PUU
Tahun 2023
117/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon: Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M.
Tanggal Putusan: 2024-09-02
UU Diuji: UU 1/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 28/2009, UU 5/1960, UU 7/2021
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 117/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
: Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M.
Pekerjaan
: Notaris
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Komp. Grogol Permai Blok F Nomor 1-2,
Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang
bahwa
Pemohon
telah
mengajukan
permohonan
bertanggal 4 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
2
pada tanggal 4 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 115/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 September
2023
dengan
Nomor 117/PUU-XXI/2023,
yang
telah
diperbaiki
dengan
permohonan bertanggal 4 September 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal
17 Oktober 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTIRUSI
1. Bahwa Pemohon, sebagaimana telah dikemukakan di awal permohonan ini,
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar sudilah kiranya mahkamah
menguji norma pada frasa dan kata dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka
7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
terhadap norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), salah satu
telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyebutkan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
4. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK) dan yang
terahir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
3
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
mengatur:
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam:
a. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
b. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan beberapa uraian dasar hukum di atas, maka Pemohon
dapat menyimpulkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian norma frasa dan kata
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757) Selanjutnya disebut UUHKPPPD (Bukti
P-1) terhadap norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut “ UUD 1945” (Bukti P-2).
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
4
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 UU MK Menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Yang secara garis besar syarat kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon pengujian Undang-undang adalah:
(1) Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon; dan
(2) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang;
4. Bahwa kualifikasi Pemohon dalam permohonan ini adalah “perorangan
warga negara Indonesia”, hal mana dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon (Bukti P-3).
5. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagaimana diuraikan dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
5
011/PUU-V/2007 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
Nomor 2 Tahun 2021, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang atau perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
6. Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional yang
telah ditentukan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007 serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
tersebut maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan ini karena:
a. Sebagai warga negara Indonesia Pemohon memiliki hak konstitutional
atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, hak
konstitutional atas “perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas
rasa
aman
dan
perlindungan
dari
ancaman
ketakutan
untuk
berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan hak
konstitusional atas “mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-wenang
oleh
siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
b. Hak konstitutional Pemohon atas “pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
6
dihadapan hukum”, hak konstitutional atas “perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya,
serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan hak konstitusional
atas
“mempunyai
hak
milik
pribadi
dan
hak
milik
tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-wenang
oleh
siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tersebut berpotensi
dirugikan dengan berlakunya norma hukum pada frasa dan kata dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan
huruf c UU HKPPPD yang diuji melalui permohonan ini;
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
berlakunya norma di bawah ini:
1. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal
44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPPPD yang berbunyi “(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemindahan hak karena : 7.
pemisahan
hak
yang
mengakibatkan
peralihan”
dan
frasa
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal 49
huruf b UU HKPPPD yang berbunyi “Saat terutangnya BPHTB
ditetapkan: b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk
tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan
atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran
usaha, dan/atau hadiah”
Bahwa frasa tersebut pada norma ini tidak menjelaskan apa saja
yang termasuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
sehingga Pemohon sebagai salah satu ahli waris berdasarkan Akta
Keterangan Hak Mewaris Nomor 06/2021 tanggal 05 April 2021
(Bukti P-4) berpotensi dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB) untuk pewarisan
dan BPHTB untuk pemisahan dan pembagian warisan di mana
7
seharusnya terhadap peristiwa hukum pewarisan dan perbuatan
hukum pemisahan dan pembagian warisan hanya dikenakan satu
kali BPHTB karena Pemisahan dan Pembagian Warisan tidak
mengakibatkan
peralihan
hak.
Peristiwa
pewarisan
yang
ditindaklanjuti pemisahan dan pembagian hanya terdapat satu kali
peralihan hak yakni dari pewaris (yang meninggal) kepada penerima
hak dari pemisahan dan pembagian warisan. Potensi kerugian ini
muncul karena ketidakjelasan pengaturan norma pada frasa tersebut
sehingga
membuka
penafsiran
bagi
instansi-instansi
badan
pemungut pajak daerah untuk BPHTB maupun instansi Kantor
Pertanahan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa
ketidakpastian pemungutan pajak BPHTB di mana seharusnya
dikenakan BPHTB waris, namun dikarenakan terbukanya penafsiran
yang tidak berdasar, Pemohon berpotensi dikenakan BPHTB Waris
dan BPHTB Pemisahan dan Pembagian.
Keberlakuan
norma
dalam
frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan
peralihan”
pada Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 UU HKPPPD
Apabila
permohonan
pengujian dikabulkan
Penafsiran 1
Penafsiran
A
A
X
→ B
→
C
X → B → C
C
→
D
C → D
D
D
Pewarisan dari X ke A,B,C,
dan D serta PEMISAHAN dan
PEMBAGIAN
warisan
merupakan
1
proses
pewarisan. C dan D dianggap
langsung
mewaris
dari
X,
sehingga
hanya
dikenakan
BPHTB Waris saja.
Pewarisan dari X ke A,B,C,
dan D serta PEMISAHAN
dan PEMBAGIAN warisan
merupakan
1
proses
pewarisan.
C
dan
D
dianggap langsung mewaris
dari
X,
sehingga
hanya
dikenakan
BPHTB
Waris
saja.
8
Penafsiran 2
A
X
→ B
→
C
C
→
D
D
BPHTB
Waris
BPHTB
yang
mengakibatkan
peralihan hak
PEWARISAN
dari
X
ke
A,B,C, dan D
dikenakan
BPHTB
Waris
PEMISAHAN
DAN
PEMBAGIAN
WARISAN dari
A,B,C, dan D
kepada C dan
D
dikenakan
BPHTB
yang
mengakibatkan
peralihan hak
Tidak sesuai dengan prinsip
pewarisan
pasal
1083
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer).
Terdapat Pertentangan norma
yang
mengakibatkan
hak
konstitusional
Pemohon
berpotensi
dirugikan,
yakni
dikenai BPHTB dua kali.
Hak
konstitusional
Pemohon
atas
“pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” yang diberikan oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 berpotensi dilanggar dengan pengaturan norma a quo.
2. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” pada Pasal 49 huruf a UU
HKPPPD yang berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli”
Bahwa pengaturan norma terutama dalam frasa a quo pada
pokoknya mengenakan BPHTB terhadap pembuatan akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PPJB”). Bahwa kerugian
Pemohon yang di masa depan kemungkinan akan membeli aset
9
berupa hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan
cara mencicil (menggunakan PPJB) maupun tunai (menggunakan
Akta jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/PPAT, selanjutnya disebut “AJB”). Bahwa BPHTB dikenakan
untuk perolehan hak, sedangkan PPJB belum mengalihkan hak
(tidak bisa dijadikan dasar pencatatan peralihan hak di Kantor
Pertanahan). Hal ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa
pemungutan pajak BPHTB yang tidak berdasar di mana BPHTB
dipungut berdasarkan perolehan hak, sementara PPJB belum
menimbulkan perolehan hak, di lain sisi, Pemohon dalam kedudukan
pembeli berdasarkan PPJB tidak mendapat kedudukan yang sama
dengan pembeli berdasarkan AJB. Pembeli berdasarkan AJB dapat
mendaftarkan perolehan haknya ke Kantor Pertanahan, sementara
pembeli berdasarkan PPJB tidak dapat mendaftarkan keadaan yang
oleh pengaturan norma ini disebut perolehan hak ke Kantor
Pertanahan setempat.
PPJB apabila dikenakan BPHTB
berdasarkan norma pada frasa
Pasal 49 huruf a UU HKPPPD
AJB yang dibuat PPAT yang
dikenakan BPHTB
1.
Berpedoman
pada
asas
kebebasan berkontrak (Pasal
1338
KUHPer).
Objek
perjanjian
dapat
berupa
barang yang akan ada di
kemudian hari (Pasal 1334
ayat (1) KUHPer). Hak Milik
belum
berpindah
saat
diadakannya
PPJB
(Pasal
1459
KUHPer).
Tidak
disyaratkan harus dibuat di
hadapan
pejabat
yang
berwenang.
Berdasarkan
asas kebebasan berkontrak,
dapat
diatur
pembayaran
bertahap.
1.
Berpedoman pada asas riil
(barangnya ada), tunai (penjual
menyerahkan barang/hak milik
sudah
berpindah,
pembeli
membayar lunas harganya) dan
terang
(tidak
sembunyi-
sembunyi, di hadapan pejabat
yang berwenang) menurut Prof.
Boedi Harsono (Prof. Boedi
Harsono, 2008, Hal. 330-33)
2.
Tidak dapat dijadikan dasar
untuk pendaftaran peralihan
Hak atas tanah/Hak Milik Atas
Satuan
Rumah
Susun
di
Kantor
Pertanahan
yang
berwenang.
2.
Dapat dijadikan dasar untuk
pendaftaran peralihan Hak atas
tanah/Hak Milik Atas Satuan
Rumah
Susun
di
Kantor
Pertanahan yang berwenang.
(Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 96
ayat (1) PMNA/KBPN No. 3
tahun 1997.
10
Hak konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” yang diberikan oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 berpotensi dilanggar dengan pengaturan norma
a quo, manakala Pemohon bertindak sebagai pembeli berdasarkan
PPJB, karena :
a. hak yang diperoleh Pemohon manakala dikemudian hari
membeli menggunakan PPJB, tidak sama dengan hak yang
diperoleh pembeli berdasarkan AJB yang dibuat di hadapan
PPAT,
yakni
pembeli
berdasarkan
PPJB
tidak
dapat
menggunakan PPJB sebagai dasar pendaftaran peralihan Hak
atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibelinya,
padahal sama-sama dikenakan BPHTB.
b. Pemohon manakala dikemudian hari membeli menggunakan
PPJB telah dikenakan pajak secara tidak berdasar, karena
BPHTB dikenakan atas perolehan hak, sementara Pemohon
yang membeli berdasarkan PPJB, belum memperoleh hak.
3. frasa “hibah wasiat” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: b. pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah
wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya,
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah”
a. Bahwa pengaturan norma terutama dalam frasa a quo pada
pokoknya mengenakan BPHTB terhadap hibah wasiat pada saat
dibuatnya/ditandatanganinya hibah wasiat, sehingga Pemohon
yang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah membuat
surat wasiat yang mencantumkan klausula hibah wasiat,
berdasarkan Akta Pengalamatan (Superscriptie) Surat Wasiat
Rahasia Nomor 10 tanggal 19 Maret 2018 (Bukti P-8) berpotensi
dirugikan hak konstitusionalnya. Hak Konstitusional Pemohon
berpotensi dirugikan yakni :
1. Hak Konstitusional Pemohon atas “pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
11
perlakuan yang sama dihadapan hukum” sebagaimana
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena Pemohon
masih hidup saat membuat Hibah Wasiat sehingga hak atas
tanah/hak milik atas satuan rumah susun yang tercantum
dalam Hibah Wasiat masih hak penuh dari Pemohon. Hibah
Wasiat baru berlaku saat Pemohon meninggal dunia, dengan
demikian penerima wasiat baru memperoleh haknya saat
Pemohon meninggal dunia (Pasal 875, Pasal 957 dan Pasal
958 KUHPerdata). Sehingga apabila BPHTB dikenakan pada
saat dibuatnya hibah wasiat, maka telah melanggar hak
konstitusional Pemohon a quo, karena BPHTB dikenakan
padahal belum terjadi perolehan hak maupun penerima wasiat
belum memperoleh hak (Pemohon sebagai pemberi hibah
wasiat belum meninggal).
2. Hak konstitutional Pemohon atas “perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
karena:
a. dengan
dikenakannya
BPHTB
pada
saat
penandatanganan hibah wasiat, perlindungan atas harta
benda di bawah kekuasaan Pemohon menjadi terlanggar,
karena BPHTB dikenakan atas perolehan hak, dan dapat
menimbulkan penafsiran bahwa hak atas harta benda yang
dihibah wasiatkan telah beralih kepada penerima wasiat,
padahal hibah wasiat baru mempunyai kekuatan hukum
pada
saat
Pemohon
meninggal
dunia.
Hal
ini
menimbulkan pertentangan norma pengaturan hibah
wasiat dan saat terutang BPHTB untuk hibah wasiat yang
menyebabkan
hak
konstitusional
Pemohon
atas
perlindungan harta benda di bawah kekuasaan Pemohon
berpotensi dilanggar.
12
b. dengan
dikenakannya
BPHTB
pada
saat
penandatanganan hibah wasiat, HAK Pemohon untuk
mencabut hibah wasiat (yang diperbolehkan selama
Pemohon masih hidup) maupun menentukan isi syarat
hibah wasiat yang kepadanya bergantung keberlakuan
hibah wasiat berpotensi terlanggar. Hal ini menyebabkan
hak konstitusional Pemohon atas perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu, berpotensi dilanggar.
3. Hak konstitusional Pemohon atas “mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih
secara
sewenang-wenang
oleh
siapa
pun”
sebagaimana diberikan oleh pasal 28H ayat (4) UUD 1945
karena
dengan
dikenakannya
BPHTB
pada
saat
penandatanganan hibah wasiat, perlindungan atas harta
benda di bawah kekuasaan Pemohon menjadi terlanggar,
karena BPHTB dikenakan atas perolehan hak, dan dapat
menimbulkan penafsiran bahwa hakatas harta benda yang
dihibah wasiatkan telah beralih kepada penerima wasiat,
padahal hibah wasiat baru mempunyai kekuatan hukum
pada saat Pemohon meninggal dunia. Hal ini menimbulkan
pertentangan norma pengaturan hibah wasiat dan saat
terutang BPHTB untuk hibah wasiat yang menyebabkan hak
konstitusional Pemohon berpotensi dilanggar.
b. Dengan dikenakannya BPHTB pada saat penandatanganan
hibah wasiat, apabila Pemohon yang merupakan Warga
Negara Indonesia yang dikemudian hari dimungkinkan untuk
ditunjuk sebagai penerima hibah wasiat oleh orang lain, maka
Pemohon dianggap menerima pemberian hibah wasiat tersebut
karena BPHTB hibah wasiat sudah dibayar pada saat pemberi
wasiat belum meninggal dunia. Padahal Pemohon mempunyai
hak untuk menolak hibah wasiat (Pasal 1057 dan Pasal 1058
KUHPer). Hal ini berpotensi melanggar hak konstitusional
Pemohon atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
13
berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana diberikan
oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. frasa “penerima waris” pada Pasal 49 huruf c UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: c. pada tanggal
penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk
waris”
Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang juga
menjalankan jabatan sebagai Notaris (Bukti P-9) sehari-hari
mendapat permintaan dari masyarakat untuk membuat akta
pemisahan dan pembagian warisan serta surat keterangan hak waris
maupun akta lain. Bahwa sampai saat ini belum ada peraturan
setingkat Undang-Undang yang mengatur mengenai alat bukti
sebagai ahli waris. Pembuktian sebagai ahli waris untuk kepemilikan
warisan berupa hak atas tanah/dan atau bangunan selama ini
mengacu pada PMATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021, dan pada
praktiknya untuk urusan lain selain bank, dipersyaratkan pembuktian
ahli
waris,
khusus
untuk
keperluan
di
bank.
Sependek
sepengetahuan Pemohon, pembuktian ahli waris yang diatur dalam
PMATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021, tidak mensyaratkan adanya
pengecekan ada atau tidaknya Surat Wasiat yang dibuat oleh
PEWARIS pada instansi yang berwenang (in casu Pusat Daftar
Wasiat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia), kecuali Akta Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris.
Bahwa dengan ketiadaan pengaturan mengenai alat bukti sebagai
ahli waris dan tidak adanya ketentuan kewajiban penngecekan Surat
Wasiat a quo, menyebabkan Pemohon berpotensi digugat oleh
pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan (antara lain
Penerima
Wasiat)
dalam
lingkup
pembuatan
akta
yang
menggunakan surat keterangan waris maupun pembuktian lain yang
tidak disertai pengecekan adanya Surat Wasiat. Dengan demikian,
hak konstitusional Pemohon yakni kepastian hukum yang diberikan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berpotensi untuk dilanggar.
14
d. Berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian potensial hak konstitutional Pemohon
dengan berlakunya Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49
huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPPPD yang diuji dalam permohonan
ini, karena pemberlakuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal
49 huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPPPD yang diuji dalam
permohonan ini telah menyebabkan hak konstitutional Pemohon atas
atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, hak
konstitutional atas “perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi” dan hak konstitusional atas “mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah
dirugikan;
e. Jika permohonan ini dikabulkan maka jelas:
1. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal
44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPPPD dan frasa “pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD
yang diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan
penafsiran “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak
termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas
tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta
pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang” sehingga
tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon untuk
dikenakan BPHTB atas pemisahan hak berdasarkan pemisahan dan
pembagian warisan yang tidak menimbulkan peralihan hak;
2. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” pada Pasal 49 huruf a UU
HKPPPD yang diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan
penafsiran “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli
15
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah” sehingga tidak
menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon untuk dikenakan
BPHTB atas jual beli berdasarkan PPJB padahal Pemohon belum
memperoleh hak berdasarkan PPJB;
3. frasa “hibah wasiat” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang diuji
dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan penafsiran
“sedangkan untuk Hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya
peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Pemohon
untuk dikenakan BPHTB atas hibah wasiat padahal Pemohon
belum meninggal dunia (hibah wasiat belum berlaku, dengan
demikian belum terjadi perolehan hak), tidak ada penafsiran bahwa
peralihan hak sudah terjadi, sehingga harta benda Pemohon
sebagai pembuat wasiat tetap terlindungi sebelum Pemohon
meninggal dunia dan Pemohon tetap mempunyai hak untuk
menolak hibah wasiat manakala orang lain memberikan hibah
wasiat kepada Pemohon;
4. frasa “penerima waris” pada Pasal 49 huruf c UU HKPPPD yang
diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan penafsiran
“penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh
kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
16
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”;
sehingga sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi
Pemohon terhadap gugatan pihak ketiga akibat belum adanya
norma setingkat Undang-Undang yang belum mengatur mengenai
alat pembuktian sebagai ahli waris dan pengaturan mengenai
pengecekan surat wasiat;
sehingga hak konstitutional Pemohon tidak akan berpotensi
dirugikan lagi karena norma dalam frasa dan kata dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c akan
ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
atau bertentangan secara bersyarat kecuali diberikan penafsiran dan
pemaknaan tertentu sehingga nantinya hak konstitusional Pemohon
menjadi pasti, termasuk tidak akan ada lagi potensi kerugian
konstitusional warga negara yang lain yang turut merasa hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma dalam frasa dan
kata dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a,
huruf b dan huruf c, tidak akan terjadi dan terulang lagi di masa-masa
yang akan datang oleh semua warga Negara Indonesia.
7. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a
quo. Adapun potensi kerugian-kerugian konstitutional yang dimaksudkan di
atas akan diuraikan secara lebih lanjut di dalam alasan-alasan pengujian
permohonan ini.
C.
ALASAN PERMOHONAN
I.
frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPPPD yang berbunyi “(2) Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a. pemindahan hak karena: 7. pemisahan hak yang
17
mengakibatkan
peralihan”
dan
frasa
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: b. pada tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/atau hadiah”
1. Bahwa Pasal 1 angka 37 dan angka 38 UU HKPPPD mengatur:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 37. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau Bangunan. 38. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan
adalah
perbuatan
atau
peristiwa
hukum
yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan
oleh orang pribadi atau Badan. “
Yang inti pengaturannya adalah BPHTB dikenakan atas perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Adanya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah dasar
pengenaan BPHTB, yang tanpanya suatu peristiwa maupun
tindakan hukum tidak akan dikenakan terhadapnya BPHTB. Suatu
tindakan hukum sewa menyewa tanah dan bangunan tidak dapat
dikenakan BPHTB, karena yang menyewakan tidak menyerahkan
hak atas tanah dan bangunan kepada penyewa, namun hanya
menyerahkan hak atas kenikmatan atas tanah dan bangunan
kepada penyewa. Dari contoh di atas terlihat pentingnya aspek
perolehan hak, yang menjadi dasar dapat dikenakannya BPHTB
kepada wajib pajak.
2. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon merupakan
salah satu ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris
Nomor 06/2021 tanggal 05 April 2021 (Bukti P-4), yang terancam
mengalami kerugian konstitusionalitas dengan pengaturan Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD, yakni
Pemohon telah menerima warisan dan sampai saat ini belum
didaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan masing-masing
18
wilayah hukum warisan tersebut, karena belum mampu membayar
BPHTB Waris.
3. Bahwa pengaturan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49
huruf b UU HKPPPD, pada pokoknya mengatur bahwa BPHTB
terutang terhadap perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
yang berasal dari Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan.
4. Bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahn Nasional Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Selanjutnya disebut
PMATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021) (Bukti P-5), yang pada pasal
111 ayat (5) yang mengatur: “Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu)
orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai
dengan akta waris yang memuat keterangan bahwa Hak Atas Tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1
(satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya
dilakukan
kepada
penerima
warisan
yang
bersangkutan
berdasarkan akta waris tersebut”
5. Bahwa sebelum diundangkannya PMATR/KBPN Nomor 16 Tahun
2021, pendaftaran pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan
untuk warisan berupa hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun yang dibagikan kepada salah 1 atau lebih ahli waris (tidak
semua ahli waris) berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997
Tentang
Pendaftaran
Tanah
(Selanjutnya
disebut
PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997) (Bukti P-6), yakni pada pasal
111 ayat (5) yang mengatur “ Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu)
orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai
dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa Hak
19
Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh
kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan
peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan akta waris tersebut”
Namun dalam praktiknya melalui 2 tahap yakni :
a. pendaftaran pencatatan peralihan hak dari atas nama Pewaris
(yang meninggal) kepada seluruh Ahli Waris; dan
b. dilanjutkan dengan pendaftaran pencatatan peralihan hak dari
seluruh Ahli Waris kepada 1 atau lebih ahli waris yang disepakati
berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT (selanjutnya disebut APHB);
6. Bahwa praktik di lapangan sebelum diundangkannya UU HKPPPD,
terhadap kedua proses tersebut, dinas pendapatan daerah masing-
masing pemerintah daerah memberlakukan dan menafsirkan
ketentuan Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
(Bukti P-7) yang mengatur: “Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
pemindahan hak karena:7.pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan;“
Dan mengenakan:
a. BPHTB Waris untuk pendaftaran pencatatan peralihan hak dari
atas nama Pewaris (yang meninggal) kepada seluruh Ahli Waris;
dan
b. BPHTB Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan untuk
pendaftaran pencatatan peralihan hak dari seluruh Ahli Waris
kepada 1 atau lebih ahli waris yang disepakati berdasarkan
APHB;
7. Bahwa beberapa pendapat ahli mengenai harta peninggalan/
warisan dan/atau pemisahan dan pembagian harta peninggalan
(boedelscheiding) antara lain:
a. Wirjono Projodikoro
20
Pasal 1083 BW mengatur apabila suatu pembagian warisan
sudah terjadi, maka masing-masing ahliwaris dianggap pemilik
barang yang dibagikan kepada semenjak wafatnya si peninggal
warisan. Ini tidak berarti, bahwa sebelum ada pembagian harta
warisan, masing-masing ahliwaris belum dapat dikatakan
mempunyai hak milik atas barang-barang warisan. Keadaannya
ialah bahwa sebelum ada terjadi pembagian harta warisan
semua ahli waris Bersama-sama merupakan pemilik Bersama
dari
semua
barang-barang
warisan.
Jadi
sebelum
ada
pembagian harta-warisan, perbuatan hukum mengenai warisan
itu hanya sah apabila disetujui oleh semua ahli waris.
(Projodikoro,1983 :188).
b. A. Pitlo
1. Memisahkan, ialah menghilangkan hal yang tak dapat dibagi,
yang berada antara dua orang atau lebih, yang mempunyai
hak yang itu juga atas suatu benda. Untuk menghapuskan
hal yang tak dapat dibagi itu diperlukan bantuan semua
peserta karena hak dari semua peserta tersangkut
kepadanya. Mereka dapat juga menghapuskan hal yang tak
dapat dibagi itu sepanjang mengenai salah satu benda saja,
dengan memberikan benda yang satu ini kepada salah
seorang dari mereka, juga merupakan pemisahan. Jadi,
pemisahan merupakan suatu perbuatan hukum, dengan
mana peserta Bersama-sama menghapuskan hal yang tak
dapat dibagi, sekurang-kurangnya mengenai salah satu
benda,
sekurang-kurangnya
mengenai
salah
seorang
peserta. Demikian jugalah pendapat H.RF. dalam suatu
putusan tanggal 20 Juni 1951 (NJ 1952, 559). (Pitlo dan
Kasdorp, 1986:51).
2. Perbedaan antara milik serta bebas (vrij medeeigendom)
dengan milik serta terikat (gebonden medeeigendom) secara
pihak, adalah sebagai berikut: Milik serta bebas adalah milik
serta, di mana peserta hanya terikat oleh hal, bahwa mereka
adalah pemilik serta. Milik serta terikat adalah milik serta
21
yang berupa salah satu akibat dari ikatan hukum yang ada
antara
para
peserta.
Menurut perbedaan
ini,
maka
Persekutuan harta peninggalan adalah milik serta yang
terikat. Mengenai mereka Bersama-sama dipanggil untuk
menerima warisan, berarti antara lain, mereka Bersama-
sama menjadi pemilik, Bersama-sama menjadi kreditur, dan
Bersama-sama pula menjadi debitur. Daya berlaku surut
yang didasarkan pada pasal 1129 (NBW) dipunyai oleh
pemisahan milik serta terikat hanyalah menjangkau Kembali
sampai pada hari pembubaran. Artinya, pada harta
peninggalan, sampai pada hari meninggalnya pewaris. (Pitlo
dan Kasdorp, 1986:56).
3. Setiap ahliwaris dianggap seketika menggantikan pewaris
dalam apa yang diperuntukkan kepadanya dan tidak seorang
jua pun dari ahli waris yang dianggap pernah mempunyai
hak dalam benda yang tidak diperutukan, demikian bunyi
teks pasal 1129 NBW. Daya surut pemisahan dari suatu
harta peninggalan, bagi hukum positif kita tidak pernah
diragukan. Hal ini sudah dapat dilihat pada putusan H.R.
tanggal 07 April 1876 (W.3971). Kenyataan bahwa para
ahliwaris Bersama-sama mempunyai hak selama waktu
yang pendek atau lama (sebelum adanya pemisahan) tidak
diakui dengan daya berlaku surut. Dengan adanya
pemisahan, ternyata kemudian bahwa orang tidak pernah
Bersama-sama mempunyai hak, dan bahwa ahliwaris A
sejak meninggalnya pewaris adalah menjadi pemilik satu-
satunya
dari
rumah
yang
sekarang
diperuntukkan
kepadanya dan bahwa ahliwaris B sejak saat itu juga
menjadi pemilik satu-satunya dari efek-efek yang sekarang
diperuntukkan kepadanya. Tidak boleh dilupakan sedikit
juga, bahwa pemisahan dengan daya berlaku surut, baru
berlaku
sejak
saat
pemisahan.
(Pitlo
dan
Kasdorp,
1986:105).
22
c. M.J.A. van Mourik
Berdasarkan pasal 1083 KUHPer (pasal 1129 Niuew Burgerlijk
Wetboek di Belanda), suatu pemisahan mempunyai daya kerja
berlaku surut, setidak-tidaknya jika keadaan belum diadakan
pembagian tersebut menyangkut barang pusaka (erfboedel),
Persekutuan perkawinan yang bubar atau Persekutuan (terikat)
yang setala dengan itu (van Mourik, 1993:158)
d. H.F.A. Völlmar
Termasuk mede eigendom terikat ialah terhadap segala benda-
benda yang termasuk dalam satu Persekutuan antara dua orang
atau lebih. Ini dapat merupakan kebersamaan dalam perkawinan
(huwelijks gemeenschap), kekayaan dalam vennootschap, dapat
juga suatu warisan yang belum dibagi-bagi. Tiap-tiap bagian
daripada itu tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku bagi
Persekutuan sedemikian.(Völlmar, 1978:84).
8.
Bahwa praktik pengenaan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan sebagaimana diuraikan
tersebut di atas tidak dapat dibenarkan karena :
a. Pasal 1083 KUHPerdata mengatur: “Setiap ahli waris dianggap
seketika (onmiddellijk) menggantikan pewaris dalam pemilikan
benda yang diperolehnya karena pemisahan dan pembagian
itu atau yang secara pembelian yang dimaksud dalam pasal
1076 KUH Perdata.”
Hal
ini
menunjukkan
bahwa
tindakan
hukum
yang
bersangkutan berkekuatan surut (terugwerkende kracht).
Demikian pula halnya dengan hasil penukaran yang dimaksud
dalam Pasal 1080 KUH Perdata. Jadi ahli waris yang menerima
bagian itu seakan-akan secara seketika mewarisnya dari
pewaris, tak perduli apa yang terjadi antara saat terbukanya
warisan itu dengan waktu pembagian.
b. Dengan cara demikian, setiap ahli waris harus dianggap tidak
pernah memiliki benda lainnya (selain dari yang diperolehnya
itu) dari harta peninggalan tersebut. Sehingga dalam hal
adanya pemisahan dan pembagian atas suatu warisan yang
23
diterima oleh satu atau lebih ahli waris, hanya terjadi satu kali
peralihan karena waris yakni dari pewaris kepada ahli waris
yang
menerima
bagian
berdasarkan
pemisahan
dan
pembagian tersebut.
9.
Dengan kata lain, pendaftaran pencatatan peralihan hak di Kantor
Pertanahan untuk warisan berupa hak atas tanah/Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang dibagikan kepada salah 1 atau lebih
ahli waris (tidak semua ahli waris) berdasarkan kesepakatan
seluruh ahli waris hanya terdapat satu peralihan yakni dari Pewaris
(yang meninggal) kepada ahli waris yang menerima hak
berdasarkan pembagian warisan, dengan demikian hanya terutang
BPHTB waris.
10. Bahwa pemisahan dan pembagian warisan dari seluruh ahli waris
kepada satu atau lebih ahli waris (tidak semua ahli waris) bukanlah
suatu bentuk peralihan hak, dengan demikian tidak terutang
BPHTB.
11. Bahwa praktik pengenaan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan sebagaimana diuraikan dalam
uraian di atas tersebut dapat terjadi karena:
a. Persyaratan pendaftaran peralihan hak salah satunya adalah
bukti pembayaran SSPD-BPHTB yang telah diverifikasi atau
divalidasi, sehingga apabila Dinas Pendapatan Daerah
Pemerintah Daerah setempat tidak mengeluarkan hasil
verifikasi, maka pendaftaran hak atas tanah/Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun pada Kantor Pertanahan tidak dapat
dilakukan;
b. tidak jelasnya uraian “Pemisahan Hak yang mengakibatkan
peralihan” sehingga membuka tafsir luas kepada Dinas
Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah untuk mengenakan
BPHTB Pembagian Warisan atas dasar tafsiran bahwa dalam
pembagian warisan terjadi peralihan hak;
12. Bahwa praktik pengenaan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan sebagaimana diuraikan di atas,
berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai ahli
24
waris yakni hak atas kepastian hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945] atas pengenaan pajak BPHTB terhadap Pemohon Bahwa
asas yuridis maupun asas certainty (kepastian hukum) dalam
hukum pajak merupakan asas penting dalam memberikan
kepastian hukum bagi Masyarakat. Pemohon berpotensi
dikenakan BPHTB untuk pemisahan dan pembagian warisan yang
seharusnya tidak dikenakan BPHTB. Pemohon seharusnya hanya
dikenakan BPHTB Waris namun karena ketidakjelasan rumusan
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU
HKPPPD yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk
menafsirkan bahwa dalam hal adanya pembagian warisan, maka
Pemohon dapat dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB Pemisahan
Hak yang mengakibatkan peralihan hak, dengan asumsi bahwa
pemisahan dan pembagian terdapat 2 peralihan hak yakni dari
pewaris kepada ahli waris, dan dari ahli waris kepada penerima
pemisahan dan pembagian.
13. Untuk mencegah timbulnya kerugian konstitusional (pelanggaran
terhadap Hak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mungkin akan dialami
Pemohon di kemudian hari saat pendaftaran peralihan hak
berdasarkan pembagian waris, maka Pemohon menganggap
cukup beralasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil terhadap Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan
Pasal 49 huruf b UU HKPPPD;
14. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila
frasa dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf
b UU HKPPPD dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas
warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih
ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat
pejabat yang berwenang” sehingga menutup kemungkinan
penafsiran-penafsiran yang tidak berdasar.
II.
frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” pada Pasal 49 huruf a UU
25
HKPPPD yang berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli”
1.
Bahwa
sebagaimana
telah
diuraikan
di
atas,
Pemohon
merupakan Warga Negara Indonesia yang dikemudian hari
kemungkinan akan membeli baik secara tunai maupun mencicil,
dan/atau menjual aset berupa hak atas tanah/Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun,
2.
Bahwa Pasal 49 huruf a UU HKPPPD pada pokoknya mengatur
bahwa
BPHTB
terutang
saat ditandatanganinya
perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli.
3.
Bahwa Pasal 1 angka 37 dan angka 38 UU HKPPPD mengatur
adalah BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
4.
Bahwa perjanjian pengikatan jual beli pada umumnya tunduk pada
Pasal 1457 KUHPerdata yang mengatur bahwa jual beli tanah
adalah suatu Perjanjian dalam mana pihak yang mempunyai
tanah, yang disebut “penjual”, berjanji dan mengikatkan diri untuk
menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak
lain, yang disebut “pembeli”. Sedangkan pihak pembeli berjanji dan
mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disetujui.
Dengan dilakukannya jual beli tersebut belum terjadi perubahan
apa pun pada hak atas tanah yang bersangkutan, biarpun
misalnya pembeli sudah membayar penuh harganya dan tanahnya
pun secara fisik sudah diserahkan kepadanya. Penyerahan secara
yuridis (juridische levering) dilakukan oleh penjual kepada pembeli
untuk memenuhi kewajiban hukum penjual dengan pembuatan
transport acte (akta transport). Penyerahan secara yuridis tersebut
diatur dalam pasal-pasal berikutnya dalam KUHPerdata namun
belum pernah berlaku dan selanjutnya tata cara penyerahan
yuridis diatur dengan overschrijvingordonnantie (S.1834-27) di
mana
penyerahan
yuridis
wajib
dilakukan
di
hadapan
Overschrijvingsambtenaar (Pejabat Balik Nama) yang membuat
26
akta transport dan mendaftarkan balik Namanya. (Boedi Harsono,
2008, Hal. 28)
5.
Sebaliknya dalam hukum adat, “jual beli tanah” bukan perbuatan
hukum yang merupakan apa yang disebut “perjanjian obligatoir”.
Jual beli tanah dalam Hukum Adat merupakan perbuatan hukum
pemindahan hak dengan pembayaran tunai. Artinya, harga yang
disetujui Bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli
yang bersangkutan. Dalam Hukum Adat tidak ada pengertian
penyerahan yuridis sebagai pemenuhan kewajiban hukum penjual,
karena justru apa yang disebut “jual beli tanah” itu adalah
penyerahan hak atas tanah yang dijual kepada pembeli yang pada
saat yang sama membayar penuh kepada penjual harga yang
disetujui Bersama. (Prof. Boedi Harsono, 2008, Hal. 29).
6.
Bahwa menurut Prof. Boedi Harsono, Jual-beli dilaksanakan oleh
para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang
bertugas membuat aktanya. Dengan dilakukannya perbuatan
hukum yang bersangkutan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang
gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi). Akta yang
ditanda tangani para pihak menunjukkan secara nyata atau riil,
perbuatan hukum jual beli yang dilakukan. Dengan demikian ketiga
sifat jual-beli, yaitu tunai, terang dan riil, dipenuhi. Akta tersebut
membuktikan, bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yang
bersangkutan.
Karena
perbuatan
hukum
yang
dilakukan
merupakan perbuatan hukum pemindahan hak, maka akta
tersebut secara implicit juga membuktikan, bahwa penerima hak
sudah menjadi pemegang haknya yang baru. (Prof. Boedi
Harsono, 2008, Hal. 330-331)
7.
Bahwa pengaturan Pasal 49 huruf a UU HKPPPD yang pada
pokoknya
mengatur
bahwa
BPHTB
terutang
saat
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli,
berpotensi merugikan Pemohon secara konstitusional di kemudian
hari baik sebagai pembeli.
27
8.
bahwa dalam hal Pemohon sebagai pembeli, kepentingan
Pemohon terancam dirugikan karena pemerintah memungut pajak
yang
tidak
mempunyai
dasar
hukum.
BPHTB
dipungut
berdasarkan adanya perolehan hak atas tanah, sementara PPJB
secara asas belum mengalihkan hak. Perbuatan pengalihan hak
jual beli terjadi saat ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) yang
dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dasar
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah (balik nama) atas
hak atas tanah berdasarkan Pasal 95 ayat (1) PermenATR/KBPN
Nomor 3 tahun 1997 adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam PermenATR/KBPN
Nomor 3 tahun 1997 tersebut tidak memungkinkan PPJB dapat
digunakan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran
tanah (balik nama) sehingga sudah jelaslah bahwa PPJB tidak
diakui sebagai alas hak perolehan hak atas tanah oleh Pemerintah
(in casu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional). Atas dasar hal tersebut, Pemerintah tidak
mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dan berpotensi
melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memungut
BPHTB terhadap suatu PPJB yang tidak menimbulkan perolehan
hak bagi Pemohon.
9.
Adanya perbedaan perlakuan di mana pembeli berdasarkan PPJB
tidak dapat langsung mendaftarkan balik nama terhadap hak yang
diperoleh dari Jual Beli tersebut, sementara pembeli berdasarkan
AJB dapat langsung mendaftarkan balik nama terhadap hak yang
diperoleh
dari
Jual
Beli
tersebut.
Padahal pembeli
baik
berdasarkan PPJB maupun berdasarkan AJB dikenakan BPHTB
pada saat penandatanganan akta. Namun pembeli berdasarkan
PPJB tidak memperoleh haknya, sedangkan pembeli berdasarkan
AJB sudah memperoleh haknya padahal keduanya sama-sama
dikenakan
BPHTB,
sehingga
berpotensi
melanggar
hak
konstitusional Pemohon yakni hak atas kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945).
28
10. Untuk mencegah timbulnya kerugian konstitusional (pelanggaran
terhadap Hak mendapat kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) yang mungkin akan dialami
Pemohon di kemudian hari sehubungan dengan ketidakpastian
hukum mengenai kapan terjadinya peralihan hak atas tanah/Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, beserta hak dan
kewajiban yang melekat berkaitan dengan peralihan tersebut,
maka Pemohon menganggap cukup beralasan bagi Pemohon
untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal
49 huruf a UU HKPPPD;
11. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila
saat terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah “pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah”
III.
frasa “hibah wasiat” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang berbunyi
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: b. pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/atau hadiah”
1.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon merupakan
Warga Negara Indonesia yang telah membuat surat wasiat yang
mencantumkan
klausula
hibah
wasiat,
berdasarkan
Akta
Pengalamatan (Superscriptie) Surat Wasiat Rahasia Nomor 10
tanggal 19 Maret 2018 (Bukti P-8).
2.
Bahwa Pasal 874 KUHPer mengatur: ” Segala harta peninggalan
seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli
warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia
belum mengadakan ketetapan yang sah.”
3.
Bahwa Pasal 875 KUHPer mengatur: ” Surat wasiat atau testamen
adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut
kembali olehnya.”
29
4.
Bahwa Pasal 876 KUHPer mengatur: ” Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara
umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan
alas hak khusus. Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat
dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan
nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai
kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab
ini.”
5.
Bahwa Pasal 894 KUHPer mengatur: ” Bila oleh satu kecelakaan,
atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima
hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu
meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal
lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang
sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.”
6.
Bahwa Pasal 895 KUHPer mengatur: ” Untuk dapat membuat atau
menarik
kembali
suatu
wasiat,
orang
harus
mempunyai
kemampuan bernalar.”
7.
Bahwa Pasal 957 KUHPer mengatur: ” Hibah wasiat ialah suatu
penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau
beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-
barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang
bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas
sebagian atau semua barangnya.”
8.
Bahwa Pasal 958 KUHPer mengatur: ” Semua hibah wasiat yang
murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris,
memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk
menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya”
9.
Bahwa
Pasal
963
KUHPer
mengatur:
”
Barang
yang
dihibahwasiatkan
harus
diserahkan
dengan
semua
perlengkapannya,
dan
dalam
keadaan
seperti
pada
hari
rneninggalnya pewaris”
30
10. Bahwa pengaturan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD pada pokoknya
mengatur bahwa BPHTB terutang saat ditandatanganinya akta
Hibah Wasiat.
11. Bahwa pendapat beberapa ahli mengenai hibah wasiat dan/atau
testament antara lain:
a. Boedi Harsono
Dalam hal Hibah Wasiat, hak atas tanah yang bersangkutan
beralih kepada penerima wasiat pada saat pemegang haknya
meninggal dunia. (Prof. Boedi Harsono, 2008, hal. 330).
b. J. Satrio
Adapun apa yang dimaksud dengan Testament atau surat
wasiat oleh Pasal 875 B.W. diberikan perumusan sebagai
berikut: “Suatu testament atau surat wasiat adalah suatu akta
yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya agar terjadi setelah ia meninggal dunia, dan
yang olehnya dapat dicabut kembali”. Suatu testament adalah
berisi pernyataan kehendak”, yang berarti merupakan suatu
Tindakan hukum sepihak”. Tindakan hukum sepihak adalah
Tindakan-tindakan, atau pernyataan-pernyataan di mana
Tindakan atau pernyataan kehendak satu orang saja sudah
cukup untuk timbulnya akibat hukum yang dikehendaki. Jadi
testament bukan merupakan suatu perjanjian, karena suatu
perjanjian mensyaratkan adanya “sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya”, yang berarti harus ada paling sedikitnya
dua kehendak yang saling bertemu. Yang benar adalah suatu
testament menimbulkan suatu perikatan. Unsur yang ada
dalam testament berikutnya adalah “apa yang akan terjadi
setelah ia meninggal dunia”/ Berarti testament baru berlaku,
baru mempunyai efek kalau si pembuat testament telah
meninggal dunia. Itulah sebabnya seringkali suatu testament
disebut: Kehendak terakhir. Sebab sesudah matinya si
pembuat testament, maka wasiatnya tak dapat diubah lagi.
Unsur lain yang sangat penting dan tak boleh dilupakan adalah
“dapat dicabut Kembali”, syarat ini penting, karena syarat
31
inilah yang pada umumnya dipakai untuk menetapkan apakah
suatu Tindakan hukum harus dibuat dalam bentuk surat wasiat
atau cukup dalam bentuk lainnya. (Satrio,1990 :165).
c. Wirjono Projodikoro
1. Perbedaan antara erfstelling dan legaat ialah bahwa
erfstelling adalah penentuan dalam testament, yang
maksudnya bahwa seorang tertentu ditunjuk oleh si
peninggal warisan untuk menerima seluruh harta warisan
atau ssebagian tertentu, misalnya seperdua, sepertiga dan
sebagainya (Pasal 954 BW) sedang dengan legaat
seorang peninggal warisan dalam testament menunjuk
seorang tertentu untuk mewaris barang tertentu atau
sekumpulan barang tertentu, seperti misalnyasuatu rumah
tertentu, atau suatu mobil tertentu atau semua barang-
barang bergerak milik si peninggal warisan, atau hak
memetic hasil atas seluruh harta warisan atau sebagian
(Pasal 957 BW). Seorang yang mndapat legat tidak
berkedudukan sebagai ahliwaris ab intestate dalam arti
bahwa seorang legataris oleh si peninggal warisan diberi
hak untuk menerima barang tertentu dari harta warisan.
Bahkan legataris itu dapat menuntut dari ahli waris supaya
barang tertentu itu diserahkan kepadanya (lihat Pasal 959
ayat 1 BW). Kedudukan seorang legataris adalah seperti
kedudukan
seorang
berpihutang
(crediteur)
dari
si
peninggal warisan. Dengan demikian ia tidak bertanggung
jawab
atas
hutang-hutang
si
peninggal
warisan.
(Projodikoro, 1983:118).
2. Ada dua pendapat mengenai apakah seorang legataris
dengan adanya testament itu, semenjak wafatnya si
peninggal warisan, menjadi pemilik barang yang diberikan,
ataukah ia hanya berhak untuk menuntut penyerahan
barang itu kepadanya dan baru dengan penyerahan ini ia
menjadi
pemilik.
Pendapat
pertama
dianut
oleh
Juriprudensi Hoge Raad di Negeri Belanda (putusan 4
32
Maret 181 W. 4622), sedang kebanyakan penulis-penulis
ahli hukum Belanda menganut pendapat ke II misalnya
Asser-Meyers (halaman 391 dst), Suyling-Dubois No. 328,
Klaasen-Eggens (halaman 318). Juga Hooggerechtshof
dari Hindia Belanda dulu pernah memutuskan demikian
pada tanggal 5 Maret 1936 T. bagian 143 halaman 453
dan juga beberapa Hakim rendahan di Negeri Belanda.
(Projodikoro, 1983:119).
d. A. Pitlo
1. Undang-Undang melukiskan hibah wasiat itu sebagai suatu
penetapan yang khusus, pada ketetapan mana pewaris
memberikan barang-barang tertentu kepada seorang atau
beberapa orang, ataupun barang-barang dari suatu jenis
tertentu, seperti semua barang bergerak atau yang tidak
bergerak atau pakai hasil dari segala barang-barangnya
atau Sebagian dari padanya. Pemberian ini dinamakan
khusus oleh karena ia merupakan lawan dari penunjukan
waris (erfstelling), yang berupa pemberian bersifat umum.
Kalau ahliwaris selaku pengganti menurut hukum dengan
title umum, maka legataris merupakan pengganti menurut
hukum dengan title khusus. Ia tidak meneruskan diri dari
pewaris.
Ia
adalah
orang
yang
memperoleh
hak,
sebagaimana halnya dengan seorang pembeli. (Pitlo dan
Kasdorp, 1986:201).
2. Orang-orang yang dipanggil oleh Undang-Undang atau
oleh wasiat atau oleh keduanya untuk menerima harta
peninggalan dapat keluar dari kelompok ahliwaris
dengan menolak harta peninggalan. Dengan demikian ia
melepaskan aktiva dan membebaskan dirinya dari pasiva.
Siapa yang sudah menerima, tidak dapat lagi menolak.
Siapa yang sudah menolak, tidak dapat lagi menerima.
Orang dapat menolak karena hendak membebaskan diri
dari hutang-hutang harta peninggalan, orang dapat
menolak karena benci kepada pewaris dan anak-cucunya
33
(hal ini jarang sekali terjadi), tetapi orang dapat pula
menolak untuk menguntungkan waris serta atau waris dari
kelompok berikutnya. (Pitlo dan Kasdorp, 1986:40).
3. Legataris (penerima hibah wasiat) dapat melepaskan
haknya. Ajaran yang umum dianut, menganggap hibah
wasiat itu sebagai hak perorangan. Artinya hanya dengan
meninggalnya pewasiat saja, legataris belum menjadi
pemilik dari benda yang dihibahkan kepadanya, akan tetapi
hanya menjadi kreditur saja. Dengan kata lain, hibah
wasiat bukanlah suatu cara memperoleh milik, akan tetapi,
sebagaimana halnya dengan persetujaun jual-beli, tukar
menukar, atau hibah, hanyalah alas hak untuk penyerahan
hak milik. Oleh sebab itu, berdasarkan, hibah wasiat,
mestilah
ahli
waris
menyerahkan
benda
yang
bersangkutan
kepada
legataris.
Ada
pula
yang
menganggap hibah wasiat itu sebagai suatu cara
memperoleh milik. Orang yang mempunyai pendapat itu,
tidak mengakui akan adanya penyerahan ahliwaris kepada
legataris. Ia menerima bahwa legataris menjadi pemilik
pada saat kematian, hanya disebabkan oleh kematian saja.
Dengan
demikian,
maka
legataris
mempunyai
hak
kebendaan
sejak
meninggalnya
pewaris.
Ia
dapat
mengajukan pemilik (revidicatie) terhadap ahli waris. HR
telah menjadi jurubicara dari pendapat ini (19 April 1861,
W.2268; 4 Maret 1881, W. 4622). Putusan Mahkamah
Pengadilan Tertinggi kita itu berhubungan dengan hibah
wasiat barang tidak bergerak. (Pitlo dan Kasdorp,
1986:210).
e. M.J.A. van Mourik
1. Suatu ketetapan kehendak terakhir adalah suatu perbuatan
hukum. Ketetapan kehendak terakhir pada asasnya
merupakan suatu perbuatan hukum yang sepihak, yang
baru berlaku setelah kematian. (van Mourik, 1993:71).
34
2. Suatu ketetapan kehendak terakhir di mana kepada
seorang atau orang-orang tertentu diberikan suatu hak
menuntut tagihan, yang bertujuan untuk mendapatkan
benda-benda atau benda-benda jenis tertentu disebut
‘hibah wasiat’. Penerima wasiat menerima dengan alas hak
khusus dari harta peninggalan, juga dalam hal ia adalah
ahli waris. Bandingkan HR 17 Januari 1964, NJ 1965, 126
(JHB) tentang
Schellens-Schellens
II.
(van
Mourik,
1993:78).
12. Bahwa pengaturan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD sangat tidak
berdasar dan merugikan Pemohon sebagai PEMBERI Hibah
Wasiat secara konstitusional, karena :
a. pengaturan tersebut seolah-olah menyiratkan penafsiran
bahwa pada saat pendatanganan Hibah Wasiat, telah terjadi
peralihan hak/perolehan hak, dan penerima wasiat telah
menerima/memperoleh hak dari akta tersebut, sedangkan
berdasarkan rumusan pasal Pasal 875, pasal 957 dan Pasal
958 KUHPerdata, Hibah Wasiat baru berlaku setelah Pewaris
(Pemberi Hibah Wasiat) meninggal dunia dan selama Pewaris
(Pemberi Hibah Wasiat) masih hidup, Pewaris (Pemberi
Wasiat) berhak untuk mencabut maupun membuat wasiat baru.
Pengaturan ini seakan-akan memaksa Pewaris (Pemberi Hibah
Wasiat) untuk menyerahkan apa yang dihibah wasiatkan
langsung kepada penerima wasiat, padahal ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 875, memungkinkan Pewaris (Pemberi Hibah Wasiat)
untuk sewaktu-waktu mencabut surat wasiat (termasuk yang
memuat hibah wasiat). Surat Wasiat baik yang memuat
pengangkatan Waris maupun Hibah Wasiat baru berlaku sejak
meninggalnya pembuat Wasiat. Selama pembuat Wasiat masih
hidup, maka belum berlakulah ketetapan dalam surat wasiat
termasuk hibah wasiat, oleh karena itu belum terjadi perolehan
hak oleh penerima Wasiat, sehingga tidaklah berdasar apabila
BPHTB wajib dibayar pada saat pembuatan Hibah Wasiat.
35
Dengan demikian pengaturan ini melanggar hak konstitusional
Pemohon hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945] dan hak atas
perlindungan atas harta benda yang di bawah kekuasaannya
serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu [Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945], daham hal ini membuat surat wasiat yang
memuat hibah wasiat.
b. membatasi kewenangan Pemohon untuk membuat dan
mencabut Surat Wasiat serta kewenangan untuk membuat
Wasiat tanpa sepengetahuan Penerima Wasiat. Dengan
diundangkannya pengaturan ini, Pemohon sebagai Pemberi
Hibah Wasiat harus meminta Nomor Pokok Wajib Pajak
Penerima Hibah Wasiat untuk membayarkan BPHTB di mana,
membuat wasiat adalah kewenangan absolut, Pemohon
sebagai Pemberi Hibah Wasiat tidak wajib memberi penerima
hibah wasiat akan hibah wasiat yang diberikannya itu.
c. manakala Pemohon berniat untuk mencabut wasiat yang
sudah dibuat yang juga memuat hibah wasiat yang BPHTB nya
sudah dibayar, Pemohon tidak dapat melakukan restitusi
BPHTB karena BPHTB dibayar atas nama Penerima wasiat.
Hanya penerima wasiat lah yang dapat mengurus restitusi
BPHTB. Hal mana mempersulit Pemohon dalam membuat
Surat Wasiat terutama yang memuat Hibah Wasiat.
13. Pengaturan pengenaan BPHTB terhadap Hibah Wasiat tidak
mencerminkan adanya asas kepastian hukum dalam hukum pajak,
yang pada akhirnya merugikan Pemohon dan masyarakat. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kapan terjadinya
peralihan hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
karena hibah wasiat, karena selama Pemohon sebagai pemilik
hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
dijadikan obyek hibah, secara hukum merupakan pemilik yang sah,
karena hibah wasiat tersebut baru berlaku setelah Pemohon
36
meninggal
dunia.
Pengaturan
ini
menyebabkan
dan/atau
setidaknya berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon yakni melanggar Hak Konstitusional Pemohon atas
“pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
14. Bahwa pengaturan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD juga secara
tidak langsung merampas hak milik yang dimiliki Pemohon atas
harta bendanya, yakni yang mengatur bahwa BPHTB terutang
sejak ditanda tanganinya hibah wasiat menyiratkan dengan
ditanda tanganinya Hibah Wasiat telah terjadi peralihan hak,
padahal perbedaan mendasar dari hibah dan hibah wasiat adalah
peralihan hak berdasarkan hibah terjadi saat akta hibah ditanda
tangani, sementara peralihan hak berdasarkan hibah wasiat terjadi
setelah Pemohon (Pembuat Wasiat/Pemberi Hibah Wasiat)
meninggal dunia. Pembentuk Undang-Undang secara ceroboh
menyamakan hibah dengan hibah wasiat, dua perbuatan hukum
yang berbeda. Norma ini berpotensi melanggar Hak konstitutional
Pemohon
atas
“perlindungan
harta
benda
yang
di
bawah kekuasaannya” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 dan atas “mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945.
15. bahwa dalam hal Pemohon sebagai pemberi wasiat, kepentingan
Pemohon terancam dirugikan karena pemerintah memungut pajak
yang
tidak
mempunyai
dasar
hukum.
BPHTB
dipungut
berdasarkan adanya perolehan hak atas tanah, sementara hibah
wasiat secara asas belum mengalihkan hak. Peristiwa hukum
pengalihan hak berdasarkan hibah wasiat terjadi saat Pemohon
(yang membuat Wasiat) meninggal, sehingga Pemerintah tidak
mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dan berpotensi
melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memungut BPHTB
terhadap suatu hibah wasiat yang belum menimbulkan peralihan
37
hak terhadap Pemohon. Hal ini berpotensi melanggar Hak
Konstitusional
Pemohon
atas
“pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” sebagaimana diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
16. bahwa Pemohon dikemudian hari juga dapat bertindak sebagai
penerima wasiat (legataris). Pemohon mempunyai hak untuk
menolak waris manakala warisan terbuka (pewaris meninggal).
Pasal 1057 dan pasal 1058 KUHPer mengatur: “Penolakan suatu
warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan
cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. Ahli waris yang
menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.”
17. Bahwa Pasal 49 huruf b UU HKPPPD sangat tidak berdasar dan
merugikan Pemohon sebagai PENERIMA Hibah Wasiat secara
konstitusional, karena:
a. pengaturan tersebut seolah-olah menyiratkan penafsiran
bahwa pada saat pendatanganan Hibah Wasiat, telah terjadi
peralihan hak/perolehan hak, dan penerima wasiat telah
Menerima/Memperoleh hak dari akta tersebut, sedangkan
berdasarkan rumusan pasal Pasal 875, Pasal 957 dan Pasal
958 KUHPerdata, Hibah Wasiat baru berlaku setelah Pewaris
(Pemberi Hibah Wasiat) meninggal dunia dan selama Pewaris
(Pemberi Hibah Wasiat) masih hidup, Pewaris (Pemberi
Wasiat) berhak untuk mencabut maupun membuat wasiat baru.
Pengaturan ini seakan-akan memaksa Penerima Hibah Wasiat
untuk menerima hibah wasiat, padahal Penerima Hibah
Wasiat berhak untuk menolak warisan yang diberikan
kepadanya, terutama apabila warisan tersebut berasal dari
hasil kejahatan maupun pencucian uang.
Dengan demikian pengaturan ini melanggar hak konstitusional
Pemohon
untuk
menolak
warisan
yakni
hak
atas
perlindungan
atas
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya serta hak atas rasa aman dan perlindungan
38
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], daham hal ini
menolak hibah wasiat.
b. merepotkan Pemohon untuk mengurus restitusi BPHTB yang
telah dibayar, manakala pengaturan ini diikuti.
18. Untuk mencegah timbulnya kerugian konstitusional (pelanggaran
terhadap Hak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak untuk mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana diatur dalam Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 dan hak atas perlindungan atas harta
benda yang di bawah kekuasaannya serta hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945) yang mungkin akan dialami Pemohon di kemudian
hari sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon
menganggap cukup beralasan bagi Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 49 huruf b UU
HKPPPD;
19. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila
pengaturan tentang saat terutangnya BPHTB terhadap Hibah
Wasiat adalah “pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya
ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
IV.
frasa “penerima waris” pada Pasal 49 huruf c UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: c. pada tanggal
penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk
waris”
1. Bahwa sampai saat ini pembentuk Undang-Undang belum mengatur
secara tegas pembuktian seseorang sebagai ahli waris dalam
Undang-Undang.
2. Bahwa Pasal 49 huruf c UU HKPPPD mengatur tentang pengenaan
BPHTB atas perolehan warisan berupa hak atas tanah dan
bangunan terhadap “penerima waris ”.
39
3. Bahwa untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Pemerintah telah
menetapkan peraturan terakhir mengenai Pembuktian seseorang
sebagai ahli waris untuk perolehan warisan berupa hak atas tanah
dengan PMATR/KBPN No. 16 Tahun 2021, yakni pengaturan dalam
pasal 111 ayat (1) huruf c :yang berbunyi : “(1) Permohonan
pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan
melampirkan : c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. wasiat dari pewaris; 2. putusan pengadilan; 3. penetapan
hakim/ketua pengadilan; 4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat
oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan
diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia; 5. akta keterangan hak mewaris dari
Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia; atau 6. surat keterangan waris dari Balai Harta
Peninggalan.”
4. Bahwa Pemohon sebagai Notaris sehari-hari mendapat permintaan
dari Masyarakat untuk membuat akta pemisahan dan pembagian
warisan serta surat keterangan hak waris. Bahwa dalam praktik
sekarang ini, terdapat permasalahan mengenai pembuatan surat
keterangan waris, meliputi :
a. Pembuatan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para
ahli waris disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikatahui
kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia seringkali menemui kendala, karena kepala
desa/lurah
dan
camat
tidak
mengenal
pewaris
dan
penandatanganan seringkali dikelilingkan dan terkadang dibantu
ditandatangani oleh ahli waris lain; serta pembuatannya tidak
disertai dengan proses pengecekan adanya wasiat terdaftar di
instansi pendaftaran wasiat yang berwenang (in casu Pusat
Daftar Wasiat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
b. Pembuatan akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh
Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu
40
meninggal dunia menyulitkan klien Pemohon (ahli waris
Pewaris) karena beberapa macam alasan antara lain:
1. Pewaris sudah tidak lagi tinggal di Alamat sesuai KTPnya
namun bersama anaknya/ahli waris di kota/kabupaten yang
lain karena Pewaris dirawat oleh anaknya/ahli waris lain.
Sehingga pada saat Pewaris meninggal, ahli waris Pewaris
perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus
AKta Keterangan Hak Mewaris di Notaris yang berkedudukan
di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
2. Pewaris sudah tidak tinggal lagi di Indonesia, melainkan di
luar negeri namun belum melepaskan kewarganegaraan
Indonesianya, sehingga sudah tidak lagi memiliki KTP di
wilayah Indonesia, hal ini juga menyulitkan para ahli waris
Pewaris dalam mengurus alat bukti sebagai Ahli waris
Pewaris karena ahli waris Pewaris perlu mengeluarkan biaya
yang tidak sedikit untuk mengurus AKta Keterangan Hak
Mewaris di Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal
pewaris pada waktu meninggal dunia atau permohonan lewat
pengadilan atau surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh
para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi
dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat
tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
3. dengan adanya kebijakan Pemerintah RI memberikan
kesempatan bagi Warga Negara Asing untuk memiliki hunian
di Indonesia, belum ada pengaturan mengenai Hukum
Perdata Internasional mana yang berlaku untuk pembuatan
alat bukti sebagai Ahli Waris bagi Pewaris yang merupakan
Warga Negara Asing yang mempunyai harta di Indonesia.
5. Bahwa menurut M.J.A. van Mourik, ketertiban dalam lalu lintas
hukum menghendaki, bahwa setelah seseorang meninggal dunia,
maka sejauh mungkin diikhtiarkan agar ada kepastian tentang jati
diri (identiteit) orang-orang
yang
sebagai ahli
waris
yang
melanjutkan pribadi yang meninggal dunia, untuk itu dalam praktik
hukum yang berkembang apa yang dikenal dengan keterangan hak
41
waris. Akte ini mengandung suatu pernyataan yang dibuat oleh
notaris mengenai pewarisan. Atas dasar keterangan ini, bank-bank
membuka khasanahnya, santunan asuransi dibayarkan dan lain-lain
jumlah dibayarkan kepada ahli waris, yang biasanya untuk maksud
tersebut telah memberikan surat kuasanya.Semuanya ini bertumpu
pada kekuasaan notaris, yang sebelum Menyusun keterangan
tersebut, menandatanganinya dan membubuhi cap jabatannya,
melakukan penelitian cara pewarisan tersebut tumbuh dan
memperoleh wujudnya. Jika perlu ia berkonsultasi dengan
pemegang daftar dan tata buku penduduk dan menambang
informasi pada Centraal Testamentenregister di ‘s-Gravenhage
(pada Pusat Pendaftaran Wasiat di Jakarta). Secara mendalam
tentang keterangan hak waris ini lihat J.W.M. de Vos. De notariele
verklaring van erfrecht, diss. Amsterdam (V.U.) 1975. (van Mourik,
1993:193-194)
6. Bahwa di negera Belanda, verklaring van erfrecht (keterangan hak
waris) diatur dalam Pasal 4:188 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Belanda) yang berbunyi :
“1. Een verklaring van erfrecht is een notariële akte waarin een
notaris een of meer van de volgende feiten vermeldt:
2. dat een of meer in de verklaring genoemde personen, al dan niet
voor bepaalde erfdelen, erfgenaam zijn of de enige erfgenamen
zijn, met vermelding of zij de nalatenschap reeds hebben
aanvaard;
3. dat al dan niet aan de echtgenoot van de erflater het
vruchtgebruik van een of meer tot de nalatenschap behorende
goederen krachtens afdeling 2 van titel 3 toekomst, met
vermelding of aan hem een machtiging tot vervreemden of
bezwaren of een bevoegdheid tot vervreemding en vertering is
verleend, alsmede of en tot welk tijdstip de echtgenoot een
beroep toekomt op artikel 29 leden 1 en 3;
4. dat de nalatenschap is verdeeld overeenkomstig artikel 13, met
vermelding of en tot welk moment de echtgenoot de bevoegdheid
toekomt als bedoeld in artikel 18 lid 1;
5. dat al dan niet het beheer van de nalatenschap aan executeurs,
bewindvoerders of krachtens de derde afdeling van deze titel
benoemde vereffenaars is opgedragen, met vermelding van hun
bevoegdheden; of
6. dat een of meer in de verklaring genoemde personen executeur,
bewindvoerder of vereffenaar zijn.
