PUU
Tahun 2024
114/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Tanggal Putusan: 2024-10-03
UU Diuji: UU 31/1999, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 30/2014, UU 1/1961, UU 3/1971, UU 1/2023
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 114/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Karyawan BUMN
Jalan Cipinang Jaya JJ/8 RT 02/RW 07,
Kelurahan
Cipinang
Besar
Selatan,
Jatinegara, Jakarta Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2024, memberi kuasa
kepada Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H., Alex Argo Hernowo, S.H., Vicky
Alexander Arifin, S.H., Martchel A. F., S.H., Helmi Bostam, S.H., Cynthia Aghata
Belinda Alma, S.H., Sonia Ayu Maharani Puteri, S.H., Mutia Zalika Asdianti, S.H.,
Chrismotarofa Baeha, S.H., Diastika Fajar A, S.H., Richard C.S.A Pasaribu, S.H.,
Adam Andriantama Bayu Aji, S.H., dan Rafisya Rahma Fathanaila, S.H., para
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARP Law Office, beralamat di
Graha Binakarsa, 10th floor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. C-18, Jakarta Selatan,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
1 Agustus 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 Agustus 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 20
Agustus 2024 dengan Nomor 114/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 17 September 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 17 September 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran
partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.”
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU No. 24/2003”) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(“UU No. 48/2009”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final: (a) menguji
Undang-Undang terhadap
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
No. 13/2022”), menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“PMK No. 2/2021”), menyatakan:
“Pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-
Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.”
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 PMK No. 2/2021, menyatakan:
“Pengujian
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
yang
selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa Objek Permohonan Pengujian Materiil yang diajukan oleh
Pemohon adalah Undang-Undang yang materi muatan dalam pasal Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut berbunyi sebagai berikut:
4
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).”
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
8. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi objek
permohonan pengujian materiil sebagaimana telah yang diuraikan di atas
adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan di bawah UUD
1945 yang keberadaannya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011
dengan ketentuan berbunyi sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Daerah Provinsi; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
9. Bahwa oleh karena Permohonan yang diajukan oleh Pemohon berupa
pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945 dan
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 UU 24/2003 menyatakan:
5
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang tidak
memenuhi ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003 menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
2. Bahwa
kualifikasi
Pemohon
dalam
permohonan
ini
adalah
“perorangan warga negara Indonesia” sebagaimana dibuktikan melalui
Kartu Tanda Penduduk Pemohon. (Bukti P-4)
3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2/2021 juncto Putusan
11/PUU-V/2007 juncto Putusan 006/PUU-III/2005 diatur bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila telah memenuhi 5 (lima)
syarat yang bersifat kumulatif, sehingga apabila tidak terpenuhinya salah
satu syarat, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-
undang dasar. Adapun ke-lima syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
6
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa terhadap Parameter kerugian konstitusional yang disebutkan di
atas, sehubungan dengan permohonan ini maka:
a. Adanya Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Pemohon yang
Diberikan oleh UUD 1945;
Dalam hal ini Pemohon memiliki hak untuk mendapatkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28D ayat (1). Kemudian, Pemohon juga berhak
mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadi atas kehormatan dan
martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD
1945.
b. Hak dan atau Kewenangan Konstitusional Pemohon Dirugikan
oleh Berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang Dimohonkan
Pengujian;
Bahwa dalam hal ini hak konstitusional Pemohon telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh karena
kedua pasal a quo tidak merumuskan secara jelas perbuatan yang
dilarang (actus reus).
Actus reus merupakan elemen esensial dalam perumusan tindak
pidana agar setiap subjek hukum dapat memahami batasan mana yang
merupakan tindak pidana dan mana yang bukan. Ketiadaan actus reus
ini menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang interpretasi
yang luas bagi penegak hukum, yang berpotensi menimbulkan
ketidakadilan dalam penerapannya (hak konstitusional Pasal 28D ayat
(1) Pemohon dirugikan). Akibatnya, Pemohon merasa takut untuk
7
berbuat atau tidak berbuat sesuatu, karena interpretasi yang tidak jelas
atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat mempidanakan
tindakan yang sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan bisnis
yang sah dan bukan tindak pidana (hak konstitusional Pasal 28G ayat
(1) Pemohon dirugikan).
c. Kerugian Konstitusional tersebut Harus Bersifat Spesifik (Khusus)
dan Aktual atau Setidak-Tidaknya Potensial yang Menurut
Penalaran Yang Wajar dapat Dipastikan akan Terjadi;
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah nyata dan spesifik
terjadi pada Pemohon berupa ditetapkannya Pemohon sebagai
Tersangka
oleh
KPK
berdasarkan
Surat
Nomor:
B/143/DIK.00/23/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 (Bukti P-5).
Penetapan tersangka terhadap Pemohon tersebut diakibatkan dari
tidak adanya batasan yang jelas terhadap perbuatan yang dilarang
(actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga
tindakan administratif atau kebijakan bisnis yang berada di wilayah
business judgment rule pun dapat dikenakan tuduhan tindak pidana
korupsi.
Bahwa penetapan tersangka yang dialami Pemohon sebagai akibat
dari pemberlakuan pasal a quo merupakan bentuk dari kerugian
konstitusional yang secara nyata dan aktual. Hal yang demikian itu,
juga dikuatkan oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memperkuat alasan
Pemohon dalam kedudukannya sebagai Tersangka memiliki Legal
Standing untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi
yang dijamin dalam konstitusi, yang pada pertimbangannya,
menyatakan:
“Sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam paragraf
(3.14) bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, asas due
process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi
manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus
dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi Lembaga penegak
hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana
dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah
hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan pidana,
khususnya bagi tersangka, terdakwa ataupun terpidana dalam
8
mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh karena itu, negara
terutama
Pemerintah,
berkewajiban
untuk
memberikan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap
HAM (vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945)”
Bahwa dengan demikian ingin kami tegaskan, dalam Permohonan ini
Pemohon tidak sedang melakukan upaya hukum atas Penetapan
Tersangka yang menjadi ranah praperadilan dalam sistem hukum
acara pidana, melainkan Pemohon meyakini bahwa Penetapan
Tersangka yang menjadi kerugian konstitusional Pemohon lahir karena
pemberlakuan pasal a quo yang materi muatannya tidak mengandung
unsur actus reus, oleh karenanya Permohonan ini bukanlah berkaitan
dengan apakah Pemohon melakukan tindak pidana atau bukan,
melainkan Permohonan ini untuk memberikan kepastian hukum
apakah pasal a quo memiliki kejelasan dalam merumuskan suatu
perbuatan yang dapat dipidana.
Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam kedudukannya sebagai
Tersangka memiliki Legal Standing untuk mengajukan Permohonan a
quo.
d. Adanya Hubungan Sebab Akibat antara Kerugian Konstitusional
dan Berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang Dimohonkan
Pengujian;
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berisi norma yang tidak
adil atau yang sejak semula berpihak atau setidak-tidaknya sangat
lentur kemudian ditafsirkan secara semena-mena oleh para penegak
hukum karena akibat dari tidak mengikuti norma hukum pidana yaitu
ketiadaaan actus reus, sehingga bisa dimanfaatkan dengan mudah
untuk menghukum.
Bahwa kewajiban institusi peradilan sebagaimana dituangkan dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah menjamin Pemohon untuk
memperoleh proses peradilan yang adil dan imparsial.
Bahwa dipandang dalam kedudukan Pemohon yang ditetapkan
sebagai Tersangka akibat dari berlakunya pasal undang-undang a quo,
keyakinan peradilan yang adil dan imparsial tersebut nyatanya
dipolarisasi oleh materi muatan suatu pasal yang sudah mengandung
9
ketidakadilan atau keberpihakan untuk menjerat atau menghukum.
Dengan demikian, maka ketentuan itu tidak dapat dikatakan adil dan
tidak berpihak apabila pelaku yang tidak mempunyai niat atau opset
(tidak ada mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam pasal a quo tetap dapat dijatuhi pidana
hanya karena “dianggap” melakukan perbuatan yang tidak jelas tolok
ukurnya.
Bahwa di samping diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, hak
konstitusionalitas atas jaminan kepastian hukum yang adil sejatinya
pun telah diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Bahwa jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, terutama terkait
dengan kewajiban juga diberikan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Akan tetapi, hak konstitusional Pemohon tersebut secara faktual telah
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor karena kelenturan materi muatan a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum dan keadilan, padahal materi muatan suatu
undang-undang harus dapat memastikan bahwa hukum dan keadilan
ditegakkan secara benar dan baik oleh institusi peradilan. Berdasarkan
perkara yang dialami oleh Pemohon, penegakan hukum dan keadilan
oleh institusi peradilan sumir dalam pelaksanaannya sebagai akibat
rapuhnya kaidah dalam pasal itu, sehingga Pemohon nyata-nyata
10
menderita kerugian konstitusional yang bersifat spesifik atau khusus
dan aktual, dimana:
Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka karena perbuatan Pemohon
yang melakukan kebijakan optimalisasi dalam upaya penyelamatan
aset PT Taspen (Persero) atas Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera
Food, Tbk. yang berpotensi pailit, yang mana kebijakan tersebut harus
dijalankan karena merupakan core business perseroan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dan bersifat diskresioner (freies
ermessen) sebagai langkah strategis yang diambil untuk menghindari
kerugian yang jauh lebih besar bagi PT Taspen (Persero) dan negara.
Kebijakan juga telah melalui prosedur yang sah dengan melalui
pertimbangan tim internal dan tim eksternal, serta persetujuan Rapat
Direksi. Namun, justru kebijakan tersebut dianggap sebagai tindak
pidana korupsi karena dinilai tidak memberikan output yang baik dan
berpotensi merugikan keuangan negara/perekonomian negara. -quod
non-
Perbuatan yang bersifat administrasi atau business tersebut ditafsirkan
secara lentur oleh penegak hukum sebagai suatu tindak pidana korupsi
karena akibat dari ketiadaan rumusan perbuatan yang dilarang (actus
reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga batasan
antara tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi kabur.
Padahal dalam hukum pidana, actus reus merupakan elemen penting
yang harus dirumuskan secara tegas agar setiap subjek hukum,
termasuk pejabat publik seperti Pemohon, dapat mengetahui dengan
pasti batasan mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang
bukan. Namun, dengan tidak adanya rumusan actus reus yang jelas,
interpretasi terhadap kedua pasal tersebut menjadi sangat luas dan
subjektif.
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas
kiranya terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya
Kemungkinan
Bahwa
dengan
Dikabulkannya
Permohonan maka Kerugian Konstitusional tersebut Tidak Akan
atau Tidak Lagi Terjadi;
11
Bahwa jika materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang
diuji dalam Permohonan a quo dinyatakan inkonstitusional dengan
dikabulkannya permohonan ini, maka kerugian konstitusional yang
dialami Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi, karena materi
muatannya tidak dapat lagi digunakan sebagai alat untuk menjadikan
Pemohon sebagai Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana terhadap
perbuatan-perbuatan yang secara unsur bukanlah termasuk sebagai
suatu tindak pidana, melainkan secara prinsipnya termasuk dalam
wilayah administrasi atau perdata ataupun setidaknya terdapat
kejelasan perbuatan apa yang dituduhkan sehingga perbuatan itu
dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
11, dan Pasal 13 UU Tipikor. Oleh karenanya, dengan dikabulkannya
permohonan a quo dapat memberikan titik terang bagi Pemohon dalam
melakukan upaya hukum selanjutnya dan juga dapat mengembalikan
serta memulihkan hak-hak konstitusional Pemohon yang telah hilang
karena berlakunya pasal a quo.
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas kiranya Pemohon
telah mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal-pasal yang
diuji, sehingga Pemohon telah memenuhi syarat legal standing dalam
mengajukan permohonan ini.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa sebagaimana telah diutarakan di atas, pasal a quo telah mengalami
banyak pengujian materiil dan terlepas dari apa yang menjadi putusan
Mahkamah Konstitusi faktanya tidak hanya pemohon yang mengalami
kerugian konstitusi, namun demikian apa yang pemohon ajukan dalam
permohonan atas pasal a quo berbeda dengan pemohon lainnya karena
Pemohon tidak menguji unsur-unsur atau frasa yang tercantum dalam pasal
a quo melainkan keseluruhan pasal tersebut tidak memiliki kepastian
hukum akibat tidak adanya unsur perbuatan yang dilarang (actus reus) yang
tegas dinyatakan dalam pasal a quo, dengan batu uji yang berbeda pula
dari pengujian materiil sebelumnya. Batu uji yang digunakan oleh Pemohon
yakni Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa dalam Pasal 60 UU No. 24/2003 jo. UU No. 8/2011 dinyatakan:
12
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda”.
Sedangkan dalam Pasal 78 PMK-2/2021 diatur sebagai berikut:
“(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perpu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda”.
Dengan demikian terhadap materi muatan dalam undang-undang dapat
diajukan kembali pengujiannya apabila batu uji (syarat konstitusionalitas
atau materi muatan dalam UUD 1945) yang dipergunakan sebagai dasar
permohonan adalah berbeda atau alasan permohonan yang diajukan tidak
sama.
3. Bahwa Pemohon akan menampilkan perbedaaan permohonan uji materiil
dalam permohonan a quo dengan permohonan uji materil sebelumnya.
Terhadap materi muatan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pernah diajukan uji
materiilnya dan juga telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam
beberapa putusan sebagai berikut:
Perbedaan Perkara No. 003/PUU-IV/2006 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 003/PUU-IV/2006
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Pemohon mendalilkan:
1. Kata “dapat” dalam Pasal 2
ayat
(1)
UU
PTPK
mempunyai
pengertian
ganda dan akibatnya ada
dua
jenis
tindak
pidana
korupsi yaitu tindak pidana
korupsi
yang
telah
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
13
merugikan negara dan tindak
pidana korupsi yang tidak
merugikan negara, dengan
adanya pengertian ganda
berdampak
pada
adanya
multitafsir
2. Adanya kesamaan antara
ancaman
hukuman
yang
ditentukan terhadap tindak
pidana yang telah merugikan
negara (Pasal 3 UU PTPK)
dengan
yang
tidak
merugikan negara (Pasal 2
UU PTPK).
3. Ancaman
Pidana
Untuk
Percobaan Tindak Pidana
Disamakan dengan Tindak
Pidana Pokoknya. (Pasal 15
jo. Pasal 2 ayat 1 UU PTPK).
4. Pasal
2
ayat
(1)
dan
penjelasan Pasal 2 ayat (1)
UU
PTPK
mengesampingkan prinsip-
prinsip
yang
universal
tentang ancaman hukuman,
menimbulkan
multitafsir,
tidak adil dan cenderung
irasional.
