PUU
Tahun 2024
119/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si.
Tanggal Putusan: 2024-10-03
UU Diuji: UU 20/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 5/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 119/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si.
Alamat
: Blimatraman,
RT.
004,
RW.
06,
Kelurahan
Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pekerjaan
: Guru Honorer
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 12 Agustus 2024 dan 25 September 2024,
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Nur Rizqi Khafifah,
S.H., dan Andronikus Dianja, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Agustus 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
26 Agustus 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
114/PUU/PAN.MK/AP3/08/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 119/PUU-XXII/2024 pada tanggal 4
September 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 30
2
September 2024 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 30 September 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 66 UU 20/2023 terhadap
UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
4
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5
4. Bahwa
Pertama, untuk
mengukur
apakah
PEMOHON memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, yakni PEMOHON
adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P.3), Oleh karenanya PEMOHON memenuhi syarat
untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Beberapa ketentuan Norma dalam UUD 1945 di bawah ini adalah Hak
Konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 yang menjadi dasar
PEMOHON, mengajukan Permohonan a quo, antara lain:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan".
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Oleh karenanya PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena
memiliki hak Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
6
6. Bahwa Ketiga untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1 PEMOHON adalah Guru Honorer di salah satu Sekolah Menengah
Pertama Negeri yang ada di wilayah Jakarta Barat, yang mengajar
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan Data Guru
Tenaga Kependidikan (Bukti P.4).
6.2 PEMOHON adalah Guru Non ASN, sudah mengajar selama 4
(empat) tahun, terhitung dari Tahun 2020 s.d 2024, sudah
mendapatkan PTK Dapodik ID (Vide Bukti P.4), dan sudah masuk
dalam Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar
Mengajar atau bimbingan Tahun ajaran 2020-2021 dibuktikan
dengan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 506/073.554 (Bukti P.5),
Tahun ajaran 2021-2022, dibuktikan dengan Keputusan Kepala
Sekolah Nomor 526/073.554 (Bukti P.6), Tahun Ajaran 2022-2023,
dibuktikan
dengan
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
280/073.554/2022 (Bukti P.7), Tahun ajaran 2023-2024, dibuktikan
dengan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 235/PK.02.00/2023
(Bukti P.8) dan Tahun Ajaran 2024-2025, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 212 Tahun 2024 (Bukti P.9).
Namun PEMOHON belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang
tidak jelas, tidak transparan dan subjektif untuk bisa mendapatkan
NUPTK.
6.3 Pada tahun 2022, PEMOHON Tidak bisa ikut daftar PPPK guru
karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) karena
riwayat pendidikan dan pekerjaan yang belum diisi lengkap oleh
operator sekolah saat itu sehingga ijazah tidak terverifikasi dan
7
validasi di dapodik, mengakibatkan tidak bisa ikut mendaftar PPPK in
casu menjadi guru PPPK.
6.4 Pada tahun 2023, PEMOHON kembali tidak bisa ikut daftar PPPK
guru karena di SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah
induk (SMPN 22 Jakarta) namun pemda tidak membuka formasi.
Tapi kenyataannya dari PPPK guru 2023 masuk guru mata pelajaran
dari sekolah swasta. Jadi guru honor di dalam sekolah induk tidak
bisa daftar namun guru dari sekolah swasta bisa mendaftar dan
masuk mengisi posisi guru honor yang sudah ada di sekolah induk
tersebut.
6.5 Bahkan PEMOHON sempat mengikuti Ujian untuk mendapatkan
Kontrak Kerja Individu pada tahun 2023, namun tidak lulus tanpa ada
kejelasan alasan tidak lulusnya. Hanya saja pernah dijelaskan oleh
Dinas Pendidikan Jakarta, kalau yang lulus itu karena lebih
dibutuhkan di sekolah incasu di tempat peserta yang lulus mengajar.
6.6 PEMOHON sempat terkena kebijakan Cleansing pada hari pertama
saat mengajar tahun ajaran 2024-2025, hanya dengan chat WA yang
disampaikan oleh Kepala Sekolah, dengan dasar adanya Instruksi
Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14
Tahun 2024 dan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK) perwakilan provinsi DKI Jakarta atas pengelolaan
Belanja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023 (S.D Triwulan III)
yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024. (Bukti P.10).
