PUU
Tahun 2022
114/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 2/2008, UU 2/2011, UU 8/2012
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 114/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Riyanto
Alamat
:
Dukuh Pesantren, RT 002 RW 011, Desa Sragi,
Kecamatan
Sragi,
Kabupaten
Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah
sebagai--------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
:
Nono Marijono
Alamat
:
Bomar 4 Residence, Blok F1, RT 003 RW 006,
Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.
Nama
:
Ibnu Rachman Jaya
Alamat
:
Kp. Kalibata RT 001 RW 006, Srengseng Sawah,
Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.
Nama
:
Yuwono Pintadi
Alamat
:
Jalan Kapuas IV Komp. DOLOG Nomor 40 BKI, RT
004 RW 002, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan
Gading
Cempaka,
Kota
Bengkulu,
Provinsi
Bengkulu
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon IV;
2
5.
Nama
:
Demas Brian Wicaksono
Alamat
:
Jalan Perum Tiara Brawijaya Blok Anggrek Nomor
5 Lingkungan Gaplek, RT 004 RW 003, Bakungan,
Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur
sebagai---------------------------------------------------------------Pemohon V;
6.
Nama
:
Fahrurrozi
Alamat
:
Jalan Irian RT 002 RW 001, Tanjung Agung,
Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
sebagai--------------------------------------------------------------Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Oktober 2022 memberi kuasa
kepada Sururudin, S.H., LL.M., Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H.,
M.H., para advokat dan penasihat hukum pada kantor hukum DIN LAW GROUP,
yang beralamat di The Dharmawangsa Square, Lantai 3 Nomor 366, Jalan
Dharmawangsa VI, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12160, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait M. Fathurrahman JS,
Reza Pahlevi, Ade, dan Shandy Julian Pratama;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Sarlotha Febiola
Mramra, Amrin, Rose Meilandabisay, Didimus Bemei, Yulyanus Sita, Yusup Hamo,
Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth Urumban, Nimbrot
Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim, Oktovianus Bitara, Simon Petrus Auri, Habel
Auri, Theo Hirwa, dan Amos Masita;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Asnawi, Iqbal Fajar,
Muhi Sanusi, Suherman Umar Isu, dan Randy Firdaus Sihombing;
3
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Hermawi Taslim;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Wibi Andrino;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Partai Keadilan
Sejahtera (PKS);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Partai Solidaritas
Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya
Sarana;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Muhammad Sholeh;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
(PBB);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Derek Loupatty,
Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Jansen Sitindaon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Partai Garuda;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Hermawi Taslim
dan Pihak Terkait Wibi Andrino;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Derek Loupatty,
Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Perludem;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Partai Garuda, Pihak Terkait
Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino, Pihak Terkait PKS, Pihak Terkait PSI,
Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana, Pihak
Terkait Muhammad Sholeh, Pihak Terkait PBB, Pihak Terkait Derek Loupatty,
Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon, Pihak Terkait Perludem,
dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Sarlotha
Febiola Mramra, Amrin, Rose Meilandabisay, Didimus Bemei, Yulyanus Sita, Yusup
Hamo, Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth Urumban,
4
Nimbrot Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim, Oktovianus Bitara, Simon Petrus
Auri, Habel Auri, Theo Hirwa, dan Amos Masita; Pihak Terkait Partai Garuda; Pihak
Terkait Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino; Pihak Terkait PKS; Pihak
Terkait PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan William Aditya
Sarana; Pihak Terkait Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus
Anthon Werimon; Pihak Terkait Perludem; dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 November 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 108/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 16 November 2022, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 6 Desember 2022 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Desember 2022, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pemohon, sebagaimana telah dikemukakan di awal permohonan ini,
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Pasal
168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat
(2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109)
terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Bahwa
selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
5
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan”.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), yang mengatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan, “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 mengatakan bahwa Pemohon pengujian undang-
undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam
huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya
6
dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”, sedangkan yang dimaksud “perorangan” termasuk “kelompok orang
yang memiliki kepentingan sama”.
2. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan No. 006/PUU-III/2005 jo Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara yang aktif sebagai Pemilih dalam
Pemilu dan memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-
benar mementingkan rakyat saat terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Para Pemohon sebagai
masyarakat sipil berharap agar Pemilu yang menggunakan biaya dari APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dapat bermanfaat bagi
masyarakat luas. Pemilu seharusnya menghadirkan anggota legislatif yang
bekerja untuk kepentingan masyarakat. Para Pemohon ini mengharapkan
calon yang dipilih dalam Pemilu yang menentukan jalannya pemerintahan
haruslah orang-orang yang berkualitas dan berjuang untuk rakyat. Bahwa
para wakil rakyat nantinya membuat kebijakan-kebijakan yang berefek pada
kehidupan Para Pemohon. Oleh karena itu seharusnya mereka adalah orang-
orang yang benar-benar disaring dan dididik untuk membangun bangsa
bukan untuk kepentingan pribadinya.
7
4. Bahwa secara khusus Pemohon I, II, dan III adalah warga negara yang aktif
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, berkumpul, dan berorganisasi di
lingkungan, oleh karenanya melihat kondisi Pemilu yang terjadi merasa
dirugikan jika proses demokrasi yang tidak berjalan secara baik dan mewakili
kepentingan masyarakat luas. Oleh karenanya jika Pemilu tidak dapat
menghadirkan calon yang berkualitas sedangkan mereka menjalankan
negara tentu ada kerugian yang timbul dan diderita oleh para Pemohon
sebagai masyarakat. Terlebih lagi Pemohon I dan II pernah aktif dalam
aktivitas kepartaian yang partainya dinyatakan tidak dapat ikut dalam
pemilihan umum. Oleh karena itu memahami begitu sulitnya mendirikan
partai politik, mengelola administrasi kepartaian, apalagi untuk dapat menjadi
peserta Pemilu. Pemohon III saat ini aktif dalam dunia pendidikan dan
pengabdian masyarakat melalui kegiatan pengajaran oleh karena itu
berharap adanya kebijakan politik yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai
luhur Pancasila dan UUD 1945. Pemohon IV bermaksud mencalonkan diri
sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Bahwa Pemohon V adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang aktif dan berpartisipasi dalam
kegiatan kemasyarakatan dalam hal ini juga aktif dalam kegiatan partai politik,
dalam hal ini selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
tingkat cabang Kabupaten Banyuwangi, bermaksud mencalonkan diri dalam
Pemilu namun merasa pesimis karena tidak populer ataupun memiliki biaya
yang cukup, Pemohon VI adalah seorang anggota Partai Nasional Demokrat
(Nasdem) yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD namun
tidak terpilih karena tidak memiliki biaya yang cukup banyak untuk dapat
meningkatkan popularitas dan membiayai proses pemilihan.
5. Bahwa secara keseluruhan para Pemohon adalah warga negara yang peduli
terhadap kemajuan demokrasi dan proses pemilihan umum yang seyogyanya
menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara
yang final, oleh karena itu sudah selayaknya seluruh peraturan harus
didasarkan pada tujuan bernegara tersebut. Para Pemohon bisa disebut
sebagai Kaum Demokrat Kritis yang secara rasional ikut berpartisipasi politik
dalam proses Pemilu (Saiful Mujani, R. William Liddle, dan Kuskridho
Ambardi, 2019). Para Pemohon sebagai warga negara yang sadar dan
8
mencoba mengkritisi atau mengeveluasi hal-hal berkaitan dengan jalannya
proses demokrasi dan pemilihan umum.
6. Bahwa para Pemohon meyakini bentuk negara harus dibangun oleh sebuah
pondasi politik yang stabil yang dapat menguatkan eksistensinya. Penyangga
bentuk negara haruslah solid dan kokoh, seperti halnya doktrin trias politica
yang terdiri dari eksekutif/pemerintah, legislatif/Dewan Perwakilan Rakyat
dan kekuasaan kehakiman yang independen. Bahwa salah satu hal yang
diatur secara khusus di dalam konstitusi adalah perihal pengisian kekuasaan
dalam bernegara, hal ini diatur secara khusus dalam beberapa bab. Partai
Politik/Parpol memiliki peranan yang besar sebagai saluran pengisian
kekuasaan sebagaimana perintah konstitusi tersebut.
7. Bahwa konstitusi sendiri mengatur mengenai pembagian dan tata cara
pengisian kekuasaan dalam bernegara dimana Parpol memiliki andil yang tak
tergantikan. Beberapa bab dalam UUD 1945 mengenai peranan partai politik
adalah: Bab II mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat di mana di
dalamnya adalah jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu melalui saringan
partai politik, Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara adanya
jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang pemilihannya adalah dari partai
politik, Bab VI mengenai Pemerintahan Daerah yaitu terkait adanya
Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
dipilih melalui Pemilu dan diisi dari wakil partai politik, Bab VII mengenai
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilu yang jelas dan tegas
pesertanya dari partai politik.
8. Bahwa hal tersebut menjelaskan bahwa begitu sangat esensialnya peranan
partai politik dan menonjolnya peran partai politik dalam nadi konstitusi.
Jabatan dan kekuasaan membutuhkan saluran politik dari sistem kepartaian
yang sehat dan kokoh agar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana cita-
cita konstitusi. Partai politik sebagai sistem yang dapat mendidik kader-
kadernya dalam saluran demokrasi dalam membangun bangsa dan negara,
demi tercapainya tujuan bersama mencapai kesejahteraan masyarakat.
9. Bahwa oleh karena itu semua cita-cita mulia konstitusi menjadi terhalang
dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342
ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
9
huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
1) Pasal 168 ayat (2)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
2) Pasal 342 ayat (2)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b
untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
memuat tanda gambar partai politik, nomor urut dan nama calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah
pemilihan.
3) Pasal 353 ayat (1) huruf b
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu
kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon
anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4) Pasal 386 ayat (2) huruf b
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila: b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar
partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
5) Pasal 420 huruf c dan d
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah suara terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak
kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi
ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis
terbagi.
6) Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah Pemilihan
10
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di satu
daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
7) Pasal 426 ayat (3)
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai
Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan suara calon terbanyak berikutnya.
10. Bahwa norma-norma hukum yang kami sebutkan di atas yaitu Pasal 168 ayat
(2) UU No. 7 tahun 2017 secara khusus menyebutkan kata “proporsional
terbuka”, itu adalah sistem Pemilu yang ada di Indonesia. Tentunya adanya
norma tersebut diikuti oleh petunjuk teknis operasionalisasi atas norma
tersebut yang terdapat pada norma yang diatur selanjutnya. Oleh karena itu
norma lain yang diatur adalah sebagai kelanjutan dari pasal 168 ayat (2) juga
harus dibatalkan karena merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
11. Bahwa norma-norma hukum sebagai tindak lanjut dari Pasal 168 ayat (2)
yaitu terdapat pada Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386
ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu norma tersebut
harus dilihat satu kesatuan makna.
12. Bahwa norma tersebut kami mohonkan untuk diuji karena mengatur peranan
individu yang begitu besar dalam pemilihan umum padahal mereka
menggunakan mesin partai politik dalam prosesnya. Adanya frasa
proporsional terbuka, nomor urut, nama calon dan calon terpilih berdasarkan
perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan dalam
proses pemilihan umum yang kami anggap merugikan.
13. Bahwa para pemohon melihat kekuatan dan pengaruh individu dalam proses
Pemilu yang begitu besar cenderung mengarah pada populisme semata yang
bisa membahayakan bentuk negara dalam hal ini adalah bentuk negara
kesatuan sebagaimana Pasal 1 ayat (1). Hal ini dapat terlihat dari beberapa
tahun sejak Pemilu tahun 2019 polarisasi masyarakat dan penggalangan
massa oleh individu populis telah mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di
masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena orang-orang memiliki hasrat untuk
11
menjadi populer demi menggalang dukungan massa. Tokoh populis ini
berupaya terkenal secara instan dengan segala cara tanpa harus ada ikatan
pada rambu-rambu konstitusi. Bahwa mereka justru memanfaatkan
kendaraan ormas (organisasi massa) dan orang-orang kuat (strongman)
untuk menggalang dukungan publik secara sporadik, seperti FPI, Forkabi,
Laskar Merah Putih, PP, dan Forum Betawi Rempug/FBR (Ian Wilson dalam
Made Supriatna dan Hui Yew Foong, 2022).
14. Bahwa hal itu terjadi karena tidak adanya pendidikan politik yang mapan dari
sistem partai politik. Seseorang menampilkan diri ke publik tanpa melalui
seleksi dan kaderisasi terlebih dahulu melalui sistem yang demokratis dan
taat konstitusi dalam setiap langkahnya. Lebih jauh lagi dengan adanya
bentuk liberalisasi dan kebebasan tanpa batas dalam Pemilu dalam
demokrasi kita ternyata dapat dibajak oleh ideologi radikal, premanisme, dan
mengarah kepada anarkis yang menunggangi kebebasan itu sendiri untuk
dapat tumbuh di NKRI. Hal ini seperti yang terjadi pada saat pemilihan kepala
daerah di Jakarta tahun 2017 di mana terjadi penggalangan massa oleh tokoh
populis perorangan. Hal ini tentu dapat mengancam negara kesatuan yang
sebagai dasar negara kita. Oleh karena itu Pemohon menganggap Pasal
tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
15. Bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional terbuka yang
mengarusutamakan perolehan suara terbanyak secara perseorangan/
individu dalam pemilihan calon anggota DPR/DPRD dalam Pemilu
menyimpangi maksud dari norma-norma yang ditentukan konstitusi. Hal ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945
yang menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam Pemilu, di
mana pesertanya adalah partai politik. Namun, peranan partai politik
terdistorsi dan terlihat samar-samar dalam sistem pemilihan yang
berdasarkan “suara terbanyak berdasarkan nomor urut dan nama calon”. Hal
yang lebih jauh lagi adalah peranan partai politik dikesampingkan dalam
proses Pemilu, meskipun partai politiklah sebagai peserta Pemilu
sebagaimana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, bahwa “Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
12
16. Bahwa selanjutnya hak para Pemohon sebagai warga negara yang dilindungi
oleh konstitusi berpotensi dilanggar haknya karena sistem proporsional
terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan
pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilihan umum.
Hal ini karena tidak adanya saringan yang baik dalam proses pencalonan
anggota DPR/DPRD. Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka
kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan
yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki
kekuatan modal dan popularitas. Walaupun dalam struktur kepemimpinan
nasional partai politik menentukan siapa saja yang dapat diusulkan menjadi
calon anggota legislatif, namun pada kenyataannya partai politik akan
terdorong mencari calon yang memiliki modal dana besar dan populer. Hal
ini terbukti dari 3 kali Pemilu sejak ditetapkannya sistem proporsional terbuka.
17. Bahwa bagi Pemohon, berlakunya ketentuan norma-norma pada pasal a quo
berupa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak
oleh caleg pragmatis yang hanya modal “populer dan menjual diri” tanpa
ikatan dengan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki pengalaman
dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial
politik. Akibatnya saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah
bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili dirinya sendiri. Oleh
karena itu seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja
yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan
politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai;
18. Bahwa sebagai kader partai politik, berlakunya norma hukum dalam Pasal
a quo yang kami mohonkan untuk diuji telah merugikan hak konstitusional
pemohon
karena
telah
menimbulkan
individualisme
para
politisi,
menyebabkan konflik internal, dan kanibalisme di internal partai politik
sendiri. Format proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau
“persaingan bebas”, yakni menempatkan kemenangan individual yang total
dalam Pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar partai politik di
arena Pemilu. Sebab peserta Pemilu adalah partai politik bukan individu
sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945;
19. Dengan demikian, penerapan ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat
(2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c
13
dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu dengan sistem pemilu
proporsional terbuka tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD
1945. Maka dengan dibatalkannya ketentuan pasal a quo kerugian pemohon
tidak terjadi karena kelak dalam Pemilu tidak lagi terjadi kompetisi antar
individu di internal partai namun kompetisi antar partai politik dan partai
politiklah yang menentukan siapa saja yang seharusnya duduk di parlemen;
20. Berlakunya sistem pemilu berdasarkan ketentuan a quo telah merugikan
pemohon karena sistem pemilu ini telah melawan arus kebiasaan pilihan
sistem pemilu proporsional. Kebanyakan penerapan sistem proporsional di
dunia memakai varian daftar tertutup (closed list of proportional
representation), artinya bahwa urutan Caleg yang dipilih berdasarkan daftar
urut yang ditentukan oleh partai politik melalui seleksi ketat dan demokratis
di internal partai politik. Sistem ini ditujukan untuk memperkuat sistem
kepartaian. (Ramlan Surbakti dalam Widya P. Setyanto dan Halomoan
Pulungan, 2009);
21. Pemohon dirugikan dengan diberlakukannya ketentuan pasal a quo yang
mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal (high cost).
Sistem pemilu proporsional terbuka berbasis penentuan berdasarkan suara
terbanyak ini telah menciptakan model kompetisi antar Caleg dalam pemilu
yang tak sehat. Itulah sebabnya orientasi meraih suara terbanyak telah
mendorong Caleg melakukan kecurangan, seperti pembagian uang (money
politics) ke pemilih agar dipilih dalam pemungutan suara. Hal ini
menyebabkan pemilih bersifat pragmatis dan materialistis dalam memilih
caleg. Politik uang ini juga termasuk pemberian uang ke panitia
penyelenggara pemilihan, hal ini misalnya untuk memindahkan suara partai
ke suara perseorangan (nomor urut atau nama orang) dalam tahap
rekapitulasi suara. Apabila ketentuan Pasal a quo dibatalkan maka akan
mereduksi praktik politik uang dan menjadikan Pemilu lebih bersih, jujur, dan
adil.
22. Bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalitasnya terhadap berlakunya
ketentuan a quo karena sistem pemilu proporsional berbasis proporsional
terbuka telah membuat pemilu Indonesia berbiaya tinggi. Dalam hal ini biaya
tersebut termasuk: pembiayaan alat peraga kampanye, menyewa konsultan
14
politik termasuk survei calon, menyusun tim sukses, membiayai posko
pemenangan sebagai pusat mobilisasi massa, sewa kendaraan, biaya
kampanye, pembiayaan saksi di TPS, pengolahan data perolehan suara,
bantuan sosial ke daerah pemilihan. Semua ini menyebabkan caleg
berlomba-lomba mengeluarkan biaya agar dapat terpilih sebagai anggota
DPR/DPRD. Pemohon sebagai kader partai politik yang selama ini telah
berkarir dan mengabdi pada partai politik menjadi enggan untuk
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dikarenakan kalah
popularitas dan kalah modal (uang) dari calon pendatang di luar kader partai
yang hanya bermodal popularitas dan uang tanpa mengikuti jenjang
pengkaderan partai.
23. Bahwa mahalnya biaya Pemilu menyebabkan mengakibatkan kerugian yang
dialami oleh kader partai karena tidak mendapatkan prioritas untuk
dicalonkan oleh partai sebab partai pada akhirnya lebih memilih mencalonkan
calon anggota legislatif yang memiliki popularitas dan uang untuk
mendapatkan suara dari para pemilih, sehingga kader partai yang sudah
mengabdi selama ini dengan mudah tersingkir dari proses pencalonan
anggota legislatif pada partainya sendiri.
24. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka ini hanya menguntungkan individu
yang memiliki uang banyak dan tidak ada kompetisi yang sehat antara
pengurus partai dan para caleg pragmatis tapi bermodal banyak. Menurut
pemohon di sinilah terdapat korelasi yang cukup kuat mengapa korupsi politik
(political corruption) menguat pasca pemilu di Indonesia. Karena para
Anggota DPR dan DPRD harus mengembalikan modal uang yang
dikeluarkan saat berkompetisi dalam pemilu. Materialisme ini tentu dapat
merusak sistem demokrasi.
25. Bahwa selanjutnya para Pemohon adalah orang perorangan warga yang hak
konstitusionalnya
dilanggar
atau
berpotensi
dilanggar
karena
membengkaknya
biaya
Pemilu
yang
diambil
dari
APBN
dalam
penyelenggaran Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, namun
demikian tidak menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini terbukti dari jumlah peraturan
perundang-undangan yang dibuat tidak sejalan dengan biaya yang
dikeluarkan oleh negara.
15
26. Selain itu, para pemohon dirugikan karena banyaknya suara yang tidak sah
sebagai akibat pemilih kebingungan dalam melakukan pencoblosan dan
kerumitan pencoblosan surat suara yang memuat nama-nama partai berikut
nama-nama Caleg padahal sudah menggunakan anggaran yang begitu
besar.
27. Bahwa pada dasarnya Pemohon sebagai Pemilih juga tidak memiliki
kewenangan kontrol terhadap calon yang telah dipilihnya, hal ini seperti
melakukan recall atau penggantian kepada calon yang dipilih apabila tidak
dapat bekerja sebagai anggota DPR/DPRD secara memuaskan atau justru
menyalahgunakannya, pada kenyataannya penggantian (Penggantian Antar
Waktu/PAW) ini merupakan kewenangan partai politik, namun demikian
Parpol tidak bisa serta merta melakukan PAW, harus disertai dengan alasan
yang kuat, karena jika keberatan seorang anggota DPR/DPRD akan
mengajukan keberatan ke pengadilan yang tentunya memakan waktu
berbulan-bulan/tahun agar dapat berkekuatan hukum tetap/inkracht. Dengan
demikian seorang anggota DPR/DPRD tersebut kedudukannya begitu kuat.
28. Dengan adanya sistem proporsional terbuka Pemohon merasa dirugikan
karena dalam masa kampanye pemandangan lingkungan menjadi semrawut
dengan adanya baliho, banner, spanduk yang dibuat oleh para calon anggota
legislatif yang bertujuan merebut simpati dan suara pemilih. Namun hal
tersebut dipasang secara serampangan dan tanpa memperhatikan
keindahan dan ketertiban dan justru menyebabkan gangguan di lingkungan.
29. Selain itu, para Pemohon dirugikan karena para caleg yang hadir hanya
memanfaatkan materi semata dan tidak menjelaskan mengenai pendidikan
politik kepada masyarakat, mengabaikan ide, gagasan dan platform politik
partai politik. Caleg dalam mempengaruhi pemilih dan memasarkan parpol
(political marketing) tak lagi berlandaskan ideologi parpol, melainkan
berdasarkan sejumlah uang untuk menarik pemilih. Hal tersebut ditambah
lagi segala cara untuk meraih dukungan termasuk adanya intimidasi dan
ancaman kepada pemilih yang dilakukan oleh tim sukses caleg.
30. Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalitasnya atas diberlakukannya
Pasal a quo karena melihat hilangnya peranan partai politik dalam
menjelaskan pendidikan politik ke masyarakat karena terdistorsi pada
kepentingan elektoral personal semata. Hal-hal yang berkaitan dengan
16
ideologi, nilai-nilai, visi-misi, dan program kerja dalam perpolitikan saat ini
tidak lagi dibicarakan. Penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak dalam
pemilu 2009, 2014 dan 2019 telah melahirkan kompetisi yang semu (pseudo
competition) antar parpol dan melebih-lebihkan peranan individu pada Pemilu
yang berdasarkan proporsional terbuka.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa pentingnya mengokohkan bentuk negara kesatuan adalah dengan
membuat pondasi-pondasi hukum dan kelembagaan negara yang secara
konsisten menguatkan, agar Indonesia tegak berdiri melalui lintasan zaman.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana menjadi pasal pembuka
dalam konstitusi adalah suatu landasan eksistensial keberadaan kita semua.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 haruslah terus dijaga dari seluruh potensi yang
bisa merongrong, kita belajar dari beraneka pengalaman zaman sejarah
bangsa yang terus menguji tegaknya NKRI. Sejak berdiri bentuk
kelembagaan dan sistem politik adalah cara untuk menjaga dan menguatkan
bentuk negara kesatuan tersebut. Banyak bangsa yang dulu besar dan kini
hilang karena sistem politik tidak dapat mendukung eksistensinya. Saluran
politik begitu penting untuk dapat menyalurkan aspirasi masyarakat, menjaga
keseimbangan dan kestabilan antar kepentingan dan bentuk pendidikan
masyarakat untuk membangun kesadaran dalam berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa integrasi kebangsaan harus dibangun dan identitas kebangsaan
harus terus dijaga, hal ini begitu penting untuk menguatkan kepercayaan
kepada pemerintah yang memiliki legitimasi politik (political confidence).
Jangan sampai terjadi seperti pasca Pemilu tahun 1997 di mana tidak adanya
kepercayaan politik kepada pemerintah setelah Pemilu dilaksanakan yang
ditambah
krisis
ekonomi
menyebabkan
disintegrasi
bangsa
dan
menyebabkan masalah politik dan konflik di negara kita, seperti yang terjadi
di Aceh, Sambas, Ambon, Papua, serta lepasnya Timor Leste (Hermawan
Sulistyo, 2002; Harold Crouch, 2000; Francis Fukuyama, 2014).
3. Bahwa persoalan integrasi bangsa juga terlihat dari beberapa tahun sejak
Pemilu tahun 2019. Polarisasi masyarakat dan penggalangan massa oleh
individu populis telah mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Hal ini dapat terjadi karena orang-orang memiliki hasrat individu untuk
17
menjadi populer demi menggalang dukungan massa dengan kekuatan
modal/kapitalisme tanpa tunduk secara ketat pada rambu-rambu konstitusi.
Hal tersebut adalah akibat dari sistem pemilu yang mengutamakan kekuatan
individualisme
dan
liberalisme
dalam
proses
pemilihan,
sehingga
mengabaikan kepentingan kolektif sebagai nilai dan jatidiri bangsa Indonesia.
Peran Penting Partai Politik dalam Pemilu Sebagaimana Perintah
Konstitusi
4. Bahwa salah satu yang begitu penting dalam mengokohkan negara dan
masyarakat adalah adanya pemilihan umum (Pemilu). Ini adalah saluran
politik agar kekuasaan dalam mengatur bangsa yang besar dapat sesuai
hukum dan demokratis. Warga negara yang ikut dalam kontestasi pemilihan
umum ini seharusnya sudah memiliki latar belakang dan pandangan yang
ideal akan konstitusi sebagai dasar bernegara dan mengatur pemerintahan.
Mereka dididik, disaring, dipilih, dan memilih dalam Pemilu sesuai dengan
kepentingan politik secara kolektif yang terkumpul dalam partai politik. Bukan
sekedar kepentingan pribadi dalam mencari eksistensinya. Pemilu yang
demokratis juga harus sesuai dengan jatidiri bangsa Indonesia, Bapak
Bangsa kita, Ir. Soekarno menyatakan, “bagi kita bangsa Indonesia,
demokrasi atau kedaulatan rakyat mempunyai tjorak nasional, satu tjorak
kepribadian kita, satu tjorak jang dus tidak perlu sama dengan tjorak
demokrasi jang dipergunakan oleh bangsa-bangsa lain sebagai alat tehnis.
Artinja, demokrasi kita adalah demokrasi Indonesia yang membawa tjorak
kepribadian bangsa sendiri” (Bung Karno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara,
Djakarta: Jajasan Empu Tantular, 1960);
5. Bahwa sebagaimana sejarah pembentukan parlemen di negara kita, lahir dari
adanya tanggapan terhadap pentingnya aspirasi masyarakat disalurkan
dalam badan yang kokoh dan bentuk kontrol pada pemerintah. Muhammad
Hatta, sebagai wakil presiden pertama mengeluarkan Maklumat Wakil
Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, maklumat ini dibuat setelah
kemerdekaan dan pengesahan UUD 1945. Dibentuknya parlemen secara
formal maka tentu dibutuhkan Partai Politik yang akan mengisinya, hal ini
diperlukan sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi dan ideologi
masyarakat sehingga dapat diarahkan ke dalam kekuatan bangsa dan
negara. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan maklumat 3 November 1945
18
sebagai dasar pembentukan partai politik. Mulailah tumbuh subur partai
politik sebagai saluran ideologi dan sarana pendidikan masyarakat menuju
kemakmuran dan kemajuan bangsa.
6. Bahwa selanjutnya jika dilihat dari aktualisasi sila ke-4 Pancasila,
“Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/
perwakilan”.
Dengan
memberikan
ruang
adanya
permusyawaratan dalam menentukan perwakilan. Esensi nyata, dalam
konsep tersebut, ditunjukkan dalam implementasi Pemilihan Umum 1955.
Pemilih melakukan pilihan terhadap partai politik, antusiasme warga negara
bergelora dan tidak terbendung. Dalam pemilihan anggota DPR saat itu, total
suara yang sah sebanyak 37.875.299 atau 87,65% dari jumlah total pemilih
43.104.464. (Arsip Nasional Republik Indonesia, 2019). Berdasarkan hal ini,
menunjukkan bahwa tradisi pemilihan anggota DPR dengan sistem
proporsional tertutup merupakan kehendak dari the founding fathers dalam
mengaktualisasikan corak demokrasi Indonesia yang mendasarkan pada sila
ke-4 Pancasila.
7. Bahwa Pemilu yang berhasil dilaksanakan pada tahun 1955 adalah sejarah
keberhasilan pelaksanaan demokrasi secara langsung setelah melalui uji
coba Pemilu secara lokal di Yogyakarta dan Sulawesi. Keberhasilan itu tidak
tidak berjalan mulus pada tahapan selanjutnya karena tidak stabilnya kondisi
politik di Indonesia pada saat itu (Herbert Feith, 1999 dan Faishal Hilmy
Maulida, 2020). Sejarah Pemilu di Indonesia ini berkaitan erat dengan
stabilitas politik dalam memperjuangkan cita-cita bangsa dengan latar
belakang kepentingan yang berbeda dari masing-masing ideologi partai
politik.
8. Bahwa Pemilu sejak zaman orde lama, orde baru, dan pasca reformasi tahun
1999 dan 2004 secara konsisten menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dari beraneka ragam sistem Pemilu dan variannya, tentunya terdapat hal-hal
yang menjadi alasan khusus pemilihan sistem ini, disesuaikan dengan
sejarah penyelenggaraan, kebutuhan, dan kriteria aturan main yang cocok
dengan kondisi wilayah dan keterwakilan secara demokratis dalam
membentuk pemerintahan (IDEA: Electoral System Design, 2008). Partisipasi
politik yang tinggi Pemilu adalah dengan sistem proporsional tertutup seperti
pada tahun 1999, di mana masyarakat begitu bergelora setelah mengalami
19
kebebasan pasca Orde Baru hingga tingkat partisipasinya adalah 93% dan
84% pada tahun 2004. Justru pada saat menggunakan sistem proporsional
terbuka terjadi penurunan tingkat partisipasi dan antusiasme masyarakat
dalam Pemilu, yaitu 71% pada tahun 2009, 75% tahun 2014, serta 81% pada
tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan justru terjadi tren penurunan
kedatangan orang warga negara ke bilik suara semenjak adanya sistem
proporsional terbuka di mana masyarakat ditawarkan mengenal langsung
calon yang dipilihnya dan caleg berkampanye secara personal. Banyak kajian
telah menyimpulkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dan identitas
kepartaian terkait erat (Campbell, Converse, Miller, dan Stokes, 1960; Brady,
1995). Perasaan kedekatan atau identifikasi dengan partai tertentu secara
psikologi menghubungkan seseorang dengan politik atau permasalahan
umum melalui afiliasi partisan. Partai politik memberikan sentimen dan
perasaan apa yang salah dan benar serta tentang siapa yang merupakan
“kita” dan “mereka” dalam kehidupan politik (Saiful Mujani, William R. Liddle,
dan Kuskridho Ambardi, 2019).
9. Bahwa hal tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu di
mana Partai Politik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendidik
massa secara politik dalam menawarkan ide dan tawaran untuk program
pembangunan dan pemerintahan. Serta partai politik menyaring orang-orang
yang duduk dalam lembaga perwakilan, dari tingkat pusat maupun daerah.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis
merupakan perwujudan dari negara hukum di mana masyarakat memiliki hak
dan kehendak untuk menentukan penyelenggaraan negara (Abdul Bari Azed
dan Makmur Amir, 2013).
10. Hal tersebut sebagaimana yang termaktub dalam norma yang terdapat pada
Pasal 18 ayat (3) dan dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, yang memerintahkan
agar pemilihan anggota DPRD dan DPR dipilih melalui pemilihan umum.
Memang tidak disebutkan apakah itu dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka atau tertutup, namun sejarah Pemilu dari tahun 1955
sampai 2004 pemilihan dilakukan dengan sistem tertutup. Pemilu saat itu
berjalan dengan baik dan menghasilkan proses demokrasi yang lebih
mengutamakan kepentingan kebersamaan masyarakat melalui saluran partai
politik. Partai politiklah yang cukup besar memberikan ruang bagi kader partai
20
dalam memperjuangkan cita-cita kemakmuran dan kemajuan bangsa melalui
perwakilan yang duduk di DPR dan DPRD.
11. Bahwa hal ini juga masih sejalan dengan hakikat Partai Politik dari sejak dari
pasca kemerdekaan hingga terbentuknya Undang-Undang No. 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 2011 mengartikan bahwa Partai Politik “dibangun atas kesamaan
kehendak dan cita-cita”. Sebagaimana dikutip dalam Pasal 1 angka 1 yang
berbunyi, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12. Bahwa kesamaan kehendak dan cita-cita partai politik diperoleh melalui
pendidikan politik, kaderisasi, proses diskusi menyamakan aspirasi anggota
sehingga tercapai kesamaan cara pandang dalam bernegara yang
demokratis yang menjunjung tinggi kesetaraan, persatuan dan kesatuan
bangsa.
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
35/PUU-IX/2011,
menjelaskan tentang tujuan partai politik dalam pertimbangan hukumnya,
yakni:
“Jika pun Pasal a quo menentukan aturan yang ketat dalam pembentukan
partai politik baru, hal tersebut dimaksudkan untuk penguatan partai politik di
tengah masyarakat karena tujuan dibentuknya partai politik bukan hanya
untuk ikut serta dalam pemilihan umum, tetapi juga untuk: (i) pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (ii) penciptaan iklim yang
kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk
mensejahterakan masyarakat; (iii) penyerap, penghimpun, dan penyalur
aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara; (iv) wahana partisipasi politik warga negara;
dan (v) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
21
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender;”
13. Putusan MK tersebut, menunjukkan bahwa Partai Politik bukan hanya
sekedar menjadi kontestan dalam Pemilu, melainkan fungsi utama adalah
pendidikan politik dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik. Untuk itu, fungsi rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan,
tidak dapat dipisahkan dari proses Pendidikan politik yang didapatkan oleh
anggota Partai Politik. Sehingga pengisian jabatan nantinya, seorang
anggota Partai Politik mampu mengimplementasikan nilai dari cita-cita
bersama demi kepentingan bangsa dan Negara.
14. Bahwa salah fungsi utama partai sebagai aktor Pemilu adalah sebagai organ
yang melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
(1) anggota partai politik; (2) bakal calon anggota DPR dan DPRD; (3) bakal
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 29 UU Partai Politik. Dengan demikian pengurus
partai politiklah yang secara demokratis menentukan seleksi caleg, membuat
daftar urut caleg sekaligus menentukan siapa saja caleg yang layak terpilih
dalam Pemilu.
15. Bahwa realitasnya dalam praktik penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,
dengan adanya norma-norma pada Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan
d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu telah mengkerdilkan atau
membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal ini karena
dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut
sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun
berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan. Model penentuan caleg
terpilih berdasarkan pasal a quo telah nyata menyebabkan para caleg merasa
Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah
peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.
16. Oleh
karenanya
norma
itu
harus
dibatalkan
karena:
Pertama,
mengembalikan perintah konstitusi bahwa peserta Pemilu calon anggota
DPR dan DPRD adalah partai politik. Kedua, menegaskan caleg adalah
utusan partai politik dimana partailah yang menyeleksi dan menempatkan ke
dalam nomor urut dan partailah yang menentukan siapa yang layak terpilih
22
sehingga dapat meningkatkan loyalitas Caleg pada institusi partai politik yang
selanjutnya dapat menguatkan sistem kepartaian. Ketiga, meningkatkan
gairah dan semangat untuk menjadi pengurus partai politik. Dengan
demikian, partai politik akan menjadi wadah organisasi politik yang sehat
dalam rangka memupuk ideologi, program, dan pengkaderan dalam sistem
kepartaian.
Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
dimana Pemilu ditujukan untuk memilih Anggota DPR dan DPRD melalui
Partai Politik jo Pasal 18 ayat (3) dan dan Pasal 19 ayat (1) serta
Kepastian Hukum yang Diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
17. Ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 muncul pada pembahasan Kedua
Perubahan UUD 1945, saat itu para perumus sepakat dengan gagasan
pentingnya membuat bab khusus terkait pemilihan umum. Kesepakatan
tersebut, diwarnai dengan cara pandang: a. Esensi pengaturan Partai politik,
telah menjadi hal biasa di negara-negara lain; b. Kedudukan partai politik
sebagai tiang demokrasi; c. Bagi negara-negara yang menganut sistem
demokrasi konstitusional maupun perwakilan, partai politik itu menjadi alat
yang fundamental di dalam melaksanakan perwakilan rakyat; d. Tidak akan
ada dewan perwakilan dan tidak akan ada pemilihan umum bila kita tidak
punya partai politik (Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan
UUD NRI 1945, 2010).
12. Bahwa Pemilihan umum saat ini, dengan sistem proporsional terbuka,
seakan terjadinya pergeseran nilai permusyawaratan menjadi ke arah pasar
bebas. Kedudukan Partai Politik tidak lagi diberikan ruang permusyawaratan
dalam menentukan wakil-wakil yang terbaik untuk menduduki jabatan
anggota DPR, melainkan Partai Politik dipaksa untuk menerima siapapun
calon yang dikehendaki pemilih kendatipun karena popularitas tanpa melihat
rekam jejak dan kualitas/kemampuan dari calon. Dengan kata lain, sistem
menghadirkan kebebasan dari individu yang terpilih. Tanpa disadari, corak
demokrasi kita telah bergeser, menjadikan “kerakyatan yang dipimpin tidak
lagi oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
melainkan ke arah “kerakyatan yang dipimpin oleh perseorangan yang dipilih
melalui Pemilu”;
23
13. Dalam
Perspektif
teori
mandat,
terdapat
beberapa
corak
yang
memperlihatkan relasi antara hubungan si wakil dengan yang diwakilinya.
Terdapat pergeseran dari mandat representatif menjadi mandat bebas.
a. Mandat Representatif yaitu wakil dianggap bergabung dalam suatu
lembaga perwakilan. Rakyat memilih dan memberikan mandat pada
lembaga perwakilan, sehingga wakil sebagai individu tidak ada hubungan
dengan pemilihnya apalagi pertanggungjawabannya. Badan perwakilan
inilah yang bertanggung jawab kepada rakyat;
b. Mandat Bebas yakni wakil dapat bertindak tanpa tergantung dari instruksi
yang diwakilinya. Wakil merupakan orang-orang terpercaya yang dapat
bertindak atas nama rakyat yang diwakili;
c. Mandat Imperatif yaitu wakil bertindak di lembaga perwakilan sesuai
dengan instruksi yang diberikan oleh yang diwakilinya.
14. Korelasi antara teori mandat ini dengan Konstitusi, terlihat dalam Pasal 18
ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menempatkan
anggota DPR dan DPRD dan peranan partai politik sebagai pesertanya,
dengan demikian itu masuk dalam sistem representasi kepartaian bukan
dengan mengarahkan pada mandat bebas sebagaimana Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b,
Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
15. Sebagai peserta dalam Pemilu, maka partai politik memiliki kekuasaan dan
kewenangan untuk melakukan fungsi rekrutmen politik yakni melakukan
perekrutan dengan cara menyeleksi calon anggota legislatif yang memenuhi
syarat dan berkualitas untuk kepentingan rakyat (pemilih). Fungsi rekrutmen
politik tidak berhenti sampai disini, sebagai peserta pemilu, partai politik
berwenang untuk menentukan calon anggota legislatif yang akan menduduki
kursi di lembaga legislatif. Pemilih akan memilih partai politik yang mampu
menjawab kebutuhan rakyat pemilih dengan mempertimbangkan daftar caleg
yang diajukan oleh partai politik tersebut.
16. Bahwa konsep sistem Pemilu proporsional tertutup memiliki karakteristik
pada konsep kedaulatan partai politik. Bahwa partai politik memiliki
kedaulatan sebagai peserta Pemilu dan dalam menentukan kader-kadernya
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat melalui serangkaian proses
pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis
24
sebagaimana diamanatkan UU Partai Politik. Dengan demikian, ada jaminan
kepada pemilih calon yang dipilih Parpol memiliki kualitas dan kemampuan
sebagai wakil rakyat;
17. Bahwa model penetapan calon anggota DPR dan DPRD menurut Pasal 168
ayat (2) UU Pemilu yang menganut model sistem proporsional terbuka,
sebagai konsekuensi logisnya lahirlah Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422,
dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Sistem ini telah menggeser makna peserta
Pemilu dari partai politik menjadi perseorangan. Sebab, dalam penentuan
calon terpilih, partai politik telah kehilangan kedaulatannya. Sistem
“proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan” pada pokoknya telah
menempatkan individu sebagai “peserta pemilu sebenarnya”. Partai politik
kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma yang liberal,
menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan daripada sistem kepartaian.
Oleh karenanya sudah tidak ada bedanya pemilihan DPR/DPRD dengan
pemilihan DPD yang sejatinya adalah calon perseorangan wakil dari daerah
provinsi.
18. Bahwa selanjutnya berdasarkan matrik di atas dan dihubungkan dengan
konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Frasa kepastian hukum
yang adil, memberikan pemahaman bahwa hak konstitusional warga negara
untuk mendapatkan jaminan hukum sebagaimana adanya, merupakan hak
konstitusional. Salah satu metode penafsiran yakni struktural (Philip Bobbitt
dalam Albert H.Y Chen, 2000). Metode penafsiran yang dilakukan dengan
cara mengaitkan aturan dalam Undang-Undang dengan konstitusi atau
Undang-Undang
Dasar
yang
mengatur
tentang
struktur-struktur
ketatanegaraan. Dengan ini, maka hak konstitusional terhadap “kepastian
hukum yang adil” menekankan pada konsistennya struktur-struktur
ketatanegaraan dalam konstitusi dijalankan. Sementara, Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 menekankan pada Partai Politik sebagai peserta pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPRD. Dengan demikian, bangunan
ketatanegaraan kita, menghendaki bahwa sistem proporsional tertutup,
dengan memberikan keleluasaan kepada Partai Politik.
25
19. Bahwa norma-norma dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353
ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal
422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu yang begitu menonjolkan dan
mengutamakan kebenaran tunggal perolehan “suara terbanyak secara
perseorangan” telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3),
Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini
dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya
bentuk Pemilu yang “proporsional terbuka” yang dilanjutkan dengan “suara
terbanyak”.
Sistem
Proporsional
Terbuka
Menyebabkan
Kerumitan
dalam
Pelaksanaan Pemilu
20. Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, dirasakan
menimbulkan kerumitan. Sistem Proporsional Terbuka dengan suara
terbanyak, telah dilakukan pada tahun 2019, dengan disediakannya 5 (lima)
surat suara dalam waktu yang bersamaan, yakni Surat Suara Presiden/Wakil
Presiden, Surat Suara Anggota DPR, Surat Suara Anggota DPD, Surat Suara
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kerumitan sebagai
akibat dari sistem proporsional terbuka, terindikasi berakibat pada banyaknya
suara tidak sah. Titi Anggraini, menyampaikan bahwa sistem proporsional
terbuka yang menitikberatkan pada perolehan suara terbanyak caleg
menimbulkan banyaknya suara tidak sah. Akan tetapi, alokasi kursi yang
besar di daerah pemilihan (dapil) disertai parpol yang jumlahnya juga banyak,
dalam praktiknya mengakibatkan pemilih kesulitan dalam pemberian suara.
Hal itu terbukti dari tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) sejak
pertama kali proporsional terbuka diterapkan. Terakhir di Pemilu 2019 lalu
tercatat 17.503.953 suara tidak sah untuk Pemilu DPR. Angka itu setara
11,12% total pengguna hak pilih secara keseluruhan. (Titi Anggraini, Media
Indonesia, Selasa 25 Oktober 2022). Angka suara tidak sah pada Pemilu
1999, saat sistem proporsional daftar tertutup, yakni 3.708.386 atau 3,4
persen dari total suara. Pemilu 2004, sistem proporsional semi terbuka,
10.957.925 atau 8,8 persen. Pemilu 2009, proporsional daftar terbuka,
17.540.248 atau 14,4 persen.
21. Indikasi kerumitan sebagai implikasi dari sistem proporsional terbuka,
mengakibatkan Pemilih kebingungan dalam melakukan pencoblosan. Hal ini
26
disebabkan Sistem proporsional terbuka yang menitikberatkan pada
perolehan suara terbanyak caleg, menimbulkan banyaknya daftar nama
caleg pada surat suara yang menimbulkan kebingungan para pemilih. Peneliti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama
berpendapat bahwa suara tidak sah dapat disebabkan salah satunya karena
pemilih mengetahui cara memilih tetapi bingung menentukan pilihan
sehingga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara tanpa mencoblos.
Pemilu 2019 kompleks di mana Pemilih mendapatkan lima surat suara
sekaligus, dan besaran dapil (daerah pemilihan) juga besar. Banyaknya jenis
pemilihan dan banyaknya calon segala kerumitan teknis memilih terjadi di
balik bilik suara (https://rumahpemilu.org/kpu, 21 Mei 2019).
22. Selanjutnya kerumitan tidak hanya dirasakan oleh pemilih, namun juga oleh
penyelenggara Pemilu yang berimbas pada besarnya anggaran. Menurut
Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) menyampaikan bahwa Pemilu di Indonesia
adalah Pemilu yang paling kompleks sedunia (Viva.co.id, Sabtu, 29 Oktober
2022). Salah satunya adalah mengenai desain surat suara mesti berbeda
untuk setiap daerah pemilihan (dapil) karena menyesuaikan nama partai dan
caleg yang berbeda-beda. Menjadi kian rumit lagi karena jumlah dapil se-
Indonesia mencapai 2.593 dapil. Maka kemudian KPU harus menyiapkan
surat suara dengan desain dan nama calon yang berbeda-beda. Nama-nama
atau informasi atau data yang harus masuk dalam surat suara, masuk dalam
formulir, itu harus valid dan akurat.
23. Bahwa dengan adanya sistem proporsional terbuka, maka Pemilihan Umum
akan dilaksanakan lebih rumit dan waktu lama serta melelahkan panitia
pemungutan suara. Pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 dan harus
selesai pada hari yang sama atau sampai selesai pada satu kesempatan.
Sesudah itu akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari TPS
hingga mencapai ke KPU RI. Dengan lamanya waktu dan jenjang yang
ditempuh terdapat potensi kecurangan hasil surat suara sehingga kepastian
hukum pilihan Pemilih tidak terjamin. Selain itu, kemampuan dan waktu yang
terbatas dan kerumitan rekapitulasi menyebabkan banyak petugas yang
meninggal dunia sebanyak 894 orang dan 5175 mengalami sakit karena
kelelahan pada Pemilu 2019 (Kompas, 22 Januari 2020).
27
24. Bahwa sistem Proporsional Terbuka akan menyebabkan kerumitan karena
ada 5 kotak serta kertas suara yang membingungkan karena terdiri dari
belasan partai dan terdapat puluhan/ratusan nama caleg. Tentunya, hak
Pemilih berpotensi terabaikan, dengan rumitnya kertas suara yang
digunakan. Para Pemohon berpotensi menjadi Golput (Golongan Putih),
sebab didorong oleh kejenuhan dan kebingungan untuk datang ke TPS dalam
pemungutan suara (Sigit Pamungkas, 2010). Kesulitan dan kejenuhan dapat
disebabkan untuk memilih siapa dan dari partai apa yang akan dipilih dari
jumlah partai politik, puluhan/ratusan calon anggota DPR dan DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang tersedia dalam surat suara.
25. Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD dengan menggunakan
sistem proporsional tertutup, akan jauh lebih sederhana bagi pemilih, sebab
pemilih hanya akan memilih partai politik yang sesuai dengan kehendak
pemilih. Penentuan caleg terpilih juga sederhana dan mudah, karena
dilakukan berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan oleh partai politik.
Pemilih akan dengan mudah mengetahui dan memahami siapa saja yang
berpotensi menjadi anggota lembaga legislatif dengan memperhatikan daftar
caleg sesuai nomor urut yang ditawarkan oleh partai politik. Partai politiklah
yang menjamin kualitas dari calon yang ditawarkannya. Partai politik memiliki
sistem yang dapat menilai dengan lebih baik siapa saja yang dapat
menjalankan ide-ide dan tujuan partai politik dalam bernegara (Michael
Gallagher dan Paul Mitchell, 2005).
Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Pemborosan Anggaran
Negara
26. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah menyebabkan praktik pemilu
berbiaya tinggi (high cost) terutama dari aspek penyelenggaraan pemilu,
memakan biaya yang mahal bersumber dari APBN, salah satunya guna
membiayai percetakan surat suara untuk surat suara pemilu anggota DPR
RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang di dalamnya terdapat
gambar/lambang partai politik dan nama-nama caleg yang hanya dicetak
untuk 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil) karena nama-nama caleg yang
diajukan setiap partai politik berbeda-beda pada setiap Dapil. Pada tahun ini
saja Komisi Pemilihan Umum membutuhkan anggaran sekitar 76,6 triliun
rupiah untuk Pemilu 2024 padahal pada tahun 2004 hanya membutuhkan 3,7
28
triliun rupiah, tahun 2009 membutuhkan dana 19,67 triliun, pada tahun 2014
membutuhkan dana 24,8 triliun rupiah, pada tahun 2019 membutuhkan dana
25,12 triliun.
27. Bahwa anggaran yang dialokasikan oleh KPU untuk pengadaan logistik
pemilu 2024 mencapai angka 20,6 triliun. Selain soal logistik yang akan
mahal, tingginya biaya Pemilu juga terjadi akibat kerumitan pelaksanaan
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, sehingga membutuhkan pekerja
pemilu yang lebih banyak yang harus direkrut oleh KPU. Menurut KPU,
alokasi anggaran bagi pekerja pemilu yang meliputi honor dan operasional
badan adhoc mencapai angka 34,4 triliun rupiah.
28. Badan adhoc tersebut harus direkrut oleh KPU untuk pelaksanaan pemilu
dengan sistem proporsional terbuka yang memiliki kerumitan tinggi. Sebagai
perbandingan, jumlah badan adhoc (pekerja pemilu) yang direkrut oleh KPU
pada Pemilu 2019 terdiri atas anggota PPK sejumlah 36.005 orang, jumlah
PPS sebanyak 250.212 orang, dan jumlah KPPS sebanyak 7.385.500 orang.
29. Pada pemilu tahun 2024, jumlah pekerja pemilu yang akan direkrut oleh KPU
kurang lebih jumlahnya juga akan mencapai 8 juta orang. Jumlah tersebut
belum memperhitungkan jumlah pengawas yang akan direkrut oleh Bawaslu.
Banyaknya jumlah pekerja pemilu yang harus direkrut merupakan implikasi
dari
sistem
proporsional
terbuka
berbasis
suara
terbanyak
yang
menyebabkan pelaksanaan pemilu menjadi rumit.
30. Bahwa kenaikan dana yang sangat besar jika dibandingkan dengan Pemilu
sebelumnya. Pada tahun 2009 pada saat proporsional terbuka ada 11.301
kandidat untuk memperebutkan 560 kursi DPR, 1.116 kandidat untuk
memperebutkan 128 kursi DPD dan 278.851 kandidat untuk pemilihan DPR,
DPRD provinsi, kabupaten/kota. Selain itu dalam pelaksanaan, ada 528.217
titik pemungutan suara dan 700.000.000 surat suara yang dicetak. Pada
tahun 2019 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 809.497 titik
pada 514 kabupaten/kota dengan total pemilih 190.770.329. Pada tahun
2024 KPU mengusulkan ada 695.105 TPS dan ada 2.767 anggota KPU pusat
dan daerah, belum termasuk staf pendukungnya untuk memfasilitasi
190.573.769 pemilih. Hal ini tentu butuh dana yang begitu besar dan tenaga
kerja yang melelahkan serta banyaknya tantangan distribusi ke seluruh
pelosok nusantara. Hal tersebut dilakukan demi terjaminnya kualitas dan
29
konsolidasi budaya berdemokrasi di masyarakat (Rizal Sukma dalam Edward
Aspinall dan Marcus Mietzner, 2010).
31. Peningkatan penggunaan dana yang begitu besar dari perubahan bentuk
sistem pemilihan sistem proporsional tertutup ke terbuka, namun tidak
berkorelasi dengan kualitas anggota DPR dan DPRD yang terpilih. Oleh
karena itu jika dana tersebut bisa dialokasikan untuk kesejahteraan
masyarakat tentu akan lebih bermanfaat.
Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money
Politics) dan Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
32. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih
berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak, telah menjadikan Pemilu legislatif
sebagai “perang terbuka” antar caleg antar partai politik dan bahkan antar
caleg intra partai politik. Sistem ini telah menjadikan pemilu sebagai “pasar
bebas” kompetisi politik yang sangat rentan terhadap konflik sosial,
massifnya politik uang, secara individualis bersaing untuk memenangkan
kontestasi politik dengan berbagai cara dan intrik, termasuk melakukan
praktik politik uang (money politics).
33. Riset yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi menemukan bahwa praktik
politik uang di Indonesia sangat besar. Terdapat sebanyak 33% responden
yang terpilih dalam post-election survey pasca Pemilu Legislatif 2014,
mengakui pernah ditawari uang atau barang sebagai ganti suara. Angka ini
sangat besar, yakni 33% dari 108 juta jumlah pemilih (62 juta orang) dari yang
terdaftar pada tahun 2014. Fakta demikian menempatkan Indonesia sebagai
negara peringkat ketiga terbesar politik uang di dunia. Fenomena vote buying
atau pembelian suara dengan membayar sejumlah uang tunai sebelum
pencoblosan atau serangan fajar ini justru menjadi menjadi kegiatan utama
dari Pemilu di Indonesia (Edward Aspinall dan Ward Berenschot, 2019).
34. Sistem pemilu proporsional terbuka berbasis penentuan berdasarkan suara
terbanyak ini telah menciptakan model kompetisi antar Caleg dalam pemilu
yang tak sehat. Itulah sebabnya orientasi meraih suara terbanyak telah
mendorong Caleg melakukan kecurangan, seperti pembagian uang (money
politics) ke pemilih agar dipilih dalam pemungutan suara. Hal ini
menyebabkan pemilih bersifat pragmatis dan materialistis dalam memilih
caleg. Politik uang ini juga termasuk pemberian uang ke panitia
30
penyelenggara pemilihan, hal ini misalnya untuk memindahkan suara partai
ke suara perseorangan (nomor urut atau nama orang) dalam tahap
rekapitulasi suara. Apabila ketentuan Pasal a quo dibatalkan maka akan
mereduksi praktik politik uang dan menjadikan Pemilu lebih bersih, jujur, dan
adil.
35. Dalam sebuah artikel Jurnal Integritas KPK yang ditulis oleh Almas Ghaliya
Putri Sjafrina (Indonesia Corruption Watch/ICW) disimpulkan bahwa Pemilu
di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar terkait politik uang.
Politik uang dalam Pemilu ini semakin banyak terjadi pada pemilu dengan
sistem proporsional terbuka, termasuk pemilu 2019. Politik uang tidak hanya
merusak integritas pemilu tetapi juga berdampak panjang pada lahirnya
korupsi politik. Sedikitnya terdapat 13 (tiga belas) kasus korupsi politik yang
ditangani KPK beririsan dengan biaya pemenangan pemilu, seperti jual beli
tiket pencalonan dan jual beli suara.
36. Dari aspek biaya yang harus dikeluarkan oleh Caleg, pemilu dengan sistem
proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak akan membuat Caleg
mengeluarkan biaya tinggi. Sebab, sistem proporsional terbuka berbasis
suara terbanyak
menitikberatkan
pada
individu
(candidate-centered
campaign), sehingga setiap Caleg berlomba-lomba untuk mengerahkan
segala sumber daya supaya dapat terpilih (meraih suara terbanyak). Hal ini
menyebabkan pemilu berbiaya mahal bagi Caleg. Ada banyak kebutuhan
biaya yang harus ditanggung oleh Caleg, antara lain: biaya alat peraga
kampanye atau media, tim kampanye, konsultan politik, branding politik,
survei elektabilitas, posko pemenangan, bantuan kebutuhan masyarakat
dapil untuk mendapatkan suara di masa kampanye, biaya saksi pada saat
hari pemilihan pada masing-masing TPS.
37. Menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas
Indonesia (LPEM UI) pada 2014, rentang ongkos yang dibutuhkan seorang
Caleg DPRD berkisar Rp250-500 juta dan untuk Caleg DPR mencapai angka
Rp4 miliar rupiah. Angka tersebut disinyalir masih relatif kecil dibandingkan
nilai modal yang sebenarnya dikeluarkan oleh para caleg. Pramono Anung
dalam Disertasinya di Universitas Padjajaran mengkonfirmasi mahalnya
biaya pemilu. Menurut Pramono, ada tingkatan jumlah biaya yang
dikeluarkan oleh calon legislator pada saat kampanye. Dana standar antara
31
600 juta hingga 1 miliar rupiah. Kemudian, ada yang mengeluarkan biaya
diatas 1 miliar rupiah sampai 2,5 miliar rupiah, bahkan ada yang mencapai
angka 6 miliar rupiah.
38. Pemilu yang berbiaya mahal tersebut sangat rentan menimbulkan korupsi.
Modal yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para caleg dalam kontestasi
pemilu mendorong lahirnya tindakan koruptif ketika Caleg tersebut menjabat.
Tindakan koruptif itu dilakukan untuk mengembalikan modal biaya pemilu dan
menyiapkan modal baru untuk kontestasi pada pemilu berikutnya yang juga
akan membutuhkan biaya besar.
39. Oleh karena itu pemborosan biaya ini seharusnya dapat diminimalisir jika
pemilihan hanya cukup diwakili partai politik. Setiap partai akan mengatur
dana kampanye yang diperlukan secara rasional dan tertata serta tidak
berlebihan. KPU sendiri akan lebih mudah mengontrol keuangan parpol
sebagaimana amanah Pasal 329 s.d. Pasal 331 UU Pemilu. Hal ini akan
menghadirkan kadar demokrasi yang sehat dan akuntabel.
Proposional Terbuka Mengakibatkan Pelemahan Pelembagaan Partai
Politik
40. Bahwa pelembagaan partai politik adalah proses pemantapan partai politik
baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku maupun secara
kultural dalam mempolakan sikap dan budaya (the process by which the party
become established in terms of both integrated patterns on behaviour and of
attitude and culture) (Vicky Randal dan Lars Svasand, Randall, (2002).
Bentuk pelemahan pelembagaan partai politik dalam sistem proporsional
terbuka antara lain caleg yang terpilih dalam Pemilu tidak berperilaku dan
bersikap terpola untuk menghormati lembaga partai politik, karena merasa
yang menentukan terpilihnya bukan melalui kampanye yang diorganisir oleh
partai politik, melainkan karena mengkampanyekan dirinya sendiri.
41. Bahwa hal tersebut menyebabkan rendahnya loyalitas Caleg pada partai
politik dan akan berdampak pada krisis kewibawaan lembaga partai politik.
Hal ini terjadi Karena Caleg merasa Parpol hanya kendaraan dan yang
menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan lembaga partai politik.
Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik.
Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang
bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik. Hal
32
tersebut menyebabkan Partai politik tak memiliki akar yang stabil dalam
masyarakat. Jika partai politik mengakar kuat di masyarakat, maka
pergeseran atau perpindahan dukungan dari pemilu ke pemilu akan terjadi
secara terbatas karena partai mendapat dukungan stabil dari basis massa
pendukungnya.
42. Sistem proporsional terbuka melemahkan identitas kepartaian (Party
Identity/Party-ID). Ini adalah mengenai identitas yang bisa menguatkan
demokrasi. Identifikasi diri dengan partai adalah perasaan seseorang bahwa
partai tertentu adalah identitas politiknya. Survei nasional yang dilakukan oleh
Indikator Politik Indonesia pada bulan Februari 2021, menunjukkan bahwa
party identity masyarakat Indonesia rendah. Hal ini melahirkan fenomena anti
partai politik atau deparpolisasi (party dealignment). Deparpolisasi membuat
publik kehilangan kepercayaan terhadap partai (Roberto Biorcio dan Renato
Mannheimer, 1995.
43. Bahwa fenomena anti partai politik atau deparpolisasi berdampak buruk pada
Pemilu, yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered
politics). Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada
caleg yang popular dan bermodal uang bukan pada kesamaan party-ID
(Ramlan Surbakti dalam Hasyim Asy’ari, 2019). Hal tersebut berdampak
pada partai politik yang tak lebih hanya menjadi sarana non-ideologis untuk
meraih kekuasaan. Padahal partai politik adalah organisasi demokratis
bertujuan untuk memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui
penguasaan struktur kekuasaan dan diperoleh melalui keikutsertaannya di
dalam Pemilu sebagaimana perintah konstitusi.
Sistem Proporsional Terbuka Menimbulkan Masalah Multidimensi
44. Sistem
proposional
terbuka
berdasarkan
suara
terbanyak,
telah
menimbulkan beberapa persoalan yang kompleks. Sistem ini memunculkan
“gambling atau perjudian” yang mengakibatkan ekspektasi para calon
anggota legislatif berlebihan dan terlalu merasa percaya diri akan terpilih
pada pemilihan umum. Hal ini mengakibatkan calon legislatif yang gagal
mengalami depresi hingga gangguan jiwa (https://www.bbc.com, 28 Mei
2019). Hal ini tentu menjadi kontradiktif dengan tujuan Pemilu yang bertujuan
mencari pemimpin yang berjuang dan mampu berpikir untuk masyarakat.
33
45. Bahwa ekses dari Pemilu juga melahirkan caleg yang tidak terpilih justru jadi
terlilit hutang, mengemis di pinggir jalan bahkan hendak jual ginjal di luar nalar
seorang yang seharusnya berpikir rasional (https://medan.tribunnews.com,
20 April 2019). Terdapat pula calon legislatif yang gagal terpilih melakukan
bunuh diri, yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
(detikcom, 13 Februari 2019).
46. Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
memicu konflik di internal antar calon anggota legislatif Partai Politik. Konflik
tersebut, dikarenakan adanya persaingan yang keras antar Calon Legislatif
di Internal Partai Politik, demi memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif.
Konflik tersebut juga terjadi secara fisik kearah kriminal seperti yang terjadi
dalam kasus Penganiayaan terhadap sesama calon legislatif di Surabaya-
Sidoarjo
berkaitan
dengan
perebutan
perolehan
suara.
(https://news.detik.com, tanggal 29 April 2019). Pidana penganiayaan akibat
Pemilu ini juga terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. (https://kumparan.com,
18 Mei 2019).
Matriks Perbandingan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan
Tertutup
No
Instrumen
Pemilu
Kelemahan Sistem Proporsional
Terbuka
Kelebihan Sistem
Proporsional
Tertutup
Mekanisme
Pencalonan
Dicalonkan parpol, daftar terbuka.
Partai dianggap penting pada saat
proses pencalonan semata, setelah
itu para calon anggota legislatif
cenderung bergerak sendiri-sendiri,
merasa tidak terikat pada kontrol
partai politik. Caleg tidak merasa
harus ikut pendidikan politik karena
mengandalkan
kepentingan
personal.
Dicalonkan parpol, daftar tertutup.
Partai dapat mengontrol kandidat
yang
akan
dicalonkan
sejak
pendaftaran, masa kampanye, dan
setelah
pemilihan.
Partai
melakukan
pendidikan
politik
kepada kader-kadernya sejak masa
perekrutan anggota, kaderisasi, dan
akan bisa menentukan siapa saja
yang layak menjadi perwakilan
partai di DPR/DPRD
Kemudahan
teknis Pemilu
Penyelenggaraan
Pemilu
lebih
melelahkan
dan
menyebabkan
banyaknya petugas pemilihan yang
sakit bahkan meninggal dunia
Pemilu
lebih
sederhana
dan
memudahkan
penyelenggara
Pemilu
dalam
menjalankan
prosesnya
34
Metode
Pemberian suara
Memilih satu parpol dan/satu calon.
Pemilih memilih secara langsung
Caleg, namun tidak dapat menilai
secara detail Caleg yang dipilihnya,
Caleg
hanya
mengandalkan
popularitas semata, tanpa harus
memahami program, ideologi dan
cita-cita partai politik
Memilih
satu
parpol.
Pemilih
memilih melalui partai, partai yang
akan memilih para caleg secara
selektif dan disesuaikan dengan
program, ideologi, dan cita-cita
partai politik
Formula
perolehan kursi
dan penetapan
calon
Proporsional dan suara terbanyak.
Populisme
perorangan
karena
orang-orang mementingkan dirinya
sendiri
untuk
dapat
meraih
dukungan.
Tidak
ada
lagi
kepentingan bersama sebagaimana
tujuan
partai
politik
karena
kompetisi terjadi di internal partai
Proporsional dan nomor urut. Partai
politik dapat mengarahkan kader-
kader partainya yang akan ikut
dalam Pemilu sehingga semua
orang
bergotong
royong
memenangkan program partai.
Kampanye
Kampanye
diorganisir
oleh
perorangan Caleg. Sehingga Partai
Politik tidak dapat mengkontrol
materi kampanye. Karena ketika
Caleg ditetapkan oleh Parpol, maka
Caleg
bergerak
sendiri-sendiri
menggunakan segala cara untuk
mengumpulkan
massa
agar
memilih dirinya.
Kampanye diorganisir oleh Partai
Politik. Sehingga Partai politik dapat
mengontrol materi kampanye, dan
hal-hal yang menjadi tujuan utama
partai untuk disosialisasikan ke
masyarakat sebagai program utama
partai.
Kontrol
Pemerintah
terhadap
Pendanaan
dan
Keuangan Parpol
Pemerintah kesulitan mengontrol
dana parpol dan biaya Pemilu.
Karena biaya masing-masing Caleg
ini tidak pernah dilaporkan kepada
KPU dan tidak pernah dibuka
secara jujur atau tidak akuntabel.
Pemerintah
akan
lebih
mudah
mengontrol dana keuangan partai
politik peserta Pemilu sebagaimana
UU Pemilu. Hal ini sudah ditentukan
secara jelas di undang-undang
mengenai keuangan Parpol. Ada
sanksi bagi Parpol yang tidak
melaporkan keuangannya.
Kontrol
Parpol
dalam
Pembiayaan
Kampanye
Partai Politik tak dapat mengkontrol
biaya kampanye akibatnya marak
pembelian suara (vote buyer) ke
para pemilih secara massif. Hal ini
melahirkan anggota legislatif yang
korup dan tidak sesuai dengan
tujuan utama menjadi anggota
legislatif.
Partai politik akan lebih dapat
mengontrol biaya kampanye dan
tidak terjadi pembelian suara (vote
buyer) secara masif.
35
Keterwakilan
Perempuan
Caleg
perempuan
kurang
mendapatkan kursi. Karena kuota
30% perempuan dalam daftar calon
tetap di surat suara dan setiap 3
daftar calon terdapat 1 Caleg
perempuan (zipper system) tidak
berguna.
Karena
Caleg
dipilih
berdasarkan suara terbanyak bukan
nomor urut
Caleg perempuan lebih banyak
mendapatkan kursi. Karena kuota
30% perempuan dalam daftar calon
tetap di surat suara dan setiap 3
daftar calon terdapat 1 Caleg
perempuan
(zipper
system)
berguna
Karena
Caleg
dipilih
berdasarkan nomor urut.
Kemudahan
memilih
Pemilih kesulitan karena harus
memilih gambar Parpol dan Caleg.
Pemilu dilakukan lebih kompleks
dan
mengakibatkan
banyaknya
suara
rusak,
salah
pilih,
dan
banyaknya golput.
Pemilih lebih mudah karena hanya
memilih gambar Parpol. Pemilih
akan lebih mudah menentukan
pilihannya karena dengan mudah
mengidentifikasi gambar dan nama
Parpol. Hal ini akan mengurangi
kerusakan suara, salah coblos,
dan/atau golput
Praktik
Politik
Uang
Politik Uang Tinggi.Karena Caleg
diutamakan bermodal uang besar
dan
popular.
Caleg
dituntut
mengeluarkan
biaya
untuk
kampanye. Sehingga hanya Caleg
yang kaya dan punya modal besar
yang bisa terpilih.
Politik Uang Rendah. Karena Caleg
tidak dituntut untuk memiliki dana
karena
kampanye
sebab
pengorganisasian
kampanye
menjadi tanggung jawab partai. Hal
ini memberikan kesempatan secara
adil kepada Caleg yang memiliki
kemampuan
finansial
terbatas
namun mampu memperjuangkan
kepentingan partai politik.
Kecurangan
Pemilu
Kecurangan
pemindahan
suara
antar Caleng di internal partai Politik
marak terjadi. Karena tidak hanya
terjadi antara Caleg dan pemilih,
namun juga kepada penyelenggara,
seperti pemindahan suara partai ke
suara Caleg. Hal ini tentu dilakukan
dengan imbal balik/korupsi antara
penyelenggara dan Caleg.
Kecurangan
pemindahan
suara
antar Caleg di internal partai politik
dapat dihindari karena yang dipilih
adalah partai politik
Sengketa Pemilu
Meningkatnya tingkat kecurangan
dalam
Pemilu,
menyebabkan
sengketa di Mahkamah Konstitusi
begitu banyak karena banyaknya
kecurangan yang terjadi pada saat
proses pemilihan
Sengketa
pemilihan
dapat
diminimalisir karena dibatasi pada
suara partai.
36
Sistem Kepartaian Peran Partai Lemah.Proporsional
terbuka akan menghindari oligarki
partai politik dalam proses Pemilu.
Namun demikian justru melahirkan
oligarki
yang
mengandalkan
kekuatan
modal
dan
jaringan
personal keluarga. Hal ini terlihat
dari
pejabat
akan
menunjuk
anggota keluarga pejabat untuk
maju
dalam
pencalonan
DPR/DPRD. Begitu juga dengan
oligarki modal yang hanya yang
punya
dana
besar
bisa
maju
sebagai caleg dan terpilih.
Peran
Partai
Kuat.
Dengan
proporsional tertutup kekuatan elit
partai akan menguat seiring dengan
peranan partai politik yang dominan
dalam pemilihan umum, partai akan
menyaring dan menentukan arah
anggota DPR/DPRD yang terpilih
dalam
menjalankan
program
kebijakan partai.
Ideologi Parpol
Ideologi Parpol Lemah. Karena
keterpilihan
Caleg
hanya
berdasarkan popularitas dan modal
uang bukan berbasis program dan
ideologi Parpol.
Ideologi
Parpol
Kuat.Karena
keterpilihan
Caleg
tidak
berdasarkan popularitas dan modal
uang, namun berbasis program dan
ideology Parpol.
Identiitas
Kepartaian/
Party-ID
Identitas
Kepartaian/party-ID
lemah. Pemilih tak terikat secara
psikologis dengan Partai Politik.
Karena
pemilih
dalam
memilih
Caleg
tidak
mempertimbangkan
logo dan Gambar Partai Politik,
namun lebih cenderung memilih
photo dan nama Caleg.
Identitas
Kepartaian/party-ID
lemah.
Pemilih
terikat
secara
psikologis dengan Partai Politik
tinggi.
Karena
pemilih
dalam
memilih
Caleg
tidak
mempertimbangkan
photo
dan
nama Caleg, namun dipaksa untuk
memilih logo dan Gambar Partai
Politik.
Biaya Pemilu
Mahal karena KPU harus mencetak
surat suara berbeda setiap pada
setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Murah karena KPU hanya mencetak
surat suara satu daerah pemilihan
(dapil) untuk seluruh Indonesia
Konflik
Internal
Parpol
Konflik internal sesama anggota
partai marak terjadi, dimulai sejak
tahap penentuan nomor urut, tahap
kampanye,
tahap
pencoblosan,
penghitungan suara, dan bahkan
saat penentuan Caleg terpilih di
KPU dan sengketa di Mahkamah
Konstitusi.
Konflik dapat diminimalisir karena
kemungkinan hanya terjadi pada
saat penentuan nomor urut di
internal
Parpol
yang
dapat
dilakukan dengan kontrol ketat di
internal partai politik dan publik
dalam mendorong demokratisasi
internal partai politik.
47. Berdasarkan argumentasi dan matrik perbandingan di atas, maka norma-
norma pada Pasal 168 ayat (2) khususnya kata “terbuka” dan tindak lanjut
operasionalnya yaitu pada frasa “jumlah nilai terbanyak” dalam Pasal 420
huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3), serta norma terkait penempatan
nama calon legislatif pada Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 386 ayat (2) huruf b UU Pemilu telah secara jelas dan terang
bertentangan dengan norma konstitusi sebagaimana terkandung dalam
37
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 karena tidak pernah menyebutkan secara jelas atau terang
benderang bahwa Pemilu Anggota DPR, DPRD dilakukan dengan
Proporsional Terbuka.
48. Bahwa dengan dinyatakan frasa “terbuka” dalam Pasal 168 ayat (2) UU
Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat makna frasa “proporsional” dalam Pasal 168 ayat (2) harus
dimaknai “proporsional tertutup” sebagaimana pengejawantahan Pasal 22 E
ayat (3) UUD 1945. Sebagai tindak lanjut dari bentuk proporsional tertutup
seharusnya frasa-frasa dalam Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal
426 ayat (3) UU Pemilu haruslah menyesuaikan dari bentuk proporsional
tertutup tersebut. Oleh karena itu beberapa frasa pada norma-norma tersebut
haruslah dinyatakan tidak berlaku.
49. Bahwa oleh karena itu frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”
pada Pasal 342 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga
Pasal 342 ayat (2) berbunyi “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik”. Hal ini
dikarenakan jika Pemilu berdasarkan proporsional tertutup maka tidak ada
lagi nomor urut dan nama anggota calon anggota DPR dan DPRD provinsi,
kabupaten/kota di surat suara. Oleh karena itu frasa tersebut menjadi
beralasan untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
50. Bahwa sejalan dengan makna proporsional tertutup maka frasa “dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” pada
Pasal 353 ayat (1) huruf b UU Pemilu juga harus dihilangkan sehingga
tersebut berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik”. Hal ini
dikarenakan jika Pemilu berdasarkan proporsional tertutup maka tidak ada
lagi nama calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk
38
Pemilu anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota di surat suara.
Sehingga beralasan frasa tersebut haruslah ditiadakan dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
51. Selanjutnya, agar konsisten dengan surat suara yang tidak mencantumkan
nama caleg maka frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan” pada Pasal
386 ayat (2) huruf b UU Pemilu juga harus ditiadakan, sehingga pasal
tersebut berbunyi, “Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: tanda coblos pada nomor atau tanda
gambar partai politik”. Hal ini dikarenakan jika Pemilu berdasarkan
proporsional tertutup maka tidak ada lagi nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, kabupaten/kota di kolom surat suara, oleh karena itu frasa tersebut
haruslah ditiadakan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
52. Bahwa dengan demikian frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 huruf
c harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sepanjang tidak
dimaknai:“hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan nomor urut.” dan huruf d menjadi tidak relevan lagi sehingga
harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat. Hal ini dikarenakan jika Pemilu berdasarkan proporsional tertutup
maka tidak ada lagi “jumlah nilai terbanyak” atau calon anggota legislatif
dengan perolehan suara terbanyak karena yang dipilih/dicoblos adalah
gambar/logo partai politik peserta Pemilu. Sehingga beralasan frasa tersebut
haruslah ditiadakan.
53. Bahwa oleh karena itu pula frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat
suara” dalam Pasal 422 juga harus dimaknai dengan proporsional tertutup
sehingga Pasal 422 UU Pemilu berbunyi, “Penetapan calon terpilih anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta
Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan”. Hal ini dikarenakan jika Pemilu berdasarkan proporsional
39
tertutup maka tidak ada lagi “jumlah nilai terbanyak” calon anggota DPR dan
DPRD kabupaten/kota sehingga penetapan calon terpilih diurutkan
berdasarkan urutan calon yang ditetapkan oleh partai politik. Dengan
demikian menjadi beralasan frasa tersebut haruslah dihilangkan.
54. Demikian juga frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya” dalam Pasal 426 ayat (3) juga harus dimaknai dengan
proporsional tertutup sehingga Pasal 426 ayat (3) UU berbunyi, “Calon terpilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut”. Hal ini dikarenakan jika
Pemilu berdasarkan proporsional tertutup maka tidak ada lagi yang
memperoleh suara terbanyak karena yang memperoleh suara adalah partai
politik, dengan demikian menjadi beralasan frasa tersebut haruslah
dihilangkan.
UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup (The Living Constitution)
55. Bahwa kami perlu menjelaskan jika permohonan ini memiliki kaitan erat
dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008
yang selama ini telah digunakan sebagai acuan sistem Pemilu untuk memilih
anggota DPR dan DPRD. Apabila kita kaitkan dengan perspektif Living
Constitution, maka hal tersebut tentunya bisa saja diubah guna
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, di
mana sistem Pemilu harus adaptif dan responsif terhadap hal-hal baru
sejalan dengan pengalaman bangsa yang terus berkembang.
56. Bahwa hal ini sejalan dengan Putusan MK No. Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
yang menyebutkan, “Jangankan UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UUD 1945
sebagai hukum tertinggi pun dapat saja diubah guna menyesuaikan diri
dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, salah satunya
melalui jalur penafsiran oleh lembaga peradilan (judicial interpretation), yakni
Mahkamah Konstitusi. Hal ini menyebabkan UUD 1945 bertransformasi
menjadi konstitusi yang hidup (the living constitution) karena adaptif dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Di
sinilah
pentingnya
berhukum
secara
progresif
dan
tidak
melulu
40
berpandangan positivis-legalistik formal. Sebab, hukum untuk manusia dan
bukan manusia untuk hukum.”
57. Bahwa mengenai the living constitution sebagaimana dikemukakan oleh
David Strauss yang bahwa konstitusi yang hidup merupakan konstitusi yang
berkembang, berubah dari waktu ke waktu, dan beradaptasi dengan keadaan
baru, tanpa diubah secara formal, penafsiran konstitusi sebagai bentuk dari
perubahan konstitusi secara tidak langsung. Menurutnya masalah terbesar
dalam persoalan menghidupkan konstitusi menurut Strauss adalah adanya
fakta bahwa ada “orang-orang” atau majelis hakim yang tiap waktu untuk bisa
mengubah konstitusi sesuai dengan kebutuhan zaman. “If the Constitution is
not constant - if it changes from time to time - then someone is changing it.
And that someone is changing it according to his or her own ideas about what
the Constitution should look like. The “someone,” it’s usually thought, is some
group of judges. So a living constitution would not be the Constitution at all;
in fact it is not even law any more. It is just a collection of gauzy ideas that
appeal to the judges who happen to be in power at a particular time and that
they impose on the rest of us.” (Jika Konstitusi tidak tetap - jika berubah dari
waktu ke waktu - maka ada orang yang mengubahnya. Dan bahwa seseorang
mengubahnya sesuai dengan idenya sendiri tentang seperti apa Konstitusi
itu seharusnya. "orang-orang", biasanya dianggap, adalah majelis hakim.
Jadi konstitusi yang hidup bukanlah Konstitusi sama sekali; sebenarnya itu
bahkan bukan hukum lagi. Itu hanyalah kumpulan ide-ide tipis yang menarik
bagi para hakim yang kebetulan berkuasa pada waktu tertentu dan yang
mereka terapkan pada kita semua. (David A. Strauss, The Living Constitution,
2010).
58. Sejalan dengan hal tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor: 22-
24/PUU-VI/2008,
tidak
memerintahkan
harus
menggunakan
sistem
proporsional terbuka. Bahwa setelah adanya putusan tersebut ternyata tidak
menghasilkan proses demokrasi seperti yang diinginkan. Prof. Mahfud MD
selaku Mantan Ketua MK RI dan saat ini menjabat sebagai Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI pada tahun 2019
mengusulkan untuk proses Pemilu dengan sistem tertutup (kompas.com, 30
Juni 2019). Pernyataan tersebut diulangi lagi pada tahun 2022 (kompas.com,
13 Oktober 2022). Beliau beralasan karena dengan sistem proporsional
41
terbuka hanya mengandalkan orang yang populer dan tidak lagi kualitas yang
diutamakan. Dengan sistem tertutup diharapkan akan menghasilkan kualitas
demokrasi yang lebih bagus dan biaya politik yang lebih rendah. Dengan
pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai kepentingan pemerintah yang
setuju untuk Pemilu dengan sistem proporsional tertutup setelah melewati
pengalaman melaksanakan Pemilu selama ini. Hal tersebut juga diamini oleh
Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI, yang setuju dengan Proporsional
Tertutup karena adanya kerumitan dan hal-hal lain menjadi kendala dalam
pelaksanaan Pemilu dengan Proporsional Terbuka (kompas.com, detik.com,
14 Oktober 2022).
59. Bahwa dengan adanya uji materi ini karena walaupun sudah ada pendapat
dari Mahfud MD dan KPU selaku pemerintah terkait sistem proporsional
terbuka, namun tidak ada itikad untuk mengubah undang-undang Pemilu.
(https://www.republika.co.id).Adanya kesepakatan demikian, menunjukkan
bahwa uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah satu cara yang tersedia
dalam memperjuangkan hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan
akibat munculnya sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Idelolgi Bangsa (The Guardian
of Ideology)
60. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dikenal sebagai “the guardian of the
constitution” atau pengawal konstitusi. Akan tetapi juga, MK berfungsi
sebagai “guardian of state ideology” atau pengawal ideologi negara yakni
Pancasila. Fungsi pengawal ideologi tidak lepas dari kedudukan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali
kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara serta dasar penyelenggaraan
Pemerintahan Negara Indonesia.
61. Bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Atas dasar itu, keberadaan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 ini juga memberikan
konstruksi bahwa partai politik sebagai penentu dalam menghadirkan para
anggota DPR dan DPRD. Dengan kata lain, UUD 1945, menghendaki sistem
proporsional tertutup karena mewakili ideologi Pancasila yang menginginkan
adanya sistem kolektif dalam pemilihan di Indonesia. Ada rasa kebersamaan
42
dan kepentingan kolektif, bukan kepentingan individu yang melahirkan
liberalisme dan inilah yang bisa dianggap sebagai bentuk penyimpangan
ideologi bangsa sebagaimana dipandu oleh Pancasila. Kepentingan kolektif
ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
62. Bahwa dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya.
IV. PERMOHONAN PROVISI
Bahwa terkait dengan semakin dekatnya proses Pemilu pada tahun 2024 dan
sudah dimulainya jadwal dan tahapan di Komisi Pemilihan Umum. Hal ini
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang saat gugatan ini
didaftarkan pada masa pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pada tanggal
24 April 2023 sudah dimulai pendaftaran anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut
termasuk adanya sosialisasi, bimbingan teknis dan pelatihan baik oleh KPU
maupun oleh peserta Pemilu yaitu Partai Politik terkait dengan sistem pemilihan
yang digunakan. Oleh karena itu mohon sudilah kiranya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendahulukan proses pemeriksaan dan
memutus permohonan perkara aquo, agar kiranya ada kepastian hukum dan
manfaat dari permohonan yang kami ajukan ini.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian pada bagian sebelumnya, kami mohon agar Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi supaya memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan kata “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat;
2. Menyatakan kata “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
43
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sistem proporsional
tertutup”;
3. Menyatakan frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”
pada Pasal 342 ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 342 ayat (2) Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Surat
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda
gambar partai politik”;
4. Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota” pada Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal
353 ayat (1) huruf b Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan
cara: mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik”;
5. Menyatakan frasa “dan/atau
nama
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang
disediakan” pada Pasal 386 ayat (2) huruf b Undang–Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 386 ayat (2)
huruf b Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
berbunyi, “Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
44
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: tanda coblos pada nomor atau tanda
gambar partai politik”;
6. Menyatakan frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 huruf c
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b
diurutkan berdasarkan nomor urut”;
7. Menyatakan Pasal 420 huruf d Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menyatakan frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada
surat suara” pada Pasal 422 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 422 Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari
Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan”;
9. Menyatakan frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya” pada Pasal 426 ayat (3) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 426 ayat 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Calon terpilih
45
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut”;
10. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-28, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (Dalam Satu Naskah);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun
2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109);
3.
Bukti P-3
:
Print-out halaman website https://mediaindonesia.com/
opini/532189/pemilu-2024-terbuka-vs-tertutup
sebagaimana diunduh pada tanggal 12 Desember 2022
Pukul 07.40 WIB;
4.
Bukti P-4
:
Print-out halaman website https://perludem.org/2016/
09/08/ihwal-sistem-pemilu-oleh-heroik-m-pratama/
sebagaimana diunduh pada tanggal 12 Desember 2022
Pukul 07.48 WIB;
5.
Bukti P-5
:
Print-out halaman website https://www.beritapemilu.id/
read/2022/10/29/1183/pemilu-ri-sejak-2004-paling-rumit-
di-dunia-lebih-rumit-lagi-di-2024 sebagaimana diunduh
pada tanggal 12 Desember 2022 Pukul 07.54 WIB;
6.
Bukti P-6
:
Print-out halaman website https://nasional.kompas.com/
read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-
sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia
sebagaimana diunduh pada tanggal 12 Desember 2022
Pukul 08.03 WIB;
7.
Bukti P-7
:
Print-out halaman website https://ww.bbc.com/indonesia/
indonesia-48419608 sebagaimana diunduh pada tanggal
12 Desember 2022 Pukul 08.06 WIB;
8.
Bukti P-8
:
Print-out halaman website https://medan.tibunnews.com/
2019/04/18/kisah-memilukan-caleg-gagal-jual-ginjak-
untuk-bayar-hutang-hingga-pilih-bunuh-diri sebagaimana
46
diunduh pada tanggal 12 Desember 2022 Pukul 08.13
WIB;
9.
Bukti P-9
:
Print-out
halaman
website
https:/kumparan.com/
banjarhits/caleg-pkb-di-tanah-bumbu-pukuli-rekan-
separtai-karena-data-c1-1r6NEhetRVH
sebagaimana
diunduh pada tanggal 12 Desember 2022 Pukul 08.20
WIB;
10. Bukti P-10
:
Print-out halaman website https:/news.detik.com/berita-
jawa-timur/d-4530133/berebut-suara-dua-caleg-perindo-
cekcok-hingga-berujung-penganiayaan
sebagaimana
diunduh pada tanggal 12 Desember 2022 Pukul 08.18
WIB;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Buku berjudul “The Jokowi-Prabowo Election 2.0”
sebagaimana diterbitkan oleh The ISEAS - Yusof Ishak
Institute pada Tahun 2022 dengan ISBN 978-981-5011-36-
4;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Buku berjudul “Evaluasi Sistem Pemilu di
Indonesia 1955 – 2019 - Sebuah Perspektif Pluralisme
Hukum” yang ditulis oleh M. Nizar Kherid, S.H., M.H.,
sebagaimana diterbitkan oleh Rayyana Komunikasindo
pada Tahun 2021 dengan ISBN 978-602-5834-70-7;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Buku berjudul “Sejarah Pemilu Yang Dihilangkan
- Pemilihan Umum Dalam Kemelut Politik Indonesia Tahun
1950-an” yang ditulis oleh Faishal Hilmy Maulida,
sebagaimana diterbitkan oleh Media Pressindo pada
Tahun 2020 dengan ISBN 978-623-7254-42-3;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Buku berjudul “Democracy For Sale - Election
Clientelism And The State In Indonesia” yang ditulis oleh
Edward Aspinall dan Ward Berenschot, sebagaimana
diterbitkan oleh Cornell University Press pada Tahun 2019
dengan ISBN 978-150-1732-98-0
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Buku berjudul “Kaum Demokrat Kritis - Analisis
Perilaku Pemilih Indonesia Sejak Demokratisasi” yang
ditulis oleh Saiful Mujani, R. William Liddle, dan Kuskridho
Ambardi, sebagaimana diterbitkan oleh Kepustakaan
Populer Gramedia pada Tahun 2019 dengan ISBN 978-
602-481-142-6;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Buku berjudul “Desain Sistem Pemilu - Buku
Panduan Baru International IDEA” yang ditulis oleh Andrew
Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis, sebagaimana
diterbitkan oleh Perludem pada Tahun 2016 dengan ISBN
978-602-73248-5-5;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Buku berjudul “Pemilu Dan Partai Politik Di
Indonesia” yang ditulis oleh Prof. Abdul Bari Azed, S.H.,
M.H., dan Makmur Amir, S.H., M.H., sebagaimana
diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas
47
Hukum Universitas Indonesia pada Tahun 2013 dengan
ISBN 978-96873-8-1;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Buku berjudul “Problem of Democratisation in
Indonesia
-
Elections,
Institutions
and
Society”
sebagaimana diterbitkan oleh ISEAS Publishing pada
Tahun 2018 dengan ISBN 978-981-4279-90-1;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Buku berjudul “The Politics of Electoral Systems”
sebagaimana diterbitkan oleh Oxford University Press
pada Tahun 2005 dengan ISBN 978-0-19-925756-0;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Buku berjudul “Contemporary Political Philosophy
- An Introduction” yang ditulis oleh Will Kymlicka,
sebagaimana diterbitkan oleh Oxford University Press
pada Tahun 1997 dengan ISBN 0-19-827723-7;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Buku berjudul “Choosing An Electoral System - A
Research Report Prepared For The British Academy” yang
ditulis oleh Simon Hix, Ron Johnston, dan Ian Mclean,
sebagaimana diterbitkan oleh Windsor Print Production
Limited pada Tahun 2010 dengan ISBN 978-0-85672-588-
3;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Buku berjudul “Modern Theories of Justice” yang
ditulis
oleh
Serge-Cristophe
Kolm,
sebagaimana
diterbitkan oleh Massachutes Institute of Technology pada
Tahun 1996 dengan ISBN 9-780262-112086
23. Bukti P-23
:
Print-out
halaman
website
https://www.pikiran-
rakyat.com/nasional/pr-016101950/pakar-sistem-pemilu-
proporsional-tertutup-tetap-konstitusional
sebagaimana
diunduh pada tanggal 14 Januari 2023 Pukul 10.26 WIB
24. Bukti P-24
:
Print-out
halaman
website
https://www.ugm.ac.id/id/
berita/23344-pengamat-politik-ugm-sistem-proporsional-
tertutup-paling-cocok-untuk-pemilu-serentak sebagaimana
diunduh pada tanggal 14 Januari 2023 Pukul 10.27 WIB
25. Bukti P-25
:
Print-out halaman website https://fisip.ui.ac.id/prof-valina-
singka-sarankan-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-
pada-2024/ sebagaimana diunduh pada tanggal 14 Januari
2023 Pukul 10.28 WIB
26. Bukti P-26
:
Print-out
halaman
website
https://genetika.id/news/
hamdan-zoelva:-saatnya-kembali-ke-sistem-proporsional-
tertutup sebagaimana diunduh pada tanggal 14 Januari
2023 Pukul 10.29 WIB
27. Bukti P-27
:
Print-out halaman website https://nasional.kompas.com/
read/2014/04/17/2214279/Jimly.Pemilu.2014.Lebih.Kisruh
.karena.Sistem.Proporsional.Terbuka
sebagaimana
diunduh pada tanggal 14 Januari 2023 Pukul 10.34 WIB
28. Bukti P-28
:
Print-out
halaman
website
https://www.tayang9.com/
pemilu-dan-kritik-terhadap-sistem-pemilu-proporsional-
48
terbuka/ sebagaimana diunduh pada tanggal 14 Januari
2023 Pukul 10.31 WIB
Selain itu, untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 4 (empat) orang ahli yaitu Fritz Edward Siregar dan Agus Riwanto yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 5 April 2023, serta
Hafid Abbas dan Mada Sukmajati yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 12 April 2023. Masing-masing keterangan Ahli tersebut
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Fritz Edward Siregar
Terkait dengan Surat Permohonan yang dikirimkan kepada saya untuk menjadi
Ahli pada Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dikirimkan oleh Pemohon,
ijinkan saya untuk menyampaikan pendapat hukum saya terhadap Permohonan
Nomor 114/PUU-XX/2022 sesuai dengan keahlian yang saya miliki.
Sebagai seorang pengajar hukum tata negara pada Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera), saya mendapat kesempatan untuk
menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022
sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi. Selama
periode
tersebut,
kami
melakukan
fungsi
pencegahan,
pengawasan,
penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2017
Putaran ke 2, Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Oleh karena itu,
ijinkan
saya
menyampaikan
pendapat
saya
dengan
mengabungkan
pengetahuan hukum yang saya miliki dan pengalaman saya selama menjadi
pengawas pemilu.
Hal yang kedua yang ingin saya sampaikan pada bagian pengantar ini, saya
mengerti bahwa dalam persidangan ini, begitu banyak pendapat terhadap
kebaikan dan keburukan dari sistem proportional terbuka atau sistem
proportional tertutup. Dan saya berpendapat bahwa apapun constitutional choice
yang dipilih, memiliki kebaikan dan keburukan, atau dalam bahasa saya, setiap
constitutional choice ada konsekuensi yang harus diantisipasi terhadap pilihan
yang dilakukan.
Perubahan dalam sebuah konstitutional demokrasi adalah bagian dari suatu
proses yang sangat penting untuk memastikan perlindungan, dan pemajuan
prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan. Sebagaimana disampaikan oleh
49
Bruce Ackerman, “democratic systems need to be capable of adapting to
evolving societal needs and challenges while maintaining their core values”
[Sistem demokrasi harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan
masyarakat yang terus berkembang sambil mempertahankan nilai-nilai inti]
(Ackerman, Bruce. “The Living Constitution. “Harvard Law Review, vol. 120, no.
7, 2007, pp. 1737-1812.).
Ketika perubahan dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka perubahan
tersebut berkontribusi pada ketahanan/resillience sistem demokrasi itu sendiri.
Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan
partisipatif yang menghormati normanorma konstitusional dan nilai-nilai
demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan
pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang saya maksud
adalah perubahan dari sistem proportional terbuka kepada sistem proportional
tertutup.
Saya berpendapat bahwa menyesuaikan atau mengubah kebijakan hukum
merupakan tindakan yang dapat dilakukan ketika implementasinya gagal
mencapai tujuan yang dimaksudkan atau menghasilkan konsekuensi yang tidak
diinginkan. Cass Sunstein berpendapat bahwa hukum dan peraturan harus
dirancang untuk menjadi fleksible dan mampu beradaptasi dalam menghadapi
informasi baru atau keadaan yang berubah. Inilah pentingnya proses
pembelajaran dan pengalaman, untuk merevisi suatu kebijakan untuk mencapai
tujuan yang lebih baik.
Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum tahun 2009, 2014 dan 2019
melalui sistem pemilu dengan system proportional terbuka. Layaknya sebuah
constitutional choice, maka ada niat/original intent sebuah constitutional choice
itu dibuat. Dan original intent tersebut kemudian akan diselaraskan kepada
praktek di lapangan, apakah intent yang ingin tercapai itu terjadi atau tidak.
Apakah ada efek dan konsekuensi yang harus kita hadapain? Apakah setelah
menerapkan sistem tersebut selama tiga Pemilu terakhir, sudah saatnya kita
melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan mempertimbangkan
konsekuensi yang sudah terjadi? Dalam keterbatasan waktu yang saya miliki,
ijinkan saya untuk menyampaikan dampak dari pilihan tersebut dalam dua
pendekatan yaitu teknis kepemiluan dan politik uang.
50
Dalam siklus tahapan kampanye, tahapan yang paling krusial ada di tiga
tahapan, yaitu Kampanye, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Suara. Saya
tidak mengatakan tahapan lain tidak penting, tapi terkait dengan permohonan a
quo, ketiga tahapan ini yang menjadi dasar argumetnasi saya. Definisi
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Pasal 1 Ayat 35 UU 7 Tahun 2017
(UU Pemilu). Akan tetapi apa yang kita temukan di lapangan lebih menonjolkan
“keakuan” dan bukan “kepartaian”. Tidak menunjukkan visi, misi dan program
dari partai, akan tetapi “citra diri”.
Tidak dapat kita sanggah bahwa proses pemungutan suara, dan penghitungan
suara serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan dan sangat
berpotensi kepada kesalahan. Proses pemungutan suara dimana harus memilih
calon, dengan daftar nama, sangat berpotensi menyebabkan suara tidak sah.
Pada pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara
11,12%. Proses penghitungan suara juga terkena dampak akibat pilihan sistem
propotional terbuka. Proses penghitungan yang memakan waktu lama karena
harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan meletakkan
pada kolom yang benar. Potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses
penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau
nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada
saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain
dalam satu partai. Yang tidak saja menyebabkan kehilangan suara calon
legislatif tetapi juga pengingkaran terhadap masyarakat yang memilih calon
tersebut.
Persoalan yang sering terjadi dalam suatu pemilu, adalah tingginya politik uang.
Adanya pemahaman bahwa hanya dengan politik uanglah seorang calon dapat
memenangi sebuah pemilihan, menyebabkan maraknya politik uang. Meskipun
pendapat tersebut tidak selalu benar, akan tetapi keinginan untuk menjadi
pemenang menyebabkan praktek tersebut terjadi di tengahtengah masyarakat
(Muhtadi, Burhanuddin, “Kuasa Uang: Politik Uang Dalam Pemilu Pasca Orde
Baru”, Kepustakaan Populer Gramedia).
Adanya penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU Pemilu dan
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadikan Bawaslu menjadi suatu satu-satunya
51
lembaga pengawas pemilu. Bawaslu memiliki struktur organisasi secara
permanent sampai tingkat Kabupaten/Kota dan memiliki Pengawas sampai
kepada tingkat TPS. Penguatan Bawaslu tersebut merupakan bagian dari grand
design untuk memastikan keadilan pemilu serta penegakan hukum pemilu
terjadi. Penguatan juga terjadi dengan adanya kewenangan penanganan
pelanggaran administrasi yang putusannya final termasuk pemidanaan secara
absentia, akan tetapi semua itu tidak dapat meredam mengatasi politik uang
yang terjadi.
Dalam Pemilu 2019, terkait dengan penanganan pidana pemilu, Bawaslu
menerima 20.072 temuan dan laporan pidana pemilu. Dan dari 20.072 temuan
dan laporan tersebut, yang dapat memiliki Putusan Pengadilan adalah sebanyak
463 putusan. Yang terdiri antara lain pelanggaran pidana politik uang sebanyak
69 putusan, pengelembungan suara 43 putusan dan mengagalkan pemungutan
suara sebanyak 10 putusan (Surbakti, Ramlan. “Keadilan Pemilu”, Rajawali
Press, P. 235). Tentu saja, kita tidak puas dengan jumlah putusan yang
dihasilkan. Akan tetapi, beban penanganan politik uang tidak saja ditanggung
oleh Bawaslu sendiri, tetapi para pihak dalam Sentra Gakkumdu dan ketersedian
pelapor, serta para pihak yang bersedia untuk menjadi saksi dalam proses
pemeriksaan dan persidangan. Begitu banyak literature baik yang ditulis para
ilmuwan baik dari dalam atau luar negeri, bagaimana politik uang merusak
proses pemilu yang sedang terjadi. Dan perubahan melaksanakan pemilu
dengan system propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk
menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.
Pemilu tidak sekedar hanya mencoblos; tetapi pemilu merupakan satu proses
yang
fundamental dimana masyarakat
belajar tentang
partai politik,
mencocokkan diri mereka dengan ide and nilai partai, dan terlibat dalam
pendidikan politik. Sebagaimana Richard Pildes menekankan, “democracy
thrives on the active participation of its citizens and the robust competition of
ideas” [Demokrasi tumbuh subur karena partisipasi aktif dari warga negara dan
adanya persaingan ide yang kuat] (Pildes, Richard H. “Romantizing Democracy,
Political Fragmentation, and the Decline of American Government “Yale Law
Journal, vol 124, no. 4, 2015, pp. 804-852).
Pemilu berfungsi sebagai suatu forum yang penting untuk mendukung
keterlibatan masyarakat, mempromosikan kesadaran politik, dan mendorong
52
pengambilan keputusan dimana para pihak mengetahui bagaimana suatu proses
pemilu yang terjadi. Dengan mengakui bahwa pemilu adalah bagian penting dari
proses demokrasi tanpa berusaha menebak atau mendesign hasil akhir dari
sebuah pemilu, kita akan memberikan apresiasi terhadap pembentukan
masyarakat yang demokratik. Masyarakat yang percaya kepada proses.
Masyarakat yang menolak adanya politik uang yang mencederai proses.
2. Agus Riwanto
Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan,
bahwa: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Kata “proporsional terbuka”, itu adalah sistem Pemilu yang dianut di Indonesia.
Sebagaimana diikuti oleh petunjuk teknis operasionalnya atas norma tersebut
yang terdapat pada norma yang diatur selanjutnya, yakni Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d,
Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Bertentangan dengan Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945, bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
Dengan demikian, maka sistem Pemilu proporsional terbuka dengan penentuan
calon terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak sesuai kehendak konstitusi
sehingga patut dinyatakan inkonstitusional dan Pasal a quo dibatalkan melalui
sejumlah argumentasi yuridis sebagai berikut:
I.
Melemahkan Pelembagaan Organisasi Partai Politik di Negara
Demokrasi
1. Pelembagaan partai politik adalah upaya menempatkan Parpol sebagai
organisasi utama dalam negara yang memiliki prilaku dan budaya yang
terpola. Bentuk pelemahan pelembagaan Parpol dari bangunan sistem
proporsional terbuka, antara lain Caleg yang terpilih dalam Pemilu tidak
berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga Parpol,
karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui organisasi
Parpol melainkan berbasis suara terbanyak.
2. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu legislatif tahun 2009, 2014 dan
2019 di Indonesia tidak sesuai kehendak konstitusi sesuai ketentuan
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, karena peserta Pemilu bukan Parpol
53
melainkan individu atau Calon Anggota Legislatif (Caleg). Organisasi
Parpol kehilangan perannya secara signifikan dalam sistem pemilu
proporsional terbuka. Karena sistem ini dimaknai dalam UU No.7 Tahun
2017 tentang Pemilu penentuan Caleg terpilih berdasarkan suara
terbanyak bukan berdasarkan nomor urut yang disiapkan oleh partai
politik dalam surat suara.
3. Dalam praktinya sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan
Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini berdampak pada pemilu
yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered
politics). Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada
Caleg yang popular dan bermodal uang.
4. Dalam praktinya kendati Parpol diberi kewenangan melakakukan
perekruten Caleg dan menempatkan ke dalam nomor urut, namun hanya
bersifat formalitas belaka karena Caleg yang ada di nomor urut tersebut
tidak secara otomatis dapat terpilih dalam Pemilu.
5. Sistem Pemilu proporsional terbuka ini telah mendorong parpol untuk
berlomba-lomba merekrut Caleg yang memiliki modal dana yang besar
dan popular agar dipilih oleh pemilih bukan merekrut Caleg berdasarkan
pada ikatan ideologi dan struktur partai politik, dan memiliki pengalaman
dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial
politik. Akibatnya saat Caleg terpilih menjadi anggota DPR/DPRD
seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili
dirinya sendiri.
6. Sistem Pemilu proporsional terbuka ini telah menjadi penyebab utama
mengapa Caleg memiliki sikap yang tak loyal pada organisasi Parpol,
karena Caleg merasa Parpol hanya kendaraan dan yang menentukan
keterpilihannya adalah pemilih bukan organisasi Parpol. Akibatnya
berdampak
pada
krisis
kewibawaan
organisasi
partai
politik.
Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai
politik. Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai
organisasi yang bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon
pemimpin politik.
7. Sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan Caleg terpilih
berdasar suara terbanyak telah menyebabkan model kampanye yang
54
tidak tepat, karena Caleg cenderung mengkampanyekan dirinya sendiri
dan program personalnya, bukan visi-misi dan program Parpol.
Akibatnya Kampanye diorganisir oleh perorangan Caleg. Sehingga
Parpol tidak dapat mengkontrol materi kampanye dan berbiaya mahal
(hight cost). Karena realitasnya ketika Caleg ditetapkan oleh Parpol,
maka Caleg bergerak dan berkampanye sendiri-sendiri dengan
menggunakan segala cara untuk mengumpulkan massa agar memilih
dirinya.
8. Sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan Caleg terpilih
berdasar suara terbanyak telah menyebabkan Politik Uang Tinggi
(money politic). Karena Caleg diutamakan bermodal uang besar dan
popular. Caleg dituntut mengeluarkan biaya untuk kampanye yang
sangat mahal. Sehingga hanya Caleg yang kaya dan punya modal besar
yang bisa terpilih. Studi yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi
menemukan bahwa praktik politik uang di Indonesia sangat besar.
Terdapat sebanyak 33% responden yang terpilih dalam post-election
survey pasca Pemilu Legislatif 2014, mengakui pernah ditawari uang
atau barang sebagai ganti suara. Angka ini sangat besar, yakni 33% dari
108 juta jumlah pemilih (62 juta orang) dari yang terdaftar pada tahun
2014. Fakta demikian menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat
ketiga terbesar politik uang di dunia.
9. Maka jika sistem Pemilu proporsional terbuka dengan penentuan Caleg
terpilih berdasarkan suara terbanyak ini dipertahankan akan dapat
berpotensi merusak bangunan negara demokrasi Indonesia.
II. Melemahkan Identitas Kepartaian (Party Identity/Party-ID)
1. Dalam negara demokrasi identitas kepartaian sangat penting karena
akan dapat menggambarkan mengenai pilihan pada partpol tertentu
dalam Pemilu merupakan identitas politik dan ideologinya. Sehingga
Party-ID yang kuat akan mendorong pemilih yang ideologis bukan
pemilih yang pragmatis. Party-ID ini merupakan komponen psikologis
yang akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dukungan terhadap
partai dan sistem kepartaian yang bisa memperkuat demokrasi. (Lihat,
Burhanuddin Muhtadi (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral Di
55
Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “Party-Id” dan Patron-
Klien, Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 No. 1 Juni 2013, hal, 41-58).
2. Berdasarkan Hasil survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik
Indonesia pada bulan Februari 2021, menunjukkan bahwa party-ID
masyarakat Indonesia rendah. Hal ini ditunjukkan dengan data bahwa
hanya 6,8 persen dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi
di Indonesia, yang menyatakan bahwa ada partai politik yang dirasa
dekat dengan responden. Selebihnya, 92,3 persen, menjawab tidak ada.
Party ID yang rendah terlihat kembali pada jawaban responden atas
pertanyaan “Sebagai pemilih dalam pemilihan anggota DPR, apakah
Ibu/Bapak lebih merasa diwakili oleh orang yang Ibu/Bapak pilih sebagai
anggota DPR atau lebih merasa diwakili oleh partai politik asal anggota
DPR tersebut?”. 46 persen responden menyatakan merasa lebih
terwakili oleh anggota DPR. 28,1 persen responden menjawab merasa
lebih terwakili oleh partai politik. Hal ini menunjukkan sentimen terhadap
partai rendah sekali. Kalau sentimen terhadap partai baik, pemilih akan
merasa diwakili oleh partai, bukan oleh anggota DPR. Ini menunjukkan
juga bahwa caleg makin berdaya dalam menentukan elektabilitas partai.
Itulah kenapa banyak pemilih lebih banyak memilih Caleg ketimbang logo
partai. (https://rumahpemilu.org/party-id-rendah/. Diakses pada tanggal,
4 Desember 2022).
3. Hasil survey nasional Litbang Kompas pada Januari 2022 dari 1.200
responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, yang
menyatakan bahwa 67,3% pemilih tidak ada ikatan party-ID sedangkan
pemilih yang menyatakan ada ikatan party-ID hanya 23,8 persen.
Rendanya ikatan partai dengan pemilih pada masing-masing partai
politik sebagai berikut: (1) PDIP hanya 28,9%, Gerindra hanya 24,6%,
Golkar hanya 29,1%, PKB hanya 30, 3%, Demokrat hanya 17,2%, PKS
hanya 35,4%, Nasdem hanya 31,0%, PAN hanya 26,7% dan PPP hanya
23,5%.
(https://www.kompas.id/baca/riset/2022/02/22/memahami-
identitas-kepartaian-dan-pemilih-partai.
Diakses
pada
tanggal,
4
Desember 2022).
4. Rendahnya Party-ID ini menunjukkan bahwa Pemilih dalam Pemilu di
Indonesia berdasarkan sistem Pemilu proporsional terbuka dengan
56
penentuan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak telah nyata
memicu pemilih menjadi bersikap pragmatis dan menyebabkan lahirnya
materialisme politik, yaitu suatu bentuk landasan atau cara bersikap
seseorang atau kelompok yang mementingkan aspek kebendaan atau
materi (dapat berbentuk seperti capital, uang, financial atau barang
lainnya yang bernilai secara ekonomis), dalam setiap aktifitas politik yang
dilakukan. Bagi orang yang berpandangan demikian, hal-hal yang
berkaitan dengan ideologi, nilai-nilai, visi-misi, platform, jargon, dan
program kerja dalam perpolitikan saat ini dinilai kurang relevan
diperbincangkan, karena yang paling relevan menurut mereka sekarang
adalah segala aktifitas atau kegiatan politik yang dapat memberikan
keuntungan material yang bisa didapatkan baik secara individual
maupun kelompok.
5. Sistem
Pemilu
proporsional
terbuka
dengan
Penentuan caleg
berdasarkan suara terbanyak telah melahirkan kompetisi yang semu
(pseudo competition), antar parpol, cara ini bukan saja memperlemah
derajat sistem kepartaian yang diukur dari adanya kompetisi yang serius
antar parpol dalam pemilu, dengan menghadirkan ideologi dan program-
program parpol. melainkan atas dasar uang dan berbagai turunannya
serta jaringan sosial yang membuat caleg popular di mata pemilih.
Karena uang, modal sosial dan popularitas menjadi alasan utama caleg
terpilih dalam dalam pemilu, maka tidak heran bila caleg yang terpilih
lebih didominasi pengusaha, artis, tokoh populis, dan kerabat elit politik.
III. Melahirkan Fenomena Anti Partai Politik Atau Deparpolisasi (Party
Dealignment)
1. Dampak dari lemahnya Party-ID ini akan melahirkan fenomena
Deparpolisasi adalah gejala psikologis yang membuat publik kehilangan
kepercayaan terhadap partai. Dalam leksikon ilmu politik, gejala ini bisa
dilihat dari dua dimensi yang menghubungkan pemilih dengan partai:
identifikasi diri dengan partai (dimensi afeksi) dan evaluasi massa pemilih
atas fungsi intermediasi partai (dimensi rasional). (Lihat Roberto Biorcio
dan Renato Mannheimer. 1995. “Relationships between Citizens and
Political Parties”, dalam Hans-Dieter Klingemann and Dieter Fuchs (eds.)
57
Citizens and the State, Beliefs in Government. Vol I. Oxford: Oxford
University Press).
2. Sistem Pemilu proporsional terbuka dengan penentuan Caleg terpilih
berdasarkan suara terbanyak dapat melahirkan fenomena anti partai
politik atau deparpolisasi (party dealignment) yang berdampak buruk
pada Pemilu, antara lain:
a. Perubahan pilihan pemilih dari satu parpol ke parpol lain, dari satu
Pemilu ke Pemilu selanjutnya (Electoral volatility). Misalnya, hasil
Pemilu selama 5 (lima) kali menghasilkan pemenang yang berbeda-
beda dan tak ada parpol yang menjadi pemenang mayoritas dan
menguasai mayoritas kursi di DPR. Pemenang Pemilu tahun 1999
PDIP, pemenang Pemilu tahun 2004 partai Golkar, pemenang
Pemilu tahun 2009 partai Demokrat, pemenang Pemilu tahun 2014
dan tahun 2019 PDIP. Sehingga Pemilu juga menghasilkan
perubahan dramatis yang ditandai naik-turunnya dukungan pemilih
terhadap partai.
b. Maraknya split-ticket voting, yakni dukungan konstituen yang tidak
linear dalam memilih partai politik dan Caleg yang sama dalam
Pemilu. Bahkan tak linier antara instruksi elit partai agar mendukung
calon pejabat eksekutif yang dinominasikan partai dan afiliasi partai
pemilih. Dalam pemilu presiden atau kepala daerah, banyak
konstituen partai yang memilih calon yang tidak didukung partainya
sendiri.
d. Partai politik kelak hanya menjadi sarana demokrasi yang non-
ideologis untuk meraih kekuasaan. Akibatnya politisi menjadikan
Parpol sebagai kendaraan politik kepentingan sesaat. Seharusnya
Parpol adalah organisasi untuk memperjuangkan ide-ide, nilai dan
ideologi bernegara yang diejawantahkan dalam platform Parpol
sebagai peserta pemilu guna meraih kekuasaan politik.
e. Maraknya fenomena politisi kutu loncat atau pindah dari satu partai
ke partai lainnya di Indonesia, saat Pemilu tiba. Sehingga politisi
Indonesia
telah
dihinggapi
oleh
ketidakkonsistenan
dalam
memperjuang
dan
mempertahankan
ideologi
Parpol,
maka
sesungguhnya politisi kita hari ini juga tak konsisten pada party-ID.
58
f. Berdampak pada menurunnya secara drastis partisipasi massa
dalam kampanye-kampanye yang diorganisir oleh partai politik.
Dengan demikian sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan Caleg
terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dalam Pasal 168 ayat (2) UU
No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan kehendak konstitusi,
karena kendati dalam konstitusi tidak menyebutkan secara tegas sistem pemilu
yang dianut di Indonesia, namun berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD
1945 yang menempatkan Parpol sebagai peserta pemilu, maka sistem pemilu
yang paling mendekati kehendak konstitusi adalah sistem pemilu proporsional
tertutup dengan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang
disediakan oleh Parpol sebagai manifestasi Parpol sebagai peserta Pemilu.
Maka parpol sebagai peserta Pemilu ini seharusnya dimaknai peran dan fungsi
parpol kuat dalam semua tahapan Pemilu terutama tahapan: (1). Penjaringan
Calon; (2). Penyaringan Calon, (3). Penetapan Calon; (4). Penempatan nomor
urut calon; dan (5). Penentuan Calon terpilih berdasar nomor urut.
3. Hafid Abbas
Sejak seperempat abad silam (21 Mei 1998), kita telah meninggalkan era
otoritarianisme panjang selama lebih tiga dekade, dan memilih jalan perjalanan
baru yakni jalur demokrasi dan HAM. Keputusan itu diambil sendiri secara sadar
sebagai bangsa yang berdaulat tanpa didikte oleh bangsa manapun atau oleh
siapa pun. Dalam perjalanan panjang itu dengan segala dinamikanya, kita telah
empat kali melakukan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, kita
sepatutnyalah melakukan refleksi sejenak apakah keadaan kehidupan
ekonomi, sosial dan politik kita seperti yang telah kita dambakan di masa lalu
ketika kita memilih jalan demokrasi itu.
Apakah kita akan tetap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional
terbuka yang menghadirkan konstasi politik wakil rakyat di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota yang didikte oleh Hukum Darwin, survival of the
fittest, yang kuatlah atau yang berduitlah yang akan terpilih, dan yang lemah
atau yang miskin akan tertinggal dan akhirnya akan punah.
Kini sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti
yang sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak era reformasi menimbulkan
sikap pro dan kontra di masyarakat. Dengan sistem itu, banyak pihak yang
59
mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilunya dengan
baik dan telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, setelah India
dan AS. Sebaliknya, banyak pula pihak yang menolak sistem terbuka, dan
berpandangan bahwa sistem proporsional tertutup adalah pilihan yang lebih
sesuai dengan cita-cita proklamasi dan amanat reformasi yang telah digulirkan
sejak 1998.
Pihak yang menolak sistem terbuka berpandangan bahwa dengan
berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 168 ayat
2 menegaskan bahwa “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka)
secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku
kontestan pemilu.
Bahkan dinilai pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari partai
politik kepada kuantitas suara terbanyak ini jelas bertentangan dengan konsep
kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UU NRI Thn 1945. Hal ini dikarenakan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 1945 telah menegaskan kedaulatan yang berada
di tangan rakyat itu tidaklah dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia
melainkan dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh UUD yakni oleh
ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
dilakukan oleh partai politik melalui kepersertaannya di pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden.
Di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi
politik ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang melaksanakannya
melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan
masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang
tampuk pimpinan untuk masa berikutnya. Jadi partisipasi politik merupakan
pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh
rakyat. Partai politik diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk turut
menentukan kebijakan publik dan memilih pemimpin politik yang dipercaya
untuk menjalankan kekuasaan untuk kepentingan rakyat.
Untuk itu partai politik dibangun sebagai organisasi modern. Sebagai
organisasi modern dan bersifat nasional, maka partai politik mesti dibangun
dengan visi kebangsaan dengan governance culture yang demokratis. Sebagai
60
organisasi modern partai politik juga harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Dengan demikian
partai politik akan menjadi organisasi yang sehat dan mampu memainkan
peranannya dalam kehidupan politik.
Dengan pemilu secara proporsional terbuka, kelembagaan partai politik
teramputasi karena meski ia peserta pemilu legislatif tetapi yang muncul
dominan adalah figur orang per orang. Akibatnya, partai politik tidak lagi
dipandu oleh visi idealisme, kebangsaan, idiologi, kaderisasi, dedikasi dan
kompetensi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh
rakyat, tetapi sudah tergantikan dengan demokrasi elektoral, pragmatis, short
cut,
dan
ketika
terpilih
akan
menggunakan
kekuasaannya
untuk
mengembalikan modal.
Dengan keadaan seperti itu, partai politik tidak lagi berdaya dalam
menjalankan perannya, misalnya: menyiapkan kaderisasi terbaik bangsa;
melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup
tanggung jawabnya dengan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dst.
Dengan polarisasi pro vs kontra terhadap pelaksanaan pemilu dengan sistem
proporsional terbuka, Saksi Ahli akan menyampaikan hasil kajiannya dari aspek
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang memperkuat pelaksanaan pemilu
dengan sistem proporsional tertutup.
Izinkanlah saya melihat isu ini dengan melakukan pendekatan reflektif
melihat asas-asas filosofis konseptual dan bukti-bukti empiris untuk
meneguhkan pilihan kita melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional
tertutup. Selanjutnya, dikemukakan pula dampak yang telah ditimbulkan dalam
pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di semua lini
kehidupan sosial, ekonomi dan politik negeri ini.
Asas-asas Filosofis Konseptual
Asas ini dibangun dengan merujuk satu analogi hasil penelitian dari seorang
warga negara Belgia, pemenang Hadiah Nobel di bidang Biokimia, Ilya
Prigogine, yang telah meneliti pola kehidupan semut. Dalam artikelnya “The Die
is not Cast” (UNESCO, 1999) [UNESCO, Letters to Future Generation, (Paris:
UNESCO, 1999), pp 133-140] melukiskan pola dan perilaku kehidupan semut,
mirip pola kehidupan manusia.
61
Menurut Ilya, di alam raya ini terdapat sekitar 12000 jenis spesies semut
yang sudah dikenal manusia. Kemungkinan masih terdapat jumlah yang lebih
besar yang belum dikenal hingga dewasa ini. Yang menarik ditelaah lebih dalam
adalah pola perilaku kehidupan semut tersebut. Jika mereka hidup dalam koloni
atau kelompok kecil perilakunya sangat individualistik. Mereka mencari
makanan secara bebas kemudian membawa makanan itu ke sarangnya tanpa
ada aturan. Namun jika mereka hidup di koloni besar yang dapat bervariasi dari
ratusan, ribuan hingga jutaan, maka mereka diatur oleh suatu sistem kontrol
melalui auto catalytic reaction antarsemut yang kemudian melahirkan reaksi
kimia yang berfungsi sebagai mediated exchange information yang mengatur
tata kehidupannya. Semakin besar jumlah semut dalam satu koloni maka
semakin ketat mekanisme kontrolnya untuk mengatur dirinya dan distribusi
makanannya. Sekiranya ada semut yang melanggar aturan dengan berperilaku
semaunya maka reaksi kimia tadi meracuninya dan menyebabkannya menjadi
buta dan kemudian dimangsa oleh semut lainnya. Begitulah rentang pola
hidupnya dari corak individualistik ke pola hidup berkelompok.
Mari kita melihat analogi kehidupan semut ini dalam pola kehidupan umat
manusia yang saat ini diperkirakan sudah mencapai delapan miliar jiwa. Seperti
halnya semut, manusia mempunyai pula tiga pola polarisasi kehidupan.
Polarisasi pertama adalah manusia yang hidup di dunia pertama yang
umumnya berada di AS, Eropa Barat dan negara-negara Scandinavia. Sumber-
sumber ekonominya relatif lebih maju dibanding di belahan bumi lainnya.
Jumlah penduduknya relatif lebih kecil dan bahkan di negara-negara
Scandinavia, tingkat pertumbuhannya di bawah nol. Pola hidup warga
masyarakatnya cenderung lebih individualistik, lebih rasional, lebih materialistik
dan mempunyai hubungan yang longgar dengan kehidupan kolektifnya.
Kebebasan individu terlihat lebih dominan dan di atas sega-galanya.
Dari sudut pandang kehidupan politiknya, mereka menerapkan sistem
pelaksanaan pemilu secara proporsional terbuka.
Sebagai gambaran, pada pemilu Presiden AS 2000 adalah pertarungan antara
calon presiden dari Partai Demokrat, Al Gore, melawan calon dari Partai
Republik, George W. Bush. Bush menang tipis dalam pemilu ini dengan
memperoleh 271 suara elektoral, sementara Gore hanya mendapatkan 266
suara elektoral (selisih lima suara). Ini kemudian memunculkan sengketa
62
perhitungan suara, namun, keputusan Mahkamah Agung dalam penanganan
kasus ini, pada 12 Desember 2000 dimenangkan Bush yang kemudian
mengantarnya menjadi Presiden AS ke-43 (Al Gore meski kalah, namun kalah
dengan terhormat dan terus berakarya. Ia kemudian mencapai reputasi dan
popularitas yang jauh mengungguli Presiden George Bush. Al Gore telah
menjadi icon dunia tentang climate change dan telah mendapatkan hadiah
Nobel Perdamaian pada 2007. Sebaliknya Bush dikenang sebagai pemimpin
dunia yang paling berdarah dengan membantai rakyat Iraq pada 2001).
Polarisasi kedua adalah pola perilaku kehidupan masyarakat di belahan dunia
kedua yakni di negara-negara sosialis, seperti China, Korea Utara, Cuba, Eropa
Timur, dan Rusia, dsb. Penduduknya berjumlah relatif besar dengan sumber
daya ekonomi yang relatif terbatas memaksa pola kehidupan masyarakatnya
membatasi kebebasan individu. Masyarakat di dunia sosialis ini yang
dipentingkan adalah pemajuan dan perlindungan hak-hak kolektifnya. Mereka
seringkali membatasi dan bahkan mengorbankan kepentingan individu apabila
hal itu bersentuhan dengan kepentingan kelompok. Kebebasan berekspresi
atau berpolitik begitu terbatas. Yang mereka pentingkan adalah pemajuan dan
perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Di China misalnya,
sekiranya ada demonstrasi yang menentang kebijakan publik yang
diberlakukan pemerintah, tidak menutup kemungkinan tragedi pembantaian
massal dapat terulang lagi, seperti terjadi di lapangan Tiananmen pada 4 Juni
1989.
Dari sudut pandang kehidupan politiknya, mereka tidak menganut paham
demokrasi liberal seperti di negara-negara kapitalis, tapi totalitarian dictatorship.
Misalnya, kita dapat melihat model pemilu di Korea Utara yang berpenduduk
25,97 juta jiwa (2021). Ketika pemilu itu dilaksanakan pada 9 Maret 2014,
hasilnya telah mengantar kembali kemenangan mutlak, 100 persen, ke
Presiden Kim Jong Un, tanpa ada seorang pun yang memilih calon presiden
lain
(https://www.theguardian.com/world/2014/mar/10/north-koreas-kim-jong-
un-elected-assembly-vote-against).
Ketika jutaan penduduknya berbondong-bondong ke TPS-nya masing-
masing untuk memilih calon presidennya, terlihat mereka benar-benar seperti
berpesta, laki dan perempuan berpakaian resmi, antri untuk mendapatkan
lembar suara pemilihan. Setiap wajib pilih sebelum masuk ke bilik TPS-nya,
63
terlihat membungkuk terlebih dahulu di hadapan baliho foto Kim Jong-Un
sebagai calon presiden satu-satunya, dan di kertas suara yang akan dicoblos
pun terlihat hanya dia juga satu-satunya juga yang akan dipilih. Inilah ciri
pemilihan pada negara yang berhaluan politik totalitarian dictatorship (Catatan
ini diangkat kembali ketika berbincang-bincang dengan Hassan Wirajudha
(Menlu RI 2001-2009) bersama Tim pemantau pelaksanaan Pilpres di Komnas
HAM pada awal Juni 2014).
Polarisasi ketiga, Indonesia sebagai negara yang berhaluan politik dan
berdasar pada falsafah Pancasila tentu tidak akan memilih model sistem pemilu
seperti di Korea Utara, China atau di negara manapun yang berhaluan politik
diktator dan sosialis. Di sadari atau tidak, Indonesia telah memilih model pemilu
seperti di AS atau di negara-negara yang berhaluan politik kapitalis.
Belajar dari kehidupan semut, Indonesia sebagai negara berpenduduk keempat
terbesar di dunia yang mendiami gugusan kepulauan yang tersebar di garis
equator, dengan tiga perbedaan zona waktu, atau seperdelapan dari pelanit
bumi, sungguh keliru jika memilih salah satu di antara kedua model pemilu itu,
AS atau Korea Utara. Jika memilih dan mempertahan model pemilu ala AS
seperti yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali pemilu sejak reformasi
(sistem proporsional terbuka), Indonesia haruslah berubah menjadi negara
kapitalis yang liberal. Yang terjadi bangsa kita akan didikte oleh Hukum Darwin,
“survival of the fittest”, tidak akan mengenal belas kasihan, seperti hukum rimba,
yang kuatlah yang menang dan yang lemah akan tertinggal dan punah.
Untuk menghindar dari kedua polarisasi yang ekstrim itu, dalam terminologi
Bung Hatta, Indonesia haruslah mendayung di antara dua karang. Negeri ini
tidak boleh terbawa arus politik yang mendekat ke pulau kapitalis, atau
mendekat arus pulau sosialis.
Karenanya, pelaksanaan pemilunya terlihat yang lebih sesuai adalah
dengan sistem proporsional tertutup terlepas dari segala kelebihan dan
kekurangannya. Namun dengan sistem ini dapat dicegah terjadinya
keterbelahan bangsa yang kuat vs yang lemah yang dapat berujung pada
disintegrasi bangsa.
Asas Empiris: Demokrasi dan Ekonomi
Tuntutan untuk memilih jalan demokrasi di penghujung abad ke-20
sesungguhnya dipicu oleh memburuknya keadaan ekonomi nasional sebagai
64
akibat krisis moneter yang telah melanda Thailand pada pertengahan 1997.
Krisis ini kemudian meluas, mewabah bagai virus penyakit ke kawasan dan
membawa keterpurukan ekonomi nasional (hyperinflation and depression)
hingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 1998 mencapai -
16,54%. Angka penduduk miskin tiba-tiba berlipatganda menjadi sekitar 79,4
juta orang atau 39,1 % dari 202 juta penduduk, dan PHK terjadi di mana- mana
(Lihat laporan BPS 1998).
Kegoncangan ini kemudian membawa pula kegoncangan sosial dan politik
dan krisis multidimensi yang memaksa sistem pemerintahan sentralistik diakhiri
yang kemudian melahirkan sistem pemerintahan desentralistik yang bertujuan
untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Era otoritarian pun harus
diakhiri. Era kekuasaan Orde Baru yang didukung oleh kekuatan bersenjata
harus digantikan dengan supremasi sipil dalam payung negara demokrasi,
meski pada waktu itu kita belum mampu mengeja huruf demi huruf dari kata
demokrasi, belum tahu bagaimana cara mengelola demokrasi yang
mengharuskan, misalnya adanya pembagian kekuasaan yang berimbang
antara kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif, antara pusat dan daerah,
adanya kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan media, dst. Yang
terjadi pada masa itu hanyalah sebuah keberanian untuk segera berubah.
Akumulasi tuntutan reformasi itu dipicu oleh tertembaknya empat mahasiwa
Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 (Lihat laporan Kompas “Penembakan
Mahasiswa Trisakti Segera Dilaporkan ke Pangdam Jaya”, 22 Mei 1998). Ibarat
sumbu petasan, peristiwa itulah yang meledakkan perubahan sosial-politik.
Peristiwa ini merupakan pintu gerbang lahirnya era demokratisasi yang telah
mengantar pergantian kepemimpinan nasional secara amat dramatis. Euforia
demokratisasi, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi seakan tidak
terelakkan. Bahkan kebebasan seperti itu dinilai telah melewati batas-batas
kepatutan menurut ukuran-ukuran negara paling bebas dan paling demokratis
sekalipun. Kalau dulu dikenang semangat heroisme sekali merdeka tetap
merdeka, sekarang semangat itu bermakna “sekali merdeka, merdeka sekali.”
Sebagai keputusan bersejarah yang emosional, kemarahan yang tidak
terbendung, tentu tidak dimungkinkan terdapat pemikiran-pemikiran rasional
yang sejuk, aspiratif, partisipatif dan antisipatif untuk memperhitungkan segala
65
konsekuensi dan implikasi yang akan ditimbulkan atas keputusan itu, termasuk
pilihan kita melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Kita telah bergerak dari satu ekstrim ke ekstrim lain. Akibatnya, meski sudah
seperempat abad berdemokrasi, kita masih terkesan kehilangan orientasi
terhadap masa depan, bahkan kita seakan masih mencari bentuk tatanan
masyarakat demokratis yang kita tuju (Meski tidak mudah melukiskan dan
mewakili perasaan dan harapan masyarakat luas pada saat awal kita memilih
jalan demokrasi, namun sekedar refleksi pengalaman pribadi, ketika dipercaya
sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta 1997-1999,
tepat pada situasi memuncaknya dinamika pergolakan kampus, saya dapat
menangkap betapa besar harapan masyarakat Kampus dan masyarakat luas
di seluruh tanah air di kala itu akan terwujudnya perubahan yang lebih baik.
Namun, setelah menjalani seperempat abad berdemokrasi, ternyata masih
terlihat kesenjangan antara apa yang mereka alami saat ini dan harapan
mereka sebelumnya tentang reformasi seperempat abad lalu. Bahkan
sebaliknya, KKN kini terlihat semakin meluas, kesenjangan kaya dan miskin
semakin melebar, dst).
Boediono dalam pidato pengukuhan guru besarnya mengemukakan bahwa
sejumlah studi juga menunjukkan bahwa tingkat kemajuan ekonomi merupakan
faktor penentu penting bagi keberlanjutan demokrasi. Suatu studi yang banyak
diacu menyimpulkan bahwa, berdasarkan pengalaman empiris selama 1950-
90, rezim demokrasi di negara- negara dengan penghasilan per kapita 1500
dolar (dihitung berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP)-dolar tahun 2001)
mempunyai harapan hidup hanya delapan tahun. Pada tingkat penghasilan per
kapita 1500-3000 dolar, demokrasi dapat bertahan rata- rata 18 tahun. Pada
penghasilan per kapita di atas 6000 dolar daya hidup sistem demokrasi jauh
lebih besar dan probabilitas kegagalannya hanya 1/500 (Zakaria (2003), hal 69-
70. Przeworski dan Limongi (1997).
Posisi Indonesia di mana? Boediono memperlihatkan bahwa penghasilan
per kapita Indonesia diperkirakan sekitar 4000 dolar (2006) sedangkan batas
kritis bagi demokrasi sekitar 6600 dolar (Pandangan Boediono ini terlihat
terbantahkan dengan melihat keadaan India yang tingkat pendapatan per
kapitanya jauh lebih rendah dari Indonesia, namun tetap mempertahankan
sistem demorasinya). Kita belum 2/3 jalan menuju batas aman bagi demokrasi
66
(Mengutip pidato Pengukuhan Guru Besar Boediono: DIMENSI EKONOMI-
POLITIK PEMBANGUNAN INDONESIA di UGM, pada 24 Februari 2007)
Sejumlah studi lain memperlihatkan, sejak setelah berakhirnya Perang
Dunia II, terdapat lebih 100 negara di dunia mengalami transisi politik dan
pembangunan ekonomi secara amat mendasar. Bahkan dalam dua-tiga dekade
terakhir, dunia bergerak ke arah yang lebih demokratis. Dari 191 negara
berdaulat terdapat 117 di antaranya yang memilih haluan politik sebagai negara
demokrasi. Kasus India, Brazil dan Mauritius terlihat pembangunan ekonominya
cenderung semakin membaik setelah tatakelola demokrasinya lebih stabil,
meski tetap dihadapkan pada goncangan-goncangan politik dan ketidakpastian.
Namun sebaliknya, kasus Tunisia dan Libya tata kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakatnya jauh lebih baik dibanding keadaannya sebelum memilih jalan
demokrasi karena masih mewarisi pengalaman sejarah dan budaya yang belum
sesuai
dengan
parameter-parameter
negara
demokrasi
(https://en.wikipedia.org/wiki/Democracy_and_economic_growth).
Bahkan
yang amat tragis, Iraq yang telah dipaksa oleh Barat untuk berdemokrasi
terutama pasca invasi AS dan sekutunya, ternyata kini kehidupan masyarakat
terus dilanda konflik, kemiskinan dan keterpurukan dan terus terpuruk ke
kondisi beberapa dekade sebelum mereka mengenal demokrasi.
Bahkan terdapat pula sejumlah negara yang maju, damai dan menikmati
tingkat kesejahteraan yang tinggi dengan laju pembangunan yang amat
signifikan dengan tanpa berdemokrasi, tidak membangun institusi-institusi
demorasi yang kokoh. Bebebera contoh negara, seperti Chile dengan GDP per
kapita $12 700, Hong Kong ($25 200), Taiwan ($12 000), Singapore ($28 000)
dan
Korea
Selatan
($13
600)
(https://en.wikipedia.org/wiki/Democracy_and_economic_growth),
dan
juga
China ($12 732) (World Bank, 2022)
Sejumlah studi lain, terutama oleh para ekonom, menyimpulkan bahwa
demokrasi bukan penentu utama prestasi pembanguan ekonomi (Barro (2002),
Friedman (2005), Bab 13), terdapat banyak variabel lain, seperti pendidikan.
Jika pembangunan pendidikan Indonesia dinilai oleh Liga Global (2016)
terburuk mutunya di dunia, tentu juga kualitas demokrasinya seperti itu. Ada
juga pandangan lain, faktor rule of law satu negara akan menentukan kualitas
demokrasinya, lalu jika kualitas penerapan hukum kita termasuk juga kelompok
67
terendah di dunia, korupsi masih merajalela, maka tentu kita tidak bisa berharap
banyak dengan demokrasi yang cacat untuk memajukan negeri ini.
Produk Empat Kali Pemilu sejak Reformasi
Secara sepintas kita telah melihat produk pemilu dengan sistem
proporsional terbuka yang telah berlangsung selama ini, antara lain:
Pertama, wakil rakyat bersama pemerintah telah menghasilkan undang-undang
yang penerapannya jauh dari rasa keadilan. Indeks supremasi hukum Indonesia
terus merosot dan kini berada di angka 0.52 (2021) yang berarti jika terdapat
10 kasus maka hanya lima di antaranya yang dinilai memenuhi rasa keadilan.
Sedangkan Singapura 0.78, Jepang dan Australia masing-masing 0,79 (WJP
Rule of Law Index 2022). Data ini memperlihatkan, Indonesia terlihat sebagai
surga pelanggaran hukum, sehingga tidaklah mengherankan jika negeri ini
menjadi pasar global peredaran narkoba, penyeludupan, dan kejahatan-
kejahatan transnasional lainnya.
Beberapa kasus besar yang melanda negeri kita akhir-akhir ini seperti kasus
Ferdi Sambo, kasus Narkoba di Kepolisian, kasus Rafael Alun Trisambodo,
pejabat Ditjen Pajak Eselon III, kasus transaksi gelap (mencurigakan) di
Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun yang telah diungkap oleh Menko
Polhukam, Mahfud MD, dan sejumlah kasus- kasus besar lainnya (Misalnya,
penguasaan lahan yang berlebihan di kelompok tertentu, bahkan ada satu
perusahaan diperkirakan menguasai 9 juta hektar tanah atau sekitar 137 kali
lebih besar dari seluruh luas Jakarta atau 1.579 kali lebih luas dari Brunei
Darussalam. Bahkan, terdapat sejumlah provinsi yang luas lahannya yang
dikuasai oleh pihak oligarki jauh lebih luas dibanding seluruh wilayah daratan
provinsi itu, misalnya, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur,
dan berbagai provinsi lainnya. Bahkan terdapat sekitar 50 juta hektar lahan
hanya dikuasai oleh beberapa pengusaha (Kompas, 14-15/03/2018) adalah
beberapa contoh produk pemilu yang lahir dari sistem proporsional terbuka.
Di Singapura dan Australia misalnya, tidaklah mungkin ada seorang warga
negara yang berani melakukan pelanggaran, misalnya, membuang sampah di
sembaran tempat atau melanggar aturan lalu lintas karena pasti dihukum.
Demikian pula di Jepang, selain kualitas penerapan hukumnya yang prima,
masyarakatnya juga tumbuh di atas pelataran nilai-nilai etika dan budayanya
yang kokoh. Misalnya, pada 1 Maret 2021, Surat Kabar Reuter memberitakan
68
kalau Juru Bicara PM Jepang, Makiko Yamada, mantan Menteri Dalam Negeri
mengundurkan diri karena malu ketahuan ditraktir makan malam di satu
restoran mahal dari seorang pengusaha (CNN Indonesia, 1 Maret 2021). Juga
Menteri Luar Negeri Jepang, Seiji Maehara, juga mengundurkan diri pada 6
Maret 2011 stelah ketahuan menerima donasi politik dari seorang warga Korea,
tetangganya sebesar 50000 Yen atau Rp. 5,2 juta.
