PUU
Tahun 2023
114/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Leonardo Siahaan
Tanggal Putusan: 2023-11-29
UU Diuji: UU 22/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 1/2023
Amar Putusan: Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 114/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24 Tambun
Utara, Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28
Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
109/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 September 2023 dengan Nomor
114/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 11
Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Oktober 2023, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
2
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
3
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh
UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari
pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang bertentangan
dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun pengujian materil
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan mengatur bahwa manakala terdapat dugaan
suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 531 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 peraturan mahkamah konstitusi nomor
2 tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
Mahkamah
Konstitusi
telah menentukan 5
(lima)
syarat
adanya
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau
d. setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
f. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ,
kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi at.au tidak
akan terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
5
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. (bukti P-2
salinan Undang-Undang Dasar 1945)
6. bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan frasa “sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat
Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah)”.
frasa “tanpa alasan” Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (bukti P-3 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96))
Bahwa Pemohon sebagai profesi Legal Research di HeyLaw.id memiliki
tugas melakukan pembedahaan Undang-Undang serta melakukan
pencarian Undang-Undang asing serta menterjemahkannya (bukti P-4
Paklaring dan Pengumuman Penerimaan Legal Research HeyLaw.id)
yang memiliki tugas melakukan pengajaran hokum kepada setiap peserta.
Rasa kekhawatiran Pemohon terletak bahwa Pemohon tak luput dari
aktifitas lalu lintas pulang pergi ketempat berbagai perpustakaan untuk
6
mencari referensi dari tugas pekerjaan melakukan research. Dikarenakan
tak luput dari berbagai aktifitas lalu lintas maka Pemohon tak luput pula
melihat fenomena kecelakaan yang kerap kali Pemohon lihat dijalan
Semakin khawatirnya Pemohon dan memiliki kerugiaan potensional
dikarenakan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Memberikan
suatu
penegasan
seseorang
yang
melakukan
pertolongan/menolong korban kecelakaan apabila dapat membahayakan
kepada korban tersebut dan bagi orang lain maka orang yang melakukan
pertolongan/menolong korban kecelakaan tersebut dapat dipidana,
padahal secara hati nurani yang timbul secara sepontanitas kebiasaan
masyarakat Indonesia apabila melihat orang sedang dalam kesusahan
atau membutuhkan pertolongan maka langsung cepat membantu.
Pemohon memandang bahwa frasa “sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tidak memberikan apresiasi dari tindakan nurani
seseorang yang menolong korban kecelakaan atau mengecualikan
pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian
membantu sesame yang sedang membutuhkan pertolongan.
Sedangkan apabila melihat frasa “tanpa alasan” Pasal 312 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
sangat Nampak bahwa seseorang tidak diberikan kesempatan penjelasan
mengapa tidak melapor ke kepolisian padahal bisa jadi seseorang
tersebut mempunyai alasan yang wajar dan dapat diterima akal sehat dan
mungkin bisa jadi seseorang yang berada di TKP melihat kecelakaan
kemudian sedang berada didalam perjalanan dan berselang 5 menit
setelah seseorang tersebut berusaha melaporkan kejadian kecelakaan ke
kantor polisi ternyata korban kecelakaan langsung menghebuskan nafas
terakhirnya
7
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil dalil alasan permohonan pemohon dibawah ini memberikan
penjelasan adanya hubungan antara kerugian konstitusional
potensional dimasa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 531
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 312 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
1. Teori
hubungan
sebab-akibat
menjadi
penting
untuk
melihat
pertanggungjawaban seseorang dalam hal terjadi menolong korban
kecelakaan
Contohnya si Budi melihat secara langsung dihadapan nya ada korban
kecelakaan, kemudian Budi segera bergegas inisiatif menolong korban
kecelakaan tersebut. Budi mengotong si korban kecelakaan untuk
dimasukkan ke mobilnya dan segera di bawa kerumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit beberapa hari kemudian si korban
kecelakaan mengalami kelumpuhan akibat si Budi salah penanganan atau
asal sembarangan menolong korban kecelakaan, tak berselang lama
korban kecelakaan tersebut meninggal dunia akibat pendarahan otak.
