Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

116/PUU-XIII/2015

Pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Edwin Hartana Hutabarat
Tanggal Registrasi: 2015-09-17
Tanggal Putusan: 2015-11-04T11:25:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2004, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "Aswanto (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)