42
7. Bij algemene maatregel van bestuur kunnen nadere voorschriften
omtrent de inhoud en de opstelling van deze verklaringen worden
vastgesteld.
Een verklaring van erfrecht is een notariële akte waarin een notaris
onder
andere
aangeeft
wie
erfgenamen
zijn
en
of
zij
de nalatenschap hebben
aanvaard
en
of
het
beheer
van
de nalatenschap is opgedragen aan een executeur, bewindvoerder
of vereffenaar.
Een
verklaring
van
erfrecht
is
nodig
voor
een erfgenaam, executeur of vereffenaar om aan te tonen dat hij
bevoegd is om de nalatenschap te beheren en/of daarover mag
beschikken.
Dit
is
bijvoorbeeld
relevant
in
relatie
tot
banken
en
verzekeringsmaatschappijen. Als in deze akte alleen wordt vermeld
wie de executeur is, wordt deze akte ook wel een verklaring van
executele genoemd.”
Yang diterjemahkan secara bebas oleh Pemohon ke dalam Bahasa
Indonesia sebagai berikut:
“1. Pernyataan Hak Waris adalah suatu akta notaris yang di
dalamnya notaris menyatakan satu atau lebih fakta sebagai
berikut:
2. bahwa seorang atau lebih yang disebut dalam surat pernyataan,
baik untuk warisan tertentu maupun tidak, adalah ahli waris atau
ahli waris satu-satunya, dengan menyebutkan apakah mereka
telah menerima warisan itu;
3. bahwa suami-istri pewaris berhak atau tidak atas hak pakai atas
satu atau lebih barang milik harta warisan menurut Bagian 2
Judul 3, dengan menyebutkan apakah ia diberi kuasa untuk
memindahtangankan atau membebankan atau kuasa untuk
memindahtangankan dan memakai. dikabulkan, serta apakah
dan sampai kapan suami istri dapat menggunakan Pasal 29
ayat 1 dan 3;
4. bahwa harta warisan telah dibagi sesuai dengan Pasal 13,
dengan menyebutkan apakah dan sampai kapan suami/istri
mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat 1;
5. apakah pengurusan harta warisan diserahkan atau tidak kepada
para pelaksana, pengurus atau likuidator yang ditunjuk
berdasarkan bagian ketiga judul ini, dengan menyebutkan
kekuasaannya; atau
6. bahwa satu orang atau lebih yang disebutkan dalam pernyataan
itu adalah pelaksana, pengurus, atau likuidator.
7. Peraturan lebih lanjut mengenai isi dan persiapan pernyataan ini
dapat ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Surat pernyataan hak waris adalah suatu akta notaris yang di
dalamnya seorang notaris antara lain menunjukkan siapa ahli
warisnya, apakah mereka telah menerima warisan itu, dan apakah
pengurusan harta warisan itu diserahkan kepada pelaksana,
pengurus, atau likuidator.
43
Surat keterangan waris diperlukan bagi ahli waris, pelaksana, atau
likuidator untuk menunjukkan bahwa ia berwenang mengelola harta
warisan dan/atau dapat melepaskannya.
Hal ini, misalnya, relevan dalam kaitannya dengan bank dan
perusahaan asuransi. Apabila akta ini hanya menyebutkan siapa
pelaksananya, maka akta ini disebut juga pernyataan pelaksana. “
7. Bahwa
di negara Perancis,
attestation
de droit d'hertage
(keterangan hak waris) diatur dalam Pasal 730, 730-1, 730-2, 730-3,
730-4 dan 730-5 Code Civil (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perancis) yang berbunyi:
“Article 730.
La preuve de la qualité d'héritier s'établit par tous moyens.
Il n'est pas dérogé aux dispositions ni aux usages concernant la
délivrance de certificats de propriété ou d'hérédité par des autorités
judiciaires ou administratives.
Article 730-1.
La preuve de la qualité d'héritier peut résulter d'un acte de notoriété
dressé par un notaire, à la demande d'un ou plusieurs ayants droit.
L'acte de notoriété doit viser l'acte de décès de la personne dont la
succession est ouverte et faire mention des pièces justificatives qui
ont pu être produites, tels les actes de l'état civil et, éventuellement,
les documents qui concernent l'existence de libéralités à cause de
mort pouvant avoir une incidence sur la dévolution successorale.
Il contient l'affirmation, signée du ou des ayants droit auteurs de la
demande, qu'ils ont vocation, seuls ou avec d'autres qu'ils
désignent, à recueillir tout ou partie de la succession du défunt.
Toute personne dont les dires paraîtraient utiles peut être appelée à
l'acte.
Il est fait mention de l'existence de l'acte de notoriété en marge de
l'acte de décès.
Article 730-2.
L'affirmation contenue dans l'acte de notoriété n'emporte pas, par
elle-même, acceptation de la succession.
Article 730-3.
L'acte de notoriété ainsi établi fait foi jusqu'à preuve contraire.
Celui qui s'en prévaut est présumé avoir des droits héréditaires dans
la proportion qui s'y trouve indiquée.
Article 730-4.
Les héritiers désignés dans l'acte de notoriété ou leur mandataire
commun sont réputés, à l'égard des tiers détenteurs de biens de la
succession, avoir la libre disposition de ces biens et, s'il s'agit de
fonds, la libre disposition de ceux-ci dans la proportion indiquée à
l'acte.
Article 730-5.
Celui qui, sciemment et de mauvaise foi, se prévaut d'un acte de
notoriété inexact, encourt les pénalités de recel prévues à
l'article 778, sans préjudice de dommages et intérêts.”
Yang diterjemahkan secara bebas oleh Pemohon ke dalam Bahasa
Indonesia sebagai berikut:
44
“Pasal 730.
Pembuktian ahli waris ditetapkan dengan cara apapun yang tersedia
dalam bab ini.
Tidak mengecualikan ketentuan atau praktik mengenai penerbitan
sertifikat kepemilikan atau sertifikat pewarisan oleh otoritas peradilan
atau otoritas administratif.
Pasal 730-1.
Pembuktian ahli waris dapat berbentuk akta keterangan hak waris
yang dibuat oleh Notaris, atas permintaan dari seorang atau lebih
ahli waris yang berhak.
Akta keterangan hak waris tersebut harus mengacu pada akta
kematian orang yang warisannya terbuka dan menyebutkan segala
dokumen pendukung yang telah ditunjukkan, antara lain akta-akta
catatan sipil, dokumen-dokumen mengenai adanya hibah wasiat,
yang akibat adanya kematian, mengakibatkan perubahan terhadap
pewarisan.
Akta (keterangan hak waris) berisi penegasan yang ditandatangani
oleh Pemohon yang menuntut haknya, bahwa mereka berhak, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain yang disebutkan,
menerima seluruh atau sebagian dari harta warisan.
Siapapun yang kesaksian secara lisan akan berguna untuk
pembuktian, dapat meminta dibuatkan akta (keterangan hak waris)
tersebut.
Pada bagian pinggir akta kematian, harus dicantumkan adanya akta
(keterangan hak waris).
Pasal 730-2.
Penegasan yang tercantum dalam akta keterangan hak waris tidak
dengan sendirinya menunjukkan penerimaan warisan.
Pasal 730-3.
Akta keterangan hak waris yang diterbitkan adalah sah sampai
terbukti sebaliknya.
Siapapun yang menggunakannya (akta keterangan hak waris)
dianggap mempunyai hak waris sesuai dengan bagian yang
disebutkan di dalamnya (akta keterangan hak waris).
Pasal 730-4.
Para ahli waris yang disebutkan dalam akta keterangan hak waris
atau perwakilan bersamanya dianggap, sehubungan dengan pihak
ketiga yang menguasai harta warisan, mempunyai kebebasan untuk
melakukan tindakan hukum atas aset-aset tersebut, dan apabila
berbentuk uang, mempunyai kebebasan untuk melakukan Tindakan
hukum atasnya sesuai bagian yang disebutkan dalam akta tersebut
(akta keterangan hak waris).
Pasal 730-5.
Barangsiapa yang dengan sadar dan dengan itikad buruk,
menggunakan suatu akta keterangan hak waris yang tidak sah,
dikenai pidana penggelapan sesuai pasal 778, dengan tetap
memperhitungkan ganti rugi dan bunga.
8. Bahwa kesulitan-kesulitan yang dialami Pemohon mencerminkan
pentingnya adanya pengaturan undang-undang yang menentukan
mengenai bentuk pembuktian sebagai ahli waris, yang sampai saat
45
ini belum dapat diundangkan oleh pembentuk Undang-Undang.
Kesulitan-kesulitan yang dialami Pemohon tidak akan terjadi
apabila Pembentuk Undang-Undang telah menetapkan suatu
Undang-Undang yang mengatur mengenai surat bukti ahli waris
untuk semua jenis warisan tidak hanya untuk warisan yang berupa
hak atas tanah.
9. Bahwa walaupun PMATR/KBPN No. 16 Tahun 2021 telah mengatur
mengenai Surat Keterangan Waris namun tidak diatur kewajiban
pengajuan permohonan Surat Keterangan Wasiat (pengecekan
wasiat terdaftar) ke Daftar Pusat Wasiat untuk mengecek apakah
Pewaris semasa hidupnya pernah membuat surat wasiat atau tidak.
10. Bahwa sependek pengetahuan Pemohon permohonan Surat
Keterangan Wasiat ke Daftar Pusat Wasiat untuk mengecek apakah
Pewaris semasa hidupnya pernah membuat surat wasiat atau tidak,
hanya dilakukan pada pembuatan Surat Keterangan Waris oleh
Notaris.
11. Bahwa Surat Keterangan Waris diperlukan untuk berbagai macam
keperluan
yang
berhubungan
dengan
pengurusan
harta
peninggalan / warisan Pewaris.
12. Bahwa dalam praktik walaupun PMATR/KBPN No. 16 Tahun 2021
telah mengatur mengenai Surat Keterangan Waris namun instansi
lain antara lain bank, mempunyai penafsiran lain terhadap
keberlakuan alat bukti sebagai ahli waris yakni alat bukti sebagai
ahli waris yang diatur PMATR/KBPN No. 16 Tahun 2021 hanya
berlaku untuk warisan berupa hak atas tanah dan/atau hak milik
atas satuan rumah susun.
13. Bahwa
simpang
siurnya
penafsiran
karena
belum
adanya
pengaturan secara spesifik mengenai bentuk alat pembuktian
sebagai ahli waris dalam peraturan setingkat undang-undang,
mengakibatkan ahli waris berpotensi dapat mengurus Surat
Keterangan Waris lebih dari 1 kali untuk tiap-tiap bentuk warisan
yang berbeda.
14. Bahwa belum adanya pengaturan secara spesifik mengenai bentuk
alat pembuktian sebagai ahli waris dalam peraturan setingkat
46
undang-undang, membuat Pemohon rentan untuk digugat di
pengadilan, lantaran penggunaan alat bukti sebagai ahli waris belum
diatur secara spesifik dan alat pembuktian sebagai ahli waris selain
Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris, belum
menerapkan
proses
permohonan
Surat
Keterangan
Wasiat
(pengecekan wasiat terdaftar) ke Daftar Pusat Wasiat untuk
mengecek apakah PEWARIS semasa hidupnya pernah membuat
surat wasiat atau tidak, sehingga pihak yang dirugikan (pihak yang
seharusnya mendapatkan warisan melalui wasiat) berpotensi untuk
menggugat notaris sebagai pembuat akta perbuatan hukum yang
dilakukan oleh ahli waris (misalnya perbuatan hukum pemisahan
dan pembagian warisan). Hal ini berpotensi melanggar hak
konstitusional Pemohon yakni ha katas “kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” sebagaimana
diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
15. Untuk mencegah timbulnya kerugian konstitusional (pelanggaran
terhadap Hak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) yang mungkin akan dialami
Pemohon di kemudian hari sehubungan dengan ketidakpastian
hukum atas pembuktian sebagai ahli waris, maka Pemohon
menganggap cukup beralasan bagi Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 49 huruf c UU
HKPPPD;
16. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi apabila
dalam Pasal 49 huruf c UU HKPPPD, mengatur bahwa “penerima
waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;;
47
3. Penetapan
hakim/ketua
pengadilan,
disertai
Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui
oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, Pemohon
dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk
berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam
ketentuan norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan
peralihan,
tidak
termasuk
pemisahan
dan
pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu
atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang
dibuat pejabat yang berwenang”
48
b. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam ketentuan norma Pasal 49
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah”
c. frasa “hibah wasiat” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah
wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor
bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
d. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam
ketentuan norma Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan
berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris,
berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang
berwenang”
e. frasa “penerima waris” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
49
Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penerima waris
yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh
kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang
mencatat laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau jika Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
bukti P-41, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
50
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 06/2021
tanggal 05 April 2021;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahn Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan
Ketiga
Atas
Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Pengalamatan (Superscriptie) Surat Wasiat
Rahasia Nomor 10 tanggal 19 Maret 2018;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang pengangkatan Pemohon sebagai Notaris;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Halaman 27, 28, 29, 330 dan 331 dari Buku “Hukum
Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah
Nasional” Cetakan keduabelas Edisi 2008 oleh Prof. Boedi
Harsono, Penerbit Djambatan;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Halaman 165 dan 166 dari Buku “Hukum Waris”
Cetakan I Tahun 1990 oleh J. Satrio, Penerbit PT. Citra Aditya
Bakti;
51
12. Bukti P-12
: Fotokopi Halaman 84 dan 85 dari Buku “Hukum Benda”
Tahun 1978 oleh Mr. Dr. H.F.A. Vollmar, disadur oleh Chidir
Ali, SH, Penerbit Tarsito;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Halaman 201, 202 dan 210 dari Buku “Hukum Waris
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid
I ” Cetakan kedua Tahun 1986 oleh Prof. Mr. A. Pitlo,
dialihbahasakan oleh M. Isa Arief, SH, Penerbit PT.
Intermasa;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Halaman 51, 56, 57, 105, 106 dan 40 dari Buku
“Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Belanda Jilid 2 ” Cetakan kedua Tahun 1986 oleh
Prof. Mr. A. Pitlo, dialihbahasakan oleh M. Isa Arief, SH,
Penerbit PT. Intermasa;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Halaman 71, 78, 158, 193, dan 194 dari Buku “Studi
Kasus Hukum Waris” Tahun 1983 oleh Prof. Mr. M.J.A. van
Mourik, disadur oleh Drs. F. Tengker, S.H. CN, Penerbit PT.
Eresco;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Tangkapan Layar Percakapan dengan kolega PPAT
1;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Tangkapan Layar Percakapan dengan kolega PPAT
2;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Contoh halaman pencatatan peralihan hak dalam
Sertipikat karena pewarisan dan pemisahan pembagian waris
di salah satu kabupaten di Jawa Tengah;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek voor Indonesie);
20. Bukti P-20
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
52
22. Bukti P-22
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Perumahan;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional
Nomor
B/HR.02/1012/IV/2023 tanggal 13 April 2023, perihal Petunjuk
Pendaftaran Peralihan Hak Karena Pewarisan, Hibah Wasiat
dan Pembagian Hak Bersama;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000
tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997
tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan Karena Hibah Wasiat;
29. Bukti P-29
: Fotokopi Surat Keterangan Waris Nomor 219 tanggal 17
Oktober 1998 Notaris ACHMAD DAHLAN, SH, Notaris di
Samarinda. (atas nama PEWARIS Almh. Ny. HERMINA
HAMDJAJA dahulu HAM TJUN LAN);
30. Bukti P-30
: Fotokopi Surat Keterangan Waris Nomor 03/KHW/XI/2022
tanggal 04 November 2022 Notaris ELVIRA AGUSTINA
JUSUF, SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Halmahera Utara.
53
(atas nama PEWARIS Almh. Ny. HERMINA HAMDJAJA
dahulu HAM TJUN LAN);
31. Bukti P-31
: Fotokopi Surat Keterangan Wasiat Nomor AHU.2-AH. 04.01-
8441 tanggal 22 Juni 2022 atas nama HERMINA HAMDJAJA
dahulu HAM TJUN LAN;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat
dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
Secara Elektronik;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Ordonansi Daftar Pusat Wasiat (Ordonnantie op het
Centraal Testamentenregister) S. 1920-305 jo. 1921-568
tanggal 15 April 1920;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan S.
1872 Nomor 166;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Burgerlijk Wetboek Boek 4 article 188;
36. Bukti P-36
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda
Buku 4 Pasal 188;
37. Bukti P-37
: Fotokopi Code Civil Livre III;
38. Bukti P-38
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis
Buku III;
39. Bukti P-39
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
40. Bukti P-40
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
41. Bukti P-41
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Harta Peninggalan.
Selain itu, Pemohon dalam persidangan tanggal 12 Februari 2024
mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr., Dr., Thio Yonatan, S.H., S.Kom., S.E.,
MAF., M.Kn dan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum yang menyampaikan keterangan
lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2024, yang masing-masing pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
54
AHLI PARA PEMOHON
1. Dr. Dr. Thio Yonatan, S.H., S.Kom., S.E., MAF., M.Kn
I. Pengujian Norma: tentang apakah sudah tepat pengenaan BPHTB pada
saat dibuatnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Mengenai perbuatan hukum pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB), yang seharusnya belum terutang Bea Perolehan Hak Tanah dan
Bangunan (BPHTB). Dengan alasan bahwa PPJB belum ada peralihan Hak
Atas Tanah. Hal ini berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ada
perbuatan hukum peralihan.
Norma yang disoalkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada
Pasal 49 huruf a yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB untuk jual beli;”
Diminta dirubah/diganti menjadi:
“Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli (AJB) di hadapan
PPAT.”
I. Alasan-alasan tentang tidak tepatnya pengenaan BPHTB pada
perbuatan hukum pengikatan jual beli (tidak lunas):
a. Mengenai konsep, dan/atau prinsip dasar dari Subyek dan Obyek
Pajak, substansi suatu perbuatan hukum, dan waktu pengenaan
(waktu terutang) Pajak:
Konsep/Prinsip Pengenaan BPHTB terhadap PPJB adalah tidak sama
dengan Pengenaan PPh dalam PPJB. BPHTB baru dikenakan pada
saat perolehan terjadi, sedangkan PPh dikenakan pada saat
terdapat Penghasilan. Sehingga, tidak bisa, dan/atau tidak tepat bila
BPHTB dipersamakan pemungutannya/ pengenaannya dengan PPh.
Artinya, aturan pengenaan BPHTB tidak bisa disebabkan karena
sekedar ikut-ikutan seperti Pajak Penghasilan (PPh) (dengan dalil
harmonisasi ketentuan peraturan perundangan, yang justru sebetulnya
menjadi tidak harmoni), hal ini dikarenakan konsep, dan/atau prinsip
dasar pengenaan (waktu terutang) pajaknya adalah berbeda.
Mengenai konsep, dan/atau prinsip dasar pengenaan (waktu terutang)
pajaknya berbeda, yaitu: pada BPHTB baru dikenakan (terutang)
55
ketika sudah/telah terjadi perolehan, tetapi pada PPh sudah dikenakan
(terutang) pada saat terjadi penghasilan.
Dengan menggunakan Penafsiran Ekstensif (Perluasan)/(Extensive
Interpretation) diberikan contoh perbuatan hukum lain yang untuk
mendukung argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, yaitu:
dalam perbuatan hukum Sewa-Menyewa. Terdapat 2 (dua) Subyek
Hukum, yaitu: Si Penerima Sewa dan Si Pemberi Sewa. Dalam
perbuatan hukum a quo tidak terdapat obyek perpindahan (perolehan)
hak, akan tetapi terdapat obyek penghasilan. Hal itu disebabkan,
bahwa: Si Penyewa tidak memperoleh hak, tetapi si Pemberi Sewa
menerima penghasilan. Oleh karena itu, Si Penerima Sewa tidak
dikenakan (tidak terutang) BPHTB, tetapi Si Pemberi Sewa dikenakan
PPh; (Mengenai hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Perpajakan pada Bab III tentang Pajak
Penghasilan (PPh), Pasal 4 ayat (1) huruf i. Yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan, di mana penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
termasuk: sewa)
b. Interpretasi Gramatikal (Grammatical Interpretation)
Hukum memerlukan Bahasa, dan hukum tidak akan mungkin ada
tanpa
Bahasa.
Oleh
karena
itu,
untuk
mengetahui
makna
ketentuan/aturan dalam Undang-undang diperlukan Interpretasi yang
sangat dasar, umum, dan paling sangat sederhana, yaitu: Interpretasi
dari segi Bahasa, dan/atau tata Bahasa yang sangat umum digunakan
sehari-hari, yang biasa disebut dengan: Interpretasi Gramatikal
(Grammatical Interpretation). Interpretasi atas frasa Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki makna, bahwa:
ketika terjadi “Perolehan” Hak atas Tanah dan Bangunan, maka pada
saat itu terutang (dikenakan) Bea/Pajak. Dalam hal tidak terdapat/
terjadi “Perolehan”, maka tidak mungkin terutang Bea (Pajak);
c. Interpretasi Sistematis (Systematic Interpretation) dari BPHTB.
Terdapat pertentangan norma dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang HK3PD, yaitu: pada Pasal 49 huruf a bertentangan
dengan norma yang terdapat pada Pasal 1 angka 38.
56
Pasal 49 huruf a juga tidak sejalan dengan peraturan perundangan
yang mengatur BPHTB sebelumnya dari sejak Ordonansi Balik Nama
(Staatsblaad
1834
Nomor
27),
Ordonansi
Bea
Balik
Nama
(Staatsblaad 1924 Nomor 291), Staatsblaad 1949 Nomor 48 tentang
Perubahan dan Penambahan Terakhir dari Ordonansi Bea Balik Nama
(Staatsblaad 1924 Nomor 291), Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1959 tentang
Penambahan Bea Balik Nama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor
21 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang BPHTB, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1997 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010.
Dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbunyi:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikata
jual beli untuk jual beli;”
Bertentangan secara sistematis dengan norma yang terdapat pada:
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, berbunyi:
“Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;”
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
BPHTB, berbunyi:
57
“Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;”
Pasal 1 angka 42 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 86, berbunyi:
Pasal 1 angka 42, berbunyi:
“Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.”
Pasal 86, berbunyi:
“(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan.”
Pasal 1 angka 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, berbunyi:
“Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas
tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.”
d. Interpretasi Historis (Historical Interpretation) dari BPHTB.
Interpretasi menurut sejarah hukum tentang BPHTB. Dimulai dari
Ordonansi Balik Nama (Staatsblaad 1834 Nomor 27) yang mengatur
tentang apa yang dimaksud dengan Harta Tetap (Barang-barang
Tetap) dan Hak-hak Kebendaan atas Tanah, yang pemindahan haknya
dilakukan dengan pembuatan akta menurut cara yang diatur dalam
Undang-undang. Pada tahun 1924, terdapat aturan tentang Bea Balik
Nama, yang diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama (Staatsblaad
1924 Nomor 291). Bea Balik Nama ini dilakukan pungutan terhadap
setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang berada di
wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta karena hibah wasiat yang
ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di
Indonesia. (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB,
pada Bagian Penjelasan: Umum) Ordonansi Bea Balik Nama
(Staatsblaad
1924
Nomor
291)
mengalami
perubahan
dan
penambahan terakhir dengan dibuatnya Ordonansi Bea Balik Nama
58
(Staatsblaad 1949 Nomor 48). Pada tahun 1959, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor
10 Tahun 1959 tentang Penambahan Bea Balik Nama. Berlanjut ke
tahun 1960, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan
Dasar Pokok-pokok
Agraria
yang
pada Pasal
58
menyatakan,
bahwa:
“Selama
peraturan-peraturan
pelaksanaan
Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan-peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hak-hak atas tanah
yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai untuk itu.”
Dengan adanya norma ini, maka pengaturan tentang Bea Balik Nama
yang terdapat pada Staatsblaad 1924 Nomor 291 masih tetap berlaku.
Sampai dengan tahun 1997, pembentuk Undang-undang menerbitkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Tidak lama berselang, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1
Tahun 1997 tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB menjadi Undang-Undang.
Perpu dimaksud diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan mulai
berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB
menjadi Undang-Undang, pada tahun 2000 lahir Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB. Baru pada tahun 2009, lahir
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang pada Pasal 182 ayat (2) menyatakan bahwa
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk
mengatur
tahapan
persiapan
pengalihan
BPHTB
dari
Pajak
Pemerintah Pusat menjadi Pajak Pemerintah Daerah (Kabupaten/
Kota), ditindak lanjuti dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53
59
Tahun 2010. Pada tahun 2022, lahirlah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, yang pada Pasal 49 huruf a mengatur
norma yang bertentangan dengan sejarah peraturan perundangan
sebelumnya, bahkan bertentangan atau terjadi konflik norma dalam
Undang-undang itu sendiri. (Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah)
II. Untuk pengenaan PPh dalam PPJB struktur hierarki peraturan
perundangannya bermula dari:
A. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan pada Pasal 4 ayat (2) huruf d berbunyi:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
(d.) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan,..
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Pendelegasian wewenang dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (supreme legislation)
dikonkretkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah, dan/atau Bangunan
Beserta Perubahannya (subordinate legislation). ( Konsep delegated
legislation. Lihat, Sukardi dan E. Prajwalita Widiati, Pendelegasian
Pengaturan oleh Undang-undang kepada Peraturan yang Lebih Rendah
dan Akibat Hukumnya, Yuridika: Volume 27 No 2, Mei-Agustus 2012,
Halaman 148)
B. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas
Tanah, dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) Atas Tanah, dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
60
PP ini adalah pengganti PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah, dan/atau Bangunan.
PP tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah,
dan/atau Bangunan ini merupakan Peraturan Pelaksanaan dari
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang pada Pasal 4
ayat (2) dinyatakan bahwa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan PPJB Atas
Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.
Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas
Tanah, dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) Atas Tanah, dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya,
yang merupakan Pendelegasian wewenang dari Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, maka Penulis sesungguhnya merasa perlu untuk
membahas tentang materi muatan dari PP a quo. Penulis
mengaitkannya dengan Putusan 73 P/HUM/2013, tanggal 30 Juni
2014 tentang Putusan Uji Materi atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan yang merupakan delegasi dari Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, yang pada Bab XI Ketentuan Penutup pada Pasal
48, berbunyi: “Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-
undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Putusan Uji Materi dari Mahkamah Agung ini menyatakan bahwa:
“pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum,
karena Peraturan Pemerintah tidak boleh memposisikan dirinya
sebagai pelengkap dari Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, dan digunakan untuk melegitimasi hal-
hal yang bersifat materiil yang seharusnya menjadi muatan
Undang-undang, di mana penyusunan Undang-undang menjadi
kewenangan DPR bersama Pemerintah” (lihat, Muhammad Hikmah
“Delegasi Wewenang dalam Undang-undang Perpajakan”). Bahwa
apa yang Penulis maksudkan dalam hal ini adalah tentang terjadi
perluasan makna materi muatan tentang kata “peralihan” dari
Undang-undang ke Peraturan Pemerintah, dan dari Peraturan
Pemerintah ke Peraturan Menteri Keuangan, yaitu tentang: kata
“peralihan” yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 yang kemudian bemetamorfosis menjadi
61
mencakup pengaturan mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) yang pada mulanya belum terutang Pajak Penghasilan yang
bersifat final menjadi sudah terutang Pajak Penghasilan yang bersifat
final. Dikarenakan hal a quo adalah bukan tujuan dari tulisan ini,
maka Penulis tidak akan mengulas lebih lanjut mengenai hal
dimaksud.
Pada Pasal 9, berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 5;
b. Pengecualian
dari
Pengenaan
Pajak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari
Pengalihan harta berupa tanah, dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4
ayat (4), dan Pasal 5 ayat (3).
Diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Pendelegasian wewenang dari Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah, dan/atau Bangunan
Beserta
Perubahannya,
kemudian
dikonkretkan oleh
Menteri
Keuangan (Pemerintah) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan,
dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Atas Tanah, dan/atau Bangunan beserta
perubahannya.
C.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016
tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Atas Tanah, dan/atau Bangunan beserta perubahannya.
Di mana pada Pasal (1) huruf b berbunyi:
“Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah dan
Bangunan
beserta
perubahannya,
terutang
Pajak
Penghasilan yang bersifat final.”
Pasal (1) ayat 5, berbunyi:
“Penghasilan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas
Tanah
dan/atau
Bangunan
beserta
perubahannya
62
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
Penghasilan yang diterima atau diperoleh:
a. Pihak Penjual yang namanya tercantum dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada saat Perjanjian dimaksud
pertama kali ditandatangani, atau
b. Pihak Pembeli yang namanya tercantum dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum terjadinya perubahan
atau adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
dalam hal terjadi perubahan Pihak Pembeli dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut.”
Juncto
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c, berbunyi:
“(b) 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah, dan/atau Bangunan berupa Rumah Sederhana,
dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah,
dan/atau Bangunan; atau
(c) 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, selain
pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan, selain
pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b.”
Pasal 5, yang berbunyi:
“(1) Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
penghasilan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
atas Tanah, dan/atau Bangunan beserta perubahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas
Negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang merupakan:
a. Pihak Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) huruf a; atau
b. Pihak Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) huruf b.
(2) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau
seluruh pembayaran;
(3) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran
termasuk
uang
muka,
bunga,
pungutan,
dan
pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh
pembeli, sehubungan dengan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) atas Tanah, dan/atau Bangunan tersebut;
(4) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh Orang Pribadi
atau Badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling
lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
bulan diterimanya pembayaran;
(5) Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap Perjanjian
63
Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah, dan/atau
Bangunan;
(6) Dalam hal Penjual telah melakukan pembayaran Pajak
Penghasilan (PPh) yang terutang dari Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) atas Tanah, dan/atau Bangunan beserta
perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan
Pajak Penghasilan (PPh) terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c sepanjang Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah, dan/atau
Bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan Akta
Pengalihan Hak Atas Tanah, dan/atau Bangunan;
(7) Pihak Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(5) huruf a hanya menandatangani Perubahan atau
Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apabila
kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban Pembeli yang
namanya tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) sebelum terjadinya Perubahan atau Adendum atas
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b telah dipenuhi
dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP)
atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan
dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan
yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).”
D.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan. Pasal 4 ayat (2) huruf d, berbunyi:
Isi Pasal 4 ayat (2) huruf d pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih sama
dengan isi Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai Pajak bersifat
Final:
(d) Penghasilan dari transaksi Pengalihan harta berupa
Tanah, dan/atau Bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha
real estate, dan persewaan tanah, dan/atau bangunan; dan”.
II.
Pengujian Norma: tentang apakah sudah tepat pengenaan BPHTB pada
saat dibuatnya Akta Hibah Wasiat?
I. Pergeseran, dan/atau Perubahan Norma yang didalilkan memiliki
maksud dan tujuan yang sama tetapi hanya merubah redaksional dari
suatu Norma
64
Periode BPHTB sebelum diserahkan dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah:
Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Pasal 4 berbunyi:
“Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan
haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.”
Juncto,
Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 111
Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat, pada Pasal 3 berbunyi:
“Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang
bersangkutan
mendaftarkan
peralihan
haknya
ke
Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.”
Periode BPHTB setelah diserahkan dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pada Pasal 90 ayat (1) huruf d, disebutkan:
“Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan ditetapkan untuk:
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta;”
Juncto,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 49 huruf b,
disebutkan:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk hibah
wasiat”.
Norma tentang “Saat Terutang” BPHTB pada peraturan perundangan
sewaktu BPHTP masih berada pada Pemerintah Pusat dibandingkan
dengan norma “Saat Terutang” pada peraturan perundangan ketika BPHTB
65
sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara interpretasi
gramatikal (Grammatical Interpretation) sungguh sangat jelas berbeda.
Terjadi pergeseran, dan/atau perubahan makna dari suatu norma yang
mengatur tentang kapan “Saat Terutang” dari objek BPHTB atas Hibah
Wasiat, yaitu: dari sebelum objek BPHTB diserahkan kewenangannya ke
Pemerintah Daerah dan setelah objek BPHTB diserahkan kewenangannya
ke Pemerintah Daerah. Walaupun pergeseran, dan/atau perubahan norma
tersebut, terdapat pihak yang mendalikan bahwa yang terjadi adalah bukan
pergeseran, dan/atau perubahan norma, akan tetapi hanya melakukan
perubahan redaksional saja. Apabila maksud dan tujuan dari suatu norma
memiliki maksud dan tujuan yang sesungguhnya adalah sama, maka untuk
apa dilakukan perubahan redaksional?
Pergeseran, dan/atau perubahan norma yang ada tersebut telah membawa
ketidakpastian hukum, dikarenakan ditafsirkan secara berbeda oleh
pembentuk undang-undang, ditafsirkan berbeda oleh pelaksana undang-
undang, dan ditafsirkan secara berbeda oleh Masyarakat yang sangat luas
dan heterogen, sehingga atas tafsir yang berbeda-beda dimaksud telah
membuat ketidakjelasan dan kekaburan dari suatu norma.
II. Ambiguitas makna dari frasa ‘Saat Terutang’:
Frasa ‘Saat Terutang’ memiliki 2 (dua) makna yang tidak sama, pada suatu
Pasal yang mengatur tentang norma yang sama, yaitu: “Saat Terutangnya
BPHTB”, yaitu:
a. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB); dan
b. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Akta Hibah Wasiat.
Dikarenakan diatur pada Pasal yang sama, dan mengatur tentang norma
yang sama, dengan menggunakan Interpretasi Gramatikal pada frasa ‘Saat
Terutang’, maka waktu “Saat Terutang” adalah sama.
Terdapat pihak yang mendalilkan, bahwa: walaupun redaksionalnya tertulis
seperti demikian, akan tetapi pelaksanaan dilapangan/dimasyarakat tidaklah
seperti sebagaimana redaksional yang terdapat pada Pasal yang mengatur
tentang Hibah Wasiat. Artinya, pihak yang mendalilkan seperti itu berdalih
bahwa secara konsep, dan/atau prinsip hukum adalah sama (tidak
berubah), akan tetapi redaksionalnya saja yang ditulis berbeda dengan
66
konsep, dan/atau prinsip hukum dari Hibah Wasiat. Hal inilah yang
membuat suatu norma hukum di dalam suatu Undang-undang menjadi tidak
jelas/kabur, sehingga berpotensi tidak memberikan kepastian hukum bagi
pelaksana peraturan dan bagi Masyarakat.
Waktu/sekuen pada saat kapan penentuan ‘Saat Terutang’ suatu Perbuatan
Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dan ditandatangani dan
kapan “Saat Terutang” suatu perbuatan pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya Akta Hibah Wasiat, telah dimaknai sama oleh sebagian
pelaksana Undang-undang dan sebagian besar Masyarakat sebagaimana
isi redaksional yang terdapat pada suatu Pasal dalam Undang-undang
dimaksud. Padahal secara konsep dan prinsip hukum dari kedua perbuatan
hukum tersebut memiliki waktu pelaksanaan “Saat Terutang” yang berbeda.
Dengan kata lain, frasa ‘Saat Terutang’ pada suatu norma dan Pasal yang
sama telah tidak diterapkan secara inkonsisten, yang dapat dijelaskan
sebagai berikut: dalam perbuatan hukum PPJB, waktu ‘Saat Terutang’
diletakkan (terdapat) di depan (seketika pada waktu perbuatan itu terjadi),
sedangkan dalam perbuatan hukum Hibah Wasiat, waktu ‘Saat Terutang’
diletakkan (terdapat) di belakang (ketika Penerima Hibah Wasiat akan
melakukan pendaftaran peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat).
Perbedaan waktu/sekuen dari frasa ‘Saat Terutang’ dinormakan pada pasal
yang sama, sehingga terdapat penafsiran bahwa waktu/sekuen dari ‘Saat
Terutang’ pada Pasal yang sama dan mengatur tentang norma yang sama
diartikan sama oleh pelaksana Undang-undang dan oleh Masyarakat.
Sangat jelas sekali terlihat bahwa terdapat ambiguitas makna dari frasa
“Saat Terutang” yang terdapat pada Pasal 49 huruf a dengan Pasal 49 huruf
b UU HKPD, yang oleh sebagian besar pelaksana Undang-undang dan
Masyarakat diartikan sama. Hal itu disebabkan, atau dengan alasan:
“bahwa hanya redaksional dari suatu norma saja yang diubah”. Apabila
maksud dan tujuan dari suatu norma memiliki maksud dan tujuan yang
sesungguhnya adalah sama, maka untuk apa dilakukan perubahan
redaksional?
Diberikan ilustrasi sebagai berikut:
Bisa terjadi kondisi sebagai berikut, yaitu: Tuan A semasa hidup pada tahun
2000 telah membuat Akta Hibah Wasiat, dan pada tahun 2010 Tuan A
67
kembali membuat Akta Hibah Wasiat, dan pada tahun 2020 Tuan A kembali
membuat Akta Hibah Wasiat. Dari ketiga Akta Hibah Wasiat yang pernah
dibuat oleh Tuan A semasa hidupnya tidak ada yang dinyatakan tidak
berlaku (semuanya Akta Hibah Wasiat dinyatakan berlaku). Dengan kondisi
sebagaimana tersebut, kapan ‘Saat Terutang’ BPHTB dari Akta Hibah
Wasiat? Apakah Akta Hibah Wasiat yang pertama terutang BPHTB, dan
Akta Hibah Wasiat yang kedua juga terutang BPHTB?, dan Akta Hibah
Wasiat yang ketiga juga terutang BPHTB? Kalau semua Akta Hibah Wasiat
kesatu, kedua, dan ketiga terutang BPHTB, maka ada 3 (tiga) Akta Hibah
Wasiat yang terutang BPHTB? Apabila didalilkan bahwa hal itu tidak akan
mungkin terjadi dikarenakan petugas pelaksana Undang-undang di
lapangan akan melakukan penelitian dan kemudian akan menentukan
tentang siapa pihak yang sesungguhnya terutang BPHTB. Apakah semua
petugas pelaksana Undang-undang dipastikan memiliki kemampuan dan
kompetensi yang sama di dalam melihat dan menganalisa salah satu
contoh kasus sebagaimana tersebut di atas? Apakah tidak lebih baik
pelaksana Undang-undang dan Masyarakat diberikan kepastian hukum?
Dengan cara menaruh hukum sesuai dengan konsep dan prinsip hukum
sebagaimana hukum yang benar apa adanya, yaitu: dengan cara merubah
kembali redaksional dalam suatu Pasal Undang-undang sebagaimana
hukum yang pernah ada (yang pernah diterapkan) oleh peraturan
perundang-undangan sebelumnya, yaitu:
“Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan
haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.” (Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pada Pasal 4)
2. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum
1. Hubungan antara pemisahan hak, baik yang mengakibatkan peralihan, maupun
yang tidak mengakibatkan peralihan, dengan kepemilikan bersama (mede-
eigendom).
Hak milik bersama (mede-eigendom) ini ada 2 (dua) macam yaitu:
a Hak Milik Bersama Yang Bebas (Vrije Medeeigendom) yaitu suatu
pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan tujuan langsung dari
para pemiliknya, mereka bertujuan untuk memiliki suatu benda secara
68
bersama-sama. Dengan kata lain sejak awal sudah diniatkan untuk memiliki
benda secara bersama-sama. Misalnya A dan B membeli tanah yang
kemudian di dalam sertifikatnya dinamakan A dan B atau bisa juga terjadi
ternyata jika yang membeli adalah suami dan isteri yang kemudian di dalam
sertifikatnya tertulis nama mereka berdua.
- Bentuk kepemilikan bersama berasal dari perbuatan atau tindakkan
hukum, dalam hal para subjek hukum sepakat secara bersama-sama
(misalnya) untuk membeli (perbuatan atau tindakkan hukum membeli)
sebidang tanah yang akan di atasnakan berdua sesuai dengan porsi
kepemilikan yang telah disepakati sebelumnya bisa tetap dalam satu
kesatuan yang utuh atau suatu saat bisa juga dipisahkan.
- Dalam Medeeigendom bebas para pemilik dari benda tersebut dapat
meminta pemisahan bagian terhadap benda bagian bersama itu, karena
mereka masing-masing mempunyai bagian yang merupakan obyek harta
kekayaan yang berdiri sendiri mereka mempunyai kewenangan untuk
meguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja terhadap bendanya tanpa
diperlukan ijin dari yang lainnya. Dan tiap-tiap medeeigenaar mempunyai
bagian dalam hak milik itu misalnya: setengah atas milik bersama.
- Dalam Hak Milik Bersama Yang Bebas (Vrije Medeeigendom) sejak awal
oleh para pihak sudah diniatkan (sengaja) untuk dimiliki secara bersama-
sama dengan dilakukan suatu perbuatan atau tindakkan hukum tertentu,
misalnya jual-beli, mendirikan perseroan terbatas dengan memasukkan
sejumlah uang sebagai modal yang dikonversi jadi saham.
b Hak Milik Bersama Yang Terikat (Gebon Medeeigendom) yaitu suatu
pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan salah satu akibat dari
suatu peristiwa hukum yang lain. Jika berasal dari peristiwa hukum bisa
terjadi karena pewarisan, harta benda yang ada (Warisan) menjadi milik
bersama para ahli waris. Kepemilikan karena warisan tersebut bisa tetap
dalam satu kesatuan atau dibagikan kepada para ahli warisnya
- Peristiwa hukum ini merupakan suatu peristiwa yang tidak dikehendaki
oleh subjek hukum, tapi akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa dari
kematian akan berakibat hukum pada kewarisan hukum waris, perwalian
(jika ada anak yang masih dibawah umur), pembagian harta benda dalam
perkawinan. Peristiwa Hukum tersebut yang dalam Pasal 1 Angka 17
69
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagai Peristiwa Penting, yaitu Peristiwa
Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,
kematian,
lahir
mati,
perkawinan,
perceraian,
pengakuan
anak,
pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan
status kewarganegaraan.
Apakah kedua latar belakang yang berbeda tersebut (Perbuatan/
Tindakan Hukum dan Peristiwa Hukum) perlu diperhatikan ketika akan
dilakukan pemecahan atau pemisahan hak oleh para pihak sendiri yang
menyebabkan peralihan hak, terutama berkaitan dengan pajaknya (BHPTB)
yang harus dibayarkan ketika akan dilakukan pemisahan hak ?
Dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) angka 7 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
atau UU HKPD bahwa pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
termasuk objek BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang
saat terutangnya BPHTB yaitu pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan (Pasal 49 huruf b
UU HKPD). Kedua pasal tersebut tidak membedakan asal-muasal atau latar
belakang ataupun alasan terjadi pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan sebagai objek BPHTB.
Latar belakang terjadinya pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
sangat perlu untuk diperhatikan. Jika pemisahan hak yang menyebabkan
peralihan yang berasal dari Peristiwa Hukum, misalnya Pewarisan, batas
BPHTB karena Pewarisan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 ayat (6)
UU HKPD yaitu dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5
yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah
dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan
objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). –(Catatan dalam kaitan ini Pemerintah
70
Daerah Kota/Kabupaten dapat menentukan sendiri nilainya lebih dari angka
tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah).
Ketika akan dilakukan Peralihan Hak ternyata lebih besar dari nilai batas
perolehan karena Waris maka maka kepada ahli waris tersebut sudah tentu
akan dikenakan BPHTB Waris, tapi jika setelah peralihan hak karena Waris
tersebut (jika ahli warisnya lebih dari) misalnya disepakati hanya milik satu
orang ahli waris saja atau dipecah/dipisah menjadi beberapa bidang apakah
perlu hasil, pemisahan atau pemecahan tersebut terkena BPHTB lagi ?
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (5) UU HKPD yaitu besarnya
nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar
Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama
Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Untuk objek pajak yang sama seharusnya tidak perlu terkena pajak 2
kali, dalam kaitan ini peralihan hak karena warisan (adanya Peristiwa Hukum)
sudah terkena pajak berdasarkan Pasal 46 ayat (6) UU HKPD dan ketika
dipecah/dipisahkan terkena pajak lagi berdasarkan Pasal 55 ayat (5) UU
HKPD.
Hal tersebut menjadi berbeda ketika pemilikan bersama karena tindakan
atau perbuatan hukum untuk menjadi nama satu orang saja ataupun dipisah
menjadi beberapa bidang tanah akan terkena BPHTB karena sejak awal para
pihak tersebut sudah niat atau sengaja melakukan pemilikan bersama seperti
itu.
Sehingga latar belakang atau alasan terjadinya pemecahan atau
pemisahan hak tersebut perlu untuk diperhatikan atas suatu keadaan karena
peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau harus dibedakan asal dari
kepemilikan bersama tersebut yang kemudian dilakukan pemisahan atau
peralihan hak.
(Referensi :Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia
(Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT) – (Citra Aditya Bakti, Bandung,
2009), Habib Adjie, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT (Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2011). Habib Adjie, Bernas- bernas Pemikiran Di Bidang Notaris
dan PPAT (Mandar Maju, Bandung, 2012), Habib Adjie, Menjalin Pemikiran –
Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan) - (Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2013).Habib Adjie, Udin Narsudin dan Muhammad Hafidh Q & A :
Problematika dan Solusi Terpilih Hukum Keluarga dan Harta Benda Perkawinan
Serta Warisan, – (Pena Sarana Informatika (PSI) & Indonesia Notary Community
(INC), 2019). Habib Adjie, Kompilasi Persoalan – Solusi Hukum Dalam Praktek
71
Notaris Dan PPAT (Kapita Selekta Notaris Dan PPAT Tahun 2020, (Indonesia
Notary Community (INC), 2020).
2. Perbedaan PPJB dan AJB dari segi teknis (pembatalan, pendaftaran/
pencatatan, pembebanan Hak Tanggungan) serta keadaan/kondisi yang dapat
melatarbelakangi dibuatnya PPJB atas tanah dan bangunan.
Dalam Konsiderans “Berpendapat” huruf a Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran-Negara
No. 104 Tahun 1960) atau UUPA disebutkan bahwa berhubung dengan apa
yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum
agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang
sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,
dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Jual beli menurut hukum tanah atau dalam hukum adat adalah
pemindahan hak atas tanah untuk selama-lamanya, yang dalam hukum adat
disebut dengan “jual lepas” dan bersifat tunai, dengan arti setelah terjadi jual
beli maka secara bersamaan terjadilah peralihan hak atas tanah, sehingga
terputuslah hubungan antara pemilik lama dan tanah untuk selama-lamanya.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli tersebut mengandung
pengertian yaitu perbuatan hukum pemindahan hak selama-lamanya dari
penjual kepada pembeli dan pembayaran harga baik selurunya maupun
sebagian dari pembeli dilakukan dengan syarat terang dan tunai. Syarat terang
berarti bahwa perjanjian jual beli tersebut harus dilakukan dihadapan pejabat
Adat yang berwenang dan disaksikan oleh dua orang saksi. Syarat tunai berarti
adanya dua perbuatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu pemindahan
hak dari penjual kepada pembeli dan pembayaran harga baik sebagian
maupun seluruhnya dari pembeli kepada penjual. Pembayaran harga jual
beli bisa dibayarkan seluruhnya maupun sebagian. Konsekuensi dari syarat
terang dan tunai mengakibatkan jual beli tanah tidak dapat dibatalkan karena
jual beli tanah bukan merupakan suatu perjanjian melainkan perbuatan hukum
pemindahan
penguasaan
yuridis
atas tanahnya
yang
terjadi secara
langsungdan riil. Apabila baru dibayar sebagian harganya mempengaruhi
selesainya perbuatan jual beli karena telah memenuhi syarat tunai,
sedangkan terhadap sisa harganya yang belum dibayar dianggap sebagai
utang-piutang diluar perbuatan hukum jual beli tanah.
72
Di Indonesia, peralihan hak atas tanah (sebelumnya) didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
(PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997) Dalam
Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, ”Pemindahan hak
atas tanah dan hak milik hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang
hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT
yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”, yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah dan dalam Pasal 86 hanya
disebutkan Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan
secara elektronik. Untuk kewenangan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
tetap merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berdasarkan aturan hukum yang tersebut di atas peralihan hak berupa
jual beli tanah tetap dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di
hadapan PPAT yang sekarang ini dapat dilakukan secara elektronik. Sehingga
AJB yang dibuat di hadapan PPAT (setelah semua syarat yang ditentukan telah
dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku) merupakan dokumen atau instrumen
hukum yang dipergunakan untuk melakukan pengalihan (balik nama) atas
tanah ke Badan Pertanahan nasional/Kantor Pertanahan setempat.
Dalam perkembangan selanjutnya dikenal Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) atau juga dengan nama lain seperti Perikatan Jual Beli (PJB),
Ikatan Jual Beli (IJB) ataupun nama lainnya yang disepakati oleh para pihak,
dan tindakan hukum tersebut di atas bukan bagian dari hukum tanah secara
hukum adat, tapi merupakan perkembangan kebutuhan yang didasrkan pada
hukum lain, dalam hal ini Hukum Perikatan dalam Buku III KUHPerdata.
73
Dalam konteks hukum di atas di manakah letak/kedudukan hukum dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dengan nama lain seperti
Perikatan Jual Beli (PJB), Ikatan Jual Beli (IJB) ataupun nama lainnya dalam
jual beli dengan objek tanah ?
PPJB atau nama lainnya tersebut sebagai kesepakatan/ perjanjian para
pihak yang tunduk hukum perjanjian/ perikatan sebagaimana ada dalam Buku
III KUHPerdata. Disebutkan dalam Pasal 1319 KUHPerdata bahwa semua
perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal
dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam
bab ini dan bab yang lain. Sehingga nama PPJB merupakan nama perjanjian
yang dibuat/ diciptakan untuk kepentingan tertentu oleh para pihak yang
bertransaksi.
Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau juga dengan nama lain seperti
Perikatan Jual Beli (PJB), Ikatan Jual Beli (IJB), Perjanjian Pendahuluan Untuk
Menjual dan Membeli ataupun nama lainnya adalah suatu perjanjian yang
dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah sebagai pengikatan
awal sebelum para pihak membuat akta jual beli (AJB) di hadapan pejabat
pembuat akta tanah (PPAT). Biasanya PPJB akan dibuat para pihak karena
adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih
dahulu oleh para pihak sebelum melakukan AJB di hadapan PPAT. Dengan
demikian PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti
pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli. Dalam
PPJB lunas secara materil telah terjadi peralihan hak (karena syarat jual beli
telah terpenuhi), hanya proses administratif pendaftarannya di kantor
pertanahan belum dilakukan oleh yang bersangkutan/ pembeli (belum
dibuatkan AJB di hadapan PPAT), hal ini sesuai dengan Surat Edaran
Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada rumusan kamar perdata angka 7
yang menegaskan “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar
lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan
itikad baik”.
74
Apakah PPJB selalu dibuat dengan alasan seperti tersebut di atas ?
Dalam realitas praktek banyak alasan (selain alasan tersebut di atas)
dibuatnya PPJB, antara lain :
•
pembayaran dilakukan secara cicilan/angsuran.
•
bidang tanah belum bersertifikat.
•
bidang tanah dalam proses disertifikatkan.
•
bidang tanah belum dipecah/dipisah (karena warisan atau masih
kepemilikan bersama).
•
bidang tanah masih dijaminkan di bank (karena ada utang)
•
bidang tanah masih dalam proses di pengadilan.
•
pembeli tidak ingin segera melakukan balik nama/ peralihan hak, dengan
alasan ingin dijual lagi kepada pihak lain, (meskipun dalam hal ini pembeli
telah membayar lunas kepada penjual).
•
Pembeli tidak ingin segera melakukan balik nama/ peralihan hak, dengan
alasan belum punya uang untuk bayar pajak-pajak, (meskipun dalam hal
ini pembeli telah membayar lunas kepada penjual).
•
objek – subjek penjual dan pembeli berbeda tempat/kota/kabupaten.
•
karena nominee (pinjam nama/nominee/topengan)
•
dalam rangka penyelesaian kredit macet dengan AYDA (Agunan Yang
Diambil Alih).
•
diawali adanya utang-piutang, karena debitur wanprestasi
•
alasan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dalam UU HKPD Pasal 49 mengenai saat terutangnya BPHTB dari
PPJB yaitu:
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
75
d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap untuk putusan hakim;
e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
g. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Ketentuan Pasal 49 huruf a UU HKPD untuk saat terutangnya BPHTB
yaitu pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) untuk jual beli. Dalam hal ini ada yang perlu dipertegas mengenai
Perjanjian Pengikatan Pual Beli (PPJB)tersebut, yaitu:
(1)
Apakah PPJB yang dibuat di hadapan Notaris atau PPJB yang dibuat
dibawah tangan?
(2)
PPJB dengan alasan yang apa yang memenuhi syarat saat terutangnya
BPHTB?
(3)
Apakah PPJB lunas atau angsuran/cicilan ?
Ketentuan Pasal 49 huruf a UU HKPD hal tersebut tidak jelas atau untuk
menentukan batasan yang jelas atau atau norma hukum yang tidak jelas
mengenai PPJB tersebut, Pasal 49 huruf a UU HKPD tidak ditegaskan untuk
PPJB dengan alasan atau latar belakangnya sehingga dibuat PPJB, seakan-
akan menjadi “generate” untuk semua yang bernama PPJB, padahal semuanya
ada alasan dan latar belakang yang berbeda atau dengan kata lain PPJB yang
mana untuk saat terutangnya BPHTB ?
PPJB bisa/dapat dibuat dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris
atau akta di bawah tangan. Jika PPJB dibuat di hadapan Notaris, maka Notaris
bisa mengetahui latar belakang atau alasan PPJB tersebut dibuat, tapi jika
dibuat dibawah tangan hanya para pihak saja yang mengetahuinya alasan dan
latar belakangnya. Sangat penting untuk menentukan apakah PPJB tersebut
dibuat dengan akta Notaris atau akta dibawah tangan jika hal tersebut dikaitkan
dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau KUPDRD, yaitu:
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
76
a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan; dan
b. melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta
atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat
pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b. denda sebesar Rp I .000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Bahwa “adresat” Pasal 60 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b KUPDRD
adalah Notaris (karena membuat PPJB) atau PPAT (karena membuat AJB)
dan jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif, tapi bgaimana
dengan PPJB yang dibuat dibawah tangan siapa yang akan melaporkan, jika
tidak dilaporkan siapa “subjek hukum” yang akan dikenakan sanksi
admistratifnya ?
Dengan alasan tersebut harus agar bisa dilaporkan sebagaimana yang
tersebut dalam maka harus ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) huruf b KUPDRD adalah Notaris (karena membuat PPJB) atau PPAT
(karena membuat AJB), khususnya dalam Pembuatan PPJB adalah PPJB yang
dibuat di hadapan Notaris untuk PPJB yang telah lunas, dan hak serta
keweajiban penjual dan pembeli telah selesai. Dengan demikian PPJB yang
saat terutangnya BPHTB ditetapkan adalah PPJB lunas yang dibuat di
hadapan Notaris dengan alasan atau latar belakang hak serta kewajiban
penjual dan pembeli telah selesai. Sehingga PPJB yang dimaksud dalam Pasal
49 huruf a UU HKPD adalah PPJB yang dibuat di hadapan Notaris dan
“koheren” dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b KUPDRD.
Pentingnya PPJB dibuat dengan akta Notaris Saat terutangnya BPHTB
ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli; dan yang menjamin tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli tersebut jika PPJB dibuat di
77
hadapan Notaris agar sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) yaitu:
(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam Akta autentik, MENJAMIN KEPASTIAN TANGGAL
PEMBUATAN AKTA, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Pada sisi yang lain mengenai “starting point” penetapan terutangnya
BPHTB tersebut yang tercantum dalam Pasal 49 huruf a dan huruf b UU HKPD
telah mencapuradukkan saat terutangnya BPHTB antara akta yang dibuat di
hadapan Notaris dengan yang dibuat di hadapan PPAT.
Dalam hal ini harus ada “konformitas” yang sesuai dengan kewenangan
Notaris dan PPAT. PPJB saat terutang BPHTBnya pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli yang
merupakan kewenangan Notaris. Pada Pasal 49 huruf b UU HKPD ada yang
menjadi kewenangan PPAT yaitu :
• tukar-menukar.
• hibah.
• pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya,
saat terutangnya BPHTB (tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan
terbatas) pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta tersebut.
Bahwa dalam praktek Notaris bukan hanya bisa dibuat PPJB untuk
bidang tanah, tukar-menukar bisa juga dibuat pengikatannya di hadapan
Notaris, hibah bisa juga dibuat pengikatannya di hadapan Notaris, pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya bisa juga dibuat pengikatannya di
hadapan Notaris dengana alasan yang diketahui oleh para pihak yang
berkepentingan.
Sehingga starting point terutangnya BPHTB bukan karena dalam
bentuk pengikatan, tapi ketika akta yang bersangkutan yang menjadi
kewenangan PPAT yang dibuat di hadapan PPAT yaitu pada saat tanggal
78
dibuat dan ditandatanganinya akta untuk (untuk akta yang bersifat
memgalihkan) sesuai dengan kewenangan PPAT (Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah) dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu:
• tukar menukar;
• hibah;
• pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
• pembagian hak bersama;
• pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
Jika dilakukan seperti terurai di atas akan ada konformitas mengenai
saat terutangnya BPHTB untuk tindakan hukum terutangngnya BPHTB, seperti:
• Terutanganya BPHTB berdasarkan PPJB, dengan ketentuan PPJB untuk
PPJB lunas yang memenuhi rumusan atau sesuai dengan Surat Edaran
Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada rumusan kamar perdata angka
7 yang menegaskan “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah
membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan
dilakukan dengan itikad baik”. dan akta PPJB tersebut wajib dibuat di
hadapan Notaris untuk menjamim tanggal dan kepastian tandatanganya.
• Jika dibuat dibawah tangan (karena tidak ada yang melaporkan dan yang
menjamin tanggal dan kepastian tandatanganya), terutang BPHTBnya pada
saat (atau ketika semua berkas sudah lengkap pembuatan dan tanda AJB di
hadapan PPAT.
(Referensi : Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris
Sebagai Pejabat Publik (Refika Aditama, Bandung, 2008). Habib Adjie, Hukum
Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris) – (Refika Aditama, Bandung, 2008). Habib Adjie, Penafsiran
Tematik Hukum Notaris Indonesia : Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris - (Refika Aditama Bandung,
2015).
3. Situasi/kondisi yang dapat mempengaruhi keberlakuan hibah wasiat/membuat
surat wasiat tidak berlaku, walaupun pemberi hibah wasiat sudah meninggal.
Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki
79
setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu
pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal.
Istilah lain surat wasiat adalah Testament, yaitu pemberian seseorang
kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau pun manfaat untuk dimiliki
oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat meninggal dunia.
Jadi Wasiat atau Testament merupakan pernyataan kehendak
seseorang dengan cara tertentu ketika yang bersangkutan masih hidup
mengenai harta bendanya atau benda bergerak dan tidak bergerak ataupun
bentuk lainnya yang diberikan kepada orang lain tanpa memperoleh imbalan
apapun, dan Wasiat tersebut hanya bisa dilaksanakan oleh pelaksana Wasiat
ketika pemberi Wasiat sudah meninggal dunia.
Wasiat adalah salah satu cara pewarisan. Menurut Pasal 875
KUHPerdata. Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya
dapat dicabut kembali, dan Pernyataan tersebut dituangkan ke dalam bentuk
tertulis. Wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi
pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan
seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya
menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan
ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat. Artinya,
jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli
waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan
pewaris adalah milik ahli waris.
Cara tertentu tentang mewasiatkan sebagaimana di atur dalam Buku
ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata.
Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut, antara lain:
1.
Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri
kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata);
2.
Wasiat Umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di
hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata);
3.
Wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus
menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang
menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang
80
memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul,
bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940
KUHPerdata).
Ada dua jenis Wasiat, yaitu wasiat pengangkatan waris erfstelling) dan
1.
Wasiat Pengangkatan Waris (erfstelling)
Pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian
(seluruhnya, setengah, sepertiga). Pemberi wasiat tidak menyebutkan
secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada
penerima wasiat. (Pasal 954 KUHPerdata)
2.
Hibah Wasiat (legaat)
Pemberi wasiat memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik
dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu. (Pasal 957 KUHPerdata).
• Hibah Wasiat
• Hibah
Pasal 1666 KUHPerdata, menegaskan bahwa Penghibahan adalah
suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan
cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu.
Berdasarkan subtansi pasal tersebut, ada empat unsur dari ‘hibah’,
yaitu:
1. Perjanjian: hibah termasuk perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang
membebankan prestasi (hak & kewajiban) hanya pada satu pihak
saja, yaitu penerima hibah. Perjanjian hibah bisa dilakukan secara
lisan atau tertulis (Pasal 1687 KUHPerdata), kecuali untuk tanah
dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta
Hibah yang dibuat oleh PPAT [Pasal 37 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah].
2. Di
waktu
hidupnya:
pemberian
hibah
dan
pelaksanaan
pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.
3. Dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali: pemberian
hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang
diatur pada Pasal 1672 KUHPerdata dan Pasal 1688 KUHPerdata.
81
4. Menyerahkan suatu barang: Barang yang dijadikan objek hibah bisa
dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan,
uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan
bangunan).
Dengan demikian, Hibah adalah pemberian suatu barang dari
seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain pada saat masih hidup
dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah
masih hidup pula.
