PUU
Tahun 2022
120/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Bahrain, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Moch. Luqman Hakim selaku Ketua dan Maula Dzikril Hakim selaku Bendahara (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-06-06
UU Diuji: UU 7/2017, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 17/2017, UU 15/2011, UU 22/2007
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 120/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Bahrain, S.H., M.H.
Warga Negara
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Kalibata Timur Nomor 7B, RT/RW.
006/010, Kalibata, Pancoran, Jakarta
Selatan
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia
atau dikenal dengan Centre For Strategic and Indonesian Public
Policy (CSIPP), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
: Moch. Luqman Hakim
Warga Negara
: Indonesia
Jabatan
: Ketua Yayasan
Alamat
: Bumi Candi Asri C-362 Nomor 11, RT.
004/RW.
004,
Kelurahan
Ngampelsari,
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
2. Nama
: Maula Dzikril Hakim
Warga Negara
: Indonesia
Jabatan
: Bendahara Pengurus Yayasan
2
Alamat
: RT. 005/RW. 002 Desa Bareng, Kecamatan
Ngasem, Kabupaten Bojonegoro
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 November 2022, memberi kuasa
kepada Rusdiansyah, S.H., M.H.; Ikhwan Fahrojih, S.H.; Andi Kurniawan, S.H.;
Arazid, S.H.; Ali Akbar Tanjung, S.H.; Muhammad Qabul Nusantara, S.H.; Iskandar,
S.H., S.E., M.H.; dan M. Ichsan, S.H., adalah para Advokat/Calon Advokat/Advokat
Magang pada Kantor Hukum Rusdiansyah & Partners, beralamat di Jalan Permata
Nomor 4, Halim, Kebon Pala, Makasar, Jakarta – 13650, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait KPU;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 27 November 2022, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 114/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Desember 2022
dengan Nomor 120/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 25 November 2022, yang diterima Mahkamah pada tanggal
2 Januari 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa salah
satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
4
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa: “Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujiann Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam
sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali
menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir
yang diberikan MK atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan
sesuai dengan penafsiran MK;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
MK berwenang memeriksa dan mengadili pengujian UU terhadap UUD
1945;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 in
casu Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
5
10. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas para Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(1) Perorangan Warga Negara Indonesia;
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
(3) Badan hukum publik dan privat; atau
(4) Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
harus memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
6
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perpu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
B.1. PEMOHON PERSEORANGAN WARGA NEGARA
6. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (bukti P-3 dan bukti P-4) yang
memiliki kapasitas sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 17 Tahun 2017:
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”.
2) Bahwa Pemohon I memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam
Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, dan pernah menggunakan
hak pilihnya dalam pemilu tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun
2014, dan tahun 2019, serta Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017.
3) Bahwa selain itu Pemohon I adalah mantan Direktur Advokasi YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang telah banyak
berkiprah dalam proses mendorong demokrasi dan demokratisasi di
Indonesia termasuk di bidang pemilu (bukti P- 5).
7
4) Bahwa Pemohon I adalah rakyat Indonesia sebagai pemegang
kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
5) Bahwa pemilu merupakan sarana pengejahwantahan kedaulatan
rakyat, dimana dalam pemilu-lah, rakyat benar-benar berdaulat dan
dalam posisi tertinggi dalam menentukan wakil-wakilnya baik di
eksekutif maupun di legislatif. Sehingga proses, mekanisme, dan
perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pemilu harus dapat
dipastikan
benar-benar
menjamin
kedaulatan
rakyat,
potensi
gangguan sekecil apapun harus dapat diantisipasi dan diperbaiki agar
tidak mengganggu jalannya pemilu, apalagi hal-hal yang dapat
dipastikan akan terjadi, tidak boleh dibiarkan terjadi hanya karena
pertimbangan
kepentingan-kepentingan
lain,
selain
jaminan
kedaulatan rakyat.
6) Bahwa pemilu sebagai sarana pengejahwantahan kedaulatan rakyat
harus dapat dipastikan terwujud secara jujur, adil, dan berintregritas
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
7) Bahwa Pemohon I sebagai pemilih dalam pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024 memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya
pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
8) Bahwa hak konstitusional Pemohon I atas kedaulatan rakyat dan atas
terwujudnya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara langsung maupun tidak
langsung secara penalaran yang wajar potensial tidak dapat
diwujudkan karena ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu mengenai
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota berakhir pada tahun 2023 dan 2024 bersamaan
dengan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang telah
8
memasuki tahapan krusial, sehingga menurut pendapat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagai penyelenggara pemilu yang
sudah berpengalaman berkali-kali dalam penyelenggaraan pemilu,
yang juga sebagai pelaksana rekruitmen anggota KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota, hampir dapat dipastikan akan mengganggu jalanya
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 karena di tengah-
tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan
anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia,
dengan jumlah yang sangat banyak sebagaimana bukti P-6 dan bukti
P-8.
9) Bahwa dalam rangka jaminan hak konstitusional atas kedaulatan
rakyat dan jaminan konstitusional atas terwujudnya pemilu yang jujur
dan adil, maka menjadi suatu kebutuhan hukum di bidang pemilu,
untuk menata desain rekruitmen anggota KPU Provinsi dan anggota
KPU Kabupaten/Kota ke depan yang dilakukan secara serentak
namun tidak dilakukan bersamaan dengan tahapan pemilu atau pre-
electoral. Hal ini juga seiring dengan perkembangan pemilu dan
pemilihan yang dilakukan secara serentak untuk pertama kali di tahun
2024.
10) Bahwa berdasarkan data KPU-RI, jumlah KPU Provinsi dan
anggota/Komisioner KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya
pada tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut (vide bukti P-6 dan
bukti P-8):
AMJ KPU
PROVINSI
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
1
5
FEBRUARI
5
27
MARET
1
5
APRIL
MEI
17
93
1
5
JUNI
JULI
1
7
AGUSTUS
1
5
SEPTEMBER
5
31
OKTOBER
1
7
NOVEMBER
1
5
DESEMBER
JUMLAH
24
136
9
49
1
5
9
11) Sedangkan jumlah KPU Kabupaten/Kota dan anggota/komisioner
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun
2022, 2023, dan 2024 menurut data KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti
P-8 ) adalah sebagai berikut:
AMJ KPU
KAB/KOTA
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
25
125
FEBRUARI
46
230
MARET
37
185
APRIL
23
115
MEI
1
5
11
55
JUNI
118
590
37
185
JULI
39
195
2
10
1
5
AGUSTUS
7
35
SEPTEMBER
6
30
OKTOBER
91
455
NOVEMBER
18
90
15
75
DESEMBER
37
185
JUMLAH
317
1558
196
980
1
5
12) Adapun jadwal tahapan pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 (bukti P-7) adalah
sebagai berikut:
10
13) Dari kedua data di atas, bila dibandingkan antara jadwal AMJ (Akhir
Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan
jadwal tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, maka
tergambar dengan jelas AMJ KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial sebagaimana (bukti P-8
yaitu Rapat Kerja Antara DPR RI dengan KPU tentang Persiapan dan
Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 6
September 2021), dapat digambarkan sebagai berikut:
NO.
IRISAN TAHAPAN
BULAN
TAHAP
KRUSIAL
ZONA
1. Terdapat 12 Gelombang Seleksi dan
Pelantikan Anggota KPU pada Tahun
2023-2025
2. Tahapan
Seleksi
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota selama 3 Bulan
3. AMJ
15
Provinisi
dan
1
Kabupaten/Kota pada bulan Mei
2023 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran
Data
Pemilih,
Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden
Mei 2023
Penetapan
DPSHP
4. AMJ 1 Provinsi dan 118 Kab/Kota
pada bulan Juni 2023 beririsan
dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Pencalonan Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, serta Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dan
Pembentukan Badan Adhoc
Juni 2023
Penetapan
DPT
5. AMJ
2
Provinsi
dan
39
Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran
Data
Pemilih,
Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pencalonan Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan Badan Adhoc
Juli 2023
Verifikasi
Pencalonan
DPT Nasional
6. AMJ 5 Provinsi dan 13 Kab/Kota
pada bulan Agustus 2023 beririsan
dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Pencalonan Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, serta Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dan
Pembentukan
Badan
Adhoc,
Penetapan
Calon,
Sengketa
Penetapan
Calon,
Kampanye,
Laporan dan Audit Dana Kampanye
Agust
2023
Penetapan
Calon Anggota
DPR, DPD dan
DPRD
7. AMJ
1
Provinsi
pada
Bulan
September 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,
Sept 2023
Penetapan
Calon Anggota
11
Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pencalonan Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan
Badan
Adhoc,
Penetapan
Calon,
Sengketa
Penetapan
Calon,
Kampanye,
Laporan dan Audit Dana Kampanye
DPR, DPD dan
DPRD
8. AMJ
91
Kab/Kota
pada
bulan
Oktober
2023
beririsan
dengan
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,
Masa Kerja Badan Adhoc, Sengketa
Penetapan
Calon,
Kampanye,
Laporan dan Audit Dana Kampanye
Okt 2023
Sengketa
Penetapan
Calon,
Penggantian
Calon
Pasca
Sengketa
Penetapan
9. AMJ
18
Kab/Kota
pada
bulan
November 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,
Masa
Kerja
Badan
Adhoc,
Kampanye, Laporan, dan Audit Dana
Kampanye
Nov 2023
Penetapan
Kebutuhan
Logistik,
Penyusunan
Kebutuhan
Pemilihan
10.
AMJ
37
Kab/Kota
pada
bulan
Desember 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,
Masa
Kerja
Badan
Adhoc,
Kampanye, Laporan, dan Audit Dana
Kampanye, Logistik Pemilu
Des 2023
Kampanye
11.
AMJ 1 Provinsi dan 25 Kab/Kota
pada bulan Januari 2024 beririsan
dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan Adhoc,
Kampanye, Laporan, dan Audit Dana
Kampanye, Logistik Pemilu
Jan 2024
Laporan
dan
Audit
Dana
Kampany,
Kampanye
Rapat Umum
12. AMJ 5 Provinsi dan 46 Kab/Kota
pada bulan Februari 2024 beririsan
dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan Adhoc,
Kampanye,
Logistik
Pemilu,
Pemungutan,
Penghitungan,
dan
Rekapitulasi Suara (jika dilaksanakan
pada 28 Februari 2024), serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan
Feb 2024
Pemungutan,
Penghitungan
dan
Rekapitulasi
suara
13. AMJ 1 Provinsi dan 39 Kab/Kota
pada Bulan Maret 2024 beririsan
dengan Masa Kerja Badan Adhoc,
Penghitungan
dan
Rekapitulasi
Suara,
serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan dan Pemutakhiran Data
Pemilih Pemilihan dan Rekapitulasi
Nasional
Maret
2024
Rekapitusi
Suara
Nasional
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan.
14. AMJ 23 Kab/Kota pada bulan April
2024 beririsan dengan Tahapan
Sengketa Hasil PSU (jika ada) serta
April 2023
Sengketa hasil
Pemilu
12
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan,
Masa
Kerja
Adhoc
Pemilihan
15. AMJ 1 Provinsi dan 11 Kab/kota pada
bulan Mei 2024 beririsan dengan
Tahapan Sengketa Hasil, Penetapan
Hasil Pemilu Pasca Sengketa, serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan,
Masa
Kerja
Adhoc
Pemilihan
Mei 2024
Sengketa Hasil
Pemilu,
Penetapan
DPS
dan
DPSHP
Pemilihan
16. AMJ 37 Kab/Kota pada bulan Juni
2024 beririsan dengan Tahapan
Kampanye dan Pemutakhiran Data
Pemilih
Pilpres
Putaran
Kedua,
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan,
Masa
Kerja
Adhoc
Pemilihan
Juni 2024
Penetapan
DPT Pemlihan
17. AMJ 1 Provinsi pada bulan Oktober
2024 beririsan dengan Tahapan
Sengketa
Penetapan
Calon
Pemilihan, Sumpah Janji DPRD Hasil
Pemilu, Kampanye dan Audit Dana
Kampanye Pemilihan
Okt 2024
Distribusi
Logistik
dan
Kampanye
Rapat Umum
18.
AMJ
15
Kab/Kota
pada
bulan
November 2024 beririsan dengan
Tahapan
Distribusi
Logistik,
Pemungutan, Penghituangan dan
Rekapitulasi Suara Pemilihan
Nov 2024
Pemungutan,
Penghitungan
dan
Rekapitulasi
Suara
Pemilihan.
14) Bahwa berdasarkan data KPU di atas, AMJ anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota bertepatan dengan tahapan pemilu dan
pemilihan serentak tahun 2024, yang telah masuk pada agenda yang
sangat
krusial,
sehingga
hampir
dapat
dipastikan
potensial
mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024 sebagaimana diakui anggota KPU RI sendiri (vide bukti
P-6 dan bukti P-8).
15) Bahwa menurut pendapat KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti P-8) AMJ
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak seragam
akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi yang sangat
banyak dan beragam waktunya sehingga akan mengganggu
13
konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024, sebagai berikut:
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang Pelaksanaan Seleksi
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan
mengelola tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon Anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan karena
keberatan dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan
tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola tahapan
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(4) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar kembali
pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk proses terpilih
kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan
seleksi berikutnya akan memengaruhi kinerja yang bersangkutan;
(5) Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib
administrasi dalam tahapan pemilu karena proses transisi Anggota
KPU berisan dengan tahapan krisial dalam Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024.
16) Bahwa selain itu seiring dengan keserantakan pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024, maka demi penataan sistem penyelenggara
pemilu ke depan, seharusnya rekruitmen anggota KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak, di luar tahapan pemilu
atau pada periode pra-elektoral.
17) Bahwa keserentakan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota harus memperhatikan aspek penataan sistem
penyelenggara pemilu untuk ke depan, dan harus memperhatikan
siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun mendatang dan selanjutnya
harus dipastikan tidak berakhir pada tahapan pemilu juga.
18) Maka untuk mewujudkan keserantakan rekruitmen anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dilaksanakan di luar tahapan
pemilu (pre-election), harus dilakukan upaya transisi demi penataan
14
desain rekruitmen penyelenggara pemilu in casu KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota untuk ke depan.
19) Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperpanjang masa
jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatanya pada tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa
jabatannya sampai selesainya tahapan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024.
20) Bahwa upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota
KPU Provinsi/KPU Kab/Kota tersebut berdasarkan pertimbangan
antara lain:
a. Mewujudkan rekruitmen secara serentak, Anggota KPU Provinsi
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, pasca tahapan pemilu serentak
tahun 2024 selesai atau pre-election (sebelum tahapan pemilu
dilaksanakan) atau tidak bersamaan dengan tahapan pemilu.
b. Siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) selama 5 tahun ke depan, tidak
bertepatan dengan tahapan pemilu tahun 2029 dan seterusnya.
c. Tidak melanggar asas legalitas terkait dengan masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya selama 5 (lima) tahun;
21) Bila
dibandingkan
dengan
keserantakan
rekruitmen
dengan
memangkas masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, maka pemangkasan masa jabatan akan berdampak
pada hal-hal berikut:
a. Melanggar asas legalitas. Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
pengucapan sumpah, maka pemangkasan masa jabatan sebelum
5 (lima) tahun melanggar asas legalitas.
b. Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersamaan
dengan
pelaksanaan
Tahapan
Pemilu,
sehingga
potensial
mengganggu jalannya tahapan Pemilu.
c. Siklus Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk 5
(lima) tahun mendatang atau pemilu tahun 2029 dan seterusnya,
potensial akan berada pada tahapan pemilu. Hal ini bertentangan
dengan ide dan gagasan untuk mewujudkan rekruitemen serentak
15
pada masa Pre-Election atau sebelum masuk tahapan pemilu untuk
penataan penyelenggara Pemilu kedepannya.
d. Terjadinya pemborosan, karena negara akan menanggung
kompensasi atas gaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dipangkas masa jabatanya, sementara di sisi
lain negara tetap menggaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang menjabat/menjalankan tugas.
22) Sementara apabila rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan Akhir Masa Jabatanya
(AMJ) tidak akan dapat dibangun rekruitemen serentak pada pre-
electoral.
23) Selengkapnya perbandingan tersebut dapat dilihat dari table berikut:
NO.
REKRUITMEN
SERENTAK DENGAN
PERPANJANGAN
MASA JABATAN
REKRUITEMEN
SERENTAK
DENGAN
MEMANGKAS
MASA
JABATAN
REKRUTMEN
SESUAI
AKHIR MASA JABATAN
1. Rekruitmen
Anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten
Kota
dilaksanakan
secara
serentak
dilakukan
pasca Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024
selesai
atau
Pre-
Election
(sebelum
tahapan
pemilu
dilaksanakan)
tidak
bersamaan
dengan
tahapan pemilu.
Melanggar asas legalitas.
Anggota KPU Provinsi,
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota dilantik
untuk masa jabatan 5
(lima)
tahun
sejak
pengucapan
sumpah,
maka
pemangkasan
masa jabatan sebelum 5
(lima) tahun melanggar
asas legalitas.
KPU RI akan mengelola 10
gelombang
pelaksanaan
seleksi
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
mengelolan tahapan Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak
Tahun 2024.
2. Siklus
Akhir
Masa
Jabatan (AMJ) selama
5 tahun ke depan, tidak
bertepatan
dengan
tahapan pemilu tahun
2029 dan seterusnya.
Seleksi
Anggota
KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
pelaksanaan
tahapan
pemilu,
sehingga
potensial
mengganggu
jalannya tahapan pemilu.
KPU RI berpotensi akan
mengelola
gugatan
dari
calon
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang mengajukan gugatan
karena keberatan dengan
proses atau hasil seleksi,
bersamaan dengan tahapan
Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak Tahun 2024.
3. Tidak melanggar asas
legalitas terkait dengan
masa jabatan anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
berakhir
masa
jabatannya selama 5
(lima) tahun.
Siklus seleksi Anggota
KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota untuk 5
(lima) tahun mendatang
atau pemilu tahun 2029
dan seterusnya, potensial
akan
berada
pada
tahapan pemilu. Hal ini
KPU
RI
harus
melaksanakan
orientasi
tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
mengelola tahapan Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak
Tahun 2024.
16
bertentangan dengan ide
dan
gagasan
untuk
mewujudkan rekruitemen
serentak pada masa Pre-
Election atau sebelum
masuk tahapan pemilu
untuk
penataan
penyelenggara
pemilu
kedepannya.
4. Lebih
efisien
karena
tidak harus membayar
kompensasi gaji yang
harus
dibayarkan
terhadap anggota KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
atas
sisa masa jabatannya,
bila harus dipangkas
sebelum berakhir masa
jabatanya.
Terjadinya pemborosan,
karena
negara
akan
menanggung
kompensasi
atas
gaji
para
Anggota
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
yang
dipangkas
masa
jabatanya, sementara di
sisi lain negara tetap
menggaji para Anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
menjabat/menjalankan
tugas.
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang
mendaftar
kembali
pada
periode
berikutnya
akan terbagi fokus untuk
proses terpilih kembali dan
melaksanakan tahapan, jika
tidak masuk ke tahapan
seleksi
berikutnya
akan
memengaruhi kinerja yang
bersangkutan.
24) Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan objektif tersebut,
maka cara yang paling maslahat untuk kepentingan penataan desain
rekruitmen KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di masa depan adalah
dengan mewujudkan keserentakan rekruitmen melalui pendekatan
memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 dan tahun
2024 sampai tahapan pemilu selesai, kemudian dilakukan rekruitmen
secara serentak pasca tahapan pemilu dan sebelum tahapan pemilu
berikutnya dimulai.
25) Bahwa selama ketentuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 masih
tetap berlaku, dalam batas penalaran yang wajar, potensi kerugian
konstitusional baik secara langsung atau tidak langsung akan terjadi.
26) Bahwa pemberlakuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 dinilai atau
dianggap telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.
27) Bahwa kerugian konstutional Pemohon I dan Pemohon II secara
penalaran yang wajar tidak akan terjadi bila ketentuan Pasal 10 ayat
(9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa: “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya
17
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada
tingkatan yang sama”. Ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh
Mahkamah:
“Anggota
KPU
Provinsi
dan
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada tahun 2023 dan
tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya
Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
28) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah terpenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon I yang diberikan oleh
UUD 1945.
- Bahwa Pemohon I sebagai rakyat Indonesia adalah sebagai
pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Bahwa pemilu sebagai sarana pengejahwantahan kedaulatan
rakyat harus dapat dipastikan terwujud secara jujur, adil, dan
berintregritas sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”.
- Bahwa Pemohon I sebagai pemilih dalam pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024 memiliki hak konstitusional untuk
terwujudnya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon I dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon I atas kedaulatan rakyat dan
atas terwujudnya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara langsung
maupun tidak langsung secara penalaran yang wajar potensial
tidak dapat diwujudkan karena ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU
Pemilu mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU
18
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir pada
tahun 2023 dan 2024 bersamaan dengan tahapan pemilu dan
pemilihan serentak tahun 2024 yang telah memasuki tahapan
krusial, sehingga menurut pendapat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sendiri sebagai penyelenggara pemilu yang sudah
berpengalaman berkali-kali dalam penyelenggaraan pemilu,
yang juga sebagai pelaksana rekruitmen anggota KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, hampir dapat dipastikan akan
mengganggu jalanya tahapan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024 karena di tengah-tengah pelaksanaan tahapan
pemilu
dan
pemilihan
serentak
tahun
2024
harus
diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan
jumlah yang sangat banyak sebagaimana (bukti P-6 dan bukti
P-8).
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Bahwa menurut pendapat KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti P-8)
bila ketentuan Pasal 10 ayat (9) diberlakukan, maka AMJ
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan
seragam dan akan berdampak pada banyaknya gelombang
seleksi yang sangat banyak dan beragam waktunya sehingga
akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilu dan
pemilihan serentak tahun 2024, sebagai berikut:
- KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan
mengelola tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024;
- KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan
gugatan karena keberatan dengan proses atau hasil seleksi,
bersamaan dengan tahapan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024;
19
- KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024;
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar
kembali pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk
proses terpilih kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak
masuk ke tahapan seleksi berikutnya akan memengaruhi
kinerja yang bersangkutan;
- Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib
administrasi dalam tahapan pemilu karena proses transisi
Anggota KPU beririsan dengan tahapan krusial dalam pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bila ketentuan UU a quo
diberlakukan untuk AMJ KPU Provinsi, Kabupaten Kota/Kota tahun
2023 dan tahun 2024 maka potensi terjadinya gangguan untuk
terwujudnya pemilu yang jujur dan adil hampir pasti benar-benar
akan terjadi, dan Pemohon I akan dirugikan hak konstitusionalnya.
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa kerugian konstitusional secara spesifik dan potensial
yang dialami Pemohon I, yaitu potensi terganggugnya
pelakasanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 sebagaimana diakui sendiri oleh KPU RI sebagai pelaksana
tahapan pemilu dan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyebabkan hak konstitusional Pemohon I
dan Pemohon II sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk
terwujudnya pemilu yang jujur dan adil potensial tidak dapat
diwujudkan karena berlakunya Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
- Bahwa kerugian konstutional Pemohon I secara penalaran yang
wajar tidak akan terjadi bila ketentuan Pasal 10 ayat (9) Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
20
menyatakan bahwa: “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan pada tingkatan yang sama”. Ditafsirkan secara
konstitusional bersyarat oleh Mahkamah: “Anggota KPU Provinsi
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatanya pada tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa
jabatanya sampai setelah selesainya tahapan pemilu dan
pemilihan serentak tahun 2024” sebagaimana permohonan para
Pemohon.
7. Bahwa agar Pemohon I tidak dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, Pemohon I memohon
kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk membuat tafsir konstitusional
bersyarat atas ketentuan a quo “Bahwa Anggota KPU Provinsi, Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada tahun 2023 dan
tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesaianya
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024”. Agar kerugian
tersebut tidak terjadi lagi atau menghentikan kerugian yang dialami oleh
Pemohon I.
B.2. PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT
8. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
didirikan atas dasar kesadaran akan terwujudnya demokrasi dan
demokratisasi di Indonesia (bukti P-5).
9. Bahwa Pemohon II ikut serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
mendorong terwujudnya kebijakan-kebijakan di bidang pemilu agar
terwujud pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas (bukti P-9).
10. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Pemohon II pada Pasal 18 ayat (1)
dinyatakan bahwa:
“Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan”.
21
Sedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) menyatakan: “Dalam hal hanya
ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada ketua umum berlaku juga baginya”.
11. Bahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan: “Pengurus berhak
mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan terhadap hal-hal
sebagai berikut: …dst.”
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar a quo maka Ketua
Yayasan dan Bendahara Yayasan berhak mewakil Pemohon II dalam
permohonan ini.
13. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo didasarkan pada Anggaran
Dasar dan/atau Akta Pendirian Pemohon II. Dalam Pasal 3 Akta Pendirian
Yayasan Pusat Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal
dengan CSIPP, menyatakan:
1. Penelitian dan Kajian, di antaranya:
a. Riset dan kajian kebijakan lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
b. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar, dan asistensi.
c. Partisipasi aktif dalam proses perbaikan kebijakan publik.
d. Diseminasi informasi, dokumentasi, dan publikasi ilmiah.
2. Advokasi, di antaranya:
a. Monitoring, dukungan, dan kontribusi dalam reformasi sosial,
budaya, hukum, dan ekonomi.
b. Fasilitasi dan dukungan dalam pengujian judicial review terhadap
peraturan perundang-undangan.
c. Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan.
d. Dukungan penanganan kasus dan masalah hukum.
e. Penguatan kapasitas dan pendampingan.
14. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon II telah
melakukan berbagai macam usaha/kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. Mengadakan diskusi publik.
b. Membangun opini publik untuk terwujudnya pemilu yang demokratis,
melalui konferensi press atau press release.
15. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh
Pemohon II, merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang
bukan hanya urusan Pemohon II. Lebih jauh, pengajuan permohonan
pengujian undang-undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya
22
Pemohon II untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan kepala daerah
serentak yang berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan
rakyat, serta sepenuhnya berkesesuaian dengan asas pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di
dalam UUD 1945.
16. Bahwa pemberlakuan pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon II, akibat AMJ anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia
tahun 2023 dan 2024 nota bene bersamaan dengan tahapan pemilu krusial
berakibat mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu dan berpotensi tidak
terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
17. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II adalah
dengan AMJ anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota yang
bersamaan dengan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,
potensial menganggu terwujudnya pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 yang jujur dan adil sebagaimana termaktub di dalam Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945. Karena itu tujuan dari Pemohon II, sebagaimana tercermin
di dalam akta pendirian Pemohon, yakni perbaikan kebijakan publik dalam
hal ini adalah terwujudnya pemilu yang jujur dan adil jelas mengalami
kerugian konstitusional, dan oleh sebab itu, Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
18. Bahwa karena materi yang diajukan konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah oleh Pemohon II di dalam perkara ini termasuk dalam lingkup
kebijakan publik, menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum
di dalam mengajukan permohonan ini.
C.
POKOK PERMOHONAN
I.
RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI DAN DASAR PERMOHONAN
19. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap
Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa: “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
23
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada
tingkatan yang sama”.
DASAR KONSTITUSIONALITAS YANG DIGUNAKAN
▪ Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
▪ Pasal 22E ayat (1): “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
▪ Pasal 22E ayat (5): “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
▪ Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa:“Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
ARGUMENTASI PERMOHONAN
I.
KETENTUAN PASAL 10 AYAT (9) UU PEMILU BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 1 AYAT (2), PASAL 22E AYAT (1) DAN AYAT (5),
SERTA PASAL 28D UUD 1945.
1. Bahwa pemilihan umum adalah sarana untuk mengejawantahkan
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1
ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa keseluruhan aspek dan proses penyelenggaraan pemilihan
umum, mesti menjamin terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, prinsip
penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, sesuai amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi
prinsip kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
3. Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 harus dijamin kemandirianya, baik
secara etis-individual maupun kelembagaan salah satunya melalui
proses rekruitmen yang terbuka dan berkualitas.
4. Bahwa Global Commision on Election, Democracy and Security
mendefinisikan pemilu berintegritas sebagai pemilu yang berdasarkan
atas prinsip demokrasi dari hak pilih universal dan kesetaraan politik
seperti yang dicerminkan pada standar internasional dan perjanjian,
24
profesional, tidak memihak dan transparan dalam persiapan dan
tantangan utama pemilu berintegritas pengelolaannya melalui siklus
pemilu (Global Comission 2012). Sementara definisi lebih ringkas
ditawarkan oleh Elklit dan Svensson (1997), yang mendefinisikan
pemilu berintegritas sebagai pemilu yang menerapkan prinsip bebas
dan adil. Dalam pelaksanaannya, sebuah pemilu bisa dikatakan
berintegritas jika seluruh elemen yang terlibat di dalamnya, baik
penyelenggara maupun peserta, tunduk dan patuh pada nilai-nilai
moral dan etika kepemiluan. Sebaliknya, jika sebuah pemilu tidak
dilaksanakan dengan basis integritas, maka akan berpotensi
melahirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung
jawab, yang berimplikasi pada minimnya partisipasi politik dan
hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi (Nasef: 2012).
5. Bahwa selain itu setidaknya ada lima belas standar pemilu yang
diterima oleh masyarakat internasional. Standar tersebut mencakup
antara lain:
(1)
strukturisasi kerangka hukum;
(2)
sistem pemilu;
(3)
penetapan daerah pemilihan/unit pemilu;
(4)
hak memilih dan dipilih;
(5)
lembaga penyelenggara pemilu;
(6)
pendaftaran pemilih dan daftar pemilih;
(7)
akses suara bagi partai politik dan kandidat;
(8)
kampanye pemilu yang demokratis;
(9)
akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan
berpendapat;
(10) dana kampanye dan pembiayaan kampanye;
(11) pemungutan suara;
(12) perhitungan suara dan tabulasi;
(13) peran keterwakilan partai politik dan kandidat;
(14) pemantau pemilu; dan
(15) kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.
6. Di Indonesia sendiri, diskursus soal pemilu lebih banyak menyoroti
tentang integritas penyelenggara pemilu. Ada setidaknya tiga alasan
25
mengapa integritas penyelenggara pemilu menjadi perhatian utama
dalam diskusi pemilu berintegritas di Indonesia. Pertama, karena
penyelenggara adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin
adanya pemilu yang bebas dan adil, sehingga menjaga keyakinan
publik terhadap proses demokrasi. Kedua, semakin kompleksnya
teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia seiring dengan
diterapkannya pemilu eksekutif dan pemilu legislatif baik di tingkat
nasional
maupun
lokal.
Terakhir,
adanya
berbagai
potensi
pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyalahgunaan
kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.
7. Mengingat soal integritas penyelenggara pemilu in casu KPU sebagai
satu-satunya penyelenggara yang dijamin dalam UUD 1945 menjadi
permasalahan krusial dan mendapat perhatian utama di Indonesia,
maka semestinya proses mewujudkannya harus benar-benar
dilakukan secara maksimal, tidak terganggu dengan proses-proses
dan kepentingan-kepentinganya lainya.
8. Bahwa pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 telah memasuki
tahapan pemilu sejak Juni 2022. Namun ada satu masalah krusial
yang kita alami, dan potensial mengganggu terwujudnya KPU yang
mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 serta
potensial mengganggu jalan pemilu yang demoktaris, jujur, adil, dan
berkepastian hukum sebagaimana dijamin pada Pasal 22E ayat (1) Jo.
Pasal 28D UUD 1945.
9. Bahwa masalah ini telah menjadi diskursus di kalangan pemerhati
pemilu dan para pengambil kebijakan, yaitu masalah Akhir Masa
Jabatan
(AMJ)
anggota
KPU
Provinsi
dan
anggota
KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir pada tahun 2023 dan tahun 2024
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial, sehingga harus
dilaksanakan.
10. Bahwa pada tahun 2023 akan ada 24 KPU Provinsi yang berakhir
masa jabatanya dengan jumlah komisioner sebanyak 136 orang dan
pada tahun 2024 akan ada 9 KPU Provinsi dengan jumlah komisioner
sebanyak 49 orang yang berakhir masa jabatannya, sehingga harus
26
dilakukan proses seleksi minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan, sebagaimana data berikut (vide bukti P6 dan bukti P-8):
AMJ KPU
PROVINSI
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
1
5
FEBRUARI
5
27
MARET
1
5
APRIL
MEI
17
93
1
5
JUNI
JULI
1
7
AGUSTUS
1
5
SEPTEMBER
5
31
OKTOBER
1
7
NOVEMBER
1
5
DESEMBER
JUMLAH
24
136
9
49
1
5
11. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, pada tahun 2023 akan ada
317 KPU Kabupaten/Kota dengan 1.558 orang jumlah komisioner yang
berakhir masa jabatanya dan pada tahun 2024 akan ada 169 KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dengan 980 jumlah
komisioner, sehingga harus dilakukan proses seleksi minimal 5 (lima)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, sebagaimana data berikut
(vide bukti P-6 dan bukti P-8):
AMJ KPU
KAB/KOTA
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
25
125
FEBRUARI
46
230
MARET
37
185
APRIL
23
115
MEI
1
5
11
55
JUNI
118
590
37
185
JULI
39
195
2
10
1
5
AGUSTUS
7
35
SEPTEMBER
6
30
OKTOBER
91
455
NOVEMBER
18
90
15
75
DESEMBER
37
185
JUMLAH
317
1558
196
980
1
5
12. Bahwa berakhirnya masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Anggota
KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu krusial,
sebagimana data berikut (vide bukti P-6 dan bukti P-8):
No.
IRISAN TAHAPAN
BULAN
TAHAP
KRUSIAL
ZONA
27
1. Terdapat
12
gelombang
seleksi
dan
pelantikan anggota KPU pada tahun 2023-
2025
2. Tahapan
seleksi
anggota
KPU
Kabupaten/Kota selama 3 bulan
3. AMJ 15 provinisi dan 1 kabupaten/kota pada
bulan Mei 2023 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Mei 2023 Penetapan
DPSHP
4. AMJ 1 provinsi dan 118 kab/kota pada bulan
Juni
2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan
Pembentukan Badan Adhoc
Juni
2023
Penetapan DPT
5. AMJ 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota pada
bulan Juli 2023 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan
Pembentukan Badan Adhoc
Juli 2023
Verifikasi
Pencalonan
DPT Nasional
6. AMJ 5 provinsi dan 13 kab/kota pada bulan
Agustus 2023 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan
Pembentukan
Badan
Adhoc,
Penetapan
Calon,
Sengketa
Penetapan
Calon,
Kampanye,
Laporan,
dan
Audit
Dana
Kampanye
Agust
2023
Penetapan
Calon Anggota
DPR, DPD, dan
DPRD
7. AMJ 1 provinsi pada bulan September 2023
beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dan pembentukan Badan Adhoc,
Penetapan
Calon,
Sengketa
Penetapan
Calon, Kampanye, Laporan, dan Audit Dana
Kampanye
Sept
2023
Penetapan
Calon Anggota
DPR, DPD, dan
DPRD
8. AMJ 91 kab/kota pada bulan Oktober 2023
beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan Adhoc, Sengketa
Penetapan Calon, Kampanye, Laporan, dan
Audit Dana Kampanye
Okt 2023
Sengketa
Penetapan
Calon,
Penggantian
Calon
Pasca
Sengketa
Penetapan
9. AMJ 18 kab/kota pada bulan November 2023
beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih,
Masa
Kerja
Badan
Adhoc,
Kampanye,
Laporan,
dan
Audit
Dana
Kampanye
Nov
2023
Penetapan
Kebutuhan
Logistik,
Penyusunan
Kebutuhan
Pemilihan
10.
AMJ 37 kab/kota pada bulan Desember 2023
beririsan dengan Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih,
Masa
Kerja
Badan
Adhoc,
Des
2023
Kampanye
28
Kampanye,
Laporan,
dan
Audit
Dana
Kampanye, Logistik Pemilu
11.
AMJ 1 provinsi dan 25 kab/kota pada bulan
Januari 2024 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Masa Kerja
Badan Adhoc, Kampanye, Laporan, dan Audit
Dana Kampanye, Logistik Pemilu
Jan 2024 Laporan
dan
Audit
Dana
Kampany,
Kampanye
Rapat Umum
12. AMJ 5 provinsi dan 46 kab/kota pada bulan
Februari 2024 beririsan dengan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih, Masa Kerja
Badan Adhoc, Kampanye, Logistik Pemilu,
Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi
Suara (jika dilaksanakan pada 28 Februari
2024)
serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan
Feb 2024 Pemungutan,
Penghitungan,
dan Rekapitulasi
suara
13. AMJ 1 provinsi dan 39 kab/kota pada bulan
Maret 2024 beririsan dengan Masa Kerja
Badan
adhoc,
Penghitungan,
dan
Rekapitulasi
Suara,
serta
Pemenuhan
Persyaratan Perseorangan Pemilihan dan
Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan dan
Rekapitulasi Nasional
Maret
2024
Rekapitusi
Suara Nasional
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan
14. AMJ 23 kab/kota pada bulan April 2024
beririsan dengan Tahapan Sengketa Hasil
PSU (jika ada) serta Pemenuhan Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan, Masa Kerja Adhoc
Pemilihan
April
2023
Sengketa
hasil
Pemilu
15. AMJ 1 provinsi dan 11 kab/kota pada bulan
Mei 2024 beririsan dengan Tahapan Sengketa
Hasil,
Penetapan
Hasil
Pemilu
Pasca
Sengketa, serta Pemenuhan Persyaratan
Perseorangan Pemilihan, dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan, Masa Kerja Adhoc
Pemilihan
Mei 2024 Sengketa Hasil
Pemilu,
Penetapan DPS,
dan
DPSHP
Pemilihan
16. AMJ 37 kab/kota pada bulan Juni 2024
beririsan dengan Tahapan Kampanye dan
Pemutakhiran Data Pemilih Pilpres Putaran
Kedua,
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan, Masa Kerja Adhoc
Pemilihan
Juni
2024
Penetapan DPT
Pemlihan
17. AMJ 1 provinsi pada bulan Oktober 2024
beririsan
dengan
Tahapan
Sengketa
Penetapan Calon Pemilihan, Sumpah Janji
DPRD Hasil Pemilu, Kampanye, dan Audit
Dana Kampanye Pemilihan
Okt 2024
Distribusi
Logistik
dan
Kampanye
Rapat Umum
18.
AMJ 15 kab/kota pada bulan November 2024
beririsan dengan Tahapan Distribusi Logistik,
Pemungutan,
Penghituangan,
dan
Rekapitulasi Suara Pemilihan
Nov
2024
Pemungutan,
Penghitungan,
dan Rekapitulasi
Suara Pemilihan
29
13. Adapun jadwal tahapan pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
14. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Akhir Masa Jabatan (AMJ) 24
KPU provinsi dengan jumlah komisioner sebanyak 136 orang akan
berakhir pada tahun 2023 sedangkan 9 KPU provinsi dengan 49
komisioner pada tahun 2024.
15. Sedangkan untuk KPU kabupaten/kota, pada tahun 2023 akan ada
317 KPU kabupaten/kota dengan 1.558 orang jumlah komisioner yang
30
berakhir masa jabatanya dan pada tahun 2024 akan ada 169 KPU
kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya dengan 980 jumlah
komisioner.
16. Bahwa dengan akhir masa jabatan yang berbeda-beda berdampak
pada hal-hal berikut:
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi
anggota
KPU
provinsi/kabupaten/kota
bersamaan
dengan
mengelola tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon anggota
KPU provinsi/kabupaten/kota yang mengajukan gugatan karena
keberatan dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024;
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota KPU
provinsi/kabupaten/kota bersamaan dengan mengelola tahapan
pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024;
(4) Anggota KPU provinsi/kabupaten/kota yang mendaftar kembali
pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk proses terpilih
kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan
seleksi berikutnya akan memengaruhi kinerja yang bersangkutan;
(5) Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib
administrasi dalam tahapan pemilu karena proses transisi anggota
KPU berisan dengan tahapan krusial dalam pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024;
17. Sementara berkaca pada pengalaman, menurut Buku Laporan Kinerja
DKPP 2018 mencatat sebanyak 34 persen dari 157 jumlah pengaduan
adalah terkait rekrutmen jajaran KPU pada tahapan pemilu 2019. KPU
memang sudah berpengalaman melaksanakan seleksi calon anggota
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada saat tahapan pemilu
2019. Bedanya, kali ini ditambah dengan tahapan penyelenggaraan
pilkada serentak nasional 2024. Selain itu, penyelenggara pemilu yang
diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili
dalam persidangan. Teradu harus menghadiri sendiri persidangan. Hal
ini tidak saja menyita waktu tapi juga menguras tenaga dan pikiran
para teradu sementara pada saat bersama dapat saja secara
31
bersamaan muncul sengketa lain yang juga harus ditangani, misalnya,
sengketa penetapan pencalonan anggota legislatif. Sangat mungkin
sengketa yang berbeda diadili dalam satu lembaga peradilan atau
sengketa yang sama diadili dalam beberapa lembaga peradilan. KPU
bisa saja dilaporkan ke beberapa lembaga peradilan dalam waktu yang
bersamaan.
18. Bahwa para Pemohon menyatakan keberlakuan Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut “UU Pemilu” secara kondisional melanggar
ketentuan UUD 1945 karena adanya kondisi dimana para anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya
pada tahun 2023 dan tahun 2024, ternyata bersamaan dengan
tahapan pemilu krusial, sehingga kedaulatan rakyat yang seharusnya
dapat diejahwantakan dalam pemilu yang jujur, adil, dan demoktaris
hampir pasti tidak dapat diwujudkan dalam pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024, karena adanya kondisi tersebut. Karena itu,
ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu secara kondisional
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
19. Bahwa para Pemohon juga menyatakan keberlakuan Pasal 10 ayat (9)
UU Pemilu, secara langsung maupun tidak langsung potensial
menggangu jalanya tahapan pemilu, sehingga bila tetap dipaksakan
untuk dilaksanakan potensial tidak terwujud pemilu yang jujur dan adil,
sehingga ketentuan a quo secara kondisional bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
20. Bahwa para Pemohon menyatakan keberlakukan ketentuan Pasal 10
ayat (9) UU Pemilu, potensial menganggu jalannnya rekruitemen
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota karena
rekruitemen bersamaan dengan tahapan pemilu krusial potensial tidak
dapat mewujudkan KPU yang mandiri, sehingga ketentuan a quo
secara kondisional bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD
1945.
21. Bahwa para Pemohon juga menyatakan ketentuan Pasal 10 ayat (9)
UU Pemilu, tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak para Pemohon untuk terwujudnya pemilu yang jujur,
32
adil, dan demokratis, karena itu ketentuan a qou bertentangan dengan
Pasal 28D UUD 1945.
II. KETENTUAN PASAL 10 AYAT (9) UU PEMILU BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945, KARENA KEBERLAKUAN KETENTUAN A QUO
MENYEBABKAN
TIDAK
TERJADINYA
PENATAAN
SISTEM
REKRUITEMEN ANGGOTA KPU PROVINSI DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN/KOTA SECARA SERENTAK DI LUAR TAHAPAN
PEMILU ATAU SEBELUM TAHAPAN PEMILU (PRE-ELECTION).
1. Bahwa demi penataan desain rekruitmen anggota KPU Provinsi dan
anggota KPU Kabupaten/Kota, seiring dengan diwujudkannya pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemilu-pemilu berikutnya,
maka rekruitemen penyelenggara pemilu in casu anggota KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota juga harus mulai dibangun
agar dapat dilakukan secara serentak, di luar tahapan pemilu dan
pemilihan sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu dan
pemilihan.
2. Bahwa keserantakan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan memangkas masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau memperpanjang
masa jabatannya sampai tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024
selesai.
3. Namun apabila keserentakan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan memangkas masa
jabatan, maka akan berdampak negatif, yaitu:
a. Melanggar asas legalitas. Anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
pengucapan sumpah, maka pemangkasan masa jabatan sebelum
5 (lima) tahun melanggar asas legalitas.
b. Seleksi anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersamaan
dengan
pelaksanaan
tahapan
pemilu,
sehingga
potensial
mengganggu jalannya tahapan pemilu.
c. Siklus seleksi anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk 5
(lima) tahun mendatang atau pemilu tahun 2029 dan seterusnya,
potensial akan berada pada tahapan pemilu. Hal ini bertentangan
33
dengan ide dan gagasan untuk mewujudkan rekruitemen serentak
pada masa pre-election atau sebelum masuk tahapan pemilu untuk
penataan penyelenggara pemilu ke depannya.
d. Terjadinya pemborosan, karena negara akan menanggung
kompensasi atas gaji para anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dipangkas masa jabatanya, sementara di sisi
lain negara tetap menggaji para anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang menjabat/menjalankan tugas.
4. Namun
bila
keserantakan
rekruitmen
dilakukan
dengan
memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sampai selesaianya tahapan pemilu, maka:
a. Siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) selama 5 tahun ke depan, tidak
bertepatan dengan tahapan pemilu tahun 2029 dan seterusnya;
b. Tidak melanggar asas legalitas terkait dengan masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya selama 5 (lima) tahun;
c. Lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji double.
5. Sementara apabila ketentuan a quo yang menjadi objek pengujuan
permohonan ini dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut, maka
menurut pendapat KPU RI (vide bukti P-8) akan berdampak pada
banyaknya gelombang seleksi yang sangat banyak dan beragam
waktunya sehingga akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, sebagai berikut:
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan
mengelola tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon Anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan karena
keberatan dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024;
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola tahapan
pemilu dan pemiluhan serentak tahun 2024;
34
(4) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar kembali
pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk proses terpilih
kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan
seleksi berikutnya akan memengaruhi kinerja yang bersangkutan;
6. Mempertimbangkan ketiga opsi tersebut, menurut para Pemohon, opsi
yang paling maslahat untuk kepentingan desain rekruitmen KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ke depan yang tidak mengganggu
jalannya tahapan pemilu, adalah dengan melakukan upaya transisi,
khusus pada periode ini para anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan
2024 diperpanjang masa jabatanya sampai selesainya tahapan pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024.
7. Bahwa pemberlakuan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu menyebabkan
terjadinya permasalahan terkait adanya AMJ anggota KPU Provinsi
dan anggota KPU Kabupaten/Kota tahun 2023 dan tahun 2024
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial, sehingga potensial
menyebabkan terganggunya proses rekruitmen anggota KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota dan potensial tidak terwujud pemilu yang jujur,
adil, dan demoktratis, kondisi seperti ini sungguh sangat tidak ideal
untuk berlangsungnya pemilu kita kini dan selanjutnya dan
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sehingga
ketentuan a quo harus ditafsirkan secara konstitusional bersyarat,
yaitu konstitusional sepanjang ditafsirkan: “Anggota KPU Provinsi dan
anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada
tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya hingga
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 selesai”.
D.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon tersebut, maka para Pemohon
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan Pemohon untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang
Pemilihan
Umum,
menyatakan
bahwa:
“Masa
Jabatan
35
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5
(lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU
Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai
setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berita-berita Media Massa tentang Peran Pemohon II
dalam mendorong Pemilu Demokratis dan berintegritas;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Pendirian CSIPP sebagai Pemohon II (Badan
Hukum Privat);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Data KPU-RI tentang Seleksi Serentak KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Bahan Presentasi KPU dalam Rapat Kerja Antara
DPR RI dengan KPU Tentang Persiapan dan Kesiapan
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal, 6
September 2021;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita-berita media mengenai kegiatan yang dilakukan
oleh CSIPP (Pemohon II);
36
Untuk mendukung keterangannya, para Pemohon mengajukan 2 (dua)
orang Ahli, yaitu Titi Anggraini, yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 10 April 2023 dan Arief Budiman, yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2023 dan 10 April 2023, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Titi Anggraini
Izinkan saya menyampaikan keterangan terkait dengan pengujian undang-
undang dalam Perkara No. 120/PUU-XX/2022 sebagaimana yang dimintakan
kepada saya. Keterangan ini akan saya bagi dalam empat bagian substansi meliputi,
pertama, pemilu sebagai sebuah siklus. Kedua, tahapan pemilu yang harus diisi oleh
keanggotaan KPU yang tetap selama pelaksanaan seluruh tahapan berlangsung,
ketiga, perlakuan adil bagi penyelenggara pemilu, dan keempat, koherensi seleksi
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan desain keserentakan pemilu dan
pilkada.
I.
Pemilu sebagai siklus
Pemilu sebagai sebuah siklus telah dipromosikan secara luas dalam praktik
pemilu global untuk digunakan sebagai panduan dalam pengelolaan pemilu. Siklus
pemilu menghargai pemilu sebagai proses berkelanjutan daripada peristiwa yang
terpisah satu sama lain. Siklus pemilu pada mulanya dikembangkan oleh European
Commission (EC), International IDEA, dan United Nations Development Program
(UNDP) pada tahun 2005 yang tujuannya untuk menggambarkan fakta bahwa
pemilu bukanlah peristiwa tetapi proses.1
Konsep siklus pemilu menempatkan aktivitas kepemiluan sebagai sesuatu
yang berkelanjutan dan berulang, seperti pada Bagan 1.1, siklus pemilu terbagi
dalam beberapa aktivitas tahapan, meliputi:
1. Pembentukan kerangka hukum (legal framework): ini merupakan fase awal yang
krusial karena akan melahirkan aturan main bagi penyelenggaraan pemilu.
Untuk itu, dalam tahapan ini revisi sistem pemilu dan daerah pemilihan, bentuk
dan wewenang lembaga penyelenggara pemilu, maupun kode perilaku dalam
1
International
IDEA,
“Online
Electoral
Cycle,”
diakses
11
Januari
2021,
https://www.idea.int/data-tools/tools/online-electoral-cycle. Lihat juga ACE Project, “The Electoral
Cycle Approach,” diakses 11 Januari 2021, https://aceproject.org/ace-en/focus/focus-on-effective-
electoral-assistance/the-electoral-cycle-approach.
37
pelaksanaan pemilu dapat diajukan sebagai bahan pembentukan peraturan
kepemiluan;
2. Perencanaan dan pelaksanaan (planning and implementation): mencakup
penganggaran, pendanaan dan pembiayaan, kalender kepemiluan, rekrutmen
penyelenggara, pengadaan logistik, dan keamanan;
3. Pelatihan dan pendidikan (training and education): meliputi aktivitas pendidikan
kewarganegaraan dan informasi kepemiluan yang disampaikan kepada para
pemilih. Serta pendaftaran pemilih, yang menyangkut soal pemutakhiran data
pemilih, akreditasi pemantau pemilu, pendaftaran peserta pemilu, dan akses
kepada media;
4. Kampanye pemilu (electoral campaign): tahapan ini mengoordinasikan
kampanye dan pembiayaan kampanye peserta pemilihan;
5. Pemberian suara dan hari pemungutan suara (voting operations and election
day): meliputi pemberian suara, pemberian suara eksternal dan khusus,
penghitungan suara, dan rekapitulasi suara;
6. Verifikasi hasil (verification of results): meliputi penetapan hasil resmi pemilu,
keberatan dan gugatan (perselisihan hasil pemilu), serta audit dan evaluasi;
7. Pascapemilu (post-elections): mencakup aktivitas pemutakhiran data pemilih,
reformasi kerangka hukum (pengaturan) pemilu, pengelolaan arsip kepemiluan,
dan riset.2
Bagan 1.1
Siklus Pemilu (Electoral Cycle)
Sumber: Helena Catt, et al., Electoral Management Design Revised Edition, hlm. 16.
2 Helena Catt dkk., Electoral Management Design Revised Edition (Stockholm: International
Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2014), hlm. 16. Lihat juga Sukmajati dan Perdana,
“Tata Kelola Pemilu,” hlm. 5-6.
38
Maka, siklus pemilu merupakan refleksi dari karakter pemilu yang terdiri dari
sejumlah blok bangunan terintegrasi, dengan pemangku kepentingan yang berbeda
berinteraksi dan saling memengaruhi. Komponen pemilu dan pemangku
kepentingan tidak berdiri sendiri. Mereka saling bergantung, dan karena itu
kerusakan satu aspek dapat berdampak negatif satu sama lain, termasuk sumber
daya manusia dan keuangan, ketersediaan persediaan, biaya, transportasi,
pelatihan dan keamanan, dan dengan demikian kredibilitas pemilu itu sendiri.
Sebaliknya, jika suatu proses pemilu kurang kredibilitasnya, hal ini kemungkinan
besar akan merusak proses demokratisasi negara dan menghalangi tujuan
pembangunan secara keseluruhan.3
Sebagai proses berkelanjutan yang tidak terisolasi satu sama lain, pada tingkat
paling umum, menurut ACE Project siklus pemilu terbagi dalam tiga periode utama,
yaitu: 4
1. periode prapemilu;
2. periode pemilu; dan
3. periode pascapemilu.
Khususnya, siklus pemilu tidak memiliki titik awal atau akhir yang tetap, yang
juga berlaku untuk tiga periode dan untuk segmen dalam siklus tersebut. Secara
teori, dapat dikatakan bahwa satu siklus berakhir ketika yang lainnya dimulai.
Aktivitas yang berlangsung pada setiap periode selengkapnya bisa dilihat pada
Bagan 1.2. berikut.
Bagan 1.2.
Periodisasi dalam Siklus Pemilu (Electoral Period)
Sumber: ACE Project
3 ACE Project, “The Electoral Cycle Approach.”
4 ACE Project, “The Electoral Cycle,” diakses 20 Maret 2023.
39
Berbeda dengan pembabakan pemilu yang diintrodusir ACE Project, UU No. 7
Tahun 2017 tidak membagi siklus pemilu dalam periode prapemilu, periode pemilu,
dan periode pascapemilu. Pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa
tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri” dimaknai lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.
11/PUU-VIII/2010 bahwa kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945
tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum
tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi termasuk
juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Berikutnya, dari unsur penyelenggara pemilu, Pasal 7 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2017 menyebut bahwa KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
Namun demikian, dalam penjelasan tidak diurai lebih rinci tentang apa yang
dimaksud dengan menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Sedangkan
Pasal 10 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa masa jabatan keanggotaan
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan
yang sama.
40
Berkaitan dengan tugas KPU beserta jajaran dalam penyelenggaraan tahapan
pemilu, baik Pasal 14 maupun Pasal 17 serta Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2017 sama-
sama memberikan kewajiban pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
Selain itu, Pasal 15 huruf b dan Pasal 18 huruf b UU a quo mengatur bahwa tugas
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilu di provinsi dan di kabupaten/kota sesuai dengan dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota juga bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilu (vide Pasal 15 huruf k dan Pasal 18 huruf k UU a
quo).
II. Tahapan
pemilu
dan
keanggotaan
yang
bersifat
tetap
selama
pelaksanaannya
Dalam konteks koherensi sistematis antara, pertama, pengaturan masa
jabatan keanggotaan; kedua, tugas dan kewajiban KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; ketiga, cakupan tahapan penyelenggaraan pemilu; serta keempat,
pelaksanaan tugas KPU yang dilakukan secara berkesinambungan, maka hal itu
harus dimaknai bahwa anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
bagian dari kelembagaan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dalam
masa jabatannya yang selama lima tahun itu, mestilah menjalankan tahapan pemilu
secara berkesinambungan, tepat waktu, dan meliputi keseluruhan tahapan.
Ahli berpandangan, konstruksi tahapan-tahapan pemilu berupa rangkaian
kegiatan yang terhubung satu sama lain sebagaimana terdapat dalam Pasal 167
ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 menyaratkan masa keanggotaan penyelenggara
pemilu yang mampu mengimplementasikan keseluruhan tahapan dalam satu
kesatuan yang utuh dan integral. Hal demikian adalah sejalan dengan ketentuan
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyebut bahwa “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri”.
Frasa “tetap” dalam pandangan Ahli bukan hanya berkaitan dengan periode
keanggotaan yang menjabat selama lima tahun, namun juga harus dibaca sebagai
keberadaan keanggotaan yang juga tetap selama pelaksanaan seluruh tahapan
pemilu berlangsung, sesuai arti kata tetap itu sendiri yaitu sebagai sesuatu yang
“selalu berada atau tinggal di tempatnya; tidak berubah keadaannya dan
41
kedudukannya; tidak berpindah-pindah; tidak beranjak; selalu demikian halnya; tidak
putus-putusnya; selalu; terus”.5 Alias menghendaki proses pengisian keanggotaan
yang berada di luar siklus atau tidak mengganggu tahapan pemilu. Sehingga, Ahli
berpandangan
bahwa
penggantian
penyelenggara
pemilu
di
tengah
berlangsungnya tahapan pemilu adalah tidak sejalan dengan norma Konstitusi
sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Hal serupa pernah dipraktikkan dalam pengisian jabatan anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Kota serta panitia pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota melalui pengaturan Pasal 130 ayat (2), Pasal 131 ayat (2), dan Pasal
132 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa:
Pasal 130 ayat (2): Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang
sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.
Pasal 131 ayat (2): Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan
Pemilihan
bupati/walikota,
masa
keanggotaannya
diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih dan
pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pelantikan bupati/walikota terpilih.
Pasal 132 ayat (1): Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan,
panitia pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tetap
melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, pengaturan tersebut di atas juga sudah diadopsi dalam Pasal
125 dan Pasal 126 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum. Sayangnya, penataan jadwal seleksi serupa dihilangkan dari pengaturan UU
No. 7 Tahun 2017 serta tidak pula menjadi bagian dari Perpu No. 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017.
5 KBBI Daring Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa memaknai kata tetap sebagai
“selalu berada (tinggal, berdiri, dan sebagainya) di tempatnya; tidak berubah (keadaannya,
kedudukannya, dan sebagainya); tidak berpindah-pindah; tidak beranjak; selalu demikian halnya;
tidak
putus-putusnya;
selalu;
terus;
untuk
selamanya
(tidak
untuk
sementara)”.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tetap, diakses 20 Maret 2023.
