PUU
Tahun 2022
118/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Juliana Helemayana (Pemohon I) dan Asril (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-01-18
UU Diuji: UU 1/1946, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 118/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Juliana Helemayana
Pekerjaan : Swasta
Alamat
: Jalan Komp. Ria Lestari RT.008 RW.002 Kelurahan
Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir Selatan,
Kota Pekanbaru;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Asril
Pekerjaan : Petani
Alamat
: Dusun III Padang Raja RT.010/RW 005 Desa Parit
Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Provinsi Riau;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing Nomor SK/01/MK/IV/2022-BW,
bertanggal 19 April 2022 dan Nomor SK/07/MK/XI/2022-BW, bertanggal 8 November
2022 memberi kuasa kepada Faigi’asa Bawamenewi, S.H. dan Ridhuan Syahputra
Notatema Zai, S.H., keduanya Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum BAWAMENEWI & Rekan, berkantor di Jalan Tuanku Tambusai
Komp. Puri Nangka Sari Blok E14 Kota Pekanbaru, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Untuk selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------- para
Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 23
November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 23
November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
112/PUU/PAN.MK/ AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 118/PUU-XX/2022 pada 30
November 2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
23 November 2022 dan diterima Mahkamah pada 17 Desember 2022, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena objek
3
permohonan pengujian ini adalah Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 79
angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka Pemohon
berkeyakinan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
permohonan pengujian Undang-Undang ini pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON I DAN PEMOHON II.
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahakamah Kontitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) mengatur “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur
dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d)
Lembaga Negara;
2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusi dan kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab-akibat (casual verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang dimohonkan untuk diuji;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa dari lima syarat sebagaimana dimaksud diatas dijelaskan lagi oleh
4
Mahkamah Konstitusional melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah Agung
yang menyebutkan “dari praktik Mahkamah (2003-2009) perorangan WNI
terutama pembayar pajak (tax payer; vide putusan Nomor 003/PUU1/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian baik formil maupun materiil
Undang-Undang Dasar 1945”
4. Bahwa dengan mengacu pada syarat-syarat yang disebutkan diatas, pada
Pemohon selaku warga Negara Indonesia dan pembayar pajak (tax prayer),
masing-masing memenuhi kualifikasi pemohon dalam permohonan ini
sebgai perorangan warga Negara Indonesia, dengan rincian sebagai
berikut:
a) Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang perorangan warga
negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi
yang dalam hal ini berupa hak atas jaminan, perlindungnan dan
kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
b) Bahwa para Pemohon telah mengalami kerugian konstitudional berupa
terlanggarnya hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
1945 berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dengan berlakunya Pasal 79 angka 1 KUHP.
c) Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional
karena sebagai warga Negara, para Pemohon dimungkinkan terlibat
langsung dalam proses peradilan pidana, baik sebagai pelapor, korban
atau tersangka yang tentunya dalam setiap proses tersebut akan
diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam pasal yang para Pemohon
ujikan. Dengan berlakunya pasal tersebut, proses peradilan pidana
yang mungkin akan ditempuh oleh para Pemohon tidak mampu
menjamin kepastian hukum yang adil dan juga bertentangan dengan
prinsip Negara hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dalam
5
menemukan adanya peristiwa tindak pidana, penyidikan dalam
membuat terang peristiwa tindak pidana dan penuntutan oleh Penuntut
Umum sebagai pengendali perkara serta peristiwa tindak pidana yang
diperiksa dan diadili oleh Pengadilan.
d) Bahwa Pemohon I baru mengetahui “Surat Keterangan Ganti Kerugian
(SKGR) Reg. Camat Rumbai Nomor: 24/595.3/KR/1995 tanggal 13
Januari 1995, Surat Pernyataan tidak bersengketa tanggal 5 Desember
1994, Gambar Situasi Tanah (sceet kaart), Surat Keterangan Sepadan
tanggal 5 Desember 1994 dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah
tanggal 5 Desember 1994 yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat
Hak Milik 304 tanggal 16 Agustus 1995 Kelurahan Limbungan
Kecamatan Rumbai atas nama Rusnah, Surat Ukur Nomor: 2058/1995
tanggal 22 Pebruari 1995, luas 11.850 m-2 adalah diduga keras palsu
dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau
palsu dan/atau tidak benar ditanda tangani oleh Mahyudin alm (orang
tua kandung Pemohon I) yang dibuat sebagai batas sebelah Barat“,
adalah: ”pada waktu pembuktian Perkara Perdata Nomor:
188/Pdt.G/2019/PN. Pbr berlawanan dengan H. KASMIJAN
(Tergugat 1), RUSNAH (Tergugat 2) dan Kepala Kantor Pertanahan
Kota Pekanbaru (Tergugat 3), dimana tanah yang diperkaran
adalah merupakan hak milik Pemohon I dan ahli waris lainnya”.
e) Bahwa Pemohon II baru mengetahui Sertipikat Hak Milik Nomor:
2721/Simpang Baru “tanggal 11 Mei 1999” atas nama EFFENDI DS,
Surat Ukur Nomor 2753/1993, luas 11.125 m-2, Akta Jual Beli No:
81/20/Tampan/IV/2001 tanggal 23 April 2001 atas nama EFFENDI DS
(penjual) dengan IWAN WIJAYA (pembeli), Sertipikat Hak Milik Nomor
2721 tanggal 11 Mei 1999 atas nama IWAN WIJAYA (Tergugat 2),
Surat Ukur Nomor 2753/1993, luas 11.125 m-2 dan Akta Jual Beli No.