Kedua, jika melihat laporan PBB (World Happiness Index 2022), dari 146
negara, tiga negara paling bahagia di dunia, terbebas dari korupsi, bersih,
pekerja keras, disiplin, sejahtera adalah Finlandia dengan skor 7,84, Denmark
(7,62) dan Swiss (7,57), dan yang paling menyedihkan adalah Afghanistan di
urutan terendah 146 (2,5), Zimbabwe (3,14) dan Rwanda (3,41). Sementara di
lingkup ASEAN, Indonesia tertinggal jauh dari Singapura di urutan ke-32 (6,38),
Thailand ke-53 (5,99), Filipina ke-60 (5,88), Vietnam ke-77 (5,411), Malaysia
ke-79 (5,38) dan Indonesia di urutan 80 dengan skor 5,38.
Artinya, setengah dari 275,77 juta (BPS, 2022) penduduk Indonesia belum
bahagia hidup di negeri ini (https://dmerharyana.org/world-happiness-index/).
Ibarat satu keluarga, Indonesia adalah keluarga kacau, berantakan atau broken
home. Berbeda dengan Finlandia di peringkat teratas di dunia selama enam
tahun berturut- turut karena masyarakatnya memilki ciri, antara lain: bebas dari
korupsi; lebih mementingkan budaya bekerjasama daripada bersaing;
mencintai, memelihara dan senang menikmati lingkungan hidupnya yang bersih
dan indah; warga selalu merasa aman karena karena terbebas dari segala jenis
gangguan kejahatan (amat kecil); kesejahteraan merata, dan jumlah penduduk
miskin amat kecil; memberi layanan pendidikan terbaik dan bermutu bagi anak-
anaknya dan generasi mudanya secara bebas; dan tersedia pelayanan
kesehatan secara bebas (Demikian pula, pencangan PBB tentang indikator
kebahagiaan suatu keluarga, masyarakat dan bangsa yakni: psychological
wellbeing (pandai bersyukur), health (sehat), education (pendidikan), time use
(penghargaan pada waktu), cultural diversity and resillience (keragaman dan
ketahanan budaya), good governance (ketatapemerintahan yang bersih),
community vitality (masyarakat yang ramah untuk saling membantu), ecological
diversity (keragaman lingkungan dan terpelihara), dan living standards (standar
hidup terpenuhi).
69
Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka Berbiaya Mahal
Belajar dari pelaksanaan empat kali pemilu dengan sistem proporsional
terbuka, banyak pelajaran berharga yang patut kita petik.
Sebagai ilustrasi, hasil penelitian Tempo satu dekade silam, menunjukkan
bahwa biaya calon anggota DPR RI dapat mencapai Rp 6 miliar (Tempo,
22/4/2013). KPK telah mengungkapkan pula bahwa biaya yang harus
dikeluarkan seseorang agar terpilih menjadi Kepala Daerah (Bupati, Walikota
atau Gubernur) bervariasi antara Rp 20-100 miliar atau rata-rata Rp 60 miliar
(Kompas, 23/7/2020) (Satu kasus di Desa Pasir Angin, Cileungsi, biaya yang
harus dikeluarkan untuk terpilih sebagai Kepala Desa minimal Rp 2 miliar.
Akibatnya, semua pelayanan publik, misalnya pengurusan akta jual beli tanah
biaya telah diatur di Perdes dengan pembayaran 10 persen dari harga NJOP).
Dengan biaya politik sebesar itu tentu hanya akan menjaring orang-orang yang
berduit untuk mendominasi perolehan kursi di legislatif atau pun di eksekutif di
pusat dan daerah.
Di sisi lain gaji pejabat Indonesia 2019-2024, mulai dari Bupati hingga
Presiden, terlihat amat rendah. Jika seorang Bupati berpendapatan hanya dari
gaji pokok dan tunjangan resminya sebesar Rp 5,88 juta sebulan (gajimu.com),
maka untuk mengembalikan modalnya, ia harus bekerja sebagai Bupati selama
170-171 tahun.
Rentetan sisi gelap dari pemilu berbiaya mahal itu, dampaknya antara lain:
Pertama, para wakil rakyat, dan para pejabat pusat dan daerah yang dipilih
dengan sistem terbuka itu (elit politik), tentu tidak akan mengabdi untuk
memajukan dan mensejahterakan rakyat. Sebab, mereka sudah tersandera
oleh beban untuk mengembalikan biaya politinya. Cara mudah untuk
mengembalikan biaya politik itu, adalah dengan merangkul korporasi dengan
memberinya hak penguasaan lahan, tambang, dan sumber-sumber daya alam
(SDA) setempat, dsb.
Karenanya, jika dihitung jumlah pemberian izin konsesi lahan untuk
penguasaan SDA oleh pemerintah pusat dan daerah kepada korporasi,
misalnya di Sulawesi Tenggara ternyata luasnya sudah melebihi seluruh luas
daratan provinsi itu sendiri. Ini juga terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, dan provinsi-provinsi lainnya di tanah air (Kompas,21/05/2018).
70
Bahkan, terdapat 35 juta hektar tanah yang dikuasai oleh beberapa korporasi
besar, dan dan terdapat juga 14,6 juta hektar lahan sawit sehingga tanah seluas
sekitar 50 juta hektar atau 758 kali luas Jakarta, hanya dikuasai oleh beberapa
kelompok pengusaha (Kompas, 15/03/2018).
Kedua, jika masyarakat memprotes lahirnya satu kebijakan diskriminatif dari elit
politik, karena lahannya sebagai sumber kehidupannya harus diberikan ke
pemilik modal, polisi hadir untuk meredam setiap gejolak yang timbul untuk
mengamankan konspirasi antara korporasi dengan elit politik hasil pemilu.
Akibatnya, kekerasan dan intimidasi yang dialami masyarakat semakin
meningkat. KontraS mencatat dalam periode Juli 2021 hingga Juni 2022,
terdapat 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kekerasan itu didominasi penggunaan senjata api sebanyak 456 kasus yang
telah menyebabkan 59 orang meninggal, 928 luka-luka, dan 1.240 ditangkap
secara sewenang-wenang. Kasus terjadi di tingkat Polsek sebanyak 121, dan
di Polda sebanyak 77 kasus (Kompas.com, 30/06/2022).
Ketiga, jika masyarakat menempuh jalur hukum atas perampasan hak-haknya
dapat dipastikan mereka akan kalah. Sepanjang 2014, sebagai contoh, Komnas
HAM RI menerima 6967 pengaduan masyarakat terkait dengan kasus-kasus
pelanggaran HAM dari seluruh wilayah tanah air. Mereka mengadukan: polisi
35,6% (2483 kasus), korporasi 1590 kasus (22,8%), Pemda 1270 kasus
(18,3%), peradilan dan kejaksaan 836 (12%), dan selebihnya lain-lain. Data ini
menunjukkan bahwa 88,7% kasus aktor utamanya adalah polisi, korporasi dan
Pemda.
Hingga saat ini, fotret kelam ini belum berubah. Institusi kepolisian tetap
berada pada pososi tertinggi yang diadukan oleh masyarakat.
Selanjutnya, substansi pengaduan itu memperlihatkan 43,2% (3011 kasus)
terkait dengan hilangnya hak masyarakat memperoleh keadilan; 42,5% (2959
kasus) menyatakan hilangnya hak mereka atas kesejahteraan karena tanah
mereka sebagai sumber kehidupannya telah dirampas; dan hilangnya rasa
aman warga sebesar 12,5% (871 kasus).
Data ini menunjukkan bahwa 98,2% keresahan masyarakat terkait dengan
hilangnya ketiga hak dasar itu.
71
Indonesia Terancam Bubar
Jika corak demokrasi dengan sistem pemilu secara proporsional terbuka
terus dipertahankan kelihatannya Indonesia akan terancam bubar karena
hanya akan memperbesar gurita oligarki. Kini jurang kaya-miskin di negeri ini
terlihat ke empat terburukt di dunia. Bahkan, Oxfam menyebutkan kekayaan
kolektif empat orang terkaya di Indonesia, sama dengan gabungan kekayaan
100 juta orang termiskin (2017). Bahkan kekayaan 50 WNI kelas atas
menguasai lebih 48% total GDP atau 72% dari total APBN 2021 yang mencapai
2750 triliun rupiah (Jakarta Post, 18/12/2020).
Bank Dunia memperkirakan Indonesia pada akhirnya akan bubar. Dalam
publikasinya, Indonesia Rising Divide (2016, hal.28), terdapat empat sumber
penyebab pecahnya NKRI. Pertama, adanya ketidaksamaam pemberian
kesempatan
kepada
setiap
warga
negara
untuk
meningkatkan
kesejahteraannya. Misalnya, ada pihak diberi kesempatan menguasai jutaan
hektar lahan, sementara pada 2016 orang miskin di DKI Jakarta, misalnya,
digusur sebanyak 193 kali setahun (Tempo, 13/04/2017).
Kedua, kelompok masyarakat miskin semakin tertinggal karena tidak memiliki
pendidikan berkualitas untuk bersaing dengan kelas masyarakat atas di sektor
ekonomi modern. Mereka hanya dapat diserap di sektor informal yang berupah
amat rendah.
Ketiga, kosentrasi peredaran uang dan modal di negeri ini hanya berputar di
beberapa orang atau beberapa perusahaan. Misalnya, terdapat 56,5 juta
UMKM yang tidak tersentuh dengan bantuan perbankkan (Data BUMN, 2019).
Keempat, orang miskin ini tidak memiliki tabungan untuk membiayai pendidikan
anaknya dan juga tidak memiliki tabungan untuk biaya kesehatannya di hari
tuanya.
Dengan gambaran itu, pandangan Prabowo Subianto kelihatannya cukup
beralasan jika dikatakan Indonesia sudah tidak ada lagi pada 2030 (BBC,
24/03/2018).
Penutup
Semoga ke depan, pelaksanaan pemilu 2024 secara proporsional terbuka
tidak akan diberlakukan lagi karena telah secara nyata menghasilkan wakil
rakyat di pusat dan daerah yang telah membawa negeri ini semakin menjauh
dari cita-cita proklamasi dan amanat reformasi 1998. Jalan tengah, belajar dari
72
kehidupan semut dan pandangan Bung Hatta, “Mendayung di antara Dua
Karang,” mari menyalamatkan negeri ini dengan memilih sistem pemilu
proporsional tertutup.
Bukankah keledai saja tidak akan pernah terjatuh pada lubang yang sama untuk
kedua kalinya.
Terakhir, mengutip pesan Mahatma Gandhi, the greatness of humanity is
not being human, but in being humaniate. Manusiakanlah mereka yang miskin
dan sengsara dengan tidak menyogoknya atau melemparinya amplop di pinggir
jalan untuk mendapatkan suaranya karena ini adalah perilaku penghinaan
kepada mereka yang miskin.
Semoga negeri masih kelak bisa disaksikan oleh anak cucu kita, dan
semoga tidak ada lagi pihak yang main-main dengan pemilu yang berbiaya
mahal karena taruhannya terlalu besar.
4. Mada Sukmajati
Pertama, saya akan menarik topik diskusi kita ke poin yang sangat strategis.
Reynolds. et. al, (2008; 7) dari The International Idea menyatakan bahwa:
“Successful electoral system design comes from looking at the framework of political
institutions as a whole: ...” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pilihan pada sebuah
sistem pemilu sebenarnya tidak berada pada ruang hampa. Pilihan pada sebuah
sistem pemilu juga sangat bergantung pada perkembangan konteks yang
melingkupi sebuah negara. Lebih dari itu, pilihan sistem pemilu juga didasarkan
pada sebuah tujuan tertentu. Ada beberapa negara yang karena konteks konflik
sosialnya tinggi kemudian memilih sistem pemilu tertentu agar pemilu tidak justru
memperparah konflik sosial yang ada. Beberapa negara lain telah mengganti sistem
pemilunya dalam rangka mencapai tujuan yang berbeda dari sebelumnya.
Perdebatan tentang sistem pemilu kita ini seharusnya ditempatkan dalam kerangka
pemikiran seperti itu. Jika tidak, maka perdebatan tentang sistem pemilu oleh aktor-
aktor politik yang notabene merupakan pihak yang langsung terkait dengan sistem
tersebut akan menjadi perdebatan yang tidak akan pernah selesai (never ending
debate). Hal ini karena masing-masing aktor politik akan memilih sistem pemilu yang
menyediakan peluang yang paling besar bagi mereka untuk terpilih kembali di dalam
sistem pemerintahan yang ada. Sartori di dalam tulisan Lijphart (1994; 139)
mengingatkan kepada kita bahwa sistem pemilu adalah “the most specific
manipulative instrument of politics.”
73
Oleh karena itu, saya mengajak perdebatan kita ini dikaitkan dengan tujuan kita
dalam menyelenggarakan pemilu. Saya kira beberapa ahli sudah mendiskusikan
keterkaitan sistem pemilu dengan UUD 1945. Saya tidak akan mengulangi kembali
hal itu.
Namun demikian, saya akan merujuk pada dokumen Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Ada setidaknya beberapa poin di dalam
dokumen ini, dimana rekayasa kelembagaan (institutional engineering) sistem politik
di Indonesia sebenarnya telah dirumuskan. Pertama, perlunya upaya untuk
membuat rancang bangun sistem presidensial yang efektif. Kedua, perlunya upaya
untuk melakukan penyederhanaan sistem kepartaian dan juga bangunan koalisi
yang bersifat strategis. Ketiga, perlunya penyelenggaraan pemilu serentak antara
pilpres dan pileg. Keempat, penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dari sisi
anggaran dan waktu. Kelima, perlunya upaya untuk mengurangi gesekan horizontal
di masyarakat. Keenam, perlunya upaya untuk melahirkan para pemilih yang cerdas.
Poin-poin di atas sebenarnya merupakan tujuan dari desain kelembagaan politik
kita. Dengan demikian, pilihan sistem pemilu (dalam hal ini adalah pemilu legislatif)
juga perlu diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan tersebut. Kecuali, jika
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekarang ini memiliki imajinasi yang
berbeda tentang rancang bangun kelembagan politik kita ke depan.
Jika kita bandingkan antara sistem pemilu proporsional daftar terbuka dan sistem
proporsional daftar tertutup, maka saya akan menyampaikan dalam kesempatan
yang sangat berharga ini bahwa desain sistem pemilu proporsional daftar tertutup
adalah sistem yang lebih sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Untuk
memperkaya pengetahuan kita, perlu juga diinformasikan bahwa jenis sistem
proporsional daftar tertutup merupakan jenis sistem pemilu representasi
proporsional (proportional representation) yang paling banyak digunakan oleh
negara-negara
di
dunia
sejauh
ini
(https://aceproject.org/main/english/es/esg03.htm).
Pendapat saya tersebut didasari dengan beberapa penjelasan berikut ini. Pertama,
sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistem
kepartaian karena fokus pemilih bukan lagi kepada kandidat, namun kepada partai
politik. Apalagi jika hal ini dibarengi dengan angka ambang batas parlemen yang
tinggi. Kedua, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan
koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistem
74
tersebut juga lebih tepat dipilih. Penjelasan dari banyak ahli sebelumnya telah
menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional daftar terbuka sampai sejauh ini
terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan politik programatik. Apalagi, dalam
konteks pemilu serentak sebagaimana terjadi di Pemilu 2019 lalu, di mana dinamika
dari pileg ternyata telah tenggelam oleh dinamika dari pilpres.
Ketiga, dari sisi efisiensi anggaran, waktu dan tenaga, sistem pemilu tersebut juga
lebih sesuai. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh keterangan tertulis pihak
terkait, yaitu KPU.
Keempat, sebagaimana diargumentasikan oleh beberapa ahli sebelumnya, sistem
proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan personal (personal
vote) dari para pemilih yang bisa jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca
pemilu karena fokus pemilih adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga
partai politik.
Pendeknya, saya hendak menyampaikan bahwa sistem proporsional daftar tertutup
lebih kompatibel dibandingkan dengan sistem proporsional daftar terbuka dalam
rangka mewujudkan desain kelembagaan politik sebagaimana telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
Poin kedua yang hendak saya sampaikan dalam kesempatan yang sangat baik ini
adalah perlunya meletakkan perdebatan tentang sistem pemilu dalam relevansinya
dengan upaya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu
kita sebelumnya.
Sejauh ini, belum ada upaya yang serius untuk melakukan evaluasi pemilu yang
bersifat substantif dan komprehensif. Seperti kita ketahui bersama, tidak ada upaya
evaluasi pemilu ketika UU Pemilu disahkan oleh DPR. Demikian juga tidak ada
evaluasi oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) selain evaluasi yang bersifat
teknis-administratif. Namun demikian, evaluasi pemilu dalam skala yang masih
terbatas
telah
dilakukan
oleh
Badan
Pengawas
Pemilu
(Bawaslu)
(https://bawaslu.go.id/en/berita/bawaslu-luncurkan-buku-evaluasi-pemilu-2019) dan
beberapa kelompok dari masyarakat sipil (misalnya, Ramadhanil, etl. al, tanpa
tahun).
Oleh sebab itu, saya kira saat ini merupakan saat yang tepat untuk sekaligus kita
melakukan evaluasi sistem pemilu legislatif yang sekarang kita pilih, yaitu sistem
pemilu proporsional daftar terbuka. Hal ini sesuai dengan pendapat para ahli pemilu.
Menurut Taagapera (1998), misalnya, ketika sebuah sistem pemilu sudah
75
digunakan selama minimal tiga kali pemilu, sistem tersebut sebaiknya dievaluasi
terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk digunakan kembali pada pemilu
berikutnya.
Lebih lanjut, banyak ahli studi kepemiluan menawarkan instrument evaluasi pemilu.
Namun demikian, secara mainstream, biasanya perdebatan tentang sistem pemilu
hanya dikaitkan dengan sistem kepartaian semata. Adalah Gallagher (2005;571)
yang kemudian meringkas pendapat para ahli tersebut menjadi delapan kriteria
dalam melakukan evaluasi sistem pemilu, yaitu:
1. kekompakan dan disiplin partai politik,
2. agenda-agenda kebijakan partai politik yang jelas,
3. maksimalisasi kesempatan berpartisipasi dari masyarakat,
4. akurasi keterwakilan dari pilihan para pemilih,
5. representasi sosi-demografi para aleg terpilih di lembaga legislatif,
6. akuntabilitas personal dari aleg terpilih kepada konstituennya,
7. terbentuknya pemerintahan efektif yang stabil, dan
8. kesempatan dari para pemilih untuk menolak para wakil rakyat di pemilu
berikutnya.
Kita dapat menggunakan setiap indikator di atas untuk menilai sistem proporsional
daftar terbuka dan sistem proposional daftar tertutup. Kita menilai keduanya dari
pemilu terakhir yang menggunakan kedua sistem pemilu proporsional tersebut, yaitu
Pemilu 1999 dan Pemilu 2019. Namun demikian, yang perlu dicatat, metodologi
penilaian ini memiliki banyak keterbatasan karena konteks di kedua pemilu tersebut
berbeda sehingga sebenarnya kedua kasus tidak memiliki kesetaraan yang tinggi.
Sebagai contoh, Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pasca sistem politik yang
otoriter, belum diselenggarakannya pilpres langsung di Pemilu 1999 ini dan
beberapa perkembangan regulasi di Indonesia. Hasil analisa saya tersaji pada di
tabel di bawah ini.
Kriteria
Sistem Proporsional
Terbuka
(berdasarkan Pileg 2019)
Sistem Proporsional
Tertutup
(berdasarkan Pileg 1999)
Kekompakan dan disiplin
partai politik
√
Agenda-agenda kebijakan
partai politik yang jelas
√
Maksimalisasi kesempatan
berpartisipasi
dari
masyarakat
√ (hak memilih)
√ (hak dipilih)
76
Akurasi keterwakilan dari
pilihan para pemilih
√
Representasi
sosio-
demografi
di
lembaga
legislatif
√ (representasi perempuan)
√ (variasi profil aleg)
Akuntabilitas personal dari
aleg kepada konstituennya
√
Terbentuknya
pemerintahan efektif yang
stabil
√
Kesempatan
dari
para
pemilih untuk menolak para
wakil
rakyat
di
pemilu
berikutnya
√
Dari tabel yang sifatnya sangat simplifistik di atas, kita dapat melihat beberapa poin.
Pertama adalah tentang kekompakan dan disiplin partai politik dan, kedua, tentang
agenda-agenda kebijakan partai politik. Pemilu 1999 yang menggunakan sistem
proporsional daftar tertutup jelas memiliki kelebihan untuk mendorong kedua poin
tersebut.
Kajian Mietzner (2008) menunjukkan bahwa sejak Pemilu 2004, sistem kepartaian
di Indonesia semakin ke model sentripetal, di mana ideologi dan platorm partai-
partai politik semakin tidak bisa dibedakan secara tegas. Dengan kata lain, model
partai politik di Indonesia semenjak menggunakan sistem proporsionalitas terbuka
adalah model partai elektoralis (catch-all party). Menurut saya, model partai politik
ini tidak ideal (sama dengan model partai politik berbasis elit, partai kartel dan partai
perusahaan-dagang). Model partai politik yang ideal, menurut saya, adalah partai
politik berbasis massa, dimana partai politik model tersebut memiliki akar kuat di
masyarakat (dan bukan dengan negara) dan tidak sekedar beraktivitas hanya
menjelang periode pemilu dalam mengadvokasi kebijakan-kebijakan publik (lebih
mendalam tentang model-model partai politik, lihat Crouwel dalam Katz dan Crotty
(Ed.), 2006).
Ketiga adalah maksimalisasi kesempatan berpartisipasi dari para pemilih. Ada dua
poin penting di sini, yaitu penegakan hak dipilih dan penegakan hak memilih. Terkait
dengan yang pertama, hasil observasi saya menunjukkan bahwa banyak politisi
merasa bahwa proses kandidasi saat ini jauh lebih tertutup dibandingkan dengan
proses kandidasi di Pemilu 1999. Beberapa politisi senior di tingkat pusat maupun
daerah juga mengatakan bahwa jauh lebih mudah mendapatkan tiket pencalonan di
Pemilu 1999 dibandingkan dengan pemilu-pemilu di beberapa tahun terakhir ini.
Secara umum juga telah berkembang di opini di masyarakat bahwa “isi tas lebih
77
menentukan ketimbang kapasitas untuk mendapatkan tiket pencalonan saat ini.”
Saya akan mengupas poin ini lebih mendalam di bagian berikutnya.
Sedangkan
terkait
dengan
penegakan
hak
memilih,
memang
sistem
proporsionalitas daftar terbuka memberikan ruang yang lebih luas bagi para pemilih
untuk menentukan pilihannya. Namun demikian, sebagai informasi tambahan, data
partisipasi pemilih menunjukkan bahwa tingkat partisipasi di Pemilu 1999 adalah
93,3% dan angka ini cenderung menurun di pemilu-pemilu berikutnya
(https://www.idea.int/data-tools/country-view/142/40).
Keempat adalah akurasi keterwakilan dari pilihan para pemilih. Untuk menilai kedua
sistem pemilu yang ada, kita memerlukan data tentang jumlah surat suara terbuang
(wasted votes) atau surat suara yang tidak memiliki representasi di lembaga
legislatif. Sayangnya, saya tidak memiliki data ini. Secara subyektif, saya
memperkirakan bahwa jumlah surat suara terbuang cenderung meningkat sejak
Pemilu 1999. Namun demikian, ada faktor lain yang mempengaruhi hal ini, yaitu
angka ambang batas parlemen yang juga cenderung meningkat sejak Pemilu 1999.
Sebagai informasi tambahan, jumlah suara tidak sah, sebagaimana yang juga telah
disampaikan oleh KPU di persidangan sebelumnya, menunjukkan angka yang
meningkat
pasca
Pemilu
1999
(https://www.idea.int/data-tools/country-
view/142/40). Sekali lagi, hal ini juga dipengaruhi oleh banyak faktor selain faktor
sistem pemilu, misalnya factor tingkat pendidikan kepemiluan dari masyarakat yang
masih rendah.
Kelima adalah representasi sosio-demografi di lembaga legislatif. Kita dapat menilai
variabel ini dengan melihat beberapa data. Sebagai contoh, data menunjukkan
bahwa
tingkat
keterwakilan
perempuan
meningkat
sejak
Pemilu
1999
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220920184132-35-850435/infografis-
jumlah-keterwakilan-perempuan-di-dpr-sejak-1999). Namun demikian, hal ini
sangat dipengaruhi oleh kebijakan affirmative action yang diimplementasikan pasca
Pemilu 1999. Belum lagi adanya indikasi bahwa mereka juga tidak terlepas dari
fenomena politik dinasti (Wildianti dalam Sukmajati (Ed.), 2019). Contoh lain adalah
data tentang profil anggota parlemen kita. Tempo menunjukkan data bahwa hampir
separuh
dari
anggota
DPR
hasil
Pemilu
2019
adalah
pengusaha
(https://grafis.tempo.co/read/1839/anggota-dpr-pebisnis-menyebar-di-semua-
fraksi). Saya tidak memiliki data akuratnya, namun saya memprediksi bahwa profil
anggota parlemen hasil Pemilu 1999 lebih bervariasi. Mengapa kita perlu
78
mendiskusikan hal ini? Karena profil anggota parlemen akan sangat mempengaruhi
proses representasi politik yang akan mereka jalankan dan perbedaan profil juga
akan sangat mempengaruhi pola interaksi di kalangan para anggota parlemen.
Keenam adalah akuntabilitas personal dari anggota parlemen terhadap
konstituennya. Hasil observasi saya selama ini menunjukkan bahwa akuntabilitas
para anggota parlemen di beberapa pemilu legislatif terakhir adalah meningkat.
Namun demikian, hal ini juga bisa saja dipengaruhi oleh faktor lain, misalnya regulasi
tentang lembaga perwakilan (UU MD3) yang juga mendorong kriteria ini, yaitu di
Pasal 81 huruf (k) tentang kewajiban anggota DPR. Selain itu, jika kita telaah secara
mendalam, akuntabilitas personal tersebut juga dibingkai oleh model tautan politik
klientelisme atau kharismatik yang sebenarnya bukan merupakan model yang ideal.
Saya akan kembali dengan topik ini juga di bagian berikutnya.
Ketujuh adalah pemerintahan efektif yang stabil. Data menunjukkan bahwa pasca
Pemilu 1999 terjadi turbulensi politik yang mengakibatkan pergantian Presiden dari
Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri (meskipun di Pemilu 1999 belum
diselenggarakan pilpres secara langsung). Namun demikian, yang perlu menjadi
catatan adalah bahwa saat itu belum diselenggarakan pilpres secara langsung
sehingga presiden dipilih oleh MPR. Selain itu, saat itu juga belum dilakukan
amandemen UUD 1945, terutama terkait dengan pengaturan tentang mekanisme
pemakzulan yang lebih jelas dan tidak mudah dibandingkan dengan regulasi
pemakzulan sebelumnya.
Kedelapan adalah kesempatan dari para pemilih untuk menolak para wakil rakyat
pasca pemilu. Untuk kriteria ini, kita bisa melihat data tentang jumlah petahana di
lembaga legislatif. Data di Pileg 2019 menunjukkan bahwa tingkat keterpilihan
kembali para petahana di angka sekitar 55 persen. Saya tidak memiliki data untuk
jumlah petahana di Pemilu Legislatif 1999. Namun demikian, secara logika, saya
menduga bahwa jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan angka 55
persen. Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa Pemilu 1999 merupakan pemilu
pertama pasca Pemerintahan Orde Baru yang menandai masuknya Indonesia di
periode demokratisasi. Hal ini bisa jadi mempengaruhi jumlah petahana tersebut, di
mana banyak elit baru menggantikan elit lama di periode sebelumnya.
Dari analisa singkat di atas, berdasarkan atas kerangka evaluasi yang ditawarkan
oleh para ahli studi kepemiluan dan berdasarkan pada pengalaman kita dalam
menjalankan kedua jenis sistem pemilu proporsional sejauh ini, kita dapat melihat
79
bahwa sistem proporsional daftar tertutup ternyata lebih sesuai dibandingkan
dengan sistem proporsional daftar terbuka. Dengan demikian, kita perlu
mempertimbangkan dengan sangat seksama atas pilihan sistem proporsional daftar
tertutup pada pemilu berikutnya.
Sekarang kita menginjak pada poin ketiga terakhir. Pada poin ini saya akan
memberikan tekanan pada kontribusi sistem pemilu proporsional daftar tertutup
pada tiga agenda besar kita, yaitu institusionalisasi partai politik (sebagai input
dalam sistem politik), upaya untuk menyelenggarakan pemilu secara efektif dan
efisien (sebagai bagian dari proses dalam sistem politik), dan upaya penguatan
representasi politik (sebagai ouput dalam sistem politik kita).
Mengapa saya memilih ketiga poin ini? Karena ketiga poin ini sangat mempengaruhi
karakter demokratisasi dan derajad demokrasi kita sejauh ini. Seperti kita ketahui
bersama, indeks demokrasi di Indonesia menurut kajian banyak pihak terus
mengalami penurunan (sebagai contoh, lihat Power dan Warburton, 2021). Pilihan
pada sistem proporsionalitas daftar tertutup dapat kita jadikan salah satu upaya
untuk melakukan perbaikan di dalam ketiga lembaga politik tersebut dan sekaligus
momentum untuk meningkatkan menahan indeks demokrasi kita merosot lebih
dalam.
Terkait dengan poin pertama, yaitu agenda institusionalisasi partai politik dalam
rangka meningkatkan fungsi-fungsi ideal partai politik. Berdasarkan hasil survei dari
lembaga-lembaga yang kredibel, lembaga partai politik adalah lembaga yang paling
tidak dipercayai oleh publik. Hal ini tentu saja sangat ironis, mengingat peran vital
dan strategisnya partai politik dalam sistem politik kita saat ini. Kita berharap bahwa
pilihan pada sistem proporsional daftar tertutup (dengan mekanisme pemilu
pendahuluan) akan menjadi momentum untuk partai politik kembali meraih
kepercayaan publik, terutama di kalangan generasi muda kita.
Mengapa perlu pemilu pendahuluan? Pemilu pendahuluan ini diselenggarakan
untuk menjamin prinsip partisipasi, kontestasi dan transparansi dalam proses
kandidasi di setiap partai politik sehingga hal ini dapat mendorong demokrasi di
internal partai-partai politik. Selain itu, pemilu pendahuluan juga merupakan forum
untuk menyediakan insentif bagi mereka yang bersedia untuk mengelola lembaga
partai politik sebagai para pengurus. Dengan demikian, pemilu pendahuluan
menjadi bagian penting dari jenjang karir seorang politisi dalam mengembangkan
potensi dirinya. Dengan mekanisme seperti ini, maka kita berharap lembaga partai
80
politik dapat menjalankan fungsi utama dan fungsi-fungsi turunannya secara
berkesinambungan dari waktu ke waktu.
Fungsi utama dari partai politik adalah menjadi penjembatan (intermediary) antara
rakyat dan kebijakan publik (Mair, Muller and lasser (Eds.), 2004). Seperti telah
dipaparkan oleh beberapa ahli di persidangan sebelumnya, fungsi utama ini
kemudian diturunkan menjadi beberapa fungsi. Salah satunya adalah fungsi
rekruitmen politik. Fungsi yang hanya dimiliki oleh lembaga partai politik dalam
proses demokrasi elektoral.
Fungsi rekruitmen politik yang diselenggarakan oleh partai politik adalah sangat
terkait dengan proses nominasi atau kandidasi dari para calon anggota parlemen.
Menurut Gallagher dan Marsh (1988), proses ini ibarat “taman rahasia” di dalam
partai politik. Karenanya, hampir semua partai politik mengalami masalah,
tantangan dan kendala dalam menegakkan prinsip-prinsip partisipasi, kompetesi,
transparansi, dan lainnya. Lebih jauh, proses seleksi kandidat, menurut Hazan dan
Rahat (2010) dan Scarrow (2015) mencerminkan derajad demokrasi di internal
partai politik. Karena partai politik adalah salah satu lembaga yang memiliki peran
vital dan strategis dalam sistem politik kita saat ini, partai politik di Indonesia
seharusnya memiliki demokrasi internal yang baik. Dalam konteks ini, maka menjadi
penting untuk mendorong derajad demokrasi di internal partai-partai politik kita
melalui sistem proporsional daftar tertutup.
Surbakti et. al. (2015), dalam sebuah kajian akademik menyongsong Pemilu
Serentak 2019, merekomendasikan agar kita menggunakan sistem proporsional
tertutup dengan mekanisme pemilu pendahuluan (preliminary election). Pemilu
pendahuluan diselenggarakan sejak tingkat paling rendah dari kepengurusan partai
politik (tingkat desa) sampai tingkat paling tinggi (nasional) yang diikuti oleh para
anggota partai politik tersebut. Pemilu pendahuluan diselenggarakan untuk
menyaring dan menjaring para bakal calon anggota legislatif di tingkatan
kabupaten/kota, provinsi dan nasional dengan berbagai standar kualifikasi yang
telah ditentukan sebelumnya. Sebagai contoh, mereka yang dapat dicalonkan
menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah mereka yang telah memiliki
pengalaman menjadi pengurus partai politik tersebut minimal dalam waktu satu
tahun. Kualifikasi yang ada akan semakin tinggi jika seseorang akan mencalonkan
diri sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPRD RI. Dengan cara ini, maka proses
kandidasi dapat menjamin bahwa seorang calon memiliki ketrampilan dalam
81
menterjemahkan ideologi dan platform partai politiknya secara kontekstual dan
aktual. Pendek kata, kita perlu mendorong proses kandidasi yang mendorong
pengembangan politik programatik, yaitu politik berbasis pada agenda-agenda
kebijakan publik sesuai dengan arah ideologi dan platform partai politik.
Menginjak pada poin kedua, yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemilu. Beberapa ahli kepemiluan (sebagai contoh, Taagapera
(1998)) telah memberikan rekomendasi bahwa ketika sebuah negara akan
menyelenggarakan pemilu serentak untuk pemilu eksekutif dan legislatifnya, maka
sebaiknya negara tersebut memilih sistem pemilu yang paling sederhana untuk
masing-masing pemilu. Dengan demikian, aspek teknis dari penyelenggaraan
pemilu seharusnya juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan
sistem pemilu apa yang akan dipilih. Kita tentu saja tidak berharap bahwa praktek-
praktek tidak baik di Pemilu Serentak 2019 yang lalu akan terulang di pemilu-pemilu
kita berikutnya, misalnya banyaknya penyelenggara pemilu yang sakit atau
meninggal karena kelelahan, semakin maraknya praktek pembelian suara (politik
uang), dan lain sebagainya.
Dengan demikian, saya berpandangan bahwa ketika kita mengimplementasikan
pemilu serentak, maka sistem dalam pemilu presiden kita sebaiknya menggunakan
sistem mayoritas sederhana (the first-past-the post) dan bukan dua kali putaran (two
round system). Sedangkan untuk sistem dalam pemilu legislatif, kita sebaiknya
memilih sistem proporsionalitas daftar tertutup dengan adanya mekanisme pemilu
pendahuluan untuk menjamin prinsip partisipasi dan meningkatkan derajad
demokrasi internal partai. Dengan kata lain, kita perlu memilih sistem yang secara
teknis-administratif dapat diselenggarakan dengan paling efektif dan paling efisien.
Poin ketiga adalah tentang penguatan lembaga perwakilan politik. Pada bagian
sebelumnya, saya menyampaikan bahwa akuntabilitas personal dari anggota
parlemen kita kepada konstituennya meningkat sejak pelaksanaan Pemilu 2009
dengan sistem proporsional daftar terbuka. Namun demikian, relasi yang terbangun
antara rakyat dan wakil rakyat adalah model representasi klientelistik atau
kharismatik, terutama dengan semakin maraknya penggunaan strategi pembelian
suara (vote buying) untuk memobilsasi dukungan, terutama sejak Pemilu 2014
sebagaimana telah dikaji oleh banyak ahli kepemiluan.
Menurut Kitschelt (2000), terdapat tiga model tautan politik antara rakyat dan
wakilnya pasca pemilu. Pertama adalah model kharismatik, dimana tautan politik
82
didasarkan pada dimensi simbolik atau personalistik atau gaya personal dari politisi.
Kedua adalah model klientelistik, dimana tautan politik didasarkan pada insentif
material tertentu dalam sebuah jaringan pertukaran langsung antara rakyat dan
wakilnya. Ketiga adalah model programatik, dimana tautan politik didasarkan pada
program kebijakan kepada seluruh warganegara. Model ketiga ini adalah model
yang paling ideal dibandingkan dengan yang lain.
Terkait dengan sistem pemilu, kita dapat melihat relasi antara sistem pemilu dengan
model tautan politik yang akan dihasilkan. Sistem pemilu proporsionalitas daftar
terbuka cenderung melahirkan model tautan politik pertama dan kedua. Hal ini
karena loyalitas para anggota lembaga legislatif terpilih mengarah pada dua tujuan,
yaitu partai politik dan pemilih. Sedangkan sistem pemilu proporsionalitas daftar
tertutup akan dapat mendorong lahirnya model tautan politik yang ketiga. Dengan
demikian, kita sebenarnya dapat mendorong penerapan sistem proporsional daftar
tertutup untuk dapat melahirkan tautan politik yang bersifat programatik antara
rakyat dan wakil-wakilnya di lembaga legislatif. Dengan cara ini. Lebih jauh, kita
berharap bahwa kinerja lembaga legislatif dalam mengimplementasikan fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan juga akan dapat meningkat.
Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa pilihan pada sistem proporsionalitas
tertutup dapat diarahkan pada tiga agenda transformasi lembaga-lembaga politik
kita saat ini. Pertama, kita perlu mendorong sistem proporsional daftar tertutup agar
dapat meningkatkan derajad demokrasi internal partai politik, terutama terkait
dengan fungsi rekruitmen politik dan proses kandidasi. Kedua, sistem tersebut juga
dapat kita desain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efektif dan
efisien, tanpa mengurangi nilai, norma dan praktek demokrasi. Ketiga, sistem
proporsional daftar tertutup juga dapat kita dorong untuk melahirkan model
perwakilan politik yang programatik antara rakyat dan para wakilnya sehingga kita
akan dapat mengembangkan politik berbasis ide atau gagasan ke depan. Apalagi,
tantangan dan kendala baik di tingkat regional, nasional, maupun global, ke depan
makin tidak ringan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Mahkamah
pada tanggal 24 Januari 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 26 Januari 2023, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima di
83
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1.
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana Pasal-Pasal a quo UUD NRI
Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut, DPR RI menerangkan bahwa
beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh para
Pemohon
tidak
mengatur
mengenai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional warga negara, yaitu:
-
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai konsep
Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI);
-
Pasal 18 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai
Pemerintahan daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yang anggotanya dipilih melalui Pemilu;
-
Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui Pemilu;
-
Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa peserta Pemilu
untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik.
Berdasarkan hal di atas, Pasal-Pasal tersebut tidak relevan untuk
dijadikan batu uji oleh para Pemohon. Terkait dengan batu uji Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI berpandangan bahwa Pasal-Pasal
a quo UU Pemilu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para
Pemohon
untuk
mendapatkan
hak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Para Pemohon tetap mendapatkan haknya untuk
84
memilih dan dipilih dalam kontestasi Pemilu. Selain itu, pengaturan dalam
Pasal-Pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
merupakan suatu mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu yang berlaku
umum bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa adanya pengecualian.
Sehingga pengaturan dalam UU Pemilu telah memenuhi hak konstitusional
seluruh Warga Negara Indonesia termasuk para Pemohon.
2.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang yang diuji
Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian atas
keberlakuan pasal-pasal a quo, tetapi tidak menguraikan secara jelas
pertautan antara Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon. Sehingga menjadi
tidak jelas apa dan bagaimana sesungguhnya hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon tersebut dirugikan melalui batu uji yang
digunakan tersebut.
Bahwa selain itu, berlakunya Pasal-Pasal a quo tidak serta merta
menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
karena para Pemohon tetap mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan tetap dapat melakukan
aktivitasnya sebagai warga negara untuk memilih maupun dipilih dalam
Pemilu dengan baik. Berdasarkan uraian di atas, DPR RI berkesimpulan
tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dirugikan akibat keberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a quo.
3.
Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa DPR RI menerangkan, berlakunya pasal-pasal a quo tidak
menghalangi para Pemohon tersebut dalam menjalankan aktivitas dan
profesinya, dan tetap dijamin haknya untuk dapat memilih anggota DPR RI
dan DPRD sesuai dengan mekanisme Pemilu yang diatur dalam UU a quo.
Permasalahan pelaksanaan Pemilu yang disampaikan oleh para Pemohon
sesungguhnya merupakan suatu hal yang wajar dalam pelaksanaan
85
Pemilu khususnya dengan mekanisme proporsional terbuka dimana
pelaksanaan demokrasi melalui Pemilu menuntut adanya partisipasi
langsung dan aktif masyarakat dalam memilih wakil-wakilnya untuk duduk
di kursi legislatif. Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, tentunya
masyarakat akan cenderung memilih wakil-wakil yang memang telah
diketahui dan dikenal aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Di era perkembangan teknologi komunikasi seperti saat ini, dengan
adanya internet dan media sosial yang bisa diakses secara luas oleh
masyarakat, maka akan dapat memudahkan
masyarakat untuk
mengetahui dan mengenal calon-calon anggota legislatif yang turut serta
dalam kontestasi Pemilu yang berlangsung. Melalui media sosial tersebut,
calon-calon anggota legislatif memperkenalkan diri kepada masyarakat
luas dan menyampaikan visi misi yang menjadi dasar atau alasannya turut
serta sebagai peserta Pemilu. Sehingga pemilihan anggota legislatif telah
sesuai dengan apa yang dikehendaki rakyat dan diisi dengan orang-orang
yang terpilih berdasarkan suara yang telah diberikan dalam Pemilu.
Bahwa terkait dengan dalil kerugian yang disampaikan para
Pemohon mengenai jalannya pemerintahan yang merupakan hasil dari
Pemilu. Pada dasarnya baik DPR RI maupun Pemerintah telah
mengupayakan adanya pengaturan pelaksanaan Pemilu yang baik yang
mampu mengakomodir dan menjabarkan apa yang diatur oleh UUD NRI
Tahun 1945, dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Namun
demikian,
berjalannya
pemerintahan
bukan
sesuatu
yang
bisa
diprediksikan secara akurat karena banyaknya hal yang berpengaruh
dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut. Partai Politik pun telah
mengupayakan yang terbaik dengan mengajukan kader-kader yang
menurut Partai Politik adalah kader terbaik dan mampu mengemban
amanat pemerintahan dengan baik dalam upaya mewujudkan tujuan
pemerintahan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Alinea IV
pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual
86
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
4.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
Bahwa dengan tidak adanya uraian kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon atas berlakunya ketentuan
Pasal-Pasal a quo UU Pemilu, dan tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon baik yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka sudah dapat
dipastikan tidak ada kepentingan hukum para Pemohon dan tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
oleh para Pemohon dengan ketentuan Pasal-Pasal a quo.
5.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan
berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak
permohonan para Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan
berimplikasi
apapun
bagi
para
Pemohon.
Bahkan apabila
MK
mengabulkan permohonan para Pemohon, hal itu justru merupakan
kemunduran besar dalam upaya pelaksanaan demokrasi yang lebih baik
dan dalam upaya perwujudan reformasi pelaksanaan pemerintahan
Indonesia.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang
Pleno MK terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan
87
point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan
prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal
connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), MK telah
menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005
yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-
V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan
kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun
demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam pengajuan pengujian UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1.
Bahwa konstitusi Indonesia menjamin mengenai Pemilu anggota DPR RI
dan DPRD melalui Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota DPR RI dan DPRD
dipilih melalui Pemilu. Selain itu, prinsip pelaksanaan Pemilu diatur dalam
Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 sebagai sarana perwujudan kedaulatan
rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara dan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila.
2.
Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan
ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara Pemilu diatur lebih lanjut
melalui undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, konstitusi telah
88
memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk
mengatur mengenai mekanisme dan tata cara Pemilu sebagai salah satu
sebagai kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
legal policy).
3.
Bahwa undang-undang mengenai kepemiluan di Indonesia sendiri telah
mengatur
mengenai
berbagai
sistem
Pemilu
dengan
sistem
proporsionalitas terbuka, tertutup, dan melewati berbagai dinamikanya.
Secara historis, pemberlakuan sistem proporsional tertutup di Indonesia
diterapkan pada zaman Orde Baru, Pemilu tahun 1995, dan tahun 1999.
Sedangkan pemberlakuan sistem proporsional terbuka di Indonesia
diterapkan pada Pemilu legislatif tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan
tahun 2019.
4.
Saat ini berdasarkan UU Pemilu, Indonesia menggunakan sistem
proporsional terbuka dan ditegaskan melalui Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu
yang menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka.” Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008,
sejatinya sistem proporsional terbuka ditujukan untuk lebih memperluas
dimensi keadilan dalam pembangunan politik, yang telah menganut sistem
pemilihan langsung.
5.
Bahwa sistem proporsional terbuka merupakan salah satu metode atau
cara yang mengatur warga negara untuk memilih secara langsung calon
anggota legislatif dengan suara terbanyak. DPR RI berpandangan bahwa
sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena
pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara
langsung, dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
6.
Bahwa Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana
diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui
Pasal-Pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para Pemohon. Melalui
Pasal-Pasal a quo, Pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip
keterwakilan. Artinya bahwa setiap Warga Negara Indonesia dijamin
memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan, yang akan menyuarakan
89
aspirasi rakyat. Sehingga Pemilu yang terselenggara secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat
menjalankan
fungsi
kelembagaan
legislatif
secara
optimal.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan
derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin
kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Di sisi lain, para Pemohon mendalilkan bahwa sistem proporsional terbuka
melanggar Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 di mana seharusnya
Pemilu ditujukan untuk memilih calon anggota legislatif melalui Partai
Politik (vide Perbaikan Permohonan hlm. 17). Berkaitan dengan hal
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa melalui sistem proporsional
terbuka serta diaturnya frasa “tanda gambar partai politik, nomor urut partai
politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota” pada Pasal-Pasal a quo UU Pemilu yang diujikan
Para Pemohon, justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan luas
terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Diberlakukannya
sistem proporsional terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada
rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pilihannya
terhadap calon anggota legislatif dengan suara terbanyak. Hal tersebut
akan menciptakan suatu keadilan, tidak hanya bagi calon anggota legislatif
melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia
tidak bergabung sebagai anggota Partai Politik peserta Pemilu. Sistem
proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan seseorang calon
anggota legislatif tidak hanya bergantung pada kebijakan Partai Politik
peserta Pemilu, namun didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat
yang diberikan kepada calon tersebut.
8.
Bahwa MK melalui Pertimbangan Hukumnya pada Putusan Nomor 22-
24/PUU-VI/2008, telah memperkuat penerapan sistem proporsional
terbuka, dengan menyatakan:
Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar
penyelenggaraan Pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan
90
Pemilu, untuk dikembangkan dan diimplementasikan oleh undang-undang
mengenai Pemilu secara singkat dan sederhana, yang dipergunakan untuk
memberi landasan bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu agar
dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, rakyat sebagai subjek
utama dalam prinsip kedaulatan rakyat, tidak hanya ditempatkan sebagai
objek oleh peserta Pemilu dalam mencapai kemenangan semata.
Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan
oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut
juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu
membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka,
rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif
yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang
berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat
paling banyak;
… Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping
memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya,
juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga
untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat
yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang
tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena
kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya
dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan
demikian, konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas
kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan
prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.
(vide Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm 103-105).
9.
Bahwa semangat MK untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang
substantif terlihat melalui Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 22-
91
24/PUU-VI/2008 tersebut. MK juga menyatakan bahwa dilihat dari dimensi
keadilan dalam pembangunan politik, pada saat itu Indonesia telah
menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Daerah, Kepala dan Wakil Kepala Daerah. MK
kemudian menyatakan menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR
RI atau DPRD juga bersifat langsung memilih orang tanpa
mengurangi hak-hak politik Partai Politik. Sehingga setiap calon
anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan
perolehan dukungan suara masing-masing (vide Putusan MK Nomor 22-
24/PUU-VI/2008, hlm. 105). Dengan mendasarkan pada pertimbangan
hukum MK tersebut, DPR RI berpandangan tidak benar jika peran Partai
Politik menjadi terdistorsi sebagaimana didalilkan para Pemohon.
10. Bahwa selain itu, perlu dilihat secara utuh Pasal lain UU Pemilu yang telah
mengatur mengenai tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif
yang justru tidak mengurangi sama sekali peran dan kedudukan Partai
Politik sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 241
UU Pemilu, menentukan bahwa:
“Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
penentuan internal Partai Politik Peserta Pemilu.”
Berdasarkan Pasal a quo, jelas sekali bahwa Partai Politik diberikan
wewenang penuh oleh undang-undang untuk menyeleksi bakal calon
anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
11. Bahwa meskipun materi muatan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022
dengan Perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 diatur melalui dasar hukum
yang berbeda, namun secara prinsip materi yang diujikan mengatur
mengenai hal yang sama, yaitu penguatan sistem proporsional terbuka
yang jelas memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih dan
menentukan calon anggota legislatif secara bebas. Bahwa DPR RI selaku
pembentuk undang-undang memperhatikan pertimbangan putusan MK
tersebut sebagai dasar untuk menerapkan sistem proporsional terbuka
dengan harapan proses Pemilu dapat lebih baik. Oleh karena itu, tidak ada
urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan
92
berkaitan dengan UU a quo. Sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan
bahwa perkara a quo adalah ne bis in idem.
12. Berdasarkan dinamika historis pengaturan undang-undang kepemiluan di
Indonesia dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut, maka
dalam konteks politik hukum Pemilu di Indonesia, DPR RI berpandangan
bahwa potensi kemunduran demokrasi akan terjadi apabila Pemilu
kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, yang
hanya memilih Partai Politik. Petitum para Pemohon justru mereduksi
pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimana setiap warga
negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan yang mereka kehendaki
untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.
13. Terkait dengan dalil para Pemohon mengenai bergesernya nilai yang
mengarah ke pasar bebas dengan kekuatan modal semata, kuatnya
kebebasan individu tanpa melihat kualitas dan kemampuan calon (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 17), DPR RI berpandangan hal tersebut tidak
benar. Hal penting yang seharusnya menjadi perhatian adalah upaya
menghadirkan seorang calon anggota legislatif sebagai kader yang
tumbuh dan menang karena adanya dukungan massa yang sudah
mengetahui program kerja dan kualitasnya serta komitmen terhadap
konstituen. Calon anggota legislatif terbaik dapat dipilih oleh Partai Politik,
sehingga mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan
massa secara positif sesuai kualitasnya. Seorang calon anggota legislatif
yang berkualitas tentu perlu melakukan upaya yang lebih besar untuk
dikenal melalui program kerjanya, hal tersebut lazim mengingat ia
merupakan bagian dari wakil rakyat.
14. Bahwa adapun hal-hal lain berkaitan dengan tingginya biaya Pemilu,
rumitnya sistem proporsional terbuka, munculnya potensi korupsi, dan
sebagainya sebagaimana didalilkan para Pemohon, maka DPR RI
berpandangan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari
pelaksanaan demokrasi, dan bagian dari dinamika implementasi di
lapangan. Pemilihan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka
atau tertutup merupakan sebuah pilihan yang menjadi kebijakan terbuka
pembentuk undang-undang. Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas
norma dari diaturnya sistem proporsional terbuka pada Pasal-Pasal a quo
93
UU Pemilu. Bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan
sistem Pemilu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari
pembentuk
undang-undang
dengan
memperhatikan
partisipasi
masyarakat.
15. Bahwa setiap pilihan kebijakan memiliki konsekuensinya masing-masing.
Dalam konteks sistem Pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-
masalah yang dikemukakan para Pemohon akan mengecil dengan
diterapkannya sistem proporsional tertutup sebagaimana didalilkan oleh
para Pemohon. Sejatinya hal tersebut merupakan bagian dari proses
berdemokrasi di Indonesia.
16. Bahwa terkait ketentuan Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu
yang diminta oleh para Pemohon agar dimaknai sesuai dengan
petitumnya, maka hal tersebut juga dapat berpotensi akan terjadinya
konflik, karena masyarakat tidak memilih perorangan. Hal ini justru akan
menimbulkan konflik diantara para kader Partai Politik di internal partai
khususnya dengan para ketua Partai Politik, karena semua kader pastinya
akan merasa layak dan patut dipilih untuk menduduki kursi anggota DPR
RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Hal ini justru
berpotensi menghambat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
nasional maupun daerah.
17. Bahwa terkait dengan kepedulian para Pemohon terhadap kemajuan
demokrasi dan proses Pemilu yang seyogyanya menguatkan NKRI
dengan mengkritisi dan mengevaluasi berkaitan dengan hal-hal tersebut,
DPR RI sangat mengapresiasi upaya para Pemohon. Hal ini mengingat
dalam pelaksanaan pembangunan negara Indonesia dibutuhkan kontribusi
positif dari seluruh komponen bangsa termasuk dari masyarakat. Terkait
dengan
apa
yang
disampaikan
oleh
para
Pemohon
dalam
permohonannya, kiranya dapat menyampaikan masukannya kepada
pemerintah maupun kepada DPR RI untuk dapat dijadikan bahan evaluasi
dan perbaikan pelaksanaan Pemilu 2024.
18. Bahwa setelah adanya putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut
hingga saat ini, DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang telah menunjukkan sikap yang sama dengan Putusan MK yang
memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka. Hal ini tercermin
94
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU Pemilu.
19. Bahwa sikap DPR RI dan Pemerintah yang memilih sistem proporsional
terbuka bukan hanya karena mengacu pada Putusan MK Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 berikut semua alasan dan argumentasinya, tetapi juga
karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang cenderung lebih memilih
sistem proporsional terbuka dibandingkan sistem proporsional tertutup.
20. Bahwa konsistensi sikap masyarakat yang lebih memilih sistem
proporsional terbuka diserap oleh 8 (delapan) Partai Politik yang memiliki
kursi di DPR, yakni Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya (FPGERINDRA), Fraksi Partai Nasdem
(FNASDEM), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai
Demokrat (FPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai
Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(FPPP) yang secara resmi telah menolak sistem proporsional tertutup
sebagaimana disampaikan dengan pernyataan sikap secara terbuka pada
hari Minggu 8 Januari 2023, yang bunyinya:
(1) Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk
menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak
era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan
kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu
proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang
berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon
anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin
demokrasi mundur.
(2) Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang
tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan
dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi
preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
(3) KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu
dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan
perundang-undangan.
(4) Kami mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah menganggarkan
anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama
KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang
telah disepakati bersama.
(5) Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara
sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan
ekonomi.
95
21. Bahwa sangat jelas bahwa tidak ada situasi baru, dinamika baru atau
perkembangan baru yang signifikan terkait sistem proporsional terbuka ini.
Pelaksanaan Pemilu 2009, 2014 dan 2019 justru berlangsung dengan
partisipasi yang terus meningkat yakni Pemilu Legislatif 2009 sebesar
70,9%, Pemilu Legislatif 2014 sebesar 75,11% dan Pemilu legislatif 2019
sebesar 81,69%.
22. Bahwa namun demikian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP) lebih memilih sistem proporsional tertutup, sikap ini berbeda
dengan sikap 8 (delapan) Fraksi Partai di DPR RI yakni FPG,
FGERINDRA, FNASDEM, FPKB, FPD, FPKS, FPAN, dan FPPP. Bahwa
dari FPDIP memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa FPDIP berpendapat meskipun Pemilu diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden dan DPRD
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Namun hal tersebut tidak untuk dimaknai
bahwa peserta Pemilu adalah orang perorangan dalam Partai Politik
dikarenakan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
secara tegas menyatakan bahwa Peserta Pemilu untuk memilih
anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik. Dengan
demikian amat terang dan jelas bahwa Partai Politik lah yang
berkompetisi dalam ajang kontestasi pesta demokrasi yang sebagai
konsekuensi logis Partai Politik lah yang memiliki kewenangan untuk
menentukan siapa saja calon anggota legislatif terbaik menurut versi
pertimbangannya yang dapat dipilih untuk menjadi calon anggota DPR
dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat. Tentunya setelah melalui
proses seleksi dan rekrutmen, pendidikan yang panjang. Sehingga
sejatinya isu proporsional terbuka atau tertutup bukanlah menjadi isu
konstitusional norma, melainkan lebih kepada aspek kemanfaatan.
Tentunya, setelah melalui berbagai rangkaian proses, mulai dari
rekrutmen, seleksi pendidikan kader yang berjenjang, penjaringan,
dan penyaringan, hingga pada akhirnya akan diusulkan untuk
dihadirkan sebagai calon anggota legislatif. Karena dalam rezim
hukum pemilu, permasalahannya tidak sekadar lahirnya wakil rakyat
melalui proses yang demokratis, melainkan lebih jauh lagi, agar dapat
96
mewujudkan
sistem
ketatanegaraan
yang
berintegritas
demi
menjamin konstitusi, konsistensi, dan kepastian hukum, serta hadirnya
sistem pemilu yang efektif dan efisien. Kedua hal terakhir ini luput dari
pertimbangan pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka.
Mengingat lahirnya wakil rakyat yang berintegritas, tentu bukan saja
kerja satu hari, membutuhkan proses panjang, dimana partai politiklah
yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut.
Memang sejatinya, isu proporsional terbuka dan tertutup bukanlah
menjadi isu konstitusionalitas norma. Akan tetapi, setelah mengalami
tiga kali pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara proporsional
terbuka, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, Permohonan para
Pemohon amat sangat relevan dan layak untuk diterima, diperiksa,
diadili, dan diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi. Terlebih,
dengan mengedepankan aspek kemanfaatan, tanpa mengurangi
aspek keadilan dan kepastian hukum itu sendiri.
b. Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang harus memenuhi asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia jujur dan adil, dan demokratis,
maka yang harus menjadi pertanyaan saat ini apakah sistem Pemilu
yang diterapkan telah memenuhi prinsip-prinsip Pemilu yaitu mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, porporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Begitu juga halnya dengan
kebijakan negara yang diambil di dalam pembentukan UU Pemilu
(politik hukum UU Pemilu) sehubungan dengan permohonan
pengujian undang-undang oleh para Pemohon. Sehingga amat sangat
relevan untuk dikaji lebih mendalam terkait dengan politik hukum
pembentukan UU Pemilu, sekaligus untuk memastikan apakah politik
hukum yang diharapkan melalui perumusan pasal-pasal a quo UU
Pemilu sudah tercapai. Dan seandainya belum tercapai, sistem Pemilu
seperti apakah yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.
c.
Bahwa secara filosofis, kaidah demokrasi menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab,
dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Setelah mempelajari kembali
risalah pembahasan dalam pembentukan UU Pemilu, pembahasan
tentang sistem pemilu yang ideal untuk diterapkan di Indonesia tidak
97
dilakukan secara mendalam karena pembahasan saat itu dilakukan
dengan memilih paket isu krusial Pemilu yang ditawarkan dalam
pembahasan, yakni sebagai berikut:
• Parliamentary threshold: 4-5 persen;
• Presidential threshold: 10-25 persen;
• Dapil magnitude: 3-10;
• Sistem pemilu terbuka dan terbuka terbatas; dan
• Metode konversi suara Sainte-Lague murni dan metode Kuota
Hare.
Pada saat itu tidak terdapat pembahasan secara mendalam terkait sistem
Pemilu karena semua paket tersebut menawarkan opsi proporsional
terbuka dan proporsional terbuka terbatas, hal ini dikarenakan
pembahasan Pansus kala itu mengacu kepada pertimbangan hukum
dalam Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Seolah-olah semua
terhipnotis bahwa sistem proporsional terbuka yang konsisten, padahal MK
juga tidak pernah menyatakan bahwa sistem pemilihan umum proporsional
tertutup itu adalah inkonstitusional, dikarenakan itu hanya pilihan hukum
(open legal policy) pembentuk undang-undang. Di samping itu, perdebatan
dalam
pembahasan
RUU
Pemilu
lebih
dititikberatkan
terhadap
permasalahan Parliamentary Threshold dan raihan suara sah nasional
untuk Partai Politik mencalonkan presiden. Dengan demikian sangat
relevan apabila pengaturan mengenai sistem Pemilu diuji oleh para
Pemohon a quo.
d.
Bahwa sehubungan dengan pengujian sistem Pemilu dalam Perkara
a quo, perlu kiranya terlebih dahulu untuk melihat hal-hal yang mendasari
pertimbangan Majelis Hakim MK kala itu dalam memutus Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 yang menguatkan sistem Pemilu terbuka terbatas
menjadi sistem proporsional terbuka.
e.
Bahwa pertimbangan MK pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008,
yang pada intinya sebagai berikut:
…Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan
menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih
98
sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon
yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak;
… Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping
memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya,
juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga
untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat
yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang
tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena
kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya
dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan
demikian, konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas
kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan
prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.
(vide Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm 103-105).
Dengan mendasarkan pada Putusan MK terdapat beberapa hal yang
diharapkan terwujud melalui sistem proporsional terbuka, yaitu:
-
rakyat bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang
dipilih;
-
lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih
dikarenakan dengan mendasarkan perolehan suara terbanyak;
-
lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya;
-
kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada Partai Politik peserta Pemilu;
-
konflik internal Partai Politik peserta Pemilu yang dapat berimbas
kepada masyarakat dapat dikurangi
Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan, apakah yang diharapkan oleh
MK dengan pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah
terpenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
99
f.
Bahwa ditinjau dari landasan sosiologis, penerapan sistem proporsional
terbuka di Indonesia didasari oleh adanya kekhawatiran dominasi Partai
Politik dan oligarki Partai Politik serta kebutuhan atas keterbukaan untuk
mengakomodir partisipasi masyarakat secara luas sehingga pelaksanaan
Pemilu diubah dari sistem proporsional tertutup menjadi sistem
proporsional terbuka. Masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat yang
diinginkan dan kondisi yang lebih baik dalam memilih wakilnya secara
langsung sesuai kehendaknya. Pertanyaannya, seberapa besar manfaat
dari penerapan sistem proporsional terbuka dalam konteks demokrasi dan
penguatan Partai Politik setelah tiga kali Pemilu proporsional terbuka
pasca putusan MK?
g.
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan dan regulasi Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, telah menegaskan yang menjadi peserta Pemilu
adalah Partai Politik. Sehingga sudah sepatutnya yang bersaing dalam
perolehan suara dalam kontestasi Pemilu adalah Partai Politik, bukan
orang perorangan dari perwakilan Partai Politik.
h.
Bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sejalan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) dan UU
Pemilu. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum UU Partai Politik, Partai
politik dikonstruksikan sebagai pilar demokrasi. Untuk itu Partai Politik
perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang
demokratis guna mendukung sistem presidensial yang efektif. Bahwa
penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada dua hal
utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang
terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung
prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap
dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen
keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan
dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai
Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai
Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta
100
rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon
pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Kedua tujuan tersebut tidak akan mungkin tercapai apabila sistem Pemilu
di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dikarenakan
dalam sistem proporsional terbuka tidak mensyaratkan dan membutuhkan
adanya seleksi dan rekrutmen anggota yang selektif sampai kepada
derajat ideologis. Padahal yang membedakan partai yang satu dengan
partai yang lain adalah terletak pada ideologi partai. Pada sistem
proporsional terbuka tidak dibutuhkan pengkaderan penguatan kapasitas
kader melalui pendidikan politik atau sekolah partai yang selektif, ketat,
dan berkesinambungan dikarenakan pada saat pencalonan nantinya tidak
diberlakukan nomor urut sebagai prioritas calon anggota legislatif terpilih
yang bakal jadi. Dalam sistem proporsional terbuka, partai tidak memiliki
kekuasaan untuk menempatkan calon-calon terbaik menurut versi partai
untuk bisa diprioritaskan terpilih. Padahal mereka yang diprioritaskan
terpilih oleh partai, biasanya sudah melalui serangkaian proses seleksi
yang begitu ketat tidak hanya proses rekrutmen tapi Pendidikan caleg dan
penjaringan dan penyaringan yang sebagai bentuk pertanggungjawaban
moral, politik, dan hukum dari Partai Politik kepada konstituennya.
Begitu pula terhadap tujuan kedua yang mengutamakan fungsi partai
terhadap negara dan rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan
serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon
pemimpin yang memiliki kemampuan atau kompetensi akan sulit dicapai,
mengingat dalam sistem proporsional terbuka basisnya bukan kompetensi
melainkan berdasarkan kesukaan.
i.
Diaturnya peran Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan sebagai pilar
demokrasi, tentunya bukan tanpa alasan. Bahwa secara umum, Partai
Politik bertujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
menjaga dan memelihara keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Di samping itu, secara khusus, Partai Politik bertujuan untuk
101
meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, memperjuangkan
cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, dan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan apabila dilihat lebih
jauh lagi Partai Politik diamanatkan untuk menjadikan pabrikan calon
pemimpin-pemimpin bangsa yang akan duduk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian dan oleh karenanya penguatan Partai Politik menjadi
suatu keniscayaan yang cenderung bersifat mutlak, sehingga pengaturan
terkait Pemilu dan khususnya sistem Pemilu sudah seharusnya mengarah
kepada penguatan Partai Politik.
j.
Meskipun terdapat pendapat hukum MK berkaitan dengan sistem
proporsional terbuka, FPDIP berpendapat bahwa tidak ada pernyataan
secara tegas dari MK yang memerintahkan ditetapkannya sistem
proporsional terbuka dalam Pemilu di Indonesia. FPDIP berpandangan
bahwa pemilihan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau
tertutup merupakan sebuah pilihan yang menjadi kebijakan terbuka
pembentuk undang-undang (open legal policy). Tidak ada persoalan
inkonstitusionalitas norma dari diaturnya salah satu dari kedua sistem
tersebut. Hanya saja pada saat merumuskan Pasal-Pasal a quo UU Pemilu
yang diujikan para Pemohon, DPR RI memperhatikan pertimbangan
putusan MK tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk menerapkan
sistem proporsional terbuka dengan harapan proses Pemilu dapat lebih
baik.
k.
Dengan demikian, sistem proporsional tertutup pada Pemilu dapat lebih
sejalan dengan perkembangan menguatnya konsolidasi demokrasi di
Indonesia, dikarenakan pertarungan tidak didasarkan pada orang-
perorangan dalam satu partai melainkan lebih ditekankan pada kompetisi
102
antar partai yang pada akhirnya akan mempercepat proses konsolidasi
demokrasi.
l.
Sistem proporsional tertutup memastikan penataan dan penyempurnaan
Partai Politik akan menjadi terukur, jelas, dan transparan menuju model
Partai Politik modern yang berorientasi pada fungsi, yakni lahirnya budaya
politik
yang
mendukung
prinsip-prinsip
dasar
demokrasi
dan
memaksimalkan fungsi Partai Politik terhadap negara maupun rakyat.
Kedua fungsi tersebut hanya bisa terlaksana melalui konsistensi giat Partai
Politik melalui sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang baik,
mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang
kuat, serta melalui pendidikan politik, pengkaderan, serta rekrutmen politik
yang efektif untuk dapat menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang
memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing untuk mengisi jabatan-
jabatan publik.
m.
Bahwa seandainya ada yang mengatakan bahwa sistem proporsional
tertutup cenderung menghasilkan oligarki politik seperti membeli kucing
dalam karung, pertanyaannya adalah dalam perspektif apa? Apa iya Partai
Politik mau sewenang-wenang untuk menempatkan sembarang orang?
Pastinya tidak. Melalui sistem proporsional tertutup, Partai Politik dapat
mendorong untuk memastikan kader-kader terbaiknya, orang-orang yang
kompeten dan terbaik di bidangnya, keterwakilan semua pihak, baik
berdasarkan suku, agama, kewilayahan, dan profesi, bisa diprioritaskan
untuk menjadi calon terpilih. Kekuasaan yang demikian tidak dapat
dikatakan sebagai oligarki politik atau kekuasaan politik yang begitu
dominan (dalam makna negatif) yang dimiliki oleh Partai Politik
dikarenakan
kesemuanya
didasarkan
kepada
basis
kompetensi,
akuntabilitas, dan profesionalisme. Sehingga kekhawatiran untuk hadirnya
anggota legislatif yang tidak berkualitas dan tidak paham akan fungsi
kedewanan akan dapat dihilangkan. Kekhawatiran dapat direduksi dengan
menempatkan nama-nama calon legislatif dalam format surat suara,
disamping pengumuman publikasi-publikasi resmi di ruang publik. Apalagi
saat ini dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
n.
Terkait dengan anggapan anti demokrasi, partai dapat sewenang-wenang
untuk menempatkan calon yang diprioritaskan jadi (nomor urut 1 atau
103
nomor urut 2), hal itu juga tidak beralasan dikarenakan sekalipun yang
dicoblosnya Partai Politiknya tetapi mayoritas rakyat sudah sangat paham
untuk berdemokrasi dan sudah berpengalaman mengikuti pemilu dengan
berbagai sistem dan model. Partai Politik akan berpikir matang untuk
menempatkan calon-calon terbaiknya di “nomor jadi” dikarenakan
seandainya salah menempatkan calon akan langsung berpengaruh pada
elektoral partainya. Bisa calon-calon potensial pindah ke partai lain atau
masyarakat pemilih tidak akan memilih partai tersebut.
o.
Melalui sistem proporsional tertutup, penguatan Partai Politik dipastikan
hadir, dan konsolidasi demokrasi pastinya akan lebih cepat. Sistem
seleksi, rekrutmen keanggotaan, dan pengkaderan secara natural akan
terlindungi. Keanggotaan, peran dan kontribusi aktif kader akan menjadi
penilaian utama disamping kompetensi itu sendiri sehingga kelembagaan
Partai Politik akan semakin matang dan masing-masing Partai Politik akan
memiliki pola, sistem, karakter, bahkan ideologi sendiri yang menjadi
pembeda dengan Partai Politik lainnya. Keadaan mana semakin diperkuat
lagi dengan pendidikan politik dan pengkaderan Partai Politik untuk
memastikan calon-calon terbaik yang akan dihadirkan kepada rakyat untuk
dipilih. Pastinya, mereka populer tetapi kompeten dan berkualitas. Inilah
yang menjadi pembeda dengan sistem proporsional terbuka yang
memungkinkan siapa saja sepanjang disukai (belum tentu punya
kompetensi dan kualitas dan bahkan memahami ideologi dan karakter
partainya) dapat terpilih.
p.
Melalui sistem proporsional tertutup, Partai Politik pastinya akan bekerja
lebih keras lagi, baik dalam proses seleksi, rekrutmen, pengkaderan, dan
pendidikan politik guna menghasilkan kader-kader terbaik yang tidak
hanya berkompeten dibidangnya dan berideologi partai, namun cakap
secara elektoral. Setidaknya publik akan terlindungi dari kesalahan
memilih orang dikarenakan kader-kader yang ditempatkan sebagai
anggota legislatif oleh Partai Politik merupakan kader-kader terbaik Partai
Politik yang berkompeten dan berkualitas. Berbeda dengan sistem
proporsional terbuka, dimana kader-kader Partai Politik yang dipilih
berdasarkan potensi perolehan suara terbanyak dari masyarakat, yang
seringkali hanya didasarkan kepada kesukaan atau bahkan pada kekuatan
104
modal/kekuasaan tanpa memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
pemerintahan atau bahkan sama sekali tanpa melalui pembekalan dan
pendidikan politik yang cukup. Oleh karenanya, dalam perjalanan
pemerintahan
seringkali
kader-kader
tersebut
tidak
mampu
mempresentasikan kinerja dan value serta merepresentasikan ideologi
Partai Politik. Saat ini sulit membedakan mana anggota legislatif yang
merupakan kader partai A, mana yang kader partai B, mana yang kader
partai C, dan seterusnya, karena kehadiran mereka bukan didasarkan
pada pembedaan ideologi semata, tetapi lebih dititikberatkan pada
kekuatan elektoral melalui dominasi kapital.
q.
Lebih lanjut, bahwa apa yang dicita-citakan oleh Mahkamah Konstitusi
untuk/agar:
• Dalam Pemilu, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon
anggota legislatif yang dipilih, pada faktanya justru berkebalikan
dengan hadirnya dominasi pemegang kapital dan pemegang
kekuasaan
yang
mengakibatkan
rakyat
tidak
bebas
dalam
mempergunakan hak pilihnya.
• Pemilu lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih dikarenakan dengan mendasarkan perolehan suara terbanyak;
pada faktanya juga sangat berkebalikan dikarenakan terdapat
kompleksitas format surat suara yang menyulitkan pemilih, di samping
menimbulkan konsekuensi kerumitan dalam teknis pemungutan dan
penghitungan suara, bahkan menimbulkan permasalahan yang luar
biasa dalam konteks saksi, apakah saksi untuk kepentingan Partai
Politik ataukah orang-perorangan dalam Partai Politik.
• Lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya; justru berkebalikan
karena bagi calon pada faktanya saksi yang ada hanya saksi Partai
Politik, padahal saksi Partai Politik belum tentu mengamankan suara
untuk semua calon yang namanya terdaftar sehingga berpotensi untuk
hadirnya penyimpangan atau kecurangan dalam proses pemungutan
dan penghitungan suara. Bagi masyarakat, juga jauh dari rasa keadilan
karena masyarakat kehilangan proteksi atau hak untuk mendapatkan
calon-calon yang terbaik yang seharusnya direkomendasikan oleh
105
partai politik melalui sistem rekrutmen, pengkaderan dan pendidikan
Partai Politik.
• Kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada Partai Politik peserta Pemilu; pada faktanya dikarenakan
kompetisi bersifat individualistis antara orang perorangan dalam satu
partai atau terdapat kompleksitas pelaksanaan. Saksi adalah saksi
Partai Politik justru kemenangan akan sulit dipastikan kalau calon
anggota legislatif tersebut tidak menempatkan saksinya di setiap TPS
untuk mengamankan suaranya.
• Konflik internal Partai Politik peserta Pemilu yang dapat berimbas
kepada masyarakat dapat dikurangi; pada faktanya justru konflik
internal tersebut semakin tinggi dan memanas dikarenakan persaingan
atau kompetisi bukan antar Partai Politik saja tetapi antar calon anggota
legislatif dalam satu Partai Politik juga, sehingga potensi konflik akan
semakin besar.
Dengan demikian, tujuan-tujuan sebagaimana diharapkan oleh MK tidak
tercapai melalui sistem proporsional terbuka.
r.
Sistem proporsional terbuka terbukti telah menghasilkan politik berbiaya
tinggi, bahkan cenderung mengakibatkan kemunduran demokrasi dengan
hadirnya money politics, liberalisasi demokrasi, demokrasi transaksional,
kompetisi personal yang cenderung individualistis dan oligarki politik
dikarenakan sistem Pemilu yang begitu kompleks dan rumit yang tidak
hanya berimplikasi pada banyaknya kebutuhan akan sumber daya
manusia penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu, sumber daya
manusia peserta Pemilu, baik calon anggota legislatif maupun struktur
Partai Politik, meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana
pendukung, atribut kampanye yang bersifat personal, yang kesemuanya
berimplikasi pada meningkatnya biaya Pemilu. Tidak hanya menjadi beban
negara, namun juga menjadi beban Partai Politik maupun para calon
anggota legislatif.
s.
Selain itu, FPDIP perlu juga menyampaikan bahwa sejak penerapan
sistem Pemilu dengan proporsional terbuka, ternyata dalam praktiknya
timbul berbagai dinamika yang tidak diharapkan. Sebagai contoh FPDIP
106
menyampaikan berbagai temuan sebagai konsekuensi dari penerapan
sistem proporsional terbuka sebagai berikut:
• Diperlukan waktu dan tenaga sumber daya manusia yang lebih untuk
melakukan rangkaian proses administrasi dalam pencalonan nama
calon anggota legislatif yang masuk dalam surat suara;
• Pencetakan surat suara masing-masing daerah pemilihan yang tidak
seragam karena setiap daerah pemilihan di setiap tingkatan daerah
memiliki nama calon yang berbeda-beda sehingga membutuhkan
banyak tenaga dan waktu;
• Kesulitan pemilih khususnya bagi pemilih yang tidak cukup memadai
pengetahuan
politiknya
dalam
menetapkan
pilihannya
karena
banyaknya pilihan nama calon anggota legislatif dalam surat suara
untuk tiap tingkatan daerah;
• Proses penentuan keabsahan dan penghitungan suara dengan
banyaknya pilihan nama calon anggota legislatif membutuhkan
kecermatan, durasi waktu, dan beban kerja yang lebih besar bagi
petugas di lapangan;
• Proses pengadministrasian dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
pada kolom calon dan kolom partai membutuhkan kecermatan, durasi
waktu, dan beban kerja yang lebih besar bagi petugas di lapangan.
Begitu pula dalam kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga ke
tingkat pusat.
t.
Dengan sistem proporsional tertutup, pertempuran dikedepankan dengan
pertempuran kolektif atas ide, gagasan, dan ideologi Partai Politik, bukan
kompetisi perorangan atau personal yang lebih mengedepankan pada
kekuatan kapital, kekuasaan, maupun oligarki politik. Jika menggunakan
sistem proporsional terbuka, maka akan sulit untuk memproteksi siapa
yang sejatinya layak dalam konteks mantap ideologi, mantap kompetensi,
dikarenakan Partai Politik tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
prioritas.
u.
Selain itu, berkaca pada implementasi Pemilu Serentak tahun 2014 dan
2019 yang menggunakan sistem proporsional terbuka, masih terdapat
beberapa permasalahan, sebagai berikut:
107
• Pelaksanaan Pemilu pada tahun 2014 dan tahun 2019 tidak optimal
karena pada implementasinya kandidat calon anggota legislatif terlalu
fokus sosialisasi terkait sosok atau figur daripada sosialisasi ideologi
atau program kerja yang dicanangkan para kandidat calon anggota
legislatif. Sehingga hal tersebut menimbulkan persaingan ketat antar
kandidat dalam satu partai dan mengakibatkan konflik internal partai
peserta pemilu.
• Maraknya money politics pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2014 dan
tahun 2019 sebagai dampak dari ketatnya persaingan antar kandidat
calon anggota legislatif menimbulkan praktik jual beli suara melalui
modus money politics.
• Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, terdapat 16.418 Tempat
Pemungutan Suara (TPS) mengalami permasalahan, dengan rincian
10.520 TPS yang logistiknya tidak lengkap, 3.411 TPS surat suaranya
tertukar antar daerah pemilihan atau antar TPS, dan 2.487 TPS yang
mulai pemungutan suara lebih dari 7 jam.
v.
Bahwa berdasarkan keterangan yang telah disampaikan tersebut, FPDIP
memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
dapat memutus untuk Menerima Keterangan FPDIP secara keseluruhan.
Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
23. Selanjutnya, DPR RI menyampaikan hasil kesimpulan rapat kerja dan
rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam
Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPPU) tertanggal 11 Januari 2023, sebagai berikut:
a. Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah Lembaga pelaksana
Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu.
Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingat KPU untuk bekerja
secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan
kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang.
b. Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU, Bawaslu, dan DKPP
dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen,
108
mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan
Kepala Daerah serentak tahun 2024.
c.
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU,
Bawaslu, dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024
tetap berdasarkan UU Pemilu.
d. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024
berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem Pemilu
Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2)
UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-
Vl/2008 pada 23 Desember 2008.
e. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu untuk segera
menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif melalui
mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah
internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur
serta urusan administratif.
f.
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU,
Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan
untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah
sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang
Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan
dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
C. LATAR BELAKANG PEMBAHASAN UU PEMILU
Bahwa selain pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar
belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang-
undang sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Ke-1 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia beserta jajarannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia beserta jajarannya, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) (30 November 2016):
•
Tjahjo Kumolo – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia:
109
“... bahwa Partai Politik merupakan pilar utama dalam
penyelenggaraan pemilu, sehingga partai politik memiliki fungsi
yang harus dijalankan secara berkelanjutan, baik itu fungsi
kaderisasi maupun fungsi rekrutmen politik yang merupakan
fungsi yang harus dilakukan oleh partai politik. Pemerintah tidak
dapat masuk pada ranah ini karena hal ini merupakan
kewenangan masing-masing partai politik yang mempunyai
anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang mungkin
berbeda atau sama serta tentu memiliki kebijakan dan strategi
tersendiri dalam memasuki proses pemilihan umum.”
•
Drs. H. Akhmad Muqowam – Anggota DPD RI:
“…
sebuah
idealitas
penyelenggaraan
Pemilu
adalah
menciptakan sebuah sistem Pemilu yang dan tata politik
demokrasi yang mampu menciptakan pemerintahan yang stabil,
bersih, berintegritas dan dihasilkan dari sebuah pemilihan
demokratis secara langsung sebagaimana adagium voks populi
voks day.”
•
Achmad Baidowi, S.Sos. – F. PPP:
“… pemilihan DPR, DPRD bahwa sistem Pemilu yang diusulkan
pemerintah dengan proporsional terbuka terbatas membuat kami
juga cukup membingungkan maka kami bertahan terhadap
penyelenggaraan Pemilu yang sudah dilakukan dua periode yaitu
dengan sistem terbuka proporsional murni dengan suara
terbanyak. Keluhan yang ada terkait dengan banyaknya caleg
yang lolos tanpa seleksi maka kita tinggal mengatur menyeleksi
secara ketat, memperketat syarat menjadi calon anggota
legislatif.”
2. Rapat Dengar Pendapat Umum ke-3 DPR RI dengan Kapus
Penelitian dan Politik LIPI, Hakim Anggota Mahkamah Agung, Pakar
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pakar Hukum
Administrasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Mantan
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (18 Januari 2017):
•
Ir. Fandi Utomo – F. P. Demokrat:
110
“…pendapat Partai Demokrat yang terutama yang ingin kami
sampaikan dalam kesempatan ini skema penting buat kita untuk
merumuskan skema yang utuh terhadap sistem Pemilu kita itu
karena saya ingin mengingatkan tujuan kita menyusun satu
skema yang utuh terhadap sistem Pemilu itu untuk memastikan
pemerintahan yang efektif yang dinyatakan dengan satu
presidensil yang kokoh. Yang kedua sistem yang menunjukan
keterwakilan yang jelas. Keterwakilan yang jelas tanpa harus
menghilangkan suara rakyat dalam hal ini prinsip kedaulatan
rakyat sungguh-sungguh kita perhatikan.
3. Rapat Kerja Ke-5 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik
Indoensia beserta jajarannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia beserta jajarannya, dan Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan Republik Indonesia beserta jajarannya (16 Februari 2017):
•
Sutriyono, S.Pd., M.Si – F. PKS:
“… PKS memandang bahwa kalau kita bicara mengenai sistem
Pemilu yang ideal ini barangkali pendekatannya sangat relatif, ini
ideal menurut siapa? apakah ideal menurut pemerintah, menurut
penguasa, ideal menurut partai politik, ideal menurut rakyat, atau
ideal menurut kepentingan yang mana. Kami memandang
bahwa, diantara berbagai titik temu yang memungkinkan, maka
PKS mengambil kesimpulan bahwa, sesuai dengan DIM nya itu
PKS memilih atau menentukan sikapnya untuk kepada ‘sistem
proporsional terbuka’. Ini kami pandang dengan ‘sistem
proporsional terbuka’ itu akan terbangun kedekatan antara
pemilih dengan kandidat yang ditawarkan oleh partai politik. Hal
ini kami pandang akan semakin meningkatkan responsibility,
karena rakyat secara langsung bisa menagih/bisa menegur calon
yang di pilih, dan dia mengemban tugas itu. Jadi dengan ‘sistem
proporsional terbuka’ itu akan terjadi kedekatan antara pemilih
dengan yang di pilih dan itu kami pandang tingkat tanggungjawab
dari anggota DPR terhadap konsituen itu akan tinggi.”
•
Achmad Baidowi, S.Sos – F. PPP:
111
“… Fraksi PPP meyakini sistem Pemilu legislatif proposional
terbuka yang mengisyaratkan penetapan anggota DPR sudah
dilakukan 2 kali Pemilu masih sangat relevan, karena untuk
memperkuat dukungan dan keterwakilan dalam jabatan legislatif
yang berimbang, dalam Pemilu serentak artinya dalam Pemilu
legislatif nanti penetapan caleg terpilih menggunakan suara
terbanyak atau terbuka.”
4. Rapat Dengar Pendapat Umum ke-4 DPR RI dengan Deputi Bidang
Kesetaraan Gender Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
beserta
jajarannya,
Ketua
Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI) beserta jajarannya, Ketua LSM
Kemitraan beserta jajarannya, dan Ketua Centre For Election and
Political Party (CEPP) beserta jajarannya (1 Februari 2017)
•
Heru P. Kasidi – Kemeneg Pemberdayaan Perempuan:
“... Dalam hal penyempurnaan UU Kepemiluan tahun 2019 usul
kami yang pertama sistem Pemilu apapun yang akan ditetapkan
oleh DPR apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka tetap
dengan menjamin kepastian terpenuhinya kuota tiga puluh
persen keterwakilan di lembaga legislatif baik nasional, provinsi
dan kabupaten.”
5. Rapat Kerja Ke-6 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia beserta jajarannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia beserta jajarannya, dan Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan Republik Indonesia beserta jajarannya (17 Februari 2017):
•
Ketua Rapat:
“… baik, kita rekap ini rekap mungkin. … Dua, sistem Pemilu
anggota DPR dan DPRD diserahkan kepada Panja dengan
pilihan, satu proporsional terbuka seperti Pemilu sebelumnya, itu
diusulkan oleh Gerindra, PAN, PKB dan seterusnya. Masing-
masing fraksi silakan di plototin ini supaya nanti kalau ada salah
ketik ya misalnya ternyata di nomor dua tolong langsung di
interupsi nanti. Kedua, proporsional tertutup mencoblos partai
bukan calon, ya itu Golkar, PDIP tetap seperti usulan RUU ya ini
seperti dalam usulan RUU. Tetap seperti usulan RUU itu
disebelah sini jangan sebelah kanan, di tabel yang sebelah kiri,
112
nah gitu ya kan, Golkar, PDIP. Kemudian tiga proporsional
terbuka terbatas varian baru boleh mencoblos partai dan boleh
mencoblos ini usulan dari Pak Laoly kemarin ya, fraksi-fraksi tidak
ada sikapnya disini ya, masih internalisasi ya kemarin itu.”
6. Rapat Kerja ke-7 Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu (22
Maret 2017):
•
Dr. IR. Hetifah Sjaifudian., MPP – F. P. Gerindra:
“... Adapun hasil kunjungan kerja yang penting untuk menjadi
masukan dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan
Pemilu adalah sebagai berikut:
… Pemilu legislatif di Meksiko menggunakan sistem campuran.
Pemilu legislatif di Meksiko dilakukan untuk memilih kongres
dengan menggunakan sistem campuran baik itu sistem simple
majority dan sistem representasi proporsional. Presentasi dari
sistem simple majority adalah 60% dan sistem representasi
proporsionalnya adalah sebesar 40%.
… Adapun sistem simple majority di Meksiko adalah sistem
dimana calon dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara
terbanyak atau mirip dengan sistem proporsional terbuka yang
saat ini diterapkan di Indonesia. Sedangkan sistem representasi
proporsional yang dijalankan di Meksiko lebih dekat pula dengan
sistem tertutup sehingga bisa jadi sistem campuran ini adalah
sistem alternatif dari dua pilihan yang ada mengemuka saat ini di
RUU Pemilu yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Untuk
mendapatkan suara pada pemilihan legislatif di Meksiko yang
mendapatkan sistem campuran, baik itu sistem simple majority
dan sistem representasi proporsional dilakukan melalui 1 surat
suara. Pada saat hari H tersebut, pemilih akan menusuk atau
mencoblos pada gambar partainya yang selanjutnya hal ini
otomatis akan menjadi suara untuk simple majority dan sistem
proporsional.”
•
Drs. Sirmadji, MPD – F. PDIP:
113
“… Adapun hasil kunjungan kerja adalah sebagai berikut:
Terkait dengan Pemilu legislatif Jerman menggunakan sistem
campuran. Pemilu Jerman menggabungkan dua sistem dimana
dari 598 anggota burstaat itu 299 dipilih atau diperebutkan secara
langsung oleh calon orang per orang 1 orang mewakili 1 distrik.
Kemudian, yang 299 dipilih dengan sistem pemilihan tertutup jadi
tertutup dan dihitung secara nasional. Jadi tidak untuk
meminimalkan suara yang hilang itu di Jerman itu suara dari
seluruh dapil itu dikumpulkan secara nasional baru dari situ
dihitung berapa porsi dari masing-masing partai.”
•
Al Muzammil Yusuf – F. PKS:
“Nah ini bagi pemerintah saya kira, kita rujukan utama di dalam
menyusun UUD ini tentu ada pada UUD yang diatur Pasal 22E
dan putusan-putusan MK yang tentu tidak bisa kita… Sepanjang
itu tidak terlangkahi saya kira itu sampai untuk kitra diskusikan.”
7. Rapat Kerja Ke-12 DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri beserta jajarannya, Dirjen Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta
jajarannya, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan beserta
jajarannya (29 Mei 2017):
•
Diah Pitaloka – F. PDIP:
“… berhubungan bicara tentang konstruksi parlemen, bagaimana
men-design
satu
sistem
Pemilu
dengan
menjaga
dan
meningkatkan proporsionalitas ini kan bicara design Pemilu,
sehingga derajat keterwakilannya atau design keterwakilannya
termasuk juga ini konsekuensinya adalah design.”
•
Sekjen Kemendagri – Pemerintah:
“... sistem Pemilu ini kita rancangkan untuk mewujudkan pemilu
yang adil dan berintegritas termasuk didalamnya dalam konteks
metode perhitungan perolehan suara. Pasal 4 huruf b RUU
Pemilu itu sudah sangat tegas bahwa sistem Pemilu ini kita
rancang untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
114
termasuk dalam konteks metode perhitungan perolehan suara.
Mengapa Pemerintah memberikan simulasi-simulasi pilihan,
tentu pilihan kita semua di dalam pembentuk undang-undang ini.
Simulasi bagaimana yang punya simpangan yang mendekatkan
diri kepada keterwakilan daripada derajat keterwakilan yang lebih
tinggi. Itulah kita sampaikan.”
8. Rapat Kerja Ke-15 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
beserta
jajarannya,
Dirjen
Peraturan
Perundang-
undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
beserta jajarannya, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berserta jajarannya, Ketua dan Anggota KPU
beserta jajarannya (8 Juni 2017):
•
Bambang Riyanto – F. P. Gerindra:
“… Ya sebenarnya saya ini dulu pingin ini segera selesai,
berkualitas, general dan visioner. Dari awal saya sudah
mengatakan seperti itu. kita tidak bisa tanpa target karena ini
berkaitan nanti pada penyelenggaraan Pemilu. Dari awal saya
sudah mengingatkan itu dan saya sadar bahwa setiap kita
membicarakan itu tidak selalu tetap, kadang-kadang berubah
juga. Itu hal yang merupakan sebuah keniscayaan dan saya tidak
merasa Pimpinan memaksa, saya tidak merasakan itu. kita
berusaha mengakomodasi apalah yang berkembang. Dari Fraksi
Partai Gerindra tetap mengusulkan terbuka.”
•
Achmad Baidowi – F. PPP:
“... dengan sistem proposional terbuka maka representasi
keterwakilan
masyarakat
akan
terjalin
melalui
sistem
prroposional terbuka ini.”
•
Rambe Kamarulzaman – F. P. Golkar
“… misalnya sistem Pemilu, apakah tidak kita kerucutkan
sekarang bukan lagi antara tertutup dan terbuka itu, saya kira
fraksi kami pada waktu itu sudah rada bergeser varian yang
disampaikan oleh Pemerintah terbuka terbatas. Pada akhirnya
misalnya bukan lagi tertutup – terbuka atau terbuka terbatas, atau
115
tinggal satu misalnya terbuka terbatas. Seperti PKB, Ketua yang
menyampaikan ke saya, kita mau terbuka terbatas ini asal begini
aturan detilnya terbuka terbatas, ayo kita bicarakan.”
•
Hetifah – F. P. Golkar
“… karena istilah yang kita gunakan tetap terbuka terbatas
namun yang dimaksudkan itu berbeda, saya kira tidak ada
salahnya kita meminta kembali Pemerintah di dalam Forum
Pansus ini untuk sedikit menjelaskan Pak, usulan yang baru itu
yang Bapak maksud terbuka terbatas itu apa sehingga kemudian
menggugah Golkar sehingga mau berubah kesana, begitu dan
saya juga yakin mungkin teman-teman yang lain termasuk Pak
Benny dan Pak Fandi pun mungkin juga semerta-merta langsung
berubah.”
9. Rapat Kerja Ke-19 DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia beserta jajarannya, Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia beserta jajarannya, Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan Republik Indonesia berserta jajarannya, Ketua dan
Anggota KPU beserta jajarannya, Ketua Bawaslu beserta jajarannya,
dan Ketua DKPP beserta jajarannya (13 Juli 2017):
•
H. Totok Daryanto, S.E. – F. PAN:
“... bahwa sistem proposional terbuka merupakan pilihan ideal
saat ini. Hal ini berbeda apabila diterapkan sistem proposional
terbuka terbatas yang pada hakikatnya merupakan sistem
proposional tertutup yang mengharuskan pemilih mencoblos
tanda atau nomor urut partai dan setelahnya partai yang
bersangkutan yang akan menentukan calon terpilih yang duduk
diparlemen, bukan rakyat itu sendiri. Hal tersebut menurut Fraksi
PAN merupakan bentuk langkah mundur dalam berdemokrasi di
tanah air.”
•
Rambe Kamarun Zaman – F. P. Golkar:
“... penegasan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka ini
semata-mata dilandasi tekad Fraksi Partai Golkar dengan tujuan
agar kedaulatan rakyat beroperasional secara nyata dalam
116
kehidupan politik. Proposional terbuka memberikan jaminan bagi
rakyat atau pemilih untuk dapat menyeleksi calon dari daftar yang
disediakan partai sesuai dengan yang diinginkan.”
•
Hj. Siti Masrifah, MA – F. PKB
“…Bagi Fraksi PKB, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih
menjamin terpenuhinya hak demokrasi warga negara. Apalagi di
tengah iklim berdemokrasi, dan tatanan masyarakat yang
semakin terbuka seperti sekarang ini. Penentuan pilihan politik
warga negara telah didasarkan pada pertimbangan yang lebih
logis dan terbuka, dibandingkan pertimbangan primordialitas atau
lainnya.”
10. Rapat Paripurna DPR RI Mengenai Pembicaraan Tingkat II RUU
Tentang Pemilihan Umum (20 Juli 2017):
•
Ir. H. Muhammad Lukman Edi, M.Si. – Pimpinan Pansus
“…3. Sistem pemilihan umum adalah suatu metode yang
mengatur serta memungkinkan bagi warga negara Indonesia
untuk memilih para calon wakil rakyat. Terkait dengan pilihan
fraksi-fraksi terhadap isu ini, maka telah disepakati sistem
pemilihan umum yang akan digunakan pada sistem pemilihan
umum proporsional terbuka. Sehubungan dengan sistem pilihan
umum yang telah disepakati tersebut, pasal-pasal terkait yakni di
dalam Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 411 ayat (2), Pasal 422 serta Pasal
426 ayat (3).”
•
Dr. Benny K. Harman. S.H. – F. P. Demokrat
“… yang berkaitan dengan isu yang ketiga sistem Pemilu, Fraksi
Partai Demokrat jelas mendukung sistem Pemilu terbuka untuk
menjunjung tinggi kompetisi sehat dalam Pemilu dan juga
menghargai kedaulatan rakyat.”
•
H. Yandri Susanto – F. PAN
117
“… Pertama, sistem Pemilu. Semua kita sepakat dengan sistem
terbuka. Karena itu memang juga di Anggaran Dasar Rumah
Tangga Partai Amanat Nasional menganut sistem terbuka.”
•
Johnny G. Plate – F. P. Nasdem
“…Yang kedua saudara/saudari sekalian terkait dengan sistem
pemilihan umum. Kita bersama-sama telah melaksanakannya
dengan baik. Konstituen kita telah mengetahui dengan baik kalau
tidak kita sebutkan sebagai ahli bahwa sistem pemilihan umum
proporsional terbuka adalah sistem yang cocok dan tepat dengan
kondisi politik masyarakat dan bangsa kita.”
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1)
huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422,
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
118
Keterangan Tambahan DPR
KETERKAITAN PASAL DIUJIKAN
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
Pasal 168 ayat (2)
“Pemilu untuk memilih
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
kabupaten/kota
dilaksanakan
dengan
sistem
proporsional
terbuka.”
Pasal 342 ayat (2)
“Surat
suara
sebagaimana dimaksud
dalam pasal 341 ayat (I)
huruf
b
untuk
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota memuat
tanda
gambar
partai
politik, nomor urut partai
politik, nomor urut dan
nama calon anggota
DPR, DPRD provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota untuk
setiap
daerah
pemilihan.”
Pasal 353 ayat (1)
huruf b
“Pemberian suara untuk
Pemilu dilakukan dengan
cara:
a.
…
b.
mencoblos
satu
kali pada nomor atau
tanda
gambar
partai
politik, dan/atau nama
calon
anggota
DPR,
DPRD Provinsi, DPRD
kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD Kabupaten/kota;
dan”
Pasal 386 ayat (2)
Pasal 12
“KPU bertugas:
a. …;
b. …;
c. …;
d. …;
e. …;
f. …;
g. …;
h. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota
DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat
berita acaranya.
…”
Pasal 13
a. “…;
b. …;
c. …;
d. …;
e. …;
f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah
kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap
partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
….”
Pasal 15
“Tugas KPU Provinsi:
a. …
b. …
c. …
d. …
e. …
f. merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. …
h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi
terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap
daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan
dan membuat berita acaranya;
…”
Pasal 16
119
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
huruf b
“Suara
untuk
Pemilu
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila:
a.
....
b.
Tanda
coblos
pada nomor atau tanda
gambar
partai
politik
dan/atau nama calon
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
berada
pada
kolom
yang disediakan.”
Pasal 420 huruf c dan
d
“Penetapan
perolehan
jumlah kursi tiap Partai
Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan
dilakukan
dengan
ketentuan:
a.
...
b.
...
c.
hasil
pembagian
sebagaimana dimaksud
pada huruf b diurutkan
berdasarkan
jumlah
nilai terbanyak.
d.
nilai
terbanyak
pertama mendapat kursi
pertama, nilai terbanyak
kedua mendapat kursi
kedua, nilai terbanyak
ketiga mendapat kursi
ketiga, dan seterusnya
sampai jumlah kursi di
daerah
pemilihan
habis terbagi.”
Pasal 422
“Penetapan calon terpilih
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
kabupaten/kota
dari
partai
politik
Peserta
Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi partai
politik peserta Pemilu di
“KPU Provinsi berwenang:
a. …;
b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan
suara
Pemilu
anggota
DPRD
provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
c. menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
untuk
mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD
provinsi dan mengumumkannya;
…”
Pasal 18
a. “…;
b. …;
c. …;
d. …;
e. …;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan
suara
Pemilu
anggota
DPR,
anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dan anggota DPRD provinsi serta anggota
DPRD
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara
di PPK;
g. …
h. mengumumkan
calon
anggota
DPRD
kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi
jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat
berita acaranya;
…”
Pasal 19
“KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. …;
b. …;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota
berdasarkan
rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita
acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi
suara;
d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota
DPRD
kabupaten/kota
dan
mengumumkannya;
…”
Pasal 93
“Bawaslu bertugas:
a.
…;
b.
…;
c.
…;
120
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
suatu daerah pemilihan
ditetapkan
berdasarkan
suara
terbanyak
yang
diperoleh
masing-
masing calon anggota
DPR, DPRD Provinsi,
DPRD kabupaten/kota
di
satu
daerah
pemilihan
yang
tercantum pada surat
suara.”
Pasal 426 ayat (3)
“Calon terpilih anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan
KPU
Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar
calon tetap partai politik
Peserta
Pemilu
yang
sama
di
daerah
pemilihan
tersebut
berdasarkan
perolehan suara calon
terbanyak
berikutnya.”
d.
mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. …;
2. …;
3. …;
4. pencalonan sampai dengan penetapan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon
anggota DPD, dan calon anggota DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
…”
Pasal 97
“Bawaslu Provinsi bertugas:
a. …;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang
terdiri atas:
1. …;
2. …;
3. pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon
anggota DPRD provinsi;
…”
Pasal 101
“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. …;
b. mengawasi
pelaksanaan
tahapan
Penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. …;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan anggota DPRD
kabupaten/kota;
3. penetapan
calon
anggota
DPRD
kabupaten/kota;
4. …;
5. …;
6. …;
7. …;
8. …;
9. …;
10. …;
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota;”
Pasal 123
“Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk
mengawasi tahapan Penyelenggaraan
121
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden serta DPRD.”
Pasal 167
a) “…;
b) …;
c) …;
d) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta
penyusunan peraturan pelaksanaan
Penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan
daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta
Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. ….”
Pasal 184
(1) “Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan
Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat
Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat
mendaftarkan
Pasangan
Calon
dan
calon
anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi,
dan calon anggota DPRD kabupaten/kota
merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat
Pusat
yang
sudah
memperoleh
putusan
Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan
serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal masih terdapat perselisihan atas
putusan Mahkamah Partai
atau nama lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang
menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan
Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon
anggota DPRD provinsi, dan calon anggota
DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan
yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
122
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
(3) …
(4) Dalam
hal
pendaftaran
dan
penetapan
kepengurusan
Partai
Politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara
batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon
anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi,
dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan
berakhir, kepengurusan Partai Politik yang menjadi
Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan
Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD
provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota
adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum
dalam
keputusan
terakhir
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.”
Pasal 185
“Penyusunan daerah pemilihan anggota
DPR,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
memperhatikan
prinsip:
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c.
proporsionalitas;
d. integralitas wilayah;
e.
berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f.
kohesivitas; dan
g. kesinambungan.”
Pasal 187
(1) “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2) …
(3) Penentuan
daerah
pemilihan
anggota
DPR
dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah
pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan
perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah
pemilihan,
dan
perkembangan
data
daerah
pemilihan.
(4) …
(5) …”
Pasal 189
(1) “Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
adalah
kabupaten/kota
atau
gabungan
kabupaten/kota.
(2) …
(3) …
(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota
DPRD
provinsi
yang
sama
dengan
daerah
pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2014, daerah
pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan
dengan perubahan daerah pemilihan anggota
DPR.”
123
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
(5) …
Pasal 192
(1) “Daerah
pemilihan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
adalah
kecamatan
atau
gabungan kecamatan.
(2) …
(3) Dalam
hal
penentuan
daerah
pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diberlakukan, penentuan daerah pemilihan
menggunakan bagian kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan
dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan KPU.”
Pasal 225
(1) “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau
bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) …”
Pasal 240
(1) “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. …
b. …
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan:
a. …”
Pasal 247
(1) “Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan
kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota
DPR yang ditandatangani oleh ketua umum
partai politik atau nama lain dan sekretaris
jenderal partai politik atau nama lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon
anggota DPRD provinsi yang ditandatangani
oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau
nama lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan
sekretaris atau nama lain.
(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9
(sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.”
124
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
Pasal 248
(1) “KPU
melakukan
verifikasi
terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran
dokumen
persyaratan
administrasi
bakal
calon
anggota
DPR
dan
verifikasi
terhadap
terpenuhinya
keterwakilan
perempuan
paling
sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran
dokumen
persyaratan
administrasi
bakal
calon
anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
terhadap
kelengkapan
dan
kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal
calon anggota DPRD kabupaten/kota dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal
calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.”
Pasal 249
(1) “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
mengembalikan
dokumen
persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada
Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada
partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon
tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
KPU.”
Pasal 250
(1) “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
meminta
kepada
partai
politik
untuk
mengajukan bakal calon baru anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti
memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.
(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak surat
permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
125
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan
tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti
apabila putusan pengadilan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya
pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu
tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya
daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan
kebenaran
dokumen
persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Pasal 251
(1) “Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Bawaslu
Kabupaten/Kota,
melakukan
pengawasan
atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau
kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota,
maka
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Bawaslu
Kabupaten/Kota
menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) …”
Pasal 252
(1) “Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar
calon sementara oleh:
a. KPU
untuk
daftar
calon
sementara
anggota DPR;
b. KPU
Provinsi
untuk
daftar
calon
sementara anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon
sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut
dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
126
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian
dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman
lainnya selama 5 (lima) hari.
(5) …
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan
persentase
keterwakilan
perempuan dalam daftar calon sementara
partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.”
Pasal 253
(1) “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
meminta klarifikasi kepada partai politik atas
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan partai politik harus memberikan
kesempatan kepada calon yang bersangkutan
untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan
dari masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara
tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
memberitahukan dan memberikan kesempatan
kepada
partai
politik
untuk
mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon
sementara
hasil
perbaikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari
setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh
partai politik.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan
kebenaran
dokumen
persyaratan
administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya
pengajuan pengganti calon dan daftar calon
sementara.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), urutan nama dalam daftar calon
127
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
urutan
berikutnya.”
Pasal 254
“Dalam
hal
ditemukan
dugaan
telah
terjadi
pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen
palsu dalam persyaratan administrasi bakal
calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menindaklanjutinya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 255
“Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak
terbukti
adanya
pemalsuan
dokumen
atau
penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 254 dibacakan setelah KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan
daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut
tidak memengaruhi daftar calon tetap.”
Pasal 256
(1) “KPU menetapkan daftar calon tetap anggota
DPR.
(2) KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap
anggota DPRD provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon
tetap anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
ayat
(2),
dan
ayat
(3)
disusun
berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas
foto diri terbaru.”
Pasal 257
(1) “Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
255
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan
persentase
keterwakilan
perempuan dalam daftar calon tetap partai
politik masing-masing pada media massa cetak
harian nasional dan media massa elektronik
nasional.
(3) ...”
Pasal 270
(1) “Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR
terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu
DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu,
128
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
provinsi terdiri atas pengurus partai politik
peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota
DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang
seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai
politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota,
calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru
Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD kabupaten/kota.”
Pasal 274
(1) Materi kampanye meliputi:
a. …
b. visi, misi, dan program partai politik untuk
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota; dan
c. …
(2) ….”
Pasal 276
(1) “Kampanye
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari
setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai
dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) …”
Pasal 278
(1) “…
(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau
tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada Pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.”
Pasal 279
(1) “…
129
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
(2) Waktu,
tanggal,
dan
tempat
pelaksanaan
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
serta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1)
huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU
setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta
Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim
kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden.
(3) Waktu,
tanggal,
dan
tempat
pelaksanaan
Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1)
huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU
Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi
dengan
Peserta
Pemilu
anggota
DPRD
provinsi.
(4) Waktu,
tanggal,
dan
tempat
pelaksanaan
Kampanye
Pemilu
anggota
DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan
keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.”
Pasal 285
“Putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
terhadap
pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal
284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengambil tindakan berupa:
a.
pembatalan nama calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari daftar calon tetap; atau
b.
pembatalan penetapan calon anggota DPR,
DPD,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.”
Pasal 286
(1) “Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD
provinsi,
DPRD
kabupaten/kota,
pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
dapat
130
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai
Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh
KPU.
(3) …
(4) …”
Pasal 329
(1) “…
(2) Dana
Kampanye
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari partai politik
yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari
pihak lain.
…”
Pasal 330
“Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
yang
bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 329 ayat (2) huruf c bersifat
tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan,
kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha
nonpemerintah.”
Pasal 331
(1) “Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 tidak
melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
berasal dari sumbangan pihak lain kelompok,
perusahaan,
dan/atau
badan
usaha
nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 tidak melebihi Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah).
(3) …”
Pasal 348
(1) “…
(2) …
(3) …
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih
ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi
dan di daerah pemilihannya;
b. …
c. …
131
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
d. calon
anggota
DPRD
Provinsi
pindah
memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu
provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu
kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
…”
Pasal 357
(1) “Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia
yang berada di luar negeri hanya untuk Pasangan
Calon dan calon anggota DPR.
…”
Pasal 406
“Hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR dari
pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan
suara untuk daerah pemilihan DKI Jakarta.”
Pasal 411
(1) “…;
(2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
terdiri
atas
perolehan suara partai politik, calon anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota serta perolehan suara calon
anggota DPD.”
Pasal 412
(1) “…
(2) Perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPR dan perolehan suara untuk calon
anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang
pleno terbuka.
(3) Perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU
Provinsi dalam sidang pleno terbuka.
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota
DPRD
kabupaten/kota
ditetapkan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka.”
Pasal 413
(1) “KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional
dan hasil perolehan suara Pasangan Calon,
perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon
anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima)
hari setelah hari pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD
provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari
setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan
hasil
perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat
20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan
suara.”
132
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
Pasal 421
(1) “Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
(2) Calon
terpilih
anggota
DPRD
provinsi
ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.”
Pasal 422
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai
Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di
satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat
suara.”
Pasal 424
(1) “Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya dengan tembusan kepada
calon terpilih yang bersangkutan.”
Pasal 426
(1) “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan
apabila
calon
terpilih
yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan
dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota,
keputusan
penetapan
yang
bersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU
133
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon
dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu
yang
sama
di
daerah
pemilihan
tersebut
berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya.
(4) …
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai
calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat
14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan.”
Pasal 463
(1) “…
(2) …
(3) …
(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden.
(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang
dikenai
sanksi
administratif
pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
(6) …
(7) Dalam
hal
putusan
Mahkamah
Agung
membatalkan
keputusan
KPU
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan
kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden.
(8) …”
Pasal 469
(1) “Putusan
Bawaslu
mengenai
penyelesaian
sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang
bersifat final dan mengikat, kecuali putusan
terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan
dengan:
a. …;
b. penetapan daftar calon tetap anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota; dan
c. ….
(2) …
(3) …”
Pasal 470
134
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
(1) “Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata
usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara Pemilu antara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta
Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan
KPU
Provinsi,
dan
keputusan
KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul
antara:
a. …
b. …
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat
dikeluarkannya
Keputusan
KPU
tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.”
Pasal 473
(1) “…
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional
meliputi
perselisihan
penetapan
perolehan
suara
yang
dapat
memengaruhi
perolehan kursi Peserta Pemilu.
…”
Pasal 474
(1) “Dalam
hal
terjadi
perselisihan
penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
mengajukan
permohonan
kepada
Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional oleh KPU.
(3) …
(4) …”
Pasal 518
“Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai
135
PASAL YANG
DIUJIKAN
PASAL LAIN YANG TERKAIT
politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan
verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi
bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).”
Pasal 520
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat
atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang
yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen
palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk
menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal
260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Januari
2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2023
serta keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret
2023, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf
d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan penyelenggaraan Pemilu dengan sistem
proporsional terbuka menimbulkan beberapa permasalahan yaitu mengakibatkan
kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu, pemborosan anggaran negara, terjadinya
politik uang (Money Politics) dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi,
pelemahan pelembagaan Partai Politik, dan menyebabkan masalah multidimensi.
Sedangkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 diatur konstruksi Partai Politik
sebagai penentu dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, dengan demikian
136
UUD 1945 menghendaki sistem proporsional tertutup, karena mewakili ideologi
Pancasila yang menginginkan adanya sistem kolektif dalam pemilihan di
Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan susunan Negara
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dalam
pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka dibentuklah
lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan mampu memperjuangkan
aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan
kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian Pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-
undangan telah mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu selaku
lembaga perwakilan rakyat yang merupakan representasi dari rakyat.
2. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan
berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihannya.
Pengaturan UU 7/2017 bertujuan agar calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan diri dalam melakukan
pendekatan dan penyampaian visi misi kepada rakyat pemilihnya, serta
mendorong partai politik mengajukan kader-kader terbaik, teruji, dan
berkualitas untuk memenangkan kursi. Sehingga rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dapat memilih Anggota DPR, DPRD
137
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang benar-benar mewakilinya, serta
dapat mewujudkan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan sesuai dengan niai-nilai Pancasila.
3. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi tegas apabila dilanggar. Negara hukum Indonesia adalah negara
hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan
pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. Hukum di
Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian pengaturan UU 7/2017 adalah
salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan
nilai-nilai
Pancasila
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang tertuang dalam
pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945, kedaulatan itu berdasarkan atas
“kerakyatan”, “permusyawaratan” dan “hikmat-kebijaksanaan”. Artinya,
demokrasi
Indonesia
mengadung
ciri
kerakyatan
(daulat
rakyat),
permusyawaratan (kekeluargaan), dan hikmat-kebijaksanaan (orientasi etis).
Model demokrasi apapun (baik prosedural, agregatif, deliberatif, partisipatoris,
mayoritarian ataupun konsensus) selalu membutuhkan lembaga perwakilan
untuk mewujudkannya.
5. Bahwa tidak ada kata “demokrasi” dalam Pancasila, tetapi cita kerakyatan, cita
permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan, jelas-jelas menunjukkan
nilai-nilai pokok demokrasi yang dikehendaki para pendiri Republik. Demikian
juga, tidak ada kata “demokrasi” dalam naskah asli UUD 1945, namun
penggunaan kata “kedaulatan rakyat” pada Pasal 1 UUD 1945 mempertegas
pilihan para pendiri Republik untuk menempuh jalur demokrasi. Oleh karena
“kedaulatan rakyat” tidak mungkin terwujud tanpa lembaga perwakilan rakyat,
maka lembaga perwakilan rakyat ditata sedemikian rupa agar mampu
mencerminkan kemajemukan masyarakat dan menyuarakan aspirasi rakyat.
138
Di sinilah arti penting kata “perwakilan” dalam sila keempat Pancasila, bahwa
cita kerakyatan, cita permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan tidak
mungkin terwujud tanpa adanya orang-orang yang mewakili rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Dengan demikian, meskipun kata “pemilihan” atau “pemilihan umum” tidak
muncul dalam naskah asli UUD 1945, namun kata-kata itu disampaikan
berulangkali oleh para pendiri Republik Indonesia dalam membahas dasar
negara dan konstitusi negara. Sebab, tanpa “pemilihan” atau “pemilihan
umum” tidak mungkin rakyat bisa mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk
pada lembaga pemerintahan.
6. Bahwa untuk mewujudkan kata “perwakilan” dalam sila keempat Pancasila
dan guna mendukung sistem presidensial yang efektif, maka Partai Politik
sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan
sistem politik yang demokratis. Partai Politik mewujudkan 2 (dua) hal utama,
yaitu:
Pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau
sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip
dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan sikap dan perilaku Partai
Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan
politik yang kuat.
Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap
negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik
dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan
kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Sehingga Partai Politik mengajukan calon anggota DPR dan DPRD yang
kompeten untuk berkontestasi dalam pemilihan umum, karena anggota DPR
dan DPRD merupakan representasi dari rakyat, guna menyampaikan aspirasi
rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian sistem proporsional terbuka atau
tertutup dalam Pemilihan Umum dapat dilaksanakan dengan baik, apabila
Partai Politik dapat melahirkan kader-kader partai yang berkualitas,
mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi dan dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945.
139
7. Amanat UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (2) menyatakan bahwa
penyelenggaraan Pemilihan Umum masyarakat memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meskipun para calon anggota DPR
dan DPRD dan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E ayat (3) disiapkan oleh Partai Politik peserta pemilihan
umum.
8. Pasca Amandemen ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9
November 1999, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada
di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, makna
kedaulatan rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan legislatif dan pemilihan
Presiden secara langsung, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka DPR
dan Pemerintah mengubah sistem Pemilihan Umum. Pasca reformasi, untuk
pertama kalinya Pemilihan Umum dilakukan secara langsung baik itu dalam
memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota DPR dan
DPRD yang dilaksanakan pada Pemilihan Umum tahun 2004 sampai dengan
Pemilihan Umum tahun 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum
tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka”.
9. Bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 merupakan
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
tanggal 23 Desember 2008 yang pada prinsipnya menyatakan :
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh
partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih
140
sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak”.
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih
dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping memberikan
kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil
tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai
anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai
anggota partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon
untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu,
tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan
kepada calon tersebut”.
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik
dalam penyelenggaraan Pemilu dengan one man, one vote, one value.
10. Bahwa argumentasi dan pandangan para Pemohon yang menyatakan praktek
penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah
mengkerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon
legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif, sekaligus menentukan
siapa saja calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu. Anggapan para
Pemohon tersebut kurang tepat, karena dalam sistem proporsional tertutup
maupun terbuka, tetap Partai Politik yang menentukan seluruh daftar calon
legislatif di setiap daerah pemilihan. Bedanya dalam sistem proporsional
tertutup calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara, sedangkan
sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar Partai Politik dan nama-
nama calon legislatif pada surat suara.
Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak Partai Politik dalam
menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon
legislatif. Meskipun calon legislatif merupakan perseorangan tetapi tetap
bernaung dalam Partai Politik, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU 7/2017, yang menyatakan bahwa Partai Politik
Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota serta seleksi bakal calon dilakukan secara
141
demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Sehingga
Partai Politik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi calon
legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif termasuk menentukan
siapa calon legislatif yang layak untuk dipilih yang juga merupakan kader
terbaik partai yang telah diseleksi oleh partai.
Namun demikian dalam hal siapa yang akan terpilih menjadi anggota legislatif
tentu diserahkan kepada pemilih, mengingat baik dalam sistem proporsional
tertutup maupun dalam sistem proporsional terbuka, karena merupakan
pemilihan langsung one man one vote one value maka yang menentukan
calon legislatif terpilih adalah para pemilih pada setiap daerah pemilihan. Hal
tersebut sesuai dengan asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menentukan pilihannya berdasarkan
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Bahwa perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional
tertutup diakui mewarnai dalam setiap pembahasan dan dialog, baik di dalam
parlemen maupun di luar parlemen selama pembahasan Undang-Undang
Pemilihan Umum termasuk selama pembahasan UU 7/2017. Namun kami
perlu sampaikan kepada Yang Mulia bahwa pilihan atas sistem porporsional
terbuka dalam Undang-Undang merupakan hasil musyawarah pembentuk
Undang-Undang dengan memperhatikan kondisi objektif proses transisi
demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub-sub sistem
politik dalam berbagai aspek antara lain, penguatan sistem kepartaian,
budaya politik, budaya perilaku pemilih, hak kebebasan berekspresi dan
berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan dan aspirasi politik
masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik dan lain-lain. Selain itu
proses penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 saat ini telah
berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem
pemilihan umum ditengah proses tahapan pemilihan umum yang tengah
berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik baik di Partai Politik
maupun masyarakat.
142
12. Bahwa dalam Naskah Akademik UU 7/2017 disampaikan kelemahan dan
kelebihan pelaksanan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum di
Indonesia, sebagai berikut :
a. Berdasarkan evaluasi dari Sekretariat Bersama Pemilu, Sistem Pemilihan
Umum Proporsional Terbuka yang digunakan untuk memilih Anggota DPR
dan DPRD Tahun 2014 teridentifikasi memiliki 4 (empat) kelemahan utama
yaitu:
Pertama, prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi
legislatif terlalu komplek sehingga membingungkan pemilih. Salah satunya
adalah jumlah pilihan anggota calon legislatif yang terlalu banyak. Di
tingkat DPR, setiap pemilih harus memilih paling sedikit 36 nama calon dan
paling banyak 120 nama calon dari 12 partai politik sedangkan untuk
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 36 nama calon dan
paling banyak 144 nama calon.
Kedua, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara terlalu panjang.
Rekapitulasi dilakukan di 3 (tiga) tingkat (PPS, PPK dan KPU
Kabupaten/Kota) untuk DPRD Kabupaten/Kota, 4 (empat) tingkat (PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi) untuk DPRD Provinsi dan 5
tingkat (PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU) untuk
DPR. Karena rekapitulasi yang bertingkat-tingkat, maka hasil Pemilu
anggota DPR dan DPRD baru dapat diketahui 30 hari setelah hari
pemungutan suara, terhadap proses tersebut kemungkinan terjadinya
manipulasi hasil penghitungan suara sangat besar.
Rekapitulasi
yang
lebih
sederhana
sudah
diterapkan
pada
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2015, keberadaan
rekapitulasi pada tingkat desa/kelurahan ditiadakan dengan tujuan untuk
terciptanya efisiensi rekapitulasi dan meminimalisir adanya manipulasi
suara di tingkat desa. Penghitungan suara dilakukan di tempat
pemungutan suara (TPS) setelah itu dibawa ke kecamatan untuk
direkapitulasi. Rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di
desa/kelurahan dihapus sehingga rekapitulasi suara hanya akan dilakukan
mulai dari tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kecamatan
tersebut.
143
Ketiga, sistem pemilihan umum proporsional terbuka memudahkan bagi
calon, pemilih ataupun petugas pemungutan dan penghitungan suara
(KPPS, PPS dan PPK) untuk terlibat dalam transaksi jual-beli suara. Untuk
memperoleh kursi legislatif, seorang calon tidak perlu mencapai mayoritas
ataupun BPP melainkan cukup mencapai jumlah suara lebih banyak
daripada jumlah suara masing-masing calon lain dari partai yang sama dan
di Dapil yang sama. Hal ini menyebabkan calon anggota legislatif jauh lebih
aktif mencari suara daripada Partai sebagai institusi sehingga persaingan
dalam Pemilu bukan antar partai politik peserta Pemilu melainkan antar
calon dalam partai dan Dapil yang sama. Karena itu bagi sejumlah calon,
lebih menguntungkan mendapatkan kursi dengan cara “membeli suara‟
pemilih dari pada melakukan kampanye.
Keempat, dari segi instrumen demokratisasi, sistem pemilihan umum
proporsional terbuka mengandung enam kontradiksi antar unsur sistem
pemilihan umum, yaitu:
1) Pada satu pihak besaran daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR
termasuk kategori Dapil Berwakil Banyak Medium karena 70 dari 77
Daerah Pemilihan mendapat alokasi kursi sebanyak 6 sampai dengan
10 kursi. Besaran Dapil seperti ini niscaya akan menampilkan banyak
partai di DPR. Hal ini kontradiksi dengan penerapan ambang-batas
kursi di DPR sebesar 3.5% suara Pemilu yang dimaksudkan untuk
mengurangi jumlah partai di DPR.
2) Dapil Berwakil Banyak Medium dimaksudkan untuk membentuk sistem
perwakilan politik yang lebih menjamin derajat keterwakilan penduduk
yang memadai. Akan tetapi pemberian suara kepada calon dan
penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak
menyebabkan tidak hanya partai politik kehilangan peran sebagai
Peserta Pemilu tetapi menyebabkan sistem perwakilan politik bergeser
dari mengedepankan keterwakilan penduduk menjadi mengedepankan
akuntabilitas wakil rakyat.
3) Pola pencalonan menggunakan sistem daftar calon yang ditetapkan
oleh partai sebagai Peserta Pemilu tetapi calon terpilih ditetapkan
berdasarkan urutan suara terbanyak. Partai politik diwajibkan
menggunakan Visi, Misi dan Program Partai sebagai materi kampanye
144
tetapi para calon melakukan kampanye dengan segala cara yang
ditentukan masing-masing calon sehingga wajarlah timbul pertanyaan
tentang siapa yang mewakili konstituen, calon terpilih ataukah partai
politik sebagai Peserta Pemilu.
4) Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR, Partai politik
diwajibkan tidak hanya mencalonkan sekurang-kurangnya 30%
perempuan di setiap daerah pemilihan tetapi juga menempatkan
sekurang-kurangnya seorang perempuan untuk setiap tiga calon di
setiap daerah pemilihan, namun kebijakan kuota calon dan kuota
nomor urut kecil bagi perempuan secara faktual juridis menjadi batal
dengan sendirinya karena calon terpilih ditetapkan berdasarkan urutan
suara terbanyak.
5) UUD 1945 menugaskan partai politik sebagai Peserta Pemilu anggota
DPR dan DPRD tetapi suara yang diberikan pemilih kepada Peserta
Pemilu tersebut dihargai lebih rendah (karena hanya mempengaruhi
perolehan kursi partai) daripada suara yang diberikan kepada calon
(yang menentukan tidak hanya perolehan kursi partai tetapi juga calon
terpilih).
6) Untuk mengurangi jumlah partai di DPR diterapkan ambang batas
sebesar 3.5%. Akan tetapi, pada saat yang sama UU Pemilu juga
mengadopsi tiga unsur sistem pemilihan umum yang justru berakibat
memudahkan partai politik memperoleh kursi. Ketiga unsur itu adalah
besaran
Dapil
Berwakil
Banyak
Medium,
formula
pemilihan
proporsional menggunakan metode kuota Hare dengan sisa kursi
dialokasikan kepada partai berdasarkan urutan sisa suara terbanyak,
dan waktu penyelenggaraan pemilihan anggota DPR berbeda sekitar 3
bulan dari waktu penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
b. Namun demikian sistem pemilihan tertutup juga mengandung beberapa
kelemahan yang kemudian mendorong lahirnya sistem proporsional
terbuka, pada intinya: Pertama, pemilih tidak bisa mengontrol perilaku
politik calon terpilih atau wakil rakyat sehingga selalu terjadi kesenjangan
antara tuntutan rakyat dengan kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga
perwakilan rakyat. Kedua, partai politik menjadi lemah dan kesulitan
145
menghasilkan kader-kader mumpuni. Ketiga, partai politik tetap
didominasi oleh segelintir orang.
c. Kelemahan yang terdapat dalam Sistem pemilihan umum proporsional
terbuka menyebabkan demokrasi Indonesia belum terkonsolidasi.
Namun demikian, selain melihat kelemahan sistem pemilihan umum
proporsional terbuka yang terjadi pada Pemilu Tahun 2009 dan Tahun
2014 patut juga untuk melihat kelebihan yang didapat dengan
diterapkannya sistem tersebut, yaitu:
1) Meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih
karena dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung
memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan
dengan partai politik.
2) Proses rekrutmen caleg di internal partai politik masih bersifat tertutup
sehingga dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memutus
oligarki partai tersebut.
3) Bagi caleg perempuan, sistem proporsional terbuka memberikan
pembelajaran mengenai bagaimana cara berkompetisi dalam
Pemilu, sistem ini telah mendorong perempuan untuk berpolitik praktis
melalui berbagai kegiatan pemenangan Pemilu. Pendewasaan politik
perempuan ini menjadi modal penting buat gerakan politik perempuan
pada masa mendatang.
4) Dengan sistem proporsional terbuka, partai politik dituntut untuk
melakukan rekrutmen caleg secara demokratis. Tidak hanya caleg
yang memiliki popularitas tinggi dan memiliki modal besar yang dipilih
menjadi caleg tetapi harus yang memang memiliki dukungan dari
masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk mendapatkan sistem pemilihan
legislatif yang ideal di masa yang akan datang maka yang perlu dilakukan
adalah memperbaiki sistem pemilihan dengan mencari alternatif yang dapat
mengurangi kelemahan dalam sistem proporsional tertutup pada Tahun 1999
dan 2004 ataupun sistem proporsional terbuka diterapkan pada Tahun 2009
dan 2014.
13. Bahwa dalam ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dinyatakan “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
146
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”, namun
demikian ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan “Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang”,
sehingga pemilihan sistem pelaksanaan Pemilu merupakan kebijakan Open
Legal Policy pembentuk Undang-Undang, dengan tetap memperhatikan
dinamika
yang
terjadi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan agar pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokrasi
Pancasila dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
14. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” adalah pengaturan yang bersifat Open Legal
Policy. Dengan demikian pengaturan pelaksanaan sistem Pemilihan Umum
dalam UU 7/2017 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum untuk calon anggota DPR dan DPRD serta rakyat sebagai
pemilih, dan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008.
15. Bahwa sistem pemilihan umum adalah hanya salah satu bagian dari substansi
desain pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang, yang berkaitan
erat dengan isu-isu pemilihan umum lainnya. Kami berpendapat bahwa
susbtansi Pasal 168 ayat (2) yang didalilkan oleh para Pemohon masih
relevan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, namun demikian mengingat keselarasan
dalam konsep trias politica, penyelenggaraan ketatanegaraan bersifat
dinamis, maka kami mohon pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi
atas dinamika tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pada masa
yang akan datang, sehingga tidak mengakibatkan kerugian konstitusional
Partai Politik maupun Warga Negara pada umumnya, hal ini mengingat
penentuan sistem Pemilihan Umum adalah Open Legal Policy pembentuk
Undang-Undang.
16. Bahwa pada prinsipnya Pemerintah menghormati hak Warga Negara dan
eksistensi Partai Politik secara proporsional dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan, karena keduanya merupakan satu kesatuan komponen
sebagai bagian pilar demokrasi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
147
17. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU yang
dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
18. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
Undang-Undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan
Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus
terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
148
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan
Penjelasan terhadap ketentuan dalam sistem Pemilihan Umum baik secara terbuka
atau tertutup yang berkaitan dengan objek permohonan UU 7/2017, sebagai berikut:
1. Sistem Pemilihan Umum
Pasal 168 ayat (2) menyatakan “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka”.
2. Desain Surat Suara
Pasal 342 ayat (2) menyatakan “Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor
urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”.
3. Mekanisme Pemberian Suara
Pasal 353 ayat (1) huruf b menyatakan “Mencoblos satu kali pada nomor atau
tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota”.
4. Keabsahan Surat Suara
Pasal 386 ayat (2) huruf b menyatakan “Suara untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila : b. Tanda
coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom
yang disediakan”.
5. Penetapan hasil perolehan suara
Pasal 411 ayat (2) menyatakan “Hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan
suara calon anggota DPD”.
6. Penetapan Calon Terpilih
Pasal 422 menyatakan “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
149
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah
pemilihan yang tercantum pada surat suara”.
7. Perolehan kursi
Pasal 420 huruf c dan huruf d menyatakan “Penetapan perolehan jumlah kursi
tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan
ketentuan:
Huruf c “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak”.
Huruf d “Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi”.
8. Penggantian Calon Terpilih
Pasal 426 ayat (3) menyatakan “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap
Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada 17 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah memohonkan hal sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan yang diajukan Pengujian Materil oleh Pemohon adalah Pasal
168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2)
huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut UU No. 7/2017) terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19
ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD NRI 1945);
b. Bahwa menurut Pemohon sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka
150
menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena sistem a quo menitikberatkan
pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pencalonan Anggota
DPR dan DPRD. Berbanding dengan sistem proporsional daftar calon tertutup,
kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan
yang sama untuk menjadi Anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki
kekuatan modal dan popularitas. Pemohon sebagai pemilih juga tidak memiliki
kewenangan untuk mengontrol calon yang terpilih, seperti halnya melakukan
recall atau penggantian kepada calon terpilih apabila tidak bekerja sebagai
Anggota DPR dan DPRD secara memuaskan, pada kenyataannya melakukan
Penggatian Antarwaktu (PAW) tidak serta merta bisa dilakukan, harus disertai
dengan alasan yang kuat;
c. Bahwa menurut Pemohon sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka
melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
d. Bahwa Pemohon juga menilai sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka
menyebabkan kerumitan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Sebelum KPU selaku Pihak Terkait IV memberikan keterangan berkenaan dengan
pokok Permohonan a quo, dengan segala hormat izinkanlah KPU menyampaikan
hal sebagai berikut:
1. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR, Anggota
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia setiap 5 (lima tahun) sekali dan diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017, KPU dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil serta harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif
dan efisien.
3. Dalam penyelenggaraan Pemilu yang cukup mendasar dan teknis adalah sistem
Pemilu. Dalam teorinya, sistem Pemilu adalah metode yang di dalamnya suara
yang diperoleh dalam Pemilu diterjemahkan menjadi kursi yang dimenangkan
dalam parlemen oleh partai politik dan para kandidat (calon). Fungsi lain dari
sistem Pemilu adalah bertindak sebagai saluran warga negara untuk menuntut
151
pertanggungjawaban dari para wakil terpilih. Sistem Pemilu juga membantu
menetapkan batasan-batasan wacana politik yang dapat diterima dengan
memberikan dorongan kepada para pemimpin partai politik.
4. Dalam pengaturan sistem Pemilu, terdapat beberapa variabel kunci dari sistem
Pemilu, yaitu:
a. Rumusan Pemilu yang digunakan, yakni apakah sistem pluralitas atau
mayoritas, proporsional, campuran atau sistem lain yang dipakai;
b. Rumusan matematis apa yang dipakai untuk memperhitungkan alokasi kursi;
c. Struktur pemungutan suara, yakni apakah pemberi suara memilih seorang
kandidat atau sebuah partai politik dan apakah pemberi suara membuat
pilihan tunggal atau mengungkapkan serangkaian preferensi; dan
d. Besaran daerah pemilihan (Dapil) yaitu berapa wakil di lembaga legislatif
yang dipilih di daerah tersebut.
5. Sistem Pemilu di dunia, secara garis besar dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga)
jenis, yaitu sistem Pemilu mayoritas atau pluralitas (distrik), sistem Pemilu semi
proporsional, dan sistem Pemilu perwakilan proporsional.
6. Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selama ini dalam 12 (dua belas)
kali penyelenggaraan Pemilu selalu menggunakan sistem proporsional, walau
dengan format yang berbeda (sistem proporsional daftar calon tertutup atau
sistem proporsional daftar calon terbuka). Seperti halnya pada Pemilu 1955 dan
Pemilu orde baru (Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), serta
Pemilu 1999 yang merupakan Pemilu pertama era demokratisasi, sistem Pemilu
yang digunakan adalah sistem Pemilu proporsional dengan daftar calon
tertutup, sebagaimana penjelasan umum dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No.
3/1999). Implementasi dari sistem Pemilu tersebut termaktub dalam ketentuan
Pasal 68 UU No. 3/1999. Sebagai contoh terkait dengan penentuan calon
terpilih Anggota DPR berdasarkan sistem Pemilu tersebut diatur pada ayat (3),
yang mengatur:
“Penentuan calon terpilih Anggota DPR dari masing-masing Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum oleh PPI berdasarkan pengajuan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dengan mengacu kepada suara
terbanyak/terbesar yang diperoleh Partai Politik tersebut.”
7. Sistem proporsional daftar calon tertutup dalam Pemilu 1999 mengalami
152
perubahan pada Pemilu 2004. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (untuk selanjutnya disebut UU No. 12/2003), memperkenalkan Pemilu
Anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional daftar calon
terbuka. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 105 sampai dengan
Pasal 107 UU No. 12/2003 metode penetapan konversi suara menjadi kursi dan
penetapan calon terpilih untuk Anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan
sistem proporsional daftar calon tertutup.
8. Dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, perolehan kursi partai politik di
setiap Dapil menggunakan metode kouta atau di Indonesia dikenal dengan
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan sisa kursi setelah habis dibagi
berdasarkan BPP sepanjang di Dapil tersebut masih tersisa kursi. Untuk
penentuan calon terpilih dari setiap partai politik yang mendapatkan kursi di
Dapil tersebut juga mengacu pada BPP. Jika tidak memenuhi BPP maka
penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Dengan demikian, Pemilu
Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2004 dilakukan dengan menggunakan
sistem proporsional daftar calon terbuka dengan penentuan calon terpilih
anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional daftar calon
tertutup.
9. Pada Pemilu 2009 mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya
disebut UU No. 10/2008), tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon
terbuka tetapi penentuan calon terpilih berdasarkan BPP dan nomor urut kecuali
bagi calon yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari BPP. Pasal 214 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10/2008 mengatur calon terpilih
Anggota DPR dan DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh
suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari BPP. Namun ketentuan
Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10/2008
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 22-24/PUU-VI/2008. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat
sebagai berikut:
153
“---Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah
calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau
menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30%
(tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih
kecil jika yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari
jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu
adalah inkonstitusional. Inkonstitusional karena bertentangan dengan
makna substantif kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas
dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut merupakan pelanggaran
atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan
mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif akan benar-
benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon
yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa
calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat
suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil--
-”
“---Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan
pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon
terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang
mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor
urut terkecil yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak
lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan
perolehan suara masing-masing Caleg. Memberlakukan ketentuan yang
memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti
memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan
mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah
suara terbanyak---"
Selanjutnya, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-
VI/2008 pada pokoknya memutuskan hal sebagai berikut:
•
Menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
154
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
•
Menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4836) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
10. Pada Pemilu 2014 mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (untuk selanjutnya
disebut UU No. 8/2012). Sistem Pemilu dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD
2014 diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 8/2012 yang pada pokoknya
mengatur Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan dengan
sistem proporsional daftar calon terbuka. Untuk penentuan calon terpilih
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013, di mana
dalam pokok amar putusan pada point 1.8 Mahkamah Konstitusi memutuskan:
“---1.8. Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam hal
terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaiman
dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara calon pada daerah
pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan---”
11. Pada Pemilu 2019 mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017). Sistem
Pemilu dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019 diatur dalam ketentuan
Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 yang pada pokoknya mengatur Pemilu untuk
memilih Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional
daftar calon terbuka. Untuk penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPRD
didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu Dapil dan
155
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota
DPR dan DPRD di suatu Dapil.
12. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, sistem proporsional yang
digunakan selama ini dipandang sebagai sistem Pemilu yang sesuai dengan
kondisi Indonesia dan dapat mewakili rakyat Indonesia yang plural dan
heterogen.
13. Batas minimal alokasi kursi setiap Dapil untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD
sebagai wujud sistem proporsional adalah paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi untuk Pemilu DPR dan DPRD, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 187 ayat (2), Pasal 190 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (2)
UU No. 7/2017.
14. Dalam sistem proporsional (multi member constituency), wilayah negara atau
wilayah pemilihan dibagi-bagi dalam daerah-daerah pemilihan di mana tiap-tiap
Dapil memiliki jumlah wakil yang akan duduk dalam perwakilan lebih dari 1
(satu) orang wakil. Kursi-kursi di parlemen dibagikan kepada tiap-tiap partai
politik, disesuaikan dengan persentase atau perimbangan jumlah suara yang
diperoleh tiap-tiap partai politik dalam setiap Dapil.
15. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, akan diuraikan terkait
dengan perbandingaan sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu
1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sebagai berikut:
Tabel 1. Perbandingan Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pada
Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
1
Sistem
Pemilu
Proporsional
Daftar Calon
Tertutup
(Proporsional
berdasarkan
stelsel
daftar), Paal
1 ayat (7) UU
No. 3/1999
Proporsional
Daftar
CalonTerbuk
a
(proporsional
dengan
daftar calon
terbuka),
Pasal 6 ayat
(1) UU No.
12/2003
Proporsional
Daftar
CalonTerbuk
a
(proporsional
terbuka),
Pasal 5 ayat
(1) UU No.
10/2008
Proporsional
Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
terbuka), Pasal
5 ayat (1) UU
No. 8/2012
Proporsional
Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
terbuka),
Pasal 168 ayat
(2) UU No.
7/2017
2
Daerah
Pemilih
an
(Dapil)
1) Dapil DPR
: Daerah
Tingkat I
(provinsi
atau
bagian-
bagian
provinsi)
1) Dapil DPR
: provinsi
atau
bagian-
bagian
provinsi
2) Dapil
DPRD
1) Dapil
DPR :
provinsi
atau
bagian
provinsi
2) Dapil
DPRD
1) Dapil DPR
:
provinsi,
kabupaten/
kota, atau
gabungan
kabupaten/
kota
1) Dapil DPR
: provinsi,
kabupaten/
kota, atau
gabungan
kabupaten/
kota
2) Dapil
156
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
2) Dapil
DPRD
Provinsi/D
PRD 1:
satu Dapil
(kabupaten
/kota atau
gabungan
kabupaten/
kota)
3) Dapil
DPRD
Kabupaten
/Kota /
DPRD II:
satu Dapil
(kecamata
n atau
gabungan
kecamatan
)
Pasal 3 ayat
(2) UU No.
3/1999
Provinsi :
kabupaten
/kota atau
gabungan
kabupaten
/kota
3) Dapil
DPRD
Kabupaten
/Kota:
kecamatan
atau
gabungan
kecamatan
Pasal 46
ayat (1) UU
No. 12/2003
Provinsi :
kabupate
n/kota
atau
gabunga
n
kabupate
n/kota
3) Dapil
DPRD
Kabupate
n/Kot:
kecamata
n atau
gabunga
n
kecamata
n
Pasal 22
ayat (1),
Pasal 24
ayat (1), dan
Pasal 27
ayat (1) UU
No. 10/2008
2) Dapil
DPRD
Provinsi:
kabupaten/
kota atau
gabungan
kabupaten/
kota
3) Dapil
DPRD
Kabupaten/
Kot:
kecamatan
atau
gabungan
kecamatan
Pasal 22 ayat
(1), Pasal 24
ayat (1), dan
Pasal 27 ayat
(1) UU No.
8/2012
DPRD
Provinsi :
kabupaten/
kota atau
gabungan
kabupaten/
kota
3) Dapil
DPRD
Kabupaten
/Kot:
kecamatan
atau
gabungan
kecamatan
Pasal 187 ayat
(1), Pasal 189
ayat (1), dan
Pasal 192 ayat
(1) UU No.
7/2017
3
Metode
Pencal
onan
Partai politik
sesuai
tingkatannya
mengajukan
calon
anggota DPR
dan DPRD
kepada
penyelenggar
a pemilu
sebanyak-
banyaknya
dua kali
dari jumlah
kursi yang
ditetapkan di
setiap daerah
pemilihan,
Pasal 41 UU
No. 3/1999
Setiap partai
politik
peserta
pemilu
dapat
mengajukan
calon paling
banyak
120% dari
jumlah
kursi yang
ditetapkan
pada setiap
Dapil dan
untuk setiap
Dapil
memperhatik
an
keterwakilan
perempuan
sekurang-
kurangnya
30%, Pasal
65 UU No.
12/2003
Setiap partai
politik
peserta
pemilu
dapat
mengajukan
calon paling
banyak
120% dari
jumlah
kursi yang
ditetapkan
pada setiap
Dapil dan
untuk setiap
Dapil
memperhatik
an
keterwakilan
perempuan
sekurang-
kurangnya
30%, Pasal
53 dan Pasal
54 UU No.
10/2008
Setiap partai
politik peserta
pemilu
dapat
mengajukan
calon paling
banyak 100%
dari jumlah
kursi yang
ditetapkan
pada setiap
Dapil dan
untuk setiap
Dapil
memperhatika
n keterwakilan
perempuan
sekurang-
kurangnya
30%, Pasal 54
dan Pasal 55
UU No. 8/2012
Setiap partai
politik peserta
pemilu
dapat
mengajukan
calon paling
banyak 100%
dari jumlah
kursi yang
ditetapkan
pada setiap
Dapil dan
untuk setiap
Dapil
memperhatika
n keterwakilan
perempuan
sekurang-
kurangnya
30%, Pasal
244 dan Pasal
245 UU No.
7/2017
4
Metode
Pembe
rian
Suara
Mencoblos
nomor, nama
dan tanda
gambar partai
politik,
Peraturan
Mencoblos
salah satu
tanda
gambar
Partai Politik
Peserta
Pemilu dan
Memberikan
tanda satu
kali pada
surat suara,
Pasal 153
ayat (1) UU
No. 10/2008
Mencoblos
satu kali pada
nomor atau
tanda gambar
partai politik
dan/atau nama
calon pada
Mencoblos
satu kali pada
nomor atau
tanda gambar
partai politik,
dan/atau
157
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
KPU No.
24/1999.
mencoblos
satu calon
dibawah
tanda
gambar
Partai Politik
Peserta
Pemilu
dalam surat
suara, Pasal
84 ayat (1)
UU No.
12/2003
surat suara,
Pasal 154 UU
No. 8/2012
nama calon
anggota
DPR, DPRD
provinsi,
DPRD
kabupaten/kot
a untuk Pemilu
anggota DPR,
DPRD
provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kot
a, Pasal 353
ayat (1) huruf
b UU No.
7/2017
5
Metode
Penghi
tungan
Suara
1) Hasil di
TPS
2) Rekapitula
si suara di
PPS,
PPK, KPU
Kabupate
n/Kota,
KPU
Provinsi
dan KPU.
3) Penggabu
ngan
suara
beberapa
parpol
yang
suaranya
kurang /
kecil untuk
mendapat
kan 1
kursi).
1) Hasil di
TPS
2) Rekapitul
asi suara
di PPS,
PPK,
KPU
Kabupate
n/Kota,
KPU
Provinsi
dan KPU.
1) Hasil di
TPS
2) Rekapitul
asi di
PPK,
KPU
Kabupate
n/Kota,
KPU
Provinsi
dan KPU
3) Penerapa
n 2,5%
Parliame
ntary
Threshol
d
(ambang
batas
peroleha
n suara
partai
politik
untuk
diikutkan
dalam
pembagi
an kursi)
DPR
1) Hasil di
TPS
2) Rekapitula
si di PPS,
PPK, KPU
Kabupaten/
Kota, KPU
Provinsi
dan KPU.
3) Penerapan
3,5%
Parliament
ary
Threshold
(ambang
batas
perolehan
suara
partai
politik
untuk
diikutkan
dalam
pembagian
kursi DPR
1) Hasil di
TPS
2) Rekapitula
si di PPK,
KPU
Kabupaten
/Kota, KPU
Provinsi
dan KPU
3) Penerapan
4%
Parliament
ary
Threshold
(ambang
batas
perolehan
suara
partai
politik
untuk
diikutkan
dalam
pembagian
kursi) DPR
6
Metode
Peneta
pan
Calon
Terpiih
1) Penentuan
calon
terpilih
Anggota
DPRD II,
berdasarka
n
pengajuan
Pimpinan
Partai
Politik
Daerah
Tingkat II
dengan
1) nama
calon yang
mencapai
angka
BPP
ditetapkan
sebagai
calon
terpilih.
2) nama
calon yang
tidak
mencapai
angka
Memenuhi
30% BPP
atau nomor
urut (Setelah
Putusan MK
nomor 22-
24/PUU-
VI/2008
berdasarkan
suara
terbanyak)
1) ditetapkan
berdasarka
n calon
yang
memperole
h suara
terbanyak.
2) Dalam hal
jumlah
suara calon
sama
ditetapkan
berdasarka
n
1) ditetapkan
berdasarka
n calon
yang
memperole
h suara
terbanyak.
2) Dalam hal
jumlah
suara calon
sama
ditetapkan
berdasarka
n
158
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
mengacu
kepada
suara
terbanyak/
terbesar
yang
diperoleh
Partai
Politik
tersebut di
Wilayah
Kecamatan
.
2) Penentuan
calon
terpilih
Anggota
DPRD I
berdasarka
n
pengajuan
Pimpinan
Partai
Politik
Daerah
Tingkat I
dengan
mengacu
kepada
suara
terbanyak/t
erbesar
yang
diperoleh
Partai
Politik
tersebut di
Daerah
Tingkat II.
3) Penentuan
calon
terpilh
Anggota
DPR
berdasarka
n
pengajuan
Pimpinan
Partai
PoIitik
Tingkat
Pusat
dengan
mengacu
kepada
suara
terbanyak/t
erbesar
yang
BPP,
penetapan
calon
terpilih
ditetapkan
berdasark
an nomor
urut pada
daftar
calon di
daerah
pemilihan
yang
bersangku
tan.
Pasal 107
ayat (2) UU
No. 12/2003
persebaran
perolehan
suara calon
pada
daerah
pemilihan
dengan
mempertim
bangkan
keterwakila
n
perempuan.
3) Jika caleg
terpilih
jumlahnya
kurang dari
kursi yang
diperoleh
partai, kursi
diisi oleh
caleg yang
memperole
h suara
terbanyak
berikutnya.
Pasal 215 UU
No. 8/2012
persebaran
perolehan
suara calon
pada
daerah
pemilihan
dengan
mempertim
bangkan
keterwakila
n
perempuan.
3) Jika caleg
terpilih
jumlahnya
kurang dari
kursi yang
diperoleh
partai, kursi
diisi oleh
caleg yang
memperole
h suara
terbanyak
berikutnya.
Pasal 422 UU
No. 7/2017
159
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
diperoleh
Partai
Politik
tersebut di
Daerah
Tingkat II.
4) penggabun
gan suara
beberapa
parpol
yang
suaranya
kurang /
kecil untuk
mendapatk
an 1 kursi).
Pasal 68 dan
Pasal 69 UU
No. 3/1999
Sumber: diolah dari UU tentang Pemilu dan Putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, terhadap pokok-pokok
permohonan Pemohon sebagaimana yang telah diuraikan di atas, izinkanlah kami
KPU selaku Pihak Terkait IV untuk menyampaikan keterangan yang relevan dan
berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu khususnya terhadap ketentuan yang dimohonkan uji materi guna menjadi
bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut:
16. Dalam UUD NRI 1945, bentuk negara yang dianut oleh Indonesia adalah
Republik. Secara prinsip pilihan bentuk negara Republik salah satunya adalah
untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dalam konteks menjaga kedaulatan rakyat
tersebut untuk memilih jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR,
Anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan melalui mekanisme Pemilu.
17. Demokratisasi di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan Pemilu diawali
dengan dilaksanakannya Pemilu 1999. Dalam penyelenggaraan Pemilu 1999
sistem Pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional daftar calon tertutup,
di mana persyaratan mengenai calon Anggota DPR dan DPRD diatur dalam UU
No. 3/1999. Artinya, kualifikasi calon Anggota DPR dan DPRD tetap dijaga
sehingga masyarakat dapat melihat bahwa calon Anggota DPR dan DPRD yang
dicalonkan oleh partai politik harus memiliki kualifikasi tertentu.
160
18. Bahwa implikasi sistem Pemilu akan membawa konsekuensi pada teknis
pelaksanaan dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu baik dari segi
persyaratan administrasi, prosedur, waktu, tenaga pelaksana, sarana, anggaran
maupun dukungan lembaga lain. Terkait dengan hal tersebut, KPU selaku Pihak
Terkait IV akan membandingkan sistem proporsional daftar calon tertutup dan
sistem proporsional daftar calon terbuka berdasarkan pengalaman dalam
penyelenggaraan Pemilu yang diuraikan sebagai berikut:
a.
Muatan Surat Suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Tabel 2. Muatan Surat Suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD
No
Pemilu
Muatan Surat Suara
Sistem Pemilu
1
7 Juni 1999
Memuat nomor urut dan tanda
gambar partai politik tanpa
memuat nama calon,
Peraturan KPU No. 24/1999.
Proporsional Daftar Calon
Tertutup (proporsional
berdasarkan stelsel daftar),
Pasal 1 ayat (7) UU No. 3/1999
2
5 April 2004
Memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik,
nomor urut dan nama calon
untuk setiap Dapil, Pasal 82
ayat (2) UU No. 12/2003
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
dengan daftar calon terbuka),
Pasal 6 ayat (1) UU No. 12/2003
3
9 April 2009
Memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik,
nomor urut dan nama calon
untuk setiap Dapil, Pasal 143
ayat (1) UU No. 10/2008
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 5 ayat (1) UU
No. 10/2008
4
9 April 2014
Memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik,
nomor urut dan nama calon
untuk setiap Dapil, Pasal 143
ayat (1) UU No. 8/2012
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 5 ayat (1) UU
No. 8/2012
5
17 April
2019
Memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik,
nomor urut dan nama calon
untuk setiap Dapil, Pasal 342
ayat (2) UU No. 7/2017
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 168 ayat (2) UU
No. 7/2017
Sumber: diolah dari UU tentang Pemilu
b.
Desain Surat Suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR dan DPRD
menggunakan
sistem
proporsional
daftar
calon
tertutup
berkonsekuensi pada desain surat suara, di mana desain surat
suara memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta
Pemilu tanpa memuat nama calon. Dengan demikian hanya
terdapat 1 (satu) desain surat suara pada setiap tingkatan Pemilu
Anggota DPR dan DPRD (DPRD TINGKAT I atau DPRD Provinsi
161
dan DPRD TINGKAT II atau DPRD Kabupaten/Kota) untuk semua
Dapil, atau terdapat 3 (tiga) desain surat suara pada Pemilu
Anggota DPR dan DPRD 1999. Adapun jumlah partai politik pada
Pemilu 1999 sebanyak 48 (empat puluh delapan) partai politik.
Berikut gambaran desain surat suara sistem proporsional
daftar calon tertutup (Pemilu DPR dan DPRD 1999):
a)
Surat Suara Pemilu DPR 1999
Gambar 1. Desain Surat Suara Pemilu DPR 1999
162
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
b)
Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 1999
Gambar 2. Desain Surat Suara Pemilu DPRD I 1999
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
163
c)
Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 1999
Gambar 3. Desain Surat Suara Pemilu DPRD II 1999
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
164
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (2019)
Dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR dan DPRD
menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka berkonsekuensi
pada desain surat suara, di mana desain surat suara lebih kompleks.
Ketentuan dalam Pasal 342 ayat (2) UU No. 7/2017 pada pokoknya
mengatur bahwa surat suara memuat tanda gambar partai politik, nomor
urut partai politik, nomor urut dan nama calon untuk setiap Dapil.
Dalam Pemilu 2019, yang menjadi peserta Pemilu adalah partai
politik, maka yang ditonjolkan dalam surat suara adalah nama, nomor
urut, dan tanda gambar partai politik. Sedangkan, nama calon berupa
teks tanpa foto. Setiap calon dalam daftar mempunyai nomor urut, namun
keberadaan nomor urut tersebut tidak mempengaruhi keterpilihan,
karena keterpilihan calon sepenuhnya didasarkan pada perolehan suara
terbanyak. Daftar calon dalam surat suara disusun berdasarkan Dapil,
sehingga desain surat suara setiap Dapil tidak sama, beda Dapil, beda
desain surat suara.
Desain surat suara untuk Pemilu legislatif 2019, sebanyak Dapil
Anggota DPR dan DPRD yaitu 2.558 (dua ribu lima ratus lima puluh
delapan). Adapun rinciannya adalah 80 (delapan puluh) desain surat
suara untuk Pemilu Anggota DPR, 272 (dua ratus tujuh puluh dua) desain
surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan 2.206 (dua ribu
dua ratus enam) desain surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/ Kota.
Berikut gambaran desain surat suara sistem proporsional daftar
calon terbuka (Pemilu DPR dan DPRD 2019):
a)
Surat Suara Pemilu DPR 2019
165
Gambar 4. Desain Surat Suara Pemilu DPR 2019 Dapil DKI JAKARTA II
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
166
b)
Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 2019
Gambar 5. Desain Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 2019 Dapil Jawa Barat 1
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
167
c)
Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2019
Gambar 6. Desain Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten 2019 Dapil TANGERANG 2
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
168
Gambar 7. Desain Surat Suara Pemilu DPRD Kota 2019 Dapil KOTA TANGERANG SELATAN 3
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
c.
Dapil Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Jumlah Dapil pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD sangat
mempengaruhi desain surat suara pada setiap penyelenggaraan Pemilu.
169
Pada faktanya, dari penyelenggaraan Pemilu ke penyelenggaraan
Pemilu baik menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup
maupun sistem proporsional daftar calon terbuka selalu terjadi
penambahan jumlah Dapil, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3. Jumlah Dapil Pemilu Anggota DPR dan DPRD
No
Pemilu
Penambahan Jumlah Dapil
Sistem Pemilu
DPR
DPRD
Provinsi
DPRD
Kabupaten/Kota
1
1999
27
27
0
Proporsional Daftar Calon Tertutup
(proporsional berdasarkan stelsel
daftar), Pasal 1 ayat (7) UU No.
3/1999
2
2004
69
211
1.745
Proporsional Daftar CalonTerbuka
(proporsional dengan daftar calon
terbuka), Pasal 6 ayat (1) UU No.
12/2003
3
2009
77
217
1.847
Proporsional Daftar CalonTerbuka
(proporsional terbuka), Pasal 5
ayat (1) UU No. 10/2008
4
2014
77
259
2.102
Proporsional Daftar CalonTerbuka
(proporsional terbuka), Pasal 5
ayat (1) UU No. 8/2012
5
2019
80
272
2.206
Proporsional Daftar CalonTerbuka
(proporsional terbuka), Pasal 168
ayat (2) UU No. 7/2017
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
d.
Biaya Cetak Surat Suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Dari sisi pengadaan logistik surat suara, ukuran kertas surat suara
pada Pemilu 2019 lebih besar dari seluruh kertas suara Pemilu yang
pernah dilaksanakan di Indonesia, khususnya untuk kertas suara Pemilu
Anggota DPR dan DPRD. Untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019
surat suara menggunakan desain potrait atau vertikal dengan ukuran 51
cm × 82 cm.
Sedangkan untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2019 berukuran 22 cm × 31 cm atau sedikit lebih besar dari ukuran kertas
A4 dengan desain landscape atau horizontal. Ukuran surat suara yang
besar tidak lepas dari banyaknya jumlah partai politik yang menjadi
peserta Pemilu 2019, ukuran kertas tersebut berpotensi menjadi lebih
banyak pada Pemilu 2024 mengingat jumlah partai politik yang ditetapkan
170
sebagai peserta Pemilu 2019 sebanyak 20 (dua puluh) partai politik
nasional dan lokal aceh, dan pada Pemilu 2024 sebanyak 24 (dua puluh
empat) partai politik nasional dan lokal aceh yang telah ditetapkan KPU.
Untuk memberikan gambaran terperinci biaya pengadaan surat
suara maka dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Tidak tersedia data tentang biaya pengadaan cetak surat
suara dalam penyelenggraan Pemilu Anggota DPR dan DPRD 1999
oleh KPU penyelenggara pemilu 1999.
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (Pemilu 2019)
Tabel 4. Rincian Biaya Cetak Surat Suara Pemilu 2019
No
Jenis Surat
Suara
Jumlah
Surat Suara
Harga Satuan
(Rata-Rata)
Total Biaya
1
DPR dan
DPRD
560.985.671
Rp. 807,839
Rp. 453.186.259.209,00
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
3)
Perencanaan Anggaran Cetak Surat Suara Pemilu 2024
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan
desain surat suara mengacu kepada sistem Pemilu proporsional
daftar calon terbuka sebagaimana konstruksi dalam UU No. 7/2017.
Alokasi anggaran dalam pengadaan cetak surat suara dalam
penyelenggraan Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 adalah
sebagai berikut:
Tabel 5. Rincian Biaya Cetak Surat Suara Pemilu 2024
No
Jenis Surat Suara
Alokasi Anggaran
1
Pemilu DPR
Rp. 271.373.926.278,00
2
Pemilu DPRD Provinsi
Rp. 271.373.926.278,00
3
Pemilu DPRD Kabupaten/Kota
Rp. 261.114.885.416,00
Total
Rp. 803.862.737.972,00
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
e.
Distribusi Logistik Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Surat suara merupakan sarana konversi suara menjadi kursi. Surat
suara dalam Pemilu legislatif terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu surat suara
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapatnya beberapa jenis surat suara dalam Pemilu legislatif
171
khususnya dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat menimbulkan
permasalahan dalam hal manajemen logistik Pemilu khususnya distribusi
surat suara.
Permasalahan manajemen logistik khususnya distribusi logistik
yang mengakibatkan surat suara tertukar terjadi pada Pemilu 2004 –
Pemilu 2019. Permasalahan surat suara tertukar cukup masif pada
Pemilu 2004 karena tidak hanya terjadi antar provinsi tetapi juga terjadi
antar pulau. Permasalahan manajemen logistik Pemilu khususnya
distribusi surat suara sangat erat dipengaruhi oleh desain surat suara
Pemilu, di mana desain surat suara Pemilu dipengaruhi atau merupakan
konsekuensi teknis dari pelaksanaan sistem Pemilu, baik sistem Pemilu
proporsional daftar calon tertutup maupun sistem Pemilu proporsional
daftar calon terbuka.
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Pada Pemilu 1999 menggunakan sistem Pemilu proporsional
daftar calon tertutup, di mana dalam Pemilu Anggota DPR dan
DPRD 1999 terdapat 3 (tiga) desain surat suara pada setiap
tingkatan Pemilu (DPRD TINGKAT I atau DPRD Provinsi dan DPRD
TINGKAT II atau DPRD Kabupaten/Kota) untuk semua Dapil.
Dengan 3 (tiga) desain surat suara pada setiap tingkatan Pemilu
Anggota DPR dan DPRD 1999, tidak tersedia data tentang
kesalahan atau tertukarnya surat suara dalam distribusi logistik
Pemilu Anggota DPR dan DPRD 1999 oleh KPU penyelenggara
Pemilu 1999.
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (Pemilu 2004 – 2019)
Pemilu 2019 menggunakan sistem Pemilu proporsional daftar
calon terbuka, desain surat suara untuk Pemilu legislatif 2019
sebanyak Dapil Anggota DPR dan DPRD yaitu 2.558 (dua ribu lima
ratus lima puluh delapan). Konsekuensi teknis atas desain surat
suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD terbilang cukup rumit,
mengingat nomor urut dan nama calon harus tercantum pada surat
suara Pemilu. Akibatnya surat suara pada Pemilu Anggota DPR dan
DPRD memiliki ukuran yang sangat besar dan lebar. Persoalan
menjadi lebih rumit di tingkat penyelenggara Pemilu dalam hal
172
terjadi peningkatan surat suara tertukar antar Dapil. Pada Pemilu
2004 terjadi 189 (seratus delapan puluh sembilan) kasus, pada
Pemilu 2009 terjadi 238 (dua ratus tiga puluh delapan) kasus, pada
Pemilu 2014 terdapat 770 (tujuh ratus tujuh puluh) kasus dan pada
Pemilu 2019 terdapat 3.371 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu)
kasus.
f.
Metode Pemberian Suara, Alokasi Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Metode pemberian suara dalam Pemilu 1999 dilakukan
dengan cara mencoblos nomor urut dan/atau tanda gambar partai
politik, di mana penghitungan suara diberikan kepada partai politik
dan suara tersebut digunakan untuk menghitung perolehan kursi
partai politik. Untuk penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbesar atau terbanyak dari Dapil di mana seseorang dicalonkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 UU No.
3/1999, pada pokoknya mengatur metode kuota digunakan untuk
mengonversi perolehan suara setiap partai politik di Dapil menjadi
kursi. Sebelum konversi suara dilakukan terlebih dulu ditetapkan
BPP, yaitu jumlah suara sah di setiap Dapil dibagi jumlah kursi di
Dapil tersebut. Setelah diperoleh angka BPP, perolehan kursi
ditentukan dengan cara membagi suara sah yang diperoleh masing-
masing partai politik dengan BPP. Jika masih terdapat sisa kursi
maka pembagian kursi selanjutnya dilakukan berdasarkan sisa
suara terbesar secara berurutan sampai kursi habis terbagi. Partai
politik juga diperbolehkan melakukan stembus accoord atau
penggabungan sisa suara. Penentuan calon terpilih untuk partai
politik yang melakukan penggabungan sisa suara ditentukan
berdasarkan isi perjanjian atau kesepakatan partai tersebut.
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (Pemilu 2019)
Metode pemberian suara dalam Pemilu 2019 dilakukan
dengan mencoblos nomor urut dan/atau tanda gambar partai politik
atau nomor urut dan/atau nama calon. Penghitungan suara sah
dalam hal mencoblos partai politik dan/atau mencoblos calon tetap
sah, dengan konsekuensi berbeda dalam penghitungan suara. Jika
173
yang dicoblos partai politik, maka suara kepada partai politik dan
suara tersebut digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai
politik, namun tidak digunakan untuk menentukan calon terpilih. Jika
mencoblos kolom calon saja, konsekuensi sama dengan mencoblos
partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung sebagai suara partai
politik dan calon serta digunakan untuk menghitung perolehan kursi
partai politik atau penentuan calon terpilih.
g.
Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu Anggota DPR
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Metode pemberian suara dalam Pemilu 1999 dilakukan
dengan cara mencoblos nomor urut, nama, dan/atau tanda gambar
partai politik. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24 tahun 1999
tentang Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II
Tahun 1999, suara pemilih dinyatakan sah apabila:
a)
Lubang hasil pencoblosan terdapat dalam persegi empat yang
memuat nomor, nama dan tanda gambar/lambang partai
politik peserta pemilu;
b)
Lubang hasil pencoblosan dapat lebih dari satu tetapi terdapat
dalam persegi empat yang memuat nomor, nama, dan tanda
gambar/lambang partai politik peserta pemilu; dan
c)
Lubang hasil pencoblosan terdapat pada garis batas persegi
empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar/lambang
partai politik tetap dinyatakan sah.
Berikut perbandingan suara sah dan suara tidak sah pada
Pemilu Anggata DPR 1999:
Tabel 6. Perbandingan Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 1999
No
Pemilu
Jumlah Data Pemilih
Jumlah Suara
Daftar
Pemilih
Tetap
Pengguna
Hak Pilih (%)
Suara Sah
(%)
Suara Tidak
Sah (%)
1
1999
117.866.337
109.262.094
(92,7%)
105.553.708
(96,6%)
3.708.386
(3,4%)
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (Pemilu 2019)
174
Metode pemberian suara dalam Pemilu 2019 dilakukan
dengan mencoblos nomor urut, nama, dan/atau tanda gambar partai
politik atau nomor urut dan/atau nama calon. Berdasarkan
ketentuan Pasal 353 ayat (1) huruf a dan Huruf b UU No. 7/2017
juncto Pasal 54 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum, suara pemilih untuk Pemilu Anggota DPR dan
DPRD dinyatakan sah, apabila:
a)
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
b)
Tanda coblos pada nomor urut dan/atau tanda gambar partai
politik berada pada kolom yang disediakan;
c)
Tanda coblos pada nomor urut dan/atau nama calon Anggota
DPR dan DPRD berada pada kolom yang disediakan; dan
d)
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik
dan/atau nama calon Anggota DPR dan DPRD berada pada
kolom yang disediakan.
Berikut perbandingan suara sah dan suara tidak sah pada
Pemilu Anggata DPR 2019:
Tabel 7. Perbandingan Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2019
No
Pemilu
Jumlah Data Pemilih
Jumlah Suara
Daftar
Pemilih Tetap
Pengguna
Hak Pilih (%)
Suara Sah
(%)
Suara Tidak
Sah (%)
1
2019
192.770.611 157.475.213
(81,69%)
139.972.260
(88,88%)
17.503.953
(11,12%)
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
h.
Perbandingan Suara Parpol dan Calon Pemilu Anggota DPR
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Bahwa berdasarkan metode pemberian suara pada Pemilu
Anggota DPR 1999 sebagaimana pengaturan dalam Peraturan
KPU Nomor Nomor 24 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemungutan
Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD
Tingkat I dan DPRD Tingkat II Tahun 1999, pemberian suara hanya
175
diperuntukkan bagi partai politik. Berikut perbandingan suara partai
politik dan calon pada Pemilu Anggata DPR 1999:
Tabel 8. Perbandingan Suara Parpol dan Calon Pemilu
Anggota DPR 1999
No
Pemilu
Jumlah Suara
Jumlah Suara
Suara Sah
(%)
Suara Tidak
Sah (%)
Suara Parpol
(%)
Suara Calon
(%)
1
1999
105.553.708
(96,6%)
3.708.386
(3,4%)
105.553.708
(100%)
0
(0%)
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
2)
Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka (Pemilu 2019)
Bahwa berdasarkan metode pemberian suara pada Pemilu
Anggota DPR 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 353 ayat (1)
huruf a dan Huruf b UU No. 7/2017 juncto Pasal 54 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
pemberian suara dapat diperuntukkan bagi partai politik atau calon.
Berikut perbandingan suara partai politik dan calon pada Pemilu
Anggata DPR 2019:
Tabel 9. Perbandingan Suara Parpol dan Calon Pemilu
Anggota DPR 2019
No
Pemilu
Jumlah Suara
Jumlah Suara
Suara Sah
(%)
Suara Tidak
Sah (%)
Suara Parpol
(%)
Suara Calon
(%)
1
2019
139.972.260
(88,88%)
17.503.953
(11,12%)
34.811.304
(24,87%)
105.159.956
(75,13%)
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
i.
Beban Kerja Penyelenggara Pemilu
1)
Sistem Proporsional Daftar Calon Tertutup (Pemilu 1999)
Berdasarkan data perbandingan waktu pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS sebagaimana sajian data Tabel 12,
beban kerja petugas badan Adhoc cenderung lebih ringan karena
176
hanya melakukan rekapitulasi untuk menghitung jumlah suara partai
politik.
2)
Sistem Proporsional Daftar CalonTerbuka (Pemilu 2019)
a)
Pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019 terdapat 810.329
(delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan)
TPS di dalam negeri atau dengan kata lain terjadi kenaikan
jumlah TPS sebesar 264.526 (dua ratus enam puluh empat
ribu lima ratus dua puluh enam) jika dibandingkan dengan
Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 yaitu 545.803 (lima
ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga) TPS. Dengan
bertambahnya jumlah TPS pada Pemilu Anggota DPR dan
DPRD 2019 yang hampir 2 (dua) kali lipat jumlah TPS pada
Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014, maka menambah
beban
pelaksanaan
distribusi
logistik
dikarenakan
penambahan jalur distribusi baru yang menyebabkan
persoalan distribusi logistik yang salah satunya adalah
keterlambatan
datangnya
logistik
pemungutan
dan
penghitungan suara di TPS pada H-1 sehingga terjadi
pelaksanaan pemungutan suara susulan pada 2.249 (dua ribu
dua ratus empat puluh sembilan) TPS.
b)
Selanjutnya dalam Pemilu 2019 dibutuhkan tambahan waktu
dalam proses pemungutan dan penghitungan suara (Vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019).
c)
Berkesesuaian dengan terdapatnya 2.558 (dua ribu lima ratus
lima puluh delapan) desain surat suara menjadi salah satu
faktor yang menyebabkan 17.503.953 (tujuh belas juta lima
ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh tiga) suara yang tidak
sah atau sebesar 11,12% (sebelas koma dua belas persen)
dari total jumlah pengguna hak pilih. Penyebab banyaknya
suara yang tidak sah salah satunya karena kebingungan
pemilih untuk memberikan pilihan pada 5 (lima) surat suara
sekaligus (berdasarkan laporan Akhir Analisis dan Evaluasi
Hukum Terkait Pemilihan Umum oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional dan survei oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
177
Indonesia (LIPI) dalam http://lipi.go.id/berita/Evaluasi-Pemilu-
Serentak-dalam-Temuan-Survei-LIPI/21763
dan
https://news.detik.com/berita/d-4684237/survei-lipi-soal-
pemilu-serentak-2019-74-publik-kesulitan-memilih.
d)
Berdasarkan data pada Pemilu 2019 terdapat 810.329
(delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan)
jumlah TPS, sedangkan pada Pemilu LN 2019 terdapat 780
(tujuh ratus delapan puluh) jumlah TPSLN, 2.347 (dua ribu tiga
ratus empat puluh tujuh) jumlah Kotak Suara Keliling (KSK),
dan 423 (empat ratus dua puluh tiga) jumlah Pos. Selain itu
terdapat 36.005 (tiga puluh enam ribu lima) petugas PPK,
14.402 (empat belas ribu empat ratus dua) petugas Sekretariat
PPK, 250.200 (dua ratus lima puluh ribu dua ratus) petugas
PPS, 166.800 (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus)
petugas Sekretariat PPS, 5.666.717 (lima juta enam ratus
enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas) petugas KPPS,
1.619.062 (satu juta enam ratus sembelihan belas ribu enam
puluh dua) Petugas Ketertiban TPS, 556 (lima ratus lima puluh
enam) petugas PPLN, 390 (tiga ratus sembilan puluh) petugas
Sekretariat PPLN, 12.765 (dua belas ribu tujuh ratus enam
puluh lima) petugas KPPSLN, 250.200 (dua ratus lima puluh
ribu dua ratus) petugas Pantarlih, dan 1.200 (seribu dua ratus)
petugas Pantarlih LN sehingga total petugas Badan Adhoc
penyelenggara Pemilu 2019 di seluruh Indonesia dan luar
negeri berjumlah 8.018.297 (delapan juta delapan belas ribu
dua ratus sembilan puluh tujuh) petugas. Berikut rincian jumlah
TPS, TPSLN, KSK, POS, dan petugas badan Adhoc pada
Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 10. Rincian jumlah TPS, TPSLN, KSK, POS, dan
petugas badan Adhoc Pemilu 2019
No
Tempat
Pemungutan
Suara
Jumlah
No
Petugas Badan
Adhoc
Jumlah
Personil
a
b
c
d
e
f
Dalam Negeri
1
TPS
810.329
1
PPK
36.005
178
2
Sekretariat PPK
14.402
3
PPS
250.200
4
Sekretariat PPS
166.800
5
Pantarlih
250.200
6
KPPS
5.666.717
7
Ketertiban TPS
1.619.062
Luar Negeri
2
TPSLN
780
1
PPLN
556
3
KSK
2.347
2
Sekretariat PPLN
390
4
POS
423
3
Pantarlih LN
1.200
4
KPPSLN
12.765
TOTAL
813.879
TOTAL
8.018.297
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
Jumlah petugas badan Adhoc yang bertugas pada Pemilu
2019 sangat masif. Luasan wilayah di Indonesia dan jumlah
penduduk menjadi salah satu catatan bagaimana sistem
Pemilu di Indonesia tidak dapat disimplifikasikan mengingat
ada banyaknya jumlah pemilih yang tersebar dan perhitungan
dalam segi teknis penyelenggaraan yang membutuhkan
sebuah kebijakan yang rasional dan humanis.
e)
Implikasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 adalah penambahan
beban kerja bagi penyelenggara Pemilu khususnya petugas
badan Adhoc. Pada konteks pembahasan beban kerja bagi
petugas badan Adhoc menimbulkan adanya kelebihan jam
kerja (overtime) yang berlebih dan memunculkan korban jiwa.
Tugas dari mulai melakukan rekrutmen petugas badan Adhoc,
bimbingan teknis, sosialisasi, pendataan pemilih, bantuan
dalam verifikasi faktual calon legislatif perseorangan, distribusi
logistik, persiapan TPS, pemungutan suara, dan penghitungan
suara menjadi berlipat ganda dan menambah beban pekerjaan
di mana ada ekspektasi dari peserta maupun pemilih agar
penyelenggara dapat cermat, tepat, dan cepat dalam
melakukan pekerjaan.
f)
Bahwa menurut ketentuan Pasal 383 ayat (2) UU No. 7/2017
pada pokoknya mengatur pemungutan dan penghitungan
suara dilakukan dan selesai pada hari pemungutan suara.
Namun demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan angka 4, pada
179
pokoknya memutuskan:
4.
Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan
selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan
pada hari pemungutan suara” dalam Pasal
383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di
TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari
pemungutan
suara
dan
dalam
hal
penghitungan suara belum selesai dapat
diperpanjang tanpa jeda paling lama 12
(dua belas) jam sejak berakhirnya hari
pemungutan suara”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-
XVII/2019, maka penghitungan suara dapat diperpanjang
tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya
hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 18 April
2019 Pukul 12.00 waktu setempat.
Pada faktanya berdasarkan keterangan KPU pada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVII/2019, terdapat
beberapa contoh kasus bagaimana proses pemungutan suara
dan penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS
ternyata estimasi waktu yang telah disimulasikan berbeda
dengan pelaksanaannya, di mana sangat banyak jumlah TPS
yang pada akhirnya menyelesaikan penghitungan suara pada
hari berikutnya (pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal
17 April 2019, dan penghitungan suara dilaksanakan pada
tanggal 17 April 2019 s.d 18 April 2019 sampai dengan 12.00
waktu setempat). Berdasarkan hasil simulasi yang telah
dilakukan KPU untuk keperluan Pemilu 2019, dengan jumlah
Pemilih yang hadir 255 (dua ratus lima puluh lima) orang,
penghitungan suara diperlukan waktu 4 jam 20 menit,
penyalinan formulir 3 jam 10 menit dan waktu istirahat sekitar
180
3 jam, sehingga waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara adalah 16 jam 30 menit.
Namun demikian, berdasarkan data sesuai Formulir C-Hasil
Pemilu 2019, sebagaimana keterangan KPU dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 37/PUU-
XVII/2019, dapat diketahui durasi waktu untuk melaksanakan
penghitungan suara di beberapa TPS pada Pemilu 2019
adalah sebagai berikut:
(1)
TPS
3
Banyuripan,
Bayat,
Klaten,
Yogyakarta.
Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul
19.00 WIB.
(2)
TPS 56 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul
21.00 WIB.
(3)
TPS 10 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul
03.00 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(4)
TPS 52 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penghitungan mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul
02.30 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(5)
TPS 9 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau.
Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul
19.30 WIB.
(6)
TPS 10 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis,
Riau. Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB, selesai pukul
21.00 WIB.
(7)
TPS 16 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis,
Riau. Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
17.00 WIB.
(8)
TPS 5 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu.
Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
24.00 WIB.
181
(9)
TPS 15 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu.
Penghitungan mulai pukul 14.00 WIB, selesai pukul
13.00 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(10) TPS 6 Cempaka Permai, Gading Permai, Gading
Cempaka, Bengkulu. Penghitungan mulai pukul 14.00
WIB, selesai pukul 06.00 WIB hari berikutnya (18 April
2019).
(11) TPS 15 Pulosari, Pengalengan, Bandung, Jawa Barat.
Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
00.30 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(12) TPS 2 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat.
Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
01.00 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(13) TPS 4 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat.
Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
04.00 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
(14) TPS 11 Anjatan, Indramayu, Jawa Barat. Penghitungan
mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul 03.00 WIB hari
berikutnya (18 April 2019).
(15) TPS 19 Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta.
Penghitungan mulai pukul 13.00 WIB, selesai pukul
05.00 WIB hari berikutnya (18 April 2019).
g)
Berdasarkan data sebagaimana tersebut pada huruf f, waktu
yang diperlukan untuk melaksanakan proses penghitungan
suara paling lama adalah di TPS 15 Cempaka Permai, Gading
Permai, Bengkulu, yaitu penghitungan suara dilaksanakan
mulai pada pukul 14.00 WIB (17 April 2019) dan selesai pada
pukul 13.00 WIB tanggal 18 April 2019, sehingga durasi waktu
yang dibutuhkan 23 (dua puluh tiga) jam atau jika ditambahkan
dengan waktu pemungutan suara selama 6 (enam) jam, maka
total waktu durasi waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara adalah 29 (dua puluh
sembilan) jam.
h)
Berdasarkan fakta sebagaima diuraikan di atas dan dikaitkan
182
dengan perspektif kesehatan dan kelayakan kerja hal tersebut
menjadi catatan yang perlu dibenahi. Sebagian besar anggota
petugas badan Adhoc bekerja melebihi jam produktif. Jika
dihitung dari mulai menyebarkan undangan, mendirikan TPS,
melayani pemilih, menghitung suara, sampai menyampaikan
laporan dan formulir jelas melebihi jam normal manusia dalam
bekerja. Hasil dari hal tersebut berdampak pada penurunan
ketahanan tubuh dan memicu kambuhnya penyakit bawaan
bagi yang memiliki. Jelas hal ini bukanlah sesuatu yang dapat
diprediksi dari penambahan kotak suara pada Pemilu 2019.
i)
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, sehubungan dengan
beban kerja dan kelaakan kerja yang melebihi jam normal
dalam bekerja, terdapat 546 (lima ratus empat puluh enam)
anggota KPPS sakit dan 411 (empat ratus sebelas) anggota
KPPS meninggal dunia, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 11. Rincian Kecelakaan Petugas Badan Adhoc
Pada Pemilu 2019
No.
Badan Adhoc
Sakit
Meninggal
1
PPK
63
21
2
PPS
128
78
3
KPPS
546
411
4
LINMAS
61
212
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
Menanggapi hal tersebut tentunya efisiensi yang dilakukan
pada Pemilu 2019 menimbulkan pula dampak negatif berupa
jatuhnya korban jiwa. Walaupun hal ini sudah dilakukan
langkah antisipasi dengan melakukan simulasi pelaksanaan
dan kajian, namun kenyataannya dampak yang ditimbulkan
cukup besar sehingga perlu adanya pembenahan dan
evaluasi agar tidak terjadi permasalahan yang sama. Hal ini
pun menjadi masalah nasional ketika isu tersebar dan fakta
terungkap bahwa terdapat beban kerja yang berlebih dan
tekanan yang begitu besar bagi petugas badan Adhoc saat
berada di lapangan.
183
j.
Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Tabel 12. Perbandingan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara
No
Pemilu
Pemungutan
Suara
Penghitungan
Suara
Sistem Pemilu
1
1999
6 Jam
3 – 5 Jam
Proporsional Daftar Calon
Tertutup (proporsional
berdasarkan stelsel daftar),
Pasal 1 ayat (7) UU No.
3/1999
2
2004
6 Jam
5 – 7 Jam
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
dengan daftar calon terbuka),
Pasal 6 ayat (1) UU No.
12/2003
3
2009
6 Jam
8 – 11 Jam
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 5 ayat (1) UU
No. 10/2008
4
2014
6 Jam
8 – 11 Jam
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 5 ayat (1) UU
No. 8/2012
5
2019
6 Jam
16 – 24 Jam
Proporsional Daftar
CalonTerbuka (proporsional
terbuka), Pasal 168 ayat (2)
UU No. 7/2017
Sumber: Komisi Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 37/PUU-XVII/2019
19. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU merencanakan, mempersiapkan
dan melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan UU No.
7/2017. Berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 pada
pokoknya mengatur penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR dan DPRD
dilaksanakan dengan sistem proporsional daftar calon terbuka, di mana KPU
dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah merencanakan, mempersiapkan
dan melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut:
a.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
184
Gambar 8. Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
b.
Perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diusulkan sebesar
Rp. 76.656.312.294.000,- (tujuh puluh enam triliun enam ratus lima puluh
enam miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh empat ribu
rupiah), dengan rincian sbagai berikut:
Tabel 13. Usulan Alokasi Anggaran Pemilu 2024
No Tahun
Usulan
Alokasi DIPA
Tidak Dialokasikan
Jumlah
%
Jumlah
%
1
2022
Rp.
8.061.085.734.000,00
Rp.
3.529.679.467.500,00
43.79
Rp.
4.531.406.266.500,00
56.21
2
2023
Rp.
23.857.317.226.000,00
Rp.
15.987.872.001.000,00
67.01
Rp.
7.869.445.225.000,00
32.99
3
2024
Rp.
44.737.909.334.000,00
0
0
Rp.
44.737.909.334.000,00
100
Total
Rp.
76.656.312.294.000,00
Rp.
19.517.551.468.500,00
25.46
Rp.
57.138.760.825.500,00
74.54
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
185
Tabel 14. Rincian Alokasi Anggaran Tahun 2023
No
Program
Alokasi Dipa
Keterangan
Program Penyelenggaraan Pemilu dalam
Proses Konsolidasi Demokrasi
Rp.
13.969.415.374.000,00
1
Pemutakhiran Data Pemilih dan
Penyusunan Daftar Pemilih
Rp.
79.235.015.000,00
2
Penetapan Jumlah Kursi dan
Penetapan Daerah Pemilihan
Rp.
92.789.204.000,00
3
Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden serta Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
Rp.
379.019.887.000,00
4
Kampanye dan Dana Kampanye
Pemilu
Rp.
57.706.375.000,00
5
Persiapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara
Rp.
31.908.378.000,00
6
Persiapan Penetapan Hasil Pemilu
Rp.
17.289.470.000,00
7
Logistik Pemilu
Rp.
3.801.060.824.000,00
8
Honorarium dan Operasional
Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN,
Pantarlih dan Pantarlih LN)
Rp.
7.468.518.548.000,00
Kekurangan untuk 5 bulan (PPK),
5 bulan (PPS), 7 bulan (PPLN)
sebesar Rp.
7.273.439.162.000,00
9
Perencanaan Program dan
Anggaran, Penyusunan Peraturan,
Sosialisasi, Teknologi Informasi,
Seleksi Anggota KPU
Provinsi/Kab/Kota, Penguatan
Kapasitas SDM dan Kegiatan
Rutin Non Tahapan lainnya
Rp.
2.041.887.673.000,00
Program Dukungan Manajemen
Rp.
2.018.456.627.000,00
1
Gaji
Rp.
1.418.595.002.000,00
Kekurangan Rp.
398.705.208.000,00
2
Sarpras/Operasional Perkantoran
Rp.
616.676.999.000,00
Kekurangan Rp.
197.300.855.000,00
Total
Rp.
15.987.872.001.000,00
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
c.
Pemenuhan perlengkapan dan distribusi logistik Pemilu
Tabel 15. Rincian Alokasi Anggaran Logistik Pemilu 2024 Tahun
Anggaran 2023
No
URAIAN
Alokasi Dipa
USULAN
Tidak Dialokasikan
1.
Logistik Pemilu Dalam
Negeri
Rp. 2.999.082.906.000,00
Rp.
3.344.375.206.000,00
Rp. -
345.292.300.000,00
2.
Sewa Gudang Logistik
Pemilu Dalam Negeri
Rp. 240.000.000.000,00
Rp.
240.000.000.000,00
0
3.
Biaya Distribusi Logistik
Pemilu Dalam Negeri
Rp. 500.536.640.000,00
0
Rp.
500.536.640.000,00
4.
Biaya Jasa Pengelolaan
Gudang Logistik Pemilu
Dalam Negeri
Rp. 23.130.000.000,00
Rp.
23.130.000.000,00
0
5.
Logistik Pemilu Luar
Negeri
Rp. 2.800.000.000,00
Rp.
2.800.000.000,00
0
6.
Sewa Gudang
Pengelolaan Logistik
Pemilu Luar Negeri
Rp. 500.000.000,00
Rp.
500.000.000,00
0
186
No
URAIAN
Alokasi Dipa
USULAN
Tidak Dialokasikan
7.
Perlengkapan
Pemaketan untuk
Distribusi Logistik Luar
Negeri
Rp. 1.000.000.000,00
Rp.
1.000.000.000,00
0
8.
Biaya Distribusi Logistik
Pemilu Luar Negeri
Rp. 19.000.000.000,00
Rp.
19.000.000.000,00
0
9.
Satuan Pelaksana
UKPBJ, Tenaga
Pendukung PPK,
Pengawasan Produksi
dan Distribusi
Perlengkapan
Pemungutan Suara dan
Dukungan Perlengkapan
Lainnya, Rapat Kerja,
Pembuktian Kualifikasi
PBJ, dan Pengamanan
Gudang
0
Rp.
351.309.309.000,00
Rp. -
351.309.309.000,00
10.
Kegiatan Pendukung
Lainnya di KPU Pusat
seperti Rapat-rapat,
Rapat Kerja, Rapat
Koordinasi, Kegiatan
Rutin, Konsumsi,
Narasumber, dll
Rp. 15.011.278.000,00
Rp.
18.178.979.000,00
Rp. -
3.167.701.000,00
TOTAL
Rp.
3.801.060.824.000,00
Rp.
4.000.293.494.000
Rp. -
82.315.576.000,00
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
d.
Desain surat suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (2) UU No. 7/2017 surat
suara untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon
anggota DPR dan DPRD untuk setiap Dapil, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Ukuran
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan ukuran
51 x 82 cm.
2.
Jenis Kertas
Jenis surat suara untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD adalah
HVS 80 gram.
3.
Pengaman Surat Suara
Pengaman/tanda khusus pada surat suara yaitu microtext.
4.
Bentuk dan Format Surat Suara
Desain surat suara Pemilu Anggota DPR dan DPRD:
a)
bentuk
: vertikal
b)
warna kertas
: putih
187
c)
cetak
: 2 (dua) muka, security design (desain
berpengaman) dengan hasil cetak
berkualitas baik.
5.
Surat suara Pemilu Anggota DPR dibuat dengan memperhatikan
posisi lipatan yang tidak mengena kolom calon sehingga tidak
mengakibatkan kerusakan surat suara.
Pada prinsipnya pengaturan desain surat suara Pemilu Anggota
DPR dan DPRD 2024 sama dengan pengaturan desain surat suara
Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2019 dengan sistem Pemilu
proporsional daftar calon terbuka.
e.
Pemberian suara
Mekanisme pemberian suara oleh pemilih dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Menuju bilik suara;
2)
Membuka Surat Suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja
yang disediakan sebelum dicoblos; c
3)
Mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah
disediakan.
4)
Melipat kembali Surat Suara seperti semula, sehingga tanda tangan
ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;
5)
memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara masing-masing
jenis Pemilu dengan dipandu oleh anggota KPPS Ke-6 (keenam),
secara berurutan ke dalam kotak suara:
a)
Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b)
Surat Suara untuk Pemilu DPR;
c)
Surat Suara untuk Pemilu DPD;
d)
Surat Suara untuk Pemilu DPRD Provinsi; dan
e)
Surat Suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
6)
Mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah
disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar
TPS.
Pada prinsipnya pengaturan metode pemberian suara Pemilu
Anggota DPR dan DPRD 2024 sama dengan pengaturan metode
pemberian suara 2019 dengan sistem Pemilu proporsional daftar calon
188
terbuka, di mana metode pemberian suara dilakukan dengan mencoblos
nomor urut dan/atau tanda gambar partai politik atau nomor urut dan/atau
nama calon. Penghitungan suara sah dalam hal mencoblos partai politik
dan/atau mencoblos calon tetap sah. Jika yang dicoblos partai politik,
maka suara kepada partai politik dan suara tersebut digunakan untuk
menghitung perolehan kursi partai politik, namun tidak digunakan untuk
menentukan calon terpilih, jika mencoblos calon saja, konsekuensi sama
dengan mencoblos partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung
sebagai suara partai politik dan calon serta digunakan untuk menghitung
perolehan kursi partai politik atau penentuan calon terpilih.
f.
Pengaturan suara sah dan tidak sah Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Suara untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD dinyatakan sah,
apabila surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos
pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon
Anggota DPR dan DPRD berada pada kolom yang disediakan. Tanda
coblos dimaksud diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik,
tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah
untuk partai politik;
2)
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau
nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
dari partai politik yang mencalonkan;
3)
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik,
tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda
coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon
dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama
calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan;
4)
Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik,
tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda
coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor
urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama,
dinyatakan sah untuk partai politik;
5)
Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat
189
nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama,
dinyatakan sah untuk partai politik;
6)
Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat
nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama
partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang
memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang
sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
7)
Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama
calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik,
dinyatakan sah untuk partai politik;
8)
Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut
partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik
tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor
urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama,
dinyatakan sah untuk partai politik;
9)
Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor
urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang
bersangkutan;
10) Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut
calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon
lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan
tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama
calon, dinyatakan sah untuk partai politik;
11) Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon,
nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut
meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon,
dinyatakan sah untuk partai politik;
12) Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai
politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta
tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon,
nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut
meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon,
dinyatakan sah untuk partai politik;
13) Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon,
190
atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon
tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta
tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon,
atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk
calon yang masih memenuhi syarat;
14) Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat
nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon
yang bersangkutan;
15) Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon,
atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor
urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak
partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi
syarat;
16) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik,
nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai
daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
Metode pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilakukan
dengan mencoblos nomor urut, nama, dan/atau tanda gambar partai
politik atau nomor urut dan/atau nama calon sebagaimana
ketentuan Pasal 353 ayat (1) huruf a dan Huruf b UU No. 7/2017
dan dinyatakan sah, apabila:
a)
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
b)
Tanda coblos pada nomor urut dan/atau tanda gambar partai
politik berada pada kolom yang disediakan;
c)
Tanda coblos pada nomor urut dan/atau nama calon Anggota
DPR dan DPRD berada pada kolom yang disediakan; dan
d)
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik
dan/atau nama calon Anggota DPR dan DPRD berada pada
kolom yang disediakan.
g.
Beban Kerja Petugas Badan Adhoc pada Pemilu 2024
1)
Pada faktanya salah satu faktor penyebab adanya kecelakaan atau
korban jiwa adalah penambahan beban kerja bagi petugas badan
Adhoc. Pada konteks pembahasan ini, beban kerja bagi petugas
badan Adhoc menimbulkan adanya kelebihan jam kerja (overtime)
191
yang berlebih dan memunculkan korban jiwa. Tugas dari mulai
melakukan sosialisasi, pendataan pemilih, bantuan dalam verifikasi
faktual calon legislatif perseorangan, distribusi logistik, persiapan
TPS, pemungutan suara, rekapitulasi dan penghitungan suara
menjadi berlipat ganda dan menambah beban pekerjaan petugas
badan Adhoc di mana ada ekspektasi dari peserta Pemilu maupun
pemilih agar penyelenggara khususnya petugas badan Adhoc untuk
dapat cermat, tepat, dan cepat dalam melakukan pekerjaan.
2)
Selanjutnya, terkait dengan honor yang diterima petugas badan
Adhoc dalam melaksanakan berbagai tugas sebagaimana uraian di
atas, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-118/
MK.02/2016, tanggal 19 Februari 2016, perihal Penetapan Standar
Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan
Gubernur/Bupati/Walikota Serentak, dapat diuraikan sebagai
berikut:
Tabel 16. Rincian Honor Petugas Badan Adhoc Pemilu 2019
No.
Uraian
Satuan
Besaran Biaya
1.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
a. Ketua
Orang/Bulan
Rp. 1.850.000,00
b. Anggota
Orang/Bulan
Rp. 1.600.000,00
c. Sekretaris
Orang/Bulan
Rp. 1.300.000,00
d. Pelaksana/Staf Administrasi &
Teknis
Orang/Bulan
Rp. 850.000,00
2.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
a. Ketua
Orang/Bulan
Rp. 900.000,00
b. Anggota
Orang/Bulan
Rp. 850.000,00
c. Sekretaris
Orang/Bulan
Rp. 800.000,00
d. Staf/Pelaksana
Orang/Bulan
Rp. 750.000,00
3.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih)
Orang/Bulan
Rp. 800.000,00
4.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS)
a. KPPS
Orang/Kegiatan
Rp . 550.000,00
b. Anggota
Orang/Kegiatan
Rp . 500.000,00
c. Pengaman TPS/Satlinmas
Orang/Kegiatan
Rp . 400.000,00
5.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
a. Ketua
Orang/Bulan
Rp. 8.000.000,00
b. Anggota
Orang/Bulan
Rp. 7.500.000,00
c. Sekretaris
Orang/Bulan
Rp. 7.000.000,00
d. Staf/Pelaksana
Orang/Bulan
Rp. 6.500.000,00
192
No.
Uraian
Satuan
Besaran Biaya
6.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Luar Negeri (Pantarlih LN)
Orang/Bulan
Rp. 6.500.000,00
7.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPS-LN)
a. Ketua
Orang/Kegiatan
Rp. 6.500.000,00
b. Anggota
Orang/Kegiatan
Rp. 6.000.000,00
c. Pengamanan TPS/Satlinmas
Orang/Kegiatan
Rp. 4.500.000,00
sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor: S-118/MK.02/2016
h.
Berdasarkan Tabel 16, terlihat adanya ketimpangan antara besaran
honor yang diterima dengan beban kerja sebagai implikasi dari
pelaksanaan tugas dan kewajiban petugas badan Adhoc dalam
penyelenggaraan Pemilu. Beban kerja dan tekanan yang tinggi, serta
durasi waktu yang cukup panjang dalam melaksanakan tugas, tampak
tidak sebanding jika dibandingkan dengan honorarium yang diterima
petugas badan Adhoc. Hal inilah yang kurang lebih dirasakan oleh para
petugas badan Adhoc pada Pemilu 2019. Dampak yang sangat mungkin
terjadi selanjutnya, minat masyarakat untuk berpartisipasi menjadi
petugas badan Adhoc akan menurun. Hal ini dapat memengaruhi jadwal
dan tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam rekruitment
petugas badan Adhoc dan waktu pelaksanaan bimtek. Persoalan
ketimpangan dimaksud, KPU mengusulkan penambahan besaran
honorarium petugas badan Adhoc agar terwujud keberimbangan dengan
beban kerja badan Adhoc sebagaimana yang telah KPU sampaikan
kepada Mahkamah Konstitusi pada saat memberikan keterangan pada
persidangan perkara Nomor: 37/PUU-XVII/2019. Sejalan dengan hal
tersebut, KPU telah mengajukan usulan penambahan honorarium
petugas badan Adhoc pada Pemilu 2024 sebesar 3 (tiga) kali lipat dari
Pemilu 2019. Usulan dimaksud dipertimbangkan pemerintah melalui
Kementerian Keuangan dengan menerbitatkan Surat Menteri Keuangan
Nomor: S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya
Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan
Pemilihan. Adapun rincian perbandingan honorarium petugas badan
Adhoc adalah sebagai berikut:
193
Tabel 17. Rincian Perbandingan Honor Petugas Badan Adhoc
No.
Uraian
Pemilu
2019
Pemilu 2024
Usulan
S-647/MK.02/
2022
1.
Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK)
a. Ketua
Rp. 1.850.000,00 Rp. 3.000.000,00 Rp. 2.500.000,00
b. Anggota
Rp. 1.600.000,00 Rp. 2.850.000,00 Rp. 2.200.000,00
c. Sekretaris
Rp. 1.300.000,00 Rp. 2.700.000,00 Rp. 1.850.000,00
d. Pelaksana/Staf
Administrasi & Teknis
Rp. 850.000,00 Rp. 2.550.000,00 Rp. 1.300.000,00
2.
Panitia Pemungutan Suara
(PPS)
a. Ketua
Rp. 900.000,00 Rp. 2.000.000,00 Rp. 1.500.000,00
b. Anggota
Rp . 850.000,00 Rp. 1.900.000,00 Rp. 1.300.000,00
c. Sekretaris
Rp. 800.000,00 Rp. 1.800.000,00 Rp. 1.150.000,00
d. Staf/Pelaksana
Rp. 750.000,00 Rp. 1.700.000,00 Rp. 1.050.000,00
3.
Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih)
Rp. 800.000,00 Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.000.000,00
4.
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS)
a. KPPS
Rp. 550.000,00 Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.200.000,00
b. Anggota
Rp. 500.000,00 Rp. 1.400.000,00 Rp. 1.100.000,00
c. Pengaman
TPS/Satlinmas
Rp. 400.000,00 Rp. 1.300.000,00 Rp. 700.000,00
5.
Panitia Pemilihan Luar
Negeri (PPLN)
a. Ketua
Rp. 8.000.000,00
- Rp. 8.400.000,00
b. Anggota
Rp. 7.500.000,00
- Rp. 8.000.000,00
c. Sekretaris
Rp. 7.000.000,00
- Rp. 7.000.000,00
d. Staf/Pelaksana
Rp. 6.500.000,00
- Rp. 6.500.000,00
6.
Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih Luar Negeri
(Pantarlih LN)
Rp. 6.500.000,00
- Rp. 6.500.000,00
7.
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar
Negeri (KPPS-LN)
a. Ketua
Rp. 6.500.000,00
- Rp. 6.500.000,00
b. Anggota
Rp. 6.000.000,00
- Rp. 6.000.000,00
c. Pengamanan
TPS/Satlinmas
Rp. 4.500.000,00
- Rp. 4.500.000,00
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472
Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum
dan Pemilihan Tahun 2024, dalam hal terdapat kecelakaan kerja bagi petugas
194
badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU mengalokasikan
anggaran atau santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan Adhoc dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel 18. Rincian Santunan Kecelakaan Kerja Petugas Badan Adhoc
No
Uraian Kecelakaan Kerja
Satuan
Besaran
a
b
c
d
1
Meninggal
Per Orang
Rp. 36.000.000,00
2
Cacat Permanen
Per Orang
Rp. 30.800.000,00
3
Luka Berat
Per Orang
Rp. 16.500.000,00
4
Luka Sedang
Per Orang
Rp. 8.250.000,00
5
Bantuan Biaya Pemakaman
Per Orang
Rp. 10.000.000,00
Sumber: Komisi Pemilihan Umum
Bahwa tugas badan Adhoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024
mempedomani ketentuan pada UU No. 7/2017, di mana sistem Pemilu dalam
konstruksi UU No. 7/2017 adalah sistem proporsional daftar calon terbuka, baik
teknis dapil, metode pencalonan, desain surat suara, metode pemberian suara,
metode penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.
20. Bahwa berdasarkan ruang lingkup, wewenang, tanggungjawab, dan hasil
evaluasi KPU terhadap konsekuensi teknis pelaksanaan sistem Pemilu
proporsional daftar calon terbuka maupun proporsional daftar calon tertutup
sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dengan segala hormat kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, izinkanlah kami KPU selaku Pihak
Terkait IV menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a.
Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara
Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam
undang-undang, dengan demikian dalam menyelenggarakan Pemilu
KPU berpedoman pada sistem Pemilu yang dianut dalam Undang-
Undang tentang Pemilu.
b.
Penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional
daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka
pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI
1945 dan Undang-Undang tentang Pemilu.
Bahwa dari aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai pelaksana
Undang-Undang tentang Pemilu tunduk kepada sistem Pemilu yang dianut, baik
195
sistem proporsional daftar calon terbuka maupun sistem proporsional daftar calon
tertutup.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
M. Fathurrahman JS, Reza Pahlevi, Ade, dan Shandy Julian Pratama menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Februari 2023 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2023, pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan
huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat
(3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan penyelenggaraan Pemilu dengan
sistem proporsional terbuka menimbulkan beberapa permasalahan yaitu
mengakibatkan kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu, pemborosan anggaran
negara, terjadinya politik uang (money Politics) dan mendorong terjadinya tindak
pidana korupsi, pelemahan pelembagaan Partai Politik, dan menyebabkan
masalah multidimensi. Sedangkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 diatur
konstruksi Partai Politik sebagai penentu dalam pemilihan anggota DPR dan
DPRD, dengan demikian UUD 1945 menghendaki sistem proporsional tertutup,
karena mewakili ideologi Pancasila yang menginginkan adanya sistem kolektif
dalam pemilihan di Indonesia
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pihak Terkait
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
196
III. PENJELASAN PIHAK TERKAIT TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 merupakan
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
tanggal 23 Desember 2008 yang pada prinsipnya menyatakan:
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rahyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh
partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memllih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan
lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon
yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak’’.
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih
dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, df samping memberikan
kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil
tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai
anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai
anggota partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon
untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu,
tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan
kepada calon tersebut".
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU- VI/2008 sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem
terbaik dalam penyelenggaraan Pemilu dengan one man, one vote, one
value.
2. Bahwa argumentasi dan pandangan para Pemohon yang menyatakan
praktek penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka
dianggap telah mengkerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan
seleksi calon legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif, sekaligus
197
menentukan siapa saja calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu.
Anggapan para Pemohon tersebut kurang tepat, karena dalam sistem
proporsional tertutup maupun terbuka, tetap Partai Politik yang menentukan
seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan. Bedanya dalam
sistem proporsional tertutup calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat
suara, sedangkan sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar Partai
Politik dan nama- nama calon legislatif pada surat suara.
3. Bahwa Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak Partai Politik
dalam menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut
calon legislatif. Meskipun calon legislatif merupakan perseorangan tetapi
tetap bernaung dalam Partai Politik, sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU 7/2017, yang menyatakan bahwa
Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta seleksi bakal calon
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta
Pemilu. Sehingga Partai Politik memiliki kewenangan penuh dalam
menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon
legislatif termasuk menentukan siapa calon legislatif yang layak untuk dipilih
yang juga merupakan kader terbaik partai yang telah diseleksi oleh partai.
4. bahwa pilihan atas sistem porporsional terbuka dalam Undang-Undang
merupakan
hasil
musyawarah
pembentuk
Undang-Undang
dengan
memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi lndonesia yang
masih memerlukan penguatan sub-sub sistem politik dalam berbagai aspek
antara lain, penguatan sistem kepartaian, budaya politik, budaya perilaku
pemîlîh, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemajemukan
ideologi, kepentingan dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan
oleh partai politik dan lain-lain. Selain itu proses penyelenggaraan tahapan
pemilihan umum tahun 2024 saat ini telah berjalan, sehingga perubahan yang
bersifat mendasar seperti sistem pemilihan umum ditengah proses tahapan
pemilihan umum yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak
sosial politik baik di Partai Politik maupun masyarakat.
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian atas keberlakuan
pasal-pasal a quo, tetapi tidak menguraikan secara jelas pertautan antara
198
pasal-pasal yang di jadikan batu uji dengan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon, sehingga menjadi tidak jelas apa
dan bagaimana sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon tersebut di rugikan melalui batu uji yang di gunakan tersebut
6. Bahwa selain itu, berlakunya Pasal-Pasal a quo tidak serta merta
menghalangi hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon kerana
para pemohon tetap mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan tetap dapat melakukan aktivitasnya sebagai
warga Negara untuk memilih maupun di pilih dalam pemilu dengan baik,
bedasarkan uraian tersebut kami berkesimpulan tidak ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang di rugikan akibat
keberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a quo
7. Bahwa dengan tidak adanya uraian kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo
UU pemilu, dan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para pemohon baik yang bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
di pastikan potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat di pastikan
akan terjadi, maka sudah dapat dipastikan tidak ada kepentingan hukum para
pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal
a quo
8. Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang di dalilkan para Pemohon dengan berlakunya
ketentuan Pasal-Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak permohonan para
Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan berimplikasi apapun bagi
para Pemohon, bahkan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para Pemohon, hal itu justru merupakan kemunduran besar
dalam upaya pelaksanaan Demokrasi yang lebih baik dan dalam upaya
perwujudan reformasi pelaksanaan pemerintah
9. Bahwa konstitusi Indonesia menjamin mengenai pemilu anggota DPR RI dan
DPRD melalui Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI tahun 1945,
ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota DPR RI dan DPRD di pilih
199
melalui pemilu, selain itu prinsip pelaksanaan pemilu di atur dalam pasal 22E
UUD NRI Tahun 1945 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara dan pemerintahan
Negara yang Demokratis bedasarkan Pancasila
10. Bahwa saat ini berdasarkan UU pemilu, Indonesia menggunakan sistem
proposional terbuka dan di tegaskan melalui Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu
yang menyatakan “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksakan dengan sistem proposional terbuka”
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008, sejatinya sistem proposional terbuka di tujukan untuk lebih
memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik, yang telah
menganut sistem pemilihan langsung
11. Bahwa sistem proposional terbuka merupakan salah satu metode atau cara
yang mengatur warga Negara untuk memilih secara langsung calon anggota
legislatif dengan suara terbanyak bahwa kami berpandangan bahwa sistem
proposional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih
bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislative secara langsung dan
dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya
12. Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa sistem proposional terbuka
melanggar Pasal 22E ayat (3) UUD NRI tahun 1945 di mana seharusnya
pemilu ditunjukan untuk memilih calon anggota legislatif melalui partai politik,
berkaitan dengan hal tersebut kami sebagai pihak tekait berpadangan bahwa
melalui sistem proposional terbuka serta diaturnya frasa”tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” pada Pasal-Pasal a quo UU
pemilu yang diujikan para pemohon, justru telah memberikan kejelasan dan
kesempatan luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, di
berlakukannya sistem proposional terbuka telah mengembalikan kedaulatan
kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pilihannya
terhadap calon anggota legislatif dengan suara terbanyak, hal tersebut akan
menciptakan suatu keadilan, tidak hanya bagi calon anggota legislatif
melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia
tidak begabung sebagai anggota partai politik peserta pemilu, sistem
proporsional terbuka akan mengahsilkan kemenangan seseorang calon
200
anggota legislatif tidak hanya bergantung pada kebijakan partai politik
peserta pemilu, namun didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat
yang diberikan kepada calon tersebut
13. Bahwa dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia, kami berpandangan
bahwa potensi kemunduran demokrasi akan terjadi apabila pemilu
dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, yang hanya memilih partai
politik. Petitum para pemohon justru mereduksi pelaksanaan Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI tahun 1945 dimana setiap warga Negara tidak lagi dapat memilih
siapa perwakilan yang mereka kehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan
menyuarakan suara masyarakat
14. Bahwa dalam perkara nomor 114/PUU-XX-/2022 dengan perkara 22-
24/PUU-VI/2008 diatur melalui dasar hukum yang berbeda namun secara
prinsip meteri yang du ujikan mengatur mengenai hal yang sama, yaitu
penguatan sistem proporsional terbuka yang jelas memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk memilih dan menentukan calon anggota legislative
secara bebas, oleh karena itu tidak ada urgensi bagi Mahkamah Konstutusi
untuk menilai dan menguji kembali materi muatan yang berkaitan dengan UU
a quo, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
perkara a quo adalah ne bis in idem
15. Bahwa dalil para Pemohon mengenai bergesernya nilai yang mengarah
kepasar bebas dengan kekuatan modal semata, kuatnya kebebasan individu
tanpa melihat kualitas dan kemampuan calon, kami pihak terkait
beranggapan bahwa hal tersebut tidak benar, karena upaya menghadirkan
seorang calon anggota legislative sebagai kader yang tumbuh dan menang
karena dukungan massa yang sudah mengetahui program kerja dan kualitas
serta komitmennya
16. Bahwa apa yang di dalilkan para Pemohon terkait dengan tingginya biayaya
pemilu, rumitnya sistem proporsional terbuka, dan munculnya potensi korupsi
kami sebagai pihak terkait beranggapan bahwa hal tersebut merupakan
konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi dan bagian dari dinamika
implementasi di lapangan, karena tidak ada jaminan pemilu dengan sistem
proporsional tertutup tidak mengakibatkan hal-hal yang di dalilkan oleh para
Pemohon
201
17. Bahwa terkait ketentuan Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu yang
di minta oleh para Pemohon agar di maknai dalam petitumnya, hal tersebut
dapat berpotensi akan terjadinya konflik, karena masyarakat tidak dapat
memilih perorangan hal tersebut akan menyebabkan terjadinya konflik di
antara para kader partai politik, karena semua kader pastinya akan merasa
layak dan patut dipilih untuk menduduko kursi legislative dan hal tersebut
berpotensi menghambat pelaksaan pemerintah dan pembangunan nasional
maupun daerah
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, kami pihak terkait memohon kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
lndonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat
Apabila yang mulia ketua dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et
Bono.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Sarlotha Febiola Mramra, Amrin, Rose Meilandabisay, Didimus Bemei, Yulyanus
Sita, Yusup Hamo, Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth
Urumban, Nimbrot Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim, Oktovianus Bitara, Habel
Auri, Theo Hirwa, Amos Masita, dan Simon Petrus Auri menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Januari 2023 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2023, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Bahwa Pihak Terkait adalah merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia,
yang berasal dari berbagai suku, agama dan latar belakang politik, ekonomi,
202
sosial, dan budaya yang ada di Indonessia, atau lintas suku, lintas agama, dan
lintas pemahaman politik, yang kesemuanya sepakat untuk mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, yang meyakini
penuh dan benar, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik
hanyalah dapat diwujudkan dengan mempertahankan sistem demokrasi serta
konsep negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sehingga masyarakat mempunyai kedudukan hukum dan
merupakan pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok
Permohonan No. 114/PUU-XX/2022;
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa PIHAK TERKAIT yang mempunyai kedudukan hukum dan merupakan
pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan
a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
berpendapat bahwa menurut hukum Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pihak Terkait terhadap
Permohonan Register No. 114/PUU- XX/2022 tentang Pengujian terhadap
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sebagaimana telah diuraikan dalam Permohonan Pihak Terkait yaitu
berdasarkan ketentuan: Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, juga berdasarkan Pasal 10 ayat (1) jo
Pasal 51 “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi” (Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang
No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi) Jo Pasal 5, Pasal 18 dan
Pasal 29 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum Jo Pasal
9 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, selanjutnya mendasarkan pada Pasal 13 jo. Pasal 14
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 06/2005 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
III.KEDUDUKAN HUKUM dan Kepentingan Pihak Terkait tidak Langsung, yang hak
dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan No. 114/PUU-
XX/2022.
203
1. Kedudukan Hukum dan Kepentingan PIHAK TERKAIT, bahwa sebagai
masyarakat yang akan memilih dalam pemilu akan datang secara serentak
tersebut tentunya akan berdampak pada pilihan pihak terkait yang hak
dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
adalah mendasarkan pada:
i. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang;
sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (4) hurub b sehingga
Pihak Terkait tidak Langsung, yakni pihak yang hak dan/atau
kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan, memiliki dasar
hukum sebagai pihak dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
di Mahkamah Konstitusi;
ii. Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 06/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa dalam uji materi (judicial
review) di Mahkamah Konstitusi, dimungkinkan adanya keterlibatan
PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG yakni pihak yang hak dan/atau
kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
2. Bahwa atas dasar tersebut PIHAK TERKAIT mempunyai kedudukan hukum
dan sangat berkepentingan terhadap Undang-Undang Pemilu karena tentu
akan berdampak pada Pihak Terkait terkait tentang hak pilihan secara
konstitusional terhadap calon anggota DPR dan DPRD;
3. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang
Pemilu
itu
sangat
KONSTITUSIONAL
DAN
TIDAK
BERTENTANGAN
dengan
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, baik secara formil pembentukannya
maupun secara materiil subtansi, isi dan norma hukum yang tersirat maupun
tersurat didalam Undang-Undang a quo. dan apabila dinyatakan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sepanjang
frasa sistem proporsional terbuka) secara hukum bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaktertiban hukum di tengah-tengah
204
masyarakat dan melanggar Hak Asasi Manusia khususnya Pihak Terkait
dengan seluruh warga negara yang tersebar diseluruh Indonesia dan berlatar
belakang lintas suku, agama, ras dan antar golongan, pandangan politik,
ekonomi, sosial dan budaya yang berbeda-beda;
4. Bahwa menurut Pihak Terkait secara filosofis, sosiologis, yuridis dan historis
maupun asas kemanfaatan dan kepastian hukum (rechtzekerheid), UU
Pemilu yang menjadi objek dalam perkara permohonan para Pemohon, telah
dibentuk dan diundangkan secara benar, sah dan menurut konstitusi
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 5 jo pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan
perkembangan dan kenyataan sosial yang ada saat itu;
5. Bahwa oleh karena itu sangat penting untuk menjadi Pihak Terkait dalam
pengujian UU Pemilu a quo yang telah diperiksa dan disidangkan di
Mahkamah Konstitusi, agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengambil putusan
berkenaan menyatakan Undang-Undang Pemilu tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjamin Hak Asasi Manusia;
IV. Keterangan Eksepsional Terhadap: -Domisili Hukum para Pemohon, -Legal
Standing dan Kerugian Konstitusional para Pemohon dan - tidak dapat
membuktikan adanya kuasa dan atau mengatas-namakan warga negara yang
aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, berkumpul, dan berorganisasi
dilingkungan yang secara substansial dianggap mengalami kerugian atau
potensi kerugian konstitusional secara langsung terhadap UNDANG-UNDANG
NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU No. 114/PUU-XX/2022 sebagai berikut:
A. Tentang Domisili para Pemohon.
Legal Standing para Pemohon No. 114/PUU-XX/2022 dalam permohonannya
halaman 2 menyatakan: “Para Pemohon secara bersama-sama disebut “Para
Pemohon”, menggunakan domisili hukum The Darmawansa Square, Lantai
3 Nomor. 366, Jl. Dhaemawansa VI, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, 12160, adalah kekeliruan yang nyata dan bahkan
bertentangan secara hukum, karena menggunakan domisili hukum pihak lain
dapat diperkenankan dengan adanya perjanjian (Perikatan) para pihak
dan/atau mempunyai syarat-syarat tertentu, karenanya para Pemohon tidak
205
dapat begitu saja menyatakan menggunakan domisili hukum sebagaimana
dalam permohonan, dengan dalil dan alasan-alasan sebagaimana telah
diuraikan dengan jelas dalam permohonan pihak terkait;
B. Tentang Kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon No.
114/PUU- XX/2022.
1. Bahwa
ternyata
kedudukan
para
Pemohon
dalam
mengajukan
Permohonan No. 114/PUU-XVI/2022 tentang Pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai
perkumpulan warga Negara RI telah berpura-pura hak konstitusionalnya
dirugikan dan mengajukan pengujian Undang-Undang Pemilu terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa juga, para Pemohon ternyata tidak dapat membuktikan adanya
kerugian atau potensi kerugian konstitusional secara langsung terhadap
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena
sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi telah menentukan bahwa yang berkualifikasi mengajukan
Permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pihak yang hak dan atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
3. Sehingga menurut hukum para Pemohon juga terbukti secara sah dan
meyakinkan mendapat dan memanfaatkan adanya perlindungan hukum
yang pasti sebagaimana ditentukan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
V. KETERANGAN EKSEPSIONAL bahwa OBYEK PERMOHONAN PARA
PEMOHON Merugikan Hak Konstitusional Rakyat Bahwa norma obyek
pengujian para Pemohon adalah sebagaimana dalilnya tersebut pada halaman
9 point 18, 19, 20 dan 21 dengan Norma Penguji sebagaimana tersebut pada
halam halaman 9 sebagaimana point diatas, maka Pihak Terkait menyatakan
bahwa Permohonan para Pemohon merugikan hak rakyat dalam menentukan
pilihan nya untuk duduk sebagai anggota DPR dan DPRD; Mendudukan Partai
Politik pihak utama dalam sistem proporsional tertutup adalah merupakan wujud
kepentingan partai sebagai kapitalisme politik yang tentu sangat berbahaya bagi
206
pertumbuhan negara demokrasi. Dan kami sebagai rakyat yang dirugikan hak
konstitusional nya terhadap posisi yang ada seorang anggota DPR dan DPRD.
Hal tersebut sungguh tak baik dalam pertumbuhan suatu negara demokrasi yang
baru berkembang dalam artian mecari dan menemukan format terbaik dalam
bernegara terkait sistem pemilu.
1. Bahwa para Pemohon mempersoalkan Norma hukum sebagaimana pada
halaman 7 yang terdapat pada Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat c dan d,
Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, YANG SECARA KHUSUS Pasal 168 ayat (2) dengan
menyebutkan “SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA” Dalam dalil para
Pemohon SANGAT MERUGIKA;
2. Bahwa dalil yang dinyatkan oleh para Pemohon sangat mengada-ngada
terkait tentang sistem proporsional terbuka yang menurut para Pemohon
merugikan tetapi JUSTRU SEBALIK NYA YAITU MENGUNTUNGKAN
dengan diterapkan SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA karena seluruh
masyarat atau warga negara dapat memilih CALON PILIHAN NYA dalam
pemilihan umum SESUAI DENGAN PILIHAN HATI NURANI NYA karena
pemilik kedaulatan tertinggi itu adalah rakyat bukan pihak lain;
VI. TANGGAPAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERMOHONAN REGISTER No.
114/PUU- XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Bahwa alasan-alasan permohonan adalah sebagaimana tersebut pada
halaman 12 s/d 37;
2. Bahwa pada halaman 7 point 1, 2 dan sebagaimana Permohonan para
Pemohon sangat tidak tepat untuk menyatakan membahyakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia jika dihubungkan dengan Pemilu dengan
mengunakan sistem proporsional terbuka adalah sangat tidak relevan
dengan alasan tersebut;
3. Bahwa sepajang penyelenggara pemilu dengan mengunakan sistem
proporsional terbuka yang telah di berlakukan 3 kali yaitu pemilu 2009, pemilu
2014 dan pemilum 2019 telah terbukti dengan baik dan demokratis dan tidak
ada huru hara yang telah disebutkan oleh para Pemohon dan terkendali
dengan baik dan sukses dalam penyelenggara pemilu;
207
4. Bahwa tidak ada persoalan tentang integrasi bangsa jika dihubungkan
pemilihan umum Tahun 2019 adalah tidak benar dan sangat keliru, Pemilihan
Umum yang diselenggarakan pada tahun tersebut sangat demokratis;
Bahwa Para Pemohon Salah Memaknai tentang Peran Partai Politik dalam
Pemilu Sebagaimana Perintah Konstitusi sangat Ambigu;
5. Bahwa sebagaimana halaman 12 point 4 s/d 16 halaman 16 Permohonan
para Pemohon adalah tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut:
5.1. Bahwa keberadaan partai politik sistem pemerintahan begitu penting
namun bukan berarti mereduksi kedaulatan rakyat dalam bernegara dan
berbangsa sehingga dalam pemilihan umum rakyat harus di tempatkan
pada posisi istimewa karena saluran kedaulatan berada pada rakyat
sehingga pemilihan umum untuk menempatkan pemimpin-pemimpin
yang mencalonkan diri dalam pemilu adalah yang terpilih nanti akan
menempati jabatan-jabatan pemerintahan didalam negara tersebut atas
saluran pilihan rakyat kepada calon-calon yang mencalonkan diri pada
pemilihan umum bukankah pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang artinya hahwa pemilik
kedaulatan itu adalah rakyat bukan partai politik sehingga rakyat pada
posisi berhak memilih sesuai pilihan yang diingikan nya:
5.2. Bahwa jadi pelaksanaan sistem proporsional terbuka dalam pasal 168
ayat (2) dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
sangat korelasi dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sehingga
sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD
1945, yang memerintahkan agar pemilihan Aggota DPR RI dan DPRD
baik Provinsi maupun Kab/Kota dipilih melalui pemilihan umum. Artinya
bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan atas pilihan-pilihan
rakyat untuk menentukan siapa yang akan mereka pilih secara
konstitusional karena pemilik kedaulatan itu adalah rakyat bukan parti
politik. Dalam pelaksanaan-pelaksanaan Pemilu sebelum nya dengan
mengunakan sistem proporsional terbuka adalah sudah pilihan yang
terbaik dan demokratis;
6.3. Bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat c dan d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang menurut para Pemohon menyatakan mengkerdilkan atau
208
membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik adalah
tidak masuk akal dan cenderung akal- akalan dari para Pemohon itu
sendiri. Calon-Calon Aggota DPR RI dan DPRD baik Provinsi maupun
Kab/Kota yang terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah memang
sudah pilihan rakyat dan kemauan rakyat. Keterpilihan caleg terpilih oleh
kpu tersebut adalah sesuatu yang sangat rasional jika dibadingkan
dengan model bedasarkan nomor urut dari partai politik yang tidak
mewakili kepentingan masyarakat. Jadi tidak TEPAT dan tidak adil
dalam
pemilihan
umum
berdasarkan
keterpilihan
seseorang
bedasarkan nomor urut partai politik. Bahwa suara terbanyak
perseorang sudah sesuai dengan alam demokrasi sekarang dan
kebutuhan kepemimpinan dalam jabatan pemerintahan itu adalah
keinginan rakyat;
6.4. Bahwa alasan para Pemohon untuk membatalkan karena: Pertama
mengembalikan perintah konstitusi bahwa peserta pemilu calon Aggota
DPR RI dan DPRD adalah partai politik. Kedua caleg adalah utusan
partai politik. Ketiga meningkat gairah dan semangat untuk menjadi
pengurus partai politik. Bahwa Pihak terkait ingin menegaskan
pernyataan dari para Pemohon adalah sangat keliru bila mengatakan
seperti point diatas tersebut karena bila dilihat sangat pragmatis
pernyatakan para Pemohon ini. Partai politik hanya saluran alat
perjuangan tapi bukan berarti kedaulatan mutlak ada ditangan partai
politik sehingga akan menimbulkan absolutisme dengan memasung ide
dan karya kader serta kepentingan perjuangan kepentinagn masyarakat
baik itu sudah lama berproses di partai politik maupun baru dengan
artian baru terpilih menjadi anggota DPR RI atau DPRD sehingga
secara langsung menjadi pengurus partai politik. Bahwa setiap yang
calon Aggota DPR RI dan DPRD baik Provinsi maupun Kab/Kota adalah
hasil seleksi dari masyarakat atas pilihan yang mereka lakukan dengan
baik dan sehat berdasarkan hukum yang berlaku;
Tidak Tepat Bila Dikatakan Sistem Proporsional Terbuka Melanggar Pasal
22E ayat (3) UUD 1945 dimana Pemilu ditunjukan untuk memilih Aggota
DPR dan DPRD mealui Parta Politik Jo Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat
(1) Serta Kaepastian Hukum yang Diatur Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
209
Justru Sebalik nya Memberi Jalan Demokrasi yang Baik dan Sehat Secara
Demokrtasi
Yang
Memperhatikan
Kesedarajatan,
Persamaan
Dan
Kesemapatan Yang Sama
7. Bahwa pernyataan para Pemohon melanggar Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
adalah TIDAK TEPAT karena tidak ada yang dilanggar disini. Partai politik
adalah wadah organisasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Persoalan Partai Politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik sudah menjadi keharusan dalam konstitusi
namun tidak berarti mereduksi aspek kedaulatan rakyat dalam pemilihan
umum untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD yang tentu nya yang
memilih ini adalah rakyat itu sendiri. Bukankah dalam penyelenggaraan
pemerintahan itu tujuan utamanya dalah pelayanan kepada rakyat;
8. Bahwa Jabatan-Jabatan ada di DPR dan DPRD tersebut itu pada prinsip nya
memperjuangan aspirasi masyarakat. Anggota DPR dan DPRD tersebut
terpilih melalui pemilihan umum yang dipilih oleh masyarat secara langsung.
Pemilihan dengan mengunakan sistem proporsional terbuka tersebut
memberikan kesempatan kepada siapapun untuk untuk unjuk program dan
kapasitas intelektual yang dimiliki sehingga masyarakat dapat menentukan
pilihannya secara bebas siapa yang akan dipilih untuk mewakili kepentingan
aspirasi nya ketika nanti duduk sebagai Anggota DPR dan DPRD;
9. Bahwa Pihak Terkait Menolak dan Keberatan sebagaimana dalam tanggapan
para Pemohon model penetapan calon anggota DPR dan DPRD menurut
Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang menganut model sistem proporsional
terbuka sebagai konsekuensi logis lahir nya Pasal 420 huruf c dan d, Pasal
422, dan Pasal 426 ayat (2) sistem ini telah mengeser makna peserta pemilu
dari partai politik menjadi perseorangan. Sebab dalam penentuan calon
terpilih, partai politik telah kehilangan kedaulatannya. Sistem proporsional
terbuka/suara terbayak perseorangan” pada pokonya telah menempatkan
invidu sebagai peserta pemilu sebenarnya”.
Sesungguhnya menempatkan partai politik dalam sistem proporsional
tertutup akan menutup kompetisi sesama kader dalam satu partai politi baik
itu yang lama maupun yang baru dan ini merupakan langkah mundur dari
sistem demikrasi yang selama ini menjadi pilihan yang dianggap sudah
210
berjalan dengan baik dalam penerapan sistem proporsional terbuka yang
berdasarkan suara terbanyak.
Oleh nya itu alasan-alasan yang dikemukan oleh para Pemohon adalah tidak
tepat untuk menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu yang
akan datang. Karena sistem proporsional terbuka sudah menjadi pilahan
terbaik dengan didukung sistem dan perangkat yang kuat;
10. Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dan menolak serta keberatan
terhadap tanggapan para Pemohon berdasarkan matrik di atas dan
dihubungkan dengan konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlingdungan, dan kepastian hukum yang adli serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum” Frasa kepastian hukum yang adil, memberikan pemahaman
bahwa hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan jaminan hukum
sebagaiamana adanya.
Bahwa pendapat dari para Pemohon terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang justru memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk
terlibat secara langsung dalam hal ini ikut serta dalam pemilihan umum
dengan mendaftar sebagai calon wakil rakyat melalui partai politik yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu menurut hukum.
Adapun Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 jika dikaitkan dengan Pasal 28D ayat
(1) tidak lah tepat dan tidak relevan karena sistem ketatanegaraan berpijak
pada kedaulatan rakyat yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk
mendapatkan kesempatan yang sama jaminan hukum yang adil sehingga
segala proses politik memiliki hak yang sama antara sesama warga negara
Indonesia;
Tidak Lah Benar Jika Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan
Kerumitan Dalam Pelaksanaan Pemilu Justru Sistem Proporsional Terbuka
Sangat Dinamis
11. Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan penjelasan dari para
Pemohon sebagaiamana pada halaman 19 pada point 20, 21, 22, 23, 24, dan
25 adapun tanggapan dari Pihak Terkait sebagai berikut:
11.1. Bahwa Pihak Terkait melihat berdasarkan data dalam Pelaksanaan
Pemilu Serentak 2019 berjalan sukses, tertib, lancar, damai dan aman
berkat peran dan partisipasi semua pihak, mulai dari pasangan
211
Capres/Cawapres, partai politik, Tim Sukses, Caleg, KPU sampai
KPPS dan jajaran Bawaslu smpai pengawas TPS sampai saksi-saksi
di TPS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta
dukungan Kepala Daerah.
(https://nasional.sindonews.com/berita/1399968/14/penyelenggaraan-
pemilu-serentak-2019-sesuai-konstitusi-dan-undang-undang)
Bahwa selain adanya partisipasi dari seluruh aparat pemda, serta
dukungan seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah, dukungan
media/pers, LSM/Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama,
tokoh adat, mahasiswa. Juga kaum cendikiawan, sukarelawan
termasuk dukungan swasta/pengusaha dan masyarakat Indonesia
secara keseluruhan bahkan dukungan negara dan masyarakat
intenasional.
Dan juga kesuksesan Pemilu tidak terlepas juga dari peran para
penegak hukum melalui Sentra Gakkumdu serta peran menjaga
keamanan oleh jajaran Polri, BIN dan dukungan TNI serta saksi
pengawas dan rekan-rekan pers, LSM/Ormas. Oleh karena sukses
pemilu serentak adalah "Sukses Bersama Seluruh Masyarakat,
Bangsa dan Negara Indonesia".
11.2. Bahwa terkait dengan penjelasan para Pemohon adanya pemilih
kebingunan dalam melakukan pencoblosan di sebabkan faktor usia
yang sudah renta sebab hal biasa dan menjadi lumrah setiap
perhelatan pemilahan umum tatapi selalu diantasipasi melalui
sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan
bekerja sama dengan organisasi siosial maupun pihak kampus selain
kalau usia produktif tidak ada kebingunan terkait dengan pencoblosan
tersebut;
Tidak Tepat Jika Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Pemborosan
Anggaran Negara
12. Bahwa Aggaran Pemilu serentak yang akan datang sudah sesaui dengan
kebutuhan alasan nya daerah-daerah seluruh pelosok nusantara adalah
daerah kepulauan daerah sabang sampai marauke sehingga tidaklah tepat
jika dalam sistem proporsional terbuka tersebut menyebabkan pemberosan
anggaran negara.
212
13. Bahwa konsekuensi dalam dalam pelaksanaan pemilu secara serentak
dengan menggunakan sistem proporsional terbuka memerlukan anggaran
yang besar tentu menghasilkan out put yang baik dan sehat secara
demokrasi selain itu pelaksanaan pemilu tersebut menjadi aman dan
terkendali tidak ada huru hara;
Adnya Kekeliruan Dari Penjelasan para Pemohon Tentang Sistem
Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money Politics) dan
Mendorong Terjadi Nya Tindak Pidana Korupsi
14. Bahwa Politik Uang dan Tindak Pidana Korupsi tidak terletak pada penerapan
sistem proporsional terbuka tetapi dalam sistem proporsional tertutup pun
bisa melakukan politik uang dan tindak pidana korupsi jadi yang jadi
permasalahannya bukan sistem nya dianggap proporsional terbuka tetapi
tentang kesadaran manusia nya terkait tindakan tersebut;
15. Bahwa politik uang dan tindak pidana korupsi siapapun bisa melakukan nya
dan tidak terkait dengan sistem proporsional terbuka jadi sistem proporsinal
terbuka itu adalah suatu bentuk pilihan politik rakyat untuk memilih calon
pemimpin yang akan duduk dilembaga legislatif sesuai dengan hati nurani
dan kepentingan aspirasi dan ideologi;
Adanya Kekeliruan Dari para Pemohon Jika Proporsional Terbuka
Mengakibatkan Pelemahan Pelembagaan Partai Politik
16. Pihak Perkait Tidak sepakat tentang tuduhan dari penjelasan Para Pemohon
yang menyatakan terjadi nya pelemahan partai politik dengan mengunakan
sistem proporsional terbuka adalah tidak berdasar dan tidak benar justru
sebaliknya pelembagaan partai politik semakin kuat dengan sistem
proporsional terbuka. Kekuatan partai politik dalam menentukan kader adalah
untuk menempati posisi pemerintahan adalah bukti. Selain itu partai politik
bisa melakukan pemecatan terhadap kader secara otomatis jika seorang
anggota DPR dan anggota DPRD maka bisa berhenti dari anggota DPR dan
anggota DPRD dan selain itu juga penempatan berdasarkan nomor urut
sebagai calon wakil rakyat ditentukan juga oleh partai politik;
Oleh karena itu, dalam negara demokrasi terkait pelemahan identitas
kepartaian dalam sistem proporsional terbuka tidaklah demikian tetapi justru
menguatan iidentitas kepartaian untuk membagun citra diri dari entitas partai
politik;
213
Tidak Tepat Jika Sistem Proporsional Terbuka Menimbulkan Masalah Multi
Dimensi
17. Bahwa sistem proporsional terbuka lebih demokratis dan sistem ini sejalan
dengan cita-cita Amandemen UUD 1945 yang menghendaki agar kita
menerapkan prinsip demokrasi konstitusional (constitutional democracy)
guna mengakomodasi karakter bangsa Indonesia
yang multietnis,
multiagama,
dan
multideologi,: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/14195561/mem
ajukan-demokrasi-dan-konsistensi-sistem-proporsional-terbuka.
Bahwa adapun adanya depresi bahkan ganguan jiwa, terlilit hutang,
mengemis dipinggir jalan dan ada yang hendak menjual ginjal nya karena
setiap calon yang gagal dalam pemilu dengan mengunakan sistem
proporsional terbuka penjelasan tersebut sangat subyektif dan mengada-
ngada serta tidak berdasar karena sistem proporsional terbuka telah
membuka ruang setiap anak bangsa yang ingin berbakti kepada negara
dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD. Sesungguhnya
setip calon anngota DPR dan DPRD tentu akan dinilai oleh pemilih
bagaimana program nya, kapasitas intelektual, etika, ideloginya dan
agamanya. Dengan sistem proporsional terbuka tersebut maka pilihan-pilihan
tersebut dari pemilih secara aspirasi akan membawa kepentingan mereka
ketika akan duduk di DPR dan DPRD jadi sistem proporsional terbuka ini
adalah suatu pilihan terbaik dan sangat demoktratis dimana kedaulatan nya
adalah ditangan rakyat;
18. Secara filososfis historis dan sosiologis serta kenyataannya hingga saat ini
(sebagaimana keterangan pihak terkait di atas) Para pemilih tidak sudi jika
diberlakukan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum yang akan
datang karena bertentangan dengan HAM dan demokrasi serta dari sananya
dalam bathin yang sangat dalam, tidak dapat kerelaan kedaulatan rakyat
tergadaikan atas alasan apapun;
19. Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian secara yuridis, filosofis, historis
dan sosiologis serta asas manfaat sebagaimaan tersebut diatas, sudah
sepatutnya Permohonan para PEMOHON a quo HARUSLAH DITOLAK.
PETITUM PIHAK TERKAIT
214
Maka berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, sudilah kiranya Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal
Standing) dan tidak mempunyai kerugian konstitusional serta permohonan para
Pemohon bukan wewenang Mahkamah Konstitusi;
3. Menyatakan Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard);
Atau Setidak-Tidak nya:
1. Menerima Permohonan PIHAK TERKAIT Terhadap Permohonan Register No.
114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya petitum PIHAK TERKAIT terhadap
Permohonan Register No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Nomor
6109) Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
4. Menolak permohonan para Pemohon Register No. 114/PUU-XX/2022 tentang
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Memerintahkan Pemuatan Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap
pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana
seharusnya.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Asnawi, Iqbal Fajar, Muhi Sanusi, Suherman Umar Isu, dan Randy Firdaus
215
Sihombing menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
8 Februari 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9
Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan
huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat
(3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan penyelenggaraan pemilu dengan
sistem proporsional terbuka menimbulkan beberapa permasalahan, yaitu
mengakibatkan kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, pemborosan anggaran
negara, terjadi politik uang, dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi,
pelemahan perubahan kelembagaan partai politik, dan menyebabkan masalah
multidimensi. Sedangkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 diatur kontruksi
partai politik sebagai penentu dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD. Dengan
demikian, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menghendaki sistem proporsional
tertutup karena memiliki ideologi Pancasila yang menginginkan adanya sistem
kolektif dan pemilihan di Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum atau legal standing tersebut menurut kami para
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam Pokok Permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga untuk
berperkara di Mahkamah Konstitusi, para Pemohon harus dengan jelas
mengkualifikasikan dirinya apakah bertindak sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum
publik atau privat, atau sebagai lembaga negara, dan selanjutnya menunjukkan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
yang
dirugikan
akibat
keberlakuannya undang-undang. Jika kedua hal di atas tidak dapat dipenuhi,
maka permohonan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat
menerima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh para Pemohon dalam
permohonannya dapat kita analisa dan kita ketahui bersama, para Pemohon
tidak masuk dalam kualifikasi sebagaimana disebutkan di atas tentang syarat
216
pengajuan permohonan berperkara di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, sudah
sepatutnya permohonan para Pemohon untuk tidak dapat di diterima.
III. PENJELASAN TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA
PEMOHON DAN SEKALIGUS TANGGAPAN OLEH KAMI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT.
1. Bahwa amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menyatakan, “Kedaulatan rakyat berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Maka dari kedaulatan rakyat
berada ditangan rakyat, yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan dan
tanggung jawab dan hak kewajiban untuk secara demokrasi memilih anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan pilihannya.
Pengaturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan agar calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat
memaksimalkan diri dalam melakukan pendekatan penyampaian visi misinya
kepada rakyat pemilihnya, serta mendorong partai politik mengajukan kader-
kader terbaiknya yang teruji dan berkualitas untuk memenangkan kursi.
Sehingga rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
dapat memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang benar-benar mewakilinya, serta dapat mewujudkan aspirasi rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan sesuai dengan nilai-
nilai Pancasila.
2. Bahwa sebagai Pihak Terkait menilai sistem pemilu proporsional tertutup
akan berpotensi menutup kompetisi antarsesama kader dalam suatu partai.
Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa sistem pemilu proporsional
tertutup berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik. Bagi
partai politik yang mempunyai tradisi komando yang kuat dan otoriter, serta
berbasis dinasti, sistem pemilu proposal tertutup ini lebih disukai. Sistem
seperti ini akan menjadi peluang karier terbesar untuk kader partai politik
dengan karakter tersebut. Di sisi lain, sistem proporsional tertutup juga dinilai
akan menghidupkan kembali oligarki di dalam tubuh partai politik. Sementara
oligarki partai politik relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh melalui
sistem proporsional terbuka.
3. Bahwa tertutupnya kompetisi antarsesama kader juga melahirkan para politisi
yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah. Maka kami khawatir, sistem
217
proporsional tertutup juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa
oportunis, elitis, dan tidak mampu mengakomodir aspirasi rakyat dan tidak
mampu berkomunikasi baik dengan rakyat. Bahwa menurut kami, jika ada
pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, maka mereka ingin
membawa musibah dan kecelakaan dalam demokrasi kita. Apalagi jika
Mahkamah Konstitusi turut melegalisasi sistem proporsional tertutup
tersebut. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta tidak ada satupun pihak
yang bermain-main dengan sistem kepemiluan yang sudah ada di Indonesia.
Pihak Terkait tidak ingin kegairahan dan partisipasi politik rakyat yang sudah
terjadi melalui sistem pemilu proporsional terbuka hilang karena sistem
pemilu tertutup. Kita semua sudah berinvestasi besar untuk menumbuhkan
kegairahan dan partisipasi politik rakyat, memperkuat hubungan timbal balik
antara rakyat dan wakilnya, serta membangun budaya kompetisi yang baik
dan masih terukur.
4. Bahwa sistem proporsional tertutup sebelumnya pernah digunakan di
Indonesia pada masa Orde Baru, namun pada tahun 2008 lalu Mahkamah
Konstitusi mengabulkan tuntutan para Pemohon tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur tentang pemilu
anggota DPR, DPRD, dan DPD terhadap UUD 1945. Dan, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 itulah yang membawa
Indonesia kepada sistem proporsional terbuka yang sampai saat ini masih
diterapkan. Jika permohonan sistem proporsional tertutup dikabulkan, maka
“Mahkamah Konstitusi tidak konsisten” dan kami mempertanyakan
kedudukan sebagai “penjaga konstitusi” yang mengutamakan kedaulatan
rakyat. Oleh akan memberi stigma bahwa Mahkamah Konstitusi kalau begitu
menjadi alat legitimasi dan keinginan partai-partai politik, bukan menjaga
konstitusi atau penafsir konstitusi karena dia menafsirkan apa yang menjadi
keinginan partai politik itu.
5. Bahwa argumentasi dan pandangan para Pemohon yang menyatakan praktik
penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah
mengerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon
legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif sekaligus menentukan
siapa calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu. Anggapan para
Pemohon tersebut kurang tepat karena dalam proporsional tertutup maupun
218
terbuka, tetaplah partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif
di setiap daerah pemilihan. Bedanya dalam sistem proporsional tertutup,
calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara, sedangkan sistem
proporsional terbuka menuntut tanda gambar partai politik dan nama-nama
calon legislatif pada surat suara.
6. Bahwa sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak partai politik dalam
menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut legislatif,
meskipun calon legislatif merupakan perorangan, tetapi tetap bernaung
dalam partai politik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat
(1) dan ayat (2) Partai Politik. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hal
tersebut yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan
seleksi
bakal
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota, serta seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau
peraturan internal partai politik peserta pemilu. Sehingga, partai politik
memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi calon legislatif dan
membuat daftar nomor urut calon legislatif, termasuk menentukan siapa
calon legislatif yang layak untuk dipilih yang juga merupakan kader terbaik
mereka yang telah diseleksi oleh partai. Maka tidak mungkin apabila
proporsional tertutup diterapkan kembali.
7. Bahwa bilamana pemilihan umum atau Pemilu 2024 menggunakan sistem
proporsional tertutup menurut kami akan berdampak kerugian yang besar
bagi masyarakat peserta pemilu, “masyarakat tidak akan mengetahui siapa
wakil rakyat akan mewakilinya di parlemen”, jika pemilu dilakukan dengan
sistem proporsional tertutup, maka akan memunculkan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap partai, yang dimana hal tersebut juga begitu besar
dirasakan saat ini, masyarakat saat ini sejatinya lebih percaya terhadap calon
legislatif/wakil yang dia usung dibandingkan partai. Kami, Pihak Terkait,
menilai dengan sistem proporsional tertutup pemerintah telah membuat
masyarakat tidak memiliki wakilnya di lembaga legislatif/parlemen. Bahwa
mekanisme tersebut seperti ingin menganulir keinginan dan partisipasi
masyarakat.
8. Bahwa sistem proporsional tertutup juga pernah diterapkan di masa
lampau/orde baru dan dengan berkembangnya suatu masa sistem tersebut
219
sungguh tidak tepat apabila digunakan. Masyarakat akan kebingungan bila
hendak akan mengadukan persoalan yang dialaminya kepada wakilnya di
parlemen karena tidak mengenalnya secara baik. Oleh karena itu, kita harus
memberi hak kepada rakyat untuk mengirimkan wakilnya ke parlemen. Pihak
Terkait juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak judicial
review terkait sistem pemilu proporsional tertutup karena mencederai nilai-
nilai demokrasi yang telah dibangun selama ini karena sistem tersebut
bertentangan dengan semangat anak muda/kaum milenial saat ini yang
semakin melek dan antusias terhadap politik. Menurut kami, Pihak Terkait,
jika sistem proporsional tertutup diterapkan bukan tidak mungkin bakal
banyak dari kalangan anak muda yang memilih golput kalau Mahkamah
Konstitusi putuskan pemilu tertutup, anak muda atau pemula akan kecewa
dan golput. Karena itu, kami minta Mahkamah Konstitusi untuk menolak
judicial review terkait sistem proporsional tertutup tersebut. Pihak Terkait juga
yakin sistem proporsional tertutup hanya akan membuat anak-anak muda
tidak lagi tertarik dengan politik, bahkan anak muda terancam tidak mau
berpartisipasi dalam pemilu ke depan atau Pemilu 2024 mendatang. Sebab,
anak muda bakal menilai bahwa sistem pemilu proporsional tertutup tersebut
merupakan kemunduran demokrasi. Coba ingat dulu saat kita memakai
sistem proporsional tertutup, oligarki di internal partai semakin kuat dan
banyak politik uang dalam jual-beli nomor urut. Kita akan mundur 20 tahun
kalau kembali dalam sistem itu. Menurut Pihak Terkait, sistem pemilu dengan
proporsional tertutup, anggota legislatif terpilih akan kurang bertanggung
jawab terhadap masyarakat yang memilihnya. Pihak Terkait beranggapan
bahwa anggota legislatif nantinya tidak akan menyambungkan aspirasi
masyarakat, tetapi aspirasi pimpinan partai pengusungnya. Kalau begitu
namanya jangan disebut DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, tapi diganti
saja dengan dewan perwakilan partai politik.
Maka demikian, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23
Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017
sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Pihak Terkait
menilai putusan tersebut telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk
langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka di parlemen.
220
Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui
kewenangan partai politik semata.
9. Bahwa dapat kami jelaskan kembali dengan mempertegas keterangan-
keterangan yang sebelumnya telah mengemuka. Bahwa pengaturan sistem
proporsional terbuka dalam UU 7/2017 merupakan pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember
2008, yang pad prinsipnya menyatakan:
“Bahwa pemilih untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Dengan
demikian, adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakil yang diajukan oleh
partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud harapan politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.
Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan
menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana
dan mudah ditentukan siapa yang berhak, yaitu calon memperoleh suara
yang didukung rakyat bahwa banyak dengan memberikan hak kepada rakyat
secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara
terbanyak. Di samping memberikan kemudahan kepada pemilih dalam
menentukan pilihannya juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR
RI atau DPRD, tetapi juga untuk masyarakat dalam menggunakan hak
pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai politik
maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik
peserta pemilu. Karena kemenangan seorang calon untuk terpilih tidak lagi
digantungkan kepada partai politik peserta pemilu, tetapi sampai sejauh ini
bagaimana besarnya dukungan suara-suara rakyat yang diberikan kepada
calon tersebut”.
Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008, sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem
terbaik dalam penyelenggaraan pemilu dengan one man/one vote.
10. Bahwa sistem proporsional terbuka merupakan salah satu metode atau cara
yang mengatur warga negara untuk memilih secara langsung calon anggota
legislatif dengan suara terbanyak. Pihak Terkait berpandangan bahwa sistem
proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih
221
bebas memilih wakil yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat
mengontrol orang yang dipilihnya.
11. Bahwa sejatinya pemilu wajib menjamin ketersalurannya suara rakyat secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, dan adil sebagaimana diamanatkan
pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUUD 1945. Semangat mewujudkan cita
hukum tersebut juga diwujudkan oleh pasal a quo Undang-Undang Pemilu
yang diharapkan lebih dapat menjamin prinsip keterwakilan. Artinya bahwa
setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga
perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga pemilu yang
terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas,
dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif
secara optimal. Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas akan
meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi, dan keterwakilan
yang makin kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Bahwa
berdasarkan
dinamika
historis
pengaturan
undang-undang
kepemiluan di Indonesia, di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 tersebut, maka dalam konteks politik hukum pemilu di
Indonesia, Pihak Terkait berpandangan bahwa potensi kemunduran
demokrasi akan terjadi apabila pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem
proporsional tertutup yang hanya memilih partai politik. Petitum para
Pemohon justru mereduksi pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dimana
setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan yang mereka
kehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara
masyarakat.
13. Bahwa pada kesempatan ini, Pihak Terkait juga meminta kepada Komisi
Pemilihan Umum untuk bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan
apapun dalam bekerja melaksanakan proses pemilu. Mengingatkan KPU
untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, tetap independen,
tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa,
dan negara. Menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah
mendekatkan syarat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat
sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.
Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus dipertahankan dan malah
222
harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita dibiarkan
kembali mundur. KPU menjadi lembaga yang berperan besar dalam pemilu
untuk itu kami kepercayaan rakyat tidak dikhianati dan disalahgunakan.
14. Para Pemohon berdalih bahwa sistem proporsional terbuka menyebabkan
kerumitan dalam pelaksanaan pemilu. Bahwa Pihak Terkait menilai bahwa
proporsional terbuka telah lama diterapkan di Indonesia. Masyarakat kita juga
sudah terbiasa dengan berdemokrasi menggunakan proporsional terbuka,
maka dengan ini alasan para Pemohon tidak mendasar apabila para
Pemohon berdalih disediakannya 5 surat suara dalam waktu yang
bersamaan dinilai menyebabkan kerumitan dan membuat masyarakat
menjadi kebingungan dalam melakukan pencoblosan karena selama ini
masyarakat telah memahami mekanisme proposal terbuka. Apabila diajukan
kembali proporsional tertutup, maka akan dibutuhkan kembali waktu yang
lama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini membuat
masyarakat menjadi bingung dalam ikut serta pemilihan umum karena terlalu
banyak aturannya diubah-ubah dengan sendirinya, menurunkan minat
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
15. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa sistem proporsional terbuka
menyebabkan pemborosan anggaran negara. Bahwa dalam hal membangun
efisiensi anggaran yang baik dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak
terjadi pemborosan anggaran, sosialisasi adalah pembuatan regulasi yang
dilakukan oleh penyelenggaraan pemilu yang bersifat teknis, sehingga
tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dimanfaatkan, yaitu
melalui teknologi berbasis digital.
Sistem proporsional terbuka menyebabkan politik uang atau money politics
dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi menurut para Pemohon.
Bahwa keterangan para Pemohon dalam Permohonan yang mengatakan
proporsional terbuka menyebabkan politik uang atau money politics adalah
keterangan yang tendensius dan tidak objektif. Bahwa sistem proposal
tertutup juga dapat berpotensi besar terjadi pada titik uang dikarenakan
kewenangan sepenuhnya ada pada partai politik. Bahwa perlu diketahui
parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar. Pertama
adalah membuat undang-undang melalui wakilnya. Dan kedua, memiliki hak
menentukan pejabat publik. Dua kewenangan besar tersebut dimiliki oleh
223
partai politik yang konsekuensinya apabila legislator dari partai politik ini
bermental korupsi, maka proses legalisasi yang dihasilkan pasti korupsi.
Artinya, dalam hal ini proses rekrutmen dan kaderisasi, serta pembinaan
kader yang berkualitas adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab partai
politik.
16. Bahwa dalam hal ini, kami selaku Pihak Terkait juga ingin menanggapi
tanggapan dari Partai PDIP sebagaimana partai yang mendukung sistem
pemilu proporsional tertutup dalam hal ini adalah mengajukan permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon. Padahal nyata dalam ingatan kita
bersama bahwa sebelumnya PDIP ikut serta dalam pengesahan UU 7/2017.
Sikap yang saat ini berubah menurut kami adalah suatu sikap atau tindakan
yang inkonsistensi atau tidak konsisten, peragu, dan diduga hanya
mementingkan
kepentingannya
sendiri,
bukan
semata-mata
untuk
kepentingan rakyat.
17. Bahwa demokrasi merupakan suatu jalan untuk melakukan perubahan atas
apa yang terjadi di masa lampau, mengembalikan hak, menentukan
pemimpin kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat. Bahwa
tentang adanya kelemahan dalam sistem pemilu saat ini tidak lantas
menganulir sistem yang sedang berjalan saat ini. Sistem proporsional terbuka
adalah jawaban dari perkembangan demokrasi. Bahwa proses perbaikan
dalam sistem pemilu adalah menjadi tanggung jawab kita bersama terlebih
tentang pendidikan politik dan sosialisasi politik, bukan hanya dibebankan
kepada penyelenggaraan pemilu, namun juga menjadi tanggung jawab partai
politik, pemerintah, dan kita semua.
18. Bahwa prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum (electoral
justice) adalah keterlibatan masyarakat merupakan hal yang mutlak, hak
masyarakat sangat mendasar, dan hak asasi sifatnya. Hal ini diamini
sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Rights 1948
yang telah dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam
Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and Social
Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights.
19. Bahwa ciri khas tersebut adalah dalam demokrasi Pancasila, yaitu adalah
penghargaan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan hak terhadap
kaum minoritas. Dengan metode pemilu secara terbuka saat ini, dengan
224
keterlibatan rakyat telah telah mengakomodir dari prinsip penghargaan atas
hak asasi manusia itu sendiri. Lalu kemudian bagaimana agar Pemilu 2024
dapat berjalan dan berlangsung sesuai dengan aturan yang ada? Yaitu
dengan memperhatikan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan
terakomodir dalam penyelenggaraan pemilu.
20. Bahwa sebaik apapun sistem yang lebih utama adalah perbaikan dalam
partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Bahwa ada beberapa
hal yang menjadi masalah penting dalam tubuh partai politik yang harus
segera dibenahi, yang saat ini terdapat dalam tubuh partai politik, yaitu sikap
pragmatisme yang kian menggerogoti perilaku para elit, kader, dan
konstituen partai. Sikap kartelisme yang menyerang perekrutan dan dan
suksesi kepengurusan di dalam partai. Pragmatisme ini memerosotkan
militansi kader, sehingga mesin organisasi parpol tak berjalan dengan
optimal. Pada situasi rendahnya militansi kader dan menguatnya
pragmatisme pemilih, parpol cenderung menggunakan cara instan untuk
menarik simpatik pemilih dengan menggunakan kekuatan politik (money
politics) dalam berbagai pola. Sikap oligarkisme yang menginternalkan model
kepemimpinan dalam pengambilan keputusan di dalam partai. Sifat
faksionalisme yang semakin melemahkan kelekatan organisasi partai.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, para pihak memohon atau Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian materi ketentuan a quo untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. menerima Keterangan kami selaku Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2. menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422 dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis konstitusi berpendapat lain, mohon
kiranya dapat memberikan putusan dan kebijaksanaan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
225
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Garuda menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Januari 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM DAN KETERKAITAN ATAU KEPENTINGAN PIHAK
TERKAIT
1.
Bahwa Pihak Terkait adalah badan hukum partai politik yang didirikan
menurut hukum negara Republik Indonesia pada tanggal 30 November
2007 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 76 tertanggal 30 November
2007, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
25.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan
Nasional sebagai Badan Hukum tertanggal 03 April 2008. Selanjutnya,
Pemohon berubah nama menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia
(Partai GARUDA) sebagaimana Akta Perubahan AD dan ART Partai
Kerakyatan Nasional Nomor 15 tertanggal 6 April 2015 dan diubah dalam
Akta Perubahan AD dan ART dan Restrukturisasi Kepengurusan DPP
Partai GARUDA Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018, keduanya dibuat di
hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo Notaris di Jakarta dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM masing-masing Nomor: M.HH-
07.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP Partai GARUDA tertanggal 13 Mei 2015 dan Nomor:
M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Pengesahan Restrukturisasi
Kepengurusan DPP Partai GARUDA tertanggal 17 Desember 2018 dan
perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan
Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret
2022, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Nomor: M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022
tentang Pengesahan Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA)
Periode 2020 – 2025.
226
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah
Tangga dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-
07.AH.11.02 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Struktur Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020–2025,
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan
pengurus DPP Partai GARUDA berhak bertindak untuk dan atas nama
DPP Partai GARUDA untuk melakukan perbuatan hukum terkait DPP
Partai GARUDA. Dengan demikian, Pihak Terkait berwenang untuk
mewakili DPP Partai GARUDA sebagai badan hukum partai politik dalam
mengajukan keterangan Pihak Terkait dalam Permohonan Pengujian
Undang-Undang dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 (selanjutnya
disebut Permohonan).
3.
Bahwa Pihak Terkait sebagai partai politik peserta pemilu 2019 dan partai
politik peserta pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, serta Keputusan KPU
Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
4.
Bahwa Permohonan a quo terkait dengan sistem proporsional terbuka
dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 168 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu) dan pasal-pasal lain dalam UU Pemilu yang menurut
para Pemohon dalam Permohonan a quo berkelindan dengan sistem
proporsional terbuka yaitu Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424
ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3). Dengan demikian, pokok Permohonan
227
a quo adalah terkait sistem proporsional terbuka yaitu kata “terbuka”
dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dengan tujuan agar inkonstitusional
dalam arti proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
5.
Bahwa sistem proporsional terbuka sangat erat kaitannya dengan partai
politik dan mengingat Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan DPRD, maka Pihak Terkait
berkepentingan langsung atas Permohonan a quo dan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan UU Pemilu sebagai
berikut:
a. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
b. Pasal 172 UU Pemilu, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
6.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pihak Terkait adalah badan
hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD
1945 jo. UU Pemilu sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR
dan anggota DPRD yang dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka, sehingga Pihak Terkait berkepentingan langsung atas
Permohonan a quo.
7.
Bahwa dengan demikian untuk melindungi hak konstitusional Pihak
Terkait,
maka
Pihak
Terkait
memiliki
kedudukan
hukum
dan
berkepentingan langsung sebagai Pihak Terkait serta memberikan
keterangan sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan a quo.
II.
EKSEPSI KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1.
Bahwa terdapat 6 (enam) Pemohon Prinsipal dalam Permohonan a quo
dan kesemuanya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo mengingat para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia dalam mengajukan Permohonan a
quo. Padahal, otoritas yang berwenang dan memiliki legal standing untuk
mengajukan norma yang dimohonkan yaitu terkait sistem proporsional
228
terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu adalah partai politik, bukan
perorangan warga negara. Hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
b. Pasal 172 UU Pemilu, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
c. Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang berbunyi:
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
2.
Bahwa dengan demikian berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu
sebagaimana tersebut di atas, cukup beralasan hukum seluruh
Pemohon Prinsipal tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Permohonan a quo mengingat yang memiliki legal standing
untuk mengajukan norma yang dimohonkan dalam Permohonan a quo
adalah partai politik, bukan perorangan warga negara.
3.
Bahwa dalam Permohonan a quo versi awal sebelum perbaikan
permohonan, didalilkan bahwa Pemohon I sebagai pengurus Partai PDIP
di Kabupaten Banyuwangi dan Pemohon II adalah anggota Partai
Nasdem. Selanjutnya, dalam versi setelah perbaikan permohonan terjadi
perubahan nomor urut yaitu:
-
Pemohon I berubah menjadi Pemohon V yaitu sebagai anggota
Partai PDIP, meskipun kuasa hukum Permohonan a quo mengaku
belum tahu pasti apakah Pemohon V sudah mengundurkan diri dari
Partai PDIP atau belum; dan
-
Pemohon II berubah menjadi Pemohon IV sebagai anggota Partai
Nasdem yang bermaksud mencalonkan diri sebagai anggota
legislatif.
4.
Bahwa meskipun Permohon I berubah menjadi Pemohon V dan
Pemohon II berubah menjadi Pemohon IV, perubahan tersebut tidak
229
menghilangkan fakta bahwa kedua Pemohon tersebut adalah anggota
dan/atau pengurus partai politik yaitu Partai PDIP dan Partai Nasdem
yang notabene kedua partai tersebut adalah partai politik parlemen
(memiliki kursi di DPR), yang artinya PDIP dan Partai Nasdem ikut dalam
pembahasan undang-undang yang dimohonkan pengujian (in casu UU
Pemilu). Sehingga, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil
bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan
secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan
suatu Undang-Undang, tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang
tersebut. Oleh karena itu, Pemohon V (dahulu Pemohon I) pengurus
Partai PDIP dan Pemohon IV (dahulu Pemohon II) pengurus Partai
Nasdem yangmana kedua partai politik tersebut merupakan partai politik
parlemen, terang dan jelas Pemohon V (dahulu Pemohon I) pengurus
Partai PDIP dan Pemohon IV (dahulu Pemohon II) pengurus Partai
Nasdem tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo karena Partai PDIP maupun Partai Nasdem telah
ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas
pengesahan UU Pemilu sebagai undang-undang yang dimohonkan
pengujian dalam Permohonan a quo.
5.
Bahwa selain itu, Pemohon V (dahulu Pemohon I) pengurus Partai PDIP
dan/atau Pemohon IV (dahulu Pemohon II) pengurus Partai Nasdem
merupakan pengurus partai politik ditingkat bawah atau tingkat daerah.
Kedua Pemohon tersebut patut dipertanyakan dasar daripada membawa
nama partai politiknya masing-masing sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo. Bahwa secara expressive verbis, berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik pada
umumnya, yang berhak membawa nama partai politik dan mewakili partai
politik dalam persidangan adalah Ketua Umum dan/atau Sekretaris
Jenderal dan/atau Bendahara, bukan pengurus lain terlebih pengurus
tingkat bawah atau tingkat Kabupaten. Dengan demikian, semakin
terang dan jelas bahwa Pemohon V (dahulu Pemohon I) pengurus
230
Partai PDIP dan Pemohon IV (dahulu Pemohon II) pengurus Partai
Nasdem tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo.
6.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan a quo, sehingga pokok Permohonan tidak dipertimbangkan
dan karenanya mohon Mahkamah memberikan amar putusan yang
menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
III.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1.
Bahwa pokok Permohonan a quo adalah terkait sistem proporsional
terbuka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU
Pemilu, yang berbunyi:
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Bahwa setelah mempelajari secara saksama Permohonan a quo, pokok
permohonan terletak pada kata “terbuka” dalam Pasal 168 ayat (2) UU
Pemilu
dengan
tujuan
agar
ketentuan
tersebut
dinyatakan
inkonstitusional dalam arti sistem proporsional terbuka menjadi sistem
proporsional tertutup.
2.
Bahwa apabila sistem untuk memilih anggota DPR dan DPRD kembali
pada sistem proporsional tertutup sebagaimana maksud Permohonan a
quo, maka secara historis terjadi kemunduran dalam perpolitikan dan
kehidupan bangsa Indonesia sebab masyarakat tidak memilih langsung
calon legislatif seperti halnya yang berlaku saat ini, melainkan ditunjuk
oleh partai politik sebagaimana sebelum pemilu 2009 yang lalu.
3.
Bahwa secara filosofis sistem proporsional tertutup berakibat pada
anggota legislatif yang terpilih tidak dikenal oleh rakyat mengingat
anggota DPR dan DPRD tersebut dipilih oleh partai politik baik karena
kedekatan
dengan
pimpinan
partai
politik,
potensi
karena
membayar/memberikan uang kepada pimpinan partai politik, atau bahkan
karena adanya hubungan kekeluargaan dengan pimpinan partai politik
yang pada akhirnya akan menciptakan dinasti dan oligarki partai politik
semata, yaitu kekuasaan yang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau
kelompok.
231
4.
Bahwa menurut Jeffrey Winters, oligarki merupakan politik pertahanan
kekayaan oleh pelaku yang mempunyai materil. Kekuatan materil adalah
serbaguna dan dapat mempengaruhi orang secara signifikan. Berkaitan
dengan konteks pemilu anggota DPR dan DPRD dengan sistem
proporsional tertutup sebagaimana maksud Permohonan a quo, maka
uang bisa membeli pengaruh pimpinan partai politik dan bisa membeli
kemerdekaan anggota legislatif yang terjebak dengan arahan dan
kepentingan pimpinan partai politik, bukan kepentingan rakyat secara
luas.
5.
Bahwa sistem proporsional tertutup sebagaimana maksud Permohonan
a quo juga membawa konsekuensi logis bahwa anggota DPR dan DPRD
yang terpilih tidak memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat, sehingga tidak
memiliki landasan dan akar yang kuat untuk membela kepentingan rakyat
secara luas. Sehingga, anggota DPR dan DPRD yang terpilih lebih
berpotensi membela dan mengakomodir kepentingan pimpinan partai
politik yang telah memilih/menunjuknya sebagai anggota legislatif.
Padahal yang harus dicari adalah keseimbangan antara kedaulatan
partai politik dan kedaulatan dari rakyat sebagai pemilih untuk bisa
menentukan wakil-wakilnya.
6.
Bahwa dalam sistem proporsional terbuka sebagaimana yang saat ini
berlaku berdasarkan UU Pemilu telah menunjukkan cerminan amanat
konstitusi dan marwah penting reformasi sebab anggota legislatif dipilih
langsung oleh rakyat melalui suatu pemilu. Keterbukaan dan kebebasan
dalam pemilu oleh rakyat untuk memilih secara langsung wakil-wakilnya
dalam lembaga legislatif mencerminkan adanya partisipasi masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kedewasaan dalam
berpolitik, sehingga terbangun kedekatan antara rakyat sebagai pemilih
dengan anggota legislatif yang dipilihnya.
7.
Bahwa dalam bukunya Le Contract Social, Jean Jacques Rousseau
memaparkan bahwa penguasa/pemerintah telah membuat sebuah
perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial.
Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian
masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui
pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya
232
dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa
depan sebuah negara. Oleh sebab itu, sistem proporsional terbuka
dapatlah dikatakan sebagai saluran atas pelaksanaan kontrak sosial
secara konkret antara penguasa/pemerintah dengan rakyatnya.
8.
Bahwa pemilu sebagai sebuah proses seleksi terhadap lahirnya
pemimpin dalam rangka perwujudan demokrasi diharapkan menjadi
representasi dari rakyat, karena pemilu merupakan suatu rangkaian
kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat, yang
kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan melalui
policy maupun peraturan perundang-undangan. Dengan perkataan lain,
pemilu adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan
negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan
yang digariskan oleh UUD 1945.
9.
Bahwa secara yuridis pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (vide Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 2 UU
Pemilu). Selanjutnya, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR dan anggota DPRD adalah partai politik (vide Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945). Bahwa peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah
partai politik tidak dapat serta merta dimaknai bahwa yang memilih dan
menunjuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik melalui sistem
proporsional tertutup. Dalam pemilu, terdapat asas langsung yaitu rakyat
sebagai pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan
tidak boleh diwakilkan dalam kerangka pelaksanaan kedaulatan rakyat
sebagaimana amanat konstitusi (vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) dan
reformasi. Kedaulatan rakyat menghendaki bahwa rakyat dapat memilih
siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hakikat kedaulatan rakyat
menjadi tereduksi dan hilang apabila wakil-wakil rakyat dipilih oleh partai
politik melalui sistem proporsional tertutup. Selain itu, sistem proporsional
tertutup juga tidak sesuai dengan nomenklatur DPR/DPRD yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan Dewan
Perwakilan Partai Politik.
233
10.
Bahwa pemilu langsung oleh rakyat, walaupun bukan puncak dari
segalanya, masih merupakan suatu cara yang bernilai paling tinggi,
karena belum ada pihak yang dapat menciptakan suatu rancangan politik
yang lebih baik dari cara tersebut untuk kepentingan berbagai kondisi
yang diperlukan guna penyelenggaraan kekuasaan legislatif dan
pemerintahan dalam masyarakat manapun. Oleh sebab itu, apabila
terdapat kekurangan dalam sistem proporsional terbuka sebagaimana
yang berlaku saat ini berdasarkan UU Pemilu, maka kekurangan tersebut
haruslah diperbaiki dan disempurnakan melalui satu diantaranya
pembahasan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali
sistem pemilu yang lebih baik yang mengikuti segala perkembangan
zaman (the living law and the living constitution), misalnya sistem
campuran, bukan sebaliknya mundur dan beralih kembali pada sistem
proporsional tertutup yang secara historis menciptakan oligarki partai
politik serta jauh dari cerminan kedaulatan rakyat dan teori kontrak sosial.
11.
Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian keterangan tersebut
di atas, maka Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum, sehingga sudah sepatutnya jika Mahkamah demi hukum menolak
Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah
untuk memutus Permohonan a quo, dengan amar putusan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequeo et bono).
234
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Partai Garuda telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-
1 sampai dengan bukti PT-18, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Ridha
Sabana dan Yohanna Murtika;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ahmad
Ridha Sabana, Yohanna Murtika, dan Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai Garuda);
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
7.
Bukti PT-7
:
Fotokopi Akta Pendirian Partai Kerakyatan Nasional
Nomor 76 tertanggal 30 November 2007 yang dibuat
dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
8.
Bukti PT-8
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-25.AH.11.01
235
Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan
Nasional sebagai Badan Hukum;
9.
Bukti PT-9
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Kerakyatan Nasional Nomor
15 tertanggal 6 April 2015 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
10. Bukti PT-10
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01
Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (GARUDA);
11. Bukti PT-11
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Restrukturisasi Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (GARUDA) Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018
yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris
di Jakarta;
12. Bukti PT-12
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.AH.11.01
Tahun
2018
tentang
Pengesahan
Restrukturisasi
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (GARUDA);
13. Bukti PT-13
:
Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan Indonesia
Nomor 48 tertanggal 30 April 2021 yang dibuat dihadapan
Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris di Jakarta;
14. Bukti PT-14
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-09.AH.11.01
Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) menjadi Partai
Indonesia Partindo;
15. Bukti PT-15
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan
236
Perubahan Pengurus Partai Indonesia Partindo Periode
Tahun 2020-2025;
16. Bukti PT-16
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-22.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) Periode
Tahun 2020-2025;
17. Bukti PT-17
:
Fotokopi Akta Perubahan Struktur Dewan Pembina Dan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda Perubahan Indonesia
(Partai GARUDA) Nomor 30 tertanggal 28 Maret 2022
yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, Notaris
di Jakarta;
18. Bukti PT-18
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.02
Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Struktur
Dewan Pembina Dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda
Perubahan Indonesia (Partai GARUDA) Periode 2020-
2025;
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak Terkait Partai Garuda juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Abdul Chair Ramadhan yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2023 dan keterangannya didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2023, pada pokoknya sebagai
berikut:
A. Prolog
Pemilihan Umum (Pemilu) sampai dengan saat ini diakui sebagai instrumen
kelembagaan demokrasi yang absah dan menjadi parameter bekerjanya sistem
politik yang demokratis. Pemilu dimaksudkan guna pengisian jabatan-jabatan
publik yang dipilih (elected official). Dengan demikian keterlibatan masyarakat
dalam proses Pemilu sangat terkait dengan hak memilih dan dipilih.
Keberadaan Pemilu dalam negara demokrasi merupakan manifestasi
prinsip kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan
diselenggarakan menurut prosedur konstitusional. Demikian itu merupakan
penegasan terhadap konsepsi negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan
237
negara hukum yang demokratis. Pemilu juga terkait dengan prinsip negara
hukum (rechtstaat). Dikatakan demikian oleh karena melalui Pemilu, rakyat
dapat memilih wakil-wakilnya yang berwenang menciptakan produk hukum dan
melakukan pengawasan atau pelaksanaan kehendak-kehendak rakyat yang
digariskan oleh wakil-wakil rakyat tersebut. Melalui Pemilu, hak asasi rakyat
dapat disalurkan, demikian juga halnya dengan hak untuk sama di depan hukum
dan pemerintahan [Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi.
Yogyakarta: Gama Media, 1999, hlm. 221- 222].
Hakikat negara hukum pada pokoknya berkenaan dengan ide tentang
supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat yang
melahirkan konsep demokrasi [Jimly Asshiddiqie. “Konstitusi Sebagai Landasan
Indonesia Baru Yang Demokratis, (Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan
Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang
Dasar l94”. Makalah. Seminar hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Departemen Kehakiman RI, l999. hlm.146-147]. Keberadaan hukum
dalam perspektif negara hukum sangat terkait dengan tujuan hukum yang
hendak dicapai. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945), aksiologi hukum yang dianut adalah kepastian hukum
dan keadilan [Dapat dikatakan bahwa konstitusi mengikuti aksiologi hukum aliran
Hukum Alam/Kodrat dengan mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat
mendasar (fundamental) dan aliran Positivisme Hukum dengan mengacu
kepada nilai kepastian hukum yang menunjuk pada hukum formal (peraturan
perundang-undangan). Dengan kata lain, dalam peraturan perundang-undangan
baik secara formil (procedural) maupun materil harus mengandung kepastian
dan keadilan. I Dewa Gede Atmadja. Filsafat Hukum, Dimensi Tematis dan
Historis. Malang: Setara Press, 2013, hlm.16-17, hlm.76-78; Abdul Chair
Ramadhan. Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana, Bagian I. Jakarta: Lisan
Hal, 2021, hlm.2-3.]. Keduanya disebut dalam satu tarikan nafas yakni,
“kepastian hukum yang adil”, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat
(1), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Dalam kaitannya dengan dua kutub sistem pemilu yakni proporsional
terbuka vs proporsional tertutup, maka penilaiannya menunjuk pada sejauhmana
238
konsistensi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Semakin sistem tersebut
memberikan ruang lebih banyak dan luas bagi rakyat untuk menentukan sendiri
pilihannya, maka sistem tersebut akan lebih mendekati hakekat kedaulatan
rakyat. Sebaliknya, semakin sistem tersebut mempersempit ruang bagi rakyat
untuk menentukan pilihannya, maka sistem tersebut akan semakin menjauh dari
hakekat kedaulatan yang dikandung UUD1945.
Dalam kaitannya dengan pengujian Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d,
Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka keterangan tertulis
ini lebih difokuskan pada keberadaan sistem proporsional terbuka yang menjadi
pokok perkara.
Menurut Dworkin bahwa maksim hukum itu tidak bersandar pada aturan-
aturan (rules) saja, tetapi juga prinsip-prinsip (principles). Prinsip-prinsip
merupakan bagian dari hukum. Prinsip-prinsip, menurutnya memiliki dimensi
kadar. Dengan demikian, jika prinsip-prinsip bertentangan, maka metode yang
tepat untuk memecahkan suatu masalah adalah dengan memilih prinsip yang
memiliki kadar yang lebih kuat dan mengabaikan prinsip yang kadarnya lemah
[Ronald Dworkin. Law’s Empire. Massachusetts: Harvard University Press, 1988,
hlm.21]. Terkait dengan perkara a quo, maka penentuannya menunjuk pada
prinsip-prinsip yang memiliki kadar yang lebih kuat sebagaimana disampaikan
oleh Dworkin. Sistem proporsional terbuka dianalisis lebih lanjut dengan
mendasarkan pada kerangka teoretis kedaulatan rakyat dan cita hukum.
Kemudian disampaikan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014.
B. Pembahasan
1. Pemilu (Sistem Proporsional Terbuka) Dalam Perpektif Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 mempunyai maksud, yaitu menempatkan rakyat yang mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat
yang berdaulat dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan, semua kekuasaan bermuara pada rakyat [Sodikin. Hukum
Pemilu (Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan). Bekasi: Gramata
239
Publishing, 2014. hlm.11]. Kusnardi dan Ibrahim mengatakan bahwa dalam
paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik
atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara [Moh. Kusnardi dan
Harmailly Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Pusat Studi HTN
UI, 1981, hlm.328]. Pengertian atau maksud kedaulatan rakyat dalam UUD
1945, dapat pula dikatakan berbeda dengan maksud atau pengertian
kedaulatan rakyat di negara-negara liberal pada umumnya. Dikatakan
demikian oleh karena, kedaulatan rakyat Indonesia menurut UUD 1945 tidak
hanya menyangkut bidang politik, tetapi juga kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi dan bahkan sosial [Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Indah Populer, 2007,
hlm.296].
Soekarno menyebutkan prinsip sosio-demokrasi, yakni demokrasi yang
berdiri di kedua kakinya. Sosio-demokrasi menujuk pada demokrasi ekonomi
dan demokrasi politik. Rakyat berdaulat dalam bidang politik dan juga dalam
bidang ekonomi. Dengan demikian, Indonesia menjalankan paham
demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan UUD. Dengan demikian, antara kedaulatan rakyat
dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan. Demikian itu
menegaskan dianutnya prinsip “constitutional democracy” yang pada
pokoknya tidak lain adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau
negara hukum yang demokratis [Jimly Asshiddiqie. Konsolidasi Naskah UUD
1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, hlm.3]. Dalam kaitan ini,
Hamidi dan Lutfi mengatakan bahwa konsep negara hukum berakar dari
paham kedaulatan hukum yang pada hakikatnya berprinsip bahwa
kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah berdasarkan atas hukum.
Negara hukum merupakan substansi dasar dari kontrak sosial setiap negara
hukum [Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. Hukum Lembaga Kepresidenan
Indonesia. Malang: Alumni, 2009, hlm.9]. Hal yang sama disampaikan oleh
Handayono, bahwa arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar
dari konsep dan teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan
bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum, oleh sebab
240
itu seluruh alat perlengkapan negara apa pun namanya termasuk warga
negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa
terkecuali [B. Hestu Cipto Handayono. Hukum Tata Negara Indonesia Menuju
Konsolidasi Sistem Demokrasi. Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2009,
hlm.17].
Negara hukum menurut Stahl ditandai dengan adanya pengakuan atas
hak-hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintah
berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administrasi [Miriam
Budiharjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
1977, hlm.57-58. Agussalim Andi Gadjong. Pemerintahan Daerah: Kajian
Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007, hlm. 20 & 24]. Menurut
Dicey, ciri suatu negara hukum yang disebut negara hukum apabila adanya
keunggulan mutlak hukum, persamaan di hadapan hukum dan konstitusi
berdasarkan hak individu [gussalim Andi Gadjong. Pemerintahan Daerah:
Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007, hlm. 20 & 24].
Kerangka tersebut menegaskan bahwa negara merupakan bagian dari
susunan bangunan berpikir dan konstruksi hukum. Pemilu sebagai instrumen
demokrasi harus senantiasa tunduk pada asas negara hukum [Ajaran negara
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan the rule of law mengandung
esensi hukum, yakni supreme dan kewajiban bagi setiap penyelenggara
negara atau pemerintah untuk tunduk pada hukum (subject to the law). Tidak
ada kekuasaan di atas hukum (above the law), semua ada di bawah hukum
(under the rule of law). Dengan demikian, tidak boleh ada kekuasaan yang
sewenangwenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan
(misuse of power) baik pada kerajaan maupun republik. Secara maknawi,
tunduk pada hukum mengandung pengertian pembatasan kekuasaan seperti
halnya ajaran pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan. Bagir
Manan. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2006, hlm.9-10].
Dimaksudkan
agar terselenggara
negara
hukum
yang
demokratis
(democratische rechtstaat).
Asshiddiqie menegaskan bahwa Pemilu dapat dikatakan sebagai
syarat yang mutlak bagi negara demokrasi, yaitu untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat [Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006,
241
hlm. 417]. Thaib mengemukakan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak
dapat dilepaskan dari Pemilu. Disebut demikian, oleh karena Pemilu
merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara [Dahlan Thaib. Implementasi Sistem
Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty, 1993, hlm. 94].
Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau
merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat
tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik [Nanik Prasetyoningsih.
“Dampak Pemilihan Umum bagi Demokrasi Indonesia”. Jurnal Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2014 hlm.242].
Di dalam negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu unsur yang
sangat vital. Dikatakan demikian, oleh karena salah satu parameter
mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana
perjalanan Pemilu yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat [G. Sorensen. Demokrasi dan
Demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003. hlm. 1]. Prinsip
kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie)
seyogyanya diselenggarakan secara beriringan. Demikian itu menunjukkan
negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan negara
demokrasi yang berdasar atas hukum (constitusional democracy) yang tidak
terpisahkan sebagai perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa
Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa [Jimly
Asshidiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi
Pers, 2005, hlm.71].
Gafar mengatakan bahwa sebuah political order dapat dikatakan
demokratis apabila memenuhi sejumlah prasyarat. Pertama, adanya
akuntabilitas dimana pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
mempertanggungjawabkan
kebijaksanaan
yang
hendak
dan
telah
ditempuhnya. Kedua, adanya rotasi kekuasan, dimana peluang pergantian
kekuasaan harus selalu ada. Ketiga, rekrutmen politik yang terbuka, artinya
setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang
dipilih oleh rakyat, mempunyai peluang yang sama dalam melakukan
kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. Keempat, adanya pemilihan umum
dimana setiap warga negara yang dewasa mempunyai hak untuk memilih dan
242
dipilih secara bebas sesuai dengan hati nuraninya. Kelima, menikmati hak-
hak dasar, dalam arti bahwa setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-
hak dasar mereka secara bebas terutama hak menyatakan pendapat, hak
berkumpul dan berserikat dan hak untuk menikmati pers yang bebas [Affan
Gafar. Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi. Yogjakarta: Pustaka
Peiajar, 2000, hlm.7-9].
Pemilu adalah hak asasi (HAM), kewajiban asasi (KAM), dan
tanggungjawab asasi (TAM) warga negara dan negara. Hubungan warga
negara dengan negara, secara timbal balik akan menjelma dalam tiga sisi,
yaitu hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Dikategorikan sebagai hak,
maksudnya bahwa setiap warga negara berhak menentukan pilihan diantara
sekian banyak yang harus dipilih. Ketika telah menentukan satu yang harus
dipilih, maka memilih yang satu tersebut, merupakan kewajiban sekaligus
sebagai tanggung jawab pribadi warga negara bagi negaranya, yakni
menentukan mereka yang akan menjalankan pemerintahan berdasarkan
kehendak rakyat pemilih [Rusli Kustiaman Iskandar. “Pemilihan Umum
Sebagai Implementasi Kedaulatan Rakyat di Indonesia”. Program Doktor (S-
3) Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta, 2016, hlm.259. Ibid, hlm.171]. Sebagai negara
demokrasi, seperti dinyatakan Thaib, rakyat itu hulu sekaligus muaranya.
Karena rakyat hulu dan muaranya, maka menjadi sebuah keniscayaan jika
kegiatan Pemilu yang melibatkan dirinya, adalah HAM, KAM, dan TAM yang
diselenggarakan secara sinergis dan sekaligus. Artinya, HAM, KAM, dan
TAM adalah hulu dan muaranya kedaulatan rakyat [Rusli Kustiaman
Iskandar, 2016, hlm. 171].
Dalam kaitannya dengan sistem proporsional, tercipta hubungan
emosional dan hubungan tanggungjawab antara calon anggota legislatif
terpilih dengan pemilihnya. Kondisi demikian akan memperkokoh komitmen
politik dan komitmen moral wakil rakyat yang lebih nyata. Komitmen wakil
rakyat guna merealisasikan kedaulatan rakyat yang substantif ke dalam
kekuasaannya, sangat terjamin dan tentunya lebih akomodatif. Asshiddiqie,
menegaskan bahwa Pemilu dapat dikatakan sebagai syarat yang mutlak bagi
negara demokrasi, yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat [Jimly
Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hlm.417.] Keterlibatan
243
masyarakat dalam proses Pemilu merupakan hal yang mutlak. Hak
masyarakat untuk memilih dan dipilih demikian mendasar dan asasi sifatnya.
Demikian itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.”
Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Pasal 25 huruf b
menyatakan bahwa:
“Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa
pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa
pembatasan yang tidak beralasan: memilih dan dipilih pada pemilihan
umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan
sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.”
Rakyat dengan kedaulatannya dalam suatu negara hukum yang
demokratis merupakan titik sentral dan pusat sekaligus sumber kekuasaan
negara. Sejalan dengan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa prinsip
kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang sangat mendasar (basic
norm) yang bukan saja memberi warna dan semangat pada konstitusi yang
menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat dipandang sebagai
moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat pada keseluruhan undang-
undang di bidang politik. Oleh karena itu, metode dan prosedur rekrutmen
dalam sistem politik dan perwakilan yang dianut, harus diberi batas yang jelas
bahwa Partai Politik tidak boleh sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat
[Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm.102].
Dalam sistem demokrasi pada asasnya setiap penetapan pejabat
dipengaruhi oleh rakyat, dan tidak ada urusan pun dalam negara yang boleh
dijauhkan dari jangkauan kedaulatan rakyat [Usep Ranawijaya. Hukum Tata
Negara Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm.205]
2. Sistem Proporsional Terbuka Sejalan Dengan Cita Hukum
244
Menurut Huijbers, inti dari pengertian hukum adalah hakikat hukum dan
hakikat dari hukum adalah sarana untuk menciptakan suatu aturan bagi
masyarakat yang adil [Theo Huijbers. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius,
1995, hlm.75]. Para filsuf mengemukakan bahwa keadilan akan terwujud jika
setiap orang mendapatkan apa yang pantas ia dapatkan dan tidak adil
apabila mereka tidak mendapatkannya [Julian Baggini. Lima Tema Utama
Filsafat. Jakarta: Teraju Mizan, 2004, hlm.201]. Dalam perspektif ajaran
negara berdasarkan konstitusi ditegaskan harus adanya jaminan-jaminan
hukum akan hak-hak yang melekat secara alamiah, baik sipil maupun hak
pribadi, hak-hak politik, hak-hak sebagai sebuah kelompok dan hak-hak
sosial manusia pada umumnya [Rusli Kustiaman Iskandar, hlm.58].
Hak-hak yang melekat secara alamiah, khususnya hak-hak di bidang
politik sejalan dengan keadilan natural sebagaimana disampaikan oleh
Aristoteles. Keadilan natural sesuai dengan namanya bersifat tetap (statis),
sehingga cocok untuk semua lapisan masyarakat. Adapun keadilan
konvensional ditetapkan oleh komunitas tertentu untuk memenuhi kebutuhan
mereka, sehingga selalu dapat berubah (dinamis). Kedudukan keadilan
konvensional berada di bawah keadilan natural [Simona Vieru, “Aristotle’s
Influence on the Natural Law Theory of St Thomas Aquinas". The Western
Australian Jurist, 1, 2010, hlm. 117]. Apabila diformulasikan dalam proses
Pemilu, maka hak memilih calon anggota legislatif adalah termasuk keadilan
natural. Adapun hak seleksi pencalonan dengan nomor urut sebagaimana
ditetapkan oleh Partai Politik merupakan keadilan konvensional.
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah “menempatkan sesuatu
sesuai pada tempatnya”. Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan
dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan
kadar yang seimbang (proporsional). Pembagian proporsi yang sama
diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama
tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang
diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal
yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok ukur keadilan adalah
unsur proporsionalnya. Dikaitkan dengan sistem proporsional terbuka, maka
sistem tersebut sejalan dengan kaidah “menempatkan sesuatu sesuai pada
245
tempatnya”. Sistem proporsional terbuka bersifat rasional dan tentunya
proporsional.
Atmosudirjo mengomentari keadilan distributif, dikatakan olehnya
bahwa ketidakadilan akan timbul jikalau mereka yang sederajat (equal) tidak
diperlakukan secara sederajat. Dikatakan selanjutnya, jikalau orang-orang
yang tidak sederajat (unequal) diperlakukan secara sama atau seolah-olah
sederajat (equally) akan timbul ketidakadilan [Prajudi Atmosudirjo. Teori
Hukum. Jakarta: Kawan Pustaka untuk Centre for Law and Regional
Development, 2002, hlm.85]. Memilih calon anggota DPR dan calon anggota
DPD secara langsung oleh rakyat merupakan dua hal yang sama dan oleh
karena itu harus diperlakukan secara sama pula. Ketika calon anggota DPR
melalui sistem proporsional tertutup keterpilihannya ditentukan oleh Partai
Politik, disisi lain calon anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat,
maka demikian itu menjadikan calon anggota DPR tidak diperlakukan secara
sama atau sederajat.
Kelsen mengatakan, keadilan adalah legalitas. Suatu peraturan disebut
adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya,
peraturan demikian harus diterapkan. Suatu peraturan menjadi tidak adil, jika
diterapkan kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang
sama. Keadilan dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang berhubungan
bukan dengan isi dari suatu tata hukum positif, melainkan pada
penerapannya. Keadilan berarti pemeliharaan tata hukum positif melalui
penerapannya yang benar-benar sesuai dengan jiwa dari tata hukum positif
tersebut. Keadilan ini adalah keadilan berdasarkan hukum [Hans Kelsen.
Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum
Empirik-Deskriptif. Judul Asli: General Theory of Law and Sate. Alih Bahasa:
Somardi. Cet.I. Jakarta: Rimdi Press, 1995, hlm.11-12]. Rawls
memperkenalkan
philosofi
keadilan
dengan
konsep
fairness
yang
mengandung asasasas bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang
berkehendak
untuk
mengembangkan
kepentingannya
hendaknya
memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulai dalam
sebuah kompetisi [Jhon Rawls. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik
Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Judul Asli: A Theory
of Justice. Cet. II. Penerjemah: Uzair Fauzan & Heru Prasetyo. Yogyakarta:
246
Pustaka Pelajar, 2011, hlm.11]. Dalam kaitan ini, rakyat memilih secara
langsung tanpa perantara Partai Politik guna implementasi kedaulatan rakyat.
Ketika dilakukan pembedaan pemilihan, yakni calon anggota DPR melalui
Partai Politik, maka demikian itu menjadi berbeda dengan pemilihan calon
anggota DPD. Disini terkonfirmasi adanya penerapan yang tidak adil. Marzuki
mengatakan bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) dapat terjadi dalam hal
“menyamakan dua hal yang berbeda” dan “membedakan dua hal yang sama”
[Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012, hlm.84]. Manan
juga meyampaikan ungkapan yang demikian populer “menyamakan sesuatu
yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.”
[Bagir Manan. Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat
Dewan Pers, 2016, hlm. 207-208].
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan yang memberikan
hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak
suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan
tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak
[Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm.105].
Setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang
sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak
sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan
memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang
tidak sama. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum
yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil [Lihat:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, hlm.106].
Dalil yang menyatakan bahwa Partai Politik sebagai peserta Pemilu,
bukan perseorangan (pemilih) dan oleh karenanya Partai Politik memiliki
kekuasaan untuk menentukan calon anggota DPR terpilih adalah termasuk
“menyamakan dua hal yang berbeda”. Demikian juga pendapat yang
menyatakan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan, sehingga untuk pemilihan calon anggota DPR adalah melalui
Partai Politik, maka termasuk pula “membedakan dua hal yang sama”.
247
Peranan Partai Politik dalam Pemilu disebutkan dalam Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945, yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik”. Frasa “peserta pemilihan umum untuk memilih”,
tidak dapat dimaknai bahwa yang memiliki kekuasaan untuk memilih calon
anggota DPR dan calon anggota DPRD adalah Partai Politik. Penggunaan
kata “peserta” tidak bermakna tunggal atau dengan kata lain tidak dinisbatkan
semata-mata untuk Partai Politik. Frasa tersebut juga menunjuk pada
keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dan demikian itu sebagai wujud
manifestasi kedaulatan rakyat. Peranan Partai Politik dalam Pemilu
dimaksudkan untuk mengintegrasikan rakyat dalam sistem politik yang
muaranya adalah kompetisi rekrutmen politik.
Sistem proporsional terbuka sejalan dengan kebenaran dan sekaligus
keadilan. Kebenaran dan keadilan menurut Sisworo merupakan dwitunggal,
satu terhadap yang lain saling memberikan legitimasi [Soejono Koesoemo
Sisworo. “Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran
Filsafat
Hukum
dalam
Relasi
dan
Relevansinya
dengan
Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia”. Pidato Pengukuhan Guru
Besar dalam Ilmu Hukum (Filsafat Hukum) pada Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang, 30 Maret 1989, hlm.8]. Rawls mengatakan, bahwa
sebagai kebajikan utama umat manusia, kebenaran dan keadilan tidak bisa
diganggu gugat. Dikatakan juga bahwa keadilan adalah kebajikan utama
dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran.
Suatu teori, walaupun demikian elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau
direvisi jika ia tidak benar. Demikian juga dengan hukum dan institusi, tidak
peduli keberadaannya demikian efisien dan rapi, harus direvisi atau
dihapuskan jika tidak adil [Jhon Rawls, hlm.3-4]. Kebenaran dan keadilan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil
adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran. Sejalan dengan hal
ini Al-Kindi mengatakan keadilan identik dengan suatu kualitas (sifat) yang
inheren dalam diri manusia dan mendorongnya untuk melakukan sesuatu
yang benar [Majid Khadduri. Teologi Keadilan Perspektif Islam. Judul Asli:
The Islamic Conception of Justice, Penerjemah: H. Mochtar Zoerni & Joko S.
Kahar. Surabaya: Risalah Gusti,1999, hlm.121]. Permohonan untuk
248
menerapkan sistem proporsional tertutup tidak ada korespondensi antara
kebenaran dengan keadilan.
Senada dengan Aristoteles, Aquinas juga menyebutkan keadilan
distributif. Keadilan distributif memberikan proporsi yang sama sesuai dengan
kedudukannya dalam lapangan hukum publik secara umum. Perimbangan
menurut teori keadilan Aristoteles, menunjuk pada suatu kondisi dimana
kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama [J.H.
Rapar. Filsafat Politik Plato. Jakarta: Rajawali Press, 1991, hlm.82]. Menjadi
jelas, bahwa kesamaan hak menunjuk pada masing-masing calon anggota
legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Calon terpilih berdasarkan
perolehan suara terbanyak dari pemilih adalah sejalan dengan keadilan
distributif yang berpangkal pada pemberian hak sesuai dengan besar
kecilnya jasa, sehingga dalam hal ini keadilan didasarkan pada porsinya
masingmasing (proporsional).
Dalam kedaulatan rakyat setidaknya ada empat prinsip, yaitu:
kebebasan,
kesamaan/kesetaraan,
suara
mayoritas,
dan
pertanggungjawaban. Dua prinsip pertama lebih sebagai esensi kedaulatan
rakyat (disebut prinsip esensial) dan dua prinsip kedua merupakan prosedur
pelaksanaan kedaulatan rakyat (disebut prinsip prosedural) [Hans Kelsen,
hlm. 347]. Terkait dengan sistem proporsional terbuka, disampaikan tentang
suara mayoritas.
Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip kebebasan dan
kesamaan/kesetaraan. Prinsip suara mayoritas akan mengaktualisasikan
prinsip kebebasan dan kesetaraan. Dimana pun demokrasi berada, maka
kebebasan dan kesamaan hak politik akhirnya dimanifestasikan ke dalam
pilihan politik melalui prosedur suara rakyat yang diukur secara kualitatif
(majority principle) dan aktualiasasinya melalui voting [Hendra Nurtjahjo.
Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006, hlm.76-77]. Kelsen
mengatakan bahwa karena kebebasan politik berarti kesesuaian antara
kehendak individu dengan kehendak kelompok (umum) yang dinyatakan
dalam tata sosial, maka prinsip mayoritaslah yang menjamin derajat
kebebasan politik tertinggi yang mungkin diperoleh ditengah masyarakat
[Hans Kelsen, hlm.349]. Prinsip mayoritas sebangun dengan keadilan
249
distributif yang menekankan pada pemberian hak sesuai dengan prestasinya
secara proporsional.
Kesamaan hak juga terkait dengan kepastian hukum. Kepastian hukum
dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu dapat menciptakan suatu keadilan
bagi semua pihak. Keadilan adalah merupakan esensi dan ruh dari hukum.
Menurut Rahardjo, keadilan itu adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus
menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
untuknya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique
tribuendi) [Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Aditya Bakti, 2000,
hlm.163]. Sebisa mungkin apa pun yang dilakukan dalam hukum, tidak boleh
sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian yang sentral dari
hukum itu, karena hukum itu dibuat untuk manusia dan bukan sebaliknya
[Satjipto Rahardjo. Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Media Nusantara, 2009, hlm. 6]. Van Apeldoorn mengatakan bahwa
kepastian hukum dapat dimaknakan bahwa seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian
juga diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman
bagi masyarakat. Kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan
dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat [L.J. Van
Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1990,
hlm.24-25].
Mengacu pada pendapat tersebut di atas, maka sistem proporsional
terbuka tidak bertentangan dengan kepastian hukum. Sejalan dengan hal ini,
dalam ajaran Islam terdapat kaidah “dar’u al mafasid muqaddam ‘ala jalbi al
mashalih”, yang artinya menolak atau menghindari kerusakan (kerugian)
harus didahulukan daripada menarik kebaikan (dari suatu hubungan hukum).
[Ahmad Azhar Basyir. Azas-Azas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press,
1983, hlm,11]. Suyuthi mengemukakan semua produk hukum dikembalikan
kepada
ketentuan
manfaat
dan
menghindari
kerugian
[Jalaluddin
Abdurrahman bin Abi Bakar as Suyuthi. Al Asybah wa Al Nadhair. Mesir:
Musthafa al Babi al Halabi, 1988, hlm.35]. Dengan demikian, apabila ada
produk hukum yang berkurang atau hilang kemanfaatannya dan justru
menimbulkan kerugian, maka produk hukum tersebut harus ditinjau kembali.
250
Dalam kaitan ini, penerapan sistem proporsional terbuka dimaksudkan guna
menghindari kerugian dan mendahulukan kebaikan.
Mahkamah Kontitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah
memperkuat penerapan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem
proporsional terbuka, lebih terjamin tersalurkannya suara rakyat secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Demikian itu sebagai wujud kedaulatan
rakyat dan jaminan prinsip keterwakilan guna menyuarakan kehendak
(aspirasi) rakyat. Penerapan sistem proporsional terbuka dimaksudkan guna
mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung.
3. Sistem Proporsional Terbuka Sejalan Dengan Fatwa MUI Pusat
Majelis Ulama Indonesia Pusat pada tanggal 26 Januari 2009, telah
menerbitkan Fatwa tentang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun
2014, yang menyatakan sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih
pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya
cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa;
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan
imamah dan imarah dalam kehidupan bersama;
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai
dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat;
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya
(amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya
adalah wajib; dan
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal
ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut berhubungan dengan sistem proporsional terbuka.
Secara tegas arah Fatwa menunjuk pada calon yang memiliki kriteria
sebagaimana dimaksudkan pada poin 4. Demikian itu tidak mungkin dapat
dicapai tanpa adanya sistem proporsional terbuka. Hal ini sejalan dengan
kaidah fiqih, “ma laa yatimmul wajib illa bihii fa huwa wajib” (perkara yang
menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib). Maksudnya,
251
segala perkara yang menjadikan suatu amal kewajiban tidak dapat dikerjakan
sama sekali atau bisa dikerjakan, namun tidak sempurna kecuali dengan juga
mengerjakan perkara tersebut, maka perkara tersebut yang asalnya tidak
wajib, dihukumi wajib pula.
Kewajiban untuk memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur
(siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai
kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam,
maka demikian itu membutuhkan sistem proporsional terbuka. Ketiadaan
sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kewajiban tersebut tidak
dapat dilakukan. Tanpa adanya sistem proporsional terbuka, kewajiban
sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan kaidah
fiqih, “ma laa yatimmul wajib illa bihii fa huwa wajib”, maka sistem
proporsional terbuka bersifat wajib.
Dalam kaitannya dengan permohonan proporsional tertutup, maka
apabila didalilkan secara kebalikannya (mafhum mukhalafah/argumentum a
contrario), maka sistem proporsional tertutup adalah haram. Dikatakan
demikian oleh karena ummat Islam selaku konstituen tidak dapat memilih
calon secara langsung sebagaimana yang dimaksudkan pada poin 4 Fatwa
MUI, yakni: memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq),
terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Kriteria tersebut
hanya dapat dilakukan dengan memilih calon legislatif secara langsung dan
itu ada pada sistem proporsional terbuka. Pada sistem proporsional tertutup
tidak dapat memenuhi syarat pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam
Fatwa MUI.
C. Epilog
Meminjam teori Von Buri “conditio sine qua non”, maka peranan Partai
Politik dan rakyat selaku pemilih dalam Pemilu terdapat hubungan timbal balik.
Dengan demikian keberadaan rakyat baik selaku pemilih maupun sebagai calon
legistalif tidak dapat dinegasikan. Dalam Pemilu, keberadaan rakyat sebagai
pemilih demikian dominan, rakyat memiliki peranan yang demikian menentukan
guna mewujudkan kedaulatan rakyat.
Sistem proporsional terbuka identik dengan prinsip suara mayoritas. Prinsip
suara mayoritas merupakan konsekuensi dari adanya prinsip kebebasan dan
252
kesamaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Dengan demikian
UUD 1945 yang menganut dua prinsip esensial demokrasi, maka secara linear
UUD 1945 juga menganut prinsip suara terbanyak sebagai cara mewujudkan
dua prinsip itu.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa norma dalam Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, sistem proporsional
terbuka meneguhkan kedaulatan rakyat dan sejalan dengan aksiologi hukum
konstitusi
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Hermawi Taslim menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021 ditentukan bahwa Pihak
Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan
pokok permohonan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) PMK 2/2021
bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak
dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
Bahwa Pihak Terkait mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam
perkara pengujian norma undang-undang, Pengujian Materiil Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 ayat
(2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengubah sistem Pemilu dari
proporsional terbuka menjadi tertutup;
Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang sebagaimana dibuktikan dengan
identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3674021006610003 (vide
253
Bukti PT-1). Pihak Terkait juga merupakan Anggota Partai NasDem dengan
EKTA Nomor: 1963 0055 0840 0542 (Vide Bukti PT-2), dan sebagai pengurus
pada Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, yang menjabat sebagai Wakil
Sekretaris Jenderal Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Dewan Pimpinan
Pusat Partai NasDem periode 2019-2024 (Vide Bukti PT-3);
Bahwa Pihak Terkait adalah merupakan pihak yang berkepentingan
Iangsung atas substansi/pokok permohonan a quo tersebut karena karena yang
dimohonkan oleh para Pemohon tersebut dalam Permohonan PUU a quo tentunya
akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem karena
salah satu Pemohon dalam Permohonan PUU a quo atas nama: YUWONO
PINTADI, warga negara Indonesia, NIK: 1771021310670002, lahir di Palembang,
13 Oktober 1967, beralamat di JI. Kapuas IV Komp. DOLOG No. 40 BKI, RT
004/RW 002, KeI/Desa Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota
Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai
Pemohon IV., yang mana telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem
sebagai Pemohon di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada hubungan sebab
akibat atau causal verband antara Pihak Terkait dengan permohonan a quo
karena salah satu Pemohon dalam Permohonan PUU a quo mengatasnamakan
Partai NasDem, terlebih Pihak Terkait Mendukung Sistem Proposional Terbuka
Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 karena Pihak Terkait menilai sistem
proporsional terbuka sebagai praktek demokrasi yang ideal;
II. KEPENTINGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP PERMOHONAN PUU A QUO
YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON.
Bahwa Pihak Terkait adalah merupakan pihak yang berkepentingan
Iangsung atas substansi/pokok permohonan a quo tersebut, karena yang
dimohonkan oleh para Pemohon tersebut dalam Permohonan PUU a quo tentunya
akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem. Adapun
Pihak Terkait uraiakan secara jelas, lengkap dan sistematis dengan alasanalasan
hukum, sebagai berikut:
A. PEMOHON DALAM PERKARA PERMOHONAN PUU A QUO TIDAK
MEWAKILI PARTAI NASDEM
1. Bahwa salah satu Pemohon dalam Permohonan PUU a quo atas nama:
YUWONO PINTADI, warga negara Indonesia, NIK: 1771021310670002,
254
lahir di Palembang, 13 Oktober 1967, beralamat di JI. Kapuas IV Komp.
DOLOG No. 40 BKI, RT 004/RW 002, Kel/Desa Lingkar Barat, Kecamatan
Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Indonesia, untuk
selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV., yang mana telah menggunakan
atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon di Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia.;
2. Bahwa dengan ini PIHAK TERKAIT perlu sampaikan dan kemukakan
dengan jelas dan tegas, antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa Sdr. YUWONO PINTADI bukan merupakan Anggota atau Kader
Partai NasDem, karena yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem
keanggotaan Partai NasDem.;
b. Bahwa tentang keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II Partai
NasDem Tahun 2019, hasil Kongres II tersebut telah menetapkan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai
NasDem. AD Pasal 13 ayat 1, bahwa anggota dapat diberhentikan. Ayat 2
huruf b mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan jika melanggar
kebijakan Partai. ART Pasal 2 huruf c, Anggota wajib berpartisipasi aktif
dalam mensukseskan program Partai.
Bahwa, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem (selanjutnya disebut: DPP
Partai NasDem) telah mengeluarkan surat edaran/kebijakan kepada seluruh
Anggota Partai NasDem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA)
yang mana KTA tersebut berakhir pada tahun 2019, wajib aktif
memperbaharui keanggotaan melalui sistem EKTA Partai NasDem. Jika
tidak memperbaharui keanggotaan maka dianggap mengundurkan diri.
3. Bahwa perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut
sama sekali tidak mewakili sikap partai Partai NasDem, dalam mengajukan
Permohonan PUU a quo.;
B. PIHAK TERKAIT MENDUKUNG SISTEM PROPOSIONAL TERBUKA
DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024.
1. Bahwa perdebatan persoalan sistem pemilihan umum (pemilu) anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sistem proporsional daftar
terbuka telah berakhir, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) pada tahun 2008 silam.
Bahwa pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 dan 24/PUU-
255
VI/2008 yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang
(judicial review) Pasal 214 Undangundang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah
sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional tertutup menjadi
proporsional sistem terbuka (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008) dengan suara terbanyak.;
2. Bahwa, lahirnya sistem proporsional terbuka murni berawal dari
dikabulkannya gugatan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi
terhadap ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Pasal tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal
214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dinilai inkonstitusional karena
bertentangan
dengan
makna
substantif
kedaulatan
rakyat
dan
bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.;
3. Bahwa, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 ditafsirkan
MK bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga dalam
kegiatan pemilu, rakyat langsung memilih siapa yang dikehendakinya.
Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang kompeten
menafsirkan UUD 1945 berpendapat bahwa tujuan utama pelaksanaan
kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar konstitusi adalah dalam rangka
menempatkan sedemikian rupa penghargaan dan penilaian hak suara
pemilih yang membentuk wujud kedaulatan.;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa untuk terwujudnya
kondisi di mana rakyat langsung memilih siapa yang dikehendakinya,
maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih dengan cara atau berdasarkan pada perolehan suara atau
dukungan rakyat paling banyak. Dengan demikian, Pasal 214 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008 telah melanggar dua prinsip secara
bersamaan, yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan yang dianut UUD
1945. Mahkamah Konstitusi juga menilai, keberadaan Pasal 214 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008 akan mengganggu kedaulatan rakyat dan
keadilan.; Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22 dan
256
24/PUU-VI/2008 hal 102 Poin 1:
"Bahwa prinsip kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang
sangat mendasar yang bukan saja memberi warna dan semangat pada
konstitusi yang menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat
dipandang sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat
pada keseluruhan undang-undang di bidang politik. Meskipun harus diakui
perlunya dipelihara satu sistem rekrutmen pimpinan politik yang terutama
diperankan oleh partai politik yang sehat, maka sebagai satu metode dan
prosedur rekrutmen dalam sistem politik dan perwakilan yang dianut, hams
diberi batas yang jelas bahwa partai politik tersebut tidak boleh sampai
melanggar prinsip kedaulatan rakyat, yang dapat dipandang sebagai
prinsip konstitusi yang sangat mendasar dan tidak dapat dikesampingkan,
karena bukan hanya merupakan basic norm melainkan lebih dari itu
merupakan moralitas konstitusi bagi semua kehidupan negara dan bangsa
baik di bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Prinsip tersebut harus
berdampingan, tidak boleh menafikan tetapi justru harus menjunjung tinggi
hak asasi manusia yang membentuk dan menjadi dasar harkat dan
martabat manusia (the dignity of man);"
5. Bahwa Pemilih pada sistem pemilu ini mempunyai peran yang cukup kuat
dan penting untuk dapat menentukan seseorang caleg, sehingga para
caleg akan berkompetisi untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.;
6. Bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik
berdemokrasi, sistem ini merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya,
yakni sistem proporsional tertutup yang digunakan pada saat era Orde
Lama dan Orde Baru. Bahwa wacana atau sebagaimana dalam
permohonan PUU a quo yang pada intinya meminta kembali ke sistem
proporsional tertutup dalam pemilu adalah sebuah kemunduran
demokrasi.;
7. Bahwa Pihak Terkait menilai sistem proporsional terbuka sebagai praktek
demokrasi yang ideal, karena melalui sistem proporsional terbuka
memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa
terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa
turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai.;
8. Bahwa proses demokrasi di Indonesia adalah suatu sistem yang terus
257
berkembang dari masa ke masa, namun sepatutnya bukan memundurkan
yang telah maju, tetapi memperbaiki dan menata ulang hal yang memang
masih menjadi kelemahan/kekurangan saja.;
9. Bahwa 8 (delapan) dari 9 (sembilan) Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) telah mengeluarkan surat pernyataan sikap
bersama agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional
terbuka, sebagaimana diamaksud Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun 8 (delapan) fraksi
tersebut ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai
NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai
Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).;
10. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pelaksanaan sistem proposional terbuka dianggap menyebabkan
kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, kami sebagai Pihak Terkait
memandang bahwa dalam hal sistem proposional terbuka maupun
proposional tertutup merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sistem
demokrasi, sehingga tidak ada jaminan pemilu dengan sistem proporsional
tertutup tidak mengakibatkan hal-hal yang didalilkan oleh para Pemohon.
Justru sistem proporsional terbuka lebih Ideal Dibandingkan sistem
proporsional tertutup. Dalam Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 diatur kontruksi partai politik sebagai penentu dalam pemilihan
anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 menghendaki sistem proporsional tertutup karena memiliki
ideologi Pancasila yang menginginkan adanya sistem kolektif dan
pemilihan di Indonesia, Pihak Terkait menilai bahwa sistem proporsional
terbuka tidak Mereduksi partai politik sebagai Penentu dalam pemilihan
anggota DPR dan DPRD, namun partai politik tetap dapat mengajukan
calon anggota DPR dan DPRD, hal tersebut jauh lebih bermanfaat untuk
membantu rakyat mempermudah menentukan siapa calon tepat yang
akan Dipilih. Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dengan sistem
proporsional terbuka yang telah lama diterapkan, maka masyarakat kita
telah memahami demokrasi dengan mekanisme sistem proporsional
terbuka hal tersebut justru mempermudah masyarakat dalam melakukan
258
mekanisme pencoblosan;
11. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pelaksanaan sistem proporsional terbuka menyebabkan pemborosan
anggaran negara serta munculnya potensi korupsi yang menyebabkan
politik uang atau money politics bahwa keterangan Pemohon dalam
Permohonan tersebut adalah keterangan yang bersifat tendensius dan
tidak objektif. Bahwa pada sistem proporsional tertutup baik proporsional
terbuka terdapat potensi terjadi pada politik uang atau money politics,
terlebih jika sistem proposional tertutup politik uang atau money poltics
berpotensi lebih besar terjadi pada partai politik yang menentukan kursi
legislatif dan ditambah lagi masyarakat tidak bisa menilai kualitas dari pada
wakil rakyatnya. Bahwa pembiayaan dalam pelaksaaan sistem demokrasi
baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup
merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri, lagipula dalam
membangun
efisiensi
anggaran
dilakukan
dengan
baik
dalam
penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran,
sosialisasi
adalah
pembuatan
regulasi
yang
dilakukan
oleh
penyelenggaraan pemilu yang bersifat teknis, sehingga tahapan-tahapan
dalam penyelenggaraan pemilu dapat dimanfaatkan, yaitu melalui
teknologi berbasis digital;
12. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan sistem
proposional terbuka dianggap sebagai sistem yang mengakibatkan
pelemahan pelembagaan partai politik hal tersebut merupakan kekeliruan
dari para Pemohon. Pihak Terkait tidak sependapat dengan pernyataan
para Pemohon yang menyatakan terjadinya pelemahan partai politik dan
pengunaan sistem proporsional terbuka adalah tidak berdasar, Partai
politik tetap berperan besar untuk menyeleksi dan menetapkan kader-
kader terbaiknya untuk menjadi calon anggota Legislatif, ditambah lagi
partai politik dapat memberikan Guidance dan Correct melalui Pergantian
Antar Waktu terhadap anggota DPR dan anggota DPRD yang melanggar
keluar dari garis haluan partai dan tidak melaksanakan tugas-tugas dalam
mewakili rakyat;
13. Bahwa berkenaan dengan anggapan para Pemohon terkait pelaksanaan
sistem proporsional terbuka dianggap dapat menimbulkan masalah
259
multidimensi, Pihak terkait tidak sependapat dengan anggapan para
Pemohon tersebut, Bahwa sistem proporsional terbuka bersifat dinamis dan
memiliki prinsip demokrasi. Bahwa adapun pemberitaan dari media yang
dilampirkan oleh para Pemohon pada bagian dalil alasan permohonan,
perlu disampaikan bahwa sorotan media massa terhadap calon legislatif
yang gaga) dikaitkan dengan gangguan jiwa telah Distrosi, liputan media
massa menampilkan hal-hal negatif yang cenderung memperkuat stigma
ganguan jiwa terhadap calon legislatif yang gagal. Tak jarang media
menanggapinya dengan berbagai sudut pandang dan kepentingan.
Adapun IDI dan KPU telah membuat sebuah kesepakatan dan sistem untuk
melakukan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kesehatan
terhadap para calon legislative. Upaya tersebut dilakukan melalui
serangkaian tes kesehatan yang satu diantaranya merupakan tes
kesehatan jiwa, sehingga jika dalam perjalanan/profesi para calon legislatif
tersebut menjadi sakit baik fisik maupun jiwa, hal tersebut bisa saja terjadi
dikarenakan banyaknya faktor yang terkait terhadap status kesehatan
seseorang (faktor biologis, psikologis, dan sosial) jadi status masalah
kesehatan tersebut tidak bisa dijadikan suatu alasan sebab karena gagal
menjadi calon legislatif;
Bahwa, Pihak Terkait memohon Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada tanggal
23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai wujud ikut
menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.;
III. PERMOHONAN DAN PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah Pihak Terkait kemukakan di atas,
maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan PUU a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan
Pihak Terkait dalam permohonan PUU a quo, dengan amar putusan sebagai
berikut:
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau,
260
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara PUU a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
[2.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Hermawi Taslim telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT-1 sampai dengan bukti PT-3, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3674021006610003 atas nama: HERMAWI FRANZISKUS
TASLIM (calon Pihak Terkait/Pihak Terkait);
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi KTA Partai NasDem Nomor: 1963 0055 0840
0542 atas nama: HERMAWI TASLIM (calon Pihak
Terkait/Pihak Terkait);
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.AH.11.01
Tahun 2019 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Periode 2019-
2024, tertanggal 20 Desember 2019;
[2.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Wibi Andrino menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum menyampaikan alasan-alasan permohonan menjadi Pihak Terkait
disampaikan terlebih dahulu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk dapat
menerima permohonan menjadi Pihak Terkait, mendengarkan keterangan pihak
terkait beserta mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pihak
Terkait di dalam pemeriksaan persidangan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
261
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyebutkan bahwa salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: permohonan
pengujian norma undang-undang, yakni menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) juncto Pasal 49 ayat (1) huruf b
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), disebutkan bahwa
salah satu pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah:
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021 ditentukan bahwa Pihak
Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung
dengan pokok permohonan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2)
PMK 2/2021 bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak
yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
7. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42A ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa: Saksi
dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau
dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
maka Pihak Terkait dapat mengajukan saksi dan ahli untuk memberikan
262
keterangan dalam persidangan pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah
Konstitusi;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021 ditentukan bahwa Pihak
Terkait harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera,
yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua
Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan;
9. Bahwa Pihak Terkait telah mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait
pada
tanggal
5
Januari
2023
sebagaimana
Tanda
Terima
No
10813/PUU/PAN/MK/AP3 dalam pokok perkara Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah berwenang
menerima permohonan dari pihak terkait untuk ditetapkan sebagai Pihak
Terkait, mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait beserta keterangan
saksi dan ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait;
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT
11. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021 ditentukan bahwa Pihak
Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung
dengan pokok permohonan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2)
PMK 2/2021 bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak
yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
12. Bahwa Pihak Terkait mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam
perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum: pengujian norma undang-undang, yakni menguji Pasal 168
ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2)
huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup;
13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang sebagaimana dibuktikan dengan
identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3674021006610003 dan
saat pada saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
Periode 2019-2024, dan yang akan mencalonkan diri kembali sebagai
263
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024 - 2029 (vide Bukti PT-1,
PT - 2);
14. Bahwa Pihak Terkait yang merupakan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
dan petahana (incumbent) dan mencalonkan diri kembali sebagai Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024–2029, apabila permohonan
dikabulkan yakni mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi
tertutup hubungan keterwakilan daripada Pihak Terkait sebagai Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Rakyat/Konstituen Pihak Terkait tidak lagi
dapat terwakilkan apabila dalam pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem
Proporsional Terbuka, karena jika pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem
Proporsional Terbuka, tidak akan saling mengenal antara Anggota DPRD dan
Rakyat yang diwakilinya sebab Rakyat tidak dapat memilih secara langsung
wakilnya sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45):
Pasal 22 E Ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22 E Ayat (2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
terhalangi dengan berlakunya Pemilihan Umum yang tidak lagi menggunakan
sistem proposional terbuka sebagaimana dalam Permohonan;
15. Bahwa Pihak Terkait yang merupakan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
dan petahana (incumbent) dan mencalonkan diri kembali sebagai Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024–2029, apabila permohonan
dikabulkan yakni mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi
tertutup meskipun Pihak Terkait mendapatkan suara dan dukungan terbanyak
dari konstituen, Pihak Terkait berpotensi untuk tidak terpilih menjadi anggota
DPRD kembali karena pemenang pemilihan umum tidak lagi didasarkan pada
suara terbanyak, serta mendapat perlakuan yang adil dan tidak ada
diskriminasi;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada hubungan sebab akibat
atau causal verband antara Pihak Terkait dengan permohonan a quo, yang
264
jika dikabulkan memunculkan potensi kerugian dan kerugian konstitusional
pada Pihak Terkait yakni kehilangan hubungan keterwakilan daripada Pihak
Terkait dengan Konstituennya, dan berpotensi tidak terpilih menjadi anggota
DPRD.;
III. DALAM EKSEPSI
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA A QUO
17. Bahwa bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
18. Bahwa para Pemohon mendalilkan mengenai potensi dilanggar haknya
karena sistem proposional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat
yang menitik beratkkna pada aspek popularitas dan modal, dirugikan hak
konstitusionalitasnya terhadap berlakunya ketentuan a quo karena sistem
pemilu proporsional terbuka membuat pemilu Indonesia berbiaya tinggi, hak
konstitusionalnya
dilanggara
atau
berpotensi
dilanggar
karena
membengkaknya
biaya
Pemilu
yang
diambil
dari
APBN
dalam
penyelnggaraan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, dan dirugikan
hak konstitusionalitasnya karena melihat hilangnya peranan partai politik
dalam menjelaskan Pendidikan politik ke masyarakat karena terdistrosi pada
kepentingan electoral personal semata.;
19. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara sehingga merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya pasal a quo karena menimbulkan persaingan yang tidak
265
sehat yang menitik beratkan pada aspek popularitas dan modal adalah hal
yang tidak beralasan karena sistem proposional terbuka setiap calon anggota
legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan
hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua
keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu
ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama.;
20. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara dirugikan hak konstitusionalitasnya terhadap
berlakunya ketentuan a quo karena sistem pemilu proporsional terbuka
membuat pemilu Indonesia berbiaya tinggi adalah hal yang tidak beralasan
karena besaran biaya dari pemilu merupakan konsekuensi dari pemilihan
umum demi kedaulatan rakyat, baik menggunakan proporsional terbuka
maupun tertutup.;
21. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara dirugikan hak konstitusionalitasnya karena
melihat hilangnya peranan partai politik adalah hal yang tidak beralasan
karena pada saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung
untuk Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga bersifat
langsung memilih orang tidak akan hak-hak politik partai politik, sehingga
setiap calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua
tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-
masing.;
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas para Pemohon tidak memiliki Kedudukan
Hukum/Legal Standing.;
IV. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pihak Terkait Partai menolak revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem Pemilu dari
proporsional terbuka menjadi tertutup.;
23. Bahwa dasar daripada penolakan Pihak Terkait adalah hubungan
keterwakilan daripada Pihak Terkait sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta dan Rakyat/Konstituen Pihak Terkait tidak lagi dapat terwakilkan
apabila dalam pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem Proporsional
266
Terbuka, karena jika pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem
Proporsional Terbuka, tidak akan saling mengenal antara Anggota DPRD
dan Rakyat yang diwakilinya sebab Rakyat tidak dapat memilih secara
langsung wakilnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45):
Pasal 22 E Ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22 E Ayat (2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil
presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
terhalangi dengan berlakunya Pemilihan Umum yang tidak lagi
menggunakan
sistem
proposional
terbuka
sebagaimana
dalam
Permohonan.;
24. Bahwa hubungan keterwakilan tersebut sesuai dengan pertimbangan
Mahkamah pada Putusan MK No. 22 dan 24/PUU-VI/2008 hal 104 Poin 1:
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan
oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya
dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa
aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat
secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih,
maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling
banyak;”
25. Bahwa
membawa
aspirasi
rakyat
pemilih
sebagaimana
dalam
pertimbangan Mahkamah pada angka 24 merupakan wujud pertanggung
jawaban antara rakyat dengan anggota dewan yang mewakilinya, yang
mana wujud pertanggung jawaban sosial tersebut tidak akan terlaksana
dengan pemilu tidak lagi menggunakan sistem Proporsional Terbuka
267
diwakilinya sebab rakyat (pemilih) tidak lagi mengenal wakilnya apalagi
memilihuntuk dapat memilih wakilnya secara langsung;
26. Bahwa selain hal tersebut yang menjadi dasar penolakan daripada Pihak
Terkait adalah apabila Permohonan dikabulkan Pihak Terkait menganggap
hak konstitusionalnya atas kesempatan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
memperoleh kesempatan juga manfaat guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45):
Pasal 27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 D Ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pasal 28 H Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
terhalangi dengan berlakunya Pemilihan Umum yang tidak lagi
menggunakan
sistem
proposional
terbuka
sebagaimana
dalam
Permohonan.
Sebagaimana Putusan MK No. 22 dan 24/ PUU-VI/2008 hal 104 Poin 2:
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara
terbanyak, di samping memberikan kemudahan kepada pemilih
dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak hanya bagi
calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat dalam
menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai
anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung
sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan
seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai
268
politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan
suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan demikian,
konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas kepada
masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan prinsip-
prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab;”
Putusan MK Nomor 22 dan 24/ PUU-VI/2008 hal 106 Poin 1:
“Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan
hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality
and opportunity before the law) sebagaimana diadopsi dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, artinya setiap calon
anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang
sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum
yang tidak sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak
adilnya dengan memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama
atas dua keadaan yang tidak sama. Menurut Mahkamah, ketentuan
Pasal 214 UU 10/2008 mengandung standar ganda sehingga dapat
dinilai memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang
sama sehingga dinilai tidak adil;”
27. Bahwa sistem pemilihan terbuka tidak mengurangi peranan Partai Politik
sebagaimana
didalilkan
Pemohon
karena
rakyat
dalam
memilih
wakilwakilnya, diajukan oleh partai politik dalam Pemilihan Umum, hal
tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya (rakyat) dapat
terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih;
28. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pelaksanaan
sistem
proposional
terbuka
dianggap
menyebabkan
kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, kami sebagai Pihak Terkait
memandang bahwa dalam hal sistem proposional terbuka maupun
proposional tertutup merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sistem
demokrasi, sehingga tidak ada jaminan pemilu dengan sistem proporsional
tertutup tidak mengakibatkan hal-hal yang didalilkan oleh para Pemohon.
Justru sistem proporsional terbuka lebih Ideal dibandingkan sistem
proporsional tertutup. Dalam Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar
269
Tahun 1945 diatur kontruksi partai politik sebagai penentu dalam pemilihan
anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Tahun
1945 menghendaki sistem proporsional tertutup karena memiliki ideologi
Pancasila yang menginginkan adanya sistem kolektif dan pemilihan di
Indonesia, Pihak Terkait menilai bahwa sistem proporsional terbuka tidak
Mereduksi partai politik sebagai Penentu dalam pemilihan anggota DPR
dan DPRD, namun partai politik tetap dapat mengajukan calon anggota
DPR dan DPRD, hal tersebut jauh lebih bermanfaat untuk membantu rakyat
mempermudah menentukan siapa calon tepat yang akan Dipilih. Indonesia
sendiri telah memiliki pengalaman dengan sistem proporsional terbuka
yang telah lama diterapkan, maka masyarakat kita telah memahami
demokrasi dengan mekanisme sistem proporsional terbuka hal tersebut
justru
mempermudah
masyarakat
dalam
melakukan
mekanisme
pencoblosan;
29. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pelaksanaan sistem proporsional terbuka menyebabkan pemborosan
anggaran negara serta munculnya potensi korupsi yang menyebabkan
politik uang atau money politics bahwa keterangan para Pemohon dalam
Permohonan tersebut adalah keterangan yang bersifat tendensius dan tidak
objektif. Bahwa pada sistem proporsional tertutup baik proporsional terbuka
terdapat potensi terjadi pada politik uang atau money politics, terlebih jika
sistem proposional tertutup politik uang atau money poltics berpotensi lebih
besar terjadi pada partai politik yang menentukan kursi legislatif dan
ditambah lagi masyarakat tidak bisa menilai kualitas dari pada wakil
rakyatnya, Bahwa pembiayaan dalam pelaksaaan sistem demokrasi baik
sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup
merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi itu sendiri, lagipula dalam
membangun
efisiensi
anggaran
dilakukan
dengan
baik
dalam
penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran,
sosialisasi
adalah
pembuatan
regulasi
yang
dilakukan
oleh
penyelenggaraan pemilu yang bersifat teknis, sehingga tahapan-tahapan
dalam penyelenggaraan pemilu dapat dimanfaatkan, yaitu melalui teknologi
berbasis digital;
270
30. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan sistem
proposional terbuka dianggap sebagai sistem yang mengakibatkan
pelemahan pelembagaan partai politik hal tersebut merupakan kekeliruan
dari para Pemohon. Pihak Terkait tidak sependapat dengan pernyataan
para Pemohon yang menyatakan terjadinya pelemahan partai politik dan
pengunaan sistem proporsional terbuka adalah tidak berdasar, Partai politik
tetap berperan besar untuk menyeleksi dan menetapkan kader-kader
terbaiknya untuk menjadi calon anggota Legislatif, ditambah lagi partai
politik dapat memberikan Guidance dan Correct melalui Pergantian Antar
Waktu terhadap anggota DPR dan anggota DPRD yang melanggar keluar
dari garis haluan partai dan tidak melaksanakan tugas-tugas dalam
mewakili rakyat;
31. Bahwa berkenaan dengan anggapan rara Pemohon terkait pelaksanaan
sistem proporsional terbuka dianggap dapat menimbulkan masalah
multidimensi, Pihak Terkait tidak sependapat dengan anggapan para
Pemohon tersebut, Bahwa sistem proporsional terbuka bersifat dinamis dan
memiliki prinsip demokrasi. Bahwa adapun pemberitaan dari media yang
dilampirkan oleh para Pemohon pada bagian dalil alasan permohonan,
perlu disampaikan bahwa sorotan media massa terhadap calon legislatif
yang gagal dikaitkan dengan gangguan jiwa telah distrosi, liputan media
massa menampilkan hal-hal negatif yang cenderung memperkuat stigma
ganguan jiwa terhadap calon legislatif yang gagal. Tak jarang media
menanggapinya dengan berbagai sudut pandang dan kepentingan. Adapun
IDI dan KPU telah membuat sebuah kesepakatan dan sistem untuk
melakukan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kesehatan
terhadap para calon legislatif. Upaya tersebut dilakukan melalui
serangkaian tes kesehatan yang satu diantaranya merupakan tes
kesehatan jiwa, sehingga jika dalam perjalanan/profesi para calon legislatif
tersebut menjadi sakit baik fisik maupun jiwa, hal tersebut bisa saja terjadi
dikarenakan banyaknya faktor yang terkait terhadap status kesehatan
seseorang (faktor biologis, psikologis dan sosial) jadi status masalah
kesehatan tersebut tidak bisa dijadikan suatu alasan sebab karena gagal
menjadi calon legislatif;
271
32. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi supaya tetap mempertahankan sistem pemilihan
terbuka karena merupakan wujud kedaulatan rakyat melalui keterwakilan
dan pertanggung jawaban sosial serta kedudukan dan kesempatan yang
sama di hadapan hukum yang merupakan bentuk kemajuan demokrasi
Indonesia.;
V. PERMOHONAN DAN PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah Pihak Terkait kemukakan di atas,
maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan PUU a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan
Pihak Terkait dalam permohonan PUU a quo, dengan amar putusan sebagai
berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
Para Pemohon tidak memiliki legal standing.
DALAM PROVISI:
Menolak Provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Atau setidaknya menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
[2.14]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Wibi Andrino telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-3, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK:
3174001504860005 atas nama: WIBI ANDRINO (calon Pihak
Terkait/Pihak Terkait;
272
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi EKTA Partai NasDem Nomor: 1961 5800 7406
8762
atas
nama:
WIBI
ANDRINO
(calon
Pihak
Terkait/Pihak Terkait;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-
3766 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun
2019-2024;
[2.15]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino juga mengajukan 1 (satu) orang ahli
yaitu I Gusti Putu Artha yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19
Mei 2023 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 23 Mei
2023, pada pokoknya sebagai berikut:
Saya menyampaikan keterangan ahli ini berangkat dari pengalaman empirik
dan belajar autodidak saya memahami kegiatan Pemilihan Umum dan esensi
demokrasi 15 tahun sebagai wartawan politik, sebagai anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Pusat, konsultan pemenangan dan pernah menjadi calon anggota
DPR RI pada Pemilu 2019. Narasi keterangan ini saya susun berdasarkan skala
urgensi dan substansi persoalan yang mengemuka dalam wacana yang
berkembang atas perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam
persidangan ini.
Pertama, saya mencoba mengelaborasi perspektif filosofis yuridis persoalan
yang disidangkan ini. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas memberi amanat bahwa
kita membentuk Pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dalam rangka mencapai tujuan bernegara itulah, maka sesuai Pasal 1 UUD
1945, dibentuk pemerintah Negara Indonesia berupa Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik, dengan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat yang
dijalankan menurut UUD, dan berdasarkan hukum.
273
Substansi mendasar konstitusi negara kita sengaja saya kutip untuk memandu
seluruh perdebatan, pembahasan, wacana dan pengambilan keputusan apapun,
termasuk saat ini menyangkut sistem Pemilu kita. Artinya apa? Artinya sistem
Pemilu adalah instrumen mekanisme untuk membentuk pemerintah yang sah tiap
lima tahun sekali, Partai politik adalah instrumen institusi atau "kendaraan” yang
dapat ditumpangi agar bergerak dalam sistem Pemilu untuk memilih anggota
legislatif di semua tingkatan. Parpol juga kendaraan untuk memilih gubernur, bupati
dan walikota. Dalam konteks pemilihan anggota DPD, partai politik tak diperlukan.
Begitu juga dapat memilih gubernur, bupati dan walikota dapat melalui jalur
nonpartai politik atau perseorangan selain jalur parpol. Makna dari semua ini adalah
esensi dasar pelaksanaan demokrasi Pancasila kita ini adalah pelaksanaan
kedaulatan penuh ada di tangan rakyat. Pemahaman ini meletakkan bahwa
substansinya adalah pelaksanaan atas kedaulatan penuh di tangan rakyat,
sementara institusi sistem Pemilu dan partai politik adalah memiliki derajat praksis
untuk mengimplementasikan kedaulatan itu.
Logika ini memberi panduan agar kita tidak membolak balikkan mana yang
artisfial dan mana yang subtansial. Tentu menjadi tidak mendasar apabila kita
mengedepankan partai politik dan sistem Pemilu sementara faktanya, tujuan untuk
melaksanakan kedaulatan berada di tangan rakyat relatif kurang berkualitas
pencapaiannya. Penjelasan ini juga memberi gambaran bahwa dalam konteks
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bangsa kita menjalankan kedaulatan yang
berada di tangah takyat dengan memberi hak penuh kepada rakyat memilih secara
langsung
presiden
dan
wakil
presidennya,
tidak
lagi
melalui
MajeIis
Permusyawaratan Rakyat. Demikian pula anggota DPD RI dipilih secara langsung.
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung. Partai politik berperan
hanya mengantarkan kandidat agar memenuhi ketentuan regulasi Pemilu untuk
diserahkan kepada rakyat memilihnya secara langsung sebagai implementasi
pelaksanaan kedaulatan di tangan rakyat.
Dengan logika berfikir yang sama seperti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
Pemilihan Umum Anggota DPD RI, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan sistem
proporsional terbuka, sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017, mendapatkan
legitimasi konstitusinya. Peran partai politik diletakkan secara proporsional untuk
menjaring para calon legislatif di semua tingkatan yang diyakini marnpu
274
menjalankan aspirasi rakyat. Setelah itu, implementasi atas pelaksanaan
kedaulatan berada di tangah rakyat, berlaku. Rakyat melalui sistem proporsional
terbuka suara terbanyak, memilih secara langsung wakil rakyat yang
dikehendakinya, Dengan logika berfikir demikian, maka kualitas dan derajat
konstitusionalitas sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak, jauh lebih
tinggi derajatnya dibandingkan sistem tertutup atau
hybrid. Karena ia
pengejawantahan secara utuh atas kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebaliknya
sistem proporsional tertutup bermaka menyerahkan kedaulatan yang berada di
tangan rakyat kepada partai politik untuk menentukan para wakil rakyat karena
sejatinya rakyat hanya akan memilih partai politik bukan wakil rakyat yang
dikehendakinya.
Argumentasi ini juga ingin membantah wacana bahwa sistem proporsional
terbuka adalah upaya deparpolisasi. Wacana yang hemat saya keliru. Justru
sistem proporsional terbuka suara terbanyak ingin memposisikan partai politik
secara konsititusional sesuai amanat UUD. Saya tidak membantah bahwa peserta
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabapaten/Kota adalah partai politik.
Namun mesti juga dicatat bahwa Pasal 1 UUD (pasal paling utama dan awal)
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam kerangka
penyelarasan dua pasal inilah, UU Nomor 7 Tahun 2017 seakan memberi
penegasan bahwa dalam konteks Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan
Kabupaten, partai politik diberi amanat menyeleksi dan menjaring calon-calon
terbaik di tiap dapil lalu dengan kendaraan partai politik diantarkan ke KPU di
semua tingkatan. Siapa yang dikehendaki rakyat, menurut Pasal 1 UUD,
diserahkan penuh kedaulatan rakyat. Di parlemen, wakil rakyat berhimpun dalam
fraksi parpol masing-masing untuk mengagregasikan kepentingan rakyat yang
dijaring oleh para anggota DPR dan partai politik masing-masing di tiap dapil.
Dengan penjelasan ini, stigma deparpolisasi tidak menemukan dasarnya karena
sejak proses pencalonan hingga berakhir masa jabatannya seorang anggota
dewan tetap terikat pada partai politik kendatipun dipillh dengan sistem
proporsional terbuka.
Kedua, soal substansi putusan Nomor 22-24/Vl-PUU/2008, suasana kebatinan
saat pelaksanaan putusan itü dan persepsi yang berkembang saat ini atas putusan
itu. Saat putusan tadi dibacakan Mahkamah Konstitusi, saya sedang menjabat
275
sebagai anggota KPU RI yang menjalankan Pemilu 2009 dalam posisi sebagai
Koordinator Divisi Hukum.
Mohon dikoreksi jika persepsi saya salah. Pemahaman dan persepsi yang
berkembang saat ini dalam merespons dinamika persoalan ini di ruang publik
adalah: seakan-akan di masa lalu pada tahun 2008, Mahkamah Konstitusi membuat
putusan yang mengubah sistem proporsional tertutup ke sistem proporsional
terbuka. Persepsi ini seakan membenarkan bahwa menjadi legal juga jika
Mahkamah Konstitusi kembali mengubah sistem proporsional terbuka menjadi
tertutup. Persepsi yang terbangun di ruang publik ini hemat saya keliru.
Dalam pengalaman, pemahaman dan pengetahuan saya, substansi putusan
Nomor 22-24/VI-PUU/2008 itu, bukanlah demikian. Ketika itu, UU Nomor 10 Tahun
2008 yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2009, dengan tegas Pasal 5 ayat (1)
menyebutkan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi
dan kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hanya saja,
UU itu dalam turunan di pasal-pasal selanjutnya yang mengatur implementasi sistem
proporsional terbuka itu, ada inkonsistensi. Jika kita analogikan dengan "jenis
kelamin", sistem proporsional terbuka berjenis kelamin laki-laki, maka namun
subsistem pengaturannya cenderung memiliki jenis kelamin yang tidak jelas (banci).
Sebagai contoh yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, penetapan
calon terpilih sebagaimana diatur Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e mengatur,
ringkasnya sebagai berikut: bagi parpol yang telah meraih kursi maka calon terpilih
diserahkan kepada calon yang telah memenuhi perolehan suara minimal 30 persen
dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Apabila ada beberapa orang yang
memenuhi ketentuan di atas 30 persen BPP, namun perolehan kursi parpol tersebut
itu lebih sedikit dibandingkan jumlah calon yang di atas 30 persen BPP, maka
alokasi kursi diberikan berdasarkan nomor urut. Sebagai contoh, parpol meraih I
kursi, sementara ada calon A meraih 98 persen BPP memiliki nomor urut 5, dan
calon B meraih 31 persen BPP memiliki nomor urut 1. Menurut ketentuan itu, kursi
diberikan kepada calon B yang meraih 31 persen BPP padahal calon A 98 persen
BPP, dikalahkan karena nomor urut. Fakta inilah yang saat itu mendorong
Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon karena dinilai bertentangan
dengan substansi dalam pasal-pasal UUD mengenai penegakan keadilan dan
kepastian hukum.
276
Inkonsistensi implementasi sistem proporsional terbuka itu juga tampak dari
penggantian calon terpilih dan pergantian antar waktu. Regulasi yang berlaku saat
itu menyerahkan calon yang memilih hak sebagai calon pengganti dan pergantian
antar waktu, kepada partai politik, bukan nomor urut atau suara terbanyak. Dalam
praktek kampanye, yang berhak berkampanye hanyalah partai politik. Calon
anggota legislatif tidak memiliki hak berkampanye secara personal, namun harus
bersama-sama partai politik saat parpol berkampanye. Saya ingin mengatakan
bahwa Mahkamah dengan putusan itu ingin menegakkan konsistensi aspek filosofi
yuridis dan aspek praksis implementasi sistem proporsional terbuka sebagaimana
amanat UU Nomor 10 Tahun 2008. Jadi bukan mengubah sistem proporsional
tertutup menjadi sistem proporsional terbuka.
Apa makna putusan Nomor 22-24/VI-PUU/2008 itu dalam konteks
pelaksanaan sistem Pemilu? Pertama, Mahkamah mamberi penegasan bahwa
sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu yang konstitusional menurut
UUD 1945. Jika dinilai tidak konstitusional pastilah ketika itu, Mahkamah berpotensi
merekomendasi perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
Dalam konteks logika berfikir semacam ini, maka tentu menjadi pertanyaan dalam
pikiran saya, jika saat ini Mahkamah bermaksud membuat putusan misalnya
menyatakan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilihan
Umum untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan
sistem proporsional terbuka sebagai inkonstitusional. Karena ini akan melegitimasi
bahwa seluruh hasil Pemilu 2009, 2014 dan 2019 yang menggunakan sistem
proporsional terbuka menjadi tidak konstitusional, dan seluruh produk hukum
parlemen di semua tingkatan seolah-olah menjadi inkonstitusional pula.
Makna kedua, baik sistem proporsional terbuka dan tertutup sejatinya sama-
sama konstitusional menurut UUD. Hanya saja derajat konstitusionalitasnya yang
berbeda satu sama. Dalam konteks ini, ranah pengambilan keputusan atas pilihan
sistem itu menurut UUD ada di tangan DPR dan Presiden selaku pembuat UU.
Mahkamah mempertegas konsistensi implementasi subsistemnya agar selaras
dengan sistem proporsional terbuka yang menjadi pilihan pembuat UU.
Substansi ketiga berikut ini, sejauh ini luput dari perbincangan di ruang sidang
ini. Sistem proporsional terbuka telah menghadirkan wajah Indonesia yang
berbhineka tunggal ika di ruang parlemen pusat dan lokal, meminjam analogi Bung
Karno: Taman Sarinya Indonesia. Wajah Indonesia yang beragam suku bangsa,
277
agama, adat istiadat, domisili (kepulauan daratan), bahasa dan aspek lainnya.
Pada era Orde Baru tatkala masih menggunakan sistem proporsional tertutup,
saya tak menemukan ada wakil rakyat bersuku Bali beragama Hindu di Provinsi
Lampung atau Sulawesi Tengah. Padahal, penduduk Lampung dan Sulteng yang
mayoritas para transmigran pada awalnya, penduduk bersuku Bali dan beragama
Hindu mendekati total 700 ribu jiwa (terbesar kedua dan ketiga setelah Bali).
Mereka memang dijadikan caleg. Namun oleh elite dan kekuasaan lokal di sana
ketika itu hanya dijadikan pendulang suara saja. Tidak diletakkan di nomor urut
kecil yang potensial terpilih. Setelah sistem proporsional terbuka, di DPRD
Kabupaten, provinsi dan pusat komunitas Bali beragama Hindu terwakili (karena
mereka memang pemilik suara cukup besar). Implikasinya, hak-hak yang harus
mereka perjuangkan untuk kesejahteraan komunitasnya bisa diagregasikan.
Jika dilakukan pemeriksaan dengan cermat, fenomena sama akan ditemukan
di bebagai daerah, Penduduk Kabupaten Karangasem Provinsi Bali yang 97
persen bersuku Bali beragama Hindu, suku Sasak beragama İslam terwakili tiap
lima tahun di parlemen. Anggota DPRD bersuku Madura dan Jawa düdük di
parlemen lokal di wilayah yang mayoritas bersuku Dayak. Anggota parlemen
bersuku Jawa terwakili di Tanah Papua yang mayoritas suku Papua asli. Bambang
Mujiono suku Jawa Islam, bisa menjadi Ketua DPRD Keerom Provinsi Papua hasil
Pemilu 2019 yang mayoritas pemilihnya suku Papua dan beragama Kristen. Made
Riandiana, suku Bali bisa menjadi Ketua DPRD Kota Malang karena ia terpilih
dengan jumlah suara terbanyak di internal partainya (dan pemilihnya sebagian
beşar malah bukan suku Bali). I Putu Parwata, suku Bali Kristen Protestan bisa
menjadi Ketua DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali yang mayoritas pemilihnya
suku Bali beragama Hindu. Keragaman asal usul anggota DPRD Kabupaten/kota
dan Provinsi di Sulawesi Tengah juga tampak. Ada bersuku Kaili (suku asli
Sulawesi Tengah). Namun juga terselip anggota dewan bersuku Jawa, Minahasa,
dan Bali. Saya ingin menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka telah
menunjukkan implementasi filosofisnya bahwa: wajah parlemen pusat dan lokal
adalah representasi dari keterwakilan beragam kelompok kepentingan politik,
agama, sosial budaya dan ekonomi secara proporsional sesuatu yang amat
mustahil terjadi jika sistem proporsional tertutup, terutama di DPRD provinsi dan
Kabupaten/Kota.
278
Keempat, aspek kedekatan hubungan pemilih dengan para wakil rakyat dan
kepastian jenjang karier politik. Sistem proporsional terbuka juga telah merangsang
mekarnya kepemimpinan dan jenjang karier kepemimpinan lokal. Para kepala
duşun yang amanah dan melayani rakyat akan terpilih menjadi kepala desa. Para
kopala deşa yang juga amanah dan berprestasi dalam melayani warga desanya,
banyak yang dinominasikan menjadi calon angeota DPRD Kabupaten/Kota dan
terpilih. Saya memberi contoh di Provinsi Bali yang amat saya pahami wilayahnya.
Di Kabupaten Karangasem misalnya, tiga orang kepala deşa dari tiga partai yang
berbeda kini duduk sebagai wakil rakyat. Ketiganya setahu saya, bukanlah
kandidat yang memiliki finansial cukup untuk melakukan politik uang, jika dipahami
bahwa senantiasa melakukan politik uang dulu baru terpilih. Di Bali, PDI
Perjuanganlah yang menikmati buah manis dari sistem proporsional terbuka ini,
Banyak kadernya yang mantan kepala deşa melenggang jadi wakil rakyat: Tagel
Winarta, Wayan Sudiartana, Ketut Sudiasa, Wayan Suarjaya, Wayan Toris dan
banyak lagi. Bahkan ada mantarı sekuriti bank yang mantan kepala dusun, 10105
jadi anggota DPRD karena reputasi kemampuan melayani rakyat dan dekat
dengan pemilih. Mereka yang terpilih semua karena reputasi personal dalam hal
dekat dengan pemilih dan mampu menjadi pelayan rakyat. Bukan karena politik
uang.
Realitas
ini menumbuhkan harapan baru
akan
proses
kaderisasi
kepemimpinan di level akar rumput jenjang kabupaten/kota hingga provinsi.
Poinnya kurang lebih: jika seseorang ingin mewakili rakyat di dapil maka berbuatlah
yang terbaik dahulu kepada rakyat dalam jabatan-jabatan lokal, dan amanah. Kelak
rakyat yang akan meminta orang itu untuk maju ke level lebih tinggi, Fenomena ini
tak akan terjadi jika sistem proporsional tertutup karena calon wakil rakyat
cenderung droping dari kepemimpinan level atas. Tak peduli apakah berkeringat,
berjasa dan pernah berbuat kepada rakyat yang akan diwakilinya.
Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Provinsi Bali yang berjumlah
enam orang bukanlah orang yang secara finansial bisa melakukan politik uang.
Made Urip sejak Pemilu 1999 menjadi anggota DPR, sebelumnya hanyalah mantan
guru bimbingan belajar. Nyoman Parta, aktivis pergerakan juga anak muda yang
saderhana. Alit Kesuma Kelakan adalah aktivis pergerakan. Kariasa Adnyana
mantan anggota DPRD Provinsi Bali. Wayan Sudirta adalah pengacara yang
dikenal membela kaum termarjinalkan. Saya ingin mengatakan bahwa mereka
279
terpilih diuntungkan oleh sistem proporsional terbuka. Rekam jejak pelayanan
kepada masyarakat yang panjang dan intens membuat mereka dicoblos dengan
suara yang cukup untuk bisa masuk Senayan. Saya mau mengatakan bahwa
sistem proporsional terbuka justru hasilnya dinikmati oleh PDI Perjuangan dalam
skala hasil Pemilu nasional dan lokal. Banyak anggota dewan mereka di semua
level adalah kaum marhaenis yang tak memiliki finansial untuk melakukan politik
uang namun terpilih. Maka bagi saya, agak mengherankan jika PDI Perjuangan
menolak sistem proporsional terbuka. Majelis akan lebih akurat memahami soal ini
apabila bisa menugaskan sekretariat jenderal untuk membedah asal usul anggota
DPR terpilih dan sampel beberapa provinsi, kabupaten/kota. Apakah sebagian
beşar dari mereka adalah anggota dewan yang secara finansial mapan secara
ekonomi atau sebetulnya standar saja. ini akan menjawab pertanyaan bahwa: tidak
benar jika punya uang lalu bisa politik uang barulah terpilih (sesuatu yang
merendahkan akal sehat pemilih).
Realitas soal kedekatan hubungan pemilih dan para wakil rakyatnya tak akan
terjadi jika sistem proporsional tertutup. Para calon anggota legislatif hanya akan
dekat saat kampanye saja dengan harapan pemilih mencoblos partai politiknya.
Namun setelah duduk, mereka lebih Ioyal kepada elite partai yang memberinya
nomor urut jadi. Persoalan-persoalan rakyat relatif menjadi kurang penting.
Hubungan pemilih dan anggota dewan relatif kurang penting, karena mereka yang
duduk tak ada kepentingan langsung dengan pemilih. Partai politiknyalah yang
berkepentingan secara langsung tiap kampanye.
Fakta kedekatan hubungan pemilih dengan para wakil rakyat dan kepastian
jenjang karier politik sebagai dampak sistem proporsional terbuka juga
membantah isu deparpolisasi. Jika fungsi partai politik dipahami sebagai fungsi
rekrutmen kader bangsa dan fungsi mengagregasikan kepentingan publik, maka
dua fungsi itü sangat efektif dijalankan parpol dengan sistem proporsional terbuka.
Parpol hadir dan dirasakan langsung melalui para wakil rakyatnya di tengah-
tengah ruang publik dan mengagregasikan kepentingan publik. Parpol relatif tak
berjarak dengan pemilih.
Lagi pula, bukankah parpol di Indonesia saat ini sangat serius menyiapkan
kadernya dengan pengkaderan berjenjang dan sekolah parpol. Setahu saya, PDI
Perjuangan salah satu parpol yang sangat serius menjalankan fungsi kepartaian
untuk menggembleng partainya di sekolah partai. Fungsi parpol juga efektif sejak
280
penjaringan, seleksi, pendidikan, penetapan calon, bahkan selama mereka lima
tahun jadi wakil rakyat. Parpol juga senjata pamungkas mencabut kartu tanda
anggota apabila ada wakil rakyat yang keluar dari garis partai. Fakta-fakta ini
menjelaskan, fungsi parpol berjalan efektif kendati sistem proporsional terbuka.
Jika demikian, logika deparpolisasi relatif tak berdasar.
Kelima, politik anggaran DPR di semua tingkatan yang dipilih dengan sistem
tertutup cenderung kurang menceminkan kebutuhan nyata konstiuen pemilihnya.
Secara personal, para wakil rakyat tidak berkepentingan langsung untuk
mengalokasikan anggaran bagi penyelesaian persoalan-persoalan rakyat di daerah
pemilihannya. Partai politiknyalah yang memiliki kepentingan langsung.
Sebaliknya, sistem proporsional terbuka akan memaksa para wakil rakyat tidak
memberi harapan palsu kepada pemilihnya. Jika diberi harapan palsu maka ia akan
dihukum lima tahun kemudian. Itulah sebabnya, jika caba dikaji dengan mendalam,
politik anggaran APBD di semua pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota
cenderung dialokasikan untuk menuntaskan persoalan-persoalan dan kebutuhan
rakyat langsung, sekurangkurangnya rakyat di daerah pemilihan para wakil rakyat
itu terpilih. Perbaikan infrastruktur perdesaan, stimulus sarana pertanian, revitalitasi
pasar desa dan sejenisnya adalah beberapa jenis program yang saat ini begitu
kencang difasilitasi para wakil rakyat untuk menjawab secara langsung pemecahan
masalah atas persoalan rakyat di daerah pemilihannya. Yang menakjubkan,
sejumlah para wakil rakyat di pelosok perdesaan membuat posko pelayanan publik
yang menjemput, mengantar kembali pasien yang sakit di wilayahnya, karena
terbatasnya sarana transportasi publik; mengurus penyelesaian BPJS para lansia
dan warga miskin; membantu para siswa agar tidak putus sekolah. Kerja-kerja politik
nyata ini tak akan terjadi jika sistem proporsional tertutup.
Keenam, aspek dampak teknis penyelenggaraan Pemilu terutama tahapan
pencalonan dan persiapan logistik Pemilu surat suara. Saat Pemilu tahun 2009,
ketika putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, rentang waktunya relatif sama
dengan sama, sebelum pencalonan. Namun ketika itu dampaknya tak terasa
karena tak perlu ada perubahan komposisi nomor urut. Toh yang terpilih adalah
peraih suara terbanyak.
Berbeda dengan saat ini, maka waktu pembacaan putusan akan
mempengaruhi teknis penyelenggaraan pencalonan di internal partai politik dan
KPU. Apabila waktu putusan dibacakan saat masa perbaikan berkas pencalonan
281
dan putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon yang bermakna
potensial sistem proporsional tertutup atau hybrid, lalu harus dilaksanakan pada
Pemilu 2024, maka potensi bongkar pasang daftar calon akan sangat mungkin
terjadi. Calon-calon yang merasa memiliki basis masa kuat dan tak masalah di
nomor urut bawah, potensial akan mengundurkan diri massa]. Apabila ini terjadi
pada caleg perempuan, akan mempengaruhi komposisi keterwakilan 30 persen
perempuan dalam daftar calon, dan apabila masa perbaikan tak bisa melengkapi
berkas penggantinya, parpol tersebut potensial tak punya calon di dapil tersebut.
Gejolak akan muncul di semua level pemilihan dan semua dapil dan semua parpol.
Atas gejolak ini, KPU amat mungkin menyesuaikan kembali tahapan pencalonan,
mungkin saja tak mengubah tanggal penetapan 25 November, namun hak
perbaikan berkas parpol menjadi sangat mepet. Gangguan keamanan akan
muncul serentak di semua KPU se-lndonesia, manakala ketidakmampuan parpol
menyiapkan administrasi berkas akibat perubahan ke sistem tertutup, berujung
keputusan KPU menyatakan sejumlah DCT di sejumlah dapil oleh sejumlah parpol
dinyatakan tak memenuhi yarat. Ledakan ketidakpuasan bakal calon dengan para
pendukungnya akan mewarnai unjuk rasa pasca penetapan DCT 25 November.
Sebaliknya, kapanpun waktu putusan, apabila permohonan ditolak, maka
dampak putusan tak berpengaruh terhadap teknis penyelenggaraan di KPU dan
di internal partai politik. Daftar calon yang ada sekarang tak akan berubah karena
kandidat tak akan ada yang mundur lantaran mereka sudah mempersiapkan diri
sebelumnya untuk bersaing dalam kompetisi suara terbanyak.
Demikian pula soal tender, pencetakan dan distribusi surat suara punya
potensi terganggu. Kebutuhan logistik lain seperti tinta dan bilik biasanya proses
pengadaannya dilaksanakan Juni ini. Ini tak ada masalah. Namun surat suara
baru bisa dicetak mulai 25 November sejak penetapan Daftar Calon Tetap oleh
KPU. Rentang waktu 25 November hingga 14 Februari 2024 adalah masa waktu
yang sangat pas untuk proses pengadaan dan penentuan perushaan pemenang
yang biasanya memakan waktu 35 hari, ditambah proses pencetakan dan
distribusi ke KPU Kabupaten yang memakan waktu hingga 80 hari. Perubahan
sistem Pemilu ini akan berdampak teknis pengadaan sebagai berikut. Apabila
pemenang tender diadakan berbarengan dengan proses pencalonan, maka
potensial proses pengadaan diulang kembali karena ukuran surat suara yang
berbeda berimplikasi biaya pencetakan yang juga dikeluarkan negara berbeda.
282
Apabila proses pengadaan dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap 25
November, akan lebih rawan lagi. Pengulangan tender pengadaan surat suara
berimplikasi hari pemungutan suara mundur ke belakang.
Ketujuh, ada pandangan yang menyebutkan bahwa sistem proporsional
menimbulkan kerumitan, keruwetan, dan kelelahan bagi anggota KPPS dalam
melakukan penghitungan suara dan pengisian formulir. Akibatnya, ratusan orang
pada Pemilu 2019 lalu menjadi korban meninggal dunia atas kerumitan dan
kelelahan penyelenggaraan Pemilu karena sistem proporsional terbuka.
Saya tidak membantah soal korban jiwa Pemilu 2019 yang bahkan menelan
korban 809 orang. Sebagian korban karena memang pada awalnya memiliki
gangguan kesehatan sebelum bertugas. Lalu, faktor kelelahan karena penghitungan
suara dan pengisian formulir dari nonstop dari pukul 13.00 hari pencoblosan hingga
keesokan harinya bahkan hingga pukul 11.00 pagi yang menyebabkan gangguan
kesehatan itu mendapat stimulus kelelahan sehingga memakan korban jiwa.
Namun saya berpendapat, tidak berarti faktor teknis penyelenggaraan Pemilu
yang rumit itü lalü mengalahkan aspek-aspek filosofis dan substantif yang
dipaparkan tadi. Hemat saya faktor teknis dapat diatasi dengan penyelesaian teknis
juga sepanjang pembuat UU memberi landasan hükum untuk itü (sampai hari ini
seingat saya sudah tiga kali saya secara personal berkomunikasi kepada jajaran
KPU memberikan masukan-masukan soal ini).
Oleh karena stimulus kelelahan adalah akibat pengisian formulir yang ratusan
jumlahnya dan memakan energi serta waktu yang panjang, maka solusinya adalah
pembuat UU seharusnya memberikan landasan hukum kepada penyelenggara
Pemilu untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam mempercepat
proses. Saat ini pendaftaran calon bisa dilakukan secara digital, tidak perlu
membawa dokumen berkardus-kardus. Dengan logika yang sama, seharusnya
rekapitulasi suara bisa lebih dipermudah cukup dengan memotret dan men-scan
formulir CI dan CI Plano hasil penghitungan suara Pemilu Presiden, DPR, DPD dan
DPRD provinsi/kabupaten kota. Lalu, proses rekapitulasi kecamatan dilaksanakan
terpusat secara paralel di KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil foto dan scanner
dokumen CI tersebut. Pada saat yang sama, KPU Pusat seperti yang lazim
berlangsung selama ini memiliki salinan dokumen digital dimaksud. Dengan
demikian pleno kecamatan tetap ditulis secara manual, namun datanya berbasis CI
dıgital. Saya memastikan ini akan mempercepat proses lebih cepat dan
283
menghindarkan korban jiwa sia-sia di level KPPS karena kerja mereka telah diambil
alih teknologi. Hanya sayangnya, pengaturan landasan hükum penghitungan
sistem digıtal ini tak muncul dalam Perppu Pemilu yang telah terbit (koreksi jika
pernyataan saya ini keliru). Saya mendorong, KPU, sebagaımana dilakukan untuk
pendafaran calon, berani membuat terobosan teknis dan hukum soal rekapitulasi
berbasis teknologi digital ini, sebagai dokumen resmi yang akan diplenokan secara
berjenjang. Pemanfaatan teknologi digital dalam rekapitulasi suara di semua
jenjang akan jauh mampu mencegah terjadinya potensi kesalahan dan kecurangan
Pemilu baik karena faktor teknis dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara
di level bawah.
Kedelapan, soal keterwakilan gender. Ada pandangan yang menyebutkan
bahwa sistem proporsional terbuka cenderung mengalahkan keterwakilan
perempuan dibandingkan sistem proporsional tertutup. Saya menjawab pandangan
ini dengan data statistik. Justru saat sistem tertutup pertama kali pasca reformasi,
Pemilu 1999, jumlah anggota DPR RI perempuan hanya 9 persen saja. Selanjutnya,
pada tahun 2004 masih tertutup, hanya 11,8 persen. Sejak era proporsional terbuka
pada Pemilu 2009, tercatat 18 persen, lalu Pemilu 2014 sebanyak 17,3 persen dan
Pemilu 2019 mencapai angka 20,8 persen. Amat jelas, sistem proporsional terbuka
sangat memihak politisi perempuan.
Kesembilan, ada pandangan yang menyatakan bahwa sistem proporsional
terbuka hanya akan menyuburkan politik uang. Hanya calon yang memiliki finansial
berlebih yang cenderung lolos di parlemen nasional dan lokal.
Dengan paparan yang telah saya sampaikan, maka isu soal ongkos politik yang
mahal, politik uang dan sejenisnya adalah ekses dari pelaksanaan sistem yang tak
dikontrol secara efektif oleh pemangku kepentingan. Harus dibedakan mana yang
artifisial, ekses dan mana yang substansial. Sistem proporsional tertutup pun tidak
steril dari politik uang. Diakui atau tidak, elite partai potensial akan menikmati
keuntungan finansial dari sistem tertutup ini dengan jual beli nomor urut. Ini juga
harus dipahami adalah ekses. Saya tak menampik soal ekses ini terjadi di lapangan
baik sistem proporsional terbuka atau tertutup. Namun saya mengajak kita semua
untuk meletakkan bobot masalah ini secara proporsional. Jangan sampai ekses
yang sifatnya artifisial mengalahkan substansi persoalan yang lebih mendasar.
Kata kuncinya sudah jelas: bahwa secara filosofis yuridis, sistem
proporsional terbuka memiliki bobot konstitusionalitas yang jauh lebih tinggi
284
dibandingkan sistem proporsional tertutup. Artinya keduanya hemat saya sama-
sama
konstitusional.
Hanya
karena
proporsional
terbuka
langsung
mengejawantahkan kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 UUD 1945,
maka bobot konstitusionalitasnya menjadi lebih tinggi.
Tugas kita sebagai bangsa memikirkan dan mencari solusi agar sistem
proporsional terbuka bisa dieksekusi di lapangan dengan mengurangsi residu
politik uang dan biaya kampanye yang mahal. Kata kuncinya adalah penyusunan
regulasi yang ketat dan eksekusi yang efektif dalam pelaksanaannya oleh
pemangku kepentingan. Pada perspektif inilah, harus diakui, kita lemah dalam
penegakan hukum.
Kita pernah merumuskankan kebijakan dalam Pemilu dan Pilkada bahwa alat
peraga kampanye dibiayai oleh negara. Tujuannya jelas agar calon dan partai tak
jor-joran mengeluarkan biaya kampanye sehingga ongkos Pemilu bisa ditekan.
Namun kontrol dan penegakan hukum atas aturan ini tidak tegas dilapangan. Yang
terjadi kemudian adalah pemborosan. Negara tetap mengeluarkan anggaran
kampanye, parpol dan kandidat juga sama.
Sama halnya dengan penegasan aturan bahwa dalam kampanye tidak boleh
melakukan politik uang. Namun karena aturan yang surnir dan penegakan hukum
yang longgar, pelanggaran-pelanggaran cenderung dibiarkan oleh para
pernangku kepentingan. Aturan hukum pun acapkali tak cukup mampu menjerat
mereka karena terlampau banyak celah-celah hukum yang terjadi.
Pada sisi Iain, pemangku kepentingan KPU dan Bawaslu tidak cukup efektif
membangun kesadaran pemilih soal pentingnya menghargai suara mereka dan
tak tergiur dengan politik uang. Akibatnya yang terjadi pembiaran yang dibuat
sedemikian rupa sehingga politik uang menjadi kanker yang berkembang di
kalangan pemilih. Namun sekali lagi, tidak berarti untuk membunuh kanker ini
sistem yang diubah, sehingga menafikan semua substansi dasar dari perspektif
filosofis, yuridis dan teknis penyelenggaraan Pernilu. Maka, mari duduk bersama,
rumuskan dengan kongkret dan cermat aturan main penegakan hukum atas
pelaku politik uang lalu jalankan dengan efektif.
Dengan paparan di atas, saya sampai pada kesimpulan bahwa: pertama,
sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konsitusional namun sistem
proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih tinggi. Kedua, secara teknis
penyelenggaraan, perubahan sistem pemilu yang harus diadopsi pada Pemilu 2024
285
saat ini potensial akan memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan
gangguan teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik oleh
KPU. Ketiga, sistem proporsional terbuka terbukti membangun tatanan proses
kaderisasi politik yang mendorong Iahirnya pernimpin lokal yang memiliki hubungan
yang amat dekat dengan rakyat dan kemampuan melayani aspirasi rakyat, politik
anggaran yang memihak rakyat, sekaligus sistem ini amat memihak politisi
perempuan. Keempat, kedua sistem memiliki ekses munculnya politik uang dan
biaya kampanye yang mahal apabila regulasi tidak mengatur secara ketat dan
penegakan hukum tak dijalankan secara tegas.
[2.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2023 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I. PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
286
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
2. Bahwa sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai, para Pemohon sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia belum memenuhi syarat sesuai Yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 006/PUU-III/2005 jo
Putusan No. 11/PUU-V/2007 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan Permohonan Pengujian Materiil UU 7/2017 a quo,
dengan alasan sebagai berikut:
a. Para
Permohon
tidak
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagai Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 ditentukan
bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
287
adalah partai politik”, sehingga yang memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah Partai Politik
sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3). Hal ini karena
Partai Politik yang mengalami dampak secara langsung dengan
perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun
proporsional tertutup.
Pemohon I dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai warga negara
yang pernah aktif dalam kegiatan kepartaian yang partainya dinyatakan
tidak dapat ikut dalam pemilihan umum. Adapun Pemohon III menyatakan
dirinya sebagai warga negara biasa yang aktif di dunia Pendidikan. Oleh
karena Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam mengajukan
permohonan pengujian konstitusionalitas norma a quo adalah sebagai
perorangan, bukan sebagai Partai Politik yang mengalami dampak secara
langsung, maka Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing).
Pemohon IV, menyatakan dirinya bermaksud mencalonkan diri
sebagai calon Anggota DPR dan DPRD (vide Perbaikan Permohonan
angka 4 halaman 5). Sehingga Pemohon IV mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas norma a quo sebagai perorangan dan bukan
sebagai Partai Politik yang mengalami dampak secara langsung, dengan
demikian Pemohon IV juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing).
Pemohon V menyatakan dirinya sebagai kader Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) tingkat cabang Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Pemohon VI menyatakan dirinya sebagai Anggota Partai
Nasional Demokrat (Nasdem), sebagaimana dinyatakan pada Perbaikan
Permohonan angka 4 halaman 5. Oleh karena Pemohon V dan VI tidak
bertindak sebagai wakil Partai Politik untuk mengajukan pengujian
konstitusionalitas norma a quo, maka Pemohon V dan VI tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikuatkan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 73/PUU-XII/2014, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XII/2014 yang pada intinya tidak menerima legal standing
288
anggota partai yang partainya turut membahas dan menyetujui norma a
quo yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya.
Pada faktanya, berdasarkan Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus
Rancangan
Undang-Undang
Tentang
Penyelenggaraan
Pemilu
tertanggal 30 November 2016, partai Pemohon V, yaitu PDIP dan
Pemohon VI, yaitu NASDEM ikut membahas dan menyetujui UU
Pemilihan Umum. Artinya kedua Partai tersebut turut menjadi Partai yang
menyetujui
diberlakukannya
Pemilihan
Umum
dengan
sistem
Proporsional Terbuka.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Pemohon a quo.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tidak
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya.
Bahwa PIHAK TERKAIT menilai dengan berlakunya Pasal-Pasal a
quo yang dimohonkan pengujiannya, tidak serta merta menghalangi hak
para Pemohon untuk dipilih sebagai Anggota DPR atau DPRD.
Sepenuhnya penentuan sebagai calon Anggota DPR atau DPRD adalah
kewenangan Partai Politik, untuk kemudian dipilih secara langsung oleh
pemilih dalam Pemilihan Umum. Selain itu para Pemohon tidak
menyebutkan kewenangan konstitusional apa yang dimilikinya. Oleh
karena itu PIHAK TERKAIT menilai para Pemohon tidak memiliki
kewenangan secara konstitusional.
c. Para Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
Setelah mencermati permohonan para Pemohon, maka tidak didapati
kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, serta
Pemohon V tidak memiliki kerugian karena tidak pernah mencalonkan diri
sebagai Anggota DPR/D dari partai manapun. Adapun Pemohon IV dan
V menyatakan hanya BERMAKSUD akan menjadi Calon Anggota DPR/D,
hal ini tidak dapat diartikan Pemohon IV dan Pemohon V telah menjadi
289
calon Anggota DPR/D yang telah ditetapkan dari partai politik peserta
pemilu dan/atau Komisi Pemilihan Umum.
Pemohon VI yang menyatakan dirinya adalah Caleg dari Partai
Nasdem dan beralasan gagal karena tidak memiliki biaya yang cukup
untuk meningkatkan popularitas dan membiayai proses pemilihan, maka
alasan Pemohon VI ini hanya didasarkan pada asumsi belaka. Pada
faktanya banyak Anggota DPR/D terpilih tidak bergantung pada
pembiayaan yang besar. Selain itu, berdasarkan penelusuran media
massa yang sudah diketahui secara umum bahwa Partai Nasdem
membiayai kampanye Calegnya sejak Pemilu 2014 (Partai Nasdem
Biayai Semua Kampanye Caleg, Antaranews.com, 24 Agustus 2013),
sehingga tidak terpilihnya Pemohon VI bukan hanya karena alasan
kekurangan biaya.
d. Tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya.
Bahwa setelah mencermati permohonan tentang kerugian dan
hubungan sebab akibatnya, PIHAK TERKAIT menilai para Pemohon tidak
dapat menunjukkan kerugian spesifik dan tidak dapat menguraikan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) secara jelas baik
anggapan kerugian potensial maupun faktual dengan pasal-pasal dalam
UU Pemilu yang dimohonkan oleh para Pemohon. Terlebih lagi, apa yang
diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
bukan merupakan hal-hal yang berkenaan kerugian hak konstitusionalnya
sehingga hal tersebut semakin membuktikan tidak ada relevansi antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dengan pasal-pasal dalam UU
Pemilu yang diuraikan Pemohon.
e. Tidak
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dengan tidak adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
290
para Pemohon dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo maka dikabulkan
atau tidaknya permohonan para Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi
tidak akan berimplikasi apapun terhadap para Pemohon.
II. PERMOHONAN PEMOHON TIDAK BERALASAN HUKUM.
1. Bahwa pemilu dengan baik, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang
benar dari asas, prinsip dan tujuan yang dikehendaki dalam jiwa bangsa
Indonesia (volkgeist). Asas, prinsip, dan tujuan dari suatu pemilu hanya dapat
dipahami dengan membaca jiwa bangsa yang termanifestasikan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang apabila diteliti dengan
seksama asas-asas pemilu itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22E
Undang-Undang Dasar 1945.; [Filsafat Pemilu; 2018, hlm. 42];
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan sistem pemilu telah melawan arus
kebiasaan pilihan sistem pemilu proporsional, PIHAK TERKAIT memandang
bahwa sistem pemilu baik terbuka maupun tertutup memiliki signifikansi
keunggulan dan kelemahan masing-masing, kesepakatan dalam penentuan
sistem yang dipakai sudah disepakati oleh pembuat Undang-Undang sebagai
praktik dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal ini dapat terlihat
dari Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-
Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilu pada tahun sidang 2016-2017
masa persidangan V Rapat Kerja ke-19 hari Kamis, 13 Juli 2017;
3. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”, dan Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum”. Kedua Pasal tersebut mengamanatkan anggota DPRD
dan DPR dipilih melalui Pemilihan Umum. Apabila amanat kedua Pasal
tersebut disandingkan dengan asas pelaksanaan Pemilihan Umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
pemilihan secara langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang
dijamin oleh konstitusi. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada sub
paragraf [3.15.3] halaman 103, yaitu:
291
“Bahwa tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat sebagai prinsip
dasar konstitusi adalah menempatkannya sedemikian rupa sehingga
penghargaan dan penilaian hak suara pemilih yang membentuk wujud
kedaulatan rakyat, tidak merupakan masalah yang tunduk pada
perubahan-perubahan yang timbul dari kontroversi politik di parlemen,
in casu dengan jalan menempatkan kekuasaan partai politik untuk
mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai melalui
nomor urut. Peran partai dalam proses rekrutmen telah selesai dengan
dipilihnya calon-calon yang cakap untuk kepentingan rakyat, karena
rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-
syarat calon pemimpin yang dipandang sesuai dengan keinginan
rakyat kecuali melalui organisasi politik yang memperjuangkan hak-
hak dan kepentingan politik dari kelompok-kelompok dalam
masyarakat. Karena itu, keterpilihan calon anggota legislatif tidak
boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada
keputusan pengurus partai politik, …”;
4. Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan “ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditafsirkan UUD NRI Tahun 1945 telah
memberikan kewenangan konstitusional kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan umum
sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy);
5. Bahwa dinamika tentang mekanisme dan tata cara pemilihan dalam
pelaksanaan pemilu di Indonesia silih berganti. Pembentuk undang-undang
memang pernah menerapkan sistem proporsional tertutup (1955-1999),
namun kemudian berubah dengan menggunakan sistem proporsional
terbuka (2004-saat ini). Hal ini menguatkan bahwa penentuan mekanisme
dan tata cara pemilihan adalah kewenangan pembentuk undang-undang
sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy);
6. Bahwa pilihan pembentuk undang-undang untuk menggunakan sistem
proporsional terbuka kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengedepankan pada suara terbanyak
dengan dasar perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia para pemilih. Hal
292
ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada sub paragraf [3.15.3] halaman 105, yaitu:
“Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada
saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga menjadi adil pula jika
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang tanpa
mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon
anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua
tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara
masing-masing”;
7. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai sistem proporsional terbuka perlu tetap
dipertahankan. Sistem proporsional terbuka akan membuat adanya
kedekatan antara pemilih dengan kandidat yang ditawarkan oleh Partai
Politik. Sehingga tingkat tanggungjawab dari Anggota Legislatif terhadap
konstituen itu akan tinggi, sekaligus dapat memperkuat partisipasi dan kontrol
publik. Harapannya kinerja partai dan parlemen juga semakin bisa lebih
mudah di evaluasi. Hal ini karena rakyat menentukan langsung siapa yang
dipilihnya.
Bagi yang terpilih juga tidak bisa mengelak, bahkan seorang kandidat yang
terpilih itu bisa tahu persis dimana dia harus memberikan tanggung jawab
yang lebih. Hal ini karena seorang kandidat mengetahui perolehan suara.
Pada daerah mana kandidat tersebut kuat dan mendapat dukungan, dan di
daerah mana kurang kuat dukungannya.
Sistem proporsional terbuka akan mendukung dinamika internal partai. Paling
tidak mesin partai akan berjalan maksimal karena adanya kompetisi positif
antar Bakal Calon Anggota Dewan. Harapannya dinamika tersebut dapat
mengajak pemilih untuk berpartisipasi dalam Pemilu sekaligus dapat menarik
dukungan untuk memilih Kandidat dan/atau Partai. Apabila pilihannya dinilai
tidak sesuai lagi dengan aspirasinya maka pemilih dapat mengubah
pilihannya pada pemilu berikutnya;
8. Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam permohonannya sistem
proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan
293
menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses
pemilihan umum. PIHAK TERKAIT menilai para Pemohon terlalu pesimis
karena bukan orang yang dianggap popular sehingga tidak dikenal publik.
Pada faktanya sistem proporsional terbuka dapat membuat caleg bersaing
dengan sehat. Caleg yang popular dan memiliki elektabilitas yang baik di
tengah masyarakat dapat mendekatkan hubungan antara pemilih dan wakil
rakyat pasca pemilu dan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat;
9. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai Pemilih tidak memiliki
kewenangan kontrol terhadap calon yang telah dipilihnya semisal untuk recall
bila tidak puas atas kinerjanya. PIHAK TERKAIT memandang Hak Recall
atau Penggantian Antar Waktu dapat dilakukan partai politik terhadap para
anggotanya yang duduk sebagai anggota parlemen, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah. Bahwa Hak Recall adalah hak yang melekat dan
dimiliki oleh pimpinan partai, baik dalam sistem proporsional terbuka maupun
tertutup. Pada sistem proporsional terbuka, implikasi dari recall adalah
pemilih sudah mengetahui siapa pengganti setelahnya, yaitu caleg dengan
suara terbanyak di bawahnya. Sedangkan pada sistem proposional tertutup,
pengganti anggota legislatif yang di-recall merupakan kewenangan yang
dimiliki partai politik, akan tetapi pemilih tidak mengetahui siapa
penggantinya. Hal ini terjadi karena Hak Recall sendiri tidak lepas dari
eksistensi partai politik;
10. Bahwa
para
Pemohon
menganggap
sistem
proporsional
terbuka
menimbulkan individualisme para politisi, menyebabkan konflik internal,
kanibalisme di internal partai politik sendiri. PIHAK TERKAIT memandang
bahwa pada sistem pemilihan proporsional tertutup, pemilih tidak punya
peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai
politik, sehingga politisi partai politik dapat dengan leluasa menentukan siapa
yang menjadi wakil partai, walaupun kinerja caleg yang ditentukan partai
politik kurang dikenal dan/atau tidak baik;
11. Bahwa para Pemohon mendalilkan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal
(high cost) sehingga partai memprioritaskan orang yang popular dan memiliki
modal banyak sebagai caleg dan membengkaknya biaya pemilu yang diambil
dari APBN namun tidak menghasilkan Anggota Legislatif yang berkualitas.
294
PIHAK TERKAIT menilai, anggapan para Pemohon terhadap besarnya biaya
pemilu yang mahal adalah tidak relevan dengan yang fakta-fakta yang ada
seperti: Supir, Tukang Pijat, Tukang Tambal Ban, dan profesi-profesi lain
yang
terpilih
menjadi
Anggota
Legislatif
(https://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-kisah-orang-sederhana-ikut-
nyaleg.html) yang tidak mengandalkan biaya yang tinggi dan mahal. Anggota
Legislatif yang dihasilkan dengan sistem proporsional tertutup juga tidak ada
jaminan bahwa anggota legislatif tersebut dapat bekerja dengan baik dan
berkualitas, karena pemilih tidak mengetahui profil dan rekam jejak dari
anggota legislatif perwakilan partai politik;
12. Bahwa para Pemohon mendalilkan banyaknya suara tidak sah akibat pemilih
kebingungan dalam melakukan pencoblosan. PIHAK TERKAIT menilai jika
dalam pelaksanaan pemilu menyebabkan pemilih kebingungan, dan hal
tersebut sering dinilai sebagai sebab tingginya surat suara tidak sah,
pertanyaannya, apakah semua surat suara tidak sah dapat secara langsung
diklaim sebagai tanda pemilih tidak mengetahui dengan baik cara pemberian
suara? Bahwa terdapat fakta adanya gerakan golput (golongan putih) yang
diantaranya mengimbau pemilih untuk sengaja merusak surat suara atau
membuat surat suara tidak sah sebagai bentuk kritik terhadap pemilu yang
tidak memberikan ruang bagi partai politik dan kandidat alternatif. Dalam studi
mengenai tekanan pada pemilih (voter suppression), ketidakpahaman
petugas pemilihan terhadap aturan suara sah dan tidak sah merupakan salah
satu
bentuk
voter
suppression.
Sebab,
ketidakpahaman
tersebut
menyebabkan suara pemilih menjadi hilang atau salah termaknai;
13. Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam pelaksanaan masa kampanye
pemandangan lingkungan menjadi semrawut. PIHAK TERKAIT menganggap
Pemilu adalah pesta demokrasi. Kesemrawutan dalam pelaksanaan
kampanye pada pemilu adalah kemeriahan dari pesta demokrasi itu sendiri
dan pada faktanya merupakan partisipasi masyarakat yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, dan pada pelaksanaan masa tenang dan
hari-H pencoblosan lingkungan telah kembali seperti semula;
14. Bahwa para Pemohon mendalilkan para caleg yang hadir hanya
memanfaatkan materi semata dan tidak menjelaskan mengenai pendidikan
politik kepada masyarakat serta hilangnya peranan partai politik dalam
295
menjelaskan pendidikan politik ke masyarakat karena terdistorsi pada
kepentingan elektoral personal semata. PIHAK TERKAIT menilai para caleg
yang dimaksud para Pemohon bisa jadi adalah yang dilihat dan dialami pada
partainya. Namun hal tersebut belum tentu terjadi pada partai lain;
15. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai sistem proporsional terbuka ini merupakan
perbaikan dari sistem pemilu proporsional tertutup setelah melalui proses
yang panjang. Pada sistem proporsional tertutup (pemilu tahun 1955 sampai
dengan pemilu tahun 1999) masyarakat tidak mempunyai kebebasan dalam
memilih calon legislatif (caleg), karena hanya memilih gambar partai. Selain
itu sistem proporsional tertutup membatasi pemilih untuk memilih partai politik
secara keseluruhan, sehingga kandidat legislatif ditentukan oleh perolehan
suara partai. Mekanisme ini berdampak pada turunnya tingkat partisipasi
pemilih dikarenakan tidak adanya calon legislatif (caleg) yang dikenal dan
dapat dipilih dalam surat suara. Sebaliknya dengan sistem proporsional
terbuka, pelaksanaan pemilu sejak pemilu tahun 2004 sampai saat ini
partisipasi masyarakat justru terus meningkat;
16. Bahwa dalam konteks politik Indonesia, politik uang dapat terjadi pada sistem
proporsional tertutup maupun terbuka. Bahkan politik uang pada
pelaksanaan sistem proporsinal tertutup lebih bersifat struktural. Hal ini
karena pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai
politik. Kemudian Partai yang berwenang menentukan kandidat yang berhak
duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan. Lebih dari itu dapat
menimbulkan sistem rekrutmen partai yang otokratik, melanggengkan dinasti,
dan berpotensi melahirkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
oleh elite partai. Oleh karena itu, anggapan bahwa sistem proporsional
tertutup bisa menekan politik uang adalah argumen yang tidak berdasar,
bahkan politik uang dapat terjadi pada sistem proporsional tertutup yaitu
terbukanya peluang politik uang pada pengurus partai;
17. Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
sistem
proporsional
terbuka
menyebabkan terjadinya pelemahan pelembagaan partai politik. PIHAK
TERKAIT memandang bahwa agar partai politik berfungsi dengan kuat,
usaha yang perlu dilakukan antara lain adalah melalui penguatan
kelembagaan partai politik agar menjadi institusi demokrasi yang kuat dan
berjalan dengan optimal. Dalam konteks tersebut, maka diperlukan upaya
296
penguatan platform partai, kaderisasi, rekrutmen politik, dan menciptakan
kohesivitas internal partai, merupakan suatu keniscayaan yang harus
dilakukan oleh partai-partai politik. Apabila faktor-faktor tersebut (platform,
kaderisasi, rekrutmen, dan kohesivitas internal) begitu kuat dan kokoh pada
diri partai politik, maka pada gilirannya akan membentuk partai politik yang
kuat dan tangguh pula. Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka tidak
berpengaruh terhadap pelemahan pelembagaan partai politik;
18. Bahwa PIHAK TERKAIT sependapat dengan Keterangan dari Pemerintah
mengenai alasan sosiologis perlu dipertahankannya sistem Proporsional
Terbuka.
Oleh
karena
sudah
dan
sedang
berjalannya
tahapan
penyelenggarakan Pemilu Tahun 2024, maka perubahan yang bersifat
mendasar berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai, para
calon anggota legislatif maupun di tengah masyarakat;
19. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, PIHAK TERKAIT memilih untuk
mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada
Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan
argumentasinya, akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas
yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan
dengan sistem proporsional tertutup.
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT MENOLAK PANDANGAN BERBEDA YANG
DISAMPAIKAN FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
(PDIP) PADA SESI PENYAMPAIAN KETERANGAN DPR RI
1. Bahwa pada persidangan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tanggal 26 Januari
2023 disampaikan keterangan dari DPR RI sebagai Pihak Pemberi Keterangan
yang dibacakan oleh juru bicara DPR RI, Saudara Supriansa, S.H., M.H. Nomor
Anggota A.343. Kemudian terdapat pandangan berbeda yang disampaikan Fraksi
PDIP DPR RI melalui juru bicara Fraksi PDIP, Saudara H. Arteria Dahlan, S.T.,
S.H., M.H. Nomor Anggota A.216;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) UU MK yang kemudian ditegaskan
pengaturannya pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
diatur bahwa:
“Pemberi Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah
MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden”;
297
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
diatur bahwa:
“Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga
perwakilan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945”;
4. Bahwa menurut PIHAK TERKAIT, Keterangan DPR seharusnya disampaikan
sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan per fraksi. Namun
faktanya terdapat penyampaian pandangan dari fraksi PDIP, oleh karenanya
apabila merujuk kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi di atas maka
pandangan Fraksi PDIP seharusnya dikesampingkan;
5. Bahwa atas adanya perbedaan tersebut maka memunculkan adanya perbedaan
Petitum yang bertolak belakang antara petitum Keterangan DPR RI dengan
petitum pandangan Fraksi PDIP;
6. Bahwa menurut PIHAK TERKAIT, pandangan yang disampaikan Fraksi PDIP
seharusnya disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan
cara melakukan pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait. Hal ini
sebagaimana yang dilakukan oleh PIHAK TERKAIT (DPP PKS) dan partai-partai
lainnya;
7. Bahwa atas dasar alasan-alasan di atas maka PIHAK TERKAIT memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi agar mengenyampingkan pandangan Fraksi
PDIP pada sesi penyampaian Keterangan DPR RI.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan PIHAK TERKAIT Dewan
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini
PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk:
1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara a quo;
2. Menyatakan menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; dan
3. Menyatakan menolak pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-
PDIP).
298
[2.17]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
PKS telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai
dengan bukti PT-6, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 09 Januari 2023;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-195
tanggal 27 Agustus 2002 yang terakhir diubah berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2021
Tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Musyawarah
III Majelis Syura Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera
Tanggal 19 April 2021;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-20.AH.11.01
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan
Musyawarah V Majelis Syura Perubahan Susunan
Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera Masa Bakti 2020-
2025, Tanggal 25 Oktober 2021;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal
Aceh
Peserta
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024, tanggal 30 Desember 2022;
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan
Undang-Undang
tentang
Penyelenggaraan
Pemilu,
Tanggal 30 November 2016 sampai dengan 13 Juli 2017;
[2.18]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, August Hamonangan,
dan William Aditya Sarana, menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2023 dan didengarkan dalam persidangan
299
Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK TERKAIT
1.
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan MKRI Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
“Peraturan MKRI 2/2021”) (Bukti PT-10), bahwa salah satu pihak dalam
perkara PUU adalah Pihak Terkait.
Pasal 3 Peraturan MKRI 2/2021 menyatakan bahwa:
“Para pihak dalam perkara PUU adalah:
a.
Pemohon
b.
Pemberi Keterangan; dan
c.
Pihak Terkait.”
2.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan MKRI 2/2021 (Bukti PT-10) mengatur bahwa:
“Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a.
Perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d.
Lembaga negara.
3.
Bahwa Pihak Terkait I merupakan badan hukum publik, yakni sebuah partai
politik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Partai Solidaritas Indonesia
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di hadapan Widyatmoko,
S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah disahkan sebagai
badan hukum publik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (Menkumham) nomor M.HH-01.AH.01.04 Tahun
2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia
sebagai Badan Hukum (Bukti PT-01), dengan demikian memenuhi syarat
sebagai pihak terkait badan hukum publik sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (1) huruf (c) Peraturan MKRI 2/2021.
4.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pihak Terkait I
terakhir diubah dengan Akta Risalah Rapat Perubahan AD/ART dan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat “Partai
Solidaritas Indonesia” (PSI) Nomor 05 tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris berkedudukan di Kabupaten Tangerang
(Bukti PT-02A) dan telah disetujui perubahannya berdasarkan Keputusan
300
Menkumham nomor M.HH-18.AH- 11.01 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Solidaritas Indonesia (Bukti PT-02b).
5.
Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pihak Terkait I
sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP “Partai Solidaritas Indonesia” Nomor 06 tanggal 18 Juli
2022 yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris berkedudukan di
Kabupaten Tangerang (Bukti PT-03a) yang telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menkumham nomor M.HH-18.AH.11.02 TAHUN 2022 tanggal 1
Agustus 2022 (Bukti PT-03b).
6.
Bahwa Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV adalah
perorangan berkewarganegaraan Indonesia, yang saat ini merupakan Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta (Bukti PT-04), dengan demikian memenuhi
persyaratan sebagai pihak terkait perorangan sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf (a) Peraturan MKRI 2/2021.
7.
Bahwa Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV memiliki
kepentingan yang sama, dengan demikian dapat pula dianggap sebagai
kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama, dan oleh karena itu
memenuhi persyaratan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf (a) Peraturan MKRI 2/2021.
8.
Bahwa selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) Peraturan MKRI 2/2021 (Bukti PT-10)
mengatur bahwa:
“Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan Pokok Permohonan.”
9.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan MKRI 2/2021 (Bukti PT-10) juga mengatur bahwa:
“Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara
langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.”
10. Bahwa para Pihak Terkait adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya
secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan PUU
114 yang akan diuraikan secara jelas berikut ini.
11. Bahwa Pasal 4 AD/ART Pihak Terkait I (Bukti PT-02a) menyatakan:
“Visi:
Indonesia
yang
berkarakter
kerakyatan,
berkemanusiaan,
berkeragaman, berkeadilan, berkemajuan dan bermartabat.”
Selanjutnya Pasal 7 AD/ART Pihak Terkait I (Bukti PT-02a) menyatakan:
301
“Partai Solidaritas Indonesia bertujuan mewujudkan Indonesia berkarakter
kerakyatan, berkemanusiaan, berkeragaman, berkeadilan, berkemajuan
an bermartabat.”
Pihak Terkait I yakni Partai Solidaritas Indonesia secara eksplisit memiliki visi
dan tujuan partai untuk membangun Indonesia yang merakyat dan berkarakter
kerakyatan.
Oleh sebab itu, dengan adanya potensi permohonan a quo dikabulkan, Pihak
Terkait I berpotensi merasakan kerugian aktual karena dengan adanya potensi
diberlakukan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup, maka
nilai-nilai dan visi Partai Solidaritas Indonesia sebagaimana termuat dalam
AD/ART Pihak Terkait I untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada
rakyat akan terciderai bahkan hilang karena kewenangan pengisian jabatan
legislatif melalui pemilu tidak lagi terpusat kepada rakyat sebagai penentu,
melainkan, hanya kepada partai politik, dengan demikian Pihak Terkait I
merupakan pihak yang hak dan/atau kewenangannya (sebagaimana diatur di
dalam AD/ARTnya) secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok
Permohonan PUU 144.
12. Bahwa Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV adalah warga
negara Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota-anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (Pihak Terkait I)
(Bukti PT-04) dan telah berhasil terpilih pada pemilu tahun 2019 serta telah
mendaftarkan diri dalam proses seleksi internal pada Partai Solidaritas
Indonesia untuk menjadi calon legislatif (caleg) DPRD dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di pemilu tahun 2024.
13. Bahwa Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) (Bukti PT-05) menyatakan
sebagai berikut:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
14. Bahwa adapun kepentingan dari Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak
Terkait IV adalah ingin mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan apabila Permohonan PUU 144 dikabulkan, maka Pihak
Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV jelas akan dirugikan karena
hak konstitusinya yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (Bukti PT-
05) tersebut untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
302
akan jelas terciderai, karena kesempatan untuk terpilihnya sebagai bagian dari
pemerintahan (anggota DPRD/DPR RI) tidak lagi sama, karena akan sangat
bergantung pada preferensi subyektif dan kehendak dari elite-elite partai politik
pengusungnya.
Dengan demikian Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV
merupakan pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung
terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan PUU 144.
15. Berdasarkan uraian di atas maka para Pihak Terkait berkepentingan langsung
dalam perkara a quo dan karenanya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki alasan yang cukup untuk mendengarkan keterangan para Pihak
Terkait, serta mengabulkan permohonan para Pihak Terkait.
II. PERMOHONAN PUU 144 SUDAH SEPATUTNYA DIPUTUS TIDAK DAPAT
DITERIMA KARENA ERROR IN OBJECTO
1.
Pihak Terkait perlu mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perpu
1/2022”) (Bukti PT-06), yang mana secara jelas peraturan tersebut telah
mengubah substansi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU 7/2017”) (Bukti PT-
07).
2.
Terlepas dari akan diterima atau ditolaknya Perpu 1/2022 oleh DPR RI dalam
sidang paripurna berikutnya nanti, Perpu 1/2022 sudah memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang. Apalagi, jika nanti Perpu 1/2022
diterima oleh DPR RI dan sah menjadi undang-undang sehingga telah terjadi
perubahan terhadap UU 7/2017.
3.
Jika diperhatikan secara keseluruhan, substansi Perpu 1/2022 (Bukti PT-06)
sangat substansial dan mengubah susunan sistem pemilihan umum,
sebagaimana tercermin dalam huruf (b) bagian menimbangnya:
"bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi
kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta
kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan
303
kepastian
hukum
yang
sangat
segera
tanpa
mengganggu
penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024;"
sehingga jelas UU 7/2017 dan Perpu 1/2022 (di kemudian hari menjadi
undang-undang) adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
4.
Para Pihak Terkait mengingatkan kembali Putusan MKRI Nomor 57/PUU-
XVII/2019 (Bukti PT-13) tentang Pengujian Undang-Undang (UU) Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana Pemohon dalam
perkara tersebut menguji UU KPK lama dan UU KPK baru. Dalam petitumnya,
pasal yang diperkarakan adalah sebagian pasal dalam UU KPK baru, dan juga
sebagian pasal dalam UU KPK lama yang tidak diubah maupun dicabut oleh
UU KPK baru. Sayangnya, Pemohon dalam perkara tersebut salah
mencantumkan nomor UU KPK baru sehingga perkara dianggap Error in
Objecto. Akan tetapi, terhadap petitum yang memperkarakan pasal dalam UU
KPK lama yang tidak diubah maupun dicabut oleh UU KPK baru, MKRI juga
memutus Error in objecto dengan pertimbangan yang dikutip sebagai berikut:
Kutipan halaman 75 Paragraf [3.1.5] Putusan MKRI Nomor 57/PUU-
XVII/2019 (Bukti PT-13)
"... Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga apabila para Pemohon hendak
mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal
31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang
tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan
demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih
lanjut.".
5.
Dengan demikian, memperhatikan bahwa UU 7/2017 dan Perpu 1/2022 (di
kemudian hari menjadi undang-undang) adalah satu kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan, maka sudah sepantasnya, sepatutnya, dan selayaknyalah
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa perkara a quo tidak
dapat diterima karena error in objecto, di mana peraturan yang diperkarakan
oleh para Pemohon dalam Permohonan PUU 144 a quo telah berubah,
sehingga permohonan telah kehilangan objek.
III. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
DALAM PERKARA A QUO
304
A.
UUD 1945 Tidak Memberikan Kewenangan Konstitusional kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Mendesain dan/atau
Menentukan Sistem Pemilihan Umum
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum, dan lembaga negara Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman mendapatkan kewenangan konstitusionalnya
yang bersifat limitatif yang bersumber dari UUD 1945.
2. Bahwa adapun kewenangan konstitusional yang bersifat limitatif dari
Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 di atas,
maka UUD 1945 secara limitatif hanya memberikan kewenangan konstitusional
perihal Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sebagai “pengadil atau wasit
yudikatif” akhir yang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan
bukan sebagai penentu desain dari sistem pemilu.
4. Sedangkan tahapan awal penentuan dan penyelenggaraan pemilu merupakan
ranah
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan
aturan
main
penyelenggaraan pemilu, serta KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga
penyelenggara, pengawas, dan penegakkan hukum yang bersifat teknis dalam
penyelenggaraan pemilu. Sehingga dengan demikian campur tangan
Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sistem pemilu melalui jalur penafsiran
konstitusi pada hakikatnya telah menimbulkan kesewenang-wenangan dan
tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi.
5. Bahwa hal yang demikian perlu diantisipasi oleh Mahkamah Konstitusi agar
tidak terjebak untuk melintasi batas kewenangannya dengan menjadi lembaga
politik. Justru sebaliknya, Keberadaan Mahkamah Konstitusi diharapkan
sebagai lembaga penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan penafsir
tunggal konstitusi (sole interpreter of constitution) diperlukan untuk
mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR
305
dan Presiden, agar undang-undang yang dibentuk tidak menjadi legitimasi bagi
tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh
rakyat. Sehingga dengan demikian, sistem penyelenggaraan pemilu yang telah
ditetapkan oleh para pembentuk undang-undang dengan sistem proporsional
terbuka (aspek politik) juga telah diamini oleh Mahkamah Konstitusi (aspek
hukum dan konstitusi) merupakan pilihan yang tepat untuk mengakomodir hak
dan kepentingan rakyat secara langsung sebagaimana tercermin dalam
Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan:
"...Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan
oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya
dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan
lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu
calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.”
6. Bahwa ketentuan hanya memberikan kewenangan untuk memutus sengketa
hasil pemilihan umum bukan terlibat dalam penentuan sistem pemilihan umum
haruslah benar-benar dipedomani oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penegak
konstitusi, jangan sampai Mahkamah Konstitusi “tergoda” untuk menjadi
institusi politik karena hanya dengan demikianlah konstitusi dapat benar-benar
dihormati dan ditaati oleh seluruh warga negara.
7. Hal ini juga sejalan dengan prinsip pembatasan kekuasaan secara
konstitusional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang-
wenangan dari pemegang kekuasaan. Dalam banyak putusan Mahkamah
Konstitusi pula yang selalu mengingatkan, menegakkan, dan memutuskan
untuk menghindari dan mencegah segala macam praktik dan perbuatan
penyelenggara pemerintahan dari kesewenang-wenangan.
8. Bahwa dengan demikian, maka telah jelas bagi Mahkamah Konstitusi untuk
menolak permohonan a quo karena selain merupakan kebijakan hukum
terbuka (open legal policy), Mahkamah Konstitusi juga tidak memiliki
kewenangan lebih lanjut untuk mencampuri atau mengintervensi kewenangan
lembaga
pembentuk
undang-undang
dalam
menentukan
sistem
penyelenggaraan pemilu.
306
B.
Yang Berwenang untuk Menentukan Sistem Pemilu adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana ditetapkan
dan dijamin dalam ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang
mana pada saat inipun DPR RI Tidak Setuju dengan Pemberlakuan Sistem
Proporsional Tertutup.
1.
Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang.”
2.
Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan:
“(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, maka jelas
bahwa teknis desain tentang pemilu diatur dengan undang-undang, dan Pasal
20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa yang memegang kekuasaan untuk
membentuk undang-undang adalah DPR (bukan Mahkamah Konstitusi),
adapun menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
4.
Bahwa dengan nomenklatur penormaan yang demikian, UUD 1945 secara
tegas memberikan pelimpahan kewenangan secara atribusi kepada
pembentuk UU untuk mengatur sistem penyelenggaraan pemilu, baik
ketentuan mengenai sistem penyelenggaraan pemilu, mekanisme pemilihan,
tahapan pemilihan, kuota dan kriteria calon peserta pemilu.
yang dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan
mendapatkan persetujuan bersama dengan Presiden. Oleh karenanya
pengaturan mengenai sistem pemilu merupakan ranah kebijakan hukum
terbuka (open legal policy).
5.
Bahwa sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan sistem pemilu, DPR
RI telah setuju untuk memilih Sistem proporsional terbuka, hal ini dapat terlihat
dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI ttg Pembicaraan Tingkat II RUU Pemilu
tertanggal 20 Juli 2017 khususnya pada halaman 44, yang pada intinya, opsi-
opsi yang di voting pada akhirnya hanya terdapat dua paket opsi, dimana kedua
307
opsi tersebut sama-sama menawarkan sistem proporsional terbuka, hanya
berbeda pada hal-hal lain teknis lainnya seperti Presidential threshold.
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 35/PUU/XIV/2016,
telah menegaskan pendiriannya sebagaimana dalam beberapa putusan
sebelumnya yakni Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Nomor
73/PUU-XII/2014, Putusan Nomor: 85/ PUU-XII/2014, Putusan Nomor
85/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 35/PUU-XII/2014, bahwa Partai politik yang
memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas dan/atau
mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang
maka partai politik tersebut tidak lagi memiliki kepentingan hukum (atau legal
standing) untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang. Dari hal ini dapat
ditarik kesimpulan bahwa ratio decidendi atau alasan dari pertimbangan MK
bahwa partai politik yang ikut merancang, membahas dan mengesahkan UU
Pemilu seyogyanya harus konsisten dan tidak boleh merubah posisinya
dengan menyerang produknya sendiri di sidang Mahkamah Konstitusi.
7.
Bahwa lagipula, Fraksi PDIP pun meski dalam Keterangan Tertulis DPR
menolak Sistem Proporsional Tertutup, namun Fraksi PDIP justru mengakui
dalam Surat Keterangan DPR pada halaman 27 butir 22 huruf c bahwa
penentuan sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup merupakan
open legal policy.
Kutipan Surat Keterangan DPR halaman 27 butir 22 huruf c
“...dikarenakan itu hanya pilihan hukum (open legal policy)”.
8.
Selanjutnya, permohonan para Pemohon yang berupaya untuk mengubah
sistem pemilihan umum proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup
melalui jalur penafsiran norma kepada Mahkamah Konstitusi pada malah akan
menjerumuskan Mahkamah Konstitusi untuk keluar dari “rel kewenangan
konstitusionalnya” seakan hendak merubah peran MK dari negative legislator
(membatalkan norma) menjadi positive legislator (pembentuk norma baru).
Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi selalu dalam putusan yang
berkaitan dengan open legal policy dalam putusannya menyatakan menolak
perkara karena tidak beralasan menurut hukum. Dapat dilihat dalam putusan
Mahkamah Konstitusi menolak pengujian undang-undang karena alasan open
legal policy, khususnya terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan politik,
partai politik, dan penyelenggaraan pemilu, yang diuraikan sebagai berikut:
308
a. Putusan Nomor 102/PUU-XIV/2016 berupa pengujian terhadap UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
mengenai batas usia pencalonan pejabat, dimana dalam amar
pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“[3.13] Menimbang bahwa dengan merujuk kepada aturan yang
dipertimbangkan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa sikap
pembentuk undang-undang mengenai syarat batas usia
pencalonan seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang berapapun syarat usia
pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai
ketentuan yang tidak konstitusional. Hal demikian sesungguhnya
telah beberapa kali dipertimbangkan dalam putusan-putusan
Mahkamah sebelumnya.”
b. Pada Putusan MK Nomor 79/PUU-XII/2014 membahas tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3
terhadap UUD 1945 secara singkat pengujian ini melakukan
permohonan provisi, pengujian formil, dan pengujian materiil. Pada
putusan ini ada perbedaan pandangan antara hakim MK yang satu
dengan hakim MK yang lainya. Hakim Mahkamah Konstitusi Arief
Hidayat memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion)
terkait dengan substansi pengujian formil dan materiil yang diajukan
oleh pemohon. Substansi pengujian yaitu tentang mekanisme
pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya, para pembentuk
undang-undang telah bersepakat bahwa mekanisme yang dipilih untuk
menentukan pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya
adalah dengan cara pemilihan oleh anggota dan tidak lagi
berdasarkan pada perolehan kursi terbanyak. Substansi materi
tersebut menurut Arif Hidayat merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang untuk menentukan
mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya.
c. Putusan MK Nomor nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014 tentang
pertimbangan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk Undang-Undang yang sewaktu-waktu dapat
diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan atau upaya
legislative review.
9.
Bahwa penafsiran pembentuk UU dalam menafsirkan dan menetapkan sistem
pemilihan umum sebagai kewenangan yang bersumber dari UUD 1945
309
merupakan bagian kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
memberikan kewenangan mutlak bagi pembentuk undang-undang untuk
mengatur lebih lanjut suatu peraturan dengan UU, sehingga hal ini tidak dapat
diuji, kecuali dalam pembahasannya terdapat muatan yang bersifat melampaui
kewenangan atau sewenang-wenang.
(Putra Perdana Ahmad Saifulloh, “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang
Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-
Undang Pemilihan Umum yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah
Konstitusi, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11, No. 1, Tahun 2022).
10. Bahwa hal yang sama juga dikemukakan oleh Violla Reininda, Direktur KoDe
Inisiatif, bahwa kebijakan hukum terbuka adalah sifat yang melekat dari suatu
norma, yang menggambarkan kekuasaan wewenang pembentuk undang-
undang dalam menentukan pilihan kebijakan yang akan dituangkan dalam UU
tersebut. Oleh karena sifatnya yang terbuka dan selama tidak secara nyata
bertentangan dengan konstitusi, MK tidak dapat mengintervensi pilihan
kebijakan tersebut. Dengan putusan kebijakan hukum terbuka, Mahkamah
Konstitusi
pada
hakikatnya
berupaya
untuk
menahan
diri
dengan
mendefinisikan batasan antara lembaganya terhadap otoritas pembentuk
undang-undang. Hal ini mengingat pembawaan inkrementalisme judicial law
making yang cenderung bersifat parsial dalam mengisi kekosongan pada
kerangka hukum yang sudah terbentuk. Hal ini membawa risiko yang
kontraproduktif atau gagal dalam mencapai politik hukum yang diinginkan.
Terlebih lagi, kebijakan hukum terbuka pada pokoknya bersifat aturan teknis
yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan
kebutuhan politik serta kepentingan dan ketertiban umum, yang mana
Mahkamah
Konstitusi
tidak
memiliki
kekuasaan
yang
luas
untuk
mengakomodasi hal tersebut sehingga daripada memaksakan konsepsi
personalnya, lebih baik bagi Hakim Konstitusi untuk tidak menyentuh norma
kebijakan hukum terbuka.
(Raden Violla Reininda, “Penafsiran Open Legal Policy: Studi Terhadap
Putusan
Pengujian
Konstitusionalitas
Undang-Undang
di
Indonesia”,
(Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2018).
11. Bahwa atas dasar pemikiran yang demikian, maka telah jelas terhadap perkara
a quo yang merupakan kebijakan hukum buka (open legal policy) seharusnya
310
Mahkamah Konstitusi menarik diri untuk memeriksa dan mengadili substansi
norma. Perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum dari proporsional
terbuka menjadi tertutup bukanlah pengaturan yang dapat diselesaikan melalui
putusan Mahkamah Konstitusi mengingat perubahan tersebut berdampak
signifikan dalam tata penyelenggaraan pemilu dan dalam beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2018 yang
mempertegas pentingnya mekanisme sistem proporsional terbuka sebagai
upaya meletakkan kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Hal ini juga Pihak Terkait uraikan lebih lanjut dalam bagian lain pada
keterangan ini.
12. Bahwa apabila seandainya pun Mahkamah Konstitusi menyatakan terdapat
kebutuhan teknis untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemilu menjadi
proporsional tertutup maka hal tersebut haruslah dilakukan melalui mekanisme
legislative review melalui lembaga pembentuk undang-undang, dan kebutuhan
teknis tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas dan dengan demikian
merupakan ranah kebijakan (policy).
13. Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak akan cukup memadai untuk
mengkaji dan mengamati berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari
perubahan teknis sistem pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, aspek
ekonomi,
sosial,
kepentingan
politik,
efektivitas
pemilu,
kesiapan
penyelenggara pemilu, dan sebagainya.
14. Bahwa
upaya
pemohon
yang
berupaya
untuk
mengubah
sistem
penyelenggaraan pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional
tertutup melalui jalur pengujian di Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang
tidak cermat dan tidak tepat mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki
keterbatasan sumber daya, waktu, dan sarana prasarana untuk meninjau lebih
lanjut dari perubahan tersebut.
Hal ini juga diamini oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian
undang-undang, seperti Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 terkait perkawinan
beda agama dalam dissenting opinion Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel
Yusmic P. Foekh yang menyatakan bahwa:
“...Oleh karena itu, apabila Mahkamah menggunakan kewenangannya
untuk memaknai norma yang diuji dalam perkara a quo,
dikhawatirkan interpretasi norma tersebut dapat mempengaruhi
keberlakuan norma lainnya dalam UU a quo…. Oleh karenanya, saya
311
berpendapat
bahwa
lebih
tepat
bagi
Mahkamah
untuk
mengembalikan kepada pembentuk undang-undang yang memiliki
kewenangan untuk melakukan perubahan UU Perkawinan tersebut
jika memang akan dilakukan perubahan…” (Vide Paragraf [6.1] poin
6, Halaman 636, Putusan MKRI Nomor 24/PUU-XX/2022)
“...Bahwa dengan demikian, saya berpendapat yang sama dengan
mayoritas hakim untuk menolak permohonan Pemohon, namun oleh
karena persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang
sensitif di mana melibatkan berbagai pihak dan kepentingan, maka
sudah seharusnya DPR dan Presiden/Pemerintah menata ulang
pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis, mengakomodir
berbagai kepentingan, dan lebih bisa memberikan perlindungan
kepada semua warga negara.” (Vide Paragraf [6.2] poin 14, Halaman
642-643, Putusan MKRI Nomor 24/PUU-XX/2022)
15. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi memaksakan diri untuk tetap
memberikan penafsiran pada norma a quo yang mengakibatkan
perubahan sistem penyelenggaraan pemilu sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon,
hal
ini
dapat
mengakibatkan
Mahkamah
Konstitusi
menyesalkan putusan yang telah dibuatnya sendiri sebagaimana terjadi
terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan pemilu
serentak dalam Putusan 14/PUU-XI/2013, dimana kemudian Ketua
Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
mengakui ikut berdosa akibat banyaknya petugas KPPS yang meningkat
sebagai
akibat
dari
putusan
tersebut.
(CNN
Indonesia,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423004429-32-
388668/banyak-petugas-kpps-meninggal-ketua-mk-akui-ikut-berdosa).
16. Dalam diskusi terbuka tanggal 5 Januari 2023 dengan tema “Pro-Kontra Sistem
Proporsional Tertutup” yang diselenggarakan oleh Partai Solidaritas Indonesia,
Titi Anggraini, S.H., M.H. menyatakan bahwa tidak ada sistem pemilu yang
lebih unggul dari yang lain, namun yang menjadi batu uji bukanlah sistem mana
yang lebih unggul, melainkan sistem mana yang lebih cocok terhadap konteks
politik, sosial, dan budaya dalam negaranya.
Para Pihak Terkait berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung
aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya
Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilannya masyarakat, bukan melalui
uji materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
17. Bahwa lembaga negara yang berwenang sebagai pembentuk undang-undang
pun sudah menyatakan bahwa UU Pemilu tidak perlu diubah. Terbukti dari
312
arahan badan legislasi DPR yang sepakat untuk tidak menempatkan
rancangan revisi UU Pemilu sebagai salah satu rancangan UU dalam
prolegnas 2021.
(https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32056/t/Baleg+Bersama+Pemerintah+C
abut+RUU+Pemilu+dari+Prolegnas+Prioritas+2021) (Bukti PT-26).
18. Bahwa 8 (delapan) dari 9 (sembilan) fraksi di DPR sudah menyatakan sikapnya
untuk tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka. Fraksi DPR dari
Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP semua
sudah setuju untuk tidak menerapkan sistem proporsional tertutup dalam
pemilu sebagaimana dijelaskan secara lisan oleh DPR RI pada sidang a quo
pada tanggal 26 Januari 2023.
(https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19513371/8-fraksi-dpr-tolak-
sistem-proporsional-tertutup-kecuali-pdi-p) (Bukti PT-32)
19. Nyatanya pun Partai Nasdem juga sudah menyatakan sikapnya untuk tetap
memberlakukan sistem proporsional terbuka, sehingga Yuwono Pitandi selaku
Pemohon IV pada perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tidak selaras dengan
pernyataan sikap Partai Nasdem.
Selain itu, Partai Nasdem juga secara tegas menyatakan bahwa Pemohon IV
tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem dan karenanya tidak
berhak menggunakan identitas Partai Nasdem, serta Partai Nasdem telah
meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengeluarkan nama
Pemohon IV dari Permohonan PUU 114.
(https://politik.rmol.id/read/2023/01/04/559249/kirim-surat-ke-mk-nasdem-
minta-yuwono-pintadi-dicoret-dari-daftar-pemohon-uji-materiil) (Bukti PT-33)
20. Berdasarkan uraian di atas maka seharusnya yang berwenang menentukan
sistem pemilu adalah DPR RI, di mana DPR RI secara tegas telah menyatakan
tidak setuju dengan pemberlakuan sistem proporsional tertutup.
C.
Para Pihak Terkait hendak mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia telah berkali-kali mengamini pentingnya sistem
proporsional terbuka, sebagaimana dikutip di bawah ini:
1. Bahwa adapun Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya telah
menafsirkan bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem
proporsional terbuka karena dengan demikian rakyat dapat bebas memilih dan
menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, adapun pandangan
313
Mahkamah Konstitusi ini dapat dilihat pada putusan yang dikutip sebagai
berikut:
.Putusan MKRI Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Halaman 104 (Bukti PT-14):
"...Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang
diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut
juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu
membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka,
rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif
yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa
yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan
rakyat paling banyak.”
a. Putusan MKRI Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Halaman 104 (Bukti PT-
14):
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping
memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya,
juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga
untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat
yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang
tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena
kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana
besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut.
Dengan demikian, konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat
berimbas kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab …"
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menafsirkan makna kedaulatan rakyat
sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dalam konteks pemilu adalah ketika
rakyat dapat secara langsung memilih siapa yang dikehendakinya.
Kutipan Putusan MKRI Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Halaman 102
(Bukti PT-14):
“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini
menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,
sehingga dalam berbagai kegiatan pemilihan umum, rakyat langsung
memilih siapa yang dikehendakinya. Besarnya suara pilihan rakyat
menunjukkan tingginya legitimasi politik yang diperoleh oleh para calon
legislatif maupun eksekutif, sebaliknya rendahnya perolehan suara juga
menunjukkan rendahnya legitimasi politik calon yang bersangkutan.”
314
3. Dengan demikian kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
untuk
tetap
mempertahankan
sistem
proporsional terbuka dalam sistem pemilu di Indonesia mengingat Mahkamah
Konstitusi adalah penegak konstitusi demi tegaknya kedaulatan rakyat
sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
D.
Original Intent daripada Pembentuk Undang-Undang Dasar adalah
Proporsional Terbuka
1. Bahwa bukan hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk UU Pemilu,
namun yang lebih penting lagi disini adalah Pembentuk UUD 1945 yang
dijadikan batu uji, yaitu Original intent dari pembentuk UUD 1945 itu sendiri.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menafsirkan konstitusi
pun telah menempatkan original intent sebagai faktor utama dalam melakukan
penafsiran terhadap konstitusi, hal ini telah dinyatakan secara tegas oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya nomor 1-2/PUU-
XII/2014 (Bukti PT-15) bahwa:
"... Mahkamah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual, dan
gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa
yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 …"
(Vide Paragraf [3.20], Halaman 105-107, Putusan MKRI Nomor 1-2/PUU-
XII/2014)
3. Bahwa penempatan original intent oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia mendahului metode penafsiran tekstual, dan gramatikal dalam
putusannya nomor 1-2/PUU-XII/2014 tersebut dapat pula ditafsirkan bahwa
Judicative Intent dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah ingin
menempatkan original intent lebih tinggi secara hierarki metode penafsiran
dibandingkan dengan penafsiran tekstual dan gramatikal.