42
III. Perlakuan adil bagi penyelenggara pemilu
Holly Anne Garnet dalam artikelnya “Evaluating Electoral Management Body
Capacity” (2019) mengemukakan bahwa kapasitas penyelenggara pemilu
merupakan prediktor signifikan dari integritas pemilu secara keseluruhan, bahkan
ketika memperhitungkan faktor-faktor lain seperti ekonomi dan demokrasi. Dengan
demikian, penyelenggara pemilu bukan hanya harus independen, namun juga harus
mampu
menunjukkan
performa
yang
merefleksikan
kapasitas
dalam
menyelenggarakan pemilu sehingga pemilu berintegritas mampu diwujudkan
sebagaimana mestinya.
Itulah mengapa setiap pengisian keanggotaan melalui seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selesai dilakukan, yang kemudian diikuti
pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon terpilih, setelahnya selalu diikuti
dengan kegiatan orientasi tugas atau pelatihan dalam rangka memperkuat kapasitas
dan performa jajaran penyelenggara pemilu yang baru. Akan tetapi, karena proses
seleksi yang berserakan dan terjadi dalam beberapa gelombang disebabkan akhir
masa jabatan yang tidak serentak, dalam praktiknya selama ini mengakibatkan
ketidakadilan perlakuan di antara anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang terpilih di tengah tahapan-tahapan krusial pemilu, maka
program pelatihan dan orientasi tugas tidak bisa langsung dilakukan, melainkan
baru terlaksana setelah seluruh tahapan pemilu berakhir. Hal itu misalnya terjadi
pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung yang baru
mengikuti orientasi tugas pada tahun 2021 setelah seluruh tahapan pemilu dan
pilkada selesai diselenggarakan. Padahal baik KPU Provinsi maupun KPU
Kabupaten/Kota di Lampung sudah terpilih sejak tahun 2019. Hal itu terjadi karena
intensitas dan beban tahapan tidak memungkinkan pelatihan dan orientasi tugas
dilakukan sesuai tujuan dan siklusnya, yaitu segera setelah keterpilihan anggota dan
sebelum pelaksanaan tahapan pemilu diselenggarakan.
Tentu saja hal demikian merupakan suatu perlakuan yang tidak adil bagi
penyelenggara pemilu karena ada yang bisa mendapatkan pelatihan dan orientasi
tugas sebelum bekerja secara layak dan memadai, sementara ada yang lainnya
tidak mendapatkan hal serupa. Ketidakadilan tersebut tentu saja bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
43
tahun sekali”. Adil bukan hanya prinsip yang harus diperoleh peserta pemilu ataupun
pemilih, namun penyelenggara pemilu juga berhak mendapatkan perlakuan serupa.
Ketidakmampuan menyiapkan jajaran penyelenggara yang berkinerja baik melalui
pelatihan dan penguatan kapasitas secara setara dan optimal bagi seluruh
penyelenggara pemilu, selain merupakan bentuk perlakuan tidak adil bagi
penyelenggara, pada akhirnya juga bisa mengancam dan membahayakan integritas
dan kredibilitas pemilu itu sendiri sebagaimana diungkap Holly Anne Garnet di atas.
IV. Koherensi seleksi penyelenggara pemilu dengan desain keserentakan
pemilu dan pilkada
Seleksi penyelenggara pemilu yang tidak serentak, berserakan, dan beririsan
dengan tahapan-tahapan pemilu juga tidak koheren dengan desain dan tujuan
pemilu dan pilkada serentak yang konstitusionalitasnya telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah antara lain dalam Pertimbangan Hukum Putusan
No. 15/PUU-XX/2022 menyebut:
[3.12.2] Bahwa berdasarkan UU 1/2015, politik hukum penyelenggaraan
Pilkada dilakukan secara serentak. Pelaksanaan Pilkada secara langsung
yang dilakukan serentak tersebut dimaksudkan untuk mengefisienkan biaya
dan waktu serta upaya meminimalkan kemungkinan potensi konflik. Oleh
karena itu, pada awalnya, Pelaksanaan Pilkada serentak didesain secara
bergelombang, di mana untuk pertama diselenggarakan pada 9 Desember
2015, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(UU 8/2015). Kemudian, berdasarkan UU 10/2016, penyelenggaraan Pilkada
serentak dilanjutkan pada tahun 2017 dan tahun 2018. Tidak hanya itu, UU
10/2016 secara tegas telah mengatur, penyelenggaraan Pilkada serentak
secara menyeluruh akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Hal di atas juga sejalan dengan paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 14/PUU-XI/2013 yang memuat pertimbangan mendasar yang menyebabkan
Mahkamah mengubah pendirian terkait keserentakan pemilu dari Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 51-52-59/PUU-VI/2008, yaitu dikarenakan 4 (empat)
alasan, meliputi: (1) kaitan antara sistem pemilihan umum dan pilihan sistem
pemerintahan presidensial; (2) original intent dari pembentuk UUD 1945; (3)
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum; serta (4) hak warga
negara untuk memilih secara cerdas.
44
Baik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 maupun No. 15/PUU-
XX/2022 sama-sama menekankan pertimbangan efektivitas dan efisiensi serta
upaya meminimalkan kemungkinan potensi konflik sebagai argumen keserentakan
pemilu. Hal yang sama mestinya juga koheren dengan proses seleksi atau
rekrutmen penyelenggara pemilu. Namun, nyatanya seleksi KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tidak didesain secara serentak melainkan dilakukan berserakan,
tersebar, beririsan, dan berlangsung di tengah tahapan-tahapan krusial. Sangat
tidak efektif, tidak efisien, dan membawa banyak masalah hukum ikutan yang
bahkan di sejumlah tempat berujung pada konflik yang mengganggu tahapan
pemilu.
Data yang dicuplik dari Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019 menyebutkan
bahwa selain pengaduan terkait tahapan pemilu 2019, terdapat juga 109 pengaduan
kategori lain-lain yang tidak bersinggungan dengan tahapan. Jumlah keseluruhan
tersebut terbagi dalam 18 kategori pelanggaran yang berbeda. Diantara delapan
belas kategori tersebut, terdapat 3 (tiga) kategori pelanggaran etika yang menonjol
bila dibandingkan dengan kategori lain. Tiga kategori tersebut adalah berkaitan
dengan rekrutmen jajaran KPU yaitu sebanyak 37 pengaduan (33,9%), lalu 14
pengaduan atau (12,8%) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta 10
pengaduan berkaitan dengan perbuatan amoral dan pelecehan seksual atau (9,17
%). Bahkan pada pertengahan tahun 2019 saat proses tahapan masih bergulir,
Anggota KPU saat itu, Evi Novida Ginting diberhentikan dari jabatannya sebagai
Ketua Divisi SDM KPU karena dianggap DKPP telah melanggar kode etik terkait
dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Studi yang dilakukan Holly Ann Garnett (On the front lines of democracy:
perceptions of electoral officials and democratic elections, 2019) menemukan bahwa
kepercayaan pada penyelenggara pemilu tidak dapat diabaikan dalam tugas yang
lebih besar untuk meningkatkan integritas pemilu dan kepatuhan warga negara
terhadap aturan pemilu. Menurut Garnett, warga akan lebih bersedia untuk
mematuhi aturan main pemilu jika mereka memiliki kepercayaan pada mereka yang
menjalankannya.
Bisa dibayangkan jika sepanjang tahapan KPU harus juga berhadapan dengan
berbagai masalah hukum yang datang silih berganti mengikuti masalah hukum yang
timbul dalam proses rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka patut
45
diduga kuat hal tersebut juga akan berdampak pada kepercayaan terhadap
penyelenggara pemilu dan pada akhirnya juga terhadap proses pemilu itu sendiri.
Ahli Arief Budiman
Izinkanlah saya menyampaikan kompetensi saya sebagai ahli dalam
persidangan yang mulia ini. Saya berkiprah di KPU sejak tahun tahun 2004 ketika
itu saya menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 s.d. 2012,
kemudian menjadi sebagai Anggota/Ketua KPU RI sejak tahun 2012 s.d. 2022.
Dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu in casu KPU, tentu
saya banyak bergumul dengan masalah-masalah kepemiluan, diskusi, dan
perdebatan
intelektual
terjadi
dalam
melahirkan
pemikiran
mengenai
penyelenggaraan pemilu ideal, dari pengalaman-pengalaman itulah muncul ide-ide
dan pemikiran tentang penyelenggaraan pemilu ideal, termasuk terkait dengan AMJ
(Akhir Masa Jabatan) anggota KPU yang menjadi pokok pengujian dalam perkara
ini, karena itu saya berharap semoga ide dan pemikiran saya mengenai
penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan pokok pengujian dalam perkara
ini, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK dalam memutus permohonan
a quo.
Adapun pemikiran saya, akan saya tuangkan secara pointers sebagai berikut:
1. Bahwa setidaknya para Pemohon mendasarkan permohonannya pada
ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”;
2. Bahwa pemilu merupakan sarana pengejahwantahan kedaulatan rakyat;
3. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya pemilu
yang jujur, adil, dan berintregritas sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
4. Bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut baik secara langsung maupun
tidak langsung potensial terganggu karena ketentuan Akhir Masa Jabatan (AMJ)
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir bersamaan
dengan tahapan pemilu krusial, hamper dapat dipastikan akan mengganggu
jalanya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 karena di tengah-
tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 harus
46
diselenggarakan
seleksi
anggota
KPU
Provinsi
dan
anggota
KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia;
5. Bahwa dalam rangka jaminan hak konstitusional atas kedaulatan rakyat dan
jaminan konstitusional atas terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, maka
menjadi suatu kebutuhan hukum di bidang pemilu, untuk menata desain
rekruitmen anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota ke depan
yang dilakukan secara serentak namun tidak dilakukan bersamaan dengan
tahapan pemilu atau pre-electoral. Hal ini juga seiring dengan perkembangan
pemilu dan pemilihan yang dilakukan secara serentak untuk pertama kali di
tahun 2024;
6. Bahwa
berdasarkan
data
KPU-RI,
jumlah
KPU
Provinsi
dan
Anggota/Komisioner KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya pada tahun
2023 dan 2024 adalah sebagai berikut:
AMJ KPU
PROVINSI
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER ORANG
SATKER ORANG
JANUARI
1
5
FEBRUARI
5
27
MARET
1
5
APRIL
MEI
17
93
1
5
JUNI
JULI
1
7
AGUSTUS
1
5
SEPTEMBER
5
31
OKTOBER
1
7
NOVEMBER
1
5
DESEMBER
JUMLAH
24
136
9
49
1
5
7. Sedangkan jumlah KPU Kabupaten/Kota dan Anggota/Komisioner KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, 2023, dan
2024 menurut data KPU RI, adalah sebagai berikut:
AMJ KPU
KAB/KOTA
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
25
125
FEBRUARI
46
230
MARET
37
185
APRIL
23
115
MEI
1
5
11
55
JUNI
118
590
37
185
JULI
39
195
2
10
1
5
AGUSTUS
7
35
SEPTEMBER
6
30
OKTOBER
91
455
NOVEMBER
18
90
15
75
47
DESEMBER
37
185
JUMLAH
317
1558
196
980
1
5
8. Bahwa bila dibandingkan antara jadwal AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan jadwal tahapan pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2024, maka tergambar dengan jelas AMJ KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu krusial sebagaimana), dapat
digambarkan sebagai berikut:
No.
IRISAN TAHAPAN
BULAN
TAHAP
KRUSIAL
ZONA
1. Terdapat 12 gelombang seleksi dan
pelantikan Anggota KPU pada tahun
2023-2025
2. Tahapan
seleksi
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota selama 3 bulan
3. AMJ 15 provinisi dan 1 kabupaten/kota
pada bulan Mei 2023 beririsan dengan
tahapan
pemutakhiran
data
pemilih,
pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden
Mei 2023 Penetapan
DPSHP
4. AMJ 1 provinsi dan 118 kab/kota pada
bulan Juni 2023 beririsan dengan tahapan
pemutakhiran data pemilih, pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
dan pembentukan badan ad hoc
Juni
2023
Penetapan
DPT
5. AMJ 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota
pada bulan Juli 2023 beririsan dengan
tahapan
pemutakhiran
data
pemilih,
pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden dan pembentukan badan
ad hoc
Juli 2023
Verifikasi
Pencalonan
DPT Nasional
6. AMJ 5 provinsi dan 13 kab/kota pada
bulan Agustus 2023 beririsan dengan
tahapan
pemutakhiran
data
pemilih,
pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden dan pembentukan badan
ad hoc, penetapan calon, sengketa
penetapan calon, kampanye, laporan dan
audit dana kampanye
Agust
2023
Penetapan
Calon Anggota
DPR,
DPD,
dan DPRD
7. AMJ 1 provinsi pada bulan September
2023
beririsan
dengan
tahapan
pemutakhiran data pemilih, pencalonan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
dan
pembentukan
badan
ad
hoc,
penetapan calon, sengketa penetapan
calon, kampanye, laporan dan audit dana
kampanye
Sept
2023
Penetapan
Calon Anggota
DPR,
DPD,
dan DPRD
48
8. AMJ 91 kab/kota pada bulan Oktober
2023
beririsan
dengan
tahapan
pemutakhiran data pemilih, masa kerja
badan ad hoc, sengketa penetapan calon,
kampanye, laporan dan audit dana
kampanye
Okt 2023
Sengketa
Penetapan
Calon,
Penggantian
Calon
Pasca
Sengketa
Penetapan
9. AMJ 18 kab/kota pada bulan November
2023
beririsan
dengan
tahapan
pemutakhiran data pemilih, masa kerja
badan ad hoc, kampanye, laporan dan
audit dana kampanye
Nov
2023
Penetapan
Kebutuhan
Logistik,
Penyusunan
Kebutuhan
Pemilihan
10.
AMJ 37 kab/kota pada bulan Desember
2023
beririsan
dengan
tahapan
pemutakhiran data pemilih, masa kerja
badan ad hoc, kampanye, laporan dan
audit dana kampanye, logistik pemilu
Des
2023
Kampanye
11.
AMJ 1 provinsi dan 25 kab/kota pada
bulan Januari 2024 beririsan dengan
tahapan pemutakhiran data pemilih, masa
kerja badan ad hoc, kampanye, laporan,
dan audit dana kampanye, logistik pemilu
Jan 2024 Laporan
dan
Audit
Dana
Kampany,
Kampanye
Rapat Umum
12. AMJ 5 provindi dan 46 kab/kota pada
bulan Februari 2024 beririsan dengan
tahapan pemutakhiran data pemilih, masa
kerja badan ad hoc, kampanye, logistik
pemilu, pemungutan, penghitungan, dan
rekapitulasi suara (jika dilaksanakan pada
28 Februari 2024) serta pemenuhan
persyaratan perseorangan pemilihan dan
pemutakhiran data pemilih pemilihan
Feb 2024 Pemungutan,
Penghitungan
dan
Rekapitulasi
suara
13. AMJ 1 provinsi dan 39 kab/kota pada
bulan Maret 2024 beririsan dengan masa
kerja badan ad hoc, penghitungan dan
rekapitulasi suara, serta pemenuhan
persyaratan perseorangan pemilihan dan
pemutakhiran data pemilih pemilihan dan
rekapitulasi nasional
Maret
2024
Rekapitusi
Suara
Nasional
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan.
14. AMJ 23 kab/kota pada bulan April 2024
beririsan dengan tahapan sengketa hasil
PSU
(jika
ada)
serta
pemenuhan
persyaratan perseorangan pemilihan dan
pemutakhiran data pemilih pemilihan,
masa kerja ad hoc pemilihan
April
2023
Sengketa hasil
Pemilu
15. AMJ 1 provinsi dan 11 kab/kota pada
bulan Mei 2024 beririsan dengan tahapan
sengketa hasil, penetapan hasil pemilu
pasca
sengketa,
serta
pemenuhan
persyaratan perseorangan pemilihan dan
pemutakhiran data pemilih pemilihan,
masa kerja ad hoc pemilihan
Mei 2024 Sengketa Hasil
Pemilu,
Penetapan
DPS
dan
DPSHP
Pemilihan
16. AMJ 37 kab/kota pada bulan Juni 2024
beririsan dengan tahapan kampanye dan
pemutakhiran data pemilih pilpres putaran
kedua,
pemenuhan
persyaratan
Juni
2024
Penetapan
DPT Pemlihan
49
perseorangan
pemilihan
dan
pemutakhiran data pemilih pemilihan,
masa kerja ad hoc pemilihan
17. AMJ 1 provinsi pada bulan Oktober 2024
beririsan
dengan
tahapan
sengketa
penetapan calon pemilihan, sumpah janji
DPRD hasil pemilu, kampanye dan audit
dana kampanye pemilihan
Okt 2024
Distribusi
Logistik
dan
Kampanye
Rapat Umum
18.
AMJ 15 kab/kota pada bulan November
2024 beririsan dengan tahapan distribusi
logistik, pemungutan, penghituangan dan
rekapitulasi suara pemilihan
Nov
2024
Pemungutan,
Penghitungan
dan
Rekapitulasi
Suara
Pemilihan
9. Bahwa menurut kajian KPU RI periode lalu, permasalahan AMJ bersamaan
dengan tahapan pemilu krusial tersebut akan berdampak pada hal-hal berikut:
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelolan tahapan Pemilu
dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan karena keberatan
dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola tahapan Pemilu
dan Pemiluhan Serentak Tahun 2024;
(4) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar kembali pada
periode berikutnya akan terbagi fokus untuk proses terpilih kembali dan
melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan seleksi berikutnya
akan memengaruhi kinerja yang bersangkutan;
(5) Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib administrasi
dalam tahapan Pemilu karena proses transisi Anggota KPU berisan
dengan tahapan krisial dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
10. Bahwa selain itu seiring dengan keserantakan pemilu dan pemilihan serentak
tahun 2024, maka demi penataan sistem penyelenggara pemilu ke depan,
seharusnya rekruitmen anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
dilaksanakan secara serentak, di luar tahapan pemilu atau pada periode Pra-
Elektoral;
50
11. Bahwa di luar tahapan pemilu dan pemilihan, KPU memiliki waktu leluasa,
karena itu semestinya kesempatan tersebut dipergunakan untuk konsentrasi
pada rekruitmen;
12. Bahwa
keserentakan
rekruitmen
anggota
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota harus memperhatikan siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ)
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun
mendatang dan selanjutnya harus dipastikan tidak berakhir pada tahapan
Pemilu juga, agar tidak berulang masalah yang sama, jadi permohonan ini
menurut ahli berspektif penataan penyelenggara pemilu ke depan;
13. Maka untuk mewujudkan keserantakan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota agar dilaksanakan di luar tahapan pemilu (Pre-Election)
paling tidak agar pemilu 2029, tidak mengulang permasalahan yang sama,
maka Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi solusi
konstruktif, karena produk Putusan MK setingkat Undang-Undang;
14. Bahwa MK dapat melakukan tafsir konstitusional bersyarat terhadap ketentuan
Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, dengan memperpanjang masa jabatan anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada
tahun 2024 dan 2025 diperpanjang masa jabatannya sampai selesainya
tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan keterangan DPR dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Februari 2023, dan kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 21 Februari 2023, yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 11 April 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 7/2017 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD 1945
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian
materiil terhadap Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
51
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E
ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
• Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
• Pasal 22E ayat (1) UUD 1945:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
• Pasal 22E ayat (5) UUD 1945:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang
pada intinya berdasarkan pasal a quo Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun 2023 dan 2024
bersamaan dengan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,
sehingga mengganggu jalannya tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024, karena ditengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan
serentak tahun 2023 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan
anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia dengan
jumlah yang sangat banyak. Hal tersebut menyebabkan hak konstitusional para
Pemohon sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk terwujudnya pemilu yang
jujur dan adil potensial tidak dapat diwujudkan (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 9 dan hlm. 24).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Masa Jabatan Keanggotaan KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
52
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada
tingkatan yang sama” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan
Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya
Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional
sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945
Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal a quo
melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang terdapat
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional kepada para Pemohon, melainkan
merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi yang dianut oleh negara
Indonesia. Begitu pula pengaturan dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
22E ayat (5) UUD 1945 yang tidak mengatur mengenai hak
konstitusional,
melainkan
merupakan
landasan
pokok
dalam
penyelenggaraan suatu pemilihan umum (pemilu), antara lain terkait
dengan
asas
penyelenggaraan
pemilu
dan
lembaga
yang
menyelenggarakan pemilu.
53
Terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
dijadikan batu uji oleh para Pemohon, DPR RI menyampaikan bahwa
ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 yang memberikan batasan
terhadap masa jabatan keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu
justru merupakan upaya pemenuhan kepastian hukum yang adil dan
memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara untuk
dapat menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh
ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji
Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional karena
dengan adanya ketentuan pasal a quo merasa tahapan pemilu akan
terganggu. Terhadap dalil kerugian para Pemohon tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa ketentuan pasal a quo adalah ketentuan yang
berlaku bagi orang yang berprofesi atau menjabat sebagai anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam
permohonan a quo, para Pemohon yang mendalilkan dirinya berprofesi
sebagai advokat dan yayasan yang salah satu kegiatannya
berpartisipasi aktif dalam proses perbaikan kebijakan publik, justru
memperlihatkan bahwa para Pemohon bukan atau tidak menjabat
sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para Pemohon
bukanlah addressat yang dituju dari dari ketentuan pasal a quo. Oleh
karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dirugikan dari ketentuan pasal a quo.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
54
Bahwa dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, yang
dihubungkan dengan profesi para Pemohon, maka terlihat jelas bahwa
para Pemohon sama sekali tidak mengalami adanya kerugian yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa antara profesi para Pemohon sebagai advokat dan
yayasan dengan ketentuan pasal a quo sama sekali tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband). Ada atau tidaknya ketentuan pasal a quo
sama sekali tidak menghalangi profesi Pemohon I untuk menjalankan
profesinya sebagai advokat, demikian juga Pemohon II sebagai
yayasan tetap dapat melakukan aktivitas tanpa terganggu oleh
ketentuan pasal a quo. Oleh karena itu sudah dapat dipastikan tidak ada
hubungan sebab akibat langsung (causal verband) antara kerugian
konstitusional para Pemohon dengan ketentuan pasal a quo.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon maka sudah dapat dipastikan bahwa
pengujian ketentuan pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a
quo karena para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi
secara kumulatif sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
55
dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum
para
Pemohon,
DPR
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam pengajuan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa tahapan pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan
KPU
Nomor
3
Tahun
2022
tentang
Tahapan
dan
Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022) yang
dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024, dan pemilu
56
serentak dilakukan pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut
berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau
selama 2 tahun 4 bulan.
2. Bahwa tahapan dan jadwal pemilu 2024 tersebut disepakati antara DPR
RI (dalam hal ini Komisi II) bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU,
Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar
Pendapat Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022. Oleh karena itu KPU
sebagai penyelenggara pemilu harus menyelenggarakan pemilihan
umum secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 UU 7/2017, KPU berwenang
mengangkat, membina, memberhentikan, serta menjatuhkan sanksi
administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi
dan anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dalam rekruitmen anggota
KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU sepenuhnya
dibantu oleh tim seleksi yang dibentuk KPU pada setiap provinsi dan
kabupaten/kota. Tim seleksi tersebut masing-masing beranggotakan 5
orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh
masyarakat yang memiliki integritas [Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 31 ayat
(3) UU 7/2017].
4. Bahwa pembentukan tim seleksi oleh KPU hanya membutuhkan 15 hari
kerja terhitung 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota [Pasal 27 ayat (6) jo. Pasal 31 ayat (7) UU
7/2017]. Untuk tim seleksi diberikan waktu paling lama 3 bulan saja
untuk melaksanakan tahapan kegiatan pemilihan calon anggota KPU
Provinsi, dan 2 bulan saja untuk pemilihan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota [Pasal 28 ayat (4) jo. Pasal 32 ayat (4) UU 7/2017].
Selanjutnya KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test) terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dan menetapkan hasil pemilihannya berdasarkan peringkat.
5. Bahwa KPU telah mendesain jika dalam proses rekruitmen calon
anggota KPU Kabupaten/Kota berpotensi mengganggu jalannya
tahapan pemilu, KPU dapat menugaskan kepada KPU Provinsi untuk
57
melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap
calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan aspek
waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan pemilu dan
pemilihan [Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (PKPU
4/2023)].
6. Bahwa seluruh rangkaian proses pemilihan dan penetapan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan
paling lama 60 hari kerja [Pasal 30 jo. Pasal 34 UU 7/2017]. Dengan
demikian, dalam proses rekruitmen calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota memakan waktu sekitar 3 bulan saja, dan
keterlibatan KPU secara langsung hanya pada pembentukan tim
seleksi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan pemilihan dan
penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
7. Bahwa dalam pasal a quo, telah diatur secara jelas masa jabatan
keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Berdasarkan
UU 7/2017, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
adalah
selama
5
tahun
sejak
pengucapan
sumpah/janji, dan keanggotaan KPU dapat dipilih kembali hanya untuk
1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Sehingga total masa
keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama
menjadi 10 tahun untuk tingkatan yang sama.
8. Bahwa dalam Pasal 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat syarat
tambahan bagi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
mendaftar kembali dalam posisi yang sama yaitu:
a) Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama.
58
b) Penghitungan 2 kali masa jabatan tersebut dihitung berdasarkan
jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau
lebih dari 2½ tahun pada setiap masa jabatan.
c) Penghitungan 2 kali masa jabatan tersebut meliputi:
1) Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) Telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau
di daerah yang berbeda.
Sehingga dengan demikian, masa keanggotaan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sudah ditetapkan selama 5 tahun atau lebih dari 2½
tahun, dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali masa jabatan.
Sehingga masa keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk 2 kali masa jabatan adalah 7½ tahun hingga 10 tahun. Tidak ada
ketentuan yang memungkinkan perpanjangan masa keanggotaan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melebihi 10 tahun.
9. Bahwa dalam desain rekruitmen keanggotaan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 71
Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat,
Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan,
Gorontalo,
Papua
Tengah,
Papua
Selatan,
Papua
Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang menjadi
pedoman bagi Tim Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi calon
anggota KPU Provinsi di 20 provinsi.
10. Bahwa KPU menunjukkan telah siap dan telah mendesain perihal masa
keanggotaan
di
20
KPU
Provinsi
yang
akan
habis
masa
keanggotaannya pada tahun 2023 dengan mempersiapkan jadwal
rekruitmen yang prosesnya telah dimulai sejak Januari 2023. Bahwa
dalam jumpa pers di kantor KPU RI, usai pertemuan 7 Komisioner KPU
RI Periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei
59
2022, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pada intinya proses
seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan
tetap dilakukan, sehingga dengan merujuk pada UU 7/2017 yang
mengatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
adalah 5 tahun maka akan dilakukan seleksi, sehingga dengan demikian
sepanjang ketentuan di dalam undang-undang tidak ada perubahan
maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima
tahun akan dilakukan seleksi ulang. Selain itu seleksi yang akan
dilakukan dengan pertama-tama membentuk tim seleksi oleh KPU RI
sekurang-kurangnya harus dilakukan 5 bulan sebelum masa jabatan
anggota atau komisioner KPU di daerah terkait habis, dan sejak Januari
2023 KPU telah membentuk Tim Seleksi.
(https://www.rmolbengkulu.id/kpu-batal-perpanjang-masa-jabatan-
anggota-kpu-daerah)
11. Bahwa dalam petitumnya para Pemohon pada intinya meminta agar
rumusan pasal a quo yaitu “Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
pada tingkatan yang sama” diubah menjadi “Anggota KPU Provinsi,
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada
Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai
setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
2024”.
Terhadap petitum tersebut DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentuk undang-undang telah merumuskan ketentuan
pasal a quo adalah sebagai dasar hukum pengaturan mengenai
masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Povinsi, KPU Kabupaten/Kota
tidak hanya bagi pemilu 2024, melainkan terhadap setiap
penyelenggaraan pemilu-pemilu selanjutnya di masa yang akan
datang. Bila rumusan pasal a quo diubah sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya, maka ketentuan
pasal a quo hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemilu
tahun 2024, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar atau pedoman
dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu yang selanjutnya.
60
b. Bahwa perubahan yang demikian itu akan bertentangan dengan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terutama
asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU) yang
menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
c. Bahwa sudah selayaknya suatu undang-undang, khususnya dalam
hal ini UU 7/2017 bisa dioptimalkan untuk jangka waktu yang lebih
panjang dan bukan mengakomodir situasi tertentu atau kepentingan
tertentu mengikuti siklus lima tahunan. Hal tersebut sangat penting
agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan
politik. Harapan dari pembentuk undang-undang dengan adanya UU
7/2017 maka dapat digunakan dan dilaksanakan sebagai dasar
hukum penyelenggaraan pemilu secara kontinuitas berdasarkan
kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih
besar.
d. Bahwa terhadap permasalahan yang dikemukakan oleh para
Pemohon
bukanlah
permasalahan
konstitusionalitas
norma,
melainkan penerapan undang-undang, yang seharusnya bisa
diselesaikan melalui kebijakan atau peraturan pelaksana.
