PUU
Tahun 2024
117/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Indra Wiliams Liempepas (Pemohon 1) dan Christovel Liempepas (Pemohon 2)
Tanggal Putusan: 2024-10-02
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 117/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Indra Wiliams Liempepas;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Pelajar/Anggota DPRD Kota Manado;
Alamat
: Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil,
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Christovel Liempepas;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Pelajar;
Alamat
: Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil,
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/JR.MK/KVLF/VII/2024 bertanggal 24
Juli 2024 memberikan kuasa kepada Kris Tumbel, S.H., dan Vico Judi Saputro, S.H.,
M.Ec., Dev., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor KRISVICO
LAW FIRM yang beralamat di Jln. Pumorow No 29, Kel Taas, Kec. Paal 2, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Agustus 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 7 Agustus 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 109/PUU/PAN.MK/AP3/08/2024
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada 27 Agustus 2024 dengan Nomor 117/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 17 September 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum
Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang - Undang
Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal
24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di
bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa sebelumnya Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum belum pernah diajukan Uji Materiil. Berdasarkan hal
tersebut, maka Pemohon terlebih dahulu akan menguraikan materi, muatan,
ayat, pasal dan/atau bagian dalam Nomor Perkara 117/PUU-XXII/2024 dengan
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
Permohonan Uji Materiil dalam Nomor Perkara 117/PUU-XXII/2024
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 117/PUU-XXII/2024 meminta:
"Menyatakan bahwa materi Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945” ;
Bahwa alasan Pemohon dalam Permohonan Nomor Perkara 117/PUU-
XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1
UUD 1945 pada pokoknya menyatakan: "Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 a quo telah melanggar dan bertentangan dengan hak-hak
3
dan kepentingan konstitusional Pemohon yaitu berupa hak mendapatkan
perlakukan dan jaminan perlindungan kepastian yang adil di hadapan hukum"
Bahwa Permohonan ini memfokuskan kepada memperjelas tafsiran kapan
dimulainya Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus
perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan
berkas perkara ;
3. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur
bahwa, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara
RI tahun 2003 Nomor 98, tambahan Lembaran Negara RI nomor 4316,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi berikut Penjelasannya, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2011 No. 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, dan
Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 Tentang
Penetapan PERPU No. 1 tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berikut
Penjelasannya, Lembaran Negara tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5493, terhadap Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945), dan Perubahan Ketiga dengan Undang-undang nomor 7 tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
jo pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 157, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5076) berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 ;
4
5. Bahwa Selain itu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, telah mengatur tata urutan dan hierarkis kedudukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi dari
undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang
termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dan tidak
sejalan/selaras dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ;
7. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’;
8. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang-
Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap
ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan
dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
5
9. Bahwa ketentuan dalam beracara pada Mahkamah Konstitusi diatur pada
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
10. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik
secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, Juncto Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur bahwa Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia ;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang ;
c. Badan hukum publik atau privat, atau ;
d. Lembaga Negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
6
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/ 2021), yang mengatur pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun
syarat
yang
pertama
adalah
kualifikasi
bertindak
sebagai
pemohon
7
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya
undang-undang tersebut.
6. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Republik Indonesia.
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa
terhadap
kerugian
konstitusional,
Mahkamah
Konstitusi
telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima) syarat
sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas
dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 ayat (2) yaitu
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa berpijak pada ketentuan diatas, para PEMOHON adalah warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan nomor No. 7171032105980001atas nama Indra Wiliams Liempepas dan
8
Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 7171030803930001 atas nama Christovel
Liempepas dan para pemohon pada kontestasi pemilihan legistlatif di tahun 2024
yang berasal dari golongan kaum muda ini berkeinginan untuk menjadi anggota
legistaif pusat maupun daerah asal pemohon ;
8. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan atau
dipilih sebagai calon DPR RI serta DPRD Kota, dan karenannya Pemohon
memiliki legal standing dalam pengujian Objek Permohonan.
9. Bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalikan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
10. Bahwa objek permohonan yaitu Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pengadilan Negeri yang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama
7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan
tanpa kehadiran terdakwa” ;
11. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah menimbulkan diskriminasi nyata
terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas-jelas telah merugikan dan melanggar
hak konstitusional para Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi dalam
Pasal 28 D ayat (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ;
12. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 482 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah melanggar dan
9
merugikan Hak Konstitusional para pemohon diantaranya hak-hak konstitusional
sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dihadapan hukum ;
b. Hak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
13. Bahwa sebelumnya Para Pemohon telah mengikuti rangkaian pemeriksaan di
sidang Pengadilan Negeri Manado terkait dugaan Money Politic ;
14. Bahwa Para Pemohon telah berjuang mempertahankan haknya di sidang
Pengadilan Negeri Manado yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya atas
dugaan Tindak Pidana Pemilu dan telah hadir serta mendengar Putusan
Pengadilan Negeri Manado tertanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-1) ;
15. Bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Manado pada pertimbangan Hakim
mengesampingkan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang dinilai kurang jelas sehingga pada fakta
persidangan Pengadilan Negeri Manado secara sengaja dan mengetahui untuk
melewati batas 7 Hari sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Dan setelah hadir dan mendengar Putusan Pengadilan Negeri Manado yang
pada intinya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak
Pidana Pemilu sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka para
Pemohon yang di damping Kuasa Hukumnya saat itu juga menyatakan banding
atasan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd
tertanggal 19 Juni 2024;
16. Bahwa Pengadilan Tinggi Manado lewat Putusannya Nomor: 78/PID/2024/PT
MND yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado
Nomor: 138/Pid.Sus/2024/PN (Bukti P2) ;
17. Bahwa untuk memastikan para pemohon mendapatkan jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi maka penasehat hukum dari
pemohon secara intens tampil di media untuk mengawal hak warga negara
dengan cara mengedepankan pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu;
10
18. Bahwa hal tersebut diatas mengakibatkan kerugian para pemohon merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 482 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
19. Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) berbunyi :
“Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara
Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan
berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa”.
13. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, juga dinilai tidak jelasnya
limitasi yang mengatur pasal tersebut telah menimbulkan kerugian nyata
terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas- jelas telah merugikan dan
melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi
dalam Pasal Pasal 28 D ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”
14. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 482 ayat (1) Undang-
Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
1. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dihadapan hukum;
2. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal pemilihan
legislatif.
3. Hak Perlindungan yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 yang
bersifat mutlak bagi setiap Warga Negara
4. Dengan adanya pasal 482 ayat satu (1) tidak adanya jaminan akan
mendapat perlakuan yang sama dan adil dihadapan hukum.
15. Bahwa demikian para pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan
untuk mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan sebagaimana
disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek Permohonan telah
terbukti melanggar hak konstitusional Pemohon untuk dipilih dan memilih calon
presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia yang berusia di bawah
40 (empat puluh) tahun pada pemilu tahun 2024 dan oleh karenanya harus
dianggap Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional ;
11
16. Bahwa dengan besar hati serta memiliki jiwa ksatria Para Pemohon pada
akhirnya ingin memperjuangkan terkait kejelasan dari Pasal 482 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk di uji materilkan di Mahkamah
Konstitusi agar kedepannya tidak adalagi masyarakat atau warga negara yang
menjadi korban atau dihalangi hak konstitusionalnya terkait kepastian hukum
khususnya pada Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ;
17. Bahwa di dalam penjelasan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD 1945;
18. Bahwa Para Pemohon hilang kerugiannya jika permohonan a quo dikabulkan
yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk mengabulkan
pemaknaan ketentuan 7 hari pada Pasal 482 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182) dengan pemaknaan “ketentuan 7 hari dihitung sejak
satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara “ atau setidak-tidanya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut
selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28D ayat (1) Undang
Undang Dasar 1945 tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI
1. NORMA MATERIIL
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)
berbunyi: “Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus
perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran
terdakwa”.
2. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 YANG MENJADI PENGUJI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat
(1) berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
12
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (Posita)
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas,
tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan- keadaan yang sifatnya subjektif. kepastian tersebut dapat dimaknai
bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam
masyarakat. Hal agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir. Kepastian
hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-
wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu;
3. Bahwa kepastian realisasi hukum yang memungkinkan orang untuk
mengandalkan diri pada perhitungan, bahwa norma-norma yang berlaku
memang dihormati dan dilaksanakan, keputusan-keputusan Pengadilan
sungguh-sungguh dilaksanakan dan ditaati;
4. Bahwa berdasarkan keadilan korektif bertujuan untuk mengoreksi kejadian
yang tidak adil. Dalam hal pemohon merasa sebagai warga negara Indonesia
yang semestinya berhak mendapatkan keadilan yang sama pula yang sudah
dijamin dalam UUD 1945 merasa perlu untuk memperjuangkan hak tersebut
sebagai suatu pemulihan sebagai suatu upaya untuk menyeimbkan suatu hal
yang akibat adanya ketidakadilan.
