PUU
Tahun 2022
119/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon: dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika
Tanggal Putusan: 2023-01-19
UU Diuji: UU 29/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/2008
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 119/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: dr. Gede Eka Rusdi Antara, Sp.B.(K)BD.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Pulau Serangan Nomor 41E Denpasar,
BR/Link
Kaj,
RT.000/RW.000,
Kelurahan
Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, Provinsi Bali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: dr. I Made Adhi Keswara, Sp.B.(K)BD.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Raya Pemogan Nomor 143, Denpasar,
BR/Link,
Dukuh
Tangk,
RT.000/RW.000,
Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
2
Alamat
: Jalan Pue Bongo Nomor 56, RT.006/RW.003,
Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD.
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dokter
Alamat
: Jalan Zebra, 1A Nomor 91, RT. 003/RW.008,
Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu
Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Dwi Bagas Andika
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Alamat
: Jalan
Suprapto,
LRG.5A
Nomor
09,
RT.002/RW.006, Kelurahan Talise, Kecamatan
Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 10
November 2022, 1 Desember 2022, dan 23 Desember 2022, memberi kuasa kepada
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dan dr. Ardiyanto Panggeso, S.H., M.H.,
kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum kesehatan, yang tergabung
dalam Firma Hukum VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, beralamat
di Perumahan Griya Cilebut Asri 1, Jalan Lidah Buaya 6, Blok M-1, Cilebut Barat,
Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 24 November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 113/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Desember 2022 dengan Nomor
119/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal
27 Desember 2022, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
4
5076) (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang mengatakan
bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji adalah
materi muatan Pasal dan Penjelasan Pasal dalam Undang-Undang, oleh
karenanya Mahkamah berwenang menguji Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1)
UU 29/2004 terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
5
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon
adalah perorangan warga negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa
Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3 s.d P.7).
Oleh karenanya para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon
dalam pengujian UU 29/2004 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
6
Hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon
antara lain:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana tentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, selain
itu juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Pemohon I berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Registrasi Dokter yang dikeluarkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (Bukti P.8) dan Surat Izin Praktik Dokter
Spesialis Pemohon I pada 3 (tiga) Rumah Sakit (Bukti P.9).
6.2
Pemohon I merupakan Dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah
Digestif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Spesialisasi yang
dikeluarkan oleh Kolegium Ilmu Bedah Digestif Indonesia (Bukti P.10),
dan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang dikeluarkan
oleh Konsil Kedokteran Indonesia (Bukti P.11) dengan kualifikasi
Dokter Spesialisasi Bedah dan Kualifikasi Tambahan Bedah Digestif.
7
6.3. Pemohon I juga merupakan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara di bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang
dibuktikan dengan Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (Bukti P.12).
6.4.
Pemohon I pada pokoknya mendapatkan sanksi dari Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan
keputusan Nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi
Kedokteran dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022 perihal pelaksanaan Putusan MKDKI
tertanggal 21 Oktober 2022 (Bukti P.13)
6.5.
Bahwa dalam Keputusan MKDKI sebagaimana termuat dalam
Keputusan KKI atas pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/I/2022, Pemohon
I diberikan Sanksi berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi untuk
sementara selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 24 Oktober
2022 sampai dengan 24 oktober 2023. Selama masa pencabutan
Surat Tanda Registrasi, segala bentuk perizinan dan penugasan
penyelenggaraan praktik kedokteran dinyatakan tidak berlaku (vide
Bukti P.13).
6.6.
Bahwa ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon I karena tidak memberikan
kesempatan bagi Pemohon I untuk dapat mendapatkan ruang
pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak membuka
kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau upaya
untuk mengkoreksi keputusan MKDKI untuk membuktikan bahwa
Pemohon I tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan telah
menerapkan disiplin keilmuan kedokteran dalam melakukan praktik
kepada pasien.
6.7.
Bahwa akibatnya Pemohon I harus menerima sanksi yang diberikan
oleh MKDKI, dan langsung mendapatkan surat pencabutan sementara
Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Bedah di 3 (tiga) Rumah Sakit, dari
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kota Denpasar (Bukti P.14) tempat selama ini Pemohon I
berpraktik sebagai dokter, dan langsung mendapatkan Surat
8
penghentian
perjanjian/kontrak
kerja
waktu
tertentu
Dokter
Spesialis/Tenaga Ahli (Bukti P.15)
6.8.
Bahwa Pemohon I juga harus mengalami mutasi berdasarkan surat
Mutasi Nomor KP.02.03/INT.XIV.2.1.2/03106/2022 yang dikeluarkan
oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RSUP
Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah dari posisi KSM Bedah Umum dimutasi ke
Bidang Pelayanan Medik (Bukti P.16).
6.9.
Bahwa bahkan atas dasar keputusan MKDKI yang dijatuhkan kepada
Pemohon I, dijadikan sebagai dasar untuk melakukan Gugatan
Perdata dengan Gugatan Ganti Kerugian materiil senilai Rp.
2.804.654.100 (terbilang: dua milyar delapan ratus empat juta enam
ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah), dan kerugian
moril/immaterial 5.000.000.000., (terbilang: lima milyar rupiah) (Bukti
P.17) dan Laporan Pidana ke Kepolisian (Bukti P.18).
6.10. Bahwa artinya Pemohon I telah memenuhi syarat menurut Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021 yakni memiliki hak
konstitusional yang dirugikan baik bersifat actual in casu telah terjadi
karena berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang juga memiliki
kaitan dengan Pasal 60 UU 29/2004 yang dimohonkan pengujiannya,
6.11. Bahwa Pemohon II berprofesi sebagai dokter Spesialis Bedah yang
berpraktik di 3 (tiga) Rumah Sakit yang dibuktikan melalui STR dan
SIP (Bukti P.19 dan Bukti P.20).
6.12. Bahwa Pemohon II mengalami persoalan yang sama dengan
Pemohon I, pada pokoknya mendapatkan sanksi dari Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan
keputusan Nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi
Kedokteran dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022 perihal pelaksanaan Putusan MKDKI
tertanggal 21 Oktober 2022 (vide. bukti P.13)
6.13. Bahwa
dalam
Keputusan
MKDKI
atas
pengaduan
Nomor
07/P/MKDKI/I/2022, Pemohon II diberikan Sanksi berupa Pencabutan
Surat Tanda Registrasi untuk sementara selama 8 (delapan) bulan,
terhitung sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan 24 Juni 2023. Selama
masa pencabutan Surat Tanda Registrasi, segala bentuk perizinan
9
dan penugasan penyelenggaraan praktik kedokteran dinyatakan tidak
berlaku.
6.14. Bahwa artinya ketentuan Norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon II karena tidak
memberikan kesempatan bagi Pemohon II untuk dapat mendapatkan
ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak membuka
kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau upaya
untuk mengkoreksi keputusan MKDKI.
6.15. Bahwa telah nyata Pemohon II telah memenuhi syarat menurut Pasal
4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021 yakni memiliki hak
konstitusional yang dirugikan baik bersifat actual in casu telah terjadi
karena berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang juga memiliki
kaitan dengan Pasal 60 UU 29/2004 yang dimohonkan pengujiannya,
6.16. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai dokter spesialis di Rumah
Sakit Budi Agung palu, yang dibuktikan dengan STR yang dikeluarkan
oleh KKI dan SIP yang dkeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Palu (Bukti P.21 dan
P.22). Demikian pula dengan Pemohon IV berprofesi sebagai dokter
spesialis Penyakit dalam di RSU Anutapura Palu dibuktikan dengan
STR dan SIP dan Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Spesialis
Penyakit Dalam (Bukti P.23 sampai dengan Bukti P.25).
6.17. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV mengalami kerugian yang
bersifat potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, karena dalam menjalankan praktik sebagai Dokter Spesialis
sangat mungkin terjadi risiko medik yang tidak banyak dipahami oleh
penerima pelayanan/pasien/keluarganya yang kemudian dapat
berujung pada pengaduan di MKDKI.
6.18. Bahwa artinya Pemohon III dan Pemohon IV juga mengalami kerugian
yang bersifat potensial namun dalam penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi di MKDKI karena Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
yakni tidak bisa mendapatkan ruang pembelaan yang berimbang dan
adil, serta tidak membuka kesempatan untuk melakukan upaya
lanjutan (banding) atau upaya untuk mengkoreksi keputusan MKDKI,
seperti yang telah dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II.
10
6.19. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV setelah mengetahui apa yang
dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II akibat dari Pasal 69 ayat (1)
UU 29/2004, menjadi tidak tenang dalam melaksanakan tugas praktik
kedokteran karena selalu dibayangi dengan ancaman sanksi disiplin
yang dapat diterimanya sewaktu-waktu kendati pun Pemohon III dan
Pemohon IV tidak melakukannya, namun karena proses pemeriksaan
yang sewenang-wenang, tidak terbuka, tidak berimbang dan tidak
berkeadilan
serta
tidak
memiliki
upaya
berjenjang,
bahkan
keputusannya in casu keputusan MKDKI dapat dijadikan dasar untuk
melakukan gugatan Perdata ataupun pidana.
6.20. Bahwa demikian pula dengan Pemohon III dan Pemohon IV, telah
memenuhi syarat menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
2/2021 yakni memiliki hak konstitusional yang dirugikan secara
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi oleh berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang juga
memiliki kaitan dengan Pasal 60 UU 29/2004 yang dimohonkan
pengujiannya.
6.21. Bahwa Pemohon V adalah Mahasiswa Fakultas Kedokteran di
Universitas Alkhairaat Palu Sulawesi Tengah, yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P.26) yang juga menjabat sebagai
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan (Bukti P.27)
6.22. Bahwa Pemohon V secara potensial dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan dirugikan akibat adanya ketentuan norma Pasal
69 ayat (1) UU 29/2004 yang juga berkaitan dengan Pasal 60 UU
29/2004, karena Pemohon IV adalah mahasiswa yang setelah lulus
kuliah tentunya akan menjadi seorang dokter yang akan berpraktik di
Rumah Sakit atau klinik.
6.23. Bahwa hal ini tentunya juga akan menimbulkan kerugian bagi
Pemohon V dan juga bagi Mahasiswa Fakultas Kedokteran karena
berpotensi dalam penalaran yang wajar pasti akan berhadapan
dengan MKDKI saat menjadi dokter/dokter gigi, dengan proses
pemeriksaan yang sewenang-wenang, tidak terbuka, tidak berimbang
dan tidak berkeadilan serta tidak memiliki upaya berjenjang, bahkan
11
keputusannya in casu keputusan MKDKI dapat dijadikan dasar untuk
melakukan gugatan Perdata ataupun pidana.
