PUU
Tahun 2025
116/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2025-08-11
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 02/2002, UU 30/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 116/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H., M.I.Kom., M.H., MIL.
Pekerjaan : Mahasiswa/Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Gili Gede Nomor 23, RT/RW 001/223, Suradadi
Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaprang,
Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 121/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 116/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 16 Juli 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Angka (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara PengujiaN
Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU
adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap
objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang didalamnya mengatur Hak
konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya Pemohon;
3. Bahwa Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 40 UU
No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “Segala pembiayaan yang diperlukan
untuk
mendukung
pelaksanaan
tugas
Komisi
Kepolisian
Nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”, terhadap
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon in casu
pengujian konstitusional Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, terhadap terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
4
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
UndangUndang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
5
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau
Perppu
yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau
Perppu
yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
3. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) yang hak-hak
konstitusionalnya
secara
potential
terlanggar
dengan
keberadaan
pemberlakuan norma Pasal 40 UU No.2 Tahun 2002,
a. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
-
Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai Dalam sistem
demokrasi, pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum
adalah syarat mutlak. Salah satu bentuk pengawasan itu adalah
lewat mekanisme Anggaran negara. Kalau Kompolnas yang hanya
lembaga penasihat saja diatur jelas pembiayaannya, maka Polri yang
menjalankan fungsi keamanan nasional justru tidak di termaktub
secara tegas (expresiss verbis) dalam undang-undang, dan tidak
secara eksplisit penegasan dalam Undang – undang yang dapat
berujung pada penyalahgunaan Anggaran yang jamak dipahami :
power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely;
-
Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan Pemohon mengalami
kerugian konstitusional sebagai Hak atas kepastian hukum yang adil
terganggu dimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap
orang atas kepastian hukum yang adil. Ketidakseimbangan norma ini
menimbulkan ketidakjelasan sumber dan mekanisme pendanaan
6
Polri, yang berdampak pada kualitas dan independensi penegakan
hukum yang dihadapi Pemohon saat mendampingi klien.
-
Sebagai Advokat, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk
memastikan bahwa Polri bekerja secara transparan dan akuntabel.
Karena tidak ada pengaturan anggaran Polri di tingkat UU, Pemohon
tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menuntut
keterbukaan penggunaan anggaran yang mempengaruhi proses
penyidikan atau pelayanan publik di kepolisian.
-
Ketidakjelasan pendanaan Polri dapat menyebabkan disparitas
pelayanan antar wilayah atau unit kepolisian. Pemohon sebagai
Advokat sering mewakili klien dari berbagai daerah dan latar belakang
ekonomi, sehingga ketiadaan kepastian ini merugikan Pemohon
dalam memastikan bahwa semua kliennya mendapat perlakuan setara
di hadapan hukum.
Bahwa, Oleh karenanya Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian Pasal 40 UU No.2 Tahun 2002 terhadap UUD
NRI 1945.
4. Bahwa Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Pemohon
adalah
warga
negara
Indonesia/advokat
yang
memiliki
kepentingan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, yaitu: Hak untuk memperoleh keuangan negara yang dikelola secara
transparan (Pasal 23 UUD 1945), Hak atas pemerintahan yang bersih dari
korupsi dan akuntabel (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), Hak sebagai
pembayar pajak yang dananya digunakan untuk pembiayaan institusi negara,
termasuk Polri.
7
Kemudian potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara rakyat
sebagai pembayar pajak berhak mengetahui dan memastikan bahwa
lembaga seperti polri dibiayai secara legal dan transparan, kekosongan
norma ini bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga
negara atas pengelolaan keuangan publik yang terbuka dan bertanggung
jawab.
5. Bahwa, Dalam negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi
sedemikian rupa agar suatu kekuasaan dapat terkontrol, sehingga terhindar
dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kontrol
terhadap kewenangan serta tugas POLRI, namun rupanya Pasal 40 UU No.
2 Tahun 2002 sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta
kepastian hukum .
Sebagai Pejabat Kepolisian, kekuatan Polri jelas berfungsi untuk kepentingan
masyarakat termasuk di dalamnya kepentingan Pemohon. Oleh karena
fungsi Polri menyangkut kepentingan masyarakat serta pelaksanaan fungsi
Polri tersebut, maka Pemohon jelas berkepentingan untuk memastikan
bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang seharusnya di
berikan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terkontrol dan
terbuka atau transparan seperti yang dijamin oleh UUD NRI tahun 1945
tepatnya Pasal 23 ayat (1) tentang keterbukaan anggaran Pendapatan
Negara dan di Peruntukkan untuk apa saja, termasuk dalam hal ini
Penggunaan Anggaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Bahwa, persoalan norma hukum dalam Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2002, hal
mana dimaksud oleh Pemohon pada poin di atas, menimbulkan kerugian hak
konstitusional bagi Pemohon., Tidak jelasnya diatur mekanisme anggaran
dalam UU Polri yang merupakan kekosongan hukum yang berpotensi
melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara oleh publik termasuk
didalamnya Pemohon Padahal Faktanya Polri merupakan institusi pengguna
APBN yang sangat besar hingga Rp. 126 Triliun pada tahun 2025.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang
mewajibkan penggunaan APBN dilakukan secara terbuka dan bertanggung
jawab. UU Polri tidak mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak
8
memberikan norma kewajiban laporan keuangan secara berkala kepada
DPR atau publik.
7. Bahwa keberlakuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertang
gung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”
Dengan adanya ketidak jelasan dari pelaksaaan pasal A quo serta tidak
adanya mekanisme anggaran dalam UU Polri yang merupakan kekosongan
hukum yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara
oleh publik yang dimana Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya mengatur tentang anggaran
untuk Komisi Polisi nasional (KOMPOLNAS) tepatnya dipasal 40 uu a quo,
artinya UU Polri sama sekali tidak mengatur prinsip transparansi,
akuntabilitas, serta tidak memberikan norma kewajiban laporan keuangan
secara berkala kepada DPR atau publik.
8. Bahwa, Pasal 40 UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum
dan pemerintahan. Hal ini Melanggar prinsip Negara hukum dan
Mengabaikan hak atas kepastian Hukum serta prinsip transparansi,
akuntabilitas dalam Pengelolahan Anggaran Pendapatan Negara.
Norma ini secara substantif juga menciptakan ketidakpastian dalam negara
hukum yang diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk Pemohon
dan membuka ruang sempit dalam keterbukaan tata kelola terhadap sipil,
yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan serta prinsip
transparansi, akuntabilitas dalam Pengelolahan Anggaran Pendapatan
Negara.
9. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut di
atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka
persoalan dalam Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2002 telah berdampak pada
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 23
ayat c UUD NRI 1945. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut baik
9
yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi,
bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
A. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 c UUD NRI 1945.
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya
berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
b. Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 Berbunyi:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan
secara
terbukan
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara
hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya:
1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat
perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap
para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-
masing
tidak
boleh
sewenang-wenang,
melainkan
harus
memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan
harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.”
Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia
dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada
hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan
atau alat-alat perlengkapan negara.”
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
10
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto
menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu
masyarakat sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan
hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
11
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan
bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat
memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun
kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak
identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang,
bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif,
individualistis, dan tidak menyamaratakan”.
3. Bahwa tentang transparansi Anggaran pendapatan dan pengelolaann
keuangan negara merupakan Keterbukaan sebagai Prinsip Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang menekankan bahwa
transparansi adalah salah satu pilar utama good governance. tanpa
transparansi, sulit mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam
pengelolaan keuangan negara.
Menurut
Mardiasmo:
Mengatakan
bahwa
transparansi
adalah
keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi terkait pengelolaan
sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan dan sejalan
dengan Pendapat dari Lalolo yang berpendapat bahwa Transparansi
adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang
untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian Transparansi Mendorong Akuntabilitas Keterbukaan
informasi anggaran memungkinkan masyarakat untuk memantau dan
mengevaluasi
penggunaan
dana
publik,
dan
meminta
pertanggungjawaban dari pemerintah serta Transparansi Mencegah
Korupsi dengan adanya transparansi, potensi penyalahgunaan keuangan
negara akan lebih mudah terdeteksi dan dicegah yang mana Peran
Masyarakat juga memberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan negara.
12
4. Bahwa konsep negara hukum dengan konsep kepastian hukum saling
berhubungan satu sama lain. Hubungan kedua konsep tersebut
sebagaimana dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, dalam
pertimbangan pada putusan a quo Mahkamah menyatakan:
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan
atas hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum tertulis
(perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok.
Pandangan demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang
menyatakan, “kepastian hukum merupakan produk hukum atau lebih
khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu
datang hukum, maka datanglah kepastian.” Meskipun undang-undang
yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, namun
juga harus memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada seluruh
warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik membutuhkan keterlibatan dan partisipasi
berbagai pihak dan harus dengan mengacu pada prinsip keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum yang dihasilkan
berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan tatanan hukum
yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak
masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
13
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-
undangan yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Prinsip seperti disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah
untuk menilai konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma
dalam
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya kepada Mahkamah.” [vide Putusan Nomor
136/PUU-XXII/2024, hlm. 48-49].
5. Bahwa dalam Pasal 40 UU NRI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”
Pasal ini bersifat imperatif yang hanya mengatur tentang anggaran untuk
Komisi Polisi nasional (KOMPOLNAS) dan sama sekali tidak mengatur
prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
serta
tidak
secara
jelas
menyampaikan terkait tata kelola anggaran yang ada pada Kepolisian
Negara Republik Indonsia yang dimana norma ini secara substantif juga
menciptakan ketidakpastian dan kekosongan Hukum dalam negara
hukum.
Tidak adanya pengaturan anggaran Polri dalam UU UUD 1945 Pasal 23
ayat (1) mengatur bahwa semua keuangan negara harus diatur dengan
undang-undang. Namun dalam UU Polri, anggaran Polri tidak diatur
secara tegas sementara anggaran Kompolnas diatur secara eksplisit, Ini
menimbulkan
disharmoni
dan
potensi
ketidakpastian
hukum
(bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
Meskipun demikian adanya ketidakpastian dan kekosongan hukum
dalam norma a quo namun dalam praktiknya bahwa nyatanya anggaran
yang ada dari kepolisian ialah anggaran keuangan dari negara yang
dibuktikan baru-baru ini Polri meminta kenaikan anggaran 37% Rp 63,7
Triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ,
dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
dalam satu waktu yang sama hingga total anggaran kepolisian menjadi
14
Rp 173,4 Triliun tentunya dalam hal tersebut masyarakat termasuk
Pemohon bertanya-tanya :
A. bahwa apakah anggaran yang ada pada Polri dari Keungan Negara
atau hanya sumbangan dari DPR RI.?
B. Bahwa, apakah urgentsitas anggaran polri di naikan secara cepat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanpa
melihat fakta berbanding terbalik dari kinerja kepolisian..?
6. Bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hanya memuat frasa “Segala
pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara”,
Norma
tersebut
mengalami
kekosongan
hukum
yang
dimana
Pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara hanya diperuntukkan terhadap Komisi Kepolisian Nasional
Indonesia bukan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
dimana hal tersebut tidak hanya menggambarkan kekosongan hukum
melainkan juga tidak adanya Kepastian dalam Negara Hukum.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex
certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi.
Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), segala tindakan
administrasi Institusi negara harus tunduk pada hukum yang didasarkan
pada hukum tertulis, Memiliki batasan obyektif. Maria Farida (2007)
menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam peraturan memberi ruang
penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar prinsip legalitas
7. Bahwa sudah jelas Polri sebagai lembaga negara yang pasti dibiayai
negara, namun ketiadaan pasal yang secara eksplisit menyebutkan hal
tersebut bisa menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Ini bukan
sekadar soal administrasi keuangan, tapi soal legitimasi dan pengawasan
publik.
15
Bahwa atas norma tersebut pembiayaan Kompolnas Lebih Jelas daripada
Polri padahal Kompolnas adalah lembaga yang tugasnya memberi saran
dan masukan kepada Presiden tentang kebijakan kepolisian. Kompolnas
bukan lembaga penegak hukum, tidak punya pasukan, tidak menyidik,
tidak mengatur lalu lintas, dan tidak menangkap penjahat.
Sementara itu, Polri yang memilik ratusan ribu personel, senjata,
kendaraan, dan peran vital menjaga keamanan serta ketertiban sama
sekali tidak diatur secara eksplisit soal sumber dana yang diperoleh dalam
undang-undang yang sama. Celah ini bisa jadi pintu masuk masalah di
masa depan.
8. Ketentuan pasal a quo berpotensi untuk membenarkan tindakan-tindakan
para anggota bahkan Pejabat Polri untuk mendapatkan dana atau
pembiayaan diluar dari Keuangan Negara dan apabila juga norma
tersebut ditafsirkan mengatakan bahwa Polri tidak diwajibkan dibiayai
APBN, maka secara logika, Polri bisa mencari dana dari mana saja, yang
tentunya Ini sangat berbahaya semisalnya ialah Polri bisa punya “bos
lain” selain negara. Serta Jika Polri menerima dana dari swasta atau
kelompok tertentu, akan muncul potensi konflik kepentingan. Polri bisa
lebih tunduk pada penyandang dana ketimbang pada konstitusi.
Kemudian potensi korupsi akan rawan terjadi, dikarenakan pembiayaan
yang ada pada kepolisian bukan dari APBN sehingga tidak ada
pengawasan dari DPR, BPK, dan publik sehingga ketika pendanaan
berasal dari luar APBN akan lebih tidak dimungkinkan diawasi oleh Pihak
terkait, dan jika hal tersebut terjadi maka di sinilah potensi penyimpangan
muncul , salah satunya terkait Netralitas Polri terancam yang tentu
merusak kepercayaan masyarakat. Warga akan bertanya, Polri bekerja
untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk donatur?
Berikut perbandingan Instansi atau lembaga negara yang pembiayaan
berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
mencakup berbagai lembaga.
16
No
INSTANSI/LEMBAGA
PEMBIAYAAN DARI ABPN
DASAR HUKUM
1
Tentara Nasional Indonesia
BAB VIII UU 34/2004 TTG TNI
PEMBIAYAAN
Pasal 66
(1) TNI dibiayai dari anggaran
pertahanan negara yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2)
Keperluan
anggaran
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diajukan
oleh
Departemen Pertahanan.
Pasal 67
(1)
Dalam
hal
pemenuhan
dukungan
anggaran
TNI,
Panglima mengajukan kepada
Menteri
Pertahanan
untuk
dibiayai
seluruhnya
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara
2
Mahamah Konstitusi
1. Undang-Undang
Nomor
24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi:
2. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun
2003:
3. Undang-undang
ini
merupakan
perubahan
dari UU sebelumnya dan
17
memuat ketentuan terkait
pembiayaan Mahkamah
Konstitusi.
3
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK)
1. UU No. 30 Tahun 2002:
Pasal-pasal
dalam
undang-undang
ini
mengatur
tentang
kewenangan, tugas, dan
struktur organisasi KPK,
termasuk
aspek
pembiayaan.
2. UU No. 19 Tahun 2019:
Undang-undang
ini
merupakan
perubahan
dari UU No. 30 Tahun
2002 dan juga mengatur
beberapa
hal
terkait
pembiayaan KPK dalam
hubungannya
dengan
pelaksanaan tugas dan
wewenangnya.
4
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun 2003 tentang BUMN:
Pasal 4: Menjelaskan bahwa
modal
BUMN
merupakan
kekayaan
negara
yang
dipisahkan
5
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
(Kemendikbudristek)
Pasal 31 ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945 dan UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional
18
Bahwa berdasarkan tabel diatas jika berkaitan dengan keuangan negara
harus diatur dengan undang-undang yang sesuai dengan Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI 45. Bahwa pengaturan dalam Pasal 40 UU Polri
mengabaikan prinsip kepastian hukum dan persamaan kedudukan karena
(Sisdiknas).
Pasal
tersebut
mengatur
tentang
alokasi
anggaran pendidikan minimal
20% dari APBN dan APBD
6
Kementerian Kesehatan
Pembiayaan
APBN
untuk
Kementerian Kesehatan diatur
dalam
beberapa
peraturan
perundang-undangan, terutama
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal
171
undang-undang
tersebut
mengamanatkan
alokasi
anggaran
kesehatan
minimal 5% dari APBN di luar
gaji. Selain itu, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
juga
mengatur
tentang pemenuhan pendanaan
kesehatan
sesuai
kebutuhan
program.
7
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat (PUPR)
UU No. 62 Tahun 2024 mengatur
APBN untuk tahun anggaran
2025,
termasuk
alokasi
pembiayaan untuk PUPR.
8
Komisi
Pemilihan
Umum
(KPU)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan
Menteri
Keuangan
(PMK)
terkait
tata
cara
pelaksanaan anggaran Pemilu
19
hanya mengatur sumber anggaran Kompolnas, sementara tidak mengatur
sumber anggaran Polri dalam UU yang sama, padahal keduanya terkait
langsung dalam sistem keamanan negara. Hal ini menimbulkan
kekosongan norma (normative gap).
Dalam putusan Mahkamah No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang
tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau
dibatalkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekosongan
hukum biasanya muncul ketika ada celah atau ketidakjelasan dalam
peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian
hukum. MK berperan dalam mengisi kekosongan hukum ini dengan
memberikan tafsir atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,
sehingga menciptakan kepastian hukum.
