PUU
Tahun 2025
114/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin
Tanggal Putusan: 2025-11-03
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 12/2012
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 114/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL
Pekerjaan
:
Mahasiswa/Advokat
Alamat
:
Jalan Gili Gede Suradani Barat, Kel/Desa Karang Baru,
RT/RW; 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
:
Christian Adrianus Sihite, S.H.
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Parnapa, RT/RW : 000/000, Kel/Desa : Parnapa,
Kecamatan : Onan Ganjang, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon II
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 September 2025
memberi kuasa kepada Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. dan Irma Suryani,
S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung
dalam Kantor Hukum Ratih Mutiara & Partner, beralamat di Griya Taman Kekeri
Indah, Blok P Nomor 16 Kekeri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bertindak
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 9 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
120/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 16
Juli 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 11
Agustus 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
3
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah
untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No.
24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;”
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 28 ayat
(3) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(3) Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan Penjelasan pasal
28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.” terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
4
Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
5
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi;
3. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP) yang hak - hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan
pemberlakuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.2
Tahun 2002 dalam perkara a quo;
4. Bahwa berlakunya pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) uu no 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi; (3):
6
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan jabatan di luar
kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”,
seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan
statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan
tersebut “berdasarkan penugasan dari Kapolri” sehingga oleh keberlakuan
norma tersebut para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian
dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga
berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003
menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri
yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam
menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki tanggung
jawab untuk mengawasi wewenang penegak hukum lainnya agar tidak bertindak
melampauhi tugas atau wewenang yang diberikan oleh undang-undang;
5.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat,
Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam mengawasi,
mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan
sebagaimana mestinya;
5.2. Sebagai advokat, Pemohon berhak mendapatkan proses hukum yang
ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan
lain, Jika aparat terlibat dalam jabatan luar, maka integritas penyidikan dan
penuntutan terhadap klien bisa terganggu.
5.3. Pemohon I sebagai Advokat sering mendampingi klien dalam perkara yang
melibatkan tindakan atau keputusan pejabat yang juga kebetulan diisi oleh
7
anggota Polri aktif, Hal ini membuat advokat menghadapi pihak yang
memiliki kekuatan ganda baik sebagai aparat penegak hukum maupun
sebagai pejabat sipil sehingga menciptakan ketidakseimbangan (inequality
of arms) dalam proses hukum.
5.4. Mengingat bahwa dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan “Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai advokat untuk memberikan pembelaan
yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual
maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi
efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan
hukum yang menjadi profesi Pemohon.
6. Bahwa Pemohon II ialah warga negara yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu
Hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak, telah mengalami
kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) uu no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dimana keberlakuan norma dalam penjelasan
pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II untuk berkompetisi
secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh
warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Kondisi tersebut
menyebabkan Pemohon:
6.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh
seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan
yang setara.
6.2. Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi
memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik
yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat Pemohon adalah
warga negara yang sedang tidak bekerja.
6.3. Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberadaan norma dalam
8
penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota
Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status
keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan
dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002. Oleh
karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah
Konstitusi.
7. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak Konstitusional
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta
hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang diatur
dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.’’
Bahwa Para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Pasal 28 ayat
(3) UU No. 2 Tahun 2002 “(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.” Dan Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang
dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyaisangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.”
8. Bahwa dengan adanya Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menciptakan anomali hukum,
Mengaburkan makna “jabatan di luar kepolisian” serta memberikan celah
bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini
jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah
melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28
ayat (3) UU No 2 Tahun 2002.
9
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang dimana di
pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di
luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan dengan “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri.” memperluas pengecualian tanpa
batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya
tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru
mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh pasal 28 ayat (3) ; “3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
9. Bahwa oleh karena, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.
2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga terjadipula
ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya
pembatasan yang pasti, maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif
untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara
definitif, Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam
hukum dan pemerintahan. Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di hadapan
hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945.
10. Norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi POLRI” karena bertindak
sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan,
birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut juga menciptakan
diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk Pemohon dan membuka
ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat
demokratisasi dan supremasi sipil pasca REFORMASI.
11. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut di atas
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan
dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002
telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana
diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI 1945 Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut baik yang bersifat
10
spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah
mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2
Tahun
2002
Tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo
selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan
kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu
negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara,
khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik
terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-
masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan
peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk
dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan
hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik
Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada
hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-
alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara
hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
11
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam
tindak
tanduknya
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi
pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan
peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-
undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga
negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan
mendapatkan kepastian hukum.
1. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum
itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara
menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka
terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
12
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
2. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam Penjelasan Pasal 28
ayat (3) adanya prasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
telah menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif
dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut
dianggap atas perintah Kapolri.
Jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
Frasa “atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran
yang saling tumpang tindih—penegak hukum sekaligus pejabat di luar
kepolisian.
3. Bahwa secara gramatikal, kata "atau" bersifat disjungtif, memberikan pilihan
bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam
melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka
peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan
jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri,
sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU Polri dan jika hal tersebut
13
terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang
tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
4. Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan
batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-
undang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
batang
tubuh
undangundang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-
undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh
karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan
yang justru menibmulkan ambigu pada pengimplementasian norma batang
tubuh undang-undang.
Mengenai
fungsi
penjelasan
undang-undang,
dalam
pertimbangan
Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma di
bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan;”
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a quo menerangkan
bahwa:
14
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma
karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.” Penjelasan: Pasal 28 ayat (3) Yang
dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.” Jika di analisis secara sistematik maka
ditemukan adanya Pergeseran makna dari Norma sbb:
Pasal 28 ayat (3)
(Norma Tegas)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
(Norma longgar)
Pasal Pokok membuat syarat secara
Mutlak Mundur atau Pensiun
Penjelasan
membuka
alternatif
yang menggugurkan kewajiban
mundur dan pensiun
Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2
Tahun 2002 di atas membuka Peluang Benturan Kepentingan dimana
Penugasan Kapolri dapat mencakup jabatan strategis sipil tanpa batasan
waktu atau fungsi serta Anggota Polri bisa memegang jabatan yang
berpotensi politis dan bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan
Norma Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi
pengecualian yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga
bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
oleh dan karena Penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian tanpa
15
batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan
seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini
penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang
tubuh
5. Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak boleh
menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal,
melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal
mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari
batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi inkonstitusional.
Hal yang dimaksud Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi pada
praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif
dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga)
Aktif pada Struktur Organisasi di luar POLRI” Seperti sebagai berikut:
1) SEKJEN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KOMJEN
POL. PROF. DR RUDY HERIYANTO ADI NUGROHO, S.H., M.H.,
M.B.A.
2) LEMHANAS,
KOMJEN
POL.
DRS
R.Z
PANCA
PUTRA
SIMANJUNTAK, M.SI
3) SEKJEN MENKUMHAM, KOMJEN POL. DR NICO AFINTA, S.I.K,
S.H., M.H,
4) KEPALA BNN, KOMJEN POL. DR MARTHINUS HUKOM, S.I.K, M.SI
5) WAKIL KEPALA BSSN, KOMJEN POL. ALBERTUS RACHMAD
WIBOWO, S.I.K., M.I.K
6) IRJEN
KEMENTRIAN
PERLINDUNGAN
PEKERJA
MIGRAN
INDONESIA, KOMJEN POL. DRS. I KETUT SUARDANA., M.S.I
7) IRJEN KEMENTRIAN PERDAGANGAN RI, KOMJEN POL. PUTU
JAYA DANU PUTRA.
8) KEPALA BNPT, KOMJEN POL. EDDY HARTONO, S.I.K., M.H.
9) SEKJEN DPD RI, KOMJEN POL. MUHAMMAD IQBAL,.S.H., M.H.
10) KETUA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KOMJEN POL DRS.
SETYO BUDIYANTO,S.H.,M.H.
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan pemohon di atas
tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun sebagaimana
dimaksud. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara,
16
menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik,
serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan
profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan
publik.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan pasal
yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor 27/PUU-
V/2007, Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
6. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) memuat frasa”
atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”, Norma yang Kabur
dan Multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang
jelas mengenai Batas dan jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki oleh
seorang Polri Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex
certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi.
Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan
tindakan-tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil, Berikut
sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan diluar
Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri:
No
Nama
Jabatan yang diduduki
di luar Kepolisian
Link Informasi
1
Irjen
Pol,
Mohammad
Iqbal
Inspektur Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi
Sekjen DPD RI
https://share.google/kfOQ4aCpQhMhobw
Um
2
Brigadir
Jenderal Dover
Christian
Di
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-
gelar-sertijab-usai-mutasi-besar-besaran-
1219712
3
Irjen
Pol
Prabowo
Argo
Yuwono
Sekjen
Kementerian
Usaha Kecil Menengah
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-
gelar-sertijab-usai-mutasi-besar-besaran-
1219712
4
Inspektur
Jenderal
Yudhiawan
Wibisono
Sekjen
di
Kmenterian
Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhiawan
_Wibisono#:~:text=Yudhiawan%20Wibiso
no%20
5
Komisaris
Jenderal
Polisi
Djoko
Poerwanto
Irjen
Kementerian
Kehutanan
https://nasional.kompas.com/read/2025/0
3/13/11332791/kapolda-termiskin-djoko-
poerwanto-ditugaskan-ke-kementerian-
kehutanan
6
Brigadir jenderal
ruslan aspa
Deputi
Bidang
Pengelolaan
Bandara,
https://share.google/zQ2iKJAWPBXtHze
K5
17
Pelabuhan,
dan
Lalu
Lintas Barang BP Batam
7
Brigjen.
Pol.
Raden
Slamet
Santoso
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
Republik
Indonesia
https://share.google/kjADlRPFqIXrdjcbr
8
komisaris besar
jamaludin
Badan
Penyelenggara
Haji
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-
pati-pamen-polri-akan-bertugas-di-
kementerian-dpd-badan-penyelenggara-
haji-bgn-dan-bp-batam-1219161
9
Brigadir
Jenderal Dover
Christian
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia.
https://share.google/W4tRXdeQ944NUua
b1
10
Inspektur
Jenderal
Pudji
Prasetijano Hadi
Kementerian Agraria dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pudji_Prase
tijanto_Hadi
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi : Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006:
Norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar
kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak
asasi manusia harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan
akuntabilitas, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang
tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif
atau dibatalkan.
7. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Jika dilihat
dari frasa diatas maka suatu jabatan diluar dari jabatan Kepolisian bisa
diduduki oleh Polri aktif, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian
hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap
lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa batasan tugas dan
kekuasaan yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat menyimpangi tugas
dan kewenanganya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan
diluar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti, menduduki jabatan
dilegislatif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip
legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan (separation of
powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat
18
menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi
fungsi lembaga legislatif.
8. Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat diluar
institusi kepolisian seperti sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) yang jelas akan mengawasi lembaganya sendiri
sehingga akan menjadi pertanyaan yang paling mendasar ialah ia tunduk
terhadap Kapolri atau Ketua DPD? Dan bagaimana pula pertanggung
jawabannya.
9. Bahwa, jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat diluar
institusi kepolisian seperti sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) yang dimaksudkan pemohon adalah konflik
kepentingan Pembahasan RUU POLRI “Yang ingin memperluas
kewenangannya. (Vide P 017 https://www.idntimes.com/news/indonesia/
ruu-polri-dinilai-perluas-wewenang-kontras-soroti-ancaman-ham-00-sbfjr-
y6svm1)
10. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pasal
tersebut menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat diluar Kepolisian
maka harus Beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2)
UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa
menjadi Pengawai Negeri Sipil. Lalu Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun
2014 pada Pasal 20 berbunyi :
1. jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota POLRI.
19
3. Pengisian jabatan ASN yang berasal dari Anggota Polri sebgaiman
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam UU Kepolisian.
Dari peraturan tersebut, diluar Instansi tidak dimungkinkan mengisi
Jabatan struktural dengan Pejabat yang berasal dari Polri tanpa alih status
atau tidak menjadi anggota Polri aktif.
11. Bahwa, jika ada pengisian Jabatan Struktural di Instansi sipil diisi oleh Polri
tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan Perundang-Undangan
mengenai Kepolisian harus di ubah dengan menambahkan Instansi yang
diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain dalam UU tersebut,
dan harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal diatas tentu berlaku asas
Peraturan Khusus mengesampingkan Peraturan umum artinya kembali ke
UU Polri tepatnya pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”.
12. Bahwa Peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan anggota
Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan
atau lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2002 dan perubahannya, yang mengatur pengalihan status anggota Polri
menjadi PNS untuk menduduki jabatan struktural.
13. Bahwa Proses Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2002 Mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk
menduduki jabatan struktural, Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi
Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, yang kemudian
diubah oleh PP No. 21 Tahun 2002, yang dimana :
1. Penilaian Kebutuhan Instansi pemerintah atau lembaga yang
membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan
mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi jabatan
tersebut.
20
2. Peralihan Status Anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih akan
menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini melibatkan
pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan pengalihan administrasi
kepegawaian ke instansi terkait.
3. Penempatan Jabatan Setelah peralihan status selesai, anggota Polri
yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di instansi atau
lembaga yang membutuhkan.
14. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan anggota Polri dalam
kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), dijelaskan bahwa
anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun, dan mereka dilarang keras terlibat dalam
aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat negara,
Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik. Ketika seorang
anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas tersebut tidak hanya hilang
secara simbolis, tetapi juga fungsional. Seorang pembuat undang-undang tidak
seharusnya merangkap sebagai pelaksana undang-undang dalam satu waktu.
15. Bahwa Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
sebagai diluar dari jabatan Kepolisian atau sebagai Pejabat di legislatif
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan bahwa anggota
Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan konsistensi pemisahan fungsi
TNI-Polri dari kegiatan politik.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan
bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri jika ingin
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan di
legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan
21
eksekutif dan legislate dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya Pasal 28 ayat (3)
menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri”
16. Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif bertentangan dengan
hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica (pemisahan
kekuasaan) dengan alasan bahwa Trias Politica adalah teori pemisahan
kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu. Dalam sistem ini,
kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif:
Berdasarkan uraian diatas apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai anggota
legislatif, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif yang
melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang seharusnya
melaksanakan hukum malah juga berperan dalam politik.
17. Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki Jabatan Struktural maka akan ada
ancaman Ancaman terhadap Independensi atas Kehadiran aparat Penengak
Hukum di Jabatan atau lembaga tertentu yang dijabatnya sehingga berpotensi
mengurangi independensi dan objektivitas serta bisa terpengaruh oleh loyalitas
ganda: kepada institusi kepolisian dan kepada kepentingan publik maupun
politik.
18. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum
demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan tidak
terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar kebebasan sipil,
hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non-arbitrariness (anti-
kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan
Hans Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat
keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara
yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 28 ayat (3) dan
penjelasan Ayat (3) ini menjadi sangat krusial untuk mencegah pelampauan
wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi menjadi Dwifungsi POLRI bentuk
kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali.
19. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar
antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik (natural
law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu positivistik dan literal tanpa
mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM, maka
22
tindakan yang diambil atas dasar tidak adanya “Kejelasan Intansi diluar
Kepolisian” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak terkendali.
20. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang
dimana di batang tubuh pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika
menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika
Penjelasan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-
undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma.\ bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan sesuai
ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi
UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan,
menyatakan,: “Dalam Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
23
21. Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau
struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari
institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima penghasilan
ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji serta fasilitas
dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan
mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),
sebagaimana dijamin oleh, Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
22. Bahwa masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di
pemerintahan harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap
jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua sumber penghasilan
dari keuangan negara. Sementara itu, seorang anggota Polri dapat menjabat
posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat, sehingga menciptakan
perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar pada prinsip keadilan dan
meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan negara
juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara, tumpang tindih
kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara sistemik berbahaya bagi
tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel
23. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan.”
24. Bahwa Dengan demikian Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan
struktural diluar Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip
Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di Indonesia. Praktik ini
tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam integritas
institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam
jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka
ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan
24
dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum dan penegakan
sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam menjaga demokrasi
konstitusional Indonesia.
25. Bahwa Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan
dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana Penjelasan
pasal aquo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori
perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau
mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan
yang ada di Batang tubuh
26. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya pasal 28 Ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) , karena bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3),
dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI .
27. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah
25
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a
quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-17, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Agustus
2025 dan Bukti P-18 sampai dengan P-22 yang tidak disahkan dalam persidangan
oleh karena alat bukti surat/tulisan yang telah di nazegel baru diserahkan setelah
pemeriksaan persidangan selesai dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Profesi Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Buku Karya: I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi
& Konsep Negara Hukum, Setara Press, 205, hlm. 124;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi artikel jurnal: Sunaryo, Sidik, and Shinta Ayu
Purnamawati. "Paradigma Hukum Yang Benar dan Hukum
Yang Baik (perspektif desain putusan hakim perkara korupsi
di Indonesia)." Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1.2
(2019);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi beberapa Perwira Polisi di Jabatan Sipil & Jabatan
baru Perwira Polisi;
26
7.
Bukti P-7
: Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul; Irjen
Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
https://share.google/kfOQ4aCpQhMhobwUm;
8.
Bukti P-8
: Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Brigadir
Jenderal Dover ChristianDi Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia https://www.tempo.co/hukum/mabes-
polri-gelar-sertijab-usai-mutasi-besar-besaran-1219712;
9.
Bukti P-9
: Print out berita Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono Sekjen
Kementerian Usaha Kecil Menengah,
https://www.tempo.co/hukum/mabes-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-besar-besaran-219712;
10
Bukti P-10 : Print out berita Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono
Sekjen di Kementerian Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhiawan_Wibisono#:~:text=
Yudhiawan%20Wibisono%20;
11. Bukti P-11 : Print out berita Komisaris Jenderal Polisi Djoko Poerwanto
Irjen Kementerian Kehutanan
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/11332791/ka
polda-termiskin-djoko-poerwanto-ditugaskan-ke-
kementerian-kehutanan;
12. Bukti P-12 : Print out berita Brigadir jenderal ruslan aspa Deputi Bidang
Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang
BP Batam https://share.google/zQ2iKJAWPBXtHzeK5;
13. Bukti P-13 : Print out berita Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
https://share.google/kjADlRPFqIXrdjcbr;
14. Bukti P-14 : Print
out
berita
komisaris
besar
jamaludin
Badan
Penyelenggara Haji
https://www.tempo.co/hukum/puluhan-pati-pamen-polri-
akan-bertugas-di-kementerian-dpd-badan-penyelenggara-
haji-bgn-dan-bp-batam-1219161;
15. Bukti P-15 : Print out berita Brigadir Jenderal Dover Christian Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia
27
https://share.google/W4tRXdeQ944NUuab1;
16. Bukti P-16 : Print out berita Inspektur Jenderal Pudji Prasetijano Hadi,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pudji_Prasetijanto_Hadi;
17. Bukti P-17 : Print out berita
https://www.idntimes.com/news/indonesia/ruu-polri-dinilai-
perluas-wewenang-kontras-soroti-ancaman-ham-00-sbfjr-
y6svm1;
18. Bukti P-18 : Fotokopi KTP Pemohon II;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Bupati Deli Serdang;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Pengaduan;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Unjuk Rasa Bupati;
22. Bukti P-22 : Print out Foto Aipda Kusdiawan NRP 81120822 Polisi
rangkap jabatan menjadi anggota BPD Desa Bangun Rejo
Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara;
Selain itu, para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang ahli, yakni
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 12 September 2025 dan telah
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15
September 2025, serta 2 (dua) orang saksi, yakni Stepanus Febyan Babaro dan
Arista Hidayatul Rahmansyah yang masing-masing menyampaikan keterangan
lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 September 2025 dan 25
September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.
1. PENDAHULUAN
Keterangan dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 28 ayat (3) beserta
penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan karena adanya frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2)
yang berbunyi: “… atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
28
Frasa ini menimbulkan masalah serius karena membuka peluang penugasan
anggota Polri aktif oleh pihak luar tanpa sepengetahuan Kapolri. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum, dualisme kewenangan, dan potensi
penyalahgunaan wewenang, yang berdampak pada integritas Polri sebagai
alat negara.
2. PERMASALAHAN
1. Apakah frasa ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945?
2. Apakah frasa ini menimbulkan dualisme kewenangan dan penugasan liar?
3. Apakah frasa ini melanggar kesetaraan hukum antara Polri dan TNI?
4. Apakah frasa ini selaras dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum,
dan asas pembatasan kekuasaan?
3. KERANGKA HUKUM
UUD NRI 1945: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 30 ayat (3)
dan (4).
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri → menegaskan prinsip single
command system di bawah Kapolri.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI → mengatur alih status prajurit TNI
untuk jabatan sipil.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN → mengatur seleksi jabatan publik
berbasis meritokrasi.
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 → penjelasan tidak boleh
menambah norma baru.
Frasa ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah norma batang tubuh
pasal, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengganggu integritas
sistem komando Polri. Dalam konteks tata negara dan filosofi hukum, frasa ini
menimbulkan implikasi serius yang perlu dikaji mendalam.
4. DASAR PERMASALAHAN
Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 berbunyi:“Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Ketentuan ini sebenarnya
jelas dan tegas. Namun, penjelasan pasal justru menambahkan frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menimbulkan konsekuensi
berbeda. Dengan adanya frasa ini, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan
29
di luar kepolisian tanpa perlu alih status, selama penugasannya tidak
dilakukan oleh Kapolri.
5. DAMPAK DAN BAHAYA FRASA PENJELASAN
5.1. Potensi Penugasan Tanpa Sepengetahuan Kapolri
Frasa ini berpotensi membuka celah penugasan anggota Polri aktif ke
kementerian atau lembaga lain tanpa sepengetahuan Kapolri. Kondisi ini
bertentangan dengan prinsip single command system dalam tubuh Polri
yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan
bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri.
Bayangkan jika ada satuan Brimob yang ditugaskan ke sebuah kementerian
lalu digunakan oleh kementrian itu untuk mengamankan proyek strategis
berhadapan dengan rakyat tanpa sepengetahuan Kapolri. Dalam situasi
seperti itu:
Rantai komando terputus dan integritas organisasi Polri terganggu.
Jika terjadi bentrokan atau pelanggaran HAM, tanggung jawab hukum
menjadi kabur: apakah Kapolri, kementerian, atau pejabat penugas?
Polri dapat diseret ke dalam kepentingan politik atau ekonomi
tertentu.
5.2. Konflik Antar-Lembaga
Adanya penugasan Polri tanpa sepengetahuan Kapolri berpotensi
menimbulkan konflik kelembagaan, misalnya antara:
Kapolri dengan Menkopolkam,
Kapolri dengan kementerian peminta penugasan,
Polri dengan lembaga-lembaga sipil.
Jika pola ini dibiarkan, koordinasi keamanan nasional menjadi tidak
terkontrol dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.
5.3. Diskriminasi terhadap TNI
Menurut Pasal 30 UUD 1945, TNI dan Polri adalah alat negara dengan
kedudukan setara:
TNI → diatur Pasal 30 ayat (3), bertugas menjaga pertahanan negara.
Polri → diatur Pasal 30 ayat (4), bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.Namun, terdapat perbedaan perlakuan:
30
TNI wajib alih status jika ingin menduduki jabatan sipil (Pasal 47 UU No.
34/2004).
Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa alih status karena frasa
penjelasan ini.
Perlakuan berbeda terhadap dua alat negara yang sama-sama diatur
konstitusi menimbulkan diskriminasi normatif dan ketidakpastian hukum,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tentang kesetaraan di
hadapan hukum.
5.4. Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Frasa penjelasan ini membuka ruang bagi penyalahgunaan satuan taktis
Polri, misalnya:
Anggota Polri digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Brimob ditempatkan untuk mengamankan proyek swasta.
Polri aktif dimanfaatkan oleh lembaga non-keamanan untuk kepentingan
di luar tugas konstitusionalnya.
Kondisi ini berpotensi menciptakan dwifungsi Polri seperti yang pernah
dialami TNI pada masa lalu, yang justru telah dihapuskan pasca reformasi
1998.
Selanjutnya ahli akan menjelaskan pertentangan frasa Penjelasan ditinjau
dari beberapa pendekatan yaitu :
1. PENDEKATAN FILSAFAT HUKUM
1. Teori Negara Hukum – Julius Stahl
Frasa ini melanggar tiga prinsip utama negara hukum:
o Kepastian hukum → norma menjadi multitafsir.
o Persamaan di hadapan hukum → ada perbedaan perlakuan Polri vs
TNI.
o Pembatasan kekuasaan → membuka peluang penyalahgunaan
penugasan.
2. Teori Hierarki Norma – Hans Kelsen
Penjelasan pasal tidak boleh mengubah batang tubuh pasal.
Dalam hal ini, penjelasan justru menciptakan norma baru, melanggar asas
lex superior derogat legi inferiori.
3. Teori Trias Politica – Montesquieu
31
Polri
adalah
alat
negara
penegak
hukum,
bukan
alat
politik.
Namun, frasa ini membuat Polri rentan diperalat untuk kepentingan politik
kementerian, mengaburkan fungsi dan melanggar prinsip netralitas Polri.
2. PENDEKATAN KONSTITUTIONAL
Frasa ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa Polri adalah alat negara di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri. Jika
penugasan anggota Polri aktif dapat dilakukan pihak luar tanpa sepengetahuan
Kapolri, maka prinsip single command system yang dijamin konstitusi
dilanggar.
Perlakuan berbeda antara Polri dan TNI, padahal keduanya sama-sama diatur
konstitusi, menciptakan diskriminasi normatif dan melanggar Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945. Hal ini merugikan kesetaraan alat negara dan mengganggu
sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar
Demokrasi (Konstitusi Press, 2005, hlm. 85), norma multitafsir bertentangan
dengan semangat konstitusionalisme karena menimbulkan konflik antar-
lembaga dan mengganggu keseimbangan sistem ketatanegaraan.
3. PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Frasa ini menimbulkan persepsi publik tentang dualisme otoritas di tubuh
Polri, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap
profesionalitas dan netralitas Polri. Jika masyarakat melihat Polri digunakan
untuk kepentingan politik tertentu, legitimasi Polri sebagai alat negara akan
melemah. Ketidakjelasan mekanisme penugasan juga dapat memicu konflik
antara Polri, kementerian, dan lembaga sipil. Dalam konteks keamanan
nasional, dualisme komando seperti ini akan mempersulit koordinasi dan
menimbulkan keresahan sosial. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo dalam
Hukum dan Perubahan Sosial (Genta Publishing, 2009, hlm. 102), hukum
seharusnya menciptakan ketertiban sosial, bukan kebingungan. Norma yang
multitafsir akan melemahkan kepercayaan publik dan memicu anomali sosial.
4. PENDEKATAN NORMATIF
Penjelasan pasal tidak boleh menambah norma baru sesuai Pasal 64 ayat
(4) UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022. Frasa ini bertentangan dengan batang
32
tubuh pasal dan membuka jalur penugasan anggota Polri aktif di luar institusi
tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Hal ini menimbulkan konflik norma antara UU Polri, UU TNI, dan UU ASN.
Ketidakselarasan antar-peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum dan
mengganggu praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Hans
Kelsen dalam General Theory of Law and State (Harvard University Press,
1945, hlm. 110), penjelasan pasal tidak boleh mengubah makna norma utama.
Jika penjelasan membuat norma baru, maka melanggar asas lex superior
derogat legi inferiori.
5. PENDEKATAN YURIDIS
Frasa ini menyebabkan ketidakharmonisan antar-undang-undang. UU Polri
memberikan pengecualian bagi anggota aktif, UU TNI mewajibkan alih status,
dan UU ASN menuntut seleksi jabatan publik. Perbedaan ini menimbulkan
diskriminasi hukum antar-alat negara. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-
V/2007 menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memuat
norma baru. Frasa ini melanggar yurisprudensi tersebut dan berpotensi
menimbulkan norma ganda dalam penegakan hukum. Menurut Prof. Philipus
M. Hadjon dalam Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Bina Ilmu,
1987, hlm. 56), jabatan publik adalah hak konstitusional semua warga negara
dan harus diakses melalui prosedur yang setara. Pemberian privilege
kepada anggota Polri aktif melanggar prinsip non-diskriminasi.
6. PENDEKATAN TEORI HUKUM DAN ASAS HUKUM.
Frasa ini melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena
penjelasan pasal menciptakan norma baru yang bertentangan dengan UUD
1945. Hal ini juga merusak prinsip single command system dalam Polri yang
dijamin undang-undang. Asas kepastian hukum dijelaskan Gustav Radbruch
dalam Rechtsphilosophie (1932, hlm. 47), bahwa norma yang multitafsir
melemahkan legitimasi negara dan kepastian hukum. Frasa ini menyebabkan
ketidakjelasan bagi publik dan aparat penegak hukum. Menurut Prof. Sudikno
Mertokusumo dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty, 2003, hlm.
47), asas hukum adalah jiwa peraturan perundang-undangan. Jika asas
dilanggar, sistem hukum akan kehilangan konsistensi dan stabilitasnya.
33
7. PENDEKATAN FILOSOFIS
Secara filosofis, frasa ini bertentangan dengan konsep negara hukum
(rechtsstaat) dan prinsip pembatasan kekuasaan. Penugasan anggota Polri
aktif tanpa sepengetahuan Kapolri menciptakan potensi penyalahgunaan
wewenang dan melemahkan integritas institusi. Konsep negara hukum
menuntut adanya keselarasan norma, kepastian hukum, dan pembatasan
kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Frasa ini
membuka ruang intervensi politik terhadap Polri dan mengganggu prinsip
netralitas aparat penegak hukum. Menurut Prof. Julius Stahl dalam Die
Philosophie des Rechts (1870, hlm. 201), negara hukum harus memenuhi tiga
unsur: kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan pembatasan
kekuasaan pemerintah. Frasa ini melanggar ketiga unsur tersebut sekaligus.
8. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
Amerika Serikat → Polisi dilarang menduduki jabatan sipil tanpa
mengundurkan diri demi menjaga netralitas (Code of Federal Regulations,
Title 5).
Inggris → Penugasan di luar kepolisian hanya sah dengan persetujuan
Chief Constable (UK Police Act 1996).
Australia → Polisi aktif dilarang menjabat di luar institusi tanpa mekanisme
alih status resmi (Australian Federal Police Act 1979).
Praktik internasional menunjukkan bahwa negara demokrasi menegakkan
prinsip single command system dan netralitas kepolisian, yang seharusnya
juga berlaku di Indonesia.
9. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, saya menyimpulkan bahwa:
1. Frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan
ketidakpastian hukum, membuka dualisme komando, dan mengganggu
prinsip single command system.
2. Norma ini bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya:
o Pasal 1 ayat (3) → prinsip negara hukum,
o Pasal 28D ayat (1) → kepastian hukum,
o Pasal 28D ayat (3) → kesetaraan di hadapan hukum.
34
3. Norma ini juga berpotensi mengancam keamanan nasional, netralitas
Polri, dan integritas kelembagaan.
4. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan frasa ini tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
TAMBAHAN KETERANGAN AHLI
1. Tentang Asas Resiprokal
Asas resiprokal atau timbal balik dalam hukum administrasi publik berlaku
apabila dua entitas yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum sejajar
dalam satu rezim hukum. ASN adalah perangkat sipil negara yang diatur
dalam UU No.
20 Tahun 2023, sedangkan Polri adalah alat negara yang secara langsung
ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945. Dengan demikian, ASN dan Polri
tidak berada pada level hukum yang setara, sehingga penerapan asas
resiprokal dalam konteks ini tidak tepat.
