PUU
Tahun 2024
118/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Abu Rizal Biladina
Tanggal Putusan: 2024-10-31
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 2/2008, UU 10/2016
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 118/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Abu Rizal Biladina
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan H. Naim Perumahan Bumi Mataram Indah,
Blok C1, Jempong Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Agustus 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 113/PUU/PAN.MK/AP3/08/2024, dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 118/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024, yang telah diperbaiki
2
dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 September 2024, pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya
disebut “UU MK” menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.”
3
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut “UU PPP” menyatakan bahwa
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa
pembentukan
undang-undang
dimaksud
tidak
memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. a.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
4
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat
(3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini
semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian
konstitusional dari masing-masing Pemohon.
4. Kualifikasi Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
telah sah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Bernomor Induk
Kependudukan 5271041305040002 [vide bukti P-1]
5. Bahwa Pemohon merupakan mahasiswa aktif di Universitas Indonesia
dan menempuh pendidikan Fakultas Hukum yang telah beranjak
semester 3 pada saat ini dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
2306255643 [vide bukti P-2]
5
6. Bahwa Pemohon telah berhak menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut sebagai “Pemilu” dan Pemilihan Kepala Daerah
(selanjutnya disebut “Pilkada”) serentak dilakukan pada tahun 2024 dan
dibuktikan dalam cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon telah menggunakan
hak suaranya dalam Pemilu yang selanjutnya akan menggunakan hak
pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024. [vide bukti P-3]
7. Bahwa selama menempuh proses pendidikan jenjang kuliah sebagai
mahasiswa, Pemohon terlibat dalam kegiatan aktivisme dengan
bergabung dalam berbagai organisasi seperti menjadi staf bidang
penelitian dari Lembaga Keilmuan dan Kajian Fakultas Hukum 2024.
Dalam organisasi ini, pemohon tekun dalam mengkaji dan melakukan
penelitian terhadap urgensi hukum ataupun fenomenal hukum dalam
lingkup nasional maupun internasional. [vide bukti P-4]
8. Bahwa bukti lain aktivisme pemohon dapat dilihat dari keaktifan Pemohon
dalam organisasi juga ditunjukkan dengan menjadi Staf Departemen
Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang
bergerak dalam mengkaji dan menyikapi langkah pemerintah yang tidak
sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dalam mengkaji dan membuat
pernyataan sikap terhadap pemerintah, adapun kajian-kajian yang telah
dibuat oleh pemohon dan dipublikasikan dalam kanal instagram BEM UI
dapat dijabarkan sebagai berikut. [vide bukti P-5]
• Penyikapan terhadap PUU 90 MK
• Penyikapan terhadap kriminalisasi Daniel Frits
• Penyikapan Parpol Pragmatis
• Penyikapan terhadap Tapera
• Penyikapan Terhadap RUU Polri
9. Bahwa Pemohon sebagai mahasiswa yang tengah menjadi pembelajar
sekaligus aktivis di bidang hukum tata negara telah melakukan berbagai
kajian seputar permasalahan penegakkan demokrasi di Indonesia yang
salah satunya adalah keterlibatan masyarakat daerah dalam menyalurkan
aspirasinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,
Pemohon merasa mendapat kerugian konstitusional dengan tidak adanya
6
prasyarat lokalitas seperti unsur domisili sebagai prasyarat untuk
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
11. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, maka perlunya Pemohon untuk
memenuhi kualifikasi kerugian untuk mengajukan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pemohon akan menjabarkan
kerugian konstitusional sebagai berikut.
a. Bahwa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 yang sebagai dasar
pengujian ini dalam perkara a quo, adalah:
i.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
ii.
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
7
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.”
iii.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
”Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
b. Bahwa terdapat kerugian aktual dan kerugian potensial yang yang
dialami oleh Pemohon disebabkan tidak adanya persyaratan terkait
Domisili dan bertempat tinggal di daerah pencalonan bagi kepala
daerah di wilayah Pemohon. Bahwa hak-hak konstitusional pemohon
telah dirugikan secara aktual dengan keberlakuan pasal 7 ayat (1)
yang menyatakan bahwa:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
c.
Bahwa kerugian aktual yang dialami Pemohon adalah pemohon
sebagai warga daerah yang mendapatkan hak pilih dalam pemilihan
kepala
daerah
disuguhkan
dengan
calon-calon
yang
tidak
mencerminkan unsur lokalitas yang dalam perkara a quo dimaknai
berdomisili hukum dan bertempat tinggal di tempat pencalonan bagi
calon kepala daerah.
d. Bahwa hal ini dapat mempengaruhi lahirnya kebijakan yang tidak
sesuai dengan representasi daerah tersebut yang seharusnya calon
kepala daerah dapat memahami sensitivitas budaya dan kultur
kedaerahan tempat pencalonannya.
e. Bahwa kebijakan ini dapat dilihat dalam pelaksanaan pembangunan
sirkuit Mandalika yang dilakukan dengan pendekatan yang
represifitas dan penggusuran guna membangun Sirkuit Mandalika.
Masyarakat daerah mengharapkan dalam pembangunan tersebut
seharusnya dilakukan dengan penyelesaian yang baik dengan
melakukan dialog dan musyawarah dengan warga setempat bukan
dengan penggusuran tanpa ada penyelesaian. Dalam hal ini ada
8
wawancara langsung dari kanal berita Lombok Today dengan Mamiq
Tomy Arifin selaku warga asli Mandalika yakni sebagai berikut:
● Menurut Mamiq Tomy, pihaknya sangat-sangat mendukung
pembangunan Sirkuit MotoGP. ‘’Saya yang paling mendukung
pembangunan ini, apalagi di tempat saya. Tapi, mari selesaikan
tanah saya dengan baik-baik dan saya tidak akan memaksa
harga dengan harga tinggi demi kelancaran pembangunan ini,’’
kata Mamiq Tomy.
● Apalagi tanah miliknya sudah jelas dan tidak mau dikosongkan
sebelum ada kesepakatan. ‘’Saya tidak mau disuruh pergi,
digusur tanpa ada penyelesaian karena tidak ada jual belinya
dengan ITDC,’’ ujarnya.
(Sumber:
https://lomboktoday.co.id/2020/09/28/penggusuran-
tahap-2-di-area-motogp-tak-perlu-gubernur-diharapkan-
kedepankan-kearifan-lokal-1601.html)
f. Bahwa, penggusuran untuk pembangunan sirkuit Mandalika memang
tak terhindarkan. Namun, Pemohon, sebagai warga Nusa Tenggara
Barat,
berpendapat
bahwa
Gubernur
Zulkieflimansyah
tidak
melibatkan publik secara memadai dan mengabaikan sensitivitas
budaya dan kultur kedaerahan masyarakat daerah. Mereka merasa
diabaikan dalam proses kebijakan, yang berujung pada bentrokan.
Pendekatan ini dinilai merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
g. Dalam hal ini, berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh
Gubernur sebelum Zulkieflimansyah yaitu waktu masa menjabatnya
TGH. M. Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) ketika ingin
merealisasikan Sirkuit Mandalika dengan melakukan musyawarah dan
dialog dengan Forkopimda.
h. Bahwa jelas gaya kepemimpinan kepala daerah yang bukan berasal
dari
daerah
pencalonannya,
seperti
mantan
Gubernur
Zulkieflimansyah, seorang politikus yang sebelumnya berkarier di
Banten, berbeda dengan gubernur sebelumnya, Tuan Guru Bajang,
yang merupakan warga daerah dan memiliki pendekatan dialogis
dengan masyarakat.
9
i. Tentunya perbedaan pendekatan ini sangat merugikan Pemohon
sebagai warga daerah Nusa Tenggara Barat ketika ada pemimpin
daerah yang tidak merasakan sensitivitas budaya dan kultur
kedaerahan yang dipimpinnya. Idealnya untuk memimpin daerah,
pemimpin dapat merasakan sensitivitas budaya dan kultur kedaerahan
tersebut guna menunjang pembangunan dan kebijakannya tidak
mencederai hak-hak konstitusional Pemohon.
j. Bahwa Pemohon menilai ketiadaan sensitivitas budaya dan kultur
kedaerahan
tersebut
berdampak
kepada
kebijakan
dalam
pembangunan daerah yang tidak didasarkan pada nilai-nilai lokalitas
dan pendekatan yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi daerah
setempat. Ketiadaan sensitivitas budaya dan kultur kedaerahan ini
dapat mengancam stabilitas daerah karena adanya tendensi
ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan kepala daerahnya.
k. Bahwa Pemohon merasakan kegelisahan dan tidak merasa nyaman
dengan pendekatan yang dilakukan oleh kepala daerah yang tidak
berdomisili dan bertempat tinggal di daerah pencalonannya, sehingga
Pemohon hanya bisa mengharapkan kegelisahan tersebut yang hanya
bisa diadili oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution).
l. Bahwa Pemohon mengharapkan kepada majelis hakim yang hanya
bisa mengabulkan permohonannya Pemohon, sehingga dalam
pemilihan Kepala daerah selanjutnya, terdapat unsur lokalitas yang
dapat memahami sensitivitas budaya dan kultur kedaerahan tersebut
guna mendapatkan kepuasan dari masyarakat dengan pendekatan
yang dilakukan oleh Kepala Daerahnya.
m. Bahwa dalam permohonan Pemohon terdapat kerugian potensial
yakni dengan rendahnya kemungkinan Pemohon untuk maju dalam
mencalonkan diri menjadi kepala daerah karena mekanisme
perekrutan calon kepala daerah masih rentan intervensi dari elit politik
nasional terhadap politik daerah.
n. Bahwa dengan masih berlangsung mekanisme tersebut, Pemohon
yang merupakan representasi daerah dan memenuhi aspek lokalitas
10
serta aspirasi masyarakat daerah tentunya akan terhalangi karena
adanya intervensi elit politik nasional terhadap politik daerah.
o. Bahwa dalam permohonan Pemohon terdapat kerugian potensialnya
berupa kehilangan partisipasi Pemohon sebagai kepala daerah karena
mekanisme rekrut masih bergantung kepada elite politik, walaupun
pemohon merupakan aspirasi masyarakat dan representasi daerah
sehingga berpotensi melahirkan kebijakan yang sama sesuai dengan
kerugian aktual bagi Pemohon terjadi karena penyelenggaraan
Pilkada tidak menjamin representasi yang sesuai dengan aspirasi
masyarakat setempat. Pilkada memberikan ruang partisipasi bagi
masyarakat untuk memilih calon kepala daerah secara langsung, dan
pemilihan ini berdampak pada kuatnya relasi antara rakyat dengan
kepala daerah yang dipilihnya. Namun, meskipun Pilkada membuka
kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri,
kompetisi
ini
tidak
diimbangi
dengan
kepastian
diwakilinya
kepentingan warga daerah.
p. Bahwa dalam kenyataannya, banyak calon yang menjadi peserta
maupun pemenang Pilkada tidak berasal dari daerah setempat. Hal ini
terjadi karena persyaratan pencalonan kepala daerah tidak mengatur
aspek lokalitas, sehingga masyarakat asli daerah harus bersaing
dengan pendatang untuk memperebutkan posisi kepala daerah.
Akibatnya, dalam banyak kesempatan, Pilkada terselenggara tanpa
adanya calon dari daerah tersebut, yang menimbulkan kerugian
potensial bagi Pemohon sebagai masyarakat setempat.
q. Bahwa kepala daerah sebagai representasi pemimpin dari suatu
daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan
bahwa calon tersebut memahami permasalahan daerah yang
dipimpinnya, karena pernah menetap dan merasakan permasalahan
tersebut secara langsung. Penerapan syarat domisili ini telah
diterapkan dalam pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008.
Namun, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan
putusan serupa yang mengatur syarat domisili dalam pemilihan kepala
daerah.
11
r. Bahwa Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya ketentuan
yang memastikan kepala daerah berasal dari lokalitas tersebut.
Padahal, urgensi representasi masyarakat daerah lebih penting dalam
Pilkada, yang merupakan pemilihan umum khusus di daerah tertentu.
Pemohon menilai, apabila paradigma kepemimpinan dari luar daerah
terus berlanjut, maka akan terjadi kerugian yang nyata dan
berkelanjutan akibat mismanajemen pemerintahan daerah yang tidak
sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah.
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon,
maka kerugian Konstitusional akan tiada karena adanya kesempatan dan
kesetaraan yang dicapai oleh putra dan putri daerah untuk memajukan
daerahnya secara kolektif dan mendapatkan perlakuan yang khusus untuk
memperoleh kesempatan yang sama, sebagaimana hal ini tertuang dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya” dan 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa “(2) Setiap orang
mendapat
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.” Sehingga Pemohon mengharapkan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), pelindung hak
asasi manusia (protector of human rights) dan hak warga negara (citizen
rights).
III.
POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. INTERVENSI ELIT POLITIK NASIONAL YANG MENGOOPTASI
KEPENTINGAN KOLEKTIF DAERAH
1. Bahwa Pemohon merasa bahwa perpolitikan dan konstelasi dalam
pencalonan kepala daerah saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini
disebabkan oleh fakta bahwa elit politik nasional, yang dipimpin oleh
para Ketua Umum partai politik di tingkat dewan pimpinan pusat, tidak
mengakomodir kader-kader daerah secara memadai, sehingga
mereduksi kesempatan partisipasi politik yang adil dan representatif di
tingkat daerah.
12
2. Bahwa contoh konkret dari permasalahan ini terlihat pada pencalonan
kepala daerah yang tidak melibatkan kader daerah yang sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat daerah. Sebagai
contoh, Ridwan Kamil, yang merupakan warga Jawa Barat dan
mantan Gubernur Jawa Barat, saat ini mencalonkan diri dalam Pilkada
DKI
Jakarta
2024
(Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/crlr0xzy980o.)
Selain
itu,
pencalonan Andika Perkasa di Jawa Tengah juga menunjukkan
fenomena ini, di mana Andika Perkasa bukanlah warga Jawa Tengah
(Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1908697/andika-perkasa-
maju-pilgub-jateng-prediksi-pengamat-terbukti-terjadi-perang-
bintang.) Hal serupa juga dapat dilihat pada pencalonan Djarot Saiful
Hidayat di Sumatera Utara, yang mana Djarot bukanlah penduduk asli
Sumatera Utara. (Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-
42567618).
3. Bahwa dalam pencalonan Djarot, di mana dalam bursa pemilihan
kepala daerah tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut ikut campur dalam
mengusulkan kandidat calon Gubernur di Pilkada Sumut Tahun 2018.
(Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42567618.)
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa partai politik
semakin menunjukkan sikap pragmatisme, di mana mereka tidak lagi
dipandu oleh ideologi dan pendidikan politik yang matang untuk setiap
daerah. Sebaliknya,
partai-partai politik
lebih
mengutamakan
kepentingan elektoral semata, yang mengakibatkan minimnya
perhatian terhadap konteks lokal dan aspirasi masyarakat daerah. Hal
ini berpotensi merusak kualitas demokrasi dan mengurangi
kepercayaan publik terhadap proses politik, sehingga mengakibatkan
hilangnya keterkaitan antara pemilih dan kandidat yang seharusnya
mewakili mereka.
5. Bahwa penyikapan pragmatisme oleh elit nasional partai politik
berdampak pada demokrasi daerah, sehingga Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi
daerah sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan
13
imparsial. Adapun penyikapan Mahkamah Konstitusi dalam kondisi
pragmatisme partai politik dapat dilihat dari Putusan MK Nomor
60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala daerah
dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ketentuan Batas
Usia Minimal Calon Kepala Daerah. Sehingga dalam putusan tersebut
dapat
memberikan
kepercayaan
publik
terhadap
Mahkamah
khususnya dalam sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di
Indonesia.
6. Bahwa salah satu penyebab pragmatisme tersebut adalah akibat
kurangnya pendidikan politik yang memadai bagi kader-kader daerah,
yang menunjukkan bahwa partai politik belum melaksanakan tugas
tersebut dengan baik. Padahal, pendidikan politik merupakan salah
satu kewajiban partai politik yang sebagaimana diatur dalam Pasal 13
huruf (3) Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
yang sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang (UU) No. 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 Tentang Partai Politik (yang selanjutnya disebut UU Parpol) yang
menyatakan: “melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi
politik anggotanya”
7. Bahwa Pemohon menyayangkan keadaan tersebut, karena sejatinya
partai politik menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), di mana salah satu tujuan alokasi dana ini adalah
untuk menjalankan pendidikan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 34
ayat (1) UU Parpol yang menyatakan:
“Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Maka, jelas bahwa partai politik memiliki tanggung jawab untuk
menciptakan kader yang berkualitas melalui pendidikan politik yang
efektif. Bahkan, bantuan keuangan tersebut sejatinya harus
diprioritaskan untuk pendidikan politik. Hal itu ditegaskan dalam Pasal
34 ayat (3a) UU Parpol yang menyatakan:
14
“Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan
politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.”
Dengan demikian, ketidakmampuan partai dalam melaksanakan
fungsi ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pendidikan
politik yang sehat dan inklusif di tingkat daerah sehingga
menyebabkan kader-kader daerah untuk tertinggal.
8. Bahwa kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik
termasuk sistem pengkaderan yang efektif. Hal itu dipertegas dalam
Pasal 34 ayat (3b) UU Partai Politik yang menyebutkan:
“Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan
dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia
dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan
berkelanjutan.”
Maka, jelas bahwa pendidikan politik ini tidak hanya untuk
mengakomodasi kader-kader dalam lingkaran Dewan Pimpinan Pusat
(DPP), tetapi juga mencakup kader-kader di daerah, sehingga
terbentuk jenjang pengkaderan yang berjenjang dan jaringan yang
dapat menjangkau masyarakat secara luas. Hal ini menunjukkan
bahwa pengkaderan dalam partai politik haruslah bersifat sistematis
dan menyeluruh untuk mencapai tujuan partai politik dalam
mengedukasi dan mempersiapkan kader yang kompeten di semua
tingkatan.
9. Bahwa hal ini mempertegas praktik pragmatisme partai politik oleh elit
politik nasional, sehingga yang terpilih dalam pencalonan partai
hanya orang yang memiliki hubungan dekat dengan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) partai politik.
10. Pragmatisme partai politik ini timbul akibat tiadanya ketentuan syarat
lokalitas yang dalam perkara a quo dimaknai berdomisili hukum dan
bertempat tinggal di tempat pencalonan bagi calon kepala daerah
yang ingin maju menjadi kepala daerah, yang seharusnya tertuang
15
secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada. Ketiadaan unsur
lokalitas tersebut ini menimbulkan ketidakadilan kualifikasi calon bagi
pemohon dan warga daerah yang ingin aktif dalam menghidupkan
demokrasi daerah.
11. Sehingga warga daerah tidak dapat terlibat aktif dalam demokrasi
daerah sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.”
Sehingga pemaknaan demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun
1945
merupakan
frasa
yang
semu,
karena
pada
implementasinya makna demokratis tidak tumbuh dan berakar dari
rakyat tetapi merupakan pilihan-pilihan yang dipilih oleh elit-elit politik
di tingkat nasional.
12. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemohon berharap kepada mahkamah
yang seharusnya memberikan kekhususan terhadap warga daerah
dengan menambahkan frasa lokalitas dalam Pasal 7 ayat (1) UU
Pilkada sebagaimana yang dimaksud dalam Permohonan Pemohon
untuk ikut aktif guna menghidupkan demokrasi daerah, sebagaimana
dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
”Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
Sehingga kekhususan tersebut dapat dituang dalam Pasal 7 ayat (1)
UU Pilkada mengenai muatan syarat lokalitas. Dengan penambahan
lokalitas, warga daerah akan mendapatkan partisipasi secara aktif
dalam menghidupkan demokrasi daerah.
B. KETIADAAN SYARAT DOMISILI DAN BERTEMPAT TINGGAL TIDAK
SEJALAN DENGAN SEMANGAT DAN GAGASAN PENGUATAN
OTONOMI DAERAH YANG MUNCUL PASCA-REFORMASI
1. Bahwa setelah Pemohon menjelaskan dan menguraikan dalil-dalil
Pemohon pada Posita Bagian A, Pemohon akan menguraikan
16
permohonan Pemohon pada Bagian B, yakni adanya unsur lokalitas
dalam Pasal 7 ayat (1) dapat memperkuat otonomi daerah yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, terutama pasca-reformasi 1998.
2. Bahwa saat ini Indonesia berada pada masa Reformasi. Di mana
salah satu tuntutan masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam
pergerakan Reformasi tahun 1998 adalah pemberian otonomi
daerah
yang
seluas-luasnya,
sebagai
bagian
dari
upaya
mendesentralisasikan kekuasaan dari pusat ke daerah. Tuntutan ini
ditujukan untuk daerah-daerah dalam mengelola urusan rumah
tangga mereka sendiri, demi mencapai pemerintahan yang lebih
efektif, demokratis, dan partisipatif.
3. Bahwa tuntutan otonomi daerah yang disuarakan dalam pergerakan
Reformasi tahun 1998 sejatinya sudah diakomodasi dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) tentang pemerintahan daerah yang termuat dalam BAB
VI tentang Pemerintahan Daerah.
