PUU
Tahun 2022
115/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Pemohon: Hermus Indou (Bupati Manokwari), selaku Pemohon I dan Edi Budoyo (Wakil Bupati Manokwari), selaku Pemohon II
Tanggal Putusan: 2023-01-16
UU Diuji: UU 14/2013, UU 56/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 10/2004, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 23/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 115/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Hermus Indou, S.IP.M.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Jatubou, 15 Agustus 1976
Jabatan
: Bupati Kabupaten Manokwari
Alamat
: Jalan Drs. Esau Sesa Sowi Gunung,
Kabupaten Manokwari-Papua Barat
2. Nama
: Yustus Dowansiba
Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 15 Maret 1980
Jabatan
: Ketua DPRD Kabupaten Manokwari
Alamat
: Jalan Drs. Esau Sesa Sowi Gunung,
Kabupaten Manokwari-Papua Barat
3. Nama
: Norman Tambunan, S.E.
Tempat/Tanggal Lahir : Jayapura, 20 Mei 1981
Jabatan
: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari
Alamat
: Jalan Drs. Esau Sesa Sowi Gunung,
Kabupaten Manokwari-Papua Barat
4. Nama
: Bons Sanz Rumbruren, S. Sos
Tempat/Tanggal Lahir : Manokwari, 24 November 1970
Jabatan
: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari
2
Alamat
: Jalan Drs. Esau Sesa Sowi Gunung,
Kabupaten Manokwari-Papua Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Desember 2022 memberi kuasa
kepada Emilianus Jimmy Ell, S.H., M.H., Alemina Tarigan, S.H., M.H., Humisar H.
Tambunan, S.H., M.H., dan Andy R. Situmorang, S.H., Advokat-advokat pada
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “JIMMY ELL, S.H., M.H. & Rekan” yang
berdomisili di Jalan Trikora Wosi (Ruko Haji Bauw bagian Pojok, depan Gereja
Pentakosta Tabernakel Kristus Ajaib) Nomor 5, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,
baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
16 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 16
November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
109/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 November 2022 dengan Nomor 115/PUU-
XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 13 Desember 2022
dan diterima Mahkamah pada 13 Desember 2022, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Perubahan UUD 1945 dalam perjalanan perubahannya telah menciptakan
sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal tegaknya konstitusi,
yaitu Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut “MK’’, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C
UUD 1945. Eksistensi atau keberadaan Mahkamah Konstitusi selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
3
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266) juncto Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6554) untuk selanjutnya disebut “UU MK’’;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap undang-undang dasar…’’.
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK menyatakan:
“Mahkamah Kostitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
b. Memutus sengketa kewenangan lemga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Bahwa menyangkut kewenangan MK telah diatur juga secara tegas di dalam
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut ‘’UU KK’’
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: “Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945’’.
5. Bahwa selanjutnya Peraturan MK Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 1 angka 3
menyebutkan “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU
4
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap
UUD 1945;
7. Dalam hal ini, Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian terhadap
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal (5) ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
8. Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dan diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Nomor 07 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-
undang, oleh karenanya setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam Undang-
Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
yang diajukan Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang yaitu:
5
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu (I) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon
dan (II) adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang.
3. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan kontitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
“Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas
otonomi dan tugas pembantuan”.
6
5. Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyebutkan “Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.
Bahwa selanjutnya Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah pada bagian umum menyebutkan: “Berbeda
dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah DPRD dan kepala daerah
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala
daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang
berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan
pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan
atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan
kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah”.
6. Bahwa kedudukan DPRD Kabupaten Manokwari yang bertindak selaku
Pemohon dalam pengajuan pengujian Undang-Undang bersama-sama
dengan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari adalah berdasarkan hasil
Keputusan
Rapat
Paripurna
DPRD
Kabupaten
Manokwari
yang
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2022 yang khusus
diadakan untuk memberi persetujuan dilakukannya Judicial Review Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di
Provinsi Papua Barat.
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
Pemohon uraikan di atas, Pemohon selaku Kepala Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari adalah merupakan representasi
7
Pemerintahan Daerah Kabupaten Manokwari maka berdasarkan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan
Judicial Review terhadap Undang-Undang karena menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56
tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU NOMOR 14 TAHUN
2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
A. PUTUSAN MK NOMOR 127/PUU-VII/2009
a. Bahwa pada awalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, Kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 (enam) distrik yang tadinya
merupakan dan masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong masing-
masing distrik yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik
Kwoor, Distrik Sausapor dan Distrik Abun.
b. Bahwa para Pemohon sangat setuju dan sependapat serta mendukung
penuh lahirnya Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, karena
cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 (enam) distrik yaitu
Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor
dan Distrik Abun yang kesemua distrik tersebut adalah merupakan distrik
yang sebelumnya berada di bawah wilayah Kabupaten Sorong selaku
Kabupaten Induk dan tidak ada distrik yang berada di bawah wilayah
Kabupaten Manokwari yang bergabung di dalam wilayah Kabupaten
Tambrauw.
c. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 56 tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat telah
dilakukan uji materiil oleh MAURITS MAJOR , DKK sebagaimana terlihat
dalam Putusan Nomor 127/PUU-VII/2009, dimana berdasarkan Putusan
MK tersebut, Mahkamah telah mengabulkan permohonan uji materiil
dengan merubah cakupan wilayah distrik yang masuk dalam Kabupaten
8
Tambrauw yang tadinya terdiri dari 6 (enam) distrik menjadi 11 (sebelas)
distrik yang terdiri dari yaitu : Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun,
Distrik Kwoor, Distrik Sausapor; Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani; dan Distrik Moraid, dimana 4
(empat) distrik yang digabung tersebut merupakan distrik yang berada di
bawah Kabupaten Manokwari yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar,
Distrik Senopi, Distrik Mubrani dan ditambah 1 (satu) distrik yaitu distrik
Moraid yang berada di wilayah Kabupaten Sorong.
d. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,
khususnya Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1), maka keempat distrik,
yakni: Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik
Mubrani yang tadinya berada di bawah wilayah Kabaupaten Manokwari
dipisahkan dari wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari dan
digabungkan ke wilayah pemerintahan Kabupaten Tambarauw, atau
dengan kata lain terjadi pengurangan cakupan wilayah Kabupaten
Manokwari sebanyak 4 Distrik.
e. Bahwa tujuan dari pemekaran wilayah pemerintahan dimaksudkan untuk
memperpendek rentang kendali pemerintahan untuk mendekatkan
pelayanan dalam rangka mensejehaterakan rakyat yang berada dalam
wilayah yang dimekarkan, termasuk mengejar ketertinggalan karena
kurangnya perhatian disebabkan kondisi wilayah yang jauh dari
jangkauan, serta kondisi adat istiadat yang berbeda, namun faktanya
penggabungan 4 (empat) distrik yang ada di bawah Wilayah Kabupaten
Manokwari ke Kabupaten Tambrauw justru bukan memperpendek
rentang kendali atau mendekatkan pelayanan sebaliknya penggabungan
tersebut malah semakin menjauhkan rentang kendali maupun pelayanan
masyarakat.
f.
Bahwa selain itu di wilayah Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi dan Distrik Mubrani berdiam warga masyarakat adat suku Meyah
dan suku Mpoor yang mempunyai bahasa sendiri, yakni bahasa Meyah
dan Mpoor, mempunyai adat istiadat sendiri yakni terwujud dalam : Kain
Timur Lebar, kepercayaan tidak lagi mengenal yang mistik, pemahaman
9
suatu tempat yang sakral tidak ada, peminangan dilakukan dengan acara
perkenalan dimana orang tua pihak laki-laki pergi menyampaikan
maksudnya kepada orang tua pihak perempuan mempunyai budaya
sendiri yakni budaya cara memasak menggunakan bambu dan kulit
kayu, terbuka menerima orang luar untuk hidup didalam wilayahnya,
yang telah secara turun temurun dan hal ini sangat berbeda rumpun
dengan masyarakat adat suku Madik, Suku Karon Gunung dan Pantai,
yang berdiam di 6 (enam) distrik lainnya (Distrik Fef, Distrik Sausapor,
Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah) di
wilayah pemerintahan Kabupaten Tambrauw (pegunungan Tambrauw)
yang tidak dapat dipersatukan ataupun dilebur menjadi satu adat, satu
bahasa dan satu kebudayaan.