Menerapkan asas resiprokal justru berpotensi menyalahi asas lex superior
derogat legi inferiori, karena aturan undang-undang ASN tidak dapat
digunakan untuk menegasikan norma konstitusi mengenai kedudukan Polri.
2. Tentang Sistem Merit
Pasal 1 angka 15 UU ASN mengatur sistem merit sebagai prinsip pengisian
jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena latar
belakang keluarga, kekayaan, atau kelas sosial. Prinsip ini memang
menjamin profesionalisme ASN.
Namun, sistem merit tersebut hanya berlaku bagi ASN. Anggota Polri yang
masih aktif tidak dapat serta-merta masuk dalam mekanisme sistem merit
ASN, sebab status hukumnya berbeda. Apabila seorang anggota Polri ingin
menduduki jabatan ASN, langkah yang sah adalah mengundurkan diri atau
dialihstatuskan terlebih dahulu menjadi ASN. Setelah itu, barulah sistem
merit dapat diterapkan secara penuh.
3.
Implikasi Konstitusional dan Reformasi Birokrasi
Mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN dengan dalih asas
resiprokal berisiko menimbulkan:
Dualisme otoritas, di mana pejabat ASN sekaligus tetap membawa
35
atribut sebagai alat negara.
Konflik kepentingan, yang mengaburkan batas antara fungsi sipil dan
fungsi keamanan.
Kemunduran reformasi birokrasi, karena semangat reformasi sejak
1998 adalah pemisahan yang tegas antara ranah sipil dengan aparat
bersenjata.
4.
PENUTUP
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, dapat
Ahli tegaskan bahwa asas resiprokal tidak dapat dijadikan dasar normatif
untuk pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif. Sistem merit tetap
penting untuk menjaga profesionalisme, namun hanya dapat berlaku bagi
mereka yang berstatus ASN, bukan bagi Polri yang masih aktif sebagai alat
negara.
Saksi para Pemohon
1. Stepanus Febyan Babaro
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus
dalam bidang IT dan memiliki kemampuan investigasi dalam dugaan tindak
pidana korupsi, kesempatan mengembangkan dan menerapkan kemampuan
karena kesempatan mengikuti kontestasi sudah ditutup dan diisi oleh pejabat-
pejabat dari instansi Polri yang saya berikan contoh:
1. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau yang disingkat BSSN,
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K.
2. Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi atau yang disingkat KPK, Komjen Pol
Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Hal tersebut sudah beberapa kali saya pertanyakan kepada lembaga
negara tersebut, tahun 2024 dan di tahun 2025. Akan tetapi, saksi mendapatkan
jawaban bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah diisi oleh instansi kepolisian.
Adapun seharusnya ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menduduki jabatan sipil
atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri
dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima
penghasilan ganda. Satu, gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri. Dan dua,
gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan
36
ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang NRI 1945. Bahwa
setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Berdasarkan pengalaman saksi, terdapat ketidakseimbangan perlakuan
kesempatan berkontestasi dan kesempatan untuk masuk dalam pemerintahan
yang sejatinya, keinginan saya bertujuan mengabdi untuk negeri ini. Hal ini
menciptakan rasa ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi yang
membuat terdampak karena kehilangan kesempatan adil dan transparan.
2. Arista Hidayatul Rahmansyah
Yang pertama, fakta-fakta yang saksi alami secara observasi atau fakta-
fakta objektif, Yang pertama. Bahwa saksi memahami dan mencatat bahwa
norma tersebut secara tekstual mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun
sebelum seorang anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Kemudian, namun berdasarkan fakta yang saksi alami dan saksi ketahui bahwa
pada tanggal 19 Mei tahun 2025, saksi menyaksikan atau mengetahui bahwa
ada seorang pada saat itu anggota polri aktif berbintang 2 dilantik sebagai Sekjen
DPD RI dan sekarang mengalami kenaikan pangkat menjadi bintang 3 ketika
menjadi Sekjen DPD RI, yang notabene instansi legislatif yang berbasis politik.
Kemudian bahwa hal tersebut sangatlah diluar nalar hukum saksi yang
sedang akan menembus studi doktoral hukum. Bagaimana bisa dan setujui
seorang anggota atau polri aktif kepolisian menempati jabatan di suatu instansi
yang jelas saran akan dengan hidup pikuk politik serta dalam struktur legislatif.
Hal tersebut sangat mencederai demokrasi yang ada di negeri ini. Dengan
ditambah dengan di tengah tugas pokok institusi polri harus neutral dari bagian
politik. Namun hal tersebut sangat kontradiktif karena malah ada pejabat polri
yang menempati posisi di instansi legislatif. Padahal sudah jelas pada Pasal 28
ayat (3) UU Polri melarang hal tersebut. Ditambah dengan Pasal 414 ayat (2) UU
MD3 bahwa Sekjen DPD harusnya berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS.
Sedangkan apakah polri merupakan PNS? Polri bertugas untuk menjaga
keamanan dan penegakan hukum, sedangkan Sekjen DPDRI adalah jabatan
sipil administrasif dalam lembaga legislatif.
37
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, DPR
telah menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
15 September 2025 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut.
Bahwa berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Para Pemohon,
DPR RI melihat, pada intinya Para Pemohon beranggapan bahwa ketentuan pasal
a quo dan penjelasannya merupakan norma yang kabur dan multitafsir karena tidak
memiliki batasan hukum yang jelas mengenai batas, jenis, dan jabatan apa saja
yang bisa diduduki oleh seorang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia
aktif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, anggota Polri yang
menduduki jabatan sipil di lembaga lain berpotensi menerima penghasilan ganda,
yaitu gaji dan tunjangan sebagai anggota Polri, sekaligus gaji serta fasilitas jabatan
sipil yang didudukinya. Hal ini tentu menimbulkan ketidakadilan sosial dan
mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (vide Perbaikan Permohonan
halaman 19 sampai 28).
Terhadap permohonan tersebut, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut.
1. Bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (vide Pasal 2
Undang-Undang Nomor 2/2002). Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota
Polri memiliki tugas-tugas yang disertai kewenangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2/2002.
2. Bahwa dalam pembelajaran ilmu hukum terdapat berbagai macam metode
penafsiran hukum yang dapat digunakan dalam konsep memahami peraturan
perundang-undangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam buku Penemuan
Hukum dapat dilakukan dengan dua metode antara lain sebagai berikut.
a. Metode interpretasi atau penafsiran hukum dalam metode penemuan
hukum ini dilakukan ketika peraturan perundang-undangan tidak jelas dan
tidak lengkap. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat mengetahui
makna undang-undang dengan menjelaskan penafsiran atau melengkapi
peraturan perundang-undangannya. Pada metode interpretasi ini juga
terdapat berbagai macam jenis, yaitu gramatikal, historis, sistematis atau
38
logis, biologis atau sosiologis, komparatif, futuristis atau antisipatif, restriktif,
ekstensif.
b. Metode penalaran hukum, yaitu metode penemuan hukum yang dapat
digunakan apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang
mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi. Terdapat
beberapa konstruksi hukum yang dapat dilakukan menggunakan logika
berpikir penalaran antara lain, analogi penyempitan hukum dan keterbalikan
makna.
3. Bahwa berdasarkan penafsiran hukum secara gramatikal norma ketentuan
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2/2002, syarat mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian harus dilaksanakan agar anggota kepolisian
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yaitu terhadap jabatan yang tidak
memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan atas
penugasan dari Kapolri. Kemudian, terhadap penafsiran hukum tersebut timbul
pertanyaan, sebagaimana terkait dengan permasalahan perkara a quo, yaitu
apakah terhadap jabatan di luar Polri yang memiliki sangkut paut dengan tugas
kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri harus mengundurkan diri
atau pensiun juga dari dinas kepolisian? Bahwa berdasarkan penalaran hukum
keterlibatan makna, maka ketentuan mengenai pengunduran atau pensiun dari
dinas kepolisian tersebut tidak diberlakukan terhadap anggota Polri aktif yang
mengisi jabatan di luar Polri yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian
atau berdasarkan penugasan dari Kapolri.
4. Bahwa apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-
Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka
semangat yang ingin diwujudkan, yaitu pelaksanaan transformasi ASN dengan
hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten,
harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Untuk mendukung upaya transformasi
ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan
dengan pengimplementasian asas resiprokal. Asas resiprokal sendiri
merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota
Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN. Materi muatan tersebut diatur dalam
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [sic!] sebagai
berikut. Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga
39
keseimbangan
dan
kesinambungan
dalam
pengisian
jabatan
sesuai
sebagaimana tujuan transformasi ASN.
5. Bahwa selain prinsip timbal balik yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023, terdapat pula prinsip dasar lain yaitu sistem
merit (vide pasal Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023).
Sistem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan
prinsip meritokrasi. Prinsip meritokrasi adalah sebuah sistem politik organisasi
dimana kekuasaan dan posisi diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan
kinerja individu, bukan berdasarkan atas kekayaan, kelas sosial, atau latar
belakang dari keluarga yang bersangkutan. Kelebihan dari sistem meritokrasi
juga
untuk
meningkatkan
kinerja,
menciptakan
kemajuan,
menjamin
profesionalisme dari tiap-tiap ASN, anggota Polri atau TNI yang akan
menduduki suatu jabatan.
6. Bahwa pengisian jabatan manajerial oleh anggota Polri dalam Ketentuan Pasal
19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20/2023 dibatasi pada tingkat pusat.
Terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tersebut yang berasal
dari anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN, diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah (vide Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023).
Mengingat Peraturan Pelaksanaan berupa peraturan pemerintah belum
ditetapkan, maka ketentuan Pasal 75 Undang-Undang 20/2023 menyatakan
Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 20/2023.
Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 masih menjadi
aturan teknis Undang-Undang Nomor 20/2023.
7. Bahwa untuk menjelaskan pengaturan anggota Polri yang menduduki jabatan
manajerial, maka perlu dicermati ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor
20/2023 dan Pasal 157 PP 11/2017. Selanjutnya pengaturan, tata cara, dan
persyaratan, juga diatur pada ketentuan Pasal 159 PP Nomor 11/2017, serta
40
peraturan yang ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (vide Pasal 160 PP Nomor 11/2017).
Berdasarkan amanat Ketentuan Pasal 160 PP 11/2017, saat ini telah ditetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar
struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2018. Apabila mencermati materi muatan peraturan sebut, maka telah
diatur secara lengkap mengenai penugasan, persyaratan, kepangkatan, dan
tata cara pembinaan karier, hak dan kewajiban, dan lain-lain.
8. Bahwa berdasarkan bagian Kelima, Bab IV, terkait pangkat dan jabatan yang
diatur dalam PP Nomor 11/2017, pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu
yang diisi oleh TNI dan anggota Polri telah selaras dengan norma ketentuan
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2/2002. Antara lain, pada Pasal 147
dan penjelasannya, sebagaimana bunyinya seperti berikut ini. Kami kutip Pasal
147, “Jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
penundang-undangan.”
Lalu, bagaimana isi penjelasan dari Pasal 140 … 147? Saya kutip dan saya
bacakan yang bunyinya sebagai berikut. “Yang dimaksud dengan prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah prajurit atau anggota dalam dinas aktif.”
Bahwa berdasarkan ketentuan PP 11/2017 tersebut, telah jelas terdapat
beberapa poin penting yang dapat disimpulkan, antara lain:
a. Anggota Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN.
b. Anggota Polri yang diperbolehkan mengisi jabatan ASN, termasuk anggota
Polri yang masih dinas aktif. Dan,
c. Anggota Polri yang mengisi jabatan harus memenuhi kriteria persyaratan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 dan pemenuhan prinsip
merit sistem yang ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023.
41
9. Berkaitan dengan pengisian Anggota Polri pada jabatan ASN juga telah terdapat
Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang dapat menjadi rujukan yang
dibacakan pada persidangan hari Kamis, 10 Maret 2022. Dalam pertimbangan
MK tersebut, dinyatakan sebagai berikut.
Berdasarkan pertimbangan MK tersebut, maka ketentuan norma a quo
nyatanya dimungkinkan selama pengisian jabatan ASN diperuntukkan untuk
tingkat jabatan tinggi madya pada level pemerintahan pusat. Meskipun
pertimbangan MK tersebut membahas Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang
Aparat Sipil Negara, akan tetapi norma yang sama masih diatur dalam Undang-
Undang 20/2023. Oleh karena itu, anggota Polri dapat memangku jabatan yang
ada dalam ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa selayaknya jabatan ASN menganut netralitas ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 2/2002 juga mengharuskan bahwa anggota Polri terbebas dari
intervensi politik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2/2002. Sementara dalam ketentuan Undang-Undang 20/2023,
prinsip netralitas ASN juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf f dan Pasal 24
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dengan demikian,
kekhawatiran Para Pemohon atas potensi ketidaknetralan atau keterlibatan
dalam politik sehingga melanggar asas netralitas dalam melaksanakan
tanggung jawab ASN terkait atas netralitas merupakan dalil yang kurang tepat
(vide Perbaikan Permohonan halaman 25).
11. Bahwa Berdasarkan risalah penyusunan Undang-Undang Nomor 2/2002
terdapat tanggapan pemerintah yang disampikan oleh Dr. Albert Hasibuan, S.H.
dalam paper untuk rapat dengar pendapat umum Pansus pada 7 Juni 2001 yang
menyatakan pada intinya anggota Kepolisian Republik Indonesia dimungkinkan
untuk berperan sebagai aparat negara dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selengkapnya bunyinya sebagai berikut. ( Tanggapan Albert Hasibuan mohon
dianggap telah dibacakan).
12. Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada dalil-dalil sebelumnya terkait
pemaknaan pasal a quo serta maksud dan anggota Polri yang dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian, maka runtutan pengaturan dalam Undang-Undang
Nomor 2/2002 sampai dengan 20 … sampai dengan Undang-Undang 20/2023
dan PP 11/2017 telah selaras dan berkesesuaian membentuk undang-undang
dalam mengatur anggota Polri mengisi jabatan ASN, juga dengan
42
mempertimbangkan fungsi dan tugas kepolisian. Di sisi lain, pengaturan ASN
dalam Undang-Undang 20/2023 ini memiliki semangat adanya birokrasi
pemerintahan yang berkinerja dengan baik melalui percepatan transformasi
manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan
berkelas dunia.
Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI mohon
agar kiranya Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut.
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal
standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard).
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya.
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 4 September 2025 yang kemudian menyampaikan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 8 September 2025, serta menyampaikan
Keterangan Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 September 2025,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
akibat
43
keberlakuan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya Pasal 11 ayat (2)
UU POLRI yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
44
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
1. Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah WNI yang berprofesi sebagai advokat,
dalam menjalankan tugas penegakan hukum, memiliki tanggung
jawab untuk mengawasi wewenang penegak hukum lainnya agar
tidak bertindak melapaui tugas atau wewenang yang diberikan oelh
undang-undang. Dan sebagai mahasiswa hukum memiliki tanggung
jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam mengawasi dan
mengkritisi dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan
sebagaimana mestinya.
b. Bahwa Pemohon I adalah WNI yang merupakan lulusan sarjana ilmu
hukumyang belum mendapatkan pekerjaan yang layak, telah
mengalami kerugian untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian
jabatan public yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil
melalui proses seleksi terbuka.
2. Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian konstitusional yang diuraikan Para Pemohon yaitu
cenderung mengada-ada, tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
POLRI.
b. Bahwa Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan Para Pemohon, kerugian atau potensi
45
kerugian atas hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi,
baik sebagai advokat ataupun mahasiswa hukum dengan berlakunya
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
POLRI.
c. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Para Pemohon baik sebagai advokat ataupun
sebagai mahasiswa dengan berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang UU POLRI
1.
Bahwa Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan
Negara, Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut TAP MPR No. VI/MPR/2000) dan Ketetapan MPR
RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut
46
TAP MPR No. VII/MPR/2000), maka secara konstitusional telah terjadi
perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Bahwa poin penting dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 yaitu Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-
masing, dan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 yaitu Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam
memelihara
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan
kepada Masyarakat, serta keikutsertaan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara yaitu:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan
nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat
paling lama sampai dengan tahun 2009,
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian. (vide Pasal 10 TAP MPR No.
VII/MPR/2000)
3.
Bahwa dalam Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang
menyatakan bahwa:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya undang-undang.
6. Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
47
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sampai terbentuknya undang-undang yang terkait.
7. Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia sampai terbentuknya undang-undang yang terkait
dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2)
dari Ketetapan tersebut yang disesuaikan dengan Undang-
Undang
4.
Bahwa kemudian kelembagaan POLRI dirumuskan dalam Pasal 30
Ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan.”. selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (5)
UUD NRI dinyatakan: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.”, yang kemudian diatur dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.
B. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
1.
Bahwa berdasarkan risalah pembahasan Rancangan Undang-Undang
Kepolisian Negara Republik Inonesia yaitu
a) Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Sekretariat Panitia Khusus, 2001)
NO
NASKAH
FRAKSI
USUL
PERUBAHAN
SETELAH
PERUBAHAN
KETERANGAN
180
"(3) Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dapat
menduduki
PDIP
Pasal
28
menjadi
satu
ayat
Pasal 28
Anggota
Kepolisan
Negara
Republik
Indnesia
dapat
menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau
48
jabatan
di
luar
kepolisian
setelah
mengundurk
an diri atau
pensiun dari
dinas
kepolisian
pensiun
dari
dinas
kepolisian
PG
TETAP
PPP
Menjadi
ayat
(4),
kata
negara setelah
kepolisian
dihapus
dan
dirubah
(4) Anggota Kepolisian
Republik Indonesia
tidak
dapat
menduduki
jabata
diluar kepolisian
Pensiun
dan
yang
mengundurkan
diri tidak perlu
diatur
KB
Ayat
(3)
berubah
menjadi
ayat
(4),
rumusan
tetap
REF
TETAP
TNI/
POLRI
TETAP
PBB
KKI
Menjadi
ayat
(5)
(5) Anggota Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tdapat
menduduki
jabata
diluar
kepolisian
setelah
mendungurka
diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian
PDU
PDKB
TETAP
Bahwa berdasarkan DIM tersebut, fokus pembuat undang-undang
adalah terhadap anggota kepolisian yang sudah pensiun atau
mengundurkan diri.
b) Jawaban Pemerintah terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM)
Rancangan
Undang-Undang
Republik
Indonesia
tentang
Kepolisian Negara Republik Indpnesia (Sekretariat Panitia
Khusus, 2001)
NO
NASKAH
FRAKSI
USUL
PERUBAHAN
SETELAH
PERUBAHAN
JAWABAN
PEMERINTAH
180
"(3) Anggota
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
dapat menduduki
jabatan di luar
kepolisian setelah
mengundurkan diri
atau pensiun dari
dinas kepolisian
PDIP
Pasal
28
menjadi satu
ayat
Pasal 28
Anggota
Kepolisan
Negara
Republik
Indnesia dapat
menduduki
jabatan di luar
kepolisian
setelah
Pemerintah
tidak
dapat
menerima
usulan dari PDIP
untu
menjadikan
pasal
28
ini
menjadi
1
ayat
karena
tidak
mengakomodir
ayat (1) dan ayat
(2) RUU ini yang
49
mengundurkan
diri
atau
pensiun
dari
dinas kepolisian
menyangkut
bidang politik
PG
TETAP
PPP
Menjadi ayat
(4),
kata
negara
setelah
kepolisian
dihapus dan
dirubah
(4) Anggota
Kepolisian
Republik
Indonesia
tidak dapat
menduduki
jabata diluar
kepolisian
-
Jawaban tentan
perubahan ayat,
konkordan
dengan jawaban
DIM 178 kepada
F.PPP
-
Sedangkan
penghapusan
kata
“negara”
jawaban
konkordan
dengan DIM 1
kepada F.PP
-
Selanjutnya
tentang
penghapusan
kalimat “setelah
mengundurkan
diri atau pensiu
dari
dinas
kepolisian”.
Pemerintah juga
tidak
ssependapat
karena
substansinya
berbeda.
Substansi yang
diusulkan F.PPP
adalah
bagi
anggota
Polri
yang masih aktif
sedangkan yang
terdapat dalam
ayat (4) RUU ini
adalah
bagi
anggota
Polri
yang
mengundurkan
diri atau pensiun
KB
Ayat
(3)
berubah
menjadi ayat
(4), rumusan
tetap
Pemerintah tidak
dapat menerima
usulan dari F.KB
konkoran
DIM
178
kepada
F,KB
REF
TETAP
TNI/
POLRI
TETAP
50
PBB
KKI
Menjadi ayat
(5)
(5) Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tdapat
menduduki
jabata diluar
kepolisian
setelah
mendungurka
diri
atau
pensiun dari
dinas
kepolisian
Pemerintah
tidak
dapat
menerima
usulan
dari
KKI
untuk
merubah
urutan
ayat,
konkordan jawaban
DIM 178 kepada
KKI
PDU
PDKB
TETAP
Bahwa berdaarkan DIM tersebut, fokus pembuat undang-undang
adalah terhadap anggota kepolisian yang sudah pensiun atau
mengundurkan diri, bukan terhadap anggota kepolisian yang masih
aktif.
c) Bahwa dalam Risalah Rapat Pembahasan Rancangan Undang-
Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 18
September 2001, terkait rumusan draft RUU Pasal 28 ayat (3)
lebih menekankan kepada anggota kepolisian yang sudah
pensiun atau mengundurkan diri untuk menduduki jabatan divluar
kepolisian, dan rumusan draft RUU juga menyesuaikan dengan
ketetuan Pasal 10 TAP MPR No. VII/MPR/2000 yaitu anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan
di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian
d) d) Bahwa berdasarkan risalah penyusunan UU 2/2002 terdapat
tanggapan Pemerintah yang disampaikan oleh Dr. Albert
Hasibuan, S. H. dalam Paper untuk Rapat Dengar Pendapat
Umum Pansus pada 7 Juni 2001, yang menyatakan pada intinya
anggota Kepolisian Republik Indonesia dimungkinkan untuk
berperan sebagai aparat negara dalam hal sewaktu-waktu
dibutuhkan, selengkapnya sebagai berikut:
51
Dengan mempelajari RUU tentang Kepolisan Negara Republik
Indonesia sebetulnya ruang lingkup dan tugas Polri dalam
menampilkan dirinya seperti yang tertera dalam literatur Adalah: 1)
berperan sebagai pengemban kepolisian negara dengan kewenangan
kepolisian umum atau algemene politionele bevoegheid; 2) berperan
sebagai pengawas dan koordinasi instansi yang memiliki wewenang
kepolisian khusus atau beperkte politiole bevoegdheid; 3) berperan
sebagai aparatur penyidikan dan penyelidikan atau criminal
investigation; 4) berperan sebagai aparatur negara pengemban
fungsi kepolisian khusus apabila sewaktu-waktu dalam wilayah
tertentu tidak terdapat aparatur negara yang mengemban fungsi
kepolisian khusus menurut undang-undang; 5) berperan sebagai
kepolisian internasional (interpol) dalam rangka melaksanakan usaha
dan kegiatan serta kerjasama fungsi kepolisian antar negara baik yag
menyangkut crime prevention maupun investigation urgent essential
crime termasuk undang-undang ekstradisi dan sebagainya.
2.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa frasa “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menimbulkan tafsir
bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki
jabatan di luar instansi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau
pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas
perintah Kapolri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan
Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI,
rumusan Pasal 28 ayat 3 UU POLRI merupakan satu kesatuan
dengan bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI, sehingga
apabila dibaca secara utuh tafsir dari ketentuan norma ini adalah
anggota kepolisian dapat menduduki jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan tersebut
bukan berdasarkan penugasan dari kapolri untuk yang telah
pensiun atau mengundurkan diri, dan sebaliknya terhadap anggota
kepolisian yang masih aktif dapat menduduki jabatan yang
52
mempuyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan tersebut
berdasarkan penugasan dari kapolri.
b. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah
Presiden, yang dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 8 UU POLRI), hal
serupa berlaku untuk ASN yaitu Presiden selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen
ASN. (vide Pasal 26 ayat (1) UU 20/2023), sehingga terkait
pengaturan anggota kepolisian aktif yang dapat menduduki
jabatan diluar kepolisian, telah juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain yaitu dalam undang-undang yang
mengatur tentang kepegawaian/aparatur sipil negara.
c. Bahwa Undang-Undang POLRI menampung pula pengaturan
tentang keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak
kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada
kekuasaan peradilan umum (selanjutnya disebut UU 43/1999)
(vide Penjelasan Umum UU POLRI)
d. Bahwa pada tahun 2014 UU 43/1999 dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (selanjutnya disebut UU 5/2014), kemudian selanjutnya
pada tahun 2023 UU 5/2014 diganti dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya
disebut UU 20/2023).
e. Bahwa setelah berlakunya UU 5/2014, terdapat pengaturan terkait
pengisian Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, tidak semua jabatan ASN dapat
53
dilakukan pengisian dari anggota POLRI, melainkan hanya
dalam lingkup “jabatan tertentu” atau “instansi tertentu” yang diatur
dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU 5/2014 yang berbunyi:
Pasal 20:
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 109
(1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat
berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan
Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan
kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri
dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara
terbuka dan kompetitif.
(3) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi
Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
sesuai
dengan
kompetensi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
.Penjelasan Pasal 109 ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Instansi Pemerintah tertentu”
adalah
sebagaimana
disebutkan
dalam
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur mengenai Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah
tersebut di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan
Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
54
f. Bahwa kemudian dengan berlakunya 20/2023 diatur kembali
pengaturan terkait pengisian Jabatan ASN yang dapat diisi oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tidak semua
jabatan ASN dapat dilakukan pengisian dari anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, melainkan hanya dalam lingkup
“jabatan ASN tertentu” yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU
20/2023 yang berbunyi:
(1)
Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2)
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
Tentara
Nasional
Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata
cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
g. Bahwa setelah berlakunya UU 20/2023 yang mencabut
keberlakuan UU 5/2014, semua peraturan pemndang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari 5/2014, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang 20/2023 (vide Pasal 75 UU
20/2023), sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya
55
disebut PP Manajemen PNS) sebagai peraturan pelaksana terkait
pengaturan peaksana dari UU 20/2023
h. Bahwa terkait Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam Pasal
147 dan Pasal Pasal 148 PP Manajemen ASN yaitu:
Pasal 147
Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu
dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sesuai
dengan
kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 148
(1) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-
Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 157
(1)
Prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT
pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah
mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan
dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui
proses secara terbuka dan kompetitif.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Proses seleksi dan persyaratan JPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengisian JPT.
Pasal 160
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang akan mengisi JPT tertentu
pada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan
Pasal 149 diatur oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
i. Bahwa terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota
kepolisian, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan
56
Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi, yaitu Jenis
penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri meliputi:
penugasan di dalam negeri; dan penugasan di luar negeri (vide
Pasal 4), dan jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam
negeri meliputi: jabatan struktural; dan jabatan fungsional.(vide
Pasal 7).
j. Bahwa bersama ini terlampir data terkait penugasan Penugasan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur
Organisasi tahun 2023 s/d 2025 sebagai berikut:
NO
TAHUN
GOLONGAN KEPANGKATAN
TOTAL
PERSONEL
PERWIRA
(PERSONEL)
BINTARA/TAMTAMA
(PERSONEL)
1
2023
1026
2398
3424
2
2024
1157
2665
3822
3
2025
1184
3167
4351
3.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyaatkan bahwa frasa
“atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran
yang saling tumpang tindih-penegak hukum sekaligus pejabat di luar
kepolisian. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang
perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka
peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan
jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas
polri, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU POLRI.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa frasa atau dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI
bersifat alternatif atau pilihan yang menjelaskan jenis jabatan
diluar kepolisan yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau jabatan yang tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri, bersifat alternatif bukan bersifat kumulatif.
57
b. Bahwa anggota kepolisian yang sudah mengundurkan diri atau
pensiun maka dapat mengisi posisi jabatan diluar kepolisian yang
tidak mempuyai sangkut paut di bidang kepolisian misal seperti
jabatan anggota DPR, atau dapat mengisi jabatan yang tidak
berdasarkan penugasan oleh kapolri seperti jabatan Menteri.
Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan tumpang tindih
penegak hukum adalah alasan yang mengada-ada karena posisi
anggota yang sudah pensiun dan mengundurkan diri.
c. Bahwa pengajuan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan
berasal dari instansi asal, bukan semata-mata kehendak dari
anggota Pori sepihak, sesuai denganPasal 153 PP Manajemen
ASN yang berbunyi PPK Instansi Pusat yang membutuhkan
prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menduduki Jabatan tertentu
pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima
Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
BKN.
d. Dan pada penugasan di Instansi tersebut, Anggota Polri mengikuti
aturan pada intansi dimana Anggota Polri menduduki jabatan.
e. Bahwa berkenaan dengan pengisian pada jabatan ASN oleh
anggota Polri Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 dalam pertimbangannya
menyatakan:
[3.13.3] .....
dalam kaitan dengan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi
madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi
pratama untuk jabatan bupati/walikota, Mahkamah perlu terlebih
dahulu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yang
menentukan jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi
pratama dimaksud adalah bagian dari jabatan pimpinan tinggi
yang termaktub dalam ketentuan Bab V UU 5/2014 yang mengatur
mengenai jabatan ASN [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Dalam
kaitan ini pula Mahkamah dapat memahami istilah yang para
Pemohon
gunakan
dalam
menguraikan
alasan-alasan
58
permohonan (posita) dengan menggunakan istilah “pejabat ASN”,
padahal yang dimaksud adalah jabatan ASN. Lebih lanjut, UU
5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal
dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) UU 5/2014]. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004
ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki
jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik
dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer
Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR)
Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Dalam hal
prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut
harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan
administrasi
yang
berlaku
dalam
lingkungan
departemen
(kementerian)
dan
lembaga
pemerintah
nondepartemen
dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala
Polri.
Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang
bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi
madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta
ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU
5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga
membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat
diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri
dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi
yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif
[vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi
dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya
59
dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].
Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan
tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan
dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ketentuan norma pasal
a quo nyatanya dimungkinkan selama pengisian jabatan ASN
tersebut diperuntukkan untuk tingkat jabatan tinggi madya pada
level pemerintah pusat. Meskipun pertimbangan MK tersebut
membahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara akan tetapi norma yang sama masih diatur
dalam UU 20/2023. Oleh karena itu anggota Polri dapat
memangku jabatan yang ada dalam ASN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI tidak memenuhi
prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi
sehingga bertetangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, karena penjelasan pasal a quo memperluas
pengecualian tanpa batas yang jelas, penjelasan seharusnya tidak
boleh menambah atau mengubah norma, justru mengurangi kekuatan
larangan yang ada di batang tubuh.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa UU POLRI merupakan Undang-Undang yang diundangkan
pada tahun 2002, yang saat itu, belum terdapat peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara spesifik teknik
pembentukan peraturan perundang-undangan, karena baru pada
tahun 2004 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian
diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
60
(selanjutnya disebut UU P3), termasuk pengaturan agar
menghindari membuat rumusan norma di dalam bagian
penjelasan yang termuat dalam Lampiran II huruf E. UU P3
b. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU POLRI dan Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU POLRI telah memenuhi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, hal ini sesuai dengan pengaturan
mengenai kepegawaian atau aparatur sipil negara yang telah
Pemerintah uraikan sebelumnya.
