PUU
Tahun 2015
120/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Numan Fauzi. Pekerjaan Mahasiswa.Sebagai Pemohon I;
2. Achiyanur Firmansyah. Pekerjaan Karyawan Swasta. Sebagai Pemohon II;
Kuasa Pemohon:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-09-21
Tanggal Putusan: 2015-12-07T13:18:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Anwar Usman (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 120/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan
oleh:
1.
Nama
: Nu’man Fauzi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kampung Pangbogoan RT/RW 10/05 Desa Banyu
Biru, Labuan, Pandeglang
Sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Achiyanur Firmansyah
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Askes UI Gg. H. Yamin Nomor 9 Kelapa
Dua, Cimanggis, Depok
Sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2015
memberi kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ai Latifah
Fardhiyah, S.H., dan Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., para Advokat dan
Advokat Magang pada “Dr. Muhammad Asrun and Partners (MAP) Law Firm”,
yang beralamat di Menteng Square Nomor Ar-03 Jalan Matraman Nomor 30E,
Jakarta Pusat, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan
atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 September 2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 248/PAN.MK/2015 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 21 September
2015 dengan Nomor 120/PUU-XIII/2015, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2015, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I.1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
I.2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
I.3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003,
bukti P-3], sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
selanjutnya disebut UU 8/2011, bukti P-4], maka salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
I.4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah mempunyai hak atau
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 sebagaimana telah diubah
dengan UU 8/2011 serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009], yang menyebutkan
bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
I.5. Bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas,
apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara atau badan
hukum/badan hukum privat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah
berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
I.6. Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak
dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 65
ayat (2) UU 8/2015 terhadap UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon
II.1 Pengakuan hak setiap warga negara Republik Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan salah
satu indikator kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan manifestasi
jaminan
konstitusional
terhadap
pelaksanaan
hak-hak
dasar
setiap
warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto UU
24/2003. Mahkamah merupakan badan judicial yang menjaga hak asasi
manusia sebagai manifestasi peran the guardian of the constitution (pengawal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
konstitusi) dan the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal
konstitusi).
Dalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang
mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya
dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada
gugatan tanpa kepentingan hukum, atau zonder belang geen rechtsingan).
Pengertian asas tersebut adalah bahwa hanya orang yang mempunyai
kepentingan hukum saja yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga
permohonan. Dalam perkembangannya ternyata ketentuan atau asas tersebut
tidak berlaku mutlak berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga
tertentu untuk mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan, dengan
mengatasnamakan kepentingan publik, yang dalam doktrin hukum universal
dikenal dengan “organizational standing” (legal standing).
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan suatu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana
undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga
sistem cheks and balances berjalan dengan efektif;
Bahwa Mahkamah berfungsi sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-
hak konstitusional setiap warga negara. Mahkamah merupakan badan yudisial
yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian
memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 65 ayat (2) UU
Nomor 8 Tahun 2015 terhadap UUD 1945.
II.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa,
”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai
berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa “warga
masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki kepentingan
sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”
dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan Mahkamah bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
“setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”.
II.3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003.
Pemohon I adalah seorang mahasiswa [bukti P-5], Penduduk Kabupaten
Pandeglang, yang memberikan suara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang Tahun 2015, sehingga memiliki kepentingan untuk hadirnya
sebuah proses Pilkada yang “jujur, adil, transparan, dan akuntabel”
Pemohon II adalah seorang pekerja [bukti P-6], Pendudukv Kota Depok,
yang akan memberikan suara dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota
Depok Tahun 2015, sehingga memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah
proses Pilkada yang “jujur, adil, transparan, dan akuntabel”
Para Pemohon menilai penggunaan dana APBD untuk membiyai kampanye
Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang
berkaitan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f dapat
menghambat pembangunan di daerah, hal ini melanggar hak konstitusional
para Pemohon.
Pasal 65 UU 8/2015 menyatakan:
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e
dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
didanai APBD.
Bahwa permasalahan kesiapan anggaran Pilkada serentak yang dimulai pada
tahun 2015 menjadi masalah yang krusial. Beban anggaran semakin berat
dengan ditetapkannya beberapa item kampanye didanai APBD. Kampanye
yang didanai APBD yaitu: c) debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
d) penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e) pemasangan alat peraga;
f) iklan media massa cetak dan media massa elektronik; khususnya huruf d,
huruf e dan huruf f merupakan item kampanye yang memerlukan dana paling
besar. Bahkan belanja kampanye ini mencapai 40% dari total anggaran
Pilkada pada masing-masing daerah. Kampanye sebagaimana dimaksud pada
Pasal 65 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f seharusnya didanai oleh masing-
masing pasangan calon oleh karena hal tersebut berkaitan dengan
kepentingan pasangan calon untuk meyakinkan pemilih.