C. LATAR BELAKANG PEMBAHASAN UU PEMILU
Bahwa selain pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan para
Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk
melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait
dalam undang-undang sebagai berikut:
1. Rapat
Kerja
Pansus
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pemilihan Umum (23 Maret 2017):
• Drs. Sirmadji, M.Pd – F-PDIP:
“PDI Perjuangan itu mengusulkan agar KPU Provinsi itu
jumlahnya itu ren antara 3-7 begitu juga KPU Kabupaten, Kota.
61
Nah apa yang menjadi dasar? Yang menjadi dasar nanti
berapanya tu dihitung berdasarkan profosional penduduk
kongkritnya saja misalnya Kota Mojokerto itu yang hanya dua
kecamatan sekarang ini sama dengan Kabupaten Malang 33
kecamatan 2 juta sekian pemilih Kota Mojokerto itu hanya 100
sekian ribu saja. Oleh karena itu kami mengusulkan seperti itu
masa jabatannya tetap 5 tahun tetapi sudah nya dapat di ......
satu kali pertegas.”
• Ketua Rapat:
“Kalau masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali
sama dengan pemerintah, sama dengan pemerintah. Jadi
praktis hanya soal jumlah 3-7 ya.”
• Dra. Hj. Siti Masrifah, MA - F-PKB:
“... Kemudian masa jabatan Ketua dan Anggota KPU
adalah selama 5 tahun tadi sudah sama yang disampaikan oleh
Pemerintah
dan
sesudahnya
dapat
dipilih
kembali.
Keanggotaan KPU lebih bersifat profesional, keahlian, dan karir
karena itu seseorang boleh menjadi anggota KPU tanpa
batasan dua periode kalau tadi Pemerintah .... batasan sekali.”
• Jhonny G. Plate, S.E. - F-P.NASDEM:
“Nah yang menjadi persoalan, yang jadi persoalan yang
Presiden atau Pemerintah Pak Menteri hadapi hari ini itu yang
jadi persoalan yaitu pada saat mana seluruh anggota itu
serentak berakhir masa jabatannya. Itu yang jadi soal,
bagaimana ini diatur agar ini tidak terjadi seperti ini setiap
pemilu nanti harus ada perpu atau harus jadi persoalan seperti
yang saat ini kita hadapi, ini yang harus kita pikirkan di
jembatani saat pertama kali, apakah kita memilih dari sebagian
dari anggota untuk masa 5 tahun kerjanya, sebagian untuk
setengah periode, untuk dua setengah atau tiga tahun dipilih
kembali sehingga setiap saat selalu ada anggota KPU yang
menjaga continuity program kerja KPU. Ini yang perlu kita keluar
sedikit dari kebakuan antar berpikir ini itu yang perlu, barangkali
sebagian pilih cukup 3 tahun yang kemudian nanti Timsel nanti
memilih kembali sisanya untuk periode 5 tahun lagi lalu terjadi
continuitas yang untuk mendukung kerja KPU dalam rangka
persiapan yang serentak seperti ini bukan jumlah banyaknya
mereka yang perlu ditambah. Tapi memilah supaya mereka
bekerja continuitas secara berlangsung terus menerus.
Yang ke dua usulan pemerintah pejabat negara
menggunakan istilah pejabat negara itu ada implikasi untuk
mereka, baik implikasi hak maupun implikasi kewajiban ini harus
kita lihat betul kalau tidak sebagai pejabat negara juga ada
implikasi tiba-tiba dia bisa hilang dari .... bisa bikin seenaknya
juga yang dibawah pengawasan institusi tertentu, sebagai
62
pejabat negara bisa juga menghambat mereka bekerja nah ini
perlu kita liat paska apa saja sih konsekuensi sebagai pejabat
negara terkait hak dan kewajiban. Itu saja Pak Menteri pada
prinsipnya jumlahnya ini cukup tapi kalau bisa .... dua untuk
menjaga kontinuietas nanti di exercise berikutnya.”
• Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA. - F-P.GERINDRA:
... yang ketiga Pak Jon saya setuju dengan Pak Jhon G.
Plate tadi, soal masa jabatan ini Pak Menteri, saya kira ke depan
perlu kita atur supaya tidak ketemunya inikan siklus Undang-
Undang ini ya kita berharap tentu tidak 5 tahun itu tapi ..... Pak
Menteri. Bisa saja 5 tahun ada keingingan digabung serentak
dengan Pilkada umpamanya kan berubah lagi Undang-Undang
Pak Menteri yak an, siklusnya inikan kita tau perubahan
Undang-Undang kira-kira ya 6 bulan inikan, jadi jabatan ini kalau
kita bisa putuskan di Undang-Undang umpamanya kira-kira di 6
bulan ke depan lah begitu, jadi jatohnya apa Oktober gitu Pak
Sekjen, jadi kalaupun nanti 5 tahun ada perubahan Undang-
Undang begitu, kita pastikan Undang-Undang nya selesai
seperti sekarang April atau Agustus lah paling lambat kan,
kalaupun ada perubahan 5 tahun lagi Undang-Undang.
Sehingga jabatannya itu bisa setelah September Pak
Menteri atau Oktober jangan jatoh di April begini, inikan serba
salah sulit kita, itu untuk yang pusat, begitu juga yang di daerah
itu Pak Menteri itu harus ada penyesuaian, sekarang di daerah
dia masih menjabat satu setengah tahun umpamanya ada yang
dua tahun, ada yang satu tahun. Nah ini perlu disesuaikan, jadi
sikapnya saya setuju dengan Pak John G. Plate untuk
menyikapi ini supaya tidak terulang masa jabatan itu tidak hanya
tahun yang 5 tahun tapi jatoh bulannya itu di pusat termasuk
hubungan antara pusat, provinsi, dan kabupaten itu jenjangnya
itu harus pas Itu Pak Sekjen.
• Achmad Baidowi, S.Sos - F-PPP:
... yang disampaikan kawan Nasdem masa jabatan
berakhirnya tidak berbarengan it’s oke sementara bentuk KPU
Provinsi dan Kabupaten Kota karena semangatnya kita pemilu
serentak dan Pilkada serentak kalau kita lihat faktanya hari ini
KPU di Jawa Timur dan Lampung kalau enggak salah yang
saya tau persis itu Jawa Timur itu masa waktu berakhirnya
berbeda dengan KPU di provinsi-provinsi yang lain karena
sejarahnya tahun 2008 ada Pilkada sampai 3 putaran, sehingga
di Pemilu 2019 KPU di Kabupaten Kota Jawa Timur itu masih di
jabat KPU yang lama masih di jabat KPU yang lama sementara
KPU Provinsinya sudah berubah baru ketika Polpres KPU
Kabupaten baru berubah...
Apakah ini kita perpendek misalkan diseragamkan di
tahun yang sama itu bisa diatur nanti pasal berapa boleh, ini
juga berasalkan dari aspirasi teman-teman di lapangan
63
terutama di kabupaten kota yang mereka masih menjadi KPU
..., kalau dipangkas misalkan di serentakkan di tahun yang
sama lebih bagus lagi.
• Kementerian Dalam Negeri:
Jadi khusus ayat ini hanya menjelaskan bahwa dilantiknya
berlakunya saat di sumpah tidak ada hubungannya dengan
pentahapan yang ada itu, pentahapan yang ada itu pengisian
tergantung dari masa jabatan yang ada sekarang ini karena
keanggotaan KPU Provinsi, Kabupaten, Kota sekarang ini
masih diatur yang lalu Pak 5 tahun jadi ada saja yang tidak
seragam karena proses yang ada, itu enggak bisa kita potong
masa jabatannya.
Kalau kita lihat sama putusan tadikan tidak menunggu,
tidak berbarengan satu diantara keuntunganya adalah ada yang
tetap di situ transisi katakan sekarang 5 kemudian provinsi ini
berdasarkan kereteria yang datang baru ini yang 2 ini tidak
sama masa jabatannya dengan yang sedang ada, yang sedang
berlangsung sekarang ini bisa saja 3 tahun yang akan datang
tapi ini 5 tahun yang akan datang jadi 2 masih sisa, ada
kesinambungan, ada over leaping, tetapi kalau ya ini satu
diantara mengapa kita katakan ada perubahan ini satu
diantaranya untuk over leaping ini.
Kemudian yang kedua agak enggak tau kita kalau kita
dengan Undang-Undang ini memotong yang lalu selesai,
katakanlah masa jabatannya habis Desember karena dasar
Undang-Undang ini mau ada pemilu serentak kok kita potong
kita (tidak jelas) pansel yang baru enggak tau mereka juga
diatur dengan Undang-Undang apakah Undang-Undang ini
berhak untuk lebih baik yang ada sekarang ini seperti yang
pusat itu tadi sama sebetulnya kondisi pusat tapi kondisi satu
dengan daerah lain beda, jadwalnya Lampung ada pergeseran,
Jawa Timur kita lihat pergeseran.
• Ketua Rapat:
Baik. Ini semua menjadi catatan karena kan ini tidak
berhubungan langsung dengan Pasal 9 itu tadi ayat 6 itu tadi itu
soal masa jabatan semenjak mengambil sumpah, sumpah
itukan tidak berhubungan langsung lah dengan soal itu. Jadi ini
biar menjadi catatan-catatan nanti kita perbaiki rekrutmen dan
sistem penetapan KPUD-KPUD.
• Drs. Sirmadji, M.Pd. – F-PDIP:
Usul aja, jadi supaya spirit tadi supaya nanti nya bisa
bersinambung apa tidak sebaiknya nanti kita amanatkan
Pemerintah untuk memberikan kejelasan terhadap ayat itu nanti
ada penjelasannya bahwa bla-bla nya itu di tata masa jabatan 5
tahun tadi di tata secara apa begitu.
64
2. Rapat
Kerja
Pansus
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pemilihan Umum (29 Maret 2017):
• Arif Wibowo – F.PDIP:
... maka pertama, untuk Komisi Pemilihan Umum tingkat
Kabupaten/Kota, maka Pemilihan Umum Serentak 2024 dan
Pilkada Serentak 2024, Ad-Hoc saja transisinya mulai
sekarang. Sekarang permanen karena nanti akan ada Paslon
berjenjang, tapi menuju 2023 dan Pilkada Serentak 2024, Ad-
Hoc saja transisinya mulai sekarang. Sekarang permanen
karena nanti akan ada Paslon berjenjang ini, tapi menuju 2024
setelah habis masa jabatannya bersifat Ad-Hoc, karena tidak
ada gunanya lagi. Ini hanya kerja sementara saja dalam satu
tahun dia kali keserentakan pemilihan. Satu Pemilu, kedua
adalah Pilkada.
• Ir. H. Bambang Riyanto, SH, MH. – F- P.GERINDRA:
... Saya mencoba menterjemahkan apa yang disampaikan Pak
Arif tadi, sebenarnya di dalam poin dua PDI Perjuangan pun
setuju,
tetapi
ada
catatannya,
ketika
nanti
pemilihan
dilaksanakan secara serentak, ya otu tentu saja harus ada
perubahannya. Kemarin saya juga memberikan masukkan
bahwa kerja KPU, kerja Panwaslu atau Bawaslu itu temporer,
tidak ada yang bekerja selama lima tahun berturut-turut, tidak
akan. Nah ketika Pilkada serentak itu nanti dilaksankaan tahun
2024, apa perlu kita masukkan masa jabatan KPU dan Bawaslu
itu lima tahun, kasihan Menteri Keuangan. Maksud saya, saya
ingin mencoba menterjemahkan Mas Arif, kalau salah tolong
nanti dibetulkan. Ini temporer, emamng kerja KPU, Bawaslu itu
temporer. Coba kalau kita lihat sampai KPUD pun, tetapi kita
sudah sepakat tentang hal ini.
• Arif Wibowo – F.PDIP:
Ada
ketentuan
peralihan,
kan
kita
tahun
2024
mengingatkan saja ketua, Tahun 2024 kan pada tahun yang
sama itu ada dua keserentakan, satu Pemilu, satunya adalah
Pemilihan Kepala Daerah. Itulah sebabnya sekaligus diatur.
Jadi kalau hanya untuk 2019 saja KPU Kabupaten/Kota-nya
harus sudah Ad-Hoc, satu.
• Ketua Rapat:
Jadi catatan Pak Arif, KPU setelah Tahun 2024 itu Ad-Hoc
itu kita catat sekarang, kalau perlu di akhir rapat kita bahas itu,
setuju nggak teman-teman semua, termasuk Bawaslulah.
KPU Permanen sampai Kabupaten/Kota. Ada catatan dari
Pak Arif, untuk mengusulkan “setelah Tahun 2024 KPU sampai
dengan Kabupaten/Kota Ad-Hoc”.
65
Ini sudah hampir sama ini Pak Arif itu kan ngaih catatan,
KPU
Pusat
permanen,
KPU
Provinsi
permanen,
Kabupaten/Kota permanen. Tahun 2024 itu Kabupaten/Kota
Ad-Hoc, kemudian Pak Arif juga mengusulkan Bawaslu
sekarang seperti ini, Bawaslu pusat permanen, Bawaslu
Provinsi permanen, Panwaslu Kabupaten/Kota Ad-Hoc.
Tahun 2024 semuanya di Ad-Hoc kan mulai dari pusat,
Bawaslu saja. Bawaslu mulai sampai Kabupaten/Kota Ad-Hoc.
Kalau KPU-nya hanya Kabupaten/Kota yang Ad-Hoc pada
tahun 2024, ini usulan Pak Arif ini oleh tenaga Ahli kita bikin
redaksinya Pak.
KPU-nya hanya Kabupaten/Kota yang Ad-Hoc pada tahun
2024. Ini usulan Pak Arif ini nanti oleh Tenaga Ahli kita dibikin
redaksinya Pak, nanti kita ajukan kepada kawan-kawan untuk
dijadikan sebagai aturan peralihan tapi itu nanti, biar tenaga ahli
merumuskan dulu. Yang penting ini dulu kita ketok, ini sudah
hampir sepakat semua ini. KPU permanen, Bawaslu permanen.
Setuju ya.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo dan
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
66
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal, Februari 2023 (via email), yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 28 Februari 2022 dan didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Maret 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena adanya kondisi dimana para
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024, ternyata bersamaan dengan
tahapan pemilu, sehingga kedaulatan rakyat yang seharusnya dapat
diejawantahkan dalam pemilu yang jujur, adil, dan demokratis hampir pasti tidak
dapat diwujudkan dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya (selanjutnya disebut Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi) dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi tegas apabila dilanggar. Negara hukum Indonesia adalah negara
67
hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan
pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. Hukum
di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai
Ketuhanan,
kemanusiaan,
persatuan,
kerakyatan,
dan
keadilan
sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila. Pengaturan UU 7/2017
adalah salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri”, dan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan lebih lanjut
mengenai tugas, kewajiban, hingga masa jabatan KPU sebagai
penyelenggara pemilu diatur dalam UU 7/2017, dan ketentuan a quo telah
menentukan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun, selain itu pengaturan masa jabatan penyelenggara
pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan kewenangan dari
pembentuk Undang-Undang. Dengan demikian ketentuan a quo tidak
menghilangkan hak konstitusional para Pemohon.
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum” adalah pengaturan yang bersifat
Open Legal Policy. Dengan demikian pengaturan masa jabatan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dalam UU
7/2017 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta
mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa UU 7/2017 merupakan amanat dari UUD 1945, maka pembentuk
Undang-Undang memiliki kewenangan untuk mengatur masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima)
68
tahun, dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, termasuk hak yang
diterima oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama
menjabat sebagai penyelenggara pemilu hingga masa jabatan habis, dan
dilakukan rekruitmen atau seleksi anggota KPU kembali. Dengan demikian
hak anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai warga negara
memang harus dijamin haknya dan tidak melanggar ketentuan Pasal 28D
UUD 1945. Sehingga opsi perpanjangan masa jabatan anggota KPU
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon berpotensi melanggar
ketentuan UUD 1945, karena akan menutup peluang bagi para calon
penyelenggara pemilu berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalil usulan perpanjangan masa jabatan
anggota KPU yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah inkonstitusional,
karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta
perpanjangan masa jabatan kekuasaan orang per orang tanpa seleksi
dengan memberikan kesempatan pada orang yang sama, tidak demokratis
dan menutup peluang lahirnya penyelenggara pemilu yang lebih baik dan
kompeten.
5. Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan sebagai salah satu unsur
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, telah
disumpah, sehingga harus tunduk pada sistem pemerintahan yang dipimpin
oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
6. Bahwa dalil-dalil para Pemohon dalam permohonannya tidak beralasan
menurut hukum, karena masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan konstitusi. Pengaturan masa
jabatan penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan
kewenangan dari pembentuk Undang-Undang, terkait perpanjangan dan
pemangkasan masa jabatan merupakan permasalahan teknis antara waktu
pemilu dan pilkada bukan merupakan hal substantif, sehingga dapat diatasi
dengan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu.
7. Bahwa berdasarkan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, tahapan
tetap dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan sebagai akibat dari
69
adanya seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik itu KPU
maupun Bawaslu di daerah, sehingga seleksi bagi penyelenggara di daerah
tetap dapat dilaksanakan tanpa mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu
tahun 2024 sebagaimana pengalaman pemilu tahun 2019. Sehingga
permohonan para Pemohon terkait dengan perpanjangan masa jabatan
KPU sama sekali tidak berdasar karena sampai dengan saat ini masa
jabatan baik KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi,
Kabupaten, dan Kota tetap selama 5 (lima) tahun masa jabatan kecuali bagi
komisioner yang terjerat permasalahan hukum, baik itu pidana ataupun kode
etik yang menyebabkan komisoner bersangkutan harus diberhentikan.
8. Bahwa terkait sumber daya manusia untuk penyelenggaraan tahapan
pemilu sudah diatur secara demokratis sesuai dengan manajemen tata
kelola yang efektif dan efisien dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh pada pengalaman pemilu tahun 2019, seleksi yang
dilakukan untuk Anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak
menimbulkan permasalahan terhadap tahapan pemilu serentak pada tahun
tersebut.
9. Bahwa jika proses rekruitmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menemui kesulitan atau kekosongan, baik itu kekosongan yang disebabkan
oleh habisnya masa jabatan maupun yang disebabkan oleh permasalahan
hukum ataupun kode etik yang menyebabkan KPU Provinsi, Kabupaten,
atau Kota memberhentikan seluruh komisioner penyelenggara seluruhnya
di suatu daerah, maka terdapat mekanisme kerja yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk mengambil alih tugas secara
sementara oleh KPU Pusat atau KPU Provinsi yang setingkat lebih tinggi di
atasnya, sehingga kekosongan pejabat akibat pemberhentian dapat di
antisipasi.
10. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-
pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat
berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar
Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi masukan dan tanggapan
70
terhadap penyempurnaan Undang-Undang a quo di masa mendatang
dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara
masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama
untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan
Indonesia
yang
lebih
baik
dan
mengembangkan
dirinya
dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-
cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
pada tanggal 21 Februari 2023 dan keterangan tertulis bertanggal 21 Februari 2023
yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Februari 2023, pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial sehingga berpotensi mengganggu
pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak dan akan berdampak pada
71
banyaknya gelombang seleksi dan beragam waktu sehingga mengganggu
konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilu.
b. Bahwa menurut Pemohon seharusnya rekrutmen anggota KPU Provinsi, KPU
Kabupten/Kota dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu atau pada
periode pra-elektoral dan keserentakan rekrutmen anggota KPU harus
memperhatikan siklus AMJ dan harus dipastikan tidak berakhir pada tahapan
pemilu dan diperlukan upaya transisi.
c. Bahwa menurut Pemohon, upaya transisi dilakukan dengan memperpanjang
masa jabatan anggota KPU yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023
dan tahun 2024 sampai tahapan pemilu 2024 sampai tahapan pemilu 2024.
d. Bahwa pertimbangan masa jabatan menurut Pemohon adalah sebagai berikut:
1) Mewujudkan rekrutmen serentak Anggota KPU Prov dan KPU Kab/Kota
tidak bersamaan dengan tahapan pemilu.
2) Siklus AMJ 5 tahun ke depan tidak bertepatan dengan tahapan pemilu tahun
2029 dan selanjutnya.
3) Tidak melanggar asas legalitas terkait masa jabatan anggota KPU Prov dan
KPU Kab/Kota.
e. Bahwa pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Anggota
KPU
Provinsi,
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun
2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelahnya selesainya Tahapan
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
f.
Bahwa menurut Pemohon Pasal 10 ayat (9) tersebut bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Sebelum KPU selaku Pihak Terkait memberikan tanggapan atau keterangan
berkenaan dengan pokok-pokok permohonan a quo, dengan segala hormat
izinkanlah KPU menyampaikan kewenangan dan kelembagaan KPU sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
72
Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Adapun yang dimaksud dengan komisi pemilihan umum yang disebutkan dalam
ketentuan tersebut, tidak hanya bermakna kelembagaan KPU saja, namun satu
kesatuan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia sebagaimana amanat
Undang-Undang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang
melaksanakan penyelenggaraan pemilu, dimana KPU memiliki kelembagaan
yang bersifat hierarkis.
3. Dalam struktur kelembagaan KPU, terdapat struktur yang permanen dan
temporer. KPU secara struktur dibantu oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota kemudian di dukung struktur Badan Ad Hoc yang terdiri dari
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam pemilu di dalam negeri sedangkan
pemilu di luar negeri KPU dibantu oleh PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN.
Dalam hal kesekretariatan, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal KPU, KPU
Provinsi dibantu oleh Sekretariat KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Pihak Terkait in
casu KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
5. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan membentuk tim seleksi
untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada
setiap provinsi, di mana KPU diberikan kewenangan penuh oleh Undang-
Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan tim seleksi. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, terhadap pokok-pokok
permohonan Pemohon sebagaimana yang telah diuraikan di atas, izinkanlah kami
KPU selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan yang relevan dan
berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU dalam pembentukan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah proses seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang tersusun sebagai berikut:
73
6. Bahwa KPU sebagai lembaga negara yang mandiri melaksanakan proses
seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara terbuka
oleh tim seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
7. Tim seleksi tersebut akan bekerja secara terbuka melakukan penjaringan
terhadap Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah 2
(dua) kali kebutuhan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU. Setelah
nama-nama paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan disampaikan, KPU
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana ketentuan Pasal 10
dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
8. Adapun pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
b. Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c. Penelitian
Administrasi
Calon
Anggota
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota.
d. Tes Tertulis dengan Metode CAT Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
e. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dengan Metode CAT.
f. Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
g. Pengumuman Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
h. Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
i. Pengumuman Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang telah lulus Tes Kesehatan dan Wawancara dengan Tim Seleksi.
j. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU.
9. Setelah seluruh tahapan seleksi tersebut dilaksanakan, KPU menetapkan dan
melantik anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
74
10. KPU mengelola seleksi di 37 Provinsi kecuali Provinsi Aceh. Hal ini sebagai
amanat Undang-Undang Pemilu. KPU dibantu oleh KPU Provinsi untuk
melakukan seleksi yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk
seleksi bagi anggota KIP dilakukan oleh DPRA dan DPRK yang berkoordinasi
dengan KPU. Khusus bagi Provinsi Aceh pelaksanaan seleksi secara umum
hanya melibatkan KPU pada tahapan penetapan. Hal ini tertera di dalam Qanun
yang mengatur terkait pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
11. Adapun Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada
tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan masa akhir jabatan yang beragam pada
setiap bulannya tercantum pada tabel di bawah ini:
Tabel Jumlah Satker dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota
No.
SATKER/TINGKAT
TAHUN AMJ
2023
TAHUN AMJ
2024
TAHUN AMJ
2025
1
KPU PROVINSI
28
9
1
2
KABUPATEN/KOTA
317
196
1
12. Adapun simulasi pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten
Kota 2023-2024 dan tahapan pemilu dan pemilukada yang beririsan dengan
proses seleksi adalah sebagai berikut:
SIMULASI SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROV DAN KAB/KOTA 2023-
2024 PEMILU FEBRUARI 2024
PEMILU FEBRUARI 2024 DAN PILKADA NOVEMBER 2024
75
catatan:
SIMULASI SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROV DAN KAB/KOTA 2023-
2024 PEMILU MEI 2024
PEMILU MEI 2024 DAN PEMILIHAN NOVEMBER 2024
catatan:
76
Terkait dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial sehingga berpotensi mengganggu
pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak dan akan berdampak pada
banyaknya gelombang seleksi dan beragam waktu sehingga menganggu
konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilu, KPU akan menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, KPU diharuskan melaksanakan seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) bulan
sebelum masa jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berakhir.