6.7 Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut:
6.4.1. Pada tanggal 3 Mei 2024, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menetapkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 14 Tahun 2024 tentang
Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi
DKI Jakarta Atas Pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan
8
Tahun Anggaran 2023 (S.D Triwulan III) selanjutnya disebut
Instruksi Kadisdik 14/2024
6.4.2. Instruksi Kadisdik 14/2024 pada intinya memuat instruksi
kepada Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
untuk: (I) menyelesaikan proses cleansing atas data guru
yang tidak lolos OCS namun terdaftar di Dapodik; (II)
menyusun langkah-langkah strategis untuk penyelesaian
permasalahan guru honor sekolah sesuai ketentuan yang
berlaku; (III) melaporkan hasil tindak lanjut Surat Instruksi ini
kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala Bidang
Program dan Anggaran secara tertulis.
6.4.3. Instruksi ini dilandasi adanya Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas Pengelolaan Belanja
4/LHP/XVIII.JKT/1/2024 tanggal 25 Januari 2024, dengan
Nomor Temuan 3.3, yaitu Realisasi Belanja Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) atas Pembayaran Honor Belum
Sesuai Ketentuan senilai Rp15.443.386.364.
6.4.4. Instruksi Kadisdik 14/2024 menyebabkan PEMOHON
diberhentikan sebagai Guru Honor Murni di sekolahnya
Jakarta oleh Kepala sekolah tempat PEMOHON mengajar
pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Pemberhentiannya pun tanpa
disertai dengan Surat/Keputusan pemberhentian, melainkan
sekedar secara verbal/lisan.
6.4.5. Kemudian tanggal 22 Juli 2024, PEMOHON dipanggil ke
Dinas Pendidikan Jakarta bersama dengan kepala sekolah
tempatnya mengajar. Karena saat itu dinas pendidikan
memanggil semua guru honorer yang terkena cleansing
bersama dengan kepala sekolahnya.
6.4.6. Pengarahan dari dinas Pendidikan Jakarta bahwa agar guru
honorer yang diberhentikan/cleansing diminta untuk kembali
mengajar di sekolah masing-masing termasuk PEMOHON,
sambil menunggu Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan
Jakarta melalui ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja
9
Individu (KKI) yang akan diadakan pada Agustus 2024
dengan kuota 1700 orang untuk daerah Jakarta.
6.4.7. Pada tanggal 23 Juli 2024, PEMOHON datang kembali ke
Sekolah tempat mengajar, dan diberikan jadwal mengajar
namun dalam Jadwal mengajar sudah tidak terdapat nama
PEMOHON sebagaimana sebelum PEMOHON terkena
Cleansing (Bukti P.11).
6.4.8. Pada tanggal 13 Agustus 2024, muncul kesepakatan antara
DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta
akan mengangkat 2704 guru honorer (non ASN) menjadi
guru berstatus kontrak kerja individu (KKI) pada tahun ini.
Dimana jumlah tersebut terdiri dari 2654 guru honorer dan 50
guru
sekolah
luar
biasa
(SLB).
(Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7487506/dprd-pemprov-dki-
sepakat-angkat-2-704-guru-honorer-jadi-berstatus-kki/amp).
6.4.9. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023
menyatakan Pegawai non-ASN (termasuk guru honorer)
atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling
lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang 20/2023
mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat
pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai
ASN.
6.8 Artinya apabila PEMOHON sampai pada bulan Desember 2024
belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan
PEMOHON akan diberhentikan sebagai Pegawai Non-ASN atau
nama lainnya incasu Guru Honorer, walaupun PEMOHON dapat
lulus ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai
Guru Kontrak. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023,
paling lambat Desember 2024, seluruh instansi pemerintah termasuk
sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang
adanya pegawai selain Pegawai ASN (PNS atau PPPK).
6.9 Sementara hingga saat ini belum terlihat upaya dari Pemerintah
selaku
penyelenggara
satuan
pendidikan
untuk
melakukan
10
pengangkatan. namun hanya sebatas memindahkan Guru-Guru
Honorer ke sekolah-sekolah yang masih dapat di isi oleh Guru-guru
honorer tersebut, sebagaimana pernyataan PJ Gubernur Daerah
Khusus Jakarta.
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/08375711/kabar-
baik-soal-kebijakan-cleansing-guru-honorer-bukan-diberhentikan-
dan
6.10 Artinya proses pembersihan terhadap guru-guru honorer tinggal
menunggu waktu bulan Januari 2025, maka Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembersihan (Cleansing)
sesuai dengan amanat Pasal 66 UU 20/2023.
6.11 adanya cleansing terhadap tenaga honorer pada tahun 2025
menyebabkan beberapa warga negara kehilangan pekerjaan dan
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia
secara alamiah, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan jaminan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan".
6.12 apabila kita melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terdapat
2.355.092 Tenaga Honorer dan diantaranya 731.524 guru honorer.
6.13 Saat ini pemerintah sedang membuka Pendaftaran CPNS yang
dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024, dimana Pemerintah melalui
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan formasi CPNS
Tahun 2024 sebanyak 250.407 (Dua ratus lima puluh ribu empat
ratus tujuh) orang yang terbagi ke 69 Instansi Pusat dan 478 Instansi
Daerah. (Sumber: https://www.bkn.go.id/pendaftaran-cpns-dibuka-
mulai-20-agustus-2024-pukul-17-08-45-wib/).
6.14 Sementara untuk PPPK pemerintah membuka formasi sebanyak
1.031.554 (satu juta tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima)
orang.
11
6.15 artinya jumlah formasi penerimaan Pegawai PNS dan PPPK yang
dibuka oleh Pemerintah sejumlah 1.281.961 (Satu Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) orang
tidak dapat memenuhi semua tenaga honorer yang ada sebanyak
2.355.092 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh
dua) orang.
6.16 Setelah tahun 2024 terhadap seluruh pegawai non ASN atau dengan
nama lainnya termasuk pegawai dengan kontrak kerja individu (KKI)
yang sudah ada sebelum UU 20/2023 diundangkan, apabila tidak
memenuhi verifikasi dan validasi dalam proses penataannya, akan
dilakukan Pembersihan (Cleansing).
6.17 padahal, tidak semua Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya
tersebut yang tidak dapat memenuhi verifikasi dikarenakan
ketidakmampuannya di lingkungan pekerjaannya, namun lebih ke
soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme
yang cenderung subjektif dari penyelenggara negara, sama seperti
yang dialami oleh PEMOHON.
6.18 Maka, PEMOHON berpotensi dalam penalaran yang wajar akan
mengalami kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945.
6.19 Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti
PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021,
yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik (khusus)
dan aktual. Oleh karenanya PEMOHON memiliki kedudukan Hukum
untuk menguji ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
12
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka
perlu dijelaskan, dengan berlakunya ketentuan norma a quo tanpa
pemaknaan yang sebagaimana dimohonkan, maka PEMOHON akan
mengalami kerugian konstitusional yakni tidak dapat lagi mengajar pada
sekolah negeri tingkat pertama dimana pemohon saat ini mengajar.
Padahal PEMOHON telah mengajar di sekolah negeri tersebut dari tahun
2020. Hal tersebut tentunya telah menimbulkan kerugian konstitusional
PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945
Maka terdapat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2023
yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana
telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan
kerugian yang akan dialami oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak akan
terjadi dikemudian hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Pasal 66 UU 20/2023 terhadap UUD
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta
penjelasannya
dan
syarat
kerugian
hak
konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 66 UU 20/2023, menyatakan:
13
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling
lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi
Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya
selain Pegawai ASN dan PPPK
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara Hukum.”
Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan"
Pasal 28D
ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
ayat (2), yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Bahwa adapun Alasan Permohonan terkait adanya pertentangan Norma
Pasal
66
UU
20/2023
secara
bersyarat/inkonstitusional
bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 66 UU 20/2023 menyatakan Pegawai non-
ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat
Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi
Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya
selain Pegawai ASN dan PPPK
2. Bahwa sementara terhadap kata “Penataan” sebagaimana dimaksud
Pasal 66 UU 20/2023, kemudian dijelaskan pada bagian Penjelasan Pasal
66, Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi,
validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
3. Bahwa artinya apabila dibaca secara gramatikal terdapat 2 point penting
pada Pasal 66 UU 20/2023, yakni :
14
-
Adanya kewajiban Pemerintah untuk menyelesaikan penataan
Pegawai Non ASN atau nama lainnya, paling lambat bulan Desember
2024
-
Adanya larangan kepada Instansi Pemerintah mengangkat Pegawai
Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PPPK terhitung
sejak UU 20/2023 mulai berlaku in casu 31 Oktober 2023.
sehingga secara normatif terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2023,
keberadaan tenaga honorer yang diangkat disetiap instansi pemerintah
yang berstatus bukan Pegawai ASN atau PPPK, tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 66 UU 20/2023.
4. Bahwa sementara terkait dengan kata “Penataan” yang dimaksud dalam
Pasal 66 UU 20/2023 telah dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 66
Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi,
dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
5. Bahwa semangat dari kata “Penataan” yang dimaksud dalam Pasal 66 UU
20/2023 beserta pada bagian penjelasan, adalah untuk memberikan
kesempatan kepada seluruh tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum
UU 20/2023 di undangkan untuk dapat di tata in casu diangkat menjadi
Pegwai ASN.
6. Bahwa tanpa bermaksud mengajak Mahkamah Konstitusi memeriksa
Implementasi norma, namun untuk dapat membuktikan adanya
pelanggaran terhadap Prinsip Negara Hukum yang dijamin dalam Pasal 1
ayat (3) yakni terhadap jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Faktanya Pemerintah tidak
melakukan penataan dan pengangkatan, melainkan melakukan tindakan
perekrutan untuk Pegawai ASN dan PPPK yang tentunya merugikan bagi
para tenaga honorer yang kembali harus berkompetisi dengan dengan
Fresh Graduate dan pelamar lainnya.
7. Bahwa selain itu, Ketentuan Pasal 66 UU 20/2023 ini tidak hanya berlaku
kepada Pegawai Non ASN yang ada di Kementerian, namun akan
berdampak kepada seluruh Instansi Pemerintahan sebagaimana yang
disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan norma a quo tersebut,
15
termasuk kepada Tenaga Honorer ada Satuan Pendidikan baik pada
tingkat Dasar, Menengah dan Atas (SD, SMP, SMA) yang diselenggarakan
oleh Pemeintah, dengan penjelasan sebagai berikut:
7.1.
apabila kita melihat pengertian dari “Instansi Pemerintah”
sebagaimaan disebutkan dalam Pasal 66 UU 20/2023, maka kita
dapat merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU 20/2023 yang
menyatakan Instansi Pemerintah adalah instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
7.2.
kemudian dalam Pasal 1 angka 13 UU 20/2023, pengertian dari
Instansi Pusat adalah Kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, kesekretariatan, lembaga negara dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural. Sementara pengertian Instansi Daerah
dalam Pasal 1 angka 14 adalah perangkat daerah provinsi, dan
perangkat daerah kabupaten/kota.
7.3.
apabila
didudukan
dalam
penyelenggaraan
pendidikan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, pada Pasal 1 angka 5, menyatakan: “Penyelenggara
pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
pendidikan formal”. Kemudian pada Pasal 1 angka 6, menyatakan:
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.4.
Bahwa dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat guru
honorer dengan status sebagai Guru Honorer dengan Kontrak Kerja
Individu dengan Dinas Pendidikan, atau Guru ASN yang terbagi dua
yakni Guru PNS dan Guru PPPK.
8. Bahwa artinya ketentuan Norma a quo apabila diberlakukan pada januari
2025 akan menimbulkan ketidakadilan bagi para tenaga honorer yang
sudah bekerja sebelum UU 20/2023 di undangkan, karena akan
mengalami pembersihan (cleansing) apabila tidak mengikuti seleksi
16
penerimaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Tidak hanya
mengalami pembersihan (Cleansing) namun juga sudah tidak lagi dapat
bekerja sebagai Tenaga Honorer karena dalam ketentuan Norma A quo,
melarang Instansi Pemerintah in casu Pusat dan Daerah untuk
mengangkat Pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN
dan PPPK.
9. Bahwa artinya apabila ketentuan norma a quo tidak ditunda
keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang telah bekerja
sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara diundangkan diangkat menjadi Pegawai ASN in casu Sebagai
PNS dan/atau PPPK, maka selain tidak memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, juga menyebabkan terjadinya Pembersihan (Cleansing) terhadap
seluruh Tenaga Honorer in casu akan kehilangan pekerjaan dan
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal tersebut jelas
bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja serta jaminan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menjadi sangat
beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan
ketentuan Norma Pasal 66 UU 20/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas,
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
17
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sepanjang tidak dimaknai:
ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang telah bekerja
sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
diundangkan, diangkat menjadi Pegawai ASN in casu Sebagai Pegawai Negeri
Sipil atau PPPK.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 1 Oktober 2024 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Data Guru Tenaga Kependidikan
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah Nomor 506/073.554
tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses
Belajar Mengajar atau Bimbingan Tahun Pelajaran 2020-
2021.
6
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah Nomor 526/073.554
tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses
Belajar Mengajar atau Bimbingan Tahun Pelajaran 2021-
2022.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
280/073.554/2022 tentang Pembagian Tugas Guru dalam
Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Tahun
Pelajaran 2022-2023.
18
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
235/PK.02.00/2023 tentang Pembagian Tugas Guru dalam
Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Tahun
Pelajaran 2023-2024.
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah Nomor 212 Tahun
2024 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan
Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Tahun Pelajaran
2024-2025.
10. Bukti P-10
: Fotokopi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta No. 18 Tahun 2024 tentang Tindak
Lanjut Laporan Hasil Pemerisaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi
DKI Jakarta Atas Pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan
Tahun Anggaran 2023 (S.D. Triwulan III).