5.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI memuat frasa
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” merupakan norma
yang kabur dan multitafsir (vague norm) tanpa menyertakan batasan
hukum yang jelas mengenai batas dan jenis jabatan apa saja yang bisa
diduduki oleh seorang Polri aktif.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
POLRI telah memberikan pengaturan yang jelas yaitu dalam
anggota polri yang telah pensiun atau mengundurkan maka dapat
mengisi jabatan yang tidak mempuyai sangkut paut di bidang
kepolisian, atau dapat mengisi jabatan yang tidak berdasarkan
penugasan oleh Kapolri.
b. Bahwa pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU POLRI Penugasan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia di luar Struktur Organisasi telah
selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Pembentuk undang-undang dalam mengatur Penugasan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar Struktur
Organisasi juga telah mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II
mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III
61
mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang Dimohonkan
Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo.
2. Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) lebih menekankan kepada anggota
kepolisian yang sudah pensiun atau mengundurkan diri untuk menduduki
jabatan di luar kepolisian, dan rumusan draft RUU juga menyesuaikan
dengan ketetuan Pasal 10 TAP MPR No. VII/MPR/2000.
3. Bahwa pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU POLRI Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di luar Struktur Organisasi telah selaras dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembentuk undang-undang
dalam mengatur Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di luar Struktur Organisasi juga telah mempertimbangkan tugas
pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
62
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
PERSIDANGAN TANGGAL 8 SEPTEMBER 2025
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Nah, terminologi, frasa jabatan tertentu ini apakah merujuk pada
nomenklatur jabatannya jabatan pimpinan tinggi, misalnya katakanlah
dirjen, sekjen, atau juga sekaligus menunjuk tertentu itu dikaitkan tadi
di
akhir
juga
sempat
disinggung,
dikaitkan
dengan
tugas
konstitusional Polri yang ada dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun
1945, yakni melakukan tugas-tugas di bidang Kamtibmas dan
penegakan hukum, ya? Nah, ini barangkali perlu ditambahkan ya, karena
memang ketika kita bicara Undang-Undang Polri terkait dengan … apa …
penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar SOTK-nya
Polri, ini agak berbeda dengan Undang-Undang TNI. Kalau di Undang-
Undang TNI kan yang dibuat memang 2 tahun ya, setelah Undang-Undang
Polri, Undang-Undang Polri 2002, Undang-Undang TNI pertama kemudian
2004, itu kan lebih agak jelas karena disebutkan di sana institusinya.
2. Yang kedua, Pak Wamen, ya. Ini kan kadang-kadang Para Pemohon di
Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan karena apa yang tadinya
menjadi original intent pembentuk undang-undang itu agak berbeda
dengan praktiknya, ya. Berbeda kenapa? Misalnyalah, kalau di sini kan,
setelah mengundurkan diri, ya? Tapi kan faktualnya kemudian setelah
jabatan itu diemban berapa lama, kan tetap status anggota Polrinya
kan tetap kemudian melekat. Tidak....
Nah, dengan keterangan-keterangan itu juga saya kira Mahkamah akan bisa
memahami lebih baik ya, tidak hanya pada tataran rumusan norma berbasis
original intent dari pembentuk undang-undang, tapi bagaimana undang-undang
itu dilaksanakan dalam praktiknya.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 8 September 2025, telah
diuraikan keterangan secara lisan mengenai jabatan tertentu, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa mengenai jabatan tertentu itu merujuk
63
kepada kedua-duanya, baik yang berkaitan dengan fungsi
kamtibmas maupun menujuk pada nomenklatur. Bahwa Kepolisian
memegang dua kekuasaan yaitu penegakan hukum dan bidang
pemerintahan, yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan turut berperan
serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan
misi kemanusiaan, dan pemeliharaan perdamaian dunia melalui
penugasan anggota di luar struktur organisasi pada kementerian/
lembaga/badan/komisi/organisasi internasional), yang berbeda dengan
TNI an sich kekuatan pertahanan. Bahwa dalam penyusunan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(selanjutnya disebut UU ASN), untuk Polri tidak diberi limitasi, karena
Polri memiliki kekuasaan di bidang pemerintahan.
b. Bahwa Keterangan Presiden yang dibacakan dalam persidangan pada
tanggal 8 September 2025, telah Pemerintah uraikan pada halaman 16
sampai dengan halaman 19 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
Undang-Undang
mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Pasal 19 ayat (3) UU
20/2023), dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023. Dalam Pasal 148 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (selanjutnya disebut PP Manajemen PNS) juga dinyatakan bahwa
Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara
Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dengan mekanisme pengaturan tetap berada di
64
pusat, namun pengaturan kepegawaian diserahkan kepada masing-
masing kementerian/lembaga/badan/komisi.
c. Bahwa dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi (selanjutnya disebut
Perkapolri 4/2017) yang diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Luar Struktur Organisasi (selanjutnya disebut PERPOL
12/2018) yaitu jenis penugasan Anggota POLRI di luar struktur
organisasi POLRI meliputi penugasan di dalam negeri; dan penugasan
di luar negeri (vide Pasal 4), dengan jabatan dalam penugasan Anggota
Polri meliputi jabatan struktural dan jabatan fungsional (vide Pasal 7 ayat
(1) yang dilaksanakan pada:
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
b) kementerian/lembaga/badan/komisi;
c) organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang
berkedudukan di Indonesia;
d) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD); dan
e) instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
f) jabatan tertentu merujuk kepada. (vide Pasal 5 Perpol 12/2018)
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa jika Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
POLRI dibaca dalam satu kesatuan yang utuh yaitu ”Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian”, maka dapat ditarik penafsiran bahwa anggota Polri
diharuskan untuk pensiun dari Kepolisan, kecuali jabatan tersebut
65
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan tersebut
didasarkan adanya penugasan dari Kapolri.
b. Bahwa terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan an sich tidak
mempunya sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri. Pemerintah melampirkan data yang berkaitan
dengan Pengangkatan langsung dari Presiden sebagai berikut:
DATA ANGGOTA POLRI PENUGASAN SEBAGAI PEJABAT
NEGARA ATAS DASAR KEPUTUSAN PRESIDEN
No
URAIAN
TOTAL
INSTANSI
NAMA
1
KOMJEN
POL
3
Kepala
Badan
Narkotika Nasional)
(BNN)
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
Terorisme (BNPT)
Ketua
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
KOMJEN POL
SUYUDI ARIO SETO,
S.I.K., S.H., M.SI.
KOMJEN POL DRS.
SETYO BUDIYANTO,
S.H., M.H., CGCAE
KOMJEN POL EDDY
HARTONO, S.I.K.,
M.H
2
BRIGJEN
POL
1
Wakil Kepala
Badan Gizi
Nasional (BGN)
BRIGJEN POL SONY
SONJAYA, S.I.K.
DATA ANGGOTA POLRI YANG MENGAJUKAN PEMBERHENTIAN
DENGAN HORMAT ATAS PERMINTAAN SENDIRI (PDH APS)
TAHUN 2023-2025
NO
POLDA
2023
2024
2025
1
MABES POLRI
16
17
3
2
ACEH
5
0
0
3
SUMUT
7
2
0
4
SUMBAR
3
2
0
5
RIAU
7
7
3
6
JAMBI
3
0
0
7
SUMSEL
5
3
1
8
BENGKULU
1
3
1
9
LAMPUNG
0
1
2
10
METRO JAYA
4
3
4
66
11
JABAR
4
8
5
12
JATENG
11
1
5
13
DIY
1
1
1
14
JATIM
0
4
1
15
BALI
0
1
2
16
KALBAR
2
1
0
17
KALTIM
6
7
1
18
KALSEL
2
3
3
19
KALTENG
0
0
0
20
SULSEL
0
2
1
21
SULTRA
5
1
0
22
SULTENG
7
1
0
23
SULUT
8
2
1
24
NTB
1
1
3
25
NTT
0
0
0
26
MALUKU
1
0
0
27
PAPUA
6
4
0
28
BANTEN
1
0
0
29
KEP BABEL
0
2
0
30
GORONTALO
3
0
1
31
KEPRI
2
0
0
32
MALUT
0
18
27
33
PAPUA BARAT
3
1
0
34
PAPUA
BARAT
DAYA
0
0
0
35
PAPUA TENGAH
0
0
0
36
SULBAR
1
0
0
37
KALTARA
2
0
0
JUMLAH
117
96
65
c. Bahwa terhadap anggota POLRI yang mengemban suatu jabatan di luar
struktur organisasi POLRI dan kemudian status anggota Polrinya
kemudian tetap melekat, maka hal tersebut sudah sesuai dengan
67
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
POLRI,
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
Ini memang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) frasa atau tidak
berdasar penugasan dari Kepala Polri, itu tampaknya memang perlu ada
penegasan lagi saya kira, tambahan keterangan.
1. Pertama begini, pertanyaan saya … nanti mohon nanti bisa ditambahkan
Keterangannya. Apakah sesungguhnya ada jabatan di luar kepolisian
yang diduduki oleh anggota Polri karena penugasan, sehingga
kemudian setelah selesai penugasan tersebut, kembali lagi sebagai
Polri aktif? Itu ada enggak, yang begitu? Karena ini memang kalau
dibaca dalam satu tarikan napas, kemudian dari normanya ke penjelasan,
itu ada yang atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian
Republik Indonesia. Kalau saya balik, ada enggak, yang seperti itu terjadi
misalnya di lapangan? Ini untuk menjawab dalil-dalil dari Para Pemohon.
2. Kemudian yang berikutnya, aturan-aturan yang kemudian berkaitan
dengan penugasan itu selain yang tadi disebutkan di dalam Undang-
Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN, apakah kemudian ada
juga di dalam aturan teknis yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian
sendiri di luar itu, ya?
3. Kami mohon juga nanti dapat dilampirkan risalah-risalah sidang kalau
ada berkaitan dengan Undang-Undang Polri yang sudah … sudah cukup
lama ini, kalau masih ada.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
Bahwa terdapat beberapa jabatan di luar kepolisian yang diduduki oleh
anggota Polri karena penugasan, sehingga kemudian setelah selesai
penugasan tersebut, kembali lagi sebagai Polri aktif, antara lain:
DATA ANGGOTA POLRI YANG TELAH DIKEMBALIKAN DI
LINGKUNGAN POLRI
NO
PANGKAT
TAHUN
JUMLAH
2023
2024
2025
KOMJEN POL
8
3
2
13
68
IRJEN POL
20
18
10
48
BRIGJEN POL
20
40
16
76
KOMBES POL
27
34
23
84
AKBP
30
25
9
64
KOMPOL
25
14
9
48
AKP
21
12
17
50
IPTU
18
17
14
49
IPDA
3
19
11
33
AIPTU
4
6
1
11
AIPDA
13
16
9
38
BRIPKA
30
44
15
89
BRIGADIR
35
50
37
122
BRIPTU
21
28
23
72
BRIPDA
5
14
4
23
BHARAKA
3
1
1
5
BHARATU
1
4
-
5
BHARADA
1
-
1
2
TOTAL
285
345
202
832
Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa selain aturan dalam UU POLRI dan UU ASN, terdapat juga aturan teknis
yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian berkaitan dengan penugasan anggota
POLRI yaitu:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar
Struktur Organisasi (vide Bukti PK-2b) yang diubah dengan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar
Struktur Organisasi. (vide Bukti PK-2a)
69
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Pemerintah melampirkan risalah-risalah
sidang sebagai berikut:
Bahwa dalam Risalah Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 18 September 2001,
terkait rumusan draft RUU Pasal 28 ayat (3) lebih menekankan kepada
anggota kepolisian yang sudah pensiun atau mengundurkan diri untuk
menduduki jabatan di luar kepolisian, dan rumusan draft RUU juga
menyesuaikan dengan ketetuan Pasal 10 TAP MPR No. VII/MPR/2000 yaitu
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian, berdasarkan risalah penyusunan UU 2/2002 terdapat tanggapan
Pemerintah yang disampaikan oleh Dr. Albert Hasibuan, S. H. dalam Paper
untuk Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus pada 7 Juni 2001, yang
menyatakan pada intinya anggota Kepolisian Republik Indonesia
dimungkinkan untuk berperan sebagai aparat negara dalam hal sewaktu-
waktu dibutuhkan, selengkapnya sebagai berikut:
Dengan mempelajari RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebetulnya ruang lingkup dan tugas Polri dalam menampilkan dirinya seperti
yang tertera dalam literatur Adalah: 1) berperan sebagai pengemban
kepolisian negara dengan kewenangan kepolisian umum atau algemene
politionele bevoegheid; 2) berperan sebagai pengawas dan koordinasi
instansi yang memiliki wewenang kepolisian khusus atau beperkte politiole
bevoegdheid; 3) berperan sebagai aparatur penyidikan dan penyelidikan
atau criminal investigation; 4) berperan sebagai aparatur negara
pengemban fungsi kepolisian khusus apabila sewaktu-waktu dalam
wilayah tertentu tidak terdapat aparatur negara yang mengemban
fungsi kepolisian khusus menurut undang-undang; 5) berperan sebagai
kepolisian internasional (interpol) dalam rangka melaksanakan usaha dan
kegiatan serta kerjasama fungsi kepolisian antar negara baik yag
menyangkut crime prevention maupun investigation urgent essential crime
termasuk undang-undang ekstradisi dan sebagainya. (vide bukti PK-1)
70
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Saya juga ingin minta sedikit data ya, atau keterangan tambahan terkait
dengan ya, kalau itu pensiun kan enggak ada masalah sih, sebetulnya,
karena sudah memang tidak aktif dia. Tapi yang polisi aktif atau perwira
aktif yang kemudian dia … apa … menduduki jabatan di luar dan
kemudian dia selesai, itu juga kan tidak jadi soal sebelumnya. Tapi tidak
apa-apa, tolong kami kasih data berapa yang kalau dia aktif di luar,
kemudian dia selesai tidak balik lagi, dan berapa banyak yang misalnya
kalau ada ya, ini karena belum ada data yang kita miliki, berapa yang
kembali? Dan tentu saja ini yang jadi catatannya itu kalau dia kembali
itu seperti apa penjelasannya? Apakah karena masalah umurnya belum
… belum … apa … belum ini, belum selesai, belum cukup, apa belum
lengkap? Sehingga dia balik lagi atau apa dasar pertimbangannya?
2. Kemudian yang kedua. Minta tolong tambahan penjelasan juga, kalau ini
normanya kan ini 28 ayat (3) itu kan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian. Ini
memberi kesan juga langsung dapat menduduki jabatan. Nah, ini kan
saya tertarik dengan ilmunya Pak Wamen ini, harus memenuhi unsur 3 lex,
biasa kalau Pak Wamen lex scripta, lex certa, lex stricta kenapa juga ini
tidak digunakan pendekatan itu? Jadi, saya berpikirnya apakah nanti
minta penjelasan, tanggapannya, atau keterangannya, kenapa tidak
misalnya anggota negara Kepolisian Indonesia setelah mengundurkan diri,
nah, jadi kan, penekanannya pada pengunduran dirinya dulu setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat
menduduki jabatan. Jadi, karena kalau ini seakan-akan dibuatkan dulu
kesempatan untuk dapat menduduki jabatan, baru dia mengundurkan
diri.
3. Sementara menyangkut penjelasan Pasal 28 ayat (3), ini kan ada jabatan
di luar kepolisian. Nah, jabatan di luar kepolisian ini, ini kan ya, yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Nah, ini reasoning-nya
apa? Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasonable.
Tapi kalau tidak, nah, ini bagaimana ini? Dalam konteks ya, bagaimana
profesionalisme ASN, kan gitu. Jadi, kita melihatnya dalam konteks kan,
ASN dituntut profesional. Polisi masuk di jabatan ASN yang notabenenya
harus profesional. Nah, ini bagaimanapenjelasannya? Kalau profesional
kan berarti dia kaitannya dengan jabatan di lingkungan kepolisian, monggo,
kan begitu. Tapi kalau dia di luar ini, nah, ini bagaimana menjelaskan ini?
Kalau itu di luar jabatan kepolisian. Karena di titik lain, tentu dituntut ASN
juga ini profesional, kan begitu. Nah, kan tidak mungkin ASN ini masuk ke
kepolisian, kan begitu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
71
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Pemerintah melampirkan data sebagai
berikut:
a. Data Anggota POLRI aktif yang bertugas di luar institusi POLRI, sampai
dengan pensiun, dan tidak kembali ke internal POLRI:
ALASAN PENGEMBALIAN ANGGOTA POLRI YANG BERTUGAS DI
K/L DIKARENAKAN PENSIUN
NO
URAIAN
TAHUN
TOTAL
2023
2024
2025
1
Pensiun
40
67
58
165
b. Data Polisi aktif yang bertugas di luar institusi POLRI, yang kemudian
kembali ke internal POLRI, disertai dengan apa yang menjadi
alasan/pertimbangan kembali ke POLRI
ALASAN PENGEMBALIAN ANGGOTA POLRI
YANG BERTUGAS DI K/L
NO
URAIAN
TAHUN
TOTAL
2023
2024
2025
1.
PENSIUN
40
40
40
40
2.
PEMBINAAN KARIER
67
67
67
67
JUMLAH
58
58
58
PEMBINAAN KARIER SETELAH PENUGASAN KHUSUS
NO
NAMA
PANGKAT
NRP
JABATAN
PENUGASAN
JABATAN
SEKARANG
1.
RUDI
SETIAWAN,
S.I.K., S.H.,
M.H.
IRJEN
POL
68110456
DEPUTI
BIDANG
PENINDAKAN
DAN
EKSEKUSI
KOMISI
PEMBERANTASAN
KORUPSI
KAPOLDA
JABAR
2.
DR.
HERY
HERJAWAN
,
S.I.K., M.H.,
M.HUM.
IRJEN
POL
72020677
STAF
KHUSUS
MENTERI
DALAM
NEGERI
KAPOLDA
RIAU
3.
DR.
AGUS
NUGROHO,
S.I.K., S.H.,
M.H.
IRJEN
POL
69080353
DEPUTI
BIDANG
PENINDAKAN BADAN
PENGAWAS
OBAT
DAN MAKANAN
KAPOLDA
SULTENG
4.
DIDIK
AGUNG
WIDJANAR
KO,
S.I.K.,
M.H.
IRJEN
POL
68040394
DEPUTI
BIDANG
KOORDINASI DAN
SUPERVISI
KOMISI
PEMBERANTASAN
KORUPSI
KAPOLDA
SULTRA
72
5.
I
KETUT
YUDHA
KARYANA,
S.I.K.,
M.A.P.
BRIGJ
EN
POL
68080524
KEPALA
BNNP
GORONTALO
DOSEN
KEPOLISIAN
UTAMA TK.
II
AKPOL
LEMDIKLAT
POLRI
6.
YUSTAN
ALPIANI,
S.I.K., S.H.,
M.HUM.
BRIGJ
EN
POL
69070423
INSPEKTUR WILAYAH
PADA
INSPEKTORAT
JENDERAL
KEMENTERIAN
AGRARIA DAN
TATA
RUANG/BADAN
PERTANAHAN
NASIONAL
WIDYAISWA
RA
KEPOLISIAN
UTAMA TK. II
SESPIM
LEMDIKLAT
POLRI
7.
DR.
DR.
FARID
AMANSYAH
, SP.PD.
BRIGJ
EN
POL
70012136
DIREKTUR
PASCA
REHAB
DEPUTI
BIDANG
REHABILITASI BNN
SESPUSDO
KKES POLRI
8.
I
MADE
ASTAWA,
S.I.K.
BRIGJ
EN
POL
70080310
DIREKTUR
KONTRA
TERORISME DEPUTI
BIDANG
KONTRA
INTELIJEN BIN
WAKADENS
US
88
AT
POLRI
9.
DR.
ANOM
WIBOWO,
S.I.K., M.SI.
BRIGJ
EN
POL
72060453
DIREKTUR INTELIJEN
KEIMIGRASIAN
DIREKTORAT
JENDERAL
IMIGRASI
KEMENTERIAN
IMIGRASI DAN
PEMASYARAKATAN
WAKAPOLDA
KEPRI
10.
RIKO
SUNARKO,
S.H.,
S.I.K., M.SI.
BRIGJ
EN
POL
72090700
TENAGA
AHLI
MENTERI BIDANG
PENGAWASAN
DAN
PENGAMANAN
PROGRAM
KEMENTERIAN
PERINDUSTRIAN
PENGEMBA
NG
TEKNOLOGI
INFORMASI
KEPOLISIAN
UTAMA TK. II
DIV
TIK
POLRI
11.
DR.
UMAR
SURYA
FANA, S.H.,
S.I.K.,
M.H.
BRIGJ
EN
POL
72100618
DIREKTUR
DITEKSI
DINI PADA DEPUTI
BIDANG
INTELIJEN
SIBER BIN
DOSEN
KEPOLISIAN
UTAMA TK
II
STIK
LEMDIKLAT
POLRI
12.
JOHN
CARLES
EDISON
NABABAN,
S.I.K., M.H.
BRIGJ
EN
POL
73040556
KEPALA SATUAN BINA
PELATIHAN
INSTITUT
PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
DIRP2A
KORTASTIPI
DKOR
POLRI
13.
DR.
SINGGAMA
TA,
S.I.K., M.H.
BRIGJ
EN
POL
73080520
KEPALA
SATUAN
MANGGALA INSTITUT
PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
WAKETBIDK
ERMADIAN
MAS
STIK
LEMDIKLAT
POLRI
14.
DR.
JOKO
SETIONO,
S.H., S.I.K.,
M.HUM.
BRIGJ
EN
POL
75060701
KEPALA
BNNP
KALTENG
DIRPROG
PASCASARJ
ANA STIK
LEMDIKLAT
POLRI
73
15.
WAHYU SRI
BINTORO,
S.H., S.I.K.,
M.SI.
BRIGJ
EN
POL
77040603
AJUDAN
WAKIL
PRESIDEN RI
PENYIDIK
TINDAK
PIDANA
UTAMA TK. II
BARESKRIM
POLRI
16.
M.
RUSLI
LUBIS,
S.E.,
M.SI.
KOMB
ES
POL
71090448
ANALIS
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DIREKTORAT
PEMBERDAYAAN
ALTERNATIF
DEPUTI
BIDANG
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT BNN
KABIDKEU
POLDA
BENGKULU
17.
ALBERT RD,
S.SOS.,
S.I.K., M.SI.
KOMB
ES
POL
74100765
KASUBDIT
PENINDAKAN
DIREKTORAT
TINDAK DAN
KEJAR
DEPUTI
BIDANG
PEMBERANTASAN
BNN
DIRRESNAR
KOBA
POLDA
JABAR
18.
DJOKO
LESTARI,
S.I.K.,
M.M.
KOMB
ES
POL
75121169
KASUBDIT
PAM
PEJABAT
ASN
WILAYAH II
PADA
DIREKTORAT
APARATUR NEGARA
DEPUTI
BIDANG
INTELIJEN
PENGAMANAN
APARATUR BIN
KAPOLREST
A
KUPANG
KOTA
POLDA NTT
19.
I
KADE
UTAMA
WIJAYA,
S.I.K., M.H.
KOMB
ES
POL
76020776
ANALIS
KEBIJAKAN
BIDANG
PENGEMBANGAN
HUKUM
KEDEPUTIAN
PENGEMBANGAN
SETJEN WANTANNAS
AUDITOR
KEPOLISIAN
MADYA
TK.
III
ITWASUM
POLRI
20.
BENNY
PRAMONO,
S.I.K., M.M.
KOMB
ES
POL
76050578
KABAG
DUKUNGAN
OPERASIONAL PADA
BINDA
BALI
DEPUTI
BIDANG INTELIJEN
DALAM NEGERI BIN
WADIRPOLIT
IK
BAINTELKAM
POLRI
21.
SUTRISNO
HADY
SANTOSO,
S.I.K.
KOMB
ES
POL
76061070
KEPALA
BNN
KOTA
SAMARINDA
DANMEN
I
PELOPOR
PASBRIMOB II
KORBRIMOB
POLRI
22.
INDRA
KURNIAWA
N
MANGUNS
ON,
S.H.,
S.I.K., M.M.
KOMB
ES
POL
76071035
KABAG TU SDM DAN
PENEGAK DISIPLIN
PADA
SDM
SEKRETARIAT UTAMA
BIN
DIRLANTAS
POLDA
SULUT
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
74
a. Bahwa terhadap jabatan yang mengharuskan adanya pengunduran diri
atau pensiun lebih dulu kemudian dapat menduduki jabatan di luar
Kepolisan, telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan Tambahan ini
pada halaman 4 angka 2 huruf a dan huruf b.
b. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU POLRI telah memenuhi unsur lex scripta
(hukum harus tertulis), lex certa (hukum harus jelas/tidak bersifat
ambigu), lex stricta (hukum tidak boleh ditafsirkan secara analogi) yaitu
anggota Polri diharuskan untuk pensiun dari Kepolisan, kecuali jabatan
tersebut mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan
tersebut didasarkan adanya penugasan dari Kapolri.
3. Terhadap pertanyaan poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 8 September 2025, telah
diuraikan keterangan secara lisan terkait ketentuan “jabatan di luar
kepolisian” yang kemudian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) disebut
sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian” yaitu:
“Tetapi ada juga yang di luar penugasan Kapolri, itu atas permintaan
dari instansi, atau lembaga, atau kementerian. Itu asbabun nuzulnya
mengapa tidak ada perincian tugas polisi di luar struktur yang bukan
atas suatu penugasan, tetapi timbul atas dasar permintaan dari
instansi yang bersangkutan. Tetapi untuk memenuhi profesionalisme
itu, maka semua anggota Polri yang akan di … atas permintaan, dia
akan menjadi dirjen atau sekjen, harus melalui open bidding yang
tentunya persyaratan itu semua akan merujuk pada Undang-Undang
ASN maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara”.
(vide Pasal 153 PP 11/2017)
b. Bahwa JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari ukalangan
non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan
secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan
Presiden. (vide Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017)
c. Bajhwa PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
75
untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara. (vide Pasal 153 PP 11/2017).
d. Bahwa dalam hal Jabatan yang akan diisi adalah JPT, calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Seleksi Terbuka
sebagaimana diatur dalam tata cara pengisian dan pengangkatan JPT
pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini, kecuali penugasan atau penunjukkan oleh Presiden bagi JPT utama
atau JPT madya (vide Pasal 154 ayat (3) PP 11/2017).
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1. Ini kalau dibaca konstruksi penjelasan di ayat (3) itu yang dimaksud
dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri. Ini kan tidak nyambung nih, sebetulnya frasa yang berikutnya itu.
Ini menerangkan soal sangkut pautnya dengan kepolisian, lalu tiba-tiba
muncul dan/atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Kalau
begitu kan, ada jabatan yang penugasan Kapolri kalau begitu secara a
contrario-nya, Pak Wamen. Tolong kami dijelaskan dulu ketika undang-
undang ini disusun, ada ndak, penjelasan ini didiskusikan? Kenapa
dirumuskan seperti ini?
2. Yang kedua. Mungkin nanti bisa diminta penjelasan dari Kepolisian,
seberapa banyak sekarang polisi aktif yang kemudian bekerja atau
ditugaskan ke instansi yang tidak ada sangkut pautnya dengan
kepolisian? Yang itu berdasarkan … apa namanya … penugasan dari
Kapolri. Itu, Pak Wamen. Jadi, agar… apa … agar ini klir kita lihat, jangan-
jangan banyak yang ditugaskan Kapolri ini dibandingkan atau yang …
apa … frasa atau itu. Tolong kami diberikan data itu untuk bisa
mengecek mana yang lebih banyak digunakan oleh institusi Kepolisian
untuk … apa namanya … mendorong orang untuk jabatan di luar Kepolisian
tidak ada sangkut pautnya dengan Kepolisian itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap pertanyaan poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., telah Pemerintah uraikan dalam Keterangan Tambahan ini,
pada halaman 8-9 dan Pemerintah melampirkan bukti PK-1.
76
2. Terhadap pertanyaan poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., Pemerintah melampirkan data anggota POLRI yang
ditugaskan ke instansi berdasarkan penugasan Kapolri.
Bahwa pengajuan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur
berdasarkan penugasan Kapolri sebagaimana ketentuan Pasal 153 PP
Manajemen ASN yang berbunyi PPK Instansi Pusat yang membutuhkan
prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 PP 11/2017 mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia
atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Kalau saya sedikit ada yang tertinggal mungkin, bagaimana frasa itu yang di
luar penugasan yang ada kaitannya dengan institusi Kepolisian, tapi kemudian
dikaitkan dengan tidak perlu penugasan. Kalau Pak Kapolri terhadap institusi-
institusi tertentu yang tidak ada hubungannya dengan Kepolisian, tidak
ada
hubungannya
soal
kewenangannya,
bagaimana
dia
bisa
mengeluarkan penugasan? Itu, kan? Karena bukan instansi yang menjadi
subordinatnya, Pak Wamen. Nah, ini kemudian bagaimana frasa itu bisa
bekerja kalau frasa seperti itu tetap dipasang di situ? Nah, ini Pemohonnya
juga mungkin ada keresahan soal itu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa penugasan Anggota Polri di luar Struktur Organisasi Polri adalah
pengalihan tugas dan jabatan Anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di
luar struktur organisasi Polri yang berkedudukan di dalam negeri maupun di
luar negeri (vide Pasal 1 angka 5 PERPOL 12/2018), adapun yang menjadi
tujuan pengaturan penugasan anggota POLRI di luar Struktur Organisasi
Polri meliputi:
1) terselenggaranya tertib administrasi dalam penugasan anggota Polri
di luar struktur organisasi Polri;
77
2) terwujudnya kepastian hukum atas status Anggota Polri yang
ditugaskan di luar struktur organisasi Polri; dan
3) terlaksananya tugas Polri secara optimal dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan pada kementerian/ lembaga/badan/komisi, perwakilan
diplomatik/konsuler, atau pemeliharaan perdamaian dunia pada
organisasi internasional. (vide Pasal 2 PERPOL 12/2018)
b. Bahwa penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri
dilaksanakan dengan prinsip:
1) legalitas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri
berdasarkan surat perintah penugasan dari organisasi Polri;
2) selektif prioritas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan secara selektif berdasarkan skala
prioritas;
3) objektif, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi
Polri dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang
dibutuhkan;
4) profesional, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi
Polri dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan
5) kerja sama, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi
Polri
melalui
koordinasi
antara
Polri
dengan
kementerian/lembaga/badan/ komisi atau organisasi internasional yang
memerlukan.
PERSIDANGAN TANGGAL 15 SEPTEMBER 2025
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
Saya mohon penjelasan, baik dari Kuasa Presiden maupun DPR ya, mungkin
ini nanti bisa dijelaskan dari risalah pembahasan pada saat Undang-
UndangNomor 2 Tahun 2002 ini dibahas, ya.
1. Yang pertama adalah apa sih, sebetulnya yang dimaksud … atau pada saat
itu dipahami sebagai jabatan di luar kepolisian ya, dalam hal ini jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Apa makna jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, ya?
2. Yang kedua, apa yang dimaksud tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri?
Apakah penugasan dari Kapolri itu bisa mencakup misalnya ketika ya, ketika
… apa … jabatan itu berada pada institusi atau lembaga yang katakanlah
78
ya, saya masih pakai tanda kutip, agak “jauh” dari tugas konstitusional Polri
yang ada dalam Undang-Undang Dasar ya, yakni … yakni melakukan ya,
penjagaan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan
hukum, ya. Kenapa ini saya tanyakan? Karena kalau cakupannya sampai di
luar ya, tugas tusi, tugas dan fungsi konstitusional Polri, ini kan kemudian
mendatangkan pertanyaan kedua. Apakah Polri punya kewenangan untuk
melakukan penugasan itu, ya? Nah, itu saya mohon agar itu bisa dijelaskan
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M., telah Pemerintah uraikan dalam keterangan tambahan ini, pada
halaman 2, 3, 4, dan 5 Keterangan Tambahan ini.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan PK-3 sebagai
berikut.
