PUU
Tahun 2025
115/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Hosnika Purba
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 19/2019, UU 31/1999, UU 28/1999
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 115/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hosnika Purba
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kp. Al Huda, 01/02, Desa Waluya, Kecamatan
Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 17
Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Juni 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 109/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
115/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 16 Juli 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
2
oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu ”;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian oleh Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD Tahun 1945 ”;
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan
hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari pada
undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang Undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang, baik pengujian formil maupun
pengujian materil.
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu undang-undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.
7. Bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 9G
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran
Negara Nomor 7097) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang
Dasar 1945.
8. Bahwa oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi
4
berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Kemudian, berdasarkan bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang dan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau
d. setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
5
4. Bahwa dari lima syarat sebagaimana dimaksud diatas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusional melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah Agung yang
menyebutkan “dari praktik Mahkamah (2003-2009) perorangan WNI
terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU1/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang
Undang demi kepentingan Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian baik formil maupun materiil
Undang-Undang Dasar 1945;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003, sebagai perkara
pertama yang menjadi preseden penggunaan doktrin pembayar pajak
sebagai kedudukan hukum dalam praktik pengujian UU di Indonesia.
Pemohon dalam perkara a quo mendalilkan dirinya sebagai pembayar pajak
sebagai kedudukan hukumnya, yang direspons oleh Mahkamah Konstitusi
dengan memberikan pertimbangan hukum yang menyebutkan warga
masyarakat pembayar pajak (taxpayer), dipandang memiliki kepentingan
sesuai Pasal 51 UU MK 2003, yang sejalan dengan adagium no taxation
without participation, dan sebaliknya no participation without tax;
6. Bahwa ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang” salah satunya adalah “perorangan warga
negara Indonesia”. Sejalan dengan itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga menegaskan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
yang salah satunya adalah “perorangan warga negara Indonesia atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”;
7. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar
6
dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo. Bahwa untuk memenuhi
syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi, Pemohonan menerangkan merupakan
perorangan taat membayar pajak, di mana manfaat pajak yang paling utama
adalah untuk berbagai pengeluaran negara, modal negara, modal Badan
Usaha Milik Negara, pembangunan hingga membayar gaji para pegawai
negara, dalam hal ini berkaitan modal dana usaha BUMN (Bukti NPWP P-2)
yang hak Konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensional) akan
terlanggar dengan keberadaan pasal a quo;
8. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional dengan berlakunya Pasal 9G Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7097) yang mengatakan:
"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara”, menimbulkan ketidakpastian hukum dan
dapat menimbulkan persoalan multitafsir hukum yang tidak jelas, sehingga
potensional hal ini bisa memengaruhi kewenangan KPK atau tidak bisa
menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh BUMN, mengingat
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak
lain yang berkaitan.
9. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian hak-hak tersebut berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal
yang pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Pemohon kemudian
dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
7
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 ayat (2)
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
10. Bahwa sebagai warga negara pembayar pajak yang merupakan sasaran dari
program pembangunan itu sendiri, Pemohon dirugikan atas berlakunya Pasal
yang Pemohon mohonkan dalam pengujian a quo, karena pasal tersebut
mengandung ketidakjelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi KPK RI untuk menangani perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi
yang pelakunya melibatkan kalangan pejabat BUMN anggota direksi, dewan
komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
11. Bahwa merujuk Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, BUMN merupakan badan usaha atau perusahaan yang dimiliki
oleh pemerintah.
12. Bahwa salah satu modal BUMN adalah sumber dana yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan oleh
pemerintah untuk BUMN. Modal ini dapat diberikan dalam bentuk hibah,
pinjaman, penyertaan modal, atau penjaminan. Pemerintah dapat
memberikan modal ini sebagai bentuk dukungan terhadap BUMN dalam
mencapai tujuan-tujuan strategis negara, seperti membangun infrastruktur,
mengembangkan industri strategis, atau meningkatkan kualitas pelayanan
publik.
13. Bahwa Sumber APBN berasal dari pendapatan negara. Sumber-sumber
pendapatan negara digolongkan menjadi tiga macam, yaitu pajak,
penerimaan bukan pajak alias PNBP, dan hibah sebagaimana maksud
penyusunan APBN dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 ayat
(1) yang ditetapkan setiap tahun.