4. Bahwa UUD NRI 1945 yang telah amandemen, dengan semangat
otonomi daerahnya, tidak hanya mengamanahkan pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut
tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
"Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara
demokratis." Ketentuan ini sejatinya harus dimaknai sebagai bentuk
keinginan untuk memperkuat partisipasi, khususnya keterlibatan
masyarakat dalam daerah itu sendiri dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sehingga menciptakan pemerintahan yang
lebih inklusif dan partisipatif.
5. Bahwa partisipasi masyarakat diartikan sebagai keterlibatan penuh
masyarakat dalam konstelasi politik daerah, khususnya dalam proses
pemilihan kepala daerah. Partisipasi ini merupakan wujud penguatan
hak-hak sipil, politik, serta demokrasi bagi seluruh elemen dalam
daerah tersebut. Dengan demikian, setiap individu memiliki
kesempatan untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam proses
17
pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka,
yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya pemerintahan yang
lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
daerah.
6. Otonomi daerah merupakan manifestasi nyata dari semangat
reformasi yang bertujuan untuk mendemokratisasi pengelolaan
pemerintahan di tingkat daerah. Inti dari otonomi daerah adalah
pengalihan kekuasaan yang sebelumnya terpusat pada pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, dengan tujuan utama agar
kebijakan dan pengelolaan yang dilaksanakan lebih mencerminkan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah. Oleh karena itu,
paradigma otonomi daerah yang baru harus didefinisikan bukan
hanya sebagai otonomi bagi pemerintah daerah atau wilayah tertentu,
melainkan sebagai otonomi yang diberikan langsung kepada rakyat
daerah. Hal ini mengimplikasikan bahwa pemerintah daerah harus
beroperasi tidak hanya sebagai administrator, tetapi sebagai
pelaksana kehendak rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan
kepala daerah secara demokratis. Dengan demikian, otonomi daerah
tidak hanya menjadi alat pemerataan pembangunan, tetapi juga
sebagai medium peningkatan kesejahteraan dan pengakuan
terhadap hak-hak daerah dalam kerangka negara kesatuan.
7. Bahwa Argumen yang mendasari pemikiran mengenai otonomi
daerah ini adalah esensi dari demokrasi dan proses demokratisasi itu
sendiri, yang menekankan pada pentingnya tercapainya kedaulatan
rakyat. Kedaulatan ini sebagian besar berada di tangan masyarakat
yang berada di berbagai daerah. Oleh karena itu, sejatinya otonomi
daerah harus dilihat sebagai hak fundamental rakyat daerah, yang
secara inheren harus terintegrasi dalam agenda demokratisasi.
Dengan pemahaman ini, otonomi daerah tidak seharusnya direduksi
menjadi sekedar masalah teknis berupa penyerahan urusan atau
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah.
Sebaliknya,
penyerahan
urusan
atau
pelimpahan
kewenangan ini seharusnya dianggap sebagai alat administratif yang
mendukung penerapan hak rakyat daerah untuk mengatur dan
18
mengurus kepentingan daerah mereka, mencerminkan partisipasi
aktif dan kedaulatan daerah dalam proses pembuatan keputusan
yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
8. Bahwa Asas Otonomi ini didefinisikan oleh Pasal 1 angka (7) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana (yang selanjutnya disebut UU Pemerintahan Daerah)
yang telah dicabut sebagian oleh Undang-undang (UU) Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sebagai: “Asas Otonomi adalah prinsip dasar
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi
Daerah.” Lebih lanjut, penyelenggaraan otonomi daerah sejatinya
tidak dapat dilepaskan dari konsep “Desentralisasi” yang didefinisikan
oleh Pasal 1 angka (8) UU Pemerintahan Daerah) sebagai:
"Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi."
9. Bahwa setelah menguraikan seluruh dalil pemohon dalam Posita B,
menjadi jelas bahwa ketiadaan unsur lokalitas yang dimaksud
pemohon dalam petitum dapat dipahami sebagai suatu kemunduran
bagi otonomi daerah dan cita-cita reformasi. Dengan memperhatikan
Posita A dan Posita B Pemohon, tampak bahwa kader daerah
semakin tidak memiliki kesempatan yang sama dalam mencalonkan
dirinya karena adanya sentralisasi kekuasaan yang kembali menguat.
Hal ini tentunya mengkhianati cita-cita pelaksanaan penguatan
otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh amandemen
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
10. Bahwa Pemohon hanya berharap kepada mahkamah yang hanya
memiliki kewenangan tersebut. Otonomi daerah dan desentralisasi
kekuasaan pusat ke kekuasan daerah dalam amandemen UUD NRI
Tahun 1945 merupakan hasil dari cita-cita reformasi. Pemohon
memohon pertimbangan Mahkamah untuk memperkuat otonomi
daerah dengan memasukkan klausa lokalitas dalam Pasal 7 ayat (1)
yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini
diharapkan dapat lebih mendekatkan pelaksanaan Pilkada dengan
19
aspirasi serta kebutuhan spesifik masyarakat daerah, sejalan dengan
semangat desentralisasi dan pemberdayaan daerah yang menjadi inti
dari reformasi tersebut.
11. Bahwa dengan penambahan klausa lokalitas dalam Pasal 7 ayat (1)
tentang Pilkada, Mahkamah Konstitusi diharapkan menjalankan
fungsi sebagaimana mestinya yaitu sebagai lembaga penjaga
konstitusi
(the
guardian
of
the
constitution).
Tindakan
ini
mencerminkan pelaksanaan cita-cita dari reformasi yaitu penguatan
hak sipil atas warga daerah guna menghidupkan demokrasi daerah.
C. PERLUNYA BERDOMISILI DAN BERTEMPAT TINGGAL DALAM
DAERAH PENCALONAN KEPALA DAERAH
1. Bahwa Untuk membentuk sensitivitas budaya dan kultur kedaerahan
yang kuat antara kepala daerah dan masyarakat yang diwakilinya,
penting bagi calon kepala daerah tersebut memiliki domisili yang
sesuai dengan area di mana ia mencalonkan diri. Sensitivitas budaya
dan kultur kedaerahan dianggap esensial karena memungkinkan
kepala daerah untuk lebih memahami dan merasakan secara
langsung isu-isu serta kebutuhan spesifik masyarakat setempat. Hal
ini tidak hanya memperkuat legitimasi kepemimpinan mereka
berdasarkan pengalaman dan keterikatan pribadi dengan wilayah
tersebut tetapi juga menunjang keefektifan dalam pengambilan
keputusan dan implementasi kebijakan yang resonan dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Keterkaitan ini juga
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah,
memperkuat partisipasi publik, dan memfasilitasi kolaborasi yang
lebih erat antara pemerintah daerah dan warganya, yang pada
akhirnya membawa kemajuan yang lebih substansial dan
berkelanjutan bagi daerah tersebut.
2. Bahwa ketika calon kepala daerah berdomisili di daerah yang
diajukan sebagai tempat pencalonannya, ini memungkinkan mereka
untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan holistik
tentang wilayah tersebut. Berdomisili di suatu tempat berarti calon
tersebut hidup dan berinteraksi sehari-hari dengan masyarakat
20
daerah, mengalami tantangan yang sama yang dihadapi oleh
penduduk, serta memahami nuansa sosial, ekonomi, dan budaya
yang unik dari daerah tersebut. Pengalaman langsung ini
memperkaya pengetahuan dan empati kepala daerah terhadap
masyarakat yang diwakilinya, yang berperan penting dalam
pembuatan kebijakan yang sensitif dan responsif terhadap
kebutuhan spesifik masyarakat daerah.
3. Diharapkan bahwa pemahaman mendalam kepala daerah tentang
daerah yang dipimpin akan meningkatkan sensitivitas budaya dan
kultur kedaerahannya terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat
daerah. Kepahaman ini berasal dari interaksi langsung dan
pengamatan sehari-hari terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan
budaya daerah tersebut. Sebagai hasil dari kedekatan ini, kepala
daerah dapat mengidentifikasi isu-isu penting yang mungkin tidak
tampak bagi mereka yang tidak berdomisili dalam komunitas
tersebut. Sensitivitas budaya dan kultur kedaerahan yang lebih tinggi
sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya
efektif, tetapi juga adil dan inklusif, memastikan bahwa semua
segmen masyarakat merasa diwakili dan didengar.
4. Bahwa domisili yang dimaksud adalah calon kepala daerah tersebut
memiliki domisili KTP sesuai dengan daerah tersebut dan ada
keterkaitan hukum dengan daerah tersebut (domisili hukum).
5. Akan tetapi, Pemohon mengkhawatirkan bahwasannya kepemilikan
KTP yang sesuai dengan daerah tersebut hanya menjadi suatu
formalitas administrasi saja, maka Pemohon meminta kepada
mahkamah agar persyaratan pencalonan kepala daerah selain
memperhatikan kepemilikan KTP dalam daerah tersebut, harus
disertai dengan komitmen calon kepala daerah untuk tinggal lima
tahun berturut-turut sesuai dengan domisili KTP tersebut sebelum
penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6. Bahwa Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk minimal lima
tahun lamanya untuk tinggal didaerah tersebut sesuai dengan
yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi.
21
7. Bahwa sekurang-kurangnya lima tahun tinggal di daerah tersebut
merupakan pola yang Pemohon pakai dalam beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023
mengenai syarat mantan narapidana mencalonkan diri menjadi
anggota legislatif DPD setidaknya telah melewati 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
8. Bahwa pola lima tahun tersebut, Pemohon juga menggunakan dalil
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 81/PUU-IX/2011
mengenai pengunduran diri sebagai anggota partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun ketika ingin mendaftar sebagai calon
(KPU).
9. Bahwa ketiadaan syarat Berdomisili hukum dengan daerah tersebut
dan tinggal 5 (lima) tahun berturut-turut sesuai dengan daerah
pencalonan kepala daerah tersebut akan mereduksi pemahaman
calon kepala daerah dengan daerah pencalonannya.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5588) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang dimaknai “Warga negara yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Disdukcapil di daerah tempat pencalonan sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan bertempat tinggal di daerah pencalonan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon Calon
22
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, a.n Abu Rizal Biladina;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Identutas Mahasiswa Universitas Indonesia,
a.n Abu Rizal Biladina;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi hak pilih pilkada/DPT KPU, a.n Abu Rizal Biladina;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi bukti staf Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas
Hukum Universitas Indonesia dan staf Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia 2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi kajian infografis Departemen Kajian Strategi BEM UI
2023;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [Sic!] (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon untuk mengkaji kembali norma pasal yang menjadi objek
pengujian, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 1/2015 [Sic!] [vide Risalah Sidang,
24
tanggal 9 September 2024, hlm. 7-15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah
pada Senin, tanggal 23 September 2024, pukul 14.16 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun demikian, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah,
Pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal, yaitu “Permohonan Pengujian
Materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang” (selanjutnya disebut
sebagai UU 10/2016). Sedangkan, dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum)
kepada Mahkamah, Pemohon justru menuliskan “Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang”. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara
perihal permohonan dan petitum permohonan terkait undang-undang yang dijadikan
objek pengujian;
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, dalam petitumnya, Pemohon merujuk pada Pasal 7
ayat (1) UU 1/2015 [Sic!]. Namun, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) dimaksud tidak
terdapat dalam UU 1/2015, melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.
Dengan demikian, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan
25
Pemohon, karena norma pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam
UU 1/2015;
[3.3.5] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum, serta kesalahan objek yang diuji (error in objecto) dalam
permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon salah objek yang berakibat tidak terpenuhinya
syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Kedudukan
hukum
Pemohon,
serta
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
26
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB oleh Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
27
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [Sic!] (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon untuk mengkaji kembali norma pasal yang menjadi objek
pengujian, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 1/2015 [Sic!] [vide Risalah Sidang,
24
tanggal 9 September 2024, hlm. 7-15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah
pada Senin, tanggal 23 September 2024, pukul 14.16 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun demikian, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah,
Pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal, yaitu “Permohonan Pengujian
Materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang” (selanjutnya disebut
sebagai UU 10/2016). Sedangkan, dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum)
kepada Mahkamah, Pemohon justru menuliskan “Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang”. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara
perihal permohonan dan petitum permohonan terkait undang-undang yang dijadikan
objek pengujian;
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, dalam petitumnya, Pemohon merujuk pada Pasal 7
ayat (1) UU 1/2015 [Sic!]. Namun, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) dimaksud tidak
terdapat dalam UU 1/2015, melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.
Dengan demikian, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan
25
Pemohon, karena norma pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam
UU 1/2015;
[3.3.5] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum, serta kesalahan objek yang diuji (error in objecto) dalam
permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon salah objek yang berakibat tidak terpenuhinya
syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
