PUU
Tahun 2015
119/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Pasal 4 huruf g] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Agus
Tanggal Registrasi: 2015-09-21
Tanggal Putusan: 2016-07-28T10:45:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Aswanto (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 119/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Agus
Pekerjaan
: Karyawan PT Bukit Muria Jaya
Alamat
: Adiarsa Pusaka RT 01 RW 07, Kelurahan Adiarsa Barat,
Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Kawarang
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 23 Agustus 2014, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
31 Agustus 2015 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
245/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
dengan Nomor 119/PUU-XIII/2015 pada tanggal 21 September 2015, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Oktober
2015, menguraikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum” Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK No. 24/2003) “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk : a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945“; dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara RI Tahun 2009 Nomor 157), Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5076) menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya menyatakan,
”Pemohon Adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga Negara”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
2. Bahwa kelanjutannya dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima) syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa Pemohon sebagai perorangan berdomisili di Karawang Jawa Barat,
warga Negara Indonesia pada periode tahun 2001-2004 sebagai ketua
Serikat Pekerja Tingkat perusahaan (SPTP) PT. BUKIT MURIA JAYA , di
tahun periode 2005 - 2008 pemegang mandat dari Dewan pengurus daerah
Gabungan
Serikat
Pekerja
Merdeka
Indonesia
(DEPENDA
GASPERMINDO) Jawa Barat sebagai ketua Dewan Pengurus Cabang
Kabupaten Karawang, pemohon juga sangat peduli terhadap Advokasi
Ketenagakerjaan sehingga mendapat beberapa sertifikat yang diantaranya,
sertifikat Labour Education Centre (LEC), sertifikat Departemen Tenaga
kerja Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, sertifikat
tentang Undang-Undang Penyelesaian Hubungan Industrial serta sertifikat
tentang partisipasi dalam hal Ikut serta dan partisipasi aktif dalam acara
sosialisasi tentang Problematika dan solusi implementasi PPHI, dan sampai
hari ini masih tercatat sebagai karyawan PT. Bukit Muria Jaya, sejak
diberlakukannya Undang-Undang BPJS pada bulan Juli 2015 dan pada saat
itu pula pemotongan upah sebesar 1% dari upah tanpa mengisi formulir
BPJS di berlakukan, maka dari itu sangatlah dirugikan oleh berlakunya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, maka dari itu Pemohon telah
memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki
kepentingan untuk menyampaikan hak uji materi (judicial review)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003
terkait dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (g)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116);
4. Bahwa pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak konstitusional
pemohon yakni;
Pasal 28H ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”
Pasal 28I ayat (5) berbunyi, “untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan“;
Bahwa dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (g)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116) Berkaitan
dengan penyelenggaraan jaminan sosial, pada Pasal 4 menegaskan BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: (a)
kegotongroyongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e)
akuntabilitas; (f) portabilitas (g) Kepesertaan bersifat wajib; (h) dana
amanat; dan (i) hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan Peserta. Khususnya dalam frasa pada huruf (g) kepesertaan
bersifat wajib telah merugikan hak Pemohon yang pada awalnya telah
memperoleh jaminan kesehatan sejak tahun 1991 sampai dengan tahun
2015 jaminan perlindungan kesehatan 100% yang dijamin oleh pihak
Perusahaan yang telah memberikan perlindungan kesehatan yang lebih
baik dibandingkan dengan perlindungan kesehatan yang diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
5. Bahwa, pada Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Frasa kepesertaan
bersifat wajib sehingga Pemberi kerja berasumsi bahwa perusahaan
(pemberi kerja) bila si penerima upah (karyawan) tidak di ikut sertakan
dalam Program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan akan mendapat
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
a. teguran tertulis; b. denda dan/atau; c. tidak mendapat pelayanan publik
tertentu.
6. Bahwa, dalam menentukan kebijakan pihak pemberi kerja (perusahaan)
dihadapkan dengan dua pilihan, kebijakan yang sudah disepakati dengan
serikat pekerja (perjanjian kerja bersama) disisi lain hadirnya Undang-
Undang BPJS Kesehatan dengan sanksi mulai dari teguran sampai dengan
tidak
mendapat
pelayanan
publik
tertentu.