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 3/PUU-IX/2011 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 3/PUU-IX/2011
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
14
Alasan
Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa
materi muatan Pasal 2 belum
dapat memberikan efek jera
kepada
koruptor
sehingga
perlu
untuk
dilakukan
perbaikan
dan
penguatan
terhadap Pasal 2 ayat (1) yang
tidak
menjelaskan
secara
spesifik
bentuk
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
dan
tidak dijelaskan nilai minimal
dan maksimal kerugian negara
serta tidak dijelaskan. Nilai
minimal melakukan korupsi
hukumannya berapa lama dan
nilai
maksimal
melakukan
korupsi hukumannya berapa
lama.
Sehingga
Pemohon
meminta rumusannya diubah.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 39/PUU-X/2012 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 39/PUU-X/2012
Perkara Pemohon
15
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Permohonan
Pemohon
beranggapan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor
sepanjang
frasa,
"pidana penjara paling singkat
4
(empat)
tahun".
bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yang
berbunyi, "Setiap orang berhak
atas pengakuan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum". Dikarenakan
lamanya
pidana
penjara
tersebut tidak sesuai dengan
fakta-fakta
hukum
terkait
peran
Pemohon
dalam
perkara
pidana
yang
dituduhkan kepada Pemohon.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 44/PUU-XI/2013 dengan Perkara Pemohon
16
Perkara No. 44/PUU-XI/2013
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Permohonan
Permohonan menitikberatkan
pada bagian penjelasan atas
Undang-Undang
Korupsi
tersebut sama sekali tidak
menjelaskan kriteria dari pada
unsur “memperkaya” sehingga
dapat berdampak multitafsir
saat interpretasinya.
Pada kualitas pelaku dalam
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dan
penjelasannya,
dimana
menurut
dalil
Pemohon
seharusnya Pasal 2 ayat (1)
tidak dapat diberlakukan atau
diterapkan terhadap aparatur
pemerintah/negara
karena
jabatan,
kekuasaan,
tugas
dan/atau perintah.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
17
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 25/PUU-XIV/2016 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 25/PUU-XIV/2016
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945
Alasan
Permohonan
Pemohon
mendalilkan
penggunaan
kata
"dapat"
dalam Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang
signifikan bagi para Pemohon,
menimbulkan rasa khawatir
dan
tidak
aman
dalam
membuat
keputusan,
meskipun keputusan tersebut
mungkin
menguntungkan
rakyat.
Mengenai frasa “atau orang
lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat 1 UU
TIPIKOR
tersebut
memungkinkan
seseorang
dikenai tindak pidana korupsi
walaupun seorang aparatur
sipil
negara
mengeluarkan
suatu kebijakan dengan itikad
baik
dan
menguntungkan
negara atau rakyat dan pada
saat yang lain menguntungkan
orang lain atau korporasi,
padahal
kebijakan
tersebut
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
18
sama sekali bukan merupakan
perbuatan jahat.
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 32/PUU-XVII/2019 dengan Perkara Pemohon
Perkara No.32/PUU-XVII/2019
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945
Alasan
Permohonan
Pemohon
menguji
secara
khusus frasa “setiap orang”
dalam Pasal 3 UU Tipikor
dengan alasan makna dari
“setiap orang” itu sangat luas
karena tidak mengecualikan
pejabat-pejabat
BUMN
padahal
tindakan
atau
perbuatan BUMN lebih berada
pada ranah hukum perdata
yang
dapat
menimbulkan
keuntungan
atau
kerugian,
sehingga kedua frasa tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Selain
itu,
Pemohon
juga
mendalilkan
frasa
“yang
merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara”
dalam Pasal 2 ayat (1), yang
seharusnya
BUMN
menjalankan
usahanya
berorientasi pada laba dan
rugi.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
19
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 157/PUU-XXI/2023 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 157/PUU-
XXI/2023
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 28H ayat (3),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
Pasal 28J ayat (1), Pasal 30
ayat (1), Pasal 31 ayat (5), dan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945
Alasan
Permohonan
Para Pemohon berpendapat
bahwa Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK
seharusnya
mencantumkan
ancaman
pidana mati sebagai alternatif
hukuman untuk tindak pidana
korupsi yang disertai dengan
kejahatan tambahan seperti
kolusi,
nepotisme,
atau
pembunuhan
berencana,
karena mereka merasa tanpa
ancaman tersebut, hukum saat
ini
kurang
efektif
dalam
mencegah korupsi.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan asas legalitas dalam
hukum pidana, dimana asas
ini setidaknya mensyaratkan
20
lex certa (hukum yang jelas)
dan lex stricta (hukum yang
tegas tanpa ada analogi),
dimana
suatu
ketentuan
undang-undang
yang
memuat ancaman pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
4. Bahwa terhadap materi muatan Pasal 3 UU Tipikor pernah diajukan uji
materiilnya dan juga telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
putusan sebagai berikut:
Perbedaan Perkara No. 003/PUU-IV/2006 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 003/PUU-
IV/2006
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Permohonan
1. Kata “dapat” dalam Pasal 3
ayat
(1)
UU
PTPK
mempunyai
pengertian
ganda dan akibatnya ada
dua jenis tindak pidana
korupsi yaitu tindak pidana
korupsi
yang
telah
merugikan
negara
dan
tindak pidana korupsi yang
tidak merugikan negara,
dengan adanya pengertian
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
21
ganda
berdampak
pada
adanya multitafsir.
2. Adanya kesamaan antara
ancaman hukuman yang
ditentukan terhadap tindak
pidana
yang
telah
merugikan negara (Pasal 3
UU PTPK) dengan yang
tidak
merugikan
negara
(Pasal 2 UU PTPK).
3. Ancaman
Pidana
Untuk
Percobaan Tindak Pidana
Disamakan dengan Tindak
Pidana Pokoknya. (Pasal
15 jo. Pasal 3 UU PTPK).
4. Pasal
3
UU
PTPK
mengesampingkan prinsip-
prinsip
yang
universal
tentang
ancaman
hukuman,
menimbulkan
multitafsir, tidak adil dan
cenderung irasional.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 20/PUU-VI/2008 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 20/PUU-VI/2008
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28I ayat (1), ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (2) UUD 1945.
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa
Pasal a quo telah berlaku
secara diskriminatif terhadap
Pemohon
yang
telah
menjalankan
tugas
secara
maksimal pada saat situasi
kerusuhan di Maluku, dan
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
mengikat
karena
ketentuan ini dalam praktik
22
Pemohon beranggapan yang
melakukan
korupsi
adalah
Pihak yang dilaporkan oleh
Pemohon.
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 3/PUU/IX/2011 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 3/PUU/IX/2011
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945
28D ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28G ayat (1) UUD
1945.
Alasan
Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa
materi muatan Pasal 3 UU
PTPK
belum
dapat
memberikan efek jera kepada
koruptor sehingga perlu untuk
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
23
dilakukan
perbaikan
dan
penguatan terhadap Pasal 3
UU PTPK tersebut, karena
tidak
menjelaskan
bentuk-
bentuk
penyalahgunaan
kewenangan
jabatan
atau
kedudukannya
yang
merugikan
negara
dan
merugikan rakyat, juga tidak
menjelaskan minimal kerugian
negara
atau
rakyat
dan
maksimal
kerugian
negara
atau rakyat atas kebijakan
penyalahgunaan kewenangan
atau kedudukannya sebagai
pejabat
penyelenggara
negara.
hukum mengikat karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 44/PUU-XI/2013 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 44/PUU-XI/2013
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
Alasan
Permohonan
Dikarenakan tidak ada border
antara
memperkaya
dan
menguntungkan
terhadap
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
24
Pasal 3 UU PTPK tersebut
akan mengakibatkan hakim
bisa salah menerapkan atau
melanggar
hukum
yang
berlaku.
Terhadap
memperkaya
dan
menguntungkan memberikan
peluang kepada kekuasaan
kejaksaan/kepolisian
dan
kekuasaan
kehakiman
menjadikan
suatu
norma
hukum menjadi kabur akibat
kekuasaannya yang melekat
kepada
institusi
maupun
kepada
aparatnya.
Sama
sekali
tidak
menjelaskan
kriteria
dari
pada
unsur
“menguntungkan”
sehingga
dapat berdampak multitafsir
saat interpretasinya.
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum mengikat karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
Perbedaan Perkara No. 25/PUU-XIV/2016 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 25/PUU-
XIV/2016
Perkara Pemohon
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
25
Alasan
Permohonan
Pemohon
mendalilkan
penggunaan
kata
"dapat"
dalam Pasal 3 UU TIPIKOR
menimbulkan
ketidakpastian
hukum yang signifikan bagi
para Pemohon, menimbulkan
rasa khawatir dan tidak aman
dalam membuat keputusan,
meskipun keputusan tersebut
mungkin
menguntungkan
rakyat.
Mengenai frasa “atau orang
lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 3 UU TIPIKOR
tersebut
memungkinkan
seseorang
dikenai
tindak
pidana
korupsi
walaupun
seorang aparatur sipil negara
mengeluarkan suatu kebijakan
dengan
itikad
baik
dan
menguntungkan negara atau
rakyat dan pada saat yang lain
menguntungkan
orang
lain
atau
korporasi,
padahal
kebijakan tersebut sama sekali
bukan merupakan perbuatan
jahat.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum mengikat karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir..
Perbedaan Perkara No. 32/PUU-XVII/2019 dengan Perkara Pemohon
Perkara No. 32/PUU-
XVII/2019
Perkara Pemohon
26
Batu Uji
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.
Alasan
Permohonan
Pemohon
menguji
secara
khusus frasa “setiap orang”
dalam Pasal 3 UU Tipikor
dengan alasan makna dari
“setiap orang” itu sangat luas
karena tidak mengecualikan
pejabat-pejabat
BUMN
padahal
tindakan
atau
perbuatan BUMN lebih berada
pada ranah hukum perdata
yang
dapat
menimbulkan
keuntungan
atau
kerugian,
sehingga kedua frasa tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Dalam
permohonan
ini
dimohonkan agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor tidak berlaku atau
tidak
memiliki
kekuatan
hukum mengikat karena
ketentuan ini dalam praktik
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum dan
dapat
diinterpretasikan
sesuai
kebutuhan
yang
melakukan
interpretasi.
Akibat dari ketiadaan actus
reus
yang
bertentangan
dengan
asas
legalitas
dalam
hukum
pidana,
dimana asas ini setidaknya
mensyaratkan
lex
certa
(hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas
tanpa ada analogi), dimana
suatu ketentuan undang-
undang
yang
memuat
ancaman
pidana,
rumusannya
menuntut
kejelasan dan ketegasan
sehingga
tidak
mendatangkan kerancuan,
ambiguitas,
keluasan
(karena
analogi),
atau
multitafsir.
27
5. Bahwa berdasarkan komparasi alasan pokok permohonan dan batu uji di atas,
maka antara permohonan Perkara No. 003/PUU-IV/2006, Perkara No.
20/PUU-VI/2008, No. 3/PUU-IX/2011, No. 39/PUU-X/2012, No. 44/PUU-
XI/2013, No. 25/PUU-XIV/2016, No. 32/PUU-XVII/2019, No. 157/PUU-
XXI/2023, dengan Permohonan a quo baik pemohonnya, substansi, batu uji
konstitusi maupun permohonan (posita) merupakan permohonan yang
berbeda dan tidak ada kesamaan.
6. Bahwa oleh karena terdapat perbedaan baik pemohonnya, substansi, batu uji
konstitusi maupun permohonan (posita) maka permohonan a quo telah
memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (2) PMK No. 2/2021 sehingga permohonan
a quo sudah sepatutnya diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
IV. ALASAN PERMOHONAN
4.1.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang Adil dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang Berhak atas Rasa Aman dan
Perlindungan dari Ancaman Ketakutan untuk Berbuat atau Tidak
Berbuat Sesuatu yang Merupakan Hak Asasi
1. Bahwa dalam permohonan ini Pemohon mendalilkan agar Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor dibatalkan karena ketentuan ini dalam praktik telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat diinterpretasikan sesuai
kebutuhan yang melakukan interpretasi, akibat dari ketiadaan actus reus
yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, dimana
asas ini setidaknya mensyaratkan lex certa (hukum yang jelas) dan lex
stricta (hukum yang tegas tanpa ada analogi), dimana suatu ketentuan
undang-undang yang memuat ancaman pidana, rumusannya menuntut
kejelasan dan ketegasan sehingga tidak mendatangkan kerancuan,
ambiguitas, keluasan (karena analogi), atau multitafsir.
2. Bahwa namun dengan dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikatnya pasal
a quo bukan berarti membenarkan adanya tindak pidana korupsi. Hal
demikian itu didasari pada kenyataan bahwa semua perbuatan yang
bersifat jahat atau melawan hukum sebagaimana perbuatan suap, curang,
penggelapan, pungutan liar, atau pemerasan oleh pejabat atau aparatur
28
negara telah diatur dalam UU Tipikor dari Pasal 3 sampai dengan Pasal 15
yang juga selaras dengan United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC).
3. Bahwa materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 yang mana Indonesia, sebagai negara hukum, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia
adalah negara hukum.", mengandung makna bahwa seluruh aspek
kehidupan bernegara dan bermasyarakat harus berdasarkan hukum bukan
pada dasar kekuasaan yang sewenang-wenang. Dalam kerangka negara
hukum, adanya jaminan serta tegaknya kepastian hukum yang adil
merupakan salah satu pilar utama, hal ini sebagaimana dikemukakan
oleh Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa cita hukum (Idee des
Rechts), yang kemudian dilembagakan dalam suatu bentuk negara hukum,
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga prinsip umum, yaitu: purposiveness—
kemanfaatan (zweckmassigkeit), justice—keadilan (gerechtigkeit), dan
legal
certainty—kepastian
hukum
(rechtssicherheit).
(Satjipto
Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban, cet. 1, (Jakarta : UKI Press,
2006), hlm. 135.)
4. Bahwa sejalan dengan teori Gustav Radbruch mengenai cita hukum, UUD
1945 juga telah menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum bagi
setiap warga negara melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
5. Bahwa lebih lanjut menurut Gustav Radbruch, asas kepastian hukum ini
merupakan tujuan hukum itu sendiri (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 19.). Melalui kepastian hukum,
setiap orang mampu memperkirakan apa yang akan ia alami apabila
ia melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Hal ini sejalan karena
hukum mengatur tingkah laku masyarakat dengan memberikan peraturan
perundang-undangan yang jelas dan pasti supaya setiap individu dapat
mengetahui hak dan kewajibannya serta terlindungi dari tindakan yang
sewenang-wenang. Tanpa adanya kepastian hukum, maka seorang
individu tidak dapat memiliki suatu ketentuan baku untuk menjalankan
29
suatu perilaku, mengetahui perbuatan apa yang boleh serta tidak boleh
dilakukan dan apa yang boleh dibebankan serta boleh dilakukan oleh
negara terhadap seorang individu.
Untuk membuat seorang individu mengetahui perbuatan mana yang
diperbolehkan dan mana yang dilarang, Friedrich Hayek berpendapat
kepastian hukum berarti hukum dapat diprediksi, atau memenuhi unsur
prediktabilitas,
yaitu
apabila
seorang
subjek
hukum
dapat
memperkirakan peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan
bagaimana aturan tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan.
