PUU
Tahun 2023
118/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pemohon: Lisa Corintina
Tanggal Putusan: 2023-10-23
UU Diuji: UU 21/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 118/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 31 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Lisa Corintina, beralamat
di Jalan P. Antasari GG. Waru I, Nomor 33 LK IIII,
RT.011/RW.000, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan
Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4
September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon
Nomor
116/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023,
bertanggal 11 September 2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 11 September 2023 dengan Nomor 118/PUU-
XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
118/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 118.118/
PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 118/PUU-
XXI/2023, bertanggal 11 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
118.118/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
118/PUU-XXI/2023,
bertanggal
11
September 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34
UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan
pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023, Mahkamah menerima
surat elektronik Pemohon perihal Penarikan Permohonan
Pengujian Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 dalam Perkara No. 118/PUU-
XXI/2023, yang pada pokoknya mengajukan penarikan
kembali atau pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-
XXI/2023;
e. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali sebagaimana di atas, Mahkamah menyelenggarakan
persidangan pada tanggal 18 Oktober 2023, pukul 09.05 WIB,
3
dengan agenda untuk mengonfirmasi permohonan penarikan
kembali yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang
dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan
dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan
permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
18 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor
118/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
5
Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, dengan dibantu oleh Ery Satria
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, 5 Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas
