PUU
Tahun 2024
12/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan
Tanggal Putusan: 2024-02-23
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 2/2008, UU 7/2017
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 12/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Ahmad Al Farizy
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: BTN Bontokamase, Blok E/4 Nomor 6,
Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,
Sulawesi Selatan
2.
Nama
: Nur Fauzi Ramadhan
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Terogong III/26, RT 09 RW 10, Cilandak,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 21 Desember 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 9 Januari 2024 dengan Nomor 12/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 7
Februari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk
selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk
selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga
penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter
of
the
constitution)
dan lembaga penjaga hak-hak
konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the
citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan undang-undang
terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai
melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah
Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat
Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat.
4
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) terhadap
UUD NRI 1945. Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Pilkada yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. ..
b. ..
..
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan;
…
5
Pengujian pasal a quo akan dilakukan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama”
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
A. Kualifikasi
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai perorangan
6
● Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 7302010311030002 (vide bukti P-1).
● Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara dengan
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2006463780.
● Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id (vide bukti P-
2);
● Bahwa Pemohon I merasa dirugikan dengan adanya Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU Pilkada (untuk selanjutnya disebut Pasal a quo) sebagai
salah satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pemohon melihat adanya potensi irisan jadwal antara Pemilu Serentak
dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dijelaskan lebih lanjut.
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 3174062311011001 (vide bukti P-3).
● Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia yang berkonsentrasi pada Hukum Tata Negara
dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 2006485623.
● Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id (vide bukti P-
4);
● Bahwa Pemohon II merasa dirugikan dengan adanya Pasal a quo
sebagai salah satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun
2024. Pemohon melihat adanya potensi irisan jadwal antara Pemilu
Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dijelaskan lebih
7
lanjut.
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B. Kerugian Konstitusional
7. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
8. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan
sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
8
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
● Bahwa agenda penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 saat ini
telah berlangsung, yakni tahapan kampanye untuk Pemilu
Serentak yang masa pemungutan suaranya dilangsungkan pada
tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, proses Pemilu 2024 selesai pada tanggal 1
Oktober yakni Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, serta 20
Oktober pada Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil
Presiden.
● Jadwal tersebut secara kronologis akan bersinggungan/konflik
dengan agenda Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
pemungutan suaranya terjadwal dilaksanakan pada 27 November
2024. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 pula, pendaftaran peserta Pilkada akan
dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, jadwal
penetapan calon peserta Pilkada Serentak 2024 akan jatuh pada
22 September 2024.
● Rancangan jadwal tersebut akan memunculkan kondisi dimana
telah terdapat Peserta Pemilu (“Caleg”) terpilih berdasarkan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara KPU yang dijadwalkan pada
15 Februari 2024-20 Maret 2024 yang dapat mendaftarkan kembali
dirinya pada Pilkada 2024 sekalipun yang bersangkutan belum
dilantik menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD periode 2024-
2029.
● Bahwa dalam hal tersebut, ketika caleg terpilih mendaftar untuk
Pilkada 2024, maka yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan
9
diri dari keterpilihannya dan tetap akan dilantik sebagai anggota
DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. Hal itu dikarenakan
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan
pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR,
DPRD, atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih.
● Bahwa jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024
kemudian yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut
tidak sesuai dengan semangat Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam
pemlihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta
peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR, DPRD,
dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri
dari jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU Pilkada (vide Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm.
154).
● Bahwa kondisi tersebut telah merugikan hak Para Pemohon untuk
memperoleh keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam
proses Pemilu dan Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, antara lain
● Kerugian secara potensial dialami oleh Para Pemohon dalam dua
kondisi. Pertama, tidak terdapat kepastian hukum Para Pemohon
sebagai pemilih untuk menyalurkan mandatnya kepada wakil rakyat
yang dipilih. Miriam Budiarjo dalam tulisan Hendra Nurtjahjo
menyatakan bahwa orang-orang yang diberi mandat melalui
Pemilu
haruslah
mempertanggungjawabkan
mandat
yang
diberikan padanya (Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, Jakarta:
Bumi Aksara, 2006, hlm. 73). Dalam konteks ini, apabila calon
anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih mengikuti Pilkada 2024,
10
maka jelas intensi yang bersangkutan akan mengundurkan diri
pasca dilantik pada Oktober 2024 apabila merasa terpilih kembali
pada Pilkada di bulan November 2024. Jika yang bersangkutan
mengikuti Pilkada 2024, kesan yang dibangun adalah Pemilu 2024
hanya menjadi ajang untuk mengamankan diri untuk menduduki
jabatan kekuasaan (second option) bilamana targetnya menjadi
kepala daerah tidak diwujudkan. Dengan demikian, mandat yang
diberikan oleh Para Pemohon pada Pemilu 2024 akan terbuang
sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan
mempermainkan mandat Pemilu sebagai prosesi sakral dari
demokrasi. Hal tersebut telah bertentangan dengan esensi dasar
Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat sebab amanah
sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan menjadi pilihan
kedua jika yang bersangkutan tidak terpilih pada Pilkada.
● Untuk membuktikan intensi dan atensi beberapa caleg yang akan
maju pada Pilkada 2024, Para Pemohon merangkum beberapa
nama yang secara politik dikaitkan dengan kontestasi Pilkada
2024, yakni:
a. Nurdin Halid. Beliau saat ini berstatus sebagai Calon Anggota
DPR RI Dapil Sulsel 2 dari Partai Golkar Nomor urut 1. Pada saat
ini beliau sedang berstatus sebagai caleg, akan tetapi pada
22 November 2023, terdapat berita yang menyatakan bahwa
DPP
Partai
Golkar
memberikan
surat
tugas
Sprin/1297/DPP/Golkar/XI/2023 kepada Nurdin Halid untuk
maju
pada
Pemilihan
Gubernur
Sulsel
2024.
(Lihat: https://makassar.tribunnews.com/2023/11/25/reaksi-tak-
terduga-nurdin-halid-dapat-penugasan-khusus-golkar-maju-
calon-gubernur-sulsel)
b. Taufan Pawe. Status beliau saat ini adalah Calon Anggota
DPR RI Dapil Sulsel 2 dari Partai Golkar Nomor urut 2. Pada
saat ini beliau sedang berstatus sebagai caleg, akan tetapi
pada Rabu, 17 Januari 2024, Ketua Umum Partai Golkar
Airlangga
Hartarto
memerintahkan
Taufan
Pawe maju
11
sdalam Pemilihan Gubernur
Sulsel
2024.
(Lihat:
https://www.antaranews.com/berita/3921606/ketum-golkar-
siapkan- taufan-pawe-calon-gubernur-sulsel)
c. Ahmad Sahroni. Statusnya saat ini adalah sebagai Calon
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III Partai Nasdem Nomor
urut 1. Belakangan ini, namanya dikabarkan akan maju pada
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Hal itu dibuktikan
dengan
beberapa
berita
yang
menunjukkan
adanya
kecenderungan Partai Nasdem untuk mendukungnya maju
dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. (Lihat:
https://www.inilah.com/ahmad-sahroni-ingin-maju-pilgub-dki-
putra- surya-paloh-beri-lampu-hijau,
https://jakarta.bisnis.com/read/20230208/77/1626141/ahmad-
sahroni-dan-wibi-andriano-masuk-radar-kandidat-cagub-dki-
2024)
d. Airin Rachmi Diany. Beliau merupakan Calon Anggota DPR RI
Dapil Banten III dari Partai Golkar Nomor urut 1. Saat ini telah
terdengar kabar yang sangat populer bahwa beliau akan maju
pada Pemilihan Gubernur Banten 2024. Hal ini diungkapkan
oleh Airlangga Hartarto bahwa Airin Rachmi Diany adalah calon
gubernur Banten pada 10 Februari 2023 lalu.
(Lihat:https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/17533421/
di-endorse-airlangga-jadi-cagub-banten-airin-doainjadi)
e. Andre Rosiade. Saat ini beliau berstatus sebagai Calon
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I dari Partai Gerindra.
Sinyal bahwa dirinya akan maju pada Pemilihan Gubernur 2024
sangat deras saat ini. Berbagai lapisan masyarakat dan
pengamat melihat bahwa sosoknya adalah calon terkuat pada
Pilgub
Sumatera
Barat
2024.
(Lihat:
https://padek.jawapos.com/sumbar/20/08/2023/soal-maju-
pilgub-sumbar-andre-rosiade-antar-pak-prabowo-jadi-
presiden-dulu/,
https://news.detik.com/berita/d-6404637/mantan-bupati-
limapuluh-kota-dukung-andre-rosiade-jadi-gubernur-sumbar-
12
2024)
● Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa saat ini terdapat berbagai
calon anggota DPR yang juga disinyalir akan maju dalam Pilkada
2024. Sekalipun berita-berita di atas bersifat belum pasti, akan
tetapi politik tersebut harus dianggap sebagai suatu kenyataan
dalam masyaarakat yang harus diantisipasi segala akibat
hukumnya. Fakta di atas menunjukkan bahwa kondisi yang
didalilkan Para Pemohon bahwa adanya niatan berbagai Caleg
untuk menjadikan jabatan dari Pemilu 2024 sebagai pilihan kedua.
Sehingga kondisi tersebut tidaklah fiktif melainkan didasarkan pada
pengamatan politik kedepannya.
● Bahwa kondisi tersebut tidak menciptakan kepastian bagi Para
Pemohon untuk memperoleh jaminan akuntabilitas calon anggota
DPR, DPRD, dan DPD atas hak pilih Para Pemohon yang telah
disalurkan kepada mereka. Para Pemohon akan merasa ragu
dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena potensi
terbuangnya mandat Para Pemohon kepada calon anggota DPR,
DPRD, dan DPD terpilih. Padahal salah satu esensi dari hak Para
Pemohon untuk memilih dalam Pemilu adalah untuk memastikan
amanah rakyat dapat dijalankan oleh orang yang tepat. Oleh
karena itu, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada perlu menginklusi
pengunduran diri calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih.
● Kedua, apabila status calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih
tidak dilepaskan untuk mengikuti Pilkada 2024, maka tidak tercipta
fairness dalam kontestasi Pilkada antar satu calon dengan calon
lainnya. Kondisi tersebut merugikan Para Pemohon dalam hal
memperoleh keadilan pada suatu kontestasi Pilkada yang idealnya
dilakukan secara fair dan berkualitas. Dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 telah menyatakan bahwa
prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness
(prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil). Apabila prinsip
keadilan berupa fairness terlanggar, maka terjadi ketidakpastian
dalam memaknai suatu norma, sehingga hasil pasti yang
13
diharapkan menjadi tidak jelas yang bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
● Bahwa prinsip fairness dalam suatu Pemilu tidak boleh hanya
dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih, akan tetapi,
pemilih seperti Para Pemohon juga harus merasakan prinsip
tersebut. Sehingga, keterlibatan Para Pemohon dalam menjamin
tegaknya prinsip tersebut adalah keniscayaan. Apabila suatu
kondisi mengakibatkan tidak terwujudnya prinsip fairness dalam
Pemilu atau Pilkada, maka warga negara yang memiliki hak pilih
akan turut dirugikan secara aktual karena mandatnya tidak berasal
dari pemilihan yang ideal dan berkualitas.
● Dengan demikian, konstruksi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
saat ini bila dikaitkan dengan konflik akibat adanya celah bagi
anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih mengikuti Pilkada tanpa
mengundurkan diri telah mencederai hak Para Pemohon sebagai
pemilih dan warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang dirumuskan bahwa, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
● Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada saat ini merupakan hasil
dari aktivisme judisial sebelumnya, yakni pada perkara Nomor
33/PUU-XIII/2015. Perlu digaris bawahi secara proses saat itu
Pemilu dan Pilkada belum dilaksanakan secara serentak serta
tidak dilaksanakan dalam rentang waktu yang saling berdekatan.
Sehingga, status anggota DPR, DPRD, atau DPD yang masih
melekat pada peserta Pilkada tidak mungkin terjadi. Namun,
kondisi tersebut telah berbeda pada konteks saat ini ketika Pemilu
dan Pilkada dilaksanakan di tahun yang sama serta dalam rentang
waktu yang saling berdekatan. Bahkan, dalam beberapa proses
tahapan terdapat singgungan jadwal antara Pemilu dan Pilkada
serentak 2024.
14
● Bahwa singgungan jadwal tersebut nyatanya dapat bermuara pada
konflik status antara anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih
dengan status sebagai peserta Pilkada. Lebih lanjut, hal tersebut
jika menggunakan penalaran yang wajar akan mengakibatkan
Pemilu sebagai second option bagi anggota DPR, DPRD, atau
DPD terpilih yang berpotensi mengkhianati mandat dan amanah
rakyat. Oleh karena itu, konstruksi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
Pilkada saat ini tidak relevan sebagaimana original intent-nya
dalam Putusan Nomor 33/PUU- XIII/2015 selama tidak mencakup
anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih.
● Secara kausalitas, apabila Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
mencakup juga anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih, maka ada
dua kondisi yang dapat terjadi. Pertama, pihak yang akan menjadi
peserta Pemilu atau Pilkada akan fokus baik pada Pemilu atau
Pilkada dikarenakan ketika terpilih di Pemilu 2024, maka yang
bersangkutan tidak akan dilantik pada bukan Oktober 2024,
sehingga yang bersangkutan akan berpikir-pikir kembali untuk
mengikuti Pilkada 2024. Kondisi tersebut akan melahirkan calon
anggota DPR, DPRD, atau DPD yang berkomitmen menjalankan
mandat dan amanah rakyat sesuai dengan konteks pemilihannya.
● Kedua, bilapun anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih tetap akan
mengikuti Pilkada 2024, maka yang bersangkutan tidak akan
menyandang status anggota DPR, DPRD, atau DPD pada hari
pemungutan suara dikarenakan tidak dilantik pada bulan Oktober
2024. Dengan demikian, tercipta Pilkada yang fair, mencegah
potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi peluang
gangguan kinerja jabatan sebagaimana diamini Mahkamah
Konstitusi.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
● Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian Para Pemohon karena potensi hilangnya mandat dan
15
terpilihnya calon yang tidak berkomitmen menjalankan amanah
rakyat tidak akan terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga
menunjukkan konsistensi untuk menciptakan pemilihan yang fair
dan memastikan komitmen serta fokus dari setiap calon untuk
mengikuti Pemilu atau Pilkada.
III. POSITA
A. Kronologi Konflik Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
yang Mengakibatkan Potensi Konflik Status
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan timeline Pemilu
Serentak 2024 sejak tanggal 3 Juli 2022 yang diundangkan melalui
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilu 2024 (Vide Bukti P- 5). Adapun rangkaian tahapan
Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. 4 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
b. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU
c. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan
penyusunan daftar pemilih
d. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta
Pemilu
e. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
f. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan
penetapan daerah pemilihan
g. 6 Desember 2022 - 5 November 2023: Pencalonan anggota DPD
h. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
i. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden
j. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
k. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
l. 14 Februari 2024: Pemungutan suara
16
m. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
n. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan
suara
o. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
DPRD
kabupaten/kota:
Pengucapan
sumpah/janji
DPRD
kabupaten/kota
p. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
DPRD Provinsi:
Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi
q. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
r. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil
Presiden.
2. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut, masa rekapitulasi perhitungan suara
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 15-20 Maret 2024. Akan tetapi
secara logika, pada dasarnya setiap peserta telah memiliki perhitungan
masing-masing
mengenai
keterpilihannya
sejak
2-3
hari
pasca
pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pada masa
rekapitulasi hasil perhitungan suara, setiap caleg telah mengetahui
kedudukannya akan menjadi caleg terpilih atau tidak. Apabila yang
bersangkutan menjadi caleg terpilih, maka tinggal menunggu jadwal
pelantikan yang telah dijadwalkan. Jadwal pelantikan Caleg terpilih DPR
dan DPD adalah pada tanggal 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan
DPRD disesuaikan dengan masa akhir jabatan masing-masing daerah
Kabupaten/Kota.
3. Sementara itu, tahapan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Adapun timeline
penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2024 adalah sebagai berikut:
a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024;
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024-26
Agustus 2024;
c. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 -29 Agustus 2024;
17
d. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 -21 September 2024;
e. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024;
f. Kampanye pasangan calon: 25 September 2024-23 November 2024;
g. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024;
h. Penghitungan suara dan rekapitulasi: 27 November 2024-16
Desember 2024;
4. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut, maka akan terjadi konflik jadwal yang
berkelindan antara masa tunggu Caleg terpilih untuk dilantik dengan jadwal
pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 . Berdasarkan PKPU 2
Tahun 2024 juga pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 akan
dilaksanakan pada Agustus 2024, maka terdapat peluang bagi Caleg
terpilih Pemilu 2024 untuk kembali mendaftar menjadi pasangan calon
peserta Pilkada 2024 tanpa melepaskan statusnya sebagai Caleg terpilih.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, dalam kondisi
anggota DPR, DPD, atau DPRD ingin menjadi peserta dalam Pilkada,
maka harus menyatakan pengunduran diri dari posisinya sebagai anggota
DPR, DPD, atau DPRD. Pasal tersebut tidak mengakomodir mengenai
pengunduran diri bagi Caleg terpilih yang belum dilantik.
6. Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya konflik status antara Caleg
terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan
jika dilanjutkan, bisa saja pada saat Pilkada dilaksanakan pada November
2024, status anggota DPR, DPD, atau DPRD hasil Pemilu 2024 sudah ada.
Hal itu dikarenakan pelantikan Pemilu 2024 dilaksanakan sebelum
pelaksanaan
pemungutan
suara
Pilkada
2024.
Pasalnya,
surat
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk menjadi
bakal calon peserta Pilkada 2024 dimasukkan ke KPU pada saat masa
pendaftaran, yakni pada Agustus-September 2024. Sehingga, ketika sudah
menjadi calon peserta Pilkada 2024, sekalipun dilantik sebagai anggota
DPR, DPD atau DPRD pada Oktober 2024, yang bersangkutan tidak perlu
mengundurkan diri.
7. Bahwa kondisi tersebut akan semakin nyata dengan adanya isu
pemajuan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari bulan November ke
bulan September 2024. Jika hal tersebut terjadi, maka otomatis jadwal
18
pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024 turut akan dimajukan
hingga bulan Juni. Hal tersebut semakin memastikan konflik jadwal di atas
dan menegaskan akan ada konflik status sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya.
8. Bahwa konflik status tersebut tentu telah tidak sesuai dengan semangat
Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan Pilkada dengan prinsip fairness.
Pada hakikatnya, status Caleg terpilih memiliki potensi penyalahgunaan
wewenang, dan kekuatan/kekuasaan (power) yang sama dengan anggota
DPR, DPD, atau DPRD yang sedang menjabat. Perbedaannya hanya
terletak
pada
statusnya
yang
belum
dilantik,
namun
peluang
kekuasaannya ke depan sudah pasti akan sama dengan yang sedang
menjabat saat ini. Dengan demikian konflik status oleh karena Pasal 7 ayat
(2) huruf UU Pilkada belum disesuaikan dengan jadwal Pemilu dan Pilkada
serentak adalah hal yang destruktif bagi pelaksanaan Pilkada 2024.
B. Pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) Huruf s UU Pilkada Tidak Sesuai dengan
Semangat Tujuan Partai Politik Untuk Melakukan Pendidikan Politik
dan Kaderisasi Partai Politik
9. Salah satu tujuan dibentuknya partai politik menurut Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Partai Politik”) ialah
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai
politik juga memiliki peran untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya
dalam rangka pengisian jabatan dalam tiap pemilihan baik itu legislatif
maupun eksekutif di setiap tingkatan.
10. Oleh karenanya, semangat yang dibawa dalam UU Partai Politik adalah
dalam rangka mempersiapkan kader-kader terbaik dalam menghadapi
kontestasi untuk terjun ke masyarakat dengan melakukan pelayanan
namun tetap berbasiskan pada nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender.
Pasal a quo berpotensi menghambat terjadinya kaderisasi di partai sesuai
dengan prinsip kesetaraan yang membuka kesempatan kepada kader
partai untuk berkontestasi dalam Pemilu dan Pilkada.
19
11. Bahwa kondisi tersebut dapat dijustifikasi pada titik ketika seorang caleg
Pemilu 2024 kemudian terjun lagi pada Pilkada 2024 membentuk kesan
bahwa kader partai politik cenderung monoton. Padahal, Mahkamah
Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022,
penguatan kaderisasi partai politik menjadi satu senjata utama dalam
Pemilu maupun Pilkada. Hal itu perlu dilakukan untuk menciptakan
sirkulasi politik dan mencegah hegemoni dalam tubuh partai politik itu
sendiri.
12. Selain itu, keterlibatan partai politik dalam Pilkada tentu tidak dapat
dipandang sebagai kendaraan saja dalam rangka kontestasi saja.
Sekalipun UUD NRI 1945 tidak menempatkan partai politik sebagai peserta
utama (berbeda dengan Pemilu yang menjadikan partai politik sebagai
peserta), adanya ketentuan ambang batas pengusulan calon peserta
Pilkada oleh partai politik juga harus dipandang sebagai isyarat bahwa
peran partai sangat sentral dalam pilkada. Oleh karenanya, kaderisasi
partai politik dan pendidikan politik kepada warga negara dalam konteks
Pilkada harus ditekankan juga. Salah satunya dengan menunjukkan
penghargaan pada kontestasi Pemilu dan Pilkada.
13. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada belum akomodatif terhadap ketentuan
pengunduran diri terhadap Caleg DPR, DPD, atau DPRD terpilih untuk
mengundurkan diri jika menjadi pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Dalam kondisi tersebut, Pemilu menjadi second option karena tidak
mungkin seorang calon anggota DPR, DPD, atau DPRD yang tinggal
menunggu pelantikan mendaftarkan diri menjadi pasangan calon peserta
Pilkada jika yang bersangkutan tidak ingin menanggalkan mandatnya
dalam Pemilu. Hal itu menunjukkan kesan bahwa Pemilu menjadi second
option yang disandingkan dengan Pilkada.
14. Bahwa seyogianya partai politik harus menyediakan kader yang konsisten
terhadap pilihannya. Hal ini berarti, ketika yang bersangkutan terpilih pada
Pemilu 2024, konsekuensi menjalankan mandat sebagai anggota DPR,
DPD, dan DPRD harus dipandang sebagai suatu moral politik. Dalam taraf
tersebut, peran partai politik juga harus menanamkan hal tersebut pada
kader yang mengikuti Pemilu dan Pilkada. Partai politik harus menghindari
20
pencalonan kader yang monoton atas dasar elektabilitas dan tujuan
pemenangan Pemilu semata. Hal itu sesuai dengan petikan Mahkamah
dalam Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menyatakan:
“... Bentangan empirik selama ini menunjukkan, banyak partai politik
terjebak pada pertimbangan elektabilitas figur dalam menentukan
calon
untuk
meraih
suara
pemilih
dibandingkan
dengan
mempertimbangkan pemahaman calon terhadap ideologi, visi-misi,
dan cita-cita partai politik yang bersangkutan.
Artinya, sikap pragmatisme sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, tidak hanya merupakan pragmatisme calon tetapi juga
dipicu oleh sikap pragmatisme sebagian partai politik. Dalam posisi
demikian, sistem pemilihan umum apapun yang dipakai, selama
partai politik tidak memiliki komitmen untuk memilih calon
berdasarkan pemahaman calon terhadap ideologi, visi-misi, dan
cita-cita partai politik yang bersangkutan, ancaman pragmatisme
calon anggota sulit dicegah…” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XX/2022 bagian 3.29.2.
15. Bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut, adanya strategi
pembagian jatah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada juga tidak boleh
dilupakan oleh partai politik. Kader-kader yang telah mengabdi dan
menempa pendidikan internal sudah sepatutnya memperoleh kesempatan
yang luas untuk menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada. Dalam kondisi
Caleg DPR, DPD, atau DPRD tidak mundur ketika hendak menjadi
pasangan calon peserta Pilkada, maka hal itu memiliki domino effect
bahwa partai politik akan bertumpu pada calon yang memiliki elektabilitas
tinggi di Pemilu untuk kembali dimainkan pada Pilkada. Kondisi tersebut
tentu mengkerdilkan usaha kaderisasi partai, mempersempit peluang
kader lain, dan memperlemah pendidikan politik.
16. Kondisi tersebut merupakan bentuk pencederaan terhadap nilai moral
politik, utamanya penghargaan terhadap mandat yang telah diberikan oleh
pemilih terhadap kader mereka. Kondisi tersebut telah tidak sesuai dengan
kewajiban partai politik untuk menyukseskan Pemilu, melakukan
pendidikan partai politik, dan memaksimalkan kaderisasi partai politik.
C. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Membuka Caleg Terpilih Tidak
Berkomitmen terhadap Mandat Rakyat yang Memilihnya sehingga
Bertentangan dengan Hak atas Kepastian Hukum sebagaimana
Dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
21
17. Bahwa Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 berbunyi: “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ketentuan dalam konstitusi tersebut menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara yang dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Ketentuan tersebut ditunjang dengan keberadaan dari instrumen yang
digunakan untuk mengoptimalisasi keterlibatan rakyat sebagai pengambil
kebijakan tertinggi di negara ini.
18. Secara bahasa, kedaulatan berasal dari kata bahasa arab yaitu kata
“daulah” yang berarti kekuasaan. Kata tersebut seringkali dipadankan
dengan kata “sovereignty” dalam Bahasa Inggris atau kata “supremus”
dalam Bahasa Latin yang keduanya memiliki makna tertinggi. Hal ini
menandakan bahwa konsep kedaulatan memiliki orientasi berupa
kekuasaan pada tingkatan tertinggi dalam pengambilan kebijakan.
19. Dalam konteks negara, sejarah umat manusia telah menunjukkan
kedaulatan seringkali telah dieksploitasi eksistensinya sebagai pembenar
dari tindakan yang dilakukan oleh seorang penguasa sebagai penjelmaan
dari negara. Hal tersebut dapat dilihat pada berbagai negara di masa
abad pertengahan yang memusatkan kekuasaannya pada seorang raja
yang memiliki kekuasaan mutlak. Kondisi tersebut membuat terciptanya
kondisi kedaulatan tunggal di tangan raja seorang, sehingga ia dapat
melakukan apa saja yang dikehendakinya.
20. Kondisi ini berakibat pada pengelolaan negara yang sewenang-wenang
berdasarkan keinginan dari seorang penguasa semata. Kesewenang-
wenangan tersebut berakibat pada munculnya gerakan perlawanan rakyat
untuk memperjuangkan hak-haknya sejak terjadinya “renaissance” di
daratan eropa. Perlawanan tersebut bertujuan untuk menghadirkan
keadilan dan kesetaraan di masyarakat sebagai respons atas tindakan
semena-mena yang dilakukan penguasa.
21. Salah satu gagasan untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan tersebut
adalah teori kontrak sosial yang disampaikan oleh Jean-Jacques
Rousseau. Dalam teori tersebut, pembentukan negara didasarkan pada
kesepakatan dari masyarakat untuk membentuk suatu entitas yang mana
masyarakat menyerahkan sebagian dari hak yang dimilikinya secara
22
sukarela untuk diatur oleh entitas tersebut. Entitas tersebutlah yang dalam
konteks hari ini adalah penguasa, secara lebih konkrit di Indonesia adalah
Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Bupati/Walikota. Prosesi penyerahan
mandat tersebut dilaksanakan pada tahap Pemilu dan Pilkada.
22. Sebagai karakter dari negara demokrasi, keberadaan pemilihan umum
menggambarkan kedaulatan rakyat yang paling mendasar karena
berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik
(Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: Rajawali
Pers, 2020). Kondisi tersebut menjadikan pemilihan umum menjadi sangat
prinsipil keberlangsungannya karena menyangkut pada esensi kontrak
sosial dalam pembentukan negara yang menekankan pada partisipasi
masyarakat dalam kehidupan bernegara. Sehingga, partisipasi masyarakat
melalui pemilihan umum tersebut akan menentukan legitimasi dari suatu
pemerintahan yang mana akan berakibat pula pada kepercayaan
masyarakat terhadapnya.
23. Lebih lanjut, ICJ pada tahun 1965 dalam konferensinya di Bangkok
menyatakan bahwa keberadaan pemilihan umum adalah salah satu ciri
utama berlakunya demokrasi dalam suatu negara. Dengan keberadaan
pemilihan umum, pemerintah dapat menggunakan kekuasaan dan
otoritasnya secara optimal karena memiliki legitimasi sebagai entitas yang
dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingannya dalam penegambilan
kebijakan negara.
24. Dalam UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Indonesia, terdapat dua jenis
pemilihan umum yang dikenal yaitu Pemilihan Umum sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 22E ayat (1) - ayat (5) dan Pemilihan Kepala Daerah
yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4). Perbedaan penempatan kedua
jenis pemilihan tersebut dikarenakan adanya perbedaan topik antara
kedua pemilihan tersebut di mana fokus dari Pemilihan Umum harus
dilakukan
secara
langsung
oleh
rakyat
sebagai
penjelmaan
kedaulatannya. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah
satu instrumen dari pelaksanaan pemerintahan daerah yang mana bentuk
pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada pembuat kebijakan mengenai
mekanismenya yang mana berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun
23
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diperbaharui melalui
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijabarkan bahwa mekanisme
pemilihan kepala daerah adalah pemilihan langsung oleh rakyat.
25. Meskipun landasan berpikir yang digunakan berbeda, Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah memiliki orientasi yang sama sebagai
mekanisme dari pelaksanaan kedaulatan rakyat paling paripuna dengan ini
menggunakan hasil pemilu dan interpretasi elit atas hasil pemilu sebagai n
memilih pejabat yang akan mewakili dan/atau pemimpinnya. Dengan
menggunakan
metode
pemilihan
langsung,
rakyat memiliki
rasa
kepemilikan terhadap pemilihan umum karena merasa partisipasinya
dengan menggunakan hak suara berarti. Di samping itu, pemilihan secara
langsung juga membuat rakyat secara pasti mengetahui siapa kandidat
yang dapat mewakilinya/memimpinnya. Oleh karena itu, keberadaan
pemilihan umum dalam konteks ini merupakan wadah bagi seluruh
masyarakat
untuk
dapat
memberikan
mandat
kepada
perwakilan/pemimpin yang mengadvokasikan gagasan atau kebijakan
yang dikehendakinya.
26. Secara konsep, terdapat beberapa jenis mandat salah satunya adalah
public driven mandate. Menurut Peterson, et.al. (2003), mandat jenis ini
berfokus pada perhatian terhadap perubahan preferensi konstituen
mereka. Maksudnya adalah kebijakan negara dan tindakan politik
ditentukan pada kehendak publik yang tercermin dari hasil pemilihan
umum dan opini publik yang terbangun di media massa. Dalam konteks
permasalahan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia,
penerapan dari public driven theory dapat dicontohkan dengan keberadaan
dari Putusan MK Nomor 33/PUU-XII/2015 yang sesuai dengan aspirasi
publik mengenai pencalonan kepala daerah. Kondisi ini perlu diapresiasi di
mana pelaksanaan mandat di Indonesia pernah didasarkan pada
kehendak rakyat.
27. Namun, putusan tersebut sayangnya sudah tidak lagi kontekstual dan
relevan dengan kondisi hari ini. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pemilihan
24
umum yang dilakukan serentak pada tahun yang sama antara Pemilihan
Umum dengan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan tahun pelaksanaan
yang berbarengan tersebut, terdapat potensi besar berupa irisan tahapan
pelaksanaan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang
berakibat pada potensi munculnya dual-mandate yang menimpa pihak
yang ikut serta dalam kontestasi.
28. Kondisi dual-mandate terjadi ketika seseorang terpilih atau sedang
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan pada dua atau lebih posisi yang
dipilih langsung oleh rakyat. Kondisi seperti ini merugikan masyarakat yang
pada awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja misalnya
Anggota Parlemen yang kemudian malah harus menerima realita bahwa
terdapat kandidat yang dipilihnya menjadi kepala daerah tanpa
mengundurkan diri. Dalam kondisi ini, hal yang sangat wajar jika
masyarakat merasa tertipu karena kandidat yang dipilihnya pada pemilihan
semula mendadak mencalonkan diri menjadi sebagai kepala daerah.
29. Dalam konteks Indonesia, realita ini memiliki potensi besar terjadi dengan
pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara pada
tahun yang bersamaan. Meskipun rangkaian penghitungan suara pada
pemilihan umum berakhir pada tanggal 20 Maret 2023, terdapat waktu
tunggu yang cukup lama sampai dengan pelantikan Anggota DPR, DPD,
dan DPRD pada tanggal 1 Oktober 2024. Di sisi lain, Pasal 101 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan pelaksanaan dari
Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada November 2024.
Berdasarkan preseden pelaksanaan pemilihan kepala daerah terakhir di
tahun 2020, rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah memakan waktu
sekitar 3 bulan. Hal ini berarti terdapat dual-mandate terjadi pada Anggota
DPR terpilih yang belum dilantik di mana mereka ikut berkontestasi dalam
pemilihan kepala daerah.
30. Kondisi tersebut memang dapat saja dibenarkan pelaksanaannya di
tengah masyarakat karena tidak ada hukum yang dilanggar. Namun,
kondisi tersebut mencederai nilai demokrasi yang berkembang di
masyarakat dan etika dari pejabat publik yang terpilih sebagai pejabat
dengan mekanisme pemilihan langsung. Kondisi tercederai tersebut timbul
25
sebagai
akibat
dari
tidak
dihargainya
pilihan
masyarakat
oleh
perwakilannya dengan tetap mengajukan diri sebagai kontestan dalam
pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, permasalahan esensial dari dual-
mandate ini adalah etika dari pejabat negara yang terkesan berorientasi
pada jabatan dan kekuasaan semata di mana realita ini menciptakan rasa
terkhianati
di
tengah
masyarakat
dan
memicu
gelombang
ketidakpercayaan terhadap lembaga negara yang meninggi.
31. Bahwa kondisi tersebut sejatinya telah bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, utamanya berkaitan dengan hak atas kepastian
hukum. Makna kepastian hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah
berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu
2024, namun kemudian mandatnya dilepaskan oleh karena yang
dipilihnya kembali bertarung dalam Pilkada 2024. Dalam hal ini, UUD NRI
1945 dan UU Pemilu telah memberikan jaminan kepada warga negara
untuk memilih calon yang mendaftar dirinya pada Pemilu 2024. Artinya,
orang-orang yang mendaftar pada Pemilu 2024 sudah dipastikan siap
untuk mengemban amanah menjalankan jabatannya sebagai anggota
DPR, DPD, atau DPRD dengan komitmen dan konsekuen. Akan tetapi, hal
tersebut mengalami degradasi dan ketidakpastian dikarenakan bagi orang-
orang yang kembali ingin mendaftarkan dirinya pada Pilkada 2024 akan
mengalami dual-mandate. Sehingga, tidak terdapat kejelasan dan
kepastian dalam kondisi tersebut pada akhirnya yang bersangkutan akan
memilih mandat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD atau memilih
mandat Gubernur atau Bupati/Walikota.
32. Bahwa ketidakpastian juga dialami oleh pemilih selaku pemberi mandat
karena kesan yang dibangun oleh Caleg terpilih seakan tidak berkomitmen
dengan jabatan dan amanah yang ia telah peroleh pada Pemilu 2024 nanti.
Jika memang yang bersangkutan hendak memilih berkontestasi pada
Pilkada 2024, maka seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri
dari statusnya sebagai Caleg terpilih. Hal tersebut menunjukkan
komitmennya untuk menjalankan satu mandat yang jelas yang telah
diperjuangkan dan diberikannya oleh masyarakat. Sangat tidak logis dan
tidak komitmen bila yang bersangkutan baru mengundurkan diri pasca
mengetahui hasil Pilkada 2024 yang diikuti karena membentuk kesan
26
bahwa Pemilu 2024 menjadi second option dan sekadar pengaman
terlebih dahulu bila tidak terpilih pada Pilkada 2024. Hal tersebut tentu
mencederai esensi demokrasi dan sakralitas Pemilu sebagai sarana
penyerahan kedaulatan rakyat kepada penguasa.
33. Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada jika dikontekstualisasi
pada Pemilu dan Pilkada 2024 akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan
kepada warga negara.
D. Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Dapat Mengakibatkan Pilkada
Serentak Tahun 2024 tidak Terselenggara Secara Fair dan Bertentangan
dengan Prinsip Pilkada secara Adil sebagaimana Dijamin dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945
34. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022
telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah berada dalam satu rezim yang sama (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 halaman 40). Implikasi dari putusan
tersebut salah satunya bahwa prinsip-prinsip umum yang diakui secara
konstitusional dalam Pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam
Pilkada. Demikian halnya dengan asas Pemilu pada Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI 1945 bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Asas
tersebut pada dasarnya juga berlaku sama dan serupa dalam pelaksanaan
Pilkada.
35. Salah satu asas paling penting dalam Pilkada adalah pelaksanaan secara
adil. John Rawls telah menggagas konsep keadilan sebagai suatu fairness.
Pada prinsipnya, Rawls mengambil konsep keadilan distributif yang
kemudian berderivasi menjadi suatu keadilan dalam konsep fairness.
Menurut Rawls, keadilan tercipta ketika semua nilai sosial, kebebasan dan
kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan dasar-dasar sosial harus
didistribusikan secara merata dan tidak ada overlapping antara satu
dengan yang lain (John Rawls, A Theory of justice, Cambridge: The
Belknap Press of Harvard University Press, 1971, hlm. 54). Dalam konteks
27
Pemilu, Khairul Fahmi menafsirkan keadilan sebagai fairness ketika semua
warga negara terjamin kesetaraan haknya dan segala proses pemilu
terbebas dari pengaruh maupun tindakan curang kontestan Pemilu.
36. Mahkamah Konstitusi pun berulang kali telah menekankan tentang
pelaksanaan Pilkada secara adil untuk mencapai fairness antar peserta
Pilkada. Salah satunya adalah syarat pengunduran diri bagi kepala daerah
petahana (incumbent) yang menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor
17/PUU-VII/2008
adalah
suatu
cara
untuk
menghindari
penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan (abuse of power) dan untuk
mewujudkan iklim persaingan yang sehat dan setara (fairness) di antara
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lain (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VII/2008, halaman 25). Oleh karena
itu, syarat untuk mengundurkan diri bagi setiap kandidat yang dianggap
berpotensi menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dan setara harus
ditegakkan. Alasan tersebut yang juga telah diamini oleh Mahkamah
Konstitusi
terkait
pengunduran
diri
oleh
TNI,
anggota
Polri,
pejabat/pegawai BUMN/BUMD yang hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah.
37. Bahwa konsistensi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan Pilkada yang
adil untuk mewujudkan fairness tentu juga harus ditafsirkan secara restriktif
yakni mencakup juga pada status calon anggota DPR, DPRD, atau DPD
terpilih yang hendak maju pada Pilkada. Artinya, sekalipun caleg DPR,
DPRD, atau DPD belum secara sah dilantik menjadi anggota DPR, DPRD,
atau DPD namun statusnya sebagai caleg terpilih dan akan dilantik
membuatnya tidak setara dengan calon lain dalam Pilkada. Hal itu dapat
dibuktikan dengan masih dapatnya caleg terpilih tersebut mengerahkan
kekuasaan dan kewenangannya yang nanti pasti dimiliki sebagai anggota
DPR, DPRD, atau DPD ketika telah dilantik secara sah pada Oktober 2023.
Apabila yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada 2024, maka
kekuasaan dan kewenangannya tidak akan dilepaskan karena Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Pilkada tidak mensyaratkan mereka untuk mengundurkan
diri sebagai caleg terpilih.
38. Kondisi tersebut telah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
28
1945 terkait dengan penyelenggaraan Pemilu (in casu Pilkada) secara adil
dalam artian fairness antar seluruh peserta Pilkada. Hal tersebut juga
merupakan materialisasi dan penjabaran atas logika Mahkamah Konstitusi
pada Putusan yang mengharuskan anggota DPR, DPRD, atau DPD
mengundurkan diri apabila hendak maju pada Pilkada.
39. Dengan demikian, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dalam
penerapannya pada Pilkada Serentak 2024 akan bertentangan dengan
prinsip Pemilu secara adil sebagaimana dinyatakan Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI 1945.
E. Pengunduran Diri Sebagai Caleg Terpilih adalah Alternatif Paling Sesuai
dengan Prinsip Pemilihan Umum Sebagaimana Penjabaran Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
40. Bahwa tafsir mengenai asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945 juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (“UU Pemilu”). UU Pemilu tepatnya pada Pasal 2
mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
41. Kemudian pada Pasal 3 melanjutkan penjelasan Pasal 2 bahwa dalam
pelnyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelengaraannyua harus memenuhi prinsip: (a) mandiri; (b) jujur; (c) adil;
(d) berkepastian hukum; (e) tertib; (f) terbuka; (g) proporsional; (h)
profesional; (i) akuntabel; (j) efektif; dan (k) efisien.
42. Konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu tersebut secara tafsir harus
dibaca sebagai hubungan antara asas dan prinsip. Pasal 2 mengatur
mengenai asas pemilu, sedangkan Pasal 3 menjabarkan tentang prinsip
pemilu. Pada suatu tingkatan, asas dan prinsip memiliki perbedaan secara
filosofis. Asas berada pada tingkatan yang lebih abstrak, sedangkan
prinsip berposisi sebagai suatu yang lebih konkret yang kerap ditempat
sebagai penjelas dari suatu asas.
43. Oleh karena itu, Pasal 3 UU Pemilu harus dibaca sebagai suatu penjelasan
dan tafsir yang tidak dapat dipisahkan dari Pasal 2 UU Pemilu yang
merupakan materi dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan
29
demikian, membaca dan memaknai Pasal 22E UUD NRI 1945 harus
dibaca satu nafas dan tidak dapat dipisahkan dari Pasal 3 UU Pemilu.
44. Para Pemohon memahami bahwa terdapat alternatif lain yang dapat
digunakan yakni pengunduran diri yang baru dilaksanakan pasca
pelantikan caleg definitif pada Oktober 2024. Sehingga dengan desain
seperti itu, maka akan terdapat kegiatan Pergantian Antar Waktu (PAW)
secara simultan pada beberapa calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
sebelum waktu pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Artinya, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada tidak mengalami perubahan.
Para Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mendaftar pada Pilkada 2024
baru mengundurkan diri pasca dilantik sebagai anggota definitif.
45. Terkait dengan alternatif tersebut, terdapat 2 (dua) masalah yang bersifat
teknis dan prinsipil apabila diterapkan. Pertama, alasan Para Pemohon
difokuskan pada dalil teori mandat yang seharusnya dapat dipegang secara
teguh dan konsisten oleh calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketika
Caleg telah dipercaya dan memperoleh mandat dari rakyat untuk menjalani
jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, maka seharusnya yang
bersangkutan harus menjalani jabatan tersebut untuk menunjukkan
komitmen dan konsistensinya atas mandat tersebut. Namun dalam konteks
Permohonan ini, Caleg yang dimaksud telah mengajukan dirinya menjadi
Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 padahal yang bersangkutan bahkan
belum sama sekali menjalani jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau
DPRD yang telah dimandatkan oleh rakyat. Artinya, kesan yang dibangun
bahwa yang bersangkutan memang tidak berkomitmen penuh menjalani
mandat tersebut. Apabila pengunduran diri dilakukan pasca pelantikan dan
kemudian mengundurkan diri pasca pelantikan, maka kesan yang dibangun
semakin memperkuat bahwa caleg tersebut tidak berkomitmen menjalani
mandat rakyat.
46. Dapat dibayangkan apabila pelantikan dilakukan pada Oktober 2024,
kemudian sehari setelahnya atau selang beberapa waktu kemudian,
diadakan pengunduran diri oleh Anggota DPR, DPD, atau DPRD yang
mengikuti Pilkada 2024, maka menunjukkan bahwa pengunduran diri
hanya diulur waktunya menunggu waktu pelantikan. Kemudian setelah
dilantik, yang bersangkutan mengundurkan diri secara langsung
30
menunjukkan kesan di masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak
komitmen dan konsekuen.
47. Logika yang dibangun dan digunakan dapat dikomparasikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan
Nomor 12/PUU-XI//2013 yang pada pertimbangan Mahkamah menyatakan
bahwa ketika seorang PNS ditetapkan sebagai peserta Pemilu atau
Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Hal itu
dimaknai MK sebagai suatu konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri
untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik. Artinya, setiap pilihan
memiliki konsekuensi, apalagi pilihan menduduki jabatan publik yang dipilih
dan dimandatkan oleh rakyat, perlu amat sangat kehati-hatian untuk
menjalankan dan menerima konsekuensinya. Sudah seharusnya, jabatan
anggota DPR, DPD, atau DPRD tidak dilepaskan begitu saja pasca
pelantikan dikarenakan mandat publik telah diberikan dengan penuh
konsekuen.
48. Dengan demikian, alternatif pengunduran diri yang dilakukan pasca
pelantikan, jelas dan tegas menunjukkan kesan Anggota DPR, DPD, atau
DPRD yang tidak konsekuen dan berkomitmen menjalankan mandat
rakyat. Alhasil, menunjukkan ketidakpastian hukum karena mandat rakyat
tidak dijalankan sebagaimana mestinya sebagaimana prinsip kepastian
hukum dalam Pemilu pada UU Pemilu.
49. Kedua, pengunduran diri pasca pelantikan (selang 1 bulan sebelum
pemungutan suara) sangat ambigu jika ditilik dari prinsip proposionalitas
(proportionality test) dan perhitungan cost and benefit analysis. Bahwa
Robert Alexy dan Aharon Barak telah menjelaskan bahwa salah satu
prinsip yang harus diperhatikan dalam pengujian konstitusionalitas adalah
prinsip proposionalitas. Oleh karena itu, Para Pemohon akan menguji
proporsionalitas alternatif pengunduran diri pasca pelantikan dari sisi cost
and benefit analysis.
50. Secara proporsional, terdapat dua hak yang saling berhadap-hadapan
dalam konteks ini. Yakni hak Para Pemohon tentang memperoleh kepastian
hukum Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan hak Caleg terpilih untuk tetap
bebas memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945 (termasuk hak kebebasan berekspresi). Untuk
31
menentukan pada akhirnya hak mana yang akan diakomodir, maka Para
Pemohon memberikan pertimbangan proprosional dengan mengajukan
dua proposisi, yakni: (1) alternatif yang paling memenuhi kedua hak; dan (2)
alternatif yang paling tidak merugikan negara dalam konteks kepentingan
umum.
51. Alternatif yang paling memenuhi kedua hak. Permohonan ini pada
dasarnya tidak melarang Caleg terpilih untuk maju pada Pilkada 2024,
sehingga Para Pemohon tidak menghendaki adanya pencabutan hak
kebebasan dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan oleh para Caleg terpilih. Sehingga, hak dari Caleg terpilih
tetap dapat terpenuhi. Para Pemohon hanya mengingatkan dan memohon
kepada Mahkamah agar memberi penegasan terhadap konsekuensi pilihan
dari Caleg terpilih. Artinya, sekalipun Caleg terpilih mengundurkan diri
sebelum dilantik, maka tidak menghalangi kebebasan mereka. Namun,
pengunduran diri tersebut adalah untuk menunjukkan konsekuensi pilihan
maju dalam Pilkada yang harus melepaskan mandat rakyat terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilih
yang juga diakui haknya dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Justru,
apabila yang bersangkutan baru mengundurkan diri setelah dilantik, maka
yang timbul adalah ketidakpastian (incertainity), karena setelah dilantik
pada akhirnya akan mengubndurkan diri dan prosedur pelantikan kepada
mereka akan sia-sia.
52. Alternatif yang paling tidak merugikan negara dalam konteks kepentingan
umum. Apabila pengunduran diri baru dilakukan setelah pelantikan, maka
akan terjadi beberapa konsekuensi yang harus ditanggung negara.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib dilakukan PAW pasca
pelantikan dalam waktu yang berdekatan. Padahal, pelantikan dan
pelaksanaan PAW tentu membutuhkan prosedur tersendiri dan memakan
biaya yang juga berbeda masing-masingnya. Maka uang dan perhitungan
biaya negara akan dilakukan pada pelantikan yang sebenarnya ditujukan
hanya untuk melegitimasi pengunduran diri nantinya. Maka, hal itu akan
jauh lebih efisien dan efektif apabila caleg terpilih yang mengikuti Pilkada
2024 tidak perlu dilantik dan langsung digantikan secara PAW. Selain itu,
apabila anggota DPR, DPD, atau DPRD yang maju Pilkada 2024 telah
32
dilantik, negara wajib membayarkan gaji dan tunjangannya selama masih
menjabat sebelum PAW. Padahal yang bersangkutan tentu belum bekerja
secara efektif dan tinggal menunggu PAW. Alhasil, negara akan
mengeluarkan biaya yang tidak efisien dan efektif dalam konteks ini.
Artinya, kepentingan umum dalam konteks pembiayaan oleh negara justru
tercederai dengan alternatif pengunduran diri pasca pelantikan.
53. Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip Pemilu yakni
diselenggarakan secara efektif dan efisien berdasarkan Pasal 3 UU Pemilu.
Maka mekanisme terbaik yang digunakan adalah sepatutnya sejak
berstatus sebagai Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang
bersangkutan sudah harus mengundurkan dirinya sebagai caleg terpilih
tanpa menunggu pelantikan terlebih dahulu yang terkesan administratif
dan seremonial.
54. Dengan demikian, sudah seharusnya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
harus mencakup pengunduran diri dari calon anggota DPR, DPD, atau
DPRD terpilih.
F. Permohonan Provisi Pemeriksaan Prioritas dan Diputus Sebelum
Dimulainya Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh
Mahkamah Konstitusi atau Sebelum Dimulainya Tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Peserta Pilkada Tahun 2024
55. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang ini adalah agar pada Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak
terdapat caleg DPR, DPRD, atau DPD terpilih yang mendaftarkan diri
sebagai peserta Pilkada tanpa mengundurkan diri dari statusnya sebagai
caleg terpilih.
56. Bahwa praktik mahkamah pada perkara 133/PUU-VII/2009, 70-PS/PUU-
XX/2022, dan 85/PUU-XX/2022 permohonan provisi dikabulkan oleh
Mahkamah dengan memperhatikan adanya kepentingan yang lebih besar
seperti menjamin kepastian hukum ataupun adanya kerugian hak
konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon sehingga perlu segera
untuk memutus suatu keadaan hukum. Mahkamah berpendapat Putusan
provisi yang diambil tidak bertentangan bahkan justru menunjukan
33
penegasan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yakni mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final diantaranya
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dalam hal ini, Mahkamah
tidak hanya bertugas menegakkan hukum dan keadilan tetapi secara
preventif juga berfungsi melindungi dan menjaga hak konstitusional warga
negara agar tidak terjadi kerugian konstitusional yang disebabkan oleh
praktik penyelenggaraan negara.
57. Bahwa berdasarkan konstelasi politik saat ini, isu memajukan Pilkada
Serentak Tahun 2024 dari awalnya pada November 2024 menjadi
September 2024 sangat nyata. Sehingga apabila hal tersebut terjadi, maka
tahapan Pilkada Serentak 2024 secara penalaran yang wajar akan dimulai
sejak bulan Mei-Juni 2024. Hal ini secara penalaran menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan
berakibat secara langsung pula terhadap tahapan pemilu 2024. Oleh
karenanya, perlu adanya jaminan secara tegas berkenaan dengan status
penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan memberikan prioritas
terhadap perkara a quo.
58. Namun sekalipun isu memajukan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak
terjadi, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tahapan pendaftaran peserta Pilkada akan dimulai pada 27-
29 Agustus 2024 sehingga bersinggungan dengan jadwal Pemilu Serentak
2024.
59. Bahwa dalam praktik, Mahkamah acapkali mengambil ijtihad untuk
mempercepat ataupun memprioritaskan proses pemeriksaan, pembuktian,
dan pembacaan putusan suatu perkara pengujian undang-undang.
Beberapa contoh dalam hal ini adalah dalam putusan 56/PUU-XVII/2019,
85/PUU-XX/2022, dan 12/PUU-XXI/2023. Kami sedari Mahkamah
Konstitusi mengambil sikap demikian di samping karena telah terbuktinya
dalil permohonan yang disampaikan oleh Para Pemohon, sikap Mahkamah
Konstitusi merupakan bentuk ijtihad yang diambil guna menjamin hak
konstitusional atau setidak-tidaknya mencegah terjadi kerugian yang lebih
besar.
34
60. Bahwa agar hak konstitusional Para Pemohon dan juga warga negara
Indonesia lainnya yang juga merasa dirugikan karena alasan-alasan di atas
dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s saat ini tidak tercederai, maka
beralasan menurut hukum bagi Para Pemohon dengan segala kerendahan
hati memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi agar berkenan
memberikan prioritas dalam pemeriksaan perkara a quo dan dapat
menjatuhkan putusan sebelum sidang PHPU oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini kami ajukan karena jangan sampai ketika memasuki masa PHPU,
Mahkamah Konstitusi melakukan penangguhan (freezing) pada perkara
PUU sehingga perkara ini akan ditangguhkan. Padahal, masa sidang
PHPU oleh Mahkamah Konstitusi akan bertabrakan dengan jadwal
tahapan Pilkada 2024.
61. Bahwa
jika
Mahkamah
tidak
akan
memutus
perkara
sebelum
penangguhan (freezing) perkara PUU termasuk pula perkara a quo pada
saat masa PHPU, maka setidak-tidaknya Para Pemohon mengajukan agar
perkara ini diputus sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan
calon peserta Pilkada 2024.
62. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan prioritas
ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan:
a. Memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan
terganggu apabila di kemudian hari Mahkamah mengabulkan
perkara ini; dan
b. Memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD
yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara
matang dan konsekuen terhadap rencana ikut berkontestasi dalam
Pilkada serentak 2024.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
35
Dalam Permohonan Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon dalam provisi untuk seluruhnya;
2. Memberikan prioritas perkara terhadap perkara a quo atau setidak-
tidaknya memutus perkara sebelum penetapan calon gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam pilkada
serentak 2024.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga
menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU” sehingga selengkapnya
berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”; dan
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6, sebagai berikut:
36
1.
Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
2.
Bukti P-2: Fotokopi Bukti Pemohon I Sebagai Daftar Pemilih Tetap
Berdasarkan Situs KPU;
3.
Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
4.
Bukti P-4: Fotokopi Bukti Pemohon II Sebagai Daftar Pemilih Tetap
Berdasarkan Situs KPU;
5.
Bukti P-5: Fotokopi Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024;
6
Bukti P-6: Fotokopi Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Berisi
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf s
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU Pilkada),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
38
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf s
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c. ..
d. ..
..
39
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan“;
2. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi
pada Hukum Tata Negara memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berdasarkan situs
cekdptonline.kpu.go.id;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU Pilkada sebagai salah satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun
2024. Para Pemohon melihat adanya potensi irisan jadwal antara Pemilu
Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa menurut para Pemohon agenda penyelenggaraan Pemilu serentak 2024
saat ini telah berlangsung, yakni tahapan kampanye untuk Pemilu Serentak yang
waktu pemungutan suaranya dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, proses Pemilu 2024
selesai pada tanggal 1 Oktober yakni Pengucapan Sumpah/Janji Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta 20
Oktober pada Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bahwa ketika calon legislatif (caleg) terpilih mendaftar untuk Pilkada 2024 maka
yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dari keterpilihannya dan tetap
akan dilantik sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. Hal
tersebut dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan
pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg
terpilih;
6. Bahwa jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024 kemudian yang
bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut tidak sesuai dengan
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk
menciptakan nilai fairness dalam pemlihan, mencegah potensi penyalahgunaan
wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR,
DPRD, dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari
40
jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat huruf s UU Pilkada (vide
Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm. 154);
7. Bahwa kondisi tersebut telah merugikan hak Para Pemohon untuk memperoleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan Pilkada
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu para Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu,
jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian para Pemohon
yang bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon di dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya mohon pemeriksaan prioritas atas perkara a quo dan diputus
sebelum dimulainya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh
Mahkamah Konstitusi atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan
calon peserta Pilkada tahun 2024.
41
Terhadap dalil permohonan provisi para Pemohon tersebut, oleh karena
permohonan para Pemohon a quo diputus tanpa melalui Sidang Pleno dalam
Pemeriksaan Persidangan yang agendanya antara lain mendengarkan keterangan
Pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK, maka Mahkamah berpendapat tidak ada
relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan provisi para
Pemohon a quo. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas ketentuan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon, masa rekapitulasi perhitungan suara Pemilu
2024 akan dilaksanakan pada 15-20 Maret 2024. Akan tetapi secara logika,
pada dasarnya setiap peserta telah memiliki perhitungan masing-masing
mengenai keterpilihannya sejak 2-3 hari pasca pemungutan suara pada 14
Februari 2024. Oleh karena itu, pada masa rekapitulasi hasil perhitungan
suara, setiap caleg telah mengetahui kedudukannya akan menjadi caleg
terpilih atau tidak. Apabila yang bersangkutan menjadi caleg terpilih, maka
tinggal menunggu pelantikan yang telah dijadwalkan. Jadwal pelantikan caleg
terpilih DPR dan DPD adalah pada tanggal 1 Oktober 2024, sedangkan
pelantikan DPRD disesuaikan dengan masa akhir jabatan masing-masing
baik pada daerah provinsi maupun pada daerah Kabupaten/Kota;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, tahapan pemungutan suara pada Pilkada
serentak 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 2 Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 sehingga
akan terjadi konflik jadwal yang berkelindan antara masa tunggu caleg
terpilih untuk dilantik dengan jadwal pendaftaran pasangan calon peserta
Pilkada 2024. Selain itu, pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024
akan dilaksanakan pada Agustus 2024, maka terdapat peluang bagi caleg
terpilih Pemilu 2024 untuk kembali mendaftar menjadi pasangan calon
peserta Pilkada 2024 tanpa melepaskan statusnya sebagai caleg terpilih;
42
3.
Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
Pilkada, dalam kondisi Anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD
ingin menjadi peserta dalam Pilkada maka harus menyatakan pengunduran
diri dari posisinya sebagai Anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota
DPRD. Pasal tersebut tidak mengakomodir mengenai pengunduran diri bagi
caleg terpilih yang belum dilantik;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, kondisi tersebut mengakibatkan adanya
konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon
peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan bisa saja pada saat Pilkada
dilaksanakan pada November 2024 status Anggota DPR, Anggota DPD,
atau Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sudah ada. Hal tersebut dikarenakan
pelantikan Pemilu 2024 dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemungutan
suara Pilkada 2024. Akibatnya surat pengunduran diri sebagai Anggota
DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD untuk menjadi bakal calon peserta
Pilkada 2024 dimasukkan ke KPU pada saat masa pendaftaran, yakni pada
Agustus-September 2024. Sehingga, ketika sudah menjadi calon peserta
Pilkada 2024, sekalipun dilantik sebagai Anggota DPR, Anggota DPD atau
Anggota DPRD pada Oktober 2024, yang bersangkutan tidak perlu
mengundurkan diri;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada belum
akomodatif terhadap ketentuan pengunduran diri terhadap caleg Anggota
DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD terpilih untuk mengundurkan diri
jika menjadi pasangan calon peserta Pilkada 2024. Dalam kondisi tersebut,
Pemilu menjadi second option karena tidak mungkin seorang calon Anggota
DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD yang tinggal menunggu
pelantikan mendaftarkan diri menjadi pasangan calon peserta Pilkada jika
yang bersangkutan tidak ingin menanggalkan mandatnya dalam Pemilu.
Hal itu menunjukkan kesan bahwa Pemilu menjadi second option yang
disandingkan dengan Pilkada;
6.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dapat
mengakibatkan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak terselenggara secara
adil sehingga bertentangan dengan prinsip Pilkada sebagaimana dijamin
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
43
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum”
sehingga selengkapnya berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-6 [sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam permohonan provisi para Pemohon
di atas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah permohonan
agar Mahkamah melakukan pemaknaan secara bersyarat terhadap norma Pasal 7
ayat (2) huruf s UU Pilkada yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana
termaktub dalam Petitum permohonan a quo;
[3.12]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.11] tersebut, Mahkamah lebih lanjut
mempertimbangkan sebagai berikut:
44
[3.12.1] Bahwa terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7
ayat (2) huruf s UU Pilkada, Mahkamah telah mempertimbangkan hal tersebut
antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Juli 2015, dalam
Paragraf [3.20] sampai dengan Paragraf [3.24], khususnya Paragraf [3.23] dan
Paragraf [3.24] Mahkamah menyatakan:
Paragraf [3.23]
“… Dikatakan tidak proporsional (dan karenanya tidak adil) karena terhadap
proses yang sama dan untuk jabatan yang sama terdapat sekelompok warga
negara yang hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya
jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah, yaitu dalam hal ini warga negara yang berstatus sebagai anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Alasan pembentuk Undang-Undang
bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial,
sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak menggangu
pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan
pembedaan perlakuan tersebut. Sebab orang serta-merta dapat bertanya,
bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah itu adalah Pimpinan DPR, atau Pimpinan DPD, atau Pimpinan
DPRD, atau bahkan Pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD?
Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan
fungsinya? Sebab, paling tidak, jika nantinya yang bersangkutan terpilih, hal
itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi
kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan. Dengan
demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi
menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh
masyarakat kepada yang bersangkutan....”
Paragraf [3.24]
“… Dengan demikian, Pasal 7 huruf s UU 8/2015 adalah inkonstitusional
bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang frasa “memberitahukan
pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah” dalam Pasal tersebut tidak diartikan “mengundurkan diri
sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon
Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon
Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah …”
45
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti
dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Oleh karena itu, terkait
dengan isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai
kepala daerah sesungguhnya telah selesai. Terlebih, berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 November 2017, di mana kewajiban mengundurkan diri bagi
anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD tetap melekat jika akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan
dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam
petitum permohonannya. Di mana pada pokoknya para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dinyatakan
konstitusional jika termasuk pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota
DPD dan anggota DPRD yang telah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari
Komisi Pemilihan Umum, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Terhadap persoalan yang
dimohonkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut,
sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa terkait dengan status calon anggota DPR, anggota DPD dan
anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban
konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR,
anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini
dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi
tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada
pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran
demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan
sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan
calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan
46
pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan
pada tanggal 27 November 2024 [vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024],
sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1
Oktober 2024 [vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024]. Sementara itu, untuk anggota DPRD akan disesuaikan dengan akhir masa
jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun
anggota DPRD kabupaten/kota [vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024], maka dengan pertimbangan bahwa terhadap calon anggota
DPR, anggota DPD dan anggota DPRD belum melekat hak-hak konstitusional pada
dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta
gangguan kinerja jabatan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon sebagai
syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD
yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sehingga hal tersebut belum relevan
diberlakukan. Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan
bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota
DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon belum
diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota
DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, hal tersebut bukanlah menjadi
penyebab calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD dan calon kepala
daerah mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilih atau konstituennya,
termasuk dalam hal ini menjadi “second option” dalam memilih jabatan bagi calon
yang bersangkutan. Namun, terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan
yang dipilih” (elected official) sesungguhnya menjadi keleluasaan atau kebebasan
para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan
penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan para pemilih lah
47
yang lebih mengetahui dan merasakan, karena pemilih pada hakikatnya adalah
sebagai “pengguna (user)” dari calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota
DPRD serta calon kepala daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut di atas tidak harus memperluas
pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas hal tersebut cukup diakomodir dengan
penambahan syarat sebagaimana ditegaskan dalam Sub-paragraf [3.13.1] di atas.
Terlebih, pengunduran diri calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD
sebelum ditetapkan sebagai anggota justru hal tersebut berpotensi mengabaikan
prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
bukan serta merta melanggar hak warga negara, termasuk hak para Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
[3.13.3] Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang
telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan
Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah
ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan
suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Oleh karena itu,
Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk
menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024
dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal
dimaksud
akan
dapat
mengganggu
dan
mengancam
konstitusionalitas
penyelenggaraan Pilkada serentak.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,
telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah
memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48
28D ayat (1) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
49
--------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016),
saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
dapat mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon (gegrond wordt
verklaard). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota
Menjadi
Undang-Undang
(UU
10/2016)
yang
menegaskan
"menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan”;
2. Ketentuan norma Pasal a quo mengakibatkan para Pemohon mengalami
kerugian konstitusional akibat potensi kehilangan mandat dari anggota DPR,
DPRD, atau DPD (anggota legislatif) yang ternyata tidak memiliki komitmen
menjalankan amanah rakyat karena norma Pasal a quo memungkinkan calon
50
anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024 (Pemilu Legislatif
2024) dapat pula ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024
(Pilkada 2024) menjadi calon kepala daerah.
3. Menurut para Pemohon, apabila calon anggota legislatif terpilih mengikuti
Pilkada 2024, maka sangat jelas intensi dan kehendak yang bersangkutan akan
mengundurkan diri pasca dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024.
Namun apabila yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2024 padahal sudah
mengikuti Pemilu Legislatif 2024, maka akan menimbulkan kesan bahwa pemilu
legislatif 2024 hanya dijadikan sebagai terminal atau batu loncatan dan arena
untuk mengamankan posisi dalam menduduki jabatan di lembaga legislatif
bilamana targetnya menjadi kepala daerah tidak terwujud. Ini berarti bahwa
mandat yang diberikan oleh para Pemilih pada Pemilu Legislatif 2024 akan
terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan
“mempermainkan” mandat rakyat yang memilihnya pada Pemilu sebagai
prosesi sakral dari negara demokrasi konstitusional. Ihwal tersebut jelas
bertentangan dengan esensi dasar Pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat
sebab amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seolah menjadi ajang
uji coba, cadangan atau pilihan kedua jika yang bersangkutan tidak terpilih pada
Pilkada 2024.
4. Menurut para Pemohon, apabila norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
mencakup juga calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih, maka pihak yang
akan menjadi peserta Pemilu Legislatif atau Pilkada akan berpikir-pikir kembali
mempertimbangkan hendak memilih arena kompetisi dalam pemilu legislatif
ataukah pemilihan kepala daerah. Jika demikian, maka tentunya dapat
melahirkan calon anggota DPR, DPRD, atau DPD yang memiliki komitmen tinggi
menjalankan mandat dan amanah rakyat sesuai dengan arena pemilihannya.
Kalaupun calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih tetap akan mengikuti
Pilkada 2024, maka yang bersangkutan hendaknya mundur terlebih dahulu dan
tidak menyandang status calon anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih pada
hari penetapan pasangan calon kepala daerah, sehingga akan tercipta Pilkada
yang fair dan mencegah potensi membingungkan pemilih yang memilihnya
dalam Pemilu legislatif yang diikutinya;
51
5. Apabila ditelusuri legal histrosinya, saya menemukan fakta bahwa keberadaan
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sejatinya merupakan tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juli 2015. Dalam
Putusan a quo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan
menyatakan Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang sepanjang
frasa “memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengundurkan diri sejak
calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur,
calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan
calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
6. Pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan a quo dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU 10/2016. Meskipun demikian, pada saat dirumuskan sepertinya
pembentuk undang-undang belum mempertimbangkan pelaksanaan pemilu
legislatif dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.
Pembentuk undang-undang merumuskan Pasal a quo yang secara expressis
verbis hanya mengatur anggota legislatif aktif dan belum mengatur dalam
kondisi bahwa di masa depan akan terdapat calon anggota legislatif terpilih yang
belum dilantik namun hendak mengikuti pilkada pada tahun yang sama.
Sehingga dengan adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun
2024, menurut saya terdapat celah hukum (loopholes) yang dalam batas
penalaran yang wajar dapat dimanfaatkan oleh calon anggota legislatif terpilih
namun belum dilantik untuk dapat ikut serta mencalonkan diri menjadi calon
kepala daerah dalam pilkada 2024 tanpa harus mundur sebagai calon anggota
legislatif terpilih;
52
7. Dengan adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,
secara normatif celah hukum (loopholes) tersebut semakin tinggi potensinya
terutama jika melihat tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilkada
sebagai berikut:
Pemilu Legislatif 2024
(PKPU 3/2022)
Pilkada 2024
(PKPU 2/2024)
Pemungutan Suara
14 februari 2024
Pengumuman Pendaftaran
pasangan Calon
24 – 26 Agustus 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara
15 Februari – 20 Maret 2024
Pendaftaran pasangan Calon
27 – 29 agustus 2024
Pengucapan Sumpah/Janji
DPRD Prov/Kab/Kota
(disesuaikan dengan akhir masa
jabtan masing-masing)
DPR dan DPD
(1 Oktober 2024)
Penelitian Persyaratan Calon
27 Agustus – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
25 September – 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024
Jika melihat lini masa tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilkada
2024 diatas, nampak jelas adanya titik singgung (tangere) tahapan antara
penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024
dengan pengucapan sumpah atau janji anggota legislatif pada tanggal 1 Oktober
2024. Menurut saya, titik singgung (tangere) tahapan tersebut akan
menciptakan dua kondisi dilematis sebagai berikut:
a. anggota legislatif aktif yang terpilih kembali dan menyandang status calon
anggota legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2024 namun belum dilantik
dapat maju dalam kontestasi pilkada 2024.
Pada kondisi ini, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota
legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September
2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon
anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal
53
a quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota
legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi
demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota
legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif
untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status
sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota
legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan
calon kepala daerah.
Terhadap pertanyaan ini, saya memiliki keyakinan bahwa demi menjaga
koherensi yang konstruktif dalam penyelenggaraan ketatanegaraan,
maka seharusnya yang bersangkutan menanggalkan statusnya baik
sebagai anggota legislatif aktif maupun calon anggota legislatif terpilih
secara bersamaan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala
daerah.
b. calon anggota legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2024 namun belum
dilantik dapat maju dalam kontestasi pilkada 2024.
Terhadap kondisi ini, sekali lagi, Pasal a quo secara normatif hanya
mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif. Sedangkan
penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan
terlebih dahulu sebelum adanya pelantikan sebagai anggota legislatif.
Sehingga pertanyaan hukumnya adalah, apakah yang bersangkutan
harus tetap mengundurkan diri? Terhadap hal ini, saya berkeyakinan
seharusnya
calon
pasangan
kepala
daerah
dimaksud
harus
menanggalkan statusnya sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Terlebih, jabatan kepala daerah yang dapat diraih melalui pemilu (elected
official) seyogianya tidak dilakukan secara spekulatif, kedua jabatan
tersebut merupakan jabatan terhormat. Dalam konteks ini, calon yang
bersangkutan telah memiliki niat (intensi) untuk tidak menghiraukan
suara pemilih yang telah memilihnya untuk menjadi calon anggota
legislatif, dan lebih mengikuti hasrat kekuasaan untuk menjadi kepala
daerah. Meskipun meraih jabatan kepala daerah bagi sosok yang akan
atau sebelumnya calon/mantan anggotan legislatif adalah sah-sah saja
dalam perspektif hak konstitusional warga negara, namun hal tersebut
54
tidak serta merta dapat digunakan sebagai dalih untuk membenarkan
tidak mundur terlebih dahulu sebagai calon anggota legislatif terpilih.
Sehingga, pengunduran diri menjadi anggota legislatif setelah dilantik
pada tanggal 1 Oktober 2024 dapat diantisipasi sejak dirinya ditetapkan
sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal tersebut penting dilakukan,
semata-mata untuk menghormati prinsip pelepasan hak karena
mengutamakan pilihan yang lain dan penghormatan terhadap hak
konstitusional warga negara secara adil dan akuntabel.
8. Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menanggalkan statusnya ketika
hendak mengikuti pilkada 2024, maka dapat menciptakan unfairness dalam
kompetisi pemilu dan pilkada 2024 serta dalam batas penalaran yang wajar
berpotensi menjadikan pemilu sebagai “arena untuk mengamankan posisi dan
jabatan”, dimana ketika seseorang yang tidak terpilih dalam pilkada 2024 maka
dia tetap dapat menjadi anggota legislatif, sebaliknya jika dirinya terpilih
menjadi kepala daerah, dia hanya perlu menanggalkan statusnya sebagai
anggota legislatif. Hal ini tentu dapat dipandang sebagai tindakan yang
mencederai mandat dan amanah rakyat, serta mempermainkan suara rakyat
khususnya dalam pemilu 2024. Padahal, sebagaimana telah didengung-
dengungkan bahwa suara rakyat adalah suarat tuhan atau vox populi, vox dei,
sehingga ketika seseorang mempermainkan suara rakyat, maka pada
dasarnya dia juga sedang mempermainkan suara tuhan;
9. Dalam konteks pemilu, menurut saya, prinsip fairness dalam suatu Pemilu
tidak hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih, akan tetapi,
pemilih seperti para Pemohon dan rakyat pada umumnya juga harus
merasakan prinsip tersebut. Terhadap hal ini, Mahkamah dalam Putusan
45/PUU-XV/2017 dan 22/PUU-XVIII/2020 pernah menegaskan bahwa Pemilih
yang telah memilih para anggota legislatif untuk menjadi wakilnya telah
menerima tanggung jawab dan amanah sebagai anggota DPR dan DPRD,
sehingga ketika anggota DPR dan DPRD yang terpilih dan duduk sebagai
anggota dewan yang secara pribadi kemudian memilih untuk menjadi kepala
daerah maka secara sadar telah melepaskan tanggung jawab dan amanah
sebagai anggota dewan untuk kemudian memilih mencalonkan diri sebagai
kepala daerah yang berarti memiliki tanggung jawab dan amanah yang secara
55
hukum mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda meskipun merupakan
rumpun yang sama.
10. Kendatipun ada anggapan bahwa calon legislatif terpilih yang belum dilantik
secara de jure dan secara de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan
tanggungjawab sebagai anggota legislatif, namun sejatinya mereka sudah
menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat dan jika tidak ada aral
tinggal menunggu waktu pelantikan. Bahkan, Keputusan KPU tentang
penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional, yang notabene menjadikan seorang calon legislatif
menyandang status “calon legislatif terpilih” menjadi objek yang dapat
dipersengketakan dalam sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah
Konstitusi. Artinya, calon anggota legislatif terpilih pada dasarnya telah sadar
akan kemungkinan bahwa dirinya sudah selangkah menjadi anggota legislatif,
namun hanya saja belum dilantik. Terlebih, permasalahan a quo bukan tidak
dapat begitu saja diserahkan kepada pembentuk undang-undang dengan
alasan open legal policy, sebab menurut saya, isu yang dibawa oleh para
Pemohon terdapat isu terkait ketidakadilan yg intolerabel. Dalam batas
penalaran yang wajar, anggota yang defenitif saja diminta mundur, apalagi
yang baru akan definitif karena sudah mengemban amanah rakyat
berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi KPU meskipun belum resmi dilantik.
Terlebih lagi, keberadaan Pasal a quo memang belum mengatur dan
memprediksi adanya calon anggota legislatif terpilih yang hendak maju
berkontestasi dalam pilkada 2024. Ceteris paribus, kondisi demikian
berpotensi terjadi pada pemilu-pemilu berikutnya. Dalam postulat latin dikenal
quod per recordum probatum, non debet esse negatum atau sesuatu yang
telah terbukti dengan tertulis, tidak bisa dibantah lagi. Artinya, Pasal a quo
memang hanya diperuntukan bagi anggota legislatif aktif bukan bagi calon
anggota legislatif terpilih yang belum dilantik. Sehingga, sudah seharusnya
Mahkamah dapat memberikan tafsir terhadap ketentuan norma pasal 7 ayat
(2) huruf s UU a quo yang mana harus dimaknai termasuk juga calon anggota
DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi
Pemilihan Umum.
56
11. Pemaknaan demikian —semel rursus— tidak berarti termasuk mengekang
atau menghilangkan hak para calon anggota legislatif terpilih yang hendak
mengikuti pilkada 2024, namun justru menyelamatkan calon anggota legislatif
terpilih dari tindakan-tindakan yang dapat mengkhianati mandat rakyat. Para
calon anggota legsilatif terpilih tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada 2024
sepanjang dirinya mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif terpilih
saat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Dalam konteks ini,
calon anggota legislatif terpilih sadar tentang kemungkinan bahwa dirinya akan
terpilih ketika mengikuti kontestasi pilkada, sehingga motif-motif dan celah
hukum (loopholes) untuk memanfaatkan dan mengamankan salah satu
jabatan dalam arena konstestasi tersebut dapat dihilangkan sejak awal.
Pemaknaan ini sekaligus memperkuat peran pendidikan politik bagi para
kader-kader terbaik dalam menghadapi arena kompetisi pemilu dan pilkada.
Dalam arti, partai politik seharusnya telah menyiapkan kader-kadernya secara
merata untuk ditempatkan di arena-arena kompetisi tersebut.
12. kendatipun secara faktual tidak semua pejabat yang dipilih melalui pemilu
(elected official) dikenakan kewajiban mundur ketika hendak mengikuti
kontestasi jabatan yang bersifat elected official lainnya. Sebagai contoh, aturan
saat ini mengatur bahwa seorang bupati atau walikota tidak wajib mundur
ketika hendak mengikuti pemilihan gubernur, atau seorang walikota, bupati,
dan gubernur tidak wajib mundur ketika hendak mengikuti kontestasi dalam
pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun demikian, saya berpandangan
bahwa ke depan, dikarenakan jabatan tersebut masuk dalam rumpun jabatan
elected official, maka seharusnya setiap pejabat dalam jabatan elected official
baik yang aktif/sedang, pernah, maupun belum dilantik pada jabatan yang
dipilih melalui pemilu ketika hendak mengikuti kontestasi pemilihan dalam
rumpun jabatan elected official lainnya maka seyogianya pejabat yang
bersangkutan harus mundur terlebih dahulu. Vice versa, berbeda halnya jika
seorang yang menduduki jabatan elected official hendak menduduki jabatan
yang bersifat appointed official, maka dirinya tidak memiliki kewajiban mundur
pada saat dirinya ditunjuk, melainkan kewajiban mundur tersebut dapat
dilakukan setelah dirinya secara resmi dilantik dan menduduki jabatan yang
bersifat appointed official tersebut. Demikian juga ketika seorang yang
menduduki jabatan appointed official hendak mengikuti kontestasi dalam
57
jabatan yang bersifat elected official, maka dirinya tidak perlu sampai dengan
menjelang pelantikan. Dalam konteks permohonan a quo, saya melihat urgensi
dari keharusan mundur bagi anggota legislatif termasuk calon anggota legislatif
terpilih sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, selain untuk
membuat jabatan legislatif dan jabatan elected official lainnya menjadi jabatan
terhormat dan reputabel, juga untuk menjaga koherensi dengan spirit konstitusi
tentang jabatan-jabatan yang bersifat constitusional importance, serta
menjaga keselarasan dengan putusan mahkamah konstitusi.
13. The last but not least, dalam konteks edukasi, saya memberikan apresiasi
kepada para Pemohon yang masih berstatus mahasiswa, bahkan salah satu
pemohon memiliki keterbatasan (difabel), namun sanggup menyusun
permohonan a quo dengan sangat baik, tidak hanya dari segi format namun
juga substansi/argumentasi hukum yang diberikan. Sehingga dapat
meyakinkan saya untuk menyatakan Pasal a quo inkonstitusional bersyarat
semata-mata demi membangun budaya penghormatan terhadap amanah
yang telah rakyat berikan.
14. Berdasarkan seluruh uraian diatas, saya berpendapat bahwa substansi
permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat
sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum. Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan
para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard).
***
58
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh tiga, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan
Februari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 16.02 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
59
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
37
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf s
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU Pilkada),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
38
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf s
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c. ..
d. ..
..
39
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan“;
2. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi
pada Hukum Tata Negara memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berdasarkan situs
cekdptonline.kpu.go.id;
3. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU Pilkada sebagai salah satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun
2024. Para Pemohon melihat adanya potensi irisan jadwal antara Pemilu
Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa menurut para Pemohon agenda penyelenggaraan Pemilu serentak 2024
saat ini telah berlangsung, yakni tahapan kampanye untuk Pemilu Serentak yang
waktu pemungutan suaranya dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, proses Pemilu 2024
selesai pada tanggal 1 Oktober yakni Pengucapan Sumpah/Janji Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta 20
Oktober pada Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bahwa ketika calon legislatif (caleg) terpilih mendaftar untuk Pilkada 2024 maka
yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dari keterpilihannya dan tetap
akan dilantik sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. Hal
tersebut dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan
pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg
terpilih;
6. Bahwa jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024 kemudian yang
bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut tidak sesuai dengan
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk
menciptakan nilai fairness dalam pemlihan, mencegah potensi penyalahgunaan
wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR,
DPRD, dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari
40
jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat huruf s UU Pilkada (vide
Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm. 154);
7. Bahwa kondisi tersebut telah merugikan hak Para Pemohon untuk memperoleh
keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan Pilkada
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal
7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu para Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu,
jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian para Pemohon
yang bersifat potensial tersebut tidak akan terjadi. D
