PUU
Tahun 2025
118/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Ilhan Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-08-25
UU Diuji: UU 39/2008, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 25/2009, UU 1/2025, UU 19/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 118/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Ilham Fariduz Zaman
Pekerjaan
:
Founder Pinter Hukum
Alamat
:
Srengganan Lebar 16, RT001/RW007, Sidodadi,
Simokerto, Sidoarjo
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
A. Fahrur Rozi
Pekerjaan
:
Mahasiswa HTN UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Alamat
:
Gunung Malang RT002/RW014, Poteran, Talango,
Kabupaten Sumenep
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Juli 2025, memberi kuasa kepada
Moh. Qusyairi, S.H., M.H., Abdul Hakim, S.H., M.H., Sipghotullah Mujaddidi, S.H.,
M.H., Asip Irama, S.H., M.I. Kom., dan Moh. Ali Murtadho, S.H., kesemuanya adalah
advokat dan konsultan hukum pada kantor Liberte Law yang berkedudukan di Jalan
H. Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, baik bersama-sama
atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Juli 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 123/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 21 Juli 2025 dengan Nomor 118/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 12 Agustus 2025 dan diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum”.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
3
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan
bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu. a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP”.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji ketentuan frasa “Menteri”
pada Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Terhadap sejumlah pasal pada UUD NRI 1945, di antaranya:
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
10. Bahwa oleh karena permohonan a quo adalah menguji konstitusionalitas dari
suatu norma undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, maka perlu dijelaskan kualifikasi
para Pemohon dalam kedudukannya mengajukan permohonan a quo.
[PEMOHON I] Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda penduduk (KTP) [Bukti P.4].
Pemohon I merupakan perorangan yang memiliki perhatian (concern)
terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusi, in casu terhadap persoalan yang
menyangkut hajat orang banyak, baik yang bersifat langsung maupun tidak
langsung. Pasalnya selama ini Pemohon I aktif mengedukasi masyarakat dan
mengawal berjalannya demokrasi dan konstitusi di negeri ini. Hal itu imbas
dari kapasitas Pemohon I sebagai seorang asisten dosen [Bukti P.9]
sekaligus Founder Pinter Hukum, sebuah badan hukum privat/organisasi non
pemerintah yang bergerak sebagai platform digital dalam menyajikan
pengetahuan hukum kepada masyarakat luas [Bukti P.5]. Sebuah platform
yang aktif dalam penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin, majalah, portal
web dan/atau media sosial yang menyajikan pengetahuan hukum dengan
metode kekinian agar dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas.
Selain itu, juga aktif menyelenggarakan pendidikan bimbingan belajar dan
konseling swasta dalam pendirian badan hukum, izin berusaha, atau
penyediaan jasa bagi pihak yang menghadapi persoalan hukum. Dalam
kapasitasnya tersebut Pemohon I menulis sejumlah buku yang telah
diterbitkan dan disebarkan kepada masyarakat luas, di antaranya:
6
a. Buku dengan judul “Pemikiran Hukum Indonesia” Surabaya: Pustaka
Aksara, 2024;
b. Buku dengan judul “Jual Beli dalam Perspektif Islam dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah” Surabaya: Pustaka Aksara, 2024;
c. Buku dengan judul “Pemerintah Daerah (Dalam Menyikapi Alih Fungsi
Lahan Secara Ilegal)” Surabaya: Pustaka Aksara, 2024.
[PEMOHON II] Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P.4] yang belakangan ini terlibat aktif dalam dalam dunia
aktivisme hukum. Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa Hukum Tata
Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [Bukti P.6], Pemohon II mempunyai
perhatian yang sangat besar terhadap isu-isu ketatanegaraan dengan
melakukan sejumlah kegiatan aktivisme dan advokasi terhadap sejumlah
persoalan kontroversial. Hal itu dapat dilihat dari aktivisme hukum Pemohon
II yang kerap melakukan pengujian norma undang-undang yang bermasalah
ke Mahkamah Konstitusi, seperti isu konstitusionalitas izin kampanye kepala
daerah
aktif
pada
pilkada
(putusan
52/PUU-XXII/2024)
dan
isu
konstitusionalitas titik hitung syarat usia minimal calon kepala daerah
(putusan 70/PUU-XXII/2024). Selain itu, Pemohon II juga aktif melakukan
menulis di sejumlah platform media digital dan cetak dalam mengomentari
sejumlah isu yang bertolak dari penegakan hukum, demokrasi, dan konstitusi.
Pemohon II aktif menulis di sejumlah media nasional seperti detikNews,
Kompas, Hukumonline, Times Indonesia, Geotimes, dll.
3. Bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yakni sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
7
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”;
4. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan bahwa hak konstitusional
dalam UUD 1945 yang menjadi dasar para Pemohon adalah:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Oleh karenanya itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki
hak konstitusional berupa hak mendapat kepastian hukum yang adil yang
dijamin dalam UUD NRI 1945.
5. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yakni hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian, maka perlu dijelaskan bahwa Pasal 23
UU Kementerian Negara menciderai hak para Pemohon untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil
menteri menduduki jabatan komisaris/pengawas pada perusahaan BUMN.
Akibatnya, pasal a quo membuat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh
sejumlah pihak merangkap jabatan sebagai wakil menteri sekaligus menjabat
sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan BUMN. Terbukti,
sebanyak 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai
komisaris
atau
pengawas
pada
perusahaan
BUMN
[sumber:
https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-30-wamen-rangkap-komisaris-bumn-
teranyar-stella-christie-dan-taufik-hidayat-1985551].
6. Bahwa untuk mengukur kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021, yakni kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
8
wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan beberapa hal
berikut ini. Pertama, para Pemohon belakangan ini benar-benar resah
dengan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki
pengawas/komisaris pada perusahaan BUMN. Keresahan itu para Pemohon
tuangkan dalam bentuk tulisan yang secara spesifik mengkritisi fenomana
rangkap jabatan, dengan harapan tulisan para Pemohon menjadi kritik yang
dapat mengakhiri atau setidak-tidaknya mengurangi intensitas praktik
rangkap jabatan. Pemohon I menulis sebuah artikel berjudul “Tawaran Solusi
Praktis Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” yang tayang di
media kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sedangkan Pemohon II menulis
artikel “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris
BUMN” yang tayang di Kompas.com pada 9 Juli 2025 [Bukti P.7]. Kala tulisan
itu dibuat, sebanyak 25 wakil menteri sudah dilaporkan merangkap jabatan
sebagai pengawas atau komisaris pada perusahaan BUMN. Alih-alih tulisan
para Pemohon menjadi kritik ampuh bagi pejabat pemerintah berwenang
segera mengakhiri praktik rangkap jabatan dimaksud, selang beberapi hari
sejak tulisan para Pemohon tayang, jumlah wakil menteri yang menjabat
sebagai komisaris/pengawas BUMN bertambah menjadi 30 orang. Tepatnya
2-3 hari dari pemuatan artikel para Pemohon, media kembali melaporkan
daftar wakil menteri merangkap jabatan teranyar yang mengalami jumlah
kenaikan
[Sumber:
https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-30-wamen-
rangkap-komisaris-bumn-teranyar-stella-christie-dan-taufik-hidayat-
1985551].
7. Bahwa fakta hukum demikian secara spesifik merugikan para Pemohon yang
mengharapkan dan sudah melakukan ikhtiar agar praktik rangkap jabatan
diakhiri. Bukannya sadar dengan banyaknya gelombang kritik yang
masyarakat berikan—termasuk tulisan para Pemohon—Pemerintah justru
menambah rentetan daftar wakil menteri merangkap jabatan yang terjadi
belakangan ini.
8. Bahwa kedua, sebagai perorangan warga negara Indonesia para Pemohon
benar-benar merasakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang
berdampak vital terhadap program dan pelayanan di sektor pendidikan.
Sebagai civitas akademika [vide Bukti P.6 dan P.9], para Pemohon dapat
merasakan dampak efisiensi anggaran yang dapat mengurangi layanan
9
pendidikan dalam aktivitas belajar mengajar di sebagian besar kampus.
Dapat dirasakan bagaimana dampak pengurangan akses terhadap
penggunaan fasilitas, pembatasan jam kegiatan akademik, dan penyewaan
ruangan kini menjadi berbayar [Bukti P.8]. Meskipun di satu sisi kebijakan
efisiensi anggaran berdampak positif untuk mengurangi pemborosan
anggaran dan meningkatkan penggunaan sumber daya yang lebih optimal,
sehingga anggaran yang tersedia dapat dialokasikan untuk program yang
lebih prioritas dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, harus
dipastikan
penggunaan
dana
hasil
efisiensi
anggaran
bisa
dipertanggungjawabkan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
9. Bahwa pada posisi ini, telah ternyata sebagian besar dana hasil efisiensi
dialokasikan ke BPI Danantara sebagai ‘superholding’ yang menyuntikkan
pendanaan ke sejumlah perusahaan BUMN. Dari 750 triliyun hasil kebijakan
efisiensi pada tahun 2025, sebesar 20 miliar dollar AS atau setara Rp 325
triliun
akan
diinvestasikan
ke
BPI
Danantara
[sumber:
https://www.kompas.id/artikel/efisiensi-anggaran-dipakai-untuk-mbg-dan-
danantara-apa-dampaknya-ke-rakyat].
10. Bahwa sebagai perorangan yang merasakan dampak langsung dari
kebijakan efisiensi anggaran di bidang pendidikan, para Pemohon berhak
atas kepastian hukum struktur organ dan sistem tata kelola yang bersih
sekaligus bertanggung jawab terhadap dana yang sebagian besar dialirkan
ke
Danantara/BUMN
tersebut.
Tetapi
faktanya
organ
BUMN
(pengawas/komisaris) yang akan menerima manfaat dari pengelolaan dana
hasil efisiensi anggaran justru direkrut dari perorangan yang sudah berstatus
sebagai wakil menteri, suatu jabatan yang tidak berkepastian apakah dilarang
atau tidak merangkap jabatan pada pasal a quo. Padahal praktik tersebut
dapat memicu potensi konflik kepentingan, praktik korupsi terselubung,
ketidakadilan, dan penurunan kinerja. Fakta rangkap jabatan demikian jelas
merugikan para Pemohon secara spesifik yang berhak atas jaminan
kepastian hukum larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menduduki
komisaris/pengawas BUMN dalam rangka memperoleh pengelolaan struktur,
investasi, dan operasi BUMN yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan
bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
10
11. Bahwa pada posisi ini, para Pemohon yang telah merelakan hak pelayanan
akademik dari alokasi anggaran dialihkan pada pembiayaan modal-
operasional perusahaan BUMN, berhak untuk memastikan struktur organ dan
pengelolaan pada BUMN dijalankan dengan penuh tanggung jawab tanpa
adanya konflik kepentingan. Tapi dengan ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan pada pasal a quo, larangan rangkap jabatan wakil menteri
menjadi ranah abu-abu. Keberadaannya menjadi celah hukum yang
mengakibatkan praktik rangkap jabatan wakil menteri kian bertambah dari
waktu ke waktu. Akibat ketidakpastian hukum dari norma a quo,
komisaris/pengawas BUMN justru direkrut dari banyak wakil menteri di
dalamnya.