Melihat kasus tersebut bila dihubungkan dengan teori hubungan sebab-
akibat maka meninggal nya korban kecelakaan tersebut adalah karena
pendarahan otak ini sesuai dengan teori Generalisir yang dilihat dari
perhitungan yang layak menimbulkan akibat.
Si Budi tidak bisa dipersalahkan dari kasus tersebut seandainya si Budi
tidak menolong korban kecelakaan tersebut maka si korban dapat
langsung meninggal dunia ditempat lokasi kecalakaan karena tidak ada
pertolongan medis
Tentu saja seandainya si Budi tidak menolong korban kecelakaan tersebut
dia dapat dipidana karena mengabaikan pertolongan kepada korban
kecelakaan sesuai bunyi Pasal 531 KUHP
8
2. Bahwa untuk memahami bahayanya frasa “sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, maka perlu melihat secara keseluruhan isi Pasalnya yang
bunyinya sebagai berikut:
“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,–. Jika orang yang perlu ditolong itu mati”
Adanya ketidak sinkronan satu sisi Pasal 531 KUHP tersebut mengharus bagi
siapapun melihat korban kecelakaan (yang dalam arti frasa “keadaan bahaya”)
harus segera memberikan pertolongan sedangkan Pasal 531 KUHP tersebut
juga
mengharuskan
menolong
korban
kecelakaan
tersebut
tidak
membahayakan korban kecelakaan tersebut yang dapat menimbulkan
hilangnya fungsi bagian tubuh atau dapat membuat meninggal atau
membahayakan orang lain.
Menjadi sebuah pertanyaan:
a) bagaimana kejadian korban kecelakaan tersebut saat dalam keadaan
sepi, minim fasilitas kesehatan, jarak kantor polisi yang jauh
sedangkan dilokasi kejadian yang melihat langsung hanya seorang
diri saja yang bukan berlatar belakang pendidikan kedokteran/medis?
b) apabila korban kecelakaan tersebut sudah nampak jelas tidak dapat
tertolong lagi yang disebabkan sudah banyak pendarahan sedangkan
sudah dilakukan pertolongan pertama apakah konteks demikian
termasuk membahayakan korban kecelakaan sebagaimana yang
dimaksud frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau
orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana?
9
3. Bahwa tanpa jelas adanya keresahan terhadap frasa “sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa
ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang dirasakan pemohon dikarenakan frasa tersebut masih
dipertahakan didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 531 KUHP versi lama
Pasal 432 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP
Barangsiapa
menyaksikan
sendiri
ada
orang
didalam
keadaan bahaya
maut,
lalai
memberikan atau mengadakan
pertolongan
kepadanya
sedang pertolongan itu dapat
diberikannya
atau
diadakannya dengan tidak ada
menguatirkan,
bahwa
ia
sendiri atau orang lain akan
kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,–. Jika orang yang perlu
ditolong itu mati”
Setiap Orang yang ketika menyaksikan
ada orang yang sedang menghadapi
bahaya
maut
tidak
memberi
pertolongan yang dapat diberikan
kepadanya
tanpa
menimbulkan
bahaya bagi dirinya atau orang lain,
jika orang tersebut mati, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
4. Bahwa frasa “tanpa alasan” Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bersifat memaksa dan rawan tindakan
sewenang-wenang dari kepolisian dan tanpa memperdulikan factor hambatan
yang membuat seseorang tersebut melaporkan kejadian kecelakaan.
Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak dapat diketahui kapan, dan
dimana terjadinya, peristiwa yang dapat menimpa pesawat udara, kapal,
kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lain yang dapat
10
membahayakan dan mengancam keselamatan manusia. Akibat fatal dari
terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah menjadi kematian seseorang.
Kemudian didukung dengan adanya keadaan jarak tempuh antara kantor
kepolisian setempat dengan lokasi kecelakaan yang jauh bisa menjadi tidak
dipertimbangkan alasan tersebut dikarenakan seseorang yang berada
dikejadian kecelakaan dianggap telah lalai melakukan kewajibannya
melaporkan kejadian ke kantor polisi setempat.
5. Bahwa pertanggungjawaban pidana frasa “sedang pertolongan itu dapat
diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tidak lah manusiawi dan tidak sesuai dengan teori
pertanggungjawaban pidana yang selama ini dianut adalah mengenakan
hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau
menimbulkan keadaan yang terlarang didasarkan pada perbuatan sengaja
maupun lalai akan tetapi Pasal 531 KUHP tidak mempertimbangkan
ketidakniatan seseorang tersebut menimbulkan kerugian fatal bagi seseorang
korban kecelakaan hal ini disebabkan rasa membantu secara spontan timbul
secara tiba-tiba yang muncul dari naluri kemanusiaannya
6. Bahwa apabila dilakukan perbandingan hukum di berbagai Negara,
bahwasanya terdapat beberapa Negara yang tidak mengelompokkan
menolong korban kecelakaan dapat dipidana
Daftar Negara Civil Law menerapkan A Good Samaritan Law
No
Negara
Aturan Hukumnya
1
China
General Provisions of the Civil Law
of the People’s Republic of China
Article 184
“Seseorang
tidak
memikul
tanggung jawab perdata karena
bertindak secara sukarela untuk
membantu
orang
lain
dalam
keadaan
darurat dan
dengan
11
demikian menyebabkan kerugian
pada orang yang ditolong”.
2
Belgia
Pasal 422 bis Code Penal Belgium
Akan
dihukum
dengan
hukuman
penjara delapan hari sampai (satu
tahun) dan denda lima puluh sampai
lima ratus [euro] atau salah satu dari
hukuman ini saja, siapa pun yang tidak
datang membantu atau memberikan
bantuan
kepada
seseorang
yang
berada dalam bahaya serius, baik dia
telah mengamati sendiri situasi orang
tersebut, atau situasi ini dijelaskan
kepadanya oleh mereka yang meminta
intervensinya
Pelanggaran tersebut mengharuskan
orang yang abstain dapat melakukan
intervensi
tanpa
membahayakan
dirinya sendiri atau orang lain. Apabila
ia tidak melihat sendiri bahaya yang
dihadapi oleh orang yang akan
dibantunya,
maka
orang
yang
abstain tidak dapat dihukum
Daftar Negara inquisitorial civil law yang menganut A Good Samaritan
Law
No
Negara
Aturan Hukumnya
1
Korea
Selatan
Article 5-2 EMERGENCY MEDICAL
SERVICE ACT
“Tidak ada orang yang memberikan
layanan
medis
darurat
atau
pertolongan pertama berikut kepada
12
pasien darurat dalam kondisi kritis,
tidak bertanggung jawab secara
perdata atas kehilangan harta benda,
atau
bertanggung
jawab
secara
pidana atas cedera atau kerusakan
apa pun yang disebabkan oleh
penyediaan layanan tersebut, dan
dibebaskan dari tanggung jawab
pidana atas kematian, kecuali ada
perbuatan
yang
disengaja
atau
sangat lalai”
Daftar Negara Common Law menerapkan Goof Samaritan Law
No
Negara
Aturan Hukumnya
1
Australia
Section 56 Civil Liability Act
2002 (NSW)
“dengan itikad baik dan tanpa
mengharapkan
imbalan
atau
imbalan
lainnya,
datang
membantu
orang
yang
tampaknya terluka atau berisiko
terluka”.
Section 57 (1) Civil Liability Act
2002 (NSW)
“tidak
menimbulkan
tanggung
jawab
perdata
pribadi
sehubungan
dengan
tindakan
atau kelalaian apa pun yang
dilakukan atau dilakukan oleh
orang samaria yang baik hati
dalam keadaan darurat ketika
membantu
seseorang
yang
13
tampaknya terluka atau berisiko
terluka”.
2
India
Section 134A The Motor Vehicles
(Amendment) Act, 2019
Orang Samaria yang Baik Hati
tidak bertanggung jawab atas
tindakan perdata atau pidana apa
pun atas cedera atau kematian
korban
kecelakaan
yang
melibatkan kendaraan bermotor,
dimana cedera atau kematian
tersebut
disebabkan
oleh
kelalaian Orang Samaria yang
Baik Hati dalam bertindak atau
kegagalan
bertindak
ketika
melakukan
keadaan
darurat.
perawatan atau bantuan medis
atau non-medis
Yang dimaksud dengan A Good Samaritan Law adalah orang yang secara
sukarela membantu orang lain dalam keadaan bahaya, dapat dipahami bahwa
berdasarkan Pasal 134A peraturan hukum India di atas seseorang secara
sukarela yang membantu korban kecelakaan tidak dapat dituntut secara
pidana maupun perdata
7. Bahwa Pasal 531 KUHP frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” justru tidak dapat membuat masyarakat secara bebas
membantu korban kecelakaan dikarenakan dalam Pasal 531 KUHP dalam
melakukan penolongan korban kecelakaan tidak boleh merugikan secara fatal
korban kecelakaan, merugikan orang lain disekitarnya dan sebagainya.
8. Bahwa Pasal 531 KUHP dapat dikatakan tidak sesuai dengan kondisi
Indonesia dilansir Data Korlantas Polri juga memperlihatkan terjadi
peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor sejak 2020
14
sampai 2022. Kenaikannya cukup signifikan. Terdata pada 2020 sebanyak
100,028 kasus. Kemudian tahun berikutnya mencatatkan 103,645 kasus, serta
137,851 kasus pada 2022. Persentase kecelakaan melibatkan kendaraan roda
dua melebihi 70 persen. Dalam data tersebut kendaraan dua atau sepada
motor menyumbang angka kecelakaan tinggi.
Dan bila melihat data tersebut sangatlah korelasi penerapan Pasal 531 KUHP
frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”
dikarenakan masih tingginya angka kecelakaan di Indonesia dampak parah
penerapan frasa diatas adalah akan semakin menimbulkan keresahan
masyarakat yang padahal secara niat baik atau tulus membantu korban
kecelakaan akan tetapi dikarenakan adanya penerapan frasa diatas maka
semakin membuat masyarakat semakin enggan untuk menolong korban
kecelakaan
9. Bahwa penerapan penerapan Pasal 531 KUHP frasa “sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa
ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” sudah tidak relevan atau tidak
pantas lagi diberlakukan, apabila melihat perkembangannya banyak Negara-
negara yang sudah memberlakukan menolong korban kecelakaan secara
sukarela tidak dapat dipidana.
Hal ini dikenal dengan nama Good Samaritan Law dapat didefinisikan
menawarkan perlindungan hukum kepada orang-orang yang memberikan
bantuan wajar kepada mereka yang, atau mereka yakini terluka, sakit, dalam
bahaya, atau tidak mampu. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mengurangi
keengganan para penolong korban kecelakaan untuk membantu, karena takut
dituntut atau dituntut karena cedera yang tidak disengaja atau kematian yang
tidak disengaja
IV.
PETITUM
PETITUM Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
15
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau
orang lain akan kena bahaya” Pasal 531 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat
3. Menyatakan frasa “tanpa alasan” Pasal 312 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 96) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon.
2. Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Bukti P-3
:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Bukti P-4
:
Paklaring dan pengumuman penerimaan Legal Research
HeyLaw.id.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
16
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 531 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
18
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 531 KUHP, khususnya
frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”
dan Pasal 312 UU 22/2009, khususnya frasa "tanpa alasan" yang rumusannya
sebagai berikut :
• Pasal 531 KUHP :
"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya
tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam,
jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
• Pasal 312 UU 22/2009 :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat
Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk [vide bukti P-1] yang mendalilkan bahwa hak
konstitusionalnya secara potensial dengan penalaran yang wajar dirugikan oleh
oleh frasa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pemohon bekerja sebagai asisten peneliti hukum (legal research
assistant) [vide bukti P-4] pada kantor HeyLaw.id untuk mencari dan membedah
undang-undang asing, menerjemahkannya, serta mengajar hukum kepada
peserta.
Pemohon memiliki
kekhawatiran
karena untuk
menjalankan
aktivitasnya tersebut, Pemohon melalui jalan lalu lintas pulang pergi untuk
melakukan penelitian yang kerap kali melihat fenomena kecelakaan di
perjalanan. Oleh sebab itu, hak konstitusional Pemohon secara potensial
19
dirugikan oleh berlakunya frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 531 KUHP.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya
atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya” dalam Pasal 531 KUHP menyebabkan orang yang
menolong korban kecelakaan dapat dipidana apabila membahayakan korban
kecelakaan, sehingga tidak memberikan apresiasi kepada orang yang
menolong
korban
kecelakaan,
dan
frasa
tersebut
mengecualikan
pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian membantu
sesama warga negara yang sedang membutuhkan pertolongan. Selain itu, frasa
"tanpa alasan" dalam Pasal 312 UU 22/2009 tidak memberikan kesempatan
kepada orang yang melihat kecelakaan untuk menjelaskan alasan tidak melapor
ke kepolisian. Padahal orang tersebut memiliki alasan yang wajar dan dapat
terjadi ia berada di tempat terjadinya kecelakaan, kemudian berusaha
melaporkan kecelakaan ke kantor polisi, namun selang beberapa menit korban
kecelakaan meninggal dunia. Oleh karena itu, menurut Pemohon, kedua frasa
dalam pasal-pasal dimaksud merugikan hak konstitusional Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan anggapan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
dan bersifat spesifik antara potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagai perseorangan warga negara Indonesia dengan berlakunya norma Pasal
531 KUHP dan Pasal 312 UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya. Dalam batas
penalaran yang wajar, setidak-tidaknya Pemohon telah menguraikan potensi
anggapan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 531 KUHP,
yakni frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”, dan
Pasal 312 UU 22/2009, yakni frasa "tanpa alasan" yang dimohonkan pengujian.
Sehingga, potensi kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan
Pemohon dikabulkan. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
inkonstitusionalitas norma Pasal 531 KUHP dan Pasal 312 KUHP, menurut
20
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 531
KUHP, yakni frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya
dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena
bahaya”, dan Pasal 312 UU 22/2009, yakni frasa "tanpa alasan" yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon mengemukakan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam teori sebab-akibat mengenai pertanggung-
jawaban seseorang dalam menolong korban kecelakaan, misalnya Budi melihat
secara langsung korban kecelakaan dan ia berinisiatif menolong korban
kecelakaan dan membawanya ke rumah sakit. Namun beberapa hari kemudian,
korban kecelakaan mengalami kelumpuhan dan meninggal beberapa waktu
kemudian karena Budi sebagai penolong korban salah menangani korban
kecelakaan. Budi tidak dapat disalahkan seandainya ia tidak menolong korban
kecelakaan, namun korban tersebut dapat langsung meninggal di lokasi
kecelakaan karena tidak mendapat pertolongan medis. Namun seandainya Budi
tidak menolong korban kecelakaan maka ia dapat dipidana karena mengabaikan
pertolongan korban kecelakaan sesuai ketentuan Pasal 531 KUHP.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 531 KUHP menimbulkan ketidaksinkronan
karena di satu sisi pasal tersebut mengharuskan orang yang melihat korban
kecelakaan segera memberikan pertolongan terhadap korban tersebut. Namun di
sisi lain, pasal tersebut juga mengharuskan penolong korban tidak
membahayakan korban kecelakaan yang dapat menimbulkan hilangnya fungsi
bagian tubuh, membuatnya meninggal, atau membahayakan orang lain.
21
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” dalam Pasal 531 KUHP, tidak manusiawi dan tidak sesuai
dengan teori pertanggujawaban pidana yang menjatuhkan hukuman terhadap
pelaku pelanggaran pidana. Namun, norma Pasal 531 KUHP tidak
mempertimbangkan ketidakniatan seseorang yang menimbulkan kerugian fatal
terhadap korban kecelakaan.
