PUU
Tahun 2025
119/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Leonardo Petersen Agustinus Turnip (Pemohon I) dan Jovan Gregorius Naibaho (Pemohon II)
UU Diuji: UU 32/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 9/1998, UU 14/2008, UU 31/2014, UU 13/2006
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 119/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Leonardo Petersen Agustinus Turnip
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli
Serdang, Sumatera Utara;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Jovan Gregorius Naibaho
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Pelajar
Alamat
:
Jalan Taman Vanda VII No.38 Palem Semi,
Karawaci, Tangerang;
Selanjutnya disebut --------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut ----- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 April 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Juli 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
118/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 21 Juli 2025,
2
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan keempat
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai poltik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut “UU
Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (untuk selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk, (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (untuk selanjutnya disebut "UU PPP"), mengatur
bahwa hierarki atau kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi daripada undang-
undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) beserta
penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di dalam undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945;
3
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia,
maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut “PMK 2/2021”) menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa, objek permohonan pengujian undang-undang a quo yang
dimohonkan oleh para Pemohon merupakan undang-undang yang
termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal
29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
4
b. Bahwa, objek permohonan yang diuji ialah Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH, yang selengkapnya berbunyi:
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini
dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari
terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan
tetap memperhatikan kemandirian peradilan.”;
c. Adapun pengujian objek permohonan tersebut ialah terhadap:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
9. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, para Pemohon memohon untuk
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 195, maka
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dakan undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”
2. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
menyatakan:
5
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu
dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-
masing Pemohon.
A. Kualifikasi
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 1207022708030001; (vide Bukti P-3)
yang berdomisili di Sumatera Utara yang masih marak akan
kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta masih minimnya
perspektif lingkungan hidup dalam penegakan hukum (sumber:
https://walhisumut.or.id/download/ribak-catahu-walhi-sumut-2024/)
-
Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa di Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara (selanjutnya disebut “FH USU”) yang
terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (selanjutnya
disebut
“PDDikti”)
(sumber:
https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/detail-
mahasiswa/2E1sNjJCsYcpXCN7eFXobwCh88FaY5c95MIaZoYDiRv
SfQygJnK1Ioa1l6Vztj_7J73Q==) dengan Nomor Induk Mahasiswa
(selanjutnya disebut “NIM”) 210200671 beserta Kartu Tanda
Mahasiswa FH USU (vide Bukti P-6). Adapun, USU menyandang
status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Statuta Universitas Sumatera Utara (Bukti P-5) dan sebagai bagian
dari sivitas akademika USU harus bijak dalam pelestarian lingkungan
hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat
sebagaimana termaktub dalam Rencana Jangka Panjang USU
2014-2039 (vide Bukti P-10) dan diamatkan berperan aktif dalam
Pelaksanaan Gerakan Kampus Hijau berdasarkan Peraturan Rektor
6
Universitas Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Gerakan Kampus Hijau di Lingkungan Universitas
Sumatera Utara (vide Bukti P-11)
-
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XV/2018 pernah memberikan
kedudukan hukum kepada bagi perseorangan yang pekerjaannya
ialah
pelajar/mahasiswa
dengan
mempertimbangkan
kondisi
perguruan tinggi mahasiswa tersebut yang berkaitan dengan pokok
permohonan para Pemohon (halaman 30, sebagaimana termuat
dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.5] poin 2). Atas
dasar tersebut, sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan
dengan pekerjaan pelajar/mahasiswa yang kondisi perguruan
tingginya
berkaitan
dengan
pokok
Permohonan,
yaitu
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
dan peka terhadap potensi kerugian konstitusional dalam sistem
hukum di Indonesia in casu Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang
tidak
optimal
dan
komprehensif
dirumuskan
melaksanakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Bahwa Pemohon I menjalani program studi Ilmu Hukum
berkonsentrasi pada ilmu Hukum Tata Negara dan berdasarkan
Surat
Keterangan
Anggota
Aktif
Nomor
13/Permata/Fh-
Usu/Viii/2025 (vide Bukti P-12) tergabung sebagai anggota
Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara (selanjutnya disebut “PERMATA FH
USU”) yang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(selanjutnya disebut “AD/ART”) (vide Bukti P-13) anggota PERMATA
FH USU menyadari sepenuhnya tugas dan kewajiban terhadap
masyarakat
dan
tanah
air
dan
oleh
karena
itu
harus
menyumbangkan pemikiran dan pengabdian dalam kerja-kerja
penyadaran dan kajian terkait konstitusi dan hukum tata negara.
Pemohon I memiliki concern bahwa hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
7
hukum, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
fisik, psikis, digital dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Namun,
hak ini terderogasi atas Penjelasan Pasal 66 UU PPLH akibat
ketidakjelasan rumusan dan pembatasan yang tidak berkeadilan.
Sebagai mahasiswa yang menjalankan pendidikan ilmu hukum di
bidang tata negara tidak boleh berpangku tangan, melainkan harus
terlibat aktif di bidang pemikiran dan perumusan kebijakan negara di
bidang lingkungan hidup dan hak asasi manusia. (Jimly Asshidiqie,
2009, Green Constitution, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,
halaman 3).
-
Bahwa
Pemohon
I
merupakan
anggota
sekaligus
Kepala
Departemen Riset dan Keilmuan dalam Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Periode 2024-2025
(selanjutnya disebut “BEM FH USU”) dan Kepala Departemen Riset
dan Keilmuan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Badan
Eksekutif
Mahasiswa
Fakultas
Hukum
Universitas
Nomor:
002/SK/BEM-FH/USU/IV/2025
tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara (BEM FH USU) Periode 2024-2025 (selanjutnya
disebut “SK BEM FH USU”) yang dapat dibuktikan dengan (vide
Bukti P-14) dan AD/ART BEM FH USU 2024/2025 yang disahkan
pada 20 Januari 2025 (vide Bukti P-15) sebagai acuan dalam
bertindak bagi anggota BEM FH USU yang mana dalam Pasal 10
huruf b menyatakan bahwa,
“BEM FH USU bertujuan: …
b. Mengisi kemerdekaan sesuai dengan hati nurani rakyat yang
mencita-citakan terlaksananya kesejahteraan umum yang
berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.”
Adapun BEM FH USU sebagai bagian dan Koordinator Pusat dari
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumatera
melaksanakan bentuk partisipasinya dalam hal penegakan hukum,
perlindungan HAM, tanpa terkecuali hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi juga aktor
8
intelektual yang terus berkomitmen terhadap perbaikan tata kelola
hukum
dan
kebijakan
nasional,
melalui
gerakan
kolektif
kemahasiswaan baik jalur tindakan unjuk rasa, konferensi/forum
diskusi, audiensi dengan pemerintah terkait, dan sebagainya. (vide
Bukti P-16)
-
Bahwa Pemohon I dalam kegiatan sebagai sivitas akademika
perguruan
tinggi
aktif
dalam
mengembangkan
diri
terkait
pemahaman keilmuan hukum lewat kegiatan perlombaan debat dan
penulisan hukum yang tidak terlepas sebagai bentuk partisipasi atau
advokasi tidak langsung dalam kehidupan bermasyarakat secara
ilmiah terutama hal-hal yang berkenaan dengan isu hak atas
lingkungan hidup, seperti FPCI Chapter UI Foreign Policy Boot Camp
2023 dengan policy paper berjudul “Optimalisasi Transportasi Publik
Bertenaga Listrik Sebagai Bentuk Kebijakan Ekonomi Hijau dan
Berkelanjutan”, Kegiatan Lomba Surat Dakwaan pada acara
Lokajaya Law Fair 2024 dengan tema “Penegakan Hukum Pelaku
Kejahatan Lingkungan: Menjaga Bumi Untuk Generasi Mendatang”,
Lomba Debat APBN dengan judul policy brief “Indonesia Transit
Oriented Development and Sustainable Mobility 2030: Akselerasi
Bertahap Elektrifikasi Transportasi Publik Bus Dengan Skema Buy
The Service”, Debat Hukum Integrity Scholarship III Tahun 2023
dengan Mosi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, antara lain, “Hak Imunitas terhadap Pelaku Kritik dan Aktivis
Lingkungan” dan “Larangan Kegiatan Pertambangan Secara Mutlak
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”, dan sebagainya.
(Lampiran Kegiatan, vide Bukti P-17). Selain itu, Pemohon I ikut serta
dalam organisasi-organisasi yang mengkaji maupun melaksanakan
advokasi hukum lewat seminar, diskusi publik, dan perlombaan,
terutama berkenaan dengan lingkungan hidup, seperti menjadi
bagian
dari
Ikatan
Penulis
Mahasiswa
Hukum
Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Presiden Ikatan Penulis Mahasiswa
Hukum Indonesia Nomor 001/Sk/Ipmhi/Iii/2024 tentang Susunan
Pengurus Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Periode
9
2023-2024 (vide Bukti P-18) dengan kegiatan khusus terkait
lingkungan antara lain; turut serta dalam Kepanitiaan Lex Energia
2023 (Kolaborasi Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia dan
Dewan Energi Mahasiswa Semarang) dengan tema “Transisi Energi
Berkeadilan Di Era Perubahan Iklim” dengan serangkaian acara
yaitu, Call for Paper, Seminar Nasional, Student Colloquium, dan
juga pelatihan jurnal, Webinar IPMHI 2023: “Refleksi Hukum
Pertanian Indonesia Menuju Kedaulatan Pangan di Era Global Food
Crisis: IPMHI Policy Brief Release 2023”, Webinar IPMHI Goes To
Institute: “Penerapan Hilirisasi Nikel Terhadap Perekonomian
Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045” (Lampiran kegiatan, vide
Bukti P-19), Unit Kegiatan Mahasiswa Meriam Debating Club FH
USU sebagai Coach (Pelatih Debat) dalam Periode 2024-2025 (vide
Bukti P-20) yang bertanggungjawab dan mendorong pembangunan
analisis kritis isu- isu berkaitan dengan ilmu hukum terhadap anggota
organisasi, termasuk isu-isu lingkungan hidup. Adapun organisasi ini
telah
melaksanakan
berbagai
aktivitas
berkaitan
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain: Debat
Santai: “Polemik Perppu Cipta Kerja”, Diskusi Riset II: “Polemik
Revisi Undang-Undang Minerba: “Pemberian Hak Pengelolaan
Tambang Kepada Perguruan Tinggi”. (Lampiran aktivitas, vide Bukti
P-21), dan Sustainable Renewable Energy USU komunitas yang
berdedikasi untuk mempromosikan dan mengembangkan energi
terbarukan
di
lingkungan
kampus
dan
masyarakat.
(lihat:
https://www.usu.ac.id/id/kehidupan-kampus/unit-kegiatan-
mahasiswa/ukm-society-of-renewable-energy-usu) sebagai anggota
Academic Team sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Nomor: 01.001/SK/SRE-USU/IX/2023 tentang Pengurus dan Dewan
Penasihat Unit Kegiatan Mahasiswa (vide Bukti P-22) dengan
aktivitas pada saat periode kepengurusan 2024/2025 antara lain,
SRE Goes To School: “Eksplorasi Tenaga Surya Sebagai Alternatif
Pengembangan Energi Berkelanjutan”, Webinar: “Empowering
Students to Discover Opportunities in Sustainable Energy,
10
Education, and Global Experiences”, New&Renewable Energy
Festival 2024: “Indonesia Emas 2045: “Youth empowering on
accelerating Energy Transistion Goals for greener Indonesia”
(Lampiran aktivitas, vide Bukti P-23).
-
Bahwa, Pemohon I menjalankan kehidupannya berbangsa dan
bernegara berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat bukan merupakan korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, melainkan menempuh cara-cara
sebagai sivitas akademika, dengan cara berpartisipasi dalam
kegiatan berorganisasi yang menjalankan kegiatan advokasi terkait
lingkungan hidup maupun pengembangan kajian keilmuan hukum
terkait lingkungan hidup melalui jalur kegiatan perlombaan bersifat
publik. Akan tetapi, di tengah maraknya perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup, Pemohon I juga melihat meningkatnya tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang
tidak sejalan dengan konsep Anti-SLAPP terutama pihak-pihak yang
bukan merupakan korban dan/atau pelapor yang menempuh cara
hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
maupun Tindakan Pembalasan yang terjadi bukan dari Terlapor
(vide Penjelasan Pasal 66 UU PPLH). Pemohon I menganggap
dirugikan hak konstitusionalnya oleh Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
khususnya sebagaimana termaktub dalam:
(i)
Pasal 28D ayat (1), yaitu “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Akan
tetapi, kepastian hukum yang adil tidak tercermin dalam
redaksi kalimat subjek hukum “korban dan/atau pelapor”
dengan kualitas tertentu “yang menempuh cara hukum” dalam
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang menimbulkan tafsiran
baru dari subjek hukum “Setiap orang” dan kualitas “yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat” dalam Pasal 66 UU PPLH sebagai batang tubuh.
11
Terdapat
ketidaksesuaian
syarat
prosedural
suatu
perlindungan dan mengaburkan tujuan dari perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup itu sendiri (pro natura) yang mana
keadilan ekologis pun terancam akibat pembatasan dan
ketidakjelasan rumusan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH.
Perlindungan hukum terbatas dalam dalam ruang lingkup
litigasi, yaitu frasa “..korban dan/atau pelapor yang menempuh
cara
hukum
akibat
pencemaran
dan/atau
perusakan
lingkungan hidup” dan frasa “..tindakan pembalasan dari
terlapor..”. Sejatinya, seluruh elemen masyarakat, termasuk
Pemohon I pun memiliki hak bahkan kewajiban yang sama
dengan
kedudukan
hukum
korban
dan/atau
pelapor
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup karena
pada dasarnya tujuannya untuk saling melindungi dan
mengelola
lingkungan
hidup
dan
berhak
mendapat
perlindungan hukum yang sama pula ketika memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut.
(ii) Pasal 28G ayat (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Akan tetapi,
Pemohon I menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang membatasi perlindungan
hukum tersebut baik dari segi subjek hukum maupun syarat
untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, sehingga
tidak tercapai rasa aman dan perlindungan dari ancaman
psikis berupa ketakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi, in casu, memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(iii) Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
12
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.” Akan tetapi, Pemohon I menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan oleh Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH yang membatasi kualitas subjek hukum yang berhak
untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat seakan tidak berlaku bagi setiap orang dan tidak
memfokuskan pada itikadnya berupaya melindungi dan
mengelola
lingkungan
hidup
karena
redaksi
kalimat
“..menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup” maupun unsur “Terlapor” berarti
perjuangan dan perlindungan terhadap lingkungan dalam
Penjelasan Pasal a quo berorientasi pada fenomena destruktif,
bukan upaya preventif agar lingkungan hidup tersebut baik dan
sehat sebagaimana paradigma ekosentrisme dan sustainable
development.
-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, dapat disimpulkan
bahwa Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal
66 UU PPLH dan dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan
-
Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor kependudukan 3671091702020005; (vide bukti P-4)
-
Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa di FH USU yang terdaftar
dalam
PDDikti
(https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/detail-
mahasiswa/
IH0HhCCZvl0euxY3jd9yQ4BCgcJeLXuXwY0eu4XfViM8DZJDlwKO
lP v4kFNWtD5_1IoOQ==) dengan NIM 210200306 beserta KTM FH
USU (vide bukti P-7) Adapun, USU menyandang status Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas
13
Sumatera Utara (vide Bukti P-5) dimana sebagai bagian dari sivitas
akademika USU harus bijak dalam pelestarian lingkungan hidup
yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana
termaktub dalam Rencana Jangka Panjang USU 2014-2039 (vide
Bukti P-10) dan diamatkan berperan aktif dalam Pelaksanaan
Gerakan Kampus Hijau berdasarkan Peraturan Rektor Universitas
Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gerakan
Kampus Hijau di Lingkungan Universitas Sumatera Utara (vide Bukti
P-11).
-
Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XV/2018 pernah memberikan
kedudukan hukum kepada bagi perseorangan yang pekerjaannya
ialah
pelajar/mahasiswa
dengan
mempertimbangkan
kondisi
perguruan tinggi mahasiswa tersebut yang berkaitan dengan pokok
permohonan para Pemohon. (halaman 30, sebagaimana termuat
dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.5] poin 2). Atas
dasar tersebut, sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan
dengan pekerjaan pelajar/mahasiswa yang kondisi perguruan
tingginya
berkaitan
dengan
pokok
Permohonan,
yaitu
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
dan peka terhadap potensi kerugian konstitusional dalam sistem
hukum di Indonesia, in casu, Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang
tidak
optimal
dan
komprehensif
dirumuskan
melaksanakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Bahwa Pemohon II melaksanakan studi Ilmu Hukum berkonsentrasi
pada ilmu Hukum Internasional dan tergabung sebagai anggota
International Law Student Association Fakultas Hukum (selanjutnya
disebut “ILSA FH USU”) yang dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga 2015 – Sekarang (selanjutnya disebut “AD/ART”)
(vide Bukti P-24) sebagaimana yang tercantum dalam Bagian Ketiga
tujuan dan fungsi Pasal 9 huruf e yang menyatakan bahwa
“....sebagai organisasi yang berperan aktif dalam menyikapi situasi
bangsa dan negara, maupun perkembangan Hukum Internasional.”
14
anggota ILSA FH USU dan dapat dibuktikan dengan SK Nomor
01/SK/ILSA/FH-USU/XII/2024
tentang
Pembaharuan
dan
Pengangkatan Pengurus International Law Students Association
(ILSA) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Periode 2024-
2025 yang dapat dibuktikan (vide Bukti P-25) sebagai anggota
Kepengurusan Bidang Kompetisi. Bahwa sebagai mahasiswa
hukum
internasional
secara
khusus
sebagai
masyarakat
internasional bahwa asas universalitas menjadi objek kajian hukum
internasional terhadap hak asasi manusia dalam mendapatkan
jaminan dan kepastian hukum atas terciderainya harkat dan
martabat manusia sebagai subjek hukum untuk secara khusus
dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Pemohon II sadar dan mengkaji bahwa hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum, serta hak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman fisik, psikis, digital dalam ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh
konstitusi. Namun, hak ini yang harus diperjuangkan, tetapi
terderogasi
atas
Penjelasan
Pasal
66
UU
PPLH
akibat
ketidakjelasan rumusan dan pembatasan yang tidak berkeadilan,
berimplikasi pada terderogasinya hak konstitusional sebagai
mahasiswa yang menjalankan pendidikan ilmu hukum.
-
Bahwa Pemohon II merupakan anggota Departemen Kajian dan
Strategis dalam BEM FH USU yang dibuktikan dengan SK
Pelantikan anggota BEM FH USU yang dapat dibuktikan dengan
(vide Bukti P-14) dan AD/ART BEM FH USU tahun 2024-2025 (vide
Bukti P-15) sebagai acuan dalam bertindak bagi anggota BEM FH
USU yang mana dalam Pasal 10 huruf b menyatakan bahwa, “BEM
FH USU bertujuan: .. b. Mengisi kemerdekaan sesuai dengan hati
nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kesejahteraan
umum yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.”
15
Adapun BEM FH USU sebagai bagian dan Koordinator Pusat dari
Aliansi BEM FH se-Sumatera melaksanakan bentuk partisipasinya
dalam hal penegakan hukum, perlindungan HAM, tanpa terkecuali
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bukan sekadar
sebagai pengamat, tetapi juga aktor intelektual yang terus
berkomitmen terhadap perbaikan tata kelola hukum dan kebijakan
nasional. (vide Bukti P-16)
-
Bahwa Pemohon II dalam kegiatan sebagai sivitas akademika
perguruan
tinggi
aktif
dalam
mengembangkan
diri
terkait
pemahaman keilmuan hukum lewat kegiatan penulisan hukum baik
itu penulisan esai, penulisan artikel, perlombaan terkait penulisan
surat dakwaan berkenaan dengan tindak pidana lingkungan hidup
pada acara Lokajaya Law Fair 2024 dengan tema “Penegakan
Hukum Pelaku Kejahatan Lingkungan: Menjaga Bumi Untuk
Generasi Mendatang” sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan
pengembangan ilmu hukum khususnya tindak pidana lingkungan
hidup, mengikuti lomba penulisan esai dengan tema: TRIPLE KEY:
KRITIS, KREATIF, KONTRIBUTIF yang diselenggarakan oleh
Perkumpulan Gemar Belajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara
pada
tahun
2023
dengan
judul
esai
“URGENSI
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-
UNDANGAN
TERKAIT PERUBAHAN IKLIM BERDASARKAN FAKTOR
LINGKUNGAN, EKONOMI, DAN HUKUM” dengan penguraian
tersebut di atas, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi atau
advokasi tidak langsung dalam kehidupan bermasyarakat secara
ilmiah terutama hal-hal yang berkaitan dengan isu hak atas
lingkungan hidup (Lampiran Kegiatan, vide Bukti P-26).
-
Bahwa, Pemohon melakukan penulisan 2 (dua) artikel di media
berita, pada penulisan artikel pertama yang dituliskan pada
kompasiana tulisan pemohon yang berjudul “Sentralisasi vs
Desentralisasi: deforestasi hutan produksi dalam UU cipta kerja dan
ancaman
terhadap
komitmen
iklim
Indonesia,
[lihat:
https://www.kompasiana.com/jovangregorius
16
8740/682b3530c925c46ed53df953/sentralisasi-vs-desentralisasi-de
forestasi-hutan-produksi-dalam-uu-cipta-kerja-dan-ancaman-
terhadap-komitmen-iklim-indonesia]. Selanjutnya, di tulisan artikel
kedua Pemohon yang dituliskan dalam harian analisa yang berjudul
“Food Estate: Solusi Ketahanan Pangan atau Ancaman Bagi
Lingkungan
dan
Masyarakat
Adat?”
[lihat:
https://analisadaily.com/berita/baca/2024/
10/08/1056222/food-
estate-solusi-ketahanan-pangan-atau
-ancaman-bagi-lingkungan-
dan-masyarakat-adat/].
-
Bahwa, Pemohon II menjalankan kehidupannya berbangsa dan
bernegara berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat menempuh cara atau kegiatan sebagai
masyarakat sipil di lingkungan sivitas akademika. Akan tetapi, di
tengah maraknya perusakan dan pencemaran lingkungan hidup,
Pemohon II juga melihat meningkatnya tindakan kriminalisasi
maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak sejalan
dengan konsep Anti-SLAPP terhadap orang yang memperjuangkan
lingkungan hidup (terutama pihak yang bukan merupakan korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau
perusakan
lingkungan
hidup
maupun
Tindakan
Pembalasan yang terjadi bukan dari Terlapor (vide Penjelasan Pasal
66 UU PPLH). Padahal, memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan partisipasi publik yang diamanatkan
dalam Pasal 4 jo Pasal 65 jo Pasal 70 UU PPLH, bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (i) tidak terbatas
pada cara menempuh hukum saja, (ii) ruang lingkup dalam
berpartisipasi tidak sebatas pencemaran dan/atau perusakan, tetapi
mulai dari tahap perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Atas dasar tersebut, Pemohon II menganggap
dirugikan hak konstitusionalnya oleh Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
khususnya sebagaimana termaktub dalam:
(i) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
17
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Akan
tetapi, kepastian hukum yang adil tidak tercermin dalam redaksi
kalimat subjek hukum “korban dan atau pelapor” dengan kualitas
tertentu “yang menempuh cara hukum” dalam Penjelasan Pasal
66 UU PPLH yang menimbulkan tafsiran baru dari subjek hukum
“Setiap orang” dan kualitas tertentunya “yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dalam Pasal 66
UU
PPLH
sebagai
batang
tubuh
telah
menimbulkan
ketidaksesuaian syarat prosedural suatu perlindungan dan
mengaburkan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam bentuk memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup itu sendiri (pro natura) yang mana keadilan
ekologis pun terancam akibat pembatasan dan ketidakjelasan
dalam rumusan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH. Seluruh elemen
masyarakat memiliki hak bahkan kewajiban yang sama dengan
kedudukan hukum korban dan/atau pelapor pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup karena pada dasarnya
tujuannya untuk saling melindungi dan mengelola lingkungan
hidup dan berhak mendapat perlindungan hukum yang sama pula
ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat tersebut.
(ii) Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Akan tetapi, Pemohon II menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan oleh Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang membatasi
perlindungan hukum tersebut baik dari segi subjek hukum
maupun syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum
tersebut, sehingga tidak tercapai rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan
18
hak asasi in casu memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
(iii) Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.” Akan tetapi, Pemohon II menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan oleh Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH yang membatasi kualitas subjek hukum yang berhak untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak berlaku bagi pihak yang bukan “korban dan/atau pelapor
yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan” dan tidak memfokuskan pada itikadnya
berupaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup karena
redaksi kalimat “..menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup” maupun unsur “Terlapor”
berarti perjuangan dan perlindungan terhadap lingkungan dalam
Penjelasan Pasal a quo berorientasi pada fenomena destruktif,
bukan upaya preventif agar lingkungan hidup tersebut baik dan
sehat sebagaimana paradigma ekosentrisme dan sustainable
development
-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, dapat disimpulkan
bahwa Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal
66 UU PPLH dan dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
B. Kerugian Konstitusional
6. Kemudian
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 2021,
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 5 (lima) syarat agar dapat
dianggap bahwa adanya kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,antara lain:
19
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh
berlakunya
undang-
undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”
7. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai para Pemohon yang
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil
sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional para
Pemohon, sebagai berikut:
1.) Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan
dijamin oleh UUD NRI 1945, yaitu atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum, berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang secara berurutan tertuang dalam dalam Pasal 28D
ayat (1), 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
20
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
2.) Hak konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
-
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau
gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan.”
-
Pengaturan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH merupakan
bentuk penjelasan terhadap Pasal 66 UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau
digugat secara perdata.”