6.24. Bahwa dalam mekanisme penegakan disiplin yang dilakukan oleh
MKDKI, apabila terdapat aduan MKDKI membentuk Majelis Pemeriksa
Disiplin (MPD) untuk melakukan pemeriksaan disiplin dan kemudian
memberikan Putusan yang akan ditindaklanjuti oleh MKDKI dalam
bentuk Keputusan, kemudian mengikat kepada KKI tanpa adanya
ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak membuka
kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau upaya
untuk mengkoreksi keputusan MKDKI.
6.25. Bahwa artinya Proses pemeriksaan disiplin terhadap dokter dan dokter
gigi hanya dilakukan pada sidang yang digelar oleh MPD, dan setelah
MPD memutus, Putusan MPD langsung di jadikan keputusan MKDKI
dan keputusan MKDKI langsung di jadikan Keputusan KKI tanpa dapat
dilakukan
review
atas
adanya
kesalahan,
ataupun
kekeliruan/kekhilafan majelis pemeriksa disiplin dalam memeriksa dan
memutus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.
6.26. Bahwa Konsep MKDKI dalam melakukan penegakan Disiplin
kedokteran dan kedokteran gigi adalah menjalankan fungsi judicative
untuk mengadili pelanggaran displin kedokteran dan Kedokteran gigi
yang didelegasikan kewenangannya dari KKI.
6.27. Bahwa namun dalam dalam ketentuan norma Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004, keputusan MKDKI secara otomatis mengikat bagi Dokter,
Dokter Gigi dan KKI. Padahal Keputusan MKDKI merupakan produk
yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti Putusan MPD, yang dibentuk
secara ad hoc oleh MKDKI tanpa dilakukan review oleh MKDKI,
karena Putusan MPD langsung dituangkan dalam bentuk Keputusan
MKDKI yang bersifat mengikat KKI, padahal Keputusannya yang
memuat sanksi bagi dokter dan dokter gigi bersifat Rekomendasi.
6.28. Bahwa bahkan selain tidak dapat dilakukannya review/koreksi atas
Keputusan MKDKI oleh KKI, proses pemeriksaan dalam persidangan
pun tidak transparan, misalnya saat pihak pengadu atau pun teradu in
casu Pemohon I dan Pemohon II saat menghadirkan saksi ataupun
ahli, tidak dapat hadir dan ikut mendengarkan atau ikut memberikan
12
pertanyaan dalam persidangan. Saksi ataupun ahli yang dihadirkan
oleh Pemohon I dan Pemohon II hanya diperiksa oleh majelis
pemeriksa (MPD) tanpa kehadilan dari Pemohon I dan Pemohon II.
Hal ini juga berpotensi dapat dialami oleh Pemohon III dan Pemohon
IV, serta Pemohon V.
6.29. Bahwa sehingga Pemohon merasa mendapatkan proses persidangan
yang tidak memenuhi kepastian hukum yang adil, bahkan dalam
dalam proses yang berjalan di MKDKI pihak pengadu dapat
berkomunikasi dengan Majelis Pemeriksa terlebih lagi hasil dari
keputusan MKDKI kemudian dijadikan dasar untuk melakukan
gugatan baik perdata dan pidana ke pihak kepolisian.
6.30. hal ini tentunya secara langsung merugikan bagi Pemohon I dan
Pemohon II atau setidaknya bersfat potensial bagi Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V karena terdapat proses yang tidak
transparan (Mekanisme pemeriksaan yang tidak adil) serta tidak
mendapatkan kesempatan untuk mengajukan upaya berjenjang
apabila putusan MPD dinilai terdapat unsur kekhilafan Majelis
Pemeriksa dalam menerapkan norma disiplin pada Putusan MPD,
mengingat Putusan MPD langsung dituangkan dalam Keputusan
MKDKI dan Keputusan KKI.
6.31. Bahkan dalam pembacaan Putusan yang dilakukan oleh MPD
terhadap Pemohon I dan Pemohon II, yang dilakukan melalui
mekanisme online. MPD menggelar pembacaan putusan dengan
menggunakan aplikasi zoom meeting, dan dalam surat pemberitahuan
Sidang pembacaan Putusan MKDKI terdapat larangan kepada para
pihak untuk merekam dan menyebarluaskan sidang pembacaan
putusan tersebut (Bukti P.29). Padahal dalam Pasal 83 Perkonsil
50/2017 menyatakan: “Putusan hanya sah dan mengikat apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”.
6.32. Artinya terhadap pembacaan putusan sudah tidak memenuhi unsur
Terbuka untuk umum, karena hanya dilakukan di aplikasi zoom
meeting yang terbatas bagi para pemegang nomor “id meeting” yang
diberikan oleh MKDKI, terlebih lagi terdapat larangan secara resmi
bagi para pihak untuk merekam dan menyebarluaskan. Padahal
13
pemahaman sidang yang terbuka untuk umum secara online yang
tepat adalah seperti yang dilakukan oleh Mahkamah konstitusi dimana
selain menggunakan aplikasi zoom meeting bagi para pihak, juga
ditayangkan live di Youtube sehingga bisa dilihat oleh maasyarkat
umum.
6.33. Maka apabila mengacu ada Pasal 83 Perkonsil 50/2017 seharusnya
putusannya menjadi tidak sah, namun karena adanya ketentuan Pasal
69 ayat (1) UU 29/2004, maka Pemohon I dan Pemohon II tidak punya
kesempatan untuk mengupayakan atau melakukan banding atau
upaya koreksi atas keabsahan pembacaan putusan tersebut.
6.34. Artinya Kerugian Konstitusional tersebut dialami para Pemohon
karena dengan berlakunya ketentuan norma a quo para Pemohon
tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Padahal Hak Konstitusional para
Pemohon telah dijamin oleh UUD 1945 untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional degan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1.
Dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum permohonan
a quo, maka para Pemohon menjadi tidak mendapatkan mekanisme
transparan dan adil, serta tidak bisa mendapatkan kesempatan
mekanisme review/koreksi berjenjang atas Keputusan MKDKI yang
secara otomatis mengikat bagi KKI.
7.2.
Selain itu dengan berlakunya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004,
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum permohonan a quo,
maka para Pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum
yang adil karena berdasarkan Keputusan MKDKI terhadap para
14
Pemohon, dapat dijadikan dasar melakukan gugatan baik perdata
maupun upaya pidana.
7.3.
Padahal apabila melihat track record Pemohon I dalam melakukan
praktik kedokteran dalam membantu pasien selama ini dilakukan
sangat baik, salah satu penanganan yang menjadi perhatian public,
adalah Penanganan Kasus Titi Wati, perempuan asal Palangkaraya,
Kalimantan Tengah, Penderita obesitas dengan bobot 220 kilogram
sempat membuat heboh Tanah Air. Atas permintaan pemerintah
setempat, satu tim medis dari Bali yang berjumlah sebanyak 8 orang
terbang ke Kalimantan Tengah untuk menangani operasi bedah
bariatric
(pengecilan
lambung).
(Sumber:
https://www.nusabali.com/berita/45902/tim-dokter-dari-bali-berhasil-
operasi-bariatric-titi-wati)
7.4.
Namun saat ini Pemohon I dan Pemohon II harus mengalami proses
yang merugikan Pemohon I dan Pemohon II dan berpotensi terjadi
kepada Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V akibat dari
ketentuan norma a quo yang menjadi sebab tidak dapat dilakukannya
koreksi atas hasil pemeriksaan yang tidak transparan, tidak
berkeadilan, tidak berimbang dan tidak berjenjang. Sehingga para
Pemohon ataupun semua dokter yang menjalani pemeriksaan di
MKDKI akan mengalami intimidasi, proses yang tertutup dan gelap,
serta tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan koreksi atas
putusan MKDKI.
7.5.
Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon
dengan ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujiannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021,
sebagaimana telah diuraikan pada angka 6 tersebut di atas.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan
secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi
15
mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian yang telah
dialami dan yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
dikemudian hari.
9. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan diatas, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 terhadap
UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Ketentuan Norma yang diuji Konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 60
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Menteri atas usul organisasi profesi
Terhadap kata: “Menteri”
Pasal 69 ayat (1), yang menyatakan:
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia
Terhadap frasa: mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran
Indonesia
bertentangan
secara
bersyarat/inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional) dengan UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Maka, ketentuan norma Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dengan alasan
sebagai berikut:
16
A. Pengangkatan Anggota MKDKI oleh Menteri bertentangan dengan UUD
1945
1. Bahwa pembentukan MKDKI adalah untuk menegakan disiplin dokter dan
dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. (vide Pasal 55
ayat (1) UU 29/2004).
2. Bahwa yang dimaksud “penegakan disiplin” adalah penegakan aturan-
aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang haru diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
3. Bahwa MKDKI adalah majelis yang berwenang untuk menentukan ada
tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam
penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi
(vide Pasal 1 angka 14 UU 29/2004).
4. Bahwa secara kedudukan, MKDKI berada dibawah KKI, hal ini dapat
terlihat apabila ditafsirkan secara sistematis sebagai berikut:
4.1.
MKDKI merupakan lembaga otonom dari KKI [vide Pasal 55 ayat
(2) UU 29/2004].
4.2.
MKDKI bertanggung jawab kepada KKI (vide Pasal 56 UU
29/2004).
4.3.
MKDKI ditingkat provinsi dapat dibentuk oleh KKI atas usul MKDKI
[vide Pasal 57 ayat (2) UU 29/2004].
4.4.
MKDKI sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan
ketua KKI (vide Pasal 62 UU 29/2004).
4.5.
Semua pengaturan tentang MKDKI diatur dalam peraturan KKI
[vide Pasal 63 ayat (2) jo Pasal 70 UU 29/2004].
4.6.
Segala pembiayaan
kegiatan
MKDKI dibebankan
keapda
anggaran KKI. (vide Pasal 65 UU 29/2004).
5. Bahwa apabila kita melihat konstruksi KKI merupakan badan otonom,
mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri dari konsil
Kedokteran
dan
Konsil
Kedokteran
Gigi,
KKI
memiliki
pertanggungjawaban kepada Presiden. [vide Pasal 4 ayat (2) UU
29/2004].
17
6. Bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta
pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
7. Bahwa artinya yang seharusnya menetapkan anggota MKDKI adalah KKI
atas usul Organisasi Profesi bukanlah menteri. Mengingat MKDKI adalah
lembaga otonom dari KKI dan dalam menjalankan tugasnya bersifat
independen [vide Pasal 55 ayat (2) dan (3) 29/2004].
5. Bahwa dengan masuknya peran Menteri dalam menetapkan Anggota
MKDKI akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas struktur serta
kedudukan MKDKI terhadap KKI yang akan berpengaruh pada kekuatan
hukum keputusannya dengan KKI. Hal ini tentunya bertentangan dengan
prinsip negara hukum yang menjamin adanya kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
6. Bahwa penataan ini menjadi sangat penting dan memiliki hubungan
terhadap kedudukan KKI atas MKDKI yang juga menjadi objek pengujian
Pasal 69 ayat (1) pada perkara a quo.