4. Bahwa untuk memahami maksud asli (original intent) dari pembentuk UUD
1945, maka kita perlu memperhatikan dan mempertimbangkan Risalah
Pembahasan Perubahan UUD 1945 sebagaimana tertuang di dalam Buku III
Jilid 2 Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 terbitan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (Bukti PT-24) yang dikutip sebagai berikut:
a. Bahwa F-PDIP sebagaimana disampaikan oleh wakilnya yakni
Aberson Marle Sihaloho (Vide Bukti PT-24 Halaman 825), menyatakan
bahwa bentuk dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam membentuk
kekuasaan legislatif adalah dengan rakyat memilih orang (bukan partai
315
politik) sebagai wakilnya, karena wakil rakyat itu orang bukan partai
politik, yang kutipannya dikutip sebagai berikut:
“Kan tentu harus tegas, bahwa yang dipilih itu, oleh karena ini langsung
rakyat
yang
berdaulat
itu
melaksanakan
kedaulatannya,
membentuk kekuasaan legislatif atau DPR, maka rakyat harus
memilih orang untuk menjadi wakilnya. Karena wakil rakyat itu
orang bukan partai politik.”
b. Bahwa selanjutnya, Aberson Marle Sihaloho dari Fraksi PDIP juga
menyatakan dalam sidang tersebut sebagaimana dikutip sebagai
berikut:
Halaman 42 Buku V Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terbitan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Bukti PT-25);
“Dalam Pasal 2 Ayat (1) ini ditegaskan bahwa Utusan Daerah itu,
harus dipilih oleh rakyat langsung di daerahnya masing-masing.
Harus dipilih langsung. Jadi bukan oleh DPRD Tingkat I, tapi
langsung orangnya yang dipilih dan begitu juga harus
dipertegas anggota DPR itu orang, bukan partai politik. Jadi,
ndak anggota DPR itu juga adalah orang. Jadi Utusan Daerah,
juga tadi, harus dipilih orangnya di daerah masing-masing.
Bukan, jadi bukan oleh DPRD Tingkat I. Nah, begitu juga
anggota DPR, karena anggota DPR ini orang, bukan partai
politik, maka juga harus orang yang dipilih. Terserah, sistemnya
apakah proporsional, apakah distrik, tapi yang menjadi masalah
prinsip adalah harus memilih orang, karena yang mewakili
rakyat itu orang bukan partai politik seperti yang berlaku selama
ini.
c. Bahwa sistem proporsional tertutup menyebabkan kedaulatan rakyat
yang dijamin oleh UUD 1945 terciderai, bahkan sistem ini akan
memaksa rakyat untuk memilih wakil yang tidak dikenalnya secara
langsung bagai memilih kucing di dalam karung, pendapat ini juga
diamini oleh Ahli Hukum Tata Negara yang diundang dalam rapat
pembahasan amandemen UUD 1945 kala itu, yakni Alm. Prof. Sri
Soemantri yang pada rapat itu berpendapat bahwa (Vide Bukti PT-24
Halaman 828):
"… Kalau sistem pemilihan umumnya masih seperti sekarang,
proporsional itu, dari Pak Aberson tadi itu, ya, kita akan, ya seolah-
olah membeli kucing dalam karung, ini. Saya sejak dahulu
berpendapat, sebaiknya kita ini menganut sistem pemilihan
distrik. Sehingga yang dipilih itu bukan partai politiknya, melainkan
orangnya.”
316
d. Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB dalam sidang yang sama, di
mana pandangannya menyatakan (Vide Bukti PT-24 Halaman 810)
"… disitulah kalau menurut kami yaitu fungsi hakiki dari seorang
anggota DPR. Oleh karena dia dipilih oleh rakyat secara
langsung dalam pemilu jadi dia pelaksana kedaulatan rakyat."
e. Pendapat yang dikemukakan oleh Fahmi Idris dari F-PG yang secara
eksplisit mengemukakan bahwa anggota DPD dan DPR dipilih oleh
rakyat, sebagai berikut:
“Sebab sesuai dengan dinamika perubahan zaman MPR ke depan
hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
rakyat sesuai dengan prinsip kedaulatan yang sepenuhnya
berada di tangan rakyat, meskipun demikian hal ini sama sekali
tidak berarti kita mengabaikan golongan masyarakat yang ada.”
Dengan memperhatikan pembahasan original intent perubahan konstitusi pada
periode tersebut menunjukan semangat bahwa upaya untuk mewujudkan
prinsip kedaulatan rakyat melalui sistem pemilihan umum dimana rakyat
berpartisipasi secara aktif untuk memilih para wakilnya (orang) yang akan
duduk sebagai anggota DPD dan DPR, dan bukan melalui cara dengan
memilih partai politik.
5. Bahwa secara gramatikal, jika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI/Daerah
adalah utusan dari parpol sebagaimana sistem proporsional tertutup maka
penamaan yang lebih tepat secara gramatikal bukanlah Dewan Perwakilan
Rakyat RI/Daerah namun Utusan Perwakilan Partai (UPR).
Selanjutnya Hamdan Zoelva dari F-PBB yang juga adalah Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa (Vide Bukti PT-24 Halaman 1087-
1088):
“Kemudian....
selanjutnya
masalah
susunan
majelis,
kami
mengusulkan Majelis ini terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
dan wakil daerah bisa kita namakan Dewan Daerah akan tetapi
kami tidak setuju apa yang disampaikan oleh PDKB tadi Utusan
Daerah. Istilah Utusan Daerah dengan Wakil Daerah ini berbeda,
Utusan Daerah kan diutus berarti tidak melalui pemilihan. Wakil
ini adalah melalui pemilihan. Jadi kita pertegas istilahnya Wakil
Daerah bukan Utusan Daerah, seperti sekarang kan Utusan
Golongan diutus oleh golongan masing-masing. Jadi, bukan
istilah utusan tapi istilah wakil, karena dia dipilih langsung oleh
rakyat sama halnya dengan wakil Dewan Perwakilan Rakyat itu
dipilih langsung oleh rakyat jadi bukan utusan”.
6. Dengan demikian, sistem proporsional terbuka ini sudah sejalan dengan
original intent dari pembentuk UUD 1945, dan oleh karena itu sudah sepatutnya
317
Permohonan PUU 144 a quo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
E.
Legislative Intent daripada Pembentuk Undang-Undang Pemilu juga telah
menyatakan Proporsional Terbuka
1.
Legislative Intent pembentuk UU Pemilu sebagaimana dimuat dalam Halaman
__ Risalah Rapat Paripurna DPR RI mengenai Pembicaraan Tingkat II RUU
Tentang Pemilihan Umum pada Kamis 20 juli 2017, telah mengerucutkan opsi
sistem pemilu hanya menjadi 2 (dua) opsi, dimana keduanya merupakan
proporsional terbuka (halaman 43-44). Adapun terhadap kedua opsi tersebut,
disampaikan oleh Ketua Rapat yang dikutip sebagai berikut:
“Untuk itu saudara-saudara setelah kita lihat bersama berdasarkan perhitungan
jumlah kehadiran anggota secara fisik, dalam rapat paripurna ini tadi kita lihat
bersama dengan jumlah total 538 dan yang pro opsi A jumlahnya 322, dan opsi
B 216 …” (Halaman 60) (Bukti PT-34)
2.
Dengan demikian baik original intent UUD 1945 maupun legislative intent dari
pembentuk UU Pemilu telah memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
3.
Dengan demikian, desain dan penentuan sistem pemilu yang merupakan open
legal policy ini telah ditentukan oleh DPR selaku pihak yang berwenang
menurut UUD 1945 dengan keputusan akhir sistem pemilu proporsional
terbuka.
4.
Dalam hal DPR menginginkan perubahan sistem pemilu maka seharusnya
menempuh prosedur Legislative review dengan mengajukan RUU Pemilu
yang baru.
F.
Para Pihak Terkait secara tegas berpandangan bahwa perkara a quo
berusaha mengganti prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat"
menjadi "dari parpol, oleh parpol, untuk parpol" dengan argumentasi
sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam melaksanakan pemilu, terdapat 3 (tiga) institusi yang sangat erat
kaitannya, yaitu pemerintah sebagai penyelenggara pemilu, partai politik
(parpol) sebagai peserta pemilu, dan masyarakat sebagai pihak yang
berkepentingan dalam pemilu (pemegang mandat pemilik suara).
Dalam konteks ini, partai politik sebagai suatu kelompok yang anggotanya
terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan
ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan
318
kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilu guna melaksanakan alternatif
kebijakan umum yang mereka susun memainkan peran yang sentral sebagai
infrastruktur politik, karena keberadaannya memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
a.
Sebagai sarana sosialisasi politik yang berarti partai politik berperan untuk
menyerap aspirasi atau kepentingan masyarakat dan merumuskan
kepentingan tersebut dalam bentuk kebijakan, melalui sosialisasi yang
dilakukan partai politik, mendapatkan orientasi terhadap kehidupan politik
yang berlangsung dalam masyarakat.
b.
Sarana rekrutmen politik yang berarti partai politik berfungsi menyeleksi
dan memilih seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan
sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pada
pemerintahan pada khususnya (kader-kader calon eksekutif dan
legislatif). Rekrutmen politik dilakukan guna mencari dan merekrut
anggota terbaik dari masyarakat untuk dijadikan kader partai politik
sebagai bagian dari rotasi dan regenerasi partai politik.
c.
Sebagai sarana partisipasi politik yang berarti partai politik berfungsi untuk
membuka kesempatan, mendorong dan mengajak para anggota dan
anggota masyarakat yang lain untuk menggunakan partai politik sebagai
saluran kegiatan mempengaruhi proses politik. Jadi partai politik
merupakan wadah partisipasi politik bagi warga negara.
(Rika Ramadhanti, “Partai Politik dan Demokrasi, Jurnal Demokrasi dan
Otonomi Daerah”, Vol. 16, No. 3, September 2018, halaman 253) (Bukti PT-
20).
2.
Bahwa dengan memperhatikan pendapat demikian, maka dalam rangka
memperkuat dan memperteguh prinsip demokrasi dalam masyarakat, maka
peran partai politik untuk membuka dan memberikan akses kepada
masyarakat untuk mengisi suatu jabatan politik harus dilakukan secara
demokratis dan terbuka melalui mekanisme rekrutmen atau seleksi politik
yang jelas dan tegas bagi calon-calon yang memiliki kapabilitas dan
kapasitas yang baik dan bukan hanya “ditentukan sesuai dengan
kepentingan segenap elite partai politik” bahkan sampai bersikap otoriter
dengan mengatakan “apabila tidak tunduk pada aturan partai atau tidak
menerima keputusan partai, silakan keluar dari partai ini”, hal ini
319
menunjukan bahwa partai politik telah bersikap otoriter dan telah mematikan
atau mengucilkan semangat dan prinsip berdemokrasi.
Prinsip demokrasi tersebut haruslah juga diterapkan dalam konteks penentuan
anggota legislatif yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui proses
pemilu. Demokratisasi internal menjamin adanya dialog terbuka dalam proses
pembentukan kehendak politik. Dalam suatu partai politik harus ada sistem
pemilu bebas yang memungkinkan pergantian anggota secara adil dan bisa
dipertanggungjawabkan kepada “pengadilan publik”. Demokrasi internal
yang berjalan dengan baik disertai dengan peran masyarakat dalam
menentukan perwakilannya akan menjaga pemilihan umum agar tetap terbuka
terhadap kontrol demokratis dan partisipasi anggotanya serta memberikan
kesempatan bagi masyarakat madani untuk memberikan pengaruhnya
terhadap wakil rakyat yang dipilihnya.
(Thomas Meyer, “Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem Demokrasi:
Sembilan Tesis”, Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung, 2012, halaman 34) (Bukti
PT-21).
3.
Bahwa dalam perkara a quo, di mana para Pemohon meminta agar sistem
"proporsional
terbuka”
dalam
pemilu
diubah
menjadi
sistem
proporsional tertutup, adalah bertentangan dengan demokrasi. Tujuan
pelaksanaan rekrutmen calon anggota legislatif oleh partai politik adalah untuk
menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan berjiwa
kepemimpinan (negarawan).
Kemudian, setelah partai politik berhasil mempersiapkan kader-kadernya
tersebut, maka rakyat diberikan kesempatan untuk memilih yang terbaik
di antara kader tersebut, yang mana rakyat dapat berperan aktif untuk menilai
kader mana yang paling siap untuk menjadi anggota legislatif/eksekutif dengan
cara melihat rekam jejak para calon-calon anggota legislatif/eksekutif.
Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa sistem demokrasi yang terbuka
dijalankan secara adil dan objektif dan transparan. Sehingga kader terpilih yang
menduduki jabatan publik nanti memang benar adalah wujud dari aspirasi
masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritasnya. Bukan
semata-mata karena kedekatannya dengan elite politik di dalam partai
politiknya.
320
Karenanya, akan menjadi kabur dan tidak jelas apabila pemilu
dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, di mana rakyat hanya
memilih partai politik, dan kemudian partai politik itu sendiri yang
menentukan siapa kadernya yang akan menduduki kursi yang didapat
partai tersebut tanpa memberi kesempatan bagi rakyat untuk menilai dan
memilih langsung kader tersebut.
Partai politik seharusnya hanya mengusulkan kepada rakyat (melalui pemilu)
kader-kader terbaiknya yang diperoleh melalui mekanisme persaingan yang
adil dan terbuka secara internal partai politik, kemudian rakyatlah yang memilih
dan menentukan yang mana dari kader tersebut yang benar-benar baik secara
kualitas, kinerja, dan integritasnya.
4.
Bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and
Consulting (SMRC) sejak tahun 2013 sampai 2019, kepercayaan publik pada
parpol sangatlah rendah ketimbang institusi-institusi lainnya.
Berdasarkan data survey (tren), kepercayaan publik pada parpol selalu
menempatkan kepercayaan parpol di bawah dari KPK dan DPR. Oleh karena
kepercayaan publik yang rendah pada parpol, para Pihak Terkait
berpandangan bahwa sudah selayaknya masyarakat dapat melihat langsung
individu-individu dari parpol yang menjadi calon legislatif supaya setidaknya
para pemilih menempatkan kepercayaannya pada individu-individu tersebut
ketimbang parpol.
(https://saifulmujani.com/kepercayaan-publik-pada-kpk-dpr-dan-parpol/)
(Bukti PT-28).
5.
Pun, dalam survei yang dipublikasi pada tahun 2022 oleh Indikator Politik, tren
juga tetap menunjukan bahwa kepercayaan publik terhadap parpol terendah
dibandingkan TNI, Presiden, Polri, Kejaksaan, KPK, DPD, dan DPR.
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/13/berapa-banyak-
warga-yang-percaya-partai-politik-ini-hasil-surveinya) (Bukti PT-29).
Sehingga tren menunjukan bahwa kepercayaan publik terhadap parpol terus
menempatkan posisi yang rendah sejak tahun 2013.
6.
Pada temuan survei yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 oleh Indikator,
Indikator memberi dua pilihan perihal pemilu anggota DPR RI, kedua pilihan
tersebut adalah:
321
Pilihan pertama: Dalam pemilu, warga diminta hanya memilih partai. Calon
anggota DPR RI yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan
partai, bukan oleh pemilih langsung.
Pilihan kedua: Dalam pemilu, warga diminta memilih partai atau calon, dan
calon anggota DPR RI yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh
pemilih secara langsung, bukan oleh pimpinan partai.
Dari hasil survei yang dilakukan, sebanyak 78,2% responden ingin agar
sistem pemilu proporsional terbuka yang sekarang dianut dipertahankan.
(https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2021/02/Materi-Rilis-Indikator-
Feb_08-02-2021.pdf) (Bukti PT-30).
7.
Menurut Titi Anggraini, S.H., M.H., dalam artikelnya di Media Indonesia;
“... proporsional tertutup, pemilih lebih mudah dalam pemberian suara, tetapi
rentan terjadi kesewenang-wenangan oleh elite partai, terutama
dalam penentuan nomor urut saat penempatan caleg dalam daftar calon.”
(https://m.mediaindonesia.com/opini/532189/pemilu-2024-terbuka-vs-
tertutup) (Bukti PT-31).
8.
Penentuan wakil rakyat secara mutlak di tangan elite partai politik tanpa
adanya mekanisme yang adil dan wajar untuk itu haruslah dianggap sebagai
pengabaian terhadap norma "kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sebab pemilu menjadi drama saja di mana bakal
wakil rakyat telah ditentukan terlebih dahulu dan bukan atas kehendak bebas
pemilih sehingga rakyat sebagai pihak yang berkepentingan dalam pemilu
kehilangan perannya untuk dapat menilai siapa kader-kader partai politik yang
layak mewakili rakyat Indonesia dan diberi jabatan.
9.
Publik pun sebagai pembayar pajak (taxpayer) memiliki hak untuk mengetahui
dan memilih siapa pihak yang akan mewakilinya dalam menentukan kebijakan
perpajakan (No tax without representation), terlebih lagi dengan sistem
tertutup, publik yang menginginkan calon legislatifnya bersih dari kasus korupsi
masa lalu akan kebingungan jika hanya logo partai yang dapat dicoblos di kotak
TPS.
10. Bahwa lebih lanjut Affan Gafar mengemukakan prasyarat agar terwujudnya
political order dalam masyarakat demokratis, yaitu:
322
a.
Adanya akuntabilitas di mana pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat
harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan
telah ditempuhnya.
b.
Adanya rotasi kekuasan, di mana peluang pergantian kekuasaan harus
selalu ada.
c.
Rekrutmen politik yang terbuka, artinya setiap orang yang memenuhi
syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat,
mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk
mengisi jabatan tersebut.
d.
Adanya pemilihan umum di mana setiap warga negara yang dewasa
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai
dengan hati nuraninya.
e.
Menikmati hak-hak dasar, dalam arti bahwa setiap warga masyarakat
dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas terutama hak
menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak untuk
menikmati pers yang bebas.
(Affan Gafar, “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi”, Cetakan ke-3,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000, halaman 7-9).
11. Para Pihak Terkait meyakini bahwa dalam prinsip pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu dengan memilih
kekuasaan eksekutif maupun legislatif yang bertindak atas nama rakyat,
maka rakyat sendiri yang menyeleksi dan menentukan siapa yang akan
mewakili mereka di lembaga-lembaga tersebut.
Tentu secara praktis mekanisme pemilihan itu dilakukan dalam pemilihan
umum (general election) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 (Bukti PT-05).
12. Secara umum sebenarnya prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi hendak
mengatakan bahwa rakyat sendiri yang berwenang bagaimana ia mau dipimpin
dan oleh siapa (Hendra Nurtjahjo, “Filsafat Demokrasi”, Bumi Aksara Jakarta,
2006, halaman 32-34).
Menilik pada UUD 1945 yang mengamanatkan Indonesia sebagai negara
berkedaulatan rakyat, sudah seharusnya rakyat Indonesia dapat menentukan
sendiri wakil rakyatnya, yang mana hal ini hanya dapat dilakukan hanya
dengan menerapkan sistem proporsional terbuka.
323
13. Dengan paradigma yang demikian, maka peran rakyat dalam pemilu menjadi
sangat sentral untuk melakukan seleksi dan suksesi penyelenggaraan
pemerintahan untuk menghasilkan pemimpin yang berjiwa profesional,
berintegritas, negarawan, adil, visioner, sesuai dengan aspirasi rakyat,
dan mampu membawa kesejahteraan pada rakyat.
14. Akan tetapi, para Pemohon dalam perkara a quo justru berpandangan
sebaliknya dan berusaha menggerus sistem pemilihan umum yang berlaku
saat ini. Permohonan a quo yang demikian akan berimplikasi pada
kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik sebagai penentu
tunggal. Hal ini dikarenakan calon anggota legislatif ditentukan langsung oleh
partai politik secara sepihak, berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang
melibatkan masyarakat untuk menentukan anggota legislatif yang akan
mewakili suaranya di parlemen.
15. Petitum yang para Pemohon ajukan dalam perkara a quo akan menimbulkan
persaingan dalam pemilu yang tidak sehat sebab adanya potensi konflik
kepentingan antara partai politik dengan kader yang memiliki kedekatan
dengan elite partai politik sehingga yang akan menjadi korban adalah
mereka yang dipercaya rakyat namun tidak dipilih oleh partai politik.
16. Bahwa apabila mencermati perkara a quo, tidak ada parameter yang jelas dan
tegas mengenai penerapan “proporsional tertutup”, sehingga berimplikasi nanti
jika perkara a quo dikabulkan, maka elite politik dalam partai terpilih akan
menentukan sesuka hati mereka calon-calon yang dapat duduk sebagai wakil
rakyat tanpa adanya syarat yang jelas dan terukur yang harus dipenuhi,
partisipasi aktual di partai, dan keinginan rakyat yang memberikan suara bagi
partai politik tersebut.
Sehingga akhirnya, penentuan calon terpilih akan ditentukan oleh elite politik,
atau at the best hanya dikembalikan pada ketentuan dalam AD/ART partai
politik maupun kebijakan partai. Wakil rakyat yang duduk akhirnya disuguhkan
oleh
partai
politik
dengan
tidak
jelas
asal
usulnya
maupun
pertanggungjawabannya kepada rakyat. Hal ini jelas telah bertentangan
dengan prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
17. Dengan demikian, apabila perkara a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, maka tidaklah lagi pantas dikatakan
324
bahwa pemilu kita "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" namun
seharusnya "dari parpol, oleh parpol, untuk parpol".
G.
Para Pihak Terkait berpandangan perkara a quo bertujuan untuk
melahirkan kebebasan mutlak elite partai politik yang akan mengeliminir
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sehingga
bertentangan dengan asas-asas pemilu yang dijamin oleh Pasal 22E ayat
(1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
1.
Bahwa prinsip bernegara bangsa Indonesia ialah mengedepankan asas
demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan
negara yang tertinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada konstitusi
(Vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Salah satu prasyarat bagi adanya negara
demokrasi adalah diadakannya pemilu yang demokratis. Mengutip pendapat
Robert A. Dahl bahwa:
“dalam sistem politik yang demokratis, kontrol terhadap pemerintah dalam
membuat keputusan tidak bisa diabaikan, pemerintah harus dipilih secara
teratur melalui pemilihan yang adil, terbuka dan ada pembatasan
terhadap tindakan yang bersifat pemaksaan, terdapat hak memilih dan
hak dipilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat (dewasa),
termasuk pula hak warga negara untuk mengekspresikan kebebasan
politiknya, termasuk mengkritik aparat kekuasaan negara, ada akses
untuk memanfaatkan sumber-sumber informasi alternatif yang tidak
dimonopoli oleh pemerintah atau kelompok tertentu, lalu pada akhirnya,
semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk membentuk dan
bergabung ke dalam kelompok-kelompok yang otonom, termasuk
bergabung
dalam
partai-partai
politik
dan
kelompok-kelompok
kepentingan yang bertujuan mempengaruhi pemerintah.”
(Sri Hastuti P., “Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat
Normatif Pemilu”, Jurnal Hukum, No. 25, Vol. 11, Tahun 2004, halaman
137) (Bukti PT-22)
2.
Pemilu merupakan perwujudan demokrasi dianggap sebagai sarana atau
prosedur ideal dalam rangka proses peralihan kekuasaan secara tertib dan
damai. Dengan diselenggarakannya pemilu, maka diharapkan proses
peralihan kekuasaan dalam suatu negara tidak menimbulkan perpecahan atau
gejolak.
325
Konsep pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi, maka dapat
dikatakan bahwa memilih dan dipilih dalam pemilu adalah deviasi dari
kedaulatan rakyat yang merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Mengutip pendapat Prof. Bagir Manan dalam salah satu kuliah umumnya,
beliau menyatakan bahwa negara demokratis ialah negara yang
menempatkan kekuasaan tertingginya pada rakyat. Pernyataan ini jelas
mengindikasikan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara demokrasi
dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat diposisikan sebagai syarat bagi
suatu negara yang hendak menganut sistem demokrasi.
3.
Bahwa pemilu adalah salah satu cara memilih pejabat publik yang akan duduk
di lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan
wakil kepala daerah) maupun di lembaga legislatif (DPD, DPR, maupun DPRD)
serta salah satu perwujudan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik.
Melalui pemilu diharapkan mampu menghasilkan pejabat dan perwakilan yang
memiliki figur negarawan, profesional, berintegritas, serta benar-benar mampu
mewakili dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi dalam negara.
Menurut Harmaily dan Kusnardi, pemilu adalah salah satu hak asasi warga
negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia
adalah suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Sesuai asas
bahwa rakyatlah yang berdaulat atas semua itu dikembalikan kepada
rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu, pemilu merupakan syarat
mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
(Titik Triwulan Tutik, “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945”, Jakarta: Kencana, 2010, halaman 331)
4.
Bahwa menurut Ahmad Rozak, pemilu dapat dijadikan tolak ukur
perkembangan demokrasi suatu negara, khususnya Indonesia. Terdapat tiga
aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi
itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut ialah:
a.
anggota partai, simpatisan, atau kader partai politik yang kehilangan hak
untuk
menyalurkan
aspirasi
dan
hak
untuk
merumuskan
kebijakan/keputusan partai, termasuk untuk menjadi wakil rakyat yang
akan diusung oleh partai politik tempatnya bernaung;
326
b.
rakyat sebagai pemilih yang tidak bebas dan langsung memilih calon
pemimpinnya atas dasar pilihan yang heterogen dan rakyat yang memiliki
kredibilitas dan kapabilitas kehilangan kesempatan sebagai pemimpin;
dan
c.
negara yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh aset atau talenta
berkualitas pemimpin atas hasil pilihan rakyat banyak.
(Widya Hartato dan Ratna Yuniarti, “Mekanisme Pencalonan dan Pengisian
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Konstitusional,”
Media Keadilan 11, No. 1 (2020), halaman 86) (Bukti PT-23)
5.
Jika kita melihat dari perspektif yang demikian, konstruksi dalam perkara a
quo justru menunjukkan adanya keinginan untuk menghancurkan sistem
yang demokratis. Sebab, partai politik kemudian memiliki kebebasan
untuk tidak memberikan kepastian hukum mengenai kriteria seperti apa
yang dapat dikatakan “demokratis dan terbuka” dalam sistem
proporsional tertutup ketika melakukan penentuan wakil rakyat.
Juga, menjadi pertanyaan apakah kriteria “demokratis dan terbuka” tersebut
hanya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan elite politik? Jika benar
demikian maka pemusatan pengalihan kekuasaan kepada elite partai politik
untuk menentukan wakil rakyat, berimplikasi elite partai politik dapat dengan
mudah menggunakan privilege yang dimilikinya untuk menghimpun atau
mengarahkan anggotanya agar menyetujui wakil rakyat yang ditunjuk, baik
dengan bujukan, ancaman, paksaan, ataupun persekongkolan.
Lantas menjadi pertanyaan ialah bagaimana mungkin mewujudkan dan
mencapai bakal-bakal calon pemimpin yang kompeten dan berkualitas untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat apabila mekanisme penunjukannya sejak
tahap internal partai politik tidak mencerminkan ke arah tersebut. Dengan
mekanisme yang demikian setidak-tidaknya terdapat 3 (tiga) pihak yang
dirugikan, yakni:
a.
Pemilihan umum yang diyakini oleh banyak orang di dunia dijadikan
sebagai salah satu instrumen penting dalam pergantian pemerintahan;
b.
Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara
distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
atau satu wilayah;
327
c.
Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris,
memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang
memungkinkan kontrol dan keseimbangan (checks and balances)
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. Akan tetapi,
sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu
mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi secara baik.
(Widya Hartati dan Ratna Yuniarti, Mekanisme Pencalonan dan Pengisian
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Konstitusional,
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No.1, Tahun 2020, hlm. 86) (Bukti
PT-23).
6.
Bahwa sejatinya suatu negara yang menganut sistem demokrasi sudah
seharusnya memegang teguh asas kedaulatan rakyat yang menjamin hak-hak
seluruh warga negaranya. Akan tetapi perkara a quo justru ingin memasifkan
beberapa kecacatan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Ketidakjelasan dan kekaburan "proporsional tertutup" telah menyimpang
dari asas-asas pemilihan umum yang langsung-umum-bebas-rahasia-
jujur-dan-adil (LUBER JURDIL) karena pemilu adalah semu semata
dimana wakil rakyat telah ditentukan sepihak oleh oligarki partai politik,
sementara rakyat (setidak-tidaknya anggota parpol, kader, atau
simpatisan) hanya berhak memilih dari apa yang sudah disuguhkan
tanpa memiliki kesempatan untuk mempengaruhi keputusan partai
politik atau setidaknya memilih wakil rakyat dalam pemilu.
b.
Ketidakjelasan dan kekaburan proporsional tertutup telah mengakibatkan
hilangnya partisipasi masyarakat (rakyat sebagai pemilik suara) atau
setidak-tidaknya anggota partai politik, kader, pengurus, atau
simpatisan partai politik untuk diusung atau memilih secara
demokratis wakil rakyatnya sendiri.
c.
Akan adanya kecenderungan bahwa siapapun yang kemudian
hendak menjadi wakil rakyat haruslah mempunyai relasi yang dekat
dengan ketua umum partai politik atau setidak-tidaknya elite politik
di dalam partai.
7.
Strategisnya peran dan kedudukan yang dimiliki oleh elite partai politik di satu
sisi, dan tidak adanya aturan hukum yang mengikat kuat untuk mewajibkan
328
partai politik dalam menyalurkan aspirasi politik masyarakat di sisi lainnya,
dapat berdampak pada terciptanya organisasi partai politik yang oportunistis.
Padahal, idealisme atau cita-cita awal dibentuknya partai politik adalah untuk
dijadikan sebagai instrumen politik demokratis yang diharapkan mampu
menjembatani antara kepentingan rakyat dan negara. Begitupun pada saat
dilakukan upaya untuk memperkuat derajat pelembagaan partai politik ke
dalam suatu undang-undang, keinginan untuk memperkuat dan mendekatkan
relasi rakyat dan negara dalam sebuah negara demokrasi dengan partai politik
sebagai instrumennya merupakan sesuatu yang sangat diperhitungkan.
Hal ini menjadi sangat jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
2 tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut “UU 2/2011”) (Bukti
PT-08) yang dalam kaitannya dengan perkara a quo, partai politik tidak boleh
menentukan keberpihakannya terhadap kelompok tertentu semata (anggota
partai), karena dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa apa yang
diperjuangkan oleh partai politik bukan hanya kepentingan (aspirasi) politik
anggota partai, melainkan juga masyarakat, bangsa, dan juga negara.
(Ibnu Ubaidillah, “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011”, Eduprof: Islamic Education Journal, Vol. 2 No.1, Tahun 2020,
halaman 170-177)
8.
Demokrasi internal yang terkait dalam pengambilan keputusan merupakan
salah satu hal vital untuk melihat apakah sebuah partai politik sudah
terlembaga secara demokratis ataukah belum. Hal ini pun, dalam keadaan saat
ini, masih terbukti cacat.
Kita dapat berkaca dari demokrasi internal pada partai politik di Indonesia,
mekanisme pengambilan keputusan untuk memilih ketua umum telah
diwajibkan oleh UU 2/2011, yaitu harus didasarkan pada AD/ART partai politik.
Kewajiban tersebut tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 yang berbunyi
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.” (Bukti PT-8).
Implikasinya kemudian, ketua umum partai politik berhak menentukan calon
presiden yang akan diusungnya sehingga akhir-akhirnya Indonesia hanya
memiliki 2 (dua) pasang calon pada pemilu tahun 2014 dan 2019. Jika
329
demokrasi internal partai politik saja masih cacat seperti ini, bagaimana
nanti jika diterapkan proporsional tertutup?
Hal ini kemudian memunculkan potensi penurunan demokratisasi pemilihan, di
mana pemilihan yang diharapkan menggunakan mekanisme yang demokratis
pada akhirnya terjebak ke dalam pemilihan yang lebih didasarkan pada faktor-
faktor di luar kualitas dan kapasitas seperti kedekatan, relasi, kekuatan
finansial ataupun hal-hal lainnya yang tidak relevan dengan ideologi, visi-misi,
ataupun platform partai politik.
Karenanya, para Pihak Terkait melihat bahwa keinginan para Pemohon dalam
perkara a quo sebenarnya adalah agar wakil rakyat dapat diisi oleh orang-
orang yang tidak dikehendaki oleh pemilih (voters).
9.
Dengan demikian, apabila perkara a quo dikabulkan, maka akan
menyebabkan hak-hak rakyat untuk dipilih dan memilih termasuk
berpartisipasi dalam sistem pemerintahan yang adil, terbuka, dan
demokratis serta serta asas-asas pemilu yang luber jurdil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
menjadi tereliminasi dan terabaikan secara sistematis.
H.
Proporsional Terbuka Bukan Alasan dari Terpilihnya Anggota DPR
dan/atau DPRD yang Tidak Kompeten dan Tidak Berkualitas
1.
Dalam permohonan a quo poin 3 halaman 4, dikatakan bahwa:
“... Pemilu seharusnya menghadirkan anggota legislatif yang bekerja untuk
kepentingan masyarakat. Pemohon mengharapkan calon yang dipilih
dalam Pemilu yang menentukan jalannya pemerintahan haruslah orang-
orang yang berkualitas dan berjuang untuk rakyat.”
Padahal secara peraturan perundang-undangan hal tersebut telah diakomodir,
melalui kewenangan yang diberikan terhadap partai politik untuk melakukan
seleksi terhadap bakal calon anggota legislatif untuk dapat mewakili partainya
dalam kontestasi pemilu.
2.
Menurut Pasal 29 ayat (1) UU 2/2011 (Bukti PT-08), partai politik melakukan
rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a.
anggota Partai Politik;
b.
bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
330
d.
bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Dengan dasar ketentuan di atas, maka tanggung jawab untuk memastikan
bakal calon anggota legislatif yang berkualitas berada di tangan partai
politik. Oleh karenanya, alasan para Pemohon yang menyatakan buruknya
sistem proporsional terbuka, yang mengakibatkan terpilihnya orang yang tidak
kompeten adalah alasan yang tidak valid.
4.
Dalam hal partai politik melakukan rekrutmen bakal calon legislatif yang baik,
maka siapapun calon yang dipilih rakyat akan menjadi calon wakil rakyat yang
berkompeten juga.
5.
Sayangnya calon anggota DPR RI maupun DPRD yang menang karena
popularitas namun tanpa kompetensi, sudah melewati proses rekrutmen oleh
partai politik yang mengusungnya.
6.
Dalam hal proses rekrutmen partai buruk, sebagaimana meloloskan mereka
yang tidak berkompeten untuk menjadi bakal calon anggota legislatif, maka
proporsional tertutup akan menghasilkan anggota legislatif yang tidak
berkompeten juga.
7.
Para Pihak Terkait dalam hal ini juga ingin membuktikan bahwa proses
rekrutmen yang baik yang disertai dengan pendampingan Dewan
Pimpinan Partai sebagai struktur partai politik, dapat menghasilkan
kinerja anggota legislatif yang baik, bukan dengan mengubah sistem
proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
8.
Pihak Terkait I sebagai partai politik dalam melakukan proses perekrutan bakal
calon legislatif (bacaleg) melakukan tahapan seleksi antara lain: (a)
pemberkasan; (b) wawancara panelis; dan (c) pemeriksaan latar belakang
(background checking).
9.
Dalam hal pemeriksaan kompetensi bacaleg Pihak Terkait I, dilakukan
wawancara oleh panelis/ahli dari berbagai bidang untuk memastikan
kompetensi setiap bacaleg tersebut. Proses seleksi bacaleg memegang
peranan sangat penting dalam memilih kader-kader yang akan mewakili Pihak
Terkait I sebagai partai politik peserta pemilu. Karenanya untuk memilih yang
terbaik maka Pihak Terkait I meminta penilaian dari orang-orang yang
kompeten dari berbagai bidang untuk proses seleksi ini. Adapun beberapa
contoh panelis tersebut sebagai berikut:
331
a.
Bapak Saidiman sebagai pengamat politik dari Saiful Mujani Research
and Consulting (SMRC);
b.
Bapak Savic Ali sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
c.
Bapak Hasan Nasbi sebagai CEO Cyrus Network;
d.
Ibu Ani Soetjipto sebagai Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI);
e.
Bapak Aditya Perdana sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik
FISIP UI periode 2017-2020 dan staf pengajar di Departemen Ilmu Politik
FISIP UI;
f.
Ibu Inayah Wahid sebagai aktivis, seniman, dan sekaligus putri bungsu
dari Bapak Presiden Abdul Abdurrahman Wahid;
g.
Bapak Donal Fariz sebagai Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan
Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch;
dan masih banyak lagi.
10. Dari proses tahapan-tahapan rekrutmen Pihak Terkait I tersebut, diperoleh
calon-calon anggota legislatif yang dianggap kompeten untuk dapat menjadi
anggota dewan mewakili Pihak Terkait I. Hal ini terbukti dari beberapa anggota
DPRD Pihak Terkait I yang menunjukkan kinerja baiknya dalam melakukan
fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Misalnya anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah banyak melakukan
fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal
pelaksanaan Formula E, kinerja BUMD, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pengadaan air bersih, pembangunan infrastruktur, serta
menerima 991 aspirasi dan 69 aduan untuk semester 1 tahun 2022;
menyelesaikan 1.935 aduan pada tahun 2021 dan menyelesaikan 2125 aduan
pada tahun 2020 (Bukti PT-16 sampai PT-18).
Selain di DKI Jakarta, anggota DPRD Kota Bandung juga memiliki kinerja baik
dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan. Hal ini dapat dilihat
melalui kritik terhadap pelaksanaan e-budgeting APBD Pemerintah Kota
Bandung, kritik terhadap penanganan banjir, memperjuangkan rancangan
peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan kesehatan (Bukti PT-19).
11. Bahwa kinerja anggota-anggota dewan Pihak Terkait I yang terpilih dalam
pemilu termasuk Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV dapat
dipantau oleh rakyat dari publikasi laporan-laporannya di media sosial dan
liputan di media massa, maupun dalam laporan kinerja tahunan (Bukti PT-16
332
sampai PT-19) sehingga rakyat dapat ikut menilai dan memantau kualitas dan
kompetensi wakil rakyat pilihannya, apakah sudah bekerja dan berjuang untuk
kepentingan rakyat, yang dapat menjadi referensi dalam menentukan
pilihannya dalam pemilu berikutnya. Dengan sistem proporsional terbuka maka
calon-calon wakil rakyat dalam pemilu akan berlomba menunjukkan kinerja dan
kompetensinya kepada rakyat agar dipilih oleh rakyat.
12. Data di atas menunjukan bahwa Pihak Terkait I berhasil menciptakan kinerja
yang baik dari anggota legislatif melalui sistem rekrutmen yang baik
menggunakan sistem pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka. Hal ini
membuktikan bahwa sistem proporsional tertutup bukan faktor dalam
menciptakan anggota legislatif yang kompeten.
13. Oleh karenanya, alasan para Pemohon dalam Permohonan PUU 114 yang
menginginkan adanya sistem proporsional tertutup untuk mewujudkan
kinerja anggota dewan yang baik adalah tidak beralasan menurut hukum.
I.
Proporsional Tertutup tidak Menjamin Ketidakadaan Polarisasi dan
Penggalangan Massa
1.
Terdapat dalam Permohonan a quo bahwa para Pemohon mengkhawatirkan
pemilu yang dilakukan secara proporsional terbuka akan menimbulkan
keberadaan polarisasi dan penggalangan massa yang mengoyak rasa
kesatuan dan persatuan masyarakat (Vide Poin 13 halaman 7 Perbaikan
Permohonan PUU 114).
Namun, tidak ada jaminan bahwa penyelenggaraan pemilu dengan sistem
proporsional tertutup maka isu polarisasi dan penggalangan massa akan
teratasi. Pun, para Pemohon tidak memberi penjelasan mengapa sistem
proporsional tertutup akan menjawab kekhawatirannya.
2.
Nyatanya maupun pemilihan umum dilakukan tanpa pengetahuan masyarakat
akan calon yang akan diberi jabatan, partai politik tetap akan harus bersaing
satu sama lain untuk mendapatkan tingkat elektabilitas tertinggi sehingga tetap
ada potensi polarisasi dalam masyarakat dan praktek penggalangan dana
guna kampanye.
3.
Bahwa dengan dasar logika uraian di atas dapat dilihat bahwa yang berperan
untuk memitigasi polarisasi dan penggalangan dana ialah berada di tangan
partai politik, bukan di calon anggota legislatif/eksekutif, pula jika diketahui
bahwa ada calon anggota legislatif/eksekutif yang menyebabkan adanya
333
polarisasi atau penggalangan dana, partai politik memiliki hak untuk bertindak
tegas terhadap calon tersebut.
4.
Oleh karenanya, alasan para Pemohon menginginkan adanya sistem
proporsional tertutup untuk mewujudkan ketidakadaan polarisasi dan
penggalangan massa tidak beralasan menurut hukum.
I.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Melanggar Hak Asasi Manusia dan
Hukum Internasional
1.
Terurai dalam Pasal 25 huruf (b) International Convention on Civil and Political
Rights (ICCPR) (Bukti PT-11b), yang mana Indonesia sudah meratifikasinya
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (UU Ratifikasi ICCPR) (Bukti
PT-11a), dinyatakan bahwa:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions to
vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by
universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors.”
2.
Lebih lanjut lagi, pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) (Bukti PT-09)
menyebutkan bahwa:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3.
Jika diberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup maka hak setiap warga
untuk dipilih dalam pemilihan umum secara langsung akan ditiadakan karena
yang akan dipilih hanyalah partai politiknya, dan partai politiknya lah yang akan
memilih siapa yang dapat mewakilkan mereka sebagai anggota legislatif.
4.
Bahwa para anggota-anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia atau Pihak
Terkait I pada saat ini sudah bisa menempati posisinya berkat haknya untuk
dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga sekarang ada potensi yang
akan menghilangkan hak tersebut jika pada pemilu di masa depan
menggunakan sistem proporsional tertutup.
334
5.
Maka dari itu jika ingin dilakukan judicial review perihal penerapan proporsional
terbuka menjadi tertutup, UU Ratifikasi ICCPR dan UU HAM harus diajukan
permohonan uji materiil juga.
6.
Bahwa Indonesia mengadopsi ICCPR secara utuh tanpa ada pengecualian
(reservation), sehingga Indonesia secara hukum internasional sudah mengikat
dirinya untuk menegakkan seluruh ketentuan ICCPR. Jika Indonesia tidak
mematuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) ICCPR maka Indonesia sama saja
melanggar hukum internasional yang mana Indonesia sudah mengikatkan
dirinya.
7.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties
(VCLT) (Bukti PT-12), Indonesia tidak boleh menjustifikasikan kegagalannya
untuk melakukan komitmen yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian
internasional dengan alasan ketentuan hukum internalnya. Maka dari itu
Indonesia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) ICCPR dengan
alasan hukum domestik Indonesia yang mewajibkan pelanggaran tersebut.
Walaupun Indonesia belum memasuki tahap aksesi dan ratifikasi VCLT,
ketentuan VCLT merupakan sebuah hukum internasional kebiasaan
(Customary International Law) yang berarti ketentuan VCLT wajib ditaati
walaupun belum diratifikasi Indonesia.
8.
Oleh karena itu, jikalau Indonesia tidak memberlakukan sistem pemilu
proporsional terbuka maka hak rakyatnya untuk dipilih secara langsung akan
hilang, yang mana itu merupakan hak asasi manusia dan juga hak yang
diperteguh dalam hukum internasional. Para Pihak Terkait berpandangan
bahwa hak asasi manusia dan keterikatan Indonesia dengan hukum
internasional adalah suatu hal yang layak dijunjung tinggi, dan maka itu lah
sudah selayaknya diberlakukan sistem proporsional terbuka dalam
pemilu.
J.
Perubahan Sistem Pemilu tidak Menjamin Upaya Pencegahan Politik
Uang
1.
Para Pemohon dalam perbaikan permohonannya (Poin 32 halaman 22
Permohonan PUU 114) menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka
menyebabkan politik uang dan mendorong terjadi tindak pidana korupsi.
2.
Namun sebagaimana disampaikan oleh Titi Anggraini, S.H., M.H. selaku ahli
Hukum Pemilu:
335
“politik uang sebenarnya juga menghinggapi sistem proporsional tertutup
ketika diterapkan pada Pemilu 1999. Politik uang yang besar terjadi
karena para calon anggota legislatif berebut untuk mendapatkan nomor
urut kecil. Karena untuk beli nomor urut kecil itu mahal sekali. Itu ruang
yang diprivatisasi luar biasa tidak bisa dijangkau publik.”
Menurut Titi Anggraini, mengubah sistem untuk mencegah politik uang
bukanlah jawaban, dan untuk memberantas politik uang, harus dilakukan
penegakan
hukum
secara
komprehensif.
(https://perludem.org/2017/03/20/perludem-politik-uang-dalam-sistem-
proporsional-tertutup-lebih-besar/) (Bukti PT-27).
3.
Hal ini menunjukan bahwa argumentasi “sistem proporsional terbuka
menyebabkan politik uang dan mendorong terjadi tindak pidana korupsi”
harus dianggap tidak beralasan menurut hukum dan tidak perlu
dipertimbangkan.
K.
Penerapan Sistem proporsional tertutup merupakan pelanggaran asas-
asas pemilu LUBER JURDIL dan pembangkangan terhadap prinsip
demokrasi karena melahirkan otoritarianisme elite partai politik dan tidak
pernah menjadi opsi dalam penyusunan UU Pemilu
1.
Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mekanisme dan ketentuan mengenai sistem pemilihan umum telah
melalui proses yang sangat panjang melalui penyempurnaan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam risalah sidang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
khususnya Rapat Kerja 1, 3, 5, 15, dan 19 yang membahas mekanisme
pemilihan, perdebatan terpecah antara pembahasan mekanisme proporsional
terbuka murni dan proporsional terbuka terbatas yang diajukan oleh
pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa baik original intent UUD 1945 dan
legislative intent UU Pemilu senada untuk mendukung pelaksanaan
proporsional terbuka.
2.
Bahwa penerapan mekanisme proporsional tertutup akan bertentangan
dengan asas penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan
336
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”, adapun masing-masing asas tersebut diuraikan sebagai berikut:
a. Langsung artinya pemilih memilih secara langsung tidak diwakilkan
walaupun dalam keadaan cacat atau sakit.
b. Umum artinya dilakukan serentak dalam wilayah RI untuk Pemilu dan
hanya di provinsi atau kabupaten kota untuk pilkada.
c. Bebas artinya tidak ada intimidasi atau diarahkan ke salah satu calon
tertentu.
d. Rahasia artinya calon pilihan pemilih tetap terjaga kerahasiaanya
tanpa ada yang mengetahui siapa memilih siapa.
e. Jujur penekanannya untuk peserta atau kontestan, panitia, lembaga
pemilu dan pemerintah yang dalam hal ini pemilu dilaksanakan secara
Jujur tidak bermain curang
f. Adil artinya semua pemilih maupun kontestan memiliki hak yang sama.
3.
Sistem proporsional tertutup akan menghilangkan asas langsung, bebas, dan
jujur dimana dengan mekanisme yang demikian rakyat tidak dapat memilih
wakil-wakil rakyat yang hendak dipilihnya untuk menjadi wakil rakyat di DPR
karena rakyat dipaksa hanya untuk memilih partai-partai politik sedangkan
rakyat tidak mengetahui bahkan tidak kenal dengan wakil-wakil rakyat yang
terpilih nantinya. Terlebih lagi dengan mekanisme proporsional tertutup dimana
kewenangan utama untuk menentukan anggota DPR/DPRD terpilih pada elite
partai politik, mengakibatkan proses penyelenggaraan pemilu menjadi tidak
transparan dan sangat potensial menimbulkan transaksi politik dan praktik-
praktik curang yang terselubung.
4.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus menjunjung tinggi
konstitusional yang memiliki beberapa syarat:
a. Adanya pertanggungjawaban wakil rakyat kepada rakyat.
b. Mampu mewakili dan menyampaikan aspirasi rakyat.
c. Transparansi atau keterbukaan terhadap rakyat.
d. Inisiatif mengubah negara menjadi lebih baik, melalui kinerja nyata
yang berdampak langsung pada rakyat.
Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menuntut adanya transparansi
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah (dalam hal ini partai
politik dan penyelenggara pemilu) yang secara langsung dapat diterima,
337
dipahami, dan dibuktikan oleh rakyat, bukan dengan sistem proporsional
tertutup yang justru menimbulkan kecurigaan dan ketakutan dari rakyat
terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban yang dipermanis untuk
memperbaiki dan meningkatkan citra partai politik semata.
5.
Bahwa mekanisme pemilihan umum melalui sistem proporsional tertutup
peranan calon anggota legislatif dan partai politik untuk melakukan pendidikan
politik kepada rakyat. Dengan sistem proporsional tertutup, calon anggota
legislatif hanya bertanggung jawab kepada partai politik dan bukan kepada
rakyat, sedangkan rakyat dipaksa dengan sistem yang ada untuk memilih
partai politik tertentu. Hal ini sangat berbeda dengan sistem proporsional
terbuka yang memaksa calon anggota legislatif untuk melakukan pendekatan
(termasuk pendidikan politik) kepada rakyat. Padahal pendidikan politik kepada
rakyat merupakan salah satu tujuan politik sehingga mampu menjadi pemilih
yang bijak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan umum dalam
rangka menentukan pemimpin yang akan menduduki kursi legislatif lima tahun
kedepan selama masa kepemimpinannya.
6.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa opsi pemilihan dengan proporsional tertutup tidak pernah
menjadi pilihan yang menjadi pembahasan yang ketat pada waktu
pembentukan UU Pemilu dan sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi untuk
menolak permohonan pemohon karena secara jelas bertentangan dengan
asas pemilu dan sangat potential menghilangkan peran partai politik dan calon
anggota legislatif untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat.
III. PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, para Pihak Terkait memohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berkenan memutus dengan amar:
1.
Mengabulkan petitum para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2.
Menerima keterangan para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
3.
Menolak permohonan dalam perkara a quo untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Error in
Objecto.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
338
[2.19]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, August Hamonangan,
dan William Aditya Sarana telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-01a sampai dengan bukti PT-34, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-01a
: Fotokopi Akta Pendirian Partai Solidaritas Indonesia
Nomor 14 tanggal 16 November 2014 yang dibuat di
hadapan Widyatmoko, S.H., Notaris berkedudukan di
Jakarta Selatan;
Bukti PT-01b
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (Menkumham) nomor M.HH-
01.AH.01.04 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang
Pengesahan Partai Solidaritas Indonesia sebagai Badan
Hukum;
2.
Bukti PT-02a
: Fotokopi Akta Risalah Rapat Perubahan AD/ART dan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat “Partai Solidaritas Indonesia” Nomor 05 tanggal 3
Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Lilly Fitriyani, S.H.,
Notaris berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
Bukti PT-02b
: Fotokopi Keputusan Menkumham nomor M.HH-18.AH-
11.01 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia;
3.
Bukti PT-03a
: Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat “Partai Solidaritas
Indonesia” Nomor 06 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Lilly Fitriyani, S.H., Notaris berkedudukan di
Kabupaten Tangerang;
Bukti PT-03b
: Fotokopi
Keputusan
Menkumham
nomor
M.HH-
18.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022;
4.
Bukti PT-04
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang
Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
5.
Bukti PT-05
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
6.
Bukti PT-06
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (“Perppu 1/2022”);
7.
Bukti PT-07
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”);
339
8.
Bukti PT-08
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008
tentang Partai Politik (“UU 2/2011”);
9.
Bukti PT-09
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”);
10. Bukti PT-10
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia (MKRI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(“Peraturan MKRI 2/2021”);
11. Bukti PT-11a
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik);
Bukti PT-11b
: Fotokopi International Convention on Civil and Political
Rights (ICCPR);
12. Bukti PT-12
: Fotokopi Vienna Convention on the Laws of Treaties 1969
(“Vienna Convention”);
13. Bukti PT-13
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 57/PUU-XVII/2019;
14. Bukti PT-14
: Fotokopi Putusan MKRI nomor 22-24/PUU-VI/2008;
15. Bukti PT-15
: Fotokopi Putusan MKRI Nomor 1-2/PUU-XII/2014;
16. Bukti PT-16
: Fotokopi Laporan Kinerja Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2020;
17. Bukti PT-17
: Fotokopi Laporan Kinerja Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2021;
18. Bukti PT-18
: Fotokopi Laporan Kinerja Anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta Partai Solidaritas Indonesia Tahun 2022;
19. Bukti PT-19
: Fotokopi Laporan Kinerja 2 Tahun Anggota DPRD Kota
Bandung Partai Solidaritas Indonesia (tahun 2019-2021);
20. Bukti PT-20
: Fotokopi “Partai Politik dan Demokrasi, Jurnal Demokrasi
dan Otonomi Daerah”, Vol. 16, No. 3, September 2018
Sumber:
file:///home/chronos/u-
1bfc45ab689a8f2f86e6dfda84c96597e33ffe25/MyFiles/Do
wnloads/6822-14155-1-SM.pdf;
21. Bukti PT-21
: Fotokopi “Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem
Demokrasi: Sembilan Tesis”, Jakarta: Friedrich Ebert
Stiftung,
2012,
halaman
34
Sumber:
https://library.fes.de/pdf-
files/bueros/indonesien/09836.pdf;
22. Bukti PT-22
: Fotokopi “Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap
Prasyarat Normatif Pemilu”, Jurnal Hukum, No. 25, Vol. 11,
Tahun
2004
Sumber:
https://media.neliti.com/media/publications/85238-ID-
pemilu-dan-demokrasi-telaah-terhadap-pra.pdf;
340
23. Bukti PT-23
: Fotokopi “Mekanisme Pencalonan dan Pengisian Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan
Konstitusional,” Media Keadilan 11, No. 1 (2020) Sumber:
file:///home/chronos/u-
1bfc45ab689a8f2f86e6dfda84c96597e33ffe25/MyFiles/Do
wnloads/2158-6849-2-PB.pdf;
24. Bukti PT-24
: Fotokopi Buku III Jilid II Naskah Komprehensif Perubahan
UUD NRI 1945 terbitan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
Sumber:
https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/naskah_Nask
ah%20Komprehensif%20Buku%203%20Jilid%202.pdf;
25. Bukti PT-25
: Fotokopi Buku V Naskah Komprehensif Perubahan UUD
NRI
1945 terbitan
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
Sumber:
https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/naskah_Nask
ah%20Komprehensif%20Buku%205.pdf;
26. Bukti PT-26
: Fotokopi “Baleg Bersama Pemerintah Cabut RUU Pemilu
dari Prolegnas Prioritas 2021” tanggal 9 Maret 2021
Sumber:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32056/t/Baleg+Bersa
ma+Pemerintah+Cabut+RUU+Pemilu+dari+Prolegnas+Pr
ioritas+2021;
27. Bukti PT-27
: Fotokopi “PERLUDEM: Politik Uang dalam Sistem
Proporsional Tertutup Lebih Besar” tanggal 20 Maret 2017
Sumber:
https://perludem.org/2017/03/20/perludem-
politik-uang-dalam-sistem-proporsional-tertutup-lebih-
besar/;
28. Bukti PT-28
: Fotokopi “Kepercayaan Publik pada KPK, DPR, dan Partai
Politik”
tanggal
22
Oktober
2019
Sumber:
https://saifulmujani.com/kepercayaan-publik-pada-kpk-
dpr-dan-parpol/;
29. Bukti PT-29
: Fotokopi “Berapa Banyak Warga yang Percaya Partai
Politik? Ini Hasil Surveinya” tanggal 13 Juli 2022 Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/13/be
rapa-banyak-warga-yang-percaya-partai-politik-ini-hasil-
surveinya;
30. Bukti PT-30
: Fotokopi
“Aspirasi
Publik
terkait
Undang-Undang
Pemilihan Umum dan Pilkada - Temuan Survei Nasional 1-
3 Februari 2021” Sumber: https://indikator.co.id/wp-
content/uploads/2021/02/Materi-Rilis-Indikator-Feb_08-
02-2021.pdf;
31. Bukti PT-31
: Fotokopi “Pemilu 2024, Terbuka vs Tertutup” tanggal 25
Oktober
2022
Sumber:
https://m.mediaindonesia.com/opini/532189/pemilu-2024-
terbuka-vs-tertutup;
341
32. Bukti PT-32
: Fotokopi “8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional
Tertutup, Kecuali PDI-P” tanggal 3 Januari 2023 Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19513371/8
-fraksi-dpr-tolak-sistem-proporsional-tertutup-kecuali-pdi-
p;
33. Bukti PT-33
: Fotokopi “Kirim Surat ke MK, Nasdem Minta Yuwono
Pintadi Dicoret dari Daftar Pemohon Uji Materiil” tanggal 4
Januari
2023
Sumber:
https://politik.rmol.id/read/2023/01/04/559249/kirim-surat-
ke-mk-nasdem-minta-yuwono-pintadi-dicoret-dari-daftar-
pemohon-uji-materiil;
34. Bukti PT-34
: Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI mengenai
Pembicaraan Tingkat II RUU Tentang Pemilihan Umum
pada Kamis 20 juli 2017.
[2.20]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Muhammad Sholeh menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 10 Januari 2023 dan didengarkan dalam persidangan pada 23
Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana dirubah oleh UU No 7 tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), juga Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2
tahun 2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang menegaskan
hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, memutus Sengketa Kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus
Pembubaran Partai Politik dan Memutus Perselisihan tentang Hasil
Pemilihan Umum.
342
2. Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-undang No 48 tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman, Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-undang
No 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
3. Berdasarkan uraian di atas, maka PEMOHON berkeyakinan, bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengikutkan PEMOHON menjadi
pihak terkait dalam permohonan perkara nomor: 114/PUU/XX/2022 pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
B. PERMOHONAN MENJADI PIHAK TERKAIT.
1. Bahwa, pada tanggal 1 Nopember 2022 diajukan permohonan pengujian
Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang oleh
Mahkamah Konstitusi diregistrasi pada tanggal 14 Nopember 2022 dengan
nomor perkara: 114/PUU-XX/2022.
2. Bahwa, PEMOHON I, DEMAS BRIAN WICAKSONO yang beralamat di
Perum Tiara Brawijaya Blok Anggrek No 5 Bakungan Glagah Banyuwangi
Jawa Timur. PEMOHON II, YUWONO PITANDI Jl. Kapuas IV komplek Dolog
No 140 desa Lingkar Barat Kecamatan gading Cempaka kota Bengkulu
Propinsi Bengkulu. PEMOHON III, FAHRUDRRAZI, yang beralamat di jalan
Irian Tanjung Agung Sungai Serut kota Bengkulu propinsi Bengkulu.
PEMOHON IV, IBNU RACMAN JAYA, yang beralamat di Kampung Kalibata
Srengseng Sawah, Jagakarsa, kota Jakarta Selatan. PEMOHON V,
RIYANTO yang beralamat di dukuh esaantren desa Sragih kecamatan
Sraguih kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. PEMOHON VI, NONO
MARIJONO yang beralamat di Bomar 4 Residen Blok F 1 kelurahan Kalibaru
kecamatan Cilodong kota Depok propinsi Jawa Barat.
3. Bahwa, PEMOHON di dalam permohonannya menguji Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b,
Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No
7 tahun 2017.
4. Bahwa, PIHAK TERKAIT, berkepentingan terhadap permohonan nomor
perkara: 114/PUU-XX/2022. Karena materi Pasal yang diuji berkaitan dengan
343
permohonan PIHAK TERKAIT yang pernah uji pada perkara No 22/PUU-
VI/2008 dan dikabulkan sebagaian oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa, jika merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
No 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyatakan. “dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat meminta
keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait’.
6. Bahwa dalam Pasal Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan; Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
yaitu, perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
7. Bahwa,
dikarenakan
PIHAK TERKAIT
berkepentingan
terhadap
permohonan PEMOHON dengan nomor: 114/PUU-XX/2022, sebab jika
permohonan a quo dikabulkan oleh Makhkamah Konstitusi, itu berarti
putusan a quo sama halnya membatalkan putusan Mahkamah
Konstitusi yang pernah dimohonkan oleh PIHAK TERKAIT dengan
Nomor; 22/UU-VI/2008.
8. Bahwa, akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 22/PUU-VI/2008,
pemilu legislatif tahun 2014 dan pemilu legislatif tahun 2019 menggunakan
system proporsional terbuka, baik caleg dan pemilu senang dengan
berjalannya system proporsional terbuka.
9. Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas, kami mohon kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi agar memberikan ijin kepada PIHAK TERKAIT
menjadi PIHAK TERKAIT di dalam perkara nomor; 114/PUU-XX/2022
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan PEMOHON adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
344
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
2. Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
3. Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi.
4. Bahwa, PIHAK TERKAIT adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di
Surabaya dengan Kartu Tanda Penduduk nomor NIK 3515110211750003.
5. Bahwa, PIHAK TERKAIT pada tahun 2008 mengajukan permohonan uji
materi Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Bahwa, permohonan Perkara: 22/PUU-VI/2008 dikabulkan sebagian oleh
Mahkamah Konstitusi Pada tanggal 23 Desember 2008. Yang awalnya
pemilu menggunakan system nomor urut berubah menjadi suara terbanyak
(proporsional terbuka).
10. Bahwa, sekarang ini di Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa
permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 khsusunya
345
Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386
ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3).
Dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
11. Bahwa, menurut PIHAK TERKAIT, jika dibaca dengan seksama, Pasal-Pasal
yang dimohonkan dalam permohonan nomor 114/PUU-XX/2022 yang
sekarang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b,
Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU pemilu berkaitan
dengan perkara yang pernah dimohonkan oleh PIHAK TERKAIT pada tahun
2008 dengan nomor perkara: 22/PUU-VI/2008.
12. Bahwa, diberlakukannya ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c,
huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilihan Umum adalah
implementasi dari putusan nomor perkara; 22/UU-VI/2008 yang diajukan oleh
PIHAK TERKAIT waktu itu.
13. Bahwa, perjuangan pemberlakukan system proporsional terbuka dalam
pemilu legislatif adalah perjuangan panjang. Bertahun tahun masyarakat
menginginkan dalam pemilu legislatif agar kedaulatan rakyat benar-benar
bisa terwujud, rakyat tidak sekedar dimanfaatkan setiap 5 tahun sekali datang
ke TPS untuk mencoblos gambar partai politik. Saat itu rakyat tidak bisa
menentukan wakil rakyat yang dikehendaki, rakyat hanya disuruh pasrah
kepada partai politik tentang siapa-siapa yang harus duduk di parlemen.
14. Bahwa, perjuangan panjang itu akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi
melalui putusan nomor; 22/PUU-VI/2008, oleh karenanya sejak pemilu 2009
mulailah diberlakukan system proporsional terbuka, rakyat senang karena
bisa menentukan sendiri para wakilnya. Para caleg juga senang, sebab
nomor urut buncit peluangnya sama dengan nomor urut satu, yang terpenting
adalah kerja dan kerja mendekati warga agar bisa mendapatkan suara
terbanyak saat pemilihan umum.
15. Bahwa dari berbagai argumentasi di atas, PIHAK TERKAIT berpendapat
bahwa PIHAK TERKAIT memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pihak dalam permohonan pengujian nomor perkara; 114/PUU-XX/2022
khususnya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
346
Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) UU pemilu terhadap UUD 1945.
D. Pokok Permohonan;
Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 168 ayat (2)
(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
Pasal 342
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341l ayat (1] huruf
b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda
gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik
pengusul Pasangan Calon.,:
(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf
b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut
partai politik, nomor urut dan nama alon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah
pemilihan
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b
untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon
anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran warna, dan
spesifikasi teknis
lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3)
ditetapkan dalam Peraturan KPU
Pasal 353
(1) Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
347
a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda
gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,
dan/atau
nama
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
DPRD
kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota; dan).
c. mencoblos satu kali pada nomor, warna, atau foto calon untuk Pemilu
anggota DPD.
Pasal 386 ayat (2) huruf b
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda
gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam
surat suara.
(2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
berada pada kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: ,
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan -
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan
pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 420 huruf c
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a) penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah
pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
348
b) membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.:
d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ke tiga,
dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat
suara.
Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a) meninggal dunia;
b) mengundurkan diri;
c) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.,
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi; dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
349
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) drganti dengan
calon yang memperoleh suara terbanyak berikuttnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon
terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
E. Argumentasi Konstitusional sebagai berikut:
1. Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di
Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya
ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan
haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara para
penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata
berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum.
2. Bahwa, dalam permohonan nomor 114/PUU-XX/2022 halaman 12 angka 32–
46, PARA PEMOHON antara lain menyampaikan ketidaksetujuannya
penerapan system proporsional terbuka antara lain, Sistem Proporsional
Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money Politics) dan Mendorong
Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
3. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih
berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak, telah menjadikan Pemilu legislatif
sebagai "perang terbuka" antar caleg antar partai politik dan bahkan antar
caleg antar partai politik. Sistem ini telah menjadikan pemilu sebagai "pasar
bebas" kompetisi politik yang sangat rentan terhadap konflik sosial, masifnya
politik uang, secara individualis bersaing untuk memenangkan kontestasi
350
politik dengan berbagai cara dan intrik, termasuk melakukan praktik politik
uang (money politics).
4. Bahwa, PARA PEMOHON menuduh, jika system proporsional terbuka
menjadikan perang terbuka antar caleg, pemilu menjadi pasar bebas,
masif money politik, caleg individualis. Bahwa, perang terbuka antar
caleg apakah itu salah? Apakah itu melanggar UUD 1945? Perang
terbuka menurut PIHAK TERKAIT adalah sesuatu yang baik, agar
masing-masing para caleg berlomba-lomba mencari simpati pemilih,
pemilu menjadi pasar bebas, juga tidak ada yang salah dalam sebuah
kompetisi. Bukankah dalam UU pemilu sudah diatur tidak boleh
melakukan black campaign, tidak boleh melakukan fitnah, tidak boleh
merusak atribut partai lain dll. ibarat permainan sepak bola, pasar bebas
dalam
pemilu,
setiap
caleg
dipersilahkan
berlomba-lomba
menggunakan strategi masing-masing dalam mencari simpati warga,
jika ada pelanggaran, toh ada bawaslu yang menjadi wasit untuk
memberikan sangsi. Bahwa, terkait money politik, bukahkah sudah ada
ancaman pidananya dan caleg bisa digugurkan jika terbukti
menggunakan uang untuk mendapatkan suara.
5. Riset yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi menemukan bahwa praktik
politik uang di Indonesia sangat besar. Terdapat sebanyak 33% responden
yang terpilih dalam post-election survey pasca Pemilu Legislatif 2014,
mengakui pernah ditawari uang atau barang sebagai ganti suara. Angka ini
sangat besar, yakni 33% dari 108 juta jumlah pemilih (62 juta orang) dari yang
terdaftar pada tahun 2014. Fakta demikian menempatkan Indonesia sebagai
negara peringkat ketiga terbesar politik uang di dunia. Fenomena vote buying
atau pembelian suara dengan membayar sejumlah uang tunai sebelum
pencoblosan atau serangan fajar ini justru menjadi menjadi kegiatan utama
dari Pemilu di Indonesia (Edward Aspinall dan Ward Berenschot, 2019).
6. Bahwa, PARA PEMOHON ini lucu dengan menampilkan hasil riset
BURHANUDIN MUHTADI terkait 33% dalam post-election. Dan Indonesia
menurut PARA PEMOHON Indonesia menjadi negara terbesar ke tiga
dalam soal politik uang. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak
menampilkan peringkat korupsi para elit politik, kenapa tidak
menampilkan anggota DPR dan DPRD, gubernur, walikota dan bupati
351
yang terjerat kasus korupsi. tentu ini tidak berimbang dan tendensius.
PARA PEMOHON, tutup mata jika money poltik dalam pemilu
disebabkan prilaku korupsi elit politik yang masif akhirnya ditiru oleh
masyarakat dengan meminta imbalan uang dalam memilih calon
anggota legislatif.
7. Sistem pemilu proporsional terbuka berbasis penentuan berdasarkan suara
terbanyak ini telah menciptakan model kompetisi antar Caleg dalam pemilu
yang tak sehat. Itulah sebabnya orientasi meraih suara terbanyak telah
mendorong Caleg melakukan kecurangan, seperti pembagian uang (money
politics) ke pemilih agar dipilih dalam pemungutan suara. Hal ini
menyebabkan pemilih bersifat pragmatis dan materialistis dalam memilih
caleg. Politik uang ini juga termasuk pemberian uang ke panitia
penyelenggara pemilihan, hal ini misalnya untuk memindahkan suara partai
ke suara perseorangan (nomor urut atau nama orang) dalam tahap
rekapitulasi suara. Apabila ketentuan Pasal a quo dibatalkan maka akan
mereduksi praktik politik uang dan menjadikan Pemilu lebih bersih, jujur, dan
adil.
8. Bahwa, tuduhan sitem pemilu proporsional terbuka menyebabkan
kompetisi
tidak
sehat,
sungguh mengada-ada.
Justru system
proporsional terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para
caleg jauh sebelum pemilu berlangsung sudah mendekati warga.
Berbeda dengan system proporsional tertutup, para caleg tidak akan
melakukan kerja kerja politik mendekati warga, sehingga tidak ada
kompetisi, tidak ada para caleg menyampaikan gagasan maupun
program, tidak ada para caleg mencari simpati warga.
9. Bahwa, money politik masif itu menjadi tugas partai politik, tugas KPU,
tugas Bawaslu agar membuat sosialisasi kepada pemilih, agar pemilih
tidak memilih karena uang, agar pemilih tidak memilih poltisi busuk,
agar pemilih tidak memilih caleg karbitan yang hanya muncul sok baik
menjelang pemilu.
10. Dalam sebuah artikel Jurnal Integritas KPK yang ditulis oleh Almas Ghaliya
Putri Sjafrina (Indonesia Corruption Watch/ICW) disimpulkan bahwa Pemilu
di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar terkait politik uang.
Politik uang dalam Pemilu ini semakin banyak terjadi pada pemilu dengan
352
sistem proporsional terbuka, termasuk pemilu 2019. Politik uang tidak hanya
merusak integritas pemilu tetapi juga berdampak panjang pada lahirnya
korupsi politik. Sedikitnya terdapat 13 (tiga belas) kasus korupsi politik yang
ditangani KPK beririsan dengan biaya pemenangan pemilu, seperti jual beli
tiket pencalonan dan jual beli suara.
11. Dari aspek biaya yang harus dikeluarkan oleh Caleg, pemilu dengan sistem
proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak akan membuat Caleg
mengeluarkan biaya tinggi. Sebab, sistem proporsional terbuka berbasis
suara terbanyak
menitikberatkan
pada
individu
(candidate-centered
campaign), sehingga setiap Caleg berlomba-lomba untuk mengerahkan
segala sumber daya supaya dapat terpilih (meraih suara terbanyak). Hal ini
menyebabkan pemilu berbiaya mahal bagi Caleg. Ada banyak kebutuhan
biaya yang harus ditanggung oleh Caleg, antara lain: biaya alat peraga
kampanye atau media, tim kampanye, konsultan politik, branding politik,
survei elektabilitas, posko pemenangan, bantuan kebutuhan masyarakat
dapil untuk mendapatkan suara di masa kampanye, biaya saksi pada saat
hari pemilihan pada masing-masing TPS.
12. Bahwa, PARA
PEMOHON
menyederhanakan
persoalan
system
proporsional terbuka yang menyebabkan biaya politik tinggi, seakan
jika ingin terpilih menjadi anggota dewan harus kaya raya. Ini jelas tidak
benar, fakta menunjukkan banyak caleg yang bukan bermodal besar
tapi bisa berhasil lolos ke parlemen, misalnya caleg PDIP JOHAN BUDI
(mantan komisioner KPK) bisa mengalahkan incumbent BUDIMAN
SUDJATMIKO di dapil 7 Jawa Timur. Prof. JIMLY ASSIDQIE (mantan
ketua MK) bisa terpilih menjadi senator DPD dari propinsi Jakarta. Ini
menunjukkan uang bukan segalahnya dalam pemilu yang penting
adalah kerja politik mendekati warga.
13. Menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas
Indonesia (LPEM UI) pada 2014, rentang ongkos yang dibutuhkan seorang
Caleg DPRD berkisar Rp250-500 juta dan untuk Caleg DPR mencapai angka
Rp4 miliar rupiah. Angka tersebut disinyalir masih relatif kecil dibandingkan
nilai modal yang sebenarnya dikeluarkan oleh para Caleg. Pramono Anung
dalam Disertasinya di Universitas Padjajaran mengkonfirmasi mahalnya
biaya pemilu. Menurut Pramono, ada tingkatan jumlah biaya yang
353
dikeluarkan oleh calon legislator pada saat kampanye Dana standar antara
600 juta hingga 1 miliar rupiah. Kemudian, ada yang mengeluarkan biaya
diatas 1 miliar rupiah sampai 2,5 miliar rupiah, bahkan ada yang mencapai
angka 6 miliar rupiah.
14. Pemilu yang berbiaya mahal tersebut sangat rentan menimbulkan korupsi.
Modal yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para Caleg dalam kontestasi
pemilu mendorong lahirnya tindakan koruptif ketika Caleg tersebut menjabat.
Tindakan koruptif itu dilakukan untuk mengembalikan modal biaya pemilu dan
menyiapkan modal baru untuk kontestasi pada pemilu berikutnya yang juga
akan membutuhkan biaya besar.
15. Bahwa,
PARA
PEMOHON
berdalih,
pemilu
berbiaya
mahal
menyebabkan anggota dewan yang terpilih melakukan korupsi.
bukankah ini soal prilaku koruptif elit politik kita, dan itu tidak ada
kaitannya dengan system pemilu proporsional terbuka. Terbukti jabatan
Menteri sosial yang tidak diperebutkan dalam pemilu, yang tidak
mengeluarkan uang untuk menjadi Menteri, toh tetap melakukan
korupsi dana bencana non alam covid 19 (JULIARI BATUBARA). Sekali
lagi, soal perilaku korupsi ini adalah musuh bangsa yang tidak ada
kaitannya dengan pemilu.
16. Oleh karena itu pemborosan biaya ini seharusnya dapat diminimalisir jika
pemilihan hanya cukup diwakili partai politik. Setiap partai akan mengatur
dana kampanye yang diperlukan secara rasional dan tertata serta tidak
berlebihan. KPU sendiri akan lebih mudah mengontrol keuangan parpol
sebagaimana amanah Pasal 329 s.d. Pasal 331 UU Pemilu. Hal ini akan
menghadirkan kadar demokrasi yang sehat dan akuntabel.
17. Bahwa, jika sistem proporsional terbuka dianggap sebagai pemborosan
anggaran negara. Sekali lagi, ini menunjukkkan jika PARA PEMOHON
tidak memahami, bahwa demokrasi memang harus berbiaya mahal. Tapi
dengan biaya mahal bertujuan mendapatkan perwakilan yang akuntabel
dan demokratis. Ada tanggung jawab anggota dewan kepada
pemilihnya, anggota dewan akan selalu mewarat daerah pemilihannya,
sebab jika tidak dia tidak akan dipilih kembali. Berbeda dengan system
proporsional tertutup yang menyebabkan tidak ada hubungan
psikologis antara angota dewan dengan pemilihnya.
354
18. Bahwa pelembagaan partai politik adalah proses pemantapan partai politik
baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku maupun secara
kultural dalam mempolakan sikap dan budaya (the process by which the party
become established in terms of both integrated patterns on behaviour and of
attitude and culture) (Vicky Randal dan Lars Svasand, Randall, (2002).
Bentuk pelemahan pelembagaan partai politik dalam sistem proporsional
terbuka antara lain caleg yang terpilih dalam Pemilu tidak berperilaku dan
bersikap terpola untuk menghormati lembaga partai politik, karena merasa
yang menentukan terpilihnya bukan melalui kampanye yang diorganisir oleh
partai politik, melainkan karena mengkampanyekan dirinya sendiri.
19. Bahwa PARA PEMOHON menuduh system proposional terbuka menjadi
caleg yang terpilih tidak menghormati partai, karena merasa terpilih
bukan dari kerja partai tapi hasil keringatnya sendiri. Argumentasi ini
jelas tidak benar. Bukankah dalam UU pemilu partai diberikan
kewenangan pergantian antar waktu (PAW). Sudah banyak anggota
dewan yang di PAW karena dianggap tidak sejalan dengan garis partai.
20. Bahwa hal tersebut menyebabkan rendahnya loyalitas Caleg pada partai
politik dan akan berdampak pada krisis kewibawaan lembaga partai politik.
Hal ini terjadi Karena Caleg merasa Parpol hanya kendaraan dan yang
menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan lembaga partai politik.
Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik.
Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang
bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik. Hal
tersebut menyebabkan Partai politik tak memiliki akar yang stabil dalam
masyarakat. Jika partai politik mengakar kuat di masyarakat, maka
pergeseran atau perpindahan dukungan dari pemilu ke pemilu akan terjadi
secara terbatas karena partai mendapat dukungan stabil dari basis massa
pendukungnya.
21. Sistem proporsional terbuka melemahkan identitas kepartaian (Party
Identity/Party-ID) Ini adalah mengenai identitas yang bisa menguatkan
demokrasi. Identifikasi diri dengan partai adalah perasaan seseorang bahwa
partai tertentu adalah identitas politiknya. Survei nasional yang dilakukan oleh
Indikator Politik Indonesia pada bulan Februari 2021, menunjukkan bahwa
party identity masyarakat Indonesia rendah. Hal ini melahirkan fenomena anti
355
partai politik atau deparpolisasi (party dealignment). Deparpolisasi membuat
publik kehilangan kepercayaan terhadap partai (Roberto Biorcio dan Renato
Mannheimer, 1995,
22. Bahwa fenomena anti partai politik atau deparpolisasi berdampak buruk pada
Pemilu, yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centered
politics). Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada
caleg yang popular dan bermodal uang bukan pada kesamaan party-ID
(Ramlan Surbakti dalam Hasyim Asy'ari, 2019). Hal tersebut berdampak pada
partai politik yang tak lebih hanya menjadi sarana non-ideologis untuk meraih
kekuasaan. Padahal partai politik adalah organisasi demokratis bertujuan
untuk memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui penguasaan
struktur kekuasaan dan diperoleh melalui keikutsertaannya di dalam Pemilu
sebagaimana perintah konstitusi.
Sistem Proporsional Terbuka Menimbulkan Masalah Multidimensi
23. Sistem
proposional
terbuka
berdasarkan
suara
terbanyak,
telah
menimbulkan beberapa persoalan yang kompleks. Sistem ini memunculkan
"gambling atau perjudian yang mengakibatkan ekspektasi para calon anggota
legislative berlebihan dan terlalu merasa percaya diri akan terpilih pada
pemilihan umum. Hal ini mengakibatkan calon legislatif yang gagal
mengalami depresi hingga gangguan jiwa (https://www.bbc.com. 28 Mei
2019). Hal ini tentu menjadi kontradiktif dengan tujuan Pemilu yang bertujuan
mencari pemimpin yang berjuang dan mampu berpikir untuk masyarakat.
24. Bahwa ekses dari Pemilu juga melahirkan caleg yang tidak terpilih justru jadi
terlilit hutang, mengemis di pinggir jalan bahkan hendak jual ginjal di luar nalar
seorang yang seharusnya berpikir rasional (https://medan.tribunnews.com,
20 April 2019). Terdapat pula calon legislatif yang gagal terpilih melakukan
bunuh diri, yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
(detikcom, 19 Februari 2019).
25. Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
memicu konflik di internal antar calon anggota legislatif Partai Politik. Konflik
tersebut, dikarenakan adanya persaingan yang keras antar Calon Legislatif
di Internal Partai Politik, demi memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif.
Konflik tersebut juga terjadi secara fisik kearah kriminal seperti yang terjadi
dalam kasus Penganiayaan terhadap sesama calon legislatif di Surabaya-
356
Sidoarjo
berkaitan
dengan
perebutan
perolehan
suara.
(https://news.detik.com, tanggal 29 April 2019). Pidana penganiayaan akibat
Pemilu ini juga terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. (hukumparan.com, 18 Mei
2019).
26. Bahwa, PARA PEMOHON mendalilkan jika system proporsioanal
terbuka menjadi konflik internal partai meningkat. Yang menjadi
pertanyaan apakah system proporsional tertutup tidak berdampak
konflik internal? Bahwa, menurut PIHAK TERKAIT, system proporsional
tertutup juga berpotensi konflik internal, bukankah para kader berebut
mendapat nomor urut satu? Karena nomor urut satu prioritas terpilih
dari pada nomor urut dua dan seterusnya. Artinya, jika pikirannya
adalah konflik internal yang tidak sehat, maka dalam system apapun
konflik internal partai selalu ada. Yang terpenting adalah bagaimana
Undang-undang dan partai politik berperan meminimalisir konflik antar
kader partai masing masing.
27. Bahwa, menurut PIHAK TERKAIT, system proporsional terbuka lebih baik
dan berkeadilan karena.
a. system ini mendekatkan caleg kepada pemilih, karena jauh sebelum
pemilu berlangsung semua caleg dari nomor urut satu hingga
terakhir berlomba-loma mencari simpati kepada pemilih.
b. Setelah pemilu selesai, caleg yang terpilih selalu menyapa pemilih,
karena kuatir dalam pemilu ke depan agar tetap dipilih.
c. Dengan system proporsional terbuka kedaulatan rakyat benar-benar
terwujud, sebab rakyat bisa memilih caleg yang terbaik, meskipun
ada caleg nomor urut satu, tapi jika tidak dekat dengan pemilih dia
tidak dipilih oleh pemilih.
d. System ini menjadikan pemilih tidak memilih kucing dalam karung,
rakyat bisa melihat rekam jejak caleg, jika ada caleg yang mendekati
pemilih hanya menjelang pemilu untuk mencari simpati rakyat dia
akan kalah dengan caleg yang sudah lama membangun hubungan
dengan pemilih di dapilnya
e. Ada yang mengatakan system proporsional terbuka menjadikan
persaingan antar caleg tidak sehat. Menurut PIHAK TERKAIT,
system ini justru menguji para caleg untuk bersaing secara sehat,
357
jika ada anggapan yang tidak sehat, itu karena caleg tidak terbiasa
mendekatkan diri kepada warga, mereka terbiasa hidup elitis dan
takut kalah bersaing dengan caleg lainnya.
f. Bahwa,
ada
yang
menuduh
system
proporsional
terbuka
menyebabkan money politik masiff terjadi dimana-mana. Menurut
PIHAK TERKAIT, hal itu bukanlah sebuah alasan untuk merubah
menjadi system proporsional tertutup. Soal money politik adalah
mental koruptif yang terjadi di hampir semua lapisan masyarakat,
tentu ini menjadi musuh bersama yang harus dihilangkan.
Bukankah, perilaku koruptif elit politik yang akhirnya ditiru oleh
masyarakat di dalam pemilu saat memilih caleg?
28. Bahwa, fakta membuktikan dalam pemilu 2014 dan pemilu 2019 banyak
caleg yang bermodal duit besar kalah dengan caleg yang tidak bermodal
uang tapi dia rajin mendatangi pemilih. Ini adalah sebuah jawaban, bahwa
uang bukan segalanya dalam pemilu.
29. Bahwa,
menurut
PIHAK
TERKAIT,
system
proporsional
terbuka
menguntungkan semua partai politik dan semua caleg, sebab masing masing
partai calegnya bekerja keras mendapatkan suara, jika suara caleg tinggi
yang untung juga partai politiknya. Berbeda dengan system proporsional
tertutup yang kerja keras hanya caleg nomor urut satu, caleg lainnya tidur
karena menganggap kerja keras hanya menguntungkan caleg nomor urut
satu.
30. Bahwa, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali. Bahwa, langsung, dan bebas dan adil bukanlah sebuah
slogan dalam pemilu. Tapi ini adalah azas pemilu yang menjadi dasar sebuah
keberlangsungan pemilu yang demokratis.
31. Bahwa, langsung mempunyai makna, rakyat memiih wakilnya sendiri, dalam
system pemilu hak rakyat tidak boleh diwakilkan kepada partai politik.
Faktanya tidak ada ketentuan apapun yang menyatakan rakyat memberikan
mandat kepada partai untuk mendudukkan wakilnya. Tugas partai adalah
memberikan pilihan kader-kader terbaik untuk dicantumkan dalam kertas
surat suara, soal siapa yang terpilih menjadi hak rakyat yang menentukan
dalam pilihannya.
358
32. Bahwa, bebas dalam ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD bermakna, rakyat
bebas menentukan siapa-siapa yang berhak duduk diparlemen, rakyat bebas
menilai caleg mana yang selama ini benar benar memperjuangkan aspirasi
rakyat. Rakyat bebas menilai caleg mana yang hanya melakukan percitraan
mendekati pemilu, bebas menilai a quo ditentukan saat mencoblos dalam
pemilu.
33. Bahwa, makna adil dalam ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD adalah, bahwa
semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir mempunyai
peluang yang sama menyampaikan program kerja ke rakyat. Adil bermakna
bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama untuk bisa duduk diparlemen, tanpa ada
diskriminasi nomor terkait nomor urut, semuanya dikembalikan kepada rakyat
untuk memilih caleg yang terbaik.
34. Bahwa, dari ketentuan di atas, jelas sekali jika system proporsional terbuka
bukan sebuah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal
policy), tapi memang sudah ditegaskan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama untuk terpilih, tidak boleh partai politik
memangkas hak rakyat menjadi hak partai politik di dalam menentukan
kemenagan calon anggota legislatif.
35. Bahwa, pada tanggal 8 Januari 2022 8 pimpinan Partai politik seperti
DEMOKRAT, GOLKAR, NASDEM, PAN, PPP, PKS, PKB minus GERINDRA
tidak bisa hadir. Semua pimpinan parpol ini sepakat dan mendukung system
proporsional terbuka. Ini menunjukkan mayoritas partai politik sebagai
peserta pemilu saja menghendaki system proporsional terbuka, sehingga
tidak ada alasan apapun untuk mengubah dari system proporsional terbuka
menjadi proporsional tertutup.
36. Bahwa, PARA PEMOHON tidak pernah membaca secara seksama dalil-dalil
kenapa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 mengabulkan permohonan
PIHAK TERKAIT. Bahwa, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor
22-24/PUU-VI/2008 halaman 104-105 menyatakan;
•
Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang
359
diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut
juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu
membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka,
rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif
yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa
yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan
rakyat paling banyak;
•
Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping
memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya,
juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga
untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat
yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang
tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena
kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan
kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya
dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan
demikian, konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat
berimbas kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai
dengan prinsip- prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab;
•
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah
calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau
menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30%
(tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih
kecil jika yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih
dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta
Pemilu adalah inkonstitusional.
•
Inkonstitusional
karena
bertentangan
dengan
makna
substantif
kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan dikualifisir
bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas
360
kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan
mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif akan benar-
benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang
calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrim
terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang
mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya
lebih kecil;
•
Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada
saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga menjadi adil pula jika
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi
hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat
menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan
perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing;
•
Hal tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan
rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika
yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai
pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan cara seperti itu;
•
Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan
pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon
terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang
mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar
nomor urut terkecil yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap
pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan
nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg. Memberlakukan
ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan
nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai
dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih
berdasarkan jumlah suara terbanyak;
37. Bahwa, jika dicermati dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, soal
system proporsional tertutup dan terbuka jelas bukan soal pilihan kebijakan
pembentuk Undang-Undang, teapi ini soal kedaulatan rakyat. Inkonstitusional
361
karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat. Hal
tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak
rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan
anggota legislatif akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan
keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh
berbeda secara ekstrim terpaksa calon yang mendapat suara banyak
dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat
suara kecil nomor urutnya lebih kecil;
38. Bahwa, oleh karena itu menurut PIHAK TERKAIT bahwa system proporsional
terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353
ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal
422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
39. Bahwa, justru system proporsional tertutup sebagaimana didalilkan oleh
PARA PEMOHON bertentangan dengan hakekat kedaulatan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (1) UUD
1945.
40. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal
420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak merugikan hak hak konstitusional PARA
PEMOHON dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 1
ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Petitum
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pihak Terkait memohon agar
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait seluruhnya;
2. Menyatakan:
Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386
ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3)
Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
362
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.21]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Muhammad Sholeh telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT-1 dan bukti PT-2, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2
Bukti PT-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
[2.22]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di
Mahkamah pada tanggal 7 Maret 2023 dan didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar.” Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1), yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
2. Bahwa dalam undang-undang pembentukannya, yakni Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK”) kembali ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1), yakni
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
363
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan “Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa Keterangan Pihak Terkait a quo diajukan terhadap Permohonan
Pengujian Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424
ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) yang senyatanya tergolong
sebagai
peraturan
perundang-undangan
berbentuk
undang-undang.
Sebagaimana telah dijabarkan oleh angka 1 dan 2 di atas, dapat diketahui
bahwa pengujian atas peraturan perundang-undangan berbentuk undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, jelaslah
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa dan
memutus Keterangan Pihak Terkait a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
4. Bahwa UU MK, pada Pasal 51 ayat (1) menyatakan, “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang,” di antaranya adalah “perorangan warga
negara Indonesia” dan “badan hukum publik atau privat”. Dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor Tahun 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang khususnya Pasal 6 ayat (1)
disebutkan bahwa, “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c yaitu: … c. badan hukum publik atau badan hukum privat….”
Kemudian ayat (2) ketentuan Pasal tersebut menyebutkan, “Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan
364
langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok
Permohonan.” Selanjutnya di Pasal 26 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa,
“Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara
langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.”
5. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di awal, Pihak Terkait adalah partai
politik yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 5 November 1998
tentang Anggaran Dasar “Partai Bulan Bintang”, yang dibuat oleh Anasrul
Jambi, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Pengumuman Nomor:
M.UM.06.08-77 tanggal 16 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan
Pengesahan Partai Politik. Selanjutnya pada tahun 2020, Pihak Terkait
mengalami perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga melalui
Akta Nomor 40 tanggal 29 Januari 2020 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Hasil Ketetapan Muktamar V Partai Bulan Bintang,
yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., notaris di Jakarta yang kemudian
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Keputusan Nomor M.HH–05.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan
Bintang tanggal 5 Februari 2020.
6. Bahwa Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir ditetapkan dengan Akta
Nomor 14 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi 1441-
1446 H/2019-2024 M, yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., notaris di
Jakarta Selatan, yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2022
tanggal 16 Maret 2022 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446
H/2019-2024 M. Dalam Kepengurusan yang terbaru Partai Bulan Bintang
diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan
Sekretaris Jenderal Ir. Afriansyah Noor, M.Si., masing-masing menjadi
prinsipiel dalam Keterangan Pihak Terkait a quo.
365
7. Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) telah ditegaskan, “Peserta
Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.” Pihak
Terkait sendiri adalah partai politik yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan
sebagai peserta dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif)
tahun 2024 nanti sebagaimana telah ditetapkan oleh KPRU RI berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Lokal
Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (“Keputusan KPU
518”).
8. Bahwa meski telah lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024, Pemohon
bukanlah partai yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu Anggota
DPR Tahun 2014 dan 2019 sehingga dalam dua periode Pemilihan Umum
tersebut Pihak Terkait tidak memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR. Pihak
Terkait jelaslah bukan salah satu dari sekian partai politik yang turut terlibat
dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6109). Dengan begitu, Pihak Terkait jelas bukanlah partai
politik yang dikecualikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008, Nomor 73/PUUXII/2014, dan Nomor 85/PUU-
XII/2014, karena Pihak Terkait tidak ikut mengambil bagian dalam
pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan pengesahan
undang-undang pemilihan umum a quo, sehingga Pihak Terkait tidak pernah
kehilangan kepentingan hukum untuk melakukan pengujian dan karenanya
tetap berkedudukan hukum untuk mengajukan Keterangan a quo.
9. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan
pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan
366
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang,
yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak
konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu
undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan mengenai
pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6109) dilakukan oleh anggota-anggota DPR periode tahun 2014
sampai dengan tahun 2019. Kendati bukan sebagai partai politik yang ikut
melakukan pembahasan, penyusunan, dan pengambilan keputusan
pengesahan atas undang-undang a quo, akan tetapi Pihak Terkait tetap
terdampak dengan berlakunya undang-undang tersebut karena pelaksanaan
Pemilu Anggota DPR dan DPRD (pemilu legislatif) tahun 2024 tetap akan
berlandaskan pada undang-undang tersebut dan Pihak Terkait sendiri telah
ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU 518.
11. Bahwa atas dasar itu, semua ketentuan-ketentuan pasal dalam undang-
undang pemilihan umum mengenai pemilihan umum tahun 2024 tentulah
mengikat Pihak Terkait secara langsung tidak terkecuali pasal-pasal yang
sedang dimohonkan diuji oleh Pemohon dalam Perkara a quo, yakni
ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424
ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109), menyatakan sebagai berikut:
367
Pasal
Bunyi Pasal
Pasal 168 ayat (2)
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
dilaksanakan
dengan
sistem
proporsional
terbuka.”
Pasal 342 ayat (2)
“Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota memuat tanda gambar partai
politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap, daerah
pemilihan.”
Pasal 353 ayat (1) huruf b
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan
dengan cara: … mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota.”
Pasal 386 ayat (2) huruf b
“Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dinyatakan sah apabila: … tanda
coblos pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
berada pada kolom yang disediakan.”
Pasal 420 huruf c dan d
“Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
dilakukan dengan ketentuan: … c. hasil
pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf
b diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak; d.
nilai
terbanyak
pertama
mendapat
kursi
pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi
kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi
ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di
daerah pemilihan habis terbagi.”
Pasal 422
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai
Politik
Peserta
Pemilu
didasarkan
pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak yang diperoleh masing-masing
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara.”
Pasal 424 ayat (2)
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya dengan tembusan kepada
calon terpilih yang bersangkutan.”
368
Pasal
Bunyi Pasal
Pasal 426 ayat (3)
“Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan
tersebut berdasarkan perolehan suara calon
terbanyak berikutnya.”
12. Bahwa kerugian-kerugian konstitusional yang dirasakan oleh Para Pemohon
terutama mengenai konstitusionalitas pemilihan dengan sistem proporsional
terbuka dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353
ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal
422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun
2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) pada dasarnya juga ikut
dirasakan oleh Pihak Terkait. Sebagai partai politik yang telah berdiri sejak
tahun 1998 dan telah mengalami 4 (empat) kali pemilihan umum dengan
sistem proporsional terbuka, Pihak Terkait merasakan betul terkikisnya
kedudukan dan kewenangan Pihak Terkait sebagai Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik Bulan Bintang dalam mengatur dan menjalankan agenda-
agenda pemilihan umum. Dengan diserahkannya keputusan pemilihan pada
suara terbanyak, Pihak Terkait tidak dapat berperan banyak dalam mengatur
dan mengontrol kader-kader berkualitas baik dan ideologis untuk dapat
duduk di pos-pos jabatan yang diperebutkan.
13. Bahwa Pihak Terkait bukannya tidak mendukung optimalisasi kedaulatan
rakyat dengan menjadikan suara terbanyak sebagai penentu keterpilihan.
Akan tetapi niat awal memperkuat kedudukan pemilih agar dapat mengenal,
memilih sendiri, dan mengontrol kandidatnya itu ternyata tidak terpenuhi dan
bahkan telah bergeser jauh. Yang terjadi bukanlah penguatan kemampuan
dan kontrol pemilih terhadap kandidat, tetapi sebaliknya “penguatan kandidat
secara tidak wajar” atau “candidate heavy”. Ketakutan para pembuat undang-
undang mengenai akan berkurangnya kualitas hak politik apabila
diberlakukan sistem proporsional tertutup ternyata melahirkan sistem
monster yang baru berupa partai yang dikuasai oleh kandidat atau “candidate
driven party” dan diikuti praktik money politics masif yang dilakukan oknum
369
kandidat atau “candidate driven money politics”. Semua terjadi tanpa bisa
dikontrol dan ditindak secara efektif oleh partai.
14. Bahwa sebagai partai politik berideologi Islam moderat, Pihak Terkait
memiliki program-program ideologis yang dijalankan oleh kader-kader Pihak
Terkait sehingga kader-kader Pihak Terkait dapat dikenal kiprahnya dalam
koridor representasi Partai Bulan Bintang. Alih-alih memfokuskan pada kiprah
ideologisnya, sistem proporsional terbuka yang dilekatkan dengan suara
terbanyak telah mengalihkan perhatian kader-kader partai termasuk Pihak
Terkait untuk menjadi pragmatis melakukan segala cara mengejar suara
terbanyak agar dapat terpilih. Sistem suara terbanyak telah membuat
pemilihan umum menjadi ladang yang mudah bagi figur kader populer dan
terkenal untuk terpilih, dan menjadikannya ladang yang sulit bagi figur kader
yang ideologis dan berkualitas namun tidak populer. “Game play” suara
terbanyak ini juga turut merusak mindset pemilih untuk sebatas memilih orang
yang dikenal atau terkenal saja tanpa peduli apakah kandidat yang dipilih itu
punya kapasitas atau mampu bekerja. Sebagai peserta pemilihan umum,
Pihak Terkait dirugikan karena rusaknya kualitas Pemilu karena berpangkal
pada penerapan sistem proporsional terbuka yang telah melenceng dari
tujuannya.
15. Bahwa atas dasar itu permintaan yang diajukan Para Pemohon dalam
petitum permohonannya yang meminta Mahkamah memberikan putusan
sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil
Para Pemohon;
2) Menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3) Menyatakan frasa “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
370
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai “sistem proporsional tertutup”;
4) Menyatakan frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”
pada Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 342 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
berbunyi “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1)
huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik”;
5) Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota” pada Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sehingga Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pemberian
suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik”;
6) Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan” pada
Pasal 386 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 386 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum berbunyi, “Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
371
DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: tanda coblos pada
nomor atau tanda gambar partai politik”;
7) Menyatakan frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hasil pembagian
sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor
urut”;
8) Menyatakan Pasal 420 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat secara bersyarat;
9) Menyatakan frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada
surat suara” pada Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 422
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
berbunyi, “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan
pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan”;
10) Menyatakan frasa “dengan tembusan kepada calon terpilih yang
bersangkutan” pada Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
372
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 424
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum berbunyi, “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu sesuai dengan tingkatannya”;
11) Menyatakan frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya” pada Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum berbunyi, “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari
daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah
pemilihan tersebut”;
12) Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Terkait yakini akan memperbaiki “game play” pemilihan umum menjadi
lebih baik dari sebelumnya. Partai-partai termasuk Pihak Terkait akan
didorong untuk bertarung produk dengan mengusung kader terbaik dan
mampu bekerja, bukan sekadar populer atau terkenal saja tanpa jelas
kapasitasnya. Partai politik termasuk Pihak Terkait akan kembali diperkuat,
berupaya aspiratif, fokus, berorientasi pada kaderisasi, dan ideologi partai,
serta akuntabel sehingga kualitas parlemen di Indonesia menjadi lebih baik
dan penyelenggaraan pemerintahan dengan sistem presidensial akan lebih
efektif dan optimal. Dengan demikian, dengan dibatalkannya ketentuan
pasal-pasal a quo maka kerugian konstitusional Pihak Terkait dipastikan tidak
akan atau tidak pernah lagi terjadi.
16. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 hingga angka 15 di atas, maka jelaslah
terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional yang menimpa Pihak Terkait dengan Pengujian Pasal 168 ayat
(2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf
373
b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang diajukan pengujian oleh para Pemohon. Atas hal itu, Pihak
Terkait jelas memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Keterangan Pihak Terkait atas permohonan pengujian yang diajukan para
Pemohon a quo.
IV. ARGUMENTASI YURIDIS POKOK PERMOHONAN
IV.1 KETENTUAN PASAL 168 AYAT (2), PASAL 342 AYAT (2), PASAL 353
AYAT (1) HURUF B, PASAL 386 AYAT (2) HURUF B, PASAL 420
HURUF C DAN D, PASAL 422, PASAL 424 AYAT (2), PASAL 426 AYAT
(3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN
UMUM
MENYANGKUT
PENERAPAN
SISTEM
PROPORSIONAL
TERBUKA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
1945
KARENA
MELEMAHKAN/MEREDUKSI
FUNGSI
PARTAI
POLITIK,
MELEMAHKAN
KAPASITAS
PEMILIH,
DAN
MENURUNKAN
KUALITAS PEMILIHAN UMUM
17. Bahwa pada bagian Argumentasi Yuridis Pokok Permohonan a quo,
Pihak Terkait akan menguraikan aspek-aspek yuridis yang mendasari
pertentangan objek pengujian dalam Permohonan para Pemohon
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (“UUD NRI Tahun 1945”). Untuk itu pada bagian ini pula Pihak
Terkait akan menguraikan bahwa ketentuan Pasal 168 Ayat (2), Pasal
342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) Huruf B, Pasal 386 Ayat (2) Huruf B,
Pasal 420 Huruf C Dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut “Ketentuan Pasal Yang Mengatur
Sistem Proporsional Terbuka” secara nyata telah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 karena menghalangi pemenuhan
jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik,
melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilihan
374
umum. Ketiga argumentasi tersebut akan diuraikan secara terperinci
sebagai berikut:
A. KETENTUAN PASAL YANG MENGATUR PENERAPAN SISTEM
PROPORSIONAL TERBUKA MELEMAHKAN/MEREDUKSI FUNGSI
PARTAI POLITIK
18. Bahwa Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
telah
menegaskan
bahwa,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.” Penegasan kedaulatan berada di tangan
rakyat itu memastikan bahwa negara Indonesia adalah murni negara
demokrasi yang disusun, diisi, dan dijalankan sendiri oleh warga
negaranya. Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu
dan tidak pula oleh segolongan dinasti yang hanya mewariskan
kekuasaan kepada garis keturunannya saja secara turun temurun.
Setiap rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi
untuk
menyusun,
mengisi,
dan
menjalankan
roda
pemerintahan. Namun, meskipun kedaulatan itu berada di tangan
rakyat, luasnya wilayah dan kompleksnya urusan pemerintahan di
seluruh pelosok tanah air menjadikannya tidak mungkin bagi 270 (dua
ratus tujuh puluh juta) lebih rakyat Indonesia untuk menjalankan roda
pemerintahannya secara langsung. Mau tidak mau roda pemerintahan
harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena memang
mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Untuk itulah
diterapkan sistem perwakilan.
19. Bahwa setelah menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat,
ketentuan Pasal 1 ayat (2) melanjutkan dengan mengatakan bahwa
kedaulatan itu “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar itu dijelaskan oleh
ketentuan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, yakni dilakukan lewat
suatu mekanisme yang disebut dengan Pemilihan Umum (“Pemilu”).
Pemilu dijalankan dalam rangka menjalankan sistem perwakilan tadi,
di mana 270 (dua ratus tujuh puluh juta) lebih rakyat Indonesia
diberikan kesempatan untuk memilih langsung wakil-wakilnya. Dalam
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) disebutkan bahwa, “Pemilihan Umum
375
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.” Pada ayat (2) nya dijabarkan apa saja pos
jabatan yang dipilih, yakni jabatan itu adalah jabatan “anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Sementara itu pada
ketentuan ayat (3), UUD NRI Tahun 1945 kita kembali menegaskan
bahwa yang ikut kontestasi dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD
adalah partai politik, yakni “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.” Begitu pun Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden juga sama. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) menegaskan bahwa,
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai
Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
20. Bahwa dengan menghubungkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilakukan dengan Undang-Undang Dasar, yang oleh ketentuan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) telah
ditegaskan bahwa kedaulatan itu dilaksanakan melalui Pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut
ketentuan tersebut pula ditegaskan (selain Pemilu anggota DPD)
diikuti oleh peserta partai politik. Maka dari ketentuan tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa dalam urusan pelaksanaan kedaulatan
rakyat, Undang-Undang Dasar menempatkan partai politik dalam
posisi yang dominan. Partai politik-lah yang berkontestasi, bukan
rakyat yang berkontestasi secara langsung. Tanpa ada kepesertaan
partai politik dalam Pemilu, tidak akan pernah ada penyaluran
kedaulatan. Tanpa ada penyaluran kedaulatan itu maka tidak akan
pernah ada wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk menjalankan roda
pemerintahan, yang pada akhirnya ketiadaan partai politik dalam
kontestasi Pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.
21. Bahwa atas dasar itulah eksistensi dan peran sentral partai politik
menjadi ciri kuat dari negara-negara modern. Saking pentingnya posisi
partai politik sebagai wadah untuk mengisi keberlanjutan roda
376
pemerintahan, dapatlah dikatakan partai politik telah menjadi ciri dari
negara hukum modern saat ini. Melalui partai politik-lah setiap warga
negara membagi, menyalurkan, dan mengembangkan gagasan dan
aspirasi
tentang
perbaikan-perbaikan.
Miriam
Budiarjo
telah
memaparkan serangkaian fungsi penting darinya. Menurutnya partai
politik menjalankan beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai
“sarana komunikasi politik”, sebagai “sarana partisipasi politik” dan
sebagai sarana “rekrutmen politik”. Sebagai sarana komunikasi, partai
politik adalah komunikator atau penyampai informasi politik dari
pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya dari masyarakat
kepada pemerintah. Sebagai sarana partisipasi, partai politik berperan
membuka kesempatan, mendorong, dan mengajak masyarakat
menggunakan partai politik sebagai saluran masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses politik yang akan mempengaruhi nasib
orang banyak. Sebagai sarana rekrutmen, partai politik berperan
sebagai sarana menyeleksi dan merekrut kandidat-kandidat kompeten
untuk pos-pos jabatan penting untuk menjalankan roda pemerintahan.
22. Bahwa penegasan tentang pentingnya kedudukan partai politik juga
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 (“UU Parpol”). Dalam Ketentuan Pasal 10 ditegaskan
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Partai Politik. Dalam ayat (1)
disebutkan Tujuan Umum Partai politik antara lain untuk “mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, “menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia”,
“mengembangkan
kehidupan
demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, serta “mewujudkan
kesejahteraan rakyat Indonesia”. Sementara dalam ayat (2)
ditegaskan tujuan khusus dari partai politik yakni untuk “mewujudkan
partisipasi
politik
anggota
dan
masyarakat
dalam
rangka
penyelenggaraan
kegiatan
politik
dan
pemerintahan”,
“memperjuangkan
cita-cita
Partai
Politik
dalam
kehidupan
377
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” serta “membangun etika
dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara”.
23. Bahwa selain tujuan umum dan khusus, fungsi partai politik juga telah
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Parpol, yakni antara
lain sebagai sarana untuk “pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar
akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara”, sebagai sarana “penciptaan iklim yang
kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat”, sebagai sarana “penyerap, penghimpun,
dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara”, sebagai sarana “partisipasi politik
warga negara Indonesia” dan sebagai sarana “rekrutmen politik dalam
proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan
memperlihatkan kesetaraan dan keadilan gender”.
24. Bahwa berdasarkan seluruh jaminan UUD NRI Tahun 1945 yang
dituangkan lebih lanjut dalam undang-undang tentang partai politik
(UU Parpol) yang telah memerinci pula tujuan dan fungsi partai politik,
maka tidak dapat dibantah lagi bahwa kedudukan partai politik adalah
sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Partai politik menjadi
wadah bagi rakyat dalam menggunakan dan menyalurkan hak
politiknya untuk berserikat dan berkumpul. Melalui partai politik-lah
kedaulatan rakyat itu dilaksanakan, sehingga dapat pula disimpulkan
partai politik adalah pelaku langsung dari kedaulatan rakyat itu sendiri.
Sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, ketiadaan partai politik
dalam kontestasi Pemilu pada akhirnya akan menghentikan
keberlanjutan negara demokrasi dan secara langsung meniadakan
negara demokrasi itu sendiri. Eksistensi partai politik adalah conditio
sine qua non, atau keadaan yang harus ada demi kelangsungan hidup
negara demokrasi itu sendiri.
25. Bahwa dengan begitu besar dan dominannya peran partai politik bagi
negara demokrasi menjadi terdengar aneh ketika partai politik
direduksi perannya sekadar sebatas pengusung kandidat saja dan
378
tidak memiliki peran sama sekali untuk menentukan/memutuskan
siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan
politik yang diperebutkan. Berlakunya ketentuan Pasal 168 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari
posisinya selaku kontestan pemilihan umum yang memiliki program
dan kader-kader yang bertindak untuk dan atas nama nilai-nilai
perjuangannya yang telah dijamin oleh konstitusi untuk itu, menjadi
hanya sekedar promotor yang keberhasilan atau keterpilihan dari
kader yang diusungnya itu 100% (seratus persen) ditentukan oleh
suara terbanyak pemilih.
26. Bahwa pergeseran hak untuk menempatkan kandidat atau the right to
place the candidate dari partai politik kepada kuantitas suara pemilih
(suara terbanyak) ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan
rakyat yang diatur oleh ketentuan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A
ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 telah menegaskan bahwa kedaulatan yang berada di
tangan rakyat itu tidaklah dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia,
melainkan dilaksanakan menurut cara yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar, yang oleh ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan
oleh partai politik melalui kepesertaannya di pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan ditegaskan bahwa partai politik-lah pemain utama (peserta)
dalam pemilihan umum, maka ketika jumlah suara yang diperoleh telah
mencukupi syarat untuk itu, sudah selayaknya partai politik diberikan
peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan
ditentukan duduk di pos jabatan terpilih.
27. Bahwa penyerahan keputusan keterpilihan kepada suara terbanyak
dalam 4 (empat) kali pemilihan umum telah menampilkan banyak sisi
gelap (dark side) dari sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional
terbuka yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak antara pemilih
dan kandidat wakil rakyat ternyata memunculkan ekses negatif yang
379
melemahkan posisi partai politik. Partai politik tidak lagi fokus mengejar
fungsi asasinya sebagai sarana penyalur, pendidikan, dan partisipasi
politik yang benar. Partai tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas
program-programnya yang mencerminkan ideologi partai melainkan
sekadar fokus untuk mencari kandidat-kandidat yang dapat menjadi
magnet untuk meraih suara terbanyak. Di sinilah letak pelemahan
partai politik itu terjadi secara struktural. Partai tidak lagi fokus
membina kader-kader muda secara serius untuk kepentingan jangka
panjang ideologi partai melainkan fokus mencari jalan pintas dengan
memburu kader-kader popular dan berkemampuan finansial untuk
mendanai kebutuhan partai. Kader-kader terbaik yang ideologis, punya
kapasitas untuk bekerja namun tidak begitu populer perlahan-lahan
tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan oleh figur-figur terkenal
yang nyatanya kadang belum tentu bisa bekerja.
28. Bahwa keterpilihan lewat suara terbanyak yang diusung oleh sistem
proporsional terbuka secara langsung telah mengubah medan
permainan atau “game play” pemilihan umum yang seharusnya
menjadi medan pertarungan program, gagasan atau ide, menjadi
pertarungan orang-orang terkenal dan berkemampuan finansial.
Dikarenakan kader terkenal dan berkemampuan finansial ini menjadi
magnet bagi partai dalam meraih suara terbanyak, maka tidak jarang
partai tidak mampu atau bahkan ragu untuk melakukan pembinaan
dalam bentuk pengawasan atau kontrol atau bahkan sekadar
melakukan penindakan untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran
yang dilakukan kader-kader populer dan berkemampuan finansial
tersebut semata karena basis massa besar dan kemampuan finansial
di baliknya yang sewaktu-waktu dianggap dapat merugikan
kepentingan partai apabila sang kader beralih kepada partai lain.
Akibatnya, partai maju mundur dalam melakukan pembinaan dan
menjalankan fungsinya.
29. Bahwa akibat berlakunya sistem suara terbanyak itu tidak hanya
menurunkan kualitas wakil rakyat yang terpilih nantinya. Partai politik
pun ikut menurun kualitasnya. Itulah di antara alasan mengapa partai-
partai kita hari ini baik besar maupun kecil tidak memiliki banyak kader
380
yang mumpuni, bahkan tidak jarang suatu partai bukan menjagokan
kandidatnya sendiri malah menjagokan kandidat yang masih berstatus
kader partai lain. Bahkan hari ini ada banyak kandidat-kandidat yang
diusung partai ternyata berasal dari golongan apartisan atau bukan
anggota dan pengurus partai politik. Walau sejatinya aneh, namun
fenomena ini sudah dianggap biasa hari ini. Padahal hal ini jelas
menunjukkan penyakit kronis yang sedang menjangkiti partai-partai
politik kita hari ini. Kenyataan dari fenomena itu adalah bahwa partai-
partai politik kita hari ini terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan
baik sehingga tidak mampu menghasilkan figur-figur yang layak
mereka usung sendiri. Penyakit yang melemahkan partai ini tentunya
buruk bagi partai politik untuk jangka panjang dan tentunya buruk pula
bagi kualitas demokrasi kita.
30. Bahwa serangkaian kelemahan-kelemahan partai politik di atas terjadi
karena power to place the candidate telah digeser dari partai kepada
suara terbanyak. Dengan kata lain semua kelemahan-kelemahan
partai secara struktural itu disebabkan karena sistem proporsional
terbuka
yang
ternyata
telah
melenceng
dari
tujuan
awal
penerapannya. Karena itu, telah muncul kebutuhan konstitusional
untuk kembali menguatkan partai politik yang selama ini sebetulnya
telah ditegaskan peran dan fungsinya oleh Undang-Undang Dasar.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Parpol bahkan menegaskan bahwa,
”fungsi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
secara konstitusional,” artinya apabila memang sistem proporsional
terbuka yang saat ini diberlakukan telah membuat partai politik tidak
dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang telah diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar, maka beralasan menurut hukum agar
ketentuan-ketentuan Pasal Yang Mengatur Sistem Proporsional
Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tersebut diperbaiki dan dikembalikan kepada makna
yang benar menurut UUD NRI Tahun 1945.
B. KETENTUAN PASAL YANG MENGATUR PENERAPAN SISTEM
PROPORSIONAL TERBUKA MELEMAHKAN KAPASITAS PEMILIH
381
31. Bahwa selain melemahkan partai politik secara struktural karena partai
tidak lagi fokus kepada produknya berupa program, gagasan, dan ide-
ide perbaikan, partai juga menjadi semakin tidak ideologis dan menjadi
semakin pragmatis karena hanya dijadikan batu loncatan bagi kader-
kader untuk sekadar mencapai karier politik pribadinya sehingga
mudah bagi kader berpindah dari satu partai ke partai lain.
Pemberlakuan sistem proporsional terbuka ternyata ikut memperburuk
kapasitas pemilih kita. Para pemilih semakin tidak terdidik secara
politik dan semakin tidak sadar untuk apa fungsi hak pilih yang ada di
tangannya itu, serta seberapa penting hak pilih itu bagi keberlanjutan
bangsa dan negara kita. Para Pemilih kita bahkan tidak tahu
bagaimana cara terbaik mempergunakan hak pilih itu, terutama untuk
kandidat yang seperti apa hak pilih itu bisa ia berikan. Betulkah hak
pilih mereka itu setara nilainya dengan amplop atau bingkisan
sembako sehingga bisa digadaikan dengan begitu mudahnya? Pemilih
kita hari ini, masih seperti itu kondisinya.
32. Bahwa sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan
menguatkan kapasitas pemilih di mana pemilih diharapkan dapat
mengenal nama-nama dan sosok dari kandidat-kandidat yang
disediakan di kertas suara ternyata tidak sesuai apa yang diharapkan.
Indikatornya mudah saja, mintalah kepada para pemilih untuk
menyebutkan kurang dari 5 (lima) saja anggota-anggota DPR yang
saat ini terpilih, terutama yang dari Dapilnya masing-masing. Ternyata
meskipun telah dibuat se-terbuka mungkin, para Pemilih kita tetap
berjarak dengan kandidat-kandidat yang mereka pilih. Sistem
Proporsional Terbuka gagal membangun hubungan yang erat antara
para anggota Dewan dengan konstituennya. Meski tujuan diadakan
ketentuan tersebut adalah agar konstituen dapat mengontrol kinerja
kandidat yang terpilih, nyatanya jangankan mengontrol dan
mengawasi, kenal saja tidak. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sistem
proporsional terbuka lah penyebabnya.
33. Bahwa keterpilihan suara terbanyak yang diusung sistem proporsional
terbuka Ketika diterapkan telah mengubah “game play” Pemilu dari
pertarungan produk (program, gagasan, dan ide) berubah menjadi
382
pertarungan kandidat yang populer. Masing-masing pihak baik partai,
kandidat, maupun pemilih merespons sistem proporsional terbuka
secara keliru. Partai merespons sistem suara terbanyak dengan
mencari dan mengusung sebanyak-banyaknya kader populer untuk
menjadi magnet suara. Sistem proporsional terbuka mempermudah
keterpilihan kandidat populer meski minim kapasitas dan mempersulit
kader ideologis yang berkapasitas namun tidak populer. Kader-kader
yang tidak atau kurang populer ini juga merespons sistem proporsional
terbuka dengan mengupayakan segala macam cara untuk membuat
dirinya populer agar menjadi magnet suara. Jadi, para kandidat bukan
fokus membuat karya program, gagasan dan ide perbaikan, melainkan
sibuk memoles dirinya saja. Sementara pemilih kita tidak kalah
kelirunya, ikut terbawa pengaruh penyakit keterkenalan kandidat itu,
sehingga ketika sampai di bilik suara pemilih kita hanya sekadar
memilih kandidat yang terkenal atau yang ia kenal (kerabat atau
keluarga) tanpa memastikan apakah kandidat tersebut punya
kapasitas untuk bekerja.
34. Bahwa pada titik inilah Pihak Terkait hendak mengatakan, sistem
proporsional terbuka sebetulnya juga melemahkan pemilih kita secara
struktural. Para Pemilih yang semestinya mendapatkan pendidikan
politik dari partai dan kandidat-kandidat yang diusungnya, namun
karena keduanya tidak lagi fokus lagi menjual program, gagasan dan
ide, maka pengetahuan pemilih tentang Pemilu hanyalah sebatas
ajang memilih orang populer atau orang dekat tanpa merasa perlu
memastikan apakah kandidat tersebut punya kapasitas untuk bekerja.
Pemilih kita hari ini betul-betul dibuat lemah secara struktural dan tidak
melakukan peran kedaulatan yang ada padanya sebagaimana
mestinya.
35. Bahwa untuk menjadi perhatian Yang Mulia Mahkamah, maka dari
kelemahan-kelemahan itu akhirnya kita dapat memahami bahwa carut
marutnya dunia politik kita hari ini bukan saja salah partai politik dan
kader-kadernya, tetapi juga disebabkan oleh lemahnya para pemilih.
Benarlah ungkapan orang yang selama ini sering kita dengar yang
mengatakan, “Wakil rakyat kita hari ini adalah cerminan dari para
383
pemilihnya.” Tidak optimalnya lembaga perwakilan atau tidak
berkualitasnya para wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah
akibat kesalahan para pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya
semaksimal mungkin. Semua disebabkan karena “game play”
Pemilunya adalah pertarungan kandidat terkenal, maka para pemilih
kita akhirnya juga tenggelam dalam “mindset” sekadar memilih kader
yang terkenal atau orang dekat yang ia kenal saja, bukan memilih
kandidat yang berkapasitas dan mampu bekerja. Padahal Islam sendiri
telah menegaskan melalui hadis Nabi Muhammad S.A.W yang
mengatakan, “Serahkanlah urusan kepada ahlinya, jika tidak
tunggulah kehancuran.” Tidak pernah ada narasi agar menyerahkan
urusan kepada orang-orang populer atau orang yang kita kenal.
Kapasitas dan kemampuan bekerja itulah yang dibutuhkan bangsa dan
negara ini karena kemampuan itulah yang akan memperbaiki
keadaannya. Sementara kepopuleran kandidat wakil rakyat hanyalah
bungkus atau kulit luar saja dan bukan hal itu yang akan membuat roda
pemerintahan bekerja.
36. Bahwa telah nyata sistem proporsional terbuka melemahkan kapasitas
pemilih sehingga tidak menggunakan hak pilihnya secara optimal.
Lemahnya kapasitas pemilih ini dapat saja diperbaiki sepanjang partai
dan kader-kadernya fokus bertarung produk (program, ide, dan
gagasan) serta menjalankan fungsi partai dengan benar. Satu-satunya
jalan agar memperbaiki keadaan partai dan kadernya itu adalah
dengan mengubah “game play” Pemilu dari pertarungan kandidat
populer untuk kembali menjadi pertarungan produk dengan cara
mengganti sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional
tertutup. Dengan menguatkan partai dan kader-kadernya tersebut,
pada akhirnya pemilih akan ikut terbangun kapasitasnya. Pemilih kita
akan mendapatkan pendidikan politik yang baik serta memiliki
keberlimpahan kandidat-kandidat yang berkapasitas untuk dipilih
sebab partai-partai telah meninggalkan perburuan kader populer dan
fokus menaikkan kualitas kader-kadernya sendiri untuk diusung dalam
Pemilu.
384
37. Bahwa oleh karena telah nyata sistem proporsional terbuka
melemahkan kapasitas pemilih maka beralasan menurut hukum agar
ketentuan-ketentuan Pasal Yang Mengatur Sistem Proporsional
Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tersebut diperbaiki dan dikembalikan kepada makna
yang benar menurut UUD NRI Tahun 1945 yang selengkapnya akan
Pihak Terkait tuangkan pada bagian Petitum Pihak Terkait dari
Keterangan Pihak Terkait.
C. KETENTUAN PASAL YANG MENGATUR PENERAPAN SISTEM
PROPORSIONAL TERBUKA MELEMAHKAN KUALITAS PEMILU DAN
MENIMBULKAN KONDISI “CANDIDATE HEAVY”
38. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, sistem proporsional
terbuka telah melemahkan kedudukan dan fungsi partai politik serta
melemahkan
kapasitas
pemilih
untuk
dapat
dengan
sadar
menggunakan hak pilihnya semaksimal mungkin. Selain berdampak
kepada kedua pihak tersebut, tiada yang pernah menyangka bahwa
sistem proporsional terbuka yang bertujuan memperkuat pemilih
ternyata
bergeser
memperkuat
kandidat
yang
populer
dan
berkemampuan finansial tinggi sehingga muncul kondisi yang dapat
diberi istilah sebagai “candidate heavy” atau keadaan di mana kandidat
atau figur-figur kader tertentu menjadi penentu arah jalannya suatu
partai politik tanpa bisa dikontrol oleh partai. Posisi candidate heavy
semakin menambah lengkap lemahnya kedudukan partai dalam
mengontrol dan mengatur arah gerak partai politik termasuk dalam
peran partai sebagai peserta pemilihan umum itu sendiri.
39. Bahwa kondisi candidate heavy paling nyata terlihat dalam konteks
politik uang (money politics). Ketika pemilihan umum langsung
dilaksanakan sejak tahun 2004 dan tahun 2009, tidak pernah ada di
benak para perubah Undang-Undang Dasar bahwa desentralisasi
kekuasaan diikuti pula desentralisasi kesempatan dan kemampuan
untuk melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi dan dalam
konteks kontestasi pemilihan umum adalah desentralisasi politik uang
atau money politics. Sistem proporsional terbuka memperparah
spektrum politik uang menjadi lebih tersebar dan masif (decentralized
385
money politics). Sejak diberlakukan hingga hari ini, aktor utama pola
politik uang dalam pemilihan umum hari ini adalah oknum kandidat.
Mengapa demikian? Demand atas politik uang itu tercipta akibat
berlakunya ketentuan norma suara terbanyak.
40. Bahwa akibat keterpilihan seorang kandidat dilekatkan kepada syarat
perolehan suara terbanyak, maka ada 3 (tiga) pola politik uang yang
muncul sebagai jalan pintas untuk mencapai perolehan suara
terbanyak itu, yakni antara lain: (1) Pertama, politik uang dari oknum
kandidat kepada para oknum pemilih dalam bentuk bagi-bagi amplop,
sembako, bingkisan dll.; (2) Kedua, politik uang dari oknum kandidat
kepada oknum penyelenggara dalam bentuk jual beli sisa kertas suara
atau jual beli suara dalam tahap rekapitulasi termasuk jual beli
sengketa proses; (3) Ketiga, politik uang dari oknum kandidat kepada
sesama oknum kandidat dalam bentuk jual beli keterpilihan
berdasarkan perolehan suara yang didapat masing-masing kandidat.
Tiga pola politik uang di atas tidak pernah terjadi dalam era sistem
proporsional tertutup. Kesemuanya disebabkan oleh sisi gelap dari
penerapan sistem proporsional terbuka.
41. Bahwa masifnya praktik politik uang akibat mengejar keterpilihan suara
terbanyak itu telah nyata merusak kualitas demokrasi. Masifnya politik
uang yang dilakukan oknum-oknum kandidat menjadi gayung
bersambut di hadapan para pemilih yang lemah secara struktural yang
tidak tahu bagaimana seharusnya mengoptimalkan penggunaan hak
suaranya. Lemahnya kemampuan partai mengontrol kadernya dan
persoalan integritas oknum penyelenggara menjadi kombinasi yang
sempurna untuk mereduksi atau melemahkan kualitas pemilihan
umum kita. Pada akhirnya kandidat yang terpilih bukan karena
kapasitas
dan
kemampuannya
bekerja,
melainkan
karena
keterkenalan dan keterpilihan yang dibeli oleh politik uang. Dalam
jangka panjang bisa dibayangkan bahwa pola demikian tentunya akan
menurunkan kualitas demokrasi. Semua terjadi karena sistem
pemilihan terbuka telah memunculkan keadaan “candidate heavy”
tanpa ada daya upaya dari partai untuk melakukan kontrol dan
mengembalikan keadaan seperti semula.
386
42. Bahwa apabila menggambarkan pertarungan pemilu layaknya
pertarungan pasar di sektor usaha dan partai diibaratkan seperti
organisasi perusahaan, maka dalam mekanisme pasar setiap
perusahaan
berupaya
semaksimal
mungkin
memenangkan
persaingan bisnis dengan terus melakukan inovasi. Perusahaan fokus
pada peningkatan kualitas produk-produknya, sehingga medan
pertarungan di dunia usaha adalah pertarungan produk, bukan
pertarungan figur. Para konsumen tidak terlalu peduli dengan figur-
figur dibalik produk-produk yang berkualitas. Bahkan perusahaan-
perusahaan yang menempati posisi teratas di dunia amat jarang sekali
memperkenalkan figur-figur di balik kehebatan produk-produknya. Kita
hampir tidak pernah mengenal nama-nama CEO di balik brand-brand
besar. Demikianlah semestinya partai-partai politik. Undang-Undang
Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum) harus mengubah “game play” Pemilu menjadi pertarungan
produk, bukan pertarungan figur antar kandidat. Undang-Undang
Pemilu juga harus mampu mendorong kandidat menjual karya berupa
program, ide dan gagasan politik bersama partainya. Dengan begitu
pemilih pun akan terdidik untuk mengenal produk ideologis dari partai
yang akan dipilihnya, bukan sekadar memilih kandidat yang terkenal
atau ia kenal.
43. Bahwa “game play” pertarungan produk antar partai itu tidak akan
pernah dapat dilakukan dengan sistem proporsional terbuka sebab
sistem ini sejak awal memberikan posisi dominan kepada para figur
kandidat. Satu-satunya jalan untuk itu adalah dengan mengembalikan
otoritas politik yang telah bergeser kepada kandidat agar dikembalikan
kepada partai politik. Undang-Undang Pemilu harus mampu membuat
partai kembali ke fitrahnya untuk meramu program, gagasan dan ide
terbaiknya serta menyodorkan orang-orang yang memang mampu
mengemban tugas tersebut atas nama partai, bukan atas nama
kepentingan kandidat pribadi. Dengan begitu, partai-partai akan
kembali ideologis, kandidat yang disodorkan juga berkarakter
ideologis, dan lambat laun pemilih kita pun akan terdidik ideologis pula.
Sejarah akan mencatat jejak politik atau political footprint partai secara
387
jelas. Setiap program-program kebaikan bagi negeri yang diusung
partai politik akan dicatat sejarah sebagai prestasi partai politik bagi
negeri ini. Dengan begitu, liberalisasi politik akan sembuh dengan
sendirinya dan semua lini kelemahan politik baik dari sisi partai,
kandidat dan pemilih akan sembuh dengan sendirinya dan terbangun
menjadi lebih baik.
44. Bahwa sistem proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan
partai, pemilih, dan Pemilu itu sendiri sehingga apa yang dicita-citakan
dalam Undang-Undang Dasar mengenai pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat tidak pernah tercapai. Sistem proporsional terbuka
ternyata membuat kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Undang-
Undang Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
partai politik, para pemilihnya dan kualitas Pemilu itu sendiri. Atas
dasar itu, Ketentuan-Ketentuan Pasal Yang Mengatur Sistem
Proporsional
Terbuka
dalam
Undang-Undang
Pemilu
jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang mewajibkan norma hukum haruslah menghadirkan
kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya.
45. Bahwa oleh karena telah nyata sistem proporsional terbuka
melemahkan fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan
melemahkan kualitas Pemilu maka beralasan menurut hukum agar
ketentuan-ketentuan Pasal Yang Mengatur Sistem Proporsional
Terbuka dalam Undang-Undang Pemilu terutama Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf
b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6109) dinyatakan Mahkamah bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal
22E ayat (1), (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya layak
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
388
dikembalikan kepada makna yang benar menurut Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 yang selengkapnya akan Pemohon tuangkan
pada bagian petitum Pihak Terkait.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Para
Pemohon;
3. Menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan frasa “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “sistem
proporsional tertutup”;
5. Menyatakan frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan” pada
Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 342 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Surat
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat
tanda gambar partai politik”;
389
6. Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota” pada Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sehingga Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu
dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada nomor atau tanda
gambar partai politik”;
7. Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan” pada
Pasal 386 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 386 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi,
“Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila: tanda coblos pada nomor atau tanda gambar
partai politik”;
8. Menyatakan frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara
bersyarat
sepanjang
tidak
dimaknai
“hasil
pembagian
sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut”;
9. Menyatakan Pasal 420 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
390
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat secara bersyarat;
10. Menyatakan frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”
pada Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 422 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Penetapan
calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan”;
11. Menyatakan frasa “dengan tembusan kepada calon terpilih yang
bersangkutan” pada Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 424 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi,
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya”;
12. Menyatakan frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya” pada Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 426 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi,
“Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan
391
KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut”;
13. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[2.23]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
PBB telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 dan bukti
PT-9, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB);
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sekretaris Jenderal Partai
Bulan Bintang (PBB);
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 5 Nopember 1998 tentang
Anggaran Dasar “Partai Bulan Bintang”, yang dibuat oleh
Anasrul Jambi, S.H., notaris di Jakarta;
6.
Bukti PT-6
: Fotokopi Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor:
M.UM.06.08-77 tanggal 16 Pebruari 1999 tentang
Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik;
7.
Bukti PT-7
: Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 19 Januari 2022 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan
Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi 1441-1446
H/2019-2024 M, yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H.,
notaris di Jakarta Selatan;
8.
Bukti PT-8
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal
16 Maret 2022 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M;
9.
Bukti PT-9
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518
Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal
Aceh
Peserta
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024.
[2.24]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon
392
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret
2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2023,
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa yang menjadi obyek permohonan dalam perkara a quo adalah
pengujian materiil atas materi muatan dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342
ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf
c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945,
jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil atas materi muatan
dalam undang-undang a quo.
II. Tentang Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon
Pihak Terkait mengeksepsi, bahwa para Pemohon, baik itu atas nama Riyanto,
Nono Marijono, S Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian
Wicaksono, maupun Fahrurrozi, kesemuanya tidak memiliki kedudukan hukum
atau legal standing untuk mengajukan Permohonan, dengan argumentasi
sebagai berikut :
1. Bahwa syarat kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon telah diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
393
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara”.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU a quo ditegaskan, “Yang dimaksud
dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
telah ditentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional yang
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, hal ini berarti bahwa adanya hak-
hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 yang termasuk “Hak
Konstitusional”. Oleh karena itu menurut Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pihak
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, terlebih dahulu
harus menjelaskan dan membuktikan :
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi.
Apabila kelima persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi oleh Pemohon,
maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pihak Pemohon.
3. Bahwa dengan mencermati kedudukan hukum para Pemohon sebagai
“warga negara Indonesia yang aktif sebagai Pemilih”; maka menurut
Pihak Terkait, tidak ada kerugian konstitusional ataupun kepentingan hukum
394
yang dirugikan atas berlakunya sistem proporsional terbuka, dengan
argumentasi yuridis sebagai berikut:
Pertama, dalam sistem proporsional terbuka, adanya keinginan rakyat untuk
memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu sesuai
dengan kehendak dan keinginan pemilih, justru dapat terwujud.
Kedua, lebih dari itu, dalam sistem proporsional terbuka, dapat terwujud pula
harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan
kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih.
Ketiga, dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih
dan lebih bebas menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Dalam
standing-nya sebagai Pemilih aktif, tentu saja para Pemohon lebih mendapat
keuntungan, karena mendapatkan pilihan wakil yang lebih terbuka.
Keempat, pemilih mendapat kemudahan untuk menentukan wakil yang
dipilihnya secara langsung, dan kemenangan seorang calon untuk terpilih,
tidak lagi digantungkan kepada partai politik, tetapi terletak pada besarnya
dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya.
Kelima, dalam sistem proporsional terbuka, hasilnya akan lebih sederhana
dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.
4. Bahwa demikian halnya dengan mencermati kedudukan hukum sebagian dari
para Pemohon yang pernah mencalonkan diri dan akan mencalonkan
kembali pada pemilu yang akan datang, menurut Pihak Terkait juga tidak ada
kerugian konstitusional ataupun kepentingan hukum yang dirugikan. Sebab,
dengan berlakunya sistem proporsional terbuka, para Pemohon justru lebih
terbuka potensi keterpilihannya, tidak bergantung pada nomor urut yang
ditentukan partai politik.
5. Bahwa mencermati permasalahan yang dihadapi para Pemohon, hal tersebut
sejatinya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, tetapi lebih kepada
persoalan implementasi norma, yang salah satu diantaranya adalah tentang
curahan hati (“curhat”) yang dialami Pemohon atas persoalan pencalonan di
internal partai yang tidak mendapatkan prioritas, halmana tidak ada sangkut
pautnya dengan soal keterpilihan melalui sistem proporsional terbuka. Hal ini
dapat dicermati dari dalil para Pemohon tentang Kedudukan Hukum pada
halaman 10 angka 23, yang berbunyi :
395
“ 23. Bahwa mahalnya biaya Pemilu menyebabkan mengakibatkan kerugian
yang dialami oleh kader partai karena tidak mendapatkan prioritas
untuk dicalonkan oleh partai, sebab partai pada akhirnya lebih
memilih mencalonkan calon anggota legislatif yang memiliki popularitas
dan uang untuk mendapatkan suara dari para pemilih, sehingga kader
partai yang sudah mengabdi selama ini dengan mudah tersingkir dari
proses pencalonan anggota legislatif pada partainya sendiri”;
(vide Perbaikan Permohonan tanggal 6 Desember 2022, halaman 10 Angka
23)
6. Bahwa adapun tentang alasan ketiadaan biaya yang cukup, dan pengakuan
sebagai sosok yang tidak populer, menurut Pihak Terkait hal tersebut juga
lebih merupakan problem implementasi norma yang tidak dapat dijadikan
argumen pembenar bagi para Pemohon untuk meminta diubahnya sistem
pemilihan menjadi tertutup. Apalagi, tidak ada jaminan bagi diri para
Pemohon manakala sistem pemilihan dikembalikan dengan proporsional
tertutup, dipastikan mendapatkan nomor urut jadi dari partainya, dan tidak
ada jaminan menjadi lebih mudah untuk terpilih sebagai anggota legislatif.
Oleh karena itu, kekhawatiran para Pemohon sebagaimana didalilkan dalam
permohonannya, bahwa dengan sistem proporsional terbuka peluang untuk
duduk sebagai wakil rakyat semakin kecil karena adanya faktor besarnya
praktek politik uang oleh kompetitor yang lebih mampu, adalah argumentasi
yang tidak beralasan hukum.
7. Bahwa seandainya ada kasus politik uang sebagaimana didalilkan para
Pemohon, hal itu pun masih perlu dibuktikan signifikansinya, apakah
kekalahan yang dialaminya tersebut semata karena faktor politik uang, atau
justru karena faktor lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan
berlakunya sistem proporsional terbuka. Hal yang juga patut dipertanyakan,
mengapa para Pemohon, terutama Pemohon III yang notabene aktif dalam
dunia pendidikan, tidak membuat laporan dan tidak melakukan upaya hukum
dalam hal dirinya dirugikan atas terjadinya pelanggaran politik uang?
Atas dasar uraian argumentasi yuridis di atas, sekalipun para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dapat mengajukan uji materiil, namun
oleh karena tidak terdapat kerugian konstitusional maupun kepentingan
hukum yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
396
pengujian tersebut, maka eksepsi Pihak Terkait tentang para Pemohon tidak
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo telah
dapat dibuktikan.
Dengan demikian, beralasan menurut hukum bagi Pihak Terkait untuk memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan
Eksepsi Pihak Terkait tentang Para Pemohon Tidak Mempunyai Kedudukan
Hukum, dengan menyatakan : “Permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima”.
III. Dalam Pokok Permohonan
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Derek Loupatty dkk berkeberatan dan
menolak keinginan para Pemohon untuk “membatalkan” keberlakuan sistem
proporsional terbuka. Alasan penolakan yang pertama, sistem pemilu yang
saat ini berlaku, lahir sebagai produk lintasan sejarah yang cukup panjang,
yang merefleksikan evaluasi atas “trauma” penerapan sistem pemilu pada
masa lalu. Selain itu, sistem tersebut juga merupakan hasil transisi atas
reformasi pada tahun 1998.