-
Bahwa, beleid dalam Pasal 66 UU PPLH merupakan bentuk
perlindungan hukum terhadap partisipasi publik in casu
perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai hak asasi manusia (baik sebagai hak individual maupun
kolektif) dari serangan dengan cara-cara yudisial (judicial
harassment) yang dikenal pula dengan istilah Strategic Lawsuit
Against Public Participation yang berkembang pula menjadi
Strategic
Litigation
Against
Public
Participation
(untuk
selanjutnya
disebut
“SLAPP”)
yang
disebut
“Tindakan
Pembalasan”
dalam
Penjelasan
Pasal
66
UU
PPLH.
SLAPP/Tindakan Pembalasan berupa tuntutan pidana dan
gugatan perdata yang pada hakikatnya bertujuan untuk
menghambat dan/atau menghentikan perjuangan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, baik perjuangan dengan
mekanisme peradilan maupun di luar mekanisme peradilan.
-
Berdasarkan Pasal 1 angka 32 UU PPLH, unsur “Setiap orang”
yang dimaksud dalam UU PPLH adalah orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang
21
tidak berbadan hukum. Kemudian setiap orang tersebut memiliki
hak yang dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak substansial
dan hak prosedural. Hak substansial diatur dalam Pasal 65 ayat
(1) UU PPLH dan Hak Prosedural diatur dalam Pasal 65 ayat
(2), (3), (4), (5), dan (6). Kemudian dalam Pasal 70 ayat (1)
menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian peran
masyarakat tersebut dalam Pasal 70 ayat (2) UU PPLH dapat
berupa: “a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat,
usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi
dan/atau laporan.”
-
Bahwa, berdasarkan asas legalitas, pemberlakuan Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH sebagai sebuah tafsiran resmi pemerintah
memiliki kedudukan hukum dalam pengimplementasian Pasal
66 UU PPLH yang dipedomani oleh aparat penegakan hukum
terkait maupun terhadap pembentukan regulasi dan/atau
kebijakan terkait Pasal 66 UU PPLH. Sehingga, hak
konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH.
-
Namun, rumusan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tersebut
memiliki ketidakjelasan dalam rumusan. Rumusan Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH apabila dibaca secara sistematis, terdapat
beberapa kriteria unsur untuk mendapatkan perlindungan
hukum melalui 3 (tiga) legal framework analysis yang dapat
diuraikan para Pemohon bahwa hak konstitusional para
Pemohon dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH, maka unsur Penjelasan Pasal 66 UU PPLH a quo dapat
dianalisis sebagai berikut:
1. Pemberlakuan rumusan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
menggunakan frasa “dan/atau” yang artinya berlaku secara
kumulatif dan alternatif. Sehingga subjek hukum yang
mendapatkan perlindungan untuk diakui memperjuangkan
22
hak atas lingkungan hidup yaitu korban, pelapor, dan korban
sekaligus
pelapor
pencemaran
dan/atau
perusakan
lingkungan hidup;
2. Kemudian dilanjut dengan pemberlakuan kata “yang” dan
“akibat” dalam alinea pertama penjelasan pasal a quo
menciptakan Subjek hukum tersebut harus memenuhi dua
kualitas, yaitu syarat prosedural yang berbunyi “yang
menempuh cara hukum” dan syarat kausalitas/penyebab
yang berbunyi “akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup”; dan
3. Pemberlakuan
rumusan
“..Tindak
Pembalasan
dari
Terlapor..” dapat dimaknai bahwa, syarat terjadinya Tindakan
Pembalasan ialah pada unsur “Terlapor terkait Pencemaran
dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup” saja yang melakukan
SLAPP/Tindakan Pembalasan tersebut, sehingga Pasal 66
UU PPLH baru dapat diimplementasikan pada pihak yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
-
Bahwa, kata “Setiap orang” yang termaktub dalam keseluruhan
bagian batang tubuh UU PPLH sebagai subjek hukum yang
memiliki
hak
dan
kewajiban
dalam
perlindungan
dan
pengelolaan lingkungan hidup tidak dibatasi pada kualitas
tertentu, melainkan sepanjang tindakan yang dilakukan ialah
berkenaan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Frasa “Setiap Orang” dalam penjelasan pasal demi pasal
juga dinyatakan “Cukup jelas”, kecuali Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH. Sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), bahwasanya “Setiap orang”
termasuk para Pemohon, berhak mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di pengadilan terutama ketika berhadapan
dengan
SLAPP/Tindakan
Pembalasan.
Bahwa,
SLAPP/Tindakan Pembalasan merupakan sebuah ancaman
23
terhadap memperjuangkan sesuatu yang merupakan hak asasi
berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana Pasal 28G
ayat (1) sehingga “Setiap orang” termasuk para Pemohon
berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman tersebut,
dimana hak asasi yang dimaksud dalam konteks UU PPLH a
quo ialah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai hak asasi manusia yang dimiliki oleh “Setiap orang”
termasuk para Pemohon; yang tidak selaras nilai-nilai
konstitusional tersebut apabila rumusan Penjelasan Pasal
terbatas pada “..korban dan/atau pelapor yang menempuh cara
hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup”. Oleh sebab itu, Pemberlakuan rumusan Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH a quo telah merugikan hak konstitusional
para Pemohon.
3.) Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
-
Rumusan Bahasa, kata, istilah dalam Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH terkait legal standing dan pembatasan tindakan
pembalasan
yang
dirumuskan
sebagai
syarat
untuk
mendapatkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan tujuan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Tolok ukur yang
digunakan untuk menunjukan kerugian konstitusional para
Pemohon bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi ialah berdasarkan teori efektivitas hukum,
yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal
structure) dan budaya hukum (legal culture) terkait Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH.
-
Bahwa secara substansi hukum (legal substance) dengan
pendekatan yuridis-normatif, menjadi sebuah penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional para
Pemohon. Redaksi ketidakjelasan rumusan dalam meng-
adressat-kan perlindungan hukum dengan legal standing dalam
dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH serta pembatasan dengan
24
syarat kualitas tindakan pembalasan yang dirumuskan tidak
sesuai dengan fakta dan data fenomena SLAPP, menguatkan
unsur potensial terhadap kerugian konstitusional dan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Bahwa dengan
penafsiran normatif terhadap subjek perlindungan hukum
menunjukkan bahwa ketidakjelasan dan sempitnya Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH membuat kekhawatiran akan legal standing
mendapatkan perlindungan hukum bagi para Pemohon yang
antara lain:
(i) termasuk “korban” atau bertindak sebagai “pelapor” atau
berstatus sebagai korban sekaligus menjadi pelapor atas
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan
“tidak menempuh cara hukum”, tetapi memperjuangkan
berdasarkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana berdasarkan Pasal 65 UU PPLH dan
peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya:
-
Pasal 14 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan
lingkungan sosialnya.”
-
Pasal 14 ayat (2) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis sarana yang tersedia.”
-
Pasal 15 UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
-
Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.”
-
Pasal 24 ayat (2) UU HAM: “Setiap warga negara atau
kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
25
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.”
-
Pasal 25 UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak
untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.”
-
Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum: “Warga negara yang menyampaikan pendapat di
muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran
secara bebas; b. memperoleh perlindungan hukum.”
-
Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum:
“Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung
jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di
muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan
damai.”
-
Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum:
“(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b.
pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.”
-
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme: “Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: a.
hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
tentang
penyelenggaraan
negara;
b.
hak
untuk
26
memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara; c. hak menyampaikan saran
dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
kebijakan
Penyelenggara
Negara;
dan
d.
hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses
penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
-
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap Orang berhak
memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.”
-
Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap Orang berhak: a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan
Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan
Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
(ii) bukan termasuk “korban” dan/atau “pelapor” pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup dan “tidak menempuh
cara hukum”, tetapi memperjuangkan berdasarkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
berdasarkan Pasal 65 UU PPLH dan peraturan perundang-
undangan lainnya. Misalnya terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh para Pemohon selaku sivitas akademika
yang melakukan kajian, penelitian, atau berorganisasi yang
27
turut beraktivitas advokasi hukum lingkungan berkenaan
dengan pasal-pasal sebagai berikut:
-
Pasal 14 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan
lingkungan sosialnya.”
-
Pasal 14 ayat (2) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis sarana yang tersedia.”
-
Pasal 15 UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”
-
Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk
berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-
maksud damai.”
-
Pasal 24 ayat (2) UU HAM: “Setiap warga negara atau
kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.”
-
Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum: “Warga negara yang menyampaikan
pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan
pikiran secara bebas; b. memperoleh perlindungan
hukum.”
-
Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka
28
Umum: “Masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara
aman, tertib, dan damai.”
-
Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka
Umum: “(1) bentuk penyampaian pendapat di muka
umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau
demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d.
mimbar bebas.”
-
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap Orang berhak
memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.”
-
Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap Orang berhak: a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan
Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan
Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
(iii) Tindakan Pembalasan yang terjadi bukan dilakukan oleh
Terlapor atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup. Pada hakikatnya, SLAPP/Tindakan Pembalasan
dapat terjadi dengan upaya hukum apapun dengan
mempertimbangkan strategi dan celah hukum. Selain itu,
pelaku dari SLAPP/Tindakan Pembalasan tidak hanya pihak
yang berkaitan langsung dengan kasus pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup. SLAPP/Tindakan
Pembalasan dapat dilakukan oleh siapa saja yang tidak
setuju atau tidak suka dengan bentuk-bentuk partisipasi
29
publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat dapat melakukan SLAPP/Tindakan
Pembalasan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan
hak tersebut. Penyempitan makna sebuah Tindakan
Pembalasan “dari” Terlapor, telah mempersempit tujuan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Apabila ketika
melakukan partisipasi untuk memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang tidak menempuh cara hukum untuk
mendapatkan subjek “Terlapor”, tetapi terkena upaya
kriminalisasi atau gugatan keperdataan atas partisipasi
yang dilakukan, para Pemohon tidak mendapatkan hak atas
perlindungan hukum yang adil tersebut.
-
Bahwa secara struktur hukum (legal structure), seperti
aparat penegak hukum yang berkenaan dengan
perlindungan
hukum
lingkungan
menunjukkan
kekhawatiran akan implementasi Pasal 66 UU PPLH
dengan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tersebut. Masih
terdapat multitafsir dari tiap sektor aparat penegak
hukum terkait perlindungan hukum terhadap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Selain itu, masih ada lembaga pemerintahan
yang berkaitan dengan penegakan hukum ini yang tidak
menunjukkan
upaya
penegakan,
baik
berbentuk
peraturan
maupun
kebijakan,
seperti
Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah,
maupun sebuah undang-undang sebagai hukum acara
pidana maupun perdata, terkait SLAPP/Tindakan
Pembalasan. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya
posibilitas pencideraan hak konstitusional terhadap para
Pemohon.
-
Bahwa secara budaya hukum (legal culture) menjadi
sebuah analisis/penalaran yang wajar dapat dipastikan
30
akan terjadi kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai warga negara Indonesia mempertimbangkan
kondisi budaya penegakan hukum di negara Indonesia,
khususnya di sektor lingkungan hidup dan hak asasi
manusia.
Berdasarkan
data
laporan
Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI), antara tahun 2014 hingga
2024, tercatat 1.131 orang mengalami tindakan
kekerasan
dan
kriminalisasi
karena
membela
lingkungan. Dari jumlah tersebut, 544 di antaranya
menghadapi tuntutan di pengadilan.
(Sumber:
https://auriga.or.id/press_release/detail/50/status-pem
bela-lingkungan-di-indonesia-2014-2023-ancaman-
kian-tinggi-saatnya-negara-hadir?lang=id)
-
Bahwa, berdasarkan kajian World Justice Project, Indeks
Aturan Hukum (Rule of Law Index) berpandangan bahwa
rule of law yang efektif mampu mengurangi korupsi,
memerangi kemiskinan, dan penyakit, dan melindungi
masyarakat dari ketidakadilan. Adapun berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh World Justice Project,
Negara Indonesia ada pada 2024, meskipun skornya
sama
dengan
tahun
2023,
peringkat
Indonesia
mengalami penurunan dua tingkat dari semula di
peringkat ke-66 menjadi ke-68 dari 142 negara.
31
Indonesia dinilai termasuk negara yang sedang
memasuki fase otoritarian. (https://www.kompas.id/
artikel/indeks-negara-hukum-stagnan-dibutukan-
komitmen-kon
sistensi-dan-ketegasan-dari-presiden-
untuk-perbaikan). Budaya hukum yang bernuansa
otoritarian akan berdampak pada pencideraan hak
konstitusional terutama dalam proses penegakan
hukum. Pihak yang memiliki kekuasaan, baik secara
politis maupu ekonomis akan dapat melanggengkan
kepentingannya. Budaya relasi kuasa tersebut juga
terdapat dalam penegakan HAM terutama dalam sektor
lingkungan hidup.
-
Bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum, ketentuan
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, merugikan atau setidak-
tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4.) Berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional
para Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang sifatnya potensial akan diderita oleh para
Pemohon dengan berlakunya pasal yang diuji konstitusionalitasnya
itu.
-
Bahwa, materi muatan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
yang menyatakan tujuan perlindungan hukum dalam rumusan
“..korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” dan
“..tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan
dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan
kemandirian peradilan.” telah mempersempit hak untuk
mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat, in casu, hak untuk memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan
32
mempersempit ruang lingkup Tindakan Pembalasan yang dapat
terjadi bukan hanya dari Terlapor pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
-
Hal tersebut telah memunculkan potensi tidak adanya
perlindungan hukum terhadap pihak yang bukan merupakan
korban
dan/atau
pelapor
akibat
pencemaran
dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menempuh cara hukum
terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-
Bahwa dengan demikian, setidak-tidaknya dalam penalaran
yang wajar Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tidak hanya
menimbulkan
“ketidakpastian
hukum”
tetapi
juga
telah
menimbulkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum atau
dengan kata lain menciderai equality before the law. Kemudian,
konsep dari hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi
manusia dan memperjuangkan hak tersebut tidak sepatutnya
mendapat ancaman berupa Tindakan Pembalasan, dimana
Tindakan Pembalasan yang semakin berkembang tipologinya
tidak sepatutnya dibatasi dengan frasa “..dari terlapor..”,
Berdasarkan perkembangannya SLAPP/ Tindakan Pembalasan
dapat berwujud berbagai upaya hukum dan juga dapat dilakukan
oleh siapapun yang tidak teridentifikasi identitasnya, seperti
pihak “terlapor pencemaran dan/atau perusakan lingkungan”
yang sudah sangat jelas keterkaitannya dengan kasus
lingkungan. Akan tetapi, SLAPP/Tindakan Pembalasan akan
muncul dalam berbagai cara dengan celah-celah hukum
tertentu/dengan upaya-upaya licik maupun terselubung agar
tujuan
pelaku
SLAPP/Tindakan
Pembalasan
dapat
mengaburkan permasalahan fundamental terkait lingkungan
yang sedang diperjuangkan tersebut. Apabila kedinamisan
tersebut tidak responsif untuk dipandang oleh aparat penegak
hukum, setidaknya dalam bentuk rumusan beleid, maka
pencegahan dan pemberantasan Tindakan Pembalasan di
Indonesia tidak optimal dan sangat berpotensi menimbulkan
33
kerugian konstitusional bagi hak perlindungan hukum yang adil
dan
berkepastian
hukum
terhadap
hak
setiap
orang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat dari ancaman Tindakan Pembalasan para Pemohon
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5.) Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka dalam
penalaran yang wajar, kerugian hak konstitusional para Pemohon
akan potensi terancamnya hak para Pemohon mendapatkan
perlindungan hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat dalam ruang lingkup perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dari ancaman SLAPP/Tindakan
Pembalasan.
-
Bahwa, eksistensi sebuah penjelasan pasal undang-undang
sangat krusial dan fundamental dalam penegakan hukum di
Indonesia. Hal tersebut dapat berdampak pada quo vadis
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
(regeling)
maupun kebijakan (beschikking) dan tindakan nyata pemerintah.
Berkenaan dengan suatu dampak akan penjelasan pasal
undang-undang yang rancu telah dipertimbangkan dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
3/PUU-XIII/2015
sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum pada Sub-
paragraf [3.13.1], yaitu:
“[3.13.1] Bagian Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi
pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma
tertentu dalam batang tubuh. Meskipun penjelasan pasal
bukan sebuah norma hukum , keberadaan penjelasan
pasal yang tidak memenuhi UU PPP dapat menimbulkan
kerancuan hukum, sehingga terdapat kemungkinan para
pemangku kepentingan akan merumuskan peraturan
pelaksana serta menerapkannya dengan merujuk pada
penjelasan pasal aquo.”
-
Ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan rumusan serta
cakupan yang terlalu sempit terkait fenomena tindakan
pembalasan yang berkembang di masyarakat dapat teratasi
dengan Putusan MK yang bersifat final and binding serta erga
34
omnes dalam putusan yang mengabulkan bersifat declatoir
karena menyatakan apa yang menjadi hukum dari suatu norma
undang-undang, yaitu bertentangan dengan UUD NRI 1945,
pada saat yang bersamaan putusan tersebut meniadakan
keadaan hukum terkait dan menciptakan keadaan hukum baru.
(Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,
(Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, 2010, hal. 55-56).
III. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
A. Pemilihan Bahasa, Kata, dan Istilah dalam Perumusan Penjelasan Pasal 66
UU PPLH Berdimensi Ketidakjelasan Rumusan dan Penyempitan Makna
Sehingga Berimplikasi Pada Problematika Perlindungan Hukum Terhadap
Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik
dan Sehat.
➔
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
1.
Dalam konsep negara hukum, kepastian hukum merupakan hal yang
fundamental dan krusial terutama dalam hal perlindungan hak asasi
manusia. Merujuk pada ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan. UU PPLH adalah undang-undang yang bertujuan
menciptakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
optimal dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. UU
PPLH sebagai undang-undang yang berisi asas, tujuan, dan ruang
lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berperan
fundamental dalam sistem hukum nasional terutama terkait
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, baik
35
terhadap produk peraturan perundang-undangan lainnya maupun
terhadap kebijakan pemerintah.
2.
Bahwa kepastian hukum berkenaan dengan asas legalitas yang dapat
diderivasi menjadi 3 (tiga) proposisi, yaitu (1) lex scripta berarti hanya
diakui hukum tertulis, (2) lex stricta berarti hukum harus ditafsirkan
sesuai dengan yang ditulis, dan (3) lex certa berarti hukum harus jelas
dan tidak multitafsir agar tidak terbuka celah hukum yang dapat
menderogasi hak dalam bentuk sesama undang-undang maupun
yang setingkat serta peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UU PPP dan
jenis peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana termaktub
dalam Pasal 8 UU PPPP serta kebijakan pemerintah (beschikking) dan
tindakan nyata pemerintah. (vide Bukti P-9)
3.
Rumusan yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
menguraikan subjek hukum dengan kualitas tertentu serta akibat
tertentu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman
Tindakan Pembalasan. Pertama, frasa “korban dan/atau pelapor”
sebagai sebuah subjek hukum. Kedua, rincian kualitas subjek hukum
frasa “menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup” sebagai sebuah unsur untuk terpenuhinya syarat
mendapatkan perlindungan hukum memiliki dimensi ketidakjelasan
rumusan.
4.
Bahwa, ketidakjelasan rumusan maupun inkonsistensi dalam
penulisan dan pemaknaan sebuah beleid tercerminkan dalam redaksi
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH terbatas pada “korban dan/atau
pelapor” sebagai sebuah penjelasan terhadap batang tubuh Pasal 66
UU PPLH yang secara explicit verbis menggunakan unsur “Setiap
orang”.
5.
Bahwa, secara sistematis, penulisan Pasal 66 UU PPLH merupakan
bagian dari hak dalam UU PPLH sebagaimana dicantumkan dalam
Pasal 65 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
“(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baiik dan
sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
36
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
(2) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
terhadap
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
diperkirakan
dapat
menimbulkan
dampak
terhadap
lingkungan hidup.
(3) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.”
6.
Ketentuan lain yang memuat unsur “hak” juga terdapat dalam Pasal
70 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
“(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan;
dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat,
dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.”
7.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 65 UU PPLH maupun Pasal 70 UU
PPLH memiliki perbedaan dengan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH,
dimana unsur setiap orang yang dimaksud dalam batang tubuh Pasal
65 UU PPLH dan Pasal 70 UU PPLH dinyatakan “cukup jelas” dalam
bagian penjelasan pasal demi pasal, sedangkan unsur “Setiap Orang”
dalam batang tubuh Pasal 66 UU PPLH ditafsirkan bagi “korban
37
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
8.
Pada dasarnya, Pasal 65 UU PPLH dan Pasal 70 UU PPLH
menguraikan adanya hak substansial dan hak prosedural yang dapat
dilakukan di dalam maupun di luar peradilan dalam memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut. Pasal 66 UU
PPLH menyatakan bahwa dalam memperjuangkan hak-hak tersebut,
maka akan mendapat perlindungan hukum dalam hal terjadi Tindakan
Pembalasan. Akan tetapi, penafsiran tersebut berbeda dengan
redaksi kata dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH dimana ketentuan
perlindungan ketika memperjuangkan hak dirumuskan dengan frasa
“korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
9.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan frasa “Korban” dan “Pelapor” dapat dimaknai berdasarkan
berbagai
undang-undang
yang
pada
dasarnya
menguraikan
kedudukan hukum berdasarkan kondisi untuk berkaitan dengan suatu
delik dan ketentuan menempuh cara hukum, yaitu Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(selanjutnya disebut “UU LPSK”) (vide Bukti P-8), antara lain:
Pasal 1 angka 3 UU LPSK yang selengkapnya berbunyi:
“Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana”
Pasal 1 angka 4 UU LPSK yang selengkapnya berbunyi:
“Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau
keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana
yang akan, sedang, atau telah terjadi”
Berdasarkan rumusan beleid di atas, dapat ditarik benang merah
dalam menguatkan alasan Pemohon, bahwasanya dalam sistem
hukum Indonesia, frasa “korban dan/atau pelapor yang menempuh
cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”
adalah subjek hukum dan tindakan hukum dengan perspektif
38
prosedur/hukum acara dalam sistem peradilan semata. Frasa
demikian kurang tepat untuk dituliskan dalam sebuah konsep
partisipasi publik, suatu perjuangan hak asasi manusia secara
universal, terutama dalam hal lingkungan hidup. Oleh sebab itu, subjek
hukum yang menempuh cara di luar hukum juga harus diakomodasi
kedudukan hukumnya dalam mendapatkan perlindungan hukum yang
adil.
10. Bahwa, kendati terdapat acuan peraturan perundang-undangan lain
dalam mendalilkan penyempitan makna dan subjek hukum yang
mendapatkan perlindungan atas memperjuangkan haknya, UU PPLH
juga merupakan undang-undang yang bersifat lex spesialis, yang
mana memiliki kondisi kekhususan legalitas yang diatur di dalamnya.
Berdasarkan systematic legal framework analysis, dapat ditemukan
ketentuan dalam UU PPLH yang menjadi adressat dari perlindungan
hukum Pasal 66 UU PPLH dengan Penjelasan Pasal a quo: ”..korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup”. Adapun dalam pandangan
positivistik, pihak yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan sebagai
“korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” dalam UU PPLH,
sehingga
tidak
mendapatkan
perlindungan
hukum
kendati
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
selain menempuh cara hukum. Ketentuan-ketentuan dalam UU PPLH
yang dimaksud dalam memaknai redaksi Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH a quo, antara lain:
(i) Pasal 87 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan
perbuatan
melanggar
hukum
berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan
tindakan tertentu.
(2) Setiap
orang
yang
melakukan
pemindahtanganan,
pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak
melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban
badan usaha tersebut.
39
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa
terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan
putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(ii) Pasal 90 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Instansi
pemerintah
dan
pemerintah
daerah
yang
bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang
mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(iii) Pasal 91 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk
kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian
akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta
atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara
wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(iv) Pasal 92 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan
hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa
organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
(v) Pasal 93 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara apabila:
40
a. badan
atau
pejabat
tata
usaha
negara
menerbitkan
izin
lingkungan
kepada
usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak
dilengkapi dengan dokumen amdal.
b. badan
atau
pejabat
tata
usaha
negara
menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang
wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan
dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang
tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata
usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara.
(vi) Pasal 98 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,
atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas)
tahun
dan
denda
paling
sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(vii)
Pasal 99 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,
baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan
41
manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
(viii)
Pasal 100 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah,
baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang
telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran
dilakukan lebih dari satu kali.
(ix) Pasal 101 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(x) Pasal 102 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(xi) Pasal 103 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(xii)
Pasal 104 yang selengkapnya berbunyi:
42
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(xiii)
Pasal 105 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(xiv)
Pasal 106 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15
(lima
belas)
tahun
dan
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(xv)
Pasal 107 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima
belas)
tahun
dan
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(xvi)
Pasal 108 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap
orang
yang
melakukan
pembakaran
lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(xvii) Pasal 109 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
43
(xviii) Pasal 110 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(xix)
Pasal 111 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan
izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3
(tiga)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa
dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling
banyak
Rp3.000.000.000,00
(tiga
miliar
rupiah).
(xx)
Pasal 112 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
71
dan
Pasal
72,
yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(xxi)
Pasal 113 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap
orang
yang
memberikan
informasi
palsu,
menyesatkan,
menghilangkan
informasi,
merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
11. Problematika terkait ketidakjelasan rumusan dari beleid a quo juga
telah menjadi kajian dalam Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi
Hukum Terkait Mitigasi Pencemaran Lingkungan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI,
44
Tahun 2020 oleh Analisis dan evaluasi hukum berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
PHN-.51.HN.01.01 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Mitigasi Pencemaran
Lingkungan,
halaman
60
(lihat:
https://bphn.go.id/data/
documents/laporan_akhir_pokja_pplh_draft_11_edit_a5rev1-1.pdf)
dan Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Undang Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum
dan
HAM
RI,
Tahun
2024,
(lihat:
https://bphn.go.id/data/documents/6.bukupokja pencemarapdf), yang
mana Analisis dan evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor PHN-04.HN.01.01 Tahun 2024 tentang
Pembentukan Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum di Bidang
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang diuraikan sebagai
berikut:
Pengaturan : Pasal 66: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata.
Dimensi
: Kejelasan Rumusan
Variabel
: Penggunaan Bahasa, Istilah, kata Indikator: Mulltitafsir
Analisis
:
Pelaksanaan
ketentuan
tersebut
menimbulkan
multitafsir yang disebabkan oleh adanya pembatasan
makna “setiap orang dalam Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH yang hanya dimaksudkan untuk melindungi
“korban dan/atau pelapor yang menempuh cara
hukum”. Dengan dibatasinya makna setiap orang
tersebut dapat menyempitkan makna peran serta
masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak
lingkungan hidup
Rekomendasi : Ubah.
45
12. Bahwa berdasarkan pemikiran Baron de Montesqiuieu, C.K. Allen,
Lon. L. Fuller, Jeremy Bentham, Van der lies, P. Nicolai dan A. Hamid
S. Attamimi, mengemukakan bahwa asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan lingkungan yang baik sebagai
pedoman
peraturan
perundang-undangan
lingkungan
memiliki
kualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan yang baik
(behoorlinjke wetgewing/regelgeving), antara lain:
a) Asas tujuan yang jelas (“het beginselen van de duidelijke
doelstelling”)
b) Asas kebutuhan adanya pengaturan yang bersifat umum (het
noodzakelijkeidsbeginsel”)
c) Asas institusi dan substansi yang tepat (het beginselen van het
juiste organ en substantie”)
d) Asas
dapat
diimplementasikan
(”het
beginsel
van
de
uitvoerbaarheid”)
e) Asas diumumkan dan mudah dikenali (”het beginsel van de
publicatie en kenbaarheid”)
f)
Asas perumusan yang ringkas dan padat (“ireedudency principle”)
g) Asas penggunaan istilah yang mudan dimengerti dan sistematis
(”het beginsel van de duidelijke terminologie en duidelijke
systematiek”)
h) Asas konsensus dan konsistensi (“het beginsel van de consensus
en consistenntie”)
i)
Asas
tidak
saling
bertentangan
(”noncontradiction”/”non
controversy principle”)
j)
Asas kepastian hukum (”het rechtszekerheidsbeginsel”),
k) Asas tidak berlaku surut (“non retroactive legislation principle”),
serta
l)
Asas menjangkau masa depan (prediktibilitas atau “rule
prospective principle”)
(Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2013, Laporan
46
Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam
Sengketa Lingkungan Hidup, halaman 73-74)
13. Bahwa dengan menginventarisasi dan membandingkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan berkenaan sistem penegakan
hukum yang menindaklanjuti Pasal 66 UU PPLH dapat ditemukan
pemaknaan yang berbeda-beda tentang perlindungan hukum Anti-
SLAPP orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Adapun
produk hukum tersebut antara lain, Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun
2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (selanjutnya disebut
“Pedoman Kejaksaan 8/2022”) (vide Bukti P-27), Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “Perma 1/2023”) (vide
Bukti P-28), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2024
tentang
Pelindungan
Hukum
Terhadap
Orang
Yang
Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
(selanjutnya disebut “PermenLHK”) (vide Bukti P-29) yang substansi
terkait SLAPP/Tindakan Pembalasan dan keetentuan terkait Anti-
SLAPP dalam masing-masing regulasi dan kebijakan diuraikan
duraikan dalam tabel sebagai berikut:
Perma 1/2023
PermenLHK 10/2024
Pedoman Kejaksaan
8/2022
SLAPP dan Anti- SLAPP
dibahas
dalam
Bagian
Kelima
(Perlindungan
Hukum terhadap Pejuang
Hak atas Lingkungan Hidup
Pasal 48-50)
Pasal 48
(1) Perlindungan
hukum
diberikan kepada setiap
orang
yang
memperjuangkan
hak
Pasal 1
1. Orang
yang
Memperjuangkan
Hak
atas Lingkungan Hidup
yang Baik dan Sehat yang
selanjutnya disebut Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup adalah
orang
yang
memperjuangkan
hak
atas
lingkungan
hidup
yang
baik
dan
sehat
SLAPP
dan
Anti-SLAPP
dibahas
dalam
Bab
VI
tentang
PELINDUNGAN
HUKUM
TERHADAP
SETIAP
ORANG
YANG
MEMPERJUANGKAN HAK
ATAS
LINGKUNGAN
HIDUP (ANTI-SLAPP)
1. Setiap
orang
yang
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
47
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat;
(2) Dalam
menilai
perjuangan
hak
atas
lingkungan hidup yang
baik
dan
sehat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Hakim
pemeriksa
perkara
mengidentifikasi
atau
mempertimbangkan
faktor sebagai berikut:
a. hak
untuk
memperoleh kualitas
lingkungan
hidup
yang baik dan sehat
sebagai bagian dari
hak asasi manusia;
b. hak
untuk
mendapatkan akses
informasi,
akses
artisipasi, dan akses
keadilan
dalam
memenuhi hak atas
lingkungan
hidup
yang baik dan sehat;
c. hak
untuk
mengajukan
usul
dan/atau keberatan
terhadap
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
diperkirakan
dapat
menimbulkan
dampak
negatif
terhadap lingkungan
hidup;
d. hak untuk berperan
dalam
pelindungan
sebagai korban dan/atau
pelapor yang menempuh
cara
hukum
akibat
pencemaran
dan/atau
perusakan
lingkungan
hidup.
2. Pelindungan
Hukum
adalah
upaya
untuk
mencegah
dan
melakukan
pembelaan
atas
tindakan
pembalasan
terhadap
Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup.
3. Tindakan
Pembalasan
adalah
serangkaian
tindakan yang dilakukan
oleh pihak yang diduga
atau
berpotensi
melakukan pencemaran
dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada
Orang yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup.
Pasal 2
(1) Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup tidak
dapat
dituntut
secara
pidana maupun
digugat secara perdata.
(2) Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
yang baik dan sehat
tidak
dapat
dituntut
secara pidana maupun
digugat secara perdata.
2. Perbuatan
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan
sehat
sebagaimana
dimaksud pada
angka
1
dapat
dilakukan antara lain
dengan:
a. penyampaian
usulan
dalam
rangka
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
yang baik;
b. penyampaian
keberatan, keluhan,
atau
pengaduan
terkait pencemaran
dan/atau
Perusakan
Lingkungan Hidup;
c. pelaporan dugaan
tindak
pidana,
pengajuan
gugatan
administrasi
atau
perdata,
atau
proses hukum lain
yang
berkaitan
dengan
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup;
48
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan;
e. hak untuk melakukan
pengaduan
akibat
dugaan pencemaran
dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan
aktif
dalam
pengelolaan
lingkungan
berupa
pengawasan sosial,
pemberian
saran,
pendapat,
usul,
keberatan,
pengaduan,
penyampaian
informasi,
dan/atau
laporan;
g. bentuk
perjuangan
hak atau peran serta
masyarakat
yang
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
h. keterkaitan
antara
perkara pelanggaran
terhadap Pasal 66
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi
Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat
hukum
adat; dan
f. badan usaha.
Pasal 5
(1) Tindakan
Pembalasan
terhadap Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup dapat
berupa:
a. pelemahan perjuangan
dan partisipasi publik;
b. somasi;
c. proses pidana; dan/atau
d. gugatan perdata.
(2) Pelemahan
perjuangan
dan
partisipasi
publik
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam bentuk:
a. ancaman tertulis;
b. ancaman lisan;
c. kriminalisasi; dan/atau
d. kekerasan
fisik
atau
psikis
yang
membahayakan
diri,
jiwa,
dan
harta
termasuk keluarganya.
(3) Proses pidana
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat
berupa:
d. penyampaian
pendapat di muka
umum;
e. penyampaian
kesaksian
atau
keterangan
di
persidangan;
dan/atau
f. komunikasi kepada
kementerian/lemba
ga terkait hak atas
lingkungan
hidup
yang
sehat
dan
baik, secara lisan
maupun tulisan baik
langsung
maupun
melalui
sarana
elektronik.
3. Perbuatan
sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dilakukan
dengan tidak secara
melawan hukum dan
iktikad
baik
dalam
rangka
pemenuhan
akses atas informasi,
akses partisipasi, dan
akses keadilan dalam
memenuhi
hak
atas
lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
4. Untuk
keperluan
pelindungan
hukum
terhadap Setiap Orang
yang memperjuangkan
hak
atas
lingkungan
hidup yang baik dan
sehat, penuntut umum
49
Lingkungan
Hidup
dan
peran
serta
masyarakat
dalam
memperjuangkan
hak atas lingkungan
hidup yang baik dan
sehat;
i. keterhambatan
perjuangan
hak
ketika
gugatan
diajukan
terhadap
Tergugat;
j. keperluan
dilakukannya
perjuangan
hak;
dan/atau
k. proporsionalitas
antara kepentingan
publik
yang
diperjuangkan
dan
gugatan
yang
diajukan
terhadap
Tergugat.
(3) Perjuangan hak atas
lingkungan hidup yang
baik
dan
sehat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian usulan
atau
keberatan
mengenai
pelindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup,
baik
secara
lisan
maupun tertulis;
b. penyampaian
keluhan, pengaduan,
pelaporan
dugaan
a. pelaporan
dugaan
tindakan
pidana;
dan/atau
b. tuntutan pidana.
(4) Gugatan
perdata
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf d dapat
berupa ganti kerugian.
Pasal 7
(1) Pencegahan
terjadinya
Tindakan
Pembalasan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dilakukan melalui:
a. pengembangan
kapasitas bagi aparat
penegak hukum;
b. membentuk
forum
aparat penegak hukum
bersertifikasi
lingkungan;
c. koordinasi
dengan
pemerintah
daerah
untuk membuat kanal
pengaduan mengenai:
1. dokumen
lingkungan
mengenai rencana
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
daerah,
kajian
lingkungan
hidup
strategis,
dan
analisis mengenai
dampak
lingkungan;
2. perizinan;
dalam mempelajari dan
meneliti hasil
Penyidikan
dari
penyidik,
memastikan
kelengkapan formil dan
kelengkapan
materiel,
khususnya terkait:
a. hubungan
kausalitas
antara
laporan
dan
pengaduan
tindak
pidana
dengan
perbuatan
tersangka
dalam
memperjuangkan
hak atas lingkungan
hidup yang baik dan
sehat;
b. kualifikasi
tersangka,
antara
lain
sebagai
pejuang/aktivis
lingkungan
hidup,
organisasi
lingkungan
hidup,
korban terdampak
pencemaran
dan/atau
Perusakan
Lingkungan
Hidup,
wartawan/jurnalis,
dan/atau komunitas
masyarakat adat;
c. motif tersangka;
d. ada tidaknya sifat
melawan
hukum
dan kesalahan; dan
50
tindak
pidana,
gugatan administrasi
atau perdata, atau
proses hukum lain
yang
berkaitan
dengan pelindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup;
c. penyampaian
pendapat,
kesaksian,
atau
keterangan
di
persidangan;
d. penyampaian
pendapat di muka
umum, lembaga pers
lembaga penyiaran,
media sosial, aksi
unjuk rasa, mimbar
bebas, atau forum
lainnya; dan/atau
e. komunikasi baik lisan
maupun
tertulis
lainnya
kepada
Lembaga
Negara
dan/atau
Lembaga
Pemerintah
terkait
hak atas lingkungan
hidup yang baik dan
sehat.
(4) Perjuangan
untuk
mewujudkan hak atas
lingkungan hidup yang
baik
dan
sehat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilakukan
sesuai dengan hukum
3. pengawasan;
dan/atau
4. dugaan
kasus
pencemaran
dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
d. membentuk
jaringan
komunikasi
antar
penegak
hukum,
pemerintah
daerah,
dan instansi terkait;
dan/atau
e. bersama-sama
dengan
pemerintah
daerah dan lembaga
kemasyarakatan untuk
pembentukan
paralegal lingkungan.
(2) Pengembangan kapasitas
bagi
aparat
penegak
hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui:
a. fasilitasi;
b. pelatihan; dan/atau
c. sosialisasi
Pasal 8
Penanganan
Pelindungan
Hukum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui:
a. penetapan kasus sebagai
Tindakan
Pembalasan;
dan
b. pemberian
bantuan
hukum.
Pasal 9
e. ada tidaknya alasan
pembenar
dan
pemaaf.
5. Untuk
kepentingan
penuntutan dan
pemeriksaan
di
persidangan, penuntut
umum melalui fungsi
jaksa sebagai
pengendali
perkara
(dominus litis)
agar
mengoptimalkan
prapenuntutan.
6. Dalam hal berdasarkan
penelitian hasil
Penyidikan dari
penyidik,
penuntut
umum
berpendapat
perbuatan
tersangka
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat
dilakukan tidak secara
melawan hukum dan
dengan
iktikad
baik
maka tersangka tidak
dapat dituntut secara
pidana dan penuntut
umum
memberi
petunjuk
kepada
penyidik
agar
melakukan penghentian
penyidikan
demi
hukum.
7. Dalam hal perbuatan
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat
dilakukan secara
51
yang berlaku, kecuali
dapat dibuktikan bahwa:
a. tidak ada alternatif
lain
atau
pilihan
tindakan lain selain
perbuatan
yang
telah dilakukan; dan
b. perbuatan
dilakukan
dalam
melindungi
kepentingan hukum
yang lebih besar
untuk kepentingan
masyarakat luas.
Pasal 49
(1) Gugatan perdata atau
gugatan
rekonvensi
yang secara langsung
atau tidak
langsung
dimaksudkan
untuk
menghambat
perjuangan masyarakat
untuk mendapatkan hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat
merupakan
pelanggaran
terhadap
Pasal 66
Undang-
Undang Nomor
32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(2) Setiap
orang
yang
melakukan perjuangan
hak
atas
lingkungan
hidup yang baik dan
(1) Untuk
memperoleh
penanganan Pelindungan
Hukum,
Orang
yang
Memperjuangkan
Lingkungan Hidup harus
mengajukan permohonan
Pelindungan
Hukum
kepada Menteri.
(2) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
secara
tertulis oleh:
a. pemohon Pelindungan
Hukum
sendiri,
keluarga
inti,
atau
yang diberikan kuasa
mewakili;
b. penasihat
hukum
pemohon pelindungan
Hukum;
c. perseorangan
yang
diberikan
kuasa
mewakili
dalam
hal
permohonan diajukan
oleh masyarakat;
d. pimpinan badan usaha
atau
Organisasi
Lingkungan
Hidup;
atau
e. akademisi/ahli
(3) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) juga dapat
diajukan
oleh
kementerian/lembaga
atau
instansi
daerah
berdasarkan permintaan
pemohon.
melawan hukum,
perbuatan
dimaksud
dapat
mempunyai
pembenaran yang layak
jika:
a. tidak ada alternatif atau
pilihan tindakan yang
lain
selain
tindakan
yang melawan hukum
(asas
subsidiaritas); dan
b. dilakukan dalam rangka
melindungi kepentingan
hukum yang lebih besar
atau
memenuhi
kewajiban hukum yang
lebih
penting
(asas
proporsionalitas).
8. Pemenuhan
asas
subsidiaritas dan asas
proporsionalitas
sebagaimana dimaksud
pada angka 7 huruf a
dan
huruf
b
bersifat kumulatif.
9. Tindakan
penuntut
umum untuk melakukan
atau tidak melakukan
penuntutan
terhadap
orang
yang
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
dengan
mempertimbangkan:
a. motif tersangka atau
keadaan
yang
melatarbelakangi
perbuatan;
52
sehat
yang
digugat
secara perdata dapat
mengajukan
eksepsi
atau jawaban bahwa
gugatan tersebut
berhubungan
dengan
upayanya
dalam
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
Pasal 50
(1) Dalam
hal
Tergugat
mengajukan
eksepsi
disertai dengan bukti
awal bahwa
gugatan
yang diajukan
oleh
Penggugat merupakan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Pasal
66
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Hakim
Pemeriksa
Perkara
memberikan
kesempatan kepada
Penggugat
untuk
menanggapi
eksepsi
Tergugat dalam waktu 7
(tujuh)
hari
sejak
penyampaian
eksepsi
diterima.
(2) Hakim
Pemeriksa
Perkara dalam waktu
paling lambat 30 (tiga
puluh)
hari
sejak
pengajuan
eksepsi
sebagaimana dimaksud
Pasal 10
(1) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 9 harus
dilengkapi
dokumen
persyaratan minimal:
a. salinan kartu identitas
dan/atau
kartu
keluarga
untuk
permohonan
yang
diajukan
oleh
perorangan;
b. akta pendirian untuk
permohonan
yang
diajukan
oleh
Organisasi
Lingkungan
Hidup
atau badan usaha;
c. dokumen
permohonan
Pelindungan Hukum
terdiri atas:
1. kronologi kejadian,
termasuk
di
dalamnya kegiatan
yang
telah
dilakukan
serta
bentuk pelemahan
dan/atau Tindakan
Pembalasan yang
diterima; dan
2. dokumen
pendukung
yang
terkait
dapat
berupa:
a) surat;
b. hubungan
kausalitas
antara tindak pidana
yang dilakukan dengan
pembatasan
atau
pelanggaran hak atas
akses informasi, akses
partisipasi,
dan/atau
akses
keadilan
atas
lingkungan hidup yang
baik dan sehat;
c. upaya
yang
telah
dilakukan
dalam
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat;
d. sifat melawan hukum
dan kesalahan; dan
e. ada
tidaknya
pembenaran
yang
layak.
10. Dalam hal
Berdasarkan hasil
Penyidikan
yang
lengkap,
perbuatan
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat
dilakukan
secara
melawan
hukum,
penuntut umum wajib
mempertimbangkan
ada
tidaknya
pembenaran yang layak
sebagaimana dimaksud
pada angka 7.
11. Dalam
hal
berdasarkan
hasil
penyidikan
yang
lengkap,
perbuatan
53
ayat (1) menjatuhkan
putusan sela.
(3) Hakim
Pemeriksa
Perkara
menjatuhkan
putusan
berupa
gugatan
tidak
dapat
diterima
apabila
Tergugat
mampu
membuktikan
dalil
eksepsinya
berdasarkan bukti awal
yang
cukup
bahwa
gugatan
Penggugat
telah melanggar Pasal
66 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(4) Apabila
berdasarkan
bukti
awal
Hakim
Pemeriksa
Perkara
belum
menemukan
indikasi
pelanggaran
terhadap Pasal 66
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
pemeriksaan terhadap
pokok
perkara
dilanjutkan.
(5) Apabila
dalam
pemeriksaan pokok
perkara
ternyata
terbukti bahwa gugatan
Penggugat merupakan
pelanggaran
terhadap
b) rekaman suara
dan/atau
gambar;
c) laporan;
d) surat panggilan
oleh
lembaga
penegak
hukum;
e) surat
pemberitahuan
dimulainya
penyidikan;
f) berita
acara
pemeriksaan;
g) somasi;
h) gugatan
perdata;
dan/atau
i) putusan
pengadilan.
(2) Dalam hal salinan kartu
identitas, kartu keluarga,
atau
akta
pendirian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan
huruf b tidak ditemukan,
dapat digantikan dengan
surat
keterangan
dari
pejabat yang berwenang.
(3) Permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sesuai
dengan
format
sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini.
memperjuangkan
hak
atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat:
a. dilakukan
tidak
secara
melawan
hukum dan dengan
iktikad
baik
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 3; atau
b. terdapat
pembenaran
yang
layak sebagaimana
dimaksud
pada
angka 7, penuntut
umum memutuskan
untuk menghentikan
penuntutan
karena
perkara ditutup demi
hukum.
12. Penghentian
penuntutan
sebagaimana dimaksud
pada
angka 11
dilakukan dengan
menerbitkan
Surat
Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2).
13. Dalam
hal
fakta
hukum di persidangan
berdasarkan
pemeriksaan alat bukti
ditemukan
alasan
pembenar
atau
pembenaran yang layak
maka penuntut umum
menuntut:
a. terdakwa
lepas
dari
segala
54
Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
gugatan ditolak.
(6) Dalam
hal
gugatan
ditolak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5),
Hakim Pemeriksa
Perkara
dapat
mengabulkan tuntutan
ganti
rugi
Tergugat
apabila
dimintakan
dalam
gugatan
rekonvensi.”
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10, Menteri
melakukan
penilaian
permohonan terhadap:
a. aspek
administratif;
dan
b. substansi
Tindakan
Pembalasan.
(2) Dalam
melakukan
penilaian permohonan
sebagaimana pada ayat
(1), Menteri membentuk
tim penilai penanganan
Tindakan
Pembalasan
yang
keanggotaannya
terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. aparat
penegak
hukum;
c. kementerian/lembaga
terkait;
d. pemerintah daerah;
e. akademisi/ahli; dan
f. unsur terkait lainnya.
(3) Tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
bertugas:
a. melakukan
verifikasi
dan validasi dokumen
permohonan;
b. menilai
permohonan
Pelindungan Hukum;
c. menyampaikan
hasil
penilaian
kepada
Menteri; dan
d. tugas lain yang terkait
Pelindungan
Hukum
tuntutan
hukum;
dan
b. memulihkan
hak
terdakwa
dalam
kemampuan
kedudukan
dan
harkat
serta
martabatnya.
55
yang diberikan oleh
Menteri.
(4) Tim penilai penanganan
Tindakan
Pembalasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dengan
keputusan
Menteri.
Pasal 12
(1) Tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) bersifat ad hoc.
(2) Keanggotaan tim penilai
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) berjumlah
ganjil paling sedikit 7
(tujuh) orang.
(3) Susunan
tim
penilai
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua
merangkap
anggota
b. sekretaris merangkap
anggota; dan
c. anggota
Bahwa, dalam Perma 1/2023, substansi dan rumusan perlindungan
hukum terkait Tindakan Pembalasan secara explicit menjamin unsur
setiap orang tidak seperti rumusan penjelasan Pasal 66 UU PPLH a
quo. Akan tetapi, hal tersebut masih belum menjamin efektivitas
pelaksanaan apabila Undang-Undang a quo masih belum jelas dan
tegas dalam mengakomodasi perlindungan hukum, mengingat
kedudukan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-
undangan yang sangat krusial. Selain itu, dalam sistem penegakan
hukum yang terpadu, kehadiran Perma tidak akan optimal apabila
aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah tidak selaras
pandangannya dalam perlindungan hukum Pasal 66 UU PPLH.
56
Misalnya dari sisi Pemerintah in casu Kementerian Lingkungan Hidup
yang
memiliki
pandangan
yang
kurang
komprehensif
dan
pemanfaatan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH a quo terhadap Tindakan
Pembalasan dalam Permen LHK 10/2024. Adapun terdapat kebijakan
yang menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dibantu oleh Tim
Penilai dapat mengeluarkan Penilaian Perlindungan Hukum Terhadap
Tindakan Pembalasan, apakah memenuhi syarat dan standari yang
ditetapkan oleh Kementerian tersbut. Oleh sebab itu, peran dan
kedudukan undang-undang yang hadir dengan substansi lebih tegas
dan jelas sangat diperlukan.
Adapun ketidakselarasan tersebut tampak pula dengan penerbitan
Permen LHK yang memasukkan definisi Penjelasan Pasal 66
UUPPLH dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Permen LHK
10/2024 mendefinisikan Orang yang Memperjuangkan Lingkungan
Hidup ialah korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Selain itu,
terdapat Pasal 11-14 yang menunjukkan bahwasanya terdapat tim
sendiri untuk menganalisis Tindakan Pembalasan berdasarkan
standar dan penafsiran internal sektor kementerian lingkungan hidup.
Dalam Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Penilaian substansi
Tindakan Pembalasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk menilai: a. kedudukan hukum pemohon; b.
upaya dan/atau tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat; c. bentuk Tindakan Pembalasan yang diterima
atau berpotensi diterima; dan d. pelanggaran terhadap hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan masih rancunya
substansi dari Penjelasan Pasal 66 UU PPLH dan substansi dalam
PermenLHK itu sendiri, maka sangat memungkinkan potensi
terjadinya kerugian konstitusional terhadap pejuang lingkungan hidup,
yaitu pihak yang terkena Tindakan Pembalasan tidak akan mendapat
perlindungan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (4)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan
pertimbangan Menteri untuk memutuskan menerima atau menolak
57
permohonan Perlindungan Hukum.
Kemudian, apabila berpandangan secara futuristik, jika rumusan
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH sudah lebih jelas dan lebih inklusif
terhadap setiap orang dan aparat penegak hukum bertindak selaras
dengan makna dan tujuan sejati dari Pasal 66 UU PPLH, penyidik
seharusnya dapat menghentikan SLAPP sejak tahap penyelidikan
dengan mengidentifikasi tindakan terlapor sebagai bentuk partisipasi
publik dalam gelar perkara dan menyatakan perkara bukan tindak
pidana. Sehingga, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan dengan
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)
(Surat Edaran Polri, tentang Penghentian Penyelidikan., No.
SE/7/VII/2018) ataupun menghentikannya dalam tahap penyidikan
dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun
1981, 109 ayat (2) dan jika kasus berlanjut ke kejaksaan, maka jaksa
perlu melihat unsur partisipasi publik yang dilakukan dan menentukan
bahwa perkara adalah SLAPP. Sehingga, perkara tidak dapat dituntut
secara pidana dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) (Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,
UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 140 ayat (2).
Hal ini tentunya berkaitan dengan bunyi Pasal 66 UU PPLH itu sendiri
yang mengecualikan pemidanaan dan peran jaksa sebagai dominus
litis. Kemudian, jika kasus tetap berlanjut ke tahap persidangan di
Pengadilan tentunya hakim perlu mengikuti Perma 1/2023 .
14. Bahwa selain daripada itu, berdasarkan kelembagaan negara di
Indonesia, masih terdapat kekosongan hukum berkenaan dengan
penegakan Pasal 66 UU PPLH, seperti, Pemerintah (Peraturan
Pemerintah), Kepolisian Republik Indonesia (Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, maupun produk hukum peraturan
perundang-undangan lainnya yang dapat bersinggungan dengan
Perlindungan orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat, seperti Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana
ataupun Rancangan Kitab Hukum Acara Perdata karena beleid a quo
58
juga berkenaan dengan tindakan mengatasi Tindakan Pembalasan
yang berwujud pemidanaan dan/atau gugatan keperdataan. Atas
dasar tersebut, menjadi urgensi dalam permohonan ini, eksistensi
sebuah undang-undang in casu UU PPLH menjadi landasan yuridis
dalam quo vadis perlindungan hukum terhadap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar
tidak lagi terdistorsi pemaknaannya terutama secara sektoral dan agar
tidak ada kerugian konstitusional terhadap masyarakat akibat
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, sehingga tujuan pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup di Indonesia dapat lebih terarah.
15. Selain itu, masih masif terjadi SLAPP terhadap setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
akibat multitafsir penjelasan Pasal 66 UU PPLH sampai dengan
berbagai disparitas putusan pengadilan terhadap kasus SLAPP
sehingga kerap pula menciptakan tafsiran-tafsiran hukum, baik yang
sesuai dengan semangat Anti Eco-SLAPP maupun yang tidak selaras
dengan semangat tersebut. Artinya, Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
masih menciptakan penafsiran sektoral dari aparat penegak hukum
yang mana tidak sesuai dengan eksistensi sebuah produk hukum
Undang- Undang dalam sistem hukum di Indonesia maupun tujuan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan data
laporan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), antara tahun 2014
hingga 2024, tercatat 1.131 orang mengalami tindakan kekerasan dan
kriminalisasi karena membela lingkungan. Dari jumlah tersebut, 544 di
antaranya menghadapi tuntutan di pengadilan.
59
(Sumber:
https://auriga.or.id/press_release/detail/50/status-
pembela-lingkungan-di-indonesia-2014-2023-ancaman-kian-tinggi-
saatnya-negara-hadir?lang=id)
Peningkatan kualitas ancaman dan/atau serangan yang dialami
pembela HAM Lingkungan Hidup pada periode 2024 ini dapat dilihat
juga dari bentuknya. Satya Bumi dan Protection International mencatat
bentuk ancaman dan/atau serangan yang dialami pembela HAM
Lingkungan Hidup pada periode ini meliputi perusakan (2 kasus),
intimidasi (11 kasus), serangan fisik (10 kasus), penangkapan paksa
(3 kasus) kriminalisasi (15 kasus), pembubaran (2 kasus), penculikan
(1 kasus), peretasan (1 kasus), pembunuhan (2 kasus), perampasan
(2 kasus), pembungkaman (2 kasus) dan serangan bom (1 kasus).
(Lihat: Eghi Irfansyah, Salma Inaz, Andi Muttaqien (2025). Laporan
Pemantauan Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup Indonesia
Tahun
2024,
Satya
Bumi,
Hal.
35-36,
link
terkait:
https://satyabumi.org/laporan-ehrd-indonesia-tahun-2024/)
16. Bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, eksistensi
produk hukum undang- undang sangat fundamental dan krusial
terhadap sistem hukum. Konsekuensi logisnya ialah, rumusan dalam
suatu beleid dalam Undang-Undang harus dijabarkan secara jelas dan
tegas agar dapat dimaknai sebagaimana mestinya. Ketika suatu
perumusan beleid tidak jelas maka hal ini bertentangan dengan asas
legalitas yang secara tidak langsung diakui dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum bagi setiap warga negara. Terkait kepastian hukum, sejumlah
putusan pengujian Undang-Undang yang menempatkan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai batu ujinya, Mahkamah Konstitusi
memberikan panduan terkait pemaknaan frasa “kepastian hukum”
dalam konstitusi, baik berkenaan dengan hukum materiil maupun
hukum formil, yaitu:
60
1. Kepastian hukum dalam konteks pembentukan hukum materil
mengharuskan rumusan undang-undang tidak boleh menimbulkan
penafsiran
berbeda
dan
membuka
ruang
terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum (Putusan
MK Nomor 65/PUU-VIII/2010)
2. Kepastian hukum dalam konteks pembentukan hukum formil
menempatkan kepastian hukum sebagai kepastian yang tidak
harus/mesti diukur secara matematis, melainkan juga dapat diukur
dan tersedianya kontrol terhadap hukum tersebut oleh aparat
penegak hukum (Putusan MK Nomor 018/PUU-IV/2006, dalam
Ismail Hasani (Ed), 2013: hlm 195-196)
17. Bahwa, menurut para pemohon frasa dalam Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH telah meletakkan pembatasan terhadap korban dan/atau
pelapor yang tidak menempuh cara hukum dengan tujuan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau terhadap bukan
korban dan/atau pelapor yang tidak menempuh cara hukum dengan
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana
ketidakjelasan dan penyempitan makna dari Penjelasan Pasal a quo
dengan Pasal 66 menunjukkan kontradiksi dimana unsur setiap orang
dalam klausul yang secara expressive verbis dalam pasal 66 degan
penjelasan pasal yang secara explicit verbis menyebutkan korban
dan/atau pelapor dengan menempuh cara hukum akibat pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan tidak telah melanggar esensi dari asas
legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menyatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Jika merujuk kepada ketentuan tersebut di atas ketidakjelasan kalimat
dalam penjelasan pasal yang justru membatasi makna daripada unsur
setiap orang secara potensial masyarakat akan mengalami
overkriminalisasi dari aparat penegak hukum atas suatu norma hukum
yang multitafsir bagi siapapun yang tidak memasuki salah satu dari
dua subjek hukum tersebut. Hal ini justru bersesuaian dengan prinsip-
prinsip kriminalisasi de Roos, bahwa kriminalisasi kemungkinan terjadi
61
dan motivasi kebahayaan (aannemelijkheid en van de schade,
feasibility and motivation of harm) Berdasarkan prinsip ini, suatu
perbuatan
yang
hendak
dikriminalisasi
harus
memiliki
efek
kebahayaan terhadap pihak ketiga atau terhadap masyarakat, dan
pembuat undang-undang mesti dengan hati-hati menentukan
membuktikan eksistensi kebahayaan itu. Terdapat 7 (tujuh )isu yang
harus diklarifikasi dalam prinsip ini:
a. latar belakang struktural dari perbuatan;
b. identifikasi yang jelas terhadap perbuatan dan hubungannya
dengan latar belakang;
c. identifikasi terhadap konsekuensi dari perbuatan (antara lain
adalah kebahayaannya) yang sedapat mungkin dalam bentuk
“fakta keras”; hal ini memungkinkan adanya identifikasi terhadap
korban dan kepentingan yang dirugikan;
d. pemahaman mengenai bagaimana para pihak yang terlibat
langsung (pelaku, korban, dan pihak ketiga) menilai perbuatan
dimaksud;
e. mengidentifikasi mekanisme hukum atau non-hukum yang telah
ada untuk menangani perbuatan tersebut beserta efeknya, dan
juga konsistensi/inkonsistensi dalam legislasi yang relevan;
f. frekuensi terjadinya perbuatan; dan
g. informasi komparatif mengenai legislasi, case law, dan lain
sebagainya dari negara lain.
18. Menurut Moeljanto, bahwa kriminalisasi harus bersifat melawan
hukum yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan
dan secara nyata menimbulkan bahwa perbuatan melawan hukum
tersebut dilabeli dan tidak disukai oleh masyarakat dan harus
dilindungi oleh negara. Namun, dalam perkembangannya, hal ini
malah tergerus ke dalam overkriminalisasi akibat kerancuan dalam
suatu pasal
di
dalam peraturan perundang-undangan yang
seharusnya undang-undang memberikan kepastian hukum namun
pada praktiknya menyebabkan banyaknya korban atas suatu
62
peraturan perundang- undangan tanpa ada limitasi terhadap
penafsiran suatu norma dalam suatu peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa, tujuan para Pemohon menguatkan tujuan perlindungan dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
dengan
menambahkan
unsur
partisipasi publik dengan subjek masyarakat agar perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup terutama perlindungan terhadap
perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
hanya bersifat litigasi. Sehingga pengakuan dan penjaminan, baik
unsur korban dan/atau pelapor ditambah dengan unsur masyarakat
yang melakukan tindakan-tindakan atas nama perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi, “..menempuh cara hukum
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” telah
menciptakan multitafsir dalam penegakan hukum lingkungan,
menciptakan ketidakpastian terhadap masyarakat akan legal
standingnya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat dan perlindungan hukum ketika mendapat SLAPP atau
Tindakan Pembalasan dan implikasi terburuknya adalah sistem
penegakan hukum lingkungan dan demokrasi hijau terancam. Atas
dasar tersebut, para Pemohon memahami bahwa unsur korban
dan/atau pelapor sebagai sebuah kriteria khusus dan menjadi
perhatian khusus dalam prosedur perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, terutama dalam kedudukan UU PPLH sebagai lex
spesialis
sehingga
tetap
diperlukan
pencantumannya
dalam
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH. Akan tetapi, perlu juga untuk
membuka penjaminan dan pengakomodiran unsur publik, secara
expressive verbis yakni perlindungan hukum bagi pihak lain yang
memerankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan
sebagai korban dan/atau pelapor yang dimaksud dalam UU PPLH,
yaitu unsur setiap elemen masyarakat yang diakui sebagai subjek
hukum dan memiliki hak serta kewajiban dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkugan hidup.
20. Oleh sebab itu, ketidakjelasan rumusan dalam Penjelasan Pasal 66
UU PPLH yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum terhadap
63
setiap orang agar mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
pembalasan melalui pemidanaan dan.atau gugatan keperdataan
ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
B. Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Hak Asasi
Manusia dan Kedudukan Pejuang Lingkungan Hidup dalam hal
Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat:
Kacamata Internasional dan Nasional.
➔ Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
21. Berdasarkan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa: “Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan diuangkan dalam peraturan
perundang-undangan.” Dalam hal penjaminan Hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU PPLH.
22. Bahwa bagian Menimbang; huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f UU
PPLH yang secara poin berbunyi:
“a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
..
d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semaki menurun telah
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa
pemanasan
global
yang
semakin
meningkat
mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah
penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
64
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan
pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;”
23. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPP (vide Bukti P-9), menyatakan
bahwa: “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan
asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal
ika; keadilan; h.
kesamaan kedudukan
dalam
hukum dan
pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.” Adapun ayat (2)
menyatakan, “Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi
asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan.” Adapun dalam hukum lingkungan, UU
PPLH menyatakan asas-asas sebagai berikut:
o Pasal 2 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ecoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemaran membayar
k. partsipatif;
l. kearifan local;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
24. Adapun tujuan dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah sebagai berikut:
o Pasal 3 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem;
65
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan
generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan
hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
25. Adapun hak-hak yang diatur dalam UU PPLH yang menjadi upaya
untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat adalah sebagai berikut:
o Pasal 65 UU PPLH yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baiik dan
sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan
dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
terhadap
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
diperkirakan
dapat
menimbulkan
dampak
terhadap
lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.”
26. Adapun dalam UU PPLH masyarakat berhak untuk berperan dalam
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai berikut:
o Pasal 70 UU PPLH yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian
saran,
pendapat,
usul,
keberatan,
pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
66
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat,
dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
d. menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan
local dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.”
27. Bahwa, dapat ditemukan ketidakselarasan muatan Penjelasan Pasal
66 UU PPLH dengan Penjelasan Umum UU a quo, pokok-pokok
ketidakselarasn tersebut antara lain:
“1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan
hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang
hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
2. . …
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi
dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu,
pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
…
8.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
…
g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi
perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses
informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta
penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana
secara lebih jelas;
…”
Uraian Penjelasan Umum a quo menjelaskan bahwa nilai-nilai dari
kehadiran UU a quo ialah untuk peningkatan demokratisasi
lingkungan, penguatan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
67
baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, dan penegakan hukum
yang jelas. Hal tersebut tidak akan terwujud apabila perlindungan
hukum terhadap hak itu sendiri masih tidak inklusif dengan rumusan
Penjelasan Pasal Demi Pasal in casu Penjelasan Pasal 66 UU PPLH.
28. Bahwa, menurut Heringa, untuk mewujudkan hal tersebut negara
wajib :
“(1) menerjemahkan prinsip perlindungan lingkungan sebagai
bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam peraturan
perundang-undangan;
(2) berupaya melindungi hak asasi tersebut dan melakukan
upaya-upaya yang layak untuk melindungi hak tersebut;
(3) mematuhi hukum yang sudah dibuat oleh negara itu
sendiri (dalam hal ini berarti pemerintah wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku);
(4) memastikan bahwa kepentingan setiap warga negara
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
diperhatikan
dan
diperlakukan
seimbang
dengan
kepentingan publik, termasuk di dalamnya memastikan
bahwa
setiap
warga
negara
dijamin
hak-hak
proseduralnya dan mendapat kompensasi apabila
haknya dilanggar;
(5) memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan secara transparan dan bahwa setiap warga
negara dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan
keputusan yang mempengaruhi hajat hidupnya.”
(Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, "Naskah Akademis
Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup", (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
2009), hlm. 22-23)
29. Bahwa tujuan UU PPLH juga dibagi menjadi gagasan untuk
pemenuhan 3 akses, yaitu (Prayekti Murhajanti, et.al., Menutup Akses,
Menuai Bencana, (Jakarta: ICEL, 2008), hlm. 51.):
-
Akses Informasi (access to information) pada intinya bahwa
setiap orang berhak memperoleh informasi yang utuh (full),
akurat (accurate), dan mutakhir (up to date) untuk berbagai
tujuan. Akses terhadap informasi dibagi 2 (dua) tipe, yaitu: 1) hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi dimana pejabat publik
berkewajiban menyediakan informasi tanpa harus didahului
adanya permintaan dari masyarakat (akses informasi secara
68
pasif); 2) hak masyarakat untuk menerima informasi dari dari
pejabat publik yang berkewajiban untuk menyediakan dan
memberikan informasi apabila ada permintaan dari masyarakat
(akses informasi secara aktif).
-
Akses partisipasi dalam pengambilan keputusan (public
participation in decision making) merupakan pilar demokrasi yang
menekankan pada jaminan hak untuk berpartisipasi dalam
proses pengambilan keputusan. Partisipasi dalam pengambilan
keputusan ini dibagi dalam tiga bagian, yaitu: a) berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan dalam penetapan kebijakan,
rencana, dan program pembangunan; b) berpartisipasi dalam
proses pembentukan peraturan perundang- undangan; dan c)
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada suatu
kegiatan tertentu sesuai dengan kepentingannya.
-
Akses keadilan (access to justice) adalah akses untuk
memaksakan dan memperkuat hak akses informasi maupun hak
akses partisipasi. Untuk itu hak ini perlu dimasukan ke dalam
sistem hukum nasional/domestik (domestic legal system) serta
memperkuat penegakan hukum lingkungan nasional/domestik
(domestic environmental law) agar dijalankan dengan benar.
Yang penting dari akses keadilan ini adalah tersedianya suatu
mekanisme
bagi
masyarakat
untuk
menegakan
hukum
lingkungan secara langsung (The justice pillar also provides a
mechanism for public to enforce environmental law directly). Hak-
hak tersebutlah yang secara keseluruhan sebagai hak untuk
diperjuangkan untuk menikmati hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
30. Bahwa, partisipasi publik dalam sebuah negara demokrasi memiliki
peran untuk menjaga nilai demokrasi itu sendiri, seperti: a)
menghindari penyalahgunaan kekuasaan; b) menyalurkan aspirasi
masyarakat (warga) kepada pemerintah; c) melibatkan warga dalam
pengambilan keputusan publik; d) menegakkan kedaulatan rakyat.
(Laurensius Arliman, Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan
69
Peraturan
Perundang-Undangan
Untuk
Mewujudkan
Negara
Kesejahteraan, Jurnal Politik Pemerintahan, Vol. 10, No. 1, Agustus
2017, halaman 66).
31. Bahwa, teori terkait Partisipasi Publik berdasarkan berbagai literatur,
antara lain
(i) A Ladder of Citizen Participation by Sherry R. Arnstein (1969)
Penjelasan:
1. Tidak Partisipatif (Non-Participation) terdiri dari manipulation
dan therapy.
- Manipulation, merupakan tingkatan partisipasi yang paling
rendah, dimana masyarakat hanya dipakai namanya saja.
Kegiatan untuk melakukan manipulasi informasi untuk
memperoleh dukungan public dan menjanjikan keadaan
yang lebih baik meskipun tidak akan pernah terjadi.
- Therapy, pemegang kekuasaan memberikan alasan
proposal dengan berpura-pura melibatkan masyarakat.
Meskipun terlibat dalam kegiatan, tujuannya lebih pada
mengubah pola piker masyarakat daripada mendapatkan
masukan dari masyarakat itu sendiri.
2. Tokenisme (Tokenism) terdiri dari informing, consultation, dan
placation
70
- Informing, pemegang kekuasaan hanya memberikan
informasi kepada masyarakat terkait proposal kegiatan,
masyarakat tidak diberdayakan untuk mempengaruhi hasil.
Informasi dapat berupa hak, tanggung jawab dan berbagai
pilihan, tetapi tidak ada umpan balik atau kekuatan untuk
negosiasi dari masyarakat. Informasi diberikan pada
tahapan akhir perencanaan dan masyarakat hanya
memiliki sedikit kesempatan untuk mempengaruhi rencana
yang telah disusun.
- Consultation, masyarakat tidak hanya diberitahu tetapi juga
diundang untuk berbagai pendapat, meskipun tidak ada
jaminan bahwa pendapat yang dikemukakan akan menjadi
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
- Placation. Pemegang kekuasaan perlu menunjuk sejumlah
orang dari bagian masyarakat untuk diberikan akses
tertentu
dalam
penyaluran.
Walaupun
dalam
pelaksanaannya usulan masyarakat tetap diperhatikan,
karena kedudukannya relative rendah dan jumlahnya lebih
sedikit dibandingkan anggota dari pemerintah maka tidak
mampu mengambil keputusan.
3. Citizen Control, terdiri atas citizen control, delegated power,
dan partnership
- Citizen Control, masyarakat dapat berpartisipasi di dalam
dan
mengendalikan
seluruh
proses
pengambilan
keputusan. Pada tingkatan ini masyarakat memiliki
kekuatan atas wewenangnya untuk mengatur program atau
kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingannya.
- Delegated Power, pada tingkatan ini masyarakat diberi
limpahan kewenangan untuk membuat keputusan pada
rencana tertentu. Untuk menyelesaikan permasalahan,
pemerintah
harus
mengadakan
negosiasi
dengan
masyarakat tidak dengan tekanan dari atas, dimungkinkan
71
masyarakat mempunyai tingkat kendali atas keputusan
pemerintah.
- Partnership,
masyarakat
berhak
berunding
dengan
pengambil keputusan atau pemerintah, atas kesepakatan
bersama kekuasaan dibagi antara masyarakat dengan
pemegang kekuasaan. Untuk itu, diambil kesepakatan
saling membagi tanggung jawab dalam perencanaan,,
pengendalian keputusan, penyusunan kebijakan serta
pemecahan masalah yang dihadapi.”
(ii) Menurut Hessel mengutip pernyataan Nelson, menyebutkan ada
dua macam bentuk partisipasi, yaitu:
1. Partisipasi horizontal, yaitu partisipasi diantara sesama
warga atau anggota masyarakat, dimana masyarakat
mempunyai kemampuan berprakarsa dalam menyelesaikan
secara bersama suatu kegiatan pembangunan; dan
2. Partisipasi Vertikal, yaitu partisipasi antara masyarakat
sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah, dalam
hubungan dimana masyarakat berada pada posisi sebagai
pengikut atau klien. (Hessel Nogi S Tangkilisan, Manajemen
Publik, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), halaman 323-324.)
Bahwa, berdasarkan teori partisipasi publik tersebut, dapat
disimpulkan bahwa efektifnya pelaksanaan sebuah partisipasi
public
ialah
apabila
seluruh
elemen
masyarakt
dapat
berpartisipasi dengan optimal tanpa ancaman, baik dalam
pengambilan keputusan maupun kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara. Suatu konsep dengan nuansa pembatasan atau
formalitas/prosedural semata akan menciptakan sebuah konsep
partisipasi publik yang tidak optimal dan berdampak buruk pada
kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut, terutama terkait
perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi publik tidak boleh
dipandang hanya dari sisi vertikal semata, misalnya perlindungan
hukum yang diberikan terhadap partisipasi berbentuk korban
dan/atau
pelapor
yang
menempuh
cara
hukum
akibat
72
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang berarti
konsep partisipasi publik yang diberikan perlindungan hanya
apabila melalui pihak yang berwenang dalam hukum lingkungan.
(vide Penjelasan Pasal 66 UU PPLH). Hal tersebut yang
seharusnya diperhatikan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
agar lebih jelas dan tegar mengedepankan konsep perlindungan
hukum terhadap konsep partisipasi publik yang optimal.
32. Bahwa, perihal memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat disebut pula sebagai bentuk partisipasi publik. Hal tersebut
berakar dari gerakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat (aktivisme lingkungan) serta pengakuan dan
penjaminannya sebagai hak asasi manusia juga berkaitan dengan
perkembangan paradigma ekosentrisme yang kemudian terkristalisasi
dalam sebuah label dengan terminologi Pejuang Lingkungan Hidup.
33. Bahwa, secara gramatikal banyak istilah atau terminologi yang dipakai
untuk menyebut Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat, seperti Pejuang Lingkungan, Pembela
HAM Lingkungan, Environmental Defender, Aktivis Lingkungan,
Environmental Human Rights Defender (EHRD), dan sebagainya,
akan tetapi secara konseptual, seluruh terminologi tersebut tertuju
pada
satu
pemaknaan,
yaitu
pihak-
pihak
yang
bertindak
memperjuangkan sesuatu yang merupakan hak asasi in casu
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
dapat dikaitkan dengan prinsip partisipasi publik. Pihak-pihak tersebut
dapat bersifat terdampak langsung sampai yang tidak terdampak
langsung, berangkat pula dalam konsep hak itu sendiri yang dapat
bersifat individual maupun kolektif dalam menjalankan partisipasi
tersebut.
34. Dalam dokumen internasional United Nations Special Rapporteur on
the Situation of Human Rights Defenders, Pembela HAM dalam sektor
lingkungan merupakan kelompok yang berisiko tinggi menjadi target
dari berbagai bentuk pelanggaran HAM dan hukum, di antaranya
stigmatisasi, penuntutan, kekerasan, dan kriminalisasi akibat kerja
73
mereka dalam melaksanakan partisipasi publik yang berkaitan dengan
eksploitasi sumber daya alam. Penindakan yang kerap dilakukan
terhadap mereka ialah, ditangkap, dan diadili dengan tuduhan palsu
atau tanpa dakwaan, tanpa proses peradilan, tanpa bantuan hukum,
perawatan medis dan/atau tanpa diberitahu alasan penangkapannya.
(United Nations Special Rapporteur on the Sutuation of Human Rights
Defenders, “Commentary to the Declaration on the Right and
Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to
Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and
Fundamental
Freedoms”,https://www.ohchr.org/Documents/Issues/Defenders/Com
mentarytoDeclaratio nondefendersJuly2011.pdf dan Center for
International Environmental Law, “Environmental Human Rights
Defenders in the Spotlight at the Human Rights Council”,
https://www.ciel.org/environmental-human-rights-defenders-human-
rights-council/).
35. Bahwa, universalitas dari partisipasi publik dalam memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terdapat dalam Prinsip
10 Deklarasi Rio yang menyatakan:
“Environmental issues are best handled with the participation of
all concerned citizens, at the relevant level. At the national level,
each individual shall have appropriate access to information
concerning the environment that is held by public authorities,
including information on hazardous materials and activities
intheir communities, and the opportunity to participate in
decision-making
processes.
States
shall
facilitate
and
encourage public awareness and participation by making
information widely available.Effective access to judicial and
administrative proceedings, including redress and remedy, shall
be provided.”
Prinsip tersebut menyatakan bahwa, partisipasi publik merupakan
upaya terbaik untuk mengatas isu lingkungan. Partisipasi publik
tersebut mencakup hak akses informasi, partisipasi dalam membuat
keputusan, dan adanya peradilan yang efektif terhadap seluruh pihak
tersebutyang dijamin olen negara.
36. Dalam dokumen nasional, bahwa pada hakikatnya, profil dari pembela
HAM sektor lingkungan/orang yang memperjuangkan hak atas
74
lingkungan hidup yang baik dan sehat haruslah dilihat dari tindakannya
atas hak yang diperjuangkan tersebut, bukan berfokus kepada status
sosial, identitas, maupun profesinya. Peraturan Komnas HAM Nomor
6 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) tentang Pembela HAM pada Bagian E Angka 54 yang
selengkapnya berbunyi:
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kriteria Pembela HAM
dalam SNP ini, sebagai berikut: a. Individu (perorangan) atau
kelompok atau organisasi; b. Secara konsisten melakukan
kerja-kerja
yang
memajukan
dan
memperjuangkan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan
kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional; c. Menerima dan mengakui universalitas HAM; d.
Melakukan aktivitasnya dengan cara damai
[Komnas HAM, Standar Norma dan Pengaturan No. 6 tentang
Pembela HAM, (Jakarta: Komnas HAM,2021)
diakses
melalui
https://www.komnasham. go.id/files/1635987255-standar-norma-dan
pengaturan- nomor-$O5FFZ.pdf.]
37. Bahwa berdasarkan publikasi yang dikeluarkan oleh Protection
International oleh Alexandra Loaiza dan Enrique Eguren berjudul
“Critical approach to the right to defend human rights” [vide Bukti P-30]
dalam halaman 2 menyatakan:
“the right of everyone, individually and in association with
others, to promote and to strive for the protection and realisation
of human rights and fundamental freedoms at the national and
international levels, professionally or occasionally, without
geographical boundaries, in the community, in specific regions,
nationally or internationally, regardless of profession, age, sex,
nationality or any other status.”
Kemudian dalam halaman 7 menyatakan:
“Human rights defenders are defined by their actions and the
rights they are defending, regardless of whether or not they self-
identify as human rights defenders. The focus on action in the
defence of human rights offers a broader interface for the
inclusion of all individuals and collectives engaged in activities
that defend rights.”
Secara ringkas, yang dimaksud dalam narasi tersebut ialah, hak untuk
memperjuangkan hak asasi manusia merupakan hak fundamental
dimiliki oleh setiap orang, baik secara individual maupun kolektif tanpa
memandang status tertentu. Hal tersebut dikarenakan Pejuang HAM
75
bukan dipandang sebagai sebuah identitas semata melainkan
berfokus pada tindakan memperjuangkan hak asasi tersebut. Berbeda
dengan rumusan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang memfokuskan
konteks perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
secara prosedural dengan syarat tertentu bagi subjek hukum yang
mendapat perlindungan atas memperjuangkan hak tersebut.
38. Bahwa, berdasarkan UN Fact Sheet No. 29 dalam analisis Protection
International oleh Alexandra Loaiza dan Enrique Eguren berjudul
“Critical approach to the right to defend human rights”[Vide Bukti P-
30], dalam memaknai Pejuang Lingkungan Hidup sebagai Pejuang
HAM pula, terdapat tiga poin refleksi kritis perihal pengakuan dan
penjaminan hak Pejuang HAM yang mana analisis kekhawatiran yang
dimaksud sejalan dengan alasan permohonan para Pemohon dalam
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH, beberapa diantaranya:
“..the universality of human rights can be built on the logic that
“all rights are for all”, considering specific contexts and
conditions; many defenders resort to direct actions that do not
involve violence, but are often labelled as “violent” by
governments to justify the repression of those involved in these
struggles; there should be no expectation of objectivity, nor
should HRDs be expected to make neutral observations or give
impartial accounts of what may affect them directly.”
Secara sederhana, permasalahan dalam suatu penjaminan dan
perlindungan Pejuang HAM dan perlindungan terhadapnya kerap
menghiraukan “universalitas” HAM itu sendiri, tindakan kriminalisasi
oleh pihak yang berkuasa, maupun aturan yang mempertanyakan
objektivitas Pejuang HAM bahkan terkait akuntabilitas terkait hal
kerugian HAM yang terdampak langsung pada dirinya.
39. Bahwa uraian ketentuan di atas pada dasarnya hendak menyatakan
dalam hal melindungi dan mengelola lingkungan hidup fokus
utamanya adalah itikad dan tindakan bahwa hal tersebut merupakan
sebuah upaya untuk kepentingan lingkungan hidup agar hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional tetap
tetap dillindungi.
40. Bahwa, dalam sudut pandang sustainable development, perlindungan
dan pengelolaan dalam hukum lingkungan berdasarkan konteks
76
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
bukan sekedar menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup. Peran aktif seluruh elemen masyarakat didorong
untuk bergerak dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta menjaganya
untuk generasi kini dan yang akan datang.
41. Pada dasarnya, penegakan hukum lingkungan mengenal asas In
Dubio Pro Natura, dimana hal tersebut hendak menyatakan
pemahaman bahwa dalam suatu proses peradilan, pun apabila
terdapat keragu-raguan, fokus yang harus diutamakan ialah agar tetap
berpatokan pada kepentingan publik (lingkungan) bukan dibatasi
prosedur dan kriteria untuk memenuhi unsur subjek hukum dan
tindakan pembalasan agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai
hak konstitusional dan insentif memperjuangkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
42. Oleh sebab itu, rumusan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dikarenakan berpotensi merugikan hak setiap orang untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat karena rumusan penjelasan pasal a
quo menderogasi semangat dan dorongan kepada masyarakat
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan paradigma
tidak semua orang dapat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi
agar mendapat pengakuan dan penjaminan perlindungan hukum atas
hak tersebut.
C. Reformulasi Konsep Anti-SLAPP dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH a
quo yang Responsif dan Progresif Berkenaan dengan Perkembangan
Fenomena SLAPP/Tindakan Pembalasan dan Partisipasi Publik dalam
Perjuangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
➔ Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
77
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
43. Bahwa
pada
dasarnya
perlindungan
terhadap
orang
yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
berangkat dari fenomena SLAPP yang kemudian melahirkan konsep Anti-
SLAPP. Fenomena SLAPP ini merupakan sebuah tindakan dengan
menggunakan strategi hukum untuk memberikan chilling effect, yaitu
menghambat
dan/atau
menghentikan/membungkam
suatu
bentuk
partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Subyek sasaran umumnya menyasar pada masyarakat
kelas menengah kebawah dan kaum berkerah biru yang menyuarakan hak
bersuaranya guna mempengaruhi keputusan pemerintah. Hasil penelitian
mereka
menunjukan
adanya
kecenderungan
redamnya
aktivitas
perjuangan para aktivis, putusnya dukungan baik sumber daya maupun
pendanaan, serta matinya kelompok masyarakat dalam memperjuangkan
haknya akibat ketakutan yang ditimbulkan dari gugatan klaim ganti rugi
atas tindakan yang mereka lakukan.
44. Bentuk kasus SLAPP/Tindakan Pembalasan terhadap orang yang
memperjuangkan hak lingkungan hidup dapat berupa: fitnah, gangguan
yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari, gangguan yang dilakukan
terhadap pribadi (privat), konspirasi, tindakan yang berbahaya, tindakan
yang menimbulkan kerugian, dan seterusnya. Fitnah merupakan tipe yang
paling umum terjadi pada kasus SLAPP.1 (George W. Pring, “SLAPPs:
Strategic Lawsuits Against Public Participation”, 7 Pace Envtl.L.Rev.3,
1989, hlm. 1-7) Konsep Anti-SLAPP pada dasarnya dihadirkan untuk dapat
melindungi para pihak yang memperjuangkan hak tersebut atau dengan
cara mendeteksi dan menghentikan upaya SLAPP/Tindakan Pembalasan
agar tujuan SLAPP itu sendiri tidak terjadi.
45. Bahwa, dengan pendekatan historis, perumusan Pasal 66 dan Penjelasan
Pasal 66 UU PPLH dapat ditemukan dalam Naskah Akademis dan Risalah
RUU TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP RAPAT
DENGAR PENDAPAT UMUM DENGAN ICEL, WALHI, JATAM, KEHATI,
78
HUMA WWF DAN GREENOMICS & PCLI (vide Bukti P-31), mengutip
pernyataan Prayekti (ICEL):
“… Kemudian terkait dengan peran serta masyarakat, ini ada di pasal
55, kalau dalam RUU versinya DPR yang kami terima, kami
mengusulkan agar ditambahkan satu ayat terkait dengan anti
SLAPSUT, SLAPSUT itu singkatannya Strategic Klausut Again Public
Participation, jadi selama ini seringkali kami merasakan bahwa ketika
kami menyuarakan kepentingan lingkungan, atau menyuarakan
kepentingan masyarakat yang terkena dampak lingkungan, itu di
bungkam,
oleh baik pemerintah maupun pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan pembungkaman tersebut,
misalnya saja waktu kemarin dalam pertemuan di Manado, WOC, itu
Berry menjadi salah satu korban pembungkaman partisipasi ini, , …”
46. Bahwa, Usulan tersebut didasarkan pada banyaknya pembungkaman
terhadap masyarakat dan aktivitas lingkungan yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik. Dalam rapat Panja tanggal 28 Juli 2009,
Rapiuddin Hamarung selaku ketua rapat kembali menyampaikan usulan
dari organisasi non-pemerintah mengenai konsep perlindungan bagi
masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Adapun ketentuan
pasal yang diusulkan oleh organisasi non-pemerintah adalah “…yang
memperjuangkan hak asasi lingkungan hidup yang sehat yang dilandasi
itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata". Simon Patrice (Anggota Komisi VII) mengomentari usulan ini
dengan memaparkan bahwa perlu dirumuskan sebuah aturan untuk
melindungi peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup
karena banyak sekali terjadi kasus penuntutan yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan yang diduga atau dilaporkan sebagai pencemar lingkungan.
Perusahaan-perusahaan tersebut sering sekali menggugat balik aktivis-
aktivis lingkungan yang mengomentari/berpendapat tentang pencemaran
lingkungan dengan dalil pencemaran nama baik. Simon Patrice
berpendapat bahwa seharusnya setiap orang yang memperjuangkan
masalah lingkungan mendapatkan perlindungan hukum. Tim Ahli KLH
menanggapi bahwa yang dimaksud oleh Simon Patrice adalah Strategic
Legal Action Against Public Participation (SLAAPP). Menurut KLH yang
dimaksud dengan SLAAP adalah gugatan balik, pengaduan atau
pelaporan untuk membungkam peran serta masyarakat. Hal ini umum
terjadi pada saat pelapor yang melaporkan adanya pencemaran
79
lingkungan, dilaporkan balik dengan dalil pencemaran nama baik. Dalam
prakteknya, seringkali hakim lebih fokus pada gugatan pencemaran nama
baik
dan
melupakan
pokok
permasalahannya,
yaitu
pencemaran/perusakan lingkungan. KLH menanggapi usulan organisasi
non-pemerintah sebagai hal yang penting dengan argumen bahwa setiap
orang yang berperan serta memang harus dilindungi haknya. Asfihani
(Anggota Komisi VII) kemudian menambahkan mengenai kasus yang
terjadi di Kotabaru, dimana anggota DPR yang berjuang untuk rakyat
ternyata di sidang (pengadilan). Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (Anggota
Komisi VII) mendukung konsep yang diajukan oleh organisasi non
pemerintah dan mengusulkan agar dibahas di Timus. Airlangga Hartarto
(Anggota Komisi VII) kemudian meminta pemerintah (KLH) untuk membuat
rumusan apa yang dimaksud dengan “…yang dilandasi dengan itikad
baik.”
47. Bahwa, Pada rapat Panja tanggal 29 Juli 2009, Rapiuddin Hamarung
memaparkan suatu pendapat tentang kemungkinan pelanggaran terhadap
hak asasi pihak terlapor untuk mengajukan gugatan balik tercederai akibat
rumusan pasal ini. Namun kemudian Tim Ahli KLH menanggapi dengan
memaparkan bahwa tujuan dari perumusan pasal ini bukanlah untuk
menghalangi hak pihak terlapor untuk melakukan gugat balik, tetapi
memberikan kisi-kisi bagi hakim agar hakim berkonsentrasi memeriksa
gugatan pencemarannya, lalu hakim bisa memeriksa gugatan pihak
terlapor tentang pencemaran nama baik. Pembahasan mengenai
ketentuan Anti-SLAPP tidak terjadi lagi, namun pada rumusan akhir,
usulan dari organisasi non-pemerintah mengenai “…yang dilandasi
dengan itikad tidak baik" dalam ketentuan Anti-SLAPP dihapus.
48. Bahwa, rumusan yang disahkan nyatanya tidak sejalan dengan
pemaknaan perlindungan partisipasi public dari tindakan pembalasan.
Sebagaimana mengutip Buku yang berjudul “Anotasi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup” yang diterbitkan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
dalam Halaman 79, yaitu:
“… Kemudian, “tindakan pembalasan pada Penjelasan Pasal 66
sebagikan tidak dipahami bahwa pasal ini hanya berlaku jika korban
80
dan/atau pelapor sudah menempuh jalur hukum saja. Hal ini
disebabkan tindakan SLAPP dapat terjadi kapan saja, baik sebelum
atau sesudah korban dan/atau pelapor menempuh jalur hukum.”
49. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Perdata
Mahkamah Agung RI dalam bukunya yang berjudul “Kebijakan Anti-
SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” halaman 140, menyatakan
bahwa:
“… Hal ini dikarenakan penjelasan Pasal 66 UU No. 32/2009 jo. UU
6/2023 sebaiknya tidak dipahami bahwa pasal ini hanya berlaku jika
korban dan/atau pelapor sudah menempuh jalur hukum. Hal ini
disebabkan tindakan SLAPP dapat terjadi kapan saja, baik sebelum
atau sesudah Korban dan/atau Pelapor menempuh jalur hukum.
Menurut Penulis, yang dimaksud dengan menempuh cara hukum
adalah tindakan/perbuatan masyarakat/aktivis lingkungan hidup
atau aktivis hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat,
pengaduan, ataupun keberatan tanpa melanggar hukum (secara
anarkis dan/atau untuk kepentingan pesaing usaha dari pelaku
usaha dengan menerima imbalan sejumlah orang.)”
50. Gagasan dasar dari Anti-SLAPP ini sebenarnya sudah pernah
dikemukakan oleh Prof. Koesnadi Hardjasoemantri yang menyebutkan
bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik sebagai hak subyektif
(subjective rights). Heinhard Steiger cs sebagaimana dikutip oleh Prof.
Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan bahwa apa yang dinamakan hak-
hak subyektif adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang.
Hak subyektif merupakan hak yang memberikan kepada yang mempunyai
tuntutan sah guna meminta kepentingannya atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat agar dihormati, didukung oleh prosedur hukum,
mendapatkan perlindungan hukum dari pengadilan dan perangkat-
perangkat lainnya. Tuntutan tersebut mempunyai dua fungsi, yaitu yang
dikaitkan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang
menimbulkan kerugian pada lingkungannya dan yang dikaitkan pada hak
menuntut dilakukannya sesuatu tindakan agar lingkungannya dapat
dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki.
51. Bahwa berdasarkan Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 8 No. 1 oleh
Handayani, M. M., Achmadi, J. C., & Apsari, P. K. yang berjudul “Berbagai
Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia” terdapat berbagai tipologi
SLAPP/Tindakan Pembalasan yang berkembang di Indonesia, antara lain:
81
“... Dari tiga belas fenomena SLAPP yang terjadi, penulis mencoba
mengklasifikasikan fenomena SLAPP yang terjadi di Indonesia
berdasarkan jenis serangan hukumnya ke dalam tiga kategori, yaitu:
SLAPP (Textbook SLAPP), SLAPP Terselubung (Concealed
SLAPP), dan SLAPP Licik (Sly SLAPP). Penulis juga mencoba
merumuskan bagaimana ketiga kategori SLAPP perlu direspons oleh
aparat penegak hukum (APH).
Indikator
SLAPP
Textbook
SLAPP
Terselubung
SLAPP Licik
Bentuk
serangan
Gugatan
dan/atau
pelaporan
pidana
Pelaporan
pidana
Pelaporan
pidana
Ciri khas
Gugatan atas
kerugian
yang
timbul
akibat
partisipasi
publik
dan/atau
pelaporan
pidana
dengan
ketentuan
pidana yang
bernuansa
privat
berhubungan
dengan
partisipasi
publik.
(pencemaran
nama baik)
Pelaporan
pidana
dengan
ketentuan
pidana yang
tidak
berhubunga
n
dengan
partisipasi
publik.
Pelaporan
pidana
karena
terjadi
tindak
pidana
sebagai
bentuk
partisipasi
publik
akibat rasa
frustrasi
dan
kecewa
yang
diderita
masyaraka
t
Cara
penanganan
APH
harus
dapat
mengenali
partisipasi
publik.
APH harus
memiliki
perspektif
yang
luas
dan
menggali
partisipasi
publik yang
terselimuti
oleh tindak
pidana yang
dilaporkan
APH harus
menggali
alasan
pembenar
pidana
dalam
perkara
yang
berhubung
an dengan
partisipasi
publik.
82
Akan tetapi, cara penanganan tersebut dan penegakan hukum tidak akan
terjalankan dengan efektif dan optimal, apabila rumusan Penjelasan Pasal
66 UU PPLH masih belum jelas dan terbatas dan memunculkan multitafsir
baik dalam bentuk penindakan maupun produk hukum dari aparat penegak
hukum tersebut.
52. Bahwa, Tindakan Pembalasan bukan hanya datang dari Terlapor
pencemar dan/atau perusakan lingkungan hidup. Cara bekerja Tindakan
Pembalasan dapat berawal dari orang perorangan atau kelompok yang
menganggap diganggu kepentingannya. George W. Pring menyebutkan
tuntutan/gugatan diajukannya SLAPP Suit pada umumnya mengandung
empat kriteria, yaitu :
(1) keluhan, pengaduan, tuntutan dari masyarakat sipil atau balasan atas
kerugian;
(2) diajukan terhadap individu non-pemerintah atau kelompok;
(3) karena komunikasi yang dilakukan kepada pemerintah atau pejabat
yang berwenang;
(4) dilakukan terhadap isu yang menyangkut kepentingan umum atau
perhatian Publik; Dan ditambahkan oleh Dwight H. Merriam and
Jeffrey A. Benson kriteria kelima bahwa “SLAPP Suit dilakukan
dengan tidak berdasar dan mengandung motif politik atau motif
ekonomi tersembunyi.”
53. Bahwa, frasa “.. akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”
juga kurang tepat apabila dikaitkan dengan ruang lingkup perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup aspek perencanaan
dan pemanfaatan merupakan koreksi atas pandangan yang menanggap
persoalan lingkungan hidup hanya sebatas reaksi terhadap dampak
lingkungan hidup berupa pencemaran atau kerusakan berdasarkan baku
mutu dan analisis mengenai dampak lingkungan. (Wawancara dengan
Bapak Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi I Tata Lingkungan
Kementerian LH. Wawancara dilakukan tanggal 22 Oktober 2013 dalam
Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, halaman 83). UU No. 32 Tahun 2009 pada
dasarnya hadir tidak hanya menegaskan isu-isu pencemaran atau
83
perusakan lingkungan hidup saja (brown issue), melainkan juga isu
pengelolaan SDA (green issue). Oleh sebab itu, instrumen-instrumen
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berparadigma
green issue pula in casu Pasal 66 UU PPLH dan Penjelasan Pasal 66 UU
PPLH agar selaras dengan nilai-nilai tersebut dengan tidak mencantumkan
frasa “.. akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” sebagai
konsep memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melainkan, mencantumkan frasa “..berpartisipasi dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup”
54. Pasal 4 UU PPLH menyatakan bahwa: “Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c.
pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.”
Ruang lingkup tersebut harus dipahami sebagai bentuk logika
hukum.terkait
proses
manajemen
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup. Konsep partisipasi publik dalam memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup dalam perencanaan misalnya dalam Pasal 5 UU
PPLH, yaitu “(1) inventarisasi lingkungan hidup; (2) penetapan wilayah
ekoregion; (3) penyusunan RPPLH.” Seperti, pengambilan keputusan
masyarakat
dalam
penetapan
wilayah
ekoregion,
keikutsertaan
masyarakat dalam memberikan pandangan dalam penyusunan RPPLH,
akses keterbukaan informasi terhadap masyarakat dan sebagainya. Ketiga
tahapan tersebut merupakan kesatuan rangkaian proses perencanaan
yang
tidak
dapat
dipisahkan.
Dengan
memperhatikan
sifatnya,
perencanaan dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu perencanaan
informatif, perencanaan indikatif, dan perencanaan operasional/normatif.
Dari ketiga kategori perencanaan ini, yang memiliki akibat hukum atas
pelanggarannya
adalah
perencanaan
indikatif
dan
perencanaan
operasional/normatif. Perencanaan indikatif merupakan rencana-rencana
yang
memuat
kebijakan-kebijakan
yang
akan
ditempuh
dan
mengindikasikan bahwa kebijakan itu akan dilaksanakan. (Hasni, Hukum
Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA UU PR
dan UU PPLH dalam Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, halaman 85.).
84
Perencanaan operasional/normatif merupakan rencana-rencana yang
terdiri dari persiapan-persiapan, perjanjian-perjanjian, dan ketetapan-
ketetapan yang mana tidak secara eksplisit termasuk kegiatan
“pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” dalam UU PPLH.
Kendati demikian, partisipasi publik tetap harus masuk dalam ruang
lingkup tersebut dan sepatutnya untuk dilindungi dari ancaman Tindakan
Pembalasan. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap orang yang
memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat juga termasuk
memperjuangkan dalam ruang lingkup keseluruhan tahapan tersebut.
55. Bahwa,
berdasarkan
kasus-kasus
Tindakan
Pembalasan
yang
berkembang tidak secara eksplisit berkaitan dengan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, melainkan ada pula terkait kritik terhadap
aktivitas pembangunan yang berkaitan yang menjadi perhatian terhadap
pejuang lingkungan hidup. Contoh:
(i) Bu Paini, seorang ibu dan petani yang juga aktivis lingkungan di
Banyuwangi. Ia berdiri paling depan menolak tambang emas di
Tumpang Pitu, salah satu kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan
untuk eksploitasi tambang. Tapi setelah bersuara, ia justru dijerat
sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi kegiatan
usaha tambang
berizin”, menggunakan Pasal 162 UU Minerba.
Ironisnya, pasal itu menjerat Bu Paini hanya sehari setelah revisi UU
Minerba disahkan. Suara penolakan direspons dengan alat hukum
yang lentur tapi mematikan: pasal karet. Bu Paini bukan satu-satunya.
Warga Bojonegoro, Lumajang, hingga Pakel juga mengalami hal
serupa. Petani dan masyarakat lokal yang memperjuangkan ruang
hidupnya
justru
dilabeli
“tidak
pro
pembangunan”,
dianggap
pengganggu. Padahal, yang mereka perjuangkan
adalah
air,
tanah, dan hidup. (vide:https://www.google.com/url?q=https://walhi
jatim.org/2025/06/27/kenapa-harus-bersuara/&sa=D&source=docs&
ust=1751383296779353&usg=AOvVaw0MDfgskNH9mOO-12NH93g)
(ii) Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terkena SLAPP karena
melakukan kajian dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi
Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam
85
YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021 Laporan itu diluncurkan YLBHI,
WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua,
LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan
gerakan
#BersihkanIndonesia.
Berdasarkan
laporan
yang
dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi
menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya
adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung
dengan Toba Sejahtra Group. Pihak yang terkait dalam kajian tersebut
melapor secara pidana bahwa kajian tersebut merupakan sebuah
pencemaran nama baik. Peneliti LIPI menyatakan bahwa hal tersebut
merupakan pengancaman terhadap pejuanng lingkungan hidup.
Walaupun Majelis Hakim memvonis bebas para Terdakwa , tetapi
fenomena tersebut menunjukkan Penjelasan Pasal a quo memiliki
kontekstualisasi
tidak
terlindunginya
setiap
orang
yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
[vide:https://www.tempo.co/hukum/lengkap-kilas-balik-kasus-haris-
azhar-dan-fatia-versus-luhut-berawal-dari-youtube-somasi-hingga-
jadi-tersangka-201688]
56. Bahwa terdapat berbagai putusan pengadilan terkait kasus Tindakan
Pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang menunjukkan bahwasanya masih
terjadinya disparitas putusan pengadilan dan distorsi dalam memaknai
tujuan dari Pasal 66 UU PPLH dan hal ini menunjukkan pula
ketidakefektifan perumusan norma dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH
sebagai tafsiran resmi pemerintah. Putusan-putusan tersebut antara lain:
PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT
SLAPP TINDAKAN PEMBALASAN
TERHADAP ORANG YANG
MEMPERJUANGKAN HAK ATAS
LINGKUNGAN YANG BAIK DAN
SEHAT
ANALISIS YURIDIS ATAS
PROBLEMATIKA PENERAPAN
PASAL 66 UU PPLH DAN
PENJELASAN PASAL 66 UU
PPLH
Putusan
Dr.
Rignolda:
246/F/2008/ 1720/K/PDT/2006
(vide Bukti P-32)
Penggugat:
Dr.
Rignolda
Djamaluddin
Bahwa,
dengan
putusan
tersebut kasus slapp yang
terjadi ini pada putusan Dr.
Rignolda adalah Pasal 66 UU
32 Tahun 2009 memang belum
86
Tergugat:
PT
Newmont
Minahasa Raya
Kasus Posisi:
Bahwa, PT Newmont Minahasa
Raya dituduh oleh Dr. Rignolda
Djamaulddin melalui media kabar
yaitu
Harian
Kompas
pada
tanggal 20 Juli 2004 dan Harian
Sinar Harapan pada tanggal 21
Juli 2004. Dimana, pada media
kabar Kompas dinyatakan oleh
Dr.
Rignolda
Djamaluddin
sebagai Direktur Yayasan Kelola
Sulawesi Utara dan anggota
stafnya Lita mamontoh bahwa,
kejadian kematian bayi atas nama
Andini
terkait
dengan
pencemaran
logam
berat
diindikasikan mirip dengan segala
penyakit minamata. Hal tersebut
diungkapkannya melalui media
kabar Kompas karena pada bulan
juni lalu didapati hasil penelitian
oleh sejumlah dokter kesehatan
masyarakat dari Universitas Sam
Ratulangi terkait gejala penyakit
minamata.
Pada laman kabar Harian
Sinar
Harapan:
dinyatakan
kembali oleh Dr. Rignolda yang
menegaskan bahwa “cara hukum
adalah cara yang pantas bagi
Newmont”, “Namun sebaliknya
pihak Newmont lebih dahulu
memeriksa
kenyataan
bahwa
sudah empat orang dewasa yang
meninggal dan dua orang bayi
akibat
terkontaminasi
merkuri
yang berasal dari sungai dan
Teluk Buyat sebagai tempat akhir
pembuangan limbah Newmont.”
katanya.
Pada
Pengadilan
Negeri
Nomor
278/Pdt.G/2004/PN.
Mdo.
Penggugat:
PT
Newmont
Minahasa Raya
dibentuk yang menyebabkan
sukarnya atau simpang siurnya
putusan yang hakim dalam
memeriksa
dan
mengadili
perkara
apakah
penggugat
telah
benar
melakukan
gugatannya atas itikad yang
baik
atau
hanya
agar
keuntungan
suatu
perusahaannya
yang
diuntungkan/kepentingan
pribadi.
Bahwa,
1365
KUHPerdata
dijadikan acuan bagi setiap
orang yang dianggap memiliki
kerugian atas perbuatan orang
lain.
Dalam
kasus
ini
Penggugat
menganggap
dirinya
sebagai
korban
pencemaran nama baik oleh
tergugat yang notabene adalah
seorang
tenaga
pengajar.
