PUU
Tahun 2026
12/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII)
Tanggal Putusan: 2026-02-09
UU Diuji: UU 1/2023, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 1/2024, UU 11/2008, UU 20/2025
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 12/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Ariyanto Zalukhu
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Komplek Ditjen Moneter C-51, RT/RW 005/003,
Kelurahan
Kembangan
Selatan,
Kecamatan
Kembangan, DKI Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Januari 2026,
memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza
Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu
Agung Cinta Arya Diningrat, kesemuanya merupakan tim pada Kantor Hukum Leo
& Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S. Parman Kavling
22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5
2
Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 12/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6
Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 Februari
2026, pada pokoknya sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan
bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
3
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan :
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a
quo
karena
PEMOHON
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD
1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu PEMOHON
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut:
PEMOHON merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3)
dan juga merupakan mahasiswa aktif di Universitas Terbuka (Bukti P-4);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2), menegaskan
PEMOHON memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga pemohon dapat
mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya,
PEMOHON akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami
sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dijamin oleh
UUD 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai
dasar pengujian dalam perkara a quo yaitu:
a) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
5
b) Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
c) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 433 KUHP yang menyatakan:
(1) “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena
pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
(2) “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri”
Pasal 434 ayat (2) yang menyatakan:
“(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan
tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan
umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang oleh UUD
1945 diberikan hak konstitusional, antara lain hak untuk menyatakan
pikiran dan mengemukakan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan
ayat (3);
b) Bahwa hak-hak konstitusional tersebut melekat pada diri PEMOHON
dan bersifat langsung, sehingga setiap pembatasannya hanya dapat
dilakukan melalui norma hukum yang dirumuskan secara jelas, tegas,
dan dapat diprediksi penerapannya, terutama apabila pembatasan
6
tersebut dilakukan melalui instrumen hukum pidana yang bersifat
represif dan koersif;
c) Bahwa PEMOHON secara nyata mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 433 ayat (1) KUHP, khususnya frasa “orang
lain”, dan frasa “menuduhkan suatu hal” yang tidak dirumuskan secara
jelas dan tidak dibatasi secara normatif, sehingga membuka ruang
penafsiran yang luas dan subjektif dan berpotensi sewenang-wenang
dalam praktik penegakan hukum;
d) Bahwa ketidakjelasan frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1)
KUHP, pencemaran nama baik secara lisan berpotensi dijadikan
sebagai “alat kekuasaan” untuk membungkam suara sumbang dari
masyarakat yang mengkritisi kebijakan atau bahkan keadaan tertentu.
Hal ini dimungkinkan dengan memperluas frasa “orang lain” yang
menjadi objek pencemaran nama baik sehingga tidak hanya meliputi
individual, melainkan juga korporasi, kelompok orang, atau bahkan
lembaga pemerintahan. Kondisi demikian tentunya mengancam hak
atas kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
e) Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat langsung, karena
PEMOHON berstatus sebagai mahasiswa hukum yang dalam aktivitas
akademiknya secara langsung dan berkelanjutan bergantung pada
kebebasan menyatakan pikiran dan mengemukakan pendapat,
termasuk dalam bentuk analisis, kritik, dan evaluasi terhadap norma
hukum, praktik penegakan hukum, kebijakan negara, pejabat publik,
dan institusi negara yang berpotensi dikualifikasikan sebagai
pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 ayat (1) KUHP akibat
ketidakjelasan dan tidak dibatasinya frasa “orang lain” pasal a quo;
f)
Bahwa PEMOHON secara nyata dan aktif melakukan kegiatan menulis,
meneliti, dan menyampaikan analisis hukum serta kebijakan publik yang
ditujukan untuk kepentingan umum, baik melalui artikel, penelitian,
maupun ekspresi di ruang publik (Bukti P-5). Aktivitas tersebut secara
substansial merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, dan
penyampaian kenyataan.
7
g) Namun demikian, dengan berlakunya Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 434
ayat (2) KUHP, PEMOHON berada dalam posisi rentan untuk
dikualifikasikan sebagai pelaku pencemaran nama baik, karena norma
a quo tidak memberikan jaminan normatif bahwa ekspresi yang
dilakukan untuk kepentingan umum dan berbasis fakta secara otomatis
dilindungi dari pemidanaan.
h) Bahwa frasa “untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri"
dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP juga menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter
yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” dan
“terpaksa membela diri”. Ketidakjelasan ini menimbulkan kondisi
dimana PEMOHON sebagai mahasiswa yang memiliki kewajiban
akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol
sosial tidak dapat memastikan apakah kegiatan-kegiatan tersebut akan
dikategorikan kedalam “untuk kepentingan umum” atau justru
dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik;
i)
Bahwa meskipun Pasal 433 ayat (3) KUHP secara redaksional
dimaksudkan sebagai norma pengecualian, namun dalam praktik norma
a quo tidak memberikan perlindungan yang efektif bagi PEMOHON,
karena sifatnya yang tidak bekerja secara preventif, melainkan baru
dapat dinilai setelah PEMOHON terlebih dahulu menghadapi proses
hukum pidana;
j)
Bahwa untuk memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 ayat (3) KUHP, PEMOHON dibebani kewajiban untuk
membuktikan sendiri bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan
“kepentingan umum” atau “terpaksa membela diri”, sementara norma a
quo tidak memberikan parameter yang jelas dan objektif mengenai
kedua frasa tersebut;
k) Bahwa frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) KUHP
juga telah menyebabkan hak Pemohon untuk membuktikan kebenaran
tuduhan tidak dijamin sebagai hak, melainkan bergantung sepenuhnya
pada penilaian subjektif hakim. Kondisi ini secara faktual menempatkan
Pemohon dalam situasi ketidakpastian hukum, karena meskipun
ekspresi dilakukan secara jujur, objektif, dan untuk kepentingan publik,
8
Pemohon tetap berpotensi dipidana tanpa kesempatan pembelaan yang
memadai.
l)
Bahwa berlakunya norma a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional yang bersifat aktual, berupa timbulnya rasa takut yang
beralasan (chilling effect) dan kecenderungan pembatasan diri (self-
censorship) dalam menyampaikan pendapat dan kritik hukum, bukan
karena pertimbangan etika akademik, melainkan karena ketidakpastian
hukum dan ancaman pemidanaan;
m) Bahwa sebagai mahasiswa hukum, PEMOHON juga memiliki kewajiban
akademik yang tidak terpisahkan dari aktivitas penulisan karya ilmiah
sebagai syarat penyelesaian studi. Karya ilmiah tersebut mensyaratkan
kebebasan untuk menganalisis, mengkritik, membandingkan, dan
mengevaluasi norma hukum, praktik penegakan hukum, serta kebijakan
negara termasuk yang melibatkan pejabat publik, lembaga negara, dan
institusi kekuasaan;
n) Bahwa penulisan karya ilmiah secara inheren merupakan bentuk
ekspresi akademik yang dilindungi secara konstitusional, karena
melibatkan proses berpikir kritis, penyampaian argumen, dan publikasi
gagasan ilmiah. Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak untuk berpendapat
dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) merupakan prasyarat mutlak bagi
PEMOHON untuk dapat menyelesaikan kewajiban akademiknya secara
bebas dan bertanggung jawab;
o) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam praktik putusannya telah berulang
kali menegaskan, bahwa ketidakjelasan norma pidana yang berpotensi
membatasi kebebasan berekspresi merupakan bentuk pelanggaran
terhadap prinsip kepastian hukum yang adil serta mengakibatkan
hilangnya perlindungan efektif terhadap hak konstitusional warga
negara;
8. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah
nyata dialami PEMOHON, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
9
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP
yang tidak Diberikan Penafsiran Menciptakan Ketidakpastian Hukum
sehingga Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
1. Frasa “orang lain” pada Pasal 433 ayat (1) KUHP bertentangan dengan
jaminan konstitusional mengenai adanya kepastian hukum dalam
sistem hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan melalui Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, dan karenanya frasa “orang lain” dalam pasal
ini harus diberikan tafsir oleh MKRI;
2. Kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tidak semata-mata dimaknai sebagai keberadaan dasar
hukum formal atas setiap Tindakan penyelenggara negara, melainkan
menuntut agar norma hukum yang menjadi dasar tersebut dirumuskan
secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir, sehingga akibat hukumnya
dapat diprediksi secara rasional oleh setiap warga negara. Oleh karena
itu, kepastian hukum tidak akan tercapai apabila suatu norma hukum
mengandung ketidakjelasan, ambiguitas, atau membuka ruang
penafsiran yang luas dan subjektif, terlebih dalam konteks hukum
pidana yang berdampak langsung pada pembatasan hak dan
kebebasan warga negara;
3. Frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP bertentangan dengan
jaminan konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak
dimaknai dan tidak diterapkan sesuai dengan penafsiran konstitusional
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024;
4. Frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP menimbulkan
ketidaksinkronan dan ketidakpastian dalam perumusan subjek korban
delik pencemaran nama baik;
5. Bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP merujuk pada
subjek yang kehormatan atau nama baiknya diserang melalui perbuatan
pencemaran. Namun demikian, norma a quo tidak memberikan
10
kejelasan mengenai siapa yang secara konstitusional dimaksud
sebagai “orang lain” dalam konteks perlindungan kehormatan dan
reputasi melalui hukum pidana;
6. Bahwa pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud sebagai “orang lain”
menjadi krusial, karena delik pencemaran nama baik sebagaimana
diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP merupakan delik aduan,
sehingga cakupan subjek korban secara langsung menentukan siapa
yang berhak mengajukan pengaduan pidana dan, pada saat yang
sama, menentukan siapa yang berpotensi dikriminalisasi. Dengan
demikian, semakin luas dan tidak dibatasinya makna frasa “orang lain”,
semakin besar pula ruang kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, dan
pendapat warga negara;
7. Apabila frasa “orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP tidak dibatasi
penafsirannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
memberikan standar konstitusional mengenai subjek yang dapat
dikualifikasikan sebagai korban pencemaran nama baik, maka frasa
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya
bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
8. Bahwa terdapat tiga asas kriminalisasi yang perlu diperhatikan
pembentuk undang-undang dalam menetapkan suatu perbuatan
sebagai tindak pidana beserta ancaman sanksi pidananya, yakni:
a. asas legalitas;
b. asas subsidiaritas;
c. asas persamaan/kesamaan.
Bahwa asas legalitas berfungsi untuk mencegah penguasa melakukan
perbuatan sewenang-wenang kepada rakyat dengan menggunakan
instrumen hukum pidana;
9. Menurut Klaas Rozemond sebagaimana dikutip Andi Hamzah dalam
bukunya yang berjudul Hukum Pidana Indonesia (2017: 39), dasar
pemikiran asas legalitas berakar pada dua hal, yaitu:
a. Adanya kepastian hukum (rechtszekerheid); dan
b. Legitimasi demokratis (democratische legitimatie).
11
10. Bahwa menurut Schafmeister dan J.E. Sahetapy (1996: 6-7), asas
legalitas mengandung tujuh makna, yaitu:
a. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana
menurut undang-undang;
b. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan
analogi;
c. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;
d. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex
certa);
e. Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;
f. Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang;
g. Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-
undang.
Dalam perkembangannya asas legalitas diartikan dalam empat prinsip
dasar yaitu:
a. Lex scripta, artinya hukum pidana tersebut harus tertulis;
b. Lex certa, artinya rumusan delik pidana itu harus jelas;
c. Lex stricta, artinya rumusan delik pidana harus dimaknai dengan
tegas tanpa ada analogi;
d. Lex praevia, artinya hukum pidana tidak dapat diberlakukan
surut.
11. Bahwa dari rumusan delik pasal a quo, terdapat setidak-tidaknya lima
unsur tindak pidana (bestanddeel delict), yaitu: 1. Setiap orang; 2.
Dengan lisan; 3. Menyerang kehormatan atau nama baik; 4. Orang lain;
5. Dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum;
12. Bahwa dari unsur-unsur tersebut, frasa “orang lain” merupakan unsur
subjek yang menentukan siapa pihak yang dilindungi oleh norma
pidana, namun tidak terdapat penjelasan atau pembatasan apa pun
dalam KUHP mengenai cakupan frasa tersebut;
13. Bahwa KUHP tidak memberikan definisi maupun batasan normatif
apakah frasa “orang lain” hanya merujuk pada individu atau
perseorangan, atau juga mencakup lembaga pemerintah, institusi
negara, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok orang tertentu.
12
Ketiadaan pembatasan tersebut menyebabkan frasa “orang lain”
bersifat terbuka (open norm);
14. Bahwa dalam hukum pidana, unsur subjek yang bersifat terbuka dan
tidak terdefinisi secara jelas bertentangan dengan asas lex certa,
karena membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan subjektif oleh
aparat penegak hukum, khususnya dalam menentukan apakah suatu
kritik, pendapat, atau ekspresi publik dapat dikualifikasikan sebagai
“menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”;
15. Bahwa akibat tidak adanya pembatasan terhadap frasa “orang lain”,
maka dalam praktik penegakan hukum, unsur tersebut sepenuhnya
digantungkan pada penafsiran penyidik, penuntut umum, dan hakim,
tanpa adanya rambu normatif yang objektif. Kondisi ini membuka ruang
kriminalisasi yang luas terhadap ekspresi warga negara, khususnya
kritik terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau posisi publik;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-
XXII/2024 telah menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam delik
pencemaran nama baik tidak boleh dimaknai secara luas hingga
mencakup lembaga pemerintah, institusi negara, korporasi, profesi,
jabatan, atau kelompok orang tertentu, karena tafsir demikian
berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menciptakan
ketidakpastian hukum;
17. Bahwa frasa “suatu hal” dalam pasal a quo bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena makna leksikal dari “suatu hal”
memberikan beberapa kondisi berbeda dengan gradasinya masing-
masing atau dengan kata lain multitafsir;
18. Dalam KUHP tidak diberikan penjelasan yang tegas mengenai maksud
dari frasa “suatu hal”. Karenanya, perlu dilakukan penafsiran terhadap
yang dimaksud dengan frasa a quo dengan menggunakan metode
interpretasi gramatikal yang dijelaskan oleh Mertokusumo sebagaimana
dikutip sebagai berikut:
“Untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang maka
ketentuan undang-undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan
menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari.”;
19. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/hal
“hal” memiliki beberapa arti, yaitu: (i) keadaan, peristiwa, kejadian
13
(sesuatu yang terjadi); (ii) perkara, urusan, soal; masalah; (ii) sebab;
dan (iv) tentang; mengenai. Beberapa arti dari kata “hal” memiliki
gradasi
yang
berbeda-beda
sehingga
menciptakan
ruang
ketidakpastian;
20. Kondisi yang benar-benar serupa dengan kondisi di atas telah
dinyatakan dalam Putusan No. 78/PUU-XXI/2023 sebagai penyebab
timbulnya ketidakpastian hukum.
“Dalam KBBI, kata dasar keonaran adalah onar, yang memiliki
beberapa arti, yakni kegemparan, kerusuhan, dan keributan.
Oleh karena itu, dari telaahan makna kata onar atau keonaran
dalam KBBI dimaksud, makna kata keonaran adalah bersifat
tidak tunggal. Oleh karena itu, penggunaan kata keonaran dalam
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi
menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan,
dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian
pula akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian, terciptanya
ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak
pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau
ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana.”
21. Oleh karenanya, guna memastikan terpenuhinya hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, frasa ”orang lain” dalam Pasal 433 ayat (1) harus dibaca dengan
mengecualikan: (1). Korporasi; (2) Lembaga Pemerintah; dan/atau (3)
Kelompok Perorangan. Sedangkan frasa “suatu hal” dalam pasal a quo
harus dianggap inkonstitusional kecuali dimaknai sebagai “dilakukan
suatu perbuatan”.
B. Frasa “orang” dan “suatu hal” dalam Pasal 433 ayat (1) Membatasi
Ruang Gerak Berpendapat dan Menyatakan Pikiran Secara Bebas
sehingga Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945
1. Bahwa Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas
menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, dan
menggunakan pendapat, termasuk pendapat yang bersifat kritis,
berbeda, atau tidak sejalan dengan pandangan mayoritas. Hak tersebut
merupakan pilar utama dalam negara hukum demokratis dan tidak
dapat dibatasi secara sewenang-wenang oleh norma pidana;
2. Bahwa hak menyatakan pikiran dan mengemukakan pendapat tidak
hanya mencakup pendapat yang bersifat netral atau menyenangkan,
14
melainkan juga mencakup kritik, penilaian, tafsir, dan ekspresi yang
berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Dalam
konteks ini, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen
untuk membungkam perbedaan pendapat;
3. Bahwa Pasal 433 ayat (1) KUHP secara langsung membatasi ekspresi
pikiran dan pendapat, karena menjadikan pernyataan atau ekspresi
yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain”
sebagai perbuatan pidana, tanpa membedakan apakah ekspresi
tersebut merupakan kritik, pendapat, atau penilaian yang disampaikan
dalam ruang publik;
4. Bahwa Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 melindungi kebebasan
menyatakan pikiran sesuai dengan hati nurani, sedangkan Pasal 433
KUHP justru menempatkan kebebasan tersebut dalam posisi yang
rentan, karena selain menggunakan frasa “orang lain” yang tidak
didefinisikan secara limitatif, norma a quo juga memuat frasa “suatu hal”
yang bersifat sangat abstrak dan terbuka. Ketidakjelasan mengenai apa
yang dimaksud dengan “suatu hal” menyebabkan warga negara tidak
memiliki
pedoman
objektif
mengenai
batas
ekspresi
yang
diperbolehkan, sehingga pada akhirnya dipaksa untuk menyesuaikan isi
pikiran dan sikap batinnya demi menghindari potensi kriminalisasi;
5. Bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan
mengemukakan pendapat di ruang publik, termasuk dalam diskursus
akademik, sosial, politik, dan keagamaan. Akan tetapi, penggunaan
frasa “orang lain” tanpa batasan yang jelas, ditambah dengan frasa
“suatu hal” yang tidak memiliki parameter normatif yang terukur dalam
Pasal 433, menimbulkan ketidakpastian hukum dan efek gentar (chilling
effect). Akibatnya, ruang publik tidak lagi menjadi ruang yang aman bagi
pertukaran gagasan, karena setiap pendapat, kritik, atau ekspresi
pemikiran berpotensi dinilai secara subjektif sebagai menyangkut
“orang lain” atau “suatu hal” tertentu, bergantung pada tafsir penegak
hukum.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berupaya menjelaskan yang
dimaksud sebagai proporsional yang dimana dalam setiap putusan,
Mahkamah semakin mengembangkan dan menyempurnakan konsep
15
ini. Setidaknya ada 3 (tiga) pemaknaan yang digunakan oleh
Mahkamah, yakni:
a. Adanya hukum yang disusun secara hati-hati, cermat, teliti, dan
disertai
dengan
ukuran
operasional
dalam
menerapkan
pembatasan;
b. Hukum yang membatasi hak tidak memberikan ruang diskresi yang
berlebihan kepada negara; dan
c. Adanya keseimbangan antara pembatasan hak dengan tujuan yang
hendak dicapai (balancing).
7. Bahwa sehubungan dengan pemaknaan pertama, yaitu adanya hukum
yang disusun secara hati-hati, cermat, teliti dan disertai dengan ukuran
operasional dalam menerapkan pembatasan, hal ini dikemukakan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 yang
menyatakan:
"[3.23] Menimbang bahwa prinsip proporsionalitas merupakan
prinsip dan moralitas konstitusi, yang setiap saat harus diajukan
sebagai
tolok
ukur
untuk
dapat
menjustifikasi
dikesampingkannya hak-hak asasi manusia yang telah menjadi
constitutional rights yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab
negara, terutama Pemerintah (obligation to protect, to promote,
to enforce and to fulfil) yang juga ditetapkan dalam Pasal 28I ayat
(4) UUD 1945. Oleh karena adanya kewajiban konstitusional dan
tanggung jawab negara dan Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4)
demikian, penerapan Pasal 28J ayat (2) sebagai alasan
mengesampingkan hak-hak asasi manusia yang menjadi hak-
hak konstitusional, untuk dapat dikatakan sah harus dilakukan
secara hati-hati, cermat, dan teliti, serta dengan menentukan
ukuran-ukuran operasional bagaimana menerapkan ketentuan
yang menyebut 'pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis';"
8. Bahwa sehubungan dengan pemaknaan kedua, bahwa hukum yang
membatasi hak tidak memberikan ruang diskresi yang berlebihan
kepada negara, telah dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangannya
menjelaskan sebagai berikut:
16
"[3.16]Menimbang bahwa menurut Mahkamah, pencegahan ke
luar negeri adalah salah satu bentuk pembatasan hak
konstitusional warga negara yang dapat dibenarkan menurut
konstitusi sepanjang pembatasan hak tersebut ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Pencegahan dilakukan harus
melalui proses hukum yang sah berlaku (due process of law).
Atas dasar itulah, negara dapat melakukan pembatasan dengan
cara mengurangi kebebasan seseorang untuk bepergian ke
negara lain, antara lain dengan alasan dalam rangka kepentingan
penyidikan suatu perkara pidana agar proses penyidikan dapat
dilakukan dengan lancar tanpa halangan. Proses penyidikan
akan sulit dilakukan jika seseorang yang sedang dibutuhkan
keterangannya berada di luar wilayah yurisdiksi hukum nasional
Indonesia. Selain itu, pembatasan terhadap hak warga negara
haruslah dilakukan secara proporsional serta menghindari
pemberian diskresi berlebihan terhadap negara, dalam hal ini
aparat penegak hukum. Diskresi berlebihan dalam membatasi
hak asasi setiap orang dapat menimbulkan kesewenang-
wenangan oleh negara terhadap warga negara."
9. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan pemaknaan ketiga, yakni adanya
keseimbangan antara pembatasan hak dengan tujuan yang hendak
dicapai
(balancing).
Mahkamah
Konstitusi
telah
berkali-kali
mempertimbangkannya dalam beberapa putusan sebagai berikut:
Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021:
“[3.12.2] ...Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah dalam
beberapa
putusan
telah
mempertimbangkan
terkait
konstitusionalitas
pembatasan
pemenuhan
atas
hak
konstitusional warga negara berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 dan ukuran yang selalu digunakan oleh Mahkamah
dalam menilai konstitusionalitas pembatasan hak warga
negara
adalah
keseimbangan
(balancing)
antara
pembatasan hak individu warga negara dengan tujuan yang
ingin dicapai oleh negara.”
Putusan Nomor 152/PUU-VII/2009
"[3.16.2] …Bahwa dari rumusan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak asasi tetap dapat
dilakukan dan pembatasannya harus dilakukan secara
proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain
yang
hendak
dilindungi
oleh
Undang-Undang
yang
sematamata bertujuan untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
17
moral, nilai-nilai agama, kemanan [sic], dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis; Bahwa prinsip
pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J UUD 1945
dikaitkan dengan norma Pasal 219 UU 27/2009 adalah untuk
menjaga prinsip-prinsip keseimbangan antara perlindungan
terhadap hak atas praduga tidak bersalah dan perlindungan
terhadap kepentingan jabatan publik yang bersangkutan;"
10. Bahwa berdasarkan dari ketiga tahapan tersebut, adapun tahapan akhir
dari tes tiga tahap tersebut adalah necessary, yang memiliki 4 (empat)
parameter, yaitu: (1). Pressing social need; (2). Proportionate to the
legitimate aim pursued (balance); (3). Relevant and sufficient reasoning
yang berlaku dalam kasus konkret; dan (4). Limited discretion;
11. Bahwa parameter proportionate to the legitimate aim pursued (balance)
tidaklah dipenuhi dalam rumusan Pasal 433 ayat (1) KUHP, karena
frasa “orang lain” yang dapat dimaknai meliputi Korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik
telah menempatkan perlindungan reputasi yang tidak pada tempatnya.
Korporasi, lembaga pemerintah dan kelompok perorangan bukanlah
subjek hukum yang memiliki reputasi, dan karenanya pemaknaan yang
meliputi kedua golongan ini justru melenceng dari tujuan perlindungan
reputasi. Disisi lain, pejabat publik serta figur publik yang secara sadar
dan sukarela menempatkan dirinya di bawah pengawasan masyarakat
pun telah kehilangan hak atas reputasinya, dan karenanya pemaknaan
yang meliputi kedua golongan ini juga melenceng dari tujuan
perlindungan reputasi.
12. Bahwa parameter limited discretion juga tidak terpenuhi oleh norma a
quo karena:
a. Frasa “orang lain” yang tidak jelas ruang lingkupnya membuka ruang
diskresi yang luas bagi penegak hukum; dan
b. Frasa “suatu hal” yang multitafsir juga membuka ruang diskresi yang
luas bagi penegak hukum;
13. Bahwa dengan tetap dipertahankannya frasa “orang lain” tanpa
pembatasan yang tegas, serta frasa “suatu hal” yang bersifat abstrak
dan tidak memiliki parameter normatif yang jelas, Pasal 433 ayat (1)
KUHP berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap
pendapat dan ekspresi pikiran warga negara. Norma a quo karenanya
18
tidak berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum yang sah
(legitimate
legal
protection),
melainkan
membuka
ruang
penyalahgunaan kewenangan melalui penafsiran subjektif aparat
penegak hukum.
C. Frasa “untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri”
dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP Tidak Menyertakan Penafsiran yang
Jelas dan Menyebabkan Multitafsir sehingga Bertentangan dengan
UUD NRI 1945
1. Bahwa hukum pidana merupakan hukum yang paling keras di antara
instrumen hukum lain yang berlaku untuk mengontrol tingkah laku
masyarakat, sehingga penerapannya harus ditempatkan sebagai
ultimum remedium. Hukum dibuat dan berlaku untuk masyarakat, maka
sudah semestinya bahwa penetapan sanksi pidana seyogyanya
dilakukan secara terukur dan berhati-hati karena hal itu terkait dengan
kebijakan peniadaan kemerdekaan dari hak asasi manusia yang
dilegalisasi oleh undang-undang. Pencantuman sanksi pidana dalam
undang-undang
sebagai
primum
remedium
sejatinya
dapat
mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara
Indonesia;
2. Bahwa secara teoritis, efektivitas suatu peraturan perundang-undangan
tidak hanya diukur dari keberadaan sanksi, melainkan juga dari tingkat
kejelasan norma, pemahaman masyarakat terhadap norma tersebut,
serta
dampaknya
terhadap
perilaku
masyarakat
dalam
mengimplementasikan hukum sebagai sarana pengendalian sosial,
sarana interaksi sosial, dan sarana pembaruan. Dengan demikian,
pelaksanaan kewajiban masyarakat untuk mematuhi hukum dan
pemerintah termasuk dalam pengaturan tindak pidana pencemaran
nama baik, harus diimbangi dengan jaminan hak masyarakat atas
kepastian hukum dan keadilan. Kendati demikian, dalam Pasal 433 ayat
(1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik belum
memberikan perlindungan hukum yang adil, karena perumusannya
membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga
berpotensi digunakan oleh oknum tertentu untuk berlindung dibalik
19
kesalahannya, serta menyebabkan pihak lain yang sesungguhnya tidak
bersalah justru terjerat pertanggungjawaban pidana;
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-
XXII/2024, khususnya dalam Alasan Permohonan angka 71, dijelaskan
bahwa Kordela dalam tulisannya menerangkan, kepastian hukum
merupakan gabungan dari berbagai prinsip dalam hukum, yakni
kebenaran, ketepatan, dan kejelasan rumusan, khususnya pada area
hukum pidana dimana rumusannya semestinya lengkap, tepat dan
tegas. Guna mencegah adanya interpretasi yang meluas, Kordela
menyampaikan,
istilah-istilah
yang
sama
dalam
teks
hukum
seyogyanya memiliki makna yang sama. Berikut merupakan kutipan
dari pendapat Kordela:
“Finally, the principle of legal certainty is viewed as a so-called
collective principle, made up of numerous detailed principles and
defined by these principles. This does not mean, however, that a
simple sum of these component principles covers the entire area
of the general principle and it is impossible to distinguish any
other aspect of law that would be protected by the value of
certainty. The detailed principles may cover the most important
elements of the principle of legal certainty, but only in the context
of law analysed at a given moment.
…
Another principle of the apragmatical aspect of the system of law
is connected with requirements that the language of legal
provisions and norms should fulfil. The characteristics of linguistic
formulation of law is above all subordinate to the principle of
definiteness of provisions which ‘must be formulated correctly,
precisely and clearly’.
…
The most radical demands are present in criminal law. The
principle of definiteness of forbidden actions under penalty
(nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) may even take
on constitutional dimension whereas ‘definiteness’ here is
qualified as ‘maximal’ and in accordance with the rule which
states that ‘substantive elements of an action qualified as criminal
must be defined in the statute (according to the constitutional
principle of exclusivity of the statute) in a way that is complete,
precise and unequivocal’.
…
Other commonly accepted methods of interpretation have a
similar function, among others requiring that isomorphic
expressions of a legal text should have the same meaning
whereas diversiform expressions should have different meanings
(exclusion of synonymous and homonymous interpretations),
20
giving precedence to the meaning established in a legal definition
before other meanings, excluding meanings inconsistent with
principles of the system or constitutional norms.”
Terjemahan
“Akhirnya, prinsip kepastian hukum dipandang sebagai prinsip
kolektif, yang terdiri dari banyak prinsip terperinci dan
didefinisikan
oleh
prinsip-prinsip
ini.
Ini
tidak
berarti,
bagaimanapun, bahwa penjumlahan sederhana dari prinsip-
prinsip komponen ini mencakup seluruh area dari prinsip umum
dan tidak mungkin untuk membedakan aspek lain dari hukum
yang akan dilindungi oleh nilai kepastian. Prinsip-prinsip
terperinci dapat mencakup unsur yang paling penting dari prinsip
kepastian hukum, tetapi hanya dalam konteks hukum yang
dianalisis pada saat tertentu.
…
Prinsip
lainnya
dari
aspek
apragmatis
sistem
hukum
berhubungan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh bahasa
ketentuan dan norma hukum. Karakteristik perumusan linguistik
dari hukum yang terpenting ialah tunduk pada prinsip kejelasan
ketentuan yang ‘harus dirumuskan dengan benar, tepat dan
jelas’.
…
Tuntutan yang paling radikal terdapat dalam hukum pidana.
Prinsip kejelasan tindakan yang dilarang berdasarkan sanksi
pidana (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) bahkan
dapat mengambil dimensi konstitusional di mana ‘kejelasan’ di
sini dikualifikasikan sebagai ‘maksimal’ dan sesuai dengan
aturan yang menyatakan bahwa ‘unsur-unsur substantif dari
suatu tindakan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana harus
didefinisikan dalam undang-undang (sesuai dengan prinsip
konstitusional tentang eksklusivitas undang-undang) secara
lengkap, presisi, dan tegas’.
…
Metode penafsiran lain yang umumnya diterima juga memiliki
fungsi yang serupa, antara lain menyaratkan agar ekspresi
isomorfis dari teks hukum harus memiliki makna yang sama
sedangkan ekspresi dengan bentuk berbeda harus memiliki
makna yang berbeda (kecuali penafsiran sinonim dan homonim),
yang memberikan prioritas pada makna yang dicetuskan dalam
definisi hukum sebelum makna-makna lainnya, kecuali makna-
makna yang tidak konsisten dengan prinsip sistem atau norma
konstitusional”;
4. Bahwa berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, dalam
rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2024, tercatat sedikitnya 530
kasus penggunaan UU ITE untuk mengkriminalisasi kebebasan
berekspresi, dengan total 563 orang korban. Dari keseluruhan kasus
21
tersebut, mayoritas penindakan dilakukan melalui patroli siber
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 258 kasus dengan 271
korban, serta diikuti oleh laporan yang diajukan oleh pemerintah daerah
sebanyak 63 kasus dengan 68 korban.