• Hibah Wasiat (legaat)
Dalam hibah wasiat, pemberi hibah akan memberikan/ menyerahkan
aset atau harta apa saja yang akan diwasiatkan, akan tetapi
pembagiannya akan berlangsung pada saat pemberi hibah meninggal
dunia atau Hibah wasiat dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih
hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah
Wasiat telah meninggal dunia.
Hibah wasiat adalah bagian dari wasiat, tetapi bukan wasiat
seutuhnya karena. wasiat sendiri terdiri dari dua jenis yaitu wasiat
pengangkatan waris dan hibah wasiat.
Pasal 957 KUHPerdata menegaskan bahwa, Hibah Wasiat adalah
suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana yang mewariskan
kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya
dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya, segala barang bergerak,
barang tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh
atau sebagian harta peninggalannya. Artinya, dalam hibah wasiat
Pemberi Hibah Wasiat menjelaskan secara spesifik (secara rinci)
barang apa yang mau diwasiatkan.
Mengenai Wasiat dan Hibah ditegaskan juga dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf f dan huruf g yaitu:
f. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada
orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris
meninggal dunia.
g. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki.
82
Bahwa Wasiat atau Hibah Wasiat akan berlaku setelah pemberi wasiat
atau pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Dalam keadaan tertentu Wasiat
atau Hibah Wasiat bisa juga dicabut, jika sudah dicabut Hibah atau Hibah
Wasiat menjadi tidak ada lagi, tapi bisa juga Wasiat atau Hibah Wasiat tidak
dicabut tapi objek yang diwasiatkan atau dihibahwasiatkan menjadi tidak ada
lagi seperti :
• Dijual atau ditransaksikan oleh pemberi wasiat atau pemberihibah wasiat
sendiri.
• Dijaminkan atas hutang pemberi wasiat atau pemberihibah wasiat sendiri,
ternyata wanprestasi, disita dan dilelang.
• Pemberi wasiat atau pemberihibah wasiat terlibat TPPU (Tindak Pidana
Pencucian Uang).
• Objek wasiat atau hibah wasiat musnah terkena bencana alam.
Bahwa Wasiat atau Hibah Wasiat bisa berlangsung lama jika akan
berlaku, misalnya Hibah atau Hibah Wasiat diberikan pada hari ini, Senin, 12
Februari 2024, ternyata pemberi wasiat atau pemberi hibah wasiat meninggal
30 tahun kemudian tahun 2054, kalau merujuk UU HKPD Pasal 49 huruf b
mengenai saat terutangnya BPHTB dari Saat terutangnya BPHTB dari Wasiat
dan Hibah Wasiat ditetapkan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
untuk Wasiat, hibah wasiat, jika artinya dan maksudnya seperti itu terutang
BPHTB untuk hibah, hibah wasiat telah ada sejak sejak hari ini, dan jika
pemberi wasiat meninggal 30 tahun kemudian padahal dalam perjalananya
bisa saja Wasiat dan Hibah Wasiat tersebut dicabut oleh pemberi wasiat atau
pemberi hibah wasiat atau objeknya musnah seperti tersebut dengan alasan di
atas.
Substansi ketentuan tersebut untuk saat terutangnya BPHTB dari
Wasiat dan Hibah wasiat seharusnya ketika akan dilakukan peralihan hak
kepada penerima wasiat atau hibah wasiat, bukan sejak akta dibuat,
ditandatangani.
Referensi :
• Komar Andasasmita, Hukum Harta Perkawinan dan Waris, Ikatan
Notaris Indonesia Komisariat Daerah Jawa Barat, 1987.
• Tan, Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru
van Hoeve, Jakarta, 1994.
• H. Saifudin Arief & Habib Adjie, Praktik Pembagian Harta Peninggalan
Berdasarkan Hukum Waris Islam, Darunnajah Publishing, Jakarta, 2020.
• Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
83
• Habib Adjie, Udin Narsudin & Muhammad Hafidh, Q & A : Problematika
dan Solusi Terpilih Tentang Hukum Keluarga, Harta Benda Perkawinan
dan Harta Warisan Jilid 1 & 2, Edisi Revisi, Indonesia Notary Community
(INC) dan Pena Sarana Informatika (PS) Kenotariatan, Semarang, 2020.
• Habib Adjie, Implementasi Peraturan Pendaftaran Tanah Waris Oleh
Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2022.
• R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet.XXIX. Jakarta: Intermasa,
2001.
4. Arti penting dan akibat hukum dari pelaporan wasiat, termasuk hibah wasiat
oleh notaris kepada Daftar Pusat Wasiat dalam hubungannya dengan
pembuatan alat-alat bukti sebagai ahli waris (penetapan PA, hibah wasiat, surat
keterangan waris lurah camat, SKW notaris, SKW BHP).
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5491) atau UUJN- P disebutkan dalam ayat
(1) huruf i, j dan k mengenai kewajiban Notaris, antara lain :
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau
daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan;
ketentuan Pelaporan Wasiat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan Wasiat Secara Elektronik.
Pelaporan Wasiat setiaop bulan (ada wasiat atau tidak ada wasiat) oleh
Notaris ke Daftar Pusat Wasiat (DPW) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia merupakan kewajiban hukum dalam menjalankan
tugas jabatannya, karena ada Sanksi untuk Notaris yang tidak melakukan
pelaporan tersebut sebagai tercantum dalam Pasal 16 ayat (11) dan ayat (12)
UUJN- P, yaitu:
84
(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian
biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Sehingga arti penting pelaporan tersebut merupakan kewajiban hukum
bagi Notaris karena ada Sanksi untuk Notaris yang tidak melaporkannya dan
tuntutan perdata jika menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersangkutan
(penerima wasiat), juga merupakan perlindungan hukum bagi para pihak yang
membuat akta wasiat di hadapan Notaris wasiatnya akan dilaporkan ke DPW.
Perlindungan hukum tersebut terhadap kehendak para pihak atas harta benda
atau yang lainnya akan diwasiatkan serta perlindungan hukum untuk mereka
yang disebutkan dalam wasiat tersebut.
Mengenai alat bukti sebagai ahli waris sampai dengan hari ini tidak ada
undang-undang yang mengaturnya tapi hanya berupa peraturan perundang-
undangan saja. Jika diinventarisir ada beberapa peraturan perundang-
undangan yang mengatur pembuatan Surat atau Akta Keterangan Waris,
antara lain :
a. Bagi golongan Eropa (yang disamakan) dan Penduduk Keturunan Cina dan
Timur Asing lainnya (kecuali keturunan Arab yang beragama Islam) berlaku
ketentuan :
1. Instruktie voor de Weeskamers in Indonesie (Ordonnantie van 5
October 1872, Stb. 1872 Nomor 166).
2. Vereeniging tot eene massa van de kassen der weeskamers en der
boedelkamers en regeling van het Beheer dier Kassen (Ordonnantie
van 19 September 1897, Stb. 1897 Nomor 231).
3. Kedua peraturan tersebut di atas didasarkan pada Pasal 131 jo. Pasal
163 Indische Staatsregeling (Wet van 2 September 1854, Nederland
Staatsblad 1854 Nomor 2 en 1855 Nomor 2 jo. I sebagaimana telah
85
diubah dengan Wet van 23 Juni 1925, Ned-Indie Staatsblad 1925
Nomor 415 jo. 577) yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1926.
4. Peraturan perundang-undangan pada butir a.), b), dan c) masih
diberlakukan di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945.
5. Surat Keputusan Mendagri No. Dpt/12/63712/69 tanggal 20 Desember
1969
tentang
Surat
Keterangan
Warisan
dan
Pembuktian
Kewarganegaraan dan Fatwa Mahkamah Agung tanggal 25 Maret 1991
No: KMA/041/III/1991 tentang Penetapan Ahli Waris, yang isinya
mengukuhkan
SK
Mendagri
tersebut
yang
pada
prinsipnya
mengukuhkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di
atas.
b. Bagi Golongan Pribumi (asli):
1. semula berlaku semua ketentuan di atas dengan catatan bagi yang
beragama Islam.
2. berlaku hukum Islam, bagi yang beragama nonlslam berlaku hukum
adatnya kecuali yang menundukkan diri kepada hukum Perdata Barat
berlaku sepenuhnya ketentuan pada huruf a butir 1), 2), 3) dan butir 4).
3. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
peradilan Agama maka penetapan ahli waris bagi golongan Pribumi dan
keturunan Timur Asing yang beragama Islam (khususnya Arab) yang
berwarganegaraan
Indonesia
berlaku
Undang-undang
tersebut.
Ketentuan dalam UU No. 7/1989 tersebut kemudian ditindaklanjuti
antara lain dengan dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan Nomor C.4.HT.04.02-149 tanggal 13 Maret 1989
perihal surat keterangan bagi warga negara Indonesia keturunan Arab
yang telah membaur dan dipersamakan dengan pribumi, tidak perlu
membuat SBKRI sebagaimana yang masih diharuskan kepada WNI
keturunan Cina.
c. Pasal 111 Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah, yaitu:
86
(1) Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan
melampirkan :
a. sertipikat hak atas tanah atau sertipikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah
yang belum terdaftar, bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
b. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam
sertipikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal
pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan,
atau intansi lain yang berwenang;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa :
1) wasiat dari pewaris, atau
2) putusan Pengadilan, atau
3) penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
4) - bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan
ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala
Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada
waktu meninggal dunia;
- bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa : akta
keterangan hak mewaris dari Notaris,
- bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya :
surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
d. surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan
permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang
bersangkutan;
e. bukti identitas ahli waris;
(2) Apabila pada waktu permohonan pendaftaran peralihan sudah ada
putusan pengadilan atau penetapan hakim/Ketua Pengadilan atau akta
mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka putusan/penetapan
atau akta tersebut juga dilampirkan pada permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
87
(3) Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh semua ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.
(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian
warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para
ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya
dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997.
(6) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran
peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat
keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka
pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.
(7) Pencatatan pendaftaran peralihan hak sebgaimana dmaksud pasal ini
dalam
daftar-daftar
pendaftaran
tanah
dilakukan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105.
Suasana dan ketentuan yang diskriminatif dan rasis tersebut jika terus
dipertahankan akan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan secara
normatif bertentangan dengan:
1. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/12/1966, tanggal 27 Desember
1966 – telah ditetapkan penghapusan pembedaan golongan penduduk di
Indonesia dengan dasar pertimbangan bahwa demi tercapainya pembinaan
kesatuan bangsa Indonesia yang bulat dan homogen, serta adanya
perasaan persamaan nasib diantara sesama bangsa Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
Internasional Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965/CERD)
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
88
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
5. Undang-Undang Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4676).
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi
Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka
pihak atau pejabat atau institusi yang selama ini berwenang membuat Akta
Ketrerangan Waris, yaitu:
a. Mereka yang tersebut dalam butir 1 di atas, maka yang membuat SKWnya
adalah Notaris.
b. Mereka untuk golongan keturunan Arab dan Timur Asing lainnya dibuat oleh
Balai Harta Peninggalan (BHP),
c. Mereka untuk golongan pribumi dibuat oleh para ahli waris sendiri di atas
kertas bermeterai dan kemudian diketahui/dibenarkan/dikuatkan oleh Lurah
dan Camat setempat.
Untuk mengatasi tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan
yang berhak/berwenang membuat Akta Keterangan Waris sebagaimana
tersebut di atas yang menimbulkan kerancuan dan berkesan diskriminatif dan
dalam rangka perlunya kepastian hukum yang bersifat demokratis dan
berkeadilan, maka harus segera dibuat peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur hal tersebut.
Ketentuan aturan hukum dalam pembuatan Keterangan Waris tersebut
yang rasis dan diskriminatif telah mengalami perubahan atau diubah
sebagaimana tersebut dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah, yaitu:
89
(1) Permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan
melampirkan:
a. sertipikat Hak AtasTanah atau Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun atas nama pewaris atau alat bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam
Sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal
pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau
instansi lain yang berwenang;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahliwaris yang dibuat oleh para ahliwaris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala
desa/lurah dan camat tempa ttinggal pewaris pada waktu meninggal
dunia;
5. AKTA HAK MEWARIS DARI NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN
DI
TEMPAT
TINGGAL
PEWARIS
PADA
WAKTU
MENINGGALDUNIA; atau
6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
d. Surat Kuasa Tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan
permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang
bersangkutan;
e. bukti identitas ahli waris.
(2) Apabila pada waktu permohonan pendaftaran peralihan sudah ada
putusan pengadilan atau penetapan hakim/ketua pengadilan atau akta
mengenai pembagian waris, maka putusan/penetapan atau AKTA tersebut
juga dilampirkan pada permohonan.
(3) AKTA MENGENAI PEMBAGIAN WARIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PADA AYAT (2) DAPAT DIBUAT DALAM BENTUK AKTA DI BAWAH
TANGAN OLEH SEMUA AHLI WARIS DENGAN DISAKSIKAN OLEH 2
(DUA) ORANG SAKSI ATAU DENGAN AKTA NOTARIS.
90
(4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian
warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli
waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat
dilakukan melalui pembagian hak bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran
peralihan haknya disertai dengan akta waris yang memuat keterangan
bahwa Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu
jatuh kepada1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan
haknya
dilakukan
kepada
penerima
warisan
yang
bersangkutan
berdasarkan akta waris tersebut.
(6) Pencatatan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada buku tanah, Sertipikat, daftar tanah dan/atau daftar
umum lainnya.
Dengan perubahan tersebut pembuatan Keterangan Waris/Akta Hak
Mewaris tidak lagi berdasarkan golongan penduduk/etnis/ras untuk
pejabat/instansi yang membuatnya meskipun diubah tidak dalam bentuk
undang-undang. Pembuatan Keterangan Waris/Akta Hak Mewaris telah
menjadi pilihan (lihat huruf c) artinya setiap Warga Negara Indonesia bebas
untuk menentukan pembuatan Keterangan Hak Mewarisnya, tergantung
instansi yang bersangkutan mau membuatkan dan memberikan atau tidak
membuatkan untuk yang mengajukan permohonan.
Berdasarkan Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah tersebut Notaris menjadi mempunyai kewenangan untuk membuat
Akta Keterangan Waris (AKW) untuk seluruh Warga Negara Indonesia dengan
merujuk kepada Pasal 15 ayat (3) UUJN – P bahwa Selain kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun
pearturan tersebut ditujukan untuk kepentingan peralihan hak atas atanah
peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan
91
setempat, pada implementasinya berlaku untuk semua kepentingan untuk
masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut Notaris bisa melayani untuk semua
Warga Negara Indonesia dalam bentuk Akta Keterangan Hak Waris dari
notaris yang berkedudukan ditempat tinggal pewaris pada waktu meninggal
dunia. Sehingga dalam pembuatan Akta Hak Mewaris oleh Notaris harus
memperhatikan kesesuaian antara tempat tinggal pewaris yang meninggal
dunia dan tempat kedudukan notaris dan Bukti Kematian dari Dukcapil yang
sesuai dengan surat bukti bersangkutan meninggal dunia, misalnya Pewaris
meninggal dunia di Kota Surabaya, maka Akta Hak Mewaris harus dibuat
dihadapan Notaris yang berkedudukan di Kota Surabaya.
Ketentuan kesesuaian antara Tinggal Pewaris Meninggal Dunia dan
Tempat Kedudukan Notaris harus diperhatikan jika Akta Hak Mewaris yang
dibuat untuk keperluan Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, tapi jika bukan untuk itu ketentuan
kesesuaian antara tinggal pewaris meninggal dunia dan tempat kedudukan
notaris tidak perlu diperhatikan, misalnya untuk mengambil/mencairkan
deposito/tabungan bank mengurus Pensiun Pewaris (selain untuk untuk
keperluan Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun).
Adanya pembatasan tersebut di atas jangan sampai menjadi halangan
bagi Notaris, karena Notaris mempunyai tempat kedudukan di Kota/Kabupaten
sesuai Pasal 18 UUJN, bahkan Notaris dapat membuatkannya tidak terbatas
pihak yang meninggal dunia di tempat tertentu saja, siapapun para ahli waris
yang datang menghadap Notaris harus dilayani, karena Notaris dihadirkan oleh
Negara/pemerintah untuk melayani masyarakat.
Berdasarkan dalam pertimbangan hukum yang tersebut dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 29 P/HUM/2022 yang mengajukan keberatan
terhadap Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mempetanyakan apakah
Notaris dalam pembuatan akta keterangan waris wajib/harus/imperatif dan
92
kesesuaian dengan tempat kedudukan Notaris ?. Dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 29 P/HUM/2022 dlam salah satu pertimbangan hukumnya
ditegaskan:
- bahwa pengaturan dalam objek permohonan hak uji materiil yang
memberikan batasan pembuatan akta keterangan hak mewaris hanya dari
notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal
dunia, merupakan kekhususan pengaturan penerbitan akta keterangan hak
mewaris, sebagai alternatif/pilihan bagi masyarakat untuk membuktikan
kedudukannya sebagai ahli waris. dan hal tersebut bukanlah pembatasan
teritorial sebagaimana dalil pemohon, karena aturan tersebut diterapkan
kepada seluruh notaris di seluruh Indonesia, sehingga siapapun orang yang
dalam peristiwa pewarisan berkedudukan sebagai ahli waris di wilayah
manapun, akan tetap menghadap kepada notaris di wilayah pewaris
meninggal dunia, sehingga tidak ada kewenangan yang dibatasi maupun
kerugian yang diderita notaris;
Bahwa suatu hal yang perlu diperbaiki dalam pembuatan bukti
keterangan waris tersebut ada ketidaksetaraan mengenai syarat yang harus
dipenuhi oleh instansi yang tersebut dalam Pasal 111 Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah khususnya ayat (1) huruf c.
Jika Keterangan Waris dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta
Notaris (akta pihak/partij)atau dibuat oleh BHP (Balai Harta Peninggalan), maka
Notaris sebelum membuat akta tersebut akan mengirim surat dan memohon –
menanyakan kepada Daftar Pusat Wasiat (DPW) Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia apakah ada atau tidak ada wasiat atas
nama nama almarhum/almarhumah. Jika ada sudah tentu akan menentukan
susunan para ahli warisnya serta harta warisan yang menjadi hak/bagiannya
para ahli warisnya baik secara berdasarkan wasiat tersebut atau berdasarkan
undang-undang.
Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
93
3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dibuat
dikeluarkan atau diterbitkan oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, maka Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia harus
segera memperbaiki aturan tersebut dengan menegaskan instansi manapun
yang membuat keterangan waris wajib seperi yang selama ini dilakukan oleh
Notaris yaitu antara lain memohon meminta surat keterangan dari Daftar Pusat
Wasiat (DPW) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia ada atau tidak ada wasiat.
Sehingga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 49 huruf c UU HKPD
mengenai “penerima waris” yang diartikan siapa yang menjadi ahli waris dari
siapa yang sementara ini merujuk kepada Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria
Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dibuat dikeluarkan atau
diterbitkan oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia.
Dengan demikian Akta Keterangan Waris merupakan suatu alat
bukti/dokumen tertulis untuk membuktikan siapa sebagai ahli waris dari siapa
harus ada syarat yang setara (instansi manapun yang membuatnya) mengenai
dokumen pendukungannya antara lain surat keterangan dari Daftar Pusat
Wasiat (DPW) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada atau tidak
ada wasiat.
(Referensi: Habib Adjie, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris
(Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris) – (Mandar Maju, Bandung, 2008),
Habib Adjie, Unifikasi Pembuatan Keterangan Waris Yang Dibuat Di Hadapan
Notaris, -(Nasmedia, Makassar, 2020), Habib Adjie, Implementasi Peraturan
Pendaftaran Tanah Waris Oleh Notaris, (Refika Aditama, Bandung, 2022).
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 Desember 2023 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023 dan telah didengar dalam
persidangan pada tanggal 12 Desember 2023 serta Keterangan Tambahan
bertanggal 28 Februari 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2024,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
94
I.
POKOK PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk pengujian materill UU
HKPD, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD
Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan hak” dalam ketentuan pasal a quo tidak jelas
karena tidak mengatur secara jelas dan pasti mengenai perbuatan hukum
apa saja yang termasuk sebagai kategori norma tersebut. Ketidakjelasan
pengaturan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 berpotensi
menyebabkan adanya penafsiran yang berbeda bagi Dinas Pendapatan
Daerah pada Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut
BPHTB). Pemohon menilai terdapat potensi pengenaan BPHTB sebanyak
2 (dua) kali terutama terhadap harta warisan berupa hak atas tanah
dan/atau bangunan, yaitu BPHTB karena waris dan BPHTB karena
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
2. Pasal 49 huruf a UU HKPD
Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya frasa “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam
ketentuan pasal a quo tidak berdasar hukum karena Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB) tidak sama dengan Akta Jual Beli
(selanjutnya disebut AJB). Pemohon berpendapat bahwa BPHTB
dikenakan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan
rumah susun, sedangkan PPJB bukanlah dasar perolehan atapun
peralihan hak dimaksud. Atas dasar tersebut, dikarenakan PPJB belum
menimbulkan perolehan hak, maka pemungutan BPHTB berdasarkan
PPJB telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon.
3. Pasal 49 huruf b UU HKPD
Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya frasa “hibah wasiat” dalam
ketentuan pasal a quo telah merugikan kepentingan hukum Pemohon baik
ketika bertindak sebagai pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah wasiat
ataupun ketika Pemohon berkedudukan sebagai penerima waris dalam
suatu hibah wasiat. Kerugian yang dialami Pemohon ketika bertindak
sebagai pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah wasiat yaitu adanya
95
peralihan hak atas tanah dan/atau secara seketika kepada penerima hibah
wasiat pada saat akta hibah wasiat dibuat dan ditandatangani. Oleh
karena itu, Pemohon menilai pengaturan pasal a quo secara tidak
langsung telah merampas hak milik Pemohon atas harta bendanya berupa
hak atas tanah dan/atau bangunan, padahal peralihan hak atas tanah
dan/atau bangunan berdasarkan hibah wasiat baru terjadi setelah
Pemohon (pewaris/pemberi waris) meninggal dunia. Selain itu, apabila
Pemohon berkedudukan sebagai penerima hibah wasiat, maka menurut
Pemohon pemberlakuan pasal a quo telah meniadakan hak Pemohon
untuk menolak warisan berdasarkan hibah wasiat yang diberikan
kepadanya.
4. Pasal 49 huruf c UU HKPD
Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya frasa “penerima waris” dalam
ketentuan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum karena tidak
terdapat pengaturan yang jelas mengenai bentuk pembuktian sebagai ahli
waris. Dengan tidak adanya pengaturan mengenai bentuk pembuktian
sebagai ahli waris dalam aturan setingkat undang-undang, telah
menimbulkan
penafsiran
yang
berbeda-beda
dan
berpotensi
menyebabkan Pemohon dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris
untuk digugat oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan.
II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi)
serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
96
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai
akibat
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan
97
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga
apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa menurut Pemerintah, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya
kerugian hak konstitutional (yang diberikan UUD 1945) akibat diterbitkannya
UU HKPD dan terdapat inkonsistensi mengenai Legal Standing Pemohon,
yang didasarkan bahwa:
a. Pemohon mendalilkan persoalan hukum yang dialaminya sebagai ahli
waris dan/atau pewaris diakibatkan karena berlakunya norma Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b, padahal
persoalan hukum yang dialami Pemohon tersebut hanyalah merupakan
98
asumsi belaka Pemohon tanpa didukung bukti kuat, yang telah salah
memahami dan menafsirkan norma dalam ketentuan dimaksud.
b. Pemohon merupakan perorangan WNI yang saat ini berprofesi sebagai
Notaris yang di mana menurut Pemohon mengalami kerugian karena
berlakunya ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD karena dalam
kesehariannya sebagai warga negara dalam menjalankan profesinya
sebagai Notaris mengalami permasalahan hukum, terutama berkaitan
dengan BPHTB.
c. Pemohon sama sekali tidak dapat mendalilkan dan membuktikan jika
terdapat kerugian yang nyata dengan berlakunya ketentuan norma Pasal
44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c.
Hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh ketentuan
Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, seperti hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan
norma a quo yang diuji.
d. Pemohon mendalilkan sebagai Notaris berpotensi untuk digugat oleh
pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD. Bahwa Pemerintah tidak melihat
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara Pemohon
sebagai notaris dengan berlakunya Pasal 49 huruf c UU HKPD,
dikarenakan Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas kerugian
konstitusional yang akan diterima dengan berlakunya Pasal 49 huruf c
UU HKPD ataupun undang-undang a quo.
e. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Pemohon akibat berlakunya
UU HKPD hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat spesifik (khusus)
dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat adanya kerugian
konstitusional tersebut.
f. Bahwa selain itu, terdapat inkonsistensi dalam permohonan Pemohon,
yang di mana pada satu sisi Pemohon mendudukkan diri sebagai
perorangan WNI yang hak konstitusionalnya dirugikan, namun pada sisi
lainnya, Pemohon mendudukkan diri sebagai notaris yang mendalilkan
hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya UU HKPD.
99
g. Bahwa
inkonsistensi
Pemohon
tersebut
berakibat
permohonan
Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas, karena nantinya akan
menimbulkan kebingungan ketika melakukan pengujian terhadap norma-
norma pasal yang diuji, apakah akan menggunakan sudut pandang dari
perorangan WNI atau dari sudut pandang profesi notaris.
h. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan
jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari
Pemohon dengan mempersoalkan UU HKPD dan dalil-dalil Pemohon
hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak
didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya
ketentuan a quo yang diuji,
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Pemerintah, Pemohon tidak mengalami kerugian hak konstitusional baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya UU HKPD.
Selain itu, tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya pasal a quo yang
dimohonkan pengujian. Sehingga menurut Pemerintah, Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan
a quo. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP POKOK PERMOHONAN MATERIIL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG
HUBUNGAN
KEUANGAN
ANTARA
PEMERINTAH
PUSAT
DAN
PEMERINTAHAN DAERAH
1. Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya
sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam
membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh manfaat dari
bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat
sesuatu hak dari kekuasaan Negara, maka adalah suatu hal yang wajar
jika menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada
Negara melalui pembayaran pajak.
100
2. Pembayaran pajak oleh warga negara Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan tujuan Negara Indonesia yang termuat di dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan bernegara tersebut akan sangat
sulit jika upaya tersebut tidak dilakukan oleh seluruh komponen bangsa
secara bergotong royong, baik di pemerintah pusat, daerah, dan desa.
3. Untuk itu, pengelolaan negara tidak hanya dilakukan oleh pemerintah
pusat, tetapi juga pemerintah daerah dengan prinsip otonomi daerah,
sebagaimana yang telah dituangkan dalam amandemen kedua UUD NRI
1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Kemudian
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota tersebut mempunyai pemerintahan yang berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
4. Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah tersebut
juga diikuti dengan danya pengaturan mengenai desentralisasi fiskal yang
diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 bahwa hubungan keuangan,
pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Lebih lanjut, dalam
Pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan
lain yang memaksa untuk kepeluan negara diatur dengan Undang-
Undang.
5. Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi
instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan
makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara. Sebagai suatu
instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools pendanaan
dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan
kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan
101
kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu, kerangka pendanaan ke
daerah
pun
disusun
dengan
mempertimbangkan
aspek
yang
memungkinan daerah memiliki diskresi dan tanggung jawab untuk
menentukan prioritas dalam mengelola keuangannya secara disiplin,
efisien, produktif, dan akuntabel. Implementasi desentralisasi fiskal diatur
dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kemudian dilengkapi
dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (selanjutnya disebut UU 28/2009), yang menempatkan transfer ke
daerah, pembiayaan utang daerah, dan kewenangan pemungutan pajak
oleh daerah secara proporsional dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah.
6. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan desentralisasi
fiskal. Dengan desentralisasi, maka diharapkan dapat menghadirkan suatu
sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan
rakyat
adalah
pemerintahan
kabupaten/kota,
sehingga
eksistensi
pemerintahan di daerah sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Selain itu, argumentasi yang menjadi landasan
pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah bahwa daerah lebih memahami
dan mengerti akan kebutuhan yang diperlukan dalam menyediakan tingkat
pelayanan publik yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, serta
daerah lah yang paling menguasai segala potensi yang ada di wilayahnya,
sehingga diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan kegiatan
pemungutan pajak di daerahnya masing-masing.
7. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi
penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya taxing power
sharing (pembagian wewenang perpajakan) yang di dalamnya terdiri dari
aspek expenditure assignment dan revenue assignment dengan tujuan
utama adalah untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara luas. Pembagian wewenang perpajakan secara substantif
mengandung makna dan tujuan sebagai bentuk fiscal power sharing untuk
membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling
penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan.
102
Taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi
daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat.
Oleh karenanya, desentralisasi fiskal dibarengi dengan adanya pergeseran
taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah,
karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah
kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan
juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama
taxing power (kewenangan perpajakan).
8. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah dan seharusnya
menjadi sumber pendanaan utama bagi keberlangsungan pembangunan
daerah
dalam
kerangka
otonomi
daerah,
serta
meminimalkan
ketergantungan daerah kepada pusat. Oleh karena itu, pajak yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah pada umumnya adalah pajak-pajak yang
data dan informasinya mudah diperoleh, pajak yang objeknya relatif tetap
atau mobilitasnya rendah, serta pajak yang tidak terdapat permasalahan
terkait perbatasan (no cross boundary).
9. Bahwa untuk memastikan penggunaan pajak daerah agar bermanfaat bagi
pembayar pajak dan seluruh lapisan masyarakat, maka di dalam UU
28/2009 yang sekarang telah diganti dengan UU HKPD juga diatur bahwa
penerimaan beberapa jenis pajak daerah di-earmark untuk mendanai
pengeluaran yang berkaitan dengan pajak yang dipungut, antara lain,
dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan jalan,
peningkatan sarana transportasi umum, serta pelayanan kesehatan dan
penerangan jalan.
10. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan
nasional, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak daerah yang
salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan
oleh Pemerintah daerah untuk membangun sarana dan prasana
103
kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. Pengenaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diatur dalam UU
HKPD telah memperhatikan asas-asas keadilan, kepastian hukum,
legalitas, dan kesederhanaan serta didukung oleh sistem administrasi
perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakan dan sesuai dengan amanat dari Pasal 18A dan Pasal 23A
UUD 1945.
IV. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP POKOK PERMOHONAN MATERIIL
PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HKPD
A. Penjelasan Mengenai Dasar Pembentukan UU HKPD Terutama Terkait
Dengan Norma Pengaturan BPHTB
1. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang
menganut
asas
desentralisasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahannya, memberikan kesempatan dan keleluasan kepada
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Bahwa agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan
kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara.
3. Bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahannya, maka pemerintah
daerah berhak untuk melakukan pungutan berupa pajak dan retribusi
daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat dapat berjalan secara efisien dan efektif.
4. Bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
mewujudkan kemandirian fiskal pemerintah daerah untuk membiayai
pembangunan
di
daerahnya
masing-masing
adalah
dengan
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut
pajak daerah berdasarkan potensi pajak yang ada di wilayahnya
masing-masing.
5. Bahwa meskipun pemerintah pemerintah daerah berhak untuk
melakukan pungutan pajak dan retribusi, namun berdasarkan Pasal 23A
UUD 1945, mengatur bahwa
104
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”
Maka pengutan pajak dan retribusi tersebut harus diatur dalam aturan
setingkat undang-undang.
6. Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan sebelumnya, dalam konteks
desentralisasi fiskal, terdapat adanya taxing power sharing (pembagian
wewenang perpajakan) yang terdiri dari aspek expenditure assignment
dan revenue assignment. Taxing power sharing (pembagian wewenang
perpajakan) dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih
maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan
kepada pusat. Hal ini dikarenakan kebijakan desentralisasi fiskal tidak
hanya terkait dengan masalah kewenangan penggunaan anggaran
(belanja
daerah)
semata,
melainkan
juga
mencakup
revenue
assignment
(kewenangan
penerimaan),
terutama
taxing
power
(kewenangan perpajakan). Pajak daerah yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah pada umumnya adalah pajak-pajak yang data dan
informasinya mudah diperoleh, pajak yang objeknya relatif tetap atau
mobilitasnya rendah, serta pajak yang tidak terdapat permasalahan
terkait perbatasan (no cross boundary).
7. Bahwa atas dasar tersebut maka dibentuklah UU HKPD yang
diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 sebagai dasar hukum bagi
pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi
daerah.
8. Bahwa Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada
dalam UU HKPD ditujukan untuk mendukung pelaksanaan otonomi
daerah, mengingat basis pajak kabupaten dan kota yang sangat
terbatas dan tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif
pajaknya mengakibatkan daerah selalu mengalami kesulitan untuk
memenuhi kebutuhan pengeluarannya.
9. Bahwa pendanaan yang bersumber dari potensi masing-masing daerah
tersebut, dipungut dalam bentuk pajak dan retribusi daerah berdasarkan
peraturan daerah yang disusun bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau nama lain sesuai ketentuan
105
peraturan
perundang-undangan
yang
hasilnya
akan
menjadi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD yang
berbunyi:
“(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri
atas:
a. PBB-P2;
b.BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak Reklame
e. PAT
f. Pajak MBLB
g. Pajak Sarang Burung Walte;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB”
maka dapat digarisbawahi jika BPHTB merupakan salah satu PAD.
11. Bahwa berdasarkan data yang Pemerintah himpun, diketahui BPHTB
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang cukup besar kontribusi
untuk PAD, terutama sejak pengalihan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(selanjutnya disebut UU 21/1997) beserta perubahannya dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU
20/2000) ke UU 28/2009 dan UU HKPD. Dalam kurun waktu tahun 2018
sampai dengan tahun 2022, penerimaan BPHTB secara nasional masuk
dalam 2 (dua) besar penerimaan pajak daerah sebagaimana terlihat
pada Tabel di bawah ini:
106
dalam miliar rupiah
No.
Jenis Pajak Daerah
2018
2019
2020
2021
2022*
1
PBB-P2
20.703
23.004
22.083
22.789
24.222
2
BPHTB
19.554
21.983
19.407
24.001
26.644
3
Pajak Penerangan Jalan
13.815
14.707
14.538
14.860
16.214
4
Pajak Restoran
10.193
12.251
7.449
8.473
12.474
5
Pajak Hotel
7.431
8.097
3.239
3.207
6.319
6
Pajak Hiburan
2.187
2.423
787
474
1.549
7
Pajak Reklame
2.038
2.220
1.878
2.112
2.435
8
Pajak MBLB
1.921
2.167
1.807
2.002
1.976
9
Pajak Parkir
1.275
1.378
847
804
1.147
10
Pajak Air Tanah
677
832
757
794
891
11
Pajak Sarang Burung Walet
11
14
13
14
13
79.805
89.078
72.805
79.532
93.885
Keterangan:
* = data per Juni 2023
Total Pajak Daerah
DATA REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH KABUPTEN DAN KOTA
SECARA NASIONAL
Sumber:
DJPK, Kemenkeu (diolah)
12. Penerimaan BPHTB bagi PAD Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota
sebagaimana data terlampir menunjukkan pentingnya BPHTB sebagai
salah satu sumber untuk pembangunan daerah, sehingga pengujian
materiil terhadap UU HKPD terutama terkait BPHTB tentu akan
memberikan dampak besar pagi PAD apabila dikabulkan.
13. Selain itu, pengaturan BPHTB juga dapat difungsikan sebagai alat
kontrol bagi pemerintah daerah untuk mengetahui peralihan kepemilikan
tanah dan/atau bangunan di wilayah hukumnya yang datanya dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, misalnya untuk keperluan:
1) kerja sama pengelolaan dan pemungutan pajak pusat dan pajak
daerah;
2) identifikasi dan penelusuran harta kekayaan seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi, dan
3) keperluan lain sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan.
14. Adanya perubahan kebijakan dalam pengaturan BPHTB dalam UU
HKPD tidak lain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan BPHTB,
memberikan kepastian hukum, dan memberikan keadilan kepada
masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan.
15. Bahwa UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan, yang
mencakup penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak serta cara
107
pembayaran pajak. Dengan demikian, diharapkan beban pajak akan
semakin adil dan wajar sehingga disatu pihak mendorong wajib pajak
melaksanakan dengan sadar kewajibannya membayar pajak dan di lain
pihak juga untuk menutup lubang-lubang yang selama ini masih terbuka
bagi masyarakat yang ingin menghindari pembayaran pajak.
16. Meski demikian, dapat Pemerintah sampaikan jika norma-norma yang
mengatur mengenai BPHTB dalam UU HKPD merupakan penerusan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
B. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 44 Ayat (2) Huruf a Angka 7
dan Pasal 49 huruf b UU HKPD Yang Dimohonkan Uji Materiil
1. Bahwa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal
44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD
merupakan penerusan ketentuan dalam norma UU 28/2009 dan UU
21/1997 jo. UU 20/2000.
2. Bahwa dalam pengaturan hukum positif, tidak terdapat penjelasan
mengenai arti “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” itu
sendiri, namun dalam UU 20/2000, terdapat penjelasan mengenai
frasa tersebut, yang di mana Pemerintah mengutip sebagai berikut:
“Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang
pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;”.
3. Bahwa meskipun UU 20/2000 sudah dicabut dan tidak lagi berlaku,
namun dikarenakan substansi yang diatur dalam UU 20/2000 diadopsi
dalam UU HKPD, yang di mana tidak terdapat perubahan norma sama
sekali, maka sangat berdasar apabila dapat menggunakan rujukan
penjelasan terhadap Pasal 2 ayat (2) angka 7 UU 20/2000 untuk
memahami
konteks
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan
peralihan” dalam UU HKPD (penafsiran historis/intrepretation in
history).
108
4. Bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) angka 7 UU 20/2000,
diketahui terdapat 3 syarat agar frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” dapat terjadi, yaitu:
a. Terdapat hak bersama atas tanah dan/atau bangunan;
b. Terjadi pemindahan sebagian terhadap hak bersama atas tanah
dan/atau bangunan tersebut; dan
c. Pemindahan sebagian hak bersama tersebut dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada pemegang hak sesama.
5. Bahwa terhadap tiga syarat tersebut, maka Pemerintah akan
menggunakan ilustrasi agar dapat memberikan gambaran terkait
pengaturan tersebut.
Misalnya:
- “A, B dan C memiliki hak bersama atas tanah yang tercatat dengan 1
sertifikat tanah dengan luas 300m2”;
dengan adanya kondisi ini, maka telah terpenuhi persyaratan
pertama yaitu Terdapat hak bersama atas tanah dan/atau
bangunan;
- “A dan B kemudian sepakat untuk mengalihkan hak atas tanah
mereka yang masing-masing luasnya 100m2 (total 200m2) kepada
C”;
dengan adanya perbuatan hukum dari A dan B tersebut, maka telah
terpenuhi syarat kedua dan syarat ketiga yaitu terjadi pemindahan
sebagian terhadap hak bersama atas tanah dan/atau bangunan
tersebut dan pemindahan sebagian hak bersama tersebut dilakukan
oleh orang pribadi (dalam contoh tersebut adalah A dan B) kepada
pemegang hak sesama (dalam contoh tersebut adalah C).
6. Bahwa dalam contoh tersebut, tampak jika C mendapatkan hak atas
tanah seluas 200m2 milik A dan B, oleh karena itu terhadap hak atas
tanah yang C peroleh dari A dan B wajib dikenakan BPHTB karena C
mendapatkan nilai tambah berupa tanah 200m2 tersebut. Dengan
demikian,
terpenuhilah
kualifikasi
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
UU HKPD.
109
7. Bahwa penafsiran Pemohon mengenai adanya ketidaktaatan atau
ketidakkonsistenan implementasi pengaturan Pasal 111 ayat (5)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021
yang mengakibatkan adanya 2 (dua) kali pengenaan BPHTB karena
proses pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu:
a. pendaftaran pencatatan peralihan hak dari atas nama Pewaris
(yang meninggal) kepada seluruh Ahli Waris; dan
b. dilanjutkan dengan pendaftaran pencatatan peralihan hak dari
seluruh ahli waris kepada 1 atau lebih Ahli Waris yang disepakati
berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat
oleh pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT;
tidak membuktikan bahwa pengaturan pasal a quo bermasalah karena
kesalahan yang terjadi adalah dalam proses pendaftaran tanahnya,
sementara pengenaan BPHTB oleh Pemerintah Daerah mengikuti
peristiwa dan/atau tindakan hukum yang merupakan objek pengenaan
BPHTB yang terjadi selama proses pendaftaran tanah tersebut, yaitu:
a. Pendaftaran peralihan pertama dikenakan BPHTB berdasarkan
pemindahan hak karena waris [Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 5
UU HKPD]; dan
b. Pendaftaran peralihan kedua dikenakan BPHTB berdasarkan
pemindahan hak karena pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan [Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPD].
8. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemerintah, maka terlihat jelas jika
kontekstual dan norma dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
sama sekali tidak ada permasalahan konstitusional, terlebih norma
terkait sudah berlaku sejak tahun 2000 yang di mana selama ini
penerapannya tidak terdapat permasalahan sebagaimana yang
disampaikan Pemohon.
9. Bahwa ketentuan pasal a quo sama sekali tidak menimbulkan
penafsiran apalagi pengenaan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali
sebagaimana dalil Pemohon atas suatu perolehan hak karena waris,
110
meskipun pengenaan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan dua
dasar perolehan hak yang berbeda itu sangatlah mungkin.
Misalnya:
Z saat meninggal meninggalkan sebidang tanah seluas 400m2 kepada
4 anaknya yaitu A, B, C, D dengan masing-masing pembagian haknya
100m2 setiap orangnya. Dalam kondisi tersebut, maka A, B, C dan D
akan dikenakan BPHTB Waris.
Apabila sudah dilakukan pencatatan di kantor pertanahan, maka A, B,
C dan D wajib untuk membayar BPHTB atas bidang tanah tersebut
karena dasar perolehannya adalah berdasarkan waris [Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 5]. Kemudian, apabila dalam suatu kondisi ternyata A
dan B sepakat untuk keluar dari pencatatan atas aset bersama itu,
dengan menyerahkan hak atas tanahnya masing-masing seluas 100m2
kepada C dan D dalam bentuk apapun (bisa jual, hibah dsb), maka C
dan D selaku penerima tanah dimaksud harus membayar lagi BPHTB
atas tanah seluas 200m2 dari A dan B karena telah terjadi ”pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan” sesuai dengan Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 7. Dengan demikian, maka berlakunya contoh kasus
pertama sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya.
10. Bahwa dengan adanya kondisi demikian, maka penerapan BPHTB
sebanyak 2 (dua) kali atas dua objek perolehan hak yang berbeda
merupakan suatu hal yang sangat dimungkinkan, seperti dalam contoh
kasus sebagaimana Pemerintah sampaikan.
11. Bahwa melalui ilustrasi contoh kasus tersebut, maka telah menjawab
dalil dan keberatan Pemohon mengenai pengenaan BPHTB sebanyak
2 (dua) kali atas harta warisan.
12. Bahwa meskipun tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk
membatalkan ketentuan norma dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka
7 UU HKPD, namun Pemerintah menilai contoh kasus yang
disampaikan Pemohon merupakan contoh konkret pemungutan
BPHTB karena pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
13. Bahwa contoh kasus yang disampaikan oleh Pemohon persis dengan
ilustrasi yang Pemerintah sampaikan, dengan demikian sudah
sepatutnya dalam kasus ilustrasi yang disampaikan Pemohon untuk
111
dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB karena pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan.
14. Bahwa intinya adalah adanya subjek hukum yang mendapatkan hak
atas tanah dan/atau bangunan dari pihak lain dalam satu sertifikat
yang sama. Dengan demikian, subjek hukum yang mendapatkan hak
tersebut wajib membayar BPHTB atas sejumlah hak atas tanah
dan/atau bangunan yang diterimanya.
15. Bahwa lebih lanjut, Pemohon dalam dalilnya halaman 17 angka (2)
menyampaikan pihaknya merupakan ahli waris berdasarkan akta
keterangan hak waris, namun belum melakukan peralihan hak karena
belum membayar BPHTB Waris.
16. Bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemerintah menilai permasalahan
tidak mampu membayar BPHTB Waris tersebut sama sekali tidak
disebabkan oleh pengaturan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
UU HKPD, oleh karena itu Pemerintah menilai dalil Pemohon tersebut
sangatlah tidak berdasar karena tidak berkaitan dengan norma yang
diajukan uji materiil dimaksud.
17. Bahwa selain itu, Pemohon menyampaikan adanya penafsiran yang
dilakukan oleh dinas pendapatan daerah masing-masing pemerintah
daerah dengan mengenakan BPHTB Waris untuk pendaftaran
peralihan hak dari atas nama pewaris (yang meninggal) ke seluruh ahli
waris dan BPHTB Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan Peralihan dari
seluruh ahli waris kepada 1 atau lebih ahli waris yang disepakati dalam
Akta Pembagian Harta Warisan (APHB).
18. Bahwa jikalau benar (quad non) terdapat permasalahan sebagaimana
yang disampaikan Pemohon, maka Pemerintah berpendapat jika
adanya penafsiran dan penerapan norma terkait yang sekiranya
merugikan Pemohon, maka hal tersebut tidak dapat jadi dasar untuk
membatalkan norma tersebut, karena hal tersebut adalah merupakan
persoalan
implementasi
norma
yang
tidak
berkaitan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPD.
19. Bahwa selain itu, dapat Pemerintah sampaikan pula, pada dasarnya
pengaturan mengenai pengenaan pajak daerah sesuai Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7 UU HKPD sepenuhnya merupakan kewenangan
112
daerah untuk melakukan pengaturan dan pemungutan pajak daerah
tersebut.
20. Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti jika dalil-dalil Pemohon
yang
pada
intinya
menyatakan frasa
“pemisahan
hak yang
mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan
Pasal 49 huruf b UU HKPD inkonstitusional adalah dalil yang
mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar sekiranya dapat menolak dalil-dalil Pemohon tersebut.
C. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 49 Huruf a, Huruf b dan huruf c
UU HKPD Yang Dimohonkan Uji Materiil
1. Pengertian norma Pasal 49 UU HKPD
a. Bahwa sebagaimana diketahui, Pemohon telah menyampaikan
alasan serta dasarnya mengajukan uji materiil ketentuan terhadap
ketentuan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPD.
b. Bahwa sebelum Pemerintah menanggapi secara rinci atas dalil-dalil
Pemohon atas Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPD, maka
pada
kesempatan
ini
Pemerintah
akan
terlebih
dahulu
menyampaikan mengenai norma yang terkandung dalam ketentuan
Pasal 49 UU HKPD.
c.
Bahwa apabila dicermati, ketentuan Pasal 49 UU HKPD mengatur:
Pasal 49
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-
menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran
usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh
penerima waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang
pertanahan untuk waris;
d. … dst;
113
d. Bahwa induk kalimat yang digunakan dalam Pasal 49 UU HKPD
adalah “saat terutangnya BPHTB ditetapkan:”, sehingga diketahui
jika norma yang terkandung dalam pengaturan dimaksud adalah
kondisi di mana suatu subjek hukum terutang BPHTB, artinya adanya
kewajiban
pembayaran
BPHTB
oleh
subjek
hukum
apabila
melakukan suatu perbuatan hukum tertentu sebagaimana Pasal 49
huruf a hingga huruf g.
e. Bahwa dalam Pasal 49 UU HKPD tidak mengatur mengenai jangka
waktu untuk melakukan pembayaran BPHTB yang timbul tersebut,
sehingga esensi frasa “saat terutangnya BPHTB” dalam pasal a quo
tidak dapat diartikan ataupun ditafsirkan kewajiban pembayaran
BPHTB yang timbul tersebut harus dibayarkan seketika pada saat itu
pula.
f.
Bahwa hal tersebut dikarenakan belum terjadi peralihan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, maka diketahui jika
yang menjadi fokus pengenaan BPHTB adalah ketika terjadi
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
g. Bahwa hal tersebut sekiranya dapat diketahui jika mencermati
ketentuan Pasal 1 angka 37 dan angka 38 UU HKPD, yang
mengatur:
Pasal 1 angka 37
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau Bangunan.”
Pasal 1 angka 38
“Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.”
h. Bahwa lebih lanjut, apabila mencermati pula ketentuan Pasal 44 ayat
(1) UU HKPD yang mengatur:
“Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan”
i.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat
digarisbawahi jika seorang subjek hukum diwajibkan untuk
membayar pajak terdapat suatu perbuatan ataupun peristiwa
114
hukum
yang
mengakibatkan
subjek
hukum
tersebut
memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
j.
Bahwa esensi dari kedua defisini tersebut adalah seorang subjek
hukum hanya diwajibkan untuk membayar BPHTB apabila telah
diperoleh suatu hak atas tanah dan/atau bangunan dan hal tersebut
merupakan kunci dari pengaturan BPTHB itu sendiri.
k.
Bahwa lebih lanjut, sekali lagi Pemerintah tekankan, pada dasarnya
pengaturan mengenai pengenaan pajak daerah sesuai Pasal 49
huruf a dan huruf b UU HKPD sepenuhnya merupakan kewenangan
daerah untuk melakukan pengaturan dan pemungutan pajak daerah
tersebut.
2. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Pemohon Atas Pasal 49 huruf
a UU HKPD
a. Bahwa Pemohon mendalilkan jika BPHTB dipungut berdasarkan
adanya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan
PPJB secara asas belum mengalihkan hak atas tanah dan/atau
bangunan. Lebih lanjut, Pemohon menilai atas dasar tersebut, maka
Pemerintah tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk
memungut BPHTB terhadap suatu PPJB yang tidak menimbulkan
perolehan hak bagi Pemohon.
b. Bahwa Pemerintah menilai, meskipun PPJB belum mengakibatkan
peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, namun pihak pembeli
dalam suatu PPJB telah memperoleh suatu manfaat yang sekiranya
hal tersebut dapat dijadikan sebagai objek BPHTB.
c. Bahwa hal-hal tersebut meskipun bersifat teknis, namun karena
pertimbangan teknis serta praktek di lapangan, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap terutangnya BPHTB untuk jual beli ditetapkan
sejak pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB, dari
sebelumnya AJB.
d. Bahwa pengaturan mengenai PPJB baru muncul dalam peraturan
setingkat undang-undang, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahwa
perkembangan kegiatan perniagaan masyarakat yang semakin pesat
terutama dibidang properti (tanah dan/atau bangunan), telah
115
menyebabkan PPJB menjadi salah satu alasan ataupun alternatif
ketika melakukan jual beli hak tanah dan/atau bangunan, apalagi
seperti yang telah Pemerintah sampaikan, jual beli berdasarkan
PPJB telah mendapat fondasi pengaturan yang pasti dan jelas,
sehingga hal tersebut semakin memberikan kepastian hukum dan
keyakinan kepada masyarakat untuk menggunakan sarana hukum
tersebut.
e. Bahwa atas dasar tersebut, dikarenakan adanya potensi penggunaan
PPJB sebagai perjanjian awal sebelum membuat AJB dalam jual beli
hak tanah dan/atau bangunan, maka sekiranya perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pengaturan terutangnya BPHTB sejak dibuat
dan ditandatanganinya akta (AJB) dalam UU 28/2009 yang dirasa
sudah tidak lagi relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan
hukum yang ada.
f.
Bahwa terdapat berbagai alasan PPJB didudukkan sebagai
perjanjian awal atas jual beli hak tanah dan/atau bangunan, salah
satunya yang paling umum ditemukan adalah karena:
1) Belum terpenuhinya asas tunai/kontan dalam jual beli hak tanah
dan/atau bangunan sesuai dengan sistem hukum pertanahan
Indonesia;
2) Belum jadinya rumah yang menjadi objek jual beli; dan/atau
3) Belum selesainya proses administrasi pemecahan sertifikat tanah
induk.
g. Bahwa meskipun telah disampaikan jika PPJB hanya merupakan
perjanjian awal, namun dalam beberapa kasus terdapat kondisi di
mana kewajiban pembayaran sesuai PPJB tersebut telah dibayarkan
lunas, namun oleh para pihak tidak atau belum ditingkatkan menjadi
AJB.
h. Bahwa PPJB lunas tersebut memang secara de jure belum terjadi
peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena belum dilakukan
pendaftaran di kantor pertanahan, namun PPJB lunas telah
menyebabkan peralihan hak secara de facto, artinya pembeli telah
mendapatkan manfaat atas tanah yang dan dapat menunjukkan bukti
kepemilikannya berdasarkan PPJB.
116
i.
Bahwa kondisi hukum tersebut sekiranya juga telah disadari serta
diakui oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pada rumusan
kamar perdata angka 7 yang menyatakan:
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas
harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan
dengan itikad baik.”.
j.
Bahwa adanya kondisi tersebut, maka apabila tetap menggunakan
kacamata hukum UU 28/2009, maka pembeli belum terutang BPHTB
karena yang menjadi dasar terutangnya BPHTB untuk jual beli dalam
UU 29/2009 adalah ketika dibuat dan ditandatanganinnya akta (AJB),
meskipun pembeli tersebut secara de facto telah mendapatkan
manfaat
atas
tanah
yang
dan
dapat
menunjukkan
bukti
kepemilikannya berdasarkan PPJB.
k. Bahwa selain itu, adanya praktek di lapangan yang di mana PPJB
seringkali disalahgunakan dan dianggap oleh masyarakat sebagai
celah hukum (loophole) untuk menghindari BPHTB Jual Beli (tax
evasion), juga menjadi salah satu dasar pertimbangan terutangnya
BPHTB adalah sejak dibuat dan ditandatanganinnya PPJB untuk jual
beli.
l.
Bahwa menyadari akan adanya hal-hal tersebut, maka merupakan
perubahan pengaturan terutangnya BPHTB menjadi sejak dibuat dan
ditandatanganinya PPJB pada Pasal 49 huruf a UU HKPD
merupakan suatu keniscayaan untuk mengakomodir kebutuhan
berniaga masyarakat dengan memberikan kepastian hukum serta
menangtisipasi adanya celah hukum (loopholes) yang berpotensi
merugikan pendapatan daerah.
m. Bahwa perubahan rumusan tersebut telah membuka ruang bagi
Pemerintah Daerah untuk menyusun peraturannya masing-masing
untuk melakukan pemungutan BPHTB berdasarkan PPJB, namun
dengan tetap mempertimbangkan rasa keadlian dalam sistem
perpajakan.
n. Bahwa rasa keadilan yang Pemerintah maksud adalah apabila
pembayaran BPHTB dilakukan ketika dibuat dan ditandatanganinya
117
PPJB, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pembayaran
BPHTB hak atas tanah dan/atau bangunan yang akan diterimanya.
o. Bahwa kemudian apabila ternyata pembayaran BPHTB kurang atau
lebih, atau sekiranya PPJB tersebut batal, maka pembayaran BPHTB
tersebut tentu dapat dilakukan restitusi atau dilakukan pembayaran
tambahan atas kurang bayar tersebut.
p. Bahwa dengan menganup konsep tersebut, maka wajib pajak
ataupun subjek hukum yang melakukan pembayaran BPHTB
berdasarkan PPJB tetap hanya akan melakukan pembayaran BPHTB
untuk 1 kali perolehan hak atas tanah dan/atau bangunannya.
q. Bahwa atas dasar tersebut dan dengan mempertimbangkan realita di
lapangan, maka sangatlah berdasar apabila terutangnya BPHTB
adalah sejak dibuat dan ditandatanganinnya PPJB sebagaimana
rumusan UU HKPD saat ini.
r.
Bahwa
dengan
berdasarkan
pada hal-hal yang
Pemerintah
sampaikan di atas, maka Pemerintah menilai jika ketentuan Pasal 49
huruf a UU HKPD sama sekali tidak menimbulkan kerugian yang
nyata sebagaimana Pemohon dalilkan.
s. Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti jika dalil-dalil Pemohon
yang pada intinya menyatakan frasa “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli”
dalam Pasal 49 huruf a UU HKPD inkonstitusional adalah dalil yang
mengada-ada dan tidak berdasar hukum, sehingga Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar sekiranya dapat menolak dalil-dalil Pemohon tersebut.
3. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Pemohon Atas Pasal 49 huruf
b UU HKPD
a. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, norma yang
terdapat dalam Pasal 49 huruf b UU HKPD mengatur mengenai
kewajiban pembayaran BPHTB yang timbul pada seorang subjek
hukum apabila telah membuat dan menandatangani hibah wasiat.
b. Bahwa pengaturan dalam Pasal 49 huruf b UU HKPD merupakan
penerusan ketentuan dalam UU sebelumnya yaitu UU 28/2009 yang
pada intinya sama yaitu mengatur mengenai kewajiban pembayaran
118
BPHTB yang timbul pada seorang subjek hukum apabila telah
membuat dan menandatangani hibah wasiat.
c. Bahwa atas dasar tersebut, maka tidak tepat apabila Pemohon
berdalil ketentuan Pasal 49 huruf b UU HKPD merugikan Pemohon
baik ketika Pemohon bertindak sebagai pewaris/pemberi waris dalam
suatu hibah wasiat ataupun ketika Pemohon berkedudukan sebagai
penerima waris dalam suatu hibah wasiat, karena Pasal 49 huruf b
UU HKPD merupakan penerusan dari UU 28/2009 yang tidak
mengubah
konsep
hibah
wasiat
sebagaimana
disampaikan
Pemohon.
d. Bahwa sekali lagi Pemerintah tekankan, UU HKPD tidak mengatur
mengenai waktu melakukan kewajiban pembayaran BPHTB, namun
konseptual BPHTB dalam UU HKPD adalah mengatur mengenai
objek yang dikenakan BPHTB dan saat terutangnya. Sehingga tidak
tepat apabila Pemohon menyatakan sejak penandatanganan hibah
wasiat, maka telah terjadi peralihan hak/perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan dari pemberi hibah wasiat kepada penerima
wasiat pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta hibah wasiat.
e. Bahwa Pemohon telah keliru dan salah dalam memahami konteks
Pasal 49 huruf b UU HKPD, karena pada dasarnya hibah wasiat
merupakan suatu perbuatan hukum, yang di mana hibah wasiat
tersebut hanya dapat berlaku setelah suatu persitiwa hukum terjadi,
yaitu pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah wasiat meninggal
dunia.
f.
Bahwa lebih lanjut, tidak terdapat pengaturan dalam Pasal 49 huruf b
UU HKPD yang menyatakan jika penandatanganan hibah wasiat
berarti telah terjadi peralihan hak, sehingga penafsiran Pemohon
sangat tidak berdasar.
g. Bahwa selain itu, Pemohon juga telah keliru memahami konseptual
BPHTB, karena pada dasarnya yang melakukan pembayaran BPHTB
adalah penerima waris dalam suatu hibah wasiat yang menerima hak
atas tanah dan/atau bangunan, bukanlah pewaris/pemberi waris
dalam suatu hibah wasiat sebagaimana dalil Pemohon pada halaman
32 butir b dan butir c.
119
h. Bahwa pembayaran BPHTB merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi penerima waris dalam suatu hibah wasiat ketika melakukan
peralihan/pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan yang
diperoleh dari pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah wasiat.
i.
Bahwa sekali lagi Pemerintah tekankan, klausul “terutang” pada
Pasal 49 huruf b UU HKPD tidak mewajibkan subjek hukum dalam
suatu akta hibah wasiat untuk membayar BPHTB seketika akta hibah
wasiat dibuat dan ditandatangani. Artinya subjek hukum diberikan
keleluasaan untuk menentukan waktu pembayaran BPHTB yang
terutang tersebut, yaitu apakah pembayaran BPHTB terutang
dilakukan ketika terjadi peralihan peralihan/pendaftaran hak atas
tanah dan/atau bangunan ataupun pembayaran BPHTB ketika akta
hibah wasiat dibuat dan ditandatangani.
j.
Bahwa terlepas dari hal-hal tersebut, tetap yang menjadi poin penting
adalah subjek hukum yang melakukan pembayaran BPHTB dalam
suatu akta hibah wasiat. Pada dasarnya yang berkewajiban untuk
melakukan pembayaran BPHTB berdasarkan hibah wasiat adalah
penerima waris, karena pihak tersebut mendapatkan hak atas tanah
dan/atau bangunan dari pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah
wasiat.
k. Bahwa akan menimbulkan kebingungan dan keanehan apabila
subjek hukum (Pemohon) yang mendudukkan posisinya sebagai
pewaris/pemberi dalam suatu akta hibah wasiat namun melakukan
pembayaran BPHTB. Padahal sebagaimana Pemerintah sampaikan,
BPHTB harusnya dibayar oleh penerima waris berdasarkan hibah
wasiat tersebut.
l.
Bahwa atas dasar tersebut, maka tidak berdasar apabila Pemohon
menyatakan pihaknya yang bertindak sebagai pewaris/pemberi waris
dalam suatu hibah wasiat ataupun ketika Pemohon berkedudukan
sebagai penerima waris dalam suatu hibah wasiat mengalami
kesulitan untuk melakukan restitusi BPHTB yang telah dibayarkan.
m. Bahwa selain itu, tidak relevan pula apabila Pemohon mendalilkan
ketentuan Pasal 49 huruf b UU HKPD membatasi kewenangan
Pemohon sebagai pewaris/pemberi dalam suatu akta hibah wasiat
120
untuk mencabut surat wasiat dan membatasi Pemohon untuk
membuat wasiat tanpa sepengetahuan penerima wasiat karena
Pemohon sebagai pemberi hibah wasiat harus meminta NPWP
penerima hibah wasiat untuk membayarkan BPHTB.
n. Bahwa sekali lagi Pemerintah tekankan, ketentuan Pasal 49 huruf b
UU HKPD sama sekali tidak mengubah konsep hibah wasiat
sebagaimana penafsiran Pemohon, sehingga tidak berdasar apabila
Pemohon mendalilkan pihaknya sebagai penerima hibah wasiat tidak
dapat menolak warisan yang diberikan kepadanya.
o. Bahwa kekhawatiran Pemohon baik ketika bertindak sebagai
pewaris/pemberi waris dalam suatu hibah wasiat ataupun ketika
Pemohon berkedudukan sebagai penerima waris dalam suatu hibah
wasiat atas pemberlakuan Pasal 49 huruf b UU HKPD hanya asumsi
belaka yang didasarkan pada pemahaman dan penafsiran Pemohon
yang keliru.
p. Bahwa
faktanya
terutangnya
BPHTB
ketika
dibuat
dan
ditandatanganinya akta hibah wasiat telah berlaku sejak tahun 2009
sesuai dengan UU 28/2009, yang di mana selama penerapan norma
tersebut sama sekali tidak terjadi permasalahan hukum sebagaimana
yang didalilkan Pemohon.
q. Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti jika dalil-dalil Pemohon
yang pada intinya menyatakan frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49
huruf b UU HKPD inkonstitusional adalah dalil yang mengada-ada
dan tidak berdasar hukum, sehingga Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya
dapat menolak dalil-dalil Pemohon tersebut.
4. Tanggapan Pemerintah Atas Dalil Pemohon Yang Menyatakan
Pemberlakuan Ketentuan Pasal 49 Huruf c Berpotensi Merugikan
Hak Konstitusional Pemohon Sebagai Notaris
a. Bahwa Pemohon mendalilkan jika sampai saat ini tidak terdapat
pengaturan
secara
tegas
dalam
undang-undang
mengenai
pembuktian seseorang sebagai ahli waris, sehingga Pemohon
berpendapat seharusnya frasa “penerima waris” dalam Pasal 49
121
huruf c UU HKPD seharusnya mengatur mengenai pembuktian
seseorang sebagai ahli waris.
b. Bahwa meskipun telah menyadari jika terhadap permasalahan
Pemohon tersebut sebenarnya telah diatur Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, namun Pemohon berpendapat
Peraturan Menteri tersebut hanya berlaku khusus untuk waris dalam
bidang hak atas tanah dan/atau bangunan dan bukan untuk warisan
selain hak atas tanah dan/atau bangunan (bukan untuk semua jenis
warisan).
c. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, Pasal 49 UU
HKPD pada dasarnya mengatur mengenai kewajiban pembayaran
BPHTB yang timbul pada seorang subjek hukum, yang di mana
kaitannya dengan Pasal 49 huruf c UU HKPD maka timbulnya
kewajiban pembayaran BPHTB berdasarkan waris.
d. Bahwa esensi ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD hanyalah terkait
dengan terutangnya BPHTB oleh penerima waris atas perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan, sehingga tidak tepat apabila dalam
pasal a quo dimasukan pengaturan mengenai pembuktian ahli waris
untuk semua jenis warisan.
e. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah menilai
potensi permasalahan hukum yang disampaikan oleh Pemohon
bukan karena pemberlakuan dari norma Pasal 49 huruf c UU HKPD,
sehingga dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 49
huruf c UU HKPD inkonstitusional adalah dalil-dalil yang tidak
relevan, terlebih potensi kerugian yang disampaikan oleh Pemohon
hanya merupakan asumsi.
f.
Bahwa terlepas dari hal-hal tersebut, apabila benar (quad non)
mengikuti
kehendak
Pemohon
dengan
mengatur
mengenai
pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan dalam Pasal 49
huruf c UU HKPD, maka setidaknya terdapat 2 permasalahan yang
sekiranya berpotensi terjadi yaitu:
1)
Pengaturan yang rigid mengenai pembuktian ahli waris untuk
semua jenis warisan dapat menimbulkan kesulitan dan
permasalahan hukum ke depannya; dan
122
2)
Pengaturan mengenai pembuktian ahli waris untuk semua jenis
warisan merupakan norma yang baru, yang di mana norma
tersebut sama sekali berbeda dengan norma dalam Pasal 49
UU HKPD.
g. Bahwa
Pemerintah
memandang
pengaturan
secara
terbatas
mengenai pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan
sebagaimana dalil dan petitum Pemohon sama sekali bukan solusi
untuk menyelesaikan potensi permasalahan Pemohon, malah
cenderung mempersempit ruang hukum untuk melakukan penafsiran
mengenai ahli waris itu sendiri.
h. Bahwa tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari terdapat hal-hal
lain mengenai pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan yang
tidak tercakup sebagaimana kehendak petitum Pemohon terhadap
ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD.
i.
Bahwa atas dasar tersebut, maka Pemerintah menilai pengaturan
mengenai pembuktian ahli waris sebaiknya cukup diatur dalam aturan
yang bersifat teknis, yang dalam hal ini Peraturan Menteri ATB/BPN
dalam hal warisan berupa tanah, ataupun diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih umum yaitu dalam KUHPerdata.
j.
Bahwa lebih lanjut, pengaturan mengenai pembuktian ahli waris
untuk semua jenis warisan dimuat dalam Pasal 49 dalam UU HKPD
khususnya pada huruf c jugalah tidak tepat.
k. Bahwa sebagaimana diketahui, esensi pengaturan dari UU HKPD
terutama mengenai norma yang terkandung dalam Pasal 49 adalah
kewajiban pembayaran BPHTB yang timbul pada seorang subjek
hukum.
l.
Bahwa atas dasar tersebut, maka dengan memasukkan norma terkait
perumusan pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan dalam
Pasal 49 huruf c UU HKPD akan menyebabkan Pasal 49 memiliki 2
norma, yaitu norma mengenai kewajiban pembayaran BPHTB dan
norma mengenai pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan.
m. Bahwa selain akan menimbulkan kebingunan dan ketidakpastian
hukum, pengaturan 2 (dua) norma dalam 1 (satu) pasal juga
menyalahi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang
123
terdapat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
berbunyi:
TEKNIS PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
Butir 77
“Pasal
merupakan
satuan
aturan
dalam
Peraturan
Perundang undangan yang memuat satu norma jika tanpa
ayat dan memiliki keterkaitan dan dirumuskan dalam satu
kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pasal
juga merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang
undangan yang dapat memuat sejumlah norma dalam beberapa
ayat yang memiliki keterkaitan. Rumusan norma dalam ayat
dirumuskan dalam satu kalimat satu ayat yang disusun secara
singkat, jelas, dan lugas”
n. Bahwa selain itu, apabila mencermati dalil-dalil Pemohon terutama
terkait dengan kekhawatiran Pemohon mengenai pemberlakuan
Pasal 49 huruf c UU HKPD, Pemerintah menilai jika kekhawatiran
Pemohon sangatlah tidak berdasar, terbukti hingga saat ini Pemohon
tidak
dapat
membuktikan
adanya
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang sekiranya merugikan
Pemohon karena tidak adanya pengaturan pembuktian ahli waris
untuk semua jenis warisan.
o. Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti jika dalil-dalil Pemohon
yang pada intinya menyatakan frasa “penerima waris” dalam Pasal
49 huruf c UU HKPD inkonstitusional adalah dalil yang mengada-ada
dan tidak berdasar hukum, sehingga Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya
dapat menolak dalil-dalil Pemohon tersebut.
D. Kesimpulan
1. Bahwa Pemohon telah keliru dalam memahami dan menafsirkan frasa
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 Ayat
(2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU HKPD, karena pada
124
dasarnya pengenaan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali atas harta warisan
telah sesuai ketentuan pasal tersebut. Selain itu, permasalahan hukum
yang dialami oleh Pemohon adalah karena Pemohon tidak mampu
membayar BPHTB Waris, sehingga tidak relevan apabila Pemohon
mengajukan uji materiil terhadap frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 Ayat (2) huruf a angka 7
dan Pasal 49 huruf b UU HKPD.
2. Bahwa perubahan frasa terkait terutangnya BPHTB untuk jual beli dari
AJB ke PPJB merupakan penyesuaian terhadap perkembangan
hukum yang ada. Selain itu, penyesuaian tersebut dilakukan untuk
mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat serta untuk menutup
celah hukum (loopholes) yang sering kali digunakan sebagai sarana
untuk melakukan penghindaran pajak (tax evasion).
3. Bahwa pemberlakukan Pasal 49 huruf b UU HKPD sama sekali tidak
mengubah konseptual hibah wasiat, terlebih norma dalam pasal
tersebut telah berlaku sejak tahun 2009 dengan UU 28/2009, sehingga
dalil-dalil Pemohon hanya merupakan kesalahan dan kekeliruan
Pemohon dalam memahani suatu ketentuan.
4. Bahwa Pemohon telah keliru dengan memasukkan norma terkait
pembuktian seseorang sebagai ahli waris dalam Pasal 49 huruf c UU
HKPD, karena hal tersebut sama sekali berbeda dengan norma yang
terkandung dalam Pasal 49 UU HKPD.
5. Bahwa Pemohon telah keliru dalam memahami dan menafsirkan
norma dalam Pasal 44 huruf a angka 7 dan Pasal 49 UU HKPD. Selain
itu, pada dasarnya dalil-dalil permohonan Pemohon hanya merupakan
permasalahan teknis dan merupakan permasalahan ketika dalam
praktik di lapangan, yang di mana hal tersebut tidak diakibatkan karena
permasalahan inkonstitusionalitas Pasal 44 dan Pasal 49 UU HKPD.
6. Bahwa dapat Pemerintah sampaikan, apabila petitum permohonan
Pemohon dikabulkan, maka hal tersebut akan menimbulkan potensi
berkurangnya PAD terutama atas pajak yang berasal dari BPHTB.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf
a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
125
Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka menurut
Pemerintah terhadap dalil Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan
dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Materiil Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
memutus
dan
mengadili
permohonan
pengujian
(constitutional review) Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a,
huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon dalam Perkara Nomor
117/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf
b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN (bertanggal 28 Februari 2024)
A. Sejarah Pengaturan Mengenai Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan Dalam Undang-Undang
Semula Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut
“BPHTB”) merupakan
pajak pemerintah
pusat
yang
pemungutannya
sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Pajak. Adapun dasar hukum pemungutan BPHTB oleh Pemerintah Pusat
126
diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “UU 21/1997”), yang
kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “UU
20/2000”). Seiring dengan berkembangnya sistem pemerintahan desentralisasi
dan otonomi daerah, maka telah terjadi pergeseran kewenangan pemungutan
atas BPHTB yang semula merupakan pajak pemerintah pusat menjadi pajak
daerah.
Bahwa pergeseran kewenangan pemungutan BPHTB dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah. Kewenangan Pemerintahan Daerah untuk melakukan
pemungutan BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut “UU
28/2009”). Berdasarkan undang-undang tersebut pula, maka diharapkan
Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan potensi daerahnya masing-masing
guna mencapai kemandirian fiskal daerah.
Kini UU 28/2009 telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD, namun
esensinya kewenangan pemungutan BPHTB tetap berada di Pemerintah
Daerahan yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota. UU HKPD sejatinya
merupakan penggabungan dua undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan dengan UU 29/2009. Adanya perubahan
yang dilakukan dalam UU HKPD, terutama terkait dengan BPHTB, tentu
diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal Pemerintah Daerah.
Adapun salah satu perubahan yang saat ini dipermasalahkan oleh Pemohon
adalah terkait dengan ketentuan Pasal 49 huruf a UU HKPD, yang di mana
dapat Pemerintah sampaikan alasan serta pertimbangan hukum adanya
perubahan tersebut antara lain:
A. 1. Perubahan Pengaturan Terkait Saat Terutangnya BPHTB Untuk
Pemindahan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Jual Beli
Dalam UU HKPD
Bahwa berdasarkan UU 21/1997 jo. UU 20/2000 dan UU 28/2009,
diketahui jika saat terutangnya BPHTB untuk jual beli hak atas tanah
dan/atau
bangunan
ditetapkan
pada
tanggal
dibuat
dan
127
ditandatanganinya akta. Ketentuan tersebut telah berubah dengan
berlakunya Pasal 49 huruf a UU HKPD yang mengatur saat terutangnya
BPHTB untuk jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli (selanjutnya disebut “PPJB”).
Adapun
pertimbangan
ditetapkannya
PPJB
sebagai
titik
awal
munculnya kewajiban/terutang BPHTB sebagi penerima hak atas tanah
dan/atau bangunan dalam transaksi jual beli adalah sebagai berikut:
a. Pada dasarnya penetapan saat terutang BPHTB ditentukan dari
suatu perbuatan hukum paling awal yang mungkin dilakukan oleh
para pihak dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan/atau
bangunan. Dikarenakan adanya kemungkinan penggunaan PPJB
sebagai perbuatan hukum paling awal sebelum melakukan AJB
untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka
terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah saat dibuat dan
ditandatanganinya PPJB sebagai perbuatan hukum paling awal dari
jual beli. Hal tersebut dikarenakan subjek hukum (pembeli/wajib
pajak) dan objek BPHTB dalam suatu PPJB sudah dapat ditentukan
secara jelas dan pasti, sehingga dapat ditetapkan starting point
terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah saat dibuat dan
ditandatanganinya PPJB.
b. Apabila berpandangan dari sudut asas manfaat perpajakan, maka
pada dasarnya seorang pembeli/wajib pajak telah memperoleh nilai
manfaat atas objek berupa hak atas tanah dan/atau bangunan
dalam suatu PPJB. Bahwa nilai manfaat yang diperoleh oleh
seorang pembeli/wajib pajak pada dasarnya bisa berbentuk
penempatan/penguasaan fisik atas suatu hak atas tanah dan/atau
bangunan. Selain itu, seorang pembeli/wajib pajak pada dasarnya
juga telah menikmati nilai tambah ekonomis atas suatu hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dimilikinya berdasarkan suatu
PPJB.
Bahkan dalam keadaan tertentu, PPJB secara hukum juga telah
menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan
layaknya AJB. Hal tersebut sebagaimana telah ditekankan oleh
128
Mahkamah Agung sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2016, pada rumusan kamar perdata angka 7 yang
menyatakan:
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar
lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan
dilakukan dengan itikad baik.”.
Selain adanya manfaat yang diterima pembeli/wajib pajak, maka
sebenarnya terdapat kondisi yang menyebabkan PPJB secara
hukum telah menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka sangat berdasar apabila
Pemerintah dalam hal ini memungut BPHTB berdasarkan PPJB itu
sendiri. Selain itu, pemungutan BPHTB berdasarkan PPJB
merupakan upaya pemerintah untuk meminimalisir tax avoidance
dan tax evasion serta untuk memperluas basis pajak BPHTB bagi
Pemerintahan Daerah.
c. Tax avoidance dan tax evasion dapat terjadi mengingat terdapat
faktual hukum dalam masyarakat di mana para pihak dalam suatu
perjanjian jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan dengan PPJB
tidak menindaklanjuti atau menunda pengesahan PPJB menjadi
AJB. Hal tersebut dikarenakan pengaturan dalam UU 28/2009
mengenai terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta (AJB). Sehingga apabila para
pihak terus melakukan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan
menggunakan PPJB, maka atas PPJB tersebut tidak dapat
dilakukan pemungutan BPHTB.
Sehingga, untuk menutup loopholes dan untuk meminimalisir tax
avoidance serta untuk mengoptimalkan basis pajak BPHTB bagi
Pemerintah Daerah dengan mengeliminasi tax evasion, maka dalam
UU HKPD pengaturan mengenai saat terutangnya BPHTB untuk
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB.
Dengan demikian, maka harapannya UU HKPD dapat meminimalisir
terjadinya kehilangan potensi penerimaan BPHTB sebagaimana
129
yang telah Pemerintah sampaikan sekaligus kebijakan tersebut
dapat
memperluas
basis
pajak
pemungutan
BPHTB
bagi
Pemerintahan Daerah.
A. 2. Pengaturan Mengenai Hibah Wasiat Dalam UU HKPD
Pengaturan mengenai terutangnya BPHTB karena pemindahan hak
berdasarkan hibah wasiat dalam UU HKPD sama sekali tidak
mengalami perubahan dari UU 28/2009. Artinya, ketentuan dalam Pasal
49 huruf b UU HKPD terkait saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah wasiat merupakan
hasil adopsi secara utuh dari undang-undang sebelumnya yaitu UU
28/2009. Hal tersebut telah membuktikan jika selama ini penerapan
mengenai pasal a quo sama sekali tidak ada permasalahan hukumnya
di lapangan.
Bahwa apabila menelusuri lebih jauh dalam UU 21/1997 jo. UU
20/2000, memang terdapat perbedaan mengenai saat terutangnya
BPHTB untuk hibah wasiat. Berdasarkan Pasal 9 UU 21/1997 jo. UU
20/2000, disebutkan saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan
haknya ke Kantor Pertanahan. Ketentuan tersebut mengalami
perubahan ketika UU 21/1997 jo. UU 20/2000 dicabut dan digantikan
dengan UU 28/2009.
Meski terdapat perubahan mengenai saat terutangnya BPHTB untuk
hibah wasiat, namun esensinya perubahan tersebut sama sekali tidak
mengubah konseptual mengenai hibah wasiat itu sendiri. Pemerintah
tidak menemukan adanya permasalahan hukum ataupun kerugian
konstitusional atas perubahan yang terjadi. Adapun pertimbangan
ditetapkannya pembuatan dan penandatanganan akta hibah wasiat
sebagai titik awal munculnya kewajiban/terutang BPHTB sebagi
penerima hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hibah wasiat adalah
sebagai berikut:
a. Subjek hukum (ahli waris/wajib pajak) dan objek BPHTB dalam
suatu akta hibah wasiat sudah dapat ditentukan secara jelas dan
pasti, maka dapat ditetapkan starting point terutangnya BPHTB
130
untuk hibah wasiat adalah saat dibuat dan ditandatanganinya akta
hibah wasiat;
b. Adanya perubahan terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat adalah
sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke
Kantor Pertanahan menjadi sejak dibuat dan ditandatanganinya
akta hibah wasiat lebih mempermudah kepentingan ahli waris/wajib
pajak ketika melakukan proses balik nama atas harta warisan
berupa hak atas tanah dan/atau bangunan.
Apabila tetap menggunakan rumusan sebelumnya yaitu:
“Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan
karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang
bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan
kabupaten/kota.”
ketika seorang ahli waris/wajib pajak melakukan balik nama, maka
ahli waris/wajib pajak tersebut harus 2 (dua) kali ke Kantor
Pertanahan, yaitu 1 (satu) kali ketika melakukan pendaftaran
peralihan hak (sebelum membayar BPHTB) sehingga muncul
kewajiban terutang BPHTB-nya dan 1 (satu) kali lagi kembali ke
Kantor Pertanahan ketika setelah membayar lunas BPHTB sebagai
persyaratan balik nama hak atas tanah dan/atau bangunan.
Lebih lanjut, apabila menggunakan skema terutangnya BPHTB
untuk hibah wasiat adalah saat dibuat dan ditandatanganinya akta,
maka seorang ahli waris/wajib pajak tidak perlu sampai 2 (dua) kali
ke Kantor Pertanahan. Hal tersebut dikarenakan ahli waris/wajib
pajak telah terutang BPHTB sejak dibuatnya akta hibah wasiat,
sehingga ahli waris/wajib pajak dapat membayar BPHTB-nya
langsung tanpa harus terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan. Ahli
waris/wajib pajak hanya perlu ke Kantor Pertanahan ketika telah
membayar lunas BPHTB. Dalam alur waktu tersebut terlihat adanya
kemudahan bagi pewaris karena tidak perlu 2 (dua) kali bolak balik
hanya untuk memulai waktu terutangnya BPHTB.
Terlepas dari adanya perubahan tersebut, terutangnya BPHTB untuk
hibah wasiat adalah saat dibuat dan ditandatanganinya akta juga sama
sekali tidak menegasikan hak pewaris untuk menolak harta warisannya
tersebut. Seorang ahli waris tetap dapat menerima ataupun menolak
harta warisan sesuai kehendaknya. Pengaturan mengenai terutangnya
131
BPHTB untuk hibah wasiat dalam Pasal 49 huruf b UU HKPD sama
sekali tidak mengatur mengenai kewenangan seorang ahli waris, karena
pada dasarnya yang menjadi fokus utama dalam Pasal 49 UU HKPD
adalah terkait dengan terutangnya pajak/BPHTB.
A. 3. Pengaturan Mengenai Frasa “Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan
Peralihan” Dalam UU HKPD
Bahwa pengaturan mengenai “Perolehan Hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan” dalam batang tubuh UU 21/1997 jo.
UU 20/2000 diadopsi dalam UU Nomor 28/2009, yang kemudian
ketentuan tersebut juga diadopsi dalam UU HKPD. Frasa “Perolehan
Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” sama sekali
tidak mengalami perubahan dari UU 21/1997 jo. UU 20/2000 hingga UU
HKPD.
Meski ketentuan dalam batang butuh tersebut diadopsi dan tidak
mengalami perubahan hingga UU HKPD, namun penjelasan dalam UU
21/1997 jo. UU 20/2000 terkait norma “Perolehan Hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan“ tidak diadopsi dalam
penjelasan UU 28/2009 maupun UU HKPD.
Namun dikarenakan substansi yang diatur dalam UU 21/1997 jo. UU
20/2000 diadopsi sepenuhnya dalam UU 28/2009 dan UU HKPD, di
mana tidak terdapat perubahan norma sama sekali, maka sangat
berdasar apabila pemahaman atau penafsiran atas norma “Perolehan
Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam UU
HKPD dapat menggunakan penjelasan dalam UU 21/1997 jo. UU
20/2000 (penafsiran historis/ intrepretation in history).
Lebih lanjut Pemerintah sampaikan, pemahaman atau penafsiran atas
ketentuan penjelasan UU 20/2000 mengenai “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” masih tetap terus diatur dalam Peraturan
Daerah mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sehingga pemahaman atau penafsiran atas “pemisahan hak yang
132
mengakibatkan
peralihan”
tetap
hidup
dan
digunakan
dalam
pemungutan BPHTB di daerah. Hal ini misalnya dapat dilihat pada
penjelasan Pasal 3 ayat (2) angka 7 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor
18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang merupakan pelaksanaan UU 28/2009, kemudian diganti dengan
penjelasan Pasal 37 ayat (1) angka 7 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun
berdasarkan UU HKPD.
Bahwa atas dasar tersebut, maka ilustrasi yang Pemerintah sampaikan
merujuk kepada penjelasan yang tersurat dalam penjelasan UU 21/1997
jo. UU 20/2000 terutama pada penjelasan pasal demi pasal angka 2
Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7 UU 21/1997 jo. UU 20/2000.
Penjelasan UU 21/1997 jo. UU 20/2000 angka 2 Pasal 2 ayat (2) angka
7
“Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang
pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.”
Bahwa
selanjutnya
terkait
dengan
dalil
Pemohon
mengenai
keberatannya terhadap pengenaan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali
terhadap harta warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan,
maka sebenarnya hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya aturan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan
Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(selanjutnya disebut “Permen ATR Nomor 16/2021)”. Dalam Permen
ATR Nomor 16/2021 Pasal 1 butir 32 mengenai perubahan Pasal 111
pada intinya mengatur pendaftaran atas harta warisan dapat dilakukan
dengan pembuatan akta mengenai pembagian waris yang telah
disepakati antara ahli waris. Dengan adanya ketentuan dimaksud, maka
para ahli waris/Pemohon dapat membuat kesepakatan mengenai pihak-
pihak yang akan dicantumkan dalam harta warisan berupa hak atas
tanah dan/atau bangunan tersebut.
133
Bahwa dengan demikian, maka yang menjadi poin penting adalah ketika
melakukan pendaftaran awal atas warisan berupa hak atas tanah
dan/atau bangunan. Karena pada dasarnya para ahli waris dengan
dasar kesepakatan dapat menentukan nama yang akan dicatat dalam
suatu warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila
sedari awal atas warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan
disepakati untuk dilakukan pencatatan atas nama kolektif seluruh ahli
waris ataupun atas nama satu atau sebagian ahli waris saja, maka
dalam hal tersebut hanya akan dikenakan BPHTB Waris.
B. Mengenai Insentif Yang Diberikan Kepada Masyarakat Terkait BPHTB
Sejak pertama kali ketentuan mengenai BPHTB diimplementasikan dalam UU
21/1997 jo. UU 20/2000 jo. UU 28/2009 jo. UU HKPD, khususnya pengaturan
mengenai BPHTB, terdapat pengecualian dalam peraturan perundang-
undangan maupun peraturan pelaksanaannya, sebagai berikut:
a. Pasal 2 PP Nomor 111 Tahun 2000 (yang merupakan aturan pelaksanaan
dari UU 21/1997 jo. UU 20/2000) mengatur bahwa BPHTB yang terutang
atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang seharusnya terutang/dibayar;
b. Pasal 107 ayat (2) huruf e UU 28/2009 mengatur bahwa kepala daerah
dapat mengurangi (insentif) ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu
objek pajak;
c. Pasal 44 ayat (4) huruf h UU HKPD, mengatur bahwa yang dikecualikan
dari objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 96 UU
HKPD, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib
retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi;
Pengecualian dalam UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya tersebut
menunjukkan adanya keberpihakan Pemerintah dalam menyusun regulasi
134
kepada masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial dalam
membayar pajak daerah termasuk di dalamnya BPHTB.
Bahwa selain itu, Pemerintah Daerah selaku pihak yang menarik BPHTB juga
berwenang untuk memberikan insentif berupa Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), sehingga untuk nilai aset-aset tertentu sangat
dimungkinkan dikenai pembebasan BPHTB karena nilai hak atas tanah
dan/atau bangunan karena waris yang diperoleh seorang subjek pajak sama
dengan atau lebih kecil dari NPOPTKP.
Bahwa lebih lanjut, terkait dengan pertanyaan mengenai pembuktian
seseorang ahli waris atas suatu hak atas tanah dan/atau bangunan telah diatur
dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR Nomor 16/2021. Selain
daripada itu, Pemerintah dalam hal ini tidak memiliki kapasitas untuk
menanggapi selebihnya, karena pada dasarnya dalam UU HKPD tidak
mengatur mengenai pembuktian mengenai ahli waris.
Lagi pula jika benar (quad non) terdapat permasalahan hukum mengenai
pembuktian seseorang sebagai ahli waris sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, maka menurut hemat Pemerintah hal tersebut tidak diakibatkan
karena pemberlakukan ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD. Bahwa norma
yang terkandung dalam Pasal 49 adalah mengenai terutangnya BPHTB
(pajak), sehingga tidak tepat apabila Pemohon mengaitkannya dengan
permasalahan hukum mengenai waris ataupun pembuktikan mengenai ahli
waris untuk seluruh jenis harta warisan.
Apabila benar (quad non) terdapat permasalahan hukum mengenai
pembuktian seseorang sebagai ahli waris, maka seharusnya cukup dilakukan
revisi terkait peraturan teknis terkait saja. Selain itu, dapat Pemerintah
sampaikan pada dasarnya pembuktian mengenai ahli waris untuk seluruh jenis
warisan pada dasarnya tunduk kepada peraturan teknis terkait dan hukum
waris serta hukum kebendaan yang berlaku dalam KUHPerdata.
Terlepas dari hal-hal tersebut, poin penting yang ingin Pemerintah sampaikan
adalah norma yang terkandung dalam Pasal 49 huruf c UU HKPD adalah
terkait waktu terutangnya BPHTB, sehingga akan menimbulkan ambiguitas
hukum apabila mengatur mengenai pembuktian seseorang sebagai ahli waris
dalam pasal a quo.
135
[2.4]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden dalam
persidangan tanggal 27 Februari 2024 telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni
Prof. Dr. H. Eddy Suratman, S.E., M.A dan Eddy Supriadhi, S.ST yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2024 serta
mengajukan 1 (satu) orang Ahli yakni Dr. Machfud Sidik, M.Sc. yang hanya
menyampaikan keterangan secara tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah
pada tanggal 23 Februari 2024, yang masing-masing pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN
1. Prof. Dr. H. Eddy Suratman, S.E., M.A
1. Indonesia telah melaksanakan kebijakan Desentralisasi Fiskal sejak tahun
2001 dengan tujuan antara lain untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar
level pemerintahan (vertical fiscal imbalance). Namun faktanya, setelah lebih
20 tahun pelaksanaan kebijakan Desentralisasi Fiskal tersebut ternyata
ketimpangan fiskal antar level pemerintahan (vertical fiscal imbalance)
cenderung makin tinggi yang ditandai dengan lambatnya peningkatan
kemandirian
fiskal
atau
tingginya
peningkatan
ketergantungan
fiskal
pemerintah kabupaten. Dalam lima tahun terakhir kemandirian fiskal
pemerintah kabupaten hanya meningkat sekitar 2%, jauh lebih rendah
dibandingkan peningkatan kemandirian fiskal pemerintah kota (sekitar 5%) dan
pemerintah provinsi (sekitar 11%).
Tabel 1. Kemandirian Fiskal dan Ketergantungan Fiskal Berdasarkan
level Pemerintahan, Tahun 2019-2023
Rata-rata Rasio PAD terhadap Total Pendapatan (Kemandirian Fiskal)
No.
Lingkup
2019
2020
2021
2022
2023
1
Nasional
24.78%
26.49%
26.84%
29.08%
29.47%
2
Provinsi
46.03%
48.40%
48.85%
55.63%
57.33%
3
Kota
29.96%
31.95%
32.29%
34.58%
35.15%
4
Kabupaten
12.06%
12.81%
13.13%
14.07%
14.23%
Rata-rata Rasio Pendapatan Transfer terhadap Total Pendapatan (Ketergantungan Fiskal)
No.
Lingkup
2019
2020
2021
2022
2023
1
Nasional
59.62%
57.48%
70.57%
69.46%
69.48%
2
Provinsi
46.45%
44.46%
49.91%
42.68%
41.49%
3
Kota
55.28%
52.94%
64.98%
64.28%
64.15%
4
Kabupaten
67.77%
65.90%
83.55%
84.52%
84.71%
Sumber: DJPK, Kemenkeu 2023 (diolah)
136
2. Sebenarnya pemerintah sudah berupaya memperbaiki kondisi ini dengan
menerbitkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) dengan menyerahkan kewenangan pemungutan dua jenis
pajak yang sangat potensial bagi pemerintah kabupaten kepada pemerintah
kabupaten/kota, yaitu PBB P2 dan pajak BPHTB. Namun karena UU No. 28
Tahun 2009 tentang PDRD ini relatif bias perkotaan, maka kemandirian fiskal
pemerintah kabupaten tetap saja tumbuh paling lambat dibandingkan
kemandirian fiskal pemerintah kota dan provinsi. Pasca penerapan UU PDRD,
pada periode 2010-2015 kemandirian fiskal pemerintah kabupaten hanya
meningkat sekitar 3%, lebih rendah dibandingkan peningkatan kemandirian
fiskal pemerintah kota (sekitar 13%) dan pemerintah provinsi (sekitar 4%).
Grafik 1. Kemandirian Fiskal Berdasarkan level Pemerintahan Pasca
Penerapan UU PDRD, Tahun 2010-2015
Sumber: DJPK, Kemenkeu 2016 (diolah)
3.
Untuk memperbaiki kondisi ini, pemerintah membentuk UU No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang merupakan
penggabungan dari UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Salah satu tujuan utama dari
UU HKPD ini adalah untuk meningkatkan local taxing power, khususnya
untuk mempercepat peningkatan kemandirian fiskal pemerintah kabupaten.
Berdasarkan hasil simulasi DJPK Kemenkeu diketahui bahwa dalam
pelaksanaan UU HKPD ini pemerintah kabupaten akan mengalami
peningkatan PAD tertinggi, yaitu sekitar 23,83%, jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan peningkatan PAD kota yang hanya meningkat sekitar
17,71% dan PAD provinsi yang hanya meningkat sekitar 14,61%.
137
Grafik 2. Dampak Perubahan Pengaturan PDRD dalam RUU HKPD
Terhadap PAD Per Pulau
(Tahun dasar 2019)
4. Dalam pelaksanaan UU HKPD salah satu jenis pajak yang diperkirakan akan
berkontribusi besar terhadap peningkatan kemandirian fiskal pemerintah
kabupaten adalah BPHTB karena dalam 8 tahun terakhir kontribusi BPHTB
terhadap PAD cenderung terus mengalami peningkatan, yaitu dari 4,63%
tahun 2016 menjadi 7,29% tahun 2023.
Grafik 3. Perkembangan Kontribusi BPHTB terhadap PAD Pemerintah
Kabupaten,
Tahun 2016-2023
Sumber: DJPK Kemenkeu, 2024 (diolah)
5. Disamping kontribusinya terhadap PAD yang terus meningkat, harus diakui
bahwa BPHTB memang menjadi salah satu jenis pajak daerah paling potensial
138
di kabupaten. Tahun 2019 BPHTB menempati peringkat 1 sebagai
penyumbang terbesar terhadap PAD dengan kontribusi sekitar 24,7%.
Kemudian pada tahun 2023 BPHTB tetap menempati peringkat 1 sebagai
penyumbang terbesar terhadap PAD dengan kontribusi yang lebih besar yaitu
sekitar 27%.
Tabel 2. Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah (%)
Pemerintah Kabupaten Berdasarkan Jenis Pajak Daerah, Tahun
2019-2023
No Jenis Pajak
2019
2020 2021
2022 2023
1
Pajak Hotel
10.7
4.3
2.8
6.9
10.8
2
Pajak Restoran
10.7
7.9
8.0
10.3
11.6
3
Pajak Hiburan
1.7
0.7
0.4
1.2
1.5
4
Pajak Reklame
1.2
1.3
1.3
1.2
1.1
5
Pajak Penerangan Jalan
24.6
28.8
27.3
25.1
23.1
6
Pajak Parkir
0.7
0.5
0.4
0.6
0.7
7
Pajak Air Tanah
1.5
1.8
1.7
1.6
1.4
8
Pajak Sarang Burung Walet
0.0
0.0
0.0
0.0
0.0
9
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
5.7
5.7
5.7
4.9
4.5
10 Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
18.4
22.1
21.8
20.2
18.3
11 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
24.7
26.8
30.4
28.0
27.0
Jumlah
100
100
100
100
100
Sumber: Direktorat PDRD DJPK Kemenkeu, 2024
6. Besarnya kontribusi BPHTB tersebut antara lain disebabkan oleh pelaksanaan
substansi pengaturan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 yang sudah familiar
bagi pemerintah daerah karena pengaturan ini sebenarnya sudah berlaku
sejak lahirnya UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB khususnya Pasal 2 ayat
(2) huruf a angka 7. Sangat mengherankan mengapa pemohon baru bereaksi
terhadap pengaturan ini sekarang (terhadap UU HKPD), padahal UU HKPD
sekedar mengulang (copy paste) dari UU 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan
UU PDRD juga sekedar mengulang (copy paste) dari UU No. 20 Tahun 2000
tentang BPHTB khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7.
139
Tabel 3. Pengaturan BPHTB (Pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan) dalam beberapa Undang-Undang
UU No. 20 Tahun 2000
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 1 Tahun 2022
Pasal 2:
(1) Yang menjadi objek
pajak adalah
perolehan hak atas
tanah dan atau
bangunan.
(2) Perolehan hak atas
tanah dan atau
bangunan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) meliputi:
a. Pemindahan hak
karena:
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan
dalam
perseroan atau
badan hukum
lainnya;
7. pemisahan hak
yang
mengakibatkan
peralihan;
8. dst…
Penjelasan Pasal 2 ayat
(2) huruf a angka 7:
Pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan
adalah pemindahan
sebagian hak bersama
atas tanah dan atau
bangunan oleh orang
pribadi atau badan
kepada sesame
pemegang hak bersama.
Pasal 85:
(1) Objek Pajak Bea
Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau
Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau
Bangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemindahan hak
karena:
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan
dalam perseroan
atau badan
hukum lain;
7. pemisahan hak
yang
mengakibatkan
peralihan;
8. dst..
Penjelasan Pasal 85 ayat
(2) huruf a angka 7:
Cukup jelas
Pasal 44:
(1) Objek BPHTB adalah
Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau
Bangu.nan.
(2) Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau
Bangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemindahan hak
karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan
dalam
perseroan atau
badan hukum
lain;
7. pemisahan hak
yang
mengakibatkan
peralihan;
8. dst…
Penjelasan Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7:
Cukup jelas
Sumber: UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, dan UU No. 1 Tahun
2022
7. Selama ini penerapan substansi UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (2) huruf
a angka 7 yang dulunya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (2)
huruf a angka 7 dan UU 28 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (2) huruf a angka 7
140
berjalan biasa saja nyaris tidak ada keluhan yang berarti dari WP terkait
pengaturan ini. Hal ini terkonfirmasi dari hasil diskusi dengan Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah yang sekaligus menjadi Plt. Kepala Bapenda
Kota Pontianak pada tanggal 15 Januari 2024 dan Kepala Bapenda DKI
Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024. Kedua pemerintah daerah ini
mengatakan bahwa pemungutan BPHTB di daerahnya terkait pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan dapat dilaksanakan dengan baik, nyaris tanpa
protes dari wajib pajak.
8. Sebenarnya kontribusi BPHTB masih bisa ditingkatkan jika kita mampu
menutup celah-celah kebocoran yang bisa terbuka akibat kelemahan
pengaturan yang ada selama ini yang seolah menimbulkan kekosongan
hukum. Di mana secara defacto telah terjadi peralihan hak melalui jual beli
meskipun secara dejure belum terlihat peralihan hak karena belum didaftarkan
di kantor pertanahan yang dibuktikan dengan Akte Jual Beli (AJB). Hal ini
sering dimanfaatkan WP untuk menghindari pajak meskipun kenyataannya WP
sudah memperoleh manfaat dari peralihan hak sejak ditandatanganinya
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal inilah yang coba ditutup dalam UU
No.1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan memberikan pengaturan yang lebih
ketat melalui Pasal 49 huruf a, di mana saat terutangnya BPHTB ditetapkan
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB).
9. Dengan demikian apabila dalil pemohon terkait pengertian pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan diterima, maka dapat mengakibatkan adanya
peralihan hak yang tidak kena BPHTB yang menyebabkan berkurangnya basis
pajak BPHTB sehingga penerimaan BPHTB kemungkinan besar akan
menurun. Selanjutnya apabila dalil pemohon terkait saat terutangnya BPHTB
tidak bisa ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetapi setelah terbitnya Akte Jual Beli (AJB), maka
persoalan kekosongan hukum tetap tersedia yang dapat dimanfaatkan WP
untuk menghindari pajak BPHTB yang menyebabkan menurunnya penerimaan
BPHTB.
Penerimaan terhadap dalil pemohon terkait Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
dapat menyebabkan berkurangnya basis pajak BPHTB. Selanjutnya penerimaan
terhadap dalil pemohon terkait Pasal 49 huruf a dapat menyebabkan timbulnya
141
celah hukum (loophole) untuk menghindari BPHTB jual beli. Keduanya sangat
potensial menurunkan penerimaan BPHTB yang berdampak pada menurunnya
kemandirian fiskal (local taxing power) pemerintah kabupaten dan meningkatnya
ketimpangan kemampuan keuangan antar level pemerintahan (vertical fiscal
imbalance). Artinya, kita kembali terperosok ke dalam masalah utama yang kita
hadapi dalam 20 tahun pertama perjalanan desentralisasi fiskal Indonesia berupa
tingginya ketimpangan kemampuan keuangan antar level pemerintahan (vertical
fiscal imbalance) di mana pemerintah kabupaten memiliki kemandirian fiskal yang
sangat rendah. Dengan demikian upaya kita mengatasi masalah ini dengan
menerbitkan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD menjadi tidak bermakna (sia-
sia).
2. Eddy Supriadhi, S.ST
I.
PAJAK DAERAH MENOPANG PEMBANGUNAN & KEMANDIRIAN FISKAL
DAERAH
Pada tahun anggaran 2023 Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta ditugaskan untuk mengamankan target Penerimaan Asli Daerah dari
sektor Pajak Daerah sebesar Rp43 triliun atau sebesar 88,8% dari total
rencana penerimaan PAD sebesar Rp48,4 triliun dengan rincian pada tabel
berikut:
Tabel II.1.
Rencana Pendapatan Pada APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta
Tahun Anggaran 2023 (dalam mata uang Rupiah).
No.
JUMLAH
KONTRIBUSI
48.442.043.648.831
a. Pajak Daerah
43.000.000.000.000
b. Retribusi
462.105.437.613
c. Hasil Pengelolaan
Kekayaan yg
545.869.249.882
d. Lain-Lain PAD
4.434.068.961.336
2
20.224.315.057.470
25,42%
3
1.996.577.429.044
2,51%
4
8.895.317.655.192
11,18%
79.558.253.790.537
100,00%
PENDAPATAN/PENERIMAAN DAERAH
Grand Total
Penerimaan Pembiayaan Daerah
1
60,89%
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Transfer
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Sumber: Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
(unaudited). Data diolah Penulis (2024)
Adapun, dari rencana penerimaan pajak daerah yang tertuang pada
APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah Provinsi
142
DKI Jakarta berhasil membukukan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp43,5
triliun atau sebesar 101,3% dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar
Rp43 triliun sebagaimana tersaji pada tabel berikut:
Tabel II.2.
Rencana dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Pada APBD-P Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 (dalam mata uang Rupiah).
NO.
PAJAK
DAERAH
APBD-P 2023
RENCANA
REALISASI
1. P.Kend.
Bermotor
9.100.000.000.000
9.416.563.568.950
103,5%
2. BBN-KB
6.250.000.000.000
6.643.605.545.100
106,3%
3. PBB-KB
1.600.000.000.000
1.680.813.642.600
105,1%
4. PAT
70.000.000.000
83.733.440.821
119,6%
5. P. HOTEL
1.600.000.000.000
1.900.720.722.944
118,8%
6. P. RESTORAN
3.800.000.000.000
3.952.206.845.742
104,0%
7. P. HIBURAN
600.000.000.000
687.827.744.966
114,6%
8. P. REKLAME
900.000.000.000
973.270.709.133
108,1%
9. PPJ
800.000.000.000
902.313.132.216
112,8%
10. P. PARKIR
450.000.000.000
477.367.699.757
106,1%
11. BPHTB
7.950.000.000.000
6.916.833.799.562
87,0%
12. PBB-P2
9.000.000.000.000
9.048.035.428.968
100,5%
13. P. ROKOK
880.000.000.000
855.303.949.037
97,2%
Grand Total 43.000.000.000.000
43.538.596.229.796
101,3%
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
(unaudited).
Data tersebut menunjukan bahwa realisasi Pajak Daerah berbasis aset
tetap (properti), yaitu PBB-P2 dan BPHTB memberikan kontribusi penerimaan
signifikan, yaitu sebesar Rp16,06 triliun atau sebesar 36,7% dari total
penerimaan Pajak Daerah pada APBD-P tahun 2023 sebesar Rp43 triliun.
BPHTB sendiri berkontribusi sebesar Rp6,9 triliun atau sebesar 15,8% dari
total realisasi Pajak Daerah Tahun 2023. Dengan demikian, sangat jelas sekali
bahwa Pajak Daerah berbasis aset tetap adalah salah satu sumber
penerimaan yang vital bagi Pemerintah Daerah yang harus didukung oleh
banyak aspek, salah satunya adalah ketersediaan regulasi berupa ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mendukung peningkatan local taxing
power dan mendukung keberlanjutan.
Secara akumulasi realisasi penerimaan Pajak Daerah Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 tercapai 101,3%, namun pada jenis
pajak BPHTB kinerja capaiannya hanya 87% dari target penerimaan APBD-P
143
sebesar Rp7,950 triliun. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak daerah
yang paling sulit untuk diproyeksi karena beberapa faktor, antara lain: intensi
masyarakat untuk melakukan perolehan/pembelian properti dalam suatu tahun
pajak tertentu adalah hal yang sulit untuk diprediksi. Selain itu, kebijakan
pemerintah juga dapat menciptakan dorongan atau hambatan terhadap
pertumbuhan sektor properti. Jadi, adanya gap (selisih) antara target dan
realisasi penerimaan BPHTB menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk
menggali potensi BPHTB dari aktivitas ekonomi yang mungkin saja belum
sepenuhnya dijangkau oleh Pemerintah Daerah, misalnya perbuatan hukum
dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Lebih lanjut, data historis penerimaan Pajak Daerah dalam 10 (sepuluh)
tahun terakhir menunjukan bahwa Pajak Daerah berbasis aset tetap (PBB-P2
dan BPHTB) dan Pajak Daerah berbasis kendaraan (PKB dan BBN-KB)
kontribusinya terhadap penerimaan Pajak Daerah menunjukan konsistensi
dominasinya sebagai 4 (empat) besar di antara Pajak Daerah lainnya serta
menunjukan tren yang terus meningkat setiap tahunnya sebagaimana tersaji
pada grafik berikut:
Grafik II.1.
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Pada APBD-P Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta
Tahun Anggaran 2023.
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
(data diolah Penulis 2024)
Mengingat besarnya jumlah target pajak daerah yang menjadi beban
kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta adanya
kompleksitas dan tantangan administrasi dan tata kelola dalam melakukan
144
proses pemungutan pajak, serta adanya perilaku kepatuhan Wajib Pajak yang
bervariasi, maka Pemerintah Daerah harus didukung dengan adanya regulasi
berupa undang-undang yang dapat mendukung kerja pemerintah daerah untuk
mengamankan PAD dari sektor pajak daerah, yaitu regulasi yang dapat
meningkatkan
dan
mendorong
kapasitas
fiskal
daerah,
mendorong
kemandirian fiskal, menguatkan local taxing power, dan mendukung Upaya
Pembangunan daerah yang keberlanjutan.
BPHTB merupakan salah satu jenis pajak berbasis aset tetap yang
terbaru diantara banyak pajak-pajak lainnya, di mana BPHTB pertama kali
baru dipungut pada tahun pajak 1998 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang BPHTB di mana pemungutannya dilakukan oleh
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, terbitnya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) sebagaimana terakhir telah diperbaharui dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi sebab beralihnya
kewenangan pemungutan BPHTB dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Pajak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pemungutan
BPHTB sejak tahun pajak 2011, yaitu dengan berlakunya Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2010 tentang BPHTB. Kemudian, berdasarkan amanat Pasal
47 ayat (1) UU 1 Tahun 2022 di mana Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi
sebesar 5% (lima persen), maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan
tarif BPHTB sebesar 5% sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Daerah
Nomor 1 tahun 2024.
Walaupun BPHTB sudah cukup lama dipungut oleh Pemerintah Daerah
(sejak 2011), namun tata kelola pemungutannya menghadapi banyak
tantangan
dan
potensi
resiko
pengelolaan,
antara
lain;
kurangnya
pengendalian internal, adanya ketidakpastian hukum dalam hal penerapan dan
implementasi, tidak ada kepastian waktu proses dalam penyelesaian layanan,
serta adanya potensi penghindaran pajak (tax evasion) dan kecurangan
(fraud). Oleh karenanya, pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
melakukan inovasi pemungutan BPHTB dengan menerbitkan Peraturan
Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan,
Pelayanan, dan Pengawasan BPHTB Secara Elektronik.
Penerbitan Peraturan tersebut tidak hanya menyelesaikan berbagai isu
pemungutan dan tata kelola, namun juga menjadi bentuk sinergi dan dukungan
145
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun kebijakan daerah yang
mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. Penerapan inovasi
pemungutan tersebut berhasil meningkatkan penerimaan BPHTB sebesar
Rp949 miliar pada tahun 2022 dan Rp512 miliar pada tahun 2023.
II. KARAKTERISTIK BPHTB
Lebih spesifik lagi Ketika berbicara tentang Pajak Daerah berbasis aset
tetap (properti), khususnya BPHTB. BPHTB merupakan pajak daerah yang
sangat strategis bagi pemerintah Daerah, tidak hanya dari sisi kontribusinya
yang dominan terhadap APBD, namun juga karakteristiknya sebagai jenis
pajak daerah yang terkait langsung dengan urusan pertanahan, yaitu
pemenuhan hak dasar manusia akan ruang untuk hidup, tinggal, berusaha,
dan beraktivitas. Luasnya dampak jenis pajak ini membuat pengambilan
kebijakan pada jenis pajak ini harus sangat hati-hati, mempertimbangkan multi
aspek dan memperhitungkan resiko keuangan dalam pencapaian Pendapatan
Asli Daerah.
Bagan berikut menyajikan karakteristik dari jenis pajak BPHTB, yang
berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya:
Bagan III.1.
Karakteristik BPHTB
146
Sumber : Data diolah Penulis (2024).
Penjelasan terhadap began karakteristik BPHTB kami jabarkan sebagai
berikut:
1) BPHTB Dapat Dibayar Sebelum Saat Terutangnya
Selain dari jenis pajaknya sebagai self-asessment, Karakteristik
spesifik dari bea adalah dapat dibayarnya sebelum saat terutangnya. Hal ini
memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi Masyarakat untuk tidak harus
menunggu Petugas Pajak menerbitkan ketetapan, namun Wajib Pajak
dapat segera melakukan pembayaran BPHTB Ketika ada intensi untuk
memperoleh suatu bentuk aset tetap tertentu, misalnya tanah. Karakteristik
ini
skaligus
mencegah
terjadinya
perbuatan
hukum
berupa
penandatanganan akta peralihan tanpa didahului adanya pembayaran
BPHTB. Dengan demikian, pembayaran BPHTB sebelum saat terutangnya
bukanlah merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Namun
sebaliknya, pembayaran BPHTB melewati dari tanggal saat terutangnya
dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi bunga.
2) BPHTB Merupakan Pajak Atas Perolehan/Transfer Aset Tetap
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas aset tetap berupa tanah
dan/atau bangunan. Transfer kepemilikan dan/atau perpindahan hak pada
umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemampuan finansial yang
memadai. Perolehan hak atas tanah dan bangunan juga memberikan
tambahan kemampuan, keuntungan social, manfaat ekonomis dan
147
pertambahan kekayaan dalam bentuk aset tetap. Tidak hanya itu, perolehan
hak atas tanah dan bangunan juga memberikan keuntungan lindung nilai
atas kekayaan seseorang, karena data historis menunjukan bahwa nilai
aset tetap cenderung untuk meningkat setiap tahunnya. Dalam perspektif
lain, aset tetap adalah salah satu instrument investasi yang patut
dipertimbangkan masyarakat sebagai pilihan untuk menyimpan atau
mengembangkan kekayaannya. Hal tersebut yang mendasari adanya
pengenaan pajak (BPHTB) terhadap perolehan hak atas aset tetap berupa
tanah dan/atau bangunan.
3) BPHTB Merupakan Jenis Pajak self-assesment.
Pada jenis pajak yang dipungut berdasarkan system self-assesment
Wajib Pajak berinisiatif menghitung sendiri pajak yang terutang, Wajib Pajak
membayar sendiri ke bank/tempat pembayaran, dan Wajib Pajak
melaporkan kepada Pemerintah atau otoritas pemungut pajak. Sejatinya,
dalam system self-assesment tidak ada campur tangan petugas pajak
dalam bentuk penelitian, verifikasi, otorisasi, persetujuan, dan bentuk
apapun juga hingga Wajib Pajak melaporkan Surat Setoran Pajak Daerah
BPHTB (SSPD BPHTB) kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian,
Pemerintah Daerah tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD) sehingga Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran BPHTB.
Ketika Pemerintah Daerah menerima laporan SSPD BPHTB dari
Wajib Pajak, maka Pemerintah Daerah akan melakukan penelitian,
pengawasan, dan prosedur administrasi pajak lainnya untuk memastikan
BPHTB yang dibayar dan dilaporkan Wajib Pajak sudah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Dalam proses pemungutan BPHTB,
Pemerintah
Daerah
juga
diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
pemeriksaan dan menerbitkan SKPD BPHTB terhadap laporan BPHTB
Wajib Pajak yang terdapat ketidaksesuaian atau terdapat indikasi tindak
pidana di bidang perpajakan.
4) Adanya Kontraprestasi.
Dalam konsep bea, terdapat kontraprestasi dari Pemerintah atas
dibayarnya bea. Sebagai contoh, ketika importir membayar bea masuk,
maka barang importir dari luar daerah pabean dapat masuk ke daerah
pabean. Demikian halnya dengan BPHTB, setelah Wajib Pajak memenuhi
148
kewajibannya membayar BPHTB, maka Wajib Pajak menjadi memiliki hak
untuk melakukan pendaftaran dan/atau pengalihan hak atas tanah di Kantor
Pertanahan dan mendapatkan sertipikat.
Dengan demikian, secara logikanya untuk jenis pajak ini tidak perlu
ada
upaya
penghindaran/penggelapan
karena
sejatinya
terdapat
kontraprestasi dari Pemerintah dengan berbagai bentuknya kepada Wajib
Pajak atas pembayaran bea yang dilakukan.
5) Output Pelayanan BPHTB.
Pelayanan BPHTB merupakan bagian dari sebuah rangkaian proses
dalam sistem Administrasi Pertanahan di mana Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah otoritas berwenang yang
utama untuk menjalankan proses administrasi pendaftaran/pengalihan hak
atas tanah. Selain Kementerian ATR/BPN, terdapat keterlibatan tidak
langsung dari Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PPh Final
[Pasal 4 ayat (2)] yang merupakan kewajiban pajak pihak penjual.
Dalam adan Pendapatan Daerah. Pembayaran BPHTB merupakan
salah satu syarat pokok pendaftaran dan/atau pengalihan hak atas tanah di
Kantor Pertanahan (Kementerian ATR BPN). Sementara itu, DJP juga kerap
meminta data BPHTB sebagai alat verifikasi/rekonsiliasi SSP PPh Final atas
nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
6) SSPD berfungsi SPTPD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (5) PP 35 Tahun 2023, Khusus
untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD. Ketentuan tersebut
adalah kekhususan bagi jenis pajak self-assesment yang memberikan
kemudahan baik untuk Wajib Pajak maupun untuk petugas pajak.
Pemenuhan asas kesederhanaan (simplicity) dan efisiensi dalam proses
pemungutan diharapkan akan meningkatkan efektifitas pemungutan.
III. SUBTANCE
OVER
FORM
SEBAGAI
PRINSIP
UMUM
SISTEM
PERPAJAKAN INDONESIA
Sejatinya, penerapan prinsip perpajakan Substance over form secara
tidak langsung sudah terjadi sejak terjadinya reformasi perpajakan jilid I di
tahun 1983, yaitu saat prinsip self assessment dikenalkan sebagai salah satu
system
pemungutan.
Selain
itu,
reformasi pajak
Jilid
I melingkupi
penyederhanaan dan penurunan tarif PPh dan pemberlakuan PPN sebagai
149
pengganti PPn (Pajak Penjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak
1983 ini dilanjutkan dengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah
undang-undang sebelumnya dan membuat undang-undang baru. Dalam
reformasi lanjutan ini, mulai diperkenalkan konsep PPh Final untuk lebih
menyederhanakan dan memudahkan. Selain itu, pajak daerah dan retribusi
daerah untuk pertama kalinya diatur dalam sebuah undang-undang. Demikian
juga BPHTB ditata dalam undang-undang sebagai salah satu jenis pajak baru,
yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997.
Substance over form merupakan prinsip pengakuan substansi ekonomi
di atas bentuk formalnya. Yang dimaksud dengan “substansi ekonomi di atas
bentuk formalnya” adalah bagaimana otoritas pemungut pajak lebih
mengutamakan pemenuhan subtansi atau aspek materialitas sebuah
transaksi/perbuatan/peristiwa ekonomi daripada bentuk formalnya. Asas ini
berkaitan erat dengan asas perpajakan lainnya yaitu asas kewajaran atau asas
wajar dan lebih spesifik lagi terkait transaksi dalam transaksi antar pihak dalam
hubungan istimewa.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, prinsip Substance over form akhirnya
memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi bentuk legitimiasi tertulis untuk
mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan demikian, penerapan prinsip
substance over form mengungguli bentuk sebagai aturan umum yang telah
diformalkan dengan tujuan mencegah penggelapan pajak membuka babak
baru dalam dunia perpajakan Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 sebagai pengaturan lebih lanjut dari
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Implementasi prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk
formalnya pada pajak daerah juga diterapkan pada pemungutan PBB. Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, "Yang menjadi subyek pajak
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi,
dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Ketentuan yang mengatur
tentang subjek pajak tersebut dipertahankan kembali pada Undang-undang 28
tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Seandainya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pemungutan PBB-P2 lebih
150
mengutamakan bentuk formalnya di atas substansinya, maka Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan dapat mengumpulkan PBB
sebesar Rp80,3 triliun dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2023 karena
tidak semua tanah/bangunan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta memiliki bentuk
formal dalam bentuk alas hak tanah (sertipikat) atau Ijin Mendirikan Bangunan.
Prinsip yang sama juga berlaku bagi pajak daerah lain seperti Pajak Reklame,
PBJT, dan BPHTB.
Penerapan prinsip substance over form di bidang perpajakan, selain
diatur pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 untuk PPh, juga
terdapat ketentuan di level opersional seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2024, di mana diatur pada huruf B tentang Kebijakan Penyusunan APBD
khusunya pada angka 2 tentang Kebijakan Pendapatan Daerah, dinyatakan
bahwa “dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah yang terkait
dengan legalitas perijinannya mempertimbangkan hal sebagai berikut: (1)
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki ijin atau
belum/tidak memiliki ijin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
maka
orang
pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.”
Prinsip pemenuhan substansi di atas bentuk formal, di satu sisi peraturan
ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak, di sisi lain
peraturan
ini
bertujuan
untuk
mencegah
atau
mengurangi
praktik
penghindaran pajak tanpa menyalahgunakan wewenang Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk
formalnya berperan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan
mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
IV. PENDAPAT ATAS UJI MATERIIL YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON:
Berikut kami sajikan pendapat atas permohonan Uji Materiil atas Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rincian sebagai berikut:
a) Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7: Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan
Peralihan
151
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal
49 huruf b Undang-Undang HKPD terhadap frasa pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan kepada sesama pemegang hak bersama. Ini merupakan norma
hukum yang berlaku sejak 1998, yaitu sejak pertama kali berlakunya
BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
BPHTB sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang BPHTB.
Dalam praktiknya, perbuatan hukum ini dituangkan dalam bentuk
Akta PPAT dalam bentuk Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Sejatinya,
norma ini berlaku Ketika beberapa orang yang mana semuanya sebagai
pemegang hak bersama atas sebuah bidang tanah, bersepakat untuk
mengakhiri pemilikan bersama atas hak bersama tersebut dan menyepakati
pembagian hak bersama, yaitu ada pihak yang mengalihkan hak dan ada
pihak yang memperoleh hak, sehingga mengakibatkan terjadinya peralihan
hak kepada 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) orang.
Perbuatan hukum ini mengakibatkan beralihnya atau berpindahnya
hak atas tanah sehingga wajar bahwa akhirnya negara mengambil
kontribusi dari aktivitas ekonomi tersebut. Sebagai pelengkap, berikut kami
sajikan jumlah penerimaan BPHTB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait
perolehan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Grafik V.1.
Grafik Penerimaan BPHTB Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-
2024
152
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pertanggal 20
Februari 2024.
Data tersebut menunjukan bahwa, penerapan Pasal 44 ayat (2) huruf
a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah berjalan baik dan
sesuai dengan tujuannya yaitu menopang kemandirian fiskal daerah dan
mendukung keberlanjutannya. Dalam kurun waktu tahun anggaran 2019
hingga 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membukukan
penerimaan BPHTB dari perbuatan hukum dimaksud sebesar Rp463,5
Miliar dari 4.056 Wajib Pajak. Sementara itu, untuk tahun 2024 tercatat
penerimaan BPHTB sebesar Rp322 juta dari 19 Wajib Pajak.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam
pandangan kami ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 sama sekali
tidak ada permasalahan konstitusional, terlebih norma terkait sudah berlaku
sejak
tahun
1998
dan
penerapannya
selama
ini
tidak
terdapat
permasalahan dan pertentangan dari masyarakat. Dengan demikian,
pernyataan Pemohon bahwa Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 sepanjang frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum adalah tidak tepat dan tidak memiliki cukup
alasan.
Selanjutnya,
berdasarkan
penelitian
kami
terhadap
Surat
Permohonan Uji Materiil pada Bab II.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
(pada angka 5 dan 6 halaman 12, angka 7 dan 10 halaman 13, angka 11
halaman 14) Pemohon menekankan terkait praktik pemungutan BPHTB
atas terjadinya sebuah peristiwa waris di mana Pemerintah Daerah
melakukan pemungutan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali, yaitu; pertama:
BPHTB atas waris yang dikenakan kepada seluruh ahli waris, dan kedua;
BPHTB atas perolehan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama
153
(APHB), sehingga menurut Pemohon hal tersebut seharusnya tidak
dipungut 2 (dua) kali melainkan cukup 1 (satu) kali, yaitu BPHTB waris saat
Pemohon (selaku ahli waris yang disepakati menerima bagian objek waris)
melakukan
pendaftaran
ke
Kantor
Pertanahan,
dengan
ini
kami
menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1)
Norma dan praktik merupakan 2 (dua) hal yang berbeda, yang tidak
dapat dicampuradukan kedudukannya, apalagi menjadi materi uji
materiil. Surat Permohonan Uji Materiil pada Bab II.2 Kerugian
Konstitusional Pemohon (pada angka 5 dan 6 halaman 12, angka 7
dan 10 halaman 13, angka 11 halaman 14) Pemohon menyoroti
terkait praktik pengenaan BPHTB atas diri Pemohon yang
sebenarnya berada tataran implementasi, dan sama sekali bukan
pada tataran norma. Norma pengaturan pada Pasal 4 ayat (2) huruf a
angka 7 sama sekali tidak ada permasalahan konstitusional dan
pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Dengan demikian, dalam pandangan kami tidak tepat sebuah
permasalah pada level implementasi (praktik) menjadi materi uji
materiil atas normal yang sudah berlaku lama sejak 1998, sudah
berlaku umum dan diterima umum, serta tidak memiliki masalah
konstitusional.
Adapun
permasalahan-permasalahan
praktik/
implementasi/administrasi/pelaksanaan terkait pemungutan BPHTB
sejatinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
2)
Sejatinya, permasalahan pada tataran praktik pemungutan BPHTB
oleh Pemerintah Daerah yang diungkap Pemohon pada Bab II.2
Kerugian Konstitusional Pemohon (pada angka 5 dan 6 halaman 12,
angka 7 dan 10 halaman 13, angka 11 halaman 14) sudah diatur
jelas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah yang sudah diturunkan dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di mana pada Pasal 42
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: Jika penerima
154
warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat
keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah
susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu,
pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta
pembagian waris tersebut.
Bahwa ketentuan tersebut menjamin hak pertanahan warga
negara, khususnya terhadap pendaftaran tanah warisan yang sudah
terdapat Akta Pembagian Waris, maka dapat langsung didaftarkan
oleh ahli waris tertentu yang disepakati menerima warisan, sehingga
terhadapnya cukup dikenakan BPHTB 1 (satu) kali, yaitu saat
Pemohon (ahli waris) melakukan pendaftaran tanah ke Kantor
Pertanahan, dan tidak diperlukan APHB. Dengan demikian, tidak
terjadi kerugian konstitusional seperti yang dikhawatirkan oleh
Pemohon.
Bahwa, Jika Pemerintah Daerah memahami dan konsisten
dengan kebijakan tersebut, maka permasalahan praktik pemungutan
BPHTB oleh pemerintah Daerah yang diungkap Pemohon tidak
terjadi. Dengan demikian, sejatinya penyelesaian terkait permasalah
praktik ini ada pada ranah Pemerintah Daerah dan Kementerian
ATR/BPN, yaitu bagaimana menegakan aturan sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
sehingga Masyarakat tidak terkena beban pajak berupa pembayaran
BPHTB 2 (dua) kali, yaitu saat pendaftaran waris dan saat terbitnya
APHB.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Pemohon atas ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka
7 dan Pasal 49 huruf b Undang-Undang HKPD terhadap frasa
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah pandangan dan pemahaman
yang keliru. Kemudian, perubahan ketentuan pada pasal tersebut
155
berpotensi mengganggu Penerimaan Asli Daerah dari sektor Pajak
Daerah.
b) Pasal 49 huruf a: pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sejatinya, norma tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 berdasarkan praktik-praktik yang berlaku umum di
Masyarakat
terkait
perbuatan
hukum
jual
beli,
di
mana
dalam
pelaksanaannya banyak yang didahului dengan perjanjian perikatan berupa
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penetapan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) sebagai norma hukum pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 bukanlah hal baru, karena PPJB sudah diatur sebagai bentuk
norma hukum pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun.
Adapun terkait perpajakan, pemerintah juga telah menetapkan PPJB
sebagai norma dalam memungut PPh, khususnya Pajak Penghasilan (PPh)
Final atas Jual Beli Tanah dan atau Bangunan (PPh Final Pasal 4 ayat (2))
dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah
dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2016 sesungguhnya menguatkan norma PPJB pada Undang-
Undang PPJB karena baik PPh maupun BPHTB menggunakan basis
pemajakan yang sama, yaitu harga transaksi.
Selain PPh, norma PPJB juga di atur pada Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Kemudian, di mana pada Pasal 18 ayat (3) diatur “Dalam
hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan PPJB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat terutang BPHTB untuk
156
jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli”. Hal ini
menunjukan
bahwa
Pemerintah
memberikan
keleluasaan
kepada
masyarakat Ketika akan melakukan pembelian tanah/bangunan, untuk
memilih apakah langsung membuat AJB di hadapan PPAT atau didahului
dengan PPJB sebelum dibuatnya AJB di hadapan PPAT. Kemudian terkait
hak Wajib Pajak, pada pasal 96 diatur hak Wajib Pajak, di mana pada
pokoknya Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian
pengikatan
jual
beli
sebelum
ditandatanganinya
akta
jual
beli
mengakibatkan jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib
Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB (restitusi).
Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah, di mana pada Pasal 90 ayat (1) diatur "Pihak yang
berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan PPJB atau
perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan". Hal ini
menunjukan bahwa penerapan PPJB sebagai sebuah bentuk norma adalah
bentuk kehadiran Pemerintah atas praktik-praktik yang sudah berlaku umum
di Masyarakat, di mana di mana terhadapnya harus dilindungi dan dicatat
pada system administrasi negara.
Regulasi-regulasi di atas, baik Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 maupun PP Nomor 34 Tahun 2016, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan
PP Nomor 18 Tahun 2021 menunjukan bahwa penerapan PPJB sebagai
sebuah bentuk norma adalah bentuk kehadiran Pemerintah atas praktik-
praktik yang sudah berlaku umum di Masyarakat, di mana di mana
terhadapnya harus dilindungi dan dicatat pada system administrasi negara.
PPJB adalah suatu aktivitas ekonomi yang menyebabkan terjadinya
perpindahan kekayaan, peningkatan kemampuan, peningkatan status
social, serta terjadinya pemanfaatan dan/atau penguasaan tanah/bangunan
yang memberikan keuntungan ekonomi dan sosial sehingga menjadi patut
bagi Pemerintah untuk mendapat kontribusi langsung dalam bentuk pajak,
baik PPh maupun BPHTB.
157
Pada praktiknya, PPJB ini dapat dilakukan di hadapan notaris atau
tanpa diketahui notaris. Walaupun PPJB dibuat tanpa diketahui notaris (di
bawah tangan), namun hal tersebut tidak mendegradasi nilainya sebagai
sebuah perbuatan hukum yang syah menurut undang-undang.
Sebagai pelengkap, berikut kami sajikan jumlah penerimaan BPHTB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perolehan sebagaimana dimaksud
Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya terkait
BPHTB atas pelaporan PPJB oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu 2022-
2024.
Grafik V.2.
Penerimaan BPHTB PPJB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-
2024
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pertanggal 20
Februari 2024.
(Data diolah Penulis 2024)
Data tersebut menunjukkan bahwa, penerapan BPHTB PPJB sesuai
Undang-Undang tersebut sudah berjalan baik dan sesuai dengan tujuannya
yaitu
menopang
kemandirian
fiskal
daerah
dan
mendukung
keberlanjutannya. Dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membukukan penerimaan BPHTB
dari PPJB sebesar Rp65,07 Miliar dari total 342 Wajib Pajak. Sementara itu,
untuk tahun 2024 (masih berjalan) tercatat penerimaan BPHTB sebesar
Rp3,53 Miliar.
Dalam pandangan kami, pernyataan Pemohon bahwa penerapan
norma ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, adanya potensi
158
penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum;
semuanya
tidak
mempunyai
landasan
yang
kuat
untuk
dapat
menggugurkan norma ini. Sebaliknya, kehadiran pemerintah di dalam
sebuah perbuatan/aktivitas ekonomi yang jamak dilakukan di lapangan
justru memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga
negara.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bentuk
norma ini (Saat terutang BPHTB pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli) patut dipertahankan demi
kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dengan pokok piker
sebagai berikut:
1)
Tidak Ada Pengenaan Pajak Berganda (Double Taxation) Atas
Jual Beli
Kontruksi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terait Paragraf 9
BPHTB (Pasal 44 hingga Pasal 49) sangat jelas mengatur ruang
lingkup dan unsur-unsur terbentuknya pajak;
a) Apa yang menjadi objek (Pasal 44);
b) Siapa yang menjadi Subjek Pajak/Wajib Pajak (Pasal 45);
c) Nilai sebagai dasar pengenaan/pemungutan (Pasal 46);
d) Tarif BPHTB (Pasal 47);
e) Cara Perhitungan BPHTB (Pasal 48); dan
f) Saat Terutang BPHTB (Pasal 49).
Bahwa penetapan PPJB diatur pada kelompok norma “saat
terutang”, bukan pada kelompok norma “objek pajak” sebagaimana
dimaksud pada Pasal 44. Dengan demikian, PPJB tidak membentuk
objek BPHTB baru, karena Pasal 44 jelas mengatur ruang lingkup apa
yang menjadi objek BPHTB, dalam hal ini adalah jual beli. Namun,
saat mengatur tentang kapan BPHTB terutang, maka di sana terdapat
variasi saat terutang, termasuk untuk jual beli, waris, hibah wasiat, dan
sebagainya.
Jadi, Pemerintah sejatinya tidak membuat sesuatu yang
sebelumnya bukan objek pajak lalu kemudian ditetapkan sebagai objek
pajak, karena PPJB diatur bukan dalam kelompok norma “objek”
melainkan pada norma “saat terutang”. Implikasi terhadap norma ini,
159
Pemerintah menjadi mempunyai hak pemungutan Ketika PPJB dibuat
dan ditandangani, dan sebaliknya Kewajiban Wajib Pajak BPHTB
sudah timbul.
Kemudian, terkait praktik di lapangan di mana tidak semua
perbuatan hukum jual beli didahului dengan PPJB, Pemerintah juga
sudah mengatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,
Pasal 18 ayat (3) mengatur “Dalam hal jual beli tanah dan/atau
Bangunan tidak menggunakan PPJB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat
ditandatanganinya akta jual beli”. Ketentuan tersebut jelas memberikan
keleluasaan dan banyak pilihan kepada Masyarakat, apakah langsung
membuat AJB atau terlebih dahulu membuat PPJB.
Jika dalam beberapa tahun setelah dilakukan PPJB (dengan
pembayaran BPHTB) kemudian Wajib Pajak menandatangani Akta
Jual Beli, maka Wajib Pajak tidak dikenakan BPHTB kembali selama
tidak terjadi perubahan yang mengakibatkan jumlah BPHTB kurang
dibayar. Dengan demikian, penerapan norma ini tidak menimbulkan
beban pajak ganda dan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga
negara.
2)
Peningkatan Kendali Pemerintah dan Perlindungan Hak-Hak
Warga Negara
Banyak kasus di lapangan, khususnya terkait PPJB yang dibuat
antara
Pelaku
Pembangunan
(developer)
dengan
konsumen
(Masyarakat) di mana Masyarakat membeli apartemen (rumah susun)
dan mengikatkan diri dalam sebuah PPJB yang hanya ditandatangani
oleh 2 (dua) pihak dan tanpa diketahui Pemerintah, hingga akhirnya
Pelaku Pembangunan tidak menyelesaikan apa-apa yang menjadi
kewajibannya sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah susun, misal; Pelaku Pembangunan tidak
melakukan pemisahan sertipikat induk menjadi Sertipikat Hak Milik
Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sehingga konsumen dirugikan
karena tidak mendapatkan haknya yang dijanjikan sebelumnya untuk
mempunyai SHMSRS, padahal bangunan sudah selesai dibangun dan
konsumen sudah tinggal, beraktivitas, dan menempati rumah susun
160
dimaksud. Pada akhirnya konsumen dirugikan karena Pelaku
Pembangunan (developer) tidak menyelesaikan apa yang menjadi
kewajibannya kepada konsumen.
Serupa dengan ilustrasi di atas, kasus berikut adalah contoh
permasalahan real yang terjadi, yaitu berkaitan dengan permasalahan
objek tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dibuat Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh Notaris di mana Pelaku
developer dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Kurator memasukkan
objek tanah dan bangunan yang dibeli oleh konsumen menjadi daftar
harta pailit. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 15/G.Lainlain/2016/PN Niaga.Sby., juncto
Nomor 11/G.Lain-lain/2015/PN Niaga.Sby., tanggal 6 Februari 2017
dan Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 644 K/PDT.
SUSPAILIT/2017, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan
di mana pada pokoknya “peralihan hak atas tanah telah terjadi dengan
dibuatnya PPJB di hadapan Notaris, sehingga tanah kavling dan
bangunan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar harta
pailit”.
Dengan menetapkan norma bahwa saat terutang untuk jual beli
adalah saat dibuat dan tandatangani PPJB, yang mengikat para pihak
untuk melakukan pembayaran pajak-pajak, maka secara tidak
langsung Konsumen memberitahukan kepada Pemerintah, bahwa ada
sebuat Unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dikembangkan oleh
PT XXX telah dijual kepada seorang konsumen XYZ, dengan nilai
transaksi sejumlah Rp, dengan muatan materi perjanjian tertentu,
maka Pemerintah menjadi mempunyai kendali, tidak hanya dalam
ruang lingkup pajak-pajak terutang (PPh Final, PBB dan BPHTB), tapi
juga Pelaku Pembangunan akan berada pada zona atau awareness
(kesadaran) bahwa Kita Semua dalam pengawasan Pemerintah,
sehingga terdorong untuk lebih taat dan tunduk kepada ketentuan
Perundang-undangan, tidak hanya terkait Undang-undang perpajakan,
namun
terkait
Undang-Undang
Rumah
Susun,
perlindungan
konsumen, dan lain sebagainya.
3)
Mendorong Masyarakat Untuk Segera Melegalkan Perbuatannya
(AJB)
Sejatinya bentuk formal perolehan jual beli adalah AJB, karena
lebih memberikan kepastian hukum dan menjadi syarat mutlak untuk
161
dilakukannya pengalihan nama pemegang hak pada sertipikat hak atas
tanah. Penetapan norma saat terutang saat PPJB akan mendorong
perilaku konsumen untuk lebih mempertimbangkan banyak hal
sebelum melakukan pembelian properti: terkait kepastian hukumnya,
kondisi keuangan, rencana bisnis/keuangan, serta kemudahan untuk
menjual kembali propertinya di masa yang akan datang.
Hal-hal terkait pajak akan mendorong perubahan perilaku yang
mendukung tertib administrasi, kepatuhan kepada undang-undang,
serta lebih melindungi konsumen.
4)
Mencegah Praktik Penghindaran Pajak
Walaupun secara perdata perjanjian perikatan dianggap sudah
memenuhi unsur-unsur, namun dalam pelaksanaanya di lapangan
banyak praktik-praktik yang merugikan konsumen, khususnya pada
transaksi jual beli rumah susun/apartemen. Sementara jika melihat
ukurannya, ini adalah potensi ekonomi yang besar yang mengandung
nilai transaksi ekonomi yang besar. Sebagai gambaran, di Wilayah
Provinsi DKI Jakarta terdapat lebih dari 370 bangunan yang dibangun
berdasarkan konsep rumah susun sebagaimana dimaksud oleh
Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, sehingga wajar apabila
Pemerintah hadir di dalam aktivitas ekonomi ini untuk, tidak hanya
mendapatkan kontribusi dalam bentuk pajak, namun juga secara tidak
langsung hadir mengawasi aktivitas ekonomi ini, khususnya kepada
Pelaku
Pembangunan
yang
jelas
ditemui
bermasalah
dalam
memenuhi Kewajiban-kewajibannya sebagai Pelaku Pembangunan.
5)
Atas
Pembayaran
BPHTB
Wajib
Pajak
Mendapatkan
Kontraprestasi
Dalam konsep bea, terdapat kontraprestasi dari Pemerintah atas
dibayarnya bea. Sebagai contoh, ketika importir membayar bea
masuk, maka barang importir dari luar Daerah Pabean dapat masuk ke
Daerah Pabean. Demikian halnya dengan BPHTB, jika Wajib Pajak
sudah memenuhi kewajibannya membayar BPHTB, maka Wajib Pajak
menjadi memenuhi salah satu syarat administrasi untuk melakukan
pendaftaran dan/atau pengalihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan
dan mendapatkan sertipikat tanah.
Dengan demikian, seyogyanya untuk jenis pajak ini tidak perlu
ada upaya penghindaran karena sejatinya terdapat kontraprestasi dari
162
Pemerintah dalam bentuk pemberian hak atas tanah kepada Wajib
Pajak atas pembayaran BPHTB yang dilakukan.
6)
Terhadap Pembatalan PPJB Dapat Dimohon Pengembalian
(Restitusi)
Untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,
khususnya
terkait
hak-hak
Wajib
Pajak
seperti
pembetulan,
pembatalan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan restitusi
Pemerintah sudah mengaturnya pada Pemerintah juga sudah
mengatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Lebih lanjut, pada Pasal 59 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 diatur “dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan
perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli
mengakibatkan:
a. jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak
mengajukan
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran
BPHTB; “
Jadi, jika karena suatu sebab kemudian terjadi pembatalan
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum ditandatanganinya akta
jual beli mengakibatkan jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak
terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran BPHTB. Dengan demikian, maka Wajib Pajak
mendapatkan kepastian hukum dan terlindung dari kerugian beban
pajak yang seharusnya tidak terutang. Konsisten dengan penjelasan
sebelumnya, bahwa dalam konsep bea, terdapat kontraprestasi dari
Pemerintah atas dibayarnya BPHTB yaitu dalam bentuk pemberian
hak kepada Wajib Pajak atas pembayaran BPHTB yang dilakukan.
Pengembalian pembayaran pajak (restitusi) adalah bagian dari
proses bisnis pemungutan Pajak Daerah di mana Pemerintah Daerah
berkewajiban memenuhi hak-hak Wajib Pajak yang dilindungi Undang-
Undang. Sebagai informasi, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
telah
memberikan
layanan
pengembalian pembayaran pajak (restitusi) kepada 101 Wajib Pajak
dengan nilai pengembalian (restitusi) sebesar Rp12.796.614.551.
Pernyataan Pemohon atas ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” adalah
163
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum adalah
pandangan dan pemahaman yang tidak berdasar. Kemudian, perubahan
ketentuan pada pasal tersebut berpotensi mengganggu Penerimaan Asli
Daerah dari sektor Pajak Daerah.
c) Pasal 49 huruf b
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, sepanjang frasa “hibah wasiat” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus
dibaca
sebagai
“sedangkan
untuk
Hibah
wasiat,
pada
tanggal
didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah
wasiat”.
Sejatinya, norma pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
bukanlah bentuk baru karena sebelumnya juga diatur pada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu
pada Pasal 90 ayat (1) huruf d, bahwa saat terutang BPHTB ditetapkan
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
Perbuatan hukum ini mengakibatkan beralihnya atau berpindahnya
hak atas tanah kepada penerima waris sehingga wajar jika negara
mengambil kontribusi dari perbuatan/peristiwa. Sebagai pelengkap, berikut
kami sajikan jumlah penerimaan BPHTB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
terkait perolehan sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022.
Grafik V.3.
Grafik Penerimaan BPHTB Pasal 49 huruf b (Hibah Wasiat) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-2024
164
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Per Tanggal 20
Februari 2024.
(Data diolah Penulis 2024)
Data tersebut menunjukan bahwa, penerapan pasal Pasal 49 huruf b
(Hibah Wasiat) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah berjalan
baik dan sesuai dengan tujuannya yaitu menopang kemandirian fiskal
daerah dan mendukung keberlanjutannya. Dalam kurun waktu tahun
anggaran 2019 hingga 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
membukukan penerimaan BPHTB dari Hibah Wasiat sebesar Rp59,69
Miliar yang terdiri dari 495 Wajib Pajak. Sementara itu, untuk tahun 2024
tercatat penerimaan BPHTB Hibah Wasiat sebesar Rp442,5 juta dari 6
Wajib Pajak.
Jika karena suatu sebab kemudian terjadi pembatalan Hibah Wasiat
yang mengakibatkan jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib
Pajak
dapat
mengajukan
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran BPHTB. Dengan demikian, maka Wajib Pajak mendapatkan
kepastian hukum dan terlindung dari kerugian beban pajak yang
seharusnya tidak terutang. Konsisten dengan penjelasan sebelumnya,
bahwa dalam konsep bea, terdapat kontraprestasi dari Pemerintah atas
dibayarnya BPHTB yaitu dalam bentuk pemberian hak kepada Wajib Pajak
atas pembayaran BPHTB yang dilakukan. Jadi, kalua haknya batal
diperoleh maka Wajib Pajak berhak mendapatkan pengembalian (restitusi)
BPHTB.
165
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam
pandangan kami ketentuan Pasal 49 huruf b sama sekali tidak ada
permasalahan konstitusional, terlebih norma terkait sudah berlaku lebih dari
10 (sepuluh) tahun dan penerapannya selama ini tidak terdapat
permasalahan dan pertentangan dari masyarakat. Dengan demikian,
pernyataan Pemohon bahwa Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 sepanjang frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum adalah tidak tepat dan tidak memiliki cukup
alasan. Kemudian, perubahan ketentuan pada pasal tersebut berpotensi
mengganggu Penerimaan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah.
d) Pasal 49 huruf c
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sepanjang frasa "penerima waris” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus
dibaca sebagai penerima waris yang dibuktikan dengan:
1) surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;
2) Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3) Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat
dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
4) Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala
desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal
dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang
mencatat laporan pembuatan wasiat;
5) Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat; atau
166
6) Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang
mencatat laporan pembuatan wasiat”.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam
pandangan kami ketentuan Pasal 49 huruf c sama sekali tidak ada
permasalahan konstitusional, dengan alasan:
1) Tidak ada permasalahan dalam tataran implementasi;
2) Frasa “Penerima Waris” pada Pasal 49 huruf c justru memberikan
kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah di mana hanya disebutkan “yang bersangkutan”, tanpa adanya
penjelasan lebih lanjut.
3) Keinginan Pemohonan agar pembuktian sebagai Penerima Waris
dijabarkan secara mendetail tidak perlu diatur pada tataran Undang-
undang.
Dalam pandangan kami pernyataan Pemohon bahwa Pasal 49 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum adalah tidak tepat.
V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah cukup memberikan ruang
kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penggalian potensi fiscal
daerah dan mengamankan Pajak Daerah;
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah cukup mengatur hak dan
Kewajiban perpajakan, serta memberikan perlindungan yang baik atas hak-
hak Masyarakat Wajib Pajak.
3) Pelaksanaan Pasal 44 ayat (2 ) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a,
huruf b, dan huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah berjalan
sebagaimana mestinya sesuai dengan normanya dan tidak terdapat
permasalahan serius dalam proses pemungutannya;
4) Keberlakuan Pasal 44 ayat (2 ) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a,
huruf b, dan huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mendukung
Pemerintah Daerah mengamankan Penerimaan Asli Daerah, menjaga
stabilitas, kemandirian, serta keberlanjutan kapasitas fiskal Daerah;
167
3. Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Keterangan Tertulis)
1. Pendahuluan
Dalam empat dasawarsa terakhir, banyak negara melakukan pergeseran
skema sentralisasi kekuasaan politik Pemerintah Pusat dan mendorong
penerapan desentralisasi yang memberikan kewenangan pemerintahan yang
lebih besar kepada pemerintah daerah. Tujuan utama dari desentralisasi
adalah untuk menjadikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota lebih
tanggap terhadap preferensi masyarakat setempat. Upaya baru desentralisasi
sektor publik telah mulai bergulir di seluruh dunia baik di negara- negara
berkembang, negara-negara transisi maupun negara-negara maju. Berbeda
dengan gagasan desentralisasi yang sebelumnya, upaya desentralisasi yang
terjadi di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia pada era ini
berlangsung bersamaan dengan proses demokratisasi.
Kecenderungan beberapa negara untuk memberdayakan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan Kota ini berpotensi mengakibatkan perubahan besar
dalam cara penyampaian pelayanan publik. Peningkatan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menanggapi kebutuhan masyarakat yang berbeda
satu sama lainnya akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, sehingga
muncul
harapan
bahwa
pertumbuhan
perekonomian
daerah
pasca
desentralisasi akan semakin cepat. Walaupun demikian, harus dipahami
bahwa desentralisasi dan demokratisasi adalah suatu fenomena yang
kompleks dengan berbagai dimensinya, baik dari aspek administratif,
ketatanegaraan, fiskal maupun sosial politik. Analisis yang seksama mengenai
langkah yang harus ditempuh sangat dibutuhkan dengan harapan bahwa
pada waktunya nanti akan muncul sebuah sistem hubungan pemerintahan
dan hubungan keuangan antara tingkat pemerintahan yang lebih realistis dan
berkelanjutan. Singkatnya, desentralisasi berarti memindahkan fungsi fiskal,
politik dan administratif dari tingkatan pemerintah yang lebih tinggi ke tingkat
pemerintahan yang lebih rendah, dalam wujud yang berbeda-beda antar
negara tergantung pada seberapa besar Pemerintah Daerah yang
bersangkutan mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya, termasuk
taxing power.
Munculnya desentralisasi terutama diakibatkan oleh rasa tidak puas atas
sentralisasi perencanaan ekonomi dan para pembaharu yang berusaha
168
melepaskan diri dari kontrol ketat Pemerintah Pusat dan mendorong
partisipasi yang lebih luas dari Pemerintah Daerah dan masyarakat lokal
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Interaksi dengan
masyarakat yang lebih dekat, seharusnya memudahkan otoritas daerah untuk
mengidentifikasi
kebutuhan
masyarakat
dan
oleh
karena
itu
dapat
memberikan pelayanan publik dalam bentuk dan tingkatan yang sesuai
dengan aspirasi masyarakat (Oates, 1972). Selanjutnya dikatakan bahwa
masyarakat akan menjadi lebih bersedia membayar pajak daerah apabila
jumlah yang mereka bayarkan sepadan dengan pelayanan publik yang
mereka terima. Sehingga diharapkan bahwa perolehan dari pajak daerah
dapat ditingkatkan tanpa menimbulkan gejolak masyarakat yang berlebihan.
Tuntutan demokrasi yang lebih besar dan frustasi yang ditimbulkan karena
ketidakmampuan pemerintah pusat dalam memenuhi layanan lokal telah
mendorong para politisi untuk mendesentralisasikan wewenang dan sumber
daya pada tingkat pemerintahan yang lebih rendah.
Implementasi desentralisasi fiskal tidak saja menjadi persoalan bagi
negara sedang berkembang, tetapi juga bagi negara-negara maju. Tentu saja,
pendekatan dan derajat masalah yang dihadapi serta orientasi kebijakan yang
ditempuh negara maju dengan yang sedang berkembang memiliki perbedaan.
Negara-negara
maju
mereformulasi
struktur
hubungan
antar
tingkat
pemerintahannya agar lebih serasi dengan keadaan post-welfare state.
Sementara negara-negara berkembang mengarahkan desentralisasi untuk
mengatasi kemelut tata kelola yang tidak efektif, inefisien, tidak berkeadilan,
kondisi makroekonomi yang tidak stabil, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak
berkelanjutan.
Semakin
ekstensifnya
penerapan
desentralisasi
ikut
mendorong
desentralisasi fiskal sebagai salah satu dimensinya menjadi instrumen vital
dalam tatakelola pemerintahan yang baik (governance). Meski demikian,
dalam praktik tata kelola pemerintahan nampak bahwa antara fungsi
pemerintah dan sumber daya fiskal yang dilimpahkan kepada entitas sub-
nasional tidaklah selalu selaras. Dalam praktiknya, ketidakseimbangan antara
kapasitas fiskal dan kebutuhan pembelanjaan menjadi salah satu diantara
sejumlah masalah yang dihadapi dalam implementasi kebijakan desentralisasi
fiskal. Masalah tersebut yang juga di hadapi Indonesia dalam hubungan fiskal
169
antar tingkat pemerintahan. Desentralisasi telah berangsur-angsur menjadi
fashion dari era akhir abad XX dan abad XXI. Desentralisasi tersebut
diimplementasikan baik pada negara-negara yang telah kuat civil society nya,
maupun negara-negara yang masih lemah civil society nya.
Desentralisasi merupakan salah satu di antara sejumlah strategi atau
desain institusional, yang telah diusulkan sebagai cara untuk mengelola
konflik yang muncul dari pluralisme budaya politik. Desentralisasi juga diakui
sebagai salah satu aspek penting dari proses transisi dan salah satu kondisi
bagi demokratisasi, melibatkan negara-negara transisi dari otoritarianisme ke
demokrasi liberal, dan integrasi yang sukses menjadi sebuah komunitas
bangsa yang lebih luas. Meskipun kekuatan politik telah sebagian besar
mendorong
desentralisasi,
terutama
di
negara-negara
yang
sedang
berkembang dan negara transisi, banyak negara menghadapi tantangan
reformasi yang sama, pengalaman desentralisasi mereka jauh dari seragam
(Sidik, 2007). Desentralisasi menempatkan pengambilan keputusan alokasi
sumber daya lebih dekat kepada masyarakat. Hal ini mendorong respon yang
lebih besar dari pejabat lokal dan akuntabilitas yang lebih besar terhadap
masyarakat. Pengambil keputusan di tingkat lokal yang diberikan tanggung
jawab yang lebih luas dalam mengatasi masalah-masalah lokal yang mereka
hadapi akan lebih efisien daripada hal tersebut dilakukan oleh pengambil
keputusan yang terpusat. Selanjutnya, sepanjang terdapat akuntabilitas
melalui pemilu lokal, pemilu yang lebih cenderung didorong oleh isu-isu lokal
akan lebih menarik perhatian masyarakat dari pada pemilu nasional yang
jarang memberikan perhatian pada problematika penyediaan layanan lokal.
Keanekaragaman dalam kebijakan publik adalah argumen pemerintahan
lainnya mengenai desentralisasi fiskal. Hal ini memiliki nilai yang tinggi karena
menawarkan kepada masyarakat pilihan yang lebih baik dalam pelayanan
publik dikaitkan dengan pilihan pajak ketika mereka memutuskan bertempat
tinggal di wilayah yang dikehendaki (Tiebout, 1956). Selain itu, ia membantu
menciptakan “laboratorium” untuk inovasi dan eksperimentasi, yang berfungsi
sebagai model persaingan antar pemerintah daerah akan mendorong efisiensi
dalam penyediaan barang publik. Sementara itu berbagai alasan teoritis
menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan solusi
preferensi masyarakat lokal yang beragam dalam pelayanan publik, sehingga
170
di banyak negara Pemerintah Pusat menghadapi tekanan yang besar dalam
kebijakan dan prosedur dalam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat relatif seragam tersebut.
Teorema desentralisasi mengatakan bahwa pengeluaran untuk semua
pelayanan harus didesentralisasikan kecuali ada skala ekonomi atau kecuali
ada efek spillover yang tidak dapat diperbaiki. Desentralisasi fiskal membuat
Pemerintah akan lebih dekat dengan masyarakat dengan cara menggeser
ketergantungan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil keputusan
tentang tingkat dan kombinasi pajak dan pengeluaran pemerintah daerah.
Desentralisasi memberikan manfaat kepada masyarakat terutama untuk
meningkatkan kesejahteraankarena tiga alasan:
1) Jika masyarakat mendapatkan lebih banyak dari apa yang mereka inginkan
(misalnya. Pajak yang lebih rendah atau pengeluaran yang lebih tinggi,
kombinasi yang berbeda dari fungsi pengeluaran, dll) kesejahteraan mereka
akan ditingkatkan;
2) Warga akan lebih bersedia membayar pajak jika mereka menerima
pelayanan yang menurut mereka memiliki nilai lokal yang mereka butuhkan,
karena itu, peningkatan beban pajak yang seimbang dengan pelayanan
yang memadai kurang mendapat perlawanan dari masyarakat, daripada
yang telah terjadi pada sistem pemerintahan yang lebih terpusat, dan
3) Desentralisasi menjanjikan tingkat pelayanan yang lebih efisien. Karena
pemilih dalam pemilu membayar untuk pelayanan publik di daerah dalam
bentuk pajak dan retribusi, mereka merasa bahwa mereka dapat meminta
pejabat setempat untuk bertanggung jawab atas pemberian pelayanan
pada tingkat kuantitas dan kualitas dikehendaki masyarakat. Masyarakat
pemilih tidak puas dengan pelayanan publik, mereka mungkin akan
menyingkirkan para pejabat yang melanggar tersebut pada pemilihan
umum berikutnya.
Desentralisasi memiliki keuntungan lebih luas: ia dapat membatasi
kemampuan pejabat publik untuk menggunakan konstituen mereka.
Keuntungan desentralisasi sesuai dengan keuntungan sistem pasar bersaing;
sejauh terdapat kompetisi, kita berharap hasil-hasil desentralisasi menjadi
lebih efisien secara ekonomi karena pemerintah sub-nasional (provinsi,
kabupaten, kota) diposisikan lebih baik daripada Pemerintah Pusat untuk
171
memberikan pelayanan publik sebagai akibat dari keuntungan informasi dan
sesuai dengan preferensi masyarakat lokal. Desentralisasi juga telah
dipromosikan tidak hanya untuk mengakomodasi keragaman budaya, tetapi
juga untuk meningkatkan demokrasi, meredakan kecenderungan separatis,
membantu menahan pemerintah pusat dari konsentrasi kekuasaan yang
berlebihan, untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan efisiensi
pemerintahan; dan untuk memfasilitasi modernisasi. Argumen-argumen yang
kuat tersebut membantu menjelaskan mengapa desentralisasi telah menjadi
begitu populer dalam beberapa dekade terakhir. Oleh karena itu reformasi
antar tingkat pemerintahan yang diterapkan dalam proses desentralisasi
adalah penting karena mereka pasti mempengaruhi kinerja negara yang lebih
luas setidaknya di tiga bidang penting yang saling terkait: ekonomi, pelayanan,
dan tata kelola pemerintahan yang baik (World Bank, 2007).
Desentralisasi fiskal di Indonesia dilakukan dengan pemberian diskresi
belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat
yang signifikan dan penguatan PAD relatif kurang memadai (weak local taxing
power). Desentralisasi fiskal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Hal
ini dikarenakan dekatnya tingkatan pemerintahan yang memberikan layanan
dengan
masyarakat
yang
dilayaninya,
sehingga
pemerintah
daerah
memahami kebutuhan dan prioritas daerah mereka. Selanjutnya, peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong semakin baiknya
akses pelayanan publik dan pada akhirnya akan mendorong perekonomian
daerah
serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Baik
urusan
pemerintahan yang dilimpahkan maupun yang diserahkan kepada Pemerintah
Daerah harus diikuti dengan pemberian sumber-sumber pendanaan yang
cukup agar fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah dapat diselenggarakan dan dicapai secara berhasil guna dan
berdayaguna, berdasarkan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan
urusan tersebut (money follows function).
Letak, potensi sumber daya manusia dan sumberdaya alam serta kondisi
geografis, jumlah penduduk, keterbatasan infrastruktur untuk mencapai tujuan
bernegara antar suatu daerah dengan daerah lainnya tidak sama. Hal ini
mengakibatkan terjadinya ketidakmerataan atau keterbatasan kemampuan
172
keuangan antar daerah yang satu dengan lainnya khususnya untuk mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah diserahkan.
Oleh karena itu, selain pemberian sumber keuangan daerah sebagaimana
dikemukakan di atas, juga diberikan Dana Perimbangan dari APBN sejalan
dengan prinsip pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus
digunakan
secara
efektif,
efisien,
transparan
dan
akuntabel
untuk
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah
Daerah.
Dengan Letusan Besar desentralisasi pada tahun 2001, Indonesia beralih
dari salah satu negara yang paling terpusat di dunia dalam kepemerintahan,
fiskal dan politik menjadi salah satu negara yang paling terdesentralisasi.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota telah mendapat tanggung jawab
baru dan telah mengalami peningkatan keuangan yang besar, sebagian
diperoleh dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat. Harus diakui beberapa
Pemerintah Daerah menghadapi kesulitan yang besar dalam mengelola dan
membelanjakan sumber daya mereka secara efisien dan efektif. Beberapa
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berhasil mengumpulkan cadangan
keuangan yang signifikan, meskipun tidak terlalu berlebihan mengingat
besarnya kebutuhan investasi untuk penyelenggaraan pelayanan dasar.
2. Penggalian Sumber-Sumber Keuangan Pemerintah Daerah
Proses desentralisasi perpajakan dan pemindahan hak belanja ke tingkat
pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting dalam reformasi
fiskal, baik di negara maju maupun negara berkembang. Desentralisasi
didukung dengan alasan bahwa pemerintah Pusat tidak mungkin dapat
memenuhi tuntutan kebutuhan barang dan jasa publik yang secara terus
menerus meningkat. Pemerintah Pusat sering gagal meningkatkan efisiensi
fiskal, karena Pemerintah Pusat seringkali mengabaikan perbedaan setempat
dalam hal budaya, lingkungan dan kekayaan sumber alam, di samping
perbedaan dalam faktor ekonomi dan sosial. Mendekatkan Pemerintah ke
masyarakat seharusnya akan meningkatkan akuntabilitas dalam pemberian
pelayanan dan juga meningkatkan efisiensi dalam alokasi dengan menutup
celah antara pengeluaran dan sumber pendapatan.
Dengan meningkatnya efisiensi yang signifikan, maka desentralisasi fiskal
juga akan mendorong terjadinya pertumbuhan. Pada saat yang bersamaan,
173
hal ini akan mengurangi biaya operasional dan informasi dalam pemberian
pelayanan dan merampingkan kegiatan sektor publik, yang pada akhirnya
akan memfasilitasi konsolidasi fiskal dan meningkatkan kinerja ekonomi
makro secara keseluruhan. Pada umumnya di negara berkembang, karena
tidak tersedianya sumber pendapatan pada tingkat daerah, maka analisis
fiskal antar tingkat pemerintahan dimulai dengan memusatkan fokus pada
alokasi pendapatan dan penggalangan alternatif. Pemerintah Daerah
umumnya tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan
pelayanan yang paling mendasar pada tingkat daerah. Oleh karena itu, syarat
utama dalam tanggung jawab pengalokasian sumber pembelanjaan alternatif
adalah mengidentifikasi struktur dasar pendapatan yang dapat menjadi
sumber daya yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang memadai dan pemberian layanan. Dengan adanya desentralisasi fiskal,
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota biasanya menerima sejumlah basis
pajak ditambah Bagi hasil pajak, tetapi karena alasan-alasan politik, keadilan
dan efisiensi, basis pajak ini seringkali tidak mencukupi untuk menutupi
pengeluaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota sedangkan mereka
pada umumnya juga menerima transfer dana dari Pemerintah Pusat. Berarti,
masalah utama tetap berkisar pada seputar sumber pendapatan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pertama, pendapatan yang diberikan hampir
dapat dipastikan tidak akan mencukupi kebutuhan belanja daerah, hal ini
berarti bahwa program transfer dana dari Pemerintah Pusat tetap dibutuhkan.
Kedua, Pemerintah Daerah seringkali menggunakan terlalu banyak sumber
pendapatan yang tidak produktif yang perolehannya lebih rendah dari biaya
yang dikeluarkan untuk memungutnya. Ketiga, kurangnya perhatian yang
menjamin pelaksanaan yang efektif juga akan mengganggu sumber
pendapatan. Keempat, setiap sumber pendapatan daerah mempunyai
masalah desain yang serius, misalnya basis pendapatan yang statis, struktur
yang terlalu rumit dan mekanisme pemungutan yang tidak efektif.
3. Keadilan Di Bidang Perpajakan
Keberadaan pajak terutama berlangsung sejak lahirnya pemerintahan
civil, dan dapat dikatakan bahwa pajak merupakan harga yang harus dibayar
oleh kehidupan masyarakat civil yang demokratis, kebebasan berpendapat
dan terorganisir. Pajak tidak hanya mengandung arti berpindahnya dana
174
masyarakat
ke
pemerintah
untuk
menyediakan
barang
publik
dan
melaksanakan pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, namun pajak
juga dimaksudkan sebagai refleksi nilai sosial-budaya dan merealisasikan
prioritas permintaan masyarakat dalam pelayanan publik dalam rangka
mencapai kemakmuran masyarakat (social and economic welfare). Sistem
perpajakan harus dimaknai sebagai bagian dari model sosial ekonomi, yang
merepresentasikan masyarakat sosial, politik dan kebutuhan ekonomi
masyarakat pada periode tertentu, yang berarti bahwa perubahan cita-cita
bernegara suatu masyarakat bangsa akan memberikan implikasi terhadap
perubahan sistem perpajakan. Karakteristik sistem perpajakan yang harus
mengikuti sistem pemerintahan dan tujuan bernegara tersebut, menjelaskan
bahwa kenapa pada dasarnya sistem perpajakan antar negara berbeda, dan
kenapa sistem perpajakan selalu berubah dari waktu ke waktu. Salah satu
aspek dari suatu sistem perpajakan adalah keadilan di bidang perpajakan.
Tidak ada sistem perpajakan yang sempurna di berbagai Negara termasuk
Negara- negara OECD (Organization of Economic Cooperation and
Development), tetapi idealnya sistem perpajakan yang modern seharusnya
memenuhi prinsip-prinsip sistem perpajakan yang baik terutama sistem
perpajakan seharusnya meminimalkan dampai negatif terhadap kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek sosial ekonomi, politik dan keadilan.
Konsep kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan merupakan urat
nadi sistem perpajakan yang baik. Pemimpin politik memberi penghargaan
kepada cita-cita di hampir setiap bidang pembuatan undang-undang dan
peraturan perpajakan. Warganegara, apalagi, amat peka terhadap argumen
tentang keadilan di hampir setiap debat kebijakan perpajakan. Namun, semua
kontroversi yang bersifat populis tersebut, keadilan pajak kurang dipahami
dan sering kali penerapannya tidak sejalan dengan sistem perpajakan yang
baik. Konsep keadilan di bidang perpajakan ini sekurang-kurangnya terdiri dari
tiga dimensi yang berbeda yaitu: keadilan horizontal, vertikal, dan keadilan
individu. Penerapan di antara komponen-komponen ini mempersulit upaya
untuk mencari kebijakan pajak yang baik, mendorong debat politik yang lebih
banyak menyita retorika keadilan di bidang perpajakan tanpa menyentuh
substansinya. Argumen yang paling gencar tentang keadilan di bidang
perpajakan adalah pada hubungan yang tidak simetris antara keadilan vertikal
175
yang paling sering diwujudkan pada penerapan pajak progresif dan struktur
pengeluaran dan tuntutan keadilan individu, di mana individu bebas
melakukan transaksi yang mereka pilih sendiri. Sementara dukungan untuk
beberapa aplikasi keadilan vertikal tampak jelas, dalam penentuan tingkat
progesivitas`yang tepat, dalam hal ini aspek progresif dalam perpajakan telah
terbukti sulit untuk diterapkan.
Kriteria Pajak Yang Baik dan Keadilan Di Bidang Perpajakan
Para peneliti di bidang perpajakan telah menaruh perhatian besar pada
pemikiran klasik tentang keadilan di bidang perpajakan antara lain dipengaruhi
oleh pemikiran Adam Smith di abad ke-18 dan Richard Musgrave di abad 20.
Adam Smith dalam bukunya An Inquiry Into The Nature and Causes of
The Wealth of Nations (1776) antara lain menyatakan suatu sistem
perpajakan yang baik harus memenuhi kriteria yang dikenal sebagai Canons
of Taxation, yang terdiri dari empat kriteria yang dikenal sebagai Four Criteria
for a "good tax" yaitu:
1. Equality – equal treatment of similarly situated taxpayers. Horizontal
equity: all purchasers of the same equity pay the same tax vertical equity:
unequally situated taxpayers being taxed on their ability to pay as per
progressive taxation philosophies. For mining industry
– natural conflicts. Mining goal is the maximization of resource utilization;
Taxing authority goal is the maximization of social economic benefits to
the individual state of taxing power. It is most important canon of taxation
which embodies the principle of equity or justice. It provides the concept
of the equality of sacrifice. The amount of the tax paid is to be in portion to
the respective abilities of the tax payers. It is not very unreasonable that
the rich should contribute to the public expense not only in proportion to
their revenue but some thing more than that proportion. Canon of equality
or ability: Canon of equality, or ability is considered to be a very important
canon of taxation. By equality we do not mean that people should pay
equal amount by way of taxes to the government. By equality is meant
equality of sacrifice, that is people should pay taxes in proportion to their
incomes. This principle points to progressive taxation. It states that the
rate or percentage of taxation should increase with the increase in income
and decrease with the decrease in income. In the words of "The subject of
176
every state ought to contribute towards the support of the government as
early as possible in proportion to their respective abilities that is in
proportion to the revenue which they respectively enjoy under the
protection of the State".
2. Convenient – a tax that can be readily and easily assessed, collected, and
administered. Canon of convenience: By this canon, means that the tax
should be levied at the time and the manner which is most convenient for
the contributor to pay it. For instance, if the tax on agricultural land is
collected in installments after the crop is harvested, it will be very
convenient for the agriculturists to pay it. Similarly, property tax, house tax,
income tax, etc., etc., should be realized at a time when the taxpayer is
expected to receive income. The manner of payment of tax should also be
.convenient. If the tax is payable by cheques, the contributor will be saved
from much inconvenience. In the Words of "Every tax ought to be levied at
the time or in the manner in which it is most likely to be convenient for the
contributor to pay it".
3. Certainty – the consistency & stability in the prediction of taxpayers' bills
and the amount of revenue collected over time.Canon of Certainly: The tax
paid by each individual should be certain but not arbitrary. The time of
payment, the manner of payment, the quantity to pay, should all to be clear
and plain to the contributor. Canon of certainty: The Canon of certainty
implies that there should be certainty with regard to the amount which
taxpayer is called upon to pay during the financial year. If the taxpayer is
definite and certain about the amount of the tax and its time of payment, he
can adjust his income to his expenditure. The state also benefits from this
principle, because it will be able to know roughly in advance the total
amount which it is going to obtain and the time when it will be at its
disposal. If there is an element of arbitrariness in a tax, it will then
encourage misuse of power and corruption in this connection remarks: "The
tax which each individual is bound to pay ought to be certain and not
arbitrary. The time of payment, the manner of payment, the quantity to be
paid all ought to be clear and plain to the contributor and to every other
person".
177
4. Economy – compliance and administration of a tax should be minimal in
terms of cost. Canon of Economy: The canon of economy implies that the
expenses of collection of taxes should not be excessive. They should be
kept as little as possible, consistent with administration efficiency. If the
government appoints highly salaried, staff and absorbs major portion of the
yield, the tax will be considered uneconomical. Tax will also to regarded as
uneconomical if it checks the growth of capital or causes it to emigrate to
other countries, In the words of "Every tax is to be so contrived as both to
take out and keep out of the pockets of the people as little as possible over
and above what it brings into the public treasury of the state".
Beberapa prinsip sistem perpajakan yang baik yang dikemukakan para
ahli yang lain selain Canons of Taxation Adam Smith (1776), antara lain
Musgrave (1989), Buchanan (1976), Musgrave (1989), Stiglitz (2000),
Samuelson and Nordhaus (2005), dan Gruber (2016) secara garis besarnya
dapat dikemukakan berikut ini:
1. Canon of productivity: The canon of productivity indicates that a tax when
levied should produce sufficient revenue to the government. If a few taxes
imposed yield a sufficient fund for the state, then they should be preferred
over a large number of small taxes which produce less revenue and are
expensive in collection.
2. Canon of elasticity: Canon of elasticity states that the tax system should
be fairly elastic so that if at any time the government is in need of more funds,
it should increase its financial resources without incurring any additional cost
of collection. Income tax, railway fares, postal rates, etc., are very good
examples of elastic tax. The government by raising these rates a little, can
easily meet its rising demand for revenue.
3. Canon of simplicity: Canon of simplicity implies that the tax system should
be fairly simple, plain and intelligible to the tax payer. If it is complicated and
difficult to understand, then it wilt lead to oppression and corruption.
4. Canon of diversity: Canon of diversity says that the system of taxation
should include a large number of taxes whish are economical. The
government should collect revenue from its citizens by levying direct and
indirect taxes. Variety in taxation in desirable from the point of view of
equity, yield and stability.
178
Dari kutipan tersebut di atas, menurut Adam Smith pengenaan pajak
harus memenuhi prinsip-prinsip yang baik yang disebut dengan the four
canons of taxation, yaitu, (James dan Nobes, 1992: 13) sebagai berikut.
1. Prinsip keadilan (equality), artinya bahwa beban pajak harus sesuai dengan
kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan dalam tingkat
penghasilan harus digunakan sebagai dasar dalam distribusi beban pajak
itu sehingga bukan beban pajak dalam arti uang, tetapi beban riil dalam arti
kepuasan yang hilang.
2. Prinsip kepastian (certainty), pajak hendaknya tegas, jelas, dan menjamin
kepastian bagi setiap wajib pajak sehingga mudah dimengerti oleh wajib
pajak dan juga akan memudahkan administrasi pemerintah sendiri.
3. Prinsip kecocokan (convenience), pajak jangan sampai terlalu menekan
wajib pajak sehingga wajib pajak akan dengan senang hati melakukan
pembayaran pajak kepada pemerintah.
4. Prinsip efisiensi (efficiency), pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang
minimal dalam arti jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar dari
jumlah penerimaan pajaknya dan pajak hendaknya mampu menghilangkan
distorsi terhadap tingkah laku wajib pajak (prinsip netralitas).
Prinsip Keadilan di Bidang Perpajakan
Prinsip perpajakan yang baik menurut Break (1957) harus memenuhi uji
standar sebagai berikut.
1. Aspek Teori
➢ Keadilan (equality), mencakup keadilan horizontal dan keadilan vertikal.
➢ Efisiensi (efficiency), meliputi efisiensi fiskal dan efisiensi ekonomi.
2. Praktikal
➢ Netralitas (neutrality)
➢ Kesederhanaan (simplicity)
➢ Kepastian (certainty)
➢ Likuiditas (liquidity)
Prinsip keadilan sebagaimana dikemukakan baik oleh Smith, Stiglitz, maupun
Break, tersebut di atas, pada dasarnya dapat dilihat dari empat aspek.
Pertama, kejujuran (fairness) yang dikenal sebagai prinsip kemampuan
membayar (ability to pay) yang pertama kali diperkenalkan oleh Adam Smith
sekitar 250 tahun yang lalu. Dalam hal ini Smith berpendapat bahwa pada
179
dasarnya pajak dikenakan tidak atas dasar kriteria penerimaan maslahat (the
benefit received criterion), tetapi lebih kepada kemampuan membayar (ability
to pay). Secara sederhana suatu sistem perpajakan yang adil dalam
pelaksanaannya seharusnya tidak memerlukan biaya dan waktu yang
berlebihan dan tidak mengganggu tujuan masyarakat untuk mencapai
penggunaan sumber ekonomi yang optimal. Ada 3 ukuran yang biasanya
dipergunakan untuk mengukur kemampuan seseorang membayar pajak,
yaitu: penghasilan konsumsi dan kekayaan, ketiga-tiganya merupakan ukuran
kemakmuran seseorang.
4. Pengenaan Pajak Warisan dan Hibah (Inheritance and Gift Tax) di
Berbagai Negara
Pajak Warisan dan Hibah di Jerman
Pajak warisan dan hibah di Jerman disebut Erbschaftssteuer. Pajak ini
dikenakan atas harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan kepada orang
lain setelah kematian atau selama hidup.
Basis pajak
Basis pajak untuk pajak warisan dan hibah di Jerman adalah nilai wajar dari
harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan. Nilai wajar ini ditentukan
berdasarkan harga pasar wajar pada saat peristiwa pemindahtanganan.
Tarif pajak
Tarif pajak warisan dan hibah di Jerman terdiri dari 7 tingkat, mulai dari 7%
hingga 50%. Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada hubungan antara
pewaris atau penerima hibah dengan pewaris, sebagai berikut:
Nilai perolehan kena
pajak melebihi
(EUR)
Nilai Perolehan
Klas I
Klas II
Klas III
0
7%
15%
30%
75.000
11%
20%
30%
300.000
15%
25%
30%
600.000
19%
30%
30%
6 Juta
23%
35%
50%
13Juta
27%
40%
50%
26 Juta
30%
43%
50%
Sumber: EY, Worldwide Estate and Inheritance Tax Guide 2023
180
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dari pajak warisan dan hibah di Jerman, antara
lain:
•
Warisan atau hibah kepada pasangan yang sah
•
Warisan atau hibah kepada anak-anak
•
Warisan atau hibah kepada badan amal atau lembaga keagamaan.
Pajak Warisan dan Hibah di Inggris
Pajak warisan dan hibah di Inggris disebut Inheritance Tax. Pajak ini
dikenakan atas harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan kepada orang
lain setelah kematian atau selama hidup.
Basis pajak
Basis pajak untuk pajak warisan dan hibah di Inggris adalah nilai wajar dari
harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan. Nilai wajar ini ditentukan
berdasarkan harga pasar wajar pada saat peristiwa pemindahtanganan.
Tarif pajak
Tarif pajak warisan dan hibah di Inggris terdiri dari 4 tingkat, mulai dari 0%
hingga 40%. Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada hubungan antara
pewaris atau penerima hibah dengan pewaris.
Real Estate Transfer (Equivalent BPHTB)
Transfer Hak atas Tanah dan Bangunan dibebankan pada transfer
kepentingan real estat yang berlokasi di Inggris dan Irlandia Utara dan transaksi
kemitraan tertentu, dengan tarif mulai dari 0% hingga total 17% (tarif tertinggi
yang saat ini dibayarkan untuk pembelian properti residensial tertentu oleh
pembeli asing).
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dari pajak warisan dan hibah di Inggris, antara
lain:
•
Warisan atau hibah kepada pasangan yang sah
•
Warisan atau hibah kepada anak-anak
•
Warisan atau hibah kepada orang tua
•
Warisan atau hibah kepada badan amal atau lembaga keagamaan.
Pajak Warisan dan Hibah di Amerika Serikat
Amerika Serikat tidak mengenakan pajak warisan di tingkat pemerintah
federal. Namun, sebagian negara bagian tetap mempertahankannya secara
181
independen rezim pajak warisan. Umumnya, ketentuan pajak warisan tingkat
negara bagian ini tidak membebankan pajak atas transfer kepada pasangan
dan keturunan. Tarif berkisar 18%- 40%. Pajak warisan dan hibah di Amerika
Serikat disebut Estate Tax dan Gift Tax. Pajak warisan dikenakan atas harta
kekayaan yang diwariskan kepada orang lain setelah kematian. Pajak hibah
dikenakan atas harta kekayaan yang dihibahkan kepada orang lain selama
hidup.
Basis pajak
Basis pajak untuk pajak warisan dan hibah di Amerika Serikat adalah nilai
wajar dari harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan. Nilai wajar ini
ditentukan
berdasarkan
harga
pasar
wajar
pada
saat
peristiwa
pemindahtanganan.
Tarif pajak
Tarif pajak warisan dan hibah di Amerika Serikat terdiri dari 4 tingkat, mulai
dari 18% hingga 40%. Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada hubungan
antara pewaris atau penerima hibah dengan pewaris.
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dari pajak warisan dan hibah di Amerika
Serikat, antara lain:
•
Warisan atau hibah kepada pasangan yang sah
•
Warisan atau hibah kepada anak-anak
•
Warisan atau hibah kepada orang tua
•
Warisan atau hibah kepada badan amal atau lembaga keagamaan.
Pajak Warisan dan Hibah di Jepang
Pajak warisan dan hibah di Jepang disebut Shōzokuzei. Pajak ini
dikenakan atas harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan kepada orang
lain setelah kematian atau selama hidup.
Basis pajak
Basis pajak untuk pajak warisan dan hibah di Jepang adalah nilai wajar dari
harta kekayaan yang diwariskan atau dihibahkan. Nilai wajar ini ditentukan
berdasarkan harga pasar wajar pada saat peristiwa pemindahtanganan.
Tarif pajak
182
Tarif pajak warisan dan hibah di Jepang terdiri dari 5 tingkat, mulai dari 5%
hingga 55%. Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada hubungan antara
pewaris atau penerima hibah dengan pewaris.
Pengecualian
Ada beberapa pengecualian dari pajak warisan dan hibah di Jepang yaitu
Sumbangan properti kepada organisasi nirlaba tertentu atau yayasan
pemerintah Jepang atau organisasi masyarakat setempat jika ahli waris
memberikan sumbangan pada tanggal jatuh tempo pajak warisan
✓ JPY5 juta per ahli waris sah untuk hasil asuransi jiwa (yang dianggap
sebagai properti);
✓ JPY5 juta per ahli waris untuk tunjangan pensiun (yang dianggap sebagai
properti warisan);
✓ Hanya sebagian tertentu (misalnya 20%) dari perolehan lahan usaha kecil
atau perumahan yang dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Warisan.
5. Pajak Daerah di Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah UU PDRD) mengatur tentang 16 (enam belas) jenis pajak
daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu 5 (lima) jenis pajak
provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Sedangkan jenis retribusi
daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah meliputi 14(empat belas)
jenis retribusi jasa umum, 11 (sebelas) jenis retribusi jasa usaha dan 5 (lima) jenis
retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
terkait dengan pajak daerah mengatur 7(tujuh) jenis pajak provinsi dengan
menambahkan jenis pajak baru yaitu Opsen Pajak MBLB dan memasukkan
salah satu basis Pajak Kendaraan Bermotor yatitu Alat Berat menjadi Pajak Alat
Berat (sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-
XV/2017 tanggal 19 September 2017). Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, jenis
Pajak Daerah menjadi 9 (sembilan) jenis pajak yang pada dasarnya sama
dengan
pengaturan
berdasarkan
UU
No.
28
Tahun
2009,
dengan
mengelompokkan 5(lima) jenis pajak atas konsumsi (Obyek Makanan dan/ atau
Minuman; Tenaga Listrik; Jasa Perhotelan; Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian dan
Hiburan) menjadi PBJT ditambah 2 (dua) Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
183
Tabel 1. Jenis Pajak Daerah Menurut UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1
Tahun 2022
Provinsi
Provinsi
1) Pajak Kendaraan Bermotor
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak
Bahan
Bakar
Kendaraan Bermotor
4) Pajak Air Permukaan
5) Pajak Rokok
1) Pajak Kendaraan Bermotor
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3) Pajak Alat Berat
4) Pajak
Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor
5) Pajak Air Permukaan
6) Pajak Rokok
7) Opsen Pajak MBLB.
Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota
1)
Pajak Hotel
2)
Pajak Restoran
3)
Pajak Hiburan
4)
Pajak Reklame
5)
Pajak Penerangan Jalan
6)
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan
7)
PajakParkir
8)
Pajak Air Tanah
9)
Pajak Sarang BurungWalet
10) PBB Perdesaan dan Perkotaan
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
1) PBB-P2;
2) BPHTB;
3) PBJT
(Obyek
Makanan
dan/
atau
Minuman;
Tenaga
Listrik;
Jasa
Perhotelan;
Jasa
Parkir;
dan
Jasa
Kesenian dan Hiburan);
4) Pajak Reklame;
5) PAT;
6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB);
7) Pajak Sarang Burung Walet;
8) Opsen PKB; dan
9) Opsen BBNKB.
Sumber: UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022
Lebih lanjut dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
Pemerintah melakukan pengawasan secara preventif dan korektif terhadap
Perda-perda tentang PDRD yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengawasan preventif dilakukan dengan mengevaluasi Raperda sebelum
ditetapkan menjadi Perda, sedangkan pengawasan korektif dilakukan dengan
mengevaluasi perda tentang PDRD yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Pengalaman Indonesia dalam penerapan desentralisasi menunjukkan bahwa
salah satu titik terlemah dalam sistem ini adalah terbatasnya sumber
Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota hanya
memperoleh pendapatan yang kecil, baik sebagai bagian dari PDB (sekitar
1,5%) atau sebagai bagian dari pengeluaran mereka sendiri (sekitar 15%).
Ketidak-seimbangan ini tidak sejalan dengan teori-teori yang ada dan praktek
184
terbaik secara internasional. Sebagian besar dari hal ini memiliki sejarah yang
panjang di mana fitur APBD Provinsi pada umumnya peranan Pendapatan
Asli Daearh pada kisaran 40% sampai dengan 70%, tetapi untuk Pemerintah
Kabupaten/Kota hanya pada kisaran 15%, bahkan untuk Kabupaten/kota
tertentu di bawah 5%. Oleh karena itu UU No. 1 Tahun 2022, memberikan
sinyal positif untuk meningkatkan sumber-sumber pajak daerah sebagaimana
diuraikan di atas.
6. Pajak Properti dan Bea Balik Nama Atas Tanah dan Bangunan
Suatu jenis pajak yang baik, antara lain ditandai dengan telah dikenal oleh
masyarakat wajib pajak sejak lama. Dalam era abad modern sejak revolusi
Industri tahun 1760-1830, Pajak Properti termasuk Pajak atas pemindahan
kepemilikan properti tergolong suatu jenis pajak yang dikenal di berbagai
negara, seperti Inggris pada tahun 1692, dan Amerika Serikat sejak tahun 1796.
Di Indonesia, pada masa penjajahan, pajak tanah (Land Rent) telah
diperkenalkan pada tahun 1813 di Jawa, dan terkait Bea Balik Nama
diperkenalkan tahun 1924 berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama Staatblad
1924 No. 291. Bea Balik Nama ini dipungut atas setiap perjanjian pemindahan
hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta
tetap yang ada di wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta karena hibah
wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di
Indonesia. Yang dimaksud dengan harta tetap dalam Ordonansi tersebut adalah
barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah, yang pemindahan
haknya dilakukan dengan pembuatan akta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang, yaitu Ordonansi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak-hak kebendaan yang dimaksud di
atas tidak berlaku lagi, karena semuanya sudah diganti dengan hak-hak baru
yang diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Dengan demikian, sejak diundangkannya Undang-undang tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Bea Balik Nama atas hak harta tetap
berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi, sedangkan ketentuan mengenai
pengenaan pajak atas akta pendaftaran dan pemindahan kapal yang
didasarkan pada Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 masih
tetap berlaku.
185
Selanjutnya sebagai kelanjutan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan beserta perubahannya
yaitu UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, maka diperkenalkan
lagi Bea Balik Nama atas Tanah dan Bangunan. UU BPHTB Tahun 2000
tersebut selanjutnya dicabut dan diintegrasikan ke dalam UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya mengatur
tentang Bea Balik Nama Atas Tanah dan Bangunan (terutama dituangkan pada
Pasal 85 sampai dengan Pasal 93), yang berlaku setidak-tidaknya sebelum
masing-masing Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 terkait BPHTB secara
lengkap antara lain mengatur:
1) Obyek BPHTB, antara lain terkait Pasal 44 ayat (2) angka 7: pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan;
2) Subyek pajak dan Wajib Pajak BPHTB [Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU
HKPD];
3) Dasar pengenaan BPHTB (Pasal 46);
4) Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (treshold) yang diterima orang
pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan
pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) [Pasal 46 ayat (6)];
5) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
yang lebih tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) [Pasal 46 ayat (7)];
6) Saat terutang BPHTB ( Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c)
a) pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli;
186
b) pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c) pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
7) Wilayah Pemungutan BPHTB;
8) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi meliputi
pengaturan mengenai [Pasal 95 ayat (2) UU HKPD)]:
a) pendaftaran dan pendataan;
b) penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
c) pembayaran dan penyetoran;
d) pelaporan;
e) pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
f) pemeriksaan Pajak;
g) penagihan Pajak dan Retribusi;
h) keberatan;
i) gugatan;
j) penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah;
k) pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak
dan Retribusi.
9) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan
Retribusi.
7. Pendapat atas uji materi yang diajukan oleh Pemohon:
1. Dari uraian di atas baik berdasarkan best-practice maupun latar
belakang historis pengenaan Bea Balik Nama atas harta tetap dan
BPHTB sejak tahun 1997, jenis pajak ini telah diberlakukan di berbagai
negara dengan variasinya termasuk di Indonesia. Pengaturan BPHTB
berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 dan diamandemen dengan UU No.
1 Tahun 2022 khususnya terkait obyek warisan dan hibah telah
mengikuti
best-practice
secara
internasional
terutama
mempertimbangkan aspek keadilan di bidang perpajakan (pengaturan
187
tentang treshhold, keberatan dan banding, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak);
2. Terkait Pasal 44 ayat (2) angka 7: pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, adalah merupakan salah satu basis pajak
BPHTB, menurut pendapat saya adalah sudah tepat, dengan alasan
bahwa: Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
pemindahan hak termasuk sebagian hak bersama atas tanah dan atau
bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang
hak bersama, adalah merupakan salah satu basis pajak BPHTB.
3. Saat terutang BPHTB (Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c), yaitu:
a) pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli;
b) pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-
menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran
usaha, dan/atau hadiah;
c) pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
Pendapat atas butir a).