14. Bahwa selain berhak atas manfaat-manfaat pembangunan, selaku
8
perorangan warga negara Indonesia, Pemohon juga memiliki hak dan
kewajiban untuk mengambil peran serta dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditegaskan oleh
Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999”). Dalam ketentuan ayat (1) undang-undang ini dikatakan bahwa
“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ketentuan ayat
(2) huruf c dikatakan pula bahwa peran serta masyarakat membantu
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi itu salah
satunya dilakukan dengan “hak menyampaikan saran dan pendapat
secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi”. Dalam ketentuan ayat (2) huruf e lebih
dipertegas kembali bahwa “masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi”.
15. Bahwa berlakunya pasal a quo menimbulkan keraguan bagi KPK RI untuk
mengusut perkara korupsi yang disebabkan berlakunya ketentuan pasal
yang Pemohon ajukan dalam pengujian a quo, jelaslah berpotensi
menyebabkan perkara-perkara korupsi yang saat ini terjadi maupun yang
akan datang menjadi gagal atau setidak-tidaknya tidak dapat ditangani
dengan optimal. Kegagalan ataupun ketidak-optimalan penanganan perkara
korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan
pengawas BUMN itu tentulah merugikan hak konstitusional Pemohon, sebab
manfaat-manfaat pembangunan yang semestinya Pemohon terima tidak
akan pernah sampai kepada Pemohon. Kerugian itu tentu tidak akan terjadi
apabila ketentuan hukum tersebut jelas dan gamblang itu memberikan
kepastian hukum kepada KPK RI untuk mengusut dan menangani perkara
korupsi di tubuh BUMN.
16. Bahwa sebagai bagian dari masyarakat jelaslah Pemohon berhak untuk ikut
serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi melalui pemberian saran dan pendapat secara bertanggung jawab
yang dalam hal ini Pemohon lakukan dengan mengajukan pengujian a quo
kepada Mahkamah semata agar kewenangan pengusutan perkara korupsi
9
dapat
diperkuat.
Dengan
begitu,
kerugian
negara
atau
kerugian
perekonomian negara dapat dicegah dan ditanggulangi sedemikian rupa dari
kemunculannya di kemudian hari.
17. Bahwa sebagai peorangan warga negara, Pemohon berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional Pemohon itu telah
dilanggar oleh ketentuan-ketentuan pasal yang Pemohon ajukan untuk diuji
karena pasal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam
pengusutan
perkara
korupsi
bagi
pejabat
BUMN
oleh
KPK
RI.
Ketidakpastian itu memunculkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
karena berpotensi mengganggu kepentingan Pemohon untuk menerima
manfaat-manfaat pembangunan akibat perkara korupsi berpotensi gagal
ditangani atau ditangani secara tidak optimal. Atas dasar itu jelaslah terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang Pemohon
alami dengan berlakunya pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji.
Sekiranya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan
menyatakan ketentuan ketentuan pasal yang dimohonkan diuji itu adalah
termasuk pula KPK RI. Maka kepastian hukum tentang hal ini akan terwujud
sehingga kerugian konstitusional Pemohon itu tidak akan terjadi lagi di
kemudian hari.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian atas dapatlah disimpulkan bahwa
Pemohon jelas memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara bertentangan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
10
GAMBARAN OBJEK BATU UJI
Pasal
Batu Uji
Pasal
Alasan
Pasal
9G
Undang-
Undang Nomor 1 Tahun
2025
tentang
Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang
Badan
Usaha
Milik
Negara
Terhadap
Pasal 1 ayat 33
(2) dan (3) UUD
1945
Sebagai realisasi dari
Pasal 33 ayat (2) dan
(3) UUD 1945 maka
didirikanlah
Badan
Usaha Milik Negara
(BUMN).
Maksud
pendirian
BUMN
adalah
untuk
memenuhi
jasa
pengabdian, melayani
kepentingan
umum,
dan
memupuk
pendapatan
Dalil dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional potensional dimasa akan
datang dengan diberlakukannya Pengujian Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097).
1. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa sidang-2 2025 di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
2. Bahwa terdapat Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25) dan
(Tambahan Lembaran Nwegara Nomor 7097) yang menyebut anggota direksi,
dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir hukum.