14. Bahwa Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
rata-rata memiliki waktu yang berbeda-beda pada setiap wilayahnya. Hal ini
dapat dilihat pada tabel sebagaimana tercantum sebagai berikut:
Tabel Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota per Satker
AMJ Bulan Mei 2023 – 20 KPU Provinsi
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten
/Kota
1
24 Mei 2023
1. KPU Provinsi Bengkulu
2. KPU Provinsi Jambi
3. KPU Provinsi Sumatera Barat
4. KPU Provinsi Kepulauan Riau
5. KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
6. KPU Provinsi Banten
7. KPU Provinsi DKI Jakarta
8. KPU Provinsi Kalimantan Barat
9. KPU Provinsi Kalimantan Selatan
10. KPU Provinsi Kalimantan Tengah
11. KPU Provinsi Sulawesi Utara
12. KPU Provinsi Sulawesi Tengah
13. KPU Provinsi Sulawesi Barat
14. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
15. KPU Provinsi Sulawesi Selatan
16. KPU Provinsi Gorontalo
17. KPU Provinsi Papua Tengah
18. KPU Provinsi Papua Pegunungan
19. KPU Provinsi Papua Selatan
20. KPU Provinsi Papua Barat Daya
20
-
TOTAL
20
-
77
AMJ Bulan Juni 2023 – 118 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Juli 2023 – 1 KPU Kota (di Provinsi Sumatera Barat mengikuti KPU Kabupaten/Kota
lainnya)
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
16 Juni
2023
-
Provinsi Jambi
(7 Kab)
1. KPU Kabupaten Batanghari
2. KPU Kabupaten Bungo
3. KPU Kabupaten Muaro Jambi
4. KPU Kabupaten Sarolangun
5. KPU
Kabupaten
Tanjung
Jabung Barat
6. KPU
Kabupaten
Tanjung
Jabung Timur
7. KPU Kabupaten Tebo
-
26
-
Provinsi
Sumatera
Barat (15
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Agam
2. KPU Kabupaten Dharmasraya
3. KPU
Kabupaten
Kepulauan
Mentawai
4. KPU Kabupaten Limapuluh Kota
5. KPU
Kabupaten
Padang
Pariaman
6. KPU Kabupaten Pasaman
7. KPU Kabupaten Pasaman Barat
8. KPU Kabupaten Pesisir Selatan
9. KPU Kabupaten Sijunjung
10. KPU Kabupaten Solok
11. KPU Kabupaten Solok Selatan
12. KPU Kabupaten Tanah Datar
13. KPU Kota Bukittinggi
14. KPU Kota Payakumbuh
15. KPU Kota Solok
-
Provinsi
Banten (4
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Pandeglang
2. KPU Kabupaten Tangerang
3. KPU Kota Cilegon
4. KPU Kota Tangerang Selatan
2
24 Juni
2023
-
Provinsi
Bengkulu (8
Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Bengkulu
Tengah
2. KPU Kabupaten Bengkulu Utara
3. KPU Kabupaten Kepahiang
4. KPU Kabupaten Lebong
5. KPU Kabupaten Muko-Muko
6. KPU Kabupaten Rejang Lebong
7. KPU Kabupaten Seluma
8. KPU Kota Bengkulu
-
44
-
Provinsi DKI
Jakarta (6
Kab/Kota)
1. KPU Kota Administrasi Jakarta
Barat
2. KPU Kota Administrasi Jakarta
Pusat
3. KPU Kota Administrasi Jakarta
Selatan
4. KPU Kota Administrasi Jakarta
Timur
5. KPU Kota Administrasi Jakarta
Utara
78
AMJ Bulan Juni 2023 – 118 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Juli 2023 – 1 KPU Kota (di Provinsi Sumatera Barat mengikuti KPU Kabupaten/Kota
lainnya)
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
6. KPU Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
-
Provinsi
Kalimantan
Barat (10
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bengkayang
2. KPU Kabupaten Kapuas Hulu
3. KPU Kabupaten Kapuas Utara
4. KPU Kabupaten Ketapang
5. KPU Kabupaten Landak
6. KPU Kabupaten Melawi
7. KPU Kabupaten Sambas
8. KPU Kabupaten Sekadau
9. KPU Kabupaten Sintang
10. KPU Kota Sintang
-
Provinsi
Kalimantan
Selatan (12
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Balangan
2. KPU Kabupaten Banjar
3. KPU Kabupaten Barito Kuala
4. KPU Kabupaten Hulu Sungai
Selatan
5. KPU Kabupaten Hulu Sungai
Tengah
6. KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara
7. KPU Kabupaten Kota Baru
8. KPU Kabupaten Tanah Bumbu
9. KPU Kabupaten Tanah Laut
10. KPU Kabupaten Tapin
11. KPU Kota Banjarbaru
12. KPU Kota Banjarmasin
-
Provinsi
Kalimantan
Tengah (4
Kab)
1. KPU Kabupaten Barito Selatan
2. KPU Kabupaten Kapuas
3. KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat
4. KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur
-
Provinsi
Gorontalo (4
Kab)
1. KPU Kabupaten Boalemo
2. KPU Kabupaten Bone Bolango
3. KPU Kabupaten Gorontalo
4. KPU Kabupaten Pohuwato
3
25 Juni
2023
-
Provinsi
Kepulauan
Bangka
Belitung (4
Kab)
1. KPU Kabupaten Bangka Barat
2. KPU Kabupaten Bangka Selatan
3. KPU Kabupaten Bangka Tengah
4. KPU Kabupaten Belitung Timur
-
4
4
26 Juni
2023
-
Provinsi
Sulawesi
Utara (7
Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Bolaang
Mongondow Selatan
2. KPU
Kabupaten
Bolaang
Mongondow Timur
3. KPU Kabupaten Minahasa
4. KPU Kabupaten Minahasa Utara
5. KPU Kota Bitung
6. KPU Kota Manado
7. KPU Kota Tomohon
-
33
79
AMJ Bulan Juni 2023 – 118 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Juli 2023 – 1 KPU Kota (di Provinsi Sumatera Barat mengikuti KPU Kabupaten/Kota
lainnya)
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
-
Provinsi
Sulawesi
Selatan (11
Kab)
1. KPU Kabupaten Gowa
2. KPU Kabupaten Barru
3. KPU Kabupaten Bone
4. KPU Kabupaten Bulukumba
5. KPU Kabupaten Luwu Timur
6. KPU Kabupaten Luwu Utara
7. KPU Kabupaten Maros
8. KPU
Kabupaten
Pangkajene
Kepulauan
9. KPU Kabupaten Soppeng
10. KPU Kabupaten Tana Toraja
11. KPU Kabupaten Toraja Utara
-
Provinsi
Sulawesi
Tenggara (15
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bombana
2. KPU Kabupaten Buton
3. KPU Kabupaten Buton Selatan
4. KPU Kabupaten Buton Tengah
5. KPU Kabupaten Buton Utara
6. KPU Kabupaten Kolaka Utara
7. KPU Kabupaten Konawe
8. KPU
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
9. KPU
Kabupaten
Konawe
Selatan
10. KPU Kabupaten Konawe Utara
11. KPU Kabupaten Muna
12. KPU Kabupaten Muna Barat
13. KPU Kabupaten Wakatobi
14. KPU Kota Bau-Bau
15. KPU Kota Kendari
5
27 Juni
2023
-
Provinsi
Kepulauan
Riau (7
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bintan
2. KPU Kabupaten Karimun
3. KPU
Kabupaten
Kepulauan
Anambas
4. KPU Kabupaten Lingga
5. KPU Kabupaten Natuna
6. KPU Kota Batam
7. KPU Kota Tanjung Pinang
-
7
6
28 Juni
2023
-
Provinsi
Sulawesi
Barat (4 Kab)
1. KPU Kabupaten Majene
2. KPU Kabupaten Mamuju
3. KPU
Kabupaten
Mamuju
Tengah
4. KPU
Kabupaten
Mamuju
Utara/Pasangkayu
-
4
7
19 Juli
2023
-
Provinsi
Sumatera
Barat (1 Kota)
1. KPU Kota Sawahlunto
-
1
TOTAL
-
119
80
AMJ Bulan Juli 2023 – 1 KPU Provinsi dan 25 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
5 Juli
2023
1. KPU Provinsi Papua
1
-
2
13 Juli
2023
-
Provinsi Sulawesi
Tengah (10
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Banggai
2. KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan
3. KPU Kabupaten Banggai
Laut
4. KPU Kabupaten Buol
5. KPU Kabupaten Morowali
6. KPU Kabupaten Morowali
Utara
7. KPU Kabupaten Poso
8. KPU
Kabupaten
Tojo
Una-Una
9. KPU Kabupaten Tolitoli
10. KPU Kota Palu
-
10
3
20 Juli
2023
-
Provinsi Sulawesi
Selatan (2 Kab)
1. KPU Kabupaten
Kepulauan Selayar
2. KPU Kabupaten Takalar
-
2
4
24 Juli
2023
-
Provinsi Papua
Barat (7 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Fakfak
2. KPU Kabupaten Kaimana
3. KPU Kabupaten
Manokwari
4. KPU Kabupaten
Manokwari Selatan
5. KPU Kabupaten
Pegunungan Arfak
6. KPU Kabupaten Teluk
Bintuni
7. KPU Kabupaten Teluk
Wondama
-
7
-
Provinsi Papua
Barat Daya (6 Kab)
1. KPU Kabupaten Maybrat
2. KPU Kabupaten Raja
Ampat
3. KPU Kabupaten Sorong
4. KPU Kabupaten Sorong
Selatan
5. KPU Kabupaten
Tambrauw
6. KPU Kota Sorong
-
6
TOTAL
1
25
AMJ Bulan Agustus 2023 – 5 KPU Kabupaten
AMJ Bulan September 2023 – 3 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
81
1
21 Agustus
2023
-
Provinsi Bengkulu
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Kaur
-
1
2
24 Agustus
2023
-
Provinsi
Kalimantan
Tengah (4 Kab)
1. KPU Kabupaten Barito
Timur
2. KPU
Kabupaten
Katingan
3. KPU Kabupaten Pulang
Pisau
4. KPU
Kabupaten
Seruyan
-
4
3
20
September
2023
-
Provinsi
Kalimantan
Tengah (3 Kab)
1. KPU
Kabupaten
Lamandau
2. KPU
Kabupaten
Murung Raya
3. KPU
Kabupaten
Sukamara
-
3
TOTAL
-
8
AMJ Bulan September 2023 – 5 KPU Provinsi dan 3 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/
Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
24
September
2023
1. KPU Provinsi Sumatera
Utara
2. KPU Daerah Istimewa
Yogyakarta
3. KPU Provinsi Jawa Barat
4. KPU Provinsi Jawa Tengah
5. KPU Provinsi Bali
5
3
-
Provinsi Sulawesi Selatan
(3 Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Sinjai
2. KPU
Kabupaten
Bantaeng
3. KPU
Kota
Palopo
TOTAL
5
3
AMJ Bulan Oktober 2023 – 91 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
7 Oktober
2023
-
Provinsi
Jawa Barat
(16
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bandung
2. KPU Kabupaten Bandung
Barat
3. KPU Kabupaten Bekasi
4. KPU Kabupaten Cianjur
5. KPU Kabupaten Indramayu
-
16
82
AMJ Bulan Oktober 2023 – 91 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
6. KPU Kabupaten Karawang
7. KPU Kabupaten Purwakarta
8. KPU Kabupaten Sukabumi
9. KPU Kabupaten Sumedang
10. KPU
Kabupaten
Tasikmalaya
11. KPU Kota Bekasi
12. KPU Kota Cimahi
13. KPU Kota Cirebon
14. KPU Kota Depok
15. KPU Kota Sukabumi
16. KPU Kota Tasikmalaya
2
17 Oktober
2023
-
Provinsi Bali
(8 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Badung
2. KPU Kabupaten Bangli
3. KPU Kabupaten Buleleng
4. KPU Kabupaten Gianyar
5. KPU Kabupaten Jembrana
6. KPU
Kabupaten
Karangasem
7. KPU Kabupaten Tabanan
8. KPU Kota Denpasar
-
8
3
24 Oktober
2023
-
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(5 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bantul
2. KPU
Kabupaten
Gunung
Kidul
3. KPU Kabupaten Kulonprogo
4. KPU Kabupaten Sleman
5. KPU Kota Yogyakarta
-
32
-
Provinsi
Jawa
Tengah (23
Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Banjarnegara
2. KPU Kabupaten Batang
3. KPU Kabupaten Blora
4. KPU Kabupaten Boyolali
5. KPU Kabupaten Brebes
6. KPU Kabupaten Cilacap
7. KPU Kabupaten Jepara
8. KPU Kabupaten Kebumen
9. KPU Kabupaten Klaten
10. KPU Kabupaten Kudus
11. KPU Kabupaten Pekalongan
12. KPU Kabupaten Pemalang
13. KPU Kabupaten Purbalingga
14. KPU Kabupaten Purworejo
15. KPU Kabupaten Rembang
16. KPU Kabupaten Sragen
17. KPU Kabupaten Sukoharjo
18. KPU
Kabupaten
Temanggung
19. KPU Kabupaten Wonogiri
20. KPU Kabupaten Wonosobo
21. KPU Kota Magelang
22. KPU Kota Pekalongan
23. KPU Kota Surakarta
-
Provinsi
Kalimantan
1. KPU
Kabupaten
Barito
Barito Utara
83
AMJ Bulan Oktober 2023 – 91 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
Tengah (3
Kab/Kota)
2. KPU
Kabupaten
Gunung
Mas
3. KPU Kota Palangkaraya
-
Provinsi
Sulawesi
Barat (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Mamasa
4
25 Oktober
2023
-
Provinsi
Sumatera
Barat (2
Kota)
1. KPU Kota Padang Panjang
2. KPU Kota Pariaman
-
2
5
30 Oktober
2023
-
Provinsi
Sumatera
Utara (26
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Asahan
2. KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan
3. KPU Kabupaten Karo
4. KPU Kabupaten Labuhan
Batu
5. KPU Kabupaten Labuhan
Batu Selatan
6. KPU Kabupaten Labuhan
Batu Utara
7. KPU Kabupaten Mandailing
Natal
8. KPU Kabupaten Nias
9. KPU Kabupaten Nias Barat
10. KPU
Kabupaten
Nias
Selatan
11. KPU Kabupaten Nias Utara
12. KPU
Kabupaten
Pakpak
Bharat
13. KPU Kabupaten Samosir
14. KPU Kabupaten Serdang
Bedagai
15. KPU Kabupaten Simalungun
16. KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan
17. KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah
18. KPU
Kabupaten
Toba
Samosir
19. KPU Kota Binjai
20. KPU Kota Gunung Sitoli
21. KPU Kota Medan
22. KPU Kota Padang Pariaman
23. KPU Kota Pematang Siantar
24. KPU Kota Sibolga
25. KPU Kota Tanjung Balai
26. KPU Kota Tebing TInggi
-
33
-
Provinsi
Sulawesi
Utara (7
Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Bolaang
Mongondow
2. KPU
Kabupaten
Bolaang
Mongondow Utara
3. KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe
84
AMJ Bulan Oktober 2023 – 91 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
4. KPU
Kabupaten
Siau
Tagulandang Biaro
5. KPU Kabupaten Minahasa
Selatan
6. KPU Kabupaten Minahasa
Tenggara
7. KPU Kota Kotamobagu
TOTAL
-
91
AMJ Bulan November 2023 – 1 KPU Provinsi
18 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Desember 2023 – 8 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
7
November
2023
1. KPU Provinsi
Sumatera Selatan
1
10
-
Provinsi
Kepulauan
Bangka Belitung
(2 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bangka
2. KPU
Kota
Pangkal
Pinang
-
Provinsi Jawa
Tengah (8
Kab/Kota)
1. KPU
Kabupaten
Banyumas
2. KPU Kabupaten Demak
3. KPU
Kabupaten
Grobogan
4. KPU Kabupaten Kendal
5. KPU Kabupaten Pati
6. KPU
Kabupaten
Semarang
7. KPU Kota Salatiga
8. KPU Kota Semarang
2
15
November
2023
-
Provinsi Papua (1
Kab)
1. KPU
Kabupaten
Mamberamo Raya
-
8
-
Provinsi Papua
Pegunungan (2
Kab)
1. KPU Kabupaten Lanny
Jaya
2. KPU Kabupaten Yalimo
-
Provinsi Papua
Selatan (2 Kab)
1. KPU Kabupaten Asmat
2. KPU Kabupaten Merauke
-
Provinsi Papua
Tengah (3 Kab)
1. KPU Kabupaten Dogiyai
2. KPU Kabupaten Puncak
3. KPU Kabupaten Puncak
Jaya
3
24
Desember
2023
-
Provinsi
Kepulauan
Bangka Belitung
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Belitung
-
8
85
AMJ Bulan November 2023 – 1 KPU Provinsi
18 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Desember 2023 – 8 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
-
Provinsi Jawa
Tengah (1 Kab)
1. KPU
Kabupaten
Karanganyar
-
Provinsi Papua (3
Kab)
1. KPU Kabupaten Keerom
2. KPU
Kabupaten
Kepulauan Yapen
3. KPU Kabupaten Supiori
-
Provinsi Papua
Pegunungan (1
Kab)
1. KPU
Kabupaten
Pegunungan Bintang
-
Provinsi Papua
Selatan (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Mappi
-
Provinsi Papua
Tengah (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Nabire
TOTAL
1
26
AMJ Bulan Desember 2023 – 28 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
24
Desember
2023
-
Provinsi Sumatera
Utara (2 Kab)
1. KPU Kabupaten
Batubara
2. KPU Kabupaten
Padang Lawas Utara
-
25
-
Provinsi Jambi (4
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Kerinci
2. KPU Kabupaten
Merangin
3. KPU Kota Jambi
4. KPU Kota Sungai
Penuh
-
Provinsi Banten (3
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Serang
2. KPU Kota Serang
3. KPU Kota Tangerang
-
Provinsi Jawa
Barat (9
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bogor
2. KPU Kabupaten Ciamis
3. KPU Kabupaten
Kuningan
4. KPU Kabupaten
Majalengka
5. KPU Kabupaten
Pangandaran
6. KPU Kabupaten
Subang
7. KPU Kota Bandung
8. KPU Kota Banjar
9. KPU Kota Bogor
86
AMJ Bulan Desember 2023 – 28 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
-
Provinsi Sulawesi
Selatan (7
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten
Enrekang
2. KPU Kabupaten Luwu
3. KPU Kabupaten
Pinrang
4. KPU Kabupaten
Sidenreng Rappang
5. KPU Kabupaten Wajo
6. KPU Kota Makassar
7. KPU Kota Pare-Pare
2
30
Desember
2023
-
Provinsi Bengkulu
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan
-
3
-
Provinsi
Kalimantan Barat
(2 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten
Mempawah
2. KPU Kota Pontianak
TOTAL
-
28
AMJ Bulan Januari 2024 –
1 KPU Provinsi
25 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Februari 2024 – 2 KPU Kabupaten
(beberapa
KPU
Kabupaten
mengikuti
jadwal
Seleksi
KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi masing-masing demi efisiensi dan
efektivitas
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
7
Januari
2024
-
Provinsi
Sumatera
Selatan (16
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Banyuasin
2. KPU Kabupaten Empat Lawang
3. KPU Kabupaten Muara Enim
4. KPU Kabupaten Musi Banyuasin
5. KPU Kabupaten Musi Rawas
6. KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara
7. KPU Kabupaten Ogan Ilir
8. KPU Kabupaten Ogan Komering
Ilir
9. KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu
10. KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
11. KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur
12. KPU Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir
13. KPU Kota Lubuklinggau
14. KPU Kota Pagaralam
-
16
87
AMJ Bulan Januari 2024 –
1 KPU Provinsi
25 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Februari 2024 – 2 KPU Kabupaten
(beberapa
KPU
Kabupaten
mengikuti
jadwal
Seleksi
KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi masing-masing demi efisiensi dan
efektivitas
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
15. KPU Kota Palembang
16. KPU Kota Prabumulih
2
9
Januari
2024
-
Provinsi
Jawa
Tengah (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Tegal
-
4
-
Provinsi Bali
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Klungkung
-
Provinsi
Sulawesi
Utara (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud
-
Provinsi
Sulawesi
Barat (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Polewali Mandar
3
21
Januari
2024
-
Provinsi
Sumatera
Selatan (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Lahat
-
5
-
Provinsi
Sulawesi
Tengah (3
Kab)
1. KPU Kabupaten Donggala
2. KPU Kabupaten Parigi Moutong
3. KPU Kabupaten Sigi
-
Provinsi
Papua
Pegunungan
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Tolikara
4
22
Januari
2024
1. KPU
Provinsi
Nusa
Tenggara
Barat
1
-
5
3
Februari
2024
-
Provinsi
Jawa
Tengah (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Magelang
-
2
-
Provinsi
Papua
Pegunungan
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Yahukimo
TOTAL
1
27
88
AMJ Bulan Februari 2024 –
5 KPU Provinsi
41 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Maret 2024 – 2 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
3
Februari
2024
-
Provinsi
Kalimantan Barat
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Sanggau
-
27
-
Provinsi
Gorontalo (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Gorontalo
Utara
-
Provinsi Nusa
Tenggara Timur
(19 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Alor
2. KPU Kabupaten Belu
3. KPU Kabupaten Flores
Timur
4. KPU Kabupaten Kupang
5. KPU Kabupaten Lembata
6. KPU Kabupaten Malaka
7. KPU Kabupaten Manggarai
8. KPU Kabupaten Manggarai
Barat
9. KPU Kabupaten Manggarai
Timur
10. KPU Kabupaten Ngada
11. KPU Kabupaten Nagekeo
12. KPU Kabupaten Rote Ndao
13. KPU Kabupaten Sikka
14. KPU Kabupaten Sumba
Barat Daya
15. KPU Kabupaten Sumba
Tengah
16. KPU Kabupaten Sumba
Timur
17. KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan
18. KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara
19. KPU Kota Kupang
-
Provinsi Papua
Tengah (2 Kab)
1. KPU Kabupaten Deiyai
2. KPU Kabupaten Mimika
-
Provinsi Nusa
Tenggara Barat
(2 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Lombok
Tengah
2. KPU Kota Mataram
-
Provinsi Banten
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Lebak
-
Provinsi Jawa
Barat (1 Kab)
2. KPU Kabupaten Garut
2
8
Februari
2024
1. KPU Provinsi
Nusa Tenggara
Timur
1
2
-
Provinsi Nusa
Tenggara Timur
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Sumba
Barat
3
1. KPU Provinsi
Riau
2
13
89
AMJ Bulan Februari 2024 –
5 KPU Provinsi
41 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan Maret 2024 – 2 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
20
Februari
2024
2. KPU Provinsi
Jawa Timur
-
Provinsi
Sumatera Utara
(2 Kab)
1. KPU Kabupaten Langkat
2. KPU Kabupaten Padang
Lawas
-
Provinsi
Kalimantan Barat
(1 Kab)
1. KPU Kabupaten Kubu Raya
-
Provinsi Sulawesi
Selatan (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Jeneponto
-
Provinsi Nusa
Tenggara Barat
(8 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bima
2. KPU Kabupaten Dompu
3. KPU Kabupaten Lombok
Barat
4. KPU Kabupaten Lombok
Timur
5. KPU Kabupaten Lombok
Utara
6. KPU Kabupaten Sumbawa
7. KPU Kabupaten Sumbawa
Barat
8. KPU Kota Bima
-
Provinsi Papua
Tengah (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Intan Jaya
4
26
Februari
2024
1. KPU Provinsi
Kalimantan Timur
2. KPU Provinsi
Kalimantan Utara
2
-
5
19
Maret
2024
-
Provinsi Papua
Tengah (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Paniai
-
2
-
Provinsi Jawa
Barat (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Cirebon
TOTAL
5
43
AMJ Bulan Maret 2024 –
1 KPU Provinsi
35 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan April 2024 – 4 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
5 Maret
2024
-
Provinsi Riau (11
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bengkalis
2. KPU Kabupaten Indragiri
Hilir
-
11
90
AMJ Bulan Maret 2024 –
1 KPU Provinsi
35 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan April 2024 – 4 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
3. KPU Kabupaten Indragiri
Hulu
4. KPU Kabupaten Kampar
5. KPU Kabupaten Kuantan
Singingi
6. KPU Kabupaten Pelalawan
7. KPU Kabupaten Rokan Hilir
8. KPU Kabupaten Rokan Hulu
9. KPU Kabupaten Siak
10. KPU Kota Dumai
11. KPU Kota Pekanbaru
2
14
Maret
2024
-
Provinsi Sulawesi
Tenggara (2 Kab)
1. KPU Kabupaten Kolaka
2. KPU Kabupaten Kolaka
Timur
-
3
-
Provinsi Papua
Selatan (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Boven
Digoel
3
19
Maret
2024
-
Provinsi
Kalimantan Timur
(10 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Berau
2. KPU Kabupaten Kutai Barat
3. KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara
4. KPU Kabupaten Kutai Timur
5. KPU Kabupaten Mahakam
Ulu
6. KPU Kabupaten Paser
7. KPU Kabupaten Penajam
Paser Utara
8. KPU Kota Balikpapan
9. KPU Kota Bontang
10. KPU Kota Samarinda
-
20
-
Provinsi
Kalimantan Utara
(5 Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bulungan
2. KPU Kabupaten Malinau
3. KPU Kabupaten Nunukan
4. KPU Kabupaten Tana
Tidung
5. KPU Kota Tarakan
-
Provinsi Papua (3
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Jayapura
2. KPU Kabupaten Waropen
3. KPU Kota Jayapura
-
Provinsi Papua
Pegunungan (2
Kab)
1. KPU Kabupaten Jayawijaya
2. KPU Kabupaten Nduga
4
21
Maret
2024
1. KPU Provinsi
Maluku
1
-
5
22
Maret
2024
-
Provinsi
Kalimantan
Selatan (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Tabalong
-
1
91
AMJ Bulan Maret 2024 –
1 KPU Provinsi
35 KPU Kabupaten/Kota
AMJ Bulan April 2024 – 4 KPU Kabupaten
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah
KPU
Kabupaten
/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
6
1 April
2024
-
Provinsi Papua (2
Kab)
1. KPU Kabupaten Biak
Numfor
2. KPU Kabupaten Sarmi
-
2
7
8 April
2024
-
Provinsi Papua
Pegunungan (1
Kab)
1. KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah
-
1
8
14 April
2024
-
Provinsi Riau (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Kepulauan
Meranti
-
1
TOTAL
1
39
AMJ Bulan April 2024 – 19 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah KPU Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
1 April
2024
-
Provinsi Jawa Tengah
(1 Kota)
1. KPU Kota Tegal
-
14
-
Provinsi Jawa Timur
(2 Kab)
1. KPU Kabupaten
Probolinggo
2. KPU Kabupaten
Tulungagung
-
Provinsi Maluku (11
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Buru
2. KPU Kabupaten Buru
Selatan
3. KPU Kabupaten
Kepulauan Aru
4. KPU Kabupaten Maluku
Barat Daya
5. KPU Kabupaten Maluku
Tengah
6. KPU Kabupaten Maluku
Tenggara
7. KPU Kabupaten
Kepulauan Tanimbar
8. KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat
9. KPU Kabupaten Seram
Bagian Timur
10. KPU Kota Ambon
11. KPU Kota Tual
2
8 April
2024
-
Provinsi Nusa
Tenggara Timur (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Sabu
Raijua
-
1
3
-
Provinsi Sumatera
Utara (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Deli
Serdang
-
2
92
14 April
2024
-
Provinsi Nusa
Tenggara Timur (1
Kab)
1. KPU Kabupaten Ende
4
16 April
2024
-
Provinsi Sumatera
Utara (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Tapanuli
Utara
-
1
5
22 April
2024
-
Provinsi Sumatera
Utara (1 Kab)
1. KPU Kabupaten Dairi
-
1
TOTAL
-
19
AMJ Bulan Mei 2024 – 1 KPU Provinsi dan 11 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
1
6 Mei
2024
1. KPU Provinsi
Maluku Utara
1
-
2
13 Mei
2024
-
Provinsi Sumatera
Barat (1 Kota)
1. KPU Kota Padang
-
1
3
28 Mei
2024
-
Provinsi Maluku
Utara (10
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten
Halmahera Barat
2. KPU Kabupaten
Halmahera Tengah
3. KPU Kabupaten
Halmahera Utara
4. KPU Kabupaten
Halmahera Selatan
5. KPU Kabupaten
Kepulauan Sula
6. KPU Kabupaten
Halmahera Timur
7. KPU Kabupaten Pulau
Morotai
8. KPU Kabupaten Pulau
Taliabu
9. KPU Kota Ternate
10. KPU Kota Tidore
Kepulauan
-
10
TOTAL
1
11
AMJ Bulan Juni 2024 – 37 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
1
2 Juni
2024
-
Provinsi
Gorontalo
(1 Kota)
1. KPU Kota Gorontalo
-
1
2
13 Juni
2024
-
Provinsi
Jawa
Timur (36
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Bangkalan
2. KPU Kabupaten Banyuwangi
3. KPU Kabupaten Blitar
4. KPU Kabupaten Bojonegoro
-
36
93
AMJ Bulan Juni 2024 – 37 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
5. KPU Kabupaten Bondowoso
6. KPU Kabupaten Gresik
7. KPU Kabupaten Jember
8. KPU Kabupaten Jombang
9. KPU Kabupaten Kediri
10. KPU Kabupaten Lamongan
11. KPU Kabupaten Lumajang
12. KPU Kabupaten Madiun
13. KPU Kabupaten Magetan
14. KPU Kabupaten Malang
15. KPU Kabupaten Mojokerto
16. KPU Kabupaten Nganjuk
17. KPU Kabupaten Ngawi
18. KPU Kabupaten Pacitan
19. KPU Kabupaten Pamekasan
20. KPU Kabupaten Pasuruan
21. KPU Kabupaten Ponorogo
22. KPU Kabupaten Sampang
23. KPU Kabupaten Sidoarjo
24. KPU Kabupaten Situbondo
25. KPU Kabupaten Sumenep
26. KPU Kabupaten Trenggalek
27. KPU Kabupaten Tuban
28. KPU Kota Batu
29. KPU Kota Blitar
30. KPU Kota Kediri
31. KPU Kota Madiun
32. KPU Kota Malang
33. KPU Kota Mojokerto
34. KPU Kota Pasuruan
35. KPU Kota Probolinggo
36. KPU Kota Surabaya
TOTAL
1
37
AMJ Bulan Oktober 2024 – 1 KPU Provinsi
No
AMJ
Satker
Jumlah KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
15 Oktober 2024
1. KPU Provinsi
Lampung
1
-
TOTAL
1
-
AMJ Bulan November 2024 – 15 KPU Kabupaten/Kota
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/
Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
94
1
21 November
2024
-
Provinsi
Lampung
(15
Kab/Kota)
1. KPU Kabupaten Lampung
Tengah
2. KPU Kabupaten Lampung
Utara
3. KPU Kabupaten Lampung
Selatan
4. KPU Kabupaten Lampung
Barat
5. KPU Kabupaten Lampung
Timur
6. KPU Kabupaten Mesuji
7. KPU Kabupaten Pesawaran
8. KPU Kabupaten Pesisir Barat
9. KPU Kabupaten Pringsewu
10. KPU
Kabupaten
Tulang
Bawang
11. KPU
Kabupaten
Tulang
Bawang Barat
12. KPU Kabupaten Tanggamus
13. KPU Kabupaten Way Kanan
14. KPU Kota Bandar Lampung
15. KPU Kota Metro
-
15
TOTAL
-
15
AMJ Bulan Agustus 2025 – 1 KPU Provinsi
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
5 Agustus
2025
1. KPU Provinsi
Papua Barat
1
-
TOTAL
1
-
KIP ACEH DAN KIP KABUPATEN/KOTA
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/
Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
1
30 Mei 2023
Aceh
1. KIP Kota
Subulussalam
-
1
2
4 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Besar
-
1
3
9 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kota
Lhokseumawe
-
1
4
10 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten
Bireuen
2. KIP Kota Banda Aceh
-
2
5
12 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Barat
2. KIP Kabupaten Aceh
Utara
3. KIP Kabupaten Gayo
Lues
4. KIP Kota Sabang
-
4
95
KIP ACEH DAN KIP KABUPATEN/KOTA
No
AMJ
Satker
Jumlah
KPU
Provinsi
Jumlah KPU
Kabupaten/
Kota
Provinsi
Kabupaten/Kota
6
13 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Pidie
Jaya
-
1
7
16 Juli 2023
Aceh
2. KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya
-
1
8
17 Juli 2023
Aceh 1. KIP Aceh
1
-
18 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Singkil
-
1
19 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Tamiang
-
1
9
31 Juli 2023
Aceh
1. KIP Kota Langsa
-
1
10
10 Agustus
2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Pidie
-
1
11
14 Agustus
2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Jaya
-
1
12
28 Desember
2023
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Timur
-
1
13
18 Februari
2024
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Tenggara
-
1
14
19 Februari
2024
Aceh
1. KIP Kabupaten Bener
Meriah
-
1
15
26 Februari
2024
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Selatan
-
1
16
18 Maret
2024
Aceh
1. KIP Kabupaten Aceh
Tengah
-
1
17
27 Maret
2024
Aceh
1. KIP Kabupaten Nagan
Raya
-
1
18
6 Juli 2027
Aceh
1. KIP Kabupaten
Simeulue
-
1
TOTAL
1
23
15. Bahwa tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dalam beberapa jadwal
tahapannya bersamaan dengan Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota pada sebagian besar wilayahnya. Hal tersebut dapat terlihat
pada tabel simulasi sebagaimana pada angka 13 di atas.
16. Bahwa meskipun tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota pada sebagian besar wilayah bersamaan pelaksanaannya
dengan tahapan pemilu, namun pelaksanaan pemilu tetap dapat dilaksanakan
dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan
2020 yang lalu, dimana tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan tahapan
96
Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang disebabkan oleh pergantian jabatan
anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
17. Bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu dan
Pemilihan sehingga merupakan hal yang relevan bagi KPU untuk melaksanakan
seleksi Calon Anggota KPU yang waktu pelaksanaannya secara prinsip dibatasi
dengan ketentuan Pasal 10 ayat (9), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
18. Bahwa pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara
dalam tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 tidak akan menganggu
jalannya tahapan karena KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi
serupa pada tahun 2018, dan KPU akan mengambil kebijakan yang menjamin
proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel.
Terhadap dalil Pemohon mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan keserentakan pelaksanaan seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU akan menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
19. Bahwa dalil Pemohon untuk melaksanakan seleksi anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesungguhnya pernah digagas oleh KPU dalam
pembahasan Draft Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang
Pemilihan Umum.
20. Bahwa berdasarkan data dari Pihak Terkait yang juga dikutip oleh Pemohon
dalam perkara a quo jika dibaca secara cermat, maka sesungguhnya akan
didapatkan
fakta
bahwa
jumlah
Anggota
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota yang AMJ nya berakhir tahun 2023 lebih banyak daripada yang
akan berakhir pada 2024, apalagi dibandingkan dengan AMJ tahun 2025.
21. Bahwa berdasarkan tabel Pemohon dalam dalil permohonannya, jumlah AMJ
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilihat pada tabel
berikut:
97
DATA AKHIR MASA JABATAN PROVINSI
AMJ KPU
PROVINSI
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
1
5
FEBRUARI
5
27
MARET
1
5
APRIL
MEI
17
93
1
5
JUNI
JULI
1
7
AGUSTUS
1
5
SEPTEMBER
5
31
OKTOBER
1
7
NOVEMBER
1
5
DESEMBER
JUMLAH
24
136
9
49
1
5
DATA AKHIR MASA JABATAN KABUPATEN/KOTA
AMJ KPU
KAB/KOTA
2023
2024
2027
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
25
125
FEBRUARI
46
230
MARET
37
185
APRIL
23
115
MEI
1
5
11
55
JUNI
118
590
37
185
JULI
39
195
2
10
1
5
AGUSTUS
7
35
SEPTEMBER
6
30
OKTOBER
91
455
NOVEMBER
18
90
15
75
DESEMBER
37
185
JUMLAH
317
1585
196
980
1
5
98
22. Bahwa terdapat 3 (tiga) provinsi baru yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua
Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga jumlah AMJ anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengalami penambahan. Hal ini dapat dilihat
pada tabel berikut:
No.
SATKER/TINGKAT
TAHUN AMJ
2023
TAHUN AMJ
2024
TAHUN AMJ 2025
1
KPU PROVINSI
28 (73,6%)
9 (23,6%)
1 (2,6%)
2
KABUPATEN/KOTA
317 (61,6%)
196 (38,1%)
1 (0,19%)
23. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang-Undang 7 Tahun 2017
bahwa seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota proses
seleksi dimulai 5 (lima) bulan sebelum Akhir Masa Jabatan, maka 7 KPU
provinsi dan 108 KPU Kabupaten/Kota yang Akhir Masa Jabatan pada awal
tahun 2024 sesungguhnya proses seleksinya dilakukan pada tahun 2023, maka
KPU akan melakukan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
simulasi sebagai berikut:
No.
SATKER/TINGKAT TAHUN AMJ 2023 TAHUN AMJ 2024 TAHUN AMJ 2025
1
KPU PROVINSI
35 (92,1%)
2 (5,2%)
1 (2,6%)
2
KABUPATEN/KOTA
425 (82,6%)
88 (17,1%)
1 (0,19%)
24. Bahwa berdasarkan persentase AMJ tersebut di atas, maka yang paling rasional
adalah melakukan keserentakan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota justru pada tahun 2023.
25. Pihak Terkait perlu sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa KPU
saat ini sedang melaksanakan rekrutmen calon anggota KPU Provinsi dan KPU
kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
a. Bahwa KPU pada saat ini sedang melakukan rekrutmen calon anggota KPU
Provinsi di 20 provinsi;
b. Bahwa tahapan rekrutmen calon anggota KPU Provinsi yang AMJ nya berahir
di bulan Mei telah dibentuk tim seleksi dan saat ini tim seleksi sedang
menerima pendaftaran bagi calon anggota KPU Provinsi sampai dengan
tanggal 21 Februari 2023;
c. Bahwa pada tingkat kabupaten/kota, KPU sedang melakukan proses
99
rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota di 118 kabupaten/kota yang
AMJ pada bulan Juni 2023;
d. Bahwa anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang AMJ berakhir
di bulan Juli terdiri dari 1 KPU Provinsi dan 39 KPU Kabupaten/Kota akan
dimulai seleksinya pada bulan Maret 2023.
26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, tanggung jawab, kewenangan, hasil
evaluasi, dan kajian KPU yang telah diuraikan di atas, dengan segala hormat
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, izinkanlah kami KPU
selaku Pihak Terkait merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
dilaksanakan sesuai ketentuan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
b. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, tahapan seleksi dilaksanakan secara serentak sebelum
memasuki tahapan pemilu 2024 atau setidaknya seleksi secara serentak
dilaksanakan pada tahun 2023.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16
Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya, sebagai
berikut:
1. Kesimpulan para Pemohon bertanggal 16 Mei 2023
A.
MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MENGUJI KETENTUAN PASAL
10 AYAT (9) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN
UMUM TERHADAP PASAL 1 AYAT (2) UUD 1945, PASAL 22 E AYAT (1),
PASAL 22E AYAT (5), PASAL 1 AYAT (2), DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD
1945.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
100
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa salah satu
kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa: “Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
101
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam
sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali
menyatakan sebuah bagian dari undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir
yang diberikan MK atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan
sesuai dengan penafsiran MK;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
MK berwenang memeriksa dan mengadili pengujian UU terhadap UUD
1945;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 in
casu Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (1),
Pasal 22E ayat (5), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
10. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, para Pemohon berkesimpulan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
102
B.
PARA PEMOHON TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) UNTUK MENGAJUKAN PENGUJIAN PASAL 10 AYAT (9)
UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
TERHADAP PASAL 1 AYAT (2) UUD 1945, PASAL 22E AYAT (1), PASAL
22E AYAT (5), PASAL 1 AYAT (2), DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
11. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(1) Perorangan warga negara Indonesia;
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
(3) Badan hukum publik dan privat; atau
(4) Lembaga negara.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
13. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
14. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
harus memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
103
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pcmohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipaslikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi”.
B.1. PEMOHON PERSEORANGAN WARGA NEGARA
16. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (bukti P-3 dan bukti P-4 ) yang
memiliki kapasitas sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 17 Tahun 2017:
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”.
2) Bahwa Pemohon I memiliki hak untuk memilih (right to vote) dalam
Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024,
dan
pernah
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Tahun 1999, Tahun 2004,
Tahun 2009, Tahun 2014, dan Tahun 2019, serta Pemilukada DKI
Jakarta, tahun 2017.
104
3) Bahwa selain itu, Pemohon I adalah mantan Direktur Advokasi YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang telah banyak
berkiprah dalam proses mendorong demokrasi dan demokratisasi di
Indonesia termasuk di bidang pemilu (bukti P- 5 ).
4) Bahwa Pemohon I adalah rakyat Indonesia sebagai pemegang
kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”.
5) Bahwa Pemilu merupakan sarana pengejahwantahan kedaulatan
rakyat, dimana dalam pemilu-lah, rakyat benar-benar berdaulat dan
dalam posisi tertinggi dalam menentukan wakil-wakil-nya baik di
eksekutif maupun di legislatif. Sehingga proses, mekanisme, dan
perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pemilu harus dapat
dipastikan
benar-benar
menjamin
kedaulatan
rakyat,
potensi
gangguang sekecil apapun harus dapat diantisipasi dan diperbaiki
agar tidak mengganggu jalannya pemilu, apalagi hal-hal yang dapat
dipastikan akan terjadi, tidak boleh dibiarkan terjadi hanya karena
pertimbangan
kepentingan-kepentingan
lain,
selain
jaminan
kedaulatan rakyat.
6) Bahwa Pemilu sebagai sarana pengejahwantahan kedaulatan rakyat
harus dapat dipastikan terwujud secara jujur, adil, dan berintregritas
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
7) Bahwa Pemohon I sebagai Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya
Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
8) Bahwa hak konstitusional Pemohon I atas kedaulatan rakyat dan atas
terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara langsung maupun tidak
langsung secara penalaran yang wajar potensial tidak dapat
105
diwujudkan karena ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu mengenai
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota berakhir pada tahun 2023 dan 2024 bersamaan
dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
telah memasuki tahapan krusial, sehingga menurut pendapat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagai Penyelenggara Pemilu yang
sudah berpengalaman berkali-kali dalam Penyelenggaraan Pemilu,
yang juga sebagai pelaksana rekruitmen anggota KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota, hampir dapat dipastikan akan mengganggu jalanya
tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 karena di
tengah-tengah pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan
anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia,
dengan jumlah yang sangat banyak sebagaimana (bukti P-6 dan bukti
P-8).
9) Bahwa dalam rangka jaminan hak konstitusional atas kedaulatan
rakyat dan jaminan konstitusional atas terwujudnya Pemilu yang jujur
dan adil, maka menjadi suatu kebutuhan hukum di bidang Pemilu,
untuk menata desain rekruitmen anggota KPU Provinsi dan anggota
KPU Kabupaten/Kota ke depan yang dilakukan secara serentak
namun tidak dilakukan bersamaan dengan tahapan Pemilu atau Pre-
Electoral. Hal ini juga seiring dengan perkembangan Pemilu dan
Pemilihan yang dilakukan secara serentak untuk pertama kali di tahun
2024.
10) Bahwa berdasarkan data KPU-RI, jumlah KPU Provinsi dan
anggota/Komisioner KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya
pada tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut: (vide bukti P-6 dan
bukti P-8).
AMJ KPU
PROVINSI
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
1
5
FEBRUARI
5
27
MARET
1
5
APRIL
MEI
17
93
1
5
JUNI
JULI
1
7
AGUSTUS
1
5
106
SEPTEMBER
5
31
OKTOBER
1
7
NOVEMBER
1
5
DESEMBER
JUMLAH
24
136
9
49
1
5
11) Sedangkan jumlah KPU Kabupaten/Kota dan anggota/komisioner
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun
2022, 2023 dan 2024 menurut data KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti
P-8) adalah sebagai berikut:
AMJ KPU
KAB/KOTA
2023
2024
2025
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
SATKER
ORANG
JANUARI
25
125
FEBRUARI
46
230
MARET
37
185
APRIL
23
115
MEI
1
5
11
55
JUNI
118
590
37
185
JULI
39
195
2
10
1
5
AGUSTUS
7
35
SEPTEMBER
6
30
OKTOBER
91
455
NOVEMBER
18
90
15
75
DESEMBER
37
185
JUMLAH
317
1558
196
980
1
5
12) Adapun Jadwal Tahapan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 (bukti P-7) adalah
sebagai berikut:
107
13) Dari kedua data di atas, bila dibandingkan antara jadwal AMJ (Akhir
Masa Jabatan) anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan
Jadwal Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka
tergambar dengan jelas AMJ KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
bersamaan dengan tahapan pemilu krusial sebagaimana (bukti P-8
yaitu Rapat Kerja Antara DPR RI dengan KPU Tentang Persiapan dan
Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal, 6
September 2021), dapat digambarkan sebagai berikut:
No.
IRISAN TAHAPAN
BULAN
TAHAP
KRUSIAL
ZONA
1.
Terdapat
12
Gelombang
Seleksi
dan
Pelantikan
Anggota KPU pada Tahun
2023-2025
2.
Tahapan Seleksi Anggota KPU
Kabupaten/Kota
selama
3
Bulan
3.
AMJ
15
Provinisi
dan
1
Kabupaten/Kota pada Bulan
Mei 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Pencalonan Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta
Pencalonan
Presiden
dan
Wakil Presiden
Mei
2023
Penetapan
DPSHP
4.
AMJ
1
Provinsi
dan
118
Kab/Kota pada Bulan Juni 2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih,
Pencalonan
Anggota
DPR,
DPD
dan
DPRD
serta
Pencalonan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan Badan Ad Hoc
Juni
2023
Penetapan
DPT
5.
AMJ
2
Provinsi
dan
39
Kabupaten/Kota pada Bulan
Juli 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Pencalonan Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta
Pencalonan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan Badan Ad Hoc
Juli
2023
Verifikasi
Pencalonan
DPT
Nasional
6.
AMJ
5
Provinsi
dan
13
Kab/Kota pada Bulan Agustus
2023
beririsan
dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Agust
2023
Penetapan
Calon
Anggota
108
Pemilih, Pencalonan Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta
Pencalonan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan Badan Ad Hoc,
Penetapan Calon, Sengketa
Penetapan Calon, Kampanye,
Laporan
dan
Audit
Dana
Kampanye
DPR,
DPD
dan DPRD
7.
AMJ 1 Provinsi pada Bulan
September
2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih,
Pencalonan
Anggota
DPR,
DPD
dan
DPRD
serta
Pencalonan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
dan
Pembentukan Badan Ad Hoc,
Penetapan Calon, Sengketa
Penetapan Calon, Kampanye,
Laporan
dan
Audit
Dana
Kampanye
Sept
2023
Penetapan
Calon
Anggota
DPR,
DPD
dan DPRD
8.
AMJ 91 Kab/Kota pada Bulan
Oktober 2023 beririsan dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan
Adhoc, Sengketa Penetapan
Calon,
Kampanye,
Laporan
dan Audit Dana Kampanye
Okt
2023
Sengketa
Penetapan
Calon,
Penggantia
n
Calon
Pasca
Sengketa
Penetapan
9.
AMJ 18 Kab/Kota pada Bulan
November
2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih,
Masa Kerja Badan Adhoc,
Kampanye, Laporan dan Audit
Dana Kampanye
Nov
2023
Penetapan
Kebutuhan
Logistik,
Penyusunan
Kebutuhan
Pemilihan
10.
AMJ 37 Kab/Kota pada Bulan
Desember
2023
beririsan
dengan
Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih,
Masa Kerja Badan Adhoc,
Kampanye, Laporan dan Audit
Dana
Kampanye,
Logistik
Pemilu
Des
2023
Kampanye
11.
AMJ
1
Provinsi
dan
25
Kab/Kota pada Bulan Januari
2024
beririsan
dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan
Adhoc, Kampanye, Laporan
Jan
2024
Laporan dan
Audit Dana
Kampany,
Kampanye
Rapat
Umum
109
dan Audit Dana Kampanye,
Logistik Pemilu
12.
AMJ
5
Provindi
dan
46
Kab/Kota pada Bulan Februari
2024
beririsan
dengan
Tahapan Pemutakhiran Data
Pemilih, Masa Kerja Badan
Adhoc,
Kampanye,
Logistik
Pemilu,
Pemungutan
,
Penghitungan dan Rekapitulasi
Suara (jika dilaksanakan pada
28
Februari
2024)
serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan
Feb
2024
Pemunguta
n,
Penghitung
an
dan
Rekapitulasi
suara
13.
AMJ
1
Provinsi
dan
39
Kab/Kota pada Bulan Maret
2024 beririsan dengan Masa
Kerja
Badan
Adhoc,
Penghitungan dan Rekapitulasi
Suara
serta
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan dan
Rekapitulasi Nasional
Maret
2024
Rekapitusi
Suara
Nasional
dan
Pemutakhir
an
Data
Pemilih
Pemilihan.
14.
AMJ 23 Kab/Kota pada Bulan
April 2024 beririsan dengan
Tahapan Sengketa Hasil PSU
(jika ada) serta Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan
Pemilihan dan Pemutakhiran
Data Pemilih Pemilihan, Masa
Kerja Adhoc Pemilihan
April
2023
Sengketa
hasil Pemilu
15.
AMJ
1
Provinsi
dan
11
Kab/kota pada Bulan Mei 2024
beririsan
dengan
Tahapan
Sengketa
Hasil,
Penetapan
Hasil Pemilu Pasca Sengketa
serta Pemenuhan Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan, Masa Kerja Adhoc
Pemilihan
Mei
2024
Sengketa
Hasil
Pemilu,
Penetapan
DPS
dan
DPSHP
Pemilihan
16.
AMJ 37 Kab/Kota pada Bulan
Juni 2024 beririsan dengan
Tahapan
Kampanye
dan
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pilpres
Putaran
Kedua,
Pemenuhan
Persyaratan
Perseorangan Pemilihan dan
Juni
2024
Penetapan
DPT
Pemlihan
110
Pemutakhiran
Data
Pemilih
Pemilihan, Masa Kerja Adhoc
Pemilihan
17.
AMJ 1 Provinsi pada Bulan
Oktober 2024 beririsan dengan
Tahapan Sengketa Penetapan
Calon Pemilihan, Sumpah Janji
DPRD Hasil Pemilu, Kampanye
dan Audit Dana Kampanye
Pemilihan
Okt
2024
Distribusi
Logistik dan
Kampanye
Rapat
Umum
18.
AMJ 15 Kab/Kota pada Bulan
November
2024
beririsan
dengan
Tahapan
Distribusi
Logistik,
Pemungutan,
Penghituangan
dan
Rekapitulasi Suara Pemilihan
Nov
2024
Pemunguta
n,
Penghitung
an
dan
Rekapitulasi
Suara
Pemilihan.
14) Bahwa berdasarkan data KPU di atas, AMJ anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota bertepatan dengan Tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang telah masuk pada agenda yang
sangat
krusial,
sehingga
hampir
dapat
dipastikan
potensial
mengganggu pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 sebagaimana diakui anggota KPU RI sendiri (vide bukti P-
6 dan bukti P-8).
15) Bahwa menurut pendapat KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti P-8) AMJ
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak seragam
akan berdampak pada banyaknya gelombang seleksi yang sangat
banyak dan beragam waktunya sehingga akan mengganggu
konsentrasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024, sebagai berikut:
(1) KPU RI akan mengelola 10 gelombang Pelaksanaan Seleksi
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan
mengelola tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
(2) KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon Anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan karena
keberatan dengan proses atau hasil seleksi, bersamaan dengan
tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
111
(3) KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola tahapan
Pemilu dan Pemiluhan Serentak Tahun 2024;
(4) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar kembali
pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk proses terpilih
kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak masuk ke tahapan
seleksi
berikutnya
akan
mempengaruhi
kinerja
yang
bersangkutan;
(5) Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib
administrasi dalam tahapan Pemilu karena proses transisi Anggota
KPU beririsan dengan tahapan krisial dalam Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
16) Bahwa selain itu seiring dengan keserantakan Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024, maka demi penataan sistem penyelenggara
Pemilu ke depan, seharusnya rekruitmen anggota KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak, di luar tahapan Pemilu
atau pada periode Pra-Elektoral.
17) Bahwa keserentakan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota harus memperhatikan aspek penataan sistem
Penyelenggara Pemilu untuk ke depan, dan harus memperhatikan
siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun mendatang dan selanjutnya
harus dipastikan tidak berakhir pada tahapan Pemilu juga.
18) Maka untuk mewujudkan keserantakan rekruitmen anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dilaksanakan di luar tahapan
Pemilu (Pre-Election), harus dilakukan upaya transisi demi penataan
desian rekruitmen penyelenggara pemilu in casu KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota untuk ke depan.
19) Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperpanjang masa
jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatanya pada tahun 2023 dan tahun 2024 diperpanjang masa
jabatannya sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024.
112
20) Bahwa upaya transisi dengan memperpanjang Masa Jabatan Anggota
KPU Provinsi/KPU Kab/Kota tersebut berdasarkan pertimbangan
antara lain:
a. Mewujudkan rekruitmen secara serentak, Anggota KPU Provinsi
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, pasca Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024 selesai atau Pre-Election (sebelum tahapan
Pemilu dilaksanakan) atau tidak bersamaan dengan tahapan
Pemilu;
b. Siklus Akhir Masa Jabatan (AMJ) selama 5 tahun ke depan, tidak
bertepatan dengan Tahapan Pemilu Tahun 2029 dan seterusnya;
c. Tidak melanggar asas legalitas terkait dengan masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya selama 5 (lima) tahun.
21) Bila
dibandingkan
dengan
keserantakan
rekruitmen
dengan
memangkas masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, maka pemangkasan masa jabatan akan berdampak
pada hal-hal berikut:
a. Melanggar asas legalitas. Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilantik untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
pengucapan sumpah, maka pemangkasan masa jabatan sebelum
5 (lima) tahun melanggar asas legalitas.
b. Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersamaan
dengan
pelaksanaan
Tahapan
Pemilu,
sehingga
potensial
mengganggu jalannya tahapan Pemilu.
c. Siklus Seleksi Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk 5
(lima) tahun mendatang atau Pemilu Tahun 2029 dan seterusnya,
potensial akan berada pada tahapan Pemilu. Hal ini bertentangan
dengan ide dan gagasan untuk mewujudkan rekruitemen serentak
pada masa Pre-Election atau sebelum masuk tahapan Pemilu untuk
penataan penyelenggara Pemilu ke depannya.
d. Terjadinya pemborosan, karena Negara akan menanggung
kompensasi atas gaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dipangkas masa jabatanya, sementara di sisi
113
lain Negara tetap menggaji para Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang menjabat/menjalankan tugas.
22) Sementara apabila rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan Akhir Masa Jabatanya
(AMJ) tidak akan dapat dibangun rekruitemen serentak pada Pre-
Electoral.
23) Selengkapnya perbadingan tersebut dapat dilihat dari table berikut:
NO.
REKRUITMEN
SERENTAK DENGAN
PERPANJANGAN
MASA JABATAN
REKRUITEMEN
SERENTAK
DENGAN
MEMANGKAS
MASA
JABATAN
REKRUTMEN
SESUAI
AKHIR MASA JABATAN
1
Rekruitmen
Anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten
Kota
dilaksanakan
secara
serentak
dilakukan
pasca Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024
selesai
atau
Pre-
Election
(sebelum
tahapan
Pemilu
dilaksanakan)
tidak
bersamaan
dengan
tahapan Pemilu.
Melanggar
asas
legalitas. Anggota KPU
Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilantik
untuk masa jabatan 5
(lima)
tahun
sejak
pengucapan
sumpah,
maka
pemangkasan
masa jabatan sebelum 5
(lima) tahun melanggar
asas legalitas.
KPU RI akan mengelola 10
gelombang
Pelaksanaan
Seleksi
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
mengelolan tahapan Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak
Tahun 2024
2
Siklus
Akhir
Masa
Jabatan (AMJ) selama
5 tahun kedepan, tidak
bertepatan
dengan
Tahapan Pemilu Tahun
2029 dan seterusnya.
Seleksi
Anggota
KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
pelaksanaan
Tahapan
Pemilu,
sehingga
potensial
mengganggu
jalannya tahapan Pemilu.
KPU RI berpotensi akan
mengelola
gugatan
dari
calon
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang mengajukan gugatan
karena keberatan dengan
proses atau hasil seleksi,
bersamaan dengan tahapan
Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
3.
Tidak melanggar asas
legalitas terkait dengan
masa jabatan anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
berakhir
masa
jabatannya selama 5
(lima) tahun.
Siklus Seleksi Anggota
KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota untuk 5
(lima) tahun mendatang
atau Pemilu Tahun 2029
dan seterusnya, potensial
akan
berada
pada
tahapan Pemilu. Hal ini
bertentangan dengan ide
dan
gagasan
untuk
mewujudkan rekruitemen
serentak pada masa Pre-
Election atau sebelum
masuk tahapan Pemilu
untuk
penataan
KPU
RI
harus
melaksanakan
orientasi
tugas bagi Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
bersamaan
dengan
mengelola tahapan Pemilu
dan Pemiluhan Serentak
Tahun 2024;
114
penyelenggara
Pemilu
kedepannya.
4
Lebih
efisien
karena
tidak harus membayar
kompensasi gaji yang
harus
dibayarkan
terhadap anggota KPU
Provinsi/
KPU
Kabupaten/Kota
atas
sisa masa jabatannya,
bila harus dipangkas
sebelum berakhir masa
jabatanya.
Terjadinya pemborosan,
karena
Negara
akan
menanggung
kompensasi
atas
gaji
para
Anggota
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
yang
dipangkas
masa
jabatanya, sementara di
sisi lain Negara tetap
menggaji para Anggota
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
yang
menjabat/menjalankan
tugas.
Anggota
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang
mendaftar
kembali
pada
periode
berikutnya
akan terbagi focus untuk
proses terpilih kembali dan
melaksanakan tahapan, jika
tidak masuk ke tahapan
seleksi
berikutnya
akan
mempengaruhi kinerja yang
bersangkutan;
24) Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan objektif tersebut,
maka cara yang paling maslahat untuk kepentingan penataan desain
rekruitmen KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di masa depan adalah
dengan mewujudkan keserentakan rekruitmen melalui pendekatan
memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 dan tahun
2024 sampai tahapan Pemilu selesai, kemudian dilakukan rekruitmen
secara serentak pasca tahapan Pemilu dan sebelum Tahapan Pemilu
berikutnya dimulai.
25) Bahwa selama ketentuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 masih
tetap berlaku, dalam batas penalaran yang wajar, potensi kerugian
konstitusional baik secara langsung atau tidak langsung akan terjadi.
26) Bahwa pemberlakuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 dinilai atau
dianggap telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.
27) Bahwa kerugian konstutional Pemohon I dan Pemohon II secara
penalaran yang wajar tidak akan terjadi bila ketentuan Pasal 10 ayat
(9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa: “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada
tingkatan yang sama”. ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh
Mahkamah:
“Anggota
KPU
Provinsi
dan
Anggota
KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada Tahun 2023 dan
115
Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesainya
Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
28) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah terpenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang
diberikan oleh UUD 1945.
- Bahwa Pemohon I sebagai rakyat Indonesia adalah sebagai
pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Bahwa Pemilu sebagai sarana pengejahwantahan kedaulatan
rakyat harus dapat dipastikan terwujud secara jujur, adil, dan
berintregritas sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa:“Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”.
- Bahwa Pemohon I sebagai Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 memiliki hak konstitusional untuk
terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
b. Hak konstitusional Pemohon I dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon I atas kedaulatan rakyat dan
atas terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara langsung
maupun tidak langsung secara penalaran yang wajar potensial
tidak dapat diwujudkan karena ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU
Pemilu mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU
Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir pada
tahun 2023 dan 2024 bersamaan dengan Tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah memasuki tahapan
116
krusial, sehingga menurut pendapat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sendiri sebagai Penyelenggara Pemilu yang sudah
berpengalaman berkali-kali dalam Penyelenggaraan Pemilu,
yang juga sebagai pelaksana rekruitmen anggota KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, hampir dapat dipastikan akan
mengganggu jalanya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 karena di tengah-tengah pelaksanaan Tahapan
Pemilu
dan
Pemilihan
Serentak
Tahun
2024
harus
diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan
jumlah yang sangat banyak sebagaimana (bukti P-6 dan bukti
P-8).
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Bahwa menurut pendapat KPU RI (vide bukti P-6 dan bukti P-8)
bila ketentuan Pasal 10 ayat (9) diberlakukan, maka AMJ
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan
seragam dan akan berdampak pada banyaknya gelombang
seleksi yang sangat banyak dan beragam waktunya sehingga
akan mengganggu konsentrasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu
dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagai berikut:
- KPU RI akan mengelola 10 gelombang Pelaksanaan Seleksi
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan
mengelola tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
2024;
- KPU RI berpotensi akan mengelola gugatan dari calon
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengajukan
gugatan karena keberatan dengan proses atau hasil seleksi,
bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
- KPU RI harus melaksanakan orientasi tugas bagi Anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bersamaan dengan mengelola
tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
117
- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang mendaftar
kembali pada periode berikutnya akan terbagi fokus untuk
proses terpilih kembali dan melaksanakan tahapan, jika tidak
masuk ke tahapan seleksi berikutnya akan mempengaruhi
kinerja yang bersangkutan;
- Ada potensi terjadinya kesalahan administrasi/tidak tertib
administrasi dalam tahapan Pemilu karena proses transisi
Anggota KPU beririsan dengan tahapan krisial dalam Pemilu
dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Bahwa kerugian konstitusional secara spesifik dan potensial
yang dialami Pemohon I, yaitu potensi terganggugnya
pelakasanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
2024 sebagaimana diakui sendiri oleh KPU RI sebagai pelaksana
tahapan Pemilu dan rekruitmen anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyebabkan hak konstitusional Pemohon I
dan Pemohon II sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk
terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil potensial tidak dapat
diwujudkan karena berlakunya Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I secara penalaran
yang wajar tidak akan terjadi bila ketentuan Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa: “Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan pada tingkatan yang sama”. ditafsirkan secara
konstitusional bersyarat oleh Mahkamah: “Anggota KPU Provinsi
dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatanya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa
118
jabatanya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024” sebagaimana permohonan
para Pemohon.