B. Keputusan MKDKI yang mengikat bagi KKI bertentangan dengan UUD
1945
1. Bahwa jika membaca politik hukum pengaturan penegakkan disiplin
dokter dan dokter gigi yang diatur dalam UU 29/2004 tentang Praktik
Kedokteran desain awal penegakkan disiplin sesungguhnya akan
diwujudkan dalam bentuk Peradilan Khusus Profesi Kedokteran. Risalah
ini dapat ditemukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Praktik Kedokteran tahun 2003.
2. Bahwa semula Peradilan Khusus Profesi Kedokteran yang dirancang
dalam UU 29/2004 akan berada di lingkungan peradilan umum lingkup
Mahkamah Agung yang sama dengan Peradilan Pajak, Peradilan Niaga,
dan lain sebagainya.
3. Bahwa gagasan Peradilan Khusus Profesi Kedokteran belakangan
mengalami perubahan kedalam bentuk Peradilan Disiplin yang
dirumuskan dalam BAB VIII tentang Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
4. Bahwa meskipun desainnya berubah menjadi Peradilan Disiplin yang
ditegakkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
18
(MKDKI) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dimana secara
karakteristik penegakkan disiplin dokter sudah mengadopsi konsepsi
quasi-judicial institution karena menjalankan fungsi penagakan hukum,
melakukan mekanisme peradilan dalam bentuk pemeriksaan, dan
memutus perkara serta dapat merampas hak seseorang.
5. Bahwa jika membaca kerangka hukum Peradilan Disiplin Doter dan
Dokter Gigi telah memperlihatkan corak quasi-judicial institution yaitu:
a. Kewenangan untuk melakukan penegakkan disiplin diberikan oleh
Undang-Undang (vide UU 29/2004).
b. UU 29/2009 mendesain kelembagaan KKI yang menjadi badan
otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen dan langsung
bertanggung jawab kepada Presiden.
c. BAB VIII tentang Disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang didalamnya ada
norma Pasal 55 sampai dengan Pasal 70 telah mendesain adanya
mekanisme yudisial/peradilan berupa:
1) Lembaga MKDKI dan KKI sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan;
2) Tugas, fungsi dan kewenangan;
3) Mekanisme Pengaduan;
4) Mekanisme Pemeriksaan;
5) Keputusan;
6) Pendelegasian kewenangan kepada KKI untuk mengatur lebih
lanjut mekanisme pemeriksaannya.
d. Muncul Perkonsil 50/2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan
Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
e. Perkonsil 50/2017 mengatur kelembagaan MKDKI, Majelis Pemeriksa
Disiplin, Aspek Formil Persidangan berupa:
1) Sidang;
2) Panitera dan Panitera Pendamping;
3) Alat Bukti;
4) Jenis Putusan;
5) Mekanisme Pengaduan;
6) Mekanisme Pemeriksaan;
7) Pemeriksaan Alat dan Barang Bukti;
19
8) Putusan;
9) Pelaksanaan Putusan;
10) Pembiayaan.
6. Bahwa karakter quasi-judicial institution pada Peradilan Disiplin Doter dan
Dokter Gigi secara sosiologis dan yuridis diperkuat oleh argumen KKI
sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015.
a. KKI sebagai judicative, sesuai UU Praktik Kedokteran memiliki
lembaga peradilan disiplin permanen yang menerima pengaduan,
memeriksa dan mengadili pelanggaran disiplin praktik kedokteran
melalui MKDKI;
b. MKDKI merupakan peradilan disiplin yang bersifat permanen bukan
bersifat ad hoc, sehingga terbentuk mekanisme yang menjamin
perlindungan warga masyarakat dari praktik kedokteran dan diakuinya
KKI
sebagai
pengampu
yang
utama
dalam
melaksanakan
constitutional importance atas hak pelayanan kesehatan (vide Jimly
Asshiddiqie, “Konsil Kedokteran Indonesia bersifat Multi Fungsi” dalam
“Sewindu Konsil Kedokteran Indonesia, hal. 45-51..”);
c. Peradilan Disiplin bagi profesi dokter dan dokter gigi merupakan
keniscayaan karena profesi dokter dan dokter gigi berbasis kepada
kompetensi, yang dalam menjalankan profesi berwatak alturisme yang
tidak membedakan pasien, serta terikat dengan sumpah dokter/dokter
gigi;
d. Sebagai profesi penolong (helping profesion), maka keberadaan
dokter dan dokter gigi yang istimewa karena dapat melakukan
tindakan terhadap tubuh manusia berdasarkan disiplin ilmu
kedokteran dan ketampilannya, maka dokter dan dokter gigi terikat
dengan norma disiplin, norma etik, selain norma hukum yang berlaku
bagi setiap orang [vide Pendapat Mahkamah dalam Putusan MK
Nomor 14/PUU-XII/2014];
e. Keberadaan MKDKI sama halnya dengan posisi dan kedudukan
badan Peradilan disiplin lainya yang permanen yang telah diatur
secara ekspilsit dalam sebuah undang-undang (lex specialist) seperti:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (vide UU 7/2017),
Badan Kehormatan untuk Anggota DPRD (vide UU 23/2014),
20
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) (vide UU 17/2014) untuk DPR
RI, Komisi Yudisial (KY) (vide UU 22/2004) untuk perilaku Hakim,
Dewan Kerhomatan Advokat (vide UU 18/2003).
7. Eksistensi MKDKI yang menjalankan fungsi Peradilan Disiplin bagi profesi
dokter dan dokter gigi semakin diperkuat dengan lahirnya Putusan MK
Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang memisahkan dokter dan dokter gigi dari
UU tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam pertimbanganya MK menyatakan:
“dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai
kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia,
sehingga
secara
mandiri
dokter
dan
dokter
gigi
dapat
melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh
manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan lainnya yang
dilakukan secara mandiri. Tenaga medis adalah tenaga profesional
yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya
adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis (hal. 217 dan
218)”
8. Bahwa oleh karena Peradilan Disiplin yang diperiksa dan dijalankan oleh
Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD), MKDKI serta KKI telah menjadi quasi-
judicial institution maka ia harusnya tunduk dengan prinsip proses hukum
yang adil atau (due process of law).
9. Bahwa due process of law dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan
sebagai proses hukum yang adil. Lawan dari due process of law adalah
arbitrary process atau proses yang sewenang-wenang.
10. Bahwa dari proses hukum yang adil (due process of law) menurut
Mardjono Reksodiputro tidak saja berupa penerapan hukum atau
Peraturan Perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal,
tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang
warga negara.
11. Bahwa dalam praktik peradilan sangat mungkin terjadi degradasi secara
fisik dan moral. Adanya kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan
proses
pemeriksaan,
padahal akibatnya
akan
membatasi
pula
kemampuannya membela diri. Oleh karena itu penyelenggaraan proses
hukum yang adil sangatlah penting, terutama dalam melindungi
seseorang dari kesewenang-wenangan, oleh sebab itu setiap negara
harus memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
21
setiap orang sebagai upaya penyelenggaraan proses hukum yang adil
tidak terkecuali dalam mekanisme MKDKI.
12. Bahwa proses hukum yang adil (due process of law), juga harus diketahui
unsur-unsur esensial yang harus ada dalam penyelenggaraannya. Tobias
dan Petersen menulis bahwa “due process of law” (yang berasal dari
Inggris, dokumen Magna Charta, 1215), merupakan “constitutional
guaranty ... that no personwill be deprived of live, liberty of property for
reason that are arbitrary ... protecs the citizien agints arbitrary actions of
the government”.
13. Bahwa menurut Tobias dan Petersen, unsur-unsur minimal dari proses
hukum yang adil (due process of law) adalah hearing, counsel, defence,
evidence and a fair and ampartil court (mendengar tersangka dan
terdakwa, penasihat hukum, pembelaan, pembuktian dari pengadilan
yang adil dan tidak memihak).
14. Bahwa penjelasan Tobias dan Petersen ini, sejalan dengan prinsip dasar
keadilan bagi pelaku kejahatan sebagaimana terdapat dalam Kongres
PBB kesepuluh tentang prevention of crime and the treatment of offenders
yang diselenggarakan di Wina 10-17 April 2000 yang menyatakan:
a. The right not to be subject to arbitrary arrest, detention, search or
seizure.
b. The right to know the nature of the charges and evidence.
c. The right to councel.
d. The presumption of innocence.
e. The standart of proof (beyond a reasonable doubt).
f. The right to a public trial by an independent court.
g. The right to test the prosecution evidence (e.g. cross-examine
witnesses)
h. The right to give and call evidence.
i. The right to appeal.
15. Bahwa penegakan atau dalam penyelenggaraan due process of law,
harus disediakan seperangkat hak yang dapat digunakan oleh setiap
orang dapat terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Unsur minimal
dari proses hukum yang adil sebagaimana yang telah ditemukan oleh Baik
Tobias dan Petersen ataupun Kongres PBB berorientasi keadilan
prosedural.
16. Bahwa keadilan prosedural ini berarti menempatkan konstitusi atau
undang-undang dan segala peraturan perundang-undangan lainya
sebagai basis pelaksanaan proses hukum yang adil. Keadilan prosedural
22
dapat memberikan keuntungan bahwa dapat memberikan jaminan
kepastian hukum pada setiap orang dan diperlakukan sama. Bahwa due
process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law,
akan tetapi merupakan unsur yang esensial dalam penyelanggaraan
peradilan yang intinya adalah ia merupakan “...a law which hears before
it condemns, which proceeds upon inquiry, and reders judgement only
after trial...”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah
perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the
government.
17. Bahwa nilai-nilai yang mendasari perlu ditegakkanya due process model
adalah:
a. Kemungkinan adanya faktor “kelalaian” yang sifatnya manusiawi”,
atau “human error” menyebabkan model ini menolak “informal fact-
finding process” sebagai cara untuk menetapkan secara definitif
“factual gulit” seseorang. Model ini hanya mengutamakan, “formal-
adjudicative and adversary fact-findings”. Hal ini berarti dalam setiap
kasus (yang menyebabkan adanya tersangka/teradu) harus diajukan
ke muka peradilan yang tidak memihak dan diperiksa sesudah
tersangka/teradu memperoleh hak yang penuh untuk mengajukan
pembelaannya;
b. Menekankan kepada pencegahan (preventive measures) dan
menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi
peradilan yang berpotensi terjadi;
c. Menempatkan individu secara utuh dan utama di dalam proses
peradilan dan konsep pembatasan wewenang;
d. Proses peradilan biasanya cenderung coercive (menekan), restricting
(membatasi), dan merendahkan martabat (demeaning). Due process
of law hadir untuk memastikan kesetaraan dan perlindungan dapat
dijalankan secara optimal;
e. Seseorang dianggap bersalah apabila penetapan kesalahannya
dilakukan secara prosedural dan dilakukan oleh mereka yang memiliki
kewenangan untuk tugas tersebut;
f. Persamaan di muka hukum atau “equality before the law” lebih
diutamakan.
