PUU
Tahun 2023
115/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Leonardo Siahaan
Tanggal Putusan: 2023-11-07
UU Diuji: UU 8/1981, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 2/2022, UU 11/2008, UU 19/2016
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 115/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Olefin’s Hamonangan
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24,
RT. 004/RW. 012, Desa Karang Satria, Kecamatan
Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/Advhp/Agustus/2023, bertanggal 30
Agustus 2023, memberi kuasa kepada Hosnika Purba, S.H., adalah Advokat pada
Kantor Pengacara Hosnika Purba. S.H., beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, 01/02,
Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, baik bersama-sama
atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
29 Agustus 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
110/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 September 2023 dengan Nomor
115/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 7 Oktober 2023, serta diterima Mahkamah pada tanggal 12 Oktober
2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilu”;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945”;
3
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan
bahwa:
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan
hierarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari pada
Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak
boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian Undang-Undang, baik pengujian formil
maupun pengujian materil.
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa
manakala terdapat dugaan suatu Undang-Undang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
4
7. Bahwa permohonan Pemohon pengujian undang-undang Pasal 5 ayat (1)
huruf a Nomor 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76)
dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945.
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;”
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Kemudian, berdasarkan bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 jo.
Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang dan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
5
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau;
d. setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
f. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP bukti P-1) yang hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar
dengan keberadaan pasal dalam perkara a quo. Bahwa unutk memenuhi
syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi,
Pemohon
menerangkan
merupakan perorangan taat membayar pajak, dimana manfaat pajak yang
paling utama adalah untuk berbagai pengeluaran negara, seperti
pembangunan hingga membayar gaji para pegawai negara, dalam hal ini
gaji tugas Kepolisian berikut kegiatan opersional Kepolisian (bukti NPWP
P-2) yang hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensional)
akan terlanggar dengan keberadaan pasal a quo.
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian hak-hak tersebut berpotensi tercederai dengan keberlakuan
pasal
yang
pengujiannya
dimohonkan
oleh
Pemohon.
Hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada
Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
6
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum,”
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asas.”
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” (bukti P-3 salinan
Undang-Undang Dasar 1945).
6. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut
dengan kerugian konstitusional potensional sesuai berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) Huruf a angka 3 KUHAP yaitu:
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
Pasal 32 Kitab Undang Hukum Acara Pidana
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut
tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini (bukti P-4 Pasal 5 ayat
(1) huruf a Nomor 3 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 76) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
7. Bahwa Pemohon berkhawatir timbul dari awal penerapan Pasal 5 ayat (1)
huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP akan semakin maraknya polisi yang
berlindung mempergunakan haknya dan kewenangannya memeriksa HP
pengendara atau seseorang dicurigai, padahal dalam prosedurnya harus
mendapat surat izin perintah penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap
tangan atau dari pengadilan setempat.
Sebagai contoh ilustrasi
Pemohon sering keluar malam dalam rangka pulang bekerja, sebagaimana
saat ini Pemohon merupakan karyawan swasta di suatu perusahaan di
wilayah Jakarta Timur (bukti Surat Keterangan Kerja P-5) dan Pemohon
7
kerap kali pulang malam disebabkan Pemohon lembur kerja sampai malam
hari, kemudian Pemohon diberhentikan kepolisian dan langsung melakukan
pemeriksaan di seluruh motor Pemohon dan memeriksa handphone
Pemohon, Polisi melakukan pemeriksaan kepada Pemohon dengan alasan
Pemohon dicurigai oleh Polisi, maka bisa dikatakan karena tidak semua
kepolisian mengetahui prosedur hukum maka akan dikhawatirkan akan ada
bentuk
kesewenang-wenangan
kepolisian
menggunakan
kuasanya
memeriksa handphone, hal tersebut pernah terjadi di wilayah Jakarta Timur
yang dilakukan Polisi Aipda Ambarita kepada warga.
Contoh aktual kasus Polisi Aipda Ambarita di wilayah Polres Jakarta
Timur
Beredar video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang anggota
kepolisian, Aipda Ambarita menggeledah paksa handphone seorang
pemuda. Aipda Ambarita mendapat banyak kritik karena menggeledah
tanpa surat perintah atau tertangkap tangan. Dalam video itu, Aipda
Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki
wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut. Meski pemuda itu
tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan paksa oleh Aipda
Ambarita,
Ambarita
memaksanya,
https://news.detik.com/berita/d-
5773371/viral-aipda-ambarita-periksa-hp-warga-saat-patroli-kompolnas-
keliru
(Berita di kutip dari Detiknews, tanggal 19 Oktober 2021, pukul 11:20 WIB).