6. Bahwa Prof. Dr. Nurhasan Ismail juga berpendapat kepastian hukum
didefinisikan
adanya
kejelasan
norma
yang
menjadi
acuan
berperilaku setiap orang sebagaimana dikutip dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Kejelasan norma tersebut
dibuktikan dengan terpenuhinya indikator, yaitu:
1) Norma mengandung konsistensi, baik secara internal di dalam undang-
undang maupun konsistensi horizontal dengan undang-undang yang
lain ataupun konsistensi secara vertikal dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
2) Konsep penormaannya atau rumusan normanya tidak mengandung
multi makna, tidak mengandung multitafsir;
3) Ada suatu implikasi yang sangat jelas terhadap pilihan-pilihan perilaku
yang sudah diatur di dalam undang-undang atau di dalam peraturan
perundang-undangan.
7. Bahwa dengan demikian, kepastian hukum berhubungan erat dengan
bagaimana suatu peraturan perundang-undangan mampu secara jelas
mengatur suatu tingkah laku tertentu supaya memberikan kejelasan bagi
setiap individu subjek hukum yang menjalaninya.
8. Bahwa apabila suatu peraturan perundang-undangan tidak mampu
memberikan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tujuan hukum
seharusnya. Maka hal tersebut dapat merugikan hak subjek hukum yang
diatur atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
30
9. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Gustav
Radbruch, Friedrich Hayek, Prof. Dr. Nurhasan Ismail mengenai kepastian
hukum, maka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil
dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi, dengan uraian melalui sub-bab
berikut.
4.1.1 Ketidakpastian Hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU
Tipikor Akibat dari Ketiadaan Actus Reus
1. Bahwa para ahli hukum berpendapat suatu perbuatan dianggap
telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila
memenuhi dua unsur, yaitu unsur actus reus dan unsur mens rea.
2. Bahwa Actus Reus adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum
pidana dan harus nyata terjadi (Moeljatno). Dalam kepustakaan
hukum, actus reus terdiri atas act (commission) dan omission.
Commission adalah melakukan perbuatan tertentu yang
dilarang oleh ketentuan pidana, sementara Omission adalah
tidak melakukan perbuatan tertentu yang diwajibkan oleh
ketentuan pidana untuk dilakukan (Moeljatno, Asas-asas Hukum
Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 60). Sehingga bukan
hanya larangan atas suatu perbuatan tetapi juga dapat berupa tidak
dilakukannya suatu perbuatan yang diwajibkan.
Jan Remmelink sebagaimana dalam Buku “Hukum Pidana: Komentar
atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang
Hukum
Pidana
Indonesia”
halaman
113-114,
menekankan
pentingnya pengaturan actus reus dalam rumusan pasal pidana
karena cara mencegah timbulnya akibat atau resiko yang tidak
diharapkan bagi masyarakat hanya akan dicapai oleh pembuat
undang-undang dengan melarang atau mengharuskan tindakan
tertentu, yang berdasarkan pengetahuan, pemahaman, pandangan-
pandangan
manusia
yang
melakukannya
harus
ia
pertanggungjawabkan (Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar
31
atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang Undang
Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
2003), hlm. 113-114.).
3. Bahwa Mens Rea adalah niat atau sikap batin pelaku di balik
melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Dalam hukum pidana
terdapat asas “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yaitu asas
suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali dengan
sikap batin yang salah. Sehingga dari asas tersebut, perlu adanya
hubungan kausal antara perbuatan dan sikap batin pelaku. Jan
Remmelink menyampaikan “Suatu tindakan atau perbuatan
seseorang hampir selalu dikehendaki ... Jika tangan seseorang
dipiting sedemikian rupa sehingga picu senapan tertarik dan
menyebabkan seseorang mati, maka gerakan yang dilakukan secara
pasif ini terletak di luar kategori tindakan yang dikehendaki dan
karena itu berada di luar cakupan hukum pidana.” (Jan Remmelink,
Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 113-114.)
4. Bahwa actus reus dan mens rea ini harus secara eksplisit
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat
dapat membedakan dengan jelas antara perbuatan yang sah dan
yang melanggar hukum.
Namun, Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
tidak mengatur Perbuatan yang Dilarang (Actus Reus) dalam
rumusan pasal a quo.
Apakah unsur perbuatan yang dilarang (actus reus) dalam Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor itu ada di “secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” atau “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”?
32
Dan untuk Pasal 3 UU Tipikor, apakah unsur perbuatan yang dilarang
ada di “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” atau “menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan” atau “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”?
Bahkan dalam Buku Saku yang berjudul “Memahami Untuk
Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”
(Bukti P-6) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) itu sendiri, KPK tidak mampu mendefinisikan secara jelas
bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor dalam pengelompokkan jenis tindak pidana korupsi
yang disusunnya. KPK mengelompokkan kedua pasal a quo
sebagai “kerugian keuangan negara”. Namun apakah kerugian
keuangan negara merupakan suatu perbuatan?
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Jenis
Pasal
Isi Peraturan
Kerugian
Keuangan
Negara
Pasal 2 ayat
(1)
Setiap orang yang secara melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau
perekonomian
negara,
dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
milyar
rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain
atau
suatu
korporasi,
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan yang dapat merugikan
33
keuangan negara atau perekonomian
negara,
dipidana
dengan
pidana
penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan
atau
denda
paling
sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
milyar
rupiah).
Suap
Menyuap
Pasal 5 ayat
(1) huruf a
memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada
pegawai
negeri
atau
penyelenggara
negara
dengan
maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara
negara
tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat
(1) huruf b
memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara
karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban,
dilakukan
atau
tidak
dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah
atau janji kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukannya, atau oleh pemberi
hadiah atau janji dianggap melekat
pada jabatan atau kedudukan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling
banyak
Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 5 ayat
(2)
Bagi
pegawai
negeri
atau
penyelenggara
negara
yang
menerima
pemberian
atau
janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau huruf b, dipidana dengan
pidana
yang
sama
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
34
Pasal
12
huruf a
pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu
dalam
jabatannya,
yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal
12
huruf b
pegawai negeri atau penyelenggara
negara
yang
menerima
hadiah,
padahal
diketahui
atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan
sebagai
akibat
atau
disebabkan
karena
telah
melakukan
atau
tidak
melakukan
sesuatu
dalam
jabatannya
yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 11
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah) pegawai negeri
atau
penyelenggara
negara
yang
menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan
yang
berhubungan
dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Pasal 6 ayat
(1) huruf a
memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili.
Pasal 6 ayat
(1) huruf b
memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada
seseorang
yang
menurut
ketentuan
peraturan
perundang-
35
undangan ditentukan menjadi advokat
untuk menghadiri sidang pengadilan
dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan
diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
Pasal 6 ayat
(2)
Bagi
hakim
yang
menerima
pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau
advokat yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, dipidana
dengan
pidana
yang
sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal
12
huruf c
hakim yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili.
Pasal
12
huruf d
seseorang yang menurut ketentuan
peraturan
perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri
sidang
pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah
atau
janji tersebut
untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang
akan
diberikan,
berhubung
dengan
perkara
yang
diserahkan
kepada
pengadilan untuk diadili.
Penggelapan
Dalam
Jabatan
Pasal 8
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda
paling
sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah),pegawai negeri atau
36
orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau
untuk
sementara
waktu,
dengan
sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga tersebut diambil
atau digelapkan oleh orang lain, atau
membantu
dalam
melakukan
perbuatan tersebut.
Pasal 9
Dipidana
dengan
pidana
penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan
sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi.
Pasal
10
huruf a
menggelapkan,
menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di
muka pejabat yang berwenang, yang
dikuasai karena jabatannya.
Pasal
10
huruf b
membiarkan
orang
lain
menghilangkan,
menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar tersebut.
Pasal
10
huruf c
membantu
orang
lain
menghilangkan,
menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
37
dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar tersebut.
Pemerasan
Pasal
12
huruf e
pegawai negeri atau penyelenggara
negara
yang
dengan
maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, atau
dengan
menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal
12
huruf g
pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang pada waktu menjalankan
tugas,
meminta
atau
menerima
pekerjaan, atau penyerahan barang,
seolah-olah
merupakan
utang
kepada dirinya, padahal diketahui
bahwa hal tersebut bukan merupakan
utang.
Pasal
12
huruf h
pegawai negeri atau penyelenggara
negara
yang
pada
waktu
menjalankan
tugas,
telah
menggunakan tanah negara yang di
atasnya terdapat hak pakai, seolah-
olah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan,
telah
merugikan
orang
yang
berhak,
padahal
diketahuinya
bahwa
perbuatan
tersebut
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
Perbuatan
Curang
Pasal 7 ayat
(1) huruf a
pemborong, ahli bangunan yang pada
waktu
membuat
bangunan,
atau
penjual bahan bangunan yang pada
waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan
orang
atau
barang,
atau
keselamatan negara dalam keadaan
perang.
38
Pasal 7 ayat
(1) huruf b
setiap
orang
yang
bertugas
mengawasi
pembangunan
atau
penyerahan
bahan
bangunan,
sengaja
membiarkan
perbuatan
curang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Pasal 7 ayat
(1) huruf c
setiap
orang
yang
pada
waktu
menyerahkan
barang
keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang.
Pasal 7 ayat
(1) huruf d
setiap
orang
yang
bertugas
mengawasi
penyerahan
barang
keperluan Tentara Nasional Indonesia
dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dengan
sengaja
membiarkan
perbuatan
curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Pasal 7 ayat
(2)
Bagi
orang
yang
menerima
penyerahan bahan bangunan atau
orang yang menerima penyerahan
barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan membiarkan
perbuatan
curang
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau
huruf c, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal
12
huruf h
pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang pada waktu menjalankan
tugas, telah menggunakan tanah
negara yang di atasnya terdapat hak
pakai, seolah-olah sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan,
telah merugikan orang yang berhak,
padahal
diketahuinya
bahwa
perbuatan
tersebut
bertentangan
39
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
Benturan
Kepentingan
Dalam
Pengadaan
Pasal
12
huruf i
pegawai negeri atau penyelenggara
negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, pengadaan,
atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau
sebagian
ditugaskan
untuk
mengurus atau mengawasinya.
Gratifikasi
Pasal 12B
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan
dengan
jabatannya dan yang berlawanan
dengan
kewajiban
atau
tugasnya,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut
bukan
merupakan
suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp
10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah),
pembuktian
bahwa
gratifikasi
tersebut
suap
dilakukan oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara
negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling
singkat
4
(empat)
tahun
dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling
sedikit
Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
40
Pasal 12C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak
berlaku, jika penerima melaporkan
gratifikasi
yang
diterimanya
kepada
Komisi
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian
laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dilakukan oleh penerima
gratifikasi paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal
gratifikasi
tersebut
diterima.
(3) Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi dalam waktu paling
lambat
30
(tiga
puluh)
hari kerja sejak tanggal menerima
laporan
wajib
menetapkan
gratifikasi
dapat
menjadi
milik
penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara
penyampaian
laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan penentuan status gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur dalam Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Jenis Tindak Pidana Lain
yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Merintangi
Proses
Pemeriksaan
Perkara
Korupsi
Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja
mencegah,
merintangi,
atau
menggagalkan
secara
langsung
atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang
pengadilan
terhadap
tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara korupsi, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan atau denda paling
sedikit
Rp150.000.000,00
(seratus
41
lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak
Rp600.000.000,00
(enam
ratus juta rupiah).
Tidak
memberi
keterangan
atau
memberi
keterangan
yang tidak
benar
Pasal 22 jo.
Pasal 28
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak
benar,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan
atau
denda
paling
sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 28
Untuk
kepentingan
penyidikan,
tersangka
wajib
memberikan
keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak, dan harta benda setiap
orang atau korporasi yang diketahui
dan atau yang diduga mempunyai
hubungan
dengan
tindak
pidana
korupsi yang dilakukan tersangka.
Bank
yang
tidak
memberi
keterangan
rekening
tersangka
Pasal 22 jo.
Pasal 29
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak
benar,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan
atau
denda
paling
sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
42
Pasal 29
(1) Untuk
kepentingan
penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di
sidang
pengadilan,
penyidik,
penuntut
umum,
atau
hakim
berwenang meminta keterangan
kepada bank tentang keadaan
keuangan
tersangka
atau
terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada
bank
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) diajukan kepada
Gubernur Bank Indonesia sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Gubernur
Bank
Indonesia
berkewajiban
untuk
memenuhi
permintaan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari
kerja,
terhitung
sejak
dokumen
permintaan
diterima
secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau
hakim dapat meminta kepada bank
untuk
memblokir
rekening
simpanan milik tersangka atau
terdakwa yang diduga hasil dari
korupsi.
(5) Dalam
hal
hasil
pemeriksaan
terhadap tersangka atau terdakwa
tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut
umum, atau hakim, bank pada hari
itu juga mencabut pemblokiran.
Saksi
atau
ahli
yang
tidak
memberi
keterangan
atau
memberi
Pasal 22 jo.
Pasal 35
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak
benar,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
43
keterangan
palsu
dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan
atau
denda
paling
sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 35
(1) Setiap
orang
wajib
memberi
keterangan sebagai saksi atau
ahli, kecuali ayah, ibu, kakek,
nenek, saudara kandung, istri atau
suami,
anak,
dan
cucu
dari
terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai
saksi
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1), dapat diperiksa
sebagai saksi apabila mereka
menghendaki dan disetujui secara
tegas oleh terdakwa
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), mereka
dapat
memberikan
keterangan
sebagai saksi tanpa disumpah.
Orang yang
memegang
rahasia
jabatan tidak
memberikan
keterangan
atau
memberi
keterangan
palsu
Pasal 22 jo.
Pasal 36
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35,
atau Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak
benar,
dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan
atau
denda
paling
sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 berlaku juga terhadap mereka yang
menurut
pekerjaan,
harkat
dan
44
martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, kecuali petugas
agama yang menurut keyakinannya
harus menyimpan rahasia.
Saksi
yang
membuka
identitas
pelapor
Pasal 24 jo.
Pasal 31
Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan atau
denda
paling
banyak
Rp150.000.000,000
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 31
(1) Dalam
penyidikan
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan,
saksi
dan
orang
lain
yang
bersangkutan
dengan
tindak
pidana korupsi dilarang menyebut
nama atau alamat pelapor, atau
hal-hal
lain
yang
memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya
identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan,
larangan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
diberitahukan
kepada saksi dan orang lain
tersebut.
5. Bahwa ketiadaan actus reus ini mengakibatkan rumusan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memenuhi Unsur Prediktabilitas
sebagai suatu elemen kunci dalam pemenuhan kepastian hukum.
Dengan tidak adanya perbuatan yang dilarang, maka subjek
hukum tidak mengetahui secara pasti atau memperkirakan apa
yang boleh atau tidak boleh dilakukan, serta akibatnya.
Sehingga rumusan pasal a quo tidak memenuhi Unsur
Prediktabilitas.
6. Bahwa tidak memenuhinya Unsur Prediktabilitas ini sendiri juga
tampaknya tercermin ketika KPK sebagai lembaga penegak
45
hukum tindak pidana korupsi tidak dapat mengidentifikasikan
(memperkirakan) bagaimana pencegahan atas perbuatan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor supaya tidak terjadi,
sebagaimana dalam data Lampiran Laporan KPK Tahun 2023 data
Lampiran Laporan KPK Tahun 2023 Direktorat Antikorupsi Badan
Usaha (AKBU) (Bukti P-7) menjelaskan terdapat daftar inventaris
masalah yang menjadi potensi adanya tindak pidana korupsi. Dari
data tersebut, jelas kiranya perbuatan-perbuatan yang dapat
diidentifikasi sehingga menjadi potensi tindak pidana korupsi adalah
suap, gratifikasi, dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UU Tipikor.
7. Bahwa ketika subjek hukum tidak mampu memperkirakan
perbuatan yang dilarang pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor untuk ditafsirkan dan dilaksanakan, hal ini menimbulkan
ketakutan bahwa tindakan mereka, sewaktu-waktu dapat
dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi. Khususnya
terhadap para pejabat publik yang berhubungan dengan keuangan
dan perekonomian negara, setiap keputusan atau tindakan mereka
dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan kewenangan.
Ketidakpastian hukum pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
ini menciptakan iklim ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang mana tidak sejalan/bertentangan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
8. Dengan demikian, ketiadaan unsur actus reus dalam perumusan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 UU Tipikor menyebabkan ketidakpastian
hukum dan menciptakan ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat
sesuatu sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28 G ayat (1) UUD 1945.
4.1.2 Ketiadaan Actus Reus dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Bertentangan dengan Lex Certa dan Lex Stricta, yang mana Tidak
Dapat Dipisahkan dari Pemenuhan Kepastian Hukum
46
1. Bahwa dalam rangka memenuhi Kepastian Hukum, tidak dapat
dipisahkan dengan Prinsip Nullum Delictum Nulla Poena Sine
Praevia Lege Poenali, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dipidana,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-
undangan pidana yang telah ada (asas legalitas). Untuk dapat
memenuhi asas legalitas terdapat 4 (empat) prinsip pokok harus
dipenuhi
suatu
rumusan
peraturan
perundang-undangan,
diantaranya:
a. Rumusan undang-undang hukum pidana itu harus tertulis (lex
scripta);
b. Rumusan undang-undang pidana harus memiliki rumusan yang
pasti serta tidak memiliki makna ganda (lex certa);
c. Rumusan undang-undang pidana harus tegas dan tidak dapat
dimaknai lain (lex stricta); dan
d. Rumusan undang-undang hukum pidana tidak boleh berlaku
surut (non-retroactive).
2. Bahwa prinsip lex certa menyatakan rumusan undang-undang
pidana harus jelas, pasti, dan tidak boleh memiliki makna ganda.
Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum sehingga
setiap orang dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang
dilarang dan ancaman pidana apa yang dikenakan. Dengan tidak
adanya perbuatan yang dilarang (actus reus) dalam rumusan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengakibatkan luasnya interpretasi
perbuatan-perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
tersebut, dan mengakibatkan kekaburan antara batasan-batasan
mana yang perbuatan pidana, perdata, atau administrasi. Prinsip lex
stricta menyatakan bahwa undang-undang pidana harus dirumuskan
dengan tegas dan tidak dapat dimaknai lain. Tidak boleh ada analogi
dalam penerapan hukum pidana, hukum harus diterapkan secara
ketat sesuai dengan rumusan undang-undang. Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor yang tidak tegas mengatur actus reus membuka
ruang bagi penafsiran yang lebih luas.
47
3. Bahwa dengan demikian dari uraian-uraian tersebut di atas patut lah
kiranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang Adil.
4. Bahwa dengan telah dibuktikannya ketidakpastian hukum pada pasal
a quo yang dijamin oleh konstitusi, maka pasal a quo juga telah
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena secara
konstitusi dengan kedudukan Pemohon tersebut diatas berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4.1.3 Proses Kriminalisasi Dan Perumusan Perbuatan Dalam Anasir Delik
1. Bahwa berkaitan dengan kriminalisasi, Hukum Pidana memiliki
rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh pengambil kebijakan
dalam menciptakan kriminalisasi atas suatu perbuatan. Titik yang
paling mendasar, proses kriminalisasi perlu didasarkan pada tiga
komponen penting yang oleh Husak disebut sebagai external
constraints, dimana negara perlu membuktikan bahwa: (Douglas Husak,
Overcriminalization: The Limits of Criminal Law, (New York: Oxford University
Press, 2008), hlm. 120-121.)
a. terdapat kepentingan negara yang substansial (substantial
state interests) terhadap perbuatan yang sedang didiskusikan;
b. proses kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut akan secara
langsung mendukung tercapainya kepentingan negara dimaksud
(direct advancement); serta
c. pilihan sanksi yang dicantumkan terhadap perbuatan tersebut
tidak melebihi apa yang seharusnya diberikan untuk
mendukung terselesainya tujuan Negara tersebut (the minimum
necessary extent).
2. Bahwa setelah berhasil mendiskusikan justifikasi konstitusional yang
demikian, pembuat undang-undang perlu melihat secara lebih
mendalam mengenai teknik perumusan tindak pidana. Dengan
melihat prinsip-prinsip hukum pidana materiil (internal constraints),
Husak menilai kriminalisasi terhadap suatu perbuatan perlu
diarahkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
a. memastikan bahwa perbuatan yang akan dikriminalisasi adalah
perbuatan yang menimbulkan kerusakan yang sedemikian
48
serius atau memiliki sifat jahat (nontrivial harm or evil
constraint); (Douglas Husak, Overcriminalization: The Limits of
Criminal Law, (New York: Oxford University Press, 2008), hlm.
120-121).
b. rumusan tindak pidana perlu menjelaskan secara eksplisit jenis
kesalahan yang dipersyaratkan dalam perbuatan tersebut
(wrongfulness constraint). Dengan kata lain, pertanggungjawaban
pidana tidak boleh dijatuhkan kecuali tindakan pelaku dapat
dianggap sebagai suatu hal yang salah; (Douglas Husak,
Overcriminalization: The Limits of Criminal Law, (New York:
Oxford University Press, 2008), hlm. 72-73)
c. hukuman yang akan dicantumkan terhadap perbuatan tersebut
harus proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana
tersebut (desert constraint); (Douglas Husak, Overcriminalization:
The Limits of Criminal Law, (New York: Oxford University Press,
2008), hlm. 77)
d. mengingat sedemikian kerasnya konsekuensi penal maupun
stigma yang akan diterima individu jika melakukan tindak pidana,
proses kriminalisasi hanya boleh dilakukan sepanjang
didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat bahwa pemberian
sanksi pidana adalah opsi terakhir dan terbaik untuk mendukung
tujuan Negara yang substansial tersebut (burden of proof
constraint). (Douglas Husak, Overcriminalization: The Limits of
Criminal Law, (New York: Oxford University Press, 2008), hlm.
100-103)
3. Bahwa terlepas dari jenis perbuatan yang akan dikriminalisasi,
seyogyanya pembentuk undang-undang harus memperjelas unsur-
unsur obyektif yang sebenarnya ingin dilarang dan disertai sanksi
pidana, jika seseorang melakukan perbuatan tersebut. Tanpa
perumusan
yang
jelas
mengenai
hal-hal
tersebut,
proses
kriminalisasi yang demikian menjadi tidak sah dan berpotensi
menimbulkan konsekuensi negatif terhadap upaya perlindungan
hak asasi manusia mengingat penegak hukum memiliki ruang
49
diskresi yang sedemikian besar untuk menafsirkan ‘tindak
pidana’ sesuai dengan apa yang mereka pikirkan.
4. Bahwa dalam hal ini, pembentuk UU Tipikor telah gagal dalam
mengatur unsur objektif yang sebenarnya ingin dilarang dan sanksi
pidana yang dijatuhkan, sehingga dalam praktik penegakannya
menjadi kurang efektif dan tidak adil. Perumusan pasal a quo tersebut
menyebabkan subjek hukum terkait menjadi takut untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
4.1.4 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Mengandung Pertentangan
Interpretasi
1. Bahwa jika ditelisik lebih dalam, akibat dari tidak adanya perbuatan
yang jelas dalam pasal a quo, paradoksnya adalah keberhasilan
agenda pemberantasan korupsi hanya semata-mata ditentukan dari
seberapa jumlah (kuantitas) orang yang dijebloskan ke dalam
penjara, yang mana kontribusi kuantitas tersebut dihasilkan oleh
penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang disebut
Abdul Latif sebagai “sarang laba-laba” bagi perbuatan yang tidak
kriminalitas sifatnya (all embracing act dan all puposing act). (Abdul
Latif, Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi,
ed. Tarmizi (Jakarta: Prenada Media Group, 2014), hlm. 6.)
2. Bahwa lebih lanjut secara akademik, pernyataan Latif juga
dibuktikan dengan adanya penelitian Dian Simatupang yang
menyatakan
72,7%
perkara
yang
seharusnya
merupakan
pelanggaran administratif, semuanya dipidanakan. Kasus hukum
tersebut menyangkut tentang kebijakan publik yang terjadi karena
dwaling (salah kira). Dwaling tersebut dapat berupa salah kira
atas maksud pembuat peraturan; salah kira atas hak orang atau
badan hukum lain; salah kira atas makna suatu ketentuan, dan
salah kira atas wewenang sendiri. Padahal, terhadap persoalan
dwaling penyelesaiannya buka melalui sanksi pidana melainkan
harus melalui hukum administrasi. (Pendapat ini disampaikan Dian
Puji Simatupang ketika menjadi saksi ahli dalam perkara pengujian
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50
25/PUU-XIV/2016, 8/9/2016, hlm. 51. Sebelumnya, pendapat
yang sama telah disampaikan Dian dalam seminar “Pengambilan
Kebijakan Publik Patutkah Dipidana?” di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, http://www.hukumonline.com/berita/baca/
lt531b60851cc21/akademisi--pengambil-kebijakanpublik-tak-dapat-
dipidana, diakses pada 16 September 2024; Fauzi Syam, Sukamto
Satoto, Helmi, “Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut
Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan
Wewenang.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 1, (2023), hlm.
201.). Oleh karenanya, ketidakjelasan pasal a quo sering kali
memunculkan beragam interpretasi di kalangan para praktisi hukum
dan pengadilan. Berbagai pihak mungkin memiliki pandangan yang
berbeda mengenai makna dan aplikasi pasal tersebut, yang
mengarah pada ketidakselarasan dalam penerapan hukum. Hal ini
tidak hanya membingungkan para pihak yang terlibat, tetapi juga
dapat mempengaruhi keadilan dan konsistensi keputusan hukum.
3. Bahwa dengan tidak adanya kepastian hukum dari kedua pasal a
quo, terdapat berbagai interpretasi yang menciptakan tantangan
bagi sistem hukum secara keseluruhan, yang memerlukan upaya
terus-menerus
untuk
mencapai
kepastian
hukum
melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan baru yang efektif,
sebagaimana telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU No. 30/2014”) (“Bukti
P-8”), Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (“Perpres No. 3/2016”)
(“Bukti P-9”) dan yang dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (“Inpres No. 1/2016”) (“Bukti P-10”), yang sebelumnya
disebut-sebut
dengan
istilah
“Inpres
Anti
Kriminalisasi
Kebijakan”.
4. Bahwa diterbitkannya UU Nomor 30/2014, Perpres Nomor 3/2016,
dan Inpres Nomor 1/2016 dapat dikatakan sebagai reaksi
Pemerintah yang seolah sadar atas mudahnya suatu kebijakan
dikriminalisasi sebagai suatu tindak pidana korupsi yang didasarkan
51
pada pasal a quo. Sebagaimana ketika RUU UU No. 30/2014
secara resmi disampaikan Pemerintah kepada DPR, Fraksi Partai
Demokrat melalui juru bicaranya Nanang Samoedra, menyatakan
sikap Fraksinya: (Sekretariat Jenderal DPR RI, “Risalah Rapat
Paripurna DPR Tanggal 20 Mei 2014,” tidak dipublikasikan, hlm.
2-3, dalam jurnal Fauzi Syam, Sukamto Satoto, Helmi, “Politik
Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha
Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang.” Undang:
Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 1, (2023), hlm. 201)
“Kuatnya nuansa hukum pidana dalam penyelenggaraan
pemerintahan saat ini, akan menghambat inovasi dan
kreatifitas para Pejabat Pemerintahan, sehingga para Pejabat
merasa takut untuk mengambil keputusan, tindakan dan
kebijakan. Padahal, berbagai keputusan tindakan dan
kebijakan itu masih berada dalam ranah kesalahan
administrasi. Akan tetapi dengan aturan yang ada pada saat
ini
putusan,
tindakan,
dan kebijakan itu dapat ditafsirkan
menjadi ranah tindak pidana korupsi. Karena itu, kehadiran UU
AP menyebabkan nuansa hukum administrasi negara akan
menjadi lebih kuat dibandingkan dengan hukum pidana,
sehingga para pengambil keputusan, tindakan, dan
kebijakan pun akan merasa lebih nyaman dalam menggunakan
hak diskresinya karena sudah ada payung hukumnya.”
Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 30/2014, berbunyi:
“Pengadilan
berwenang
menerima,
memeriksa,
dan
memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan
Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan”
5. Bahwa pada pokoknya, UU Nomor 30/2014 mengatur tentang
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk
memeriksa apakah tindakan yang dilakukan penyelenggara negara
termasuk sebagai penyalahgunaan wewenang atau tidak. Namun
disayangkan mekanisme tersebut tidak efektif karena Mahkamah
Agung memutuskan bahwa apabila telah dilakukan penyidikan
terlebih
dahulu
maka
PTUN
tidak
berwenang
memeriksa
permohonan tersebut berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Pidana
Tahun 2015 pada SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015
sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA
No. 03/2015”). (Bukti P-11).
52
6. Bahwa polemik pertentangan interpretasi atas suatu perbuatan yang
dituduhkan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor dengan
perbuatan administrasi dalam UU Nomor 30/2014 yang tidak efektif
akibat dari dikeluarkannya SEMA Nomor 03/2015, kemudian
dijawab lagi oleh Pemerintah dengan memberlakukan Inpres Nomor
1/2016 yang mengatur untuk mendahulukan proses administrasi
terlebih dahulu sebagaimana berdasarkan UU Nomor 30/2014
sebelum dilakukan penyidikan apabila perkara menyangkut
penyalahgunaan wewenang dalam Proyek Strategis Nasional.
