PUU
Tahun 2024
115/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-04-21
UU Diuji: UU 1/2024, UU 11/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 20/2023, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 8/2011, UU 12/2011
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.” 3.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 115/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Alamat
: Jalan Puntadewa Gg. Kapling, Desa Jururejo, Kecamatan
Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Pekerjaan
: Jaksa
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Agustus 2024 dan 9 Oktober 2024
memberi kuasa kepada Adi Guna Prawira Lubis, S.H., M.H., Andy Stefanus
Harahap, S.H., Muhammad Muklis Harahap, S.H., Yunius Nduru, S.H., Azhari
Mardianta Daulay, S.H., Buce Abraham Beruat, S.Sos., S.H., M.H., Paulus
Peringatan Gulo, S.H., M.H., Welly Anggara, S.H., M.H., Hengki Parningotan
Napitupulu, S.H., Abdul Husein Simamora, S.H., Hasbi Munandar Nasution, S.H.,
Rifky Septian, S.H., Riskan Sholeh Nasution, S.H., Ahmad Husein Batubara, S.H.,
M.H., dan Barita Raja Siregar, S.H., kesemuanya adalah advokat/pengacara pada
kantor LAW OFFICE ADI GUNA PRAWIRA & Partners, beralamat di Jalan H.T. Rizal
Nurdin Km. 7 Nomor 75 Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota
Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, bertindak bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Agustus 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Agustus
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
108/PUU/PAN.MK/AP3/08/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus
2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 18 September 2024,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
3
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus pembubaran partai
politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat
ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara substansial
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar,
maka
Mahkamah
Konstitusi dapat menganulir atau membatalkan berlakunya undang-
undang tersebut secara menyeluruh ataupun terhadap pasal, ayat,
dan/atau frasa yang diajukan pengujian terhadapnya. Mahkamah
Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution)
juga memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran terhadap suatu
ketentuan dalam undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas undang-undang
4
merupakan tafsir satu-satunya (The Sole Interpreter of Constitution) yang
memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah
undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan
uji materi terhadap Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat
(3) dan Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) (Bukti P-
2) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s.d. Butir 7 tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi jelas dan tidak
terbantahkan berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada permohonan a quo
berkaitan dengan Uji Materi Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal
28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7)
5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon miliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: Pertama, terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
pemohon, dan Kedua, adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional
dari pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat,
dan/atau Frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak
6
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
4. Berdasarkan uraian pada Butir 1 s.d. Butir 3 tersebut Pemohon akan
menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Pemohon dalam
mengajukan permohonan Uji Materi a quo:
a. Bahwa berlakunya Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28
ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) telah membuat terjadinya kerugian konstitusional Pemohon
yang saat ini sedang mengalami upaya kriminalisasi hanya karena
melontarkan kritik terhadap berbagai penyimpangan yang terdapat di
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Kriminalisasi tersebut merupakan
bentuk pelanggaran hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh
perlindungan hokum yang berkepastian dan berkeadilan dengan
berlakunya Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat 3 dan
7
Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
yang sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi/memenjarakan
warga negara atau masyarakat (termasuk Pemohon) yang mengkritik
terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan di sosial media. Akibat
adanya kriminalisasi yang terjadi Pemohon harus ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan IIB Padangsidimpuan dan berdasarkan Pasal 52 ayat
(3) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara berpotensi dipecat dari Kejaksaan jika dijatuhi hukuman
pidana penjara lebih dari 2 tahun hanya karena mengkritik penggunaan
mobil dinas agar tidak disalahgunakan dan/atau agar tidak digunakan
oleh pegawai yang tidak berhak. Kerugian konstitusional tersebut
tidak akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan pada permohonan a quo.
b. Bahwa Pemohon secara personal merupakan Warga Negara Indonesia
yang juga merupakan aktivis penegakan hukum serta aktivis birokrat
sekaligus Jaksa (Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada) dan pengamat Hukum Tata Negara yang memiliki
kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia agar bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Bukti P-5). Pemohon sebagai
seorang aktivis penegakan hukum berulang kali menunjukan
kepeduliannya terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di
Indonesia dengan terlibat baik sebagai Pemohon maupun bagian dari
tim kuasa hukum dalam beberapa upaya Judicial Review di Mahkamah
Konstitusi, yaitu antara lain sebagai berikut:
- Pertama, Pemohon pada tahun 2019 berperan sebagai Koordinator
Utama Uji Materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
8
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menguji
konstitusionalitas kedudukan Dewan Pengawas pada Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Perkara Nomor 77/PUU-XVII/2019.
- Kedua, Pemohon pada tahun 2020 berperan sebagai bagian dari tim
kuasa hukum Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang teregistrasi pada Perkara
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana sempat memberikan
nasihat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar berani mengabulkan permohonan tersebut melepaskan diri dari
segala kemungkinan intervensi politik pihak manapun baik Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maupun Presiden sebelum
akhirnya Pemohon memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa
hukum agar fokus pada pemberkasan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
- Ketiga, Pemohon pada tahun 2024 berperan sebagai Pemohon
dan Koordinator Utama permohonan Uji Materi Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024
berjuang untuk membebaskan Kejaksaan Republik Indonesia dari
belenggu rasa cemas dipimpin oleh anggota dan/atau pengurus
partai politik. Pemohon pada permohonan Uji Materi Pasal 20 UU
Kejaksaan tersebut berhasil menutup celah hukum bagi anggota atau
pengurus partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung yang mana
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan
Pemohon pada permohonan tersebut. Sehingga saat ini seorang
anggota atau pengurus partai politik tidak lagi dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung oleh Presiden.
c. Bahwa Pemohon yang merupakan satu-satunya Jaksa dari ribuan
Jaksa di Indonesia yang dapat dikatakan sebagai pahlawan yang
9
berani bahkan berhasil berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk
membebaskan Kejaksaan Republik Indonesia dari belenggu rasa
cemas dipimpin oleh Jaksa Agung yang berasal dari anggota atau
pengurus partai politik dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 saat ini sedang mengalami
kriminalisasi dilaporkan ke kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan
(BUKTI P-3) dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran
berita
bohong,
dan/atau
mendistribusikan
Informasi
Elektronik
mengandung kesusilaan hanya karena mengkritik seorang Aparatur
Sipil Negara (ASN) formasi jabatan Pengawal Tahanan pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar tidak menggunakan mobil
dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tanpa disertai
adanya Surat Perintah dan Akta Pengawasan Melekat apalagi untuk
kepentingan pribadi. (BUKTI P-4) Padahal Pemohon pada postingannya
di akun media sosialnya hanyamenyatakan sebagai berikut:
Postingan 1
“Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel
dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuanyang
hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero
atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan
pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa
agung muda pengawasan”
Postingan 2
“Kasarnya itu kalau maupacaran sekadar ketemuan atau malah
ngentot sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan
menggunakan kendaraan dinas apalagikendaraandinas pimpinan”
Postingan 3
“Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu
alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar
alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar
perintah jaksa agung”.
d. Bahwa tentu adanya Laporan Pengaduan ke Kepolisian Resor
Tapanuli Selatan tersebut menunjukan ketidakdewasaan seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menanggapi kritik terkait dirinya
sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah seharusnya
berkenan menerima kritik dan saran terutama apabila kritik tersebut
10
berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak. Tidak seharusnya seorang warga
negara yang mengkritik untuk kepentingan umum dipidana hanya
karena menggunakan hak konstitusionalnya menyatakan pendapat di
hadapan umum dan tidak seharusnya negara mengakomodir adanya
regulasi yang membuka celah hukum terjadinya kriminalisasi terhadap
setiap warga negara yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan
pemerintah, kritik terhadap Penyelenggara Negara agar tidak
menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.
Berlakunya Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat 3 dan
Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e. Bahwa adanya laporan pengaduan di Kepolisian Resor Tapanuli Selatan
yang dibuat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak
bersedia menerima kritik tersebut merupakan konsekuensi logis dari
adanya ketidakjelasan atau ambiguitas (contradiction in terminis) dalam
memaknai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310
ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan frasa “untuk
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat
(7) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
11
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905). Ketentuan tersebut bertentangan
dengan asas legalitas dalam ilmu hukum pidana. Sehingga sudah
seharusnya ketentuan-ketentuan tersebut dilakukan pengujian
konstitusionalitas supaya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang
sangat jelas terkait makna dari frasa “kepentingan umum” dalam kedua
ketentuan yang diujikan pada permohonan a quo.
f. Bahwa ambiguitas pemaknaan terhadap frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
tersebut berpotensi membuat terbukanya posibilitas atau kesempatan
untuk mengkriminalisasi Pemohon hanya karena mengkritik sesama
Penyelenggara Negara berkaitan dengan status kedudukannya
sebagai Penyelenggara Negara/ Penyelenggara Pemerintahan baik
berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan
atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak. Sehingga terdapat kerugian
konstitusional atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional
Pemohon apabila rumusan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (7) huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) tidak
dimaknai sebagaimana dinyatakan dalam pokok permohonan a quo.
12
g. Bahwa selain itu, upaya kriminalisasi terhadap Pemohon juga tidak
terlepas dari adanya ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis)
terkait frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) juncto
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905). Sekalipun pengertian Informasi Elektronik
dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE didefinisikan sebagai satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi
yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya tetapi pada praktiknya terdapat ambiguitas
pemaknaan terkait frasa “melanggar kesusilaan” walaupun Penjelasan
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE telah mendefinisikan
“melanggar
kesusilaan”
sebagai
“melakukan
perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.” Sehingga jelas
unsur “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45
ayat (1) UU ITE bersifat kumulatif dan bukan alternatif yang terdiri
atas suatu gabungan perbuatan mempertunjukan ketelanjangan, alat
kelamin, dan aktivitas seksual karena konjungsi yang digunakan dalam
Penjelasan frasa “melanggar kesusilaan” menggunakan kata sambung
“dan” bukan “atau”. Namun, praktiknya Pemohon yang hanya mengkritik
demi kepentingan umum malah dikriminalisasi hanya karena
menyatakan kalimat sebagai berikut:
Postingan 2
'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah
ngentot sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan
menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan'
13
Postingan 3
'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu
alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar
alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar
perintah jaksa agung'.
Padahal kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan umum, yaitu agar
mobil dinas yang merupakan Baran Milik Negara (BMN) yang dibeli
menggunakan “Uang Rakyat” agar tidak disalahgunakan dan agar tidak
digunakan oleh pegawai / orang yang tidak berhak. Sehingga terdapat
urgensi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat agar tidak terjerat
upaya kriminalisasi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa
“melanggar kesusilaan” harus sesuai pemaknaan dalam Penjelasan
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu, “melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.” Oleh
karena itu frasa, “melanggar kesusilaan”dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 45 ayat (1) UU ITE harus dinyatakan konstitusional bersyarat
sepanjang
diartikan,
“melakukan
perbuatan
mempertunjukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.”
h. Bahwa selain itu, Pemohon yang sangat aktif dalam mengkritisi
kebijakan pemerintah dan Penyelenggaraan Pemerintahan agar bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga berpotensi dilaporkan
ke Kepolisian atau mengalami upaya kriminalisasi dengan berlakunya
Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berkaitan dengan
penyebaran berita bohong. Padahal sesungguhnya karena frasa “berita
bohong atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 dan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pasal 14 dan/atau Pasal
14
15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023. Namun, mirisnya pembentuk undang-undang malah
memunculkan pengaturan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU
ITE yang rumusannya kurang lebih hampir sama dengan Pasal 14 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana, yaitu sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan
bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh
tahun.”
Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Pasal 28 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Pasal 45A ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”
Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 1
15
ayat (3) UUD NRI 1945 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun1945.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(Legal
Standing)
untuk
mengajukan
permohonan Uji Materi a quo. Terlebih dengan berlakunya Pasal 310 ayat
(3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto
Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2)
hurufa, dan Pasal 45 ayat (7), UU ITE Pemohon menjadi terlanggar hak
konstitusionalnya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dankepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Mengingat
upaya kriminalisasi terhadap Pemohon telah terjadi hingga foto Pemohon di
dalam Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan yang diambil
oleh pegawai Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui handphone-nya
malah disebarluaskan ke wartawan dan saat ini telah terdapat pemberitaan
yang terkesan menggiring opini masyarakat bahwa Pemohon memang
berniat untuk mencemarkan nama baik Nella Marsela sebagai Pelapor.
Padahal niat Pemohon itu sangat baik, yaitu untuk mengkritik agar mobil
dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan dan
tidak digunakan oleh orang-orang atau pegawai yang tidak berhak.
Sehingga terlepas dari dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo,
Pemohon memohon dengan penuh kerendahan hati berkenan untuk
memeriksa dan mengadili permohonan ini. Besar juga harapan Pemohon
agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan Pemohon a quo untuk mencegah agar tidak terjadi
kriminalisasi terhadap warga negara yang dengan kepeduliannya terhadap
bangsa
dan
negara
mengkritik
Penyelenggara
Negara
atau
Penyelenggaraan Pemerintahan agar bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
16
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
UJI MATERI KUHAP DAN UU ITE A QUO
A. Ketentuan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Pasal 45 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Melanggar
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyatakan secara
expressis verbis, “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bahkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit juga
menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga jelas dan
tidak terbantahkan bahwa terdapat keinginan penyusun UUD NRI
Tahun 1945 agar adanya perlindungan terhadap kebebasan hak warga
negara untuk menyatakan pendapat dengan menggunakan media
apapun dalam rangka mendukung konsep Indonesia sebagai negara
Demokrasi-Konstitusional.
2. Bahwa Indonesia sebagai negara Demokrasi-Konstitusional membawa
pada
adanya
konsekuensi
logis
berupa
Penyelenggaraan
Pemerintahan dalam ruang lingkup kekuasaan apapun baik cabang
kekuasaan Ekesekutif, Legislatif, maupun Yudikatif yang seharusnya
dan seyogyanya wajib bersedia untuk menerima kritik dan saran dari
masyarakat tanpa terkecuali kritik yang dilontarkan oleh sesama
17
pegawai internal institusi pemerintahan. Sebab kritik dalam konsep
negara
demokrasi
sangat
diperlukan
untuk
mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan agar tidak keluar dari koridor hukum
sebagaimana mestinya. Selain itu, kritik juga diperlukan untuk
mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. Sebab terdapat adagium yang dinyatakan
oleh Lord Acton bahwa kekuasaan rentan terjadi penyimpangan
apalagi kekuasaan absolut tanpa pengawasan sangat rentan terjadi
penyimpangan (power tends to corrupt, absolute power tends to
corrupt absolutely). Namun, pada praktiknya tidak jarang ditemukan
banyak Warga Negara Indonesia yang melontarkan kritik terhadap
kebijakan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan/ negara, dan
penyelenggara
pemerintah/negara
malah
mengalami
upaya
kriminalisasi alias dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia agar
dipidana. Misalnya saja, seperti Pemohon pada perkara a quo yang
hanya karena mengkritik agar mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan atau agar tidak digunakan oleh
pegawai yang tidak berhak harus dilaporkan ke Kepolisian Resor
Tapanuli Selatan atas keberatan seorang Pegawai Tata Usaha
berstatus jabatan Pengawal Tahanan Bernama Nella Marsela yang
sebenarnya masih merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara
dengan dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, upaya kriminalisasi
terhadap Warga Negara Indonesia yang mengkritik penyelenggaraan
atau penyelenggara pemerintahan dapat dilihat dari perkara yangmana
saudara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dilaporkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dengan dugaan pencemaran nama baik atas kritik yang dilontarkan
melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik berupa hasil riset
Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan adanya keterlibatan para pejabat
atau petinggi atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia- Angkatan
Darat (TNI-AD) di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi
daerah Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah
melalui media popular dan mengamplifikasi dukungan bagi masyarakat
yang menolak. Tentu adanya upaya kriminalisasi terhadap Warga
18
Negara Indonesia yang menunjukan kepeduliannya terhadap bangsa
dan negara dengan mengkritik penyelenggaraan pemerintahan dengan
tujuan demi kepentingan agar tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) tersebut yang seringkali menggunakan ketentuan
terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP menunjukan
adanya kemunduran dalam berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara
di Indonesia.
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Namun, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (7) huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan hak setiap
warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum karena ketentuan-ketentuan tersebut termasuk ketentuan Pasal
27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A
ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) berpotensi dijadikan alat untuk
mengkriminalisasi
warga
negara
yang
dengan
kepeduliannya
mengkritik penyelenggara pemerintahan atau kebijakan pemerintah
agar bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
4. Bahwa sesungguhnya apabila setiap warga negara khususnya aparat
penegak hukum membaca dan memahami secara komprehensif
ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, maka terdapat suatu keniscayaan
akan diperoleh suatu pemahaman bahwa kritik untuk/demi kepentingan
umum tidak dapat dipidana. Mengingat pengaturan demikian secara
19
eksplisit tertuang dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (7) huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, tetap harus diakui masih terdapat kelemahan normatif yang
dapat menimbulkan ambiguitas pemaknaan (contradictio in terminis)
berujung pada ketidakjelasan atau disparitas penegakan hukum. Hal ini
tidak terlepas dari tidak adanya penjelasan secara spesifik terkait
makna dari frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal
310 ayat (3) KUHP dan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum”
dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE yang mana penjelasan tersebut
sangat diperlukan mengingat dalam hukum pidana berlaku asas
legalitas yang menuntut adanya pengaturan dalam Undang-Undang
yang harus secara spesifik dan eksplisit tertulis (lex certa) menyatakan
suatu perbuatan itu dapat atau tidak dapat dipidana.
5. Bahwa Pemohon pada permohonan a quo sangat memahami adanya
ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”. Namun, ketentuan tersebut seharusnya tidak
menjadi alasan pembenar atau justifikasi bagi penegak hukum untuk
menjatuhkan hukuman pidana terhadap setiap warga negara yang
mengkritik penyelenggaraan pemerintahan/negara apalagi tujuannya
untuk kepentingan umum, yaitu agar tidak terjadi penyimpangan dalam
jabatan dan/atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kritik terhadap
penyelenggara pemerintahan/negara sekalipun mengandung unsur
agitasi yang secara subyektif seringkali dianggap tidak beretika dan
melanggar batasan moral (yang mana indikator etika dan moral antar
pribadi sangat subyektif serta berbeda-beda) selama dilakukan dengan
tujuan demi kepentingan umum sudah seharusnya pelakunya tidak
20
dipidana dan andaikan memang dianggap tidak beretika biarkan saja
sanksi sosial berupa penilaian orang yang menganggapnya tidak
beretika dan tidak bermoral saja yang dijatuhkan secara natural tanpa
perlu adanya instrumen pemidanaan atau penegakan hukum yang
diterapkan. Mengingat pemidanaan itu dalam perspektif pemidanaan
modern sifatnya Ultimum Remedium, bukan Primum Remedium.
Penjara tidak layak bagi Warga Negara yang didorong dengan
kepeduliannya
terhadap
bangsa
dan
negara
mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan/negara mengkritik penyelenggaraan
pemerintahan/negara tersebut baik secara lisan maupun tulisan dan
postingan menggunakan media Informasi dan Transaksi Elektronik di
sosial media. Penyelenggara pemerintahan/negara baik itu Pejabat
Negara maupun Aparatur Sipil Negara apabila dikritik seharusnya
melakukan evaluasi atau introspeksi alias perbaikan baik secara
personal maupun institusional, bukan malah membuat laporan
Kepolisian dengan tuduhan telah terjadi pencemaran nama baik agar
setiap Warga Negara yang mengkritik dipidana.
6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian pada Butir 1 s.d. Butir 4 tersebut jelas
dan tidak terbantahkan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP yang tidak
secara spesifik menjelaskan makna dari frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE yang tidak
secara spesifik menjelaskan makna dari frasa “dilakukan untuk
kepentingan umum” sebagaimana berpotensi besar menimbulkan
ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) tersebut bertentangan
dengan asas legalitas atau prinsip kepastian hukum dalam konsepsi
negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk memperjelas makna dari frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa
“dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a
UU ITE.
7. Bahwa frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310
ayat (3) KUHP dan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal
45 ayat (7) UU ITE tersebut seharusnya dimaknai termasuk juga tetapi
21
tidak terbatas pada “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik
terhadap Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan
kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat,
dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas
negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”. Mahkamah Konstitusi
sebagai penafsir utama konstitusi (the sole interpreter of constitution)
dan pengawal konstitusi (the guardian of constitution) untuk mencegah
adanya ketidakpastian hukum dalam pengaturan yang membatasi hak
asasi manusia terutama berkaitan dengan ketentuan yang mengandung
unsur-unsur pemidanaan atau penghapusan unsur kesalahan dalam
pemidanaan sudah seharusnya memberikan tafsir konstitusional
(constitutional interpretation) terkait frasa “dilakukan demi kepentingan
umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan “dilakukan untuk
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE sesuai dengan
permohonan Pemohon pada permohonan a quo tersebut. Mengingat
memang terdapat urgensi dan legitimasi bagi Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan Judicial Activism memberikan tafsir konstitusional
memperjelas makna dari frasa “dilakukan demi kepentingan umum”
dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan “dilakukan untuk kepentingan
umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE tersebut, yaitu semata-mata
bertujuan untuk mencegah adanya ambiguitas pemaknaan (contradictio
in terminis) pada praktik empiris penegakan hukum terhadap Warga
Negara
yang
melontarkan
kritik
terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan. Sebab memang tidak ada satupun warga negara yang
ingin dipenjara hanya karena menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran
terhadap penyelenggara atau penyelenggaraan pemerintahan/negara.
Terlebih Prof. Satjipto Rahardjo pernah menyatakan, “hukum itu ada
untuk manusia bukan malah sebaliknya manusia untuk hukum”.
Pernyataan seorang Ahli Hukum terkemuka yang menggunakan
pendekatan hukum progresif tersebut merupakan kritik keras terhadap
praktik penegakan hukum yang menjadikan masyarakat sebagai obyek
penegakan
hukum
bukan
subyek
yang
mengendalikan
dan
menerapkan hukum. Karena pada praktiknya tidak jarang ditemukan
berbagai bentuk superioritas penyelenggara negara atau pemerintahan
22
yang berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan
berlindung dibalik tameng kekuasaan dan berbagai instrumen peraturan
perundang-undangan, bahkan tidak jarang instrumen pemidanaan
digunakan oleh pejabat pemerintahan untuk mengkriminalisasi
masyarakat yang menunjukan sikap bertentangan atau berseberangan
dengan mereka.
8. Bahwa rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE a quo adalah sebagai berikut:
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. Dilakukan untuk kepentingan umum;
b. Dilakukan karena terpaksa membela diri. ”
Rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE tersebut tidak mencantumkan
termasuk juga ayat (6) sebagai perbuatan yang tidak dapat dipidana.
Lebih lanjut, berikut Pasal 45 ayat (6) UU ITE secara expressis verbis
menyatakan sebagai berikut, “dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan
bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi
kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE a quo membuka celah hukum
penjatuhan sanksi pidana bagi warga negara yang melontarkan
aspirasi, kritik, dan saran melalui media Informasi dan Transaksi
Elektronik khususnya Sosial Media dengan tuduhan fitnah hanya
karena tidak dapat membuktikan kebenaran dari suatu tuduhan
terhadap Penyelenggara Pemerintahan/Negara yang dilontarkan.
Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal
15 KUHP berkaitan dengan penyebaran berita bohong bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 45 ayat (7) UU
ITE yang tidak memasukan Pasal 45 ayat (6) kedalam rumusannya
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan
bertentangan dengan spirit atau semangat penegakan hukum yang
23
terdapat dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi
pada Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 78/PUU-XXI/2023 intinya menyatakan bahwa ketentuan terkait
larangan penyebaran “berita bohong” atau “kabar yang tidak pasti”
tersebut merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk
mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik yang
berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana
pelaku yang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong tanpa
sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku merupakan
bentuk kesengajaan dalam perspektif memberikan masukan atau
kritik yang bersifat konstruktif yang seharusnya menjadi tugas negara
untuk mempertimbangkan hal tersebut sebagai bentuk kebebasan
menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi, bukan justru
yang ditekankan adalah penilaian terhadap adanya “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang
berkelebihan” dan menindak pelakunya untuk dikriminalisasi. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”
yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi
pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi “pasal karet”
(mulur mungkret) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
9. Bahwa rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE a quo yang tidak
mencantumkan Pasal 45 ayat (6) UU ITE tersebut berpeluang
digunakan oleh Penyelenggara Pemerintahan baik Pejabat Negara
maupun Aparatur Sipil Negara yang merasa keberatan dikritik dengan
dalih tuduhan Warga Negara tidak dapat dibuktikan malah melakukan
upaya kriminalisasi terhadap Warga Negara yang mengkritik tersebut
dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar Warga Negara
yang melontarkan kritik tersebut dijatuhi sanksi berupa hukuman
pemidanaan. Padahal tujuan Warga Negara melontarkan kritik yang
tidak selalu dapat dibuktikan tersebut adalah baik, yaitu untuk semata-
mata demi kepentingan umum seperti agar Penyelenggara Negara tidak
menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
24
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak.
Tentu rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE a quo tersebut bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sehingga perlu terdapat perbaikan
normatif secara komprehensif dan holistik sebagaimana tertuang dalam
Pokok Permohonan (Petitum) Permohonan a quo.
B. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU No. 1
Tahun 2024 Melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE secara
langsung melanggar hak konstitusional kebebasan berpendapat yang
dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan
berpendapat adalah fondasi demokrasi yang menjamin setiap individu
dapat mengemukakan pandangannya tanpa takut akan penindasan atau
kriminalisasi. Pasal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam diskusi publik dan proses pengambilan keputusan,
yang esensial bagi pemerintahan yang demokratis. Namun, dengan
adanya ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU
ITE, hak ini menjadi terancam. Definisi yang tidak jelas tentang apa yang
dimaksud dengan "berita bohong yang menimbulkan kerusuhan" dapat
digunakan untuk mengekang kritik atau pandangan yang berbeda dari
narasi resmi, yang pada akhirnya mereduksi ruang kebebasan
berpendapat. Kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi oleh
negara, bukan dibatasi secaraberlebihan, dan UU ITE seharusnya tidak
menjadi instrumen yang merongrong prinsip ini. Ketidakjelasan dan
ketidakpastian dalam penegakan hukum terhadap ketentuan ini dapat
menyebabkan
ketakutan
di
kalangan
masyarakat
untuk
mengekspresikan pandangan yang berbeda, yang berlawanan dengan
semangat UUD NRI 1945 untuk melindungi hak-hak fundamental.
25
2. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan
dengan ketentuan ICCPR (International Covenant on Civil and
Political Rights), khususnya Pasal 19. Dalam konteks Legal Positivism,
undang-undang harus jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat agar
dapat ditegakkan dengan adil. ICCPR, yang telah diratifikasi oleh
Indonesia, memberikan panduan internasional tentang bagaimana
kebebasan berpendapat harus dilindungi dan diatur. Pasal 28 ayat (3) dan
Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak memenuhi standar ini karena tidak ada
kejelasan dalam definisi atau parameter yang dapat digunakan untuk
menilai apakah suatu informasi dianggap "bohong" dan "menimbulkan
kerusuhan." Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka
peluang bagi penyalahgunaan oleh pihak yang berwenang. Secara
praktikal, ini menciptakan lingkungan hukum yang tidak stabil dan
merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Untuk
menjaga
keharmonisan
antara
hukum
nasional
dan
komitmen
internasional Indonesia, pasal-pasal ini harus dihapus atau direvisi secara
signifikan.
3. Bahwa dalam prinsip kedaulatan rakyat, hukum harus mencerminkan
kehendak rakyat dan melindungi hak-hak dasar mereka, termasuk hak
untuk berpendapat dan menerima informasi. UU ITE, khususnya pasal-
pasal ini, menciptakan ancaman terhadap hak-hak tersebut dengan
membatasi ruang lingkup kebebasan berpendapat dan informasi yang
seharusnya dilindungi. Jika hukum digunakan untuk menekan pendapat
yang berbeda atau kritik terhadap pemerintah, maka itu bertentangan
dengan prinsip demokrasi di mana kekuasaan berasal dari rakyat.
Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak
hanya melanggar hak individu tetapi juga mengancam fondasi demokrasi
itu sendiri. Pemerintah yang demokratis harus menghormati dan
melindungi hak-hak warga negaranya untuk menyuarakan pendapat
mereka, bahkan ketika pendapat tersebut berbeda dari pandangan
mayoritas atau pemerintah. Ketika hukum digunakan untuk mengekang
kebebasan ini, maka hukum tersebut menjadi alat penindasan, bukan alat
keadilan.
26
4. Bahwa frasa "berita bohong" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat
(3) UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum yang tinggi, yang rentan
terhadap kriminalisasi di negara demokrasi. Dalam negara demokrasi,
prinsip kepastian hukum merupakan elemen yang sangat penting untuk
melindungi
hak-hak
individu
dari
penyalahgunaan
wewenang.
Ketidakpastian dalam hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan
definisi tindak pidana, dapat menyebabkan penegakan hukum yang
sewenang-wenang. Frasa "berita bohong" dalam ketentuan ini tidak
memiliki kriteria yang objektif atau spesifik, sehingga terbuka untuk
interpretasi yang luas dan subjektif oleh aparat penegak hukum. Hal ini
menciptakan risiko bahwa seseorang dapat dikriminalisasibukan karena
tindakan yang benar-benar melanggar hukum, tetapi karena interpretasi
yang bias atau politis. Dalam konteks kebebasan berpendapat,
ketidakpastian ini dapat menyebabkan efek jera (chilling effect), di mana
masyarakat enggan menyampaikan pandangan yang sah karena takut
akan konsekuensi hukum yang tidak jelas. Dalam sistem hukum yang
adil, setiap undang-undang harus dirumuskan denganjelas dan pasti
agar tidak ada ruang untuk interpretasi yang dapat merugikan hak-hak
konstitusional individu.
5. Bahwa aturan pidana harus memberikan kejelasan hukum dan kepastian,
sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan
tanpa undang- undang). Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya
dapat dihukum jika ada undang-undang yang jelas dan pasti yang
mengatur tindakannya sebagai perbuatan pidana. Pasal 28 ayat (3)
dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak memenuhi prinsip ini karena
mendefinisikan "berita bohong" secara ambigu dan tidak memberikan
kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "menimbulkan
kerusuhan." Ketidakpastian ini tidak hanya membahayakan individu
yang mungkin dihukum secara tidak adil tetapi juga merusak integritas
sistem hukum secara keseluruhan. Hukum pidana yang tidak pasti
membuka ruang bagi penegakan hukum yang sewenang-wenang dan
tidak konsisten, yang pada gilirannya merusak kepercayaan publik
terhadap sistem peradilan. Dalam negara hukum yang demokratis,
hukum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik untuk memastikan
27
bahwa individu dapat mengetahui dan memahami apa yang dilarang
oleh hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perilaku mereka
sesuai dengan hukum tersebut.
6. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menunjukan
adanya rumusan tindak pidana terkait makna “berita bohong” yang terlalu
luas dan tidak jelas indikatornya. Hal ini bertentangan dengan asas Lex
Certa dalam prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana. Sebab
perbuatan yang dilarang dalam undang-undang sebagai tindak pidana
harus dijabarkan secara spesifik. Ketika suatu perumusan tindak pidana
dalam undang-undang itu mengandung kekaburan atau ketidakjelasan,
maka hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang secara tidak
langsung diatur dalam Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap
warga negara. Adanya rumusan tindak pidana yang tidak jelas pada
suatu undang-undang tersebut dapat diartikan secara luas dan beragam
sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum
bagi orang-orang yang dipandang atau diduga melakukan pelanggaran
tindak pidana tersebut atau dengan kata lain berpotensi besar
dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi orang lain.
7. Bahwa dalam memenuhi unsur-unsur pemidanaan terkait actus reus,
ketentuan ini menyebutkan, "menyebarkan berita bohong" tanpa
memberikan definisi yang konkret mengenai apa yang dimaksud dengan
"berita bohong". Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak memberikan kriteria yang dapat diukur secara objektif.
Akibatnya, perbuatan yang seharusnya sah secara hukum dapat
dikriminalisasi hanya karena adanya interpretasi yang subyektif dari pihak
yang berwenang. Dari sudut pandang mens rea, pasal ini juga
bermasalah karena tidak jelas bagaimana niat atau kesengajaan
pelaku dalam menyebarkan informasi tersebut ditentukan. Tanpa
kejelasan dalam menentukan apakah pelaku memiliki niat untuk
menimbulkan kerusuhan atau hanya menyebarkan informasi yang
menurutnya benar, pasal ini berisiko menimbulkan penegakan hukum
28
yang sewenang-wenang. Unsur kesengajaan dalam hukum pidana
adalah krusial untuk membedakan antara perbuatan yang layak
dihukum dan yang tidak. Ketidakjelasan dalam mens rea mengarah
pada potensi ketidakadilan karena seseorang dapat dihukum bukan
karena niat jahat, tetapi karena perbuatan yang dianggap berbahaya oleh
pihak yang berwenang. Secara praktikal, ketentuan ini berpotensi
menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat yang ingin menyebarkan
informasi atau menyampaikan pendapat. Tanpa definisi yang jelas, siapa
pun yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan pandangan
pemerintah
atau
pihak
berwenang
berisiko
dikriminalisasi.
Ini
bertentangan dengan tujuan pencegahan dalam teori pemidanaan,
karena hukum yang tidak jelas tidak akan secara efektif mencegah tindak
pidana, tetapi justru menciptakan lingkungan ketakutan yang tidak sehat
dalam masyarakat. Selain itu, jika kita merujuk pada perlindungan
masyarakat, pasal ini justru dapat mengancam kebebasan berpendapat
dan penyebaran informasi yang sah, yang merupakan elemen penting
dalam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam
masyarakat yang takut untuk berbicara atau menyebarkan informasi
karena ketidakjelasan hukum, efektivitas perlindungan hukum terhadap
masyarakat menjadi sangat diragukan.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023
telah membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena alasan
ketidakjelasan definisi dan potensi penyalahgunaan, dan alasan ini
relevan untuk Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Teori
Legal Certainty menegaskan bahwa hukum harus memberikan kepastian
agar individu dapat mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan
mereka. Mahkamah Konstitusi telah mengakui pentingnya prinsip ini
dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023, di mana ketidakjelasan definisi
"berita bohong" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dianggap tidak
memenuhi standar kepastian hukum yang diperlukan dalam sistem
hukum pidana. Ketentuan serupa dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A
ayat (3) UU ITE menghadirkan masalah yang sama, yaitu frasa yang
tidak jelas membuka ruang untuk interpretasi yang bias dan penegakan
hukum yang sewenang-wenang. Secara praktikal, ini menciptakan risiko
29
besar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, di mana orang dapat
dihukum bukan berdasarkan tindakan yang jelas melanggar hukum, tetapi
karena interpretasi yang kabur dan subyektif dari hukum tersebut. Oleh
karena itu, untuk menjaga konsistensi dan integritas hukum di Indonesia,
Mahkamah harus menyatakan ketentuan ini inkonstitusional.
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Putusan Nomor
78/PUU- XXI/2023 menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15
UU 1/1946 jika dicermati ketentuan tersebut mengandung unsur-
unsur esensial antara lain (1) “berita atau pemberitahuan bohong”,
(2) “onar atau keonaran”, dan (3) “kabar yang tidak pasti, atau
kabaryang berkelebihan”. Dari unsur-unsur tersebut, Mahkamah
akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan unsur “kabar yang tidak pasti, atau kabar
yang berkelebihan” yang terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946. Lebih lanjut, berkaitan dengan unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar
yang berkelebihan” a quo, jika dicermati oleh Mahkamah telah
mengandung adanya sifat “ambiguitas” yang dikarenakan sulitnya
menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran“ sesuatu hal
yang disampaikan oleh masyarakat yang disebabkan adanya
perbedaan ukuran yang dipergunakan untuk menjadi dasar
pembenaran akan sesuatu hal yang disampaikan tersebut. Adanya
ketidakjelasan ukuran atau parameter demikian dapat menjadi benih
atau embrio bahwa seseorang yang menyampaikan sesuatu hal
tersebut telah melakukan perbuatan yang berkaitan dengan
penyampaian berita atau pemberitahuan bohong. Terlebih, jika
seseorang akan menyampaikan pendapat atau pikiran, penilaian
akan “kebenaran” dan “kabar yang berkelebihan” atas hal yang
disampaikan sangat tergantung penilaian oleh subjek hukum yang
mempunyai latar belakang yang berbeda-beda, misalnya dari sudut
pandang nilai-nilai agama, budaya dan sosial. Oleh karena itu,
apabila ukuran atau parameter dalam mengeluarkan pendapat
ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan menyampaikan
sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak bohong) dan tidak
berkelebihan yang tidak jelas ukuran atau parameternya baik hal
tersebut dilakukan di tempat umum maupun di ranah pribadi, maka
hal demikian justru dapat menimbulkan pembatasan terhadap
hak setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir guna
menemukan kebenaran itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat
tidak lagi memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk
partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi, karena pada
hakikatnya keputusan demokratis yang diambil oleh negara
membutuhkan pendapat dan informasi dari warga negara. Oleh
karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat
dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang
disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong.
30
Artinya, negara memberikan ruang kepada warga negara untuk
mengaktualisasikan dirinya secara bebas dalam memberikan
pendapatnya atau menyumbangkan pikirannya kepada negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dijamin
dalam UUD 1945.”
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023,
telah menetapkan preseden bahwa ketidakjelasan definisi dalam hukum
pidana yang dapat menyebabkan penyalahgunaan harus dinyatakan
inkonstitusional. Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE
menghadirkan situasi yang hampir identik dengan kasus yang telah
diputuskan tersebut. Untuk menjaga konsistensi dan memastikan bahwa
prinsip kepastian hukum tetap ditegakkan, Mahkamah harus mengambil
sikap yang sama dan menyatakan ketentuan ini inkonstitusional.
Secara praktikal, keputusan ini akan memberikan perlindungan yang
lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat dan mencegah potensi
penyalahgunaan hukum oleh pihak berwenang, yang pada akhirnya
akan memperkuat sistem hukum dan demokras di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas dan tidak terbantahkan Pasal 28
ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terlebih memang
sudah
seharusnya
Negara
memberikan
perlindungan
hukum
berkepastian dan berkeadilan agar masyarakat atau warga negara tidak
mengalami kriminalisasi hanya karena mengkritik Penyelenggara Negara
atau
Penyelenggara
Pemerintahan
di
sosial
media.
Sebab
Penyelenggara Negara memperoleh gaji dan tunjangan dari uang rakyat.
Sehingga sesuatu yang wajar apabila Penyelenggara Negara atau
Penyelenggara Pemerintahan menerima kritik dari masyarakat atau
warga negara.
C. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Bertentangan dengan
hak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan hak atas kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat
sehingga
Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
31
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
"Negara Indonesia adalah negara hukum." Prinsip negara hukum
mengandung pengertian bahwa setiap tindakan negara dan pejabat
publik harus didasarkan pada hukum yang adil dan sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi, termasuk penghormatan terhadap hak asasi
manusia, salah satunya adalah kebebasan berekspresi. Kebebasan
berekspresi, termasuk dalam bentuk kritik terhadap penyelenggara
negara, merupakan salah satu elemen fundamental dalam negara hukum
yang demokratis.
2. Bahwa era digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam
cara masyarakat berkomunikasi, termasuk dalam menyampaikan kritik
terhadap penyelenggara negara. Sosial media menjadi platform utama
bagi warga negara untuk mengekspresikan pandangan dan kritik
mereka. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap kebebasan
berekspresi di ruang digital harus diakui sebagai bagian integral dari hak
asasi manusia.
3. Bahwa Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE yang menyatakan bahwa
perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik
yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tidak dapat dipidana jika
dilakukan
demi
kepentingan
umum,
harus
ditafsirkan
secara
konstitusional untuk melindungi hak warga negara dalam mengkritik
penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat publik lainnya.
Kritik yang dilakukan demi kepentingan umum seharusnya tidak
dipidana, karena hal tersebut merupakan manifestasi dari kebebasan
berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa kriminalisasi kritik terhadap penyelenggara negara yang
disampaikan melalui media sosial, tanpa memandang tujuan kritis
tersebut, berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE harus dipahami sebagai
pengecualian yang memungkinkan warga negara untuk menyampaikan
kritik tanpa rasa takut terhadap tindakan pidana, selama kritik tersebut
dilakukan demi kepentingan umum.
5. Bahwa dalam pandangan teori hukum progresif, hukum harus berfungsi
sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial. Dalam konteks ini,
32
penafsiran Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE harus dilakukan secara
progresif untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas, termasuk
perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak warga negara
untuk mengkritik penyelenggara negara. Hukum tidak boleh digunakan
sebagai alat untuk membungkam kritik yang sah terhadap penyelenggara
negara.
6. Bahwa penafsiran konstitusional terhadap Pasal 45 ayat (2) hurufa UU
ITE yang mengakui kritik terhadap penyelenggara negara sebagai bagian
dari kepentingan umum juga sejalan dengan prinsip proportionality.
Prinsip ini mengharuskan adanya keseimbangan antara kepentingan
negara dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap
kebebasan berekspresi. Dengan demikian, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU
ITE harus ditafsirkan secara kondisional konstitusional, sepanjang
dimaknai bahwa kritik terhadap penyelenggara negara, aparatur sipil
negara, dan pejabat publik lainnya demi kepentingan umum tidak dapat
dipidana.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pengaturan dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf a UU ITE seharusnya dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “termasuk tetapi tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan
pemerintah,
kritik
terhadap
Penyelenggara
Negara
agar
tidak
menyalahgunakan
kewenangan
atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
Mengingat konstruksi UUD NRI Tahun 1945 pascaamandemen telah
merumuskan pasal-pasal yang memberikan perlindungan hak warga
negara terkait dengan kebebasan berpendapat, membagikan informasi,
menerima informasi, serta berpartisipasi dalam pembangunan bangsa,
negara, dan pemerintahan. Hak-hak ini tercermin dalam Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kritik yang disampaikan melalui media sosial adalah bentuk partisipasi
aktif dalam penyelenggaraan negara yang dijamin oleh konstitusi.
8. Bahwa hak menyampaikan pendapat oleh penyelenggara negara juga
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-
33
undangan lainnya. Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999) menegaskan bahwa setiap
penyelenggara negara berhak menyampaikan pendapat di muka
umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya.
Pemberian hak ini menunjukkan bahwa penyelenggara negara memiliki
mekanisme yang jelas untuk menanggapi kritik secara bertanggung
jawab, bukan dengan kriminalisasi melalui pemidanaan, tetapi dengan
klarifikasi atau jawaban yang sesuai di muka umum.
9. Bahwa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU 28/1999
memberikan hak sekaligus kewajiban kepada masyarakat untuk turut
serta menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 8 UU 28/1999 menyatakan
bahwa "Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih". Melalui kritik, masyarakat
menjalankan hak dan kewajiban tersebut untuk memastikan bahwa
penyelenggara negara berfungsi dengan integritas dan transparansi.
10. Bahwa Pasal 9 UU 28/1999 lebih lanjut merinci bentuk peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara, termasuk hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan
negara (huruf a), serta hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara (huruf c).
Dengan menjalankan hak-hak ini melalui media sosial, masyarakat
seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi. Selain
itu, UU 28/1999 juga memberikan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh perlindungan hukum saat melaksanakan hak-hak tersebut,
yang berarti bahwa setiap tindakan yang mengancam atau menghalangi
pelaksanaan hak-hak ini, termasuk pemidanaan atas kritik, adalah
bertentangan dengan hukum.
11. Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan yang diberikan oleh
UUD 1945 dan UU 28/1999 terhadap hak warga negara untuk
berpartisipasi
aktif
dalam
pengawasan
dan
kritik
terhadap
penyelenggara negara, ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE harus
34
ditafsirkan untuk tidak mencakup kriminalisasi terhadap kritik yang
disampaikan demi kepentingan umum. Kritik tersebut merupakan
bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berpendapat,
memperoleh, dan membagikan informasi, serta berperan dalam
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan
nepotisme.
12. Bahwa Pemohon pada postingan di sosial medianya menyatakan
sebagai berikut:
"Kasarnya itu kalau maupacaran sekadar ketemuan atau malah
ngentot sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan
menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan"
dan "Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan
turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu
pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas
Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan
melanggar perintah jaksa agung".
Dalam menilai apakah muatan postingan yang diunggah olehpemohon
melanggar kesusilaan, perlu dilakukan analisis yang mendalam
mengenai definisi kesusilaan dalam konteks hukum pidana. Pasal 45
ayat (1) UU ITE mengatur bahwa pemidanaan dapat dilakukan terhadap
penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan. Namun, definisi "melanggar kesusilaan" haruslah dipahami
dalam kerangka hukum yang tidak semata-mata menilai dari bahasa
atau kata-kata yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan konteks,
niat, dan tujuan dari penyampaian informasi tersebut. Dalam hal ini,
meskipun kalimat yang diunggah oleh pemohon mungkin saja dinilai
kasar,
substansi
dari
kritik
yang
disampaikan
adalah
terkait
penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat publik untuk kepentingan
pribadi, yang jelas merupakan isu kepentingan umum. Penggunaan
bahasa yang dianggap kasar tidak serta merta berarti bahwa muatan
tersebut melanggar kesusilaan dalam arti hukum. Kesusilaan dalam
konteks hukum pidana lebih mengarah pada norma-norma moral yang
dilanggar secara nyata dan serius, seperti pornografi atau pelecehan,
yang bukan merupakan esensi dari kritik yang disampaikan pemohon.
35
Teori pemidanaan mengajarkan bahwa pidana harus dijatuhkan hanya
ketika benar-benar diperlukan untuk melindungi masyarakat dan
menjaga ketertiban umum. Jika postingan tersebut dinilai melanggar
kesusilaan hanya karena penggunaan bahasa yang kasar, tanpa
memperhitungkan tujuan dan niat kritik yang sah, maka pemidanaan
tersebut akan kehilangan proporsionalitasnya. Kritik yang disampaikan
oleh Pemohon bertujuan untuk menyoroti penyalahgunaan wewenang,
yang merupakan isu serius dan relevan bagi publik, dan oleh karenanya
masuk dalam kategori kepentingan umum yang dilindungi oleh Pasal 45
ayat (2) huruf a UU ITE. Bahwa oleh karena itu, muatan postingan
tersebut tidak seharusnya dianggap melanggar kesusilaan yang
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sebaliknya, muatan tersebut
merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dilindungi,
terutama ketika kritik tersebut menyangkut penyelenggaraan negara dan
dilakukan demi kepentingan umum. Pemidanaan atas dasar kesusilaan
dalam hal ini akan mengabaikan tujuan utama dari kritik tersebut dan
mereduksi
kebebasan
Pemohon
sebagai
warga
negara
untuk
berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
13. Bahwa dengan demikian, pemidanaan atas tindakan kritik tersebut
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi,
serta
menghambat
partisipasi
masyarakat
dalam
mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE harus dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tetapi tidak
terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan kritik agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak”.
D. Ketentuan frasa “melanggar kesusilaan” Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 Bertentangan dengan Prinsip Kepastian
Hukum dan hak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan hak
36
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sehingga Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 sepanjang tidak diartikan “melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. ”
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait frasa
“melanggar kesusilaan” menunjukan adanya rumusan tindak pidana
yang terlalu luas cakupannya dan tidak jelas indikatornya. Hal ini
bertentangan dengan asas Lex Certa dalam prinsip kepastian hukum
dalam hukum pidana. Sebab perbuatan yang dilarang dalam undang-
undang sebagai tindak pidana harus dijabarkan secara spesifik. Ketika
suatu perumusan tindak pidana dalam undang-undang itu mengandung
kekaburan atau ketidakjelasan, maka hal ini bertentangan dengan asas
legalitas yang secara tidak langsung diatur dalam Pasal 1 ayat (3) juncto
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
bagi setiap warga negara. Adanya rumusan tindak pidana yang tidak
jelas pada suatu undang-undang tersebut dapat diartikan secara luas
dan beragam sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum bagi orang-orang yang dipandang atau diduga
melakukan pelanggaran tindak pidana tersebut atau dengan kata lain
berpotensi besar dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi orang lain.
2. Bahwa frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6905) sesungguhnya berpotensi besar dimanfaatkan oleh aparat
penegak hukum untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyatakan
kritik atau pendapat di sosial media terhadap penyelenggara negara
tanpa mempertimbangkan niat dan tujuan pembuatan tulisan atau kritik
tersebut. Misalnya saja Pemohon yang saat ini mengalami kriminalisasi
37
dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6905). Padahal Pemohon memiliki niat yang sangat baik dalam
menuliskan kritik disosial medianya, yaitu bertujuan agar mobil dinas
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan dan/atau tidak
digunakan oleh pegawai/orang yang tidak berhak. Adapun kalimat yang
ditulis di Instagram Story sebagai berikut:
Postingan 1
"Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ngentot
sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan
kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan"
Postingan 2
"Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu
alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias
pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar
perintah jaksa agung".
3. Bahwa frasa “melanggar kesusilaan” dalam Penjelasan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6905)
dimaknai
“melakukan
perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.” Melalui
permohonan a quo pemohon dengan penuh kerendahan hati memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan tafsir konstitusional (constitutional interpretation) terhadap
frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat
38
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) agar praktik empiris penegakan hukum berkepastian dan
berkeadilan tidak terjadi kriminalisasi yang harus diartikan terbatas sesuai
dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
dimaknai, “melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat
kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan.”
4. Berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) tersebut
harus dipahami unsur perbuatan dapat dinyatakan melanggar kesusilaan
apabila memenuhi 3 (tiga) kondisi bersifat kumulatif bukan alternatif yang
artinya semua kondisi atau perbuatan tersebut harus terpenuhi dilakukan
dalam perbuatan yang diduga melanggar kesusilaan, yaitu: Pertama,
melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan. Kedua, alat
kelamin. Dan ketiga, aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-
nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan
tersebut dilakukan.
5. Bahwa demi kepastian hukum frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) agar tidak menimbulkan ambiguitas
39
pemaknaan dan membuka ruang praktik kriminalisasi diera digitalisasi,
maka dengan penuh kerendahan hati Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi perlu mengeluarkan tafsir konstitusional bahwa
frasa “melanggar kesusilaan” harus dimaknai sebagai “melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” atau
dengan kata lain frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” atau dengan kata lain Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) harus dinyatakan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) sepanjang diartikan “melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan ”.
6. Bahwa frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6905) apabila tidak diartikan terbatas bersifat kumulatif
mencakup
unsur-unsur
“melakukan
perbuatan
mempertunjukkan
40
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan” berpotensi sangat besar digunakan untuk
mengkriminalisasi warga negara akibat tidak jelasnya parameter
perbuatan yang dinyatakan melanggar kesusilaan. Jangan sampai
warga negara hanya karena memposting suatu tulisan dengan perkataan
atau pernyataan di sosial media yang dinilai secara subyektif oleh
seseorang atau suatu kelompok tertentu melanggar kesusilaan dengan
tujuan untuk mengawal penyelenggara pemerintahan agar bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) malah dijatuhi hukuman pidana.
Sehingga jelas dan tidak terbantahkan frasa “melanggar kesusilaan”
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) apabila tidak diartikan terbatas
bersifat kumulatif mencakup unsur-unsur “melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” melanggar prinsip kepastian
hukum dalam negara hukum (rechtstaats) yang diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
prinsip perlindungan hukum yang adil serta berkepastian hukum yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Berdasarkan
penjelasan-penjelasan
tersebut
frasa
“melanggar
kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) apabila
tidak diartikan terbatas bersifat kumulatif mencakup unsur-unsur
“melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin,
dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup
41
dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
IV. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir diketahui secara
jelas dan tidak terbantahkan bahwa rumusan dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat
(1), Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2) huruf a, dan Pasal
45 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau
mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal
310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan
pemerintah,
kritik
terhadap
Penyelenggara
Negara
agar
tidak
menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap
masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak menggunakan
fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) berubah rumusannya menjadi, “Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan untuk
membela diri atau demi kepentingan umum seperti kritik terhadap
kebijakan pemerintah, kritik terhadap Penyelenggara Negara agar tidak
menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap
42
masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak menggunakan
fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak ”.
3. Menyatakan bahwa frasa “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) tidak dipidana dalam hal”.
Sehingga rumusan Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) secara keseluruhan rumusannya berubah
menjadi, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) tidak
dipidana dalam hal:
a. Dilakukan untuk kepentingan umum
b. Dilakukan karena terpaksa membela diri. ”
4. Menyatakan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “termasuk tetapi tidak terbatas pada kritik
terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap Penyelenggara Negara agar
tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
5. Menyatakan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
43
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “termasuk tetapi tidak terbatas pada kritik
terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap Penyelenggara Negara agar
tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
6. Menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “melakukan perbuatan mempertunjukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan. ”
7. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
44
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Surat Panggilan Klarifikasi dari Kepolisian Reso
Tapanuli Selatan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Bukti kritik terhadap Saudari Nella Marsela selaku
Pegawai Non Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi KTP dan Surat Keputusan Pengangkatan Jaksa
atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H.;
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 13 November 2024
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
November 2024 dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2024, serta
keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13
Desember 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KETENTUAN UU ITE 2024 DAN KUHP YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap UU
ITE 2024 dan KUHP yang berketentuan sebagai berikut:
• Dalam Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024
Pasal 310 ayat (3) KUHP:
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
45
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.”
Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE 2024:
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;”
Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024:
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.”
Pasal 45A ayat (3) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan
bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
46
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Selanjutnya, Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya masing-masing telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo dengan alasan sebagai
berikut:
• Dalam Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024
Pemohon menyatakan kerugian konstitusionalnya berupa harus
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Padang Sidimpuan akibat
melontarkan kritik terhadap berbagai penyimpangan di Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan. Pasal-Pasal a quo KUHP dan UU ITE 2024 rentan
digunakan memenjarakan warga negara atau masyarakat yang mengkritik
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di sosial media. (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 5)
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
• Dalam Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam
Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap
kebijakan pemerintah, kritik terhadap Penyelenggara Negara agar tidak
menyalahgunakan
kewenangan
atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) berubah rumusan menjadi,
“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan untuk membela diri atau demi
kepentingan umum seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah,
kritik
terhadap
Penyelenggara
Negara
agar
tidak
menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar Penyelenggara Negara
tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan
apalagi tanpa hak.”
47
3. Menyatakan bahwa frasa “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6905) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) tidak
dipidana dalam hal”. Sehingga rumusan Pasal 45 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6905) secara
keseluruhan rumusannya berubah menjadi,
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) tidak
dipidana dalam hal:
a. Dilakukan untuk kepentingan umum
b. Dilakukan karena terpaksa membela diri.”
4. Menyatakan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6905) juga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tetapi
tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalagunakan kewenangan atau
berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat dan kritik agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak”.
5. Menyatakan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
48
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6905) juga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tetapi
tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalagunakan kewenangan atau
berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat dan kritik agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak.”
6. Menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.”
7. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6905) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
49
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
semata-mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
• Dalam Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024
a. Bahwa Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional
akibat keberlakuan Pasal-Pasal a quo KUHP dan UU ITE 2024
berdasarkan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Perlu DPR RI
50
sampaikan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
mengatur mengenai Negara Indonesia sebagai negara hukum,
sehingga ketentuan a quo tidak dalam konteks spesifik mengatur
mengenai hak konstitusional warga negara.
b. Bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai Jaksa tetap dapat
menjalankan aktivitasnya dan haknya sebagai warga negara, antara
lain dalam mendapat hak konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Ditahannya Pemohon di Lembaga Pemasyarakatan
IIB Padang Sidimpuan karena melontarkan kritik terhadap berbagai
penyimpangan
di
Kejaksaan
Negeri
Tapanuli
tidak
berarti
menunjukkan tidak diberikannya perlindungan dan kepastian hukum
bagi Pemohon. Proses hukum dimaksud justru merupakan bentuk
perwujudan negara Indonesia sebagai negara hukum, yang
menjadikan hukum sebagai alat untuk memberikan ketertiban umum
bagi masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa Pemohon juga tidak terkurangi hak konstitusionalnya atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta dalam
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, hak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia berdasarkan
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pemohon sejatinya dapat
menggunakan hak konstitusionalnya tersebut dan melakukan aktivitas
dalam informasi dan transaksi elektronik sepanjang tetap sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan
nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.
d. DPR RI perlu menanggapi bahwa permohonan Pemohon obscuur
libels (tidak jelas/kabur). Pemohon tidak dapat mempertautkan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian
51
oleh Pemohon. Pemohon juga tidak menguraikan bagaimana korelasi
keberlakuan Pasal-Pasal a quo yang diimplementasikan dalam
perkara yang sedang Pemohon hadapi saat ini, karena Pemohon
hanya menyebutkan kerugian konstitusional berdasarkan kronologis
perkara konkret yang sedang dihadapi berdasarkan kekecewaan
Pemohon. Kemudian, Pemohon secara serta merta menjadikan Pasal-
Pasal a quo sebagai pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
tanpa mengkorelasikan kerugian spesifik yang Pemohon alami.
Padahal dalam kasus konkret yang dihadapi, penting untuk
mendudukkan secara jelas bagaimana hak konstitusional tersebut
diberikan khususnya dalam posisi Pemohon sebagai perorangan WNI
yang berprofesi sebagai jaksa. Lebih lanjut, dikarenakan permohonan
Pemohon berkaitan dengan kasus konkret yang sedang dihadapi,
maka hal ini bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Pertimbangan Ketetapan Nomor 134/PUU-XII/2014 sebagai
berikut:
“bahwa terhadap substansi permohonan a quo, sebelumnya
pernah diajukan permohonan pengujian oleh Pemohon yang
sama, yaitu dalam permohonan Nomor 91/PUU- X/2012.
Meskipun dalam permohonan Nomor 91/PUU- X/2012 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh Pemohon adalah
Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dan dalam
permohonan a quo Pemohon mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 21 huruf
a UU ASN, tetapi setelah Mahkamah membahas secara
saksama
permohonan
Pemohon,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon merupakan kasus konkret yang
menyangkut penerapan norma hukum, bukan pengujian
konstitusionalitas norma, sehingga Mahkamah tidak
berwenang mengadili permohonan Pemohon.”
e. DPR RI berpandangan Pemohon tidak dapat membuktikan Pasal-
Pasal a quo menjadi penyebab kerugian langsung dan berkesimpulan
tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan
akibat keberlakuan Pasal-Pasal a quo. Oleh karena tidak ada
52
hubungan sebab akibat (causal verband) maka sudah dapat dipastikan
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
tidak akan berdampak apapun pada Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI juga memberikan pandangan selaras
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
53
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
tersebut telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Oleh karena itu,
teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus juga menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum atau yang dikenal dengan kejahatan siber.
2. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula,
hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik.
3. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata, Secara yuridis kegiatan
54
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu
banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
4. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian,
subjek
pelakunya
harus
dikualifikasikan
pula
sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
5. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya,
dan
etika.
Untuk
mengatasi
gangguan
keamanan
dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.
6. Mengingat dewasa ini kejahatan yang dilakukan dalam ruang siber
(cyber space) semakin marak terjadi, maka diundangkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE 2008) untuk memberikan kerangka hukum untuk
melandasi pemanfaatan teknologi informasi agar dilakukan secara
aman, bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Hal tersebut
dimaksudkan guna mencegah adanya penyalahgunaan atau potensi
pelanggaran hukum dalam menggunakan teknologi informasi.
7. Bahwa UU ITE 2008 tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) dan terakhir
dengan UU ITE 2024. Lahirnya UU ITE 2024 menyempurnakan dan
melengkapi beberapa materi muatan yang belum termaktub ataupun
sudah termaktub di dalam UU ITE 2008 dan UU ITE 2016. Adapun
penyempurnaan norma tersebut, meliputi:
a. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
55
c. transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal
27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya
yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43.
Sedangkan, untuk materi-materi yang belum diatur dalam UU ITE 2008
dan UU ITE 2016, juga dilengkapi melalui UU ITE 2024, yaitu meliputi:
a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi eletronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A; dan
d. peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital
yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40A.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa DPR RI memberikan pandangan terhadap perkara pengujian UU
ITE 2024 dan KUHP dalam Perkara 115/PUU-XXII/2024 berdasarkan tiap
pasal-pasal yang diujikan sebagai berikut:
• Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024
1. Bahwa
Pemohon
Perkara
115/PUU-XXII/2024
mendalilkan
ketentuan frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 berpotensi besar dimanfaatkan oleh
aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi seseorang yang
menyatakan kritik atau pendapat di sosial media terhadap
penyelenggara negara tanpa mempertimbangkan niat dan tujuan
pembuat tulisan atau kritik tersebut (vide Perbaikan Permohonan hal.
25-26).
56
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa DPR RI perlu terlebih dahulu menguraikan mengenai
perbuatan yang dilarang sebagaimana Pasal-Pasal a quo UU ITE
2024 yang diujikan. Bahwa S. R. Sianturi dalam buku Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan yang mengutip
Moeljatno menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan
pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Menurut S. R.
Sianturi, secara ringkas unsur-unsur tindak pidana adalah:
1) adanya subjek;
2) adanya unsur kesalahan;
3) perbuatan bersifat melawan hukum;
4) suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-
undang/perundang-undangan
dan
terhadap
yang
melanggarnya diancam pidana;
5) dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu.
b. Selanjutnya, unsur-unsur tindak pidana tersebut disederhanakan
menjadi unsur subjektif dan unsur objektif. Adapun unsur subjektif
dari suatu tindak pidana adalah berkenaan dengan orang yang
mampu bertanggung jawab karena adanya suatu kesalahan.
Sedangkan unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah
berkenaan dengan perbuatan orang, akibat dari adanya perbuatan
tersebut, dan keadaan tertentu yang menyertai perbuatan.
c. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 telah
mengatur mengenai perbuatan dilarang dan telah memenuhi unsur
subjektif dan unsur objektif. Pasal-pasal a quo terdiri atas unsur-
unsur sebagai berikut:
1) “setiap orang” sebagai Pelaku;
2) “dengan sengaja” berkenaan dengan unsur kesalahan atas
niat jahat yang dilakukan secara sadar atau dengan kata lain
menghendaki perbuatan dan/atau akibat perbuatan yang
dilakukan;
57
3) “menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya”
berkenaan dengan dilakukannya perbuatan dilarang;
4) “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” berkenaan
dengan dilakukannya perbuatan dilarang;
5) “untuk diketahui umum”, berkenaan dengan dilakukannya
perbuatan dilarang;
6) Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 yang dikenakan
dalam hal unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU
ITE 2024 telah terpenuhi.
d. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024,
yang
dimaksud
dengan
"melanggar
kesusilaan"
adalah
melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat
kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan. Penjelasan Pasal a quo berfungsi
sebagai panduan interpretasi bagi penegak hukum dan
masyarakat agar norma kesusilaan lebih dipahami.
e. Berdasarkan Lampiran I Nomor 176 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU Pembentukan PUU), Penjelasan berfungsi sebagai
tafsir resmi pembentuk Peraturan perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Lebih lanjut penjelasan
undang-undang merupakan norma hukum yang mengikat karena
menjadi bagian dari kerangka undang-undang dan diundangkan
pada Tambahan Lembaran Negara. Oleh karena pemaknaan yang
dimohonkan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi telah diatur
dalam penjelasan Pasal a quo, maka tidak relevan untuk
ditafsirkan ulang.
f. Selain itu, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tersebut juga
telah selaras dengan ketentuan terkait lain yang membatasi
perbuatan kesusilaan. Sebagaimana diketahui, pemaknaan frasa
“melanggar kesusilaan” berdasarkan rezim UU ITE 2016 jo. UU
58
ITE 2008 juga masih memiliki tafsir yang beragam. Sehingga
dibentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Terentu
dalam UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 (SKB UU ITE) yang dibuat
sebagai respons atas kebutuhan harmonisasi dalam penerapan
UU ITE, mengingat dinamika kasus-kasus digital yang sangat
beragam. SKB UU ITE tersebut juga mempersempit ruang
subjektivitas dan mengarahkan penerapan hukum secara lebih
konsisten. Frasa “melanggar kesusilaan” dalam SKB UU ITE
dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten)
pornografi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan/atau delik
yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP. Sedangkan, dalam arti luas
diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal
yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang
disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut
dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak
lama. SKB UU ITE tersebut memberikan batasan lebih konkret
mengenai pelanggaran kesusilaan di ranah digital.
g. Bahwa berkaitan dengan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281
dan Pasal 282 KUHP, unsur “melanggar kesusilaan” meliputi:
• Pasal 281 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain
yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya,
melanggar kesusilaan.”
• Pasal 282 KUHP
(1) “Barang
siapa
menyiarkan,
mempertunjukkan
atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau
benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
59
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat
tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya
sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa
menyiarkan,
mempertunjukkan
atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau
benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke
dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri,
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu
melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.”
Berdasarkan uraian di atas, maka unsur “melanggar
kesusilaan” dapat terjadi dalam konteks terbuka dan di muka
umum. Terdapat jaminan bahwa sekalipun dilakukan di ranah
privat, hanya dapat disebut melanggar kesusilaan apabila
konten tersebut bertentangan dengan kehendak orang
tersebut. Kesusilaan dalam KUHP bertitik tolak pada rasa malu
seseorang dalam lapangan seksualitas, hal ini sifatnya sangat
subjektif dan harus dinilai secara kontekstual. R.Soesilo
menyatakan sifat merusak kesusilaan kadang-kadang sangat
tergantung pada pendapat umum pada waktu dan ditempat itu.
Disebutkan, bahwa apabila penyidik mengatasi kasus ini,
maka
hendaknya
menyelidiki
terlebih
dahulu
apakah
perbuatan tersebut menurut tempat dan keadaan dapat
dipandang merusak kesusilaan. Harus ditekankan sesuai
60
dengan ketentuan KUHP, bahwa perbuatan tersebut harus
sengaja merusak kesusilaan/kesopanan di depan umum.
h. Berdasarkan seluruh uraian mengenai batasan “melanggar
kesusilaan” dalam UU ITE 2024, DPR RI berpandangan
pembatasan makna “melanggar kesusilaan” telah sejalan dan
selaras dengan ketentuan kesusilaan sebagaimana diatur SKB UU
ITE yang merujuk pada UU Pornografi dan KUHP. Hal ini
menunjukkan Pemohon kurang cermat dalam mengonstruksikan
permohonannya karena justru memohonkan pemaknaan frasa
yang sudah jelas dan terang diatur dalam Penjelasan Pasal a quo.
i. Dengan demikian, APH tidak serta-merta memiliki kebebasan
interpretasi, tetapi harus merujuk pada instrumen-instrumen
hukum tambahan tersebut dalam menilai suatu perbuatan apakah
benar-benar melanggar kesusilaan. Instrumen-instrumen hukum
ini memastikan bahwa penerapan hukum dapat diukur dan sejalan
dengan asas due process of law. Hal ini juga memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, karena ketentuan mengenai
kesusilaan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pandangan
subjektif, tetapi merujuk pada standar yang telah dibakukan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal-Pasal a quo telah memberikan
kepastian hukum dan tidak relevan untuk diberikan pemaknaan
kembali. Dalil Pemohon patut dinyatakan tidak beralasan hukum
dan hanya merupakan kekhawatiran Pemohon dalam menghadapi
persoalan konkret yang sedang berlangsung.
• Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 2024
1. Bahwa Pemohon Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 mendalilkan
Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 2024 melanggar hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan sama di hadapan hukum dan hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17). Terhadap
dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
61
a. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 yang berketentuan:
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya
memuat
pemberitahuan
bohong
yang
menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.”
merupakan bagian dari ketentuan mengenai perbuatan
dilarang telah memenuhi unsur-unsur subjektif dan unsur
objektif tindak pidana, sebagai berikut:
1) “setiap orang” berkenaan dengan pelaku;
2) “dengan sengaja” berkenaan dengan unsur kesalahan
atas niat jahat yang dilakukan secara sadar atau dengan
kata lain menghendaki perbuatan dan/atau akibat
perbuatan yang dilakukan;
3) “menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik” berkenaan dengan dilakukannya perbuatan
dilarang;
4) “yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong”
berkenaan dengan dilakukannya perbuatan dilarang;
5) “yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat” berkenaan
dengan akibat dari dilakukannya perbuatan dilarang
tersebut.
Bahwa selanjutnya, Pasal 45A ayat (3) UU ITE 2024 memuat
sanksi atas dilanggarnya ketentuan dimaksud, yaitu pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sehingga terpenuhinya
unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE
2024 terhadap perbuatan menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong akan dikenakan sanksi Pasal 45 ayat
(3) UU ITE 2024.
b. Bahwa rumusan ketentuan Pasal a quo merupakan delik
formil dan materiil yang artinya APH harus bisa membuktikan
perbuatan beserta akibat yang terjadi. Dalam hal ini
perbuatan yang dilarang sebagai delik formil adalah
62
“menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan
bohong”. Adapun akibat timbulnya kerusuhan sebagai delik
materiil telah diberikan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU ITE 2024, yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah
kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,
bukan kondisi di ruang digital/siber.”
c. DPR RI berpandangan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024
telah secara jelas mengatur dalam batas penalaran yang
wajar bagaimana delik formil dan materiil yang mensyaratkan
pemenuhan unsur perbuatan dilarang serta akibat kerusuhan
yang terjadi, yakni dengan menganggu ketertiban umum. Hal
tersebut menunjukkan adanya hubungan kausal antara daya
upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki,
serta yang dapat dibuktikan akibatnya. Pembuktian delik
dimaksud
akan
bergantung
pada
seluruh
proses
pemeriksaan perkara yang melihat bagaimana terjadinya
seluruh peristiwa hukum.
d. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 merupakan
pengaturan yang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan
hukum saat ini. Bahwa internet merupakan pola teknologi
informasi dan komunikasi yang saat ini banyak digunakan
dan menjadi wadah komunikasi digital yang dapat melibatkan
siapapun
dengan
karakteristik
penyebaran
informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sangat cepat,
luas, dan masif dengan tidak mengenal ruang dan waktu.
Pengaturan mengenai pemberitahuan berita bohong atau
yang sering disebut “hoax” perlu diatur dalam rangka
menjaga ketertiban umum dan menjawab kebutuhan hukum
di ruang digital saat ini.
e. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 merupakan salah satu
materi perbaikan mengenai perbuatan yang dilarang.
Mengingat pada UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 masih terjadi
munculnya
keberatan
sebagian
masyarakat
terhadap
63
beberapa ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 28 ayat (2), yang telah beberapa kali diajukan Uji
Materi di Mahkamah Konstitusi; masih dianggap belum dapat
menyelesaikan masalah; serta munculnya pemahaman yang
berbeda terhadap beberapa pasal sehingga penerapannya
dapat dikenakan kepada subjek yang seharusnya tidak
menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
f.
Bahwa selain untuk menjawab kebutuhan hukum saat ini,
perumusan norma mengenai berita bohong dalam UU ITE
2024 juga sejalan dengan politik hukum diberlakukannya
KUHP 2023. KUHP 2023 dalam bab mengenai tindak pidana
terhadap ketertiban umum, telah mengatur beberapa pasal
tentang penyiaran
atau
penyebarluasan
berita/pemberitahuan
bohong
yang
mengakibatkan
kerusuhan dalam masyarakat. Ketentuan dimaksud diatur
dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP 2023 sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP 2023:
(1) “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong
yang
dapat
mengakibatkan
kerusuhan
dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.”
Selanjutnya, Pasal 264 KUHP 2023 mengatur:
“Setiap
orang
yang menyiarkan
berita
yang
tidak
pasti, berlebih-lebihan,
atau
yang tidak
lengkap sedangkan diketahuinya
atau
patut
diduga,
bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu
Rp50 juta.”
64
g. Dengan demikian, DPR RI berkesimpulan bahwa ketentuan
Pasal a quo merupakan norma yang oleh pembentuk
undang-undang dianggap penting untuk diatur guna
menjamin ketertiban umum dan menjawab kebutuhan hukum
saat ini, dan tidak ada relevansinya dengan pelanggaran hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum
dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Tercapainya ketertiban hukum,
kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum juga bergantung
pada berbagai aspek pada proses seluruh tahapan
pemeriksaan yang melihat seluruh peristiwa hukum secara
konret dan utuh serta dengan pembuktian unsur-unsur delik
dimaksud, yang dilakukan oleh APH yang berwenang.
• Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE 2024 dan Pasal 310 ayat (3) KUHP
1. Bahwa Pemohon Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 mendalilkan:
- Pasal 310 ayat (3) KUHP sepanjang frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE 2024 sepanjang
frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” inkonstitusional
bersyarat karena tidak menjelaskan makna secara spesifik dari
frasa tersebut (vide Perbaikan Permohonan hlm. 15);
- Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE 2024 sepanjang frasa “dilakukan
untuk kepentingan umum” inkonstitusional bersyarat karena
pemidanaan atas kritik bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan demokrasi dan menghambat partisipasi (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 22-25)
Terhadap dalil tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa materi muatan Pasal-Pasal a quo yang diujikan mengatur
hal sebagai berikut:
65
• ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengecualikan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum;
• ketentuan 45 ayat (2) huruf a UU ITE 2024 berkaitan secara
sistematis dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 yang
memberikan pengecualian ketentuan sanksi pidana atas
dilanggarnya ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024, dalam
hal dilakukan demi kepentingan umum;
• ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 berkaitan secara
sistematis dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang
memberikan pengecualian ketentuan sanksi pidana atas
dilanggarnya ketentuan Pasal 27A UU ITE 2024, dalam hal
dilakukan demi kepentingan umum.
b. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 2024
secara rinci mengatur batasan makna atas frasa “dilakukan untuk
kepentingan umum” sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan
umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang
diungkapkan
melalui
hak
berekspresi
dan
hak
berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting
sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang
sedapat
mungkin
bersifat
konstruktif,
walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau
tindakan orang lain.
Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk
pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 secara eksplisit
menyebutkan contoh perbuatan misalnya unjuk rasa dan kritik
sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran berkaitan denga
kepentingan masyarakat.
c. Bahwa selain itu, UU ITE 2024 telah direvisi dengan
memperhatikan politik hukum pidana nasional dalam KUHP 2023
yang diberlakukan tahun 2026. Pengecualian pasal pencemaran
nama baik juga telah diatur dalam Pasal 433 KUHP 2023 Bab
XVII Tindak Pidana Penghinaan, selengkapnya sebagai berikut:
66
Pasal 433 KUHP 2023:
(1) “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,
dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan
umum atau karena terpaksa membela diri.”
Selanjutnya, Pasal 433 ayat (3) KUHP 2023 mengatur bahwa
“Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan
karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan
tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri.”
d. Merujuk pada uraian normatif dan konstruksi Pasal-Pasal a quo
KUHP dan UU ITE 2024, serta memperhatikan Penjelasan Pasal
45 ayat (7) huruf a UU ITE 2024, DPR RI menanggapi bahwa
negara telah mengakomodir ketentuan yang mengecualikan
pemidanaan dalam hal perbuatan dilarang yang “dilakukan untuk
kepentingan umum”. Pengecualian pemidanaan atas perbuatan
yang dilakukan demi kepentingan umum sebagaimana Pasal-
Pasal a quo KUHP dan UU ITE 2024 justru merupakan
penormaan yang memberikan solusi dan jalan tengah yang baik
bagi warga negara yang hendak menyatakan pendapatnya,
dalam bidang dan sektor apapun termasuk penyelenggaraan
pemerintahan, tentunya selama dilakukan di dalam koridor dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-Pasal a quo
KUHP dan UU ITE 2024 merupakan penormaan yang bernilai
positif karena merupakan manifestasi dan bentuk pengakuan dan
perlindungan negara terhadap hak menyatakan pendapat dan
67
hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
e. Adapun mengenai makna kepentingan umum telah diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai
berikut:
1) Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huuf c Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
“Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah
kepentingan
bangsa
dan
negara
dan/atau
kepentingan masyarakat luas.”
2) Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum:
“Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.”
3) Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
“Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum”
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan
kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.”
Dengan demikian, makna "kepentingan umum" dalam berbagai
undang-undang di Indonesia telah diatur secara konsisten, dan
diartikan sebagai kepentingan yang mencakup bangsa, negara,
dan masyarakat luas. Ketentuan dalam berbagai undang-undang
terkait
tersebut
juga
berkelindan
dengan
pengecualian
pemidanaan
terhadap
perbuatan
yang
dilakukan
demi
kepentingan umum berdasarkan Pasal-Pasal a quo UU ITE 2024
dan KUHP. Diakomodirnya ketentuan tersebut dapat menjadi
rujukan yang baik bagi APH dalam memeriksa dan membuktikan
perkara konkret terkait.
f.
DPR RI berpendapat bahwa Petitum Pemohon tersebut
merupakan suatu bentuk pemaknaan frasa yang tidak beralasan
hukum, sehingga alasan pokok permohonan menjadi kehilangan
relevansi dan urgensitasnya. DPR RI berpandangan perumusan
68
frasa yang dikehendaki oleh Pemohon bersifat subjektif karena
mencampuradukkan kepentingan subjektif atas perkara yang
dihadapinya
karena
melakukan
kritik terhadap berbagai
penyimpangan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Selain itu,
Pemohon memasukkan unsur-unsur konkret dari perkara yang
Pemohon hadapi, ke dalam pemaknaan Pasal-Pasal a quo KUHP
dan UU ITE 2024, misalnya memasukkan frasa “tidak
menggunakan fasilitas negara secara sembarangan”. Dengan
demikian, DPR RI berpandangan hal tersebut justru mereduksi
nilai penting dari tafsir konstitusional suatu norma undang-
undang yang digunakan untuk memberi kepastian hukum bagi
kepentingan umum.
g. Oleh karena kasus yang Pemohon hadapi berkaitan dengan
adanya pihak yang merasa diserang nama baik dan/atau
kehormatannya, sehingga Pemohon dianggap telah melanggar
batas-batas etika moral, maka DPR RI berpandangan hal
tersebut berada pada ranah penegakan hukum dan pembuktian
suatu tindak pidana. Di samping itu, penyelenggara negara
sebagai pihak yang menyelenggarakan kepentingan umum juga
menyadari dan memahami berbagai peraturan perundang-
undangan yang telah melindungi hak warga negara dimaksud
sehingga tidak serta merta melaporkan seseorang yang
memberikan kritik berkaitan dengan kepentingan umum.
h. Selain itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan telah tersedia
mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan
penerapan prinsip good governance, antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan internal antara lain sebagaimana yang
dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) terhadap
penyelenggaraan
tugas
dan fungsi
organisasi, kebijakan, dan program pemerintah, terdiri atas:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
- Inspektorat
Jenderal
(Itjen)/Inspektorat
Utama
(Ittama)/Inspektorat
yang
berada
dibawah
dan
69
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND);
- Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada
dibawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Bupati/Walikota.
2) Pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan
yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka apabila Pemohon merasakan
terdapat dugaan terjadinya penyimpangan oleh ASN yang
berkenaan dengan pelanggaran dan profesionalitas, maka
Pemohon dapat menggunakan mekanisme pengawasan yang
tersedia tersebut, bukan dengan melakukan pengujian UU ITE
2024 di Mahkamah Konstitusi.
i.
Bahwa terkait dengan pengimplementasian berkaitan dengan
Pasal-Pasal a quo, DPR RI dapat memberikan contoh fakta
hukum yang terdapat di berbagai media mengenai misalnya
kasus dugaan pelanggaran UU ITE 2016 jo. UU ITE 2008 oleh
Bima Yudho Saputro yang mengkritik infrastruktur dan layanan
pendidikan
di
Provinsi
Lampung
yang
dilakukan
demi
kepentingan umum. Bima Yudho Saputro dilaporkan oleh Kuasa
Hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori
Wayka.
Kepolisian
Daerah
Provinsi
Lampung
telah
menghentikan kasus dimaksud karena tidak menemukan unsur
pidana dalam laporan tersebut. Berkaca dari kasus tersebut,
terhadap kasus konkret yang dialami Pemohon yang merasa
dirugikan karena diproses hukum, maka hal tersebut terjadi
dalam hal APH menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana
atas suatu peristiwa hukum. Hal tersebut tidak berkaitan dengan
inkonstitusionalitas norma-norma a quo.
j.
Pemohon hendaknya dapat memperhatikan bahwa ketentuan
perbuatan dilarang beserta sanksi pidananya, termasuk
70
sebagaimana dalam Pasal-Pasal a quo KUHP dan UU ITE 2024
yang harus diatur dengan melihat kepentingan untuk seluruh
warga negara tanpa kecuali. Sehingga pembentuk undang-
undang tidak mungkin hanya memberlakukan undang-undang
yang berlaku untuk pihak tertentu. Dengan kata lain, apabila
perumusan sebagaimana Petitum Pemohon dikabulkan, justru
akan mempersempit pelaksanaan atas penormaan Pasal-Pasal
a quo dan menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan
dengan esensi hukum, dan mencederai hak asasi manusia lain,
dimana setiap warga negara harus dijamin haknya untuk
mendapat perlindungan hukum dalam akses informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik secara bertanggungjawab.
• Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024
1. Bahwa Pemohon Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 mendalilkan
rumusan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 tidak mencantumkan
termasuk juga ayat (6) sebagai perbuatan yang tidak dapat dipidana
sehingga ketentuan Pasal a quo membuka celah hukum penjatuhan
sanksi pidana bagi warga negara yang melontarkan aspirasi, kritik, dan
saran melalui media informasi dan transaksi elektronik khususnya
sosial media dengan tuduhan fitnah hanya karena tidak dapat
membuktikan kebenaran dari suatu tuduhan terhadap penyelenggara
pemerintahan/negara yang dilontarkan (vide Perbaikan Permohonan
hal.16). Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 mengatur pengecualian
pemidanaan sebagaimana Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang
berketentuan sebagai berikut:
• Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024:
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,
dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
71
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
• Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024:
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana
dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo UU ITE 2024, terlihat
hubungan keterkaitan dan korelasi antara Pasal 45 ayat (7) dan
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024. Ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU
ITE 2024 yaitu mengatur pengecualian terhadap pemidanaan atas
pelanggaran perbuatan bagi setiap orang yang menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain. Pengecualian dimaksud
Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 diberikan dalam hal perbuatan
tersebut dilakukan untuk kepentingan umum dan terpaksa
membela diri. Ketentuan a quo UU ITE 2024 merupakan salah satu
bentuk perlindungan oleh negara bagi warga negara yang
menggunakan
haknya,
antara
lain
hak
atas
kebebasan
berpendapat dan hak berekspresi.
b. Oleh karena Pemohon melalui posita dan petitumnya pada intinya
memohonkan agar Pasal 45 ayat (6) UU ITE 2024 dicantumkan
dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024, maka DPR RI menganggap
pemaknaan sebagaimana petitum Pemohon adalah hal yang tidak
perlu dan tidak berdasar hukum. Sebab secara normatif ketentuan
Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 sudah tepat dirumuskan sesuai
peruntukannya, dengan hanya merujuk kepada ketentuan Pasal
45 ayat (4) UU ITE 2024. Perumusan norma dalam ketentuan
Pasal 45 ayat (6) UU ITE 2024 akan diberlakukan dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024 tidak dapat dibuktikan. Hal ini merupakan bentuk penafsiran
hukum secara sistematis, yaitu memahami suatu ketentuan
dengan merujuk pada keseluruhan norma yang terkait di dalam
undang-undang. Penafsiran sistematis berasumsi bahwa setiap
ketentuan dalam suatu undang-undang saling terkait dan
72
membentuk satu sistem hukum yang utuh. Berikut merupakan
ketentuan Pasal 45 ayat (6) UU ITE 2024 selengkapnya:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan
dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan
untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).”
c. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (6) UU ITE 2024 pada pokoknya
mensyaratkan adanya kewajiban untuk membuktikan tuduhan
bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain. Unsur penting dalam
ketentuan Pasal a quo yaitu berkaitan dengan pembuktian. Dalam
ketentuan ini, jika tuduhan yang dibuat melalui media elektronik
tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pelaku dapat
dikenakan sanksi pidana atas fitnah. Unsur pembuktian menjadi
kunci untuk menentukan apakah tindakan tersebut benar-benar
didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi atau sekadar
tuduhan tanpa dasar yang merugikan orang lain. Dari perspektif
hukum, beban pembuktian ini menegaskan bahwa tuduhan yang
bersifat
merusak
reputasi
seseorang
tidak
boleh
hanya
berdasarkan spekulasi atau persepsi subjektif.
d. Berdasarkan uraian normatif ketentuan Pasal a quo, DPR RI
berpandangan bahwa Pasal 45 ayat (6) UU ITE 2024 merupakan
ketentuan lanjutan dari Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang
menegaskan dan memperberat sanksi jika tuduhan yang
disebarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam hal
ini, hukum memberikan perlindungan lebih terhadap orang yang
dirugikan oleh penyebaran informasi palsu, dengan pidana yang
lebih berat jika terbukti sebagai fitnah.
e. Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
apa yang dimohonkan Pemohon adalah hal yang tidak beralasan
hukum, sebab menghendaki suatu perbuatan yang jelas
merupakan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6)
73
UU ITE 2024 untuk dirumuskan dan dikecualikan dari sanksi
pidana. Ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 2024 dengan jelas
memperlihatkan keseimbangan antara perlindungan hak individu
terhadap pencemaran nama baik dan kebebasan menyatakan
pendapat yang sah. Pengecualian yang diatur dalam Pasal
tersebut, seperti tindakan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri, tetap mengharuskan pelaku untuk membuktikan
bahwa informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta yang
benar. Jika kebenaran informasi tidak dapat dibuktikan, pelaku
tetap dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
45 ayat (6) UU ITE 2024. Hal ini menegaskan pentingnya
akuntabilitas dalam kebebasan berbicara, serta mencegah
penyalahgunaan kebebasan tersebut di era digital, di mana
informasi yang tidak benar dapat dengan cepat tersebar dan
merusak reputasi seseorang.
• Bahwa selain argumentasi-argumentasi di atas DPR RI juga
memberikan pandangan atas Petitum Pemohon:
a. DPR RI menegaskan bahwa kepentingan subjektif Pemohon tidak
sepatutnya untuk dijadikan alasan hukum Pemohon untuk
menjawab kebutuhan hukum dalam mengimplementasikan UU
ITE 2024. Artinya dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dan
permohonannya termasuk petitum yang dimohonkan oleh Para
Pemohon sudah sepatutnya tidak dikabulkan Mahkamah karena
tidak berkenaan dengan konstitusionalitas norma pasal-pasal a
quo melainkan permasalahan tersebut berkenaan dengan
implementasi norma.
b. DPR RI kembali menegaskan pendiriannya berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa jaminan
warga negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat juga
tetap mempunyai batasan atau aturan karena kebebasan
berpendapat tersebut harus menghargai hak-hak asasi orang
lain
dan
menjaga
ketertiban
umum
serta
harus
memperhatikan etika, norma dan moral, sehingga kebebasan
tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik atau pertikaian dan
74
perpecahan antar warga negara. Penghormatan atas hak asasi
manusia yang dimiliki setiap warga negara ini juga sejalan dengan
prinsip hukum internasional. Sehingga diaturnya ketentuan Pasal-
Pasal a quo yang diujikan Para Pemohon merupakan bagian dari
terciptanya instrumen hukum yang menjadi rambu-rambu untuk
melaksanakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum yang penuh tanggung jawab.
c. Bahwa perluasan makna hukum yang menuju kearah
perumusan delik merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy), sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIV/2016 sebagai berikut:
[3.12]… Lebih jauh perihal kebijakan pidana atau politik hukum
pidana dikaitkan dengan permohonan a quo benar bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan setara
dengan undang-undang sehingga daya ikatnyapun setara
dengan undang-undang. Namun kesetaraan itu adalah dalam
konteks pemahaman akan kedudukan Mahkamah sebagai
negative legislator, bukan dalam pemahaman sebagai
pembentuk undang-undang (positive legislator). Benar pula
bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali
menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional
beryarat (conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
yang
mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma
undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, yang
artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka norma
undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun,
ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau
politik hukum pidana (criminal policy). Pengujian undang-
undang
yang
pada
pokoknya
berisikan
permohonan
kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu
merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembebasan demikian, sesuai
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan
eksklusif pembentuk undang-undang.
Sehingga
apabila
Pemohon
memohon
perumusan
delik
sebagaimana yang dikehendaki oleh Para Pemohon hendaklah
dapat mengajukan legislative review kepada DPR RI.
75
d. Dengan demikian, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
berkesimpulan Pasal-Pasal a quo UU ITE 2024 dan KUHP telah
telah mengatur hal yang sudah sesuai dengan asas peraturan
perundang-undangan yang baik guna menjawab kebutuhan
hukum sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, khususnya dalam mewujudkan kebebasan berpendapat dan
berekspresi, rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum
D. PERMOHONAN DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1),
Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45A ayat (3), dan Pasal 45 ayat (7) UU
ITE 2024 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
5. Menyatakan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian keterangan tertulis dari DPR RI disampaikan sebagai bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengambil keputusan.
76
Keterangan Tambahan DPR RI yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13
Desember 2024
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,
tanggal 13 November 2024, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi kepada
DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dan Yang
Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
• Mengapa rumusan Pasal II UU ITE 2024 dirumuskan berlaku hanya sampai
dengan KUHP 2023 berlaku? Mengapa pada saat perumusan UU ITE 2024
tidak dilakukan penyesuaian dengan KUHP 2023?
• Mengapa pilihan politik hukum pembentukan UU ITE 2024 tidak
mengadopsi KUHP 2023? Mengapa memilih ketentuan pidana sendiri yang
hanya berlaku sampai 2026?
Jawaban:
a. UU ITE 2024 dibentuk segera untuk merespon kebutuhan hukum di
masyarakat, sementara KUHP 2023 baru dapat diberlakukan `pada tahun
2026. Beberapa kebutuhan hukum dimaksud terkait permasalahan antara
lain:
• munculnya
keberatan
sebagian
masyarakat
terhadap
beberapa
ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2),
yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi;
• UU ITE Perubahan Pertama dianggap masih belum dapat menyelesaikan
masalah;
• munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
sehingga penerapannya dapat dikenakan kepada subjek yang
seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
• UU ITE Perubahan Kedua ini menyempurnakan norma yang diatur dalam
UU ITE sebelumnya meliputi:
✓ alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
✓ sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
✓ Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
77
✓ perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal
278, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya
yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
✓ peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
✓ kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
• Selain itu, UU a quo juga melengkapi materi yang telah diatur dalam UU
ITE sebelumnya yang meliputi:
✓ identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
✓ pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;
✓ Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A; dan
✓ peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital
yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40A.
b. Penyesuaian UU ITE 2024 dengan KUHP 2023
Bahwa selain untuk penyempurnaan dengan UU ITE 2008 dan 2016, UU ITE
2023 telah dilakukan dengan membawa semangat kodifikasi KUHP 2023.
Pembentuk undang-undang bersepakat untuk membentuk UU ITE 2024 yang
beberapa rumusannya mengadopsi beberapa ketentuan rumusan yang telah
diatur di dalam KUHP 2023, contohnya:
Pasal 27A UU ITE 2024:
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023:
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal,
dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
“Setiap Orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui
umum,
dipidana
karena pencemaran, dengan
78
yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
pidana penjara paling lama 9
(sembilan) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori
II.”
Oleh karena menjawab kebutuhan hukum saat ini serta telah ada KUHP
2023, maka keberlakuan mengenai pasal-pasal pemidanaan di dalam UU ITE
2024 hanya dinyatakan berlaku sampai dengan berlakunya KUHP 2023 yang
baru (Pasal II angka 1 UU ITE Perubahan Kedua).
2. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Sejauh mana batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE 2024?
Apakah terdapat pengecualian?
Jawaban:
DPR RI berpandangan bahwa dengan merujuk pada Risalah Pembahasan UU
ITE 2024, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE merupakan delik aduan.
Artinya, perbuatan tersebut dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari
korban atau orang yang terkena kejahatan, dan bukan oleh badan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa frasa “orang lain” dalam norma a quo
merujuk pada korban yang dituduhkan, sehingga korban disini adalah orang
perseorangan dan bukan merupakan badan hukum. Sehingga, dalam konteks
ini, badan hukum atau institusi yang diserang kehormatannya oleh orang
perseorangan tidak dapat menggunakan norma ini untuk menjerat orang
tersebut, karena norma tersebut bukan peruntukannya untuk badan
hukum/institusi, melainkan antar orang ke orang.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum.
Apakah Komisi yang membahas KUHP 2023 dan UU ITE 2024 berbeda?
Apakah ketidaksinkronan ini karena pembahasan di Komisi ?
Jawaban:
Ya, Komisi yang membahas KUHP 2023 dan UU ITE 2024 berbeda.
Pembahasan KUHP 2023 dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI yang
membidangi hukum, sedangkan pembahasan RUU ITE 2024 berada di bawah
79
kewenangan Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informatika.
Kendati
demikian,
original
intent
pembentuk
undang-undang
dalam
pembahasan RUU ITE 2024 adalah untuk menyelaraskan materi muatan dalam
undang-undang ini dengan ketentuan-ketentuan KUHP 2023 yang akan berlaku
tiga tahun mendatang. Dengan adanya penyelarasan ini, tujuan utamanya
adalah memastikan bahwa UU ITE 2024 dapat langsung diimplementasikan
secara efektif tanpa menimbulkan potensi pertentangan hukum dengan KUHP
2023.
A. RISALAH PEMBAHASAN UU 1/2024
Bahwa selain pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk memperhatikan
risalah pembahasan terkait Pasal a quo dalam undang-undang a quo sebagai
berikut:
1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Akademisi/Pakar (25
Januari 2023)
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“Tapi saya ingin masuk ke substansinya karena kemarin kita
dengar statement dari Wamen Kumham bahwa Pasal 27 ayat (1) dan
(3), dan Pasal 28 ayat (2) itu dicabut oleh RKUHP. Nah, ini yang
sebenarnya butuh kejelasan dari pihak kementerian ataupun
sebenarnya dari para pakar. Nah, kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan
(3), kemudian Pasal 28 ayat (2) dicabut oleh KUHP, apakah baiknya
kita masih tetap atur dalam undang-undang atau revisi Undang-
Undang ITE ini, tapi diganti secara substansinya atau benar-benar kita
lepaskan ke KUHP tersebut.
Saya yakin, Bapak dan Ibu sudah dengar kemarin statement dari
Wamen Kumham. Apa perlu saya bacakan, Pasal 27 dan Pasal 28 UU
ITE selama ini disebut sebagai pasal karet dan dicabut. Dan, beliau
sampaikan ini menjadi kabar baik untuk kebebasan berpendapat,
katanya seperti itu. Nah, saya minta masukan dari Bapak dan Ibu
semua, apakah artinya kita masih bakal atur dalam revisi undang-
undang ini, karena ini menyangkut komisi kami kebebasan
80
berpendapat bukan transaksi elektroniknya, itu di Komisi XI mungkin
atau di Baleg, karena menyeluruh itu, Pak. Jadi itu masukan pertama.”
• Ketua Cyber Law Center Unpad (Dr. Hj. Shinta Dewi, S.H., LL.M)
“…Mengenai Pasal 27, menurut saya karena sudah ada di KUHP
dan ada khususnya mengatur tentang transaksi elektronik, kalau
menurut saya pribadi sebagai akademisi saya pikir harusnya
kembalikan saja kepada KUHP, karena nanti overlapping di dalamnya.
Itu menurut pendapat saya. Terima kasih atas kesempatannya.”
• Pembicara: Pakar Kebijakan ICR Telkom University (Dr. Helni
Mutiarsih Jumhur)
“Izin saya memberikan pendapat dari pertanyaan yang pertama
tentang beberapa ayat yang sudah dihilangkan karena adanya, sudah
dicabut karena adanya Undang-Undang KUHP Pidana. Kalau saya
mungkin agak berbeda pendapat dengan Bu Shinta, bahwa karena ini
ranahnya spesifik tentang cyber gitu, jadi sebaiknya memang ada
pasal khusus yang terkait dengan cyber crime yang memang tentu saja
menggunakan asas-asas yang ada di KUH Pidana, tapi pasalnya
ditempatkan secara khusus di Pasal 27 ini gitu.
Jadi saya masih merasa bahwa treatment dari dunia cyber dan
dunia nyata itu agak susah disatukan dalam suatu perundang-
undangan. Jadi, kalau pendapat saya bahwa pasal ini harus tetap ada
di Undang-Undang ITE sebagai pasal lex specialis yang akan
membantu menyelesaikan beberapa persoalan pidana yang terjadi di
dunia cyber. Karena tetap kalau saya baca di Pasal 42 Undang-
Undang ITE bahwa beberapa hal yang terjadi di dunia cyber tetap
menggunakan asas-asas yang ada di KUH Pidana. Jadi artinya kalau
tadi saya menyatakan tentang konsep duality kita masih mem-blended
antara kaidahkaidah yang ada di dunia cyber dan di dunia nyata, tetapi
kita harus mentreatment secara lex specialis itu saja.”
• Pembicara: F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“RKUHP di situ bunyinya mencabut Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan
28 ayat (2) di Undang-Undang ITE.”
81
• Pembicara: F-PDIP (Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan,
S.H.)
“Itu yang nggak boleh.”
• Pembicara: F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“Walaupun persetujuan.”
• Pembicara: F-PDIP (Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan,
S.H.)
“Karena dia tidak ada, kita kan ada dibuat peraturan pembuatan
undangundang, Pak. Kecuali menggunakan metoda omnibus boleh,
kalau yang itu nggak boleh. Terima kasih.”
2. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Dengan Asosiasi Fintech
Indonesia (AFTECH), Amnesty Internasional Indonesia, SAFEnet, dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (27 Maret 2023)
• Amnesty Internasional (Wira Adiwena)
...
Yang kedua Pasal 27 ayat (1), pasal ini sebenarnya kalau kita
lihat di Pasal 14 Undang-Undang TPKS sudah ada yang mengatur
kondisi khusus terkait perlindungan korban ketika menyebarluaskan
konten seksual untuk tujuan pembelaan. Dan, di sini yang perlu kita
garis bawahi Bapak dan Ibu sekalian, jika kasus kekerasan seksual
dilaporkan menggunakan UU ITE, kami khawatir korban tidak akan
memperoleh hak-haknya, penanganan hukumnya akan melibatkan
unit siber atau cyber, bukan unit khusus perempuan dan anak yang
akan lebih paham cara melindungi dan memenuhi hak-hak korban
dalam sebuah kasus yang sangat sensitif seperti kasus kekerasan
seksual.
Lebih lanjut, unsur melanggar kesusilaan pun masih tidak jelas,
belum ada pendefinisian dalam UU ITE tentang kesusilaan sehingga
jika terjadi sebuah pertukaran informasi katakanlah yang dilakukan
tanpa paksaan berdasarkan informasi dalam ruang privat itu pun
berpotensi dikriminalisasi. Yang ketiga, Pasal 28a ayat (1) urgensi
82
parameter dan proporsionalitas bentuk kebencian yang dibahas dalam
pasal ini masih subjektif dan sangat rentan multitafsir. Selain itu,
perbuatan mengajak atau menggerakkan bukanlah ranah Undang-
Undang ITE. Dan, seperti dalam konteks pasal sebelumnya, jika ini
terjadi dalam ruang privat pun sesuai dengan informasi sebelumnya
disetujui dan lain sebagainya ini masih rentan dikriminalisasi apalagi
dasar kata kebencian tadi multitafsir.”
• Aliansi Jurnalis Independen (Ika Ningtyas)
…kemudian Pasal 45 ayat (4) yang memuat ketentuan pidana
terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (7) yang memuat tentang
delik aduan berupa individu dan juga korban dan bukan oleh badan
hukum. Catatan kami bahwa sebenarnya Pasal 27 ayat (3) ini sudah
dimuat dalam KUHP baru, sehingga apabila ini tetap diakomodir dalam
revisi kedua Undang-Undang ITE ini akan berpotensi menjadi duplikasi
pasal dan juga memberikan ketidakpastian hukum.
Pasal ini telah banyak digunakan sebagai instrumen balas
dendam dan juga mempidanakan jurnalis dan narasumber. Bukan
hanya yang terkait pada karya jurnalistiknya maupun karya jurnalistik
yang diedarkan melalui media sosial. Pasal ini menghalangi ekspresi
yang sah yang telah dikeluarkan atas kepentingan umum, karena tidak
mengenal pengecualian serta membatasi hak untuk berekspresi dan
berpendapat.
Pasal berikutnya adalah Pasal 28a ayat (1) dan yang terkait
dengan pasal tersebut dalam ketentuan pidananya adalah Pasal 45a
ayat (2). Ketentuan Pasal 28a ayat (1) Undang-Undang ITE terkait
penyebaran kebencian, sebenarnya telah diatur juga dalam KUHP
yang baru serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, Pasal 4 dan Pasal 16 untuk lingkup ras dan etnis. Sebelumnya
juga sama dengan Pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2)a ini telah
digunakan
juga
untuk
mempidanakan
jurnalis
yang
telah
mempublikasikan karya jurnalistiknya.
Contoh kasus pertama jurnalis, Banjar Hits.id, dari Kumparan dan
Kumparan.com juga Diananta Putra Semedi, dia divonis penjara 3
83
bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baru, pada
10 Agustus 2020. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) setelah
mempublikasikan berita berjudul “Tanah dirampas Johnlin, Dayak
mengadu ke Polda Kalsel”. Kasus yang kedua adalah menimpa
Muhammad Sadli Saleh, dia divonis 2 tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri, Pasar Wajo, Kabupaten Buton, setelah
menulis berita yang mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah,
Samahudin dalam proyek pembangunan Jalan Simpang Lima.
Ketiga adalah Pasal 28a ayat (2) yang berisi tentang “Setiap
orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang
menimbulkan keonaran di masyarakat”. Catatan dari kami adalah, satu
ketentuan mengenai pemberitahuan bohong ini nantinya dapat
menyasar juga kepada jurnalis dikenakan pada produk jurnalistiknya,
mengingat dalam 2 tahun terakhir sejumlah karya jurnalistik dilabelin
hoax oleh institusi Polri, di antaranya misalnya, berita Kompas.id,
kemudian, Magdalene, sorry dari Project Multatuli ketika menulis serial
tentang 3 anak saya diperkosa saya lapor ke Polisi. Artinya dengan
pelabelan hoax ini membuka peluang jurnalis dan juga tim redaksi
yang bekerja dalam pemberitaan yang dilabeli hoax itu bisa dikenakan
dengan Pasal 28a ayat (2).
Nah, yang perlu diketahui sebenarnya dalam gangguan informasi
kita harus membedakan antara misinformasi dan disinformasi.
Misinformasi adalah informasi keliru yang dia dibagikan oleh orang
tanpa niat jahat. Dan, disinformasi adalah informasi salah yang
dibagikan dengan kesengajaan untuk tujuan merugikan publik. Karya
jurnalistik tidak termasuk dalam miss dan disinformasi tersebut, karena
karya jurnalistik sudah melalui verifikasi yang ketat di lapangan dengan
melakukan wawancara, dengan mengumpulkan sumber-sumber
primer yang bisa dipertanggungjawabkan oleh tim redaksi.
Oleh karena itu, kita harus bisa membedakan mana informasi
bohong, mana juga karya jurnalistik. Meskipun demikian kami juga
mendorong
dengan
berbagai
jenis
informasi
bohong
atau
menyesatkan di masyarakat harus dilakukan dengan pendekatan hak
84
asasi manusia yang dapat membantu, baik dalam hal mengidentifikasi
bahaya yang harus ditangani, maupun dalam menyusun tanggapan
yang tepat.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Nah, tadi juga ada contoh-contoh kasus kriminalisasi yang terjadi
akibat potensi multitasir tadi itu tentu menjadi perhatian dari teman-
teman di Komisi I. Kami setuju kesempatan merevisi tidak akan datang
dua kali, jadi ini menjadi momen yang bagus untuk menelusuri segala
sesuatunya yang memang perlu. Cuma tadi menarik juga, kalau ingin
membahas lintas komisi itu memang pendapat saya dulu di awal
sebelum Surpres-nya turun, tapi kalau sekarang kan Surpres-nya
sudah turun, lalu Pimpinan DPR juga sudah menugaskan Komisi I.
Nah, kalau ingin ini untuk dirubah itu pasti harus kembali dulu menjadi
kewenangan dari Pimpinan DPR untuk menentukannya dan kita harus
bicara juga soal waktu di sini. Ini kan periode sudah 2023 ya, waktunya
tidak akan panjang lagi, tentu menjadi harapan bersama agar undang-
undang ini bisa diselesaikan secepat mungkin untuk mencegahlah
terjadinya kasus-kasus yang tadi juga Mas Arsyad tadi sempat
sampaikan. Mungkin itu saja, Pimpinan, terima kasih.
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
…
Tapi dilemanya memang jelas, Pak, kita ingin men-translate atau
kita ingin menerjemahkan norma dalam kehidupan sosial kita sehari-
hari di dunia nyata ke dunia online. Yang tadi juga disempat disebutkan
dari beberapa narasumber yang memang kompleks gitu loh. Di sisi lain
tadi juga kami menerima masukan-masukan yang yang kami sangat
apresiasi, pertama harus sejalan dengan KUHP, ini membutuhkan
effort ataupun kerja sama antar lintas sektor, lintas komisi, tapi dari
pengalaman kami, Pak, itu juga belum memastikan atau belum bisa
memastikan bahwa hak masyarakat untuk bisa berdaulat secara digital
atau hak digital yang tadi disampaikan oleh SAFEnet itu bisa terpenuhi.
85
Karena kalau disampaikan atau dikumpulkan dari komisi untuk
pelecehan seksual atau perempuan, atau misalnya di kumpulan dari
seluruh lintas komisi ini prosesnya pasti akan memakan waktu yang
lebih lama. Sedangkan, yang kami lakukan di Komisi I adalah
merespon surpres yang sudah turun untuk melakukan revisi terbatas
tersebut itu, Pak, tanpa mereduksi poin-poin penting tadi yang
disampaikan dari Bapak dan Ibu sekalian, jika ada usulan-usulan baru
atau usulan substansi baru yang akan ditambahkan.
• Koordinator Safenet (Damar Juniarto):
…
Perkenankan saya menjawab pertanyaan tentang tadi ya tentang
pentingnya sinkronisasi dan di mana tumpang tindihnya Undang-
Undang ITE dengan undang-undang atau produk hukum yang lain.
Karena persoalan duplikasi hukum ini memang cukup jelas, semisal
saya bisa menyebutkan sekarang mengenai Pasal 27 ayat (1) yang
sudah dimasukkan dalam rumusan rancangan ini sebetulnya sudah
diatur dalam KUHP yang baru. Diatur dalam Pasal 407 KUHP, lalu dia
dalam Ketentuan tersebut juga sudah dicantumkan tentang bunyi yang
sebetulnya sama ya, sebetulnya sudah ada di dalam KUHP kita.
Lalu dalam 45, aturan tentang pidananya di 45 ayat (1) itu dia
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lalu saya juga bisa menunjukkan
lagi tentang 45 ayat (2) dalam revisi Undang-Undang ITE ini, juga
masuk dalam 407 KUHP yang baru, begitu juga yang lain-lain.
Sebetulnya, tidak terlalu sulit untuk bisa menunjukan tumpang
tindihnya. … Nah, di mana bisa Bapak-Ibu bisa temukan tumpang
tindih ini. Sebetulnya kami sudah mengirimkan DIM dan di dalam DIM
tersebut sudah dicantumkan juga di mana pasal-pasal yang tumpang
tindih tadi. Jadi, saya setuju bahwa sinkronisasi memang sudah harus
dilakukan sejak mulai dari pembahasan di DPR, terutama dalam
Komisi I.
• Pembicara: F.P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
86
Tadi disampaikan juga oleh Ibu dari AJI ini bukan, ini cuma
exercise saja, Bu, sebenarnya. Tadi Ibu menyampaikan Pasal 27 ayat
(3) yang bisa mengriminalisasi jurnalis dan lain sebagainya. Ini pasal-
pasal yang sudah dikunci oleh KUHP kemarin gitu loh. Dan, kita di
Komisi I juga nggak bisa sebenarnya ber-manuver untuk membongkar
pasal-pasal yang tadi disampaikan Pak Bobby, yang nggak sinkron
dengan ada undang-undang lain, yaitu Undang-Undang KUHP itu
sendiri. Jadi, bagaimana cara merumuskannya jika tetap ingin
dirumuskan dalam RUU ITE kedua ini dalam bentuk DIM yang sudah
konkrit bisa disampaikan ke kami, di Komisi I.
• Pembicara: F-PKS (H. Sukamta Ph.D)
“Yang kedua, pertanyaan yang ada hari ini sama juga dengan
pertanyaan dulu. Jadi, kalau kita tidak ingin memidanakan orang tidak
bersalah, kan faktanya tetap saja ada orang yang di dalam dunia
nyata maupun dunia maya itu melakukan tindakan-tindakan yang
memang membuat masalah. Nah, apakah pertanyaannya ini akan
diatur atau tidak diatur. Dulu pertanyaan itu muncul waktu itu kalau ini
tidak diatur kok dunia online, dunia online akan menjadi rimba yang
tanpa aturan, maka pilihannya adalah waktu itu kita tetap mengatur,
walaupun di dalam larangan-larangan ini kalau dilihat dari asal-
usulnya dirujuk tahun 2008, memang itu tambahan dari rancangan
awal soal transaksi elektronik.
Namun demikian, karena ini sebagai tambahan sudah masuk
maka di dalam revisi kemudian semangatnya adalah Undang-
Undang ITE itu tidak membuat norma baru di dalam hal-hal yang
dilarang. Nah, kita hanya merujuk pada undang-undang yang ada
khususnya KUHP. Nah, bahwa kemudian sekarang ada KUHP yang
sudah direvisi, sudah pasti itu memerlukan Undang-Undang ITE yang
harus direvisi juga untuk diadaptasi karena semangatnya adalah
semangat yang sama.
Nah, walaupun kalau kita lihat nanti beberapa pasal yang
dipersoalkan menjadi pasal karet, itu di dalam undang-undang yang
sama yang kita rujuk, itu ya memang apa adanya seperti itu karet juga
87
gitu loh. Artinya Undang-Undang ITE itu boleh dibilang copy paste
pengaturan offline diatur di dalam pengaturan online. Waktu itu
kenapa perlu dimasukkan di dalam pengaturan online, apakah itu
tidak ada double atau redundansi. Nah, argumen waktu itu kita hanya
tidak ingin sebuah tindakan yang dilarang menurut undang-undang
yang itu dilarang secara offline itu tidak masuk di dalam online. Nah,
itu semangat karena waktu itu internet belum semasif sekarang, ya.”
• Pembicara: Wakil Paguyuban Korban Undang-Undang ITE
(Muhammad Arsyad)
Terima kasih atas waktu yang diberikan. Saya bicara singkat
saja,
Pimpinan,
memang
pasti
ketika
tadi
Bapak
Anggota
menyampaikan bahwa ada 10 kali dilakukan uji di MK dan selalu batal,
salah satunya yang bisa lolos hanya ketika pengujian terkait dengan
alat bukti, perekaman itu bisa dijadikan alat bukti. Yang semuanya itu
dibatalkan karena alasannya cuman satu, Pak, karena itu induknya
adalah KUHP. Makanya direvisi terakhir, hasil MK terakhir diminta 27,
Pasal 3, itu mengadopsi Pasal 310 dan 311. Tetapi yang menjadi
persoalan sebenarnya adalah proses penanganannya, tetapi di
penanganan inilah yang memang banyak menjadi problem. Kami
di PAKU ITE adalah orang-orang yang pernah dijerat, kita bercerita,
kita berdiskusi mencari kenapa sih Undang-Undang ITE ini. Hanya 3
indikator orang yang menggunakan Undang-Undang ITE, Pak.
… Nah, dalam proses di kepolisian yang banyak kita temui,
memang pada saat hari ini telah dibuka ruang untuk melakukan
mediasi dalam proses ini. Tetapi ruang mediasi-mediasi ini terkadang
banyak
oknum-oknum
dari
pihak
kepolisian
sendiri
yang
memanfaatkan itu untuk mendapatkan keuntungan ….
3. Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (13 Februari 2023)
• Menkominfo (Jhonny G. Plate):
88
Penyusunan Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang
ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan
informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh
perubahan materi muatan Undang-Undang ITE, sebagai berikut:
1. Pertama perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau
pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman
dengan merujuk ketentuan KUHP.
2. Kedua perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur
ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan
yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
3. Ketiga penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28
dan Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan
bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
4. Keempat perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai
perundungan atau cyber bullying.
5. Kelima perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan
hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
6. Keenam perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
7. Ketujuh perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain perubahan pasal Undang-Undang ITE tersebut Pasal
622 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan dalam
Undang-Undang ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sebagai berikut:
1. Pertama ketentuan Pasal 27 ayat (1), mengenai kesusilaan dan
ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
2. Kedua ketentuan Pasal 28 ayat (2), mengenai ujaran kebencian
berdasarkan SARA.
89
3. Ketiga ketentuan Pasal 30, mengenai akses ilegal.
4. Keempat ketentuan Pasal 31, mengenai intersepsi atau
penyadapan.
5. Kelima ketentuan Pasal 36, mengenai pemberatan hukuman
karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
6. Keenam ketentuan Pasal 45 ayat (1), ancaman pidana terhadap
pelanggaran Pasal 27 ayat (1) terkait kesusilaan dan ayat (3)
mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat
(3), terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
7. Ketujuh ketentuan Pasal 45 (a) ayat (2), mengenai ancaman
pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2), terkait ujaran
kebencian berdasarkan SARA.
8. Kedelapan ketentuan Pasal 46, mengenai ancaman pidana
terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
9. Kesembilan ketentuan Pasal 47, mengenai ancaman pidana
terhadap
pelanggaran
Pasal 31
terkait
intersepsi
atau
penyadapan dan
10. Kesepuluh ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengenai ancaman
pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan
hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Pertama kita welcome, Pak, adanya keseriusan antara
Pemerintah dengan DPR dalam merevisi Undang-Undang ITE ini. Kita
bahas beberapa Undang-Undang di Komisi I terkait dengan Penyiaran,
terkait dengan PDP yang diminta sama masyarakat Undang Undang
ITE ini, Pak. Jadi kita welcome di bawah kepemimpinan Pak Menteri,
kita bisa merevisi undang-undang ini dengan …, dengan baik. Tapi
memang ada kerancuan Pak, yang kita dapati di DPR ini karena
kemarin kita sadar bahwa surat Presiden yang masuk untuk merevisi
Undang-Undang ITE ini di tahun 2021, sedangkan kemarin KUHP
disahkan oleh Komisi III bersama Kementerian Kumham di tahun
2023.
90
Pertanyaan saya pertama sebenarnya, nanti bisa dinyatakan
secara tertulis, berarti kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
dicabut oleh KUHP. Apakah DIM dari pemerintah kemarin yang
disampaikan kepada DPR terkait dengan revisi Undang Undang ITE
yang melalui Surpres 2021 itu masih relevan atau tidak? Begitu Pak,
karena kalau misalnya sudah dicabut oleh KUHP harusnya pasal dan
penjelasannya artinya juga dicabut. Artinya apa? Barang yang kita
pegang, Pak Ketua, sejauh ini masih perlu harmonisasi. Harmonisasi
ini karena ini inisiatif dari pemerintah artinyakan pemerintah yang
harus bisa mengharmonisasi itu, Pak Ketua, dan kemarin DIM yang
kita sudah kumpulkan yang tadi Pak Ketua sampaikan akan diberikan
kepada pemerintah itu adalah DIM sandingan dari Surpres yang
disampaikan kepada kami di 2021 itu, Pak.
…
• F-P. GOLKAR (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Lalu terkait dengan Undang-Undang ITE sebagai Lex Specialis
tapi kalau memang KUHP sudah mengatur itu saya lihat tidak masalah
jadi bukan omnibus law juga jadinya, intinya adalah tinggal kita
masukan ketentuan peralihan saja yang menyatakan bahwa
sepanjang ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP itu akan
diberlakukan, something like that, mungkin itu jadi kita klarifikasi dulu
beberapa poin ini Pak Menteri terima kasih, Pimpinan.
…
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Sebentar, Pak Ketua, mohon izin kita hanya minta klarifikasi dari
Pemerintah terkait dengan kerancuan yang ada barangnya sudah basi,
Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Rizky tolong ditahan, karena itu nanti berkaitan dengan
mekanisme di kita, mekanisme di kita.
91
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Tapi menurut saya nggak ada salahnya kalau kita mendengar
sedikit saja.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Jadi salah kalau kalau konfirmasinya ke sana.
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Ya Oke, baik, Pak Ketua, terima kasih, ini Pak Ketua kita memang
luar biasa mungkin bisa diteliti lagi, Pak. Terima kasih, Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Nanti kita, saya jelaskan di luar ya, karena memang ini
sesungguhnya adalah domain di kita, itu ya. Oke saya kira demikian
Bapak-Ibu sekalian, prosedur kita lalui mekanisme kita lalui, nanti ada
saatnya seperti kata Pak TBH, kita akan berdebat tentang yang
disampaikan ini tapi waktunya bukan sekarang. Kalau waktunya
dipaksakan sekarang nanti ada kaitannya dengan mekanisme
prosedur di kita yang kita langkahi, gitu. Jadi, oke ya saya kira
demikian.
4. Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (13 Februari 2023)
• Menkominfo (Jhonny G. Plate):
…
Secara umum Undang-Undang ITE memuat dua materi pokok
yakni, yang pertama penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
dan yang kedua pengaturan tentang cyber crime yang merujuk kepada
budapest convention on cyber crime serta memperbaharui ketentuan
hukum pidana dengan memberikan konteks ruang cyber pada
ketentuan hukum pidana. Dalam kurung waktu hampir 15 tahun pasca
perundangannya, pelaksanaan Undang-Undang ITE berjalan penuh
dinamika. Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan
92
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ITE ke Mahkamah
Konstitusi sejak tahun 2008 sampai tahun 2022. Pemerintah
menghormati berbagai perbedaan pendapat yang disampaikan
masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang ITE serta secara aktif
mendengarkan beragam masukan terhadap pelaksanaan Undang-
Undang ITE. Merespon dinamika yang ada, pemerintah telah
melakukan beberapa strategi agar Undang-Undang ITE dapat
diimplementasikan secara optimal bahkan pasca pengundangan,
Undang-Undang ITE di tahun 2008, Undang-Undang ITE direvisi pada
tahun 2016. Namun revisi tersebut belum dapat menjawab kebutuhan
pelaksanaan yang ada, bahkan implementasi beberapa pasal Undang-
Undang ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik.
Undang-Undang ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk
pengaturan yang lebih baik.
Dalam merespon hal tersebut, terdapat dua strategi yang
ditempuh. Pertama, sebagai strategi jangka pendek, Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
telah menetapkan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu
Undang-Undang ITE pada tahun 2021. Pedoman ini dimaksudkan
agar aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan maupun
penuntutan dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat
menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara konsisten.
Kedua, sebagai strategi jangka panjang pemerintah menyiapkan
rancangan perubahan kedua Undang-undang ITE bersama naskah
akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR
RI pada tanggal 16 Desember tahun 2021 yang lalu. Kementerian
Kominfo juga mengadakan diskusi publik Undang-Udang ITE di bulan
September dan Desember Tahun 2022. Dari diskusi tersebut terdapat
masukan bahwa Undang-Undang ITE perlu menyertakan norma
restorative justice. Usulan ini direncanakan dimuat dalam Undang-
Undang ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang
merupakan delik aduan di Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang ITE
terkait bentuk aplikasi restorative justice.
93
Penyusunan Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang ITE
diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi
dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan
materi muatan Undang-Undang ITE, sebagai berikut:
…
Ketiga penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28
dan Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan bohong
yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
…
Keenam perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda
serta
menambah
pengaturan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
Ketujuh perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan
bohong
dan
informasi
menyesatkan
yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
…
• F-P. Demokrat (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Pertanyaan saya pertama sebenarnya, nanti bisa dinyatakan
secara tertulis, berarti kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
dicabut oleh KUHP. Apakah DIM dari pemerintah kemarin yang
disampaikan kepada DPR terkait dengan revisi Undang-Undang ITE
yang melalui Surpres 2021 itu masih relevan atau tidak? Begitu Pak,
karena kalau misalnya sudah dicabut oleh KUHP harusnya pasal dan
penjelasannya artinya juga dicabut. Artinya apa? Barang yang kita
pegang, Pak Ketua, sejauh ini masih perlu harmonisasi. Harmonisasi
ini karena ini inisiatif dari pemerintah artinyakan pemerintah yang
harus bisa mengharmonisasi itu, Pak Ketua, dan kemarin DIM yang
kita sudah kumpulkan yang tadi Pak Ketua sampaikan akan diberikan
kepada pemerintah itu adalah DIM sandingan dari Surpres yang
disampaikan kepada kami di 2021 itu, Pak. Jadi itu pertama.
Poin kedua, Pak Ketua, mohon izin sedikit lagi sepengetahuan
kami Pak, ini ada Kementerian Kumham juga sebenarnya bisa
94
menjelaskan sepemahaman kami yang bisa mencabut pasal-pasal
atau poin-poin dari undang-undang spesifik adalah omnibus law itu
ketentuannya. Nah, apakah KUHP ini masuk kepada kriteria omnibus
law? Itu pertama dan kalau memang tidak benar yang…, yang saya
pertanyakan apakah kalau misalnya kita membahas Undang-Undang
ITE ini yang sudah dicabut oleh KUHP beberapa pasalnya ada tidak
ketentuan perundang-undangan yang sebenarnya kalau misalnya kita
lakukan bisa terkesan terlanggar, itu yang kami minta klarifikasi.
Satu lagi, Pak Ketua, apakah boleh atau tidak, diizinkan atau
tidak, kita merevisi sebagian pasal yang tidak masuk dalam surpres
tersebut? Karena kalau tadi Pak Menteri menyampaikan ini harus
diharmonisasi dengan Undang-Undang KUHP, berarti Pasal 26 juga
harus kita harmonisasi dengan Undang-Undang PDP, Pak. Jadi, ada
beberapa pasal, Pak, Pak Ketua, terima kasih atas waktunya.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Senada cepat saja, Pak Menteri, jadi kalau di poin tiga titik tiga
dari penjelasan Pemerintah di sini kan perlu dilakukan harmonisasi, itu
notabene given-lah, karena ini dari pemerintah inisiatifnya pasti
pemerintah yang harus melakukan harmonisasi, jadi draf yang kami
terima saat ini boleh dibilang tidak akan relevan lagi, Pimpinan, itu
pandangan saya Lalu yang kedua, setelah melakukan harmonisasi
tersebut bagaimana pandangan Pemerintah saat ini jika nanti bergulir
dalam pembahasan untuk kita juga masuk ke pasalpasal lain karena
ada kemungkinan karena memang kita ingin melakukan revisi terbatas
tapi dalam kenyataannya ada masih banyak masukan ke kami jadi ada
kemungkinan kita juga akan melihat lagi untuk pasal-pasal lain. Nah,
bagaimana pandangan pemerintah tentang hal ini, itu yang kedua. Lalu
terkait dengan Undang-Undang ITE sebagai Lex Specialis tapi kalau
memang KUHP sudah mengatur itu saya lihat tidak masalah jadi bukan
omnibus law juga jadinya, intinya adalah tinggal kita masukan
ketentuan peralihan saja yang menyatakan bahwa sepanjang
ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP itu akan diberlakukan,
95
something like that, mungkin itu jadi kita klarifikasi dulu beberapa poin
ini Pak Menteri terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ya itu juga yang saya maksudkan, kenapa tidak perlu saya buka
pertanyaan karena ini penyampaian. Kalau pertanyaan nanti jadi
panjang ya karena ada mekanisme prosedur di DPR sendiri ya, saya
kira hari ini kita mendengarkan jadi cukup nggak usah ditanggapi Pak
Menteri. …
5. Rapat Panitia Kerja RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (ITE) (24 Mei 2023)
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
…
Ya, jadi kalau kita melihat usulan dari F-PKB, Fraksi PKB berarti
nanti berkaitan dengan DIM 11, ya? Kemudian dari Partai Demokrat,
dua perubahan substansi. Usulan substansi pertama 1A ketentuan ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Substansi kedua, Pada DIM nomor 15 1B ketentuan ayat (3) dan ayat
(4) Pasal 27 dihapus. Alasannya untuk menyesuaikan dengan usulan
Fraksi Partai Demokrat agar menghapus beberapa ayat yang sudah
diatur secara lengkap dalam KUHP maka bagian ini perlu diubah
redaksinya.
Kemudian,
dari
Fraksi
PAN
usulannya
dihapus. Catatan, berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
sebab pasal tersebut sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP
Nomor 1 Tahun 2023, tidak ada urgensi untuk menghidupkan pasal
yang telah dicabut oleh Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023
karena redaksi dan substansinya hampir sama. Menurut Undang-
Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, bahwa pasal 27 dinyatakan tidak
berlaku, bunyinya, Pasal 622 ayat (1) huruf (r), Pasal 27 ayat (1), Pasal
27 ayat (3) dan seterusnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara Republik
96
Indonesia Nomor 4843, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang ada dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 251, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952.
Kemudian, ayat (10) huruf (a), (b), dan (c) dalam hal ketentuan
pasal mengenai tindak pidana terhadap informasi dan transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (r) diacu oleh
ketentuan pasal undang-undang yang bersangkutan. Pengacuannya
diganti dengan pasal dalam undang-undang ini dengan ketentuan
sebagai berikut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya
diganti dengan Pasal 407, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
pengacuannya diganti dengan Pasal 441, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal
45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243, oke.
…
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya ingin mengajak kepada seluruh rekan-rekan yang saya
hormati, baik dari Pemerintah maupun Anggota Komisi I, tentang istilah
bahwa Pasal 27 itu sudah diganti dalam Kitab Undang Hukum
Pidana, yang notabene akan bisa diberlakukan pada 3 tahun ke
depan. Kebetulan, saya bersama Pemerintah, dulu, juga yang membuat
revisi itu ya, dan saya kira kita semua paham ya. Lahirlah kemudian
undang-undang yang diresmikan kitab Undang-Undang Hukum Pidana
itu.
…
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Terima kasih, saya tanya dulu dengan KUMHAM ini. Apakah ada
di peraturan perbuatan perundang-undangan kalau sudah dibuat
undang-undang yang lain juga menyesuaikan dicabut, apakah ada
kewenangan undang-undang itu misalnya KUHP mencabut undang-
undang yang lain ada kewenangan itu. Setahu saya yang bersifat yang
kita kemarin seperti Undang-Undang Tenaga Kerja, itu memang kita
97
buat peraturannya, undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-
undang ini. Apakah KUHP itu bisa mencabut undang-undang lain?
Pertanyaan saya itu, Pak, mohon dijawab. Izin, Pimpinan, terima kasih.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Izin, Pak Dirjen.
Yang terhormat Pimpinan sidang dan Anggota yang terhormat,
Kontekstual cara kita kemudian memahami apakah ada larangan
di satu undang-undang, begitu pasal itu dicabut maka kemudian kita,
tanda kutip, wajib menyesuaikan secara umum. Tapi, secara mendasar
adalah pasal itu dicabut oleh undang-undang yang baru, berarti kan
pada posisi kita memahami secara teoritis ini maupun perundang-
undanganya, lex posterior derogat lex prior, yang terbaru mengalahkan
yang kemarin, apalagi pada konsep pencabutan maka kita wajib taat
juga pada rumpun keilmuan itu, karena sudah ditegas soal pencabutan.
Yang menjadi perdebatan kita adalah saat ada undang-undang
yang cipta kerja khususnya omnibus law sudah merubah banyak
undang-undang, apa
undang-undang
aslinya
undang-undang
prinsipalnya atau undang-undang originnya juga harus kita sesuaikan.
Tapi, kalau untuk pencabutan kami di KUMHAM sudah tegas
dengan kebijakan one criminal policy, karena KUHP memang sudah
mencabut beberapa pasal walaupun kita, Pemerintah, nanti Pak Dirjen
yang lebih detail tidak semua pasal Undang-Undang ITE dicabut oleh
KUHP tapi begitu ayat itu dicabut dengan tegas maka kita wajib taat
sama pencabutannya.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Nah, pertanyaan saya belum dijawab, Pak, apakah ada
kewenangan, Bapak mengatakan tadi, undang-undang yang baru boleh
mencabut undang-undang yang lama iya kan?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
98
Mengalahkan.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Mengalahkan lama. Kalau gitu bisa dong kita sekarang mau buat
mengalahkan KUHP, nggak bisa? Kenapa nggak bisa? Kenapa?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Untuk pencabutan, tidak. Izin...
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Kenapa? Makanya pertanyaan saya tadi, apakah ada kewenangan
undang-undang yang sama yang selevel ya, bisa saling cabut mencabut
ini, itu pertanyaannya, Pak.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Kalau dicari dasar hukum di undang-undang dengan segala
hormat memang tidak ada pada posisi kemudian kita akan menjadi satu
garis tegas, garis merah. Kemudian, undang-undang yang baru
mengalahkan yang kemarin sehingga dengan konteks pencabutan,
terus undang-undang yang tadi yang sudah dicabut kita hidupkan lagi.
Nah, kalau cari dasar hukum memang tidak, Bapak, tapi ini ketaatan
berhukum saja.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Ketaatan kepada?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Kita bernegara hukum.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
99
Bernegara hukum, hukum berarti ada peraturannya dong,
mengapa kita melakukan itu kan ada dasarnya, Pak. Kita mau buat
undang-undang ada peraturan pembuatan undang-undang, peraturan
pembuatan undang-undang ada kita buat itu dia. Nah, kita dasarnya
itu, Pak, kalau kita. Jadi, kalau kita cabut mencabut ini, kita kan harus
berdasarkan undang-undang juga, Pak, karena kan negara hukum.
Jadi, kalau Bapak bilang nggak ada dasarnya, bisa KUHP mencabut
undang-undang yang lain misalnya yang terkait, mungkin kita harus
Bapak cari dulu alasannya, Pak, supaya kita bisa saling cabut mencabut
ini. Persoalannya kan, Bapak, nggak bisa menjelaskan berdasarkan
kesepakatan kita negara hukum. Justru negara hukum itulah kita
berdasarkan aturan yang sudah kita buat sehingga dasar itu kita bisa
mengolah yang lain.
Demikian, Pimpinan, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Sebentar kita (suara tidak jelas), Pak Taufiq dulu.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Sebentar saya menengahi saja apakah ada pasal pencabutan?
Kan, ndak ada.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Izin, Pimpinan ya.
Ini yang sebenarnya kita harus apa namanya, sepakati bagaimana
menyikapi. Meman ada, Pak, pencabutan, Pak. Undang-Undang KUHP
ini mencabut beberapa pasal yang ada di Undang-Undang ITE, tapi
harus diingat Undang-Undang KUHP itu baru berlaku tahun, 3 tahun
lagi. Ini kan ada kesenjangan, apakah ….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Mohon izin, narasinya itu memang di situ tertulis pasal sekian
mencabut, begitu? Iya?
100
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Ya, tegas, Pak, tegas, Pak. Tapi itu kan baru…, KUHP, tegas
Pak. Makanya izin, Pak Ketua, jadi gitu ini yang harus kita, ini bukan
hanya satu pasal banyak beberapa pasal. Bagaimana kita menyikapi
perubahan ini supaya kita yang harus dipegang adalah jangan sampai
ada kekosongan hukum, ini, Pak. Karena itu baru berlaku 2026, Januari,
tanggal 1 Januari 2026, ini bagaimana?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Dalam pengetahuan saya, belum ada satu undang-undang itu
dapat mencabut pasal undang-undang lain, nggak ada. Kalau undang-
undang yang sama dibuat atau dibentuk, ya, dibentuk istilah, undang-
undang yang baru dan itu istilahnya bukan dicabut, ya, mungkin tidak
berlaku, begitu. Ini tapi nggak bisa didiskusikan sekarang ini, kita lebih
baik mungkin jalan tengah saja. Saya sepakat dengan, Pak Ketua, dari
pihak
Pemerintah,
itu
ya
sudah
ada
sebuah
kekosongan, kevakuman ketika diberlakukannya KUHAP 3 tahun yang
akan datang, nah, ini harus kita isi dengan catatan tentu kita harus
duduk lagi menselaraskan dan mensinkronisasikan pasal ini, ya 3 tahun
yang akan datang, ya?
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Ini yang kita harus sepakati. Karena tadi ya, ada beberapa
memang Undang-Undang KUHP itu baru berlakunya, tanggal 1 Januari
tahun 2026. Nah, kita kan memang Pemerintah sudah masukkan ini dan
sebagai ini adalah juga tuntutan dari masyarakat untuk menyelaraskan,
Pak. Nah, mekanismenya bagaimana nanti ini, sebelum kita bicara
substansinya nanti akan kita bahas, Pak, jadi ini mekanisme menyikapi
adanya Undang-Undang KUHP yang berlaku 3 tahun lagi, yang di mana
juga akan berdampak pada undang-undang yang sedang kita bahas ini
beberapa pasalnya, Pak. Mekanisme itunya sih sebenarnya, Pak,
101
substansi baru itu. Oke nanti apakah ini biarkan saja kita bahas saja itu
nanti 3 tahun ya.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Ya maksud saya begitu jadi ketika nanti tanggal 1, apa Juni atau
Juli ya?
• Peserta Rapat:
Januari, Pak.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Januari 2026, KUHP mulai berlaku, inikan menjadi hal yang perlu
kita diskusikan lagi ya. Begitu maksud saya.
• F-PKB (Drs. H.Taufiq R. Abdullah):
Mungkin, mungkin anu, Pak Ketua.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Taufiq dulu.
• F-PKB (Drs. H.Taufiq R. Abdullah):
Mungkin Pak Semmy bisa memberikan penjelasan agak cukup
detail soal perubahan-perubahan atau istilahnya pencabutan oleh
KUHP, itu dictum apa saja. Lalu saya agak kurang setuju kalau kita
sekarang merumuskan dictum-dictum yang pada nanti 3 tahun lagi kita
diskusikan lagi. Sebaiknya, kalau toh kita sekarang merumuskan
ketentuan-ketentuan hukum melalui dictum di undang-undang ini, ya
kita seiring saja dengan yang ada di KUHP yang berlakunya 3 tahun
lagi, sehingga 3 tahun lagi kita tidak ribut lagi soal ini. Terima kasih.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Izin, Pimpinan.
102
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Jazuli dulu.
• F-PKS (Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A.):
Ya terima kasih, Saudara Pimpinan.
Saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Taufiq itu selaras
dengan apa yang saya ingin sampaikan. Kalau di KUHP akan berlaku 3
tahun lagi, tidak mungkin undang-undang ini disandera. Kalau kita mau
sandera undang-undang ini, kenapa kita revisi sekarang? Ya, nanti aja
3 tahun lagi. Saya setuju bahwa konten yang kita perlukan, yang kita
selaraskan dengan yang di KUHP yang akan berlaku 3 tahun lagi, ya,
dimasukkan di sini. Sehingga, berlakunya undang-undang ini, selesai
langsung berjalan dan tidak bertentangan, kan tidak ada perintah juga,
kalau sudah ada undang-undang, ada undang-undang baru nunggu
dulu undang-undang itu berlaku kan nggak ada begitu juga ya?
KUMHAM nggak ada begitu kan?
Apa yang kita setujui di Undang-Undang KUHP, yang akan berlaku
3 tahun lagi, ya, kita masukkan di RUU ini, supaya ini tetap berjalan
KUHP akan berjalan dipending 3 tahun ya 3 tahun. Menurut saya sih
begitu terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Bu Christina.
• F-P. GOLKAR (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Ini kan jadi baru kelihatan, nih, memang ada masalah KUHP-nya
sudah mengatur tapi berlakunya masih 3 tahun lagi, lalu kita mau revisi
saat ini terus dengan pretensi, ini ada kekosongan hukum kita berharap
dengan ini berlaku sampai 3 tahun ini. Padahal kan ini permasalahannya
kita sudah tahu, dan lagian juga banyak masukan dari yang kita terima
selama ini bahwa pasal-pasal ini bermasalah gitu, maksud saya kenapa
kita harus membatasi diri hanya mau merevisi sesuai DIM, padahal
masalahnya itu banyak di Undang-Undang ITE. Kalau dibilang nanti 3
103
tahun lagi, ya, kita bahas lagi nggak mungkin, momentumnya kita nggak
akan dapat, susah ngerevisi undang-undang itu, nggak mudah gitu ya.
Belum lagi kita nanti, apa namanya, saingan dengan undang-
undang lain ini bisa jadi hilang-hilang kesempatan. Jadi, ini kesempatan
yang kita punya saat ini, kalau pendapat saya ya kita harus
memanfaatkan baik-baik. Toh kita belum lihat ini sandingannya, pasal
ini dengan KUHP. Kita kan bingung, Pak, iyakan saya juga barusan
minta mana coba KUHP-nya, dibilang ada NGO dulu pernah
nyampaikan
ini
sudah
diatur
dengan
TPKS,
kenapa
nggak
disandingkan? Jadi, kita bisa lihat, gitu. Baru kita selaku legislator
ngelihat, oh kita mau aturnya seperti ini, kalau kita mau bicara soal
kekosongan hukum, oke berarti yang ini kita aturnya. Kalau sekarang
masih ada 2 redundant tapi berlakunya satu, yang ini hanya
kekosongan, saya rasa agak-agak ini ya, agak-agak apa namanya
absurd gitu ya. Kita sudah tahu kok ada masalahnya, kok kita kekeuh,
kita nggak mau lihat dulu masalahnya, kita petakan, kita cari
solusinya. Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mungkin ada lagi masukan?
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan, mungkin kita.…
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Sturman, silakan.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Siap, terima kasih. Pemerintah dan Anggota Panja, yang saya
hormati.
Kita harus melihat dulu dasar-dasar hukum yang kita gunakan,
seperti undang-undang, saya lagi cari Undang-Undang PPP itu apa
sih yang diatur di situ. Kita ada revisi yang baru, Pak, apakah dia
omnibus menggunakan seperti itu, Omnibus, seperti yang sudah kita
104
sepakati karena di Undang-Undang PPP yang baru sudah ada, pola
pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. Jadi, itu
kalau
omnibus
memang
bisa,
itu
memang
sudah
kita
sepakati. Tapi, kalau undang-undang sama, level sama-sama undang-
undang bukan undang-undang dasar ya, lah itu apakah bisa kita cabut
mencabut itu yang dikatakan tadi? Sehingga atau, okelah katakan
karena memang sudah boleh disesuaikan monggo. Seperti apa yang
dikatakan Ibu Christina yang wajahnya agak sedikit tegang sekarang ini
bisa saja kita melihat itu dengan kondisi aktual gitu loh. Kondisi aktual
yang kita hadapi, atau kalau memang perlu supaya kita memang, kan
waktunya jangan terburu-buru karena ini banyak menuai proteslah dari
masyarakat, kita sandingkan saja dulu mana yang pas itu.
Demikian saran, Pimpinan, terima kasih.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Pimpinan, izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya mohon nanti kita bahas bersama-sama, yang saya tangkap
dalam KUHP baru itu, yang nanti satu 1 Januari 2026 itu berlakukan,
soal pencemaran nama baik itu real sebuah kejahatan di TKP. Bukan
kejahatan yang namanya pencemaran nama baik melalui media sosial
di elektronik, itu ya. Jadi, kalau menurut hemat saya, ya ndak apa-apa
kita bahas pencemaran nama baik di elektronik itu untuk melengkapi
KUHP nanti juga, begitu ya. Tapi, kita tidak bisa kemudian harus
menyesuaikan dengan KUHP, karena KUHP itu sendiri khusus pasal
pencemaran nama baik melalui media elektronik belum dicantumkan.
Saya ulangi lagi, tidak dicantumkan itu, begitu.
Jadi, kita harus paham juga masalah ini terima kasih.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
105
Izin, Pimpinan, itulah….
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Bobby dulu.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Terima kasih, Pimpinan. Jadi, memang ini sudah teknis legal
drafting, Pimpinan. Jadi, mungkin saya bisa mengusulkan bahwa tadi
yang disampaikan Pak TBH itu, itu adalah pasal contohnya pencemaran
nama baik, itu Pasal 45 sampai ayat (3), lantas ada Pasal 27 ayat (3),
itu sudah dimutakhirkan di Undang-Undang KUHP Pasal 441 yang
mengatur tentang pemberatan tindakan pidana pencemaran melalui
sarana teknologi informasi.
Jadi, ini diatur sudah. Semua yang berbeda dari KUHP yang
pertama, kalau KUHP yang pertama yang dulu itu hanya mengatur lisan
dan tulisannya. Sekarang di Pasal 441 itu sudah jelas bukan hanya lisan
dan tulisan tapi diberatkan pidananya kalau menggunakan sarana
teknologi informasi di Undang-Undang KUHP Pasal 441 ayat (1) dan
juga sampai diatur lagi ketentuan pidananya di Pasal 433 dengan Pasal
439, jelas ditambah sepertiga jika dilakukan dengan sarana teknologi
informasi. Itu sudah ada di KUHP.
Jadi, sebenarnya ini sudah ada. Tinggal mungkin supaya semua
memiliki interpretasi yang sama, Pimpinan, mungkin kita sandingkan
saja. Karena memang
utamanya
undang-undang
ini
adalah
memastikan bahwa semua yang ada di Undang-Undang ITE itu selaras
dengan KUHP yang sudah diatur. Di KUHP sudah diatur, pencemaran
nama baik itu dibagi dua lagi. Kalau pencemaran plus ada fitnah, plus
ada sarana teknologi informasinya dan itu ada mekanismenya
bagaimana pembuktiannya. Kalau bisa dibuktikan pencemaran nama
baik itu ada fitnahnya, yang melakukan itu ditambah lagi sampai 4 tahun
pidananya. Itu sudah sebenarnya sudah jelas di KUHP ini sehingga
mungkin yang kita hanya perlu pastikan bagaimana dalam masa transisi
ini, ini memasukkan ke yang mana.
106
Nah, masalah transisi ini sebenarnya tidak perlu dipusingkan lagi,
selama transisi itu kita menunggu KUHP yang baru, berarti yang normal
KUHP
yang
lama
ini
kan
masih
berjalan
berarti
dan
itu
tidak…tidak…bukan, kita yang ngikutin saja tidak perlu kita bikin norma
baru. Karena kalau kita mau sampai pencabutan pasal ya kalau cara
gampangnya ya gampang aja, kita selesaikan saja Undang-Undang ITE
ini, ini apa pun jadinya entar kita suruh orang judicial review entar
dicabut juga itu pasal, seperti yang dilakukan.
Dan model seperti ini sudah ada, pencabutan di Undang-Undang
Bea materai contohnya. Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke Bu Christina, dulu, cukup? Ada lagi Pak TBH?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya melanjutkan dari Pak Bob, betul sepakat. Nah, sekarang
tinggal dari hari ini sampai 1 Januari 2026, mau seperti apa? Mari kita
diskusikan mana yang terbaik itu saja, terima kasih.
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si):
Tambahan sedikit, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya, Pak Rizki.
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si):
Terima kasih, saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak TB
yang sebelumnya, bahwa forumnya mungkin belum cocok kalau
membahas tentang masalah mendiskusikan masa transisi, karena itu
butuh persandingan sandingan yang disampaikan Bu Christina. Tapi
yang jelas kita semua paham bahwa aturan yang disampaikan di KUHP
semuanya sudah lengkap. Itu pun juga kita tadi sempat berbeda kan,
107
ada yang menyatakan tidak ada, ada yang menyatakan ada, walaupun
kita nggak ikut bahas KUHPnya gitu.
Jadi, saya kira ini masalah sensitif yang, jangan kita kemudian
wacana kita yang otaknya masih kosong terhadap undang-undang yang
lain ini kemudian terkontaminasi dengan informasi yang salah. Jadi,
saya kira kalau memang ini sensitif dan berkaitan dengan undang-
undang yang sudah ada pencabutan, kan fungsinya sinkronisasi itu,
nggak mungkin juga kita ini membuat undang-undang yang saling
tabrak satu sama lain, kan memalukan kita juga Komisi I.
Terima kasih, Pimpinan.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Jadi, mungkin boleh mengusulkan kepada tim tenaga ahli yang
koordinasi dengan Tim Panja Pemerintah, kita sandingkan saja pasal-
pasal yang ada di tadi 27 itu dicabut diganti 43…, dan 433 itu
disandingkan sehingga nantinya kita memiliki keyakinan yang sama
bahwa norma itu sudah diatur di KUHP. Sehingga, transisi ini hanya
masalah teknis drafting sinkronisasi yang disampaikan oleh Pak Ketua,
Jawa Timur. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Baik, Pak Semmy, silakan.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.
Izin, Pak Pimpinan, terakhir.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
108
Oke.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Jadi, izin, selain sandingan tadi sebetulnya yang ingin kita tahu
juga ini dimaksudkan untuk mengatur apa? Karena bisa jadi, bukan di
luar KUHP itu sudah ada diundang, kita kan bikin Undang-
Undang TPKS juga, Pak, gitu. Jadi, kalau kita tahu ini dimaksudkan
untuk mengatur tindak pidana apa, kita bisa pikir, apakah ini sudah bisa
dipakai dengan norma yang lain karena kita tidak mau juga bikin
undang-undang yang saling tabrak menabrak gitu kan nanti akhirnya
jadi dagang pasal, mana hukumannya yang paling ringan. Terima kasih,
Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Semmy.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Terima kasih, Pak Ketua.
Jadi, terima kasih atas masukkannya, jadi memang ini yang
makanya tadi saya tawarkan bagaimana apa, metodologinya, karena
ada yang tadi jadi jangan satu-satu toh nanti semuanya jadi kita urutkan
semua, Pak, yang ada di KUHP apa saja, kita sandingkan dengan
sini. Di situ pun nanti kami lihat apakah KUHP sudah meng-cover semua
seperti yang yang diusulkan, Pak TB, kok belum ya, kita atur. Nah,
kayak gitu, Pak, tapi yang kita nanti revisi sekarang harus selaras
dengan yang di KUHP, karena dia akan berlaku. Itu secara selaraskan,
ya, tadi ,jadi dan itu harus jelas sekarang Bu Christina, tidak 3 tahun lagi,
kita maunya sekarang selesai.
Itu, Pak, jadi kita sepakat nanti kita akan sandingkan yang
ITE yang lama bagaimana, KUHP itu nantinya bagaimana, yang
diusulkan Pemerintah mana, itu yang nanti kita bahas, Pak, kurang
lebihnya itu ya kita di situ bahasnya, Pak. Begitu Bapak, yang kami
usulkan untuk di pembahasan supaya terstruktur. Terima kasih.
109
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke, saya kira ada titik temu, bahwa kita perlu menyiapkan
sandingannya dulu, nah….
6. Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (ITE) (29 Mei 2023)
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
…
Agenda rapat kita hari ini adalah melanjutkan pembahasan daftar
inventarisasi masalah pada rapat sebelumnya, di mana kita waktu itu
ada pada DIM ke 10, setelah kita menyepakati DIM 1 dan DIM 5. Pada
DIM ke 10 ini, kita kemarin ingin meminta kepada tim, tim, baik Tim
Asistensi di Komisi I di DPR maupun Tim Pemerintah untuk bersama-
sama membahas menyandingkan antara matriks persandingan
Undang-Undang ITE, kemudian Undang-Undang Perubahan kedua
ITE, dan KUHP yang baru.
Kenapa? Karena kemarin
dalam
pembahasan,
kita ketahui
bahwa KUHP yang baru, baru akan berlaku mulai tanggal…mulai
tahun 2026. Sementara kemudian, kalau ini nanti segera kita
selesaikan dan segera diundangkan tentunya akan berlaku segera.
Nah, oleh karena itu kemarin sudah dilakukan pembahasan
disandingkan, dari berbagai unsur tadi dan sudah diberikan kepada
Bapak-Ibu sekalian.
Namun, saya hanya ingin memberikan garis bawah bahwa saya
kira kemarin arahnya bahwa menyandingkan ini bukan berarti
kemudian kita ingin membuat langkah baru seperti apa tapi mungkin
kita tetap akan membuat undang-undang revisi kedua Undang-
Undang ITE ini tetap bersesuaian dengan KUHP, bukan berarti yang
KUHP yang baru itu kemudian tidak kita nyatakan lagi dalam undang-
undang ini, tetap dinyatakan dalam undang-undang ini, agar ketika
undang-undang ini diundangkan itu bisa segera langsung bisa
digunakan. Toh semangatnya sudah mengacu ke sana. Itu mungkin
110
yang bisa kami simpulkan dari apa yang kemarin dibahas bersama
antara Tim Asistensi DPR RI dengan Tim Pemerintah.
…
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
…
Untuk DIM 11 Pasal 27 ayat (1) di Undang-Undang ITE, hukum
positif saat ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Kemudian, di usulan perubahan kedua Undang-Undang ITE
rumusan Pasal 27 ayat (1), sebagai berikut “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan,
mempertunjukkan
di
muka
umum
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Kemudian, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, delik yang
sama ada di Pasal 406 kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal
406 berbunyi sebagai berikut “Dipidana dengan pidana penjara paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori dua (2),
setiap orang yang:
a. melanggar kesusilaan di muka umum, atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa
kemauan orang yang hadir tersebut.”
Kemudian, untuk menambahkan keterangan “di muka umum”
Pasal 158 KUHP “di muka umum adalah di suatu tempat atau ruang
yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang
lain, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui
media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi
elektronik atau dokumen elektronik”.
Untuk menambahkan lagi pengertian, di Pasal 167 KUHP ada
pengertian ruang. “Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal
111
komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu”. Analisis dari Tim
Asistensi dan Pemerintah Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1)
dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf r, kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Tambahan keterangan analisanya unsur “di muka umum” dalam
KUHP sudah mencakup ruang virtual yang bisa diakses dengan
komputer. Selanjutnya unsur “di muka umum” mencakup unsur
mendistribusikan dalam Undang-undang ITE. Keterangan berikutnya
analisis berikutnya, unsur “di muka umum” dalam KUHP dapat
mencakup sebagai unsur membuat dapat diaksesnya dalam Undang-
Undang ITE, sepanjang informasi tersebut dapat diakses secara
publik. Selanjutnya unsur “di muka umum” dalam KUHP belum dapat
mencakup unsur mentransmisikan dalam Undang-Undang ITE.
Demikian, kami bacakan tanpa membacakan penjelasan hukum
positif yaitu penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan yang dimaksud
mentransmisikan.
…
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Pimpinan,
Boleh sedikit, Pak. Jadi, ada Pasal 27 ayat (1) ini, ada 2
persoalan memang yang sebetulnya mungkin sudah di-cover oleh
Undang-Undang KUHP namun memang di dalam KUHP itu juga ada
persoalan di dalamnya. Satu, soal transmisi yang sedang kita
diskusikan, yang kedua adalah soal melanggar kesusilaan karena di
dalam KUHP, itu juga tidak diperjelas, apa batasan melanggar
kesusilaan itu. Nah, sehingga kalau kita ada ruang untuk memperjelas
di dalam Pasal 27 ayat (1) ini, mungkin itu lebih baik untuk kita
bahas. Karena di dalam KUHP juga tidak memperjelas apa yang
dimaksud dengan melanggar kesusilaan itu. Demikian, Pak Ketua.
Jadi, kalau saya lihat di KUHP nanti, ya “melanggar kesusilaan
terjadi dalam hal membuat malu seseorang dalam ranah nafsu birahi
seksualitas”, masih sebatas itu, nah, ini kan menurut saya masih perlu
penjelasan bentuk perbuatan apa yang dimaksud membuat malu
seseorang dalam ranah nafsu birahi itu. Kan, mestinya tidak hanya itu
112
kan, kalau ada orang yang memang jualannya, jualan itu dia tidak malu
lagi, begitu. Dia mungkin malah justru.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Tidak membuat nafsu birahi juga, Pak, ya?
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Dia cari uang dari situ, cari nafkah dari situ, ya kan? Dia tidak
malu justru dengan sengaja dia expose gitu. Nah, sehingga di KUHP
ini menurut saya masih perlu penjelasan lebih rinci, yang itu
peluangnya di dalam Undang-Undang ITE ini, Pasal 27 ayat
(1). Terima kasih, Pimpinan.
…
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Kan, kira-kira begini ini Pasal 27 ayat (1), mau di otak-atik seperti
apa pun masih selaras atau sudah selaras, masih ya, masih selaras
dengan KUHP yang akan berlaku tahun 2026. Oleh karena itu, saya
kira jika ini disetujui oleh seluruh Poksi, saya kira tidak ada masalah
dengan nanti karena ini akan ketika revisi ini diundangkan maka akan
segera bisa di pakai untuk menjadi rujukan begitu, ya?
Masih ada masukan Pasal 27 ayat (1), DIM Nomor 11? Gimana
teman-teman Pasal 27 ayat (1)?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya kira kalau dari pakar hukum dalam hal ini diwakilkan
KUMHAM sudah oke, kami sepakat.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
PKB oke? PKB oke, Demokrat? nggak ada. Oke ya. Nasdem
bagaimana Nasdem oke? Oke ya? Golkar oke Insya Allah, ya. PKS?
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Pasal 407 ayat (1) ini, Pak, ini KUHP itu dengan tegas
mengatakan pornografi, nah, pornografi itu kan definisinya lebih jelas
113
sebetulnya dengan melanggar kesusilaan. Nah, kalau Pasal 407 ini
diajukan rujukan, saya kira ini lebih tepat lebih baik ya karena juga
dijelaskan nanti di Pasal 172 KUHP. Jadi, pornografi itu ada gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
dan seterusnya. Saya kira itu sudah cukup baik, Pak, hanya tinggal
mungkin jembatan ketika KUHP ini belum diberlakukan dari hari ini
sampai masa berlakunya KUHP yang baru itu mungkin perlu jembatan
seperti apa rumusannya nanti, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mungkin jembatannya, ya Pasal 27 ayat (1) ini kan? Ya, artinya
ketika Pasal 27 ayat (1) kita sepakati dan Undang-Undang ITE revisi
kedua…perubahan kedua ini disepakati diundangkan berarti berlaku,
ketika KUHP belum berlaku ini menjadi rujukan kan gitu ya? Oke kita
ketok, sepakat? Saya bacakan lagi ya baik.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Yang Pasal 27 bunyinya masih kesusilaan itu ya? Kalau saya
usul melanggar kesusilaan itu, di Pasal 27 ayat (1) ini, mungkin
diberikan definisi, Pak, diberikan definisi yang tidak multi tafsir karena
ini kalau nanti multi tafsir, ini jadi pasal karet lagi. Definisi seperti Pasal
407 di KUHP yang baru mungkin lebih tepat, langsung saja pornografi.
Tapi, Pasal 27 ayat (1) ini kan berbicara tentang orang yang
mendistribusikan, tidak membicarakan pelaku. Pelakunya malah tidak
masuk di sini, karena itu masuknya di KUHP, kan?
Nah, karena bicaranya adalah proses distribusi mestinya
rujukannya bukan Pasal 406 tapi Pasal 407 KUHP itu rujukannya. Nah,
Pasal 407 itu, di situ dengan lebih eksplisit disebutkan pornografi. Nah,
cuma pornografi itu kan sering kali di dalam hal lain atau di dalam…,
saya nggak tahu ada undang-undangnya nggak juga di sering
disandingkan
dengan
pornoaksi, nah,
apakah
pornografi dan
pornoaksi ini bisa dicakup dengan satu cakupan pornografi
sebagaimana di dalam Pasal 407 ayat (1), ini. Nah, ini pertanyaan saya
terima kasih.
114
Kalau itu bisa dicakup maka cukup misalnya kata kesusilaan
diganti dengan pornografi misalnya, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mestinya, coba, 27 ayat (1) itu tidak hanya dirujukan mestinya
tidak hanya dirujukkan pada pasal berapa ya tadi? 406 ya, 406 ya, 407
itukan untuk mengatakan referensi hukuman pidananya tapi
sesungguhnya apa yang dipidana itu ya termasuk 406 juga. Pengertian
yang saya tangkap begitu, ya kan? Masuk di 27 ayat, sorry 27 ayat (1)
juga? Nggak?
• F-PKB (Drs. H.Taufiq R. Abdullah):
Kalau menurut saya begini yang Pak Kamta tadi itu, kalau
pornoaksi itu dibuat 406. Itu pornoaksinya. “Disebarkan” itu diatur oleh
pasal grafi, di mana tadi itu yang pasal berikutnya ya di anu ya, di
KUHP-nya oh ya di Pasal 407, 407 itu memang menyebarkan. Karena
itu yang disebarkan, kan, grafinya, aksinya itu di 406, karena kita
Undang-Undang ITE memang kita tidak sedang mengadili pelaku
asusila. Kita sedang mengatur tentang ITE, Pak. Jadi, tidak perlu
mengatur pelakunya kecuali pelakunya menyebarkan, baru dia kena,
begitu. Mestinya begitu mestinya Ariel selamat loh itu, mestinya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Masih ingat juga.
• F-PKB (Drs. H.Taufiq R. Abdullah):
Kalau dia tidak menyebarkan selamat lho mestinya karena
Undang-Undang ITE lho ini. Sedangkan, yang mengatur tentang
pelaku asusila itu di KUHP Pasal 406.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Saya coba tambahkan, penjelasan KUHP 406 huruf A, “yang
dimaksud dengan melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan alat kelamin dan aktivitas seksual
115
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di
tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” Jadi, tentang, tentang
melanggar kesusilaan ada penjelasan di KUHP 406 huruf A.
Oke, sekarang kan kita mau apa, mau merumuskan ini, 27 ayat
(1) apakah cukup dengan kata-kata melanggar kesusilaan atau
sehingga nanti mungkin perlu ditambahkan pengertian dari melanggar
kesusilaan dipenjelasannya mengacu pada KUHP 406 huruf A atau
perlu ditambah juga pengertian di 407.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Silakan, Pak Bobby.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
Kiranya memang di dalam Undang-Undang ITE ini kan kita
mengatur mengenai apa pun yang berformat tentang sistem
elektroniknya tetapi secara substansinya itu memang diatur undang-
undang yang lain. Jadi, misalkan kena dia penyebaran pornografi pasti
sebelumnya dia ada Pasal KUHP yang mengenakan dia tentang
pornografi dan ada pasal lain di Undang-Undang Pornografi yang
dilanggar. Jadi, seperti waktu sebelum KUHP yang baru itu kan ada
semua substansi kepidanaan itu ada dimuat di dalam KUHP tetapi
hanya lisan dan tulisan. Kalau substansi kepidanaan itu objeknya itu
berupa sistem elektronik baru me-refer kepada Undang-Undang ITE.
Jadi, hendaknya kami mengusulkan di Pasal 27 ayat (1) yang
diusulkan pemerintah ini sudah cukup. Karena kan utamanya adalah
semua pasal yang ada pemidanaan di dalam KUHP bilamana ada
transmisi elektroniknya ini masuk di dalam Pasal 27. Yang mungkin,
yang perlu kita sinkronkan adalah bagaimana nanti referensi hukuman
atau sanksinya apakah ini diatur di dalam KUHP, kita merujuk ke sana
atau justru KUHP yang merujuk kepada undang-undang ini. Tetapi,
116
kalau secara substansi saya rasa tidak perlu ditambahkan karena
substansinya itu diatur oleh undang-undang yang lain, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/ F-PKS):
Oke, oke. Jadi, sepakat dengan yang disampaikan Pak Bobby
hanya masalahnya ini apakah di KUHP yang lama sudah masuk atau
belum? Ini kan problem kita diskusi panjang lebar karena KUHP ini
baru akan berlangsung, berlaku 2026, itu. Apakah yang lama juga
seperti ini? Ya, sama? Coba Kumham coba, tunjukkan pada kita agar
ketika kita ngetok sudah yakin banget. Yang disampaikan Pak Bobby
kita sepakat hanya ini kan jadi diskusi karena, lah sampai tahun 2026
ini yang acuannya adalah KUHP yang baru yang kita rujuk ini, ini kan
belum, belum berlaku ini, terus Undang-Undang ITE ngapain, kalau
apa, kalau yang diacu itu belum berlaku kan gitu ada nggak, Pak?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Iya, pornografi tidak hanya di KUHP yang saat ini masih berlaku
ya bukan KUHP baru, ada Undang-Undang Khusus juga untuk
pornografi yang disampaikan Pak, Pak itu betul. Jadi, sudah banyak
juga Kepolisian menjerat, menghukum pelaku yang melakukan
pornografi. Nah, tinggal yang ITE ini kan, begitu menggunakan sarana
elektronik, informasi elektronik baru ITE yang dipakai, sudah itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke, Pak, gini saja tunjukkan saja dulu, biar Pak Taufik, Pak
Kamta, dan kita semuanya oke, yakin sudah terus kemudian kita
segera melangkah.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Sebentar, Pimpinan, kami siapkan, sambil kami menyiapkan, dari
POLRI ingin menambahkan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
117
Oh ya, silakan dari POLRI.
• Siber Bareskrim Polri (AKBP Andi Haloho):
Mohon izin, Bapak, saya dengan AKBP Andi Haloho dari Siber
Bareskrim Polri, Pak. Mohon izin, memberikan contoh saja, Pak, terkait
dengan beberapa perkara yang sudah kita tangani terkait dengan
kesusilaan ini. Kami sependapat sekali, Pak, mohon izin terkait
dengan beberapa yang disampaikan tadi bahwa antara pelaku yang
membuat konten dengan yang menyebarkan ini memang cenderung
tidak sama gitu, berbeda. Sebagai contoh, ada beberapa kasus yang
kami tangani itu adalah berawal dari hubungan asmara begitu, saling
video call kita sebutnya VCS (video call sex) begitu, salah satu
merekamnya, Pak, setelah salah satu merekamnya tanpa sadar
tersimpanlah di handphone-nya begitu. Ada yang memang dengan
maksud secara tegas yang bersangkutan itu langsung menyebarkan,
itu memang pelaku dan pembuat adalah sama. Ada juga kondisi di
mana gadget atau alat yang digunakan oleh orang ini hilang atau
kondisi tertinggal atau dalam proses reparasi di satu tempat, orang
yang reparasi itulah yang menyebarkan. Artinya, di sana ada orang
lain yang berperan dalam menyebarkannya, Pak, nah gitu. Jadi, tidak
ada di sini kesengajaan yang membuatnya begitu. Nah, ini contoh
kasus yang ada, bagaimana kami membedakan, satu yang membuat
konten sekaligus sebagai pelaku, ada juga di sana tadi yang
bersangkutan
bukan
membuat
konten
tetapi
dialah
pelaku
penyebarannya. Kurang lebih begitu, Bapak, izin.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Sudah, Pak Semmy? Jelas sekali, ya, saya kira cukup ya? Cukup
ya.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan, tadi yang pengertian yang dikatakan Pak Kamta
tadi tentang kesusilaan itu, sudah pas itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/ F-PKS):
118
Gimana?
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Penjelasan kesusilaannya itu, itu sudah sesuai?
• Peserta Rapat:
Sudah, Pak, lengkap banget.
…
7. Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI (Tertutup) (30 Mei 2023)
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Jadi, sesuai dengan kesepakatan kita tadi malam kami setelah
menyusun secara DIM terlepas Pasal 27 secara lengkap ada
penambahan dan juga ada penjelasan yang akan kami bacakan
sebagai berikut. Untuk Pasal 27, jadi untuk ayat (1) berbunyi “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan diketahui, untuk diketahui umum”. Itu saja anunya terus di
penjelasannya nanti “ketentuan ini ditujukan terhadap perbuatan
dengan menggunakan sistem elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan diketahui umum, ketentuan ini tidak ditujukan
untuk perbuatan dengan menggunakan sisi elektronik untuk konsumsi
pribadi”. Jadi, itu penjelasan pertamanya.
Kedua, adalah yang dimaksud dengan menyiarkan tanda kutip
“termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dalam sistem elektronik”. Ini kami ambil dari penjelasan Pasal 247
Undang-Undang KUHP.
Berikutnya yang dimaksud dengan “mendistribusikan adalah
mengirimkan dan/atau menyebar…menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai
119
pihak melalui sistem elektronik”. Ini adalah penjelasan yang sudah ada
di Undang-undang ITE yang saat ini berlaku.
Penjelasan
berikutnya
adalah
yang
dimaksud
dengan
“melanggar
kesusilaan
adalah
melakukan
perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan alat kelamin dan aktivitas seksual
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di
tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”. Ini kami ambil dari
penjelasan Pasal 406 huruf A, Undang-Undang KUHP.
Penjelasan berikut adalah penafsiran, penafsiran pengertian
kesusilaan sesuai dengan standar yang berlaku pada masyarakat
dalam waktu dan tempat tertentu atau contemporary community
standar, ini di ambil dari pasal penjelasan sorry penjelasan Pasal 407
UU KUHP.
Berikutnya, yang dimaksud dengan diketahui umum adalah untuk
dapat dan/atau sehingga dapat diakses oleh publik, titik, sedangkan
yang dimaksud dengan publik ialah kumpulan orang banyak yang
sebagian besar tidak saling mengenal. Ini kami ambil dari pedoman
SKB UU ITE 2021, yang dimaksud dengan, berikutnya yang dimaksud
dengan “Di muka umum adalah di suatu tempat atau ruang yang
di…yang dapat dilihat didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang
lain, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui
media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi
elektronik dan/atau dokumen atau dokumen elektronik”. Ini diambil dari
penjelasan Pasal 158 UU KUHP.
• Tim Asistensi (Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.):
Baik, terima kasih, Ketua. Mohon izin usulan Tim Asistensi RUU
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk di RUU kami
menyajikan dalam bentuk matriks sebelah kiri adalah RUU-nya,
sebelah kanan adalah argumentasinya. Alternatif satu atas Pasal 27
ayat (1) “Setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik
120
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan secara tanpa hak”.
Penjelasannya, “yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan
adalah perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin
dan/atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan”. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan adalah
mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui
sistem elektronik”. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan adalah
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
ditujukan kepada satu, garis miring, dalam kurung, satu, pihak lain
melalui sistem elektronik”.
Alternatif dua, dari Pasal 27 ayat (1) ini adalah “setiap orang”,
ayat
(1)
nya
“dilarang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”. Jadi, frasa secara tanpa haknya dihapus karena langsung
diturunkan menjadi ayat (2) mengenai pasal pengecualiannya yaitu
pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
aparat penegak hukum, pendidik kedokteran, dan/atau tenaga
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam hal perbuatan ayat (3) “dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pembelaan atas diri sendiri
tidak dapat dipidana”. Ayat (4) “setiap orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena
pengaruh daya paksa, tipu daya, atau penyesatan”. Argumentasinya
kami sampaikan di sebelah kanan.
Mohon izin, apa tidak perlu, baik terima kasih, Bapak. Kami
bacakan argumentasinya. Asas tindak pidana tanpa kesalahan
mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang
berlaku, tidak dapat dipidana, oleh karenanya, ketiadaan kesalahan
121
dalam perbuatan tersebut. Mohon izin, Pak Ketua. Jadi itu sebabnya
dalam draft kami langsung menyatakan setiap orang dilarang.
Yang berikutnya, struktur tindak pidana secara umum memuat
tentang subjek hukum, perbuatan yang dilarang, baik dalam bentuk
melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau menimbulkan
akibat, serta ancaman pidananya. Kesalahan sebagai mens rea atau
keadaan batin/intention atau niat atau mental biasanya dalam
perumusan berbagai undang-undang dirumuskan tanda kutip dengan
sengaja atau karena tanda kutip kealpaan. Tetapi tindak pidana adalah
berisi larangan terhadap perbuatan, bukan larangan terhadap keadaan
batin.
Oleh karenanya strafbaar sebaiknya tidak merumuskan keadaan
batin atau, keadaan batin orang atau mens rea yang melakukan
perbuatan tersebut sebagai, tanda kutip, kesalahan.
Asumsi umum, semua tindak pidana dilakukan dengan sengaja,
sehingga tidak diperlukan penegasan lagi. Berbeda halnya dengan
kealpaan yang sifatnya perkecualian. Jika perkecualian maka dapat
tetap dirumuskan. Jadi, seperti alternatif kedua yang kami rumuskan
alternatif pengecualiannya.
Mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, rumusan
dari penjelasan Pasal 409 KUHP cukup memadai untuk diadopsi.
Unsur yang, unsur dan penjelasan dalam tanda kutip untuk diketahui
umum, tidak diperlukan karena sudah termasuk dalam penjelasan
mengenai mendistribusikan. Di dalam KBBI pun arti mendistribusikan
sudah termasuk menyalurkan (membagikan, mengirimkan kepada
beberapa orang atau ke beberapa tempat). Jika, sudah terbukti
mendistribusikan maka selanjutnya harus dilihat apakah punya dalam
tanda kutip “tanpa hak”. Jika tidak, jika terbukti mendistribusikan tanpa
hak maka sudah dapat dipastikan niatnya untuk diketahui umum.
…
Menurut Lamintang, meliputi beberapa pengertian istilah tersebut
bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang
lain tanpa hak yang ada pada diri sendiri atau tanpa kewenangan.
122
“melawan hukum” menurut kutipan dari Sudarto ada tiga pendapat
yaitu bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak orang
lain tanpa kewenangan atau tanpa hak. Karena tadi kita memberikan
alternatif, Pak Ketua…
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Izin, Pak, saya sih melihat alternatif kedua lebih mudah dipahami,
Pak. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Farhan, alternatif dari Tim Asistensi, Tim DPR. Oke, ada
tambahan keterangan? Cukup. Pak Sukamta, silakan.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Saya baru ingat ketika kemarin itu memperdebatkan frase dapat
diaksesnya. Itu dulu perdebatan ketika kita membahas di, apa, revisi
Undang-Undang ITE, itu maksudnya itu bukan pada pelaku langsung
saja, tapi siapa pun yang menyebabkan barang itu bisa diakses
termasuk di dalamnya adalah penyelenggara elektronik, dalam hal ini
misalnya Facebook. Facebook tahu ini melanggar hukum, sudah
diperingatkan, tidak juga dalam waktu tertentu, 1X24 jam atau 2X24
jam, ternyata tidak men-takedown, tidak menurunkan maka Facebook
bisa dipidana, diancam pidana dengan Undang-Undang ITE ini, itu
juga sudah berlaku di negara lain di Eropa berlaku, di Amerika juga
berlaku.
Nah, sehingga asalnya seingat saya frase dapat diaksesnya itu
supaya memang bisa menjerat bukan hanya orang per orang tapi kita
ingin seluruh pihak yang terkait dengan kriminal itu bisa juga diancam
dengan ancaman pidana, gitu. Nah, itu ketika dihilangkan, ini alternatif
pasal ini, menjadi hanya mengancam personal, semata-mata hanya
pelaku langsung. Sementara, yang menjadi medium, ketika dia sudah
diingatkan tidak mau, itu tidak dikenai, tidak dapat dikenai.
123
Misalnya, gini ada satu bangunan pemilik bangunan tahu
bangunannya itu dipakai untuk tindakan yang dilarang oleh undang-
undang misalnya untuk perjudian online, sekarang di mana-mana
sedang muncul perjudian online. Polisi sudah mengingatkan itu
gedungmu dipakai perjudian online, tolong kamu hentikan, kamu
larang. Tapi pemilik gedung masih nekat. Nah, apakah pemilik gedung
tidak bisa ikut dipidana dalam hal ini, apakah hanya pelaku langsung
yang berjudui online di situ yang dipidana?
Nah, kalau semangatnya dulu di Undang-Undang ITE yang dulu
itu sebetulnya itu, tapi dari situ justru yang terkena pelakunya. Dalam
konteks kaitan dengan kasus-kasus yang lama itu, bukan si server,
bukan si pemilik platform yang diancam pidana, tapi justru yang di
ancam adalah si pelaku, karena masuk dalam kategori dapat diakses.
Terima kasih, Pimpinan.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Iya, saya juga lebih banyak, lebih dapat memahami apa yang
dirumuskan oleh tim kita. Hanya mungkin, perlu perbaikan juga ya.
Jadi, pertama misalnya soal sistematika penulisan mungkin ya juga ya.
Karena ini misalnya Pasal 27 ayat (1) itukan ketentuan yang bersifat
umum, artinya berlaku untuk siapa saja. Ayat (2), (3) dan (4) itu kan
selevel yaitu semua adalah pengecualian. Ayat (2), ayat (3), ayat (4)
itu bisa saja susunannya 2, 3, 4 tapi kalau bisa di, diselaraskan ya
kalimatnya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, sebelum lanjut ke pembicara yang lain, jadi kalau saya
tangkap apa yang disampaikan oleh Tim Pemerintah dia sampaikan
Pasal 27 ayat (1) kemudian diperkaya dalam penjelasan sehingga
ruang untuk menjadikannya pasal karet ini dibatasi semaksimal
mungkin dengan makin banyaknya penjelasan kira-kira begitu. Kan
makin banyak penjelasan berarti makin sempit ruang untuk bisa
ngaret, itu yang saya lihat dari apa yang disampaikan oleh pemerintah.
124
Kemudian, kalau yang disampaikan oleh Tim Asistensi, mungkin
nanti kalau kalau kemudian ditambahkan dengan penjelasan
argumentasinya ini bisa dirumuskan dalam penjelasan mungkin akan,
akan lebih baik ya. Tapi, ketika berdiri hanya ayat-ayat itu, rasanya
pasal karet masih akan banyak sekali ya bisa-bisa muncul di situ. Jadi,
secara sistematika saya kira, mungkin yang disampaikan, ini
pandangan saya, ya yang disampaikan oleh pemerintah lebih
memungkinkan untuk mengurangi menekan semaksimal mungkin
terjadinya pasal karet.
Oke, silakan yang lain dulu kita explore dulu, belum ada?
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Substansinya digabung saja.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Digabung? Saya coba bacakan ya, yang usulan dari pemerintah
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
dan/atau
mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Sementara yang dari Pemerintah yang dari Tim Asistensi “setiap orang
dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Saya kira plus minus ini.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Jadi, kalau yang dari DPR itu “menghilangkan sengaja dan tanpa
hak” kemudian memasukkannya dalam ayat (2) gitukan ya terus kalau
yang dari Pemerintah, itu masih tetap, menambahkan “untuk diketahui
umum” ya.
125
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Silakan, Pak.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Saya kira, dua-dua itu punya kelemahan dan kelebihan masing-
masing, kalau saya dengan dihapuskannya “sengaja tanpa hak” itu
saya sudah suka gitu, Pak, karena kalimat ini buat saya nggak pas.
Kalau kemarin kan Pemerintah mesti mempertahankan “sengaja dan
tanpa hak”, satu tarikan nafas katanya begitu. Mana bisa, orang itu
beberapa frasa kata kok, kok bisa disatukan satu tarik nafas. nggak
bisa.
Tapi kalau sekarang yang dibuat oleh Tim Asistensi kita, saya
lebih suka itu, Pak. Kemudian di ayat keduanya dibuat lagi, apa yang
khusus tadi kata Pak Taufiq kemarin, umum dulu kemudian baru yang
khusus. Itu lebih pas yang ini. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, kita dengar Bu Christina.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.)
Ya, terima kasih, Pimpinan, saya lebih cocok dengan rumusan
dari Tim Asistensi sih jadi larangannya langsung jelas perumusan
normanya itu larangannya langsung diatur di atas. Tapi, mungkin
concern saya di soal pengecualian. Jadi, yang kayak untuk budaya,
lalu untuk karya seni dan lain-lain itu harus bunyi juga, karena kalau
nggak kesusilaan inikan terlalu luas.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
126
Izin, Pimpinan. Kalau dari usulan yang disampaikan oleh
asistensi, apa yang dikhawatirkan oleh Ibu Christina tadi, ada di
penjelasan poin mengenai apa yang dimaksud dengan melanggar
kesusilaan rumusan dari penjelasan Pasal 409 KUHP, untuk diadopsi,
mengenai apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan. Poin
kedua paling bawah, Pak, ya itu dia yang ada kursornya.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Memang benar kalau ada dua orang ahli hukum berdiskusi
pendapatnya bisa sampai 5, ya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ya, ini nanti kalau misalnya yang di Tim Asistensi itu poin-poin
dalam argumen ini kan menjadi penjelasan, itu akan sangat bagus.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H):
Izin, Pimpinan, kalau bisa masuk dalam norma sih lebih baik, gitu.
Jadi tidak ada harus dilihat lagi di penjelasan sudah jelas
pengecualiannya apa, masuk dalam norma yang diaturnya tidak harus
dilihat di penjelasan lagi. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Darizal.
• F-P. Demokrat (H. Darizal Basir, S.Sos., M.B.A.):
Ya. kami melihat ya. versi yang dari pemerintah ini bagus ya,
karena langsung merujuk pada KUHP dan memiliki banyak
penjelasan. Namun juga versi DPR banyak keunggulan karena
memiliki pengecualian yang dapat meminimalisir kriminalisasi dan
menjawab tantangan. Nah, untuk itu barangkali, apa, mungkin kedua
ini digabung sehingga lebih sempurna lagi. Demikian, Ketua, terima
kasih.
127
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Kalau digabung jadi usulan pertama nantinya. Oke, Pak Irmadi
dulu kita dengarkan.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Dari kemarin kan yang kita ini kan, bahwa di Pasal 27 ini jangan
sampai korban itu yang bertugas yang menjadi apa namanya, yang
terdakwanya, kan itu kemarin. Saya kira dari apa ini, dari apanya
usulan Tim DPR saya kira sudah cukup mengakomodir itu.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Kalau mengenai kita, satu-satu jadi memang apapun nanti kita
akan ini disepakatin, Pak Ketua. Jadi memang kalau khususnya untuk
Pasal 27 ayat (1) itu tanpa memasukkan diketahui umum itu berarti kita
masuk ke ranah private, lho. Kalau tanpa memasuki diketahui umum,
itu berarti kita masuknya ke ranah private loh, nggak boleh juga.
Padahal, kita di undang-undang lain di bolehkan, Pak. Makanya kita
bilang ini yang nggak boleh, itu umum, tidak boleh dipublikasikan
secara terbuka gitu loh, itu Pak ininya.
Nah, terkait tadi umpamanya kalau itu 27-nya itu setiap orang
dilarang ini akan merubah konstruksi, Pak, karena Bab 27 dan sampai
ke bawah itu, hal yang dilarang, babnya itu sudah hal yang dilarang.
Nggak perlu lagi kita ngomong yang dilarang, dilarang. Semuanya itu
sudah dilarang, Pak. Makanya tadi ini adalah konstruksi menyusun
undang-undangnya.
Jadi, kita harusnya fokusnya dulu ke sustain, kalau nggak itu
nanti merombaknya panjang, Pak, itu Pak. Babnya sendiri sudah bab
yang dilarang. Kalau kita ngomong dilarang, saya harus merombak
banyak ini, Pak. Itu kira-kira dari kami, Pak. Jadi, kalau yang dari kami
paparkan ini tadi sebenarnya ini berdasarkan masukan dari Bapak-
Bapak dan Ibu-Ibu sekalian, bagaimana sih supaya, kan intinya jangan
sampai ada orang yang tidak bersalah itu terjerat. Nah, ini yang kita
masukanlah pedoman-pedoman ini bukan lagi menjadi pedoman SKB,
128
Pak, tapi undang-undang walaupun ada di penjelasan di mana
memberikan pedoman yang secara hakiki pada para penyidik. “Eh
kamu nggak boleh keluar dari sini ada loh, tafsirannya sudah ada di
sini jangan menafsirkan sendiri”. Kira-kira demikian, Pak Ketua, dan
Bapak-Ibu sekalian.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ada lagi? Jika usulan dari Pak Semmy yang akan kita pakai
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
dan/atau
mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Berarti kalau dari usulan yang awal itu dibalik saja, ya? Diketahui
umumnya di belakang, kalau yang usulan awalnya kan di teng…di
depan ya, sebentar saya bacakan yang usulan awalnya. Naskah RUU
dari Pemerintah, “setiap orang dengan sengaja tanpa hak untuk
diketahui
umum
menyiarkan,
menunjuk
menunjukan,
dan
seterusnya…mempertunjukkan, dan seterusnya sampai muatan yang
melanggar kesusilaan titik”. Jadi, diketahui umumnya dipindah di
belakang saja.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Berdasarkan masukkan dari ahli bahasa jadi menjelaskan itu
harusnya di belakang.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Baik, terima kasih, jadi kalau semangat dari yang tim rumusan
yang
dibuat
oleh Tim
DPR
ini,
ini
kan
semangat
untuk
menyederhanakan konstruksi dengan nanti di belakang hari itu
membuat setiap orang, membuat orang itu lebih mudah memahami
tapi juga tidak mudah dijerat sehingga kosakata dengan sengaja itu
dihilangkan. Di semangat yang dibuat oleh DPR itu. Kemarin kita
mendengar penjelasan dari Kejaksaan, sangat menarik sekali ternyata
129
satu kosakata itu di dalam studi hukum ternyata sangat mendalam
sekali, konsekuensi hukumnya juga sangat luas. Nah, sehingga
supaya orang awam itu tidak terjebak di situ, karena kan kadang-
kadang orang awam terjebak “oh saya nggak sengaja kok” gitu.
Nah, saya usul supaya kalau nanti akan dipakai oleh Tim
Pemerintah sebetulnya ini sama saja sebetulnya, kosakata “dengan
sengaja” itu dihilangkan sehingga menjadi “setiap orang” tanpa hak
atau tanpa haknya ini mau di depan atau di belakang, itu saya kira nanti
tinggal redaksionalnya saja yang sesuai dengan konstruksi kalimat di
atasnya. Kalau di atasnya kan hal-hal yang dilarang. Maka yang
dilarang, satu, “setiap orang menyiarkan”, sudah masuk di situ karena
sudah dilarang kan “setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan untuk diketahui umum dengan tanpa hak”, itu. Jadi
dihilangkan dengan sengajanya tapi tanpa haknya tetap masih ada di
situ. Karena, kenapa tanpa haknya dipertahankan? Penjelasan dari
Tim Asistensi DPR itu cukup, cukup masuk akal itu, unsur tanpa hak
atau melawan hukum perlu ada, karena dimungkinkan perbuatan-
perbuatan tersebut dilakukan tidak melawan hukum, misalnya polisi
pada saat melakukan penyidikan saling mendistribusikan data ke
rekan penyidik atau Dosen Kedokteran, ketika sedang mengajar dan
seterusnya. Jadi, frasa tanpa hak masih perlu dipertahankan walaupun
saya usul dengan sengajanya dihilangkan.
Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Terima kasih. Dari Kumham saya coba konfirmasi, Pak. Untuk
tadi menghilangkan apa kata dilarang karena ini babnya adalah bab
perbuatan yang dilarang Bab VII ya, Bab VII kan ya, Pak ya, Bab VII
perbuatan yang dilarang, 27 ayat (1) ini bunyinya ya…yang lama, ya
“setiap orang dengan sengaja dan seterusnya”. Kalau misalnya
kemudian kata dilarang itu tetap dimunculkan untuk menghindari
bahwa ketika orang membaca, sengaja hanya itu tanpa tahu ini bab
130
apa, mungkin nggak dalam drafting itu tetap dimunculkan? Rasanya
tidak, tidak masalah rasanya. Coba tolong Kumham.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Pada posisi kita men-drafting, kalau lepasan tentu tidak ada
persoalan dengan kata dilarang kita cantumkan, tapi masalahnya
Undang-Undang ITE sudah terlanjur mensistematisasikan itu ada bab
yang khusus perbuatan yang dilarang. Artinya kita maknai semua itu
adalah dilarang.
Nah, kalau sekarang kita perubahan kedua untuk pasal yang baru
ini perubahan ini kemudian kita ganti teknik drafting-nya, nanti pasal
yang tidak kita ubah itukan jadi pertanyaan juga. Inkonsistensi kita
dalam menorma, itu lho. Ini satu, satu, satu persoalan sendiri.
Kemudian yang persoalan apa kita masih mencantumkan dengan
sengaja? KUHP di Pasal 36 sudah menegaskan, sebenarnya
pendulum politik hukum pidananya tidak kita cantumkan dengan
sengaja pun sudah bisa dibuktikan oleh aparat untuk, itu tugasnya
aparatlah, tugasnya penyidik, tugasnya penuntut dan hakim untuk
menentukan dengan sengaja atau tidak gitu lho.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Ya oke jadi ini kan Bab VII ya perbuatan yang dilarang, berarti
kita harus konsisten ikuti konstruksinya seperti itu setiap orang bla, bla,
bla langsung jadi tidak bisa pakai narasi dilarang lagi, karena semua
yang masuk di sini adalah perbuatan yang dilarang. Tapi, mungkin kita
definisikan dulu saja Pimpinan sebelum dinarasikan. Intinya kan
menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan,
itu sudah oke, informasi elektronik atau dokumen elektronik oke yang
melanggar muatan kesusilaan. Itu poin intinya.
Nah, sekarang pengecualiannya apa saja yang mau kita atur,
yang kita bisa normakan siapa yang boleh lakukan lalu informasi
muatan kesusilaan yang dikecualikan kayak tadi bicara olahraga
budaya, karya seni, kesehatan mungkin itu-itu saja. Jadi, tidak
131
mungkin orang yang melakukan otherwise itu kena, gitu. Kita hanya
mau memberikan ruang jadi untuk konteks yang pengecualian-
pengecualian itu sudah tidak ada dispute lagi, itu boleh.
Nah, sekarang masalah sengaja atau tidak sengaja, kalau dia
sudah mengeluarkan kan ya pasti ya, sudah masuk gitu, sudah masuk
mau didefinisikan seperti apa gitu, apakah itu penting untuk dia
sengaja, apa sengaja padahal kita udah ada pengecualian. Itu saja,
Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Semmy, tadi tentang sengaja tanpa hak gimana, Pak ?
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Ya, kalau “sengajanya” kami seperti yang tadi dijelaskan itu bisa
dihapus “dengan sengajanya” dengan konstruksi.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Sengaja tanpa hak dihapus?
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Nggak, “sengajanya” harus, Pak, “dengan sengajanya” yang bisa
dihapus, Pak, karena itu sudah….
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Berarti bunyinya bagaimana?
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Ya itu nanti bisa di depan atau belakang, Pak Ketua.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
132
Coba-coba jangan nanti.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Oke.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Setiap orang dengan tanpa hak menyiarkan dan seterusnya.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Jadi, kata “sengajanya” dihilangkan ya Pak, ya, begitu ya. Setiap
orang dengan tanpa hak menyiarkan.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Nggak pakai “dengan”, “dengan, sampe dan-nya” di hapus Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Gimana bahasanya, gimana?
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Pak, ini kalau setiap orang tanpa hak menyiarkan, artinya kalau
yang tidak sengaja tetap kena ya, Pak? Iya dong yang tanpa sengaja
tetap kena ini, tanpa sengaja boleh gini nggak.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Pimpinan.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Ini case-nya ini, handpone saya dicopet, dibongkar ini sama
mereka terus disebarkan.
133
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Yang menyebarkan bukan Bapak kan? Yang menyebarkan dia.
• F-P. NASDEM (MUHAMMAD FARHAN):
Oh yang mentransmisikan ya.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Bukan Bapak kan, Bapak kehilangan, lapor Polisi, Pak “HP saya
hilang”.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, Pak Irmadi.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Pak Pimpinan, jadi saya kira soal sengaja, nggak sengaja itu
sesuai dengan yang oleh tim kita, bahwa semua perbuatan pidana itu
ada diasumsikan sengaja kecuali nanti ditemukan hakim ada alasan
pembenar ada mens rea-nya ada itu ini di hakim. Jadi, bukan di sini
kita atur jadi “dengan sengajanya” itu memang bisa dihilangkan,
semua perbuatan pidana adalah ini, ada perbuatan pidana yang
sengaja tapi dengan tidak dengan mens rea yang kriminal, seperti
pembelaan diri. Jadi, itu di ruang lain, Pimpinan.
Saya kira sepakat, kalau saya sepakat dengan ini Pemerintah
bahwa “sengajanya” bisa dihilangkan tapi “tanpa haknya” harus dan
“tanpa hak” tadi yang didefinisikan oleh DPR itu ditambahin bahwa
jangan sampai dilimitasi, sampai dengan ini saja tenaga kesehatan,
ada, dan/atau pihak lain yang sesuai yang aturan perundang-
undangan.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
134
Menambahkan masukan Bapak, mengingatkan, kalau dari
Pemerintah kita tidak membatasi pada jenis-jenis subjek hukum, pada
hukum yang seperti tenaga kesehatan, polisi, pendidik, ini kita tidak
batasi. Di rumusan Pemerintah di ayat (1A), ayat (1A) itu kita sudah
menggeneralisasi, tidak membatasi diri yang penting ada alasan
pemaaf dan ada alasan pembenar sehingga tidak dipidana. Jadi, bisa
termasuk nanti profesi yang mana saja yang suatu ketika undang-
undang baru melahirkan profesi baru. Nah, saat ini komisi berapa itu
lagi membahas RUU Penilai, itu profesi baru juga, nah kalau nanti ada
lagi profesi baru lagi tidak dibatasi.
Tapi, kalau kita batasi saat ini, kita terkunci, yang penting
kuncinya di KUHP, pidana yang baru yang berlaku di 2026, sudah
ditegaskan soal alasan pemaaf, alasan pembenar, sudah ditegaskan
itu sifatnya lebih luas.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke sebentar. Dari Tim Asistensi coba kata-kata dilarang tadi
bisa dijelaskan.
• Tim Asistensi:
Terima kasih. Jadi, menurut kami kata dilarang itu justru
mempertegas bahwa bab itu merupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi, kalau tidak ada kata dilarang, ketika Pasal 27 ayat (1) itu menjadi
berdiri sendiri jadinya tidak ada kata dilarang norma dilarangnya gitu,
karena adanya di judul bab itu penjelasannya.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Betul memang dibacanya lebih mudah kalau kita masukkan
dilarang tapi nggak konsisten dengan yang existing, karena exisisting
itu ada satu bab judulnya perbuatan yang dilarang, lalu di semua A, B,
C, 1, 2, 3 itu semua langsung tanpa ada kata dilarang lagi, jadi kalau
ujug-ujug masuk dia sendiri nggak konsisten dengan yang
sebelumnya.
135
• Tim Asistensi:
Karena inikan merupakan perubahan, maaf ya, Bu, inikan
merupakan perubahan, jadi nanti di sinkronkan juga dengan ayat-ayat
yang berikutnya dan pasal-pasal yang berikutnya. Jadi, ada kata
perbuatan dilarang maksudnya begitu.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia, S.H., M.M):
Izin, Pak ketua, Panja Pemerintah.
…
Sehingga, kalau saat kita satu naskah kan kelihatan itu Pasal 27
yang baru ini bagian dari bab itu juga. Iya kan, jadi bagian dari bab itu
juga sehingga KUMHAM di waktu Pemerintah kita konstruksi Undang-
Undang ITE-nya yang kita pertahankan. Tapi, kalau teknik penormaan
sepakat
dari
TA
kalau
pada
ilmu
perancang
peraturan
perundangannya yang dikenai sanksi pidana itu memang harus ada
kata dilarang, yang melanggar larangan, melanggar perintah dikasih
sanksi.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Alasan pembenar inikan mau dicantumkan hari ini, lalu bulan
depan misalnya ditetapkan oleh presiden, sementara alasan
pembenar dan pemaaf rujukannya KUHP.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Nggak, kan sudah ada di tempat.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Di tempat lain ada, Pak ?
136
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Banyak Pak, banyak, ada pembenarnya sudah banyak, tadi salah
satu yang paling yang baru adalah di Undang-Undang Kekerasan
Seksual itu kan ada pembenar itu.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Pembenar dan pemaaf.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Iya itu ada itu ada salah satunya bahwa dia berhak untuk
menyajikan untuk membela dirinya, umpamanya itu bersifat pornografi
umpamanya, foto-fotonya umpamanya itu untuk membela diri. Itu dia
tidak bisa dipindanakan.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H):
Ini satu pendapat saja ya, Pimpinan, ya, masalahnya kan ini
undang-undang kan memang kental sekali dengan perbedaan
pendapat, multitafsir dan lain-lain jadi kalau kita bilang di sini alasan
pembenar dan pemaafnya sebagaimana diatur di undang-undang lain
yang kita tidak spesifik sebutkan di sini, ya kita buka ruang lagi untuk
orang berbeda pendapat multitafsir.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Artinya mungkin begini, Pak, di KUHP itu kan, itu dalam kerangka
menjelaskan apa ini kan pembenar dan pemaaf, ya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke ya, coba…coba saya tarik anu, ya, sementara tarik
kesimpulan sementara, Tim Asistensi bahwa ini yang dirubah Pasal
27, kalau kemudian ini apa ya, memastikan bahwa kita tidak
137
menggunakan kata “dilarang” lagi ya, karena nanti harus merubah
yang tidak diusulkan untuk ada perubahan. Berarti konstruksinya tetap
mengikuti drafting yang sudah ada, oke, ya, satu dulu.
• Kepolisian RI:
Terima kasih, mohon izin Bapak, sedikit ada pendapat sajalah.
Kami tadi sebenarnya tetap berpikir bahwa ada kesengajaan gitu,
karena yang kita hindari kenapa terjadi akhir-akhir ini, sebelum,
sebelumnya terjadi perdebatan karena di sana ada multitafsir. Di mana
multitafsir antar APH ini pandangannya kan kadang-kadang tidak
semua APH ini punya kemampuan hukum yang sama, begitu. Jadi,
saya, kita khawatirnya bahwa dengan kita menghilangkan “dengan
sengaja” berarti kealpaan juga, ada berpikir nanti kealfaan jadi masuk,
berpikir begitu, Pak, yang pertama.
Yang kedua, kondisi ini kan di sana ada kemungkinan seseorang
mentransmisikan karena tipu daya, hasutan, karena di dunia cyber
atau di dunia maya ini kan, antar orang yang menyuruh dan disuruh
ini, cenderung tidak saling kenal, cenderung sulit. Jadi, saran Pak, dari
kami dari praktisi agar memang tadi kita sudah coba buat penjelasan
yang detail di dalam penjelasannya pada saat rapat bersama dengan
Pemerintah, tadi. Alasan kami, kami adalah kenapa setiap orang
dengan sengaja tetap di kita dorong untuk dimasukkan dengan
sengaja itu adalah yang ingin kita hukum adalah orang yang berbuat
begitu, siapa yang mengirimkan itu yang kita kejar, bukan sebenarnya
milik pribadi. Kalau dia mengirimkan dari gadget dia ke punya dia, dan
keinginannya hanya untuk pribadi dia, konsumsi pribadi dia, tentu
itukan ranah privasi dia, Pak. Tetapi di saat itu di sana ada 2, yang 2
poin yang penting menurut kami, nanti mungkin kami mohon
dibimbing, Pak, izin. Yaitu yang pertama, dengan sengaja, yang kedua
tujuan orang itu harus, yang pertama harus itu adalah untuk diketahui
umum, begitu.
Jadi, bukan untuk bukan diruang umum, begitu, kalau diruang
umum seperti kita ini, apakah kalau dibuat kondisi terbuka rapatnya
138
tentu ini menjadi ruang umum tapi ini untuk diketahui umum. Diketahui
umum ini ada dua, Pak, yang menurut pandangan kami. Yang
pertama, orang ke orang dikirim pun, kalau seluruh ruangan ini saya
kirim orang per orang yang bermuatan kesusilaan, itu pun menjadi
tujuannya untuk umum juga, orang per orang. Kalau di grup pun itu
kalau seandainya dikirimkan itu, kembali ke tadi kita di grup ini, apa ini
kita pengertiannya, makanya tadi kami coba untuk memasukkan dalam
pengertian-pengertian, Pak. Nanti mohon izin ini kami pandangan
kami, Pak, mungkin kami mohon bimbingan atau arahan supaya pada
praktiknya antara APH ini punya pandangan yang sama dalam
praktiknya.
…
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
kalau menurut hemat saya. Pimpinan, kita sudah benar, sudah
ya, masa kita mau terus, terus-terusan begini, ya, nanti nggak apa-apa,
nanti kita revisi lagi berikutnya, iya kalau kurang sempurna, kita bukan
membuat Firman, Pak. Iya nanti kita, oh, ini ada masukan-masukan,
ada teknologi lagi dan sebagainya, ya sudah kita revisi lagi. Iya,
konsinyering lagi gitu, Pak. Menurut hemat saya begitu, Pimpinan.
Jadi, kita sudah mendekati, ya, kesempurnaan dan sebagainya begitu.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Ya maksud saya, kalau kita beri ruang kepada penyidik untuk
membuktikan menafsirkan sengaja nggak sengaja itu tadi, terus ruang
itu merugikan kepada terdakwa sudah kadung di penjara 6 bulan terus
baru ngomong oh ternyata benar nggak sengaja gitu. Mungkin APH,
mungkin Pengadilan, itu yang kita hindari sebetulnya, Pak.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Ini bayangan-bayangan seperti ini harus kita luruskan.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
139
Bukan bayangan, Kang, ini kan terbukti dari 300 sekian kasus
yang sebelum revisi dan sesudah revisi 300 lagi itukan terjadi orang
dipenjara….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Masalahnya, Pimpinan.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Di penjara dengan Undang-undang ITE jadi ini bukti Kang bukan,
bukan.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Kita dulu kita batasi dulu diskusi itu soal dalam “sengaja” dan
“tidak sengaja”.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Betul maksud saya begitu. Jadi….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Oke, jadi draf ini dikatakan “tidak sengaja” atau “sengaja”, kita
pilih kan “sengaja” berarti penyidik nanti ya, membuktikan bahwa
seseorang itu melakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Oke, ada
teknik-teknik lain di dalam para penyidik untuk mengetahui itu.
Misalnya saja, apakah orang ini kebiasaan, ya, kebiasaan ini,
membuat film? Apakah orang ini punya kebiasaan pamer alat
kelaminnya misalnya, dan lain sebagainya. Itu ada teknik-teknik
menurut hemat saya itu urusannya dari penyidik. Kalau kita kemudian
terus muter-muter lagi dan sebagainya semua kekhawatiran itu kita
tuangkan dalam aturan perundang-undangan tidak akan selesai biar di
situ urusannya penyidik kalau menurut hemat saya, Kang, terima
kasih.
140
• KETUA RAPAT (Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI/F-PKS):
Oke, Pak Kamta.
• F-PKS (H. SUKAMTA, Ph.D):
Ya, justru masalahnya ini kan terlalu banyak kasus yang terjadi
sehingga Undang-Undang ITE ini revisi lagi, revisi lagi, revisi lagi gitu
loh. Kalau kita beri ruang abu-abu terlalu besar lagi, ini nanti akan
timbul masalah lagi sama mengulang tidak ada gunanya revisi, itu.
Maka, kita usahakan supaya kasus-kasus yang sudah terjadi itu
supaya tidak terulang maka kita rumuskan pasal mana yang
memungkinkan supaya tidak mengulang itu gitu loh maksud saya itu.
“Sengaja” itu kemarin kan menurut ilmu hukum ternyata dalam
gitu loh, ada sengaja pasif, sengaja aktif, gitu. Itu yang diungkap baru
dua, saya nggak ngerti, jangan-jangan nanti kalau sekolah S3 kata
“sengaja” itu tafsirnya mungkin 15 gitu loh yang saya nggak tahu
sebagai orang yang ikut merumuskan undang-undang ini. Nah, kita
pengin tahu sebetulnya dari teman-teman Kejaksaan atau Kepolisian,
kata sengaja itu sebetulnya tafsirnya seperti apa aja yang ada gitu?
Kalau kemarin kan, baru dua yang diungkap itu, sengaja aktif dan
sengaja pasif, kalau dihilangkan kan sudah tidak masuk ranah itu.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Dihilangkan, untuk menjerat bahwa seseorang yang melakukan
sengaja, sulit Pak, sulit justru kembali kita….
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Artinya kembali kepada larangan, Pak, semuanya dilarang
kecuali yang terbukti menurut pengecualian undang-undang nanti,
gitu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Sebentar, sebentar ini perdebatannya di mana ini, kata-kata
sengaja, sekarang begini, begini, kita kan tadi konsisten bahwa yang
141
dirubah, kan, Pasal 27 tidak merubah konstruksi yang lain, sama juga
ini nanti karena Pasal 29 itu setiap orang dengan “sengaja” dan tanpa
hak juga, itu. Berarti 27 harus begitu dong sengaja tanpa hak kan? Iya,
28 nya, sengaja tanpa hak.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Kalau dihilangkan dari 27, semua kontruksinya harus berubah.
…
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Nah, jadi oke jadi ini agak beralih soalnya diskusinya, diskusi kita
tadi malam itu sesungguhnya adalah pada kata tanpa hak tanpa hak
dan dimuka umum. Dua hal itu. Nah, saya kita semalam
mendiskusikan bahwa undang-undang itu umum dulu baru ada taksis
atau khususnya ya khususnya dan ini sudah dilakukan sesungguhnya,
sudah dilakukan. Jadi kayaknya yang sengaja saya lebih cenderung
tetap ada.
Nah, keberatan kami soal tanpa hak, kan itu tim kami ya tim, di
FKB tanpa hak itu semalam kita pertanyakan adakah orang yang
berhak untuk mentransmisikan? Ternyata ada. Nah, penjelasan ada,
itu pengecualian yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. Tapi,
dengan hanya menyebutkan alasan pemaaf dan pembenar, Pak, ini
sangat debatable. Karena itu, maka perlu dijelaskan yang disebut, ya,
disengaja ya, bukan tanpa hak? Bukan, yang diperbolehkan, artinya
yang berhak, yang berhak melakukan itu adalah manakala ada alasan
pemaaf atau pembenar, kan itu kan. Ini yang menurut saya perlu dirinci
jadi yang disampaikan di sini dalam sebuah penjelasan, ini norma
sebenarnya tadi kita sepakati dengan norma begini pun masih
menimbulkan multitafsir. Kalau kembalinya kepada KUHP yang baru,
sudahkah berlaku? Gitu kan pertanyaannya tadi ada penjelasan
bahwa di undang-undang lain juga ada, karena itu saya ingin dapat
contoh di undang-undang lain, apakah kalimatnya begini gitu, pemaaf
dan pembenar, alasan pemaaf dan alasan pembenar memang hanya
begitu?
142
• Kejaksaan:
Jadi kalau kita tadi mengacu ke KUHP masalah “sengaja”, di
Undang-Undang 1/2023 itu memang di Pasal 36 itu dikatakan semua
tindak pidana dianggap sengaja. Kemudian, kalau di ayat (2) nya, itu
kalau, misalnya itu ada suatu kealpaan itu dijelaskan secara tegas di
undang-undang, itu. Itu perbedaannya.
…
Akan tetapi Undang-Undang 1/2023 ini baru berlaku 2026, Pak.
Sedangkan, undang-undang kita ini, kita memprediksi kalau disepakati
bisa berlaku tahun ini atau tahun depan. Artinya, undang-undang kita
ini masih mengacu ke KUHP yang lama yang mana KUHP yang lama
itu tidak menentukan hal seperti ini. Jadi, semuanya ditulis dengan
sengaja untuk menghilangkan kekosongan hukum di situ. Jadi, kenapa
kami tetap berpikiran mungkin sengaja dan tanpa hak itu tetap harus
melekat, karena kita paradigmanya masih mengacu ke Undang-
Undang KUHP sekarang, yang yang akan datang 2023 ini, baru
berlaku tahun 2026. Jadi, itu Pak, jadi jangan sampai nanti ada ada
kekosongan hukum dan menimbulkan banyak korban, karena banyak
sekali kritik yang terkait mengenai pasal karet, jadi itu.
Nah, yang pasti, intinya adalah yang dilarang itu adalah orang
dengan sengaja dan tanpa hak kemudian untuk diketahui oleh umum,
Pak. Intinya seperti itu yang terkait kesusilaan ya. Kalau yang bersifat
pribadi artinya itu kan tidak kena, private. Kalau memang ada niat dan
dia memang tidak punya hak untuk menyebar luaskan, apa, ke muka
umum itu dia bisa kena. Ini juga kalau tadi dikatakan ada alasan
pemaaf ada alasan Pemerintah itu saya kemarin menyampaikan
bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang memang ada, apa, ada
kaitannya juga dengan pornografi, seperti misalnya penyuluh keluarga
berencana, Pak. Nah, penyuluh keluarga berencana dia kan kadang
juga apa menggunakan alat peraga itu kan bagaimana caranya
memasang. Nah, itu bisa juga sebenarnya terkena pornografi
sebenarnya kalau dikatakan ini bisa kena, tapi dia karena dia memang
tugasnya dan memang karena pekerjaannya itu bisa dilindungi.
…
143
Akan tetapi, kalau di kejaksaan Bapak-Ibu sekalian ini sudah
clear bagi kami, karena Pak Jaksa Agung juga sudah mengeluarkan
Pedoman Nomor 24 tahun 2021 yang menjadi guidance yang menjadi
petunjuk bagi penuntut umum seluruh Indonesia dari Sabang sampai
Merauke untuk melakukan penuntutan maupun juga berkoordinasi
dengan penyidik tentang bagaimanakah cara menafsirkan Pasal 27
ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) ini yaitu harus ada perbuatan aktif dan
kemudian kontennya itu harus disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya yang tempat ataupun juga yang dianut oleh si terdakwa atau si
pelaku.
• F-P. Gerindra (Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si):
Terima kasih, Pimpinan. Kalau saya melihat relevansi daripada
Pasal 27 ayat (1) yang kita perdebatkan ini, sebenarnya kalau kita
bilang relevan ini apabila aplikasi yang kita awasi itu masih terbatas
mungkin dua atau tiga itu tapi kalau era teknologi sekarang, aplikasinya
terlalu banyak, itu, dan susah untuk kita awasi itu, untuk membuktikan
sengaja dan tidak sengaja tadi itu. Sehingga, memang pasal ini yang
sering dibilang publik karet itu, dari berbagai macam evaluasi yang
saya terima dari mana-mana ya, saya pikir ini harus perlu kita
selesaikan dengan melihat perkembangan teknologi digital yang makin
hari makin canggih, gitu. Sehingga pasal pun juga dengan redaksional
kata per kata yang akan kita atur ini, itu benar-benar bisa mendukung
perkembangan teknologi yang saat ini digunakan oleh publik. Jangan
sampai nanti di sisi lain kita lemah dari sisi penegakan hukum itu,
dengan dibilang pasal karet.
Jadi, saya tadi membandingkan bahwa “sengaja” ini oke, tapi
bagaimana ketika saya itu sebagai pelaku, kemudian saya itu beralibi
bahwa saya tidak sengaja, sedangkan postingan yang saya katakan
saya tidak sengaja itu sudah tersebar. Nah, tentunya untuk
membuktikan, inikan, pasti penyidik punya syarat untuk menentukan
alat bukti. Nah, tapi pertanyaannya apakah perkembangan penyidikan
untuk, yang tadi saya katakan tidak sengaja ini bisa dibuktikan sebatas
144
alat bukti penyidik, baik saksi rekaman dan lain-lain dengan misalkan
tadi mengatakan bahwa tujuan. Nah, inikan kita tidak bisa mengatakan
kalau orang beralibi, kan pasti membela diri itu. Pada akhirnya yang
menentukan benar tidaknya itu adalah penyidik. Nah, ini yang dibilang
pasal karet sehingga yang korban bisa jadi pelaku, ya, pelaku bisa jadi
korban. Oh, bukan, maksud saya pelaku bisa jadi korban, ya, bahkan
korban pun bisa dibalik menjadi pelaku. Itu yang akan terjadi seperti
saat ini itu.
Sehingga, kata sengaja tadi ya, saya minta untuk harus perlu
diperjelas bukan soal rujukan sengajanya di mata hukum gitu.
• F-P. Golkar (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
…
Usul, bahwa kalau kita akan mengubah frasa “sengaja” dengan
“tanpa hak” itu, itu nanti akan berbeda interpretasinya dengan KUHP
yang baru. Karena kalau KUHP yang baru ini sebenarnya itu sudah
sangat detail karena bedanya dengan KUHP yang lama, KUHP yang
baru itu frasa “sengaja dan/atau tanpa hak” yang di sini “sengaja” itu
ada rumusan lainnya yaitu dengan merencanakan terlebih dahulu.
Nah, tapi sebenarnya bukan itu yang kita perdebatkan di publik, yang
publik perdebatkan, penggiat-penggiat itu, karena mereka kan ingin
menghilangkan pasal ini karena di KUHP itu adanya bahwa melanggar
kesusilaan itu kalau sudah membuat malu orang ada efeknya untuk
diketahui umum, sudah umum.
Nah, yang menjadi banyak polemik adalah karena di Pasal 27 ini
disebutkan ada mendistribusikan dan transmisi, nah distribusi dan
transmisi kan kita menganggapnya, karena di KUHP itu tidak
mencakup mengenai transmisi elektronik tetapi di masyarakat, mereka
merasa, kalau ditransmisi hanya kepada satu pihak itu pun sudah
pidana. Nah, ini yang kita perdebatkan harusnya. Jadi, kalau misalkan
ditransmisi kepada satu pihak di mana di Undang-Undang TPKS itu
Pasal 14, bahwa kalau dia menjadi korban dia melapor dengan bahan
bukti muatan kesusilaan dia itu yang proses Direktorat Cyber Crime
145
apa Direktorat Anak dan Wanita, norma itu yang kita ingin ambil untuk
masuk di dalam Pasal 27 ayat (1) di Undang-Undang ITE ini.
Jadi kalau misalkan saya boleh usul, Pimpinan. Bagaimana
menginterpretasikan yang sama dari penegak hukum dan Pemerintah
bahwa muatan yang ada di Undang-undang TPKS, muatan yang di
ada di KUHP itu bisa disinkronkan. Karena perbedaannya itu, transmisi
itu satu pihak saja itu sudah dianggap transmisi dan sudah ada
pidananya. Sedangkan di dalam Undang-Undang TPKS kalau
mentransmikan satu itu sebagai alat bukti dia harus dilindungi, dia
korban, tapi dengan Undang-Undang ITE dia jadi pelaku.
Nah, supaya ini tidak menjadi kerancuan di dalam kasus-kasus
berikutnya ada Baiq Nuril ada segala macam. Nah, ini bagaimana kita
mengharmonisasikan norma-norma yang sudah ada tetapi kita
bridging meng cover kalau ini format oral dan tulisan ini menjadi
transmisi elektronik bagaimana agar tidak terjadi kriminalisasi di sini
terima kasih, Pimpinan.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Sedikit, Pak, persoalan tadi malam, kan kita menyerahkan
kepada Pemerintah dan kepada tim kita untuk membuat, terutama
kemarin banyak sekali dari, dari ini terkait persoalan kata “sengaja”.
Saya kira, kita sudah apa, sudah sampai kepada kesimpulan menurut
dari kita tim DPR, bahwa kesengajaan itu tidak perlu dicantumkan
karena pada asasnya semua perbuatan pidana itu dilakukan dengan
sengaja, kecuali ada alasan pembenar dan pemaaf.
• Ketua
Tim
Panja
Pemerintah/Dirjen
Aplikasi
Informatika
Kemkominfo (Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
…
Terima kasih, Pak Ketua, kalau jadi kalau tadi hasil penyusunan
bersama itu untuk Pasal 27 ayat (1), izin membacakan menjadi “setiap
orang tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
146
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan
maksud untuk diketahui umum” Itu yang di inikan dengan alasan
catatannya unsur “dengan maksud untuk diketahui umum” bermakna
“perbuatan
menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik merupakan perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja
dengan maksud untuk diketahui umum”. Catatan kedua unsur
“sengaja” tidak perlu dimunculkan kembali karena sudah terserap
dalam frasa “dengan maksud” sebagai bentuk kesengajaan dengan
gradasi tertinggi. Catatan ketiga unsur “tanpa hak” dipertahankan
untuk melindungi orang yang diberikan hak oleh peraturan
perundangan untuk melakukan perbuatan ini.
Sedangkan untuk penjelasannya terkait Pasal 27 ayat (1) “yang
dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
kepada orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik” Ini diambil
dari penjelasan yang ada sudah ada penjelasan sebelumnya yaitu
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Tahun 2016 sedangkan
penjelasan berikutnya ada yang dimaksud dengan transmisi adalah
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
ditujukan kepada satu pihak lain atau lebih melalui sistem elektronik.
Ini juga diambil dari Undang-Undang ITE.
Yang berikutnya adalah yang dimaksud dengan melanggar
kesusilaan
adalah
melakukan
perbuatan
mempertunjukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan
dengan nilai-nilai yang cukup…, yang…nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Penafsiran mengenai…, penafsiran, pengertian kesusilaan
disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam
waktu dan tempat tertentu, diambil dari diselaraskan dengan
penjelasan Pasal 406 huruf A UU KUHP.
Berikutnya mengenai yang mengenai umum. “Yang dimaksud
dengan umum adalah kumpulan orang banyak yang sebagian besar
tidak saling mengenal”.
147
• Ahli Bahasa:
Mohon izin, barangkali tadi ada ilustrasi tadi ada transmisi yang
dilakukan oleh seseorang ke…, ada satu pihak di Amerika kemudian
di Indonesia pun juga di mana-mana dan pihak-pihak yang disebari itu
tidak berkumpul gitu tapi cukup, menurut hemat saya dari sisi bahasa,
cukup umum itu ya orang banyak, gitu.
• F-P.Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Karena prinsipnya seperti ini Pak Ketua, kita merancang seperti
apa pun ini Pasal 27 ayat (1) pasti bakal ada celah-celah dan
masyarakat pun pasti bakal menganggap ada karetnya, mau karet
gelang atau karet yang lain. Jadi, kita perlu penekanannya memang di
pasal pengecualiannya ini seperti yang Pak Semmy tadi sampaikan,
cuma Pasal 27 ayat (1A) ini Pak, inikan mana tadi, dimaksud pada ayat
(1) tidak dipidana dalam hal perbuatan tersebut mempunyai atau
didasarkan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar. Ini lagi-lagi
harus bisa dicek, Pak, ini Undang-Undang KUHP yang lama,
mempunyai definisi yang sama atas alasan pemaaf atau alasan
pembenar atau tidak dengan yang baru? Karena kalau yang dimaksud
di sini KUHP yang baru, nah bagaimana, Pak Semmy.
• F-P.Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Demokrat minta agak sedikit lebih lagi, Pak Semmy. Karena
kayaknya bagus juga mungkin untuk jadi pertimbangan kita bersama,
ini Pasal 27 ayat (1) menjerat banyak orang, jadi harusnya ada
disandingkan dengan pasal-pasal pengecualian secara eksplisit ditulis
di situ bisa dibaca secara jelas.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
…
Sekedar mengingatkan kembali ya, mengingatkan, sekali lagi ini
hanya
mengingatkan,
bahwa
sesungguhnya
kemarin
kan
148
perdebatannya Pasal 27 ayat (1) ini kan dicabut oleh, tidak berlaku lagi
oleh Undang-Undang KUHP, hanya KUHP ini kan tidak berlaku
langsung,
masih
nunggu
2026.
Untuk
menghindari
adanya
kekosongan 2023 sampai 2026 maka harus diambil Undang-Undang
ITE ini direvisi, fokusnya pada transmisi dan distribusi yang belum ter
cover kemudian juga hal-hal yang sifatnya kita ngambil dari KUHP
yang akan mencabut nanti tahun 2026 sehingga kita tarik maju ke
depan. Jadi, seperti itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS)
Bapak-Ibu, kalau misalnya begini, kalau misalnya begini, agar
kita bisa satu step maju ya, Pasal 27 ini kita tambahkan dengan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, dan/atau dokumen
elektronik, dan/atau dapat menyebabkan diaksesnya, gitu kan, eh
membuat…dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik,
dan/atau
data
elektronik.
Coba…dokumen.
Membuat
dapat
diaksesnya. Oke, sampai di situ nanti di penjelasan itu untuk tambahan
yang baru ini harus dimunculkan dengan kesepakatan kita. Ini di
dedikasikan untuk membatasi agar platform dan semacam platform
tidak memfasilitasi tapi juga jangan sampai menjerat pada per orang
individu yang memang tidak ada niatan di sana.
• F-P. Golkar (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Nah, tetapi sebagai legal drafting itu tadi, Kalau Pasal 27 ayat (1)
ini, haram, ya kita Pasal 27 (1) A, B, C. termasuk juga secara substansi
kita harus mengakomodir di mana Pasal 407 KUHP ini belum sinkron
dengan Pasal 14 ayat (4) di TPKS, yang tadi sudah dinormakan di situ.
Jadi, saya rasa ada dua hal, pertama, kita harus diketok dulu,
Pimpinan, kita harus menyetujui dulu substansinya bahwa kita sama-
sama memahami Pasal 407 KUHP itu, tidak sempurna, perlu
tambahan. Nah, itu dulu, kalau dari Pemerintah dibilang Pasal 407 itu
adalah harga mati, ya berarti, tidak ada pembahasan ini. Jadi, itu dulu,
setelah substansi kita sama-sama setuju bahwa Pasal 407 KUHP itu
149
perlu disempurnakan dengan substansi baru di klaster Pasal 27, kita
ketok itu, baru masalah legal drafting, tapi kalau secara substansinya
semuanya harga mati di Pasal 407, ya ngapain dibahas begitu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke ya, jadi saya sepakat dengan yang disampaikan Pak Bobby,
Pak Bobby saya sepakat. Yang pertama, mau kita ketok dulu ini hal-
hal yang prinsip, kita lanjutkan rapat berikutnya soalnya ini, waktunya
sudah habis. Lampu sudah mau dimatikan. Waduh, Pak Ketua, nggak
lihat saya.
Oke, jadi yang pertama, bahwa 407 kita punya apa ya,
pemahaman, bahwa ini tidak…atau perlu dilakukan, dilakukan
dilengkapi, itu ya, kita sepakat ya? Perlu kita lengkapi, kaitanya dengan
Undang-Undang ITE ini ya, artinya bahwa 407 itu belum lengkap,
sudah sepakat ya? Untuk…untuk bahas lebih lanjut, kalau dianggap
407 sudah segala-galanya, tutup kita, selesai. Keluar kita. Ya, oke ya
sepakat ya, 407 itu belum lengkap. Artinya akan dilengkapi dalam
revisi Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE Tahun
2023 nanti. Oke ya sepakat ya.
(RAPAT:SETUJU)
Yang kedua, berkaitan dengan apa yang kita bahas dua hari ini,
substansinya sudah hampir pas, tinggal nanti melakukan drafting,
teknik drafing. Mohon dari KumHAM benar-benar dikonsultasikan,
jangan sampai kemudian ada kesalahan, sebenarnya nggak apa-apa,
tapi apa-apa atau sebenarnya apa-apa tapi kita anggap nggak apa-
apa, itu tolong benar-benar dikonsultasikan sehingga pada rapat yang
akan datang substansi yang sudah 99% kita sepakati ini, akan kita
bahas lanjut masuk pada penjelasannya, oke ya. Tok.
(RAPAT:SETUJU)
Cukup ya? Sampai di situ dulu ke kesimpulan kita, ya.
150
8. Rapat Kerja Komisi I DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua
Atas UU ITE dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (22 November
2023)
• Ketua Panja (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pada Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal
10 April 2023, disepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU
sebanyak 38 DIM, yang terdoro atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM,
usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi
24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi dan
DIM penjelasan sebanyak 26 DIM. Adapun identifikasi atas substansi
yang dimaksud, yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), mengenai
muatan kesusilaan, ayat (3) mengenai muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai
pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada
ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP;
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) mengenai larangan
menyebarkan
berita
bohong
dan
menyesatkan
yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (2) mengenai menyebarkan
berita
bohong
dan
menyesatkan,
serta
perbuatan
yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
SARA;
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti;
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara
dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1);
151
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas
perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Selanjutnya, Panja Komisi I DPR RI bersama Tim Panja
Pemerintah melakukan pembahasan terhadap materi dimaksud.
Dalam rangka menambahkan argumentasi terhadap pasal-pasal yang
dibahas, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang ITE, Komisi I DPR RI telah menyelenggarakan rapat
dengan pendapat umum dengan menghadirkan para pakar hukum
telekomunikasi, pakar informasi teknologi komunikasi, organisasi
profesi yang memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang ITE, serta
lembaga kajian yang bergerak di bidang ITE, serta secara keseluruhan
Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang
ITE telah menyelenggarakan rapat panja sebanyak 14 kali guna
membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-pasal dalam
Undang-Undang ITE.
…
Dalam perjalanan pembahasan rapat panja, Panja Komisi I DPR
RI bersama Pemerintah telah menyetujui materi-materi RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, sebagai berikut.
1. Perubahan konsideran menimbang;
2. Perubahan ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (4);
…
10. Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1) mengenai larangan kepada
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk
menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta penjelasan
Pasal 27 ayat (2) mengenai ketentuan perjudian;
11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang
yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud
152
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui
sistem elektronik diaturdalam Pasal 27a;
…
21. Perubahan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 45a;
…
23. Pemberlakuan beberapa pasal perubahan Undang-Undang ITE
sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, diatur dalam Pasal 2, romawi;
24. Penjelasan umum RUU ITE, Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua ITE selanjutnya menugaskan kepada Timus dan
Timsin RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang ITE
agar seluruh substansi dimaksud dan ditambah dengan penjelasan
pasal per pasal dilakukan penyempurnaan rumusan berdasarkan
teknis penulisan
perundang-undangan
dan
kaidah
bahasa
Indonesia yang baik, serta juga dilakukan sinkronisasi pasal.
Selanjutnya pada rapat panja tanggal 21 November 2023, Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE
telah menerima laporan Timus dan Timsin RUU tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang ITE dan menyetujui laporannya. Untuk
selanjutnya secara keseluruhan dilaporkan pada Raker Komisi I DPR RI
dengan Pemerintah dalam rangka pembicaraan Tingkat I, untuk
pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang ITE.
• Ketua Rapat (Meutya Viada Hafid/F-PG):
Baik, terima kasih yang terhormat Ketua Panja. Perubahan atas
RUU ITE, yang sudah bekerja kurang lebih, kurang dari setahun ya,
setahun itu masuk ke sini ya 8 bulan. Saya lupa menyampaikan dari
Pemerintah, Ketua Panjanya Pak Dirjen APTIKA, ya, jadi sangat
produktif yang sudah dilakukan Pak Menteri, sehingga akhirnya
sebagaimana dilaporkan tadi kita melihat banyak masukan lain atau
kesepakatan lain antara DPR dengan Pemerintah dari RUU inisiatif
pemerintah yang dikirimkan ke DPR. Jadi, artinya tidak hanya
153
mengurusi hal-hal yang terkait dengan sanksi tapi yang terkait dengan
khususnya mengamankan transaksi digital sesuai dengan undang-
undang ini, undang-undang ini namanya informasi transaksi elektronik.
Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan
untuk transaksi elektronik, tapi dengan masukan dari tadi, beberapa
RDPU yang kita lakukan kita juga menyempurnakan agar ekosistem
digital khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki. Sehingga,
sebagaimana tadi ketua panja sampaikan cukup banyak dan cukup
komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi
digital di dalam RUU ITE ini.
Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Panja, baik
itu dari Komisi I maupun juga dari Panja Pemerintah, yang sampai
pada titik ini, ini cukup progresif menurut hemat kami dan semoga ini
kemudian dapat kita sepakati semua hari ini.
Saya akan tanyakan kepada Bapak-Ibu, baik dari Komisi I
maupun dari Pemerintah setelah kita mendengarkan laporan panja
terkait pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang ITE, apakah dapat kita setujui laporan panja? Setuju, ya.
(RAPAT: SETUJU)
Ketua Panja, setuju? Pemerintah setuju juga, ya, semua setuju.
Dengan telah disetujuinya laporan panja pada rapat kerja hari ini, maka
selesai tugas panja dalam membahas materi RUU tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang ITE. Kita masuk pada agenda berikutnya,
yaitu pembacaan naskah RUU. Di hadapan yang terhormat Bapak dan
Ibu, telah terdapat naskah akhir RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang ITE, untuk dapat Bapak dan Ibu, baca. Ini adalah
perubahan terbatas sesuai bahasanya pemerintah. Jadi saya rasa
kalau dibaca keseluruhan tidak perlu dan kalau memang semua sudah
membaca, saya izin untuk melanjutkan ke agenda berikutnya. Apakah
kita sepakat tidak perlu dibaca? Setuju ya.
(RAPAT: SETUJU)
Selanjutnya kita akan mendengarkan pandangan akhir mini dari
fraksi-fraksi, kami persilakan kepada juru bicara fraksi-fraksi untuk
menyampaikan pendapatnya. Sekali lagi ini disebut pandangan akhir
154
mini karena memang diharapkan tidak terlalu berpanjang-panjang.
Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, juru bicara yang ditunjuk di catatan
saya adalah Bapak Mukhlis Basri yang terhormat. Belum ya, Pak? Ini
diganti Pak Junico, kami persilakan, Pak Junico.
• F-PDIP (Junico BP Siahaan, S.E.):
Pimpinan sidang, para Anggota Komisi I, serta hadirin sekalian,
Merujuk pada persoalan pada implementasi Undang-Undang ITE
dan dinamika yang terjadi di masyarakat, maka kami Fraksi PDI
Perjuangan menyampaikan pendapat mengenai akhir, sebagai berikut:
Yang kedua, perubahan terhadap sejumlah pasal dalam undang-
undang ini merupakan jawaban terhadap persoalan dan dinamika
dalam masyarakat khususnya terkait hal-hal substansial, antara lain
perbuatan yang dilarang mengenai muatan kesusilaan, perjudian,
penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau
pengancaman yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, larangan menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam
transaksi
elektronik.
Penyebaran
berita
bohong
dan
menyesatkan serta perubahan terhadap perbuatan yang menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yang ketiga, perubahan terhadap sanksi pidana sudah sejalan
dengan prinsip keadilan hukum sekaligus memenuhi aspirasi yang
berkembang
di
masyarakat,
antara
lain
perbuatan
yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain, ancaman pidana penjara dan
pidana denda, penambahan ketentuan mengenai pengecualian
pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam
perubahan ketentuan terkait ancaman pidana atas perbuatan
penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Yang keempat, penambahan dalam penjelasan pasal-pasal
termasuk penambahan penjelasan pasal mengenai ketentuan
perjudian, membuat rancangan undang-undang ini menjadi lebih jelas.
Kelima, penyempurnaan dan perubahan sejumlah pasal dan
ketentuan peralihan dalam rancangan undang-undang ini telah juga
155
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan adanya penyempurnaan dan perubahan pasal-pasal
dalam rancangan undang-undang ini, maka kami Fraksi PDI
Perjuangan berharap bahwa rancangan undang-undang ini dapat
menjadi acuan hukum yang komprehensif dan tidak multitafsir.
Undang-Undang ITE dapat menjadi produk legislasi yang merupakan
pionir yang meletakan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik, guna menjaga agar ruang
digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, aman, serta produktif.
• F-P. Golkar (Dave Akbarshah Fikarno, M.E.):
Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang kami hormati,
Mencermati perkembangan teknologi yang sedemikian pesat
berkembangnya bukan tidak mungkin kebebasan dalam segala sendi
kehidupan dijadikan topeng untuk melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan pihak lain. Sudah banyak contoh di sekitar kita yang
memperlihatkan bagaimana informasi keruh akibat perbuatan atau
penyampaian Informasi yang tidak benar dan mempunyai potensi
memecah belah, banyak ragam penipuan ekonomi yang berbasis
digital dengan mengatasnamakan kecepatan dan efektivitas.
Atas dasar itulah Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang perlu
adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mendesak dan
sangat dibutuhkan. Pembaharuan hukum ini ditujukan untuk menjaga
stabilitas demokrasi dan ekonomi dengan tetap mempertahankan
kebebasan berpendapat, berserikat, serta integral dengan jaminan
atas rasa aman dan hal lainnya seperti martabat, kehormatan diri dan
pribadi tetap terlindungi.
Ketiga, dalam pelaksanaannya segala bentuk kebebasan
berpendapat dan berserikat, serta transaksi sistem elektronik harus
dibuatkan satu batasan yang jelas dan terukur, tidak mengandung bias
tafsir termasuk juga memberikan efek jera dengan menerapkan
ketentuan hukum yang berlaku. Pengaturan ini dinilai cukup
156
komprehensif sebagaimana sudah dituangkan dalam Pasal 27a dan
27b di antara Pasal 27 dan 28.
Dengan mencermati poin-poin yang disampaikan, maka kami
dari Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk
kemudian dapat ditindaklanjuti agar disahkan menjadi undang-undang
dalam rapat sidang paripurna berikutnya.
• F-P. Gerindra (H. Subarna, S.E., M.Si.):
…
Satu, berpandangan bahwa keberadaan RUU ITE harusnya
dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi
kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan maupun
tulisan, serta kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan
berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat
hak konvensional sebagai warga negara. Dua, penghargaan terhadap
harkat dan martabat manusia tidak boleh terciderai oleh tindakan-
tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Konstitusi memberikan
jaminan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman.
Berdasarkan pandangan yang telah kami paparkan di atas,
dengan ini menyatakan menyetujui, mengesahkan RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan, S.E.):
…
Setelah beberapa tahun proses legislasi RUU ITE ini, banyak
terjadi masukan dari masyarakat untuk melakukan berbagai macam
perbaikan. Dalam berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa
Undang-Undang ITE sebelumnya tidak sepenuhnya dapat melindungi
157
korban khususnya perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi
dalam dunia siber, terutama dari perbuatan penyebaran materi
bermuatan seksual. Hal ini malah membuat korban semakin
distigmatisasi dan dikriminalisasi. Untuk itu, Fraksi Partai Nasdem
sepakat harus adanya pengaturan tentang penyebaran konten intim
nonkonsensual bahwa seseorang yang menjadi objek muatan yang
mengandung materi pornografi tidak dipidana jika perbuatan
penyebarluasan materi tersebut dengan menggunakan sarana
elektronik dilakukan tanpa persetujuannya. Dan, setelah mendengar
pendapat serta audiensi yang kami lakukan, Fraksi Partai Nasdem
DPR sepakat bahwa harus ada penjaminan hak korban tindak pidana
ITE seperti adanya penghapusan jejak digital dan perlindungan hak
privasi. Maka dari itu, Fraksi Partai Nasdem setuju dan menerima RUU
ITE ini untuk disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Akhir kata, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Panja
RUU ITE, DPR RI beserta seluruh anggotanya, Panja RUU ITE dari
pihak pemerintah beserta seluruh anggotanya, kepada Pimpinan
Komisi I, kepada Pimpinan Kementerian Kominfo, dan Pimpinan
Kementerian Kumham, serta lembaga-lembaga negara lainnya yang
telah menunjukkan kerja sama yang sangat baik, sehingga kita bisa
menuntaskan revisi undang-undang yang sangat penting ini.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Kami memandang bahwa RUU ini sangat penting sebagai
instrumen negara dalam mengatur batasan-batasan hak asasi
manusia, karena sesungguhnya bahwa hak asasi manusia satu itu
harus dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Di dalam kaidah fiqih
dikenal dengan hurriyatul mar'i mahdudatun bihurriyati goirihi, bahwa
kebebasan seseorang itu dibatasi oleh kebebasan orang lain.
RUU ini juga diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat
mengatur untuk penciptaan lingkungan yang baik bagi dunia digital,
sehingga sistem informasi dan sistem transaksi elektronik benar-benar
dapat melindungi masyarakat dari bahaya-bahaya perilaku yang
158
merugikan, seperti misalnya pelanggaran atas norma-norma sosial,
perjudian online, penyebaran berita bohong, konten elektronik yang
bermuatan intimidasi, ancaman, atau hasutan yang menjadi pemantik
bagi keonaran dan pertikaian antara individu di masyarakat.
Kemudian, RUU ini juga diharapkan menjadi bagian instrumen hukum
yang memberikan proteksi terhadap hak asasi anak. Di mana mereka
membutuhkan lingkungan siber yang mendukung pertumbuhan jiwa
mereka.
Selanjutnya, kami memandang bahwa undang-undang ini
memang telah beberapa diuji di MK, akan tetapi tentu kita, tidak pernah
putus asa untuk terus melakukan perubahan-perubahan karena kita
meyakini bahwa untuk tugas-tugas konstitusional kita salah satunya
adalah
bagaimana
mencegah
kehancuran.
Karena
menurut
pandangan kami bahwa mencegah kehancuran itu lebih utama di atas
upaya perbaikan.
Selanjutnya kami berharap bahwa RUU ini juga menjadi sebuah
aturan perundang-undangan yang tidak menghambat dinamika
pemikiran masyarakat. Dan, juga jangan sampai membungkam hak-
hak asasi manusia khususnya dari sisi bagaimana hak berekspresi
atau berpendapat. Kami juga berharap bahwa undang-undang ini
memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk memperkecil
adanya ayat-ayat, ketentuan-ketentuan, atau pasal yang ambigu, yang
multitafsir sehingga tidak digunakan untuk kepentingan kepentingan
yang tidak semestinya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setelah mengikuti
secara serius di dalam proses-proses panja dan memperhatikan
berbagai
perkembangan,
maka
dengan
mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim,
Fraksi
Partai
Kebangkitan
Bangsa
menyatakan setuju RUU ini untuk dilanjutkan di dalam proses-proses
berikutnya.
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Pertama, efektifitas implementasi muatan-muatan yang diatur
dalam revisi Undang-Undang ITE ataupun Undang-Undang KUHP
159
akan sangat bergantung pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa
pemerintah harus mampu mengoordinasikan instrumen penegak
hukum untuk menghindari terjadinya kriminalisasi dan penegakan
dalam kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan pasal-pasal
yang sebelumnya dinilai kontroversial.
Dua, terkait penguatan peran pemerintah dalam mengawasi
penyelenggara sistem elektronik, dalam menyikapi konten-konten
yang mengisi ruang digital, Fraksi Partai Demokrat menekankan
bahwa kewenangan ini harus disertai dengan perilaku yang netral dan
senantiasa memperjuangkan norma-norma yang menjadi nilai
pegangan bangsa Indonesia.
Tiga, terkait muatan di dalam revisi Undang-Undang ITE yang
juga menyentuh aspek keamanan data dan transaksi elektronik, Fraksi
Partai Demokrat terus mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu
menciptakan peraturan turunan yang adil, berimbang, dan tidak
berpihak. Hal ini demi terciptanya iklim yang kondusif dalam
mendukung kemajuan sektor usaha digital di Indonesia.
…
dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharap ridho
Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Fraksi Partai Demokrat DPR RI
menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
untuk dapat disahkan di tingkat selanjutnya.
• F-PKS (Dr. H. Sukamta):
…
Fraksi PKS menilai kasus-kasus dengan sangkaan menggunaan
Undang-Undang ITE ini terbagi di dalam dua kelompok utama. Yang
pertama, kasus kejahatan tindak kriminal yang dengan sengaja
dengan motif jahat, mau merugikan orang lain, menguntungkan diri
atau kelompoknya. Kasus dalam kriminal murni ini seperti kasus
perjudian, pengancaman, pemerasan yang mendominasi kasus di
Undang-Undang ITE.
160
Sedangkan yang kedua, kriminalisasi kasus yaitu suatu
perbuatan yang tidak dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana,
namun dengan tafsir atau pandangan subjektif sulit diukur dan sulit
dibuktikan, namun tindakan tersebut menjadi tindakan kejahatan yang
disangkakan. Kasus yang sering terjadi adalah kasus berita palsu dan
penistaan agama. Perlunya revisi kedua Undang-Undang ITE untuk
meminimalisasi kasus-kasus hukum yang menjerat warga dengan
acuan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dianggap karet.
Selain itu, revisi kedua Undang-Undang ITE ini perlu dilakukan karena
ada jeda waktu antara sekarang dengan pemberlakuan KUHP yang
baru, yaitu pada tahun 2026 yang di dalamnya ada beberapa pasal
Undang-Undang ITE yang telah dicabut oleh KUHP yang baru. Selama
jeda waktu kurang lebih 2 tahun ke depan ini perlu ada penegasan dan
pengaturan yang jelas dan tidak multitafsir terhadap pasal-pasal
Undang-Undang ITE yang dianggap karet dan tidak memakan korban
lebih banyak lagi.
Fraksi PKS mengikuti dan mengawal dengan serius pembahasan
revisi kedua Undang-Undang ITE serta memberikan masukan-
masukan dan pendapat. Ada 8 catatan penegasan Fraksi PKS
terhadap hasil Panja RUU ITE Komisi I DPR RI bersama Tim
Pemerintah, sebagai berikut.
Pertama, perlindungan terhadap anak-anak. Perlindungan bagi
anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik untuk
menjaga masa depan anak-anak, masa depan bangsa dari kejahatan-
kejahatan dan pengaruh negatif dari dunia digital.
Kedua, konten kesusilaan dan perjudian. Negara Indonesia harus
melindungi rakyat Indonesia dari informasi elekronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, serta
yang memiliki muatan perjudian.
Dua kegiatan ini terbukti merusak masa depan bangsa, revisi
Undang Undang ITE telah mengatur pembedaan antara penyebaran
konten
asusila
dengan
pengecualian
untuk
membela
diri,
sebagaimana kasus yang menimpa Baiq Nuril. Sehingga, diharapkan
161
pasal konten kesusilaan ini tidak lagi multitafsir yang berpotensi
menjadi pasal karet.
Ketiga, keabsahan dokumen elektronik, informasi elektronik,
dan/atau dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah dan tanda tangan sertifikat elektronik.
Penggunaan tanda tangan elektronik ini memberikan dua hal penting
yang harus diperhatikan. Pertama, keamanan data dan kedua
pengujian terhadap keabsahannya. Kedua hal ini untuk memastikan
bahwa penyalahgunaan dan penipuan memanfaatkan dokumen
elektronik ini tidak terjadi. Keempat, pemberian sanksi pidana. Sanksi
pidana untuk mencegah setiap orang agar tidak melakukan perbuatan
pidana, yaitu fungsi preventif atau pencegahan. Pemberian sanksi
pidana dengan ancaman lebih berat dari undang-undang sebelumnya,
harapannya permasalahan terkait dengan ancaman kekerasan,
penipuan
digital,
kesusilaan,
kebencian,
dan
permusuhan,
pencemaran nama baik, hoax, dan perjudian bisa berkurang kejadian
dan kerugian yang ditimbulkan.
…
Keenam, pasal karet pencemaran nama baik. Salah satu
dorongan kuat revisi Undang-Undang ITE yaitu mengenai pasal karet
pencemaran nama baik terhadap personal maupun pejabat publik.
Revisi Undang-Undang ITE mengenai pencemaran nama baik
memperjelas mengenai bentuk pencemaran nama baik terhadap
personal maupun pejabat publik harus berdasarkan aspek objektifitas
dan penilaian yang adil dan terukur. Sedangkan dalam konteks kritik
membangun dalam batasan norma dan kesusilaan terhadap pejabat
publik tidak termasuk sebagai pencemaran nama baik.
Ketujuh, konten penyebaran berita bohong, penghasutan, ujaran
kebencian atau hate speech berdasarkan SARA yang dapat
menimbulkan kerusuhan. Revisi kedua Undang-Undang ITE kali ini
menegaskan
aturan
yang
tidak
lagi
multitafsir
agar
dapat
meminimalisasi kasus-kasus kriminalisasi pihak-pihak yang kritis.
Menimbang delapan hal yang sudah kami paparkan di atas,
dengan memohon Taufiq Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan
162
mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dibawa ke pembicaraan tingkat dua di Paripurna untuk
disahkan menjadi undang-undang.
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si.)
…
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam oleh Anggota
Panja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah dan mendengar masukan
dari berbagai kalangan, pemangku kepentingan dalam revisi undang-
undang, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, telah disepakati perubahan-perubahan terhadap
beberapa pasal dan ayat sebagai berikut. Ini kalau saya bacakan
panjang, jadi nomor 1 sampai nomor 10 jadi saya lewati saja bisa
dibaca sendiri-sendiri.
Selanjutnya, hal yang tak kalah penting dalam revisi kali ini
adalah terkait dengan sanksi pidana. Fraksi Partai Amanat Nasional
menilai
bahwa
kekisruhan
yang
selama
ini
terjadi
hingga
mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat
dan para pemangku kepentingan terkait dengan sanksi pidana. Untuk
menyelesaikan masalah tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional telah
menyepakati bahwa berlakunya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik ini sampai dengan diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Pidana.
Bertitik tolak dari hasil kerja Panja Komisi I DPR RI bersama
dengan pemerintah dan masukan dari berbagai kalangan, pemangku
kepentingan dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik,
maka
dengan
mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim,
Fraksi
Partai
Amanat
Nasional DPR RI menyatakan setuju revisi Rancangan Undang
163
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk
disahkan menjadi undang-undang dalam tahapan selanjutnya.
• Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Budi
Arie Setiadi):
…
Berikut beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, penerapan norma-norma pidana dalam Undang-Undang ITE
berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang
menganggap
normal
Undang-Undang
ITE
multitafsir,
karet,
memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan
berpendapat.
Kedua, Undang-Undang ITE yang ada saat ini belum dapat
memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet
Indonesia, khususnya anak anak yang menggunakan produk atau
layanan digital. …
Ketiga, UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran
pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel,
aman, dan inovatif. Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang
sangat besar, pada tahun 2022 nilai dari ekonomi digital Asean
mencapai 194 miliar US Dollar dan Indonesia berkontribusi 40% dari
nilai tersebut.
…
Rapat panja serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah
menghasilkan dan menyelesaikan pembahasan dan menyepakati
perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU
Perubahan Kedua Undang Undang ITE, di mana beberapa poin yang
dihasilkan di antaranya adalah penyempurnaan norma yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di mana norma yang dimaksud meliputi, alat bukti
164
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perbuatan yang dilarang
antara lain Pasal 27, Pasal 27a, Pasal 27b, Pasal 28, Pasal 29, dan
Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45,
Pasal 45a, dan Pasal 45b. Peran pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Berdasarkan penjelasan di atas, pemerintah meyakini bahwa
RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang
ada di masyarakat. Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah
RUU Perubahan Kedua Undang-Undang ITE yang sudah disepakati
bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Perubahan
Kedua Undang-Undang ITE ini kami sampaikan.
• Ketua Rapat (Meutya Viada Hafid/F-PG):
…
Terima kasih sudah disampaikan tadi, baik itu dari pemerintah.
Saya harus ketok, Pak, sebagai prasyarat bahwa pemerintah juga
menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE
untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapur DPR RI
untuk disetujui menjadi undang undang ya, kita ketok.
(RAPAT: SETUJU)
B. PERMOHONAN DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI
memohon agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
165
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-
setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4),
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal
45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45A ayat (3), dan Pasal
45 ayat (7) UU ITE 2024 tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 25 Oktober 2024 yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024, serta keterangan tertulis
tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon
Pemohon pada intinya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa ambiguitas pemaknaan frasa “dilakukan demi kepentingan umum”
dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946 dan frasa “untuk kepentingan umum”
dalam pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024
berpotensi membuat
terbukanya
posibilitas
atau
kesempatan
untuk
mengkriminalisasi Pemohon 115 karena mengkritik sesama penyelenggara
negara, sehingga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
166
2. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Pemohon 115 juga tidak terlepas dari
ambiguitas pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1)
jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 1/2024. Frasa “melanggar kesusilaan” dalam
ketentuan a quo UU ITE 1/2024 harus sesuai dengan pemaknaan dalam
Penjelasannya, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada Masyarakat agar tidak terjerat upaya kriminalisasi. Definisi
“melanggar kesusilaan” haruslah dipahami dalam kerangka hukum yang tidak
semata-mata menilai dari bahasa atau kata-kata yang digunakan, tetapi juga
mempertimbangkan konteks, niat, dan tujuan dari penyampaian informasi.
Perumusan tindak pidana dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 yang
mengandung kekaburan atau ketidakjelasan bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; dan
3. Bahwa frasa “berita bohong atau pemberitaan bohong” dalam ketentuan Pasal
14 dan Pasal 15 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945
melalui putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, namun pembentuk undang-
undang memunculkan pengaturan frasa “berita bohong” dalam ketentuan
Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024 yang rumusannya
hampir sama dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) KUHP. Selain itu, ketentuan
a quo UU ITE 1/2024 tidak menggunakan parameter yang jelas untuk menilai
apakah suatu informasi dianggap “bohong” dan “menimbulkan kerusuhan”
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang
penyalahgunaan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, ketentuan a
quo UU ITE 1/2024 melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah, Pemohon
tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi
hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan a quo UU ITE 1/2024 dan
KUHP 1946 yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (legal standing)
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
167
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
168
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
1. Terhadap Pemohon 115, Pemerintah berpendapat Pemohon 115 tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan Pemohon 115 didasarkan pada kasus konkret yang
dialami oleh Pemohon 115 dimana menurut Pemerintah dalil kerugian
Pemohon tersebut lebih tepat disebut sebagai kerugian akibat
implementasi norma, bukan kerugian akibat inkonstitusionalitas norma.
b. Bahwa sebagaimana dalam dalil Pemohon 115 halaman 5 s.d. halaman
11 angka 4, Pemohon 115 sebagai peorangan Warga Negara Indonesia
pada intinya mendalilkan diri sebagai aktivis penegakan hukum, Jaksa,
serta pengamat Hukum Tata Negara yang sedang mengalami kriminalisasi
karena melontarkan kritik terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di
tempat Pemohon 115 bekerja, namun demikian pemidanaan tersebut
bukan masalah kritik akan tetapi lebih pada masalah implementasi
penyampaian pandangan Pemohon 115 melalui media sosial yang
materinya diduga memuat informasi yang melanggar kesusilaan dan dapat
menyerang kehormatan nama baik seseorang. Selain itu, terhadap
pelaporan tindak pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap di
pengadilan, sehingga kerugian yang didalilkan Pemohon 115 baru berupa
asumsi.
Dalam hal ini Pemerintah berpendapat bahwa untuk dapat dianggap
memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan di MK, Pemohon
115 harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusi yang nyata dan
spesifik akibat ketentuan yang dipermasalahkan.
c. Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan
adalah mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Dalam
konteks ini, Pemohon 115 seharusnya mampu menjelaskan dengan tegas
perannya dalam kapasitas mana Pemohon 115 mengajukan permohonan:
apakah sebagai Jaksa yang memiliki kewenangan hukum, sebagai aktivis
169
yang memperjuangkan kepentingan publik, atau sebagai individu yang
mengalami kerugian secara pribadi.
d. Pemohon 115 tidak memiliki hubungan langsung dan nyata dengan
ketentuan hukum yang dipersoalkan. Dalam hal ini, Pemohon 115 tidak
menunjukkan bagaimana setiap peran yang diakuinya berkontribusi pada
kerugian konstitusi yang dialami. Ketidakjelasan mengenai peran
Pemohon 115 dapat mengakibatkan keraguan klaim dan substansi
permohonan yang diajukan, sehingga akan sulit untuk melakukan
identifikasi terkait kedudukan hukum Pemohon 115, apakah pasal yang
diajukan untuk diuji telah mengakibatkan kerugian kepada hak dan
kewajibannya sebagai Jaksa ataukah merugikan hak konstitusional
sebagai warga negara.
Oleh
karena
itu,
Pemerintah
memohon
kepada
MK
kiranya
mempertimbangkan ketidakjelasan legal standing Pemohon 105 ini
sebagai tidak cukup untuk melanjutkan permohonan.
e. Bahwa pihak Pemerintah berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh
Pemohon 115 bukan merupakan bentuk kesalahan aturan atau salah tafsir
(misinterpretation) terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini,
Pemohon 115 saat ini berstatus sebagai tersangka dalam suatu perkara
yang terkait dengan pengungkapan ujaran asusila melalui media
elektronik. Ketentuan dalam UU ITE secara jelas mengatur bahwa setiap
individu bertanggung jawab atas konten yang mereka sampaikan di
platform digital. Pengungkapan ujaran yang dianggap asusila tidak hanya
melanggar norma-norma sosial yang berlaku, tetapi juga berpotensi
merugikan pihak lain serta menciptakan dampak negatif di masyarakat.
f.
Bahwa tidak ada relevansi Pemohon 115 mengajukan pengujian terhadap
Pasal a quo dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Pemohon
115, selain itu pasal yang dimohonkan pengujian merupakan pengecualian
perbuatan pidana pencemaran yang tidak dapat dikategorikan kriminalisasi
kepada pihak Pemohon 115. Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai
kerugian hak konstitusi yang disebabkan hukum yang berlaku. Sebaliknya
status tersangka Pemohon 115 menunjukkan konsekuensi hukum yang
diambil berdasarkan fakta dan bukti yang relevan terhadap perbuatannya.
170
g. Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa setiap individu, termasuk
Pemohon 115 yang mendalilkan diri sebagai seorang penegak hukum
(jaksa), harus menghormati norma hukum dan etika yang ada, serta
memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap terikat pada tanggung
jawab individu bahkan profesi Pemohon 115 (kode etik). Dalam
menggunakan hak untuk berpendapat tetap harus didasarkan pada
tanggung jawab menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi
tanggung jawab etik profesi.
h. Selain itu, Pemohon 115 dalam permohonannya berusaha ingin
mengarahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjadi positive
legislator dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang dalam
membuat rumusan norma baru sesuai petitum Pemohon 115 karena
Pemohon 115 lebih banyak menguraikan masukan-masukannya terkait
perbaikan
rumusan
ketentuan-ketentuan
yang
diuji
dibandingkan
menguraikan hubungan kerugian yang dialaminya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon 115 tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
115 memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang
ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
171
A. Landasan Filosofis UU ITE 1/2024
Landasan Filosofis Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan
dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Naskah Akademik Perubahan
Kedua UU ITE) pada BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis hal.
110 s.d. 113, yang pada pokoknya menguraikan hal sebagai berikut:
1. Perubahan Kedua UU ITE bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai
pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
serta merupakan salah satu pegangan bagi bangsa Indonesia dalam
membentuk pola pikir yang bijaksana dalam bersikap maupun melakukan
tindakan, termasuk menghadapi perubahan cepat dari globalisasi saat ini.
2. Teknologi dan informasi yang didorong oleh globalisasi akan berguna
dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional sehingga tujuan
negara dalam memajukan kesejahteraan umum dan kesejahteraan
masyarakat dapat tercapai dengan sarana pemanfaatan Teknologi
Informasi
secara
tepat.
Oleh
karenanya,
demi
menyesuaikan
perkembangan zaman yang terus berubah dan untuk mencapai
kesejahteraan sosial tersebut dilakukan perubahan kedua dalam UU ITE
untuk menyesuaikan perkembangan di masyarakat.
3. Berangkat dari falsafah negara Pancasila dan demi mencapai tujuan
negara tersebut, dipandang perlu diadakan perubahan kedua UU ITE
karena terdapat pasal-pasal dan penjelasan pasal yang dirasa belum
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain, sehingga pengaturan hak seseorang dalam berinteraksi dan
berkomunikasi secara elektronik harus kembali disesuaikan untuk
memperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi warga
negara.
4. Kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
1945, bahwa seorang warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapatnya mengenai sesuatu hal. Kendati
demikian,
Undang-Undang
Dasar
juga
membatasi
kebebasan
berpendapat dengan maksud menjaga penghormatan, menjamin
pengakuan, dan melindungi kebebasan dari orang lain. Pembatasan
172
tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang yang dilakukan agar
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, seseorang terus berpegang
pada moral, nilai yang hidup di masyarakat, keamanan, dan senantiasa
menjaga ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Pasal 28E
ayat (3) dan 28J ayat (2) UUD NRI 1945 telah memberikan dasar bahwa
seorang warga negara memiliki kebebasan dalam berpendapat dengan
beberapa pembatasan yang harus diatur oleh undang-undang.
5. Sesuai dengan norma Pasal 28J UUD NRI 1945, UU ITE mengatur
adanya pembatasan dalam menjalankan kebebasan berpendapat.
Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6. UU ITE 19/2016 dirasa kurang mencerminkan penerapan Pasal 28E ayat
(3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan terdapat
pasal yang multitafsir sehingga meningkatkan kriminalitas yang
merugikan masyarakat. Oleh karenanya, perlu diadakan perubahan
kedua UU ITE demi menjaga kebebasan berpendapat orang lain secara
adil sesuai dengan dasar negara dan konstitusi. Pembatasan yang diatur
kembali
dalam
perubahan
kedua
pun
dilakukan
dengan
mempertimbangkan Pancasila sebagai falsafah negara yang berisikan
agama, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis serta
demi mencapai tujuan negara.
7. Perubahan kedua UU ITE dilakukan agar penataan dan perbaikan
pengaturan mengenai komunikasi dan transaksi elektronik dapat
terlaksana dengan baik. Perubahan ini pun diharapkan akan memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna maupun
Penyelenggara Sistem Elektronik, sehingga keadilan sosial seperti butir
sila kelima dalam Pancasila dan tujuan kepastian hukum untuk melindungi
kepentingan umum dapat terlaksana.
8. Realitas globalisasi informasi tetap harus ditempatkan sebagai
perkembangan yang tetap berada dalam nilai moral religius Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena dipahami dampak
173
perkembangan dan interaksi dalam globalisasi informasi tidak hanya
berdampak positif tetapi dapat berdampak negatif bagi proses berbangsa
dan bernegara.
9. Tujuan yang ingin dicapai oleh UU ITE yaitu untuk melakukan penataan
dan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara
optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadi alat penting dalam
kegiatan kehidupan pertumbuhan perekonomian nasional yang lebih
sejahtera dan adil. Untuk itu penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional.
10. Perubahan UU ITE terhadap penyadapan dan penurunan sanksi pidana
terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan menggunakan
Teknologi Informasi menjadi kebutuhan karena secara filosofis
pengaturan mengenai penyadapan menjadi kebutuhan mendasar dalam
menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang oleh konstitusi merupakan hak asasi. Membangun keadilan
dan kesejahteraan tetapi melupakan hak-hak individu sebagai manusia
akan menimbulkan ketidakadilan yang baru dan mendorong pengabaian
atas hak prinsipil dari nilai kemanusiaan. Di samping itu, pengecualian
karena kepentingan hukum dapat dipahami dalam rangka menciptakan
tatanan bernegara yang lebih baik. Namun, menjaga kehormatan serta
hak individu sebagai manusia dan warga negara merupakan fondasi
dalam bernegara.
B. Asas dan Tujuan
Asas dalam Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE dalam BAB II. B. Kajian
Terhadap Asas/Prinsip yang Terkait Dengan Norma, hal. 70 s.d. 74,
menguraikan Asas sebagai berikut:
1. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, dengan uraian
sebagai berikut:
174
“... dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang
berlandaskan hukum. Terdapat tiga nilai identitas pada hukum
menurut Gustav Radbruch, yaitu:
a. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas ini meninjau dari
sudut yuridis;
b. Asas keadilan hukum (gerechtigheid), Asas ini meninjau dari sudut
filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua
orang di depan pengadilan;
c. Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid
atau utility).
Secara normatif, asas kepastian hukum dilihat ketika suatu
peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti,
karena mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak akan
menimbulkan konflik norma atau benturan atas adanya keraguan atau
multitafsir. Maka dari itu, aturan dan pelaksanaan tersebut
menimbulkan kepastian hukum.
Selain itu, asas keadilan hukum tidak dapat dipandang sama
dengan arti penyamarataan dan berarti bahwa tiap orang memperoleh
bagian yang sama, namun pertimbangan menurut tiap-tiap perkara
tersendiri. Sedangkan kemanfaatan hukum adalah asas yang
menyertai asas keadilan dan kemanfaatan, dengan arti bahwa kedua
asas tersebut harus memiliki manfaat didalamnya.”
2. Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Nasionalitas Pasif, dengan uraian
sebagai berikut:
“Asas Nasionalitas aktif dan pasif dapat ditemukan di Kitab Undang
Undang Hukum Pidana pada pasal 4 dan 5, sehingga merupakan
salah satu asas keberlakuan hukum pidana indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan asas nasionalitas aktif
merupakan ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun
dia berada, sedangkan asas nasionalitas pasif berarti ketentuan
hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang
merugikan kepentingan negara.
..........................
Asas Nasionalitas Aktif disebut juga asas personalitas ini bertumpu
pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia
mengikuti warga negaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan
ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana
pun ia pergi. Dalam hal penegakan hukum mengenai pencemaran
nama baik dengan menggunakan media elektronik akan berlaku bagi
warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sehingga WNI
harus tunduk pada UU ITE.
Asas nasional pasif atau Asas Perlindungan ialah suatu asas yang
memberlakukan suatu peraturan terhadap siapa pun juga baik warga
negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan
175
perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan
adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Berdasarkan asas ini
yang dilindungi bukanlah kepentingan individu orang Indonesia, tetapi
kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas.
Demikian hendaknya ketika konsepsi pencemaran nama baik UU ITE
diberlakukan. Apabila terdapat orang asing yang melakukan
pencemaran nama baik terhadap orang Indonesia yang mana
tindakan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka harus tunduk
pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik yang melanggar
UU ITE.”
3. Asas Efektivitas, dengan uraian sebagai berikut:
“Efektivitas hukum merupakan situasi ketika hukum yang berlaku
dapat dilaksanakan, ditaati, dan berdaya guna sebagai alat kontrol
sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut. Pengertian
tersebut apabila dikaitkan dengan tujuan perubahan UU ITE ini ialah
berkaitan dengan perumusan sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam
Rancangan Undang-Undang perubahan UU ITE. Hal tersebut yang
dikarenakan adanya kemajuan yang begitu pesat dibidang Teknologi
Informasi
yang
telah
memberikan
sumbangan
besar
bagi
berkembangnya dunia informasi dan transaksi elektronik.”
Selain itu, Perubahan Kedua UU ITE memiliki tujuan sebagaimana
diuraikan dalam BAB V. A. Sasaran, hal. 119, dengan uraian sebagai
berikut:
“Sasaran pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua atas ITE adalah
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi rasa keadilan sesuai
dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam
masyarakat yang demokratis. Lebih spesifik lagi, pengaturan dalam
RUU ITE dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dengan perubahan
kedua dari UU ITE diharapkan akan dapat dicapai pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau
Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.”
C. Arah Pengaturan
Arah Pengaturan Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE pada BAB V. B. 1. Arah
Pengaturan hal. 119 dinyatakan untuk memperbaiki rumusan delik pidana,
penyesuaian beratnya ancaman pidana, dan keselarasan dengan KUHP,
sebagai berikut:
176
“Arah pengaturan dari RUU Perubahan Kedua atas UU ITE ITE adalah
memperbaiki rumusan delik pidana dan menyesuaikan bobot/beratnya
beberapa ancaman pidana di dalam BAB XI UU ITE yang memuat
Ketentuan Pidana agar selaras dengan KUHP atau rasionalisasi norma-
norma pidana yang diatur dalam BAB VII UU ITE yang memuat Perbuatan
yang Dilarang.”
Selain Arah Pengaturan, Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE
memuat mengenai Jangkauan Pengaturan (BAB V. B.2. Jangkauan
Pengaturan hal. 119 s.d. 120) sebagai berikut:
“Jangkauan Subjek Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua atas ITE
adalah setiap orang yang berada di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, warga negara Republik Indonesia di luar negeri, dan badan
hukum sebagaimana pengertian setiap orang dalam Pasal 1 angka 21 UU
ITE.
Sedangkan mengenai jangkauan objek pengaturan dalam rancangan
undang undang ini adalah penyempurnaan norma-norma pidana dalam
UU ITE yang meliputi pengaturan perbuatan hukum terkait muatan
kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan pencemaran
nama baik, pemerasan dan pengancaman, pemberitahuan bohong atau
informasi yang menyesatkan yang merugikan konsumen, menghasut,
mengajak, atau mempengaruhi seseorang untuk menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan, cyberbullying. Selain itu, dalam jangkauan
objek pengaturan dalam rancangan undang-undang ini ditambahkan juga
norma penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
keonaran di masyarakat.”
E. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Perkara Register 115/PUU-XXII/2024
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 310 ayat (3) KUHP
(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan
umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Negara Indonesia adalah negara
hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
(3) Setiap orang berhak atas
2.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE 1/2024
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa
hak
menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat
diaksesnya
Informasi
Elektronik
dan/
atau
Dokumen
177
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum.
kebebasan
berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F UUD NRI 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan
segala
jenis
saluran yang tersedia.
3.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE 1/2024
(3) Setiap
Orang
dengan
sengaja
menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan
bohong
yang
menimbulkan
kerusuhan
di
masyarakat.
4.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE 1/2024
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja
dan
tanpa
hak
menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi
Elektronik
dan/
atau
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan
yang
melanggar
kesusilaan untuk diketahui umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rpl.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).
5.
Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE 1/2024
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan
umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas
dirinya
sendiri; atau
c. Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen
Elektronik tersebut merupakan
karya
seni,
budaya, olahraga, kesehatan,
dan/ atau ilmu pengetahuan.
6.
Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024
178
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan
umum; atau
b. dilakukan
karena
terpaksa
membela diri
7.
Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja
menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan
bohong
yang
menimbulkan
kerusuhan
di
masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
1. Terhadap pokok permohonan Pemohon 115 yang pada intinya
mendalilkan bahwa ambiguitas pemaknaan frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946 dan frasa
“untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45
ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024 berpotensi membuat terbukanya posibilitas
atau kesempatan untuk mengkriminalisasi Pemohon karena mengkritik
sesama penyelenggara negara, sehingga melanggar ketentuan Pasal 1
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Penggunaan frasa “demi kepentingan umum” sering termuat dalam
batang tubuh peraturan perundang-undangan. Pemahaman frasa
“demi kepentingan umum” juga termuat dalam Penjelasan Pasal 35
huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memaknai frasa “demi
Frasa “Demi Kepentingan Umum” Pasal 310 ayat (3) KUHP
179
kepentingan umum” diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara
dan/atau kepentingan masyarakat luas.
b. Frasa “kepentingan umum” juga ditemukan dalam ketentuan umum
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) yang telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memaknai
frasa “kepentingan umum” adalah Kepentingan Umum adalah
kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan
oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
c. Bahwa “frasa demi kepentingan umum” juga telah dijelaskan dalam
penjelasan ketentuan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024, yang
menjelaskan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah
melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak
berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau
kritik”
d. Ketentuan yang terkandung dalam batang tubuh Pasal 310 ayat (3)
KUHP 1946, merupakan ketentuan pengecualian bagi seseorang
untuk dapat dipidana karena melakukan suatu perbuatan pencemaran
atau pencemaran tertulis bilamana perbuatan tersebut jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
e. Apabila mencermati secara gramatikal batang tubuh ketentuan dalam
Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, pengecualian ketentuan pidana
terbatas pada suatu tindakan “pencemaran” atau “pencemaran
tertulis”, yakni dimaknai pencemaran secara lisan yang dilakukan
untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
f. UUD NRI 1945 khususnya ketentuan dalam Pasal 28E telah
memberikan hak kepada setiap orang memiliki kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang tersebut wajib tunduk kepada
180
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, hal ini
sebagaimana termuat dalam Pasal 28J UUD NRI 1945 amandemen
ke-2 (dua), sehingga adalah dalil yang tidak benar apabila Pemohon
115 yang menyatakan pembatasan kebebasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28J UUD NRI 1945 merupakan alasan pembenar.
g. Adapun perwujudan dari ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946
tersebut antara lain unjuk rasa atau demonstrasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
(“UU 9/1998”).
h. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya secara demonstrasi di muka umum, hal ini sebagaimana
termaktub dalam ketentuan umum Pasal 1 UU 9/1998.
Dalam Pasal 4 UU 9/1998, dinyatakan bahwa penyampaian pendapat
harus dilakukan dengan cara yang menghormati hak dan kebebasan
orang lain serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan
berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Adapun tata cara unjuk rasa diatur dalam Pasal 10 UU 9/1998
penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Polri.
i. Unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 merupakan salah satu contoh
bentuk pengecualian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310
ayat (3) KUHPidana;
j. Kebebasan hak untuk mengeluarkan pendapat perlu memperhatikan
dan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-
hak orang lain.
181
k. Tanpa bermaksud menilai kasus yang dialami oleh Pemohon 115 yang
mendalilkan berprofesi sebagai seorang Jaksa, sudah selayaknya
Pemohon yang berprofesi sebagai Jaksa patuh dan tunduk pada kode
etik profesi Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode
Perilaku Jaksa (“Perja No.014/2012”);
l. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Perja No.014/2012,
mewajibkan Jaksa kepada negara bertindak berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Selain itu, Pemohon 115 sebagai seorang
Jaksa dilarang memberikan pendapat dan berekspresi dengan tujuan
membentuk opini publik yang dapat merugikan penegakan hukum.
m. Dalam hal penyampaian unjuk rasa atau kritik yang atau kritik yang
disampaikan kepada Pemerintah atau pihak manapun sudah
seharusnya Pemohon 115 menyampaikannya dengan tetap mengikuti
peraturan perundang-undangan.
n. Bahwa terkait frasa “untuk kepentingan umum” dalam ketentuan Pasal
45 ayat (2) huruf a UU ITE 1/2024 yang diujikan oleh Pemohon, norma
dan
frasa
tersebut
harus
dipahami
dengan
kesatuan
norma/pengaturan sebelumnya yaitu Pasal 45 ayat (1) yang mengatur
mengenai rumusan perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana
“melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1).
Begitu pula, dengan penambahan frasa “untuk kepentingan umum”
dalam ketentuan Pasal 45 ayat (7) huruf a dalam UU ITE 1/2024 juga
perlu dipahami dengan kesatuan norma/pengaturan sebelumnya yaitu
Pasal 45 ayat (4) yang mengatur mengenai rumusan perbuatan yang
dikualifikasi sebagai tindak pidana “menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A yang merupakan delik
Frasa “untuk Kepentingan Umum” Pasal 45 ayat (2) (illegal
content melanggar kesusilaan) dan ayat (7) UU ITE 1/2024
(illegal content menyerang nama baik/kehormatan orang lain)
182
aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE
1/2024.
o. Bahwa frasa “untuk kepentingan umum” dalam ketentuan Pasal 45
ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024
merupakan ketentuan pengecualian tidak dipidana, dengan kata
lain merupakan alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar
atau alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan
memenuhi kualifikasi tindak pidana “melanggar kesusilaan” (Pasal 27
ayat 1) dan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” (Pasal
27A).
p. Dengan adanya ketentuan pengecualian tindak pidana dalam UU ITE
1/2024 justru telah memberikan keseimbangan yang proporsional
terhadap hak dan kewajiban seseorang, baik mengenai perbuatan
tindak
pidana
“melanggar
kesusilaan”
menjadi
kesatuan
norma/pengaturan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45
ayat (1), dan ayat (2). Maupun, kesatuan norma/pengaturan mengenai
perbuatan tindak pidana “menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), ayat (5),
ayat (6) dan ayat (7) UU ITE 1/2024.
q. Bahwa dalam kajian mengenai teori delik pidana penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik melalui Sistem Elektronik yang termuat dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE BAB II, angka 7, huruf
c), hlm. 53 s.d. 56, menjelaskan:
“Tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama
baik melalui dokumen elektronik dan informasi elektronik perlu
untuk diatur dengan alasan bahwa ketentuan pidana ini banyak
menimbulkan kontroversi dalam UU ITE. Perbuatan tersebut
dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik,
dan/atau dokumen elektronik yang tentu jangkauannya dapat
tersebar sangat luas tidak hanya lokal ataupun nasional namun
dapat pula secara internasional. Bahwa oleh karena ketentuan
pidana ini dianggap bermasalah pada peraturan perundang-
undangan
sebelumnya,
maka
perlu
dilakukan
perubahan
diantaranya adalah adanya penambahan unsur, yang sebelumnya
hanya tertulis muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik, harus diperluas pengertiannya menjadi perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain melalui sarana
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
183
Sesuai dengan
dasar pertimbangan dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
50/PUU-VI/2008
tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Penjelasan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa
dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.
Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan 53
menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh
pelaku (fitnah). Menjadi catatan, adakalanya tuduhan hanya perlu
diketahui oleh 1 orang (orang lain) dan tidak perlu diketahui umum
(lebih dari 1 orang).
Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-V/2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah
delik pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui
dokumen elektronik dan informasi elektronik, jika muatan atau
konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya
cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas (melalui ahli
Bahasa). Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan
kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal
315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2008. Menjadi catatan bahwa frasa membuat dapat
diaksesnya yang mana merupakan semua perbuatan lain selain
mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik
yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik dihilangkan.
Karena frasa tersebut dianggap seperti frasa yang masih luas dan
tidak spesifik.
Selanjutnya bukan delik yang berkaitan dengan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik dan
informasi elektronik, jika muatan atau konten yang ditransmisikan,
didistribusikan, tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil
evaluasi atau sebuah kenyataan. Dalam hal fakta yang
dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses
hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses
pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama
baik melalui dokumen elektronik dan informasi elektronik.
Delik pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik
melalui dokumen elektronik dan informasi elektronik adalah delik
aduan absolut. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban
sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali
dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan
184
identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau
jabatan. Hal ini disebabkan karena jika bukan orang perseorangan
yang menjadi objek pidana Penghinaan dan atau pencemaran
nama baik melalui dokumen elektronik dan informasi elektronik
lebih tepat untuk digunakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH), karena esensi dari pasal ini adalah perlindungan terhadap
harkat dan martabat dari seseorang dan bukanlah institusi.
Fokus pemidanaan terhadap tindak pidana penghinaan dan
atau pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik dan
informasi elektronik bukan dititikberatkan pada perasaan korban,
melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara
sengaja
(dolus)
dengan
maksud
mendistribusikan/mentransmisikan
informasi
yang
muatannya
menyerang
kehormatan
seseorang
dengan
menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui orang lain (Pasal
310 KUHP). (Penjelasan Soesilo bahwa titik beratnya berubah,
sehingga tidak penting bahwa korban ini tercemar atau terhina,
tidak perlu dibuktikan. Sehingga ketika sudah diadukan maka
korban sudah pasti dianggap terhina/tercemar nama baiknya.
Karena fokus perbuatan ini adalah pada perbuatan pelaku. oleh
karena itu, secara materiil korban dirugikan dengan terhina atau
dicemarkan nama baiknya tidak penting untuk dibuktikan).
Kriteria "diketahui umum" bisa berupa unggahan pada
akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik,
unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi
grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun
bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi
atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa
mengupload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain
tanpa adanya moderasi tertentu (open group). Bukan
merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang
bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga,
kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup
kampus atau institusi pendidikan. Ancaman pidana terhadap
pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) ini kurangi menjadi 2 tahun,
pertimbangannya Pasal 310 hukuman hanya 9 bulan dan Pasal
311 KUHP ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Sehingga
ancaman 2 tahun merupakan hukuman yang telah sesuai.
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers,
yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan
mekanisme sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers.
Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan
pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE
termasuk Pasal 27 ayat (3).”
185
r. Bahwa sebagaimana Pemerintah telah jelaskan mengenai frasa “Demi
Kepentingan Umum” Pasal 310 ayat (3) KUHP dalam bagian E angka
1 huruf a sampai dengan huruf m di atas, dimana pada intinya
kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, maka Pemerintah juga mengambil argumentasi tersebut
berkenaan dengan dalil Pemohon terhadap frasa “untuk Kepentingan
Umum” Pasal 45 ayat (2) dan ayat (7) UU ITE 1/2024.
Selanjutnya terhadap dalil Pemohon 115 yaitu ketentuan a quo
melanggar:
1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum [Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945], Pemerintah berpendapat bahwa
hukum harus menegakkan keseimbangan antara kebebasan
berekspresi dan perlindungan terhadap martabat dan reputasi
individu. Pasal-pasal tersebut memberikan ruang bagi individu
untuk menuntut perlindungan terhadap diri mereka sendiri,
sehingga tidak bertentangan dengan hak konstitusi yang dijamin
oleh UUD NRI 1945;
2) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat [Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945], Pemerintah
menegaskan bahwa kebebasan ini tidak bersifat absolut dan tetap
harus diimbangi dengan tanggung jawab. Ketentuan yang ada
tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak tersebut, melainkan
untuk memberikan batasan yang wajar guna mencegah
penyalahgunaan kebebasan yang dapat merugikan pihak lain.Oleh
karena itu ketentuan yang terdapat dalam UU ITE bukanlah bentuk
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional Pemohon, melainkan
upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan
menghormati martabat setiap individu dalam masyarakat.
3) Hak atas komunikasi dan memproleh informasi (Pasal 28F UUD
NRI 1945), faktanya Pemohon 115 masih dapat menggunakan
akses informasi dari berbagai sumber untuk dapat memberikan
informasi kepada publik, dengan demikian UU ITE telah menjamin
186
Pemohon untuk dapat menggunakan hak informasi yang telah
dijamin.
Kiranya dapat Pemerintah terangkan kembali bahwa terkait legal
standing Pemohon 115 bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup
dari
Pemohon
115
yang
menunjukkan
bahwa
hak
konstitusionalnya telah dilanggar. Dalam hal ini bukan ketentuan a
quo yang membatasi hak Pemohon 115 sehingga bertentangan
dengan UUD NRI 1945 namun konsekuensi dari tindakan
Pemohon 115 sendiri yang dalam menyatakan pendapat
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukkan ketentuan Pasal 310 ayat
(3) KUHP 1946 dan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU
ITE 1/2024 yang diujikan oleh Pemohon 115, dirumuskan untuk
melindungi hak-hak individu serta menjaga ketertiban dan keadilan di
masyarakat.
Pengaturan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan
ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 1/2024 tidak bertentangan dengan
UUD NRI 1945, sebab ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHPidana
dan ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 1/2024 merupakan ketentuan
pengecualian tindak pidana pencemaran yang telah selaras dengan
ketentuan tata cara penyampaian unjuk rasa atau kritik sebagaimana
diatur dalam UU 9/1998 dan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya. Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3)
KUHP dan Pasal 45 ayat (2) dan (7) UU ITE 1/2024 tidak merugikan hak
konstitusional Pemohon 115, justru ketentuan a quo telah menunjukkan
adanya kepastian hukum sesuai dengan Pasal 28D UUD NRI 1945,
menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan
pendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945,
dan tidak menghilangkan hak untuk memperoleh informasi dan
komukinasi sesuai dengan Pasal 28F UUD NRI 1945. Dengan demikian,
dalil Pemohon 115 merupakan dalil yang keliru, dan sekiranya dalil
187
Pemohon 115 dapat dinyatakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK tidak
beralasan secara hukum.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon 115 yang pada intinya
mendalilkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Pemohon 115 juga tidak
terlepas dari ambiguitas pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan” dalam
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 1/2024. Frasa “melanggar
kesusilaan” dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 harus sesuai dengan
pemaknaan dalam Penjelasannya, sehingga memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada Masyarakat agar tidak terjerat
upaya kriminalisasi. Definisi “melanggar kesusilaan” haruslah dipahami
dalam kerangka hukum yang tidak semata-mata menilai dari bahasa atau
kata-kata yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan konteks, niat,
dan tujuan dari penyampaian informasi. Perumusan tindak pidana dalam
ketentuan a quo UU ITE 1/2024 yang mengandung kekaburan atau
ketidakjelasan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam kajian mengenai teori delik pidana atas muatan yang
melanggar kesusilaan melalui Sistem Elektronik yang termuat dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE, BAB II, angka 7, huruf
a), hlm. 49 s.d 51, menjelaskan:
“Tindak pidana muatan yang melanggar kesusilaan melalui
sarana elektronik perlu untuk diatur dengan alasan bahwa
demi terciptanya sebuah ketertiban umum dan perlindungan
bagi kejahatan terhadap kesusilaan yang mana dapat terganggu
apabila ada yang menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum,
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui
sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau
Dokumen Elektronik yang tentu jangkauannya dapat tersebar
sangat luas tidak hanya lokal ataupun nasional namun dapat pula
secara Internasional.
Makna frasa "muatan melanggar kesusilaan" dalam arti sempit
dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam
Frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45
ayat (1) UU ITE 1/2024
188
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/
atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP. "Muatan melanggar
kesusilaan" dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan
(konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap
melanggar
aturan
sosial
yang
disepakati
dalam
sebuah
masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak
tertulis dan telah disepakati sejak lama.
Tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar
kesusilaan. Harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan
itu. Contoh: dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi,
gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengajar kepada
anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukanlah melanggar
kesusilaan. Jadi harus dilihat dari tujuan dan konteksnya.
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/ atau
didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara
pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada
banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal ini adalah pada
perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, untuk diketahui
umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan melanggar
kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Disebut melakukan perbuatan "untuk diketahui umum,
menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum", jika pelaku
sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan ataupun
mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut.
Contoh perbuatan membuat dapat diaksesnya ini adalah
mengunggah konten dalam status media sosial, tweet, retweet,
membalas komentar, termasuk perbuatan membuka ulang akses
link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus
aksesnya berdasarkan peraturan perundang- undangan, tetapi
dibuka kembali oleh pelaku sehingga menjadi dapat diakses oleh
orang banyak. Jadi perbuatan "membuat dapat diaksesnya" adalah
perbuatan aktif yang sengaja dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, untuk memberikan kepastian hukum, sesuai dengan
asas lex certa, dalam menerapkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU
ITE oleh Aparat Penegak Hukum, maka perlu ada pengaturan
pengecualian bahwa tidak dipidana jika perbuatan tersebut
dilakukan karena pengaruh daya paksa, tipu daya, atau
penyesatan.
b. Bahwa dalam Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE pada BAB
V, Bagian C, angka 1 huruf a, hlm. 120, mengenai ruang lingkup
pengaturan dari Perubahan Kedua atas UU ITE (UU 1/2024) dengan
meliputi perubahan beberapa pasal terkait ketentuan pidana. Salah
189
satunya, adalah mengenai “Materi Muatan yang melanggar
Kesusilaan” menjelaskan:
“Penambahan frasa ‘untuk diketahui umum’ di dalam unsur
dalam muatan yang melanggar kesusilaan untuk memberikan
penegasan pembatasan bahwa pengaturan undang undang
tidak menjangkau pada perbuatan yang dimaksudkan untuk
kepentingan-kepentingan pribadi. Hal ini dimaksudkan agar
kasus-kasus pembuatan konten yang ditujukan untuk konsumsi
pribadi atau menyebarkan muatan kesusilaan oleh orang lain yang
tanpa izin dari pihak pembuatan konten, yang diproses secara
hukum, tidak terjadi lagi.”
c. Pemerintah menegaskan bahwa frasa "melanggar kesusilaan" dalam
konteks UU ITE, khususnya dalam kesatuan norma/pengaturan dalam
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dirumuskan untuk melindungi
norma-norma moral dan etika yang hidup di masyarakat. Definisi
kesusilaan itu sendiri bersifat kontekstual dan dapat bervariasi
tergantung pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban
umum dan melindungi masyarakat dari konten yang dianggap tidak
senonoh atau merusak norma kesusilaan yang berlaku. Dalam hal
kepastian hukum, pemerintah berpendapat bahwa ketentuan ini sudah
diatur secara jelas dan dapat dipahami. Meskipun istilah "kesusilaan"
bersifat relatif, pengaturan ini telah melalui proses legislasi yang
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga diharapkan
dapat mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Selain itu, terdapat mekanisme hukum untuk menguji dan
mengklarifikasi apa yang dianggap melanggar kesusilaan melalui
proses peradilan.
d. Bahwa Pemerintah memahami kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran, dan sikap adalah hak asasi yang dijamin dalam
UUD NRI 1945. Dalam konteks kebebasan berekspresi, terdapat
batasan-batasan yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak orang lain
dan menjaga ketertiban umum. Pasal 28J UUD NRI 1945 menegaskan
bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib
menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat
harus tetap mempertimbangkan norma-norma sosial dan etika yang
190
berlaku
dalam
masyarakat.
Pemerintah
berpendapat
bahwa
pengaturan tentang kesusilaan bertujuan untuk memastikan bahwa
konten yang disebarkan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam
hal moralitas. Oleh karena itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk
menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung
jawab sosial serta melindungi hak kebebasan individu lain.
e. Bahwa Pemohon 115 mendalilkan, “Bahwa frasa “melanggar
kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) sesungguhnya berpotensi besar dimanfaatkan oleh aparat
penegak hukum untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyatakan
kritik atau pendapat di sosial media terhadap Penyelenggara Negara
tanpa mempertimbangkan niat dan tujuan pembuatan tulisan atau kritik
tersebut. Misalnya saja PEMOHON yang saat ini mengalami
kriminalisasi dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905). Padahal PEMOHON memiliki niat yang
sangat baik dalam menuliskan kritik di sosial medianya, yaitu bertujuan
agar mobil dinas Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tidak
disalahgunakan dan/atau tidak digunakan oleh pegawai/orang yang
tidak berhak. …” Pemerintah memberikan penjelasan dan kembali
menegaskan sebagai berikut:
1) Bahwa unsur pasal yang dimaksud oleh Pemohon 115 merupakan
delik kesusilaan yang tidak ada relevansinya sama sekali dengan
kritik. Delik kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 1/2024, difokuskan pada tindakan
yang dianggap merugikan norma moral dan etika masyarakat,
bukan pada ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah atau
191
tindakan penyelenggara negara. Tindak Pidana yang berkaitan
dengan kesusilaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan
tindakan yang dilakukan dalam konteks kritik atau pengawasan.
Kritik yang konstruktif seharusnya difasilitasi dalam sebuah negara
demokratis, dan ketentuan hukum yang ada tidak boleh disalah
artikan sebagai alat untuk membungkam suara masyarakat.
2) Bahwa terkait dengan norma postingan di sosial media Pemohon
115, Pemerintah tidak dapat menilai atau memberikan justifikasi
apakah hal tersebut termasuk delik kesusilaan atau kritik. Namun
yang pasti terjadi dari postingan Pemohon 115 ada seseorang yang
merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Sehingga
apa yang dialami oleh Pemohon bukanlah bentuk kriminalisasi
untuk dapat membungkam Pemohon 115 melaksanakan hak
kebebasan berpendapatnya atau bahkan bentuk diskriminasi
hukum terhadap Pemohon 115. Pemerintah berpendapat bahwa
proses hukum yang sedang dialami oleh Pemohon 115 adalah
bentuk pengejawantahan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dimana semua orang akan mengalami proses hukum tanpa
memandang status kedudukan, pekerjaan, dan/atau latar belakang
orang tersebut.
3) Bahwa pada dasarnya tidak hanya UUD NRI 1945 yang menjamin
hak asasi Pemohon 115, namun juga dalam Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan
nilai-nilai
agama,
kesusilaan,
ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
4) Pasal tersebut telah secara jelas (self-explanatory) cukup terang
dan mudah dipahami oleh semua orang, ketika mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat harus tetap memperhatikan norma-
norma yang berlaku.
192
5) Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
1/2024 yang dimaksud oleh Pemohon 115 merupakan bentuk
perlindungan hukum kepada setiap warga negara dari perbuatan
yang merendahkan harkat dan martabatnya. Sudah seharusnya
Pemohon memahami pasal tersebut sebagai aparat penegak
hukum, namun alih-alih mematuhi ketentuan yang ada, Pemohon
115 justru memilih untuk menggunakan media sosial sebagai
sarana menyampaikan kritik, yang dapat berpotensi melanggar
ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah menganggap bahwa
tindakan Pemohon 115 dapat menimbulkan kebingungan di
masyarakat terkait pemahaman hukum yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh seorang penegak hukum. Oleh karena itu, seharusnya
Pemohon 115 memilih saluran yang tepat dalam menyampaikan
pendapat dan kritiknya, misalnya melalui laporan resmi kepada
instansi terkait, daripada mengekspresikan ketidakpuasan melalui
media sosial yang dapat memperburuk situasi dan menimbulkan
dampak negatif.
6) Bahwa Pemohon 115 mendalilkan “Bahwa frasa “melanggar
kesusilaan” dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) dimaknai “melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.”
Pemerintah memberikan penjelasan dan kembali menegaskan
sebagai berikut:
1) Bahwa konsep kesusilaan sering kali dipengaruhi oleh norma
dan nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang dapat beragam
tergantung pada konteks sosial. Pengaturan yang ada dalam
UU ITE mengenai kesusilaan tidak hanya bertujuan untuk
melindungi individu dari perilaku yang merendahkan martabat,
193
tetapi juga untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman
bagi semua anggota masyarakat, termasuk perempuan, yang
sering kali menjadi korban eksploitasi dan kekerasan berbasis
gender di ruang digital.
2) Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, delik kesusilaan tidak
ada sangkut pautnya dengan kritik dan/atau pengawasan
konstruktif. frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat
(1) UU ITE dimaksudkan untuk membatasi konten-konten yang
berpotensi merusak moral publik dan mengancam tata nilai
sosial yang hidup di masyarakat. Pembatasan tersebut
dilakukan dengan pertimbangan hukum yang proporsional,
yaitu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi
dengan perlindungan nilai-nilai moral dan kepatutan. Dalam
konteks hukum internasional, kebebasan berekspresi memang
diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental, namun
tetap dapat dibatasi oleh alasan moral, ketertiban umum, dan
perlindungan hak-hak orang lain, sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
3) Bahwa terkait dengan pengujian konstitusionalitas frasa
“melanggar
kesusilaan”
dalam
UU
ITE,
Pemerintah
berpendapat bahwa frasa tersebut tidak bertentangan dengan
Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang
menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
Sebaliknya, pembatasan terhadap konten yang melanggar
kesusilaan diperlukan untuk memastikan bahwa kebebasan
berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan konten
yang merusak moral, yang pada akhirnya justru merugikan
kepentingan masyarakat secara luas.
4) Bahwa
Konstitusi
memberikan
tanggung
jawab
pada
Pemerintah pada Pasal 28I UUD NRI 1945 yang menyatakan:
194
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.”
Kemudian kembali dipertegas pada Pasal 28J UUD NRI 1945 ayat
(2) yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
f. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan hak
asasi manusia adalah dengan pemberlakuan dan penerapan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hal ini ditujukan agar
masyarakat tidak sembarang menggunakan haknya untuk
melanggar hak asasi orang lain, karena pada dasarnya pasal a quo
ditujukan untuk penghormatan dan perlindungan hak asasi
manusia bukan untuk membatasi hak asasi manusia.
g. Bahwa Pemerintah juga menyampaikan bahwa penegakan hukum
terhadap pelanggaran terkait kesusilaan, sebagaimana diatur
dalam UU ITE, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas lex
certa, yaitu kejelasan norma hukum, serta asas lex scripta, yang
menekankan bahwa ketentuan hukum harus tertulis dan dapat
dipahami oleh masyarakat. Penegakan hukum dilakukan dengan
mempertimbangkan proporsionalitas dan prinsip due process of
law, sehingga tidak akan digunakan untuk membatasi kebebasan
berekspresi yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian,
Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan terkait kesusilaan
dalam UU ITE tidak bertentangan dengan konstitusi dan diperlukan
untuk menjaga moralitas publik serta melindungi hak asasi semua
individu, terutama kelompok yang rentan terhadap eksploitasi di
ranah digital.
h. Bahwa konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau
didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara
pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada
195
banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Kemudian mengenai frasa "membuat dapat diaksesnya" memiliki
makna bahwa apabila pelaku sengaja membuat publik bisa
melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten
melanggar kesusilaan tersebut. Jadi perbuatan "membuat dapat
diaksesnya" adalah perbuatan aktif yang sengaja dilakukan oleh
pelaku.
i. Pemaknaan frasa “melanggar kesusilaan” sebagaimana termaktub
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE menurut
Pemerintah telah mempertimbangkan nilai-nilai moral, etika,
pendidikan
dan
budaya,
kebiasaan
warga
masyarakat,
berdasarkan seluruh penjelasan diatas, maka keinginan Pemohon
mempersempit pemaknaan tafsir frasa “melanggar kesusilaan”
sebagaimana termaktub dalam petitum angka 6 (enam) dan 7
(tujuh) tidak memberikan asas kemanfaatan pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan.
j. Dampak
apabila
dikabulkan
keinginan
Pemohon
untuk
menafsirkan frasa “melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, untuk
dibatasi
dan
hanya
dimaknai
melakukan
perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan
justru mempersempit pemaknaan frasa “kesusilaan”, dan bertolak
belakang dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang beragam, tidak
mampu mengantisipasi dinamika pengaturan ke depan, serta
menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan
Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia
dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229
Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2VI/2021 tentang
Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE (“SKB”),
yang menyebutkan tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu
melanggar kesusilan, Harus dilihat konteks sosial budaya dan
196
tujuan muatan itu. Contoh: dalam pendidikan kedokteran tentang
anatomi, gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengajar
kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukanlah
melanggar kesusilaan. Dengan demikian kesusilaan dilihat dari
tujuan dan konteksnya.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon 115 yang pada intinya
mendalilkan bahwa frasa “berita bohong atau pemberitaan bohong” dalam
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP 1946 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 melalui putusan MK Nomor 78/PUU-
XXI/2023, namun pembentuk undang-undang memunculkan pengaturan
frasa “berita bohong” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A
ayat (3) UU ITE 1/2024 yang rumusannya hampir sama dengan ketentuan
Pasal 14 ayat (1) KUHP. Selain itu, ketentuan a quo UU ITE 1/2024 tidak
menggunakan parameter yang jelas untuk menilai apakah suatu informasi
dianggap “bohong” dan “menimbulkan kerusuhan” sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak
yang berwenang. Dengan demikian, ketentuan a quo UU ITE 1/2024
melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam kajian mengenai teori delik pidana Tindak Pidana
Menyebarluaskan Informasi atau Pemberitahuan Bohong yang
Menimbulkan
Keonaran
di
Masyarakat
dan
Tindak
Pidana
Menyebarluaskan Informasi Elektronik yang Berisi Pemberitahuan
yang Tidak Pasti atau yang Berkelebihan atau yang Tidak Lengkap
yang termuat dalam Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE BAB
II, angka 7, huruf i), hlm. 67 s.d 70, menjelaskan:
“Tindak
Pidana
menyebarluaskan
informasi
atau
pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di
masyarakat dan Tindak Pidana menyebarluaskan informasi
elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang
berkelebihan atau yang tidak lengkap perlu untuk diatur dengan
alasan yang paling mendasar adalah demi tegaknya ketertiban
Frasa “berita bohong” dalam Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3)
UU ITE 1/2024
197
umum yang dapat terganggu jika ada yang menyebarluaskan
informasi atau pemberitahuan bohong atau jika ada yang
menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan
yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana informasi elektronik,
Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang tentu
jangkauannya dapat tersebar sangat luas tidak hanya lokal
ataupun nasional namun dapat pula secara Internasional. Untuk
menentukan kapan perbuatan menyebarluaskan informasi atau
pemberitahuan
bohong,
atau
menyebarluaskan
informasi
elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang
berkelebihan atau yang tidak lengkap dianggap sebagai actus reus
yang mengganggu ketertiban umum maka perlu ada parameter
yang jelas sebagai contoh menimbulkan keonaran di masyarakat.
Unsur ini kemudian menjadi parameter yang sangat penting untuk
dibuktikan berdasarkan prinsip kausalitas dalam hukum pidana.
Oleh karena akibat yang dituju adalah “menimbulkan keonaran di
masyarakat” maka unsur ini kemudian menjadi corpus delicti yang
harus ada terlebih dahulu yang dibuktikan dengan adanya “civil
disorder”
dimana
sekelompok
masyarakat
turun
kejalan
menyampaikan aspirasinya (demonstrasi) secara hostile toward
authority (melawan pihak yang berwenang). Oleh karenanya
keonaran tersebut harus mengganggu ketertiban umum di ruang
fisik/secara nyata dan bukan diruang digital/secara maya. Jika
demonstrasi dilakukan secara baik (peacefully) maka tidak dapat
dianggap sebagaimana dimaksud dengan “keonaran” karena
penyampaian aspirasi adalah bagian penting dari negara
demokrasi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pro dan kontra di media sosial berdasarkan informasi
yang disebarkan tidak serta merta dapat dijadikan ukuran bahwa
telah timbul keonaran.
Untuk memperjelas actus reus perlu disebutkan secara tegas
sebagai berikut:
1) Bahwa
menyebarluaskan
informasi
yang
menimbulkan
keonaran dilarang.
2) Bahwa
menyebarluaskan
pemberitahuan
bohong
yang
menimbulkan keonaran dilarang.
3) Bahwa menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi
pemberitahuan yang tidak pasti menimbulkan keonaran
dilarang.
4) Bahwa
menyebarluaskan
informasi
elektronik
yang
berkelebihan menimbulkan keonaran dilarang.
5) Bahwa menyebarluaskan informasi elektronik yang tidak
lengkap menimbulkan keonaran dilarang.
Mens rea untuk actus reus sebagaimana dimaksud dalam poin
1 dan poin 2 harus dilakukan dengan sengaja dimana “niat
sengaja” tergambar secara obyektif dan akibat keonaran adalah
yang dituju. Sedangkan untuk poin 3, poin 4 dan poin 5 juga harus
dilakukan dengan sengaja sebagaimana penjelasan untuk poin
198
satu dan poin 2 namun untuk akibat keonaran tidak harus sesuai
dengan niat pelaku, bisa culpa. Hal ini lebih dikenal dengan
peristilahan pro parte dolus pro parte culpa.
Adapun pemidanaan untuk perbuatan pidana dimaksud
disesuaikan dengan tujuan pemidanaan yang dalam konteks ini
adalah menjerakan (deterence) baik umum maupun khusus. Hal
yang penting untuk diperhatikan adalah perbuatan pidana
sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 adalah perbuatan
pidana yang dianggap lebih berat dari poin 3, poin 4 dan poin 5
dengan alasan standar kesalahan yang lebih tinggi. Pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) dianggap sesuai dengan
keseriusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada poin 1
dan poin 2. Sedangkan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat milyar)
dianggap
sesuai
dengan
keseriusan
perbuatan
pidana
sebagaimana dimaksud pada poin 3, poin 4 dan poin 5. Adapun
dasar rujukan penentuan berat ringan hukuman mengacu pada
RKUHP yang telah disusun.
b. Bahwa dalam Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE pada BAB
V, Bagian C, angka 2, mengenai “Perubahan Pasal 28” menjelaskan:
“Arah pengaturan Pasal 28 UU ITE terdiri dari [**] aspek.
Pertama, Pasal 28 UU ITE tidak lagi memuat dua ayat. Pasal 28
UU ITE hanya memuat pengaturan mengenai penyebaran berita
bohong yang menyebabkan kerugian material bagi konsumen.
Ayat kedua dari Pasal 28 UU ITE mengenai penyebaran informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA
diatur dalam pasal tersendiri, yaitu Pasal 28A ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 28 UU ITE yang mengatur berita bohong
tersebut mempertegas bahwa kerugian yang dialami oleh
konsumen yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum ialah
kerugian materiil. Kemudian mengenai mens rea dalam delik ini
harus dilakukan dengan sengaja dimana “niat sengaja” tergambar
secara obyektif namun, akibat kerugian konsumen belum tentu
merupakan akibat yang dituju oleh pelaku. Sehingga, ketika
seseorang
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan tersebut, ia
harus patut untuk
menduga
bahwa
perbuatannya dapat
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dengan kata lain,
perbuatan ini tidak harus berupa dolus namun juga culpa, atau
lebih dikenal dengan peristilahan pro parte dolus pro parte culpa.
Selain itu, ketentuan ini tidak dapat dikenakan kepada pihak yang
melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur.
c. Bahwa Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 28
ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024 tidak bermaksud untuk
199
melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Sebaliknya, ketentuan ini dirancang untuk
melindungi individu dan masyarakat dari tindakan yang merugikan,
termasuk penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian
reputasi atau menciptakan ketidakpastian dalam ruang digital.
d. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap
orang berhak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Ketentuan
dalam UU ITE 1/2024 tidak menghilangkan prinsip ini. Sebaliknya, UU
ITE 1/2024 berfungsi untuk memastikan bahwa setiap orang yang
melakukan pelanggaran, seperti pencemaran nama baik atau
penyebaran informasi hoaks, akan dikenakan sanksi yang sama dan
tidak diskriminatif, tanpa memandang status atau kedudukan.
e. Bahwa Pasal 45 ayat (2) UU ITE 1/2024 bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari penyebaran informasi yang menyesatkan dan
berpotensi merugikan. Ketentuan ini penting untuk menjaga ketertiban
dan keamanan, serta untuk mencegah terjadinya keonaran yang dapat
disebabkan oleh informasi yang tidak akurat atau berbahaya.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip keseimbangan antara hak individu
untuk berpendapat dan tanggung jawab sosial untuk tidak
menyebarkan informasi yang dapat membahayakan orang lain.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih
bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, sehingga
terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita bohong.
f. Bahwa Pemohon 115 mendalilkan mengenai ketentuan Pasal 28 ayat
(3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024 khususnya pada frasa
“berita
bohong
yang
menimbulkan
kerusuhan”
menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga seseorang dapat dikriminalisasi bagi
mereka yang melakukan kritik terhadap Penyelenggara Negara.
Sebaliknya, frasa tersebut dirumuskan untuk memberikan batasan
yang jelas terhadap tindakan penyebaran informasi yang dapat
merugikan masyarakat, khususnya yang dapat memicu kerusuhan
atau konflik sosial.
g. Bahwa Pemohon 115 mendalilkan “Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Pasal
45A ayat (3) UU ITE menunjukkan adanya rumusan tindak pidana
200
terkait makna “berita bohong” yang terlalu luas dan tidak jelas
indikatornya. Hal ini bertentangan dengan asas Lex Certa dalam
prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana. Sebab perbuatan yang
dilarang dalam undang-undang sebagai tindak pidana harus
dijabarkan secara spesifik. Ketika suatu perumusan tindak pidana
dalam
undang-undang
itu
mengandung
kekaburan
atau
ketidakjelasan, maka hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang
secara tidak langsung diatur dalam Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945…”, Pemerintah memberikan penjelasan dan menegaskan
sebagai berikut:
1) Bahwa untuk pemaknaan “berita bohong” yang dimaksud dapat
ditemukan pada Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE
dimana perlu diatur ketentuan pidana yang memuat larangan untuk
menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Norma
ini
telah
diatur
dalam
KUHP
1946
namun
perlu
dikontekstualisasikan dalam ruang siber. Penafsiran menurut tata
bahasa dari unsur ini dapat dikatakan mencakup perbuatan
menyiarkan berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja
menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu (hoaks).
2) Bahwa dijelaskan dalam Naskah Akademik Perubahan Kedua UU
ITE, mengenai “berita bohong” dari apa yang disebarkan tersebut,
pelaku tindak pidana dinilai melakukan perbuatan menyebarkan
kabar tersebut dengan sadar dan mengerti dari apa yang ia lakukan
dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat/rakyat
secara luas. Disimpulkan yang mengatur tentang tindak pidana
penyiaran berita bohong terhadap publik terdapat unsur Ia Mengerti
Setidak-Tidaknya Patut Dapat Menduga, Bahwa Kabar Demikian
Akan Atau Mudah Dapat Menerbitkan Keonaran Di Kalangan
Rakyat. Sehingga frasa “berita bohong yang menimbulkan
kerusuhan” merupakan bentuk kepastian hukum agar masyarakat
tidak menyebarluaskan berita secara sewenang-wenang tanpa
memperhatikan akibat perbuatannya.
201
3) Bahwa adanya Pasal a quo telah memberikan perlindungan hukum
bagi seluruh masyarakat dari berita bohong yang beredar,
sehingga Pemerintah kembali menegaskan Pasal a quo bukan
untuk melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang melakukan
kritik, atau mengekang kebebasan berpendapat, justru pasal
tersebut
berusaha
untuk
melindungi
kritik
atau
ekspresi
masyarakat yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk menggunakan informasi yang tidak
benar sebagai alat untuk merusak reputasi individu atau kelompok.
Dengan demikian, Pasal a quo berfungsi sebagai upaya
pencegahan agar kritik yang konstruktif dan berdasarkan fakta
dapat disampaikan tanpa takut akan konsekuensi hukum yang
tidak adil.
4) Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE
1/2024 memberikan jaminan bahwa suara masyarakat tetap dapat
didengar, asalkan kritik yang disampaikan dilakukan dengan itikad
baik dan berdasarkan fakta yang akurat. Pemerintah mengajak
masyarakat untuk tetap aktif dalam menyampaikan pendapat,
selama hal tersebut tidak mengandung unsur fitnah atau berita
bohong yang merugikan orang lain.
5) Pemerintah menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung
jawab untuk memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya
Pasal ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam
menyebarkan informasi, terutama di era digital di mana informasi
dapat dengan mudah disebarluaskan. Pasal ini juga bertujuan
untuk menciptakan ruang bagi diskusi yang sehat dan produktif, di
mana kritik yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara
objektif tanpa mengorbankan integritas maupun melanggar hak
asasi individu lain. Dengan demikian, hukum ini tidak hanya
melindungi masyarakat dari berita bohong, tetapi juga memberikan
landasan bagi pertukaran ide yang lebih baik.
202
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
Perkara 115/PUU-XXII/2024
a. Berkenaan dengan legal standing Pemohon 115:
1) Permohonan Pemohon 115 didasarkan pada kasus konkret yang
dialami oleh Pemohon 115 dimana menurut Pemerintah dalil kerugian
Pemohon tersebut lebih tepat disebut sebagai kerugian akibat
implementasi norma, bukan kerugian akibat inkonstitusionalitas
norma.
2) Pemohon 115 tidak dapat menunjukkan/menjelaskan adanya kerugian
konstitusi yang nyata secara pribadi dan spesifik akibat ketentuan
yang dipermasalahkan sehingga tidak memiliki kapasitas dalam
mengajukan permohonnan dimaksud.
3) Pemohon 115 tidak memiliki hubungan langsung dan nyata
dengan ketentuan hukum yang dipersoalkan karena Pemohon 115
tidak menunjukkan bagaimana setiap peran yang diakuinya
berkontribusi pada kerugian konstitusi yang dialami
4) Kerugian yang dialami oleh Pemohon 115 bukan merupakan bentuk
kesalahan aturan atau salah tafsir (missinterpretation) terhadap
ketentuan hukum yang berlaku, namun Pemohon 115 saat ini
berstatus sebagai tersangka dalam suatu perkara yang terkait dengan
pengungkapan ujaran asusila melalui media elektronik.
Dengan demikian, Pemohon 115 tidak memiliki legal standing karena
tidak memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujian
b. Berkenaan dengan Keterangan Pemerintah atas Pokok Permohonan
Pemohon 115:
1) Pengaturan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan
ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 1/2024 tidak bertentangan dengan
203
UUD NRI 1945 karena telah menjamin hak kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengemukakan pendapat, sebab ketentuan dalam
Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU
ITE 1/2024 merupakan ketentuan pengecualian tindak pidana berupa
alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan sifat melawan
hukum dari perbuatan memenuhi kualifikasi tindak pidana “menyerang
kehormatan/nama baik seseorang”
2) Pemerintah tidak menemukan alasan hukum yang cukup dari
Pemohon 115 yang menunjukkan bahwa hak konstitusionalnya telah
dilanggar. Pemohon 115 seharusnya dapat menunjukkan secara
konkret bagaimana tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) UU ITE 1/2024,
terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, telah
merugikan hak-haknya sebagai individu. Namun, pemerintah kembali
berpendapat bahwa ketentuan yang ada dalam UU ITE justru
berfungsi untuk melindungi hak-hak individu lainnya serta menjaga
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3) Bahwa frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE
dimaksudkan untuk membatasi konten-konten yang berpotensi
merusak moral publik dan mengancam tata nilai sosial yang hidup di
masyarakat. Pembatasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan
hukum yang proporsional, yaitu menjaga keseimbangan antara
kebebasan berekspresi dengan perlindungan nilai-nilai moral dan
kepatutan.
Dalam
konteks
hukum
internasional,
kebebasan
berekspresi memang diakui sebagai hak asasi manusia yang
fundamental, namun tetap dapat dibatasi oleh alasan moral, ketertiban
umum, dan perlindungan hak-hak orang lain, sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005.
4) Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE
1/2024 memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat dari
berita
bohong
yang
beredar,
sehingga
Pemerintah
kembali
menegaskan Pasal a quo bukan untuk melakukan kriminalisasi
204
terhadap mereka yang melakukan kritik, atau mengekang kebebasan
berpendapat, justru pasal tersebut berusaha untuk melindungi kritik
atau ekspresi masyarakat yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk menggunakan informasi yang tidak benar
sebagai alat untuk merusak reputasi individu atau kelompok. Dengan
demikian, Pasal a quo berfungsi sebagai upaya pencegahan agar kritik
yang konstruktif dan berdasarkan fakta dapat disampaikan tanpa takut
akan konsekuensi hukum yang tidak adil.
5) Bahwa UU ITE 1/2024 telah memberikan keseimbangan yang
proporsional terhadap hak dan kewajiban seseorang, baik mengenai
perbuatan tindak pidana “melanggar kesusilaan” menjadi kesatuan
norma/pengaturan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45
ayat (1), dan ayat (2). Maupun, kesatuan norma/pengaturan mengenai
perbuatan tindak pidana “menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), ayat (5),
ayat (6) dan ayat (7) UU ITE 1/2024.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau
Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara Register 105/PUU-
XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian
Pemohon Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara
205
Register 115/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
5. Menyatakan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45 ayat
(7) huruf a, dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan tertulis tambahan bertanggal 13 Desember 2024 yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
S.H., M.Hum.
1. Berkaitan dengan Pasal II ini memang agak unik ini Pasal II ini, ya. Karena
di situ ditentukan ada beberapa pasal. Jadi, pada saat undang-undang ini
mulai berlaku ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan seterusnya sebagaimana
yang kemudian didalilkan atau dimohonkan oleh Para Pemohon, itu
dinyatakan berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP. Belum dijelaskan di dalam penjelasan ini … di
dalam keterangan ini, apa sih sebetulnya yang melatarbelakangi munculnya
rumusan sampai dengan diberlakukannya KUHP yang baru. Karena justru di
dalam keterangan Pak Dirjen tadi di halaman 34 itu menyebutkan di situ
bahwa norma yang disebutkan di dalam Pasal II itu berlaku sampai dengan
206
diberlakukannya KUHP baru, artinya adalah ketentuan pidana yang diatur
dalam Undang-Undang ITE ini juga harus tetap dilanjutkan. Nah, ini kan dua
hal yang kontradiktif sebetulnya dengan apa yang tertulis di dalam Pasal II
dari undang-undang itu sendiri. Yang kalau dibaca di sini sih sebetulnya tidak
perlu tafsir yang lain, ya, berlakunya sampai dengan … apa namanya …
tanggal 2 Januari 2026. Tapi di sini kalau di Keterangkan Pemerintah justru
berlaku terus. Apakah itu tidak menimbulkan nanti persoalan terkait dengan
keberlakuannya? Nah, ini yang saya perlu mendapatkan keterangan
tambahan, mengapa kemudian muncul rumusan demikian?
2. Pada saat KUHP-nya sebetulnya sudah ada, walaupun belum diberlakukan,
kenapa tidak misalnya diakomodasi yang ada dalam KUHP tersebut? Karena
kalau dilihat dalam KUHP Pasal 433 penjelasannya itu sebetulnya yang
dikecualikan itu termasuk lembaga pemerintah, kemudian kelompok orang-
orang tertentu, termasuk yang dikecualikan di situ. Kenapa pada saat
perumusan norma ketentuan peralihan ini kok tidak dimunculkan? Itu tolong,
Pak, diberikan keterangan yang bisa memberikan gambaran komprehensif
soal ini, termasuk kemudian naskah akademiknya dilampirkan dan risalah
persidangannya juga.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan latar
belakang rumusan “sampai dengan berlakunya KUHP baru”, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal II UU ITE 1/2024 dirumuskan untuk mengantisipasi kekosongan
hukum dan mengantisipasi komplikasi permasalahan hukum yang
mungkin timbul dari Perubahan Kedua UU ITE terhadap Pasal 622
ayat (1) huruf r dan Pasal 622 ayat (10) UU 1/2023 (KUHP 2023),
dengan kronologis dan penjelasan sebagai berikut:
1)
Sebagaimana dalam Risalah Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI
dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dengan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 13 Februari 2023, salah satu
penjelasan Pemerintah dilakukan penyusunan Rancangan Undang-
207
Undang (RUU) Perubahan Kedua UU ITE adalah karena revisi UU
ITE 1/2008 UU ITE 19/2016 pada waktu itu masih dianggap belum
dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada, bahkan
implementasi beberapa pasal Undang-Undang ITE di lapangan
dianggap kerap menimbulkan polemik. Undang-Undang ITE
kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang
lebih baik.
2)
Pada awalnya, dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE terdapat 7
(tujuh) usulan perubahan materi muatan norma pidana sebagai
berikut:
a) Pertama, perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau
pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman
dengan merujuk ketentuan KUHP;
b) Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya
mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi
menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
c) Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28
dan Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan
bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
d) Keempat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai
perundungan atau cyber bullying;
e) Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan
hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
f) Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
g) Ketujuh, perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
3)
Selain perubahan terhadap norma pidana dalam UU ITE tersebut,
Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 mengatur ketentuan dalam
UU ITE 19/2016 dan UU ITE 1/2008 yang dicabut dan dinyatakan
208
tidak berlaku, beberapa contohnya antara lain yang mengatur
mengenai kesusilaan beserta sanksi pidananya (Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1)), penghinaan dan pencemaran nama beserta
sanksi pidananya (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)), dan
ujaran kebencian berdasarkan SARA besert sanksi pidananya
(Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a ayat (2)) dst. Dicabutnya
ketentuan-ketentuan dimaksud perlu diantisipasi kekosongan
hukumnya dan komplikasi dari implementasinya yang perlu
dituangkan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE yang nantinya
menjadi Pasal II UU ITE 1/2024.
4)
Secara historis, perubahan norma-norma pidana konten ilegal dalam
UU 11/2008 jo. UU 19/2016 seperti ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 28 ayat (2) dilatarbelakangi diterbitkannya dan diterapkannya
Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-
Undang
Tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(SK
Menkopolhukam 22/2021).
5)
Dalam SK tersebut dibentuk dua sub tim yaitu Sub Tim I yang disebut
Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE dan Sub Tim II yang disebut
Tim Telaah Substansi UU ITE. Sub Tim I menghasilkan SKB Menteri
Kominfo, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 229/2021, Nomor 154/2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang
Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB
Pedoman UU ITE). Sedangkan Sub Tim II menghasilkan rumusan
ketentuan dari UU 11/2008 jo. UU 19/2016 yang perlu direvisi pada
RUU Perubahan Kedua UU ITE.
6)
Pada dasarnya RUU Perubahan Kedua UU ITE menekankan pada
perubahan atas ketentuan pidana terkait diseminasi, transmisi, atau
distribusi konten yang dilarang, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 jo. UU 19/2016. Meskipun dalam perkembangan
pembahasan dengan DPR, Pemerintah dan DPR juga menilai
209
penting untuk mengubah norma-norma lain, seperti Pasal 5 ayat (4)
UU 1/2024 dan menambah norma seperti Pasal 16A UU 1/2024
terkait pelindungan anak.
7)
Perubahan atas norma-norma pidana dalam UU 11/2008 jo. UU
19/2016 didasarkan pada pertimbangan perlunya memperjelas
norma ketentuan a quo karena dianggap masih multitafsir. Dalam
pembahasan dengan DPR, Pemerintah dan DPR menggunakan UU
1/2023 sebagai rujukan dalam perubahan UU ITE. Misalnya, dalam
menyusun perubahan atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
jo. UU 19/2016, Pemerintah telah menggunakan norma Pasal 433
KUHP 2023. Penggunaan rujukan tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa salah satu tujuan dari KUHP 2023
sebagaimana
ditegaskan
dalam
Penjelasan
Umum
adalah
membangun harmonisasi dalam kodifikasi melalui “rekodifikasi”,
termasuk terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
8)
Meskipun norma-norma pidana konten ilegal dalam UU ITE telah
diakomodir dalam KUHP 2023 (misalnya Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 jo. UU 19/2016 telah diakomodir dalam Pasal 433 jo. Pasal
441 KUHP 2023), Pemerintah tidak menghapus pasal-pasal dalam
UU ITE karena pilihan tersebut akan menimbulkan kekosongan
hukum, mengingat KUHP 2023 baru akan berlaku pada 2 Januari
2026. Kekosongan hukum dari tahun 2024 hingga 2 Januari 2026
dapat berdampak signifikan terhadap perlindungan hak asasi
manusia. Oleh karena itu, Pemerintah mengharmonisasikan norma-
norma pidana konten ilegal dalam UU 1/2024 dengan norma-norma
pidana konten ilegal dalam KUHP 2023.
9)
Dengan perkataan lain, in casu, Pemerintah menilai Pasal 27 ayat
(3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 tetap perlu dilakukan perubahan
meskipun telah diakomodir dalam Pasal 433 KUHP 2023 karena
secara de facto penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo.
UU 19/2016 masih tidak sesuai dengan tujuan pembentukan
undang-undang, tetapi secara de jure norma Pasal 433 KUHP 2023
belum berlaku hingga 2 Januari 2026.
210
10) Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 mengatur bahwa pada saat
KUHP 2023 mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
27 ayat (3), Pasal 2a ayat (2) Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31
ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A
ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11) Perubahan atas norma-norma pidana dalam RUU Perubahan Kedua
UU ITE dapat menyebabkan ketidakharmonisan dan implikasi
hukum terhadap ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023.
Pasal a quo mengatur secara limitatif dua hal yaitu:
a) pertama pasal-pasal dari UU ITE yang akan diubah, yaitu Pasal
27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal
31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal
45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51
ayat (2) UU ITE;
b) kedua, dasar hukum eksisting (pada waktu itu) dari UU ITE, yaitu
hanya terbatas pada UU 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU 19/2016
tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
12) Perubahan atas norma ketentuan-ketentuan pidana dalam RUU
Perubahan Kedua UU ITE dapat menyebabkan ketidakharmonisan
dan implikasi hukum yang kontraproduktif terhadap ketentuan Pasal
622 ayat (10) KUHP 2023. Pasal ini menegaskan bahwa acuan
beberapa pasal dalam UU ITE telah diganti dengan asumsi bahwa
ketentuan dalam UU ITE tersebut telah diatur dan diakomodir secara
harmonis dalam KUHP 2023, yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti
dengan Pasal 407 KUHP 2023;
211
b) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti
dengan Pasal 441 KUHP 2023;
c) Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti
dengan Pasal 243 KUHP 2023;
d) Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332
KUHP 2023;
e) Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya
diganti dengan Pasal 258 ayat (2) KUHP 2023;
13) Dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE, in casu
hubungan antara UU ITE dan KUHP 2023 salah satunya pada
pembahasan agenda sidang DPR RI dengan Pemerintah pada
tanggal 13 Februari 2023, muncul pertanyaan hukum: apakah dalam
hal norma atau nomor pasal dari UU 11/2008 jo. UU 19/2016 diubah
dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menyebabkan Pasal
622 ayat (1) huruf r tetap berlaku atau tidak? Secara konkrit terhadap
perubahan sebagai berikut:
a) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 jo. UU
19/2016 telah diubah menjadi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat
(1) UU 1/2024; (meskipun nomor pasal sama tetapi norma pasal
dan nomor serta tahun undang-undang berbeda);
b) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU
19/2016 telah diubah menjadi Pasal 27A dan Pasal 54 ayat (4)
UU 1/2024 (nomor pasal, norma pasal, serta nomor dan tahun
undang-undang berbeda);
14) Pertanyaan hukum yang menjadi implikasi atas perubahan tersebut
yang perlu dicermati adalah apakah Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP
2023 akan tetap berlaku terhadap Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 45
ayat (1), Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024? Selain itu, apakah
dengan diundangkannya UU 1/2024 maka secara otomatis tanpa
ada permasalahan hukum Pasal 407 KUHP 2023 merujuk pada
Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 dan Pasal 441 KUHP 2023 merujuk
kepada Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024?
212
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditekankan pada asas lex
posterior derogat legi priori atau undang-undang yang lahir kemudian
mengesampingkan undang-undang yang terdahulu. Berdasarkan
asas tersebut, maka Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 tidak
berlaku terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Akan tetapi, jawaban atas pertanyaan tersebut juga dapat
didasarkan pada asas substansi dan esensi yang dihubungkan
dengan tujuan dari Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023.
Berdasarkan pilihan tersebut, maka tujuan dari ketentuan a quo
adalah menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (4)
UU 11/2008 jo. UU 19/2016 tidak berlaku, sehingga pasal pengganti
dari kedua pasal tersebut juga seharusnya dinyatakan tidak berlaku.
Pertanyaan tersebut juga mungkin dijawab dengan asas atau konsep
hukum lain. Artinya, akan timbul ketidakpastian hukum.
15) Oleh karena itu, dibentuklah Pasal II UU 1/2024 yang mengatur
bahwa pada saat undang-undang a quo berlaku, beberapa
ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut berlaku sampai
dengan diberlakukannya KUHP 2023. Dengan demikian, Pasal II UU
1/2024 mengatur dan menegaskan sunset provision dari beberapa
ketentuan pidana dalam UU ITE yang telah diakomodir dalam KUHP
2023.
b. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah perlu mengklarifikasi dan
memperjelas kembali Keterangan Presiden yang disampaikan pada
tanggal 29 Oktober 2024 pada halaman 34 sebagai berikut:
1) Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober
2024 pada halaman 34 sebelumnya menyatakan:
Ketentuan Pasal II angka 1 UU ITE 1/2024 diatur bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat
(3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP 2023 artinya adalah ketentuan pidana yang
diatur dalam UU ITE 1/2024 juga harus dapat dilanjutkan saat
213
KUHP 2023 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, rumusan ini
telah sesuai dengan asas lain di bidang hukum peraturan perundang-
undangan terkait, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) UU
PPP.
2) Bahwa frasa “ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 juga
harus dapat dilanjutkan saat KUHP 2023 mulai berlaku” ialah bahwa
ketentuan pidana dalam UU ITE 1/2024 yang diundangkan setelah
KUHP 2023, namun berlaku lebih dahulu dari KUHP 2023 tetap dapat
sinkron dengan ketentuan pidana dalam KUHP 2023 yang
diundangkan lebih awal, namun berlaku setelah UU 1/2024. Dengan
perkataan lain, ketentuan-ketentuan pidana dalam UU 1/2024 yang
telah diakomodir dalam KUHP 2023 merupakan bayangan atau
refleksi keberlakukan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP 2023.
3) Apabila norma ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban,
maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadi
disharmonisasi hukum dengan norma-norma pidana yang diatur
dalam KUHP 2023. Norma Pasal 27A UU ITE 1/2024 mengakomodir
Pasal 433 KUHP. Pengaturan pidana terhadap korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pehabat publik telah diatur dalam
Pasal 241 dan 243 KUHP 2023 sebagai berikut:
a) ketentuan Pasal 241 KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara; dan
b) ketentuan Pasal 243 KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana
menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Dengan demikian apabila ketentuan norma Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 1/2024 mengecualikan korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur
publik sebagai korban, maka akan terjadi disharmoni norma antara
UU ITE dengan KUHP 2023 yang akan menimbulkan efek tidak
214
sinerginya antar peraturan perundang-undangan dan dapat terjadi
tumpang tindih serta dapat menimbulkan kebingungan masyarakat
maupun aparat penegak hukum dalam mematuhi ketentuan pasal
yang mana apabila terjadi pertentangan (perbedaan) ketentuan pasal
antar undang-undang.
4) Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah mereformulasi Keterangan
Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2024 pada
halaman 34 menjadi:
Ketentuan Pasal II angka 1 UU ITE 1/2024 diatur bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat
(3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP 2023 artinya adalah ketentuan pidana yang
diatur dalam UU ITE 1/2024 yang berlaku lebih dahulu dari KUHP
2023 juga tetap harus sinkron dan sesuai dengan ketentuan
pidana yang diatur dalam KUHP 2023 yang diundangkan lebih
dulu dari UU ITE 1/2024 namun berlaku lebih kemudian
dibandingkan UU ITE 1/2024, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026,
rumusan ini telah sesuai dengan asas lain di bidang hukum peraturan
perundang-undangan terkait, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6
ayat (2) UU PPP.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai rumusan pengecualian dalam Pasal 433 KUHP 2023 yang tidak
diakomodir dalam UU ITE 1/2024, Pemerintah memberikan penjelasan dan
klarifikasi sebagai berikut:
a. Dalam Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober
2024 pada halaman 24 – halaman 27, Pemerintah menyampaikan:
1) Bahwa tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga
negara dan golongan penduduk telah diatur dalam BAB V TINDAK
PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM dalam Paragraf 2 dan
Paragraf 3 mulai dari ketentuan Pasal 240 sampai dengan ketentuan
Pasal 243 KUHP 2023, sedangkan tindak pidana penghinaan bagi
masyarakat umum diatur dalam BAB XVII TINDAK PIDANA
215
PENGHINAAN dalam Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketujuh
mulai dari ketentuan Pasal 433 sampai dengan Pasal 442 KUHP
2023.
2) Frasa “Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok
orang tidak termasuk ketentuan pasal ini” dalam Penjelasan
ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 bertujuan menegaskan agar
tidak terjadi tumpang tindih pemaknaan dengan ketentuan Pasal
241 dan Pasal 243 KUHP 2023 yang berada pada BAB lain dan
telah secara spesifik mengatur tindak pidana penghinaan
terhadap lembaga negara dan golongan penduduk. Ketentuan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertujuan untuk mengecualikan
lembaga negara dan golongan penduduk sebagai korban tindak
pidana penghinaan, karena tindak pidana penghinaan terhadap
lembaga negara dan golongan penduduk sudah diatur pada
ketentuan Pasal lainnya dari KUHP 2023.
3) KUHP 2023 tidak mengecualikan lembaga pemerintah dan pejabat
publik dari ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang
mengatur mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan
pejabat publik (pemerintah) dan lembaga pemerintah (lembaga
negara) diatur dalam ketentuan Pasal 241 KUHP 2023 yang
menyatakan:
Pasal 241
Setiap
Orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan
maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Kemudian, Penjelasan Pasal 240 KUHP 2023 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah
Konstitusi.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan pejabat publik
216
(pemerintah) dan lembaga pemerintah (lembaga negara) tidak dapat
disandingkan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
saja, melainkan juga dengan ketentuan lainnya dalam KUHP 2023,
yaitu Pasal 241 KUHP 2023;
4) KUHP 2023 juga tidak mengecualikan kelompok perorangan dari
ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang mengatur
mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan kelompok
orang (golongan penduduk) diatur dalam ketentuan Pasal 243 KUHP
2023, dan bukan dalam Pasal 433 KUHP 2023, yang menyatakan:
Pasal 243
Setiap
Orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum
atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi,
yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud
agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap
satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk
Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap
orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan kelompok orang
(golongan penduduk) tidak dapat disandingkan dengan ketentuan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 saja, melainkan juga dengan
ketentuan lainnya dalam KUHP 2023, yaitu Pasal 243 KUHP 2023;
5) Terkait dengan pengecualian figur publik sebagai korban tindak
pidana dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
frasa “orang lain” itu sendiri karena tidak ada ukuran yang jelas
untuk menentukan “orang lain” tersebut merupakan publik figur
atau bukan yang pada akhirnya akan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 karena menimbulkan
diskriminasi bagi orang yang dinyatakan bukan sebagai publik figur;
6) Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 1/2024 tidak dapat diberikan penafsiran untuk mengecualikan
korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik karena
apabila yang dijadikan
pembanding
oleh
Pemohon
adalah
KUHP
2023,
maka
sesungguhnya norma ketentuan a quo UU ITE 1/2024 sudah
mencakup ketentuan dalam Pasal 241 dan Pasal 243 KUHP 2023
atau dengan kata lain KUHP 2023 pun tidak mengecualikan
217
korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik sebagai korban tindak pidana
penghinaan.
b. Terhadap Keterangan Presiden pada halaman 24 – halaman 27 tersebut,
Pemerintah perlu mengelaborasi dan menegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
1) Frasa “orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024 perlu
dipahami dari aspek historis, aspek substantif kepentingan hukum,
aspek kontekstual, dan aspek sistematika pengaturan norma
penghinaan. Secara historis, pemahaman frasa “orang lain” harus
dikembalikan pada konteks Pasal 27A UU ITE 1/2024 yang
mengakomodir Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Dalam kedua pasal
tersebut digunakan frasa “orang lain”. Secara historis, Pasal 433 ayat
(1) KUHP 2023 merupakan penormaan kembali Pasal 310 KUHP dan
dalam pasal tersebut unsur yang digunakan adalah “seseorang.”
Secara historis, mengingat KUHP berasal dari Wetbook van
Strafrecht yang diterapkan di Indonesia pada tahun 1918, unsur
seseorang dalam Pasal 310 KUHP hanya mengacu kepada pribadi
kodrati (natuurlijk person) dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon).
Tidak ada perbedaan maksud dan tujuan antara pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023 dengan Pasal 310 KUHP. Sehingga dapat ditegaskan
bahwa unsur “seseorang” adalah sama maksud dan tujuannya
dengan “orang lain”, yaitu pribadi kodrati dan bukan pribadi hukum.
2) Secara kontekstual, frasa “orang lain” perlu disandingkan dengan
definisi “Orang” yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 bahwa Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga
negara asing, maupun badan hukum. Frasa “orang lain” dalam Pasal
27A UU ITE 1/2024 tidak mengacu pada pribadi hukum, tetapi pribadi
kodrati. Dengan perkataan lain, perbuatan “menyerang kehormatan
nama baik orang lain” adalah perbuatan terhadap pribadi kodrati atau
individu dan bukan terhadap pribadi hukum seperti lembaga
pemerintah serta bukan terhadap kelompok orang secara umum.
3) Secara substantif kepentingan hukum, perlu ditegaskan kembali
bahwa norma dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016
218
yang kemudian diubah menjadi Pasal 27A UU ITE 1/2024
dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Tujuan ketentuan
penghinaan untuk melindungi hak asasi manusia telah ditegaskan
dalam
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebelumnya
sebagaimana Pemerintah telah sebutkan dalam Keterangan
Pemerintah halaman 22.
Hanya manusia sebagai pribadi kodrati (natuurlijk persoon) yang
memiliki
hak
asasi
manusia,
sedangkan
pribadi
hukum
(rechtspersoon)
tidak
memiliki
hak
asasi
manusia.
Untuk
memperkuat konstruksi hukum bahwa Pasal 27A UU ITE 1/2024
hanya ditujukan bagi korban pribadi kodrati, Pasal 45 ayat (5) UU ITE
1/2024 juga sudah menegaskan bahwa ketentuan a quo merupakan
indak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan
hukum. Oleh karena itu, maka frasa “orang lain” tidak bisa ditafsirkan
untuk pribadi hukum (rechtspersoon).
Kepentingan hukum yang ingin dilindungi dari Pasal 433 KUHP 2023
berbeda halnya dengan substansi kepentingan hukum yang mau
dilindungi dari pasal 241 dan Pasal 243 KUHP 2023. Kepentingan
hukum yang diatur dalam Pasal 241 KUHP 2023 adalah melindungi
integritas martabat pemerintah atau Lembaga negara. Kepentingan
hukum yang diatur dalam Pasal 243 KUHP 2023 adalah menjaga dan
melindungi kesatuan dan nilai positif keberagaman bangsa
Indonesia. Dengan demikian, pengecualian bahwa Pasal 27A UU ITE
1/2024 terhadap lembaga pemerintah maupun kelompok orang
(sebagai kelompok) sudah tidak diperlukan lagi.
4) Dari aspek sistematika pengaturan ketentuan penghinaan dalam UU
1/2024, Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 juga sudah menegaskan bahwa
ketentuan penghinaan tersebut merupakan tindak pidana aduan yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena
tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
5) Dengan demikian, meskipun Pasal 27A UU ITE 1/2024 mengacu
pada Pasal 433 KUHP 2023 dan dalam penjelasan Pasal 433 KUHP
219
2023 disebutkan “Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau
sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini”, penjelasan
semacam itu tidak diperlukan dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024.
Aspek historis, aspek substantif, aspek konteks, dan aspek
sistematika yang membangun maksud dan tujuan Pasal 27A UU ITE
1/2024 sudah memadai untuk menegaskan bahwa penjelasan in
casu tidak diperlukan.
c. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyampaikan bahwa
ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 sudah sejalan
dengan konstruksi pembagian aspek kepentingan hukum yang dimaksud
dalam Pasal 241, Pasal 243, dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023,
sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak
melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Bagaimana komdigi, ini kan Kementerian Komdigi, ya, (Komunikasi dan
Digital) membedakan antara kritik, ya, dengan sesuatu yang bersifat
menghasut dari perspektif elektronik digital ini?
2. Nah, ada enggak? Kalau misalnya ada data yang bisa ditampilkan, karena
ini larinya ke penggunaan data elektronik, ya, ada enggak data yang bisa kita
… Mahkamah bisa … apa … dapatkan, bahwa apa … mentransmisikan,
mentransfer data-data, pembicaraan-pembicaraan itu, itu menunjukkan
sebagai bentuk distribusi yang … distribusi data digital yang telah masuk
kategori penghasutan. Nah, ini kami butuh data ini supaya bisa melihat
apakah memang di Kementerian ini punya instrumen, punya mekanisme,
atau punya kriteria untuk membedakan antara kritik? Kan tadi Pak Dirjen
sampaikan kalau kritik itu boleh sah-sah saja, tapi yang menghasutnya ini
enggak boleh, karena ini … apa … enggak boleh dan seterusnya..
3. Nah, menurut hemat saya, kalau itu misalnya ... ya, ini minta nanti di
keterangan tambahannya, dijelaskan sudut pandang dari Komdigi. Kalau itu
misalnya dikecualikan terhadap kritik badan hukum, ya, kritik terhadap badan
hukum. Jadi, normanya menjadi kritik terhadap badan hukum, ya. Jadi, itu
kecuali kritik terhadap badan hukum, lembaga pemerintah, kelompok
220
perorangan, pejabat, dan seterusnya. Kalau seperti itu, bagaimana menurut
... apa ... sudut pandang Kominfo ... Komin ... Komdigi? Mungkin bisa
dipahami, ya, Pak Dirjen..
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai cara
membedakan antara kritik dan hasutan dalam perspektif elektronik digital,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "kritik" didefinisikan
sebagai:
-
Kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan
pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat,
dan sebagainya.
-
Penelitian atau pembahasan mengenai baik buruk suatu hasil karya,
pendapat, dan sebagainya.
Dengan kata lain, kritik adalah suatu cara untuk memberikan penilaian
yang dapat berupa komentar, analisis, atau evaluasi terhadap sesuatu.
b. Kritik yang konstruktif melibatkan beberapa aspek penting agar kritik
tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi yang menerima. Berikut
adalah beberapa persyaratan yang umum diterima:
● Objektif atau berimbang: Kritik sebaiknya didasarkan pada fakta
dan bukti, bukan pada perasaan atau pendapat pribadi.
● Spesifik: Kritik yang baik fokus pada aspek-aspek tertentu yang bisa
ditingkatkan, bukan hanya mengatakan sesuatu itu buruk secara
umum.
● Konstruktif: Kritik memberikan saran atau solusi yang konkret untuk
perbaikan.
● Empati: Penyampai kritik perlu tetap menghormati pihak yang
dikritik, termasuk memahami perasaan dan perspektif orang yang
dikritik, sehingga kritik disampaikan dengan cara yang sopan dan
tidak merendahkan.
221
● Jelas dan Terstruktur: Kritik mudah dipahami, disampaikan dengan
bahasa yang jelas dan disusun secara teratur.
c. Kritik yang disampaikan dengan baik di media dapat membantu
memajukan diskusi publik dan membawa perubahan positif. Namun,
penting untuk selalu memperhatikan etika dan dampak dari kritik tersebut.
d. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "hasutan" adalah kata
benda yang berarti dorongan, anjuran, atau bujukan untuk berbuat
sesuatu yang tidak baik atau melanggar hukum. Secara umum, hasutan
sering kali diartikan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendorong
seseorang untuk melakukan perbuatan negatif atau merugikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, hasutan dapat
membawa dampak negatif yang besar, baik bagi individu maupun
masyarakat,
sehingga
penting
untuk
selalu
berhati-hati
dalam
memberikan atau menerima pengaruh dari orang lain.
e. Sebagai bentuk kebertanggungjawaban dalam penggunaan media
sosial, perlu ada aturan dan kode etik yang dapat digunakan oleh
masyarakat yang menggunakan media sosial. Hal tersebut dimaksudkan
untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman serta membangun budaya
penggunaan media informasi secara bijaksana. Meskipun aturan dan
kode etik telah dibuat dalam masyarakat, ternyata masih banyak celah
yang menjadi peluang bagi pengguna media untuk melakukan aktivitas-
aktivitas yang melanggar hukum, dimana salah satunya adalah dengan
membuat
akun
palsu
untuk
digunakan
sebagai
sarana
menyerang/mengomentari kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro
rakyat. Kondisi seperti ini menjadi hal yang sangat wajar, dikarenakan
tidak ada syarat yang mewajibkan pengguna media sosial menyertakan
identitas aslinya dalam pembuatan akun user, terlebih tidak ada batasan
khusus bagi pengguna media sosial untuk memiliki jumlah akun tertentu
dalam waktu yang bersamaan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta untuk menyajikan data yang
diperoleh melalui instrumen, mekanisme, atau kriteria di Kementerian
222
Komunikasi dan Digital yang dapat membedakan antara kritik dan hasutan,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Menurut
arti
dari
kata
hasutan
dalam
KBBI
online,
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hasutan, makna dari kata hasutan
adalah sebagai berikut:
1) n, hasutan adalah perbuatan, perkataan, dan sebagainya yang
bersifat menghasut : ia marah karena ~ tetangganya
2) v, menghasut” adalah membangkitkan hati orang supaya marah
(melawan, memberontak, dan sebagainya) : ia ditangkap polisi
karena ~ rakyat
b. Hasutan mengandung unsur provokatif atau bahkah manipulatif yang
sengaja dibuat untuk membentuk opini yang keliru, isinya tidak selalu
fakta, tendensius, dan tidak berimbang.
c. Kritik merupakan tanggapan disertai dengan uraian yang berisi opini atas
pemikiran,
dapat
didasarkan
pada
fakta/keadaan
sebenarnya,
menggunakan banyak pendekatan pemikiran, tidak bersifat menyerang
kepada personal, berisi informasi yang tidak menyesatkan, berdasarkan
analisa suatu keadaan.
d. Berdasarkan Pedoman Implementasi UU ITE angka 6 huruf f halaman 19
menjelaskan bahwa penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju
atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk
perbuatan yang dilarang kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan
ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakkan
masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA
3. Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta pandangan
Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pengecualian kritik terhadap
badan hukum, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat, dan
seterusnya, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Sebagaimana Pemerintah telah nyatakan sebelumnya pada angka 1 di
atas, “kritik” adalah penilaian yang dapat berupa komentar, analisis, atau
evaluasi terhadap sesuatu, dan dapat bertujuan memberikan masukan
untuk perbaikan.
223
Hal ini berbeda dengan “hasutan” yang merupakan dorongan, anjuran,
atau bujukan untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan
dampaknya negatif.
b. Kata “kritik” dalam UU ITE 1/2024 terdapat dalam Penjelasan Pasal 45
ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024 yang merupakan pengecualian dari sanksi
pidana dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terhadap perbuatan yang
dilarang sebagaimana dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024, yaitu atas dasar
“dilakukan untuk kepentingan umum” yang berbunyi sebagai berikut:
“Huruf a
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah
melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak
berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau
kritik.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif,
walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau
tindakan orang lain.
Pada dasamya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.”
Memperhatikan uraian di atas, kata kritik yang termasuk kepentingan
umum dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024 bukanlah
termasuk dari perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU ITE
1/2024.
c. Memperhatikan rumusan ketentuan Pasal 27A UU ITE 1/2024 dimana
pada pokoknya terdapat frasa “menyerang kehormatan nama baik orang
lain” dan “dengan cara menuduhkan suatu hal…”. Dalam Penjelasan
Pasal 27A UU ITE 1/2024 telah dijelaskan lebih lanjut ihwal tersebut
sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik”
adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau
224
harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk
menista dan/ atau memfitnah.”
Contoh dari perbuatan yang diberikan penjelasan Pasal 27A UU ITE
1/2024 adalah termasuk menista dan/atau memfitnah. Unsur-unsurnya
perbuatannya juga telah disebutkan yaitu “merendahkan” dan
“merusak” yang berakibat “merugikan” orang (pribadi kodrati) yang
diserang kehormatan nama baiknya.
Sedangkan cara menyerang kehormatan nama baik orang lain dalam
Pasal 27A UU ITE 1/2024 adalah dilakukan dengan cara “menuduhkan
suatu hal”.
Apabila melihat arti dari kata menuduh dalam KBBI
online,
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menuduh, makna dari kata menuduh
adalah sebagai berikut:
1) v, menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang berbuat kurang baik:
ia ~ saya bersekongkol dengan penjahat
2) v, menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang melakukan
perbuatan yang melanggar hukum; mendakwa: mereka ~ kedua
pedagang itu menerima barang selundupan
Dari pemaknaan gramatikal kata “menuduh” tersebut sudah cukup terang
dan jelas makna “menuduhkan suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE
1/2024 adalah hal yang berkonotasi negatif yaitu menunjuk dan
mengatakan bahwa orang tertentu melakukan perbuatan yang kurang
baik bahkan melanggar hukum.
Sekali lagi Pemerintah terangkan bahwa hal tersebut bukanlah
karakteristik dari pengertian “kritik” yang merupakan suatu penilaian yang
dapat berupa komentar, analisis, atau evaluasi terhadap sesuatu, dengan
tujuan memberikan masukan untuk perbaikan. Dengan perkataan lain
“kritik” bukanlah maksud atau cakupan dari Pasal 27A UU ITE 1/2024,
sehingga dalil Pemohon 105 dan juga Para Pemohon secara
bersama-sama berkenaan dengan pengecualian kritik terhadap badan
hukum, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat, dan
225
seterusnya merupakan dalil yang tidak pada tempatnya karena Pasal
27A UU ITE 1/2024 bukan ketentuan pidana untuk pihak yang
melakukan kritik.
d. Selain hal-hal di atas, juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kepala
Kepolisian Negara Nomor 229 Tahun 2021; Nomor 154 Tahun 2021; dan
Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu
Dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) pada angka 3
huruf c merupakan bukan delik yang berkaitan dengan muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan
dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian,
pendapat hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Memperhatikan uraian di atas, kata “penilaian” ataupun “pendapat” dapat
diartikan sebagai kritik, maka melihat dalam uraian muatan dari
implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dimaksud dapat diartikan bahwa
kritik merupakan hal yang dikecualikan dari muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, sudah sepatutnya dalil
Pemohon pada umumnya untuk ditolak dan dinyatakan tidak beralasan
hukum oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo,
S.H., M.H.
Sekaligus saya titip sedikit juga tambahan. Begini, Pak Dirjen, sebagus apapun
atau selengkap apapun penjelasan dari Pihak Pemerintah, kalau secara ...
secara apa ... secara sederhana dipahami keterangan dan penjelasannya tadi,
kan sulit untuk keluar dari anggapan bahwa norma-norma yang diuji ini tetap
masih kesannya adalah pasal-pasal karet itu, Pak. Apalagi kalau kemudian, para
pengkritis itu mengaitkan dengan bagaimana kebebasan yang dijamin oleh
konstitusi untuk berpendapat, berserikat, mengeluarkan pikiran, yang itu dijamin
oleh konstitusi? Tapi kalau kemudian ada norma-norma undang-undang yang
226
masih seperti ini, kan tetap juga kemudian ’ada benturan-benturan’ bagaimana
ini bisa ... bisa diterima? Ada satu ... atau handicap begini, ada beberapa
handicap
begini, sementara jaminan konstitusi untuk berpendapat, menyampaikan
sesuatu itu, dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Nah, oleh karena itu, mohon Keterangan itu mungkin lebih di-explore lagi, lebih
kepada hal yang sifatnya lebih ... apa ... lebih filosofis, lebih … bagaimana
filosofis dan sosiologinya bisa ... bisa memahami ini kalau ... supaya tidak
kemudian pasal ini quod and quod masih seperti kemasannya kemasan pasal
karet, gitu, Pak, supaya bisa keluar dari itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan filosofis dan sosiologis
agar ketentuan yang diuji tidak dianggap sebagai pasal karet, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pertimbangan filosofis perubahan terhadap UU ITE 1/2024 merupakan
akumulasi berbagai pertimbangan filosofis terhadap dinamika penerapan
ketentuan pidana, antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28
ayat (2) UU ITE 11/2008 dan UU ITE 19/2016. Dinamika tersebut tidak hanya
terkait penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam praktik peradilan tetapi
juga dalam pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.
b. Pemerintah mendengar dan mencermati dengan seksama berbagai
pertimbangan,
masukan,
tanggapan,
kritik,
bahkan
keluhan
yang
disampaikan masyarakat, termasuk para akademisi dan praktisi hak asasi
manusia serta pers. Oleh karena itu, Pemerintah terus berkomitmen untuk
berusaha secara optimal menyeimbangkan berbagai kepentingan yang
muncul dalam penerapan ketentuan-ketentuan pidana.
c. Sebagai contoh, secara filosofis, nilai instrumental ketentuan penghinaan
dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE 11/2008 yang sekarang telah menjadi Pasal
27A UU ITE 1/2024 sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
227
Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 bahwa Indonesia menggunakan nilai-nilai
Pancasila dan UUD NRI 1945 untuk menyikapi, mentransplantasi, atau
mengabsorbsi nilai-nilai hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional.
Berkaitan dengan globalisasi dan pergerakan HAM,Indoensia
harus menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional
yang diakui oleh negara-negara dunia dan telah pula diratifikasi
oleh Indonesia dalam hukum positif sesuai dengan kebudayaan
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini
mutlak perlu, sebab akan berkaitan dengan falsafah, doktrin, dan
wawasan bangsa Indonesia baik secara individual maupun
kolektif kehidupan masyarakat yang berasaskan kekeluargaan,
dengan tidak mengenal secara fragmentasi moralitas sipil,
moralitas komunal,maupun moralitas institutional yang saling
menunjang secara proporsional. Manusia di sini dipandang
sebagai pribadi, sebagai makhluk social,dan ebagai warga
negara
yang
padanya
melekat
harkat
dan
martabat
kemanusiaannya ebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa;
[Pertimbangan 3.15.1]
d. Landasan filosofis perubahan kedua UU ITE sebagaimana telah dimuat
dalam Keterangan Presiden halaman 13 s.d halaman 16, didasari atas nilai-
nilai dalam Pancasila yang bersumber dari kepribadian bangsa sebagai
pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Perubahan
Kedua
UU
ITE
lebih
meningkatkan
pengakuan
dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sehingga pengaturan hak
seseorang dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara elektronik
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat untuk memperoleh rasa
aman, keadilan, kepastian hukum bagi warga negara.
e. Tiap-tiap hak asasi yang diatur dalam Konstitusi dapat menjadi checks and
balances terhadap hak asasi lainnya yang diatur dalam Konstitusi. Misalnya
hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, atau martabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dapat menjadi checks
and balances terhadap hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang
228
diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945. Itu sebabnya, secara
filosofis, Pasal 28J UUD NRI 1945 merupakan jembatan untuk membangun
dan menghadirkan checks-and-balances dari pemenuhan hak-hak asasi
yang diatur dalam Konstitusi.
f. Pembentuk
undang-undang
mengalami
banyak
tantangan
dalam
menghadirkan keseimbangan pemenuhan hak-hak asasi yang dapat saling
bersitegang tersebut, sehingga keseimbangan yang dimaksud dalam banyak
situasi tidak dapat sempurna. Rumusan norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
telah dibahas bersama dengan DPR. Akan tetapi, banyak pihak menilai
norma tersebut masih belum memberikan keseimbangan dalam pemenuhan
hak-hak asasi yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan
perlindungan terhadap diri dan martabat.
g. Pemerintah
memiliki
komitmen
untuk
berusaha
secara
optimal
menghadirkan keseimbangan yang dimaksud dengan menganalisa aspek
lex certa dan lex scripta. Itu sebabnya, Pemerintah bersama dengan DPR
telah dua kali mengubah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) serta norma-
norma pidana lain yang masih dianggap belum memberikan perlindungan.
Kondisi ini membawa pertanyaan besar secara filosofis apakah norma
pidananya tidak konstitusional ataukah norma pidananya diterapkan salah
atau tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan norma? Berkali-
kali norma penghinaan dalam UU ITE diuji dan berkali-kali pula norma
tersebut dinyatakan konstitusional oleh Penjaga Konstitusi. Pasal 28 ayat (2)
UU ITE juga telah diuji konstitusionalitasnya dan secara hakiki, norma
tersebut tetap diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang beragam dan, dengan perkataan lain, mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa (vide Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Putusan
Perkara [3.11] hal 64-65).
h. Perubahan kedua UU ITE diadakan demi menjaga kebebasan berpendapat
orang lain secara adil sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.
Pembatasan yang diatur kembali dalam perubahan kedua pun dilakukan
dengan mempertimbangkan Pancasila sebagai falsafah negara yang
berisikan agama, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis
serta demi mencapai tujuan negara. Selain itu, realitas globalisasi informasi
229
tetap harus ditempatkan sebagai perkembangan yang tetap berada dalam
nilai moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena
dipahami dampak perkembangan dan interaksi dalam globalisasi informasi
tidak hanya berdampak positif tetapi dapat berdampak negatif bagi proses
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
i. Landasan sosiologis perubahan kedua UU ITE didorong beberapa faktor.
Salah satunya adalah jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus
meningkat, yaitu sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya, pada 2020
pengguna internet berjumlah 175,4 juta dan kini di tahun 2021 jumlah
pengguna internet meningkat menjadi 202,6 juta pengguna. Hal ini
menunjukan kondisi masyarakat saat ini, teknologi dan transaksi elektronik
suatu hal yang sangat dibutuhkan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
j. Pertimbangan sosiologis yang lain adalah realita sosial mengenai sikap atau
perilaku banyak anggota masyarakat pengguna sosial media di Indonesia
dan. Banyak pihak dan publikasi telah menyebutkan serta mempertanyaan
jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah, tetapi dapat berbeda
di dunia virtual. (Misalnya, Indonesian netizens: The uncivil society?
https://www.thejakartapost.com/opinion/2022/
06/13/indonesian-netizens-
the-uncivil-society.html) Kondisi ini memberikan indikasi penting bahwa
perlu ada pengaturan larangan pidana diseminasi konten ilegal seperti
konten penghinaan atau penghasutan berdasarkan atribut-atribut diri seperti
suku, agama, ras, disabilitas.
k. Kesalahan penerapan pasal-pasal pidana konten ilegal juga merupakan
realita sosial yang menjadi pertimbangan sosiologis dalam perubahan kedua
atas UU ITE. Dalam Naskah Akademik halaman 115 s.d. 116 menguraikan
hal sebagai berikut:
“Perkembangan teknologi menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan UU
ITE, namun demikian persoalan yang mendesak saat ini di masyarakat
terletak pada implementasi atas UU ITE. UU ITE memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi masyarakat, namun kondisi masyarakat
230
memperlihatkan bahwa masih terdapat persoalan terhadap penafsiran UU
ITE, salah satunya dapat dilihat dari permohonan pengujian UU ITE terhadap
UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. Persoalan implementasi UU ITE
terkait dengan pasal-pasal ketentuan pidana. Pasal-pasal ketentuan pidana
dalam UU ITE memiliki potensi perbedaan implementasi masing-masing
pihak terhadap pasal-pasal tersebut. Koalisi masyarakat sipil menghimpun
laporan sejak tahun 2016 sampai Februari 2020, kasus-kasus terkait dengan
pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate)
hingga 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan mencapai 88%
(676 perkara). Tahun 2020 Laporan Situasi Hak-hak Digital SAFEnet
menunjukan bahwa terdapat 84 kasus pemidanaan yang 64 diantaranya
menggunakan pasal yang dinilai karet.125 Kondisi yang ada di masyarakat
tersebut tidak juga dapat diartikan bahwa UU ITE disusun dengan maksud
pemidanaan terhadap masyarakat, sebab pada dasarnya peraturan
perundang undangan disusun dengan maksud dan tujuan memberikan
perlindungan hukum terhadap seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian
perlu menjadi evaluasi bahwa terdapat permasalahan implementasi
terhadap beberapa pasal dalam UU ITE.
…………………………………………………………………………………..
Kondisi masyarakat Indonesia yang terus berkembang secara cepat akibat
dari tuntutan perkembangan teknologi serta keadaan yang terjadi di
masyarakat Indonesia membuat tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan
kepastian hukum menjadi sangat kuat. Urgensi terhadap pemenuhan
tuntutan masyarakat tersebut menyebabkan perlunya rumusan pengaturan
tentang ketentuan terkait dengan dengan kesusilaan, dokumen elektronik
yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik,
pemerasan dan pengancaman, pemberitahuan bohong atau informasi yang
menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi seseorang untuk
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, cyberbullying, dan membuat
keonaran dalam masyarakat yang diatur secara jelas dan komprehensif
dalam UU ITE. Perubahan terhadap UU ITE adalah upaya negara dalam
merespon aspirasi dan perubahan nilai yang ada di masyarakat untuk
menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
informasi dan transaksi elektronik.”
Berdasarkan uraian tersebut, tujuan perubahan kedua UU ITE merupakan
suatu wujud negara dapat lebih responsif terhadap kondisi yang terjadi di
masyarakat Indonesia. Dengan perubahan terhadap UU ITE diharapkan
dapat menimbulkan ketahanan sosial yang lebih baik dalam melakukan
penataan masyarakat untuk mencapai tujuan negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
diharapkan menimbulkan ketahanan sosial yang lebih baik dalam melakukan
231
penataan masyarakat dan mengarah pada tujuan negara yang adil dan
sejahtera.
IV. Nilai Konstitusionalitas Unsur “Tanpa Hak”
Selain menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi,
dapatlah juga kami sampaikan mengenai nilai konstitusionalitas unsur “tanpa
hak” yang diatur dalam UU ITE, termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
a.
Pasal “tanpa hak” merupakan unsur yang dimasukkan untuk melindungi
hak asasi manusia yang sesuai dengan pola penormaan rumusan pidana
di beberapa instrument internasional.
b.
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 mengatur norma pidana perbuatan
mendistribusikan atau mentransmisikan konten penghasutan sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individua tau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atribut tertentu. Berdasarkan
ketentuan a quo, beberapa hal yang akan dipermasalahkan adalah:
1.
Apakah konten adalah konten penghasutan;
2.
Apakah pelaku sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan
konten penghasutan;
3.
Apakah
pelaku
memiliki
hak
untuk
mendistribusikan
atau
mentransmisikan konten penghasutan;
4.
Apakah hasil dari perbuatan distribusi atau transmisi tersebut
berdampak pada menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu;
c.
Nilai konstitusionalitas unsur “tanpa hak” ada pada nilai instrumental unsur
tersebut yang berkaitan dengan perbuatan mendistribusikan atau
mentransmisikan konten penghasutan. Adanya unsur “tanpa hak” tidak
dimaksudkan untuk menyatakan bahwa ada orang yang memiliki hak untuk
melakukan incitement atau hak untuk mendiskriminasi. Secara lebih tegas,
seseorang yang sama sekali tidak berniat untuk menghasut orang lain
tetap dapat dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan
konten penghasutan.
d.
Dengan demikian, adanya unsur “tanpa hak” diperlukan untuk melindungi
orang-orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk
232
mendstribusikan atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
e.
Hubungan atau interaksi dalam ruang virtual menyebabkan konten dapat
diakses dari berbagai tempat dan waktu. Konten yang menurut hukum
Indonesia dapat dipidana belum tentu diatur sebagai kontan yang dilarang
menurut hukum negara lain. Negara-negara lain mungkin mengatur bahwa
apa yang termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bukanlah konten
yang dapat dipidana. Dalam hal konten yang menurut negara lain bukanlah
konten hate speech yang dapat pidana seperti menurut Pasal 28 ayat (2)
UU 1/2024 tetapi didiseminasi oleh warga negara asing dari luar wilayah
Indonesia dan dapat diakses di Indonesia, apakah hukum Indonesia dapat
serta merta memproses warga negara asing tersebut? Hal yang serupa
juga dapat terjadi dalam situasi di mana pers memberitakan konten hate
speech di media online dengan alasan yang sah sebagaimana diatur
dalam UU Pers.
f.
Pembentuk undang-undang memahami kondisi lintas batas negara yang
mungkin terjadi dalam diseminasi konten dan adanya kemungkinan bahwa
satu pihak mungkin memiliki hak berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Permasalahan cross-border access dan adanya hak tersebut
juga menjadi perhatian negara-negara lain dan banyak negara berusaha
untuk menjaga keseimbangan kepentingan hukum dalam pemenuhan hak
asasi atau fundamental dengan mencantumkan unsur “tanpa hak”.
g.
Dari aspek historis, Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan revisi Pasal
28 ayat (2) UU 11/2008. Unsur “tanpa hak” ada di dalam ketentuan-
ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE. Konsep unsur “tanpa hak”
juga mengakomodasi unsur “without right” yang diadopsi dari Budapest
Convention on Cybercrime 2001 (Budapest Convention 2001). Norma-
norma pidana dalam Budapest Convention on Cybercrime 2001 juga
memuat unsur “without right”.
h.
Explanatory Report to the Budapest Convention on Cybercrime
(Explanatory Report Budapest) menegaskan nilai penting dari unsur
“without right”, untuk kepentingan hukum publik dan kepentingan hukum
privat. Dalam Explanatory Report Budapest ditegaskan bahwa unsur
“without right” adalah persyaratan yang perlu diatur dalam hukum masing-
233
masing negara anggota Budapest Convention. Lebih jauh, unsur makna
“without right” didasarkan pada konteks di dalam mana unsur tersebut
digunakan.
38. A specificity of the offences included is the express
requirement that the conduct involved is done "without
right". It reflects the insight that the conduct described is not
always punishable per se, but may be legal or justified not
only in cases where classical legal defences are applicable, like
consent, self-defence or necessity, but where other principles
or interests lead to the exclusion of criminal liability. The
expression "without right" derives its meaning from the context
in which it is used. Thus, without restricting how Parties may
implement the concept in their domestic law, it may refer to
conduct undertaken without authority (whether legislative,
executive, administrative, judicial, contractual or consensual)
or conduct that is otherwise not covered by established legal
defences, excuses, justifications or relevant principles under
domestic law. The Convention, therefore, leaves unaffected
conduct undertaken pursuant to lawful government authority
(for example, where the Party’s government acts to maintain
public order, protect national security or investigate criminal
offences).
“38. Kekhususan pelanggaran yang tercakup adalah ketentuan yang
jelas bahwa tindakan terkait dilakukan “tanpa hak”. Hal ini
menunjukkan pemahaman bahwa tindakan yang dideskripsikan
tidak selalu dapat dipidana dengan sendirinya (per se), tetapi
dapat menjadi sah secara hukum atau dijustifikasi tidak hanya
dalam kasus saat pembelaan diri umum dapat diterapkan,
seperti adanya izin, sebagai pembelaan diri, atau dalam
keadaan diperlukan, tetapi juga pada saat prinsip atau
kepentingan
lain
mengarah
pada
pengecualian
pertanggungjawaban pidana. Ungkapan “tanpa hak” diartikan
dari konteks di mana ungkapan tersebut digunakan. Dengan
234
demikian,
tanpa
membatasi
cara
Para
Pihak
dapat
mengimplementasikan konsep ini dalam hukum domestiknya, ini
dapat merujuk pada tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan
(baik legislatif, eksekutif, administratif, yudisial, kontraktual, atau
konsensual) atau tindakan yang tidak tercakup dalam
pembelaan diri, alasan, justifikasi, atau prinsip terkait yang
ditetapkan berdasarkan hukum domestik. Oleh karena itu,
Konvensi tidak memengaruhi tindakan yang dilakukan yang
sesuai dengan kewenangan pemerintah yang sah menurut
hukum (misalnya, apabila pemerintah suatu Pihak bertindak
menjaga ketertiban umum, menjaga keamanan nasional, atau
menyelidiki pelanggaran pidana).”
i.
Additional Protocol to the Budapest Convention on Cybercrime 2003
(Additional Protocol Budapest 2003) secara khusus mengatur kriminalisasi
terhadap perbuatan distribusi atau membuat dapat diaksesnya konten
xehophobic.
Article 3 – Dissemination of racist and xenophobic material
through computer systems
1. Each Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally and without right,
the following conduct:
distributing, or otherwise making available, racist and
xenophobic material to the public through a computer system.
Article 5 – Racist and xenophobic motivated insult
Each Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally and without right,
the following conduct:
insulting publicly, through a computer system, (i) persons for the
reason that they belong to a group distinguished by race, colour,
235
descent or national or ethnic origin, as well as religion, if used as
a pretext for any of these factors; or (ii) a group of persons which
is distinguished by any of these characteristics.
j.
Tidak hanya Budapest Convention on Cybercrime 2001, Draft United
Nations Convention Against Cybercrime tertanggal 7 Agustus 2024
sebagai hasil kesepakatan negara-negara di dunia juga memuat unsur
“without right”.
Article 14. Offences related to online child sexual abuse or
child sexual exploitation material
1. Each State Party shall adopt such legislative and other
measures as may be necessary to establish as criminal
offences under its domestic law, when committed intentionally
and without right, the following conduct:
(a) Producing, offering, selling, distributing, transmitting,
broadcasting, displaying, publishing or otherwise making
available child sexual abuse or child sexual exploitation
material through an information and communications
technology system;
(b) Soliciting, procuring or accessing child sexual abuse or
child sexual exploitation material through an information
and communications technology system;
(c) Possessing or controlling child sexual abuse or child
sexual exploitation material stored in an information and
communications technology system or another storage
medium;
(d) Financing the offences established in accordance with
subparagraphs (a) to (c) of this paragraph, which States
Parties may establish as a separate offence.
Article 16. Non-consensual dissemination of intimate images
1. Each State Party shall adopt such legislative and other
measures as may be necessary to establish as criminal
offences
under
its
domestic
law,
when
committed
236
intentionally and without right, the selling, distributing,
transmitting, publishing or otherwise making available of an
intimate image of a person by means of an information and
communications technology system, without the consent of the
person depicted in the image.
Menghilangkan unsur “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 untuk
memenuhi permintaan Pemohon akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menimbulkan permasalahan konstitusionalitas karena nilai konstitusionalitas
dari pasal a quo juga dibangun melalui adanya unsur “tanpa hak”.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-3, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (SK Menkopolhukam 22/2021);
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin, 13
Februari 2023;
Selain itu, Presiden dalam persidangan pada tanggal 17 Desember 2024
mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A.
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024,
serta 1 (satu) orang ahli yakni Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. yang menyerahkan
keterangan tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada 16 Desember 2024, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
237
Ahli Presiden
1. Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dituding
sebagai draconian code, UU yang mengancam dan menakut nakuti pengguna
internet. Pasal-pasal di UU ITE sudah beberapa kali digugat atau di-judicial
review
dengan
alasan
membungkam
kritik,
menghambat
kebebasan
berekspresi dan kebebasan berpendapat sehingga dianggap bertentangan
dengan konstitusi.
Padahal konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Walau selanjutnya menurut Pasal 28 J ayat (1) disebutkan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kemudian Pasal 28 J ayat (2) UUD
1945 mengatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Artinya menurut konstitusi, walau hak atas kebebasan berkomunikasi, atau
kebebasan berekspresi itu dijamin dan diakui, namun hak itu bukanlah
kebebasan absolut. Kebebasan Berekspresi bukanlah hak yang bersifat
derogable right, hak yang tidak boleh dikurangi. Konstitusi Pasal 28 J
membenarkan, dan bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang
undang untuk mengatur kebebasan berpendapat ini supaya tidak merugikan hak
hak yang dimiliki warga negara lain. UU ITE dengan pasal pasalnya dapat
dipandang sebagai salah satu UU yang mengatur kebebasan berpendapat dan
berkomunikasi sebagaimana hak yang diberikan oleh konstitusi RI yaitu UUD
1945.
Hak Kebebasan Berpendapat Warga Negara Tidak Menghilangkan
Kewenangan Negara Membuat UU.
Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, juga hak untuk berekspresi dan berpendapat, tetapi hak warga negara
238
tersebut tidak menghilangkan kewenangan negara (parlemen dan pemerintah)
untuk membuat UU yang mengatur agar kebebasan berpendapat maupun hak
untuk berkomunikasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain. Cara
mengatur dan membatasi hak tersebut lewat regulasi Undang Undang.
Kewenangan atau hak negara untuk mengatur itu dibenarkan, bahkan menjadi
tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI menuangkan
kesepakatan peraturan dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia.
Tujuannya untuk menciptakan situasi ketertiban umum sehingga terpenuhinya
hak warga negara sekaligus menjaga dan menjamin hak warga negara yang
lain. Di situlah UU ITE dibuat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional. UU ITE salah satu alasannya
dibuat untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan internet.
Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19/2016 telah 5 kali diajukan
pengujian.
Sejak UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
diundangkan, secara konseptual norma di dalamnya, terutama norma Pasal
27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27
ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19/2016 telah beberapa kali diajukan
pengujian. Norma yang diuji beberapa kali sama, tetapi pasalnya sudah berbeda
karena telah ada revisi, atau batu ujinya yang berbeda. Hasilnya ada beberapa
putusan MK antara lain:
a. Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dengan batu pengujian Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3), ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI
1945;
b. Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009 dengan batu
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
c. Putusan MK Nomor 36/PUU-XX/2022 dengan batu pengujian Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
239
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
1945;
d. Putusan MK Nomor 25/PUU-XXI/2023 dengan batu pengujian Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945;
e. Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 dengan batu uji yang sama, yaitu
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2),
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI 1945.
Beberapa kali proses uji materi itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari
proses penyempurnaan materi isi pasal UU ITE, apalagi ditambah Revisi
Pertama UU ITE yang dilakukan DPR dan Pemerintah tahun 2016 dan Revisi
Kedua UU ITE tahun 2024. Semua itu merupakan upaya hukum dan legislasi
untuk memperbaiki dan memenuhi tuntutan agar norma yang ada dalam UU
ITE memiliki pemaknaan yang lebih jelas sesuai azas lex certa.
Sayangnya dalam implementasi penerapan hukum, pasal pasal UU ITE yang
telah dua kali direvisi dan telah 5 kali diuji secara materil di MK, tetap saja
pelaksanaannya di lapangan memunculkan kontroversi.
Problema Pasal-Pasal UU ITE Ada Di Implementasi Penerapan
Ini terkait banyaknya kasus konflik, “permusuhan” dan sengketa antar para
pengguna internet atau media sosial di era digital. Berdasar pengalaman dan
pengamatan ahli, penanganan dan penerapan pasal pasal dalam penegakkan
hukum di masyarakat proses dan keputusannya sering tidak sesuai
dengan norma pengertian yang ada dalam UU ITE. Banyak kasus di lapangan
terjadi penerapan yang salah atau keliru dilakukan oleh penegak hukum. Salah
satunya dikarenakan adanya relasi kekuasaan dan kepentingan politik antara
oknum penegak hukum dengan pelapor. Ada pula pertimbangan Kamtibmas
karena ada tekanan massa, atau tekanan medsos yang viral.
Terdapat faktor sensitifitas sosial, masyarakat mudah marah, mudah
tersinggung pada kelompok politik lain, mereka mudah saling melaporkan
kasus kasus siber disebabkan ketersinggungan. Seolah ketersinggungan
masyarakat adalah alat bukti pidana siber. Bahkan ada aktivis hukum yang
240
pekerjaannya membuat laporan pelanggar ITE, walau tidak sesuai dan tidak
relevan dengan pasal pasal UU ITE. Kasus kasus kontroversi tetap diproses
dengan menghadirkan “ahli” yang langganan untuk memasukkan dan
menjerat terlapor kendati substansinya tidak sesuai norma UU ITE.
Mereka menggunakan pasal-pasal langganan yang sering “dipaksakan”
dibantu ahli pesanan. Salah satunya dengan Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4)
UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat
(3) UU ITE 19/2016. Kemudian juga digunakan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan
sekarang ditambah pasal baru yaitu pasal 28 ayat (3) UU Nomer 1 tahun 2024
tentang Perubahan kedua UU ITE. Walhasil pasal pasal langganan di UU ITE
yang sering dipakai menjerat orang di pengadilan digugat di Mahkamah
Konstitusi. Walau sebenarnya norma pasal a quo itu sudah beberapa kali
diperbaiki dan disesuaikan azas lex certa. Baik revisi di DPR dan Pemerintah,
maupun dalam peradilan materiel Undang Undang di MK.
Ahli memandang, ini bukan semata ketidakjelasan norma di dalam pasal pasal
UU ITE, namun lebih terkait dengan perilaku banyak oknum penegak hukum
di lapangan, yang menggunakan UU ITE tidak sesuai norma sebenarnya. UU
ITE digunakan as a tool of economical and political engineering.
Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dan UU 19/2016 tentang Revisi UU ITE,
sekarang menjadi Pasal 27A UU 1/2024 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
merupakan pasal yang berisi norma yang paling dipakai sekaligus dikritik,
hingga diuji materi. Terutama untuk pasal pasal yang ancaman sanksinya di
atas 5 tahun. Itu yang bisa dipakai untuk menahan terlapor, menjadi pasal yang
laris digunakan penegak hukum. Walau sering kemudian keputusan
pengadilan tidak terbukti. Tapi terlapor atau pelakunya sudah ditahan sekian
bulan.
Selama ini tidak ada sanksi terhadap oknum-oknum penegak hukum yang
memaksakan menggunakan pasal-pasal UU ITE secara tidak tepat, sehingga
yang dipersalahkan adalah norma UU-nya yang dianggap karet.
Salah Memahami Pasal 27A UU 1/2024
Dalam sistem hukum Indonesia, pencemaran nama baik, atau (defamation)
adalah ranah pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 27A UU No 1 tahun
2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Siapapun korbannya berhak mengadukan
241
pelaku pencemaran nama baik kepada kepolisian (penegak hukum), tidak
peduli jabatan atau kedudukan korban.
Indonesia menjamin right to honor pada setiap orang. Beda dengan konsep
defamation (pencemaran nama baik) di AS dan beberapa nergara Eropa yang
masuk di ranah perdata. Karena Perdata, dalam pembuktian defamation di AS,
beban pembuktian dibedakan antara kasus yang korbannya orang biasa dan
public figure. Bagi Pejabat dan Public figure untuk membuktikan pelaku
defamation bersalah di Pengadilan, penggugat atau korban harus
membuktikan pelaku memiliki actual malice, niat Jahat. Tak cukup hanya
alasan karena negligence, ketidak hati-hati, atau sembrono. Sedang bagi
rakyat biasa pembuktian lebih mudah, tidak perlu bukti ada niat jahat (actual
malice).
Di Indonesia, korban defamation diperlakukan sama, equality before the law.
Semua boleh mengadu atau melapor. Presidenpun harus mengadu sendiri ke
penegak hukum. Sebab defamation dalam Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU
ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)
UU ITE 19/2016 adalah delik aduan absolut. UU ITE juga tidak mengenal
konsep Anti SLAPP – Strategic Lawsuit Against Public Participation
Kontroversi ketidakpahaman pada UU ITE, tak hanya di kalangan aktivis
Indonesia, tapi juga terjadi di luar negeri. Tahun 2022-2023, ada 3 kali surat
dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH, yaitu Kelompok Pakar
Dewan HAM PBB) yang mempertanyakan kenapa terjadi Judicial Harassment
dan pembungkaman demokrasi di Indonesia? Ternyata opini tersebut muncul
karena UU ITE. Mereka tidak mendalami dinamika media sosial negeri ini,
makna dan substansi UU ITE. Bahkan mencampuradukkan kebebasan
berpendapat dengan fitnah, pencemaran nama baik, dan hasutan kebencian
(hate speech). Ujung ujungnya minta pasal pasal di UU ITE diubah, bahkan
dihapus.
Berpendapat Itu Hak Setiap Orang
Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya adalah hak setiap
warga negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan
dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab, serta tanpa ada
242
tekanan dari siapapun, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Adapun pengertian Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, ada dan
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan
menyampaikan
pendapat
adalah
hak
setiap
warga
negara
untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pendapat, Kritik, Pencemaran Nama Baik itu merupakan konsep yang
berbeda. Pengertian “pendapat”, sebagaimana tertuang dalam peraturan
Perundangan, dapat dimaknai sebagai gagasan atau pikiran yang berasal dari
sikap dan hasil evaluasi seseorang terhadap objek tertentu.
Dalam ilmu komunikasi, pendapat atau opini itu selain merupakan hasil
pemikiran atau gagasan, konsep ini terkait dengan sikap yang dimiliki oleh
seseorang. Menurut Gordon W Allport, Handbook of Social Psichology (2010)
“opinion is verbal expression of attitude”. Sebelum muncul pendapat, terdapat
terlebih dahulu sikap (attitude). Kemudian tatkala sikap disampaikan dalam
bentuk kata kata, gambar, tulisan, text, atau bahasa verbal yang lain, itulah
yang pendapat atau opini. Berarti sikap dan pendapat itu dua konsep yang
tidak bisa dipisahkan. Sikap ada di dalam diri seseorang (inherent) tidak
tampak, baru nampak saat diekspresikan. Nah saat sikap diekspresikan dalam
bentuk kata kata itulah pendapat, atau opinion. Tapi sikap juga bisa
disembunyikan, misal ada orang sikapnya menolak, tapi memilih diam, tidak
bicara dengan berbagai alasan. Sikap juga bisa diwujudkan dalam bentuk
tindakan (action) atau gerakan yang memiliki makna.
Jadi kemerdekaan atau kebebasan berpendapat itu bisa diartikan sebagai
kebebasan untuk mengekspresikan sikap dalam bentuk verbal (words) kata
kata, secara tertulisan, ataupun lisan, dan bentuk pesan verbal lainnya. UU ITE
tidak melarangnya.
Menyampaikan Fakta Kebenaran Itu Tidak Bisa Dipidana
Di UU ITE tidak ada larangan ataupun ancaman bagi warga negara untuk
mengekspresikan sikap atau pendapatnya di internet atau ruang publik. Kalau
ada warga negara bersikap atau berpendapat makna arahnya setuju, atau
243
tidak setuju, sangat tidak setuju, atau sangat tidak setuju, ataupun netral
terhadap kebijakan pemerintah, lembaga negara, pejabat, atau siapapun, tidak
ada sanksi terhadap sikap seperti ini.
Warga negara berhak memiliki pendapat atau penilaian terhadap suatu objek,
baik objeknya manusia, lembaga, kebijakan, ataupun peristiwa. Orang menilai
sebuah objek itu dikatakan “buruk”, “gagal”, “baik”, “rusak” dan kata-kata atau
kalimat lain bersifat opinionative itu adalah hak warga negara, dan sesuatu
yang wajar, tidak dilarang oleh pasal manapun di UU ITE. Kecuali Tindakan
bullying.
Jadi UU ITE khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat
(2) sama sekali tidak melakukan pelarangan atau menghalangi kebebasan
berpendapat, ataupun kritik, bahkan pasal itu tidak terkait dengan
kemerdekaan berpendapat.
Dalam konsep defamation, libel, atau kasus pecemaran nama baik, terdapat
prinsip hukum secara umum yang menjadi yurisprudensi “truth is an absolute
defense of libel cases. Kebenaran itu adalah sebuah pembelaan absolut untuk
kasus pencemaran nama baik. Artinya jika yang dituduhkan itu adalah fakta
kebenaran, walaupun dianggap menyakitkan atau merugikan orang lain,
pelaku tidak bisa dikenakan ancaman delik pencemaran nama baik. Truth is
an absolute defends to a claim of defamation. By definition, a true statement
cannot be defamatory. Prinsip umum itulah yang diadopsi di Indonesia,
khususnya dalam SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo 2021
terkait pemahaman pasal pasal tertentu dalam UU ITE.
Kenapa Perbuatan Pidana Siber Diatur Berbeda Dan Sanksinya Lebih
Berat Dibanding Perbuatan Di Dunia Fisik?
Aktivitas komunikasi di dunia siber itu mempunyai karakter yang khas, yaitu :
(1) Komunikatornya bisa siapapun, dan komunikator bisa sangat mudah
menyembunyikan identitas, ganti ganti penampilan. (2) Penyebaran kontennya
sangat cepat dan meluas, berupa mass self communication (Manuel Castells,
2007) Yaitu komunikasi yang dilakukan oleh self to self, person to person yang
bisa melibatkan jutaan orang, siapapun dan dimanapun, borderless dan
berulang-ulang ; (3) konten konten komunikasi siber dapat bersifat destruktif,
berisi materi yang melanggar hukum, tata nilai dan perundang undangan
244
seperti fitnah, pornografi, penipuan, perjudian, hingga kabar bohong dan
provokasi yang dibuat secara sengaja.
Dengan memahami dunia siber beserta karakter, perkembangan dan
pemanfaatannya, hingga ragam kejahatan, logis kiranya diperlukan
pengaturan tersendiri yang berbeda dengan aktivitas di dunia fisik, termasuk
besaran sanksinya. Karena menggunakan media elektronik atau internet itu
sangat luar biasa, memiliki corak viktimisasi yang tidak terbatas.
Perbuatan Hasutan Kebencian Yang Dilarang UU ITE
Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur setiap orang sebagai subjek pelakunya bisa naturlijk persoon, maupun
recht persoon.
Unsur dengan sengaja (artinya pelaku sadar, mengetahui dan menghendaki
perbuatan dan/atau akibat perbuatan yang dilakukan, hasutan menimbulkan
kebencian).
Unsur Tanpa Hak, Pelaku orang yang tidak memiliki hak, atau tidak ada alas
hak, tidak ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan, atau tidak
ada perjanjian yang memperbolehkan.
Unsur
Perbuatan
yang
dilarang
merupakan
perbuatan
aktif
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
245
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik.
Ada unsur korban yaitu individu dan/atau kelompok masyarakat yang jadi
sasaran kebencian dan permusuhan.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Untuk Melindungi HAM, Mencegah Diskriminasi
dan Dehumanisasi
Unsur utama pasal ini adalah adanya informasi berupa hasutan
(incitement), mengajak, atau mempengaruhi orang lain supaya muncul
kebencian dan atau permusuhan pada individu atau kelompok
masyarakat. Unsur hasutan tersebut materinya bisa dicermati dari informasi
elektronik yang disdistribusikan dan atau ditransmisikan. Bisa dilihat dari
intonasi (tone) yang menunjukan intensi ujaran tersebut bersifat menghasut,
mengajak, atau menganjurkan.
Materi kebencian dan/atau permusuhan itu bisa berupa ajakan melakukan
diskriminasi (perbuatan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya dan agama). Materi kebencian dan/atau permusuhan
juga bisa berupa ajakan melakukan kekerasan (yaitu perbuatan yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik maupun
psikologis). Materi kebencian dan/atau permusuhan juga bisa berupa ajakan,
anjuran, membenarkan, menyetujui melakukan perseteruan, atau
permusuhan atau penganiayaan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Jadi pasal ini justru merupakan pasal untuk melindungi HAM, mencegah
diskrimasi, dan dehumanisasi, melindungi warga negara yang beragam dari
kebencian atau permusuhan.
Norma Asli Hasutan Kebencian
Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara 4 tahun …
246
156a : Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya 5 tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
157 KUHP: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum, yg isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan
golongan rakyat Idonesia dengan maksud isinya supaya diketahui oleh umum,
diancam pidana maksimal 2 tahun 6 bulan ...
UU No. 40 tahun 2008: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 16:
Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada
orang lain berdasar diskriminasi ras atau etnis.
Mengapa Istilah Menstransmisikan Digunakan Di Pasal 28 Ayat (2) UU
ITE?
Norma Pasal 28 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang ITE memang menjerat pelaku
pengiriman informasi elektronik yang ditujukan pada satu pihak, selama pelaku
itu sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan,
etnis,
warna
kulit,
agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Pengertian “Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui
Sistem Elektronik.
Mengapa pengiriman pada satu pihak (menstransmisikan) masuk dalam
norma hasutan kebencian dan permusuhan? Ini dikarenakan munculnya
fenomena komunikasi yang disebut Manuel Castells sebagai Mass self
Communication. Fenomena baru menggeser Mass Communication, berupa
komunikasi yang menyebarkan informasi ke jutaan orang lewat self to self
247
communication, atau person to person communication (Manuel Castells, dalam
Communication, Power and Counter-power in the Network Society 2007).
Informasi yang berupa hasutan kebencian dan permusuhan bisa nyebar lewat
komunikasi privat, self to self communication. Maka kendati hanya
disampaikan ke satu pihak, jika isinya adalah hasutan, dia bisa merambat
kemudian menyebar ke masyarakat yang luas lewat person to person
communication.
Delik Materiel Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
Bunyi normanya adalah; “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik”. Ini harus dibuktikan secara materiel.
Rasa kebencian dan Permusuhan harus ada (materiel) sebagai akibat
informasi elektronik yang sifatnya menghasut (ini juga harus ada).
Memenuhi unsur-unsurnya jika secara materiel, dalam informasi elektronik itu
bersifat hasutan, mengajak, atau memengaruhi orang lain”, juga harus secara
materiel, pesan atau kalimat itu terbukti telah menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
(sebagai korban) berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Jadi pelakunya selain harus terbukti punya motif ingin menimbulkan
kebencian dan permusuhan (ada informasi yang menghasut). Selain itu juga
ada bukti materiel atau alat bukti nyata atas efek langsung yang ditimbulkan
oleh informasi elektronik yang dimaksud, yaitu benar benar menimbulkan
rasa kebencian dan permusuhan terhadap korban, tanpa terbukti secara
materiel maka unsur norma pasal 28 ayat (2) itu tidak terpenuhi.
Makna Hasutan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah larangan perbuatan aktif mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berupa hasutan (memicu
emosi) agar orang lain ikut membenci dan ikut memusuhi terhadap individu
atau kelompok orang berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
248
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Jadi
pelakunya selain harus terbukti punya motif ingin menimbulkan kebencian dan
permusuhan, juga ada bukti materiel, terjadi efek langsung yang ditimbulkan
oleh informasi elektronik yang dimaksud, yaitu benar benar menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan terhadap korban, maka unsur norma Pasal 28 ayat
(2).
Maksud Mendistribusikan informasi elektronik adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan “Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui
Sistem Elektronik.
Negara Wajib Melindungi Warganya Dari Objek Hasutan Kebencian Dan
Permusuhan
Hasutan kebencian adalah perbuatan mengajak orang lain melakukan
perbuatan buruk, dalam hal ini adalah memicu kebencian dan permusuhan
Wujudnya bisa berupa ajakan melakukan pengucilan, diskriminasi, hingga
kekerasan pada individu dan/atau kelompok tertentu.
Pada tingkat paling ekstrim, hasutan bisa menimbulkan kebencian kolektif,
hingga memunculkan keinginan penyerangan, persekusi, yang tidak hanya di
media sosial tapi juga di kehidupan fisik, di kehidupan nyata.
Oleh karena itu negara harus melarang hasutan, agar tidak terjadi pengucilan,
kerusuhan, pembantaian, pembakaran, pengusiran, pembumihangusan
kampung, atau pemusnahan terhadap kelompok tertentu yang menjadi
sasaran ujaran kebencian.
Di dalam sejarah kerusuhan dan pembantaian di beberapa negara. Tindakan
kekerasan terhadap suatu individu, atau kelompok acap kali didahului dengan
hasutan, ajakan membenci dan memusuhi. Provokasi sekarang banyak
dilakukan melalui media sosial atau transaksi elektronik.
Hate speech berupa hasutan kebencian bisa merampas hak asasi dan
kebebasan pihak lain. Namun dalam praktek, "hate speech" sering berlindung
di balik prinsip prinsip demokrasi, sebagian orang mengacaukannya dengan
kebebasan berbicara dan berpendapat. Karenanya negara memiliki kewajiban
249
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tugas negara dan aparat meyakinkan
bahwa distribusi/transmisi informasi elektronik yang bersifat hasutan, ajakan
untuk menumbuhkan rasa kebencian dan/atau permusuhan yang memiliki
potensi kekerasan, tidak boleh berkembang menjadi kekerasan yang faktual.
Disitulah pentingnya keberadaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU
ITE.
Awalnya konflik itu bisa antar-individu, kemudian meluas menjadi konflik
komunal, antar-kelompok kelompok masyarakat, bahkan bisa memunculkan
persekusi, kerusuhan, dan kekerasan antar kelompok. Disitulah mengapa
hate speech berupa hasutan itu dilarang karena sangat berbahaya bagi
kerukunan, bahkan keutuhan sebuah bangsa.
Negara Wajib Melindungi Warganya Dari Objek Hasutan Kebencian Dan
Permusuhan
Hasutan kebencian adalah perbuatan mengajak orang lain melakukan
perbuatan buruk, dalam hal ini adalah memicu kebencian dan permusuhan
Wujudnya bisa berupa ajakan melakukan pengucilan, diskriminasi, hingga
kekerasan pada individu dan/atau kelompok tertentu.
Pada tingkat paling ekstrim, hasutan bisa menimbulkan kebencian kolektif,
hingga memunculkan keinginan penyerangan, persekusi, yang tidak hanya di
media sosial tapi juga di kehidupan fisik, di kehidupan nyata.
Oleh karena itu negara harus melarang hasutan, agar tidak terjadi pengucilan,
kerusuhan, pembantaian, pembakaran, pengusiran, pembumihangusan
kampung, atau pemusnahan terhadap kelompok tertentu yang menjadi
sasaran ujaran kebencian.
Di dalam sejarah kerusuhan dan pembantaian di beberapa negara. Tindakan
kekerasan terhadap suatu individu, atau kelompok acap kali didahului dengan
hasutan, ajakan membenci dan memusuhi. Provokasi sekarang banyak
dilakukan melalui media sosial atau transaksi elektronik.
Hate speech berupa hasutan kebencian bisa merampas hak asasi dan
kebebasan pihak lain. Namun dalam praktek, "hate speech" sering berlindung
di balik prinsip prinsip demokrasi, sebagian orang mengacaukannya dengan
kebebasan berbicara dan berpendapat. Karenanya negara memiliki kewajiban
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tugas negara dan aparat meyakinkan
250
bahwa distribusi/transmisi informasi elektronik yang bersifat hasutan, ajakan
untuk menumbuhkan rasa kebencian dan/atau permusuhan yang memiliki
potensi kekerasan, tidak boleh berkembang menjadi kekerasan yang faktual.
Disitulah pentingnya keberadaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU
ITE.
Awalnya konflik itu bisa antar-individu, kemudian meluas menjadi konflik
komunal, antar-kelompok kelompok masyarakat, bahkan bisa memunculkan
persekusi, kerusuhan, dan kekerasan antar kelompok. Disitulah mengapa
hate speech berupa hasutan itu dilarang karena sangat berbahaya bagi
kerukunan, bahkan keutuhan sebuah bangsa.
Beberapa Frasa Di UU ITE Yang Perlu Dipahami
Makna frasa “orang lain” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
No. 1/2024 Tentang ITE, diartikan sebagai naturlijk persoon, orang secara
alami, bukan badan hukum atau recht persoon, sehingga orang yang berhak
mengadu itu adalah korban yang nama atau identitasnya disebut saat diserang
kehormatannya. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU No. 1 tahun
2004 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Sedang frasa “suatu hal” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 itu terkait dengan pengertian perbuatan pencemaran nama baik
yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Dengan demikian frasa “suatu hal” itu
bermakna suatu perbuatan yang dituduhkan, yaitu melakukan perbuatan
tertentu yang buruk atau melanggar perundangan.
Sedangkan frasa “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 1/2024 menurut ahli, dipakai karena memang ada profesi yang
perlu dilindungi dari pemberlakuan norma ini, yaitu mereka yang dalam
profesinya berhak mengirimkan atau mendistribusikan informasi elektronik
yang sifatnya hasutan. Misal wartawan, dan peneliti, dalam pekerjaannya
sering harus mengirimkan informasi yang dibuat orang atau pihak tertentu yang
bersifat menghasut. Dalam Additional Protocol to the Convention on
Cybercrime, concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic
nature committed through computer systems (2001), ketentuan yang berlaku
251
di Uni Eropa ini juga memberlakukan frasa intentionally and without right,
sengaja tanpa hak. Hal itu juga untuk melindungi profesi tertentu dalam
menjalankan pekerjaannya.
2. Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.
Pendapat atau keterangan terkait permohonan pengujian norma KUHP dan
UU ITE dalam Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, di mana masalah
konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon adalah sebagai berikut:
1. Frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk juga
kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara
agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak
menggunakan fasilitas negara secara serampangan apalagi tanpa hak”.
2. Frasa “perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak pidana dalam
hal” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.
sepanjang tidak dimaknai “perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan (6) tidak dipidana dalam hal”. Artinya, Pemohon meminta agar ketentuan
Pasal 45 ayat (6) UU ITE ikut dikecualikan dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.
3. Frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a
UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk
tetapi tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap
masyarakat,
dan
kritik
agar
penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
serampangan apalagi tanpa hak”.
4. Frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a
UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk
tetapi tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap
masyarakat,
dan
kritik
agar
penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
serampangan apalagi tanpa hak”.
252
5. Frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)
UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
“melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan
aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”.
Terkait pokok masalah yang dipersoalkan di atas terdapat 4 (empat) pokok
masalah yang menurut ahli perlu dijelaskan. Pertama, apakah “frasa
kepentingan umum” dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal
45 ayat (7) huruf a ITE mengandung ambiguitas norma dan menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan UUD 1945? Kedua,
apakah dengan tidak dikecualikannya norma Pasal 45 ayat (6) dalam Pasal 45
ayat (7) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945? Ketiga, apakah frasa
“pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3)
dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian
sehingga bertentangan dengan UUD 1945? Keempat, apakah frasa “kesusilaan”
dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan UUD
1945?
Pertama, terkait frasa “kepentingan umum” yang dituangkan dalam UU ITE,
frasa tersebut memiliki makna yang sama dengan penggunaan frasa dimaksud
dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Diantaranya dalam UU
Nomor 30 Tahun 2014, di mana kepentingan umum diartikan sebagai
“kesejahteraan dan kemanfaatan umum”; dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,
kepentingan umum diartikan sebagai “kesejahteraan umum”; dalam UU Nomor
6 Tahun 2014, kepentingan umum juga dimaknai sebagai “kesejahteraan
umum”, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang juga menggunakan
frasa “kepentingan umum”.
Seluruh UU yang berlaku merupakan satu kesatuan dalam sistem norma negara
Indonesia, sehingga penggunaan konsep tertentu dalam satu UU memiliki
hubungan dan dapat dijelaskan dengan menghubungkan dengan UU lainnya.
Apalagi untuk konsep “kepentingan umum”, hal ini sudah digunakan secara
umum pada semua peraturan perundang-undangan yang ada, di mana
maknanya sama, yaitu kesejahteraan dan kemanfaatan umum. Maksud yang
sama pun berlaku untuk menjelaskan maksud frasa “kepentingan umum” dalam
253
UU ITE, di mana kepentingan umum yang dikecualikan sebagai tindak pidana
adalah perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan atau
kemanfaatan umum.
Bagaimana jika frasa “kepentingan umum” dalam Pasal 310 KUHP dan UU ITE
dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, yaitu dimaknai “termasuk
juga kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara
agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang
terhadap masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan
fasilitas negara secara serampangan apalagi tanpa hak”? Jika frasa
“kepentingan
umum”
dimaknai
demikian,
justru
akan
menimbulkan
ketidakpastian maksud. Kepentingan umum adalah kesejahteraan atau
kemanfaatan umum, sedangkan kritik terhadap kebijakan, penyelenggara
negara, dan penyalahgunaan wewenang berbeda dengan kepentingan umum.
Berbeda dalam arti, kepentingan umum itu bukan cara, melainkan tujuan,
sedangkan kritik adalah cara mengekspresikan pikiran terhadap kondisi yang
terjadi. Tujuan dan cara itu merupakan dua hal berbeda, sehingga bagaimana
mungkin memaknai norma berisi maksud/tujuan dengan rumusan norma yang
berisi tentang cara?
Kedua, terkait pengecualian norma Pasal 45 ayat (6) dalam Pasal 45 ayat (7)
UU ITE. Rumusan norma-norma tersebut sebagai berikut:
(1) Pasal 45 ayat (4): Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2) Pasal 45 ayat (6): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan
bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi
kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Pasal 45 ayat (7): Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
254
Menurut Ahli, pilihan pembentuk undang-undang untuk hanya mengecualikan
perbuatan pidana dalam Pasal 45 ayat (4) dan tidak termasuk Pasal 45 ayat (6)
melalui Pasal 45 ayat (7) UU ITE sudah tepat. Sebab, perbuatan menyerang
kehormatan dan nama naik seseorang mungkin saja terjadi karena adanya
kepentingan umum, sehingga ketika hal itu dilakukan untuk kepentingan umum,
maka ia tidak dapat dipidana atas dasar norma pengecualian.
Lain halnya dengan fitnah, di mana perbuatan ini sama sekali tidak dapat
dikecualikan, termasuk untuk kepentingan umum sekali pun. Dalam konteks ini,
atas nama kepentingan umum sekalipun, seseorang tidak boleh difitnah.
Dengan demikian, pilihan pembentuk undang-undang untuk tidak memasukkan
perbuatan pidana fitnah sebagai yang dikecualikan dalam Pasal 45 ayat (7) UU
ITE justru memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap orang
untuk tidak difitnah, sekali pun untuk alasan kepentingan umum.
Ketiga, mengenai frasa “pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan”
dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Rumusan Pasal 28 ayat
(3) UU UTE tersebut sesungguhnya sejalan dengan Pasal 263 KUHP. Menurut
ahli, rumusan terkait “pemberitahuan bohong” dalam UU ITE sudah berbeda
dengan apa yang sebelumnya dimuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor
1 Tahun 1946 yang telah diuji dan dikabulkan MK melalui Putusan Nomor
78/PUU-XXI/2023. Sebab, dalam Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU
ITE, frasa “pemberitahuan bohong” tidak berdiri sendiri melainkan disatukan
dengan frasa “yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”. Artinya, makna
atau cakupan dari perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong yang
diancam pidana hanya pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di
masyarakat. Jadi, suatu pemberitahuan bohong yang dikriminalisasi melalui
Pasal 28 ayat (3) UU ITE sudah memiliki ukuran yang jelas.
Dalam konteks itu, perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam norma
tersebut sangat terukur dan pasti, sehingga tidak dapat dinilai telah
mengandung ambiguitas dan ketidakpastian. Berbeda jika rumusannya hanya
berhenti sampai pada frasa “pemberitahuan bohong” saja tanpa diikuti frasa
“yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”, maka baru dapat dikualifikasi
mengandung ketidakjelasan batas dan dapat menimbulkan ketidakpastian.
255
Dengan rumusan tersebut, penilaian MK terhadap ketidakjelasan ukuran “berita
atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun
1946 telah ditindaklanjuti pembentuk undang-undang dengan memberikan
parameter yang jelas terhadap perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong,
yaitu pemberitahuan yang menimbulkan kerusuhan. Dengan kejelasan ukuran
itu, maka tidak akan ada ancaman terhadap kebebasan berpendapat dengan
ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut
adalah sesuatu yang benar atau salah. Dengan demikian, ruang aktualisasi
warga negara memberikan pendapat dan pikirannya kepada negara tetap
terlindungi. Sebab, larangan dan ancaman pidana terhadap perbuatan
menyampaikan pemberitahuan bohong dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE dibatasi
hanya untuk pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dalam
masyarakat.
Keempat, mengenai frasa “kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat
(1) UU ITE yang dinilai terlalu luas dan tidak jelas indikatornya, sehingga
mengandung kekaburan atau ketidakjelasan. Menurut ahli, dalam merumuskan
norma tersebut, pilihan menggunakan kata “kesusilaan” merupakan jalan yang
tidak dapat dielakkan. Hanya saja, maksud atau ukuran frasa tersebut jelas dapat
dipahami, yaitu berkenaan dengan standar moral yang hidup dalam masyarakat,
sehingga ia tidak dapat dinilai tidak jelas. Kalau “kesusilaan” tidak digunakan
sebagai salah satu ukuran untuk menilai konten tertentu yang disebarkan melalui
media elektronik, maka hal-hal berkenaan dengan sesuatu yang tidak senonoh
dan tidak sesuai standar moral masyarakat, tidak akan dapat dikendalikan dan
akan dapat merusak tatanan sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri.
[2.6]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang
masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 27 Desember 2024 yang
pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya
disebut Mahkamah Konstitusi), yaitu pada tanggal:
1. 10 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR
RI yang dimohonkan penundaan oleh Pemerintah;
256
2. 29 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR
RI;
3. 13 November 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan
Saksi/Ahli Pemohon Perkara 105/PUU-XXII/2024;
4. 5 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon
Perkara 105/PUU-XXII/2024 dan Ahli Presiden; dan
5. 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Presiden,
atas 2 (dua) permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut MK atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut UU ITE 1/2024 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
selanjutnya disebut KUHP 1946 terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945,
sebagai berikut:
Permohonan pengujian ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45 ayat
(7) huruf a, dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024 terhadap ketentuan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945
yang dimohonkan oleh Adi Guna Prawira Lubis, S.H., M.H., dkk kesemuanya
adalah advokat dan/atau konsultan hukum yang berkantor di Kantor Hukum Adi
Guna Prawira & Partners beralamat di Jalan H.T. Rizal Nurdin Km.7 Nomor 75
Salambue, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan,
Provinsi Sumatera Utara, sebagai kuasa hukum dari Jovi Andrea Bachtiar, S.H.,
selanjutnya disebut Pemohon 115, sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Perbaikan
Permohonan tanggal 18 September 2024, yang secara bersama-sama disebut
sebagai Pemohon.
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut Pemerintah) menyampaikan
Kesimpulan Presiden yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keterangan Presiden dan Tambahan Keterangan Presiden yang telah disampaikan
pada saat persidangan, yaitu sebagai berikut:
257
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
Terhadap Pemohon 115, Pemerintah berpendapat Pemohon 115 tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan Pemohon 115 didasarkan pada kasus konkret yang
dialami oleh Pemohon 115 dimana menurut Pemerintah dalil kerugian
Pemohon
tersebut
lebih
tepat
disebut
sebagai
kerugian
akibat
implementasi norma, bukan kerugian akibat inkonstitusionalitas norma.
b. Bahwa sebagaimana dalam dalil Pemohon 115 halaman 5 s.d halaman 11
angka 4, Pemohon 115 sebagai peorangan Warga Negara Indonesia pada
intinya mendalilkan diri sebagai aktivis penegakan hukum, Jaksa, serta
pengamat Hukum Tata Negara yang sedang mengalami kriminalisasi
karena melontarkan kritik terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di
tempat Pemohon 115 bekerja, namun demikian pemidanaan tersebut bukan
masalah kritik akan tetapi lebih pada masalah implementasi penyampaian
pandangan Pemohon 115 melalui media sosial yang materinya diduga
memuat informasi yang melanggar kesusilaan dan menyerang kehormatan
nama baik seseorang. Selain itu, terhadap pelaporan tindak pidana tersebut
belum berkekuatan hukum tetap di pengadilan, sehingga kerugian yang
didalilkan Pemohon 115 baru berupa asumsi.
Dalam hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa untuk dapat dianggap
memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan di MK, Pemohon
115 harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusi yang nyata dan
spesifik akibat ketentuan yang dipermasalahkan.
c. Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan
permohonan adalah mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Dalam konteks ini, Pemohon 115 seharusnya mampu menjelaskan dengan
tegas perannya dalam kapasitas mana Pemohon 115 mengajukan
permohonan: apakah sebagai Jaksa yang memiliki kewenangan hukum,
258
sebagai aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik, atau sebagai
individu yang mengalami kerugian secara pribadi.
d. Pemohon 115 tidak memiliki hubungan langsung dan nyata dengan
ketentuan hukum yang dipersoalkan. Dalam hal ini, Pemohon 115 tidak
menunjukkan bagaimana setiap peran yang diakuinya berkontribusi pada
kerugian konstitusi yang dialami. Ketidakjelasan mengenai peran Pemohon
115 mengakibatkan ketidakjelasan klaim dan substansi permohonan yang
diajukan, sehingga sulit untuk melakukan identifikasi terkait kedudukan
hukum Pemohon 115, apakah pasal yang diajukan untuk diuji telah
mengakibatkan kerugian kepada hak dan kewajibannya sebagai Jaksa
ataukah merugikan hak konstitusional sebagai warga negara.
Oleh
karena
itu,
Pemerintah
memohon
kepada
MK
kiranya
mempertimbangkan ketidakjelasan legal standing Pemohon 105 ini sebagai
tidak cukup untuk melanjutkan permohonan.
e. Bahwa pihak Pemerintah berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh
Pemohon 115 bukan merupakan bentuk kesalahan aturan atau salah tafsir
(misinterpretation) terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini,
Pemohon 115 saat ini berstatus sebagai tersangka dalam suatu perkara
yang terkait dengan pengungkapan ujaran asusila melalui media elektronik.
Ketentuan dalam UU ITE secara jelas mengatur bahwa setiap individu
bertanggung jawab atas konten yang mereka sampaikan di platform digital.
Pengungkapan ujaran yang dianggap asusila tidak hanya melanggar norma-
norma sosial yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan pihak lain serta
menciptakan dampak negatif di masyarakat.
f.
Bahwa tidak ada relevansi Pemohon 115 mengajukan pengujian terhadap
Pasal a quo dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Pemohon 115,
selain itu pasal yang dimohonkan pengujian merupakan pengecualian
perbuatan pidana pencemaran yang tidak dapat dikategorikan kriminalisasi
kepada pihak Pemohon 115. Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai
kerugian hak konstitusi yang disebabkan hukum yang berlaku. Sebaliknya
status tersangka Pemohon 115 menunjukkan konsekuensi hukum yang
diambil berdasarkan fakta dan bukti yang relevan terhadap perbuatannya.
g. Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa setiap individu, termasuk
Pemohon 115 yang mendalilkan diri sebagai seorang penegak hukum
259
(jaksa), harus menghormati norma hukum dan etika yang ada, serta
memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap terikat pada tanggung
jawab individu bahkan profesi Pemohon 115 (kode etik). Dalam
menggunakan hak untuk berpendapat tetap harus didasarkan pada
tanggung jawab menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi
tanggung jawab etik profesi.
h. Selain itu, Pemohon 115, dalam permohonannya, berusaha ingin
mengarahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjadi positive
legislator dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang dalam
membuat rumusan norma baru sesuai petitum Pemohon 115 karena
Pemohon 115 lebih banyak menguraikan masukan-masukannya terkait
perbaikan
rumusan
ketentuan-ketentuan
yang
diuji
dibandingkan
menguraikan hubungan kerugian yang dialaminya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG
MULIA MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 29 Oktober 2024:
Pada masa persidangan atas permohonan pengujian register 105/PUU-
XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya terhadap Keterangan Presiden pada persidangan tanggal 29
Oktober 2024. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut,
260
Pemerintah
menjawab
melalui
Keterangan
Tambahan
Presiden
tertanggal 13 Desember 2024 yang telah diserahkan pada Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2024 dengan inti pokok
keterangan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan Pasal II UU ITE 1/2024:
a. Ketentuan Pasal II UU ITE 1/2024 merupakan penyelarasan dan
pengharmonisasi hukum norma pidana Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan KUHP 2023 dan
mengantisipasi kekosongan hukum dan komplikasi permasalahan
hukum yang mungkin timbul dari UU ITE 1/2024 terhadap Pasal 622
ayat (1) huruf r dan Pasal 622 ayat (1) KUHP 2023 sebelum KUHP baru
efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.
b. Meskipun beberapa pasal terkait kasus konkrit Pemohon yaitu Pasal
27 ayat (3) UU ITE 11/2008 jo. UU ITE 19/2016 telah diakomodir dalam
Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP 2023, Pemerintah tidak menghilangkan
pasal berkenaan dengan materi muatan tersebut dalam UU ITE 1/2024
karena secara de facto penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 jo. UU 19/2016 masih tidak sesuai dengan tujuan
pembentukan undang-undang, tetapi secara de jure KUHP 2023 belum
berlaku hingga 2 Januari 2026. Kekosongan hukum tersebut dapat
berdampak signifikan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Ketentuan dalam UU ITE yang telah dikomodir dalam KUHP 2023
dirumuskan kembali selaras dengan norma KUHP 2023 terkait, dengan
tetap mempertimbangkan aspek lex posterior derogat legi priori.
c. Oleh karena itu, dibentuklah Pasal II UU ITE 1/2024 yang mengatur
bahwa pada saat undang-undang a quo berlaku, beberapa ketentuan
pidana dalam undang-undang tersebut berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP 2023. Dengan demikian, Pasal II UU ITE
1/2024 mengatur dan menegaskan sunset provision dari beberapa
ketentuan pidana dalam UU ITE yang telah diakomodir dalam KUHP
2023.
d. Selain hal tersebut, berkenaan dengan norma pemberlakuan Pasal II
UU ITE 1/2024 dan pernyataan Pemerintah yang menyatakan bahwa
ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 juga harus dapat
261
dilanjutkan saat KUHP 2023 mulai berlaku, Pemerintah memberikan
klarifikasi bahwa maksud Pemerintah adalah ketentuan pidana yang
diatur dalam UU ITE 1/2024 juga tetap harus sinkron dan sesuai
dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP 2023 yang
diundangkan lebih dulu dari UU ITE 1/2024 namun berlaku lebih
kemudian dibandingkan UU ITE 1/2024.
2. Berkenaan dengan rumusan pengecualian dalam Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023 yang tidak diakomodir dalam UU ITE 1/2024:
1. Frasa “orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024 perlu
dipahami dari aspek historis, aspek substantif kepentingan hukum,
aspek kontekstual, dan aspek sistematika pengaturan norma
penghinaan.
2. Dilihat dari aspek-aspek dimaksud, unsur “seseorang” yang sama
maksud dan tujuannya dengan “orang lain” adalah berkenaan dengan
pribadi kodrati (natuurlijk persoon) dan bukan pribadi hukum
(rechtspersoon).
3. Dalam UU ITE 1/2024 juga telah ditegaskan ketentuan a quo
merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan
oleh badan hukum.
3. Berkenaan dengan perbedaaan Kritik dengan Hasutan:
a. Kritik didefinisikan sebagai penilaian yang objektif, spesifik, dan
konstruktif, sedangkan hasutan melibatkan ajakan atau provokasi
untuk tindakan negatif.
b. Pemerintah menegaskan bahwa UU ITE tidak membatasi kritik
konstruktif yang dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi mengatur
pidana untuk hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan SARA.
4. Berkenaan dengan nilai Filosofis dan Sosiologis:
a. Perubahan UU ITE didasarkan pada Pancasila sebagai falsafah
negara untuk menyeimbangkan hak atas kebebasan berpendapat dan
perlindungan martabat individu.
b. Pertimbangan sosiologis mencakup peningkatan pengguna internet
dan tantangan pengelolaan konten ilegal di era digital.
262
5. Berkenaan dengan Unsur "Tanpa Hak":
a. Unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE termasuk juga yang ada
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan unsur yang dimasukkan
untuk melindungi hak asasi manusia yang sesuai dengan pola
penormaan rumusan pidana di beberapa instrumen internasional.
Konsep unsur “tanpa hak” juga mengakomodasi unsur “without right”
yang diadopsi dari Budapest Convention on Cybercrime 2001
(Budapest Convention 2001). Tidak hanya Budapest Convention 2001,
Draft United Nations Convention Against Cybercrime tertanggal 7
Agustus 2024 sebagai hasil kesepakatan negara-negara di dunia juga
memuat unsur “without right”.
b. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan dalam Keterangan Presiden
tertulis halaman 42 sampai dengan halaman 43, unsur “tanpa hak”
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang dimohonkan dalam pengujian
undang-undang a quo ini mencerminkan upaya melindungi hak hukum
tertentu, misalnya dalam hal distribusi atau transmisi konten elektronik
yang memuat hate speech yang secara hukum sah berhak untuk
melakukan hal tersebut, seperti dalam kajian, telaahan, atau penelitian
akademik, penegakan hukum, dan pemberitaan/jurnalistik.
Unsur “tanpa hak” diperlukan untuk melindungi orang-orang yang
memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendstribusikan atau
mentransmisikan konten elektronik dalam suatu Sistem Elektronik
tersebut.
Uraian lebih lanjut mengenai “unsur tanpa hak” juga akan Pemerintah
elaborasi di bagian lain Kesimpulan ini ada tanggapan atas pertanyaan
Hakim Konstitusi pada persidangan tanggal 17 Desember 2024 dan
atas tanggapan Ahli Pemohon 105.
6. Berkenaan dengan kekhawatiran Pasal Karet:
Pemerintah menjelaskan bahwa norma dalam UU ITE 11/2008 jo. UU ITE
19/2016 yang dianggap multitafsir justru dengan pembentukan UU ITE
1/2024 telah dirancang ulang dan diselaraskan dengan KUHP 2023 untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sehingga tidak menjadi alat
kriminalisasi yang sewenang-wenang.
263
B. Persidangan tanggal 13 November 2024:
Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M pada persidangan tanggal 13 November 2024 terkait mengapa
Pemerintah tidak menggunakan norma penghinaan dan norma penghasutan
dalam KUHP 2023 ke dalam UU ITE 1/2024 sehingga UU ITE 1/2024 tidak
perlu mengatur kembali norma penghinaan dan norma penghasutan hanya
dalam kurun waktu 2024 s.d. 2026, dapat Pemerintah berikan keterangan
sebagai berikut.
1.
Secara hakiki, norma pidana penghinaan dan penghasutan yang diatur
dalam UU ITE 1/2024 adalah murni cybercrime dalam kategori cyber-
enabled crime, sedangkan norma pidana penghinaan dan penghasutan
dalam KUHP 2023 mencakup perbuatan pidana konvensional dan
cyber-enabled crime.
2.
Norma dasar penghinaan yang diatur dalam Pasal 433 KUHP 2023 tidak
menunjukkan adanya karakteristik perbuatan yang dilakukan di ruang
siber. Pasal 441 KUHP 2023 merupakan pemberatan terhadap Pasal
433 KUHP 2023 dalam hal perbuatan menyerang kehormatan tersebut
dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Akan tetapi, ketentuan
pidana dalam KUHP 2023 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud
“sarana teknologi informasi.” Di lain pihak, UU ITE telah mendefinisikan
“Informasi Elektronik”, “Dokumen Elektronik”, dan “Sistem Elektronik”
sebagaimana digunakan dalam Pasal 27A UU 1/2024.
3. Norma Pasal 242 KUHP 2023 juga mengatur penghasutan yang
dilakukan secara konvensional maupun cyber-enabled crime, yaitu
dengan memperluas ruang lingkup “Di Muka Umum”. Pasal 242 KUHP
2023 mengatur:
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau
beberapa
golongan
atau
kelompok
penduduk
Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
264
Pasal 158 KUHP 2023 mendefinisikan “Di Muka Umum” sebagai berikut.
“di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi,
diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung
maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang
membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau
dokumen elektronik.”
4. Mengingat UU ITE mengatur perbuatan yang dilakukan secara
elektronik, maka UU ITE menggunakan unsur-unsur yang merefleksikan
perbuatan yang dilakukan secara elektronik tersebut, yaitu:
(1)
Dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024, konten “menyerang
kehormatan atau nama baik …” adalah “dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.”
(2)
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024, “mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik.”
5. Mengingat keterbatasan KUHP 2023 dan karakteristik UU ITE,
Pemerintah mempertahankan karakteristik transaksi elektronik UU ITE
dan mengadopsi konsep dan konstruksi hukum KUHP 2023 ke dalam
UU ITE 1/2024. Akan tetapi, mengingat norma pidana penghinaan dan
penghasutan sudah diatur dalam KUHP 2023, UU ITE 1/2024 hanya
mengatur keberlakuan norma penghinaan dan penghasutan hingga
akhir tahun 2025. Politik hukum ini bukanlah suatu inkonsistensi atau
keragu-raguan, tetapi politik hukum tersebut dimaksudkan untuk
mencegah kekosongan hukum dan mempertahankan integritas
kodifikasi dalam KUHP 2023.
C. Persidangan tanggal 17 Desember 2024:
Atas Pertanyaan Yang Mulia Ketua Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H.,
M.H. terkait permasalahan rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 usulan
Pemohon 105 pada persidangan tanggal 17 Desember 2024, dapat
Pemerintah sampaikan tanggapan permasalahan konstitusionalitas usulan
rumusan dari Pemohon 105 tersebut, sebagai berikut:
265
Norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE
1/2024 eksisting
Usulan Pemohon 105 Perubahan
Norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE
1/2024
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan,
etnis,
warna
kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.
Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
mendistribusikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
merupakan hasutan kebencian
untuk
melakukan
distriminasi,
pemusuhan atau kekerasan atas
dasar ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.
1. Bahwa dalam usulan Pemohon 105 Perubahan Norma Pasal 28 ayat (2)
UU ITE 1/2024 tidak dimuat unsur “tanpa hak”. Padahal sebagaimana
telah Pemerintah jelaskan di bagian A di atas serta uraikan dan tegaskan
dalam Tambahan Keterangan Pemerintah hal 30 s.d. 34 dan keterangan
Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH, MA dalam sidang
tanggal 17 Desember 2024, unsur “tanpa hak” memiliki nilai
kostitusionalitas untuk melindungi profesi tertentu (seperti pers atau
peneliti) dalam menjalankan aktivitas profesinya. Selain itu, dimuatnya
unsur “tanpa hak” juga sejalan dengan praktik instrument regional dan
internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic
content. Menghilangkan atau menghapus unsur “tanpa hak” akan dapat
mengkriminalisasi profesi-profesi tersebut.
2. Unsur mentransmisikan merupakan unsur yang penting dan relevan
dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024. Sebagaimana telah dijelaskan
dengan gamblang oleh Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto,
S.H., M.A. dalam sidang tanggal 17 Desember 2024 bahwa hasutan
266
sangat mungkin terjadi melalui perbuatan mentransmisikan dari satu
orang ke satu orang lain. Dalam hal diakukmulasikan, perbuatan
mentransmisikan melalui konsep mass-self communication, dapat
memiliki efek yang sama dengan mendistribusikan:
“di era digital, di era digital sekarang ini, terjadi apa yang disebut
fenomena mass self communication, informasi itu menyebar ke
jutaan orang, bahkan mungkin ratusan juta orang, bukan lagi lewat
media massa, komunikasi massa yang diketahui umum, yang
sifatnya umum, tapi seringkali informasi-informasi yang melanggar
undang-undang itu disebarkan, itu lewat self to self communication,
komunikasi
dari
pribadi
ke
pribadi,
person
to
person
communication. Itu yang oleh Manuel Castell tahun 2007 disebut
sebagai mass self communication. Jadi, kalau ada … ada saya
tidak suka kepada satu kelompok orang tertentu karena berbeda
suku, ras, agama, saya menghasut tidaklah lewat secara umum,
tapi lewat WA pribadi untuk mengajak kepada orang lain memusuhi
atau katakanlah melakukan diskriminasi kepada orang yang
berbeda.”
3. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 memiliki norma operasional yang lebih
luas dan elaboratif dibandingkan Pasal 28 ayat (2) usulan Pemohon 105.
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 digunakan “yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain”. Unsur “yang
sifatnya” menekankan pada makna bahwa esensi, ciri, atau kekhasan dari
konten yang dipermasalahkan adalah menghasut, mengajak, atau
memengaruhi.
Sebaliknya,
unsur
“yang
merupakan
hasutan”
menunjukkan sempitnya dan terbatasnya ruang lingkup pasal tersebut.
KBBI mendefinisikan menghasut dengan perbuatan “membangkitkan hati
orang supaya marah.” Padahal, pelaku tidak perlu harus membuat orang
lain marah terhadap individu atau kelompok Masyarakat tertentu agar
orang lain tersebut mendiskriminasi individu atau kelompok masyarakat
yang dimaksud. Perbuatan mengajak atau memengaruhi orang lain untuk
mendiskriminasi atau menimbulkan rasa benci terhadap individu atau
masyarakat tertentu (tanpa menimbulkan orang lain marah) dapat
267
memiliki nilai cela atau bahaya (harmful) dengan menghasut. Dengan
demikian, unsur “menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain”
memiliki jangkauan lebih luas dan lebih memberikan perlindungan bagi
perlindungan hak asasi dibandingkan “merupakan hasutan”.
4. Norma usulan Pemohon 105 merupakan delik formil. Delik formil tanpa
ada unsur “tanpa hak” jelas akan mempermudah kriminalisasi terhadap
perbuatan distribusi konten yang dianggap menghasut. Lebih jauh lagi,
Pemohon 105 mengusulkan agar delik formil tersebut mendapatkan
ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Konstruksi delik
formil dengan ancaman pidana yang dapat dilakukan penahanan akan
kontraproduktif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia yang
diusung oleh Pemohon 105 dalam permohonannya.
Sebaliknya, norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 diatur dalam delik
materiel. Pasal a quo tidak perlu menunggu terjadinya violence seperti
“kekerasan” atau “menyerang balik” sebagaimana diasumsikan oleh ahli
Pemohon 105, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman (Risalah Sidang
Perkara 105/115, tanggal 5 Desember 2024, hal. 16). Akibat yang
dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2028 adalah “timbulnya
rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu.” Timbulnya “rasa kebencian” adalah akibat yang
dilarang yang dinilai sesuai atau pantas mendapatkan ancaman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Timbulnya “rasa kebencian” tidak
harus muncul “kekerasan” atau “menyerang balik” sebagaimana
dimaksud Ahli Pemohon 105 tersebut. Dalam media sosial, timbulnya
rasa kebencian dapat dinilai dari komentar atau tanggapan para
pengguna lain yang melihat, membaca, menonton konten yang di-posting
oleh pelaku.
5. Norma Usulan Pemohon 105 belum sejalan dengan konsep hate speech
yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. UN Strategy and Plan of
Action on Hate Speech mendefinisikan hate speech:
“any kind of communication in speech, writing or behaviour, that
attacks or uses pejorative or discriminatory language with
268
reference to a person or a group on the basis of who they are, in
other words, based on their religion, ethnicity, nationality, race,
colour, descent, gender or other identity factor.”
Norma usulan Pemohon 105 tidak menjelaskan apakah pasal yang
diusulkannya ditujukan untuk melindungi seseorang, satu kelompok
tertentu, atau keduanya. Tidak ditegaskannya unsur seseorang atau
kelompok tertentu merupakan permasalahan lex certa. Sebaliknya, Pasal
28 ayat (2) UU ITE 1/2024 dengan tegas melindungi baik individu atau
kelompok masyarakat tertentu karena faktor identitas yang mereka miliki.
6. Permasalahan siapa pihak yang dilindungi dalam Pasal 28 ayat (2)
merupakan hal mendasar yang perlu diatur secara tegas. Dalam
pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah
menganalisa Pasal 242 KUHP 2023 yang mengatur norma sebagai
berikut.
“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau
beberapa
golongan
atau
kelompok
penduduk
Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV”.
Dalam ketentuan tersebut, pembentuk KUHP 2023 menegaskan bahwa
perlindungan yang diberikan Pasal 242 adalah terhadap “satu atau
beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia”. Pasal a quo
tidak dimaksudkan untuk diterapkan terhadap individu.
7. Frasa
“yang
merupakan
hasutan
kebencian
untuk
melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar” usulan Pemohon
105 tersebut bermasalah dalam lex certa, yaitu rumusan tersebut secara
literal dapat dibaca hasutan [mengenai] “kebencian melakukan
diskriminasi …”, yang seharusnya hal tersebut tidak dikriminalisasi.
Atas Pertanyaan Yang Mulia Ketua Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H. pada persidangan tanggal 17 Desember 2024 terkait konsekuensi dan
269
implikasi apabila yang dimohonkan Pemohon 105 itu agar dimaknai saja
seperti yang dirumuskan dalam KUHP 2023 apa konsekuensinya atau
implikasinya, dapat Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Pemerintah jelaskan pada halaman 4 Keterangan
Tambahan Presiden tertanggal 13 Desember 2024 dan Bukti PK-3
Pemerintah, perumusan ketentuan pidana UU ITE 1/2024 berangkat dari
permasalahan revisi UU ITE 1/2008 jo UU ITE 19/2016 yang pada waktu
itu masih dianggap belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan
yang ada, bahkan implementasi beberapa pasal UU ITE di lapangan
dianggap kerap menimbulkan polemik. UU ITE kemudian diusulkan
untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik.
2. Berkenaan dengan materi tanggapAn atas pertanyaan Hakim Konstitusi
Prof. Saldi Isra, Pemerintah menjawab dengan merujuk kembali hal
yang telah Pemerintah uraikan pada Bagian II huruf A, huruf B, dan
huruf C Kesimpulan Presiden ini di atas, yang pada intinya:
a. Ketentuan UU ITE 1/2024 bertujuan mengantisipasi kekosongan
hukum dan potensi komplikasi hukum terkait KUHP 2023 yanag baru
berlaku. Ketentuan ini merupakan upaya harmonisasi norma pidana
UU ITE dengan KUHP 2023.
b. Norma pidana penghinaan dan penghasutan dalam UU ITE 1/2024
adalah cybercrime dalam kategori cyber-enabled crime, sementara
dalam KUHP 2023, norma serupa mencakup tindak pidana
konvensional dan cyber-enabled crime. Namun, KUHP 2023 tidak
mendefinisikan "sarana teknologi informasi," sedangkan UU ITE telah
mendefinisikan "Informasi Elektronik," "Dokumen Elektronik," dan
"Sistem Elektronik" sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE
1/2024.
c. Untuk mengatasi keterbatasan KUHP 2023, UU ITE 1/2024 politik
hukumnya
adalah
mempertahankan
karakteristik
transaksi
elektroniknya sekaligus mengadopsi konsep hukum dari KUHP 2023.
Namun, norma pidana penghinaan dan penghasutan dalam UU ITE
1/2024 hanya berlaku s.d. untuk mencegah kekosongan hukum dan
menjaga integritas kodifikasi KUHP 2023.
270
3. Selain itu, kiranya juga dapat Pemerintah kembali nyatakan bahwa hal-
hal yang didalilkan Pemohon 105 berkenaan dengan “kerugian
konstitusionalnya yang dialaminya” sebenarnya bukan diakibatkan
oleh keberlakukan UU ITE 1/2024 yang justru perumusannya sudah
lebih menunjukkan adanya lex certa dibandingkan UU ITE 11/2008 jo.
UU ITE 19/2016. Oleh karena itu mohon kiranya kebijaksaan
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara a quo dengan tetap
melihat kekhasan karakteristik transaksi elektronik UU ITE, politik
hukum, dan goodwill pembentuk undang-undang berkenaan
dengan ketentuan pidana dalam UU ITE 1/2024, serta tidak serta
merta memberlakukan awal KUHP 2023 atas dasar permohonan a
quo yang tidak tepat terkait objek permohonan dan kualitas
kerugiannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan pengujian terbukti
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup
keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan menolak
permohonan Pemohon seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitutional
review) ketentuan UU ITE 1/2024 dan KUHP 1946 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau
Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
271
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara Register 105/PUU-
XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara Register
115/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat,
5. Menyatakan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, Pasal 27 ayat (1), Pasal
28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45 ayat (7) huruf
a, dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
272
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
273
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
274
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal Pasal 310 ayat (3) KUHP dan
frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), frasa
”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 45 ayat (1), frasa ”dilakukan untuk
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, frasa ”perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45
ayat (7), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7)
huruf a, serta Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
1. Pasal 310 ayat (3) KUHP
(1)...
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
2. Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum;
(2) ...
3. Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024
(1) ...
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Eleketronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
4. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2) ...
5. Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. ...;
275
6. Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. ...;
7. Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. ...;
8. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024
(1) ...;
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Jaksa [vide bukti P-5] dan aktivis serta pengamat hukum tata negara yang
memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia, antara lain terlibat
dalam beberapa upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Pemohon saat ini sedang mengalami kriminalisasi dan dilaporkan ke
Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan [vide bukti P-3] dengan dugaan
pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan/atau mendistribusikan
informasi elektronik yang mengandung kesusilaan hanya karena mengkritik
seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi jabatan Pengawal Tahanan pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar tidak menggunakan mobil dinas Kepala
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan [vide bukti P-4] tanpa disertai adanya Surat
Perintah dan Akta Pengawasan Melekat, terlebih untuk kepentingan pribadi.
Padahal tidak seharusnya seorang warga negara yang mengkritik untuk
kepentingan
umum
dipidana,
hanya
karena
menggunakan
hak
konstitusionalnya dalam menyatakan pendapat di hadapan umum;
276
5. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketidakjelasan
atau ambiguitas dalam memaknai frasa “dilakukan demi kepentingan umum”
dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (7) huruf a, frasa ”perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45
ayat (7), serta Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024, sehingga
berpotensi terbukanya kesempatan untuk mengkriminalisasi Pemohon, padahal
niat Pemohon hanya mengkritik agar mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri
Tapanuli Selatan tidak disalahgunakan;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak konstitusional
tersebut, yang menurut Pemohon secara aktual dirugikan dengan berlakunya frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 45
ayat (2) huruf a, frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45
ayat (1), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf
a, frasa ”perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal”
dalam Pasal 45 ayat (7), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024,
karena frasa-frasa dimaksud tidak jelas (ambigu) sehingga dianggap oleh Pemohon
telah mengkriminalisasi Pemohon dalam menyampaikan pendapatnya di hadapan
umum. Di samping itu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian yang dimaksudkan dengan
berlakunya norma Pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika
permohonan dikabulkan anggapan kerugian aktual sebagaimana dimaksud oleh
Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
277
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang
bahwa
dalam
mendalilkan
inkonstitusionalitas
frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 45
ayat (2) huruf a, frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45
ayat (1), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf
a, frasa ”perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal”
dalam Pasal 45 ayat (7), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Bahkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 secara
eksplisit juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan bahwa terdapat keinginan
penyusun UUD NRI Tahun 1945 agar adanya perlindungan terhadap kebebasan
hak warga negara untuk menyatakan pendapat dengan menggunakan media
apapun dalam rangka mendukung konsep Indonesia sebagai negara demokrasi-
konstitusional;
2. Bahwa menurut Pemohon, pada praktiknya tidak jarang ditemukan banyak
Warga Negara Indonesia yang melontarkan kritik terhadap kebijakan
pemerintahan dan/atau penyelenggara pemerintah/negara, justru mengalami
upaya kriminalisasi. Misalnya saja, seperti Pemohon pada perkara a quo yang
hanya karena mengkritik agar mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli
Selatan tidak disalahgunakan kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Tapanuli
Selatan dengan dugaan pencemaran nama baik;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 45 ayat (7) huruf
a UU 1/2024 melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, termasuk pula
Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45A ayat (3), dan
278
Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 berpotensi dijadikan alat untuk
mengkriminalisasi warga negara yang dengan kepeduliannya mengkritik
penyelenggara negara atau kebijakan pemerintah agar bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam
Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam
Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 menimbulkan ambiguitas pemaknaan yang
berujung pada ketidakjelasan atau disparitas penegakan hukum, dikarenakan
tidak adanya penjelasan secara spesifik terkait makna frasa a quo yang
diperlukan mengingat dalam hukum pidana berlaku asas legalitas yang menuntut
adanya pengaturan dalam undang-undang yang harus secara spesifik dan
eksplisit tertulis menyatakan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana;
5. Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 tidak
mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang
merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana sehingga membuka celah
hukum penjatuhan sanksi pidana bagi warga negara yang melontarkan aspirasi,
kritik, dan saran melalui media informasi dan transaksi elektronik khususnya
sosial media dengan tuduhan fitnah hanya karena tidak dapat membuktikan
kebenaran dari suatu tuduhan terhadap penyelenggara negara;
6. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024
mengancam hak kebebasan berpendapat, karena tidak jelasnya definisi “berita
bohong yang menimbulkan kerusuhan” sehingga dapat mengekang kritik atau
pandangan yang berbeda dan membuka peluang bagi penyalahgunaan oleh
pihak yang berwenang. Adanya rumusan yang tidak jelas dapat diartikan secara
luas dan beragam sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum karena
tidak memberikan kriteria yang dapat diukur secara objektif;
7. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 yang menyatakan
bahwa perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik
yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tidak dapat dipidana jika “dilakukan
demi kepentingan umum”, harus ditafsirkan secara konstitusional untuk
melindungi hak warga negara dalam mengkritik penyelenggara negara, aparatur
sipil negara, dan pejabat publik lainnya. Kriminalisasi kritik terhadap
penyelenggara negara yang disampaikan melalui media sosial, tanpa
279
memandang tujuan kritis tersebut, berpotensi mengancam demokrasi dan
kebebasan berekspresi;
8. Bahwa menurut Pemohon, frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 menunjukkan adanya rumusan tindak pidana
yang terlalu luas cakupannya dan tidak jelas indikatornya. Hal ini bertentangan
dengan asas lex certa dalam prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana.
Frasa “melanggar kesusilaan” dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
dimaknai “melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin,
dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”, sehingga
Pemohon memohon untuk memberikan tafsir konstitusional (constitutional
interpretation) terhadap frasa a quo dan harus dipahami unsur perbuatan dapat
dinyatakan melanggar kesusilaan apabila memenuhi tiga unsur kondisi bersifat
kumulatif bukan alternatif yang artinya semua kondisi atau perbuatan tersebut
harus terpenuhi dilakukan dalam perbuatan yang diduga melanggar kesusilaan,
yaitu melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan
aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah pada pokoknya agar menyatakan:
1. frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap
masyarakat,
dan
kritik
agar
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak”.
Sehingga rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP berubah rumusannya
menjadi, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan
umum seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau
berbuat
sewenang-wenang
terhadap
masyarakat,
dan
kritik
agar
280
Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak ”.
2. frasa “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal” dalam Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) tidak
dipidana dalam hal”. Sehingga rumusan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024
secara keseluruhan rumusannya berubah menjadi, “Perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan (6) tidak dipidana dalam hal:
a. Dilakukan untuk kepentingan umum
b. Dilakukan karena terpaksa membela diri. ”
3. frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a
UU 1/2024 juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“termasuk tetapi tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah,
kritik terhadap Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan
kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan
kritik agar Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak”.
4. frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a
UU 1/2024 juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“termasuk tetapi tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah,
kritik terhadap Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan
kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan
kritik agar Penyelenggara Negara tidak menggunakan fasilitas negara secara
sembarangan apalagi tanpa hak”.
5. frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)
UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan
aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. ”
281
6. Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 13 November 2024 yang telah didengar dalam
persidangan pada tanggal 13 November 2024, kemudian diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 4 Desember 2024, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 25 Oktober 2024 dan didengar dalam persidangan pada
tanggal 29 Oktober 2024, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024. Untuk mendukung dan membuktikan
dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PK-1 sampai dengan bukti PK-3 dan 2 (dua) orang ahli Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto,
S.H., M.A yang menyerahkan keterangan tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 13 Desember 2024 serta didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 17 Desember 2024, dan ahli Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. yang
menyerahkan keterangan tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada 16 Desember
2024. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 27 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis Presiden, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
282
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu mengemukakan bahwa Mahkamah telah menguraikan pandangan
berkenaan dengan kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan penggunaan
media elektronik sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 29 April 2025 yang diucapkan sebelumnya [vide Paragraf [3.12] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, hlm. 440]. Oleh karena itu,
prinsip-prinsip umum berkaitan dengan kebebasan berekspresi dalam penggunaan
media elektronik dimaksud berlaku pula terhadap putusan a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa untuk menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 310 ayat (3) KUHP serta ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo.
Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3), Pasal 45 ayat (2) huruf
a, Pasal 45 ayat (7) huruf a, dan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) huruf a
UU 1/2024, serta frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat
(7) huruf a UU 1/2024 bersifat ambigu dalam pemaknaan yang berujung pada
ketidakjelasan atau disparitas penegakan hukum, sehingga warga negara Indonesia
yang melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan/atau penyelenggara
pemerintah/negara, justru mengalami upaya kriminalisasi. Kemudian, Pemohon
menyatakan agar frasa a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk juga/termasuk tetapi tidak terbatas pada
kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar
tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang-wenang terhadap
masyarakat, dan kritik agar penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas
negara secara sembarangan apalagi tanpa hak".
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan mengenai perbedaan antara kata hasutan dan kritikan.
Berdasarkan KBBI, menghasut artinya membangkitkan hati orang supaya marah
(melawan, memberontak, dan sebagainya) [vide KBBI edisi kelima, 2018, hlm. 581],
283
sedangkan kritik artinya kecaman atau tanggapan [vide KBBI edisi kelima, 2018,
hlm. 888]. Dengan merujuk pada arti kata di atas, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan mengenai perbedaan antara definisi hasutan dan kritikan
berdasarkan KBBI. Hasutan merupakan ajakan untuk membenci atau merendahkan
sesuatu, sedangkan kritik merupakan evaluasi untuk meningkatkan pemahaman
atau memperbaiki sesuatu. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret
yang dialami oleh Pemohon, maka berdasarkan definisi tersebut dapat dinilai
apakah postingan yang Pemohon sampaikan di media sosial [vide perbaikan
permohonan hlm. 7, hlm. 9, dan hlm. 26] merupakan hasutan atau kritikan. Selain
itu, harus dibedakan pula antara melakukan kritik dan penghinaan. Menghina adalah
perbuatan tindak pidana sebab merupakan kesengajaan untuk menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang yang diawali oleh adanya niat jahat (criminal
intent) agar nama baik dan kehormatan orang itu terserang. Jika suatu kritik
didahului, disertai, atau diikuti dengan perbuatan menghina maka yang dipidana
bukanlah perbuatan kritiknya tetapi perbuatan menghinanya.
Selanjutnya, mengenai frasa “kepentingan umum”, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 16 November 2016, yang merupakan putusan
pengujian norma dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Mahkamah telah mempertimbangkan mengenai frasa
“kepentingan umum” sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.10.9], yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
[3.10.9]
Dari Penjelasan Pasal 35 huruf c UU 16/2004, diperoleh
pemahaman bahwa (i) “kepentingan umum” diartikan sebagai “kepentingan
bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas” dan “seponering
hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan
pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan
dengan masalah tersebut”. Oleh karena kepentingan umum diartikan
“kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”
dan tidak dijelaskan lebih lanjut batasan kepentingan bangsa dan negara
dan/atau kepentingan masyarakat luas dalam Penjelasan Pasal 35 huruf c
UU 16/2004, sehingga dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku
pemegang kewenangan seponering. Bahkan kewenangan tersebut sangat
rentan untuk diartikan sesuai dengan kepentingan dari Jaksa Agung,
meskipun dalam menerapkan seponering Penjelasan Pasal 35 huruf c UU
16/2004 menyatakan, “setelah memperhatikan saran dan pendapat dari
badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan
masalah tersebut”;
284
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah
mempertimbangkan
bahwa
frasa
“kepentingan
umum”
diartikan
sebagai
kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Selanjutnya, sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 14
dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (UU 1/1946), dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023
yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum tanggal 21 Maret 2024,
Mahkamah telah pula mempertimbangkan mengenai kebebasan berpendapat
sebagaimana kutipan pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.18.2] sebagai
berikut:
[3.18.2] “…berkaitan dengan unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” a
quo, jika dicermati oleh Mahkamah telah mengandung adanya sifat
“ambiguitas” yang dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau
parameter akan “kebenaran“ sesuatu hal yang disampaikan oleh
masyarakat yang disebabkan adanya perbedaan ukuran yang
dipergunakan untuk menjadi dasar pembenaran akan sesuatu hal
yang disampaikan tersebut. Adanya ketidakjelasan ukuran atau
parameter demikian dapat menjadi benih atau embrio bahwa
seseorang yang menyampaikan sesuatu hal tersebut telah melakukan
perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian berita atau
pemberitahuan bohong. Terlebih, jika seseorang akan menyampaikan
pendapat atau pikiran, penilaian akan “kebenaran” dan “kabar yang
berkelebihan” atas hal yang disampaikan sangat tergantung penilaian
oleh subjek hukum yang mempunyai latar belakang yang berbeda-
beda, misalnya dari sudut pandang nilai-nilai agama, budaya dan
sosial. Oleh karena itu, apabila ukuran atau parameter dalam
mengeluarkan pendapat ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan
menyampaikan sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak bohong)
dan tidak berkelebihan yang tidak jelas ukuran atau parameternya baik
hal tersebut dilakukan di tempat umum maupun di ranah pribadi, maka
hal demikian justru dapat menimbulkan pembatasan terhadap hak
setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir guna menemukan
kebenaran itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki
kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam
kehidupan berdemokrasi, karena pada hakikatnya keputusan
demokratis yang diambil oleh negara membutuhkan pendapat dan
informasi dari warga negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh
mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat
yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah
sesuatu yang benar atau tidak bohong. Artinya, negara memberikan
ruang kepada warga negara untuk mengaktualisasikan dirinya secara
bebas dalam memberikan pendapatnya atau menyumbangkan
pikirannya kepada negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945”.
285
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret Pemohon, menurut Mahkamah, kebebasan
berpendapat merupakan salah satu hal penting dalam sebuah negara demokrasi
dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal
28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Jaminan
dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat antara lain dipertegas dalam
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU 39/1999) yang menyatakan setiap orang bebas untuk mempunyai,
mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Selanjutnya, Pasal 25 UU 39/1999 menyatakan, setiap orang berhak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat, khususnya
ketika diekspresikan di muka umum, diatur secara khusus dalam Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum. Merujuk pada kedua undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara yang dapat dilakukan secara lisan,
tulisan, dan lain sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada
pihak yang dirugikan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga telah mendapat
pengakuan universal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 Universal
Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 ayat (2) International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR).
Terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai prinsip
universal hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati,
melindungi dan memenuhi hak tersebut. Namun, hak tersebut bukan termasuk hak
yang mutlak dan tak terbatas. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
merupakan hak yang dapat dibatasi (derogable right), di mana pembatasan tersebut
harus dirumuskan secara cermat dan hati-hati. Prinsip kebebasan berpendapat yang
bertanggung jawab merupakan kebebasan yang tetap memperhatikan kaidah
hukum yang berlaku, sehingga kebebasan tersebut harus dilandasi oleh kesadaran
bahwa kebebasan yang dimiliki tersebut bukan tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hak
286
dan kebebasan orang lain. Batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercatum
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
Sejalan dengan ketentuan-ketentuan di atas, menurut Mahkamah frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum”
merupakan frasa yang harus dijunjung tinggi dalam melakukan kebebasan
berpendapat. Hal senada juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf
a UU 1/2024 yang menyatakan, “yang dimaksud dengan “dilakukan untuk
kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan
melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau
kritik. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berkespresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain. Pada
dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat”.
Sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam kutipan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 di atas dan Penjelasan Pasal 45
ayat (7) huruf a UU 1/2024, makna kepentingan umum merupakan kepentingan
sebagian besar masyarakat, termasuk kepentingan bangsa dan negara. Dalam hal
ini, negara tidak menghalangi warga negaranya untuk memberikan pendapat atau
kritik di muka umum, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan
mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, budaya, keamanan, dan ketertiban
umum. Dengan memperhatikan keseluruhan uraian yang dipertimbangkan di atas,
petitum sebagaimana yang Pemohon mohonkan justru mempersempit makna
norma pasal-pasal a quo, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di sisi yang lain, kebebasan berpendapat juga harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 serta nilai-nilai moral,
kesusilaan, kepentingan umum serta keutuhan bangsa. Tindakan siapapun
termasuk Pemohon dalam menyampaikan atau mengekspresikan pendapatnya
melalui media sosial harus memperhatikan ketentuan konstitusi dan nilai-nilai
tersebut. Sehingga, kritik yang disampaikan dimaksud tidak dianggap dan memberi
peluang kepada penegak hukum untuk menafsirkannya sebagai hasutan, fitnah,
atau pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah berkenaan dengan dalil Pemohon yang
mengkhawatirkan norma Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU
287
1/2024 karena tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi
atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya, adalah dalil yang tidak berdasar sebab norma pasal-pasal a quo
telah memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang dari tuduhan pencemaran
nama baik sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “dilakukan demi kepentingan
umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “dilakukan untuk kepentingan
umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13.2]
Bahwa sementara itu berkenaan dengan pengujian frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024, setelah Mahkamah
mencermati perbaikan permohonan hlm. 23 angka 6, Mahkamah menemukan fakta
bahwa pada bagian posita permohonan, Pemohon memohon agar Mahkamah
memberikan tafsir konstitusional (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai
bahwa kritik terhadap penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat
publik lainnya demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Sementara itu, pada
bagian posita hlm. 23 angka 7 dan petitum angka 5 Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45
ayat (2) huruf a UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk tetapi
tidak terbatas pada kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap
Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat
sewenang-wenang terhadap masyakarat, dan kritik agar Penyelenggara Negara
tidak menggunakan fasilitas negara secara sembarangan apalagi tanpa hak”.
Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, telah
ternyata terdapat ketidakkonsistenan (inkonsistensi) antara posita permohonan
yang memohon agar frasa a quo dinyatakan dengan conditionally constitutional dan
petitum yang memohon agar frasa a quo dinyatakan dengan conditionally
unconstitutional. Hal demikian menjadikan dalil Pemohon sepanjang pengujian frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 menjadi
tidak jelas atau kabur (obscuur).
288
[3.13.3]
Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan frasa “melanggar kesusilaan”
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 menunjukkan adanya
rumusan tindak pidana yang terlalu luas cakupannya dan tidak jelas indikatornya,
sehingga bertentangan dengan asas lex certa dan berpotensi besar dimanfaatkan
oleh aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi orang yang mengkritik atau
berpendapat di media sosial tanpa mempertimbangkan niat dan tujuan kritik
tersebut, sehingga Pemohon memohon agar frasa dalam pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “melakukan perbuatan mempertunjukkan
ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-
nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan”.
Sebelum Mahkamah lebih jauh mempertimbangkan dalil Pemohon,
terlebih dahulu Mahkamah akan menguraikan definisi kata susila. Berdasarkan KBBI
susila berarti baik budi bahasanya, beradab, atau sopan [vide KBBI edisi kelima,
2018, hlm. 1625]. Sedangkan kesusilaan merupakan perihal susila yang berkaitan
dengan adab dan sopan santun [vide KBBI edisi kelima, 2018, hlm. 1625]. Adapun
sesuatu yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila.
Asusila menurut KBBI adalah tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya [vide KBBI
edisi kelima, 2018, hlm. 125], sehingga asusila adalah perbuatan atau tingkah laku
yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang terjadi di masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang memohon agar frasa
“melanggar kesusilaan” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan”, menurut Mahkamah, Pemohon perlu membaca pasal
tersebut secara menyeluruh dan dalam satu-kesatuan dengan Penjelasan Pasal 27
ayat (1) UU 1/2024. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
menyatakan, yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, makna frasa “melanggar kesusilaan”
dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tersebut juga selaras dengan
289
Penjelasan Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana walaupun belum berlaku saat ini, namun juga
menyatakan, yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, dalam perbaikan
permohonan hlm. 27 angka 3, Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan
tafsir konstitusional (constitutional interpretation) sesuai dengan Penjelasan Pasal
27 ayat (1) UU 1/2024. Sementara itu, pada bagian posita hlm. 27-28 angka 5,
Pemohon selain memohon agar frasa a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin,
dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”, juga memohon agar
Mahkamah memberikan tafsir konstitusional (constitutional interpretation) sesuai
dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024. Sedangkan pada bagian petitum
angka 6, Pemohon memohon agar frasa a quo dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat
kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”.
Terhadap hal tersebut, apabila yang Pemohon maksudkan sebagaimana
sebagian dalil pada bagian posita yang mendalilkan agar frasa a quo diberikan tafsir
konstitusional (constitutional interpretation) sesuai dengan Penjelasan Pasal 27 ayat
(1) UU 1/2024, oleh karena telah terdapat kesesuaian makna pada frasa “melanggar
kesusilaan” antara Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 dengan petitum yang
dimohonkan oleh Pemohon, sehingga tidak relevan lagi bagi Mahkamah untuk
menafsirkan
kembali.
Namun,
terlepas
ada
atau
tidaknya
persoalan
konstitusionalitas terhadap norma tersebut, setelah Mahkamah mencermati posita
permohonan yang memohon agar frasa a quo juga dinyatakan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional), sedangkan di bagian petitum permohonan
hanya memohon agar frasa a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan
290
pemaknaan (conditionally unconstitutional), menurut Mahkamah, oleh karena
terdapat pertentangan antara posita dan petitum, maka hal demikian menjadikan
dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) .
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, dalil
permohonan Pemohon sepanjang pengujian frasa “melanggar kesusilaan” dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.13.4] Bahwa Pemohon juga mendalilkan rumusan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024
yang tidak mencantumkan ayat (6) sebagai perbuatan yang tidak dapat dipidana,
membuka celah hukum penjatuhan sanksi pidana bagi warga negara yang
melontarkan aspirasi, kritik, dan saran melalui media informasi dan transaksi
elektronik khususnya media sosial karena tidak dapat membuktikan kebenaran dari
suatu tuduhan, sehingga berpeluang digunakan oleh penyelenggara pemerintahan
yang merasa keberatan dikritik dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pemohon memohon agar frasa “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) tidak
dipidana dalam hal”.
Terhadap dalil Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan pasal yang
dimohonkan oleh Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah mengutip bunyi Pasal 27A
UU 1/2024 meskipun Pasal ini tidak dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Namun,
isi Pasal 27A UU 1/2024 ini berkaitan dengan isi Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dan
Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang dimohonkan oleh Pemohon. Untuk itu, Mahkamah
akan mengutip Pasal 27A UU 1/2024 yang selengkapnya menyatakan,
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Selanjutnya, Pasal 45 ayat (4) pada pokoknya menyatakan bahwa setiap
orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sehingga, terdapat keterkaitan
antara Pasal 27A UU 1/2024 yang menguraikan jenis tindak pidananya dengan
291
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang memberikan sanksi terhadap pelaku yang
melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024.
Dalam permohonannya, Pemohon memohon agar frasa “Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat
(7) UU 1/2024 ditambahkan bunyi pasalnya, yakni dengan menambahkan frasa
“ayat (6)” pada pasal a quo, sehingga pasal a quo akan menjadi berbunyi,
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) tidak dipidana dalam
hal”.
Berkenaan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah untuk mengutip Pasal 45
ayat (6) UU 1/2024 yang selengkapnya menyatakan,
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui
padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena
fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (6) UU 1/2024, jelas bahwa setiap
orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Pasal 27A UU 1/2024 apabila tidak dapat membuktikan kebenaran atas apa yang
telah diperbuat atau dilakukannya dan apa yang telah diperbuat atau dilakukannya
itu bertentangan dengan apa yang diketahui sebagai fakta yang benar, dan untuk ini
yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, maka orang
tersebut dipidana karena fitnah.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 6 Desember 2006, dinyatakan bahwa dalam delik
fitnah dipersyaratkan pelaku harus mengetahui bahwa apa yang dikatakan tentang
korban adalah tidak benar. Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama
baik di mana keduanya merupakan tindakan menyebarkan informasi yang tidak
benar. Namun keduanya memiliki perbedaan makna, yakni fitnah memiliki unsur
tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya, sedangkan pencemaran nama baik
termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, maupun menyebarkan
informasi yang substansinya bisa jadi benar atau tidak benar adanya, tetapi
dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat dan kehormatan subyek yang
bersangkutan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara kritik, pencemaran nama
292
baik, fitnah serta penghinaan. Berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat
menyamakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
fitnah. Bahkan sejak awal KUHP telah membedakan keduanya di dalam
pengaturannya, di mana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1)
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023 dan Pasal 310 ayat (2), serta Pasal 315, sedangkan delik fitnah diatur
dalam Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 317 KUHP.
Sejalan dengan rumusan norma dalam KUHP sebagaimana disebutkan di
atas, pembuat undang-undang juga membedakan perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan fitnah. Pasal 27A UU 1/2024 telah
jelas menguraikan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain akan dipidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Sedangkan fitnah, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (6) sebagai
perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, namun tidak
dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui
padahal telah diberikan kesempatan untuk membuktikannya. Secara normatif,
ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 sudah tepat dirumuskan sesuai
peruntukannya dengan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Perumusan norma dalam ketentuan Pasal 45 ayat (6) UU 1/2024 akan diberlakukan
dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
tidak dapat dibuktikan. Frasa “tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan
bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberikan kesempatan untuk
membuktikannya” yang menjadi perbedaan dengan pencemaran nama baik.
Dengan demikian, tidaklah tepat apabila Pemohon menginginkan agar perbuatan
yang dimasukkan ke dalam kategori “dipidana karena fitnah” kemudian tidak
mendapat sanksi pidana, sebagai pengecualian dan digabung dalam norma Pasal
45 ayat (7) UU 1/2024. Terlebih lagi, sebagaimana pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang telah dikutip di atas,
Mahkamah telah menegaskan bahwa negara memberikan ruang kepada warga
negara untuk mengaktualisasikan dirinya secara bebas dalam menyampaikan
pendapat atau menyumbangkan pikiran kepada negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut
bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong.
293
Artinya, informasi yang disampaikan adalah benar atau dapat dibuktikan
kebenarannya, dan bukan merupakan delik fitnah.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah berkenaan dengan dalil Pemohon yang
mengkhawatirkan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 bertentangan dengan prinsip negara
hukum, tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau
berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya, adalah dalil yang tidak berdasar sebab norma pasal a quo telah
memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang dari tuduhan pencemaran nama
baik sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
di
atas,
Mahkamah
berpendapat, dalil permohonan Pemohon sepanjang pengujian frasa, “Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45 ayat
(7) UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.5] Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal
45A ayat (3) UU 1/2024 tidak memberikan batasan yang jelas mengenai maksud
frasa “berita bohong yang menimbulkan kerusuhan”, sehingga dapat digunakan
untuk mengekang kritik yang akhirnya mereduksi kebebasan berpendapat atau
perbuatan yang seharusnya sah secara hukum menjadi dapat dikriminalisasi hanya
karena adanya interpretasi subjektif dari aparatur penegak hukum atau pihak yang
berwenang. Untuk itu, Pemohon memohon agar kedua norma tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, terlebih dahulu Mahkamah akan
mengutip Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang selengkapnya menyatakan, “Setiap
orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyakarakat.” Selanjutnya, Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 pada
pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dipidana dengan pidana
penjara
paling
lama
6
(enam)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023, Sub-paragraf [3.18.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.18.6],
294
Mahkamah
telah
mempertimbangkan
frasa-frasa
yaitu,
(1)
“berita
atau
pemberitahuan bohong”, (2) “onar atau keonaran”, dan (3) “kabar yang tidak pasti,
atau kabar yang berkelebihan”, sebagai berikut.
[3.18.2] Bahwa berkenaan dengan ketentuan norma Pasal 14 dan
Pasal 15 UU 1/1946 jika dicermati ketentuan tersebut mengandung
unsur-unsur esensial antara lain (1) “berita atau pemberitahuan
bohong”, (2) “onar atau keonaran”, dan (3) “kabar yang tidak pasti, atau
kabar yang berkelebihan”. Dari unsur-unsur tersebut, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan unsur “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang
berkelebihan” yang terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946.
Lebih lanjut, berkaitan dengan unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” a
quo, jika dicermati oleh Mahkamah telah mengandung adanya sifat
“ambiguitas” yang dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau
parameter akan “kebenaran“ sesuatu hal yang disampaikan oleh
masyarakat yang disebabkan adanya perbedaan ukuran yang
dipergunakan untuk menjadi dasar pembenaran akan sesuatu hal
yang disampaikan tersebut. Adanya ketidakjelasan ukuran atau
parameter demikian dapat menjadi benih atau embrio bahwa
seseorang yang menyampaikan sesuatu hal tersebut telah melakukan
perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian berita atau
pemberitahuan bohong. Terlebih, jika seseorang akan menyampaikan
pendapat atau pikiran, penilaian akan “kebenaran” dan “kabar yang
berkelebihan” atas hal yang disampaikan sangat tergantung penilaian
oleh subjek hukum yang mempunyai latar belakang yang berbeda-
beda, misalnya dari sudut pandang nilai-nilai agama, budaya dan
sosial. Oleh karena itu, apabila ukuran atau parameter dalam
mengeluarkan pendapat ataupun pikiran yang hanya memperbolehkan
menyampaikan sesuatu yang dianggap “benar” saja (tidak bohong)
dan tidak berkelebihan yang tidak jelas ukuran atau parameternya baik
hal tersebut dilakukan di tempat umum maupun di ranah pribadi, maka
hal demikian justru dapat menimbulkan pembatasan terhadap hak
setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir guna menemukan
kebenaran itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi memiliki
kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam
kehidupan berdemokrasi, karena pada hakikatnya keputusan
demokratis yang diambil oleh negara membutuhkan pendapat dan
informasi dari warga negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh
mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat
yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah
sesuatu yang benar atau tidak bohong. Artinya, negara memberikan
ruang kepada warga negara untuk mengaktualisasikan dirinya secara
bebas dalam memberikan pendapatnya atau menyumbangkan
pikirannya kepada negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
[3.18.3] Bahwa di samping uraian pertimbangan hukum di atas,
berkenaan dengan pembatasan mengeluarkan pendapat, baik lisan
295
maupun tulisan yang mengandung unsur merugikan orang lain atau
masyarakat dan juga keamanan negara, secara universal juga diatur
dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) ICPPR yang
menyatakan:
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat,
hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan
memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari
pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk
cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan
pilihannya.
(3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh
karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya
dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan
untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral umum.
Di samping itu, dalam Siracusa Principles (prinsip-prinsip Siracusa
yakni prinsip-prinsip yang dihasilkan oleh sekelompok ahli hukum
internasional yang bertemu di Siracusa, Italia pada April dan Mei 1984)
juga diatur mengenai ketentuan pembatasan dan pengurangan hak
yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Berdasarkan prinsip Siracusa tersebut pembatasan hak tidak boleh
membahayakan esensi hak asasi dan harus ditafsirkan secara tegas
dan jelas serta ditujukan untuk menjamin perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM. Prinsip ini menegaskan bahwa
pembatasan hak tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang
dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi situasi-situasi sebagai
berikut:
(a) Diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the
law). Pembatasan hak hanya bisa diberlakukan berdasarkan oleh
hukum nasional. Aturan hukum yang membatasi hak harus
didefinisikan secara jelas, tidak ambigu, teliti dan hati-hati, dapat
diakses siapapun, tidak sewenang-wenang, dan bersandar pada
argumen yang kuat. Di samping itu, negara juga mengupayakan
perlindungan dan pemulihan hak.
(b) Diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic
society). Aturan pembatasan yang diberlakukan memang lahir
karena kebutuhan masyarakat dalam proses yang demokratis.
(c)
Untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public).
Ketertiban umum yang dimaksud di sini mengacu pada sejumlah
aturan
yang
menjamin
berfungsinya
masyarakat
atau
seperangkat prinsip mendasar yang hidup di masyarakat.
Ketertiban umum juga mencakup penghormatan terhadap HAM.
Selain itu, ketertiban umum harus dilihat dalam konteks hak yang
dibatasi. Negara berwenang menjaga ketertiban umum dan
harus dapat dikontrol oleh parlemen, pengadilan atau badan
mandiri lain yang kompeten.
296
(d) Untuk melindungi kesehatan publik (public health). Pembatasan
hak dilakukan sebagai cara untuk menangani sebuah ancaman
serius
terhadap
kesehatan
masyarakat
atau
anggota
masyarakat. Langkah ini harus diletakkan dalam konteks
pencegahan penyakit atau kecelakaan atau dalam rangka
menyediakan layanan kesehatan bagi yang terluka atau sakit.
(e) Untuk melindungi moral publik (public moral). Pembatasan hak
dipandang perlu untuk memelihara nilai-nilai dasar dari
masyarakat, namun hal itu tidak boleh menyimpang dari tujuan
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
(f)
Untuk melindungi keamanan nasional (national security).
Pembatasan hak diperkenankan hanya untuk melindungi
eksistensi bangsa, integritas wilayah atau kemerdekaan politik
terhadap adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Alasan
keamanan nasional tidak boleh dipakai untuk melakukan
pembatasan yang sewenang-wenang dan tidak jelas. Alasan
keamanan nasional menjadi tidak valid jika tujuan atau dampak
yang dihasilkan dari pembatasan itu tidak lain hanya untuk
melindungi
kepentingan-kepentingan
lain
yang
tidak
berhubungan dengan keamanan nasional, misalnya untuk
melindungi suatu pemerintahan dari rasa malu akibat kesalahan
yang dilakukan atau pengungkapan kesalahan yang dilakukan,
atau untuk menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan fungsi
institusi-institusi publiknya, atau untuk menanamkan suatu
ideologi tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
(g) Untuk
melindungi
keselamatan
publik
(public
safety).
Pembatasan diperbolehkan untuk melindungi orang dari bahaya
dan melindungi kehidupan mereka, integritas fisik atau kerusakan
serius atas milik mereka. Namun demikian, alasan ini tidak sah
jika digunakan untuk pembatasan yang sewenang-wenang.
Pembatasan dengan argumen ini mensyaratkan adanya
perlindungan yang cukup dan pemulihan yang efektif terhadap
penyalahgunaan aturan pembatasan.
(h) Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and
freedom of others). Pembatasan dengan argumen ini tidak bisa
dipakai untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan
opini publik. Adapun ketika terjadi konflik antar hak, maka hak
dan kebebasan yang paling mendasar harus lebih diutamakan.
[3.18.4] Bahwa dengan demikian unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”
dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 menurut Mahkamah
merupakan
norma
yang
mengandung
pembatasan
untuk
mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik yang
berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana
pelaku yang melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong tanpa
sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku merupakan
bentuk kesengajaan dalam perspektif memberikan masukan atau kritik
yang bersifat konstruktif yang seharusnya menjadi tugas negara untuk
mempertimbangkan
hal
tersebut
sebagai
bentuk
kebebasan
menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi, bukan justru
297
yang ditekankan adalah penilaian terhadap adanya “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang
berkelebihan” dan menindak pelakunya untuk dikriminalisasi. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat unsur “berita atau pemberitahuan
bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”
yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dapat menjadi
pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi “pasal karet”
(mulur mungkret) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Sebab, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang
dimaksud “pasal karet” adalah pasal dalam undang-undang yang tidak
jelas tolok ukurnya. Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi
seperti saat ini yang memudahkan masyarakat dalam mengakses
jaringan teknologi informasi, di mana masyarakat dapat memperoleh
informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui
apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar
dan berita yang berkelebihan, sehingga berita dimaksud tersebar
dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat
berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946
tersebut.
[3.18.5] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur “onar atau
keonaran” yang termuat dalam Pasal 14 UU 1/1946 jika dicermati pada
bagian Penjelasannya, keonaran diartikan lebih hebat dari pada
kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit
jumlahnya. Dari unsur “onar atau keonaran” yang termuat dalam Pasal
14 UU 1/1946 dan Penjelasannya, menurut Mahkamah jika dicermati
terdapat ketidakjelasan terkait ukuran atau paramater yang menjadi
batas bahaya. Artinya, apakah keonaran tersebut juga dapat diartikan
sebagai kerusuhan yang membahayakan negara. Dalam KBBI, kata
dasar keonaran adalah onar, yang memiliki beberapa arti, yakni
kegemparan, kerusuhan, dan keributan. Oleh karena itu, dari telaahan
makna kata onar atau keonaran dalam KBBI dimaksud, makna kata
keonaran adalah bersifat tidak tunggal. Oleh karena itu, penggunaan
kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946
berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan,
kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda,
demikian pula akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian, terciptanya
ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada
tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat
atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana. Di samping itu, jika
hal ini dikaitkan dengan hak kebebasan untuk berpendapat yang
dijamin oleh UUD 1945, meskipun sesungguhnya bertujuan
memberikan masukan atau kritik kepada penguasa sekalipun, hak-hak
tersebut akan terancam aktualisasinya. Sebab, yang dapat atau
mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan
berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan. Terlebih, dengan
tidak adanya ketidakjelasan makna ”keonaran” dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 UU 1/1946 tersebut, seseorang atau masyarakat yang
dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan
fakta, bukti, dan argumentasi yang ada, sehingga hal tersebut
298
menyebabkan masyarakat menjadi tidak dapat secara bebas
mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah dengan cara
mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945, yaitu hak untuk
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan. Selain itu, unsur ”onar atau keonaran” yang termuat dalam
Pasal 14 UU 1/1946, menurut Mahkamah sudah tidak relevan lagi
dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini
berkembang dengan pesat, di mana masyarakat sudah memiliki akses
yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media,
khususnya media sosial. Sehingga dinamika yang terjadi dalam
mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan
pemerintah di ruang publik, hal tersebut sebagai bagian dari dinamika
demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik
yang bukan serta merta dapat dianggap sebagai unsur yang menjadi
penyebab keonaran dan dapat dikenakan tindakan oleh aparat
penegak hukum. Dengan kata lain, jika ada seseorang yang
menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui
media apapun meskipun berita atau pemberitahuan tersebut masih
diragukan kebenarannya, kemudian berita atau pemberitahuan
tersebut menimbulkan diskursus di ruang publik, maka seharusnya
diskusi tersebut tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di
masyarakat yang langsung dapat diancam dengan hukuman pidana.
[3.18.6] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur “kabar yang
tidak pasti”, atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap”
yang terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946, menurut Mahkamah
Penjelasan Pasal 15 UU 1/1946 pada pokoknya menjelaskan
berkenaan dengan Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang
tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan tambahan atau
dikurangi. Dengan memerhatikan dan mencermati kandungan yang
terdapat dalam Pasal 15 UU 1/1946 beserta Penjelasannya, menurut
Mahkamah unsur “kabar tidak lengkap atau berkelebihan” adalah
sulit ditentukan batasan atau parameternya, karena unsur “kabar
tidak
lengkap
atau
berkelebihan”
dapat
dikatakan
sebagai
data/informasi yang tidak valid dan tidak reliable atau data yang
validitas dan reliabilitasnya rendah, sehingga Pasal 15 UU 1/1946
hampir
dapat
dipastikan
sama
dengan
pemaknaan
unsur
“pemberitahuan bohong” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU
1/1946. Di samping itu, berkaitan dengan unsur “kabar yang
berkelebihan”
sebagaimana
telah
dipertimbangkan
pada
pertimbangan hukum sebelumnya, oleh karena dengan adanya
pengulangan penerapan unsur “pemberitahuan bohong” yang
esensinya sebenarnya sama antara unsur “kabar yang berkelebihan”
dengan unsur “pemberitahuan bohong” hal tersebut mengakibatkan
adanya tumpang tindih (overlapping) dalam pengaturan norma Pasal
15 UU 1/1946 yang dapat menjadikan norma dimaksud mengandung
sifat ambigu. Terlebih, Penjelasan pasal a quo tidak menguraikan
secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga
hal ini bertentangan dengan asas yang berlaku dalam perumusan
norma hukum pidana, yaitu harus dibuat secara tertulis (lex scripta),
jelas (lex certa), dan tegas tanpa ada analogi (lex stricta). Dengan
299
demikian, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Mahkamah
terkait dengan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dalam
Pasal 14 UU 1/1946 mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum
Mahkamah terkait dengan pertimbangan unsur “kabar yang tidak
pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 15 UU 1/1946.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, dengan adanya rumusan norma Pasal 14 dan
Pasal 15 UU 1/1946 yang luas dan tidak jelas sehingga dapat
diartikan secara tidak terbatas dan beragam, telah menyebabkan
Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi
setiap warga negara. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkaitan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946
adalah beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, pada pokoknya
Mahkamah telah menegaskan bahwa berkenaan dengan unsur “berita atau
pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”
dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan norma yang hakikatnya
ditempatkan untuk pembatasan dalam mengeluarkan pendapat secara merdeka di
ruang publik, yang norma tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar hukum
untuk memulai dilakukannya proses pidana terhadap pelaku yang melakukan
perbuatan menyebarkan berita bohong oleh aparatur penegak hukum atau
pihak yang berwenang dengan proses pidana. Hal tersebut dapat dilakukan
tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi secara mendalam apakah perbuatan pelaku
yang bersangkutan sesungguhnya merupakan perbuatan memberikan masukan
atau kritik yang bersifat konstruktif yang menjadi tugas negara untuk
mempertimbangkannya dan kritik atau masukan tersebut sesungguhnya merupakan
bentuk kebebasan menyampaikan pendapat atau kebebasan berekspresi. Dalam
penilaian Mahkamah, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang
tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal
15 UU 1/1946 menjadikan norma dalam pasal-pasal a quo sebagai “pasal karet”
(mulur mungkret) yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Selanjutnya,
berkenaan dengan unsur “onar atau keonaran” yang termuat dalam Pasal 14 UU
1/1946, penggunaan kata “keonaran” dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan,
dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang
ditimbulkan. Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir
300
tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter
atau ukuran patut atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana. Unsur ”onar
atau keonaran” yang termuat dalam Pasal 14 UU 1/1946, juga sudah tidak relevan
lagi dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini
berkembang dengan pesat, di mana masyarakat sudah memiliki akses yang luas
dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.
Sehingga, dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik
berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi
sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari
partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi
penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak
hukum.
Selain hal yang dijelaskan di atas, UU 1/1946 menitikberatkan tindakan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran
di kalangan rakyat tanpa memastikan apakah berita bohong yang menimbulkan
keonaran tersebut terjadi di masyarakat dalam ruang fisik atau bukan ruang fisik,
sehingga keonaran yang terjadi tidak di ruang fisik juga dapat dikenakan UU 1/1946.
Hal ini berbeda dengan apa yang diatur dalam UU 1/2024 yang hanya meliputi akibat
pemberitahuan bohong berupa kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di
ruang fisik. Namun demikian, jika dicermati berkenaan dengan pengaturan tindakan
menyebarkan berita/pemberitahuan bohong dengan menggunakan sarana teknologi
informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana
yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap
Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.” Telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika
dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah kondisi yang mengganggu ketertiban
umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Artinya, Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di
masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.
Pembatasan dimaksud sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
78/PUU-XXI/2023 sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses
301
hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan
secara fisik yang terjadi di masyarakat. Hal demikian dimaksudkan agar penerapan
Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada
akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut
memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Sementara itu, berkaitan
dengan konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang juga dimohonkan
pengujian oleh Pemohon, dengan telah dimaknainya norma Pasal 28 ayat (3) UU
1/2024 sebagai norma primer maka konsekuensi yuridisnya, Pasal 45A ayat (3) UU
1/2024 harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma Pasal 28 ayat (3) UU
1/2024 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sepanjang kata
“kerusuhan” dalam norma Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kerusuhan"
adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di
ruang digital/siber. Dengan demikian, dalil Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan Pasal
45 ayat (7) huruf a UU 1/2024, telah memberikan kepastian hukum, jaminan
kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
sepanjang konstitusionalitas norma Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan
Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum. Adapun
berkenaan dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU
1/2024 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan
berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU
302
1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang pengujian frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa
“melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
1/2024 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi kepentingan
umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP, frasa “dilakukan untuk kepentingan
umum” dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/20204, frasa “Perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal
45 ayat (7) UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 28 ayat
(3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
303
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di
ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”
3. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa
“melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
1/2024 tidak dapat diterima.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.10 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani,
304
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
272
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
273
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
274
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal Pasal 310 ayat (3) KUHP dan
frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), frasa
”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 45 ayat (1), frasa ”dilakukan untuk
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, frasa ”perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45
ayat (7), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7)
huruf a, serta Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
1. Pasal 310 ayat (3) KUHP
(1)...
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
2. Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum;
(2) ...
3. Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024
(1) ...
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Eleketronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
4. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2) ...
5. Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. ...;
275
6. Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. ...;
7. Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. ...;
8. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024
(1) ...;
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Jaksa [vide bukti P-5] dan aktivis serta pengamat hukum tata negara yang
memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia, antara lain terlibat
dalam beberapa upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Pemohon saat ini sedang mengalami kriminalisasi dan dilaporkan ke
Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan [vide bukti P-3] dengan dugaan
pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan/atau mendistribusikan
informasi elektronik yang mengandung kesusilaan hanya karena mengkritik
seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi jabatan Pengawal Tahanan pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar tidak m