5. Bahwa data empirik tersebut mencerminkan bagaimana rumusan
norma yang multitafsir, khususnya frasa yang tidak dibatasi secara
tegas mengenai subjek korban, telah membuka ruang penyalahgunaan
kewenangan dan memperluas praktik kriminalisasi ekspresi, bahkan
sebelum
Mahkamah
Konstitusi
memberikan
penegasan
batas
konstitusional melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
6. Bahwa sebelumnya, ketentuan pidana dalam UU ITE sangatlah
bermasalah dan multitafsir, sehingga untuk mengatasi ketidakjelasan
berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) UU ITE, Pada tanggal 23 Juni Tahun 2021, Aparat Penegak
Hukum menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE (SKB UU ITE). Pada
bagian konsiderans huruf b, Pemerintah secara eksplisit menjelaskan
bahwa beberapa pasal dalam UU ITE masih menimbulkan multitafsir;
7. SKB tersebut menjadi titik cerah bagi penindakkan terhadap tindak
pidana pencemaran nama baik, sebab salah satu ketentuannya
berbunyi:
“Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan,
dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa
penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
8. Sebelum berlakunya SKB tersebut, salah satu kasus pencemaran nama
baik yang menyita perhatian publik adalah perkara yang dialami Stella
Monica Hendrawan. Perkaranya bermula ketika Stella Monica
menceritakan kondisi kulitnya yang memburuk usai berobat ke klinik
kecantikan L’Viors Beauty Clinic, Surabaya. Dia menceritakan itu pada
27 Desember 2019. Kemudian pada 21 Januari 2020, pihak klinik
melayangkan surat somasi karena merasa Stella melakukan
pencemaran nama baik. Pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menyatakan
22
bahwa Stella telah menjadi tersangka. Berkasnya dilimpahkan kepada
kejaksaan dan sidang pertama dimulai pada 7 April 2021. Semua
proses hukum ini terjadi sebelum ditetapkannya SKB UU ITE;
9. Dalam Putusan di tingkat pertama, Stella dinyatakan bebas dari semua
dakwaan. Meski demikian, penegak hukum yakni jaksa tetap bersikeras
mempidanakan Stella dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,
yang akhirnya diputus pada 1 Desember 2022 untuk menolak kasasi
tersebut dan membebaskan Stella dari segala dakwaan. Peristiwa Stella
ini menunjukkan sebetapa berbahayanya pasal pencemaran nama baik
yang terlalu luas unsurnya, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh
oknum tertentu yang agresif ingin mempidanakan orang-orang yang
memberikan pendapat objektif sesuai fakta yang ada;
10. Sekarang dengan KUHP, telah dicabut pasal-pasal karet UU ITE.
Sehingga tidak berlaku juga SKB UU ITE tersebut. Namun sayangnya,
jika kita membaca substansi KUHP dari awal hingga akhir, terkait
pencemaran nama baik hanya diatur bahwa yang tidak bisa dipidana
dengan pencemaran nama baik hanya apabila dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Padahal, dalam
dunia yang semakin modern, review atau evaluasi berdasarkan fakta
yang ada sudah tidak mungkin lagi diabaikan. Ketika kita berbelanja
online misalnya, setelah barang kita terima, kita akan diminta untuk
memberikan review terhadap barang tersebut. Evaluasi kita akan
kemudian otomatis (by system) dapat dilihat oleh calon pembeli lain
yang berbelanja di toko online tersebut;
11. Juga misalnya ketika kita naik transportasi online, kita akan diminta
memberikan bintang (nilai) bagi pengemudi tersebut, dan jika dibawah
5, akan ditanyakan kenapa alasannya. Artinya, dalam setiap
kesempatan di dunia modern ini, pasti kita akan sering diminta
memberikan penilaian. Jika kita memberikan penilaian secara objektif
dan sesuai kenyataan, seharusnya dan sepatutnya kita tidak perlu takut.
Sayangnya, karena hukum yang begitu karet, peristiwa seperti Stella
Monica yang memberikan pendapat atau penilaian dengan jujur apa
adanya, bisa terjadi. Sekalipun penegak hukum beralasan nanti bisa
dibuktikan di persidangan benar salahnya, tapi apakah ada
23
perlindungan hukum yang adil jika kita harus diperiksa polisi dan
menghadapi persidangan, semata-mata karena ada pasal yang
memberi celah untuk mempidanakan orang benar yang berkata apa
adanya?;
12. Bahwa dalam berbagai putusannya seperti pada putusan 46/PUU-
XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan memiliki peran dalam
pengujian criminal policy untuk menilai konstitusionalitas norma sebagai
negative legislator, dimana dalam perkara a quo ini, Mahkamah harus
mengambil peran itu juga. Lingkup pasal dalam perkara a quo yang
terlalu luas karena “alasan pembenar untuk tidak dipidana” yang terlalu
sedikit (hanya kepentingan umum dan membela diri), harus dinilai untuk
dipersempit oleh Mahkamah. Caranya adalah dengan mengabulkan
petitum a quo sehingga Mahkamah tetap menjadi negative legislator
dalam criminal policy karena mempersempit lingkup pasal yang terlalu
luas. Selain itu, permasalahan kriteria dari unsur yang dimintakan dalam
petitum a quo (penilaian, pendapat, evaluasi, ataupun kenyataan)
bukanlah
ranah
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mengatur
atau
memberikan kriterianya. Hal itu nanti akan menjadi urusan internal
kepolisian dan kejaksaan yang harus mengaturnya dalam peraturan
tersendiri. Bahkan lebih lagi, itu juga menjadi tafsir para ahli yang akan
menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian di sidang pidana.
Sehingga, permasalahan kriteria dari unsur adalah ranah aparat
penegak hukum dalam penerapan norma. Sementara, Mahkamah
Konstitusi tidak menilai penerapan norma, namun hanya menilai
konstitusionalitas norma dengan menyatakan bahwa dalam pasal-pasal
a quo harus ada unsur pembenar yang berupa penilaian, pendapat,
evaluasi, ataupun kenyataan;
13. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam seminar Nasional Fakultas
Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memberikan
pernyataan bahwa:
“Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan
berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang
sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat
memahaminya,
Pihak
yang
memberlakukan
pembatasan
tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus
dapat bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus
24
didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya
penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan
proses hukum yang tepat.”
14. Ergo (Dengan demikian), demi menjamin perlindungan hukum yang
adil,
maka
secara
konstitusional
haruslah
dinyatakan
bahwa
pencemaran nama baik dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP “tidak dipidana
jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, dan sebuah kenyataan.”
D. “Frasa ‘Hakim Memandang Perlu’ Dalam Pasal 434 Ayat (2) KUHP
Bertentangan Dengan Pasal 28D Ayat (1) Dan Pasal 28E Ayat (3) UUD
1945 Sepanjang Dimaknai Sebagai Diskresi Subjektif Hakim Dan
Bukan Sebagai Kewajiban Hukum Untuk Membuka Pembuktian
Kebenaran
Tuduhan
Dalam
Kepentingan
Umum,
Pembelaan
Terpaksa, Dan/Atau Penyampaian Penilaian, Pendapat, Evaluasi, Atau
Kenyataan, Sehingga Menimbulkan Ketidakpastian Hukum.”
Pasal 28D ayat (1) berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28E ayat (3) berbunyi :
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.";
Pasal 434 ayat 2 berbunyi :
“Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan
tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan
umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya”.
1. Bahwa Pasal 434 ayat (2) KUHP secara tegas mengatur bahwa
pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan secara bebas oleh terdakwa, melainkan dibatasi
secara limitatif, yaitu hanya dapat dilakukan apabila hakim memandang
perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan guna menilai bahwa
perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
25
terpaksa membela diri, atau apabila tuduhan tersebut ditujukan kepada
pejabat dalam menjalankan tugas jabatannya.
2. Bahwa alam Black Law Dictionary, mengenai due process of law
dinyatakan sebagai berikut :
"Due Process of law implies the right of the person affected
thereby to be present before the tribunal which pronounces
judgement upon the question of life, liberty, or property, in its most
comprehensive sense; to be heard, by testimony or otherwise,
and to have the right of controverting, by proof, every material fact
which bears on the question of right in the matter involved. If any
question of fact or liability be conclusively presumed against him,
this is not due process of law (Black’s Law Dictionary :500).”
3. Bahwa Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa, prinsip due process
yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun
yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan
sosial (Lawrence M. Friedmen, 1994 :80-81). Sebagai contoh di sektor
kesehatan dan ketenagakerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh
tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut
sebagai melanggar prinsip due process of law. Bahkan, prinsip tersebut
telah menjadi bagian dari ”budaya (masyarakat) Amerika”, yang telah
mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya
dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad
19 sampai saat ini.
4. Bahwa secara singkat lahirnya Due Process of Law tidak lepas dari
sejarah Hak Asasi Manusia. Di Inggris dikenal dengan lahirnya Magna
Charta(1215), disusul dengan Bill of Rights (1689), Declaration Des
Droit De L’Home et du Citoyen (1789), Declaration of Independen (1876)
dan Declaration of Human Rights (1948). Agar supaya perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia dapat terlaksana secara efektif dan
universal, maka prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia
haruslah diatur secara formal dalam ketentuan hukum yang berlaku
agar setiap orang menaati dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku mengikat terhadap setiap orang
dengan juga memperhatikan keseimbangan antara hak dan kebebasan
individu serta kewajiban menghormati Hak Asasi orang lain dalam
tatanan sosialnya.
26
5. Secara singkat lahirnya Due Process of Law tidak lepas dari sejarah
Hak Asasi Manusia. Di Inggris dikenal dengan lahirnya Magna
Charta(1215), disusul dengan Bill of Rights (1689), Declaration Des
Droit De L’Home et du Citoyen (1789), Declaration of Independen (1876)
dan Declaration of Human Rights (1948). Agar supaya perlindungan
terhadap Hak Asasi Manusia dapat terlaksana secara efektif dan
universal, maka prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia
haruslah diatur secara formal dalam ketentuan hukum yang berlaku
agar setiap orang menaati dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku mengikat terhadap setiap orang
dengan juga memperhatikan keseimbangan antara hak dan kebebasan
individu serta kewajiban menghormati Hak Asasi orang lain dalam
tatanan sosialnya.
6. Bahwa penerapan Pasal 434 ayat (2) KUHP yang membatasi
pembuktian
kebenaran
tuduhan
hanya
pada
kondisi
tertentu
berdasarkan diskresi “hakim memandang perlu”, tanpa memberikan
batasan yang tegas mengenai bentuk ekspresi yang dilindungi seperti
penilaian, pendapat, evaluasi, atau penyampaian fakta untuk
kepentingan umum berpotensi menempatkan hukum pidana sebagai
primum remedium.
7. Bahwa PEMOHON ingin mengemukakan kepada Mahkamah Konstitusi
pandangan tentang Tujuan dan Prinsip Kriminalisasi. Kriminalisasi
adalah “proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak
dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan
sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat” (KBBI). Menurut Salman
Luthan (2009: 1) Kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi
hukum pidana materiil (substantive criminal law) yang membahas
penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana
atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai
perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam
dengan sanksi pidana.
8. Bahwa terdapat tiga asas kriminalisasi yang perlu diperhatikan
pembentuk undang-undang dalam menetapkan suatu perbuatan
27
sebagai tindak pidana beserta ancaman sanksi pidananya, yakni: (1)
asas
legalitas;
(2)
asas
subsidiaritas,
dan
(3)
asas
persamaan/kesamaan. Menurut Andi Hamzah (2017: 40) menjelaskan
asas legalitas adalah suatu asas fundamental dalam suatu proses
kriminalisasi yang memberikan batasan terhadap kekuasaan negara,
yang bertujuan untuk memastikan agar negara tidak secara sewenang-
wenang menentukan suatu perbuatan warga Negara sebagai perbuatan
pidana sehingga dapat dihukum.
9. Bahwa dalam kerangka hukum HAM internasional, jaminan dan
perlindungan hak untuk berekspresi diatur dalam Pasal 19 ICCPR di
mana instrumen tersebut telah diadopsi menjadi standar minimal yang
harus dicapai sehubungan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia
setiap orang. Asas kebebasan mengeluarkan pendapat diatur juga
dalam Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU
HAM”). Dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM menjamin bahwa setiap orang
memiliki
kebebasan
untuk
mempunyai,
mengeluarkan
dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum dan keutuhan bangsa.
10. Bahwa makna tanpa campur tangan (without Interference) ini
memberikan penekanan yang kuat bahwa hak setiap orang untuk
berpendapat ini hendaknya tidak diganggu oleh campur tangan otoritas
publik termasuk pembatasan-pembatasan yang tidak sah. Kata
“kebebasan/freedom”
yang
digunakan
untuk
menyebut
“hak
berekspresi” menurut Scanlon diartikan bahwa “everyone has the
autonomy to decide independently what the person’s should believe and
should do” atau bahwa setiap orang memiliki otonomi untuk
memutuskan secara mandiri apa-apa yang mereka yakini dan apa-apa
yang mereka harus lakukan (Scanlon, 1977: 162—163);
11. Bahwa secara konseptual, jika menelaah cakupan dalam berbagai
instrumen hukum HAM internasional, hak kebebasan berekspresi
merupakan hak dasar yang penting dimiliki oleh setiap orang. Hal ini
sesuai dengan Pasal 19 UDHR yang menyatakan setiap orang berhak
28
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut
juga ditegaskan Kembali dalam Kovenan turunannya, yaitu Pasal 19
ayat (1) ICCPR yang menekankan bahwa hak kebebasan berekspresi
ini dapat diwujudkan melalui hak kebebasan berpendapat di mana hak
tersebut merupakan hak yang tidak boleh diganggu gugat.
12. Bahwa Pasal 434 ayat (2) KUHP justru membatasi hak tersebut dengan
menutup pembuktian kebenaran secara otomatis dan menggantinya
dengan diskresi “hakim memandang perlu”, sehingga negara
melakukan intervensi terhadap kebebasan berekspresi melalui
mekanisme hukum pidana.
13. Bahwa lebih lanjut pasal 19 UDHR “Setiap orang memiliki hak atas
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup
pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa
adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
tanpa memandang batas-batas wilayah.
14. Bahwa Pasal 29 UDHR serta Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang
memberikan syarat-syarat yang ketat pembatas tersebut dapat
dikatakan pembatasan yang sah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Pembatasan harus diatur dengan undang-undang (prescribed by
law);
b. Pembatasan bertujuan untuk menghormati salah satu dari tujuan
pembatasan yaitu melindungi hak atau reputasi orang lain,
melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, Kesehatan publik
atau moral masyarakat;
c. Pembatasan dilakukan secara proporsionalitas tanpa diskriminasi
15. Bahwa frasa “hakim memandang perlu” memberikan diskresi yang
terlalu luas dan tidak terukur kepada hakim, karena tidak disertai
parameter hukum yang jelas mengenai kapan pembuktian kebenaran
harus dibuka. Akibatnya, apabila hakim tidak memandang perlu,
terdakwa secara otomatis kehilangan kesempatan untuk membuktikan
kebenaran tuduhan, sekalipun tuduhan tersebut benar dan disampaikan
untuk kepentingan umum atau pengungkapan suatu kejahatan.
29
16. Bahwa pembatasan tersebut menjadi semakin problematis karena
unsur utama delik pencemaran, yakni frasa “menyerang kehormatan
atau nama baik”, bersifat multitafsir dan tidak memiliki ukuran objektif.
Dalam kondisi unsur delik yang kabur, penggantungan hak pembuktian
pada penilaian subjektif hakim berpotensi menyebabkan terdakwa
dipidana semata-mata berdasarkan tafsir subjektif, tanpa kesempatan
yang memadai untuk menguji kebenaran materiil pernyataannya.
17. Bahwa secara faktual, Pasal 434 ayat (2) KUHP menimbulkan
pembalikan beban pembuktian, karena terdakwa dibebani kewajiban
membuktikan kebenaran tuduhan, namun kewajiban tersebut tidak
dijamin sebagai hak pembelaan yang otomatis, melainkan tetap
bergantung pada diskresi hakim. Konstruksi ini menempatkan terdakwa
pada posisi yang tidak seimbang dan bertentangan dengan prinsip due
process of law serta kepastian hukum yang adil.
18. Bahwa norma a quo berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap
kritik, pengawasan, atau pengungkapan dugaan penyalahgunaan
wewenang,
karena
kegagalan
pembuktian—yang
belum
tentu
disebabkan
ketidakbenaran
tuduhan—dapat
berujung
pada
pemidanaan. Kondisi ini menciptakan efek membungkam (anti-SLAPP)
dan melemahkan partisipasi publik dalam fungsi kontrol terhadap
kekuasaan.Bahwa Pasal 434 ayat (2) huruf b KUHP, yang mengaitkan
pembuktian kebenaran tuduhan dengan status pejabat dalam
menjalankan tugas jabatannya, berpotensi menimbulkan perlindungan
yang berlebihan terhadap pejabat publik. Kesempatan terdakwa untuk
membuktikan kebenaran tuduhan tidak dijamin sebagai hak pembelaan
yang setara, melainkan tetap bergantung pada penilaian hakim,
sehingga berpotensi menghambat pelaporan dan pengungkapan
dugaan tindak pidana oleh pejabat.
19. Bahwa kritik yang berbentuk penilaian, evaluasi, atau opini atas kinerja
pejabat tidak selalu dapat dibuktikan sebagai fakta material. Apabila
ekspresi semacam ini dikualifikasikan sebagai “fitnah”, maka hukum
pidana secara keliru memaksakan standar pembuktian pidana terhadap
ekspresi pendapat, yang bertentangan dengan kebebasan berpikir dan
berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
30
20. Bahwa problem konstitusional tersebut menjadi semakin serius karena
Pasal 434 ayat (2) KUHP secara tegas membatasi hak terdakwa untuk
membuktikan kebenaran tuduhan. Pembuktian kebenaran tidak
ditempatkan sebagai hak pembelaan yang melekat, melainkan hanya
diperbolehkan secara limitatif dalam kondisi tertentu berdasarkan
penilaian
hakim
atau
status
pihak
yang
dituduh,
sehingga
memperlemah jaminan pemeriksaan yang adil dan kepastian
hukum.Dengan konstruksi demikian, seseorang dapat terlebih dahulu
dinilai “menyerang kehormatan atau nama baik” berdasarkan tafsir
subjektif, sementara akses untuk membuktikan bahwa pernyataannya
benar, faktual, dan berlandaskan kepentingan publik justru ditutup sejak
awal oleh undang-undang. Akibatnya, norma a quo menciptakan situasi
di mana ketidakjelasan unsur delik dipadukan dengan pembatasan hak
pembelaan, sehingga menempatkan warga negara pada posisi yang
sangat rentan terhadap kriminalisasi ekspresi.
21. Bahwa terhadap penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan/atau sebuah
fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam
proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
kebenarannya
sebelum
Aparat
Penegak
Hukum
memproses
pengaduan atas delik penghinaan atau pencemaran nama baik melalui
dokumen elektronik dan informasi elektronik. Pengaturan mengenai hal
tersebut juga diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021,
Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
22. Bahwa dalam SKB juga dijelaskan bahwa Korban sebagai pelapor
harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan
institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Fokus pemidanaan pada delik
ini bukan dititik beratkan pada perasaan korban, melainkan pada
perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan
maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya
informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum. Kriteria "diketahui
31
umum" atau diketahui orang lain dapat berupa unggahan pada akun
sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten
atau menyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat
grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan,
serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan,
siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain
tanpa adanya moderasi tertentu (open group). Bukan merupakan delik
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten
disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau
terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan
akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi
Pendidikan.
23. Bahwa pengalaman penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik
dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3),
menunjukkan bahwa upaya korektif melalui Keputusan Bersama (SKB)
yang bersifat administratif dan tidak mengikat secara yuridis tidak efektif
mencegah kriminalisasi kebebasan berekspresi, karena dalam
praktiknya tetap diabaikan oleh aparat penegak hukum. Kondisi serupa
berpotensi kembali terulang dalam penerapan Pasal 434 ayat (2) KUHP,
karena meskipun norma a quo dimaksudkan membatasi pemidanaan
melalui mekanisme pembuktian kebenaran, pembatasan tersebut justru
digantungkan pada diskresi “hakim memandang perlu” tanpa parameter
yang jelas. Akibatnya, sebagaimana terjadi pada UU ITE, warga negara
tetap berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, karena
perlindungan terhadap ekspresi yang sah tidak dijamin secara normatif
dan mengikat dalam undang-undang.
24. Bahwa AMNESTY International Indonesia mencatat 758 warga sipil
dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025.
Mereka dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama
baik yang terekam dalam 710 kasus kriminalisasi.