Dikarenakan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 belum
mengatur
dengan
jelas
bagaimana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup,
namun hakim di sini dapat
menggali lebih dalam apa yang
diinginkan oleh tergugat dalam
gugatan
rekonvensinya/penggugat
rekonvensi
mengacu
pada
Pasal
1366
dan
372
KUHPerdata apakah ujaran
yang dilakukan oleh penggugat
rekonvensi/ tergugat konvensi
disebabkan
adanya
kebohongan
semata
atau
untuk
menyatakan
bawasannya
perbuatan
penggugat
konvensi/tergugat
rekonvensi
lalai
atas
perbuatannya
sendiri
yang
menyebabkan beberapa orang
meninggal
akibat
usaha
tambangnya yang tercantum
pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Lalu pada 1372 KUHPerdata
87
Tergugat:
Dr.
Rignolda
Djamalludin
Bahwa, dalam dalil penggugat
penyakit minamata yang diderita
penduduk Teluk Buyat bukan
merupakan
akibat
dari
penambangan penggugat yang
dapat
dibuktikan
dengan
dokumen-dokumen
penelitian
terdahulu
yang
dianggap
berintegritas
dan
memiliki
reputasi tinggi. Pada akhirnya
anggapan dari penggugat adalah
tindakan dari tergugat adalah
tindakan
perbuatan
melawan
hukum (pmh) yang tercantum
pada pasal 1365 KUHPErdata
dengan menimbulkan kerugian
materiil dan imateriil terhadap
penggugat.
Eksepsi
yang
diajukan
oleh
Tergugat
Gugatan
Error
in
Persona:
1. Pihak yang ditarik sebagai
tergugat
tidak
tepat:
bahwasannya
pasal
1365
KUHPErdata yang digunakan
oleh Penggugat bukan hanya
Dr.
Djamaludiin
melainkan
badan hukumnya yaitu PT
Yayasan, Koperasi, dll.
2. Pihak yang ditarik sebagai
pihak perkara tidak lengkap:
bahwa
pihak
yang
harus
ditarik
tim
peneliti
dokter
kesehatan dari UNSRAT dan
Lita mamontoh, bukan hanya
itu melainkan media berita
kabar yang dijadikan tempat
untuk menulis tersebut juga
ikut ditarik ke dalam perkara
ini. In casu, Kompas dan
Harian Sinar Harapan
Gugatan Kabur (Obscurrlibel)
1. Bahwa, dalil gugatan yang
harus dibayar oleh tergugat
sebesar US Dollar 1.500.000.
bahwa, nominal tersebut harus
dijelaskan
secara
rinci
untuk
membuktikan
bentuk
penghinaan sebagai tindakan
melawan hukum yang harus
diuraikan
lebih
jelas
sebagaimana syarat dari Pasal
1365 KUHPerdata.
88
dikeluarkan untuk apa saja
dala petitum primer
2. Bahwa,
dalam
gugatannya,
menggunakan
Pasal
1365
KUHPerdata
yang
harus
memenuhi syarat:
a. adanya PMH;
b. melanggar
hak
subjektif
orang lain;
c. adanya kerugian
bahwa,
ketidakjelasan
penggunaan pasal tersebut tanpa
adanya
uraian
fakta
yang
terkandung
dalam
3
syarat
tersebut tidak jelas dan terang
sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 8 ayat (3) Rv. Sehingga
gugatan
penggugat
dapat
dinyatakan cacat formil dan tidak
dapat diterima.
Putusan: mengabulkan gugatan
penggugat untuk sebagian dan
menyatakan
eksepsi
tergugat
tidak dapat diterima.
Dr.
Rignaldo
membanding
dengan
Putusan
Nomor
28/PDT/2006/PT.
Mdo.
menguatkan Putusan PN.
Bahwa, pada putusan Kasasi
mengabulkan
permohonan
kasasi dari pemohon kasasi Dr.
Rignolda Djamaluddin dimana,
pertimbangan eksepsi error in
persona dari Pemohon Kasasi
tentang unsur kualitas perbuatan
melawan hukum harus
memenuhi
Pasal
1365
KUHPerdata
dan
diuraikan
dengan jelas yang sebagaimana
dikuatkan dalam Putusan PT, lalu
dalam pertimbangan terhadap
unsur kesalah dalam kualitas
perbuatan melawan hukum dari
pemohon kasasi yaitu menurut
hakim
pada
tingkat
kasasi
putusan
pengadilan
tinggi
manado sudah tidak menerapkan
asas kehati-hatian, seharusnya
89
dapat dilihat dalam Pasal 28I UU
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Bahwa, Pemohon
Kasasi merupakan staf pengajar
di Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan,
sebagaimana
wajib
memiliki kriteria kewajiban hukum
yakni: pengajar, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.
Penetapan
Pencabutan
Gugatan PT Jatim Jaya Perkasa
terhadap Prof. Dr. Ir.Bambang
Hero
Saharjo,
M.Agr:
220/Pdt.G/2018/Cbi (Bukti P-33)
Penggugat: PT Jatim Jaya
Perkasa
Tergugat: Prof. Dr. Ir.Bambang
Hero Saharjo, M.Agr
Pada kasus ini, Penggugat, in
casu PT Jatim Jaya Perkasa
menggugat
Tergugat
karena
perkara PT Jatim Jaya Perkasa
pada
tahun
2016
yang
menjatuhkan
vonis
bersalah
kepada asisten kepala PT JJP,
Kosman Vitoni Immanuel Siboro
atas kebakaran hutan 2013 yang
diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Bukan hanya itu pada aspek
perdata bahwa PT JJP diputus
bersalah dalam gugatan ganti rugi
dan
pemulihan
lingkungan
sebesar Rp29.437 milia pada PN
Jakarta Utara. Lalu, pada PT
Jakarta memperberat hukuman
ganti rugi dan pemulihan hutan
gambut sebesar Rp491.025 miliar
dan uang paksa sebesar Rp25
juta.
Hubungannya dengan Tergugat
adalah
ketika
KLHK
menghadirkan Ahli, yaitu Prof. Dr.
Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr,
memberikan
pernyataan-
pernyataan soal hasil analisanya
terhadap
kebakaran
yang
menyebabkan hilangnya seribu
hektar hutan pada Rokan Hilir dan
Bahwa, pada kasus kali ini,
Pasal 66 UU PPLH sudah
dibentuk dengan pengaturan
yang
lebih
rinci
bahwa
kedudukan daripada Prof. Dr.
Ir. Bambang Hero Saharjo,
M.Agr adalah ahli yang diminta
oleh
KLHK
dalam
kasus
kebakaran hutan Rokan Hilir
yang membakar seribu hectare
lalu
tidak
terima
dengan
pernyataan yang dilontarkan di
dalam
persidangan
sebagaimana yang diketahui
bahwa
fakta
persidangan
adalah
mutlak
dan
dapat
dipertanggungjawabkan
dan
ahli menyatakan analisisnya
bukanlah
hal
yang
sembarangan untuk diberikan
di dalam persidangan. Lalu,
kenyataannya
adalah
penggugat, in casu PT JJP
menggugat
Prof.
Dr.
Ir.
Bambang
Hero
Saharjo,
M.Agr.
Dengan
ketentuan
dalam
Pasal 66 UU PPLH adalah
setiap
orang
yang
memperjuangkan
hak
atas
lingkungan hidup yang baik
dan sehat tidak dapat dituntut
secara pidana maupun digugat
secara perdata.” Sedangkan,
penjelasan pasal 66 UU PPLH
menyatakan
“ketentuan
ini
dimaksudkan untuk melindungi
korban dan/atau pelaku yang
menempuh cara hukum akibat
90
PT JJP meminta kepada ahli
untuk
mencabut
pernyataan-
pernyataan hasil analisanya yang
berujung pada gugatan a quo
antara Penggugat: PT Jatim Jaya
Perkasa; Tergugat: Prof. Dr.
Ir.Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Namun, gugatan tersebut dicabut
oleh
penggugat
setelah
membacakan gugatannya.
pencemaran
dan/atau
perusakan lingkungan hidup
Perlindugan ini dimaksudkan
untuk
mencegah
tindakan
pembalasan
dari
terlapor
melalui pemidanaan dan/atau
gugatan perdata dengan tetap
memperhatikan
kemandirian
peradilan.”
Adapun,
dalam
hal
ini
berdasarkan ketentuan dalam
pasal
maupun
penjelasan
pasal 66 uu pplh adalah korban
dan/atau
pelapor
yang
menempuh cara hukum akibat
pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
Dia pun bukanlah seorang
pelapor dan/atau korban akibat
perusakan dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, bahkan PT
JJP pun bukanlah seorang
Terlapor olehnya.
Sehingga
seseorang
tidak
dapat memperjuangkan hak
asasinya sebagai orang yang
memperjuangkan
hak
atas
lingkungan hidup baik dan
sehat berdasarkan asas in
dubio pro natura.
Putusan Heri Budiawan Pego:
Putusan
Nomor
559/Pid.B/2017/PN.Byw (Bukti
P-34)
Kasus Posisi:
Terdakwa
Budi
Pego
pada
tanggal 3 April 2017 sekitar pukul
17.00
WIB
mendapatkan
informasi bahwa telah terjadi
penambangan
di
daerah
Gunungsalak.
Lalu,
pada
keesokan harinya berdasarkan
insturksi oleh terdakwa sehari
sebelumnya berkumpul peserta
aksi/unjuk
rasa
di
rumah
terdakwa kurang lebih 50 orang
yang
kemudian
membuat
Dalam kasus ini, Hakim dari PN
s.d.
Kasasi
menyatakan
terdakwa Budi Pego bersalah
dengan Pasal Pasal 107a
Undang-Undang
Nomor
27
Tahun
1999
Tentang
Perubahan
Kitab
Undang-
Undang Hukum Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara.
Bahwa
hakim
tidak
mempertimbangkan
apakah
tindakannya
adalah
memperjuangkan
hak
atas
lingkungan hidup yang baik
dan
sehat
ketika
berdemonstrasi bahkan dalam
91
spanduk.
Lalu,
pada
saat
pembuatan
spanduk
tersebut
terdapat seseorang tidak dikenal
meneriakan “ayo gambar palu arit
ae”, posisi terdakwa pun tidak
menghentikan
atau
melarang
spanduk
digambari
atau
ditambah gambar palu arit yang
identik dengan simbol Partai
Komunis Indonesia (PKI). Setelah
selesai memasang spanduk di
pinggir
jalan,
selanjutnya
terdakwa dan peserta aksi unjuk
rasa melakukan unjuk rasa di
depan
kantor
Camat
Pesanggaran, bahwa spanduk
yang terdapat simbol palu arit
tersebut dibentangkan di tempat
umum yaitu di depan Kantor
Camat
Pesanggaran
dengan
maksud agar bisa dibaca oleh
orang-orang yang lewat atau
melihat aksi unjuk rasa tersebut.
Dakwaan: Pasal 107a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 1999
Tentang
Perubahan
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
yang
Berkaitan
dengan
Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara
Pembelaan
penasihat
hukum
yang
menyatakan
Terdakwa
sebagai salah satu warga yang
sedang
memperjuangkan
lingkungan tempat tinggal yang
sehat dan bersih sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 66
UU PPLH. Namun, perlindungan
khusus tersebut dibatasi oleh
negara
yang
hanya
memberikannya kepada orang
yang memperjuangkan haknya
dengan
melakukan
cara-cara
yang bernar menurut hukum. Hal
itu
sebagaimana
dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 66 UU
PPLH
“bahwa
ketentuan
ini
dimaksudkan untuk melindungi
korban dan/atau pelapor yang
persidangan tidak secara jelas
menunjukkan keterlibatan budi
dalam tindak pidana dan jaksa
tidak dapat menunjukkan bukti
fisik atas spanduk tersebut dan
hanya melalui rekaman video.
92
menempih cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
Putusan: Menyatakan Terdakwa
Budi Pego terbukti secara sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“kejahatan terhadap keamanan
negara”
Dan menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan
pidan penjara selama 10 tahun.
Pada Banding yang dilakukan
oleh Budiawan Pego
Putusan Nomor 174/PID/2018/PT
SBY (Bukti P-35)
Bahwa, pada tingkat banding
hakim
menimbang,
setelah
memeriksa
dan
mempelajari
secara seksava berkas perkara
pada tingkat pertama dengan
putusan
pengadilan
Negeri
Banyuwangi
Nomor
559/Pid.B/2017/ PN.Byw. majelis
hakim
pada
tingkat
banding
sependapat
dengan
putusan
pengadilan
tingkat
pertama
mengenai
terbuktinya
tindak
pidana yang didakwakan kepada
terdakwa
maupun
pemidanaannya dengan seluruh
kualifikasi unsur yang dikenakan
oleh terdakwa, sehingga amar
selengkapnya berbunyi:
1. Menyatakan Terdakwa Heri
Budiawan
alias
Budi
Pego
tersebut telah terbukti secara sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan tindak pidana “secara
melawan hukum, dimuka umum
dengan
tulisan
menyebarkan
ajaran komunisme dalam segala
bentuk dan perwujudannya”
2. memidana Terdakwa tersebut
di atas oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 10 bulan.
Dst
93
Pada
tingkat
Kasasi
Nomor
1567/K/Pid.Sus/2018
(P-36),
bahwa pelarangan penggunaan
palu arit yang identik dengan
simbol
Komunis
selama
ini
dianggap
membahayakan
kehidupan bangsa dan bernegara
karena dari segala aspek teologi,
ideologi,
sosial,
politik,
dan
sejarah yang diajarkan paham ini
sangat
bertentangan
dengan
ajaran bangsa indonesia sebagai
negara demokrasi dan ideologi
pancasila dan dalam perjalanan
sejarah
ternyata
komunisme
sangat membawa penderitaan
yang mendalam.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut,
secara
judex
facti
pengadilan tinggi Surabaya tidak
bertentangan
dengan
hukum
dan/atau undang-undang, maka
permohonan
kasasi/pemohon
kasasi I dan pemohon kasasi II
dinyatakan
ditolak
dengan
perbaikan sebagaimana harus
diperabaiki mengenai lamanya
pidana penjara yang dijatuhkan
Menjadi:
Menolak permohonan kasasi
II/Terdakwa Heri Budiawan
Pego
Menolak permohonan kasasi
I
Penuntut
umum
pada
kejaksaan
negeri
banyuwangi
Memperbaiki
putusan
pengadilann tinggi jawa timur
nomor
174/PID/2018/PT.SBY
dengan menjatuhkan pidana
kepada
Terdakwa
oleh
karena itu dengan pidana
penjara selama 4 tahun.
Putusan Daniel Frits: Putusan
Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN JPA
(Bukti
P-37)
jo.
Nomor
Bahwa, kasus ini merupakan
bentuk
daripada
SLAPP/Tindakan Pembalasan
94
374/Pid.Sus/2024/PT SMG (Bukti
P- 38)
Kasus Posisi:
Daniel Frits Maurits Tangkilisan,
M.A.
Bin
Harry
Luntungan
Tangkilisan
seorang
aktivis
lingkungan
hidup
justru
diputuskan
oleh
Hakim
Pengadilan
Negeri
Jepara
dengan
nomor
Putusan
14/Pid.Sus/2024/PN JPA yang
terbukti pada dakwaan penuntut
umum yakni, Pasal 45A ayat (2)
jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan sanksi penjara
selama 7 bulan dan denda
sejumlah Rp5.000.000. Padahal
tindakan
beliau
untuk
memperjuangkan
hak
atas
lingkungan hidup yang baik dan
sehat dengan memposting di
lama Facebook miliknya dan
membalas salah satu publik yang
menyatakan bahwa masyarakat
otak
udang
dalam
hal
ini
masyarakat
Karimunjawa
dan
menyinggung tempat ibadah. Hal
inilah yang menjadi dasar ujaran
kebencian terhadap masyarakat
karimunjawa untuk melaporkan
Daniel frits. Setelah itu, Daniel
frits mengajukan banding dengan
nomor
putusan
374/Pid.Sus/2024/PT
SMG
dalam
mengadilinya
bahwa
Daniel Frits dinyatakan secara
sah dan meyakinkan lepas dari
tuntutan pidana jaksa penuntut
umum yang mengacu pada Pasal
77 jo. Pasal 78 ayat (2) huruf d
dan ayat (3) Perma Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Pedoman
Mengadili Perkara Lingkungan
Hidup
dapat terjadi dari mana saja,
tanpa terkecuali.
Bahwa,
pada
hakim
pengadilan negeri Jepara yang
memutus
Terdakwa
Daniel
Frits
secara
sah
dan
meyakinkan bersalah tanpa
menggunakan pasal Pasal 45A
ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2)
UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
Padahal
pada
saat
Nota
Pembelaan
dibacakan
oleh
Penasihat
Hukum
telah
dimasukan Pasal 66 UU PPLH
yang
menyatakan
tindakan
daripada Daniel Frits hanyalah
untuk melindungi lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Namun pada pertimbangan
Hakim PN JPA, Daniel Frits
merupakan
seorang
aktivis
lingkungan hidup di daerah
Karimunjawa.
Menimbang,
terhadap Pasal 66 UU PPLH
jo. Pasal 78 ayat (3) PERMA
1 Tahun 2023.
Bahwa, Daniel Frits pada saat
berkomentar “masyarakat otak
udang”
dan
“menyinggung
tempat ibadah” tidak dalam
keadaan tidak ada alternatif
lain atau pilihan tindakan lain
selain perbuatan yang telah
dilakukan
dan
perbuatan
dilakukan dalam melindungi
kepentingan hukum yang lebih
besar
atau
kepentingan
masyarakat
luas
yang
seharusnya dapat melakukan
apa yang tertulis dalam Pasal
78 ayat (2) Perma 1 Tahun
2023. Namun, tetap harus
sesuai dengan hukum yang
berlaku dan tidak bertentangan
95
dengan hukum dalam hal ini
hukum pidana.
Hakim dalam Pengadilan tinggi
Semarang telah menunjukan
mekanisme Anti SLAPP itu
sendiri
dimana,
dalam
pertimbangan hakim Daniel
Frits
merupakan
pengurus
Kawali
untuk
aktif
dalam
proses
pencegahan,
penanggulangan, penindakan
atas
terjadinya
kerusakan
lingkungan
hidup
sebagai
individu
dan
kelompok
pemerhati lingkungan hidup
sebagai individu dan kelompok
pemerhati lingkungan hidup
mempunyai
hak
atas
lingkungan yang baik dan
sehat.
Sehingga,
menjadi
perhatian Daniel frits untuk
melindungi karena yang terjadi
sudah pengusahaan tambak
udang
telah
merusak
lingkungan
pantai.
Bahwa
hakim telah sepakat perbuatan
Daniel frits memenuhi unsur
pasal 66 UU PPLH Sehingga,
mekanisme pada Pasal 77
Perma nomor 1 Tahun 2023
tentang Pedoman Mengadili
Perkara
Lingkungan
hidup
harus diberlakukan terhadap
Daniel
Frits
maka
alasan
dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d
dan ayat (3) huruf b Perma
nomor 1 Tahun 2023 telah
beralasan
hukum
untuk
menyatakan tindakan Daniel
Frits untuk memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Dengan
demikian, dapat diartikan pada
persidangan
hakim
terlebih
dahulu
memeriksa
dari
tindakan terdakwa merupakan
bentuk partisipasinya terhadap
lingkungan bahwa walaupun
unsur dari tindak pidananya
96
terpenuhi
tetapi
unsur
melawan
hukumnya
hapus
menggunakan perma nomor 1
tahun 2023
Bahwa terdapat pula kriminalisasi terhadap Sawin, Sukma, dan Nanto
melakukan partisipasi publik dengan mengibarkan bendera merah putih di
lapangan setempat sebagai bentuk perayaan atas kemenangan mereka
dalam gugatan menolak pembangunan PLTU Indramayu. Beberapa hari
kemudian, penyidik menemukan bendera tersebut terbalik. Sehingga,
mereka diputus bersalah dalam Putusan No. 397/Pid.Sus/2018/PN.Idm.
(vide Bukti P-39). Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan
Pembelaan yang dinyatakan bahwa “..Para Terdakwa mengibarkan
bendera merah putih dengan maksud untuk merayakan kemenangan
gugatan masyarakat dari Desa Mekarsari terhadap Izin Lingkungan PLTU
Indramayu di PTUN Bandung, Para Terdakwa tidak melakukan tindakan
atau perbuatan untuk menodai, menghina atau merendahkan karena
pemasangan bendera yang dilakukan Para Terdakwa adalah bentuk
kegembiraan umum atas kemenangan masyarakat dalam upaya
melindungi lingkungan hidup, dan hal tersebut tidak bertentangan dengan
undang-undang..” Kemudian Majelis Hakim menyangsikan adanya
perayaan kemenangan gugatan masyarakat dari Desa Mekarsari terhadap
Izin Lingkungan PLTU Indramayu di PTUN Bandung sehingga Para
Terdakwa mengibarkan bendera merah putih, oleh karena kalau ingin
dikatakan kemenangan tersebut adalah merupakan kemenangan bagi
perkumpulan orang yang menamakan dirinya Jatayu, lalu bagaimana bisa
disebut sebagai perayaan jikalau saja orang-orang yang tergabung di
dalam Jatayu tidak tahu menahu mengenai perayaan dimaksud. (Halaman
61 dari 71 Putusan Nomor 397/Pid.Sus/2018/PN.Idm.) (vide Bukti P-39) Hal
tersebut juga menunjukkan masih adanya paradigma dalam penegakan
hukum lingkungan dan perjuangan hak asasi manusia yang berfokus pada
subjek hukum dan luput akan hak setiap orang untuk berpartisipasi dan
mengekspresikan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
97
57. Kemudian, para Pemohon juga melakukan komparasi mengenai
pengaturan Anti Eco- SLAPP atau perlindungan hukum terhadap pejuang
lingkungan hidup dari Eco- SLAPP/Tindakan Pembalasan di beberapa
negara lain sebagai berikut:
Filipina
Kanada
Amerika Serikat
Pada
2010,
Mahkamah
Agung
Filipina
mengumumkan
Aturan
Prosedur
untuk
Kasus
Lingkungan atau Rule
of
Procedure
for
Environmental Cases
A.M. No. 09-6-8-SC.
Dalam
aturan ini,
SLAPP
dibahas
dalam Rules 6 dan
Rules
19.
Definisi
SLAPP
Rule 1, Sec. 4(g):
“An action whether
civil,
criminal
or
administrative,
brought against any
person, institution or
any government
agency or local
government unit or its
officials
and
employees, with the
intent to harass, vex,
exert, undur pressure
of stifle any legal
recourse that such
person, institution or
Government agency
has taken or may take
in the enforcement of
environmental
laws,
protection
of
the
environment
or
assertion
of
environmental rights
Terjemahan:
Court
of
Justice
Ontario, Section 137
(1) The purposes of
this section are: (a)
to
encourage
individuals
to
express themselves
on matters of public
interest;
(b)
to
promote
broad
participation
in
debates on matters
of public interest; (c)
to
discourage
the
use of litigation as a
means
of
unduly
limiting
expression
on matters of public
interest; and (d) to
reduce the risk that
participation by the
public in debates on
matters
of
public
interest
will
be
hampered by fear of
legal action.”
Terjemahan:
“Pemberhentian
proses
yang
membatasi
perdebatan 137.1
Tujuan dari pasal ini
adalah:
(a)
untuk
mendorong individu
untuk
mengekspresikan
diri mereka tentang
hal-hal yang menjadi
kepentingan umum;
(b)
untuk
mempromosikan
New York Civil Practice
Law and Rule
Section 3211
“(g)
Stay
of
proceedings
and
standards for motions
to dismiss in certain
cases involving public
petition
and
participation.
1.
A
motion
to
dismiss
based on paragraph
seven of subdivision (a)
of this section, in which
the moving party has
demonstrated that the
action,
claim,
cross
claim or counterclaim
subject to the motion is
an
action
involving
public
petition
and
participation as defined
in paragraph (a) of
subdivision one of Civil
Rights Law § 76-A
(Actions
involving
public petition
and
participation), shall be
granted
unless
the
party responding to the
motion
demonstrates
that the cause of action
has a substantial basis
in law or is supported
by
a
substantial
argument
for
an
extension, modification
or reversal of existing
law. The court shall
grant preference in the
hearing of such motion.
2.
In
making
its
98
“Suatu tindakan, baik
perdata, pidana,
maupun administratif,
yang
dilakukan
terhadap siapa pun,
lembaga,
atau
lembaga pemerintah
atau
pemerintah
daerah, atau pejabat
dan
karyawannya,
dengan
maksud
untuk
melecehkan,
mengganggu,
memberikan tekanan
yang
tidak
semestinya
atau
menahan
upaya
hukum apa pun yang
telah
diambil
atau
dapat diambil oleh
orang, lembaga, atau
badan
pemerintah
tersebut dalam
penegakan hukum
lingkungan hidup,
perlindungan
lingkungan hidup
atau
tuntutan
hak
lingkungan hidup.”
Rule 6
Section 1
“Strategic lawsuit
against
public
participation
(SLAPP). – A legal
action filed to harass,
vex,
exert
undue
pressure or stifle any
legal recourse that
any person, institution
or the government
has taken or may take
in the enforcement of
environmental
laws,
protection
of
the
environment
or
assertion
of
environmental rights
shall be treated as a
SLAPP and shall be
partisipasi
luas
dalam perdebatan
tentang hal-hal yang
menjadi kepentingan
umum;
(c)
untuk
mencegah
penggunaan litigasi
sebagai
sarana
untuk
membatasi
ekspresi yang terlalu
berlebihan
tentang
hal-hal
yang
berkaitan
dengan
kepentingan umum;
dan;
(d)
untuk
mengurangi
risiko
bahwa
partisipasi
publik
dalam
perdebatan tentang
hal- hal kepentingan
publik
akan
terhambat
oleh
ketakutan
akan
tindakan hukum.”
Section 136.1 (3)
“Order
to
dismiss
137.1 (3) On motion
by a person against
whom a proceeding
is brought, a judge
shall,
subject
to
subsection
(4),
dismiss
the
proceeding
against
the person if the
person satisfies the
judge
that
the
proceeding
arises
from an expression
made by the person
that
relates
to
a
matter
of
public
interest. 2015, c. 23,
s. 3.”
