PUU
Tahun 2025
120/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 7/2017, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 25/2004, UU 23/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 120/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Aries Asri Nomor VIE 16/3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juli 2025 memberi
kuasa kepada Leon Maulana Mirza Pasha, Putu Surya Permana Putra, Halim
Rahmansah, dan Priskila Octaviani, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 10 Agustus 2025 memberi kuasa kepada Ratu Eka Shaira dan
Marcellioneil Fibril Fasha Alfa'iruz, yang kesemuanya merupakan Tim pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Juli 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 124/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
24 Juli 2025 dengan Nomor 120/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 12 Agustus 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 12
Agustus 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran
partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena PEMOHON mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Pasal-Pasal pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang Telah
dimaknai dengan Putusan 135/PUU-XXII/2024;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam
perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
4
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut:
PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-3)
a.n Zico Leonard Djagardo Simanjuntak;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai PEMOHON yang dapat mengajukan permohonan
pengujian UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI.
Selanjutnya, PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang
dialami
sehubungan
dengan
berlakunya
UU
yang
diujikan
konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
PEMOHON dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin
oleh UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”
b) Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”
c) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
d) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD 1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal dalam UU
Pemilu yakni:
Pasal 167 ayat (3)
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional”
Pasal 347 ayat (1)
“Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”
Yang masing-masing telah dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan 135/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3)
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan
suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
provinsi,anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
6
kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional”;
Pasal 347 ayat (1)
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
atau
sejak
pelantikan
Presiden/Wakil
Presiden
diselenggarakan
pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin
6), PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa PEMOHON merupakan seorang warga negara indonesia yang
merupakan seorang pemilih (voter) yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) (Bukti P-4) yang baik karena kualifikasinya
maupun karena merupakan seorang voter memiliki kepentingan
hukum untuk mempermasalahkan kondisi demokrasi di Indonesia.
Sehingga dalam kaitannya untuk menjaga demokrasi yang sehat dan
sistem perwakilan yang berkepedulian terhadap rakyat PEMOHON
berhak untuk mempermasalahkan pasal-pasal dalam UU Pemilu
sebagaimana yang telah disampaikan pada uraian sebelumnya.
Kedudukan pemohon sebagai pemilih juga pernah diterima oleh
MK seperti dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, Putusan
Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023;
b) Bahwa kerugian konstitusional PEMOHON timbul akibat pasal a quo
yang mengatur tentang keserentakan Pemilu, meskipun telah
dimaknai oleh Mahkamah dengan memisahkan Pemilu Daerah dan
Nasional namun tetap saja menimbulkan kelemahan yang tidak hanya
7
menyasar teknis namun juga inti dari kedaulatan rakyat yang berfungsi
untuk menjaga keseimbangan kekuasaan tersebut.
c) Bahwa PEMOHON mengapresiasi pemisahan pemilu yang dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi, namun pemisahan tersebut serasa kurang
tepat, karena seharusnya yang dipisahkan bukan Pemilu Nasional dan
Pemilu Daerah, melainkan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Mengapa
demikian? Mayoritas kursi legislatif yang diisi oleh partai pengusung
eksekutif melahirkan legislatif yang pasif, tunduk, dan mudah
meloloskan agenda pemerintah tanpa kontrol kritis;
d) Bahwa Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 belum menjawab secara
optimal permasalahan ini, karena sebatas memisahkan efek
koinsidensi dari rubber stamp yang (Sebelum diputus MK) terjadi
bersamaan karena pemilihan dilakukan bersamaan (Presiden, Wakil
Presiden, DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten) menjadi terpisah yakni
praktik rubber stamp yang terjadi di tingkat pusat dan daerah;
e) Bahwa karena permasalahan tersebut telah jelas menimbulkan
kerugian konstitusional akibat penyatuan pemilihan umum eksekutif
dan legislatif dalam satu waktu. Dalam sistem demokrasi yang sehat,
rakyat seharusnya tidak hanya diberi ruang untuk memilih, tetapi juga
untuk mengoreksi kekuasaan melalui pemilu berikutnya. Namun,
ketika pemilu Presiden atau Kepala Daerah dilaksanakan bersamaan
dengan pemilu legislatif, maka suara yang PEMOHON berikan untuk
memilih wakil rakyat tidak sepenuhnya merepresentasikan penilaian
PEMOHON terhadap kinerja atau visi partai politik legislatif tersebut,
melainkan terdorong oleh preferensi terhadap calon eksekutif;
f) Bahwa Hal ini menimbulkan efek koinsidensi atau coattail effect, di
mana partai politik pengusung calon eksekutif yang populer cenderung
memperoleh kemenangan juga di parlemen. Dampaknya, konfigurasi
kekuasaan
menjadi
terkonsolidasi
secara
sepihak,
legislatif
kehilangan independensi, dan cenderung menjadi “rubber stamp”
atas kebijakan pemerintah;
g) Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi dapat melakukan
terobosan hukum seperti pada Putusan 135/PUU-XXII/2024 yang
telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah
8
demi mengatasi beban teknis dan kualitas demokrasi, maka
seharusnya langkah korektif yang lebih substantif juga dapat dilakukan
Mahkamah Konstitusi, yaitu memisahkan pemilu eksekutif dan
legislatif. Pemisahan ini akan memungkinkan rakyat menilai lebih
dahulu kinerja kekuasaan eksekutif, dan jika terbukti mengecewakan,
memberikan sanksi elektoral terhadap partai pengusungnya dalam
pemilu legislatif berikutnya. Mekanisme koreksi inilah yang menjadi inti
dari prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional yang
seharusnya dijamin oleh negara.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifk (actual) maupun
sifatnya
potensial
dipastikan
dapat
terjadi
tersebut
maka
untuk
memperjelas, selanjutnya PEMOHON akan menguraikan hubungan sebab
akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji:
Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Konstitusional dan Pasal
Yang Menjadi Objek Pengujian
UU Pemilu
Pasal dalam Objek
Permohonan
Batu Uji
Alasan
Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1)
yang Telah dimaknai
dengan Putusan
135/PUU-XXII/2024
Pasal 1 ayat
(3)
Pasal
a
quo
bertentangan
dengan prinsip negara hukum
sebagaimana termuat dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
yang
menghendaki
sistem
pemerintahan
yang
mengedepankan
pembatasan
kekuasaan, mekanisme korektif,
dan
kontrol
yang
efektif
antarcabang kekuasaan. Dalam
negara
hukum,
penyelenggaraan
kekuasaan
tidak boleh terkonsentrasi tanpa
mekanisme
pengimbangan
yang memadai. Oleh karena itu,
untuk benar-benar menjamin
demokrasi yang substantif dan
mencegah overpower-nya satu
cabang kekuasaan atas yang
9
lain, pemilu seharusnya tidak
hanya
dipisahkan
secara
vertikal antara nasional dan
daerah,
tetapi
juga
secara
horizontal antara eksekutif dan
legislatif.
Pemisahan
pemilu
eksekutif dan legislatif akan
memungkinkan
rakyat
melakukan
evaluasi
objektif
terhadap kinerja presiden atau
kepala daerah sebelum memilih
wakil rakyat yang berwenang
untuk
mengawasi
dan
mengimbangi
kekuasaan
tersebut.
Dengan
demikian,
pemisahan horizontal ini justru
lebih konsisten dengan prinsip
negara hukum dan amanat
konstitusi yang menegaskan
pentingnya
pembagian
dan
pembatasan kekuasaan.