25. Bahwa secara teoritis dan empiris, ketidakjelasan norma pidana akan
berdampak langsung pada praktik penegakan hukum yang cenderung
represif. Hal ini sejalan dengan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam
32
Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pentingnya
prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana, khususnya agar
rumusan norma pidana bersifat lengkap, presisi, dan tidak menimbulkan
interpretasi yang meluas. Prinsip nullum crimen sine lege certa
menuntut agar setiap unsur tindak pidana dirumuskan secara tegas dan
tidak ambigu, terutama ketika berkaitan dengan pembatasan hak
konstitusional warga negara.
26. Bahwa pengalaman empiris penegakan hukum sebelumnya, khususnya
dalam penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE,
menunjukkan bahwa norma yang multitafsir dan tidak memberikan
pengecualian yang cukup terhadap ekspresi berupa penilaian,
pendapat, evaluasi, atau penyampaian fakta, telah membuka ruang
kriminalisasi kebebasan berekspresi secara masif.
27. Bahwa meskipun dengan berlakunya KUHP baru pasal-pasal karet
dalam UU ITE telah dicabut, namun substansi pengaturan dalam Pasal
434 ayat (2) KUHP masih menyisakan persoalan yang serupa, karena
alasan pembenar untuk tidak dipidana dibatasi secara sangat sempit
hanya pada kepentingan umum dan pembelaan diri. Pembatasan ini
tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat digital, di mana
aktivitas memberikan ulasan, penilaian, kritik, atau pengalaman faktual
melalui media tertulis dan elektronik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
28. Bahwa dalam konteks masyarakat modern dan digital saat ini, sarana
tulisan dan media elektronik telah menjadi medium utama dalam
menyampaikan informasi, pendapat, kritik, evaluasi, serta pengalaman
faktual sehari-hari. Oleh karena itu, pengaturan tindak pidana
pencemaran melalui media tertulis dan elektronik semestinya
memberikan perlindungan hukum yang seimbang, yakni tidak hanya
melindungi kehormatan seseorang, tetapi juga menjamin kebebasan
berekspresi warga negara yang dilakukan secara objektif, jujur, dan
berdasarkan fakta.
29. Berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan konstitusional di atas,
guna memenuhi kewajiban negara dalam menjamin prinsip kepastian
hukum yang adil dan due process of law sebagaimana dijamin dalam
33
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak kebebasan berpendapat dan
berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
maka frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana harus dinyatakan konstitusional bersyarat dan dimaknai
bukan sebagai diskresi subjektif hakim, melainkan sebagai kewajiban
hukum untuk memberikan kesempatan dan membuka pembuktian
kebenaran tuduhan sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,
apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk: (i) kepentingan umum; (ii)
pembelaan terpaksa; dan/atau (iii) merupakan penilaian, pendapat,
hasil evaluasi, atau penyampaian suatu kenyataan.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini PEMOHON mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kiranya
berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang
yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,
kecuali terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan
dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
II.”
3. Menyatakan Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
34
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”;
4. Menyatakan frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban hukum bagi hakim
untuk memberikan kesempatan dan membuka pembuktian kebenaran
tuduhan sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa, sepanjang
dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 dan Pasal 434;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon;
5. Bukti P-5
: Tangkapan
Layar
Tulisan
Pemohon
pada
LOGIKAHUKUM.COM dengan judul “Pertanggungjawaban
Hukum dalam Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi
Gratis (MBG): Suatu Tinjauan Socio-Legal.”
35
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 433 ayat (1), dan
ayat (3) serta Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842,
selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
36
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa “hakim memandang perlu” dalam norma
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!] dengan rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023
“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II
(2) …
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri”
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023
“Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan
tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
menyatakan pikiran dan mengemukakan pendapat, hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa aktif di Universitas Terbuka (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
38
4. Bahwa berlakunya norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 khususnya frasa “orang
lain” merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak dirumuskan dengan
jelas serta membatasi secara normatif sehingga membuka ruang penafsiran
yang luas, subjektif dan dalam praktik penegakan hukum berpotensi
menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Hal ini dimungkinkan dengan
memperluas frasa “orang lain” yang menjadi objek pencemaran nama baik
sehingga tidak hanya meliputi individual, melainkan juga korporasi, kelompok
orang, atau bahkan lembaga pemerintahan. Kondisi demikian tentunya
mengancam hak atas kebebasan berekspresi Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
5. Bahwa frasa “untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri" dalam
norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas
mengenai maksud “kepentingan umum” dan “terpaksa membela diri”. Kondisi
tersebut berpengaruh bagi Pemohon selaku mahasiswa yang memiliki
kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol
sosial. Dalam hal ini, Pemohon tidak dapat memastikan kegiatan yang dilakukan
tersebut akan termasuk dalam kategori “kepentingan umum” atau justru
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik oleh penegak hukum. Walaupun
norma a quo merupakan norma yang bersifat melindungi namun pada
praktiknya Pemohon dapat menghadapi proses hukum pidana, sehingga
Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan
perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
6. Bahwa frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) UU
1/2023 [sic!] merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak ada jaminan
untuk membuktikan kebenaran tuduhan. Hal ini bergantung pada penilaian
hakim walaupun tindakan berekspresi tersebut dilakukan secara jujur, objektif
dan untuk kepentingan umum. Pemohon dalam hal ini tetap berpotensi dipidana
tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri;
7. Bahwa norma pasal a quo tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
menghalangi hak Pemohon untuk menyatakan pendapatnya dalam penulisan
karya ilmiah sebagai aktivitas akademik yang tidak terpisahkan, sebagaimana
39
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan
uraian
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang disebabkan oleh
berlakunya norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa “hakim memandang
perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!]. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon telah memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 433 ayat (1) dan
ayat (3), serta frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) UU
1/2023 [sic!] bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam norma
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tidak memberikan penafsiran yang jelas dan tegas
sehingga bersifat multitafsir serta subjektif dalam perumusan subjek korban
delik pencemaran nama baik dalam konteks perlindungan kehormatan dan
40
reputasi. Hal tersebut penting karena delik dalam Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
merupakan delik aduan sehingga menentukan siapa yang berhak mengajukan
pengaduan pidana dan juga menentukan siapa yang dapat dikenai pidana
tersebut. Semakin luas dan tidak dibatasinya makna frasa “orang lain” maka
semakin besar kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang
berekspresi untuk memberikan pendapat karena pemaknaannya bergantung
pada penafsiran penyidik, penuntut umum, dan hakim, tanpa adanya rambu
normatif yang objektif;
2. Bahwa menurut Pemohon, agar terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka frasa “orang lain” dalam norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 haruslah
dibaca dengan mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah dan/atau
kelompok perorangan. Sedangkan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023 harus dianggap inkonstitusional kecuali dimaknai sebagai
“dilakukan suatu perbuatan”;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam Pasal
433 ayat (1) UU 1/2023 membatasi Pemohon dalam menyampaikan pendapat
dan pikirannya secara bebas sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan norma a quo
membatasi hak warga negara khususnya Pemohon untuk menyampaikan
pendapat dan pikirannya yang kemudian dianggap sebagai perbuatan pidana
tanpa membedakan ekspresi tersebut berupa kritik, pendapat atau penilaian
yang disampaikan dalam ruang publik. Demikian pula halnya dengan frasa
“untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri dalam norma
Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 tidak memberikan tafsir yang jelas sehingga
menyebabkan multitafsir yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal
434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!] menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, karena norma a quo membatasi pembuktian kebenaran tuduhan
hanya pada pendapat hakim tanpa memberikan batasan yang tegas mengenai
bentuk ekspresi yang dilindungi dan menutup pembuktian bagi terdakwa.
Sehingga, norma tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik,
pengawasan, atau pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang, karena
41
kegagalan pembuktian yang belum tentu disebabkan ketidakbenaran tuduhan
namun dapat berujung pada pemidanaan dan berpotensi menimbulkan
perlindungan yang berlebihan terhadap pejabat publik.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan,
sebagai berikut:
1. Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain, kecuali terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan
dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
2. Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”;
3. frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!]
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sebagai kewajiban
hukum bagi hakim untuk memberikan kesempatan dan membuka pembuktian
kebenaran tuduhan sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa, sepanjang
dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan
penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 9 Januari 2026
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar pihak-
pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
42
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah sebagai berikut.
1. Apakah norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) serta ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
karena tidak memberikan penafsiran yang jelas dan tegas sehingga membuka
ruang penafsiran yang luas serta subjektif dalam perumusan subjek korban delik
pencemaran nama baik apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
2. Apakah berlakunya frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434
ayat (2) huruf a UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28E ayat (2) serta ayat (3) karena membatasi pembuktian kebenaran tuduhan
hanya pada pendapat hakim tanpa memberikan batasan yang tegas mengenai
bentuk ekspresi yang dilindungi dan menutup pembuktian bagi terdakwa apabila
tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023 yang didalilkan Pemohon tidak
memberikan penafsiran yang jelas dan tegas karena bersifat multitafsir serta
subjektif dalam perumusan subjek korban delik pencemaran nama baik sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) serta ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa terkait dengan pencemaran nama baik dalam norma Pasal 433
UU 1/2023 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, penting bagi Mahkamah
mengutip terlebih dahulu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023
yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Maret 2024 pada Sub-paragraf [3.19.2] yang menyatakan sebagai berikut:
[3.19.2] Bahwa dari kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, setelah
Mahkamah mencermati berkenaan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP telah
diakomodir di dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut UU
1/2023) yang menyatakan:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,
dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
43
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran
tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri.
Bahwa setelah dicermati materi muatan dari ketentuan Pasal 433 UU
1/2023, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara ketentuan norma
dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan norma Pasal 433 UU 1/2023 yakni
dalam Pasal 433 UU 1/2023 terdapat penegasan pelaku melakukan
perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” dimana unsur
tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang
baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan
(2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan
“dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau
diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma
Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1)
KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai
jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan
perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma
Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak
menimbulkan ambiguitas. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berkesimpulan bahwa ketentuan norma Pasal 310 ayat (1)
KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sebagaimana
yang selengkapnya akan dinyatakan dalam amar putusan perkara a quo.
Namun, oleh karena kesimpulan Mahkamah a quo bukan sebagaimana
yang dimohonkan oleh para Pemohon, oleh karena itu dalil para Pemohon
berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, hlm. 355 sampai dengan hlm. 356]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut yang
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, Mahkamah telah
memaknai norma a quo dalam amar putusan bahwa, “Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Oleh karena itu,
rumusan norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XXI/2023 telah sejalan dengan adanya penegasan pelaku
melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” yang
sebelumnya tidak terdapat pengaturannya dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP (lama).