12. Bahwa untuk mengukur kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian, perlu dijelaskan bahwa kerugian spesifik yang dialami para
Pemohon diakibatkan oleh keberlakuan Pasal 23 UU Kementerian Negara
yang tidak memberikan kepastian hukum terkait ketentuan larangan rangkap
jabatan bagi wakil menteri, sehingga menjadi leluasa menduduki
pengawas/komisaris pada sejumlah perusahaan BUMN secara bersamaan.
Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak menyebutkan adanya frasa “wakil
menteri” secara eksplisit sebagai objek normatif dari larangan rangkap
jabatan. Akibatnya, pasal tersebut memuat celah hukum menganga yang
dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga rangkap jabatan wakil menteri
dianggap bukan bagian dari praktik yang melanggar hukum, padahal secara
nyata praktik demikian menciderai hak-hak konstitusional para Pemohon.
13. Bahwa untuk mengukur kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi, maka perlu dijelaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan a
quo dapat dipastikan kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak akan
terjadi lagi. Kerugian konstitusional yang dialami akan segera berakhir
dengan sendirinya karena pasal-pasal yang diujikan sudah dimaknai dalam
11
kerangka yang konstitusional oleh Mahkamah. Pemaknaan Mahkamah
menjadi suatu keniscayaan karena pada akhirnya akan dengan segera
mengakhiri kerugian para Pemohon mendapat kepastian hukum yang adil
dari norma yang diujikan.
14. Bahwa bertolak dari hal tersebut, Mahkamah terbilang sangat ketat dan sulit
memberikan kedudukan hukum dalam pengujian isu konstitusionalitas yang
relatif sama berkenaan dengan kedudukan wakil menteri pada UU
Kementerian Negara. Tercatat dalam sejumlah putusan, seperti putusan
151/PUU-VII/2009, putusan 80/PUU-XVII/2019, putusan 76/PUU-XVIII/2020,
dan putusan 35/PUU-XXIII/2025 di mana Mahkamah menilai sejumlah
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam pengujian norma a quo.
Pada pokoknya, Mahkamah beranggapan sejumlah Pemohon sebagaimana
dimaksud tidak cukup membuktikan dan menjelaskan antara anggapan
kerugian yang didalilkan dengan berlakunya pasal yang diujikan. Dalam hal
ini, Mahkamah tidak melihat adanya keterhubungan/keterkaitan antara
kedudukan Pemohon dengan berlakunya pasal a quo. Dengan demikian,
seandainya pun terdapat persoalan konstitusional dari norma yang diujikan,
Mahkamah tetap menyatakan sejumlah Permohonan “tidak dapat diterima”
karena Pemohon tidak cukup mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon.
15. Bahwa jika dijabarkan, pokok persoalannya adalah sejumlah Pemohon tidak
dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
menjelaskan berlakunya pasal yang diujikan mengakibatkan kerugian nyata
dan spesifik bagi Pemohon. Pada posisi ini, Pemohon perkara 151/PUU-
VII/2009 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional dalam
kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan Pemohon
perkara 80/PUU-XVII/2019 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian dalam
kapasitasnya sebagai warga negara dan aktivis mahasiswa yang diakibatkan
oleh berlakunya pasal yang diujikan. Begitu pula dengan Pemohon 76/PUU-
XVIII/2020 tidak dapat menguraikan anggapan kerugian secara spesifik dan
aktual ataupun setidak-tidaknya berpotensi terjadi karena berlakunya
ketentuan norma Pasal 23 UU 39/2008, sedangkan Pemohon perkara
35/PUU-XXIII/2025 tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat
menjelaskan bagaimana keterkaitan antara warga negara Indonesia,
12
mahasiswa, aktivis, dan pembayar pajak (tax payer) dengan anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal yang diujikan. Pasalnya
Mahkamah pun menegaskan, keberlakuan muatan norma yang dipersoalkan
tersebut hanya mengikat penyelenggara negara/organ pemerintahan, dan
sama sekali tidak mengikat warga negara pada umumnya.
16. Bahwa kendati demikian, Mahkamah pula yang menegaskan, kendati norma
dimaksud hanya mengikat bagi penyelenggara negara/organ pemerintahan
bukan berarti keberadaannya tidak dapat dipersoalkan. Norma sebagaimana
dimaksud tetap dapat dipersoakan konstitusionalitasnya oleh warga negara
pada umumnya sepanjang kepentingan hukum warga negara bersangkutan
tersangkut baik langsung maupun tidak langsung akibat keberlakuan norma
undang-undang a quo. Hal itu ditegaskan melalui putusan 151/PUU-VII/2009
pada Paragraf [3.12.1], sebagai berikut:
[3.12.1] … Pasal-pasal/materi muatannya mengikat penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian, bukan berarti
Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
warga negara; Undang-Undang a quo tetap dapat dipersoalkan
konstitusionalitasnya sepanjang warga negara yang bersangkutan
tersangkut kepentingan hukumnya baik langsung maupun tidak langsung
terhadap undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah,
seandainya pun terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu
dan materi muatan yang lain tetapi hal demikian tidak mengurangi,
mengabaikan, dan melanggar hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan
kata lain, Pemohon sebagai warga negara Indonesia tidak mempunyai
kepentingan hukum yang langsung maupun tidak langsung dengan materi
muatan dalam Undang-Undang a quo khususnya terhadap pasal-pasal
atau materi muatan yang dimohonkan pengujian;
17. Bahwa berbeda dengan anggapan kerugian sebagaimana didalilkan para
Pemohon dalam permohonan a quo, kerugian yang didalilkan bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan kausalitas dengan ketentuan norma yang diujikan.
Pertama, para Pemohon telah menuangkan kritik berupa tulisan di media
mainstream sebagai bukti aktual dan konkret untuk menegaskan peran serta
dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang dijamin secara
konstitusional pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, tetapi justru direspon
dengan pengabaian dan bahkan penambahan daftar nama wakil menteri
yang merangkap jabatan sebagai komisaris/pengawas BUMN. Kedua, para
Pemohon telah merelakan hak pelayanan akademik dengan adanya
13
kebijakan alih lokasi anggaran untuk pembiayaan modal-operasional BUMN,
tetapi struktur organ pengelola yang diangkat di dalamnya, in casu
komisaris/pengawas BUMN, justru berstatus sebagai wakil menteri yang
sarat dengan konflik kepentingan. Dua kerugian tersebut diakibatkan oleh
keberlakuan pasal a quo di mana frasa “Menteri” tidak mencakup pula
pemaknaan frasa “Wakil Menteri” sebagai objek normatif dari larangan
rangkap jabatan. Akibatnya, terdapat celah kosong yang mengakibatkan
praktik rangkap jabatan seorang wakil menteri menjabat komisaris/pengawas
BUMN secara bersamaan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disebutkan, dengan
demikian para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian materiil Pasal 23 UU
Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian pokok permohonan, terhadap Pasal 23
UU Kementerian Negara yang menjadi objek permohonan a quo sudah
pernah diujikan dan diputus oleh Mahkamah melalui perkara 151/PUU-
VII/2009, 76/PUU-XVIII/2020, 21/PUU-XXIII/2025, 35/PUU-XXIII/2025, dan
termasuk pula perkara 80/PUU-XVII/2019 yang sedikit mempertimbangkan
isu konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara.
14
2. Bahwa kendati pernah diujikan dan pernah dipertimbangkan, pasal a quo
masih dapat diajukan pengujian kembali pada permohonan a quo. Pasal 60
UU Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan,
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Demikian pula Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 menyebutkan,
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan kembali.
(2) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
3. Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, syarat suatu pasal yang telah
dipertimbangkan isu konstitusionalitasnya oleh Mahkamah dapat diajukan
kembali jika memenuhi dua hal, yaitu jika materi muatan dalam UUD yang
dijadikan dasar pengujian berbeda, atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda. Maka perlu diuraikan titik perbedaan antara permohonan yang telah
diputuskan Mahkamah dengan permohonan a quo.
4. Bahwa perkara 151/PUU-VII/2009 menggunakan dasar pengujian Pasal 22A,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Perkara 76/PUU-XVIII/2020 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Perkara 21/PUU-XXIII/2025
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sedangkan perkara 35/PUU-
XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 17 ayat (4), Pasal 20A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1)
dan (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Bahwa sebelum beranjak menguraikan perbedaan dasar pengujian, telah
ternyata sejumlah permohonan sebagaimana disebutkan diputus Mahkamah
dengan amar “tidak dapat diterima” dengan alasan tidak memenuhi syarat
formil berupa tidak terpenuhinya syarat kerugian konstitusional. Dengan amar
tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pokok masing-masing permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, maka tidak ada relevansinya untuk
15
menguraikan titik perbedaan dasar pengujian sebagaimana dimaksud pada
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.
6. Bahwa selain itu pula, kendati Mahkamah juga sempat mempertimbangkan
isu konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara pada perkara
80/PUU-XVII/2019 juga tidak dapat dijadikan dasar menyebut permohonan a
quo tidak dapat diajukan kembali. Hal itu disebabkan oleh karena objek
permohonan pada perkara 80/PUU-XVII/2019 adalah Pasal 10 UU
Kementerian Negara, sedangkan objek permohonan a quo adalah Pasal 23
UU Kementerian Negara. Selain itu, terdapat alasan-alasan pokok yang
berbeda pada permohonan a quo yang tidak dipertimbangkan pada perkara
80/PUU-XVII/2019, dan oleh karena itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut
pada permohonan a quo. Berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan,
permohonan a quo dapat diajukan kembali dan dapat dipertimbangkan lagi
oleh Mahkamah.
7. Bahwa lebih lanjut, sebelum menjelaskan inkonstitusionalitas norma yang
diujikan pada perkara a quo, penting juga untuk menjelaskan bahwa isu
pokok persoalan yang diajukan kepada Mahkamah adalah berkenaan
dengan “ketiadaan norma larangan rangkap jabatan” wakil menteri atau
pejabat pemerintah menjadi komisaris atau pengawas BUMN. Ketiadaan
norma seperti yang dimaksudkan mengakibatkan adanya celah hukum
(loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengingkari
penegakan hukum yang seharusnya. Padahal secara tidak langsung,
disadari atau tidak, mereka melanggar aturan hukum yang berlaku. Celah
hukum larangan rangkap jabatan memungkinkan mereka menghindari
kepatuhan penuh tanpa melanggar hukum secara eksplisit.
8. Bahwa ketiadaan norma sebagaimana dimaksud timbul oleh karena pasal
a quo tidak memuat frasa “Wakil Menteri” sebagai objek normatif dari
ketentuan larangan rangkap jabatan. Ketiadaan frasa eksplisit “Wakil
Menteri” pada gilirannya mengakibatkan banyaknya wakil menteri menduduki
komisaris atau pengawas pada perusahaan BUMN. Sebanyak 25 yang saat
ini menjabat sebagai wakil menteri merangkap jabatan dengan menduduki
posisi komisaris atau pengawas pada sejumlah perusahaan BUMN,
sebagaimana tampak pada tabel berikut:
16
No
Nama
Jabatan Menteri
Jabatan BUMN
1
Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan
(Wamenkeu)
Wakil Komisaris Utama
Perusahaan
Listrik
Negara atau PT PLN
(Persero).