BPJS
Kesehatan
ketenagakerjaan juga dalam Penggunaan fasilitas kepesertaan BPJS
sangat
menyulitkan
penggunaannya
mulai
dari
prosedur,
fasilitas
kesehatan, sampai dengan fasilitas obat yang dijamin, yang lebih
menyulitkan lagi, kepesertaan BPJS tidak dapat digunakan diluar fasilitas
kesehatan yang ditentukan oleh BPJS.
7. Bahwa dalam Bab IX Pemeliharaan kesehatan Pasal 41 dalam kesepakatan
kerja bersama (PKB) PT. BUKIT MURIA JAYA dengan Serikat Pekerja telah
menegaskan;
a. Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan pekerja beserta keluarganya
adalah merupakan tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.
b. Perusahan menyadari sepenuhnya bahwa perlu diberikan perhatian dan
bantuan yang layak dan wajar terhadap pemeliharaan kesejahtraan
pekerja beserta keluarganya agar dapat menciptakan ketenangan dalam
bekerja.
c. Untuk pekerja tetap tunjangan pengobatan dan perawatan kesehatan,
diberikan kepada pekerja yang bersangkutan dan keluarganya, yang
dimaksud dengan keluarga pekerja disini adalah jaminan kesehatan
yang menjadi tanggungan perusahaan 3 (tiga) orang anak.
d. Jika istri-suami pekerja, bekerja dan memperoleh tunjangan pengobatan/
kesehatan ditempatnya bekerja (bagi dirinya dan atau anak-anaknya),
maka perusahaan hanya akan membayar kekurangannya dari hak yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
seharusnya diperoleh dari prusahaan. Untuk manfaat kesehatan setara
Jamsostek (suami), maka anak-anaknya dapat didaftarkan di BMJ untuk
jaminan kesehatannya dengan melampirkan surat keterangan yang
syah.
e. Jika suami-istri bekerja dalam 1 (satu) perusahaan, maka tanggungan
keluarga dibebankan kepada pekerja dengan jabatan yang lebih tinggi.
f. Setiap pekerja akan diberikan kartu peserta Asuransi yang dikeluarkan
oleh General Affair yang digunakan untuk keperluan berobat pekerja dan
keluarganya.
g. ………. dst
h. ………. dst
i. ………. dst
j. ………. dst
k. ………. dst
l. Tindakan-tindakan medis yang khusus (operasi, opname, bersalin, dsb),
harus benar-benar didasari oleh alasan medis yang kuat dan disahkan
oleh Dokter/rumah sakit.
8. Bahwa besaran biaya pengobatan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja
Bersama antara PT. BUKIT MURIA JAYA dengan Serikat Pekerja adalah
tertera dalam Pasal 41 ayat (8) adalah Besaran biaya pengobatan;
a. Pekerja yang bersangkutan sebesar 100 %
b. Keluarga pekerja yang berhak sebesar 90 %
c. Besalin atau gugur kandungan sebesar 100 %
9. Bahwa, perbuatan melakukan suatu perjanjian Kerja yang dibuat antara
serikat pekerja dengan management PT. Bukit Muria Jaya merupakan hak
asasi manusia yang dijamin oleh Negara melalui Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Undang-Undang Dasar 1945.
10. Bahwa, suatu perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-
Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata), dengan demikian Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat
oleh Serikat Pekerja dengan Management PT. Bukit Muria Jaya dengan
sendirinya melahirkan Hak dan Kewajiban. Maka dari itu Negara telah
melindungi bagi mereka yang membuat suatu perjanjian yang dilaksanakan
dengan itikad baik serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
11. Bahwa, bukti Negara telah menjamin hak dan kewajiban yang muncul
karena perjanjian kerja bersama di uraikan pada Pasal 28I ayat (5) UUD
1945, “Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan“.
3. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan
ini;
2. Bahwa Undang-Undang BPJS Kesehatan hadir untuk melayani publik
sebagai layanan jaminan Sosial yang mewajibkan pihak pemberi kerja untuk
mendaftarkan pihak pekerjanya ke BPJS kesehatan dan bila pihak Pemberi
kerja tidak mendaftarkan pihak pekerjanya akan mendapatkan sanksi, mulai
dari sanksi teguran sampai dengan sanksi tidak mendapatkan layanan
publik tertentu.
3. Bahwa kewajiban mendaftarkan ke BPJS kesehatan menyebabkan pihak
PT. BUKIT MURIA JAYA (pemberi kerja) tidak bisa memilih penyelenggara
jaminan sosial lain, padahal jaminan sosial kesehatan yang sudah
berlangsung selama 25 tahun, pihak PT. BUKIT MURIA JAYA harus
merubah jaminan kesehatannya, disebabkan oleh diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
4. Bahwa, PT. BUKIT MURIA JAYA sudah melindungi Pemohon dan
keluarganya (pekerjanya) dan melaksanakan jaminan kesehatan selama 25
tahun dengan asuransi yang berkelas internasional dimanapun kita berada
dapat digunakan dengan tidak membebankan biaya sepeserpun pada
Pemohon (Karywan PT. BUKIT MURIA JAYA) dan keluarganya atau 100%
ditanggung oleh pihak PT. BUKIT MURIA JAYA.
5. Bahwa, komitment PT. BUKIT MURIA JAYA melindungi Pemohon dan atau
keluarganya (karyawan dan keluarganya) dalam hal kesehatan yang selama
25 tahun itu, dalam setiap perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
BAB IX Pemeliharaan kesehatan Pasal 41 tidak pernah ada perubahan
sampai dengan saat ini.dalam pasal tersebut pada angka 8 menyebutkan
besaran biaya pengobatan adalah;
(a) Pekerja yang bersangkutan sebesar 100%
(b) Keluarga Pekerja yang berhak sebesar 90%
(c) Bersalin atau gugur kandungan sebesar 100%
Hal-hal yang menyangkut jaminan dan pemeliharaan kesehatan di tempat
pemohon bekerja (PT. BUKIT MURIA JAYA) sudah melebihi standar
kelayakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka
dari itu dengan adanya Undang-Undang BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan
sangatlah merugikan Pemohon.
6. Bahwa hak Konstitusional Pemohon dan keluarganya yang dijamin oleh
Konstitusi yang di tuangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama yakni hak
untuk memperoleh layanan kesehatan, dengan hadirnya Undang-Undang
BPJS Kesehatan, hak untuk mendapat layanan kesehatan sangatlah
berimbas langsung bagi Pemohon dan keluarganya (Pekerja dan keluarga
pekerja
PT.
BUKIT
MURIA
JAYA),
pada
Undang-Undang
BPJS
membebankan biaya kepesertanya sebesar 4%, selanjutnya 3% di
tanggung pihak pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pihak pekerja, jadi
pemotongan 1% dari upah/gaji yang dibebankan oleh pekerja merupakan
kerugian materil yang dialami oleh Pemohon dan bertolak belakang dengan
Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) PT. BUKIT MURIA JAYA dengan
Serikat Pekerja (SP PT. BUKIT MURIA JAYA).
7. Bahwa, perjanjian kerja bersama (PKB) yang buat dan disepakati oleh
kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dengan Management PT. Bukit
Muria Jaya merupakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya serta beritikad baik dan
tidak melanggar Undang-Undang;
8. Bahwa, perjanjian kerja yang demikian melahirkan hak dan kewajiban bagi
kedua belah pihak, seharusnya negara menjamin dan melindungi perjanjian
kerja tersebut, selama perjanjian kerja tersebut bersifat kepatutan,
kebiasaan
atau
Undang-Undang,
sehingga
Undang-Undang
Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(BPJS)
lahir
seharusnya
tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
mengenyampingkan Hak asasi yang dilahirkan karena Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
9. Bahwa, Pengajuan Permohonan ditujukan pada norma yang terdapat dalam
Pasal 4 huruf (g) Khususnya pada frasa “Kepesertaan bersifat wajib“
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Pasal
28I ayat (5) UUD 1945;
10. Bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 khusus pada frasa “Kepesertaan bersifat wajib“
telah menimbulkan kerugian dan melanggar hak asasi manusia, sehingga
harus pula dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
11. Bahwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelaksanakan
programnya bersifat sosial, seharusnya tidak memaksakan setiap warga
negara untuk menjadi peserta Jaminan sosial, sehingga pemberi kerja dan
pekerjanya bebas memilih dalam perlindungan jaminan kesehatan.