44
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 April
2025, pada Sub-paragraf [3.13.2] dan Sub-paragraf [3.13.3], Mahkamah juga
menegaskan mengenai pencemaran nama baik yang dapat dikenakan pidana
adalah pencemaran nama baik yang ditujukan kepada orang perorangan atau
individu sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah antara lain sebagai berikut:
[3.13.2] Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat
(4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, Pemohon tidak bermaksud menghapuskan norma a quo, namun
memohon kepada Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum yang
jelas mengenai rambu-rambu subjek yang dapat dikenakan ketentuan
pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga instrumen
hukum pidana tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang yang
tidak sejalan dengan prinsip demokrasi [vide 447 Permohonan Pemohon
hlm. 28]. Rambu-rambu yang perlu diperjelas tersebut terkait dengan 2 (dua)
frasa yaitu (i) frasa “orang lain” yang merujuk pada korban pencemaran
nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan suatu hal” yang merujuk pada cara
dilakukannya pencemaran nama baik. Menurut Pemohon, kedua hal
tersebut tidak jelas dalam mengatur perilaku masyarakat dan aparat
penegak hukum. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk merujuk terlebih dahulu ketentuan Pasal II UU 1/2024
yang pada pokoknya menegaskan di antaranya bahwa ketentuan Pasal 27A
dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berlaku sampai dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP 2023). KUHP 2023 dimaksud baru berlaku mengikat
tanggal 2 Januari 2026 [vide Pasal 624 KUHP 2023]. Dalam kaitan ini, tidak
terdapat
penjelasan
lebih
lanjut
ihwal
yang
melatarbelakangi
diberlakukannya ketentuan Pasal II UU 1/2024 tersebut. Berkenaan dengan
hal ini, pemerintah hanya menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum
dan mengantisipasi komplikasi permasalahan hukum yang mungkin timbul
dari perubahan UU ITE [vide Keterangan Tambahan Presiden, hlm.3]. Jika
dirunut, ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut secara substansi
merupakan transformasi dari norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008. Apabila
dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang
menyatakan bahwa penerapan ketentuan tersebut mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Artinya, konstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu [vide Paragraf
[3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008]. Berkenaan
dengan hal ini, pada saat dilakukan perubahan UU 11/2008 dengan UU
1/2024, telah diundangkan KUHP 2023, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai konstitusionalitas KUHP 2023, norma Pasal 310 KUHP telah
berubah sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang
menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling
45
banyak kategori II”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
menjelaskan bahwa, “Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika
perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara
lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan
nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang
dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak Pidana menurut
ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan
terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini”. Artinya, menurut Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023,
lembaga pemerintah dan sekelompok orang merupakan pihak yang
dikecualikan. Secara substansi, rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 sama
dengan rumusan norma Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang disesuaikan
dengan substansi UU ITE di mana pencemaran dimaksud menggunakan
media elektronik. Namun, dalam rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak
terdapat pengecualian yang merujuk pada Penjelasan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023. Dalam konteks inilah Pemohon mengkhawatirkan penerapan
norma Pasal 27A UU 1/2024 akan menimbulkan tindakan sewenang-
wenang karena jangkauannya dapat tidak hanya individu (natuurlijk). Oleh
karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam
Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya maka
norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat
(1) KUHP 2023 juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk
merujuk pada korban dari pencemaran nama baik. Dengan merujuk pada
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya, sekali lagi tanpa
bermaksud menilai konstitusionalitas normanorma yang terdapat dalam
KUHP 2023, terhadap hal tersebut telah ditentukan pihak yang tidak bisa
menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga
pemerintah atau sekelompok orang. Lebih lanjut, merujuk pada Penjelasan
Umum UU 1/2024 menyatakan bahwa diubahnya UU 11/2008 karena dalam
penerapannya banyak menimbulkan keberatan di masyarakat. Oleh karena
itu, untuk memberi kepastian hukum yang adil menurut Mahkamah, penting
adanya penegasan konstitusionalitas frasa “orang lain” dalam norma Pasal
27A UU 1/2024 agar memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara
dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Penegasan tersebut penting artinya untuk memberikan kepastian
hukum dalam menegakkan Pasal 27A UU 1/2024, di mana ketentuan Pasal
a quo berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang menyatakan pada
pokoknya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan menuduhkan suatu hal tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut
dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Untuk memperjelas maksud kepentingan umum tersebut dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 adalah dalam rangka melindungi
kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan
hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. Dalam negara
demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.
Pada dasarnya, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024
merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat
46
(7) huruf a UU 1/2024]. Artinya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus
konkret yang dialami Pemohon, terhadap kritik yang konstruktif, in casu
terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan
hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu
sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang
demokratis sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3)
UU 1/2024. Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang
merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini,
untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 menurut Mahkamah, tetap harus
mengacu pada ketentuan KUHP, in casu Pasal 310 KUHP yang saat ini
masih berlaku, termasuk sebagaimana yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024 khususnya
pemaknaan atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai
pencemaran terhadap seseorang atau individu. Artinya, pasal tersebut
hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang
perseorangan. Berkenaan dengan pengecualian subjek hukum, in casu
korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang didalilkan
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu
keterkaitan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 450 45 ayat (5) UU
1/2024 yang menyatakan pada pokoknya pelanggaran terhadap ketentuan
larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan
(delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang
yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dalam hal ini, badan hukum sekalipun menjadi korban pencemaran akan
tetapi tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal
tersebut, oleh karena badan hukum tidak dapat mengadukan adanya
pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maka
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut, hanya korban
(individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada
aparat penegak hukum mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan
perwakilannya. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika institusi
yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan
ketentuan Pasal 27A UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar
tidak terjadi kesewenangwenangan aparat penegak hukum dalam
menerapkan frasa “orang lain” Pasal 27A UU 1/2024 maka penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain”
adalah individu atau perseorangan. Oleh karena itu, dikecualikan dari
ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran
nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga
pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu,
institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut
tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan
dengan menggunakan sarana hukum perdata. Dengan demikian, untuk
menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain”
tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan
identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
47
[3.13.3] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa “suatu hal” dalam
norma Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan konstitusionalitasnya
oleh Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam
penegakannya sehingga Pemohon dalam petitumnya memohon untuk
dimaknai “dilakukannya suatu perbuatan”. Menurut Mahkamah, frasa “suatu
hal” yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma Pasal 27A
juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang menyerang kehormatan atau nama
baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.
Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari rumusan delik
pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana
Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023. Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit
menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama
baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah
“suatu hal” tanpa penjelasan lebih lanjut. Terhadap frasa “suatu hal” dalam
norma a quo berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan
batasan normatif yang tegas. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), kata “hal” memiliki arti yang sangat umum dan beragam, mulai dari
peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga tentang atau mengenai. Kata
“hal” yang demikian terbuka tersebut, menyebabkan ketidakpastian dalam
pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut menjadi dasar untuk
menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana, asas nullum
crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan
secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian hukum
dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Penggunaan frasa
“suatu hal” dalam konteks delik pencemaran nama baik dapat menimbulkan
kerancuan antara perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.
Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan dua bentuk delik yang
berbeda. Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi emosional yang
tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan
penggunaan kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini
tidak hanya relevan dari segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam
menentukan tingkat kesalahan (mens rea), beban pembuktian, dan proporsi
ancaman pidana yang dijatuhkan. Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu
luas, maka akan terjadi penggabungan yang tidak proporsional antara dua
bentuk perbuatan yang berbeda, yang pada akhirnya menciptakan
ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa dalam UU 1/2024 yang merupakan perubahan dari UU 11/2008,
ketentuan mengenai penghinaan dihapus dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya
menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi
seperti ini, frasa “suatu hal” tanpa kejelasan parameter/kriteria dalam
penggunaannya akan menyebabkan ketidakpastian hukum karena berbagai
bentuk penghinaan yang sebelumnya telah dikategorikan secara terpisah
dapat ditarik ke dalam pengertian pencemaran nama baik melalui konstruksi
interpretasi yang luas. Hal ini akan menjadikan pasal a quo sebagai “pasal
keranjang sampah”, “mulur mungkret”, “pasal karet” (catch-all provision)
yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang sesungguhnya memiliki
dimensi dan akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menjamin
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
48
harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “suatu
hal” tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau
nama
baik
seseorang”.
Dengan
demikian,
berdasarkan
uraian
pertimbangan hukum di atas, untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin
kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana
sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut
Mahkamah, frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 UU
1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi,
korporasi, profesi atau jabatan”. Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam
norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama
baik seseorang”. Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah
tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat
(4) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, hlm. 446 sampai
dengan hlm. 452]
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah menegaskan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak
hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU 1/2024) maka frasa “orang lain” dalam amar putusan tersebut dimaknai
Mahkamah “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas
spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Artinya, frasa “orang
lain” dimaksud adalah individu atau perorangan. Oleh karena itu, dikecualikan dari
ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 apabila yang menjadi korban
pencemaran nama baik bukan individu atau perorangan melainkan lembaga
pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu,
institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Selain itu, dengan penegasan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dimaksud maka penerapan
norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 sejalan dengan Penjelasan Pasal
433 ayat (1) UU 1/2023, yang telah menyatakan secara jelas lembaga pemerintah
dan sekelompok orang merupakan pihak yang dikecualikan dalam Pasal 433 ayat
(1) UU 1/2023. Pengecualian tersebut pun tidak hanya berlaku bagi pencemaran
nama baik melalui lisan saja tetapi juga pencemaran nama baik melalui media
elektronik.
49
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menghendaki agar norma Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023 dimaknai menjadi “Setiap orang yang dengan lisan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan
cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”,
merupakan dalil yang tidak berdasar karena yang diinginkan oleh Pemohon dalam
petitum permohonan, sesungguhnya telah diakomodir dalam Penjelasan Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023, sebagaimana sebelumnya telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dikaitkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023. Dengan telah diakomodasinya hal
tersebut memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak membatasi hak
kebebasan berekspresi atau berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “suatu hal“ dalam norma Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023 yang dimohonkan Pemohon agar dimaknai menjadi
“dilakukannya suatu perbuatan”, penting pula bagi Mahkamah menegaskan
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 bahwa
frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus
pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau
nama baik seseorang”. Oleh karena norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 105/PUU-XXII/2024 secara substansi sama dengan norma Pasal 433 ayat
(1) UU 1/2023 maka pemaknaan yang dimohonkan Pemohon esensinya telah
terakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
sehingga dalam penerapan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 433 ayat (1) UU
1/2023 harus tunduk kepada pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XXII/2024. Hal demikian berarti telah memberikan kepastian hukum yang
adil dan tidak membatasi hak kebebasan berekspresi atau berpendapat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
50
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “orang lain” dan frasa
“suatu hal” dalam norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 yang berkaitan dengan frasa “untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri” yang menurut Pemohon
tidak memberikan tafsir yang jelas sehingga menyebabkan multitafsir dan hal
tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan
penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.” Terhadap dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 merupakan norma yang mengatur
mengenai ketiadaan sifat melawan hukum dari ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2023 apabila perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum
atau keadaan terpaksa. Pemohon dalam permohonannya memohon kepada
Mahkamah untuk membuat tafsir baru dengan menambahkan frasa “atau
merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan”, agar
norma a quo menjadi jelas. Dalam hal ini, Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 menurut
Mahkamah tidak dapat dipahami secara parsial, namun harus dipahami secara utuh
atau komprehensif bersamaan dengan norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) serta
Penjelasannya.
Bahwa norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 secara lengkap menyatakan,
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.” Adapun
Penjelasan Pasal 433 ayat (3) UU a quo menyatakan bahwa, “Sifat melawan hukum
dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika
perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa
membela diri.” Artinya, dengan adanya ketentuan norma Pasal 433 ayat (3) UU
1/2023 sifat melawan hukum perbuatan yang dilarang sebagaimana ditentukan
dalam norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023, ditiadakan karena adanya
pengecualian untuk dikenakan sanksi pidana, yaitu alasan karena kepentingan
51
umum atau karena terpaksa membela diri. Berkenaan dengan pengertian
kepentingan umum dimaksud dapat merujuk pada Penjelasan Pasal 218 ayat (2)
UU 1/2023 yang menyatakan:
“… dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan
masyarakat
yang
diungkapkan
melalui
hak
berekspresi
dan
hak
berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang
berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara
demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi
yang
sedapat
mungkin
bersifat
konstruktif,
walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan
Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini
merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
Berkaitan dengan persoalan yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah
norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 telah memberikan perlindungan bagi
masyarakat dengan memberikan pengecualian terhadap tindak pidana a quo yang
dilakukan demi kepentingan umum atau dengan maksud membela diri, agar tidak
dikenakan pidana. Norma a quo juga telah jelas mengatur mengenai pengecualian
perbuatan yang dapat dikenakan atau disangkakan sebagai pencemaran nama baik
sehingga memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang adil bagi
masyarakat dalam berekspresi dan menyatakan pendapat sepanjang dilakukan
untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 433 ayat (3) UU
1/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) serta ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 karena membatasi pembuktian kebenaran tuduhan hanya pada
pendapat hakim tanpa memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk ekspresi
yang dilindungi dan menutup pembuktian bagi terdakwa. Oleh karena itu, dalam
petitumnya Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “hakim
memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 adalah
inkonstitusional apabila tidak dimaknai, “sebagai kewajiban hukum bagi hakim untuk
52
memberikan kesempatan dan membuka pembuktian kebenaran tuduhan sebagai
bagian dari hak pembelaan terdakwa, sepanjang dilakukan untuk kepentingan
umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi,
atau sebuah kenyataan.” Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa norma Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 pada prinsipnya
mengatur berkenaan dengan kebebasan hakim menilai suatu bukti dalam satu
perkara yang sedang disidangkan. Menurut Mahkamah, dalam penilaian suatu alat
bukti, berlaku asas dalam hukum acara pidana yang dikenal dengan asas
pembuktian negatif (negatief wettelijke stelsel), yaitu kebebasan hakim dalam
memeriksa bukti berlandaskan pada sistem pembuktian berdasarkan undang-
undang secara negatif. Asas ini menempatkan keyakinan hakim sebagai unsur
esensial dalam menjatuhkan putusan, namun keyakinan tersebut harus dibangun
dan dibatasi oleh standar objektif yang ditentukan undang-undang. Karena itu,
hakim tidak dapat menyatakan terdakwa bersalah semata-mata berdasarkan intuisi
atau penilaian subjektif, melainkan wajib mendasarkan penilaiannya pada sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah, yang secara bersama-sama menumbuhkan
keyakinan hakim mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana dan dapat
dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut secara pidana. Dengan demikian,
terdapat dua prasyarat kumulatif dalam praktik pembuktian pidana: (i) terpenuhinya
syarat minimal alat bukti yang sah (wettelijk), dan (ii) lahirnya keyakinan hakim
(conviction) atas kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti dimaksud. Konstruksi
pembuktian demikian berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, yaitu upaya
menemukan
kebenaran
yang
sejati
atas
peristiwa
pidana
dan
pertanggungjawabannya, bukan sekadar kebenaran formil. Orientasi pada
kebenaran materiil ini meniscayakan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang
cermat, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan yang
terang dalam putusan. Oleh karena itu, penerapan asas ini memastikan bahwa
hakim tidak sekadar menjadi “corong” undang-undang (la bouche de la loi),
melainkan penafsir hukum yang independen untuk mencapai keadilan. Lebih lanjut,
Pasal 235 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) menyatakan pada pokoknya
segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan
di sidang pengadilan sepanjang diperoleh dengan tidak melawan hukum. Sehingga,
53
sejalan dengan norma Pasal 235 ayat (1) huruf h UU 20/2025, maka keberadaan
Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 merupakan norma yang memberi kebebasan
bagi hakim untuk menilai alat bukti dalam tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 telah
menjelaskan pula bahwa, “Dalam hal pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran
dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan
itu benar, pelaku Tindak Pidana dipidana sebagai pemfitnahan.” Artinya, tidak serta
merta hakim akan menjatuhkan pidana pencemaran nama baik sebagaimana
ketentuan Pasal 433 UU 1/2023, jika bukti-bukti yang diajukan dalam penilaian
hakim tidak memadai. Dalam kaitan ini pula, Penjelasan Pasal 434 ayat (3) UU
1/2023 juga menyatakan, “Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa
melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum, atau karena terpaksa
membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga diperbolehkan apabila yang
dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan
menjalankan tugasnya”. Hakim memandang perlu dimaksud tidak dapat dilepaskan
dari penilaian berdasarkan keyakinan hakim. Terkait dengan keyakinan hakim
dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 244/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026,
Sub-paragraf [3.12.2] telah menyatakan dalam pertimbangan hukum antara lain:
“… Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, secara
filosofis,
frasa
“penilaian
pembuktian”
dan
“keyakinan
hakim”
sesungguhnya merupakan jantung dari proses peradilan dan sekaligus
jantung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam kaitan ini, tidak
mungkin suatu peradilan yang adil dibangun tanpa memberikan ruang bagi
hakim untuk melakukan penilaian secara independen terhadap alat bukti
yang sah serta menyusun keyakinannya secara rasional dan bertanggung
jawab. Pembatasan penilaian hakim secara kaku oleh undang-undang
justru berpotensi mereduksi independensi hakim dan berpotensi
menggeser kemandirian badan peradilan menjadi subjek hukum yang
berperan melegitimasi proses peradilan secara formalitas semata. Norma
Pasal 78 UU 14/2002 yang dipersoalkan oleh Pemohon justru merupakan
norma yang memberikan penguatan dan salah satu perwujudan dari
prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim dalam
menemukan hukum (rechtsvinding). Oleh karena itu, ketentuan norma
Pasal 78 UU 14/2002 tersebut telah terbukti sebagai norma yang
konstitusional, karena tidak menghalangi hak para pihak untuk
memperoleh proses peradilan yang adil, dan berkepastian serta tidak
memberikan legitimasi berkenaan dengan putusan hakim yang tidak cukup
54
mempertimbangkan
fakta-fakta
hukum
yang
terungkap
dalam
persidangan, termasuk di dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan para
pihak. Terlebih, terhadap putusan hakim yang memberikan pertimbangan
hukum tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd) sebagaimana telah
diuraikan dan dipertimbangkan di atas, hal tersebut dapat menjadi alasan
hukum bagi para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
berkenaan dengan frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan
Hakim” dalam norma Pasal 78 UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.”
Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon a quo,
justru hal tersebut dapat mempersempit ruang kebebasan hakim dalam menilai
suatu alat bukti dalam perkara pidana. Berkaitan dengan kekhawatiran Pemohon
akan terhalanginya hak atas kebebasan sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena berlakunya norma a quo, Mahkamah
menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang tidak berdasar. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan frasa “hakim memandang perlu”
dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta
frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023 telah
ternyata tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan
kebebasan menyatakan pikiran serta berpendapat sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
55
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 10.25 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman,
Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
56
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 433 ayat (1), dan
ayat (3) serta Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842,
selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
36
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
433 ayat (1) dan ayat (3) serta frasa “hakim memandang perlu” dalam norma
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023 [sic!] dengan rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023
“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II
(2) …
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri”
Pasal 434 ayat (2) UU 1/2023
“Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan
tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas
jabatannya.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
menyatakan pikiran dan mengemukakan pendapat, hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi, serta hak atas kepastian hukum yang adil,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa aktif di Universitas Terbuka (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
38
4. Bahwa berlakunya norma Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 khususnya frasa “orang
lain” merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak dirumuskan dengan
jelas serta membatasi secara normatif sehingga membuka ruang penafsiran
yang luas, subjektif dan dalam praktik penegakan hukum berpotensi
menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Hal ini dimungkinkan dengan
memperluas frasa “orang lain” yang menjadi objek pencemaran nama baik
sehingga tidak hanya meliputi individual, melainkan juga korporasi, kelompok
orang, atau bahkan lembaga pemerintahan. Kondisi demikian tentunya
mengancam hak atas kebebasan berekspresi Pemohon sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
5. Bahwa frasa “untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri" dalam
norma Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak memberikan definisi yang tegas dan parameter yang jelas
mengenai maksud “kepentingan umum” dan “terpaksa membela diri”. Kondisi
tersebut berpengaruh bagi Pemohon selaku mahasiswa yang memiliki
kewajiban akademis untuk mengkritisi kebijakan publik dan melakukan kontrol
sosial. Dalam hal ini, Pemohon tidak dapat memastikan kegiatan yang dilakukan
tersebut akan termasuk dalam kategori “kepentingan umum” atau justru
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik oleh penegak hukum. Walaupun
norma a quo merupakan norma yang bersifat melindungi namun pada
praktiknya Pemohon dapat menghadapi proses hukum pidana, sehingga
Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan
perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
6. Bahwa frasa “hakim memandang perlu” dalam norma Pasal 434 ayat (2) UU
1/2023 [sic!] merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak ada jaminan
untuk membuktikan kebenaran tuduhan. Hal ini bergantung pada penilaian
hakim walaupun tindakan berekspresi tersebut dilakukan secara jujur, objektif
dan untuk kepentingan umum. Pemohon dalam hal ini tetap berpotensi dipidana
tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri;
7. Bahwa norma pasal a quo tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
menghalangi hak Pemohon untuk menyataka