2
Aminuddin Ma’ruf
Wakil Menteri BUMN
Komisaris PLN
3
Veronica Tan
Wakil
Menteri
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak
Komisaris
PT
Citilink
Indonesia
4
Kartika
Wirjoatmodjo
Wakil Menteri BUMN
Komisaris
Utama
PT
Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk atau BRI
5
Helvi Yuni Moraza
Wakil
Menteri
Usaha,
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(Wamen
UMKM)
Komisaris BRI.
6
Diana Kusumastuti Wakil Menteri Pekerjaan
Umum (Wamen PU)
Komisaris
Utama
PT
Brantas
Abipraya
(Persero)
7
Suntana
Wakil
Menteri
Perhubungan
(Wamenhub) merangkap
Wakil Komisaris Utama
PT Pelabuhan Indonesia
(Persero) atau Pelindo
8
Yuliot Tanjung
Wakil Menteri Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
(Wamen ESDM)
Komisaris
PT
Bank
Mandiri (Persero) Tbk
9
Sudaryono
Wakil Menteri Pertanian
(Wamentan)
Kepala
Dewan
Pengawas
Perusahaan
Umum
Badan
Urusan
Logistik (Perum Bulog)
10
Didit
Herdiawan
Ashaf
Wakil Menteri Kelautan
dan Perikanan (Wamen
KP)
Komisaris
Utama
PT
Perikanan Indonesia
11
Fahri Hamzah
Wakil Menteri Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
(Wamen
PKP)
merangkap Komisaris PT
Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk atau BTN
12
Angga
Raka
Prabowo
Wakil Menteri Komunikasi
dan
Digital
(Wamen
Komdigi)
merangkap
Komisaris
Utama
PT
Telkom
Indonesia (Persero) Tbk
13
Silmy Karim
Wakil
Menteri
Imigrasi
dan
Pemasyarakatan
(Wamen Imipas)
Komisaris
Telkom
Indonesia
14
Ossy Dermawan
Wakil Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Wakil Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional (ATR/BPN)
Komisaris
Telkom
Indonesia.
15
Dante
Saksono
Harbuwono
Wakil Menteri Kesehatan
(Wamenkes)
Komisaris PT Pertamina
Bina Medika IHC
17
16
Diaz Faisal Malik
Hendropriyono
Wakil Menteri Lingkungan
Hidup (Wamen LH)
Komisaris
Utama
PT
Telekomunikasi
Selular
atau Telkomsel
17
Ahmad Riza Patria
Wakil Menteri Desa dan
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
(Wamendes
PDT)
Komisaris Telkomsel
18
Ratu Ayu Isyana
Bagoes Oka
Wakil
Menteri
Kependudukan
dan
Pembangunan Keluarga
(Wamendukbangga)
Komisaris PT Dayamitra
Telekomunikasi Tbk atau
Mitratel
19
Juri Ardiantoro
Wakil Menteri Sekretaris
Negara (Wamensesneg)
Komisaris
Utama
PT
Jasa
Marga
(Persero)
Tbk
20
Donny
Ermawan
Taufanto
Wakil Menteri Pertahanan
(Wamenhan)
Komisaris
Utama
PT
Dahana
21
Christina Aryani
Wakil
Menteri
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
(Wamen
P2MI)/Wakil
Kepala
Badan
Pelindungan
Pekerja
Migran Indonesia (BP2MI)
merangkap
Komisaris
PT
Semen
Indonesia (Persero) Tbk
atau SIG
22
Dyah
Roro
Esti
Widya Putri
Wakil
Menteri
Perdagangan
(Wamendag)
Komisaris
Utama
PT
Sarinah.
23
Todotua Pasaribu
Wakim menteri Investasi
dan Hilirisasi/BKPM
Komisaris
Utama
Pertamina
24
Giring Ganesha
Wakil
Menteri
Kebudayaan
Komisaris PT Garuda Ma
intenance Facility Aero
Asia Tbk (GMFI)
25
Immanuel
Ebenezer
Gerungan
Wakil
Menteri
Ketenagakerjaan
Komisaris
PT
Pupuk
Indonesia (Persero)
26
Bambang
Eko
Suhariyanto
Wakil Menteri Sekretaris
Negara
Komisaris
PT
Perusahaan
Listrik
Negara (Persero)
27
Ferry Juliantono
Wakil Menteri Koperasi
Komisaris PT Pertamina
Patra Niaga
28
Arif
Havas
Oegroseno
Wakil
Menteri
Luar
Negeri,
Komisaris PT Pertamina
International Shipping
29
Taufik Hidayat
Wakil Menteri Pemuda
dan Olahraga
Komisaris PT PLN Energi
Primer Indonesia
30
Stella Christie
Wakil Menteri Pendidikan
Tinggi,
Sains,
dan
Teknologi
Komisaris PT Pertamina
Hulu Energi
Sumber:https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-30-wamen-rangkap-komisaris-
bumn-teranyar-stella-christie-dan-taufik-hidayat-1985551
18
9. Bahwa persoalannya, di tengah intensitas rangkap jabatan sebagaimana
tampak pada tabel di atas, pemerintah justru tegas menganggap hal tersebut
tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui Kepala Kantor Komunikasi
Kepresidenan
Hasan
Nasbi
mengatakan,
wakil
menteri
boleh
melakukan rangkap jabatan termasuk jabatan komisaris/pengawas BUMN.
Menurutnya rangkap jabatan diperbolehkan dalam aturan. Hal itu tampak
dalam ungkapannya yang menyebutkan, "Jadi kalau anggota kabinet, kepala
PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh. Tapi
wakilnya itu dibolehkan secara aturan," katanya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Bahkan, terhadap pertimbangan Mahkamah pada putusan 80/PUU-
XVII/2019, Hasan menyebut putusan 80/PUU-XVII/2019 tidak memuat bunyi
amar yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Sehingga, kata
dia, menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK tersebut,
sebagaimana ungkapannya, “Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK
Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear.
Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak
ada," katanya.
10. Bahwa ungkapan tersebut jelas melukai hati nurani dan penegakan hukum di
Indonesia. Suatu perbuatan yang jelas-jelas dapat menimbulkan konflik
kepentingan (conflict of interest) dan mengancam profesionalisme kerja
pemerintah dilegitimasi sebagai suatu tindakan yang benar karena ketiadaan
norma (frasa) eksplisit yang melarang akan hal itu. Ketiadaan norma eksplisit
justru dijadikan sebagai celah hukum untuk melegalisasi suatu perbuatan
yang sebenarnya bertentangan dengan spirit penegakan hukum yang adil.
11. Bahwa terhadap persoalan hukum yang demikian, para Pemohon
mengidentifikasi adanya celah hukum pada sejumlah pasal yang diujikan
konstitusionalitasnya pada perkara a quo. Celah hukum tersebut
dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjadikan tindakan rangkap jabatan
wakil menteri-komisaris dan pengawas pada perusahaan BUMN—seolah-
olah—sebagai suatu tindakan yang tidak melanggar aturan sehingga menjadi
sah untuk dilakukan. Oleh karena demikian, pasal yang diujikan menjadi
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan inkonstitusional bersyarat untuk
diberlakukan sepanjang tidak terdapat penafsiran konstitusional yang
19
memberikan kepastian hukum terhadap norma larangan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.
• PASAL 23 UU KEMENTERIAN NEGARA BERTENTANGAN DENGAN
PRINSIP “PEMBANTUAN DAN PEMBAGIAN KERJA” PADA PASAL 17 AYAT
(3) UUD NRI 1945
12. Bahwa Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan, “Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”. Ketentuan ini menjadi
salah satu landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penunjukan adanya seorang menteri menandakan adanya pembantuan dan
pembagian kerja dan spesialisasi yang sangat mendasar dalam sistem
pemerintahan modern. Adanya menteri dalam desain ketatanegaraan
dewasa ini berakar pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, di mana kompleksitas
permasalahan bangsa dan negara memerlukan penanganan yang
terspesialisasi dan profesional.
13. Bahwa prinsip pembantuan dan pembagian kerja (division of labor) dalam
konteks pemerintahan telah sejalan dengan pemikiran administratif modern
dimana penyelenggaraan urusan negara yang kompleks dan beragam tidak
dapat ditangani secara efektif oleh satu orang atau satu lembaga saja.
Kementerian di Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan
Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang
menunjukkan bahwa setiap kementerian memiliki fokus dan keahlian khusus
dalam bidangnya masing-masing. Maka setiap menteri niscaya memiliki
kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan dengan urusan yang
akan ditanganinya, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal dalam
mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional.
14. Bahwa melalui teori birokrasi, Max Weber menyebut salah satu ciri utama dari
pemerintahan eksekutif yang efektif adalah tersedianya struktur birokrasi
yang hierarkis dan efisien. Menurut Weber, pemerintahan yang dijalankan
secara birokratis memungkinkan adanya spesialisasi tugas dan pengaturan
administrasi yang menjamin pelaksanaan kebijakan negara berjalan dengan
konsisten dan stabil. Pelaksanaan kebijakan negara merupakan tugas
eksekutif selaku eksekutor yang menjalankan roda pemerintahan sesuai
dengan mandat yang diberikan oleh hukum. Untuk melaksanakan tugas ini,
20
eksekutif berwenang membentuk struktur pemerintahan yang melibatkan
berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai perpanjangan tangannya
dalam melaksanakan kewenangan eksekutif secara lebih spesifik dan
terfokus sesuai dengan tujuan negara. Dalam konteks ini, kementerian
diposisikan sebagai organ yang melaksanakan tugas-tugas administratif
negara berdasarkan bidang atau fungsi tertentu.
15. Bahwa dengan menetapkan setiap menteri membidangi urusan tertentu,
konstitusi memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab
atas bidang tertentu, sehingga memudahkan evaluasi kinerja dan
pertanggungjawaban kepada rakyat. Dalam rangka mewujudkan organisasi
kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk
mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 17 ayat (3)
UUD NRI 1945 telah memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih
kewenangan yang dapat menimbulkan kebingungan atau ketidakjelasan
dalam pelaksanaan kebijakan. Setiap menteri memiliki domain kewenangan
yang spesifik namun tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan
Presiden sebagai kepala pemerintahan, menciptakan sistem yang seimbang
antara otonomi sektoral dan kesatuan komando dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
16. Bahwa oleh karena adanya prinsip “pembantuan dan pembagian kerja”
dalam desain konstitusional pengangkatan seorang menteri, konstitusi juga
mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang. Pasal 17
ayat (4) kemudian memberikan wewenang delegasi kepada pembentuk
undang-undang
untuk
membentuk
pengaturan
lebih
lanjut
terkait
pembentukan, pemberhentian, hingga pembubaran menteri.