07/2018 tanggal 28 November 2018 antara IWAN WIJAYA (penjual)
dengan IRWAN (pembeli) dan sekarang telah menjadi Sertikat Hak
Milik Nomor: 912/Tuah Karya atas nama IRWAN, Surat Ukur Nomor:
2753/1993, luas 11.125 m-2 atas nama IRWAN yang diterbitkan
6
berdasarkan Akte Jual Beli Nomor: 3549/PPAT/1987 tanggal 12
Desember 1987 yang telah diuji dan diperiksa di laboratoris Forensik
Nomor: 479/DTF/VIII/1999 tanggal 12 Nopember 1999, telah ternyata
tanda tangan Pemohon II yang terdapat di dalam Akta Jual Beli Nomor:
3549/PPAT/1987 tanggal 12 Desember 1987 “Non Identik” dengan
tanda tangan Pemohon II adalah “pada waktu pembuktian dalam
perkara Perdata Nomor: 269/PDT.G/2019/PN. Pbr yang diputus
oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 6 Agustus 2020,
Sertipikat tanah yang merupakan produk Akte Jual Beli Nomor:
3549/PPAT/1987 tanggal 12 Desember 1987 dipergunakan sebagai
alat bukti oleh para Tergugat”.
f) Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP tersebut,
hak-hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dan dirugikan,
terbukti tanah para Pemohon dikuasai dan dimiliki oleh orang lain
secara tanpa hak, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para
Pemohon dan sedangkan peristiwa tindak pidana yang dilaporkan oleh
para Pemohon tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan pasal yang
dimohonkan oleh para Pemohon tidak memberikan kepastian hukum
yang pasti, adil dan melindungi hak-hak konstitusional para Pemohon.
Dengan demikian menurut pendapat para Pemohon, para Pemohon
telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
g) Bahwa dari ketentuan pasal 79 angka 1 KUHP dan/atau pasal 137 huruf
a RKUHP, sangat tidak jelas apakah daluarsa pemalsuan surat itu
dihitung sejak surat palsu itu dipergunakan pada pertama dan atau
dipergunakan terakhir, kurang jelas juga tentang produknya, apakah
produk atau turunan surat palsu itu palsu dan atau tidak, sehingga jika
produknya itu palsu juga, maka perlu ada kepastian hukum, kapan
perhitungan kadaluarsa itu dihitung, apakah termasuk dihitung sejak
produknya atau turunannya itu digunakan.
h) Bahwa menurut pendapat para Pemohon, untuk melindungi korban
kejahatan pemalsuan surat, maka daluarsa dihitung pada kapan
7
terakhir kali corcus delicti atau barang yang digunakan untuk
melakukan kejahatan. Terlepas dari orang pertama yang menggunakan
berbeda, jadi katakanlah surat itu digunakan dalam beberapa tahun
oleh orang yang berbeda-beda, itu tidak menjadi persoalan. Jadi dilihat
terakhir kali kapan surat tersebut digunakan pada Subjek hukumnya
dan dihitung ketika korban atau pihak yang dirugikan mengetahui
perbuatan
pemalsuan
surat
tersebut.
Apabila
menggunakan
pendekatan daluarsa dihitung sejak perbuatan dilakukan dan atau
dipergunakan pertama, maka jelas saja semua pelaku dapat lolos dari
pertanggungjawaban pidana karena delik pemalsuan surat merupakan
delik yang mayoritas dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-
sembunyi tanpa diketahui oleh yang berhak, bekerja sama dengan
oknum-oknum tertentu, seperti aparat Desa, Kepala Desa, Kelurahan,
Kecamatan dan Badan Pertanahan yang saat sekarang sedang viral
dalam media sosial di tengah-tengah masyarakat tentang keberadaan
mafia tanah. Sehingga tidak adil apabila penghitungan daluarsa dimulai
sejak perbuatan pemalsuan surat dilakukan dan atau sejak
dipergunakan pertama. Oleh karena itu penghitungan daluarsa dalam
perkara pemalsuan surat sebaiknya dilakukan sejak korban atau pihak
yang dirugikan mengetahui perbuatan pemalsuan surat tersebut.
i) Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007,
tanggal
20
September
2007
serta
putusan-putusan
selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: 1. adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan olehUUD 1945; 2. hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikanakan terjadi; 4. adanya hubungan sebab-akibat
8
(causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian; 5. adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
j) Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi
dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Syarat pertama,
adalah kualifikasi para Pemohon sebagai warga negara Indonesia,
untuk bertindak sebagai para Pemohon sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua, dengan berlakunya
suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut
bersifat spesifik. Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini
dikabulkan.
k) Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi
oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung
(halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak
(tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga
negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil,
Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dan
kawan-kawan. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995)”;
l) Bahwa berdasarkan uraian yang sudah para Pemohon kemukakan di
atas membuktikan bahwa para Pemohon (perseorangan warga negara
Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai para Pemohon.
m) Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria tersebut para Pemohon merupakan
9
pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan untuk diuji karena Pasal 79 angka 1 KUHP sepanjang
frasa kata “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang
mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang
yang dirusak digunakan” bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945.
n) Bahwa nyatalah jika pasal a quo tidak memberikan perlindungan
hukum dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, padahal para
Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-undang
Dasar 1945. Dengan demikian para Pemohon berpendapat bahwa para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
o) Bahwa berdasarkan segala apa yang telah dikemukakan di atas, patut
dan beralasan hukum ketentuan kadaluarsa pemalsuan surat yang
dihitung
sejak
digunakan,
kiranya
dapat
diperbaiki
dengan
menambahkan frasa “sejak diketahui dan digunakan” akan tetapi
dihitung sejak diketahui oleh korban atau pelapor atau pihak yang
dirugikan, sehingga pasal 79 angka 1 KUHP dan atau Pasal 137 huruf
a RKUHP, berbunyi:” Mengenai pemalsuan surat dan/atau
turunannya, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah
surat palsu itu dan/atau turunannya diketahui oleh korban atau
pihak yang dirugikan dan digunakan serta untuk perusakan mata
uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah mata uang
yang dirusak digunakan“.
p) Jika permohonan ini dikabulkan, maka jelas pasal 79 angka 1 KUHP
dan/atau Pasal 137 huruf a RKUHP yang diuji dalam permohonan ini
tidak akan menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan
tidak dapat diterapkan terhadap laporan para Pemohon, sehingga hak-
hak konstitusional para Pemohon tidak akan dirugikan lagi dan para
Pemohon mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945.
10
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan,
“(3) Negara Indonesia adalah Negara hukum “.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan,
“(1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di
hadapan hukum”
3. Bahwa Pasal 79 KUHP menyebutkan:
”Tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
4. Bahwa Pasal 79 angka 1 KUHP menyebutkan:
”1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang
yang dirusak digunakan “.
5. Bahwa Pasal 137 huruf a RKUHP menyebutkan
“Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana Perusakan mata uang,
kadaluwarsa dihitung sejak keesokan harinya setelah barang yang
dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan”
6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2020, melalui kuasa Pemohon I
melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan Surat
kepada Penyidik Polda Riau, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat
Nomor: B/15/PID/I/2020-BW tanggal 17 Januari 2020, Perihal Laporan dan
Pengaduan, karena pada waktu acara pembuktian dalam perkara Perdata
Nomor: 188/Pdt.G/2019/PN. Pbr, Pemohon I baru mengetahui adanya
dugaan pemalsuan tanda tangan Mahyudin Alm (orang tua Pemohon I)
yang terdapat di dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg. Camat
Rumbai Nomor: 24/595.3/KR/1995 tanggal 13 Januari 1995 antara Penjual
H. Kasmijan dan Pembeli Rusnah, Surat Pernyataan tidak bersengketa
tanggal 5 Desember 1994, Gambar Situasi Tanah (sceet kaart), Surat
Keterangan Sepadan tanggal 5 Desember 1994 dan Surat Pernyataan
Riwayat Tanah tanggal 5 Desember 1994.
7. Bahwa terhadap laporan dan pengaduan Pemohon I tersebut, Penyidik
telah
melakukan
penyelidikan
sebagaimana
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada tanggal 10
September 2020, Pemohon I menerima Surat dari Penyidik Nomor:
11
B/39.a/IX/2020/Reskrimumum, Perihal Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan, dimana pada pokonya Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan tersebut menyebutkan:
“tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Keterangan Ganti
Kerugian (SKGR) Reg. Camat Rumbai Nomor: 24/595.3/KR/1995
tanggal 13 Januari 1995 tidak dapat ditingkatkan kepada tingkat
penyidikan karena peristiwanya telah daluarsa “.
8. Bahwa penghitungan daluarsa tindak pidana pemalsuan surat yang
dilaporkan oleh Pemohon I tersebut, dihitung oleh Penyidik sejak surat
palsu itu digunakan pertama yakni sejak digunakan untuk menerbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor: 304 tanggal 16 Agustus 1995 Kelurahan
Limbungan Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru atas nama RUSNAH.
9. Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2019 Pemohon II melaporkan
penggunaan surat palsu kepada Penyidik Polda Riau sebagaimana
dimaksud Laporan Polisi Nomor: LP/540/2019/SPKT/Riau, karena dalam
acara pembuktian perkara Perdata Nomor: 269/PDT.G/2019/PN. Pbr.,
Pemohon II mengetahui Sertipikat Hak Milik Nomor: 2721 tanggal 11 Mei
1999 atas nama EFFENDI DS, Surat Ukur Nomor: 2753/1993, luas 11.125
m-2, sekarang telah diganti menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 912/Tuah
Karya atas nama IRWAN, Surat Ukur Nomor: 2753/1993, luas 11.125 m-2
atas nama IRWAN., diterbitkan berdasarkan Akte Jual Beli Nomor:
3549/PPAT/1987 tanggal 12 Desember 1987 yang telah diuji dan diperiksa
di laboratoris Forensik Nomor: 479/DTF/VIII/1999 tanggal 12 Nopember
1999, dengan hasil tanda tangan Pemohon II yang terdapat di dalam Akta
Jual Beli Nomor: 3549/PPAT/1987 tanggal 12 Desember 1987 “Non
Identik“ dengan tanda tangan Pemohon II. Laporan Pemohon II tersebut
dilimpahkan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru untuk dilakukan
penyelidikan dan penyidikan.
10. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, Pemohon II menerima Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/928-
a/XI/RES.1.9/2020/Reskrim
dari
Penyidik
yang
pada
pokoknya
menghentikan penyelidikan karena sudah Daluarsa.
11. Bahwa penghitungan daluarsa tindak pidana pemalsuan surat yang
12
dilaporkan oleh Pemohon II tersebut, dihitung oleh Penyidik sejak surat
palsu itu digunakan pertama yakni sejak digunakan untuk menerbitkan
Sertipikat Hak Milik Nomor: 2721 tanggal 11 Mei 1999 atas nama EFFENDI
DS, Surat Ukur Nomor 2753/1993, luas 11.125 m-2, sekarang telah diganti
menjadi Sertipikat Hak Milik No. 912/Tuah Karya atas nama IRWAN, Surat
Ukur Nomor: 2753/1993, luas 11.125 m-2 atas nama IRWAN.
12. Bahwa dari berbagai putusan Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta beberapa
pendapat para ahli hukum), ditemukan fakta hukum adanya multitafsir
terhadap kadaluarsa pemalsuan surat yang dimaksud, di antaranya:
a) Putusan MA-RI No. 2224 K/Pid/2009.
Ketentuan hukum yang seharusnya digunakan untuk menghitung
kadaluarsa adalah pasal 79 KUHP dan bukan pasal 79 ayat (1) KUHP.
Karena dalam rumusan pasal 79 ayat (1) KUHP secara spesifik
menjelaskan perhitungan kadaluarsa itu adalah untuk perbuatan
memalsu atau merusak uang, jadi dalam frasa tersebut yang dipalsu
dan dirusak dalam pengertian ini adalah objeknya adalah uang dan
tidak masuk dalam pengertian memalsu surat/akta otentik seperti yang
diatur dan diancam pidana dalam perkara a quo, sehingga ketentuan
hukum yang digunakan untuk menghitung kadaluarsa tindak pidana
pemalsuan/akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa seharusnya
menggunakan ketentuan pasal 79 KUHP saja yang berbunyi “tenggang
waktu kadaluarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan “.
b) Putusan MA-RI No. 103 PK/Pid/2013.
Dalam bagian pertimbangannya dinyatakan bahwa alasan Termohon
menghentikan penyidikan karena kadaluarsa sebagaimana diuraikan
dalam point 7 tersebut di atas adalah alasan yang tidak berdasarkan
pasal 79 ayat (1) KUHP yang secara jelas menyatakan bahwa
mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
rusak digunakan, dengan demikian perkara laporan Penggugat
13
terhadap Sdri Hj. Solichah alias Marifah dkk, belum kadaluarsa, karena
Pemohon baru mengetahui Sdri. Hj. Solichah dkk, menggunakan
Sertipikat palsu tersebut pada bulan April 2008.
c) Putusan MA-RI No. 2278 K/Pid/2007 tanggal 30 Januari 2008.
Bahwa Sertipikat yang diketahui palsu oleh pelapor baru diketahui yaitu
pada saat digunakan untuk pengurusan terhadap tanah yang digarap
pelapor yaitu pada tanggal 24 April 2008 dan kemudian pada tanggal
24 April 2008 itu juga Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/
Pemohon Asal telah melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan
surat
tersebut
pada
Termohon
Peninjauan
Kembali/Pembanding/Termohon Asal sehingga tenggang waktu antara
diketahuinya tindak pidana pemalsuan dengan Termohon Peninjauan
Kembali/Pembanding/ Termohon Asal melaporkan perkara a quo baru
1(satu) hari. Dan karenanya menurut hukum perkara a quo belum
kadaluarsa.
d) Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg
(putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) yang membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 98/Pid.B/2014/PN. Bks
tanggal 12 Juni 2014, dimana Pengadilan Negeri bekasi berpendapat
bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalah gugur karena
daluwarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima. Akan tetapi Majelis
Hakim Tinggi Bandung memberikan pertimbangan: “Menimbang,
bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan
dimulainya dan dihitung tenggang waktu daluarsa tindak pidana
pemalsuan surat, bukanlah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan
surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga
palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban
atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat
yang diduga palsu tersebut. Sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah”.
e) Putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara Pidana Nomor: Pid.
569/Pid/B/2013/PN.Pdg., tanggal 23 Desember 2013, dalam perkara
14
tindak
pidana
pemalsuan,
dalam
pertimbangan
hukumnya
menyatakan:
• Kalau kita membaca Pasal 77 KUHP yang berbunyi “Hak menuntut
gugur bila tertuduh meninggal dunia”, ini berarti kita tahu telah
terjadi tindak pidana dan kita telah tahu siapa pelakunya. Dan kalau
kita baca pasal 78 KUHP yang berbunyi “Hak menuntut hukuman
gugur karena lewat waktu”, ini berarti kita harus tahu telah terjadi
tindak pidana dan kita harus tahu pelakunya. Dan kalau kita baca
pula pasal 80 KUHP yang berbunyi “Tiap-tiap perbuatan
penuntutan mencegah daluwarsa asal saja perbuatan itu diketahui
oleh yang dituntut atau diberi tahukan kepadanya sesuai ketentuan
undang-undang”. Ini artinya harus diketahui dulu terjadi tindak
pidana dan diketahui pula pelakunya;--------------------------------------
• Bahwa dalam perkara sekarang ini, yaitu kasus membuat surat
palsu atau menggunakan surat palsu yang dilakukan terdakwa dan
saudaranya pada tahun 1979/1980, yang baru diketahui 34 tahun
kemudian oleh korban yaitu pada tahun 2003, maka untuk
menghitung adanya daluwarsa adalah sejak tahun 2003 bukan
tahun 1979/1980, sedangkan tahun 2003 telah dilaporkan oleh
korban ke Polda, dan telah di periksa tersangka Rustian pada hari
Kamis tanggal 2 Oktober 2003 jam 09.45 oleh penyidik Amrizal
seperti dimuat di BAP, tapi proses ini belum tuntas bukan
kesalahan korban;---------------------------------------------------------------
• Bahwa tujuan dari Negara Indonesia adalah melindungi segenap
warga Negara Indonesia, maka saksi Putri Kartina wajib dilindungi
karena dia tidak mengetahui hartanya dirampas dengan cara
mengunakan surat palsu, dan telah berjalan waktu 34 tahun, dan
semua saksi yang batasan dengan tanah Putri Kartina mengakui
bahwa tanah itu adalah milik Putri Kartina;--------------------------------
• Bahwa sangat tidak sesuai dengan rasa prikemanusiaan dan rasa
prikeadilan kalau terhadap Putri Kartina dirampas haknya, karena
dia tidak tahu selama 34 tahun yaitu 1979-2003 ada tindak pidana
15
pemalsuan surat terhadap haknya, sangat tidak adil kalau
menyatakan ada daluwarsa pada hal tidak ada yang tahu terjadi
tindak pidana, dan tidak ada yang tahu siapa pelakunya, dan baru
diketahui pada tahun 2003.
f) Putusan Mahkamah Agung No. 825 K/Pid/2014 tanggal 29 Oktober
2014.
• Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut
dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui putusan Nomor:
14/PID/2014/PT.Pdg
tanggal
19
Maret
2019,
dengan
pertimbangan: “bahwa perbuatan Terdakwa memalsukan surat
atau menggunakan surat palsu (sesuai dakwaan) terjadi pada
bulan Oktober 1979 dan dilaporkan oleh saksi/pelapor kepada
Kepolisian pada tanggal 16 Juni 2003 serta dilakukan penyidikan
pada 17 Juni 2003. Terhitung sejak Oktober 1979-16 Juni 2003,
rentang waktu berlangsung lebih dari 23 tahun, atau jika dikaitkan
dengan Pasal 78 dan 79 KUHP berarti telah lebih dari 12 tahun.
Maka peristiwa pidana tersebut telah lewat waktu atau daluarsa”.
• Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut,
dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 825
K/PID/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan pertimbangan:
-
Bahwa terbukti fakta hukum pada tahun 2003 saksi Putri
Kartina mengetahui bahwa tanah miliknya dikuasai Terdakwa
berdasarkan SHM No. 727 dan ternyata setelah melakukan
pengecekan di BPN, BPN menerbitkan SHM No. 727 tersebut
karena dengan adanya Surat Pernyataan tanggal 05 Oktober
1979 yang ditandatangani Terdakwa yang isinya tidak benar
surat tersebut seakan-akan ditandatangani juga oleh Sutan
Kardinal, padahal saksi Sutan Kardinal tidak pernah
menandatangani surat tersebut;
-
Bahwa terhadap waktu kadaluwarsa, Pengadilan Tinggi salah
menerapkan hukum karena jika penggunaan surat palsu atau
perbuatan surat palsu dihitung sejak keesokan hari surat palsu
16
tersebut dibuat atau dipergunakan, maka hal tersebut akan
memberi peluang kepada masyarakat, bahwa jika ingin
mempergunakan surat maka setelah dibuat surat palsu, surat
palsu tersebut disimpan dalam waktu lama kemudian setelah
lewat waktu baru dipergunakan;
-
Bahwa karena saksi Putri Kartina yang sudah lama tinggal di
Jakarta kemudian tahun 2003 pulang ke Padang ternyata
tanahnya dikuasai Terdakwa berdasarkan SHM No. 727 maka
sejak saat itu Terdakwa mengurus ke BPN dan setelah
diketahui bahwa SHM No. 727 tersebut terbit karena adanya
surat palsu yang dipergunakan oleh Terdakwa selanjutnya
saksi Putri Kartina melaporkan kejadian/masalah tersebut ke
Polisi dan Rustian/ kakak Terdakwa sudah diperiksa;
• Bahwa dari putusan perkara Pengadilan Negeri Padang ini, dapat
diketahui adanya multitafsir dan perbedaan antara Pengadilan
tingkat Pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi tentang
penghitungan kadaluarsa pemalsuan surat.
• Kadaluarsa menurut Mahkamah Agung yaitu:” kadaluarsa dihitung
sejak surat palsu itu diketahui dan digunakan”.
• Bahkan di antara Hakim Agung sendiri yang memeriksa dan
mengadili perkara in casu, berbeda satu dengan yang lainnya.
Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. selaku Ketua Majelis,
dan Sri Murwahyuni, S.H., M. Hum., selaku anggota Majelis
sependapat: ”kadaluarsa dihitung sejak surat palsu itu
diketahui dan digunakan”, sedangkan satu orang anggota Majelis
lainnya Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M. Hum., berbeda
pendapat dan berpendapat: ”kadaluarsa dihitung sejak surat itu
dibuat sebagaimana ketentuan Pasal 79 KUHP “.
g) Putusan
Pengadilan
Negeri
Pekanbaru
Praperadilan
Nomor:
05/Pid.Pra/2018/PN.
Pbr.,
tanggal
26
Pebruari
2018,
dalam
pertimbangan hukum ditegaskan: “Menimbang, bahwa kami selaku
hakim tidak sependapat dengan pembahasan dan pertimbangan
17
Kejaksaan Tinggi tersebut seperti yang dipertimbangkan di atas bahwa
aturan yang mengatur bagaimana cara perhitungan mulai sampai
habisnya tenggang waktu hak untuk menuntut hukuman diatur dalam
pasal 79 KUHPidana, untuk berbagai tindak pidana umumnya
tenggang waktu hak untuk menuntutnya terhitung sejak sehari setelah
tindak pidana itu dilakukan, kecuali untuk beberapa tindak pidana
pemalsuan atau pengerusakan uang, tenggang waktu itu dihitung
mulai sehari sesudah benda yang dipalsukan tersebut dipakai
orang.
h) Bahwa dalam bidang hukum Perdata, tindakan dan perbuatan
pemalsuan dan penggunaan surat palsu ini dikenal sebagai perbuatan
melawan hukum dan dipertimbangan hampir sama oleh hakim-hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara perdata:
• Putusan MA-RI Nomor: 2125 K/PDT/1995 tanggal 6 Februari 1997.
Bahwa semua perbuatan lainnya yang bersumber pada perbuatan
melawan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
13. Bahwa dengan adanya pendapat yang multitafsir terhadap kadaluarsa
pemalsuan surat yang dimaksud oleh aparat penegak hukum (Hakim,
Jaksa, Polri dan ahli hukum), hak konstitusional Para Pemohon telah
dilanggar dan dirugikan serta tidak mendapatkan kepastian hukum yang
adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh
karena itu pasal pasal 79 angka 1 KUHP yang sama dengan Pasal 137
huruf a RKUHP patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan “tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
14. Bahwa untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka pasal 79
angka 1 KUHP yang sama dengan Pasal 137 huruf a RKUHP, perlu
diperbaiki dan dirubah menjadi: ”mengenai pemalsuan surat, tenggang
waktu mulai berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau
turunannya diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan
digunakan serta untuk perusakan mata uang, tenggang waktu mulai
berlaku pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakan”.
18
15. Bahwa jika permohonan ini dikabulkan, maka jelas pasal 79 angka 1 KUHP
yang sama dengan Pasal 137 huruf a RKUHP yang diuji dalam
permohonan ini tidak akan menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak
hukum dan tidak dapat diterapkan terhadap laporan para Pemohon,
sehingga hak-hak konstitusional para Pemohon tidak akan dirugikan lagi
dan para Pemohon mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945.
16. Bahwa berdasarkan kepada segala apa yang telah dikemukakan di atas,
Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat
berkenan memeriksa dan memutus permohonan Para Pemohon ini
dengan memberi putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sama dengan
Pasal 137 huruf a RKUHP, bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “mengenai pemalsuan atau perusakan
mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang
yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” tidak
dimaknai: “mengenai pemalsuan surat, tenggang waktu mulai
berlaku pada hari sesudah surat palsu itu dan/atau turunannya
diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan dan digunakan
serta untuk perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku
pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakan”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 yang telah disahkan dalam persidangan pada 9 Januari 2023, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Nomor: B/15/PID/I/2020-BW, tanggal 17
19
Januari 2020 Perihal Laporan dan pengaduan dugaan
tindak pidana Pemalsuan dan/atau penggunaan surat
palsu;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Putusan Perdata Nomor: 188/Pdt.G/2019/PN. PBR
tanggal 01 April 2020 berlawanan dengan H. KASMIJAN
(Tergugat 1), RUSNAH (Tergugat 2) dan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Pekanbaru (Tergugat 3);
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Pengantar bukti Kepala Kantor Pertanahan Kota
Pekanbaru tanggal 11 Desember 2019 dalam perkara
Perdata Nomor: 188/PDT.G/2019/PN.PBR;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Nomor: 6766/XII/ RES.7.5/2020/Bareskrim
tanggal 8 Desember 2020;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penelitian
Laporan
(SP2HP)
A1
Nomor:
B/39/II/2020/Reskrimum tanggal 10 September 2020;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan perkara Perdata Nomor: 259/PDT.G/
2019/PN.PBR tanggal 6 Agustus 2020;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan
Laporan Nomor:
STPL/540/XI/2019/SPKT/ RIAU tanggal 25 November 2019;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan No. 2224 K/Pid/ 2009, tanggal 29 Juli 2010;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyelidikan
Laporan
Nomor:
B/928-a/XI/
RES.1.9/2020/Reskrim tanggal 18 November 2020;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Putusan No. 103 PK/Pid/2013, tanggal 11 Februari
2014;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Putusan MA-RI No. 2278 K/Pid/2007 tanggal 30
Januari 2008;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:
261/Pid/2014/PT. Bdg;
13. Bukti P-13
:
Putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara Pidana
Nomor:
Pid.
569/Pid/B/2013/
PN.Pdg.,
tanggal
23
Desember 2013;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Putusan Nomor: 825 K/PID/2014 tanggal 29
Oktober 2014;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Pekanbaru
Praperadilan Nomor: 05/Pid.Prap/2018/ PN. Pbr., tanggal
26 Februari 2018;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Azas-azas Hukum Pidana dan Hukum Panitensier
di Indonesia, oleh DUWI HANDOKO,SH., M.H., Cetakan
Pertama, November 2017.
20
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946, selanjutnya disebut KUHP) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
21
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide
Lampiran KTP atas nama Pemohon I dan Pemohon II];
2. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 79 angka 1
KUHP yang menyatakan:
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak digunakan”
3. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusionalitas yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
4. Bahwa Pemohon I baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1995;
5. Bahwa Pemohon I melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 4 pada tahun 2020 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon I telah daluwarsa;
6. Bahwa Pemohon II baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1987;
7. Bahwa Pemohon II melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 6 pada tahun 2019 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon II telah daluwarsa;
8. Bahwa ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP sangat tidak jelas apakah daluwarsa
pemalsuan surat itu dihitung sejak surat palsu itu dipergunakan pada pertama
dan/atau dipergunakan terakhir, kurang jelas juga tentang produknya, apakah
23
produk atau turunan surat palsu itu palsu dan atau tidak, sehingga jika produknya
itu palsu juga, maka perlu ada kepastian hukum, kapan perhitungan daluwarsa
itu dihitung, apakah termasuk dihitung sejak produknya atau turunannya itu
digunakan;
9. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana pada angka 1 sampai
dengan angka 9 di atas, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat
menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
konstitusi, dan hak konstitusional para Pemohon dimaksud dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu telah tampak secara jelas adanya hubungan sebab akibat (causal-
verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya anggapan kerugian yang bersifat
aktual ataupun setidak-tidaknya potensial. Dengan demikian terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dengan undang-undang, khususnya berlakunya norma Pasal 79 angka 1 KUHP
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu adanya ketidakpastian mengenai awal penghitungan
daluwarasa pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 79 angka 1 KUHP yang pada
akhirnya merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni para Pemohon tidak
dapat melakukan penuntutan terkait dengan adanya pemalsuan surat dikarenakan
waktu untuk pengajuan penuntutan dimaksud telah daluwarsa. Anggapan kerugian
konstitusional tersebut tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi apabila permohonan
para Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
24
permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
79 angka 1 KUHP, para Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai daluwarsa pemalsuan
surat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 angka 1 UUD 1945 bersifat multitafsir
yang dibuktikan dengan adanya perbedaan penafsiran yang dilakukan oleh
peradilan;
2. Bahwa berdasarkan dalil di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan Pasal 79 angka 1 KUHP yang sama dengan Pasal 137 huruf
a RKUHP, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “mengenai
pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari
sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” tidak
dimaknai “mengenai pemalsuan surat, tenggang waktu mulai berlaku pada hari
sesudah surat palsu itu dan/atau turunannya diketahui oleh korban atau pihak
yang dirugikan dan digunakan serta untuk perusakan mata uang, tenggang
waktu mulai berlaku pada hari sesudah mata uang yang dirusak digunakan.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-16.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
25
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon, sebagaimana selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.10.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 79 angka 1 KUHP bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan multitafsir terkait
penafsiran mengenai waktu penghitungan masa daluwarsa tindak pidana
pemalsuan surat. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah,
daluwarsa (kedaluwarsa) adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau
hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang
yang melakukan tindak pidana. Dalam perspektif KUHP, pada dasarnya semua
pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang, akan
tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan
peniadaan dan/atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya
karena daluwarsa [vide Pasal 78 KUHP]. Daluwarsa dimaksud ditujukan agar
kewenangan penuntutan dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan bukan
dilakukan dengan tanpa batas waktu. Ketentuan daluwarsa memberikan kepastian
hukum terhadap status tindak pidana yang dilakukan agar pelaku tidak terus-
menerus berada dalam keadaan tidak tenang tanpa batas waktu karena
ketidaktenangan hidup sebelum masa daluwarsa berakhir pada dasarnya adalah
suatu penderitaan jiwa yang tidak berbeda dengan penderitaan akibat menjalani
suatu pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Lamanya tenggang waktu daluwarsa
untuk peniadaan penuntutan pidana didasarkan pada berat ringannya ancaman
pidana atau berat ringannya tindak pidana yang diperbuat. Semakin berat tindak
pidana diperbuat maka akan semakin lama rasa penderitaan yang dibawa oleh
orang atau masyarakat sebagai akibat dari tindak pidana yang dibuatnya.
Selain itu, daluwarsa juga didasarkan pada faktor kesulitan dalam hal
mengungkap kasus perkara sebagaimana kejadian sebenarnya di waktu yang lalu.
Hal ini dikarenakan dalam mengungkap suatu peristiwa diperlukan bukti
sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Semakin lama lewatnya
waktu suatu peristiwa maka akan semakin sulit untuk memperoleh alat bukti
tersebut. Begitu pula dengan ingatan seorang saksi yang akan semakin berkurang
bahkan lenyap atau lupa tentang suatu kejadian yang dilihat atau dialaminya.
26
Demikian juga dengan barang bukti, yang semakin lama akan menyebabkan benda
itu menjadi rusak, musnah, atau hilang dan tidak ada lagi. Sehingga, dengan
berlalunya waktu yang lama akan memperkecil keberhasilan bahkan dapat
menyebabkan kegagalan dari suatu penuntutan. Lebih dari itu, rasa keadilan juga
menjadi terusik manakala keadilan yang dicapai bukanlah keadilan hakiki yang digali
dari persidangan yang menggunakan alat bukti yang tidak valid.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketentuan mengenai daluwarsa
pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum bagi masyarakat terutama terkait dengan penanganan suatu
perkara. Bagi pelaku, daluwarsa memberikan kepastian hukum kepada pelaku
mengenai sampai kapan jangka waktu perkaranya dapat dilakukan penuntutan.
Adapun bagi penegak hukum, daluwarsa memberikan kepastian hukum terkait
jangka waktu untuk melakukan penuntutan terhadap suatu perkara.
[3.10.2] Bahwa secara umum, jangka waktu daluwarsa harus mulai dihitung pada
hari sesudah tindak pidana dilakukan [vide Pasal 78 KUHP]. Sehingga, untuk
dimulainya jangka waktu penghitungan daluwarsa ialah bukan pada waktu tindakan
dilakukan, melainkan pada saat munculnya akibat dari tindak pidana tersebut. Pasal
79 angka 1 KUHP menyatakan, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari
sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai
pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah
barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan”. Ketentuan ini
memberikan pengecualian terhadap berlakunya tenggang waktu daluwarsa yang
umumnya mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, yakni berlaku pada
hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan.
Bahwa terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat, diatur dalam Bab
XII Buku II KUHP yakni Pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 276 KUHP, yaitu
pemalsuan surat pada umumnya (Pasal 263 KUHP), pemalsuan surat yang
diperberat (Pasal 263 KUHP), menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam
akta otentik dan mempergunakan akta tersebut (Pasal 266 KUHP), pemalsuan surat
keterangan dokter (Pasal 267 dan Pasal 268 KUHP), pemalsuan surat-surat tertentu
(Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 KUHP); dan pemalsuan surat keterangan
27
Pejabat tentang hak milik (Pasal 274 KUHP). Adapun dalam permohonan a quo,
pemalsuan surat yang dimaksudkan oleh para Pemohon ialah yang terkait dengan
Pasal 263 KUHP yang menyatakan:
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu
pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi
sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu
kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli
dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan
sesuatu kerugian.
Dalam ketentuan tersebut, pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam
pidana penjara yaitu paling lama enam tahun penjara. Sehingga jika dikaitkan
dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan penuntutan atas tindak
pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua
belas) tahun.
Bahwa yang dimaksud dengan surat dalam Pasal 263 KUHP adalah: 1)
Yang dapat menimbulkan suatu hak; 2) Yang dapat menimbulkan suatu
perjanjian/perikatan; 3) Yang dapat menimbulkan suatu pembebasan utang; 4) Yang
dapat dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa.
Bentuk pemalsuan surat dapat dilakukan dengan cara membuat surat palsu,
memalsu surat, memalsu tanda tangan, dan penempelan foto orang lain dari
pemegang yang berhak. Pengertian membuat surat palsu adalah perbuatan
membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau
seluruh isinya palsu sehingga surat palsu yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut
dengan surat palsu. Sementara memalsu surat adalah segala wujud perbuatan
apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara
menghapus, mengubah, atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda
dengan surat semula atau disebut juga surat yang dipalsukan.
Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja
maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam
28
pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni
kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan
Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila
kepentingan masyarakat dapat dirugikan, misalnya penggunaan surat yang
dipalsukan tersebut dapat menyulitkan pengusutan suatu perkara. Oleh karenanya
Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting
bagi pergaulan masyarakat dan pidana tambahan yang dapat diterapkan ialah
pencabutan hak serta tidak ada pidana perampasan. Dalam pemalsuan surat juga
harus ternyata:
1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsukan.
2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian.
3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja
menggunakan surat palsu, yaitu orang yang menggunakan itu harus mengetahui
benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu maka
ia tidak dihukum.
4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada
orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu
di tempat di mana surat tersebut diperlukan.
5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu
bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula
perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Berdasarkan uraian di atas, delik pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP
merupakan delik pokok yang dapat menjadi berkualifikasi apabila pemalsuan yang
dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dilakukan terhadap akta autentik; surat utang
atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya atau suatu lembaga umum;
surat sero (saham) atau utang atau sertifikat sero atau dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai; talon, tanda bukti deviden atau bunga dari surat
utang atau sertifikat utang dari sesuatu negara atau bagiannya atau suatu lembaga
umum dan surat sero atau utang atau sertifikat sero atau dari suatu perkumpulan,
29
yayasan, perseroan atau maskapai atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat tersebut; suatu kredit atau surat dagang yang diperuntukan
untuk diedarkan.
[3.10.3] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam sub-paragraf [3.10.2] di
atas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP, menurut Mahkamah,
penghitungan daluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1
KUHP adalah setelah seluruh unsur dari perumusan tidak pidana pemalsuan surat
terpenuhi, yaitu pada hari sesudah barang yang dipalsu tersebut diketahui,
dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah
dimaknai secara kumulatif. Dengan kata lain, penghitungan daluwarsa pemalsuan
surat adalah pada hari sesudah surat yang diduga palsu tersebut dipergunakan dan
kepalsuan tersebut diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain serta korban
dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut. Ketentuan
demikian lebih memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama bagi
korban, yang mungkin saja baru mengetahui adanya tindak pidana pemalsuan surat
ketika timbul suatu kerugian pada dirinya dikarenakan adanya penggunaan surat
dimaksud. Artinya, korban mungkin tidak akan mengetahui adanya pemalsuan surat
apabila surat yang dipalsukan tersebut tidak dipergunakan oleh seseorang dan
menimbulkan kerugian pada dirinya. Keadaan demikian juga merupakan salah satu
bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada masyarakat, in casu
korban, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”. Lebih lanjut,
ketentuan tersebut juga menutup peluang bagi orang yang berniat untuk
menggunakan surat yang dipalsukan tersebut setelah lewat daluwarsa yang
ditentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, guna menghindari
adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP serta guna
memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, menurut Mahkamah, terkait dengan
penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 79 angka
1 KUHP adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui,
30
dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Dengan demikian, adanya penafsiran
yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum di dalam mengimplementasikan
ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, yang juga sebagian didalilkan oleh para
Pemohon dapat dihindari.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan para Pemohon berkenaan
dengan penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 79
angka 1 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah dapat diterima. Namun, oleh karena
pemaknaan akan syarat dimulainya penghitungan masa daluwarsa berkenaan
dengan ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, sebagaimana yang didalilkan
para Pemohon tidak sama dengan pendirian Mahkamah maka dengan demikian
permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, termasuk Pasal
137 huruf a RKUHP tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena
dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
31
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang,
tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata
uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”.
Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang
semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku
pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku
pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak
diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
32
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo,
Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 16.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Saldi Isra, M. Guntur
Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu
oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
33
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946, selanjutnya disebut KUHP) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
21
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide
Lampiran KTP atas nama Pemohon I dan Pemohon II];
2. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 79 angka 1
KUHP yang menyatakan:
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak digunakan”
3. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusionalitas yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
4. Bahwa Pemohon I baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1995;
5. Bahwa Pemohon I melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 4 pada tahun 2020 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon I telah daluwarsa;
6. Bahwa Pemohon II baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1987;
7. Bahwa Pemohon II melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 6 pada tahun 2019 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon II telah daluwarsa;
8. Bahwa ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP sangat tidak jelas apakah daluwarsa
pemalsuan surat itu dihitung sejak surat palsu itu dipergunakan pada pertama
dan/atau dipergunakan terakhir, kurang jelas juga tentang produknya, apakah
23
produk atau turunan surat palsu itu palsu dan atau tidak, sehingga jika produknya
itu palsu juga, maka perlu ada kepastian hukum, kapan perhitungan daluwarsa
itu dihitung, apakah termasuk dihitung sejak produknya atau turunannya itu
digunakan;
9. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana pada angka 1 sampai
dengan angka 9 di atas, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat
menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
konstitusi, dan hak konstitusional para Pemohon dimaksud dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu telah tampak secara jelas adanya hubungan sebab akibat (causal-
verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya anggapan kerugian yang bersifat
aktual ataupun setidak-tidaknya potensial. Dengan demikian terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dengan undang-undang, khususnya berlakunya norma Pasal 79 angka 1 KUHP
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu adanya ketidakpastian mengenai awal penghitungan
daluwarasa pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 79 angka 1 KUHP yang pada
akhirnya merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni para Pemohon tidak
dapat melakukan penuntutan terkait dengan adanya pemalsuan surat dikarenakan
waktu untuk pengajuan penuntutan dimaksud telah daluwarsa. Anggapan kerugian
konstitusional tersebut tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi apabila permohonan
para Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
24
permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
79 angka 1 KUHP, para Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dala