Bahwa permasalahan kesiapan anggaran mengharuskan anggaran Pilkada
diambilkan dari pos lain akan mengurangi anggaran dari pos strategis antara
lain anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, dapat mengakibatkan
terganggunya pembangunan di daerah. Terganggunya pembangunan akan
berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat, sehingga tujuan
negara untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan
dalam pembukaan UUD 1945 tidak dapat terwujud, hal ini tentunya merugikan
masyarakat dan hak konstitusional para Pemohon.
II.4. Bahwa berkaitan dengan uraian permohonan a quo, Pemohon memiliki hak-
hak konstitusional sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, yaitu apabila
dinyatakan sebagai setiap pribadi warga negara berhak untuk mendapatkan
perlakuan sesuai dengan prinsip “perlindungan dari kesewenang-wenangan”
sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan
adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan
demikian,
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo
pribadi
perseorangan warga negara termasuk dalam kategori pihak yang
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
Undang-Undang
a
quo
terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003
disebabkan
adanya
kerugian
konstitusonal
akibat
pemberlakuan
ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
III. DALIL-DALIL PERMOHONAN
III.1. Bahwa potensi lahirnya proses Pilkada yang jujur, adil dan transparan dapat
terhambat dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015, yang adalah
pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warganegara sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945. Potensi pelanggaran pemilukada yang jujur dan
adil tersebut diperkuat lagi dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 20,
angka 21, angka 22 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Pasal 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye:
20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang
memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda
gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye
yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu,
yang
difasilitasi
oleh
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat
visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang
disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak
orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh
Pasangan Calon.
22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media
cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara,
peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk
memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi
dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KI Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bahwa “hak untuk mendapatkan proses pemilukada yang jujur, adil dan
transparan” merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015
bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 27 ayat (1 )UUD 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
III.2. Bahwa sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945, Indonesia harus melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak
setiap warga negaranya. Ide ajaran negara hukum menjadi panutan banyak
sarjana hukum di Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Dalam konteks pemenuhan
hak-hak warga negara itulah, Pelaksanaan Pilkada tidak boleh bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan Pasal 28D
ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
III.3. Bahwa kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelenggaraan
Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya
pilkada dalam APBD 2015, oleh karena adanya kekurangan anggaran maka
dana penyelenggaraan pilkada harus diambil dari pos lain. Anggaran yang
diambilkan dari pos lain tersebut akan mengurangi anggaran dari pos
strategis dan skala prioritas antara lain anggaran pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur, tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di
daerah dan merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis
temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada.
III.4. Bahwa besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada
makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 8
Tahun 2015 2015 yang terkait dengan Pasal 65 ayat (1) huruf d, huruf e dan
huruf f yang menentukan bahwa penyebaran bahan kampanye, alat peraga
kampanye, iklan kampanye didanai oleh APBD. Masing-masing jenis
kampanye tersebut memerlukan anggaran yang tidak sedikit apabila
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
dibebankan pada APBD. Sebelum adanya Undang-Undang a quo
pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-
masing pasangan calon oleh karena kampanye adalah sarana untuk
menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda
gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon
tertentu.
III.5. Bahwa Pasal 1 angka 21 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa
kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota. Lantas mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung
yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye tersebut
harus difasilitasi KPU/KIP dengan dana APBD? Hal demikian seharusnya
tidak dibebankan pada APBD, karena terkait dengan kepentingan pribadi
masing-masing pasangan calon. Seharusnya yang menggunakan dana
APBD hanya publikasi tentang pelaksanan Pilkada yang bersifat umum
misalnya sosialisasi pelaksanaan Pilkada serta ajakan pada masyarakat
untuk turut aktif menggunakan hak politik dalam Pilkada.