Pasal 22E ayat
(1)
Jika
Pasal
22E
ayat
(1)
dimaknai secara substansial,
maka
kualitas
pemilu
tidak
semata
dilihat
dari
proses
pemungutan
suara
yang
langsung dan jujur, tetapi juga
dari dampak kelembagaan yang
dihasilkannya,
yakni
sejauh
mana pemilu itu menghasilkan
sistem
kekuasaan
yang
seimbang, dapat dikoreksi, dan
akuntabel.
Pemilu
yang
serentak
secara
horizontal
justru
mengingkari
prinsip
kualitas
tersebut,
karena
menyatukan legitimasi legislatif
dan
eksekutif
dalam
satu
gelombang
kemenangan,
sehingga menghapus potensi
korektif yang seharusnya hadir
dalam
sistem
presidensial.
Maka dari itu, jika Mahkamah
sudah melangkah sejauh ini
dengan keberanian menafsir
ulang
ketentuan
undang-
undang
pemilu
berdasarkan
UUD 1945, sangat disayangkan
10
bahwa langkah tersebut belum
dilanjutkan dengan pemisahan
yang lebih fundamental yakni
antara pemilu eksekutif dan
legislatif yang secara normatif
justru lebih menjamin prinsip
pemilu
yang
berkualitas
sebagaimana
dikehendaki
konstitusi.
Pasal 28D ayat
(1)
Keberlakuan Pasal a quo dan
yang telah dimaknai MK dalam
Putusan
135
masih
mempertahankan
penyatuan
waktu pemilu antara eksekutif
dan legislatif, meskipun telah
ditafsirkan
ulang
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
135/PUU-XXII/2024,
tetap menimbulkan kerugian
konstitusional
terhadap
hak
pemohon, khususnya dalam hal
memperoleh kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Pasal-pasal tersebut yang
telah dimaknai pada Putusan
135 masih menciptakan sistem
pemilu yang secara struktural
menimbulkan
ketimpangan
representasi
dan
kecenderungan dominasi satu
kekuatan politik atas cabang-
cabang
kekuasaan
lainnya.
Dalam
praktiknya,
pemilu
serentak
antara
Presiden/Kepala Daerah dan
DPR/DPRD menjadikan hasil
pemilu
legislatif
bergantung
secara tidak proporsional pada
kekuatan
elektoral
calon
eksekutif, sehingga suara rakyat
dalam
memilih
wakilnya
di
parlemen
menjadi
terdistorisikan dan tidak lagi
merefleksikan
pilihan
yang
bebas dan rasional. Dampak
dari
ketentuan
ini
adalah
terciptanya lembaga legislatif
11
yang
cenderung
kehilangan
independensi dan tidak efektif
dalam
menjalankan
fungsi
pengawasan,
penganggaran,
maupun legislasi secara kritis
terhadap eksekutif.
8. Bahwa setelah semua uraian tersebut, pada pokoknya hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara dan pemilih untuk memperoleh wakil
rakyat yang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap
eksekutif telah dirugikan dengan diberlakukannya pemilu serentak
yang memadukan pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilu serentak
tersebut dalam praktik telah menimbulkan efek penguatan koalisi besar
pendukung presiden di DPR yang menyebabkan melemahnya fungsi
pengawasan, hilangnya oposisi yang substantif, dan tereduksinya
mekanisme checks and balances yang dijamin oleh UUD 1945. PEMOHON
mengharapkan melalui pengujian ini terjadi reformasi terhadap mekanisme
perdebatan eksekutif dan legislatif nantinya
9. Bahwa segala kerugian konstitusional yang PEMOHON dalilkan selaku
warga negara maupun karena kapasitasnya sebagai Pemilih (voter), maka
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PEMOHON,
maka kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan tidak akan
terjadi lagi;
10. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai PEMOHON Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Putusan 135 yang Masih Menggabungkan Pemilihan Eksekutif dan
Legislatif Menyebabkan DPR Menjadi Rubber Stamp dari Pemerintah
dan Melemahnya Pertanggungjawaban Pejabat Publik Sehingga
12
Bertentangan dengan Tujuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 terkait
Kedaulatan Rakyat dan Prinsip Negara Hukum pada Pasal 1 ayat (3)
1. Bahwa dengan dominasi koalisi mayoritas, DPR cenderung menyetujui
kebijakan pemerintah tanpa banyak kritik atau perubahan. Partai-partai
koalisi memiliki kepentingan untuk menjaga hubungan baik dengan
pemerintah, sehingga mereka lebih memilih untuk patuh daripada
mengkritik. Hal ini memperkuat fenomena "rubber stamp", di mana DPR
hanya menjadi alat legitimasi bagi kebijakan pemerintah. Secara faktual
koalisi besar di DPR ini terjadi pada masa Jokowi-Maruf ketika Partai
Amanat Nasional (PAN) memutuskan menjadi parpol penyokong Jokowi-
Maruf yang berdampak pada menambahnya penguasaan kursi DPR oleh
kubu Koalisi sebanyak 82% kursi di DPR. Besarnya persentase di DPR
ini dapat memperlancar realisasi rencana strategis pemerintah (Luhur
Hertanto. 2021. “Pan Bergabung, Koalisi Parpol Pendukung Jokowi
Kuasai 82% DPR”..MetroTV.URL:PAN Bergabung, Koalisi Parpol
Pendukung Jokowi Kuasai 82% DPR diakses pada 18 Maret 2025)
kondisi ini kian memburuk ketika Demokrat juga akhirnya memutuskan
untuk merapat ke istana sehingga hanya menyisakan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) yang tak memiliki wakil di Kabinet Indonesia Maju tetap
berperan sebagai oposisi (Fitria Chusna Farisa. 2024. “Merapatnya
Demokrat ke Kabinet Jokowi, Menyisakan PKS sebagai Satu-
satunya Oposisi”. Kompas.com. URL: Merapatnya Demokrat ke
Kabinet Jokowi, Menyisakan PKS sebagai Satu-satunya Oposisi...
diakses pada 18 Maret 2025). Bahkan tak lama setelahnya PKS pun
menyusul (PKS Gabung Pemerintah, Semakin Dekat dengan Kursi di
Kabinet Prabowo Subianto). Selain itu, Partai yang dianggap akan
menjadi penyeimbang kekuasaan yakni PDIP juga masuk bergabung
dengan pemerintahan (Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung
Pemerintahan Prabowo) Efek partai yang berbondong-bondong
bergabung dengan koalisi ini tidak lepas dari “coattail effect” atau efek
ekor mantel yang terjadi karena keberhasilan pemilihan calon presiden
dari partai politik tertentu yang menarik perhatian partai politik lain.
Madariaga dan Ozen mendefinisikan ini sebagai effect as spillover effects
describing situations in which an election for one office impacts another
13
atau efek untuk pemilihan satu jabatan yang berdampak pada jabatan
lainnya (A. G. Madariaga & H. E. Ozen, 2015);
2. Bahwa keberadaan koalisi besar tersebut juga dicontoh oleh Prabowo
Subianto sebagai Presiden terpilih setelah maju bersama Gibran
Rakabuming Raka (putra Joko Widodo). Pasangan ini memperoleh
kemenangan dengan dukungan substansial dari koalisi yang terbentuk
sebelum pemilu. Setelah terpilih, Presiden Prabowo menjalankan strategi
politik yang mirip dengan pendahulunya dengan membentuk koalisi yang
cukup besar yang secara efektif mengamankan dukungan mayoritas
partai politik di DPR untuk kabinetnya. Akibatnya, kabinet Presiden
Subianto didukung tidak hanya oleh partai-partai koalisi awal tetapi juga
oleh mereka yang sebelumnya mendukung kandidat lain dalam pemilihan
presiden.
