PUU
Tahun 2024
116/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pemohon: Harmiati
Tanggal Putusan: 2024-10-16
UU Diuji: UU 5/1960, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 2/2012, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 116/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yasrizal;
Kewarganegaraan
: Indonesia;
Alamat
: Jalan Kampung Setu Golf Cilangkap Tapos Depok.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Agustus 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 111/PAN.MK/AP3/08/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Akta Registrasi
Perkara Konstitusi Nomor 116/PUU-XXII/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024, yang
permohonannya telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 23 September 2024 pada pokoknya sebagai berikut:
2
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur
bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan Tata Usaha Negada dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa Pemohon a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang0Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 17 ayat (3);
3. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, telah mengatur tata urutan dan hierarkis kedudukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi
dari undang-undang. Oleh karena itu setiap ketentuan dalam undang-
undang termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dan
tidak sejalan/selaras dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
mempunya kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kuasa Pemohon (sic)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, jo Pasal
3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mengatur bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3
c. Badan hukum public atau privat;
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berpijak pada ketentuan di atas, sebagai Pemohon atas permohonan
saya adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
(NIK.1304010506770002) atas nama Yasrizak. Maka dengan demikian,
telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan a quo
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No.24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, beserta penjelasannya sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jo Pasal
3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
3. Bahwa di dalam penjelasan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD 1945) yang mengatur hak konstitusional PEMOHON dan
dijadikan sebagai Dasar Utama dalam Pengujian Undang-Undang (Judicial
Review) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 90/PUU/-XXI/2023 tanggal
16 Oktober 2023;
5. Bahwa sesuai dengan Legal-Standing Pemohon yang telah bekerja sama
dengan Instansi dan Lembaga Negara, yaitu: 1) Kementerian Sekretaris
Negara; 2) Ombudsman ORI Pusat; 3) Kementerian ATR/BPN Pusat; 4)
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Pusat; 5) Kemenko Polhukam;
6) Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pusat
(Bukti P-9 dan P-4);
C. Norma Yang Diajukan Untuk Diuji
1. Norma Materiil
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PEraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 Ayat (2) huruf c yang berbunyi menentkan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-
4
perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, (dalam
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dinyatakan secara jelas hanya
memberikan ruang lingkup araria yang termasuk dalam konsideran
berpendapat bahwa bumi, air dan ruang angkasa yang terkandung di
dalamnya), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 17 ayatt (3) yang berbunyi tanah-tanah
yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termasuk dalam ayat (2)
pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya
dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketenautn
dalam peraturan pemerintah. Negara tidak boleh membatasi pribumi
memiliki hak atas tanah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
(Bukti P-8).
2. Norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Yang Mejadi Penguji
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)
yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, dan Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa posisi rakyat
yang substansial (utama). Hal ini demokrasi ekonomi memperoleh
justifikasinya, yaitu bahwa kepentingan masyarakat lebih utama dari
kepentingan orang-seorang Demokrasi Ekonomi, yang mengutamakan
kebersamaan (mutualisme), bukan berdasar individualism. Pengutamaan
kepentingan masyarakat ini tidak mengabaikan hak-hak individu secara
semena-mena sebagaimana dikemukakan Mohammad Hatta dalam Sidang
BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 tentang perlunya melindungai hak-hak warga
negara (Bukti P-8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1)
yang berbunyi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum memperhatikan kesinambungan antara kepentingan pembangunan
dan kepentingan masyarakat, ayat (2) berbunyi Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum dilaksanakan degnan pemberian Ganti Kerugian yang
layak dan adil, (Pelaksanaannya bertolak belakang (Bukti P-5 dan P=7)).
5
D. Duduk Perkara
1. Bahwa
Pemohon
telah
mengajukan
permohonan
dengan
surat
permohonannya bertanggal 05 Agustus 2024 yang diterima dan terdaftar di
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
sebagai
Kepaniteran Mahkamah) sebagaimana mestinya dan pada sidang 9
September 2024, yang mulia Ketua Hakim Panel menasehati dan
menyarankan agar merevisi surat permohonan dan surat kuasa Pemohon
agar mengikuti aturan mahkamah konstitusi.