III.6. Bahwa pengaturan pembiayaan dana Kampanye bagi pasangan calon
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang terkait dengan
Pasal 65 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f mengakibatkan belanja
kampanye tak terkendali dan membengkak. Seharusnya KPU hanya
menentukan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan
pasangan calon terkait dengan alat peraga, dan iklan, bukan membiayai
kampanye pasangan calon. Terlebih lagi adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2)
UU 8/2015, meskipun dimaksudkan agar belanja kampanye lebih terkendali
dan tidak berlebihan, namun hal ini terbukti tidak efektif dan justru
mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran, oleh karena meskipun
beberapa item kampanye ditentukan secara tegas didanai oleh APBD,
terdapat banyak pasangan calon tetap membuat, memasang dan
menampilkan iklan kampanye di media massa.
III.7. Bahwa pengaturan pembiayaan dana Kampanye bagi pasangan calon
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang terkait dengan
Pasal 65 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, menyebabkan berkurangnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
pos anggaran strategis APBD, hal tersebut dapat mengakibatkan
terhambatnya pembangunan di daerah. Terganggunya pembangunan akan
berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat, sehingga tujuan
negara untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan
dalam Pembukaan UUD 1945 tidak akan terwujud, dan hal ini merugikan
masyarakat termasuk hak konstitusional para Pemohon.
III.8. Bahwa secara prinsip dapat dikatakan bahwa “Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015”
tidak memenuhi doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan
sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, di mana setiap
pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan
fungsi hukum itu sendiri, yaitu salah satu fungsinya di samping menjamin
keadilan adalah terwujudnya kepastian hukum.
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting
dalam
tindakan
hukum
(rechtshandeling)
dan
penegakan
hukum
(handhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa
peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang
lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum
yurisprudensi. Namun perlu diketahui, kepastian hukum peratuan perundang-
undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis
(geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum,
peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal,
harus memenuhi syarat-syarat lain yaitu:
• Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
• Konsisten dalam perumusannya - baik secara intern maupun ekstern.
Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam pertautan
perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sistematik
antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten
secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai
peraturan perundang-undangan.
• Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimegerti. Bahasa peraturan
perundang-undangan
haruslah
bahasa
yang
umum
dipergunakan
masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa
hukum - baik dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu
harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dari upaya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menjamin kepastian hukum. Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan
perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan
dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
sepanjang
frasa
“Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai
APBD” tidak dimaknai sebagai “Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang didanai APBD, sedangkan huruf d, huruf e dan
huruf f difasilitasi dan didanai sendiri oleh pasangan calon.”
3. Menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
frasa “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang didanai APBD” tidak dimaknai sebagai “Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c difasilitasi oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD, sedangkan huruf d, huruf
e dan huruf f difasilitasi dan didanai sendiri oleh pasangan calon.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon I atas nama Nu’man Fauzi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
KTP
Pemohon
II
atas
nama
Achiyanur
Firmansyah;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa dan penduduk Kabupaten Pandeglang yang akan memberikan suara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015,
sehingga memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala
daerah yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia,
pekerja, dan penduduk Kota Depok, yang akan memberikan suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Depok Tahun 2015, sehingga memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala daerah yang jujur,
adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa para Pemohon menilai penggunaan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 dapat menghambat pembangunan di daerah
sehingga akan berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat yang
tentunya merugikan masyarakat dan hak konstitusional para Pemohon yang
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada paragraf [3.3]
sampai dengan paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah secara spesifik
kerugian hak konstitusional para Pemohon, secara potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi oleh berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Potensi kerugian hak konstitusional demikian terjadi
karena adanya hubungan kausal dengan norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian (causal verband) dan kerugian demikian tidak akan atau
tidak lagi terjadi apabila pengujian yang dimohonkan dikabulkan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang menyatakan, “Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang masing-masing menyatakan,
Pasal 1 UUD 1945
...