2. Bahwa alasan yang kedua, sebagai sebuah sistem, baik itu proporsional
terbuka maupun tertutup, keduanya mempunyai plus dan minus yang saling
menegasikan. Pilihan terhadap sistem proporsional terbuka tidak lain
karena menegasikan berlakunya sistem proporsional tertutup yang
mengandung kelemahan-kelemahan. Diantaranya, mengunci rapat kanal
partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan
antara pemilih dan wakil rakyat, sehingga seringkali pasca pemilu menjadi
rentetan akumulasi kekecewaan publik. Kelemahan lainnya, membuat
komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih menjadi lebih
tidak adil, dan juga terjadi krisis calon anggota legislatif yang tidak bisa
dielakkan, karena dengan sudah dapat diprediksi siapa yang akan terpilih,
berakibat sedikit yang berminat dan/atau serius mau menjadi caleg. Juga
termasuk sebagai sisi lemahnya proprosional tertutup adalah, partai
berkuasa penuh menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi parlemen
setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.
3. Bahwa alasan yang ketiga, dengan membatalkan ketentuan proporsional
terbuka, lantas memberlakukan proporsional tertutup yang memberikan hak
kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut, maka berarti memasung hak
397
suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya, dan mengabaikan
tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
4. Bahwa menurut Pihak Terkait, pilihan proporsional terbuka yang
menegasikan keberlakuan proporsional tertutup pada pemilu-pemilu
sebelumnya tersebut tidaklah bertentangan dengan pasal 22E ayat (3) UUD
1945. Ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”, tidak bisa
dimaknai sempit sebagai satu-satunya pilihan sistem yang konstitusional
ialah proporsional tertutup, dengan dua alasan. Pertama, pasal tersebut
sejatinya memberikan pembatasan pada pengusungan calon pada pemilu
anggota DPR dan DPRD yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang
terdaftar sebagai peserta pemilu, tanpa memberi ruang bagi hadirnya calon
dari organisasi kemasyarakatan (ORMAS) atau perseorangan.
5. Bahwa yang kedua, dalam sistem proporsional terbuka, peran partai politik
sebagai peserta pemilu sama sekali tidak dihilangkan. Otoritas kepesertaan
pemilu tetap menjadi hak partai politik. Partai politik tetap memegang
peranan utama dalam melakukan pendidikan politik, melakukan rekruitmen
calon anggota legislatif, dan yang sangat mendasar : menentukan bakal
calon anggota legislatif yang akan ditetapkan penyelenggara pemilu
sebagai calon anggota legislatif. Hal ini sekaligus membantah dalil
permohonan, bahwa peranan partai politik tidaklah terdistorsi dalam sistem
pemilu yang calon terpilihnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
6. Bahwa menurut Pihak Terkait pilihan sistem proporsional terbuka,
merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk Undang-undang,
sehingga tidak pada tempatnya untuk dilakukan uji konstitusionalitas. Pihak
Terkait mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi angka [3.17] dalam
Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 :
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai
buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
398
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan
yang intolerable”.
7. Bahwa delegasi kewenangan terbuka untuk menetapkan pilihan pada
sistem proporsional terbuka dalam UU No. 7 Tahun 2017, terdapat dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 : “Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
8. Bahwa secara subtantif, pilihan kebijakan pembentuk undang-undang
terhadap sistem proporsional terbuka tidak dapat dilepaskan dari
pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu-
pemilu yang dilaksanakan selama Orde Baru. Sistem proporsional tertutup
yang diterapkan ketika itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih
merepresentasikan kepentingan elit partai politik dibandingkan kepentingan
rakyat yang diwakilinya. Pengalaman yang dinilai buruk tersebut membawa
para pembentuk undang-undang pada tahun 2003 menjatuhkan pilihannya
pada sistem proporsional terbuka.
9. Bahwa perdebatan yang terjadi terkait pilihan sistem proporsional terbuka
tersebut hanya pada varian yang hendak diterapkan, apakah dengan
metode penetapan calon terpilih berdasarkan persentase angka BPP
(Bilangan Pembagi Pemilih) atau bukan.
10. Bahwa memang, dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diajukan uji materiil dalam Perkara
Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Dalam putusan perkara a quo, Mahkamah
Konstitusi tidak menilai konstitusionalitas pilihan sistem pemilihan, tetapi
lebih pada mengambil peran untuk memperkuat dan mempertegas pilihan
sistem proporsional terbuka tersebut dengan menghilangkan syarat
perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih. Langkah tersebut diambil
karena dinilai lebih sejalan dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah
satu prinsip prosedural demokrasi yang dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 tersebut, Prof Moh. Mahfud MD menegaskan, bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak menguji pilihan pembentuk undang-undang mengenai
sistem pemilihan umum, melainkan menilai apakah pilihan tersebut adil atau
399
tidak. Artinya, pilihan sistem apapun yang dipilih oleh pembentuk undang-
undang tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UUD 1945 tidak
membatasi pilihan sistem pemilu. Hal yang dibatasi oleh konstitusi adalah
apakah sistem pilihan pembentuk undang-undang tersebut adil atau tidak
bagi semua pihak.
12. Bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka sebagai pilihan
pembentuk undang-undang menjadi adil bagi semua pihak pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Setidaknya, di dalam
sistem Proporsional Terbuka memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya,
membuka ruang aspirasi dan partisipasi publik seluas-luasnya dalam
Pemilu dengan memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk memilih
secara langsung wakil-wakilnya; mendorong kandidat untuk menyerap
langsung aspirasi rakyat dalam menggalang dukungan suara agar dapat
terpilih dalam Pemilu; pemilih diberikan banyak pilihan sesuai dengan figur
yang diingankan; partai politik dapat memperoleh perolehan kursi yang
sebanding dengan perolehan dukungan suara rakyat; derajat keterwakilan
sangat tinggi, serta legitimasi kekuasaan amat sangat kuat.
13. Bahwa argumentasi lain dari Pihak Terkait tentang pilihan sistem
proporsional terbuka sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada
preseden putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Mahkamah
Konstitusi menempatkan pengujian atas berbagai variabel sistem pemilu
sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-
undang. Hal itu dibuktikan, diantaranya melalui putusan Mahkamah
Konstitusi
atas
pengujian
ketentuan
ambang
batas
perwakilan
(parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan
Perkara Nomor 52/PUU-X/2012, atas pengujian jadwal pemilu atau model
keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara
Nomor 16/PUU-XIX/2021, dan yang paling fenomenal adalah putusan
Mahkamah Konstitusi atas perkara pengujian ambang batas pencalonan
presiden (presidential nomination threshold) yang sudah berpuluh kali diuji
konstitusionalitasnya,
tetapi
Mahkamah
Konstitusi
dengan
tegas
berpendirian, bahwa ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan
politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
400
14. Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan,
berdasarkan Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017,
ternyata pembahasan norma tentang sistem proporsional terbuka, terdapat
dalam satu paket pembahasan tentang ambang batas pencalonan presiden,
ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil, dan metode konversi suara.
Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna halaman 11 disebutkan,
bahwa isu-isu krusial telah diputuskan oleh Pansus untuk diformulasikan
dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang kemudian diserahkan pengambilan
keputusannya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI hari ini (20 Juli 2017).
Adapun paket opsi tersebut adalah sebagai berikut:
Paket A : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas parlemen
4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Sainte
Lague Murni.
Paket B : Ambang batas presiden 0%, ambang batas parlemen 4%, sistem
pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3
sampai 10 dan metode konversi suara Kuota Hare.
Paket C : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas parlemen
4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota
Hare.
Paket D : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas parlemen
5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 8 dan metode konversi suara Sainte
Lague Murni.
Paket E : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas parlemen
3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota
Hare
Dalam rapat paripurna tersebut mengerucut pada dua opsi, yakni paket A
dan Paket B. Rapat paripurna menyetujui Paket A yang disahkan dalam UU
Pemilu.
15. Bahwa dari Naskah Rapat Paripurna DPR tersebut Pihak Terkait hendak
membuktikan bahwa pengaturan tentang ambang batas presiden, ambang
401
batas parlemen, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil, dan metode konversi suara, dalam Undang-undang Pemilu
adalah kebijakan hukum terbuka Pembentuk Undang-undang. Atas dasar
fakta hukum tersebut, maka tidak terdapat cukup alasan untuk meminta
Mahkamah Konstitusi agar berpendirian berbeda dengan pendiriannya
dalam memutus uji materiil ambang batas pencalonan presiden, yang materi
muatan normanya sama-sama terdapat dalam satu paket kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
16. Bahwa selain itu, pilihan terhadap sistem proporsional, baik itu terbuka
ataupun tertutup, adalah pilihan yang termasuk sebagai “hal-hal yang
berkaitan dengan pilihan teknis pemilihan”, yang berdasarkan preseden
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, merupakan kebijakan
politik hukum terbuka pembentuk undang-undang. Diantara putusan yang
dapat dijadikan rujukan, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XVII/2019, yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan,
bahwa hal-hal yang berkaitan pilihan teknis pemilihan itu haruslah
diserahkan kepada pembentuk Undang-undang, sepanjang esensi dasar
kepemiluan, yakni kedaulatan rakyat tetap bisa terjaga.
17. Bahwa atas keberlakuan sistem proporsional terbuka yang telah dilegitimasi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008, sampai saat
ini, sama sekali tidak terdapat alasan konstitusional yang kuat bagi para
Pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pendiriannya.
Kalau pun misalnya terjadi perubahan pandangan dari apa yang
sebelumnya telah dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
menjadi tidak tepat pula jika perubahan tersebut dilakukan dengan
membalikkan atau mengganti sistem proporsional terbuka dengan kembali
ke sistem proporsional tertutup. Sebab, pilihan sistem proporsional terbuka
tersebut pada awalnya merupakan pilihan kebijakan terbuka pembentuk
undang-undang, di mana Mahkamah Konstitusi lebih pada posisi
menggeser variannya ke pendulum yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip
suara terbanyak sebagai salah satu prinsip demokrasi, bukan pada posisi
mengganti satu sistem dengan sistem lainnya.
18. Bahwa konsekuensi dari norma hukum yang open legal policy, pilihan
proporsional terbuka dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-
402
undang apabila diinginkan, sebagaimana preseden dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 tanggal 28 Maret 2013.
Meskipun demikian, dalam melakukan perubahan, Pembentuk undang-
undang disyaratkan tetap harus melalui proses yang partisipatif, selain
melibatkan DPR dan pemerintah, juga melibatkan masukan DPD dan
partisipasi masyarakat.
19. Bahwa terlepas dari belum atau sudah adanya gagasan Pembentuk
Undang-Undang untuk menggunakan kebijakan terbukanya mengubah
sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, terdapat hasil survey dari
Litbang Kompas yang dirilis tanggal 6 Maret 2023, tentang partisipasi
masyarakat terhadap keberlakuan system pemilu saat ini. Hasilnya
menunjukkan, rata-rata 78 % (persen) responden pemilih partai politik lebih
ingin memilih calon anggota legislatif secara langsung, seperti yang
dipraktikkan pada sistem pemilu proporsional terbuka. Kesempatan untuk
menentukan calon legislatif yang didukung saat pemilu cenderung menjadi
pilihan publik. Kedaulatan pemilih lebih dirasakan ketika bisa menentukan
sendiri wakil rakyat yang dipercayanya dibandingkan menyerahkan
sepenuhnya hal itu ke partai politik.
20. Bahwa hasil survei tersebut menegaskan, publik tetap lebih nyaman dengan
sistem proporsional terbuka. Separuh lebih responden (67,1 %) dalam
survei ini menyatakan lebih cocok untuk memilih sendiri secara langsung
calon legislatif dari daftar pilihan saat pemilu nanti dibandingkan
menyerahkan pada partai untuk menentukan calon legislatif terpilih. Hanya
17 % (persen) responden yang lebih ingin menyerahkan sepenuhnya urusan
terpilihnya calon legislatif ini ke partai politik.
21. Bahwa sekalipun sebatas survey, namun setidaknya sikap publik yang tetap
lebih nyaman dengan sistem proporsional terbuka dapat menggambarkan
aspirasi masyarakat, bahwa belum saatnya bagi Pembentuk undang-
undang untuk mengubah pilihan sistem tersebut. Apalagi dengan menyimak
keterangan resmi DPR dan PRESIDEN pada persidangan sebelumnya,
yang pada pokoknya lebih nyaman dan tetap memilih pada keberlakuan
pemilu dengan sistem proporsional terbuka, hal tersebut cukup untuk
membuktikan bahwa saat ini bukan momennya untuk mengubah system
pemilu ditengah tahapan yang telah berjalan. Perbedaan keterangan yang
403
disampaikan Fraksi PDIP yang menghendaki perubahan system pemilihan
menjadi proporsional tertutup, lebih tepat untuk diperjuangkan melalui
usulan perubahan undang-undang di lembaga legislatif.
22. Bahwa mengenai persoalan-persoalan yang terjadi dalam pemilu, seperti
politik uang, persaingan tidak sehat, kecurangan dan sebagainya,
semuanya mungkin saja terjadi dalam sistem pemilu apa pun. Tidak ada
yang dapat menjamin dengan dikembalikannya sistem pemilihan dengan
cara tertutup akan bebas politik uang. Permasalahan serupa dalam sistem
proporsional tertutup juga bisa terjadi persaingan yang jauh tidak sehat dan
praktek politik uang dalam perebutan nomor urut, Pengalaman di masa lalu,
khususnya pada masa Orde Baru sudah cukup jadi pembelajaran bagi kita,
sehingga kenapa harus bermimpi untuk kembali menggunakan sistem
proporsional tertutup? Oleh karena itu, praktik curang dan politik uang dalam
penyelenggaraan pemilu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan
tudingan pada dosa proporsional terbuka semata.
23. Bahwa tentang pembiayaan, baik dalam sistem pemerintahan Parlementer
maupun Presidensial, dan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup atau
proporsional terbuka, tetap membutuhkan dukungan pendanaan yang besar.
Tidak ada Pemilu yang berbiaya murah. Oleh karena itu, tidaklah benar
apabila dikatakan bahwa sistem Pemilu dengan proporsional terbuka
menghabiskan APBN yang sangat besar. Bahwa terjadi peningkatan
pembiayaan Pemilu yang sangat signifikan dari Pemilu tahun 2019 dan 2024,
adalah hal yang tidak dipungkiri. Namun, peningkatan ini tidak dapat dilihat
hanya secara angka saja. Peningkatan ini terjadi bukan karena sistem
Proporsional terbuka, tetapi karena Pemilu dilakukan secara serentak
antara Pemilu anggota Parlemen (DPR, DPRD Provinsin dan DPRD
Kabupaten/kota dan DPD) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peningkatan pembiayaan APBN tersebut bukan semata-mata karena
sistem Proporsional Terbuka, tetapi anggaran APBN tersebut untuk
penyelenggaraan Pemilu secara serentak, sehingga cost yang dikeluarkan
terjadi peningkatan anggaran Pemilu yang signifikan untuk pembiayaan alat
peraga.
24. Bahwa dengan mencermati lebih detail amar yang dimohonkan untuk
diputus, maka apabila permintaan tersebut dikabulkan, penyelenggaraan
404
Pemilu 2024 akan penuh dengan ketidakpastian. Sebab, seluruh rangkaian
tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini merupakan tahapan yang
sesuai dengan kerangka sistem proporsional terbuka dalam Undang-
undang Pemilu. Ketika tahapan pemilu sedang berjalan dan sistemnya
diganti, maka ia akan berisiko terhadap munculnya berbagai masalah dalam
penyelenggaraan pemilu. Apalagi, norma-norma yang dimohonkan untuk
diuji dalam permohonan ini hanya sebagian saja dari norma Undang-undang
Pemilu yang merepresentasikan sistem proporsional terbuka. Sementara itu,
terdapat banyak norma lain, baik terkait kampanye, proses pemungutan
suara, penyelesaian sengketa dan pelanggaran hukum pemilu, yang
kesemuanya disusun dalam kerangka sistem proporsional terbuka. Apabila
permohonan pengujian terhadap 7 (tujuh) norma Undang-undang Pemilu ini
dikabulkan, maka dipastikan akan terjadi masalah pada beberapa tahapan
dan proses penegakan hukum Pemilu 2024. Oleh karena itu, menjadi tidak
beralasan hukum apabila usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional
terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan melalui uji materiil di
Mahkamah Konstitusi.
25. Bahwa sebagai penguatan atas dalil-dalil “bantahan” dalam keterangan ini,
perkenankan Pihak terkait mengajukan tiga orang ahli, sekiranya Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan
kesempatan pada tahapan pembuktian untuk didengar keterangannya
dalam persidangan.
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis tersebut di atas, maka Pasal-pasal
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
dimohonkan pengujuan terbukti tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pihak Terkait pada
penutup keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan
menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan didukung dengan
bukti-bukti yang telah diajukan, maka Pihak Terkait memohonkan kepada
Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia pada Mahkamah Konstitusi Republik
405
Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan.
3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.25]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-4, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya atas
nama
Derek
Loupatty
dengan
Nomor
NPAPG
3171042610680001;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya atas
nama Achmad Taufan Soedirjo dengan Nomor NPAPG
3674050532220020;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya atas
nama Martinus Anthon Werimon dengan Nomor NPAPG
9129050794610001;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi
Surat
Perintah
Nomor
Sprin-
108/DPP/GOLKAR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Derek
Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon juga mengajukan
3 (tiga) orang ahli yaitu Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 15 Mei 2023, masing-
masing pada pokoknya sebagai berikut:
406
1. Titi Anggraini
Sistem pemilu merupakan metode untuk mengkonversi suara yang didapat oleh
peserta pemilu menjadi perolehan kursi di parlemen ataupun eksekutif. Karena
posisinya yang sangat strategis, pada saat pembahasan rancangan undang-
undang pemilu di parlemen, sejumlah politisi berseloroh bahwa pengaturan soal
sistem pemilu adalah soal hidup mati mereka dan partai politik tempat mereka
bernaung. Tidak mengherankan bila selama tujuh bulan pembahasan menuju
pengesahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka empat bulan
di antaranya atau lebih dari setengah waktu pembahasan, digunakan pembentuk
undang-undang untuk berkonsentrasi membahas sistem pemilu.
Dalam pandangan banyak pakar, terdapat empat elemen utama yang menjadi
kunci dalam sistem pemilu. Mencakup pilihan terhadap jenis sistem pemilu itu
sendiri, struktur pemberian suara (electoral balloting structure), daerah pemilihan
(district magnitude), dan formula penghitungan (electoral formula). Sejatinya,
secara menyeluruh sistem pemilu memiliki tujuh variabel teknis yang
membentuknya, saling terhubung, dan mempengaruhi satu sama lain. Meliputi
besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang
batas perwakilan (parliamentary threshold), formula perolehan kursi, penetapan
calon terpilih, dan jadwal pemilu (terkait keserentakan dalam desain sistem
presidensial).
Dalam catatan Andrew Reynolds dkk (2005), secara tradisional sistem pemilu
jarang dipilih dengan sadar dan sengaja. Meskipun desain sistem pemilu yang
disengaja telah semakin umum akhir-akhir ini, namun seringkali pilihan atas sistem
pemilu adalah suatu kebetulan. Hasil dari kombinasi keadaan yang tidak biasa, dari
tren yang lewat, atau kekhasan sejarah, dengan dampak kolonialisme dan
pengaruh negara tetangga yang acapkali sangat kuat.
Pandangan serupa juga dikemukakan Allen Hicken (2019), yang menyebut ada tiga
kondisi yang melahirkan inisiasi untuk mereformasi sistem pemilu. Meliputi:
kegagalan sistemik (systemic failure), sebuah peristiwa katalitik (a catalytic event),
dan adanya perubahan preferensi petahana (change in incumbents’ preference).
Kegagalan sistematis terjadi apabila sistem pemilu yang sedang berlaku gagal
memenuhi harapan normatif publik untuk menghasilkan pemerintahan yang
responsif, akuntabel, dan efektif.
407
Sedangkan Peristiwa katalitik yang mendorong perubahan sistem pemilu
umumnya berupa suatu krisis yang menghubungkan antara kesengsaraan politik
dan/atau ekonomi dengan sistem pemilu yang kemudian menghasilkan permintaan
untuk melakukan reformasi. Reformasi sistem juga bisa terjadi karena politisi
petahana merasa akan mendapatkan keuntungan dengan mendorong perubahan
sistem (atau setidaknya dengan tidak menentangnya). Di mana petahana meyakini
akan mendapatkan manfaat elektoral secara jangka panjang melalui keberlakuan
sistem pemilu yang baru tersebut. Atau sebaliknya, petahana mengharapkan
keuntungan elektoral jangka pendek dari pilihan sikap sebagai pembaharu (dikenal
sebagai "motivasi tindakan").
Di Indonesia, sistem pemilu selain merupakan produk pergulatan pembentuk
undang-undang sebagai refleksi sejarah penyelenggaraan pemilu terdahulu
(terutama pemilu-pemilu orde baru), juga dipengaruhi oleh adanya peran putusan
pengadilan melalui upaya pengujian undang-undang (judicial review) ataupun
penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan
MK dalam rangka mengukuhkan pemisahan kekuasaan dan kontrol antarcabang
kekuasaan (check and balances) memang memungkinkan para pihak untuk
melakukan penilaian dan mengambil langkah hukum atas norma undang- undang
yang dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan ketentuan UUD NRI
Tahun 1945. Hal ini mengakibatkan menguatnya fenomena yudisialisasi politik di
mana hakim dan peradilan ditarik masuk untuk memutuskan persoalan-persoalan
politik dalam pengaturan pemilu Indonesia selanjutnya.
Pasacpemilu 1999, pembentuk undang-undang memutuskan untuk mengubah
sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list) untuk memilih anggota DPR
dan DPRD sehingga pemilih bisa langsung mencoblos caleg pilihannya di surat
suara. Surat suara bukan hanya akan memuat nomor urut dan tanda gambar partai,
tapi juga memuat nomor urut dan nama caleg yang diusung partai. Namun, pada
Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003, hal itu masih dilakukan melalui
penerapan sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open
list system). Di mana caleg akan menduduki kursi yang diperoleh partai apabila
mendapat suara sejumlah kuota harga satu kursi yang disebut bilangan pembagi
pemilih atau BPP.
BPP sendiri diperoleh melalui penjumlahan total suara sah di suatu daerah
pemilihan yang kemudian dibagi dengan total jumlah kursi yang diperebutkan di
408
dapil tersebut. Hasil pembagian itu lah yang menjadi kuota harga kursi yang harus
dipenuhi caleg untuk bisa duduk di parlemen. Kalau tidak ada caleg yang
memperoleh suara sejumlah BPP, maka kursi akan diberikan kepada caleg
berdasar nomor urut. Jika partai mendapat dua kursi, maka dua kursi tersebut akan
diberikan kepada caleg nomor urut satu dan nomor urut dua yang diusung partai
tersebut.
Mekanisme seperti itu membuat ketidakpuasan dan pergolakan di internal partai,
khususnya bagi mereka yang mendapat suara lebih banyak namun tidak bisa
duduk di parlemen akibat suaranya kurang dari BPP. Melalui UU No. 10 Tahun
2008, pembentuk undang-undang memutuskan untuk mengurangi kuota harga
kursi bagi caleg dari semula 100% menjadi 30% jumlah BPP. Ini disebut sebagai
sistem pemilu proporsional yang lebih terbuka (a “more open" list system).
Akan tetapi pilihan proporsional terbuka secara gradual tersebut dibatalkan MK
melalui Putusan No.22-24/PUU-VI/2008. MK menyebut setiap caleg mestinya
dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan
dan perolehan dukungan suara masing-masing. Sehingga persyaratan 30% BPP
yang harus dipenuhi caleg untuk mendapat kursi dan kalau tidak maka akan
kembali berdasar nomor urut, dipandang MK sebagai sesuatu yang menusuk rasa
keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif.
Dalam putusannya MK menyebut dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang
untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka
penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun caleg yang
mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut
terkecil yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi
menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara
masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada
calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk
memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon
terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
MK juga menyandarkan pada pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum
dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before
the law) sebagaimana terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, sehingga setiap caleg mempunyai kedudukan dan kesempatan
yang sama di hadapan hukum. Memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak
409
sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan
memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak
sama. Untuk itu, menurut MK ketentuan 30% BPP dalam UU 10/2008 mengandung
standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum yang berbeda
terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil.
Sayangnya, Putusan tersebut (bisa jadi disebabkan keterbatasan MK dalam
menjangkau detail teknis sebagaimana halnya pembentuk undang-undang), tidak
mempertimbangkan konsekuensi Putusan atas operasionalisasi teknis secara
holistik terhadap metode pemberian suara dan kaitannya dengan penentuan caleg
yang mendapat kursi dari suatu partai. Saat MK menyandarkan sepenuhnya
kepada apa yang disebut “suara terbanyak” caleg, MK terluput untuk
mempertimbangkan penyelarasannya dengan metode pemberian suara yang
masih membolehkan pemilih memberi tanda satu kali pada kolom nama partai,
selain pada kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kalau MK konsisten dan komprehensif memahami sistem pemilu, maka argumen
“suara terbanyak” caleg akan pula diikuti pertimbangangan hukum bahwa
pemberian suara sepenuhnya dilakukan hanya untuk memilih caleg saja. Atau
sebaliknya, jika memang pemilih masih dimungkinkan untuk memilih pada kolom
nama partai, maka partai juga diberi hak menentukan caleg yang dikehendakinya
untuk mendapat kursi dalam hal kolom nama partai mendapatkan pilihan paling
banyak dari para pemilih. Namun demikian, tidak seperti itu putusannya.
KPU sebagai pelaksana undang-undang yang saat persidangan Perkara No.22-
24/PUU- VI/2008 menyatakan kesiapannya atas implikasi perubahan sistem
pemilu juga tidak menyarankan ataupun melakukan koherensi teknis akibat
permohonan pemohon yang bisa juga berpengaruh pada metode pemberian suara
serta pengisian perolehan kursi partai oleh caleg. Akibatnya, Putusan MK yang
menghendaki “suara terbanyak” ini, pada praktik Pemilu 2009 dan pemilu-pemilu
setelahnya masih bekerja dalam logika pemberian suara sistem pemilu
proporsional terbuka dengan nomor urut dan 30% BPP sebagaimana pengaturan
UU 10/2008 sebelum dibatalkan MK.
Bisa jadi, ketidakakuratan jangkauan teknis inilah yang membuat MK “putar arah”
saat memutus pengujian undang-undang terkait variabel penunjang sistem pemilu
berupa penjadwalan atau pilihan model keserentakan pemilu. Dalam Putusan No.
410
55/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), ketimbang menyatakan model keserentakan pemilu nasional dan
pemilu lokal yang dimintakan Perludem sebagai pilihan konstitusional satu-satunya,
MK lebih memilih untuk memberikan panduan berupa asas dan prinsip bagi
pembuat undang-undang dalam memutuskan model keserentakan yang akan
diatur dalam undang-undang.
Sebagai pedoman, dalam memutuskan pilihan model atas keserentakan
penyelenggaraan pemilu, MK menyebut pembentuk undang-undang perlu
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model yang
berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi
semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilu; (2)
kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut
dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum
perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk undang-
undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan
model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas
penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas; (4)
pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi
pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan
kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung
yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan
kemapanan pelaksanaan pemilu.
Sikap MK soal konstitusionalitas penjadwalan pemilu sebagai suatu politik hukum
terbuka pembentuk undang-undang tersebut lantas kembali ditegaskan Mahkamah
dalam Putusan No. 16/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, bila kita kembali merujuk
preseden Putusan-Putusan MK termutakhir, maka mayoritas MK menempatkan
pengujian atas berbagai variabel sistem pemilu sebagai suatu kebijakan politik
hukum terbuka dari pembentuk undang-undang (open legal policy). Hal itu bisa
ditelusuri melalui Putusan MK atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan
(parliamentary threshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara
Nomor 52/PUU-X/2012.
Serta tentu saja yang paling fenomenal Putusan MK atas perkara pengujian
ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang
sudah puluhan kali diuji konstitusionalitasnya, namun MK bergeming. Sikap MK
411
tegas, ambang batas pencalonan presiden adalah open legal policy. Padahal
banyak pakar konstitusi yang menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden
sesuatu yang terang benderang diatur dalam Pasal 6A Ayat UUD NRI Tahun 1945
yang menyebut “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”.
Apabila untuk sesuatu yang sangat terang saja MK masih memberi ruang pada
pembentuk undang-undang untuk mengatur (meski ahli tidak bersepakat dengan
MK dalam soal ini), apalagi bagi pengaturan sistem pemilu legislatif yang sama
sekali tidak diatur dalam UUD. Hal itu didasari beberapa pertimbangan, pertama,
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur secara tegas terkait pilihan sistem pemilu
untuk pemilu anggota DPR dan DPRD. Meskipun Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menyebut bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik”, namun hal itu tidak dapat serta merta dimaknai sebagai sistem pemilu
proporsional tertutup. Sebab, dalam sistem pemilu proporsional baik terbuka
ataupun tertutup, peserta pemilunya adalah partai politik serta tidak ada ruang bagi
calon perseorangan sebagaimana halnya pada Pemilu Anggota DPD.
Kedua, apabila ditelusuri risalah perubahan undang-undang dasar, maka akan
ditemukan bahwa pilihan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD bukan suatu
pilihan tunggal. Di akhir Rapat PAH I BP MPR ke-33, pimpinan rapat Slamet
Effendy Yusuf menyampaikan rangkuman usulan-usulan yang muncul selama
rapat berlangsung. Terkait sistem pemilu anggota DPR dan DPRD disebutkan
bahwa, “Kemudian secara sepintas lalu juga mulai diperdebatkan, muncul adalah
mengenai sistem pemilu. Apakah proporsional, apa distrik atau mixed, campuran,
itu juga sudah disebutkan.”
Pada Rapat Paripurna ke-5 ST MPR 2001. 4 November 2001 yang dipimpin Ketua
MPR, M. Amien Rais, pembahasan mengenai pemilu bergulir kembali. Fraksi-fraksi
MPR menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. S. Massardy Kaphat
dari F-KKI menyampaikan antara lain sebagai berikut: “Sistem pemilu untuk
memilih wakil rakyat juga seharusnya lebih maju sehingga yang dipilih rakyat tidak
cuma gambar-gambar partai tapi juga orang sehingga yang lebih baik ke depan
adalah sistem proporsional. Daftar terbuka yang dipilih rakyat adalah tanda gambar
dan orang atau sistem distrik. Akan lebih demokratis lagi bila mana tidak hanya
412
calon partai yang dibolehkan ikut dalam pemilu untuk memilih wakil rakyat akan
tetapi juga bisa calon perorangan.”
Ketiga, meskipun pemohon menguji sembilan norma yang berkaitan dengan
inkonstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka, namun operasionalisasi
teknis sistem pemilu proporsional terbuka bukan hanya terdapat dalam sembilan
norma yang diuji tersebut. Kerangka pengaturan sistem proporsional terbuka juga
tersebar dalam desain kepesertaan partai politik di pemilu, model kampanye, hak
pemilih yang pindah memilih, penetapan perolehan suara oleh KPU (yang masih
mencakup partai dan caleg), serta penegakan hukum (khususnya terkait jual beli
suara).
Terakhir, keempat, di masa depan sangat mungkin akan ada evaluasi ataupun
modifikasi atas pilihan sistem pemilu. Jika MK mengunci pada satu pilihan sistem
saja, hal itu akan berdampak pada kesulitan untuk melakukan penyesuaian dan
perbaikan pada pemilu-pemilu yang akan datang.
2. Khairul Fahmi
Terkait pengaturan sistem proporsional terbuka yang dimuat dalam tujuh norma,
yaitu Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386
ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal-pasal UU Pemilu yang dimohonkan untuk diuji tersebut selengkapnya
berbunyi:
1. Pasal 168 ayat (2), Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
2. Pasal 342 ayat (2), Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat
(1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
memuat tanda gambar partai politik, nomor unit partai politik, nomor unit dan
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk
setiap daerah pemilihan.
3. Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan
cara: b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
4. Pasal 386 ayat (2) huruf b, Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: b. tanda coblos pada nomor
413
atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD,
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
5. Pasal 420 huruf c dan huruf d, Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: c.
hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak. d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila
terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi
ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
6. Pasal 422, Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara.
7. Pasal 426 ayat (3), Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai
Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Konstruksi tujuh norma UU Pemilu di atas menempatkan sistem proporsional
terbuka sebagai pilihan sistem yang digunakan dalam pemilihan anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemohon menilai bahwa sistem
proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 karena beberapa alasan pokok, yaitu: peranan partai politik dinilai
terdistorsi dalam sistem pemilu yang mekanisme penentuan calon terpilihnya
ditentukan berdasarkan suara terbanyak; sistem proporsional terbuka juga dinilai
telah menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, individualisme politisi,
konflik internal karena kontestasi menitikberatkan pada aspek popularitas dan
kekuatan modal dalam pemilu; sistem proporsional terbuka juga dianggap telah
menyebabkan pemilu Indonesia berbiaya tinggi, meliputi biaya kampanye, sewa
konsultan, biaya saksi dan biaya lainnya, dan terjadinya politik uang; Sistem
proporsional terbuka juga dinilai telah menghilangkan peranan partai politik dalam
melakukan pendidikan politik ke masyarakat.
414
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Pasalpasal UU
Pemilu di atas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (1), Pasal
18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (3). Pada saat yang sama,
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa “sistem proporsional
terbuka” dalam UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai “sistem proporsional tertutup”. Sehubungan dengan pokok
permohonan dimaksud, ahli akan menyampaikan keterangan terkait dua pertanyaan
yang berhubungan dengan masalah yang dimohonkan untuk diuji. Pertama, apakah
pilihan sistem proporsional terbuka yang diadopsi dalam UU Pemilu telah
menegasikan keberadaan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, khususnya
dalam melaksanakan fungsi rekrutmen calon anggota legislatif? Kedua, apakah
sistem proporsional terbuka telah menyebabkan terjadinya beberapa masalah
dalam pemilu seperti pelemahan institusi partai politik, rumitnya pelaksanaan, dan
praktik politik uang?
1. Sebagaimana diketahui sistem proporsional terbuka untuk pertama kali diatur
dalam UU No. 12/2003 dan digunakan pada Pemilu 2004. Pada waktu itu, sistem
proporsional terbuka diterapkan dengan varian penetapan calon terpilih
berdasarkan perolehan suara sesuai perolehan angka Bilangan Pembagi
Pemilih (BPP). Calon yang perolehan suaranya mencapai angka BPP ditetapkan
sebagai calon terpilih. Jika tidak terdapat calon yang perolehan suaranya
mencapai angka BPP, maka penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan
nomor urut calon. Varian ini mengalami sedikit modifikasi melalui UU No.
10/2008, yang mengatur bahwa penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan
perolehan suara 30 persen angka BPP. Di mana, terhadap calon yang perolehan
suaranya lebih dari 30% dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan kursi yang
diperoleh parpol yang bersangkutan, maka penentuan calon terpilih didasarkan
pada perolehan suara terbanyak. Belum sempat diterapkan untuk Pemilu 2009,
varian penentuan calon terpilih ini pun bergeser ke penentuan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak sesuai Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008, di
mana persentase perolehan suara sesuai angka BPP tidak lagi digunakan.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa dengan memilih sistem
proporsional terbuka, maka cara penentuan calon terpilih yang dinilai lebih
415
sejalan dengan prinsip prosedural demokrasi adalah dengan mendasarkannya
pada perolehan suara terbanyak.
2. Sejarah singkat terbentuknya sistem proporsional terbuka menunjukkan
beberapa hal. Pertama, awal mula dipilihnya sistem ini merupakan pilihan
kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Artinya, pembentuk undang-
undang yang menentukan pilihan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka
dimaksud. Jatuhnya pilihan pada sistem proporsional terbuka tidak dapat
dilepaskan dari pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup
selama pemilu-pemilu Orde Baru. Sistem proporsional tertutup yang diterapkan
kala itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan
kepentingan elit parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Pengalaman buruk tersebut membawa para pembentuk undang-undang pada
tahun 2003 untuk menjatuhkan pilihan kebijakannya pada sistem proporsional
terbuka. Kedua, sejak awal reformasi pembentuk undang-undang telah
menyepakati sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.
Perdebatan yang terjadi terkait pilihan sistem ini hanya pada varian yang hendak
diterapkan, apakah dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan
persentase angka BPP atau bukan. Ketiga, MK lebih pada mengambil posisi
untuk memperkuat dan mempertegas pilihan sistem proporsional terbuka
tersebut dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon
terpilih. Langkah tersebut diambil karena hal ini yang dinilai lebih sejalan dengan
prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip prosedural demokrasi yang
dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
3. Berdasarkan semangat jatuhnya pilihan kebijakan pembentuk undang-undang
pada sistem proporsional terbuka tersebut, selanjutnya Ahli akan menjawab dua
pertanyaan konstitusional yang muncul terkait pokok permohonan dalam perkara
pengujian UU Pemilu ini. Pertama, apakah pilihan sistem proporsional terbuka
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 karena telah menegasikan peran parpol dalam
melaksanakan fungsi rekrutmen calon anggota legislatif? Secara konstitusional,
pilihan sistem proporsional terbuka sama sekali tidak bertentangan dengan UUD
1945, termasuk dengan Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan bahwa peserta
pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Dikatakan
demikian karena sistem proporsional terbuka sama sekali tidak menghilangkan
416
peran parpol sebagai peserta pemilu, di mana otoritas kepesertaan pemilu tetap
menjadi hak parpol. Dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka, partai
politik tetap memegang peranan utama dalam melakukan pendidikan politik,
melakukan rekruitmen calon anggota legislatif dan menentukan bakal calon
anggota legislatif yang akan ditetapkan penyelenggara pemilu sebagai calon
anggota legislatif.
4. Lalu, bagaimana dengan penentuan calon terpilih yang didasarkan atas
perolehan suara terbanyak dari calon-calon yang diajukan parpol? Apakah hal
ini merupakan bagian dari bentuk pendistorsian terhadap peran parpol sebagai
peserta pemilu sebagaimana didalilkan Pemohon? Menurut ahli, metode
penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bukanlah dalam rangka
menegasikan peran parpol. Metode penentuan calon terpilih ini lebih sebagai
sarana untuk menjaga keseimbangan antar peran parpol sebagai peserta pemilu
dengan rakyat sebagai pemilih dalam pemilu sekaligus sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi negara. Dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak, maka pemilih/rakyat memiliki cara untuk mengimbangi peran parpol
dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan.
Dalam konteks ini, peran dominan parpol dalam sistem proporsional tertutup
dalam pemilu-pemilu sebelum reformasi digeser ke kondisi di mana ia harus
diimbangi oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5. Lebih jauh, dalam sistem proporsional terbuka, otoritas penentuan calon anggota
legislatif sepenuhnya tetap ada di tangan parpol. Demikian juga dengan proses
pendidikan politik, penguatan kelembagaan partai, dan rekrutmen calon anggota
legislatif, fungsifungsi parpol sama sekali tidak dikesampingkan dengan adanya
sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, keberadaan sistem proporsional
terbuka sama sekali tidak menegasikan proses institusionalisasi partai politik
yang harus berjalan secara berkelanjutan.
6. Kedua, terkait penilaian bahwa sistem proporsional terbuka sebagai penyebab
terjadinya berbagai masalah dalam pemilu seperti politik uang, persaingan yang
tidak sehat, politik berbiaya tinggi, dan masalah kecurangan pemilu lainnya. Apa
pun persoalan yang terjadi dalam pemilu, seperti politik uang, persaingan tidak
sehat, kecurangan dan sebagainya, semua itu mungkin saja terjadi dalam sistem
pemilu apa pun. Jika hari ini, sistem proporsional terbuka dipersoalkan karena
maraknya praktik politik uang, siapa yang menjamin bahwa proporsional tertutup
417
akan bebas politik uang? Bukankah sistem proporsional tertutup juga bisa
dihinggapi persaingan yang tidak sehat dan politik uang? Bukankah pengalaman
di masa lalu khususnya pada masa Orde Baru sudah cukup jadi pembelajaran
bagi kita? Lalu, kenapa harus bermimpi untuk kembali menggunakan sistem
proporsional tertutup?
7. Oleh karena itu, praktik curang dan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan pada dosa proporsional
terbuka semata. Praktik curang dan politik uang itu lebih karena memang sikap
dan perilaku peserta pemilu di negeri ini yang tidak kunjung berhasil diperbaiki.
Partai politik sebagai pemegang peran sentral belum secara serius
melaksanakan perannya untuk melakukan pendidikan politik dan memastikan
para anggotanya tidak berlaku curang dalam pemilu. Pada saat yang sama,
upaya penegakan hukum terhadap pelaku praktik curang dan politik uang juga
belum berjalan optimal disebabkan berbagai hal, termasuk lemahnya aturan
yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku politik uang.
8. Jadi, berbagai persoalan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemilu kita
haruslah dijawab dengan respons yang sesuai dan proporsional. Ketika terjadi
masalah, jalan keluarnya bukanlah dengan tiba-tiba mengganti sistemnya,
apalagi dengan sistem yang dulunya pernah gagal menghasilkan wakil rakyat
yang sesuai dengan kehendak rakyat. Akan lebih tepat jika pembentuk undang-
undang melakukan telaah komprehensif terhadap masalah-masalah yang terjadi
dalam pemilu dan mengambil sikap untuk melakukan berbagai perbaikan, baik
di level regulasi pemilu, maupun terkait penegakan hukum pemilu.
9. Adapun terkait sistem proporsional terbuka, sistem ini juga telah dilegitimasi oleh
MK melalui Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008. Hingga saat ini, sama sekali
tidak terdapat alasan konstitusional yang kuat bagi MK untuk mengubah
pendiriannya. Kalau pun misalnya MK hendak berubah pandangan dari apa yang
sebelumnya telah dituangkan dalam putusan tersebut, menjadi tidak tepat pula
jika MK mencoba membalikkan atau mengganti sistem proporsional terbuka
dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, pilihan sistem proporsional terbuka
tersebut pada awalnya merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang,
di mana MK lebih pada posisi menggeser variannya ke pendulum (varian) yang
dinilai lebih sesuai dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip
418
demokrasi. Artinya, MK bukan pada posisi mengganti satu sistem dengan sistem
lainnya.
10. Lebih jauh, jika dibaca lebih detail amar yang dimintakan Pemohon untuk
diputus, maka apabila permintaan tersebut dikabulkan, penyelenggaraan Pemilu
2024 akan penuh dengan ketidakpastian. Sebab, seluruh rangkaian tahapan
pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini merupakan tahapan yang sesuai
dengan kerangka sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Ketika tahapan
pemilu sedang berjalan dan sistemnya diganti, ia akan berisiko terhadap
munculnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Lebih-lebih,
norma-norma yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini hanya
sebagian saja dari norma UU Pemilu yang merepresentasikan sistem
proporsional terbuka. Sementara terdapat banyak norma lain, baik terkait
kampanye, proses pemungutan suara, penyelesaian sengketa dan pelanggaran
hukum pemilu yang disusun dalam kerangka sistem proporsional terbuka.
Apabila permohonan pengujian terhadap 7 (tujuh) norma UU Pemilu ini
dikabulkan, maka dipastikan akan terjadi masalah pada beberapa tahapan dan
proses penegakan hukum Pemilu 2024.
11. Sehubungan dengan itu, jika hendak melakukan perubahan sistem pemilu ia
mesti disiapkan secara matang dan dilakukan berbasis kajian yang mendalam.
Berbasis kajian itulah nantinya pertimbangan mempertahankan atau mengubah
sistem pemilu yang ada baru dilakukan. Oleh karena itu, menjadi tidak tepat jika
usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional
tertutup dilakukan melalui proses pengujian UU di MK
3. Zainal Arifin Mochtar
Keterangan ini merupakan permintaan pihak terkait dalam Perkara No. 114/PUU-
XX/2022 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Karenanya,
keterangan ini dikaitkan dengan hal-hal tertentu yang dimintakan oleh Pihak Terkait
untuk dijelaskan berkaitan dengan perkara yang disebutkan di atas. Untuk itu,
keterangan ini akan menguraikan beberapa hal, khususnya mengenai sistem pemilu
legislatif yakni “Sistem Proporsional Terbuka”. Sehubungan dengan hal tersebut,
keterangan ini akan menjelaskan beberapa hal, yakni: 1) Dasar Filosofis Sistem
Pemilihan Umum; 2) Proporsional Terbuka dan Open Legal Policy; 3) Proporsional
Terbuka dan Demokrasi dan 4) Proporsional Terbuka, Pembiayaan APBN,
Pengelolaan Keuangan Partai dan Politik Uang.
419
1. Filosofis Sistem Pemilu
Sejak abad ke-17, Pemilihan umum (Pemilu) telah dijadikan sebagai mekanisme
yang biasa digunakan dalam demokrasi perwakilan modern. Pemilu dimaknai
sebagai sebuah proses pengambilan keputusan secara formal dimana rakyat
memilih orang atau beberapa orang untuk menduduki sebuah jabatan publik atau
pemerintahan. Adapun Dasar filosofis diadakannya Pemilu ialah melakukan
Pemilihan secara langsung untuk memilih calon (Presiden dan Wakil Presiden, dan
anggota legislatif) dan untuk menentukan pemenang berdasarkan perolehan suara
terbanyak dari rakyat. Artinya, kemenangan seorang kandidat tidak ditentukan
berdasarkan standar ganda, dalam hal ini ditentukan oleh partai politik (proporsional
tertutup), tetapi kemenangan dan keterpilihan seseorang ditentukam atas dasar
perolehan suara dari rakyat yang memilih secara langsung.
Secara konsep Pemilu dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan untuk
memilih/menyeleksi orang-orang yang mencalonkan diri sebagai kandidat untuk
jabatan yang berbeda dalam pemerintahan. Di mana kandidat-kandidat tersebut
mewakili rakyat, baik di parlemen maupun di pemerintahan. Pada prinsipnya, Pemilu
merupakan kontestasi antar partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang
bersaing untuk memperoleh kekuatan politik melalui surat suara untuk memperoleh
dukungan atau mandat dari rakyat. Oleh karena itu, setidaknya menurut hemat Ahli,
dasar filosofis diadakannya Pemilu ialah untuk melayani warga negara dalam
beberapa hal, yaitu: Pertama, Pemilu diadakan untuk memberikan ruang dan
kesempatan kepada warga negara untuk memilih kandidat Presiden dan Wakil
Presiden dan kandidat anggota Legislatif yang akan mewakili kepentingan dan
aspirasi warga negara dalam pemerintahan; Kedua, Pemilu diadakan sebagai
sarana yang dapat digunakan oleh warga negara dalam melakukan peralihan
kekuasaan pemerintahan secara aman, lancar, tertib, jujur, adil, bersih, dan fair;
Ketiga, Pemilu diadakan untuk memberikam legitimasi kekuasaan kepada
pemerintah sebagai wakil rakyat melalui pelimpahan kedaulatan rakyat secara
langsung; Keempat, Pemilu diadakan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih
aspiratif, partisipatif, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, dan;
Kelima, Pemilu diadakan untuk mengevaluasi dan menguji efektifitas pemerintahan.
Pemilu dalam konsep demokrasi perwakilan modern dikenal dalam dua tipologi,
yaitu; Pemilu secara langsung dan Pemilu tidak langsung. Pemilu langsung adalah
sistem pemilihan pejabat politik di mana pemilih dapat memilih secara langsung
420
memberikan suara untuk memilih orang atau partai politik yang sesuai dengan
kemauan dan kehendak sendiri. Artinya, rakyat (pemilih) dapat terlibat secara
langsung dalam memilih pejabat atau wakil-wakilnya yang akan mewakili mereka
duduk di Pemerintahan. Sementara, Pemilu tidak langsung. Sebaliknya, dalam
Pemilu tidak langsung, rakyat hanya memilih badan yang nantinya akan memilih
orang atau beberapa orang untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pemilu tidak
langsung, biasanya disebut juga dengan istilah pemungutan suara hirarkis adalah
pemilihan di mana pemilih tidak memilih langsung di antara kandidat atau partai
untuk suatu jabatan (sistem pemungutan suara langsung), tetapi memilih orang yang
pada gilirannya memilih kandidat atau partai politik. (Lucas Bottcher and Georgia
Kernell: 2021).
Menurut Jimly Asshiddiqie (2013), Pemilu adalah suatu hal yang amat penting bagi
warga negara, partai politik dan pejabat penyelenggara negara. Karena Pemilu
merupakan suatu sarana demokrasi untuk membentuk suatu sistem kekuasaan
negara yang berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat dan berdasarkan konstitusi.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar Pemilu diselenggarakan
dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dengan berpegang pada prinsip
demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Keuntungan diadakannya Pemilu - penekanannya lebih pada manfaatnya bagi
proses dan pemerintahan, di mana Pemilu akan memperbaiki cara kerja politik,
meskipun tidak menjamin kualitas produk yang dihasilkan. Dari segi aspek
Prosedural, manfaat yang dapat diklaim dari diadakannya Pemilu adalah
pencapaian pemerintahan yang sah. (Gerald Pomper; 1967). Di lain sisi, Pemilu
juga berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan karena ada relasi antara pemerintah
dan anggota legislatif dengan konstituennya. Dengan demikian, dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa dasar filosofif diadakannya Pemilu merupakan kegiatan sarana
partisipasi politik warga negara secara langsung sebagai wujud pengejewantahan
pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Proporsional Terbuka dan Open Legal Policy
Konstitusi tidak menjaminkan mana sistem Pemilu legislatif yang harus dipakai.
Memang, ada yang mengatakan bahwa ketika Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945
mengatur bahwa "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggora Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik",
maka seakan-akan mengatakan bahwa sistem pemilihan umum pastilah
421
proporsional. Oleh karena dalam sistem proporsional, -baik proporsional terbuka
suara terbanyak maupun proporsional tertutup- pada dasarnya memberi peran
besar kepada partai politik. Tetapi hal itu sebenarnya tidak sepenuhnya dapat
dibenarkan oleh karena ketika perumusan pasal tersebut dalam risalah, sepanjang
dilakukan penulusuran, tidak ditemukan kepastian dan kewajiban penggunaan
sistem proporsional, apalagi tatkala harus disimpulkan bahwa proporsional yang
dimaksud haruslah proporsional tertutup yang meniscayakan peranan partai politik.
Pada dasarnya, pemilu dengan segala sistem dan fitur-fiturnya merupakan open
legal policy para pembentuk undang-undang. Artinya, pilihan bagi pembentuk UU
untuk memilih sistem pemilihan yang lebih sesuai dan kompatibel dengan suatu
negara dan tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pemilihan. Baik sistem
proporsional terbuka suara terbanyak maupun proporsional tertutup, keduanya
sangat mungkin digunakan oleh karena disesuaikan dengan keadaan dan tujuan
yang ingin dicapai dari suatu aturan kepemiluan. Walau harus diakui secara praktik,
sangat jarang tujuan itulah yang akan menjadi panduan utama, sebab banyak
alasan dibalik pemilihan sistem pemilihan, tetapi biasanya lebih bernuansa politis.
Pernyataan bahwa ketika bicara sistem, semisal sistem pemilihan legislatif, ini dapat
dikatakan adalah open legal policy juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK). Dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 adalah contoh paling pas untuk
memperlihatkan cara berifikir hukum MK yang menempatkan bahwa hal-hal yang
berkaitan pilihan teknis pemilihan itu haruslah diserahkan kepada pembentuk UU,
sepanjang esensi dasar kepemiluan yakni kedaulatan rakyat tetap bisa terjaga.
Artinya, pilihan sistem apapun sepanjang tetap menjaga kedaulatan rakyat, tetaplah
merupakan pengejawantahan dari tujuan untuk melaksanakan pemilihan umum di
suatu negara.
Kendatipun sistem Pemilu adalah open legal policy tetapi tidaklah ditafsirkan
serampangan bahwa sesuai selera para pembentuk undang-undang dan kemauan
partai politik tertentu. Pemilu dengan segala sistem dan fiturnya sebagai open legal
policy, haruslah dimaknai dikaitkan dengan berbagai prinsip dan batasan dalam
menjawab probelm konstitusionalitas berkaitan dengan atutran open legal policy.
Menggunakan konsep MK selama ini dalam open legal policy, Mardian Wibowo
(2019) yang menganalisis terhadap 30 putusan MK yang mengandung open legal
policy menjadi menarik untuk dilihat. Pertama, dari segi definisi atau batasan
pengertian open legal policy, yakni adalah: (a) Pengaturan tambahan yang tidak
422
diatur UUD 1945 sebagi konsekuensi dari dilaksanakannya perintah eksplisit UUD
1945. (b) Sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang. (c) open
legal policy tidak terkait dengan konstitusionalitas norma. (d) Muatan materi tidak
diatur dalam UUD 1945. (e) UUD 1945 memerintahkan kepada pembentuk UU untuk
mengatur lebih lanjut. (f) Mengandung materi etika jabatan.
Kedua, syarat suatu norma hukum dinilai sebagai open legal policy, yakni adalah:
a. Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 (antara lain prinsip negara
hukum, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip persamaan, prinsip keadilan, prinsip
nondiskriminasi). (b) Harus memerhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. c.Tidak
mencederai UUD 1945. (d) Menjamin hak warga negara. (e) Tidak dilarang atau
tidak bertentangan dengan UUD 1945. (f) Logis dan dapat diterima secara hukum.
(g) Memiliki kegunaan atau manfaat.
Ketiga, syarat konstitusionalitas norma hukum yang bernilai open legal policy
adalah: (a) Tidak melanggar moralitas. (b) Tidak melanggar rasionalitas. (c) Bukan
ketidakadilan yang intolerable. (d) Tidak melampuai kewenangan pembentuk
undang-undang. (e) Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan. (f) Tidak
bertentangan dengan UUD 1945. (g) Tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD
1945. (h) Tidak bertentangan dengan hak politik. (i) Tidak bertentangan dengan
kedaulatan rakyat. (j) Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur). (k)
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir).
Keempat, syarat dapat dilakukannya pengujian terhadap norma hukum yang
bernilai open legal policy (“syarat pengujian”) adalah: (a) Dilakukan secara
sewenang-wenang (willekeur). (b) Melampaui kewenangan pembuat undang-
undang (detournement de pouvoir). (c) Merupakan penyalahgunaan kewenangan.
(d) Nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. (e) Tidak memenuhi rasa keadilan
meskipun rumusannya memenuhi syarat prosedural. (f) Menimbulkan problematika
kelembagaan (tidak dapat dilaksanakan, aturan menyebabkan kebuntuan hukum,
dan menghambat kinerja lembaga negara bersangkutan.
Sehubungan hal ini, terabasan terhadap open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi
terlihat dalam putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD Berdasarkan Suara Terbanyak. Mahkamah berpendapat Pemilu
dengan sistem proporsional terbuka memberikan kebebasan kepada rakyat untuk
423
menentukan calon legislatif yang dipilih. Sistem ini merupakan cara mudah untuk
menentukan siapa yang terpilih dengan melihat perolehan suara paling banyak.
Alasan utamanya oleh karena MK ingin menegakkan prinsip kedaulatan rakyat yang
lebih menjaminkan keadilan.
3. Proporsional Terbuka dan Demokrasi
Dalam pandangan Gerald Pomper (1967), dikatakan bahwa “Probably the most
important virtue of elections is protection, or a check on power. Only with the ballot
for self-defense can citizens be secure”. Dari Pandangan Pomper tersebut dapat
dikatakan bahwa Pemilu mendudukkan warga negara (pemilih) sebagai pengontrol
kekuasaan dengan memberikan hak suara-nya secara langsung dalam memilih
pejabat pemerintahan (eksekutif dan legislatif). Ini dilakukan agar kontrol tersebut
efektif karenanya dilakukan langsung oleh warga negara melalui Pemilu dengan
memilih langsung calon pejabat publik yang akan memegang jabatan di
Pemerintahan (John Stuart Mill; 1958).
Harus diingat bahwa pemilihan sistem Pemilu dan metode alokasi kursi tetap
menjadi isu konstitusional yang sensitif dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati,
termasuk penerapannya melalui konsensus besar di antara partai-partai politik.
Sementara itu, di antara pemilihan sistem metode alokasi kursi tersebut haruslah
tetap memperhatikan pilihan berdaulat dari setiap demokrasi untuk menentukan
sistem pemilu yang sesuai dengan kultur socio-politik suatu negara. Dan yang paling
penting harus dicatat bahwa Pemilihan sistem Pemilu dan metode alokasi kursinya
haruslah mencerminkan kehendak rakyat dalam implementasinya. Ada begitu
banyak fitur dalam sistem Pemilu yang dapat digunakan sebagai sarana kontrol
langsung warga negara terhadap calon pejabat pemerintahan, diantaranya, yaitu;
fitur Pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup.
Pertama, Sistem Proporsional Tertutup adalah sistem pemilihan yang dimana
pemilih hanya memilih di antara partai-partai politik, dengan urutan yang mana
kandidat-kandidat yang akan menduduki jabatan sebagai anggota legislatif
ditetapkan dalam partai politik. pada sistem ini partai politik memiliki peran kuat
dalam menentukan keterpilihan kandidat, karena Partai politiklah yang mengajukan
daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut dan Nomor urut tersebut
ditentukan oleh partai politik itu sendiri. Kedua, sistem Pemilu Proporsional Terbuka
adalah sistem pemilihan yang mana pemilih diberikan ruang untuk memilih secara
langsung di antara kandidat-kandidat yang akan memegang jabatan pemerintahan.
424
Kandidat yang terpilih ditentukan berdasarkan perolehan dukungan suara terbanyak
dari rakyat. Dalam sistem proporsional terbuka memberikan penghargaan kepada
kandidat untuk bersaing dengan kandidat lainnya di internal partai politik mereka
sendiri. Latar belakang pengalaman, integritas dan elektabilitas menjadi penting
dalam sistem Proporsional Terbuka. Ini menjadi parameter Pemilih dalam memilih
kandidat yang akan mewakili kepentingan mereka di pemerintahan.
Kedua sistem Pemilu tersebut di atas, tentunya memiliki kelebihan dan
kelemahannya masing-masing. Dalam sistem Proporsional Tertutup misalnya,
kelebihannya dalam hal-hal berikut; pertama, sistem proporsional tertutup lebih
memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas dalam
Pemilu karena partai politik-lah yang memiliki peranan kuat dalam menentukan
calon legislatifnya; kedua, sistem proporsional tertutup dianggap dapat
meminimalisir praktik-praktik politik uang dalam Pemilu. Asumsi ini belum tentu juga
sepenuhnya benar. Karena praktik-praktik politik uang tersebut hanya mengalami
pergeseran dan lebih terpusat di internal partai politik itu sendiri. Adapun kelemahan-
kelemahan dari sistem Proporsional tertutup, yaitu; pertama, sistem proporsional
tertutup menutup ruang partisipasi rakyat dalam memilih kandidat-kandidat yang
akan menjadi wakilnya di legislatif; kedua, sistem Proporsional Tertutup menutup
ruang komunikasi antara warga negara (Pemilih) dan kandidat, sehingga hubungan
antara Pemilih dengan kandidat-kandidat yang akan mewakilinya di parlemen tidak
terjalin hubungan dengan baik; ketiga, sistem proporsional tertutup membuat
kandidat tidak responsif terhadap aspirasi dan kepentingan warga negara dalam
menjawab persoalan pemenuhan kesejahteraan warga negara, dan; keempat,
sistem proporsional tertutup tidak demokratis. Karena warga negara (Pemilih) tidak
dapat memilih langsung kandidat wakil-wakilnya di legislatif. Sistem ini juga
melakukan demosi terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Bahkan mengangkanginya,
karena kandidat yang menjadi pilihan partai politik belum tentu diterima oleh rakyat.
Artinya, dalam sistem proporsional tertutup derajat keterwakilan pemilih sangat
rendah (minus representation).
Sedangkan, dalam sistem Proporsional Terbuka memiliki beberapa kelebihan, yaitu;
pertama, membuka ruang aspirasi dan partisipasi publik seluas-luasnya dalam
Pemilu dengan memberikan kesempatan kepada warga negara (Pemilih) untuk
memilih secara langsung wakil-wakilnya yang akan memegang jabatan di
Pemerintahan; kedua, mendorong kandidat untuk menyerap langsung aspirasi
425
rakyat dalam menggalang dukungan suara agar dapat terpilih dalam Pemilu. Disini
kedekatan hubungan antara pemilih dan yang dipilih terjalin dengan baik; ketiga,
pemilih diberikan banyak pilihan. Misalnya, pemilih bisa saja memilih Partai yang
dianggap sesuai dengan preferensi politiknya, tetapi belum tentu kandidat dalam
partai politik tersebut sesuai dengan figur politik yang diingankan. Sehingga, boleh
jadi pemilih memilih partai A, tetapi memilih kandidat dari partai Politik B. pilihan
seperti ini sangat mungkin terjadi, karena pemilih memilih figur politik yang dapat
menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan politiknya di
Pemerintahan; keempat, partai politik dapat memperoleh perolehan kursi yang
sebanding dengan perolehan dukungan suara rakyat; kelima, dalam sistem Pemilu
Proporsional Terbuka, derajat keterwakilannya sangat tinggi serta legitimasi
kekuasaan amat sangat kuat. Karena pemilih bebas memilih secara langsung calon
pejabat publik (eksekutif dan legislatif) yang akan duduk di pemerintahan.
Apabila kedua sistem Pemilu tersebut diperbandingkan antara Proporsional Terbuka
dan Tertutup, manakah yang lebih baik dan tepat untuk diterapkan di Indonesia?
Pertanyaan ini tidaklah mudah untuk dijawab. Alasannya, kedua sistem Pemilu
tersebut mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing. Dalam
menjawab pertanyaan tersebut, hal yang mungkin digunakan adalah dengan
menggunakan pendekatan hukum ketatanegaraan dengan melihat sistem
kepartaian di Indonesia.
Dari penjelasan di atas tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem Pemilu dengan
Proporsional Terbuka dalam memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota lebih baik, tepat dan rasional daripada sistem Proporsional
Tertutup. Pandangan ini dibangun dengan melihat kondisi sistem kepartaian
Indonesia. Setidaknya, ada beberapa poin yang menjadi alasan; pertama, Pemilu
adalah cara menjalankan daulat rakyat. Oleh karena itu, keterlibatan pemilih dalam
menentukan pejabat publik (eksekutif dan legislatif) yang akan memegang
kekuasaan
di
pemerintahan
haruslah
ditinggikan
dan
dikuatkan
tingkat
partisipasinya dalam proses Pemilu (meaningfull participation); kedua, sistem
Proporsional Terbuka akan membuat pemerintahan semakin responsive dan
progressif dalam menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sebab,
Pemilih dapat melakukan kontrol kekuasaan dan evaluasi kinerja kepada wakil-
wakilnya di pemerintahan secara langsung. Apabila wakil-wakil rakyat tersebut
khianat kepada kepentingan konstituennya, maka Pemilih dapat melakukan re-call
426
dengan tidak memilihnya kembali pada saat Pemilu periode selanjutnya. Karena
mereka dianggap memiliki jejak rekam kerja yang buruk dan gagal dalam membawa
kepentingan rakyat; ketiga, Proporsional Terbuka memberikan jaminan legitimasi
kekuasaan
pemerintahan
(eksekutif
dan
legislatif)
sangat
kuat.
Rakyat
menyerahkan secara langsung mandatnya kepada Pejabat publik yang akan
memegang kekuasaan di pemerintahan. Legitimasi kekuasaan cukup kuat, karena
kandidat memperoleh langsung legitimasi kekuasaan dari rakyat. Basis legitimasi
tinggi itu juga berkaitan dengan kepuasan publik, meminjam istilah Aristoteles ketika
mencirikan pemilihan demokratis, bahwa “the voters; have the power of electing;
their ambition, if they have any, thus satisfied.”
Selain itu, Pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sejalan dengan “Teori Demokrasi
Rakyat”. Teori ini mendudukkan Pemilu sebagai konteks ide dan gagasan, dimana
para kandidat dituntut untuk; a) menawarkan kebijakan alternatif dan agenda politik
yang telah disusun untuk bersaing dengan kandidat lain; b) melakukan kampanye
untuk menarik simpati dan dukungan dari rakyat; c) Rakyat dapat melakukan
evaluasi terhadap opsi-opsi pilihannya dan membuat pilihan berdasarkan ide dan
gagasan yang dibangun para kandidat yang paling sesuai dengan preferensi
kebijakan yang memihak kepentingan rakyat. Christopher Achen dan Larry
Bartels (2016), menyatakan bahwa “teori demokrasi rakyat” adalah gagasan
bahwa warga negara yang terinformasi dengan baik berhasil menerjemahkan
preferensi mereka ke dalam kebijakan publik dengan memilih perwakilan yang
responsif terhadap keinginan mereka.
Hal-hal itulah yang mendasari mengapa proporsional terbuka tersebut terlihat masih
lebih tepat untuk dipraktikkan karena sesuai dengan kondisi di Indonesia.
4. Sistem Proporsional, Pembiayaan APBN, Pengelolaan Keuangan Partai dan
Praktik Jual-Beli suara.
Ada 2 (dua) hal yang menjadi “roh” dalam alam demokrasi (Pemilu), ialah; Partai
Politik (Parpol), dan pembiayaan dana kampanye. Inilah yang menjadi “penopang”
berjalannya proses demokrasi. Tanpa keduanya, demokrasi akan mengalami
“stagnasi”, dikarenakan; pertama, Pemilu tanpa Parpol tidak akan terjadi
konsolidasi demokrasi ke arah yang lebih baik; kedua, Parpol tanpa pembiayaan
dana kampanye, proses demokrasi akan berjalan “tertatih-tatih”. Itulah sebabnya
mengapa membangun sebuah negara yang demokratis tidaklah “mudah dan
427
murah”. Karena membangun sebuah negara yang demokratis butuh perjuangan dan
proses yang panjang. Umumnya, negara demokratis diawali dengan “reformasi”
menumbangkan rezim pemerintahan yang tidak demokratis (otoriter). Inilah salah
satu alasan mengapa dalam membangun sebuah negara demokratis tidaklah
mudah dan sederhana.
Selain itu, untuk menciptakan sistem Pemilu yang demokratis tidaklah juga “murah”
atau “berbiaya murah”. Tidak bisa dipungkiri bahwa proses Pemilu dan demokrasi
membutuhkan dukungan dana yang cukup besar, mulai dari; 1) pembiayaan
lembaga dan pegawai penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat dan daerah; 2)
pembiayaan alat peraga Pemilu; 3) pendanaan Parpol dan pembiayaan dana
kampanye, dan lain-lain. Pembiayaan-pembiayaan tersebut sudah umum, baik
dalam sistem pemerintahan Parlementer maupun Presidensial, dan sistem Pemilu
dengan proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Apapun model sistem
Pemilu-nya, penyelenggaraan Pemilu tetap membutuhkan dukungan pendanaan
yang besar. Dengan kata lain, tak ada Pemilu yang berbiaya murah. Oleh karena
itu, tidaklah sepenuhnya benar apabila dikatakan bahwa sistem Pemilu dengan
proporsional terbuka menghabiskan APBN yang sangat besar. Sehingga
pandangan ini tidaklah tepat, karena hakikatnya Pemilu dan demokrasi butuh
dukungan dana yang cukup besar. Bahwa terjadi peningkatan pembiayaan Pemilu
yang sangat signifikan dari Pemilu tahun 2019 dan 2024, adalah hal yang tidak
dipungkiri. Namun, peningkatan ini tidak dapat dilihat hanya secara angka saja.
Peningkatan ini terjadi bukan karena sistem Proporsional terbuka, tetapi karena
Pemilu dilakukan secara serentak antara Pemilu anggota Parlemen (DPR, DPRD
Provinsin dan DPRD Kabupaten/kota dan DPD) dan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Artinya, peningkatan pembiayaan APBN tersebut bukan semata-mata
karena sistem Proporsional Terbuka, tetapi anggaran APBN tersebut untuk
penyelenggaraan Pemilu secara serentak, sehingga cost yang dikeluarkan terjadi
peningkatan anggaran Pemilu yang signifikan untuk pembiayaan alat peraga.
Alasan ini tidaklah cukup kuat, karena anggaran Pemilu tersebut untuk tidaklah
digunakan untuk Pemilu anggota legislatif yang sistemnya Proporsional Terbuka
tetapi juga untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menjawab problem
anggaran ini sangat sederhana, yang mana harusnya dilakukan adalah bukan
mengubah sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
428
Problem sesungguhnya yang dihadapi adalah terletak pada masalah kerangka
hukum tentang sistem pembiayaan dan pendanaan Pemilu. Misalnya, pengaturan
“keuangan Parpol” yang masih tergolong “sumir”. Pendanaan Parpol adalah
bagaimana Parpol membiayai kegiatan rutin kepartaian, bagaimana partai, kandidat,
dan non-kontestan mengumpulkan dan menggunakan dananya untuk kampanye
pemilihan, dan bagaimana pendanaan dan pengeluaran diatur dan dikelola secara
baik.
Dalam proses demokrasi dan Pemilu “uang” dapat memiliki pengaruh yang dapat
merusak proses politik dan Pemilu itu sendiri. Inilah salah satu faktor yang
mengakibatkan “Pemilu berbiaya mahal” (hight cost) bagi para kandidat yang ikut
dalam kontestasi Pemilu. Adapun faktor penyebab lainnya dikarenakan pengaturan
sistem pengawasan dan pembiayaan dana Parpol yang masih “sumir”, sehingga
mengancam proses politik dan demokrasi (Pemilu). Ketidak-jelasan kerangka
hukum sistem pengawasan dan pembiayaan dana Parpol di Indonesia mendorong
terjadinya pembiayaan dana Parpol menjadi tidak terbatas dan terkendali. Ini dapat
memberikan dampak buruk terhadap demokrasi dan Pemilu terancam dapat
korupsi. Ada banyak cara di mana Pemilu dapat terancam oleh korupsi; pertama,
Parpol dapat menggunakan Pemilu sebagai tempat untuk melakukan pencucian
dana-dana illegal, seperti; hasil kejahatan korupsi, narkoba, dana terorisme, dan
lain-lain; kedua, oligarki dapat menggunakan Pemilu untuk membiayai Parpol
tertentu dengan imbalan setelah Parpol tersebut menang dalam Pemilu, mereka
diberikan akses kemudahan perizinan untuk penguasaan SDA; ketiga, Pihak-Pihak
asing dapat menggunakan Pemilu untuk memberikan pembiayaan dana kampanye
kepada Parpol dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, sistem “pembiayaan dana
Parpol” haruslah dikelola secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan
Pemilu yang berintegritas. Artinya, yang dibutuhkan adalah membangun sebuah
kerangka hukum sistem pembiayaan dan pengawasan keuangan Parpol yang lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini dapat mereduksi potensi praktik
korupsi dan kejahatan Pemilu, sehingga dapat menciptakan Pemilu yang lebih
demokratis, berintegritas dan memberikan hasil Pemilu yang dapat diterima semua
kalangan, baik Parpol maupun masyarakat.
Tidak ada alasan yang bisa memastikan bahwa proporsional tertutup lebih efesien
dalam penggunaan dana. Bahkan jika dikaitkan dengan kemungkinan praktik jual
beli suara, maka ada begitu banyak agenda yang harus dilakukan dan bukanlah
429
hanya dalam kaitan geser-menggeser model sistem pemilu. Baik proporsional
terbuka suara terbanyak maupun tertutup sesungguhnya memiliki kesempatan jual
beli yang tidak jauh berbeda. Sasaran dan titik tekannya saja yang kemungkinan
akan berubah. Karenanya, sama-sama membutuhkan perbaikan kerangka hukum
dalam menguatkan prinsip yang ingin dikelola oleh suatu sistem pemilihan dan
meminimalisir jual beli suara.
[2.26]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Januari 2023 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan, “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa ketentuan Pasal 24C Ayat (1) ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3.
Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut,
menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kewenangan tersebut semakin dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
430
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; serta ketentuan Pasal
29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021, menjelaskan, “Para Pihak dalam perkara PUU adalah: Pemohon,
Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait”;
5. Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
menyebutkan, “Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
yaitu, badan hukum publik atau badan hukum privat”
6. Bahwa karena di dalam hal ini Pihak Terkait sebagai badan hukum privat yang
punya kepentingan langsung dengan dengan pokok permohonan mengajukan
diri sebagai salah pihak di dalam perkara pengujian UU, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menerima, mendengar, dan memutus apa yang
dimohonkan oleh Pihak Terkait;
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
1.
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan
pengujian
undang-undang
terhadap
UUD
1945,
serta
mengajukan keberatan konstitusional (constitutional complaint), merupakan
suatu indikator perkembangan dan tren ketatanegaraan yang positif dan terjadi
secara universal. Hal ini memberikan penanda adanya kemajuan bagi
penguatan prinsip demokrasi dan negara hukum, dimana undang-undang
sebagai sebuah produk politik DPR dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem check and
balances dapat berjalan secara ideal;
2.
Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai pengawal sekaligus
penjaga dari hak-hak konstitusional warga negara. MK merupakan badan
peradilan yang bertugas untuk menjaga hak asasi manusia sebagai hak
konstitusional dan hak hukum setiap warga negara;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah konstitusi No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: pemohon adalah pihak
431
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum, adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; dan
d. Lembaga negara.
4.
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur di dalam UUD
1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi no. 006/PUU-II/2005 dan
Putusan-Putusan
Mahkamah
Konstitusi
berikutnya,
Mahkamah
telah
menentukan
lima
syarat
penting
mengenai
kerugian
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, antara lain:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan actual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
● PIHAK TERKAIT BADAN HUKUM PRIVAT (Organisasi Non Pemerintah)
6.
Bahwa Pihak Terkait, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas
432
dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang
demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
7.
Bahwa tugas dan peranan Pihak Terkait dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan
demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan lembaganya
sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota
masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau
akta pendirian Pihak Terkait;
8.
Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pihak Terkait dalam mengajukan
sebagai Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan dengan Anggaran
Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta Pendirian
Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) No. 279
tertanggal 15 November 2011 disebutkan bahwa Perludem menjalankan
kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
memberikan Pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan
kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan
pemantauan pemilu dan demokrasi;
9.
Bahwa dalam mencapai tujuan tersebut, Pihak Terkait telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,
dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi; Asia-Pacific Journal of Election
and Democracy; buku-buku dengan beragam topik yang tentang sistem
pemilu, hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, manajemen pemilu, dan
aktor pada pemilu;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, berkapasitas, dan
akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan, non-diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
Pemilu 2014 dan 2019;
433
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu yag transparan dan
akuntabel;
f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
g. Mendorong terbentuknya lembaga penegakan hukum, khususnya
lembaga yang berada dalam kerangka sistem keadilan pemilu, untuk
mewujudkan keadilan pemilu.
10. Bahwa persoalan yang menjadi objek permohonan yang diujikan oleh Pihak
Terkait merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan
hanya urusan Pihak Terkait. Oleh sebab itu, karena Pihak Terkait adalah
organisasi yang memiliki kepedulian terhadap sistem pemilu di Indonesia, dan
kepedulian itu tercermin dari bentangan aktifitas yang sudah dilakukan oleh
Pihak Terkait, jelas Pihak Terkait memiliki kepentingan langsung dengan
permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
11. Bahwa sebagai organisasi yang memiliki kepedulian dan mandat untuk
berusaha mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan, konstitusional,
meneguhkan kedaulatan rakyat, serta sepenuhnya berkesesuaian dengan
asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
12. Bahwa permohonan a quo telah mengakibatkan kerugian secara langsung
maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak
konstitusional Pihak Terkait, karena permohonan pemohon meminta
Mahkamah menjadikan sistem pemilu proporsional tertutup sebagai sistem
pemilu yang paling konstitusional, akan berdampak serius terhadap bangunan
sistem politik dan sistem pemilu di Indonesia, karena membuat ruang untuk
melakukan evaluasi dan refleksi terhadap sistem kepemiluan menjadi tidak
bisa dilakukan lagi;
13. Bahwa Pihak Terkait, adalah organisasi yang selalu berusaha untuk
mewujudkan, agar pengaturan dan kerangka hukum terkait dengan sistem
pemilu, mengarah kepada upaya untuk memastikan kedaulatan rakyat terjaga,
prinsip kepastian hukum dipenuhi, dan prinsip pemilu yang jujur dan adil selalu
dilaksanakan. Dengan adanya permohonan a quo, akan membuat upaya untuk
mewujudkan sistem penyelenggaraan pemilu yang memastikan kedaulatan
rakyat, akan terenggut, dan upaya perbaikan dan evaluasi secara berkala
434
terhadap sistem penyelenggaraan pemilu tidak bisa lagi dilakukan, jika sistem
pemilu yang paling konstitusional dinyatakan sebagai sistem tertutup;
14. Bahwa upaya dari Pihak Terkait untuk membentuk sistem penyelenggaraan
pemilu yang adil, demokratis, dan konstitusional, sudah berkali-kali dilakukan
oleh Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai Pemohon, maupun
sebagai Pihak Terkait. Beberapa diantaranya, Pihak Terkait adalah Pemohon
di dalam Perkara No. 55/PUU-XVII/2019 yang kemudian menghadirkan
Putusan MK terkait desain dan batasan-batasan konstitusional pelaksanaan
pemilu serentak. Selain itu, Pihak Terkait juga adalah Pemohon di dalam
perkara No. 80/PUU-XX/2022 yang kemudian memberikan Putusan penataan
daerah pemilihan di dalam pemilu, yang merupakan instrumen penting dari
sebuah sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia;
15. Bahwa dengan adanya permohonan a quo yang akan berdampak serius
terhadap sistem pelaksanaan pemilu, khususnya terkait sistem pencalonan,
mekanisme pemberian suara, dan sistem penentuan calon terpilih, jelas
merupakan variabel penting dari sistem pemilu, yang selama ini juga dikaji, dan
diupayakan oleh Pihak Terkait secara organisasi;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait jelas memiliki kepentingan
langsung di dalam permohonan ini, dan dapat diterima sebagai pihak terkait
untuk didengar keterangannya di dalam permohonan ini, mengajukan saksi
dan/atau ahli di dalam permohonan ini;
17. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pihak Terkait adalah
untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik. Dengan adanya
permohonan ini, jelas telah merusak tatanan sistem penyelenggaraan pemilu.
Permohonan ini berpotensi berdampak pada terganggunya tahapan pemilu,
karena berkeinginan mengubah sistem pemilu di tengah tahapan berjalan, dan
berdampak pada tercerabutnya hak konstitusional warga negara untuk bisa
menentukan calon anggota legislatif yang akan mereka pilih;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan
Perludem Tahun 2011 (Bukti-PT1) menyebutkan, “… Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian …”;
19. Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem Tahun
2011 menyebutkan, “Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota
435
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta
mewakili Yayasan”;
20. Bahwa sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan
Perludem Tahun 2020, Pengurus Yayasan terdiri dari Ketua sdri. Khoirunnisa
Nur Agustyati, Sekretaris sdr. Fadli Ramadhanil, dan Bendahara sdri.
Irmalidarti;
21. Bahwa merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 dan Pasal 18 angka
1 Akta Yayasan Perludem, yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili Yayasan adalah Ketua dengan seorang
pengurus lainnya. Dalam permohonan sebagai Pihak terkait ini, Yayasan
Perludem diwakili oleh sdri. Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua
Pengurus, dan sdri. Irma Lidarti sebagai anggota pengurus lainnya, yang
dalam struktur pengurus adalah Bendahara;
22. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas tentang kedudukan hukum
Pihak Terkait di dalam permohonan ini di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait
memiliki kedudukan permohonan di dalam permohonan ini.
C. Alasan-Alasan Permohonan
(1)
Dalil Permohonan Dalam Perkara 114/PUU-XX/2022
1. Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahu 2017: “Pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka;
2. Pasal 342 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017: “Surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik,
nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk setiap daerah pemilihan”;
3. Pasal 353 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017: “Mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
436
4. Pasal 386 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 2017: “tanda coblos pada nomor
atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan”;
5. Pasal 420 huruf c UU No. 7 Tahun 2017: “hasil pembagian sebagaimana
dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak;
6. Pasal 420 huruf d UU No. 7 Tahun 2017: “nilai terbanyak pertama mendapat
kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak
ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah
pemilihan habis terbagi”;
7. Pasal 422 UU No. 7 Tahun 2017: “Penetapan calon terpilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik peserta pemilu
didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah
pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di
satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”;
8. Pasal 424 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai
politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada
calon terpilih yang bersangkutan”;
9. Pasal 426 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017: “Calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari
daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan
tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”.
(2)
Dasar Konstitusional yang Digunakan
1. Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa, “Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”;
2. Pasal 18 Ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”;
3. Pasal 19 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”;
437
4. Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”;
5. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
(3) Argumentasi Permohonan Pemohon
Adapun beberapa pokok-pokok argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon
antara lain:
1) Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon, dan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan dalam
proses pemilihan umum;
2) Menguatnya peran individu di dalam proses pemilu, akan membahayakan
bentuk negara kesatuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD
NRI 1945, karena menganggap sistem pemilu proporsional terbuka, akan
membuka ruang bagi orang untuk berusaha menjadi popular, menimbulkan
kebebasan tanpa batas, dan merusak ideologi bernegara;
3) Ketentuan sistem proporsional terbuka, telah mendistorsi peran partai politik,
dan telah mengenyampingkan peranan partai politik di dalam sebuah proses
penyelenggaraan pemilihan umum;
4) Sistem pemilu dengan proporsional terbuka dengan penentuan pemenang
dengan suara terbanyak telah membajak proses pemilu oleh caleg pragmatis,
yang hanya bermodal “populer dan menjual diri”, dan oleh mereka yang tidak
punya pengalaman di dalam mengelola organisasi partai politik atau
organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, caleg terpilih seolah-olah akan
mewakili dirinya sendiri, bukan mewakili partai politik;
5) Mengembalikan perintah konstitusi bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD
adalah partai politik. Kemudian menegaskan bahwa caleg adalah pilihan
partai, dan partai yang menentukan siapa yang layak terpilih, untuk
meningkatkan loyalitas caleg kepada partai. Lalu meningkatkan gairah untuk
masuk ke dalam organisasi partai politik.
(4) ARGUMENTASI PIHAK TERKAIT
▪
URGENSI PEMBAHASAN SISTEM PEMILU DALAM SEBUAH PROSES
LEGISLASI YANG PARTISIPATORIS
438
1. Bahwa sistem pemilihan umum, adalah hal yang paling mendasar untuk
penyelenggaraan pemilihan umum dan kelembagaan sistem politik
demokrasi. Melalui sistem pemilu, dua esensi utama dari sistem politik
demokrasi yakni partisipasi dan representasi dapat tercapai karena sistem
pemilu bertugas untuk menerjemahkan atau mengonversi suara yang
diberikan oleh pemilih ke kursi;
2. Bahwa secara konseptual Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis
dalam studinya “Electoral System Design: The New International IDEA
Handbook” menjelaskan sistem pemilu dapat dimaknai sebagai instrumen
mengonversi suara dalam pemilu menjadi kursi-kursi yang dimenangkan oleh
partai dan kandidat dengan tiga variabel kunci yakni: (1) rumusan pemilu
yang digunakan (yakni, apakah sistem pluralitas/mayoritas, proporsional,
campuran atau sistem lain yang dipakai, dan rumusan matematis apa yang
dipakai untuk memperhitungkan alokasi kursi), struktur pemungutan suara
(yakni, apakah pemberi suara memilih seorang kandidat atau sebuah partai
dan apakah pemberi suara membuat pilihan tunggal atau mengungkapkan
serangkaian preferensi) dan besaran daerah pemilihan (bukan berapa
pemilih yang tinggal dalam suatu daerah pemilihan, tetapi berapa wakil di
lembaga legislatif yang dipilih di daerah tersebut);
3. Bahwa sistem pemilu secara universal terbagi kedalam empat kategori varian
besar yakni: sistem pemilu pluralitas/mayoritas, sistem pemilu perwakilan
proporsional, sistem pemilu campuran, dan sistem pemilu lainnya. Dari
keempat varian ini secara universal berdasarkan data The International
Institute for Democracy and Electoral Assistance (The International IDEA)
terdapat dua varian sistem pemilu yang dominan digunakan yakni sistem
pemilu pluralitas/mayoritas di 88 negara dan sistem pemilu perwakilan
proporsional di 82 negara;
4. Bahwa sistem pemilu pluralitas/mayoritas memiliki karakter dasar biasanya
dalam satu daerah pemilihan terdapat satu kursi yang diperebutkan dengan
mekanisme penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak the winner
takes all, sedangkan sistem pemilu perwakilan proporsional merupakan
kebalikan dari sistem pemilu pluralitas/mayoritas dengan jumlah kursi
perwakilan lebih dari satu dengan karakter dasar jumlah perolehan kursi yang
didapatkan oleh partai berimbang dengan jumlah perolehan suara yang
439
didapatkan, sebagai ilustrasi jika sebuah partai besar memperoleh suara 45
persen, maka sudah sepatutnya partai tersebut meraih perolehan kursi tidak
kurang dari 45 persen;
5. Bahwa sistem pemilu perwakilan proporsional memiliki dua bentuk yakni:
open-list proportional representation atau sistem perwakilan proporsional
dengan daftar terbuka dan close-list proportional representation atau sistem
perwakilan proporsional dengan daftar terbuka yang perbedaannya terletak
pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih;
6. Bahwa dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka metode pemberian
suara yang dilakukan dengan memilih langsung daftar nama calon anggota
legislatif yang tertera di surat suara dengan mekanisme penentuan calon
terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak yang didapatkan oleh calon
anggota legislatif, sedangkan sistem pemilu proporsional daftar tertutup
metode pemberian suara dilakukan dengan memilih logo/simbol partai politik
di surat suara dengan mekanisme penentuan calon terpilih berdasarkan
nomor urut yang diperoleh calon anggota legislatif;
7. Bahwa di dalam permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon terkait
permintaan kepada Mahkamah untuk mengubah sistem pemilihan umum
menjadi proporsional tertutup dari sistem pemilu proporsional daftar terbuka,
bukanlah persoalan yang sederhana mengenai tata cara pemberian suara
dan penentuan calon terpilih semata, melainkan perlu mempertimbangkan
variabel lain yang berkonsekuensi terhadap desain kelembagaan sistem
politik demokrasi;
8. Bahwa keinginan dari Para Pemohon untuk mengganti sistem pemilihan
umum menjadi hanya mencoblos partai politik, paling tidak itu akan
berdampak secara langsung kepada tiga variabel utama di dalam sistem
pemilihan umum: Pertama, berdampak kepada sistem pencalonan anggota
legislatif, kedua berdampak pada metode pemberian suara, dan ketiga,
berdampak pada sistem penentuan calon terpilih;
9. Bahwa keinginan Para Pemohon yang menginginkan agar yang tersedia di
dalam surat suara nantinya hanya logo, nama, dan nomor urut partai politik,
secara signifikan akan menghilangkan nama calon anggota legislatif di dalam
surat suara. Artinya, tidak ada lagi tahapan untuk mendaftarkan calon
anggota legislatif yang notabene itu menjadi kewajiban partai politik, untuk
440
memastikan setiap calon anggota legislatif memenuhi persyaratan sebelum
dipilih oleh pemilih;
10. Bahwa keinginan Para Pemohon untuk memberikan otoritas sepenuhnya
kepada partai politik untuk menentukan calon terpilih yang akan duduk di
kursi lembaga legislatif, juga akan berdampak pada berubahnya metode
pemberian suara yang nanti akan diberikan oleh pemilih di Indonesia. Pemilih
tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengetahui, dan menentukan siapa
calon anggota legislatif yang akan didukung atau dipilih di dalam sebuah
proses pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilu Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
11. Bahwa sistem pemilu yang diinginkan oleh Para Pemohon, akan berdampak
luas terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum. Penggantian sistem
pemilihan umum, akan berdampak luas kepada pemilih, sebagai pemilik
kedaulatan sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD NRI
1945”;
12. Bahwa dengan dihilangkannya kesempatan warga negara Indonesia untuk
dapat menentukan langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, dalam
hal ini calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga
telah mengaburkan, makna asas langsung dari penyelenggaraan pemilihan
umum yang dijamin oleh Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945, yang secara
eksplisit menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan pemilihan umum,
adalah langsung. Makna langsung ini tentu saja salah satunya
diejawantahkan oleh pemilihan secara langsung terhadap calon anggota
legislatif yang telah dicalonkan oleh partai politik secara terbuka;
13. Bahwa perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum, menjadi
proporsional tertutup seperti yang diinginkan oleh Para Pemohon, akan
berdampak signifikan terhadap aktivitas kampanye pemilu, sebagai salah
satu instrumen utama pendidikan politik, serta komunikasi politik antara
peserta pemilu dengan pemilih sebagai pemilik kedaulatan;
14. Bahwa perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum, menjadi
proporsional tertutup seperti yang diinginkan oleh Para Pemohon, juga akan
berdampak langsung kepada pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu,
441
di dalam kerangka manajemen keseluruhan pelaksanaan pemilu oleh Komisi
Pemilihan Umum;
15. Bahwa dengan uraian argumentasi diatas, dimana perubahan sistem
penyelenggaraan pemilihan umum, akan berdampak luas terhadap
pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, terutama
pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang
dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945,
pembahasan perubahan sistem pemilu, mesti dilakukan di dalam proses
legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, secara hati-hati,
demokratis, dan partisipatif;
16. Bahwa jika merujuk pada studi yang dilakukan oleh Allen Hicken (2019), yang
bertajuk When Does Electoral System Reform Occur? menjelaskan paling
tidak terdapat tiga pendekatan yang perlu dikaji sebelum melakukan
perubahan sistem pemilu yakni: (1) systemic failure: kegagalan dari desain
sistem pemilu untuk mencapai tujuannya dan memenuhi ekspektasi publik
seperti menghasilkan lembaga perwakilan yang responsif, akuntabel, dan
efektif; (2) Catalytic crisis: terjadi krisis yang membutuhkan dan menuntut
adanya perubahan desain elektoral; (3) Incumbent preference: merubah
sistem pemilu karena petahana percaya akan menghasilkan desain sistem
yang lebih baik; (2)petahana percaya dengan merubah/tidak merubah sistem
pemilu akan berdampak terhadap perolehan kursi/elektabilitas. Dari tiga
pendekatan ini, pemohon tidak mampu memberikan studi empiris atas
evaluasi dari penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka yang
berdampak pada systemic failure sehingga membutuhkan perubahan sistem
pemilu proporsional terbuka tertutup;
17. Bahwa perubahan sistem pemilu, mesti dilakukan dengan didahului oleh
kajian yang mendalam, melakukan simulasi yang berulang, menghitung
dampak perubahan sistem pemilu kepada pemillih, penyelenggara, termasuk
kepada partai politik sendiri. Oleh sebab itu, menurut Pihak Terkait,
pembahasan dan melihat kemungkinan perubahan sistem pemilu, mestilah
dilakukan di dalam proses perubahan undang-undang atas evaluasi
penyelenggaraan pemilu, yang mesti melibatkan sebanyak mungkin pihak
yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung;
442
18. Bahwa untuk konteks pelaksanaan Pemilu 2024, tahapan pemilu sudah
berjalan sangat jauh, dan sudah terdapat partai politik calon peserta pemilu;
19. Bahwa keinginan Para Pemohon untuk mengubah sistem pemilu, apalagi jika
diupayakan untuk terjadi di Pemilu 2024, ini secara terang akan sangat
mengganggu tahapan pencalonan anggota legislatif yang akan segera
dimulai pada April 2023 vide Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
20. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas, argumentasi Para Pemohon
untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemilu menjadi proporsional
tertutup dengan meminta kepada Mahkamah Konstitusi adalah tidak
beralasan menurut hukum;
▪
PERAN PARTAI POLITIK DI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DPR
DAN DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
21. Bahwa di dalam permohonan Para Pemohon, menjelaskan bahwa alasan
untuk meminta kepada Mahkamah menyatakan sistem pemilu yang
konstitusional adalah proporsional tertutup, karena Para Pemohon
menganggap, bahwa sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran
partai politik di dalam pemilihan umum. Anggota legislatif terpilih seolah tidak
lagi bekerja atas arahan partai politik. Selain itu, Para Pemohon juga
menyatakan calon anggota legislatif yang hadir hanyalah calon anggota
legislatif yang populer;
22. Bahwa melalui permohonan ini, Pihak Terkait penting untuk mengingatkan
dan menegaskan kembali, di dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang
saat ini berlaku di Indonesia, otoritas penuh yang memutuskan siapa saja
yang boleh menjadi calon anggota legislatif, 100% diputuskan oleh partai
politik;
23. Bahwa hanya partai politik, yang memiliki kewenangan untuk menentukan
siapa yang akan diajukan menjadi calon anggota legislatif yang kemudian
akan didaftarkan kepada KPU;
24. Bahwa alasan yang menyatakan bahwa dalam sistem proporsional terbuka
orang yang dicalonkan adalah orang-orang populer yang tidak punya
pengalaman di dalam mengelola organisasi partai politik, justru harusnya,
Para Pemohon yang menjadi kader partai politik, mempertanyakan kepada
partai politiknya, kenapa lebih banyak mencalonkan orang-orang populer,
443
dan tidak mengutamakan kader partai politik, yang sudah punya pengalaman
puluhan tahun di dalam mengurus organisasi partai politik;
25. Bahwa di dalam pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka yang saat
ini berlaku di Indonesia, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk
bersetia kepada dua aktor utama sekaligus di dalam proses penyelenggaraan
pemilihan umum. Pertama partai politik yang punya otoritas penuh di dalam
mencalonkan anggota legislatif, dan kedua adalah pemilih, aktor utama yang
menentukan apakah seorang calon anggota legislatif bisa terpilih atau tidak;
26. Bahwa argumentasi Para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan sistem
proporsional daftar terbuka, membuat anggota legislatif yang terpilih, dan
duduk di lembaga perwakilan menjadi bekerja untuk dirinya sendiri, dan tidak
lagi sesuai dengan agenda partai politik, menurut Pihak Terkait ini
sepenuhnya tidak tepat;
27. Bahwa di dalam sistem lembaga perwakilan di Indonesia, seorang anggota
legislatif adalah bagian dari partai politik, dan tidak bekerja untuk dirinya
sendiri. Di dalam praktik pun, anggota legislatif selalu bekerja sesuai dengan
agenda dan perintah partai politik. Oleh sebab itulah di dalam lembaga
perwakilan terdapat fraksi, kelompok fraksi, yang tugas dan fungsinya
menyatupadukan dan menjadi pemandu seorang anggota legislatif di dalam
menjalankan tugas-tugas perwakilannya;
28. Bahwa Para Pemohon penting juga untuk mengingat kembali, bahwa
terdapat instrumen hukum yang sudah melindungi partai politik, dari praktik
seorang anggota legislatif yang bekerja untuk dirinya sendiri, yakni
mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Partai politik punya otoritas
penuh, setelah menjalani serangkaian proses yang dilakukan di internal
partai politik, untuk mengganti anggota legislatif yang tidak lagi bekerja untuk
kepentingan partai politik, melainkan sudah bekerja untuk kepentingan
dirinya sendiri;
29. Bahwa gambaran Para Pemohon di dalam permohonannya, yang
menggambarkan partai politik berada di dalam posisi yang sangat lemah di
dalam sistem proporsional terbuka yang berlaku di Indonesia, sepenuhnya
juga tidak tepat. Sebab partai politik, punya otoritas penuh yang tidak bisa
diintervensi oleh siapapun, untuk tiga fase penting: Pertama pencalonan
anggota legislatif, kedua mengelola jalannya kinerja anggota legislatif, dan
444
ketiga melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota legislatif yang
dinilai melakukan pelanggaran terhadap kebijakan partai politik;
30. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas, menurut Pihak Terkait,
alasan Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
▪
BATASAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP
SISTEM PEMILU
31. Perbandingan Pasal-Pasal Sistem Pemilu dan Penentuan Kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu
2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Tahun
Pemilu
Regulasi
Substansi Pasal
1999
UU
3/1999
tentang
Pemilihan
Umum
Pasal 1 angka 7
Pemilihan Umum dilaksanakan dengan menggunakan
sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar
2004
UU
12/2003
tentang
Pemilihan
Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 6 ayat (1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
dengan daftar
calon terbuka
Pasal 107 ayat (2) Penetapan calon terpilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai
Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan,
dengan ketentuan:
a. nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan
sebagai calon terpilih;
b. nama calon yang tidak mencapai angka BPP,
penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor
urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang
bersangkutan;
2009
UU
10/2008
tentang tentang
Pemilihan
Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 5 ayat (1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka.
Pasal 214
a. Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta
Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan
ketentuan: (1) pemilihan. a. calon terpilih anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
445
b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a
jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang
diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi
diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih
kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan
sekurangkurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari
BPP;
c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi
ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama,
maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon
yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang
memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang
memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP;
d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a
jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai
politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi
diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari
BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor
urut
2014
UU
8/2012
tentang
Pemilihan
Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 5 ayat (1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka.
Pasal 211
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik
Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan
seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 209 di daerah
pemilihan yang bersangkutan.
(2) Dari
hasil
penghitungan
seluruh
suara
sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan angka
BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD
kabupaten/kota
2019
UU
7/2017
tentang
Pemilihan
Umum
Pasal 168 ayat (2)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka
2024
UU
7/2017
tentang
Pemilihan
Umum
Pasal 168 ayat (2)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka
32. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
yang membatalkan ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
446
Perwakilan Rakyat Daerah merupakan bentuk pemurnian oleh Mahkamah
terhadap daftar sistem proporsional terbuka yang menggunakan standar
ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing
Caleg.
33. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
yang membatalkan ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e bukan merupakan bentuk keterlibatan atau kewenangan Mahkamah
dalam menentukan suatu sistem pemilu di Indonesia. Putusan tersebut
merupakan bagian dari Mahkamah yang mencoba memberikan keadilan atas
ketidakpastian hukum dari ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D
ayat (3) UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dalam poin pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan a-quo bahwa setiap calon anggota legislatif
mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum,
memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua keadaan
yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu
ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama. Sehingga
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 214 UU 10/2008
mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum
yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil. Hal
ini tentu berbeda dengan dalil yang diajukan Para Pemohon.
34. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon menjelaskan bahwa pasal-
pasal yang diuji oleh Para Pemohon merupakan isu konstitusional. Padahal
pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon bukan merupakan isu
konstitusionalitas. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal yang menyatakan
sistem proporsional terbuka di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sudah diterapkan dalam beberapa kali pemilu dan
tidak sama sekali terdapat permasalahan konstitusional dan tidak terdapat
permasalahan ketidakpastian hukum.
35. Bahwa di dalam permohonannya, Para Pemohon justru mencoba menarik
dan memaksa Mahkamah untuk masuk dalam penentuan sistem pemilu yang
bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah. Hal ini tentu berbeda
dengan situasi yang terjadi di dalam pengujian Pasal 214 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
447
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
36. Bahwa di dalam permohonannya, khususnya di dalam petitum permohonan
Para Pemohon, meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa
sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem pemilu proporsional tertutup;
37. Bahwa permintaan dari Para Pemohon ini, akan berdampak serius terhadap
bangunan sistem penyelenggaraan pemilu kita, yang nantinya tidak bisa lagi
melakukan evaluasi, perbaikan, dan pembenahan, jika nanti Mahkamah
memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional adalah sistem
pemilu proporsional daftar tertutup;
38. Bahwa permintaan Para Pemohon akan membuat pilihan sistem pemilu,
selaian proporsional daftar tertutup menjadi inkonstitusional, yang artinya
tidak dapat lagi diterapkan di Indonesia, karena akan berdampak pada sistem
pemilu yang menjadi inkonstitusional;
39. Bahwa terkait dengan pilihan sistem pemilu, penting kiranya untuk diingat
kembali, bahwa setiap pilihan sistem pemilu yang tersedia perlu dilakukan
simulasi dan kajian yang mendalam, untuk menemukan, sistem pemilu mana
yang cocok untuk diterapkan di sebuah negara, apalagi di Indonesia;
40. Bahwa atas dasar pertimbangan itu pulalah, sudah menjadi semestinya,
pilihan sistem pemilu menjadi ranah pembentuk undang-undang, yang tidak
boleh dipaksakan kepada Mahkamah untuk menyatakan salah satu dari
pilihan sistem pemilu yang tersedia adalah sistem pemilu yang paling
konstitusional, sehingga membuat pilihan sistem pemilu yang lainnya menjadi
bertentangan dengan UUD NRi 1945;
41. Bahwa permintaan kepada Mahkamah untuk masuk menentukan variabel
sistem pemilu bukanlah untuk yang pertama kalinya terjadi. Di dalam perkara
No. 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga diminta oleh Pemohon, untuk
menyatakan desain jadwal pemilu serentak yang paling konstitusional adalah
sistem pemilu serentak nasional dan sistem pemilu serentak daerah dengan
jarak waktu diantara dua pemilu tersebut sekitar dua atau dua setengah
tahun;
42. Bahwa di dalam perkembangannya, Mahkamah dengan sangat arif dan
bijaksana, menyatakan, bahwa Mahkamah tidak bisa masuk ke dalam ruang
yang memutuskan pilihan keserentakkan pemilu yang paling konstitusional,
448
ada pada satu pilihan saja. Karena ranah itu adalah wewenang dari
pembentuk undang-undang, yang tidak bisa dilaksanakan ditentukan oleh
Mahkamah, karena dampaknya akan besar dan serius terhadap sistem
pemilu secara khusus, dan bangunan sistem ketatanegaraan secara umum;
43. Bahwa Mahkamah di dalam Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, hanya
memberikan batasan kepada pembentuk undang-undang, untuk menentukan
model pemilu serentak mana yang akan dipilih pembentuk undang-undang.
Beberapa
diantaranya
adalah:
Memperhatikan
kemudahan
pemilih,
memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu, mengarah kepada
penguata
sistem
presidensil,
dan
memastikan
tidak
mengubah
keserentakkan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD. Soal model dan
penjadwalan pemilu seperti apa yang dipilih, sepenuhnya diserahkan oleh
Mahkamah kepada pembentuk undang-undang;
44. Bahwa di dalam konteks masalah pengujian undang-undang yang dibawa
oleh Pemohon kepada Mahkamah di dalam perkara ini, menurut Pihak
Terkait, yang bisa dilakukan oleh Mahkamah adalah, memberikan batasan,
di dalam menentukan sistem pemilu, aspek apa yang perlu dipastikan,
sehingga prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap terjaga;
45. Bahwa beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan dan diberikan oleh
Mahkamah salah satunya adalah, partai politik mesti memastikan, proses
penentuan calon terpilih, mesti didasarkan pada mekanisme yang
demokratis, dan mengutamakan kader partai politik, yang sudah mengabdi di
dalam internal partai politik, dalam satu satuan waktu tertentu;
46. Bahwa menurut Pihak Terkait, jika Mahkamah dapat menjelaskan dan
memerintahkan hal tersebut, masalah konstitusional yang dibawa oleh
Pemohon sudah terselesaikan, tanpa perlu untuk mengubah sistem pemilu;
47. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas, menurut Pihak Terkait,
permohonan Para Pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
▪
SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA DAN DEMOKRASI
INTERNAL PARTAI POLITIK
48. Bahwa salah satu konsekuensi yang perlu dipertimbangkan dalam memilih
desain sistem pemilu proporsional daftar terbuka dan tertutup adalah intra
party democracy atau demokrasi internal partai politik dalam proses
rekrutmen atau pencalonan anggota legislatif;
449
49. Bahwa selama ini pemilihan desain sistem pemilu apakah proporsional
terbuka atau tertutup sama sekali tidak menyentuh demokrasi internal partai
politik dalam melakukan rekrutmen;
50. Bahwa merujuk pada Hazan dan Rahat (dalam Katz & Crotty 2006) rekrutmen
politik demokratis yang dilakukan oleh partai politik dapat diukur dari metode
dan seberapa banyak pihak yang terlibat. Ketika anggota dan pemilih bahkan
publik dilibatkan dalam proses rekrutmen melalui mekanisme pemilu atau
primary election maka semakin demokratis proses rekrutmen partai politik,
namun jika hanya satu orang yang menentukan pencalonan maka tidak
demokratis;
51. Bahwa sistem pemilu proporsional daftar tertutup dengan mekanisme
penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diperoleh calon
anggota legislatif, jika diterapkan tanpa adanya mekanisme demokratisasi
internal partai dalam proses rekrutmen akan berdampak pada semakin tidak
demokratisnya partai politik di Indonesia dan membuka ruang adanya
transaksi politik yang melibatkan uang untuk memperoleh nomor urut jadi;
52. Bahwa meskipun sistem pemilu proporsional daftar terbuka masih memiliki
catatan dalam konteks demokratisasi internal partai politik, namun sistem
pemilu ini memberikan akses yang terbuka untuk publik melihat langsung
daftar nama calon anggota legislatif yang ditentukan oleh partai politik;
D.
Petitum
Berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan, Pihak Terkait
memohon kepada Mahkamah untuk memutus permohonan ini sebagai
berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menolak Permohonan Pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
450
3. Menyatakan Pasal 342 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 353 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 194 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 386 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 420 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
7. Meyatakan Pasal 420 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 422 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 424 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 426 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
11. Memerintahkan putusan ini dimuat di dalam berita negara Republik
Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.27]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Perludem mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1, sebagai
berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi AD/ART Perludem;
451
Selain itu, untuk membuktikan keterangan, Pihak Terkait Perludem juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Firman Noor dan Charles Simabura yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Mei
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Firman Noor
Saat ini muncul perdebatan dalam dunia politik kita terkait dengan apakah kita
sepatutnya menggunakan sistem proporsional tertutup atau tetap dengan sistem
proporsional terbuka. Penentuan sebuah sistem pemilu harus menghitung banyak
dimensi, mengingat dampak yang ditimbulkan dari pilihan itu akan demikian
kompleks. Untuk itu izinkanlah kami menyampaikan pokok-pokok pikiran dengan
halhal yang mengaitkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dengan (1)
kualitas keterwakilan, (2) partai politik (khususnya demokrasi internal partai,
pelembagaan partai, dan pelaksanaan fungsi partai, (3) Masa depan demokrasi, (4)
soal money politics dan (5) beberapa hal lain yang relevan dengan substansi
persidangan kita. Dari penyampaian pokok-pokok pikiran ini dapat kiranya
memberikan sebuah masukan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia agar
sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan
[Makna Pemilu]
Sistem pemilu merupakan pengejawantahan paling konkret dari pelaksanaan
demokrasi. Indikasi sebuah sistem pemilu itu berjalan dengan baik adalah jika
keberadaannya dapat meningkat kualitas demokrasi di segenap aspeknya. Oleh
karena itu, pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana membangun sebuah sistem
pemilu yang dapat memberikan dampak besar bagi penguatan nilai-nilai dan institusi
demokrasi serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Pemilu memang
bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan eksistensi dan kualitas demokrasi,
namun tanpa adanya pemilu yang demokratis dapat dipastikan bahwa kualitas
demokrasi di sebuah negara akan tidak banyak bermakna.
Terdapat beberapa prinsip mengendai sistem pemilu yang demokratis dan
dapat memperkuat demokrasi. Di antaranya adalah jika pemilu dapat memberikan
pilihan yang terbaik bagi rakyat, dimana pilihan-pilihan yang ada itu disajikan di
depan rakyat dengan kelengkapan informasi yang seluas-luasnya. Menurut Institute
for Democracy and Electoral Assitence (IDEA) dalam kajiannya yang berjudul
International Obligations for Eelctions, Guidelines for Legal Frameworks (2014, 48),
452
persoalan transparansi dan hak mendapatkan informasi ini menjadi salah satu poin
penting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Tanpa adanya kelengkapan
informasi dan pengetahuan yang menyeluruh akan wakil rakyat maka akan tetap
terbuka kemungkinan munculnya sosok yang tidak mewakili pilihan rakyat. Hal ini
berarti sebenarnya rakyat tidak diberikan yang terbaik untuk mereka. Untuk dapat
mengatakan yang terbaik tentu saja tidak dapat hanya dari sisi partai politik,
melainkan juga dari pandangan para pemilih. Ini bermakna, rakyat harus memiliki
kedaulatan atas pilihannya, setelah melakukan perenungan atas berbagai informasi
yang dia dapatkan. Sejauh masih ada pihak yang turut serta mencampuri atau
memanipulasi informasi itu, maka pada dasarnya kedaulatan rakyat belum tegak
sempurna. Dan hasilnya tentu saja bukanlah pilihan yang terbaik bagi rakyat.
Termasuk yang terbaik pula adalah jika ada kepercayaan rakyat atas
pilihannya. Rakyat meyakini bahwa pilihannya itu benar dan tepat karena dia
percaya pada siapa dia menggantungkan nasibnya. Ini berarti lebih dari sekadar
mengenali wakil rakyatnya, namun pula mempercayai wakil rakyatnya tersebut.
Dengan adanya kepercayaan ini, tidak saja rakyat dapat mendorong sebuah
pemerintahan dengan legitimasi yang tinggi, namun pula dapat menuntut
pertanggung jawaban secara lebih maksimal karena kedekatan yang terbangun.
Hanya ketika legitmasi pemerintahan di mata rakyat tinggi dan dapat kinerja wakil
rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal itulah eksistensi demokrasi
akan hadir dengan lebih solid lagi. Salah satu pakar Sistem Pemilu Prof. Andrew
Reynolds (2001, 32) mengatakan bahwa “sebuah sistem politik yang dapat
diandalkan adalah sebuah sistem dimana baik pemerintah maupun anggota legislatif
dapat sejauh mungkin bertanggung jawab terhadap konstituen mereka”.
Salah satu sistem yang dapat memberikan kebaikan bagi rakyat untuk lebih
berdaulat dalam menentukan pilihan dan percaya pada pilihannya sendiri adalah
sistem proporsional terbuka. Hal ini karena sistem ini memberikan kesempatan
kepada seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk dipilih langsung berdasarkan
kepentingan dan pilihan rakyat. Selain itu, sistem proporsional terbuka juga
memberikan kesempatan bagi rakyat untuk dapat lebih detail dalam menelaah orang
perorang sebelum menentukan pilihannya, tidak hanya sekadar memilih sebuah
partai yang bisa jadi akan dipenuhi oleh sederet nama orang-orang yang asing di
mata para pemilih.
[Terkait Kualitas Keterwakilan]
453
Salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional
tertutup terkait dengan keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya
kedekatan antara caleg dengan konstituennya. Sistem proporsional tertutup
cenderung kurang menjamin konstituen mengetahui latar belakang dan kapabilitas
caleg yang akan mewakili mereka. Terdapat potensi terjadinya situasi “membeli
kucing dalam karung”. Sebaliknya, caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami
konstituen ataupun kondisi wilayah yang diwakilinya mengingat terbatasnya
intensitas hubungan. Bisa jadi dengan berbagai pertimbangan, ketua umum partai
menempatkan seorang caleg di daerah yang “terasing” buat seorang caleg, dan juga
buat para pemilih.
Dengan kata lain, hakekat saling mengenal dan membangun sebuah “kontrak
sosial”, sebagaimana yang pernah diistilahkan oleh Filosof Perancis Jean-Jacques
Rousseau, dalam makna sebagai wakil rakyat akan tidak terbangun kokoh dalam
sistem proporsional tertutup. Padahal kedekatan itu adalah syarat utama dari
terlaksananya hakekat “perwakilan rakyat” yang merupakan sokoguru dari
demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, dalam sistem
proporsional tertutup makna “perwakilan rakyat” menjadi ambigu, karena bisa jadi
caleg lebih mewakili (kepentingan) partai ketimbang konsituennya. Dalam situasi
seperti ini, muncul situasi yang lebih tepat disebut “perwalian rakyat”, dimana wakil
rakyat sekadar figur yang diberikan kewenangan (oleh partai) untuk mewakili rakyat.
Keberadaan “wali rakyat” akan mendorong terciptanya kondisi munculnya wakil
rakyat yang kadang kurang memahami dan sensitif terhadap kepentingan rakyat
yang diwakilinya.
Sementara itu, sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang
sebesar-besaranya bagi rakyat untuk mengetahui siapa yang akan menjadi calon
wakilnya. Wakil rakyat akan didorong atau “dipaksa” untuk lebih intens lagi
membangun hubungan dengan rakyat yang diwakilinya. Situasi seperti ini juga
menjadi peluang tetap terpeliharanya political identification. Hal ini mengingat bahwa
basis terciptanya political identification adalah terbangunnya komunikasi antara
rakyat dengan partai yang intens, membumi dan relevan dengan idealisme dan
kepentingan mereka. Sistem proporsional terbuka memberikan peluang, ruang dan
waktu bagi partai dan kaderkadernya untuk membangun kedekatan melalui
komunikasi itu, khususnya pada saat kampanye. Memang situasi ideal ini masih
membutuhkan proses. Masih terdapat ekses yang belum memuaskan. Namun
454
berbagai kebaikan atau keunggulan yang ada dalam sistem proporsional terbuka
tidak berarti harus menjadi hangus karena masih terdapat ekses-ekses negatif, yang
sesungguhnya masih bisa diperbaiki dikemudian hari.
[Terkait Demokrasi Internal, Pelembagaan dan Pelaksanaan Fungsi Parpol]
Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak postif bagi keberadaan
partai politik. Sistem ini jauh dari anggapan akan melemahkan partai politik.
Sebaliknya, sistem ini akan dapat mempertahankan demokrasi internal partai dan
menguatkan pelembagaan partai. Terkait dengan demokrasi internal, sistem
proporsional terbuka memberikan peluang kader-kader partai politik untuk tetap
memiliki daya tawar (bargaining position) yang baik dari kecenderungan pemaksaan
elite atau pimpinan partai. Dengan keberhasilan seorang kader membangun
hubungan baik dengan konstituennya, maka dia memiliki daya tawar untuk tidak
mudah disingkirkan dari daerah pemilihan (dapil) sebagai bukti hasil kerja kerasnya.
Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah dapil, apalagi dengan kader
yang jauh tidak dikenal masyarakat, akan membawa risiko menurunnya jumlah
dukungan dan akhirnya kursi partai di dapil tersebut. Dalam situasi ini, kader dapat
bersikap kritis (demi kebaikan partai) tanpa khawatir akan tersingkir dari dapil atau
posisi jabatannya di partai. Dalam situasi ini peluang terciptanya demokrasi internal
partai menjadi lebih terbuka, mengingat sentralisasi kekuasaan terimbangi oleh
kepabilitas kader dalam membangun basis dukungan bagi dirinya dan partai. Kader
yang bekerja keras dengan sendirinya akan memiliki daya tawar yang kuat untuk
dapat mempertahankan posisi politiknya, bahkan dapat pula memberikan masukan
dengan lebih leluasa kepada partainya tanpa terlalu khawatir akan disingkirkan.
Sebaliknya, sistem proporsional terutup akan menyebabkan susunan daftar
caleg sepenuhnya berada dalam persetujuan (approval) ketua umum partai.
Menurut Miriam Budiardjo ini merupakan salah satu karaktersitik dari sistem
proporsional tertutup (1994, 253). Mereka yang ada dalam nomor jadi adalah sosok
yang dekat dengan pimpinan. Nyaris tidak ada peluang munculnya sosok kritis di
internal partai dalam nomor urut jadi yang nantinya malah dapat terpilih karena
“intervensi pemilih”, sebagaimana yang mungkin terjadi pada sistem proporsional
terbuka. Menurut Hazan dan Rahat (2010, 21) sebuah proses kandidasi yang
eksklusif memang cenderung digunakan oleh pimpinan partai untuk memberikan
kompensasi yang terbaik kepada para kader yang loyal kepada mereka. Dalam
situasi dimana masa depan kandidasi atau pencalegan berada di dalam genggaman
455
seorang ketua umum, atau pimpinan partai, maka akan ada rasa segan (ewuh
pakewuh) dan ketergantungan yang tinggi kepada ketua umum atau pimpinan.
Kondisi ini dapat menjadi titik rawan meredupnya demokrasi internal partai dan
berpotensi menyebabkan partai menjelma sebagai alat kepentingan pimpinan partai
saja. Dalam skenario terburuk, situasi elitisme ini akan berpotensi menyebabkan
kehidupan politik Indonesia yang sudah rawan dengan oligarki dan elitisme akan
semakin memburuk.
Dari sudut pandang teori pelembagaan partai, situasi tersebut berpotensi
menyebabkan tingginya ketergantungan partai terhadap seorang individu ketua
umum. Dimana salah satu eksesnya adalah tidak berjalannya prosedur partai karena
dapat sewaktu-waktu dikalahkan oleh kepentingan pimpinan. Muncul kemudian
fenomena individu di atas prosedur atau aturan main. Manakala ini terjadi di sebuah
partai politik, yang menadai lemahnya derajat kesisteman (Randall & Svasand
2002), maka secara teoritis partai tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai partai
yang tidak terlembaga atau mengalami kemunduran dari sisi pelembagaannya.
Dengan kata lain, sistem pemilihan tertutup membuka peluang terjadinya
pemusatan kekuasaan dan ketergantungan yang tinggi terhadap pimpinan partai
yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan kualitas pelembagaan partai
menurun.
Di sisi lain, mengingat pentingnya untuk dapat mengamankan nomor jadi, caleg
akhirnya lebih memprioritaskan untuk melakukan pendekatan ke atas (pimpinan)
ketimbang ke bawah (rakyat). Kerja-kerja mendekati dan melayani pimpinan ini akan
cenderung mengesampingkan kerja-kerja untuk mengukuhkan diri di tengah-tengah
masyarakat. Selain itu akan meredupkan suasana kompetisi yang sehat sesama
kader dan menggangu merit system di dalam partai, karena mereka yang sukses
bisa jadi bukan karena kerja keras mendekati konsituen, namun lebih karena
kelihaian dalam melayani pimpinan.
Selain itu, sistem proporsional tertutup kurang mendorong atau memaksa caleg
dan kader-kader partai untuk membangun komunikasi yang lebih intens kepada
masyarakat di dapilnya, untuk dapat dikenal dan terpilih. Kader-kader partai
cenderung kurang proaktif, terutama mereka yang berada dalam posisi bukan nomor
jadi, karena tidak ada jaminan kerja keras mereka akan membawa hasil yang
setimpal. Muncul potensi terjadinya demotivasi untuk bekerja keras.
456
Sebaliknya dalam sistem proporsional terbuka, kader-kader partai politik dan
para caleg benar-benar didorong untuk membangun hubungan erat dengan para
pemilih. Dorongan ini juga akan membantu menciptakan sebuah reifikasi politik, atau
daya ingat masyarakat terhadap seorang politisi atau partai politik di wilayahnya.
Dalam teori pelembagaan partai politik, Randall & Svasand (2002) menyebutkan
bahwa semakin tinggi tingkat reifikasi itu, atau semakin tinggi daya ingat itu, maka
kualitas pelembagaan sebuah partai itu semakin tinggi. Dengan kata lain, sistem
proporsional terbuka sekali lagi mendorong terciptanya pelembagaan partai,
mengingat keharusan atau dorongan untuk terjun langsung kemasyarakat akan
menciptakan sebuah reifikasi yang menjadi indikator terlembaganya sebuah partai
politik.
Selain itu, sistem proporsional terbuka berpotensi untuk juga mendorong parpol
menjalankan fungsi-fungsinya. Sistem proporsional terbuka akan mendorong caleg
untuk beramai-ramai turun ke dapil atau konstituen pada saat kampanye. Sehingga
dapat terbayangkan bahwa pada masa kampanye akan terjadi kegiatan politik di
tengah-tengah masyarakat yang pada dasarnya menyehatkan, karena mendorong
terjadinya edukasi politik dari para kader partai dan caleg kepada masyarakat secara
massif. Inilah momen penting dimana rakyat akan mendapatkan edukasi politik dari
aktor-aktor politik melalui kegiatan kampanye. Kegiatan semacam ini pada dasarnya
dapat juga dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi parpol, termasuk
fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik hingga pendidikan politik. Momen positif
yang berharga ini sulit didapatkan, atau setidaknya akan membuat kegiatan ini
menjadi sekadarnya dan terbatas, jika dirubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka juga tidak menghilangkan peran partai. Sebaliknya
partai akan semakin terasakan keberadaannya oleh rakyat karena aktifitas yang
massif dari caleg dan kader-kadernya pada saat kampanye. Partai akan terlihat
menjadi lebih membumi (down to earth) ketimbang menjadi lembaga terasing
layaknya menara gading. Meskipun para caleg aktif memperomosikan dirinya, para
caleg akan tetap sebagai perwakilan dari partai, yang mendapatkan wewenang atau
mandat dari partai untuk memenangkan kompetisi elektoral di sebuah dapil.
Singkatnya, para caleg yang melakukan kampanye bagi dirinya tidak serta
merta terpisah dari eksistensi dan kepentingan partai yang diwakilinya. Ibaratnya jika
partai adalah sebuah perusahaan, maka caleg dan kadernya adalah sales yang
melakukan direct selling kepada calon pembeli atau pelanggan secara door to door
457
atas dasar arahan dan supervisi perusahaan. Selain itu, keberadaan seorang kader
tetap menjadi tanggung jawab pengawasan partai. Hal ini karena kader-kader yang
berkualitas tentu akhirnya akan membawa nama baik bagi partai, namun sebaliknya
sebuah partai dapat mengalami keterpurukan bahkan dibubarkan karena aktivitas
atau perilaku dari kadernya.
[Terkait Masa Depan Demokrasi]
Sistem pemilu pada dasarnya dapat menjadi sarana untuk mengokohkan
substansi demokrasi dengan menciptakan sebuah pemerintahan partispatif yang
sedapat mungkin mereduksi keterasingan publik atas wakil rakyatnya. Namun
demikian jika sistem yang dipilih salah, maka bisa jadi yang terjadi malah sebaliknya.
Pemerintahan yang terbentuk akan menjadi elitis dan tidak dapat tersentuh oleh
rakyat (untouchables). Sayangnya kondisi demokrasi kita saat ini ada dalam situasi
yang masih rawan. Nuansa elitisme dan minimnya partispasi kita terjadi, yang
tercermin dari munculnya berbagai kebijakan yang dianggap tidak partisipatif dan
substansinya tidak benar-benar dikehendaki oleh rakyat.
Dalam beberapa tahun terakhir, misalnya, banyak kebijakan yang memicu
demonstrasi besar-besaran dan upaya untuk melakukan judicial review. Tidak
mengherankan lembaga-lembaga pemerhati demokrasi, seperti Freedom House,
VDem, IDEA atau Economist Intelligence Unit (EIU) dan sebagian besar para
pengamat politik memberikan penilaian yang menengah bagi kualitas demokrasi
kita. Hasil kajian mereka sampai pada sebuah kesimpulan yang sama mengenai
situasi demokrasi yang masih jauh dari ideal, dan terjebak dalam gurita kekuasaan
para elite.
Banyak kemudian istilah yang menyebutkan kondisi demokrasi di Indonesia
dewasa ini. Fenomena kehidupan politik sedemikian tercermin dari berbagai istilah
yang diberikan oleh beberapa pemerhati politik Indonesia terkait dengan demokrasi
seperti “Delegative Democracy” (Slatter 2004), “Patrimonial Democracy” (Weber
2006), “Patronage Democracy” (Klinken 2009), “Oligarchy” (Bunte and Ufen 2009,
Hadiz and Robison 2004, Winters, 2011), “Defective Democracy” (Mietzner 2016,
228), “Democratcic Setbacks (Hadiz 2017, 261), “Democratic Regression” (Aspinall
and Warburton 2018, 1), “Democratic Deconsolidation” (Mietzner 2016, 279),
“Democratic Decline” (Power 2018), “Democratic Backsliding” (Aspinall and
Mietzner, 2019), “Democratic Recession” (Aspinall and Mietzner 2019), “Illiberal
Democracy” (Warburton and Aspinall 2019), “Nondemocratic Pluralism” (Aspinall
458
and Mietzner 2019), “Recession of Democracy” (Aminudin, 2020). Kesemua istilah
itu pada dasarnya mengindikasikan bagaimana demokrasi kita belum berjalan
dengan baik.
Jika dengan menggunakan sistem proprosional terbuka saja situasi demokrasi
kita masih seperti demikian, apalagi jika diganti menjadi sistem proporsional tertutup
yang cenderung lebih ekslusif. Mengingat karakteristik sistem proporsional tertutup
yang akan membuat para elite, khususnya ketua umum dan pimpinan partai
demikian berkuasa dan berpotensi menyebabkan wakil rakyat dan pejabat publik
menjadi akan bergantung pada (arahan) mereka, maka peluang terciptanya sebuah
pemerintahan yang semakin elitis menjadi lebih besar untuk terjadi. Apalagi sistem
proporsional tertutup tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk
melakukan “intervensi konstituen” untuk turut menentukan siapa anggota legislatif
yang sebagai sosok yang benar-benar dekat dan mewakili aspirasinya. Karena
terbuka peluang para kandidat yang disukai masyarakat itu tidak berada dalam
nomor urut jadi yang disusun oleh pimpinan parpol.
Dalam situasi ini, sistem proporsional tertutup akan cenderung memperburuk
situasi elitis dalam kehidupan politik kita. Tidak adanya peluang bagi “intervensi
konstituen” akan menyebabkan para aleg yang terpilih benar-benar menjadi sosok
pilihan ketum partai alias all chairperson’s men/women. Apalagi jika kemudian para
ketua umum partai bersepakat untuk pada akhirnya membangun koalisi besar, maka
peluang munculnya pemerintahan atas dasar semangat politik kartel yang elitis
(Ambardi 2009), yang berarti melemahkan partisipasi rakyat dan makin memudarkan
kualitas demokrasi kita, akan semakin besar.
Di sisi lain, dengan karakteristik yang dimilikinya, sistem proporsional terbuka
masih dapat diharapkan kedepannya menghasilkan sebuah pemerintahan yang
lebih mewakili aspirasi rakyat. Meskipun saat ini situasi demokrasi kita masih belum
memuaskan, peluang terciptanya situasi yang lebih demokratik di kemudian hari
masih cukup besar. Hal ini mengingat secara empirik sistem proporsional terbuka
terbukti digunakan dalam pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan catatan dari
Wisevoter (2023) dari sepuluh negara paling demokratis di dunia, lima negara
diantaranya menggunakan sistem proprosional terbuka yakni Norwegia (#1),
Finlandia (#3), Swedia (#4), Islandia (#5) dan Denmark (#6). Sisanya menggunakan
sistem Single Member Constituency, PR-STV dan mix system.
459
Sementara hasil temuan World Population (2023), juga memperlihatkan bahwa
dari sepuluh negara paling demokratis di dunia, lima diantaranya menggunakan
sistem proporsional terbuka, yakni Norwegia (#1), Islandia (#2), Swedia (#3),
Finlandia (#5) dan Denmark (#8). Sedangkan 5 negara lain sisanya menggunakan
Sistem MMP, PR-STV, Single Member Constituency dan mix system. Sementara
berdasarkan hasil kajian dari Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2022, dari
sepuluh negara paling demokratis di dunia 6 diantaranya menggunakan sistem
proporsional terbuka, yakni Norwegia (#1), Islandia (#3), Swedia (#4), Finlandia (#5),
Denmark (#6), dan Belanda (#9). Dari datadata sederhana di atas, dengan demikian,
dapatlah dikatakan bahwa jika memang dijalankan dengan sebaik-baiknya sistem
proporsional terbuka akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi sebuah negara.
[Terkait Money Politics]
Salah satu sangkaan yang kerap disampaikan kepada sistem proporsional
terbuka adalah menyuburkan money politics. Namun demikian, money politics dalam
makna yang luas ataupun sempit sudah terjadi di Masa Orde Baru yang
menggunakan sistem proporsional tertutup (IRE 2016, 215). Pemilu di tahun 1999
dan 2004 yang belum seutuhnya menggunakan sistem proporsional terbuka
berdasarkan catatan IRE, ICW dan KPK juga sudah terjadi. Menurut Tjahjo Kumolo
money politics sudah menjadi budaya dalam kehidupan politik di Indonesia, yang
terjadi mulai dari dari Pemilihan Kepala Desa sampai Pemilu (2015,155). Pada masa
Orde Baru terutama dilakukan dengan mekanisme menggunakan proyek
pemerintah (pork barrel), yang sebagiannya masih berlanjut hingga kini (Aspinall &
Sukmajati 2016). Meski demikian, pada masa itu telah pula dilakukan money politics
kepada pemilih dengan modus klasik seperti pembagian sembako atau “serangan
fajar”.
Money politics dalam dunia politik kita tidak akan hilang dengan bergantinya
sistem pemilu. Sistem proporsional tertutup tetap membuka peluang money politics
terutama transaksi yang dilakukan antara kandidat (caleg) dengan pimpinan partai.
Menurut catatan Institute of Research and Empowerment (IRE) dalam hal relasi
antara partai politik dan calon legislatif, money politics “umumnya paling nyata
dijumpai pada proses kandidasi (rekrumen dan seleksi) calon legislatif dalam bentuk
“uang mahar” dan/atau sebagai sumbangan kepada partai” (2016, 116). Dalam
situasi itu proses pencalonan di internal parpol bisa sangat mahal khusunya untuk
nomor urut satu hingga tiga dalam list surat suara. (Haris 2005, 1-28).
460
Selain itu, dalam sistem proporsional tertutup tetap memungkinkan sebuah
partai politik melalui suruhan oknum partai melakukan money politics di suatu
wilayah untuk mempengaruhi agar masyarakat di wilayah itu dan sekitarnya memilih
partainya. Sudah menjadi rahasia umum menjelang pemungutan suara kerap
didapati pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi pilihan masyarakat dengan
memberikan uang atau hal lain. Dengan potensi seperti ini, maka rakyat akan
dirugikan jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan. Selain karena sistem
tersebut mereduksi hakekat keterwakilan, pelembagaan parpol dan kualitas
demokrasi dengan terbentuknya pemerintahan elitis, juga tidak serta merta
menyurutkan praktik money politics.
Money politics yang terjadi di Indonesia adalah dampak dari banyak sekali
faktor. Berdasarkan catatan money politics adalah bagian dari aktifitas korupsi yang
berakar pada soal budaya, kelembagaan, lingkungan dan sistem. Akar money
politics adalah munculnya peluang yang ditimbulkan karena lemahnya komitmen
ideologis partai politik yang belum merata dengan kecenderungan rendah, semakin
pragmatisnya masyarakat akibat lemahnya edukasi maupun tingginya kemiskinan,
aturan yang belum seutuhnya kondusif, budaya korupsi maupun sikap permisif
terhadap praktik money politics dan problem penegakkan hukum (IRE 2016, Satria
2019, Noor, Siregar, Hanafi, Sepriwasa 2021, Wijaya, 2023. Sehingga money
politics yang terjadi pada saat pemilu hanyalah merupakan “puncak gunung es” dari
berbagai penyebab-penyebab utama money politics.
Sehubungan dengan itu, beberapa kajian menunjukan bahwa hal-hal yang
patut diperhatikan untuk mencegah politik uang meliputi persoalan multidimensional.
Solusi itu meliputi penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu, mengembangkan
pengawasan partisipatif, menjalin kerjasama yang erat antara pengawas pemilu
dengan stakeholder terkait, penguatan kapasitas pengawas pemilu, melakukan
pencegahan sejak dini, memaksimalkan koordinasi dan konsolidasi dalam Sentra
Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan money politics,
hingga penciptaan hukuman yang lebih keras lagi bagi para pelaku money politics,
aparat penegak hukum yang berintegritas, peradilan money politics yang objektif dan
cepat, badan pengawas pemilu yang membumi dan berintegritas, pendidikan anti-
korupsi yang diperluas dan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan rakyat
(IRE 2016, Satria 2019, Noor, Siregar, Hanafi, Sepriwasa 2021, Wijaya, 2023).
461
Dengan melihat demikian kompleksnya akar dan jawaban atas money politics
memberikan jawaban semata dengan pergantian sistem proporsional sebenarnya
mereduksi akar persoalan dan jawaban atas money politics. Menariknya terdapat
kajian-kajian ilmiah yang tidak merekomendasikan begitu saja pergantian sistem
pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Kajian yang dilakukan oleh IRE (2016,
115-120) berjudul Partai Politik, Uang dan Pemilu mengisyaratkan untuk tetap
melanjutkan
sistem
proporsional
terbuka
(dengan
melakukan
beberapa
pembenahan). Kajian ini bahkan menyimpulkan mengaitkan money politics dengan
sistem proporsional terbuka adalah sebuah hal yang “salah kaprah dan ahistoris”.
Hal ini mengingat akar persoalannya bukanlah di dalam sistem pemilu, namun
berbagai situasi dan kondisi yang melingkupinya. Memang terdapat indikasi bahwa
ada
peningkatan
praktik
money
politics
belakangan
ini,
namun
untuk
pemberantasannya sudah sepatutnya diarahkan pada hal-hal yang menjadi akar
penyebabnya. Dengan demikian jelas bahwa tugas kita adalah memberantas akar
dan praktik money politics, dan bukan mengganti begitu saja sistem pemilu menjadi
sistem proporsional tertutup.
Sebagai sedikit tambahan, berdasarkan hasil catatan Corruption Perception
Index (CPI) yang dipublikasikan oleh Transparancy International tahun 2022, dari 10
besar negara-negara dengan CPI tertinggi, yang artinya negara yang tingkat
korupsinya rendah, 6 diantaranya menggunakan sistem proporsional terbuka, yakni
Denmark (90), Finlandia (87), Norwegia (84), Swedia (83), Belanda (80) dan
Luxemburg (77). Sementara dari 10 negara dengan CPI paling rendah, atau tingkat
korupsi tertinggi, dua diantaranya menggunakan sistem proporsional tertutup yakni
Burundi (17) dan Equatorial Guinea (17). Tentu saja banyak faktor yang
mempengaruhi tingkat korupsi sebuah negara, namun dilihat dari sisi sistem pemilu
yang digunakan dapatlah dikatakan bahwa pengunaan sistem proporsional terbuka
tidaklah serta merta menyebabkan sebuah negara terjebak dalam korupsi, termasuk
money politics sebagai induk dari korupsi (mother of corruption).
[Terkait Sosok Wakil Rakyat dan Gangguan atas NKRI]
Terkait dengan kecenderungan sistem proporsional terbuka yang akan
menghasilkan sosok wakil rakyat yang kuat, maka hal itu justru harus kita syukuri.
Kita membutuhkan sosok wakil rakyat yang kuat dalam makna berkomitmen
terhadap aspirasi pemilih, penegakkan kedaulatan rakyat dan agenda perubahan
yang baik serta mau mengambil risiko atas komitmennya itu. Bukan wakil rakyat
462
yang mudah dikendalikan, digoyang, atau diarahkan sesuai dengan kepentingan
kalangan dengan kepentingan sempit. Kita membutuhkan wakil rakyat yang
tanggap, kiritis, objektif dan bukan sosok sebagaimana yang dinyanyikan oleh musisi
Iwan Fals “hanya tahu nyayian lagu setuju”. Terkait dengan upaya kita meningkatkan
performa badan legislatif, dan juga akhirnya checks and balances sebagai prasyarat
terlaksananya pemerintahan demokratis, maka kekuatan perseorangan wakil rakyat
dalam makna positif jelas sangat dibutuhkan. Mengenai kesiapan wakil rakyat itu
tentu saja membutuhkan waktu untuk benar-benar mencapai kualitasnya yang
terbaik. Namun secara mendasar, terkait dengan soal kesiapan individu masing-
masing caleg ini tentu saja pada akhirnya menjadi domain tanggung jawab partai,
bukan ditentukan oleh sistem pemilu.
Adapun terkait dengan pandangan bahwa sistem politik terbuka terkait dengan
situasi yang membahayakan eksistensi NKRI dan Ideologi Pancasila tentu
pandangan ini ahistoris, tidak empiris dan penuh dengan asumsi semata.
Kenyataannya secara historis-empiris, sistem proporsional terbuka tidak terkait
dengan hal-hal yang membahayakan keberadaan NKRI. Pengalaman empiris sejak
diberlakukannya sistem proporsional terbuka selama ini tidak memperlihatkan hal
itu. Secara empiris tidak ada partai peserta pemilu di Indonesia dewasa ini yang ikut
serta dalam pemilu, baik secara ideologis maupun praktis yang nyata-nyata
membahayakan eksistensi NKRI maupun Pancasila, apalagi pada saat pemilu. Hal
itu juga tidak menguntungkan untuk dilakukan oleh peserta pemilu karena akan
berpotensi membuat mereka ditinggalkan oleh pemilih. Selain itu, selama ini juga
sudah ada seleksi dari perangkat pemerintah yakni khususnya Kemendagri untuk
mengantispasi hadirnya partai-partai yang berpotensi membahayakan NKRI dan
Pancasila. Potensi membahayakan itu dilakukan oleh kalangan yang tidak
mempercayai demokrasi dan sistem ketatanegaraan kita, serta pastinya tidak ikut
pemilu.
Di sisi lain, sistem proporsional terbuka memberikan peluang terjadinya
pendidikan politik dan sosialisasi politik secara lebih massif kepada rakyat atau
warga negara. Adanya komunikasi, pendidikan dan sosialisasi politik yang dilakukan
terutama pada saat kampanye memberikan peluang bagi rakyat untuk lebih
memahami hakekat politik, pemilu dan sistem pemerintahan serta wawasan
kebangsaan yang diterima dan dipraktikan di negara kita, yang disampaikan oleh
para kader partai dan caleg. Sosialisasi politik itu sendiri secara teoritis berkorelasi
463
langsung dengan upaya memperkenalkan dan menginternalisasi budaya politik
yang dianut oleh sebuah negara, termasuk ideologi negara. Dan situasi ini memang
hakekat dari tujuan pemilu itu sendiri sebagai sarana menggalang dukungan
terhadap eksistensi sebuah negara (Surbakti 1992, 182). Oleh karena itu, justru
sebenarnya sistem proporsional terbuka jauh lebih memberikan peluang bagi
penguatan eksistensi NKRI dan ideologi Pancasila.