Terjemahan:
Perintah
untuk
Menolak 137.1 (3)
Atas
permohonan
seseorang
yang
menjadi
pihak
determination
on
a
motion to dismiss made
pursuant to paragraph
one of this subdivision,
the court shall consider
the
pleadings,
and
supporting
and
opposing
affidavits
stating the facts upon
which the action or
defense is based. No
determination made by
the court on a motion to
dismiss brought under
this section, nor the fact
of that determination,
shall be admissible in
evidence at any later
stage of the case, or in
any subsequent action,
and no burden of proof
or
degree
of
proof
otherwise
applicable
shall be affected by that
determination in any
later stage of the case
or in any subsequent
proceeding.
3.
All
discovery,
pending hearings, and
motions in the action
shall be stayed upon
the filing of a motion
made pursuant to this
section. The stay shall
remain in effect until
notice of entry of the
order ruling on the
motion. The court, on
noticed
motion
and
upon a showing by the
nonmoving party, by
affidavit or declaration
under penalty of perjury
that,
for
specified
reasons,
it
cannot
present facts essential
to justify its opposition,
may
order
that
specified
99
governed by these
Rules.”
Section 2:
“SLAPP as a defense;
how alleged. – In a
SLAPP filed against a
person involved in the
enforcement
of
environmental
laws,
protection
of
the
environment, or
Assertion
of
environmental rights,
the defendant may file
an
answer
interposing
as
a
defense that the case
is a SLAPP and shall
be
supported
by
documents, affidavits,
papers
and
other
evidence;
and,
by
way of counterclaim,
pray for damages,
attorney’s fees and
costs of suit.
The court shall direct
the plaintiff or adverse
party
to
file
an
opposition
showing
the suit is not a
SLAPP, attaching
evidence in support
thereof, within a non-
extendible period of
five (5) days from
receipt of notice that
an answer has been
filed.
The defense of a
SLAPP shall be set
for hearing by the
court after issuance of
the order to file an
opposition
within
fifteen (15) days from
filing of the comment
or the lapse of the
period.”
tergugat dalam suatu
proses
hukum,
hakim harus, dengan
tunduk pada ayat (4),
menolak
proses
hukum
terhadap
orang tersebut jika
orang tersebut dapat
meyakinkan
hakim
bahwa
proses
hukum
tersebut
timbul
dari
suatu
pernyataan
yang
dibuat oleh orang
tersebut
dan
pernyataan tersebut
berkaitan
dengan
kepentingan publik.
2015,
c. 23, s. 3.”
Section 137.1 (4)
“No dismissal 137.1
(4) A judge shall not
dismiss a proceeding
under subsection
(3) if the responding
party satisfies the
judge that, (a) there
are
grounds
to
believe that, (i) the
proceeding
has
substantial
merit,
and (ii) the moving
party has no valid
defence
in
the
proceeding; and
(b) the harm likely to
be or have been
suffered
by
the
responding party as
a result of the
moving
party’s
expression
is
sufficiently
serious
that
the
public
interest in permitting
the proceeding to
continue outweighs
the public interest in
discovery be conducted
notwithstanding this
subdivision.
Such
discovery, if granted,
shall be limited to the
issues raised in the
motion to dismiss. 4.
For purposes of this
section,
“complaint”
includes
“crosscomplaint”
and
“petition”,
“plaintiff”
includes
“crosscomplainant” and
“petitioner”, and
“defendant” includes
“crossdefendant” and
“respondent.”
Terjemahan:
“Penundaan
Proses
dan
Standar
untuk
Permohonan
Penolakan (Motion to
Dismiss) dalam Kasus
Tertentu
yang
Melibatkan
Petisi
Publik dan Partisipasi
1. Sebuah permohonan
penolakan berdasarkan
paragraf
tujuh
subbagian
(a)
dari
bagian ini, di mana
pihak
yang
mengajukan
permohonan
dapat
membuktikan
bahwa
tindakan,
klaim,
gugatan silang, atau
klaim
balik
yang
menjadi
subjek
permohonan adalah
tindakan yang
melibatkan petisi publik
dan
partisipasi
sebagaimana
didefinisikan
dalam
paragraf (a) sub-bagian
satu dari Civil Rights
Law
§ 76-A, harus
dikabulkan
kecuali
100
Section 3
“Summary hearing. –
The hearing on the
defense of a SLAPP
shall be summary in
nature. The parties
must
submit
all
available evidence in
support
of
their
respective positions.
The party seeking the
dismissal of the case
must
prove
by
substantial evidence
that his acts for the
enforcement
of
environmental law is
a legitimate action for
the
protection,
preservation
and
rehabilitation of the
environment.
The
party filing the action
assailed as a SLAPP
shall prove by
preponderance
of
evidence
that
the
action is not a SLAPP
and is a valid claim.”
Terjemahan:
Pasal 1
“Gugatan
strategis
terhadap
partisipasi
publik
(SLAPP).
–
Suatu
tindakan
hukum yang diajukan
untuk
mengganggu,menyuli
t kan, memberikan
tekanan yang tidak
semestinya, atau
membungkam
dengan upaya hukum
apa pun yang telah
atau dapat diambil
oleh individu, institusi,
atau
pemerintah
dalam
penegakan
protecting
that
expression. 2015, c.
23, s. 3”
Terjemahan:
Tidak dapat ditolak
137.1 (4) Seorang
hakim tidak boleh
menolak
suatu
proses
hukum
berdasarkan ayat (3)
jika
pihak
yang
menanggapi
dapat
meyakinkan
hakim
bahwa: (a) terdapat
alasan
untuk
percaya bahwa: (i)
proses
hukum
tersebut
memiliki
dasar yang kuat, dan
(ii)
pihak
yang
mengajukan
permohonan
tidak
memiliki pembelaan
yang
sah
dalam
proses tersebut; dan
(b) kerugian yang
kemungkinan besar
akan
atau
telah
dialami oleh pihak
yang
menanggapi
sebagai akibat dari
pernyataan
pihak
pemohon
cukup
serius
sehingga
kepentingan
publik
untuk
mengizinkan
proses
hukum
tersebut dilanjutkan
lebih
besar
dibandingkan
dengan kepentingan
publik
dalam
melindungi
pernyataan tersebut.
2015, c. 23, s. 3”
Quebec’s Code of
Civil
Procedure
Section 54
pihak yang merespons
permohonan
tersebut
dapat
menunjukkan
bahwa penyebab
tindakan memiliki dasar
yang kuat dalam hukum
atau
didukung
oleh
argumen
substansial
untuk
perpanjangan,
modifikasi, atau
pembalikan
hukum
yang ada. Pengadilan
harus
memberikan
preferensi
dalam
mendengarkan
permohonan semacam
itu.
2. Dalam menentukan
permohonan
penolakan berdasarkan
paragraf satu
sub-
bagian ini, pengadilan
harus
mempertimbangkan
pleading, dan affidavit
pendukung
maupun
yang menentang yang
menyatakan fakta-fakta
yang
menjadi
dasar
tindakan
atau
pembelaan.Tidak ada
penentuan yang dibuat
oleh pengadilan dalam
permohonan
penolakan berdasarkan
bagian ini, atau fakta
dari
penentuan
tersebut, yang dapat
diterima sebagai bukti
pada tahap berikutnya
dari kasus ini, atau
dalam
tindakan
selanjutnya, dan tidak
ada beban pembuktian
atau
tingkat
pembuktian
yang
biasanya berlaku akan
terpengaruh
oleh
penentuan
tersebut
pada tahap selanjutnya
101
hukum
lingkungan,
perlindungan
lingkungan, atau
pengakuan hak
lingkungan,
akan
dianggap
sebagai
SLAPP
dan
diatur
oleh aturan ini.”
Pasal 2
“SLAPP sebagai
pembelaan;
cara
diajukan.
–
Dalam SLAPP
yang
diajukan
terhadap seseorang
yang terlibat dalam
penegakan hukum
lingkungan,
perlindungan
lingkungan, atau
Pengakuan
hak
lingkungan, tergugat
dapat
mengajukan
jawaban dengan
menyatakan
bahwa
kasus
tersebut
adalah
SLAPP
sebagai pembelaan,
yang harus didukung
oleh
dokumen,
pernyataan,
bersumpah,
kertas
kerja, dan bukti lain.
Selain itu, tergugat
dapat
mengajukan
tuntutan balik untuk
meminta ganti rugi,
biaya pengacara, dan
biaya perkara.
Pengadilan akan
memerintahkan
pengggat atau pihak
lawan
untuk
mengajukan
tanggapan yang
menunjukkan bahwa
gugatan tersebut
bukanlah
SLAPP,
dengan melampirkan
“54.2
If
a
party
summarily
establishes that an
action or pleading
may be an improper
use of procedure, the
onus
is
on
the
initiator of the action
or pleading to show
that
it
is
not
excessive
or
unreasonable and is
justified in law. A
motion to have an
action in the first
instance
dismissed
on the grounds of its
improper nature is
presented
as
a
preliminary
exception.
54.3 If the court
notes an improper
use of procedure, it
may
dismiss
the
action
or
other
pleading, strike out a
submission
or
require that it be
amended, terminate
or refuse to allow an
examination,
or
annul
a
writ
of
summons served on
a witness. In such a
case or where there
appears
to
have
been an improper
use of procedure, the
court
may,
if
it
considers
it
appropriate,
(1)
subject
the
furtherance of the
action
or
the
pleading to certain
conditions;
(2)
require undertakings
from
the
party
concerned
with
dari kasus ini atau
dalam
proses
berikutnya.
3.
Semua
proses
penemuan fakta
(discovery),
sidang
yang tertunda, dan
Permohonan
dalam
tindakan tersebut harus
ditangguhkan
setelah
diajukannya
permohonan
berdasarkan bagian ini.
Penundaan ini tetap
berlaku
hingga
pemberitahuan
atas
putusan
terhadap
permohonan tersebut.
Pengadilan, melalui
permohonan yang
diberitahukan
dan
berdasarkan
pernyataan tertulis di
bawah
sumpah
dari
pihak
yang
tidak
mengajukan
permohonan,
dapat
memerintahkan
dilaksanakannya
penemuan
fakta
tertentu
jika
pihak
tersebut menunjukkan
alasan- alasan tertentu
mengapa mereka tidak
dapat
menyajikan
fakta-fakta
penting
untuk
menentang
permohonan tersebut.
Penemuan
fakta
tersebut, jika diizinkan,
harus dibatasi pada isu-
isu
yang
diangkat
dalam
permohonan
penolakan.
4.Untuk bagian
ini,
istilah
"Komplain"
mencakup "gugatan
silang"
dan
"petisi;
"Penggugat" mencakup
"penggugat silang" dan
102
bukti
pendukung,
dalam jangka waktu
yang
tidak
dapat
diperpanjang selama
lima (5) hari sejak
pemberitahuan
bahwa jawaban telah
diajukan.
Pembelaan SLAPP
akan
dijadwalkan
untuk
siding
oleh
pengadilan setelah
dikeluarkannya
perintah
untuk
mengajukan
tanggapan dalam
waktu lima belas (15)
hari sejak pengajuan
tanggapan atau
berakhirnya periode.”
Pasal 3
“Sidang pembelaan.
– Sidang
terkait
pembelaan
SLAPP
akan bersifat ringkas.
Para
pihak
harus
menyerahkan semua
bukti yang tersedia
untuk
mendukung
posisi
mereka
masing-masing.
Pihak yang meminta
pembatalan
kasus
harus
membuktikan
dengan bukti yang
substansial
bahwa
tindakannya
dalam
penegakan
hukum
lingkungan
adalah tindakan yang
sah untuk melindungi,
melestarikan,
dan
merehabilitasi
lingkungan. Pihak
yang mengajukan
gugatan
yang
diserang
sebagai
SLAPP
harus
membuktikan dengan
regard to the orderly
conduct
of
the
proceeding;
(3)
suspend
the
proceeding for the
period it determines;
(4) recommend to
the chief judge or
chief
justice
that
special
case
management
be
ordered; or (5) order
the initiator of the
action or pleading to
pay to the other
party, under pain of
dismissal
of
the
action or pleading, a
provision
for
the
costs
of
the
proceeding,
if
justified
by
the
circumstances and if
the court notes that
without
such
assistance
the
party’s
financial
situation
would
prevent
it
from
effectively arguing its
case.
54.4 On ruling on
whether an action or
pleading is improper,
the court may order a
provision for costs to
be
reimbursed,
condemn a party to
pay, in addition to
costs, damages in
reparation
for
the
prejudice suffered by
another
party,
including the fees
and
extrajudicial
costs incurred by that
party, and, if justified
by
the
circumstances,
award
punitive
"pemohon."; "Tergugat"
mencakup
"tergugat
silang" dan "tergugat."
3212
“(h)
Standards
for
summary judgment in
certain cases involving
public
petition
and
participation. A motion
for summary judgment,
in which the moving
party has demonstrated
that the action, claim,
cross
claim
or
counterclaim subject to
the motion is an action
involving public petition
and participation, as
defined in paragraph
(a) of subdivision one of
Civil Rights Law § 76-A
(Actions
involving
public petition
and
participation), shall be
granted
unless
the
party responding to the
motion
demonstrates
that the action, claim,
cross
claim
or
counterclaim
has
a
substantial basis in fact
and law or is supported
by
a
substantial
argument
for
an
extension, modification
or reversal of existing
law. The court shall
grant preference in the
hearing
of
such
motion.”
Terjemahan:
Standar untuk Putusan
(pembelaan)
ringkas
(Summary Judgment)
dalam Kasus Tertentu
yang Melibatkan Petisi
Publik dan Partisipasi.
Sebuah permohonan
untuk putusan
103
bukti yang lebih kuat
bahwa
gugatan
tersebut
bukan
SLAPP
dan
merupakan
klaim
yang sah.”
damages.
If
the
amount
of
the
damages
is
not
admitted or may not
be established easily
at the time the action
or
pleading
is
declared
improper,
the
court
may
summarily rule on
the amount within the
time and under the
conditions
determined by the
court.
Terjemahan:
Pasal 54.2 Jika suatu
pihak dapat secara
ringkas
membuktikan bahwa
suatu tindakan atau
pengajuan mungkin
merupakan
penggunaan
prosedur yang tidak
layak,
beban
pembuktian
ada
pada
penggagas
tindakan
atau
pengajuan
untuk
menunjukkan bahwa
tindakan
tersebut
tidak berlebihan atau
tidak wajar dan
dibenarkan
menurut
hukum.
Permohonan
untuk
menolak
tindakan
pada
instansi
pertama atas dasar
sifatnya yang tidak
layak
diajukan
sebagai
pengecualian
pendahuluan.
Pasal
54.3
Jika
pengadilan mencatat
adanya penggunaan
prosedur yang tidak
(pembelaan)
ringkas
(summary judgment), di
mana
pihak
pemohon
dapat
membuktikan
bahwa
tindakan,
klaim,
gugatan silang,
atau
klaim
balik
yang
menjadi
subjek
permohonan
adalah
tindakan
yang
melibatkan petisi publik
dan
partisipasi
sebagaimana
didefinisikan
dalam
paragraf (a) sub-bagian
satu dari Civil Rights
Law § 76-A (Tindakan
yang Melibatkan Petisi
Publik dan Partisipasi),
harus
dikabulkan
kecuali
pihak
yang
menanggapi
permohonan
tersebut
dapat
menunjukkan
bahwa tindakan, klaim,
gugatan silang, atau
Klaim
balik
tersebut
memiliki dasar yang
kuat dalam fakta dan
hukum, atau didukung
oleh argumen yang
substansial untuk
memperpanjang,
memodifikasi,
atau
membalikkan
hukum
yang ada.
Pengadilan harus
memberikan preferensi
dalam mendengarkan
permohonan semacam
itu.”
104
layak,
pengadilan
dapat
menolak
tindakan
atau
pengajuan
lainnya,
mencoret
pengajuan,
atau
meminta
agar
pengajuan tersebut
diubah,
mengakhiri
atau
menolak
pemeriksaan,
atau
membatalkan
surat
panggilan
yang
disampaikan kepada
seorang
saksi.
Dalam kasus seperti
itu atau jika tampak
telah
terjadi
penggunaan
prosedur yang tidak
layak,
pengadilan
dapat, jika dianggap
tepat:
(1)
mensyaratkan
kelanjutan tindakan
atau
pengajuan
dengan
kondisi
tertentu; (2) meminta
jaminan dari pihak
terkait
untuk
memastikan proses
berjalan
dengan
tertib;
(3) menangguhkan
proses
selama periode
yang ditentukan oleh
pengadilan;
(4)
merekomendasikan
kepada ketua hakim
atau
ketua
pengadilan
agar
pengelolaan
kasus
khusus
ditetapkan;
atau
(5)
memerintahkan
penggagas tindakan
atau
pengajuan
untuk
membayar
kepada pihak lain,
105
dengan
ancaman
penolakan
atas
tindakan
atau
pengajuan,
suatu
jaminan
biaya
proses,
jika
dibenarkan
oleh
keadaan
dan
jika
pengadilan mencatat
bahwa
tanpa
bantuan
tersebut,
situasi
keuangan
pihak tersebut akan
menghalangi
kemampuan mereka
untuk
menyampaikan
kasusnya
secara
efektif. Pasal
54.4
Saat
memutuskan apakah
suatu tindakan atau
pengajuan
tidak
layak,
pengadilan
dapat
memerintahkan
penggantian jaminan
biaya,
menghukum
pihak tertentu untuk
membayar,
selain
biaya,
ganti
rugi
sebagai
reparasi
atas kerugian yang
diderita oleh pihak
lain, termasuk biaya
dan
biaya
ekstra-
yudisial
yang
dikeluarkan oleh
pihak tersebut, dan,
jika dibenarkan oleh
keadaan,
memberikan
ganti
rugi bersifat punitif.
Jika jumlah ganti rugi
tidak
diakui
atau
tidak
dapat
ditentukan
dengan
mudah pada saat
tindakan
atau
pengajuan
106
dinyatakan
tidak
layak,
pengadilan
dapat secara ringkas
memutuskan jumlah
tersebut
dalam
waktu dan dengan
syarat
yang
ditentukan
oleh
pengadilan.
Pasal
54.5
Jika
penggunaan
prosedur yang tidak
layak terjadi akibat
kecenderungan suka
berselisih dari suatu
pihak,
pengadilan
dapat,
sebagai
tambahan, melarang
pihak tersebut untuk
mengajukan proses
hukum
kecuali
dengan
izin
dan
dengan
syarat-
syarat
yang
ditentukan
oleh
ketua
hakim
atau
ketua pengadilan.”
Protection of Public
Participation
Act
British Columbia
Section
4.1
Application to Court
“In a proceeding, a
person
against
whom
the
proceeding has been
brought may apply
for a dismissal order
under subsection (2)
on the basis that a.
the
proceeding
arises
from
an
expression made by
the applicant, and
b.
the
expression
relates to a matter of
public interest.”
107
58. Bahwa, berdasarkan Laporan Tahun 2022 oleh Organisation for Economic
Co-operation and Development, The Protection and Promotion of Civic
Space: Strengthening Alignment with International Standards and Guidance
(https://doi.org/10.1787/d234e975-en) halaman 226, melaporkan data
terkait SLAPP/Tindakan Pembalasan yang dihadapi oleh Civil Society
Organisations or Civil Society Actors, journalists, and activist di berbagai
negara. Kawasan Asia Pasifik memiliki persentase 25% dalam kasus
SLAPP/Tindakan Pembalasan. Oleh sebab itu, OECD dalam berbagai
laporannya menyarankan agar suatu kebijakan berbentuk lebih inklusif dan
responsif terhadap fenomena—fenomena berkenaan dengan partisipasi
publik yang terciderai:
“In the light of the broad scope of the guidelines and due to the word
limit, the guidelines are neither comprehensive nor able to address
all aspects of the right to participate, such as the right to have access
on general terms of equality to public service positions; similarly, the
references to situations pertaining to the participa tion of specific
individuals and groups that may face discrimination are not
Terjemahan:
Pasal 4.1 Pengajuan
ke
Pengadilan
Dalam suatu proses
hukum,
seseorang
yang
menjadi
tergugat
dapat
mengajukan
permohonan
untuk
perintah penolakan
berdasarkan ayat (2)
dengan
alasan
bahwa: a. Proses
hukum
tersebut
timbul
dari
suatu
pernyataan
yang
dibuat
oleh
pemohon,
dan
b.
Pernyataan tersebut
berkaitan
dengan
suatu
hal
yang
menjadi kepentingan
publik.”
108
exhaustive. States are encouraged to develop further guidance at the
national level in relation to the participation of individuals and groups
that are marginalized or discriminated against, with a systematic
integration of a gender perspective.” (https://www.ohchr.org/sites/
default/files/Documents/Issues/PublicAffairs/GuidelinesRightParticip
atePublicAffairs_web.pdf, halaman 4)
(Sumber:https://www.oecd.org/en/about/programmes/reinforcing-
democracy-initiative.html)
59. Bahwa perkembangan gerakan aktivisme lingkungan, baik individual
maupun kolektif yang tidak hanya melalui mekanisme peradilan atau upaya
hukum dan perkembangan fenomena SLAPP/Tindakan Pembalasan yang
tipologinya tidak lagi hanya dilakukan oleh Terlapor pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan mendorong agar paradigm hukum seharusnya fokus
memaknai:
(i) Perlindungan Hukum terhadap Setiap orang yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ialah atas dasar
“Berbagai Tindakan Perjuangan atas nama Lingkungan Hidup yang
Baik dan Sehat untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup” bukan sekadar pada identitas subjek hukum tersebut, dan
(ii) Perkembangan Tindakan Eco-SLAPP atau Tindakan Pembalasan
Terhadap Perjuangan atas Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan
Sehat tidak sebatas dilakukan oleh Terlapor Pencemaran dan/atau
109
Perusakan Lingkungan Hidup, melainkan hukum harus selalu mencari
kebenaran bahwa suatu tindakan pembalasan terhadap pejuang
tersebut
merupakan
“tindakan
yang
menghambat
dan/atau
menghentikan
tindakan
untuk
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup”.
60. Penggerakan
masyarakat
dalam
pengawasan
terhadap
aktivitas
lingkungan hidup ditujukan untuk ekspansif, harus sampai ke tingkat daerah
atau satuan wilayah yang terbawah. Menurut Koesnadi Hardjasoemantri,
peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup memiliki jangkauan yang sangat luas. Peran serta tersebut tidak
hanya meliputi peran serta setiap individu yang terkena dampak dari
berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula
peran serta kelompok dan/atau organisasi dalam masyarakat. Partisipasi
masyarakat secara efektif akan dapat melampaui kemampuan orang-
seorang, sehingga peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan
bergerak di bidang lingkungan hidup. (Kahfi, A. (2015). PERAN SERTA
MASYARAKAT
DALAM
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
HIDUP.
Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2),
41–52. https://doi.org/10.24252/ jurisprudentie.v2i2.4003)
61. Bahwa, pengawasan merupakan syarat bagi pemerintah di dalam
pengenaan
sanksi
administrasi
bagi
pelanggar
yang
melakukan
pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Bahwa pemerintah menunjukan
pengawasan atau pemantauan tersebut dalam rangka keseriusan untuk
menegakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Di
samping itu, pengawasan yang melibatkan masyarakat bertujuan untuk
membina penanggung jawab usaha dan. Atau kegiatan sebagai
pelaksanaan asas kecermatan sebelum penerapan sanksi administrasi di
bidang lingkungan hidup diberlakukan. (Joko Soebagyo, 1999, Hukum
Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan (Cetakan II), Rineka Cipta,
Jakarta, halaman 47.)
62. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, baik secara filosofis, yuridis,
dan sosio- empiris, kekhawatiran para Pemohon semakin kuat dalam
menunjukkan terderogasinya hak asasi in casu hak untuk mendapatkan
110
perlindungan hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat agar tidak terkena Tindakan Pembalasan dengan
upaya pemidanaan dan gugatan secara perdata Hukum tidak hanya ada
untuk memeriksa keadilan, apalagi ketika keadilan yang dituju ialah
keadilan prosedural semata. Akan tetapi, sudah seharusnya hukum
menghasilkan serta mengejawantahkan keadilan, yaitu keadilan demi
generasi mendatang (intergeneration justice). Cara pandang mendalam
mengenai ekologi (deep ecology) yang dasarnya adalah kepentingan
peradaban dan mulai tersisihkan harus menjadi perhatian dalam
pembaharuan hukum. (Muhammad Rustamaji, Bambang Santoso, 2014:
2).
63. Berdasarkan uraian alasan-alasan para Pemohon di atas, maka jelas
bahwa rumusan kriteria persyaratan pemberlakuan perlindungan hukum
dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang menggunakan kalimat “yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup” pada alinea pertama Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan
dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hak setiap orang untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari pemidanaan dan/atau gugatan
keperdataan ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
64. Berdasarkan uraian alasan-alasan para Pemohon di atas, maka jelas
bahwa rumusan kriteria sebuah Tindakan Pembalasan dalam Penjelasan
Pasal 66 hanya ketika dilakukan oleh terlapor yang menggunakan kalimat
“dari terlapor” bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dikarenakan berpotensi tidak terakomodirnya hak atas rasa aman dan
perlindungan dari Tindakan Pembalasan/Eco-SLAPP sebagai sebuah
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi in casu hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
65. Bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tidak harus menuliskan norma
ataupun istilah sama persis dengan penulisan ketentuan yang ada dalam
regulasi negara-negara lain karena perumusan suatu penjelasan pasal
111
undang-undang merujuk pada kaidan penulisan peraturan perundang-
undangan negara terkait. Akan tetapi, penyesuaian dapat diterapkan
kepada Penjelasan Pasal 66 UU PPLH agar rumusan penjelasan pasal
dapat menjawab ketidakpastian hukum, inklusifitas terhadap setiap orang
yang memperjuangkan lingkungan hidup serta menjawab perkembangan
tindakan pembalasan.
66. Oleh karena itu, dalam amar putusan para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi lewat permohonan a quo untuk mengubah redaksi
Penjelasan Pasal dengan tujuan, antara lain:
(i)
agar subjek hukum yang mendapatkan perlindungan hukum dalam
memperjuangkan hak asasi manusia in casu hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat lebih universal, lebih terbuka luas maka perlu untuk
menambahkan unsur masyarakat, sebagai unsur yang bersifat lebih
umum, yang memiliki konsep hak sebagaimana tertera dalam Pasal 70
UU PPLH. Sehingga, inklusifitas perlindungan HAM tetap terjaga, yaitu
Pertama, pemenuhan hak atas unsur korban dan/atau pelapor
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagai perhatian
khusus
dalam
prosedur
litigasi
sebagaimana
ketentuan
prosedural/formil
upaya
litigasi
dalam
UU
PPLH.
Kedua,
mengakomodasi unsur masyarakat yang menjalankan hak dan
kewajiban fungsi sosialnya dalam memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam ruang lingkup
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berkenaan dengan
hal tersebut, rumusan tindakan memperjuangkan hak yang dimaksud
tidak lagi “menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup” melainkan proses penegakan sistem
perlindungan hukumnya berfokus pada tindakan “yang berpartisipasi
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
(ii)
fokus pemberian perlindungan hukum dan tolok ukur utama aparat
penegak hukum dalam menindaklanjuti sebuah fenomena SLAPP ialah
melihat apakah pihak yang terkena SLAPP/Tindakan Pembalasan
berdampak negatif (menghambat dan/atau menghentikan) sebuah
perjuangan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
112
yang hendak dihambat dan/atau dihentikan serta mengedepankan
kepentingan lingkungan (pro natura); dan
(iii) Perihal fenomena SLAPP/Tindakan Pembalasan terjadi bukan hanya
berasal dari Terlapor, aparat penegak hukum harus cermat dan
memahami tipologi SLAPP/Tindakan Pembalasan terhadap pihak yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bahwa SLAPP/Tindakan Pembalasan merupakan mekanisme yudisial
dengan memanfaatkan celah hukum atas dasar itikad tidak baik in casu
melawan, menghambat, menghentikan, dan mengaburkan upaya
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
dengan berbagai jenis upaya terselubung. Oleh sebab itu, frasa “dari
Terlapor” dihapus agar fokus dalam sistem penegakan hukum ketika
merespon adanya dugaan Tindakan Pembalasan dan mencermati
bahwa hal tersebut merupakan suatu tindakan yang menghambat
dan/atau menghentikan pihak yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Tindakan Pembalasan
dapat dilakukan oleh pihak manapun.
(iv) Berkenaan dengan reformulasi rumusan penjelasan pasa a quo,
penting untuk diingat bahwa frasa “kemandirian peradilan” tetap
menjadi unsur penting dalam menilai dan memutuskan suatu tuntutan
dan.atau gugatan keperdataan merupakan Tindakan Pembalasan.
Adapun, reformulasi yang dimaksud dalam permohonan ini ialah agar
perumusan dapat lebih rinci dan responsif terutama untuk menegaskan
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat
berimplikasi pada substansi, struktur, dan budaya hukum menyangkut
perlindungan hak-hak konstitusional.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan
secara lengkap dalam alasan-alasan para Pemohon di atas, maka para
Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
113
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan ini
dimaksudkan untuk korban dan/atau pelapor serta masyarakat yang
berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah upaya penghambatan
dan/atau penghentian perjuangan hak lewat tindakan pembalasan berupa
pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan
kemandirian peradilan.”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
39 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Agustus
2025, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Leonardo P.
Agustinus Turnip (Pemohon I);
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jovan
Gregorius Naibaho (Pemohon II);
114
5. Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Leonardo P.
Agustinus Turnip;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Jovan
Gregorius Naibaho ;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Rencana Jangka Panjang Universitas Sumatera
Utara 2014-2039;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gerakan
Kampus Hijau di Lingkungan Universitas Sumatera;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Anggota
Aktif
Nomor
13/Permata/Fh-Usu/Viii/2025 tergabung sebagai anggota
Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Sumatera ;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
PERMATA FH USU 2024/2025;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Keputusan Badan Eksekutif mahasiswa
Universitas Sumatera Utara Nomor telah 002/SK/BEM-
FH/USU/IV/2025 tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara (BEM FH USU) Periode 2024-2025
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
115
15. Bukti P-15
: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM
FH USU 2024/2025;
16. Bukti P-16
: Fotokopi BEM FH USU bagian dan Koordinator Pusat dari
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Se-
Sumatera;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Lampiran Kegiatan Leonardo P. Agustinus Turnip
(Pemohon I);
18. Bukti P-18
: Fotokopi Lampiran Kegiatan ke-2 Leonardo P. Agustinus
Turnip (Pemohon I);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Lampiran Kegiatan ke-3 Leonardo P. Agustinus
Turnip (Pemohon I);
20. Bukti P-20
: Fotokopi COACH UKM MERIAM DEBATING CLUB
PERIODE 2024-2025;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Lampiran Aktivitas Leonardo P. Agustinus Turnip
(Pemohon I);
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Keputusan Sustainable Renewable Energy
Universitas
Sumatera
Utara
Nomor:
01.001/SK/SREUSU/IX/2023
tentang
Pengurus
dan
Dewan Penasihat Unit Kegiatan Mahasiswa;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Lampiran Aktivitas ke-2 Leonardo P. Agustinus
Turnip (Pemohon I)
24. Bukti P-24
: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ILSA
FH USU Periode 2015-Sekarang;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor:01/SK/ILSA/FHUSU/
XII/2024 tentang Pembaharuan dan Pengangkatan
Pengurus International Law Student Association;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Lampiran Kegiatan Jovan Gregorius Naibaho
(Pemohon II);
27. Bukti P-27
: Fotokopi Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
116
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
28. Bukti P-28
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan
Hidup;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hukum Terhadap
Orang Yang memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup
Yang Baik dan Sehat;
30. Bukti P-30
: Fotokopi The Analysis of International Protection by
Alexandra Loaiza and Enrique Eguren, "Critical approach
to the right to defend human rights";
31. Bukti P-31
: Fotokopi Risalah RUU tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup RDPU dengan ICEL, WALHI, JATAM, KEHATI,
HUMA WWF DAN GREENECONOMICS;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Putusan Kasasi Dr. Rignaldo vs PT NMR Nomor
246/F/2008/1720/K/PDT/2006;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Penetapan Pencabutan Gugatan PT JJP vs Prof.
Dr.Ir.
Bambang
Hero
Saharjo,
M.Agr
Nomor
220/Pdt.G/2018/Cbi;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Heri Budiawan Pego
Nomor 559/Pid.B/2017/PN.Byw;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Heri Budiawan Pego
Nomor 174/PID/2018/PT.SBY;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Putusan Kasasi Heri Budiawan Pego Nomor
1567/K/Pid.Sus/2018;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Daniel Frits Nomor
14/Pid.SUs/2024/PN;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Daniel Frits Nomor
374/Pid.Sus/2024/PT;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sawin, Sukma,
Nanto Nomor 397/Pid.Sus/2018/PN.Idm;
117
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059,
selanjutnya disebut UU 32/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
118
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
119
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009 yang menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari
terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian peradilan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, masing-masing adalah perorangan warga
negara Indonesia, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara [vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon I adalah Kepala Departemen Riset dan Keilmuan dalam
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Periode 2024-2025 dan Kepala Departemen Riset dan Keilmuan berdasarkan
Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Nomor:
002/SK/BEM-FH/USU/IV/2025
tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara (BEM FH USU) Periode 2024-2025, yang berpartisipasi aktif dalam
kegiatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan mengikuti berbagai
perlombaan, pengembangan kajian keilmuan hukum mengenai lingkungan
hidup, dan melakukan advokasi terkait lingkungan hidup. Pemohon I bukan
120
merupakan korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, melainkan sebagai pihak
yang berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, namun merasa hak konstitusionalnya atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, tidak terpenuhi karena meningkatnya tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak
sejalan dengan konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public
Participation) terutama terhadap pihak-pihak yang bukan merupakan korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan
dari terlapor yang disebabkan karena berlakunya Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009.
5. Bahwa Pemohon II adalah juga anggota International Law Student Association
Fakultas Hukum (ILSA FH USU) [vide Bukti P-25] yang berpartisiapsi aktif
melalui berbagai tulisan dan melakukan kegiatan lomba serta lokakarya untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
konstitusioanl warga negara. Namun hak yang harus diperjuangkan tersebut
terderogasi oleh Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang tidak jelas rumusannya
karena membatasi hak setiap orang dan menimbulkan ketidakadilan. Dengan
adanya Penjelasan a quo menurut Pemohon II terjadi peningkatan tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak sejalan
dengan konsep anti-SLAPP terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan
hidup, terutama pihak yang bukan merupakan korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan dari terlapor. Sehingga
menimbulkan rasa takut, padahal memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan partisipasi publik sebagaimana maksud dalam
Pasal 65 dan Pasal 70 UU 32/2009;
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009
berpotensi merugikan hak konstitusionalnya karena subtansi Penjelasan a quo
telah mempersempit hak untuk mendapat perlindungan hukum terhadap hak
121
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, in casu hak untuk memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan mempersempit ruang
lingkup tindakan pembalasan yang dapat terjadi bukan hanya dari terlapor
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut menimbulkan
potensi tidak adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang bukan
merupakan korban dan/atau pelapor akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menempuh cara hukum terhadap pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan
perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum.
7. Bahwa apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan maka dalam
penalaran yang wajar, potensi terancamnya hak Pemohon I dan Pemohon II
untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam ruang lingkup perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dari ancaman SLAPP/Tindakan Pembalasan,
menjadi terlindungi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat membuktikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang
dalam kesehariannya melakukan kajian, penelitian, atau berorganisasi, termasuk
yang berkaitan dengan lingkungan hidup [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6,
dan Bukti P-26] serta memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide
Bukti P-2]. Berkenaan dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II akibat berlakunya Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah
dapat menjelaskan adanya anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang
memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya Penjelasan
yang dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan potensi
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang dapat
dipastikan akan terjadi, karena dengan adanya Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II berpotensi tidak mendapatkan
perlindungan hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
122
dan sehat melalui kegiatan sebagai masyarakat sipil di lingkungan civitas akademika
karena adanya ancaman eco-SLAPP atau tindakan pembalasan. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, ihwal anggapan potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II, tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya persoalan konstitusionalitas Penjelasan
Pasal 66 UU 32/2009 yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon
I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 66
UU 32/2009 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 telah ternyata
membatasi hanya untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh
cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan
tujuan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan
dan/atau gugatan perdata. Sehingga, tidak memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap bukan korban dan/atau pelapor yang tidak
menempuh cara hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Dengan adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009 yang tidak sejalan bahkan mempersempit berlakunya norma Pasal 66
UU 32/2009 yang menyebabkan penjelasan tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
123
2. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 menderogasi
atau mendegradasi semangat dan dorongan kepada masyarakat berkenaan
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat
dengan paradigma tidak semua orang dapat memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat karena terdapat ketentuan yang harus
dipenuhi agar mendapat pengakuan dan penjaminan perlindungan hukum atas
hak tersebut. Oleh karenanya, norma a quo bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 tidak
mengakomodir hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan
pembalasan/eco-SLAPP karena menimbulkan ancaman rasa takut untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, in casu, hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga penjelasan tersebut
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk korban dan/atau pelapor serta masyarakat
yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah upaya penghambatan
dan/atau penghentian perjuangan hak lewat tindakan pembalasan berupa
pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan
kemandirian peradilan.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-39 yang telah disahkan dalam
persidangan pada tanggal 13 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
124
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah benar Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 tidak memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan rasa takut untuk
berbuat
atau
tidak
berbuat,
dan
menghambat
hak
masyarakat
untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana
petitum para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 tersebut di atas, Mahkamah perlu terlebih dahulu
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa sejak lebih dari 5 (lima) dekade yang lalu, pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup menjadi perhatian dan concern masyarakat dunia,
yang kemudian melahirkan berbagai kesepakatan internasional. Kesepakatan
tersebut, antara lain, tertuang dalam sejumlah deklarasi tentang arah pengelolaan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yakni Deklarasi Stockholm 1972 (Declaration
of the United Nations Conference on the Human Environment); Deklarasi Rio de
Janeiro 1992 (Rio Declaration on Environment and Development); dan Deklarasi
Johannesburg 2002 (Johannesburg Declaration on Sustainable Development).
Ketiga deklarasi tersebut memuat pokok-pokok kebijakan global terkait dengan
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang selanjutnya ditindaklanjuti
dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan
lingkungan hidup oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
yang mengikatkan diri terhadap deklarasi-deklarasi tersebut. Sebagai salah satu
anggota PBB, Indonesia juga menindaklanjuti hal-hal yang menjadi concern dunia
internasional terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan
sehat ke dalam hukum nasional. Puncak pengaturan tersebut, dapat dibaca dari
pemuatan secara eksplisit ihwal hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Bahkan sebelum perubahan konstitusi, kebijakan terkait dengan
perlindungan lingkungan hidup tersebut diatur dalam Ketetapan Majelis
125
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara (TAP MPR IV/1978). Dalam Bab III TAP MPR IV/1978, butir 10, Bagian
Pendahuluan, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-
sumber alam Indonesia harus dipergunakan secara rasional, sehingga penggalian
sumber kekayaan alam harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup
manusia, dilaksanakan dengan kebijakan yang menyeluruh dan memperhitungkan
kebutuhan generasi yang akan datang. Secara normatif, TAP MPR IV/1978 tersebut
telah ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 4/1982) yang
kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 23/1997) dengan tetap mempertahankan
beberapa prinsip dan doktrin penting yang ada dalam UU 4/1982. Selanjutnya, untuk
menyesuaikan dengan perkembangan kesadaran dan kesepakatan tentang
pentingnya perlindungan lingkungan hidup pada level internasional dan guna
memenuhi pengaturan yang lebih komprehensif setelah perubahan UUD NRI Tahun
1945, UU 23/1997 diubah dengan UU 32/2009, yang beberapa ketentuan di
dalamnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
[3.11.2]
Bahwa salah satu substansi penting dalam perubahan UUD NRI Tahun
1945 adalah adanya pengaturan dasar terkait lingkungan hidup dan hak asasi
manusia (HAM) atas lingkungan hidup. Dalam kaitan ini, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip, yang salah satunya adalah berwawasan
lingkungan. Sedangkan, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Artinya, dengan berlakunya Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
konstitusional warga negara. Pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945 sekaligus
menahbiskan konstitusi Indonesia sebagai konstitusi hijau (green constitution).
Selanjutnya, ihwal hak konstitusional warga negara berupa hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,
126
cakupan hak tersebut tidak hanya hak atas iklim dan air yang sehat, udara dan
lingkungan fisik yang bersih, tetapi juga mencakup hak-hak lainnya seperti hak atas
akses informasi, partisipasi dan keadilan dalam pengelolaan serta perlindungan
lingkungan. Cakupan hak demikian telah diakui secara internasional seperti termuat
dalam UN OHCHR, What is a Healthy Environment: Information Note, 2022. Dengan
demikian, hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat sudah diakui oleh dunia internasional dan diterapkan di banyak negara
demokrasi berbasis hukum (nomokrasi), termasuk Indonesia. Dalam hal ini, UUD
NRI Tahun 1945 sejatinya telah mengadopsi konsep green constitution guna
menjamin kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup yang tidak hanya untuk
kepentingan nasional, namun juga untuk kepentingan internasional baik untuk
generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
[3.11.3]
Bahwa terkait dengan hak atas partisipasi dalam pengelolaan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, pada prinsipnya dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk, termasuk menyampaikan pendapat di ruang publik, melakukan pelaporan
kepada instansi pemerintah dan aparatur penegak hukum yang berwenang,
memberikan keterangan untuk kepentingan suatu proses hukum dan/atau
administrasi hingga mengajukan gugatan perdata dan/atau tata usaha negara untuk
menguji kebijakan, keputusan atau tindakan tertentu dari badan hukum publik atau
badan hukum privat. Hak tersebut penting guna mewujudkan checks and balances
terhadap berbagai kebijakan, keputusan dan kegiatan yang memberi dampak
negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks hak konstitusional warga negara,
hak warga negara untuk berpatisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
baik juga merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional warga
negara, sekaligus hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat
(2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Artinya, jaminan dan
perlindungan terhadap hak untuk berpartisipasi secara aktif bagi warga negara
adalah dalam rangka menjaga dan melindungi lingkungan hidup yang merupakan
bagian dari komitmen dari bangsa dan negara terhadap hak asasi manusia dan
demokrasi.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang pada pokoknya
127
mempersoalkan
Penjelasan
Pasal
66
UU
32/2009
yang
menyebabkan
ketidakpastian hukum terhadap setiap orang dalam mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan pembalasan, yakni adanya ancaman dalam berbagai bentuk,
termasuk dengan menggunakan jalur hukum secara pidana dan/atau perdata
terhadap subjek yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 tidak
mengakomodir semua subjek, termasuk para Pemohon, yang seharusnya
mendapatkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari rasa takut karena
kemungkinan adanya tindakan pembalasan, antara lain dalam bentuk eco-SLAPP,
dan oleh karenanya Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.12.1]
Bahwa
Penjelasan
Pasal
66
UU
32/2009
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon selengkapnya menyatakan, “Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara
hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan
ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui
pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan”. Sementara, norma Pasal 66 UU 32/2009 menyatakan, “Setiap orang
yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Oleh karena yang
dipersoalkan para Pemohon adalah penjelasan suatu undang-undang, maka
penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menegaskan fungsi penjelasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
12/2011 jo. UU 13/2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata,
frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai
dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang
128
tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud”. Selanjutnya dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU
12/2011].
Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menguji konstitusionalitas
penjelasan suatu pasal dalam undang-undang, hal demikian tidak dapat dilepaskan
dan dipisahkan dari norma pasal yang terdapat dalam batang tubuh. Hal ini
dikarenakan fungsi penjelasan pada suatu pasal adalah sebagai tafsir resmi dan
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan justru mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan norma dimaksud melalui perluasan ataupun penyempitan
cakupan pasal. Oleh karena itu, meskipun ketentuan yang diajukan pengujian terkait
dengan Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009, namun Mahkamah tidak dapat
melepaskan diri dari keharusan untuk mempertimbangkan norma yang terdapat
dalam batang tubuh, in casu norma Pasal 66 UU 32/2009 yang mengatur mengenai
perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata. Norma Pasal 66 UU 32/2009 tersebut merupakan bagian dari Bab
X yang mengatur mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan, yang memiliki
keterkaitan dengan norma pasal sebelumnya. Dalam kaitan ini, Pasal 1 angka 32
UU 32/2009 telah memberikan definisi mengenai frasa “setiap orang” adalah “orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum” [vide Pasal 1 angka 32 UU 32/2009]. Hal ini berarti UU 32/2009
menetapkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, termasuk
kewajiban untuk memelihara, mencegah, dan menanggulangi pencemaran, serta
hak untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan, berlaku bagi setiap orang
atau individu dan badan usaha, tidak terbatas pada korban dan/atau pelapor
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Menurut Mahkamah, dengan definisi “setiap orang” sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1 angka 32 UU 32/2009 tersebut, sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak konstitusional atas lingkungan sebagaimana telah
diuraikan pada Paragraf [3.11] tersebut di atas, maka cakupan ketentuan Pasal 66
UU 32/2009 yang pada hakikatnya mengatur hak setiap orang, harus dimaknai
sebagaimana dimaksud pada substansi norma dalam batang tubuh dan tidak
129
dibatasi pada korban dan/atau pelapor atas dugaan adanya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan. Pemaknaan tersebut mencakup setiap orang yang terlibat
dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan/atau
memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak karena
tindakan tertentu. Pemaknaan demikian menjadi penting mengingat hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia
yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hak konstitusional tersebut selanjutnya ditegaskan pula dalam UU
32/2009 yang dijabarkan lebih lanjut dengan adanya hak setiap orang untuk
mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan
akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, setiap orang juga berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup [vide Pasal 65 UU 32/2009].
Dengan demikian, dalam konteks tujuan sesungguhnya norma Pasal 66
UU 32/2009, setiap orang sebagai subjek yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dibatasi hanya pada subjek yang
menjadi korban dan/atau pelapor saja atas terjadinya kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup seseorang dan/atau kumpulan
orang yang tergabung atau berada di bawah badan hukum/lembaga tertentu,
termasuk organisasi swadaya masyarakat, yang secara terus-menerus dan
berkelanjutan melakukan kegiatan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Demikian pula, subjek tersebut seharusnya secara jelas mencakup pula seseorang
yang menjadi saksi atau ahli terkait dengan proses hukum atau administrasi
pemerintahan akibat terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Jika
cakupan makna setiap orang ini diabaikan dan terlebih dipersempit dengan rumusan
Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 maka tujuan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sulit tercapai, yakni salah satunya untuk menjamin pemenuhan
dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
[vide Pasal 3 huruf g UU 32/2009]. Oleh karena tujuan ketentuan dimaksud di
antaranya berkaitan dengan jaminan perlindungan hak maka UU 32/2009 juga
menekankan pelaksanaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
didasarkan salah satunya pada asas partisipasi agar setiap anggota masyarakat
130
didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung
maupun tidak langsung [vide Pasal 2 huruf k UU 32/2009 dan Penjelasannya].
[3.12.2]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi UU
32/2009, termasuk asas dan tujuan UU 32/2009 maka jika dicermati dari sisi
formulasi norma, Pasal 66 UU 32/2009 esensinya tidak hendak membatasi orang
yang berhak mendapat perlindungan hukum karena memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah yang telah mengajukan upaya hukum
akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sebaliknya, Penjelasan
Pasal 66 UU 32/2009 yang menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan adalah
untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan perlindungan demikian
bertujuan mencegah pembalasan melalui pemidanaan atau gugatan perdata
dengan tetap menjaga kemandirian peradilan. Artinya, dalam batas penalaran yang
wajar, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 telah secara jelas membatasi terhadap
orang yang mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU
32/2009 hanya jika orang tersebut melakukan upaya hukum atas peristiwa
perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Menurut Mahkamah, pengertian
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 merupakan
pembatasan dari makna “setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 66 UU 32/2009.
Pembatasan ini selain dapat mereduksi semangat partisipasi setiap orang dalam
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang juga didorong dalam UU 32/2009,
juga dapat mempersempit makna peran serta masyarakat dan perlindungan hukum
atas hak-hak lingkungan hidup sebatas pada melakukan upaya hukum tertentu saja.
Dengan kata lain, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 secara langsung mempersempit
berlakunya norma Pasal 66 UU 32/2009 yang disebabkan oleh adanya pembatasan
makna “setiap orang” dalam Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang hanya
dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau pelapor yang menempuh cara
hukum”. Dengan dibatasinya makna “setiap orang” tersebut dapat menyempitkan
makna peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan
hidup yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Padahal rumusan penjelasan pasal
dalam suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan materi pokok yang
diatur dalam batang tubuh dan tidak boleh pula memperluas, mempersempit atau
131
menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh. Sehingga,
pembatasan makna frasa “setiap orang” sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan
Pasal 66 UU 32/2009 yang hanya dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau
pelapor yang menempuh cara hukum” sebagaimana didalilkan para Pemohon,
menurut Mahkamah Penjelasan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum
dan oleh karenanya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 telah ternyata tidak
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum secara utuh berkenaan
dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut
hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
132
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban,
pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara
hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui
pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap
memperhatikan kemandirian peradilan”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua
133
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.22 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059,
selanjutnya disebut UU 32/2009) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
118
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
119
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009 yang menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari
terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian peradilan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, masing-masing adalah perorangan warga
negara Indonesia, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara [vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon I adalah Kepala Departemen Riset dan Keilmuan dalam
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Periode 2024-2025 dan Kepala Departemen Riset dan Keilmuan berdasarkan
Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Nomor:
002/SK/BEM-FH/USU/IV/2025
tentang
Pengesahan
Susunan
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara (BEM FH USU) Periode 2024-2025, yang berpartisipasi aktif dalam
kegiatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan mengikuti berbagai
perlombaan, pengembangan kajian keilmuan hukum mengenai lingkungan
hidup, dan melakukan advokasi terkait lingkungan hidup. Pemohon I bukan
120
merupakan korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, melainkan sebagai pihak
yang berpartisipasi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, namun merasa hak konstitusionalnya atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, tidak terpenuhi karena meningkatnya tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak
sejalan dengan konsep anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public
Participation) terutama terhadap pihak-pihak yang bukan merupakan korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan
dari terlapor yang disebabkan karena berlakunya Penjelasan Pasal 66 UU
32/2009.
5. Bahwa Pemohon II adalah juga anggota International Law Student Association
Fakultas Hukum (ILSA FH USU) [vide Bukti P-25] yang berpartisiapsi aktif
melalui berbagai tulisan dan melakukan kegiatan lomba serta lokakarya untuk
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
konstitusioanl warga negara. Namun hak yang harus diperjuangkan tersebut
terderogasi oleh Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang tidak jelas rumusannya
karena membatasi hak setiap orang dan menimbulkan ketidakadilan. Dengan
adanya Penjelasan a quo menurut Pemohon II terjadi peningkatan tindakan
kriminalisasi maupun berbagai disparitas putusan pengadilan yang tidak sejalan
dengan konsep anti-SLAPP terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan
hidup, terutama pihak yang bukan merupakan korban dan/atau pelapor yang
menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup maupun tindakan pembalasan yang terjadi bukan dari terlapor. Sehingga
menimbulkan rasa takut, padahal memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan partisipasi publik sebagaimana maksud dalam
Pasal 65 dan Pasal 70 UU 32/2009;
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009
berpotensi m
