Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

116/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Pemohon: Harmiati
Tanggal Putusan: 2024-10-16
UU Diuji: UU 5/1960, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 2/2012, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)