Contoh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait praperadilan dalam
hukum acara pidana, dimana MK memperluas objek praperadilan dengan
memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Kemudian Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang meminta pembentuk
undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU
tersebut dan membentuk undang-undang baru.
9. Bahwa ketentuan pasal a quo berpotensi untuk membenarkan tindakan-
tindakan para anggota bahkan Pejabat Polri mengingat untuk anggaran
kepolisian hanya di atur di dalam Perkap (peraturan Kapolri):
A. PERKAP NO 1 TH 2006 TTG RENJA POLRI
B. perkap-22-th-2011-perwabkeu-polri-batang-tubuh
C. perkap-nomor-5-tahun-2022-pertanggungjawaban-keuangan-polri
(Vide Bukti: P14 s/d P16)
Bahwa, oleh karena tidak adanya Undang – undang yang mengatur
keuangan Kepolisian RI dan /atau pembiayaan adalah termasuk
Anggaran Negara, Maka sejak di undangkan tidak adanya pemeriksaan
secara terbuka untuk publik sekalipun menurut pemberitaan media massa
POLRI mendapatkan 12 Kali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK
RI, akan tetapi tidak pernah di ketahui publik mengenai tentang penilain
tersebut kepada publik yang menimbulkan kecurigaan serius terhadap
Anggaran Negara yang di gunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
20
(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7670610/irwasum-polri-
pertahankan-opini-wtp-12-tahun-berturut-jangan-turun)
10. Bahwa, untuk mendapatkan dana atau pembiayaan diluar dari Keuangan
Negara dan apabila juga norma tersebut ditafsirkan mengatakan bahwa
Polri tidak diwajibkan dibiayai APBN, maka secara logika hukum, Polri
bisa mencari dana dari mana saja, yang tentunya Ini sangat berbahaya
semisalnya ialah Polri bisa punya “bos lain” selain negara. Serta Jika
Polri menerima dana dari swasta atau kelompok tertentu, akan muncul
potensi konflik kepentingan. Polri bisa lebih tunduk pada penyandang
dana ketimbang pada konstitusi.
11. Bahwa, karena pemberlakuan norma pada pasal a quo Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang dimana sejak di undang kan dan /atau semangat pasca
reformasi., jika ada terdapat kepolisian melakukan tindak pidana korupsi
dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran keuangan negara
tidak dapat di tindaklanjuti karena kekosongan norma (legal vacuum),
dan /atau tidak adanya aturan Undang – undang yang mengatur anggaran
kepolisian republik indonesia adalah anggaran yang bersumber dari
APBN / APBD., hal tersebut pemohon mengambil sample tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan
tindak pidana korupsi tapi tidak di pecat.
(https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/07185511/akbp-
brotoseno-polisi-pernah-korupsi-yang-tidak-dipecat)
12. Bahwa, oleh karena kekosongan Hukum (rechtsvacuum) dalam UU NO
2 Tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia menjadi Organisasi
Absolute pengguna Anggaran yang menciderai semangat Reformasi
dalam penggunaan dan pemanfaatan penggunaan Anggaran Negara., hal
tersebut tercermin dari tidak adanya laporan keuangan kepolisian yang
bisa di akses masyarakat atau pemohon.
Bahwa, saat ini banyaknya Oknum Kejaksaan, Oknum Hakim dan oknum
TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang di tangkap dan di proses karena
melakukan tindak pidana korupsi, hanya institusi kepolisian yang tidak
pernah di proses tindak pidana korupsi karena faktanya Kepolisian
21
Negara Indonesia adalah instansi penyelanggara Negara yang bukan
“penyelanggara negara” karena bisa di artikan atau dianggap tidak
menggunakan Anggaran Negara karena kekosongan Norma Hukum
(rechtsvacuum) dalam UU NO 2 Tahun 2002.
(Vide: Bukti P18 - UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan tindak
pidana korupsi)
13. Bahwa dalam Bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hanya memuat
“Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas
Komisi
Kepolisian
Nasional
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara”,
Jika dilihat dari frasa diatas maka tidak jelasnya suatu Pembiayaan dari
APBN terhadap anggaran Polri yang dimana hal tersebut merupakan
bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut
berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum dan pengawasan terhadap
Pembiayaan pejabat Polri. Tanpa aturan terkait pembiayaan anggara Polri
berasal
dari
APBN
akan
berpotensi
menyimpangi
tugas
dan
kewenanganya.
14. Bahwa
Secara
konstitusional,
Indonesia
menganut
prinsip
penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan saling
mengawasi antar-lembaga (checks and balances) sebagaimana
tercantum dalam:Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.” Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”serta Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI 45 “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaann keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk seesar- besarnya kemakmuran rakyat”
Maka norma ini tidak sejalan dengan semangat demokratisasi dan
profesionalisasi institusi kepolisian yang terbuka untuk akuntabilitas publik
15. Bahwa jika dilihat dari sistemik dalam Hukum Administrasi Negara Dalam
praktik kenegaraan Indonesia, setiap lembaga negara atau instansi
22
pemerintahan yang menjalankan fungsi negara secara otomatis dibiayai
oleh APBN, kecuali diatur lain, Karena Polri adalah lembaga negara yang
berada di bawah Presiden (Pasal 8 ayat (1) UU Polri), maka asumsi
sistemiknya adalah dibiayai APBN, meskipun Namun tidak disebutkan
eksplisit dalam undang-undangnya.
16. Bahwa Kekosongan Norma dalam UU Polri tidak dicantumkannya
sumber anggaran secara eksplisit bisa dianggap kekosongan norma
(legal vacuum), Kekosongan ini bisa berbahaya karena tidak memberikan
batasan hukum yang tegas terhadap sumber pendanaan Polri. Misalnya,
potensi sumber anggaran di luar APBN (dari swasta, kerja sama, atau
“sumbangan”) dapat membuka celah penyalahgunaan, intervensi, atau
konflik kepentingan. Padahal, sebagai alat negara dalam penegakan
hukum, Polri harus netral, independen, dan bebas dari pengaruh
eksternal.
Disisi lain Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho berbicara dalam
kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan Policetube di Jakarta,
Rabu (30/7/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) Jakarta (ANTARA) -
Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa sistem platform Policetube
adalah hibah dari sebuah perusahaan swasta, yakni PT Digital Unggul
Gemilang.
Hal diatas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, jika menerima
pendanaan dari pihak-pihak tertentu, netralitas polri dapat dipertanyakan,
menyulitkan pengawasan publik dan DPR, serta tidak jelasnya dasar
hukum sumber anggaran membuat pertanggungjawaban keuangan polri
menjadi kurang transparan. tidak sejalan dengan prinsip konstitusional
pasal 23 UUD NRI 1945 pasal 23 ayat (1) uud 1945: "anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat."
17. Beberapa poin yang bisa dianggap sebagai kekosongan hukum terkait
anggaran Kepolisian dalam UU No. 2 Tahun 2002 antara lain:
23
1. Rincian Penggunaan Anggaran: UU ini belum secara rinci mengatur
pos-pos anggaran yang spesifik untuk kegiatan kepolisian. Misalnya,
bagaimana anggaran dialokasikan untuk operasional, pelatihan,
pengadaan sarana prasarana, atau penelitian dan pengembangan.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penggunaan
anggaran dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
2. Mekanisme Penganggaran dan Pertanggungjawaban: Meskipun
ada ketentuan umum mengenai penganggaran, UU ini belum secara
jelas mengatur mekanisme penganggaran yang detail, termasuk
proses perencanaan, pengalokasian, dan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran. Kekosongan ini dapat menyulitkan dalam
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran
Polri.
3. Keterkaitan dengan APBN: UU ini belum secara tegas mengatur
keterkaitan
antara
anggaran
Kepolisian
dengan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perlu ada peraturan yang
lebih detail mengenai bagaimana anggaran Kepolisian diintegrasikan
dalam APBN, termasuk proses penyusunan, pengesahan, dan
pelaksanaannya.
4. Pengawasan Anggaran: Meskipun ada ketentuan umum mengenai
pengawasan, UU ini belum secara spesifik mengatur mekanisme
pengawasan anggaran Kepolisian. Perlu ada kejelasan mengenai
siapa
yang
berwenang
melakukan
pengawasan,
bagaimana
mekanismenya, dan apa sanksi yang diberikan jika terjadi
penyalahgunaan anggaran.
5. Keterlibatan Pihak Eksternal: UU ini belum secara jelas mengatur
keterlibatan pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atau lembaga independen lainnya, dalam pengawasan
anggaran
Kepolisian.
Keterlibatan
pihak
eksternal
dapat
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
anggaran.
Kekosongan-kekosongan hukum ini perlu segera diatasi melalui
peraturan perundang-undangan yang lebih detail, sehingga pengelolaan
24
anggaran Kepolisian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan
akuntabel. Penyempurnaan aturan ini juga akan membantu dalam
mewujudkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
18. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan
anggota Polri dalam kegiatan politik praktis dan mereka dilarang keras
terlibat dalam aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat
negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik.
Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke ranah tersebut oleh karena
norma tentang pembiayaan yang tidak jelas sehingga netralitas tersebut
tidak hanya hilang secara simbolis tetapi juga akan ada ancaman
Ancaman terhadap Independensi dan objektivitas serta bisa terpengaruh
oleh loyalitas ganda kepada institusi kepolisian dan kepada kepentingan
orang tertentu atas Kehadiran oknum yang membiayai Polri .
19. Bahwa Selanjutnya dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap cabang
kekuasaan harus bebas dari intervensi satu sama lain untuk menjamin
akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi
yang sehat tidak hanya ditandai oleh adanya pemilu, tetapi juga oleh
berfungsinya prinsip-prinsip dasar negara hukum, yang masing-masing
harus berdiri secara independen namun saling mengawasi.
20. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara
hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu
luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk
melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty),
Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen
menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat
keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik
secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 28 ayat
(3) dan penjelasan Ayat (3) ini menjadi sangat krusial untuk mencegah
25
pelampauan wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi menjadi
bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
21. Bahwa tidak adanya sumber pendanaan yang disebut Kekosongan
Norma (legal vacuum dalam UU Polri tepatnya UU NO 2 Tahun 2002 tidak
dicantumkannya sumber anggaran secara eksplisit, bertentangan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d.
dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan
rumusan; dan g. keterbukaan.”
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
22. Bahwa, oleh karena kekosongan Hukum (rechtsvacuum) dalam UU NO
2 Tahun 2002 dalam permohonan a quo sudah sepatutnya Pembuat
Undang-Undanng untuk mengatur tata kelola anggaran Kepolisian yang
tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 UUD 1945 hal tersebut sudah sangat benar terlebih RUU
Polri termasuk dalam rancangan undang-undang yang masuk ke dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 itu sudah dilakukan
sejak 2024.
26
23. Bahwa dengan demikian ketidakadaan Pengaturan Norma dalam
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara
Republik Indonesia terkait sumber dan rincian Penggunaan Anggaran,
Mekanisme Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Keterkaitan
dengan APBN dan Pengawasan Anggara serta Keterlibatan Pihak
Eksternal, hal ini merupakan kekosongan norma (legal vacuum), dan
ketidak pastian dalam negara Hukum serta mengabaikan asas
Keterbukaan dalam Anggaran Negara.
Pasal a quo bersifat imperatif yang hanya mengatur tentang anggaran
untuk Komisi Polisi nasional (KOMPOLNAS) dan sama sekali tidak
mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak secara jelas
menyampaikan terkait tata kelola anggaran yang ada pada Kepolisian
Negara Republik Indonsia yang dimana norma ini secara substantif juga
menciptakan ketidakpastian dan kekosongan Hukum dalam negara
hukum.
B. PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN ANTAR INSTANSI DAN /ATAU
LEMBAGA PENEGAK HUKUM LAINNYA:
24. Bahwa, karena ketidakadanya Pengaturan Norma dalam Undang-
Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik
Indonesia terkait sumber dan rincian Penggunaan Anggaran, Mekanisme
Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Keterkaitan dengan APBN dan
Pengawasan Anggara serta Keterlibatan Pihak Eksternal, Pemohon
menguraikan dengan perbandingan laporan keuangan 7 instansi penegak
hukum lainnya termasuk KOMPOLNAS di dalamnya sebagai berikut:
1. LAPORAN KEUANGAN INSTANSI KOMPOLNAS:
A. Bahwa,
pemohon
bisa
mengakses
laporan
keuangan
KOMPOLNAS secara terbuka, akan tetapi tidak jelas kemanfaatan
penggunaan anggaran oleh kompolnas.
B. Bahwa dalam Laporan keuangan Kompolnas tidak secara
konferhensif dan kemanfaatan penggunaan anggaran yang
sejatinya tercantum di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
kepolisian.,
lebih
ke
Testimoni
mengenai
kegiatan
menghamburkan uang negara tanpa kemanfaatan.
27
(Vide: Bukti P05 – Laporan Keuangan Kompolnas)
2. LAPORAN KEUANGAN INSTANSI KEJAKSAAN RI;
A. Bahwa, pemohon bisa mengakses laporan keuangan Kejaksaan
Republik Indonesia secara terbuka dan terperinci Penggunaan dan
manfaatnya.
(Vide: Bukti P06 – Laporan Keuangan KEJAKSAAN RI)
3. LAPORAN
KEUANGAN
INSTANSI
KPK
(KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI):
A. Bahwa, pemohon bisa mengakses laporan keuangan KPK secara
terbuka dan terperinci Penggunaan dan manfaatnya.
(Vide: Bukti P07 – Laporan Keuangan KPK)
4. LAPORAN KEUANGAN INSTANSI KEMHAN (KEMENTRIAN
PERTAHANAN)
A. Bahwa, pemohon bisa mengakses laporan keuangan KEMHAN
(KEMENTRIAN PERTAHAAN) secara terbuka dan terperinci
Penggunaan dan manfaatnya.
B. Bahwa, Pemohon dapat melihat laporan keuangan Kemhan yang
dimana anggarannya di bagi untuk instansi TNI (Tentara Nasional
Indonesia) yang dimana di dalam Tubuh Instansi TNI terdapat 3
(tiga Matra (Laut, Darat, Udara).
C. Bahwa, Laporan keuangan jelas terperinci tersebut menunjukan
keterbukaan informasi atas penggunaan anggaran Negara.
(Vide: Bukti P08 – Laporan Keuangan Kementrian pertahanan)
5. LAPORAN
KEUANGAN
INSTANSI
LEMHANAS
(LEMBAGA
KETAHANAN NASIONAL)
A. Bahwa, pemohon bisa meng akses laporan keuangan LEMHANAS
(LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL) secara terbuka dan
terperinci Penggunaan dan manfaatnya.
(Vide: Bukti P09 – Laporan Keuangan LEMHANAS)
6. LAPORAN KEUANGAN INSTANSI MA (MAHKAMAH AGUNG)
A. Bahwa, pemohon bisa mengakses laporan keuangan MAHKAMAH
AGUNG secara terbuka dan terperinci.
(Vide: Bukti P10 – Laporan Keuangan MAHKAMAH AGUNG)
28
7. LAPORAN KEUANGAN INSTANSI MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
A. Bahwa, pemohon bisa meng akses laporan keuangan MK
(Mahkamah Konstitusi) secara terbuka dan terperinci Penggunaan
dan manfaatnya.
B. Bahwa, pemohon menilai laporan Keuangan MK (Mahkamah
Konstitusi)
sangat
lah
baik
dan
bagus
karena
tercatat
pengunaannya, berbanding terbalik dengan laporan keuangan
institusi kepolisian Republik indonesia yang tidak dapat di akses
pemohon sama sekali.
(Vide: Bukti P11 – Laporan Keuangan MAHKAMAH KONSTITUSI)
Bahwa, oleh karena kekosongan Hukum (rechtsvacuum) dalam UU
NO 2 Tahun 2002 dalam permohonan a quo sudah sepatutnya
Pembuat Undang-Undanng untuk mengatur tata kelola anggaran
Kepolisian yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD NRI 1945, dan di pertegas
oleh “UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara” yang memuat
dalam pertimbangannya:
a) bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang;
b) bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
c) bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-
undang;
d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang
Keuangan Negara;
akan tetapi Anggaran Kepolisian tidak termaktub didalam UU No 2
Tahun 2002 “Kepolisian Republik Indonesia”, Maka oleh karena hal
tersebut sudah sangat benar RUU Polri termasuk muatan anggaran
dan pembiayaan dalam rancangan undang-undang yang masuk ke
29
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 itu sudah
dilakukan sejak 2024.
25. Bahwa dalam Pasal 40 UU NRI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, menyatakan: “Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat” Harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah
negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaann keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya
kemakmuran rakyat”
26. Bahwa Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran
yang
wajar
dapat
dipastikan
akan
terjadi
akibat
diberlakukannya pasal 40 UU 02 Tahun 2002 tentang Polri, karena
bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 23D ayat (1) UUD NRI .
27. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 40 Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, mohon
kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat
30
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”
3. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur tata kelola
anggaran Kepolisian yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD NRI 1945;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025, sebagai
berikut.
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan profesi
Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Bukti P-4
: Fotokopi RUU Polri;
5. Bukti P-5
: Fotokopi LK Kompolnas;
6. Bukti P-6
: Fotokopi LK Kejaksaan;
7. Bukti P-7
: Fotokopi LK KPK;
8. Bukti P-8
: Fotokopi LK Kemhan
9. Bukti P-9
: Fotokopi LK Lemhanas;
31
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
10. Bukti P-10
: Fotokopi LK MA ;
11. Bukti P-11
: Fotokopi LK MK;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Perkap Nomor 1 Tahun 2006 tentang Renja Polri;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Perkap 22 Tahun 2011 tentang Perwabkeu-Polri-
Batang-tubuh;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Perkap
Nomor
5
Tahun
2002
tentang
pertanggungjawaban Keuangan Polri;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tengtang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
32
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
33
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 40 UU 2/2002 yang
menyatakan sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya
norma Pasal 40 UU 2/2002.