1.
PK-1
: Fotokopi Risalah dan DIM Pembahasan RUU Kepolisian
Negara RI;
2.
PK-2
: Fotokopi Peraturan kepolisian Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Perkap Nomor 4 Tahun 2017
tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI Di Luar
Struktur Organisasi;
3.
PK-3
: Fotokopi Perkap Nomor 4
Tahun 2017 tentang
Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI Di Luar
Struktur Organisasi.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yakni Dr. Oce
Madril, S.H., M.A., dan Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., yang menyampaikan
keterangan tertulis dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 September 2025, serta
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25
September 2025, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut.
Keterangan Ahli Presiden
1. Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
I. Isu Pengujian dan Pendapat Hukum
Bahwa isu yang menjadi pokok pengujian adalah Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU 2/2002 yang berbunyi: ”Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian"
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau
79
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mendalilkan bahwa pasal a quo dan penjelasannya merupakan
norma yang kabur dan multitafsir (vague norm) karena tidak memiliki batasan
hukum yang jelas mengenai batas dan jenis dan jabatan apa saja yang bisa
diduduki oleh seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
aktif, sehingga Pasal a quo melanggar prinsip kepastian hukum, yang
seharusnya norma hukum harus jelas dan dapat diprediksi (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 19).
Terhadap dalil Permohonan tersebut, berikut pendapat ahli:
A. Kedudukan Kepolisian Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Perdebatan ihwal lembaga Kepolisian sejatinya telah dimulai oleh para
Para Pendiri Bangsa Indonesia ketika merumuskan UUD 1945. Meski
pada praktiknya lembaga Kepolisian tidak disepakati oleh PPKI untuk
diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945, namun perdebatan yang
terjadi dalam rapat pembahasan Rancangan UUD 1945 cukup panjang.
Oto Iskandardinata selaku Ketua Panitia Kecil perumus UUD 1945,
pada Rapat 19 Agustus 1945 telah melaporkan hasil kerjanya, sebagai
berikut:
”Menurut Komisi hendaknja jang harus mendapat perhatian lebih
dulu ialah hal-hal yang berkenaan dengan urusan rakjat. Ini jang
harus dikemukakan. Nomer 2 jaitu hal-hal jang berhubungan
dengan pemerintahan daerah, jaitu ke-pangreh-pradjaan. Nomer 3
jaitu pimpinan kepolisian. Nomer 4 jaitu jang berhubungan dengan
tantara kebangsaan....
....tentang polisi:
1. Supaja susunan kepolisian pusat dan daerah segera
dipindahkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia;
2. Polisi dan susunannha hang ada di Waktu ini, masih tetap
adanja, ditambah dengan tenaga pimpinan dari bekas-bekas
Peta dan pemimpin rakjat;
3. Supaja diperintahkan dengan petundjuk-petundjuk sikap baru
terhadap rakjat...”
2. Pengaturan lembaga Kepolisian dalam Konstitusi baru dimulai pasca
amandemen kedua UUD 1945. Mengacu Naskah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, perdebatan terkait institusi Kepolisian dalam
pembahasan amandemen UUD 1945, lebih berfokus pada apakah
Kepolisian dimasukan dalam Bab Kekuasaan kehakiman atau terpisah.
80
Kepolisian dan kejaksaan yang tadinya dirancang masuk ke dalam Bab
IX dengan judul “Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Hukum” tidak
mendapatkan kesepakatan, sehingga pembentukan “badan-badan lain”
cukup mengacu pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Khusus Kepolisian,
yang salah satu tugasnya untuk menegakkan hukum diatur dalam Pasal
30 ayat (4) UUD 1945;
3. Dalam perspektif konstitusi, Kepolisian dan TNI memiliki perbedaan dari
sisi fungsi dan peran. TNI merupakan alat negara yang bertugas
mempertahankan,
melindungi,
dan
memelihara
keutuhan
dan
kedaulatan negara berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara (vide Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 jo Pasal 5 UU 34/2004 tentang
TNI). Sedangkan Kepolisian merupakan alat negara yang menjalankan
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
penegakan
hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (vide
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 jo Pasal 2 UU 2/2002);
4. Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua UUD 1945, TAP MPR RI No.
VI/MPR/2000 dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000, secara konstitusional
telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan
peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan
kelembagaan TNI dan Kepolisian sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing.
Polisi
lebih
mencerminkan
fungsi
Pelayanan
Pemerintahan di bidang keamanan dibanding unsur pertahanan;
5. Dalam melaksanakan tugas pokoknya (memelihara keamanan dan
ketertiban
masyarakat;
menegakkan
hukum;
dan
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat)
Kepolisian bertugas (Vide Pasal 13 Jo Pasal 14 UU 2/2002):
a) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
81
f) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
h) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
i) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk
memberikan
bantuan
dan
pertolongan
dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
6. Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa meskipun sama-sama
sebagai alat negara, akan tetapi Kepolisian dan TNI memiliki perbedaan
dari sisi fungsi dan Peran. TNI menjalankan fungsi pertahanan yang
didasarkan pada keputusan politik negara sementara Kepolisian
menjalankan fungsi keamanan yang notabene merupakan salah satu
fungsi Pemerintahan negara. Oleh karenanya, persyaratan bagi
anggota TNI dan Kepolisian dalam menduduki jabatan di Pemerintahan
tentu tidak bisa disamakan. Oleh karena menjalankan salah satu fungsi
pemerintahan negara, maka anggota Kepolisian dapat menduduki
jabatan-jabatan
di
Pemerintahan
sepanjang
ditentukan
atau
berdasarkan persetujuan Presiden selaku pemegang kekuasaan
Pemerintahan tertinggi berdasarkan Konstitusi;
7. Bahwa makna Kepolisian sebagai alat negara berarti Kepolisian sebagai
aparatur negara dan juga sebagai lembaga Pemerintahan yang
menjalankan fungsi konstitusional yaitu menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. Kepolisian sebagai alat negara,
bukan berarti Kepolisian berada di luar struktur Pemerintahan, atau
bukan berarti Kepolisian tidak dapat berkontribusi bagi pelaksanaan
Pemerintahan. Justru sebaliknya, Kepolisian sebagai alat negara,
82
menegaskan bahwa Kepolisian memiliki peran penting dalam
pelaksanaan fungsi negara (Pemerintahan).
B. Presiden Pemegang Kekuasaan Pemerintahan (chief of bureaucracy)
8. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi,
dan Manajemen ASN. Dalam melakukan pembinaan Pegawai ASN,
Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pejabat pemerintahan;
9. Sistem pemerintahan presidensial tidak hanya meletakkan Presiden
sebagai pusat kekuasaan eksekutif, tetapi juga kekuasaan negara.
Artinya Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan (chief of
executive), tetapi juga sebagai kepala negara (chief of state). Rett R.
Ludwikowski mengungkapkan “The President, as the sole executive, is
elected as head of state and head of the government”. Dalam kontekks
Indonesia, Kedudukan Presiden tidak dipisahkan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan, dalam artian kedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan melekat di satu tangan seorang
Presiden. Berdasarkan UUD 1945, berikut kewenangan-kewenangan
Presiden
sebagai
Kepala
Negara
maupun
sebagai
Kepala
Pemerintahan:
Kepala Negara
Kepala Pemerintahan
1. Memegang
kekuasaan
yang
tertinggi
atas
Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10).
2. Menyatakan
perang,
membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 Ayat 1).
3. Membuat
perjanjian
internasional
lainnya
dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 2).
4. Menyatakan
keadaan
bahaya (Pasal 12).
1. Memegang
kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
2. Mengajukan Rancangan Undang
Undang kepada DPR (Pasal 5
ayat 1).
3. Menetapkan
Peraturan
Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
4. Membentuk
suatu
dewan
pertimbangan
yang
bertugas
memberikan
nasihat
dan
pertimbangan kepada presiden
(Pasal 16).
5. Mengangkat
dan
memberhentikan menteri-menteri
(Pasal 17 ayat 2).
83
5. Mengangkat
duta
dan
konsul. Dalam mengangkat
duta,
Presiden
memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal
13 Ayat 1 dan 2).
6. Menerima
penempatan
duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal
13 Ayat 3).
7. Memberi grasi, rehabilitasi
dengan
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah
Agung (Pasal 14 Ayat 1).
8. Memberi
amnesti
dan
abolisi
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal
14 ayat 2).
9. Memberi gelar, tanda jasa,
dan
lain-lain
tanda
kehormatan
yang
diatur
dengan
undang-undang
(Pasal 15).
6. Membahas
dan
memberi
persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU
(Pasal 20 ayat 2 dan 4).
7. Menetapkan
peraturan
pemerintah sebagai pengganti
undang-undang
dalam
kegentingan
yang
memaksa
(Pasal 22 ayat 1).
8. Mengajukan RUU APBN untuk
dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPD (Pasal 23 ayat 2).
9. Meresmikan keanggotaan BPK
yang
dipilih
DPR
dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPD (Pasal 23F ayat 1).
10. Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan Komisi
Yudisial dan disetujui DPR (Pasal
24A ayat 3).
11. Mengangkat
dan
memberhentikan anggota Komisi
Yudisial
dengan
persetujuan
DPR (Pasal 24 B ayat 3).
12. Mengajukan tiga orang calon
hakim konstitusi dan menetapkan
sembilan orang hakim konstitusi
(Pasal 24 C ayat 3).
10. Selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi,
dan Manajemen ASN. Dalam pembinaan Pegawai ASN, Presiden dapat
mendelegasikan
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan
tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain
pejabat
fungsional
tertinggi
kepada:
Pertama,
menteri
di
kementerian; Kedua, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian; Ketiga, sekretaris jenderal di sekretariat Lembaga
negara dan lembaga nonstruktural (termasuk Sekretaris Mahkamah
Agung); Keempat, gubernur di provinsi; dan Kelima, bupati/walikota di
kabupaten/kota. (Vide Pasal 26 Jo Pasal 29 UU 20/2023 Jo Pasal 3 ayat
3 Jo ayat 7 PP 17/2022 tentang Perubahan PP 11/2017 tentang
Manajemen PNS);
84
11. Pendelegasian kewenangan tersebut dapat ditarik kembali oleh
Presiden dalam hal terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang
dilakukan
oleh
PPK
atau
untuk
meningkatkan
efektivitas
penyelengaraan pemerintahan (vide Pasal 3 ayat 3 Jo ayat 7 PP
17/2022 tentang Perubahan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS);
12. Bahwa model jabatan dalam ASN terdiri atas jabatan karir dan jabatan
non-karir. Jabatan Karir tertutup bagi pihak lain dan hanya berlaku pada
lingkup internal suatu institusi. Sedangkan jabatan non-karir bersifat
terbuka yang dapat diisi oleh pihak di luar institusi tersebut, misal untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
13. Bahwa terdapat jenis jabatan tertentu yang dapat diisi secara non-karir
(non PNS) yaitu JPT utama dan JPT Madya. Dengan kata lain, jabatan
tersebut dapat diisi oleh non-Pegawai Negeri (swasta), termasuk dapat
diisi oleh anggota Kepolisian–yang notabene merupakan bagian dari
pegawai negeri. Sepanjang mendapatkan persetujuan Presiden yang
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan
dalam Keputusan Presiden;
14. Bahkan, JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara,
pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam juga dapat diisi dari kalangan
non-PNS sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden
setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan
Menteri Keuangan (Vide Pasal 106 PP 17/2020);
15. Dimungkinkan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh non-PNS,
menunjukkan semakin terbukanya model pengisian jabatan di birokrasi.
Secara tegas, PP Manajemen PNS menjabarkan apa yang dimaksud
dengan "non-PNS", yaitu warga negara Indonesia di luar kalangan PNS
dan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (vide Penjelasan Pasal 106 ayat 1 PP 11/2017);
16. Sejalan dengan itu, pengaturan perihal anggota Polri dapat menduduki
jabatan di luar Kepolisian diatur dalam Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sebagai berikut:
85
”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.”
17. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
18. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut menjabarkan makna
”jabatan di luar kepolisian” dengan 2 (dua) unsur: Pertama, jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian; Kedua, jabatan
yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Dengan kata lain,
anggota Kepolisian menjabat dalam suatu jabatan apabila jabatan
tersebut mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan yang
didasarkan pada penugasan dari Kapolri.
C. Anggota Kepolisian merupakan Pegawai Negeri/Aparatur Negara
19. Bahwa UU 2/2002 tentang Kepolisian lahir sebelum adanya UU 5/2014
tentang ASN. Pengaturan dalam UU 2/2002 sejalan dengan UU 43/1999
yang mengatur tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Bahwa status
anggota
Kepolisian
termasuk
dalam
rumpun
pegawai
negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999 tentang
Perubahan Atas UU 8/1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal
2 ayat 1 UU tersebut mengatur, Pegawai Negeri terdiri: a) Pegawai
Negeri Sipil; b) Anggota Tentara Nasional Indonesia; c) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Anggota Kepolisian adalah Aparatur Negara yang ada dalam sistem
Kepegawaian Negara yang sama dengan ASN/PNS. Sehingga anggota
Kepolisian dapat dikatakan sebagai bagian dari Aparatur Negara yang
secara umum dapat menjalankan fungsi-fungsi birokrasi negara. Oleh
karena anggota Kepolisian merupakan bagian dari aparatur negara,
maka terhadap pertanyaan apakah anggota kepolisian dapat mengisi
jabatan di birokrasi atau pemerintahan, dengan tegas dapat dijawab
”Ya”, sebab secara konseptual Polisi merupakan Pegawai Negeri yang
diangkat oleh negara untuk menjalankan fungsi Pemerintahan tertentu;
21. Bahkan UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga memiliki konsep
yang sama bahwa anggota Kepolisian dapat mengisi jabatan di
86
birokrasi. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 yang
menegaskan:
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian
jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
22. Ketentuan yang sama juga diatur dalam PP Manajemen PNS. Pasal 148
PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, mengatur:
(1) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia
dan
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
(2) Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
23. PP 11/2017 bahkan mempertegas Prajurit TNI dan anggota Kepolisian
yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu tidak beralih
status menjadi PNS (vide Pasal 150 PP 11/2017). Artinya, meskipun
menduduki jabatan di instansi Pemerintah, status aktif sebagai anggota
Kepolisian masih melekat pada anggota Kepolisian yang bersangkutan;
24. Sebagai hubungan timbal balik (resiprokal), UU No. 20/2023 juga
membuka ruang bagi ASN untuk dapat menduduki jabatan di Kepolisian
dan TNI. Pasal 20 UU 20/2023 mengatur:
“(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.”
87
25. Pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar
ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan
kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit
(Vide Penjelasan Pasal 20 ayat 1 UU 20/2023). Meritokrasi adalah
prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan
moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus (Vide
Penjelasan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 Jo Pasal 1 angka 24 PP
11/2017);
26. Dengan demikian, sepanjang pengangkatan jabatan yang didasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan
moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak
membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul,
jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus,
maka Presiden maupun PPK telah menerapkan sistem meritokrasi.
D. Makna Jabatan tertentu yang dapat diisi oleh Anggota Kepolisian
27. Hans Kelsen menegaskan, siapa pun yang melaksanakan fungsi yang
ditentukan oleh tatanan hukum adalah organ (whoever fulfills a function
determined by the legal order is an organ). Menurut Kelsen, organ
negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan
tertentu (public offices) dalam konteks kegiatan bernegara. Negara
hanya dapat bertindak melalui organ-organnya (The State acts only
through its organs). Sedangkan organ itu sendiri bekerja melalui
Individu-individu yang ditentukan oleh hukum;
28. Pada tataran normatif, UU No. 20/2023 tentang ASN mengatur 2 (dua)
jenis jabatan. Pertama, Jabatan Manajerial adalah sekelompok
jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki
pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai
tujuan organisasi. Kedua, Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok
jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai
bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam
88
mengelola dan mengawasi kinerja pegawai (vide Pasal 1 angka 7 dan 8
UU 20/2023);
29. Lebih lanjut, UU No. 20/2023 mengklasifikasi jabatan-jabatan tersebut.
Jabatan Manajerial terdiri atas 3 tingkatan. Pertama, tingkat tinggi yang
terdiri atas: a) jabatan pimpinan tinggi utama; b) jabatan pimpinan tinggi
madya;
c)
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama.
Kedua,
tingkat
menengah/jabatan
administrator.
Ketiga,
tingkat
dasar/jabatan
pengawas (vide Pasal 14 Jo Pasal 15 UU 20/2023). Sedangkan
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional (bertanggung
jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu) dan jabatan
pelaksana
(bertanggung
jawab
memberikan
pelayanan
dan
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana (vide Pasal
18 UU 20/2023);
30. Mengenai jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian,
ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 ayat (3) dan (4) mengatur:
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal
dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
31. Oleh karena UU ASN memerintahkan pengaturan lebih lanjut (delegated
regulation) kepada PP dan sampai saat ini PP yang merupakan
pelaksanaan dari UU 20/2023 belum dibentuk, maka PP 11/2017 masih
berlaku. Pasal 148 PP 11/2017, yang mengatur:
(1) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
32. Oleh karena PP merujuk pada UU Polri, maka penjabaran jabatan
tertentu didasarkan pada Peraturan Pelaksanaan UU Polri, yaitu
89
Peraturan Kapolri. Bahwa telah diterbitkan Peraturan Kapolri No. 4/2017
Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di
Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah degnan Peraturan Kapolri No. 12/2018.
Menurut Peraturan tersebut, Jenis penugasan Anggota Polri di luar
struktur organisasi Polri meliputi penugasan di dalam negeri dan
penugasan di luar negeri (vide Pasal 4 Perkap 4/2017)). Penugasan
Anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan pada (vide Pasal 5 Perkap
4/2017):
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
b) kementerian/lembaga/badan/komisi;
c) organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang
berkedudukan di Indonesia;
d) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD); dan
e) instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
33. Bahwa untuk dapat mengangkat anggota Kepolisian dalam jabatan
Pemerintahan, dilakukan melalui mekanisme permintaan dan/atau
penugasan;
34. Berkaitan dengan permintaan dari Kementerian/Lembaga, PPK Instansi
Pusat yang membutuhkan anggota Kepolisian untuk menduduki
Jabatan tertentu pada instansinya, mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
BKN (vide Pasal 153 PP 11/2017);
35. Berkaitan dengan penugasan, Kapolri telah menerbitkan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di
Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penugasan anggota Kepolisian di luar Kepolisian adalah pengalihan
tugas dan jabatan Anggota Kepolisian ke tempat tugas dan jabatan di
luar struktur organisasi Kepolisian yang berkedudukan di dalam negeri
maupun di luar negeri (vide Pasal 1 angka 5 Perkap 4/2017);
90
36. Penugasan anggota Kepolisian di luar struktur organisasi Kepolisian
dilaksanakan dengan prinsip (vide Pasal 3 Perkap 4/2017):
a) legalitas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi
Polri berdasarkan surat perintah penugasan dari organisasi Polri;
b) selektif prioritas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan secara selektif berdasarkan skala
prioritas;
c) objektif, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan
kemampuan yang dibutuhkan;
d) profesional, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan
e) kerja sama, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi
Polri
melalui
koordinasi
antara
Polri
dengan
kementerian/lembaga/badan/komisi atau organisasi internasional
yang memerlukan.
37. Khusus penugasan jabatan dalam negeri, meliputi jabatan struktural dan
jabatan fungsional. adapun rinciannya sebagai berikut (vide Pasal 7
Perkap 4/2017):
Struktural
Fungsional
1) Struktural
kementerian/
lembaga/badan/komisi;
2) organisasi
internasional
atau
kantor perwakilan negara asing
yang berkedudukan di Indonesia;
3) BUMN atau BUMD; dan
4) instansi tertentu atas persetujuan
Kapolri.
1) rumpun jabatan fungsional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
2) staf ahli/staf khusus;
3) konsultan/staf pengamanan;
4) ajudan;
5) personel pengamanan dan
pengawalan pejabat negara;
dan
6) negara
atau
organisasi
internasional lain.
91
38. Bahwa telah ada praktik penempatan anggota Kepolisian yang
menduduki jabatan di luar instansi Kepolisian. Sebagai contoh, berikut
diuraikan data selama 3 (tiga) tahun terakhir (data pemerintah).
No
Tahun
Perwira
Bintara/Tamtama
Jumlah
1
2023
1.026
2.398
3.424
2
2024
1.157
2.665
2.822
3
2025
1.184
3.167
4.351
39. Bahwa praktik penempatan anggota Kepolisian di luar lembaga
Kepolisian tersebut menunjukkan bahwa selama ini tidak ada persoalan
berkaitan dengan keterlibatan anggota Kepolisian menduduki jabatan-
jabatan di luar lembaga Kepolisian. Dengan kata lain, penempatan
anggota Kepolisian di luar Kepolisian sudah menjadi praktik
ketatanegaraan/pemerintahan (konvensi) di Indonesia;
40. Bahwa telah ada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang dapat
menjadi rujukan perihal pengisian anggota Polri pada jabatan ASN,
dalam Pertimbangan pada halaman 50-51, MK menyatakan:
"...Namun demikian, dalam kaitan dengan pengangkatan pejabat
pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota, Mahkamah perlu
terlebih dahulu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), yang
menentukan jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi
pratama dimaksud adalah bagian dari jabatan pimpinan tinggi yang
termaktub dalam ketentuan Bab V UU 5/2014 yang mengatur
mengenai jabatan ASN [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Dalam
kaitan ini pula Mahkamah dapat memahami istilah yang para
Pemohon gunakan dalam menguraikan alasan-alasan permohonan
(posita) dengan menggunakan istilah “pejabat ASN”, padahal yang
dimaksud adalah jabatan ASN. Lebih lanjut, UU 5/2014 menyatakan
“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu
dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan
ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri
dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014]. Jika merujuk pada
ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit
TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI
aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi
92
koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan
Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,
Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search
and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah
Agung. Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-
jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk
pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan
departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen
dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.
Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang
bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi
madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan
pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta
ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1)
UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga
membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat
diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri
dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi
yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide
Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud
dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan
tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Artinya, sepanjang
seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau
pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai
penjabat kepala daerah..."
E. Perihal Pencegahan Konflik Kepentingan
41. Muncul pertanyaan, apakah penempatan anggota Polri dalam jabatan
tertentu menimbulkan konflik Kepentingan? Pada tataran normatif,
Konflik
Kepentingan
didefinisikan
sebagai
kondisi
Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan
diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga
dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya (Vide Pasal 1 angka 14 UU
30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
42. Lebih lanjut, Pasal 43 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(UU AP) mengatur:
”Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:
93
a) adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b) hubungan dengan kerabat dan keluarga;
c) hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
d) hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari
pihak yang terlibat;
e) hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi
terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
f) hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
43. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan yang
timbul
dalam
pelaksanaan
administrasi
pemerintahan,
harus
dimanajemen/direspon sesuai dengan ketentuan Pasal 42-45 UU AP.
Pada
pokoknya,
ketentuan
tersebut
telah
melarang
pejabat
pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk
menetapkan
atau
melakukan
keputusan/tindakan.
UU
AP
memperjelas, yang dilarang adalah pengambilan keputusan yang
menimbulkan
konflik
kepentingan.
Dengan
kata
lain,
keadaan/posisi/status seseorang tidak bisa dikatakan ”memiliki konflik
kepentingan” sepanjang tidak melakukan keputusan/tindakan untuk
kepentingan pribadi maupun menguntungkan diri sendiri yang
berhubungan dengan jabatannya;
44. Bahwa konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang memiliki
jabatan di pemerintahan (jabatan publik). Sehingga tidak tepat
menyatakan bahwa seolah-olah hanya anggota Kepolisian yang
menjabat di Pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan. Oleh
karena konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja di Pemerintahan,
maka
UU
AP
telah
mengatur
bagaimana
mencegah
dan
mengantisipasinya;
45. Bahwa konflik kepentingan harus dikelola supaya tidak sampai menjadi
perbuatan melanggar hukum. Pengelolaan konflik kepentingan itu
didasarkan pada UU AP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam hal terjadi situasi Konflik
Kepentingan
Aktual,
Pejabat
Pemerintahan
Tertentu
wajib
mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat. Untuk menghindari
timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Pejabat Pemerintahan
94
Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait
dengan Konflik Kepentingan Potensial secara berkala (vide Pasal 5
Permenpan RB 17/2024).
F. Perihal Penjelasan Suatu Undang-Undang
46. Bahwa UU POLRI diundangkan pada tahun 2002. Pada saat itu, belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik
teknik pembentukan peraturan perundang-undangan;
47. Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan mulai
diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian undang-
undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya
disebut UU P3);
48. Bahwa pengaturan agar Penjelasan suatu undang-undang menghindari
rumusan norma, termuat dalam Lampiran II angka 176 UU P3,
menyebutkan:
"176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang
tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap
kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh
mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud."
49. Bahwa telah ada setidaknya 3 (tiga) Putusan MK yang pada pokoknya
menegaskan bahwa suatu penjelasan undang-undang tidak boleh
mengandung norma, yaitu: Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005,
Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, serta Putusan MK Nomor
42/PUU-XIII/2015.
Putusan-putusan
tersebut
pada
pokoknya
menegaskan; pertama, Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi
pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian
atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan
95
demikian, penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang
tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang
dijelaskan. Kedua, Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar
hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Ketiga, dalam
Penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang
bersangkutan.
50. Dalam Putusan MK 66/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, MK menyatakan:
”[3.15.4] Bahwa ....
...Dengan demikian, andaipun permohonan Pemohon dikabulkan,
quod non yaitu dengan menghilangkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1)
huruf b UU 12/2011, justru akan menimbulkan ketidakpastian
terhadap Ketetapan MPR yang mana yang dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) UU 12/2011 sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan. Tanpa penjelasan tersebut, MPR secara
faktual akan nampak menjadi lembaga negara yang tidak sejajar
dengan lembaga negara lainnya, karena dapat mengeluarkan
ketetapan yang tidak dapat diuji atau ditinjau oleh lembaga
konstitusional lainnya, di mana kedudukan Ketetapan MPR dalam
peraturan perundang-undangan berada di atas undang-undang.
Permasalahan tersebut pada ujungnya justru akan menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
khususnya
dalam
sistem
peraturan
perundang-undangan dan ketatanegaraan yang telah meniadakan
kewenangan MPR membentuk dan menerbitkan Ketetapan MPR
yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar. Oleh
karena itu, MPR tidak dapat lagi membentuk Ketetapan MPR yang
bersifat mengatur (regelingen). Selain itu, apabila Penjelasan Pasal
7 ayat (1) huruf b dinyatakan inkonstitusional, quod non, juga akan
menimbulkan persoalan karena Ketetapan MPR No. I/MPR 2003
yang merupakan amanat dari Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945,
hingga saat ini belum semua ketentuan-ketentuan dalam kategori
yuridis hasil Ketetapan MPR a quo sudah terlaksana, in casu Pasal
2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Oleh karena itu,
telah jelas fungsi Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011
terhadap maksud dari penyebutan Ketetapan MPR dalam norma
Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Penjelasan dalam Pasal a quo
bukanlah suatu norma karena penjelasan dimaksud hanya
memberikan penegasan terhadap Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan
MPR No. I/MPR/2003 yang masih eksis karena sampai saat ini
belum
dilaksanakan
sepenuhnya.
Berdasarkan
rangkaian
pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
berkenaan dengan anggapan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU
96
12/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum."
51. Terlepas dari perdebatan apakah Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri
tersebut apakah norma atau bukan, namun substansi Penjelasan ”Yang
dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” memuat Penjelasan lebih lanjut mengenai
”jabatan di luar kepolisian”. Bahwa substansi Penjelasan tersebut
tidak bertentangan dengan Pasal dalam batang tubuh.
II. Kesimpulan
52. Meski sama-sama sebagai alat negara, akan tetapi Kepolisian dan TNI
memiliki perbedaan dari sisi fungsi dan Peran. TNI menjalankan fungsi
pertahanan yang didasarkan pada keputusan politik negara sementara
Kepolisian menjalankan fungsi keamanan yang notabene merupakan
salah satu fungsi Pemerintahan negara. Oleh karenanya, persyaratan
bagi anggota TNI dan Kepolisian dalam menduduki jabatan di
Pemerintahan tentu tidak bisa disamakan, Kepolisian tentu akan lebih
longgar karena menjalankan fungsi Pemerintahan negara. Oleh karena
menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara, maka anggota
Polri dapat menduduki jabatan-jabatan di Pemerintahan sepanjang
ditentukan atau berdasarkan persetujuan Presiden selaku pemegang
kekuasaan Pemerintahan tertinggi berdasarkan Konstitusi.
53. Anggota Polri adalah Aparatur Negara yang ada dalam sistem
Kepegawaian Negara yang sama dengan ASN/PNS. Sehingga anggota
Polri dapat dikatakan sebagai bagian dari Aparatur Negara yang secara
umum dapat menjalankan fungsi-fungsi birokrasi negara. Oleh karena
anggota Kepolisian merupakan bagian dari aparatur negara, maka
terhadap pertanyaan apakah anggota kepolisian dapat mengisi jabatan
di birokrasi atau pemerintahan, dengan tegas dapat dijawab ”Ya”, sebab
secara konseptual anggota Kepolisian merupakan Pegawai Negeri yang
diangkat oleh negara untuk menjalankan fungsi Pemerintahan tertentu.
54. Bahwa untuk dapat mengangkat anggota Kepolisian dalam jabatan
Pemerintahan, dilakukan melalui mekanisme permintaan dan/atau
penugasan.
97
55. Bahwa konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang memiliki
jabatan di pemerintahan (jabatan publik). Sehingga tidak tepat
menyatakan bahwa seolah-olah hanya anggota Kepolisian yang
menjabat di Pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan. Oleh
karena konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja di Pemerintahan,
maka
UU
AP
telah
mengatur
bagaimana
mencegah
dan
mengantisipasinya.
56. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut memuat
substansi penjelasan lebih lanjut mengenai ”jabatan di luar kepolisian”.
Bahwa substansi Penjelasan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal
dalam batang tubuh. .
2. Dr. Muhammad Ruliyandi, S.H., M.H.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organ utama dibidang fungsi
pemerintahan negara yang menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Sebagai alat negara Kepolisian menjalankan
salah satu fungsi negara dibawah kekuasaan Presiden sebagaimana diuraikan
oleh Van Vollenhoven bahwa terdapat 4 fungsi yang harus dijalankan oleh
negara, fungsi tersebut antara lain: (i) bestuur/ketataprajaan atau pemerintahaan,
(ii) regeling/pengaturan, (iii) politie/ketertiban dan keamanan, serta (iv)
rechtspraak/penyelesaian
sengketa
atau
pengadilan.