g. Bahwa para Pemohon dalam Putusan Nomor 127/PUU-VII/2009 yang
menyatakan dirinya adalah sebagai salah satu kesatuan masyarakat
adat dari 4 (empat) distrik yang berada di bawah wilayah Kabupaten
Manokwari yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan
Distrik Mubrani adalah suatu kebohongan dan memanipulasi karena
para Pemohon masing-masing atas nama MAURITS MAJOR,
BARNABAS SEDIK, MARTHEN YEBLO, STEVANUS SYUFI DAN
HOFNI AJOI bukanlah merupakan masyarakat yang berasal dari 4
(empat) distrik tersebut hal ini terlihat dari marga para Pemohon yaitu
MAJOR, SEDIK, YEBLO, SYUFI dan AJOI dimana masing-masing
PARA PEMOHON tersebut bukanlah merupakan marga yang berasal
dari suku Mpoor dan suku Meyah yang mendiami 4 (empat) distrik yaitu
Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani
yang berada di bawah Kabupaten Manokwari melainkan marga dari para
Pemohon dalam perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 tersebut adalah
merupakan marga dari suku-suku yang mendiami distrik-distrik yang
berada di bawah wilayah Kabupaten Sorong dan berasal dari suku Biak
Provinsi Papua.
h. Bahwa selain itu, para Pemohon dalam Putusan Nomor 127/PUU-
VII/2009 telah melakukan kebohongan dari manipulasi karena:
➢ MAURITS MAYOR telah menyatakan dirinya sebagai kepala Suku
BIKAR padahal tidak ada Suku BIKAR di Papua karena BIKAR
10
adalah merupakan perkumpulan atau ikatan dari Suku Biak (BI) dari
Provinsi Papua yang datang berbaur dengan masyarakat KARON
(KAR).
Selain itu, saudara MAURITS MAYOR bukanlah seorang Kepala
Suku apapun melainkan hanya warga masyarakat biasa dari Suku
Biak sehingga tidak mempunyai kapasitas sebagai PEMOHON
mewakili 4 (empat) distrik yang berada di bawah Kabupaten
Manokwari yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi
dan Distri Mubrani.
➢ BARNABAS SEDIK mengaku sebagai Wiraswasta dan kepala suku
Miyah padahal yang bersangkutan adalah merupakan anggota
DPRD Provinsi Papua Barat dan Suku Miyah adalah merupakan
suku yang mendiami Distrik-Distrik yang berada atau mendiami 4
(empat) yang berada di bawah Kabupaten Manokwari yaitu Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani
sehingga yang bersangkutan tidak berhak dan tidak mempunyai
kapasitas untuk mewakili keempat distrik yang berada di bawah
Kabupaten Manokwari tersebut.
➢ MARTHEN YEBLO telah mengklaim dirinya sebagai Kepala Suku
Abun dan pekerjaannya Swasta padahal yang bersangkutan
bukanlah sebagai Kepala Suku dan status pekerjaannya bukanlah
swasta melainkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu,
Sukun Abun adalah salah satu suku asli di Kabupaten Tambrauw
yang mendiami distrik-distrik yang sebelumnya berada di bawah
wilayah Kabupaten Sorong sehingga tidak mempunyai kapasitas
bertindak mewakili 4 (empat) distrik yaitu Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani yang berada di bawah
wilayah Kabupaten Manokwari dan merupakan suku besar Arfak.
➢ STEVANUS SYUFI adalah merupakan Kepala Suku Ireres yang
mendiami 6 (enam) Distrik yang sebelumnya merupakan cakupan
wilayah yang masuk ke dalam Kabupaten Tambrauw berdasarkan
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 yaitu Distri Fef, Distrik
Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor dan Distrik
Abun sehingga dengan demikian yang bersangkutan tidak memiliki
11
kapasitas untuk mewakili 4 (empat) distrik yang berada di bawah
wilayah Kabupaten Manokwari yaitu Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani.
➢ HOFNI AJOI di dalam mengajukan permohonan mengaku sebagai
buruh tani dan selaku Kepala Suku AKK padahal yang bersangkutan
adalah merupakan anggota Polri aktif dan AKK bukanlah merupakan
suku melainkan perkumpulan atau Ikatan kelompok yang terdiri dari
Distrik Ambarbaken, Distrik Kebar dan Distrik Karon yang disingkat
menjadi AKK karena suku yang benar dan memiliki Kepala Suku
masing-masing adalah suku Mpoor dan suku Karon dengan adat,
budaya
dan
Bahasa
yang
berbeda-beda
sehingga
yang
bersangkutan tidak mempunyai hak dan Kapasitas untuk mewakili 4
(empat) distrik yaitu Distrik Ambarbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi dan Distrik Mubrani.
i.
Bahwa selain itu, baik sejak baru dibentuknya wilayah pemerintahan
Kabupaten Manokwari sampai dengan digabungkannya keempat Distrik
yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik
Mubrani, warga masyarakat adat suku Meyah, suku Mpoor dan suku
Karon lebih senang dan nyaman mengurus keperluan pelayanan
administrasi pemerintahan, pembiayaan serta pelayanan pemerintahan
ke Kabupaten Manokwari tidak lain karena merasa satu rumpun adat
istiadat, satu bahasa dan secara geografis, jangkauan pelayanannya
jauh
lebih
dekat
dibandingkan
dengan
jangkauan
pelayanan
pemerintahan ke Kabupaten Tambrauw dengan perbandingan untuk ke
Manokwari hanya cukup ditempuh dua sampai tiga hari dengan
kendaraan serta jika melalui udara (pesawat) perjalanan harus ditempuh
melalui rute Manokwari ke Sorong kemudian dilanjut dengan jalan darat
dari Sorong ke Tambrauw selama lima sampai enam jam;
j.
Bahwa kondisi warga masyarakat adat yang berdiam dan tinggal di
Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani
Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tidak lagi leluasa hidup
sesuai dengan tata cara adat istiadat dan kebiasaanya seperti sedia kala,
mereka merasa terkekang dan dipaksakan oleh keharusan bergabung
12
dengan masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw yang pada umumnya
telah ‘berbeda’ suku, bahasa, tata cara adat istiadat dan budaya mereka.
k. Bahwa tindakan manipulasi yang dilakukan para Pemohon dalam
perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 sebagaimana Pemohon uraikan
tersebut diatas telah dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Papua Barat melalui surat Nomor 09/MA/XI/2022
tertanggal 17 November 2022 yang diajukan oleh Pemilik Ulayat Distrik
Mubrani, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Amberbaken selaku
Pelapor.
Bahwa surat laporan tertulis tersebut di atas telah ditindaklanjuti dengan
membuat laporan polisi di Polda Papua Barat sesuai dengan Laporan
Polisi
Nomor
LP/306/XI/2022/Papua
Barat/SPKT
tertanggal
12
Desember 2022 engan laporan Dugaan Tindak Pidana memebrikan
keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1)
KUHP yang diduga dilakukan oleh BARNABAS SEDIK, DKK.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon uraikan tersebut di atas, maka
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 telah didasarkan
pada tindakan manipulasi data dan fakta-fakta atau rekayasa yang dilakukan
oleh para Pemohon sehingga Landasan Konstitusi yang disasarkan pada
suatu kepalsuan dan manipulasi tidak layak untuk dipertahankan.
B. DASAR PENGUJIAN
Bahwa adapun yang menjadi dasar pengujian berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) adalah Pasal 18B
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 18B ayat (1), “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan Undang-Undang”.
2. Pasal 18B ayat (2), “negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang”
13
3. Pasal 28D ayat (1), ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum’’.
4. Pasal 28I ayat (3), ‘Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban’’.
Bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat bertentangan
dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945 sebagaimana Pemohon uraikan di
atas dengan dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa gagasan terbentuknya Kabupaten Tambrauw bermula dari
adanya aspirasi tertulis dari masyarakat 4 (empat) kecamatan/distrik di
Kabupaten Sorong yaitu Distrik Fef, Distrik Suusapor, Distrik Abun
dan Distrik Yembun pada akhir tahun 2003. selanjutnya aspirasi
masyarakat adat tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sorong yang kemudian gagasan untuk
membentuk pemekaran Kabupaten Tambrauw dituangkan dalam Surat
Keputusan DPRD Kabupaten Sorong tanggal 14 September 2004
Nomor 03.A/KPTS/DPRD/SRG/2004 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan DPRD Kabupaten Sorong Nomor 01/DPRD/2004 tentang
Persetujuan
Untuk
Pemekaran/Pembentukan
dan
Penetapan
Kedudukan Pusat Pemerintah Untuk Kabupaten Tambrauw di Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Sorong, dengan usul ibukota Kabupaten
Tambrauw berada di Distrik Fef.
