PUU
Tahun 2025
117/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Trijono Hardjono (Pemohon I), Salyo Kinasih Bumi(Pemohon II), dan Zulkifli (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 117/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 5 Juli 2025, yang diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia bernama Trijono Hardjono, Salyo Kinasih
Bumi, S.H., dan Zulkifli, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 122/PUU/
PAN.MK/AP3/07/2025, dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor 117/PUU-XXIII/2025
mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
2
117/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
117.117/PUU/TAP.MK/Panel/07/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
117.117/PUU/TAP.MK/HS/07/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa
Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli
2025;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang telah diselenggarakan pada
tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.51 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2025 pukul
14.51 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil para
Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah Konstitusi Nomor 479.117/PUU/PAN.MK/PS/
07/2025, bertanggal 18 Juli 2025, perihal panggilan sidang.
Selanjutnya, melalui Juru Panggil pada hari sidang
Pemeriksaan Pendahuluan perkara a quo, tanggal 29 Juli
2025, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait
dengan kehadiran para Pemohon dengan melakukan
panggilan melalui telepon, akan tetapi respon dari para
Pemohon belum siap bersidang, terhadap hal tersebut Juru
Panggil
menyarankan
untuk
menggunakan
fasilitas
persidangan online, namun para Pemohon melalui pesan
singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang karena
secara teknis belum siap. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah
tetap
membuka
sidang
untuk
kembali
3
memastikan kehadiran para Pemohon sampai pukul 15.00
WIB, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang
yang telah ditentukan, para Pemohon tidak hadir [vide risalah
sidang tanggal 29 Juli 2025, hlm.1].
e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat
(1)
huruf
c
PMK
2/2021
menyatakan,
“Mahkamah
menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c.
Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan
Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
f.
bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 30 Juli 2025 telah berkesimpulan
ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan
para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan
permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya
terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad
5
Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 5 Juli 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Trijono Hardjono, Salyo Kinasih Bumi, S.H., dan Zulkifli, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 122/PUU/ PAN.MK/AP3/07/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor 117/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 2 117/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 117.117/PUU/TAP.MK/Panel/07/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 117.117/PUU/TAP.MK/HS/07/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, bertanggal 16 Juli 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.51 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 29 Juli 2025 pukul 14.51 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 479.117/PUU/PAN.MK/PS/ 07/2025, bertanggal 18 Juli 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya, melalui Juru Panggil pada hari sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara a quo, tanggal 29 Juli 2025, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait dengan kehadiran para Pemohon dengan melakukan panggilan melalui telepon, akan tetapi respon dari para Pemohon belum siap bersidang, terhadap hal tersebut Juru Panggil menyarankan untuk menggunakan fasilitas persidangan online, namun para Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang karena secara teknis belum siap. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali 3 memastikan kehadiran para Pemohon sampai pukul 15.00 WIB, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tidak hadir [vide risalah sidang tanggal 29 Juli 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Juli 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad 5 Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