Pandangan
Van
Vollenhoven dalam perkembangannya dapat diterjemahkan terhadap tugas -
wewenang dibidang pemerintahan yang juga termasuk pada bidang keamanan
dan ketertiban umum yang didalamnya terdapat fungsi penegakan hukum
sebagai bagian dari cabang Kekuasaan Presiden (eksekutif), sebagaimana
dipahami konstitusi UUD 1945 yang telah mengadopsi Sistem Pemerintahan
Presidensial sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 UUD 1945
yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
1945. Artinya presiden disamping memegang kekuasaaan selaku kepala
pemerintahan sekaligus pula memegang kekuasaan sebagai kepala negara
sehingga demikian penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam negeri
merupakan bagian dari tugas dan wewenang di bidang pemerintahan dibawah
98
cabang kekuasaan presiden yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kedudukan Kepolisian sebagai
bagian dari lembaga pemerintah dapat ditelusuri dengan adanya penguatan
Reformasi Kelembagaan Polri melalui pemenuhan tuntunan Reformasi tahun
1998 dengan adanya keinginan untuk menghapus Dwifungsi ABRI dan tuntutan
Amandemen UUD 1945. Dimulai dengan adanya penghapusan Dwi fungsi ABRI
yang diberlakukan sejak Keputusan Presiden No. 290 Tahun 1964 berakhir
dengan ditetapkannya TAP MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan
Kepolisian dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran
Kepolisian. KETETAPAN MPR No. VI dan VII Tahun 2000 menjadi fondasi
Reformasi Kelembagaan Polri yang diatur lebih lanjut melalui UUD 1945
Amandemen dan dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Hal demikian termuat pada bagian pokok pikiran
Majelis Permusyawarat Rakyat sebagai representasi penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia yang termuat pada bagian Konsiderans menimbang huruf a Tap MPR
No. 6 Tahun 2000 diantaranya : salah satu tuntutan reformasi dan tantangan
masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan
restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selanjutnya ketentuan
Pasal 7 ayat 4 TAP MPR No. 7 Tahun 2000, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ketentuan Pasal 10 ayat 1
TAP MPR No. 7 Tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap
netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis. Ketentuan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR No. 7 Tahun 2000, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dan ketentuan
Pasal 11 TAP MPR No. 7 Tahun 2000, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan undang - undang.
Dalam perkembangannya, perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia pada
masa Reformasi memberikan implikasi yuridis terhadap reposisi dan
restrukturisasi tatanan organ negara utama khususnya (main state organ) dalam
bidang pertahanan negara dan keamanan negara yang dirumuskan dalam
perubahan kedua UUD 1945 bab XII tentang Pertahanan Negara dan Keamanan
99
Negara sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (4) yang
menyatakan : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
bertugas
melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Berikutnya
ketentuan Pasal 30 ayat (5) menyatakan : susunan dan kedudukan TNI Polri
didalam menjalankan tugas diatur dengan undang – undang (ahli berpendapat
susunan, kedudukan, tugas dan wewenang Polri diatur lebih lanjut dalam Undang
– Undang Organik Polri termasuk pengaturan penempatan anggota polri diluar
struktur organisasi Polri sebagai bagian dari tugas dari pelaksanaan dibidang
pemerintahan). Maksud pembentuk UUD 1945 Amandemen tertuang pada
bagian Buku ke 4 jilid 2 naskah komprehensif perubahan UUD pada halaman
1.532, bahwa pembahasan dilanjutkan pada rapat dengar pendapat antara PAH
I BP MPR. Lukman Hakim Saifuddin, juru bicara F-PPP, mengatakan sebagai
berikut. Adapun ayat yang terakhir. Ayat yang ke-(4) yang kami usulkan berbunyi:
”Polisi Republik Indonesia bertugas utama dalam bidang ketertiban masyarakat
dan keamanan disamping menjadi penegak hukum yang diatur dengan undang-
undang. Selanjutnya pada halaman 1.536, F-Reformasi melalui juru bicaranya,
A.M. Luthfi, mengatakan sebagai berikut. ”Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah alat negara yang berfungsi sebagai kekuatan keamanan negara dan
kekuatan penegak hukum yang susunan, kedudukan, tugas, hak dan
wewenangnya diatur dengan undang-undang .
Bahwa kendati, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, ditempatkan pada bab XII
terpisah dari bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Akan tetapi jika kembali
menilik pada original intent dan perdebatan perubahan UUD 1945 tersurat bahwa
adanya penegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian
kekuasaan eksekutif. Dalam beberapa fraksi ditemukan pernyataan-pernyatan
tersebut pada hal 973, hal. 1.518 dan hal. 1.531: yang pada pokoknya terdapat
pernyataan ingin memasukkan Kepolisian pada Bab III Kekuasaan Pemerintahan
Negara UUD 1945, dengan maksud semakin menegaskan bahwa Kepolisian itu
dibawah Presiden.
Dengan adanya implemetasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada bagian konsideran
menimbang huruf b disebutkan sebagai berikut : bahwa pemeliharaan keamanan
100
dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selanjutnya pada
ketentuan Pasal 2 menyatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 8 menegaskan bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Pasal 13 yang merupakan
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c.
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a.
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas di jalan; c. membina
masyarakat
untuk
meningkatkan
partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. turut serta dalam
pembinaan hukum nasional; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum; f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa; g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,
laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
kepolisian; i.
melindungi
keselamatan
jiwa
raga,
harta
benda,
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia; j.
melayani
kepentingan
warga
masyarakat
untuk
sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya
101
dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya ketentuan Pasal 28 ayat 3
menyatakan : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian. Penjelasan Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan : Yang dimaksud
dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Terhadap ketentuan Pasal 2 Jo, Pasal 13, Jo. Pasal 14, Jo. Pasal 28 ayat 3 dan
penjelasn Pasal 28 ayat 3 UU Polri, Ahli berpendapat Reformasi Kelembagaan
Polri dalam UU Polri sebagai amanah tuntutan reformasi yang bertujuan sebagai
penguatan pemberdayaan kelembagaan polri (secara structural, instrumental dan
kultural) dalam konteks polri sebagai bagian dari alat negara dan polri sebagai
pengemban fungsi kelembagaan di bidang pemerintahan yang bertugas pokok
dan mengembang tugas – tugas lainnya dalam satu kesatuan yang tidak
terpisahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Polri khususnya ketentuan
Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14, jo pengaturan menduduki jabatan diluar
kepolisian baik yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri dapat diisi dengan
mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan polri maupun yang ada sangkut
pautnya dengan polri sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Polri atau dengan
penugasan Kapolri sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3
UU Polri.
Ahli berpendapat bahwa terintegrasinya polri sebagai bagian dari ejusdem
generis dari aparatur sipil negara dan dibawah kekuasaan presiden selaku chief
executive Aparatur Sipil Negara, membawa implikasi yuridis konstitusional
dengan adanya penempatan anggota polri yang dapat ditempatkan dalam
konteks penugasan Kapolri maupun yang berkaitan dengan tugas – tugas polri
lainnya dibidang pemerintahan sesuai kebutuhan atas permintaan dari
Kementerian Lembaga dengan berpedoman pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2015 tentang Apratur Sipil Negara yang telah diubah terakhir dengan UU No. 20
Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian No. 12 Tahun 2017 tentang Penugasan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi. Hal
yang demikian dalam penataan dan hubungan struktur kelembagaan negara
102
dibawah cabang kekuasaan eksekutif khususnya bidang aparatur sipil negara
telah sejalan dengan pandangan JHA Logeman dalam bukunya yang berjudul
“Over De Theory Van Een Stellig Staatsrecht” terbitan tahun 1954 pada Halaman
84, mengatakan : “Zij, die als staatsrecht (in engere zin) onderscheiden, (het
aanwijzen van) de met overheidsgezag beklede organen en (het aangeven van)
de samenstelling, inrichting, bevoegdheden en onderlinge machtsverhouding van
die organen” Adapun pemikiran hukum Logeman tersebut dimaksudkan, bahwa
badan - badan yang diberi kewenangan pemerintah dan (menunjukkan)
komposisi, organisasi, kekuasaan dan hubungan kekuasaan timbal balik dari
badan-badan tersebut”. Hal demikian pula mengenai badan - badan yang diberi
kewenangan pemerintah dimaksud “het aanwijzen van de met overheidsgezag
beklede organen”. Dengan berpijak pada maksud pemikiran ajaran JHA Logeman
dalam memahami suatu aturan hukum yang melekat pada suatu organ negara
yang berfungsi melaksanakan fungsi penyelenggaraan negara sebagai bagian
dari hukum tata negara diantaranya bagaimana menelusuri aspek hukum hakekat
pendirian suatu organ negara, tugas – tugas yang berhubungan dengan
jabatannya, wewenang pada jabatannya termasuk hubungan antara organ
negara lainnya dan hubungan antara pejabat dan pemegang jabatannya.
Berkaitan dengan objek pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut UU Polri) khususnya
pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri
yang dimohonkan oleh Pemohon, ahli berpendapat sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat
3 UU Polri : Pembentuk Undang – Undang menempatkan arah tujuan
dan penguatan reformasi kelembagaan polri untuk dapat menempatkan
anggota polri diluar struktur organisasi Polri dengan ditugaskan oleh
kapolri atau sesuai dengan sangkut paut tugas – tugas polri dibidang
pemerintahan sepanjang berkenaan dengan jabatan aparatur sipil
negara maupun yang terdapat pada keadaan yang tidak mendapat
penugasan Kapolri untuk menduduki jabatan diluar struktur kepolisian
dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas polri,
seyogiyanya dapat dicermati khususnya pada bagian pokok pikiran
penjelasan umum alinea ke – 4 yang menyatakan bahwa perkembangan
103
kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya
fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi,
desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai
paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat
terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang
dilayaninya. Sehingga demikian rumusan norma Pasal 28 ayat 3 batang
tubuh UU Polri dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak terdapat contradictio in terminis.
2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat
3 UU Polri telah tidak bertentangan dengan aturan induk penempatan
jabatan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 5 Tahun 2015 tentang Apratur Sipil Negara yang telah
diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian No.
12 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia Di Luar Struktur Organisasi.
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 2
Oktober 2025 dan 3 Oktober 2025, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya,
sebagai berikut:
KESIMPULAN PARA PEMOHON
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
104
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 28
105
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(3) Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan Penjelasan pasal
28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri.” terhadap Pasal 1 ayat (3), danr Pasal
28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
106
d. lembaga negara.”
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
3. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP) yang hak - hak
konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan
pemberlakuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.2
Tahun 2002 dalam perkara a quo;
107
4. Bahwa berlakunya pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) uu no
2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi;
(3): "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan jabatan di luar
kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang
polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya
sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut
“berdasarkan penugasan dari Kapolri” sehingga oleh keberlakuan norma
tersebut para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan
jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang
juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18
Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum
tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang
penegak hukum lainnya agar tidak bertindak melampauhi tugas atau
wewenang yang diberikan oleh undang-undang;
5.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat,
Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum memiliki
tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta dalam
mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum
dijalankan sebagaimana mestinya;
5.2. Sebagai advokat, Pemohon berhak mendapatkan proses hukum yang
ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh
108
kepentingan lain, Jika aparat terlibat dalam jabatan luar, maka integritas
penyidikan dan penuntutan terhadap klien bisa terganggu.
5.3. Pemohon I sebagai Advokat sering mendampingi klien dalam perkara
yang melibatkan tindakan atau keputusan pejabat yang juga kebetulan
diisi oleh anggota Polri aktif, Hal ini membuat advokat menghadapi pihak
yang memiliki kekuatan ganda baik sebagai aparat penegak hukum
maupun sebagai pejabat sipil sehingga menciptakan ketidakseimbangan
(inequality of arms) dalam proses hukum.
5.4. Mengingat bahwa dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum,
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat.”
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai advokat untuk memberikan
pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian
ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi
karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena
berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi
Pemohon.
6. Bahwa Pemohon II ialah warga negara yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu
Hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak, telah mengalami
kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) uu no 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dimana keberlakuan norma
dalam penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon
II untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang
seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi
terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan Pemohon:
6.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, karena jabatan publik yang seharusnya dapat
diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif
tanpa persaingan yang setara.
109
6.2. Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi
memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan public
yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat Pemohon
adalah warga negara yang sedang tidak bekerja.
6.3. Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberadaan norma
dalam penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi
anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan
status keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual,
dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan berlakunya penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
No. 2 Tahun 2002. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil
norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.’’
8. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya Pasal 28
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 “(3) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan Penjelasan pasal 28 ayat “(3)
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyaisangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.”
9. Bahwa dengan adanya Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
110
Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menciptakan anomali hukum,
Mengaburkan makna “jabatan di luar kepolisian” serta memberikan celah
bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal
ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan
pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini
sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di
Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang dimana di
pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di
luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Penjelasan dengan “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” memperluas pengecualian
tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan
seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini
penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh
pasal 28 ayat (3) ; “3 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.”
10. Bahwa oleh karena keberlakuan Penjelasan Pasal a quo yang tidak
mempunyai kepastian, sehingga terjadipula ketidakjelasan dari pelaksanaan
Penjelasan norma pasal a quo serta tidak adanya pembatasan yang pasti
terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut maka hal ini
memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil
tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif, Pasal 28 ayat (3)
UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan.
Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
11. Norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi POLRI” karena bertindak
sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan,
birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut juga menciptakan
diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk Pemohon dan
membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan
semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca REFORMASI.
111
12. Berdasarkan pada uraian diatas tersebut, jelas bahwa Pemohon tersebut di
atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka
persoalan dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.
2 Tahun 2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Kerugian hak konstitusional Pemohon
tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak
akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum
permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
1. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo
selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
b. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dal am
pemerintahan.
Bahwa
tentang
negara
hukum,
menurut
Wirjono
Projodikoro,
penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum
yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat
perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah
dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam
saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang- wenang,
melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2)
semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus
tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara
Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai
negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-
112
peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan
negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan
berdasar
peraturan-peraturan
(wetmatigheid
van
bestuur)
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-
undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga
negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan
mendapatkan kepastian hukum.
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh
(accesible),
diterbitkan
oleh
atau
diakui
karena
(kekuasaan) negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum
113
itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara
menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka
terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
3. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam Penjelasan Pasal 28
ayat (3) adanya prasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
telah menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif
dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus
mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut
dianggap atas perintah Kapolri.
Jelas hal diatas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
114
Frasa “atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran
yang saling tumpang tindih—penegak hukum sekaligus pejabat di luar
kepolisian.
4. Bahwa secara gramatikal, kata "atau" bersifat disjungtif, memberikan pilihan
bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam
melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka
peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan
jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri,
sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU Polri dan jika hal tersebut
terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena
penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang
tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
5. Bahwa Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.”Penjelasan: Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud
dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri.” Jika di analisis secara sistematik maka ditemukan adanya
Pergeseran makna dari Norma sbb:
Pasal 28 ayat (3)
(Norma Tegas)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
(Norma longgar)
Pasal Pokok membuat syarat
secara Mutlak Mundur atau
Pensiun
Penjelasan
membuka
alternatif
yang menggugurkan kewajiban
mundur dan pensiun
Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2002 diatas membuka Peluang Benturan Kepentingan dimana Penugasan
Kapolri dapat mencakup jabatan strategis sipil tanpa batasan waktu atau
fungsi serta Anggota Polri bisa memegang jabatan yang berpotensi politis
dan bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa Dasar
115
Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di
batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
6. Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak boleh
menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal,
melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal
mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari
batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi inkonstitusional.
Hal yang dimaksud Pemohon diatas nyata-nyatanya telah terjadi pada
praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif
dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga)
Aktif pada Struktur Organisasi di luar POLRI” Seperti sebagai berikut:
1) SEKJEN KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KOMJEN POL.
PROF. DR RUDY HERIYANTO ADI NUGROHO, S.H., M.H., M.B.A.
2) LEMHANAS,
KOMJEN
POL.
DRS
R.Z
PANCA
PUTRA
SIMANJUNTAK, M.SI
3) SEKJEN MENKUMHAM, KOMJEN POL. DR NICO AFINTA, S.I.K,
S.H., M.H,
4) KEPALA BNN, KOMJEN POL. DR MARTHINUS HUKOM, S.I.K, M.SI
5) WAKIL KEPALA BSSN,
KOMJEN POL.
ALBERTUS
RACHMAD
WIBOWO, S.I.K., M.I.K
6) IRJEN
KEMENTRIAN
PERLINDUNGAN
PEKERJA
MIGRAN
INDONESIA, KOMJEN POL. DRS. I KETUT SUARDANA., M.S.I
7) IRJEN KEMENTRIAN PERDAGANGAN RI, KOMJEN POL. PUTU JAYA
DANU PUTRA.
8) KEPALA BNPT, KOMJEN POL. EDDY HARTONO, S.I.K., M.H.
9) SEKJEN DPD RI, KOMJEN POL. MUHAMMAD IQBAL,.S.H., M.H.
10) KETUA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KOMJEN POL DRS.
SETYO BUDIYANTO,S.H.,M.H.
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan pemohon di atas tersebut
tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun sebagaimana dimaksud.
Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan
kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan
116
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil
untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan pasal
yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007,
Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
7. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) memuat frasa”
atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”, Norma yang Kabur dan
Multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas
mengenai Batas dan jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki oleh seorang Polri
Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex
certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006),
norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Diskresi
yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan-
tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil, Berikut sejumlah
Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan diluar Kepolisian atau yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri:
No
Nama
Jabatan yang
diduduki diluar
Kepolisian
Link Informasi
1
Irjen
Pol,
Mohammad
Iqbal
Inspektur
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Daerah RI
Irjen Mohammad Iqbal Resmi
Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
https://share.google/kfOQ4aC
pQhM hobwUm
2
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Di
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik Indonesia
https://www.tempo.co/hukum/
mab
es-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-
besar-besaran-
1219712
3
Irjen
Pol
Prabowo
Argo
Yuwono
Sekjen Kementerian
Usaha
Kecil
Menengah
https://www.tempo.co/hukum/
mab
es-polri-gelar-sertijab-
usai-mutasi-
besar-besaran-
1219712
4
Inspektur
Jenderal
Yudhiawan
Wibisono
Sekjen
di
Kmeneterian
Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki
/Yu
dhiawan_Wibisono#:~:text=
Yudhia
wan%20Wibisono%20
117
5
Komisaris
Jenderal
Polisi Djoko
Poerwanto
Irjen
Kementerian
Kehutanan
https://nasional.kompas.com/
read/
2025/03/13/11332791/kapold
a- termiskin-djoko-poerwanto-
ditugaskan-ke-kementerian-
kehutanan
6
Brigadir
jenderal
ruslan aspa
Deputi Bidang
Pengelolaan
Bandara,
Pelabuhan, dan Lalu
Lintas Barang BP
Batam
https://share.google/zQ2iKJAW
PBXt HzeK5
7
Brigjen.
Pol. Raden
Slamet
Santoso
Kementerian Pemuda
dan
Olahraga
Republik
Indonesia
https://share.google/kjADlRPF
qIXrd jcbr
8
komisaris
besar
jamaludin
Badan
Penyelenggara Haji
https://www.tempo.co/hukum/p
ul uhan-pati-pamen-polri-akan-
bertugas-di-kementerian-dpd-
badan-penyelenggara-haji-
bgn-dan- bp-batam-1219161
9
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia.
https://share.google/W4tRXde
Q94 4NUuab1
10
Inspektur
Jenderal
Pudji
Prasetijano
Hadi
Kementerian Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/P
u dji_Prasetijanto_Hadi
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006:
Norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar
kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak asasi
manusia harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,
Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang tidak dapat diuji
pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau dibatalkan.
8. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Dan
Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Jika dilihat
118
dari frasa diatas maka suatu jabatan diluar dari jabatan Kepolisian bisa
diduduki oleh Polri aktif, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian
hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya
kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa batasan tugas dan kekuasaan
yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat menyimpangi tugas dan
kewenanganya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan
diluar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti, menduduki jabatan dilegislatif,
maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas
netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi
konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga legislatif.
9. Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat diluar
institusi kepolisian seperti sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) yang jelas akan mengawasi lembaganya sendiri sehingga
akan menjadi pertanyaan yang paling mendasar ialah ia tunduk terhadap
Kapolri atau Ketua DPD? Dan bagaimana pula pertanggung jawabannya.
10. Bahwa, jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat diluar
institusi kepolisian seperti sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) yang dimaksudkan pemohon adalah konflik kepentingan
Pembahasan RUU POLRI “Yang ingin memperluas kewenangannya.
(Vide
P017
https://www.idntimes.com/news/indonesia/ruu-polri-dinilai-
perluas-wewenang-kontras-soroti-ancaman-ham-00-sbfjr-y6svm1)
11. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pasal tersebut
119
menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat diluar Kepolisian maka
harus Beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU No.02
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa menjadi
Pengawai Negeri Sipil. Lalu Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada
Pasal 20 berbunyi:
1. jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota POLRI.
3. Pengisian jabatan ASN yang berasal dari Anggota Polri sebgaiman
dimaksud dpada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam UU Kepolisian.
Dari peraturan tersebut, diluar Instansi tidak dimungkinkan mengisi Jabatan
struktural dengan Pejabat yang berasal dari Polri tanpa alih status atau tidak
menjadi anggota Polri aktif.
12. Bahwa, jika ada pengisian Jabatan Struktural di Instansi sipil diisi oleh Polri
tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan Perundang-Undangan
mengenai Kepolisian harus di ubah dengan menambahkan Instansi yang
diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain dalam UU tersebut, dan
harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal diatas tentu berlaku asas Peraturan
Khusus mengesampingkan Peraturan umum artinya kembali ke UU Polri
tepatnya pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”.
13. Bahwa Peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan anggota
Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan atau
lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002
dan perubahannya, yang mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi
PNS untuk menduduki jabatan struktural.
14. Bahwa Proses Peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2002 Mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk
menduduki jabatan struktural, Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia
120
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri
Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, yang kemudian diubah oleh PP
No. 21 Tahun 2002, yang dimana:
1. Penilaian
Kebutuhan
Instansi
pemerintah
atau
lembaga
yang
membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan mengajukan
permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi jabatan tersebut.
2. Peralihan Status Anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih akan
menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini melibatkan
pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan pengalihan administrasi
kepegawaian ke instansi terkait.
3. Penempatan Jabatan Setelah peralihan status selesai, anggota Polri
yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di instansi atau
lembaga yang membutuhkan.
15. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan anggota Polri dalam
kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), dijelaskan bahwa
anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan mereka dilarang keras terlibat
dalam aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat
negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik.
Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas tersebut
tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional. Seorang pembuat
undang-undang tidak seharusnya merangkap sebagai pelaksana undang-
undang dalam satu waktu.
16. Bahwa Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
sebagai diluar dari jabatan Kepolisian atau sebagai Pejabat di legislatif
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan
bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
121
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan konsistensi
pemisahan fungsi TNI-Polri dari kegiatan politik.
3. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2017
tentang
Pemilu, yang
menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri jika
ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan di
legislative melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan
kekuasaan eksekutif dan legislate dengan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya
Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri”
17. Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan legislatif bertentangan dengan
hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica
(pemisahan kekuasaan) dengan alasan bahwa Trias Politica adalah teori
pemisahan kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu. Dalam
sistem ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif:
Berdasarkan uraian diatas apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai
anggota legislatif, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan legislatif
yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang
seharusnya melaksanakan hukum malah juga berperan dalam politik.
18. Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki Jabatan Struktural maka akan
ada ancaman Ancaman terhadap Independensi atas Kehadiran aparat
Penengak Hukum di Jabatan atau lembaga tertentu yang dijabatnya
sehingga berpotensi mengurangi independensi dan objektivitas serta bisa
terpengaruh oleh loyalitas ganda: kepada institusi kepolisian dan kepada
kepentingan publik maupun politik.
19. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum
demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan
tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar
kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non-
arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari
122
Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan bahwa segala
tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus berdasarkan
hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh
karena itu, dalam konteks Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Ayat (3) ini
menjadi sangat krusial untuk mencegah pelampauan wewenang, diskresi
Polri yang bisa berpotensi menjadi Dwifungsi POLRI bentuk kekuasaan yang
absolut atau tidak terkendali.
20. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar
antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik
(natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu positivistik dan literal
tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM,
maka tindakan yang diambil atas dasar tidak adanya “Kejelasan Intansi
diluar Kepolisian” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak
terkendali.
21. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang
dimana di batang tubuh pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun
jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika
Penjelasan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-
undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma.\ bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan
sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah
menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-
undangan, menyatakan: “Dalam Peraturan Perundang-undangan harus
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
123
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
22. Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau
struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri
dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima
penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji
serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan
ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum
(equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
23. Bahwa masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di
pemerintahan harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap
jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua sumber
penghasilan dari keuangan negara. Sementara itu, seorang anggota Polri
dapat menjabat posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat,
sehingga menciptakan perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar
pada prinsip keadilan dan meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan negara
juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara, tumpang tindih
124
kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara sistemik berbahaya bagi
tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel
24. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan.”
25. Bahwa Dengan demikian Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan
struktural diluar Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip
Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di Indonesia. Praktik
ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam integritas
institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam
jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka
ruang
bagi
penyalahgunaan
kekuasaan
dan
melemahnya
fungsi
pengawasan dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum
dan penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam
menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.
26. Bahwa Penjelasan pasal 28 ayat “(3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan
dengan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
27. Bahwa Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik
125
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya pasal 28
Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) , karena bertentangan terhadap
Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI .
28. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mohon kepada yang mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat
IV. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
1. PENDAPAT AHLI
A. Pendapat Ahli Pemohon, S Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman
B.Ponto, ST, SH, MH (AHLI HUKUM PERTAHANAN & INTELIJEN)
Dalam persidangan tanggal, 15 September 2025, yang merupakan ahli
hukum Pertahanan memberikan keterangan ahli sebagai berikut:
1. PENDAHULUAN
Saya memberikan keterangan sebagai ahli hukum dalam perkara
Pengujian
Materiil
Pasal
28
ayat
(3)
beserta
penjelasannya
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negra Republik
Indonesia terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan ini diajukan karena adanya frasa dalam penjelasan pasal
yang berbunyi:
“… atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa ini menimbulkan masalah serius karena membuka peluang
penugasan anggota Polri aktif oleh pihak luar tanpa sepengetahuan
Kapolri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian
hukum, dualisme
kewenangan, dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang berdampak
pada integritas Polri sebagai alat negara.
2. PERMASALAHAN
1. Apakah frasa ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945?
2. Apakah
frasa
ini
menimbulkan dualisme
kewenangan dan
126
penugasan liar?
3. Apakah frasa ini melanggar kesetaraan hukum antara Polri dan TNI?
4. Apakah frasa ini selaras dengan prinsip negara hukum, kepastian
hukum, dan asas pembatasan kekuasaan?
3. KERANGKA HUKUM
UUD NRI 1945: Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 30
ayat (3) dan (4).
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri → menegaskan prinsip
single command system di bawah Kapolri.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI → mengatur alih status prajurit
TNI untuk jabatan sipil.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN → mengatur seleksi jabatan
publik
berbasis meritokrasi.
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 → penjelasan
tidak boleh menambah norma baru.
Frasa ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah norma batang
tubuh pasal, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengganggu
integritas sistem komando Polri. Dalam konteks tata negara dan filosofi
hukum, frasa ini menimbulkan implikasi serius yang perlu dikaji
mendalam.
4. DASAR PERMASALAHAN
Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian.”
Ketentuan ini sebenarnya jelas dan tegas. Namun, penjelasan pasal justru
menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”,
yang menimbulkan konsekuensi berbeda. Dengan adanya frasa ini,
anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa perlu
alih status, selama penugasannya tidak dilakukan oleh Kapolri.
5. DAMPAK DAN BAHAYA FRASA PENJELASAN
5.1. Potensi Penugasan Tanpa Sepengetahuan Kapolri
127
Frasa ini berpotensi membuka celah penugasan anggota Polri aktif ke
kementerian atau lembaga lain tanpa sepengetahuan Kapolri. Kondisi ini
bertentangan dengan prinsip single command system dalam tubuh Polri
yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan
bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri.
Bayangkan jika ada satuan Brimob yang ditugaskan ke sebuah
kementerian lalu digunakan oleh kementrian itu untuk mengamankan proyek
strategis berhadapan dengan rakyat tanpa sepengetahuan Kapolri. Dalam
situasi seperti itu:
Rantai komando terputus dan integritas organisasi Polri terganggu.
Jika terjadi bentrokan atau pelanggaran HAM, tanggung jawab
hukum menjadi kabur: apakah Kapolri, kementerian, atau pejabat
penugas?
Polri dapat diseret ke dalam kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
5.2. Konflik Antar-Lembaga
Adanya penugasan Polri tanpa sepengetahuan Kapolri berpotensi
menimbulkan konflik kelembagaan, misalnya antara:
Kapolri dengan Menkopokam,
Kapolri dengan kementerian peminta penugasan,
Polri dengan lembaga-lembaga sipil.
Jika pola ini dibiarkan, koordinasi keamanan nasional menjadi tidak
terkontrol dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.
5.3. Diskriminasi terhadap TNI
Menurut Pasal 30 UUD 1945, TNI dan Polri adalah alat negara dengan
kedudukan setara:
TNI → diatur Pasal 30 ayat (3), bertugas menjaga pertahanan negara.
Polri → diatur Pasal 30 ayat (4), bertugas menjaga keamanan dan
ketertiban
masyarakat.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan:
TNI wajib alih status jika ingin menduduki jabatan sipil (Pasal 47
UU No. 34/2004).
128
Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa alih status
karena
frasa penjelasan ini.
Perlakuan berbeda terhadap dua alat negara yang sama-sama diatur
konstitusi menimbulkan diskriminasi normatif dan ketidakpastian
hukum, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tentang
kesetaraan di hadapan hukum.
5.4. Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Frasa penjelasan ini membuka ruang bagi penyalahgunaan satuan taktis
Polri, misalnya:
Anggota Polri digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Brimob ditempatkan untuk mengamankan proyek swasta.
Polri aktif dimanfaatkan oleh lembaga non-keamanan untuk
kepentingan di luar tugas konstitusionalnya.
Kondisi ini berpotensi menciptakan dwifungsi Polri seperti yang pernah
dialami TNI pada masa lalu, yang justru telah dihapuskan pasca reformasi
1998.
Selanjutnya saya akan menjelaskan pertentangan Frasa Penjelasan
ditinjau dari beberapa pendekatan yaitu:
1. PENDEKATAN FILSAFAT HUKUM
1. Teori Negara Hukum – Julius Stahl
Frasa ini melanggar tiga prinsip utama negara hukum:
o Kepastian hukum → norma menjadi multitafsir.
o Persamaan di hadapan hukum → ada perbedaan perlakuan Polri
vs TNI.
o Pembatasan kekuasaan → membuka peluang penyalahgunaan
penugasan.
2. Teori Hierarki Norma – Hans Kelsen
Penjelasan pasal tidak boleh mengubah batang tubuh pasal.
Dalam hal ini, penjelasan justru menciptakan norma baru, melanggar
asas lex superior derogat legi inferiori.
3. Teori Trias Politica – Montesquieu
Polri adalah alat negara penegak hukum, bukan alat politik.
129
Namun, frasa ini membuat Polri rentan diperalat untuk kepentingan
politik kementerian, mengaburkan fungsi dan melanggar prinsip
netralitas Polri.
2. PENDEKATAN KONSTITUTIONAL
Frasa ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa Polri adalah alat negara di bawah Presiden dan
dipimpin Kapolri. Jika penugasan anggota Polri aktif dapat dilakukan
pihak luar tanpa sepengetahuan Kapolri, maka prinsip single command
system yang dijamin konstitusi dilanggar.
Perlakuan berbeda antara Polri dan TNI, padahal keduanya sama-sama
diatur konstitusi, menciptakan diskriminasi normatif dan melanggar
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Hal ini merugikan kesetaraan alat negara
dan mengganggu sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-
Pilar Demokrasi (Konstitusi Press, 2005, hlm. 85), norma multitafsir
bertentangan
dengan
semangat
konstitusionalisme
karena
menimbulkan konflik antar- lembaga dan mengganggu keseimbangan
sistem ketatanegaraan.
3. PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Frasa ini menimbulkan persepsi publik tentang dualisme otoritas di
tubuh Polri, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap profesionalitas dan netralitas Polri. Jika masyarakat melihat
Polri digunakan untuk kepentingan politik tertentu, legitimasi Polri
sebagai alat negara akan melemah.
Ketidakjelasan mekanisme penugasan juga dapat memicu konflik antara
Polri, kementerian, dan lembaga sipil. Dalam konteks keamanan
nasional, dualisme komando seperti ini akan mempersulit koordinasi dan
menimbulkan keresahan sosial.
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo dalam Hukum dan Perubahan Sosial
(Genta Publishing, 2009, hlm. 102), hukum seharusnya menciptakan
ketertiban sosial, bukan kebingungan. Norma yang multitafsir akan
melemahkan kepercayaan publik dan memicu anomali sosial.
130
4. PENDEKATAN NORMATIF
Penjelasan pasal tidak boleh menambah norma baru sesuai Pasal 64
ayat (4) UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022. Frasa ini bertentangan
dengan batang tubuh pasal dan membuka jalur penugasan anggota Polri
aktif di luar institusi tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Hal ini menimbulkan konflik norma antara UU Polri, UU TNI, dan UU ASN.
Ketidakselarasan
antar-peraturan
menyebabkan
ketidakpastian
hukum dan mengganggu praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (Harvard
University Press, 1945, hlm. 110), penjelasan pasal tidak boleh
mengubah makna norma utama. Jika penjelasan membuat norma baru,
maka melanggar asas lex superior derogat legi inferiori.
5. PENDEKATAN YURIDIS
Frasa ini menyebabkan ketidakharmonisan antar-undang-undang.
UU Polri memberikan pengecualian bagi anggota aktif, UU TNI
mewajibkan alih status, dan UU ASN menuntut seleksi jabatan
publik. Perbedaan ini menimbulkan diskriminasi hukum antar-alat
negara.
Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-V/2007 menegaskan bahwa
penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru. Frasa ini
melanggar yurisprudensi tersebut dan berpotensi menimbulkan norma
ganda dalam penegakan hukum.
Menurut Prof. Philipus M. Hadjon dalam Perlindungan Hukum bagi
Rakyat Indonesia (Bina Ilmu, 1987, hlm. 56), jabatan publik adalah hak
konstitusional semua warga negara dan harus diakses melalui prosedur
yang setara.
Pemberian privilege kepada anggota Polri aktif
melanggar prinsip non- diskriminasi.
6. PENDEKATAN TEORI HUKUM DAN ASAS HUKUM.
Frasa ini melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena
penjelasan pasal menciptakan norma baru yang bertentangan dengan
UUD NRI 1945. Hal ini juga merusak prinsip single command system
dalam Polri yang dijamin undang- undang.
131
ASAS Kepastian Hukum dijelaskan Gustav Radbruch dalam
Rechtphilosophie (1932, Hlm. 47), Bahwa norma yang multitafsir
melemahkan legitimasi negara dan kepastian hukum, Fras aini
menyebabkan ketidakjelasan bagi public dan aparat penegak hukum
Menurut Prof.
Sudikno
Mertokusumo dalam Mengenal Hukum:
Suatu Pengantar (Liberty, 2003, hlm. 47), asas hukum adalah jiwa
peraturan perundang- undangan. Jika asas dilanggar, sistem hukum
akan kehilangan konsistensi dan stabilitasnya.
7. PENDEKATAN FILOSOFIS
Secara filosofis, frasa ini bertentangan dengan konsep negara hukum
(rechtsstaat) dan prinsip pembatasan kekuasaan. Penugasan anggota
Polri
aktif
tanpa
sepengetahuan
Kapolri
menciptakan
potensi
penyalahgunaan wewenang dan melemahkan integritas institusi.
Konsep negara hukum menuntut adanya keselarasan norma, kepastian
hukum, dan pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan. Frasa ini membuka ruang intervensi politik terhadap
Polri dan mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum.
Menurut Prof. Julius Stahl dalam Die Philosophie des Rechts (1870,
hlm. 201), negara hukum harus memenuhi tiga unsur: kepastian hukum,
persamaan di hadapan hukum, dan pembatasan kekuasaan
pemerintah. Frasa ini melanggar ketiga unsur tersebut sekaligus.
8. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
Amerika Serikat → Polisi dilarang menduduki jabatan sipil tanpa
mengundurkan diri demi menjaga netralitas (Code of Federal
Regulations, Title 5).
Inggris → Penugasan di luar kepolisian hanya sah dengan
persetujuan Chief Constable (UK Police Act 1996).
Australia → Polisi aktif dilarang menjabat di luar institusi tanpa
mekanisme alih status resmi (Australian Federal Police Act 1979).
Praktik
internasional
menunjukkan
bahwa
negara
demokrasi
menegakkan
prinsip single command system dan netralitas
kepolisian, yang seharusnya juga berlaku di Indonesia.
132
9. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, Ahli menyimpulkan bahwa:
1. Frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
membuka dualisme komando, dan
mengganggu prinsip single command system.
2. Norma ini bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya:
o Pasal 1 ayat (3) → prinsip negara hukum,
o Pasal 28D ayat (1) → kepastian hukum,
o Pasal 28D ayat (3) → kesetaraan di hadapan hukum.
3. Norma ini juga berpotensi mengancam keamanan nasional,
netralitas Polri, dan integritas kelembagaan.
4. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan frasa ini
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
B. Pendapat Ahli Pemerintah, Dr. OCE MADRIL, S.H., M.H.
Ada empat hal yang ingin ahli sampaikan. Pertama, kedudukan Polri dalam
sistem pemerintahan Indonesia.
bahwa sejak ditetapkannya TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000
secara konstitusional telah terjadi perubahan paradigma mengenai rumusan
tugas, fungsi, dan peran kepolisian, serta pemisahan kelembagaan TNI dan
Polri yang lebih mencerminkan peran masingmasing. Kepolisian lebih
mencerminkan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat serta penegakan hukum disbanding unsur pertahanan negara.
Dalam perspektif konstitusi, kepolisian dan TNI memiliki perbedaan dari sisi
fungsi dan peran. TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan,
melindungi keutuhan dan kedaulatan negara berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara, sedangkan kepolisian merupakan alat negara yang
menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan,
ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Undang-Undang Polri Tahun 2002 menegaskan kepolisian
adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan perundang-undangan.
Anggota kepolisian adalah pegawai negeri pada kepolisian yang fungsinya
salah satunya adalah mengemban fungsi pemerintahan negara di bidang
133
pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa kepolisian sebagai alat negara berarti kepolisian sebagai aparatur
negara yang juga sebagai lembaga pemerintahan. Kepolisian sebagai alat
negara bukan berarti kepolisian berada di luar struktur pemerintahan, justru
sebaliknya, kepolisian sebagai alat negara menegaskan bahwa kepolisian
memiliki peran penting dalam pelaksanaan fungsi negara. Kedua, presiden
selaku chief of bureaucracy. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan, “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.” Selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan, presiden juga merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi birokrasi yang punya kewenangan, pembinaan, profesi, dan
manajemen ASN. Dalam melakukan pembinaan ASN, presiden berwenang
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat
pemerintahan. Sebagai chief of bureaucracy, presiden dapat mendelegasikan
kewenangannya kepada menteri di kementerian, kemudian pimpinan lembaga
di lembaga pemerintahan, sekretaris jenderal di secretariat lembaga negara dan
lembaga non-struktural, gubernur di provinsi, dan bupati wali kota di kota dan
kabupaten. Namun, untuk jabatan pimpinan tinggi utama, dan pimpinan tinggi
madya, dan jabatan fungsional tertinggi merupakan kewenangan presiden
untuk mengangkat dan memberhentikannya. Bahwa terdapat jenis jabatan
tertentu dalam ASN yang dapat diisi secara non-kareir, yaitu JPT utama dan
JPT madya.
Dengan kata lain, jabatan tersebut dapat diisi oleh nonpegawai negeri, tentu saja
juga dapat diisi oleh anggota kepolisian, sepanjang mendapat persetujuan
presiden.
Poin ketiga, anggota kepolisian merupakan pegawai negeri atau aparatur
negara. Bahwa status kepolisian, termasuk dalam rumpun pegawai negeri,
anggota kepolisian adalah aparatur negara yang ada dalam sistem kepegawai
negara yang sama dengan ASN atau PNS. Oleh karenanya, terhadap
pertanyaan apakah anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di birokrasi atau
pemerintahan? Dengan tegas Ahli menjawab ya. Sebab secara konseptual,
anggota Polri merupakan pegawai negeri yang diangkat oleh negara untuk
menjalankan fungsi pemerintahan tertentu. Bahkan Undang-Undang 20 Tahun
134
2023 tentang ASN juga memiliki konsep yang sama bahwa anggota kepolisian
dapat mengisi jabatan birokrasi, ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang
ASN bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Kepolisian Republik
Indonesia.
Ketentuan yang sama juga ada dalam PP Manajemen ASN, bahkan PP
Manajemen ASN bahkan mempertegas anggota kepolisian yang menduduki
jabatan ASN pada instansi pusat tertentu tidak beralih status menjadi PNS.
Undang-Undang ASN secara resiprokal juga membuka ruang bagi ASN untuk
dapat menduduki jabatan di kepolisian. Mengenai jabatan tertentu yang dapat
diisi oleh kepolisian, diperintahkan oleh Pasal 19 Undang-Undang ASN untuk
diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Hingga saat ini, PP 11 Tahun
2017 masih dijadikan rujukan dan dalam Pasal 148 PP Manajemen ASN
dinyatakan ada dua cara memaknai ‘jabatan tertentu’. Pertama, jabatan yang
berada di instansi pusat. Kemudian kedua, jabatan sesuai dengan Undang-
Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena PP merujuk pada
Undang-Undang Polri, maka penjabaran jabatan tertentu didasarkan pada
peraturan pelaksana Undang-Undang Polri tersebut, yaitu peraturan Kapolri.
Bahwa telah diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4/2017 tentang penugasan
anggota kepolisian di luar struktur organisasi kepolisian yang diubah dengan
Perkap 12 Tahun 2018. Penugasan anggota kepolisian dimaknai ‘pengalihan
tugas dan jabatan anggota kepolisian ke tempat tugas dan jabatan di luar
struktur organisasi kepolisian yang berkedudukan, baik di dalam negeri atau di
luar negeri, meliputi jabatan struktural dan fungsional’. Untuk dapat mengangkat
anggota kepolisian dalam jabatan pemerintahan, dilakukan melalui mekanisme
permintaan atau penugasan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala BKN.
Bahwa dalam praktiknya, penempatan anggota kepolisian yang menduduki
jabatan di luar instansi kepolisian telah dilakukan di berbagai instansi
pemerintahan pusat yang menunjukkan bahwa selama ini tidak ada persoalan
berkaitan dengan keterlibatan anggota kepolisian menduduki jabatan-jabatan
tertentu di luar organisasi kepolisian.
Keempat. Perihal pencegahan konflik kepentingan. Muncul pertanyaan
kemudian, apakah penempatan anggota Polri dalam jabatan tertentu
135
menimbulkan konflik kepentingan? Secara normatif, konflik kepentingan
didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan
pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan
wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan
yang dibuat. Undang- Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 14.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,
konflik kepentingan harus dimanajemen sesuai dengan Ketentuan Pasal 42
sampai Pasal 45 Undang-Undang AP. Pada pokoknya, ketentuan tersebut
menyatakan melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik
kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan. Dengan kata lain,
keadaan atau status seseorang tidak bisa dikatakan memiliki konflik
kepentingan sepanjang tidak melakukan atau Keputusan untuk kepentingan
pribadi atau menguntungkan diri sendiri yang berhubungan dengan jabatannya.
Bahwa konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang memiliki jabatan di
pemerintahan, sehingga tidak tepat menyatakan bahwa seolah-olah hanya
anggota kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik
kepentingan.
Oleh karena itu, karena konflik kepentingan itu diatur dalam Undang-Undang
AP, maka Undang-Undang AP telah mengatur bagaimana cara mencegah dan
mengantisipasinya. Turunan dari Undang-Undang AP tersebut dibentuklah
kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Peraturan ini menjadi
rujukan untuk memanajemen ketika situasi konflik kepentingan dihadapi oleh
pejabat pemerintahan di dalam menggunakan kewenangannya.
C. Pendapat Ahli Pemerintah, Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.
Dalam persidangan tanggal, 25 September, 2025, keterangan ahli sebagai
berikut:
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organ utama di bidang fungsi
pemerintahan negara yang menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai alat negara, kepolisian menjalankan salah satu fungsi negara di bawah
kekuasaan presiden sebagaimana diuraikan oleh van Vollenhoven bahwa
136
terdapat empat fungsi yang harus dijalankan oleh Negara. Fungsi tersebut
antara lain bestuur (pemerintahan), regeling (pengaturan), politie (ketertiban
dan keamanan), rechtspraak (sengketa atau pengadilan). Pandangan Van
Vollenhoven
dalam
perkembangannya
dapat
diterjemahkan
terhadap
tugas/wewenang di bidang pemerintahan, yang juga termasuk pada bidang
keamanan dan ketertiban umum, yang di dalamnya terdapat fungsi penegakan
hukum sebagai bagian dari cabang kekuasaan presiden (eksekutif),
sebagaimana dipahami Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
mengadopsi system pemerintahan presidensial, sebagaimana tercantum dalam
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan
presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang
Dasar 45.
Artinya, presiden di samping memegang kekuasaan selaku kepala
pemerintahan, sekaligus pula memegang kekuasaan sebagai kepala negara,
sehingga demikian penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam
negeri merupakan bagian dari tugas dan wewenang di bidang pemerintahan di
bawah cabang kekuasaan presiden yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kedudukan kepolisian sebagai
bagian dari lembaga pemerintah dapat ditelusuri dengan adanya penguatan
reformasi kelembagaan Polri melalui pemenuhan tuntutan reformasi Tahun
1998 dengan adanya keinginan untuk menghapus dwi fungsi ABRI dan tuntutan
Amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945.
Dimulai
dengan
adanya
penghapusan dwi fungsi ABRI yang diberlakukan sejak Keputusan Presiden
Nomor 290 Tahun 1964 berakhir dengan ditetapkannya Tap MPR Nomor 6
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian, dan Tap MPR Nomor 7
Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian. Ketetapan MPR Nomor
6 dan Nomor 7 Tahun 2000 menjadi fondasi reformasi kelembagaan Polri yang
diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen dan
dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Hal demikian termuat pada bagian pokok pikiran
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai representasi penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia yang termuat pada bagian konsiderans menimbang huruf A
137
Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 di antaranya. Salah satu tuntutan reformasi dan
tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan
reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Selanjutnya Ketentuan Pasal 7 ayat (4) TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000,
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan
peradilan umum.” Ketentuan Pasal 10 ayat (1) TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000,
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik
dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” Ketentuan Pasal 10 ayat
(3) TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, “Anggota kepolisian dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas
Kepolisian.” Dan Ketentuan Pasal 11 Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000,
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.”
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangannya
perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia pada masa reformasi,
memberikan implikasi yuridis terhadap reposisi dan restrukturisasi tatanan organ
negara … organ negara utama khususnya main state organ dalam bidang
pertahanan negara dan keamanan negara yang dirumuskan dalam Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII tentang Pertahanan Negara dan
Keamanan Negara.
Sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan,
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas mleindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Berikutnya, ketentuan Pasal
30 ayat (5) menyatakan, “Susunan dan kedudukan TNI Polri di dalam
menjalankan tugas diatur dengan undang-undang.” Ahli berpendapat, susunan,
kedudukan, tugas, dan wewenang Polri diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Organik Polri, termasuk pengaturan penempatan anggota Polri di luar
struktur organisasi Polri, sebagai bagian dari tugas pelaksanaan di bidang
pemerintahan. Maksud pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
tertuang pada bagian Buku Keempat Jilid 2 Naska Komprehensif Perubahan
Undang-Undang Dasar … Undang-Undang Dasar pada halaman 1.532. Bahwa
pembahasan dilanjutkan pada Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Ad Hoc
138
I, BP MPR, Lukman Hakim Saifuddin, Juru Bicara Fraksi P3, mengatakan
sebagai berikut. “Adapun ayat yang terakhir, yang keempat yang kami usulkan
berbunyi, Polisi Republik Indonesia bertugas utama dalam bidang ketertiban
Masyarakat dan keamanan di samping menjadi penegak hukum yang diatur
dengan undang-undang.”
Selanjutnya pada halaman 1.536, Fraksi Reformasi melalui Juru Bicaranya A.M.
Luthfi mengatakan sebagai berikut. “Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah alat negara yang berfungsi sebagai kekuatan keamanan negara dan
kekuatan penegak hukum yang susunan, kedudukan, tugas, hak, dan
wewenangnya diatur dengan undangundang.” Bahwa kendati Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 ditempatkan pada Bab XII, terpisah dari Bab III
Kekuasaan Pemerintah Negara, akan tetapi jika kembali menilik pada original
intent dan perdebatan perubahan Undang- Undang Dasar 1945, tersurat bahwa
adanya penegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian
kekuasaan eksekutif. Dalam beberapa fraksi ditemukan pernyataan-pernyataan
tersebut pada halaman 973, halaman 1.518, dan halaman 1.531, yang pada
pokoknya terdapat pernyataan ingin memasukkan kepolisian pada Bab ke-III
Kekuasaan Pemerintahan Negara Undang-Undang Dasar 1945 dengan
maksud semakin menegaskan bahwa kepolisian itu di bawah presiden. Yang
Mulia Majelis Hakim Makamah Konstitusi. Dengan adanya implementasi dalam
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia selanjutnya disebut Undang- Undang Polri, pada bagian konsiderans
menimbang huruf b disebutkan sebagai berikut.
Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan
fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Selanjutnya pada ketentuan Pasal 2 menyatakan, “Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
139
Ada pun Pasal 8 menegaskan bahwa kepolisian berada di bawah presiden.
Pasal 13 yang merupakan tugas pokok kepolisian adalah memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan, “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Penjelasan Pasal 28
ayat (3) yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Terhadap ketentuan Pasal 7 juncto
Pasal 13 juncto Pasal 14 juncto Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) Undang- Undang Polri, Ahli berpendapat reformasi kelembagaan Polri
dalam
Undang-Undang Polri sebagai amanah tuntutan reformasi yang
bertujuan sebagai penguatan pemberdayaan kelembagaan Polri secara
struktural, instrumental, dan kultural dalam konteks Polri sebagai bagian dari
alat negara dan Polri sebagai pengemban fungsi kelembagaan di bidang
pemerintahan yang bertugas pokok dan mengemban tugas-tugas lainnya dalam
satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-Undang Polri.
Kesimpulannya, berkaitan dengan objek pengujian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002, Ahli berpendapat sebagai berikut. Pembentuk Undang-Undang
menempatkan arah tujuan dan penguatan reformasi kelembagaan Polri untuk
dapat menempatkan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dengan
ditugaskan oleh Kapolri atau sesuai dengan sangkut paut tugas-tugas Polri di
bidang pemerintahan sepanjang berkenaan dengan jabatan Aparatur Sipil
Negara maupun yang terdapat pada keadaan yang tidak mendapat penugasan
Kapolri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian dengan syarat
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri seyogianya dapat dicermati,
khususnya pada bagian pokok pikiran Penjelasan Umum Alinea Keempat yang
menyatakan bahwa perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat
seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia,
globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah
menghadirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
140
wewenang, dan tanggung jawab Polri yang menyebabkan pula tumbuhnya
berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri
yang semakin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang
dilayaninya. Sehingga demikian rumusan norma Pasal 28 ayat (3) Batang Tubuh
Undang-Undang Polri dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak terdapat
contradictio in terminis.
Yang kedua. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri tidak bertentangan dengan aturan induk
penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian Nomor 12
Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, demikian keterangan Ahli ini
saya sampaikan dalam pemeriksaan sidang. Wabillahi taufik wal hidayah,
wassalamualaikum wr. wb.
D. Keterangan Saksi 1 - Stepanus Febyan babaro
Sebagai warga negara indonesia, yang memiliki kemampuan Khusus dalam
bidang IT (informasi Teknologi) dan memiliki kemampuan investigasi dugaan
tindak pidana Korupsi., kesempatan saya mengembangkan dan menerapkan
kemampuan saya karena kesempatan saya mengikuti kontestasi sudah di tutup
dan di isi oleh pejabat – pejabat dari instansi POLRI yang saya berikan contoh:
1) WAKIL KEPALA BSSN, KOMJEN POL. ALBERTUS RACHMAD
WIBOWO, S.I.K., M.I.K
2) KETUA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KOMJEN POL DRS.
SETYO BUDIYANTO, S.H., M.H.
Hal tersebut sudah beberapa kali saya mempertanyakan kepada Lembaga
tersebut di tahun 2024 dan di tahun 2025 akan tetapi saya mendapatkan
jawaban bahwa jabatan – jabatan tersebut sudah di isi oleh Instansi Kepolisian.,
Adapun seharusnya ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik
141
Indonesia (Polri) menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan
sipil atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan
diri dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima
penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji
serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan
ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum
(equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
Berdasarkan pengalaman Saksi, terdapat ketidakseimbangan perlakuan
kesempatan berkontestasi dan kesempatan masuk dalam pemerintahan
yang sejatinya keinginan saya mengabdi untuk Negeri ini. Hal ini
menciptakan rasa ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi yang
membuat terdampak karena kehilangan kesempatan adil dan transparan.
Demikian keterangan kesaksian fakta ini saya buat dengan sebenarnya, untuk
dapat digunakan sebagaimana mestinya.
E. Keterangan Saksi ARISTA HIDAYATUL RAHMANSYAH S.H M.H
I. Fakta-Fakta yang Dialami / Observasi (Fakta Fakta Objektif)
1. Bahwa saya memahami dan mencatat bahwa norma tersebut secara
tekstual mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebelum seorang
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. (Bukti: kutipan
Pasal 28 ayat (3) seperti tersebut di atas).
2. Namun berdasarkan fakta yang saya alami dan ketahui:
a. Bahwa Pada tanggal 19 Mei 2025, saya menyaksikan/mengetahui
bahwa ada seorang pada saat itu anggota polri aktif berbintang 2
dilantik sebagai sekjen DPD RI dan sekarang mengalami kenaikan
pangkat menjadi bintang 3 ketika menjadi sekjen DPD RI yang
notabene instasi legislative yang berbasis politik
b. Bahwa hal tersebut sangat lah di luar nalar hukum saya yang sedang
akan menempuh study doctoral hukum, bagaimana bisa dan di
setujui seorang anggota atau perwira aktif kepolisian menempati
jabatan di suatu instansi yang jelas saran akan dengan hiruk pikuk
142
politik serta dalam struktur legislative., hal tersebut sangat
menciderai demokrasi Negara ini., dengan di tambah dengan di
tengah tugas pokok institusi polri harus netral dari bagian politik,
namun hal tersebut sangat kontradiktif karena malah ada pejabat
polri yang menempati posisi di instansi legislative. Padahal sudah
jelas pasal 28 ayat (3) UU polri melarang hal tersebut,di tambah
dengan pasal 414 ayat (2) UU MD3 Bahwa Sekjen DPD harus
berasal dari PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). Sedangkan apakah
polri merupakan PNS, Polri bertugas untuk keamanan dan
penegakan hukum, sedangkan Sekjen DPD RI adalah jabatan sipil
administratif dalam lembaga legislatif.
Bahwa oleh karena itu, Polri aktif tidak sepatutnya dan tidak sah secara
hukum menduduki jabatan Sekjen DPD RI, karena akan menyalahi
fungsi konstitusional Polri, melanggar UU Kepolisian, serta merusak
prinsip pemisahan fungsi sipil dan keamanan dalam negara demokratis.
saya sendiri melihat tidak ada relevansi dan urgensi kenapa harus
seorang anggota polri aktif di tempatkan di instansi legislative yang
harus nya di hindari untuk menjaga netralitas polri masuk ke dalam
ranah politik, hal tersebut sangat tidak logis dan tidak bisa di cerna nalar
logika hukum saya secara pribadi yg setidak nya merupakan seorang
magister hukum untuk saat ini., karena norma pemberlakuan pasal a
quo membuat saya tidak memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai
Sekjen DPD RI.
II. KERUGIAN FAKTA YANG TERJADI DAN DI ALAMI SAYA.
Bahwa akibat dari uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas,
saya mengalami kerugian nyata berupa: saya banyak di
pertarnyakan dari masyarakat tempat tinggal saya karena di anggap
saya mengerti dan memahai hukum dan aturan karena hal seperti
yang saya uraikan diatas bisa tetap terjadi padahal sudah jelas ada
aturan yang melarang tapi tetap saja di setujui dan di sahkan, hal
tersebut mengancam reputasi saya yang notabene seorang
mahasiswa hukum dan praktisi hukum karena aturan yang di buat di
langgar juga oleh pembuat aturan tersebut sendiri.sehingga
mengurangi kepercayaan masyarakat kepada saya karena melihat
143
sendiri dengan terang terangan aturan pun di trabas dengan segala
untuk mengesahkan hal tersebut.
Kemudian hilang nya kesempatan bagi saya untuk ikut berkontestasi
untuk mengabdi untuk Negeri yang saya cintai ini yang kita sebut
REPUBLIK INDONESIA, melalui DPD - RI karena posisi tersebut
sudah di isi oleh pejabat POLRI yang masih aktif dan pasti masih
menerima gaji dari polri dan instansi sekarang yang di duduki, dan
bahkan mungkin menutup kesempatan bagi rekan - rekan saya lain
yang juga memiliki semangat yang sama mengabdi untuk Negeri
dengan ikut berkontestasi menjadi Sekjen DPD RI yang sebenarnya
memiliki potensi dan kompetensi relevan, yang sekarang faktanya di
duduki oleh anggota polri aktif.
Bahwa, hal ini erjadi karena pemberlakuan norma pasal a quo Serta
di tambah hilang nya kepastian hukum begitu saja tanpa melalui
mekanisme pengunduran diri terlebih dahulu dari anggota polri
seperti sebagaimana mestinya. serta hal tersebut terjadi dan di
katakan berdasar kan kepres,bahwa bagaimana bisa kepres
dijadikan tumpuan untuk melangkahi undang-undang yang jelas,
bahwa kepres berkedudukan di bawah undang-undang, saya
merasa hal tersebut jelas menciderai kepastian hukum bagi saya
warga Negara Indonesia yang jelas di jamin secara undang-undang
akan kepastian hukum yang harus di tegak kan bukan malah di
langgar sendiri demi kepentingan semata.
Karena itu saya mohon sebagai saksi fakta yang mengalami
kerugian
secara nyata karena di rampasnya kesempatan
borkontestasi tersebut secara langsung,, untuk menganggap bahwa
norma Pasal 28 ayat (3) dan/atau penjelasannya perlu diuji agar
tidak menimbulkan praktik yang bertentangan dengan prinsip negara
hukum atau menimbulkan ketidakpastian yang merugikan hak-hak
konstitusional warga negara.
III. Harapan dan Permintaan Saksi
Berdasarkan Keterangan Saksi, Saksi memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar mempertimbangkan keterangan ini sebagai bagian dari
144
pembuktian bahwa norma yang diuji perlu ditinjau demi menciptakan rasa
Keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
F. Keterangan Saksi – SUPRIADI.
I.
Fakta-Fakta yang Dialami / Observasi (Fakta Fakta Objektif)
1. Bahwa saksi memahami dan mencatat bahwa norma tersebut secara
tekstual mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebelum seorang
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. (Bukti: kutipan
Pasal 28 ayat (3) seperti tersebut di atas).
2. Namun berdasarkan fakta yang saksi alami dan ketahui:
Bahwa hal ini sebenarnya jauh jauh hari ketika dibukanya
pengumuman pendaftaran untuk pengisian calon anggota BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) Bangun Rejo pada tanggal 15
januari 2020 saya sebagai masyarakat sudah mengingatkan
kepada panitia khususnya ketua panitia pengisian calon anggota
BPD masa bakti 2020-2026 yang merupakan mertua dari oknum
Polisi yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD Bangun Rejo
sekearang, bahwasanya oknum polisi yang bernama Kusdiawan
bila di izinkan untuk menjadi anggota BPD beliau nya akan
melakukan pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 02 Tahun
2002 tentang kepolisian Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 3,
namun sayangnya peringatan saya tersebut tidak diindahkan oleh
ketua Panitia dengan alasan sudah jadi ketentuan dari atasan
adanya (juklak) dari Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. Masih
segar dalam ingatan saya pada bulan Februari 2020 sebelum
diadakan pemilihan anggota BPD Bangun Rejo pada tanggal 12
Maret 2020, saya juga sudah mendatangi untuk megingatkan dan
menyampaikan kepada dinas PMD Deli Serdang Kabupaten Deli
Serdang yang pada saat itu saya ketemu langsung dengan KASI
PMD dinas PMD Kabupaten Deli Serdang yang bernama
TM.YAHYA pada kesempatan itu saya ada bertanya kepada beliau
(TM.Yahya), apa yang menjadi dasar hukum bagi beliau dalam
membuat juklak pelaksanaan pemilihan/pengisian anggota BPD
sekabupaten Deli Serdang yang memberikan izin bagi anggota
145
kepolisian sehingga dapat mengisi jabatan anggota BPD. Namun
sayangnya sampai saat ini tidak ada jawaban yang bisa diberikan
oleh Kasi PMD (TM. Yahya) atas pertanyaan saya tersebut. Ini
artinya dalam rekrutmen khususnya desa Bangun Rejo ada
kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya (cacat secara hukum)
sebab nyata nyata ada Undang Undang Nomor 02 Tahun 2002
Pasal 28 Ayat 3 yang melarang anggota Kepoloisian Republik
Indonesia untuk menduduki jabatan diluar Jabatan kepolisian
Republik Indonesia tetatpi tetap dilanggar juga.
Ini semua saya lakukan bukan berarti tanpa alasan atau hanya
sekedar rasa tidak senang saya terhadap oknum polisi tersebut,
akan tetapi ini semua saya lakukan untuk mendudukan persoalan
sesuai dengan TUFOKSInya dan menegakan aturan sesuai
ketentuan yang berlaku sehingga kehidupan demokrasi di Desa
Bangun Rejo akan hidup secara baik, karena selama ini yang saya
rasakan Demokrasi yang saya dambakan di Desa Bangun Rejo
tidak ada, disebabkan adanya campur tangan oknum polisi yang
rangkap jabatan sebagai anggota BPD (Badan Permusyawaratan
Desa) yang notabennya merupakan Adik Sepupu dari istri Kades
Bangu Rejo. Hal lain dapat saya sebutkan bahwasannya pada
tanggal 23 Agustus dan 4 September 2024 saya dan masyarakat
Bangun Rejo meminta kepada pimpinan BPD Bangun Rejo untuk
diadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang mana dalam rapat
dengar pendapat tersebut ada koreksi saya bersama masyarakat
terhadap kinerja Kepala Desa Bangun Rejo yang akhirnya menjadi
tuntutan masyarakat kepada BPD bangun Rejo untuk melakukan
koreksi dan meminta pertanggungjawaban Kepala Desa atas
kinerjanya yang oleh masyarakat dianggap tidak baik. Namun
tragis ketika draf tuntutan masyarakat tersebut akan di berikan
kepada pimpinan dan anggota BPD lainnya oknum polisi
tersebut melarang pimpinan dan anggota BPD lainnya untuk
memberikan tanda terima draf tuntutan masyarakat tersebut.