23
18. Bahwa due process model memiliki 5 karakteristik, yakni:
a. Preventif (Prefentif);
b. Presumption of innocence (Praduga tidak bersalah);
c. Formal-adjudicative (Formal-Ajudikasi);
d. Legal guilt (Kesalahan Hukum);
e. Efektivitas (Efektivitas).
19. Bahwa kehadiran prinsip due process of law pada intinya adalah upaya
memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam
menjalankan proses demi menjamin kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai
jaminan prinisp dalam negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945.
20. Bahwa apabila kita melihat proses pemeriksaan di MPD yang dibentuk
secara ad hoc saat ada pengaduan yang masuk ke MKDKI, terlihat tidak
memenuhi nilai-nilai dan karakteristik due process of law sebagaimana
telah diuraikan pada angka 1 s.d anga 18 tersebut di atas.
21. Bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung di MPD terdapat proses
yang bertentangan dengan nilai-nilai dan karakteristik due process of law,
antara lain:
- Adanya larangan bagi MKDKI untuk melakukan mediasi kepada para
pihak
- Pengadu dapat berkomunikasi dengan Majelis Pemeriksa Disiplin
dengan bebas.
- Teradu dapat didampingi oleh Pendamping Teradu atau Kuasa
Teradu, namun Pendamping Teradu atau Kuasa Teradu hanya bisa
melengkapi keterangan teradu apabila diizinkan oleh Majelis
Pemeriksa. Dalam praktik yang berjalan selama ini Pendamping
Teradu atau Kuasa Teradu hanya menjadi pencatat dalam proses
pemeriksaan.
- Saat Teradu akan menghadirkan Saksi ataupun Ahli, pemeriksaan
saksi atau ahli dilakukan oleh majelis pemeriksa tanpa dihadiri/tidak
bisa dihadiri oleh teradu.
- Majelis Pemeriksa saat memeriksa teradu berperan juga sebagai
penyidik ataupun penuntut dimana dalam praktik saat memeriksa.
24
22. Bahwa terhadap adanya praktik sebagaimana diuraikan pada angka 21
tersebut diatas, menjadi sangat penting menegakan prinsip due process
of law dan prinsip the right to appeal untuk memberikan ruang kepada
setiap orang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang
dianggap tidak sesuai dan selaras in casu putusan MPD yang tertuang
dalam Keputusan MKDKI melalui lembaga KKI sebagai ruang koreksi
sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak asasi manusia dalam
menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD.
23. Bahwa selain perlindungan terhadap Hak Asasi manusia yang terwujud
dalam due process of law sebagaimana telah diuraikan diatas. Sebagai
negara hukum, setiap tindakan operasional kenegaraan, termasuk dalam
hal penyelenggaraan mutu kesehatan harus sesuai dengan hukum dan
segala sistem yang berjalan di dalam hukum yang memberikan
perlindungan hak asasi manusia in casu teradu sebagai pihak yang
diperiksa dan diberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran
disiplin.
24. Bahwa salah satu konsekuensi logis dari negara hukum adalah
melahirkan sistem hierarki kelembagaan beserta produk hukumnya in
casu juga berlaku pada sistem penegakan disiplin profesi kedokteran dan
kedokteran gigi, yang sebagaimana telah dijelaskan di atas.
25. Bahwa apabila dilihat secara struktural, MKDKI merupakan institusi yang
secara hirearki berada di bawah KKI.
26. Bahwa untuk menjelaskan secara hierarki MKDKI ada di bawah KKI,
maka perlu dijelaskan kedudukan MKDKI dan KKI berdasarkan
kewenangan, pertanggungjawaban, dan cara kerja masing-masing
lembaga.
27. Bahwa dalam Pasal 6 UU 29/2004 dijelaskan, KKI memiliki fungsi
pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter
gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan medis, dan dalam melaksanakan fungsi tersebut, KKI
bertanggungjawab kepada Presiden [Pasal 4 ayat (2) UU 29/2004].
28. Bahwa MKDKI sebagai lembaga yang dibentuk untuk menegakkan
disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran,
secara pertanggunjawaban MKDKI bertanggungjawab kepada KKI.
25
29. Bahwa selain pertanggungjawaban, cara kerja MKDKI dan MPD diatur
dengan Peraturan KKI, in casu Perkonsil 50/2017 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter.
30. Bahwa pada Pasal 3 ayat (2) Perkonsil 50/2017 menyatakan, MKDKI
merupakan badan otonom dari KKI dan kemudian pada Pasal 4
menyatakan, MKDKI bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan
memutuskan kasus pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang
diadukan.
31. Bahwa dalam menjalankan tugas, MKDKI membentuk MPD atas setiap
pengaduan dan setiap putusan MPD dilaporkan Pimpinan MKDKI kepada
Ketua KKI.
32. Bahwa MPD dapat menjatuhkan Putusan berupa: (i) Teradu dinyatakan
tidak melanggar disiplin profesi atas pengaduan; atau (ii) Teradu
dinyatakan melanggar disiplin profesi atas pengaduan.
33. Bahwa dalam hal MPD menjatuhkan Putusan berupa: dinyatakan
melanggar disiplin profesi atas pengaduan, sanksi yang dapat diberikan
MPD berupa:
-
pemberian peringatan tertulis,
-
rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi untuk sementara
waktu paling lama 1 tahun atau untuk selamanya, dan/atau
-
kewajiban mengikuti pendidikan atau reschooling di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi [vide Pasal 23 ayat (2)
Perkonsil 50/2017].
34. Bahwa putusan MPD dalam Pasal 82 Perkonsil 50/2017–bersifat final
sejak dibacakan di sidang terbuka untuk umum, serta Putusan tersebut
mengikat teradu dan KKI terhitung sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan KKI atas Putusan.
35. Bahwa Putusan MPD hanya bersifat final, namun belum mengikat. Maka
dari itu, agar Putusan MPD dapat memiliki sifat mengikat dan dapat
dilaksanakan, setelah Ketua MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI atas
setiap Putusan yang telah dibacakan di sidang terbuka untuk umum oleh
MPD. Kemudian Ketua MKDKI menyerahkan Keputusan MKDKI kepada
Ketua KKI yang dilakukan paling lama 7 hari setelah sidang pembacaan
Putusan. (vide Pasal 82 dan Pasal 83 Perkonsil 50/2017).
26
36. Bahwa selanjutnya KKI menerbitkan Surat Keputusan dan menyerahkan
Salinan Keputusan MKDKI yang menyatakan Teradu bersalah atau tidak
bersalah kepada Teradu (vide Pasal 84 Perkonsil 50/2017).
37. Bahwa dari penjabaran singkat tersebut di atas, tampak struktur yang
hierarkis yakni MKDKI berada di bawah KKI.
38. Bahwa status otonom yang dimiliki oleh MKDKI merupakan bentuk
konsistensi pembentuk Perkonsil 50/2017 untuk menempatkan MKDKI
sebagai lembaga yang bebas, independen dan imparsial dalam
memeriksa pengaduan atas dugaan pelanggaran disipilin oleh Dokter dan
Dokter Gigi in casu dalam menjalankan tugasnya.
39. Bahwa meskipun demikian, kebebasan ini tidak melepaskan MKDKI dari
bagian KKI yang dibuktikan dengan pelaporan setiap amar Putusan MPD
oleh Pimpinan MKDKI kepada Ketua KKI dan pelaporan tersebut
merupakan bentuk tanggungjawab MKDKI kepada KKI in casu sebagai
lembaga yang berada di bawah KKI.
40. Bahwa keterikatan ini juga disampaikan oleh Broto Wasisto dalam Buku
Sewindu KKI, Bab “Mengelola Profesionalisme Dokter Indonesia”,
halaman 39 yang menyatakan tentang ketidaksesuaian posisi MKDKI
yang lepas dari KKI sebagaimana ide awal pembentukan MKDKI,
melainkan UU 29/2004 merumuskan MKDKI sebagai lembaga otonom
dari KKI dan bertanggungjawab kepada KKI.
41. Bahwa MPD yang merupakan badan bentukan MKDKI untuk memeriksa
dan memutus kasus dugaan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi
putusannya hanya mengikat kepada Teradu tapi tidak dengan MKDKI
demikian pula Putusan MKDKI seharusnya tidak mengikat KKI terutama
terhadap sanksi disiplin yang diberikan oleh MKDKI karena dalam Pasal
69 ayat (3) huruf b UU 29/2004 disebutkan bersifat rekomendasi.
42. Bahwa ketidakterikatan MKDKI atas Putusan MPD merupakan
konsekuensi
logis
dari
struktur,
hierarki,
dan
lembaga
yang
membentuknya, demikian juga ketidakterikatan KKI atas keputusan
MKDKI.
43. Bahwa dengan kata lain, tidak mungkin produk hukum in casu Putusan–
dari lembaga yang berada di bawah mengikat lembaga yang berada di
atasnya. Bahkan sebaliknya, lembaga yang berada di atas dapat
27
meninjau kembali produk hukum lembaga yang berada di bawah, apakah
Putusan tersebut dapat ditindaklanjuti secara keseluruhan, sebagian, atau
tidak dapat ditindaklanjuti.
44. Bahwa oleh karenanya mekanisme inilah yang seharusnya dilekatkan
pada hubungan kelembagaan antara MKDKI dengan KKI dimana
Keputusan
MKDKI
tidak
mengikat
KKI,
sehingga
KKI
dapat
meninjau/mengkoreksi Keputusan MKDKI.
45. Bahwa selain itu, apabila ditelisik secara gramatikal, bentuk sanksi
pencabutan STR atau SIP yang dituangkan dalam Keputusan MKDKI
adalah “rekomendasi”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (3)
huruf b UU 29/2004.
46. Bahwa ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa tidak sepenuhnya isi
dari Keputusan MKDKI dapat dituangkan kembali dalam Keputusan KKI,
melainkan ada hal yang dapat ditinjau ulang, yakni perihal rekomendasi
pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik Dokter dan Dokter
Gigi.
47. Bahwa keterikatan KKI atas Keputusan MKDKI merusak tujuan
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur oprasional, serta tujuan pembinaan
bagi dokter dan dokter gigi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang
adil, dimana lembaga yang berada di atas in casu KKI, harus tunduk dan
patuh terhadap lembaga yang berada di bawah in casu MKDKI sehingga
tidak memberikan kesempatan yang adil bagi teradu untuk dapat
menempuh upaya (banding) apabila terdapat kekhilafan atau subjektifitas
atau ketidakseimbangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh MPD.
Dimana jaminan kepastian Hukum yang adil adalah prinsip mutlak dalam
suatu Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945.
48. Bahwa selain itu pula, apabila dilihat secara sistematis terdapat
ketidakpastian hukum antara Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan
Keputusan MKDKI mengikat KKI, namun di Pasal 69 ayat (3) huruf b,
saknsi disiplin yang diberikan MKDKI bersifat Rekomendasi kepada KKI,
namun rekomendasi tersebut mengikat kepada KKI.
28
49. Sifat Putusan MKDKI yang mengikat kepada KKI sama dengan
menegasikan adanya potensi kesalahan penerapan hukum dan fakta
karena menutup ruang upaya hukum yang mestinya menjadi koreksi
sesuai prinsip kehati-hatian.
50. Bahwa dalam praktiknya sifat Putusan yang langsung mengikat Teradu
dan KKI sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan KKI atas Putusan serta
dikeluarkanya Surat Keputusan untuk melaksanakan Keputusan MKDKI
tak jarang menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jarang
ditemukan bahwa terhadap keputusan MPD diajukan gugatan ke
pengadilan tata usaha negara oleh dokter teradu yang telah dinyatakan
telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter
gigi. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor: 198/G/2013/PTUN-JKT, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor: 84/G/2011/PTUN-JKT, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
Jakarta
Nomor:
242/B/2011/PT.TUN.JKT,
dan
Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 298K/TUN/2012.
51. Bahwa untuk menghindari semakin bergesernya pemeriksaan aspek
disiplin dokter dan dokter gigi diluar peradilan disiplin maka sudah
seharusnya mekanisme berjenjang yang terukur disediakan.
52. Bahwa perlu dipahami bahwa seharusnya keputusan KKI bukan
melaksanakan keputusan MKDKI namun dapat mengkoreksi Keputusan
MKDKI sebagai proses berjenjang seperti dalam proses di pengadilan
dimana terdapat upaya banding dan upaya kasasi, bahkan Peninjauan
kembali, untuk mengkoreksi kekhilafan hakim atau adanya kesalahan
penerapan hukum. Demikian pula dengan Keputusan MKDKI yang adalah
Putusan MPD, perlu di koreksi terkait adanya kekhilafan majelis
pemeriksa ataupun adanya prosedur yang melanggar prinsip due process
of law yang tidak memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam
memeriksa penerapan disiplin keilmuan yang dilakukan kepada teradu
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
53. Bahwa oleh karena terdapatnya proses pemeriksaan di MKDKI melalui
MPD yang bertentangan dengan nilai-nilai dan karakteristik due process
of law sebagaimana diuraikan pada angka 21 tersebut diatas. Serta
tertutupnya ruang upaya hukum yang mestinya menjadi koreksi sesuai
29
prinsip kehati-hatian, dimana KKI mestinya menjadi upaya koreksi terakhir
yang dapat menilai putusan MPD melalui Keputusan MKDKI. Maka sifat
putusan MKDKI yang mengikat KKI sebagaimana diatur pada ketentuan
Norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil dalam proses penegakan disiplin kedokteran dan kedokteran
gigi. Oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum alasan pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagai jaminan dalam negara
hukum.
C. Keputusan MKDKI yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan
gugatan Perdata ataupun pidana Bertentangan dengan UUD 1945
1. Bahwa sebelum menguraikan alasan konstitusional keputusan MKDKI
yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan
Perdata ataupun Pidana, perlu kami uraikan semangat perlindungan dan
kepastian hukum yang dibangun dalam UU 29/2004 tidak hanya terhadap
Pasien atau penerima layanan kesehatan, namun juga terhadap dokter
dan dokter gigi.
2. Bahwa dalam konsideran menimbang UU 29/2004, pada huruf d,
pembentukan UU 29/2004 adalah untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan
dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik
kedokteran;
3. Bahwa kemudian pemberian perlindungan dan kepastian hukum kembali
ditegaskan dalam Pasal 3 UU 29/200, yang menyatakan:
Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada pasien;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang
diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter
gigi.
4. Bahwa dalam konteks pemberian jaminan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap pelaksanaan tugas Dokter dan Dokter Gigi, UU 29/2004
30
mengamanatkan kepada KKI sebuah tugas untuk melakukan pembinaan
bersama terhadap dokter dan dokter gigi.
5. Bahwa dari berbagai bentuk pembinaan tersebut, terdapat salah satu
bentuk pembinaan yang sering dihadapi oleh Dokter dan Dokter Gigi, yaitu
“Disiplin Dokter dan Dokter Gigi”, dan kewenangan pelaksanaan
penegakan disiplin Dokter dan Dokter Gigi diatribusikan kepada MKDKI;
6. Bahwa penjelasan angka 5 tersebut di atas, merupakan konsekuensi dari
pengaturan Pasal 66 ayat (1) UU 29/2004 yang menyatakan setiap orang
yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter
atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat
mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI;
7. Bahwa “kepentingan” yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU
29/2004–dapat ditafsirkan secara sistematis dengan melihat ketentuan
Pasal 1 angka 7 Perkonsil 50/2017 yang mendefinisikan Pelanggaran
Disiplin sebagai–dugaan pelanggaran terhadap penerapan keilmuan
kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang harus diikuti oleh Dokter dan
Dokter Gigi yang dilakukan.
8. Bahwa dicantumkannya Pasal 66 ayat (1) UU 29/2004 merupakan bentuk
perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada seluruh
masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, hanya saja perlu
konsistensi semua pihak dalam memberikan perlindungan hukum, yakni
tidak hanya diberikan kepada penerima layanan kesehatan tetapi juga
kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, terutama dalam hal diduga
terjadi pelanggaran disiplin.
9. Bahwa dalam kerangka tersebut, perlu dipahami bahwa penegakan
disiplin dan penjatuhan sanksi disiplin merupakan bentuk pembinaan
yang diberikan oleh MKDI (selaku perpanjangan tangan KKI) kepada
Dokter dan/atau Dokter Gigi sekaligus memberikan kesempatan bagi
Dokter dan Dokter Gigi untuk membina dan/atau memperbaiki penerapan
keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter
dan dokter gigi;
10. Bahwa terhadap pengaturan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3)
UU 29/2004 dapat berupa:
31
a. Pemberian peringatan tertulis,
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;
dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi.
11. Bahwa apabila merujuk mekanisme pengaduan, pemeriksaan hingga
pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin kedokteran dan kedokteran
gigi sebagaimana diatur dalam UU 29/2004 jo Perkonsil 50/2017 (Skema
Terlampir). Maka sejatinya tujuan pemberian sanksi pelanggaran disiplin
adalah untuk memberikan kesempatan bagi Dokter dan Dokter Gigi untuk
mendapat pembinaan dan/atau memperbaiki penerapan keilmuan dalam
pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Bukan untuk menjerat Pidana ataupun Perdata.
12. Bahwa selain penegakan disiplin, Pasal 66 ayat (3) UU 29/2004
menerangkan bahwa pengaduan atas pelanggaran disiplin, tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian
perdata ke pengadilan. Hanya saja, memberlakukan Pasal 66 ayat (3) UU
29/2004 dengan mendasarkan pada Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin
dan Keputusan MKDKI, akan membuat Dokter dan Dokter Gigi kehilangan
hak dalam memperoleh kepastian hukum.
13. Bahwa di satu sisi, ketika Dokter dan Dokter Gigi– yang berdasarkan
putusan MPD dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan MKDKI–
telah “terbukti” melakukan pelanggaran disiplin dan telah diberikan sanksi
disiplin. Keputusan MKDKI juga bersifat mengikat dokter/dokter gigi, maka
sanksi disiplin tersebut harus dijalankan dokter/dokter gigi teradu. Sanksi
disiplin dapat berupa pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik, dan/atau diberikan sanksi kewajiban mengikuti pendidikan atau
pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Di sisi
lain, Dokter dan Dokter Gigi juga masih harus menghadapi laporan dan
gugatan hukum terhadap perkara yang sesungguhnya sudah diperiksa
dan diputus atas diri Dokter dan Dokter Gigi tersebut (teradu). Perkara
yang telah diperiksa dan diputus tersebut, apalagi dengan sanksi yang
harus dijalankan mestinya dapat dimaknai bahwa “keberlakuan putusan
32
tersebut telah berakhir” dengan sendirinya. Dengan demikian, semestinya
keputusan MKDKI tersebut dikemudian hari tidak dapat dijadikan sebagai
dasar untuk melakukan gugatan perdata ataupun pidana.
14. Bahwa hal tersebut tidaklah merugikan penerima pelayanan Kesehatan,
karena tanpa menggunakan Keputusan MKDKI, tetap dapat mengajukan
Gugatan
Perdata
ataupun
pidana
apabila
mengetahui
atau
kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam
menjalankan praktik kedokteran.
15. Bahwa hal tersebut semakin diperkuat, apabila kita melihat rumusan
ketentuan Pidana dalam UU 29/2004, yakni mulai dari Pasal 75 sampai
dengan Pasal 80 sama sekali tidak memasukan suatu tindakan yang
dapat dipidana akibat adanya pelanggaran disiplin.
16. Bahwa terhadap ketentuan norma yang mengatur bahwa Putusan
mengenai pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi tidak merupakan
alat bukti di bidang hukum pidana dan perdata telah diatur dalam Pasal
79 ayat (4) Perkonsil 50/2017.
17. Bahwa kemudian oleh Mahkamah Agung ketentuan norma tersebut
dinyatakan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 42 P/HUM/2021.
yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan mengenai pelanggaran
disiplin Dokter dan Dokter Gigi dapat menjadi alat bukti di bidang hukum
pidana dan perdata.
18. Bahwa hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
apabila Putusan MPD yang memuat rekomendasi sanksi Disiplin yang
kemudian ditidaklanjuti melalui Keputusan MKDKI yang juga memuat
rekomendasi yakni menjatuhkan sanksi disiplin kepada Dokter dan Dokter
Gigi, yang seharusnya maih dapat dikoreksi oleh KKI, namun kemudian
dapat dijadikan alat bukti untuk melakukan gugatan perdata ataupun
pidana bagi Dokter dan Dokter Gigi. Terlebih lagi, selain menjalani sanksi
disiplin dokter dan dokter gigi juga menjadi harus menjalani proses hukum
perdata maupun pidana akibat dari Keputusan MKDKI cq Putusan MPD
yang bersifat rekomendasi in casu belum mengikat.
19. Bahwa artinya dari semangat Pembinaan menjadi Pembinasaan tidak
hanya terhadap karir dokter dan dokter gigi namun juga keahliannya
karena sanksi disiplin yang tidak diikuti dengan kewajiban untuk mengikuti
33
Pendidikan dalam meningkatkan disiplin keilmuan kedokterannya adalah
sia-sia.