Koalisi
tersebut
menunjukkan
pola
kekuasaan
yang
memperkuat fenomena crown-presidentialism. Dalam konteks ini,
Presiden mendominasi seluruh proses politik, melemahkan fungsi
pengawasan dan keseimbangan, serta memanfaatkan dukungan
legislatif untuk memperkuat posisi eksekutif. Strategi ini mengarah pada
crown-presidentialism di mana kekuasaan presiden menjadi terlalu
terkonsentrasi dan sulit dikendalikan oleh lembaga lain seperti parlemen
atau peradilan.
3. Bahwa besarnya koalisi partai di tubuh DPR membuat partai-partai
oposisi kesulitan untuk bersaing dengan partai-partai besar yang
mendukung presiden. Akibatnya, oposisi menjadi sangat minor di DPR
dan tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mengkritik atau menolak
kebijakan pemerintah. Posisi oposisi di parlemen sangat sulit mengingat
Pemilu serentak memperkuat praktik transaksional antara partai-partai
politik dan pemerintah. Partai-partai koalisi seringkali mendapatkan
imbalan politik, seperti jabatan menteri atau akses ke proyek-proyek
pemerintah, sebagai imbalan atas dukungan mereka terhadap kebijakan
pemerintah. Praktik ini didukung oleh budaya politik patron-klien yang
masih kuat di Indonesia, di mana hubungan antara politisi dan partai
didasarkan pada pertukaran sumber daya dan dukungan;
4. Bahwa keberadaan Pemilu Serentak di Indonesia yang menimbulkan
berbagai permasalahan perlu kiranya untuk Mencontoh apa yang
14
dilakukan di Korea Selatan. Sistem pemilihan umum di Korea Selatan
tidak serentak seperti di Indonesia. Pemilihan presiden dan parlemen
dilakukan secara terpisah, dengan waktu dan sistem pemilihan yang
berbeda. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam The Constitution of
The Republic of Korea yang menyatakan:
Article 41
(1) The National Assembly shall be composed of members elected
by universal, equal, direct and secret ballot by the citizens.
(2) The number of members of the National Assembly shall be
determined by Act, but the number shall not be less than 200
(3) The constituencies of members of the National Assembly,
proportional representation and other matters pertaining to
National Assembly elections shall be determined by Act.
Article 42
The term of office of members of the National Assembly shall be four
years.
Kemudian Untuk Pemilihan Presiden
Article 67
(1) The President shall be elected by universal, equal, direct and
secret ballot by the people.
(2) In case two or more persons receive the same largest number
of votes in the election as referred to in paragraph (1), the
person who receives the largest number of votes in an open
session of the National Assembly attended by a majority of the
total members of the National Assembly shall be elected.
(3) If and when there is only one presidential candidate, he or she
shall not be elected President unless he or she receives at least
one third of the total eligible votes.
5. Bahwa apa yang telah diterapkan di Korea Selatan ternyata mampu
mengatasi sejumlah kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan sistem
pemilu serentak di Indonesia. Di Korea Selatan, pemilu presiden dan
legislatif dilaksanakan secara terpisah, masing-masing dengan interval
lima dan empat tahun. Pemisahan ini bukan hanya bersifat administratif,
15
melainkan mencerminkan desain institusional yang menjamin adanya
pemisahan fokus politik rakyat terhadap dua lembaga negara yang
memiliki fungsi berbeda: eksekutif dan legislatif. sistem ini memungkinkan
publik untuk menilai secara lebih objektif kinerja presiden tanpa
terpengaruh oleh popularitas partai di parlemen, dan sebaliknya, pemilih
dapat mengevaluasi kualitas wakil rakyat secara khusus tanpa harus
mengikuti arus elektabilitas calon presiden. Sistem ini memungkinkan
publik untuk menilai secara lebih objektif kinerja presiden tanpa
terpengaruh oleh popularitas partai di parlemen, dan sebaliknya, pemilih
dapat mengevaluasi kualitas wakil rakyat secara khusus tanpa harus
mengikuti arus elektabilitas calon presiden. Hal ini tentu berbeda dengan
model pemilu serentak di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 14/PUU-XI/2013 yang menyatukan pemilu presiden dan legislatif
dalam satu hari, sehingga berimplikasi pada polarisasi politik yang lebih
tajam, dominasi logika "coattail effect";
6. Bahwa untuk memperkuat alasan tersebut, PEMOHON akan mencoba
mengaitkan dengan peristiwa pemakzulan Presiden Korea Selatan,
Yoon Suk Yeol, resmi diberhentikan dari jabatannya pada 4 April
2025. Pemakzulan ini dipicu oleh tindakan Yoon yang mendeklarasikan
darurat militer pada 3 Desember 2024 (CNN Indonesia, 4 April 2025,
“Kronologi Yoon Suk Yeol Dimakzulkan MK, Berawal dari Darurat Militer.”
URL: Kronologi Yoon Suk Yeol Dimakzulkan MK, Berawal dari Darurat
Militer diakses pada 18 Mei 2025). Tindakan Yoon untuk mengeluarkan
darurat Militer merupakan respon terhadap ketegangan politik yang
meningkat dengan oposisi di Majelis Nasional. Dalam pidato yang
disiarkan
secara
nasional,
Yoon
menuduh
oposisi
berusaha
menggulingkan pemerintahannya dan menyatakan bahwa tindakan
tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari "kekuatan anti-negara"
dan "pengaruh komunis" yang ia klaim berasal dari pihak oposisi (Tempo,
7 Desember 2024, “Alasan Kontroversial Presiden Korea Selatan Yoon
Suk Yeol Umumkan DaruratMiliter.” URL:Alasan Kontroversial Presiden
Korea Selatan Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer | tempo.co?
diakses pada 18 Mei 2025). Langkah ini memicu reaksi keras dari Majelis
Nasional, yang didominasi oleh oposisi. Dalam waktu enam jam setelah
16
deklarasi, 190 anggota parlemen, termasuk dari partai Yoon sendiri,
memberikan suara untuk mencabut darurat militer tersebut, sesuai
dengan hukum Korea Selatan yang mewajibkan presiden mencabut
darurat militer jika parlemen menolaknya melalui mayoritas suara (Jack
Kim dan Ju-Min Park, 2024, “South Korea’s President Yoon Reverses
Martial Law After Lawmakers Defy Him”, Reuters, URL: South Korea's
President Yoon reverses martial law after lawmakers defy him | Reuters?
Diakses pada 18 Mei 2025);
7. Bahwa Peristiwa pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol,
pada 4 April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan keunggulan
sistem pemilihan umum Korea Selatan yang memisahkan waktu antara
pemilu presiden dan pemilu legislatif. Pemisahan ini secara sistemik
membuka ruang koreksi politik melalui mekanisme elektoral tanpa harus
menunggu habisnya masa jabatan presiden. Ketika Presiden Yoon
mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024 dan
memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional serta
penangkapan
sejumlah
politisi—yang
kemudian
dinilai
sebagai
pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi
masyarakat Korea Selatan sudah lebih dahulu memiliki kesempatan
untuk menanggapi sinyal penurunan kualitas kepemimpinan tersebut
dalam pemilu legislatif yang digelar pada 10 April 2024;
Kemenangan partai oposisi utama menunjukkan berlanjutnya hubungan
yang tegang antara Presiden Yoon dan badan legislatif. Sejak
pelantikannya,
kebijakan
dalam
negeri
Presiden
Yoon
sering
17
menghadapi tantangan keras dari Majelis Nasional, yang sebagian besar
dikendalikan oleh oposisi progresif, yang menguasai sekitar 60 persen
kursi. Hingga Januari 2024, hanya 29,2 persen dari rancangan undang-
undang yang diajukan ke Majelis Nasional telah disahkan, jauh lebih
sedikit dari tingkat persetujuan sebesar 61,4 persen di bawah
pemerintahan sebelumnya (CSIS, 10 April 2024, “Pemilu Umum Korea
Selatan 2024: Hasil dan Implikasinya”. URL: South Korea’s 2024 General
Election: Results and Implications diakses pada 18 Mei 2025)
8. Bahwa Seandainya Korea Selatan menggunakan sistem pemilu serentak
seperti Indonesia—di mana presiden dan parlemen dipilih dalam satu
momentum politik lima tahunan kemungkinan munculnya koreksi
kelembagaan terhadap tindakan sewenang-wenang presiden akan
lebih kecil. Dalam sistem serentak, kekuasaan presiden yang baru
terpilih sering kali diikuti oleh dominasi partai pendukungnya di
parlemen, sehingga potensi kritik dan oposisi melemah secara
institusional. Dalam konteks ini, sistem pemilu terpisah Korea Selatan
berfungsi sebagai benteng demokrasi: memberikan kesempatan kepada
rakyat untuk merevisi arah politik negara secara berkala dan responsif,
serta memungkinkan parlemen berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang
yang efektif ketika presiden menyimpang dari mandat konstitusional.
Maka, kasus Yoon Suk Yeol menjadi bukti nyata bagaimana struktur
pemilu yang terdesentralisasi secara waktu mampu menyelamatkan
tatanan demokrasi dari potensi krisis otoritarianisme;
9. Bahwa Jika sistem seperti ini diterapkan di Indonesia, maka presiden
yang
menunjukkan
kinerja
buruk
pada
tahun-tahun
awal
pemerintahannya bisa dikoreksi oleh rakyat melalui pemilu legislatif
berikutnya, dengan cara memilih anggota DPR dari partai oposisi. Hal
ini akan memperkuat peran oposisi di parlemen sebagai pengontrol
kebijakan dan pelaksana check and balances terhadap kekuasaan
eksekutif. Sebaliknya, jika justru DPR yang dinilai tidak berpihak kepada
rakyat, tidak produktif dalam legislasi, atau terlibat dalam konflik
kepentingan, maka pemilih dapat meresponsnya dengan tidak
memilih partai yang sama dengan mayoritas parlemen saat memilih
18
presiden dalam pemilu selanjutnya. Rakyat bisa memilih presiden dari
partai yang berseberangan dengan partai mayoritas di DPR sebagai
bentuk koreksi, agar ada pengimbang kekuasaan antar cabang
pemerintahan;
10. Bahwa perlu ditegaskan pula bahwa dengan adanya pemilu yang tidak
diselenggarakan secara serentak seperti di Korea Selatan, rakyat
sebagai konstituen memperoleh ruang yang lebih besar dan lebih
bermakna untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap
penyelenggara negara. Tidak hanya sebagai pemilih pasif lima tahunan,
rakyat diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja lembaga
legislatif dan eksekutif secara terpisah dalam periode waktu yang
berbeda, yang secara nyata meningkatkan kualitas partisipasi politik
warga negara;
11. Bahwa Keterlibatan aktif rakyat dalam menilai kinerja pejabat yang telah
mereka pilih, serta kemampuan untuk mengoreksinya melalui saluran
demokratis seperti pemilu legislatif maupun pemilu presiden secara
terpisah,
akan
mendorong
terbangunnya
budaya
pertanggungjawaban (accountability) yang lebih kuat. Wakil rakyat
maupun presiden yang mengetahui bahwa setiap tindakannya dapat
dinilai dan dikoreksi secara berkala akan memiliki insentif politik
yang tinggi untuk bertindak sesuai dengan aspirasi konstituennya.
Mekanisme ini menciptakan tekanan moral dan politik bagi pejabat publik
agar tidak hanya loyal kepada partai, tetapi lebih utama lagi kepada
rakyat yang memilih mereka. Dengan begitu, tujuan yang diamanatkan
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” benar-
benar dapat terlaksana secara optimal. Kedaulatan rakyat tidak hanya
berhenti pada saat pemilu dilaksanakan, tetapi terus hidup dalam ruang-
ruang evaluasi politik yang disediakan oleh pemisahan siklus pemilu.
Rakyat tidak lagi sekedar menjadi penonton dari manuver elit politik,
tetapi menjadi aktor aktif yang dapat menentukan arah perjalanan
demokrasi secara berkala;
19
12. Bahwa langkah progresif Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
135/PUU-XXII/2024 memang merupakan langkah awal yang penting
dalam merespons kompleksitas teknis pemilu serentak, tetapi kebijakan
tersebut masih belum menyentuh akar persoalan substantif dalam
sistem demokrasi presidensial Indonesia, yakni timbulnya dominasi
kekuasaan eksekutif atas legislatif atau fenomena rubber stamp
legislature. Meskipun Mahkamah telah menafsirkan ulang Pasal 167 ayat
(3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu untuk memperbolehkan pemilu
nasional dan daerah tidak diselenggarakan secara serentak, tafsir baru
tersebut tidak membongkar struktur pemilu yang tetap mempertahankan
penyatuan pemilihan Presiden dan DPR dalam satu momen elektoral.
Model ini masih membuka ruang terjadinya kompromi politik yang
sistemik
antara
cabang
eksekutif
dan
legislatif
Keadaan
ini
bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menghendaki sistem
pemerintahan yang mengedepankan pembatasan kekuasaan,
mekanisme korektif, dan kontrol yang efektif antarcabang
kekuasaan. Dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan tidak
boleh terkonsentrasi tanpa mekanisme pengimbangan yang memadai.
Oleh karena itu, untuk benar-benar menjamin demokrasi yang substantif
dan mencegah overpower-nya satu cabang kekuasaan atas yang lain,
pemilu seharusnya tidak hanya dipisahkan secara vertikal antara
nasional dan daerah, tetapi juga secara horizontal antara eksekutif dan
legislatif;
B. Atas Permasalahan Yang Disebabkan Karena Penyatuan Pemilu
Legislatif dan Eksekutif Tersebut, Maka Perlu Dilakukan Reformasi
Terhadap Pelaksanaan Pemilu Serentak dengan Pemisahan Antara
Pemilu Serentak Untuk Eksekutif dan Pemilu Serentak Untuk Legislatif
1. Bahwa salah satu bentuk reformasi yang dapat dipertimbangkan adalah
melakukan pemisahan antara pemilu serentak untuk eksekutif
(presiden dan wakil presiden) dan pemilu serentak untuk legislatif
(DPR, DPD, dan DPRD). Dengan pemisahan ini, rakyat dapat lebih fokus
dalam mengevaluasi kinerja serta menilai rekam jejak dan visi-misi
20
kandidat tanpa terpengaruh oleh dinamika politik tingkat nasional secara
bersamaan;
2. Bahwa gagasan untuk melakukan reformasi terhadap kelemahan sistem
pemilu serentak di Indonesia merupakan upaya strategis dan
konstitusional
dalam
rangka
memperkuat
kualitas
demokrasi,
memperbaiki kinerja lembaga perwakilan, serta memastikan prinsip
checks and balances berjalan secara optimal. Salah satu solusi yang
dapat diterapkan adalah dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu
Serentak Eksekutif dan Pemilu Serentak Legislatif, namun tetap
mempertahankan prinsip periodisasi lima tahunan sesuai amanat Pasal
22E UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Dalam skema ini, Pemilu Serentak Eksekutif (Presiden dan
Wakil Presiden, Kepala Daerah) dilaksanakan setiap lima tahun sekali,
dan Pemilu Serentak Legislatif (DPR, DPD, DPRD) juga dilakukan
setiap lima tahun, namun pada waktu yang berbeda, dengan jeda waktu
paling lama 2,5 tahun antar keduanya atau 2 tahun 6 bulan. Artinya,
jika pemilu legislatif dilakukan pada tahun 2029, maka pemilu presiden
dilakukan pada 2031 atau 2032 sesuai dengan perhitungan 2,5 (dua
setengah) tahun atau 30 (tiga puluh) bulan. Siklus ini akan terus berulang
dan memastikan bahwa rakyat memiliki dua momen terpisah untuk
menilai dan memberikan koreksi terhadap masing-masing lembaga
eksekutif dan legislatif secara lebih proporsional, akurat, dan
bertanggung jawab. Untuk mempermudah berikut ilustrasi melalui
gambar:
4. Bahwa dengan jeda waktu paling lama 2,5 atau dua tahun enam bulan,
rakyat dapat menilai kinerja presiden secara lebih objektif tanpa pengaruh
21
dominasi partai politik di parlemen, atau sebaliknya menilai kinerja DPR
tanpa campur tangan popularitas calon presiden. Hal ini akan
memperkuat akuntabilitas politik karena setiap lembaga diuji dan
dievaluasi oleh rakyat dalam momen yang berbeda;
5. Bahwa Pemisahan antara pemilu serentak eksekutif dan legislatif,
dengan pelaksanaan masing-masing secara terpisah namun tetap dalam
siklus lima tahunan, tidak bertentangan dan tidak melanggar tujuan
konstitusional dari penyelenggaraan pemilu serentak, sebagaimana
diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013. Justru sebaliknya, mekanisme ini merupakan bentuk reformulasi
yang lebih rasional, proporsional, dan kontekstual terhadap pelaksanaan
pemilu serentak agar tetap menjamin efektivitas demokrasi substantif
tanpa menimbulkan distorsi dalam praktik penyelenggaraan negara;
6. Bahwa konsep keserentakan tidak harus dipahami secara simultan
dalam hari dan tanggal yang sama, melainkan dapat dimaknai sebagai
keserentakan dalam siklus kekuasaan yang seimbang. Dalam hal ini,
“serentak secara fungsional” lebih tepat dibandingkan “serentak
secara teknis-administratif” sehingga dalam hal ini jangan sampai terikat
pada aturan teknis, pemilu serentak tidak harus berarti dilaksanakan
dalam satu hari jika secara substansi tidak menghasilkan efektivitas
sistem pemerintahan;
7. Bahwa dengan demikian, pemisahan pemilu serentak antara eksekutif
dan legislatif bukanlah bentuk penyimpangan terhadap tujuan pemilu
serentak,
melainkan
reformasi
konseptual
dan
teknis
untuk
menyelamatkan serta mengoptimalkan fungsi-fungsi demokrasi
elektoral, meningkatkan kualitas pemilu, memperkuat akuntabilitas
lembaga, dan mendorong sistem presidensial yang benar-benar
demokratis. Reformasi ini bukan hanya konstitusional, tetapi juga
kontekstual terhadap kondisi sosial-politik dan kapasitas kelembagaan
pemilu di Indonesia
C. Gagasan
Pemisahan
Pemilu
Eksekutif
dan
Legislatif
tidaklah
Bertentangan
dengan
Prinsip
Presidensial
Sebagaimana
Yang
Disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Sebelumnya
22
1. Bahwa dalam Prinsip Presidensial, pemisahan Eksekutif dan Legislatif
menjadi dasar yang membedakan konsep ini dengan konsep-konsep
lainnya dan diwujudkan dalam pemberian mandat yang dilakukan oleh
Rakyat kepada Eksekutif dan Legislatif, baik dalam waktu yang
bersamaan ataupun terpisah, sehingga Pemisahan Pemilu Eksekutif dan
Legislatif tidak bertentangan dengan Prinsip Presidensial;
2. Bahwa sebagaimana tertuang dalam sub-Paragraf 3.16 Pertimbangan
pada Putusan Nomor MK 55/PUU-XVII/2019, dalam konteks penguatan
sistem pemerintahan presidensial, Mahkamah Konstitusi menegaskan
bahwa salah satu model keserentakan Pemilu yang konstitusional
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah:
“...6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat
keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan Presiden/Wakil Presiden;...”
Frasa “pilihan-pilihan lainnya” dapat dimaknai dengan masih terbukanya
Mahkamah Konstitusi terhadap gagasan-gagasan baru dalam Model
Pemilu, sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum
dan model tersebut dipilih dan diputuskan oleh pembentuk undang-
undang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
“...Namun
demikian,
dalam
memutuskan
pilihan
model
atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-
undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1)
pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian
atas penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan
undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih
awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum
perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk
undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi
teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap
berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan
pemilihan
umum
yang
berkualitas;
(4)
pilihan
model
selalu
23
memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam
melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan
langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun
kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum…”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam Putusan
Nomor MK 55/PUU-XVII/2019, bahwa sebagai bagian dari penguatan
sistem pemerintahan presidensial, pemilihan umum serentak dengan
cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan
(DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali,
sehingga dalam hal ini masih dapat dilakukan kembali penataan Model
Pemilu, selama model tersebut konstitusional dengan UUD NRI 1945.
Jika dihubungkan kembali dengan Konsep Presidensial dalam
pembahasan di atas, keserentakan Pemilu baik yang dilakukan secara
bersamaan antara Eksekutif dan Legislatif maupun secara terpisah, sama
sekali tidak bertentangan dengan Sistem Pemerintahan Presidensial.
Maka dari itu, Gagasan Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif ini
dapat menjadi suatu bentuk kebaruan Model Pemilu yang sejalan dengan
Prinsip Presidensial dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
4. Bahwa secara filosofis, penyelenggaraan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
didasarkan kepada kedaulatan rakyat sesuai dengan apa yang menjadi
cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Prinsip
Presidensial ditandai dengan adanya peran rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Adapun peran rakyat ini diwujudkan dalam
pelaksanaan Pemilihan Umum untuk lembaga Eksekutif ataupun
Legislatif. Prinsip Presidensial tidak membatasi Model Pemilu, baik
pelaksanaan Pemilu dengan model menyatukan Pemilihan Eksekutif dan
Legislatif agar dilaksanakan serentak ataupun dalam Model Pemilu
Eksekutif dan Legislatif secara terpisah, selama Pemilu tersebut
dilaksanakan secara langsung dan dipilih langsung oleh rakyat, maka
24
model tersebut konstitusional dan sama sekali tidak bertentangan dengan
Prinsip Presidensial;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor MK 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah
Konstitusi melakukan menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk
undang-undang karena merupakan kewenangan mereka (kebijakan
hukum terbuka) open legal policy atas penentuan Model Pemilu selama
hal tersebut konstitusional dan sejalan dengan Prinsip Presidensial;
6. Bahwa Model Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan saat ini belum
menciptakan suatu relasi yang konstruktif antara Eksekutif dan Legislatif.
Hal ini disebabkan oleh pengaruh dari “coattail effect” dalam Pemilu yang
merujuk pada terjadinya gangguan terhadap kompetisi yang sehat dan
adil dalam pelaksanaannya dan masalah-masalah lain yang telah
diuraikan dalam permohonan ini. Penelitian Hanida, dkk. Menjelaskan
hasil penemuannya sebagaimana berikut ini:
“...When one party or coalition continues to dominate local
elections due to the coattail effect, the chances for political change
or reform become smaller. This can cause local governments to
stagnate because there is no strong competition to drive innovation
and policy improvements…”. (Hanida, dkk, 2025).
Fenomena tersebut sangat bertentangan dengan semangat
kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Prinsip Presidensial,
karena secara fundamental, kedaulatan rakyat tidak hanya memiliki arti
bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun juga harus
terbebas dari pengaruh ketegangan atas kepentingan yang menjadi
causal verband dari “coattail effect”. Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardian of Democracy perlu menegakkan keadilan substantif yang tidak
terperangkap
dalam
prosedural
pengadilan
semata,
sehingga
berdasarkan hal-hal tersebut, Model Pemisahan Pemilu Eksekutif-
Legislatif yang diajukan pemohon dalam permohonan a quo sejalan
dengan Prinsip Presidensial dan semangat demokrasi;
7. Bahwa Model Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif tidaklah
bertentangan dengan Prinsip Presidensial dan berlaku sebaliknya. Model
Pemilu yang digagas oleh pemohon dalam permohonan a quo
25
mendukung prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu pokok dari
Prinsip Presidensial, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
D. Masih Terdapat Kesempatan Bagi Mahkamah Konstitusi untuk
Menggagas Model Pemilu Yang Tepat Guna Memperkuat Nilai
Kedaulatan Rakyat dan Menjadikan Pemilu Menjadi Ruang Collective
Punishment yang efektif
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejarah putusannya telah secara
konsisten memperlihatkan dinamika yudisial dengan melakukan
perubahan pendirian hukum manakala dihadapkan pada konteks
faktual baru, adanya ketidakadilan yang bersifat intolerable, atau
perkembangan penafsiran konstitusional. Hal ini tercermin dalam
Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang mencabut ketentuan Pasal
222 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas
pencalonan presiden, setelah sebelumnya menolak 33 (tiga puluh tiga)
permohonan sejenis.
2. Bahwa Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah
menetapkan suatu preseden hukum yang secara fundamental
mengubah konstruksi doktrin open legal policy di dalam putusannya, MK
secara eksplisit menegaskan bahwa kebijakan pembentuk undang-
undang, meskipun berada dalam ruang diskresi, tetap terikat untuk
menghormati prinsip keadilan substansial (substantive justice) dan
moralitas
hukum,
terutama
ketika
kebijakan
itu
menimbulkan
ketidakadilan yang tak tertahankan serta mengabaikan prinsip
kedaulatan rakyat. Pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-
XXII/2024 menegaskan:
“...Mahkamah telah berpendirian bahwa legal policy pembentuk
undang-undang tidak dapat dinilai atau diuji konstitusionalitasnya
kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan
rakyat, melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
dan merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta nyata-
nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945…”
26
“... terhadap persoalan ambang batas tersebut, jika terdapat salah
satu dari alasan untuk mengecualikan dimaksud, Mahkamah dapat
menguji
konstitusionalitas
legal
policy,
termasuk
jika
Mahkamah hendak bergeser dari pendirian sebelumnya…”
"bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah telah ternyata ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222
UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan
kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas,
dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan
mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam
putusan-putusan sebelumnya.”
3. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut
secara eksplisit menyoroti Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019 yang
membuktikan bahwa model pemilihan umum yang statis gagal menjamin
pemilu sebagai mekanisme pertanggungjawaban (accountability).
Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian Of The Constitution memiliki
kewajiban untuk bergeser dari pendirian lama yang bersifat pasif yang
dinilai sebagai katub untuk kemungkinan membuka atau meninjau
kembali materi atau substansi undang-undang, terlebih materi atau
substansi dimaksud telah dinilai konstitusional oleh Mahkamah;
4. Bahwa berlandaskan preseden normatif yang dibentuk oleh Putusan
Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mempunyai landasan
konstitusional yang kuat untuk menyimpangi Putusan Nomor 135/PUU-
XXII/2024 dan membentuk konstruksi yurisprudensi baru dalam
rangka merancang model pemilihan umum pemisahan pemilu serentak
antara eksekutif dan legislatif yang menjamin akuntabilitas kolektif.
Pergeseran pendirian mahkamah dari putusan mahkamah konstitusi
sebelumnya yang termanifestasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan suatu mekanisme konstitusional
yang inheren dan diakui;
27
5. Bahwa preseden hukum ini kerap dilakukan mahkamah konstitusi dalam
putusan-putusan MK sebelumnya, sebagaimana terlihat dalam:
-
Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang membatalkan ketentuan
ambang batas sebesar 3,5%, sementara Putusan Nomor 55/PUU-
XVII/2019 kemudian mengakomodasi ambang batas 4% dengan
penerapan persyaratan tertentu.
-
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 menolak permohonan
judicial review terhadap batas usia 40 tahun, namun Putusan No.
90/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan untuk menurunkan
batas minimal usia menjadi 35 tahun.
Landasan normatif bagi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
melakukan pergeseran putusan tersebut secara tegas bersumber pada
Pasal 24C UUD NRI 1945, yang juga ditegaskan dalam Putusan No.
003/PUU-IX/2011,
Mahkamah
berwenang
melakukan
judicial
reappraisal
terhadap
putusan
sebelumnya
manakala
terdapat
perubahan keadaan faktual atau ditemukan ketidaksesuaian baru dengan
konstitusi;
6. Bahwa Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 secara eksplisit menegaskan
pola dinamis ini dengan melakukan perubahan pendirian hukum setelah
evaluasi mendalam terhadap dampak empiris Pemilihan Presiden 2014
dan 2019. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan prinsip
fundamental bahwa kebijakan berbentuk open legal policy tidak boleh
mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum
(equality before the law) berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
7. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
Konstitusi masih memiliki ruang konstitusional yang signifikan untuk
menggagas dan mengonstruksi model pemilihan umum yang lebih
tepat dengan mempertimbangkan pemisahan pemilu serentak antara
eksekutif dan legislatif guna meningkatkan kualitas pemilu, memperkuat
akuntabilitas lembaga, dan mendorong sistem presidensial yang benar-
benar demokratis;
28
8. Bahwa apabila berkada pada Putusan 135/PUU-XXII/2024 dapat
diperoleh beberapa kesimpulan yakni:
1) MK tidak hanya menilai norma secara tekstual, tetapi juga
merekayasa desain konstitusional (constitutional engineering)
dengan tujuan
-
Menjamin kepastian hukum pemilu.
-
Meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
-
Mencegah kelelahan pemilih (voter fatigue) dan kompleksitas
teknis
2) MK berani mengatur pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu
nasional dan daerah, meskipun pengaturan awalnya telah ditentukan
dalam UU Pemilu dan ini merupakan kebijakan hukum terbuka dari
pembentuk UU.
Sehingga Berdasarkan logika constitutional engineering pada Putusan
135/PUU-XXII/2024, MK dapat pula merekayasa desain pemilu eksekutif
dan legislatif agar: (1) Mencegah dominasi eksekutif di legislatif dan
sebaliknya; (2) Menghidupkan kembali oposisi yang sehat; (3)
Mengembalikan DPR pada peran asli sebagai pengawas dan pembuat
undang-undang.
9. Bahwa, sebagaimana Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-
XXII/2024
telah
melakukan
constitutional
engineering
dengan
memisahkan pemilu nasional dan daerah demi memperbaiki kualitas
demokrasi dan memastikan keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, maka
terhadap pemilu serentak eksekutif dan legislatif yang dalam praktiknya
menimbulkan distorsi sistem presidensial, Mahkamah sejatinya juga
dapat mempertimbangkan untuk memisahkan waktu penyelenggaraan
pemilu presiden dan wakil presiden dari pemilu anggota DPR. Meskipun
pergeseran putusan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian
hukum, namun kepastian hukum yang kaku tidak boleh mengalahkan
penegakan keadilan substansial dan kedaulatan rakyat ketika ditemukan
ketidaksesuaian baru dengan konstitusi atau dampak intolerable yang
sebelumnya tidak terantisipasi;
29
E. Desain Keserentakan Pemilu dalam Putusan 135 Menyebabkan
Disharmoni antara RPJMD dan RPJMN
1. Bahwa desain keserentakan penyelenggaraan Pemilu Nasional yang
mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden
serta Pemilu Lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi,
anggota
DPRD
kabupaten/kota
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/walikota sebagaimana dalam Putusan
MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Selanjutnya disebut Putusan 135)
terlihat lebih berfokus pada penyelesaian masalah teknis dan persiapan,
padahal MK dapat saja memperbaiki ini ke tingkat yang lebih substantif.
Lebih jauh, putusan 135 tersebut dapat dibandingkan dengan gagasan
pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif yang disampaikan dalam
permohonan ini, berikut dalam tabel:
Aspek
Putusan 135
Gagasan
Permohonan a quo
Bentuk Pemisahan
Nasional dan Daerah
Eksekutif dan
Legislatif
Tujuan Utama
Mengurangi Beban
Teknis
Menjaga
Keseimbangan
Kekuasaan
Potensi Reformasi
Demokrasi
Terbatas, karena
Presiden dan DPR
tetap dipilih
bersamaan
Memberi ruang
oposisi hidup
Coattail Effect
Masih terjadi namun
terpisah sesuai
dengan tingkatannya
Berkurang karena
pemisahan pemilihan
2. Bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah sebagaimana
ditafsirkan Mahkamah dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 akan
membawa konsekuensi negatif terhadap sinkronisasi RPJMN dan
RPJMD. RPJMN disusun berdasarkan periode Presiden hasil pemilu
nasional, sedangkan RPJMD disusun berdasarkan kepala daerah hasil
pilkada. Jika keduanya tidak dilaksanakan secara bersamaan ataupun
30
berdekatan, maka kepala daerah akan menyusun RPJMD saat RPJMN
sudah berjalan. Hal ini akan menyebabkan terjadinya disharmoni antara
kebijakan pusat dan daerah sehingga menimbulkan tumpang tindih
program, ketidakefisienan anggaran, serta melemahkan daya sinergi
pembangunan nasional;
3. Bahwa adanya disharmoni ataupun asinkronisasi RPJMD dengan
RPJMN dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2019-2024
Suharso Monoarfa yang menyatakan sering terjadi deviasi antara RPJMD
dengan RPJMN, yang salah satu penyebabnya ialah adanya perbedaan
kalender politik (Kepala Bappenas: Banyak deviasi antara RPJMD
dengan RPJMN - ANTARA News). Kondisi tersebut kemudian akan
diperburuk dengan adanya perbedaan waktu yang signifikkan dalam
pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan kepala daerah;
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas, guna memperkuat adanya prinsip
checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta untuk
menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN, maka diperlukan adanya
penataan ulang pemilihan umum secara horizontal dengan membagi
antara pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum eksekutif;
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya
dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua)
31
tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah,
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk
memilih
anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat,
anggota
Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling
lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara
secara
serentak
untuk
memilih
Presiden/wakil
presiden,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
32
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Zico
Leonard Djagardo Simanjuntak
4. Bukti P-4
: Fotokopi Screenshot Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS
057 Kelurahan Meruya Utara atas nama Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
33
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada
hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
35
dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
2.
Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara indonesia yang merupakan seorang pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
4.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian hukum pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017;
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan memeriksa
bukti yang diajukan oleh Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-3],
yang merupakan seorang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
[vide Bukti P-4] dan telah dapat menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, menurut Pemohon hak-hak
konstitusional yang dimiliki tersebut dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam penyelenggaran pemilihan umum, di mana anggapan
kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian, yaitu norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur perihal penyelenggaraan
pemungutan suara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Pemohon, norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
36
Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Sebab, Pemohon adalah warga negara Indonesia yang juga
merupakan seorang pemilih dalam pemilihan umum, sehingga apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 167 ayat
(3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, sistem pemilu serentak yang menggabungkan
pemilihan eksekutif dan legislatif menyebabkan DPR menjadi rubber stamp
dari pemerintah dan melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik;
2.
Bahwa menurut Pemohon, perlu dilakukan reformasi terhadap pelaksanaan
pemilu serentak dengan pemisahan antara pemilu serentak untuk eksekutif
dan pemilu serentak untuk legislatif;
3.
Bahwa menurut Pemohon, pemisahan Pemilu eksekutif dan legislatif tidaklah
bertentangan dengan prinsip presidensial sebagaimana yang disampaikan
dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Pemisahan Pemilu
37
eksekutif dan legislatif juga menjadikan pemilu menjadi ruang collective
punishment yang efektif;
4.
Bahwa menurut Pemohon, keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah
Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan disharmoni antara Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)
dan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam Petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut:
1) Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 sebagaimana yang telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam
waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
2) Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 sebagaimana yang telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam
waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota
38
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap konstitusionalitas norma Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon, telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, maka keberadaan norma pasal-
pasal tersebut telah berubah tidak lagi sebagaimana yang tercantum dalam UU
7/2017, maka terhadap pengujian norma pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk
dikaitkan dengan keterpenuhan persyaratan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Oleh karena itu, terlepas terbukti
atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, pengujian norma-norma
dimaksud tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021. Dengan
demikian, secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat
diajukan kembali, maka setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, dan mempertimbangkan
argumentasi Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
39
[3.12.1] Bahwa model keserentakan pemilihan umum, baik pemilihan umum
presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD maupun
pemilihan kepala daerah, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan
umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020, sebagai berikut:
[3.16] ... Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan
umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks
penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna
pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan
umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden,
anggota
DPRD,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden;
Apabila dipahami secara saksama uraian kutipan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 tersebut di atas, model
keserentakan pemilihan umum yang konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun
1945 adalah model keserentakan pemilihan umum sepanjang tidak mengubah
prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan
presidensial Indonesia, yaitu dengan tetap mempertahankan keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat
(DPR dan DPD) dengan pemilihan umum presiden/wakil presiden.
40
[3.12.2] Bahwa meskipun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVll/2019 Mahkamah telah menyatakan pilihan model keserentakan pemilihan
umum merupakan wilayah pembentuk undang-undang, sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVll/2019 tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap
UU 7/2017 dan UU Pilkada. Sejak putusan tersebut diucapkan, secara faktual pada
Tahun 2024, dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, anggota
DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pada
tanggal 14 Februari 2024 dan di tahun yang sama yaitu tanggal 27 November 2024
diselenggarakan pemilihan kepala daerah untuk memilih gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Artinya, Pemilihan Umum Tahun
2024 dilaksanakan menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat pemilu dan
pilkada diselenggarakan, yaitu pemilihan umum serentak untuk memilih anggota
DPR,
anggota
DPD,
presiden/wakil
presiden,
dan
anggota
DPRD
provinsi/kabupaten/kota.
[3.12.3] Bahwa kemudian untuk memastikan adanya kepastian hukum tentang
model keserentakan pemilu yang perlu dipersiapkan jauh sebelum pemilu yang akan
datang, in casu Pemilu Tahun 2029, Mahkamah dalam putusan berikutnya, yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, memberikan
pertimbangan antara lain bahwa:
1. Penyelenggaraan semua jenis pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah menjadi berada dalam tahun yang sama, yaitu tahun 2024, dalam batas
penalaran yang wajar, berakibat terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam
penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil
presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan sejumlah
tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, sehingga tidak bisa
dicegah/dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang
dalam
batas
penalaran
yang
wajar
berpengaruh
terhadap
kualitas
penyelenggaraan pemilihan umum [vide Sub-paragraf [3.16.2] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024].
2. Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD,
41
presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang
berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,
disadari atau tidak, juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan
dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi
pemilihan umum [vide Sub-paragraf [3.16.3] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024].
3. Waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD,
presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang
berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota menyebabkan minimnya waktu
bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum
presiden/wakil presiden dan anggota DPR. Selain itu, dengan rentang waktu
yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum
anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota
DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung
tenggelam di tengah isu nasional [vide Sub-paragraf [3.16.4] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024].
Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 dimaknai,
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden,
dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil
bupati,
dan
walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling
singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan
42
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau
sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota” [vide Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024];
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017 yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024, yang menurut Pemohon telah melanggar prinsip negara hukum, prinsip
kepastian hukum, serta menimbulkan diskriminasi, sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan sistem pemilu serentak dengan model/cara
menggabungkan pemilihan eksekutif dan legislatif akan menyebabkan DPR menjadi
rubber stamp pemerintah dan melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa secara
konstitusional, DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan [vide Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Secara
doktriner dan praktik, dalam menjalankan fungsi-fungsi DPR dimaksud, sebagai
lembaga perwakilan rakyat, antara lain dilaksanakan dengan menyerap aspirasi
rakyat/masyarakat untuk diterapkan dalam penentuan kebijakan negara dalam
melaksanakan fungsi konstitusional dimaksud, termasuk dalam pembentukan
undang-undang. Aspirasi masyarakat tersebut juga menjadi pedoman bagi DPR
dalam mengawasi jalannya pemerintahan sebagai wujud dari checks and balances.
Apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum, oleh karena
anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat, rakyatlah yang menentukan siapa
yang akan dipilih untuk menduduki kursi anggota DPR. Dengan demikian,
model/pilihan waktu penyelenggaraan pemilihan eksekutif dan pemilihan legislatif
tidaklah menjadikan DPR kehilangan fungsinya dalam legislasi, anggaran dan
pengawasan. Dengan demikian, dalil Pemohon perihal penggabungan antara
pemilihan eksekutif dan legislatif menyebabkan DPR menjadi hanya rubber stamp
dari pemerintah sehingga melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik adalah
43
dalil yang tidak berdasar. Oleh karenanya, dalil a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa Pemohon mendalilkan pemisahan pemilihan umum eksekutif dan
legislatif tidaklah bertentangan dengan prinsip presidensial. Selain itu, menurut
Pemohon, pemisahan pemilihan umum eksekutif dan legislatif menjadikan pemilihan
umum menjadi ruang collective punishment yang efektif. Terhadap dalil Pemohon a
quo, Mahkamah perlu menegaskan kembali, model keserentakan pemilihan umum
berada dalam “koridor” sepanjang tetap mempertahankan keserentakan pemilihan
umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (DPR dan
DPD) dengan pemilihan umum presiden/wakil presiden. Adapun Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadikan model keserentakan pemilihan
umum, yakni pemilihan umum nasional dan pemilihan umum lokal. Artinya, Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tetap mempertahankan prinsip
dasar keserentakan pemilihan umum dalam sistem presidensial Indonesia. Hal
tersebut karena dengan pemisahan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat pusat
(yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dengan
pemilihan pada tingkat daerah (yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota) tidak menghilangkan makna pemilihan presiden secara
langsung oleh rakyat dan tidak pula menghalangi kekuasaan presiden sebagai
lembaga eksekutif yang terpisah dari cabang legislatif dan yudikatif, sehingga
keserentakan pemilihan umum dimaksud tetap sejalan dengan prinsip presidensial.
Selain itu, pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil
presiden yang dipisahkan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/
wakil walikota, tetap memberikan ruang bagi masyarakat dalam menilai kinerja
lembaga legislatif maupun eksekutif. Artinya, dengan adanya pemisahan waktu
penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum lokal, jika
pemilih/masyarakat tidak puas dengan kinerja anggota DPR, anggota DPD, dan
Presiden/Wakil Presiden, jarak 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan penyelenggaraan dimaksud dapat dijadikan waktu menilai pilihan
44
sebelumnya dengan mengubah pilihan dalam memilih anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota. Dengan demikian, dalil Pemohon perihal model pemisahan
pemilihan umum eksekutif dan pemilihan umum anggota legislatif sebagai collective
punishment yang efektif dan sesuai dengan prinsip presidensial adalah dalil yang
tidak berdasar. Oleh karenanya, dalil a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.3] Bahwa Pemohon mendalilkan keserentakan pemilihan umum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan adanya
disharmoni antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Terhadap dalil
Pemohon a quo, Mahkamah perlu menegaskan, pada dasarnya perencanaan
pembangunan nasional adalah suatu upaya untuk menjamin agar kegiatan
pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Kemudian agar dapat
disusun perencanaan pembangunan nasional yang dapat menjamin tercapainya
tujuan negara maka diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan nasional
[vide Konsiderans Menimbang huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (selanjutnya disebut UU
25/2004)]. Sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut dibagi menjadi 2
(dua), yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk periode 20 (dua
puluh) tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk periode
5 (lima) tahun. Adapun keberadaan RPJP dan RPJM tidak hanya ada di tingkat
nasional, namun juga ada pada tingkat daerah. RPJM Daerah (RPJMD) merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional
(RPJMN). Agar RPJMD selaras dengan RPJMN dibentuk suatu mekanisme
evaluasi terhadap RPJMD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,
sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Evaluasi terhadap RPJMD Provinsi merupakan kewenangan dari Menteri Dalam
Negeri yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara RPJMD provinsi dengan
RPJMN, kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi [vide Pasal 269 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, disebut UU 23/2014]. Adapun terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJMD, evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil
45
Pemerintah untuk menguji kesesuaiannya dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD
provinsi dan RPJMN, serta kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi [vide Pasal 271 UU 23/2014]. Artinya,
berdasarkan keserentakan pemilihan umum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 135/PUU-XXII/2024, setelah dilantiknya presiden terpilih maka dalam waktu
paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
kemudian, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
mensinergikan dan menyelaraskan rancangan RPJMD dengan RPJMN yang
disusun oleh Presiden terpilih. Mekanisme demikian justru memberi ruang dan
waktu bagi kepala daerah untuk menyusun RPJMD dengan merujuk pada RPJMN
yang sudah disusun Presiden terpilih yang telah dilantik lebih dahulu. Dengan
demikian, dalil Pemohon ihwal keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan disharmoni antara RPJMD dan
RPJMN adalah dalil yang tidak berdasar. Oleh karenanya, dalil a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh petimbangan hukum tersebut di
atas, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, dalil
Pemohon berkenaan dengan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu
paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”, menurut Mahkamah adalah tidak
beralasan menurut hukum.
46
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan prinsip bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
47
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.33 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
48
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
33
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara
serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada
hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.
yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2025 telah
35
dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua)
tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak
pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara
secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
2.
Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara indonesia yang merupakan seorang pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
4.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian hukum pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU
7/2017;
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan memeriksa
bukti yang diajukan oleh Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon
dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-3],
yang merupakan seorang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
[vide Bukti P-4] dan telah dapat menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional yang
dijamin UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, menurut Pemohon hak-hak
konstitusional yang dimiliki tersebut dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam penyelenggaran pemilihan umum, di mana anggapan
kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian, yaitu norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur perihal penyelenggaraan
pemungutan suara sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Pemohon, norma Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Put