34
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 40 UU 2/2002 menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum karena Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang
merupakan lembaga “pengawas” diatur dengan jelas sumber pembiayaannya,
yaitu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) yang memiliki fungsi
menjaga keamanan nasional sumber anggarannya tidak diatur dalam undang-
undang. Dengan tidak adanya pengaturan dimaksud, norma Pasal 40 UU
2/2002 a quo berpotensi untuk melemahkan fungsi pengawasan keuangan
negara oleh publik sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak adanya pengaturan perihal anggaran
Kepolisian dalam suatu undang-undang mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
dasar hukum memadai untuk menuntut keterbukaan penggunaan anggaran
yang menurut Pemohon akan mempengaruhi proses penyidikan dan pelayanan
publik di institusi kepolisian. Selain itu ketidakjelasan pendanaan kepolisian
dapat menyebabkan disparitas pelayanan antarwilayah atau antarunit kepolisian
yang dapat berdampak bagi Pemohon sebagai advokat, Pemohon memastikan
agar semua kliennya mendapat perlakuan setara di hadapan hukum.
6. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan Pasal 40 UU 2/2002
serta tidak adanya mekanisme anggaran kepolisian dalam UU 2/2002 berisiko
menimbulkan kekosongan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 40 UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian atau setidak-
tidaknya anggapan potensi kerugian hak konstitusional memiliki hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan potensi kerugian hak konstitusional
yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan potensial, karena
dengan adanya norma a quo menyebabkan warga negara termasuk Pemohon tidak
35
dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik yang melekat
pada kepolisian jika norma a quo tidak memuat pengaturan mengenai anggaran
kepolisian diatur dalam suatu undang-undang. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, hal ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
masalah konstitusionalitas norma Pasal 40 UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 40 UU
2/2002 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 40 UU 2/2002
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C, dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 40 UU 2/2002 merupakan pasal yang
bersifat imperatif karena hanya mengatur mengenai anggaran untuk Kompolnas
berasal dari APBN, sedangkan anggaran kepolisian tidak diatur dalam undang-
undang. Akibat, adanya ketidakpastian dan menciptakan kekosongan hukum
karena tidak mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait tata kelola
anggaran kepolisian yang seharusnya diatur dalam undang-undang, sehingga
bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, sebagai suatu lembaga negara, anggaran kepolisian
dapat dipahami berasal dari anggara negara. Namun anggaran dimaksud tidak
diatur secara jelas dalam undang-undang menyebabkan publik tidak memiliki
dasar yang kuat untuk mengawasi institusi kepolisian.
36
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 40 UU 2/2002 potensial membenarkan
tindakan-tindakan para anggota, bahkan pejabat kepolisian, mendapatkan dana
atau pembiayaan di luar keuangan negara bilamana norma Pasal 40 UU 2/2002
ditafsirkan kepolisian tidak diwajibkan dibiayai APBN. Menurut Pemohon, jika
kepolisian menerima dana dari swasta atau kelompok tertentu, akan muncul
potensi konflik kepentingan sehingga netralitas kepolisian dapat dipertanyakan,
menyulitkan pengawasan publik dan DPR. Selain itu, tidak jelas dasar hukum
pertanggungjawaban anggaran kepolisian.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 40 UU 2/2002 dapat menimbulkan
kekosongan hukum (legal vacuum), jika terdapat oknum polisi melakukan tindak
pidana korupsi tidak dapat ditindaklanjuti karena adanya kekosongan hukum
yang mengatur perihal anggaran kepolisian bersumber dari anggaran negara.
Untuk menghindari kekosongan hukum dimaksud, pembentuk undang-undang
harus mengatur tata kelola anggaran kepolisian yang tunduk pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur Pasal 23 UUD NRI Tahun
1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1. Pasal 40 UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Segala
pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”;
2. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata kelola
anggaran kepolisian yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18 yang telah disahkan dalam persidangan
pada tanggal 11 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
37
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, pertanyaan yang
harus dijawab oleh Mahkamah, apakah beralasan secara hukum norma Pasal 40
UU 2/2002 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak dimaknai
menjadi: “Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Selain itu, apakah
beralasan bagi Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur
tata kelola anggaran kepolisian tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas
sesuai dengan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan pertanyaan
tersebut, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut.
[3.10.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempermasalahkan
konstitusionalitas norma Pasal 40 UU 2/2002 yang mengatur sumber pembiayaan
bagi Kompolnas, sedangkan anggaran atau sumber pembiayaan bagi kepolisian
tidak diatur dalam UU 2/2002 a quo harus dipahami secara pengelolaan keuangan
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam hal ini, perihal keuangan
negara, secara umum harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (UU 17/2003). Misalnya, Pasal 11 ayat (1) UU 17/2003
menyatakan, “anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan wujud
pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang”.
Terkait dengan hal tersebut, Pasal 12 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan, “APBN
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara”. Selanjutnya, Pasal 14 ayat
(1) UU 17/2003 menyatakan, “Dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya”. Pada
pokoknya, sebagaimana kutipan sejumlah ketentuan dalam UU 17/2003 tersebut,
dalam posisi sebagai penyelenggara negara dalam bidang keamanan negara [vide
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945], anggaran kepolisian harus tunduk kepada
38
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk angggaran kepolisian
haruslah berasal dari kausa/sebab yang sah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[3.10.2]
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, apabila dikaitkan
dengan dalil Pemohon, jika dicermati secara saksama, norma yang dimohonkan
untuk dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat adalah norma Pasal 40 UU
2/2002. Secara sistematis, pengelompokan Pasal 40 UU 2/2002 berada dalam Bab
VI perihal LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL, yang terdiri atas empat pasal, yaitu
Pasal 37 sampai dengan Pasal 40. Pada pokoknya, Bab VI UU 2/2002 dimaksud
mengatur kedudukan, tugas, kewenangan, keanggotaan serta sumber pembiayaan
Kompolnas. Berdasarkan acuan angka 63 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011),
pengelompokan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dirumuskan
secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan. Jika terdapat
materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang
lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan
lain-lain.
Berdasarkan pedoman dalam UU 12/2011 dimaksud, dikaitkan dengan
permohonan Pemohon, substansi Bab VI UU 2/2002 merupakan pengaturan perihal
institusi Kompolnas, yang antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU
2/2002, Kompolnas berkedudukan di bawah dan sekaligus bertanggung jawab
kepada Presiden. Dalam kedudukan demikian, Kompolnas bukan merupakan atau
menjadi bagian dari struktur organisasi kepolisian. Jika dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 dengan Pasal 37 ayat (1) UU 2/2002, kepolisian dan
Kompolnas berada dalam struktur organisasi yang berbeda, namun demikian sama-
sama berada di bawah Presiden. Dengan struktur organisasi yang terpisah tersebut,
pembentuk undang-undang perlu mengatur sumber pembiayaan untuk mendukung
pelaksanaan tugas Kompolnas. Berbeda dengan kepolisian, sekalipun tidak diatur
dalam UU 2/2002, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya di atas,
anggaran kepolisian ditentukan, disusun, dan tunduk pada pengaturan dalam rezim
keuangan negara.
39
[3.10.3]
Bahwa dengan menggunakan dasar pertimbangan tersebut di atas,
petitum Pemohon yang menghendaki agar anggaran kepolisian diatur dalam Pasal
40 UU 2/2002 dengan cara menambahkan frasa “Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan” sehingga norma a quo dimaknai menjadi “segala pembiayaan yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara”, secara sistematis adalah tidak tepat karena tidak sesuai
dengan pengelompokan materi norma Pasal 40 UU 2/2002. Oleh karena norma
Pasal 40 UU 2/2002 berada dalam Bab pengaturan Kompolnas, menjadi tidak tepat
dan tidak relevan untuk menambahkan frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan” dimaksud. Selain memiliki potensi mengacaukan struktur norma Pasal 40 UU
2/2002, penambahan frasa “Kepolisian Negara Republik Indonesia dan” juga
potensial merusak penyusunan anggaran kepolisian yang harus tunduk pada
prinsip-prinsip penentuan dan penyusunan anggaran lembaga negara dalam APBN.
Dalam batas penalaran yang wajar, jika pemaknaan yang dimohonkan Pemohon,
dilaksanakan menjadi substansi norma Pasal 40 UU 2/2002, justru dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum karena seolah-olah anggaran kepolisian
menjadi bagian dari anggaran Kompolnas.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang
pada pokoknya menyatakan Pasal 40 UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “segala pembiayaan yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara” adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa dengan telah dipertimbangkan ihwal norma Pasal 40
UU 2/2002 tidak beralasan menurut hukum, oleh karena petitum yang menghendaki
agar Mahkamah “memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur tata
kelola anggaran kepolisian yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945” berkelindan dengan
petitum yang berkenaan dengan Pasal 40 UU 2/2002, dalil a quo kehilangan
40
relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil a quo harus
pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 40 UU 2/2002 telah ternyata tidak
bertentangan dengan hak atas perlindungan oleh negara, pengelolaan APBN,
pengaturan keuangan negara dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 23C serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
41
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal sebelas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 16.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri Pemohon atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
42
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
10. Bukti P-10
: Fotokopi LK MA ;
11. Bukti P-11
: Fotokopi LK MK;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Perkap Nomor 1 Tahun 2006 tentang Renja Polri;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Perkap 22 Tahun 2011 tentang Perwabkeu-Polri-
Batang-tubuh;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Perkap
Nomor
5
Tahun
2002
tentang
pertanggungjawaban Keuangan Polri;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tengtang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
32
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
33
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 40 UU 2/2002 yang
menyatakan sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya
norma Pasal 40 UU 2/2002.
34
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 40 UU 2/2002 menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum karena Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang
merupakan lembaga “pengawas” diatur dengan jelas sumber pembiayaannya,
yaitu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) yang memiliki fungsi
menjaga keamanan nasional sumber anggarannya tidak diatur dalam undang-
undang. Dengan tidak adanya pengaturan dimaksud, norma Pasal 40 UU
2/2002 a quo berpotensi untuk melemahkan fungsi pengawasan keuangan
negara oleh publik sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak adanya pengaturan perihal anggaran
Kepolisian dalam suatu undang-undang mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
dasar hukum memadai untuk menuntut keterbukaan penggunaan anggaran
yang menurut Pemohon akan mempengaruhi proses penyidikan dan pelayanan
publik di institusi kepolisian. Selain itu ketidakjelasan pendanaan kepolisian
dapat menyebabkan disparitas pelayanan antarwilayah atau antarunit kepolisian
yang dapat berdampak bagi Pemohon sebagai advokat, Pemohon memastikan
agar semua kliennya mendapat perlakuan setara di hadapan hukum.
6. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan Pasal 40 UU 2/2002
serta tidak adanya mekanisme anggaran kepolisian dalam UU 2/2002 berisiko
menimbulkan kekosongan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 40 UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian atau setidak-
tidaknya anggapan potensi kerugian hak konstitusional memiliki hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan potensi kerugian hak konstitusional
yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan potensial, karena
dengan adanya norma a quo menyebabkan warga negara termasuk Pemohon tidak
35
dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik yang melekat
pada kepolisian jika norma a quo tidak memuat pengaturan mengenai anggaran
kepolisian diatur dalam suatu undang-undang. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, hal ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak