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Pasal 27 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[3.9]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mengajukan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa besarnya anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkada
makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015
yang menentukan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan
iklan kampanye didanai oleh APBD;
b. Bahwa sebelum adanya UU 8/2015 pelaksanaan kampanye menjadi tanggung
jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon oleh karena kampanye
adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon,
simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
pasangan calon tersebut;
c. Bahwa kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui kampanye seharusnya
tidak dibebankan pada APBD karena terkait dengan kepentingan pribadi
masing-masing pasangan calon;
d. Bahwa pengaturan pembiayaan dana kampanye bagi pasangan calon
sebagaimana diatur dalam pasal a quo mengakibatkan belanja kampanye tak
terkendali dan membengkak, seharusnya hanya ditentukan batas maksimal
dana kampanye yang boleh digunakan bukan membiayai kampanye pasangan
calon, terlebih lagi terdapat banyak pasangan calon yang tetap membuat,
memasang, dan menampilkan iklan kampanye di media massa sehingga pasal
a quo terbukti tidak efektif dan justru mengakibatkan pemborosan anggaran;
e. Bahwa pengaturan pembiayaan dana kampanye bagi pasangan calon
sebagaimana diatur dalam pasal a quo menyebabkan berkurangnya pos
anggaran strategis APBD sehingga hal tersebut dapat menghambat
pembangunan di daerah yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya
kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
perbaikan permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
[3.10.2] Bahwa terhadap permasalahan hukum yang dipersoalkan para
Pemohon mengenai kampanye yang didanai oleh APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 menurut Mahkamah merupakan konsekuensi
penyelenggaraan kampanye yang menurut Undang-Undang a quo dilaksanakan
oleh KPU/KIP Provinsi dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota [vide Pasal 63 ayat (2)
UU 8/2015], sehingga sebagai konsekuensi logisnya dapat didanai dari APBD;
[3.10.3] Bahwa selain berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah telah
pernah memutus permohonan dengan substansi yang serupa dengan permohonan
a quo, khususnya berkenaan dengan persoalan pelaksanaan dan pendanaan
kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yaitu dalam Putusan Nomor 51/PUU-
XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015, di mana Mahkamah mempertimbangkan, antara
lain, sebagai berikut:
1. Sekalipun benar terdapat perbedaan mengenai pihak yang menyelenggarakan
kampanye menurut
Undang-Undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan menurut
UU 8/2015, namun perbedaan demikian tidak dapat dipertentangkan dengan
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebab Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 merupakan
ketentuan yang bersifat umum yang sama sekali tidak menunjuk atau tidak
menyebutkan
siapa
pihak
yang
mempunyai
kewenangan
untuk
menyelenggarakan kampanye;
2. Bahwa Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 hanya menetapkan lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu, sehingga jika dalam perkembangannya pembentuk
Undang-Undang menetapkan atau menunjuk Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/KIP dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota sebagai
pelaksana kampanye, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari
pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan
konstitusi;
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempertentangkan ketentuan
mengenai pihak yang mendanai kampanye menurut Pasal 65 ayat (2) dengan
ketentuan sebelumnya [vide Pasal 83 ayat (1) UU Pemda] tidak beralasan menurut
hukum karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk
Undang-Undang yang tidak dapat dipertentangkan dengan konstitusi. Selain itu,
penyelenggaraan debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran
bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa
cetak dan media massa elektronik yang didanai APBD sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015, menurut Mahkamah, bertujuan agar pasangan
calon memiliki kesempatan yang sama untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program masing-masing, sehingga Pilkada berjalan
adil dan mencegah dominasi kekuatan uang pasangan calon untuk mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon dalam Pilkada;
[3.10.4]
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
pasal a quo mengakibatkan belanja kampanye tak terkendali dan membengkak,
menurut Mahkamah, hal ini bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas
norma, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan karena menyangkut
anggaran dan bukanlah kewenangan Mahkamah untuk menilainya;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna,
Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, dan Aswanto, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua
ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Desember tahun
dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 13.18 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin
Adams, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria
Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
didampingi oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 65 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut
UU 8/2015) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon sebagai berikut:
Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia,
mahasiswa dan penduduk Kabupaten Pandeglang yang akan memberikan suara
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015,
sehingga memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala
daerah yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia,
pekerja, dan penduduk Kota Depok, yang akan memberikan suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Depok Tahun 2015, sehingga memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilihan kepala daerah yang jujur,
adil, transparan, dan akuntabel;
Bahwa para Pemohon menilai penggunaan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 dapat menghambat pembangunan di daerah
sehingga akan berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat yang
tentunya merugikan masyarakat dan hak konstitusional para Pemohon yang
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada paragraf [3.3]
sampai dengan paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah secara spesifik
kerugian hak konstitusional para Pemohon, secara potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi oleh berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Potensi kerugian hak konstitusional demikian terjadi
karena adanya hubungan kausal dengan norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian (causal verband) dan kerugian demikian tidak akan atau
tidak lagi terjadi apabila pengujian yang dimohonkan dikabulkan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 yang menyatakan, “Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang masing-masing menyatakan,
Pasal 1 UUD 1945
...
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Pasal 27 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[3.9]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mengajukan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 65 ayat (2) UU 8/2015 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan
