PUU
Tahun 2024
120/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Mathur Husyairi (Pemohon I), Kholilur Rahman (Pemohon (II), Samsol (Pemohon (III), dan Muhammad Ridha Azzaki (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2024-09-27
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 120/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 Agustus 2024, yang diajukan oleh
perorangan Warga Negara Indonesia bernama Mathur
Husyairi, Kholilur Rahman, Samsol, dan Muhammad Ridha
Azzaki yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
17/SKK-ANH/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024
memberikan kuasa kepada Abdul Hakim, S.H., M.H.,
Siphotulloh Mujaddidi., S.H., M.H., Muhammad Abdul
Kholiq Suhri., S.H., M.H., Riyan Ismawan., S.H., Ahmad
Farisi., S.H., dan Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
14
Agustus
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 112/PUU/PAN.MK/AP3/
08/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 September
2024 dengan Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
120/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
120.120/PUU/TAP.MK/Panel/09/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 120/PUU-XXII/2024 bertanggal 4 September
2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 120.120/PUU/TAP.MK/HS/08/2024 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024, bertanggal 4
September 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Selasa, tanggal
17 September 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK. Dalam penasihatan dimaksud,
Mahkamah telah mengingatkan perihal norma yang
dimohonkan pengujiannya telah berubah maknanya
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
3
60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 20
Agustus 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, para
Pemohon secara lisan menyampaikan kemungkinan akan
mencabut permohonan a quo [vide risalah Sidang
Pendahuluan tanggal 17 September 2024, hlm. 12];
d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024,
Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari para
Pemohon perihal Pencabutan Permohonan Perkara Uji
Materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
bertanggal 20 September 2024. Berkenaan dengan
pencabutan dimaksud, Mahkamah tidak perlu melakukan
konfirmasi
karena
pernyataan
untuk
mencabut
permohonan
sudah
disampaikan
dalam
Sidang
Pendahuluan sebagaimana pada huruf c di atas;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan
kembali
sebegaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan
Permohonan
tidak
dapat
diajukan
kembali”;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf d dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim
pada
tanggal
27
September
2024
telah
berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024 adalah
beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
4
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
5
Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh
tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 10.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
6
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 5 Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, 6 ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Muchtar Hadi Saputra