-
Adalah sudah tepat, dalam rangka memitigasi tax avoidance bahkan tax
evasion, yaitu menampung perubahan tatanan dan perilaku ekonomi
masyarakat dengan tetap berpedoman prinsip pengenaan pajak yang
tidak double imposition, dan memperluas cakupan objek pajak
-
Pada butir a), pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli (PPJB) untuk jual beli secara fisik properti yang
bersangkutan sudah dikuasai oleh pihak yang memperoleh pemindahan
hak atas tanah dan bangunan, meskipun bisa jadi harga yang
ditransaksikan belum dilunasi. Sehingga sejak saat PPJB (yang pada
umumnya mengatur pemberian hak mutlak kepada pembeli atas objek
PPJB kepada calon pembeli), pembeli sudah dapat memperoleh nilai
manfaat atas aset dimaksud.
188
-
Ketentuan ini secara internasional merujuk ketentuan anti penghindaran
pajak, yaitu substance over form identik dengan General Anti-
Avoidance Rule (GAAR) yang diadopsi dalam UU No. 7/1983 terakhir
diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yang menyatakan: Pemerintah berwenang mencegah
praktik penghindaran pajak…, salah satu cara penghindaran pajak
adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan
substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.
-
Selanjutnya apabila perjanjian pengikatan jual beli tersebut ditindak
lanjuti dengan Akta Jual Beli dan Proses Pendaftaran Tanah, sepanjang
pihak yang menerima peralihan hak adalah orang yang sama,
maka
kewajiban
pembayaran
BPHTB
hanya
pada
saat
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual-beli (tidak terjadi
double taxation). Mohon periksa, ketentuan mengenai hal-hal yang
identik dengan ketentuan pasal 49 huruf a, yaitu tertuang di Pasal: 44
Ayat (4) huruf e, berbunyi: orang pribadi atau Badan karena konversi
hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama; (dalam hal ini termasuk: Yang dikecualikan dari
obyek BPHTB).
Pendapat atas butir b). Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan
atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau
hadiah, secara
legal property yang ditransaksikan sudah beralih
penguasaannya pada penerima hak yang baru, sehingga berdasarkan
prinsip self-assessment yang diterapkan pada BPHTB, wajib pajak
penerima hak berkewajiban untuk membayar BPHTB diikuti kewajiban
melapor kepada aparat fiskus Pemerintah Daerah bahwa properti terkait
sudah berpindah kepemilikannya kepada pemerima hak.
8. Kesimpulan dan Rekomendasi:
1) Mobilisasi sumber-sumber keuangan negara dan daerah harus
menjadi salah satu persayaratan utama dalam proses desentralisasi.
Pemberian discreationary revenues kepada daerah berdampak pada
189
balancing revenue productivity and fairness in imposing local taxes.
Untuk itu hendaklah tidak terlalu mudah untuk men-justifikasi suatu
pengenaan pajak daerah (termasuk BPHTB) menyalahi prinsip-prinsip
pajak daerah dan bertentangan dengan prinsip keadilan dengan
argumentasi yang parsial, hanya memberi perhatian pada kepentingan
Wajib Pajak saja.
2) UU No. 28 Tahun 2009 dan diamandemen dengan UU No. 1 Tahun
2022 khususnya terkait obyek BPHTB termasuk di dalamnya warisan
dan hibah telah mengikuti best-practice secara internasional terutama
mempertimbangkan aspek keadilan di bidang perpajakan (pengaturan
tentang
treshhold,
keberatan
dan
banding,
pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak). Selain itu, undang-undang ini terkait dengan
pengaturan warisan, hibah dan hibah wasiat mempertimbangkan
aspek budgeter dan regulerend. Fungsi anggaran adalah fungsi pajak
yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Fungsi
regulerend adalah fungsi pajak yang digunakan untuk mengatur dan
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
dalam hal ini income redistribution.
3) Hal-hal yang dimohonkan oleh pemohon uji materi UU No. 1 Tahun
2022, sudah cukup dipayungi dalam UU No. 1 Tahun 2022, yang
dalam implementasinya diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam
Perda terkait, bahkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau
Perkada Gubernur Jakarta, untuk pemda Provinsi Jakarta.
4) Alasan serta dasar permohonan uji materiil Pemohon tidak sesuai dan
tidak selaras dengan landasan filosofis dan prinsip keadilan dalam
perpajakan/penerimaan negara, serta prinsip-prinsip desentralisasi;
5) Tidak sependapat dengan permohonan pengujian Pemohon (void)
seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan Pemohon terutama
tidak memiliki landasan filosifis, prinsip keadilan dalam perpajakan dan
aspek hukum, sehingga tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard);
6) Menyerahkan sepenuhnya kepada Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia seadil-adilnya baik untuk kepentingan Wajib Pajak
190
BPHTB, kepentingan publik maupun kepentingan masyarakat lebih
luas untuk mendapatkan pelayanan Pemerintah/Pemerintah Daerah
yang lebih baik antara lain berasal dari sumber-sumber Pendapatan
Asli Daerah yang didalamnya termasuk BPHTB;
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Ikatan Pejabatan pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah menyampaikan
keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2024 dan dilengkapi
dengan keterangan tertulis bertanggal 7 Februari 2024 yang diterima oleh pada
tanggal 12 Februari 2024 dan Keterangan Tambahan bertanggal 27 Februari
2024yang diterima di Mahkamah pada tanggal 27 Februari 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) antara lain menyatakan, “Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat)”. Ketentuan tersebut bermakna bahwa
kekuasaan harus tunduk pada hukum dan hukum menjadi sarana pengendali,
pengawasan, dan pengontrol kekuasaan dari kemungkinan penyalahgunaan
kekuasaan dan/atau penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang
ataupun digunakan sebagai sarana pembenaran.
2. Bahwa mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal
24 ayat (2), bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3. Bahwa oleh karena tidak tertutup kemungkinan dan/atau terdapat
kecenderungan penyelenggara kekuasaan negara, baik kekuasaan eksekutif,
maupun kekuasaan legislatif, untuk menyalahgunakan kekuasaan dan/atau
menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang atau mengabaikan
kepentingan
umum/masyarakat,
dalam
bentuk
penerbitan
peraturan-
peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka harus
terdapat suatu fungsi untuk mengawasi, mengontrol, dan mengoreksi hal
tersebut, yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang bebas.
191
4. Bahwa Mahkamah Konsitusi dan Mahkamah Agung merupakan benteng
terakhir untuk menjaga dan mempertahankan tegaknya hukum dan keadilan,
melalui pengujian secara formil atau materiil.
II. DUDUK PERKARA
1. Bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang disingkat PPAT,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada Pasal 1 angka 1 disebutkan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hal Milik Atas
Satuan Rumah Susun.
2. Bahwa disamping PPAT sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka
1 PP 37 Tahun 1998, juga ada istilah PPAT Sementara adalah Pejabat
Pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup mendapat PPAT.
Sedangkan PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional
yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program
atau tugas Pemerintah tertentu.
3. Bahwa PPAT dalam naungan organisasi menempatkan Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai organisasi satu-satunya bagi PPAT
diseluruh Indonesia, hal ini tergambarkan pada Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan.
4. Bahwa pada ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perkumpulan, telah
disebutkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disingkat IPPAT,
berkedudukan di Jakarta Barat sebagai satu-satunya wadah Perkumpulan
bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
5. Bahwa dikarenakan IPPAT sebagai wadah tunggal satu-satunya bagi
PPAT,
oleh
karenannya
Perkumpulan
tersebut
berada
pada
pengurusannya baik Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah dan Tingkat Daerah.
Saat ini IPPAT di tingkat Wilayah terdapat 33 Pengurus Wilayah,
sedangkan di pengurus di tingkat Daerah sebanyak 276 Pengurus Daerah.
6. Bahwa dari ketentuan tersebut jumlah anggota PPAT pada Perkumpulan
saat ini lebih kurang 24.000 (dua puluh empat ribu) anggota yang
192
dinyatakan sebagai anggota bisa juga sebagai mitra Badan Pertanahan
Nasiona. Sedangkan Anggota Luar Biasa lebih kurang 7.900 (tujuh ribu
sembilan ratus) anggota merupakan calon-calon PPAT, yang memiliki hak
dan kewajibannya berbeda dengan PPAT sebagai Anggota Biasa.
7. Bahwa begitu banyak anggota PPAT aktif sebagai Anggota Biasa dan
begitu juga Anggota Luar Biasa, oleh karena itu, segala yang berhubungan
dengan jabatan PPAT, IPPAT berperan sebagai Perkumpulan untuk
menjaga marwah profesi PPAT diseluruh Indonesia, untuk menjadikan
PPAT sebagai profesi yang profesional.
8. Bahwa satu hal yang harus dikritisi saat ini, disaat mulai diberlakukannya
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah, khususnya yang berhubungan dengan
pembahasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dabn Bangunan).
9. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 37 UU No 1 Tahun 2022 memberikan
definisi bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau Bangunan. Dengan demikian Pajak BPHTB baru dikenakan
kepada subjek pajak setelah subjek pajak menerima atau memperoleh hak
atas tanah dan/atau bangunan.
10. Bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan
dalam proses transaksi tanah atau bangunan, misalnya dalam jual beli
tanah atau rumah dan mendapat tanah hibah, waris, atau jual beli waris.
Besaran tarif BPHTB yang ditetapkan ialah 5%.
11. Bahwa dalam praktek selama ini, Formulir yang digunakan adalah yang
memuat kolom tanda tangan sebanyak 4 Pihak yaitu : (a) Wajib Pajak,(b)
PPAT/Notaris/Pejabat Lelang, (c) Bank Persepsi dan (d) Pejabat BPKD,
dalam praktek meskipun pembayaran pajak tersebut adalah kewajiban dari
subjek
pajak/pembeli
akan
tetapi
yang
mempersiapkan
Formulir
Pembayaran hanya dapat dilakukan oleh PPAT/Notaris/Pejabat lelang
karena pengajuannya secara online yang untuk login memerlukan
password.
12. Bahwa Formulir BPHTB tersebut setelah diisi dan didownload oleh PPAT
diserahkan kepada Wajib Pajak/Pembeli untuk dibayar dan tidak jarang
uang pembayaran BPHTB dititipkan/diserahkan ke PPAT/Notaris untuk
193
bayar ke Bank Persepsi, setelah dilakukan pembayaran maka 3 dari 4
kolom dalam Formulir BPHTB telah ditanda tangani dan tinggal 1 lagi yaitu
kolom Pejabat BPKD dan tahapan inilah yang disebut dengan Validasi
Pembayaran BPHTB. Tahapan Validasi ini umumnya memakan waktu
antara 7 sampai 30 hari tergantung kesibukan dan banyaknya Formulir
BPHTB yang mengajukan Validasi.
13. Bahwa
dokumen
yang
diperlukan
sebagai
persyaratan
Validasi
Pembayaran BPHTB adalah sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak;
c. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti
pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir;
d. Fotokopi Draf Akta Jual Beli sebagai bukti perolehan atas tanah tanah.
14. Bahwa setelah selesai validasi oleh BPKD, maka surat setor tersebut
diserahkan kepada PPAT untuk diperiksa kembali dan barulah PPAT boleh
membuat dan menanda-tangani akta Jual Beli dan akta peralihan lainnya
(Akta Hibah, Akta Pembagian Harta Bersama, Akta Inbreng).
15. Bahwa dari sejarah hukumnya, pengaturan mengenai BPHTB telah ada
sejak tahun 1924, namun pada saat itu disebut dengan nama “Bea Balik
Nama Harta Tetap”, sebagaimana diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama
Harta Tetap 1924 (Staatsblad 1924 Nomor 291).
16. Bahwa dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU No. 5 Tahun 1960” atau “UUPA”), Bea
Balik Nama atas Harta Tetap tidak dipungut lagi. Adapun ketentuan
mengenai pengenaan pajak atas Akta Pendaftaran dan Pemindahan Kapal
berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291,
masih tetap berlaku.
17. Bahwa pada tahun 1997, sebagai pengganti Bea Balik Nama atas Harta
Tetap yang tidak dipungut lagi, diberlakukan ketentuan mengenai Pajak
BPHTB yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“UU No. 21 Tahun 1997”).
BPHTB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan yang besarnya 5%. Lingkup dari perolehan
194
hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum
yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau badan.
18. Bahwa saat dan tempat pajak yang terutang atau saat yang menentukan
pajak BPHPTB yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan, baik yang diperoleh karena jual beli, tukar menukar, hibah,
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta oleh dan
dihadapan PPAT. Apabila wajib pajak tidak melunasi pembayaran pajak
BPHTB terutang dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
19. Bahwa pada tahun 2000, UU No. 21 Tahun 1997 tersebut diubah sebagian
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan (“UU No. 20 Tahun 2000”). Perubahan tersebut tidak
mempengaruhi prinsip-prinsip pengenaan pajak BPHTB yang diatur
sebelumnya.
20. Bahwa ketentuan mengenai BPHTB tersebut pada tahun 2009 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (“UU
No. 28 Tahun 2009”). Meskipun UU No. 28 tahun 2009 dinyatakan berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2010, namun UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20
Tahun 2000 baru dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2011.
21. Bahwa terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tersebut membawa perubahan
dalam pemungutan BPHTB, karena mengubah status pemungutan BPHTB
yang semula merupakan pajak pemerintah pusat menjadi pajak pemerintah
daerah kabupaten/kota. BPHTB dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota
dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011.
22. Bahwa konsekuensi dalam pelaksanaan amanat UU No. 28 Tahun 2009,
setiap pemerintah kabupaten/kota yang ingin memungut BPHTB sebagai
sumber penerimaan daerah diharuskan terlebih dahulu menetapkan
peraturan daerah (Perda) tentang BPHTB sebagai dasar hukum
pemungutan BPHTB.
23. Bahwa atas berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, pengenaan pajak BPHTB
atas perolehan hak, serta saat terutangnya pajak BPHTB, pada prinsipnya
195
berlaku ketentuan yang sama dengan peraturan perundang-undangan
sebelumnya. Akan tetapi, terdapat satu hal yang berbeda berkenaan
dengan penyelesaian kewajiban membayar pajak yang melibatkan PPAT.
PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak [vide Pasal 91 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009]. Apabila
kewajiban tersebut dilanggar, maka PPAT dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap pelanggaran [vide Pasal 93 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009].
24. Bahwa berlakunya kedua pasal a quo dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang
melibatkan PPAT yang notabene bukan sebagai Fiskus atau Aparatur
Pajak, atau Pejabat Pajak, sehingga tidak memiliki tugas melakukan
pemungutan pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak tersebut, telah
menimbulkan konflik norma secara horisontal dengan norma tentang
sahnya jual beli dan/atau sahnya peralihan hak atas tanah serta tentang
saat terutangnya pajak, dan melanggar asas-asas perpajakan, terutama
asas self assessment, asas convinience of payment (tepat waktu) dan
asas administrasi.
25. Bahwa dalam hukum pertanahan, sahnya perolehan hak atas tanah
dengan jual beli adalah saat ditandatanganinya akta oleh PPAT. Dalam
hukum pajak, saat terutangnya pajak BPHTB adalah pada tanggal
ditandatanganinya akta oleh PPAT. Dalam hal pemungutan pajak, asas
hukum pajak yang berlaku, selain asas self assessment, diberlakukan pula
asas convinience of payment (tepat waktu), yakni pungutan pajak harus
berdasarkan dengan saat yang tepat bagi Wajib Pajak. Atas pajak BPHTB,
pengenaannya adalah disaat wajib pajak telah menerima perolehan hak.
Pajak BPHTB tidak dapat dikenakan sebelum peralihan hak tersebut
diterima. Adapun asas administrasi dalam pemungutan pajak berkaitan
dengan kepastian kegiatan perpajakan, yakni kapan dan di mana harus
membayar pajak, serta berapa besarnya biaya dari pajak yang dipungut.
26. Bahwa disharmoni norma tersebut berakhir dengan terbitnya UU No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah tanggal 5 Januari 2022 yang mencabut seluruh
norma yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009.
196
27. Bahwa pencabutan UU No. 28 Tahun 2009 secara keseluruhan tersebut
tercantum dalam Bab XII Ketentuan Penutup Pasal 189 ayat (1) huruf b UU
No.1 Tahun 2022, yang dikutip sebagai berikut:
“(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
b. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
28. Bahwa dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, pengenaan pajak
BPHTB atas perolehan hak, serta saat terutangnya pajak BPHTB, pada
prinsipnya berlaku ketentuan yang sama dengan peraturan perundang-
undangan sebelumnya. Dalam “Paragraf 9” tentang “Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan”, terdapat 6 (enam) pasal yang mengatur
tentang BPHTB, yakni Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 UU No. 1 Tahun
2022.
29. Bahwa dari keenam pasal yang mengatur tentang BPHTB, terdapat satu
pasal yang mengatur tentang “saat terutangnya BPHTB”, yakni dalam
Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2022, yang dikutip sebagai berikut:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap untuk putusan hakim;
197
e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
f. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
g. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
30. Bahwa namun demikian, dalam kelima pasal sebelumnya, yakni Pasal 44
s/d Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2022, tidak satupun pasal yang mengatur
tentang penyelesaian kewajiban membayar pajak yang melibatkan PPAT
seolah sebagai Fiskus, sebagaimana dimuat sebelumnya dalam Pasal 91
ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009.
31. Bahwa dengan demikian, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, PPAT
tidak lagi dibebani kewajiban meminta bukti lunas kepada subyek hukum
yang akan menandatangani akta peralihan hak dihadapannya, dan mutatis
mutandis, tidak ada lagi beban sanksi administrasi denda kepada diri
PPAT. Proses penandatanganan akta peralihan hak dihadapan PPAT
kembali berjalan tertib sesuai tahapan peralihan dan perolehan hak dan
berkepastian hukum. Demikian halnya, proses pembayaran dan pelunasan
pajak BPHTB terutang oleh wajib pajak, juga kembali dilaksanakan secara
normal dengan tertib administrasi, yakni sesaat setelah lahirnya pajak
terutang.
32. Bahwa keseluruhan rangkaian peristiwa terjadinya peralihan hak, lahirnya
utang pajak BPHTB, pembayaran pajak BPHTB terutang, dan penerbitan
bukti lunas pembayaran pajak BPHTB, hanya dapat dijalankan dengan
tahapan secara berjenjang dan berurutan sebagai berikut:
I.
Tahapan pertama: tanda tangan akta. Peralihan hak akan terjadi hanya
apabila telah dibuat dan ditandatanganinya akta oleh PPAT;
II.
Tahapan kedua: lahir pajak BPHTB terutang. Lahirnya utang pajak
BPHTB hanya akan ada apabila telah terjadinya peralihan hak;
III. Tahapan ketiga: bayar dan lunasi pajak. Penyetoran dan pembayaran
pajak BPHTB hanya dapat dilakukan setelah terbit atau lahrnya pajak
terutang; dan
IV. Tahapan keempat: terbit bukti lunas pajak. Penerbitan bukti lunas
pembayaran BPHTB tentunya, baru dapat dilakukan hanya apabila
198
telah ada pembayaran lunas dari wajib pajak yang menerima peralihan
hak.
33. Bahwa mencermati ketentuan Pasal 1 angka 37 UU No. 1 Tahun 2022
pada klausula “BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau Bangunan”, norma tersebut menegaskan adanya perbuatan
perolehan atau pengalihan hak terlebih dahulu, bukan pada tercapainya
kesepakatan barang dan harga serta bukan pula pada janji pengikatan
untuk mengalihkan. Para pihak terlebih dahulu menyatakan seluruh hal-hal
yang akan dilakukan atau tidak dilakukan serta mengeksekusi janji tersebut
setelah menandatangani akta, bukan sebelumnya. Dengan demikian telah
jelas bahwa tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya jika
telah terjadi pemindahan hak sebelum akta ditandatangani dan terhadap
hal itu diwajibkan membayar Pajak BPHTB atas pengalihan hak tanah/
bangunan lebih dahulu.
34. Bahwa menjadi tidak tertib dan tidak berkepastian hukum manakala
dikenakan BPHTB saat penandatanganan akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (disingkat PPJB) di hadapan Notaris, karena saat penandatanganan
Perjanjian Jual Beli selesai dilakukan belum terjadi peralihan hak.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 huruf a ini tidak sejalan dengan
pengertian BPHTB dalam Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022.
35. Bahwa terhutangnya BPHTB saat penandatanganan Akta Hibah Waris
dihadapan Notaris, juga tidak sesuai dengan pengertian BPHTB dalam
Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022, karena pernyataan hibah waris
baru terjadi dan berlaku saat pemberi/pembuat hibah meninggal dunia.
36. Bahwa dalam perkembangannya, asas terang mempunyai arti, jual beli
tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Asas terang terpenuhi
ketika jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT. Sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
(selanjutnya disebut PP tentang Pendaftaran Tanah), jual beli tanah harus
dilakukan dihadapan PPAT.
37. Bahwa pemenuhan asas-asas dalam jual beli tanah yang terwujud dalam
akta jual beli yang ditandatangani para pihak dan dilakukan di hadapan
199
PPAT, menjadi bukti telah terjadi proses peralihan hak atas tanah dari
penjual kepada pembeli disertai pembayaran sesuai harga tanah yang
disepakati.
38. Bahwa tahapan berikutnya setelah terpenuhinya asas tunai, riil dan terang
dalam jual beli atau peralihan hak, adalah lahirnya utang pajak BPHTB,
yakni pada tanggal ditandatanganinya akta dihadapan PPAT. Tertib tahapan
atau fase lahirnya utang pajak BPHTB tersebut selalu didahului dengan
terjadinya peralihan hak atau terjadinya jual beli. Dalam hal utang pajak
BPHTB lahir lebih dulu, dan harus dilunasi lebih dulu sebelum terjadinya
peralihan hak yang terang dan tunai, maka telah tercipta ketidaktertiban
tahapan yang berakibat timbulnya ketidakpastian hukum.
39. Bahwa secara filosofis, peristiwa hukum lahirnya peralihan hak dan lahirnya
utang pajak BPHTB yang diikuti dengan peristiwa lahirnya kewajiban
membayar pajak, serta bukti lunas pembayaran pajak, merupakan
rangkaian peristiwa yuridis yang tidak dapat ditukar balik urutannya.
Tidaklah dapat lahir utang pajak jikalau belum ada peralihan hak. Tidaklah
ada peralihan hak jikalau belum ditandatanganinya akta oleh PPAT.
Tidaklah pula lahir utang pajak BPHTB jikalau belum ada peralihan hak.
Tidaklah pula ada pelunasan pembayaran pajak jika seseorang itu belum
menyandang status sebagai wajib pajak. Adapun status sebagai wajib pajak
BPHTB itu baru disandang oleh seorang subyek hukum atau badan hukum
apabila yang bersangkutan telah menerima peralihan hak.
Atas dasar keseluruhan argumentasi pengujian materiil serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka terbukti
menurut hukum bahwa ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal-pasal yang disebut
di bawah ini dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, yakni:
1. Bertentangan dengan Pasal 49 huruf a dan b, Pasal 181, Pasal 183, dan Pasal
184 dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2. Bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf i dan
huruf g, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 12 dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir
200
dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
III. Petitum
Atas dasar argumentasi yuridis dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diuraikan di atas, dengan segala kerendahan hati, para Pemohon
dalam hal ini sebagai PIHAK TERKAIT, memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa permohonan keberatan hak uji materiil ini, kiranya
berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
Frase pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan dalam ketentuan norma
Pasap 44 ayat 2 huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
sebagaimana yang dimaksud pada Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak teramasuk
pemisahan dan pembagian atas warisan hak atas tanah kepada salah satu atau
lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang di buat oleh pejabat
yang berwenang.
3. Menyatakan:
Frase pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian untuk jual beli
dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, sebagaimana yang dimaksud pada Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
4. Menyatakan:
201
Frase hibah wasiat dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf b Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sedangkan untuk hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan
haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat.
5. Menyatakan:
Frase penerima waris dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf c Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai penerima waris.
6. Menyatakan:
Frase pemisahan hak yang mengakibatkan peralihanm dalam ketentuan norma
Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaara
Negara Republik Indonesia Nomor 6757 bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemisahan hak yang
mengakibatkan perallihan, tidak termasuk pemisahan
7. Memerintahkan Termohon untuk memuat putusan ini dalam berita negara
sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN (bertanggal 27 Februari 2024)
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) antara lain menyatakan,
“Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas
202
kekuasaan belaka (machtstaat)”. Ketentuan tersebut bermakna bahwa
kekuasaan harus tunduk pada hukum dan hukum menjadi sarana
pengendali, pengawasan, dan pengontrol kekuasaan dari kemungkinan
penyalahgunaan kekuasaan dan/atau penggunaan kekuasaan secara
sewenang-wenang ataupun digunakan sebagai sarana pembenaran.
2. Bahwa mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 diatur dalam
Pasal 24 ayat (2), bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
3. Bahwa oleh karena tidak tertutup kemungkinan dan/atau terdapat
kecenderungan
penyelenggara
kekuasaan
negara,
baik
kekuasaan
eksekutif, maupun kekuasaan legislatif, untuk menyalahgunakan kekuasaan
dan/atau menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang atau
mengabaikan kepentingan umum/masyarakat, dalam bentuk penerbitan
peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
maka harus terdapat suatu fungsi untuk mengawasi, mengontrol, dan
mengoreksi hal tersebut, yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang
bebas.
4. Bahwa Mahkamah Konsitusi dan Mahkamah Agung merupakan benteng
terakhir untuk menjaga dan mempertahankan tegaknya hukum dan keadilan,
melalui pengujian secara formil atau materiil.
II. DUDUK PERKARA
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 37 UU No. 1 Tahun 2022 memberikan
definisi bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau Bangunan. Dengan demikian Pajak BPHTB baru dikenakan kepada
subjek pajak setelah subjek pajak menerima atau memperoleh hak atas
tanah dan/atau bangunan.
2. Bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan
dalam proses transaksi tanah atau bangunan, misalnya dalam jual beli tanah
atau rumah dan mendapat tanah hibah, waris, atau jual beli waris. Besaran
tarif BPHTB yang ditetapkan ialah 5%.
203
3. Bahwa dalam praktek selama ini, Formulir yang digunakan adalah yang
memuat kolom tanda tangan sebanyak 4 Pihak yaitu: (a) Wajib Pajak, (b)
PPAT/Notaris/Pejabat Lelang, (c) Bank Persepsi dan (d) Pejabat BPKD,
dalam praktek meskipun pembayaran pajak tersebut adalah kewajiban dari
subjek pajak/pembeli akan tetapi yang mempersiapkan Formulir Pembayaran
hanya bisa dilakukan oleh PPAT/Notaris/Pejabat lelang karena pengajuannya
secara online yang untuk login memerlukan password.
4. Bahwa Formulir BPHTB tersebut setelah di isi dan di download oleh PPAT
diserahkan kepada Wajib Pajak/Pembeli untuk dibayar dan tidak jarang uang
pembayaran BPHTB dititipkan/diserahkan ke PPAT/Notaris untuk bayar ke
Bank Persepsi, setelah dilakukan pembayaran maka 3 dari 4 kolom dalam
Formulir BPHTB telah ditanda tangani dan tinggal 1 lagi yaitu kolom Pejabat
BPKD dan tahapan inilah yang disebut dengan Validasi Pembayaran BPHTB.
Tahapan Validasi ini umumnya memakan waktu antara 7 sampai 30 haris
tergantung kesibukan dan banyaknya Formulir BPHTB yang mengajukan
Validasi.
5. Bahwa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan Validasi Pembayaran
BPHTB adalah sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak;
c. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti
pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir;
d. Fotokopi Draf Akta Jual Beli sebagai bukti perolehan atas tanah tanah.
6. Bahwa setelah selesai validasi oleh BPKD maka surat setor tersebut
diserahkan kepada PPAT untuk diperiksa kembali dan barulah PPAT boleh
membuat dan menanda tangtani akta Jual Beli dan akta peralihan lainnya
(Akta Hibah, Akta Pembagian Harta Bersama, Akta Inbreng).
7. Bahwa dari sejarah hukumnya, pengaturan mengenai BPHTB telah ada sejak
tahun 1924, namun pada saat itu disebut dengan nama “Bea Balik Nama
Harta Tetap”, sebagaimana diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama Harta
Tetap 1924 (Staatsblad 1924 Nomor 291).
8. Bahwa dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (“UU No. 5 Tahun 1960” atau “UUPA”), Bea Balik
204
Nama atas Harta Tetap tidak dipungut lagi. Adapun ketentuan mengenai
pengenaan pajak atas Akta Pendaftaran dan Pemindahan Kapal berdasarkan
Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291, masih tetap berlaku.
9. Bahwa pada tahun 1997, sebagai pengganti Bea Balik Nama atas Harta
Tetap yang tidak dipungut lagi, diberlakukan ketentuan mengenai Pajak
BPHTB yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“UU No. 21 Tahun 1997”).
BPHTB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan yang besarnya 5%. Lingkup dari perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang
pribadi atau badan.
10. Bahwa saat dan tempat pajak yang terutang atau saat yang rnenentukan
pajak BPHPTB yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan, baik itu yang diperoleh karena jual beli, tukar menukar, hibah,
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta oleh dan dihadapan
PPAT. Apabila wajib pajak tidak melunasi pembayaran pajak BPHTB terutang
dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
11. Bahwa pada tahun 2000, UU No. 21 Tahun 1997 tersebut diubah sebagian
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan (“UU No. 20 Tahun 2000”). Perubahan tersebut tidak
mempengaruhi prinsip-prinsip pengenaan pajak BPHTB yang diatur
sebelumnya.
12. Bahwa ketentuan mengenai BPHTB tersebut pada tahun 2009 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (“UU No. 28
Tahun 2009”). Meskipun UU No. 28 tahun 2009 dinyatakan berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2010, namun UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun
2000 baru dinyatakan dicabut dan tidak berlaku terhitung sejak tanggal 1
Januari 2011.
13. Bahwa terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tersebut membawa perubahan
dalam pemungutan BPHTB, karena mengubah status pemungutan BPHTB
yang semula merupakan pajak pemerintah pusat menjadi pajak pemerintah
205
daerah kabupaten/kota. BPHTB dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota dan
mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011.
14. Bahwa konsekuensi dalam pelaksanaan amanat UU No. 28 Tahun 2009,
setiap pemerintah kabupaten/kota yang ingin memungut BPHTB sebagai
sumber penerimaan daerah diharuskan terlebih dahulu menetapkan
peraturan daerah (Perda) tentang BPHTB sebagai dasar hukum pemungutan
BPHTB.
15. Bahwa atas berlakunya UU No. 28 Tahun 2009, pengenaan pajak BPHTB
atas perolehan hak, serta saat terutangnya pajak BPHTB, pada prinsipnya
berlaku ketentuan yang sama dengan peraturan perundang-undangan
sebelumnya. Akan tetapi, terdapat satu hal yang berbeda berkenaan dengan
penyelesaian
kewajiban
membayar
pajak
yang
melibatkan
PPAT.
PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak [vide Pasal 91 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009]. Apabila
kewajiban tersebut dilanggar, maka PPAT dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap pelanggaran [vide Pasal 93 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009].
16. Bahwa berlakunya kedua pasal a quo dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang
melibatkan PPAT yang notabene bukan sebagai Fiskus atau Aparatur Pajak,
atau Pejabat Pajak, sehingga tidak memiliki tugas melakukan pemungutan
pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak tersebut, telah menimbulkan konflik
norma secara horisontal dengan norma tentang sahnya jual beli dan/atau
sahnya peralihan hak atas tanah serta tentang saat terutangnya pajak, dan
melanggar asas-asas perpajakan, terutama asas self assessment, asas
convinience of payment (tepat waktu) dan asas administrasi.
17. Bahwa dalam hukum pertanahan, sahnya perolehan hak atas tanah dengan
jual beli adalah saat ditandatanganinya akta oleh PPAT. Dalam hukum pajak,
saat terutangnya pajak BPHTB adalah pada tanggal ditandatanganinya akta
oleh PPAT. Dalam hal pemungutan pajak, asas hukum pajak yang berlaku,
selain asas self assessment, diberlakukan pula asas convinience of
payment (tepat waktu), yakni pungutan pajak harus berdasarkan dengan saat
yang tepat bagi Wajib Pajak. Atas pajak BPHTB, pengenaannya adalah
disaat wajib pajak telah menerima perolehan hak. Pajak BPHTB tidak dapat
206
dikenakan sebelum peralihan hak tersebut diterima. Adapun asas
administrasi dalam pemungutan pajak berkaitan dengan kepastian kegiatan
perpajakan, yakni kapan dan di mana harus membayar pajak, serta berapa
besarnya biaya dari pajak yang dipungut.
18. Bahwa disharmoni norma tersebut berakhir dengan terbitnya UU No. 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah tanggal 5 Januari 2022 yang mencabut seluruh norma
yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009.
19. Bahwa pencabutan UU No. 28 Tahun 2009 secara keseluruhan tersebut
tercantum dalam Bab XII Ketentuan Penutup Pasal 189 ayat (1) huruf b UU
No.1 Tahun 2022, yang dikutip sebagai berikut:
“(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
b. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
20. Bahwa dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, pengenaan pajak BPHTB
atas perolehan hak, serta saat terutangnya pajak BPHTB, pada prinsipnya
berlaku ketentuan yang sama dengan peraturan perundang-undangan
sebelumnya. Dalam “Paragraf 9” tentang “Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan”, terdapat 5 (lima) pasal yang mengatur tentang
BPHTB, yakni Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2022.
21. Bahwa dari keenam pasal yang mengatur tentang BPHTB, terdapat satu
pasal yang mengatur tentang “saat terutangnya BPHTB”, yakni dalam Pasal
49 UU No. 1 Tahun 2022, yang dikutip sebagai berikut:
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
207
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap untuk putusan hakim;
e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
f. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
g. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
22. Bahwa namun demikian, dalam kelima pasal sebelumnya, yakni Pasal 44 s/d
Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2022, tidak satupun pasal yang mengatur tentang
penyelesaian kewajiban membayar pajak yang melibatkan PPAT seolah
sebagai Fiskus, sebagaimana dimuat sebelumnya dalam Pasal 91 ayat (1)
dan Pasal 93 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009.
23. Bahwa dengan demikian, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022, PPAT
tidak lagi dibebani kewajiban meminta bukti lunas kepada subyek hukum
yang akan menandatangani akta peralihan hak dihadapannya, dan mutatis
mutandis, tidak ada lagi beban sanksi administrasi denda kepada diri PPAT.
Proses penandatanganan akta peralihan hak dihadapan PPAT kembali
berjalan tertib sesuai tahapan peralihan dan perolehan hak dan berkepastian
hukum. Demikian halnya, proses pembayaran dan pelunasan pajak BPHTB
terutang oleh wajib pajak, juga kembali dilaksanakan secara normal dengan
tertib administrasi, yakni sesaat setelah lahirnya pajak terutang.
24. Bahwa keseluruhan rangkaian peristiwa terjadinya peralihan hak, lahirnya
utang pajak BPHTB, pembayaran pajak BPHTB terutang, dan penerbitan
bukti lunas pembayaran pajak BPHTB, hanya dapat dijalankan dengan
tahapan secara berjenjang dan berurutan sebagai berikut:
I.
Tahapan pertama: tanda tangan akta jual belia (peralihan hak) oleh dan
dihadapan PPAT menimbulkan terjadi peralihan hak dari penjual kepada
pembeli selaku yang menerima peralihan (terjadi penerimaan hak);
208
II. Tahapan kedua: lahir pajak BPHTB terutang. Lahirnya utang pajak
BPHTB hanya akan ada apabila telah terjadinya peralihan hak yang
mengabitkan seseorang atau badan hukum memperoleh hak;
III. Tahapan ketiga: yang menerima atau memperoleh hak membayar dan
melunasi pajak. Penyetoran dan pembayaran pajak BPHTB hanya dapat
dilakukan setelah terbit atau lahirnya pajak terutang; dan
IV. Tahapan keempat: terbit bukti lunas pembayaran pajak (BPHTB).
Penerbitan bukti lunas pembayaran BPHTB tentunya, baru dapat
dilakukan hanya apabila telah ada pembayaran lunas dari wajib pajak
yang menerima peralihan hak (memperoleh hak).
25. Bahwa mencermati ketentuan Pasal 1 angka 37 UU No. 1 Tahun 2022 pada
klausula “BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
Bangunan”, norma tersebut menegaskan adanya perbuatan perolehan atau
pengalihan hak terlebih dahulu, bukan pada tercapainya kesepakatan barang
dan harga serta bukan pula pada janji pengikatan untuk mengalihkan. Para
pihak terlebih dahulu menyatakan seluruh hal-hal yang akan dilakukan atau
tidak dilakukan serta mengeksekusi janji tersebut setelah menandatangani
akta, bukan sebelumnya. Dengan demikian telah jelas bahwa tidak sesuai
dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya jika telah terjadi pemindahan
hak sebelum akta ditandatangani dan terhadap hal itu diwajibkan membayar
Pajak BPHTB atas pengalihan hak tanah/bangunan lebih dahulu.
26. Bahwa menjadi tidak tertib dan tidak berkepastian hukum manakala
dikenakan BPHTB saat penanda tanganan akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (disingkat PPJB) dihadapan Notaris, karena saat penanda tanganan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli selesai dilakukan belum terjadi peralihan hak.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 huruf a ini tidak sejalan dengan
pengertian BPHTB dalam Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022.
27. Bahwa terhutangnya BPHTB saat penanda tanganan Akta Hibah Waris
dihadapan Notaris, juga tidak sesuai dengan pengertian BPHTB dalam Pasal
1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022. karena pernyataan hibah waris baru
terjadi dan berlaku saat pemberi/pembuat hibah wasiat meninggal dunia.
28. Bahwa dalam perkembangannya, asas terang mempunyai arti, jual beli tanah
dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. Asas terang terpenuhi ketika jual
beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dengan membuat dan menanda
209
tangani Akta Jual Beli (AJB). Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP tentang Pendaftaran
Tanah), jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT agar dapat
didaftarkan peralihannya (perolehannya) ke dalam buku tanah.
29. Bahwa pemenuhan asas-asas dalam jual beli tanah yang terwujud dalam
akta jual beli yang ditandatangani para pihak dan dilakukan di hadapan
PPAT, menjadi bukti telah terjadi proses peralihan hak atas tanah dari penjual
kepada pembeli disertai pembayaran sesuai harga tanah yang disepakati.
30. Bahwa tahapan berikutnya setelah terpenuhinya asas tunai, riil dan terang
dalam jual beli atau peralihan hak, adalah lahirnya utang pajak BPHTB. Yakni
pada tanggal ditandatanganinya akta dihadapan PPAT. Tertib tahapan atau
fase lahirnya utang pajak BPHTB tersebut selalu didahului dengan terjadinya
peralihan hak atau terjadinya jual beli. Dalam hal utang pajak BPHTB lahir
lebih dulu, dan harus dilunasi lebih dulu sebelum terjadinya peralihan hak
yang terang dan tunai, maka telah tercipta ketidaktertiban tahapan yang
berakibat timbulnya ketidakpastian hukum.
31. Bahwa secara filosofis, peristiwa hukum lahirnya peralihan hak dan lahirnya
utang pajak BPHTB yang diikuti dengan peristiwa lahirnya kewajiban
membayar pajak, serta bukti lunas pembayaran pajak, merupakan rangkaian
peristiwa yuridis yang tidak dapat ditukar balik urutannya. Tidaklah dapat lahir
utang pajak jikalau belum ada peralihan hak. Tidaklah ada peralihan hak
jikalau belum ditandatanganinya akta oleh PPAT. Tidaklah pula lahir utang
pajak BPHTB jikalau belum ada peralihan hak. Tidaklah pula ada pelunasan
pembayaran pajak jika seseorang itu belum menyandang status sebagai
wajib pajak. Adapun status sebagai wajib pajak BPHTB itu baru disandang
oleh seorang subyek hukum atau badan hukum apabila yang bersangkutan
telah menerima peralihan hak.
32. Pada setiap ketentuan pengenaan atau pemungutan pajak, satu hal yang
sangat menentukan untuk dapat dilakukan pemungutan pajak atas suatu
objek pajak adalah saat pajak terutang. Setiap undang-undang pajak harus
menentukan kapan saat pajak terutang ? Dengan jelas disebutkan agar tidak
menimbulkan sengketa antara wajib pajak dengan fiskus. UU BPHTB
210
mengatur secara jelas penentuan saat terutang pajak yang harus diikuti pada
setiap jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan. Maka pada BPHTB
penentuan saat terutang pajak berguna untuk menentukan beberapa hal:
a. Apakah suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan terurang pajak
atau tidak;
b. Ketentuan pengenaan pajak dan fasilitas pajak yang mana yang akan
diberlakukan. Adanya perubahan peraturan di bidang BPHTB, baik di
tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, maupun Keputusan
Menteri Keuangan pada suatu waktu tertentu (misalnya perubahan
ketentuan pemberian pengurangan BPHTB dan besarnya presentase
pengurangan), akan berpengaruh pada perlakuan terhadap objek pajak
yang pada akhirnya akan berpengaruh pada besarnya BPHTB terurang
yang akan dibayar. Hal ini sangat berkaitan dengan saat terutang pajak
yang menjadi dasar kewajiban pembayaran pajak terutang oleh wajib
pajak
c. Penentuan besarnya denda administrasi bila sekirannya berdasarkan
pemeriksanaan fiscus harus diterbiktan STB, SKB, KB dan SKBKBT. STB
(Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa
bunga dan atau denda). SKB (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang
masih harus dibayat. SKBKBT (Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
d. Penentuan batas akhir hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan
pengurangan pajak.
33. Bahwa Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB memberikan
ketentuan dengan tegas waktu menjadi saat yang menentukan pajak
terutang. Secara umum ada 5 saat/waktu yang ditentukan menjadi saat pajak
terutang, yaitu:
a. Tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. Tanggal penunjukan pemenang lelang;’
211
c. Tanggal didaftarkan perolehan hak ke Kantor Pertanahan ;
d. Tanggal putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. Tanggal di tandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan
Pemberian Hak.
34. Bahwa yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak
dihadapan
PPAT.
Saat
atau
tanggal
akta
dibuat
berarti
tanggal
diresmikannya akta otentik tersebut. Tanggal yang tertera pada akta
merupakan tanggal diresmikannya akta yaitu tanggal dibuat akta, dibacakan
akta oleh pejabat umum, serta ditandatanganinya oleh para penghadap, para
saksi, dan pejabat yang berwenang.
35. Bahwa ketentuan saat terutangnya Pajak Perolehan Hak (BPHTB) yaitu saat
seseorang atau badan hukum saat memperoleh suatu hak atas tanah dan
bangunan tidaklah mengurangi jumlah dan nominal pajak yang akan
dibayarkan. Bahkan nilai nominal pajak yang terutang akan lebih tinggi jika
beberapa tahun kemudian saat dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan
saat pewaris yang membuat Akta Hibah Wasiat meninggal dunia jika
dibandingkan dengan saat dibuat dan ditanda tangani PPJB atau saat dibuat
dan ditanda tangani akta hibah wasiat dihadapan Notaris.
36. Bahwa jika saat terutangnya BPHTB ditetapkan saat ditanda tanganinya akta
PPJB dan atau saat ditanda tanganinya akta Hibah Wasiat dihadapan Notaris,
akan menimbulkan permasalahan hukum bagi wajib pajak jika dalam
perjalanannya misalnya setahun atau dua tahun kemudian PPJB tersebut
dibatalkan oleh para pihak sehingga BPHTB yang telah dibayar menjadi nihil
dan harus dilakukan restitusi, yang akan menjadi bertambah beban pekerjaan
Negara yang tidak produktif karena harus mengembalikan BPHTB tersebut.
37. Bahwa saat efektif berlakunya hibah wasiat adalah saat si pembuat wasiat
meninggal dunia, maka sesuai asas kebebasan hukum seseorang tentang
apa yang akan terjadi dengan harta bendanya sendiri. sehingga jika saat
terutangnya BPHTB ditetapkan saat ditanda tanganinya akta Hibah Wasiat
dihadapan Notaris akan menimbulkan permasalahan hukum bagi wajib pajak
jika dalam perjalanannya misalnya setahun atau dua tahun kemudian
seseorang merubah wasiatnya tersebut baik dibatalkan (dicabut kembali
wasiatnya) ataupun menunjuk orang atau badan hukum lain sebagai
212
penerima hibah wasiatnya sehingga BPHTB yang telah dibayar menjadi nihil
dan harus dilakukan restitusi pajak. Karenanya bisa diperkirakan akan
banyaknya kelak permohonan restitusi pajak BPHTB dikarenakan tidak
tepatnya pengaturaan saat terutangnya BPHTB dalam Pasal 49 huruf a dan b
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini belum akibat hukum lainnya yang
mungkin akan banyak terjadi.
Atas dasar keseluruhan argumentasi pengujian materiil serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka terbukti
menurut hukum bahwa ketentuan Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2022
dengan Pasal 49 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah saling
bertentangan dan tidak harmonis yang mengakibatkan ketidak pastian hukum dan
tidak memberikan keadlian bagi weajib pajak. Oleh karena itu, Pasal 49 huruf a
dan b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah,
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum
dengan segala akibat hukumnya.
III. PETITUM
Atas dasar argumentasi yuridis dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diuraikan di atas, dengan segala kerendahan hati, Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi c.q. Majelis Hakim
Konsitusi yang memeriksa permohonan keberatan hak uji materiil ini, kiranya
berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pihak terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 49 huruf a dan b dengan Pasal 1 angka 37 UU Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah tidak harmonis dan tidak sah, karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum dengan
segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Termohon untuk memuat putusan ini dalam berita negara
sebagaimana mestinya.
213
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 1
Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 1/2022 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan
huruf c UU 1/2022 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022
“(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;”
Pasal 49 huruf a, huruf b, huruf c UU 1/2022
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan
usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;”
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-pasal a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
214
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan
kerugian konstitusional, yang pada intinya diuraikan sebagai berikut:
1. Frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 7 dan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan”
dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022 berpotensi menimbulkan kerugian bagi
Pemohon selaku ahli waris karena harus dikenakan BPHTB Waris dan BPHTB
Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan hak (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 6 angka 1);
2. Frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli” dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022 berpotensi merugikan
Pemohon karena pemungutan pajak BPHTB tidak berdasar karena seharusnya
BPHTB dipungut berdasarkan perolehan hak, sementara PPJB belum
menimbulkan perolehan hak (tidak bisa dijadikan dasar pencatatan peralihan
hak di kantor pertanahan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8 angka 2);
3. Frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022 berpotensi merugikan
Pemohon karena BPHTB dikenakan padahal belum terjadi perolehan hak
maupun penerima wasiat belum memperoleh haknya dikarenakan Pemohon
sebagai pemberi hibah wasiat belum meninggal (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 10-11 angka 3);
4. Frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 huruf c UU 1/2022 belum mengatur
mengenai alat bukti sebagai ahli waris dan tidak adanya ketentuan kewajiban
pengecekan surat wasiat menyebabkan Pemohon yang berprofesi sebagai
notaris berpotensi digugat oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya
dirugikan dalam pembuatan akta yang menggunakan surat keterangan waris
(vide perbaikan permohonan hlm. 12-13 angka 4).
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam ketentuan
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
215
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak
termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah
kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian
warisan yang dibuat pejabat yang berwenang.”
b. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
c. frasa “hibah wasiat” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah wasiat,
pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk hibah wasiat”
d. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam ketentuan
norma Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan
216
dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau
lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat
yang berwenang”
e. frasa “penerima waris” Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat
dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah
dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang
mencatat laporan pembuatan wasiat”.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan yang
diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
217
penyampaian keterangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 adalah norma yang mengatur hak untuk mendapatkan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil; hak untuk mendapatkan
perlindungan atas harta benda yang di bawah kekuasaannya; dan hak untuk
mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapapun. Dalam kaitan dengan hak konstitusional yang
didalilkan tersebut, maka Pemohon memiliki hak dan/atau konstitusional
tersebut
sepanjang
Pemohon
mampu
mengorelasikan
antara
hak
konstitusional yang dijamin oleh konstitusi dan kedudukan Pemohon.
218
2. Bahwa UU a quo merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan ini
dipandang perlu dikarenakan pembagian NKRI menjadi provinsi, kabupaten,
dan kota dan pembagian urusan pemerintahan tentu akan menimbulkan
adanya hubungan kewenangan dan hubungan keuangan. Dalam konteks ini,
Pemohon masih memperoleh hak konstitusionalnya tersebut meskipun UU
a quo berlaku karena telah memberikan perlindungan bagi Pemohon salah
satunya terhadap hak atas harta benda dan hak milik pribadinya.
3. Bahwa dalam konteks kerugian yang didalilkan Pemohon, maka DPR RI
berpandangan bahwa kerugian tersebut kabur dan tidak bersifat spesifik
dikarenakan Pemohon mencampuradukkan kerugian yang dirasakannya
dengan kedudukannya dalam menjalankan profesi sebagai notaris,
kedudukannya sebagai ahli waris, dan kedudukannya sebagai pemberi
hibah wasiat. Padahal, masing-masing kedudukan tersebut melahirkan
perbuatan hukum yang berbeda yang tentunya berdampak pada kerugian
yang berbeda pula. Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan UU a quo. Dengan
demikian, dapat dipastikan bahwa pengujian pasal-pasal a quo tidak
berdampak apapun pada Pemohon.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam konteks perkara
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai
Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus
mengandung hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Selain itu MK telah menggariskan syarat adanya
kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat
dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada
tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
219
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU 1/2022 terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 18 UUD NRI
Tahun 1945 mengamanatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dibagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah
tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pembagian urusan pemerintahan tersebut tentu menimbulkan adanya
hubungan kewenangan dan hubungan keuangan.
2. Berdasarkan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
ditegaskan bahwa hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Begitu halnya dengan hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
3. Bahwa guna melaksanakan amanat konstitusi yang salah satunya terkait
hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka
disusun
UU
1/2022.
Undang-Undang
tersebut
juga
sebagai
penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyempurnaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan
alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan.
220
4. Bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
mewujudkan terciptanya alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka dalam undang-undang
tersebut pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan kemandirian fiskal pemerintah daerah dilakukan dengan
berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama. Salah satu pilar tersebut adalah
mengembangkan
dan
mengelola
sistem
Pemerintahan
dengan
memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut pajak dan
retribusi daerah berdasarkan potensi pajak yang ada di wilayahnya masing-
masing. Pembayaran pajak oleh warga negara Indonesia pada hakikatnya
sangat berperan bagi pembangunan negara dan masyarakat. Oleh
karenanya, pajak daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan
perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi kontribusi
wajib dari orang pribadi atau badan kepada Daerah.
5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 1/2022. Pajak Daerah merupakan salah
satu jenis perolehan Pendapatan Asli Daerah, selain retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh
karenanya,
sebagai
salah
satu
sumber
pendanaan
utama
bagi
keberlangsungan pembangunan daerah maka dibutuhkan peran serta
masyarakat untuk wajib membayar pajak daerah guna meminimalkan
ketergantungan daerah kepada pusat. Adapun salah satu jenis pajak
daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang merupakan
salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
6. Bahwa pengenaan BPHTB sebagai pajak dimaksudkan bagi mereka yang
memperoleh manfaat ekonomi atas perolehan tanah dan/atau bangunan.
Sebab, tanah memiliki fungsi sosial dan merupakan alat investasi yang
menguntungkan.
Begitupun
halnya
dengan
bangunan
yang
juga
memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Pengenaan BPHTB yang
diatur dalam UU 1/2022 telah memperhatikan asas kepastian hukum,
legalitas, keadilan, dan didukung oleh sistem administrasi perpajakan yang
221
memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana
diamanatkan Pasal 18A dan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa pengaturan BPHTB dalam UU 1/2022 juga difungsikan sebagai alat
kontrol bagi pemerintah daerah untuk mengetahui peralihan kepemilikan
tanah dan/atau bangunan di wilayah hukumnya. Adapun perubahan
kebijakan pengaturan BPHTB dalam UU 1/2022 tidak lain dimaksudkan
untuk meningkatkan penerimaan BPHTB dan meningkatkan kepastian
hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan yang sifatnya merupakan kontribusi wajib yang dapat digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa
Pemohon
mendalilkan
frasa
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan
frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 49
huruf b UU 1/2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon karena diharuskan membayar BPHTB Waris dan BPHTB
Pemisahan hak (vide perbaikan permohonan hlm. 22).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun
2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (PP 111/20200), yang
dimaksud dengan perolehan hak karena waris adalah perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang
berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Merujuk pada ketentuan
tersebut maka
ketika
pewaris
meninggal dunia
telah
terjadi
pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Adanya perolehan
hak karena waris tersebut melahirkan suatu perbuatan hukum di mana
terhadap ahli waris tersebut dikenakan BPHTB atas bidang tanah
dan/atau bangunan saat terjadinya pendaftaran pencatatan peralihan
hak dari atas nama Pewaris kepada Ahli waris.
Misalnya:
D saat meninggal, meninggalkan sebidang tanah seluas 300 m2
kepada 3 anaknya, yaitu A, B, dan C dengan masing-masing
pembagian haknya, yakni 100 m2 untuk setiap orangnya. Dalam
222
kondisi tersebut, maka A, B, dan C akan dikenakan BPHTB Waris.
Kewajiban pembayaran BPHTB oleh A, B, dan C atas bidang tanah
tersebut dilakukan apabila telah dilakukan pencatatan di kantor
pertanahan. Pengenaan BPHTB kepada A, B, dan C tersebut yang
disebut dengan BPHTB Waris karena dasar perolehan hak atas
tanah tersebut berdasarkan waris.
b. Berbeda halnya dengan yang dimaksud dengan perolehan hak atas
tanah
dan/atau
bangunan
karena
pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan. Pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah
dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama
pemegang hak bersama. Mengacu pada definisi tersebut, maka
terdapat perbedaan maksud dan perbuatan hukum yang berbeda
antara perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris
dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan. Yang dimaksud
dengan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan tersebut
diilustrasikan sebagai berikut:
A, B, C, dan D memiliki hak bersama atas tanah yang tercatat
dalam 1 sertifikat tanah dengan luas 400 m2. Kemudian A, C, dan D
kemudian sepakat untuk mengalihkan hak atas tanah mereka yang
masing-masing luasnya 100m2 (total 300 m2) kepada B. Maka
adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh A, C, dan D tersebut
yang dimaksud dengan pemindahan sebagian hak bersama atas
tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi kepada sesama
pemegang hak bersama atau dengan kata lain perbuatan hukum
tersebut yang disebut dengan pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan.
c. Kedua ilustrasi di atas menunjukkan adanya perbedaan yang jelas
antara maksud maupun perbuatan hukum yang terjadi antara masing-
masing dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Sehingga, terhadap adanya pengaturan a quo yang membedakan
antara BPHTB Waris dengan BPHTB Pemisahan Hak karena
Peralihan dipandang tepat dan tidak bersifat inkonstitusional.
223
d. Adapun apabila Pemohon menginginkan pengecualian atas norma a
quo atas warisan agar tidak dikenakan BPHTB waris dan BPHTB
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, maka hal itu justru
tidak memberikan kepastian hukum karena sama halnya dengan
memungkinkan Pemohon atas penghindaran pajak BPHTB atas
perbuatan hukum berupa pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan apabila dalam kondisi Pemohon sebagai ahli waris telah
mengalihkan haknya lagi kepada pihak lain.
e. Selain itu, terdapat kekeliruan pemahaman dari Pemohon atas
berlakunya norma a quo di mana Pemohon menganggap berlakunya
kedua ketentuan tersebut memungkinkan Pemohon dikenakan
pemungutan pajak 2 (dua) kali, yakni BPHTB karena waris dan BPHTB
karena pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan. Terhadap
adanya anggapan Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa
pemahaman tersebut adalah pandangan yang salah. Pemohon dalam
hal sebagai ahli waris tidak akan dikenakan BPHTB pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan sepanjang tidak adanya
perbuatan hukum terkait hak atas tanah dan/atau bangunan
Pemohon yang dialihkan kepada pihak lain. Artinya, Pemohon
sebagai ahli waris hanya dikenakan BPHTB karena waris
sepanjang kepemilikan Pemohon atas tanah dan/atau bangunan
tersebut
dikarenakan
waris.
Namun,
pengenaan
BPHTB
pemisahan hak karena peralihan akan terjadi sepanjang Pemohon
mengalihkan lagi haknya sebagai ahli waris kepada orang lain.
Pengenaan tersebut didasari karena adanya perbuatan hukum
yang berbeda antara BPHTB waris dengan BPHTB pemisahan hak
karena peralihan. Oleh sebab itu, terdapat kesalahan pemahaman
Pemohon dalam memaknai norma a quo sehingga dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli”
pada Pasal 49 huruf a UU 1/2022 berpotensi merugikan Pemohon
karena BPHTB dipungut tidak berdasarkan adanya perolehan hak atas
224
tanah dikarenakan PPJB secara asas belum mengalihkan hak (vide
perbaikan permohonan hlm. 25).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa apabila rumusan norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 dicermati
oleh Pemohon, terdapat frasa “saat terutangnya BPHTB ditetapkan”.
Makna yang terkandung dalam frasa tersebut adalah kondisi di mana
subjek hukum terutang BPHTB, artinya adanya kewajiban pembayaran
BPHTB oleh subjek hukum apabila melakukan suatu perbuatan
hukum tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a hingga
huruf g. Dengan demikian, frasa “saat terutangnya BPHTB ditetapkan”
tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban pembayaran BPHTB yang
harus dibayarkan seketika pada saat perbuatan hukum yang diatur
dalam huruf a sampai dengan huruf g tersebut terjadi. Sebab, pada saat
tersebut belum terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
b. Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa secara
asas belum adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan saat
PPJB sehingga tidak tepat dikenakan BPHTB maka patut Pemohon
pahami bahwa sifat pengenaan pajak terhadap wajib pajak, yakni
dikarenakan telah diperolehnya manfaat ekonomi dari suatu tanah
dan/atau bangunan yang dimiliki oleh pemiliknya. Dalam konteks
tersebut, meskipun PPJB secara asas belum menyebabkan
peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan tetapi manfaat
ekonomi atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah diperoleh
oleh pihak pembeli sehingga atas dasar yang demikian maka dapat
dijadikan sebagai objek BPHTB.
c. Pengaturan PPJB sebagai dasar pengenaan BPHTB tersebut
merupakan aturan baru dalam norma UU 1/2022. Pengaturan tersebut
merupakan jawaban atas dinamika perkembangan hukum yang terjadi
di masyarakat. Sebab, dewasa ini perkembangan kegiatan jual beli
khususnya di bidang properti (tanah dan/atau bangunan) banyak yang
menggunakan PPJB. Adapun terdapat beberapa penyebab adanya
pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan yang didasarkan pada
PPJB, yaitu:
225
1) Belum dapat dilakukan pembayaran terhadap objek secara penuh
atau lunas;
2) Berkas administrasi yang berupa surat/dokumen objek belum dapat
dilengkapi;
3) Belum dapat dikuasainya objek oleh para pihak, penjual, ataupun
pembeli; dan
4) Pertimbangan mengenai nilai objek yang diperjualbelikan masih
belum ada kesepakatan antara para pihak.
Mengacu pada hal tersebut, maka di dalam praktik terdapat pengikatan
jual beli yang belum dapat dilakukan dengan menggunakan AJB
melainkan hanya dilakukan dengan PPJB dikarenakan kondisi-kondisi
yang demikian.
d. Dengan adanya kondisi yang demikian, maka diperlukan suatu
pengaturan hukum yang baru yang bersesuaian dengan dinamika
perkembangan hukum yang ada di masyarakat guna memberikan
kepastian hukum. Dalam praktiknya, juga ditemukan terdapat kondisi di
mana kewajiban pembayaran sesuai PPJB telah dibayarkan lunas,
namun para pihak tidak atau belum meningkatkan menjadi AJB.
Kondisi-kondisi yang demikian yang kemudian menimbulkan
adanya
celah
hukum
karena
memungkinkan
terjadinya
pengingkaran/penghindaran atas pengenaan pajak BPHTB oleh
pembeli karena dalam praktik pembeli dapat mencari pembeli baru
dan menjual kepada pihak lain sehingga kedudukan pembeli
menjadi “spekulan” dan dalam praktiknya PPJB tersebut akan
dibatalkan oleh para pihak untuk menghindari pajak BPHTB yang
seharusnya telah dikenakan pada saat pembeli menandatangani/
membuat PPJB tersebut. Sehingga hal tersebut tentu akan
berdampak pada tidak adanya kepastian hukum bagi Pemerintah
Daerah dalam memperoleh pajak.
e. Oleh karena itu, perubahan rumusan terhadap norma a quo pada
prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas
kebutuhan berniaga di masyarakat termasuk guna mengantisipasi
adanya celah hukum yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Adapun apabila ternyata pembayaran BPHTB kurang atau lebih atau
226
sekiranya
PPJB
tersebut
terjadi
pembatalan
maka
terhadap
pembayaran BPHTB yang telah dilakukan tersebut tentu dapat
dilakukan restitusi atau dilakukan pembayaran tambahan atas kurang
bayar tersebut. Dengan demikian, norma a quo telah memberikan
kepastian hukum dan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49
huruf b UU 1/2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak Pemohon atas perlindungan harta benda yang berada
di bawah kekuasaannya karena BPHTB dipungut tidak berdasarkan
adanya perolehan hak atas tanah sebab hibah wasiat secara asas
belum mengalihkan hak (vide perbaikan permohonan hlm. 33).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa frasa “hibah wasiat” yang diatur dalam Pasal 49 huruf b UU
1/2022 adalah rumusan norma yang sama sekali tidak mengalami
perubahan dari UU terdahulu yang mengaturnya sebelum dicabut
oleh UU 1/2022, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009). Sehingga,
menjadi
tidak
relevan
Pemohon
untuk
mempersoalkan
konstitusionalitas norma a quo dalam UU 1/2022 pada saat ini, sebab
jauh sebelum UU 1/2022 diundangkan pengaturan yang demikian telah
diatur melalui UU 28/2009 yang artinya telah dilaksanakan ketentuan
tersebut sejak tahun 2009.
b. Selain itu, memaknai rumusan norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022 sama
halnya dengan memaknai rumusan norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022,
yaitu makna “saat terutangnya BPHTB” tidak dapat ditafsirkan oleh
Pemohon artinya pada saat tersebut seketika langsung dilakukan
pembayaran. Sehingga, terhadap norma a quo juga tidak dapat
dimaknai
langsung
dilakukan
pembayaran
saat
dibuat
dan
ditandatanganinya akta hibah wasiat. Makna frasa “saat terutangnya
BPHTB” tersebut merupakan rambu-rambu yang diberikan oleh
undang-undang untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah
bahwa pada saat perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a sampai dengan huruf g terjadi maka artinya ada
227
kewajiban pembayaran BPHTB yang mengikat subjek hukum
tersebut.
c. Dengan demikian, terdapat kekeliruan Pemohon dalam memaknai
norma a quo yang kemudian menyebabkan Pemohon merasa dirugikan
atas berlakunya pengaturan a quo. Padahal, dalil Pemohon tersebut
sangat tidak berdasar. Oleh karenanya, dipandang tepat Mahkamah
menolak dalil Pemohon tersebut.