3. Bahwa telah berlakunya Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25) dan
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) muncul ketidakpastian hukum
karena berbenturan dengan definisi 'penyelenggara negara' pada Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 1
11
ayat (2) yaitu “Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme”, sehingga potensional hal ini bisa memengaruhi kewenangan KPK
atau tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh BUMN,
mengingat Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
pihak lain yang berkaitan.
4. Bahwa berlakunya pasal a quo menimbulkan keraguan bagi KPK RI untuk
mengusut perkara korupsi yang disebabkan berlakunya ketentuan pasal yang
Pemohon ajukan dalam pengujian a quo, jelaslah berpotensi menyebabkan
perkara-perkara korupsi yang saat ini terjadi maupun yang akan datang menjadi
gagal atau setidak-tidaknya tidak dapat ditangani dengan optimal. Kerugian itu
tentu tidak akan terjadi apabila ketentuan hukum tersebut jelas dan gamblang
dengan itu memberikan kepastian hukum kepada KPK RI untuk mengusut dan
menangani perkara korupsi di tubuh BUMN.
5. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan kajian undang-undang jika dicermati
Direksi dan Komisaris BUMN merupakan termasuk dari penyelenggara negara,
penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1) Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
12
penyelenggara negara tersebut, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi
negara (karena pada saat itu lembaga MPR masih diberi status sebagai
lembaga tertinggi negara); pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan penjabat lain yang
memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fungsi strategis dijelaskan di dalam Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu: “pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis” adalah direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank
Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (karena
pada waktu itu masih ada BPPN yang sekarang diteruskan oleh PPA);
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan
bendaharawan proyek.
3) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBN dan/atau APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
4) Pasal 14 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainnya
yang dimiliki oleh negara adalah:
a) nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan
usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
13
b) nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan
komisaris perseroan;
c) laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan
laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d) hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan
lembaga pemeringkat lainnya;
e) sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan
pengawas dan direksi;
f) mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g) kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai
informasi publik;
h) pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan
prinsip-prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kemandirian, dan kewajaran;
i) pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j) penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;perubahan tahun
fiskal perusahaan;
k) kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum
atau subsidi;
l) mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
m) informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan
dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah
6. Bahwa Komisaris maupun Direksi memiliki peran penting dalam peran strategis
menjalankan dan mengawasi kinerja BUMN. Terdapat dua organ utama yang
memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan, yaitu
Dewan Komisaris dan Direksi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi
saling berkaitan dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan visi,
misi, dan peraturan yang berlaku.
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas:
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta
memberi nasihat kepada Direksi”.
14
Tugas Pokok Komisaris yaitu:
1) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja oleh Direksi.
2) Menguji dan mengevaluasi laporan keuangan dan tahunan
perusahaan.
3) Memberikan nasihat terhadap risiko bisnis dan strategi perusahaan.
4) Menyetujui atau menolak kebijakan Direksi dalam hal-hal tertentu.
5) Meminta informasi dari Direksi secara berkala.
6) Memberhentikan sementara Direksi (dalam keadaan mendesak).
Tugas Pokok Direksi yaitu:
Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas:
“Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
1) Menyusun dan menjalankan rencana kerja perusahaan.
2) Menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.
3) Menandatangani kontrak dan dokumen hukum atas nama PT.
4) Mewakili perusahaan di pengadilan.
5) Mengelola keuangan dan sumber daya.
6) Menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan.
7) Memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum.
7. Bahwa melihat aturan dan penjelasan di atas, Direksi dan Komisaris memiliki
kedudukan dan peran masing-masing dalam suatu perusahaan. Direksi memiliki
kewenangan
untuk
mengambil
keputusan
operasional
penting
yang
mempengaruhi arah dan kinerja perusahaan. Sementara komisaris berperan
dalam memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi, namun mereka
tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian
perusahaan. Komisaris lebih fokus pada pengawasan, kepatuhan terhadap
regulasi, analisis laporan keuangan, dan perlindungan kepentingan pemegang
saham. Sedangkan direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional,
pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan
strategi perusahaan.
Contoh kasus aktual sebelum berlakunya Pasal 9G Undang-undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
15
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi yang melibatkan Komisaris dan Direksi Perusahaan BUMN.
1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua
orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas
antara PT PGN dan PT IAE. Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku
Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN
(2016 -2019).
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tahan-2-tersangka-
korupsi- terkait-perjanjian-jual-beli-gas-pt-pgn-dan-pt-iae Jakarta, 11 April
2025.
2) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas
alam
cair
yang
disebut
merugikan
negara
Rp
2,1
triliun.
https://news.detik.com/berita/d-6940697/karen-agustiawan-lepas-di-kasus-
rp-568-m-kini-tersangka-korupsi-rp-2-1-t. Rabu, 20 Sep 2023 10:35 WIB.
3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur
Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto.
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/10/kpk-panggil-eks-dirut-
petral-bambang-irianto-tersangka-kasus-mafia-migas.
4) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam
kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT
Pertamina (persero) pada 2011-2014. Lembaga antirasuah tersebut
mengkonfirmasi penyidikan ini adalah kelanjutan dari penanganan perkara
terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau
Karen Agustian.
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/42448/usai-karen-kpk-
tetapkan-2-eks-petinggi-pertamina-jadi-tersangka, 03 July 2024 05:30
5) Kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi isu
serius yang mencoreng kepercayaan publik serta merugikan perekonomian
nasional. Ironisnya, tidak sedikit direksi perusahaan pelat merah justru
menjadi tersangka korupsi dengan berbagai modus operandi yang merugikan
negara secara signifikan.
https://icwpost.id/10-direksi-bumn-terseret-kasus-korupsi/
16
Redaksi ICW Post 09 Mei 2025
8. Bahwa dengan berlakunya Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang BUMN yang sebelumnya KPK RI jelas berwenang menangani kasus
korupsi pada jabatan BUMN, potensional hal ini bisa memengaruhi kewenangan
KPK RI atau tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh
BUMN, karena disebabkan bergesernya makna definisi penyelenggara
negara.
9. Bahwa kesimpulan Pemohon, Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang BUMN yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan
pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, dalam perkara a quo telah
muncul ketidakpastian hukum karena kontradiktif berlawanan dengan ruang
lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka
7 beserta Penjelasannya dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
B. Ketentuan Penerapan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara Rentan menjadi Objek Praperadilan
10. Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan bahwa Praperadilan adalah
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
11. Bahwa menurut Pemohon, potensional dikemudian hari penerapan Pasal 9G
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara
Nomor 7097) akan memunculkan ketidakjelasan hukum dan rentan menjadi
Objek Praperadilan.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah
memperluas objek praperadilan dengan menetapkan sah tidaknya penetapan
tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan yang baru.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
bunyinya sebagai berikut
1) Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76,
17
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan,
dan penyitaan
2) Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan
13. Bahwa pasal a quo dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat
menimbulkan keragu-raguan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia untuk mengusut perkara korupsi di tubuh BUMN yang disebabkan
berlakunya ketentuan pasal yang Pemohon ajukan dalam pengujian a quo,
jelaslah berpotensi menyebabkan perkara-perkara korupsi yang saat ini terjadi
maupun yang akan datang menjadi gagal atau setidak-tidaknya tidak dapat
ditangani dengan optimal bahkan berpotensi kalah pada proses Praperadilan
dalam penetapan Tersangka.
14. Bahwa selain rentan menjadi objek Praperadilan dan tidak ada kepastian hukum,
perkara a quo dapat menjadi perbedaan pendapat dikemudian hari antara Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dan Polri mengenai kewenangan mengusut kasus korupsi di BUMN,
hal tersebut pernah terjadi pada kasus lain di antaranya kasus yang terjadi
perseteruan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia kasus Cicak vs Buaya pada tahun 2009.
15. Bahwa selain kasus cicak buaya, tahun ini publik dikejutkan adanya penagguhan
tahanan kades kohod kasus pagar laut di wilayah Tanggerang yang disebabkan
berbeda penafsiran antara Polri dengan Kejaksaan Agung, Polri mengatakan
dalam jumpa Pers kasus tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana
pemalsuan surat (KUHP), sementara Kejaksaan Agung mengatakan dalam
jumpa Pers kasus tersebut masuk kedalam korupsi atau terkena undang undang
tindak pidana korupsi (UUTPK), alhasil hari ini Kades Kohod sudah bebas dari
tahanan dan tidak ada kejelasan status hukumnya.
Berita Alasan Bareskrim Lepas Kades Kohod Cs: Penyidik dan Jaksa Belum
Sepaham
18
https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/alasan-bareskrim-
lepas-kades-kohod-cs-penyidik-dan
jaksabelumsepaham?utm_source=others&utm_medium=websharing, 24 April
2024, pukul 18:43
16. Bahwa ketidak jelasan perkara a quo menjadi objek Praperadilan berdampak
pada perkara pidana korupsi yang sedang berjalan. Jika pengadilan
memutuskan bahwa tindakan penegak hukum tidak sah, maka, penetapan
Tersangka, penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, Tersangka
dibebaskan, penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah
perkara dihentikan. Selain lepas dari tuntutan berdampak juga dengan adanya
ganti kerugian yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 95 dan Pasal 96
KUHAP. Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP “tersangka, terdakwa atau
terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan”.
C. Kerugian Badan Usaha Milik Negara Merupakan Termasuk Sebagai
Kerugian Negara
17. Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
menyatakan bahwa:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Adapun, pengertian dari kerugian keuangan negara atau
kerugian negara dapat disimak di dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
berbunyi:
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai.
19
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara ”adalah kerugian
yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang
berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.
18. Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-
XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK
Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021, Seluruh putusan
tersebut menjadi acuan final mengenai kedudukan kekayaan negara yang
dipisahkan, dalam putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap
merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam konteks Badan
Usaha Milik Negara sebagai derivasi dari penguasaan negara. Oleh karena itu,
segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh
menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
D. Sejarah Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi Adalah Kurang
Efektifnya Lembaga Lembaga Penegak Hukum di Bidang Korupsi
19. Bahwa KPK merupakan salah satu lembaga khusus yang dibentuk untuk
memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Keberadaan KPK ini memiliki
sejarah berdiri yang sudah diinisiasi sejak lama, yaitu sejak tahun 2002. Dikutip
dari buku berjudul Pengaturan Kewenangan KPK dan Polri dalam Penyidikan
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia oleh Rudy Cahya Kurniawan (2021: 64),
pembentukan KPK disahkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pada 5 April
2000, Abdurrahman Wahid yang menjabat sebagai Presiden RI kala itu
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Bahwa Sebelum KPK berdiri, beberapa lembaga telah dibentuk untuk
mengawasi dan menangani korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan
Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan
Ombudsman. Meskipun demikian, lembaga-lembaga ini dianggap belum cukup
efektif, dan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Desember
2002, dengan tujuan menangani kasus korupsi secara lebih efektif dan
20
independen KPK dibentuk di Jakarta, itulah alasan dibentuknya KPK karena
dianggap masih lemahnya lembaga lembaga penegak hukum dalam
memberantas korupsi.
E. Berlakunya Pasal 9G UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 Anggota Direksi
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Berdampak Tidak Wajib
Lapor LHKPN
21. Bahwa setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat dapat memantau
LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar
atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan
korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat. Kewajiban pelaporan harta
kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
22. Bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan adalah para
pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat
lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Dalam mengisi
LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri
sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya. Hal tersebut
mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019 pendaftaran dan
pemeriksaan LHKPN tersebut merupakan pelaksanaan dari tugas pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
23. Bahwa yang wajib menyampaikan LHKPN ketika ia menjabat sebagai status
penyelenggara negara, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Mengacu penjelasan makna penyelenggara negara dalam Pasal 2 UU
28/1999 tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Penjelasannya, diatur
bahwa yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara adalah:
1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
21
2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
3. menteri;
4. gubernur, yaitu wakil pemerintah pusat di daerah;
5. hakim, yaitu meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan;
6. pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, misalnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil
gubernur, dan bupati/wali kota; dan
7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis meliputi:
8. direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN;
9. pimpinan Bank Indonesia;
10. pimpinan perguruan tinggi negeri;
11. pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer,
dan kepolisian;
12. jaksa;
13. penyidik;
14. panitera pengadilan; dan
15. pemimpin dan bendaharawan proyek.
Kemudian, per 30 April 2025, ketentuan mengenai rincian penyelenggara negara
diatur lebih spesifik dalam Pasal 4A Peraturan KPK 3/2024. Pasal ini pada
dasarnya mengatur bahwa penyelenggara negara yang wajib melaporkan
LHKPN adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
UU 28/1999. Oleh sebab itu jika berlaku Pasal 9G, maka berdampak tidak
wajibnya lapor pejabat/penyelenggara dalam hal ini (Anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN) mengenai harta kekayaan mereka
kepada LHPKN di Komisi Pemberatasan Korupsi, dalam hal ini Pemerintah tidak
bisa monitoring, mengawasi atau mencegah tindak pidana korupsi di BUMN hal
tersebut bertentangan dengan semangat dan tujuan pencegahan korupsi
sebagaimana maksud Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yaitu melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara, sebab LHKPN instrumen penting yang dirancang untuk mencegah
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, dengan mewajibkan
pejabat negara melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sistem ini
dikeola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya
menjaga integritas pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah
22
F. KPK RI Memiliki Kewenangan Lebih Dari Pada Kejaksaan dan Kepolisian
Dalam Perihal Pemberantasan Korupsi
24. Bahwa KPK dan Kejaksaan Agung termasuk juga Polri sama-sama punya tugas
memberantas korupsi. Di dalam KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik
dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Secara undang-undang, KPK diberi
kewenangan yang lebih besar dibandingkan dengan Kejaksaan Agung dan
kepolisian. Pada dasarnya di KPK dan Kejaksaan sama, tugasnya
menyelesaikan perkara. Bedanya hanya pada fasilitas kerja. KPK lebih
memadai, dan dua jalur dalam pemberantasan korupsi yang bermuara pada dua
pengadilan berbeda. KPK berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
sedangkan Kejaksaan Agung akan berakhir di pengadilan umum.
25. Bahwa wewenang KPK yang diberikan undang-undang bersifat luar biasa.
Misalnya, dalam tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan.
Bahkan, KPK juga dapat memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya, sementara
Kejaksaan Agung dalam hal penindakan masih belum memadai secara fasiltitas
seperti KPK RI untuk menyadap merekam pembicaraan dan memerintahkan
kepada pimpinan atau atasan tersangka memberhentikan sementara tersangka
dari jabatannya. Oleh sebab itu ketika KPK RI dibatasi kewenanganya terhadap
penindakan korupsi di BUMN, maka rugilah negara ini.
26. Bahwa di sisi lain, KPK terikat batas waktu penanganan perkara. Keterbatasan
itu antara lain dalam hal penuntutan, yakni setelah menerima berkas perkara dari
penyidik, penuntut umum wajib melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,
selambat-lambatnya 14 hari kerja. Tak ada cerita KPK mengeluarkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara tindak
pidana korupsi. Semua perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan harus
tuntas hingga diantarkan ke pengadilan, dengan batasan itu, perkara
menggelinding cepat dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses
persidangan.
27. Bahwa Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hilangnya
pergeseran makna penyelenggara negara di BUMN, berakibat tidak dapatnya
dibebankan pertanggungjawaban pidananya kepada Direksi, Komisaris, dan
Pengawas BUMN. Pertanggungjawaban secara pidana ini dapat dikenakan
23
apabila kerugian keuangan negara tersebut timbul akibat perbuatan melawan
hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business
Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, hal
ini mencakup tindakan seperti fraud, suap, tidak adanya iktikad baik, konflik
kepentingan, maupun kelalaian dalam mencegah timbulnya kerugian negara.
28. Bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang makna Pasal 2
menegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang makna Pasal 3 menegaskan
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
29. Bahwa Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa frasa ‘dan/atau’
dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif.
Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat
penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya.
30. Bahwa perkara a quo Pemohon ajukan secara explisit kontradiktif berlawanan
mengenai makna penyelenggaran negara yang di atur dalam Pasal 1 angka 1,
Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, sehingga Mahkamah dapat perlu membatalkan pasal
tersebut.
31. Bahwa perkara a quo Pemohon ajukan secara explisit kontradiktif berlawanan
dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN
24
tersebut
merupakan
pelaksanaan
dari
tugas
pencegahan
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
32. Bahwa seluruh uraian diatas menegaskan bahwa Komisi Pemberantas Korupsi
Republik Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas pada jabatan BUMN. Hal ini karena
secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan
kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama
terdapat perbuatan melawan hukum atau penyimpangan prinsip BJR.
33. Bahwa oleh sebab itu agar adanya kepastian hukum Mahkamah Konstitusi
kiranya sudilah memberikan Putusan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
34. Bahwa dengan demikian apabila Mahkamah mengabulkan Pemohon untuk
memberikan frasa atau membatalkan terhadap Pasal 9G Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097), sudah
selayaknya dalam perkara a quo tidak mempunyai hukum mengikat.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25)
dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097) Bertentangan Dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tidak
Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang dimaknai Anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Merupakan Penyelenggara
Negara.
25
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-4, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus
2025, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3216093004940010
atas nama Hosnika Purba;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 76.256.765.9-
414.000 atas nama Hosnika Purba;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
26
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 28 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus
2025, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
Perbaikan Permohonan pada tanggal 11 Agustus 2025.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 1-3), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 3-8), dan
alasan permohonan (hlm. 9-22). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
27
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 22-23).
[3.3.3]
Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai
dengan sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU
MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun
demikian pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon
menyebutkan dasar pengujian yakni Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, akan tetapi tidak menguraikan pertentangan dengan norma pasal yang
dimohonkan pengujian in casu Pasal 9G UU 1/2025. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan undang-undang
khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan pada
bagian akhir posita permohonan (angka 33 hlm. 22), Pemohon justru menyimpulkan
norma pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang tidak pernah disebutkan sebagai dasar pengujian permohonan a quo.
Berkenaan dengan hal ini, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan terdapat inkonsistensi dasar pengujian yang digunakan menjadikan
masalah konsitusional norma dari pasal yang dimohonkan pengujian tidak dapat
dipahami secara jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Sepanjang dimaknai Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Merupakan Penyelenggara Negara
3. ….
28
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan yang
dimohonkan oleh Pemohon justru bertentangan dengan permohonan Pemohon itu
sendiri. Karena, dengan pemaknaan tersebut artinya Anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam hal sebagai penyelenggara negara adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Secara
a
contrario,
rumusan
demikian
sama
saja
dengan
mempertahankan keberlakukan Pasal 9G UU 1/2025 yang dinilai inkonstitusional
oleh Pemohon. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan rumusan norma Pasal 9G
UU 1/2025 dengan pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon.
Seharusnya Pemohon menggunakan frasa “tidak dimaknai” bukan dengan
menggunakan kata “dimaknai”, sehingga sesuai dengan yang dimohonkan
Pemohon dan juga konsisten dengan alasan-alasan permohonan. Dalam batas
penalaran yang wajar, rumusan petitum yang demikian menurut Mahkamah
menjadikan masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan Pemohon semakin
tidak jelas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
posita dan petitum Pemohon tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas maka tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
29
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sebelas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.48 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
30
Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
26
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 28 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus
2025, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
Perbaikan Permohonan pada tanggal 11 Agustus 2025.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 1-3), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 3-8), dan
alasan permohonan (hlm. 9-22). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
27
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 22-23).
[3.3.3]
Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai
dengan sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU
MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun
demikian pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon
menyebutkan dasar pengujian yakni Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, akan tetapi tidak menguraikan pertentangan dengan norma pasal yang
dimohonkan pengujian in casu Pasal 9G UU 1/2025. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan undang-undang
khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan pada
bagian akhir posita permohonan (angka 33 hlm. 22), Pemohon justru menyimpulkan
norma pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang tidak pernah disebutkan sebagai dasar pengujian permohonan a quo.
Berkenaan dengan hal ini, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan terdapat inkonsistensi dasar pengujian yang digunakan menjadikan
masalah konsitusional norma dari pasal yang dimohonkan pengujian tidak dapat
dipahami secara jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Sepanjang dimaknai Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Merupakan Penyelenggara Negara
3. ….
28
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan yang
dimohonkan oleh Pemohon justru bertentangan dengan permohonan Pemohon itu
sendiri. Karena, dengan pemaknaan tersebut artinya Anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam hal sebagai penyelenggara negara adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Secara
a
contrario,
rumusan
demikian
sama
saja
dengan
mempertahankan keberlakukan Pasal 9G UU 1/2025 yang dinilai inkonstitusional
oleh Pemohon. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan rumusan norma Pasal 9G
UU 1/2025 dengan pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon.
Seharusnya Pemohon menggunakan frasa “tidak dimaknai” bukan dengan
menggunakan kata “dimaknai”, sehingga sesuai dengan yang dimohonkan
Pemohon dan juga konsisten dengan alasan-alasan permohonan. Dalam batas
penalaran yang wajar, rumusan petitum yang demikian menurut Mahkamah
menjadikan masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan Pemohon semakin
tidak jelas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
posita dan petitum Pemohon tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas maka tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
29
4.