2. Bahwa aspirasi masyarakat adat ini kemudian ditanggapi positif dan
diteruskan oleh Bupati Sorong kepada Gubernur Papua dengan Surat
tanggal 15 September 2004 Nomor 146.1/715/2004 dan DPRD Provinsi
Papua mendukung rencana pembentukan Kabupaten Tambrauw
sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Sorong sebagaimana
tertuang dalam Surat Rekomendasi yang ditujukan Kepada Gubernur
Papua Nomor 135/749 tanggal 24 September 2004.
3. Bahwa untuk memperkuat gagasan pembentukan Kabupaten Tambrauw
yang diusulkan melalui aspirasi warga masyarakat adat (suku Abun dan
suku Karon) yang berdiam dan tinggal di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik
14
Fef, Distrik Sausapor, Distrik Abun, dan Distrik Yembun, maka
Bupati Sorong memberi dukungan sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Bupati Sorong tanggal 26 November 2004 Nomor 75 Tahun
2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten
Tambrauw Sebagai Daerah Pemekaran. (vide Putusan Nomor
127/PUU-VII/2009)
4. Bahwa guna menguatkan dukungan terhadap rencana pembentukan
Kabupaten Tambrauw, Pimpinan DPRD Provinsi Papua menerbitkan
Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua tanggal 1 Februari
2005 Nomor 4/PIM/-DPRD/2005 tentang Persetujuan Pemekaran/
Pembentukan Kabupaten Pegunungan Tambrauw. Selanjutnya, pada
tahun yang sama DPRD Kabupaten Sorong menegaskan kembali
pembentukan Kabupaten Tambrauw melalui Surat Keputusan DPRD
Kabupaten Sorong tanggal 23 Februari 2005 Nomor 01/DPRD/2005
tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Sorong Nomor
01/DPRD/2004 tentang Persetujuan Pemekaran/ Pembentukan dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintah untuk Kabupaten Tambrauw
di wilayah Kabupaten Sorong.
5. Bahwa
sementara
proses
pemekaran
Kabupaten
Tambrauw
berlangsung, tiba-tiba terbit Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah,
sehingga semua dokumen yang terkait dengan Pembentukan
Kabupaten Tambrauw harus direvisi dengan pertimbangan Pemerintah
Kabupaten Sorong telah memekarkan Distrik FEF menjadi 2 (dua) yaitu,
Distrik Miyah dan Distrik Woro. Dengan demikian, Jumlah distrik yang
termasuk dalam cakupan wilayah pemekaran Kabupaten Tambrauw
sebanyak 6 (enam) distrik, yaitu: Distrik Fef, Distrik Sausapor, Distrik
Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah, terdiri dari
30 (tiga puluh) kampung.
6. Bahwa selanjutnya Gubernur Papua Barat meneruskan usulan
pemekaran/pembentukan Kabupaten Tambrauw kepada Menteri Dalam
Negeri melalui surat Nomor 130/412/GPB/2007 tanggal 8 Juni 2007,
perihal: Usulan Pembentukan Kabupaten Tambrauw. (vide Putusan
Nomor 127/PUU-VII/2009)
15
7. Bahwa dalam proses pembentukan Kabupaten Tambrauw, Bupati
Sororng melalui suratnya Nomor 125/801/2007 tanggal 30 Oktober 2007
telah menyampaikan kepada Gubernur Papua Barat, yang isinya antara
lain mengatakan: “bahwa upaya usul pembentukan Kabupaten
Tambrauw di atas dimulai tahun 2004 oleh Pemerintah Kabupaten
Sorong, dan apabila Kabupaten Manokwari ingin memekarkan 4 (empat)
distrik di wilayahnya menjadi Kabupaten baru disarankan tidak
memakai nama Tambrauw”.
8. Bahwa dengan adanya Surat Bupati Sorong Nomor 125/801/2007
tanggal 30 Oktober 2007 tersebut telah menandakan adanya sikap
PENOLAKAN oleh Bupati Sorong untuk dilakukan penggabungan
beberapa distrik dalam pembentukan dan/atau pemekaran daerah
otonom baru karena secara hukum hal tersebut bertentangan dengan
ketentuan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1969
tentang
Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom di Provinsi Irian Barat juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat juncto
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat Menjadi Undang-Undang,
yang intinya menjelaskan, “setiap pemerintah daerah bertanggung jawab
mengatur rumah tangganya sendiri” termasuk dalam memekarkan
daerah bawahannya.
9. Bahwa sebagai tanda keseriusan dalam proses pembentukan
Kabupaten Tambrauw, Bupati Sorong menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 274 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Sebagai Daerah
Bawahan Kabupaten Tambrauw dan Surat Keputusan Nomor 275 Tahun
2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Distrik Fef sebagai
Ibukota Kabupaten Tambrauw.
10. Bahwa selain itu, Bupati Sorong juga menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 276 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah Berupa Barang Bergerak Maupun
Barang Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang dan Dokumen Kepada
16
Kabupaten Tambrauw dan Surat Keputusan Nomor 277 Tahun 2008
tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Milik Pemerintah Kabupaten Sorong Yang
Terletak Dalam Wilayah Kabupaten Tambrauw dan Sebagai Aset
Kabupaten Tambrauw Dalam Rangka Penyelenggaran Pemerintah.
11. Bahwa terakhir, Bupati Sorong menerbitkan Surat Keputusan Nomor 278
Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Bantuan
Keuangan Kepada Kabupaten Tambrauw Sebagai Pemekaran Dari
Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dan Surat Keputusan Nomor
279 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Bagi penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Di
Kabupaten Tambrauw Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong
Provinsi Papua Barat.
12. Bahwa penetapan distrik-distrik bekas wilayah Kabupaten Sorong
menjadi bagian wilayah Kabupaten Tambrauw merupakan pilihan
kebijakan (legal policy) yang diambil oleh Pemerintah dan Dewan
Perwakilan
Rakyat
setelah
melalui
serangkaian
kajian
dan
pertimbangan, baik politik, teknis serta administratif yang dipersyaratkan
dalam pembentukan daerah otonom baru dan mengacu kepada usulan
dan aspirasi dari masyarakat yang berdiam dan tinggal di 6 (enam)
distrik, yaitu: Distrik Fef, Distrik Sausapor, Distrik Kwoor, Distrik
Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah, terdiri dari 30 (tiga puluh)
kampung wilayah Kabupaten Sorong. Pilihan kebijakan yang diambil
adalah Kabupaten Tambrauw yang akan dibentuk sepenuhnya
merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong saja, sesuai dengan
ide awal usulan pemekaran wilayah. Pilihan kebijakan itu tentunya telah
dipikirkan secara matang-matang agar pada saat nanti setelah terbentuk
dan dioperasionalkan tidak terjadi kesulitan dalam penyelenggaraan
pemerintah, dibandingkan bila Kabupaten baru dimaksud merupakan
hasil dari 2 (dua) kabupaten induk, misalnya dalam pengisian anggota
DPRD, apabila berasal dari 2 (dua) Kabupaten Induk harus menata
kembali daerah pemilihan di 2 (dua) kabupaten. Begitu pula dalam
hitungan pemberian DAU dan DAK.
17
13. Bahwa selanjutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat termasuk Kedalam
pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
dan akhirnya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal
26 November 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 193 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4940.
14. Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di
Provinsi Papua Barat, ditegaskan antara lain:
Pasal 3 ayat (1), berbunyi: “Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah”:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor; dan
f. Distrik Abun
Pasal 5 ayat (1), berbunyi: “Kabupaten Tambrauw mempunyai batas -
batas wilayah”:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan Distrik
Senopi Kabupaten Manokwari;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara, Distrik Mare,
dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik Moraid
Kabupaten Sorong.
15. Bahwa pada awalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, Kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 (enam) distrik yang tadinya
merupakan dan masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong masing-
18
masing distrik yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik
Kwoor, Distrik Sausapor dan Distrik Abun.
16. Bahwa Pemohon sangat setuju dan sependapat serta mendukung penuh
lahirnya Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, karena cakupan wilayah
Kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 (enam) distrik yaitu Distrik Fef,
Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor dan
Distrik Abun yang kesemua distrik tersebut adalah merupakan distrik
yang sebelumnya berada di bawah wilayah Kabupaten Sorong selaku
Kabupaten Induk dan tidak ada distrik yang berada di bawah wilayah
Kabupaten Manokwari yang bergabung di dalam wilayah Kabupaten
Tambrauw.
17. Bahwa kemudian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,
maka ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 56 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku dan dirubah dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2013, yang berbunyi sebagai berikut:
➢ Pasal 3 ayat (1), Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten
Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid
19
➢ Pasal 5 ayat (1), Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas
wilayah;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Pasifik.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung
Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung
Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifa
Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik
Mare Kabupaten Maybrat, dan kampung Inofina Distrik Moskona
Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik
Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong;
18. Bahwa pemindahan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani dari wilayah pemerintah
Kabupaten Manokwari ke wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw
telah berakibat terjadinya pembelengguan dan pengkebirian atas
aspirasi warga masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sebagai
pemilik hak ulayat yang berdiam dan tinggal menetap di keempat distrik
tersebut yang secara rumpun, suku, bahasa, adat istiadat dan budaya
berbeda dengan masyarakat adat di 6 (enam) distrik lainnya, yaitu:
Distrik Fet, Distrik Sausafor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik
Yembun, dan Distrik Miyah yang telah masuk kategori pelanggaran
terhadap
Hak
Konstitusionalnya
sebagaimana
diatur
dan
ditentukan dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
19. Bahwa sebenarnya isi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
adalah sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi awal warga masyarakat
adat yang berdiam dan tinggal di 6 (enam) kecamatan, yaitu: Kecamatan
Fef, Distrik Sausapor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun,
Distrik Miyah, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) kampung Kabupaten
Sorong, saat pertama kali mengusulkan pemekaran Kabupaten
Tambrauw.
20
20. Bahwa dengan dimasuknya 4 (empat) distrik yaitu Distrik Amberbaken,
Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten
Manokwari ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw serta
adanya pergeseran batas-batas wilayah kampung Wariki dan kampung
Kasi Kecamatan Sidey Kabupaten Manokwari sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,
berakibat pergeseran batas wilayah hak ulayat masyarakat adat Suku
Miyah, dan Suku Mpoor sebagai suku asli Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari,
maka secara konstitusional telah menyimpangi aspirasi warga
masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang berdiam dan
tinggal menetap di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari.
21. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan Pasal 3 ayat (1), dan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, yang tidak
menyerap aspirasi warga masyarakat adat Suku Miyah dan Suku Mpoor
yang berdiam dan tinggal menetap di Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari,
dalam proses pembentukannya tersebut dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945.
22. Bahwa sebenarnya dari sisi formalnya juga Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi
Papua Barat, merupakan penggabungan 2 (dua) daerah Kabupaten,
yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong, dimana
pembentukan dan/atau pemekaran daerah otonomi baru yang
menggabungkan 2 (dua) daerah sebagai Kabupaten Induknya adalah
menyimpang/bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat juncto Undang-
21
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua Barat juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang intinya menjelaskan, "setiap
pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur rumah tangganya
sendiri" termasuk dalam memekarkan daerah bawahannya.
23. Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, juga
secara formal tidak melibatkan DPD RI dari perwakilan Papua Barat,
padahal DPD RI dari perwakilan Papua Barat dianggap lebih mengetahui
kondisi riil yang terjadi pada masyarakat yang bersentuhan langsung
dengan kehadiran Undang-Undang tersebut, yakni warga masyarakat
adat sebagai pemilik hak ulayat yang mendiami dan tinggal di Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani di
wilayah Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid di wilayah
Kabupaten Sorong.
24. Bahwa pada beberapa kesempatan, DPR RI telah mengundang
pemerintah Provinsi Papua Barat, DPRD Provinsi Papua Barat, DPRD
Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong, DPRD Kabupaten
Manokwari, Pemerintah Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten
Tambrauw, dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, serta tokoh-tokoh
masyarakat dan tokoh-tokoh adat yang berasal dari 5 (lima) distrik yang
dimasukan dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw pada
pembahasan dimaksud, akan tetapi faktanya adalah tidak sesuai dengan
hasil pembahasan itu sendiri, karena sekalipun Pemerintah Provinsi
Papua Barat, DPRD Provinsi Papua Barat, DPRD Kabupaten Sorong,
Pemerintah
Kabupaten
Sorong,
DPRD
Kabupaten
Manokwari,
Pemerintah Kabupaten Manokwari, serta tokoh-tokoh masyarakat dan
tokoh-tokoh adat yang berasal dari 5 (lima) distrik tersebut, kecuali
DPRD Kabupaten Tambrauw, dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw,
telah secara tegas menolak kehadiran Undang-Undang Nomor 14
22
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat, namun penolakan tersebut tidak bernilai sama sekali karena
Pemerintah dan DPR RI tetap memaksakan untuk mengesahkan
Undang-Undang tersebut.
25. Bahwa selain itu di wilayah Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi dan Distrik Mubrani berdiam warga masyarakat adat suku
Meyah dan suku Mpoor yang mempunyai bahasa sendiri, yakni bahasa
Meyah dan Mpoor, mempunyai adat istiadat sendiri yakni terwujud dalam
Kain Timur Lebar, kepercayaan tidak lagi mengenal yang mistik,
pemahaman suatu tempat yang sakral tidak ada, peminangan dilakukan
dengan acara perkenalan dimana orang tua pihak laki-laki pergi
menyampaikan maksudnya kepada orang tua pihak perempuan
mempunyai budaya sendiri yakni budaya cara memasak menggunakan
bambu dan kulit kayu, terbuka menerima orang luar untuk hidup didalam
wilayahnya, yang telah secara turun temurun dan hal ini sangat berbeda
rumpun dengan masyarakat adat suku Madik, Suku Karon Gunung dan
Pantai, yang berdiam di 6 (enam) distrik lainnya (Distrik Fef, Distrik
Sausapor, Distrik Kwoor, Distrik Abun, Distrik Yembun, dan Distrik
Miyah) di wilayah pemerintahan Kabupaten Tambrauw (pegunungan
Tambrauw) yang tidak dapat dipersatukan ataupun dilebur menjadi satu
adat, satu bahasa dan satu kebudayaan.
26. Bahwa ketidakhadiran DPD RI perwakilan Provinsi Papua Barat sangat
berdampak kepada pengambilan keputusan antara Pemerintah dan DPR
RI yang pada akhirnya membawa kerugian konstitusional pada diri
Pemohon. Masyarakat adat Suku Miyah dan Suku Mpoor di Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani
Kabupaten Manokwari, dan Suku Moi di Distrik Moraid Kabupaten
Sorong, dipaksa harus meninggalkan masyarakat adatnya hanya
karena mengikuti keinginan dari Pemerintah dan DPR RI yang tidak
memahami secara mendalam kultur, suku, adat dan budaya yang secara
turun-temurun berlaku dalam sistem masyarakat hukum adat suku
Miyah, dan suku Mpoor di Kabupaten Manokwari yang wajib
23
dipertahankan secara turun temurun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
27. Bahwa walaupun secara formal, warga masyarakat adat Suku Miyah dan
Suku Mpoor yang berdiam dan tinggal di Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari
dan Pemerintah Kabupaten Manokwari telah berusaha menyampaikan
kondisi riil dan faktual kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI di Jakarta,
sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 79 huruf j juncto Pasal 96 ayat (6)
UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, akan tetapi hal tersebut tetap diabaikan,
hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Hal mana
berpotensi membawa kerugian konstitusional pada diri masyarakat,
karena pembentuk Undang-Undang telah mengabaikan aspirasi warga
masyarakat adat dalam menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak
konstitusionalnya dan pemerintah Kabupaten Manokwari dalam
menjalankan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
dalam
mengurus
pemerintahan dan pelayanan terhadap warga masyarakat adat yang
berada dan tinggal di distrik-distrik tersebut sebagaimana dimaksud
Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pengabaian
tersebut
juga
menyebabkan
terlanggarnya
hak
mempertahankan identitas budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal
28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban".