5. Pemohon beranggapan bahwa dengan tetap diterapkan Pasal 482 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait frasa
“paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara” yang dalam
hal perkara pemohon sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado dan
Pengadilan Tinggi Manado, dapat menimbulakan penurunan terhadap calon
anggota legistatif terkhusus yang berasal dari golongan kaum milenial;
6. Bahwa dengan hal Pemohon mengajukan dengan permohonan terkait
pemaknaan dan penafsiran yang jelas terhadap pasal 482 ayat 1 Undang
Undang Pemilihan Umum, maka siapapun yang dipilih atau memilih baik
potensial Pemohon sebagai calon atau siapapun nanti yang akan maju
sebagai Calon Legislatif baik dari tingkat pusat hingga daerah kota/kabupaten
13
sehingga Pemohon sebagai pemilih atau yang dipilih nantinya tidak ada
kerugian konstitusional yang terlanggar ;
7. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan
sehingga Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk
menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak warga
negara;
8. Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara
jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
dipertegas lagi pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Tindak Pidana
Pemilu harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum namun pada
kenyataanya pejabat yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu pada akhirnya
merugikan para Pemohon dengan alasan karena Pasal 482 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap tidak jelas sehingga
tidak mencerminkan adanya kepastian hukum;
9. Bahwa dengan diberlakukanya Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap tidak jelas tersebut menimbulkan
beragam multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk kepentingan
golongan tertentu. Dan oleh karena hal tersebut berpotensi pula
menimbulkan kerugian bukan hanya pemohon maupun subjek lainya yang
memiliki hak konstitusi yang sama.
10. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 482 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi:
Pasal 482
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tuiuh) hari setelah pelimpahan
berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran
terdakwa.
14
11. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan:
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut
jelas- jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
intolerable...".
12. Bahwa keberadaan Objek Permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk
pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan
yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan
diskriminasi karena keketentuan dalam Objek Permohonan menciptakan
suatu diskriminasi yang mengakibatkan terciderainya suatu kepastian hukum,
sebagaimana:
"Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi
adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda
atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama".
13. Bahwa Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional
Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
10. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 482 ayat (1) Undang-
Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon
diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
1. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dihadapan hukum;
2. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal pemilihan
legislatif.
3. Hak Perlindungan yang dijamin Undang Undang Dasar 1945 yang
bersifat mutlak bagi setiap Warga Negara
15
4. Dengan adanya pasal 482 ayat satu (1) tidak adanya jaminan akan
mendapat perlakuan yang sama dan adil dihadapan hukum.
11. Bahwa terdapat pula perkara yang memperjelas terkait limitasi 7 hari sejak
diberikan berkas perkara atau konsekwensi hukum yang terjadi ketika
melebihi
batas
waktu
yang
ditentukan
yaitu
pada
perkara
81/Pid.Sus/2018/PN Thn pada Pengadilan Negeri Tahuna yang putusanya
perkara tersebut gugur demi hukum. Hal ini yang kami nilai tidak adanya
kesetaraan yang adil maupun mencerminkan prinsip kepastian hukum akibat
dari mulitafsirnya diberlekukan pasal ini.
12. Bahwa menurut hemat kami terhadap pasal Pasal 482 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memiliki intrepteasi
yang cenderung belum jelas sehingga menimbulkan kerugian oleh Para
Pemohon terhadap putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri
Manado dan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, maka dari itu kami
mengajukan permohonan untuk diuji materil terhadap objek permohonan ini
untuk memperkuat dan memperjelas pasal 482 ayat (1) agar tidak
menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan masyarakat dan elemen-
elemen yang terkait.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, PEMOHON I dan
PEMOHON II (PARA PEMOHON) mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berkenan menerima dan mengadili sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182) yang berbunyi “Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran
terdakwa” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan " ketentuan paling lama 7
hari dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara.”
