PUU
Tahun 2023
120/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Pasal 7A UUD 1945
Pemohon: Meidiantoni
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 120/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik
Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 28 Agustus 2023, dari perorangan Warga Negara
Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di
Villa Citra Blok BB 14 RT 007/RW 000, Jagabaya III Way Halim,
Bandar Lampung yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 113/PUU/PAN.MK/
AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 120/PUU-
XXI/2023 pada tanggal 14 September 2023, perihal permohonan
pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik
Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 120/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 120.120/PUU/
TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023,
bertanggal 14 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
120.120/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
Perkara
Nomor
120/PUU-XXI/2023,
bertanggal
14
September 2023;
c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan agenda
pemeriksaan
pendahuluan,
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerima surat elektronik (email) dari Pemohon, bertanggal 27
September 2023, perihal surat penarikan/pencabutan seluruh
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945
Sesuai Daftar Permohonan pada Pokok Isi Surat, yang pada
pokoknya
mengajukan
penarikan/pencabutan
terhadap
permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
Mahkamah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober 2023,
pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi
permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal
penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal
penarikan permohonannya;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB,
Mahkamah menerima kembali surat elektronik (email) dari
Pemohon mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor
120/PUU-XXI/2023 sesuai dengan nasihat Majelis Panel Hakim
3
pada sidang konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf d di
atas;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2)
UU
MK
menyatakan
bahwa
penarikan
kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
5 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 120/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran
Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.56 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
