PUU
Tahun 2015
115/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Raymundus Sau Fernandes., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-09-10
Tanggal Putusan: 2015-10-07T14:24:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Aswanto (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 115/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 31 Agustus 2015 dari Raymundus Sau Fernandes,
SPT., Aloysius Kobes. S.Sos., Gabriel Y Naisali, Rijanto,
Marhaenis U.W., Moch Usman, ST., Ade Sugianto, SIP., H.
Dede Saeful Anwar, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 115/PUU-XIII/2015 pada tanggal 10
September 2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 50 ayat
(8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan
Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
terhadap
permohonan
Nomor
115/PUU-XIII/2015
tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
242/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk
memeriksa
permohonan
Nomor
115/PUU-XIII/2015,
bertanggal 10 September 2015;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
243/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 11 September
2015;
c. bahwa dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari
Rabu tanggal 30 September 2015, Kuasa Hukum para Pemohon
telah menyatakan mencabut perkara a quo dan telah dilengkapi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
SALINAN
dengan surat permohonan pencabutan permohonan perkara
a
quo
bertanggal
30
September
2015
yang
diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2015 yang
pada pokoknya para Pemohon mengajukan permohonan
pencabutan Perkara atau penarikan kembali untuk Permohonan
Nomor 115/PUU-XIII/2015;
d. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan
kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada
hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015, telah menetapkan
permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 115/PUU-
XIII/2015 beralasan menurut hukum;
e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan
”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas
Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan
Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
SALINAN
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal
50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal
54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo,
Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede
Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu, bulan
Oktober, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun
dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 14.24 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Aswanto,
Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan
Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd
Anwar Usman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
SALINAN
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Patrialis Akbar
ttd
Suhartoyo
ttd
Aswanto
ttd
Maria Farida Indrati
ttd
Wahiduddin Adams
ttd
I Dewa Gede Palguna
ttd
Mahanan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hani Adhani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 31 Agustus 2015 dari Raymundus Sau Fernandes, SPT., Aloysius Kobes. S.Sos., Gabriel Y Naisali, Rijanto, Marhaenis U.W., Moch Usman, ST., Ade Sugianto, SIP., H. Dede Saeful Anwar, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 115/PUU-XIII/2015 pada tanggal 10 September 2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 242/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015, bertanggal 10 September 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 243/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 11 September 2015; c. bahwa dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Rabu tanggal 30 September 2015, Kuasa Hukum para Pemohon telah menyatakan mencabut perkara a quo dan telah dilengkapi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 SALINAN dengan surat permohonan pencabutan permohonan perkara a quo bertanggal 30 September 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2015 yang pada pokoknya para Pemohon mengajukan permohonan pencabutan Perkara atau penarikan kembali untuk Permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015; d. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 115/PUU- XIII/2015 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 115/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 SALINAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 50 ayat (8), Pasal 50 ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 14.24 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Anwar Usman Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 SALINAN ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Patrialis Akbar ttd Suhartoyo ttd Aswanto ttd Maria Farida Indrati ttd Wahiduddin Adams ttd I Dewa Gede Palguna ttd Mahanan M.P Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd Hani Adhani Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
