PUU
Tahun 2022
116/PUU-XX/2022
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Bonatua Silalahi (Pemohon I) dan PT. Bina Jasa Konstruksi (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-01-31
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
NOMOR 116/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 sebagai
berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 16 dan 22 November 2022 dari i) Bonatua Silalahi,
yang beralamat di Jalan Rawa Bola Nomor 43 RT/RW 002/007
Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta; dan ii) PT. Bina Jasa Konstruksi yang beralamat di
Gedung Graha Sartika Jalan Dewi Sartika Nomor 357 RT/RW
004/004 Cawang, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
110/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022, bertanggal 16 November 2022,
serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dengan
Nomor
116/PUU-XX/2022,
bertanggal 24 November 2022, perihal permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan
Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
2
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 116/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1. Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116.116/PUU/TAP.MK/Panel/11/2022 tentang Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 116/PUU-
XX/2022, bertanggal 24 November 2022;
2. Ketetapan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
116.116/PUU/TAP.MK/HS/11/2022 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24
November 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 5 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan
permohonan para Pemohon; dan sesuai dengan ketentuan Pasal
39 UU MK Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para
Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya;
d. bahwa setelah sidang Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas, para Pemohon menyampaikan dua surat perihal
Penghentian/Pencabutan Permohonan melalui email yang masing-
masing dikirimkan pada tanggal 17 dan 19 Desember 2022;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 19 Desember
2022 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para
Pemohon, yang dalam persidangan tersebut para Pemohon
menegaskan mencabut/menarik permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada
3
ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan
kembali”;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali
tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Januari
2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 116/PUU-XX/2022 adalah beralasan
menurut hukum dan oleh karenanya para Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali
permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
4
2. Menyatakan
Permohonan
Nomor
116/PUU-XX/2022
perihal
pengujian
konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari,
tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 116/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 4 2. Menyatakan Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Wahiduddin Adams ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