11. Bukti P-11
: Fotokopi Daftar Mengajar Tahun Ajaran 2024-2025, yang
mulai berlaku Hari Rabu 24 Juli 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 66 UU 20/2023, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN
atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
21
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai sebagai seorang Guru Honorer yang
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Menengah
yang ada di Wilayah Jakarta Barat;
4. Bahwa Pemohon sebagai guru non- ASN telah mengajar selama 4 (empat)
Tahun, terhitung dari tahun 2020 sampai dengan 2024. sudah mendapatkan PTK
Dapodik ID (Vide Bukti P.4), dan sudah masuk dalam Pembagian Tugas Guru
dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau bimbingan Tahun ajaran 2020-
2021 dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 506/073.554 (Bukti
P.5), Tahun ajaran 2021-2022, dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Nomor 526/073.554 (Bukti P-6), Tahun Ajaran 2022-2023, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 280/073.554/2022 (Bukti P-7), Tahun ajaran
2023-2024,
dibuktikan
dengan
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
235/PK.02.00/2023 (Bukti P.8) dan Tahun Ajaran 2024-2025, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 212 Tahun 2024 (Bukti P-9). Namun
Pemohon belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas, tidak transparan dan
subjektif untuk bisa mendapatkan NUPTK.
5. Bahwa Pemohon sempat terkena kebijakan Cleansing pada hari pertama saat
mengajar tahun ajaran 2024-2025, hanya dengan chat WA yang disampaikan
oleh Kepala Sekolah, dengan dasar adanya Instruksi Kepala Dinas Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 18 Tahun
2024 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan provinsi DKI Jakarta atas
pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023 (S.D Triwulan III)
yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024. (Bukti P-10).
6. Bahwa Pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN
ataupun PPPK, maka dapat dipastikan Pemohon akan diberhentikan sebagai
Pegawai Non-ASN atau nama lainnya incasu Guru Honorer, walaupun Pemohon
dapat lulus ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Guru
Kontrak. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023, paling lambat
Desember 2024, seluruh instansi pemerintah termasuk sekolah-sekolah yang
22
diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang adanya pegawai selain Pegawai ASN
(PNS atau PPPK).
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma a quo tanpa pemaknaan yang
sebagaimana dimohonkan, maka Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional yakni tidak dapat lagi mengajar pada sekolah negeri tingkat
pertama dimana pemohon saat ini mengajar. Padahal Pemohon telah mengajar
di sekolah negeri tersebut dari tahun 2020. Hal tersebut tentunya telah
menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
secara spesifik dan bersifat aktual yang dianggap Pemohon dirugikan dengan
berlakunya frasa dalam norma Pasal 66 UU 20/2023. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-
akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas
norma Pasal 66 UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 66 UU
20/2023,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 66 UU 20/2023
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
23
dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 66 UU 20/2023 menyatakan Pegawai
non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat
Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah
dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN
dan PPPK;
2. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 2 (dua) poin penting pada norma Pasal 66
UU 20/2023 yaitu: pertama, adanya kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan
penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya, paling lambat bulan Desember
2024. Kedua, adanya larangan kepada instansi pemerintah mengangkat pegawai
non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN dan PPPK terhitung sejak UU
20/2023 mulai berlaku in casu 31 Oktober 2023. Sehingga, secara normatif
terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2023, keberadaan tenaga honorer yang
diangkat di setiap instansi pemerintah yang berstatus bukan pegawai ASN atau
PPPK, tidak sesuai dengan ketentuan norma Pasal 66 UU 20/2023.
3. Bahwa menurut Pemohon, semangat dari kata “penataan” yang dimaksud dalam
Pasal 66 UU 20/2023 beserta pada bagian Penjelasan, adalah untuk memberikan
kesempatan kepada seluruh tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum UU
20/2023 diundangkan untuk dapat ditata in casu diangkat menjadi pegawai ASN.