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini memberikan
penjelasan adanya hubungan antara kerugian konstitusional potensional
dimasa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 5 ayat (1) huruf a
angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945
8
GAMBARAN OBJEK BATU UJI
Pasal
Batu Uji
Pasal
Alasan
Kitab
Undang-
Undang
Hukum
Acara Pidana
Pasal 5 ayat (1)
huruf (a) angka 3
Terhadap Pasal 1 ayat
(3)
UUD
1945
Bahwa belum ada kepastian
hukum
tentang
penggeledahan badan atau
pakaian itu termasuk kedalam
ponsel/smartpone
Kitab
Undang-
Undang
Hukum
Acara Pidana
Pasal 5 ayat (1)
huruf (a) angka 3
Terhadap
Pasal 30 (4)
UUD 1945
Bahwa
tentang
penggeledahan
apakah
Kepolisian diberi wewenang
untuk
menggeledah
ponsel/smartphone
sepanjang
jika
tidak
ditemukannya barang bukti
kejahatan/barang
bukti
sifatnya
melawan
hukum/tertangkap
tangan
tindak pidana
Kitab
Undang-
Undang
Hukum
Acara Pidana
Pasal 5 ayat (1)
huruf (a) angka 3
Terhadap
Pasal 26 G
(1)
UUD
1945
Bahwa menurut hukum benda
yang
dibawa
seseorang
dilindungi
hukum
dan
merupakan bukan bagian dari
tanda pengenal diri
1. Bahwa permohonan pengujian Undang-Undang ini berbeda dari segi pasal
yang dimohonkan sampai dengan batu uji yang di gunakan dengan perkara
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021. Pada putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut mempermasalahkan Pasal 16 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian sedangkan
permohonan Pemohon memohon pengujian Undang-Undang Pasal 5 ayat (1)
huruf a nomor 3 dan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Bahwa Pemohon berkhawatir timbul dari awal penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf
a nomor 3 dan Pasal 32 KUHAP akan semakin maraknya polisi yang berlindung
mempergunakan haknya dan kewenangannya memeriksa
handphone
pengendara atau seseorang dicurigai, padahal dalam prosedurnya harus
mendapat surat izin perintah penggeledahah dari Penyidik atau tertangkap
tangan atau dari Pengadilan setempat.
9
Sebagai contoh ilustrasi
Pemohon sering keluar malam dalam rangka pulang bekerja, sebagaimana saat
ini Pemohon merupakan karyawan swasta di suatu perusahaan di wilayah
Jakarta Timur (bukti Surat Keterangan Kerja P-5) dan Pemohon kerap kali
pulang malam disebabkan Pemohon lembur kerja sampai malam hari,
kemudian Pemohon diberhentikan kepolisian dan langsung melakukan
pemeriksaan di seluruh motor Pemohon dan memeriksa handphone Pemohon,
Polisi melakukan pemeriksaan kepada Pemohon dengan alasan Pemohon
dicurigai oleh Polisi, maka bisa dikatakan karena tidak semua kepolisian
mengetahui prosedur hukum maka akan dikhawatirkan akan ada bentuk
kesewenang-wenangan
kepolisian menggunakan
kuasanya
memeriksa
handphone, hal tersebut pernah terjadi di wilayah Jakarta Timur yang dilakukan
Polisi Aipda Ambarita kepada warga.
Contoh aktual kasus Polisi Aipda Ambarita di wilayah Polres Jakarta
Timur
Beredar video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang anggota
kepolisian, Aipda Ambarita menggeledah paksa handphone seorang pemuda.
Aipda Ambarita mendapat banyak kritik karena menggeledah tanpa surat
perintah atau tertangkap tangan. Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot
dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP
pemuda tersebut. Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan
pemeriksaan
paksa
oleh
Aipda
Ambarita,
Ambarita
memaksanya.
https://news.detik.com/berita/d-5773371/viral-aipda-ambarita-periksa-hp-
warga-saat-patroli-kompolnas-keliru (Berita di kutip dari Detiknews, tanggal 19
Oktober 2021, pukul 11:20 WIB).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/15300941/paksa-periksa-
handphone-orang-saat-bertugas-aipda-ambarita-diperiksa?page=all
(Berita
dikutip dari Kompas.com tanggal 19 Oktober 2021, pukul 15:30 WIB).
Hasil Pelanggaran SOP Polisi Aipda Ambarita
Kemudian menindak lanjuti hasil dari kasus Polisi Aipda Ambarita yang viral
tersebut, Polda Metro Jaya dalam hal ini di depan awak media melalui ata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengakui,
bahwa perbuatan Polisi Aipda Ambarita tersebut merupakan masuk kategori
10
kesalahan dari aturan Standar Operasional Prosedur SOP Kepolisian,
sebagaimana dikutip dari berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211019142438-12-709694/polda-
metro-akui-aipda-ambarita-salah-sop-soal-periksa-hp
(Berita di kutip dari CNN Indonesia, tanggal 19 Okotober 2021, pukul 14:51
WIB).
3. Bahwa polisi tidak serta merta melakukan pemeriksaan HP dengan alasan
mencurigai seseorang. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul
Ficar Hadjar mengatakan bahwa aparat harus terlebih dulu mengantongi surat
izin dari ketua pengadilan di tempat dia melaksanakan penggeledahan.
"Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah
sembarangan tanpa izin ketua pengadilan.” "Wewenang penggeledahan tidak
sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan
harus didasarkan pada surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat
dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin), dalam hal
tertangkap tangan,"
4. Bahwa atas dasar ada berlindung dari untuk kepentingan Penyelidik atau
Penyidik menjadi landasan yang kuat polisi secara bebas melakukan
pemeriksaan HP warga. Polisi sendiri dibatasi oleh hukum dalam melakukan
penggeledahan yaitu Pasal 37 ayat (1) KUHAP berbunyi,
Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah
pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras
dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda
yang dapat disita.
Ayat (2)
Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
5. Bahwa dalam hal polisi menggeledah secara paksa, tanpa surat izin pengadilan
atau tanpa ada yang tertangkap tangan, polisi tersebut bisa dituntut telah
melakukan penggeledahan yang tidak sah, karena itu tidak bisa polisi
seenaknya melakukan penggeledahan paksa tanpa didasari surat perintah
pengadilan, perintah Penyidik atau tertangkap tangan. Adapun mengenai
privasi, telah terdapat ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi yang mendefinisikan data pribadi adalah data tentang orang
11
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi tersebut pun
dibedakan menjadi 2 jenis yaitu data pribadi bersifat spesifik seperti antara lain
data biometrik, data genetika, data keuangan pribadi, serta data pribadi bersifat
umum seperti antara lain nama lengkap, jenis kelamin, agama, nomor telepon
seluler. Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo Nomor 20
Tahun 2016, privasi merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk
menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia data pribadinya. Jika
dikaitkan dengan pelanggaran privasi, yang kami artikan sebagai data-data
pribadi, maka dalam konteks ini, pemeriksaan handphone untuk menemukan
alat
bukti
elektronik
memang
harus
dilandasi
dengan
persyaratan
penggeledahan dan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak hanya berbasis
pada kecurigaan atau tuduhan semata.
6. Bahwa kepolisian sendiri masih kerap sekali melakukan penyalahgunaan
kekuasaan, berbagai catatan data yang diperoleh:
Data Tahun 2018-2021
Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran
Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan
pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus.
Data merujuk paparan Divisi Propam Polri dalam laporan selama periode
Januari hingga Oktober 2021. Dalam kurun waktu tersebut, terdapat 1.694
pelanggaran disiplin; 803 pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri
(KEPP); dan 147 pelanggaran pidana. Divisi Propam Polri merinci masing-
masing pelanggaran tersebut. Dari 803 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi
dan Komisi Etik Polri (KEPP) di tahun 2021, tercatat sebanyak 408 kasus
pelanggaran berasal dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum
anggota Kepolisian RI.
Disusul dengan pelanggaran karena menjadi beking atau calo sebanyak 322
kasus. Pelanggaran berupa arogansi juga turut menyumbang sebanyak 71
kasus. Sementara untuk pelanggaran paling sedikit ada pada netralitas pemilu,
yakni sebanyak 2 kasus.
12
7. Bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
hal ini, tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan
dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Polisi yang mendapat tugas untuk melakukan patroli malam tentunya
diberi wewenang untuk melakukan pengamanan suatu daerah dari aksi
kejahatan ataupun menggangu ketertiban masyarakat.