17. Bahwa agar Pemohon I tidak dirugikan hak konstitusional-nya dengan
berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, Pemohon I memohon
kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk membuat tafsir konstitusional
bersyarat atas ketentuan a quo “Bahwa Anggota KPU Provinsi, Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya pada Tahun 2023 dan
Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesaianya
Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Agar kerugian
tersebut tidak terjadi lagi atau menghentikan kerugian yang dialami oleh
Pemohon I.
B.2. PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT
18. Bahwa Pemohon II adalah organisasi non pemerintah atau lembaga
swadaya masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
didirikan atas dasar kesadaran akan terwujudnya demokrasi dan
demokratisasi di Indonesia (bukti P-5).
19. Bahwa Pemohon II ikut serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
mendorong terwujudnya kebijakan-kebijakan di bidang pemilu agar
terwujud Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas (bukti P-9).
20. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Pemohon II pada Pasal 18 ayat (1)
dinyatakan bahwa:
“Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan”.
Sedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) menyatakan: “Dalam hal hanya
ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Umum berlaku juga baginya”.
21. Bahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (5) menyatakan: “Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan terhadap hal-hal
sebagai berikut: … dst.”
119
22. Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar a quo maka Ketua
Yayasan dan Bendahara Yayasan berhak mewakil Pemohon II dalam
permohonan ini.
23. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo didasarkan pada Anggaran
Dasar dan/atau Akta Pendirian Pemohon II. Dalam Pasal 3 Akta Pendirian
Yayasan Pusat Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal
dengan CSIPP, menyatakan:
1. Penelitian dan Kajian, diantaranya:
a. Riset dan Kajian Kebijakan lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif.
b. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar dan asistensi.
c. Partisipasi aktif dalam proses perbaikan kebijakan publik.
d. Diseminasi informasi, dokumentasi dan publikasi ilmiah.
2. Advokasi, diantaranya:
a. Monitoring, dukungan, dan kontribusi dalam reformasi social,
budaya, hukum dan ekonomi.
b. Fasilitasi dan dukungan dalam pengujian judicial review
terhadap peraturan perundang-undangan.
c. Penyelenggaraan eksaminasi terhadap putusan lembaga peradilan.
d. Dukungan penanganan kasus dan masalah hukum.
e. Penguatan kapasitas dan pendampingan.
24. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon II telah
melakukan berbagai macam usaha/kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. Mengadakan diskusi publik.
b. Membangun opini public untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis,
melalui konferensi press atau press release.
25. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh
Pemohon II, merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang
bukan hanya urusan Pemohon II. Lebih jauh, pengajuan permohonan
pengujian undang-undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya
Pemohon II untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan kepala daerah
serentak yang berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan
rakyat, serta sepenuhnya berkesesuaian dengan asas pemilu yang
120
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di
dalam UUD 1945.
26. Bahwa pemberlakuan pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon II, akibat AMJ anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia
tahun 2023 dan 2024 nota bene bersamaan dengan tahapan Pemilu
krusial berakibat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu dan
berpotensi tidak terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.
27. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II adalah
dengan AMJ anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabuparen/Kota yang
bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,
potensial menganggu terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun
2024 yang jujur dan adil sebagaimana termaktub di dalam Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945. Karena itu tujuan dari Pemohon II, sebagaimana tercermin
di dalam akta pendirian Pemohon, yakni perbaikan kebijakan publik dalam
hal ini adalah terwujudnya pemilu yang jujur dan adil jelas mengalami
kerugian konstitusional, dan oleh sebab itu, Pemohon II memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
28. Bahwa karena materi yang diajukan konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah oleh Pemohon II di dalam perkara ini termasuk dalam lingkung
kebijakan publik, menurut Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum
di dalam mengajukan permohonan ini.
OBJEK PERMOHONAN BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UUD 1945.
I.
KETENTUAN PASAL 10 AYAT (9) “UU PEMILU” YANG MELAHIRKAN
AKHIR MASA JABATAN (AMJ) ANGGOTA KPU KAB/KOTA DAN KPU
PROVINSI YANG BERAKHIR PADA TAHAPAN PEMILU KRUSIAL SERTA
SIKLUS AMJ YANG TIDAK SERAGAM DAN TIDAK DI LUAR TAHAPAN
(PRE ELECTION), BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 22E
AYAT (5) UUD 1945 KHUSUSNYA BERTENTANGAN DENGAN SIFAT
KOMISI PEMILIHAN UMUM YANG BERSIFAT TETAP.
1. Bahwa menurut pendapat ahli para Pemohon, Titi Anggraeni, ketentuan
Pasal 10 ayat (9) “UU Pemilu” yang kemudian melahirkan Akhir Masa
Jabatan (AMJ) Anggota KPU Kab./Kota dan KPU Provinsi yang tidak
121
seragam, dan bertepatan dengan tahapan Pemilu krusial telah melanggar
ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri” dimaknai lebih lanjut oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan No. 11/PUU-VIII/2010 bahwa kalimat “suatu
komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah
nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan
umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan
tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
2. Bahwa berikutnya, dari unsur penyelenggara pemilu, Pasal 7 ayat (2) UU
No. 7 Tahun 2017 menyebut bahwa KPU menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan. Namun demikian, dalam penjelasan tidak diurai lebih
rinci tentang apa yang dimaksud dengan menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan. Sedangkan Pasal 10 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017
mengatur bahwa masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
3. Bahwa
berkaitan
dengan
tugas
KPU
beserta
jajaran
dalam
penyelenggaraan tahapan pemilu, baik Pasal 14 maupun Pasal 17 serta
Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2017 sama-sama memberikan kewajiban pada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu. Selain itu, Pasal 15
huruf b dan Pasal 18 huruf b UU a quo mengatur bahwa tugas KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilu di provinsi dan di kabupaten/kota sesuai dengan
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota juga bertugas melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (vide Pasal 15 huruf k dan
Pasal 18 huruf k UU a quo).
122
4. Bahwa dalam konteks koherensi sistematis antara, pertama, pengaturan
masa jabatan keanggotaan; kedua, tugas dan kewajiban KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota; ketiga, cakupan tahapan penyelenggaraan pemilu;
serta keempat, pelaksanaan tugas KPU yang
dilakukan secara
berkesinambungan, maka hal itu harus dimaknai bahwa anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari kelembagaan KPU
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dalam masa jabatannya yang
selama lima tahun itu, mestilah menjalankan tahapan pemilu secara
berkesinambungan, tepat waktu, dan meliputi keseluruhan tahapan.
5. Bahwa menurut ahli para Pemohon, konstruksi tahapan-tahapan pemilu
berupa rangkaian kegiatan yang terhubung satu sama lain sebagaimana
terdapat dalam Pasal 167 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 menyaratkan masa
keanggotaan penyelenggara pemilu yang mampu mengimplementasikan
keseluruhan tahapan dalam satu kesatuan yang utuh dan integral. Hal
demikian adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945
yang menyebut bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
6. Bahwa frasa “tetap” dalam pandangan Ahli bukan hanya berkaitan dengan
periode keanggotaan yang menjabat selama lima tahun, namun juga harus
dibaca sebagai keberadaan keanggotaan yang juga tetap selama
pelaksanaan seluruh tahapan pemilu berlangsung, sesuai arti kata tetap itu
sendiri yaitu sebagai sesuatu yang “selalu berada atau tinggal di tempatnya;
tidak berubah keadaannya dan kedudukannya; tidak berpindah-pindah;
tidak beranjak; selalu demikian halnya; tidak putus-putusnya; selalu; terus”.6
Alias menghendaki proses pengisian keanggotaan yang berada di luar
siklus
atau
tidak
mengganggu
tahapan
pemilu.
Sehingga,
Ahli
berpandangan bahwa penggantian penyelenggara pemilu di tengah
berlangsungnya tahapan pemilu adalah tidak sejalan dengan norma
Konstitusi sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
6 KBBI Daring Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa memaknai kata tetap sebagai
“selalu berada (tinggal, berdiri, dan sebagainya) di tempatnya; tidak berubah (keadaannya,
kedudukannya, dan sebagainya); tidak berpindah-pindah; tidak beranjak; selalu demikian halnya;
tidak
putus-putusnya;
selalu;
terus;
untuk
selamanya
(tidak
untuk
sementara)”.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/tetap, diakses 20 Maret 2023.
123
7. Bahwa hal serupa pernah dipraktikkan dalam pengisian jabatan anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota serta panitia pengawas untuk
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui pengaturan Pasal 130 ayat
(2), Pasal 131 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 yang
menyebutkan bahwa:
Pasal 130 ayat (2): Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang
sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim
seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan
gubernur terpilih.
Pasal 131 ayat (2): Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2007
tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat
berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa
keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota
terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.
Pasal 132 ayat (1): Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini
diundangkan, panitia pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota tetap melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, pengaturan tersebut di atas juga sudah diadopsi dalam Pasal
125 dan Pasal 126 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum. Sayangnya, penataan jadwal seleksi serupa dihilangkan
dari pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 serta tidak pula menjadi bagian dari
Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017.
II. KETENTUAN PASAL 10 AYAT (9) “UU PEMILU” YANG MELAHIRKAN
AKHIR MASA JABATAN (AMJ) ANGGOTA KPU KAB/KOTA DAN KPU
PROVINSI YANG BERAKHIR PADA TAHAPAN PEMILU KRUSIAL SERTA
SIKLUS AMJ YANG TIDAK SERAGAM, BERTENTANGAN DENGAN
KETENTUAN
PASAL
22
E
AYAT
(1)
UUD
1945
KHUSUSNYA
124
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU YANG
BERSIFAT ADIL.
8. Bahwa menurut ahli para Pemohon, Holly Anne Garnet dalam artikelnya
“Evaluating Electoral Management Body Capacity” (2019) mengemukakan
bahwa kapasitas penyelenggara pemilu merupakan prediktor signifikan dari
integritas pemilu secara keseluruhan, bahkan ketika memperhitungkan
faktor-faktor lain seperti ekonomi dan demokrasi. Dengan demikian,
penyelenggara pemilu bukan hanya harus independen, namun juga harus
mampu menunjukkan performa yang merefleksikan kapasitas dalam
menyelenggarakan
pemilu
sehingga
pemilu
berintegritas
mampu
diwujudkan sebagaimana mestinya.
9. Itulah mengapa setiap pengisian keanggotaan melalui seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selesai dilakukan, yang
kemudian diikuti pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon terpilih,
setelahnya selalu diikuti dengan kegiatan orientasi tugas atau pelatihan
dalam rangka memperkuat kapasitas dan performa jajaran penyelenggara
pemilu yang baru. Akan tetapi, karena proses seleksi yang berserakan dan
terjadi dalam beberapa gelombang disebabkan akhir masa jabatan yang
tidak serentak, dalam praktiknya selama ini mengakibatkan ketidakadilan
perlakuan di antara anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Bagi mereka yang terpilih di tengah tahapan-tahapan krusial pemilu, maka
program pelatihan dan orientasi tugas tidak bisa langsung dilakukan,
melainkan baru terlaksana setelah seluruh tahapan pemilu berakhir. Hal itu
misalnya terjadi pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-provinsi
Lampung yang baru mengikuti orientasi tugas pada tahun 2021 setelah
seluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai diselenggarakan. Padahal baik
KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Lampung sudah terpilih
sejak tahun 2019. Hal itu terjadi karena intensitas dan beban tahapan tidak
memungkinkan pelatihan dan orientasi tugas dilakukan sesuai tujuan dan
siklusnya, yaitu segera setelah keterpilihan anggota dan sebelum
pelaksanaan tahapan pemilu diselenggarakan.
11. Tentu saja hal demikian merupakan suatu perlakuan yang tidak adil bagi
penyelenggara pemilu karena ada yang bisa mendapatkan pelatihan dan
orientasi tugas sebelum bekerja secara layak dan memadai, sementara ada
125
yang lainnya tidak mendapatkan hal serupa. Ketidakadilan tersebut tentu
saja bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Adil bukan hanya prinsip
yang
harus
diperoleh
peserta
pemilu
ataupun
pemilih,
namun
penyelenggara pemilu juga berhak mendapatkan perlakuan serupa. Ketidak
mampuan menyiapkan jajaran penyelenggara yang berkinerja baik melalui
pelatihan dan penguatan kapasitas secara setara dan optimal bagi seluruh
penyelenggara pemilu, selain merupakan bentuk perlakuan tidak adil bagi
penyelenggara, pada akhirnya juga bisa mengancam dan membahayakan
integritas dan kredibilitas pemilu itu sendiri sebagaimana diungkap Holly
Anne Garnet di atas.
III. KETENTUAN PASAL 10 AYAT (9) “UU PEMILU” YANG MELAHIRKAN
AKHIR MASA JABATAN (AMJ) ANGGOTA KPU KAB/KOTA DAN KPU
PROVINSI YANG BERAKHIR PADA TAHAPAN PEMILU KRUSIAL SERTA
SIKLUS AMJ YANG TIDAK SERAGAM, TIDAK SEJALAN DENGAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR NO. 15/PUU-XX/2022 JO.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 14/PUU-XI/2013.
12. Bahwa menurut ahli para Pemohon, seleksi penyelenggara pemilu yang
tidak serentak, berserakan, dan beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu
juga tidak koheren dengan desain dan tujuan pemilu dan pilkada serentak
yang konstitusionalitasnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah antara lain dalam Pertimbangan Hukum Putusan No. 15/PUU-
XX/2022 menyebut:
[3.12.2]
Bahwa
berdasarkan
UU
1/2015,
politik
hukum
penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara serentak. Pelaksanaan
Pilkada
secara
langsung
yang
dilakukan
serentak
tersebut
dimaksudkan untuk mengefisienkan biaya dan waktu serta upaya
meminimalkan kemungkinan potensi konflik. Oleh karena itu, pada
awalnya,
pelaksanaan
Pilkada
serentak
didesain
secara
bergelombang, di mana untuk pertama diselenggarakan pada 9
Desember 2015, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(UU
8/2015).
Kemudian,
berdasarkan UU 10/2016, penyelenggaraan Pilkada serentak
dilanjutkan pada tahun 2017 dan tahun 2018. Tidak hanya itu, UU
126
10/2016 secara tegas telah mengatur, penyelenggaraan Pilkada
serentak secara menyeluruh akan dilaksanakan pada tahun 2024.
13. Bahwa hal di atas juga sejalan dengan Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang memuat pertimbangan mendasar yang
menyebabkan Mahkamah mengubah pendirian terkait keserentakan pemilu
dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51-52-59/PUU-VI/2008, yaitu
dikarenakan 4 (empat) alasan, meliputi: (1) kaitan antara sistem pemilihan
umum dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, (2) original intent dari
pembentuk UUD 1945, (3) efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemilihan umum, serta (4) hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
14. Bahwa baik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 maupun
No. 15/PUU-XX/2022 sama-sama menekankan pertimbangan efektivitas
dan efisiensi serta upaya meminimalkan kemungkinan potensi konflik
sebagai argumen keserentakan pemilu. Hal yang sama mestinya juga
koheren dengan proses seleksi atau rekrutmen penyelenggara pemilu.
Namun, nyatanya seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak
didesain secara serentak melainkan dilakukan berserakan, tersebar,
beririsan, dan berlangsung di tengah tahapan-tahapan krusial. Sangat tidak
efektif, tidak efisien, dan membawa banyak masalah hukum ikutan yang
bahkan di sejumlah tempat berujung pada konflik yang mengganggu
tahapan pemilu.
15. Bahwa data yang dicuplik dari Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019
menyebutkan bahwa selain pengaduan terkait tahapan Pemilu 2019,
terdapat juga 109 pengaduan kategori lain-lain yang tidak bersinggungan
dengan tahapan. Jumlah keseluruhan tersebut terbagi dalam 18 kategori
pelanggaran yang berbeda. Diantara delapan belas kategori tersebut,
terdapat 3 (tiga) kategori pelanggaran etika yang menonjol bila
dibandingkan dengan kategori lain. Tiga kategori tersebut adalah berkaitan
dengan rekrutmen jajaran KPU yaitu sebanyak 37 pengaduan (33,9%), lalu
14 pengaduan atau (12,8%) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
serta 10 pengaduan berkaitan dengan perbuatan amoral dan pelecehan
seksual atau (9,17 %). Bahkan pada pertengahan tahun 2019 saat proses
tahapan masih bergulir, Anggota KPU saat itu, Evi Novida Ginting
diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM KPU karena
127
dianggap DKPP telah melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi
calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
16. Bahwa studi yang dilakukan Holly Ann Garnett (On the front lines of
democracy: perceptions of electoral officials and democratic elections,
2019) menemukan bahwa kepercayaan pada penyelenggara pemilu tidak
dapat diabaikan dalam tugas yang lebih besar untuk meningkatkan
integritas pemilu dan kepatuhan warga negara terhadap aturan pemilu.
Menurut Garnett, warga akan lebih bersedia untuk mematuhi aturan main
pemilu
jika
mereka
memiliki
kepercayaan
pada
mereka
yang
menjalankannya.
17. Bisa dibayangkan jika sepanjang tahapan KPU harus juga berhadapan
dengan berbagai masalah hukum yang datang silih berganti mengikuti
masalah hukum yang timbul dalam proses rekrutmen KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, maka patut diduga kuat hal tersebut juga akan
berdampak pada kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu dan pada
akhirnya juga terhadap proses pemilu itu sendiri.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon tersebut, maka para Pemohon
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan Pemohon untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang
sama” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa
jabatanya sampai setelah selesaianya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024”;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
128
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Presiden bertanggal 16 Mei 2023
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena adanya kondisi dimana para
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024, ternyata bersamaan dengan
tahapan Pemilu, sehingga kedaulatan rakyat yang seharusnya dapat
diejawantahkan dalam Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis hampir pasti tidak
dapat diwujudkan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
tersebut,
Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya (selanjutnya disebut Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi) dan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
1. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi tegas apabila dilanggar. Negara hukum Indonesia adalah negara
hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan
pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. Hukum
di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai
Ketuhanan,
kemanusiaan,
persatuan,
kerakyatan,
dan
keadilan
sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila. Pengaturan UU 7/2017
adalah salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
129
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri”, dan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan lebih lanjut
mengenai tugas, kewajiban hingga masa jabatan KPU sebagai
penyelenggara Pemilu diatur dalam UU 7/2017, dan ketentuan a quo telah
menentukan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun, selain itu pengaturan masa jabatan penyelenggara
pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan kewenangan dari
pembentuk Undang-Undang. Dengan demikian ketentuan a quo tidak
menghilangkan hak konstitusional Para Pemohon.
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan demikian pengaturan
masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5
(lima) tahun dalam UU 7/2017 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa dalil-dalil para Pemohon dalam permohonannya tidak beralasan
menurut hukum, karena masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut justru
sejalan dengan Amandemen UUD 1945 yang semangatnya membatasi
jabatan penyelenggara negara (Presiden) selama 5 (lima) tahun termasuk
penyelenggara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan masing-masing. Sejalan dengan hal
tersebut UU 7/2017 juga melakukan pembatasan terhadap masa jabatan
penyelenggara pemilu hanya 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama melalui
130
seleksi secara demokratis. Maka ketika ada pikiran atau pandangan dari
siapapun
yang
hendak
melakukan
perpanjangan
masa
jabatan
penyelenggara pemilu di luar ketentuan dalam UU 7/2017 justru merupakan
inkonstitusional.
5. Bahwa dalam teknis pelaksanaan perpanjangan masa jabatan yang di
dalilkan oleh para Pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas tapi
masalah teknis. Berdasarkan data penyelenggara pemilu yang berakhir
masa jabatan pada tahun 2023 dan tahun 2024, menunjukkan tidak ada
urgensi kebutuhan, kedaruratan, dan kemendesakan yang mengharuskan
dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPU karena relatif
permasalahan tersebut telah diatasi oleh penyelenggara pemilu. Faktanya
saat ini telah berlangsung seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Provinsi,
dan Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya yang dilakukan secara
bertahap sesuai ketentuan UU 7/2017. Justru sebaliknya jika dalil atau
pemikiran Pemohon disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka secara
langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu konsentrasi
penyelenggara pemilu yang saat ini telah menyelenggarakan tahapan
pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan baik.
6. Namun demikian kebutuhan keserentakan (bukan perpanjangan) masa
jabatan penyelenggara pemilu menjadi pertimbangan pemerintahan untuk
menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2029. Namun terhadap
penyelenggara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 seluruh tahapan
termasuk proses rekruitmen atau seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berakhir tahun 2023 dan tahun 2024
telah berlangsung dan dijamin sama sekali tidak menganggu kinerja
penyelenggaraan pemilu dan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024. Oleh
karena itu pemikiran dari Pemohon atas dalil-dalil yang dikemukakan pada
perkara a quo tidak legitimasi dan inkonstitusional.
7. Bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu tahun 2019,
tahapan tetap dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan sebagai akibat
dari adanya seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik itu KPU
maupun Bawaslu di daerah, sehingga seleksi bagi penyelenggara di daerah
tetap dapat dilaksanakan tanpa mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu
tahun 2024 sebagaimana pengalaman pemilu tahun 2019. Sehingga
131
permohonan para Pemohon terkait dengan perpanjangan masa jabatan
KPU sama sekali tidak berdasar karena sampai dengan saat ini masa
jabatan baik KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi,
Kabupaten, dan Kota tetap selama 5 (lima) tahun masa jabatan kecuali bagi
komisioner yang terjerat permasalahan hukum, baik itu pidana ataupun kode
etik yang menyebabkan komisoner bersangkutan harus diberhentikan.
8. Bahwa UU 7/2017 merupakan amanat dari UUD 1945, maka pembentuk
Undang-Undang memiliki kewenangan untuk mengatur masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu selama 5 (lima)
tahun, dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, termasuk hak yang
diterima oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama
menjabat sebagai penyelenggara pemilu hingga masa jabatan habis, dan
dilakukan rekruitmen atau seleksi anggota KPU kembali. Dengan demikian
hak anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai warga negara
memang harus dijamin haknya dan tidak melanggar ketentuan Pasal 28D
UUD 1945. Sehingga opsi perpanjangan masa jabatan anggota KPU
sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon berpotensi melanggar
ketentuan UUD 1945, karena akan menutup peluang bagi para calon
penyelenggara pemilu berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalil usulan perpanjangan masa jabatan
anggota KPU yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah inkonstitusional,
karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta
perpanjangan masa jabatan kekuasaan orang per orang tanpa seleksi
dengan memberikan kesempatan pada orang yang sama, tidak demokratis
dan menutup peluang lahirnya penyelenggara pemilu yang lebih baik dan
kompeten.
9. Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan sebagai salah satu unsur
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, telah
disumpah, sehingga harus tunduk pada sistem pemerintahan yang dipimpin
oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
10. Bahwa terkait sumber daya manusia untuk penyelenggaraan tahapan
pemilu sudah diatur secara demokratis sesuai dengan manajemen tata
132
kelola yang efektif dan efisien dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh pada pengalaman pemilu tahun 2019, seleksi yang
dilakukan untuk Anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak
menimbulkan permasalahan terhadap tahapan pemilu serentak pada tahun
tersebut.
11. Bahwa jika proses rekruitmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menemui kesulitan atau kekosongan, baik itu kekosongan yang disebabkan
oleh habisnya masa jabatan maupun yang disebabkan oleh permasalahan
hukum ataupun kode etik yang menyebabkan KPU Provinsi, Kabupaten,
atau Kota memberhentikan seluruh komisioner penyelenggara seluruhnya
di suatu daerah, maka terdapat mekanisme kerja yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk mengambil alih tugas secara
sementara oleh KPU Pusat atau KPU Provinsi yang setingkat lebih tinggi di
atasnya, sehingga kekosongan pejabat akibat pemberhentian dapat di
antisipasi.
12. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-
pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat
berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada
umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar
Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi masukan dan tanggapan
terhadap penyempurnaan Undang-Undang a quo di masa mendatang
dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara
masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama
untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan
Indonesia
yang
lebih
baik
dan
mengembangkan
dirinya
dalam
kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-
cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017. Terhadap Keterangan Dewan
133
Perwakilan Rakyat (DPR) yang dibacakan oleh Sdr. Asrul Sani, Pemerintah
dapat menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pada pokoknya Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pembentuk undang-undang telah merumuskan ketentuan pasal a quo
adalah sebagai dasar hukum pengaturan mengenai masa jabatan keanggotaan
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak hanya bagi pemilu 2024,
melainkan terhadap setiap penyelenggaraan pemilu, pemilu selanjutnya di masa
yang akan datang. Bila rumusan pasal a quo diubah sebagaimana dimohonkan
oleh para Pemohon dalam Petitumnya, maka ketentuan pasal a quo hanya
dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan tidak dapat
digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu
yang berikutnya. Dengan demikian permasalahan yang dikemukakan oleh para
Pemohon bukanlah suatu permasalahan konstitutusional atas norma.
Melainkan penerapan undang-undang yang seharusnya bisa diselesaikan
melalui kebijakan atau peraturan pelaksana.
Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan DPR selaras dengan Keterangan Pemerintah, bahwa pengaturan
masa jabatan penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan
kewenangan dari pembentuk Undang-Undang, terkait perpanjangan dan
pemangkasan masa jabatan merupakan permasalahan teknis antara waktu
pemilu dan pilkada bukan merupakan hal substantif, sehingga dapat diatasi
dengan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu.
V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, Pihak Terkait yaitu Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang dibacakan oleh Hasyim Asy’ari. Pemerintah dapat
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada pokoknya Keterangan Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa meskipun tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi dan
kabupaten/kota pada sebagian besar wilayah bersamaan pelaksanaannya
dengan tahapan pemilu, namun pelaksanaan pemilu tetap dapat
134
dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan pemilu
2019, sebelumnya pada pilkada 2018, pemilu 2019, dan pilkada 2022 yang
lalu dimana tidak ada permasalahan berkaitan dengan tahapan pemilu 2019
dan pilkada 2020 yang disebabkan oleh pergantian jabatan anggota KPU
provinsi dan KPU kabupaten/kota.
b. Bahwa pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang
berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan pemilu dan
pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu dan
pilkada karena KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa
pada tahun 2018. Dan KPU akan mengambil kebijakan yang menjamin
proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota, serta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait, selaras dengan Keterangan
Pemerintah yaitu pengaturan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dalam UU 7/2017 merupakan
kebijakan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum masa jabatan
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
VI. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DARI
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, Pemohon menghadirkan 1
(satu) orang ahli. Terhadap Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah dapat
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada pokoknya Ahli Pemohon Titi Anggraini menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa rekrutmen penyelenggara pemilu yang berserakan di antara tahapan-
tahapan krusial, mengganggu kontinuitas kerja yang bisa berdampak pada
profesionalisme. Kontinuitas ini merupakan peran yang sangat krusial karena
berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan yang mestinya dilakukan pada
periode non-pemilu.
135
b. Bahwa seleksi yang dilakukan di tengah tahapan, bisa berpotensi
mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu, sebagaimana yang
dikehendaki Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar. Mengapa seleksi di
tengah tahapan berpotensi mengganggu kemandirian, terutama terkait
dengan kinerja anggota KPU Petahana yang hendak mencalonkan kembali?
Apabila atasan yang akan melakukan seleksi atau tim seleksi yang diberi
amanat untuk melakukan seleksi punya kepentingan tertentu atau
keberpihakan partisan, maka akan berdampak juga pada bagaimana
Anggota KPU Petahana melaksanakan tahapannya. Dengan demikian,
kemandirian juga bisa tercederai.
Terhadap keterangan dari ahli Pemohon Titi Anggraini, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pelaksanaan pemilu 2019, pilkada 2018, pemilu 2019, dan
pilkada 2022 tidak terdapat permasalahan berkaitan dengan tahapan pemilu
2019 dan pilkada 2020 yang disebabkan oleh pergantian jabatan anggota KPU
provinsi dan KPU kabupaten/kota, KPU tetap dapat melaksanakan tahapan
pelaksanaan pemilu secara profesional dan akuntabel. Serta pengaturan masa
jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun dalam
UU 7/2017 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta
mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945.
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 10
ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak
dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945,
karena pengaturan masa jabatan penyelenggara pemilu dalam ketentuan a quo
adalah untuk pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
136
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Pasal 10 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk
memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
137
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
138
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017:
“Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia (vide bukti P-3), yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,
dan pernah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004,
tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017.