28. Bahwa fakta hukum hak-hak konstitusional warga masyarakat adat di
Distrik Amberbaken, distrik Kebar, distrik Senopi dan distrik
Mubrani di Kabupaten Manokwari, yang beraspirasi menolak bergabung
dengan Kabupaten Tambrauw, dan sebagai warga masyarakat adat
yang berdiam dan tinggal di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari, secara
konstitusional berhak mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian
24
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dari negara, sehingga
secara konstitusional negara berkewajiban untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfill) hak-hak
konstitusional tersebut dengan menggunakan instrumen yang ada
manakala syarat-syarat dan mekanismenya berdasarkan konstitusi
maupun peraturan dibawahnya telah terpenuhi. Hak konstitusional
warga masyarakat adat dan kewajiban konstitusional negara secara
tegas (expressis verbis) maupun secara penafsiran termuat di dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
29. Bahwa kondisi dan keadaan masyarakat adat di wilayah Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani
sejak dipisahkan dari Kabupaten induk, incasu Manokwari dan
digabungkan kedalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, situasi
di daerah tersebut bergejolak, karena faktualnya, kondisi adat istiadat,
budaya dan rumpun dalam pemerintahan yang baru tidak sesuai dan
bertentangan dengan hak tanah adat Arfak di Kabupaten induknya.
30. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-
VII/2009 tanggal 25 Januari 2010, yang memasukan Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di
Kabupaten Manokwari, masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tambrauw
mengakibatkan terjadinya gejolak dan pertikaian yang terus-menerus di
perbatasan kedua wilayah, kemudian hal tersebut berusaha diredam
dengan diadakannya pertemuan pada hari Jumat, tanggal 01 November
2013 yang inisiatifnya dari Bupati Manokwari sebelumnya (Dr. Bastian
Salabai), dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh
agama, tokoh perempuan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan pemilik
hak ulayat Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Amberbaken, dan
Distrik Mubrani, Kepala-kepala Suku Besar Arfat Kabupaten
Manokwari, Tokoh Pemuda, Kepala-kepala Distrik dan Kepala-kepala
Kampung pada Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi,
dan Distrik Mubrani, serta Dewan Adat Papua Wilayah III Kepala
Burung Provinsi Papua Barat, untuk mendengar penjelasan atas aspirasi
25
dan sikap masyarakat adat di wilayah Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, yang menghasilkan
"Kesepakatan Bersama", antara lain isinya berbunyi, "Sepakat
menolak keberadaan 4 (empat) Distrik, yaitu Distrik Amberbaken,
Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten
Manokwari masuk kedalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw
dan menginginkan tetap masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten
Manokwari".
31. Bahwa dari sisi materiilnya, setelah kesepakatan tanggal 6 April 2013
ditandatangani, terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, dan
menjadi PERMASALAHAN BARU sebab batas-batas wilayah Tambrauw
dalam undang-undang tersebut kembali mencaplok beberapa wilayah
dari Kabupaten Manokwari di Distrik Sidey, maupun Kabupaten
Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni. Keberadaan Undang-
undang ini ditanggapi masyarakat dengan berbagai aksi, seperti
pembakaran rumah, pemalangan jalan trans Papua Barat, pemalangan
kantor-kantor pemerintahan, dll.
32. Bahwa untuk menghakhiri konflik tersebut, pada tanggal 23 Juli 2013
Gubernur Papua Barat mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat,
tokoh perempuan, tokoh pemuda dan pemilik hak ulayat Distrik Kebar,
Distrik Senopi, Distrik Amberbaken, Distrik Mubrani, dan Distrik
Sidey, Kepala-kepala suku besar Arfak dan Ketua Dewan Adat Papua
Wilayah III Kepala Burung Provinsi Papua Barat dalam pertemuan
tingkat tinggi bersama Gubernur Papua Barat beserta jajarannya, yang
dihadiri utusan Polda Papua, Kepala Fasilitas Pemeliharaan TNI AL
Manokwari, dan Kapolres Manokwari.
33. Bahwa dari kedua pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Papua
Barat di atas, sangat jelas terlihat sikap dan aspirasi dari Kepala Suku
Besar Arfak Kabupaten Manokwari, Kepala-kepala Suku sebagai pemilik
hak ulayat di 4 (empat) yaitu Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik
Amberbaken, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari, tokoh
masyarakat, tokoh adat dan seluruh masyarakat, yang tidak akan
26
menyerahkan 4 (empat) distrik tanah adat Arfak Kabupaten Manokwari
ke Kabupaten Tambrauw, sehingga keberadaan Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, telah
melanggar hak konstitusional PEMOHON.
34. Bahwa sejak terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhitung smapai saat ini
pemerintahan
daerah
Kabupaten
Manokwari
belum
pernah
melaksanakan pemindahan dan penyerahan personil, aset-aset dan
dokumen terkaitDistrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi,
dan Distrik Mubrani (P3D) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Tambrauw. Selain itu, batas-batas antar kedua Kabupaten juga belum
pernah disetujui.
35. Bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, tidak
menyerap seluruh aspirasi, pikiran, dan hati nurani warga
masyarakat adat di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari, sesuai dengan
pemenuhan persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah
otonom baru, termasuk kesatuan etnis, bahasa, suku, adat istiadat, dan
budaya sebagaimana implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat juncto Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua Barat juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat Menjadi
Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
36. Bahwa permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas beralasan
hukum untuk dikabulkan secara konstitusional bersyarat, dan tidak
27
menghilangkan eksistensi wilayah Kabupaten Tambrauw, karena
Kabupaten Tambrauw tetap memiliki cakupan wilayah, yaitu Distrik Fef,
Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Abun, dan
Distrik Moraid dan Distrik Sausapor serta batas- batas wilayah;
37. Bahwa oleh karena itu, maka patut dan beralasan hukum bagi
Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan
mengembalikan kembali 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Amberbaken,
Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani masuk ke dalam
cakupan wilayah Kabupaten Manokwari, seperti sedia kala;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, secara nyata-nyata Pasal 3 ayat
(1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di provinsi Papua Barat, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonon uji materil ini terbukti bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1), dan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Tambrauw di Provinsi Papua Barat merugikan Hak Konstitusional Pemohon
yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan
dijamin (guaranted) UUD 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan
dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan Hak Konstitusional
Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi.
Dengan demikian, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang
mulia berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan materi muatan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85 dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5416)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak
28
dimaknai bahwa Distrik Ambarbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan
Distrik Mubrani tidak berada dan tidak masuk dalam cakupan wilayah
Kabupaten Tambrauw tetapi masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten
Manokwari.
3. Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85 dan
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5416)
bertentangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. Sebelah timur berbatasan dengan kampung Wariki, Kampung Kasi
Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska
Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak.
c. Sebelah selatan berbatasan dengan kampung Aifam Distrik Aifat
Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik
Mare Kabupaten Maybrat dan Kampung Inofina Distrik Moskona
Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik
Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.
4. Menyatakan materi muatan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
Distrik Ambarbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani tidak
berada dan tidak masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw
tetapi masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Manokwari.
5. Menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85 dan
29
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai batas-
batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. Sebelah timur berbatasan dengan kampung Wariki, Kampung Kasi
Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska
Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak.
c. Sebelah selatan berbatasan dengan kampung Aifam Distrik Aifat
Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik
Mare Kabupaten Maybrat dan Kampung Inofina Distrik Moskona
Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik
Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.
6. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Apabila Mahkamah berpendapat lain, maka Pemohon bermohon untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-23 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.92-382 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.92-278 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
di Kabupaten Pada Provinsi Papua Barat;
30
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pernyataan Bersama Nomor 146.1/01/2016
tertanggal 21 Maret 2016;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi KTP Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi KTP Pemohon II;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Manokwari Nomor 100/393 tertanggal 08
November 2022;
8.
Bukti P-8
: Surat
Pernyataan
Bupati
Manokwari
Nomor
180/1478/PEMKAB/2022;
9.
Bukti P-9
: Surat
Pernyataan
Wakil
Bupati
Manokwari
Nomor
180/1479/PEMKAB/2022;
10. Bukti P-10 : Surat Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay Nomor
64/DAP/WIL III DOB/XI/2022;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pernyataan Kepala Suku Besar Arfak
Manokwari Nomor 031/KSBA-TB/IX/2022 tertanggal 31
Oktober 2022;
12. Bukti P-12 : Foto Terkini 4 Distrik yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar,
Distrik Senopi dan Distrik Mubrani;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan dari Majelis Rakyat
Papua Barat Nomor 008/1717/MRPB/XI/2022 tertanggal 09
November 2022;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat Nomor 06/415/DPR-PB/XI/2022;
15. Bukti P-15 : Kronologis Permasalahan tertanggal 15 November 2022;
16. Bukti P-16 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Yustus Dowansiba;
17. Bukti P-17 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Norman Tambunan;
18. Bukti P-18 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Bons Sanz Rumbruren;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor
170/187/9/2019
tentang
Peresmian
Dan
Pengangkatan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manokwari Masa Jabatan 2019-2024;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor
170/285/12/2019 tentang Peresmian Dan Pengangkatan Wakil
31
Ketua I Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manokwari Masa Jabatan 2019-2024;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 100/466
tertanggal 05 Desember 2022;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Nomor 09/MA/XI/2022 perihal Laporan
Pemalsuan Identitas di Mahkamah Konstitusi;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/306/
XI/2022/Papua Barat/SPKT tertanggal 12 Desember 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di
32
Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416, selanjutnya disebut
UU 14/2013) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
33
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
UU 14/2013, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.”
Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
34
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik
Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega
Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur,
Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten
Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk
Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan
Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten
Manokwari yang terdiri dari Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam kualifikasi sebagai
Pemerintahan Daerah, yakni: Bupati Kabupatan Manokwari [vide bukti P-3] dan
Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Wakil Ketua
I DPRD Kabupaten Manokwari, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari
[vide bukti P-19 dan bukti P-20] berdasarkan Berita Acara Rapat Paripurna Nomor
100/466 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Mewakili DPRD Kabupaten
Manokwari bersama dengan Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari untuk
mengajukan judicial review, bertanggal 5 Desember 2022 [vide bukti P-21]. Dengan
demikian Mahkamah berpendapat, Pemohon telah menguraikan secara jelas dan
mampu menerangkan kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri dari
Pemerintah Daerah/Bupati serta DPRD yang berwenang pada penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerahnya karena mewakili Pemerintahan Daerah, in casu
Pemerintahan Daerah Kabupaten Manokwari. Dalam kualifikasi demikian, meskipun
Pemohon adalah penyelenggara urusan pemerintahan di Kabupaten Manokwari
bukan di Kabupaten Tambrauw, namun karena masalah konstitusional norma a quo
yang dimaksud adalah bukan semata-mata mengenai kepentingan daerah tetapi
berkenaan pula dengan cakupan wilayah daerah pemekaran yang menyangkut
kepentingan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat yang berada dalam
wilayah yang dimekarkan. Oleh karena itu, penentuan kedudukan hukum tidak
hanya didasarkan pada kewenangan tetapi juga berkait dengan kerugian hak
konstitusional.
35
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya telah dirugikan atau potensial
dirugikan, dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan Pemohon tentang kerugian atau potensi kerugian, hak
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
ihwal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 Pemohon mengemukakan argumentasi
pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, pada awalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor
56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat (UU 56/2008), Kabupaten Tambrauw terdiri dari 6 (enam) distrik yang
tadinya merupakan dan masuk dalam wilayah Kabupaten Sorong yaitu Distrik
Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik
Abun;
2. Bahwa menurut Pemohon, terhadap UU 56/2008, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 mengabulkan untuk sebagian
permohonan para Pemohon sehingga menambah cakupan Kabupaten
Tambrauw yang tadinya terdiri dari 6 (enam) distrik menjadi 11 (sebelas) distrik
yang terdiri dari: Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik
Sausapor; Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik
36
Mubrani; dan Distrik Moraid. Dalam hal ini, 4 (empat) distrik yang digabung
tersebut merupakan distrik yang sebelumnya berada di Kabupaten Manokwari,
yaitu: Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dan
ditambah 1 (satu) distrik yaitu Distrik Moraid yang berada di wilayah Kabupaten
Sorong. Perubahan tersebut dituangkan dalam UU 14/2013;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon dalam Perkara Nomor 127/PUU-VII/2009
yang menyatakan dirinya adalah sebagai salah satu kesatuan masyarakat adat
dari 4 (empat) distrik yang berada di bawah wilayah Kabupaten Manokwari
adalah suatu kebohongan dan memanipulasi asal marga masing-masing
Pemohon. Tindakan manipulasi tersebut, telah dilaporkan secara tertulis kepada
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat melalui surat Nomor
09/MA/XI/2022 tertanggal 17 November 2022 yang diajukan oleh Pemilik Ulayat
Distrik Mubrani, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Amberbaken selaku
Pelapor. Kemudian, surat laporan tertulis tersebut telah ditindaklanjuti dengan
membuat laporan polisi di Polda Papua Barat sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor LP/306/XI/2022/Papua Barat/SPKT tertanggal 12 Desember 2022
dengan laporan dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu seperti
dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh Barnabas
Sedik dan kawan-kawan. Dengan demikian ditambahkan Pemohon, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 telah didasarkan pada tindakan
manipulasi data dan fakta-fakta atau rekayasa yang dilakukan oleh para
Pemohon sehingga landasan konstitusi yang disasarkan pada suatu kepalsuan
dan manipulasi tidak layak untuk dipertahankan;
4. Bahwa menurut Pemohon, salah satu tujuan dari pemekaran wilayah
pemerintahan dimaksudkan adalah untuk memperpendek rentang kendali
pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan dalam rangka mensejehaterakan
rakyat yang berada dalam wilayah yang dimekarkan, termasuk untuk mengejar
ketertinggalan karena kurangnya perhatian disebabkan kondisi wilayah yang
jauh dari jangkauan, serta kondisi adat istiadat yang berbeda. Namun demikian,
faktanya penggabungan 4 (empat) distrik yang ada di wilayah Kabupaten
Manokwari ke Kabupaten Tambrauw justru bukan memperpendek rentang
kendali atau mendekatkan pelayanan sebaliknya penggabungan tersebut malah
semakin menjauhkan rentang kendali maupun pelayanan masyarakat;
37
5. Bahwa menurut Pemohon, sejak pembentukan wilayah pemerintahan
Kabupaten Manokwari sampai dengan digabungkannya keempat distrik, warga
masyarakat adat Suku Meyah, Suku Mpoor, dan Suku Karon lebih senang dan
nyaman
mengurus
keperluan
pelayanan
administrasi
pemerintahan,
pembiayaan serta pelayanan pemerintahan ke Kabupaten Manokwari tidak lain
karena merasa satu rumpun adat istiadat, satu bahasa dan secara geografis,
jangkauan pelayanannya jauh lebih dekat dibandingkan dengan jangkauan
pelayanan pemerintahan ke Kabupaten Tambrauw;
6. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya UU 14/2013, baik secara formal,
penggabungan 2 (dua) daerah Kabupaten Induk menjadi pembentukan dan/atau
pemekaran daerah otonomi baru yakni Kabupaten Manokwari dan Kabupaten
Sorong menjadi Kabupaten Tambrauw adalah menyimpang/bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, secara
materiil, menimbulkan permasalahan baru sebab batas-batas wilayah Tambrauw
dalam undang-undang tersebut kembali mencaplok beberapa wilayah dari
Kabupaten Manokwari di Distrik Sidey, maupun Kabupaten Pegunungan Arfak
dan Kabupaten Teluk Bintuni;
7. Bahwa menurut Pemohon, sejak UU 14/2013 diterbitkan hingga kini,
pemerintahan daerah Kabupaten Manokwari belum pernah melaksanakan
pemindahan dan penyerahan personil, aset-aset dan dokumen terkait Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Selain itu, batas-batas antar kedua
Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 juga belum
pernah disetujui;
8. Bahwa menurut Pemohon, pemindahan 4 (empat) distrik, yaitu Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani dari wilayah
pemerintah Kabupaten Manokwari ke wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw
telah berakibat terjadinya pembelengguan dan pengkebirian atas aspirasi warga
masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sebagai pemilik hak ulayat yang
berdiam dan tinggal menetap di keempat distrik tersebut yang secara rumpun,
suku, bahasa, adat istiadat dan budaya berbeda dengan masyarakat adat di 6
(enam) distrik lainnya, yaitu Distrik Fet, Distrik Sausafor, Distrik Kwoor, Distrik
Abun, Distrik Yembun, dan Distrik Miyah yang telah masuk kategori pelanggaran
38
terhadap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU 14/2013
konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Distrik Amberbaken,
Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani tidak berada dan tidak masuk
dalam cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw tetapi masuk dalam cakupan
wilayah Kabupaten Manokwari dan Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 konstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai batas-batasnya sebagai berikut : a. Sebelah
utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. Sebelah timur berbatasan
dengan kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan
Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak, c. Sebelah
selatan berbatasan dengan kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat
Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat dan
Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan d.
Sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan
Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-23 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan
relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam
Pasal 54 UU MK dimaksud;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan ihwal konstitusionalitas norma yang dipermasalahkan Pemohon, oleh
karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian dan diregitrasi dalam Perkara
Konstitusi Nomor 105/PUU-XI/2013 dan Perkara Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014,
maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan
a quo memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
39
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap
norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 pernah diajukan dan telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XI/2013 yang diucapkan
pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2014 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014 yang diucapkan pada sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2014 dengan amar masing-masing
menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Setelah Mahkamah mempelajari
secara saksama, telah ternyata dalam Perkara Konstitusi Nomor 105/PUU-XI/2013
dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
serta Perkara Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014 dasar pengujiannya adalah Pasal
22D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sementara itu,
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujiannya Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
Selanjutnya, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Konstitusi Nomor 105/PUU-XI/2013 adalah ihwal masuknya Distrik
Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani yang berasal dari
Kabupaten Manokwari ke dalam Kabupaten Tambrauw menghilangkan aspirasi
masyarakat adat Suku Meyah dan Suku Mpoor sehingga perlu dibentuk kabupaten
baru yakni Kabupaten Manokwari Barat. Kemudian dalam Perkara Konstitusi Nomor
4/PUU-XII/2014 alasannya ihwal bergabungnya Distrik Moraid dari wilayah
pemerintahan Kabupaten Sorong ke dalam wilayah Kabupaten Tambrauw
menghilangkan aspirasi masyarakat adat Suku Moi yang ingin tetap berada di Distrik
Moraid, Distrik Makbon, dan Distrik Sayosa di Kabupaten Sorong. Sedangkan,
40
alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 yang memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik
Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani dari wilayah Kabupaten Manokwari ke
dalam Kabupaten Tambrauw didasarkan pada tindakan manipulasi data dan fakta-
fakta atau rekayasa yang dilakukan oleh para Pemohon dalam Perkara Konstitusi
Nomor 127/PUU-VII/2009;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian maupun
alasan konstitusional antara permohonan dalam Perkara Konstitusi Nomor
105/PUU-XI/2013 dan Perkara Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014 dengan dasar
maupun alasan pengujian permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, pada intinya
permohonan a quo menguji konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (1) UU 14/2013 yakni mengenai cakupan dan batas wilayah Kabupaten
Tambrauw setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 yang
menurut Pemohon bertentangan secara bersyarat sebagaimana yang dimohonkan
dalam petitum permohonan Pemohon dengan alasan-alasan sebagaimana terurai
pada Paragraf [3.7]. Ihwal permasalahan konstitusionalitas tersebut Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pembentukan Kabupaten Tambrauw berdasarkan
UU 56/2008, Kabupaten Tambrauw merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong
yang terdiri dari 6 (enam) distrik, yaitu: Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun,
Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun dengan batas-batasnya seperti
tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo. Tujuan pemekaran
Kabupaten Sorong untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru yakni Kabupaten Tambrauw merupakan wujud
41
aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Nomor 03.A/KPTS/DPRD/SRG/2004
tanggal 14 September 2004 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Tambrauw di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 146.1/235
tanggal 14 Mei 2007 perihal Pengusulan Pemekaran Kabupaten Tambrauw, Surat
Ketua DPRD Kabupaten Sorong Nomor 130/54/2007 tanggal 8 Februari 2007
perihal Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Sorong tentang Pemekaran
Kabupaten Tambrauw, Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi
Daerah Papua Barat Nomor 160/101/DPRD/PB/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Keputusan Pimpinan DPR
Provinsi Daerah Papua Barat Nomor 05 Tahun 2007 tanggal 4 Juni 2007 tentang
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw sebagai Daerah Pemekaran,
Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 78 Tahun 2007 tanggal 6 Juni 2007
tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten Tambrauw Sebagai
Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Barat Nomor 130/412/GPB/2007
tanggal 8 Juni 2007 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Surat
Gubernur Papua Barat Nomor 125/770/GPB/2007 tanggal 5 September 2007
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Surat Bupati Sorong Nomor
135/189/2008 tanggal 26 Februari 2008 perihal Penegasan Ibukota Calon
Kabupaten Tambrauw, Surat Bupati Sorong Nomor X/135/01 tanggal 31 Maret 2008
perihal Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Tambrauw, Surat Gubernur Papua
Barat Nomor 125/294/GPB/2008 tanggal 11 April 2008 perihal Peninjauan kembali
Penetapan Ibukota Pemekaran Kabupaten Tambrauw, dan Surat Gubernur Papua
Barat Nomor 125/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran
Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maibrat [vide Penjelasan Umum UU
56/2008].
Bahwa selanjutnya terhadap UU 56/2008 khususnya pengaturan mengenai
cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 127/PUU-VII/2009 wilayah Kabupaten Tambrauw dilakukan perubahan
dengan memasukkan 5 (lima) distrik yaitu Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik
Moraid dari Kabupaten Sorong, menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 sekaligus
42
untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, dan meningkatkan
efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sorong,
Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw, disahkan UU 14/2013. Sebagai
perubahan atas UU 56/2008, dalam Pasal 3 ayat (1) UU 14/2013 menyatakan
cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri dari atas 11 (sebelas) distrik, yaitu:
Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik
Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik
Moraid. Berkenaan dengan dengan batas wilayah Kabupaten Tambrauw
dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan batas wilayah Kabupaten
Tambrauw sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU
14/2013 dimaksud, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XI/2013 telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.13] Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 85, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5416]
menyatakan,
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik
Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik
Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid”. Adapun batas-batas wilayah
Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 56 Tahun 2008 tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik baru
yang sebelumnya tidak termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, di
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 juga ikut
berubah;
[3.14] Menimbang, bahwa maksud permohonan para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah supaya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani yang berasal dari Kabupaten Manokwari
dikeluarkan lagi dari cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, dan dibentuk
kabupaten baru yakni Kabupaten Manokwari Barat;
[3.15] Menimbang Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik; Pasal 18 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. Kemudian
Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan, “Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Menurut
Mahkamah, suatu wilayah dalam hal ini distrik masuk menjadi cakupan
wilayah atau tidaknya dalam suatu provinsi, kabupaten/kota tertentu sangat
43
tergantung pada efektivitas dan efisiensi secara objektif dalam menjalankan
fungsi pemerintahan untuk pembangunan daerah dan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal tersebut telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009,
tanggal 25 Januari 2010;
[3.16] Menimbang bahwa menurut Mahkamah dari ketentuan pasal-pasal
UUD 1945 yang dikutip di atas, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang
menggunakan frasa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas ...”,
bukan menggunakan frasa, “terdiri atas” menegaskan bahwa wilayah atau
distrik-distrik yang oleh para Pemohon dimohonkan untuk dinyatakan tidak
termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana yang tertera
dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat tetap
merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apakah termasuk
wilayah
Kabupaten
Tambrauw
atau
wilayah
kabupaten
lainnya.
Pengutamaan serta pengedepanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai pemilik wilayah dapat dipahami dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD
1945 yang telah dikutip di atas;
Bahwa masih berkenaan dengan norma yang sama dalam UU 14/2013 a quo,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014 pun telah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.11.1] Menimbang bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56
Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), menyatakan,
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik
Sausapor; f. Distrik Abun;” dengan batas-batas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 5 ayat (1) UU tersebut. Kemudian Maurits Major, dan kawan-
kawan mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas atas kedua
pasal tersebut dengan permohonan yang diregistrasi di Mahkamah dengan
Nomor 127/PUU-VII/2009 yang diputuskan Mahkamah pada tanggal 25
Januari 2010; Dalam amar Putusan Mahkamah tersebut, yang mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian, antara lain, “Menyatakan Pasal
3 ayat (1) UndangUndang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di 49 Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan UUD 1945,
sepanjang tidak memasukkan Disktrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik
Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan
Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten
Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya
meliputi, Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik
44
Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi,
Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini”;
[3.11.2] Menimbang bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah
tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5416), yang antara lain, dapat dibaca
dalam konsiderans (menimbang) huruf a yang menyatakan, “bahwa untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 127/PUU-VII/2009,
tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw
di Provinsi Papua Barat”;
[3.11.3] Menimbang bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416), menyatakan,
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; 50 e. Distrik
Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik
Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid.” Adapun batas-batas wilayah
Kabupaten Tambrauw yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 56/2008
tersebut, berhubung dimasukkannya lima distrik yang sebelumnya tidak
termasuk cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw di dalam Pasal 5 ayat (1)
UU 14/2013 tersebut juga ikut berubah;
[3.11.4] Menimbang bahwa maksud permohonan para Pemohon adalah
supaya Distrik Moraid, yang semula dalam wilayah Kabupaten Sorong,
kemudian atas permohonan Maurits Major dan kawan-kawan yang
dikabulkan oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 127/PUU-VII/2009
tersebut, sehingga Distrik Moraid dimasukkan dalam cakupan wilayah
Kabupaten Tambrauw. Sekarang atas permohonan para Pemohon (bukan
Maurits Major dan kawan-kawan) memohon agar Distrik Moraid tersebut
dikembalikan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua
Barat;
[3.11.5] Menimbang Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. Kemudian
Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan, “Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Menurut
Mahkamah, suatu wilayah dalam hal ini distrik masuk menjadi cakupan
45
wilayah atau tidak masuknya dalam suatu provinsi, kabupaten/kota tertentu
sangat tergantung pada efektivitas dan efisiensi secara objektif dalam
menjalankan fungsi pemerintahan untuk pembangunan daerah dan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal tersebut telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 127/PUU-VII/2009 tersebut;
[3.11.6] Menimbang bahwa menurut Mahkamah berdasarkan ketentuan
pasalpasal UUD 1945 yang dikutip di atas, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang
menggunakan frasa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas...”,
bukan menggunakan frasa, “terdiri atas”, menegaskan bahwa wilayah atau
Distrik Moraid yang oleh para Pemohon dimohonkan untuk dinyatakan tidak
termasuk wilayah Kabupaten Tambrauw, sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) UU 14/2003 dan dikembalikan atau dimasukkan
kembali sebagai cakupan wilayah Kabupaten Sorong, tetaplah wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, apakah dimasukkan ke wilayah
Kabupaten Tambrauw atau wilayah Kabupaten Sorong, atau wilayah
kabupaten lainnya.
Bahwa selain putusan yang berkenaan dengan batas Kabupaten Tambrauw
tersebut, berkenaan dengan batas wilayah administrasi, Mahkamah telah beberapa
kali menyatakan pendiriannya ihwal batas wilayah. Di antara putusan Mahkamah
yang terbaru, yaitu sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 13 Maret 2019, pada Sub-paragraf [3.11.1] pertimbangan hukum
menyatakan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon I yang diatur dalam Pasal
18 ayat (1) UUD 1945, bahwa sebagai negara kesatuan maka seluruh
wilayah Indonesia adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-X/2012, bertanggal 21
Februari 2013, dengan amar “Menyatakan menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya”, yang dalam pertimbangan Mahkamah pada
Paragraf [3.13.1] menyatakan antara lain:
[3.13.1] Bahwa sebagai negara kesatuan maka seluruh wilayah
Indonesia adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”. Adapun maksud kata “dibagi” dalam pasal tersebut
adalah untuk menekankan yang ada lebih dahulu adalah wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun pembagian itu
mengindikasikan wilayah provinsi/kabupaten/kota tidak lain adalah
wilayah kesatuan Republik Indonesia yang untuk hal-hal tertentu
kewenangannya dilimpahkan kepada provinsi/kabupaten/kota untuk
mengaturnya. Bahwa UUD 1945 dengan sengaja mengambil kata
46
“dibagi” karena untuk menghindari kata “terdiri dari” atau “terdiri
atas”. Tujuannya adalah untuk menghindari konstruksi hukum bahwa
wilayah provinsi/kabupaten/kota eksistensinya mendahului dari
eksistensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian,
wilayah
provinsi/kabupaten/kota
adalah
wilayah
administrasi semata dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang berbeda dengan negara federal;
Pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan
sepenuhnya dari pembentuk Undang-Undang untuk membagi
wilayah termasuk menetapkan batas-batas wilayahnya…”;
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-X/2012 tersebut, batas wilayah administrasi
menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang untuk
membagi dan menentukan wilayah termasuk menetapkan batas-batas
daerahnya. Pembagian daerah dimaksud tercermin pula dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679,
selanjutnya disebut UU Pemda) yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan
desentralisasi dilakukan penataan daerah yang terdiri atas pembentukan
daerah dan penyesuaian daerah. Adapun pembentukan daerah dimaksud
berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah [vide Pasal 31 dan
Pasal 32 UU Pemda]. Dengan demikian, dalam konteks pemekaran dan
penggabungan serta pembentukan dan penentuan batas daerah dalam NKRI
merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan di atas,
telah jelas permasalahan Pemohon a quo dikaitkan dengan cakupan wilayah dan
batas wilayah administrasi menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang
untuk membagi dan menentukan wilayah termasuk batas-batas daerahnya. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, permohonan a quo mengenai Pasal 3 ayat (1) UU
14/2013 dimaknai bahwa Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan
Distrik Mubrani tidak berada dan tidak masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten
Tambrauw tetapi masuk dalam cakupan wilayah Kabupaten Manokwari serta
penyesuaian batas-batasnya dalam Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 sebagaimana
tercantum dalam petitum Pemohon Mahkamah tetap pada pendirian sebagaimana
tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya, terutama dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014.
47
[3.14] Menimbang bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar
untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain disebabkan oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 didasarkan pada tindakan
manipulasi data dan fakta-fakta atau rekayasa, sebagaimana didalilkan Pemohon
dilakukan oleh para Pemohon dalam Perkara Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009.
Dugaan manipulasi yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, semua alat bukti
maupun keterangan saksi telah diperiksa dan diadili dalam sidang pleno yang
dinyatakan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian
undang-undang. Sementara itu, berkaitan dengan kondisi faktual yang didalilkan
Pemohon, seperti pemerintahan daerah Kabupaten Manokwari belum pernah
melaksanakan pemindahan dan penyerahan personil, aset-aset dan dokumen
terkait Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, tidaklah dapat dijadikan sebagai alasan
untuk membatalkan atau mengoreksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
127/PUU-VII/2009. Terhadap hal tersebut perlu bagi Mahkamah untuk menegaskan:
berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU MK, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final
dan mengikat. Sifat final putusan Mahkamah Konstitusi bermakna putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Jikalau Mahkamah mengubah pendirian
khusus dalam perkara a quo karena alasan-alasan sebagaimana didalilkan
Pemohon, hal demikian sama saja dengan Mahkamah menciptakan ketidakpastian
hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang telah
diuraikan di atas, dalil Pemohon perihal cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw
tidak termasuk Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik
Mubrani serta penyesuaian batas-batas wilayahnya sebagaimana termaktub dalam
norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013 telah ternyata menimbulkan
ketidakpastian hukum dan telah tidak menghormati hak masyarakat tradisional
sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
48
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
49
tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan
pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di
32
Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416, selanjutnya disebut
UU 14/2013) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
33
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
UU 14/2013, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.”
Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
34
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik
Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega
Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur,
Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten
Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk
Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan
Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten
Manokwari yang terdiri dari Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam kualifikasi sebagai
Pemerintahan Daerah, yakni: Bupati Kabupatan Manokwari [vide bukti P-3] dan
Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Wakil Ketua
I DPRD Kabupaten Manokwari, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari
[vide bukti P-19 dan bukti P-20] berdasarkan Berita Acara Rapat Paripurna Nomor
100/466 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Mewakili DPRD Kabupaten
Manokwari bersama dengan Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari untuk
mengajukan judicial review, bertanggal 5 Desember 2022 [vide bukti P-21]. Dengan
demikian Mahkamah berpendapat, Pemohon telah menguraikan secara jelas dan
mampu menerangkan kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri dari
Pemerintah Daerah/Bupati serta DPRD yang berwenang pada penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerahnya karena mewakili Pemerintahan Daerah, in casu
Pemerintahan Daerah Kabupaten Manokwari. Dalam kualifikasi demikian, meskipun
Pemohon adalah penyelenggara urusan pemerintahan di Kabupaten Manokwari
bukan di Kabupaten Tambrauw, namun karena masalah konstitusional norma a quo
yang dimaksud adalah bukan semata-mata mengenai kepentingan daerah tetapi
berkenaan pula dengan cakupan wilayah daerah pemekaran yang menyangkut
kepentingan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat yang berada dalam
wilayah yang dimekarkan. Oleh karena itu, penentuan kedudukan hukum tidak
hanya didasarkan pada kewenangan tetapi juga berkait dengan kerugian hak
konstitusional.
35
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya telah dirugikan atau potensial
dirugikan, dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan Pemohon tentang kerugian atau potensi kerugian, hak
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