4. Bahwa Pemohon mendalilkan frasa “penerima waris” dalam Pasal 49
huruf c UU 1/2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
dikarenakan pembuktian seseorang sebagai ahli waris tidak diatur
dalam undang-undang melainkan ke peraturan di bawah undang-
undang (vide perbaikan permohonan hlm. 35).
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pembuktian seseorang sebagai ahli waris telah diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1) KUHPerdata
Pasal 833 KUHPerdata mengatur bahwa:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak
milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang
yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak
menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak
milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan
agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam
penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya
ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban
untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan
memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang
ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan
pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya,
kerugian, dan bunga.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembuktian seseorang
sebagai ahli waris salah satunya dibuktikan berdasarkan penetapan
Hakim (Pengadilan Agama) atas permohonan para ahli waris.
Penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama ini dilakukan untuk
228
yang beragama Islam (vide Pasal 49 huruf b Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Sedangkan, untuk
yang beragama selain Islam penetapan ahli waris dibuat oleh
Pengadilan Negeri (vide Pasal 833 KUHPerdata).
2) Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 16/2021)
Pasal 111 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 16/2021:
(1) “Permohonan pendaftaran peralihan Hak atas Tanah atau Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau
kuasanya dengan melampirkan:
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli
waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan
diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat
tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
5. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang
berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia; atau
6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan”
Berdasarkan pengaturan tersebut, pembuktian seseorang sebagai
ahli waris khususnya atas satuan rumah susun dapat dibuktikan
dengan surat tanda bukti yang berupa wasiat; putusan pengadilan;
penetapan hakim/ketua pengadilan; surat pernyataan ahli waris;
akta keterangan hak mewaris dari notaris; dan surat keterangan hak
waris dari Balai Harta Peninggalan. Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN 16/2021 ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
229
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP
18/2021). PP 18/2021 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan
dari UU Cipta Kerja.
3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Balai
Harta
Peninggalan
(Permenkumham 7/2021).
Ketentuan Pasal 3 huruf a Permenkumham 7/2021 mengatur
bahwa salah satu fungsi dari Balai Harta Peninggalan adalah
melakukan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
SKHW tersebut merupakan akta yang diterbitkan oleh Pejabat Balai
Harta Peninggalan yang isinya menerangkan tentang keadaan yang
meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian
masing-masing
ahli
waris.
SKHW
ini
juga
menjadi
dasar
pemberitahuan pada pihak ketiga seperti perbankan dan kantor
pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.
Adanya SKHW tersebut dapat dipergunakan sebagai surat tanda
bukti yang membuktikan bahwa orang tersebut sebagai ahli waris.
b. Merujuk pada beberapa pengaturan tersebut maka norma Pasal 49
huruf c UU 1/2022 sepanjang frasa “Penerima waris” telah memberikan
kepastian hukum khususnya dalam menentukan kapan ditetapkannya
BPHTB terutang. Meskipun UU 1/2022 tidak mengatur mekanisme
pembuktian seseorang sebagai ahli waris namun pengaturan tersebut
telah diatur dalam beberapa pengaturan perundang-undangan lainnya
seperti dalam KUHPerdata, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
16/2021, dan Permenkumham 7/2021. Sehingga, tidak ada urgensi
untuk menilai bahwa norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak lengkapnya pengaturan dalam suatu undang-undang tidak
secara serta merta dinyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang materi muatan
tersebut dapat ditemukan atau diakomodir di peraturan perundang-
undangan lainnya atau peraturan pelaksananya. Dengan demikian, dalil
Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
230
5. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, DPR RI berpandangan bahwa
tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dari UU a quo. Oleh
karena itu, rumusan norma a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus,
dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b,
dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Pemohon bertanggal 4 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret
2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTIRUSI
1. Bahwa selama persidangan, baik pihak pemerintah / presiden, maupun
pihak Terkait Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Selanjutnya disebut
“IPPAT”) tidak pernah menyangkal kewenangan Mahkamah untuk
mengadili perkara a quo;
231
2. Bahwa pihak Dewan Perwakilan Rakyat (Selanjutnya disebut “DPR”)
tidak pernah menghadiri persidangan maupun memberikan keterangan
dalam persidangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan dalam
persidangan ini;
Kesimpulan:
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan pengujian norma frasa dan kata dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut “UU HKPPPD”) terhadap norma
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional
yang telah ditentukan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 serta pasal 4 ayat (2) PMK No. 2
Tahun 2021 tersebut maka menurut Pemohon, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini
karena:
a. Sebagai
warga
negara
Indonesia
Pemohon
memiliki
hak
konstitutional atas “pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan
hukum”,
hak
konstitutional
atas
“perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” dan hak
konstitusional atas “mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
b. Hak
konstitutional
Pemohon
atas
“pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang
sama
dihadapan
hukum”,
hak
konstitutional atas
“perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
232
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman
dan
perlindungan
dari
ancaman
ketakutan
untuk
berbuatatau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
dan hak konstitusional atas “mempunyai hak milik pribadi dan
hak
milik
tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
tersebut telah dirugikan dengan berlakunya norma hukum pada
frasa dan kata dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49
huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPPPD yang diuji melalui
permohonan ini;
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dengan berlakunya norma frasa dan kata dalam Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Jelas terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian potensial hak konstitutional Pemohon dengan berlakunya
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan
huruf c UU HKPPPD yang diuji dalam permohonan ini, karena
pemberlakuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf
a, huruf b dan huruf c UU HKPPPD yang diuji dalam permohonan ini
telah
menyebabkan
hak
konstitutional
Pemohon
atas
atas
“pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, hak
konstitutional
atas
“perlindungan
diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
dan
hak
konstitusional atas “mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh_diambil alih secara sewenang-wenang oleh
233
siapa pun” sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah dirugikan;
e. Jika permohonan ini dikabulkan maka jelas :
1. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPPPD dan frasa
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal 49
huruf b UU HKPPPD yang diuji dalam permohonan ini dapat
diterapkan
dengan
penafsiran
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan
pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah
satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan
yang
dibuat
pejabat
yang
berwenang”
sehingga
tidak
menimbulkan potensi kerugian bagi PEMOHON untuk
dikenakan BPHTB atas pemisahan hak berdasarkan pemisahan
dan pembagian warisan yang tidak menimbulkan peralihan hak;
2. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” pada Pasal 49 huruf a UU
HKPPPD yang diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan
dengan penafsiran “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”
sehingga
tidak
menimbulkan
potensi
kerugian
bagi
PEMOHON untuk dikenakan BPHTB atas jual beli berdasarkan
PPJB padahal PEMOHON belum memperoleh hak berdasarkan
PPJB;
3. frasa “hibah wasiat” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang
diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan penafsiran
“sedangkan untuk Hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya
peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah
wasiat” sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi
PEMOHON untuk dikenakan BPHTB atas hibah wasiat padahal
PEMOHON belum meninggal dunia (hibah wasiat belum berlaku,
dengan demikian belum terjadi perolehan hak), tidak ada
penafsiran bahwa peralihan hak sudah terjadi, sehingga harta
benda PEMOHON sebagai pembuat wasiat tetap terlindungi
234
sebelum PEMOHON meninggal dunia dan PEMOHON tetap
mempunyai hak untuk menolak hibah wasiat manakala orang lain
memberikan hibah wasiat kepada PEMOHON;
4. frasa “penerima waris” pada Pasal 49 huruf c UU HKPPPD yang
diuji dalam permohonan ini dapat diterapkan dengan penafsiran
“penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;;
3. Penetapan
hakim/ketua
pengadilan,
disertai
Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui
oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris
pada waktu meninggal dunia, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”;
sehingga sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi
PEMOHON terhadap gugatan pihak ketiga akibat belum adanya
norma setingkat Undang-Undang yang belum mengatur
mengenai alat pembuktian sebagai ahli waris dan pengaturan
mengenai pengecekan surat wasiat;
sehingga hak konstitutional Pemohon tidak akan berpotensi
dirugikan lagi karena norma dalam frasa dan kata dalam Pasal 44
235
ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c
UU HKPPPD akan ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara
bersyarat kecuali diberikan penafsiran dan pemaknaan tertentu
sehingga nantinya hak konstitusional Pemohon menjadi pasti,
termasuk tidak akan ada lagi potensi kerugian konstitusional
warga
negara
yang
lain
yang
turut
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma dalam frasa
dan kata dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49
huruf a, huruf b dan huruf c UU HKPPPD tidak akan terjadi dan
terulang lagi di masa-masa yang akan datang oleh semua warga
Negara Indonesia.
2.
Bahwa pihak terkait IPPAT tidak pernah menyangkal kedudukan hukum
yang didalilkan oleh Pemohon;
3.
Bahwa pemerintah (vide keterangan Presiden halaman 6 huruf d)
mendalilkan bahwa kerugian yang dapat diajukan sebagai kerugian
konstitusional haruslah kerugian nyata dan bersifat asumsi semata
(bukan potensial);
4.
Bahwa
keterangan
Pemerintah
yang
demikian
seakan-akan
menunjukkan gagal paham akan parameter kerugian konstitusional
yang dimaksud dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007 yang ditegaskan Kembali dalam Pasal 4 ayat (2) PMK
No. 2 Tahun 2021 yakni “kerugian konstitusional dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;
5.
Bahwa Pemerintah mendalilkan bahwa Pemohon tidak menguraikan
secara konkret dan jelas mengenai bentuk kerugian konstitusional,
padahal dalam bagian B permohonan pemohon (Perbaikan), Pemohon
telah menguraikan dengan jelas mengenai bentuk kerugian potensial
yang dialami pemohon;
6.
Bahwa oleh karena kerugian potensial dapat memenuhi parameter
kerugian konstitusional serta bentuk kerugian potensial telah diuraikan
dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon, maka kerugian
236
potensial Pemohon adalah cukup beralasan untuk menyimpulkan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
pengujian undang-undang dalam perkara a quo;
Kesimpulan:
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
pengujian undang-undang dalam perkara a quo.
C.
ALASAN PERMOHONAN
I. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” pada Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 UU HKPPPD yang berbunyi “(2) Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a. pemindahan hak karena : 7. pemisahan hak yang
mengakibatkan
peralihan”
dan
frasa
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: b. pada tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/atau hadiah”
1. Bahwa Pasal 1 angka 37 dan angka 38 UU HKPPPD mengatur:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 37.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
Bangunan. 38. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang
pribadi atau Badan. “
Maka perolehan hak menjadi SATU-SATUNYA dasar pengenaan
BPHTB yang tanpanya, BPHTB tidak dapat dikenakan.
2. Bahwa telah terbukti di persidangan bahwa PEMOHON adalah ahli
waris (vide Bukti P-4) yang kepentingannya berpotensi dirugikan
dengan adanya pengaturan Pasal 44 ayat (2) huruf a dan Pasal 49
huruf b angka 7 UU HKPPPD di mana pemohon berpotensi
dikenakan 2 BPHTB yakni BPHTB waris dan BPHTB Pemisahan hak
237
yang mengakibatkan peralihan terhadap pembagian warisan alm
ayah PEMOHON;
3. Bahwa
sangat
mengherankan
bahwa
Pemerintah
dalam
keterangannya menunjukkan ketidakpahaman akan eksistensi dari
BPHTB tidak dapat dilepaskan dari eksistensi norma hukum lain,
utamanya norma hukum waris, sementara Pemerintah beserta DPR
diberikan kewenangan oleh UUD untuk membuat Undang-Undang.
Pemerintah seakan-akan mengabaikan norma hukum lain semata-
mata demi mengejar pendapatan dari pajak, yang mana tidak dapat
dibenarkan secara hukum;
4. Bahwa Pasal 1083 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)
telah mengatur apabila suatu pembagian warisan sudah terjadi,
maka masing-masing ahliwaris dianggap pemilik barang yang
dibagikan kepada semenjak wafatnya si peninggal warisan. (vide
Bukti P-19, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15).
Maka ilustrasi dari Pasal 1083 KUHPer adalah sebagai berikut:
Oleh karena peralihan hak dari X dianggap langsung kepada C dan
D maka terhadap hal tersebut hanya dikenakan BPHTB waris saja.
5. Dalam praktek sebagaimana ditunjukkan oleh Pemerintah dalam
keterangannya, terhadap kasus tersebut diterapkan 2 kali BPHTB
yaitu BPHTB waris dari X kepada ABCD dan BPHTB pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan hak dari ABCD kepada CD, padahal
berdasarkan pasal 1083 KUHPer, peralihan hak terjadi dari X
langsung ke C dan D.
6. Pemerintah sama sekali tidak menyinggung atau menanggapi
eksistensi Pasal 1083 KUHPer yang menunjukkan bahwa pemerintah
238
sendiri tidak mengerti akan norma tersebut. Hal ini menunjukkan
betapa pentingnya permohonan pemohon ini dikabulkan, karena
apabila pemerintah yang membuat Undang-Undang Bersama DPR
saja tidak paham, bisa dibayangkan pelaksanaan aturan turunan dari
UU HKPPD ini akan sangat merugikan pemohon dan Masyarakat
serta mengacaukan sistem tata hukum terutama hukum waris,
semata-mata hanya demi mengejar pendapatan negara;
7. Lebih lanjut Ahli dari Pemerintah yaitu Bapak Eddy Supriadhi (vide
risalah sidang tanggal 27 Februari 2024 halaman 9 paragraf 3) telah
mengakui sendiri bahwa pemerintah melalui Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengakui bahwa
ada kemungkinan bagi ahli waris yang menerima pemisahan dan
pembagian untuk mendaftaran peralihan hak langsung dari pewaris
ke 1 ahli waris yang menerima hak berdasarkan PermenATR/KBPN
No. 16 tahun 2021 (vide Bukti P-5);
NAMUN peraturan tersebut, tepatnya ketentuan Pasal 111 ayat (5)
PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2021 hanya mengatur apabila yang
menerima pemisahan pembagian hanya satu (1) orang ahli waris
saja, ilustrasi sebagai berikut:
Yang juga tidak diuraikan oleh Ahli dari Pemerintah Bapak Eddy
Supriadhi
adalah
bahwa
ketentuan
pasal
111
ayat
(5)
PermenATR/KBPN No. 16 tahun 2021 belum mengakomodir
keadaan apabila penerima pemisahan dan pembagian lebih dari 1
(satu) orang, Di mana pasal 1083 KUHPerdata tidak mengatur
239
pembatasan peralihan langsung hanya dapat terjadi apabila kepada
1 (satu) orang saja.
Lagipula, dikarenakan tidak jelasnya pengaturan pasal Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7 dan 49 huruf b UU HKPPPD mengenai
pemisahan yang mengakibatkan peralihan, pejabat fiskus pajak
daerah maupun kantor pertanahan di daerah cenderung menerapkan
BPHTB waris dan BPHTB pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, senada dengan keterangan pemerintah, dan realita yang
terjadi di Masyarakat bukti P-16 dan P-17 yang akhirnya merugikan
Masyarakat yang seharusnya hanya dikenakan BPHTB waris saja,
namun karena ketidakjelasan norma dan ketidakmauan untuk
memahami norma Pasal 1083 KUHPer, mengakibatkan dikenakan
BPHTB waris dan BPHTB pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan.
8. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ahli Pemohon yakni Bapak Dr.
Thio Yonathan (vide risalah sidang tanggal 12 Februari 2024
halaman 10 paragraf 1), bahwa Prinsip Subtance over Form
(subtansi mengungguli bentuk) yang terdapat dalam Standar
Akuntansi Keuangan yang diterima (Generally Accepted Accounting
Principle Gap) dan General Anti-avoidance Rule (GAAR) adalah lebih
pada usaha untuk mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk
menghindari pajak dengan penyusunan laporan keuangan tidak
sesuai dengan kondisi aslinya.
Hal ini jelas berbeda dengan petitum pemohon nomor 2 dan 3
mengenai permohonan penafsiran terhadap pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan. Pemohon mengajukan permohonan ini
untuk mempertegas penafsiran pemisahan hak yang tidak
mengakibatkan peralihan hak dalam pemisahan dan pembagian
warisan yang sudah terlebih dahulu diatur dalam pasal 1083
KUHPer, yang sampai saat ini, norma tersebut masih berlaku dan
belum dicabut. Jadi tidak ada maksud dari permohonan pemohon
untuk menghindari pajak BPHTB. Pemohon semata-mata ingin
mempertegas hak yang telah diberikan oleh undang-undang terkait
pemisahan dan pembagian warisan tersebut, bukan merupakan
240
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan berdasarkan Pasal
1083 KUHPer.
9. Sehingga tidak tepat kemudian argumentasi Ahli dari pemerintah
Bapak Eddy Supriadhi yang secara serampangan menerapkan
prinsip substance over form terhadap pemisahan hak terhadap
warisan yang seakan-akan mengesampingkan ketentuan pasal 1083
KUHPer yang mengatur peralihan langsung dari pewaris kepada ahli
waris yang menerima hak berdasarkan pemisahan dan pembagian.
Apabila pemerintah bersikukuh ingin mengesampingkan ketentuan
pasal 1083 KUHPer dan mengenakan BPHTB waris dan BPHTB
pemisahan
hak
yang
mengakibatkan
peralihan
terhadap
pemisahan dan pembagian warisan maka pemerintah dan DPR
harus mencabut terlebih dahulu ketentuan pasal 1083 KUHPer
tersebut di atas.
10. Pemerintah berkali-kali menunjukkan dalil-dalil yang seakan-akan
membenarkan upaya pemerintah menerobos dan mengacuhkan
norma hukum lain, semata-mata demi memaksimalkan pendapatan
negara. Pendapat mana sangat berbahaya yang bisa mengarah
pada kesewenang-wenangan pemerintah dalam menerapkan pajak
yang tidak sesuai dasar yang diatur oleh pemerintah sendiri;
Kesimpulan:
Bahwa sudah tepat bahwa kerugian konstitusional PEMOHON tidak
akan terjadi apabila frasa dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan
Pasal 49 huruf b UU HKPPPD dimaknai “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian
atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli
waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang
berwenang”.
II.
frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” pada Pasal 49 huruf a UU
HKPPPD yang berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli”
241
1.
Bahwa telah terbukti bahwa PEMOHON adalah Warga Negara
Indonesia (vide Bukti P-3) yang dikemudian hari dimungkinkan
untuk membeli asset ha katas tanah dan bangunan yang apabila
dibuat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maka
berpotensi dirugikan dengan adanya pengaturan Pasal 49 huruf a
UU HKPPPD;
2.
Bahwa sebagaimana ternyata dari keterangan yang telah
disampaikan
dalam
persidangan,
pihak
pemerintah
(vide
keterangan Presiden halaman 21 angka 2 huruf b), telah
mengakui bahwa pada tanggal dibuatnya PPJB belum terjadi
perolehan hak/peralihan hak;
3.
Bahwa sebagaimana ternyata dari keterangan yang telah
disampaikan dalam persidangan, para ahli pemerintah, dan para
ahli pemohon juga telah sepaham bahwa pada tanggal dibuatnya
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum terjadi perolehan
hak/peralihan hak;
4.
Bahwa dalil pihak pemerintah yang mengenakan BPHTB terhadap
tanggal dibuatnya PPJB (vide keterangan Presiden halaman 22
huruf h) yang didasarkan pada adanya manfaat yang telah diterima
oleh pembeli tidak dapat dibenarkan; karena BPHTB adalah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BUKAN Bea
Perolehan Manfaat Atas Tanah dan Bangunan;
5.
Bahwa telah diuraikan sendiri oleh Ahli dari pemerintah Bapak Eddy
Supriadhi bahwa PPJB dapat dicatat, (vide Bukti P-24) namun
tidak dapat didaftarkan sebagai dasar peralihan hak atas tanah di
kantor Pertanahan, sehingga dalil pemohon tentang adanya
ketidakadilan antara Pembeli berdasarkan PPJB dan Pembeli
berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) telah terbukti;
6.
Pembeli berdasarkan PPJB tidak dapat mendaftarkan PPJB
sebagai dasar peralihan hak, sedangkan Pembeli berdasarkan AJB
dapat mendaftarkan AJB sebagai dasar peralihan hak (vide Bukti
P-5, Bukti P-6, Bukti P-21, Bukti P-22, dan Bukti P-24) padahal
menurut UU HKPPPD keduanya sama-sama dikenakan BPHTB;
menurut PEMOHON telah kasat mata terjadi Intolerable Injustice;
242
7.
Bahwa telah diuraikan sendiri oleh Ahli dari pemerintah Bapak Eddy
Supriadhi bahwa terdapat sanksi bunga 1% per bulan maksimal
24 bulan yang harus dibayar oleh pembeli apabila BPHTB tidak
dibayar terhitung selama jangka waktu yang ditetapkan masing-
masing pemerintah daerah sejak tanggal terutangnya BPHTB; hal
ini menunjukkan adanya ketidakadilan bagi pembeli PPJB yang
telah dinyatakan terutang BPHTB, tidak dapat melakukan peralihan
hak dan terancam sanksi bunga maksimal 24% apabila BPHTB
tidak dibayar; di manakah letak legitimasi pemungutan BPHTB
terhadap PPJB? Di mana letak keadilan dan kepastian hukumnya?
8.
Bahwa sebagaimana diuraikan oleh Ahli Pemohon Bapak Dr. Habib
Adjie, bahwa idealnya BPHTB atas jual beli ditetapkan terutang
sejak tanggal dibuatnya akta jual beli di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT);
9.
Bahwa pemerintah tidak dapat menunjukkan satu pun aturan yang
memungkinkan Pembeli berdasarkan PPJB untuk langsung mendaftarkan
peralihan hak berdasarkan PPJB; termasuk peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah sendiri (in casu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional);
10. Bahwa pengenaan BPHTB terhadap PPJB harus direspon sangat hati-
hati, mengingat banyak mafia tanah yang menggunakan PPJB sebagai
modus untuk merampas hak orang lain, jangan sampai pengenaan
BPHTB terhadap PPJB memberikan angin segar kepada mafia tanah
untuk menggunakan PPJB sebagai legitimasi dalam melakukan kejahatan
seolah-olah dengan PPJB, sudah terjadi peralihan hak yang dibuktikan
dengan pembayaran BPHTB; Hal ini adalah pandangan yang sesat;
11. Bahwa pemerintah lagi-lagi mengesampingkan norma Pasal 1459
KUHPer yang pada intinya mengatur bahwa jual beli menurut KUH
Perdata (PPJB) belum terdapat peralihan hak, padahal norma
tersebut belum pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini;
12. Pemerintah lagi-lagi berkali-kali menunjukkan dalil-dalil yang
seakan-akan membenarkan upaya pemerintah menerobos dan
mengacuhkan
norma
hukum
lain,
semata-mata
demi
memaksimalkan pendapatan negara. Pendapat mana sangat
berbahaya yang bisa mengarah pada kesewenang-wenangan
243
pemerintah dalam menerapkan pajak yang tidak sesuai dasar yang
diatur oleh pemerintah sendiri dan secara tidak sadar berkontribusi
pada kekacauan sistem hukum perdata dan sistem hukum agraria
di Indonesia.
Kesimpulan:
Bahwa sudah tepat bahwa kerugian konstitusional PEMOHON tidak
akan terjadi apabila frasa dalam Pasal 49 huruf a UU HKPPPD
mengenai saat terutangnya BPHTB untuk jual beli dimaknai “pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah”
III. frasa “hibah wasiat” pada Pasal 49 huruf b UU HKPPPD yang berbunyi
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: b. pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan
usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah”
1. Bahwa telah terbukti bahwa PEMOHON adalah Warga Negara
Indonesia (vide Bukti P-3) yang telah membuat Surat Wasiat
rahasia (vide Bukti P-8) yang berpotensi dirugikan dengan adanya
pengaturan Pasal 49 huruf b UU HKPPPD;
2. Bahwa
sebagaimana
ternyata
dari
keterangan
yang
telah
disampaikan
dalam
persidangan,
pihak
pemerintah
(vide
keterangan Presiden halaman 25 huruf e), telah mengakui
bahwa pada tanggal dibuatnya hibah wasiat belum terjadi
perolehan hak/peralihan hak; hibah wasiat baru berlaku setelah
pewaris meninggal dunia;
3. Bahwa
sebagaimana
ternyata
dari
keterangan
yang
telah
disampaikan dalam persidangan, para ahli pemerintah, dan para ahli
pemohon juga telah sepaham bahwa hibah wasiat baru berlaku
setelah pewaris meninggal dunia; sehingga dapat disimpulkan
bahwa pada tanggal dibuatnya hibah wasiat belum terjadi
perolehan hak/peralihan hak;
4. Bahwa dalil pihak pemerintah yang mengatur saat terutangnya
BPHTB pada tanggal dibuatnya Hibah Wasiat (vide keterangan
244
Presiden halaman 25 huruf d) yang tidak ditentukan waktu
pembayarannya seakan-akan BPHTB bebas dibayar kapan saja;
5. Namun demikian, bahwa telah diuraikan sendiri oleh Ahli dari
pemerintah Bapak Eddy Supriadhi bahwa terdapat sanksi bunga
1% per bulan maksimal 24 bulan yang harus dibayar oleh pembeli
apabila BPHTB tidak dibayar terhitung selama jangka waktu yang
ditetapkan masing-masing pemerintah daerah sejak tanggal
terutangnya BPHTB;
6. Bahwa hal ini adanya kontradiksi dalam pernyataan pemerintah dan
kelemahan argumentasi pemerintah di mana di satu sisi pemerintah
berargumen bahwa tidak diatur saat pembayaran BPHTB untuk
Hibah Wasiat namun ahli pemerintah menerangkan bahwa di
peraturan pelaksanaan diatur sanksi bunga maksimal 24% apabila
BPHTB tidak dibayar sejak jangka waktu tertentu yang ditetapkan
masing-masing pemerintah daerah sejak saat terutangnya BPHTB
untuk hibah wasiat yakni pada tanggal dibuatnya akta Hibah Wasiat;
7. Bahwa sudah ternyata jelas bahwa pengaturan saat terutangnya
BPHTB untuk hibah wasiat yakni pada saat dibuatnya akta hibah
wasiat adalah tidak berdasar, karena pada tanggal dibuatnya hibah
wasiat, hibah wasiat belum berlaku karena pewaris belum
meninggal dan dengan demikian belum terjadi peralihan hak; dan
menjadi tidak adil manakala dikenakan 1% per bulan maksimal 24
bulan; hak belum beralih namun sudah ada sanksi bunga?
8. Bahwa sebagaimana diuraikan oleh Ahli Pemohon Bapak Dr. Thio
Yonathan, bahwa terdapat potensi pengenaan BPHTB berkali-kali
apabila satu orang membuat lebih dari satu hibah wasiat untuk
objek (hak atas tanah) yang sama, yaitu karena perubahan
pengaturan, perubahan penerima hibah wasiat dan lain-lain apabila
saat terutangnya BPHTB untuk Hibah Wasiat adalah pada tanggal
dibuatnya akta Hibah Wasiat, dengan ilustrasi sebagai berikut:
245
9. Bahwa solusi dari Ahli Pemerintah Bapak Eddy Supriadhi yakni
dibayar dahulu dan ada mekanisme restitusi adalah mengingkari
akal sehat; apabila dari awal memang pada saat tanggal dibuatnya
Hibah Wasiat belum ada perolehan hak/peralihan hak, lalu mengapa
wajib pajak harus membayar BPHTB untuk perbuatan hukum yang
belum mengakibatkan peralihan hak lalu kemudian harus repot-
repot mengurusi restitusi yang berdasarkan aturan pelaksanaan UU
HKPPPD yaitu PP No. 35 tahun 2023 (vide Bukti P-25) bisa
memakan waktu minimal 14 bulan untuk prosesnya? Hal mana
menurut PEMOHON mengingkari akal sehat dan telah kasat mata
terjadi Intolerable Injustice.
10. Bahwa sebagaimana diuraikan oleh Ahli Pemohon Bapak Dr. Thio
Yonathan dan Bapak Dr. Habib Adjie bahwa pengaturan saat
terutangnya BPHTB terhadap hibah wasiat pada tanggal dibuatnya
akta hibah wasiat merugikan pemberi wasiat / pewaris karena:
a. membelenggu hak yang diberikan oleh Undang-Undang untuk
setiap saat mencabut, mengubah dan menarik Kembali wasiat
yang sudah diberikan selama pewaris masih hidup;
b. membelenggu hak untuk merahasiakan wasiat yang dibuat dari
siapapun, termasuk penerima hibah wasiat, karena dengan
terutangnya hibah wasiat, maka BPHTB harus dibayar atas nama
penerima hibah wasiat yang memerlukan data KTP dan NPWP;
c. menimbulkan kesan seolah-olah pada tanggal dibuatnya akta
hibah wasiat, sudah terjadi peralihan hak kepada penerima hibah
246
wasiat karena BPHTB sudah terutang sementara pemberi
wasiat/pewaris masih hidup;
11. Bahwa sebagaimana diuraikan oleh Ahli Pemohon Bapak Dr. Thio
Yonathan dan Bapak Dr. Habib Adjie bahwa pengaturan saat
terutangnya BPHTB terhadap hibah wasiat pada tanggal dibuatnya
akta hibah wasiat merugikan penerima hibah wasiat karena
membelenggu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada
penerima hibah wasiat untuk menolak hibah wasiat, terutama hibah
wasiat yang diberikan dengan syarat yang membebani penerima
hibah wasiat;
12. Bahwa pemerintah lagi-lagi mengesampingkan norma Pasal-pasal
dalam KUHPer yang mengatur mengenai wasiat dan hibah wasiat
terutama saat berlakunya hibah wasiat, padahal norma tersebut
belum pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini;
13. Pemerintah lagi-lagi berkali-kali menunjukkan dalil-dalil yang
seakan-akan membenarkan upaya pemerintah menerobos dan
mengacuhkan
norma
hukum
lain,
semata-mata
demi
memaksimalkan pendapatan negara. Pendapat mana sangat
berbahaya yang bisa mengarah pada kesewenang-wenangan
pemerintah dalam menerapkan pajak yang tidak sesuai dasar yang
diatur oleh pemerintah sendiri dan secara tidak sadar berkontribusi
pada kekacauan sistem hukum perdata dan sistem hukum agraria di
Indonesia.
Kesimpulan:
Bahwa sudah tepat bahwa kerugian konstitusional PEMOHON tidak
akan terjadi apabila frasa dalam Pasal 49 huruf b UU HKPPPD
mengenai saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat dimaknai “pada
tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk hibah wasiat”
IV. frasa “penerima waris” pada Pasal 49 huruf c UU HKPPPD yang
berbunyi “Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: c. pada tanggal
penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris
mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk
waris”
247
1. Bahwa telah terbukti bahwa PEMOHON adalah Notaris (vide Bukti
P-9) yang berpotensi dirugikan akibat tidak adanya pengaturan yang
jelas mengenai pembuktian sebagai ahli waris terutama kewajiban
pengecekan ada/tidaknya wasiat;
2. Bahwa pemerintah telah mangakui bahwa pengaturan pembuktian
sebagai ahli waris belum memadai (vide keterangan Presiden
halaman 25 huruf f);
3. Bahwa pemerintah memandang bahwa pembuktian sebagai ahli
waris tidak perlu dimasukkan ke dalam Pasal 49 huruf c UU
HKPPPD padahal haruslah jelas siapa subjek pajak dari BPHTB
waris dan berdasarkan alat bukti apa ahli waris dikategorikan
terutang BPHTB waris, yang tanpanya, maka akan emnimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai subjek pajak BPHTB Waris;
4. Bahwa pengaturan mengenai pembuktian sebagai ahli waris hanya
berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021
(vide Bukti P-5) yang sangat tidak memadai untuk mengatur hal
sepenting pembuktian ahli waris, terlebih tidak adanya kewajiban
untuk
mengurus
pengecekan
adanya
wasiat
selain
untuk
pembuktian ahli waris berdasarkan akta keterangan hak waris yang
dibuat oleh notaris;
5. Bahwa pengecekan ada/tidaknya wasiat menjadi penting untuk
melindungi kepentingan penerima wasiat, jangan sampai penerima
wasiat dikesampingkan hanya karena ada celah untuk tidak
melakukan pengecekan ada/tidaknya wasiat untuk pembuktian ahli
waris selain dalam bentuk Akta Keterangan Hak Waris dari notaris;
6. Bahwa adanya pengaturan pembuktian sebagai ahli waris dalam
peraturan setingkat Undang-Undang untuk segala macam warisan
menjadi penting agar Masyarakat tidak mengalami apa yang dialami
oleh ibu dari PEMOHON (Tan Irene Karolin Tantry) yang mengurus
Surat Keterangan Waris sampai dua kali (vide Bukti P-29 dan Bukti
P-30) karena perbedaan penafsiran perbankan dan kantor
pertanahan tentang pembuktian sebagai ahli waris;
7. Bahwa di Kerajaan Belanda, pembuktian ahli waris diatur dalam
Pasal 188 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum
248
Perdata
Belanda)
yang
berbentuk
verklaring
van
erfrecht
(keterangan hak waris) yang dibuat oleh notaris (vide Bukti P-35
dan Bukti P-36);
8. Bahwa di negara Perancis, pembuktian ahli waris diatur dalam Pasal
730, 730-1, 730-2, 730-3, 730-4 dan 730-5 Code Civil (Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata
Perancis)
yang
berbentuk
attestation de droit d'hertage (keterangan hak waris) dan Keputusan
pemerintah lainnya (vide Bukti P-37 dan Bukti P-38);
Kesimpulan:
Bahwa sudah tepat bahwa kerugian konstitusional PEMOHON tidak
akan terjadi apabila frasa dalam Pasal 49 huruf c UU HKPPPD
mengenai penerima waris dimaknai “penerima waris yang dibuktikan
dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala
desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal
dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.
249
Berdasarkan seluruh uraian di atas, bukti-bukti, serta fakta-fakta di persidangan,
PEMOHON dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia
untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam ketentuan
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak
termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas
tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta
pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”
b. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam ketentuan norma Pasal 49
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah”
c. frasa “hibah wasiat” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah
250
wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor
bidang pertanahan untuk hibah wasiat”
d. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam ketentuan
norma Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk
pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah
kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian
warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”
e. frasa “penerima waris” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf c Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penerima waris yang
dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan
Wasiat
dari
instansi
yang
berwenang
mencatat
laporan
pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh
kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi
yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
251
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta
Peninggalan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat”.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau jika Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 6 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Maret
2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Penjelasan Umum Mengenai Tujuan Dari UU HKPD
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
terbagi atas Daerah Provinsi, yang didalamnya terbagi lagi atas Daerah
Kabupaten dan Kota. Setiap tingkatan daerah tersebut masing-masing
mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahannya. Adapun, urusan pemerintahan yang menjadi tanggung
jawab daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi, sedangkan urusan
Pemerintahan Pusat dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan. Selanjutnya, hak untuk mengatur dan mengurus sendiri
pemerintahan daerah tersebut juga diikuti dengan adanya pengaturan
mengenai desentralisasi sumber daya termasuk fiskal, sebagaimana diatur
dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-
Undang. Salah satu bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah adalah pembagian kewenangan atas pemungutan pajak dan
pungutan. Hal ini juga harus diatur dengan Undang-Undang sebagaimana
amanat Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap pajak dan
pungutan lain yang memaksa untuk kepeluan negara diatur dengan Undang-
252
Undang. Meski terlihat adanya pembagian tugas dan sumber daya nasional,
namun pada dasarnya pelaksanaan urusan pemerintahan dari tingkat pusat
hingga daerah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri melainkan harus memiliki
sinergitas sebagai satu kesatuan upaya mewujudkan cita-cita bernegara.
Oleh karena itu, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut “UU HKPD”) sebagai dasar pelaksanaan
hubungan keuangan yang adil, transparan, akuntabel, dan selaras dalam
rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang efektif dan
efisien guna mewujudkan tujuan bernegara.
UU HKPD merupakan penyempurnaan hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan menyatukan 2 undang-
undang yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya UU HKPD, maka diharapkan dapat menciptakan alokasi
sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang adil, transparan,
akuntabel, dan selaras. Salah satu pilar utama untuk mewujudkan hal
tersebut adalah Local Taxing Power antara lain dengan mengembangkan
sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang
efisien dan serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih
efisien, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintahan
Daerah untuk melakukan pemungutan pajak (taxing power sharing). Adanya
pembagian
wewenang
perpajakan
bertujuan
untuk
peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara luas. Pemerintah Daerah yang lebih dekat
dengan masyarakat diasumsikan lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi
masyarakatnya, sehingga alokasi sumber daya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah akan lebih responsif dalam menjawab kebutuhan
masyarakat. Selain itu, pembagian wewenang perpajakan secara substantif
mengandung maksud dan tujuan agar Pemerintahan Daerah dapat mandiri
dalam hal fiskal. Kemandirian fiskal sangatlah penting, karena apabila
253
kewenangan untuk memperoleh pendapatan lebih rendah dibandingkan
dengan yang dimiliki oleh tingkat pemerintah yang di atasnya, maka akan
terjadi ketidakseimbangan kemampuan fiskal (vertical fiscal imbalance)
antarlevel pemerintahan yang selanjutnya gap tersebut dapat ditutup dengan
adanya transfer dari pusat.
Untuk itu, maka berdasarkan UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya,
Pemerintahan Daerah diberi kewenangan penuh untuk melakukan proses
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seperti pendataan; penetapan
besaran pajak daerah dan retribusi daerah terutang; pembayaran dan
penyetoran;
pelaporan;
pengurangan,
pembetulan,
dan
pembatalan
ketetapan; pemeriksaan; penagihan; keberatan; gugatan; serta penghapusan
piutang. Oleh karena itu, kehadiran UU HKPD diharapkan dapat menjadi
dasar dan kerangka acuan umum serta memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintahan Daerah dan masyarakat dalam pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah.
Penguatan
aspek
pemberian
kewenangan
untuk
melakukan
pemungutan pajak (taxing power sharing) kepada Pemerintahan Daerah
dalam UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota karena sebagian
besar pengeluaran APBD dibiayai dengan dana transfer dari pusat.
Penguatan kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak (local taxing
power) harus diikuti dengan basis pajak daerah yang memadai. Oleh karena
itu, UU HKPD menyempurnakan regulasi perpajakan daerah dengan
melakukan restrukturisasi jenis pajak, memperluas basis pajak dan
mengharmonisasi dengan peraturan perundangan lainnya. Perluasan basis
pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pemungutan pajak yang baik,
dalam artian pajak tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau
menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah dan
kegiatan ekspor-impor. Selain itu, UU HKPD juga memperluas basis pajak
daerah yang telah ada, terutama terkait dengan basis pajak yang
berhubungan dengan pajak properti (tanah dan bangunan).
Sebagai bagian dari jenis pajak daerah, pajak properti (tanah dan
bangunan) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang paling ideal. Hal
254
tersebut dikarenakan pajak properti memiliki basis pajak yang tidak
bergerak/tetap dalam suatu wilayah (immobile). Selain itu, jenis basis pajak
properti
relatif
terdistribusi
merata
antardaerah,
sehingga
mampu
menghasilkan penerimaan yang stabil bagi daerah. Oleh karena itu, dalam
UU HKPD terdapat pengaturan khusus mengenai pajak properti dengan salah
satu jenis pajaknya yang kita kenal dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (selanjutnya disebut “BPHTB”).
BPHTB yang sebelumnya dikenal dengan nama “Bea Balik Nama”
diatur dalam ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291. Pada
dasarnya
Bea
Balik
Nama
dipungut
atas
setiap
perbuatan
yang
menyebabkan adanya perpindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah
Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan harta tetap dalam ordonansi
tersebut adalah barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang
pemindahan haknya dilakukan sesuai dengan Ordonansi Balik Nama
Staatsblad 1834 Nomor 27. Namun sejak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka
hak-hak kebendaan telah diganti dan tidak berlaku lagi, sehingga
menyebabkan Bea Balik Nama tidak lagi dipungut.
Pemungutan Bea Balik Nama terhenti, hingga akhirnya diterbitkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan (selanjutnya disebut “UU 21/1997”). Berdasarkan UU
21/1997, BPHTB merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat,
meski kemudian hasil penerimaan BPHTB tersebut sebagian besar
diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mernbiayai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan otonomi daerah. Namun dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (selanjutnya disebut “UU 28/2009”) yang kemudian dicabut dan
diganti dengan UU HKPD, maka kewenangan pemungutan BPHTB beralih
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun alasan peralihan tersebut dikarenakan BPHTB merupakan jenis
pajak daerah yang ideal karena BPHTB memiliki basis pajak yang tidak
bergerak dan merata dimiliki setiap daerah. Hal tersebut terbukti dengan
adanya data mengenai perkembangan penerimaan pajak daerah pemerintah
kabupaten/kota berdasarkan jenis pajak daerah dari tahun 2019 s.d. 2023, di
255
mana BPHTB menjadi penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Dengan demikian maka telah tercerminkan secara jelas dan
nyata jika BPHTB mempunyai peran yang besar dalam pembangunan
kemandirian fiskal daerah otonom.
B. Pengaturan BPHTB Dalam UU HKPD
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari
bumi memiliki fungsi sosial serta peran penting dalam memenuhi kebutuhan
dasar untuk papan dan lahan usaha. Selain itu, tanah juga kerap dipandang
sebagai alat investasi yang sangat menguntungkan sebagian besar
masyarakat. Di samping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi
pemiliknya. Oleh karena itu, maka bagi setiap orang yang memperoleh hak
atas tanah dan/atau bangunan, diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai
ekonomi
yang
diperolehnya
kepada
Pemerintahan
Daerah
melalui
pembayaran pajak daerah, yang dalam hal ini BPHTB.
Pengaturan mengenai BPHTB dalam UU HKPD terdapat dalam Pasal
44 sampai dengan Pasal 49 dengan rincian sebagai berikut:
a. Mengenai objek BPHTB (Pasal 44);
b. Mengenai subjek pajak, wajib pajak (Pasal 45);
c. Mengenai nilai pengenaan/pemungutan BPHTB (Pasal 46);
d. Mengenai tarif BPHTB (Pasal 47);
e. Mengenai cara penghitungan BPHTB (Pasal 48); dan
f. Mengenai saat terutang BPHTB (Pasal 49).
Pada dasarnya pengaturan mengenai Subjek Pajak, Wajib Pajak, dan
cara penghitungan BPHTB dalam UU HKPD sama dengan pengaturan dalam
undang-undang sebelumnya yaitu UU 28/2009 tentang PDRD. Selain itu
apabila ditelisik lebih lanjut, dapat dilihat jika pengaturan mengenai BPHTB
dalam UU HKPD didesain bersifat se-umum mungkin. Sedangkan aturan
pokok pemungutan didelegasikan dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan. Hal ini
dalam rangka menjaga sinkronisasi sistem pemungutan pajak daerah sebagai
subsistem perpajakan nasional, yaitu melalui standardisasi pemungutan pajak
daerah yang adil, mudah, efisien, dan efektif, namun tetap agile dalam tataran
teknis pemungutan di lapangan oleh Pemerintah Daerah.
256
Adapun pemberian kewenangan pemungutan Pajak Daerah kepada
Pemerintah Daerah merupakan hasil adopsi teori Fiscal Federalism yang
telah disesuaikan dengan dasar negara kesatuan. Hal tersebut setidaknya
memiliki 2 (dua) tujuan, yaitu agar Pemerintah Daerah memiliki diskresi
penuh atas penggunaan PAD dan agar hubungan antara Pemerintah Daerah
dengan masyarakat yang semakin dekat. Hal ini dikarenakan masyarakat
sebagai tax payer akan semakin merasa berkepentingan untuk mengetahui
dan mengawasi Pemerintah Daerah terkait penggunaan pajak yang dibayar
oleh masyarakat. Oleh karena itu maka dapat dikatakan pula jika pajak
BPHTB merupakan salah satu instrumen desentralisasi fiskal yang tetap
menjaga prinsip negara kesatuan melalui adanya standardisasi pengaturan
pokok kebijakan di level nasional agar selaras dengan kepentingan nasional,
terutama perekonomian dan kesejahteraan umum.
Dengan desentralisasi maka diharapkan dapat menghadirkan suatu
sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat
adalah pemerintahan kabupaten/kota, sehingga eksistensi pemerintahan di
daerah sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, argumentasi yang menjadi landasan pelaksanaan desentralisasi
fiskal adalah bahwa daerah lebih memahami dan mengerti akan kebutuhan
yang diperlukan dalam menyediakan tingkat pelayanan publik yang sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya, serta daerah-lah yang paling
menguasai segala potensi yang ada di wilayahnya, sehingga diharapkan
daerah dapat mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak BPHTB di
daerahnya masing-masing dengan berdasarkan pada pengaturan pokok
pemungutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU
HKPD.
Meski memberikan ruang pengaturan yang luas bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan BPHTB, UU HKPD tetap
memberikan perhatian khusus terhadap aspek keadilan terutama untuk
masyarakat golongan ekonomi lemah dan masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Hal tersebut terlihat adanya pengaturan dalam UU HKPD yang
memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak memungut
257
BPHTB apabila potensinya yang kurang memadai dan/atau Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Bahkan untuk memaksimalkan asas keadilan dalam perpajakan, maka
mengenai objek yang dikecualikan untuk BPHTB dalam UU HKPD
ditambahkan klasifikasi baru yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk
implementasinya, BPHTB yang tidak dipungut serta mengenai objek yang
dikecualikan untuk dipungut BPHTB harus diatur dan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Kontrol Pemerintah Pusat terhadap pemungutan BPHTB
juga terlihat dalam UU HKPD terutama terkait dengan penetapan tarif. Untuk
menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban
bagi masyarakat secara berlebihan, Pemerintah Kabupaten/Kota hanya diberi
kewenangan untuk menetapkan tarif pajak BPHTB dengan batas maksimum
5% (lima persen).
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sebenarnya telah tergambarkan
adanya penyerahan kewenangan yang otonom kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan dan pemungutan pajak daerah
khususnya pajak BPHTB dalam UU HKPD. Salah satu kewenangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
untuk
mengatur
lebih
lanjut
mengenai
pemungutan BPHTB senyatanya tersurat dalam Pasal 101 ayat (2) UU HKPD
yang mengatur: “Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Perkada”. Insentif fiskal tersebut dapat berupa
pengurangan, keringanan, pembebasan ataupun penghapusan pokok pajak
serta sanksinya. Selain itu, apabila merujuk kepada peraturan pelaksanaan
UU HKPD yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terlihat jelas pula
adanya penyerahan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk
mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal teknis pembayaran dan penyetoran
pajak daerah, yang dalam hal ini termasuk pajak BPHTB.
Sebagai contoh, dapat Pemerintah sampaikan, kewenangan tersebut
sekiranya telah terlihat dengan adanya Keputusan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2024 tentang Jangka Waktu dan Batas
Waktu Pembayaran Atau Penyetoran Pajak Daerah Serta Batas Waktu
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Melalui Kepgub tersebut,
terlihat jelas jika Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh untuk
258
menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan
memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota
untuk mengatur mengenai teknis tersebut, maka diharapkan BPHTB dapat
meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), namun kembali lagi dengan tetap
memperhatikan aspek keadilan terutama kepada masyarakat kecil.
Sejatinya salah satu tujuan utama dari pengaturan mengenai BPHTB
dalam UU HKPD adalah untuk meningkatkan kemandirian fiskal Pemerintah
Daerah dengan mengoptimalkan peningkatan PAD. Pengoptimalan PAD
dapat dilakukan dengan berbagai hal seperti meningkatkan basis pajak
ataupun dengan menutup celah hukum (loopholes) yang diakibatkan
lemahnya suatu aturan. Hal tersebut hadir dalam UU HKPD terutama terkait
dengan ketentuan Pasal 49 huruf a UU HKPD. Bahwa tidak dapat dipungkiri,
pengaturan Pasal 49 huruf a UU HKPD senyatanya mengalami perubahan,
yaitu saat terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (selanjutnya disebut
“PPJB”).
Dapat Pemerintah sampaikan, sejatinya perubahan yang terjadi pada
ketentuan tersebut hanya merupakan penyesuaian terhadap perkembangan
kegiatan perekonomian yang ada dalam masyarakat, terutama terkait dengan
jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Penggunaan PPJB tentu bagi
sebagian masyarakat akan membawa keuntungan karena mempermudah
masyarakat untuk memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, namun di sisi
lain juga dimanfaatkan dengan keliru oleh oknum. Menyadari adanya oknum
yang menggunakan PPJB sebagai sarana untuk melakukan tax avoidance
dan tax evasion, menjadi salah satu penyebab utama perubahan terhadap
pengaturan dalam UU 28/2009.
Bahwa adanya kecurangan serta oknum yang menggunakan PPJB
untuk melakukan tax avoidance dan tax evasion merupakan faktual yang ada
dan hidup dalam masyarakat. Bahkan banyak ahli hukum dan ahli ekonomi
yang membenarkan akan adanya fenomena hukum tersebut. Dengan
demikian, maka Pemerintah memandang perubahan yang terjadi pada
ketentuan Pasal 49 huruf a UU HKPD tidak semata-mata hanya memberikan
perlindungan hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, namun juga
memberikan rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak yang taat pajak
259
membayar BPHTB. Bahwa selain itu pula, Pemberlakuan Pasal 49 huruf a
UU HKPD sama sekali tidak menimbulkan permasalahan hukum ataupun
permasalahan konstitusional sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Hal
tersebut dikarenakan adanya kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang telah
membayar BPHTB untuk melakukan restitusi pajak apabila gagal dalam
memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini telah diatur secara
tegas dalam Pasal 59 ayat (9) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terlebih
penerapan Pasal 49 huruf a UU HKPD sudah dalam tahap implementasi
pada Pemprov DKI Jakarta dan berjalan dengan baik.
C. Potensi Berkurangnya Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dengan
Dikabulkannya Permohonan Uji Materiil A Quo
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, kehadiran UU HKPD
sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal (local taxing
power) Pemerintahan Daerah, khususnya dalam uji materiil a quo Pemerintah
Kabupaten/Kota. Hal tersebut akan mengakibatkan turunnya PAD Pemerintah
Kabupaten/Kota,
yang
pada
akhirnya
Ketergantungan
Pemerintah
Kabupaten/Kota menjadi sangat besar terhadap dana perimbangan dari
pusat. Apabila hal tersebut terjadi, maka usaha desentralisasi yang selama ini
sedang kita bangun akan menjadi pekerjaan yang sia-sia.
Untuk itu, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar
sekiranya mempertimbangkan tidak hanya dari aspek hukum, namun juga
dari aspek ekonomi serta aspek otonomi daerah. Selain itu, apabila
berpandang
dari
aspek
hukum
maka
sebenarnya
tidak
terdapat
permasalahan mengenai BPHTB dalam UU HKPD. Hal tersebut dikarenakan
pengaturan mengenai BPHTB dalam UU HKPD hanya merupakan norma
yang bersifat umum, yang dalam pelaksanaan norma tersebut harus
didasarkan
kepada
Peraturan
Daerah.
Artinya,
apabila
terdapat
permasalahan mengenai pelaksanaan norma terkait BPHTB dalam UU
HKPD, maka sebenarnya hal tersebut terdapat dalam peraturan yang bersifat
teknis.
Pengaturan mengenai BPHTB dalam UU HKPD sejatinya merupakan
penerusan norma dari UU 21/1997 jo. UU 22/2000 dan UU 28/2009, di mana
dalam penerapannya selama ini tidak terdapat permasalahan hukum.
260
Sebaliknya, penerapan BPHTB selama ini telah terbukti memberikan
konstribusi yang positif bagi PAD.
D. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Permohonan Uji Materiil A Quo
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, pengaturan mengenai
BPHTB dalam UU HKPD sama sekali tidak menimbulkan permasalahan
hukum
sebagaimana
yang
didalilkan
oleh
Pemohon.
Sebaliknya
pemberlakuan pengaturan BPHTB dalam UU HKPD senyatanya memberikan
dampak positif terutama terkait dengan kemandirian fiskal Pemerintahan
Daerah. Untuk itu, maka Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi agar sekiranya dapat mempertimbangkan hal-hal tersebut. Terlebih
pengaturan mengenai BPHTB dalam UU HKPD hanya bersifat pengaturan
umum, yang di mana dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah. Oleh karena itu, tidaklah mungkin terdapat kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
D. 1. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal 44 ayat (2) huruf a angka
7 dan Pasal 49 huruf b Mengenai Frasa “Pemisahan Hak Yang
Mengakibatkan
Peralihan”
Dikaitkan
Dengan
Permasalahan
Hukum Yang Dialami Pemohon
1. Bahwa permasalahan konstitusional yang didalilkan Pemohon
terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49
huruf b mengenai frasa “Pemisahan Hak Yang Mengakibatkan
Peralihan” merupakan permasalahan teknis yang telah diatur
Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut
“Permen ATR/BPN Nomor 16/2021).
2. Bahwa dalam Permen ATR/BPN Nomor 16/2021 Pasal 1 angka 32
mengatur mengenai perubahan Pasal 111 pada intinya mengatur
mengenai pendaftaran atas harta warisan berupa hak atas tanah
dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan pembuatan akta
mengenai pembagian waris yang telah disepakati antara ahli waris.
261
3. Bahwa para ahli waris dengan dasar kesepakatan dapat
menentukan nama yang akan dicatat dalam suatu warisan berupa
hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, maka hanya
akan dikenakan satu kali BPHTB saja yaitu BPTHB karena Waris.
4. Bahwa apabila ahli waris melakukan pencatatan kolektif atas
warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan, maka ketika
dilakukan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan yaitu
“pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan
oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak
bersama” akan dikenakan BPHTB karena subjek hukum/wajib pajak
tersebut mendapatkan manfaat serta nilai tambah ekonomis akibat
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan tersebut.
5. Bahwa berdasarkan Permen ATR Nomor 16/2021 tersebut, maka
yang menjadi poin penting adalah ketika melakukan pendaftaran
awal atas warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan.
6. Bahwa atas dasar tersebut, maka sebenarnya permasalahan
konstitusional yang didalilkan Pemohon, di mana permasalahan
konstitusional
tersebut
merupakan
dasar
Pemohon
untuk
mengajukan uji materiil terhadap norma ketentuan Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b mengenai frasa “pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan” telah terselesaikan dengan
aturan teknis Permen ATR Nomor 16/2021.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sekiranya
menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.
D. 2. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal 49 Huruf a UU HKPD
Mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli
1. Bahwa salah satu pertimbangan ditetapkannya PPJB sebagai titik
awal munculnya kewajiban/terutang BPHTB bagi penerima hak atas
tanah dan/atau bangunan dalam transaksi jual beli adalah karena
adanya manfaat yang telah diterima oleh seorang wajib pajak.
2. Bahwa nilai manfaat yang diperoleh oleh seorang pembeli/wajib
pajak pada dasarnya bisa berbentuk penempatan/penguasaan fisik
atas suatu hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, seorang
262
pembeli/wajib pajak juga menikmati nilai tambah ekonomis atas
suatu hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimilikinya
berdasarkan suatu PPJB.
3. Bahwa norma dalam Pasal 49 huruf a UU HKPD hanya merupakan
penyesuaian pengaturan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat
yaitu adanya penggunaan PPJB sebagai perjanjian awal untuk jual
beli hak atas tanah dan/atau bangunan.
4. Bahwa penyesuaian tersebut juga penting untuk menutup loopholes
di mana banyaknya penggunaan PPJB sebagai sarana untuk
melakukan tax avoidance dan tax evasion.
5. Bahwa
lebih
lanjut,
Pemerintah
tidak
sependapat
dengan
pernyataan dan pandangan yang menyatakan adanya kerugian
yang dialami Pemerintah Kabupaten/Kota apabila memungut
BPHTB berdasarkan PPJB karena adanya perbedaan mengenai
nilai pembuatan PPJB yang kemudian di lain waktu ditindaklanjut
dengan pembuatan AJB.
6. Bahwa pengaturan saat terutang BPHTB untuk transaksi jual beli
pada saat PPJB memberikan kepastian penerimaan Pemerintah
Kabupaten/Kota pada saat ini juga. Terlebih tidak terdapat
perbedaan nilai terutang BPHTB ketika dilakukan PPJB yang
kemudian
ditindaklanjut
dengan
pembuatan
AJB,
sehingga
dilakukannya pemungutan BPHTB dimuka akan lebih baik karena
memberikan manfaat langsung kepada penerimaan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
7. Bahwa lebih lanjut, pengaturan saat terutang BPHTB untuk
transaksi jual beli pada saat PPJB juga memberikan kepastian
hukum serta menutup loopholes pemungutan BPHTB yang selama
ini
membuka
praktik
penghindaran
pajak
BPHTB
dengan
menggunakan PPJB yang tidak ditindaklanjut dengan pembuatan
AJB. Sehingga berdasarkan UU HKPD, Wajib Pajak dan
Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan kewajiban BPHTBnya
lebih cepat dari undang-undang sebelumnya.
8. Bahwa pernyataan dan pandangan tersebut juga tidak berdasar
karena dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan PPJB sebelum
263
ditandatanganinya AJB yang menyebabkan nilai tanah dan/atau
bangunan yang ditransaksikan berbeda sehingga mengakibatkan
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
BPHTB. Demikian pula sebaliknya, jika perubahan tersebut
mengakibatkan jumlah BPHTB kurang dibayar, maka Wajib Pajak
wajib melakukan pembayaran kekurangan tersebut. Dengan
demikian, telah terang benderang bahwa penetapan saat terutang
BPHTB pada saat PPJB tidak menyebabkan adanya pemajakan
berganda, melainkan justru memberikan kepastian hukum bagi
Wajib Pajak dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Bahwa senyatanya yang menjadi kerugian bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota
adalah
ketika
adanya
wajib
pajak
yang
menggunakan PPJB sebagai sarana untuk tax avoidance dan tax
evasion.
10. Bahwa selain dari aspek perpajakan, pemungutan BPHTB
berdasarkan PPJB juga memberikan perlindungan hukum untuk
semua pihak dalam PPJB terutama Pembeli, karena secara tidak
langsung Pemerintah mempunyai kendali terutama terkait dengan
keberlangsungan pelaksanaan PPJB.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sekiranya
menolak seluruh dali permohonan Pemohon.
D. 3. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal 49 Huruf b UU HKPD
Mengenai Hibah Wasiat
1. Bahwa apabila menelusuri lebih jauh dalam UU 21/1997 jo. UU
20/2000, memang terdapat perbedaan mengenai saat terutangnya
BPHTB untuk hibah wasiat. Berdasarkan Pasal 9 UU 21/1997 jo.
UU 20/2000, disebutkan saat terutangnya BPHTB untuk hibah
wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. Ketentuan tersebut
mengalami perubahan ketika UU 21/1997 jo. UU 20/2000 dicabut
dan digantikan dengan UU 28/2009.
264
2. Bahwa meski terdapat perubahan mengenai saat terutangnya
BPHTB untuk hibah wasiat, namun esensinya perubahan tersebut
sama sekali tidak mempengaruhi konseptual mengenai hibah wasiat
itu sendiri. Oleh karena itu, Pemerintah tidak menemukan adanya
permasalahan
hukum
ataupun
kerugian
konstitusional
atas
perubahan yang terjadi.
3. Bahwa
pengaturan
mengenai
terutangnya
BPHTB
karena
pemindahan hak berdasarkan hibah wasiat dalam UU HKPD sama
sekali tidak mengalami perubahan dari UU 28/2009. Artinya,
ketentuan dalam Pasal 49 huruf b UU HKPD terkait saat
terutangnya
BPHTB
ditetapkan
pada
tanggal
dibuat
dan
ditandatanganinya akta hibah wasiat merupakan hasil adopsi secara
utuh dari undang-undang UU 28/2009. Hal tersebut telah
membuktikan jika selama ini penerapan mengenai pasal a quo
sama sekali tidak ada permasalahan hukum di lapangan.
4. Bahwa terlepas dari adanya perubahan tersebut, terutangnya
BPHTB
untuk
hibah
wasiat
adalah
saat
dibuat
dan
ditandatanganinya akta juga sama sekali tidak menegasikan hak
pewaris untuk menolak harta warisannya tersebut.
5. Bahwa seorang ahli waris tetap dapat menerima ataupun menolak
harta warisan sesuai kehendaknya karena pada dasarnya yang
menjadi fokus utama dalam Pasal 49 UU HKPD adalah terkait
dengan pajaknya/BPHTB. Tidak terdapat satupun ketentuan dalam
UU HKPD yang mengatur mengenai kewenangan seorang ahli
waris atas warisan yang diterimanya berdasarkan hibah wasiat.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sekiranya
menolak seluruh dalil permohonan Pemohon.
D. 4. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal 49 Huruf c UU HKPD
Mengenai Pembuktian Ahli Waris
1. Bahwa terakhir terkait dengan permohonan Pemohon atas Pasal 49
huruf c UU HKPD yang menurut Pemohon menimbulkan kesulitan-
kesulitan karena dalam ketentuan tersebut tidak mengatur
mengenai pembuktian ahli waris untuk semua jenis warisan.
265
2. Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon atas
pemberlakuan Pasal 49 huruf c UU HKPD sangatlah tidak berdasar,
karena
faktanya
permasalahan
konstitusional
yang
dialami
Pemohon bukan karena pemberlakuan norma Pasal 49 huruf c UU
HKPD.
3. Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 49 huruf c UU HKPD
adalah mengenai saat terutangnya BPHTB seorang ahli waris atau
yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan
haknya ke kantor pertanahan.