16
3. Meminta Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk
mengabulkan pemaknaan ketentuan 7 hari pada Pasal 482 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182) dengan pemaknaan “ketentuan
7 hari dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara “:
4. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Para Pemohon mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11, yang telah disahkan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 19
September 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO
Nomor perkara: 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi PUTUSAN PENGADILAN TINGGI Nomor:
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Pledoi/Nota Pembelaan pada perkara Nomor
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Memori banding pada perkara Nomor
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Lembar Kutipan Pasal 482 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana
Pemilihan dan Pemilihan Umum;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi media berita terkait pengungkapan 7 hari
kewenangan pengadilan negeri dalam mememeriksa
hingga memutus perkara;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi lembaran Kalender bulan Mei dan Juni 2024;
17
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Jadwal Penetapan Hakim, Panitera Penganti,
dan Sidang Pertama;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Nomor
Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN.Mnd;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Keputusan KPU Kota Manado No. 275 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kota Manado dalam Pemilu 2024;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 482 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
19
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas
perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yaitu hak
terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum di hadapan
hukum dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dalam
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai pemilih
dan juga sebagai calon anggota legislatif;
4. Bahwa para Pemohon telah mengikuti rangkaian pemeriksaan di sidang
Pengadilan Negeri Manado terkait dugaan tindak pidana Pemilu, dan oleh karena
itu para Pemohon telah berjuang mempertahankan haknya di sidang Pengadilan
Negeri Manado yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas dugaan tindak
20
pidana pemilu dan telah hadir serta mendengar Putusan Pengadilan Negeri
Manado tertanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-1);
5. Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Manado pada pertimbangan Hakim
mengesampingkan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang dinilai kurang jelas
sehingga pada fakta persidangan Pengadilan Negeri Manado secara sengaja
dan mengetahui untuk melewati batas 7 (tujuh) hari sejak berkas perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Setelah hadir dan mendengar Putusan
Pengadilan Negeri Manado yang pada intinya menyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, maka para Pemohon yang didamping kuasa hukumnya saat itu
juga menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd tertanggal 19 Juni 2024. Selanjutnya, Pengadilan
Tinggi Manado lewat Putusannya Nomor: 78/PID/2024/PT MND pada intinya
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/Pid.Sus/2024/PN
Mnd (Bukti P-2);
6. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017, di mana terdapat ketidakjelasan limitasi yang mengatur pasal tersebut
telah menimbulkan kerugian nyata terhadap para Pemohon, yang mana hal ini
telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana
dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu,
para Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu berkenaan batas waktu
penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur oleh Pasal 482 ayat
(1) UU 7/2017 dalam kaitannya dengan kasus konkrit yang dihadapi oleh para
Pemohon. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
21
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 482 ayat
(1)
UU
7/2017,
para
Pemohon
mengemukakan
dalil-dalil
permohonan
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 yang dianggap tidak jelas tersebut menimbulkan multitafsir sehingga
berpotensi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu. Oleh karena itu, hal
tersebut berpotensi pula menimbulkan kerugian bukan hanya para Pemohon
maupun subjek lainnya yang memiliki hak konstitusional yang sama.
2. Bahwa menurut para Pemohon, kepastian hukum menunjuk kepada
pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya
tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan
terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat. Hal ini agar tidak
menimbulkan banyak salah tafsir. Kepastian hukum merupakan perlindungan
yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 memiliki
interpretasi yang cenderung belum jelas sehingga menimbulkan kerugian oleh
para Pemohon terhadap putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri
Manado dan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, maka dari itu menurut para
Pemohon perlu untuk memperkuat dan memperjelas Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan masyarakat
dan elemen-elemen yang terkait.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon pada
petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017, yang berbunyi “Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan
22
memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ketentuan paling lama
7 hari dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara.” Selain itu, para
