PUU
Tahun 2025
12/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: ERWIN FEBRIANSYAH
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 20/2023, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 39/1999, UU 40/2008, UU 20/2003, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 12/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Erwin Febriansyah
Wiraswasta
Jalan Kolonel M. Simbolon RT 001, RW 001 Nomor 14,
Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten
Lahat, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 Februari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
25 Februari 2025 dengan Nomor 12/PUU-XXIII/2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah Konstitusi Dibentuk Sebagai Lembaga Pelindung Konstitusi (The
2
Guardian of Constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(Inconstitutional),
maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan undang–undang tersebut secara menyeluruh ataupun per
pasalnya,
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh
sebuah Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Dibawahnya Dan
Oleh Sebuah Mahkamah Konstitusi”,
3. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap undang-undang dasar,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh undang–undang dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
4. Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan
pengujian undang–undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) Juncto Pasal
29 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 9 Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa, “Jenis
Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Terdiri Atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Kedudukan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
3
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Oleh Pemohon Memohon Untuk Melakukan Pengujian Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Maka
Mahkamah Konstitusi Berwenang Untuk Menerima, Memeriksa Dan
Mengadili Permohonan Ini.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dan Kepentingan
Konstitusional Pemohon
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
2. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.
3. Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2. Setiap orang berhak berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
4. Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama
4
2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-
undangan.
5. Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
Dan Etnis
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai,
kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan
kekerabatan.
4. Warga negara adalah penduduk negara atau bangsa indonesia berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak
dan kewajiban.
5. Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan
dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dibidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi
baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5
8. Komisi nasional hak asasi manusia, selanjutnya disebut Komnas Ham,
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
9. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
Dan Etnis
“Tindakan Diskriminatif”
a. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan
ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan
ras dan etnis yang berupa perbuatan.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di
tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar
ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau
4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan,
perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
5. Dengan demikian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Nomor 20 Tahun 2023, serta “Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024”. Dan “Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
6
Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran
2024”. tidak bersikap adil dan diskriminasi.
C. Alasan Mengajukan Permohonan
1. ‘’Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2024”.
Perihal batas usia CPNS S1 Umum yang disamakan dengan CPNS
tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1
lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan
waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun dengan waktu
pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikan
menjadi 37 atau 38 tahun.
Usia dibawah 40 tahun di era sekarang masih sangat produktif dan
masih bisa berkarir di pemerintahan. semestinya pemerintah khususnya
kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bukan
hanya fokus mengubah massa kerja asn dari usia yang tercantum pada
Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yang diatur dalam “Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023”.
Pemerintah khususnya kementerian pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi, semestinya juga memikirkan batas usia
penerimaan CPNS yang besifat adil yang sesuai dengan jenjang
pendidikan sang pelamar.
2. “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia. Nomor 350 Tahun 2024. Tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua
Tahun Anggaran 2024”
1. Perihal Batas Usia Penerimaan CPNS Khusus Deaerah Papua sebagai
daerah tertinggal khususnya didaerah pemerintah Provinsi Papua
Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi
Pegunungan, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. saya
memahami bahwa daerah tersebut sebagai daerah yang tertinggal dan
7
harus ada peraturan khusus. tetapi terkait batas usia peneriman CPNS
Kebutuhan Khusus Orang Asli Papua (OAP), memiliki batas usia paling
tinggi sampai 48 Tahun, sementara batas usia CPNS di luar Orang Asli
Papua (Oap) paling tinggi 35 Tahun, 0 Hari, 0 Bulan, Jarak batas usia
bagi Orang Asli Papua (Oap) dan orang bukan Asli Papua Batas usia
maksimalnya terlalu jauh. Ini menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi
kepada masyarakat di luar Pupua yang tidak sesuai dan bertentangan
dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras Dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I
Undang Undang Dasar 1945
Dengan jarak perbedaan terlalu jauh batas usia Orang Asli Papua
(OAP) dan orang bukan asli Papua, membuat kecemburuan dan keadilan
bagi pelamar CPNS diluar Papua. Saya dan teman-teman mewakili para
pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi
Bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan cpns
khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau
38 tahun. Apalagi semakin sulit mencari pekerjaan di era sekarang. usia
dibawah 40 tahun masih sangat produktif dan memiliki kemapuan mental
dan prima. dengan jelas kementrian pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, telah melanggar ham dan membatasi setiap warga
negara menjadi asn. serta tidak bersikap adil. Dengan ini saya harapkan
ada perubahan tentang batas usia penerimaan cpns sesuai dengan
jenjang pendidikan pelamar, khususnya pendidikan S1 umum yang tidak
lagi disamakan dengan pelamar pendidikan sma terkait batas usia.
D. Petitum
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini pemohon memohon kepada para yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenang memberikan putusan sebagai
berikut.
Dalam Pokok Perkara
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20
Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta bertentangan
8
dengan Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945
3. “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran
2024 Bertentangan Dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta bertentangan dengan
Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran
2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta bertentangan dengan
Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (exaequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Di Wilayah Papua Tahun Anggaran
2024;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Erwin
Febriansyah.
9
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
10
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
menentukan prioritas permohonan Pemohon sesuai dengan kewenangan
Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan (posita) maupun
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 karena secara keseluruhan
dalam permohonan Pemohon terdapat pertentangan antara apa yang dimohonkan
oleh Pemohon dalam Petitum dengan alasan-alasan permohonan serta kerugian
konstitusional yang didalilkan dalam bagian Posita permohonan [vide risalah sidang
tanggal 10 Maret 2025, hlm. 8 dan hlm. 11-18]. Namun demikian, terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pendahuluan, Pemohon
tidak menyampaikan perbaikan permohonan dan tidak pula hadir dalam
persidangan perbaikan permohonan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal
21 April 2025, pukul 09.30 WIB, sekalipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan
patut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan norma Pasal 46 ayat (4) PMK
2/2021, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 11
Februari 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor
20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun
11
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta
bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.
3. “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan Dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah ternyata permohonan Pemohon belum disusun sesuai
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Selanjutnya, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada
bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian posita, Pemohon
mendalilkan perihal batas usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) S1 umum yang
disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK yaitu maksimal 35 tahun serta perihal
batas usia penerimaan CPNS khusus daerah Papua yaitu kebutuhan Orang Asli
Papua (OAP) khususnya di daerah pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yaitu paling tinggi 48 tahun
yang dibedakan dengan batas usia CPNS di luar Orang Asli Papua, yaitu paling
tinggi 35 tahun sehingga menurut Pemohon pengaturan tersebut di atas tidak adil
dan menimbulkan kecemburuan serta diskriminasi dan bertentangan dengan Pasal
28I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meskipun demikian, Pemohon
menyusun dalil a quo dan membangun argumentasi hukumnya berdasar pada
pengaturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun
Anggaran 2024 (Kepmenpan-RB 350/2024) dan bukan mendasarkan pada
pengaturan dalam UU ASN. Selain itu, Pemohon sama sekali tidak memberikan
12
alasan-alasan permohonan yang terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam
UU ASN maupun tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai
untuk dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan adanya pertentangan antara
norma dalam UU ASN dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Pemohon juga tidak memberikan penjelasan yang
cukup terkait dengan kerugian hak konstitusional yang dialami ataupun potensial
akan dialami Pemohon dengan berlakunya UU ASN [vide risalah sidang tanggal 10
Maret 2025, hlm. 7] sehingga menurut Mahkamah, terhadap permohonan a quo,
Mahkamah belum menemukan alasan untuk menilai persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum di atas, setelah Mahkamah mencermati dan
membaca petitum permohonan Pemohon, telah ternyata dalam rumusan petitum, in
casu petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan
UU ASN secara keseluruhan tanpa menyebutkan bagian materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian UU ASN mana yang dimohonkan pembatalannya oleh Pemohon.
