PUU
Tahun 2018
12/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: H. Yan Herimen, S.E., Ir. H. Jhoni Boetja, S.E., Edy Supriyanto Saputro, Amd., Amidi Susanto, S.E., dan Taufan, S.E.
Tanggal Registrasi: 2018-02-13
Tanggal Putusan: 2018-05-31
UU Diuji: UU 19/2003
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: yaitu menolak permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut wajib untuk dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa peleburan, penggabungan [[BUMN]] akan menyebabkan berakhirnya perseroan sehingga pegawai dalam perseroan tersebut dapat menyebabkan PHK serta PHK massal, yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Para Pemohon sebagaimana diatur dalam [[Pasal 27 ayat (2)]] dan [[Pasal 28]]A ayat (2) [[UUD 1945]], Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang telah kami tegaskan bahwa ketentuan [[Pasal 14 ayat (2)]] dan ayat (3) UU [[BUMN]], tidaklah mengatur mengenai atau menjadi dasar untuk proses penggabungan dan peleburan, namun hanya sebatas mengenai “kewenangan Menteri dapat memberi kuasa dan pembatasan penerima kuasa”, dan bukan Pasal mengenai kewenangan Menteri untuk melakukan penggabungan atau peleburan BUMN. Adapun terkait dengan kewenangan penggabungan dan peleburan diatur dalam ketentuan BAB IV UU BUMN dan BAB VIII UU PT.
b. Bahwa terhadap penggabungan atau peleburan Persero yang tergabung dalam BUMN menurut Pemerintah tidak ada kaitannya dengan isu PHK sebagaimana didalilkan Para Pemohon karena sesuai dengan ketentuan [[Pasal 1]] angka 9 dan angka 10 UU PT, Penggabungan dan Peleburan Persero secara hukum menyebabkan aktiva dan pasiva, termasuk karyawan perusahaan yang terkena penggabungan dan peleburan, beralih kepada perusahaan penerima penggabungan dan peleburan.
Dengan demikian, penggabungan dan peleburan sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa akan terjadi PHK, menurut Pemerintah adalah tidak tepat, tidak relevan, dan terlalu berlebihan, karena PHK dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain, masalah likuiditas perusahaan, masalah disiplin pegawai, persaingan usaha, dan lain sebagainya. Dalil para Pemohon akan terjadinya PHK tersebut hanyalah asumsi dan kekhawatiran yang berlebihan. Dengan perkataan lain, menurut Pemerintah, ketentuan a quo tidak dapat dipertentangkan dengan isu konstitusionalitas anggapan kerugian para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 14 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian
Teks Putusan
# Pengujian UU Badan Usaha Milik Negara
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[12/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Januari 13
- **Significance**: Medium
- **File**: [[12 PUU 2018_UU BUMN_Menolak_Telah Ucap. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Adnan Buyung Nasution]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-01**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-01-13**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[I Dewa Gede Palguna]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-02-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[62/PUU-XI/2013]]
- [[77/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[14/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
yaitu menolak permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut wajib untuk dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
4. Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa peleburan, penggabungan [[BUMN]] akan menyebabkan berakhirnya perseroan sehingga pegawai dalam perseroan tersebut dapat menyebabkan PHK serta PHK massal, yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusi Para Pemohon sebagaimana diatur dalam [[Pasal 27 ayat (2)]] dan [[Pasal 28]]A ayat (2) [[UUD 1945]], Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang telah kami tegaskan bahwa ketentuan [[Pasal 14 ayat (2)]] dan ayat (3) UU [[BUMN]], tidaklah mengatur mengenai atau menjadi dasar untuk proses penggabungan dan peleburan, namun hanya sebatas mengenai “kewenangan Menteri dapat memberi kuasa dan pembatasan penerima kuasa”, dan bukan Pasal mengenai kewenangan Menteri untuk melakukan penggabungan atau peleburan BUMN. Adapun terkait dengan kewenangan penggabungan dan peleburan diatur dalam ketentuan BAB IV UU BUMN dan BAB VIII UU PT.
b. Bahwa terhadap penggabungan atau peleburan Persero yang tergabung dalam BUMN menurut Pemerintah tidak ada kaitannya dengan isu PHK sebagaimana didalilkan Para Pemohon karena sesuai dengan ketentuan [[Pasal 1]] angka 9 dan angka 10 UU PT, Penggabungan dan Peleburan Persero secara hukum menyebabkan aktiva dan pasiva, termasuk karyawan perusahaan yang terkena penggabungan dan peleburan, beralih kepada perusahaan penerima penggabungan dan peleburan.
Dengan demikian, penggabungan dan peleburan sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa akan terjadi PHK, menurut Pemerintah adalah tidak tepat, tidak relevan, dan terlalu berlebihan, karena PHK dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain, masalah likuiditas perusahaan, masalah disiplin pegawai, persaingan usaha, dan lain sebagainya. Dalil para Pemohon akan terjadinya PHK tersebut hanyalah asumsi dan kekhawatiran yang berlebihan. Dengan perkataan lain, menurut Pemerintah, ketentuan a quo tidak dapat dipertentangkan dengan isu konstitusionalitas anggapan kerugian para Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 14 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 12 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