Pemohon juga meminta Mahkamah untuk mengabulkan pemaknaan ketentuan 7
hari pada Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 dengan pemaknaan “ketentuan 7 hari
dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19
September 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata
yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah apakah norma Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat karena menimbulkan
multitafsir dalam menetapkan tenggat waktu penyelesaian perkara tindak pidana
pemilu pada pengadilan negeri sehingga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terhadap isu konstitusional tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.10.1]
Bahwa norma yang diajukan untuk diuji oleh para Pemohon adalah
Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang pada pokoknya merupakan norma yang
memberikan batasan waktu bagi pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tindak pidana Pemilu, yaitu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara. Selain itu, pada norma yang sama, ditentukan pula
bahwa pelaksanaan kewenangan oleh pengadilan negeri dalam perkara-perkara a
quo dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam konteks penanganan
tindak pidana Pemilu, norma a quo dapat dipahami sebagai salah satu perwujudan
23
peradilan dengan acara cepat (speedy trial). Hal ini terlihat bahwa Pasal 482 a quo
merupakan salah satu dari serangkaian norma dalam UU 7/2017 pada bagian yang
mengatur mengenai Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu, di mana
sebagian besar pasal yang tercakup dalam bagian tersebut mengatur mengenai
batas waktu atau tenggat waktu dalam rangkaian tata cara penanganan tindak
pidana pemilu. Norma-norma yang substansinya mengatur mengenai batas waktu
dalam UU 7/2017 antara lain mengenai batas waktu penerusan laporan dugaan
tindak pidana Pemilu dari Bawaslu kepada Polri [Pasal 476 ayat (1)], batas waktu
penyelidik menyampaikan hasil penyelidikan kepada penyidik (Pasal 479), batas
waktu penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum (Pasal 480), batas
waktu pemeriksaan tindak pidana Pemilu oleh pengadilan negeri [Pasal 482 ayat
(1)], batas waktu pengajuan banding [Pasal 482 ayat (2)], batas waktu pelimpahan
berkas perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi [Pasal 482 ayat (3)],
serta batas waktu pemeriksaan perkara banding pengadilan tinggi [Pasal 482 ayat
(4)]. Batasan waktu tersebut selain merupakan keniscayaan dalam menerapkan
penyelenggaran peradilan yang cepat dan berbiaya ringan, juga menjadi penting
dalam mewujudkan kepastian hukum dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Salah satu alasan penting perkara tindak pidana Pemilu diselesaikan dalam
jangka waktu sesegera mungkin adalah karena penyelesaian tindak pidana Pemilu
tersebut merupakan salah satu dari rangkaian penegakan hukum Pemilu yang
terintegrasi, di mana hasil dari proses peradilan tersebut dapat berpengaruh sebagai
informasi dalam pertimbangan putusan yang diambil oleh lembaga penegak hukum
pemilu yang lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sifat
kesegeraan terhadap penyelesaian tindak pidana Pemilu merupakan tuntutan
penting tegaknya keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam mewujudkan sifat kesegeraan ini, norma
Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 juga mengatur mengenai tidak harus hadirnya
terdakwa ketika pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus tindak
pidana Pemilu. Ketentuan ini haruslah diterapkan sebagai satu kesatuan yang utuh
dengan ketentuan mengenai batas waktu a quo, karena ketentuan tersebut
bertujuan untuk menghindari potensi penundaan persidangan yang disebabkan
ketidakhadiran terdakwa. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar
rumusan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang menyandingkan ketentuan mengenai
24
batas waktu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu
dengan ketentuan bahwa proses peradilan tersebut dapat dilakukan tanpa
kehadiran terdakwa merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan kepastian
hukum Pemilu. Selanjutnya dengan memedomani pertimbangan tersebut,
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang berpendapat adanya
ketidakpastian hukum dalam Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 a quo.
[3.10.2] Bahwa menurut para Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 482 ayat
(1) UU 7/2017 yang dianggap tidak jelas tersebut menimbulkan multitafsir sehingga
berpotensi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu, para Pemohon
beranggapan bahwa Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 memiliki interpteasi yang
cenderung belum jelas sehingga menimbulkan kerugian. Menurut Mahkamah,
sebagaimana pertimbangan Sub-Paragraf [3.10.1] di atas, batas waktu
sebagaimana diatur Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 merupakan keniscayaan yang
harus diterapkan dengan memedomani prinsip peradilan cepat (speedy trial).
Berkenaan dengan hal tersebut makna dari rumusan Pasal 482 ayat (1) a quo, yang
menyatakan “Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara
Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara
dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa” berarti paling lama 7 (tujuh)
hari setelah pelimpahan berkas perkara, perkara yang telah dilimpahkan berkasnya
ke pengadilan negeri harus telah diputus. Secara implisit, batas waktu dimulainya
atau berlakunya jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut adalah sudah jelas, yaitu hari
berikutnya setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada pengadilan negeri.
