Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

114/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemohon: Syamsul Jahidin
Tanggal Putusan: 2025-11-03
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 12/2012
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)