139
Selain itu, Pemohon I juga menjelaskan sebagai mantan Direktur Advokasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menaruh
perhatian guna terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara
langsung maupun tidak langsung berpotensi tidak dapat diwujudkan karena
ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 mengenai akhir masa jabatan (AMJ)
anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun
2023 dan tahun 2024 bersamaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 yang telah memasuki tahapan krusial, sehingga hampir dapat dipastikan
akan mengganggu tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 karena
di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan jumlah yang
sangat banyak [vide bukti P-6 dan bukti P-8];
3. Bahwa Pemohon II adalah Yayasan Pusat Strategis dan Kebijakan Publik
Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic and Indonesia Public Policy
(CSIPP), yang menyatakan dirinya sebagai Organisasi Non-Pemerintah atau
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
didirikan atas dasar kesadaran terwujudnya demokrasi dan demokratisasi di
Indonesia [vide bukti P-5]. Pemohon II turut serta melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong terwujudnya kebijakan di bidang pemilu agar terwujud
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas [vide bukti P-9]. Bentuk kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon II adalah dengan AMJ anggota KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024, potensial mengganggu terwujudnya pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024 yang jujur dan adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I yang menjelaskan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta pernah
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009,
140
tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017, telah dapat
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya secara faktual atau sekurang-
kurangnya potensial dianggap dapat dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 10 ayat
(9) UU 7/2017. Selain itu, telah tampak pula adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma
pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
dikabulkan maka anggapan kerugian yang bersifat faktual dan/atau potensial
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I tersebut tidak terjadi lagi dan/atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
permohonan Pemohon I, menurut Mahkamah, Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
Sementara itu, terhadap Pemohon II, menurut Mahkamah adanya
ketentuan norma pasal yang dimohonkan pengujian tidaklah serta merta menjadikan
Pemohon II, in casu Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia
(CSIPP), telah dapat menganggap dirugikan hak konstitusionalnya, karena
Pemohon II yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pusat Studi Strategis dan
Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP) sejatinya tidak memiliki hak pilih dalam pemilu.
Terlebih, terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemohon II sebagaimana
terdapat dalam AD/ART tidak secara tegas bergerak di bidang kepemiluan. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat kerugian hak konstitusional baik
secara potensial maupun secara faktual yang dialami oleh Pemohon II, serta tidak
terdapat korelasi antara objek yang dimohonkan pengujian dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 10 ayat
(9)
UU
7/2017
terhadap
UUD
1945,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 10 ayat (9) UU
7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), serta
141
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, masalah AMJ anggota KPU Provinsi dan anggota
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir pada tahun 2023 dan tahun 2024 berada
dalam tahapan krusial penyelenggaraan pemilu. Pada tahun 2023 akan ada 24
(dua puluh empat) KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dengan jumlah
komisioner sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan pada tahun 2024
akan ada 9 (sembilan) KPU Provinsi dengan jumlah komisioner sebanyak 49
(empat puluh sembilan) orang yang berakhir masa jabatannya, dengan proses
seleksi minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota
KPU Provinsi dimaksud. Selanjutnya, terkait dengan KPU Kabupaten/Kota,
tahun 2023 akan ada 317 (tiga ratus tujuh belas) anggota KPU Kabupaten/Kota
dengan jumlah komisioner sebanyak 1.558 (seribu lima ratus lima puluh
delapan) orang yang berakhir masa jabatannya, serta pada tahun 2024 akan
ada 169 (seratus enam puluh sembilan) anggota KPU Kabupaten/Kota dengan
jumlah komisioner sebanyak 980 (sembilan ratus delapan puluh) orang, dengan
proses seleksi minimal 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
secara kondisional melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena
adanya kondisi di mana para anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang
bersamaan dengan tahapan krusial penyelenggaraan pemilu, sehingga pemilu
yang jujur, adil, dan demokratis hampir tidak dapat diwujudkan dalam pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024;
3. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
secara langsung maupun tidak langsung potensial mengganggu jalannya
tahapan pemilu dan proses rekrutmen anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota, sehingga apabila tetap dipaksakan untuk dilaksanakan
potensial tidak terwujud pemilu yang jujur dan adil serta mandiri yang secara
kondisional bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan ketentuan norma Pasal 10 ayat (9) UU
7/2017 juga memberikan ketidakpastian dan perlindungan hukum terhadap hak-
142
hak Pemohon untuk terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, perlunya penataan desain rekrutmen anggota KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota, yang harus dibangun secara
serentak seiring dengan diwujudkannya pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024;
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya menyatakan norma
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 menyatakan, “Masa Jabatan Keanggotaan KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada
tingkatan yang sama” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota KPU Provinsi,
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun
2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah
selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-9. Selain itu, Pemohon juga mengajukan dua orang ahli,
yaitu Titi Anggraini yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 10 April 2023, dan Arief Budiman yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 21 Maret 2023 dan 10 April 2023.
Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis tertanggal 16 Mei 2023, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2023 [selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Februari 2023 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang sama bertanggal 21 Februari 2023, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 April 2023 [selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara].
143
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis tanpa
tanggal, Februari 2023 (via email), yang diterima Mahkamah pada tanggal 28
Februari 2023, serta menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 1 Maret 2023, kemudian menyerahkan kesimpulan tertulis tertanggal
16 Mei 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2023 [selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Komisi
Pemilihan Umum telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 21 Februari 2023 dan menyerahkan keterangan tertulis tertanggal 21
Februari 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Februari 2023
[selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum, keterangan ahli Pemohon, bukti-
bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan Pemohon dan Presiden
sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada
Paragraf [3.7] di atas adalah apakah norma Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017
bertentangan dengan konstitusi karena periodisasi masa jabatan anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mempertimbangkan adanya tahapan
penyelenggaraan pemilu sehingga berpotensi menghambat penyelenggaraan
pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu,
menurut Pemohon, masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir bersamaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu harus
diperpanjang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024.
[3.14]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil
pokok permohonan a quo, Mahkamah akan menguraikan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
144
[3.14.1] Bahwa Negara Indonesia pertama kali menyelenggarakan Pemilu pada
Tahun 1955 di bawah sistem demokrasi parlementer dengan berlandaskan pada
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Pemilu Tahun 1955
diselenggarakan untuk memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 1955 terdiri atas
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat yang anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, dan Panitia Pemilihan (PP) di tingkat provinsi yang
anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman. Lebih lanjut,
terdapat pula Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) di tingkat kabupaten, Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan, dan Panitia Pendaftaran Pemilih
(PPP) di tingkat desa yang mana pengangkatan dan pemberhentian anggotanya
dilaksanakan oleh pejabat atau kepala pemerintahan daerah yang berwenang
dengan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri. Adapun PPI dan PP diangkat
selama empat tahun sedangkan PPK tingkat kabupaten diangkat untuk waktu yang
ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri [vide Pasal 17, Pasal 20 sampai dengan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota
Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat];
[3.14.2] Bahwa pada masa orde baru, Pemilu diselenggarakan pada tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 oleh Lembaga Pemilihan Umum sebagai badan
penyelenggara pemilu yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan struktur
organisasi penyelenggara terdiri atas Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat
Pusat, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) untuk tingkat provinsi, dan Panitia
Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) untuk tingkat kabupaten/kota. Berkenaan
dengan pengangkatan dan pemberhentian anggotanya, dapat dijelaskan secara
umum bahwa anggota PPI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri Dalam Negeri. Di samping itu, anggota-anggota PPD I dan PPD II diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat I. Adapun PPI bekerja hingga selambat-lambatnya satu tahun setelah
pemungutan suara diadakan. Sedangkan PPD I dan PPD II bekerja hingga
selambat-lambatnya enam bulan setelah pemungutan suara diadakan [vide Pasal 7
ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-
Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat];
[3.14.3] Bahwa pasca berakhirnya orde baru, pada tahun 1999, Lembaga
Pemilihan Umum dibubarkan dan diganti dengan Komisi Pemilihan Umum dan
145
struktur di bawahnya [vide Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum]. Selanjutnya, pada awal era reformasi, negara Indonesia
memandang penting untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dengan
memasukkan ketentuan lebih lanjut mengenai asas penyelenggaraan pemilu,
peserta pemilu, suatu komisi pemilihan umum sebagai lembaga penyelenggara
pemilu, beserta ketentuan lainnya mengenai pemilu sebagaimana yang telah dimuat
dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 [vide Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD 1945];
[3.14.4] Bahwa dalam rangka penataan sistem kepemiluan sesuai konstitusi,
filosofi keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan
konsekuensi logis dari upaya penguatan demokrasi konstitusional dan sistem
pemerintahan presidensial. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 23 Januari 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
26 Februari 2020, menegaskan bahwa prinsip keserentakan Pemilu merupakan
wujud penguatan Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (2) UUD
1945
terhadap
penyelenggaran
pemilu.
Dengan
penegasan
tersebut,
penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD,
penyelenggaraan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta
penyelenggaraan pemilu untuk memilih kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang pada awalnya diselenggarakan secara terpisah, menjadi dilaksanakan secara
serentak.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah memperhatikan secara saksama hal-hal di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai
berikut:
[3.15.1] Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Selanjutnya, Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua norma
konstitusi di atas sejatinya menunjukkan bahwa Indonesia menganut negara hukum
yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum (constitutional
democratic state), di mana terdapat dua faktor esensial, yaitu adanya kebutuhan
146
untuk membentuk hukum (undang-undang) guna menjamin dan memastikan
bekerjanya tertib hukum dalam masyarakat di satu pihak, serta kebutuhan
melindungi kepentingan masyarakat umum dan kebutuhan menjaga hak dan
kebebasan individu (individual liberty) sebagai unsur yang melekat pada konsep
negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan atas hukum;
Bahwa konsekuensi dianutnya negara hukum yang demokratis atau
negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum sebagaimana telah dikemukakan
di atas, menurut Mahkamah, tidak hanya mengandung makna bahwa proses
pembentukan hukum dan materi muatannya (in casu undang-undang) harus
mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi, juga berarti bahwa praktik demokrasi
harus tunduk pada prinsip negara hukum yang menempatkan UUD 1945 sebagai
hukum tertinggi (constitution as supreme law). Sebagai negara yang mengakui
kedaulatan berada di tangan rakyat, Indonesia menganut prinsip konstitusionalisme
yang tidak saja memberi arah atau panduan konstitusional dalam menentukan
bentuk dan penyelenggaraan pemerintahan, namun juga menjadi leitstar dan
pedoman
moralitas
konstitusi
dalam
kelindan
pelaksanaan
kekuasaan
pemerintahan dalam arti luas, serta pembentukan dan penegakan hukum di
berbagai bidang termasuk di bidang politik khususnya di bidang kepemiluan;
Dalam kaitan ihwal di atas, menurut Mahkamah, prinsip kedaulatan rakyat
dan kedaulatan hukum menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilihan
umum hendaknya tidak terdistorsi dalam proses pengisian jabatan penyelenggara
pemilihan umum. Prinsip tersebut seharusnya tidak saja lebih impresif tetapi juga
harus merefleksikan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Meskipun
dalam penerapannya acapkali menimbulkan perbedaan persepsi sehingga berbeda
dalam
implementasinya
karena
harus
diberi
batas
yang
jelas
bahwa
penyelenggaraan pemilu tidak boleh sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat
yang menjadi basic norm dan merupakan panduan moralitas konstitusi dalam
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik di bidang
politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Prinsip tersebut bekerja secara kolaboratif,
sinergis, dan tidak dapat menegasikan satu sama lain karena prinsip tersebut
sejatinya sama-sama menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara yang
membentuk dan menjadi dasar harkat dan martabat manusia (the dignity of human
being);
147
[3.15.2] Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar
penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas melalui partisipasi rakyat yang seluas-
luasnya atas prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
serta berkala yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menjadi landasan
utama dalam penyelenggaraan pemilu, guna dikembangkan dan diimplementasikan
oleh undang-undang pemilu yang menjadi landasan dan dasar bagi seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan pemilu oleh KPU untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, serta untuk memilih
Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara mandiri yang dalam
pelaksanaan kewenangannya tanpa campur tangan pihak manapun sehingga
penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Hal ini sebagai bentuk perwujudan
kemandirian penyelenggara pemilu, sehingga rakyat dalam memilih wakil-wakilnya
yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD, serta memilih baik Presiden dan Wakil
Presiden maupun kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan keinginan
rakyat sendiri yang diharapkan mampu membawa aspirasi rakyat sebagai pemilih;
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD
1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh sebuah
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terkait dengan
ketentuan tersebut dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
VIII/2010 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 22/2007), yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 18 Maret 2010, menegaskan, “bahwa untuk
menjamin terselenggara dan terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta yang mempunyai integritas,
profesionalitas, dan akuntabilitas.” Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 Maret 2022, serta putusan lainnya yang pada pokoknya menegaskan
“…DKPP sebagaimana KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu yang
memiliki kedudukan setara.“ Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan pemilu tidak
saja dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga termasuk
oleh sebuah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan
148
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilu;
Terkait dengan penyelenggara pemilu, in casu KPU, secara struktural, di
dalam kelembagaan KPU terdapat struktur yang bersifat permanen dan bersifat
temporer (ad hoc). KPU secara struktur kelembagaan terdiri dari KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang bersifat permanen, serta didukung struktur kelembagaan
yang bersifat temporer (ad hoc) yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
pada Pemilu di dalam negeri sedangkan PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN pada
Pemilu di luar negeri [vide Pasal 13 UU 7/2017]. Selanjutnya, dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, KPU dilengkapi dengan Sekretariat Jenderal KPU; KPU
Provinsi dilengkapi dengan Sekretariat KPU Provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota
dilengkapi
dengan
Sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota.
Dengan
demikian,
penyelenggara pemilu, in casu KPU, seharusnya menyelenggarakan pemilu dengan
menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tanpa perlu terganggu
dengan pengaturan masa jabatan penyelenggara pemilu.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.14] dan Paragraf [3.15] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan ketentuan norma Pasal 10
ayat (9) UU 7/2017 secara langsung maupun tidak langsung potensial mengganggu
jalannya tahapan pemilu dan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu (rekrutmen)
anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota, sehingga apabila tetap
dilaksanakan potensial tidak terwujud pemilu yang jujur dan adil serta mandiri yang
secara kondisional bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945.
Berkenan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, baik di tingkat nasional,
provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk menghasilkan pemilu yang berintegritas
(electoral integrity) dapat dilaksanakan dengan menciptakan mekanisme seleksi
penyelenggara pemilu yang ideal, yang dibutuhkan terkait dengan mekanisme
seleksi penyelenggara, yang mencakup regulasi yang mendasarinya, implementasi,
dan evaluasi terhadap mekanisme yang diterapkan;
149
[3.16.2]
Bahwa terhadap hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menyampaikan prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana terdapat
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-
XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
23 Juli 2018, sebagai berikut:
“[3.10.1.1] …
Bahwa kemandirian atau independensi penyelenggara Pemilu juga ditopang
oleh aspek imparsialitas dan profesionalitas orang-orang yang diangkat
sebagai penyelenggara Pemilu. Dua aspek tersebut akan sangat menentukan
bagaimana kemandirian lembaga penyelenggara pemilu dijaga dan
ditegakkan. Pada saat yang sama, keduanya juga sangat menentukan
bagaimana Pemilu yang jujur dan adil dapat diwujudkan.
Bahwa secara konseptual, profesionalitas merupakan salah satu dari 11
prinsip Pemilu berkeadilan yang dirumuskan oleh The United Nations
Democracy Fund (UNDEF), di mana prinsip profesionalitas diartikan bahwa
penyelenggaraan
Pemilu
mensyaratkan
pengetahuan
teknis
bagi
penyelenggara Pemilu yang mumpuni dan memiliki kompetensi untuk
menjelaskan
proses
atau
tahapan
Pemilu.
Artinya,
untuk
menjadi
penyelenggara, seseorang haruslah memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang memadai. Selain itu, beban kerja yang seimbang juga menjadi bagian
penting agar kerja-kerja profesional penyelenggara dapat dilakukan secara
optimal terutama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam
pengertian demikian, betapapun bagusnya pengetahuan dan kompetensi dari
penyelenggara Pemilu namun bilamana dibebani dengan pekerjaan secara
tidak seimbang atau beban yang berlebihan (overload), penyelenggara Pemilu
akan sulit untuk bekerja secara profesional. Bagaimanapun, sesuatu yang
dapat mengurangi profesionalitas penyelenggara secara langsung juga akan
berpengaruh terhadap terwujud atau tidaknya Pemilu yang adil dan jujur
sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.”
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 31/PUU-XVI/2018 di atas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu
secara profesional demi mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945. Terlebih, UU 7/2017 telah menentukan prinsip yang harus diikuti oleh
penyelenggara pemilu, in casu KPU, yaitu prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien [vide
Pasal 3 UU 7/2017]. Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan
tidak hanya memperhatikan prinsip-prinsip pemilu yang baik tersebut di atas, namun
juga harus dilakukan secara terencana dan berdasarkan wewenang penyelenggara
pemilu, in casu KPU, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
150
sehingga penyelenggaraan pemilu khususnya proses seleksi anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mengganggu tahapan pemilu yang telah
ditentukan;
[3.16.3]
Bahwa terkait dengan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu, telah
diatur dalam UU 7/2017, dalam UU tersebut ditentukan bahwa seleksi untuk anggota
KPU, dilaksanakan oleh tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas)
orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen), yang terdiri dari: (a) 3 (tiga) orang unsur pemerintah; (b) 4
(empat) orang unsur akademisi; dan (c) 4 (empat) orang unsur masyarakat. Proses
seleksi dilaksanakan terhitung paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(8) UU 7/2017;
Bahwa mekanisme seleksi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada setiap provinsi, di mana KPU
diberikan kewenangan penuh oleh UU 7/2017 untuk mengatur mengenai tata cara
pembentukan Tim Seleksi [vide Pasal 27 UU 7/2017]. Tim seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat
yang memiliki integritas [vide Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UU 7/2017];
Selanjutnya, UU 7/2017 mensyaratkan agar anggota tim seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilarang
mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
[vide Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (5) UU 7/2017]. Terlebih, tanpa bermaksud
menilai legalitas produk hukum pelaksanaan undang-undang, perlu ditegaskan
bahwa calon anggota tim seleksi tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara
pemilu dan pemilihan [vide Pasal 7 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota jo. Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut PKPU 4/2023];
151
Bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 32 ayat
(3) UU 7/2017, tim seleksi melaksanakan sepuluh tahapan kegiatan dalam proses
pemilihan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3) UU 7/2017:
“Untuk memilih calon anggota KPU provinsi, tim seleksi melakukan tahapan
kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui
media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan
kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan serangkaian tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota
KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat
pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada
KPU.”
Pasal 32 ayat (3) UU 7/2017:
“Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan
penelitian
administrasi
bakal
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Kabupaten/ Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan
kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
152
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatan-nya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada KPU.”
Bahwa setelah pelaksanaan seluruh tahapan di atas oleh tim seleksi,
KPU kemudian bertugas untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh tim
seleksi. Setelah itu, KPU akan menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan peringkat [vide Pasal 30 dan
Pasal 34 UU 7/2017];
Bahwa terhadap pembagian tugas antara KPU dan tim seleksi dalam
proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut,
Mahkamah menilai bahwa sebagian besar tugas yang ada dalam tahapan seleksi
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh tim seleksi
yang keanggotaannya tidak berasal dari unsur KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota. Dalam tahap seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU masih mempunyai tugas untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, KPU masih dapat menjalankan tugas dan
wewenangnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sekalipun adanya seleksi
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di saat yang bersamaan
dikarenakan adanya porsi tugas dalam proses seleksi yang lebih besar yang dimiliki
oleh tim seleksi yang berasal dari luar unsur KPU. Hal itu juga ditegaskan dalam
keterangan Pihak Terkait KPU mengenai tahapan seleksi dan pembagian tugas
antara tim seleksi dan KPU dalam proses seleksi [vide Keterangan Pihak Terkait
KPU, tertanggal 21 Februari 2023, angka 6 sampai dengan angka 9, hlm. 4-5].
Dengan demikian, berdasarkan penalaran yang wajar, tahapan penyelenggaraan
pemilu tidak akan terganggu sekalipun dilakukan proses seleksi keanggotaan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara bersamaan dengan seleksi
calon anggota KPU dimaksud sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pemohon.
153
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan keberlakuan ketentuan Pasal
10 ayat (9) UU 7/2017 memberikan ketidakpastian dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak Pemohon untuk terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berkaitan
dengan
dalil
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu merupakan salah satu
institusi demokratis yang menentukan legalitas dan legitimasi terpilihnya pemimpin
dan wakil rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan asas pemilihan
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilu
menuntut kapabilitas, profesionalitas, dan integritas dari penyelenggara pemilu,
in casu KPU, dalam menjalankan tugasnya baik sebagai penyelenggara pemilu
tetap (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) maupun sebagai
penyelenggara pemilu bersifat ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS). Pemilu yang
berkualitas dapat terlaksana, salah satunya dengan integritas dan kemandirian
penyelenggara pemilu melalui tahapan pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tahapan dimaksud sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017, sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017:
“Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,
DPD, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
[3.17.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon terkait ketentuan periodisasi
masa jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
norma Pasal 10 ayat (9) yang memberikan ketidakpastian hukum dan perlindungan
154
hukum terhadap hak-hak Pemohon, menurut Mahkamah norma Pasal 10 ayat (9)
yang sedang diujikan konstitusionalitasnya oleh Pemohon, perlu dipahami norma
a quo tidak hanya sebagai dasar hukum pengaturan mengenai masa jabatan
keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,
melainkan juga telah berlaku dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan
penyelenggaraan pemilu-pemilu di masa yang akan datang. Artinya, apabila pasal
a quo ditafsirkan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka secara
yuridis ketentuan pasal a quo hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan
pemilu tahun 2024, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam
penyelenggaraan pemilu-pemilu di masa yang akan datang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, keberadaan norma
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 merupakan salah satu wujud kepastian dan
perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang sejatinya menjamin adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan di
hadapan hukum dan pemerintahan. Artinya, penyelenggara pemilu, in casu KPU,
seharusnya tetap menyelenggarakan Pemilu dengan menjunjung tinggi prinsip
kedaulatan rakyat, kepastian dan perlindungan hukum secara transparan dan
akuntabel.
[3.18]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan rekrutmen penyelenggara
pemilu, in casu anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota, juga harus
mulai dibangun agar dapat dilakukan secara serentak, di luar tahapan Pemilu dan
Pemilihan, sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.18.1]
Bahwa penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden didesain secara serentak sebagai tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan putusan-
putusan lainnya yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan secara
serentak. Terkait hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, pada Paragraf [3.17], hlm. 83-84, menegaskan sebagai
berikut:
“… Dengan demikian menurut Mahkamah, baik dari sisi metode penafsiran
original intent maupun penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal secara
komprehensif, Pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum
155
untuk memilih anggota lembaga perwakilan. Menurut Mahkamah, dalam
memaknai ketentuan UUD mengenai struktur ketatanegaraan dan sistem
pemerintahan harus mempergunakan metode penafsiran yang komprehensif
untuk memahami norma UUD 1945 untuk menghindari penafsiran yang terlalu
luas, karena menyangkut desain sistem pemerintahan dan ketatanegaraan
yang dikehendaki dalam keseluruhan norma UUD 1945 sebagai konstitusi
yang tertulis.”
Selanjutnya, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013, menegaskan sebagai berikut:
“2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum
seterusnya.”
[3.18.2]
Bahwa penyelenggaraan pemilu didesain untuk dilaksanakan secara
serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan
Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan secara
serentak. Terkait hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019, pada Paragraf [3.16], hlm. 323-324, menegaskan
sebagai berikut:
[3.16] Menimbang bahwa merujuk pada pertimbangan di atas, sebagai bagian
dari penguatan sistem pemerintahan presidensial, pemilihan umum serentak
dengan cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan
(DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden
masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali. Peninjauan dan
penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar
keserentakan
pemilihan
umum
dalam
praktik
sistem
pemerintahan
presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum
untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR
dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Pertimbangan
demikian, baik secara doktriner maupun praktik, didasarkan pada basis
argumentasi bahwa keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota
lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden
dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem
pemerintahan presidensial;
Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan umum
serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks
penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna
pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan
umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
156
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden;
Bahwa sekalipun Mahkamah telah menyatakan beberapa alternatif model
keserentakan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, pilihan salah satu model
keserentakan pemilu tersebut diserahkan kepada pembentuk undang-undang guna
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Namun,
pada faktanya pembentuk undang-undang sampai sejauh ini belum melakukan
revisi atas UU 7/2017. Karena fakta tersebut, segala desain hukum kepemiluan
masih menggunakan model yang diatur dalam UU 7/2017 dan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, termasuk dalam hal ini, belum diikuti dengan pengisian secara
bersamaan seluruh anggota penyelenggara pemilu terutama penyelenggara pemilu
di daerah. Oleh karena itu, dalam konteks permohonan a quo, seharusnya KPU
menyesuaikan pemilihan anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota
sehingga sesuai dengan desain penyelenggaraan pemilu secara serentak. Namun,
karena tahapan penyelenggaraan pemilu telah berjalan dan bahkan sebagian
anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan masing-
masing, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota
penyelenggara pemilu di daerah secara serentak;
157
[3.19]
Menimbang
bahwa
sebagaimana
dikemukakan
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang telah ditegaskan kembali
dalam Paragraf [3.18] di atas, secara hukum, pemilu secara serentak merupakan
pilihan yang tidak dapat dihindari. Bahkan, secara faktual pemilu secara serentak
tersebut telah dimulai sejak penyelenggaraan Pemilu 2019, dan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 keserentakan dilaksanakan juga dengan pemilihan
kepala daerah. Dengan demikian, agar makna keserentakan dimaksud tidak hanya
dimaknai keserentakan dalam pemungutan suara namun juga keserentakan semua
unsur penting dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud. Salah
satu, unsur penting dalam tahapan penyelenggaraan pemilu adalah pengisian
penyelenggara pemilu. Oleh karena telah diadopsinya model pemilu secara
serentak, sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara
pemilu secara serentak. Namun demikian, oleh karena permohonan pengujian
diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai,
sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah secara serentak tidak mungkin
dilaksanakan pada pemilu secara serentak tahun 2024. Dengan telah dimulainya
tahapan tersebut, menjadi tidak relevan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan
permohonan
Pemohon
berkaitan
dengan
perpanjangan
masa
jabatan
penyelenggara pemilu di beberapa daerah.
[3.20]
Menimbang bahwa dalam hal pembentuk undang-undang melakukan
penyesuaian terhadap UU 7/2017, beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk
menyesuaikan rekrutmen penyelenggara pemilu dengan prinsip keserentakan
penyelenggaraan pemilu, antara lain: (1) rekrutmen penyelenggara pemilu harus
dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu; (2) rekrutmen
hendaknya didesain dengan lebih baik, sehingga menghasilkan penyelenggara
pemilu yang mampu melaksanakan atau mewujudkan asas-asas penyelenggaraan
pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, proses rekrutmen dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yang
berkompeten serta memiliki integritas dan mampu menjaga independensi terhadap
semua peserta pemilu; (3) penyelenggara pemilu dibekali secara memadai melalui
pelatihan, workshop, dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan tugas kepemiluan
yang dilaksanakan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum secara serentak.
158
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 10
ayat (9) UU 7/2017 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
159
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 11.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili dan Pihak Terkait KPU atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
160
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
137
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
138
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017, yang menyatakan:
Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017:
“Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia (vide bukti P-3), yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,
dan pernah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004,
tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017.
139
Selain itu, Pemohon I juga menjelaskan sebagai mantan Direktur Advokasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menaruh
perhatian guna terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik secara
langsung maupun tidak langsung berpotensi tidak dapat diwujudkan karena
ketentuan Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 mengenai akhir masa jabatan (AMJ)
anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tahun
2023 dan tahun 2024 bersamaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 yang telah memasuki tahapan krusial, sehingga hampir dapat dipastikan
akan mengganggu tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 karena
di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun
2024 harus diselenggarakan seleksi anggota KPU Provinsi dan anggota KPU
Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan jumlah yang
sangat banyak [vide bukti P-6 dan bukti P-8];
3. Bahwa Pemohon II adalah Yayasan Pusat Strategis dan Kebijakan Publik
Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic and Indonesia Public Policy
(CSIPP), yang menyatakan dirinya sebagai Organisasi Non-Pemerintah atau
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
didirikan atas dasar kesadaran terwujudnya demokrasi dan demokratisasi di
Indonesia [vide bukti P-5]. Pemohon II turut serta melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong terwujudnya kebijakan di bidang pemilu agar terwujud
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas [vide bukti P-9]. Bentuk kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon II adalah dengan AMJ anggota KPU
Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan tahapan pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024, potensial mengganggu terwujudnya pemilu
dan pemilihan serentak tahun 2024 yang jujur dan adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I yang menjelaskan
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right
to vote) dalam pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta pernah
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009,
140
tahun 2014, tahun 2019, dan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017, telah dapat
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya secara faktual atau sekurang-
kurangnya potensial dianggap dapat dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 10 ayat
(9) UU 7/2017. Selain itu, telah tampak pula adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma
pasal undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan
dikabulkan maka anggapan kerugian yang bersifat faktual dan/atau potensial
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I tersebut tidak terjadi lagi dan/atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-