Namun, dikarenakan pasal a quo dirumuskan secara abstrak,
sehingga timbul pertanyaan, bagaimana cara implementasi
peraturan tersebut apabila penegak hukum tidak mampu
mendeteksi
ataupun
mengklasifikasikan
yang
dimaksud
sebagai perbuatan pidana dalam pasal a quo? dan bagaimana
melakukan upaya pencegahan ataupun mendahulukan proses
administrasi
sebelum
dilakukan
penyidikan,
bilamana
perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal a quo dapat
diinterpretasikan secara luas dan abstrak? Ketentuan tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Keenam:
1. Mendahulukan
proses
administrasi
Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan
sebelum
melakukan
penyidikan
atas
laporan
masyarakat
yang
menyangkut
penyalahgunaan
wewenang
dalam
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Meneruskan/menyampaikan
laporan
masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia atau Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
mengenai
penyalahgunaan
wewenang
dalam
pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional
kepada pimpinan kementerian/lembaga atau
Pemerintah
Daerah
untuk
dilakukan
pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian
atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal
diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
mengenai temuan tindak pidana yang bukan
53
bersifat administratif yang disampaikan oleh
pimpinan
kementerian/lembaga
atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 3,
dengan berdasarkan:
a. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
b. alasan yang objektif;
c. tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. dilakukan dengan itikad baik
5. ….
7. Bahwa selain dari Inpres Nomor 1/2016, Pemerintah juga
mengeluarkan Perpres Nomor 3/2016 sebagaimana dalam Pasal 31
BAB X tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres Nomor 3/2016 ini
juga menyatakan bahwa proses administrasi harus didahulukan
sebelum penyidikan dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada
Proyek Strategis Nasional. Perpres No. 3/2016 tersebut berbunyi
sebagai berikut:
“(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana
Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan
Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengenai
penyimpangan
atau
penyalahgunaan
wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional,
penyelesaian
dilakukan
dengan
mendahulukan proses administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.
(2) Dalam
hal
laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
meneruskan/menyampaikan
laporan
masyarakat
tersebut
kepada
pimpinan
kementerian/lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan
pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas
laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu
54
paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat
diterima
(3) Pimpinan
kementerian/lembaga,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memeriksa
laporan
dan/atau
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
baik
yang
diterima
oleh
kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan
yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan
wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur,
atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit
lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja.
(5) Hasil
pemeriksaan
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian
dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan
administrasi
dan
pengembalian
kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
dan
ayat
(7)
disampaikan
oleh
pimpinan
kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan
bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur,
55
atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan
Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
8. Bahwa berdasarkan UU Nomor 30/2014, Perpres Nomor 3/2016,
dan Inpres Nomor1/2016 tersebut di atas, dalam hal terjadi
penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan
negara oleh badan atau pejabat pemerintahan, seharusnya
diselesaikan melalui sarana yang ada dalam hukum administrasi
terlebih dahulu yaitu oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah dan
PTUN.
9. Bahwa benturan, pertentangan norma dalam pasal a quo dengan
UU Nomor 30/2014, Perpres Nomor 3/2016, dan Inpres Nomor
1/2016
sebagaimana
dijelaskan
di
atas,
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
mekanisme
penyelesaian
perkara
“penyalahgunaan wewenang” antara hukum pidana berdasarkan UU
Tipikor dengan hukum administrasi berdasarkan UU Nomor
30/2014, Perpres Nomor 3/2016 dan Inpres Nomor 1/2016.
10. Bahwa karena ketidakmampuan Pasal 3 UU Tipikor dalam
merumuskan perbuatan (actus reus), telah menimbulkan berbagai
interpretasi, sebagaimana interpretasi pemerintah melalui UU
Nomor 30/2014, Inpres Nomor 1/2016, dan Perpres Nomor 3/2016.
Hal demikian berdampak pada ketidakpastian hukum. Norma mana
yang seharusnya digunakan.
11. Bahwa namun demikian Inpres No. 1/2016 maupun Perpres No.
3/2016 sejatinya juga menimbulkan pertentangan terhadap UU
No. 30/2014 karena objek interpretasi atas suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai administrasi dan bukan suatu tindak
pidana dalam Inpres No. 1/2016 maupun Perpres No. 3/2016,
hanya sebatas objek atas suatu perbuatan dalam melaksanakan
proyek strategis nasional. Padahal kewenangan atributif dari
aparat atau pejabat negara berdasarkan UU No. 30/2014 tidak
hanya lahir untuk menjalankan proyek strategis nasional.
56
12. Bahwa dengan demikian nyatalah kiranya pasal a quo, UU Nomor
30/2014, Inpres Nomor1/2016, dan Perpres Nomor 3/2016 saling
bertentangan terhadap satu sama lain dalam merumuskan suatu
perbuatan apakah perbuatan itu administrasi, perdata, atau pidana.
13. Bahwa tidak hanya pertentangan interpretasi atas ketidakjelasan
perbuatan apakah itu administrasi, perdata, atau pidana dalam pasal
a quo antar peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya,
ragam interpretasi atas perbuatan itu juga terjadi di berbagai
putusan pengadilan, diantaranya sebagai berikut:
1) Putusan Nomor 426 K/Pid.Sus/2011 (Bukti P-12)
Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU
Tipikor, sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada Kantor
Camat Tibawa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana
Raskin selama 3 bulan dari April sampai Juni 2008, tidak
menyetorkan dana Raskin sebesar Rp13.956.000,- yang telah
diterima dari masyarakat penerima manfaat kepada pihak Bulog
Gorontalo. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati
Gorontalo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Dan
Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Tahun
2008 di Kabupaten Gorontalo, dan telah menyebabkan kerugian
keuangan negara sebesar jumlah tersebut atau lebih.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan perbuatan
tersebut bukan-lah tindak pidana melainkan kesalahan
administratif berupa keterlambatan setor yang disebabkan tidak
tertibnya pengelolaan administrasi setoran, padahal dana
tersebut sudah seluruhnya disetor ke Bulog. Namun di sisi lain,
Mahkamah Agung tetap mempidanakan Terdakwa karena
sebagai peradilan tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak dapat
memberikan
putusan
pembebasan
murni
sebagaimana
berdasarkan Pasal 244 KUHAP.
2) Putusan Nomor 1218K/Pid.Sus/2017 (Bukti P-13)
Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Tipikor, selaku Kepala Desa Ngrencak Kecamatan
57
Panggul Kabupaten Trenggalek melakukan tindakan korupsi
pada pelaksanaan program Pemerintah Pusat tentang Bantuan
Beras Miskin (Raskin). Akibat perbuatan terdakwa tersebut
Negara dirugikan sebesar Rp1.695.641.935,88 (satu milyar
enam ratus sembilan ratus tiga puluh lima rupiah, delapan puluh
delapan sen).
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan keringanan
hukuman terhadap Terdakwa karena adanya fakta hukum:
-
Beras Raskin yang diterima Terdakwa berupa bantuan beras
bersubsidi dalam rangka pemulihan pangan bagi masyarakat
kurang mampu (miskin) di Desa Ngrencak, Kecamatan
Panggul, sebanyak 7.514 Kg untuk 578 KK seluruhnya telah
disalurkan kepada 578 KK dan diterima oleh mereka
meskipun jumlah telah dikurangi oleh Terdakwa, tidak lagi
mendapat pembagian jatah sebanyak 15 Kg/KK/bulan tetapi
menjadi 9 Kg setiap 2 (dua) bulan.
-
Bahwa sisa beras raskin yang bersubsidi tersebut tidak
diambil atau digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi
melainkan Terdakwa bagikan kepada seluruh masyarakat
yang tidak termasuk dalam daftar RTS-PM akan tetapi
kondisinya termasuk masyarakat tidak mampu/miskin.
-
Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun dari
penyaluran beras raskin kepada masyarakat khususnya yang
tercantum dalam RTS-PM, kesalahan Terdakwa ringan
karena memperluas penerima beras raskin di luar daftar RTS-
PM tetapi secara substansi keadilan masyarakat yang
menerima seseorang golongan tidak mampu/miskin.
-
Terdakwa dalam melaksanakan penyaluran beras raskin
bertindak menjalankan amanah musyawarah desa pada
tanggal 9 Januari 2008. Musyawarah tersebut menghasilkan
kesimpulan bahwa beras raskin yang diterima warga akan
disalurkan dan dibagi rata (dibagi roto/bagito) untuk seluruh
penduduk desa. Bahwa yang hadir dalam masyarakat
58
tersebut adalah Terdakwa, semua perangkat Desa Ngrencak,
unsur BPD, tokoh masyarakat, yang diwakili oleh RT, RW
masing-masing dusun, Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul.
-
Adapun sisa harga lelang telah digunakan untuk dana
operasional untuk kepentingan umum.
Putusan tersebut menjadi bukti, meskipun kebijakan telah
berdasarkan konsensus warga dan dilakukan atas niat baik demi
kepentingan seluruh warga, Terdakwa tetap dijatuhi pidana
korupsi.
3) Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY (Bukti P-14)
Bahwa Terdakwa adalah DAHLAN ISKAN selaku Direktur PT
Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Provinsi Jawa Timur didakwa
atas dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU
Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP (Primair) atau Pasal 3 jo. Pasal
18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP (Subsidair), terkait
penjualan aset milik BUMD dibawah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp10.821.112.899.
Pada Pengadilan Tingkat Pertama, majelis hakim menyatakan
Terdakwa bersalah atas Dakwaan Subsidair karena pada
pokoknya Majelis Hakim melihat Terdakwa memiliki kewenangan
dan sadar betul mengenai apa yang dilakukannya dalam menjual
aset BUMD yang tidak hanya dilakukan secara unprocedural,
tetapi juga tidak didasarkan pada harga NJOP.
Namun pada Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa dinyatakan
tidak terbukti secara sah Dakwaan Primair dan Subsidair, oleh
sebab perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menekankan pada mens rea
yang dielaborasikan dengan mempertimbangkan Business
Judgement Rule atas keputusan Terdakwa sebagai Direksi
disertai dengan risiko dalam bisnis.
“…hingga saat ini, ada terpidana korupsi yang merasa tidak
memiliki niat dan perbuatan jahat untuk memperkaya dirinya
59
sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka menjadi terpidana
karena aparat penegak hukum menekankan pada adanya
kerugian negara. Padahal, tidak semua kerugian negara
harus berujung dalam ranah pidana. Kerugian negara yang
dapat diproses dalam ranah pidana adalah kerugian negara
yang pelakunya memiliki niat dan perbuatan jahat untuk
memperkaya dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi, baik
secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan
kewenangan...”
Majelis Hakim berpendapat putusan tingkat pertama tidak adil
dan bijaksana yang berpatokan harga aset PT PWU dengan
membandingkan NJOP pada saat itu dalam situasi yang tidak
normal, karena pada faktanya aset PT PWU tidak produktif dan
hanya menjadi beban perusahaan. Dalam dunia bisnis,
kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan sangat
penting. Risiko bisnis selalu ada dan tidak bisa dihindari.
Berkaitan dengan ini, dikenal pendekatan Economic Analysist of
Law (EAL) melalui Cost and Benefit Ratio yang memperhatikan
integrasi antara hukum dan ekonomi dalam penerapan sanksi.
Keputusan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan
demi kepentingan bisnis dan telah melalui persetujuan RUPS dan
pemerintah terkait, sehingga tidak ditemukan mens rea dalam
tindakan tersebut.
4) Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo. Putusan
Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 (Bukti P-15)
Bahwa Terdakwa adalah Ir. Galaila Karen Kardinah, Direktur
Utama Pertamina 2009-2014. Terdakwa diduga terlibat dalam
penyimpangan investasi terhadap aset, dengan dakwaan primair
Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3, karena
menerima penawaran investasi dari Citi Group untuk Blok BMG
Australia tanpa kajian atau pembahasan, serta menyetujui
Participating Interest (PI) yang belum melalui Due Diligence atau
analisis risiko, dengan penandatanganan Sale Purchase
Agreement tanpa persetujuan dari Legal dan Dewan Komisaris.
Dalam putusan tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan telah
bersalah telah melakukan dakwaan subsidair. Namun terdapat
60
Dissenting
Opinion
dari
Hakim
Anggota
III
yang
mempertimbangkan “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
korupsi
sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair
karena perbuatan Terdakwa untuk kepentingan bisnis, bukan
untuk kepentingan pribadi sehingga bukan merupakan
kerugian
negara
dan
tidak
memperkaya
atau
menguntungkan Terdakwa…”
Dalam tingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan
tingkat pertama karena Terdakwa tidak menerapkan prinsip tata
kelola yang baik dengan mengabaikan hasil due diligence yang
menyatakan akuisisi berisiko tinggi.
Sementara dalam tingkat kasasi, hakim menyatakan bahwa
Terdakwa
terbukti
melakukan
perbuatan
sebagaimana
didakwakan, tetapi tindakan Terdakwa bukan termasuk tindak
pidana. Oleh karena itu, Terdakwa dibebaskan dari segala
tuntutan hukum. Dengan pertimbangan Kerugian yang dialami
PT Pertamina Hulu Energi dianggap sebagai penurunan nilai aset
(impairment) yakni suatu tindakan korporasi berupa penurunan
nilai aset yang sifatnya fluktuatif dan bukan kerugian keuangan
negara. Serta, Terdakwa telah memperoleh izin dan persetujuan
yang diperlukan untuk akuisisi, meskipun Dewan Komisaris
menunjukkan sikap mendua. Perbuatan Terdakwa dan jajaran
Direksi dianggap dalam ranah Business Judgement Rule, tanpa
unsur kecurangan atau pelanggaran hukum.
14. Bahwa tidak hanya pertentangan interpretasi atas suatu perbuatan
sebagaimana disebutkan di atas, ternyata dalam praktiknya terjadi
juga pertentangan interpretasi atas jenis delik dalam pasal a quo.
Apakah pasal a quo merupakan delik formil atau delik materiil? Hal
tersebut
dikarenakan
dengan
lahirnya
Putusan
Mahkamah
Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat”
dalam unsur “merugikan keuangan negara”, maka rumusan pasal a
quo menjadi delik materil.
61
Sementara di sisi lain, ketika rumusan pasal a quo dianggap sebagai
delik materiil, dalam penegakannya, penegak hukum kerap hanya
melihat pada apakah ada kerugian keuangan atau perekonomian
negara tanpa melihat unsur perbuatan karena rumusan perbuatan
yang diatur dalam pasal a quo pun tidak jelas. Jika pasal a quo hanya
semata-mata ditafsirkan atas adanya kerugian keuangan negara
tanpa mempedulikan rumusan perbuatan yang jelas, hal itulah yang
menimbulkan benturan atau pertentangan apakah perbuatan
tersebut masuk dalam wilayah perdata, pidana, atau administrasi
negara.
4.2.
Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa perkara yang dialami Pemohon merupakan satu dari sekian banyak
contoh nyata atas terlalu luasnya materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas suatu perbuatan
yang sama sekali tidak dikehendaki atau direncanakan terlebih dirumuskan
secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara Pemohon
yang oleh aparat penegak hukum dianggap sebagai bertujuan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain.