Ini lah salah satu tindakan yang dilakukan oknum polisi (Kusdiawan)
146
yang rangkap jabatan menjadi anggota BPD yang menciderai
Demokrasi dengan menghalang halangi aspirasi masyarakat untuk
sampai kepada kepala desa. Ini salah satu bukti ironi dimana BPD
yang
seharusnya
sebagai
lembaga
desa
yang
bertugas
menampung aspirasi masyarakat justru ada anggotanya yang
rangkap jabatan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia
menghambat bahkan membunuh aspirasi masyarakat untuk di
sampaikan kepada pemerintah desa (Kades) Bangun Rejo. Bukti
nyatanya sudah satu tahun draf itu kami berikan kepada BPD
Bangun Rejo namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Masih berkenaan dengan hal rangkap jabatan oknum polisi
(Kusdiaawan) sebagai anggota BPD bangun rejo, secara persuasif
menjadi keberatan masyarakat bangun rejo secara langsung sudah
saya sampaikan kepada beliaunya beberapa kali dan beliau
menjawab siap…siap tapi beliaunya tidak mau mundur dari jabatan
keanggotaan BPD nya sekali pun saya dan masyarakat sudah
meminta beliaunya mudur dari keanggotan BPDnya.
Begitu juga kepada bapak Ketua BPD, saya dan masyarakat juga
sudah sampaikan atas keberatan kami ada oknum polisi
(kusdiawan) yang rangkap jabatan menjadi anggota BPD bangun
rejo, tapi Bapak ketua BPD memberikan jawaban bahwasannya
oknum polisi (Kusdiawan) tidak mau mundur dari jabatan keanggota
BPD nya. Selanjutnya kepada Bapak Kepala Desa Bangun Rejo
sudah berkali kali saya sampaikan keberatan masyarakat atas
rangkap jabatan oknum polisi (Kusdiawan) menjadi anggota BPD
Bangun Rejo, dan terakhir Bapak Kepala Desa Bangun Rejo
memberi janji kepada saya bahwasanya pada pertengahan bulan
Mei 2025 oknum polisi (Kusdiawan) akan mengundurkan diri dari
jabatan anggota BPD nya namun sayangnya sampai kesaksian ini
saya perbuat oknum polisi (Kusdiawan) yang merangkap jabatan
menjadi anggota BPD tersebut tidak urung mengundurkan diri dari
keanggotaan BPDnya. Bahkan pada tanggal 26 mei 2025 saya dan
masyarakat mengadakan aksi unjuk rasa damai di kantor Kepala
147
Desa Bangun Rejo, Kantor Camat Tanjung Morawa, Kantor Dinas
PMD Deli Serdang, Kantor DPRD Deli Serdang, dan Kantor Bupati
Deli Serdang dengan tuntutan meminta bapak Bupati Deli Serdang
agar mencopot keanggotan BPD oknum polisi (Kusdiawan) karena
sudah melanggar Undang Undang Nomor 02 tahun 2002 Pasala 28
Ayat 3. Namun sayangnya saya dan masyarakat hanya di respon
dingin oleh para pejabat Deli Serdang karena buktinya sampai saat
ini oknum polisi (Kusdiawan) tidak juga di copot jabatan keanggotan
BPD nya oleh bupati Deli Serdang, dan secara pribadi oknum polisi
(Kusdiawan) tersebut tidak mau mundur dari keanggotaan BPDnya
karena bersandar kepada Penjelasan inspektorat kabupaten Deli
Serdang nomor 700.1.2.4/310/INSP/2025 menjelaskan bahwa
undang undang polri nomor 02 tahun 2002 Pasal 28 Ayat 3 polri
harus mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di luar
kepolisian, akan tetapi anggota BPD bukan merupakan jabatan
formal
yang
di
tentukan
oleh
perundang
undangan.
Berdasarakn penjelasan Inspektorat Deli Serdang itu menambah
bersikerasnya oknum polisi (kusdiawan) yang rangkap jabatan
anggota BPD Bangun Rejo untuk tidak mau mundur dari jabatan
anggota BPDnya karena menurut penjelasan Inspektorat tidak ada
larangan anggota polri untuk rangkap jabatan menjadi anggota
BPD. Namun menurut saya penjelasan Inspektorat Deli Serdang
adalah suatu kekeliruan (kebelingeran) yang menganggap jabatan
anggota BPD bukanlah jabatan formal, lantas apa gunanya
Lembaga BPD ini ada di atur dalam undang undang Nomor 06
Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 Huruf F dan Permendagri
nomor 110 tahun 2016 Pasal 26 Huruf F. jadi keblingeran
Inspektorat ini menambah kekonyolan dinas PMD Kabupaten Deli
Serdang yang membuka peluang terjadinya Dwi Fungsi Polri
diinstansi Sipil dengan mengizinkan anggota Polri rangkap Jabatan
menjadi anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa
Bangun Rejo Kecamataan Tanjung Morawa Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara.
148
II. KERUGIAN
FAKTA
YANG
TERJADI
DAN
DI
ALAMI
SAKSI
SUPRIADI.
Bahwa akibat dari uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, saya
mengalami kerugian nyata (Aktual) berupa: saya tidak memilik
kesempatan menjadi Anggoat BPD seperti yang saya uraikan diatas
bisa tetap terjadi padahal sudah jelas ada undang-undang yang
melarang tapi tetap saja di izinkan dan dilakukan oleh dinas PMD
Kabupaten Deli Serdang serta didukung oleh Inspektorat Kabupaten
Deli Serdang sehingga aturan yang di buat di langgar juga oleh pembuat
aturan tersebut sendiri.Akibatnya mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada saya karena melihat sendiri dengan terang terangan ada aturan
yang di trabas dengan segala cara demi memenuhi hasrat haus jabatan
dan kekuasan walaupun hanya dengan rangkap jabatan sebagai
anggota BPD .
Kerugian yang paling pasti yang saya rasakan dan masyarakat banyak
rasakan adalah terhambatnya bahkan terbunuhnya aspirasi kami di
karenakan ketidak netralan oknum Polisi (Kusdiwan) yang rangkap
jabatan sebagai anggota BPD karena setiap asprirasi yang kami
sampaikan kepada pemerintah desa melalui BPD selalu di hambat oleh
oknum polisi (Kusdiawan) sebagai bukti tuntutan kami dari hasi Rapat
Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 23 Agustus dan 4 September
2024 yang kami ajukan sampai saat ini tidak ditindak lanjuti oleh
pimpinan BPD di karenakan adanya pencegahan yang di lakukan oleh
okunum polisi (kusdiawan) tersebut yang notaben masih keluarga
Kepala Desa Bangun Rejo.
Kemudian hilang nya kesempatan bagi saya untuk ikut berkontestasi
untuk mengabdi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan untuk Negeri
yang saya cintai ini yang kita sebut REPUBLIK INDONESIA, melalui
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena posisi tersebut sudah di
isi oleh anggota POLRI yang masih aktif dan pasti masih menerima gaji
dari polri dan instansi sekarang yang di duduki, dan bahkan menutup
kesempatan juga bagi masyarakat desa Bangun Rejo yang lainnya yang
149
juga memiliki semangat yang sama mengabdi untuk Desanya dengan
ikut berkontestasi menjadi anggota BPD, yang sebenarnya memiliki
potensi dan kompetensi relevan, yang sekarang faktanya di duduki oleh
anggota polri aktif.
Bahwa, hal ini erjadi karena pemberlakuan norma pasal a quo Serta di
tambah hilang nya kepastian hukum begitu saja tanpa melalui
mekanisme pengunduran diri terlebih dahulu dari anggota polri seperti
sebagaimana mestinya. serta hal tersebut terjadi dan di katakan
berdasar kan Juklak Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang dan
penjelasan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, bahwa bagaimana
bisa Juklak Dinas PMD Kabupten Deli Serdang dan Penjelasan
Inspektorat Deli Serdang dijadikan tumpuan untuk melangkahi undang-
undang yang jelas, bahwa dua ketentuan diatas berkedudukan di
bawah undang-undang, saya merasa hal tersebut jelas menciderai
kepastian hukum bagi saya warga Negara Indonesia yang jelas di jamin
secara undang-undang akan kepastian hukum yang harus di tegak kan
bukan malah di langgar sendiri demi kepentingan haus jabatan dan
haus kekuasan semata.
Karena itu saya mohon sebagai saksi fakta yang mengalami kerugian
secara nyata karena di rampasnya kesempatan borkontestasi tersebut
secara langsung,, untuk menganggap bahwa norma Pasal 28 ayat
(3) dan/atau penjelasannya perlu diuji agar tidak menimbulkan praktik
yang bertentangan dengan prinsip negara hukum atau menimbulkan
ketidakpastian yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
III. Harapan dan Permintaan Saksi
Berdasarkan Keterangan saksi, saksi memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar mempertimbangkan keterangan ini sebagai bagian dari
pembuktian bahwa norma yang diuji perlu ditinjau demi menciptakan rasa
Keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
V. PENUTUP
“Seluruh uraian diatas menunjukkan dengan jelas bahwa pemberlakuan Pasal-
Pasal Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
150
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) yang diuji telah
dan atau menyebabkan kerugian konstitusional dan atau potensi kerugian
konstitusional terjadi kepada para Pemohon. Dan menguatkan menyatakan
Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.”Penjelasan: Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan
jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” secara
sistematik ditemukan adanya Pergeseran makna dari Norma yang
menimbulkan kerugian Konstitusi terhadap PARA PEMOHON.
PETITUM PERMOHONAN
PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya
(ex aequo et bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
151
1. Bahwa kerugian konstitusional yang diuraikan Para Pemohon cenderung
mengada-ada, tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi yang diakibatkan oleh berlakunya Pasal 28 ayat (3)
dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI.
2. Bahwa Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan Para Pemohon, kerugian atau potensi kerugian
atas hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, baik sebagai
advokat ataupun mahasiswa hukum dengan berlakunya ketentuan Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI.
3. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian Para Pemohon baik sebagai advokat ataupun sebagai mahasiswa
dengan berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU POLRI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 8 September 2025 yang pada
intinya:
A. Latar Belakang UU POLRI
Bahwa perubahan yang menegaskan tugas, fungsi, dan peran Polri terdapat
dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dalam Bab XII tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara, TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No.
152
VII/MPR/2000, yang selanjutnya diatur dalam UU 2/2002 yang menyatakan:
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
B. Bahwa dalam risalah pembahasan terdapat beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Bahwa berdasarkan DIM RUU tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Sekretariat Panitia Khusus, 2001) fokus pembuat undang-
undang adalah terhadap anggota kepolisian yang sudah pensiun atau
mengundurkan diri, bukan terhadap anggota kepolisian yang masih
aktif.
2. Bahwa berdasarkan risalah penyusunan RUU tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia terdapat tanggapan Pemerintah yang
disampaikan oleh Dr. Albert Hasibuan, S. H. dalam Paper untuk Rapat
Dengar Pendapat Umum Pansus pada 7 Juni 2001, salah satu “ruang
lingkup dan tugas Polri” yaitu: “berperan sebagai aparatur negara
pengemban fungsi kepolisian khusus apabila sewaktu-waktu dalam
wilayah tertentu tidak terdapat aparatur negara yang mengemban fungsi
kepolisian khusus menurut undang-undang”
C. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa frasa
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menimbulkan tafsir
bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di
luar instansi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih
dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri,
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan Pasal 28 ayat 3 UU POLRI merupakan satu kesatuan
dengan bunyi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI, sehingga apabila
dibaca secara utuh tafsir dari ketentuan norma ini adalah anggota
kepolisian dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian atau jabatan tersebut bukan berdasarkan
penugasan dari kapolri untuk yang telah pensiun atau mengundurkan
diri, dan sebaliknya terhadap anggota kepolisian yang masih aktif dapat
menduduki jabatan yang mempuyai sangkut paut dengan kepolisian
atau jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri.
153
2. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah
Presiden, hal serupa berlaku untuk ASN yaitu Presiden selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN,
dengan sejarah pengaturan yaitu pada tahun 2014 UU 43/1999 dicabut
dan diganti dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU 5/2014), kemudian
selanjutnya pada tahun 2023 UU 5/2014 diganti dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
(selanjutnya disebut UU 20/2023).
3. Bahwa dengan berlakunya UU 20/2023 diatur kembali pengaturan
terkait pengisian jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian,
dan tidak semua jabatan ASN dapat dilakukan pengisian dari anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan hanya dalam lingkup
“jabatan ASN tertentu” yang diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU 20/2023,
selanjutnya terkait Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam Pasal 147 dan
Pasal Pasal 148 PP Manajemen ASN.
4. Bahwa terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota
kepolisian, telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi yang
telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar
Struktur Organisasi, yaitu Jenis penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri meliputi: penugasan di dalam negeri; dan penugasan di
luar negeri (vide Pasal 4), dan jabatan dalam penugasan Anggota Polri
di dalam negeri meliputi: jabatan struktural; dan jabatan fungsional.(vide
Pasal 7).
D. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan menyatakan
bahwa frasa “atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua
154
peran yang saling tumpang tindih-penegak hukum sekaligus pejabat di luar
kepolisian. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan
jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang terjadinya
konflik kepentingan antara tugas utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri,
terganggunya independensi dan netralitas polri, sebagaimana diamanatkan
Pasal 28 ayat (1) UU POLRI. Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa anggota kepolisian yang sudah mengundurkan diri atau pensiun
maka dapat mengisi posisi jabatan diluar kepolisian yang tidak
mempuyai sangkut paut di bidang kepolisian misal seperti jabatan
anggota DPR, atau dapat mengisi jabatan yang tidak berdasarkan
penugasan oleh kapolri seperti jabatan Menteri. Sehingga dalil Para
Pemohon yang menyatakan tumpang tindih penegak hukum adalah
alasan yang mengada-ada karena posisi anggota yang sudah pensiun
dan mengundurkan diri, berkenaan dengan pengisian pada jabatan ASN
oleh anggota Polri Mahkamah Kosntitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
b. Bahwa pengajuan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan berasal
dari instansi asal, bukan semata-mata kehendak dari anggota Pori
sepihak, sesuai dengan Pasal 153 PP Manajemen ASN yang berbunyi
PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit TNI atau anggota Polri
untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Panglima TNI atau Kapolri dengan tembusan kepada Menteri
dan Kepala BKN. Penugasan di Instansi tersebut, Anggota Polri
mengikuti aturan pada intansi dimana Anggota Polri menduduki jabatan.
E. Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI tidak memenuhi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi sehingga
bertetangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
karena penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang
jelas, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma, justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
155
Bahwa UU POLRI merupakan Undang-Undang yang diundangkan pada
tahun 2002, yang saat itu, belum terdapat peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara spesifik teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan, pada tahun 2004 dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diatur kembali dengan UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
diubah terakhir dengan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU
12/2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3), termasuk pengaturan agar menghindari
membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan yang termuat dalam
Lampiran II huruf E. UU P3.
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
a. Bahwa pada persidangan tanggal 8 September 2025, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan Dr. Suhartoyo S.H., M.H. telah memberikan
pertanyaan dan meminta data kepada Pemerintah.
Terhadap pertanyaan dan permintaan data tersebut Pemerintah telah
menjawab melalui Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 23
September 2025 dan telah menyerahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 24 September 2025, yang pada intinya
menerangkan bahwa:
1. Bahwa mengenai jabatan tertentu merujuk kepada fungsi kamtibmas
dan fungsi nomenklatur/pemerintahan, Kepolisian memegang dua
kekuasaan yaitu penegakan hukum dan bidang pemerintahan, yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, dan turut berperan serta dalam
penyelenggaraan
fungsi
pemerintahan,
penyelenggaraan
misi
kemanusiaan,
dan
pemeliharaan
perdamaian
dunia
melalui
penugasan anggota di luar struktur organisasi.
156
2. Bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan
anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
TNI
dan
Undang-Undang
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Pasal 19
ayat (3) UU 20/2023), dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Pemerintah (vide Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023). Dalam
Pasal 148 ayat (2) PP 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP
17/2020 tentang Perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. Adapun khusus untuk anggota Polri penugasan
diatur dalam Perkapolri 4/2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi yang diubah
dengan Perpol 12/2018 tentang Perubahan Atas Perkapolri 4/2017
yaitu mengenai jenis penugasan Anggota POLRI di luar struktur
organisasi.
3.
Bahwa PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia atau
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (vide Pasal 153 PP
11/2017)
4.
Bahwa penugasan Anggota Polri di luar Struktur Organisasi Polri
adalah pengalihan tugas dan jabatan Anggota Polri ke tempat tugas
dan jabatan di luar struktur organisasi Polri yang berkedudukan di
dalam negeri maupun di luar negeri (vide Pasal 1 angka 5 PERPOL
12/2018), adapun yang menjadi tujuan pengaturan penugasan
anggota POLRI di luar Struktur Organisasi Polri meliputi:
a) terselenggaranya tertib administrasi dalam penugasan anggota
Polri di luar struktur organisasi Polri;
b) terwujudnya kepastian hukum atas status Anggota Polri yang
ditugaskan di luar struktur organisasi Polri; dan
157
c) terlaksananya tugas Polri secara optimal dalam penyelenggaraan
fungsi pemerintahan pada kementerian/ lembaga/badan/komisi,
perwakilan diplomatik/konsuler, atau pemeliharaan perdamaian
dunia pada organisasi internasional. (vide Pasal 2 PERPOL
12/2018)
5. Bahwa penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri
dilaksanakan dengan prinsip:
a) legalitas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi
Polri berdasarkan surat perintah penugasan dari organisasi Polri;
b) selektif prioritas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan secara selektif berdasarkan skala
prioritas;
c) objektif, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan
kemampuan yang dibutuhkan;
d) profesional, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi Polri dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan
e) kerja sama, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur
organisasi
Polri
melalui
koordinasi
antara
Polri
dengan
kementerian/lembaga/badan/ komisi atau organisasi internasional
yang memerlukan.
6.
Bahwa untuk melengkapi Keterangan yang diminta oleh Majelis Hakim
Konstitusi, Pemerintah telah menguraikan data-data terkait:
a) Data Anggota Polri yang mendapat Penugasan sebagai Pejabat
Negara atas dasar Keputusan Presiden, dengan rincian nama,
jabatan, jumlah orang dan instansi tempat penugasan yaitu
sebanyak 4 perwira tinggi.
b) Data Anggota Polri yang mengajukan pemberhentian dengan
hormat atas permintaan sendiri (PDH APS) tahun 2023-2025
dengan rincian jumlah tiap Kepolisian Daerah (Polda) dengan total
pada tahun 2023 sebanyak 117 orang, tahun 2024 sebanyak 96
orang dan tahun 2025 sebanyak 65 orang
c) Data Anggota Polri yang telah dikembalikan di lingkungan Polri
tahun 2023-2025, dengan rincian berdasarkan pangkat dari
158
Bharada sampai Komisari Jenderal, dengan total pada tahun 2023
sebanyak 285 orang, tahun 2024 sebanyak 345 orang, dan tahun
2025 sebanyak 202 orang.
d) Data
Pengembalian
Anggota
Polri
yang
bertugas
di
Kementerian/Lembaga dikarenakan alasan Pensiun, dengan total
pada tahun 2023 sebanyak 40 orang, tahun 2024 sebanyak 67
orang dan tahun 2025 sebanyak 58 orang, dan dikarenakan alasan
Pembinaan Karier dengan total pada tahun 2023 sebanyak 67
orang, tahun 2024 sebanyak 67 orang dan tahun 2025 sebanyak
67 orang.
e) Data Polisi aktif yang bertugas di luar institusi POLRI, yang
kemudian kembali ke internal POLRI, disertai dengan alasan
Pembinaan Karier Setelah Penugasan Khusus, yang merinci
nama, pangkat, jabatan penugasan, dan jabatan internal polri,
dengan total sebanyak 22 orang Anggota Polri aktif.
7.
Bahwa untuk untuk menguatkan Keterangan Tambahan Presiden dan
atas permintaan Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. dan Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Pemerintah telah melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
a) Risalah dan DIM Pembahasan RUU Kepolisian Negara Republik
Indonesia (vide Bukti PK-1)
b) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur
Organisasi (vide Bukti PK-2)
c) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi (vide Bukti PK-3)
B. Bahwa pada persidangan tanggal 25 September 2025, Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., telah meminta
data Perwira Tinggi Polri yang menduduki Jabatan sebagai Pejabat Tinggi
Negara (Bukan Penugasan Dari Kapolri) kepada Pemerintah, dan terhadap
159
pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
1. Terhadap permintaan data tersebut Pemerintah menerangkan sebagai
berikut:
Daftar Perwira Tinggi Polri yang Menduduki Jabatan sebagai
Pejabat Tinggi Negara (bukan Penugasan dari Kapolri)
NO
NAMA
PERIODE
JABATAN
KET.
KEPALA BIN
JENDERAL
POLISI
BUDI
GUNAWAN
2016-2024
PPRES
KEPALA BNPT
IRJEN POL Drs. ANSYAAD MBAI
2010-2014
PPRES
KOMJEN
POL
SAUD
USMAN
NASUTION
2014-2016
PPRES
KOMJEN POL TITO KARNAVIAN
2016
PPRES
KOMJEN POL SUHARDI ALIUS
2016-2020
PPRES
KOMJEN POL BOY RAFLI AMAR
2020-2023
PPRES
KOMJEN POL RYCKO AMELZA
DAHNIEL
2023-2024
PPRES
KOMJEN POL EDDY HARTONO
2024-
Sekarang
PPRES
KEPALA BNN
KOMJEN POL Drs. GREGORIUS
MERE
2008-2012
PPRES/
LAKHAR
KOMJEN
POL
Dr.
ANANG
ISKANDAR, M.H.
2012-2015
PPRES
KOMJEN POL Drs. BUDI WASESO
2015-2018
PPRES
KOMJEN
POL
Drs.
HERU
WINARKO, S.H.
2018-2020
PPRES
KOMJEN POL Prof. Dr. PETRUS R.
GOLOSE
2020-2024
PPRES
KOMJEN POL Dr. MARTHINUS
HUKOM, S.I.K., M.Si.
2024-2025
PPRES
KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO,
S.I.K., S.H., M.Si.
2025-
Sekarang
PPRES
KETUA KPK
KOMJEN POL FIRLI BAHURI
2019-2023
PPRES
KOMJEN POL SETYO BUDIYANTO
2024-
Sekarang
PPRES
2.
Bahwa terkait Penjelasan tidak boleh terlepas dari norma batang tubuh,
Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden
yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU POLRI merupakan
160
Undang-Undang yang diundangkan pada tahun 2002, yang saat itu,
belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara
spesifik
teknik
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, karena baru pada tahun 2004 dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, yang kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut UU P3), termasuk pengaturan agar
menghindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan
yang termuat dalam Lampiran II huruf E. UU P3.
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli
Pemerintah yaitu Dr. Oce Madril S.H., M.A, yang pada pokoknya
menyatakan:
a. Bahwa UU POLRI diundangkan pada tahun 2002. Pada saat itu,
belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara spesifik teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan;
b. Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan
mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Kemudian undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya
disebut UU P3);
c. Terlepas dari perdebatan apakah Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU Polri tersebut apakah norma atau bukan, namun substansi
Penjelasan ”Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian"
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
161
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
memuat Penjelasan lebih lanjut mengenai ”jabatan di luar
kepolisian”. Bahwa substansi Penjelasan tersebut tidak
bertentangan dengan Pasal dalam batang tubuh.
3. Bahwa terkait penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi yang
diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Luar Struktur Organisasi, yaitu Jenis penugasan Anggota Polri di luar
struktur organisasi merupakan peraturan perundang-undangan yang
lahir dari kewenangan atribusi yaitu pemberian kewenangan oleh
Undang-Undang Dasar (grondwet) atau Undang-Undang (wet) kepada
lembaga negara/pemerintahan untuk membentuk peraturan perundang-
undangan, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
lembaga negara mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan
perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
dibentuk
berdasarkan
kewenangan.
IV. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 September
2025 dengan agenda Keterangan DPR serta Ahli dan Saksi Pemohon Perkara
114/PUU-XXIII/2025, Ahli Pemohon Laksamana Muda TNI (Purn.) Suleman B.
Ponto, S.T., M.H., pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ahli memandang Pasal 28 ayat (3) UU POLRI jelas dan tegas,
anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki
jabatan di luar Kepolisian. Namun, penjelasan pasal ini justru menambahkan
frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri yang menimbulkan
konsekuensi berbeda dan membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk
menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa alih status, hal ini membuka
peluang interpretasi yang bermasalah. Frasa ini dapat diartikan bahwa
162
Polri aktif dapat ditempatkan di luar struktur tanpa atau dengan penugasan
resmi dari Kapolri. Interpretasi ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa
semua penempatan Polri di luar struktur, baik diketahui atau tidak
diketahui Kapolri harus melalui alih status atau pensiun terlebih dahulu.
2. Bahwa TNI dan Polri sama persis karena dua-duanya diatur oleh Undang-
Undang Dasar, kemudian untuk alih status TNI sudah jelas diatur dalam
Pasal 47 ayat (1) UU TNI, sedangkan untuk Polri juga sama, untuk menuju
ASN di luar Polri, Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa Polri aktif harus alih
status, tetapi yang menjadi masalah adalah penjelasan yang membuka
celah Polri aktif bisa masuk ke ASN, yang masih berstatus alat negara.
3. Bahwa ahli berpendapat frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka dualisme komando, dan
mengganggu prinsip single command system, ancaman keamanan
nasional. Norma ini berpotensi mengancam keamanan nasional, netralitas
Polri, dan integritas kelembagaan negara.
Terhadap keterangan Ahli Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait anggapan Ahli Pemohon yang menyatakan konsekuensi dari
penjelasan pasal mengakibatkan Polri aktif dapat ditempatkan di luar struktur
tanpa atau dengan penugasan resmi dari Kapolri. Interpretasi ini bertentangan
dengan prinsip dasar bahwa semua penempatan Polri di luar struktur, baik
diketahui atau tidak diketahui Kapolri harus melalui alih status atau pensiun
terlebih dahulu, perlu Pemerintah jelaskan:
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden yang
pada pokoknya menyatakan bahwa anggota kepolisian dapat menduduki
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan
tersebut bukan berdasarkan penugasan dari kapolri untuk yang telah
pensiun atau mengundurkan diri, misalnya untuk menjadi anggota DPR dan
sebaliknya terhadap anggota Polri aktif yang dapat menduduki jabatan pada
instansi di luar Kepolisian bukan semata-mata kehendak dari anggota Polri
sepihak, tetapi didahului dengan pengajuan permohonan secara tertulis
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan
kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan lingkup “jabatan tertentu” atau
“instansi tertentu”, dalam hal permohonan tersebut disetujui oleh Kapolri
163
atau pejabat lain yang didelegasikan maka akan diterbitkan Keputusan
penugasan terhadap anggota Polri tersebut. Ketentuan ini diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain yaitu Pasal 19 ayat (2) UU 20/2023,
Pasal 147 dan 148 PP 11/2017, Perkapolri 4/2017 sebagaimana telah
diubah dengan Perpol 12/2018
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli Pemerintah yaitu
Dr. Oce Madril S.H., M.A, dan Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH. dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 September 2025
1) Keterangan Ahli Dr. Oce Madril S.H., M.A. yaitu:
a)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut menjabarkan
makna ”jabatan di luar kepolisian” dengan 2 (dua) unsur:
Pertama, jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian; Kedua, jabatan yang tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri. Dengan kata lain, anggota Kepolisian menjabat dalam
suatu jabatan apabila jabatan tersebut mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau jabatan yang didasarkan pada penugasan
dari Kapolri.
b)
Bahwa untuk dapat mengangkat anggota Kepolisian dalam
jabatan Pemerintahan, dilakukan melalui mekanisme permintaan
dan/atau penugasan;
c)
Berkaitan dengan permintaan dari Kementerian/Lembaga, PPK
Instansi Pusat yang membutuhkan anggota Kepolisian untuk
menduduki Jabatan tertentu pada instansinya, mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kapolri dengan tembusan
kepada Menteri dan Kepala BKN (vide Pasal 153 PP 11/2017);
d)
Terlepas dari perdebatan apakah Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
Polri tersebut apakah norma atau bukan, namun substansi
Penjelasan “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian"
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
memuat Penjelasan lebih lanjut mengenai ”jabatan di luar
kepolisian”.
Bahwa
substansi
Penjelasan
tersebut
tidak
bertentangan dengan Pasal dalam batang tubuh.
2) Keterangan Ahli Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH. yaitu:
164
a)
Terhadap ketentuan Pasal 2 Jo, Pasal 13, Jo. Pasal 14, Jo. Pasal
28 ayat 3 dan penjelasn Pasal 28 ayat 3 UU Polri, Ahli
berpendapat Reformasi Kelembagaan Polri dalam UU Polri
sebagai amanah tuntutan reformasi yang bertujuan sebagai
penguatan pemberdayaan kelembagaan polri (secara structural,
instrumental dan kultural) dalam konteks polri sebagai bagian dari
alat negara dan polri sebagai pengemban fungsi kelembagaan di
bidang pemerintahan yang bertugas pokok dan mengembang
tugas – tugas lainnya dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan
sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Polri khususnya
ketentuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14,jo pengaturan
menduduki jabatan diluar kepolisian baik yang tidak ada sangkut
pautnya dengan Polri dapat diisi dengan mengundurkan diri atau
pensiun dari kedinasan polri maupun yang ada sangkut pautnya
dengan polri sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Polri atau
dengan penugasan Kapolri sebagaimana disebutkan dalam
penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
b)
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan
Pasal 28 ayat 3 UU Polri telah tidak bertentangan dengan aturan
induk penempatan jabatan aparatur sipil negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok –
Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No.
5 Tahun 2015 tentang Apratur Sipil Negara yang telah diubah
terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian
No. 12 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi.
2. Bahwa terkait anggapan Ahli Pemohon yang menyamakan Polri dengan TNI
sebagai alat negara dalam hal penugasan di Kementerian/Lembaga, perlu
Pemerintah jelaskan:
a. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 8 September 2025, telah diuraikan
keterangan secara lisan mengenai jabatan tertentu, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa mengenai jabatan tertentu itu merujuk kepada kedua-
duanya, baik yang berkaitan dengan fungsi kamtibmas maupun menujuk
pada nomenklatur. Bahwa Kepolisian memegang dua kekuasaan yaitu
165
penegakan hukum dan bidang pemerintahan, yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
memberikan
perlindungan,
pengayoman,
dan
pelayanan
kepada
masyarakat, dan turut berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan, penyelenggaraan misi kemanusiaan, dan pemeliharaan
perdamaian dunia melalui penugasan anggota di luar struktur organisasi
pada kementerian/lembaga/badan/ komisi/organisasi internasional), yang
berbeda dengan TNI an sich kekuatan pertahanan. Bahwa dalam
penyusunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (selanjutnya disebut UU ASN), untuk Polri tidak diberi limitasi,
karena Polri memiliki kekuasaan di bidang pemerintahan.