2. Bahwa PEmohon sudah mengikuti sidang pertama pada tanggal 9
September 2024 dan sudah memaparkan legalitas badan hukum data
dokumen pemohon dalam menempati tanah tersebut ada pada (Bukti P-9,
P-4).
3. Bahwa Pemohon mendapatkan informasi, pada 2 Mei 2024 beredar di Media
bahwa Kemenko Polhukam sudah melahirkan Hak Atas Tanah tersebut HPL
untuk TNI dan HGB untuk Masyarakat). Dan inilah pokok persoalan besar
bagi negara kalua kebijakan penyelenggara ini tidak mempertimbangkan
asas hukum dan asal usul tanah yang ditempati masyarakat tersebut (Bukti
P-12).
4. Bahwa Pemohon selanjutnya ada bukti ganti rugi di IKN dan daerah lainnya
yang tidak bisa diterima masyarakat (Bukti P-5 dan P-7).
5. Bahwa Pemohon berpendapat penyelenggara negara sudah melakukan
perampasan hak tanah masyarakat secara sepihak terjadi dimana-mana
beberapa bukti ada pada (Bukti P-4, P-10, P-11, P-12)
E. Alasan-Alasan Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kedudukan hukum dan
kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) adalah konstitusi yang menajdi landasan hidup berbangsa dan
6
bernegara Indonesia karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara
komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya
terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan
sehingga hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai serana untuk
menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak warga
negara;
3. Bahwa salah satu prinsip keadilan dan atau kepastian hukum yang secara
jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 10 huruf a tapi pelaksanaannya bertentnagan dengan
amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 Pasal
33 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1), dikarenakan oleh UU Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat (2) tidak ada dimunculkan tanah, ini wajib
dimunculkan dan huruf c berbunyi menentuan dan mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang
terjadinmya konflik dimana-mana, karena pelaksanaan kerja dari BPN
selaku eksekutor dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria Pasal 2 ayat (2) hutuf c tidak berkekuatan hukum yang jelas, sebab
yang terjadi dilapangan perampasan hak tanah warga masyarakat secara
sepihak dan BPN tidak mau tau dokumen data yang dimiliki warga
masyarakat, dan yang lebih parah lagi kalua tanah sudah diberikan hak oleh
BPN, selanjutnya BPN tidak bisa lagi berbuat apa-apa, masyarakat
diarahkan ke pengadilan, dan di pengadilan masyarakat pasti tidak akan
endapatkan keadilan, karena tanah itu diberikan hak pada warga negara
asing, mereka macam-macam di atas tanah tersebut bisa saja terjadi segala
kemungkinan yang tidak kita harapkan bisa membahayakan lingkungan
sekitarnya dan Degnan artian sangat luas bisa membahayakan kedaulatan
NKRI. Sementara BPN tidak bisa berbuat apa apa selain membebnarkan
pendaftaran tanah tersebut. Selain itu tanah yang sudah tercatat dan
didaftarkan melalui simak BMN Kemenkeu karena sudah ada Pola Ruang
oleh BPN dan dilegalkan oleh Kemenko Polhukan starus HPL terhadap
tanah tersebut untuk TNI AL dan HGB untuk masyarakat yang sudah
berdomisili di atas lahan tersebut berpuluhan tahun (Bukti P-12).
7
4. Bahwa Pemohon sudah mengupayakan berbagai macam upaya sesuai
norma aturan kesetiap instansi dan Kementerian, Kepala Daerah tapi semua
bungkam tidka ada kepastian hukum yang didapat (Bukti P-3, P-4, P-6, P-
9).