20. Bahwa apabila kita menafsirkan secara sistematis ketentuan norma yang
menjelaskan tentang penegakan disiplin dalam dunia kedokteran adalah
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 14
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga
yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Pasal 55 ayat (1)
Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam
penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia.
Penjelasan Pasal 55 ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penegakan disiplin" dalam ayat ini adalah
penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan
dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan
dokter gigi.
21. Bahwa Norma disiplin yang menjadi “batu uji” penegakan disiplin oleh
MPD dan MKDKI adalah ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran sangat sarat
dengan penerapan keilmuan kedokteran/kedokteran gigi.
22. Bahwa hal-hal yang dinilai dari pelaksanaan praktik kedokteran oleh
seorang dokter adalah bagaimana dokter tersebut menerapkan ilmu
kedokteran
dalam
pelayanan
profesinya.
Norma
disiplin
tidak
mempertimbangkan hasil penerapan ilmu kedokteran yang digunakan.
Karena itu, norma disiplin tidak pernah mencari atau tidak pernah
mempersoalkan “kausalitas” dampak penerapan ilmu kedokteran. Fokus
norma disiplin terbatas pada penerapan kelimuan kedokteran semata
(internal keilmuan).
23. Bahwa hal ini tentu berbeda dengan penegakan hukum yang
menggunakan norma hukum sebagai dasar mengukurnya. Norma hukum
(pidana/perdata) sangat menekankan “kausalitas” suatu tindakan dan
dampaknya. Ruang lingkup keberlakuannya pun bersifat universal; tidak
terbatas internal seperti norma etika maupun norma disiplin keilmuan
profesi.
Bagaimanapun,
karakteristik
suatu
profesi adalah
sifat
34
“independensi” nya. Termasuk penerapan “batu uji” norma etika maupun
norma disiplinnya, sangat independen.
Tabel perbandingan Penegakan Disiplin dan
Penegakan Hukum
Perihal
Penegakan Disiplin Penegakan Hukum
Norma Rujukan
Norma
Disiplin
Keilmuan
Profesi
(sarat norma etika)
Norma Hukum
Kausalitas
Tidak
menjadi
pertimbangan
Menjadi dasar pertimbangan
Keberlakuan
Internal
Komunitas
Profesi
Universal (warga negara –
Publik)
24. Bahwa atas pertimbangan hal-hal di atas, maka penegakan hukum
menjadi kurang tepat apabila menggunakan hasil penegakan disiplin
sebagai rujukan dasar suatu tuntutan/gugatan hukum.
25. Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, apabila
Keputusan MKDKI dapat menjadi dasar gugatan Perdata ataupun Pidana,
tentunya dapat merusak tujuan atas pemberian sanksi disiplin serta tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum. karena apabila
seseorang mendapatkan sanksi pidana in casu penjara, tentunya Dokter
dan Dokter Gigi akan kehilangan haknya untuk tetap dapat menjadi Dokter
ataupun Dokter PNS.
26. Bahwa terlebih lagi dalam dunia kedokteran terdapat tindakan dalam
praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang dampaknya kepada pasian
seringkali tidak dipahami secara mendalam, yakni tentang Risiko Medik.
27. Bahwa terhadap risiko medik perlu kami jelasikan sebagai berikut:
-
Pengertian risiko medis tidak dirumuskan secara eksplisit dalam
peraturan perundang-undangan yang ada. Namun secara tersirat
risiko medis disebutkan di dalam beberapa pernyataan yang ada
mengenai risiko terhadap tindakan medis (Anny, 2005). Risiko atas
dijalankannya pelayanan medis sangat tidak dapat diprediksi karena
petugas medis hanya bisa berupaya semaksimal mungkin untuk
melakukan penanganan medis. Sekalipun dapat diduga apa saja risiko
medis yang dapat terjadi,tetap saja tidak dapat dipastikan risiko mana
yang akan diperoleh pasien atas penanganan petugas medis tersebut.
Tidak jarang risiko medis yang terjadi berujung pada kematian
35
sehingga petugas medis dalam hal ini dokter diduga melakukan
kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
-
Risiko medis merupakan klausul dalam inspanning verbintenis,
keberadaan Risiko medis melekat pada tindakan medis (inherent risk
of trestment). Apabila dokter/dokter gigi telah melakukan segalanya
sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan
Standar Prosedur Operasional, maka dokter/dokter gigi tidak dapat
dipersalahkan
-
Risiko medis merupakan bagian dari substansi yang dikemukakan
dalam informed consent, yang dapat dijadikan alasan pembenar yang
menghapus pidana, ketika pelayanan praktik kedokteran telah
dilaksanakan sesuai kaidah etik, disiplin, dan hukum.
28. Bahwa Risiko Medik merupakan kondisi dimana tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban kepada dokter karena risiko medis tersebut ialah
kejadian yang “unforeseeable” yakni keadaan dimana dokter telah
melakukan seluruh tindakan praktik kedokteran sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan kedokteran dan standar prosedur operasional,
tetapi terjadi keadaan pada tubuh pasien yang tidak terduga. Sehingga
hal
ini
menjadi
faktor
yang
tidak
dapat
dimintakan
pertanggungjawabannya
kepada
dokter,
terlebih
jika
dinyatakan
merupakan kesalahan dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran
29. Bahwa artinya dalam melaksanakan tugasnya Dokter dan Dokter gigi
telah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Hal ini dijamin dalam UU 29/2004 pada Pasal 50 huruf a yang
menyatakan: “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional;” Ini merupakan bentuk perlindungan
terhadap Dokter dan Dokter Gigi dalam melaksanakan tugasnya.
30. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka, apabila Keputusan
MKDKI dapat dijadikan dasar untuk melakukan Gugatan perdata ataupun
pidana tentunya tidak sesuai dengan semangat pembinaan sebagaimana
dicita-citakan pembentuk undang-undang.
36
31. Bahwa oleh karenanyanya terhadap Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004,
apabila dimaknai Keputusan MKDKI yang belum mengikat, dapat
dijadikan dasar untuk melakukan Gugatan perdata ataupun pidana selain
bertentangan dengan semangat pembinaan, juga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) sebagai jaminan atas kepastian
hukum yang adil yakni mendapatkan perlindungan dalam menjalankan
praktik kedokteran apabila terjadi suatu risiko medik yang dialami oleh
pasien, namun karena adanya pelanggaran disiplin dan mendapatkan
Putusan MKDKI lalu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan gugatan
perdata ataupun upaya pidana.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) terhadap kata:
“Menteri”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Sepanjang tidak dimaknai: “Konsil Kedokteran Indonesia” Sehingga bunyi
selengkapnya menjadi: “Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia ditetapkan oleh Konsil kedokteran Indonesia atas usul organisasi
profesi.”
3. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004, Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) terhadap frasa:
mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat dijadikan sebagai
dasar untuk mengajukan gugatan Perdata ataupun pidana. Sehingga bunyi
selengkapnya: Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
37
Indonesia bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah
mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat
dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perdata ataupun pidana
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-29, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kumpulan Surat Izin Praktik di 3 Rumah Sakit;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh
Kolegium;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi
Disiplin Profesi Kedokteran dan Keputusan Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI) Nomor HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022 perihal
pelaksanaan Putusan MKDKI tertanggal 21 Oktober 2022;
38
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Bedah di 3 (tiga)
Rumah Sakit, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Denpasar;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat penghentian perjanjian/kontrak kerja waktu
tertentu Dokter Spesialis/Tenaga Ahli;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Surat
Mutasi
Nomor
KP.02.03/INT.XIV.2.1.2/
03106/2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Sumber Daya
Manusia, Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof. Dr. I.G.N.G
Ngoerah;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Relaas Panggilan Tergugat dalam Perkara No.
714/Pdt.G/2022/PN Dps;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kumpulan Surat Klarifikasi dari Kepolisian Daerah
Bali;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Pemohon II
yang dikeluarkan oleh KKI;
20. Bukti P-20
: Fotokopi 2 (dua) Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Pemohon
II;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Pemohon III
yang dikeluarkan oleh KKI;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Pemohon III;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Pemohon IV
yang dikeluarkan oleh KKI;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Pemohon IV;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Sertifikat kompetensi Pemohon IV sebagai Dokter
Spesialis Penyakit Dalam;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Kartu tanda Mahasiswa Pemohon V;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Keputusan KPU FK UNISA PALU 2022;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Jadwal Pelayanan Poliklinik Rumah Sakit Umum
Daerah Bali Mandara;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Sidang Pembacaan Putusan
MKDKI Nomor 366/U/MKDKI/X/2022.
39
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya disebut UU 29/2004) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
40
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
41
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004, yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 60 UU 29/2004
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai berikut:
a) Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah konsultan bedah digestif yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Registrasi Dokter yang dikeluarkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia, Surat Keterangan Spesialis yang dikeluarkan oleh
Kolegium Ilmu Bedah Digestif Indonesia, Tanda Registrasi Kualifikasi
Tambahan yang dikeluarikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di
bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan
Surat
keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide
bukti P-3, bukti P-8 sampai dengan bukti P-12).
b) Pemohon I pada saat ini telah mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan keputusan Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
42
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 24 Oktober
2022 sampai dengan 24 Oktober 2023 (vide bukti P-13).
c) Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah dan berpraktik di 3 (tiga) Rumah Sakit (vide
bukti P-4, bukti P-19 dan bukti P-20).
d) Pemohon II mendapatkan sanksi berdasarkan Keputusan MKDKI Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 8 (delapan) bulan, terhitung sejak 24 Oktober 2022
sampai dengan 24 Juni 2023 (vide bukti P-13).
e) Bahwa dengan berlakunya norma a quo, Pemohon I dan Pemohon II
dirugikan hak konstitusionalitasnya karena tidak memberikan kesempatan
untuk mendapatkan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI untuk membuktikan tidak
melakukan pelanggaran disiplin, dan telah menerapkan disiplin keilmuan
kedokteran dalam melakukan praktik kepada pasien.
f) Pemohon III dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia
yang masing-masing berprofesi sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Budi
Agung Palu dan dokter spesialis Penyakit Dalam di RSU Anutapura Palu
(vide bukti P-5, bukti P-6, bukti P-21 sampai dengan bukti P-25).
g) Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
tidak memberikan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI.
h) Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan Mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Palu
Sulawesi Tengah (vide bukti P-7 dan bukti P-27). Dengan berlakunya Pasal
69 UU 29/2005 Pemohon V berpotensi mengalami kerugian hak
43
konstitusional berupa proses pemeriksaan yang sewenang-wenang, tidak
terbuka, tidak berimbang dan tidak berkeadilan serta tidak memiliki upaya
berjenjang.
Berdasarkan uraian perihal kedudukan hukum Pemohon di atas dikaitkan
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.4], menurut Mahkamah, sepanjang berkenaan dengan hak
konstitusional atas kepastian hukum, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah
menguraikan secara jelas kedudukannya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dokter, dan Pemohon V sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Para
Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma
kata “Menteri” dalam Pasal 60 dan frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil
Kedokteran Indonesia” dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 karena norma a quo
tidak memberikan kepastian hukum bagi struktur dan kedudukan MKDKI terhadap
KKI, serta tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil untuk
mendapatkan perlindungan dalam menjalankan praktik kedokteran apabila terjadi
suatu resiko medik yang dialami oleh pasien. Dengan demikian, telah tampak
adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan para Pemohon tentang
kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, sehingga jika permohonan para Pemohon dikabulkan,
kerugian demikian tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas kata “Menteri”
dalam Pasal 60 dan frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran
Indonesia” dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004, para Pemohon mengemukakan
44
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dali para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, kata “Menteri” dalam Pasal 60 UU 29/2004 yang
mengatur pengangkatan anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKI) dilakukan oleh Menteri bertentangan dengan UUD 1945
karena masuknya peran Menteri dalam menetapkan Anggota MKDKI akan
menimbulkan ketidakpastian hukum atas struktur serta kedudukan MKDKI
terhadap KKI yang akan berpengaruh pada kekuatan hukum keputusannya
dengan KKI.
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil
Kedokteran Indonesia” dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 bertentangan
dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, di mana
KKI harus tunduk dan patuh kepada MKDKI sehingga tidak memberikan
kesempatan yang adil bagi teradu untuk dapat menempuh upaya apabila
terdapat kekhilafan atau subjektifitas atau ketidakseimbangan dan ketidakadilan
yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Disiplin.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 apabila dimaknai
Keputusan MKDKI yang belum mengikat dapat dijadikan dasar untuk melakukan
gugatan perdata maupun pidana maka tidak sesuai dengan semangat
pembinaan sebagaimana dicita-citakan oleh pembentuk undang-undang. Selain
itu, norma a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 karena tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil
yakni mendapatkan perlindungan dalam menjalankan praktik kedokteran apabila
terjadi suatu resiko medik yang dialami oleh pasien.
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan dengan menyatakan:
a) Kata “Menteri” dalam Pasal 60 UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Konsil Kedokteran Indonesia”. Sehingga bunyi selengkapnya menjadi:
“Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia atas usul organisasi profesi.”
b) Frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia” dalam
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
45
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “bersifat
rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat dijadikan sebagai
dasar untuk mengajukan gugatan perdata ataupun pidana”. Sehingga bunyi
selengkapnya: Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi setelah mendapatkan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat dijadikan sebagai
dasar untuk mengajukan gugatan perdata ataupun pidana.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-29.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas
maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
urgensi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10] Menimbang bahwa setelah memeriksa dalil-dalil pokok permohonan para
Pemohon masalah konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah:
1. Apakah benar kata “Menteri” dalam Pasal 60 UU 29/2004 bertentangan dengan
UUD 1945 apabila tidak dimaknai “Konsil Kedokteran Indonesia”;
2. Apakah benar frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran
Indonesia” dalam Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945
apabila tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan mengikat dokter, dokter gigi
setelah mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia, serta tidak dapat
dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata ataupun pidana”;
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan kata “Menteri” dalam
Pasal 60 UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai
“Konsil Kedokteran Indonesia”. Alasan para Pemohon, masuknya peran Menteri
dalam menetapkan Anggota MKDKI akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas
46
struktur serta kedudukan MKDKI terhadap KKI yang akan berpengaruh pada
kekuatan hukum keputusannya dengan KKI. Terhadap dalil para Pemohon tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa MKDKI merupakan sebuah lembaga otonom yang independen
dari KKI dan bertanggung jawab kepada KKI yang dibentuk dengan tujuan untuk
menegakkan disiplin profesi dokter dan dokter gigi di Indonesia [vide Pasal 55 dan
Pasal 56 UU 29/2004]. MKDKI dibentuk untuk melaksanakan salah satu tugas dari
KKI yaitu melakukan proses pembinaan dan penegakan disiplin dokter dan dokter
gigi, memastikan apakah standar profesi yang telah dibuat oleh KKI telah
dilaksanakan dengan benar, termasuk mengadili pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh dokter dan dokter gigi hingga menentukan sanksi terhadap
pelanggaran tersebut [vide Pasal 1 angka 14 UU 29/2004]. Dengan demikian,
domain atau yurisdiksi MKDKI adalah penegakan disiplin profesi yakni penegakan
atas aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi [vide Penjelasan Pasal 55
ayat (1) UU 29/2004]. Penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi yang
dilakukan oleh MKDKI diawali dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi. Pemeriksaan tersebut bertujuan
untuk mencari kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi
dokter atau dokter gigi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu [vide
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014]. Penegakan disiplin
dokter dan dokter gigi yang dilakukan oleh MKDKI bertujuan untuk melindungi
masyarakat (pasien), menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta
menjaga kehormatan profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Walaupun MKDKI
bertanggung jawab kepada KKI, namun agar dapat memberikan perlindungan
kepada masyarakat sebagai penerima layanan, dokter dan dokter gigi sebagai
pemberi pelayanan, MKDKI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak
dapat dipengaruhi oleh siapapun atau lembaga lainnya [vide Penjelasan Pasal 55
ayat (3) UU 29/2004]. Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjaga
indepedensi MKDKI.
[3.11.2] Bahwa berkenaan hal di atas, sebelum mempertimbangkan lebih jauh
ihwal kata “Menteri” dalam Pasal 60 UU 29/2004, terlebih dahulu Mahkamah
mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
82/PUU-XIII/2015, hlm. 219, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
47
umum pada tanggal 14 Desember 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVI/2018, hlm. 234-235, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 21 Mei 2019. Dalam Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan:
[3.14] Menimbang bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh negara
dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai
penerima pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi sebagai pemberi
pelayanan telah banyak melakukan pelayanan kesehatan, akan tetapi kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat
tidak seimbang dengan perkembangan hukum. Perangkat hukum yang
mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan
selama ini belum memadai karena masih didominasi oleh kebutuhan formal dan
kepentingan Pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang. Oleh
karenanya untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak (profesi
kedokteran dengan Pemerintah) serta untuk melakukan penilaian terhadap
kemampuan objektif dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan independen yang
menjalankan fungsi regulator terkait dengan peningkatan kemampuan dokter
dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XVI/2018, Mahkamah menyatakan:
“… Mahkamah berpendapat bahwa yang perlu dipahami adalah KKI merupakan
suatu badan otonom, mandiri nonstruktural dan bersifat independen yang
bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang
sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU 29/2004 yaitu
melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan
profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga
terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Adapun
wewenangnya adalah menyetujui atau menolak permohonan registrasi dokter
dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat 235 tanda registrasi,
mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan
registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap
dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi, serta melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi
yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena
melanggar ketentuan etika profesi.”
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam kedua putusan di atas telah
menjelaskan tugas dan fungsi KKI, yaitu sebagai pembuat regulasi dan pembinaan
terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan medis. Oleh karena itu, apabila KKI selaku pembuat regulasi dan
48
pembina anggota profesi kemudian menetapkan anggota MKDKI sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon (petitum), tentunya akan menimbulkan konflik atau
setidak-tidaknya berpotensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).
Alasannya, pada satu sisi KKI memiliki tugas membuat regulasi yang berkaitan
dengan standar profesi, sementara di sisi lain KKI juga mengangkat anggota
MKDKI yang bertugas memastikan standar profesi yang dibuat oleh KKI telah
dilaksanakan dengan benar. Tak hanya memastikan hal tersebut, MKDKI pun
bertugas mengadili pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota profesi.
Sehingga, untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara tugas dan fungsi
KKI dan tidak terjadinya contradictio in terminis jika KKI sekaligus juga mengangkat
anggota MKDKI, maka pembentuk undang-undang mengatur bahwa untuk
menetapkan anggota MKDKI dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan
usulan dari organisasi profesi sesuai dengan amanat Pasal 60 UU 29/2004.
Terlebih lagi, tidak menutup kemungkinan MKDKI juga akan mengadili dokter yang
merangkap sebagai anggota KKI yang masih aktif menjalankan profesinya dalam
melayani masyarakat.
Dalam desain sistem pemerintahan, ditetapkannya anggota MKDKI oleh
menteri atas usul organisasi profesi harus ditempatkan dalam bagian dari
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaktubkan dalam
Konsideran Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara yang menyatakan, “Setiap menteri memimpin kementerian
negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna
mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD1945”.
Oleh karena itu, masing-masing menteri memiliki tugas tanggung jawab dalam
urusannya untuk mewujudkan tujuan bernegara. Berkenaan dengan urusan
tersebut, menteri yang dimaksudkan dalam Pasal 60 UU 29/2004 adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan. Dengan demikian, secara
konstitusional, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan
urusan dimaksud tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu
presiden. Meski demikian, dalam menetapkan anggota MKDKI, menteri bertindak
berdasarkan atas usulan organisasi profesi. Artinya, menteri tidak dapat
menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk menetapkan anggota MKDKI
secara sepihak selain dari usulan organisasi profesi.
49
Dengan konstruksi penetapan anggota yang demikian akan menciptakan
MKDKI sebagai lembaga otonom independen dalam melaksanakan tugasnya
sehingga dapat mencegah kemungkinan pengaruh atau intervensi lembaga lain.
Selain itu, dengan tidak ditetapkannya anggota MKDKI oleh KKI, hal tersebut dapat
dikatakan atau dinilai memberi kepastian hukum yang adil dalam proses
penanganan dugaan pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, MKDKI dapat
mengakomodasi
kepentingan
masing-masing
pihak,
terutama
memberi
kesempatan kepada dokter teradu atau yang diadukan untuk membuktikan apakah
telah melanggar disiplin kedokteran atau sebaliknya. Sementara itu, mereka yang
merasa dirugikan, in casu pasien, diberikan haknya untuk mengadu. Proses
demikian akan menciptakan kepastian hukum yang adil antara keduanya.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon
mengenai norma kata “Menteri” dalam Pasal 60 UU 29/2004 bertentangan dengan
UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa
“mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia” dalam norma Pasal
69 ayat (1) UU 29/2004 apabila tidak dimaknai “bersifat rekomendasi dan mengikat
dokter, dokter gigi setelah mendapatkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia,
serta tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata
ataupun pidana” adalah inkonstitusional, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa sehubungan dengan persoalan disiplin profesi, Mahkamah dalam
Sub-paragraf [3.13.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014, hlm.
60, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April
2015, mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.2] Adapun disiplin profesi pada dasarnya adalah etika yang khusus
berlaku bagi orang atau kelompok orang tertentu yang melakukan praktik
profesi tertentu pula, namun dengan bentuk dan kekuatan sanksi yang lebih
tegas dibanding sanksi etika pada umumnya, meskipun tetap lebih “lunak”
dibandingkan sanksi hukum. Sanksi yang diancamkan oleh suatu disiplin
profesi relatif lebih keras dibandingkan sanksi etika pada umumnya, karena
sanksi disiplin berkaitan dengan dapat atau tidaknya pemegang profesi
tertentu untuk terus memegang atau menjalankan profesinya. Dalam UU
29/2004 dapat diketahui bahwa arti disiplin profesi adalah “aturan-aturan
dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang
harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi” [vide Penjelasan Pasal 55 ayat (1)
UU 29/2004].
50
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas telah jelas bahwa profesi dokter
adalah profesi tertentu yang berkait dengan manusia baik tubuh maupun nyawanya,
sehingga profesi dokter dituntut untuk melakukan kegiatan praktik kedokteran
dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana
Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU 29/2004. Hal tersebut juga dipertegas oleh
Mahkamah melalui Putusan yang sama yaitu dalam Paragraf [3.14] yang
menyatakan:
[3.14] Menimbang bahwa tujuan utama ilmu pengetahuan, termasuk di
dalamnya adalah ilmu pengetahuan kedokteran umum maupun kedokteran
gigi, adalah memuliakan kehidupan manusia. Posisi ilmu pengetahuan
kedokteran menjadi istimewa, setidaknya di hadapan hukum, karena ilmu
kedokteran dan praktiknya memiliki kaitan yang signifikan dengan kesehatan
bahkan kehidupan/keselamatan manusia. Mahkamah sependapat dengan
Presiden/Pemerintah yang menyatakan bahwa keistimewaan atau kekhasan
profesi dokter dan dokter gigi adalah adanya “pembenaran yang diberikan
oleh hukum, yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap
tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan”. Keistimewaan tersebut terlihat manakala seseorang yang bukan
dokter atau dokter gigi melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia,
maka tindakan yang demikian dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, seorang dokter tunduk dan patuh terhadap kode etik dan disiplin
dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran sebagai standar
supaya dokter bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab dan hati-hati.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya persoalan yang harus dijawab Mahkamah adalah
apakah putusan penegakan disiplin kedokteran kemudian tidak dapat dijadikan
rujukan atau dasar mengajukan perkara perdata atau perkara pidana sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Terhadap persoalan tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk merujuk terlebih dahulu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XII/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
[3.18] Menimbang bahwa menurut Mahkamah pertanyaan selanjutnya
adalah, apakah suatu tindakan dokter atau dokter gigi yang telah diperiksa
dan diputus oleh MKDKI, masih dapat diajukan pelaporannya kepada pihak
berwenang dan/atau digugat secara perdata.
Dengan merujuk pada pertimbangan hukum yang telah diuraikan
sebelumnya, Mahkamah berpendapat bahwa proses pengadilan baik dalam
perkara pidana maupun perkara perdata selama terkait dengan tindakan
profesi kedokteran (baik dokter atau dokter gigi) harus dilakukan dalam
lingkup
profesi
kedokteran.
Artinya
standar
penilaian
terhadap
tindakan/asuhan dokter dan dokter gigi tidak boleh semata-mata dilihat dari
kacamata Undang-Undang mengenai hukum pidana atau Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya, melainkan harus didasarkan
51
pada standar disiplin profesi kedokteran yang disusun oleh lembaga resmi
yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
Hal demikian terkait dengan keistimewaan profesi dan ilmu kedokteran yang
secara hakiki memang lebih dekat dengan risiko yang berakibat kecacatan
bahkan hilangnya nyawa seseorang. Meskipun bisa jadi tindakan profesi
kedokteran dan tindakan profesi lain sama-sama mengakibatkan atau
menimbulkan risiko cacat atau kematian, dan keduanya diatur dalam
Undang- Undang yang sama, misalkan KUHP, tetapi tentu harus dibedakan
konsekuensi hukumnya bagi dokter atau dokter gigi karena mereka memang
diizinkan untuk melakukan tindakan terhadap tubuh manusia, sementara
profesi lain tidak demikian adanya.
Perbedaan tersebut menurut Mahkamah memberikan dasar yang kuat bagi
penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk perkara pidana,
maupun pengadilan baik pidana maupun perdata, untuk memperlakukan
dokter dan dokter gigi secara berbeda. Perbedaan demikian harus dilakukan
atau ditunjukkan dengan menjadikan ilmu kedokteran, khususnya yang
tertuang dalam peraturan disiplin profesional dokter, sebagai rujukan utama
dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan
persidangan.
[3.19] Menimbang, pertimbangan hukum yang demikian menegaskan
pendapat Mahkamah bahwa makna keadilan adalah memperlakukan sama
terhadap yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap dua hal yang
memang berbeda. Konsep keadilan yang demikian merupakan pengetahuan
yang bersifat umum (tacit knowledge) yang diyakini Mahkamah telah dimiliki
dan disadari oleh semua aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan,
serta pengadilan.
Terkait dengan hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa proses pidana
dan/atau gugatan perdata yang diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-
Undang a quo, secara kontekstual tidak memiliki makna lain selain
menjadikan ilmu kedokteran, khususnya kode etik dan disiplin profesi
kedokteran, sebagai salah satu rujukan dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan sidang. Tindakan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan sidang yang menjadikan kode
etik dan disiplin profesi kedokteran sebagai salah satu rujukan, antara lain,
dengan mendengarkan pendapat atau keahlian dari pihak-pihak yang
memiliki kompetensi di bidang kedokteran, ketika aparat penegak hukum
melakukan penafsiran terhadap peraturan hukum yang mengatur tindakan
dokter atau dokter gigi, serta ketika melakukan penilaian terhadap tindakan
dokter atau dokter gigi dimaksud.
Dilaksanakannya peradilan yang menjadikan ilmu kedokteran sebagai salah
satu rujukan dalam mengadili dokter dan/atau dokter gigi yang diduga
melakukan malpraktik, menurut Mahkamah telah membatasi risiko yang
harus ditanggung dokter dan/atau dokter gigi dari pelaporan pidana atau
gugatan perdata. Artinya dalam proses pengadilan yang demikian akan
tertutup kemungkinan dijatuhkannya sanksi pidana dan/atau perdata kepada
dokter atau dokter gigi yang tindakan medisnya oleh MKDKI telah dinyatakan
sesuai atau tidak melanggar disiplin profesi kedokteran.
52
Adapun ketentuan pelaporan secara pidana dan/atau gugatan secara
perdata tentu tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien dan
pemangku kepentingan pada umumnya dari tindakan dokter atau dokter gigi
yang berada di luar cakupan disiplin profesi kedokteran, atau untuk
melindungi hak pasien manakala tindakan dokter atau dokter gigi yang
dinyatakan oleh MKDKI melanggar disiplin profesi kedokteran ternyata
menimbulkan kerugian pada pasien.
Dalam konteks sebagaimana telah diuraikan oleh Mahkamah dalam
rangkaian pertimbangan hukum di atas, ketakutan bahwa dokter dan/atau
dokter gigi akan dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi perdata jika
melakukan tindakan kedokteran yang lebih lanjut menimbulkan praktik
defensive medicine di kalangan medis, menurut Mahkamah tidak berdasar
dan tidak lagi memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan berdasar pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di atas,
jelas bahwa ketentuan pelaporan secara pidana dan/atau gugatan secara perdata
tentu tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien dan pemangku kepentingan
pada umumnya dari tindakan dokter atau dokter gigi yang berada di luar cakupan
disiplin profesi kedokteran, atau untuk melindungi hak pasien manakala tindakan
dokter atau dokter gigi yang dinyatakan oleh MKDKI melanggar disiplin profesi
kedokteran ternyata menimbulkan kerugian pada pasien. Artinya, dokter yang telah
diperiksa oleh MKDKI tetap dapat digugat atau dipersoalkan di pengadilan baik
perdata maupun pidana. Ketentuan tersebut diberlakukan karena UU 29/2004
bertujuan untuk melindungi masyarakat, baik pasien sebagai pengguna layanan
kesehatan maupun dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan, sehingga
norma yang diatur dalam UU 29/2004 tidak hanya memberikan perlindungan
terhadap pasien tetapi juga perlindungan hak konstitusional terhadap dokter dan
dokter gigi. Jika Mahkamah mengikuti substansi yang dimohonkan oleh para
Pemohon, tujuan dari pembentukan UU 29/2004 dan tujuan bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 tidak akan tercapai.
Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai Pasal 69 UU 29/2004
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma kata “menteri” dalam Pasal 60 dan
frasa “mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia” dalam Pasal
69 ayat (1) UU 29/2004 telah sejalan dengan prinsip negara hukum dan tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 1
ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian,
53
dalil-dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 60
dan Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua
54
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya disebut UU 29/2004) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
40
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
41
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004, yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 60 UU 29/2004
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai berikut:
a) Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah konsultan bedah digestif yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Registrasi Dokter yang dikeluarkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia, Surat Keterangan Spesialis yang dikeluarkan oleh
Kolegium Ilmu Bedah Digestif Indonesia, Tanda Registrasi Kualifikasi
Tambahan yang dikeluarikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di
bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan
Surat
keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide
bukti P-3, bukti P-8 sampai dengan bukti P-12).
b) Pemohon I pada saat ini telah mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan keputusan Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
42
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 24 Oktober
2022 sampai dengan 24 Oktober 2023 (vide bukti P-13).
c) Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah dan berpraktik di 3 (tiga) Rumah Sakit (vide
bukti P-4, bukti P-19 dan bukti P-20).
d) Pemohon II mendapatkan sanksi berdasarkan Keputusan MKDKI Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 8 (delapan) bulan, terhitung sejak 24 Oktober 2022
sampai dengan 24 Juni 2023 (vide bukti P-13).
e) Bahwa dengan berlakunya norma a quo, Pemohon I dan Pemohon II
dirugikan hak konstitusionalitasnya karena tidak memberikan kesempatan
untuk mendapatkan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI untuk membuktikan tidak
melakukan pelanggaran disiplin, dan telah menerapkan disiplin keilmuan
kedokteran dalam melakukan praktik kepada pasien.
f) Pemohon III dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia
yang masing-masing berprofesi sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Budi
Agung Palu dan dokter spesialis Penyakit Dalam di RSU Anutapura Palu
(vide bukti P-5, bukti P-6, bukti P-21 sampai dengan bukti P-25).
g) Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
tidak memberikan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI.
h) Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan Mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Palu
Sulawesi Tengah (vide bukti P-7 dan bukti P-27). Dengan berlakunya Pasal
69 UU 29/2005 Pemohon V berpotensi mengalami kerugian hak
43
konstitusional berupa proses pemeriksaan yang sewenang-wenang, tidak
terbuka, tidak berimbang dan tidak berkeadilan serta tidak me