8. Bahwa seluruh kegiatan era saat ini yang dilakukan melalui ponsel/smartphone
selalu melibatkan informasi dan transaksi elektronik karena segala kegiatan
yang terjadi adalah secara digital. Konsepsi secara digital ini dapat disamakan
dengan suatu teknologi yang dapat melakukan penyimpanan, melakukan
sebuah proses dan menghasilkan berbagai data. Secara hukum sendiri,
penggunaan smartphone yang tentunya tidak bisa dipisahkan unsurnya dari
informasi dan transaksi elektronik (ITE) diatur dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Kedua Undang-
Undang ini disebut Undang-Undang ITE). Dengan diundangkannya Undang-
Undang ITE, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia telah mengakui bahwa
aktivitas manusia telah berubah, dari kegiatan aktivitas secara konvensional
(fisik langsung), menjadi kegiatan yang dilakukan secara digital (non fisik dan
melalui sistem elektronik). Dapat dikatakan bahwa Undang-Undang ITE
merupakan seperangkat aturan yang kegiatan manusia yang dilakukan secara
elektronik.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang ITE mendefinisikan
informasi elektronik sebagai satu atau beberapa data elektronik seperti tulisan,
gambar, peta, suara, foto, dan segala bentuk dokumen elektronik lainnya yang
telah diolah sehingga memiliki arti yang dapat dipahami oleh seseorang.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang ITE menyatakan bahwa
transaksi elektronik adalah sebuah perbuatan tindakan hukum, yang dilakukan
dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, atau termasuk
13
jaringan komputer dan/atau alat (media) komputer lainnya. Lalu mengenai
teknologi informasi diartikan sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyimpan, memproses, hingga menyebarkan suatu informasi dengan sebuah
teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dari Undang-Undang ITE.
10. Bahwa hak privasi pertama kali secara ilmiah dikemukakan oleh Brandeis dan
Warren dalam publikasi ilmiah berjudul “The Right to Privacy” yang
dipublikasikan melalui Harvard Law Review pada tahun 1890. Brandeis dan
Warren mendefinisikan privasi adalah “right to enjoy life and the right to be left
alone and this development of the law was inevitable and demanded of legal
recognition”11. Hak untuk menikmati hidup dan “dibiarkan sendiri” dalam
maksud untuk menikmati kehidupannya sendiri adalah definisi sederhana dari
privasi menurut Brandeis dan Warren. Hak privasi sendiri pada dasarnya diatur
secara implisit sebagai hak asasi manusia dimana dalam Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945) sebagai berikut:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
11. Bahwa secara lebih khusus mengenai privasi sebagai hak asasi manusia
sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana dikatakan bahwa:
Pasal 29 ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan hak miliknya”.
Pasal 29 ayat (2):
“Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi
dimana saja ia berada”.
12. Bahwa merujuk pada ketentuan hukum informasi dan transaksi elektronik
Indonesia yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu:
14
Pasal 26 ayat (1)
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan,
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
13. Bahwa pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada tindakan seseorang yang
sengaja dan tanpa hak, mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain
tanpa ijin. Definisi “sengaja” mengacu pada makna tentang “kesalahan”
dijumpai dalam Memory Van Toelichting (Penjelasan KUHP Belanda). Pada
Memory Van Toelichting, “kesengajaan” atau “opzet” diartikan sebagai
“menghendaki” dan “mengetahui” (willen en wetens). Arti sederhana dari
sengaja adalah secara sadar dan mengetahui tindakannya dan akibat yang ia
timbulkan dari tindakannya itu. Lalu definisi dari tanpa hak adalah tidak memiliki
hak, jadi bukan hak nya untuk melakukan tindakan itu. Ketentuan “tanpa hak”
ini dilengkapi dengan keterangan “tanpa ijin” dari orang yang seharusnya
berhak atas akses komputer/sistem elektronik itu.
14. Bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa polisi yang mendapat tugas untuk melakukan patroli malam tentunya
diberi wewenang untuk melakukan pengamanan suatu daerah dari aksi
kejahatan ataupun menggangu ketertiban masyarakat. Tidak sedikit polisi
ketika melihat yang mencurigakan memberhentikan, memeriksa identitas diri,
menggeledah badan dan ponsel.
15. Bahwa melihat kajian hukum di atas ada kontradiksi berlawanan antara Pasal 5
ayat (1) huruf a angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal
32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri;
15
Pasal 32 KUHAP
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata
cara yang ditentukan dalam undang-undang ini“,
Berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi yakni:
Pasal 26 (1)
“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”.
Pasal 30 (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”.
16. Bahwa oleh sebab itu agar adanya kepastian hukum Mahkamah Konstitusi
kiranya sudilah memberikan putusan batasan wewenang atau tafsir pasal
tersebut bahwa kewenangan kepolisan dalam menggeledah badan sah
menurut hukum sepanjang tidak dimaknai ponsel atau smartphone bukan
merupakan tanda pengenal diri yang berarti bukan menjadi objek
penggeledahan tampa terkecuali ditemukannya barang bukti kejahatan. Bahwa
agar adanya kepastian hukum Mahkamah Konsitusi kiranya sudilah
memberikan putusan mengenai makna tafsir Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang makna identitas diri.
17. Bahwa agar adanya kepastian hukum kiranya sudilah Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan makna tafsir Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut yaitu: Kepolisian berhak
menggeledah/memeriksa ponsel/smartphone sepanjang apabila ditemukan
adanya bukti pemula cukup atau barang bukti yang diduga untuk melakukan
kejahatan ataupun barang bukti yang bersifat melawan hukum dan dalam hal
tertangkap tangan maka berhak kepolisian untuk menyelidiki lanjut melakukan
penggeledahan ponsel/samrtphone untuk kepentingan pendalaman tindak
pidana yang akan terjadi maupun yang sudah terjadi.
16
18. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas telah terdapat pengaturan
yang kontradiktif antara Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat
(1) huruf a angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur
secara jelas mengenai penggeledahan/memeriksa ponsel/smartphone itu
termasuk dari bagian objek penggeledahan, maka dari itu Mahkamah Konsitusi
berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo mengenai makna tafsir
pasal tersebut sehingga ada kejelasan mengenai kewenangan kepolisian
dalam menjalankan tugas kepolisian di Negara Republik Indonesia. Dengan
demikian menjadi terbukti bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
IV. PETITUM
Petitum bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Tambahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 76), (Tambahan Lembara Negara Nomor 3209)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukugm Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 76) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak
mempunyai hukum mengikat menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, sepanjang dimaknai
dalam hal pemeriksaan handphone atau sejenisnya merupakan bukan
bagian dari identitas diri dan pemeriksaan handphone atau sejenisnya sah
menurut hukum sepanjang ditemukannya barang bukti kejahatan;
17
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi NPWP Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Kerja Nomor 031/SKK/HRD/
RSN/X/23.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
18
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
19
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, yang rumusannya adalah:
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981:
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
20
1. …
2. …
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], berprofesi sebagai
karyawan swasta [vide bukti P-5] yang memperjuangkan haknya karena
berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa dengan semakin maraknya polisi yang berlindung mempergunakan hak
dan kewenangannya memeriksa handphone (HP) pengendara atau seseorang
yang dicurigai, di mana dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
berprofesi sebagai karyawan swasta [vide bukti P-5], dan telah pula dapat
menguraikan bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang secara potensial dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981. Selain itu, Pemohon telah dapat
membuktikan pula anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial
dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dan bersifat spesifik,
serta seandainya permohonan Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
21
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945. Pemohon khawatir penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 akan semakin marak oknum polisi yang berlindung menggunakan
hak dan kewenangannya memeriksa handphone pengendara atau seseorang
yang dicurigai, padahal dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
2. Bahwa menurut Pemohon, polisi tidak dapat serta-merta memeriksa handphone
dengan alasan mencurigai seseorang. Atas dasar berlindung untuk kepentingan
Penyelidik atau Penyidik, dijadikan landasan polisi secara bebas memeriksa
handphone warga. Dalam hal polisi menggeledah secara paksa tanpa surat izin
pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan, polisi dapat dituduh
melakukan penggeledahan secara tidak sah. Oleh karena itu, polisi tidak dapat
seenaknya menggeledah secara paksa tanpa didasari surat perintah
pengadilan, perintah Penyidik, atau tertangkap tangan;
3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon di atas, Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU
8/1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat; atau menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981 tidak
mempunyai hukum mengikat menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, sepanjang dimaknai “dalam
hal pemeriksaan handphone atau sejenisnya merupakan bukan bagian dari
identitas diri dan pemeriksaan handphone atau sejenisnya sah menurut hukum
sepanjang ditemukannya barang bukti kejahatan”;
22
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Oktober
2023 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar dan meminta keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan a quo serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, pokok
permohonan yang didalilkan oleh Pemohon yakni berkaitan dengan isu
konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981,
yang menurut Pemohon bertentangan dengan hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
serta ketertiban masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon a quo, sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut persoalan konstitusionalitas yang diajukan
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa sejalan dengan tujuan bernegara yang antara lain adalah untuk
melindungi, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, maka antara lain dibutuhkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri [vide Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002)]. Oleh karena itu, tugas pokok
dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan
Pasal 13 UU 2/2002 adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
23
Selanjutnya, secara fungsional, Kepolisian negara bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yaitu meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia [vide Pasal 4 UU 2/2002];
[3.11.2] Bahwa menurut Pemohon, terkait dengan hak dan kewenangan polisi
dalam melakukan pemeriksaan secara bebas dengan alasan mencurigai seseorang
untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan, di mana polisi menggeledah
secara paksa tanpa surat izin pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan,
termasuk in casu pemeriksaan handphone. Berkenaan dengan hal tersebut, tambah
Pemohon, polisi dapat dituntut telah melakukan penggeledahan yang tidak sah,
sebab polisi tidak dapat seenaknya melakukan penggeledahan paksa tanpa didasari
surat perintah pengadilan, perintah Penyidik, atau kecuali tertangkap tangan.
Terhadap persoalan dimaksud, sesungguhnya secara substansial tidak berbeda
dengan isu konstitusionalitas yang telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2022. Dalam putusan a quo,
Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa kewenangan aparat Kepolisian untuk menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002, merupakan norma
yang sama isinya dengan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yaitu mengatur wewenang penyelidik untuk melaksanakan tugas dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks permohonan
para Pemohon, aparat Kepolisian yang melakukan patroli terutama pada
malam hari dengan melakukan pemeriksaan seseorang yang dicurigai
sesungguhnya akan memberikan rasa aman dan perlindungan pada
masyarakat. Keberadaan aparat Kepolisian di jalan pada malam hari
diharapkan akan meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, serta
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari orang-orang yang berniat
jahat ataupun orang-orang yang mengganggu ketertiban umum. Namun, yang
menjadi permasalahan pokok permohonan a quo adalah kegiatan aparat
Kepolisian yang sedang melakukan tugas memberhentikan orang yang
dicurigai di jalan dan melakukan pemeriksaan identitas tersebut direkam dan
ditayangkan di media televisi atau media lainnya.
Bahwa saat ini, semakin marak tayangan di media televisi dan platform
digital lainnya yang menayangkan kegiatan aparat Kepolisian yang sedang
menjalankan tugasnya baik kegiatan sederhana seperti mendisiplinkan lalu
lintas, memeriksa orang yang mencurigakan di jalan, membubarkan
kerumunan, maupun kegiatan penangkapan dan penggeledahan atas
24
kejahatan berat seperti narkoba dan prostitusi. Bagi sebagian orang, tayangan
di media televisi dan media sosial yang menayangkan kegiatan aparat
Kepolisian sangat menarik untuk disaksikan. Tingginya minat masyarakat
menonton tayangan demikian juga dapat dipahami karena orang-orang yang
dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum itu berhasil
diamankan oleh aparat Kepolisian.
Bahwa bagi Kepolisian, penayangan aktivitas aparat Kepolisian di
berbagai media selain bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai pelaksanakan tugas penegakan hukum dari Kepolisian,
juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat menggunakan tayangan dari
aksi nyata, di mana masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan yang ada,
kejahatan yang seringkali terjadi di jalan, sehingga masyarakat dapat lebih
peduli dan waspada dengan lingkungan sekitarnya. Tayangan-tayangan
seperti ini sesungguhnya juga menjadi pengetahuan hukum terutama hukum
pidana bagi masyarakat, yang diharapkan akan memberikan efek jera kepada
pelaku yang tertangkap sedang melakukan hal yang melangar hukum ataupun
mengganggu ketertiban umum. Selain itu, bagi masyarakat luas agar dapat
lebih memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar sehingga menjauhi
perilaku melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum;
Bahwa di pihak lain, media masa baik itu televisi dan platform digital yang
bekerjasama dengan Kepolisian untuk menayangkan kegiatan Kepolisian
memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang cepat, tepat,
akurat dan benar kepada masyarakat. Namun sebaliknya, media masa dengan
semua tayangannya dapat menjadi pembentuk opini masyarakat. Oleh
karenanya, meskipun kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU 40/1999), namun
Pasal 5 UU 40/1999 membatasi kebebasan pers dengan kewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama
dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
[3.10.2] Bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon tayangan kegiatan
aparat Kepolisian yang memberhentikan orang yang dicurigai dengan
melakukan tindakan yang melanggar kehormatan dan martabat seseorang,
Mahkamah mendasarkan pada Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
yang menjamin kehormatan, martabat, dan derajat manusia. Dalam suatu
negara hukum, perlindungan terhadap kehormatan, martabat, derajat, serta
nama baik seseorang harus dilindungi oleh hukum yang berlaku. Dalam
hukum, berlaku asas praduga tak bersalah, yang dalam butir 3 huruf c
Penjelasan Umum KUHAP dinyatakan bahwa “Setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memeroleh kekuatan hukum tetap.” Hal ini juga
ditegaskan kembali dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penerapan asas praduga tak
bersalah seseorang harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang
memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan itulah yang menjadi objek
pemeriksaan. Oleh karena itu, seseorang harus dianggap tidak bersalah,
sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan
pengadilan yang telah menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum
tetap.
25
Bahwa dalam konteks permohonan a quo, menurut Mahkamah setiap
tayangan di media manapun yang dapat disaksikan oleh masyarakat luas akan
membentuk opini publik, karena memang itulah tugas media dan pers
sebagaimana telah disebutkan pada Paragraf [3.10.1] di atas. Oleh karena itu,
yang harus menjadi perhatian adalah bahwa dengan tayangan tersebut
persepsi penonton yang berasal dari berbagai kalangan akan terbentuk dan
tidak bisa dibendung dan dibatasi, yang terkadang akan menyudutkan
seseorang dan menimbulkan stigma yang tidak baik. Padahal orang yang
diberhentikan di jalan yang ditayangkan di media belum tentu terbukti
melakukan pelanggaran, sedangkan opini masyarakat telah terlanjur
terbentuk. Di sinilah pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, di
mana orang yang dicurigai dan diberhentikan petugas seharusnya
diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan
menjunjung
tinggi
hak
asasi
manusia.
Namun
demikian,
seandainyapun terjadi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat
manusia saat aparat Kepolisian menjalankan kewenangannya yang diatur
Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 dan kemudian ditayangkan di media,
apakah dapat dikatakan norma a quo inkonstitusional karena tidak memberi
batasan? Hal inilah yang menjadi persoalan utama yang harus dijawab.
[3.10.3] Bahwa untuk menjawab persoalan utama permohonan para
Pemohon, maka Mahkamah akan melihat kembali pada norma Pasal 16 ayat
(1) huruf d UU 2/2002 yang tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU
2/2002 mengenai tugas pokok Kepolisian yaitu memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Mahkamah
sebagai sebuah norma, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 telah jelas
rumusannya, dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Norma-norma yang
mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus
dijelaskan
lebih
lanjut
karena
sudah
cukup
jelas.
Kewenangan
memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya
pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam
suatu peristiwa. Kewenangan demikian, adalah kewenangan yang dimiliki oleh
Kepolisian di negara manapun.
Bahwa dengan tidak adanya batasan yang tersurat dalam norma Pasal
16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menyebutkan kalimat “untuk menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau
pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau
youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa”,
sebagaimana permintaan para Pemohon, bukan berarti norma a quo
melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi
merendahkan derajat manusia yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Batasan-batasan dari kewenangan
a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang.
Selain itu, semua kewenangan Kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 UU
2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 diatur
secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepolisian
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
26
Pasal 34 UU 2/2002 juga menegaskan bahwa sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa selain itu Kepolisian juga memiliki Standar Operasional Prosedur,
aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan tugas, di mana
setiap aparat Kepolisian terikat pada semua peraturan tersebut, dan jika
melanggar
peraturan
maka
aparat
yang
bersangkutan
harus
mempertanggungjawabkannya baik secara hukum, moral, maupun secara
teknik profesi dan terutama hak asasi manusia. Sebagai pedoman hidup
Kepolisian juga memiliki Tri Brata dan Catur Prasatya yang merupakan sumber
nilai Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga
harus tercermin pada aparat Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Komitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam
pelaksanaan tugas Kepolisian disebutkan dalam Penjelasan Umum UU 2/2002
pada pokoknya menyatakan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
sangat penting karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Selain itu,
setiap anggota Kepolisian wajib mempedomani dan menaati ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam dan Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, aparat Kepolisian
juga harus memerhatikan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas
dan wewenangnya antara lain KUHAP dan peraturan perundang-undangan
lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
Bahwa selain kutipan pertimbangan hukum di atas, hal lain yang penting
untuk ditegaskan adalah persoalan anggapan tidak adanya batasan kewenangan
Kepolisian yang mengakibatkan tindakan merendahkan harkat dan martabat
seseorang akibat diperlakukan semena-mena oleh petugas Kepolisian. Terhadap
hal ini pun juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021 tersebut, khususnya dalam pertimbangan
hukum Paragraf [3.12], yang menyatakan sebagai berikut:
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan Kepolisian
yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 bukanlah menjadi
penyebab oknum Kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat
dan kehormatan orang lain. Persoalan yang para Pemohon dalilkan bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari
norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002. Persoalan implementasi norma
terkait dengan tayangan kegiatan Kepolisian yang marak di media masa
menurut Mahkamah telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan
pelaksana lainnya. Oleh karena itu, baik aparat Kepolisian maupun media
massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian,
27
menurut Mahkamah Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 adalah norma yang
konstitusional. Sehingga, kekhawatiran para Pemohon berkenaan dengan
adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan kekhawatiran akan
diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945, merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan
inkonstitusionalitas norma.
