PUU
Tahun 2023
119/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Meidiantoni
Tanggal Putusan: 2023-10-16
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 119/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 28 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M.,
beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya
III Way Halim, Bandar Lampung, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
112/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023, bertanggal 13 September
2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 September
2023 dengan Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
2
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
119/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 119.119/
PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 119/PUU-
XXI/2023, bertanggal 14 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
119.119/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
119/PUU-XXI/2023,
bertanggal
14
September 2023;
c. bahwa pada tanggal 27 September 2023 Mahkamah
menerima
surat
elektronik
Pemohon
perihal
surat
penarikan/pencabutan seluruh Permohonan Uji Materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
Sesuai
Daftar
Permohonan pada Pokok Isi Surat, yang pada pokoknya
mengajukan penarikan/pencabutan permohonan Nomor
119/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
Mahkamah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober
2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi
permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal
penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal
penarikan permohonannya;
3
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB
Mahkamah
menerima
surat
elektronik
mengenai
Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
4 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 119/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
5
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, 5 Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