Dalam hal ini, bukan berarti tidak dibenarkan untuk memohon pembatalan secara
keseluruhan suatu undang-undang. Hal demikian dapat dibenarkan bilamana dalam
alasan-alasan permohonan terdapat uraian mengapa semua norma dalam suatu
undang-undang harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah Mahkamah membaca secara
komprehensif permohonan a quo, Pemohon tidak menguraikan pertentangan
semua norma dalam UU ASN dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya
menegaskan petitum harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
pengujian materiil, yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu,
rumusan petitum angka 2 menjadi tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum
yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang
mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita. Hal demikian telah menimbulkan
ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara posita dan petitum
permohonan Pemohon yang menyebabkan ketidakjelasan maksud atau substansi
permohonan Pemohon. Terlebih, pada petitum angka 3 dan angka 4 meskipun
Pemohon telah menguraikan alasan-alasan permohonan pada bagian posita
13
permohonan, namun terhadap pembatalan Kepmenpan-RB 350/2024 bukanlah
merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata
terdapat dalil Pemohon yang tidak diuraikan dalam posita namun didalilkan dalam
petitum. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
14
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.46 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
15
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU ASN) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
10
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan Pemohon,
menentukan prioritas permohonan Pemohon sesuai dengan kewenangan
Mahkamah, memperjelas kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan (posita) maupun
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 karena secara keseluruhan
dalam permohonan Pemohon terdapat pertentangan antara apa yang dimohonkan
oleh Pemohon dalam Petitum dengan alasan-alasan permohonan serta kerugian
konstitusional yang didalilkan dalam bagian Posita permohonan [vide risalah sidang
tanggal 10 Maret 2025, hlm. 8 dan hlm. 11-18]. Namun demikian, terhadap saran
dan nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pendahuluan, Pemohon
tidak menyampaikan perbaikan permohonan dan tidak pula hadir dalam
persidangan perbaikan permohonan yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal
21 April 2025, pukul 09.30 WIB, sekalipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan
patut. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan norma Pasal 46 ayat (4) PMK
2/2021, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon bertanggal 11
Februari 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2025.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan
petitum, berdasarkan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon
a quo, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut.
2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor
20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun
11
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta
bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.
3. “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan Dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah
Papua Tahun Anggaran 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan
Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah ternyata permohonan Pemohon belum disusun sesuai
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Selanjutnya, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada
bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian posita, Pemohon
mendalilkan perihal batas usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) S1 umum yang
disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK yaitu maksimal 35 tahun serta perihal
batas usia penerimaan CPNS khusus daerah Papua yaitu kebutuhan Orang Asli
Papua (OAP) khususnya di daerah pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yaitu paling tinggi 48 tahun
yang dibedakan dengan batas usia CPNS di luar Orang Asli Papua, yaitu paling
tinggi 35 tahun sehingga menurut Pemohon pengaturan tersebut di atas tidak adil
dan menimbulkan kecemburuan serta diskriminasi dan bertentangan dengan Pasal
28I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meskipun demikian, Pemohon
menyusun dalil a quo dan membangun argumentasi hukumnya berdasar pada
pengaturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun
Anggaran 2024 (Kepmenpan-RB 350/2024) dan bukan mendasarkan pada
pengaturan dalam UU ASN. Selain itu, Pemohon sama sekali tidak memberikan
12
alasan-alasan permohonan yang terkait dengan materi muatan yang terdapat dalam
UU ASN maupun tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai
untuk dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan adanya pertentangan antara
norma dalam UU ASN dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, Pemohon juga tidak memberikan penjelasan yang
cukup terkait dengan kerugian hak konstitusional yang dialami ataupun potensial
akan dialami Pemohon dengan berlakunya UU ASN [vide risalah sidang tanggal 10
Maret 2025, hlm. 7] sehingga menurut Mahkamah, terhadap permohonan a quo,
Mahkamah belum menemukan alasan untuk menilai persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3]
Bahwa selain fakta hukum di atas, setelah Mahkamah mencermati dan
membaca petitum permohonan Pemohon, telah ternyata dalam rumusan petitum, in
casu petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan
UU ASN secara keseluruhan tanpa menyebutkan bagian materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian UU ASN mana yang dimohonkan pembatalannya oleh Pemohon.
Dalam hal ini, bukan berarti tidak dibenarkan untuk memohon pembatalan secara
keseluruhan suatu undang-undang. Hal demik