17. Bahwa sebagai wujud implementasi dari prinsip pembantuan dan pembagian
kerja tersebut, pembentuk undang-undang merumuskan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara spesifik, Pasal
4 ayat (2) juncto Pasal 5 UU Kementerian Negara merumuskan pelbagai
bidang “urusan tertentu” dari sejumlah kementerian yang dikelompokkan
menjadi tiga urusan pemerintahan, yaitu urusan yang disebutkan langsung
nomenklaturnya dalam UUD, urusan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam UUD, dan urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintahan, dengan uraian sebagai berikut.
21
Urusan
yang
disebutkan
langsung
nomenklaturnya dalam
UUD
Urusan
yang
ruang
lingkupnya disebutkan
dalam UUD
Urusan dalam rangka
penajaman,
koordinasi,
dan
sinkronisasi program
pemerintahan
Urusan
luar
negeri,
dalam
negeri,
dan
pertahanan
Urusan agama, hukum,
keuangan,
keamanan,
hak
asasi
manusia,
pendidikan,
kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi,
transportasi,
informasi,
komunikasi,
pertanian,
perkebunan, kehutanan,
peternakan,
kelautan,
dan perikanan
urusan
perencanaan
pembangunan nasional,
aparatur
negara,
kesekretariatan negara,
badan
usaha
milik
negara,
pertanahan,
kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi,
investasi,
koperasi,
usaha
kecil
dan
menengah,
pariwisata,
pemberdayaan
perempuan,
pemuda,
olahraga,
perumahan,
dan
pembangunan
kawasan atau daerah
tertinggal
18. Bahwa selain memberikan kualifikasi-kualifikasi urusan pemerintahan, UU
Kementerian Negara juga memberikan larangan rangkap jabatan bagi
menteri
menduduki
sejumlah
jabatan.
Pasal
23
Undang-Undang
Kementerian Negara secara eksplisit melarang menteri untuk merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris pada perusahaan
negara/swasta,
dan
organisasi
yang
dibiayai
melalui
pendanaan
APBN/APBD. Sebagai bagian dari prinsip pembantuan dan pembagian kerja
sebagaimana disebutkan, larangan rangkap jabatan menegaskan bahwa
menteri senantiasa fokus bekerja di bidang urusan tertentu yang disebutkan.
19. Bahwa, bahkan, UU Kementerian Negara juga mengkonsepsikan desain
jabatan pembantuan terhadap beban kerja menteri. Hal itu diatur pada Pasal
10 UU Kementerian Negara yang menyebutkan, “Dalam hal terdapat beban
kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat
mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Artinya, pasal a quo
mendesain jabatan pembantuan (wakil menteri) dalam mengatasi situasi di
mana suatu kementerian menghadapi beban kerja yang sangat berat atau
kompleks yang tidak dapat ditangani secara optimal oleh menteri seorang
diri. Konsep "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus"
mengacu pada kondisi di mana volume pekerjaan, tingkat kompleksitas
22
masalah, atau cakupan wilayah kerja suatu kementerian telah melampaui
kapasitas normal yang dapat dikelola oleh satu menteri, sehingga
memerlukan bantuan tambahan dalam bentuk wakil menteri untuk
memastikan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kementerian tersebut.
20. Bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur pada Pasal 23 UU Kementerian
Negara sebagai artikulasi dari prinsip “pembantuan dan pembagian kerja”
sebagaimana disebutkan, memiliki alasan mendasar yang bermuara pada
prinsip pencegahan konflik kepentingan (conflict of interest) dan penjaminan
profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 23 UU
39/2008 melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD,
dimaksudkan untuk memastikan bahwa menteri dapat menjalankan tugasnya
dengan dedikasi penuh tanpa terganggu oleh kepentingan-kepentingan lain
yang berpotensi bertentangan dengan tugas kementerian. Larangan rangkap
jabatan ini bertujuan untuk menjauhkan menteri dari konflik kepentingan.
Pasalnya, rangkap jabatan dapat menciptakan situasi di mana menteri harus
memilih antara kepentingan kementerian dengan kepentingan organisasi
atau perusahaan lain yang dipimpinnya, yang pada akhirnya dapat
mengganggu objektivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
21. Bahwa jelas larangan ini bertujuan untuk memastikan menteri dapat
memberikan fokus dan perhatian penuh terhadap bidang urusan yang
menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan prinsip spesialisasi yang telah
ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945. Rangkap jabatan
memunculkan masalah konflik kepentingan yang serius di kalangan pejabat
negara dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, karena posisi ganda
tersebut dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu.
22. Bahwa larangan rangkap jabatan ini sudah dikonsepsikan melalui Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara [hal. 24-25]
yang menempatkan menteri sebagai jabatan strategis dalam menjalankan
pemerintahan. Bahkan dikatakan, alasan di balik larangan rangkap jabatan
tidak hanya dalam rangka memfokuskan kinerja seorang menteri dalam
pemerintahan,
melainkan
juga
menghindari
terjadinya
resiko
23
penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara untuk
kepentingan jabatan lainnya, selengkapnya sebagai berikut:
Bagian Kedua mengatur tentang larangan jabatan bagi seorang menteri
pada jabatan/kepengurusan pada lembaga negara lainnya, organisasi
politik, pimpinan perusahaan dan organisasi lainnya yang dibiayai negara.
Alasan yang mendasari pengaturan ini adalah adanya keyakinan atas
penting
dan
strategisnya
jabatan
menteri
dalam
menjalankan
pemerintahan sehingga rangkap jabatan tidak diperbolehkan tidak hanya
karena alasan supaya menteri tersebut dapat sepenuhnya mengabdikan
diri terhadap bidang tugasnya tetapi menghindari terjadinya resiko
penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara untuk
kepentingan pada jabatan publik lainnya. Namun demikian, dalam
pengaturan ini seorang menteri masih diberi ruang untuk menduduki
organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sepanjang organisasi
tersebut tidak dibiayai oleh anggaran negara [hal. 24-25].
23. Bahwa pada posisi ini juga penting untuk ditegaskan, keberadaan larangan
rangkap jabatan tidak dalam rangka melemahkan prinsp presidensialisme
yang melekat pada hak prerogatif Presiden dalam membentuk menteri.
Justru norma larangan rangkap jabatan dalam rangka membangun sistem
pemerintahan presidensial yang efisien, dengan tetap menjaga kinerja
seorang menteri dualisme peran dan potensi penyalahgunaan wewenang,
selengkapnya disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Kementerian Negara [hal. 2].
Undang-undang
ini
disusun
dalam
rangka
membangun
sistem
pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan
pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, menteri
dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris
dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan
tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Kesemuanya
itu
dalam
rangka
meningkatkan
profesionalisme,
pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok
dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
24. Bahwa, bahkan sebagai bentuk perbandingan di Amerika Serikat, seorang
menteri secara ketat dilarang melakukan rangkap jabatan. Sejumlah
ketentuan dalam Konstitusi AS, United States Code (USC), dan Code of
Federal Regulations (CFR) menyebutkan, seorang menteri dilarang
menduduki jabatan-jabatan yang memungkinkan menimbulkan adanya
24
konflik kepentingan, termasuk menjadi direktur atau dewan di perusahaan
atau organisasi swasta kendatipun tidak menerima manfaat gaji dari
posisinya tersebut. Di samping itu, seorang menteri di AS juga dilarang
menjalankan usaha pribadi, seperti bisnis keluarga atau startup, sepanjang
dia aktif menjabat sebagai menteri, atau mereka juga dilarang menjadi
relawan hingga menjalankan aktivitas yang memasang bayaran dari
aktivitasnya tersebut. Berikut sejumlah larangan rangkap jabatan dan
larangan aktivitas seorang menteri AS sepanjang aktif dalam jabatannya.
Kategori
Aktivitas
Status Bagi
Menteri (Cabinet
Secretary)
Dasar
Hukum/Peraturan
Penjelasan
Singkat
Menjabat
di
Kongres
(Senator/Anggota
DPR)
❌ Dilarang
Konstitusi
AS,
Pasal I Ayat 6
(Incompatibility
Clause)
Tidak
boleh
merangkap
sebagai
pejabat
eksekutif
dan
legislatif pada saat
yang sama.
Menjabat di posisi
federal lain (mis.
Direktur Lembaga
lain)
❌ Dilarang
5 U.S.C. § 5533
(Dual
Compensation);
§ 2635.705
Tidak
boleh
menerima
gaji
penuh
dari
dua
jabatan
federal
sekaligus.
Menjabat
di
organisasi/badan
asing
❌ Dilarang
Konstitusi
AS,
Pasal I Ayat 9
(Foreign
Emoluments
Clause); 18 U.S.C.
§ 219
Tidak
boleh
menerima jabatan,
hadiah, atau gaji
dari
pemerintah
asing.
Menjabat
di
organisasi negara
bagian/daerah
⚠️
Diizinkan
secara
hukum
federal tapi tidak
lazim & berpotensi
konflik
18 U.S.C. § 209
(pengecualian
untuk
gaji
dari
negara bagian)
Secara
praktik
dihindari
karena
konflik
kewenangan
dan
prinsip pemisahan
kekuasaan.
Menjadi
direktur/dewan di
perusahaan
atau
organisasi swasta
❌ Dilarang
5
C.F.R.
§ 2635.804;
§ 2635.802;
18
U.S.C. § 208
Baik yang dibayar
maupun
tidak
dibayar,
sangat
dibatasi
karena
potensi
konflik
kepentingan.
Menjadi konsultan
/ memberikan jasa
profesional
❌ Dilarang
5
C.F.R.
§ 2635.804(a); 18
U.S.C. § 209
Pejabat
Presiden
penuh waktu tidak
boleh
menerima
penghasilan luar.
25
Kategori
Aktivitas
Status Bagi
Menteri (Cabinet
Secretary)
Dasar
Hukum/Peraturan
Penjelasan
Singkat
Menjalankan
usaha
pribadi
(misalnya
bisnis
keluarga
atau
startup)
❌ Dilarang selama
aktif menjabat
5
C.F.R.
§ 2635.802;
18
U.S.C. § 208
Aktivitas
bisnis
sendiri
tetap
dianggap sebagai
konflik
kepentingan
dan
dilarang.
Mengajar, menulis,
atau memberikan
ceramah berbayar
❌ Dilarang untuk
pejabat
penuh
waktu Presiden
5
C.F.R.
§ 2635.807
Tidak
boleh
menerima bayaran
dari
aktivitas
tersebut
selama
masa jabatan.
Menjadi
sukarelawan
di
organisasi
sosial/nonprofit
⚠️ Diperbolehkan
dengan syarat ketat
5
C.F.R.
§ 2635.802–803
Harus
mendapat
persetujuan
sebelumnya
dan
tidak boleh terkait
organisasi
yang
berhubungan
dengan
tugas
kementerian.
