PUU
Tahun 2021
12/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Registrasi: 2021-04-21
Tanggal Putusan: 2021-06-29T11:55:00+07:00
UU Diuji: UU 5/1960, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 19/2008, UU 1/2004, UU 12/2005, UU 37/2004, UU 21/2008
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 12/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
NIK
Pekerjaan
:
:
:
Rega Felix
3674061605900006
Advokat
Alamat
: Pamulang
Permai 1
Blok
A57/52,
Kelurahan
Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang
Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Maret 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2021 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 5/PUU/PAN.MK/AP3/3/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
21 April 2021 dengan Nomor 12/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 10 Mei 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 19 Mei 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution), yang artinya apabila terdapat
undang-undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan
3
membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh
atau pun perpasalnya;
5.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-
undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6.
Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang berbunyi:
(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal
19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta
sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
menurut Pemohon telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum dan
melahirkan penafsiran yang mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional
Pemohon, secara khusus dalam melakukan transaksi di perbankan syariah
yang telah dilindungi konstitusi;
7.
Bahwa memilih layanan perbankan syariah yang aman, mudah, dan
memiliki landasan hukum yang pasti adalah hak konstitusional Pemohon
yang telah dilindungi oleh konstitusi berdasarkan:
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
4
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
8.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian
ini merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan pengujian materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
9.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”
10. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-3) sebagai pembayar pajak (tax payer)
(Bukti P-4) yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki concern
terhadap perkembangan perbankan syariah (Bukti P-6 dan Bukti P-7);
5
11. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945”;
12. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
13. Bahwa memilih antara layanan perbankan syariah dengan perbankan
konvensional merupakan perkara keyakinan agama Pemohon yang telah
dilindungi oleh konstitusi berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
14. Bahwa negara telah melembagakan perbankan syariah melalui Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran
Negara Nomor 94 Tahun 2008) (Bukti P-8). Berdasarkan hal tersebut,
dengan harapan bahwa perbankan syariah dapat memberikan layanan
yang sesuai dengan keyakinan agama Pemohon, Pemohon mengajukan
fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan Akad Murabahah Nomor
07/MRB/HIKP/01/I/2021 (Bukti P-5). Pemohon tentu sangat berharap
bahwa layanan perbankan syariah telah memiliki landasan hukum yang
kuat baik terhadap lembaganya maupun transaksinya, karena Pemohon
memiliki hak konstitusional atas jaminan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi di perbankan syariah berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
6
15. Bahwa UU Perbankan Syariah merupakan bagian dari suatu sistem hukum,
sehingga memiliki keterkaitan dengan undang-undang lain terutama dalam
menjalankan transaksinya. Dengan demikian Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
UUPA yang mengatur mengenai keharusan melakukan pendaftaran dalam
peralihan hak milik atas tanah berpengaruh terhadap praktik di perbankan
syariah;
16. Bahwa menurut Pemohon kewajiban pendaftaran terhadap peralihan hak
milik atas tanah menghambat akses Pemohon untuk mendapatkan layanan
perbankan syariah yang mudah dan aman, karena transaksi dalam
perbankan syariah memiliki karakteristik khusus yang mensyaratkan
banyaknya peralihan underlying asset yang menjadi dasar transaksi. Jika
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara letterlijk dalam
transaksi perbankan syariah akan menyebabkan proses yang panjang dan
lama, serta biaya yang tinggi yang tentunya akan dibebankan kepada
Pemohon selaku Nasabah;
17. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pendapat dalam Buku
Standart Produk Murabahah (Bukti P-10) bahwa peralihan barang kepada
Bank cukup dengan qabdh hukmi yang menurutnya tidak diharuskan
pendaftaran secara legal administrasi. Karena kedudukannya sebagai
regulator, maka pendapat OJK tersebut menjadi acuan Standart Operating
Procedure (SOP) yang berlaku di praktik perbankan syariah;
18. Bahwa di lain hal, karena transaksi di perbankan syariah dapat berkaitan
dengan tanah, maka Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA berlaku dalam
hal adanya perlalihan hak milik atas tanah dalam perbankan syariah.
Namun, sampai dengan saat ini tidak ada pembatalan atas Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA, bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA
Nomor 312K/Pdt/2017 mempertegas bahwa sah nya peralihan hak atas
tanah adalah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang (asas terang),
dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 78/PUU-XVI/2018
juga mempertegas penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA adalah
sudah jelas dan mempertegas keharusan pendaftaran sebagai bentuk
perlindungan atas kepastian hukum, sehingga menurut Mahkamah
Konstitusi Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA adalah konstitusional;
7
19. Bahwa dengan demikian hal ini menyebabkan kebingungan bagi Pemohon
apakah praktik yang selama ini terjadi adalah sah secara hukum padahal
praktik yang terjadi saat ini telah mendapatkan “dukungan” dari OJK selaku
regulator. Pendapat OJK dapat dipahami untuk mempermudah akses
masyarakat terhadap layanan perbankan syariah agar masyarakat tidak
terbebani dengan syarat proses balik nama yang panjang serta biaya yang
tinggi, yang jika Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara
letterlijk dapat berdampak pada beralihnya masyarakat kepada perbankan
konvensional.
Namun,
apakah OJK
mempunyai kapasitas
untuk
mengesampingkan UUPA? Berdasarkan asas lex superior derogate legi
inferiori,
maka peraturan di bawah
undang-undang
tidak
dapat
mengesampingkan undang-undang;
20. Bahwa atas dasar hal tersebut, maka adalah dapat dipahami masyarakat
saat ini masih meragukan keabsahan transaksi di perbankan syariah
disebabkan adanya Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang mengatur
pendaftaran peralihan hak milik atas objek tanah adalah suatu keharusan di
Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kajian-kajian yang
mempertanyakan keabsahan transaksi atas tanah di perbankan syariah
(Bukti P-9, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22);
21. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan penalaran yang wajar
kerugian konstitusional Pemohon merupakan kerugian aktual yaitu
Pemohon menjadi ragu apakah transaksi di perbankan syariah terhadap
objek tanah telah sah secara hukum? Keraguan tersebut disebabkan oleh
adanya Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang berdampak pada sulitnya
Pemohon mendapatkan akses modal yang sesuai dengan keyakinan
agama Pemohon. Keraguan ini tentu berkaitan dengan keyakinan agama
Pemohon yang telah dilindungi oleh konstitusi berdasarkan Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
22. Bahwa lain halnya dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2008) (UU
SBSN) (Bukti P-19). UU SBSN mengadopsi konsep trust dalam
kepemilikan Barang Milik Negara. UU SBSN mengakui “Hak Manfaat”
8
(Equitable Title/Beneficial Ownership) sebagai hak kepemilikan yang dapat
dialihkan tanpa perlu didaftarkan. Hal ini dilakukan karena atas Barang Milik
Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara,
Barang
Milik
Negara
tidak
dapat
dialihkan/dijadikan jaminan ketika sedang dalam suatu kerja sama, maka
dari itu dalam SBSN yang dialihkan bukan lah legal title dari Barang Milik
Negara tetapi Hak Manfaat dari Barang Milik Negara. Dalam penjelasan
Pasal 11 UU SBSN dikatakan pemindahtanganan Barang Milik Negara
tersebut bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Perbendaharaan Negara,
maka dapat dikatakan bahwa UU SBSN menjadi lex specialis dari UU
Perbendaharaan Negara;
23. Bahwa UU Perbankan Syariah dan UU SBSN diundangkan pada tahun
yang sama. Masing–masing diatur dalam undang-undang secara tersendiri
menunjukan bahwa secara sui generis antara perbankan syariah dan SBSN
adalah berbeda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam UU SBSN, di mana
konsepsi kepemilikan Barang Milik Negara dalam transaksi SBSN
menerapkan konsep trust yaitu adanya dual ownership dalam satu
kepemilikan, namun UU Perbankan Syariah tidak mengadopsi konsep trust
dalam konsep kepemilikan benda di transaksi perbankan syariah. Pemohon
mempertanyakan kenapa dilakukan pembedaan perlakuan antara “Barang
Milik Negara” dengan ‘Barang Milik Pribadi Warga Negara” dalam undang-
undang? Hal ini menimbulkan permasalahan yang mendasar, dapat dilihat
bahwa SBSN dapat tumbuh tanpa adanya hambatan regulasi yang berarti,
sedangkan Perbankan Syariah menghadapi hambatan regulasi yang
mendasar yang menjadi polemik/perdebatan di masyarakat. Untuk
mengatasi hal tersebut, OJK sebagai regulator “mengadopsi” konsep trust
melalui konsep qabdh hukmi dalam transaksi perbankan syariah, yang tentu
menurut
Pemohon,
OJK
tidak
dalam
kapasitasnya
untuk
mengesampingkan UUPA, karena regulasi/kebijakan yang dikeluarkan OJK
atau lembaga negara lainnya dengan produk di bawah undang-undang
tidak dapat menjadi lex specialis dari UUPA sebagaimana UU SBSN yang
dapat menjadi lex specialis dari UU Perbendaharaan Negara;
9
24. Bahwa pembedaan ini menurut Pemohon merupakan pelanggaran hak
konstitusional Pemohon yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum
yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta
hak untuk mendapatkan kemudahan, kesempatan, dan manfaat yang sama
berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Dalam suatu negara hukum,
negara dan warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata
hukum, maka konsep trust seharusnya dapat diterapkan terhadap baik
Barang Milik Negara maupun Barang Milik Pribadi Warga Negara, dan
sesuai dengan asas tertutup hukum benda, hal tersebut semestinya sama
– sama ditegaskan baik di dalam UU Perbankan Syariah maupun di dalam
UU SBSN;
25. Bahwa ketidakmengaturan konsep trust dalam UU Perbankan Syariah
menyebabkan tidak adanya pasal/kaidah norma yang dapat diuji ke
Mahkamah Konstitusi. Namun, Pemohon meyakini bahwa undang-undang
sebagai bagian dari suatu sistem hukum tidak berdiri sendiri, melainkan
saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, karena itu Pemohon
mengajukan pengujian terhadap Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang
memiliki keterkaitan dengan UU Perbankan Syariah yang menurut
Pemohon menjadi hambatan hukum bagi Pemohon untuk mendapatkan
hak konstitusional Pemohon dalam mengakses layanan perbankan syariah
yang mudah, aman, dan memiliki kepastian hukum. Pemohon beranggapan
bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai guardian atas constitutional rights
Pemohon serta the sole interpreter of constitution memiliki kewenangan
untuk memberikan penafsiran terhadap konstitusionalitas suatu pasal di
undang-undang, sehingga jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UUPA harus ditafsirkan
tidak secara letterlijk atau gramatikal terutama ketika diterapkan dalam
transaksi perbankan syariah, maka akan memberikan kepastian hukum
atas keabsahan transaksi Pemohon di bank syariah yang telah dan/atau
akan dilakukan di kemudian hari, serta mengembalikan keyakinan agama
Pemohon untuk kembali mengajukan permohonan pembiayaan ke bank
syariah;
10
3. POKOK PERKARA
Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji
Ketentuan
Rumusan
Pasal 23 ayat (1)
UUPA
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya
dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19.
Pasal 23 ayat (2)
UUPA
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan
alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan
hak tersebut.
Dasar Konstitusional Yang Digunakan
Ketentuan
UUD 1945
Rumusan
Pasal 29 ayat (1)
UUD 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2)
UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk
beribadat
menurut
agamanya
dan
kepercayaannya itu.
Pasal 28E ayat (2)
UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 28E ayat (1)
UUD 1945
Setiap orang
berhak
memeluk agama
dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan
pengajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan
manfaat
yang
sama
guna
mencapai
persamaan dan keadilan
11
3.1 Kepemilikan Benda Dalam Transaksi Perbankan Syariah
26. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Perbankan syariah, bank syariah
adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah. Prinsip syariah menurut Pasal 1 angka 12 UU Perbankan
syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Secara umum
prinsip syariah dalam kegiatan perbankan syariah adalah larangan riba,
gharar, maisir, dan transaksi terhadap objek yang diharamkan, di samping
prinsip-prinsip lainnya;
27. Bahwa Prinsip syariah di atas diatur dalam hukum Islam yang bersumber
dari sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadist.
Berdasarkan Al-Quran dan hadist para ahli fiqih melakukan penafsiran
melalui akal pikiran (ra’yu) manusia (ijtihad). Ijtihad dapat dilakukan dengan
berbagai jalan (metode) diantaranya adalah ijma, qiyas, istidal, al-masalih
al-mursalah, istihsan, istisha, dan ‘urf;
28. Bahwa dengan adanya prinsip syariah, menurut Muhammad Taqi Usmani
dalam buku an Introduction to Islamic Finance ciri yang berbeda dari
transaksi berdasarkan syariah adalah sifatnya yang asset backed financing.
Asset backed financing mempunyai arti pembiayaan dalam Islam selalu
berdasarkan kepada aset ril, berbeda dengan bank konvensional yang
dapat menjadikan uang sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka konsep kepemilikan benda menjadi
sangat penting dalam menentukan suatu keabsahan transaksi
perbankan syariah.
29. Bahwa untuk mengatasi permasalahan bagaimana model penyerahan hak
kebendaan, ulama-ulama kontemporer telah melakukan ijtihad untuk
menghasilkan ijma’ sebagaimana dituangkan dalam majma’ fiqh al-islami
yang ditetapkan di Jeddah pada 14-20 Maret 1990 yang menyatakan:
“Just as the possession of commodities may be physical, by
taking the commodity in one’s hand or measuring or weighing the
eatables, or by transferring or delivering the commodity to the
premises of the possessor, similarly the possession may also
12
be an implied or constructive possession which takes place
by leaving the commodity at one’s disposal and enabling him to
deal with it as he wills. This will be deemed a valid possession,
even though the physical possession has not taken place. As for
the mode of possession, it may vary from commodity to
commodity, according to its nature and pursuant to the
different customs prevalent in this behalf.”
Berdasarkan majma’ fiqh al-islami tersebut penyerahan dapat dilakukan
berdasarkan penyerahan nyata/fisik (qabdh haqiqi) maupun penyerahan
konstruktif (qabdh hukmi). Namun, dalam majma fiqh al-islami tersebut tidak
disebutkan bagaimana penerapannya terhadap jenis benda bergerak atau
benda tidak bergerak. majma fiqh al-islami menyerahkan metode
penyerahannya tergantung jenis barang dan kebiasan/custom/’urf yang
berlaku;
30. Bahwa dalam sharia standart bab 18 No. 3/1 tentang qabdh yang
dikeluarkan oleh lembaga Accounting and Auditing On Islamic Finance
Institution (AAOIFI) juga menyatakan ‘urf sebagai dasar untuk menentukan
metode penyerahan benda:
“The basis for determining the mode of possession in things
is custom (‘urf). It is for the reason that possession of things has
differed in accordance with the nature of things and difference
among people with respect to things”
31. Bahwa dalam sharia standart Nomor 3/2 AAOIFI ditentukan lebih lanjut
dalam hal benda tidak bergerak penyerahan dilakukan dengan cara:
Actual possession is realized in immovable property through
relinquishment and enabling transaction on it.
Berdasarkan hal tersebut maka penyerahan benda tidak bergerak (tanah)
dilakukan saat penjual harus mampu melepaskan haknya sehingga tidak ada
halangan bagi pembeli untuk melakukan transaksi atas tanah yang akan
dibelinya;
32. Bahwa menurut Ulama Hanafi jika tanah yang hendak ditransaksi-kan
berada dalam tempat yang tertutup/terkunci, maka penyerahan kunci dapat
dikatakan sebagai bentuk penyerahan nyata (actual possession). Apakah
pendaftaran titel hak/balik nama merupakan bentuk peralihan yang sah atau
tidak belum ditemukan dalam pandangan ulama klasik. Hal ini mungkin
lembaga land cadastre atau sistem administrasi pendaftaran tanah belum
13
dikenal seperti sekarang. Namun, ulama kontemporer seperti Mustafa Al-
Zarqa dalam al madkhal al fiqhi al-‘amm menyatakan sistem pendaftaran
titel hak dapat menjadi bentuk penyerahan berdasarkan al-masalih al-
mursalah;
33. Bahwa secara prinsip baik majma’ fiqh al-islami maupun AAOIFI mendasari
bahwa dasar model penyerahan benda adalah ‘urf. Hal ini didasari karena
Al-Quran dan Hadist tidak menjabarkan secara detail metode penyerahan
kepemilikan benda. Karena secara prinsip yang mendasari adalah ‘urf,
maka sah-nya peralihan hak atas tanah melalui pendaftaran juga
bergantung kepada bagaimana ‘urf di suatu wilayah/negara mengaturnya;
34. Bahwa berdasarkan hal ini, maka adalah penting untuk menentukan apakah
sistem hukum pendaftaran hak milik atas tanah yang diatur oleh suatu
negara
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
sah
dikategorikan sebagai ’urf yang berlaku atau ‘urf yang dimaksud adalah
kebiasaan sebelum dikenalnya sistem pendaftaran tanah. Hal ini menjadi
penting karena menentukan apakah prinsip syariah yang diamanatkan oleh
UU Perbankan Syariah dapat mengesampingkan UUPA yang mengatur
tentang pendaftaran tanah di Indonesia atau tidak;
3.2 UU Perbankan Syariah Tidak Mengatur Terkait Konsep Kepemilikan
Benda Dalam Transaksi Perbankan Syariah Melainkan Diatur Oleh Tiga
Lembaga
35. Bahwa secara umum UU Perbankan Syariah mengatur kelembagaan
perbankan syariah serta prinsip-prinsip dasar dalam perbankan syariah
yaitu larangan riba, gharar, maisir, dan transaksi terhadap objek yang
diharamkan. UU Perbankan Syariah tidak mengatur bagaimana konsepsi
kepemilikan benda dalam transaksi perbankan syariah. Menurut Pemohon
konsepsi kepemilikan benda seharusnya menjadi prinsip dasar yang diatur
dalam undang-undang karena hal tersebut menjadi ciri substansial
pembedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional;
36. Bahwa dalil fiqh muamalah yang telah disepakati ulama adalah: “hukum
asal muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya”.
Berdasarkan hal tersebut, produk – produk perbankan syariah dapat terus
14
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman sepanjang tidak
melanggar prinsip syariah. Untuk mengakomodasi perkembangan produk
perbankan syariah, Pasal 26 UU Perbankan Syariah menyatakan:
“(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah,
wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam Peraturan Bank Indonesia.”
Berdasarkan pasal tersebut maka kewenangan untuk menentukan prinsip
syariah pada produk perbankan syariah ada pada Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dalam bentuk Fatwa yang kemudian ditetapkan dalam bentuk
Peraturan Bank Indonesia atau setelah berdirinya OJK dalam bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan peraturan
perundang-undangan yang diakui dalam UU 12/2011;
37. Bahwa perlu dipahami amanat Pasal 26 UU Perbankan Syariah kepada MUI
dan BI/OJK adalah untuk mengatur produk dan jasa perbankan syariah,
namun tidak dalam artian pemberian kewenangan untuk mengesampingkan
undang-undang, sehingga jika terdapat produk dan jasa perbankan syariah
yang bersinggungan dengan aturan undang-undang, maka hal tersebut
perlu diatur dalam undang-undang;
38. Bahwa dalam praktik yang terjadi OJK tidak banyak mengatur soal prinsip
syariah melalui POJK, malah POJK merujuk kembali ke Fatwa MUI dalam
hal penentuan prinsip syariah. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
18 ayat (2) POJK Nomor 24 /POJK.03/2015:
Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus didukung dengan:
a. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang
menjadi dasar penerbitan Produk dan/atau pelaksanaan
Aktivitas;
Disebutkan pula pengertian “sesuai dengan prinsip syariah” dalam penjelasan
Pasal 14 POJK Nomor 24 /POJK.03/2015:
“Yang dimaksud dengan “sesuai dengan Prinsip Syariah” antara
lain mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia dan ketentuan yang mengatur mengenai
15
pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Bank
Syariah dan UUS”.
39. Bahwa dengan demikian Fatwa MUI dapat dikatakan sebagai hukum
positif yang berlaku untuk menentukan prinsip syariah. Di lain hal, OJK
juga mempunyai kewenangan untuk mengatur prinsip syariah sesuai UU
Perbankan Syariah, namun OJK lebih sering menggunakan instrumen Surat
Edaran OJK (SEOJK) atau bahkan semacam Buku Standart Produk
Perbankan Syariah dalam mengatur secara detail tentang prinsip syariah
yang sering menjadi acuan bagi bank syariah untuk membuat Standart
Operating Procedure (SOP) produk bank syariah;
40. Bahwa di samping itu ternyata Mahkamah Agung juga mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (Bukti P-12) yang mengatur mengenai
prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 KHES:
“Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang
berkaitan dengan ekonomi syariah, mempergunakan sebagai
pedoman prinsip syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah.”
KHES berisi 796 pasal yang mengatur secara detail mengenai prinsip
syariah dalam transaksi ekonomi syariah. Namun, materi muatannya seperti
materi muatan undang-undang karena mengatur terkait subjek hukum dan
kebendaan, perjanjian (akad), zakat dan hibah, dan akuntansi syariah;
41. Bahwa berdasarkan fakta di atas, maka dimungkinkan objek yang sama
diatur oleh tiga lembaga yang berbeda (MUI, OJK, dan MA) dengan
pengaturan yang berbeda-beda. Hal ini terbukti karena masing-masing
lembaga mengatur terkait kepemilikan benda dengan pengaturan yang
berbeda-beda dikarenakan UU Perbankan Syariah tidak mengatur hal
tersebut;
42. Bahwa hal ini dapat dilihat bagaimana perolehan kepemilikan benda dalam
transaksi jual-beli murabahah diatur. DSN-MUI melalui Fatwa Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (Bukti P-13) menyatakan:
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
16
Pengertian “setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.” tidak
dijelaskan secara jelas dalam Fatwa ini apa yang dimaksud secara prinsip
milik bank, apakah cukup dengan “kesepakatan” atau perlu “peralihan titel
aset”?
43. Bahwa OJK melalui SEOJK 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lampiran IV) (Bukti
P-14) juga memberikan aturan yang sama dengan Fatwa DSN-MUI Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000:
Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang
yang dibutuhkan oleh nasabah dari pihak ketiga untuk dan atas
nama Bank. Dalam hal ini, akad murabahah baru dapat dilakukan
setelah secara prinsip barang tersebut menjadi milik Bank.
Namun, SEOJK tersebut juga tidak memberikan kejelasan apa yang
dimaksud “barang secara prinsip milik bank”.
44. Bahwa kemudian OJK memberikan penafsiran terhadap “barang secara
prinsip milik bank” sebagaimana dinyatakan dalam Buku Standart Produk
Murabahah (Bukti P-10):
“3.3.4. Obyek Pembiayaan Murabahah harus dimiliki oleh Bank
terlebih dahulu. Konsep kepemilikan oleh Bank bisa diakui
berdasarkan bukti yang sah secara prinsip dan sesuai
dengan syariah”.
3.3.5. Ciri obyek pembiayaan Murabahah telah dimiliki secara
prinsip adalah obyek tersebut memiliki spesifikasi
yang jelas, mudah diidentifikasi, memiliki nilai,
memiliki bukti legal kepemilikan (akta milik), dapat
diperjualbelikan,
serta
dapat
dipindahkan
kepemilikannya.
3.3.10. Kepemilikan Obyek Pembiayaan harus sudah dalam
penguasaan penjual baik dalam penguasaan fisik (qabdh
haqiqi) ataupun penguasaan konstruktif (qabdh hukmi).
3.3.11. Kepemilikan
Obyek
Pembiayaan
sedapat
mungkin
dialihkan secara efektif dari Bank sebagai Penjual kepada
Nasabah sebagai Pembeli sesuai kebiasaan yang berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah.
3.3.12. Konsep kepemilikan Obyek Pembiayaan secara efektif
yang dimaksud adalah saat kedua belah pihak
memasuki dan menyepakati kontrak sah jual beli
sekalipun tidak diharuskan adanya bukti legal
administrasi kepemilikan oleh Bank (penguasaan
fisik). Kepemilikan oleh Bank dianggap sah hanya
17
cukup dengan bukti transaksi antara Bank dan
Pemasok (penguasaan konstruktif).”
Berdasarkan buku standart tersebut OJK mengakui bentuk penguasaan
konstruktif (qabdh hukmi) sebagai bentuk kepemilikan yang terjadi pada
saat terjadinya kesepakatan kontrak sah jual beli tanpa perlu bukti legal
administrasi. Dari pandangan OJK tersebut maka qabdh hukmi
dibuktikan dengan adanya bukti saat terjadinya “kesepakatan”.
Dalam praktik di perbankan syariah “kuitansi” pembelian dianggap
menjadi dasar kepemilikan bank yang sah, dan praktik ini juga didasari
pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/46/PBI/2005 yang menyatakan “kuitansi pembelian” merupakan bukti
kepemilikan;
45. Bahwa MUI dalam Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tidak secara tegas
menyatakan bentuk qabdh hukmi dalam transaksi murabahah seperti apa.
DSN-MUI memberikan fatwa tentang qabdh dalam transaksi komoditi di
bursa dengan Fatwa Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 (Bukti P-15). DSN-MUI
mengakui konsep qabdh hukmi sebagai bentuk penyerahan yang sah
dalam transaksi komoditi di bursa. Dalam Fatwa tersebut dinyatakan yang
dimaksud dengan qabdh hukmi adalah penguasaan komoditi oleh
pembeli secara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya baik
dalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik. Bahwa dari Fatwa
ini, maka menurut MUI qabdh hukmi tersebut dibuktikan dengan adanya
“dokumen kepemilikan”;
46. Bahwa meskipun Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tidak menjelaskan
secara detail tentang pengertian “barang secara prinsip milik bank”, DSN-
MUI memperjelas lagi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Jual Beli jo. Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah (Bukti P-16), dalam kondisi
apa bank mempunyai kewenangan untuk melakukan jual-beli dengan
nasabah. Disebutkan dalam fatwa tersebut: “penjual (al-bai’) harus memiliki
kewenangan (wilayah) untuk melakukan akad jual beli, baik kewenangan
yang bersifat ashliyah maupun kewenangan yang bersifat niyabiyyah” yang
dimaksud dengan wilayah ashliyyah adalah kewenangan yang dimiliki
oleh penjual karena yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik.
18
Terkait objek jual-beli dalam fatwa tersebut dinyatakan, “mutsman/mabi’
boleh dalam bentuk barang dan/atau hak yang dimiliki penjual secara penuh
(milk al-tam)”. Dan disebutkan juga: mutsman/mabi’ harus wujud,
jelas/pasti/tertentu, dan dapat diserahterimakan (qudrat al-taslim) pada
saat akad jual beli murabahah dilakukan. Dengan demikian menurut DSN-
MUI yang dapat menjadi wilayah ashliyyah adalah seseorang yang
memiliki hak kebendaan secara penuh (milk al-tam) sehingga benda
tersebut dapat diserahterimakan secara bebas tanpa adanya halangan
(qudrat al-taslim);
47. Bahwa selanjutnya KHES juga mengatur bagaimana penyerahan
kepemilkan benda (dalam hal ini tanah) yang sesuai prinsip syariah.
Dinyatakan dalam Pasal 82 KHES:
“Jika pembeli berada pada pelataran, atau di tanah yang akan
dijual, atau jika pembeli dari jarak dekat bisa melihat sebidang
lahan atau tempat tersebut, setiap izin yang diberikan oleh
penjual untuk menerima penyerahan barang dianggap sebagai
penyerahan.”
Berbeda dengan pandangan OJK, bentuk penyerahan oleh KHES yaitu
berupa “izin penjual kepada pembeli di lokasi tanah”;
48. Bahwa berdasarkan aturan-aturan diatas muncul pertanyaan dalam kondisi
apa seseorang (penjual) dinyatakan memiliki hak milik penuh (milk al-tam)?
Dengan adanya tiga lembaga yang mengatur secara berbeda, maka
kemungkinan yang terjadi adalah:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 juncto Buku
Standart Produk Murabahah OJK
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti transaksi pada saat terjadinya
kesepakatan (bisa “kuitansi”);
2) Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011;
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti dokumen kepemilikan;
3) Berdasarkan KHES
Milk al-tam dibuktikan dengan bukti izin penjual kepada pembeli di
lokasi tanah;
49. Bahwa kondisi di atas merupakan fakta bahwa terdapat permasalahan
besar dalam sistem hukum yang mengatur perbankan syariah, bagaimana
19
mungkin terhadap objek yang sama diatur oleh tiga lembaga yang
berbeda yang masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda,
padahal materi muatan yang diatur adalah terkait hak atas kebendaan
yang seharusnya diatur dalam tingkat undang-undang? Berdasarkan
hal ini lah menurut Pemohon masih terdapat ketidakpastian hukum dalam
transaksi di perbankan syariah, maka berdasarkan penalaran yang wajar
Pemohon mengurungkan niat untuk mengajukan pembiayaan ke bank
syariah sampai ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi;
3.3 Pengujian Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA Terhadap Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
50. Bahwa Al-Quran dan Hadist tidak mengatur secara detail mengenai metode
penyerahan benda dalam transaksi (jual-beli), oleh karena itu dalam majma’
fiqh al-Islami dan AAOIFI menyatakan bahwa bagaimana metode
penyerahannya juga bergantung ’urf di wilayahnya masing-masing, dengan
demikian ‘urf atau sistem hukum yang berlaku di suatu negara juga menjadi
sumber hukum untuk menentukan prinsip syariah;
51. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
mempunyai pengaruh penting dalam menentukan keabsahan transaksi
terhadap objek tanah di perbankan syariah;
52. Bahwa perlu diketahui asas umum dalam hukum benda di Indonesia
adalah asas tertutup, asas memaksa (dwingend), dan asas publikasi.
Asas ini juga berlaku di UUPA sehingga hak atas tanah hanya sebatas apa
yang dinyatakan dalam UUPA, jika ada hak-hak lain kemudian maka harus
ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 16 UUPA). Selain itu, karena
sifatnya memaksa maka peraturan dalam UUPA maupun aturan
pelaksananya tidak dapat dikesampingkan hanya dengan perjanjian,
termasuk persoalan peralihan hak atas tanah sesuai dengan asas publikasi,
pendaftaran diharuskan guna menjamin kepastian hukum, dan dalam
peralihan hak atas tanah berlaku asas “terang” dan “tunai” dalam artian
peralihan hak atas tanah (secara khusus yang telah terdaftar/bersertifikat)
harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang/PPAT;
20
53. Bahwa berdasarkan asas tersebut, maka UUPA harus diterapkan dalam
transaksi apapun terkait peralihan hak atas tanah termasuk dalam transaksi
perbankan syariah. Berdasarkan hal tersebut maka penafsiran terhadap
pasal-pasal dalam UUPA sangat menentukan terhadap sah-nya
transaksi di perbankan syariah;
54. Bahwa terkait dasar pendaftaran tanah dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (1)
UUPA: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan
yang
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah”.
Pelaksanaan pendaftaran tanah ini kemudian diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1997) (PP Pendaftaran Tanah) (Bukti
P-11). Pendaftaran dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar
(pendaftaran untuk pertama kali) dan dilakukan pemeliharaan data
pendaftaran tanah, yaitu seperti setiap ada peralihan hak atau berubahnya
subjek pemegang hak atas tanah maka harus didaftarkan;
55. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPA, hak milik merupakan objek
tanah yang harus didaftarkan, sebagaimana disebutkan: “Hak milik,
demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan
hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19”. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUPA
disebutkan: “Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan
dan pembebanan hak tersebut;
Pelaksanaan Pasal 23 UUPA ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP
Pendaftaran Tanah. Umumnya transaksi yang dilakukan oleh Bank syariah
adalah tanah dengan hak milik yang telah terdaftar (memiliki Sertipikat Hak
Milik), karena bank syariah menginginkan kepastian hukum bahwa benar
pemilik tanah tersebut adalah milik nasabah. Terkait peralihan tanah dengan
Sertipikat Hak Milik disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran
Tanah:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
21
kecuali
pemindahan
hak
melalui
lelang,
hanya
dapat
didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT
yang
berwenang
menurut
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
56. Bahwa Pasal 37 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah memang membolehkan
akta peralihan hak tidak dibuat oleh PPAT, dalam hal suatu daerah tersebut
belum ada PPAT. Untuk itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, camat diberi
kewenangan untuk menjadi PPAT Sementara untuk membuat Akta
Peralihan hak atas tanah. Atas dasar itulah maka setiap peralihan hak milik
atas tanah mau tidak mau harus didaftarkan dengan datang ke PPAT;
57. Bahwa dengan berlakunya Pasal tersebut, maka seseorang yang
memiliki tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik jika hendak
mengalihkan kepada orang lain dilakukan dengan cara pihak yang
memberikan dengan pihak yang menerima peralihan membuat akta
peralihan di PPAT (sesuai asas terang), lalu PPAT akan mendaftarkan
Akta Peralihan tersebut kepada Kantor Pertanahan (BPN) untuk
didaftar, setelah itu Pihak yang menerima peralihan hak milik akan
mendapatkan Sertipikat Hak Milik yang telah didaftarkan atas namanya
sebagai bukti kepemilikan dan sahnya peralihan hak milik tersebut.
Setelah Penerima hak milik tersebut menerima Sertipikat Hak Milik disitulah
ia dapat mengalihkan kembali kepada pihak yang dikehendakinya.
58. Bahwa praktik sah-nya peralihan hak milik di atas juga telah ditetapkan
oleh
Mahkamah
Agung
berdasarkan
Putusan
MA
Nomor
312K/Pdt/2017 tanggal 24 Mei 2017 antara Una Bin Naedi (Penggugat)
melawan PT Indocement Tunggal Prakarasa, Tbk. di mana, dalam putusan
tersebut MA menyatakan:
“Bahwa karena tidak dipenuhinya syarat sah-nya jual beli yang
harus dilakukan di hadapan pejabat (unsur terang), lagipula
bukti-bukti Penggugat (vide P1) tidak menyebut letak secara rinci
apakah yang dijual tersebut adalah objek sengketa yang
sekarang diperkarakan dan Letter C Desa bukanlah bukti
kepemilikan, demikian juga bukti kuitansi tidak membuktikan
jual-beli atas objek sengketa”
59. Bahwa metode penafsiran tersebut juga telah diperkuat dalam Putusan MK
No. 78/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:
22
“Rumusan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menurut
Mahkamah, sudah sangat jelas dan tidak bersifat multitafsir
sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
…
Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal a quo dengan penjelasan di
atas, intinya pasal a quo bertujuan untuk memberikan dasar
kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Rumusan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) UUPA menegaskan bahwa setiap peralihan,
hapusnya, dan pembebanan hak atas tanah harus didaftarkan, dan
pendaftaran dimaksud menjadi alat pembuktian hapusnya dan
sahnya peralihan dan pembebanan tersebut. Sebagai benda yang
kepemilikannya dapat beralih dan terhadapnya dapat dibebankan
berbagai hak dan kewajiban, maka pendaftaran menjadi sangat
penting untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terkait dengan kepemilikan hak atas sebidang tanah.
Selain itu, pendaftaran juga penting sebagai bentuk jaminan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah
atau hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan mudah
membuktikan pihak yang sesungguhnya sebagai pemegang hak.
Pendaftaran tanah juga penting untuk memberikan informasi
kepada pihak-pihak terkait dan berkepentingan atas sebidang
tanah termasuk pemerintah dalam upaya tertib administrasi
pertanahan. Menurut Mahkamah, norma a quo justru merupakan
salah satu norma pokok yang menjadi jantung UUPA karena
berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, terutama Pasal 19 UUPA
mengenai prinsip pokok dalam pendaftaran tanah. Oleh karenanya
jika dihilangkan justru akan muncul permasalahan mendasar
terkait dengan legalitas dan peralihan hak, penghapusan hak, dan
pembebanan hak atas tanah, yang pengaturan demikian menjadi
sangat penting sebagai bagian dari jaminan kepastian dan
perlindungan hukum atas hak hak milik pribadi sebagaimana
diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.’
60. Bahwa dari dasar hukum tersebut, Pemohon menjadi bingung bagaimana
Pemohon dapat mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah,
aman, dan memiliki kepastian hukum? Apakah Pemohon dapat berpegang
kepada produk hukum Fatwa MUI, PERMA, dan Kebijakan OJK yang
notabene nya adalah produk di bawah undang-undang, sedangkan UUPA
adalah undang-undang yang telah diberikan penafsiran melalui putusan MA
dan Putusan MK?
61. Bahwa menurut Pemohon oleh karena penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2) UUPA berpengaruh terhadap sah-nya transaksi di perbankan
syariah, maka jika ditafsirkan secara tertentu dapat menimbulkan
permasalahan konstitusional yaitu menghambat akses Pemohon untuk
23
mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah, aman, dan memiliki
kepastian hukum;
62. Bahwa penafsiran yang dapat merugikan hak konstitusional Pemohon
adalah jika bunyi Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ditafsirkan secara
letterlijk atau gramatikal. Penafsiran secara letterlijk atau gramatikal yaitu
penafsiran secara harfiah dari arti katanya dan susunan gramatikalnya.
Rumusan Pasal 23 UUPA adalah:
Ayat (1) : Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya
dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus
didaftarkan
menurut
ketentuan-ketentuan
yang
dimaksud dalam pasal 19.
Ayat (2) : Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik
serta sahnya peralihan dan pembebanan hak
tersebut.
Poin penting dari Pasal 23 ayat (1) UUPA adalah frase “harus didaftarkan”,
untuk itu perlu dicari apa arti “harus” yang dimaksud dalam pasal ini. Jika
dilihat pada Penjelasan UUPA dinyatakan “Sesuai dengan tujuannya yaitu
akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi
para pemegang hak yang bersangkutan.” Bahwa dengan demikian arti kata
“harus” sama dengan “wajib” dilakukan oleh Pemegang Hak. Kata “wajib”
bagi pemegang hak ini juga dinyatakan dalam aturan pelaksananya dalam
hal terjadinya peralihan hak atas tanah yaitu Pasal 36 ayat (2) PP
Pendaftaran tanah yang menyatakan: “Pemegang hak yang bersangkutan
wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
63. Bahwa kata “wajib” menurut KBBI mempunyai arti “harus dilakukan, tidak
boleh tidak dilaksanakan”, dengan demikian jika diartikan secara letterlijk
terkait peralihan hak milik menurut Pasal 23 ayat (1) UUPA adalah: “Tiap
peralihan hak milik dalam kondisi apapun harus didaftarkan tidak bisa tidak”;
64. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UUPA mempunyai kaitan dengan Pasal 23 ayat
(1) UUPA karena berada dalam satu Pasal. Karena berada dalam satu
pasal, maka ayat (1) menjadi sebab adanya ayat (2), tidak ada ayat (2)
tanpa adanya ayat (1). Berdasarkan hal tersebut maka dalam menggali arti
24
dari Pasal 23 ayat (2) UUPA harus menggunakan pengertian dari ayat (1)
nya sebagai metode penarikan kesimpulan;
65. Bahwa untuk dapat menarik kesimpulan terhadap arti Pasal 23 ayat (2)
UUPA atas peralihan hak milik, perlu menggunakan kaidah umum yang
menjadi dasar. Pasal 584 KUHPerdata dapat menjadi kaidah umum yang
diterapkan karena mengatur cara memperoleh hak milik terhadap benda
secara umum, demikian pula dapat berlaku pada tanah. Pasal 584
KUHPerdata menyatakan:
“Hak milik atas suatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara
lain, melainkan dengan pemilikan, karena pelekatan, karena
daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang,
maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau
penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak
berbuat bebas terhadap kebendaan itu.”
Secara singkat dapat diartikan bahwa: “hak milik hanya dapat diperoleh
berdasarkan pemilikan, pelekatan, daluarsa, pewarisan, penunjukan/
penyerahan atau sebutan lain peralihan”;
66. Bahwa berdasarkan kaidah di atas, maka penafsiran yang dapat ditarik
adalah sebagai berikut:
Premis 1 :
hak milik hanya dapat diperoleh berdasarkan
pemilikan, pelekatan, daluarsa, pewarisan,
peralihan
Premis 2:
Tiap peralihan hak milik dalam kondisi apapun
harus didaftarkan tidak bisa tidak
Kesimpulan 1 :
Untuk memperoleh hak milik melalui peralihan
harus didaftarkan tidak bisa tidak (Premis 3)
Premis 4 :
Pendaftaran merupakan alat bukti yang kuat
mengenai sahnya peralihan
Kesimpulan 2 :
Pendaftaran harus dilakukan tidak bisa tidak
untuk membuktikan sah-nya peralihan hak
milik.
67. Bahwa dari penafsiran di atas, seseorang yang telah memiliki hak milik atas
tanah (bersertipikat) jika hendak melakukan peralihan hak milik atas
25
tanahnya atau pihak yang hendak menerima peralihan hak milik atas tanah
tersebut wajib mengikuti ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 UUPA juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA juncto PP
Pendaftaran Tanah. Penafsiran demikian juga telah dilakukan oleh
Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA Nomor 312K/Pdt/2017 tanggal
24 Mei 2017 kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 78/PUU-
XVI/2018;
68. Bahwa jika Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ditafsirkan secara
demikian, maka milk al-tam yang dimaksud Fatwa DSN-MUI adalah
“kepemilikan penuh yang menjadikan pihak pembeli mempunyai
kebebasan untuk mengalihkan kembali tanah yang dibeli (qudrat al-
taslim) yang dibuktikan dengan sertipikat kepemilikan, sehingga
pembeli
mempunyai
kedudukan
sebagai
wilayah
ashliyyah.”
Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana kedudukan SEOJK Nomor
36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standart Produk Murabahah OJK yang
menyatakan bahwa “bukti kepemilikan cukup dengan bukti transaksi tanpa
diharuskan adanya bukti legal administrasi”, serta PERMA KHES yang
menyatakan “izin penjual kepada pembeli untuk menyerahkan di lokasi”
cukup sebagai bukti penyerahan? Apakah produk OJK dan KHES tersebut
bertentangan dengan UUPA juncto PP Pendaftaran Tanah yang berada di
atasnya? SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standart
Produk Murabahah OJK dan KHES tidak dapat menjadi lex specialis
dari UUPA dan PP Pendaftaran tanah karena kedudukannya berada di
bawah UUPA dan PP Pendaftaran tanah. Hal ini sebagaimana dikatakan
Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia,
menyatakan ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan
ketentuan-ketentuan lex generalis;
69. Bahwa padahal yang terjadi dalam praktik, karena OJK adalah regulator dan
pengawas perbankan syariah, maka pendapatnya menjadi rujukan standart
praktik perbankan syariah di Indonesia, sehingga bukti kuitansi pembelian
bank dianggap sebagai bukti sah kepemilikan bank. Jika demikian maka
praktik yang terjadi selama ini adalah salah, atau bahkan dapat dikatakan
bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini tentu merupakan masalah
26
besar dan sangat mencederai hak konstitusional Pemohon terkait hak atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan;
70. Bahwa lahirnya bank syariah di Indonesia merupakan manifestasi
keyakinan kolektif beragama yang dipositifkan oleh negara, sehingga
pelaksanaan terhadap implementasi perbankan syariah berkaitan erat
dengan keyakinan individual warga negaranya, terlebih melalui UU
Perbankan Syariah ditegaskan bahwa Bank Syariah merupakan bank
berdasarkan Prinsip Syariah;
71. Bahwa negara telah melembagakan perbankan syariah berdasarkan UU
Perbankan syariah, karena itu negara bertanggung jawab untuk menjamin
pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik prinsip
syariah maupun peraturan perundang-undangan, karena secara prinsip,
dengan lahirnya UU Perbankan syariah, masyarakat telah memberikan
kepercayaan kepada negara atas keyakinan agama-nya. Berdasarkan hal
tersebut tentu kebijakan yang dibuat negara berpengaruh terhadap
keyakinan agama seseorang;
72. Bahwa terlebih dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, “Negara
berdasar atas Ketuhanan yang maha esa”, dengan demikian jelas bahwa
negara bertanggung jawab jika kebijakan yang dibuatnya menyimpang dari
prinsip ketuhanan yang maha esa yang menyebabkan menghilangnya atau
berkurangnya keyakinan seseorang terhadap agamanya;
73. Bahwa bagi umat Islam, secara khusus Pemohon, memilih layanan
perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional merupakan
manifestasi keyakinan agamanya. Ini menjadi sangat prinsip karena ini
merupakan pilihan “halal” dan “haram” yang dipertanggungjawabkan baik
secara dunia maupun akhirat. Dan hal ini telah dijamin oleh konstitusi
dalam:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
27
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
74. Bahwa makna “beribadat” dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
29 ayat (2) UUD 1945, dalam agama Islam bukan berarti “ibadat” ritual
hubungan individu manusia dengan penciptanya semata, melainkan
“ibadat” dalam artian luas mencakup hubungan manusia dengan sesama
manusia (hablumminannas). Dalam hukum Islam aturan hubungan antar
sesama manusia ini diatur dalam suatu hukum muamalah. Bank syariah
merupakan wujud prinsip muamalah bagi umat Islam, karena itu hak
terhadap akses untuk memilih antara bank syariah dengan bank
konvensional merupakan wujud perlindungan kebebasan beribadat di
Indonesia;
75. Bahwa jika negara menegaskan bahwa “bank syariah adalah bank
berdasarkan prinsip syariah”, namun negara memberikan kebijakan atau
tidak membuat kebijakan yang memadai (adequate) untuk menjamin
kesyariahan bank syariah, hingga masyarakat berkurang keyakinannya
terhadap bank syariah, yang menyebabkan akses masyarakat terhadap
bank syariah menjadi terhalangi, maka negara telah melanggar hak atas
kebebasan beribadat menurut agama yang diyakini oleh warga negaranya;
76. Bahwa jka negara terus-menerus berdiam diri dengan tidak membuat
kebijakan yang memadai (adequate) hingga masyarakat terdegradasi
keyakinannya dengan menyatakan “bank syariah sama saja dengan
bank konvensional”, sehingga masyarakat karena kebutuhannya
terpaksa memilih bank konvensional yang secara prinsip berdasarkan
keyakinannya adalah haram, maka negara dapat dikategorikan telah
melakukan pemaksaan terselubung (indirect coercion) agar umat
Islam tersesat dalam keyakinannya melalui pelembagaan bank
syariah;
77. Bahwa dalam menjamin hak atas kebebasan beragama, tidak boleh ada
paksaan yang menyebabkan terganggu kebebasannya untuk menganut
28
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Hal ini dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights
yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
(ICCPR) (Bukti P-17), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 (2)
ICCPR:
“No one shall be subject to coercion which would impair his
freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.”
Arti: “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu
kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau
kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”
78. Bahwa paksaan terhadap kebebasan beragama dapat berupa pemaksaan
secara langsung (direct coercion) dan pemaksaan terselubung/tidak
langsung (indirect coercion). Direct coercion dapat dilihat secara langsung
seperti dengan ancaman fisik secara langsung agar seseorang beralih
agamanya. Indirect coercion tidak dapat dilihat secara langsung, karena
bersifat terselubung, namun memiliki dampak bahwa seseorang menjadi
terpaksa untuk beralih/merubah keyakinannya;
79. Bahwa Human Rights Committee telah memberikan komentar umum
terhadap Pasal 18 (2) ICCPR (Bukti P-18) yang menyatakan:
“Article 18 (2) bars coercions that would impair the right to have
or adopt a religion or belief, including the use of threat of physical
force or penal sanctions to compel believers or non-believers to
adhere to their religious beliefs and congregations, to recant their
religion or belief or to convert. Policies or practices having the
same intention or effect, such as for example those
restricting access to education, medical care, employment or
the rights guaranteed by article 25 and other provisions of the
Covenant are similarly inconsistent with article 18 (2). The same
protection is enjoyed by holders of all beliefs of a non-religious
nature.”
(Terjemahan
Komnas
HAM:
agama
atau
kepercayaan,
termasuk
penggunaan ancaman kekerasan fisik atau sanksi hukum guna memaksa
orang-orang yang percaya atau tidak percaya untuk menaati kepercayaan
dan penganut agama mereka, untuk menolak agama atau kepercayaan
mereka, atau untuk mengganti agama atau kepercayaan mereka.
Kebijakan-kebijakan atau praktik-praktik yang memiliki tujuan atau
dampak yang sama, seperti misalnya, kebijakan atau praktik yang
29
membatasi
akses
terhadap
pendidikan,
pelayanan
kesehatan,
pekerjaan, atau hak-hak yang dijamin oleh Pasal 25 dan ketentuan-
ketentuan lain dalam Kovenan, juga tidak sesuai dengan Pasal 18.2.
Perlindungan yang sama diberikan pada penganut semua kepercayaan yang
bersifat nonagama)
Dari komentar tersebut dapat dikatakan bahwa kebijakan atau praktik
tertentu yang menghalangi warga negara untuk mengakses hak yang dijamin
dapat dikategorikan sebagai pemaksaan (“indirect coercion”). Bahwa
berdasarkan komentar umum di atas, maka terdapat unsur-unsur indirect
coercion yang dapat ditarik, yaitu:
1) Adanya kebijakan atau praktik tertentu,
2) Adanya tujuan atau dampak yang sama,
3) Kebijakan tersebut membatasi akses terhadap hak yang
dijamin.
80. Bahwa bagaimana Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA dapat
menjadikan negara melakukan indirect coercion tergantung dari
penafsiran Pasal tersebut. Penafsiran secara letterlijk atau gramatikal
yang dapat menjadikan negara melakukan indirect coercion terhadap
warga negara atas keyakinan agama Islam. Hal ini karena penafsiran
letterlijk atau gramatikal Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA dapat
menyebabkan 2 (dua) kondisi yaitu:
1) Penafsiran letterlijk atau gramatikal Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) UUPA dapat men-delegitimasi praktik perbankan syariah
yang selama ini terjadi;
2) Penafsiran letterlijk atau gramatikal Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) UUPA menghambat akses masyarakat terhadap layanan
perbankan syariah;
3.3.1 Penafsiran Letterlijk Atau Gramatikal Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
Dapat Men-Delegitmasi Praktik Perbankan Syariah Yang Selama Ini
Terjadi
81. Bahwa OJK merupakan regulator sekaligus pengawas perbankan syariah.
Di samping itu sesuai Pasal 26 UU Perbankan Syariah, bank syariah wajib
tunduk kepada prinsip syariah yang difatwakan oleh MUI. Berdasarkan hal
30
tersebut maka OJK dan MUI menjadi referensi bagi praktik pelaksanaan
perbankan syariah yang terjadi selama ini. Menurut Fatwa DSN-MUI bank
untuk mempunyai kewenangan menjual benda (wilayah ashliyyah) wajib
memiliki hak kepemilikan benda tersebut secara penuh (milk al-tam). OJK
menafsirkan dengan qabdh hukmi kepemilikan benda oleh bank cukup
dibuktikan dengan adanya bukti saat terjadinya “kesepakatan”. Dalam
praktik umum yang selama ini terjadi di perbankan syariah “kuitansi”
pembelian dianggap menjadi dasar kepemilikan bank yang sah;
82. Bahwa MA melalui KHES memberikan pandangan penyerahan hak atas
tanah cukup dibuktikan dengan “izin penjual kepada pembeli untuk
menyerahkan tanah di lokasi tanah berada”. Namun, di lain kasus, MA telah
menyatakan melalui Putusannya jual-beli hak atas tanah yang sah hanya
dapat dilakukan dihadapan pejabat (asas terang) dan “kuitansi” tidak dapat
menjadi bukti kepemilikan atas tanah;
83. Bahwa jika Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ditafsirkan secara letterlijk
atau gramatikal yang dikuatkan oleh Putusan MA dan Putusan MK, maka
sesuai asas lex superior derogat legi inferior penafsiran OJK dan KHES
dapat dikesampingkan karena bertentangan dengan peraturan yang di
atasnya. Jika demikian maka milk al tam yang dimaksud MUI dapat
dikatakan adalah hak kepemilikan yang sempurna berdasarkan peralihan
yang sah menurut UUPA. Dengan demikian praktik yang selama ini terjadi
adalah salah atau bahkan bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini tentu
akan men-delegitimasi praktik perbankan syariah yang selama ini terjadi;
84. Bahwa perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal
penafsiran letterlijk atau gramatikal ini dapat diterapkan terhadap transaksi
perbankan syariah, maka berapa banyak transaksi yang batal demi hukum
yang telah menjadi praktik selama ini? Jika banyak nasabah yang
mengajukan pembatalan akad karena ini berapa banyak kerugian bagi
perbankan syariah? Selain itu hal ini tentu akan meningkatkan stigma
bahwa “bank syariah tidak sesuai prinsip syariah”, “bank syariah sama saja
seperti bank konvensional”, dan tentu akan menciptakan rush banyak
nasabah menarik uangnya dari bank syariah yang tentunya akan sangat
31
berdampak sistemik terhadap sistem keuangan di Indonesia, maka dari itu
Mahkamah Konstitusi perlu pertimbangan yang bijak dalam memutuskan;
3.3.2 Penafsiran Letterlijk Atau Gramatikal Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
Dapat Menghambat Akses Masyarakat Terhadap Layanan Perbankan
Syariah
85. Bahwa transaksi di perbankan syariah mensyaratkan adanya underlying
asset dalam setiap transaksinya. Dalam transaksi murabahah terdapat dua
kali jual-beli yaitu antara pemasok dengan bank dan antara bank dengan
nasabah. Jika Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ditafsirkan secara
letterlijk, maka akan terdapat dua kali pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh
PPAT dan dua kali balik nama. Hal ini menyebabkan proses yang lama dan
biaya yang tinggi yang pada akhirnya masyarakat enggan ke bank syariah;
86. Bahwa contoh yang lebih kompleks adalah dalam hal di tengah pembiayaan
murabahah, nasabah hendak melakukan refinancing berdasarkan akad bai’
wal-istikjar. Hal ini telah diperbolehkan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor
89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
yang menyatakan:
“1. Calon Nasabah yang memiliki barang ('urudh) mengajukan
pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam
rangka pembiayaan ulang (refinancing);
2. Lembaga Keuangan Syariah membeli barang ('urudh) milik
nasabah dengan akad bai ';
3. Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas
pembiayaan sebelumnya jika ada;
4. Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad
Ijarah Muntahiiyyah bit tamlik; dan
5. Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma 'jur) kepada nasabah
hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad
ijarah berakhir;”
87. Bahwa jika skema refinancing ini dilakukan tehadap aset yang dibiayai
berdasarkan akad murabahah, maka pihak bank akan membeli aset yang
dibiayai sebelumnya sehingga nasabah memiliki dana dan kepemilikan aset
beralih kepada bank. Dari dana tersebut nasabah menyelesaikan kewajiban
terhadap pembiayaan sebelumnya. Karena aset saat ini sudah menjadi
milik bank, maka bank dapat menyewakan kembali aset tersebut kepada
32
nasabah berdasarkan akad ijarah/sewa dengan janji pada akhir masa sewa
aset tersebut akan dihibahkan kepada nasabah. Skema ini sering dikenal
dengan istilah sale and leaseback. Berdasarkan skema tersebut akan
tercipta hubungan hukum sebagai berikut:
1) Jual-beli antara suplier dengan bank syariah;
2) Jual-beli antara bank syariah dengan nasabah;
3) Jual-beli antara nasabah dengan bank syariah;
4) Sewa-menyewa antara bank syariah dengan nasabah;
5) Hibah antara bank syariah dengan nasabah.
88. Bahwa jika Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ditafsirkan secara letterlijk,
maka dalam skema tersebut peralihan hak milik atas tanah akan terjadi:
1) AJB oleh PPAT antara suplier dengan bank syariah dengan
proses balik nama;
2) AJB oleh PPAT antara bank syariah dengan nasabah dengan
proses balik nama;
3) AJB oleh PPAT antara nasabah dengan bank syariah dengan
proses balik nama;
4) Akta Hibah oleh PPAT antara bank syariah dengan nasabah
syariah dengan proses balik nama.
Berapa biaya yang diperlukan untuk proses seluruhnya? Akan terdapat
empat kali biaya pembuatan akta oleh PPAT, empat kali pajak/bea peralihan
hak, serta biaya-biaya lainnya. Dan berapa lama proses yang diperlukan?
Dengan
kondisi
tersebut
tentu
masyarakat
akan
enggan
untuk
menggunakan layanan perbankan syariah karena proses yang lama dan
mahal;
89. Bahwa jika hal tersebut terjadi, maka negara telah “menciptakan” suatu
keadaan di mana “perbankan syariah tidak lebih baik (mudah dan aman)
daripada perbankan konvensional”, hingga dapat menimbulkan persepsi
“daripada ke bank syariah ribet mending ke bank konvensional”.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan penafsiran letterlijk Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA dapat menghambat akses masyarakat
terhadap layanan perbankan syariah;
33
90. Bahwa dilihat dari dampaknya akibat penafsiran letterlijk atau gramatikal
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, maka berdasarkan pada unsur-unsur
indirect coercion dalam general comment human rights committee, dapat
dikatakan bahwa negara telah melakukan indirect coercion agar keyakinan
umat Islam beralih kepada bank konvensional. Hal ini dapat dilihat dari:
1) Adanya kebijakan.
Kebijakan untuk tidak mengeluarkan kebijakan adalah kebijakan,
sehingga negara berdiam diri tidak mengeluarkan kebijakan yang
memadai (adequate) untuk memberikan akses layanan perbankan
syariah yang mudah, aman, dan memiliki landasan hukum yang kuat dan
sesuai syariah dapat kategorikan sebagai kebijakan.
2) Adanya dampak yang sama.
Adanya tujuan/dampak yang sama terlihat dari adanya praktik yang
seragam di bank syariah yang didasari pada SEOJK Nomor
36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standart Produk Murabahah OJK yang
berbeda dengan UUPA jo. PP Pendaftaran Tanah berbeda, sehingga
berdampak pada kebingungan masyarakat tentang kesyariahan bank
syariah (Bukti P-9, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22).
3) Kebijakan tersebut membatasi akses terhadap hak yang dijamin.
Kondisi di atas membatasi akses terhadap hak warga negara untuk
mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah dan aman serta
sesuai dengan keyakinan agamanya (prinsip syariah), yang jika
didiamkan akan berpotensi beralihnya umat Islam dari bank syariah ke
bank konvensional.
91. Bahwa tidak ada kebijakan yang memadai adalah walaupun negara telah
mengeluarkan kebijakan, namun kebijakan tersebut belum dapat
menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dalam konteks ini bukan berarti
negara benar-benar berdiam diri dengan tidak membuat kebijakan. Negara
telah berusaha membuat kebijakan untuk mengatasi masalah ini melalui
MUI, OJK, dan MA, namun nyatanya tiga lembaga yang membuat kebijakan
tersebut malah membuat ketidakpastian hukum sendiri. Selain itu, kebijakan
tersebut belum cukup memadai untuk mengatasi permasalahan, karena
hak-hak kebendaan beserta peralihannya hanya dapat diatur pada tingkat
undang-undang sesuai dengan asas tertutup hukum benda;
34
92. Bahwa kebijakan yang memadai adalah jika pembentuk UU melakukan
perubahan terhadap UU Perbankan Syariah yang mengatur lebih lanjut
tentang hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah. Dengan
demikian perubahan UU Perbankan Syariah tersebut dapat menjadi lex
specialis dari UUPA. Namun, jika harus menunggu political will dari
Pembentuk UU, sampai kapan Pemohon harus menunggu kepastian
hukum atas keabsahan transaksi di perbankan syariah?
93. Bahwa tidak adanya kehendak Pemerintah sampai dengan saat ini untuk
merevisi UU Perbankan Syariah menyebabkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) UUPA dapat bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yaitu menjadikan negara
melakukan indirect coercion yang menyebabkan umat Islam tersesat/ragu
dalam keyakinannya atas perbankan syariah;
94. Bahwa selain kerugian konstitusional terhadap Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang telah
dijelaskan di atas, penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA secara
letterlijk atau gramatikal juga dapat merugikan hak konstitusional Pemohon
atas kepastian hukum yang sama berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, serta hak Pemohon untuk memperoleh kemudahan, kesempatan,
dan manfaat yang sama berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
95. Bahwa hal tersebut dikarenakan adanya pembedaan perlakuan terhadap
konsep kepemilikan benda atas Barang Milik Negara sebagaimana dalam
UU SBSN dengan konsep kepemilikan benda atas Barang Milik Pribadi
Warga Negara. UU SBSN menerapkan konsep trust terlihat pada Pasal 1
angka 16 dan Pasal 11 ayat (1) UU SBSN yang menyatakan:
Pasal 1 angka 16:
Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak
penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan
pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Pasal 11 ayat (1):
Penggunaan
Barang
Milik
Negara
sebagai
Aset
SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri
dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas
Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad
yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.
35
96. Bahwa konsepsi kepemilikan dalam UU SBSN adalah mengadopsi sistem
common law yang didasarkan pada prinsip equity. Prinsip equity adalah
akumulasi prinsip-prinsip keadilan yang diputuskan hakim Court of
Chancery di Inggris yang membuka kekakuan dari sistem common law. Dari
prinsip equity lahir lembaga trust yaitu suatu konsep dual ownership di mana
dalam suatu hak milik dimungkinkan terdapat dua kepemilikan yaitu legal
title/legal ownership dan equitable title/beneficial ownership. UU SBSN
mengadopsi konsep kepemilikan tersebut, sehingga dalam konsep
kepemilikan Barang Milik Negara terdapat unsur legal title dan Hak Manfaat
(Beneficial
ownership/equitable
title).
Konsep
tersebut
mendobrak
kekakuan dari konsep civil law yang hanya mengakui kepemilikan yang sah
satu-satunya adalah kepemilikan yang terdaftar (legal title). Berdasarkan
hal tersebut, maka UU SBSN sangat akomodatif terhadap produk-produk
syariah yang mempunyai karakteristik khusus, sehingga dapat dikatakan
sukuk negara (SBSN) saat ini telah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hal ini juga telah diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 143/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa Pasal 11 UU SBSN
adalah konstitusional;
97. Bahwa jika dilihat pada Pasal 11 UU SBSN beserta penjelasannya yang
menyatakan:
Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan
berbeda dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan
Negara.
Sifat
pemindahtanganan
dimaksud, antara lain: (i) penjualan dan/atau penyewaan dilakukan
hanya atas Hak Manfaat Barang Milik Negara; (ii) tidak terjadi
pemindahan hak kepemilikan (legal title) Barang Milik Negara; dan
(iii) tidak dilakukan pengalihan fisik Barang Milik Negara sehingga
tidak mengganggu penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat Barang Milik Negara
dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah. Cara lain yang sesuai
dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN
antara lain, penggunaan Barang Milik Negara sebagai bagian
penyertaan dalam rangka kerja sama usaha dalam struktur SBSN
Musyarakah (partnership).
Berdasarkan penjelasan Pasal 11 UU SBSN tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa UU SBSN adalah lex specialis dari UU Perbendaharaan Negara,
36
karena dalam UU Perbendaharaan Negara, Barang Milik Negara dilarang
dialihkan/dijadikan jaminan dalam hal objek barang tersebut sedang
dikerjasamakan. Namun, kenapa UU SBSN mengakomodir beneficial
ownership dalam Barang Milik Negara tetapi UU Perbankan Syariah tidak
mengakomodir beneficial ownership dalam Barang Milik Pribadi warga
negara (Hak Milik)? UU Perbankan Syariah dan UU SBSN diundangkan pada
tahun yang sama, seharusnya politik hukum yang digunakan sama, namun
seolah-olah terdapat perbedaan perlakuan atas Barang Milik Negara dengan
Barang Milik Pribadi Warga Negara. OJK memahami hal tersebut, sehingga
mengeluarkan kebijakan yang serupa dengan mengakomodir konsep qabdh
hukmi dilakukan tanpa perlu proses pendaftaran. Namun, OJK tidak dalam
kapasitasnya untuk mengesampingkan UUPA, sehingga kebijakan tersebut
belum memadai (adequate) untuk memberikan kepastian hukum terhadap
peralihan hak milik atas tanah (individu) dalam transaksi di perbankan
syariah. Terlebih adanya Putusan MK Nomor 78/PUU-XVI/2018 yang
memperkuat penafsiran bahwa Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA adalah
konstitusional dan memiliki penafsiran yang sangat jelas yaitu pendaftaran
adalah keharusan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
praktiknya diperkuat oleh Putusan MA Nomor 312K/Pdt/2017, sehingga apa
yang dapat menjadi dasar hukum bagi Pemohon untuk mendapatkan
perlakuan yang sama atas transaksi di perbankan syariah seperti yang
dilakukan oleh negara (dalam SBSN)?
98. Bahwa UU Perbankan Syariah dan UU SBSN diatur dalam undang-undang
secara sendiri-sendiri, dengan demikian bahwa antara keduanya berbeda
secara
sui
generis.
Hal
ini
menyebabkan
lingkup
keberlakuan
penafsirannya adalah terbatas secara sui generis dalam ruang lingkup
pengaturannya masing-masing. Jika Hak Manfaat hendak diterapkan juga
dalam UU Perbankan Syariah, maka diperlukan penafsiran dengan metode
konstruksi hukum secara analogis. Metode konstruksi hukum secara
analogis dilakukan dengan cara memperluas ekstensi dari SBSN itu sendiri
yang memiliki kesamaan ciri dengan perbankan syariah. Baik SBSN dan
perbankan syariah memiliki kesamaan ciri yaitu sama-sama didasarkan
kepada prinsip syariah, sehingga memiliki genus yang sama yaitu ekonomi
syariah. Dari genus yang sama, maka secara analogis Hak Manfaat dapat
37
diterapkan juga di perbankan syariah. Metode penafsiran konstruksi hukum
secara analogis secara sederhana tersebut memang terlihat dapat
dilakukan, namun sesungguhnya konsep “Hak Manfaat” sebagai turunan
dari trust memiliki kompleksitas sendiri yang tidak serta-merta dapat
diterapkan begitu saja;
99. Bahwa lahirnya konsep trust di Inggris memiliki perbedaan karakteristik
dengan lahirnya konsep trust di Indonesia yang memiliki kecenderungan
tradisi hukum Eropa Kontinental/Civil law. Sistem civil law adalah sistem
hukum yang mengutamakan pendekatan undang-undang (legisme).
Berdasarkan hal tersebut asas yang utama dalam hukum benda civil law
adalah asas tertutup yaitu hak kebendaan hanya dapat ditetapkan dalam
undang-undang. Asas tertutup hukum benda memiliki kesamaan dengan
asas legisme dalam hukum pidana. Hal ini dikarenakan hak milik
merupakan hak dasar yang substansial bagi kehidupan manusia, karena itu
segala sesuatu yang berkaitan dengan hak milik harus ditetapkan dalam
undang-undang, karena tanpa hal tersebut akan menimbulkan kekacauan
hukum. Berbeda dengan tradisi di Inggris, equitable title justru lahir dari
perjanjian (trust agreement) yang kemudian tradisi tersebut ditetapkan
berdasarkan yurisprudensi (putusan hakim);
100. Bahwa karena ada perbedaan sistem hukum yang mendasar, maka dapat
dipahami Putusan MK Nomor 78/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) UUPA adalah jantung dari UUPA yang justru untuk
memberikan kepastian hukum dalam rangka melindungi hak milik
berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 adalah suatu yang perlu
dipertimbangkan. Dengan adanya asas tertutup dalam UUPA serta adanya
Putusan MK Nomor 78/PUU-XVI/2018 tersebut, maka konsep trust
seharusnya tidak dapat diterapkan dengan metode konstruksi hukum
secara analogis. Karena jika metode konstruksi hukum secara analogis
diperbolehkan, maka dapat dimungkinkan di kemudian hari Hak Manfaat
kembali ditetapkan dalam undang-undang lain, kemudian karena dapat
ditafsirkan secara analogis, maka berpotensi digunakan secara luas, dan
akan sulit mengukur ruang lingkup ekstensi penafsirannya. Hal ini dapat
menjadi celah untuk melakukan “penyelundupan hukum”, karena dalam
38
praktik, equitable title/beneficial ownership berdasarkan perjanjian trust
sering digunakan untuk melakukan penyelundupan hukum. Jika ini terjadi,
tujuan dari kepastian hukum yang menjadi jantung UUPA menjadi luntur;
101. Bahwa selain itu, penjelasan Pasal 11 UU SBSN juga menegaskan secara
limitatif bahwa UU SBSN adalah lex specialis dari UU Perbendaharaan
Negara, sehingga jika Mahkamah Konstitusi memberikan dasar bahwa
metode konstruksi hukum secara analogis bisa diterapkan untuk
memperluas penerapan trust dalam UU Perbankan Syariah, sehingga UU
SBSN dapat menjadi lex specialis dari UUPA untuk diterapkan dalam
transaksi perbankan syariah justru menghilangkan batasan norma dalam
UU SBSN itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya adalah
UU Perbankan Syariah sebagai undang-undang sui generis juga
menetapkan Hak Manfaat sebagai hak yang diakui dalam transaksi di
perbankan syariah, sehingga penerapannya bersifat limitatif dalam ruang
lingkup pengaturan undang-undang tersebut;
102. Bahwa dikarenakan tidak diaturnya konsep trust dalam UU Perbankan
Syariah, maka UU Perbankan Syariah tidak dapat menjadi lex specialis
untuk mengesampingkan UUPA, dengan demikian penafsiran Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA akan berpengaruh terhadap keabsahan transaksi di
perbankan syariah, dan penafsiran secara letterlijk atau gramatikal-lah yang
akan menyebabkan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 serta Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan layanan perbankan syariah
yang mudah, aman, dan memiliki kepastian hukum yang sama;
103. Bahwa untuk itu, maka Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA harus
ditafsirkan secara tertentu agar tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Namun, jika konsep trust
hendak digunakan untuk memperluas penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2) UUPA perlu dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan
kontekstual limitatif;
104. Bahwa pentingnya pendaftaran hak atas tanah tidak dapat dikesampingkan,
karena jika Pasal 23 ayat (1) dan (2) UUPA dibatalkan, maka akan
39
menimbulkan kekacauan hukum dan hilangnya kepastian hukum yang
diharapkan dari UUPA. Untuk itu Mahkamah Konstitusi perlu memperluas
cakrawala penafsiran secara menyeluruh dari bunyi teks, konteks
pembuatan teks, dan kontekstualisasi teks;
105. Bahwa penafsiran hermeneutik dapat dilakukan terhadap Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2) UUPA dalam lingkup teks-konteks-kontekstualisasi sebagai
berikut:
Teks
:
Setiap peralihan hak milik harus didaftarkan.
Pendaftaran adalah alat bukti yang kuat atas
sah-nya peralihan hak milik.
Konteks
:
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan
kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan
bagi para pemegang hak yang bersangkutan.
Kepastian
hukum
ini
diperlukan
akibat
sebelumnya terdapat dualisme antara hukum adat
dengan hukum kolonial.
Kontekstualisasi
:
Kepastian hukum dari pendaftaran hak milik yang
diharapkan ternyata dalam perkembangannya
menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga
dapat dikecualikan penerapannya dalam konteks
transaksi di perbankan syariah.
106. Bahwa pada penafsiran hermeneutik bunyi teks harus dilihat dari konteks
zaman pada saat pembuatan teks. Hal ini dapat dilihat pada penjelasan
UUPA yang menggambarkan situasi zaman pada saat lahirnya UUPA
terdapat dualisme hukum tanah yaitu hukum adat dengan hukum kolonial
yang menyebabkan ketidakpastian hukum, karena itulah diperlukan
unifikasi hukum untuk memberikan kepastian. Pendaftaran adalah langkah
untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini diperkuat melalui Putusan MK
Nomor 78/PUU-XVI/2018. Teks UUPA menghadapi dinamika zaman, lalu
lintas transaksi ekonomi terus berubah hingga lahirnya UU Perbankan
Syariah. UUPA yang diharapkan memberikan kepastian hukum, ketika
dhadapkan dengan perkembangan zaman (UU Perbankan Syariah)
menimbulkan ketidakpastian hukum sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka
kontekstualisasi teks berguna untuk menghindari kontradiksi antara konteks
pembuatan teks terhadap perkembangan zaman. Untuk mengatasi
40
permasalahan
tersebut
diperlukan
adanya
peleburan
horizon
(horizontverschmelzung) untuk memahami teks UUPA secara utuh. Dalam
penafsiran hermeneutik konteks pembuatan teks tidak dapat dihilangkan,
karena itu semangat atas kepastian hukum harus tetap dipertahankan.
Berdasarkan hal tersebut maka pembatalan atas teks Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2) UUPA bukanlah langkah yang tepat. Kontekstualisasi Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA agar tetap memberikan kepastian hukum adalah
dengan memberikan batasan bahwa kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat
(1) UUPA tidak berlaku secara terbatas ketika diterapkan dalam transaksi
perbankan syariah, serta frase “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23
ayat (2) UUPA tidak berlaku secara terbatas ketika diterapkan dalam
transaksi perbankan syariah;
107. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka adalah beralasan hukum
untuk menyatakan:
1) Kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA bertentangan dengan
UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai berlaku terhadap transaksi di
perbankan syariah; dan
2) Frase “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2) UUPA
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku
terhadap transaksi di perbankan syariah;
Bunyi rumusan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA ketika diterapkan
dalam transaksi di perbankan syariah menjadi:
(1) Hak
milik,
demikian
pula
setiap,
hapusnya
dan
pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik dan
pembebanan hak tersebut.
108. Bahwa seandainya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendaftaran
hak milik atas tanah tidak berlaku untuk transaksi di perbankan syariah,
permasalahan hukum tidak berhenti sampai disitu, akan muncul akibat
hukum lainnya yang harus diselesaikan, seperti:
41
1) Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan hak
kebendaan baru dalam sistem hukum di Indonesia?
2) Dalam konteks kepailitan (UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU), apakah Hak Manfaat diakui sebagai pemilik
sejati atas aset tersebut, sehingga aset trust tidak dapat dimasukan
sebagai boedelpailit jika trustee pailit?
109. Bahwa untuk menjawab hal tersebut Mahkamah Konstitusi dapat
melakukan judicial activism untuk memprediksi konsekuensi-konsekuensi
lain yang akan muncul dari putusannya, namun di sisi lain Mahkamah
Konstitusi juga perlu membatasi diri (judicial restraint) agar putusannya
tidak menciptakan norma-norma baru di luar kewenangannya. Sifat dari
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah membatalkan suatu pasal, atau kata,
atau frase, atau seluruh undang-undang, atau memberikan penafsiran atas
konstitusionalitas suatu pasal, atau kata, atau frase dalam undang-undang;
110. Bahwa dalam konteks permohonan Pemohon, jika Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA dan
frase “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2) UUPA tidak berlaku
ketika diterapkan dalam transaksi perbankan syariah, maka berimplikasi
pada akan adanya suatu hak kebendaan baru dalam transaksi perbankan
syariah. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak dalam
kewenangannya untuk menetapkan hak kebendaan, karena sesuai dengan
asas tertutup hukum benda di Indonesia hak kebendaan ditetapkan melalui
undang-undang bukan oleh putusan pengadilan.
111. Bahwa Selain itu, Putusan MK akan memiliki konsekuensi bersinggungan
dengan undang-undang lainnya seperti dalam UU Kepailitan dan PKPU. UU
Kepailitan dan PKPU tidak mengenal dual ownership dalam konsep trust.
Jika bank sebagai pemilik Hak Manfaat menyewakan aset tersebut kepada
Nasabah di mana titel aset tersebut tetap pada Nasabah sebagai trustee, di
tengah pembiayaan terdapat Pihak Ketiga yang mengajukan permohonan
pailit kepada Nasabah, maka sesuai UU Kepailitan dan PKPU saat ini aset
tersebut
dapat
menjadi
boedelpailit.
Bank
sebagai
beneficiary
sesungguhnya adalah pemilik dari aset tersebut, karena posisinya Bank
menyewakan aset tersebut kepada Nasabah, sehingga sebagai pemilik
42
seharusnya aset tersebut tidak dapat menjadi boedelpailit atas kewajiban
Nasabah (trustee);
112. Bahwa dalam praktik di Inggris, terhadap aset trust dapat diterapkan prinsip
bankruptcy remote. Sebagai konsekuensi dari penerapan trust sesuai
karakteristik transaksi perbankan syariah, seharusnya prinsip bankruptcy
remote juga dapat diterapkan. Dan karena hal ini adalah suatu yang prinsip,
maka sudah seharusnya prinsip tersebut diatur dalam tingkat undang-
undang;
113. Bahwa konsekuensi ini sudah seharusnya diprediksi oleh Mahkamah
Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat menciptakan
norma baru untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab permasalahan
tersebut hanya bisa dilakukan dengan perubahan kebijakan setingkat
undang-undang (legislative review);
114. Bahwa mengingat konsekuensi lain dari Putusan Mahkamah Konstitusi
serta mengingat batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya, agar dapat menciptakan kepastian hukum selanjutnya bagi
transaksi Pemohon di perbankan syariah, maka urgensi perubahan UU
Perbankan Syariah tidak dapat ditunda, karena dapat menciptakan
ketidakpastian hukum baru ketika berhadapan dengan UU lainnya. Untuk
hal ini, menimbang Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor
22/PUU-XV/2017 telah memberikan putusan yang memerintahkan
Pembentuk undang-undang (adressat) untuk melakukan perubahan
terhadap undang-undang, dan menimbang Pasal 73 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan: “Dalam hal
dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”, maka dari
itu adalah beralasan hukum jika Mahkamah Konstitusi memberikan judicial
order (perintah pengadilan) kepada pembentuk undang-undang untuk
melakukan perubahan terhadap UU Perbankan syariah khususnya
berkenaan dengan hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah;
4. PETITUM
43
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap transaksi di perbankan
syariah;
3. Menyatakan frase “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap transaksi di perbankan
syariah;
4. Memerintahkan Pembentuk Undang-Undang (UU) melakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah (Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008) khususnya berkenaan
dengan hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon;
44
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akad Murabahah Nomor 07/MRB/HIKP/01/I/2021
tanggal 27 Januari 2021;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W.29.U/
272/HK-ADV/VI/2018 tertanggal 04 Juni 2018;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Artikel Pemohon dalam Jurnal Yuridika Vol. 35
Nomor 01 (2020);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Screenshot
Website
https://pengusahamuslim.com/5916-murabahah-bank-
syariah-100-persen-riba.html;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Buku Standar Produk Murabahah Otoritas Jasa
Keuangan;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008
tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang Murabahah;
14. Bukti P-14
: Fotokopi SEOJK 36/SEOJK.03/2015 Tentang Produk dan
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
(Lampiran IV);
15. Bukti P-15
: Fotokopi Fatwa DSN-MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017
tentang Akad Jual Beli Murabahah;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights;
18. Bukti P-18
: Fotokopi General Comment Human Rights Committee
terhadap Pasal 18 (2) ICCPR;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara;
20. Bukti P-20
: Bukti video “benarkah istilah bank syariah hanyalah kedok? |
Ustadz
DR
Erwandi
Tarmizi”
diunduh
dari
https://www.youtube.com/watch?v=RIcWmJS86xY pada 27
April 2021 pukul 11:34 WIB disimpan dalam compact disc /
cakram padat;
21. Bukti P-21
: Bukti video “Hukum KPR Bank Konvensional dan Bank
Syariah
Ustadz
Ammi
Nur
Baits””
diunduh
dari
45
https://www.youtube.com/watch?v=S6fqvaiAuOM pada 27
April 2021 pukul 11:32 WIB disimpan dalam compact disc /
cakram padat;
22. Bukti P-22
: Bukti video “Kredit Rumah via bank Syariah Riba Atau Tidak:
Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat” diunduh dari
https://www.youtube.com/watch?v=C80zkPD7HKo&t=14s
pada 27 April 2021 pukul 11:32 WIB disimpan dalam compact
disc / cakram padat.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043,
46
selanjutnya disebut UUPA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1)
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19
Pasal 23 ayat (2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat
mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak
tersebut
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat serta merupakan nasabah debitur dari salah satu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah dengan perjanjian pembiayaan Al Murabahah.
Pemohon menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan
Akad Murabahah (vide bukti P-5) yang sesuai dengan keyakinan agama yang
dianutnya. Selanjutnya, Pemohon merasa bahwa kewajiban pendaftaran
48
terhadap peralihan hak milik atas tanah sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menghambat akses Pemohon
untuk mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah dan aman, hal ini
disebabkan karena perbankan syariah memiliki karakteristik khusus yang
mensyaratkan banyaknya peralihan underlying asset sebagai dasar transaksi,
sehingga jika ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara
letterlijk dalam transaksi perbankan syariah akan menyebabkan proses yang
panjang, lama, dan berbiaya tinggi yang akhirnya akan dibebankan kepada
Pemohon sebagai nasabah;
4. Bahwa pengaturan terkait dengan perbankan syariah diatur oleh tiga lembaga
yang berbeda yaitu oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Menurut
Pemohon, OJK dalam Buku Standart Produk Murabahah (vide Bukti P-10)
menyatakan bahwa peralihan barang kepada bank cukup dilakukan dengan
qabdh hukmi yaitu tidak diharuskan pendaftaran secara legal administrasi.
Namun, Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terkait dengan
keabsahan transaksi di perbankan syariah terhadap objek tanah karena
peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut tidak dapat mengesampingkan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang mengatur keharusan
pendaftaran bagi hak milik atas tanah dan setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain berdasarkan asas lex superior derogate
legi inferiori, sehingga hal tersebut berdampak pada sulitnya Pemohon
mendapatkan akses modal yang sesuai dengan keyakinan agama Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual akibat dari berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yaitu penafsiran secara gramatikal ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA tanpa adanya pengecualian terhadap transaksi dalam
perbankan syariah. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami
Pemohon
dan
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
49
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya telah termuat dalam bagian
Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut Pemohon, kepemilikan benda dalam transaksi perbankan
syariah mendasarkan kepada pengaturan sesuai dengan prinsip hukum Islam
yang memiliki sifat asset backed financing yaitu pembiayaan dalam Islam selalu
berdasarkan kepada aset ril, sehingga konsep kepemilikan benda menjadi
sangat penting dalam menentukan suatu keabsahan transaksi perbankan
syariah. Sedangkan, model penyerahan hak kebendaan menurut ijma yang
tertuang dalam majma’fiqh al-islami yang ditetapkan di Jeddah pada tanggal 14-
20 Maret 1990 dinyatakan bahwa penyerahan dapat dilakukan berdasarkan
penyerahan fisik/nyata (qabdh haqiqi) maupun penyerahan konstruktif (qabdh
hukmi) yang metode penyerahannya tergantung jenis barang dan ‘urf atau
kebiasaan yang berlaku. Sedangkan, Accounting and Auditing On Islamic
Finance Institution (AAOIFI) dalam Sharia Standart Nomor 3/2 menentukan
penyerahan benda tidak bergerak dilakukan saat penjual harus mampu
melepaskan haknya sehingga tidak ada halangan bagi pembeli untuk melakukan
transaksi atas tanah yang akan dibelinya;
2. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan konsep kepemilikan benda dalam
transaksi perbankan syariah di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU
21/2008), padahal hal tersebut merupakan ciri substansial pembeda antara
perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Pengaturan terkait
perbankan syariah diatur oleh tiga lembaga yaitu Dewan Syariah Nasional
50
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang mengatur terkait dengan prinsip
syariah yang dituangkan dalam bentuk fatwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang menuangkan fatwa DSN MUI tersebut dalam bentuk Peraturan Bank
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK (SEOJK)
maupun Standart Operating Procedure (SOP) produk bank syariah serta
Mahkamah Agung yang mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang mengatur
tentang prinsip syariah. Pengaturan oleh tiga lembaga yang berbeda
menyebabkan pengaturan terkait kepemilikan benda pun berbeda-beda
dikarenakan UU 21/2008 tidak mengaturnya;
3. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan yang berbeda-beda terkait dengan
kepemilikan benda yang diatur oleh ketiga lembaga sebagaimana disebutkan di
atas menunjukkan adanya permasalahan besar dalam sistem hukum yang
mengatur perbankan syariah dan khususnya terhadap materi muatan terkait hak
atas kebendaan seharusnya diatur dalam tingkatan undang-undang. Adapun
pengaturan yang berbeda terkait dengan kepemilikan benda dalam transaksi
perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 juncto Buku Standart
Produk Murabahah OJK, seseorang (penjual) dinyatakan memiliki hak milik
penuh (milk al-tam) dibuktikan dengan bukti transaksi pada saat terjadinya
kesepakatan dan dapat berupa kuitansi (vide bukti P-10 dan bukti P-14);
2) Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011, milk al tam
dibuktikan dengan dokumen kepemilikan (vide bukti P-15);
3) Berdasarkan KHES, milk al tam dibuktikan dengan bukti izin penjual kepada
pembeli di lokasi tanah;
4. Bahwa menurut Pemohon, mendasarkan kepada majma’ fiqh al-Islami dan
AAOIFI maka metode penyerahan bergantung kepada ‘urf di wilayah masing-
masing, sehingga sistem hukum yang berlaku di suatu negara juga ikut menjadi
sumber hukum untuk menentukan prinsip syariah. Di Indonesia pengaturan
terkait dengan hak kebendaan merujuk kepada UUPA yang memiliki asas
tertutup, memaksa dan publikasi, sehingga ketentuan dalam UUPA harus
diterapkan dalam transaksi apapun terkait peralihan hak atas tanah termasuk
dalam transaksi perbankan syariah. Peralihan hak atas benda telah diatur dalam
51
berbagai peraturan perundang-undangan termasuk pula telah diperkuat oleh
berbagai putusan pengadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa menurut Pemohon, penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
berpengaruh terhadap sahnya transaksi perbankan syariah karena jika pasal
tersebut ditafsirkan secara gramatikal akan menghambat akses Pemohon untuk
mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah, aman, dan memiliki
kepastian hukum, yaitu dalam hal transaksi murabahah yang dilakukan Pemohon
terdapat dua kali jual beli yaitu antara pemasok dengan bank dan antara bank
dengan nasabah sehingga akan terdapat dua kali pembuatan Akta Jual Beli
(AJB) oleh PPAT dan dua kali balik nama sehingga menyebabkan proses yang
lama dan biaya tinggi. Sedangkan untuk menjalankan keyakinan agamanya
sebagaimana dijamin secara konstitusional oleh UUD 1945, Pemohon memilih
bank syariah sebagai perwujudan hukum Islam yang mengatur hubungan antar
sesama manusia dalam hukum muamalah;
6. Bahwa menurut Pemohon, penafsiran Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
secara letterlijk atau gramatikal merugikan hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang sama serta hak Pemohon untuk memperoleh
kemudahan, kesempatan, dan manfaat yang sama berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, hal ini disebabkan karena adanya
pembedaan perlakuan terhadap konsep kepemilikian benda atas Barang Milik
Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
(selanjutnya disebut UU SBSN) dengan konsep kepemilikan benda atas barang
milik pribadi warga negara. UU SBSN pada pokoknya menerapkan konsep trust
yang memberikan hak manfaat untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan hak
tersebut hal mana tidak terdapat dalam UU 21/2008;
7. Bahwa menurut Pemohon, pembatalan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
UUPA bukanlah hal yang tepat, karena sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa pasal tersebut
merupakan jantung dari UUPA yang akan memberikan kepastian hukum dalam
rangka melindungi hak milik, sehingga langkah yang tepat dilakukan oleh
Mahkamah adalah memperluas cakrawala penafsiran secara menyeluruh dari
bunyi teks yaitu memberikan batasan bahwa kata “peralihan” dalam Pasal 23
52
ayat (1) UUPA tidak berlaku secara terbatas ketika diterapkan dalam transaksi
perbankan syariah, serta frase “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2)
UUPA tidak berlaku secara terbatas ketika diterapkan dalam transaksi
perbankan syariah.
8. Bahwa menurut Pemohon, untuk menciptakan kepastian hukum maka negara
dalam menjamin hak atas kebebasan beragama harus memberikan kebijakan
yang memadai untuk menjamin bank syariah berjalan sebagaimana prinsip
syariah yang akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk meyakini
dan memenuhi segala kebutuhannya melalui bank syariah. Kebijakan yang
memadai dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 21/2008
yang mengatur lebih lanjut tentang hak kebendaan dalam transaksi perbankan
syariah, sehingga undang-undang perbankan syariah tersebut dapat menjadi lex
specialis dari UUPA;
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon dalam petitumnya
memohon agar Mahkamah menyatakan kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat (1)
dan frasa “serta sahnya peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2) UUPA bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap transaksi di perbankan syariah
dan memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang
melakukan perubahan terhadap UU 21/2008 khususnya berkenaan dengan hak
kebendaan dalam transaksi perbankan syariah;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-22, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan dalil pokok permohonan Pemohon.
53
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas maka permasalahan
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah (1) Apakah
benar kata “peralihan” dalam Pasal 23 ayat (1) UUPA dan frasa “serta sahnya
peralihan” dalam Pasal 23 ayat (2) UUPA bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang berlaku terhadap transaksi di perbankan syariah dan (2) Apakah
Mahkamah beralasan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan
perubahan terhadap UU 21/2008 berkenaan dengan hak kebendaan dalam
transaksi perbankan syariah.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang didalilkan
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu filosofi yang
mendasari esensi hak milik atas tanah dan peralihannya. Secara doktriner diakui
bahwa hak milik atas tanah memiliki sifat turun temurun, terkuat dan terpenuh tanpa
mengabaikan fungsi sosial yang melekat pada tanah itu sendiri. Dikatakan sebagai
hak terkuat karena hak milik tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap
gangguan dari pihak lain. Sementara, esensi terpenuh dimaksud karena hak milik
dapat memberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan hak-hak
lainnya. Artinya, hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya karena
memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak
lain di atas bidang tanah hak miliknya tersebut (dapat berupa hak guna bangunan,
hak pakai). Kewenangan ini seolah-olah hampir sama dengan kewenangan negara
(sebagai penguasa) untuk memberikan hak atas tanah kepada warganya karena
pemegang hak milik juga dapat (misalnya) menyewakan hak atas tanahnya kepada
pihak lain. Selain sifat terkuat dan terpenuh, hak milik atas tanah juga merupakan
hak turun temurun karena dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli
warisnya (vide Pasal 20 UUPA);
Sebagai hak milik yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh maka
untuk pengalihan hak atas tanah seperti jual beli, tukar menukar, perjanjian
pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang
disepakati dengan pihak lain, ditentukan dengan mekansime yang senantiasa
menjamin kepastian hak atas tanah tersebut. Dalam rangka menjamin kepastian
tersebut maka setiap pengalihan hak milik atas tanah yang dilakukan dalam bentuk
54
jual beli, tukar menukar atau hibah harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
yang menyaksikan dilaksanakan atau dibuatnya perbuatan hukum tersebut secara
terang dan tunai, in casu harus ada pembayaran sejumlah uang dan dilakukan di
hadapan pejabat yang berwenang, khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Terhadap perbuatan hukum yang telah dilakukan tersebut tidak dapat
dibatalkan kembali kecuali secara substantif terdapat cacat hukum mengenai hak
milik atas tanah yang dialihkan tersebut atau terdapat ketidakcakapan dan/atau
ketidakwenangan bertindak atau tindakan melawan hukum lainnya dari pihak-pihak
terhadap hak atas tanah tersebut.
Sejalan dengan pandangan hidup dan cita-cita hukum bangsa Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
sehingga keberadaannya harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk memberikan
manfaat bagi kepentingan pembangunan manusia khususnya masyarakat
Indonesia. Keberadaan tanah yang sangat penting bagi manusia dilihat dari
fungsinya sebagai media pengikat bagi hubungan kemasyarakatan, sebagai sarana
pemersatu dan sebagai media pemenuh kebutuhan hidup bagi masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu, pengaturan terkait dengan pengelolaan tanah harus
berdasarkan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 serta mampu
mempersatukan bangsa Indonesia yang bersifat komunal religius yang terdiri dari
berbagai suku bangsa. Secara filosofi, tanah merupakan benda tetap/tidak bergerak
yang sangat vital bagi kehidupan manusia, bahkan dalam falsafah jawa terdapat
pepatah “sedhumuk bathuk senyari bumi”, artinya untuk mempertahankan atau
membela hak-hak atas tanah jika perlu seseorang sampai rela mengorbankan
nyawanya. Bertolak dari penting atau berharganya benda tidak bergerak berupa
tanah maka pendaftaran hak atas tanah menjadi sesuatu hal yang sifatnya mutlak
guna memberikan kepastian hukum tidak saja bagi pemiliknya tetapi juga bagi
negara. Untuk itu Pasal 19 UUPA ditujukan kepada pemerintah untuk melakukan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat “rechts kadaster” (vide
Penjelasan Umum UUPA). Hal ini merupakan tujuan pokok dari dibentuknya UUPA
yaitu untuk memberikan dasar-dasar demi mewujudkan kepastian hukum terhadap
hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Kepastian hukum atas tanah ini diatur
secara khusus dalam Pasal 19 UUPA yang mana dalam hal ini pemerintah
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah berupa data
fisik mengenai tanah, lokasi, batas-batas, luas tanah termasuk tanaman di atasnya
55
dan data yuridis mengenai haknya, siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan
ada atau tidak adanya pihak lain yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu,
apabila tanah akan dilakukan peralihan atau pembebanan hak maka harus
dilakukan pendaftaran. Peralihan dimaksud meliputi antara lain jual beli, hibah, tukar
menukar, inbreng, akta pembagian hak bersama, pewarisan dan lain sebagainya
[vide Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997)], yang dalam merealisasikan perbuatan
hukum peralihan tersebut mengharuskan dibuatnya akta-akta otentik oleh pejabat
yang berwenang. Sedangkan, untuk perbuatan hukum pembebanan hak
mengharuskan adanya akta pemberian hak tanggungan (vide Pasal 10 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah). Dengan dilakukannya
pendaftaran tanah, maka pihak ketiga dapat dengan mudah melihat hak-hak apa
serta beban apa saja yang ada atau melekat pada bidang tanah tersebut. Dengan
demikian, terpenuhi syarat tentang pengumuman (openbaarheid), yang dapat
dipertahankan oleh siapapun juga dan dapat dialihkan dan lain-lain yang merupakan
salah satu asas yang melekat kepada hak-hak yang bersifat kebendaan.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan inkonstitusionalitas norma kata
“pengalihan” dalam Pasal 23 ayat (1) dan frasa “serta sahnya peralihan” dalam
Pasal 23 ayat (2) UUPA yang menurut Pemohon seharusnya pengalihan hak milik
atas tanah yang dimaksud oleh kedua norma tersebut tidak diberlakukan secara
letterlijk untuk perbankan syariah sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma a quo, Pemohon
mengaitkannya dengan pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
(SEOJK) Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk Aktivitas Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah (vide bukti P-14) dan Buku Standar Produk Perbankan
Syariah Murabahah (vide bukti P-10), namun tanpa menunjukkan pada bagian mana
yang dikutip dari kedua bukti tersebut yang menyatakan bahwa “bukti kepemilikan
cukup dengan bukti transaksi tanpa diharuskan adanya bukti legal administrasi”.
Selain itu, Pemohon juga mengaitkannya dengan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah atau PERMA KHES (vide bukti P-12) tetapi Pemohon juga tidak
menunjukkan secara pasti pada bagian mana yang dirujuk dari bukti tersebut namun
56
menyatakan “izin penjual kepada pembeli untuk menyerahkan di lokasi” cukup
sebagai bukti penyerahan. Dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang
Pemohon jadikan bukti tersebut, menurut Pemohon terdapat pertentangan antara
ketentuan-ketentuan yang menjadi bukti Pemohon dengan UUPA berikut peraturan
pelaksananya. Menurut Pemohon dengan adanya ketentuan mengenai Produk
Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana bukti-bukti
Pemohon di atas maka semestinya ketentuan tersebut menjadi yang bersifat lex
specialis dari UUPA dan peraturan pelaksana pendaftaran tanah. Oleh karenanya,
Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pengalihan hak milik atas tanah di
perbankan syariah tidak perlu dilakukan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) UUPA;
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, menurut pendapat Mahkamah
Pemohon telah keliru menafsirkan kewenangan Mahkamah dalam UUD 1945 dan
UU MK yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Permohonan
Pemohon pada prinsipnya mempersoalkan atau mempertentangkan ketentuan pada
peraturan teknis mengenai Produk Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah yang ditentukan dalam SEOJK dan PERMA KHES terhadap UUPA dan
peraturan pelaksananya. Hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan
Mahkamah untuk menilainya. Andaipun benar terdapat persoalan pada tataran
teknis mengenai Produk Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
dengan UUPA, quod non, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XVI/2018 bertanggal 26 November 2018, putusan tersebut telah berkali-kali
juga dikutip oleh Pemohon, Mahkamah telah menyatakan dalam pertimbangannya
bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
UUPA sesuai dengan pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf [3.10] sebagai
berikut:
Jika dikaitkan ketentuan pasal a quo dengan penjelasan di atas, intinya pasal
a quo bertujuan untuk memberikan dasar kepastian hukum dalam
pendaftaran tanah. Rumusan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
menegaskan bahwa setiap peralihan, hapusnya dan pembebanan hak atas
tanah harus didaftarkan, dan pendaftaran dimaksud menjadi alat pembuktian
hapusnya dan sahnya peralihan dan pembebanan tersebut. Sebagai benda
yang kepemilikannya dapat beralih dan terhadapnya dapat dibebankan
berbagai hak dan kewajiban, maka pendaftaran menjadi sangat penting untuk
dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan kepemilikan hak atas sebidang tanah. Selain itu, pendaftaran juga
penting sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum kepada pemegang hak
57
atas sebidang tanah atau hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan
mudah membuktikan pihak yang sesungguhnya sebagai pemegang hak.
Pendaftaran tanah juga penting untuk memberikan informasi kepada pihak-
pihak yang terkait dan berkepentingan atas sebidang tanah termasuk
pemerintah dalam upaya tertib administrasi pertanahan. Menurut Mahkamah,
norma a quo justru merupakan salah satu norma pokok yang menjadi jantung
UUPA karena berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, terutama Pasal 19
UUPA mengenai prinsip pokok dalam pendaftaran tanah. Oleh karenanya jika
dihilangkan justru akan muncul permasalahan mendasar terkait dengan
legalitas dari peralihan hak, penghapusan hak, dan pembebanan hak atas
tanah, yang pengaturan demikian menjadi sangat penting sebagai bagian dari
jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak milik pribadi
sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
Jika permohonan Pemohon diikuti yang berakibat inkonstitusionalnya
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA justru akan menyebabkan hilangnya
dasar hukum yang memerintahkan untuk melakukan pendaftaran, peralihan,
penghapusan, dan pembebanan hak atas tanah. Hal ini jelas kontraproduktif
dengan upaya penataan agraria karena hilangnya kepastian hukum sehingga
berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan
tersebut
Mahkamah
menilai
tidak
ada
persoalan
konstitusionalitas norma dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA.
Bertolak pada pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, mengingat
pentingnya kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah, in casu hak milik,
maka setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya
menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang
untuk itu. Hal ini bukanlah merupakan bentuk penafsiran atau pemahaman secara
letterlijk terhadap norma Pasal 23 UUPA sebagaimana dalil Pemohon tetapi
merupakan suatu keharusan yang mesti dilewati sesuai dengan proses dan
prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan demi
memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Sementara, kuitansi yang didalilkan oleh Pemohon sudah cukup menjadi bukti
kepemilikan adalah tidak tepat karena pada hakikatnya kuitansi hanyalah
merupakan bukti pembayaran atau transaksi, bahkan akta jual beli yang dibuat di
hadapan PPAT pun belum dapat disebut sebagai bukti kepemilikan tetapi baru
sebagai salah satu syarat adanya peralihan hak. Oleh karena itu, berkaitan dengan
bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah (vide Pasal 3
huruf a, Pasal 4 ayat (1) PP 24/1997), karena melalui pendaftaran tanah dimaksud
akan dapat diketahui tentang siapa sesungguhnya pemegang hak atas tanah, kapan
diperalihkannya hak atas tanah tersebut serta siapa pemegang hak yang baru
termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Dalam kaitan ini jika
kuitansi saja yang dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dalil
58
Pemohon maka hal tersebut justru dapat mengaburkan esensi kepastian hukum
kepemilikan hak atas tanah, yang pada akhirnya justru merugikan perbankan/
kreditor, in casu perbankan syariah sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau
kredit. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan proses dan prosedur
peralihan serta pendaftaran hak atas tanah yang memerlukan waktu lama dan
berbiaya mahal karena dibutuhkan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, jika tidak dikecualikan untuk perbankan syariah
adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya Pemohon meminta kepada Mahkamah agar
memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap
UU 21/2008 berkenaan dengan hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah.
Permintaan Pemohon ini bukan merupakan objek permohonan Pemohon (objectum
litis) yang dinyatakan baik dalam perihal permohonan dan kewenangan Mahkamah.
Sementara, dalam menguraikan kerugian konstitusional Pemohon hanya
disinggung sekilas tentang keberadaan UU a quo namun tidak menguraikan apa
sesungguhnya hak konstitusional Pemohon yang menurut anggapan Pemohon
dirugikan dengan berlakunya UU a quo. Terlebih-lebih dalam uraian alasan
permohonan (posita), Pemohon tidak menjelaskan pertentangan norma UU 21/2008
dengan UUD 1945 sehingga Mahkamah sulit untuk memahami apa sesungguhnya
yang dipersoalkan oleh Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma UU
21/2008 sehingga dalil Pemohon a quo tidak relevan untuk dipertimbangkan.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2) UUPA adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
59
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Arief
Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
60
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043,
46
selanjutnya disebut UUPA) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1)
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya
dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19
Pasal 23 ayat (2)
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat
mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak
tersebut
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat serta merupakan nasabah debitur dari salah satu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah dengan perjanjian pembiayaan Al Murabahah.
Pemohon menjelaskan dirinya memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak-hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian;
3. Bahwa Pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan
Akad Murabahah (vide bukti P-5) yang sesuai dengan keyakinan agama yang
dianutnya. Selanjutnya, Pemohon merasa bahwa kewajiban pendaftaran
48
terhadap peralihan hak milik atas tanah sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menghambat akses Pemohon
untuk mendapatkan layanan perbankan syariah yang mudah dan aman, hal ini
disebabkan karena perbankan syariah memiliki karakteristik khusus yang
mensyaratkan banyaknya peralihan underlying asset sebagai dasar transaksi,
sehingga jika ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA diterapkan secara
letterlijk dalam transaksi perbankan syariah akan menyebabkan proses yang
panjang, lama, dan berbiaya tinggi yang akhirnya akan dibebankan kepada
Pemohon sebagai nasabah;
4. Bahwa pengaturan terkait dengan perbankan syariah diatur oleh tiga lembaga
yang berbeda yaitu oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Menurut
Pemohon, OJK dalam Buku Standart Produk Murabahah (vide Bukti P-10)
menyatakan bahwa peralihan barang kepada bank cukup dilakukan dengan
qabdh hukmi yaitu tidak diharuskan pendaftaran secara legal administrasi.
Namun, Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terkait dengan
keabsahan transaksi di perbankan syariah terhadap objek tanah karena
peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut tidak dapat mengesampingkan
ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA yang mengatur keharusan
pendaftaran bagi hak milik atas tanah dan setiap peralihan, hapusnya dan
pembebanannya dengan hak-hak lain berdasarkan asas lex superior derogate
legi inferiori, sehingga hal tersebut berdampak pada sulitnya Pemohon
mendapatkan akses modal yang sesuai dengan keyakinan agama Pemohon;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual akibat dari berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian yaitu penafsiran secara gramatikal ketentuan Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) UUPA tanpa adanya pengecualian terhadap transaksi dalam
perbankan syariah. Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami
Pemohon
dan
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon
49
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, Pemohon me