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 66 UU 20/2023 apabila
diberlakukan pada bulan Januari 2025 akan menimbulkan ketidakadilan bagi para
tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum UU 20/2023 diundangkan, karena
akan mengalami pembersihan (cleansing) apabila tidak mengikuti seleksi
penerimaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebab tidak hanya
mengalami pembersihan (cleansing) namun juga tidak lagi dapat bekerja sebagai
tenaga honorer karena dalam ketentuan norma a quo, melarang instansi
pemerintah in casu pusat dan daerah untuk mengangkat pegawai non-ASN atau
nama lainnya selain pegawai ASN dan PPPK.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan, “Pasal 66 UU 20/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
24
mengikat, sepanjang tidak dimaknai, ditunda keberlakuannya sampai seluruh
tenaga honorer yang telah bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu
Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PPPK”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1
Oktober 2024, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
pada intinya persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah norma Pasal 66 UU 20/2023 yang pada pokoknya mengatur tenggat
waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024 dan
instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN
dan PPPK terhitung sejak UU 20/2023 mulai berlaku in casu 31 Oktober 2023,
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas tersebut, setelah membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa pegawai ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai guru
mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam bidang
pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan beradab (Konsiderans menimbang Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Hal ini selaras dengan amanat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Alinea IV yakni mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan bernegara. Bidang pendidikan dimulai
25
dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah lanjutan pertama, sekolah menengah
lanjutan atas sampai perguruan tinggi merupakan salah satu sarana/lembaga yang
sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan negara tersebut.
Keberadaan guru di masing-masing tingkatan pendidikan tersebut merupakan hal
yang sangat fundamental dalam hal mendidik, membimbing, dan menyiapkan
generasi berikutnya di kalangan akademik. Artinya, di samping secara filosofi guru
adalah seorang yang digugu dan ditiru, guru merupakan garda terdepan di dunia
pendidikan. Walakin kondisi empirik, kesejahteraan guru, in casu guru honorer
sungguh sangat nelangsa. Menurut survei lembaga riset Institute for Demographic
and Poverty Studies (IDEAS), 74 (tujuh puluh empat) persen guru honorer dibayar
lebih kecil dari upah minimum terendah di Indonesia, akan tetapi mereka masih
mempunyai tekad untuk tetap mengabdi dan memberikan ilmu sebagai guru hingga
masa pensiun walaupun kesejahteraan sebagian besar mereka jauh dari layak
[IDEAS-Mei 2024, dalam rangka Hari Pendidikan Nasional];
[3.10.2] Bahwa norma Pasal 66 UU 20/2023 merupakan norma yang bersifat
einmalig (sekali selesai), artinya bahwa ada mandat dari ketentuan tersebut untuk
menyelesaikan penataan pegawai non-ASN in casu guru honorer paling lambat
Desember 2024 dan sejak UU 20/2023 mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang
mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai ASN. Dalam hal ini,
masih terdapat kesempatan pegawai non-ASN in casu guru honorer untuk menjadi
PPPK. Mahkamah dapat memahami dampak dari keberlakuan norma Pasal 66 UU
20/2023 terhadap pegawai non-ASN in casu guru honorer kehilangan pekerjaaan,
kesempatan mengembangkan karir sebagai guru, jika penataan tenaga honorer in
casu guru honorer tidak menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses
rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif dan akuntabel, sehingga hasil
yang diharapkan untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan
memiliki integritas tinggi tentu tidak akan tercapai. Terlebih, jika dikaitkan dengan
kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu
akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga menganggu
proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban
dari kebijakan tersebut. Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah
memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK. Namun, guru honorer untuk
menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Dalam hal ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Keputusan
26
Menteri, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru di Instansi daerah Tahun Anggaran 2024, yang mempersyaratkan antara lain:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada
BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik
(Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus
menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
c. Pelamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru di instansi daerah tahun
anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.
Artinya, berdasarkan persyaratan tersebut di atas, sekalipun guru honorer
tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, guru honorer secara
administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas
kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing. Dalam kaitan inilah
lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus pro aktif agar guru honorer
terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK dan NUPTK), serta harus
mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi. Sehingga, terbuka kesempatan
bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK.
Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam
database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus
dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 UU 20/2023.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil
Pemohon a quo yang pada pokoknya berkenaan dengan penundaan keberlakuan
norma Pasal 66 UU 20/2023 yang pada pokoknya mengatur tenggat waktu
penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024 dan
instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN
dan PPPK terhitung sejak UU 20/2023 mulai berlaku in casu guru honorer.
Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
27
mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIII/2015 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016 yang antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa
sebelum
berlakunya
UU
5/2014,
Pemerintah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP
48/2005) karena pada saat itu, kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan
daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga
honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada Pemerintah dan
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah;
Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
PP 48/2005, beberapa ketentuan mengenai batas usia dengan masa
kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam PP
48/2005 belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Dengan demikian, Pemerintah telah memprioritaskan tenaga honorer
untuk menjadi Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) karena pada saat itu,
usia tenaga honorer yang melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun pun dapat
diangkat menjadi CPNS. Itulah sebabnya, Pemerintah menetapkan
pengaturan khusus mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS yang mengecualikan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002, guna mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS;
Namun demikian, sejak ditetapkannya PP 48/2005, semua Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang
mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (vide Pasal 8 PP 48/2005);
[3.13.2] Bahwa kini dengan berlakunya UU 5/2014, paradigma tentang
pegawai pemerintah pun berubah karena lebih mengutamakan
profesionalisme. Dalam konteks ini, pada hakikatnya pegawai ASN
dibutuhkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia
dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia,
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pegawai ASN diserahi tugas
untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan
tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan
memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan
dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan
yang
meliputi
pendayagunaan
kelembagaan,
kepegawaian,
dan
ketatalaksanaan.
Sedangkan
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural
28
and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan
sosial (economic and social development) yang diarahkan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat;
[3.13.3] Bahwa Pasal 1 angka 1 UU 5/2014 menyatakan ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 1 angka 2 UU 5/2014). Dengan demikian, P3K merupakan bagian
dari ASN;
[3.13.4] Bahwa Pasal 1 angka 4 UU 5/2014 menyebutkan P3K adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan. Menurut Mahkamah, Pasal 1 angka
4 tersebut diatur dalam Bab I tentang Ketentuan Umum, yang memuat
tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang
dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi, dan/atau hal lain yang
bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya
antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan
tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab (vide Lampiran II C.1.
98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan). Ketentuan umum dalam suatu
peraturan perundang-undangan dimaksudkan agar batasan pengertian
atau definisi, singkatan, atau akronim yang berfungsi untuk menjelaskan
makna suatu kata atau istilah memang harus dirumuskan sedemikian
rupa, sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda (vide Lampiran II
C.1. 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan);
Permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian atau
hal lain mengenai P3K bersifat umum yang dijadikan dasar/pijakan bagi
pasal berikutnya dalam UU 5/2014, sangat tidak beralasan dan tidak
tepat, sebab ketentuan a quo adalah untuk memberikan batasan dan arah
yang jelas mengenai P3K. Lagipula ketentuan umum a quo bukan
merupakan norma yang bersifat mengatur dan tidak mengandung
pertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, dalil Pemohon terhadap
Pasal 1 angka 4 UU 5/2014 tidak beralasan menurut hukum;
[3.13.5] Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang berkualitas dan
mempunyai daya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia
pada tahun 2015 dimana akan berdampak terjadinya persaingan yang
ketat di kawasan Asia, sehingga diperlukan adanya tenaga profesional di
dalam birokrasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka UU 5/2014
memberlakukan pengadaan P3K. Itulah sebabnya, cara perekrutan P3K
tidak harus meniti karier dari bawah dan P3K dapat langsung menduduki
posisi yang dibutuhkan sebagai tenaga profesional;
P3K bukanlah pegawai honorer. Sejak disahkannya UU 5/2014 maka
secara otomatis pegawai honorer dihapuskan. Bahkan P3K pun
mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah berupa jaminan hari tua,
29
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan
bantuan hukum;
Mahkamah sependapat dengan ahli Pemerintah Eko Prasojo yang
menerangkan bahwa P3K diangkat dengan basis utama kualifikasi,
kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Keberadaan P3K setidak-tidaknya
dimaksudkan dalam rangka memperkuat penerapan open career system,
penegakan prinsip merit, dan mengubah lingkungan birokrasi dari comfort
zone menuju competitive zone. P3K merupakan based practices aparatur
sipil negara di negara-negara yang telah menerapkan performance based
bureaucracy;
Oleh karena P3K merupakan tenaga profesional yang dapat menduduki
posisi tertentu di pemerintahan maka sudah sewajarnya jika pemerintah
merekrut tenaga P3K yang berkualitas. Bahkan untuk menjadi tenaga
P3K tidaklah dibatasi usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Hal ini
berbeda dengan persyaratan menjadi CPNS yang dibatasi usia maksimal
35 (tiga puluh lima) tahun;
Meskipun demikian, tujuan perekrutan P3K dan pengadaan CPNS adalah
untuk memperoleh tenaga profesional yang memiliki kualifikasi
kompetensi, kompetisi, dan kinerja terbaik untuk berkarya di lingkungan
pemerintahan dan birokrasi. Oleh karena itu maka sudah sewajarnya
proses seleksi dan tes diselenggarakan, tanpa membedakan apakah
seseorang yang akan direkrut telah memiliki pengalaman kerja di
pemerintahan
yang
mempekerjakannya.
Dimanapun
seseorang
memperoleh pengetahuan dan pengalaman kerja, walaupun di luar
lingkungan pemerintahan sekalipun maka ia memiliki kesempatan yang
sama dengan seseorang yang memiliki pengalaman kerja di lingkungan
pemerintahan untuk menjadi P3K atau CPNS sepanjang ia memenuhi
kualifikasi yang dibutuhkan oleh pemerintah dan lulus seleksi. Hal ini
sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
Proses penerimaan P3K adalah hampir sama dengan proses pengadaan
CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan
dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan
instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Metode yang digunakan dalam penyaringan P3K adalah menggunakan
metode ujian Computer Assisted Test (CAT) CPNS dengan penilaian
utama, yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum dan tes
kepribadian. Jika seorang P3K ingin menjadi seorang PNS maka yang
bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan
bagi seorang CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan di atas, Mahkamah
telah mempertimbangkan terkait dengan isu PPPK yang diatur dalam UU ASN, in
casu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang
tidak hanya mengakomodir pelamar umum akan tetapi juga merupakan hak dari
30
pegawai honorer sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang
dibutuhkan oleh pemerintah. Namun, apabila diletakkan dalam konteks permohonan
a quo, kesempatan dimaksud hanya berlaku bagi pegawai honorer. Artinya,
lembaga/instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan membuka kesempatan bagi
pelamar umum.
Dalam kaitan dengan persoalan tersebut di atas, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 9/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 19 Mei 2020 antara lain mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.17]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, regulasi manajemen
ASN yang saat ini sudah berlaku memang memerlukan waktu yang cukup
untuk dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Batas waktu lima
tahun sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU ASN bagi para
tenaga honorer adalah batas waktu untuk menentukan pilihan tanpa
menghilangkan hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada. Dalam
hal ini, pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil
untuk dapat melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan
persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN
sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah tersebut
dan pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.10.2] di atas, Pemohon tidak perlu
khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU
20/2023 karena faktanya UU a quo yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap
ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer. Dengan demikian, telah
jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon,
telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 66 UU 20/2023 yang pada pokoknya mengatur
tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember
2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain
Pegawai ASN dan PPPK terhitung sejak UU 20/2023 mulai berlaku in casu 31
Oktober 2023 telah memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan
hukum yang tidak bersifat diskriminatif, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
31
Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian,
dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur Hamzah,
32
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
33
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 66 UU 20/2023, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN
atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
21
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai sebagai seorang Guru Honorer yang
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Menengah
yang ada di Wilayah Jakarta Barat;
4. Bahwa Pemohon sebagai guru non- ASN telah mengajar selama 4 (empat)
Tahun, terhitung dari tahun 2020 sampai dengan 2024. sudah mendapatkan PTK
Dapodik ID (Vide Bukti P.4), dan sudah masuk dalam Pembagian Tugas Guru
dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau bimbingan Tahun ajaran 2020-
2021 dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 506/073.554 (Bukti
P.5), Tahun ajaran 2021-2022, dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Nomor 526/073.554 (Bukti P-6), Tahun Ajaran 2022-2023, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 280/073.554/2022 (Bukti P-7), Tahun ajaran
2023-2024,
dibuktikan
dengan
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
235/PK.02.00/2023 (Bukti P.8) dan Tahun Ajaran 2024-2025, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 212 Tahun 2024 (Bukti P-9). Namun
Pemohon belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas, tidak transparan dan
subjektif untuk bisa mendapatkan NUPTK.
5. Bahwa Pemohon sempat terkena kebijakan Cleansing pada hari pertama saat
mengajar tahun ajaran 2024-2025, hanya dengan chat WA yang disampaikan
oleh Kepala Sekolah, dengan dasar adanya Instruksi Kepala Dinas Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 18 Tahun
2024 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan provinsi DKI Jakarta atas
pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023 (S.D Triwulan III)
yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024. (Bukti P-10).
6. Bahwa Pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN
ataupun PPPK, maka dapat dipastikan Pemohon akan diberhentikan sebagai
Pegawai Non-ASN atau nama lainnya incasu Guru Honorer, walaupun Pemohon
dapat lulus ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Guru
Kontrak. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023, paling lambat
Desember 2024, seluruh instansi pemerintah termasuk sekolah-sekolah yang
22
diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang adanya pegawai selain Pegawai ASN
(PNS atau PPPK).
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma a quo tanpa pemaknaan yang
sebagaimana dimohonkan, maka Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional yakni tidak dapat lagi mengajar pada sekolah negeri tingkat
pertama dimana pemohon saat ini mengajar. Padahal Pemohon telah mengajar
di sekolah negeri tersebut dari tahun 2020. Hal tersebut tentunya telah
menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
secara spesifik dan bersifat aktual yang dianggap Pemohon dirugikan dengan
berlakunya frasa dalam norma Pasal 66 UU 20/2023. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