Selanjutnya, pengadilan negeri harus menggunakan waktu selama 7 (tujuh) hari
tersebut untuk menyelenggarakan proses peradilan yaitu dalam rangka memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara. Dengan berpedoman pada prinsip kepastian
hukum dan peradilan cepat serta berbiaya ringan sebagaimana yang telah
Mahkamah uraikan dalam pertimbangan di atas, maka selayaknya dimulainya waktu
7 (tujuh) hari tersebut adalah sesegera mungkin setelah pelimpahan berkas perkara,
dan hal ini secara implisit telah tercantum dalam rumusan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, rumusan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 adalah cukup jelas, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017
25
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.10.3] Bahwa berkenaan dengan rumusan norma yang dimintakan oleh para
Pemohon, yaitu memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 yang berbunyi “Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ketentuan paling lama
7 hari dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas perkara”. Menurut
Mahkamah sebagaimana telah diuraikan di atas, rumusan norma Pasal 482 ayat (1)
UU 7/2017 secara sengaja menyandingkan ketentuan mengenai batas waktu bagi
pengadilan negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
Pemilu dengan ketentuan bahwa proses peradilan tersebut dapat dilakukan tanpa
kehadiran terdakwa. Penyandingan ini adalah hal yang penting untuk menghindari
adanya penundaan proses peradilan yang terjadi karena ketidakhadiran terdakwa
baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menafsirkan Pasal 482 ayat (1)
UU 7/2017 secara utuh berdasarkan rumusan pada petitum permohonan, yaitu tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
“ketentuan paling lama 7 hari dihitung sejak satu hari setelah dilimpahkan berkas
perkara”, maka ketentuan mengenai proses peradilan tersebut dapat dilakukan
tanpa kehadiran terdakwa akan menghilang dari penafsiran Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017. Di samping itu, dengan menghilangkan atau tanpa menyertakan frasa
“dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa” sebagaimana petitum yang
dimohonkan para Pemohon, akan berakibat hilangnya kewenangan peradilan untuk
mengadili tanpa kehadiran terdakwa (verstek) yang menjadi salah satu prinsip atau
sifat khusus dari peradilan dengan acara cepat (speedy trial) yang juga menjadi ciri
khas dalam penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu. Dengan demikian,
Mahkamah tidak menemukan sama sekali alasan dalam permohonan para
Pemohon berkaitan dengan permohonan untuk menghilangkan ketentuan bahwa
proses peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Oleh karena itu,
petitum dalam permohonan para Pemohon jika dikabulkan dapat mengakibatkan
26
norma Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 menjadi tidak utuh yang bermuara pada
ketidakpastian hukum.
Bahwa berkenaan dengan kasus konkrit yang dihadapi oleh para Pemohon,
yaitu adanya anggapan para Pemohon mengenai ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan dari penerapan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 oleh Pengadilan Negeri
Manado dan Pengadilan Tinggi Manado, hal tersebut bukan merupakan ranah
kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Persoalan bagaimana lembaga
peradilan menerapkan Pasal 482 ayat (1) a quo merupakan persoalan penerapan
norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan pada Sub-paragraf [3.10.2] di atas, ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017 adalah tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017
tidak bertentangan secara bersyarat dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
27
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman,
Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.24 WIB oleh Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 482 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
19
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas
perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yaitu hak
terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum di hadapan
hukum dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dalam
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai pemilih
dan juga sebagai calon anggota legislatif;
4. Bahwa para Pemohon telah mengikuti rangkaian pemeriksaan di sidang
Pengadilan Negeri Manado terkait dugaan tindak pidana Pemilu, dan oleh karena
itu para Pemohon telah berjuang mempertahankan haknya di sidang Pengadilan
Negeri Manado yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas dugaan tindak
20
pidana pemilu dan telah hadir serta mendengar Putusan Pengadilan Negeri
Manado tertanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-1);
5. Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Manado pada pertimbangan Hakim
mengesampingkan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang dinilai kurang jelas
sehingga pada fakta persidangan Pengadilan Negeri Manado secara sengaja
dan mengetahui untuk melewati batas 7 (tujuh) hari sejak berkas perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Setelah hadir dan mendengar Putusan
Pengadilan Negeri Manado yang pada intinya menyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, maka para Pemohon yang didamping kuasa hukumnya saat itu
juga menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd tertanggal 19 Juni 2024. Selanjutnya, Pengadilan
Tinggi Manado lewat Putusannya Nomor: 78/PID/2024/PT MND pada intinya
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/Pid.Sus/2024/PN
Mnd (Bukti P-2);
6. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017, di mana terdapat ketidakjelasan limitasi yang mengatur pasal tersebut
telah menimbulkan kerugian nyata terhadap para Pemohon, yang mana hal ini
telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana
dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu,
para Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu berkenaan batas waktu
penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur oleh Pasal 482 ayat
(1) UU 7/2017 dalam kaitannya dengan kasus konkrit yang dihadapi oleh para
Pemohon. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
21
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan
