PUU
Tahun 2022
12/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: dr. Ludjiono
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Tanggal Putusan: 2022-03-29T12:51:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 24/2019, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 12/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Dr. H. Ludjiono
Pekerjaan
: Pensiunan
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Situbondo
Alamat
: Kampung KOM, RT. 003/RW. 001, Desa
Wringin
Anom,
Kecamatan
Panarukan,
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur,
Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Januari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 5 Januari 2022, berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 3/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 26 Januari
2022 dengan Nomor 12/PUU-XX/2022, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
telah
menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal Konstitusi,
yaitu Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut "MK" sebagaimana tertuang
dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur
lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah pertama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, dan sebagaimana telah diubah kedua dalam Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2014 serta perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
1. Pasal 24 ayat (1) berbunyi: Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
Ayat 2 berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 berbunyi:
Ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (bukti P-4, terlampir).
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujianya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi (bukti P-5, terlampir).
5. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sebagaimana dimaksud
pada Nomor 1, Nomor 2, Nomor 3 , dan Nomor 4, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusional atas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6. Dalam hal ini Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada
Bab III tentang Bahasa Negara, Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
7. Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (bukti P-9,
terlampir).
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur oleh undang-undang;
4
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Mahkamah Konstitusi:
"Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
8. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian Undang-Undang yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon; dan (ii) adanya hak dan/atau hak
konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang.
9. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Sebagai pemohon perorangan Warga Negara Republik Indonesia.
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji.
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
5
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat, (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan. bahwa dengan dikabulkanya permohon maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
HAK HAK PEMOHON SEBAGAI WARGA NEGARA PERORANGAN
10. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut:
1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuaasaanya.
3. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.
4. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Hak-hak itu dijamin berdasarkan:
1. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
2. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi 9 [Sic!], keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
6
3. Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
4. Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi: Hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
HAK-HAK PEMOHON YANG DIRUGIKAN
11. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia secara
konstitusional telah dirugikan pemenuhan konstitusional untuk menjunjung
tinggi dan menaati hukum yang dipositifkan didalam undang-undang a quo,
"Oleh Karena" Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan "Tidak Memliki
Identitas (Keterangan) Jati Diri Bahasa Indonesia” yang berupa "Definisi
Bahasa Indonesia".
11. A. Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,
yang tidak memiliki definisi Bahasa Indonesia, sebagaimana
dimaksud bunyi Pasal 25 sebagai berikut:
Ayat 1) berbunyi "Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai
bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari
bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai
dengan dinamika peradaban bangsa.
Ayat 2) berbunyi "Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
7
antar daerah dan budaya daerah.
Ayat 3) berbunyi "Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa
resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Dengan tidak ada "Definisi Bahasa Indonesia" pada Bab III tentang
Bahasa Negara Pasal 25 dan Pasal 30 serta Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyebabkan identitas
kewarganegaraan yang berupa "Kartu Tanda Penduduk", Pemohon
tidak jelas, dibuat dengan menggunakan bahasa lisan Indonesia
atau bahasa tulis Indonesia, kalau dengan bahasa tulis Indonesia,
ditulis dengan huruf/abjad/aksara apa?
TIDAK
ADANYA
KEPASTIAN
DEFINISI
BAHASA
INDONESIA
INI,
MENIADAKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON untuk:
a. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak-hak ini dijamin Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kapastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
b. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya. Hak-hak ini dijamin Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
c. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia. Hak-hak ini dijamin Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk
8
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
d. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, ini dijamin Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk [sic!] kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
11.B.1. Bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai Pasal 39
diatur dalam Peraturan Presiden. Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia (bukti P-6, terlampir), sebagaimana
dimaksud pada Bab menimbang huruf b yang berbunyi: Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Dan karena tidak ada/tidak tertulis nya definisi bahasa Indonesia",
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 30, Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia "menggunakan huruf/abjad/aksara Latin” sebagamana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal
9
36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4)
yang berbunyi:
• Pasal 32 ayat (7) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Daerah atau
Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan
menggunakan asara Latin".
• Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 ayat (4) berbunyi: "Penggunaan
Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara Latin".
• Pasal 37 ayat (5) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Daerah atau
Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditulis dengan
menggunakan aksara Latin".
• Pasal 38 ayat (3) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Daerah atau
Bahasa Asing sebagaimana di maksud pada ayat (2) ditulis dengan
menggunakan aksara Latin".
• Pasal 39 ayat (4) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Daerah atau
Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara Latin".