5. Bahwa Pemohon atas uraian di ayas akibat berlakunya UU Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat (2) huruf
c sesuai informasi (Bukti P-12), Pemohon berpendapat perbuatan dan
pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam,
BPN/Kekantah Tarakan, Kanwil BPN Kalimantan Utara/Timur dan
Kementerian ATR/BPN Pusat, dan Kementerian Keuangan/DJKN Pusat
serta KPKNL, sudah merugikan Pemohon dan bertentangan dengan UU
Nomor 2 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Pasal 10, tanah
untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
digunakan untuk pembangunan huruf (a) pertahanan dan keamanan nasinal
sudah menyalahi amanat UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 27 ayat
(1) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(2) Perbuatan dan kebijakan pejabat penyelenggara negara atas berlakunya
UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2
ayat (2) huruf c, Pemohon dirugikan karena Pasal 2 ayat (2) huruf c ini hanya
untuk mengatur, peruntukan, pemberian hak pada pengguna tanpa ada
kepedulian terhadap asas hukum yang mengasai menempati tanah tersebut,
dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
ini Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pemohon mengusulkan Uji Materiil UU Penguji
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa Pemohon bunya (Bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11,
P-12), BPD tidak peduli asas hukum pada tanah yang ditempati masyarakat,
BPN lah yang jadi pelaku sumber lahirnya konflik antara pemerintah dan
konflik antar masyarakat dengan perusahaan bersifat umum. Dan Pemohon
berkesimpulan kalau tidak diperkuat hukum pertanahan kit aini ancaman
bersidat umum sudah didepan mat akita, dengan adanya kebijakan
pemerintah memberikan ha katas tanah 90 tahun, apalagi ditempati oleh
warga negara asing nantinya terjadi apa-apa diatas tanah tersebut atau ada
orang melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sementara BPN tidak bisa
8
berbuat apa apalagi maka perbuatan tersebut bisa saja terjadi sementara
hukum atas tanah itu tidak ada (Bukti P-4) tanah ulaya adat yang sudah
dirampas oleh negara dan terjad apa diatas lahan tersebut semua pihak
diam, ada program Pemohon di PUPR, pembuatan embung dan saluran
irigasi dibatas lahan tersebut taka da satupun pihak yang berpihak kepada
masyarakat. Maka dari itu Pemohon mengusulkan, Pasal 2 ayat (2) huruf c
diganti (Pasal pengganti: memberikan hak dan mencabut hak pada badan-
badan hukum juga terhadap orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum
mengenai bumi, tanah, air dan luar angkasa);
7. Bahwa Pemoho sangat prihatin terhadap tanah Garapan masayarkat yang
diperuntukan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang ganti
ruginya sangat bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Penguji
Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-5, P-7);
8. Bahwa Pemoho mengajukan pasal pengganti terhadap Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960, karena pasal ini negara mencabut ha katas tanah pada pribumi
sementara perusahaan ataupun badan hukum lainnya diberikan berates
hektar, sedangkan banyak yang tidak dimanfaatkan, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 17 ayat
(3) berbunyi tanah-tanah yang merupakan kelebihan maksimum dalam ayat
(2) pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk
selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut
ketentuan-ketentuan hukum dalam pemerintah, Undang-Undang ini sudah
menjadi pro-kontra di masyarakat dan negara tidak boleh lagi membatasi
masyarakat pribumi memiiliki ha katas tanah, Pasal Pengganti, Pasal 17 ayat
(3) dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 terhadap Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud pada ayat (2) pas aini wajib harus melalui badan hukum bertujuan
bisa memberdayakkan masyarakat setempat uji materiil pasal pengganti
Undang-Undang penguji UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UUD 1945 Pasal
27 ayat (1).
9
F. Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan saya untuk seluruhnya.