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “tanpa alasan” dalam norma Pasal 312 UU
22/2009 bersifat memaksa dan rawan tindakan sewenang-wenang dari kepolisian
tanpa memperdulikan hambatan seseorang untuk melaporkan kejadian
kecelakaan. Terlebih lagi, kondisi jarak tempuh antara kantor kepolisian dan
lokasi terjadinya kecelakaan yang jauh dapat dikesampingkan karena seseorang
yang berada di tempat terjadinya kecelakaan dianggap telah lalai melakukan
kewajibannya melaporkan kejadian kecelakaan ke kantor polisi setempat.
5. Bahwa menurut Pemohon, setelah melakukan perbandingan hukum di beberapa
negara, yakni China dan Belgia sebagai negara civil law, negara Korea Selatan
sebagai negara inquisitorial law, negara-negara Australia dan India sebagai
negara common law, semua negara tersebut tidak menerapkan hukuman pidana
terhadap seseorang yang menolong korban kecelakaan, karena negara-negara
tersebut menerapkan a good samarintan law, yang berarti kerelaan seseorang
untuk membantu orang lain dalam keadaan bahaya. Pemohon juga
menambahkan, bahwa di negara India, seseorang yang menolong korban secara
sukarela juga tidak dapat dituntut secara perdata.
6. Bahwa menurut Pemohon, frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” dalam norma Pasal 531 KUHP tidak dapat membuat
masyarakat secara bebas membantu korban kecelakaan karena tidak boleh
merugikan korban kecelakaan secara fatal dan merugikan orang lain di
sekitarnya. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang memiliki niat baik
menolong korban kecelakaan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “sedang pertolongan itu dapat
22
diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri
atau orang lain akan kena bahaya” dalam norma Pasal 531 KUHP dan frasa “tanpa
alasan” dalam norma Pasal 312 UU 22/2009, bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon
menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia
sendiri atau orang lain akan kena bahaya” dalam norma Pasal 531 KUHP dan frasa
"tanpa alasan" dalam norma Pasal 312 UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Berkenan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan, yakni frasa “sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya” dalam norma
Pasal 531 KUHP, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa frasa yang dikutip
Pemohon tersebut tidak sama persis dengan bunyi dalam norma Pasal 531 KUHP
yang dilampirkan dalam bukti permohonan, yakni bukti P-3, yang frasanya berbunyi,
“tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain”. Sedangkan, dalam
permohonannya pada halaman 5, 6, 8, 9, 10, 13, 14, dan 15, Pemohon menuliskan
frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak
ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”. Terhadap
fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak teliti mengutip frasa
dalam norma Pasal 531 KUHP yang dimohonkan pengujian, sehingga menimbulkan
ketidakpastian frasa manakah yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
23
Namun demikian, Mahkamah dapat memahami yang dimaksudkan oleh Pemohon
adalah frasa “tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa
selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain” dalam norma Pasal
531 KUHP.
[3.10.2]
Bahwa menurut Mahkamah, apabila frasa "tidak memberi pertolongan
yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya
atau orang lain" dalam norma Pasal 531 KUHP, dihapuskan, maka pasal tersebut
menjadi berbunyi "Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah", maka norma Pasal 531 KUHP tersebut justru akan mengalami
perubahan makna. Hal ini berarti siapapun yang menyaksikan ada orang yang
sedang menghadapi maut maka diancam pidana, bahkan jika orang yang
menghadapi maut tersebut meninggal, maka siapapun yang menyaksikan
meninggalnya orang tersebut dikenakan pidana denda atau kurungan;
[3.10.3]
Bahwa menurut Mahkamah, norma Pasal 531 KUHP tersebut justru
memberikan makna bahwa siapapun yang melihat seseorang sedang menghadapi
bahaya maut, maka orang yang melihat kejadian yang berbahaya akan menjurus ke
arah orang yang terancam bahaya maut tersebut seharusnya memberikan
pertolongan kepada orang dimaksud, namun dengan memastikan bahwa dirinya
atau orang lain tidak menimbulkan bahaya dan tetap aman bagi dirinya dalam
memberikan pertolongan. Artinya, keharusan memberi "pertolongan" dalam norma
Pasal 531 KUHP merupakan makna yang esensial dan mendasar menurut
kemanusiaan yang beradab, sehingga urgensi memberikan pertolongan dalam
norma Pasal 531 KUHP merupakan suatu conditio sine qua non.