2. Bahwa jika dituangkan dalam unsur-unsur pasal, Perkara yang dituduhkan
kepada Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
a. Setiap Orang
Pemohon merupakan Direktur Investasi PT Taspen (Persero)
b. Secara Melawan Hukum
Pemohon tidak mengetahui sifat melawan hukum apa yang dituduhkan
kepada Pemohon, karena jika yang dituduhkan adalah kebijakan yang
dilakukan oleh Pemohon, faktanya dalam kedudukan Pemohon sebagai
Direktur Investasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemohon
dilakukan secara kolektif kolegial dan berdasarkan keputusan Rapat
Direksi.
c. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau
Suatu Korporasi
Pemohon tidak mengetahui perbuatan apa yang dianggap sebagai
perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
62
korporasi. Jika yang dipakai adalah unsur memperkaya orang lain atau
suatu korporasi yang mana dalam perkara Pemohon adalah dianggap
memperkaya PT Insight Investment Management (“PT IIM”), bagaimana
jika kekayaan tersebut -quod non- didapatkan dari adanya suatu
hubungan pekerjaan yang sah, manakah yang memiliki sifat melawan
hukum, perbuatannya? atau memperkayanya?
Bahwa dengan tidak adanya unsur actus reus yang jelas, melainkan
hanya kata perbuatan saja, dalam perkara Pemohon, perbuatan yang
dituduhkan tersebut diduga berupa perbuatan Pemohon yang melakukan
kebijakan optimalisasi dalam upaya penyelamatan aset PT Taspen
(Persero) atas Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. (“PT
TPSF”) yang harus dilakukan untuk menghindari potensi kerugian
keuangan negara karena PT TPSF berpotensi pailit.
Dalam situasi tersebut, Pemohon berada dalam posisi pilihan untuk
mengambil kebijakan penyelamatan karena jika kebijakan penyelamatan
tidak dilakukan, maka sudah pasti akan menimbulkan kerugian negara
akibat
dari
pailitnya
PT
TPSF.
Sayangnya,
ketika
kebijakan
penyelamatan tersebut dilakukan, penegak hukum menganggap
kebijakan tersebut sebagai perbuatan tindak pidana korupsi hanya
karena penegak hukum menilai adanya kerugian keuangan negara yang
sampai permohonan ini diajukan, bentuk kerugian keuangan negaranya
pun tidak jelas.
d. Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Bahwa sampai permohonan ini diajukan, Pemohon tidak mengetahui apa
bukti
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
sebagaimana ditentukan oleh penegak hukum, jika kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara diakibatkan atas kebijakan
penyelamatan yang dilakukan oleh Pemohon, maka sudah dapat
dipastikan kerugian keuangan negara tersebut tidak pernah ada sebab
kebijakan penyelamatan yang dilakukan oleh Pemohon berupa investasi
reksadana yang dikelola oleh PT IIM. Sebagaimana diketahui dalam
dunia investasi, investasi reksadana tidak menimbulkan kerugian atau
bahkan kehilangan nilai atas besaran investasi yang ditanamkan. Hal itu
berbeda jika Pemohon dalam mengambil kebijakan penyelamatan
63
berupa melakukan kebijakan investasi melalui pembelian saham sebab
investasi saham hakikatnya berbeda dengan reksadana yang mana nilai
saham bersifat fluktuatif sehingga dapat mengakibatkan kerugian
keuangan negara.
3. Bahwa sayangnya dari unsur-unsur pasal apa yang dijabarkan serta
dikaitkan dengan peristiwa yang dialami oleh Pemohon di atas, pemberitaan
yang beredar di media massa atas perbuatan yang dituduhkan kepada
Pemohon adalah investasi fiktif. Pertanyaannya, jika benar perbuatan yang
dilakukan oleh Pemohon adalah investasi fiktif -quod non-, kenapa penegak
hukum tidak menggunakan Pasal 8 UU Tipikor yang mana perbuatan
investasi fiktif lebih tepat digunakan terhadap Pasal 8 UU Tipikor
dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor? Hal ini
menunjukkan bahwa penegak hukum tidak memahami perbuatan mana
yang bersifat jahat atau dapat dipidana, atau perbuatan mana yang
merupakan bisnis atau risiko usaha.
Bahwa ketidakpahaman penegak hukum dalam hal ini KPK tidak
sepenuhnya dapat dipersalahkan kepada KPK semata, melainkan karena
adanya kontribusi kesalahan besar dari materi muatan yang tercantum
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak mengatur actus
reus.
4. Bahwa ketiadaan unsur actus reus dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor menyebabkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Pemohon,
termasuk hilangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan
hukum dan hak Pemohon untuk merasa aman dan terlindungi dari ancaman
atau ketakutan yang dapat menghalangi kebebasan dalam bertindak atau
tidak bertindak, yang merupakan hak asasi manusia. Kemudian, pasal a quo
juga gagal memberikan batasan jelas mengenai bagaimana yang dimaksud
sebagai perbuatan (actus reus), yang menyebabkan Pemohon tidak dapat
memahami batasan mana yang dimaksud sebagai tindak pidana. Padahal
secara prinsip hukum, actus reus merupakan elemen utama dalam suatu
rumusan pasal tindak pidana.
5. Bahwa ketiadaan actus reus dalam pasal a quo telah membuka peluang
besar terjadinya penegakan hukum yang tidak adil karena berpotensi
64
ditafsirkan semena-mena sesuai dengan perasaan dan keinginan para
penegak hukum. Oleh karenanya, Pemohon tidak mampu mendeteksi
dengan pasti tindakan mana yang dilarang dan diperbolehkan, ataupun yang
dimaksud sebagai tindak pidana dalam pasal a quo. -Andaikan- perbuatan
yang dimaksud pasal a quo disebutkan secara jelas sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor, ataupun
Pemohon menyadari bahwa pasal a quo dapat diinterpretasikan sedemikian
rupa dan/atau dapat dituduhkan terhadap tindakan Pemohon yang
merupakan pengambilan keputusan bisnis dalam upaya penyelamatan PT
Taspen (Persero) yang dalam ancaman pailit, maka dapat dipastikan
Pemohon tidak akan melakukan pengambilan keputusan tersebut.
6. Bahwa pengambilan keputusan yang Pemohon lakukan merupakan rumpun
administratif atau business judgement rule yang ternyata justru dituduhkan
sebagai perbuatan tindak pidana korupsi karena akibat dari ketiadaan actus
reus yang menyebabkan luasnya atas interpretasi pasal a quo, sehingga
berdampak langsung pada diri Pemohon dengan ditetapkannya Pemohon
sebagai Tersangka atas tuduhan tindak pidana oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Berdasarkan Surat Nomor: B/143/DIK.00/293/03/2024 Hal:
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 01 Maret 2024.
7. Bahwa akibat dari penetapan tersangka terhadap Pemohon, Pemohon telah
mengalami kerugian yang signifikan baik secara personal maupun
profesional dengan munculnya labelisasi sebagai “Koruptor” bahkan muncul
ungkapan “telah melakukan korupsi investasi fiktif di PT Taspen”
sebagaimana yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Direktur Utama PT Taspen (Persero) pada tanggal 24 Juni 2024 (Bukti P-
16) serta tercantum dalam laman berita-berita berikut ini:
a. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd13gl011y5o
(BBC
News
Indonesia, “Investasi fiktif PT Taspen berujung kerugian negara 'ratusan
miliar' - Mengapa pengelolaan dana di BUMN kerap bermasalah?”,
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd13gl011y5o, diakses pada 29
Juli 2024.) (Bukti P-17)
b. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240509221918-17-537049/5-
fakta-korupsi-investasi-fiktif-rp1-t-di-taspen-eks-dirut-diperiksa (Rosseno
Aji, “5 Fakta Korupsi Investasi Fiktif Rp1 T di Taspen Eks Dirut Diperiksa”,
65
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240509221918-17-537049/5-
fakta-korupsi-investasi-fiktif-rp1-t-di-taspen-eks-dirut-diperiksa, diakses
pada 29 Juli 2024.) (Bukti P-18)
c. https://news.detik.com/berita/d-7329746/kpk-tetapkan-eks-dirut-taspen-
tersangka-kasus-dugaan-korupsi
investasi#:~:text=KPK%20menetapkan%20mantan%20Direktur%20Uta
ma,Taspen%20sekarang%20sedang%20berjalan%2C%20berlangsung.
(Mulia Budi, “KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen Tersangka Kasus Dugaan
Korupsi
Investasi”,
https://news.detik.com/berita/d-7329746/kpk-
tetapkan-eks-dirut-taspen-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-investasi,
diakses pada 29 Juli 2024.) (Bukti P-19)
d. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/14220401/kpk-sebut-pt-
taspen-investasi-rp-1-triliun-sebagian-diduga-fiktif
(Syakirun
Ni’am,
Ihsanuddin, "KPK Sebut PT Taspen Investasi Rp 1 Triliun, Sebagian
Diduga Fiktif", https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/14220401/
kpk-sebut-pt-taspen-investasi-rp-1-triliun-sebagian-diduga-fiktif, diakses
pada 29 Juli 2024.) (Bukti P-20)
Stigma "koruptor" yang disematkan pada Pemohon karena penafsiran
hukum yang luas dan tidak jelas oleh sebab ketiadaan actus reus dalam
kedua pasal a quo, menciptakan kerugian yang tidak terhingga dan
penderitaan yang mendalam bagi Pemohon. Tidak hanya mencoreng nama
baik Pemohon di mata publik, tetapi juga menghancurkan reputasi dan
martabat Pemohon dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
8. Bahwa barang-barang pribadi Pemohon juga telah disita dengan adanya
penetapan tersangka tersebut berdasarkan Berita Acara Penyitaan
tertanggal 7 Maret 2024 (Bukti P-21) dan Berita Acara Penyitaan tertanggal
8 Maret 2021 (Bukti P-22)
9. Bahwa dengan demikian hak konstitusional Pemohon telah dikriminalisasi
akibat dari ketiadaan actus reus dalam Pasal a quo dan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang nyata serta telah membuka celah bagi
penegakan hukum untuk sewenang-wenang. Yang mana tindakan Pemohon
seharusnya dilindungi oleh prinsip business judgement rule atau setidak-
tidaknya merupakan ranah administratif, justru klasifikasikan sebagai suatu
tindak pidana.
66
4.3.
Tidak Berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor BUKAN Bentuk
Pelemahan Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1. Bahwa Permohonan ini bukanlah upaya Pemohon untuk mengganggu
atau bahkan mencegah niat pemerintah dan masyarakat anti korupsi
dalam memberantas korupsi. Dalam Permohonan ini, Pemohon hanya
berupaya untuk membela hak konstitusional Pemohon melalui Mahkamah
Konstitusi untuk segera mengkaji ulang pandangan terhadap
kegiatan/perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang
dianggap sebagai korupsi. Pemohon menyerahkan Hak konstitusional
Pemohon di hadapan Mahkamah, sebab menurut pemohon yang
dianggap sebagai korupsi dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
UU Tipikor jangkauan perbuatannya menjadi tidak ada batas. Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor memberi cek kosong untuk dapat dinyatakan
korupsi.
2. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor apabila dinyatakan tidak
berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tidak akan
mengakibatkan kekosongan hukum yang didasarkan pada 2 (dua) hal:
Pertama, sejarah rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak mengalami
perubahan substansial dari waktu ke waktu yang mana dalam konteks
penegakan hukum sudah tidak dapat lagi digunakan; Kedua, UU Tipikor
telah mengakomodir seluruh perbuatan-perbuatan yang rumusannya
jelas memiliki sifat jahat atau melawan hukum serta limitatif.
3. Bahwa terhadap penjelasan sejarah rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3, pada pokoknya rumusan kedua pasal a quo dari tahun 1950 sampai
dengan tahun 1960 ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam
melakukan perampasan aset-aset hasil kejahatan yang dilakukan oleh
pejabat negara. Oleh karenanya, hukum acara tindak pidana korupsi pada
era tersebut terdapat penyimpangan mengenai adanya pembuktian dari
tersangka/terdakwa untuk membuktikan perolehan kekayaan yang
didapatkannya dari hasil yang sah atau tidak sah. Sementara berbeda
dengan pengaturan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sejak tahun 1970
sampai dengan sekarang, penyimpangan hukum acara tindak pidana
korupsi tersebut dihapuskan, akan tetapi substansi rumusan pasal tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karenanya Pasal 2 ayat (1)
67
dan Pasal 3 secara kontekstual bagi penegakan hukum tidak lagi
mengikuti perkembangan zaman. Namun demikian Pemohon akan
menjabarkan lebih detail perkembangan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 sebagai berikut:
a. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang
Pemberantasan Korupsi (Bukti P-23)
“Pasal 1 ayat (1):
a. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk
kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk
kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung
menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian.
b. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang
menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan
mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak
langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.”
b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 (Bukti P-24)
Berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara
untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh
melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat
keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi).
c. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957 (Bukti P-25)
Merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan
yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan
penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya,
sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi
d. Peraturan
Penguasa
Perang
Angkatan
Darat
Nomor
PRT/PEPERPU/013/1958 (Bukti P-26)
Dalam peraturan ini memisahkan korupsi dibagi menjadi dua macam,
yaitu korupsi pidana dan korupsi lainnya.
1) Korupsi pidana (Pasal 2) :
a. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan
suatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah
atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan
dari
keuangan
negara
atau
badan
hukum
lain
yang
68
mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari
Masyarakat.
b. Perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan
suatu kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan
menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
c. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai 50
peraturan penguasa perang pusat ini dan dalam Pasal 209, 210,
418, 419, dan 420 KUHP.
2) Korupsi pidana lainnya (Pasal 3) :
a. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan
perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah atau badan lain yang mempergunakan
modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
b. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan
perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang
lain
atau
suatu
badan
dan
yang
dilakukan
dengan
menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
e. Pidana Korupsi tersebut mengalami perkembangan dengan diaturnya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 24
Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang
Undang (Bukti P-27)
Pasal 1:
“Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah
atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan
dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang
mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara
atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan
suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau
69
orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan
jabatan dan kedudukan;
c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam Pasal 17 sampai Pasal 21
peraturan ini dan dalam Pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419,
420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Bukti P-28)
Pasal 1A
“Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan
atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka
olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.”
Pasal 1B
“Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.”
4. Bahwa terhadap penjelasan UU Tipikor telah mengakomodir seluruh
perbuatan-perbuatan yang rumusannya jelas memiliki sifat jahat atau
melawan hukum serta limitatif, Pemohon akan membagi rumpun atau
spektrum perbuatan tindak pidana korupsi yang dibuat oleh KPK dalam buku
sakunya, namun mengecualikan kualifikasi “kerugian keuangan negara”
sebagai perbuatan dengan rincian sebagai berikut
Jenis Tindak Pidana Korupsi
No.
Jenis Perbuatan
Pasal UU Tipikor
2.
Suap Menyuap
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Pasal 13
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 12 huruf a
Pasal 12 huruf b
Pasal 11
Pasal 6 ayat (1) huruf a
70
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 12 huruf c
Pasal 12 huruf d
3.
Penggelapan Dalam Jabatan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 huruf a
Pasal 10 huruf b
Pasal 10 Huruf c
4.
Pemerasan
Pasal 12 huruf e
Pasal 12 huruf g
Pasal 12 huruf h
5.
Perbuatan Curang
Pasal 7 ayat (1) huruf a
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Pasal 7 ayat (1) huruf c
Pasal 7 ayat (1) huruf d
Pasal 7 ayat (2)
Pasal 12 huruf H
6.
Benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
Pasal 12 huruf i
7.
Gratifikasi
Pasal 12B jo. Pasal 12 C
Jenis Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana
Korupsi
1.
Merintangi
proses
pemeriksaan
korupsi
Pasal 21
2.
Tidak memberi keterangan atau
memberikan keterangan yang tidak
benar
Pasal 22 jo. Pasal 28
3
Bank
yang
tidak
memberikan
keterangan rekening tersangka
Pasal 22 jo. Pasal 29
4.
Saksi atau ahli yang tidak memberi
keterangan
atau
memberi
keterangan palsu
Pasal 22 jo. Pasal 35
71
5.
Orang yang memegang rahasia
jabatan
tidak
memberikan
keterangan
atau
memberi
keterangan palsu
Pasal 22 jo. Pasal 36
6.
Saksi
yang
membuka
identitas
pelapor
Pasal 24 jo. Pasal 31
5. Bahwa Pemohon menyadari upaya Pemohon ini akan menimbulkan
kekhawatiran adanya kekosongan hukum apabila pasal a quo dinyatakan
tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun
pertanyaannya, kekosongan hukum apa yang patut dikhawatirkan karena
seluruh perbuatan karena nyata-nyata jelas rumusan, sifat jahat, maupun
melawan hukumnya telah tegas diatur dalam Pasal 5 s.d Pasal 13 UU Tipikor
sebagaimana telah diuraikan dalam tabel di atas.
6. Bahwa jika kekhawatiran tersebut berupa adanya kekosongan hukum
mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang
dilakukan oleh pejabat negara, maka UU Tipikor telah mengatur mengenai
upaya Pemerintah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara melalui Pasal 32 UU Tipikor yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32 UU Tipikor
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan
tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan
perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan
negara.
7. Bahwa hal demikian di atas, sejalan dengan pendapat Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej yang menyampaikan:
“Persoalan lain yang sering jadi perdebatan apakah adanya kerugian
keuangan negara serta merta berujung pada tipikor? anggapan ini telah
mengalami sesat pikir aparat penegak hukum. Soalnya, tidak selamanya
adanya kerugian keuangan negara otomatis tipikor karena dapat saja
kerugian negara terjadi dalam lingkup (kesalahan) administratif atau
perdata.”
72
“Sebenarnya Pasal 32 UU Tipikor telah memberi jalan keluar ketika unsur
kerugian negara terjadi secara nyata, tetapi bukan tipikor melalui gugatan
perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. Tetapi, praktis pasal ini hampir
tidak pernah digunakan.”
“Penerapan kedua pasal tersebut (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) ibarat
”pedang bermata dua”. Satu sisi, sangat efektif menjerat para pejabat
negara, politisi, pebisnis secara sendiri-sendiri atau berkolaborasi
merampok uang rakyat dengan modus operandi canggih demi
kepentingan pribadi, golongan, atau parpol tertentu. Di sisi lain, tak jarang
kedua pasal itu menjadikan aparat penegak hukum terjerembab dalam
kubangan mafia peradilan untuk memeras calon tersangka atau
menyingkirkan lawan-lawan politiknya.” (ASH, "Dua Ahli Hukum Ini
Bongkar
Kelemahan
Pasal
2
dan
3
UU
Tipikor,"
https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-ahli-hukum-ini-bongkar-
kelemahan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-lt57330adb02c1b, diakses pada 29
Juli 2024.)
Sehingga apabila ternyata ada unsur kerugian keuangan/perekonomian
negara terjadi atas lingkup kesalahan administratif atau perdata, Pasal 32 UU
Tipikor telah memberikan jalan keluar. Bukan dengan tindak pidana korupsi,
melainkan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.
8. Bahwa tidak hanya Pasal 32 UU Tipikor, Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2),
dan ayat (3) UU Tipikor juga dapat digunakan untuk mengatasi kekhawatiran
terkait dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara, yang mana
Pasal 18 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. pembayaran
uang
pengganti
yang
jumlahnya
sebanyak-
banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi; yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah
kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak
melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut
sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
73
Meskipun Pemohon menyadari, terjadi kesalahpahaman dalam implementasi
Pasal 18 UU Tipikor karena menganggap Pasal 18 UU Tipikor hanya dapat
digunakan terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal materi
muatan Pasal 18 tidak hanya terbatas pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor.
9. Bahwa dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum, bukanlah upaya untuk melemahkan penegakan hukum tindak
pidana korupsi. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperkuat kejelasan
dan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di
Indonesia.
10. Bahwa menyatakan pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
tidak berarti bahwa perbuatan korupsi tidak dapat dihukum, karena semua
perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya telah diuraikan secara jelas
dalam pasal-pasal lainnya di UU Tipikor.
Apakah ada jenis perbuatan korupsi yang tidak masuk ke dalam
rumusan pasal-pasal lainnya setelah penghapusan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3? Melalui pertanyaan tersebut, dapatlah dipahami bahwa setiap
bentuk perbuatan korupsi tetap terwadahi dalam undang-undang a quo
meskipun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sudah tidak berkekuatan hukum
mengikat.
11. Bahwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak berkekuatan
hukum mengikat, tidak ada celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk
lolos dari jerat hukum. Tidak ada alasan perbuatannya bukan merupakan
perbuatan korupsi, karena perbuatan yang dilarangnya telah jelas diatur
dalam pasal-pasal lainnya di luar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sebaliknya,
menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat pada kedua pasal a quo ini
diharapkan
dapat
mengurangi
interpretasi
yang
berlebihan
dan
memfokuskan penegakan hukum pada pasal-pasal lain yang sudah
mencakup semua perbuatan korupsi secara lebih spesifik dan rinci.
12. Bahwa selain daripada UU Tipikor yang mengatur pasal a quo terdapat juga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP Baru”) yang mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
74
3 UU Tipikor sebagaimana diganti dengan ketentuan pasal Pasal 603 dan
Pasal 604, yang berbunyi dikutip sebagai berikut:
“Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang
lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Bahwa namun demikian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru itu belum
berlaku, dan belum dapat dinyatakan merugikan hak konstitusional
Pemohon, oleh karenanya Pemohon tidak mengajukan uji materi terhadap
pasal tersebut.
13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sangat beralasan bagi
Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.4.
PERMOHONAN PROVISI
1. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan beracara di Mahkamah
Konstitusi, putusan provisi dikenal dalam Pasal 63 UU No. 24/2003 untuk
perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang berbunyi
sebagai berikut:
“Mahkamah
Konstitusi
dapat
mengeluarkan
penetapan
yang
memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan
sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai
ada putusan Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa meskipun tidak diatur secara spesifik putusan provisi dapat diajukan
terhadap perkara pengujian undang-undang, namun ketentuan tersebut
dapat
menjadi
rujukan
bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
dapat
memerintahkan penghentian sementara suatu pelaksanaan tindakan hukum
yang terkait dengan perkara yang sedang diuji, termasuk dalam hal perkara
75
pengujian undang-undang, sebagai bagian dari upaya untuk menjamin hak-
hak konstitusional Pemohon selama proses pengujian undang-undang
berlangsung.
3. Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan pada uraian sebelumnya, saat ini
Pemohon sedang dalam proses penyidikan sebagai Tersangka atas dugaan
tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang mana
ketentuan tersebut sedang diajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah
Konstitusi
oleh
Pemohon
oleh
karena
Pemohon
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya kedua pasal tersebut karena
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
khususnya terkait hak kepastian hukum yang adil serta perlindungan atas
rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi setiap orang.
4. Bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional lebih jauh
apabila suatu norma hukum diterapkan, sementara pemeriksaan atas pokok
permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional pemohon yang
dirugikan tidak dapat dipulihkan, atau setidak-tidaknya demi terjaminnya
kepastian hukum terhadap Pemohon, dengan ini Pemohon mengajukan
Permohonan
Provisi
yang
pada
pokoknya
memerintahkan
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk menunda menjalankan
tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon berdasarkan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sampai Permohonan pengujian materiil ini
telah diputus akhir oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa penangguhan proses hukum tersebut tidak akan menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, melainkan justru akan memberikan kepastian hukum
yang baik serta memastikan bahwa proses hukum terhadap Pemohon
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
diuji secara konstitusional.
6. Bahwa dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan
dan mengabulkan permohonan provisi dalam perkara pengujian undang-
undang pada Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 dengan pertimbangan
sebagai berikut:
“meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah hukum acara
perdata, namun hukum acara Mahkamah juga mengatur permohonan
provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara
76
sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah
dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon
dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi”. Selain itu, jika diperlukan untuk melindungi hak-hak
konstitusional warga negara, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya memberikan
kewenangan kepada Mahkamah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan jika terjadi kekosongan/kekurangan dalam hukum acara.
Dalam praktik selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86
tersebut untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum
melalui beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah
dilaksanakan. Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian
Undang-Undang juga dibuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk
menerbitkan ketetapan atau putusan di dalam permohonan provisi.”
7. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Majelis
Mahkamah Konstitusi yang Terhormat berwenang dan layak untuk
menjatuhkan putusan provisi serta diharapkan dapat mengabulkan
permohonan provisi yang diajukan oleh Pemohon hingga adanya putusan
akhir atas permohonan pengujian materiil undang-undang ini.
V. PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan disertai dengan bukti-
bukti terlampir, serta keterangan para ahli yang didengar dalam pemeriksaan
perkara, dengan ini Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi yang
terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
untuk
menunda
menjalankan tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3874] setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
77
Pidana Korupsi [Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874] setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ATAU
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-28 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18 September 2024
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2024;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Surat
Nomor:
B/143/DIK.00/23/03/2024
Hal:
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 01 Maret
2024;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Buku Saku yang berjudul “Memahami Untuk
Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana
Korupsi”;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Lampiran Laporan Tahunan KPK Tahun 2023
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2015 (SEMA
No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
78
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
pengadilan) yang
diselenggarakan pada tanggal 9-11 Desember 2015 di Hotel
Mercure Jakarta mengenai-“Titik Singgung antara Perkara
Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi”;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Putusan No. 426 K/Pid.Sus/2011;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Putusan Nomor 1218K/Pid.Sus/2017;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI jo.
Putusan Nomor 121K/Pid.Sus/2020;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur
Utama PT Taspen (Persero) pada tanggal 24 Juni 2024 yang
bersumber
dari
https://www.youtube.com/watch?app=
desktop&v=0arqzcBYdzE&embeds_referring_euri=
https%3A%2F%2Ffinansial.bisnis.com%2F&feature=emb_imp
_woyt;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Tangkapan layar laman BBC News Indonesia dengan
judul: “Investasi fiktif
PT Taspen berujung kerugian negara 'ratusan miliar' -
Mengapa
pengelolaan dana di BUMN kerap bermasalah?”.
Link: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd13gl011y5o;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Tangkapan layar laman CNBC Indonesia dengan
judul “5 Fakta Korupsi Investasi Fiktif Rp1 T di Taspen Eks Dirut
Diperiksa”,
Link:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240509221918-17-
537049/5-fakta-korupsi-investasi-fiktif-rp1-t-di-taspen-eks-
dirut-diperiksa;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Tangkapan layar laman Detik News dengan judul:
“KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen Tersangka Kasus Dugaan
Korupsi Investasi”,
Link:
https://news.detik.com/berita/d-7329746/kpk-tetapkan-eks-
dirut-taspen-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-
investasi#:~:text=KPK%20menetapkan%20mantan%
20Direktur% 20Utama,Taspen%20sekarang%
20sedang%20berjalan%2C%20berlangsung;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Tangkapan layar laman Nasional Kompas dengan
judul:
79
"KPK Sebut PT Taspen
Investasi Rp 1 Triliun, Sebagian
Diduga Fiktif",
Link:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/29/14220401/kpk-
sebut-pt-taspen-investasi-rp-1-triliun-sebagian-diduga-fiktif;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Penyitaan tertanggal 7 Maret 2024;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Berita Acara Penyitaan tertanggal 8 Maret 2024;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957
tentang Pemberantasan Korupsi;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957
tentang Penilikan Harta Benda;
25. Bukti P-25 : Fotokopi
Peraturan
Penguasa
Militer
Nomor
PRT/PM/011/1957 tentang Penjitaan dan Perampasan Harta
Benda jang asal mulanja diperoleh dengan perbuatan jang
melawan hukum;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor No.
PRT/PEPERPU/013/1958 tentang Pengusutan, Penuntutan
dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan
Harta-Benda;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang
telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961
tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan
Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi
Undang Undang;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
80
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU Tipikor] setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Undang-Undang Dasar, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
81
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
82
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-4) yang saat ini ditetapkan sebagai
Tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B/143/DIK.00/23/03/2024
tertanggal 1 Maret 2024 (vide bukti P-5);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak untuk mendapatkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan Pemohon hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap diri pribadi atas kehormatan dan martabat, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka
diakibatkan dari tidak adanya batasan yang jelas terhadap perbuatan yang
83
dilarang (actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga
tindakan administratif atau kebijakan bisnis yang berada di wilayah business
judgment rule pun dapat dikenakan tuduhan tindak pidanan korupsi;
5. Bahwa menurut Pemohon, actus reus merupakan elemen esensial dalam
perumusan tindak pidana agar setiap subjek hukum dapat memahami batasan
mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan, termasuk pejabat
publik seperti Pemohon agar dapat mengetahui dengan pasti batasan mana
yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan. Ketiadaan actus reus
menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang interpretasi yang luas bagi
penegak
hukum
yang
berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan
dalam
penerapannya;
6. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan perkara yang dialami Pemohon,
penegakan hukum dan keadilan oleh institusi peradilan sumir dalam
pelaksanaannya sebagai akibat rapuhnya kaidah dalam Pasal a quo, sehingga
Pemohon nyata-nyata menderita kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
atau khusus dan aktual. Oleh karena itu, permohonan ini diajukan untuk
memberikan kepastian hukum apakah Pasal a quo memiliki kejelasan dalam
merumuskan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon berkenaan dengan perbuatan seseorang yang dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi baik yang dilakukan secara melawan hukum ataupun
dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan, norma tersebut terkait erat dengan
ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kualifikasi demikian,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon yang dialaminya serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon
tersebut bersifat spesifik atau khusus dan aktual telah terjadi. Oleh karena itu,
apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang
84
didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya memohon agar
Mahkamah menjatuhkan putusan provisi yang pada pokoknya agar KPK menunda
proses penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon hingga adanya putusan
akhir dari Mahkamah atas permohonan a quo. Berkenaan dengan permohonan
provisi Pemohon tersebut, setelah dicermati oleh Mahkamah telah ternyata terhadap
permohonan a quo tidak dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan agenda
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam
ketentuan Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo dengan
sendirinya segara akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan kepastian hukum.
Dengan demikian, permohonan provisi Pemohon dengan alasan agar penundaan
proses penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon yang dilakukan oleh KPK
menunggu adanya kepastian hukum atas permohonan a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara dan apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya, sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan actus reus dalam norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor menyebabkan ketentuan norma a quo tidak memenuhi
unsur prediktabilitas yang merupakan elemen kunci dalam pemenuhan
kepastian hukum, karena dengan tidak adanya perbuatan yang dilarang, maka
subjek hukum tidak mengetahui secara pasti atau memperkirakan apa yang
85
boleh atau tidak boleh dilakukan serta akibatnya, sehingga akan timbul ketakutan
bagi subjek hukum bahwa tindakan mereka sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi
sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ketiadaan actus reus dalam
perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menyebabkan ketidakpastian
hukum dan menciptakan ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya perbuatan yang dilarang (actus reus)
dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengakibatkan
kekaburan antara batasan-batasan mana yang merupakan perbuatan pidana,
perdata, atau administrasi sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang lebih
luas. Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memenuhi prinsip
lex certa yang menyatakan rumusan undang-undang pidana harus jelas, pasti,
dan tidak boleh memiliki makna ganda yang tujuannya memberikan kepastian
hukum sehingga setiap orang dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa
yang dilarang dan ancaman pidana apa yang dikenakan. Oleh karena itu,
ketentuan norma Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang harus memperjelas
unsur-unsur obyektif yang sebenarnya ingin dilarang dan disertai sanksi pidana,
jika seseorang melakukan perbuatan tersebut. Tanpa perumusan yang jelas
mengenai hal-hal tersebut, proses kriminalisasi yang demikian menjadi tidak sah
dan berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif terhadap upaya perlindungan
hak asasi manusia mengingat penegak hukum memiliki ruang diskresi yang
sedemikian besar untuk menafsirkan ‘tindak pidana’ sesuai dengan apa yang
mereka pikirkan;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak adanya kepastian hukum dari Pasal a
quo, terdapat berbagai interpretasi yang menciptakan tantangan bagi sistem
hukum secara keseluruhan yang memerlukan upaya terus menerus untuk
mencapai kepastian hukum melalui pembentukan peraturan perundang-
undangan baru yang efektif sebagaimana telah diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
86
Strategis Nasional yang dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
5. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada kekhawatiran tentang adanya kekosongan
hukum jika kedua Pasal a quo dibatalkan oleh Mahkamah, karena seluruh
perbuatan telah nyata-nyata jelas rumusan, sifat jahat, maupun melawan
hukumnya tegas diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun jika kekhawatiran terhadap pengembalian kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara yang dilakukan oleh pejabat negara, maka hal
tersebut telah diatur dalam Pasal 32 UU Tipikor.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-28 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 September 2024, selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana telah pula dipertimbangkan dalam Paragraf [3.7], Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
87
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor telah pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 Juli 2006 yang menggunakan dasar pengujian Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan alasan permohonan adalah
mempermasalahkan kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
beserta Penjelasan UU Tipikor karena mengandung atau mempunyai pengertian
ganda/multitafsir yaitu mengakibatkan adanya dua tindak pidana korupsi yaitu yang
merugikan negara dan tindak pidana korupsi yang tidak merugikan negara; Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2011 yang menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan alasan
permohonan adalah sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 45 UU Tipikor tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku korupsi
sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap pasal a quo; Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 13 Februari 2013 yang menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan permohonan bahwa
Pemohon yang terbukti melakukan tindak pidana yang ringan tidak dapat dijatuhi
sanksi pidana kurang dari 4 (empat) tahun; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
44/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum 17
September 2013 yang menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
dengan alasan permohonan adalah sama dengan alasan permohonan Putusan
Nomor 003/PUU-IV/2006; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari
2017 yang menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
88
1945 dengan alasan permohonan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
IV/2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan politik hukum
pemberantasan korupsi dan unsur kerugian negara adalah unsur esensial dalam
tindak pidana korupsi serta kata “dapat” dalam Pasal a quo menimbulkan rasa takut
dan khawatir bagi setiap orang yang sedang menduduki jabatan dalam
pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan atau tindakan dalam jabatannya;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019 yang
menggunakan dasar pengujian 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan
permohonan frasa “setiap orang” dan frasa “merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” pada pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon
karena memidanakan semua orang yang merugikan keuangan atau perekonomian
negara tanpa kecuali termasuk pejabat BUMN meskipun yang bersangkutan
beritikad baik ketika melakukan aksi korporasi. Sedangkan dalam permohonan
a quo, Pemohon mengajukan kembali pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan alasan permohonan sebagaimana pada pokoknya telah diuraikan
dalam Paragraf [3.8] di atas.
Berkenaan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama dalil permohonan Pemohon, pasal yang dimohonkan pengujian,
dan dasar pengujian yang digunakan, Pemohon telah menguraikan alasan
permohonannya yang pada pokoknya menekankan kepada ketiadaan perbuatan
yang dilarang (actus reus) dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
dan
menciptakan
ketakutan
untuk
berbuat/tidak berbuat sesuatu serta menimbulkan kekaburan antara batasan-
batasan mana yang merupakan perbuatan pidana, perdata, atau administrasi
sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang lebih luas oleh aparat penegak
hukum. Dalil permohonan demikian, meskipun menggunakan dasar pengujian yang
juga telah beberapa kali digunakan dalam perkara sebelumnya yang telah diputus
oleh Mahkamah, namun Pemohon telah dapat menguraikan alasan-alasan yang
berbeda yang kemudian disimpulkan dalam suatu permohonan sebagaimana
terdapat dalam Petitum yang diajukan Pemohon. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, maka secara
formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
89
PMK 2/2021 dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon
dan
bukti-bukti
yang
diajukan,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor yaitu apakah ketiadaan perbuatan yang dilarang (actus reus) dalam
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa pada bagian menimbang UU Tipikor telah menegaskan pada
pokoknya tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi merupakan
masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat,
mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai
demokrasi dan moralitas bangsa serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh
karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak
pidana luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, jika dikaitkan dengan akibat yang
ditimbulkan dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti
terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu,
tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam Statuta
Roma. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara serius bahkan dengan cara-cara yang luar biasa sebagai
konsekuensi yuridis akibat sedemikian sistematis dan meluasnya tindak pidana
korupsi yang berakibat telah menimbulkan kerugian negara dan menyengsarakan
rakyat.
Bahwa lebih lanjut, berkenaan tindak pidana korupsi yang dipandang
sebagai tindak pidana yang mempunyai dampak yang sangat luas, maka secara
kategoris UU Tipikor telah memberikan klasifikasi terkait tindakan apa saja yang
termasuk dalam jenis-jenis tindak pidana korupsi. Terhadap hal a quo, jika
dikelompokkan dari cara/modus di dalam melakukan perbuatannya, secara
doktriner dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu tindak pidana korupsi yang
90
berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan,
penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan, dan gratifikasi.
[3.12.2] Bahwa selanjutnya berkenaan isu konstitusionalitas norma yang
dipersoalkan oleh Pemohon, jika dicermati oleh Mahkamah, yaitu berkaitan dengan
tidak adanya unsur “actus reus” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, yang menurut Pemohon dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum
dan oleh karenanya Pemohon memohon agar norma pasal-pasal dimaksud
dinyatakan inkonstitusional, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
menguraikan lebih lanjut hakikat unsur “actus reus” dan relevansinya dengan tindak
pidana korupsi, khususnya berkaitan relasinya dengan syarat absolut norma Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pengertian dari actus reus secara terminologi adalah perbuatan fisik atau
tindakan konkret yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu yang merupakan tindak
pidana. Dalam konteks perbuatan yang merupakan tindak pidana maka unsur
esensial yang bersifat fundamental adalah tindakan yang dilakukan oleh subjek
hukum dimaksud harus bersifat melawan hukum. Lebih lanjut, actus reus secara
universal sering disebut juga dengan unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu
perbuatan yang masuk kategori tindak pidana. Oleh karena itu, dalam perspektif
hukum pidana, actus reus harus merujuk adanya dua unsur penting yaitu adanya
perbuatan atau tingkah laku dan unsur perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Dengan demikian, menurut Mahkamah antara actus reus yang berupa perbuatan
konkret dari subjek hukum tertentu untuk dapat dikenakan pidana harus terpenuhi
adanya unsur perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga perbuatan yang
dilakukan dapat dipersalahkan/dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.
Selanjutnya, berkenaan dengan pengertian unsur melawan hukum secara
doktriner adalah perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian,
pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain,
perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta
asas umum hukum. Oleh karena itu, dengan mencermati pengertian unsur secara
melawan hukum yang memiliki makna yang sangat luas di atas, maka jika dikaitkan
dengan rumusan norma delik yang terdapat dalam undang-undang yang tidak
91
secara tegas memuat rumusan norma dengan menyertakan unsur actus reus
termasuk dalam hal ini norma delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, apakah
terhadap hal tersebut serta merta dapat mengakibatkan rumusan norma delik a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan
tentang setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan, Pasal 3 UU Tipikor merumuskan tentang setiap orang yang bertujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa lebih lanjut, norma Pasal 2 UU Tipikor memiliki unsur-unsur, yaitu:
1) setiap orang; 2) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 3)
melawan hukum; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU Tipikor yaitu: 1) setiap
orang; 2) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
3) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena adanya jabatan
atau kedudukan; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut, perbuatan
yang dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum
yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, apabila dicermati kedua norma
undang-undang yang oleh Pemohon dimohonkan agar dinyatakan inkonstitusional
karena tidak secara konkret menyertakan adanya unsur actus reus, menurut
Mahkamah dengan telah tercakupnya unsur secara melawan hukum pada norma
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan dan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada
norma Pasal 3 UU Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan
hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus secara substansial sebenarnya
telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum yang terdapat pada
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan juga mempunyai irisan makna yang sama dengan
unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 UU
92
Tipikor, dengan sendirinya telah terjawab bahwa fakta hukum demikian tidak serta
merta dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih, jika norma tersebut diartikan secara
parsial maka akan diperoleh tafsiran seolah-olah dengan tidak terdapatnya rumusan
unsur actus reus berupa perbuatan fisik atau tindakan konkret yang dapat
dideskripsikan, sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum
dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebab, secara filosofi hakikat
sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan
bentuk antisipasi pembentuk undang-undang terhadap banyaknya varian tindak
pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring dengan perkembangan
jaman dan teknologi, sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat
menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau
merugikan perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit.
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang mengaitkan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang seharusnya
dengan telah adanya putusan a quo norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
harus dinyatakan inkonstitusional, menurut Mahkamah, putusan tersebut sebatas
menegaskan berkenaan dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya
kerugian negara atau perekonomian negara, harus dapat dibuktikan adanya actual
loss sehingga terpenuhi unsur merugikan keuangan negara sebagaimana telah
dinyatakan dalam Sub-Paragraf [3.10.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
[3.10.6]
Bahwa
penerapan
unsur
merugikan
keuangan
dengan
menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan
kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan
harmonisasi instrument hukum nasional dan internasional, seperti dengan
UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraf
[3.10.2] dan paragraf [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
(United Nation Convention Against Corruption,2003) yang telah diratifikasi
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22
UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan,
“Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi
kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara yang dianut
adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materil, yakni suatu
93
perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus
adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi
tersbut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada
kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor
sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang menyatakan sebagai
kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk. Selain itu, agar
tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika
memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara
tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik
korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan
secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan
pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat public memperkaya diri secara
tidak sah, suap di sector swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta,
pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan
korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan”
[3.12.4] Bahwa sementara itu, kekhawatiran Pemohon berkaitan dengan
ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi dapat
disalahgunakan para penegak hukum dalam perbuatan yang mempunyai hubungan
hukum tertentu seperti halnya business judgement rule yang seharusnya tidak dapat
dibidik dengan proses penyelidikan dan penyidikan pidana, seperti yang didalilkan
oleh Pemohon. Menurut Mahkamah, hal tersebut jika yang didalilkan Pemohon
benar, adalah menjadi domain aparat penegak hukum yang menangani perkara
yang terkait dengan Pemohon untuk menilainya. Sebab, dalam perspektif business
judgement rule yang mengaitkan dengan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, aparat penegak hukum harus secara cermat membedah unsur-
unsur yang terdapat dalam norma undang-undang yang menjadi dasar untuk
mentersangkakan subjek hukum tertentu dengan benar-benar telah memenuhi
fakta-fakta hukum yang melanggar prinsip-prinsip business judgement rule, di mana
salah satu unsur fundamentalnya adalah adanya iktikad baik (good faith) dari subjek
hukum yang bersangkutan dan sekali lagi hal tersebut menjadi kewenangan aparat
penegak hukum dalam kasus konkret untuk melakukan penilaian, bukan serta merta
memohon norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan
inkonstitusional. Di samping penegasan dari Mahkamah demikian, jika terhadap
penegakan hukum yang diduga ada proses yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
due process of law, maka terhadap hal demikian juga telah tersedia mekanisme
kontrol/pengawasan melalui lembaga praperadilan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
94
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
memberikan kepastian hukum serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil-
dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi Pemohon.
95
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
96
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU Tipikor] setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Undang-Undang Dasar, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
81
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
82
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-4) yang saat ini ditetapkan sebagai
Tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B/143/DIK.00/23/03/2024
tertanggal 1 Maret 2024 (vide bukti P-5);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak untuk mendapatkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan Pemohon hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap diri pribadi atas kehormatan dan martabat, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka
diakibatkan dari tidak adanya batasan yang jelas terhadap perbuatan yang
83
dilarang (actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga
tindakan administratif atau kebijakan bisnis yang berada di wilayah business
judgment rule pun dapat dikenakan tuduhan tindak pidanan korupsi;
5. Bahwa menurut Pemohon, actus reus merupakan elemen esensial dalam
perumusan tindak pidana agar setiap subjek hukum dapat memahami batasan
mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan, termasuk pejabat
publik seperti Pemohon agar dapat mengetahui dengan pasti batasan mana
yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan. Ketiadaan actus reus
menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang interpretasi yang luas bagi
penegak
hukum
yang
berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan
dalam
penerapannya;
6. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan perkara yang dialami Pemohon,
penegakan hukum dan keadilan oleh institusi peradilan sumir dalam
pelaksanaannya sebagai akibat rapuhnya kaidah dalam Pasal a quo, sehingga
Pemohon nyata-nyata menderita kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
atau khusus dan aktual. Oleh karena itu, permohonan ini diajukan untuk
memberikan kepastian hukum apakah Pasal a quo memiliki kejelasan dalam
merumuskan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon berkenaan dengan perbuatan seseorang yang dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi baik yang dilakukan s