25. Bahwa
dalam
hubungannya
dengan
pasal
a
quo
yang
diuji
konstitusionalitasnya, larangan rangkap jabatan berlaku semata-mata hanya
untuk jabatan menteri. Sedangkan larangan tersebut tidak mencakup pula
terhadap jabatan wakil menteri yang keberadaannya dapat dibentuk
berdasarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Larangan rangkap jabatan
pada pasal a quo hanya ditujukan kepada menteri sebagai objek normatif
yang tunggal. Padahal, jabatan wakil menteri sebagai jabatan pembantu
pada jabatan menteri juga menjalankan peran yang sama dengan jabatan
yang diwakilkan (in casu menteri). Tetapi terhadap suatu jabatan yang
dikonstruksikan untuk membantu peran dan kerja jabatan menteri, justru tidak
dilarang melakukan praktik rangkap jabatan. Padahal pada posisi itu,
keberadaan dari jabatan wakil menteri ditentukan oleh kebutuhan terhadap
tugas pembantuan pada kinerja seorang menteri. Maka menjadi tidak
mungkin, suatu jabatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan tugas
pembantuan untuk jabatan menteri justru diberikan ruang terbuka untuk
melakukan praktik rangkap jabatan, sedangkan secara bersamaan jabatan
yang diwakilkan (menteri) justru dilarang merangkap jabatan.
26
26. Bahwa fakta hukum demikian tidak sejalan dengan logika presidensialisme
dalam menghadirkan pelayanan yang optimal, begitu pula tidak sejalan
dengan prinsip “pembantuan dan pembagian kerja” yang diatur pada Pasal
17 ayat (3) UUD NRI 1945. Ketiadaan larangan rangkap jabatan terhadap
wakil menteri pada pasal a quo jelas menyalahi kaidah logis yang tidak
koheren dengan logika sistem pembagian kerja pemerintahan yang diatur
oleh konstitusi. Dalam penalaran yang wajar, Pasal 17 ayat (1) UUD NRI
1945 mengonsepsikan jabatan menteri sebagai pembantu presiden dalam
pemerintahan. Sebagai pembantu presiden, menteri dituntut fokus pada
pembagian kerja tertentu yang diamanatkan kepadanya. Oleh karena
luasnya tugas seorang menteri, maka mereka dilarang merangkap jabatan
melalui Pasal 23 UU Kementerian Negara—di samping juga terjaga dari
penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Bahkan, dalam rangka
mengantisipasi beban kerja pada jabatan menteri, dikonstruksikan suatu
jabatan wakil menteri yang sifatnya fakultatif melalui Pasal 10 UU
Kementerian Negara. Akan tetapi, terhadap suatu jabatan wakil menteri—
yang sedari awal dikonstruksikan sebagai jabatan pembantu menteri—justru
tidak dilarang atau terbuka peluang untuk merangkap jabatan. Bagaimana
mungkin, suatu jabatan yang dijadikan sebagai wakil dari jabatan lain
yang jabatan lain tersebut dilarang merangkap jabatan, justru tidak
dilarang untuk merangkap jabatan. Maka ketiadaan larangan rangkap
jabatan bagi wakil menteri menjadi fakta hukum yang tidak koheren dengan
proposisi logika sistem pembantuan dan pembagian kerja pemerintahan
sebagaimana diamanatkan konstitusi, Pasal 17 ayat (1) juncto ayat (3) dan
Pasal 10 UU Kementerian Negara.
27
27. Bahwa berdasarkan uraian dalil sebagaimana disebutkan, frasa “Menteri”
pada Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi bertentangan dengan prinsip
“pembantuan dan pembagian kerja” pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945
dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”, sehingga pasal a quo
selengkapnya berbunyi, “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap
jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah”.
• PASAL 23 UU KEMENTERIAN NEGARA BERTENTANGAN DENGAN ASAS
KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL PADA PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
28. Bahwa terhadap isu konstitusionalitas yang dimohonkan pengujiannya,
Mahkamah telah memutus suatu permohonan yang kurang lebih sama
melalui putusan 80/PUU-XVII/2019. Melalui putusan a quo, Mahkamah
menegaskan keberadaan menteri dan wakil menteri merupakan bentuk satu-
kesatuan entitas jabatan. Keberadaannya merupakan entitas jabatan
opsional yang melekat sebagai bagian dari hak prerogatif presiden. Hal itu
menegaskan suatu fakta hukum di mana ketentuan normatif yang dikenakan
kepada jabatan menteri juga berlaku terhadap jabatan wakil menteri, in casu
norma larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula pada jabatan wakil
menteri. Dengan demikian, ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara
yang mengatur ihwal norma larangan rangkap jabatan menteri menduduki
sejumlah jabatan berlaku secara mutatis mutandis terhadap jabatan wakil
menteri, sebagaimana kutipan pendapat Mahkamah berikut ini:
[3.13]…Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak
adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan
seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi
pada perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun
wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri
merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan
dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan
pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada
28
menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan
yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU
39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian
dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan
penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya
diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
29. Bahwa kendati Mahkamah telah menegaskan adanya ketentuan larangan
rangkap jabatan serupa terhadap jabatan wakil menteri, praktik rangkap
jabatan wakil menteri menduduki jabatan Komisaris/Pengawas BUMN terus
mengalami tren kenaikan yang masif dari waktu ke waktu. Hal itu
menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah pada putusan a quo tidaklah
berlaku efektif sebagai suatu norma yang mengikat. Penegasan Mahkamah
di atas seolah menjadi norma mati yang kehilangan daya ikatnya untuk
dipatuhi wakil menteri saat ini. Pada posisi ini para Pemohon melakukan
telaah kritis terhadap fenomena intensitas rangkap jabatan yang dilegalisasi
sebagai suatu tindakan yang tidak melanggar aturan. Persoalan ini tidak
hanya menyangkut budaya hukum yang buruk (a bad legal culture) yang
mengurangi ketaatan subjek hukum terhadap suatu ketentuan norma. Lebih
dari itu, terdapat persoalan konstitusional yang mengakibatkan celah hukum
menganga, sehingga keberlakuan norma larangan rangkap jabatan bagi
wakil menteri menjadi tidak berdaya. Untuk menguraikan titik inkonstitusional
dari norma yang diujikan, penting terlebih dahulu menguraikan entitas jabatan
menteri-wakil menteri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
30. Bahwa jabatan menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur secara
konstitusional melalui Pasal 17 UUD NRI 1945. Dalam rumusan aslinya,
Pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa "Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara," yang kemudian diperkuat dengan ayat (2) yang menyatakan
"Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden." Original
intent dari pasal ini menunjukkan bahwa para perumus konstitusi
menghendaki adanya lembaga pembantu presiden yang berfungsi sebagai
eksekutor kebijakan pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu. Konsepsi
ini mencerminkan adopsi sistem presidensial yang menempatkan presiden
sebagai kepala pemerintahan tunggal, namun dengan pengakuan bahwa
kompleksitas tugas pemerintahan modern memerlukan pembagian kerja
melalui departemen-departemen yang dipimpin oleh menteri.
29
31. Bahwa dalam perspektif teoritis kelembagaan negara modern, jabatan
menteri dalam sistem Indonesia dapat dipahami melalui kerangka teori
pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menteri merupakan
bagian integral dari cabang kekuasaan eksekutif yang secara kelembagaan
berada di bawah presiden sebagai chief executive. Namun, kedudukan
menteri tidak sekadar sebagai bawahan administratif, melainkan sebagai
pejabat negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menjalankan
urusan pemerintahan di bidang masing-masing. Teori ini sejalan dengan
konsep "unity of command" dalam sistem presidensial, di mana presiden
memiliki kendali penuh atas kabinet, tetapi juga mengakui prinsip spesialisasi
dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
32. Bahwa evolusi pemahaman terhadap Pasal 17 UUD 1945 mengalami
perkembangan signifikan pasca-amandemen. Amandemen ketiga tahun
2001 menambahkan ayat (3) yang menyatakan "Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan," dan ayat (4) yang mengatur bahwa
"Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang." Penambahan ketentuan ini memperkuat legitimasi
konstitusional jabatan menteri dan memberikan kepastian hukum mengenai
fungsi spesifik setiap menteri dalam struktur pemerintahan. Ketentuan ini juga
mencerminkan evolusi pemikiran ketatanegaraan yang mengakui pentingnya
pembagian tugas yang jelas dan akuntabilitas yang terukur dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
33. Bahwa dalam konteks ini jabatan menteri mengemban fungsi ganda yang
mencerminkan kompleksitas sistem pemerintahan modern. Pertama, menteri
berfungsi sebagai pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan
eksekutif, yang berarti mereka merupakan perpanjangan tangan presiden
dalam mengimplementasikan kebijakan nasional sebagaimana disebutkan
pada Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945. Kedua, menteri berperan sebagai
pimpinan departemen atau kementerian yang memiliki tanggung jawab teknis
dan operasional dalam bidang tertentu sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU
Kementerian Negara. Dua fungsi ini menciptakan dinamika kelembagaan
yang unik, di mana menteri harus mampu menjalankan kehendak politik
presiden sambil tetap mempertahankan profesionalisme administratif dalam
pengelolaan kementerian.
30
34. Bahwa aspek penting dari jabatan menteri adalah fleksibilitas struktural yang
diberikan oleh konstitusi. Ketentuan bahwa pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian diatur dalam undang-undang memberikan ruang
adaptasi bagi pemerintah untuk menyesuaikan struktur kementerian dengan
kebutuhan dan tantangan zaman. Fleksibilitas ini terbukti dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, di mana jumlah dan nomenklatur kementerian
mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan prioritas
pembangunan dan dinamika politik. Namun, fleksibilitas ini tetap dibatasi oleh
keharusan adanya persetujuan DPR dalam pembentukan undang-undang
yang mengatur struktur kementerian.
35. Bahwa pendekatan interpretatif terhadap Pasal 17 UUD 1945 menunjukkan
bahwa konstitusi sama sekali tidak mengonsepsikan adanya jabatan wakil
menteri. Pasal 17 secara eksplisit hanya mengatur mengenai "menteri-
menteri negara" tanpa menyinggung sama sekali adanya jabatan wakil
menteri (deputy minister). Kekosongan ini bukan tanpa konsekuensi,
mengingat dalam sistem hukum Indonesia yang menganut hierarki peraturan
perundang-undangan, segala bentuk jabatan negara idealnya harus memiliki
legitimasi konstitusional yang jelas. Ketiadaan konstruksi jabatan wakil
menteri dalam konstitusi menciptakan ruang interpretasi yang luas mengenai
eksistensi dan kewenangan jabatan tersebut, yang pada akhirnya
berimplikasi pada aspek legitimasi jabatan wakil menteri dalam struktur
ketatanegaraan.
36. Bahwa ketiadaan landasan konstitusional bagi wakil menteri kemudian "diisi"
melalui Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan bahwa "Dalam
hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu". Frasa
"dapat
mengangkat"
dalam
ketentuan
ini
mengindikasikan
bahwa
keberadaan wakil menteri bersifat fakultatif atau opsional, bukan imperatif.
Pilihan kata "dapat" menunjukkan bahwa pembentukan jabatan wakil menteri
merupakan diskresi politik yang sepenuhnya bergantung pada pertimbangan
dan keputusan presiden. Hal ini berbeda dengan ketentuan mengenai
menteri dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menggunakan diksi "dibantu oleh
menteri-menteri negara," yang menunjukkan sifat wajib atau imperatif dari
keberadaan menteri dalam struktur pemerintahan.