12. Bahwa, hadirnya norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (g) Khususnya
dalam frasa “Kepesertaan bersifat wajib” Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (5) UUD
1945 yang menganut prinsip hak asasi manusia, sehingga norma yang
terkandung dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
a quo tersebut inkonstitusional;
4. PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun
2011 Nomor 116) khususnya dalam frasa “Kepesertaan bersifat wajib“
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun
2011 Nomor 116) khususnya dalam frasa “Kepesertaan bersifat wajib” tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P – 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Bukti P – 2
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Masih
Bekerja
di
PT. Bukit Muria Jaya, Nomor LN283/hrd-bmj/VIII/2015;
3. Bukti P – 3 : Fotokopi Kartu Asuransi Swasta;
4. Bukti P – 4
: Fotokopi bagian Surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Antara PT. Bukit Muria Jaya dengan Serikat Pekerja
(SP.PT.BMJ);
5 Bukti P – 5 : Fotokopi Slip Gaji Pemohon;
6. Bukti P – 6
: Fotokopi
Pasal
4
huruf
g
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
7. Bukti P – 7 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (5).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256, selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perseorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 4 huruf g UU 24/2011, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa hak konstitusional Pemohon dan keluarganya dijamin oleh konstitusi
yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama, yakni hak untuk
memperoleh layanan kesehatan. Dengan hadirnya UU 24/2011, hak untuk
mendapat layanan kesehatan sangatlah berimbas langsung bagi Pemohon dan
keluarganya. UU 24/2011 membebankan biaya kepada pesertanya sebesar
4%, selanjutnya 3% ditanggung pihak pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh
pihak pekerja, sehingga pemotongan 1% dari upah yang dibebankan kepada
pekerja merupakan kerugian materiil yang dialami oleh Pemohon dan bertolak
belakang dengan Kesepakatan Kerja Bersama PT Bukit Muria Jaya dengan
Serikat Pekerja PT Bukit Muria Jaya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa norma dalam Pasal 4 huruf g UU 24/2011, khusus pada frasa
“kepesertaan bersifat wajib“ telah menimbulkan kerugian dan melanggar hak
asasi manusia, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa hadirnya norma dalam Pasal 4 huruf g, khususnya dalam frasa
‘kepesertaan bersifat wajib‘ UU 24/2011 bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, sehingga norma yang terkandung dalam
Pasal 4 huruf g UU 24/2011 tersebut inkonstitusional;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
• Pemohon telah menyebutkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H
ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5). Hak-hak konstitusional itulah yang oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 4 huruf g UU 24/2011
meskipun tidak diuraikan secara rinci;
• Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa
mendengar
keterangan
dan/atau
meminta
risalah
rapat
dari
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 4 huruf g UU 24/2011, yang menyatakan, “BPJS menyelenggarakan sistem
jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: ... g. kepesertaan bersifat wajib”
terhadap Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Menurut Pemohon
Pasal 4 huruf g UU 24/2011, khususnya dalam frasa “kepesertaan bersifat wajib”
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945;
[3.9.2]
Bahwa salah satu tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh
Pembukaan UUD 1945 adalah “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Tujuan
tersebut hendak diwujudkan, antara lain, dengan mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Pengembangan sistem jaminan sosial
adalah amanat konstitusi Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan
memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional, bangsa Indonesia telah memiliki
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang
berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba,
keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib,
dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta;
[3.9.3]
Bahwa pembentukan UU 24/2011 merupakan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
40/2004) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melaksanakan program
jaminan sosial di seluruh Indonesia. UU 24/2011 merupakan pelaksanaan dari
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU 40/2004 yang mengamanatkan pembentukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan jaminan
sosial yang ada. Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan antara lain,
peserta, program, serta hak dan kewajiban. Dengan UU 24/2011 dibentuk dua
BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan
menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut
jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap.
Menurut Mahkamah, transformasi kelembagaan jaminan sosial tersebut telah
sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945;
[3.9.4]
Bahwa tenaga kerja merupakan faktor strategis dalam upaya
mewujudkan pembangunan nasional Indonesia. Peran negara dalam mewujudkan
pembangunan nasional adalah di antaranya menjamin dan mewujudkan
kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu bentuk terwujudnya kesejahteraan tenaga
kerja adalah terpenuhinya jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan sendiri
merupakan faktor penting terciptanya sumber daya manusia unggul yang dapat
membantu terwujudnya pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia. Terpenuhinya jaminan kesehatan dapat dicapai dengan penyediaan
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak bagi tenaga kerja. Pelayanan
kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam rangka
menjamin terwujudnya hak asasi manusia dalam bidang kesehatan yang sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka negara bertanggung jawab atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
penyediaan fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
termasuk bagi tenaga kerja. Penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang
layak, akan mendukung program jaminan kesehatan nasional, khususnya
pembangunan
ketenagakerjaan.
Dengan
demikian
upaya
untuk
terus
mengembangkan penyediaan dan pelayanan kesehatan dan sistem jaminan sosial
nasional menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan;
[3.9.5]
Bahwa semangat dikeluarkannya program pemeliharaan kesehatan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah baru yang diterapkan
agar jaminan pemeliharaan kesehatan dapat dikelola tersendiri dengan tujuan agar
kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan dapat mencakup seluruh
masyarakat Indonesia. Khusus untuk program jaminan kesehatan, para pekerja
dapat mengikuti dengan cara mendaftarkan kembali dalam program BPJS
Kesehatan. Pendaftaran tersebut dimaksudkan agar pekerja berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan dengan kewajiban membayar iuran kepesertaan program
BPJS Kesehatan setiap bulan. Menurut Mahkamah, negara dalam hal ini
Pemerintah telah berupaya untuk memberikan suatu jaminan khususnya dalam
pembangunan ketenagakerjaan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
yang secara khusus mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja swasta meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan. Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (4) UU 40/2004,
pembentukan BPJS dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika
perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada dalam mengembangkan cakupan
kepesertaan dan program jaminan sosial. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
upaya pemenuhan jaminan sosial yang adil dan merata untuk seluruh rakyat
Indonesia dapat terus dilaksanakan sejalan dengan program pembangunan
nasional Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembentukan
BPJS nasional merupakan pelaksanaan program jaminan sosial yang bertujuan
untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
[3.9.6]
Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional pada hakikatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat UUD 1945, tujuan tersebut
semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
kesejahteraan seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (2)
UUD 1945. Berdasarkan amanat UUD 1945 tersebut, menurut Mahkamah, secara
konstitusional sesungguhnya penyelenggaraan jaminan sosial adalah merupakan
tanggung jawab atau kewajiban negara dan juga merupakan hak konstitusional
bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh bertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Oktober, tahun dua
ribu lima belas, dan hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan Pukul 10.45 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256, selanjutnya disebut UU 24/2011) terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perseorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 4 huruf g UU 24/2011, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Bahwa hak konstitusional Pemohon dan keluarganya dijamin oleh konstitusi
yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama, yakni hak untuk
memperoleh layanan kesehatan. Dengan hadirnya UU 24/2011, hak untuk
mendapat layanan kesehatan sangatlah berimbas langsung bagi Pemohon dan
keluarganya. UU 24/2011 membebankan biaya kepada pesertanya sebesar
4%, selanjutnya 3% ditanggung pihak pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh
pihak pekerja, sehingga pemotongan 1% dari upah yang dibebankan kepada
pekerja merupakan kerugian materiil yang dialami oleh Pemohon dan bertolak
belakang dengan Kesepakatan Kerja Bersama PT Bukit Muria Jaya dengan
Serikat Pekerja PT Bukit Muria Jaya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa norma dalam Pasal 4 huruf g UU 24/2011, khusus pada frasa
“kepesertaan bersifat wajib“ telah menimbulkan kerugian dan melanggar hak
asasi manusia, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa hadirnya norma dalam Pasal 4 huruf g, khususnya dalam frasa
‘kepesertaan bersifat wajib‘ UU 24/2011 bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, sehingga norma yang terkandung dalam
Pasal 4 huruf g UU 24/2011 tersebut inkonstitusional;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
• Pemohon telah menyebutkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H
ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5). Hak-hak konstitusional itulah yang oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 4 huruf g UU 24/2011
meskipun tidak diuraikan secara rinci;
• Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang