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli Pemerintah yaitu
Dr. Oce Madril S.H., M.A, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 25 September 2025, yaitu:
1) Keterangan Ahli Dr. Oce Madril S.H., M.A. yaitu:
a)
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua UUD 1945, TAP MPR RI
No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000, secara
konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan
tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta pemisahan kelembagaan TNI dan Kepolisian sesuai dengan
peran dan fungsi masing-masing. Polisi lebih mencerminkan
fungsi Pelayanan Pemerintahan di bidang keamanan dibanding
unsur pertahanan;
b)
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa meskipun sama-
sama sebagai alat negara, akan tetapi Kepolisian dan TNI memiliki
perbedaan dari sisi fungsi dan Peran. TNI menjalankan fungsi
pertahanan yang didasarkan pada keputusan politik negara
sementara Kepolisian menjalankan fungsi keamanan yang
notabene merupakan salah satu fungsi Pemerintahan negara.
Oleh karenanya, persyaratan bagi anggota TNI dan Kepolisian
dalam menduduki jabatan di Pemerintahan tentu tidak bisa
disamakan. Oleh karena menjalankan salah satu fungsi
pemerintahan negara, maka anggota Kepolisian dapat menduduki
jabatan-jabatan di Pemerintahan sepanjang ditentukan atau
166
berdasarkan persetujuan Presiden selaku pemegang kekuasaan
Pemerintahan tertinggi berdasarkan Konstitusi;
2) Keterangan Ahli Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH. yaitu:
“Dalam perkembangannya, perubahan sistem ketatanegaraan di
Indonesia pada masa Reformasi memberikan implikasi yuridis terhadap
reposisi dan restrukturisasi tatanan organ negara utama khususnya
(main state organ) dalam bidang pertahanan negara dan keamanan
negara yang dirumuskan dalam perubahan kedua UUD 1945 bab XII
tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara sebagaimana
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (4) yang menyatakan :
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi,
melayani
masyarakat,
serta
menegakkan
hukum.
Berikutnya ketentuan Pasal 30 ayat (5) menyatakan: susunan dan
kedudukan TNI Polri didalam menjalankan tugas diatur dengan undang-
undang (ahli berpendapat susunan, kedudukan, tugas dan wewenang
Polri diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Organik Polri termasuk
pengaturan penempatan anggota polri diluar struktur organisasi
Polri sebagai bagian dari tugas dari pelaksanaan dibidang
pemerintahan).
3. Bahwa terkait pandangan Ahli yang menyatakan frasa “tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka
dualisme komando, dan mengganggu prinsip single command system,
ancaman keamanan nasional. netralitas Polri, dan integritas kelembagaan
negara, perlu Pemerintah jelaskan:
a. Bahwa Pemerintah telah menguraikan dalam Keterangan Presiden yang
pada pokoknya menyatakan anggota Polri aktif yang telah bertugas pada
instansi di luar kepolisian, maka Anggota Polri mengikuti aturan pada
intansi dimana Anggota Polri menduduki jabatan tersebut.
b. Bahwa hal ini juga berkesesuaian dengan Keterangan Ahli Pemerintah
yaitu Dr. Oce Madril S.H., M.A, dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 25 September 2025, yaitu:
a)
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan
yang timbul dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, harus
167
dimanajemen/direspon sesuai dengan ketentuan Pasal 42-45 UU
AP. Pada pokoknya, ketentuan tersebut telah melarang pejabat
pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk
menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan. UU AP
memperjelas, yang dilarang adalah pengambilan keputusan yang
menimbulkan
konflik
kepentingan.
Dengan
kata
lain,
keadaan/posisi/status seseorang tidak bisa dikatakan ”memiliki
konflik
kepentingan”
sepanjang
tidak
melakukan
keputusan/tindakan
untuk
kepentingan
pribadi
maupun
menguntungkan
diri
sendiri
yang
berhubungan
dengan
jabatannya;
b)
Bahwa konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja yang
memiliki jabatan di pemerintahan (jabatan publik). Sehingga tidak
tepat menyatakan bahwa seolah-olah hanya anggota Kepolisian
yang menjabat di Pemerintahan yang akan terkena konflik
kepentingan. Oleh karena konflik kepentingan dapat menimpa
siapa saja di Pemerintahan, maka UU AP telah mengatur
bagaimana mencegah dan mengantisipasinya;
c)
Bahwa konflik kepentingan harus dikelola supaya tidak sampai
menjadi perbuatan melanggar hukum. Pengelolaan konflik
kepentingan itu didasarkan pada UU AP dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam hal terjadi
situasi Konflik Kepentingan Aktual, Pejabat Pemerintahan Tertentu
wajib mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat. Untuk
menghindari timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Pejabat
Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan
pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara
berkala (vide Pasal 5 Permenpan RB 17/2024).
V. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
168
1. Bahwa Kepolisian memegang dua kekuasaan yaitu penegakan hukum dan
bidang pemerintahan, yang berbeda dengan TNI an sich kekuatan
pertahanan, dalam UU ASN untuk Polri tidak diberi limitasi, karena Polri
memiliki kekuasaan di bidang pemerintahan, dan untuk dapat mengangkat
anggota Kepolisian dalam jabatan Pemerintahan, dilakukan melalui
mekanisme permintaan dari kementerian/lembaga, kemudian pada tahap
selanjutnya melalui penugasan dari Kapolri.
2. asal 28 ayat 3 UU POLRI merupakan satu kesatuan dengan bunyi Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU POLRI, yaitu anggota kepolisian dapat menduduki
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau jabatan
tersebut bukan berdasarkan penugasan dari kapolri untuk yang telah pensiun
atau mengundurkan diri, dan sebaliknya terhadap anggota kepolisian yang
masih aktif dapat menduduki jabatan yang mempuyai sangkut paut dengan
kepolisian atau jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri, dan
ketentuan tersebut juga diakomodir dalam UU 20/2023, PP 11/2017, dan
Perkapolri 4/2017) yang diubah dengan Perpol 12/2018.
3. Bahwa substansi Penjelasan ”Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memuat
Penjelasan lebih lanjut mengenai ”jabatan di luar kepolisian”. Bahwa substansi
Penjelasan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal dalam batang tubuh.
4. Bahwa telah ada praktik penempatan anggota Kepolisian yang menduduki
jabatan di luar instansi Kepolisian yang telah berjalan beberapa tahun sesuai
data yang sudah di uraikan oleh Pemerintah dalam Keterangan Tambahan
Presiden dan Alat Bukti, yang menunjukkan bahwa selama ini tidak ada
persoalan berkaitan dengan keterlibatan anggota Kepolisian menduduki
jabatan-jabatan di luar lembaga Kepolisian, yang sudah menjadi praktik
ketatanegaraan/pemerintahan (konvensi) di Indonesia.
5. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli Pemohon sesungguhnya tidak
ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo, sehingga harus
dikesampingkan.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
169
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Pemohon seluruhnya.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2.
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
170
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
171
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
172
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
pengadilan maupun di luar pengadilan. Kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon I adalah keberlakuan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang polisi menjabat atau
mendapatkan penugasan di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya
sebagai polisi sehingga Penjelasan tersebut tidak sejalan dengan norma Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002.
4. Bahwa Pemohon I sebagai penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk mengawasi penegak hukum lainnya agar tidak melampaui kewenangan
yang diberikan undang-undang. Dalam hal ini, untuk dapat melakukan
penegakan hukum yang profesional maka aparat penegak hukum harus tidak
terpengaruh oleh kepentingan lain. Namun, hal tersebut tidak dapat diwujudkan
jika aparat dimaksud terlibat dalam jabatan di luar kepolisian sehingga akan
mengganggu integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien.
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, lulusan sarjana
hukum yang belum mendapatkan pekerjaan. Pemohon II dirugikan haknya
secara spesifik dan aktual karena berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
menutup peluang Pemohon II untuk bersaing mendapatkan jabatan-jabatan
publik yang seharusnya dapat diisi oleh warga sipil namun justru diisi oleh
anggota Polri yang aktif tanpa ada kompetisi. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami
kerugian
nyata
berupa
tertutupnya
potensi
memperoleh
173
penghasilan, karier dan jaminan sosial dari jabatan publik tersebut. Selain itu,
Pemohon II merasa adanya perlakuan diskriminatif yang dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena anggota Polri aktif menduduki jabatan
publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
6. Bahwa dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyebabkan muncul kembali
“Dwifungsi Polri” karena Polri menjalankan fungsi keamanan negara namun
memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi dan kehidupan sosial masyarakat,
sehingga menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan demokrasi serta
supremasi sipil, karena warga sipil mendapat peran dalam ruang yang terbatas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II dalam
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] di mana
Pemohon I berprofesi sebagai advokat dan Pemohon II sarjana hukum yang belum
mendapatkan pekerjaan, beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian.
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial
anggapan kerugian hak konstitusionalnya disebabkan berlakunya frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang tidak sejalan dengan substansi norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga
Pemohon I dan Pemohon II berpotensi tidak mendapatkan keadilan dan adanya
diskriminasi
dalam
penegakan
hukum
serta
tertutupnya
peluang
untuk
mendapatkan
jabatan-jabatan
publik
yang
diduduki
polisi
tanpa
harus
mengundurkan diri, yang tidak sejalan dengan norma Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II akibat berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan anggapan potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki
hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya Penjelasan yang
dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan potensi
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang dapat
dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
174
ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II,
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, menurut Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
menentukan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian”, bersifat imperatif dan telah jelas. Namun, karena ada Penjelasan,
khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, telah
menimbulkan multi tafsir karena anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat
menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri
atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah
Kapolri. Oleh karena itu, hal demikian bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya kata “atau” dalam Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bersifat disjungtif yang memberikan pilihan bebas
antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang
175
perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif, sehingga membuka peluang
terjadinya konflik atau benturan kepentingan antara tugas utama di Polri dan
jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan netralitas Polri di mana
jika hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 serta bertentangan pula dengan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam batang tubuh
pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
3. Bahwa menurut para Pemohon, suatu norma undang-undang harus konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara norma dalam batang
tubuh dan penjelasan batang tubuh. Sebab, penjelasan suatu undang-undang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang.
Terlebih penjelasan batang tubuh suatu undang-undang berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011). Oleh karenanya tafsir tersebut harus jelas
dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru menimbulkan ambigu untuk
mengimplementasikan norma batang tubuh undang-undang. Oleh karena itu,
penjelasan pasal tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna
batang tubuh pasal, melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila
penjelasan pasal mengandung norma baru atau memunculkan makna yang
berbeda dari batang tubuhnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan
secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus beralih status
dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 UU 2/2002 menjadi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana ketentuan undang-undang aparatur sipil negara. Jika ada
pengisian Jabatan Struktural di instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan
status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian
harus di ubah dengan menambahkan instansi yang diinginkan ada pada daftar
kementerian/lembaga lain dalam UU 2/2002, dan harus diakui bahwa jika terjadi
seperti hal tersebut, berlaku asas peraturan khusus mengesampingkan
peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya Pasal 28 ayat (3) UU
176
2/2002 bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah
tanggal 11 Agustus 2025 dan 1 (satu) orang ahli bernama Laksamana Muda TNI
(Purn) Soleman B. Ponto, S.T, S.H., M.H., serta 2 (dua) orang saksi bernama
Stepanus Febyan Babaro dan Arista Hidayatul Rahmansyah S.H., M.H., yang
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 12
September 2025 serta menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah,
masing-masing pada tanggal 15 September 2025 dan 25 September 2025, dan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 September 2025 dan
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 September 2025 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 8 September 2025 serta
menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24
September 2025. Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama
Dr. Oce Madril, S.H., M.A., dan Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., yang
menyampaikan keterangan dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 September
2025 serta menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
177
tanggal 25 September 2025. Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli, dan
saksi para Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti yang diajukan
oleh para Pemohon dan Presiden, serta kesimpulan para Pemohon dan Presiden,
persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada
pokoknya adalah apakah benar frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah memperluas norma
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa perihal persoalan konstitusionalitas frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002, semangatnya harus
dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR)
Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
ditetapkan pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada
tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens
waktu tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, in
casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens
waktu tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor
VII/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30
UUD NRI Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut dapat dibaca
178
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam
konteks
keselarasan
semangat
dimaksud,
sekalipun
pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU 2/2002
disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan bagian dari UU 2/2002
seharusnya disusun dalam semangat yang sama pula. Berkenaan dengan hal
tersebut, secara formal, UU 2/2002 telah disusun dengan menggunakan dasar,
antara lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000.
Rujukan formalitas tersebut dapat dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU
2/2002 yang secara eksplisit menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
[vide Konsiderans “Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002].
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan,
jika diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun Tap
MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun
2002 (Tap MPR Nomor I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung
dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat
dan politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi
UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
[3.12.2] Bahwa dengan meletakkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan
179
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon, Mahkamah perlu mengutip terlebih dahulu ketentuan Pasal 10 Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 sebagai berikut:
Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000:
Keikutsertaan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dalam
Penyelenggaraan Negara
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan
melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan
tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
Pasal 28 UU 2/2002:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
Setelah membaca secara saksama kedua ketentuan tersebut di atas,
tidak terdapat keraguan sama sekali bahwa substansi Pasal 10 Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 berkenaan dengan keterlibatan Polri dalam
penyelenggaraan negara adalah sama. Sekiranya hendak dicari perbedaannya,
ketidaksamaan kedua aturan tersebut hanya terletak pada kalimat “Keikutsertaan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional
disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan
tahun 2009” dalam Pasal 10 ayat (2) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Di luar kalimat
tersebut, tidak terdapat perbedaan di antara keduanya dan norma Pasal 28 UU
2/2002 merupakan perumusan kembali dari konstruksi Pasal 10 Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000.
Selanjutnya, apabila model perumusan dan konstruksi substansi Pasal
10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 dikaitkan dengan
permohonan para Pemohon, pertimbangan hukum harus difokuskan pada Pasal 10
180
ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian”. Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu
hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan,
rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak
memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu
menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang
terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU
20/2023].
[3.12.3] Bahwa berkaitan dengan uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf [3.12.2] di atas, frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang pada pokoknya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon harus
dibaca dan dimaknai sesuai dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Oleh
karena yang dipersoalkan para Pemohon adalah perihal penjelasan suatu undang-
undang, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan fungsi penjelasan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011 jo. UU
13/2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
181
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”.
Selanjutnya dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011].
Setelah Mahkamah merujuk bagaimana fungsi penjelasan dalam
peraturan perundang-undangan tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan,
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, dan
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Yang dimaksud dengan
‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Dari konstruksi
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dimaksud, sepanjang frasa “yang dimaksud
dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian” telah memenuhi substansi penjelasan suatu norma hukum
sebagaimana dimaksud dalam angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011.
Dalam hal ini, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”
dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh, in casu menjelaskan
“jabatan di luar kepolisian”, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Sementara itu, berkenaan dengan
frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak
memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di
luar institusi kepolisian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan
182
memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
183
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
--------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) DAN PENDAPAT
BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat alasan berbeda (concurring
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani serta
terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, yang menyatakan sebagai berikut.
ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) HAKIM KONSTITUSI ARSUL
SANI
[6.1]
Menimbang bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah terhadap
permohonan para Pemohon dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, saya,
Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion)
yang selengkapnya terurai sebagai berikut.
184
1. Bahwa dalam permohonannya, para Pemohon mengajukan pengujian materiil
atas konstitusionalitas frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), dan
selanjutnya memohon kepada Mahkamah agar frasa tersebut dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah dalam memeriksa dan memutus
permohonan ini serta terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon, saya
memiliki pendapat yang sama dengan mayoritas hakim konstitusi sebagaimana
termuat dalam pertimbangan hukum Putusan a quo.
3. Bahwa Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan Penjelasannya, termasuk frasa “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan a quo,
berhubungan erat dengan politik hukum pembentuk undang-undang mengenai
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang hendak menduduki
jabatan di luar institusi Polri. Dalam hal ini politik hukum yang ditetapkan
pembentuk undang-undang dalam UU 2/2002 adalah meletakkan prinsip dasar
bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan (terlebih
dahulu) mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
4. Bahwa UU 2/2002 pada hakikatnya merupakan penjabaran terhadap amanat
dan ketentuan konstitusi sebagaimana termaktub dalam Bab XII UUD NRI Tahun
1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, khususnya Pasal 30 ayat (2),
(4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalam memahami UU
2/2002 termasuk ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan Penjelasannya,
tidak dapat dilepaskan dari amanat dan ketentuan konstitusi tersebut yang
merupakan desain konstitusi mengenai kedudukan serta tugas dan fungsi (tusi)
Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Desain konstitusi dalam UUD NRI
Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat dengan bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Untuk meneguhkan desain konstitusi yang merupakan hasil Perubahan
Kedua UUD NRI Tahun 1945, Penjelasan Umum UU 2/002 menyatakan bahwa
UU 2/2002 didasarkan pada paradigma baru. Dengan paradigma baru tersebut,
Polri diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranannya serta
185
dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai bagian integral dari reformasi
menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara untuk mewujudkan
masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945, hal mana ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU
2/2002, alinea ke-enam. Paradigma baru pasca Perubahan UUD NRI Tahun
1945 tersebut sesungguhnya bukan hanya diterapkan terhadap Polri saja, tetapi
juga diterapkan terhadap TNI (yang dahulu dikenal sebagai ABRI) sebagaimana
tercermin dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (UU 34/2004).
5. Bahwa salah satu perwujudan paradigma baru yang diterapkan adalah
pembatasan terhadap anggota Polri dan juga anggota TNI untuk menduduki
jabatan yang dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai jabatan sipil dan
merupakan jabatan struktural dan fungsional di luar institusi Polri dan TNI.
Jabatan sipil dimaksud diperuntukkan bagi aparatur negara yang sejak
diintroduksinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023) dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu bentuk pengejawantahan paradigma baru Polri dalam UU
2/2002 termaktub dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang mengatur bahwa
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, akan tetapi yang
bersangkutan harus (terlebih dahulu) mengundurkan diri atau (meminta) pensiun
dari dinas kepolisian. Paradigma baru ini menjadi pembeda dengan masa
pemerintahan sebelum era Reformasi yang tidak mengharuskan pembatasan
melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun apabila anggota Polri (dan
juga TNI) hendak menduduki jabatan di luar jabatan struktural dalam institusi
Polri (dan juga TNI).
Namun berkenaan dengan pengejawantahan paradigma baru pasca
Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 tersebut, dalam konteks perundang-
undangan tentang Polri dan TNI terdapat perbedaan detail pengaturan.
Sepanjang mengenai anggota TNI, mekanisme pengunduran diri atau pensiun
diatur dengan lebih rinci dalam UU 34/2004. Pasal 47 ayat (1) UU 34/2004
menetapkan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. UU 34/2004 juga
menetapkan jabatan-jabatan (tertentu) pada sejumlah kementerian/lembaga
186
yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan [vide Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004 yang
kemudian diperluas dalam UU 3/2025 yang merubah sejumlah ketentuan dalam
UU 34/2004).
Pengaturan yang mengecualikan atau tidak memberlakukan prinsip
mengundurkan diri atau pensiun demikian tidak terdapat dalam UU 2/2002. Oleh
karenanya, terhadap anggota Polri pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 yang menetapkan kebolehan anggota Polri (yang masih aktif)
untuk menduduki jabatan di luar kepolisian dengan ketentuan (terlebih dahulu)
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
6. Bahwa meskipun tidak dimohonkan dalam permohonan para Pemohon secara
spesifik, namun dalam konteks permohonan a quo, menurut saya perlu terlebih
dahulu
dikemukakan
bahwa
dalam
konteks
sistem
ketatanegaraan/
pemerintahan yang berkembang pasca dibuatnya UU 2/2002, terkait frasa
“jabatan di luar kepolisian” yang dalam Penjelasan Pasal Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 dijelaskan sebagai “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian”, maka frasa tersebut tidak tepat untuk dimaknai secara sempit
sebagai jabatan struktural maupun fungsional dalam institusi Polri saja. Frasa
“jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” perlu dimaknai
tidak hanya jabatan struktural dan fungsional dalam institusi Polri saja, tetapi juga
mencakup jabatan pada kementerian/lembaga lain yang memiliki tusi yang
beririsan atau berarsiran erat/kuat dengan tusi Polri sebagaimana termaktub
dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pemaknaan demikian diperlukan oleh karena dalam perkembangan
sistem pemerintahan pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah dibentuk
lembaga-lembaga baru dengan tusi yang sebelumnya diemban oleh Polri,
khususnya berkaitan dengan tusi penegakan hukum. Contoh lembaga baru
dimaksud adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan direktorat jenderal atau direktorat yang
menjalankan tusi penegakan hukum tertentu pada kementerian/lembaga.
Dengan demikian, meskipun tidak secara expressive verbis diatur dalam UU
2/2002, anggota Polri yang ditugaskan atau menjabat pada kementerian/
lembaga dengan tusi pokok yang bearsiran/beririsan kuat dengan dengan tusi
187
Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak termasuk
anggota Polri yang harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif
Polri terlebih dahulu agar dapat menduduki jabatan struktural atau fungsional
yang tusinya pada kementerian/lembaga tersebut pada dasarnya memiliki
persamaan dengan tusi dalam jabatan struktural dan fungsional pada institusi
Polri.
7. Bahwa mengenai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yakni frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menurut para Pemohon telah
menciptakan ketidakpastian hukum yang adil, diantaranya secara a contrario
membuka peluang penafsiran bahwa Kapolri dapat memberikan penugasan
kepada anggota Polri untuk menduduki atau mengemban jabatan di luar institusi
Polri, termasuk jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan tusi
kepolisian tanpa pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon tersebut, saya berpendapat sebagai berikut.
Pertama, dengan merujuk pada desain konstitusi tentang Polri dalam UUD
NRI Tahun 1945 hasil Perubahan Kedua, yang meletakkan (anggota) Polri
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
dengan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum, serta paradigma baru Polri yang ditegaskan dalam
Penjelasan Umum UU 2/2002, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
tidak boleh keluar atau tidak bersesuaian dengan desain konstitusi dan
paradigma baru sebagaimana dikemukakan di atas. Berdasarkan desain
konstitusi dan paradigma baru yang diletakkan dalam UU 2/2002, anggota Polri
dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri yang tidak memiliki keterkaitan erat
dengan tusi Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif
Polri. Secara a contrario, berarti apabila suatu jabatan memiliki keterkaitan erat
dengan tusi Polri, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri
tidak merupakan keharusan.
Kedua, meskipun UU 2/2002 dibuat sebelum ada undang-undang yang
mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, namun prinsip-prinsip
dalam ilmu perundang-undangan yang kemudian dimuat dalam undang-undang
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dipergunakan
untuk menjadi dasar pemaknaan bagi norma pasal ataupun penjelasan yang
188
terdapat dalam undang-undang yang dibuat sebelumnya dan masih berlaku, in
casu UU 2/2002.
Dalam kaitan ini, undang-undang yang mengatur pembentukan peraturan
perundang-undangan baru diintroduksi pada tahun 2004 melalui Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian digantikan dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022. Prinsip bahwa penjelasan suatu pasal atau ayat
dari pasal dalam undang-undang tidak boleh memuat kata/frasa/kalimat yang
dapat ditafsirkan sebagai norma baru atau merubah, memperluas atau
mempersempit norma pasal yang ada termaktub dalam Lampiran II huruf E UU
12/2011. Hal yang dimuat dalam Lampiran a quo dapat diterapkan untuk menilai
sebuah norma atau bagian dari norma atau penjelasan dari suatu undang-
undang yang saat ini berlaku. Dalam hal ini, menurut saya, frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma
“jabatan di luar kepolisian” tanpa ada batasan yang jelas.
8. Bahwa dengan mengacu pada keseluruhan uraian diatas, saya berkesimpulan
permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DARI HAKIM KONSTITUSI
DANIEL YUSMIC P. FOEKH DAN HAKIM KONSTITUSI M. GUNTUR HAMZAH
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mengacu pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
berkenaan dengan pengujian frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 2/2002), mayoritas hakim
mengabulkan permohonan a quo, sedangkan kami hakim konstitusi M. Guntur
Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat hukum yang berbeda
(dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut:
189
1. Bahwa para Pemohon pada dasarnya mempersoalkan konstitusionalitas frasa
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjalasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 yang selengkapnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jabatan
di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut para
Pemohon, Penjelasan Pasal a quo menjadikan anggota Polri aktif dapat
menjalankan 2 (dua) peran yang saling tumpang tindih, yakni sebagai penegak
hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian. Oleh karenanya, pengaturan norma
ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif,
sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama
di Polri dan jabatan lain di luar Polri, sehingga tidak memenuhi prinsip
konsistensi, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi. Selanjutnya
menurut para Pemohon, Penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian
tanpa batas yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan teori perundang-
undangan. Dan dalam petitum, para Pemohon menghendaki Penjelasan pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Berkenaan dengan isu hukum yang dipersoalkan para Pemohon, penting
terlebih dahulu untuk meletakkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dimaksud dalam
kaitan dengan norma pokoknya yaitu Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang
menegaskan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian”. Artinya, untuk dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, seorang
anggota Polri harus telah dalam status pensiun atau mengundurkan diri dari
dinas kepolisian. Oleh karena itu, terkait dengan norma pokok yaitu Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 tidak ada pilihan lain bagi anggota kepolisian yang hendak
menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selain terlebih dahulu pensiun atau
mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Status pensiun atau mengundurkan diri
dimaksud harus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak boleh anggota polisi
aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Dengan rumusan norma
Pasal a quo, sekaligus menegaskan bahwa polisi aktif seharusnya fokus pada
tugas kepolisian yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
190
menegakkan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Sementara itu, adapun yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian”.
Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 disebutkan bahwa, “Yang
dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri”. Dengan rumusan Penjelasan seperti ini menegaskan bahwa
“jabatan di luar kepolisian” mencakup 2 (dua) hal, yaitu (1) jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan (2) jabatan yang tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri. Apabila dijelaskan dalam kaitannya
dengan norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU a quo, maka dapat dirumuskan
menjadi: Pertama, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian; Kedua, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian. Dengan meletakkan keutuhan Pasal a quo dengan
Penjelasannya, maka apapun yang hendak dilakukan oleh seorang anggota
Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian baik karena
jabatan tersebut tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian maupun
karena tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, dengan menggunakan
interpretasi sistematik dan dalam batas penalaran yang wajar, maka anggota
Polri dimaksud tetap terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian. Adapun jika hendak menggunakan penalaran secara a contrario,
bahwa rumusan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dapat berarti
jika mendapat penugasan dari Kapolri maka anggota Polri yang bersangkutan
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian merupakan penalaran yang keliru (fallacy), karena
rumusan frasa tersebut dalam sistem penalaran Penjelasan Pasal a quo justru
menutup peluang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa terlebih
dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam konteks
sistem penalaran (reasoning system), baik frasa “tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian” maupun frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
merupakan bentuk frasa yang saling melengkapi dan membuat norma pokok
191
Pasal 28 ayat (3) UU a quo menjadi koheren, jelas dan ajek sebagaimana
dimaksud dalam asas “lex scripta, lex stricta, dan lex certa”. Andaipun masih
ada pandangan atau pendapat yang menilai Penjelasan pasal a quo
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas, sehingga tidak sesuai
dengan
teori
perundang-undangan,
serta
terdapat
perbedaan
atau
pertentangan antara norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU a quo dengan
penjelasanya, quod non, dalam konteks sistem norma yang baik dan dalam
batas penalaran yang wajar maka kembali yang berlaku adalah norma pokok
sebagai sumber lahirnya penjelasan Pasal a quo yaitu terlebih dahulu
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan demikian,
keberadaan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tidak dapat dinilai melanggar prinsip konsistensi,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, serta juga tidak terdapat
multitafsir (bias) sehingga tidak melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
Bahkan menurut kami, frasa/rumusan Penjelasan a quo, telah sesuai dengan
kaidah perumusan Penjelasan yang baik karena selain dirumuskan secara ajek
juga kompatibel atau ekuivalen dengan norma pokoknya yang menutup peluang
anggota/perwira Polri aktif untuk tidak menduduki jabatan di luar kepolisian,
kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
4. Adapun secara faktual terdapat anggota/perwira Polri aktif yang menduduki
jabatan di luar kepolisian padahal jabatan tersebut tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, lebih
merupakan persoalan implementasi, bukan persoalan pada frasa “tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” apalagi pada norma pokoknya Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 menegaskan adanya keharusan mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian apabila seorang anggota Polri hendak menduduki
jabatan di luar kepolisian. Dengan demikian, frasa “tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 adalah konstitusional.
5. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan implementasi norma tersebut di atas,
di sisi lain terdapat perkembangan terkait dengan institusi kepolisian. Dalam
kaitan ini, Presiden RI telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
192
(Keppres) No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi
Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Komisi
ini, presiden/pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan
reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,
sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke
depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat
kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat peroalan konstitusionalitas
norma, dan lebih pada persoalan implementasi norma, namun terkait dengan
jabatan di luar kepolisian akan lebih baik jika hal tersebut kiranya diatur secara
limitatif mengenai jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh anggota
kepolisian/perwira tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun maupun
jabatan-jabatan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian sebagai norma pokok dalam batang tubuh undang-undang,
yang tentu saja sejalan dengan disain politik hukum atau legal spirit pembentuk
undang-undang dengan mempertimbangkan tantangan kepolisian dewasa ini
dan dimasa mendatang, serta sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip
konstitusionalisme Indonesia;
6. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sepanjang
pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, bukan persoalan mengenai
konstitusionalitas norma, akan tetapi lebih merupakan persoalan implementasi
norma. Dengan demikian —menurut hemat kami— permohonan para Pemohon
seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum (wordt ongegrond
verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
193
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 11.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Muhidin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
170
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
171
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
172
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
pengadilan maupun di luar pengadilan. Kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon I adalah keberlakuan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang polisi menjabat atau
mendapatkan penugasan di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya
sebagai polisi sehingga Penjelasan tersebut tidak sejalan dengan norma Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002.
4. Bahwa Pemohon I sebagai penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk mengawasi penegak hukum lainnya agar tidak melampaui kewenangan
yang diberikan undang-undang. Dalam hal ini, untuk dapat melakukan
penegakan hukum yang profesional maka aparat penegak hukum harus tidak
terpengaruh oleh kepentingan lain. Namun, hal tersebut tidak dapat diwujudkan
jika aparat dimaksud terlibat dalam jabatan di luar kepolisian sehingga akan
mengganggu integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien.
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, lulusan sarjana
hukum yang belum mendapatkan pekerjaan. Pemohon II dirugikan haknya
secara spesifik dan aktual karena berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
menutup peluang Pemohon II untuk bersaing mendapatkan jabatan-jabatan
publik yang seharusnya dapat diisi oleh warga sipil namun justru diisi oleh
anggota Polri yang aktif tanpa ada kompetisi. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami
kerugian
nyata
berupa
tertutupnya
potensi
memperoleh
173
penghasilan, karier dan jaminan sosial dari jabatan publik tersebut. Selain itu,
Pemohon II merasa adanya perlakuan diskriminatif yang dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena anggota Polri aktif menduduki jabatan
publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
6. Bahwa dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyebabkan muncul kembali
“Dwifungsi Polri” karena Polri menjalankan fungsi keamanan negara namun
memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi dan kehidupan sosial masyarakat,
sehingga menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan demokrasi serta
supremasi sipil, karena warga sipil mendapat peran dalam ruang yang terbatas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II dalam
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] di mana
Pemohon I berprofesi sebagai advokat dan Pemohon II sarjana hukum yang belum
mendapatkan pekerjaan, beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian.
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial
anggapan kerugian hak konstitusionalnya disebabkan berlakunya frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang tidak sejalan dengan substansi norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga
Pemohon I