2. Menyatakan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat (2) huruf c, (Menentukan dan
mengatur hubungan hubungan hukum antara orang orang. Dan perbuatan
perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruangan angkasa) dihapus,
karena Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2
ayat (2) huruf c, tidak ada asas tanah dan jelas pelaksanaannya melanggar
konstitusi, sehingga pelaksanaan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) huruf c oleh penyelenggara negara
mengabaikan badan hukum penguasaan tanah oleh Pemohon (Bukti P-2, P-
4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12) dan bertentangan dengan
amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), dan Pemohon dirugikan, agar
kepastian hukum terhadap UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) huruf c ada dan jelas berbunyi
(memberikan hak dan mencabut hak pada badan-badan hukum juga
terhadap orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi,
tanah, air dan liang angkasa, dikabulkan);
3. Menyatakan bahwa pada Pasal 17 ayat (3) tanah-tanah yang merupakan
berkelebihan dari batas maksimum termasuk dalam ayat (2) pasal ini diambil
oleh pemerintah dengan ganti rugi kerugian untuk selanjutnya dibagikan
rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan
pemerintah, hapus, Pasal Pengganti Pasal 17 ayat (3) kalau masyarakat
pribumi melebihi dari batas maksimum dalam ayat (2) pasal ini, wajib ada
badan hukum, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya atau Hakim Konstitusi berpendapat lain, agar
Pemohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
10
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 24 September 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Pengaduan Nomor B-63/Kemensetneg/D-
2/Dumas/DM.05/09/2020;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Surat
Kemenkeu
Nomor
04/LKP/Kemenkeu/
VII/JKT/2023 YASRIZAL;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pemberitahuan tentang Ganti Rugi Lahan di IKN;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Walikota Tarakan Nomor 180/67/Pemb;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi bukti perampasan tanah oleh perusahaan dan Bupati
Bulungan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Kemenko Polhukam kepada Yasrizal Nomor
B.1079/HK.02.01/4/2022;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi
Surat
BPN/Kakantar
Kota
Tarakan
Nomor
HP.03.02/224/64.73.100/V/2022;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Pernyataan Kesaksian Masyarakat Pribumi
tidak bisa urus sertifikat;
12. Bukti P-12
:
Print Out Berita “Rakor Penyelesaian Masalah Lahan Antara
Masyarakat Tarakan dan TNI AL”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
11
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya
disebut UU 5/1960) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada
tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki surat kuasa sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah menjelaskan bahwa
12
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara 116/PUU-
XXII/2024, 9 September 2024, hlm.12- hlm. 60]. Selanjutnya, terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan dokumen perbaikan pemohonan dan surat kuasa
yang diterima Mahkamah pada Senin, 23 September 2024 pukul 13.34 WIB;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai mengenai syarat formal suatu
permohonan yaitu berkenaan dengan sistematika atau format dan substansi dari
permohonan Pemohon. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(2) PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat
rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai kewenangan
Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
13
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika saja tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan a quo
pada uraian di setiap bagian, Mahkamah mendapatkan adanya ketidakjelasan pada
bagian yang memuat identitas Pemohon. Dalam sidang Perbaikan Permohonan
tanggal 23 September 2024, Mahkamah kembali mengkonfirmasi kepada Pemohon
terkait dengan perubahan dalam bagian identitas Pemohon dan dokumen surat
kuasa
yang
diserahkan
kepada
Mahkamah
karena
dalam
perbaikan
permohonannya, Pemohon bertindak sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam
sidang perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan bahwa surat kuasa tersebut
merupakan bukti Pemohon mewakili Harmiati dalam mengajukan permohonan [vide
Risalah Sidang tanggal 24 September 2024, hlm.4 – 5]. Padahal sebelumnya dalam
persidangan pendahuluan, Pemohon adalah penerima kuasa dari Harmiati. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas siapa yang bertindak menjadi Pemohon, sehingga
Pemohon tidak menyertakan surat kuasa kembali pada perbaikan permohonannya.
Bahwa pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak memberikan
argumentasi hukum yang jelas mengenai keterkaitan antara hak konstitusional dan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, adanya unsur sebab-akibat dari keberlakuan
norma a quo terhadap hak konstitusionalnya. Kemudian pada bagian posita
permohonan, Pemohon lebih banyak menerangkan persoalan konkrit yang dialami
tanpa disertai argumentasi yang menerangkan pertentangan pasal a quo dengan
14
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon juga menguraikan penjelasan yang
kurang relevan dengan norma a quo, karena itu sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dan memahami dengan jelas keterkaitan antara keberlakuan norma
yang diujikan dengan hak konstitusional yang dimaksud Pemohon. Mahkamah pun
tidak menemukan argumentasi mengenai pertentangan antara norma yang diujikan
dengan UUD NRI Tahun 1945 padahal hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk
menilai norma yang dimohonkan Pemohon.
Selanjutnya, pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum),
pada pokoknya, dalam petitum angka 2 dan angka 3 Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk:
2. Menyatakan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat (2) huruf c,
(Menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang
orang. Dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan
ruangan angkasa) dihapus, karena Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) huruf c, tidak ada asas
tanah dan jelas pelaksanaannya melanggar konstitusi, sehingga
pelaksanaan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) huruf c oleh penyelenggara negara
mengabaikan badan hukum penguasaan tanah oleh Pemohon (Bukti
P-2, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12) dan bertentangan
dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), dan Pemohon dirugikan,
agar kepastian hukum terhadap UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (2) huruf c ada dan jelas
berbunyi (memberikan hak dan mencabut hak pada badan-badan
hukum juga terhadap orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
mengenai bumi, tanah, air dan liang angkasa, dikabulkan);
3. Menyatakan bahwa pada Pasal 17 ayat (3) tanah-tanah yang
merupakan berkelebihan dari batas maksimum termasuk dalam ayat
(2) pasal ini diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi kerugian untuk
selanjutnya dibagikan rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-
ketentuan dalam peraturan pemerintah, hapus, Pasal Pengganti Pasal
17 ayat (3) kalau masyarakat pribumi melebihi dari batas maksimum
dalam ayat (2) pasal ini, wajib ada badan hukum, bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat.
Perihal petitum yang dimaksud Pemohon tersebut sulit dipahami oleh
Mahkamah karena bukan merupakan bentuk petitum yang lazim digunakan dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 yaitu antara lain tidak mencantumkan frasa
”bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat”.
15
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, secara
keseluruhan substansi permohonan Pemohon tidak memenuhi Pasal 10 ayat (2)
PMK 2/2021, karena dalam permohonan Pemohon tidak memberikan argumentasi
yang jelas mengenai pertentangan norma a quo dengan pasal dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan Mahkamah sulit untuk memahami seluruh rumusan permohonan.
Selain itu, secara formal rumusan petitum Pemohon bukanlah rumusan petitum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 dan tidak
sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak memenuhi
syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021,
sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
16
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 11.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul
Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
17
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
11
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya
disebut UU 5/1960) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada
tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki surat kuasa sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah menjelaskan bahwa
12
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara 116/PUU-
XXII/2024, 9 September 2024, hlm.12- hlm. 60]. Selanjutnya, terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan dokumen perbaikan pemohonan dan surat kuasa
yang diterima Mahkamah pada Senin, 23 September 2024 pukul 13.34 WIB;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai mengenai syarat formal suatu
permohonan yaitu berkenaan dengan sistematika atau format dan substansi dari
permohonan Pemohon. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(2) PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat
rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai kewenangan
Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
13
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika saja tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan a quo
pada uraian di setiap bagian, Mahkamah mendapatkan adanya ketidakjelasan pada
bagian yang memuat identitas Pemohon. Dalam sidang Perbaikan Permohonan
tanggal 23 September 2024, Mahkamah kembali mengkonfirmasi kepada Pemohon
terkait dengan perubahan dalam bagian identitas Pemohon dan dokumen surat
kuasa
yang
diserahkan
kepada
Mahkamah
karena
dalam
perbaikan
permohonannya, Pemohon bertindak sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam
sidang perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan bahwa surat kuasa tersebut
merupakan bukti Pemohon mewakili Harmiati dalam mengajukan permohonan [vide
Risalah Sidang tanggal 24 September 2024, hlm.4 – 5]. Padahal sebelumnya dalam
persidangan pendahuluan, Pemohon adalah penerima kuasa dari Harmiati. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas siapa yang bertindak menjadi Pemohon, sehingga
Pemohon tidak menyertakan surat kuasa kembali pada perbaikan permohonannya.
Bahwa pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak memberikan
argumentasi hukum yang jelas mengenai keterkaitan antara hak konstitusional dan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, adanya unsur sebab-akibat dari keberlakuan
norma a quo terhadap hak konstitusionalnya. Kemudian pada bagian posita
permohonan, Pemohon lebih banyak menerangkan persoalan konkrit yang dialami
tanpa disertai argumentasi yang menerangkan pertentangan pasal a quo dengan
14
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon juga menguraikan penjelasan yang
kurang relevan dengan norma a quo, karena itu sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dan memahami dengan jelas keterkaitan antara keberlakuan norma
yang diujikan dengan hak konstitusional yang dimaksud Pemohon. Mahkamah pun
tidak menemukan argumentasi mengenai pertentangan antara norma yang diujikan
dengan UUD NRI Tahun 1945 padahal hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk
menilai norma yang dimohonkan Pemohon.
Selanjutnya, pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum),
pada pokoknya, dalam petitum angka 2