31
37. Bahwa sifat opsional dari jabatan wakil menteri ini menjadi bagian pula dari
hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial. Hak prerogatif merujuk
pada kewenangan eksklusif kepala negara atau kepala pemerintahan untuk
mengambil keputusan tertentu tanpa perlu persetujuan lembaga lain. Dalam
konteks jabatan wakil menteri, hak prerogatif presiden termanifestasi dalam
kebebasan untuk memutuskan apakah suatu kementerian memerlukan wakil
menteri atau tidak, siapa yang akan diangkat sebagai wakil menteri, dan
kapan jabatan tersebut akan dibentuk atau dihapuskan. Bahwa hal itu selaras
dengan pertimbangan hukum putusan 79/PUU-IX/2011, bertanggal 5 Juni
2012, yang menyebutkan:
[3.12]…Menurut Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di dalam
Undang-Undang, pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan
bagian dari kewenangan Presiden sehingga, dari sudut substansi, tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut
berarti bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam
UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal yang
diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD
1945.
38. Bahwa dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia mutakhir,
oleh karena undang-undang tidak menjelaskan mengenai apa yang
dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus”, maka
penggunaan hak prerogatif presiden dalam membentuk jabatan wakil menteri
cenderung dipengaruhi oleh pertimbangan politik praktis, seperti akomodasi
kepentingan koalisi, manajemen konflik internal partai, atau respons terhadap
tuntutan kinerja sektor tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal
10 UU Nomor 39 Tahun 2008 memberikan dasar hukum bagi keberadaan
wakil menteri, implementasinya tetap sangat bergantung pada dinamika
politik dan preferensi personal presiden, termasuk pendudukan sejumlah
jabatan komisaris/pengawas BUMN oleh wakil menteri. Fenomena ini
mencerminkan karakteristik sistem presidensial Indonesia yang memberikan
kewenangan luas kepada presiden dalam mengelola struktur birokrasi
eksekutif, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan
prediktabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
39. Bahwa ketiadaan frasa “wakil menteri” secara pada Pasal 17 UUD NRI 1945
menunjukkan jabatan tersebut bersifat fakultatif. Dalam kaitannya dengan
norma yang diujikan konstitusionalitasnya, in casu Pasal 23 UU Kementerian
32
Negara, ketentuan pasal a quo tidak dapat serta-merta dapat diterjemahkan
berlaku secara mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri. Pasalnya,
kendatipun menteri dan wakil menteri merupakan satu-kesatuan entitas
jabatan dan struktur kelembagaan yang serumpun sebagaimana ditegaskan
Mahkamah pada putusan 79/PUU-IX/2011 dan putusan 80/PUU-XVII/2019,
tetapi secara ketatanegaraan sifat kedudukan di antara keduanya relatif
berbeda. Keberadaan menteri bersifat “imperatif” berdasarkan konstitusi,
sedangkan jabatan wakil menteri bersifat “fakultatif” yang diterjemahkan
melalui undang-undang. Fakta hukum demikian harus diterima sebagai suatu
konsekuensi logis dari interpretasi Pasal 17 UUD NRI 1945. Ketentuan ini
kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara yang
secara eksplisit menyebutkan sejumlah struktur organisasi kementerian,
termasuk menteri sebagai pimpinan. Sedangkan khusus untuk jabatan wakil
menteri—oleh karena sifatnya yang fakultatif—diatur secara tersendiri
melalui Pasal 10 UU Kementerian Negara.
40. Bahwa kendatipun Mahkamah menyebut keberlakuan logika analogis antara
jabatan menteri dan wakil menteri kendati tidak disebutkan dalam Pasal 17
UUD NRI 1945, sebagaimana dituangkan pada putusan 79/PUU-IX/2011
sebagaimana kutipan berikut ini:
[3.1] Menimbang, bahwa karena ketentuan Pasal 17 UUD 1945 hanya
menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri,
maka menurut Mahkamah kalau menteri dapat diangkat oleh Presiden,
logikanya bahwa Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil menteri;
Tanpa bermaksud menegasikan pendapat Mahkamah dimaksud, menurut
para Pemohon, keberadaan jabatan wakil menteri tetaplah tidak diamanatkan
secara langsung oleh konstitusi, in casu Pasal 17 UUD NRI 1945. Menurut
para Pemohon, jabatan wakil menteri yang kedudukannya bersifat opsional
hanya bentuk penerjemahan dari asas pembantuan dan pembagian kerja
yang terkandung pada Pasal 17 UUD NRI 1945. Bahkan, pendapat Prof
Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan ahli pada putusan 79/PUU-IX/2011
menyebutkan, Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara tidak
memenuhi pula syarat formil. Karena menambahkan sebuah norma baru
yang sama sekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal
ini menegaskan bahwa dalam desain ketatanegaraan yang ada, sifat
kedudukan
antara
jabatan
menteri
dan
wakil
menteri
memang
33
dikonstruksikan secara berbeda berdasarkan pada asas pembantuan dan
pembagian kerja sebagaimana diamanatkan pada Pasal 17 UUD NRI 1945.
41. Bahwa akibat dari sifat ketatanegaraan yang berbeda antara menteri dan
wakil menteri, Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak dapat serta-merta
diinterpretasikan secara mutatis mutandis berlaku untuk jabatan wakil
menteri. Secara logis, tidak mungkin memberlakukan suatu rumusan
norma terhadap jabatan yang secara struktur perundang-undangan
disebutkan/dikonstruksikan
berbeda,
kecuali
disebutkan
secara
eksplisit dalam ketentuan norma dimaksud. Bagaimana mungkin
memberlakukan suatu rumusan pada pasal a quo terhadap suatu jabatan
yang memang dikonstruksikan secara eksplisit dengan makna leksikal “wakil
menteri”. Artinya, ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara yang
mengatur secara eksplisit larangan rangkap jabatan bagi menteri bersifat
eksklusif untuk diberlakukan secara serupa terhadap jabatan wakil menteri.
Dengan demikian, ketentuan pasal a quo sejatinya mengeksklusi jabatan
wakil menteri dari ketentuan larangan rangkap jabatan.
42. Bahwa berdasarkan konstruksi hukum demikian, Pasal 23 UU Kementerian
Negara menjadi tidak berkepastian hukum karena tidak dapat diberlakukan
untuk jabatan wakil menteri, sehingga jabatan wakil menteri yang
dikonstruksikan terpisah (dengan jabatan menteri) dalam UU Kementerian
Negara bisa lepas dari kualifikasi ketentuan dimaksud. Oleh karena itu
menjadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam
posisi itu, para Pemohon berpendapat bahwa pasal a quo harus
mendapatkan pemaknaan ulang dengan menambahkan frasa “Wakil Menteri”
secara eksplisit sebagai entitas jabatan yang juga dilarang merangkap
jabatan.
Sebagai
pembantu
menteri,
tetapi
sifat
kedudukannya
dikonstruksikan secara berbeda dalam desain UUD dan undang-undang,
sudah semestinya jabatan wakil menteri dilarang merangkap jabatan dengan
memasukkannya sebagai bagian dari entitas secara rigid yang diatur pada
Pasal 23 UU Kementerian Negara.
43. Bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan telah menegaskan adanya
larangan rangkap jabatan terhadap wakil menteri, terlebih putusan 79/PUU-
IX/2011 juga telah menegaskan bahwa jabatan menteri dan wakil menteri
adalah satu-kesatuan karena sama-sama ditunjuk berdasarkan kewenangan
34
eksklusif presiden. Maka jika sudah terdapat pemaknaan ulang terhadap
Pasal 23 UU Kementerian Negara, maka semestinya aturan yang ada terkait
larangan rangkap jabatan juga berlaku terhadap jabatan wakil menteri, di
antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha
Milik Negara
Pasal 17 huruf a
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau
pengurus organisasi usaha bagi
pelaksana
yang
berasal
dari
lingkungan instansi pemerintah,
badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah;
b. …
Pasal 1 Angka 5
Pelaksana pelayanan publik yang
selanjutnya disebut Pelaksana adalah
pejabat, pegawai, petugas, dan setiap
orang
yang
bekerja
di
dalam
organisasi
penyelenggara
yang
bertugas melaksanakan tindakan atau
serangkaian
tindakan
pelayanan
publik.
Pasal 27B
Dewan Komisaris dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris,
atau
Dewan
Pengawas
pada
BUMN lain, Anak Usaha BUMN
dan turunannya, dan badan usaha
milik daerah; dan/atau
b. jabatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 56B
Dewan
Pengawas
dilarang
merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris,
atau
Dewan
Pengawas
pada
BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik
daerah, dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan
benturan
kepentingan; dan/atau
b. jabatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan
44. Bahwa pada posisi itu, para Pemohon berpendapat adanya pertimbangan
Mahkamah pada putusan 80/PUU-XVII/2019 di mana Mahkamah sudah
tegas menyatakan, “…dengan status demikian, maka seluruh larangan
rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri” perlu diakomodir
secara eksplisit dengan melakukan pemaknaan ulang terhadap frasa
“Menteri” pada Pasal 23 UU Kementerian Negara. Pemaknaan ulang
terhadap pasal a quo justru menegaskan pertimbangan Mahkamah tersebut
dalam kerangka normatif yang eksplisit dan rigid. Hal ini penting dalam
35
rangka menutup celah menganga yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak
untuk mengingkari penegakan hukum yang seharusnya.
45. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Pasal 23 UU
Kementerian Negara menjadi tidak berkepastian hukum yang adil dan oleh
karena itu harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang frasa
“Menteri” tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”, sehingga selengkapnya
menjadi “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a.
pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b.
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
• ALASAN MENGAPA MAHKAMAH PERLU MENGGESER PERTIMBANGAN
PUTUSAN
80/PUU-XVII/2019
MENJADI
AMAR
PUTUSAN
PADA
PERMOHONAN A QUO
46. Bahwa
berdasarkan
seluruh
dalil-dalil
yang
diuraikan,
persoalan
konstitusional yang harus dijawab Mahkamah apakah Mahkamah perlu
menggeser pendiriannya terkait larangan rangkap jabatan terhadap wakil
menteri. Pasalnya selama ini, Mahkamah telah menegaskan larangan
dimaksud dalam pertimbangan hukumnya pada putusan 80/PUU-XVII/2019
yang menegaskan keberlakuan Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku
secara mutatis mutandis untuk jabatan wakil menteri. Hal itu mengingat
kedudukan menteri dan wakil menteri merupakan jabatan serumpun yang
dibentuk berdasarkan prinsip asas pembantuan dan pembagian kerja
berdasarkan kewenangan eksklusif seorang presiden. Maka jika dirumuskan
36
dalam bentuk pertanyaan, persoalan yang harus dijawab Mahkamah apakah
Mahkamah perlu menggeser pendirian dari yang awalnya menegaskan
larangan rangkap jabatan dalam bentuk pertimbangan hukum putusan
menjadi rumusan amar putusan? Apakah terdapat persoalan konstitusional
jika frasa “Menteri” pada Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak dimaknai
menjadi “Menteri dan Wakil Menteri”? Apakah pertimbangan Mahkamah
pada putusan 80/PUU-XVII/2019 sudah cukup menjadi norma tersendiri
untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan?