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 49 huruf c UU HKPD sama sekali
tidak mengatur mengenai pembuktian mengenai ahli waris
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
5. Bahwa perlu Pemerintah tekankan kembali, norma yang terkandung
dalam Pasal 49 terutama huruf c UU HKPD adalah terkait dengan
saat terutangnya pajak BPHTB untuk waris. Oleh karena itu, maka
tidak
tepat
apabila
Pemohon
mendalilkan
permasalahan
konstitusional yang dialaminya adalah karena pemberlakuan pasal
a quo.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar sekiranya
menolak seluruh dali permohonan Pemohon.
E. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
memutus
dan
mengadili
permohonan
pengujian
(constitutional review) Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a,
huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Pemohon dalam Perkara Nomor
266
117/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf
b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 1 Maret 2024 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. PEMOHON DAN POKOK PERMOHONAN
Pemohon
(Budi
Wibowo
Halim,
S.H.,
M.Kn.,
M.M.)
dalam
permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa Pemohon berpotensi
dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Adapun kerugian konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon tersebut diantaranya:
a. Frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7 berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon selaku
ahli waris karena harus dikenakan BPHTB 2 (dua) kali yaitu BPHTB Waris
dan BPHTB Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan.
b. Pemungutan pajak BPHTB yang didasarkan pada PPJB sebagaimana diatur
dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022 juga merugikan Pemohon karena
pemungutan pajak yang didasarkan pada PPJB belum terjadi peralihan hak
atas tanah dan/atau bangunan.
c. Frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022 berpotensi
merugikan Pemohon karena pemungutan BPHTB telah dikenakan padahal
penerima wasiat belum memperoleh haknya dikarenakan Pemohon sebagai
pemberi hibah wasiat belum meninggal dunia.
267
d. Pemohon yang berprofesi sebagai notaris merasa dirugikan atas berlakunya
Pasal 49 huruf c UU 1/2022 karena ketentuan a quo belum mengatur
mengenai alat bukti sebagai ahli waris, sehingga Pemohon berpotensi
digugat oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dalam
pembuatan akta yang menggunakan surat keterangan waris.
B. KETERANGAN YANG DISAMPAIKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN
1. Keterangan Presiden
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal
12 Desember 2023, Presiden menyampaikan pandangannya, antara lain:
1) Bahwa tidak terdapat permasalahan konstitusional dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf a angka 7 UU 1/2022, terlebih norma a quo sudah berlaku sejak
Tahun 2000 yang selama ini penerapannya tidak terdapat permasalahan
sebagaimana disampaikan Pemohon. Pengenaan BPHTB sebanyak 2
(dua) kali dapat terjadi sepanjang terdapat 2 (dua) objek perolehan hak
yang berbeda. Pemohon sebagai ahli waris, selain dikenakan BPHTB
Waris
dapat
juga
dikenakan
BPHTB
Pemisahan
Hak
yang
Mengakibatkan Peralihan sepanjang Pemohon melakukan pemindahan
sebagian hak bersama atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada
orang lain.
2) Bahwa dalam memaknai Pasal 49 UU 1/2022, terdapat induk kalimat
“saat terutangnya BPHTB ditetapkan”, makna induk kalimat tersebut tidak
dapat diartikan atau ditafsirkan kewajiban pembayaraan BPHTB yang
timbul tersebut harus dibayarkan seketika itu pula. Namun, ketentuan
a quo menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk pengenaan pajak.
3) Terhadap Pasal 49 huruf a UU 1/2022, meskipun PPJB belum
mengakibatkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan namun
pihak pembeli dalam suatu PPJB telah memperoleh suatu manfaat.
Selain itu, perubahan rumusan dalam norma a quo dari pengaturan
terdahulu dikarenakan adanya beberapa kasus dimana kewajiban
pembayaran sesuai PPJB tersebut telah dibayarkan lunas, namun oleh
para pihak tidak atau belum ditingkatkan menjadi AJB. Hal tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemerintah daerah dalam
memungut pajak BPHTB.
268
4) Terhadap Pasal 49 huruf b UU 1/2022, pasal tersebut merupakan
penerusan ketentuan dalam UU sebelumnya sehingga UU 1/2022 sama
sekali tidak mengubah konseptual hibah wasiat yang berlaku selama ini.
Pemohon telah keliru dan salah dalam memahami konteks norma a quo,
sehingga kerugian yang didalilkan Pemohon juga hanya sebatas
kekhawatiran Pemohon.
5) Terhadap Pasal 49 huruf c UU 1/2022 apabila diatur sesuai keinginan
Pemohon maka menimbulkan 2 (dua) permasalahan hukum, yaitu
pertama, pengaturan yang rigid mengenai pembuktian ahli waris untuk
semua jenis warisan dapat menimbulkan kesulitan dan permasalahan
hukumnya dan kedua, pengaturan mengenai pembuktian ahli waris untuk
semua jenis warisan merupakan norma baru dimana norma tersebut
sama sekali berbeda dengan norma dalam Pasal UU 1/2022.
DPR RI berpandangan bahwa terhadap Keterangan Presiden yang
disampaikan dalam persidangan tersebut telah sejalan dengan pendapat
DPR RI.
2. Keterangan Pihak Terkait
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal
23 Januari 2024, Pihak Terkait dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT) yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Hapendi Harahap selaku Ketua
IPPAT menyampaikan pandangannya, antara lain:
1) Lahirnya UU 1/2022 telah memberikan kepastian hukum dan
harmonisasi dari beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu saat
terutangnya pajak BPHTB tersebut dan saat berlakunya, atau sahnya,
atau saat terjadinya peralihan hak berdasarkan akta pemindahan, yaitu
akta jual-beli, akta hibah, tukar-menukar yang dilakukan di hadapan
PPAT. Sehingga terhadap pengaturan BPHTB dalam UU terdahulu yang
awalnya terjadi disharmonisasi, namun setelah berlakunya UU 1/2022
telah terjadi harmonisasi.
2) Pengaturan BPHTB dalam UU terdahulu seringkali menyebabkan PPAT
menjadi
korban
karena
mengharuskan
PPAT
hanya
dapat
menandatangani
akta
setelah
wajib
pajak
menyerahkan
bukti
pembayaran karena validasi ataupun sahnya pembayaran yang
diperiksa oleh PPAT tersebut, barulah diakui pada saat setelah
269
dilakukan validasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD).
Sehingga banyak kasus dimana penandatanganan akta tidak bisa
dilakukan penomoran dan penanggalan akta sebelum BPHTB divalidasi
oleh kantor BPKAD, meskipun sudah dibayar di bank persepsi
pembayaran BPHTB. Akibat tidak bisa dilakukan penomoran dan
penanggalan terhadap akta yang telah dibayar lunas BPHTB tersebut
karena belum divalidasi BPKAD, dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum karena berbedanya tangga dan hari penandatanganan akta, dan
penomoran dan penanggalan akta.
3) PPAT juga seringkali menjadi korban akibat penomoran yang tetap
dilakukan meskipun belum divalidasi oleh BPKAD yang berakibat pada
dikenakannya sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
DPR RI berpandangan bahwa terhadap keterangan yang disampaikan
oleh Pihak Terkait telah mempertegas bahwa lahirnya UU 1/2022 telah
memberikan kepastian hukum khususnya dalam pemungutan pajak BPHTB.
Pandangan tersebut juga memperkuat pandangan DPR RI dalam
keterangannya.
3. Keterangan Ahli Pemohon
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 12
Februari 2024, Ahli Pemohon yaitu Thio Yonathan, Habib Adjie, dan Rubby
Aditya Panglima, yang masing-masing menyampaikan pandangannya
sebagai berikut:
1) Pandangan Ahli Pemohon, Thio Yonathan:
a) Ahli Pemohon dalam kesempatan tersebut hanya memberikan
pandangannya terkait 2 (dua) norma saja, yakni mengenai perikatan
jual beli yang sudah terutang BPHTB dan mengenai ketika dibuatnya
akta hibah wasiat sudah terutang BPHTB sebagaimana diatur dalam
Pasal 49 huruf a dan huruf b UU 1/2022.
b) Terhadap norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 secara grammatical
interpretation berpotensi menimbulkan multitafsir karena makna kata
“perolehan“ seharusnya diartikan adalah ketika terjadi perolehan,
pada saat itu barulah terutang BPHTB, sedangkan dalam hal ini
270
pengenaan BPHTB terutang saat PPJB yang notabene belum terjadi
perolehan hak.
c) Norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 juga bertentangan dengan norma
Pasal 1 angka 38 UU 1/2022 dan juga tidak sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur BPHTB sebelumnya. Selain itu,
tidak tepat apabila argumentasi yang dibangun dalam merumuskan
norma baru dalam UU a quo dengan berdalil untuk menghindari
penyelundupan
hukum
ataupun
penggelapan
pajak,
karena
penyelundupan pajak tersebut bisa dilakukan dengan norma yang
lain.
d) Selanjutnya, terhadap norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022 berpotensi
menimbulkan ambiguitas karena mengacu pada frasa “saat terutang“
dalam induk kalimat UU 1/2022. Frasa saat terutang memiliki 2 (dua)
makna yang tidak sama pada suatu pasal yang mengatur tentang
norma yang sama, yaitu saat terutangnya BPHTB, yaitu pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya PPJB dan pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta hibah wasiat. Adanya frasa tersebut membuat
adanya pemaknaan yang sama antara saat terutang BPHTB untuk
jual beli dengan BPHTB hibah wasiat yaitu sama-sama letaknya
berada di depan. Padahal secara prinsip hukum saat terutang BPHTB
Hibah Wasiat adalah saat si penerima hibah wasiat mendaftarkan
peralihan haknya di kantor pertanahan setempat.
2) Pandangan Ahli Pemohon, Habib Adjie:
a) Di Indonesia telah dikenal adanya pemilikan bersama yang bebas dan
ada pemilikan bersama yang terikat. Pemilikan bersama yang bebas,
sejak awal diniatkan untuk dimiliki secara bersama-sama dan ketika
akan dibagi dua atau dipisahkan memang dikenakan pajak. Hal
tersebut disebut dengan perbuatan hukum. Sedangan, ada pemilikan
bersama karena warisan (terikat) yang disebut dengan peristiwa
hukum. Dalam konteks ini, kedua pasal yang diatur dalam Pasal 44 UU
1/2022 tidak membedakan asal muasal, latar belakang ataupun alasan
terjadinya pemisahan yang mengakibatkan peralihan sebagai objek
hak atas tanah dan/atau bangunan.
271
b) Ahli Pemohon berpandangan bahwa yang seharusnya menjadi objek
BPHTB adalah pemilikan bersama yang diniatkan sejak awal untuk
dimiliki bersama namun kemudian di bagi dua karena itu merupakan
perbuatan hukum. Beda halnya dengan pemilikan bersama karena
warisan yang cukup dikenakan pajak warisannya. Ketika dilakukan
pemisahan, maka BPHTB Pemisahan Hak tidak perlu dikenakan
karena memungkinkan orang tersebut terkena pajak dua kali.
c) Dalam praktik, pengikatan jual beli tidak selalu judulnya PPJB,
ditemukan juga misalnya Ikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam UU
a quo hanya menyebutkan 1 (satu) istilah yakni PPJB, yang tentunya
hal tersebut akan menjadi bias dan problematik tersendiri. Selain itu,
dalam ketentuan a quo juga tidak ada penegasan PPJB yang seperti
apa yang menjadi objek BPHTB. Padahal dalam praktiknya, tidak
hanya perikatan jual beli dengan PPJB, tetapi ada pula orang yang
memberikan hibah dibuat dengan PPJB, orang yang melakukan tukar-
menukar juga dibuat dengan PPJB.
d) Berkaitan dengan BPHTB Hibah Wasiat, Ahli Pemohon berpandangan
bahwa seharusnya pemaknaan pemungutan pajak BPHTB untuk hibah
wasiat bukan pada saat tanggal dibuat namun sejak didaftarkan. Hal ini
guna
menghindari
adanya
hibah
wasiat
yang
kemudian
dicabut/dibatalkan oleh si pemberi hibah wasiat.
DPR RI berpandangan bahwa terhadap 2 (dua) pandangan yang
disampaikan oleh Ahli Pemohon terdapat kekeliruan dalam memaknai
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf a dan huruf b
UU 1/2022. Dalam konteks pengaturan Pasal 44 ayat (2), seseorang dapat
dimungkinkan dikenakan pajak BPHTB 2 (dua) kali yakni BPHTB Waris dan
BPHTB Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, sepanjang orang
yang telah mendapatkan warisan tersebut mengalihkan kembali haknya
tersebut kepada pihak lain. Dikarenakan dalam konteks tersebut, telah
terjadi 2 (dua) perbuatan hukum yang berbeda dimana perbuatan hukum
yang pertama yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena
waris dan perbuatan hukum yang kedua yakni perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan karena adanya pemisahan harta bersama yang
menyebabkan terjadinya peralihan.
272
Selain itu, DPR RI juga mempertegas bahwa dalam memaknai norma
Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c UU 1/2022 harus dilihat kembali frasa
induk kalimat dalam Pasal 49 tersebut yakni frasa “saat terutang“ tidak
boleh ditafsirkan saat itu juga dilakukan pembayaran melainkan norma
tersebut dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi pemerintah daerah untuk
menentukan dalam hal perbuatan hukum seperti apa yang dilakukan oleh
subjek hukum untuk dapat dikenakan pajak BPHTB.
4. Keterangan Ahli Presiden
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 12
Februari 2024, Ahli Presiden yaitu Eddy Supriadhi dan Eddy Suratman,
yang masing-masing menyampaikan pandangannya sebagai berikut:
1) Pandangan Ahli Presiden, Eddy Suratman:
a) UU 1/2022 merupakan gabungan dari Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pelaksanaan UU 1/2022, diperkirakan salah satu sumber utama
peningkatan PAD bagi pemerintah kabupaten adalah BPHTB. Hal
tersebut terbukti dari data 8 tahun terakhir sejak Tahun 2016 sampai
Tahun 2023, kontribusi BPHTB terhadap PAD terus mengalami
peningkatan. Tahun 2016 sekitar 4,63% dan di Tahun 2023 menuju
angka 8%. BPHTB juga merupakan jenis pajak paling potensial di
pemerintah kabupaten.
b) Besarnya kontribusi BPHTB tersebut dikarenakan tata kelola BPHTB
yang sudah relatif baik dilaksanakan oleh pemerintah daerah termasuk
pelaksanaan substansi pengaturan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7
UU 1/2022. Berdasarkan konfimasi Ahli Pemohon ke beberapa
pemerintah daerah seperti Pemerintah Daerah Pontianak dan
Pemerintah Daerah DKI tidak ditemukan permasalahan dalam
penerapan norma a quo. Hal yang sama juga disampaikan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
yang juga tidak pernah menerima aduan dari pemerintah daerah terkait
kesulitan dalam menerapkan norma a quo.
c) Selain itu, diaturnya norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 juga
dimaksudkan untuk memberikan pengaturan yang lebih ketat terkait
273
BHPTB, mengingat banyaknya kelemahan pengaturan yang ada
selama ini yang menimbulkan celah hukum bagi wajib pajak untuk
menghindari pajak.
d) Ahli Presiden menegaskan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
a quo maka terdapat dua konsekuensi hukum yang akan timbul, yaitu
pertama terdapat adanya peralihan hak yang tidak kena BPHTB dan
kedua, timbulnya celah hukum untuk menghindari BPHTB jual beli. Hal
tersebut tentunya berdampak pada menurunnya penerimaan BPHTB
yang berdampak pada menurunnya kembali kemandirian fiskal
pemerintah kabupaten dan meningkatnya ketimpangan kemampuan
keuangan antar level pemerintahan.
2) Pandangan Ahli Presiden, Eddy Supriadhi:
a) Terhadap norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022 sama
sekali tidak terdapat permasalahan konstitusional ataupun pelanggaran
terhadap hak-hak warga negara. Permasalahan yang dihadapi
Pemohon justru terdapat pada tataran praktik yang penyelesaiannya
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang
juga telah diturunkan dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun
2021. Dimana pada pokoknya kedua pengaturan tersebut mengatur
bahwa pendaftaran tanah warisan yang sudah terdapat kesepakatan
oleh ahli waris tertentu yang disepakati menerima warisan sehingga
cukup dikenakan BPHTB satu kali dan tidak dikenakan APHB.
Sehingga dalil kerugian tersebut hanya kekhawatiran Pemohon.
b) Pemahaman Pemohon yang memaknai norma Pasal 44 ayat (2) huruf
a angka 7 UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
adalah pemahaman yang keliru. Perubahan ketentuan pada pasal
a quo justru berpotensi mengganggu penerimaan asli daerah dari
sektor pajak daerah.
c) Terhadap norma Pasal 49 huruf a sejatinya ditetapkan dalam UU
1/2022 berdasarkan praktik yang berlaku umum di masyarakat dimana
dalam pelaksanaannya banyak di dahului PPJB. Penetapan PPJB
sebagai norma hukum dalam UU 1/2022 bukan hal baru karena PPJB
sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor
274
34 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan
Hak Atas Tanah dan Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa penerapan PPJB sebagai
bentuk norma adalah bentuk kehadiran pemerintah atas praktik-praktik
yang sudah berlaku umum di masyarakat, dimana terhadapanya harus
dilindungi dan dicatat dalam administrasi negara.
d) Terhadap norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022, dalam pelaksanaanya
telah berjalan baik salah satunya di Pemerintah Provinsi DKI yang
mencatat penerimaan dari hibah wasiat sebanyak Rp. 59,69 miliar dari
495 wajib pajak. Norma tersebut juga sejatinya telah diatur dalam
undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, tidak
terdapat permasalahan konstitusional dari norma a quo.
e) Terhadap norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022, Ahli Presiden
menegaskan bahwa keinginan Pemohon yang menghendaki agar
pembuktian sebagai penerima waris dijabarkan secara mendetail tidak
perlu diatur dalam tataran undang-undang.
DPR RI berpandangan bahwa terhadap Keterangan Ahli Presiden
yang disampaikan dalam persidangan tersebut telah sejalan dengan
pendapat DPR RI.
C. KESIMPULAN
Dengan memperhatikan Keterangan Presiden, Keterangan Pihak
Terkait, Keterangan Ahli Pemohon, dan Keterangan Ahli Presiden yang
disampaikan dalam proses persidangan Perkara Nomor 117/PUU-XXI/2023
dan Keterangan Tertulis yang disampaikan oleh DPR RI maka dapat
disimpulkan, sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon yang menghendaki adanya perubahan rumusan
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022 agar tidak dikenakan
pemungutan Pajak BPHTB 2 (dua) kali yaitu BPHTB Waris dan BPHTB
Pemisahan Hak yang Mengakibatkan Peralihan, justru tidak memberikan
kepastian hukum karena sama halnya dengan memungkinkan Pemohon
atas penghindaran pajak BPHTB atas perbuatan hukum berupa pemisahan
275
hak yang mengakibatkan peralihan apabila dalam kondisi Pemohon sebagai
ahli waris telah mengalihkan haknya lagi kepada pihak lain.
b. Pemohon sebagai ahli waris hanya dikenakan BPHTB karena waris
sepanjang kepemilikan Pemohon atas tanah dan/atau bangunan tersebut
dikarenakan waris. Namun, pengenaan BPHTB pemisahan hak karena
peralihan akan terjadi sepanjang Pemohon mengalihkan lagi haknya sebagai
ahli waris kepada orang lain. Pengenaan tersebut didasari karena adanya
perbuatan hukum yang berbeda antara BPHTB waris dengan BPHTB
pemisahan hak karena peralihan.
c. Bahwa PPJB secara asas memang belum menyebabkan peralihan hak atas
tanah dan/atau bangunan akan tetapi manfaat ekonomi atas tanah dan/atau
bangunan tersebut telah diperoleh oleh pihak pembeli sehingga atas dasar
yang demikian maka dapat dijadikan sebagai objek BPHTB.
d. Perubahan rumusan terhadap Pasal 49 huruf a UU 1/2022 dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum atas kebutuhan berniaga di masyarakat
termasuk guna mengantisipasi adanya celah hukum yang berpotensi
merugikan pendapatan daerah. Adapun apabila ternyata pembayaran
BPHTB kurang atau lebih atau sekiranya PPJB tersebut terjadi pembatalan
maka terhadap pembayaran BPHTB yang telah dilakukan tersebut tentu
dapat dilakukan restitusi atau dilakukan pembayaran tambahan atas kurang
bayar tersebut.
e. Bahwa berkaitan dengan frasa “hibah wasiat” yang diatur dalam Pasal 49
huruf b UU 1/2022 adalah rumusan norma yang sama sekali tidak
mengalami perubahan dari UU terdahulu yang mengaturnya sebelum dicabut
oleh UU 1/2022, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009). Dalam memaknai norma Pasal
49 huruf b UU 1/2022, harus dimaknai dengan induk kalimat dalam
pengaturan Pasal 49 UU 1/2022 sepanjang frasa “saat terutangnya BPHTB”.
Makna frasa “saat terutangnya BPHTB” tersebut merupakan rambu-rambu
yang diberikan oleh undang-undang untuk menjadi acuan bagi pemerintah
daerah bahwa pada saat perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a sampai dengan huruf g terjadi maka artinya ada kewajiban
pembayaran BPHTB yang mengikat subjek hukum tersebut.
276
f. Merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, norma Pasal 49
huruf c UU 1/2022 sepanjang frasa “Penerima waris” telah memberikan
kepastian hukum khususnya dalam menentukan kapan ditetapkannya
BPHTB terutang. Meskipun UU 1/2022 tidak mengatur mekanisme
pembuktian seseorang sebagai ahli waris namun pengaturan tersebut telah
diatur dalam beberapa pengaturan perundang-undangan lainnya seperti
dalam KUHPerdata, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 16/2021, dan
Permenkumham 7/2021.
Dengan demikian berdasarkan kesimpulan di atas, maka DPR RI
berpandangan bahwa norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49
huruf a, huruf b, dan huruf c UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
277
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya
disebut UU 1/2022), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
278
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU 1/2022, yang
rumusannya sebagai berikut:
Frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022,
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. …
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli” dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022,
279
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikat jual beli
untuk jual beli;
Frasa “hibah wasiat” dan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022,
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, ...;
Frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 huruf c UU 1/2022
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, sebagai salah
satu ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 06/2021
tanggal 05 April 2021 [bukti P-4] dan pembuat hibah wasiat berdasarkan Akta
Pengalamatan (superscriptie) Surat Wasiat Rahasia Nomor 10 tanggal 19
Maret 2018 [bukti P-8]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi sebagai Notaris
[bukti P-9] yang biasa membuat akta pemisahan dan pembagian warisan serta
surat keterangan hak waris;
4. Bahwa keberlakuan ketentuan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU
1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena menurut
Pemohon adanya ganda (double) pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di mana seharusnya dikenakan BPHTB
waris, namun dikarenakan terbukanya penafsiran yang tidak berdasar,
sehingga Pemohon berpotensi dikenakan tidak hanya BPHTB Waris, juga
dikenakan BPHTB Pemisahan dan Pembagian;
5. Bahwa
keberlakuan
ketentuan
frasa
“pada
tanggal
dibuat
dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam norma
Pasal 49 huruf a UU 1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional
280
Pemohon berupa pemungutan pajak BPHTB atas hak yang diperoleh
berdasarkan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), yang tidak dapat digunakan
sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah/bangunan ke kantor
pertanahan sebab belum ada hak yang diperoleh;
6. Bahwa keberlakuan frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022
merugikan hak konstitusional Pemohon karena berpotensi dikenakan BPHTB
atas hibah wasiat, padahal Pemohon belum meninggal dunia. Pembebanan
BPHPT demikian menimbulkan penafsiran bahwa hak atas harta benda telah
beralih kepada penerima wasiat meskipun pemberi wasiat masih hidup. Selain
itu, norma tersebut menyebabkan hak Pemohon untuk mencabut hibah wasiat
maupun menentukan isi syarat hibah wasiat berpotensi dilanggar;
7. Bahwa keberlakuan frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 huruf c UU 1/2022
tidak mengatur alat pembuktian sebagai ahli waris lebih lanjut sehingga
mengakibatkan Pemohon selaku Notaris berpotensi digugat oleh pihak-pihak
yang merasa kepentingannya dirugikan akibat belum adanya norma setingkat
undang-undang yang mengatur mengenai alat pembuktian sebagai ahli waris
dan pengaturan mengenai pengecekan surat wasiat;
8. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini maka potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon dan warga negara yang lain yang turut merasa hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma dalam frasa dalam norma
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7, dan Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU
1/2022 tidak akan terjadi di masa yang akan datang;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan
bersifat aktual yang dianggap Pemohon dirugikan dengan berlakunya frasa dalam
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf
c UU 1/2022. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidak perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya,
281
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf
c UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan hak” dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49
huruf b UU 1/2022 tidak jelas sehingga membuka tafsir untuk pengenaan
BPHTB pembagian warisan sebanyak dua kali yaitu BPHTB waris dan BPHTB
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
2. Bahwa
menurut
Pemohon,
norma
frasa
“pada
tanggal
dibuat
dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam
ketentuan Pasal 49 huruf a UU 1/2022 memberikan perlakuan berbeda atas
penetapan BPHTB terutang saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli berdasarkan PPJB dan akta jual beli (AJB). Pembeli
berdasarkan PPJB dianggap tidak memperoleh haknya karena tidak dapat
langsung mendaftarkan balik nama terhadap hak yang diperoleh, sedangkan
pembeli berdasarkan AJB dianggap sudah memperoleh haknya begitu
ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “hibah wasiat” dalam norma Pasal 49 huruf b
UU 1/2022 telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebab terjadi peralihan
hak atas tanah dan/atau bangunan secara seketika pada saat akta hibah
wasiat dibuat dan ditandatangani oleh pewaris/pemberi waris padahal
pewaris/pemberi waris belum meninggal dunia. Dengan adanya ketentuan
282
demikian bagi pewaris/pemberi hibah wasiat akan berakibat secara tidak
langsung terampas hak atas tanah dan/atau bangunan miliknya, sementara itu
bagi penerima hibah wasiat akan meniadakan hak untuk menolak warisan yang
diberikan kepadanya;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf
c UU 1/2022 tidak memberikan kepastian hukum karena tidak terdapat
pengaturan yang jelas mengenai bentuk pembuktian sebagai ahli waris dalam
peraturan setingkat undang-undang sehingga menyulitkan Pemohon sebagai
Notaris dalam pembuatan surat keterangan waris. Hal demikian membuat
Notaris rentan untuk digugat oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya
dirugikan;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan pada pokoknya sebagai
berikut:
a. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian
atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris,
berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”;
b. frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli” dalam ketentuan norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”;
c. frasa “hibah wasiat” dalam norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sedangkan untuk Hibah wasiat, pada tanggal
didaftarkannya peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk hibah
wasiat”;
d. frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 49
huruf b UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ““pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian
283
atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris,
berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”;
e. frasa “penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari
instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah
dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-41, dan 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Dr. Thio Yonatan, S.H., S.Kom., S.E.,
MAF., M.Kn dan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 27 Februari 2024 serta
mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Dr. Machfud Sidik, M.Sc. yang hanya
menyampaikan keterangan secara tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah
pada tanggal 23 Februari 2024. Selain itu, Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan bertanggal 4 Maret 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
284
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2023 dan telah
didengar dalam persidangan pada tanggal 12 Desember 2023 serta Keterangan
Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2024. Untuk
mendukung dan membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan 2 (dua) orang
ahli, yaitu Prof. Dr. H. Eddy Suratman, S.E., M.A dan Eddy Supriadhi, S.ST yang
telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 27 Februari
2024. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 6 Maret
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Maret 2024 (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Pihak Terkait Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada tanggal 12
Februari 2024 dan telah didengar dalam persidangan pada tanggal 23 Januari
2024 serta Keterangan Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 27
Februari 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan tertulis dan
kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah pada tanggal 5
Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, ahli, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan Presiden, ahli, serta kesimpulan yang
diajukan, keterangan Pihak Terkait Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT),
keterangan
dan
kesimpulan
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa
“pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 44 ayat (2)
huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b, frasa “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam norma
Pasal 49 huruf a, frasa “hibah wasiat” dalam norma Pasal 49 huruf b, dan frasa
“penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan
a quo.
285
[3.13] Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebagai konsekuensi adanya hak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan daerah dalam sistem negara kesatuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka salah
satunya perlu diikuti dengan pengaturan desentralisasi fiskal. Dalam konteks ini,
Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan mengenai hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Untuk
melaksanakan amanat Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945 dibentuk untuk pertama
kali undang-undang yang nomenklaturnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal
18A a quo, yaitu undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah, in casu UU 1/2022. Selama ini nomenklatur yang
digunakan untuk mengatur substansi tersebut menggunakan istilah “perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah”. Disahkannya UU 1/2022
dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan pusat
dan daerah yang semula didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, sekaligus pengaturannya diintegrasikan dengan substansi pajak daerah
dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009). Selain
substansi kedua undang-undang tersebut yang masih sesuai yang diintegrasikan
dalam UU 1/2022, Undang-Undang a quo juga mengubah beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
agar sejalan dengan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan antara pusat dan daerah [vide Penjelasan Umum dan Pasal 1
angka 1 UU 1/2022]. Kebijakan desentralisasi fiskal diarahkan untuk dapat menjadi
salah satu instrumen dalam mewujudkan tujuan bernegara, oleh karenanya harus
dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelenggarakan urusan yang
telah diserahkan kepada daerah sehingga berdampak pada meningkatnya
pembangunan di daerah, termasuk menyediakan kemudahan layanan publik.
286
[3.13.2] Bahwa cakupan yang diatur dalam hubungan keuangan pusat dan
daerah meliputi sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
pengelolaan transfer ke daerah (TKD), pengelolaan belanja daerah, pemberian
kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi
kebijakan fiskal nasional. Dalam hal ini, pajak daerah dan retribusi daerah yang
diatur dalam UU 1/2022 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena pajak daerah dimaksud
termasuk ujung tombak pembangunan daerah. Pajak daerah tersebut terbagi
menjadi dua jenis, yaitu pajak yang dipungut provinsi dan pajak yang dipungut
kabupaten/kota. Adapun pajak yang dipungut provinsi terdiri atas pajak kendaraan
bermotor (PKB); bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak alat berat
(PAB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air permukaan
(PAP); pajak rokok; serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sementara itu, pajak yang dipungut kabupaten/kota terdiri atas pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); pajak reklame; pajak
air tanah (PAT); pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); pajak sarang
burung walet; opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan opsen bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB).
[3.13.3] Bahwa BPHTB sebagai salah satu jenis pajak yang dipungut oleh
kabupaten/kota semula diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (UU 21/1997), yang menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Harta
Tetap 1924 (Staatblad 1924 Nomor 291). Selanjutnya, UU 21/1997 diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
yang kemudian dicabut oleh UU 28/2009. Pada prinsipnya BPHTB dikenakan bagi
mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, di mana sebagian nilai
ekonomi yang diperolehnya tersebut dikenakan pajak, in casu BPHTB. Pengenaan
BPHTB yang diatur dalam UU 21/1997 memperhatikan aspek keadilan bagi
masyarakat
terutama
masyarakat
golongan
ekonomi
lemah
dan
yang
berpenghasilan rendah, dengan mengatur nilai perolehan objek pajak yang tidak
dikenakan pajak (PTKP). Saat ini, besarnya nilai PTKP ditetapkan paling sedikit
287
sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak
pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Dalam hal
perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk
suami/istri,
nilai
PTKP
ditetapkan
paling
sedikit
sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sementara itu, atas perolehan hak
karena hibah wasiat atau waris tertentu, pemerintah daerah dapat menetapkan
PTKP yang lebih tinggi daripada nilai PTKP yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat
(6) UU 1/2022 [vide Pasal 46 UU 1/2022]. Berkenaan dengan dasar pengenaan
BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan sebagai berikut:
a. harga transaksi untuk jual beli;
b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru
atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru
atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan
usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan
pembeli dalam lelang [vide Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2022].
Ketentuan mengenai dasar pengenaan BPHTB tersebut pada prinsipnya masih
sama dengan yang diatur dalam UU 28/2009. Namun, apabila nilai perolehan
objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada nilai jual objek pajak (NJOP)
yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah
NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun
terjadinya perolehan [vide Pasal 46 ayat (3) UU 1/2022]. Pentingnya ketentuan
Pasal 46 ayat (3) UU 1/2022 untuk dapat mengakomodir kondisi riil masyarakat
Indonesia yang secara sosial ekonomi belum setara, bahkan sebagian tinggal di
pelosok atau pedesaan. Oleh karena itu, apabila terdapat, misalnya jual beli tanah
dan/atau bangunan yang sudah lama di daerah pelosok atau pedesaan dengan
kondisi minimnya akses di mana pada umumnya jual beli tersebut tidak didukung
dengan bukti yang kuat. Bahkan sebagian hanya diikat dengan kwitansi antar para
pihak, di mana pemilik hak masih atas nama penjual karena proses peralihan
haknya belum diproses. Jika akan dilakukan proses peralihan hak ke kantor
pertanahan maka yang dilakukan adalah mencocokan kwitansi tersebut apabila
288
nilainya lebih rendah dari NJOP, oleh karenanya perhitungan pajak BPHTB akan
menggunakan NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil-dalil Pemohon, di mana Pemohon
mendalilkan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam norma
Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022 inkonstitusional apabila tidak
dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, tidak termasuk
pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak atas tanah kepada salah satu
atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian warisan yang dibuat pejabat
yang berwenang”. Terhadap persoalan inkonstitusionalitas frasa tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon,
persoalan
inkonstitusionalitas
frasa
“pemisahan
hak
yang
mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU
1/2022 yang didalilkan Pemohon, pada pokoknya bermuara pada dikenakannya
dua kali pemajakan atau BPHTB yaitu BPHTB pewarisan dan BPHTB pemisahan
dan pembagian warisan. Terjadinya hal ini menurut Pemohon karena tidak
terdapat kejelasan lingkup pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan dalam
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022. Oleh karena itu, Pemohon
memohon agar norma a quo dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak
atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian
warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”. Terkait dengan dalil Pemohon
a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu pengertian BPHTB
adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan [vide Pasal 1
angka 37 UU 1/2022]. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dimaksud
adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perbuatan atau
peristiwa hukum dimaksud berupa pemindahan hak (peralihan hak) karena: jual
beli; tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau
badan hukum lain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan
pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
289
hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; atau
hadiah. Selain itu, perolehan hak atas tanah dan/bangunan yang juga dikenakan
BPHTB adalah karena adanya pemberian hak baru yang disebabkan kelanjutan
pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak [vide Pasal 44 ayat (2) huruf a dan
huruf b UU 1/2022].
[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan
perolehan hak atas tanah karena warisan yang telah dilakukan pembayaran
BPHTB, Pemohon merasa tidak adil jika akan dikenakan kembali BPHTB karena
adanya pengalihan hak atas tanah tersebut. Sekali lagi, tanpa bermaksud menilai
kasus konkret yang dialami Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan
bahwa dalam kaitan ini perbedaan antara di satu sisi peristiwa hukum -yakni
peristiwa yang tidak diinginkan terjadi, misalnya karena kematian- terjadinya
pewarisan dari pewaris kepada ahli waris. Di sisi lain, terdapat perbuatan hukum
yang dikehendaki atau direncanakan oleh para pihak, in casu ahli waris yang
bermaksud mengalihkan warisan tersebut kepada salah satu pihak atau lebih dari
kepemilikan bersama atas warisan, in casu tanah waris. Oleh karena terjadi
peralihan hak yang berikutnya tersebut merupakan perbuatan hukum yang
dikehendaki atau disepakati oleh para pihak maka terhadapnya menimbulkan
kewajiban bagi pihak yang akan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
untuk membayar BPHTB. Artinya, petitum Pemohon tidak sejalan dengan maksud
pengenaan BPHTB dimaksud. Sebab, Pemohon meminta agar perbuatan hukum
berikut setelah terjadi pembagian waris harus dianggap sebagai satu rangkaian
dengan proses turun waris yang sudah membayar BPHTB, di mana sertifikat hak
atas tanah atas warisan tersebut telah melekat nama seluruh ahli waris.
Persoalannya kemudian, apabila dari seluruh ahli waris akan mengalihkan hak
atas tanah warisan tersebut kepada salah satu atau lebih ahli waris maka terhadap
hal tersebut sudah termasuk dalam kategori perbuatan hukum pemindahan/
pengalihan hak atas tanah. Di mana, terhadap hal tersebut dengan sendirinya
akan dikenakan BPHTB sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU
1/2022. Artinya, pada prinsipnya setiap kali terdapat pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan akan terkena BPHTB. Oleh karena itu, tidak terdapat
pengenaan ganda (double) BPHTB sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar frasa “pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 UU
290
1/2022 dimaknai sebagaimana petitum Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam
norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 inkonstitusional apabila tidak dimaknai “pada
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah”. Terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
mengutip terlebih dahulu norma Pasal 49 UU 1/2022 yang menyatakan:
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual
beli untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya,
pemisahan
hak
yang
mengakibatkan
peralihan,
penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau
hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap untuk putusan hakim;
e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
f. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk
pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
g. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Berdasarkan ketentuan di atas, saat terutangnya BPHTB ditentukan salah
satunya adalah “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli (PPJB)”. Dalam kaitan ini, PPJB dimaksud merupakan
perbuatan awal terkait dengan kesepakatan atau perjanjian para pihak (in casu,
penjual dan pembeli) mengenai transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Berkenaan dengan hal ini, Pemohon mendalilkan pengaturan dalam norma Pasal
49 huruf a UU 1/2022 telah menimbulkan kerugian, berupa dikenakannya
pemungutan pajak BPHTB yang tidak berdasar, karena BPHTB seharusnya baru
dapat dipungut jika telah terjadi perolehan hak. Sementara itu, dengan
mendasarkan pada PPJB belum menimbulkan adanya perolehan hak karena
Pemohon dalam kedudukannya sebagai pembeli berdasarkan PPJB tidak
mendapatkan perlakuan yang sama dengan pembeli berdasarkan Akta Jual Beli
(AJB) yang dibuat oleh PPAT. Sebab, pembeli berdasarkan AJB dapat langsung
291
mendaftarkan perolehan haknya ke kantor pertanahan, sementara pembeli
berdasarkan PPJB tidak dapat menjadikan perjanjian atau perikatan yang
dibuatnya sebagai dasar untuk dilakukan pencatatan peralihan hak di kantor
pertanahan. Hal ini mengingat produk hukum yang dikeluarkan dalam PPJB
adalah Akta Notariil yang tidak mungkin dicatat oleh kantor pertanahan. Berbeda
halnya dengan produk hukum AJB yang merupakan Akta PPAT. Dalam konteks
ini, kantor pertanahan tidak memiliki keterkaitan dengan produk hukum berupa
akta notariil, in casu PPJB, melainkan hanya berhubungan dengan produk yang
dikeluarkan oleh PPAT. Hal ini sejalan dengan kedudukan kantor pertanahan
selaku instansi pembina dan yang sekaligus mengangkat PPAT sehingga
hubungan kerjanya hanya dengan PPAT, termasuk dengan produk hukum yang
dikeluarkan oleh PPAT.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan saat
terutangnya BPHTB pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB untuk jual
beli di mana dengan mendasarkan pada PPJB belum sepenuhnya hak atas tanah
dan/atau bangunan diperoleh. Sementara jika dikaitkan dengan pengertian BPHTB
adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, Pemohon
dalam petitum meminta agar saat terutangnya BPHTB untuk jual beli tanah
dan/atau bangunan dalam norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022 agar berkepastian
hukum dimaknai “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Terkait dengan apa yang diminta oleh
Pemohon dalam petitumnya tersebut sama artinya dengan menghidupkan kembali
ketentuan norma Pasal 90 ayat (1) huruf a UU 28/2009 yang sudah dicabut
dengan UU 1/2022 yang semula menyatakan, “Saat terutangnya pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk: a. jual beli
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta”. Akta yang dimaksud
adalah AJB yang dibuat di hadapan PPAT. Tidak diberlakukannya rumusan norma
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a UU 28/2009 karena ketentuan tersebut dipandang
mengandung celah hukum (loopholes) dalam upaya pemerintah daerah
meningkatkan pemasukan pajak yang bersumber dari BPHTB. Oleh karena itu,
norma Pasal 90 ayat (1) huruf a UU 28/2009 diubah agar tidak menjadi peluang
bagi pihak-pihak untuk melakukan upaya pengurangan jumlah pajak BPHTB yang
akan dikenakan. Indikasi upaya pengurangan pajak tersebut terjadi karena
lazimnya para pihak ketika akan membuat AJB di hadapan PPAT sebagaimana
292
ketentuan sebelumnya, hampir tidak menjelaskan dengan benar harga transaksi
jual beli yang menjadi dasar penentuan BPHTB karena hampir tidak diterangkan
dengan sebenarnya kesepakatan para pihak. Sementara itu, dengan menentukan
saat terutangnya BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya PPJB
maka tidak mungkin para pihak akan membuat kesepakatan/perjanjian terkait
harga transaksi jual beli yang tidak benar karena hal tersebut justru akan
merugikan dirinya sendiri.
Apabila ditelusuri lebih jauh lagi, pengaturan terkait dengan rumusan
norma saat terutang BPHTB dalam UU 28/2009 juga telah diatur dalam undang-
undang sebelumnya, yaitu UU 21/1997 yang menyatakan, “Saat yang menentukan
pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk: a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta” [vide Pasal 9
ayat (1) huruf a UU 21/1997]. Bahkan, dengan maksud untuk mengoptimalkan
pemasukan pajak dari BPHTB, terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU
21/1997 tersebut diikuti dengan syarat dan kewajiban bagi PPAT/Notaris yang
hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau
bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajaknya [vide
Pasal 24 ayat (1) UU 21/1997]. Untuk menegakkan kewajiban ini, diikuti pula
dengan pengaturan sanksi administrasi yang ditujukan kepada PPAT dan kepala
kantor lelang negara berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
untuk setiap pelanggaran [vide Pasal 26 ayat (1) UU 21/1997]. Ketentuan yang
diatur dalam UU 21/1997 tersebut telah ternyata tetap dirujuk dalam UU 28/2009
yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah
wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak” [vide Pasal 91 ayat (1) UU
28/2009]. Demikian pula berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasinya
tetap diakomodasi yang besaran dendanya dinaikan sehingga menjadi berbunyi
“Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi
pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
pelanggaran” [vide Pasal 93 ayat (1) UU 28/2009]. Namun demikian, pengaturan
sanksi tersebut tidak mudah untuk ditegakkan karena membutuhkan pengawasan
yang intensif dari aparat untuk dapat mendeteksi kondisi riil (di lapangan) secara
293
efektif mengenai harga transaksi jual beli yang sesungguhnya dari setiap kali
transaksi tanah dan/atau bangunan yang akan diikat AJB PPAT.
Dalam perkembangannya, UU 1/2022 tidak mengatur sanksi sebagaimana
dua undang-undang sebelumnya karena undang-undang a quo berkenaan dengan
pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan pemerintah,
sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan dalam UU 1/2022 telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023). Selanjutnya, berkenaan dengan
pengaturan tanggung jawab, kewajiban serta sanksi bagi PPAT atau notaris, serta
kepala kantor lelang negara dalam pengelolaan BPHTB diakomodasi dalam
ketentuan Pasal 60 PP 35/2023. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan
PPAT atau notaris diwajibkan untuk meminta bukti pembayaran BPHTB dari wajib
pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau
bangunan, serta melaporkan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta tanah
dan/atau bangunan kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya. Jika PPAT atau notaris gagal memenuhi kewajiban ini,
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) untuk pelanggaran terkait bukti pembayaran BPHTB, dan/atau denda
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk keterlambatan laporan.
Sementara itu, untuk kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
juga diwajibkan meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani
risalah lelang, serta melaporkan risalah tersebut kepada kepala daerah paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Jika melanggar ketentuan
tersebut juga akan dikenakan sanksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaporan akan diatur dengan peraturan kepala daerah [vide Pasal 60 PP
35/2023].
Dengan mendasarkan pada bentangan fakta hukum di atas menunjukkan
upaya pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari BPHTB sebagai salah
satu
instrumen
desentralisasi
fiskal
yang
digunakan
untuk
membiayai
pembangunan daerah, oleh karena itu perlu mengubah rumusan norma saat
terutang BPHTB untuk jual beli tanah dan/atau bangunan. Hal ini dimaksudkan
untuk menutup ruang terjadinya upaya menghindari pajak (tax avoidance) dengan
cara melakukan transaksi jual beli atau pemindahtanganan secara berkali-kali
294
sehingga menunda pengesahan PPJB menjadi AJB. Sebab, UU 28/2009
menentukan saat terutangnya BPHTB adalah sejak dibuat dan ditandatangani
AJB.
Dengan dilatarbelakangi persoalan faktual untuk menutupi celah
(loopholes) terjadinya pengurangan pajak BPHTB maka dilakukan perubahan
rumusan norma mengenai saat terutangnya BPHTB untuk jual beli tanah dan/atau
bangunan dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022 yang berbeda dengan ketentuan
dalam UU 21/1997 dan UU 28/2009, yakni dengan rumusan “pada tanggal dibuat
dan ditandatanganinya PPJB”. Dengan adanya perubahan norma tersebut akan
membantu mengurangi terjadinya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan
yang seringkali merugikan pembeli karena dengan telah dibayarkan BPHTB sejak
ditandatangani PPJB, maka pemerintah (kantor pajak) sedari awal sudah dapat
mengetahui adanya proses transaksi melalui PPJB sebagai perjanjian awal.
Terlebih, terkait dengan ketaatan wajib pajak, terdapat kewajiban bagi
notaris/PPAT untuk melaporkan PPJB yang telah dibayar kepada kepala daerah.
Terlepas dari persoalan untuk mendorong ketaatan wajib pajak, dengan adanya
penetapan saat terutangnya BPHTB sejak saat ditandatangainya PPJB juga akan
mendorong pembeli lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian properti atau
melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar ke
depan pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang terkait dengan
Pasal 49 huruf a UU 1/2022 a quo, juga harus mempertimbangkan untuk
memberikan perlindungan hak konstitusional bagi warga negara yang secara nyata
memang mengalami keterbatasan kemampuan untuk mendapatkan hak atas tanah
dan/atau bangunan secara langsung yang dapat dituangkan dalam akta jual beli
yang dibuat oleh PPAT, seperti misalnya terhadap pembeli pertama atas tanah
dan/atau bangunan yang beriktikad baik yang secara finansial tidak dapat membeli
tanah dan/atau bangunan yang harus dilakukan dengan cara dibayar lunas atau
dengan dicicil/diangsur, demikian juga terhadap tanah dan/atau bangunan yang
sertifikatnya belum dilakukan pemecahan atau masih “dikuasai” pihak ketiga
karena masih sebagai jaminan hutang, atau hal-hal lain yang menyebabkan
peralihan hak itu belum bisa dituangkan dalam akta jual beli. Oleh karena itu,
terhadap objek tanah dan/bangunan yang akan diperoleh belum dapat dibayar
secara lunas atau belum dapat diserahkan kepada pembeli/penerima hak
295
perolehan atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, terhadap subjek
hukum tersebut seharusnya tetap diberi perlindungan hukum untuk dapat
dikecualikan dari kewajibannya untuk membayar BPHTB bukan pada saat PPJB
itu dibuat sebagaimana amanat ketentuan Pasal 49 huruf a UU 1/2022, akan tetapi
setelah PPJB tersebut dibayar lunas dan telah terjadi penyerahan objek tanah
dan/atau bangunan yang menjadi objek peralihan hak dimaksud.
Sementara terkait dengan persoalan BPHTB yang sudah terlanjur dibayar
namun PPJB kemudian batal maka wajib pajak berhak mendapatkan
pengembalian (restitusi) pajak. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP
35/2023, persoalan tersebut telah diatur lebih lanjut dalam PP 35/2023 yang pada
pokoknya menyatakan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pembatalan perjanjian pengikatan
jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli [vide Pasal 59 ayat (9) PP
35/2023]. Hal demikian memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap
wajib pajak dari kerugian beban pajak yang seharusnya tidak terutang. Berkenaan
dengan restitusi, penting Mahkamah tegaskan agar teknis pengembaliannya
dilakukan dengan proses yang mudah dan cepat sehingga tidak merugikan wajib
pajak. Selain itu, dalam kaitan dengan dalil Pemohon yang meminta agar saat
terutangnya BPHTB pada saat ditandatanganinya akta jual beli, ternyata hal
tersebut telah diakomodasi pengaturannya dalam PP 35/2023 yang pada
pokoknya menyatakan, “Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak
menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maka saat terutang BPHTB
untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB)” [vide Pasal
18 ayat (3) PP 35/2023]. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam norma Pasal 49 huruf a UU 1/2022
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan frasa “hibah wasiat”
dalam norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“sedangkan untuk hibah wasiat, pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya
ke kantor bidang pertanahan untuk hibah wasiat”. Terhadap dalil Pemohon a quo,
pada intinya masih mempersoalkan ketentuan yang berkaitan dengan saat
296
terutangnya BPHTB. Berkenaan dengan hibah wasiat pada intinya adalah bagian
dari wasiat, tetapi bukan wasiat seutuhnya, karena wasiat sendiri terdiri dari dua
jenis yaitu wasiat pengangkatan waris dan hibah wasiat. Dengan merujuk pada
Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata, terjemahan Prof.
R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosudibio) dinyatakan pada pokoknya “hibah
wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang
mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya
dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya, segala barang-barangnya bergerak atau
tak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta
peninggalannya”. Artinya, dalam hibah wasiat pemberi hibah wasiat menjelaskan
secara spesifik barang apa yang mau diwasiatkan. Hibah wasiat harus dibuat pada
saat pemberi hibah wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada
saat pemberi hibah wasiat telah meninggal dunia. Dengan demikian, hibah wasiat
baru terlaksana ketika pemberi wasiat meninggal dunia sehingga wasiat menjadi
terbuka untuk dibaca dan diketahui siapa yang memeroleh hak dari pemberi wasiat
agar tidak terjadi gugatan dari ahli waris utama terkait legitime portie.
Terkait dengan hibah wasiat, Pasal 49 huruf b UU 1/2022 menentukan
saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat ditetapkan “pada tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta hibah wasiat”. Hal ini yang kemudian dipersoalkan
Pemohon sehingga meminta saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat
ditetapkan “pada tanggal didaftarkannya peralihan haknya ke kantor pertanahan
untuk hibah wasiat”. Berkenaan dengan petitum Pemohon tersebut pernah
digunakan sebagai rumusan norma ketika masih berlaku UU 21/1997 jo. UU
20/2000. Namun, dalam perkembangannya UU 28/2009 mengubah rumusan
norma saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat, yang kemudian rumusan
tersebut digunakan dalam UU 1/2022 yang menentukan “saat terutangnya BPHTB
ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk hibah wasiat”.
Artinya, hal tersebut menjadi titik awal untuk menentukan kewajiban membayar
BPHTB bagi penerima hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hibah wasiat saat
ditandatanganinya akta karena subjek hukum (wajib pajak) dan objek BPHTB
sudah dapat ditentukan secara jelas dan pasti berdasarkan akta hibah wasiat.
Ketentuan mengenai saat terutangnya BPHTB untuk hibah wasiat tersebut di atas
juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi penerima hibah wasiat atau
ahli waris untuk segera menyelesaikan proses balik nama atas harta berupa tanah
297
dan/atau bangunan ke kantor pertanahan tanpa harus bolak balik, tetapi langsung
dapat melakukan proses balik nama setelah membayar BPHTB. Adapun UU
1/2022 hanya terkait an sich dengan perpajakan, sehingga tidak mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan pewarisan. Dalam hal ahli waris (wajib pajak) di kemudian
hari menegasikan hibah wasiat atau membatalkan akta hibah wasiat, maka
terhadap BPHTB yang telah dibayar wajib pajak juga berhak mendapatkan
pengembalian (restitusi). Oleh karena itu, petitum Pemohon tersebut tidak memiliki
keterkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Kemudian terhadap dalil
Pemohon yang pada pokoknya mengkhawatirkan kemungkinan sulitnya mengurus
restitusi BPHTB jika bermaksud mencabut hibah wasiat yang telah dibuat, hal
tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma namun ihwal terkait
dengan implementasi norma yang telah Mahkamah tegaskan pada Paragraf [3.15]
di atas. Namun, yang terpenting agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami
siapa subjek hukum BPHTB untuk hibah wasiat sebagaimana didalilkan Pemohon
adalah penerima waris sebagai pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan dalam suatu hibah wasiat, sehingga berkewajiban untuk melakukan
pembayaran BPHTB.
Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan
oleh Pemohon, Mahkamah juga penting untuk mengingatkan agar berkenaan
dengan perumusan norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022, ke depan pembentuk
undang-undang juga harus memberikan perlindungan hukum terhadap penerima
hibah wasiat yang benar-benar beriktikad baik untuk dikecualikan kewajibannya
membayar BPHTB setelah secara hukum perolehan hak hibah wasiat itu secara
konkret diterima, yaitu setidak-tidaknya setelah akta hibah wasiat itu mempunyai
kekuatan berlaku, yaitu setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Dengan
demikian tidak tepat pengenaan BPHTB pada saat sejak dibuatnya akta hibah-
wasiat, karena bisa jadi akta hibah wasiat yang bersangkutan masih berpotensi
menimbulkan persoalan karena adanya syarat formal maupun subtansial yang
tidak terpenuhi, misalnya adanya pelanggaran hak legitime portie dan lain
sebagainya.
Dengan
demikian,
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan
inkonstitusionalitas frasa “hibah wasiat” dalam norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022
adalah tidak beralasan menurut hukum.
298
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pula frasa “pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan” dalam norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022
inkonstitusional apabila tidak dimaknai “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, tidak termasuk pemisahan dan pembagian atas warisan berupa hak
atas tanah kepada salah satu atau lebih ahli waris, berdasarkan akta pembagian
warisan yang dibuat pejabat yang berwenang”. Frasa yang dipersoalkan oleh
Pemohon masih merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur penetapan saat
terutangnya BPHTB. Ketentuan ini merupakan adopsi dari UU 21/1997 jo. UU
20/2000 dan UU 28/2009 serta saat ini diadopsi kembali dalam Pasal 49 huruf b
UU 1/2022. Petitum yang dimohonkan Pemohon tersebut memiliki keterkaitan
dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 UU 1/2022 karena rumusan petitum yang dimohonkan adalah juga sama.
Sebab, yang dipersoalkan Pemohon adalah kekhawatiran adanya ganda (double)
pungutan BPHTB. Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan
hukum pada Paragraf [3.14] di atas, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997),
yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria/Kepala BPN 16/2021).
Dalam Pasal 1 Butir 32 mengenai perubahan Pasal 111 Peraturan Menteri 3/1997
a quo pada intinya mengatur pendaftaran atas harta warisan dapat dilakukan
dengan pembuatan akta mengenai pembagian waris yang telah disepakati antara
ahli waris. Dengan adanya ketentuan dimaksud, maka para ahli waris dapat
membuat kesepakatan mengenai pihak-pihak yang akan dicantumkan dalam harta
warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut yang kemudian
dilakukan pendaftaran awal atas warisan berupa hak atas tanah dan/atau
bangunan. Dengan dasar kesepakatan ahli waris mengenai nama yang akan
dicatat dalam suatu warisan berupa hak atas tanah dan/atau bangunan apakah
dilakukan pencatatan atas nama kolektif seluruh ahli waris atau atas nama satu
atau sebagian ahli waris saja, maka hanya akan dikenakan BPHTB Waris.
299
Namun, jika di kemudian hari akan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan
tersebut
kepada
pihak
lain
dengan
sendirinya
akan
tetap
dikenakan BPHTB. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan
inkonstitusionalitas frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam
norma Pasal 49 huruf b UU 1/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
Pemohon
mendalilkan
frasa
“penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022 inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai “penerima waris yang dibuktikan dengan:
1. surat wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, disertai Surat Keterangan
Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan
wasiat;
2. Putusan Pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang
berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan, disertai Surat Keterangan Wasiat
dari instansi yang berwenang mencatat laporan pembuatan wasiat;
4. Surat Pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah
dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, disertai
Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat;
5. Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Notaris, disertai Surat
Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat laporan
pembuatan wasiat; atau
6. Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan,
disertai Surat Keterangan Wasiat dari instansi yang berwenang mencatat
laporan pembuatan wasiat”.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, dalam batas penalaran yang
wajar telah jelas bagi siapapun yang mengaku dirinya sebagai penerima waris,
harus membuktikan sebagaimana yang disebutkan antara lain dalam petitum
Pemohon. Artinya, apa yang diminta Pemohon tersebut merupakan syarat yang
seharusnya dipenuhi sebagai realita hukum. Dalam kaitan dengan alat bukti
sebagai penerima waris (ahli waris), Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 yang
kemudian diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN 16/2021 telah menentukan
cakupan/ruang lingkup alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa
seseorang adalah penerima waris (ahli waris) sebagai berikut:
(1) Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan
melampirkan:
a. sertipikat hak atas tanah atau sertipikat hak milik atas satuan rumah
susun atas nama pewaris atau alat bukti pemilikan tanah lainnya;
300
b. surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam
sertipikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal
pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan,
atau instansi lain yang berwenang;
c. surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. wasiat dari pewaris;
2. putusan pengadilan;
3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh
kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu
meninggal dunia;
5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di
tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
d. Surat Kuasa Tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan
permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang
bersangkutan;
e. bukti identitas ahli waris.
(2) Apabila pada waktu permohonan pendaftaran peralihan sudah ada
putusan pengadilan atau penetapan hakim/ketua pengadilan atau akta
mengenai pembagian waris, maka putusan/penetapan atau akta
tersebut juga dilampirkan pada permohonan.
(3) Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan oleh semua ahli waris
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau dengan akta Notaris.
(4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian
warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para
ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya
dapat dilakukan melalui pembagian hak bersama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran
peralihan haknya disertai dengan akta waris yang memuat keterangan
bahwa Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka
pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan akta waris tersebut.
(6) Pencatatan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada buku tanah, Sertipikat, daftar tanah dan/atau
daftar umum lainnya [vide Pasal 111 Permen Agraria/Kepala BPN
16/2021].
Dalam perubahan Permen Agraria/Kepala BPN 16/2021, persoalan yang didalilkan
Pemohon telah diakomodasi sehingga tidak terdapat ketidakpastian hukum.
Terlebih, undang-undang yang dimohonkan Pemohon bukan merupakan undang-
undang yang secara khusus mengatur mengenai pewarisan melainkan undang-
undang yang mengatur secara umum mengenai hubungan keuangan pusat dan
daerah. Terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Peraturan Menteri a quo
hanya berlaku khusus untuk waris dalam bidang hak atas tanah dan/atau
301
bangunan dan bukan untuk warisan selain hak atas tanah dan/atau bangunan
(bukan untuk semua jenis warisan), menurut Mahkamah norma Pasal 49 huruf c
UU 1/2022 adalah mengenai kewajiban pembayaran BPHTB yang timbul pada
subjek hukum dalam hal ini berdasarkan waris, khususnya penerimaan waris atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga tidak tepat apabila dalam
Pasal a quo dimasukkan pengaturan mengenai pembuktian ahli waris untuk semua
jenis warisan. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas
norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022. Seandainyapun benar terdapat persoalan
hukum mengenai pembuktian seseorang sebagai ahli waris, quod non, maka
seharusnya cukup dilakukan perubahan peraturan teknis yang terkait saja.
Terlebih lagi, pembuktian mengenai ahli waris untuk seluruh jenis warisan pada
dasarnya tunduk pada hukum waris, hukum kebendaan dalam KUHPerdata, serta
peraturan
teknis
terkait.
Dengan
demikian,
tidak
terdapat
persoalan
inkonstitusionalitas frasa “penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf c UU
1/2022, sehingga dalil Pemohon harus pula dinyatakan adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam
norma Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b, frasa “pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam
norma Pasal 49 huruf a, frasa “hibah wasiat” dalam norma Pasal 49 huruf b, dan
frasa “penerima waris” dalam norma Pasal 49 huruf c UU 1/2022 tidak
menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, memberikan perlindungan harta
benda yang dimiliki, dan tidak terdapat tindakan kesewenang-wenangan
sebagaimana dijamin dan diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
302
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 10.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
303
Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
277
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya
disebut UU 1/2022), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
278
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU 1/2022, yang
rumusannya sebagai berikut:
Frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022,
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. …
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli” dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022,
279
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikat jual beli
untuk jual beli;
Frasa “hibah wasiat” dan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022,
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, ...;
Frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 huruf c UU 1/2022
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, sebagai salah
satu ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 06/2021
tanggal 05 April 2021 [bukti P-4] dan pembuat hibah wasiat berdasarkan Akta
Pengalamatan (superscriptie) Surat Wasiat Rahasia Nomor 10 tanggal 19
Maret 2018 [bukti P-8]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi sebagai Notaris
[bukti P-9] yang biasa membuat akta pemisahan dan pembagian warisan serta
surat keterangan hak waris;
4. Bahwa keberlakuan ketentuan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU
1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena menurut
Pemohon adanya ganda (double) pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di mana seharusnya dikenakan BPHTB
waris, namun dikarenakan terbukanya penafsiran yang tidak berdasar,
sehingga Pemohon berpotensi dikenakan tidak hanya BPHTB Waris, juga
dikenakan BPHTB Pemisahan dan Pembagian;
5. Bahwa
keberlakuan
ketentuan
frasa
“pada
tanggal
dibuat
dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam norma
Pasal 49 huruf a UU 1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional
280
Pemohon berupa pemungutan pajak BPHTB atas hak yang diperoleh
berdasarkan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), yang tidak dapat digunakan
sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah/bangunan ke kantor
pertanahan sebab belum ada hak yang diperoleh;
6. Bahwa keberlakuan frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022
merugikan hak konstitusional Pemohon karena berpotensi dikenakan BPHTB
atas hibah wasiat, padahal Pemohon belum meninggal dunia. Pembebanan
BPHPT demikian menimbulkan penafsiran bahwa hak atas harta benda telah
beralih kepada penerima wasiat meskipun pemberi wasiat masih hidup. Selain
itu, norma tersebut menyebabkan hak Pemohon untuk mencabut hibah wasiat
maupun menentukan isi syarat hibah wasiat berpotensi dilanggar;
7. Bahwa keberlakuan frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 hur