Penggunaan
Bahasa
Indonesia
dengan
menggunakan
huruf/abjad/aksara Latin sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 sampai
dengan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia, tidak berdasarkan hukum dan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Bahwa Bab III tentang Bahasa Negara Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang tak punya definisi
bahasa Indonesia itu, "Dipastikan" menggunakan huruf/abjad/aksara
Latin, sebagaimana di Penggunaan Bahasa Indonesia pada Pasal 32
sampai dengan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
a. Penggunaan huruf/abjad/aksara Latin dan tidak adanya definisi
bahasa Indonesia, untuk membuat Identitas kewarganegaraan
berupa kartu tanda penduduk Pemohon sebagaimana dimaksud
10
pada Bab III tentang Bahasa Negara Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan meniadakan hak
konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan identitas jati diri yang berupa "definisi Bahasa Indonesia"
menurut pakar/ahli bahasa Indonesia, kita harus angkat topi pada
founding father kita yang begitu cermat dan teliti dalam membuat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang seharusnya hal ini diteladani oleh staf ahli, baik staf ahli Dewan
Perwakilan Rakyat maupun staf ahli Presiden dalam memberi
masukan pembuatan Bab III tentang Bahasa Negara, Pasal 25, Pasal
30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Seperti Pemohon, ketika mengajukan permohonan Judicial tidak
review/uji materi ini, persyaratan pertama kali yang diminta adalah
"Identitas" diri. Identitas terdiri dari, identitas jati diri dan identitas yang
terkait dengan jati diri. Identitas jati diri Pemohon terdiri dari nama,
kemudian umur dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon.
Sedang identitas yang terkait dengan identitas jati diri Pemohon
adalah, Pekerjaan Pemohon, Agama Pemohon, kewarganegaraan
Pemohon, alamat, serta nomor telpon/HP Pemohon. Hal "Identitas"
ini tentu berlaku juga pada pembuatan Undang-Undang, termasuk
pembuatan Bab III tentang Bahasa Negara, Pasal 25, Pasal 30, dan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab
III tentang Bahasa Negara, Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40,
identitas Bahasa Indonesia hanya ada nama saja, sedang identitas
yang menjadi jati diri selain nama Bahasa Indonesia yaitu identitas
jati diri Bahasa Indonesia yang berupa definisi Bahasa Indonesia tidak
ada. Identitas jati diri yang berupa nama sudah dipenuhi yaitu "nama
Bahasa Indonesia". Tapi identitas jati diri yang lain yaitu "definisi
Bahasa Indonesia" tidak ada atau tidak ditulis, sedang identitas yang
11
terkait identitas jati diri Bahasa Indonesia adalah: Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi, dan bahasa Indonesia bersumber dari
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, selengkapnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
b. Definisi Bahasa Indonesia ada 2 rujukan di Indonesia, yang dibuat
oleh pakar/ahli atau Profesor dan Doktor ahli Bahasa Indonesia dari
manusia Indonesia yaitu:
1. Definisi bahasa standar/baku yang dikeluarkan oleh Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang dibuat oleh pakar/ahli manusia Indonesia
adalah Bahasa secara linguistik adalah sistem lambang bunyi
yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat
untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri (bukti
P-6, terlampir).
Sedang lambang bunyi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
ada 8 yaitu: abc,huruf, abjad, aksara, fonem, leter, abece, dan
alfabet (bukti P-7, terlampir).
Jadi kesimpulannya "Kalau bahasanya bernama Indonesia, maka,
lambang bunyi, abc, huruf, abjad, aksara, fonem, leher, abece,
dan alfabetnya juga bernama Indonesia.
2. Rujukan ke 2 adalah definisi bahasa menurut dosen Bahasa
Indonesia Universitas Indonesia yaitu:
Doktor Felicia Nuradi Utorodewo mendefinisikan "Bahasa adalah
alat komunikasi bisa lisan maupun tulis", (bukti P-8, terlampir).
Definisi bahasa menurut wikipedia dimana bahasa lisan menggunakan
sarana bunyi/ucapan/perkataan sedang bahasa tulis menggunakan
sarana huruf/abjad/aksara. Dari definisi ini ada perbedaan signifikan
antara bahasa lisan dan bahasa tulis. Bahasa lisan menggunakan sarana
bunyi/ucapan/perkataan.