[3.11.3]
Bahwa berdasarkan seluruh kutipan pertimbangan hukum di atas, terkait
dengan kekhawatiran Pemohon telah terjawab karena persoalan sesungguhnya
terletak pada tataran implementasi norma. Namun demikian, melalui pertimbangan
hukum putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan kembali meskipun tidak
terdapat adanya permasalahan konstitusionalitas norma, akan tetapi penting untuk
diingatkan supaya anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya agar selalu
menjaga keseimbangan antara unsur profesionalitas dan integritas dengan tetap
memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam
mengaktualisasikan ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981.
Demikian pula halnya dengan warga masyarakat diharapkan selalu mendukung
pelaksanaan tugas Kepolisian.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon yang
berpendapat kewenangan polisi dalam memeriksa handphone pengendara atau
seseorang yang dicurigai, yang dalam prosedurnya harus mendapat surat izin
perintah penggeledahan dari Penyidik atau kecuali tertangkap tangan atau izin dari
pengadilan setempat. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menegaskan
bahwa selain persoalan konstitusionalitas tersebut telah dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021 di atas, hal lain yang
penting untuk ditegaskan adalah tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan
pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan
tindak pidana adalah tindakan yang memerlukan kecepatan yang tidak
memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan surat-surat izin sebagaimana
yang dimaksudkan oleh Pemohon. Jika surat izin demikian menjadi persyaratan
maka seseorang yang akan dilakukan pemeriksaan berpotensi menggunakan
kesempatan untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti. Di samping
itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian terhadap orang yang
dicurigai karena diduga melakukan tindak pidana sebenarnya juga masih dalam
batas pemeriksaan permulaan yang belum masuk pada tindakan atau upaya paksa
28
(pro justitia). Oleh karena itu, belum ada relevansinya untuk mempersoalkan surat
izin penggeledahan dari pengadilan atau perintah Penyidik kecuali tertangkap
tangan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan
dalil Pemohon yang meminta pemeriksaan handphone atau sejenisnya dikecualikan
dari bagian yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan. Terhadap hal tersebut,
menurut Mahkamah, sulit untuk memisahkan apakah handphone atau sejenisnya
tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dipergunakan ataupun hasil
tindak pidana atau bukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Oleh karena itu, tanpa
bermaksud menilai kekhawatiran Pemohon, jika kekhawatiran tersebut benar terjadi
dan jika memang anggota Kepolisian dimaksud terbukti melakukan pelanggaran
prosedur hukum maka Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981 telah ternyata
memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
29
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tujuh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 13.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden,
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
30
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
18
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
19
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, yang rumusannya adalah:
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981:
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
20
1. …
2. …
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], berprofesi sebagai
karyawan swasta [vide bukti P-5] yang memperjuangkan haknya karena
berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa dengan semakin maraknya polisi yang berlindung mempergunakan hak
dan kewenangannya memeriksa handphone (HP) pengendara atau seseorang
yang dicurigai, di mana dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
berprofesi sebagai karyawan swasta [vide bukti P-5], dan telah pula dapat
menguraikan bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang secara potensial dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981. Selain itu, Pemohon telah dapat
membuktikan pula anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial
dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dan bersifat spesifik,
serta seandainya permohonan Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
21
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945. Pemohon khawatir penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 akan semakin marak oknum polisi yang berlindung menggunakan
hak dan kewenangannya memeriksa handphone pengendara atau seseorang
yang dicurigai, padahal dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
2. Bahwa menurut Pemohon, polisi tidak dapat serta-merta memeriksa handphone
dengan alasan mencurigai seseorang. Atas dasar berlindung untuk kepentingan
Penyelidik atau Penyidik, dijadikan landasan polisi secara bebas memeriksa
handphone warga. Dalam hal polisi menggeledah secara paksa tanpa surat izin
pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan, polisi dapat dituduh
melakukan penggeledahan secara tidak sah. Oleh karena itu, polisi tidak dapat
seenaknya menggeledah secara paksa tanpa didasari surat perintah
pengadilan, perintah Penyidik, atau