47. Bahwa untuk menjawab persoalan tersebut, menurut para Pemohon,
terdapat fakta-fakta yang harus menjadi pertimbangan pokok dalam
kaitannya dengan pokok permohonan a quo.
48. Bahwa pertama, rangkap jabatan adalah praktik yang jelas-jelas dilarang
dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, in casu UU 5/2009 dan UU
1/2025. Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi suatu jabatan
dalam mencegah terjadinya konflik kepentingan struktural yang inheren.
Selain itu, rangkap jabatan berpotensi besar membuka ruang adanya
penyalahgunaan kewenangan, posisi ini memberikan peluang yang sangat
besar untuk eksploitasi informasi dan kekuasaan. Dalam konteks rangkap
jabatan wakil menteri menjadi komisaris BUMN, hal ini dapat berakibat fatal
pada sistem pengelolaan pemerintahan yang baik. Jelas akan terjadi konflik
kepentingan di mana ia merupakan bagian dari eksekutif pemerintahan di
satu sisi, dan di sisi yang lain juga memiliki kewenangan atas BUMN.
Eksekusi tugas pembantuan menteri dan pengawasan pada BUMN menjadi
tidak objektif dan tidak efektif, sehingga penyimpangan atau praktik korupsi
lebih sulit terdeteksi atau dicegah. Terlebih, tanggung jawab antara peran
sebagai pejabat negara dan pengawas korporasi menjadi tidak jelas. Pada
gilirannya hal ini akan berdampak serius pada fokus dan profesionalisme
kinerja seorang wakil menteri. Kedua jabatan yang diduduki secara
bersamaan akan menuntut fokus dan profesionalismenya masing-masing.
Akan sulit bagi satu individu untuk menjalankan kedua peran tersebut secara
optimal, sehingga kinerja di salah satu atau kedua bidang bisa terganggu.
Pada konteks tersebut, pada gilirannya rakyat yang akan menjadi korban
akibat menurunnya fokus dan profesionalisme seorang wakil menteri.
37
hal tersebut jelas dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola
pemerintahan-tata
kelola
korporasi
BUMN
(pemerintahan
vis-à-vis
korporasi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam “Panduan
Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara” [Oktober
2009] mengualifikasi 13 bentuk konflik-konflik kepentingan, yang salah
satunya
adalah
perangkapan
jabatan
di
beberapa
lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak
langsung, sejenis atau tidak sejenis [hal. 44] [Bukti P.10].
49. Bahwa kedua, Mahkamah melalui putusan 79/PUU-IX/2011 dan putusan
80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kedudukan menteri dan wakil
menteri merupakan jabatan serumpun yang dibentuk oleh kewenangan
eksklusif presiden berdasarkan asas pembantuan dan pembagian kerja pada
Pasal 17 UUD NRI 1945. Sebagai konsekuensinya, segala bentuk larangan
hukum yang dilekatkan pada jabatan menteri secara mutatis mutandis juga
berlaku untuk jabatan wakil menteri, termasuk larangan rangkap jabatan
pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.
50. Bahwa ketiga, praktik jabatan wakil menteri menduduki komisaris BUMN
terus berlangsung hingga saat ini, bahkan mengalami tren kenaikan dari
waktu ke waktu. Sebelumnya, daftar wakil menteri yang merangkap komisaris
(Persero)/pengawas (perum) BUMN berjumlah 25 wakil menteri. Kemudian
pada tanggal 13 Juli 2025, rentetan daftar 25 wakil menteri rangkap jabatan
bertambah menjadi 30 wakil menteri. Kemudian bertambah menjadi 31 wakil
menteri menyusul Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, menduduki
Komisaris Utama PT Pertamina Gas. Bahkan, daftar nama yang ke-31 ini
tidak muncul dalam daftar yang dirilis media. Artinya, sangat mungkin
38
terdapat banyak lagi daftar wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai
komisaris BUMN namanya tidak diketahui oleh publik.
51. Bahwa keempat, pemerintah menolak praktik rangkap jabatan wakil menteri
menduduki komisaris BUMN sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Teranyar pada 23 Juli 2025, Hasan Nasbi kembali menegaskan tidak adanya
larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menduduki komisaris BUMN.
Bahkan, ia meminta masyarakat untuk membaca ulang putusan 80/PUU-
XVII/2019
yang,
menurutnya,
sama
sekali
tidak
mengamarkan
(mengabulkan) adanya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Bahkan,
pada hari yang sama, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI,
Ahmad Muzani juga menyebut penegasan norma rangkap jabatan bagi wakil
menteri pada putusan 80/PUU-XVII/2019 bukanlah bentuk larangan,
melainkan sebatas pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah.
"Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar)
keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan," kata Ahmad Muzani,
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
[Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09594811/ketua-
mpr-nilai-rangkap-jabatan-wamen-jadi-komisaris-bukan-dilarang-mk-
tapi?page=all]
“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau
kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah. Coba
teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar
putusan MK. Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak
melanggar putusan MK,” kata Hasan Nasbi, di Kompleks Istana
Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).
[Sumber:
https://www.kompas.tv/nasional/607206/istana-pede-wamen-
rangkap-jabatan-komisaris-bumn-tidak-salah-aturan-mk]
52. Bahwa kelima, intensitas praktik rangkap jabatan wakil menteri dilakukan di
tengah kebijakan efisiensi anggaran, sedikitnya lapangan kerja, dan
pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana-mana. Hal ini saling berkelindan
satu sama lain. Gelombang PHK terus terjadi sejak awal 2025 hingga
memasuki bulan Juni. Kementerian Ketenagakerjaan RI melaporkan korban
PHK periode Januari-Juni 2025 mencapai angka 42.385. Jumlah ini
mengalami kenaikan 32,1% dibanding periode sebelumnya (Baca: Kompas,
“Kemnaker: 42.385 Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-Juni 2025”). Di
tengah kondisi tersebut, praktik rangkap jabatan justru dapat melukai hati
masyarakat Indonesia. Hal ini menciptakan disparitas yang sangat tajam
antara penderitaan rakyat yang berjuang mempertahankan pekerjaan
39
dengan elite politik yang dengan mudah mengakumulasi multiple posisi dan
kompensasi.
53. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan, menurut para
Pemohon, Mahkamah perlu bergeser dari pendiriannya selama ini terhadap
penormaan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dengan memaknai
frasa “Menteri” pada Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi “Menteri dan
Wakil Menteri”. Mahkamah harus menegaskan pertimbangan pada putusan
80/PUU-XVII/2019 sebagai amar putusan pada permohonan a quo. Hal ini—
sebagaimana
diuraikan
pada
pokok
permohonan—pada
pokoknya
didasarkan pada:
1. Adanya perbedaan sifat kedudukan antara jabatan menteri dan wakil
menteri. Keberadaan menteri bersifat “imperatif” berdasarkan konstitusi,
sedangkan jabatan wakil menteri bersifat “fakultatif” yang diterjemahkan
melalui undang-undang;
2. Penyebutan
antara
frasa
“Menteri”
dan
“Wakil
Menteri”
yang
dikonstruksikan secara berbeda dan sendiri-diri dalam ketentuan leksikal
perundang-undangan. Menteri dikonstruksikan secara bersama-sama
pada struktur organisasi kementerian sebagaimana disebut pada Pasal 9
UU Kementerian Negara, sedangkan wakil menteri dikonstruksikan secara
sendiri melalui Pasal 10 UU Kementerian Negara;
54. Bahwa mengacu pada dua dasar konstruksi hukum di atas, maka larangan
rangkap jabatan terhadap wakil menteri harus ditegaskan pada rumusan
Pasal 23 UU Kementerian Negara dengan melakukan pemaknaan ulang
terhadap frasa “Menteri” menjadi “Menteri dan Wakil Menteri”. Pasalnya,
makna leksikal dari objek normatif pada Pasal 23 UU Kementerian Negara
hanya mencakup pada jabatan menteri, sedangkan jabatan wakil menteri
dieksklusikan dari ketentuan a quo. Maka pada posisi ini berlaku asas “lex
certa, lex stricta, lex scripta” dalam merumuskan objek normatif wakil menteri
pada pasal a quo. Pada batas penalaran ini, praktik rangkap jabatan wakil
menteri menduduki komisaris BUMN bukan semata persoalan implementasi
norma yang didorong oleh budaya ketaatan hukum pemerintah yang rendah
terhadap konstitusi dan putusan MK, tetapi juga persoalan konstitusionalitas
norma yang tidak berkepastian hukum secara adil dalam mengonstruksi
larangan rangkap jabatan pada Pasal 23 UU Kementerian Negara.
40
55. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Maka cukup
kiranya dalil-dalil yang diajukan para Pemohon menjadi dalil yang beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya bagi Mahkamah menegaskan adanya
larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dengan melakukan pemaknaan
ulang terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara. Di samping itu, juga
penting bagi Mahkamah menegaskan adanya pemaknaan yang sama
terhadap pasal yang masih memiliki irisan ketentuan dengan Pasal 23 UU
Kementerian Negara, in casu Pasal 24 ayat (2) huruf d yang memiliki irisan
langsung terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan pada Pasal 23. Hal
ini penting agar pemaknaan Mahkamah menjadi norma yang dapat
ditindaklanjuti pada pemberhentian terhadap wakil menteri bersangkutan
ketika melakukan praktik rangkap jabatan.
56. Bahwa dengan demikian, Pasal 23 UU Kementerian Negara harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Menteri” tidak dimaknai “Menteri
dan Wakil Menteri”.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para
Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Menteri” pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”, sehingga
selengkapnya menjadi berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang
merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
41
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ilham
Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Sertifikat Pendirian Perseroan Perorangan PT.
Pinter
Hukum
Indonesia
Nomor
AHU-
037049.AH.01.30.Tahun 2023;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama A. Fahrur
Rozi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi tangkap layar artikel para Pemohon di laman
kabarbaru.com dan kompas.com;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat para kuasa hukum;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keterangan sebagai Asisten Dosen atas
nama Ilham Fariduz Zaman;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi
Penyelenggara Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
42
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-4] yang memiliki
perhatian (concern) terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusi terutama terhadap
persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Pemohon I merupakan asisten
dosen sekaligus founder Pinter Hukum yaitu sebuah badan hukum
privat/organisasi non pemerintah yang bergerak sebagai platform digital dalam
menyajikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas berupa surat kabar,
jurnal dan bulletin, majalah, portal web dan/atau media sosial [vide Bukti P-5].
Dalam kapasitasnya Pemohon I aktif menulis sejumlah buku dan artikel yang
diterbitkan dan disebarluaskan kepada masyarakat;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini bersatus mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
[vide Bukti P-6] dan mempunyai perhatian terhadap isu-isu ketatanegaraan yang
aktif melakukan sejumlah kegiatan dan advokasi terhadap sejumlah persoalan
kontroversial, salah satunya aktif melakukan pengujian undang-undang ke
Mahkamah, seperti isu konstitusionalitas izin kampanye kepala daerah aktif
(Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XXI/2024)
dan
isu
45
konstitusionalitas titik hitung syarat usia minimal calon kepala daerah (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024). Selain itu, Pemohon II juga
aktif menulis pada sejumlah platform media digital dan cetak terkait dengan isu
yang bertolak dari penegakan hukum, demokrasi, dan konstitusi;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya Pasal 23 UU 39/2008
menciderai hak Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena pasal a quo membuat celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk merangkap jabatan sebagai wakil
menteri sekaligus menjabat sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN, hal ini dibuktikan dengan adanya 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih
yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN. Fakta hukum demikian telah membuat Pemohon I dan Pemohon II resah
dan kemudian menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan yang secara
spesifik mengkritisi fenomena rangkap jabatan dengan harapan tulisan tersebut
dapat menjadi kritik untuk mengakhiri atau mengurangi intensitas rangkap
jabatan, yaitu Pemohon I menuliskan artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis
Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” yang ditayangkan di media
kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sedangkan Pemohon II menulis artikel
berjudul “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris
BUMN” yang ditayangkan pada Kompas.com pada 9 Juli 2025 [vide Bukti P-7].
Namun, alih-alih tulisan Pemohon I dan Pemohon II menjadi kritik ampuh bagi
pejabat pemerintah untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan, selang beberapa
hari sejak tulisan Pemohon I dan Pemohon II ditayangkan, jumlah wakil menteri
yang menjabat sebagai komisaris/pengawas BUMN justru mengalami
penambahan. Hal tersebut secara spesifik merugikan hak Pemohon I dan
Pemohon II yang melakukan ikhtiar untuk dapat mengakhiri praktik rangkap
jabatan namun yang terjadi bukan mengakhiri praktik rangkap jabatan tetapi
justru terdapat penambahan praktik rangkap jabatan wakil menteri;
6. Bahwa para Pemohon benar-benar merasakan dampak dari efisiensi anggaran
terutama terhadap program dan pelayanan di sektor pendidikan seperti
pengurangan akses terhadap penggunaan fasilitas, pembatasan jam kegiatan
akademik, dan penyewaan ruangan kini menjadi berbayar [vide Bukti P-8]. Oleh
karena sebagian besar dana hasil efisiensi anggaran dialokasikan ke BPI
Danantara sebagai superholding yang kemudian menyuntikan pendanaan ke
46
sejumlah perusahaan BUMN, maka sebagai perorangan yang merasakan
dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran di bidang pendidikan,
Pemohon I dan Pemohon II berhak atas kepastian hukum struktur organ dan
sistem tata kelola yang bersih sekaligus bertanggung jawab terhadap dana yang
sebagian besar dialirkan ke Danantara atau BUMN tersebut. Namun faktanya
organ BUMN, in casu pengawas/komisaris yang menerima manfaat dari
pengelolaan dana hasil efisiensi anggaran justru direkrut dari perorangan yang
berstatus sebagai wakil menteri, padahal praktik tersebut dapat memicu potensi
konflik kepentingan, praktik korupsi terselubung, ketidakadilan, dan penurunan
kinerja;
7. Bahwa kerugian spesifik Pemohon I dan Pemohon II diakibatkan oleh
keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang tidak memberikan kepastian hukum
terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sehingga menjadi
leluasa menduduki jabatan sebagai pengawas/komisaris pada sejumlah BUMN
secara bersamaan. Ketiadaan penyebutan frasa wakil menteri dalam Pasal a quo
secara eksplisit sebagai objek normatif dari larangan rangkap jabatan telah
membuat celah hukum yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sehingga praktik
rangkap jabatan wakil menteri dianggap bukan bagian dari praktik yang
melanggar hukum. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon dan pemaknaan konstitusional oleh Mahkamah terhadap Pasal a quo
maka kerugian para Pemohon dapat dipastikan tidak akan terjadi.
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk melihat kembali pertimbangan hukum
Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon yang mengajukan pengujian
materiil Pasal 23 huruf c UU 39/2008 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
151/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 3 Juni 2010 sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa benar, Pemohon memiliki hak konstitusional yang
dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tetapi Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian adalah Undang-Undang mengenai organ pemerintahan in casu
Undang-Undang Kementerian Negara yang di dalamnya mengatur mengenai
kedudukan dan urusan pemerintahan, tugas, fungsi dan susunan organisasi,
pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian, pengangkatan
dan pemberhentian, hubungan fungsional kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian, dan hubungan kementerian dengan pemerintah
47
daerah.
Pasal-pasal/materi
muatannya
mengikat
penyelenggara
negara/organ pemerintahan baik di pusat atau di daerah dan sama sekali
tidak mengikat warga negara pada umumnya. Hal demikian, bukan berarti
Undang-Undang a quo tidak bisa dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
warga
negara;
Undang-Undang
a
quo
tetap
dapat
dipersoalkan
konstitusionalitasnya sepanjang warga negara yang bersangkutan tersangkut
kepentingan hukumnya baik langsung maupun tidak langsung terhadap
undang-undang a quo. Sementara, menurut Mahkamah, seandainya pun
terdapat pertentangan antara materi muatan yang satu dan materi muatan
yang lain tetapi hal demikian tidak mengurangi, mengabaikan, dan melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan kata lain, Pemohon sebagai warga
negara Indonesia tidak mempunyai kepentingan hukum yang langsung
maupun tidak langsung dengan materi muatan dalam Undang-Undang a quo
khususnya terhadap pasal-pasal atau materi muatan yang dimohonkan
pengujian;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut di atas
yang kemudian diikuti oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
26 Oktober 2020, meskipun Mahkamah menegaskan bahwa UU 39/2008 mengatur
mengenai kedudukan dan urusan pemerintahan sehingga mengikat bagi
penyelenggara negara/organ pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dan
tidak mengikat bagi warga negara pada umumnya, namun Mahkamah juga
menegaskan
bukan
berarti
UU
39/2008
tidak
dapat
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh warga negara jika terdapat warga negara yang tersangkut
kepentingan hukumnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap
Undang-Undang a quo. Oleh karena itu, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan hukum baik secara langsung
maupun tidak langsung dari Pemohon I dan Pemohon II sehingga dapat diberikan
kedudukan hukum.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan dalam menerangkan kedudukan
hukumnya, para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
saat ini sebagai bagian dari akademisi dan memiliki perhatian terhadap isu-isu
ketatanegaraan, demokrasi, dan konstitusi, yang oleh Pemohon I diwujudkan
dengan cara mendirikan sebuah badan hukum privat/organisasi non pemerintah
48
yang bergerak sebagai platform digital dalam menyajikan pengetahuan hukum
kepada masyarakat luas, sedangkan Pemohon II menuangkan perhatiannya
dengan aktif melakukan kegiatan dan advokasi terhadap sejumlah persoalan
kontroversial salah satunya dengan aktif melakukan pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya berupa
hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 23 UU 39/2008 yang mengatur terkait larangan rangkap
jabatan bagi menteri.
Bahwa para Pemohon telah melampirkan bukti berupa karya tulisnya
yang dipublikasikan pada media massa nasional berupa kritik terhadap kebijakan
rangkap jabatan wakil menteri. Meskipun kegiatan para Pemohon tersebut
merupakan bentuk perhatiannya terhadap isu ketatanegaraan tentang rangkap
jabatan wakil menteri, namun karena substansi yang disampaikan oleh para
Pemohon dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan
rangkap jabatan wakil menteri, bukan berarti hak konstitusional para Pemohon serta
merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidaknya potensial karena
karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin dan dilindungi, serta diperlakukan sama
di hadapan hukum tanpa membedakan para Pemohon dengan pihak lain yang juga
memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
Selain itu, terhadap uraian para Pemohon yang menyatakan mengalami
kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual akibat dari diberlakukannya
kebijakan efisiensi anggaran di bidang pendidikan, sementara sebagian besar dana
hasil efisiensi anggaran tersebut kemudian akan digunakan untuk mendanai
sejumlah perusahaan BUMN. Sedangkan, BUMN dikelola oleh organ BUMN yang
berstatus rangkap jabatan sebagai wakil menteri sehingga dapat memicu potensi
konflik kepentingan, praktik korupsi terselubung, ketidakadilan, dan penurunan
kinerja. Menurut Mahkamah, anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana
diuraikan para Pemohon tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang
bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial, karena
kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang
berdasarkan penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi,
bukan hanya sebagai bentuk kekhawatiran semata. Terlebih, dalam menguraikan
kerugian hak konstitusional, para Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya
49
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan potensi kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujiannya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, uraian
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tidak spesifik,
aktual maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar akan terjadi dan
memiliki keterkaitan dengan berlakunya norma pasal yang diajukan pengujiannya.
Dengan demikian, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap UU 39/2008 sehingga menurut
Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo,
sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
50
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.51 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
51
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-4] yang memiliki
perhatian (concern) terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusi terutama terhadap
persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Pemohon I merupakan asisten
dosen sekaligus founder Pinter Hukum yaitu sebuah badan hukum
privat/organisasi non pemerintah yang bergerak sebagai platform digital dalam
menyajikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas berupa surat kabar,
jurnal dan bulletin, majalah, portal web dan/atau media sosial [vide Bukti P-5].
Dalam kapasitasnya Pemohon I aktif menulis sejumlah buku dan artikel yang
diterbitkan dan disebarluaskan kepada masyarakat;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini bersatus mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
[vide Bukti P-6] dan mempunyai perhatian terhadap isu-isu ketatanegaraan yang
aktif melakukan sejumlah kegiatan dan advokasi terhadap sejumlah persoalan
kontroversial, salah satunya aktif melakukan pengujian undang-undang ke
Mahkamah, seperti isu konstitusionalitas izin kampanye kepala daerah aktif
(Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XXI/2024)
dan
isu
45
konstitusionalitas titik hitung syarat usia minimal calon kepala daerah (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024). Selain itu, Pemohon II juga
aktif menulis pada sejumlah platform media digital dan cetak terkait dengan isu
yang bertolak dari penegakan hukum, demokrasi, dan konstitusi;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya Pasal 23 UU 39/2008
menciderai hak Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena pasal a quo membuat celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk merangkap jabatan sebagai wakil
menteri sekaligus menjabat sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN, hal ini dibuktikan dengan adanya 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih
yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN. Fakta hukum demikian telah membuat Pemohon I dan Pemohon II resah
dan kemudian menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan yang secara
spesifik mengkritisi fenomena rangkap jabatan dengan harapan tulisan tersebut
dapat menjadi kritik untuk mengakhiri atau mengurangi intensitas rangkap
jabatan, yaitu Pemohon I menuliskan artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis
Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” yang ditayangkan di media
kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sedangkan Pemohon II menulis artikel
berjudul “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris
BUMN” yang ditayangkan pada Kompas.com pada 9 Juli 2025 [vide Bukti P-7].
Namun, alih-alih tulisan Pemohon I dan Pemohon II menjadi kritik ampuh bagi
pejabat pemerintah untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan, selang beberapa
hari sejak tulisan Pemohon I dan Pemohon II d