Bahasa
tulis
menggunakan
sarana
huruf/abjad/aksara. Keduanya punya sarana yang berbeda beda tanpa
sarana, masing2/keduanya tak punya arti apa2. Sebagai contoh:
Seseorang dari Surabaya akan ke Jakarta pasti akan menggunakan
sarana kendaraan. Sarana kendaraan itu jenisnya bisa kendaraan laut,
12
kendaraan darat, atau kendaraan udara. Tanpa sarana kendaraan sulit
untuk sampai ke tujuan. Apalagi kalau kita akan pergi haji, tanpa sarana
kendaraan kita tak mungkin meremangi lautan yang begitu luas. Begitu
juga dengan bahasa, tanpa "sarana" bahasa akan menjadi tak punya arti
apa2 atau tak berguna sama sekali. Bahasa lisan dengan "sarana"
bunyi/ucapan/perkataan, jenisnya bisa ucapan Indonesia, ucapan Arab,
atau ucapan Inggris. Dengan demikian definisi Bahasa Indonesia
menurut pakar/ahli dari Indonesia yaitu dari pakan/ahli dari Kamus Besar
Bahasa Indonesia dan Doktor Felicia Nuradi Utorodewo menjadi: Bahasa
Indonesia adalah merupakan bahasa lisan Indonesia dan bahasa tulis
Indonesia serta bahasa lisan Indonesia dijadikan bahasa tulis Indonesia
menggunakan huruf/abjad/aksara Indonesia.
Dengan demikian, Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia", kalau didefinisikan menurut pakar/ahli/profesor/doktor
Bangsa Indonesia, menjadi: Bahasa lisan Negara ialah Bahasa lisan
Indonesia dan Bahasa tulis Negara ialah Bahasa tulis Indonesia serta
aksara Negara ialah aksara Indonesia.
Bahwa Bab III tentang Bahasa Negara, Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tak punya/tak ditulis definisi
Bahasa Indonesia. Dengan tidak adanya definisi Bahasa Indonesia
sebagaimana Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 ini berakibat merugikan
Pemohon, karena identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa
kartu tanda penduduk (bukti P-1, terlampir) tidak tahu, dibuat dengan
Bahasa Lisan Indonesia, atau Bahasa Tulis Indonesia, apabila dibuat
dengan Bahasa Tulis, menggunakan aksara apa.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berbunyi: Pasal
26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal (40) adalah
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia (bukti P-9, terlampir).
13
Sebagaimana dimaksud dalam Bab menimbang huruf b yang berbunyi:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia ini Nunut [Sic!] penggunaan huruf/abjad/aksara Latin yang
diperuntukan bangsa Belanda yang dibuat 120 tahun yang lalu oleh
Bangsa Belanda Van Ophuijsen (bukti P-10, terlampir), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Inikah
yang dimaksud Presiden dalam Pidato sambutan ulang tahun Nasdem
11/11/2021?
Sebagai mental Inlander, mental Inferior, mental terjajah? (bukti P-10,
terlampir).
11. B.2. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai Pasal 39
diatur dengan Peraturan Presiden" adalah Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana
dimaksud pada Bab menimbang huruf b Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang berbunyi "Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 40. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,
perlu ditetapkan Penggunaan Bahasa Indonesia".
Penggunakan rujukan huruf/abad/aksara Latin yang dibakukan untuk warga
Belanda oleh Charles Van Ophuijsen pada tahun 1901, untuk dipakaikan
pada Pasal 32 ayat (7), Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 ayat (4), Pasal 37
ayat (5), Pasal 38 ayat 3,d an Pasal 39 ayat (4) yang berbunyi:
14
• Pasal 32 ayat (7) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Indonesia untuk
Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) ditulis dengan menggunakan aksara Latin".
• Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 ayat (4) berbunyi: "Penggunaan
Bahasa Indonesia untuk Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan
aksara Latin".
• Pasal 37 ayat (5) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Indoneskia untuk
Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditulis menggunakan aksara Latin".
• Pasal 38 ayat (3) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Indonesia untuk
Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditulis dengan aksara Latin".
• Pasal 39 ayat (4) berbunyi: "Penggunaan Bahasa Indonesia untuk
Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana Kamu ya dimaksud
pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara Latin".
Sebagai huruf/abjad/aksara negara Indonesia, dan kemudian pada tahun 1947
Suwandi yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, nunut
huruf/abjad/aksara Latin untuk dijadikan sebagai huruf/abjad/aksara negara
Indonesia, dengan membuat Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik, dengan tetap
menggunakan nama huruf/abjad/aksara Latin tanpa ada perubahan nama
huruf/abjad/aksara Latin tersebut, merupakan kesalahan konstitusional, dimana
tak ada peraturan perundang-undangan yang "menyatakan"huruf/abjad/aksara
Latin sebagai huruf/abjad/aksara negara Indonesia nunut huruf/abjad/aksara
Latin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 39,
diteruskan dari Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik, lalu diubah dengan nama
Ejaan Pembaruan (1957), kemudian diubah dengan nama Ejaan Melayu
Indonesia (Melindo) 1959, dan diubah menjadi Ejaan Lembaga Bahasa dan
Kebudayaan
(LBK)
1966,
kemudian
diubah
menjadi
Ejaan
Yang
Disempurnakan 1972 dan tahun 2015 diubah dengan Peraturan Menteri Nomor
50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBLI)
sampai
sekarang.
Hal
ini
inkonstitusional
karena
penggunaan
huruf/abjad/aksara Latin yang nunut huruf/abjad/aksara yang dibuat untuk
warga penjajah Belanda.
15
Dengan tetap menggunakan nama huruf/abjad/aksara Latin yang diperuntukan
warga Belanda ini, seakan-akan kita masih mengaku sebagai warga Belanda.
Padahal sebagai warga Belanda, sesuai dengan pembagian penduduk
Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda, kita diakui sebagai warga klas
3/golongan pribumi/Inlander/inferior/terjajah/jongos/pelayan/budak (bukti P-12,
terlampir).
Ini merendahkan kehormatan, harkat, derajat, martabat Pemohon. Penggunaan
huruf/abjad/aksara Latin yang dibakukan Van Ophuijsen (bukti P-11, terlampir)
untuk warga Belanda, untuk membuat identitas kewarganegaraan Pemohon
yang berupa kartu tanda penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
sampai dengan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 63 2019 tentang
penggunaan bahasa Indonesia, merugikan hak konstituaional Pemohon yang
dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945.
Pembuatan identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa kartu tanda
penduduk berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, Bendera, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Bab III
Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40, yang tidak ada definisi Bahasa Indonesia dan
ditulis menggunakan huruf/abjad/aksara yang diperuntukan warga Belanda,
sedang Pemohon bukan lagi warga Belanda jajahan, merugikan Pemohon dan
meniadakan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
• Pasal 28D ayat (1) berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum."
• Pasal 28G ayat (1) berbunyi: "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman, dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak sesustu yang
merupakan hak asasi.
16
• Pasal 28G ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martatabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politk dari negara lain".
• Pasal 28I ayat (1) berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun".
Sedang hak Pemohon adalah:
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD 1945].
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya [dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
1945].
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia [dijamin Pasal 28G ayat (2) UUD 1945].
• Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum [dijamin Pasal 28I ayat (1) UUD
1945].
Penggunaan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf/abjad/aksara Latin
sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 39 Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2009 tentang penggunaan bahasa Indonesia, tidak
berdasarkan hukum Indonesia. huruf/abjad/aksara Latin adalah huruf/abjad/
aksara bangsa penjajah Belanda yang dibuat/di"bakukan" bangsa penjajah
Belanda, agar warga Belanda mengerti kata-kata dalam bahasa Melayu
(bahasa Indonesia). Penggunaan bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf/abjad/aksara Latin berdasarkan huruf/abjad/aksara bangsa penjajah
Belanda yang dibuat/di bakukan bangsa penjajah Belanda, agar warga Belanda
mengerti kata-kata dalam bahasa Melayu yang sekarang menjadi bahasa
Indonesia!, selain bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juga bertentangan
17
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemohon bukan lagi warga Belanda yang disebut sebagai inlander atau interior
atau orang terjajah atau jongos atau pelayan atau budak. Pemohon adalah
orang Merdeka dari bangsa yang telah merdeka, sesuai Pembukaan Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
yang
berbunyi:
“Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur [Sic!].
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada [Sic!]
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia".
11. C. Bahwa Pasal 30 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik
di instansi pemerintahan".
Pasal 40 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalan Pasal 26 sampai dengan Pasal 39
18
diatur dalam Peraturan Presiden". Sedang Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Bab
menimbang huruf b Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia yang berbunyi: "Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia". Maka Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia yang berbunyi:
• Ayat 1) "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara.
• Ayat 2) "Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijasah, surat
keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan
putusan pengadilan", merupakan ketentuan lebih lanjut Pasal 30
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40.
Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia, maka kerugian yang meniadakan hak konstiitusional Pemohon
yang diakibatkan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III
tentang Bahasa Negara Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40, yang bertentangan
dengan hak-hak Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, tidak hanya pembuatan
identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa kartu tanda penduduk,
tetapi juga Surat Keputusan Pensiun, mulai ijasah Sekolah Dasar sampai
ijasah Kedokteran Pemohon, dibuat dengan bahasa Indonesia tanpa definisi
bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 25, Pasal 30,
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
19
Hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan yaitu:
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum".
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, dijamin Pasal 28G ayat (1)
yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan ji [Sic!] untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi" [Sic!].
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia, dijamin Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain".
• Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dijamin Pasal 28I ayat (1) yang
berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak
asasi manusia".
12. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut telah sangat dirugikan dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III tentang Bahasa Negara
Pasal 25,P asal 30, Pasal 40. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan potensial
yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta
mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 25, Pasal 30, Pasal 40
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III tentang Bahasa Negara. Oleh
20
karena dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai pengawal konstitusi maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
akan terjadi lagi.
13. Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai pemohon pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang telah menjadi yurisprudensi
dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PMK/2005.
B.III. Alasan-alasan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan Bab III Tentang Bahasa Negara Bab III Tentang Bahasa Negara
Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Bertentangan Dengan Hak Konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
14. Bahwa menambah alasan kerugian Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Nomor 11.A tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon, berupa:
a. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berbunyi:
1. Ayat (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang di ikrarkan
dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa
persatuan yang dikembangkan sesuai dinamika peradaban bangsa.
2. Ayat (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana
pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah
dan antar budaya daerah.
3. Ayat (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan,
pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan
21
kebudayaan tingkat nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta
sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu, teknologi, seni, dan
bahasa media massa.
Di mana Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan tidak tertulis identitas jati diri Bahasa Indonesia yang berupa
definisi Bahasa Indonesia.
Ketika mengajukan permohonan yudicial review harus memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Syarat yang pertama adalah
"Identitas". Identitas menyangkut 2 hal yaitu identitas tentang jati diri dan
identitas yang terkait dengan jati diri.
Pasal 25, Pasal 30, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengenai identitas
yang terkait dengan jati diri bahasa Indonesia telah ada pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, akan tetapi identitas
jati diri bahasa Indonesia yang berupa keterangan jati diri/definisi bahasa
Indonesia tidak tertulis, dimana yang tertulis hanya nama Bahasa Indonesia
saja.
b. Definisi bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem
lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat
untuk berinteraksi, bekerja sama, dan mengidentifikasikan diri. Lambang
bunyi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ada 8 yaitu abc, abjad,
aksara, fonem, leter, huruf, abece, dan alfabet.
Definisi bahasa menurut Doktor Felicia Nuradi Utorodewo adalah alat
komunikasi lisan maupun tulisan.
c. Pemohon ingin menghormati Profesor/Doktor Bahasa Indonesia dari negeri
sendiri. Dengan menciptakan definisi Bahasa Indonesia bersumber dari
Profesor/Doktor dalam negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada definisi
bahasa dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan definisi bahasa dari Doktor
Felicia Nuradi Utorodewo. Definisi Bahasa Indonesia menurut dokter
Ludjiono adalah alat komunikasi bahasa lisan Indonesia dan bahasa tulis
Indonesia serta bahasa lisan Indonesia dijadikan bahasa tulis Indonesia
dengan sarana huruf/abjad/aksara Indonesia. Atau singkatnya "Bahasa
22
Indonesia adalah alat komunikasi lisan Indonesia dan alat komunikasi tulis
Indonesia serta dengan sarana aksara Indonesia". Ketiganya, bahasa lisan
Indonesia dan bahasa tulis Indonesia serta aksara Indonesia merupakan
bagian yang tak terpisahkan disebut "Bahasa Indonesia"
15. Bahwa menambah alasan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Nomor
11.B.1. pada bab kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Bab III tentang Bahasa Indonesia Pasal 25, Pasal 30, Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden".
Ketentuan lebih lanjut itu adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2009
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam bab
menimbang huruf b yang berbunyi: "Bahwa berdasarkan pertimbang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia".
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia menggunakan huruf/abjad/aksara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 32 sampai dengan 39 sebagaimana dengan ketentuan lebih lanjut Pasal
40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan maka bisa dipastikan Pasal 25, Pasal
30, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menggunakan huruf abjad
aksara Latin sehingga identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa kartu
tanda penduduk ditulis dengan huruf abjad aksara Latin yang tidak punya dasar
hukum merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
16. Bahwa menambah alasan kerugian sebagaimana dimaksud pada Nomor
11.B.2. bab Kedudukan hukumpulan [Sic!] (legal standing) Pemohon.
23
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia, dimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 sampai dengan Pasal 39 menggunakan huruf/abjad/aksara Latin.
Huruf/abjad/aksara Latin adalah huruf/abjad/aksara yang dibuat Charles Van
Ophuijsen agar warga Belanda mengerti kata-kata dalam bahasa Melayu pada
tahun 1901, yang selanjutnya disebut Ejaan Van Ophuijsen.
Kala itu bangsa Indonesia adalah warga Belanda jajahan yang digolongkan
warga klas 3/Pribumi/inlander. Inlander artinya pelayan/jonos/budak.
28 Oktober 1928 terjadi Sumpah Pemuda yang merubah bahasa Melayu
menjadi bahasa Indonesia. Tahun 1947 Suwandi membuat Ejaan Bahasa
Indonesia, tapi tetap menggunakan nama huruf/abjad/aksara Latin yang
diperuntukan warga Belanda. Ejaan Suwandi kemudian diubah menjadi Ejaan
Pembaruan (1957), lalu Ejaan Melon di (1959), lalu Ejaan LBK (1966), lalu Ejaan
Yang Disempurnaka/EYD (1972), lalu diubah lagi menjadi Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Tahun 2015 sampai sekarang.
Sayangnya masih tetap memakai nama huruf/abjad/aksara Latin yang dibuat
Charles Van Ophuijsen untuk warga Belanda agar mengerti kata-kata dalam
Bahasa Melayu, atau kata-kata dalam Bahasa Indonesia saat ini Bangsa
Nusantara seribu tahun lebih yang lalu punya kehormatan, harkat, derajat,
martabat yang tak mau direndahkan, sehingga Ketika mereka memakai
huruf/abjad/aksara Arab dengan Ejaan Bahasa Melayu, mereka namakan
huruf/abjad/aksara Melayu, dan orang Jawa menamakan huruf/abjad/aksara
Jawi (bukti P-13, terlampir)
Apakah karena pernah, dijajah ratusan tahun itu, maka bangsa Indonesia
kehilangan Kehormatan, harkat, derajat, dan martabatnya. Alasan itulah yang
utama untuk menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III Pasal 25, Pasal
30, dan Pasal 40 yaitu "tidak punya definisi Bahasa Indonesia”.
17. Bahwa ketentuan lebih lanjut Pasal 30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
24
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia berbunyi:
Ayat (1) "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara".
Ayat (2)"Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijzasah, surat keterangan, surat
identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan".
Dengan berdasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia maka yang dibuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab
III tentang Bahasa Negara Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40, tidak hanya
identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa kartu tanda penduduk, tetapi
juga surat keputusan pensiun dan ijasah Pemohon, sehingga Pemohon
mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut.
Karena dengan dibuatnya kartu tanda penduduk, surat keputusan pensiun, dan
ijasah, dengan Bahasa
Indonesia tanpa definisi Bahasa Indonesia,
sebagaimana dimaksud pada Bab III tentang Bahasa Negara Pasal 25, Pasal
30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, merendahkan
kehormatan, harkat, derajat, dan martabat Pemohon.
18. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara Pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang
[Sic!]". Adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
bab
menimbang huruf b yang berbunyi "bahwa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
25
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
undangan".
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III tentang Bahasa Negara Pasal
25, Pasal 30, dan Pasal 40 yang tidak punya definisi Bahasa Indonesia,
sehingga tak jelas apa yang dimaksud dengan Bahasa Indonesia, bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2),
Penjelasan Pasal 5 huruf f dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7
ayat (1), yang berbunyi:
• Pasal 1 ayat (2) berbunyi "Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
• Penjelasan Pasal 5 huruf f berbunyi "Yang dimaksud dengan "asas
kejelasan rumusan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaan".
• Penjelasan 'Pasal 6 ayat (1)' huruf b berbunyi "Yang dimaksud dengan
"asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan
harus
mencerminkan
pelindungan
dan
penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap
warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional".
• Pasal 7 ayat (1) berbunyi "Jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan terdiri atas:
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
26
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan tak tertulisnya definisi bahasa Indonesia yang berarti tak punya norma
hukum yang mengikat, tak jelasnya apa yang dimaksud bahasa Indonesia
menimbulkan multi interpRetasi, tak adanya perlindungan dan kehormatan,
harkat dan maraaba [Sic!] serta dengan adanya hierarki yang ada di atas dan di
bawah hierarki dimana hierarki di atas adalah UUD 1945 yang berbunyi "Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia" diterjemahkan dengan "Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia dengan menggunakan sarana huruf/abjad/aksara Latin",
yang menurut istilah Jawa adalah "Londo Ireng", sedang hierarki yang di bawah
adalah Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai
dengan 39, yang merujuk menggunakan aksara Latin yang dibuat Van Ophuim
untuk warga Belanda yang berarti "Londo Ireng Kwadrat", sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Penjelasan Pasal 5 huruf f dan Penjelasan
Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) tersebut, merupakan salah satu alasan
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab III tentang Bahasa Negara
Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa identitas/keterangan/pengertian jati diri Bahasa Indonesia yang
berupa definisi Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 25,
Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak ada,
yang ada hanya nama Bahasa Indonesia, dan definisi yang terkait dengan
nama bahasa Indonesia, tanpa ada wujud atau definisi Bahasa Indonesia
atau kosong.
Ibarat ada nama Suto, Noyo, sebagai pejabat negara, mendapat gaji dan
tunjangan, akan tetapi, orangnya tidak ada.
Dengan tidak adanya definisi bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang [Sic!] yang berarti tidak
punya norma hukum.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
27
Sehingga meniadakan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1)
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak hanya untuk bahasa
Indonesia saja, teti [Sic!] juga untuk Bendera, Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
Pasal 36 berbunyi "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia".
Pasal 35 berbunyi "Bendera Negara ialah Sang Merah Putih".
Pasal 36A berbunyi "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila,....".
Pasal 36B berbunyi "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya".
Sang Merah Putih adalah Bendera resmi Negara.
Bahasa Indonesia adalah Bahasa resmi Negara.
Garuda Pancasila adalah Lambang resmi Necgara.
Indonesia Raya adalah Lagu resmi Negara.
Jadi Bahasa resmi bukan merupakan definisi Bahasa Indonesia.
3. Bahwa yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 30, dan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dimana identitas jati diri
Bahasa Indonesia hanya berupa nama Bahasa Indonesia, dan identitas
yang terkait dengan jati diri Bahasa Indonesia yang berarti tidak memiliki
norma hukum, yang berarti tidak berdasarkan hukum, yang berarti
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia ialah negara
hukum", tidak hanya identitas kewarganegaraan Pemohon berupa kartu
tanda penduduk, tetapi juga ijasah, keputusan pensiun, dan lain-lain
sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,
dan juga untuk semua warga negara yang punya kartu tanda penduduk,
ijazah dari ijasah Taman Kanak-Kanak sampai dengan ijasah Doktor, surat
keputusan pengangkatan Gubernur, Walikota, Bupati, Profesor, dan lain-
lain.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini mungkin bisa disebut
sebagai Undang-Undang mental Inlander sebagaimana dimaksud dengan
28
pidato Presiden karena ketentuan lebih lanjutnya menggunakan aksara Latin
dan rujukanya berpedoman pada Ejaan Van Ophuijsen yang diperuntukkan
warga Belanda.
5. Bahwa ada 37 definisi/pengertian Bahasa dari pakar/ahli di seluruh dunia,
namun tak satupun menjadi definisi dari bahasa Indonesia, apakah bahasa
Indonesia itu bahasa lisan atau bahasa tulis atau bahasa isyarat atau bahasa
jadi-jadian dan lain-lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Pasal 30,
dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dapat dipastikan atau
dijamin tidak bisa melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari Pasal 36 karena
tidak ada definisi bahasa Indonesia.
Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan hanya bisa melaksanakan
ketentuan lebih lanjut Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia kalau memberi difinisi sebagaimana dimaksud dengan
definisi bahasa Indonesia dr. Ludjiomo sehingga Pasal 36 Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbunyi:
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia".
Akan berbunyi:
"Bahasa lisan negara ialah bahasa lisan Indonesia dan bahasa tulis negara
ialah bahasa tulis Indonesia serta bahasa lisan negara dijadikan bahasa tulis
negara dengan aksara negara ialah bahasa lisan Indonesia dijadikan
bahasa tulis Indonesia dengan aksara Indonesia dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40.
Bahwa definisi bahasa Indonesia menurut dr. Ludjiono ini bisa sesuai
sebagaimana dimaksud pada definisi bahasa Kamus Besar Bahasa
Indonesia (bukti P-6 terlampir) dan Lambang bunyinya (bukti P-7 terlampir),
efinisi bahasa Doktor Felicia Nuradi Utorodewo (bukti P-8 terlampir), dan
definisi bahasa Wikipedis (bukti P-14 terlampir).
29
Sistimatika:
A Identitas (jelas)
B I Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji norma hukum, Undang-
Undang
Bahwa sebagaimana dimaksud pada Undang Nomor 12 tahun 11 tentang
embemtulan [Sic!] Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor
24 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan takunya [Sic!] norma hukum.
B II Kedudukan hukum
Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 25, Pasal 30, dan
Pasal 40 tak punya norma hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
meniadakan hak-hak konstitusional Pemohon.
BIII Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40
tak punya definisi sebagaimana dimaksud pada Bendera, Garuda Pancasila,
dan Lagu Indonesia Raya
C Posita ada 5 dalil
D Petitum memohon Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tak punya kekuatan hukum yang mengikat.
D. PETITUM
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta, Lagu Kebangsaan Pasal 25,
Pasal 30, dan Pasal 40 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak
memliki kekuatan hukum yang mengikat.
30
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-13 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Identitas Kewarganegaraan Pemohon berupa Kartu
Tanda Penduduk atas nama dr. H. Ludjiono;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, Bab III Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bagian Pembukaan, Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B,
Pasal 22A, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 36;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1), Pasal 51 ayat (1);
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Konsideran
menimbang huruf b, Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 huruf f, Pasal 6
ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Definisi Bahasa menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia;
7. Bukti P-7
: Fotokopi 8 Arti Lambang bunyi di Kamus Besar Bahasa
Indonesia;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Definisi Bahasa menurut Doktor Fekicia Nuradi
Utorodewo;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia, Konsideran menimbang
huruf b, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 sampai dengan
Pasal 39;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Sambutan Presiden di ulang tahun Nasdem;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Ejaan Van Ophuijsen;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Penggolongan
Penduduk
Indonesia
oleh
Pemerintah Hindia Belanda;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Aksara Melayu/Aksara Jawi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
31
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian norma Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah melaksanakan persidangan pada 9 Februari
2022, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, Pemohon tidak hadir
walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, yang menurut informasi dari
32
Kepaniteraan hal ini terjadi karena adanya gangguan koneksi/jaringan online pada
pihak Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah menjadwalkan kembali Pemeriksaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud untuk memeriksa permohonan a quo pada
22 Februari 2022 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, karena kewajibannya, Panel Hakim telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Maret 2022 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada 7 Maret 2022. Pemohon dalam perbaikan permohonannya
ternyata tidak menguraikan sistematika permohonan yang meliputi: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon,
namun Pemohon hanya menguraikan alasan-alasan Permohonan dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya tidak sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 2/2021, dengan
mengacu pada perbaikan permohonan, Pemohon langsung menguraikan alasan-
alasan Permohonan (posita) dan Petitum. Sementara itu, Judul, Identitas Pemohon,
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon terdapat
pada permohonan awal dan tidak digabungkan dengan perbaikan permohonan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, meskipun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 22 Februari 2022 telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Pasal 39 ayat
(2) UU MK] agar Pemohon menguraikan sistematika permohonan, kedudukan
hukum, dan memperjelas alasan-alasan dalam mengajukan permohonan terkait
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga disarankan untuk memperbaiki petitum yang tidak lazim karena Pemohon
meminta ganti kerugian kepada Pemerintah [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
33
Pendahuluan pada 22 Februari 2022]. Namun demikian, Pemohon tetap tidak
memperbaiki permohonannya, terutama menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945;
Dengan demikian, setelah membaca dan mempelajari secara saksama
perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah tidak dapat memahami alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, tidak ada
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
34
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 12.51 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi
Isra, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
35
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian norma Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah melaksanakan persidangan pada 9 Februari
2022, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, Pemohon tidak hadir
walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, yang menurut informasi dari
32
Kepaniteraan hal ini terjadi karena adanya gangguan koneksi/jaringan online pada
pihak Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah menjadwalkan kembali Pemeriksaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud untuk memeriksa permohonan a quo pada
22 Februari 2022 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, karena kewajibannya, Panel Hakim telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2/2021);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 7 Maret 2022 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan
permohonan pada 7 Maret 2022. Pemohon dalam perbaikan permohonannya
ternyata tidak menguraikan sistematika permohonan yang meliputi: Judul, Identitas
Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon,
namun Pemohon hanya menguraikan alasan-alasan Permohonan dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya tidak sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 2/2021, dengan
mengacu pada perbaikan permohonan, Pemohon langsung menguraikan alasan-
alasan Permohonan (posita) dan Petitum. Sementara itu, Judul, Identitas Pemohon,
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Kedudukan Hukum Pemohon terdapat
pada permohonan awal dan tidak digabungkan dengan perbaikan permohonan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, meskipun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 22 Februari 2022 telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Pasal 39 ayat
(2) UU MK] agar Pemohon menguraikan sistematika permohonan, kedudukan
hukum, dan memperjelas alasan-alasan dalam mengajukan permohonan terkait
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga disarankan untuk memperbaiki petitum yang tidak lazim karena Pemohon
meminta ganti kerugian kepada Pemerintah [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
33
Pendahuluan pada 22 Februari 2022]. Namun demikian, Pemohon tetap tidak
memperbaiki permohonannya, terutama menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945;
Dengan demikian, setelah membaca dan mempelajari secara saksama
perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah tidak dapat memahami alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, tidak ada
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah
kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
4.