Dalam kaitannya dengan "Good Samaritan Law", meskipun Indonesia
tidak menganut “Good Samaritan Law” seperti di negara-negara yang diteliti oleh
Pemohon dalam permohonannya, menurut Mahkamah esensi “pertolongan” dalam
norma Pasal 531 KUHP memiliki intensi dan motif yang sama dengan "Good
Samaritan Law", yaitu sama-sama menempatkan seseorang yang dalam/sedang
menghadapi bahaya maut, yang menurut penalaran wajar, membutuhkan
pertolongan. Artinya, norma Pasal 531 KUHP dan "Good Samaritan Law" sejatinya
beranjak pada prinsip yang sama, yaitu adanya kepedulian pada keselamatan hidup
24
manusia (le soin à la sécurité de la vie humaine), meskipun dapat dipahami terdapat
perbedaan konseptual antara "Good Samaritan Law" dan rumusan norma Pasal 531
KUHP, baik dari aspek dorongan/hasrat untuk menolong dan implikasinya bagi
penolong. Pada konsep "Good Samaritan Law", faktor dorongan/hasrat untuk
menolong terletak pada diri orang yang menyaksikan atau dapat dikatakan bersifat
volunter dan tidak ada ancaman sanksi jika tidak memberikan pertolongan karena
semata-mata berangkat dari dasar sukarela. Sementara, pada norma Pasal 531
KUHP, tidak hanya atas dasar sukarela, namun lebih karena dorongan yang dilatari
oleh adanya kewajiban hukum dan tampak lebih bersifat imperatif. Sehingga, sikap
“abai” terhadap keharusan memberikan pertolongan ketika seseorang menyaksikan
bahwa ada orang yang sedang membutuhkan pertolongan karena menghadapi
maut, namun orang yang menyaksikan kejadian tersebut tidak memberi pertolongan
maka dapat dikenakan ancaman sanksi pidana. Konstruksi hukum demikian,
menunjukkan bahwa ketentuan dalam norma Pasal 531 KUHP terlihat lebih impresif
daripada "Good Samaritan Law" dalam memaknai arti pertolongan bagi seseorang
yang sedang membutuhkan pertolongan karena menghadapi bahaya maut atau
ancaman fisik yang dapat mematikan. Sehingga, adanya ancaman sanksi pidana
dan sifat imperatif dari pertolongan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
norma Pasal 531 KUHP merupakan wujud dari prinsip "beneficience dan non-
maleficence" yakni mendahulukan untuk mengatasi bahaya di satu sisi dan di sisi
lain tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Ihwal ini
juga sejalan dengan prinsip "primum non-nocere" (first, do no harm), yang dalam
pemaknaan ini mengutamakan pertolongan dan tidak boleh menyakiti/merugikan
orang lain. Dengan demikian, keharusan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam
frasa norma Pasal 531 KUHP yang dimohonkan pengujiannya perlu dipertahankan
eksistensinya agar masyarakat memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan
(human and social responsibility) untuk menolong orang yang sedang menghadapi
bahaya maut, terancam jiwanya dan/atau orang yang mengalami kecelakaan dalam
lalu lintas. Pengutamaan demikian sejalan dengan prinsip sila kedua Pancasila,
yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
[3.10.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil permohonan, yakni frasa
“tanpa alasan” dalam norma Pasal 312 UU 22/2009, menurut Mahkamah, jika frasa
tersebut dinegasikan justru mewajibkan setiap orang yang mengemudikan
25
kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib memberikan
pertolongan kepada korban kecelakaan, karena jika frasa “tanpa alasan” tersebut
dihilangkan sebagaimana yang dikehendaki Pemohon, maka norma Pasal 312 UU
22/2009 menjadi berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan
Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam norma Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang patut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Artinya, setiap orang yang tidak
menghentikan kendarannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
adanya kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat namun terlibat kecelakaan
lalu lintas, patut dipidana tanpa perlu mengetahui alasannya mengapa orang
tersebut tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan terkait kejadian
dimaksud pada kepolisian terdekat. Menurut Mahkamah, frasa "tanpa alasan" dalam
konteks norma a quo memiliki implikasi yuridis yang serius, sebab akan dapat
diketahui motif seseorang mengapa tidak memberikan pertolongan atau tidak
melaporkan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, atau tidak menghentikan
kendaraannya padahal yang bersangkutan terlibat kecelakaan lalu lintas merupakan
elemen penting untuk diketahui oleh aparat kepolisian dalam rangka penegakan
hukum lalu lintas khususnya dan hukum pidana pada umumnya. Oleh karena itu,
frasa “tanpa alasan” tampak jelas merupakan bagian dari esensi norma Pasal 312
UU 22/2009, karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dan/atau setiap orang yang melihat terjadinya kecelakaan sudah sepatutnya
menolong korban kecelakaan dan tidak boleh mengabaikan korban kecelakaan
tanpa alasan yang patut/sah menurut hukum. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap frasa "tanpa alasan" dalam konteks
keberadaan norma a quo. Justru jika mengabaikan atau menghilangkan frasa "tanpa
alasan" akan memutus hubungan antara perbuatan pidana dengan ancaman
pidananya. Dengan demikian, keberadaan frasa “tanpa alasan” merupakan unsur
penting dalam memahami keutuhan bangunan norma a quo dan tidak terdapat
persoalan inkonstitusionalitas dalam norma Pasal 312 UU 22/2009 dimaksud.
26
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, frasa "tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa
selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain" dalam norma Pasal
531 KUHP dan frasa “tanpa alasan” dalam norma Pasal 312 UU 22/2009 telah
ternyata tidak melanggar jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya;
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
27
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 12.49 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
28
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 531 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
18
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 531 KUHP, khususnya
frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”
dan Pasal 312 UU 22/2009, khususnya frasa "tanpa alasan" yang rumusannya
sebagai berikut :
• Pasal 531 KUHP :
"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya
tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam,
jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
• Pasal 312 UU 22/2009 :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat
Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk [vide bukti P-1] yang mendalilkan bahwa hak
konstitusionalnya secara potensial dengan penalaran yang wajar dirugikan oleh
oleh frasa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pemohon bekerja sebagai asisten peneliti hukum (legal research
assistant) [vide bukti P-4] pada kantor HeyLaw.id untuk mencari dan membedah
undang-undang asing, menerjemahkannya, serta mengajar hukum kepada
peserta.
Pemohon memiliki
kekhawatiran
karena untuk
menjalankan
aktivitasnya tersebut, Pemohon melalui jalan lalu lintas pulang pergi untuk
melakukan penelitian yang kerap kali melihat fenomena kecelakaan di
perjalanan. Oleh sebab itu, hak konstitusional Pemohon secara potensial
19
dirugikan oleh berlakunya frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 531 KUHP.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya
atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya” dalam Pasal 531 KUHP menyebabkan orang yang
menolong korban kecelakaan dapat dipidana apabila membahayakan korban
kecelakaan, sehingga tidak memberikan apresiasi kepada orang yang
menolong
korban
kecelakaan,
dan
frasa
tersebut
mengecualikan
pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian membantu
sesama warga negara yang sedang membutuhkan pertolongan. Selain itu, frasa
"tanpa alasan" dalam Pasal 312 UU 22/2009 tidak memberikan kesempatan
kepada orang yang melihat kecelakaan untuk menjelaskan alasan tidak melapor
ke kepolisian. Padahal orang tersebut memiliki alasan yang wajar dan dapat
terjadi ia berada di tempat terjadinya kecelakaan, kemudian berusaha
melaporkan kecelakaan ke kantor polisi, namun selang beberapa menit korban
kecelakaan meninggal dunia. Oleh karena itu, menurut Pemohon, kedua frasa
dalam pasal-pasal dimaksud merugikan hak konstitusional Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan anggapan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
dan bersifat spesifik antara potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagai perseorangan warga negara Indonesia dengan berlakunya norma Pasal
531 KUHP dan Pasal 312 UU 22/2009 yang dimohonkan pengujianny
