PUU
Tahun 2016
12/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Imam Ghozali, Kuasa Hukum Iskandar Zulkarnaen, SH., MH.
Tanggal Registrasi: 2016`-02-16
Tanggal Putusan: 2017-05-30
UU Diuji: UU 39/2004
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adam S (A) Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 85 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[12/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[12/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2004-01-14**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2004-10-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-01-22**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-26**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-05-11**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016`-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP. Sitompul, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2004]] tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 85 ayat (2)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