[Penutup]
Sebagai penutup, ingin saya sampaikan bahwa eksistensi sebuah sistem tidak
dapat langsung bekerja dengan baik. Membutuhkan proses dan banyak
penyesuaian untuk benar-benar dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan.
Negara-negara demokrasi juga mengalami banyak persoalan dan waktu yang
panjang untuk menemukan bentuk demokrasi terbaiknya. Manakala ada kendala di
dalam sebuah sistem, sudah sepantasnya kendala-kendala itulah yang
diselesaikan, bukan serta merta mengganti dengan yang baru. Selain itu kita juga
harus mewaspadai jangan sampai hal-hal yang baik dan unggul secara prinsipil,
justru menjadi hilang dan tergantikan, hanya karena masih ada beberapa kendala.
Apalagi jika yang sesuatu yang menggantikan itu belum tentu pula akan terbebas
dari banyak kendala. Ibaratnya kita tidak perlu membakar lumbung padi yang telah
terjangkiti tikus di dalamnya.
Memang harus diakui sistem terbuka tidak menjamin dengan sendirinya suara
rakyat akan didengar. Terbukti bahwa apa yang terjadi selama beberapa tahun
belakangan ini adalah juga hasil dilaksanakannya sistem proporsional terbuka.
Namun demikian, jawaban untuk membatasi atau mengurangi elitisme dalam
kehidupan
politik,
meningkatkan
kualitas
keterwakilan
dan
menguatkan
pelembagaan partai serta memperkuat demokrasi kita saat ini dan dimasa datang
bukanlah dengan mengembalikan sistem pemilu kita menjadi tertutup. Sebaliknya,
hal yang sudah sepatutnya kita lakukan adalah memperbaiki segala kelemahan
yang masih ada dari pelaksanaan sistem proporsional terbuka saat ini.
2. Charles Simabura
Ahli dalam perkara ini akan menjelaskan implikasi dari permohonan ini
terhadap regulasi kepemiluan khususnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
464
Sebagaimana jamak dipahami bahwa sistem pemilu Indonesia memang tidak
diatur di dalam konstitusi. Hal ini setidaknya juga diakui oleh Makamah Konstitusi,
salah satunya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan: “Bahwa secara konstitusional, UUD 1945 tidak menentukan model
pilihan sistem pemilu …”. “Penentuan terhadap sistem yang akan digunakan
merupakan ranah pengaturan undang-undang sebagai pelaksanaan UUD 1945.
[Lihat dalam pertimbangan 3.12.3., vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008]. Secara umum sistem pemilu legislatif atau pemilihan umum untuk
anggota DRP, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menganut model
Proporsional Terbuka [vide Pasal 168 (2) UU 7/2017]. Sebagaimana didalilkan oleh
pemohon, Pasal a quo memiliki konsekuensi lanjutan terhadap pasal lain yang juga
dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonannya.
Tetapi, penting untuk ditegaskan, menurut ahli, sistem pemilu adalah fondasi
utama dari penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, jika hendak mempersiapkan
segala sesuatu tentang pemilihan umum, terutama kerangka hukum tentang pemilu,
sistem pemilunyalah yang mestinya harus disepakati terlebih dahulu. Sebab, pilihan
terhadap sistem pemilu menurut ahli, akan memberikan dampak ikutan terhadap
pengaturan atau kerangka hukum yang lainnya.
Sebelum menjelaskan dampak dari perubahan sistem pemilu seperti yang
dikehendaki pemohon dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup maka
Ahli hendak mengutip salah satu pertimbangan Mahkamah terkait sistem pemilu
Proporsional Terbuka yang pernah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008:
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh
partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih
sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak;” [Pertimbangan
[3.15.3], Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Hal. 104].
Lebih lanjut Mahkamah menegaskan dalam Putusan a quo:
“Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada saat ini
Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
465
Daerah sehingga menjadi adil pula jika pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih
orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon
anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai
dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.”
Menurut ahli kedua pertimbangan Mahkamah tersebut masih sangat relevan
terutama dalam hal untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Bahkan
dalam perkembangan selanjutnya telah terdapat beberapa pengujian undang-
undang kepemiluan dan pembentukan undang-undang kepemiluan yang pada
pokoknya terus menyempurnakan pelaksanaan sistem pemilu tersebut. Dengan
demikian tidak ada alasan yang cukup kuat secara konstitusional untuk menyatakan
bahwa sistem pemilu proporsional terbuka inskonstitusional. Bahkan jika hendak
diubah pun maka yang terjadi adalah inkonsistensi dalam penerapan sistem pemilu.
Untuk itu penting kiranya memperhatikan pertimbangan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2020 terkait penentuan model
pemilihan serentak. Mahkamah dalam putusan a quo mensyaratkan beberapa hal
yaitu:
“Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas keserentakan
penyelenggaraan
pemilihan
umum,
pembentuk
undang-undang
perlu
mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model yang
berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi
semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan
umum; (2) kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-
model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan
simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3)
pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi
teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada
dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan
umum yang berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan
dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih
sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali
mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak
sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;
[Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2020, hal. 324].
Tegas Mahkamah mengharuskan pilihan atas sistem pemilu yang berimplikasi pada
perubahan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik, dilakukan lebih
awal, mempertimbangkan implikasi teknis, kemudahan dan kesederhanaan
bagi pemilih dan tidak dilakukan acap kali.
Dengan demikian, menentukan sistem pemilu haruslah dalam waktu yang
cukup dan evaluasi yang menyeluruh terhadap sistem pemilu yang digunakan.
Sehingga tidak serta merta diubah atau diganti tanpa memenuhi kelima prasyarat
466
yang telah diberikan Mahkamah. Kelima pertimbangan dimaksud menjadi pedoman
bagi pembentuk undang-undang termasuk Mahkamah sendiri bahwa perubahan
sistem pemilu hendaknya dilakukan melalui proses legislasi dan menjadi ranah bagi
pembentuk undang-undang untuk menjalankan wewenang konstitusionalnya.
Proses legislasi yang mengubah sistem kepemiluan merupakan mekanisme yang
inklusif yang memungkinkan semua pihak terlibat [Monique Leyenaar & Reuven Y.
Hazan, Reconceptualising Electoral Reform, West European Politics, Vol. 34, No. 3,
437–455, May 2011, hal. 447].
Secara umum keharusan partisipasi publik dalam proses pembentukan
undang-undang termasuk undang-undang pemilu telah dipertegas Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Mahkamah
menghendaki partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation)
dalam pembentukan undang-undang yang mengandung tiga prasyarat, yaitu:
pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi
kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian
(concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas [Nomor
91/PUU-XVIII/2020, Pertimbangan Angka [3.17.8]]
Tak hanya itu perubahan undang-undang nantinya akan berimpilkasi pada
perubahan peraturan turunannya terutama terhadap Peraturan KPU, Peraturan
Bawaslu dan Peraturan DKPP. Beberapa Peraturan KPU yang dipastikan akan
berdampak pada perubahan sistem pemilu misalnya: Peraturan KPU tentang
Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif, saat ini,
sedang berlangsung implementasi peraturannya, dimana saat ini sedang
berlangsung pendaftaran calon anggota legislatif. Bisa dibayangkan, pada saat
proses pencalonan anggota legislatif sudah berjalan, dan disaat yang bersamaan,
ada keinginan mengubah ketentuan sistem pemilu. Peraturan KPU lain yang juga
akan berdampak langsung dari berubahnya sistem pemilu adalah Peraturan KPU
tentang Kampanye, Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,
Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara, dan Peraturan KPU tentang Penetapan
467
Calon Terpilih. Sepanjang yang ahli ikuti, beberapa Peraturan KPU yang ahli
sebutkan diakhir tadi, sampai saat ini, belum disahkan oleh KPU.
Termasuk juga dampak perubahan sistem pemillu akan berdampak langsung
kepada Peraturan Bawaslu. Mulai dari Peraturan Bawaslu tentang pengawasan
tahapan pemilu, Peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa, dan Peraturan
Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Pembentukan peraturan turunan dimaksud tentunya juga dengan dinamika
masing-masing dan juga harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan
perundangan-undangan. Artinya, tanpa mengubah sistem pemilu pun hari ini,
penyelenggaraan pemilu kita menghadapi tantangan penyelesaian regulasi teknis
yang masih banyak belum selesai. Apalagi jika dilakukan perubahan sistem pemilu.
Mengingat sistem pemilu merupakan penentu mekanisme bekerjanya seluruh
tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta
turunannya maka perubahan terhadap sistem pemilu merupakan suatu yang
fundamental. Perubahan sistem pemilu akan berdampak luas tidak hanya terhadap
mekanisme pencalonan seperti yang dimohonkan namun pada aspek-aspek
lainnya.
Pada level undang-undang perubahan sistem pemilu sebagaiman juga telah
disampaikan oleh Pihak terkait, Ahli juga mengidentifikasi beberapa materi muatan
Undang-undang Pemliu yang akan terdampak antara lain:
1. Kewenangan KPU mengumumkan calon anggota DPR dan DPRD
2. Kewenangan KPU menetapkan dan mengumumkan perolehan suara
3. Kewenangan Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan hingga penetapan
calon anggota DPR dan DPRD
4. Tahapan penyelenggaraan pemilu
5. Sistem pemilu dengan segala variabelnya;
6. Penyusunan daerah pemilihan
7. Hilangnya Bab VI Bagian Kedua tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
8. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
9. Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
10. Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota
11. Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
12. Pelaksana Kampanye
13. Waktu dimulainya kampanye
14. Larangan saat masa tenang
15. Dana Kampanye
16. Laporan Dana Kampanye
468
17. Desain surat suara
18. Penggunaan Hak Pilih
19. Dokumen yang perlu diinformasikan di TPS
20. Metode Pemberian Suara
21. Penetapan Hasil Pemilu
22. Bilangan Pembagi
23. Penetapan Calon Terpilih
24. Pemberitahuan Calon Terpilih
25. Penggantian Calon Terpilih
26. Tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administrasi Yang Menyebabkan
Pergantian Calon Anggota DPR dan DPRD
Menurut ahli, memang perubahan sistem pemilu untuk sebuah peraturan
perundang-undangan yang sedang berlaku, jelas akan berdampak luas pada
seluruh aspek lainnya, sebagaimana ahli tuliskan di dalam poin 1 sampai angka 26
diatas.
Sistem pemilu merupakan jantung dari undang-undang pemilu di mana
menurut I Dewa Gede Palguna jika pasal yang diujikan merupakan “jantung” dari
sebuah undang-undang sehingga satu sama lain memiliki hubungan dengan
sebagian besar isi pasal, maka sangat dimungkinkan dalam uji materil juga
berimplikasi dibatalkannya sebuah undang-undang [Lihat I Dewa Gede Palguna,
Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan
Negara Lain, Jakarta, Konpress, 2018, h. 162]. Jika ini yang terjadi maka bukan tidak
mungkin penyelenggaraan pemilu akan terganggu. Apalagi pada saat ahli
menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah yang mulia ini tahapan pemilu
sudah memasuki salah satu tahapan paling krusiaal yaitu Pencalonan anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang menurut tahapan yang
diumumkan oleh KPU, pencalonan anggota legislatif akan dilaksanakan mulai
tanggal 1-14 Mei 2023. Apabila perubahan sistem dilakukan dalam hal tahapan
telah dimulai maka dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan
sudah dapat dipastikan sulit dilaksanakan.
Menurut IDEA salah satu indikator pemilu demokratis terdapat 15 salah
satunya adalah adanya kerangka hukum pemilu (Structuring the legal framework)
yang mengandung artian: “bahwa penyelenggaraan pemilu secara umum mengacu
pada semua undang-undang dan materi atau dokumen hukum yang terkait dengan
kepemiluan. Secara khusus, kerangka hukum pemilu tersebut mencakup ketentuan
pada level konstitusi, undang-undang pemilu yang disahkan oleh legislatif dan
semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu. Ini juga mencakup setiap
469
dan semua peraturan yang melekat pada undang-undang pemilu dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya yang diundangkan oleh pemerintah termasuk
peraturan kepemiluan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yang mungkin
berdampak langsung atau tidak langsung pada proses pemilu [International IDEA,
International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal Framework of
Elections, 2002), hal. 11].
Kerangka hukum demikian haruslah tuntas dan telah ada sebelum tahapan
penyelenggaraan pemilu dimulai untuk memberi kepastian pada peserta pemilih
mengenai aturan main dalam pemilu. Perubahan ketentuan kepemiluan mungkin
saja dilakukan dalam tahapan berjalan sepanjang tidak memberikan dampak yang
lebih yang fundamental terhadap penyelenggaraan pemilu. Seperti yang telah Ahli
uraikan, perubahan sistem pemilu jelas merupakan suatu yang bersifat fundamental
dimana akan berdampak secara luas sebagaimana yang telah ahli uraikan tersebut.
Bahkan IDEA menegaskan bahwa segala perundang-undangan pemilu harus
diundangkan jauh sebelum tanggal pemilu dilaksanakan untuk memberikan waktu
yang cukup bagi peserta politik dan pemilih untuk memahami aturan proses pemilu.
Undang-undang pemilu yang diberlakukan pada saat-saat terakhir cenderung
merusak legitimasi dan kredibilitas undang-undang tersebut dan mencegah peserta
politik dan pemilih untuk mendapatkan informasi secara tepat waktu tentang aturan
proses pemilu. [International IDEA, International Electoral Standards, Guidelines for
Reviewing the Legal Framework of Elections, 2002), hal. 15].
Kesimpulan
Pada akhirnya ahli hendak menyampaikan kesimpulan bahwa perubahan
sistem pemilu terutama akibat dari permohonan a quo sejatinya tidaklah dapat
dilakukan melaui forum pengujian undang-undang karena mengesampingkan
partisipasi publik yang lebih luas bahkan tidak sejalan dengan pesan Putusan
Mahkamah yang menghendaki perubahan sistem pemilu melalui proses legislasi
dan melibatkan partisipasi publik yang cukup luas. Putusan Mahkamah sebenarnya
lebih kepada mempertegas bahwa jika hendak menggunakan model proporsional
terbuka maka yang demokratis adalah sebagaimana yang dinyatakan Mahkamah
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
22-24/PUU-VI/2008.
Pada
perkembangannya haruslah diakui bahwa model demikian memang lebih
demokratis jika dibandingkan dengan model proporsional tertutup karena model
470
proporsional terbuka memberi ruang terbuka bagi publik untuk ikut mencalonkan diri
sebagai calon legislatif.
Jika sistem pemilu diubah di tengah tahapan maka hal tersebut tentu
menggangu persiapan yang telah dilaukan oleh penyelenggara padahal kesiapan
dari penyelenggara merupakan hal yang fundamental dalam pelaksanaan pemilu
dan akan berimplikasi pada perubahan peraturan perundang-undangan kepemiluan,
tahapan kepemiluan, persiapan teknis kepemiluan namun juga pada pemenuhan
hak konstitusional warga negara baik hak untuk pilih maupun memilih.
[2.28]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Jansen Sitindaon menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Maret 2023 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dirubah oleh Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga Undang-Undang
Nomor: 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK), juga Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2 tahun
2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang menegaskan hal
yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, memutus Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus
Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum;
471
2.
Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-undang Nomor: 48 tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman, Sementara ketentuan Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-
undang Nomor: 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;.
3.
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengikutkan Pemohon menjadi
pihak terkait dalam permohonan perkara Nomor: 114/PUU/XX/2022 pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
II.
ALASAN PERMOHONAN MENJADI PIHAK TERKAIT.
1.
Bahwa, pada tanggal 1 Nopember 2022 diajukan permohonan pengujian
Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
oleh Mahkamah Konstitusi diregistrasi pada tanggal 16 Nopember 2022
dengan register perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022;
2.
Bahwa, Pemohon I, Demas Brian Wicaksono, Nomor KTP.
3509190312880003, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat / Tanggal Lahir
Situbondo, 03 Desember 1988, Umur 35 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat Jalan Perum Tiara Brawijaya Blok Anggrek Nomor. 5,
Lingkungan Gaplek, RT. 004, RW. 003, Bakungan, Glagah, Kabupaten
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Pemohon II, Yuwono Pitandi Nomor
KTP. 1771021310670002, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat / Tanggal
Lahir Palembang, 13 Oktober 1967, Umur 55 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat Jalan Kapuas IV Komp. Dolog Nomor. 40 BKI, RT. 004,
RW. 002, Kelurahan / Desa Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka,
Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pemohon III, Fahrudrrazi, Nomor
KTP. 1771081809690001, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat / Tanggal
Lahir Curup, 18 September 1969, Umur 54 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat Jalan Irian, RT. 002, RW. 001, Tanjung Agung, Sungai
Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pemohon IV, Ibnu Racman
Jaya, Nomor KTP. 3174092106730004, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat
/ Tanggal Lahir Jakarta, 21 Juni 1973, Umur 50 Tahun, Kewarganegaraan
472
Indonesia, Alamat Kp. Kalibata, RT. 001, RW. 006, Srengseng Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon V, Riyanto Nomor KTP. 332610171175004, Jenis Kelamin
Laki-laki, Tempat / Tanggal Lahir Pekalongan, 17 November 1975, Umur
47 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dukuh Pesantren, RT.
002, RW. 011, Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kbaupaten Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah. Pemohon VI, Nono Marijono Nomor KTP.
3603170305730011, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat / Tanggal Lahir
Jombang, 03 Mei 1973, Umur 50 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia,
Alamat Bomar 4 Residence, Blok F 1, RT. 003, RW. 006, Kelurahan
Kalibaru, kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
3.
Bahwa, Pemohon di dalam permohonannya menguji Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf
b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang No 7 tahun 2017;
4.
Bahwa, Pihak Terkait, berkepentingan terhadap permohonan Pengujian
Undang-undang Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Karena Pemohon
sebagai Pihak Terkait saat ini sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai
Demokrat, selain itu materi permohonan Pasal yang diuji / dimohonkan
oleh Para Pemohon dalam perkara a quo berkaitan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 22-24/PUU-VI/2008,
Tertanggal 19 Desember 2008 yang dikabulkan sebagaian oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
5.
Bahwa, jika merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 2 tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan. “dalam keadaan tertentu
Mahkamah dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan
sebagai pihak terkait’;
6.
Bahwa dalam Pasal Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:2 tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan; Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c yaitu, perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan
yang sama;
473
7.
Bahwa, dikarenakan Pihak Terkait berkepentingan terhadap
permohonan Pemohon dengan nomor: 114/PUU-XX/2022, sebab jika
permohonan a quo dikabulkan oleh Makhkamah Konstitusi, itu
berarti putusan a quo sama halnya membatalkan putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
pernah
dimohonkan
oleh:
(1)
Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi Notariana,
SH. M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada tahun 2008 dengan
Putusan
Perkara
Nomor:
22-24/PUU-VI/2008
Tertanggal
23
Desember 2008;
8.
Bahwa, akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-
VI/2008, Tertanggal 19 Desember 2008 Pemilu Legislatif tahun 2014 dan
Pemilu Legislatif tahun 2019 menggunakan system proporsional terbuka,
baik caleg dan pemilu senang dengan berjalannya system proporsional
terbuka;
9.
Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas, kami mohon kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi agar memberikan ijin kepada Pihak Terkait
menjadi Pihak Terkait di dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022;
III.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
2.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945;
3.
Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Nomor:
010/PUU-III/2005
telah
menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
474
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi;
4.
Bahwa, Pihak Terkait adalah Warga Negara Indonesia yang berkantor di
Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi Nomor: 41, Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, dengan
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1271110509830009;
5.
Bahwa, Putusan Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang
Perkara Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008
dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Yang awalnya pada
waktu itu pemilu menggunakan sistem nomor urut berubah menjadi suara
terbanyak (proporsional terbuka);
6.
Bahwa, sekarang ini di Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa
permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor: 7 tahun 2017
khsusunya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1)
huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422,
Pasal 426 ayat (3). Dengan nomor perkara: 114/PUU-XX/2022;
7.
Bahwa, menurut Pihak Terkait, jika dibaca dengan seksama, Pasal-Pasal
yang dimohonkan dalam permohonan Pengujian Undang-undang
Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang sekarang diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c,
huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU pemilu berkaitan dengan
475
perkara yang pernah dimohonkan oleh antara lain: (1) Muhammad
Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi Notariana, SH. M.Kn; (4)
Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada tahun 2008 dengan nomor
perkara: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008;
8.
Bahwa, diberlakukannya ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat
(2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420
huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilihan Umum
adalah implementasi dari putusan nomor perkara; 22-24/UU-VI/2008,
Tertanggal 23 Desember 2008 yang diajukan dan/atau dimohonkan oleh
antara lain: (1) Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi
Notariana, SH. M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, waktu itu;
9.
Bahwa, perjuangan pemberlakukan sistem proporsional terbuka dalam
pemilu legislatif adalah perjuangan panjang. Bertahun tahun masyarakat
menginginkan dalam pemilu legislatif agar kedaulatan rakyat benar-benar
bisa terwujud, rakyat tidak sekedar dimanfaatkan setiap 5 tahun sekali
datang ke TPS untuk mencoblos gambar partai politik. Saat itu rakyat
tidak bisa menentukan wakil rakyat yang dikehendaki, rakyat hanya
disuruh pasrah kepada partai politik tentang siapa-siapa yang harus
duduk di parlemen;
10. Bahwa, perjuangan panjang itu akhirnya dijawab oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor: 22-24/PUU-VI/2008,
Tertanggal 23 Desember 2008 oleh karenanya sejak pemilu 2009
mulailah diberlakukan sistem proporsional terbuka, rakyat senang
karena bisa menentukan sendiri para wakilnya. Para caleg juga
senang, sebab nomor urut buncit peluangnya sama dengan nomor urut
satu, yang terpenting adalah kerja dan kerja mendekati warga agar bisa
mendapatkan suara terbanyak saat pemilihan umum;
11. Bahwa dari berbagai argumentasi di atas, Pihak Terkait berpendapat
bahwa Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pihak dalam permohonan pengujian nomor perkara: 114/PUU-XX/2022
khususnya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1)
huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422,
Pasal 426 ayat (3) UU pemilu terhadap UUD 1945;
476
IV.
POKOK PERMOHONAN:
Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 168 ayat (2) berbunyi:
1. Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah
pemilihan
2. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
3. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
Pasal 342 berbunyi:
1. Surat suara suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341l ayat (1) huruf
b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda
gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan Partai Politik
pengusul Pasangan Calon;
2. Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (I) huruf b
untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
memuat tanda gambar Partai Politik, nomor urut Partai Politik, nomor
urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan
3. Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b
untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon
anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran warna, dan
spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU
Pasal 353 berbunyi:
1. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda
gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
477
Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota; dan).
c. Mencoblos satu kali pada nomor, warna, atau foto calon untuk Pemilu
anggota DPD.
Pasal 386 ayat (2) huruf b berbunyi:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan
Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan
partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota berada pada kolom yang di sediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan –
b. Tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan KPU.
Pasal 420 huruf c berbunyi:
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a) Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah
pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b) Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d) Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak
kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi
478
ke tiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan
habis terbagi.
Pasal 422 berbunyi:
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di satu Daerah Pemilihan
yang tercantum pada surat suara;
Pasal 426 berbunyi:
1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a) meninggal dunia;
b) mengundurkan diri;
c) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
2. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi; dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Keputusan Penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum;
3. Calon
terpilih
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari
daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah
pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya;
4. Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) drganti
dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikuttnya;
5. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon
terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
479
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
V. ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para
penyusun UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia
adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini
menunjukkan bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep
negara hukum di Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum
Jerman, menyebutkan ada tiga ciri negara hukum dalam konsep
“rechsstaat” itu, dua diantaranya ialah “perlindungan terhadap hak asasi
manusia” dan “pemerintahan haruslah berdasarkan atas Undang-Undang
Dasar”. Sementara para penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa
negara Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka”
atau “machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara
itu dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan
atas hukum;
2. Bahwa, dalam permohonan Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 halaman
12
angka
32–46,
Para
Pemohon
antara
lain
menyampaikan
ketidaksetujuannya penerapan sistem proporsional terbuka antara lain,
Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money
Politics) dan Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi;
3. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg
terpilih berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak, telah menjadikan Pemilu
legislatif sebagai "perang terbuka" antar caleg antar partai politik dan
bahkan antar caleg antar partai politik. Sistem ini telah menjadikan pemilu
sebagai "pasar bebas" kompetisi politik yang sangat rentan terhadap
konflik sosial, masifnya politik uang, secara individualis bersaing untuk
memenangkan kontestasi politik dengan berbagai cara dan intrik, termasuk
melakukan praktik politik uang (money politics);
4. Bahwa, Para Pemohon menuduh, jika system proporsional terbuka
menjadikan perang terbuka antar caleg, pemilu menjadi pasar bebas,
480
masif money politik, caleg individualis. Bahwa, perang terbuka antar
caleg apakah itu salah? Apakah itu melanggar UUD 1945? Perang
terbuka menurut Pihak Terkait adalah sesuatu yang baik, agar
masing-masing para caleg berlomba-lomba mencari simpati pemilih,
pemilu menjadi pasar bebas, juga tidak ada yang salah dalam sebuah
kompetisi. Bukankah dalam UU pemilu sudah diatur tidak boleh
melakukan black campaign, tidak boleh melakukan fitnah, tidak boleh
merusak atribut partai lain dll. ibarat permainan sepak bola, pasar
bebas dalam pemilu, setiap caleg dipersilahkan berlomba-lomba
menggunakan strategi masing-masing dalam mencari simpati warga,
jika ada pelanggaran, ada Bawaslu yang menjadi wasit untuk
memberikan sanksi. Bahwa, terkait money politik, bukahkah sudah
ada ancaman pidananya dan caleg bisa digugurkan jika terbukti
menggunakan uang untuk mendapatkan suara;
5.
Bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi
menemukan bahwa praktik politik uang di Indonesia sangat besar.
Terdapat sebanyak 33% responden yang terpilih dalam post-election
survey pasca Pemilu Legislatif 2014, mengakui pernah ditawari uang atau
barang sebagai ganti suara. Angka ini sangat besar, yakni 33% dari 108
juta jumlah pemilih (62 juta orang) dari yang terdaftar pada tahun 2014.
Fakta yang demikian tersebut menempatkan Indonesia sebagai Negara
peringkat ketiga terbesar politik uang di dunia. Fenomena vote buying atau
pembelian suara dengan membayar sejumlah uang tunai sebelum
pencoblosan atau serangan fajar ini justru menjadi menjadi kegiatan utama
dari Pemilu di Indonesia (Edward Aspinall dan Ward Berenschot, 2019);
6.
Bahwa, Para Pemohon ini tidak relevan dengan menampilkan hasil
riset Burhanudin Muhtadi terkait 33% dalam post-election. Dan
Indonesia menurut Para Pemohon Indonesia menjadi Negara terbesar
ke tiga dalam soal politik uang. Yang menjadi pertanyaan, kenapa
tidak menampilkan peringkat korupsi para pejabat publik dan elit
politik. Para Pemohon, tutup mata jika money poltik dalam pemilu
disebabkan prilaku korupsi pejabat publik dan elit politik yang masif
akhirnya ditiru oleh masyarakat dengan meminta imbalan uang dalam
memilih calon anggota legislatif;
481
7.
Bahwa
sistem
pemilu
proporsional terbuka
berbasis penentuan
berdasarkan suara terbanyak ini telah menciptakan model kompetisi antar
Caleg dalam pemilu yang tak sehat. Itulah sebabnya orientasi meraih
suara terbanyak telah mendorong Caleg melakukan kecurangan, seperti
pembagian uang (money politics) ke pemilih agar dipilih dalam
pemungutan suara. Hal ini menyebabkan pemilih bersifat pragmatis dan
materialistis dalam memilih caleg. Politik uang ini juga termasuk pemberian
uang ke panitia penyelenggara pemilihan, hal ini misalnya untuk
memindahkan suara partai ke suara perseorangan (nomor urut atau nama
orang) dalam tahap rekapitulasi suara. Apabila ketentuan Pasal a quo
dibatalkan maka akan mereduksi praktik politik uang dan menjadikan
Pemilu lebih bersih, jujur, dan adil;
8.
Bahwa, tuduhan sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan
kompetisi tidak sehat, sungguh mengada-ada. Justru sistem
proporsional terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para
caleg jauh sebelum pemilu berlangsung sudah mendekati warga.
Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, para caleg tidak akan
melakukan kerja kerja politik mendekati warga, sehingga tidak ada
kompetisi, tidak ada para caleg menyampaikan gagasan maupun
program, tidak ada para caleg mencari simpati warga;
9.
Bahwa, money politik masif itu menjadi tugas partai politik, tugas
KPU, tugas Bawaslu agar membuat sosialisasi kepada pemilih, agar
pemilih tidak memilih karena uang, agar pemilih tidak memilih poltisi
busuk, agar pemilih tidak memilih caleg karbitan yang hanya muncul
sok baik menjelang pemilu;
10.
Bahwa dalam sebuah artikel Jurnal Integritas KPK yang ditulis oleh Almas
Ghaliya Putri Sjafrina (Indonesia Corruption Watch/ICW) disimpulkan
bahwa Pemilu di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar
terkait politik uang. Politik uang dalam Pemilu ini semakin banyak terjadi
pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka, termasuk pemilu 2019.
Politik uang tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga berdampak
panjang pada lahirnya korupsi politik. Sedikitnya terdapat 13 (tiga belas)
kasus korupsi politik yang ditangani KPK beririsan dengan biaya
pemenangan pemilu, seperti jual beli tiket pencalonan dan jual beli suara;
482
11.
Bahwa dari aspek biaya yang harus dikeluarkan oleh Caleg, pemilu
dengan sistem proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak akan
membuat Caleg mengeluarkan biaya tinggi. Sebab, sistem proporsional
terbuka berbasis suara terbanyak menitikberatkan pada individu
(candidate-centered campaign), sehingga setiap Caleg berlomba-lomba
untuk mengerahkan segala sumber daya supaya dapat terpilih (meraih
suara terbanyak). Hal ini menyebabkan pemilu berbiaya mahal bagi Caleg.
Ada banyak kebutuhan biaya yang harus ditanggung oleh Caleg, antara
lain: biaya alat peraga kampanye atau media, tim kampanye, konsultan
politik, branding politik, survei elektabilitas, posko pemenangan, bantuan
kebutuhan masyarakat dapil untuk mendapatkan suara di masa
kampanye, biaya saksi pada saat hari pemilihan pada masing-masing
TPS;
12.
Bahwa,
Para
Pemohon
menyederhanakan
persoalan
sistem
proporsional terbuka yang menyebabkan biaya politik tinggi, seakan
jika ingin terpilih menjadi anggota dewan harus kaya raya. Ini jelas
tidak benar, fakta menunjukkan banyak caleg yang bukan bermodal
besar tapi bisa berhasil lolos ke parlemen, misalnya caleg PDIP Johan
Budi (mantan komisioner KPK) bisa mengalahkan incumbent. Prof.
Jimly Assidqie (mantan ketua MK) bisa terpilih menjadi senator DPD
dari Provinsi Jakarta. Ini menunjukkan uang bukan segalanya dalam
pemilu yang penting adalah kerja politik mendekati warga;
13.
Menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas
Indonesia (LPEM UI) pada 2014, rentang ongkos yang dibutuhkan seorang
Caleg DPRD berkisar Rp. 250. 000.000 s/d Rp. 500.000.000 (dua ratus
lima puluh juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah) juta dan untuk
Caleg DPR mencapai angka Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Angka tersebut disinyalir masih relatif kecil dibandingkan nilai modal yang
sebenarnya dikeluarkan oleh para Caleg. Pramono Anung dalam
Disertasinya di Universitas Padjajaran mengkonfirmasi mahalnya biaya
pemilu. Menurut Pramono, ada tingkatan jumlah biaya yang dikeluarkan
oleh calon legislator pada saat kampanye Dana standar antara 600 juta
hingga 1 miliar rupiah. Kemudian, ada yang mengeluarkan biaya diatas 1
483
miliar rupiah sampai 2,5 miliar rupiah, bahkan ada yang mencapai angka
6 miliar rupiah;
14.
Bahwa Pemilu yang berbiaya mahal tersebut sangat rentan menimbulkan
korupsi. Modal yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para Caleg dalam
kontestasi pemilu mendorong lahirnya tindakan koruptif ketika Caleg
tersebut menjabat. Tindakan koruptif itu dilakukan untuk mengembalikan
modal biaya pemilu dan menyiapkan modal baru untuk kontestasi pada
pemilu berikutnya yang juga akan membutuhkan biaya besar;
15.
Bahwa,
Para
Pemohon
berdalih,
pemilu
berbiaya
mahal
menyebabkan anggota dewan yang terpilih melakukan korupsi.
bukankah ini soal prilaku koruptif elit politik kita, dan itu tidak ada
kaitannya dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Terbukti
jabatan Menteri yang tidak diperebutkan dalam pemilu, Direktur
BUMN dan Camat yang tidak mengeluarkan uang untuk menjadi
Menteri, Direktur BUMN dan Camat tetap saja melakukan korupsi.
Sekali lagi, soal perilaku korupsi ini adalah musuh bangsa yang tidak
ada kaitannya dengan pemilu;
16.
Oleh karena itu pemborosan biaya ini seharusnya dapat diminimalisir jika
pemilihan hanya cukup diwakili partai politik. Setiap partai akan mengatur
dana kampanye yang diperlukan secara rasional dan tertata serta tidak
berlebihan. KPU sendiri akan lebih mudah mengontrol keuangan partai
politik sebagaimana amanah Pasal 329 sampai dengan (s/d) Pasal 331 UU
Pemilu. Hal ini akan menghadirkan kadar demokrasi yang sehat dan
akuntabel;
17.
Bahwa,
jika
sistem
proporsional
terbuka
dianggap
sebagai
pemborosan anggaran negara. Sekali lagi, ini menunjukkkan jika Para
Pemohon tidak memahami, bahwa demokrasi memang harus
berbiaya mahal. Tapi dengan biaya mahal bertujuan mendapatkan
perwakilan yang akuntabel dan demokratis. Ada tanggung jawab
anggota dewan kepada pemilihnya, anggota dewan akan selalu
mewarat daerah pemilihannya, sebab jika tidak dia tidak akan dipilih
kembali. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang
menyebabkan tidak ada hubungan psikologis antara angota dewan
dengan pemilihnya;
484
18.
Bahwa pelembagaan partai politik adalah proses pemantapan partai politik
baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku maupun secara
kultural dalam mempolakan sikap dan budaya (the process by which the
party become established in terms of both integrated patterns on behaviour
and of attitude and culture) (Vicky Randal dan Lars Svasand, Randall,
(2002). Bentuk pelemahan pelembagaan partai politik dalam sistem
proporsional terbuka antara lain caleg yang terpilih dalam Pemilu tidak
berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga partai politik,
karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui kampanye
yang diorganisir oleh partai politik, melainkan karena mengkampanyekan
dirinya sendiri;
19.
Bahwa Para Pemohon menuduh sistem proposional terbuka menjadi
caleg yang terpilih tidak menghormati partai, karena merasa terpilih
bukan dari kerja partai tapi hasil keringatnya sendiri. Argumentasi ini
jelas tidak benar. Bukankah dalam UU pemilu partai diberikan
kewenangan pergantian antar waktu (PAW). Sudah banyak anggota
dewan yang di PAW karena dianggap tidak sejalan dengan garis
partai;
20.
Bahwa hal tersebut menyebabkan rendahnya loyalitas Caleg pada partai
politik dan akan berdampak pada krisis kewibawaan lembaga partai politik.
Hal ini terjadi Karena Caleg merasa Parpol hanya kendaraan dan yang
menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan lembaga partai politik.
Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik.
Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi
yang bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik. Hal
tersebut menyebabkan Partai politik tak memiliki akar yang stabil dalam
masyarakat. Jika partai politik mengakar kuat di masyarakat, maka
pergeseran atau perpindahan dukungan dari pemilu ke pemilu akan terjadi
secara terbatas karena partai mendapat dukungan stabil dari basis massa
pendukungnya;
21.
Bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan identitas kepartaian
(Party Identity/Party-ID) Ini adalah mengenai identitas yang bisa
menguatkan demokrasi. Identifikasi diri dengan partai adalah perasaan
seseorang bahwa partai tertentu adalah identitas politiknya. Survei
485
nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada bulan
Februari 2021, menunjukkan bahwa party identity masyarakat Indonesia
rendah. Hal ini melahirkan fenomena anti partai politik atau deparpolisasi
(party
dealignment).
Deparpolisasi
membuat
publik
kehilangan
kepercayaan terhadap partai (Roberto Biorcio dan Renato Mannheimer,
1995;
22.
Bahwa fenomena anti partai politik atau deparpolisasi berdampak buruk
pada Pemilu, yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-
centered
politics).
Sehingga
pemilih
dalam
memilih
lebih
mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang bukan
pada kesamaan party-ID (Ramlan Surbakti dalam Hasyim Asy'ari, 2019).
Hal tersebut berdampak pada partai politik yang tak lebih hanya menjadi
sarana non-ideologis untuk meraih kekuasaan. Padahal Partai Politik
adalah organisasi demokratis bertujuan untuk memperjuangkan nilai atau
ideologi tertentu melalui penguasaan struktur kekuasaan dan diperoleh
melalui keikutsertaannya di dalam Pemilu sebagaimana perintah
konstitusi;
Sistem Proporsional Terbuka Menimbulkan Masalah Multidimensi.
23.
Sistem proposional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
menimbulkan
beberapa
persoalan
yang
kompleks.
Sistem
ini
memunculkan "gambling atau perjudian yang mengakibatkan ekspektasi
para calon anggota legislatif berlebihan dan terlalu merasa percaya diri
akan terpilih pada pemilihan umum. Hal ini mengakibatkan calon legislatif
yang
gagal
mengalami
depresi
hingga
gangguan
jiwa
(https://www.bbc.com. 28 Mei 2019). Hal ini tentu menjadi kontradiktif
dengan tujuan Pemilu yang bertujuan mencari pemimpin yang berjuang
dan mampu berpikir untuk masyarakat;
24.
Bahwa ekses dari Pemilu juga melahirkan caleg yang tidak terpilih justru
jadi terlilit hutang, mengemis di pinggir jalan bahkan hendak jual ginjal di
luar
nalar
seorang
yang
seharusnya
berpikir
rasional
(https://medan.tribunnews.com, 20 April 2019). Terdapat pula calon
legislatif yang gagal terpilih melakukan bunuh diri, yang terjadi di
Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (detikcom, 19 Februari 2019);
486
25.
Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
memicu konflik di internal antar calon anggota legislatif Partai Politik.
Konflik tersebut, dikarenakan adanya persaingan yang keras antar Calon
Legislatif di Internal Partai Politik, demi memenangkan kontestasi Pemilu
Legislatif. Konflik tersebut juga terjadi secara fisik kearah kriminal seperti
yang terjadi dalam kasus Penganiayaan terhadap sesama calon legislatif
di Surabaya-Sidoarjo berkaitan dengan perebutan perolehan suara.
(https://news.detik.com, tanggal 29 April 2019). Pidana penganiayaan
akibat
Pemilu
ini
juga
terjadi
di
Kabupaten
Tanah
Bumbu.
(hukumparan.com, 18 Mei 2019);
26.
Bahwa, Para Pemohon mendalilkan jika sistem proporsioanal terbuka
menjadi konflik internal partai meningkat. Yang menjadi pertanyaan
apakah sistem proporsional tertutup tidak berdampak konflik
internal? Bahwa, menurut Pihak Terkait, sistem proporsional tertutup
juga berpotensi konflik internal, bukankah para kader berebut
mendapat nomor urut satu? Karena nomor urut satu prioritas terpilih
dari pada nomor urut dua dan seterusnya. Artinya, jika pikirannya
adalah konflik internal yang tidak sehat, maka dalam sistem apapun
konflik internal partai selalu ada. Yang terpenting adalah bagaimana
Undang-undang dan partai politik berperan meminimalisir konflik
antar kader partai masing masing;
27.
Bahwa, menurut Pihak Terkait, sistem proporsional terbuka lebih baik dan
berkeadilan dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
a. Sistem ini mendekatkan caleg kepada pemilih, karena jauh
sebelum pemilu berlangsung semua caleg dari nomor urut satu
hingga terakhir berlomba-loma mencari simpati kepada pemilih.
b. Setelah pemilu selesai, caleg yang terpilih selalu menyapa
pemilih, karena kuatir dalam pemilu ke depan agar tetap dipilih.
c. Dengan sistem proporsional terbuka kedaulatan rakyat benar-
benar terwujud, sebab rakyat bisa memilih caleg yang terbaik,
meskipun ada caleg nomor urut satu, tapi jika tidak dekat dengan
pemilih dia tidak dipilih oleh pemilih.
d. Sistem ini menjadikan pemilih tidak memilih kucing dalam
karung, rakyat bisa melihat rekam jejak caleg, jika ada caleg yang
487
mendekati pemilih hanya menjelang pemilu untuk mencari
simpati rakyat dia akan kalah dengan caleg yang sudah lama
membangun hubungan dengan pemilih di dapilnya
e. Ada yang mengatakan sistem proporsional terbuka menjadikan
persaingan antar caleg tidak sehat. Menurut Pihak Terkait, system
ini justru menguji para caleg untuk bersaing secara sehat, jika ada
anggapan yang tidak sehat, itu karena caleg tidak terbiasa
mendekatkan diri kepada warga, mereka terbiasa hidup elitis dan
takut kalah bersaing dengan caleg lainnya.
f.
Bahwa, ada yang menuduh sistem proporsional terbuka
menyebabkan money politik masiff terjadi dimana-mana. Menurut
Pihak Terkait, hal itu bukanlah sebuah alasan untuk merubah
menjadi system proporsional tertutup. Soal money politik adalah
mental koruptif yang terjadi di hampir semua lapisan masyarakat,
tentu ini menjadi musuh bersama yang harus dihilangkan.
Bukankah, perilaku koruptif elit politik yang akhirnya ditiru oleh
masyarakat di dalam pemilu saat memilih caleg?
28.
Bahwa, fakta membuktikan dalam pemilu 2014 dan pemilu 2019 banyak
caleg yang bermodal duit besar kalah dengan caleg yang tidak bermodal
uang tapi dia rajin mendatangi pemilih. Ini adalah sebuah jawaban, bahwa
uang bukan segalanya dalam pemilu;
29.
Bahwa,
menurut
Pihak
Terkait,
sistem
proporsional
terbuka
menguntungkan semua partai politik dan semua caleg, sebab masing
masing partai calegnya bekerja keras mendapatkan suara, jika suara caleg
tinggi yang untung juga partai politiknya. Berbeda dengan system
proporsional tertutup yang kerja keras hanya caleg nomor urut satu, caleg
lainnya tidur karena menganggap kerja keras hanya menguntungkan caleg
nomor urut satu;
30.
Bahwa, Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Bahwa, langsung, dan bebas dan adil bukanlah
sebuah slogan dalam pemilu. Tapi ini adalah azas pemilu yang menjadi
dasar sebuah keberlangsungan pemilu yang demokratis;
488
31.
Bahwa, langsung mempunyai makna, rakyat memiih wakilnya sendiri,
dalam system pemilu hak rakyat tidak boleh diwakilkan kepada partai
politik. Faktanya tidak ada ketentuan apapun yang menyatakan rakyat
memberikan mandat kepada partai untuk mendudukkan wakilnya. Tugas
partai adalah memberikan pilihan kader-kader terbaik untuk dicantumkan
dalam kertas surat suara, soal siapa yang terpilih menjadi hak rakyat yang
menentukan dalam pilihannya;
32.
Bahwa, bebas dalam ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD bermakna, rakyat
bebas menentukan siapa-siapa yang berhak duduk diparlemen, rakyat
bebas menilai caleg mana yang selama ini benar benar memperjuangkan
aspirasi rakyat. Rakyat bebas menilai caleg mana yang hanya melakukan
pencitraan mendekati pemilu, bebas menilai a quo ditentukan saat
mencoblos dalam pemilu;
33.
Bahwa, makna adil dalam ketentuan Pasal 22 E ayat (1) UUD adalah,
bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama menyampaikan program kerja ke rakyat.
Adil bermakna bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor
urut terakhir mempunyai peluang yang sama untuk bisa duduk diparlemen,
tanpa ada diskriminasi nomor terkait nomor urut, semuanya dikembalikan
kepada rakyat untuk memilih caleg yang terbaik;
34.
Bahwa, dari ketentuan di atas, jelas sekali jika sistem proporsional terbuka
bukan sebuah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal
policy), tapi memang sudah ditegaskan di dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD
1945 bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama untuk terpilih, tidak boleh partai politik
memangkas hak rakyat menjadi hak partai politik di dalam menentukan
kemenagan calon anggota legislatif;
35.
Bahwa, pada tanggal 8 Januari 2022 8 Pimpinan Partai Politik antara lain:
Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai PAN, Partai
PPP, Partai PKS, PKB minus Partai Gerindra tidak bisa hadir. Semua
pimpinan Partai Politik ini sepakat dan mendukung system proporsional
terbuka. Ini menunjukkan mayoritas partai politik sebagai peserta pemilu
saja menghendaki system proporsional terbuka, sehingga tidak ada alasan
489
apapun untuk mengubah dari system proporsional terbuka menjadi
proporsional tertutup;
36.
Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan,
berdasarkan Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu Tanggal 20 Juli
2017, ternyata pembahasan norma tentang sistem proporsional terbuka,
terdapat dalam satu paket pembahasan tentang ambang batas
pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil dan
metode konversi suara. Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna
halaman 11 disebutkan, bahwa isu-isu krusial telah diputuskan oleh
Pansus untuk diformulasikan dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang
kemudian diserahkan pengambilan keputusannya di tingkat Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
pada Tanggal 20 Juli 2017. Adapun paket opsi tersebut adalah sebagai
berikut:
Paket A: Ambang batas presiden 20% atau 25% ambang batas parlemen
4% sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Sainte
Lague Murni;
Paket B: Ambang batas presiden 0% ambang batas parlemen 4%, sistem
pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3
sampai 10 dan metode konversi suara Kuota Hare;
Paket C: Ambang batas Presiden 10% atau 15%, ambang batas parlemen
4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota
Hare;
Paket D: Ambang batas presiden 10% atau 15% ambang batas parlemen
5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai 8 dan metode konversi suara Sainte Lague
Murni;
Paket E: Ambang batas Presiden 20% atau 25%, ambang batas parlemen
3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi
per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota
Hare;
490
37.
Bahwa, Para Pemohon tidak pernah membaca secara seksama dalil-dalil
kenapa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 mengabulkan sebagian
permohonan atas nama Pemohon I dan Pemohon II atas nama: (1)
Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi Notariana, SH.
M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada tahun 2008 dengan Perkara
Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008. Bahwa,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor:
22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008 pada halaman 104-
105 tersebut diatas, pada pokoknya menyatakan:
1. Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka, dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-
wakilnya yang diajukan oleh Partai Politik dalam Pemilu, sesuai
dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar
wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan
kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat
secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif
yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan
siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara
atau dukungan rakyat paling banyak;
2. Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung
untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan
suara terbanyak, di samping memberikan kemudahan kepada
pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak hanya
bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang
bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat
yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta
Pemilu, karena kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak
lagi digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi
sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang
diberikan kepada calon tersebut. Dengan demikian, konflik
491
internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas kepada
masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan
prinsip- prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab;
3. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon
terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per
seratus) dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil, jika
tidak ada yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP,
atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang
memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari
jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik
peserta Pemilu adalah inkonstitusional.
4. Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif
kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan
dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut
merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak
rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam
penetapan anggota legislatif akan benar-benar melanggar
kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang
mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrim terpaksa
calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang
mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor
urutnya lebih kecil;
5. Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik,
pada saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan
langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga
menjadi adil pula jika pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga bersifat
langsung memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai
politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat menjadi
anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan
perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing;
492
6. Hal tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar
kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada
rasa dan logika yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan
kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat
dilanggar dengan cara seperti itu;
7. Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk
menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak,
maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada
siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak
secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi
menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut
dan perolehan suara masing-masing Caleg. Memberlakukan
ketentuan
yang
memberikan
hak
kepada
calon
terpilih
berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat
untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan
tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara
terbanyak;
38.
Bahwa menurut Pihak Terkait pilihan sistem proporsional terbuka,
merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk undang-
undang,
sehingga
tidak
pada
tempatnya
untuk
dilakukan
uji
konstitusionalitas. Pihak Terkait mengutip pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi angka (3.17) dalam Putusan Perkara Nomor:
51-52-59/PUU-VI/2008:
“Menimbang
bahwa
Mahkamah
dalam
fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk
membatalkan Undang-undang atau Sebagian isinya, jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.
Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk,
Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable”
493
39.
Bahwa, jika dicermati dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,
soal system proporsional tertutup dan terbuka jelas bukan soal pilihan
kebijakan pembentuk Undang-Undang, tetapi ini soal kedaulatan rakyat.
Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan
rakyat. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika
kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan
dalam penetapan anggota legislatif akan benar-benar melanggar
kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang
mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrim terpaksa calon
yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara
kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil;
40.
Bahwa, oleh karena itu menurut Pihak Terkait bahwa system proporsional
terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf
d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945;
41.
Bahwa, justru sistem proporsional tertutup sebagaimana didalilkan oleh
Para Pemohon bertentangan dengan hakekat kedaulatan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (1) UUD
1945;
42.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf
b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak merugikan
hak hak konstitusional Para Pemohon dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945;
43.
Bahwa oleh karena itu Pihak Terkait mohon kiranya yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara a quo berkenan
untuk menolak Permohonan Para Pemohon atau setidak-tidaknya
menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvakelijk verklaard);
494
P E T I T U M:
Berdasarkan seluruh penjelasan, uraian-uraian dan argumentasi hukum tersebut
atas, Pihak Terkait mohon agar yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan yang amarnya putusannya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait seluruhnya;
2. Menyatakan: Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Mahkamah pemeriksa perkara
aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequio et bono);
[2.29]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait
Jansen Sitindaon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
PT-1 sampai dengan bukti PT-5, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jansen
Sitindaon, SH, MH;
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XII/2014, tertanggal 26 Mei 2015;
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/
PUU-VI/2008, tertanggal 23 Desember 2008;
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi surat kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat
untuk dapat dicalonkan sebagai Anggota DPR RI pada
Dapil DKI Jakarta I;
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR RI
Atas Nama Jansen Sitindaon;
[2.30]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Mei 2023 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I.
Mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan hukum
(Legal Standing) para Pemohon
495
1. Bahwa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti ke dalam persidangan untuk
membuktikan bahwa Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan
hukum untuk mengajukan uji materi a quo. Hal ini sebagaimana identitas
para Pemohon yang sudah kami lampirkan sebagai syarat mengajukan
permohonan dan bukti yang kami sampaikan di persidangan dan telah
disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Para Pemohon juga sudah membuktikan kerugian-kerugian secara
materiil di persidangan sebagaimana bukti-bukti dan keterangan ahli atas
berlakunya norma-norma yang diuji di Pasal Pasal 168 ayat (2), Pasal 342
ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa dengan demikian Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
II.
Alasan Permohonan Terbukti Di Persidangan Dan Oleh Karenanya Layak
Untuk Dikabulkan
1. Bahwa bentuk negara kesatuan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
perlu dikokohkan dengan pelembagaan partai politik dan sistem pemilihan
dalam menguatkan integrasi bangsa. Oleh karenanya pelaksanaan sistem
Pemilu harus diarahkan untuk menguatkan sistem negara kesatuan
sebagaimana perintah konstitusi tersebut.
2. Bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam menentukan arah
pembangunan
bangsa,
dengan
melakukan
penyaringan
terhadap
masyarakat yang akan menduduki jabatan di lembaga perwakilan. Hal ini
juga sejalan dengan musyawarah mufakat yang dianut di dalam Pancasila
dan jatidiri bangsa kita. Secara ideologis, ini menjadi penting dalam
mengokohkan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi musyawarah untuk
mufakat. Hal ini jelas termaktub di dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Dalam konstitusi tersebut menjelaskan peran penting partai politik dalam
pemilihan DPR dan DPRD. Hal ini berbeda dengan Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui perorangan (Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.
Dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
496
3. Bahwa sistem proporsional terbuka di dalam Pasal 168 ayat (2) UU No. 7
tahun 2017 telah menggeser makna peserta Pemilu dari partai politik
menjadi perseorangan. Sebab, dalam penentuan calon terpilih, partai politik
telah kehilangan kedaulatannya. Sistem “proporsional terbuka/suara
terbanyak perseorangan” pada pokoknya telah menempatkan individu
sebagai “peserta pemilu sebenarnya”. Partai politik kehilangan maknanya
dengan hadirnya norma-norma yang liberal, menjunjung tinggi elektabilitas
perseorangan daripada sistem kepartaian. Oleh karenanya sudah tidak ada
bedanya pemilihan DPR/DPRD dengan pemilihan DPD yang sejatinya
adalah calon perseorangan wakil dari daerah provinsi.
4. Bahwa norma-norma dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d,
Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu yang begitu menonjolkan dan
mengutamakan kebenaran tunggal perolehan “suara terbanyak secara
perseorangan” telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat
(3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan
adanya bentuk Pemilu yang “proporsional terbuka” yang dilanjutkan dengan
“suara terbanyak”.
5. Bahwa terkait dengan Sistem Proporsional Terbuka melanggar Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila, pula telah dimaknai serupa oleh
Pihak Terkait dan Ahli dalam Permohonan a quo yang telah disampaikan di
dalam persidangan.
6. Bahwa Arteria Dahlan yang merupakan Pihak Terkait dari DPR pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan Pihak
Terkait KPU Hari Kamis Tanggal 26 Januari 2023 menerangkan bahwa
“Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.”
Oleh karena itu, partai politiklah yang seharusnya terlibat aktif untuk
menentukan
formasi
kader
terbaiknya
dan
berkompetisi
sebagai
konsekuensi logis Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dan
bukan peserta perseorangan seperti pada sistem pemilu proporsional
terbuka.
497
7. Bahwa Yusril Ihza Mahendra yang merupakan perwakilan dari Partai PBB
dalam Persidangan pada 8 Maret 2023 dengan agenda Mendengarkan
Keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty
menerangkan bahwa “Bahwa ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat
(2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 ayat
(2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf
c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Ketentuan Pasal yang Mengatur Sistem Proporsional Terbuka secara
nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena menghalangi pemenuhan
jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik,
melemahkan kapasitas memilih, dan melemahkan kualitas pemilihan
umum. “
8. Bahwa Yusril Ihza Mahendra kembali menyatakan pandangannya terkait
Pasal a quo dengan menghubungkannya dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 mengenai kedaulatan di tangan rakyat, sebagaimana
“Namun meskipun kedaulatan itu berada di tangan rakyat, luasnya wilayah
dan kompleksnya urusan pemerintahan di seluruh pelosok tanah air
menjadikannya tidak mungkin bagi 270.000.000 lebih rakyat Indonesia
untuk menjalankan roda pemerintahannya secara langsung. Mau tidak mau
roda pemerintahan harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih
karena memang mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut
untuk itulah diterapkan sistem perwakilan.”
9. Bahwa Yusril Ihza Mahendra dalam sesi tanya jawab menegaskan partai
politik adalah peserta pemilu DPR dan DPRD “Begitu juga di Pasal 22E yang
secara spesifik mengatur tentang pemilihan umum yang tidak ada di dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen, dan dikatakan
bahwa pemilihan umum diadakan 5 tahun sekali pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, dan
ditegaskan di sana peserta pemilihan umum DPR dan DPRD adalah partai
politik, peserta pemilihan DPD adalah perorangan calon anggota DPD.
guidance yang diberikan oleh konstitusi bahwa pemilihan umum itu
498
pesertanya partai politik, bukan perorangan. Perorangan ada
tempatnya melalui DPD.”
10. Bahwa senada dengan pernyataan di atas, Hafid Abbas yang merupakan
Ahli dari Pemohon pada Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan
Ahli Pemohon Hari Rabu Tanggal 12 April 2023 menerangkan bahwa
“Bahkan dinilai pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari
partai politik kepada kuantitas suara terbanyak jelas bertentangan
dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2),
ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), (3), dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar telah menegaskan kedaulatan yang berada di tangan rakyat
itu tidaklah dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia, melainkan dilakukan
menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, yakni Ketentuan
Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
dilakukan oleh partai politik melalui kepesertaannya di pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPRD, presiden, serta wakil presiden.”
11. Bahwa Agus Riwanto yang merupakan Ahli dari Pemohon pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon hari Rabu
tanggal 5 April 2023 menerangkan bahwa “Ketentuan pasal 168 ayat (2)
Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dalam tiga
argumentasi. Pertama, sistem yang dipilih ini melemahkan pelembagaan
organisasi partai politik di negara demokrasi. Yang kedua, sistem ini
melemahkan identitas kepartaian atau partai ID. Yang ketiga, sistem ini
melahirkan fenomena antipartai politik, atau deparpolisasi, atau partai
delay.”
12. Sistem
Proporsional
Terbuka
Menyebabkan
Kerumitan
dalam
Pelaksanaan Pemilu. Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan
suara terbanyak, dirasakan menimbulkan kerumitan. Sistem Proporsional
Terbuka dengan suara terbanyak, telah dilakukan pada tahun 2019, dengan
disediakannya 5 (lima) surat suara dalam waktu yang bersamaan, yakni
Surat Suara Presiden/Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR, Surat
499
Suara Anggota DPD, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Kerumitan sebagai akibat dari sistem proporsional
terbuka, terindikasi berakibat pada banyaknya suara tidak sah. Hal itu
terbukti dari tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) sejak pertama kali
proporsional terbuka diterapkan. Terakhir di Pemilu 2019 lalu tercatat
17.503.953 suara tidak sah untuk Pemilu DPR. Angka itu setara 11,12%
total pengguna hak pilih secara keseluruhan. Angka suara tidak sah pada
Pemilu 1999, saat sistem proporsional daftar tertutup, yakni 3.708.386 atau
3,4 persen dari total suara. Pemilu 2004, sistem proporsional semi terbuka,
10.957.925 atau 8,8 persen. Pemilu 2009, proporsional daftar terbuka,
17.540.248 atau 14,4 persen.
13. Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD dengan
menggunakan sistem proporsional tertutup, akan jauh lebih sederhana bagi
pemilih, sebab pemilih hanya akan memilih partai politik yang sesuai dengan
kehendak pemilih. Penentuan caleg terpilih juga sederhana dan mudah,
karena dilakukan berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan oleh partai
politik.
14. Bahwa terkait dengan Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan
Kerumitan dalam Pelaksanaan Pemilu, pula telah dimaknai serupa oleh
Pihak Terkait dan Ahli dalam Permohonan a quo.
15. Bahwa Supriansa yang merupakan Pihak Terkait dari DPR pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan Pihak
Terkait KPU hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 menerangkan bahwa
“Bahwa adapun hal-hal lain berkaitan dengan tingginya biaya pemilu,
rumitnya sistem proporsional terbuka, munculnya potensi korupsi,
dan sebagai … dan sebagainya sebagaimana didalilkan Para
Pemohon, maka DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut merupakan
konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi dan bagian dari dinamika
implementasi di lapangan.”
16. Bahwa Arteria Dahlan yang merupakan Pihak Terkait dari DPR pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan Pihak
Terkait KPU hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 menerangkan bahwa “...
Fraksi PDI Perjuangan perlu juga menyampaikan bahwa sejak penerapan
sistem pemilu dengan proporsional terbuka, ternyata dalam praktiknya,
500
timbul berbagai dinamika yang tidak diharapkan. Sebagai contoh, Fraksi PDI
Perjuangan menyampaikan berbagai temuan sebagai konsekuensi dari
penerapan sistem proporsional terbuka diperlukan waktu dan tenaga,
sumber daya manusia yang lebih untuk melakukan rangkaian proses
administrasi, pencetakan surat suara masing-masing daerah yang tidak
seragam. Kesulitan pemilih, khususnya bagi pemilih yang tidak cukup
memadai pengetahuan politiknya. Proses penentuan keabsahan dan
penghitungan suara dengan banyaknya pilihan nama calon anggota
legislatif membutuhkan kecermatan, durasi, waktu, dan beban kerja yang
lebih besar bagi petugas di lapangan. Proses pengadministrasian dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada kolom calon dan kolom partai
membutuhkan kecermatan, durasi, waktu, dan beban kerja yang lebih besar
bagi petugas di lapangan.”
17. Bahwa Fritz Edward Siregar yang merupakan Ahli dari Pemohon pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon hari Rabu
tanggal 5 April 2023 menerangkan bahwa “Akan tetapi, apa yang kita
temukan di lapangan, lebih menonjolkan keakuan dan bukan kepartaian,
tidak menunjukkan visi-misi dari program partai, akan tetapi citra diri. Tidak
dapat kita sanggah bahwa proses pemungutan suara, dan penghitungan
suara, serta rekapitulasi suara adalah proses yang rumit, melelahkan, dan
sangat berpotensi kepada kesalahan. Proses pemungutan suara, dimana
harus memilih calon dengan daftar nama sangat berpotensi menyebabkan
suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, jumlah suara sah … jumlah suara tidak
sah mencapai 17.503.953 atau setara dengan 11,12%. Proses
penghitungan suara juga terkena dampak akibat sistem proporsional
terbuka. Proses penghitungan yang memakan waktu yang lama karena
harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai dan
meletakkannya pada kolom yang benar. Potensi manipulasi suara rentan
terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada
kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi,
persoalan yang sering terjadi di TPS pada saat rekapitulasi adalah
perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai,
yang tidak saja menyebabkan kehilangan suara calon legislatif, tetapi
juga pengingkaran terhadap masyarakat yang memilih calon tersebut.”
501
18. Bahwa Hafid Abbas yang merupakan Ahli dari Pemohon pada Persidangan
Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon hari Rabu tanggal 12
April 2023 menerangkan bahwa “Pemilu dengan sistem proporsional
terbuka menimbulkan kompetisi yang amat tidak sehat. Karena yang
dikompetisikan itu bukan gagasan-gagasan orang atau per orang ya, untuk
masa depan atau kebesaran bangsa ini, tetapi persaingan-persaingan
individu orang per orang. Ini saya mengutip lihat data dari UGM, dari
kematian yang begitu besar jumlahnya petugas TPS, KPPS pada
Pemilu 2019. Itu katanya karena stres, itu kesimpulan studinya. Karena
orang semua memaksa petugas-petugas KPPS itu berbuat curang, gitu. Itu
penelitian mereka. Tapi ada juga melihat bahwa ada zat kimia yang
berbahaya pada kardusnya, ada lagi juga teori-teori lain. Tapi terlepas teori
itu benar atau salah, tapi korban di depan kita, ada sekian ribu orang yang
dirawat di rumah sakit. Data dari UGM ini 5.175 karena sistem terbuka ini
menghasilkan permainan-permainan yang tidak rasional.”
19. Bahwa Mada Sukmajati yang merupakan Ahli dari Pemohon pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon hari Rabu
tanggal 12 April 2023 menerangkan bahwa “Ada setidaknya beberapa poin
di dalam dokumen ini yang menurut saya, dimana rekayasa kelembagaan
atau institutional engineering sistem politik di Indonesia itu sebenarnya telah
dirumuskan. Pertama, perlunya upaya untuk membuat rancang bangun
sistem presidensial yang efektif, di dalam dokumen itu disampaikan. Kedua,
perlunya upaya untuk melakukan penyederhanaan sistem kepartaian dan
juga
bangunan
koalisi
yang
bersifat
strategis.
Ketiga,
perlunya
penyelenggaraan pemilu serentak antara pilpres dan pileg. Keempat,
penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dari sisi anggaran dan waktu.
Kelima, perlunya untuk mengurangi gesekan horizontal di masyarakat. Dan
keenam, perlunya upaya untuk melahirkan para pemilih yang cerdas.
Poin-poin di atas sebenarnya merupakan tujuan dari desain kelembagaan
politik kita. Dengan demikian, pilihan sistem pemilu dalam hal ini adalah
pemilu legislatif juga perlu diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan
tersebut, kecuali jika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode yang
sekarang ini memiliki imajinasi yang berbeda tentang rancang bangun
kelembagaan sistem politik kita ke depan.
502
Pendapat saya tersebut yang mengatakan bahwa desain sistem pemilu
proporsional daftar tertutup adalah sistem yang lebih sesuai untuk
mencapai tujuan-tujuan rekayasa kelembagaan yang sudah diatur oleh
MK melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 adalah sebagai berikut.
Pertama, sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong
penyederhanaan sistem kepartaian karena fokus pemilih bukan lagi
kepada kandidat, namun kepada partai politik. Apalagi jika hal ini
dibarengi dengan angka ambang batas parlemen yang tinggi.
Kedua, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan
koalisi antarpartai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka
sistem tersebut juga lebih tepat dipilih. Penjelasan dari banyak ahli
sebelumnya telah menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional daftar
terbuka sampai sejauh ini terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan
politik programatik di negeri ini.
Ketiga, dari sisi efisiensi anggaran, waktu, dan tenaga, sistem pemilu
tersebut juga lebih sesuai. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh
keterangan tertulis Pihak Terkait, yaitu KPU.
Keempat, sebagaimana diargumentasikan oleh beberapa ahli sebelumnya
juga, sistem proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan
personal dari perilaku para pemilih yang kemudian bisa jadi hal ini
menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih,
sekali lagi dengan sistem proporsional terbuka, itu adalah pada individual
calon dan bukan pada lembaga partai politik. Pendeknya, dalam poin
pertama ini, saya hendak menyampaikan bahwa sistem proporsional
daftar tertutup lebih kompatibel dengan dibandingkan dengan sistem
proporsional daftar terbuka dalam rangka mewujudkan desain
kelembagaan politik, sebagaimana telah dirancang oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.”
20. Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money
Politics) dan Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Bahwa
sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih
berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak, telah menjadikan Pemilu legislatif
sebagai “perang terbuka” antar caleg antar partai politik dan bahkan antar
caleg intra partai politik. Sistem ini telah menjadikan pemilu sebagai “pasar
503
bebas” kompetisi politik yang sangat rentan terhadap konflik sosial,
masifnya politik uang, secara individualis bersaing untuk memenangkan
kontestasi politik dengan berbagai cara dan intrik, termasuk melakukan
praktik politik uang (money politics).
21. Bahwa terkait dengan Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik
Uang (Money Politics) dan Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi,
pula telah dimaknai serupa oleh Pihak Terkait dan Ahli dalam Permohonan
a quo dimana ini disebabkan karena adanya biaya mahal. Biaya ini
diperlukan untuk proses pencalonan, membagi barang/benda untuk merayu
pemilih tanpa adanya program partai yang jelas dan terstruktur.
22. Bahwa terkait dengan Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik
Uang (Money Politics) dan Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi,
pula telah dimaknai serupa oleh Ahli dalam Permohonan a quo.
23. Bahwa Agus Riwanto yang merupakan Ahli dari Pemohon pada
Persidangan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Hari Rabu
Tanggal 5 April 2023 menerangkan bahwa, “Sistem pemilu proporsional
terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasar suara terbanyak telah
menyebabkan politik uang tinggi karena caleg diutamakan bermodal uang
besar dan populer. Caleg dituntut mengeluarkan biaya kampanye yang
sangat mahal, sehingga hanya caleg yang kaya dan punya modal besar
yang bisa terpilih. Studi dilakukan Burhanuddin Muhtadi menemukan
bahwa praktik politik uang di Indonesia terdapat 33%, responden
menyatakan pernah menerima uang pada saat keluar dari TPS. Itu
berarti setara dengan 106.000.000 pemilih atau 62.000.000 pemilih di
Indonesia. Fakta demikian menempatkan Indonesia sebagai negara
peringkat ketiga terbesar politik uang di dunia. Maka jika pemilu
proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak ini dipertahankan, akan dapat berpotensi merusak bangunan
demokrasi di Indonesia.”
24. Bahwa Hafid Abbas yang merupakan Ahli dari Pemohon pada Persidangan
Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon hari Rabu tanggal 12
April 2023 menerangkan bahwa, “Sistem proporsional terbuka berbiaya
mahal. Ini laporan Tempo pada satu dekade silam yang saya kutip di sini
laporannya, itu menunjukkan bahwa untuk duduk sebagai anggota DPR RI,
504
itu supaya dia terpilih harus keluar duit Rp6 miliar. Itu tanggal 24 … 22-04-
2013. KPK juga, waktu saya sebagai Ketua Komnas HAM, saya sering
memantau keadaan pelaksanaan pilkada atau pemilu. Itu ternyata biaya
politik yang dikeluarkan seorang bupati, wali kota itu rata-rata Rp60 miliar.
Itu studi KPK. Jadi rentangannya bisa sampai Rp100 miliar. Jadi, kalau di
atas bupati tentu lebih mahal lagi. Tapi ketika dia nanti terpilih, kalau gaji
tanpa korupsi, tanpa duit panas dari oligarki, bupati, wali kota ini harus
bekerja 171 tahun, baru modalnya kembali. Jadi begitu dia duduk, siapa
yang bisa memberi dia duit panas? Gitu. Karena waktu dia terpilih, dia keluar
duit biaya mahal. Waktu saya memantau pemilu di pedalaman Majene,
Mamuju di Sulawesi Barat, saya jalan di pasar-pasar dan di pintu-pintu
pedesaan di situ ditulis di pintunya, “Kami siap menerima serangan
fajar.” Jadi, rakyat sudah sadar, mereka tidak mau pilih si A, si B tanpa
dikasih duit. Jadi, itulah kita lihat elit kita sering lempar amplop di
pinggir jalan, supaya dia dapat simpati dari rakyatnya. Ini politik anti-
kemanusiaan. Ini politik yang harus dihentikan.”
Demikian Kesimpulan Pemohon kami sampaikan, maka selanjutnya kami mohon
agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi supaya memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan kata “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
2. Menyatakan kata “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “sistem proporsional tertutup”;
3. Menyatakan frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan” pada Pasal 342 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara
505
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 342
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
berbunyi, “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b
untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat
tanda gambar partai politik”;
4. Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota” pada Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 353 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pemberian
suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada nomor atau
tanda gambar partai politik”;
5. Menyatakan frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan” pada Pasal 386 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sehingga Pasal 386 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Suara untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: tanda coblos
pada nomor atau tanda gambar partai politik”;
6. Menyatakan frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 huruf c Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hasil pembagian sebagaimana
dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut”;
506
7. Menyatakan Pasal 420 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menyatakan frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh
masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” pada Pasal 422
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Pasal 422
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi,
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan”;
9. Menyatakan frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”
pada Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sehingga Pasal 426 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum berbunyi, “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon
tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut”;
10. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.31]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Dewan
Perwakilan Rakyat yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
507
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya sistem
proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia karena
menimbulkan persaingan tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek
popularitas dan kekuatan modal dalam prosesnya (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 8). Sebagai kader politik, berlakunya norma-norma a quo telah
menimbulkan individualisme para politisi, menyebabkan konflik internal di
internal partai politik sendiri. Format proporsional terbuka melahirkan liberalisme
politik dengan menempatkan kemenangan individual total dalam Pemilu, sebab
peserta Pemilu adalah Partai Politik bukan individual sebagaimana dinyatakan
Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
terdahulu. Namun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
pengajuan pengujian UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.
III.KESIMPULAN PANDANGAN DPR RI
1. Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan
ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara Pemilu diatur lebih lanjut
melalui undang-undang sehingga pengaturan mengenai pemilu merupakan
kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal
policy). Dipilihnya sistem proporsional terbuka ditujukan untuk lebih
memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik dengan adanya
partisipasi masyarakat secara langsung. Pelaksanaan Pemilu yang demikian
telah sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang
berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan
legislatif secara optimal. Disamping itu, penyelenggaraan pemilu dengan
sistem terbuka merupakan upaya dalam meningkatkan derajat kompetisi
508
yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan pemilu dengan sistem terbuka pun
dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008.
2. Tingginya biaya Pemilu, rumitnya sistem proporsional terbuka, munculnya
potensi korupsi, dan sebagainya sebagaimana didalilkan para Pemohon,
merupakan konsekuensi dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
negara
yang
berdemokrasi,
perbaikan
mekanisme
pelaksanaan
pemerintahan, dan bagian dari dinamika implementasi di lapangan yang
tentunya senantiasa perlu dilakukan perbaikan. Tidak ada persoalan
inkonstitusionalitas norma dari diaturnya sistem proporsional terbuka dalam
pasal-pasal a quo UU Pemilu. Bahkan, pelaksanaan Pemilu 2009, 2014 dan
2019 justru berlangsung dengan partisipasi yang terus meningkat yakni
Pemilu Legislatif 2009 sebesar 70,9%, Pemilu Legislatif 2014 sebesar
75,11% dan Pemilu legislatif 2019 sebesar 81,69%.
3. Bahwa konsistensi sikap masyarakat yang lebih memilih sistem proporsional
terbuka diserap oleh 8 (delapan) Partai Politik yang memiliki kursi di DPR,
yakni Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Fraksi Partai Gerakan Indonesia
Raya (FPGERINDRA), Fraksi Partai Nasdem (FNASDEM), Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang secara resmi telah
menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana disampaikan dengan
pernyataan sikap secara terbuka pada hari Minggu 8 Januari 2023, yang
bunyinya:
(1) Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk
menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak
era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan
kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu
proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang
berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon
anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin
demokrasi mundur.
(2) Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang
tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan
dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi
preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
509
(3) KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu
dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan
perundang-undangan.
(4) Kami mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah menganggarkan
anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama
KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang
telah disepakati bersama.
(5) Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara
sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan
ekonomi.
4. Selanjutnya, DPR RI menyampaikan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat
dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPPU) tertanggal 11 Januari 2023, sebagai berikut:
a. Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah Lembaga pelaksana
Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu.
Atas dasar tersebut Komisi II DPR RI mengingat KPU untuk bekerja
secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan
kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang.
b. Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU, Bawaslu, dan DKPP
dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen,
mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala
Daerah serentak tahun 2024.
c. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU,
Bawaslu, dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap
berdasarkan UU Pemilu.
d. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024
berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional
Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan
dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 22-24/PUU-Vl/2008 pada 23
Desember 2008.
e. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu untuk segera menetapkan
Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif melalui mekanisme Job Fit
guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka
penguatan
kelembagaan
dan
penataan
aparatur
serta
urusan
administratif.
f. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU,
Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan
untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana
termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.
Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut
secara bersama-sama.
510
IV. KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN PRESIDEN
Terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Presiden pada Kamis, 26 Januari
2023, DPR RI menyimpulkan sebagai berikut:
1. Sistem pelaksanaan Pemilu merupakan Open Legal Policy pembentuk
undang-undang yang merupakan hasil dari musyawarah dalam pembahasan
RUU Pemilu dengan tetap memperhatikan dinamika yang terjadi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Sistem proporsional
terbuka maupun tertutup tidak mengurangi hak partai politik dalam
menentukan calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif,
karena meskipun calon legislatif merupakan perseorangan tetapi tetap
bernaung dalam partai politik sesuai Pasal 241 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemilu.
2. Pelaksanaan sistem proporsional terbuka maupun tertutup masing-masing
memiliki kelemahan dan kelebihan, sehingga diharapkan adanya bahan
pertimbangan dan masukan terhadap penyempurnaan UU Pemilu di masa
yang akan datang.
3. Proses penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 saat ini telah berjalan
sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu di tengah
proses ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial baik dalam partai politik
maupun masyarakat.
V. KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait, DPR RI
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa para pihak terkait yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu:
M. Fathurrahman, Sarlotha Febiola, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda,
Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS (Partai Keadilan Sejahtera), DPP
PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Muhammad Soleh, Derek Loupatty,
Perludem, dan Jansen Sitindaon, menyampaikan keterangan yang intinya
telah memberikan pandangannya bahwa berlakunya sistem proposional
terbuka merupakan pilihan yang terbaik dan demokratis. Keterbukaan dan
kebebasan dalam pemilu oleh rakyat untuk memilih secara langsung wakil-
wakilnya dalam lembaga legislatif mencerminkan adanya partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kedewasaan
511
dalam berpolitik, sehingga terbangun kedekatan antara rakyat sebagai
pemilih dengan anggota legislatif yang dipilihnya.
2. Bahwa
aspirasi rakyat
untuk
memilih
tersebut merupakan
wujud
pertanggungjawaban
antara
rakyat
dengan
anggota
dewan
yang
mewakilinya, yang mana wujud pertanggungjawaban sosial tersebut tidak
akan terlaksana dengan pemilu yang tidak lagi menggunakan sistem
proporsional terbuka di wakilnya, sebab rakyat atau pemilih tidak lagi
mengenal wakilnya, apalagi memilih untuk dapat memilih wakil secara
langsung. Partai politik dapat memperoleh perolehan kursi yang sebanding
dengan perolehan dukungan suara rakyat, derajat keterwakilan sangat tinggi,
serta legitimasi kekuasaan yang amat sangat kuat. Selain itu mayoritas rakyat
melalui representasi 8 (delapan) fraksi partai politik Di DPR RI yang ada
menginginkan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
VI.KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN AHLI
Terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemohon dan Ahli Pihak
Terkait, DPR RI menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa para Ahli Pemohon yakni Fritz Edward Siregar, Agus Riwanto, Hafid
Abbas, Mada Sukamajati, pada intinya berpandangan bahwa sistem
proporsional terbuka pada UU Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal
22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa peserta Pemilu
untuk memilih anggota DPR RI dan DPRD adalah partai politik merupakan
pandangan yang kurang tepat karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
secara langsung bahwa pelaksanaan pemilu harus dengan proporsional
terbuka atau tertutup. Disamping itu terkait pendapat bahwa dalam sistem
proporsional
terbuka
tahapan
kampanye,
pemungutan
suara,
dan
rekapitulasi, masih ditemukan banyak kendala merupakan suatu hal yang
wajar mengingat adanya dinamika yang terus berkembang dalam proses
perbaikan sistem pemerintahan Indonesia. Penentuan mekanisme dan tata
cara pemilihan umum adalah kewenangan pembentuk undang-undang
sebagai suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Pilihan
pembentuk undang-undang menggunakan sistem proporsional terbuka
kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008.
512
2. Bahwa Ahli Pihak Terkait Perludem menerangkan masih adanya
permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional
terbuka adalah hal yang wajar karena eksistensi sebuah sistem tidak dapat
langsung bekerja dengan baik, karena membutuhkan proses dan banyak
penyesuaian yang harus dilalui. Permasalahan yang timbul dari sistem
proporsional terbuka, bukanlah sebuah alasan untuk mengubahnya begitu
saja karena hal itu merupakan bagian dari dinamika, tantangan, evaluasi, dan
pembelajaran dalam berdemokrasi yang dapat diselesaikan sesuai konteks
akar permasalahannya. Dengan demikian permintaan para Pemohon akan
berdampak serius terhadap bangunan sistem penyelenggaraan pemilu di
Indonesia yang nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi, perbaikan,
pembenahan, dan lebih jauh lagi dapat berimplikasi pada perubahan
peraturan perundang-undangan kepemiluan, tahapan pemilu, persiapan
teknis pemilu, dan juga pada pemenuhan hak konstitusional warga negara,
baik hak untuk dipilih maupun memilih, yang bahkan telah dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945.
VII. PETITUM DPR RI
Demikian kesimpulan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1)
huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422,
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
513
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.32]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf
d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan penyelenggaraan Pemilu dengan sistem
proporsional terbuka menimbulkan beberapa permasalahan yaitu mengakibatkan
kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu, pemborosan anggaran negara, terjadinya
politik uang (money politics) dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi,
pelemahan pelembagaan Partai Politik, dan menyebabkan masalah multidimensi.
Sedangkan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 diatur konstruksi Partai Politik
sebagai penentu dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, dengan demikian
UUD 1945 menghendaki sistem proporsional tertutup, karena mewakili ideologi
Pancasila yang menginginkan adanya sistem kolektif dalam pemilihan di
Indonesia.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN
514
1. Bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan susunan Negara
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dalam
pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka dibentuklah
lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan mampu memperjuangkan
aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan
kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian Pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-
undangan telah mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu selaku
lembaga perwakilan rakyat yang merupakan representasi dari rakyat.
2. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan
berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pilihannya.
Pengaturan UU 7/2017 bertujuan agar calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan diri dalam melakukan
pendekatan dan penyampaian visi misi kepada rakyat pemilihnya, serta
mendorong partai politik mengajukan kader-kader terbaik, teruji, dan
berkualitas untuk memenangkan kursi. Sehingga rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dapat memilih Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang benar-benar mewakilinya, serta
dapat mewujudkan aspirasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan sesuai dengan niai-nilai Pancasila.
3. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945, yaitu negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek
peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi tegas apabila dilanggar. Negara hukum Indonesia adalah negara
hukum yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan
pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. Hukum di
Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sebagaimana yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian pengaturan UU 7/2017 adalah
salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan
515
nilai-nilai
Pancasila
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang tertuang dalam
pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945, kedaulatan itu berdasarkan atas
“kerakyatan”, “permusyawaratan” dan “hikmat-kebijaksanaan”. Artinya,
demokrasi
Indonesia
mengandung
ciri
kerakyatan
(daulat
rakyat),
permusyawaratan (kekeluargaan), dan hikmat-kebijaksanaan (orientasi etis).
Model demokrasi apapun (baik prosedural, agregatif, deliberatif, partisipatoris,
mayoritarian ataupun konsensus) selalu membutuhkan lembaga perwakilan
untuk mewujudkannya.
5. Bahwa tidak ada kata “demokrasi” dalam Pancasila, tetapi cita kerakyatan, cita
permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan, jelas-jelas menunjukkan
nilai-nilai pokok demokrasi yang dikehendaki para pendiri Republik. Demikian
juga, tidak ada kata “demokrasi” dalam naskah asli UUD 1945, namun
penggunaan kata “kedaulatan rakyat” pada Pasal 1 UUD 1945 mempertegas
pilihan para pendiri Republik untuk menempuh jalur demokrasi. Oleh karena
“kedaulatan rakyat” tidak mungkin terwujud tanpa lembaga perwakilan rakyat,
maka lembaga perwakilan rakyat ditata sedemikian rupa agar mampu
mencerminkan kemajemukan masyarakat dan menyuarakan aspirasi rakyat.
Di sinilah arti penting kata “perwakilan” dalam sila keempat Pancasila, bahwa
cita kerakyatan, cita permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan tidak
mungkin terwujud tanpa adanya orang-orang yang mewakili rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Dengan demikian, meskipun kata “pemilihan” atau “pemilihan umum” tidak
muncul dalam naskah asli UUD 1945, namun kata-kata itu disampaikan
berulangkali oleh para pendiri Republik Indonesia dalam membahas dasar
negara dan konstitusi negara. Sebab, tanpa “pemilihan” atau “pemilihan
umum” tidak mungkin rakyat bisa mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk
pada lembaga pemerintahan.
6. Bahwa untuk mewujudkan kata “perwakilan” dalam sila keempat Pancasila
dan guna mendukung sistem presidensial yang efektif, maka Partai Politik
sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan
516
sistem politik yang demokratis. Partai Politik mewujudkan 2 (dua) hal utama,
yaitu:
Pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau
sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip
dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan sikap dan perilaku Partai
Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang
memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan
politik yang kuat.
Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap
negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik
dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan
kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Sehingga Partai Politik mengajukan calon anggota DPR dan DPRD yang
kompeten untuk berkontestasi dalam pemilihan umum, karena anggota DPR
dan DPRD merupakan representasi dari rakyat, guna menyampaikan aspirasi
rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian sistem proporsional terbuka atau
tertutup dalam Pemilihan Umum dapat dilaksanakan dengan baik, apabila
Partai Politik dapat melahirkan kader-kader partai yang berkualitas,
mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi dan dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD
1945.
7. Amanat UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (2) menyatakan bahwa
penyelenggaraan Pemilihan Umum masyarakat memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meskipun para calon anggota DPR
dan DPRD dan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E ayat (3) disiapkan oleh Partai Politik peserta pemilihan
umum.
8. Pasca Amandemen ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9
November 1999, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada
di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, makna
kedaulatan rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan legislatif dan pemilihan
Presiden secara langsung, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka DPR
dan Pemerintah mengubah sistem Pemilihan Umum. Pasca reformasi, untuk
517
pertama kalinya Pemilihan Umum dilakukan secara langsung baik itu dalam
memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota DPR dan
DPRD yang dilaksanakan pada Pemilihan Umum tahun 2004 sampai dengan
Pemilihan Umum tahun 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum
tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka”.
9. Bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 merupakan
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
tanggal 23 Desember 2008 yang pada prinsipnya menyatakan:
“Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dengan
demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh
partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi
rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih
sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang
memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak”.
“Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih
dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping memberikan
kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil
tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat
dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai
anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai
anggota partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon
untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu,
tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan
kepada calon tersebut”.
518
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik
dalam penyelenggaraan Pemilu dengan one man, one vote, one value.
10. Bahwa argumentasi dan pandangan para Pemohon yang menyatakan praktek
penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah
mengkerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon
legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif, sekaligus menentukan
siapa saja calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu. Anggapan para
Pemohon tersebut kurang tepat, karena dalam sistem proporsional tertutup
maupun terbuka, tetap Partai Politik yang menentukan seluruh daftar calon
legislatif di setiap daerah pemilihan. Bedanya dalam sistem proporsional
tertutup calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara, sedangkan
sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar Partai Politik dan nama-
nama calon legislatif pada surat suara.
Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak Partai Politik dalam
menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon
legislatif. Meskipun calon legislatif merupakan perseorangan tetapi tetap
bernaung dalam Partai Politik, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU 7/2017, yang menyatakan bahwa Partai Politik
Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota serta seleksi bakal calon dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Sehingga
Partai Politik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi calon
legislatif dan membuat daftar nomor urut calon legislatif termasuk menentukan
siapa calon legislatif yang layak untuk dipilih yang juga merupakan kader
terbaik partai yang telah diseleksi oleh partai.
Namun demikian dalam hal siapa yang akan terpilih menjadi anggota legislatif
tentu diserahkan kepada pemilih, mengingat baik dalam sistem proporsional
tertutup maupun dalam sistem proporsional terbuka, karena merupakan
pemilihan langsung one man one vote one value maka yang menentukan
calon legislatif terpilih adalah para pemilih pada setiap daerah pemilihan. Hal
tersebut sesuai dengan asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menentukan pilihannya berdasarkan
519
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Bahwa perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional
tertutup diakui mewarnai dalam setiap pembahasan dan dialog, baik di dalam
parlemen maupun di luar parlemen selama pembahasan Undang-Undang
Pemilihan Umum termasuk selama pembahasan UU 7/2017. Namun perlu
kami sampaikan kepada Yang Mulia bahwa pilihan atas sistem proporsional
terbuka dalam Undang-Undang merupakan hasil musyawarah pembentuk
undang-undang dengan memperhatikan kondisi objektif proses transisi
demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub-sub sistem
politik dalam berbagai aspek antara lain, penguatan sistem kepartaian,
budaya politik, budaya perilaku pemilih, hak kebebasan berekspresi dan
berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan dan aspirasi politik
masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik dan lain-lain. Selain itu
proses penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 saat ini telah
berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem
pemilihan umum ditengah proses tahapan pemilihan umum yang tengah
berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik baik di Partai Politik
maupun masyarakat.
12. Bahwa dalam Naskah Akademik UU 7/2017 disampaikan kelemahan dan
kelebihan pelaksanan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum di
Indonesia, sebagai berikut:
a. Berdasarkan evaluasi dari Sekretariat Bersama Pemilu, Sistem Pemilihan
Umum Proporsional Terbuka yang digunakan untuk memilih Anggota
DPR dan DPRD Tahun 2014 teridentifikasi memiliki 4 (empat) kelemahan
utama yaitu:
Pertama, prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi
legislatif terlalu komplek sehingga membingungkan pemilih. Salah
satunya adalah jumlah pilihan anggota calon legislatif yang terlalu banyak.
Di tingkat DPR, setiap pemilih harus memilih paling sedikit 36 nama calon
dan paling banyak 120 nama calon dari 12 partai politik sedangkan untuk
tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 36 nama calon dan
paling banyak 144 nama calon.
520
Kedua, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara terlalu panjang.
Rekapitulasi dilakukan di 3 (tiga) tingkat (PPS, PPK dan KPU
Kabupaten/Kota) untuk DPRD Kabupaten/Kota, 4 (empat) tingkat (PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi) untuk DPRD Provinsi dan
5 tingkat (PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU) untuk
DPR. Karena rekapitulasi yang bertingkat-tingkat, maka hasil Pemilu
anggota DPR dan DPRD baru dapat diketahui 30 hari setelah hari
pemungutan suara, terhadap proses tersebut kemungkinan terjadinya
manipulasi hasil penghitungan suara sangat besar.
Rekapitulasi
yang
lebih
sederhana
sudah
diterapkan
pada
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2015, keberadaan
rekapitulasi pada tingkat desa/kelurahan ditiadakan dengan tujuan untuk
terciptanya efisiensi rekapitulasi dan meminimalisir adanya manipulasi
suara di tingkat desa. Penghitungan suara dilakukan di tempat
pemungutan suara (TPS) setelah itu dibawa ke kecamatan untuk
direkapitulasi. Rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di
desa/kelurahan dihapus sehingga rekapitulasi suara hanya akan
dilakukan mulai dari tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dari kecamatan tersebut.
Ketiga, sistem pemilihan umum proporsional terbuka memudahkan bagi
calon, pemilih ataupun petugas pemungutan dan penghitungan suara
(KPPS, PPS dan PPK) untuk terlibat dalam transaksi jual-beli suara.
Untuk memperoleh kursi legislatif, seorang calon tidak perlu mencapai
mayoritas ataupun BPP melainkan cukup mencapai jumlah suara lebih
banyak daripada jumlah suara masing-masing calon lain dari partai yang
sama dan di Dapil yang sama. Hal ini menyebabkan calon anggota
legislatif jauh lebih aktif mencari suara daripada Partai sebagai institusi
sehingga persaingan dalam Pemilu bukan antar partai politik peserta
Pemilu melainkan antar calon dalam partai dan Dapil yang sama. Karena
itu bagi sejumlah calon, lebih menguntungkan mendapatkan kursi dengan
cara “membeli suara‟ pemilih dari pada melakukan kampanye.
521
Keempat, dari segi instrumen demokratisasi, sistem pemilihan umum
proporsional terbuka mengandung enam kontradiksi antar unsur sistem
pemilihan umum, yaitu:
1) Pada satu pihak besaran daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR
termasuk kategori Dapil Berwakil Banyak Medium karena 70 dari 77
Daerah Pemilihan mendapat alokasi kursi sebanyak 6 sampai dengan
10 kursi. Besaran Dapil seperti ini niscaya akan menampilkan banyak
partai di DPR. Hal ini kontradiksi dengan penerapan ambang-batas
kursi di DPR sebesar 3.5% suara Pemilu yang dimaksudkan untuk
mengurangi jumlah partai di DPR.
2) Dapil Berwakil Banyak Medium dimaksudkan untuk membentuk
sistem perwakilan politik yang lebih menjamin derajat keterwakilan
penduduk yang memadai. Akan tetapi pemberian suara kepada calon
dan penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak
menyebabkan tidak hanya partai politik kehilangan peran sebagai
Peserta Pemilu tetapi menyebabkan sistem perwakilan politik
bergeser dari mengedepankan keterwakilan penduduk menjadi
mengedepankan akuntabilitas wakil rakyat.
3) Pola pencalonan menggunakan sistem daftar calon yang ditetapkan
oleh partai sebagai Peserta Pemilu tetapi calon terpilih ditetapkan
berdasarkan urutan suara terbanyak. Partai politik diwajibkan
menggunakan Visi, Misi dan Program Partai sebagai materi kampanye
tetapi para calon melakukan kampanye dengan segala cara yang
ditentukan masing-masing calon sehingga wajarlah timbul pertanyaan
tentang siapa yang mewakili konstituen, calon terpilih ataukah partai
politik sebagai Peserta Pemilu.
4) Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR, Partai politik
diwajibkan tidak hanya mencalonkan sekurang-kurangnya 30%
perempuan di setiap daerah pemilihan tetapi juga menempatkan
sekurang-kurangnya seorang perempuan untuk setiap tiga calon di
setiap daerah pemilihan, namun kebijakan kuota calon dan kuota
nomor urut kecil bagi perempuan secara faktual juridis menjadi batal
dengan sendirinya karena calon terpilih ditetapkan berdasarkan urutan
suara terbanyak.
522
5) UUD 1945 menugaskan partai politik sebagai Peserta Pemilu anggota
DPR dan DPRD tetapi suara yang diberikan pemilih kepada Peserta
Pemilu tersebut dihargai lebih rendah (karena hanya mempengaruhi
perolehan kursi partai) daripada suara yang diberikan kepada calon
(yang menentukan tidak hanya perolehan kursi partai tetapi juga calon
terpilih).
6) Untuk mengurangi jumlah partai di DPR diterapkan ambang batas
sebesar 3.5%. Akan tetapi, pada saat yang sama UU Pemilu juga
mengadopsi tiga unsur sistem pemilihan umum yang justru berakibat
memudahkan partai politik memperoleh kursi. Ketiga unsur itu adalah
besaran Dapil Berwakil Banyak Medium, formula pemilihan
proporsional menggunakan metode kuota Hare dengan sisa kursi
dialokasikan kepada partai berdasarkan urutan sisa suara terbanyak,
dan waktu penyelenggaraan pemilihan anggota DPR berbeda sekitar
3 bulan dari waktu penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
b. Namun demikian sistem pemilihan tertutup juga mengandung beberapa
kelemahan yang kemudian mendorong lahirnya sistem proporsional
terbuka, pada intinya: Pertama, pemilih tidak bisa mengontrol perilaku
politik calon terpilih atau wakil rakyat sehingga selalu terjadi kesenjangan
antara tuntutan rakyat dengan kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga
perwakilan rakyat. Kedua, partai politik menjadi lemah dan kesulitan
menghasilkan kader-kader mumpuni. Ketiga, partai politik tetap
didominasi oleh segelintir orang.
c. Kelemahan yang terdapat dalam Sistem pemilihan umum proporsional
terbuka menyebabkan demokrasi Indonesia belum terkonsolidasi.
Namun demikian, selain melihat kelemahan sistem pemilihan umum
proporsional terbuka yang terjadi pada Pemilu Tahun 2009 dan Tahun
2014 patut juga untuk melihat kelebihan yang didapat dengan
diterapkannya sistem tersebut, yaitu:
1) Meningkatkan keterkaitan hubungan antara caleg dengan pemilih
karena dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung
memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan
dengan partai politik.
523
2) Proses rekrutmen caleg di internal partai politik masih bersifat tertutup
sehingga dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat
memutus oligarki partai tersebut.
3) Bagi caleg perempuan, sistem proporsional terbuka memberikan
pembelajaran mengenai bagaimana cara berkompetisi dalam
Pemilu, sistem ini telah mendorong perempuan untuk berpolitik praktis
melalui berbagai kegiatan pemenangan Pemilu. Pendewasaan politik
perempuan ini menjadi modal penting buat gerakan politik perempuan
pada masa mendatang.
4) Dengan sistem proporsional terbuka, partai politik dituntut untuk
melakukan rekrutmen caleg secara demokratis. Tidak hanya caleg
yang memiliki popularitas tinggi dan memiliki modal besar yang dipilih
menjadi caleg tetapi harus yang memang memiliki dukungan dari
masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk mendapatkan sistem pemilihan
legislatif yang ideal di masa yang akan datang maka yang perlu dilakukan
adalah memperbaiki sistem pemilihan dengan mencari alternatif yang dapat
mengurangi kelemahan dalam sistem proporsional tertutup pada Tahun 1999
dan 2004 ataupun sistem proporsional terbuka diterapkan pada Tahun 2009
dan 2014.
13. Bahwa dalam ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dinyatakan “Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik”, namun
demikian ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan “Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang”,
sehingga pemilihan sistem pelaksanaan Pemilu merupakan kebijakan Open
Legal Policy pembentuk Undang-Undang, dengan tetap memperhatikan
dinamika
yang
terjadi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan agar pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokrasi
Pancasila dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
14. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum” adalah pengaturan yang bersifat Open Legal
Policy. Dengan demikian pengaturan pelaksanaan sistem Pemilihan Umum
524
dalam UU 7/2017 merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum untuk calon anggota DPR dan DPRD serta rakyat sebagai
pemilih, dan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008.
15. Bahwa sistem pemilihan umum adalah hanya salah satu bagian dari substansi
desain pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang, yang berkaitan
erat dengan isu-isu pemilihan umum lainnya. Kami berpendapat bahwa
susbtansi Pasal 168 ayat (2) yang didalilkan oleh Para Pemohon masih
relevan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, namun demikian mengingat keselarasan
dalam konsep trias politica, penyelenggaraan ketatanegaraan bersifat
dinamis, maka kami mohon pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi
atas dinamika tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pada masa
yang akan datang, sehingga tidak mengakibatkan kerugian konstitusional
Partai Politik maupun Warga Negara pada umumnya, hal ini mengingat
penentuan sistem Pemilihan Umum adalah Open Legal Policy pembentuk
undang-undang.
16. Bahwa pada prinsipnya Pemerintah menghormati hak Warga Negara dan
eksistensi Partai Politik secara proporsional dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan, karena keduanya merupakan satu kesatuan komponen
sebagai bagian pilar demokrasi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
17. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi UU yang
dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur
suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan
materinya.
b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
mengatur suatu materi lebih lanjut.
18. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
525
Pemerintah pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas
dasar pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar Pemohon nantinya dapat
ikut serta memberi masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan
undang-undang a quo di masa mendatang dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan
Pemerintah pula bahwa dialog antara masyarakat dan Pemerintah tetap terus
terjaga dengan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan
mengembangkan dirinya dalam kepemerintahan dengan tujuan ikut
berkontribusi positif mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dalam Pembukaan UUD 1945.
IV. KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG
DIMINTAKAN OLEH MAJELIS HAKIM
Menindaklanjuti hasil persidangan pada tanggal 26 Januari 2023 di Mahkamah
Konstitusi dengan acara Pembacaan Keterangan Presiden, bersama ini dengan
hormat kami sampaikan keterangan tambahan sebagaimana dimintakan oleh
Majelis Hakim, untuk selanjutnya kami akan menanggapi beberapa pertanyaan
Majelis Hakim sebagai berikut:
Penjelasan terhadap ketentuan dalam sistem Pemilihan Umum baik secara
terbuka atau tertutup yang berkaitan dengan objek permohonan UU 7/2017,
sebagai berikut:
1. Sistem Pemilihan Umum
Pasal 168 ayat (2) menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka”.
2. Desain Surat Suara
Pasal 342 ayat (2) menyatakan, “Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik,
nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”.
3. Mekanisme Pemberian Suara
Pasal 353 ayat (1) huruf b menyatakan, “Mencoblos satu kali pada nomor atau
tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD
526
provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota”.
4. Keabsahan Surat Suara
Pasal 386 ayat (2) huruf b menyatakan, “Suara untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: b. Tanda
coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom
yang disediakan”.
5. Penetapan Hasil Perolehan Suara
Pasal 411 ayat (2) menyatakan, “Hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta
perolehan suara calon anggota DPD”.
6. Penetapan Calon Terpilih
Pasal 422 menyatakan, “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu
didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di
suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”
7. Perolehan Kursi
Pasal 420 huruf c dan huruf d menyatakan, “Penetapan perolehan jumlah kursi
tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan
ketentuan:
Huruf c “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak”.
Huruf d “Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak
kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga,
dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi”.
8. Penggantian Calon Terpilih
Pasal 426 ayat (3) menyatakan, “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon
527
tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya”.
V. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
KETERANGAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal
426 ayat (3) UU 7/2017. Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang dibacakan oleh Sdr. Supriansa dan Sdr. Arteria Dahlan, Pemerintah dapat
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
Pada pokoknya Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan Sdr. Supriansa, sebagai berikut:
a. Bahwa DPR RI selaku pembentuk undang-undang memperhatikan
pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22 dan
24/PUU-VI/2008 sebagai dasar untuk menerapkan sistem proporsional
terbuka dengan harapan proses pemilu dapat lebih baik. Oleh karena itu,
tidak ada urgensi bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan menguji
kembali materi muatan berkaitan dengan undang-undang a quo, sehingga
sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perkara a
quo adalah nebis in idem.
b. Bahwa konsistensi sikap masyarakat yang lebih memilih sistem
proporsional terbuka diserap oleh 8 (delapan) partai politik yang memiliki
kursi DPR, yakni Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan
Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai
Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang secara
resmi telah menolak sistem proporsional tertutup sebagaimana yang
disampaikan dengan pernyataan sikap secara terbuka pada hari Minggu
tanggal 8 Januari 2023, yang antara lain sebagai berikut:
1) Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk
menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak
era Reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan
kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Di lain pihak, sistem pemilu
528
proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana dapat menentukan calon
anggota legislatif yang dicalonkan partai politik, kami tidak ingin
demokrasi ini mundur.
2) Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan
yang tepat dan telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22 dan 24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2028, yang
sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap
yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan
dengan asas nebis in idem.
Terhadap Keterangan Sdr. Supriansa, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Keterangan DPR yang disampaikan oleh Sdr. Supriansa selaras dengan
Keterangan Pemerintah, bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka
dalam UU 7/2017 merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang pada prinsipnya
menyatakan “Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang
diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan
keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga
tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu
membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat
secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih,
maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih,
yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak”.
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik
dalam penyelenggaraan Pemilu dengan karakter one man, one vote, one
value.
2. Keterangan Sdr. Arteria Dahlan, sebagai berikut:
a. Bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan lebih memilih
sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8
529
(delapan) fraksi partai di DPR RI. Bahwa Fraksi PDI Perjuangan
memberikan pandangan sebagai berikut:
Meskipun pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
presiden, dan wakil presiden, dan DPRD yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali,
namun hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah
orang perorangan dalam partai politik dikarenakan Ketentuan Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik. Dengan
demikian, sangat relevan apabila partai politiklah yang diberikan
kewenangan untuk menentukan siapa saja calon anggota legislatif terbaik
menurut versi penilaian dan pertimbangannya sendiri yang akan
dihadirkan untuk dapat dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD
sebelum dipilih oleh rakyat.
b. Bahwa terkait dengan adanya pendapat sebagian pihak yang menyatakan
bahwa perkara a quo nebis in idem dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 22 dan 24/PUU-VI/2008 yang dalam pertimbangan
hukumnya menyiratkan tentang sistem pemilu proporsional terbuka dalam
Undang-Undang
Pemilu.
Fraksi PDIP
Perjuangan
berpandangan
sangatlah tidak benar dan cenderung keliru apabila dalam pengujian
undang-undang a quo dikatakan nebis in idem terhadap pengujian
terdahulu karena telah jelas bahwa undang-undang yang diujikan saja
sudah berbeda, pasal yang diujikan saja sudah berbeda, materi muatan
yang diajukan juga berbeda, pasal dijadikan bahan uji juga berbeda.
c. Bahwa dengan sistem proporsional tertutup, pertempuran dikedepankan
dengan pertempuran kolektif atas ide, gagasan, ideologi partai politik,
bukan kompetensi orang perorangan atau kompetisi personal yang lebih
mengedepankan pada kekuatan individual, kekuatan pemegang kapital,
dan kekuasaan. Jika menggunakan sistem proporsional terbuka, maka
akan sulit untuk memproteksi siapa yang sejatinya layak untuk dapat
duduk menjadi wakil rakyat terpilih. Selain itu, berkait pada implementasi
Pemilu
Serentak
Tahun
2014-2019
yang
menggunakan
sistem
proporsional terbuka masih terdapat beberapa permasalahan.
530
Terhadap Keterangan Sdr. Arteria Dahlan, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa pilihan atas sistem porporsional terbuka dalam Undang-Undang
merupakan
hasil
musyawarah
pembentuk
Undang-Undang
dengan
memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang
masih memerlukan penguatan sub-sub sistem politik dalam berbagai aspek
antara lain, penguatan sistem kepartaian, budaya politik, budaya perilaku
pemilih, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemajemukan ideologi,
kepentingan dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh
partai politik dan lain-lain.
VI. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal
426 ayat (3) UU 7/2017, terdapat beberapa Pihak Terkait yang menyampaikan
Keterangan. Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pada pokoknya Keterangan Pihak Terkait M. Faturrahman, dkk., Pihak Terkait
Sarlotha Febiola, dkk., Pihak Terkait Asnawi, Pihak Terkait DPP Garuda,
Pihak Terkait Nasdem atas nama Hermawi Taslim, Pihak Terkait Nasdem atas
nama Wibi Andriano, Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Pihak
Terkait Muhammad Sholeh, Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk., Pihak Terkait
Perludem, dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Keterangan Pihak Terkait M. Faturrahman, dkk., sebagai berikut:
Bahwa dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia, kami
berpandangan potensi kemunduran demokrasi akan terjadi apabila
pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya
memilih partai politik. Petitum para Pemohon justru mereduksi
pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dimana setiap warga negara tidak
lagi dapat memilih siapa perwakilan yang mereka kehendaki untuk duduk
di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.
b. Keterangan Pihak Terkait Sarlota Febiola, dkk., sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait menolak keberatan sebagaimana dalam tanggapan
para Pemohon model penetapan calon DPR, DPRD menurut Pasal 168
531
ayat (2). Sesungguhnya menempatkan partai politik dalam sistem
proporsional tertutup akan menutup kompetensi sesama kader dalam satu
partai politik, baik itu lama maupun yang baru. Ini merupakan langkah
mundur dari sistem demokrasi yang selama ini menjadi pilihan yang
dianggap sudah berjalan dengan baik dalam penerapan sistem
proporsional terbuka yang berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu,
alasan-alasan yang dikemukakan oleh para Pemohon adalah tidak
tepat untuk menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu
yang akan datang karena sistem proporsional terbuka sudah menjadi
pilihan terbaik yang didukung dengan sistem dan perangkat yang kuat.
c. Keterangan Pihak Terkait Asnawi, sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon berdalih sistem proporsional terbuka menyebabkan
kerumitan dalam pelaksanaan pemilu. Pihak Terkait menilai bahwa
proporsional terbuka telah lama diterapkan di Indonesia. Masyarakat kita
juga sudah terbiasa dengan berdemokrasi menggunakan proporsional
terbuka, maka dengan ini alasan para Pemohon tidak mendasar apabila
Pemohon berdalih disediakannya 5 (lima) surat suara dalam waktu yang
bersamaan dinilai menyebabkan kerumitan dan membuat masyarakat
menjadi kebingungan dalam melakukan pencoblosan karena selama ini
masyarakat telah memahami mekanisme proposal terbuka. Apabila
diajukan kembali proporsional tertutup, maka akan dibutuhkan
kembali
waktu
yang
lama
untuk
mensosialisasikan
kepada
masyarakat. Hal ini membuat masyarakat menjadi bingung dalam ikut
serta pemilihan umum karena terlalu banyak aturannya diubah-ubah
dengan sendirinya, menurunkan minat masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pemilu.
d. Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, sebagai berikut:
Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam sistem proporsional terbuka
sebagaimana yang didalilkan Pemohon saat ini, maka kekurangan
tersebut haruslah diperbaiki dan disempurnakan melalui satu di antaranya
pembahasan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali
sistem pemilu yang lebih baik yang mengikuti segala perkembangan
zaman, bukan sebaliknya, mundur dan beralih kembali pada sistem
532
proporsional tertutup yang jauh dari cerminan kedaulatan rakyat dan
teori kontrak social.
e. Keterangan Pihak Terkait Nasdem atas nama Hermawi Taslim, sebagai
berikut:
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pelaksanaan sistem proporsional terbuka dianggap menyebabkan
kerumitan dalam pemilu, kami sebagai Pihak Terkait memandang bahwa
dalam sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup
merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sistem demokrasi, sehingga
tidak ada jaminan pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak
mengakibatkan hal-hal yang didalilkan oleh para Pemohon. Justru sistem
proporsional terbuka lebih ideal dibandingkan sistem proporsional
tertutup. Pihak Terkait menilai bahwa sistem proporsional terbuka tidak
mereduksi partai politik sebagai penentu dalam pemilihan anggota DPR
dan DPRD. Namun, partai politik tetap dapat mengajukan calon anggota
DPR dan DPRD. Hal tersebut jauh lebih bermanfaat untuk membantu
rakyat mempermudah menentukan siapa calon yang tepat yang akan
dipilih.
f. Keterangan Pihak Terkait Nasdem atas nama Wibi Andrino, sebagai
berikut:
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
pelaksanaan sistem proporsional terbuka dianggap menyebabkan
kerumitan dalam pelaksanaan pemilu, kami sebagai Pihak Terkait
memandang bahwa dalam hal sistem proporsional terbuka maupun
proporsional tertutup merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sistem
demokrasi, sehingga tidak ada jaminan pemilu dengan sistem proporsional
tertutup tidak mengakibatkan hal-hal yang didalilkan oleh para Pemohon
tidak terjadi. Justru sistem proporsional terbuka lebih ideal
dibandingkan sistem proporsional tertutup.
g. Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, sebagai berikut:
Bahwa,
Pihak Terkait
memilih
untuk
mempertahankan
sistem
proporsional terbuka, bukan hanya mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan
argumentasinya, akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat
533
luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka
dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup. Alasan-alasan Pihak
Terkait menolak pandangan berbeda dengan yang disampaikan fraksi
Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
atau
PDIP
pada
sesi
penyampaian keterangan DPR RI.
h. Keterangan Pihak Terkait DPP PSI, sebagai berikut:
Bahwa jika Indonesia tidak memberlakukan sistem proporsional
terbuka, maka hak rakyatnya untuk dipilih secara langsung akan
hilang, yang mana itu adalah pertama hak asasi manusia dan juga hak
yang diperteguh dalam hukum internasional yang sudah diratifikasi dan
Indonesia tidak bisa keluar dari hukum internasional. Kemudian,
perubahan sistem pemilu juga tidak menjamin upaya pencegahan
politik uang. Karena sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Pemilu
Titi Anggraini, S.H., M.H. bahwa politik uang sebenarnya juga
menghinggapi sistem proporsional tertutup ketika diterapkan pada Pemilu
99. Politik uang yang besar terjadi karena para calon anggota legislatif
berebut untuk mendapatkan nomor urut yang kecil karena untuk beli nomor
urut kecil itu mahal sekali, itu ruang yang diprivatisasi luar biasa, tidak bisa
dijangkau publik. Ini menurut Titi Anggraini, S.H., M.H. Hal ini menunjukkan
bahwa argumentasi sistem proporsional terbuka menyebabkan politik uang
dan mendorong menjadi terjadinya pidana korupsi harus dianggap tidak
beralasan dan itu juga bukan alasan terkait dengan konstitusional.
i. Keterangan Pihak Terkait Muhammad Sholeh, sebagai berikut:
Bahwa
menurut
Pemohon
sistem
pemilu
proporsional
terbuka
menyebabkan kompetisi tidak sehat sungguh menga-ada. Justru sistem
proporsional terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para
caleg jauh sebelum pemilu berlangsung sudah mendekati warga. Berbeda
dengan sistem proporsional tertutup, para caleg tidak akan melakukan
kerja-kerja politik mendekati warga, sehingga tidak ada kompetisi, tidak
ada para caleg menyampaikan gagasan maupun program, tidak ada para
caleg mencari simpati warga.
j. Keterangan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk., sebagai berikut:
Bahwa dengan membatalkan ketentuan proporsional terbuka lantas
memberlakukan proporsional tertutup yang memberikan hak kepada
534
calon terpilih berdasarkan nomor urut, maka berarti memasung hak suara
rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan
tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Bahwa pilihan proporsional terbuka yang menegasikan keberlakuan
proporsional tertutup pada pemilu sebelumnya tersebut bukanlah norma
yang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, dan tidak bisa
dimaknai sempit sebagai satu-satunya pilihan sistem yang konstitusional
ialah proporsional tertutup. Hal ini didasarkan pada dua alasan. Pertama,
bahwa
pasal
tersebut
sejatinya
memberikan
pembatasan
pada
pengusungan calon pada pemilu legislatif yang hanya bisa dilakukan oleh
partai politik peserta pemilu tanpa memberi ruang bagi hadirnya calon dari
ormas ataupun perseorangan. Alasan yang kedua, dalam sistem
proporsional terbuka, peran partai sebagai peserta pemilu sama sekali
tidak dihilangkan. Otoritas kepesertaan pemilu tetap menjadi hak partai.
k. Keterangan Pihak Terkait Perludem, sebagai berikut:
Bahwa perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum akan
berdampak
luas
terhadap
pemenuhan
nilai
konstitusionalitas
penyelenggaraan pemilu, terutama pemenuhan prinsip kedaulatan
rakyat di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, prinsip pemilihan langsung
di Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka menurut kami sebagai Pihak
Terkait, pembahasan perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dalam
proses legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang
secara hati-hati, secara demokratis, dan melibatkan partisipasi publik
secara meluas. Perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dengan
didahului oleh kajian yang mendalam, melakukan simulasi yang berulang,
menghitung dampak perubahan sistem pemilu kepada pemilih, kepada
penyelenggara, termasuk kepada partai politik itu sendiri. Oleh sebab itu,
menurut Pihak Terkait, pembahasan dan melihat kemungkinan perubahan
sistem pemilu mestilah dilakukan dalam proses perubahan undang-
undang atas evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum yang mesti
melibatkan sebanyak mungkin pihak yang berkepentingan langsung atau
tidak langsung dengan perubahan sistem pemilu.
l. Keterangan Pihak Terkait Jansen Sitindaon, sebagai berikut:
535
Bahwa menurut Pihak Terkait sistem proporsional terbuka yang diatur
dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal
426 ayat (3) UU 7/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945, justru
sistem proposional tertutup sebagaimana didalilkan oleh Para
Pemohonlah yang bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait M. Faturrahman, dkk., Pihak Terkait
Sarlotha Febiola, dkk., Pihak Terkait Asnawi, Pihak Terkait DPP Garuda,
Pihak Terkait Nasdem atas nama Hermawi Taslim, Pihak Terkait Nasdem atas
nama Wibi Andriano, Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Pihak
Terkait Muhammad Sholeh, Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk., Pihak Terkait
Perludem, dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon, Pemerintah menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait, selaras dengan Keterangan
Pemerintah yaitu pemilihan sistem pelaksanaan Pemilu merupakan kebijakan
Open Legal Policy pembentuk undang-undang, dengan tetap memperhatikan
dinamika
yang
terjadi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
ketatanegaraan agar pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokrasi
Pancasila dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, untuk pelaksanaan
Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta tercapainya
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Pada pokoknya Keterangan Pihak Terkait DPP PBB menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa sistem proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan
partai, pemilih, dan pemilu itu sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan
dalam Undang-Undang Dasar mengenai pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat tidak pernah tercapai. Sistem proposional terbuka ternyata membuat
kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berlakunya
sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi partai politik, para pemilihnya, dan kualitas Pemilu
536
itu sendiri. Atas dasar itu, ketentuan-ketentuan pasal yang mengatur sistem
proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 24D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma
hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru
sebaliknya.
Oleh karena telah nyata sistem proporsional terbuka melemahkan fungsi
partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas
pemilu, maka beralasan menurut hukum agar ketentuan pasal yang mengatur
sistem proposional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu, terutama Pasal
168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2) dan seterusnya, dinyatakan oleh Mahkamah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
karenanya layak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang dikembalikan kepada mereka yang benar-benar menurut UUD
1945.
Terhadap Keterangan Pihak DPP PBB, Pemerintah menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam undang-undang
merupakan
hasil
musyawarah
pembentuk
undang-undang
dengan
memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih
memerlukan penguatan sub-sub sistem politik dalam berbagai aspek antara lain,
penguatan sistem kepartaian, budaya politik, budaya perilaku pemilih, hak
kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan
dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik dan lain-
lain.
VII. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DARI
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal
426 ayat (3) UU 7/2017, Pemohon menghadirkan 4 (empat) orang Ahli. Terhadap
Keterangan Ahli Pemohon, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Pada pokoknya Ahli Pemohon Fritz Edward Siregar menyatakan tentang:
537
Bahwa dalam persidangan ini begitu banyak pendapat terhadap kebaikan dan
keburukan dari sistem proposional terbuka atau sistem proporsional tertutup
yang sudah disampaikan oleh para pihak. Dan saya berpendapat bahwa apa
pun constitutional choice yang dipilih, memiliki kebaikan dan keburukan, atau
setiap constitutional choice ada konsekuensi yang harus diantisipasi terhadap
pilihan yang dilakukan.
Suatu perubahan dalam sebuah konstitusional demokrasi adalah bagian dari
suatu proses yang sangat penting untuk memastikan perlindungan dan
pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan. Sebagaimana
disampaikan oleh Bruce Ackerman, “Democratic systems need to be capable
of adapting to evolving societal needs and challenges while maintaining their
core values.” Atau dalam terjemahannya adalah sistem demokrasi harus
mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat yang terus
berkembang sambil mempertahankan nilai-nilai intinya.
Ketika suatu perubahan dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka
perubahan tersebut berkontribusi pada ketahanan atau resilience sistem
demokrasi itu sendiri. Selama perubahan itu dilakukan melalui proses yang
transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma
konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan
untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita.
Perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional
terbuka kepada sistem proporsional tertutup.
2. Pada pokoknya Ahli Pemohon Agus Riwanto menyatakan tentang:
Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon
terpilih berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana diatur dalam Ketentuan
Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tidak sesuai dengan kehendak konstitusi,
karena kendati dalam konstitusi tidak menyebutkan secara tegas sistem
pemilu yang dianut di Indonesia, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 22E
ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu,
maka menurut Ahli, sistem pemilu yang paling mendekati kehendak
konstitusi adalah pemilu proporsional tertutup dengan penentuan calon
terpilih berdasarkan nomor urut yang disediakan oleh partai politik sebagai
manifestasi sebagai peserta pemilu, maka parpol sebagai peserta pemilu ini
seharusnya dimaknai berperan dan berfungsi kuat dalam semua tahapan
538
pemilu, terutama tahapan pertama, tahapan penjaringan calon; kedua,
tahapan penyaringan calon; ketiga, penetapan calon; keempat, penetapan
nomor urut; dan yang kelima, penentuan calon terpilih berdasarkan nomor
urut.
3. Pada pokoknya Ahli Pemohon Hafid Abbas menyatakan tentang:
Bahwa dengan pemilu secara proporsional terbuka, kelembagaan partai politik
teramputasi karena yang muncul adalah dominasi figur orang per orang.
Akibatnya, partai politik tidak lagi dipandu oleh visi idealisme politik,
kebangsaan, ideologi, kaderisasi, dedikasi, dan kompetensi untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan
negara, tapi sudah tergeser, tergantikan dengan demokrasi elektoral,
pragmatis, short-sighted, atau shortcut, sehingga terpisah dari visi besar
jangka panjang partainya.
Para Caleg ketika terpilih, yang diurus adalah kuitansi atau urusan balik modal
dan keadaan seperti itu partai politik tidak lagi berdaya menjalankan perannya.
Misalnya, menciptakan kaderisasi bangsa terbaik, melakukan pendidikan
politik bagi masyarakat luas, memajukan kehidupan bermasyarakat,
bernegara, berbangsa yang kondusif, dan seterusnya, dan seterusnya.
Dengan realitas itu, izinkanlah saya melihat isu tersebut dengan melakukan
pendekatan reflektif, melihat asas-asas konseptual, filosofis, dan bukti-bukti
empiris untuk meneguhkan pilihan kita, melaksanakan pemilu dengan
sistem proporsional tertutup.
Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka tidak akan
diberlakukan lagi, karena kita sama-sama menyaksikan di depan mata
kehancuran negeri ini secara nyata menghasilkan produk-produk yang
mengerikan yang menjauh dari cita-cita proklamasi dan amanat reformasi.
4. Pada pokoknya Ahli Pemohon Mada Sukmajati menyatakan tentang:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang ditawarkan oleh para ahli studi
kepemiluan dan berdasarkan pada pengalaman, dalam menjalankan kedua
jenis sistem pemilu, yaitu proporsional tertutup di Pemilu 1999 dan
proporsional terbuka di Pemilu 2019, kita dapat melihat bahwa sistem
proporsional daftar tertutup ternyata lebih sesuai. Hasil evaluasinya lebih
baik dibandingkan dengan sistem proporsional daftar terbuka.
539
Dengan demikian, dalam momentum seperti sekarang ini, kita perlu untuk
mempertimbangkan
dengan
sangat
saksama
atas
pilihan
sistem
proporsional daftar tertutup pada pemilu berikutnya. Pilihan pada sistem
proporsional daftar tertutup, sebenarnya dapat kita jadikan sebagai salah satu
upaya untuk melakukan perbaikan pada institusionalisasi partai politik, upaya
untuk menyelenggarakan pemilu secara efektif dan efisien, dan upaya
penguatan representasi politik.
Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon, Fritz Edward Siregar, Agus Riwanto,
Hafid Abbas, dan Mada Sukmajati, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa sistem pemilihan umum adalah hanya salah satu bagian dari substansi
desain pemilihan umum yang diatur dalam undang-undang, yang berkaitan erat
dengan isu-isu pemilihan umum lainnya. Ketentuan yang dimohonkan pengujian
oleh para Pemohon masih relevan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilihan
Umum, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun demikian mengingat
keselarasan dalam konsep trias politica, penyelenggaraan ketatanegaraan
bersifat dinamis, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pada masa yang akan
datang, sehingga tidak mengakibatkan kerugian konstitusional Partai Politik
maupun Warga Negara pada umumnya, hal ini mengingat penentuan sistem
Pemilihan Umum adalah open legal policy pembentuk undang-undang.
VIII. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DARI PIHAK
TERKAIT
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
pengujian materiil Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal
426 ayat (3) UU 7/2017, beberapa Pihak Terkait menghadirkan Ahli. Terhadap
Keterangan Ahli Pihak Terkait, Pemerintah dapat memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Pihak Terkait Perludem menghadirkan 2 (dua) orang Ahli, sebagai berikut:
a. Pada pokoknya Ahli Firman Noor menyatakan tentang:
Bahwa eksistensi sebuah sistem tidak dapat langsung bekerja dengan
baik, membutuhkan proses dan banyak penyesuaian untuk benar-benar
dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan. Negara-negara
demokrasi juga mengalami banyak persoalan dan memerlukan waktu yang
540
panjang untuk menemukan bentuk demokrasi terbaiknya. Manakala ada
kendala di dalam sebuah sistem, sudah sepantasnya kendala-kendala
itulah yang diselesaikan, bukan serta-merta mengganti dengan yang
baru.
Memang harus diakui, sistem terbuka tidak menjamin dengan sendirinya
suara rakyat akan didengar. Namun demikian, jawaban untuk
meningkatkan kualitas keterwakilan, menguatkan pelembagaan partai,
dan memperkuat demokrasi kita saat ini dan di masa datang, jelas
bukanlah dengan mengembalikan sistem pemilu kita menjadi
tertutup. Sebaliknya, hal yang sudah sepatutnya kita lakukan adalah
memperbaiki segala kelemahan yang masih ada dari pelaksanaan sistem
proporsional terbuka saat ini.
b. Pada pokoknya Ahli Charles Simabura menyatakan tentang:
Bahwa perubahan sistem pemilu terutama akibat dari Permohonan a quo
selanjutnya tidaklah dapat dilakukan melalui forum pengujian undang-
undang karena mengesampingkan partisipasi publik yang lebih luas,
bahkan tidak sejalan dengan pesan putusan Mahkamah yang
menghendaki perubahan sistem pemilu melalui proses legislasi dan
melibatkan partisipasi publik yang cukup luas. Putusan Mahkamah
sebenarnya lebih pada mempertegas bahwa jika hendak menggunakan
model
proporsional
terbuka,
maka
yang
demokratis
adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan 22-24/PUUVI/2008, yang mana
pada perkembangannya haruslah diakui bahwa model demikian memang
lebih demokratis jika dibandingkan dengan model proporsional
tertutup. Karena model proporsional terbuka memberi ruang terbuka
bagi publik untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota
legislatif. Jika sistem pemilu diubah di tengah tahapan, maka hal tersebut
tentu mengganggu persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara.
Padahal kesiapan dari penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang
fundamental dalam pelaksanaan pemilu dan akan berimplikasi pada
perubahan peraturan perundang-undangan kepemiluan, tahapan pemilu,
persiapan teknis pemilu, dan juga pada pemenuhan hak konstitusional
warga negara, baik hak untuk dipilih maupun memilih.
541
2. Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk., menghadirkan 3 (tiga) orang Ahli, sebagai
berikut:
a. Pada pokoknya Ahli Titi Anggraini menyatakan tentang:
Bahwa kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah
sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara.
Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial.
Saat ini tahapan pencalonan, pendaftaran calon sudah ditutup. Desain dan
logika pencalonan, penempatan calon dalam daftar bakal calon mengikuti
logika sistem proporsional terbuka. Jadi kita tidak mungkin mundur ke
belakang karena tahapan sudah maju ke depan. Lebih baik semua pihak
fokus pada mempersiapkan seluruh tahapan secara optimal, serta
mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi masalah yang bisa
muncul, terutama bila berkaca pada evaluasi dan refleksi penyelenggaraan
Pemilu Serentak 2019.
b. Pada pokoknya Ahli Khairul Fahmi menyatakan tentang:
Apabila hendak melakukan perubahan sistem pemilu, mesti disiapkan
betul secara matang berbasis kajian-kajian yang mendalam. Berbasis
kajian itulah nantinya pertimbangan mempertahankan atau mengubah
sistem pemilu yang ada, baru dilakukan. Oleh karena itu, menjadi tidak
tepat jika usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka
menjadi proporsional tertutup dilakukan melalui proses pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Menurut Ahli, jika Mahkamah
Konstitusi pun berpendapat lain, tentunya yang paling mungkin dilakukan
adalah mendorong bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan
panduan ataupun kerangka-kerangka dalam penentuan sistem pemilu
yang ada.
c. Pada pokoknya Ahli Zainal Arifin Mochtar menyatakan tentang:
Bahwa sistem pemilu demokratis memang tidak pernah diciptakan harus
bisa langsung secara murah dan berbiaya rendah, karena proses pemilu
itu selalu membutuhkan dana yang besar. Mulai dari pembiayaan lembaga,
pembiayaan alat peraga, pendanaan parpol, dan pembiayaan dana
kampanye, dan begitu banyak hal. Dan itu sebabnya, kalau kita mau bicara
pada level pemilu berbiaya mahal, bukan pada konteks mengubah
sistem pemilu proporsional tertutup, proporsional terbuka, tetapi
542
memperbaiki begitu banyak hal dalam prinsip demokrasi kita, termasuk
pembiayaan partai politik, termasuk upaya untuk menekan partai politik
dari kemungkinan untuk menggunakan dana secara berlebih untuk untuk
memenangkan pemilu, termasuk soal pembatasan dana kampanye, dan
lain-lain sebagainya.
3. Pihak Terkait Partai Garuda menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, pada pokoknya
Ahli Abdul Chair Ramadhan menyatakan tentang:
Bahwa dalam pemilu kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mutlak
berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang kemudian menunjuk kepada
kedaulatan hukum, maka rakyat memiliki peranan yang demikian penting guna
mewujudkan aspirasi kehendak rakyat. Sistem proporsional terbuka identik
dengan prinsip suara mayoritas. Prinsip suara mayoritas merupakan
konsekuensi logis dari adanya kebebasan dan kesamaan seperti yang
dimaksudkan dalam UUD 1945. Itu merupakan satu kesatuan yang utuh
dengan kepastian hukum yang adil dan menjadi aksiologi hukum dalam
konstitusi. Keadilan dan kepastian tidak dapat dipisahkan walaupun dapat
dibedakan. Aksiologi hukum yang kita anut dan harus kita berpegang teguh
dengan kedua prinsip itu.
Maka secara linier, UUD 1945 yang menganut prinsip esensial demokrasi juga
menganut prinsip suara terbanyak dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip
yang dimaksudkan dalam konstitusi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa
norma dalam sejumlah pasal yang diujikan dalam persidangan ini tidak
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan kata lain, sistem proporsional terbuka meneguhkan kedaulatan
rakyat dan sejalan dengan aksiologi hukum konstitusi.
4. Pihak Terkait Partai Nasdem menghadirkan 1 (satu) orang Ahli, pada
pokoknya Ahli I Gusti Putu Artha menyatakan tentang:
Bahwa Ahli menyimpulkan, Pertama, sistem proporsional terbuka dan tertutup
sama-sama konstitusional, namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot
konstitusionalitas
yang
jauh
lebih
tinggi.
Kedua,
secara
teknis
penyelenggaraan, perubahan sistem pemilih yang harus diadopsi pada Pemilu
2024 saat ini potensial akan memunculkan gejolak politik di internal partai
politik dan gangguan teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan
logistik oleh KPU, kecuali sebelum tanggal 26 Juni 2023. Ketiga, Sistem
543
proporsional terbuka terbukti membangun tatanan proses kaderisasi politik
yang mendorong lahirnya pemimpin lokal yang memiliki hubungan yang amat
dekat dengan rakyat dan kemampuan melayani aspirasi rakyat. Politik
anggaran yang memihak rakyat sekaligus sistem ini amat memihak politisi
perempuan. Keempat, kedua sistem ini memiliki excess munculnya politik
uang dan biaya kampanye yang mahal apabila regulasi tidak mengatur secara
ketat dan penegakkan hukum tidak dijalankan secara tegas.
Terhadap keterangan dari Ahli Pihak Terkait Perludem, Pihak Terkait Derek
Loupatty, dkk., Pihak Terkait Partai Garuda, dan Pihak Terkait Partai Nasdem,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa yang disampaikan Ahli Pihak Terkait, selaras dengan Keterangan
Pemerintah yaitu sistem pemilihan umum adalah hanya salah satu bagian dari
substansi desain pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang, dan
mengingat
keselarasan
dalam
konsep
trias
politica,
penyelenggaraan
ketatanegaraan bersifat dinamis yang berkaitan erat dengan isu-isu pemilihan
umum lainnya. Sehingga pemilihan sistem pelaksanaan Pemilu merupakan
kebijakan open legal policy pembentuk undang-undang, dengan tetap
memperhatikan dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
ketatanegaraan agar pelaksanaan Pemilihan Umum secara demokrasi Pancasila
dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
IX. TAMBAHAN KETERANGAN PEMERINTAH
Dalam UUD 1945 tidak mengunci bahwa harus menggunakan Sistem Pemilu
Proporsional. Bahkan jika kita memperhatikan beberapa pasal dalam UUD 1945
antara lain:
a. Pasal 18 menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
b. Pasal 18A menyatakan “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah”.
544
c. Pasal 18B menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa serta
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedepannya harus dipikirkan sebuah Sistem
Pemilu yang memperkuat Otonomi dan kekhususan atau keistimewaan daerah
dalam bingkai NKRI. Oleh karena itu diskusi tentang Sistem Pemilu tidak terbatas
pada Sistem Proporsional, tapi juga harus membuka ruang dan peluang Sistem
Pemilu yang tepat dan cocok dengan sistem pemerintahan dan kondisi sosial
budaya masyarakat Indonesia. Pada intinya banyak sekali varian Sistem Pemilu
bukan hanya Sistem Proporsional, tetapi juga dimungkinkan untuk dirumuskan
oleh pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) Sistem Pemilu yang
sesuai dengan perkembangan dinamika sistem pemerintahan Indonesia,
termasuk dinamika hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
dalam bingkai NKRI kedepan. Bahkan Indonesia yang memiliki latar belakang
sejarah pemerintahan dan politik ketatanegaraan yang berbeda dengan negara
lain, bisa saja merekonstruksi sebuah Sistem Pemilu baru yang sama sekali
berbeda dengan praktek di negara lain yang tujuannya memperkuat Otonomi
Daerah dalam bingkai NKRI yang berbentuk Republik.
X. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Pengujian materiil Pasal 168
ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf
b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan
dasar bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena
pengaturan sistem proporsional terbuka dalam ketentuan a quo adalah untuk
pelaksanaan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, serta
tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD
1945.
545
Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk memutus perkara a quo
sebagai berikut :
1. Menerima Kesimpulan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.33]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Sarlotha Febiola Mramra, Amrin, Rose Meilandabisay, Didimus Bemei, Yulyanus
Sita, Yusup Hamo, Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth
Urumban, Nimbrot Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim, Oktovianus Bitara, Simon
Petrus Auri, Habel Auri, Theo Hirwa, dan Amos Masita, yang diterima Mahkamah
pada tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
Selengkapnya sebagai berikut.
Bahwa Keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sudah
Sangat Demokrtis Ada nya Partisipasi Publik Dalam Menentukan Pilihan
Politik Nya
1. Bahwa dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut
sudah sangat demokratis dan ada partisipasi publik dalam menentukan pilihan
politik nya sehingga sangat KONSTITUSIONAL, Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga apa
yang dikatan oleh para Pemohon menghawatirkan akan menimbulkan
546
ketidaktertiban hukum di tengah-tengah masyarakat sungguh adalah sikap yang
tidak emosional dan subyektif;
2. Bahwa TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN sebagaimana tuduhan para Pemohon
pada halaman 7 yang terdapat pada Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat c dan
d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, YANG SECARA KHUSUS Pasal 168 ayat (2) dengan
menyebutkan “SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA” Dalam dalil para
Pemohon SANGAT MERUGIKAN;
Bahwa alasan dari para Pemohon tersebut tidak masuk akal karena sistem
Proporsional Terbuka tersebut adanya jaminan hak asasi manusia dengan
dasar bahwa setiap warga negara bisa mencalonkan dan memilih sesuai
dengan kehendak nya masing-masing sehingga atas dasar tersebut hak
kedaulatan pilihan nyaan untuk itu demokrasi telah memberi ruang kepada
siapapun tanpa melihat status kedudukan nya;
3. Bahwa penerapan SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA merupakan amanat
reformasi yang menghendaki ada nya perubahan dalam pemilu yang mana
pemilu-pemilu sebelum nya dilakukan secara proporsional tertutup yaitu hanya
mencoblos gambar partai politik sehingga hal tersebut merupakan langkah yang
mundur oleh karena itu sistem proporsional terbuka merupakan solusi terbaik
karena seluruh masyarat atau warga negara dapat memilih CALON PILIHAN
NYA dalam pemilihan umum SESUAI DENGAN PILIHAN HATI NURANI NYA
karena pemilik kedaulatan tertinggi itu adalah rakyat bukan partai politik;
Bahwa Para Pemohon Keliru tentang Peran Partai Politik dalam Pemilu
Sebagaimana Perintah Konstitusi;
4. Bahwa partai politik merupakan unsur penting dalam pemilu dan sebagai wudud
dari demokrasi akan tetapi menghilangkan hak politik warga negara dalam
menentukan pilihanya secara demokratis. Bahwa dalam negara demokrasi,
pemilu merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu
parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari perjalanan
pemilu yang dilaksanakan oleh negara tersebut dengan baik dan berkedaulatan
rakyat. Dalam pemilihan umum rakyat di tempatkan pada posisi tinggi dalam
artian rakyat yang menentukan dan apa yang dikehendaki nya:
5. Bahwa pelaksanaan sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2)
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat korelasi
547
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sehingga sebagaimana ketentuan
Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, yang memerintahkan agar
pemilihan Aggota DPR RI dan DPRD baik Provinsi maupun Kab/Kota dipilih
melalui pemilihan umum. “Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan
kedaulatan hukum (nomocratie) seyogianya diselenggarakan secara beriringan.
Sehingga dengan demikian itu menunjukkan negara hukum yang demokratis
(democratische rechtsstaat) dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum.
Bahwa atas alasan tersebut maka sistem proporsional terbuka mampu
menunjukan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat karena disitu terdapat kemauan
rakyat untuk menentukan pilihan nya;
6. Bahwa Ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat c dan d, Pasal 422, Pasal
426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Calon Aggota DPR RI dan DPRD baik Provinsi maupun Kab/Kota yang
terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah memang sudah pilihan rakyat dan
kemauan rakyat. Keterpilihan caleg terpilih tersebut adalah sesuatu yang sangat
rasional jika dibadingkan dengan model bedasarkan nomor urut dari partai
politik yang tidak mewakili kepentingan masyarakat dan oleh karena itu dalam
sistem proporsional terbuka tidak ada pertentangan dengan partai politik justru
disini ada nya keselarasan dalam demokrasi yang berjalan bersama antara
partai politik dan kader baik sudah lama di partai ataupun baru;
7. Bahwa dalam konstitusi negara kesatuan republik Indonesia 1945 peserta
pemilu adalah calon Aggota DPR RI dan DPRD adalah dari partai politik dan
yang kedua seorang caleg adalah utusan partai politik. Ketiga meningkat gairah
dan semangat untuk menjadi pengurus partai politik. Partai politik hanya saluran
alat perjuangan tapi bukan berarti kedaulatan mutlak ada ditangan partai politik
sehingga akan menimbulkan absolutisme. Bahwa setiap yang calon Aggota
DPR RI dan DPRD baik Provinsi maupun Kab/Kota adalah hasil seleksi dari
masyarakat atas pilihan yang mereka lakukan dengan baik dan sehat
berdasarkan hukum yang berlaku;
8. Bahwa tidak ada yang dilanggar Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tersebut, partai
politik adalah wadah organisasi untuk memperjuangkan kepentingan
masyarakat. Persoalan Partai Politik adalah peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik sudah menjadi keharusan dalam konstitusi
548
namun tidak berarti mengurangi aspek kedaulatan rakyat dalam pemilihan
umum untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD yang tentu nya yang
memilih ini adalah rakyat itu sendiri;
9. Bahwa jabatan-jabatan ada di DPR dan DPRD tersebut itu pada prinsip nya
memperjuangan aspirasi masyarakat. Anggota DPR dan DPRD tersebut terpilih
nmelalui pemilihan umum yang dipilih oleh masyarat secara langsung.
Pemilihan dengan mengunakan sistem proporsional terbuka tersebut
memberikan kesempatan kepada siapapun untuk untuk unjuk program dan
kapasitas intelektual yang dimiliki sehingga masyarakat dapat menentukan
pilihannya secara bebas siapa yang akan dipilih untuk mewakili kepentingan
aspirasi nya ketika nanti duduk sebagai Anggota DPR dan DPRD;
10. Bahwa menempatkan partai politik dalam sistem proporsional tertutup akan
menutup kompetisi sesama kader dalam satu partai politi baik itu yang lama
maupun yang baru dan ini merupakan langkah mundur dari sistem demikrasi
yang selama ini menjadi pilihan yang dianggap sudah berjalan dengan baik
dalam penerapan sistem proporsional terbuka yang berdasarkan suara
terbanyak. Dan oleh nya itu alasan-alasan yang dikemukan oleh para Pemohon
adalah tidak tepat untuk menerapkan sistem propotsional tertutup dalam pemilu
yang akan datang. Karena sistem proporsional terbuka sudah menjadi pilahan
terbaik dengan didukung sistem dan perangkat yang kuat;
11. Bahwa pendapat dari para Pemohon terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang justru memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk
terlibat secara langsung dalam hal ini ikut serta dalam pemilihan umum dengan
mendaftar sebagai calon wakil rakyat melalui partai politik yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu menurut hukum. Adapun Pasal 22E ayat (3) UUD 1945
jika dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) tidak lah tepat dan tidak relevan karena
sistem ketatanegaraan berpijak pada kedaulatan rakyat yang memberi jaminan
kepada setiap orang untuk mendapatkan kesempatan yang sama jaminan
hukum yang adil sehingga segala proses politik memiliki hak yang sama antara
sesama warga negara Indonesia;
Tidak Lah Benar Jika Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Kerumitan
Dalam Pelaksanaan Pemilu Justru Sistem Proporsional Terbuka Sangat
Dinamis
549
12. Bahwa Pihak Terkait melihat berdasarkan data dalam Pelaksanaan Pemilu
Serentak 2019 berjalan sukses, tertib, lancar, damai dan aman berkat peran dan
partisipasi semua pihak, mulai dari pasangan Capres/Cawapres, partai politik,
Tim Sukses, Caleg, KPU sampai KPPS dan jajaran Bawaslu smpai pengawas
TPS sampai saksi-saksi di TPS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP)
serta
dukungan
Kepala
Daerah.
(https://nasional.sindonews.com/berita/1399968/14/penyelenggaraan-pemilu-
serentak-2019-sesuai-konstitusi-dan-undang-undang)
13. Bahwa selain adanya partisipasi dari seluruh aparat pemda, serta dukungan
seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah, dukungan media/pers,
LSM/Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,
mahasiswa. Juga kaum cendikiawan, sukarelawan termasuk dukungan
swasta/pengusaha dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahkan
dukungan negara dan masyarakat intenasional. Dan juga kesuksesan Pemilu
tidak terlepas juga dari peran para penegak hukum melalui Sentra Gakkumdu
serta peran menjaga keamanan oleh jajaran Polri, BIN dan dukungan TNI serta
saksi pengawas dan rekan-rekan pers, LSM/Ormas. Oleh karena sukses pemilu
serentak adalah "Sukses Bersama Seluruh Masyarakat, Bangsa dan Negara
Indonesia".
14. Bahwa terkait dengan penjelasan para Pemohon adanya pemilih kebingunan
dalam melakukan pencoblosan di sebabkan faktor usia yang sudah renta sebab
hal biasa dan menjadi lumrah setiap perhelatan pemilahan umum tatapi selalu
diantisipasi melalui sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara
pemilu dan bekerja sama dengan organisasi sosial maupun pihak kampus
selain kalau usia produktif tidak ada kebingunan terkait dengan pencoblosan
tersebut;
15. Bahwa pelaksanaan pemilu dalam setiap lima tahun sekali ada pembiyaan yang
harus di biaya negara yaitu Anggaran itu terdiri dari program dukungan
manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi
demokrasi.
berdasarkan kebutuhan-kebutuhan teknis tersebut dan aggaran Pemilu
serentak yang akan datang sudah sesaui dengan kebutuhan alasan nya daerah-
daerah seluruh pelosok nusantara adalah daerah kepulauan daerah sabang
sampai marauke. Oleh karena itu konsekuensi dalam pelaksanaan pemilu
550
secara
serentak
dengan
menggunakan
sistem
proporsional
terbuka
memerlukan anggaran yang besar tentu menghasilkan out put yang baik dan
sehat secara demokrasi dan kualitas pemilu baik akan menghasilkan pemimpin
baik pula dan partisipasi masyarakat yang aktif;
Sistem Proporsional Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money Politics) dan
Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Adalah Pernyataan Yang Salah
16. Bahwa Politik Uang dan Tindak Pidana Korupsi tidak terletak pada penerapan
sistem proporsional terbuka tetapi dalam sistem proporsional tertutup pun bisa
melakukan politik uang dan tindak pidana korupsi jadi yang jadi
permasalahannya adalah orang-orang nya. Jadi yang harus diperkuat adalah
kesadaran manusianya dan sistemnya;
17. Bahwa politik uang dan tindak pidana korupsi siapapun bisa melakukan nya dan
tidak terkait dengan sistem proporsional terbuka jadi sistem proporsinal terbuka
itu adalah suatu bentuk pilihan politik rakyat untuk memilih calon pemimpin yang
akan duduk dilembaga legislatif sesuai dengan hati nurani dan kepentingan
aspirasi dan ideologi;
Sistem Proporsional Terbuka Mengakibatkan Pelemahan Pelembagaan
Paertai Politik Adalah Tidak Terbukti
18. Bahwa tidak pelemahan kelembgaan partai politik dengan mengunakan sistem
proporsional terbuka adalah tidak berdasar dan tidak benar justru sebaliknya
pelembagaan partai politik semakin kuat dengan sistem proporsional terbuka.
Kekuatan partai politik dalam menentukan kader adalah untuk menempati posisi
pemerintahan adalah bukti riil yang nyata. Partai politik memiliki kekuatan yang
sangat besar seorang anggota DPR dan anggota DPRD bisa berhenti dari
anggota DPR dan anggota DPRD jika terbukti salah berdasarkan undang-
undang dan selain partai politik dalam penentuan caleg bisa menempatan
berdasarkan nomor urut sebagai calon wakil rakyat ditentukan juga oleh partai
politik;
Oleh karena itu, dalam negara demokrasi terkait pelemahan identitas kepartaian
dalam sistem proporsional terbuka tidaklah demikian tetapi justru menguatan
iidentitas kepartaian untuk membagun citra diri dari entitas partai politik;
Sistem Proporsional Terbuka Adalah Pilihan Terbaik
19. Bahwa sistem proporsional terbuka lebih demokratis dan sistem ini sejalan
dengan cita-cita Amandemen UUD 1945 yang menghendaki agar kita
551
menerapkan prinsip demokrasi konstitusional (constitutional democracy) guna
mengakomodasi karakter bangsa Indonesia yang multietnis, multiagama, dan
multideologi,: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/14195561/memaj
ukan-demokrasi-dan-konsistensi-sistem-proporsional-terbuka.
20. Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian sebagaimaan diatas, sudah
sepatutnya Permohonan para PEMOHON a quo HARUSLAH DITOLAK.
PETITUM PIHAK TERKAIT:
Maka berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, sudilah kiranya Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal
Standing) dan tidak mempunyai kerugian konstitusional serta permohonan para
Pemohon bukan wewenang Mahkamah Konstitusi;
3. Menyatakan Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard);
Atau Setidak-tidaknya:
1. Menerima Permohonan PIHAK TERKAIT Terhadap Permohonan Register No.
114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya petitum PIHAK TERKAIT terhadap
Permohonan Register No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Nomor 6109) Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
4. Menolak permohonan para Pemohon Register No. 114/PUU-XX/2022 tentang
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
552
5. Memerintahkan Pemuatan Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap
pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana
seharusnya.
[2.34]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Partai Garuda yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2023 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KETERKAITAN ATAU KEPENTINGAN PIHAK
TERKAIT DPP PARTAI GARUDA
1.
Bahwa Pihak Terkait sebagai partai politik peserta pemilu 2019 dan partai
politik peserta pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU
Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 519
Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
2.
Bahwa Permohonan a quo terkait dengan sistem proporsional terbuka
dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 168 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu) dan pasal-pasal lain dalam UU Pemilu yang menurut
Para Pemohon dalam Permohonan a quo berkelindan dengan sistem
proporsional terbuka yaitu Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424
ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3). Dengan demikian, pokok Permohonan a
quo adalah terkait sistem proporsional terbuka yaitu kata “terbuka” dalam
Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dengan tujuan agar inkonstitusional dalam
arti proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
553
3.
Bahwa sistem proporsional terbuka sangat erat kaitannya dengan partai
politik dan mengingat Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilu
untuk memilih anggota DPR dan DPRD, maka Pihak Terkait
berkepentingan langsung atas Permohonan a quo dan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan UU Pemilu sebagai
berikut:
a. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
b. Pasal 172 UU Pemilu, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
4.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pihak Terkait adalah badan
hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD
1945 jo. UU Pemilu sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR
dan anggota DPRD yang dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka,
sehingga
Pihak
Terkait
berkepentingan
langsung
atas
Permohonan a quo.
5.
Bahwa dengan demikian untuk melindungi hak konstitusional Pihak
Terkait,
maka
Pihak
Terkait
memiliki
kedudukan
hukum
dan
berkepentingan langsung sebagai Pihak Terkait serta memberikan
keterangan sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan a quo.
II.
EKSEPSI KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON OLEH PIHAK TERKAIT DPP
PARTAI GARUDA
1.
Bahwa terdapat 6 (enam) Pemohon Prinsipal dalam Permohonan a quo
dan kesemuanya menurut Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan Permohonan a quo mengingat para Pemohon
mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia dalam
mengajukan Permohonan a quo. Padahal, otoritas yang berwenang dan
memiliki legal standing untuk mengajukan norma yang dimohonkan yaitu
terkait sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu
554
adalah partai politik, bukan perorangan warga negara. Hal ini didasarkan
pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
b. Pasal 172 UU Pemilu, yang berbunyi:
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
c. Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang berbunyi:
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
2.
Bahwa dengan demikian berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu
sebagaimana tersebut di atas, cukup beralasan hukum seluruh Pemohon
Prinsipal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Permohonan a quo mengingat yang memiliki legal standing untuk
mengajukan norma yang dimohonkan dalam Permohonan a quo adalah
partai politik, bukan perorangan warga negara.
3.
Bahwa selanjutnya sekalipun partai politik yang menjadi pemohon,
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-XII/2014
tidak semua partai politik bisa menjadi pemohon dalam permohonan uji
materi di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah a quo menyatakan
bahwa, partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam
pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, partai
politik yang turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan
melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan UU Pemilu, maka partai
politik tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan uji materi UU Pemilu.
4.
Bahwa selain itu, Pemohon V sebagai pengurus partai politik ditingkat
kabupaten dan/atau Pemohon IV sebagai pengurus partai politik patut
555
dipertanyakan apakah memiliki kapasitas untuk mewakili partai politiknya
mengajukan Permohonan a quo? Menurut hemat Pihak Terkait, Pemohon
tidak memiliki kapasitas untuk mewakili partai politiknya mengingat:
a. berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Politik pada umumnya, yang berhak membawa nama partai politik dan
mewakili partai politik dalam persidangan adalah Ketua Umum
dan/atau Sekretaris Jenderal dan/atau Bendahara DPP; dan
b. partai politik yang memiliki legal standing dalam perkara a quo adalah
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 35/PUU-XII/2014.
Dengan demikian, semakin terang dan jelas bahwa Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
5.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
Permohonan a quo, sehingga pokok Permohonan tidak dipertimbangkan
dan karenanya mohon Mahkamah memberikan amar putusan yang
menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.
III.
ANALISA DAN KESIMPULAN
Pihak Terkait DPP Partai GARUDA telah membaca dan memahami
dalil/keterangan para Pemohon, DPR RI, Presiden, para Pihak Terkait dan para
Ahli yang apabila ditarik kesimpulan secara kuantitatif, seluruh pihak mulai dari
DPR RI (kecuali Fraksi PDIP), Presiden, dan para Pihak Terkait (kecuali DPP
PBB) mengemukakan dan memberikan keterangan bahwa sistem proporsional
terbuka yang berlaku saat ini adalah pilihan terbaik yang ada dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Hanya para Pemohon, Fraksi PDIP, dan DPP
PBB lah yang menghendaki bahwa sistem proporsional terbuka diganti menjadi
sistem proporsional tertutup.
Di lain sisi, otoritas yang berwenang dan memiliki legal standing untuk
mengajukan norma yang dimohonkan yaitu terkait sistem proporsional terbuka
dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu adalah partai politik, bukan perorangan
warga negara sebagaimana para Pemohon. sekalipun partai politik yang
menjadi pemohon, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
35/PUU-XII/2014 tidak semua partai politik bisa menjadi pemohon dalam
permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah a quo
556
menyatakan bahwa, partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam
pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui
perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu Undang-Undang, tidak dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
terhadap undang-undang tersebut. Oleh karena itu, partai politik yang turut serta
dalam pembahasan dan pengambilan keputusan melalui perwakilannya di DPR
atas pengesahan UU Pemilu, maka partai politik tersebut tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu. Oleh
sebab itu, sesuai hukum acara MK dan Putusan MK di atas, maka keterangan
Fraksi PDIP mohon kiranya dapat dikesampingkan karena tidak mewakili
keterangan resmi lembaga DPR RI. Terlebih, Fraksi PDIP adalah partai politik
yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan
keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan
UU Pemilu yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, tidak
terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, tidak ada kepentingan hukum para
Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan
oleh para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo, serta para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tidak memiliki Pasal
51 ayat (1) dan penjelasan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi serta
tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi MK terdahulu.
Sistem proporsional terbuka yang berlaku dalam rezim pemilu hingga saat
ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yangmana putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat final and binding yaitu memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Secara filosofis
sistem proporsional tertutup berakibat pada anggota legislatif yang terpilih tidak
dikenal oleh rakyat mengingat anggota DPR dan DPRD tersebut dipilih oleh
partai politik baik karena kedekatan dengan pimpinan partai politik, atau bahkan
karena adanya hubungan kekeluargaan dengan pimpinan partai politik yang
557
pada akhirnya akan menciptakan dinasti dan oligarki partai politik. Sebaliknya,
dengan sistem proporsional terbuka akan menciptakan persaingan politik yang
sehat diantara sesama kader partai politik, sehingga secara langsung maupun
tidak langsung kader partai akan berupaya semaksimal mungkin dan
memberikan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan pula dalam
Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Artinya bahwa setiap
warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga
perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga Pemilu yang
terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas,
dapat dipercaya, dan dapat menjaga fungsi lembaga legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat
kompetensi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan. MK melalui pertimbangan hukumnya pada Putusan
Nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008 telah memperkuat penerapan
sistem proporsional terbuka dengan menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan agar penyelenggaraan
pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya atas
prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga,
pemilihan sistem pelaksanaan pemilu merupakan kebijakan open legal policy
pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan dinamika yang terjadi
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan agar pelaksanaan
pemilihan umum berdasarkan demokrasi Pancasila dapat terlaksana dengan
efektif dan efisien.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap pemilu lima tahun
sekali. Bahwa langsung ini harus dimaknai bahwa langsung dan bebas dan adil
bukanlah sebuah slogan pemilu, tapi ini adalah asas pemilu yang menjadi dasar
sebuah keberlangsungan pemilu yang demokratis. Langsung mempunyai
makna rakyat memilih wakilnya sendiri. Dalam sistem pemilu, hak rakyat tidak
boleh diwakilkan kepada partai politik. Faktanya tidak ada ketentuan apapun
yang menyatakan rakyat memberikan mandat kepada partai politik untuk
558
mendudukkan wakilnya. Tugas partai adalah memberikan pilihan kader kader
terbaik untuk dicantumkan dalam kertas suara, soal siapa yang terpilih menjadi
hak rakyat yang menentukan pilihannya. Makna bebas menurut Pihak Terkait,
rakyat bebas menentukan siapa-siapa yang berhak duduk di parlemen, rakyat
bebas memilih caleg mana yang selama ini benar-benar memperjuangkan
aspirasi rakyat. Rakyat bebas menilai caleg mana yang hanya melakukan
pencitraan mendekati Pemilu, bebas menilai a quo ditentukan saat mencoblos
di dalam pemilu. Makna adil menurut Pihak Terkait bahwa semua caleg baik
nomor urut 1 sampai nomor terakhir mempunyai peluang yang sama
menyampaikan program kerja ke rakyat, adil bermakna bahwa semua caleg baik
nomor urut 1 sampai nomor urut terakhir mempunyai peluang yang sama untuk
bias duduk di parlemen, tanpa ada diskriminasi nomor terkait nomor urut,
semuanya dikembalikan kepada rakyat untuk memilih caleg yang terbaik.
Dari ketentuan di atas jelas sekali sistem proporsional terbuka bukan
sebuah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang atau open legal policy, tapi
memang sudah ditegaskan di dalam pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa semua caleg dari nomor urut 1
sampai nomor urut terakhir mempunyai peluang yang sama untuk terpilih, tidak
boleh partai politik memangkas hak rakyat menjadi pihak partai politik di dalam
menentukan kemenangan calon anggota legislatif. Oleh sebab itu, proporsional
terbuka yang menegasikan keberlakuan proporsional tertutup pada pemilu
sebelumnya tersebut bukanlah norma yang bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal 22E ayat (3) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 tersebut tidak bisa dimaknai sempit sebagai satu-
satunya pilihan sistem yang konstitusional ialah proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak partai politik dalam
menentukan seleksi calon legislatif dan membuat daftar nomor urut calon
legislatif. Berdasarkan Pasal 241 Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa
partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga dan/atau penentuan internal
partai politik peserta pemilu. Berdasarkan pasal a quo jelas sekali bahwa partai
politik diberikan wewenang penuh oleh undang-undang untuk menyeleksi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pelembagaan
559
partai politik semakin kuat dengan sistem proporsional terbuka. Kekuatan partai
politik dalam menentukan kader dan untuk menempati posisi pemerintahan
adalah bukti. Selain itu, partai politik bisa melakukan pemecatan terhadap kader
secara otomatis jika seorang anggota DPR, anggota DPRD, maka bisa
diberhenti dari anggota DPR dan anggota DRPD. Dan selain itu juga,
penempatan berdasar nomor urut sebagai calon wakil ditentukan juga oleh
partai politik. Oleh sebab itu, Para Pemohon yang menyatakan praktik
penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah
mengerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon legislatif,
membuat daftar nomor urut calon legislatif sekaligus menentukan siapa calon
legislatif yang layak terpilih dalam pemilu. Anggapan para Pemohon tersebut
kurang tepat karena dalam proporsional tertutup maupun terbuka, tetaplah
partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah
pemilihan. Bedanya dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif tidak
dicantumkan dalam surat suara, sedangkan sistem proporsional terbuka
menuntut tanda gambar partai politik dan nama-nama calon legislatif pada surat
suara.
Pengaturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertujuan agar calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
dan
DPRD
kabupaten/kota
dapat
memaksimalkan diri dalam melakukan pendekatan dan pencapaian visi misi
kepada rakyatnya, pada rakyat memilihnya, serta mendorong partai politik
mengajukan kader-kader terbaik, teruji, dan berkualitas untuk memenangkan
kursi. Dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan
menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping memberikan
kemudahan pada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak
hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tapi juga untuk masyarakat dalam
menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang tergabung sebagai anggota
partai politik, maupun masyarakat yang tidak tergabung sebagai anggota partai
politik peserta pemilu. Dengan demikian, adanya keinginan rakyat memilih
wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu sesuai dengan
kehendak
dan
keinginannya
dapat
terwujud.
Terlebih,
sepanjang
penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka
yang telah diberlakukan 3 kali Pemilu 2009, 2014, dan 2019 telah terbukti
560
dengan baik, dan demokrasi, tidak ada huru-hara dan terkendali dengan baik
dan sukses dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut. Sistem
proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih
bebas memilih wakil yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat
mengontrol orang yang dipilihnya. Petitum para Pemohon justru mereduksi
pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dimana
setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilannya yang hendak
untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan aspirasinya. Dengan adanya
pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (equlity and opportunity before the law), setiap calon
anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di
hadapan hukum. Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini berlaku di
Indonesia, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia
kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu, yaitu partai
politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang calon anggota legislatif.
Kemudian yang kedua, pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan
apakah seorang calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak.
Sebaliknya, kami berpandangan bahwa sistem pemilu proporsional
tertutup berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik. Bagi
partai politik yang mempunyai tradisi komando yang kuat dan otoriter, serta
berbasis dinasti, sistem pemilu proposal tertutup ini lebih disukai. Tertutupnya
kompetisi antarsesama kader juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar
ke atas daripada ke bawah. Maka kami khawatir, sistem proporsional tertutup
juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis, dan
tidak mampu mengakomodir aspirasi rakyat dan tidak mampu berkomunikasi
baik dengan rakyat. Sistem proporsional tertutup, masyarakat tidak mempunyai
kebebasan dalam memilih caleg karena hanya memilih gambar partai. Selain
itu, sistem proporsional tertutup membatasi pemilih untuk memilih partai politik
secara keseluruhan, sehingga kandidat legislatif ditentukan oleh perolehan
suara partai. Mekanisme ini berdampak pada turunnya tingkat partisipasi pemilih
dikarenakan tidak adanya calon legislatif yang dikenal dan dapat dipilih dalam
surat suara. Pun demikian pemilu proporsional tertutup melanggar hak asasi
manusia dan hukum internasional sebagaimana Pasal 25 huruf b, International
Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mana Indonesia sudah
561
turut juga meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan
Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika diberlakukan sistem
pemilu tertutup seperti ini, maka hak setiap warga untuk dipilih dalam pemilu
secara langsung akan ditiadakan karena tidak langsung karena yang dipilih
adalah partai, partailah yang akan memilih langsung. Pihak Terkait sependapat
dengan keterangan dari Pemerintah mengenai alasan sosiologis perlu
dipertahankannya sistem proporsional terbuka. Oleh karena sudah dan sedang
berjalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka perubahan
yang bersifat mendasar berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di
partai, para calon anggota legislative, maupun di tengah masyarakat.
DPR RI pun selaku pembentuk undang-undang dan pihak yang memiliki
kewenangan untuk hal ini sudah menyatakan keputusannya untuk memilih
proporsional terbuka dalam rapat paripurna tingkat kedua, artinya pemilih bisa
memilih langsung calonnya sebagaimana pemilu terakhir ini. Hal ini dapat dilihat
dalam Risalah Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II RUU
Pemilu tertanggal 20 Juli 2017, tepatnya pada halaman ke 44. Dikatakan dari
opsi yang begitu banyak yang akan di-voting, akhirnya bangkrut pada dua opsi
saja, dimana kedua opsi tersebut sama-sama memiliki sistem proporsional
terbuka, yang berbeda hanya fitur-fitur lainnya seperti presidential threshold.
Jadi, akhirnya devoting oleh DPR RI yang dua-duanya adalah proporsional
terbuka, sehingga sebagai pemilih kewenangan untuk menentukan sistem
pemilu sudah final dilakukan oleh DPR RI, kecuali DPR RI akan melakukan
legislative review terkait hal ini.
MK melalui putusannya juga telah mengamini pentingnya sistem
proporsional terbuka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22-
24/PUU-VI/2008 sebagaimana telah disebutkan di atas. Tepatnya pada
halaman 104 yang berbunyi, “Bahwa dengan sistem proporsional terbuka,
rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislative yang
dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling
562
banyak.” Ini adalah pertimbangan sendiri dari Mahkamah Konstitusi. Dalam
konteks Putusan Mahkamah Nomor 22 dan 24 Tahun 2008 tersebut, Prof.
Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa Mahkamah tidak menguji pilihan
pembentuk undang-undang mengenai sistem pemilihan umum, melainkan
memilih apakah pilihan tersebut adil atau tidak? Artinya, sistem apapun yang
dipilih oleh pembentuk undangundang tidak bertentangan dengan konstitusi
karena Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak membatasi pilihan sistem
pemilu. Hal yang dibatasi oleh konstitusi adalah apakah sistem pilihan
pembentuk undang-undang tersebut adil atau tidak bagi semua pihak.
Selain itu, original intent dari pembentuk Undang-Undang Dasar Tahun
1945 adalah proporsional terbuka. Di dalam halaman 825 risalah Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, fraksi PDIP pada
Rapat Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada kala itu, yang
disampaikan oleh wakilnya Aberson Marley Sihaloho menyatakan bahwa bentuk
dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam membentuk kekuasaan legislatif
adalah dengan rakyat memilih orang, bukan parpol sebagai wakilnya. Ada juga
pendapat original intent dari Gregorius Seto Harianto dari fraksi PKB di halaman
810 dokumen yang sama yang menyatakan, “Di situlah kalau menurut kami,
yaitu fungsi hakiki dari seorang Anggota DPR. Oleh karena dia dipilih oleh rakyat
secara langsung dalam Pemilu. Jadi, dia adalah pelaksana kedaulatan rakyat.”
Secara gramatikal pun penulisan Dewan Perwakilan Rakyat sepatutnya
dimaknai dewan yang mewakili rakyat, karena dewan perwakilan si rakyat.
Artinya dipilih dan diwakilinya. Karena jika dipilih dan diutus oleh partai politik,
maka mungkin secara gramatikal janganjangan lebih tepat Dewan Utusan Partai
atau DUP, bukan DPR. Atau juga setidaknya Utusan Perwakilan Partai (UPP),
bukan DPR. Hamdan Zoelva dari Fraksi PBB saat proses amandemen UUD
1945 yang juga adalah Mantan Ketua MK pada halaman 187 dan 188 dalam
dokumen yang sama mengatakan, “Jadi, bukan istilah utusan, tetapi istilah
wakil, karena dia dipilih langsung oleh rakyat. Sama halnya dengan wakil Dewan
Perwakilan Rakyat itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, bukan utusan.”
Oleh sebab itu, Permohonan yang disampaikan oleh Pemohon, tidak
secara detail dan tidak ada studi empiris atau evaluasi dari penggunaan sistem
pemilu proporsional terbuka yang detail begitu untuk kemudian bisa
menjelaskan dilakukannya sistem pergantian pemilu. Bahwa perubahan sistem
563
pemilu mesti dilakukan dengan didahului oleh kajian yang mendalam,
melakukan simulasi yang berulang, menghitung dampak perubahan sistem
pemilu kepada pemilih, kepada penyelenggara, termasuk kepada partai politik
itu sendiri. Menurut Pihak Terkait, pembahasan dan melihat kemungkinan
perubahan sistem pemilu mestilah dilakukan dalam proses perubahan undang-
undang atas evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum yang mesti melibatkan
sebanyak mungkin pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung
dengan perubahan sistem pemilu. Terlebih dalam konteks pelaksanaan Pemilu
2024, tahapan pemilu sudah berjalan sangat jauh dan sudah terdapat partai
politik calon peserta pemilu. Apalagi, partai politik peserta pemilu telah
memasukkan daftar calon anggota legislatif yang akan dicalonkan untuk Pemilu
2024. Sebagai penutup, terdapat hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada
tanggal 6 Maret 2023 tentang partisipasi masyarakat terhadap keberlakuan
sistem pemilu saat ini. Hasilnya menunjukkan 78% responden lebih ingin
memilih calon anggota legislatif secara langsung seperti yang dipraktikkan pada
sistem pemilu proporsional terbuka. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak
Terkait memohon kepada Mahkamah untuk memutus Permohonan a quo,
dengan amar putusan sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1) Menerima eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2) Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Permohonan
1) Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequeo et bono).
[2.35]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino yang diterima Mahkamah pada
tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya. Selengkapnya
sebagai berikut.
I. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa PIHAK TERKAIT pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada dalil
564
eksepsi dan Keterangan Pihak Tekait tertanggal 26 Januari 2023, dan
menolak dalil-dalil dalam Permohonan PEMOHON kecuali dalam hal-hal
yang diakui kebenarannya oleh PIHAK TERKAIT.;
2. Bahwa dalil eksepsi Pihak Terkait termuat secara jelas dan lengkap pada
Keterangan Pihak Terkait, yang pokoknya menyatakan:
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA A QUO
(Para Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum/Legal Standing).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa seluruh dalil dalam Keterangan Pihak Terkait tertanggal 26
Januari 2023 berlaku secara mutatis mutandis merupakan bagian
daripada Kesimpulan ini.;
2. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait tetap pada dalil-dalil sebagaimana
telah sampaikan dalam Keterangan Pihak Terkait tertanggal 26 Januari
2023;
3. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang
diajukan oleh Pemohon dalam Permohonan, kecuali terhadap hal-hal
secara tegas yang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait.;
III.
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN
1. Bahwa untuk membantah dan atau menangkis dalil-dalil Pemohon dalam
permohonannya, serta mempertahankan dalil-dalil Pihak Terkait, Pihak
Terkait telah mengajukan Ahli yang bernama Sdr. I Gusti Putu Artha,
yang pada pokok-pokok telah menerangkan hal-hal penting menurut
hukum, antara lain sebagai berikut:
1) Substansi pemilu adalah pelaksanaan atas kedaulatan penuh di
tangan rakyat, sementara institusi sistem Pemilu dan partai politik
adalah memiliki derajat praksis untuk mengimplementasikan
kedaulatan itu. stigma deparpolisasi tidak menemukan dasarnya
karena sejak proses pencalonan hingga berakhir masa jabatannya
seorang anggota dewan tetap terikat pada partai politik kendatipun
dipilih dengan sistem proporsional terbuka.
2) Substansi putusan Nomor 22-24/VI-PUU/2008 bukan mengubah
sistem proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka,
namun UU Nomor 10 Tahun 2008 yang menjadi dasar pelaksanaan
Pemilu 2009 merupakan sistem proposional terbuka namun
565
inkonsten dalam implementasi subsistemnya, sehingga MK
mempertegas konsistensi implementasi subsistemnya agar selaras
dengan sistem proporsional terbuka yang menjadi pilihan pembuat
UU.
3) Sistem proporsional terbuka telah menghadirkan wajah Indonesia
yang berbhineka tunggal ika di ruang parlemen pusat dan lokal
dengan menunjukkan implementasi filosofisnya bahwa: wajah
parlemen pusat dan lokal adalah representasi dari keterwakilan
beragam kelompok kepentingan politik, agama, sosial budaya dan
ekonomi secara proporsional --- sesuatu yang amat mustahil terjadi
jika sistem proporsional tertutup, terutama di DPRD provinsi dan
Kabupaten/Kota.
4) Aspek kedekatan hubungan pemilih dengan para wakil rakyat dan
kepastian
jenjang
karier
politik.
Sistem
proporsional
telah
merangsang
mekarnya
kepemimpinan
dan
jenjang
karier
kepemimpinan lokal. Fakta kedekatan hubungan pemilih dengan
para wakil rakyat dan kepastian jenjang karier politik sebagai
dampak sistem proporsional terbuka juga membantah isu
deparpolisasi fungsi parpol juga efektif sejak penjaringan, seleksi,
pendidikan, penetapan calon, bahkan selama mereka lima tahun jadi
wakil rakyat. Parpol juga senjata pamungkas mencabut kartu tanda
anggota apabila ada wakil rakyat yang keluar dari garis partai.
Tandanya fungsi parpol berjalan efektif kendati sistem proporsional
terbuka.
5) Politik anggaran DPR di semua tingkatan yang dipilih dengan sistem
tertutup
cenderung
kurang
menceminkan
kebutuhan
nyata
konstituen pemilihnya. Secara personal, para wakil rakyat tidak
berkepentingan langsung untuk mengalokasikan anggaran bagi
penyelesaian persoalan-persoalan rakyat di daerah pemilihannya.
Partai
politiknyalah
yang
memiliki
kepentingan
langsung.
Sebaliknya, sistem proporsional terbuka akan memaksa para wakil
rakyat tidak memberi harapan palsu kepada pemilihnya. Jika diberi
harapan palsu maka ia akan dihukum lima tahun kemudian.
6) Aspek dampak teknis penyelenggaraan Pemilu terutama tahapan
566
pencalonan dan persiapan logistik Pemilu surat suara. Saat Pemilu
tahun 2009, ketika putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, rentang
waktunya relatif sama, namun dampaknya tak terasa karena tak
perlu ada perubahan komposisi nomor urut. Toh yang terpilih adalah
peraih suara terbanyak. Berbeda dengan saat ini, waktu pembacaan
putusan akan mempengaruhi teknis penyelenggaraan pencalonan di
internal partai politik dan KPU. Apabila waktu putusan dibacakan
saat masa perbaikan berkas pencalonan dan putusan adalah
mengabulkan permohonan pemohon yang bermakna potensial
sistem proporsional tertutup atau hybrid, lalu harus dilaksanakan
pada Pemilu 2024, maka potensi bongkar pasang daftar calon akan
sangat mungkin terjadi. Calon-calon yang merasa memiliki basis
masa kuat dan tak masalah di nomor urut bawah, potensial akan
mengundurkan diri massal.
7) Mendorong, KPU ---sebagaimana dilakukan untuk pendafaran calon
– berani membuat terobosan teknis dan hukum soal rekapitulasi
berbasis teknologi digital ini, sebagai dokumen resmi yang akan
diplenokan secara berjenjang. Pemanfaatan teknologi digital dalam
rekapitulasi suara di semua jenjang akan jauh mampu mencegah
terjadinya potensi kesalahan dan kecurangan Pemilu baik karena
faktor teknis dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara di
level bawah.
8) Soal keterwakilan gender sistem proporsional terbuka sangat
memihak politisi perempuan.
IV.
KESIMPULAN HASIL PERSIDANGAN
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati sebagaimana kesesuaian
dalam Permohonan dan Keterangan Pihak Terkait serta Pembuktian dari
para Pihak, baik itu dari pihak Pemohon maupun pihak Terkait. Perkenankan
kami menarik Kesimpulan yang berlandaskan pada tinjauan yuridis,
berdasarkan hasil persidangan dalam perkara a quo, yang sebagaimana
telah terungkap fakta- fakta hukum di dalam persidangan, antara lain
sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai bisa atau
tidaknya Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang berbeda
567
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
2) Bahwa terdapat perbedaan antara Permohonan PUU a quo pada tahun
2008 dengan pada tahun 2023 ini, yakni dalam kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon:
a. Pemohon dalam Permohonan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 merupakan orang yang mendaftarkan diri sebagai calon
anggota dewan untuk tahun 2009 sehingga memiliki potensi
kerugian
konstitusional
dan
kedudukan
hukum,
sedangkan
Pemohon dalam Permohonan a quo tidak mendaftarkan diri sebagai
calon anggota dewan untuk tahun 2024 maka tidak memiliki potensi
kerugian konstitusional dan kedudukan hukum.;
b. Berkenaan
dengan
kedudukan
hukum
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara sehingga merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
dengan
berlakunya
pasal
a
quo
karena
menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitik beratkan
pada aspek popularitas dan modal adalah hal yang tidak beralasan
karena sistem proposional terbuka setiap calon anggota legislatif
mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan
hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama
atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan
memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua
keadaan yang tidak sama.;
c. Berkenaan
dengan
kedudukan
hukum
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara dirugikan hak konstitusionalitasnya
terhadap berlakunya ketentuan a quo karena sistem pemilu
proporsional terbuka membuat pemilu Indonesia berbiaya tinggi
adalah hal yang tidak beralasan karena besaran biaya dari pemilu
merupakan konsekuensi dari pemilihan umum demi kedaulatan
rakyat, baik menggunakan proporsional terbuka maupun tertutup.;
d. Berkenaan
dengan
kedudukan
hukum
Pemohon
sebagai
perseorangan warga negara dirugikan hak konstitusionalitasnya
karena melihat hilangnya peranan partai politik adalah hal yang tidak
beralasan karena pada saat ini Indonesia telah menganut sistem
pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, Dewan
568
Perwakilan Daerah, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sehingga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang
tidak akan hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon
anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua
tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara
masing-masing.;
3) Bahwa Pihak Terkait yang sebagaimana telah mengajukan Ahli Sdr. I
Gusti
Putu
Artha
berdasarkan
keterangan-keterangan
sesuai
keahliannya, dapat ditarik kesimpulan antara lain sebagai berikut:
a.
Sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konsitusional
namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih
tinggi.
b.
Secara teknis penyelenggaraan, perubahan sistem pemilu yang
harus diadopsi pada Pemilu 2024 saat ini potensial akan
memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan gangguan
teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik
oleh KPU.
c.
Sistem proporsional terbuka terbukti membangun tatanan proses
kaderisasi politik yang mendorong lahirnya pemimpin lokal yang
memiliki hubungan yang amat dekat dengan rakyat dan
kemampuan melayani aspirasi rakyat, politik anggaran yang
memihak rakyat, sekaligus sistem ini amat memihak politisi
perempuan.
d.
Kedua sistem (terbuka dan tertutup) memiliki ekses munculnya
politik uang dan biaya kampanye yang mahal apabila regulasi tidak
mengatur secara ketat dan penegakan hukum tak dijalankan
secara tegas.
V.
PENUTUP
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah Pihak Terkait kemukakan di
atas, maka sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan PUU a quo, berkenan untuk
mengabulkan permohonan Pihak Terkait dalam permohonan PUU a quo,
dengan amar putusan sebagai berikut:
569
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.36]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
PKS yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I.
TERDAPAT PERBEDAAN TANDA TANGAN PADA PERMOHONAN
PEMOHON DENGAN PERBAIKAN PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa dengan mencermati Dokumen Permohonan Perkara No. 114/PUU-
XX/2022 tertanggal 1 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi tanggal 14 November 2022, serta mencermati
Dokumen Perbaikan Permohonan tertanggal 6 Desember 2022 yang
didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal yang sama,
khususnya pada dokumen halaman terakhir atau halaman pembubuhan
tanda tangan, Pihak Terkait menemukan adanya goresan tanda tangan
yang tampak jelas berbeda tarikan garisnya di antara Permohonan awal
dengan Perbaikan Permohonan.
2. Bahwa Perbedaan tersebut terdapat pada goresan tanda tangan Kuasa
Hukum atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H.
3. Bahwa tentang otentifikasi tanda tangan merupakan hal prinsip yang demi
menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi dan menghormati keluhuran
Lembaga peradilan ini, sebagaimana preseden sebelumnya dalam
pengajuan permohonan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, di
antaranya:
i.
Dalam Uji Materiil UU IKN Register Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022;
570
ii.
Uji Materiil UU Minerba Register Perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020;
dan
iii.
Dalam permohonan uji materi UU Polri dan UU LLAJ tahun 2015.
Atas dasar alasan sebagaimana uraian di atas, permohonan yang diajukan oleh
Pemohon memiliki cacat formil, maka sepatutnya secara ex officio Mahkamah
meminta Pemohon mencabut permohonannya sebagaimana Mahkamah telah
meminta Pemohon pada perkara Uji Materi UU Ibu kota Negara pada Perkara
Nomor 66/PUU-XX/2022, atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima,
Niet
Ontvankelijke
Verklaard (NO)
II. PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
Bahwa, berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 ditentukan
bahwa “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”,
sehingga yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian UU a quo adalah Partai Politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari
Pasal 22E ayat (3). Hal ini karena Partai Politik yang mengalami dampak secara
langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka
maupun proporsional tertutup.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di hadapan
Mahkamah maka tidak terbantahkan bahwa para Pemohon bukan mewakili
Partai Politik, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon I dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai warga negara yang
pernah aktif dalam aktivitas kepartaian yang partainya dinyatakan tidak dapat
ikut dalam pemilihan umum. Sedangkan Pemohon III menyatakan dirinya
sebagai warga negara biasa yang aktif di dunia Pendidikan. Oleh karena
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mengajukan pengujian
konstitusionalitas norma a quo sebagai perseorangan dan bukan sebagai Partai
Politik yang mengalami dampak secara langsung, maka Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Begitu juga, Pemohon IV baru BERMAKSUD mencalonkan diri sebagai calon
Anggota DPR dan DPRD (vide Perbaikan Permohonan angka 4 halaman 5).
Oleh karena Pemohon IV mengajukan pengujian konstitusionalitas norma a quo
571
sebagai perseorangan dan bukan sebagai Partai Politik yang mengalami
dampak secara langsung, maka Pemohon IV juga tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing).
Sedangkan, Pemohon V hanya menyatakan dirinya sebagai kader Partai
Demokrasi
Indonesia
Perjuangan
(PDIP)
tingkat
cabang
Kabupaten
Banyuwangi. Begitu juga Pemohon VI yang mengaku dirinya sebagai Anggota
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan tidak mendapat mandat mewakili
partainya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena Pemohon V dan VI tidak bertindak sebagai wakil Partai Politik untuk
mengajukan pengujian konstitusionalitas norma a quo, maka Pemohon V dan
VI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Sedangkan, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23-26/PUU-
VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XII/2014, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2014 yang pada intinya tidak menerima legal
standing anggota partai yang partainya turut membahas dan menyetujui norma
a quo yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya. Sedangkan berdasarkan
Risalah Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang
Penyelenggaraan Pemilu tertanggal 30 November 2016, partai Pemohon V,
yaitu PDIP dan Pemohon VI, yaitu NASDEM ikut membahas dan menyetujui UU
Pemilihan Umum. Artinya kedua Partai tersebut turut menjadi Partai yang
menyetujui diberlakukannya Pemilihan Umum dengan sistem Proporsional
Terbuka.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tidak dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Bahwa, para Pemohon tidak terhalangi untuk dipilih sebagai Anggota DPR atau
DPRD. Sepenuhnya penentuan sebagai calon Anggota DPR atau DPRD adalah
kewenangan Partai Politik, untuk kemudian dipilih secara langsung oleh pemilih
dalam Pemilihan Umum, dan para Pemohon tidak menyebutkan kewenangan
konstitusional apa yang dimilikinya. Para Pemohon tidak memiliki kewenangan
secara konstitusional.
Para Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
572
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi.
Bahwa, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, serta Pemohon
V tidak memiliki kerugian karena tidak pernah mencalonkan diri sebagai
Anggota DPR/D dari partai manapun. Adapun Pemohon IV dan V menyatakan
hanya BERMAKSUD akan menjadi Calon Anggota DPR/D, hal ini tidak dapat
diartikan Pemohon IV dan Pemohon V telah menjadi calon Anggota DPR/D
yang telah ditetapkan dari partai politik peserta pemilu dan/atau Komisi
Pemilihan Umum.
Sedangkan, Pemohon VI yang menyatakan dirinya adalah Calon Anggota
Legislatif dari Partai Nasdem dan beralasan gagal karena tidak memiliki biaya
yang cukup untuk meningkatkan popularitas dan membiayai proses pemilihan.
Alasan Pemohon VI ini hanya didasarkan pada asumsi belaka karena tidak
dapat dibuktikan di hadapan persidangan Mahkamah.
Tidak adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya.
Bahwa, para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian spesifik dan
menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causalverband) secara jelas baik
anggapan kerugian potensial maupun faktual dengan pasal-pasal dalam UU
Pemilu yang dimohonkan oleh para Pemohon. Hal ini menunjukkan tidak ada
relevansi antara anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dengan pasal-pasal dalam
UU Pemilu yang diuraikan Pemohon.
Tidak adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak adanya hubungan sebab
akibat (causalverband) antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan
berlakunya Pasal-Pasal a quo maka dikabulkan atau tidaknya permohonan para
Pemohon oleh Mahkamah tidak akan berimplikasi apapun terhadap para
Pemohon.
573
III. DALAM POKOK PERKARA
PIHAK TERKAIT memilih untuk mempertahankan sistem proporsional
terbuka
1.
Bahwa, sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya, akan
tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung
diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan sistem
proporsional tertutup;
2.
Bahwa sistem proporsional terbuka adalah memberikan opsi agar warga
negara dapat memilih secara langsung sekaligus mengawasi anggota DPR
atau DPRD yang akan mewakilinya. Apabila pilihannya dinilai tidak sesuai lagi
dengan aspirasinya maka pemilih dapat mengubah pilihannya pada pemilu
berikutnya;
3.
Sistem proporsional terbuka dapat membuat calon anggota legislatif
bersaing dengan sehat. Calon anggota legislatif yang popular dan memiliki
elektabilitas yang baik di tengah masyarakat dapat mendekatkan hubungan
antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu dan memudahkan pengawasan
yang dilakukan oleh masyarakat;
4.
Tentang recall maka pada sistem proporsional terbuka, implikasi dari recall
adalah pemilih sudah mengetahui siapa pengganti setelahnya, yaitu calon
anggota legislatif dengan suara terbanyak di bawahnya. Sedangkan pada
sistem proporsional tertutup, pengganti anggota legislatif yang di-recall
merupakan kewenangan yang dimiliki partai politik, akan tetapi pemilih tidak
mengetahui siapa penggantinya. Hal ini terjadi karena Hak Recall sendiri tidak
lepas dari eksistensi partai politik;
5.
Bahwa, salah satu sistem yang dapat memberikan kebaikan bagi rakyat untuk
lebih berdaulat dalam menentukan pilihan dan percaya pada pilihannya sendiri
adalah sistem proporsional terbuka. Hal ini karena sistem proporsional terbuka
memberikan kesempatan bagi rakyat untuk dapat lebih detail dalam menelah
orang per orang sebelum menentukan pilihannya. Artinya, pemilih di sini
tidak hanya sekadar memilih sebuah partai yang bisa jadi akan dipenuhi oleh
sederet nama-nama orang yang asing di mata para pemilih.
6.
Bahwa, terkait dengan tingkat keterwakilan, pada sistem proporsional tertutup
khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang
574
menjamin terbangunnya kedekatan antara calon anggota legislatif
dengan konstituennya. Sistem ini kurang menjamin konstituen untuk
mengetahui latar belakang dan kapabilitas calon anggota legislatif yang akan
mewakili mereka. Dan berpotensi terjadinya situasi membeli kucing dalam
karung bagi pemilih. Di sisi lain, para calon anggota legislatif pun bisa jadi
tidak terlalu memahami konstituen ataupun kondisi wilayah yang diwakilinya
mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih.
Dengan kata lain, hakikat saling mengenal dan membangun sebuah kontrak
sosial antar rakyat dan wakil rakyat akan kurang terbangun kokoh dalam
sistem proporsional tertutup. Padahal, kedekatan itu adalah syarat utama dari
terlaksananya hakikat perwakilan rakyat yang merupakan soko guru dari
demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam sistem proporsional tertutup, maka
perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi calon anggota legislatif
lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya. Sementara di sisi
lain, sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang besar bagi
rakyat untuk mengetahui siapa yang akan jadi calon wakilnya karena wakil
rakyat akan didorong atau bahkan dipaksa untuk lebih intens lagi untuk
membangun hubungan dengan rakyat yang diwakilinya. Situasi seperti ini juga
akan menjadi peluang tetap terpeliharanya political identification atau political
idea. Hal ini mengingat bahwa basis terciptanya political identification adalah
terbangunnya komunikasi antara rakyat dengan partai yang intens membumi
dan relevan dengan idealisme kepentingan rakyat.
7.
Bahwa sistem proporsional terbuka memberikan peluang kader-kader partai
politik untuk tetap memiliki daya tawar atau bargaining position yang baik dari
kecenderungan pemaksaan elit atau pimpinan partai. Dengan keberhasilan
seorang kader membangun hubungan baik dengan konstituennya, maka dia
memiliki daya tawar untuk tidak mudah disingkirkan dari daerah pemilihannya.
Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah daerah pemilihan apalagi
dengan kader yang jauh tidak dikenal masyarakat akan membawa risiko
menurunnya jumlah dukungan dan akhirnya kursi partai di daerah pemilihan
itu. Oleh sebab itu, dalam situasi ini kader tetap dapat bersikap kritis demi
kebaikan partai tanpa khawatir akan tersingkir dari daerah pemilihan atau
posisi jabatannya di partai. Dalam situasi ini pula, peluang terciptanya
575
demokrasi internal partai menjadi lebih terbuka mengingat kekuasaan
pimpinan terimbangi oleh kapabilitas kader dalam membangun basis
dukungan bagi partai dan dirinya. Kader yang bekerja keras dengan sendirinya
akan memiliki daya tawar yang kuat untuk dapat mempertahankan posisi
politiknya bahkan dapat pula memberikan masukan dengan lebih leluasa
kepada partainya tanpa terlalu khawatir akan disingkirkan. Dalam sistem
proporsional terbuka, kader-kader politik dan para calon anggota legislatif
benar-benar didorong untuk membangun hubungan erat dengan para pemilih.
Dorongan ini juga membangun untuk menciptakan sebuah secara teori disebut
sebagai reifikasi politik atau daya ingat masyarakat terhadap politisi atau partai
politik di wilayahnya.
8.
Bahwa, sistem proporsional terbuka ini merupakan perbaikan dari sistem
pemilu proporsional tertutup setelah melalui proses yang panjang. Pada sistem
proporsional tertutup (pemilu tahun 1955 sampai dengan pemilu tahun 1999)
masyarakat tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon legislatif (calon
anggota legislatif), karena hanya memilih gambar partai. Sistem proporsional
tertutup membatasi pemilih untuk memilih partai politik secara keseluruhan,
sehingga kandidat legislatif ditentukan oleh perolehan suara partai. Mekanisme
ini berdampak pada turunnya tingkat partisipasi dikarenakan tidak adanya
calon legislatif (calon anggota legislatif) yang dikenal dan dapat dipilih dalam
surat suara. Sebaliknya dengan sistem proporsional terbuka, pelaksanaan
pemilu sejak pemilu tahun 2004 sampai saat ini partisipasi masyarakat justru
terus meningkat;
9.
Bahwa sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan sebagai suatu
opsi agar warga negara dapat memilih secara langsung sekaligus mengawasi
anggota DPR atau DPRD yang akan mewakilinya. Apabila pilihannya dinilai
tidak sesuai lagi dengan aspirasinya maka pemilih dapat mengubah pilihannya
pada pemilu berikutnya. Oleh karena itu, PIHAK TERKAIT sependapat dengan
Keterangan dari Pemerintah yang menyebutkan bahwa, sistem proporsional
terbuka adalah salah satu sistem yang dapat memberikan kebaikan bagi rakyat
untuk lebih berdaulat dalam menentukan pilihan dan percaya pada pilihannya
sendiri. Hal ini karena sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan
bagi rakyat untuk dapat lebih detail dalam menelah orang per orang sebelum
menentukan pilihannya. Artinya, pemilih di sini tidak hanya sekadar memilih
576
sebuah partai yang bisa jadi akan dipenuhi oleh sederet nama-nama orang
yang asing di mata para pemilih.
10. Hal senada juga dikemukakan oleh Ahli Prof. Firman Noor, M.A. dalam
keterangannya yang menerangkan bahwa salah satu sistem yang dapat
memberikan kebaikan bagi rakyat untuk lebih berdaulat dalam menentukan
pilihan dan percaya pada pilihannya sendiri adalah sistem proporsional
terbuka. Hal ini karena sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan
bagi rakyat untuk dapat lebih detail dalam menelah orang per orang sebelum
menentukan pilihannya. Artinya, pemilih di sini tidak hanya sekadar memilih
sebuah partai yang bisa jadi akan dipenuhi oleh sederet nama-nama orang
yang asing di mata para pemilih.
11. Bahwa dalam konteks politik Indonesia, pelaksanaan sistem proporsional
tertutup tidak menyelesaikan masalah politik uang. Masalah politik uang
disebabkan oleh masalah yang sifatnya lebih struktural. Dalam sistem
proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak
berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen
mewakili suatu daerah pemilihan. Politik uang dalam pelaksanaan pemilu lebih
struktural sifatnya, Terkait dengan sistem rekrutmen partai yang otokratik dan
melanggengkan dinasti. Selain itu sistem proporsional tertutup berpotensi
melahirkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elit partai. Oleh
karena itu, anggapan bahwa sistem proporsional tertutup bisa menekan politik
uang adalah argumen yang tidak berdasar dan dapat terjadi sistem
proporsional tertutup justru membuka peluang politik uang pada pengurus
partai;
12. Bahwa salah satu sangkaan yang kerap disampaikan kepada sistem
proporsional terbuka adalah menyuburkan money politics. Namun demikian,
money politics dalam makna yang luas ataupun sempit sudah terjadi di masa
Orde Baru yang menggunakan sistem proporsional tertutup dan pemilu di
tahun 1999-2004 yang belum seutuhnya menggunakan sistem proporsional
terbuka juga sudah terjadi. Menurut Tjahjo Kumolo, “Money politics sudah
menjadi budaya dalam kehidupan politik di Indonesia yang terjadi mulai dari
pemilihan kepala desa sampai pemilu.”
13. Menurut Ahli Prof. Firman Noor, M.A., Sistem proporsional tertutup tetap
membuka peluang money politics dari dua level.
577
Level pertama, Terkait dengan transaksi yang dilakukan antara kandidat calon
anggota legislatif dengan pimpinan partai. Menurut catatan Institute of
Research and Empowerment, dalam hal relasi antara partai politik dan calon
anggota legislatif, money politics umumnya paling nyata dijumpai pada proses
kandidasi, rekrutmen, dan seleksi calon anggota legislatif dalam bentuk uang
mahar dan/atau sebagai sumbangan kepada partai. dalam situasi ini, proses
pencalonan di internal parpol bisa sangat mahal, khususnya untuk nomor urut
1 hingga 3 dalam daftar surat suara.
Level kedua, money politics bisa terjadi melalui suruhan oknum partai
melakukan money politics di suatu wilayah untuk mempengaruhi masyarakat
di wilayah tersebut untuk memilih partainya. Sudah menjadi rahasia umum
menjelang pemungutan suara kerap didapati pihak-pihak yang mencoba
mempengaruhi pilihan masyarakat dengan memberikan uang atau hal lain.
Mereka yang ada di dalam nomor urut jadi bisa saja tergoda untuk melakukan
money politics untuk memuluskan keterpilihannya.
14. Bahwa agar partai politik berfungsi dengan kuat, usaha yang perlu dilakukan
antara lain adalah melalui penguatan kelembagaan partai politik agar menjadi
institusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal. Dalam konteks
tersebut, maka diperlukan upaya penguatan platform partai, kaderisasi,
rekrutmen politik, dan menciptakan kohesivitas internal partai, merupakan
suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh partai-partai politik. Apabila
faktor-faktor tersebut (platform, kaderisasi, rekrutmen, dan kohesivitas internal)
begitu kuat dan kokoh pada diri partai politik, maka pada gilirannya akan
membentuk partai politik yang kuat dan tangguh pula. Oleh karena itu, sistem
proporsional terbuka tidak berpengaruh terhadap pelemahan pelembagaan
partai politik.
15. Bahwa dalam sistem proporsional terbuka, kader-kader politik dan para calon
anggota legislatif benar-benar didorong untuk membangun hubungan erat
dengan para pemilih. Dorongan ini juga membangun untuk menciptakan
sebuah secara teori disebut sebagai reifikasi politik atau daya ingat
masyarakat terhadap politisi atau partai politik di wilayahnya. Dalam teori
pelembagaan politik yang dikembangkan oleh Randall dan Svasand
menyebutkan bahwa semakin tinggi reifikasi itu akan semakin tinggi daya
ingat, maka kualitas pelembagaan sebuah partai itu semakin tinggi. Dengan
578
kata lain, jika kita kaitkan dengan pelembagaan partai, maka sistem
proporsional
terbuka
sekali
lagi
mendorong
terciptanya
penguatan
pelembagaan partai.
16. Bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan “ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditafsirkan UUD NRI Tahun 1945 telah
memberikan kewenangan konstitusional kepada pembentuk undang-undang
untuk mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan umum sebagai
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy);
17. Bahwa dinamika tentang mekanisme dan tata cara pemilihan dalam
pelaksanaan pemilu di Indonesia silih berganti. Pembentuk undang-undang
memang pernah menerapkan sistem proporsional tertutup (1955-1999),
namun kemudian berubah dengan menggunakan sistem proporsional terbuka
(2004-saat ini). Hal ini menguatkan bahwa penentuan mekanisme dan tata
cara pemilihan adalah kewenangan pembentuk undang-undang sebagai
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy);
18. Sejalan dengan keterangan di atas, Ahli Titi Angraini, S.H., M.H. memberikan
keterangannya sebagai berikut:
“Sikap MK soal konstitusionalitas penjadwalan pemilu sebagai suatu
politik hukum terbuka atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang tersebut, lantas kembali ditegaskan Mahkamah dalam Putusan
Nomor 16/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, bila kita kembali merujuk
preseden putusan-putusan MK termutakhir, maka mayoritas MK
menempatkan pengujian atas berbagai variabel sistem pemilu sebagai
suatu kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang (open
legal policy). Hal itu bisa ditelusuri melalui putusan MK atas pengujian
ketentuan ambang batas perwakilan (parliamentary threshold) pada
Perkara Nomor 16 Tahun 2007 dan Perkara Nomor 52 Tahun 2012. Serta
tentu saja, yang paling fenomenal putusan MK atas perkara pengujian
ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold)
yang sudah puluhan kali diuji konstitusionalitasnya, namun MK
bergeming. Sikap MK tegas, ambang batas pencalonan presiden adalah
open legal policy.”
19. Demikian juga Keterangan Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, yang menerangkan
sebagai berikut:
“Saya selalu mengatakan bahwa open legal policy ini sesuatu yang
seharusnya diberikan kepada pembentuk undang-undang, jangan
diganggu karena mengganggunya itu bisa berbahaya. Walaupun
pada saat yang sama, memang saya juga mengakui bahwa jangan
sepenuhnya diberikan sebagai open legal policy harus ada
579
kontrolnya. Saya kira kalau kita bicara soal kontrol, ada banyak sekali
putusan MK yang pernah diriset oleh salah seorang peneliti di
Mahkamah Konstitusi sendiri, Mardian Wibowo, itu yang menjelaskan
parameter atau konsepsi yang dibangun oleh MK sendiri ketika
membangun bagaimana cara berhadapan dengan open legal policy,
mulai dari definisi, mulai syarat sebuah norma bisa dinilai secara open
legal policy, itu dia tuliskan semua. Tetapi yang menarik, yang ingin
saya sampaikan adalah kapan open legal policy itu dianggap sebagai
syarat konstitusionalitas norma? Saya kira satu, di situ disebutkan,
ya, dalam riset itu dengan membaca 30 lebih putusan MK yang bicara
soal open legal policy sampai tahun 2019, dia mengatakan tidak
melanggar
moralitas,
tidak
melanggar
rasionalitas,
bukan
ketidakadilan yang intolerable, tidak melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, bukan merupakan penyalahgunaan
kewenangan, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945, tidak menegasikan prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945,
tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan
kedaulatan rakyat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, tidak
melampaui atau tidak menyalahgunakan kewenangan. Saya kira dari
huruf a sampai k, dari sekitar 11 hal yang digariskan oleh MK dari
berbagai putusan, saya kira proporsional terbuka tidak mencederai
apa pun dari situ. Jadi, dia adalah open legal policy yang memiliki
derajat konstitusionalitas sebenarnya.
20. Bahwa Para Pemohon mendalilkan banyaknya suara tidak sah akibat pemilih
kebingungan dalam melakukan pencoblosan dan pelaksanaan masa
kampanye pemandangan lingkungan menjadi semrawut adalah tidak relevan
dengan adanya kerugian secara inkonstitusionalitas.
Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, PIHAK TERKAIT memilih untuk
mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan
MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya, akan
tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung
diterapkannya
sistem
proporsional
terbuka
dibandingkan
dengan
sistem
proporsional tertutup.
PETITUM
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan PIHAK TERKAIT Dewan
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini
PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk:
1. menerima keterangan PIHAK TERKAIT; dan
2. menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
580
[2.37]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
PSI, Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana
yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK TERKAIT
1. Para Pihak Terkait telah mengajukan permohonan ke MKRI dalam surat
nomor 002/DPP-LBHPSI/2023 tanggal 10 Januari 2023 yang telah
diperbaiki dalam surat nomor 015/DPP-LBHPSI/2023 tanggal 22 Februari
2023, untuk menjadi pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam
Perkara PUU 114/2022.
2. Kedudukan hukum Pihak Terkait I sebagai badan hukum publik dibuktikan
dengan akta pendirian dan pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) (Bukti PT-01), Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) terakhir beserta
persetujuan Menkumham (Bukti PT-02a dan PT-02b), dan susunan terakhir
pengurusnya beserta pengesahannya dari Menkumham (Bukti PT-03a dan
PT-03b), dan karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat
(1) Peraturan MKRI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “Peraturan MKRI
2/2021”) (Bukti PT-10).
3. Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV memiliki kedudukan
hukum sebagai perorangan berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki
kepentingan yang sama dan saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi
DKI Jakarta (Bukti PT-04), dan karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal
3 jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan MKRI 2/2021 (Bukti PT-10).
4. Para Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung karena hak
dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya
oleh pokok permohonan dalam Perkara PUU 114/2022, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Peraturan
MKRI 2/2021, sebagai berikut:
a. Pihak Terkait I memiliki visi dan tujuan partai untuk membangun
Indonesia yang merakyat dan berkarakter kerakyatan berdasarkan
Pasal 4 jo. Pasal 7 AD Pihak Terkait I (Bukti P-02a) yang berpotensi
581
merasakan kerugian aktual karena dengan adanya potensi diberlakukan
sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup, maka nilai-nilai
dan visi Partai Solidaritas Indonesia sebagaimana termuat dalam
AD/ART Pihak Terkait I untuk menciptakan Indonesia yang berpusat
pada rakyat akan terciderai bahkan hilang karena pemilu tidak terpusat
kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik.
b. Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, dan Pihak Terkait IV saat ini menjabat
sebagai anggota DPRD dari Pihak Terkait I atau PSI (Bukti PT-04) telah
berhasil terpilih dalam pemilu tahun 2019 serta telah mendaftarkan diri
dalam proses seleksi internal pada Pihak Terkait I untuk menjadi calon
legislatif (caleg) DPRD dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) di pemilu tahun 2024, yang hak konstitusinya untuk
mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dijamin Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) (Bukti PT-05) akan terciderai dan
dirugikan apabila pokok permohonan Perkara PUU 114/2022
dikabulkan di mana kesempatannya untuk terpilih sebagai bagian dari
pemerintahan (anggota DPRD/DPR RI) tidak lagi sama karena akan
sangat bergantung pada preferensi subyektif dan kehendak dari elite-
elite partai politik pengusungnya.
5. Para Pihak Terkait telah ditetapkan sebagai pihak terkait dalam perkara
114/2022
oleh
MKRI
berdasarkan
surat
MKRI
nomor
3.114/PUU/PAN.MK/KPT/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 perihal Ketetapan
Pihak Terkait Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
6. Dengan demikian, Para Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum sebagai
pihak terkait yang secara langsung hak dan kepentingan konstitusionalnya
dirugikan apabila pokok permohonan Perkara PUU 114/2022 dikabulkan.
II. PERKARA PUU 114/2022 SUDAH SEPATUTNYA DIPUTUS TIDAK DAPAT
DITERIMA KARENA ERROR IN OBJECTO
1. Para Pemohon dalam perkara a quo tidak menyertakan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perpu 1/2022”) (Bukti PT-
06).
582
2. Dengan disahkannya Perpu 1/2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa
Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 maka Perpu 1/2022:
a. Secara nyata mengubah substansi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU
Pemilu”) (Bukti PT-07) karena mengubah susunan sistem pemilu
sebagaimana tercermin dalam huruf (b) bagian menimbangnya yang
pada pokoknya menyatakan bahwa sebagai implikasi dari pembentukan
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan
penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan
penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian
hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan
tahapan pemilihan umum tahun 2024;
b. Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan UU Pemilu; sehingga
objek permohonan perkara a quo berubah dan para Pemohon dalam
Perkara PUU 114/2022 kehilangan objek permohonan.
3. Terbukti dalam Putusan MKRI Nomor 57/PUU-XVII/2019 (Bukti PT-13)
tentang Pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU KPK), di mana Pemohon dalam perkara tersebut menguji UU
KPK lama dan UU KPK baru. Dalam petitumnya, pasal yang diperkarakan
adalah sebagian pasal dalam UU KPK baru, dan juga sebagian pasal dalam
UU KPK lama yang tidak diubah maupun dicabut oleh UU KPK baru.
Terhadap petitum yang memperkarakan pasal dalam UU KPK lama yang
tidak diubah maupun dicabut oleh UU KPK baru, MKRI juga memutus Error
in objecto dengan pertimbangan “...seharusnya dikaitkan dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.”
4. Oleh karenanya, sudah sepantasnya, sepatutnya, dan selayaknyalah
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus bahwa perkara a quo
tidak dapat diterima karena error in objecto, di mana peraturan yang
583
diperkarakan oleh Para Pemohon dalam Permohonan PUU 114 telah
berubah, sehingga permohonan telah kehilangan objek.
5. sehingga Perpu tersebut merupakan bagian dari objek permohonan yang
tidak dapat terpisahkan, sehingga jika ingin melakukan pengujian materiil
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) sudah sepantasnya
Perpu 1/2022 juga dicantumkan sebagai objek permohonan. Namun
selama masa sidang PUU 114, Pemohon tidak mencantumkan Perpu
tersebut sebagai objek permohonan; padahal Perpu 1/2022 adalah
peraturan perundang-undangan yang tidak terpisahkan dalam dengan UU
Pemilu. Oleh karenanya, secara jelas peraturan tersebut telah mengubah
substansi UU Pemilu (Bukti PT-07) namun tidak dijadikan objek
permohonan oleh Pemohon, sehingga objek permohonan seharusnya tidak
dapat diterima karena error in objecto.
III. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
DALAM PERKARA A QUO
A.
UUD 1945 Tidak Memberikan Kewenangan Konstitusional kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Mendesain dan/atau
Menentukan Sistem Pemilihan Umum
1. Bahwa Pasal 22E ayat 6 UUD 1945 telah mengatur bahwa Ketentuan lebih
lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Hal ini
menunjukan bahwa pengaturan sistem pemilu merupakan sebuah Open
Legal Policy. Sebagaimana juga dijelaskan oleh ahli yang diajukan oleh
Pemohon pada sidang perkara 114/PUU-XX/2022 tanggal 12 April 2023,
Prof. Dr. Hafid Abas, bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan
amanat UUD 1945. Dimana pada UUD 1945, amanat pemilu dilimpahkan
kepada undang-undang.
2. Bahwa dalam Keterangan DPR RI dalam sidang perkara 114/PUU-
XX/2022 pada tanggal 26 Januari 2023 (selanjutnya disebut “Persidangan
26 Januari 2023”), juga menyampaikan bahwa konstitusi telah memberikan
kekuasaan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengatur
mekanisme dan tata cara pemilu sebagai salah satu kebijakan hukum
terbuka (Open Legal Policy) bagi pembentuk undang-undang.
584
3. Bahwa mayoritas perwakilan Fraksi DPR yang hadir dalam Persidangan
26 Januari 2023 tersebut tetap pada pelaksanaan sistem proporsional
terbuka. Hal ini dibuktikan dengan Petitum dari DPR RI yang meminta
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Para Pemohon. Oleh karena
telah ditolaknya sistem proporsional tertutup oleh mayoritas pembentuk
undang-undang, maka MKRI seharusnya tidak membuat putusan yang
bertolak belakang dengan DPR sebagai pemilik kewenangan dalam
membuat sebuah kebijakan hukum terbuka yang dalam hal ini adalah
menentukan sistem pemilu.
4. Bahwa Titi Anggraini, S.H., M.H. selaku ahli pemilu pada sidang 15 mei
2023 juga menyatakan sistem pemilu sebagai kebijakan hukum open legal
policy. Diperjelas lebih lanjut lagi dari penjelasan ahli Charles Simabura yang
menyatakan bahwa dalam pemilihan model pemilu perlu memperhatikan
partisipasi
dalam
perubahannya,
waktu
dan
implikasi
teknis
pelaksanaannya sehingga perubahan sistem pemilu seharusnya melalui
proses legislasi, yaitu wewenang dari DPR. Terbukti dalam Bukti PT-26
bahwa arahan legislasi dari DPR adalah untuk tidak mengubah substansi
UU Pemilu, termasuk terkait pemberlakuan pasal sistem pemilu.
5. Bahwa ahli yang diajukan pihak terkait Perludem yaitu Dr Charles
Simabura, S.H., M.H. dalam sidang keterangan ahli yang pada 9 Mei 2023
menyatakan bahwa “Dalam pemilihan model pemilu perlu memperhatikan
partisipasi dalam perubahannya”. Hal ini justru bertentangan dengan cara
yang dilakukan pemohon untuk merubah sistem pemilu melalui
mekanisme pengujian undang-undang di MKRI. Apabila konsisten dengan
keterangan yang disampaikan oleh ahli yang para Pemohon ajukan,
seharusnya perubahan sistem pemilu yang partisipatif seharusnya
dilakukan dengan mekanisme mekanisme perubahan undang-undang
yang dilakukan oleh DPR bersamaan dengan Presiden.
6. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon tetap pada pandangan awal kami
bahwa pemilihan sistem pemilu merupakan sebuah kebijakan hukum
terbuka (Open Legal Policy) bagi pembentuk undang-undang, dan oleh
karenanya Mahkamah Konstitusi harus menolak permohonan para
Pemohon.
585
B.
Para Pihak Terkait hendak kembali mengingatkan bahwa MKRI telah
berkali-kali mengamini pentingnya sistem proporsional terbuka
1. Bahwa adapun Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya telah
menafsirkan bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem
proporsional terbuka karena dengan demikian rakyat dapat bebas memilih
dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. terbukti dalam
Putusan MKRI Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Halaman 104 (Bukti PT-14).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menafsirkan makna kedaulatan
rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dalam konteks pemilu
adalah ketika rakyat dapat secara langsung memilih siapa yang
dikehendakinya. Hal ini tertuang dalam Putusan MKRI Nomor 22-24/PUU-
VI/2008, Halaman 102 (Bukti PT-14).
3. Ahli yang dimohonkan oleh pihak terkait Derek Loupatty, Dr. Khairul Fahmi,
S.H., M.H., dan Titi Anggraini juga menyatakan bahwa putusan MKRI
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tidak mengubah sistem pemilu dari proporsional
tertutup menjadi terbuka, melainkan MKRI pada saat itu hanya
menggantikan variabel pemilihan, bukan sistem pemilu. Maka Putusan
MKRI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tidak bertentangan dengan open legal
policy.
4. Telah terbukti 8 fraksi dari 9 fraksi sudah setuju untuk tidak menerapkan
sistem proporsional tertutup dalam pemilu sebagaimana dijelaskan secara
lisan oleh DPR RI pada sidang a quo pada tanggal 26 Januari 2023, hal ini
telah pemohon lampirkan dalam Bukti PT-32.
5. Bahwa dalam Bukti PT-33, Pemohon IV tidak tercatat dalam sistem
keanggotaan Partai Nasdem dan karenanya tidak berhak menggunakan
identitas Partai Nasdem, serta Partai Nasdem telah meminta Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk mengeluarkan nama Pemohon IV dari
Permohonan PUU 114.
6. Dengan demikian kami kembali mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk tetap mempertahankan
sistem proporsional terbuka dalam sistem pemilu di Indonesia mengingat
Mahkamah Konstitusi adalah penegak konstitusi demi tegaknya kedaulatan
rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
586
C.
Original Intent daripada Pembentuk Undang-Undang Dasar adalah
Proporsional Terbuka
1. Bahwa bukan hanya harus melihat legislative intent dari pembentuk UU
Pemilu, namun yang lebih penting lagi disini adalah Pembentuk UUD 1945
yang dijadikan batu uji, yaitu Original intent dari pembentuk UUD 1945 itu
sendiri.
2. Bahwa penempatan original intent oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia mendahului metode penafsiran tekstual, dan gramatikal, terbukti
dalam Putusan MKRI Nomor 1-2/PUU-XII/2014 (Bukti PT-15) sebagaimana
dikatakan:
“... Mahkamah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual,
dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari
apa yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 …"
3. Bahwa maksud asli (original intent) dari pembentuk UUD 1945
sebagaimana terbukti dalam Bukti PT-24 dan Bukti PT-25: sistem pemilu
yang akan dianut oleh Indonesia secara konstitusional telah menjurus ke
arah sistem proporsional terbuka. Hal ini dibuktikan dengan pendapat dari
F-PDIP sebagaimana disampaikan oleh wakilnya yakni Aberson Marle
Sihaloho (Vide Bukti PT-24 Halaman 825),
“Dalam Pasal 2 Ayat (1) ini ditegaskan bahwa Utusan Daerah itu, harus
dipilih oleh rakyat langsung di daerahnya masing-masing. Harus dipilih
langsung. Jadi bukan oleh DPRD Tingkat I, tapi langsung orangnya yang
dipilih dan begitu juga harus dipertegas anggota DPR itu orang, bukan
partai politik. Jadi, ndak anggota DPR itu juga adalah orang…”
Alm. Prof. Sri Soemantri (Vide Bukti PT-24 Halaman 828),
"… Kalau sistem pemilihan umumnya masih seperti sekarang,
proporsional itu, dari Pak Aberson tadi itu, ya, kita akan, ya seolah-olah
membeli kucing dalam karung, ini. Saya sejak dahulu berpendapat,
sebaiknya kita ini menganut sistem pemilihan distrik. Sehingga yang
dipilih itu bukan partai politiknya, melainkan orangnya.”
Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB (Vide Bukti PT-24 halaman 810),
"… disitulah kalau menurut kami yaitu fungsi hakiki dari seorang anggota
DPR. Oleh karena dia dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilu
jadi dia pelaksana kedaulatan rakyat."
587
dan Fahmi Idris dari F-PG
“Sebab sesuai dengan dinamika perubahan zaman MPR ke depan
hanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih rakyat
sesuai dengan prinsip kedaulatan yang sepenuhnya berada di tangan
rakyat, meskipun demikian hal ini sama sekali tidak berarti kita
mengabaikan golongan masyarakat yang ada.”
4. Dengan demikian, sistem proporsional terbuka ini sudah sejalan dengan
original intent dari pembentuk UUD 1945, dan oleh karena itu sudah
sepatutnya Permohonan PUU 114 a quo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
D.
Legislative Intent daripada Pembentuk Undang-Undang Pemilu juga telah
menyatakan Proporsional Terbuka
1. Legislative Intent pembentuk UU Pemilu sebagaimana dimuat dalam
Risalah Rapat Paripurna DPR RI mengenai Pembicaraan Tingkat II RUU
Tentang Pemilihan Umum pada Kamis 20 Juli 2017, telah mengerucutkan
opsi sistem pemilu hanya menjadi 2 (dua) opsi, dimana keduanya
merupakan proporsional terbuka (halaman 43-44). Adapun terhadap
kedua opsi tersebut, disampaikan oleh Ketua Rapat yang dikutip sebagai
berikut:
“Untuk itu saudara-saudara setelah kita lihat bersama berdasarkan
perhitungan jumlah kehadiran anggota secara fisik, dalam rapat
paripurna ini tadi kita lihat bersama dengan jumlah total 538 dan yang
pro opsi A jumlahnya 322, dan opsi B 216 …” (Halaman 60) (Bukti PT-
24)
2. Dengan demikian baik original intent UUD 1945 maupun legislative intent
dari pembentuk UU Pemilu telah memutuskan sistem pemilu proporsional
terbuka.
E.
Para Pihak Terkait secara tegas berpandangan bahwa perkara a quo
berusaha mengganti prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat"
menjadi "dari parpol, oleh parpol, untuk parpol" dengan argumentasi
sebagai berikut:
1. Partai Politik, terbukti dalam Bukti PT-20, memiliki setidaknya tiga fungsi
utama yaitu:
a. Sebagai sarana sosialisasi politik;
588
b. Sebagai sarana rekrutmen politik; dan
c. Sebagai sarana partisipasi politik.
Maka peran partai politik untuk membuka dan memberikan akses kepada
masyarakat untuk mengisi suatu jabatan politik harus dilakukan secara
demokratis dan terbuka melalui mekanisme rekrutmen atau seleksi politik
yang jelas. Terbukti juga dalam Bukti PT-21 serta dikuatkan oleh
penjelasan ahli Firman Noor dalam sidang Perkara MKRI Nomor 114-PUU-
XX/2022 tanggal 9 Mei 2023 bahwa dalam memberi jabatan publik bagi
para kader partai politik alangkah lebih baik dengan peran masyarakat
dalam menentukan perwakilannya agar menjaga pemilihan umum agar
tetap terbuka terhadap kontrol demokratis dan partisipasi anggotanya serta
memberikan kesempatan bagi masyarakat madani untuk memberikan
pengaruhnya terhadap wakil rakyat yang dipilihnya karena demokrasi
menyandarkan diri kepada popularitas.
2. Para Pihak Terkait meyakini bahwa dalam prinsip pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang dilakukan melalui pemilu adalah dengan memberikan hak
kepada rakyat untuk memilih kekuasaan eksekutif maupun legislatif yang
bertindak atas nama rakyat, maka rakyat sendiri yang menyeleksi dan
menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga-lembaga
tersebut.
3. Akan tetapi, para Pemohon dalam perkara a quo justru berpandangan
sebaliknya dan berusaha menggerus sistem pemilihan umum yang berlaku
saat ini. Permohonan a quo yang demikian akan berimplikasi pada
kewenangan otoriter dan oligarki elite partai politik sebagai penentu
tunggal. Hal ini dikarenakan calon anggota legislatif ditentukan langsung
oleh partai politik secara sepihak, berbeda dengan sistem proporsional
terbuka yang melibatkan masyarakat untuk menentukan anggota legislatif
yang akan mewakili suaranya di parlemen. Mengutip dari ahli yang
dihadirkan dalam sidang Perkara MKRI Nomor 114-PUU-XX/2022 tanggal
15 Mei 2023, Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa pemilu semestinya
adalah bentuk legitimasi kekuasaan dari rakyat untuk pemerintahan.
4. Petitum yang Para Pemohon ajukan dalam perkara a quo akan
menimbulkan persaingan dalam pemilu yang tidak sehat sebab adanya
potensi konflik kepentingan antara partai politik dengan kader yang
589
memiliki kedekatan dengan elite partai politik sehingga yang akan menjadi
korban adalah mereka yang dipercaya rakyat namun tidak dipilih oleh
partai politik.
5. Dengan demikian, apabila perkara a quo dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, maka tidaklah lagi pantas dikatakan bahwa
pemilu kita "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" namun seharusnya "dari
parpol, oleh parpol, untuk parpol".
F.
Para Pihak Terkait berpandangan perkara a quo bertujuan untuk
melahirkan kebebasan mutlak elite partai politik yang akan mengeliminir
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sehingga
bertentangan dengan asas-asas pemilu yang dijamin oleh Pasal 22E ayat
(1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
1. Terbukti berdasarkan bukti PT-22 sebagaimana dikuatkan dengan
keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar pada sidang Perkara MKRI Nomor
114-PUU-XX/2022 tanggal 15 Mei 2023 dan ahli Firman Noor pada idang
Perkara MKRI Nomor 114-PUU-XX/2022 tanggal 9 Mei 2023, prinsip
bernegara bangsa Indonesia ialah mengedepankan asas demokrasi yang
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang tertinggi
yang pelaksanaannya didasarkan pada konstitusi (vide Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945).
2. Terbukti lebih lanjut dalam Bukti PT-23 sebagaimana dikuatkan
berdasarkan keterangan ahli Firman Noor dalam sidang Perkara MKRI
Nomor 114-PUU-XX/2022 tanggal 9 Mei 2023, pengukuran demokrasi bagi
suatu negara akan menurun jika negara yang kehilangan kesempatan untuk
memperoleh aset atau talenta berkualitas pemimpin atas hasil pilihan rakyat
banyak namun pada saat ini Indonesia masih terjebak dalam kekuasaan
elit, sehingga dengan memberi para elit lebih banyak kekuasaan, termasuk
juga memberi kekuatan menentukan calon anggota legislatif, akan
berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
3. Bahwa pemilu adalah salah satu cara memilih pejabat publik yang akan
duduk di lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah) maupun di lembaga legislatif (DPD, DPR,
maupun DPRD) serta salah satu perwujudan hak-hak asasi warga negara
dalam bidang politik. Melalui pemilu diharapkan mampu menghasilkan
590
pejabat dan perwakilan yang memiliki figur negarawan, profesional,
berintegritas, serta benar-benar mampu mewakili dan mewujudkan aspirasi
dan kebutuhan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
negara.
4. Para Pihak Terkait melihat bahwa keinginan Para Pemohon dalam perkara
a quo sebenarnya adalah agar wakil rakyat dapat diisi oleh orang-orang
yang tidak dikehendaki oleh pemilih (voters) melainkan berdasarkan
kehendak partai politik semata. Sedangkan, dalam Bahwa berdasarkan
survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
sejak tahun 2013 sampai 2019 dalam Bukti PT-28, maupun survei yang
dipublikasi pada tahun 2022 oleh Indikator Politik dalam Bukti PT-29, tren
juga tetap menunjukan bahwa kepercayaan publik terhadap parpol
terendah dibandingkan TNI, Presiden, Polri, Kejaksaan, KPK, DPD, dan
DPR.
5. Bukti PT-30 juga menunjukan bahwa 78,2% responden ingin agar sistem
pemilu proporsional terbuka yang sekarang dianut dipertahankan (Pada
temuan survei yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 oleh Indikator).
6. Walaupun proporsional tertutup memudahkan pemilih dalam melakukan
pemberian suara, namun terbukti lebih menyebabkan terjadi kesewenang-
wenangan oleh elite partai, hal ini disampaikan oleh Mbak Titi Anggraini,
S.H., M.H. dan kami buktikan melalui Bukti PT-31.
7. Dengan demikian, apabila perkara a quo dikabulkan, maka akan
menyebabkan hak-hak rakyat untuk dipilih dan memilih termasuk
berpartisipasi dalam sistem pemerintahan yang adil, terbuka, dan
demokratis serta serta asas-asas pemilu yang luber jurdil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 menjadi tereliminasi dan terabaikan secara sistematis.
G.
Proporsional Terbuka Bukan Alasan dari Terpilihnya Anggota DPR
dan/atau DPRD yang Tidak Kompeten dan Tidak Berkualitas
1. Menurut Pasal 29 ayat (1) UU 2/2011 (Bukti PT-08), partai politik melakukan
rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Dalam melakukan proses rekrutmen yang baik, para Pihak Terkait
membuktikan bahwa proses rekrutmen yang baik yang disertai dengan
591
pendampingan Dewan Pimpinan Partai sebagai struktur partai politik, dapat
menghasilkan kinerja anggota legislatif yang baik, bukan dengan mengubah
sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
3. Contoh dari hasil proses rekrutmen yang baik oleh Pihak Terkait I terlihat
dair kinerja DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah banyak melakukan
fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal
pelaksanaan Formula E, kinerja BUMD, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pengadaan air bersih, pembangunan infrastruktur, serta
menerima 991 aspirasi dan 69 aduan untuk semester 1 tahun 2022;
menyelesaikan 1.935 aduan pada tahun 2021 dan menyelesaikan 2125
aduan pada tahun 2020 (Bukti PT-16 sampai PT-18). Terlihat juga DPRD
Kota Bandung yang dihasilkan oleh Pihak Terkait I yang melaksanakan
tugasnya dengan baik dengan kritik terhadap pelaksanaan e-budgeting
APBD Pemerintah Kota Bandung, kritik terhadap penanganan banjir, dan
memperjuangkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan
dengan kesehatan (Bukti PT-19).
4. Dengan dasar ketentuan di atas, maka tanggung jawab untuk memastikan
bakal calon anggota legislatif yang berkualitas berada di tangan partai
politik. Oleh karenanya, alasan para Pemohon yang menyatakan buruknya
sistem proporsional terbuka, yang mengakibatkan terpilihnya orang yang
tidak kompeten adalah alasan yang tidak valid.
H.
Proporsional Tertutup tidak Menjamin Ketidakadaan Polarisasi dan
Penggalangan Massa
1. Terdapat
dalam
Permohonan
a
quo
bahwa
para
Pemohon
mengkhawatirkan pemilu yang dilakukan secara proporsional terbuka akan
menimbulkan keberadaan polarisasi dan penggalangan massa yang
mengoyak rasa kesatuan dan persatuan masyarakat (vide Poin 13 halaman
7 Perbaikan Perkara PUU 114/2022). Namun, tidak ada jaminan bahwa
penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup maka isu
polarisasi dan penggalangan massa akan teratasi. Pun, para Pemohon
tidak memberi penjelasan mengapa sistem proporsional tertutup akan
menjawab kekhawatirannya. Selama masa persidangan pun beberapa ahli
juga menyatakan bahwa pada masa pemberlakuan proporsional tertutup
terdapat juga penggalangan massa yang masif, namun bedanya pada saat
592
era pemberlakuan proporsional tertutup, hasil galangan massa diberi
kepada para elit partai politik sedangkan pada era pemberlakuan
proporsional terbuka hasil galangan massa diberi pada rakyat guna
mendapatkan suara.
2. Terbukti dalam Bukti PT-27 yang dikuatkan dari penjelasan ahli I Gusti
Puthu Artha, yang mana merupakan mantan anggota KPU pusat, bahwa
pemberlakuan dari sistem proporsional tertutup tidak menjamin pemilu yang
bebas dari politik uang, fakta menunjukan bahwa politik uang sudah marak
sejak zaman orde baru yang pada kala itu masih memberlakukan sistem
proporsional tertutup.
3. Maka dari itu, perubahan sistem pemilu bukan merupakan faktor yang perlu
diubah demi menjamin bebasnya pelaksanaan pemilu dari polarisasi
ataupun penggalangan massa.
I.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Melanggar Hak Asasi Manusia dan
Hukum Internasional
1. Terurai dalam Pasal 25 huruf (b) International Convention on Civil and
Political Rights (ICCPR) (Bukti PT-11b) yang mana sudah diratifikasi oleh
Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Bukti PT-11a) bahwa:
“Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions
to vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by
universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
guaranteeing the free expression of the will of the electors.”
2. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Vienna Convention on the Law of
Treaties (VCLT) (Bukti PT-12), negara tidak boleh menjustifikasikan
kegagalannya untuk melakukan komitmen yang sudah diperjanjikan dalam
perjanjian internasional dengan alasan ketentuan hukum internalnya. Maka
dari itu Indonesia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) ICCPR
dengan alasan hukum domestik Indonesia yang mewajibkan pelanggaran
tersebut. Walaupun Indonesia belum memasuki tahap aksesi dan ratifikasi
VCLT, ketentuan VCLT merupakan sebuah hukum internasional kebiasaan
593
(Customary International Law) yang berarti ketentuan VCLT wajib ditaati
walaupun belum diratifikasi Indonesia.
3. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) (Bukti PT-09), yang
menyatakan:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4. Maka Jika diberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup maka hak
setiap warga untuk dipilih dalam pemilihan umum secara langsung akan
ditiadakan karena yang akan dipilih hanyalah partai politiknya, dan partai
politiknya lah yang akan memilih siapa yang dapat mewakilkan mereka
sebagai anggota legislatif.
I.
Perubahan Sistem Pemilu tidak Menjamin Upaya Pencegahan Politik
Uang
1. Pada sidang Perkara 114-PUU-XX/2022 di 15 Mei 2023, ahli yang berasal
dari Derek Loupatty (Ibu Titi Anggraini dan Bapak Khairul Fahmi) telah
membuktikan bahwa politik uang bisa terjadi di kedua sistem pemilu
(proporsional tertutup dan proporsional terbuka), Oleh karena itu praktik
curang dan politik uang tidak dapat dikatakan disebabkan oleh sistem
proporsional terbuka. Sebaliknya, para Pemohon gagal membuktikan
korelasi
daripada
penerapan
sistem
proporsional
terbuka
yang
mengakibatkan banyaknya praktik politik uang.
2. Hal ini menunjukan bahwa argumentasi “sistem proporsional terbuka
menyebabkan politik uang dan mendorong terjadi tindak pidana korupsi”
harus dianggap tidak beralasan menurut hukum dan tidak perlu
dipertimbangkan.
J.
Penerapan Sistem proporsional tertutup merupakan pelanggaran asas-
asas pemilu LUBER JURDIL dan pembangkangan terhadap prinsip
demokrasi karena melahirkan otoritarianisme elite partai politik dan tidak
pernah menjadi opsi dalam penyusunan UU Pemilu
1. Sistem proporsional tertutup akan menghilangkan asas langsung, bebas,
dan jujur dimana dengan mekanisme yang demikian rakyat tidak dapat
594
memilih wakil-wakil rakyat yang hendak dipilihnya untuk menjadi wakil
rakyat di DPR karena rakyat dipaksa hanya untuk memilih partai-partai
politik sedangkan rakyat tidak mengetahui bahkan tidak kenal dengan wakil-
wakil rakyat yang terpilih nantinya. Terlebih lagi dengan mekanisme
proporsional tertutup dimana kewenangan utama untuk menentukan
anggota DPR/DPRD terpilih pada elite partai politik, mengakibatkan proses
penyelenggaraan pemilu menjadi tidak transparan dan sangat potensial
menimbulkan transaksi politik dan praktik-praktik curang yang terselubung.
2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut,
dapat disimpulkan bahwa opsi pemilihan dengan proporsional tertutup tidak
pernah menjadi pilihan yang menjadi pembahasan yang ketat pada waktu
pembentukan UU Pemilu dan sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan pemohon karena secara jelas bertentangan
dengan asas pemilu dan sangat potential menghilangkan peran partai
politik dan calon anggota legislatif untuk melakukan pendidikan politik
kepada rakyat.
III. PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, para Pihak Terkait tetap
pada Petitum awal yang telah kami sampaikan pada Perbaikan Permohonan
Pihak Terkait. Oleh karenanya kami kembali memohon agar kiranya Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan
memutus dengan amar:
1. Mengabulkan petitum Para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menerima keterangan Para Pihak Terkait untuk seluruhnya;
3. Menolak permohonan dalam perkara a quo untuk seluruhnya, atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Error in
Objecto.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.38]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon yang
diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
595
I. ANALISIS TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN
KEBIJAKAN POLITIK HUKUM TERBUKA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
Analisis yuridis:
1. Dengan obyek permohonan pengujian materiil atas materi muatan dalam Pasal
168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2)
huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945;
2. Maka, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945,
jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menurut analisis Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi,
secara formil berwenang untuk mengadili permohonan dengan obyek
pengujian materiil sebagaimana dalam perkara a quo.
3. Namun demikian, dengan mendasarkan pada preseden Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, ternyata
Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengubah sistem pemilu dari tertutup
menjadi terbuka. Pembuktiannya:
Pertama, dari amar Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008 tersebut isinya hanya
menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU
10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Tidak terdapat amar lainnya dalam putusan
tersebut selain pembatalan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU 10/2008.
Kedua, Adapun norma pasal tentang keberlakuan sistem proporsional terbuka
untuk penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak diatur dalam pasal 214 yang
dibatalkan tersebut. Berlakunya sistem proporsional terbuka diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
yang berbunyi:
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Sampai pada titik ini, sejarah membuktikan, sistem proporsional terbuka dalam
Pemilu 2008 itu dibidani kelahirannya oleh Legislatif.
596
Ketiga, sebagaimana ditegaskan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi :
Prof Dr. Moh. Mahfud MD, bahwa dalam menurut Mahfud MD Putusan Nomor
22-24/PUU-VI/2008 tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menguji pilihan
pembentuk undang-undang mengenai sistem pemilihan umum, melainkan
menilai apakah pilihan tersebut adil atau tidak. Pilihan sistem apapun oleh
pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena
UUD 1945 tidak membatasi pilihan sistem pemilu. Hal yang dibatasi oleh
konstitusi adalah apakah sistem pilihan pembentuk undang-undang tersebut
adil atau tidak bagi semua pihak, hal demikian senada dengan keterangan Ahli
yang diajukan oleh Para Pihak.
4. Berbagai preseden Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Uji Materiil UU
7/2017, terhadap norma-norma yang mengatur variable-variabel sistem
pemilu, bahkan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai suatu
kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. Hal itu
dibuktikan, diantaranya:
Pertama, dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian ketentuan
ambang batas perwakilan (parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor
16/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi
menyatakakan sebagai kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk
undang-undang
Kedua, dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian jadwal pemilu
atau model keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019,
Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai
kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang
Ketiga putusan atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden
(presidential nomination
threshold)
yang
sudah
berpuluh
kali
diuji
konstitusionalitasnya, diantaranya Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan ambang batas
adalah open legal policy, yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan
Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi dengan tegas berpendirian,
bahwa “Ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik hukum
terbuka dari pembentuk undang-undang”.
5. Memperkuat argumentasi diatas, berbagai variabel sistem pemilu yang oleh
Mahkamah Konstitusi ditetapkan sebagai suatu kebijakan politik hukum
597
terbuka dari pembentuk undang-undang, terkonfirmasi dari isi Naskah Rapat
Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017. Isi Naskah Rapat Paripurna RUU
Pemilu tersebut, membuktikan bahwa ternyata pembahasan norma tentang
sistem proporsional terbuka, terdapat dalam Satu Paket Norma Variable
Sistem Pemilu, yakni meliputi norma-norma tentang:
a) Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold);
b) Ambang batas parlemen;
c) Sistem pemilihan umum proporsional terbuka
d) Alokasi kursi per daerah pemilihan; dan
e) Metode konversi suara.
6. Dalam halaman 11 Naskah Rapat Paripurna disebutkan, isu-isu krusial telah
diputuskan oleh Pansus untuk diformulasikan dalam bentuk 5 (lima) paket opsi
yang kemudian diserahkan pengambilan keputusannya di tingkat Rapat
Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Juli 2017. Adapun paket yang ditetapkan
sebagai pilihan dari Rapat Paripurna DPR tersebut adalah Paket A, yang
berbunyi:
“Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas parlemen 4%,
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3
sampai dengan 10 dan metode konversi suara Sainte Lague Murni.”
7. Bahwa dengan masuknya sistem pemilihan umum proporsional terbuka dalam
satu paket Norma Variable Sistem Pemilu sebagaimana tersebut diatas,
membuktikan dengan terang benderang bahwa norma Pasal 168 ayat (2) UU
7/2017 yang dimohonkan pengujian merupakan kebijakan politik hukum
terbuka Pembentuk Undang-Undang.
8. Bahwa kebijakan politik hukum terbuka dalam pembentukan UU 7/2017
tersebut selaras dengan yang dimaksudkan dalam Pasal 22E ayat (6) UUD
1945, bahwa: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang”.
9. Bahwa dalam konteks norma undang-undang sebagai kebijakan politik hukum
terbuka Pembentuk Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No. 51-52-59/PUU-VI/2008 pada angka [3.17] menegaskan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
598
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai
buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan
yang intolerable”.
Demikian halnya dalam konteks Pengujian Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang
ternyata merupakan norma yang terdapat dalam satu paket Norma Variable
Sistem Pemilu, maka terbukti bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan UU No. 7/2017
atau sebagian isinya.
10. Dari argumentasi pembuktian diatas, maka konklusinya:
a. Norma yang mengatur “sistem pemilu proporsional terbuka” yang berlaku
sejak Pemilu 2009 merupakan produk Legislatif yang ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (1) UU 10/2008. Konklusi tersebut sekaligus meluruskan dalil
dan/atau argumentasi yang beredar di dalam maupun di luar persidangan,
yang menyatakan seolah-olah terjadinya perubahan sistem pemilu dari
proporsional tertutup ke terbuka adalah karena dijatuhkannya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember
2008.
b. Pilihan berbagai variabel sistem pemilu ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi sebagai kebijakan politik hukum terbuka pembentuk undang-
undang, sebagaimana dimuat dalam Naskah Rapat Paripurna RUU
Pemilu tanggal 20 Juli 2017. Paket Pembahasan Norma Variabel Sistem
Pemilu, terdiri dari : (1) ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold); (2) ambang batas parlemen; (3) sistem pemilihan umum
proporsional terbuka; (4) alokasi kursi per daerah pemilihan; dan (5)
metode konversi suara.
c.
Materi muatan pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 sebagai obyek pengujian,
yang berbunyi: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”
tersebut merupakan norma tentang variabel sistem pemilu, yang terdapat
dalam Satu Paket Pembahasan Norma Variabel Sistem Pemilu,
sebagaimana dimuat dalam Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal
599
20 Juli 2017. Maka, terbukti menurut hukum, bahwa materi muatan pasal
yang dimohonkan pengujian merupakan kebijakan politik hukum terbuka
pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, atas dasar analisis yuridis tentang Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dan Kebijakan Politik Hukum Terbuka Pembentuk Undang-Undang
diatas, beralasan hukum bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa meskipun secara formil
berwenang untuk menguji obyek permohonan, namun kewenangan untuk
mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, adalah
kebijakan politik hukum terbuka Pembentuk Undang-Undang yang bukan
menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
II. ANALISIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
Analisis yurudis:
1. Bahwa sampai dengan pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai pada
tanggal 23 Mei 2023, tidak ada pengesahan Bukti Tambahan dari pihak
Pemohon yang menunjukkan keikutsertaan para Pemohon dalam proses
pendaftaran bakal calon anggota Legislatif yang dibuka oleh KPU tanggal 1
s/d 14 Mei 2023.
Ketiadaan bukti keikutsertaan para Pemohon tersebut, membuktikan bahwa
tidak ada kerugian konstutisional yang dialami para Pemohon.
2. Bahwa terlebih lagi dalam Permohonan a quo terdapat cacat formil, dengan
perbedaan tarikan garis tanda tangan Kuasa Hukum Pemohon, antara yang
dibubuhkan dalam Permohonan tanggal 1 November 2022 dengan yang
dibubuhkan dalam Perbaikan Permohonan tanggal 6 Desember 2022,
khususnya atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H.
sebagaimana persandingan berikut:
a. Tanda tangan pada Permohonan tertanggal 1 November 2022
600
b. Tanda tangan pada Perbaikan Permohonan tertanggal 14 November
2022:
3. Bahwa cacat formilnya Permohonan yang tidak ditandatangani sendiri oleh
masing-masing kuasa hukum, tidak serta merta menjadi kadaluwarsa dan
terus melekat sampai dicabut dan diperbaiki dengan ditandatangani
langsung oleh masing-masing kuasa hukum bersangkutan.
Preseden serupa pernah terjadi dalam Pengujian Materiil UU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Register Perkara Nomor 66/PUU-
XX/2022, halmana perbedaan tarikan garis tanda tangan yang sangat
kentara diakui oleh Pemohon. Demikian halnya dalam Uji Materiil UU
Minerba Register Nomor 80/PUU-XVIII/2020, Pemohon mengakui telah
601
menandatangankan kuasa Pemohon lainnya.
(vide https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16676&menu=2).
4. Bahwa meskipun tidak dibuka lagi persidangan, namun dalam hal
persandingan kedua perbedaan tanda tangan di atas masih belum
meyakinkan, pembuktian dapat dilakukan dengan membandingan tanda
tangan pada Surat Kuasa dan/atau pada fotocopy Identitas Kuasa Hukum
atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H.
III.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa argumentasi para Pemohon untuk mengubah keberlakuan sistem
pemilu dengan proporsional terbuka menjadi tertutup adalah tidak berdasar.
Terdapat tiga argumentasi tentang tidak mendasarnya permintaan untuk
mengubah dari proporsional terbuka ke tertutup:
a. Pertama, sistem pemilu yang saat ini berlaku, lahir sebagai produk
lintasan sejarah yang cukup panjang, yang merefleksikan evaluasi atas
“trauma” penerapan sistem pemilu pada masa lalu. Selain itu, sistem
tersebut juga merupakan hasil transisi atas reformasi pada tahun 1998.
b. Kedua, sebagai sebuah sistem, baik itu proporsional terbuka maupun
tertutup, keduanya mempunyai plus dan minus yang saling menegasikan.
Pilihan terhadap sistem proporsional terbuka tidak lain karena
menegasikan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung
kelemahan-kelemahan. Diantaranya, mengunci rapat kanal partisipasi
publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara
pemilih dan wakil rakyat, sehingga seringkali pasca pemilu menjadi
rentetan akumulasi kekecewaan publik. Kelemahan lainnya, membuat
komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih menjadi
lebih tidak adil, dan juga terjadi krisis calon anggota legislatif yang tidak
bisa dielakkan, karena sudah dapat diprediksi siapa yang akan terpilih,
berakibat sedikit yang berminat dan/atau serius mau menjadi caleg. Juga
termasuk sebagai sisi lemahnya proprosional tertutup adalah, partai
berkuasa penuh menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi
parlemen setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.
Hal demikian senada dengan keterangan 6 (enam) Ahli yang memberikan
keterangan dalam persidangan.
602
c. Ketiga, dengan membatalkan ketentuan proporsional terbuka, lantas
memberlakukan proporsional tertutup yang memberikan hak kepada
calon terpilih berdasarkan nomor urut, maka berarti memasung hak suara
rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya, dan mengabaikan tingkat
legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
2. Bahwa pilihan proporsional terbuka yang menegasikan keberlakuan
proporsional tertutup pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak bertentangan
dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Terdapat 2 (dua) argumentasi yang
menguatkan, bahwa ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak bisa
dimaknai sempit sebagai satu-satunya pilihan sistem yang konstitusional
ialah proporsional tertutup.
a. Argumentasi
pertama,
pasal
tersebut
sejatinya
memberikan
pembatasan pada pengusungan calon pada pemilu anggota DPR dan
DPRD yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang terdaftar
sebagai peserta pemilu, tanpa memberi ruang bagi hadirnya calon dari
organisasi kemasyarakatan (ORMAS) atau perseorangan.
b. Argumentasi kedua, dalam sistem proporsional terbuka, peran partai
politik sebagai peserta pemilu sama sekali tidak dihilangkan. Otoritas
kepesertaan pemilu tetap menjadi hak partai politik. Partai politik tetap
memegang peranan utama dalam melakukan pendidikan politik,
melakukan rekrutmen calon anggota legislatif, dan yang sangat
mendasar adalah menentukan bakal calon anggota legislatif yang akan
ditetapkan penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif. Hal
ini sekaligus membantah dalil permohonan para Pemohon, bahwa
peranan partai politik tidaklah terdistorsi dalam sistem pemilu yang calon
terpilihnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Bahwa secara subtantif, pilihan kebijakan pembentuk undang-undang
terhadap sistem proporsional terbuka tidak dapat dilepaskan dari
pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu-
pemilu yang dilaksanakan selama Orde Baru. Sistem proporsional tertutup
dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan
kepentingan elit partai politik dibandingkan kepentingan rakyat yang
diwakilinya. Pengalaman yang dinilai buruk tersebut membawa para
603
pembentuk undang-undang pada tahun 2003 menjatuhkan pilihannya pada
sistem proporsional terbuka.
4. Bahwa atas keberlakuan sistem proporsional terbuka, sampai saat ini sama
sekali tidak terdapat alasan konstitusional yang kuat bagi para Pemohon
untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pendiriannya. Kalau pun
misalnya terjadi perubahan pandangan dari apa yang sebelumnya telah
dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadi tidak
tepat pula jika perubahan tersebut dilakukan dengan membalikkan atau
mengganti sistem proporsional terbuka dengan kembali ke sistem
proporsional tertutup. Sebab, pilihan sistem proporsional terbuka tersebut
pada awalnya merupakan pilihan kebijakan terbuka pembentuk undang-
undang, di mana Mahkamah Konstitusi lebih pada posisi menggeser
variannya ke pendulum yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip suara
terbanyak sebagai salah satu prinsip demokrasi, bukan pada posisi
mengganti satu sistem dengan sistem lainnya.
5. Bahwa selain itu, pilihan terhadap sistem proporsional, baik itu terbuka
ataupun tertutup, adalah pilihan yang termasuk sebagai “hal-hal yang
berkaitan dengan pilihan teknis pemilihan”, yang berdasarkan preseden
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, merupakan kebijakan
politik hukum terbuka pembentuk undang-undang. Diantara putusan yang
dapat dijadikan rujukan, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XVII/2019, yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya menegaskan,
bahwa hal-hal yang berkaitan pilihan teknis pemilihan itu haruslah
diserahkan kepada pembentuk Undang-undang, sepanjang esensi dasar
kepemiluan, yakni kedaulatan rakyat tetap bisa terjaga.
6. Bahwa dengan menyimak keterangan resmi DPR RI dan Presiden, yang
pada pokoknya lebih nyaman dan tetap memilih pada keberlakuan pemilu
dengan sistem proporsional terbuka, hal tersebut cukup untuk membuktikan
bahwa saat ini bukan momennya untuk mengubah sistem pemilu ditengah
tahapan yang telah berjalan. Perbedaan keterangan yang disampaikan
Fraksi PDIP yang menghendaki perubahan sistem pemilihan menjadi
proporsional tertutup, lebih tepat untuk diperjuangkan melalui usulan
perubahan undang-undang di lembaga legislatif.
604
7. Bahwa dengan mencermati lebih detail amar yang dimohonkan para
Pemohon untuk diputus, maka apabila permintaan tersebut dikabulkan,
penyelenggaraan Pemilu 2024 akan penuh dengan ketidakpastian. Sebab,
seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini
merupakan tahapan yang sesuai dengan kerangka sistem proporsional
terbuka dalam Undang-undang Pemilu. Ketika tahapan pemilu sedang
berjalan dan sistemnya diganti, maka ia akan berisiko terhadap munculnya
berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, norma-norma
yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini hanya sebagian saja
dari norma Undang-undang Pemilu yang merepresentasikan sistem
proporsional terbuka. Sementara itu, terdapat banyak norma lain, baik
terkait kampanye, proses pemungutan suara, penyelesaian sengketa dan
pelanggaran hukum pemilu, yang kesemuanya disusun dalam kerangka
sistem proporsional terbuka. Apabila permohonan pengujian terhadap 7
(tujuh) norma Undang-undang Pemilu ini dikabulkan, maka dipastikan akan
terjadi masalah pada beberapa tahapan dan proses penegakan hukum
Pemilu 2024. Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan hukum apabila
usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi
proporsional tertutup dilakukan melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
8. Bahwa sebagai penguatan atas dalil-dalil “bantahan” dalam keterangan ini,
telah diperkuat dan berkesesuaian dengan 3 (tiga) Ahli yang diajukan oleh
Pihak Terkait Derek Loupatty dkk yakni: 1) Titi Anggraini, S.H., M.H.; 2) Dr.
Khairul Fahmi, S.H., M.H.; 3) Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dan 4
(empat) Ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait lainnya yakni: 1) Prof. Dr.
Firman Noor, M.A (Perludem); 2) Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
(Perludem); 3) Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Garuda) dan 4) I
Gusti Putu Artha, S.P., M.Si. (Nasdem), yaitu sebagai berikut:
i.
Titi Anggraini, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan:
1. Dalam pandangan banyak pakar, terdapat 4 elemen utama yang
menjadi kunci dalam sistem pemilu, mencakup pilihan terhadap
jenis sistem pemilu itu sendiri, struktur pemberian suara atau
electoral balloting structure, daerah pemilihan atau district
magnitude, dan formula penghitungan atau electoral formula.
605
2. Sejatinya secara menyeluruh, sistem pemilu memiliki 7 variabel
teknis yang membentuknya saling terhubung dan mempengaruhi
satu sama lain, meliputi besaran daerah pemilihan, metode
pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan
atau parliamentary threshold, formula perolehan kursi, penetapan
calon terpilih, dan jadwal pemilu terkait keserentakan dalam desain
sistem presidensial.
3. Dalam catatan Andrew Reynolds dan kawan-kawan tahun 2005,
secara tradisional sistem pemilu jarang dipilih dengan sadar dan
sengaja, meskipun desain sistem pemilu yang disengaja telah
semakin umum akhirakhir ini.
4. Namun pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003, hal itu masih dilakukan melalui penerapan sistem
proporsional terbuka yang relatif tertutup atau relatively closed
open list sistem, dimana caleg akan menduduki kursi yang
diperoleh partai apabila mendapat suara sejumlah kuota harga
satu kursi yang disebut Bilangan Pembagi Pemilih atau BPP
sebesar 100%.
5. MK juga menyandarkan pada pengakuan terhadap kesamaan
kedudukan
hukum
dan
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan
(equality
and
opportunity
before
the
law)
sebagaimana terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga setiap caleg mempunyai kedudukan dan kesempatan
yang sama di hadapan hukum.
6. Bisa jadi, keterbatasan Mahkamah Konstitusi dalam menjangkau
implikasi teknis atas pilihan sistem pemilu yang diputuskannya lah,
ini yang membuat Mahkamah Konstitusi lalu putar arah saat
memutus Pengujian Undang-Undang terkait variabel penunjang
sistem
pemilu,
berupa
penjadwalan
atau
pilihan
model
keserentakan pemilu.
7. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ketimbang
menyatakan model keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal
606
yang dimintakan Perludem sebagai pilihan konstitusional satu-
satunya, MK lebih memilih untuk memberikan panduan berupa
asas
dan
prinsip
bagi
pembuat
undang-undang
dalam
memutuskan model keserentakan yang akan diatur dalam undang-
undang.
8. Padahal banyak pakar konstitusi yang menyebut bahwa ambang
batas pencalonan presiden, sesuatu yang terang-benderang diatur
dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang
menyebut, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Apabila untuk
sesuatu yang sangat terang-benderang saja Mahkamah Konstitusi
masih memberi ruang pada pembentuk undang-undang untuk
mengatur, meskipun dalam hal ini Ahli berpandangan agak kurang
bersepakat dengan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas
pencalonan presiden, apalagi bagi pengaturan sistem pemilu
legislatif, yang sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang
Dasar.
9. Meskipun Pasal 22E ayat (3) menyebut bahwa peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,
namun hal itu tidak dapat serta merta dimaknai sebagai sistem
pemilu proporsional tertutup sebab dalam sistem pemilu, baik
proporsional terbuka ataupun tertutup di Indonesia, peserta
pemilunya adalah partai politik, serta tidak ada ruang bagi calon
perseorangan, sebagaimana halnya pada pemilu anggota DPD.
10. Ketiga, meskipun Pemohon menguji sembilan norma yang
berkaitan dengan inkonstitutionalitas sistem pemilu proporsional
terbuka, namun operasionalisasi teknis sistem pemilu proporsional
terbuka bukan hanya terdapat dalam sembilan norma yang diuji
tersebut.
11. Kerangka pengaturan sistem proporsional terbuka juga tersebar
dalam desain kepesertaan partai politik di pemilu, model kampanye,
hak pemilih yang pindah memilih, penetapan perolehan suara oleh
607
KPU yang masih mencakup partai dan caleg, serta penegakan
hukum, khususnya terkait jual-beli suara.
12. Jika Mahkamah Konstitusi mengunci pada satu pilihan sistem saja,
hal itu akan berdampak pada kesulitan untuk melakukan
penyesuaian dan perbaikan pada pemilu-pemilu yang akan datang,
terutama ketika kita ingin menemukan koherensi antara sistem
pemilu dan nilai-nilai Pancasila.
13. Akan tetapi, MK perlu memberikan rambu-rambu pada pembentuk
undang-undang terkait asas dan prinsip dalam memilih sistem
pemilu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam
putusan MK Nomor 55 Tahun 2019 menyangkut pilihan model
keserentakan pemilu.
14. Baik
proporsional
terbuka
ataupun
tertutup,
sama-sama
membutuhkan penyelenggara pemilu yang bersih, pemilih yang
cerdas, serta penegakan hukum yang efektif, agar berbagai
gangguan, kecurangan, ataupun praktik koruptif yang mungkin
terjadi, contohnya politik uang yang bisa muncul pada kedua
sistem, meski fokus dan locus-nya berbeda.
ii.
Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan:
1. Sistem proporsional terbuka untuk pertama kali diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan digunakan pada
Pemilu Tahun 2004. Pada waktu itu, sistem proporsional terbuka
diterapkan dengan varian penetapan calon terpilih berdasarkan
perolehan suara sesuai perolehan angka Bilangan Pembagi
Pemilih atau BPP. Calon yang perolehan suaranya mencapai
angka BPP, ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika tidak ada calon
yang perolehan suaranya mencapai angka BPP, maka penentuan
calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut calon. Varian ini
mengalami sedikit modifikasi ketika Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 yang mengatur bahwa penentuan calon terpilih dilakukan
berdasarkan perolehan suara 30% angka BPP. Dimana terhadap
calon yang perolehan suaranya lebih dari 30% dan jumlahnya lebih
banyak dibandingkan jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik
608
yang bersangkutan, maka penentuan calon terpilih didasarkan
pada perolehan suara terbanyak dari calon yang perolehan
suaranya itu lebih dari 30%.
2. Belum sempat diterapkan untuk Pemilu Tahun 2009 sistem ini,
varian ini kemudian bergeser ke penentuan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak. Ini yang kemudian diputus oleh MK
dalam Putusan 22-24/PUU-VI/2008, dimana persentase perolehan
suara sesuai angka BPP itu tidak lagi digunakan. Dalam putusan
itu, MK menegaskan bahwa dengan memilih sistem proporsional
terbuka, maka cara penentuan calon terpilih yang dinilai lebih
sejalan dengan prinsip prosedural demokrasi adalah dengan
mendasarkannya pada perolehan suara terbanyak.
3. Sejarah singkat itu menunjukkan beberapa hal. Pertama, awal
mula dipilihnya sistem ini merupakan pilihan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang untuk menentukan sistem apa yang
akan dipakai.
4. Jatuhnya pilihan pada sistem proporsional terbuka tidak dapat juga
dilepaskan dari pengalaman pahit masa lalu, dimana sistem
proprosional tertutup itu digunakan dalam pemilu-pemilu Order
Baru. Sistem proporsional tertutup yang diterapkan kala itu dinilai
telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan
kepentingan elite parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang
diwakilinya.
Pengalaman
buruk
tersebut,
membawa
para
pembentuk undang-undang pada tahun 2003 untuk menjatuhkan
pilihan kebijakannya pada sistem proporsional terbuka.
5. Kedua. Sejak awal reformasi, pembentuk undang-undang telah
menyepakati sistem proporsional terbuka, bukan proporsional
tertutup. Perdebatan terjadinya terkait pilihan sistem ini hanya pada
varian yang hendak diterapkan, apakah dengan metode penetapan
calon terpilih berasakan persentase angka BPP atau tidak?
6. Ketiga. MK lebih pada mengambil posisi untuk memperkuat dan
mempertegas pilihan sistem proporsional terbuka tersebut dengan
menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon
terpilih.
609
7. Langkah tersebut diambil karena hal ini yang dinilai sejalan dengan
prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip prosedural
demokrasi yang dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945.
8. Secara konstitusional, pilihan sistem proporsional terbuka, sama
sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk dengan
Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Dikatakan
demikian karena sistem profesional terbuka sama sekali tidak
menghilangkan peran partai politik sebagai peserta pemilu, dimana
otoritas kepesertaan pemilu tetap menjadi hak konstitusionalnya
partai politik. Dengan diterapkannya sistem profesional terbuka,
partai politik tetap memegang peranan utama dalam melakukan
pendidikan politik, melakukan rekruitmen calon anggota legislatif,
dan menentukan bakal calon anggota legislatif yang akan
ditetapkan penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif.
9. Metode penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak
bukanlah dalam rangka menegasikan peran partai politik. Metode
penentuan calon terpilih ini lebih sebagai sarana untuk menjaga
keseimbangan. Jadi lebih sebagai sarana untuk menjaga
keseimbangan antara peran partai politik sebagai peserta pemilu
dengan rakyat sebagai pemilih dalam pemilu, sekaligus sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini. Dengan penentuan
calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, maka pemilih memiliki
cara untuk mengimbangi peran partai politik dalam menentukan
siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan rakyat.
Dalam konteks ini, peran dominan partai politik dalam sistem
proporsional tertutup dalam pemilu-pemilu sebelum Reformasi
digeser ke kondisi, dimana ia harus diimbangi oleh rakyat sebagai
pemegang kedaulatan melalui proses penentuan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak.
10. Lebih lanjut, dalam sistem proporsional terbuka, otoritas penentuan
calon anggota legislatif sepenuhnya tetap ada di tangan partai
politik. Demikian juga dengan proses pendidikan politik, penguatan
610
kelembagaan partai, dan rekuritmen calon anggota legislatif,
fungsi-fungsi parpol, sama sekali tidak disampingkan dengan
adanya
sistem
proporsional
terbuka.
Dengan
demikian,
keberadaan sistem proporsional terbuka sama sekali tidak
menegasikan proses institutionalisasi partai politik yang harus
berjalan secara berkelanjutan.
11. Kedua, terkait semua itu mungkin saja terjadi dalam semua sistem
pemilu apa pun termasuk sistem proporsional tertutup maupun
terbuka. Kita tahu bahwa masing-masing negara itu punya sistem
pemilu yang berbeda dan hampir semuanya juga memiliki
persoalan yang sama terkait dengan politik uang, persaingan tidak
sehat, dan segala macamnya. Oleh karena itu, praktik curang dan
politik uang dalam penyelenggaran pemilu, tidak dapat dijadikan
dasar untuk mengarahkan tudingan pada ini adalah masalah yang
ada di proporsional terbuka.
12. Praktik curang dan politik uang itu lebih karena memang sikap dan
perilaku peserta pemilu di negeri ini yang masih tak kunjung
berhasil diperbaiki. Tentunya partai politik sebagai pemegang
peran sentral juga mesti serius melaksanakan peranannya untuk
melakukan pendidikan politik dan memastikan para anggotanya
tidak berlaku curang dalam pemilu. Pada saat yang sama, upaya
penegakan hukum terhadap praktik politik curang dan juga politik
uang juga belum berjalan secara optimal disebabkan berbagai hal,
termasuk karena faktor lemahnya aturan dalam menjerat para
pelaku politik uang.
13. Jadi
berbagai
persoalan
yang
terjadi
dalam
praktik
penyelenggaraan pemilu kita haruslah dijawab dengan respons
yang sesuai dengan kondisi dan juga proporsional. Ketika terjadi
masalah, jalan keluarnya tentu bukan dengan tiba-tiba mengganti
sistemnya, apalagi dengan sistem yang dulunya juga pernah gagal
menghasilkan wakil rakyat yang sesuai dengan kehendak rakyat.
Akan lebih tepat jika pembentuk undang melakukan telaah
komprehensif terhadap masalah-masalah terjadi dalam pemilu dan
mengambil sikap untuk melakukan berbagai perbaikan, baik di
611
level regulasi pemilu maupun terkait dengan penegakan hukum
pemilu. Adapun terkait sistem proporsional terbuka, sistem ini juga
telah dilegitimasi oleh MK melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-
VI/2008.
14. Tidak terdapat alasan konstitusional yang kuat bagi MK untuk
mengubah pendiriannya itu. Kalaupun misalnya MK hendak
mengubah pandangan dari apa yang sebelumnya telah dituangkan
dalam putusan tersebut, menjadi tidak tepat pula apabila MK
mencoba untuk membalikkan atau mengganti sistem proporsional
terbuka itu dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, pilihan
sistem proporsional terbuka pada awalnya adalah merupakan
pilihan kebijakan pembentuk undangundang, dimana MK itu lebih
pada posisi menggeser varian dari sistem proporsional terbuka
yang waktu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008.
15. Lebih jauh, jika dibaca lebih detail amar yang dimintakan Pemohon
untuk diputus, Ahli juga melihat apabila permohonan ini dikabulkan,
maka penyenggaraan pemilu tahun 2024 juga akan penuh dengan
ketidakpastian. Sebab, seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024
sudah berjalan saat ini merupakan tahapan yang sesuai dengan
kerangka sistem proporsional terbuka yang ada di Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017.
16. Ketika tahapan pemilu sedang berjalan dan sistemnya diganti,
tentu ia akan berisiko terhadap munculnya berbagai masalah
dalam penyenggaran pemilu. Lebih-lebih, norma-norma yang
dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini hanya sebagian saja
dari norma Undang-Undang Pemilu yang merepresentasikan
sistem proporsional terbuka. Sementara, terdapat banyak norma
lain, baik terkait kampanye, proses pemungutan suara, penjelasan
sengketa, dan pelanggaran hukum pemilu yang disusun juga
dalam kerangka berpikir sistem proporsional terbuka. Apabila
permohonan pengujian tahapan Nomor 7 Undang-Undang Pemilu
ini dikabulkan, maka dalam pandangan Ahli, ini akan bisa
612
menyebabkan terjadinya berbagai masalah dalam pelaksanaan
tahapan Pemilu Tahun 2024.
17. Sehubungkan dengan itu, bila hendak melakukan perubahan
sistem pemilu, ia mesti disiapkan betul secara matang berbasis
kajian-kajian yang mendalam. Berbasis kajian itulah nantinya
pertimbangan mempertahankan atau mengubah sistem pemilu
yang ada, baru dilakukan. Oleh karena itu, menjadi tidak tepat jika
usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi
proporsional tertutup dilakukan melalui proses pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi.
18. Jika MK pun berpendapat lain, tentunya yang paling mungkin
dilakukan adalah mendorong bagaimana MK memberikan
panduan ataupun kerangka-kerangka dalam penentuan sistem
pemilu yang ada.
iii.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., pada pokoknya menerangkan:
1. Secara filosofis sistem pemilihan umum itu setidaknya adalah
upaya untuk melayani warga sebenarnya. Melayani warga negara
dalam beberapa hal. Pertama, adalah untuk mengkonversi suara
warga itu menjadi aspirasi dalam pemerintahan. Kedua, sarana
yang digunakan untuk peralihan kekuasaan. Jadi untuk membuat
peralihan kekuasaan berlaku secara smooth. Ketiga, memberikan
legitimasi kekuasaan kepada pemerintah sebagai wakil rakyat
melalui perlimpahan kedaulatan secara langsung. Jadi diberikan
oleh rakyat secara langsung. Keempat, pemilu diadakan untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang bisa dianggap demokratif,
aspiratif, partisipatif, dan responsif karena dikaitkan langsung
dengan representasi rakyat. Dan yang kelima, pemilu diadakan
untuk mengevaluasi dan menguji efektivitas dari pemerintahan.
2. Tentu saja pemilu sangat erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat,
dalam konsep pemilu, kedaulatan rakyat itu punya korelasi
langsung dengan kepemiluan. Semakin demokratis sebuah sistem
yang dipilih, itu semakin menguatkan prinsip kedaulatan rakyatnya,
MK pun tergerak ke arah sama ketika memutuskan pengujian
Undang-Undang dalam perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 ketika
613
menggunakan logika yang sama untuk mengatakan bahwa prinsip
kedaulatan rakyat harus dijaga dan karenanya sistem pemilihan
yang harus dipakai sebenarnya adalah memberikan kesempatan
kepada semua orang, kepada semua warga untuk memilih secara
langsung dan menjaga yang namanya prinsip-prinsip demokrasi.
3. Soal proporsional terbuka dan open legal policy. Kita semua
paham bahwa konstitusi tidak pernah menuliskan sistem pemilu
yang harus dipakai. Jadi berbagai perbincangan soal Pasal 22E
yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih DPR dan DPRD
adalah partai politik peserta, maksud saya peserta pemilu untuk
DPR dan DPRD adalah partai politik, itu tidak mungkin bisa
diterjemahkan sebagai proporsional tertutup.
4. Tidak pernah ada pilihan bahwa dimaksudkan dari Pasal 22E itu
adalah proporsional tertutup. Jadi proporsional terbuka dan
tertutup sebenarnya meniscayakan peran partai politik.
5. Konsep soal open legal policy adalah sesuatu yang seharusnya
diberikan kepada pembentuk undang-undang, jangan diganggu
karena mengganggunya itu bisa berbahaya. Walaupun tidak
sepenuhnya diberikan sebagai open legal policy, karena harus ada
kontrolnya. Seperti putusan MK yang pernah diriset oleh salah
seorang peneliti di Mahkamah Konstitusi sendiri, Mardian Wibowo,
itu yang menjelaskan parameter atau konsepsi yang dibangun oleh
MK sendiri ketika membangun bagaimana cara berhadapan
dengan open legal policy, mulai dari definisi, mulai syarat sebuah
norma bisa dinilai secara open legal policy.
6. Open legal policy itu dianggap sebagai syarat konstitusionalitas
norma, tidak melanggar moralitas, tidak melanggar rasionalitas,
bukan
ketidakadilan
yang
intolerable,
tidak
melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, bukan merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang Dasar 1945, tidak menegasikan prinsip dalam
Undang-Undang Dasar 1945, tidak bertentangan dengan hak
politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak
dilakukan secara sewenang-wenang, tidak melampaui atau tidak
614
menyalahgunakan kewenangan. Dari hal yang digariskan oleh MK
dalam berbagai putusan, saya kira proporsional terbuka tidak
mencederai apa pun dari situ. Sehingga open legal policy yang
memiliki derajat konstitusionalitas.
7. Open legal policy dari berbagai putusan MK yang diriset oleh
teman-teman dari Mahkamah Konstitusi sendiri adalah, yaitu
syarat dapat dilakukannya pengujian terhadap open legal policy.
Jadi, sebuah open legal policy, itu MK masih bisa melakukan
pengujian, itu tatkala ada kesewenang-wenangan, tatkala
melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang,
penyalahgunaan kewenangan, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945, lalu kemudian tidak memenuhi rasa keadilan,
menimbulkan problema kelembagaan, dan lain-lain sebagainya.
8. Klausula open legal policy dari proporsional terbuka yang sudah
dibangun sekian lama, tidak seharusnya untuk dilakukan pengujian.
Sebagaimana Edward McWhinney ketika menjelaskan kalaupun
Mahkamah Konstitusi mau melakukan sebuah lompatan yang
sering disebut sebagai judisialisasi politik atau judicial activism,
maka parameter Edward McWhinney itu menjadi menarik untuk
mengatakan, satu, harus ada konteksnya. Sebenarnya konteksnya
apa yang bisa menjelaskan bahwa harus dibalik ke proporsional
tertutup. Dan yang kedua adalah metode, harus menggunakan
metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
9. Dalam konteks soal proporsional terbuka dan suara terbanyak,
Indonesia lebih membutuhkan proporsional terbuka, dibanding
membutuhkan proporsional tertutup. Pertama, tentu saja adalah
melihat kondisi kepartaian yang memang mengalami begitu
banyak masalah, termasuk konteks kesejarahan yang tidak
memberikan sesuatu yang baru atau tidak memberikan sesuatu
yang baik dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kedua, jika
dikaitkan pun dengan proses koruptif atau tidaknya, belum pernah
ada riset yang bisa menjelaskan bahwa memang proporsional
terbuka lebih korup dibanding proporsional tertutup, karena
kesempatan
untuk
koruptifnya
sebenarnya
sama,
cuma
615
magnitudenya aja atau titik tekannya saja berbeda antara
kemudian langsung ke publik dengan ke partai politik, jadi untuk
menjaga ke publik, itu jauh lebih mungkin dengan sistem-sistem
yang kita punyai, dibanding untuk menjaga ke dalam internal partai
politik. Ketiga atau yang terakhir, saya ingin mengatakan bahwa
sistem proporsional dikaitkan dengan pembiayaan APBN dan
pengelolaan keuangan partai politik. Tidak ada juga logika yang
bisa mengatakan bahwa karena sistem pemilu proporsional
terbuka suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka
dibanding proporsional tertutup, itu lebih memakan APBN lebih
besar, karena keserentakan sebenarnya dan keserentakan itu
punya tujuan lain yang berbeda misalnya dengan proporsional
terbuka dan suara terbanyak. Itu yang membuat kenapa kemudian
kalau pembiayaan APBN kita memang mengalami peningkatan.
10. Bahwa sistem pemilu demokratis memang tidak pernah diciptakan
harus bisa langsung secara murah dan berbiaya rendah ya, karena
proses pemilu itu selalu membutuhkan dana yang besar. Mulai dari
pembiayaan lembaga, pembiayaan alat peraga, pendanaan parpol,
dan pembiayaan dana kampanye, dan begitu banyak hal. Dan itu
sebabnya, bukan pada konteks mengubah sistem pemilu
proporsional tertutup, proporsional terbuka, tetapi kemudian
memperbaiki begitu banyak hal dalam prinsip demokrasi kita,
termasuk pembiayaan partai politik, termasuk kemudian upaya
untuk
menekan
partai
politik
dari
kemungkinan
untuk
menggunakan dana secara berlebih untuk memenangkan pemilu,
termasuk soal pembatasan dana kampanye, dan lain-lain
sebagainya.
11. Ketika kita memutuskan untuk mengubah proporsional terbuka
menjadi proporsional tertutup dengan iktikad untuk mengurangi,
menekan biaya pemilu, maka kesimpulan sama sekali salah alamat.
iv.
Prof. Dr. Firman Noor, M.A (Perludem), pada pokoknya menerangkan :
1. Terdapat beberapa prinsip mengenai sistem pemilu yang
demokratis, diantaranya adalah jika pemilu itu dapat memberikan
pilihan yang terbaik bagi rakyat, dimana pilihan-pilihan yang ada itu
616
dipaparkan di depan rakyat dengan kelengkapan informasi yang
seluas-luasnya. Ini berarti, tanpa adanya kelengkapan informasi
dan pengetahuan yang menyeluruh akan seorang wakil rakyat,
maka terbuka peluang kemungkinan munculnya sosok yang tidak
mewakili pilihan rakyat. Hal ini berarti sebenarnya rakyat tidak
diberikan yang terbaik untuk mereka karena tidak diberikan
peluang untuk melakukan perenungan atas berbagai informasi
yang mereka dapatkan sebelum menentukan pilihannya, ini berarti
lebih dari sekadar mengenali wakil rakyat.
2. Salah satu sistem yang dapat memberikan kebaikan bagi rakyat
untuk lebih berdaulat dalam menentukan pilihan dan percaya pada
pilihannya sendiri adalah sistem proporsional terbuka. Sementara
di sisi lain, sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang
besar bagi rakyat untuk mengetahui siapa yang akan jadi calon
wakilnya karena wakil rakyat akan didorong atau bahkan dipaksa
untuk lebih intens lagi untuk membangun hubungan dengan rakyat
yang diwakilinya. Sistem ini jauh dari anggapan akan melemahkan
partai politik, sebaliknya sistem ini berpeluang besar dalam
mempertahankan demokrasi internal partai dan menguatkan
pelembagaan partai, serta mendorong pelaksanaan fungsi-fungsi
partai politik.
3. Terkait dengan demokrasi internal, sistem proporsional terbuka
memberikan peluang kader-kader partai politik untuk tetap memiliki
daya tawar atau bargaining position yang baik dari kecenderungan
pemaksaan elit atau pimpinan partai. Kader yang bekerja keras
dengan sendirinya akan memiliki daya tawar yang kuat untuk dapat
mempertahankan posisi politiknya bahkan dapat pula memberikan
masukan dengan lebih leluasa kepada partainya tanpa terlalu
khawatir akan disingkirkan.
4. Tidak banyak peluang munculnya sosok kritis di internal partai
dalam nomor urut jadi yang nantinya malah dapat terpilih karena
intervensi pemilih sebagaimana yang mungkin terjadi pada sistem
proporsional terbuka.
617
5. Menurut Hazan dan Rahat, sebuah proses kandidasi yang
eksklusif memang cenderung digunakan oleh pimpinan partai
untuk memberikan kompensasi yang terbaik kepada para kader
yang loyal kepada mereka, dan ini relatif terjadi pada sistem
proporsional tertutup. Dalam situasi dimana masa depan kandidasi
atau pencalegan berada di dalam genggaman seorang ketua
umum atau pimpinan partai, maka akan ada rasa segan, ewuh
pakewuh, dan ketergantungan yang tinggi kepada ketua umum
atau pimpinan.
6. Prof. Ben Reilly dan Andrew Reynolds mengatakan bahwa sistem
proporsional tertutup sering dikritik karena memberikan kekuasaan
yang terlalu besar kepada pimpinan pusat partai dan dikuasai oleh
para pimpinan senior partai. Manakala ini terjadi di sebuah partai
politik yang menandai lemahnya derajat kesisteman menurut
Randall dan Svasand, maka secara teoretis partai tersebut sudah
dapat dikategorikan sebagai partai yang tidak terlembaga atau
mengalami kemunduran dari sisi pelembagaannya. Dengan kata
lain, sistem proporsional tertutup membuka peluang terjadinya
pemusatan kekuasaan dan ketergantungan yang tinggi terhadap
pimpinan partai yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan
kualitas kelembagaan partai dan juga demokrasi internal menurun.
7. Sistem proporsional terbuka juga tidak menghilangkan peran partai,
sebaliknya, partai akan semakin terasakan keberadaannya oleh
rakyat karena aktivitas yang masif dari caleg dan kader-kadernya
terutama pada saat kampanye. Hal ini mengingat karakteristik
sistem proporsional tertutup yang akan membuat sekali lagi para
elite partai, khususnya ketua umum dan pimpinan partai demikian
berkuasa dan berpotensi menyebabkan wakil rakyat dan pejabat
publik menjadi akan bergantung pada arahan mereka. Apalagi
sistem proporsional tertutup tidak memberikan kesempatan bagi
masyarakat untuk melakukan intervensi konstituen dalam turut
menentukan siapa anggota legislatif karena para kandidat yang
dikenal atau disukai masyarakat itu tidak berada dalam nomor urut
jadi yang disusun oleh pimpinan parpol.
618
8. Apalagi jika kemudian para ketua umum partai bersepakat untuk
membangun suatu koalisi turah, maka peluang munculnya
pemerintahan atas dasar semangat politik kartel yang elitis yang
pernah disampaikan oleh Ambardi, yang berarti melemahkan
partisipasi rakyat dan makin memudarkan kualitas demokrasi kita
akan berpulang semakin besar, di sisi lain, dengan karakteristik
yang dimilikinya, sistem proporsional terbuka masih dapat
diharapkan ke depannya menghasilkan sebuah pemerintahan
yang lebih mewakili aspirasi rakyat. Namun demikian, money
politics dalam makna yang luas ataupun sempit sudah terjadi di
masa Orde Baru yang menggunakan sistem proporsional tertutup
dan pemilu di tahun 1999-2004 yang belum seutuhnya
menggunakan sistem proporsional terbuka juga sudah terjadi.
9. Menurut Tjahjo Kumolo, “Money politics sudah menjadi budaya
dalam kehidupan politik di Indonesia yang terjadi mulai dari
pemilihan kepala desa sampai pemilu.” Pada masa Order Baru,
money
politics
terutama
dilakukan
dengan
mekanisme
menggunakan proyek pemerintah atau pork barrel, dimana praktik
tersebut masih berlanjut hingga kini menurut Aspinall dan
Sukmajati. Sehubungan dengan itu, beberapa kajian menunjukkan
bahwa hal-hal yang patut diperhatikan untuk mencegah politik
uang
meliputi
persoalan
yang
multidimensional,
meliputi
penyusunan
indeks
kerawanan
politik,
mengembangkan
pengawasan partisipatif, menjalin kerja sama yang erat antara
pengawas
pemilu
dengan
stakeholders terkait
penguatan
kapasitas pengawas pemilu, melakukan pencegahan sejak dini,
memaksimalkan koordinasi dan konsolidasi dalam Sentra
Gakkumdu untuk menyampaikan pemahaman dalam penanganan
money politics, hingga persoalan-persoalan yang terkait dengan
penciptaan hukuman yang lebih keras lagi bagi para pelaku money
politics, aparat penegak hukum yang berintegritas, peradilan
money politics yang objektif dan cepat, badan pengawas pemilu
yang membumi dan berintegritas, pendidikan anti korupsi yang
619
diperluas,
dan
meningkatkan
kesadaran
hukum,
serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10. Dengan demikian, jelas bahwa tugas kita adalah memberantas
akar dan praktik money politics dan bukan mengganti begitu saja
sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup, yang juga tidak
menjamin akan hilangnya money politics.
11. Berdasarkan hasil catatan Corruption Perception Index yang
dipublikasikan oleh Transparency International Tahun 2020,
disebutkan bahwa dari 10 besar negara-negara dengan Corruption
Perception Index tertinggi, yang artinya negara yang tingkat
korupsinya rendah, 6 di antaranya yang menggunakan sistem
proporsional terbuka. Namun dilihat dari sisi sistem pemilu yang
digunakan dapatlah dikatakan bahwa penggunaan sistem
proporsional terbuka tidaklah sertamerta menyebabkan sebuah
negara terjebak dalam korupsi, termasuk money politics sebagai
induk dari korupsi atau mother of corruption.
12. Adapun terkait dengan pandangan yang makin di bawah sistem
proporsional terbuka, terkait dengan situasi yang membahayakan,
eksistensi NKRI, dan ideologi Pancasila, tentu saja pandangan ini
penuh dengan asumsi semata. Adanya komunikasi pendidikan dan
sosialisasi politik yang dilakukan, terutama pada saat kampanye,
memberikan peluang bagi rakyat untuk lebih memahami hakikat
pemilu, lebih memahami sistem pemerintahan, lebih memahami
wawasan kebangsaan yang diterima dan praktikkan oleh negara
kita, yang ke semuanya itu disampaikan oleh para kader partai dan
caleg pada saat kampanye.
13. Selain itu, yang terpenting adalah kita juga harus mewaspadai,
jangan sampai hal-hal yang sudah baik, hal-hal yang sudah unggul
secara prinsip dari sistem yang ada, justru menjadi hilang dan
tergantikan hanya karena masih ada beberapa kendala. Namun
demikian, jawaban untuk itu, jawaban juga untuk meningkatkan
kualitas keterwakilan, menguatkan pelembagaan partai, dan
memperkuat demokrasi kita saat ini dan di masa datang, jelas
620
bukanlah dengan mengembalikan sistem pemilu kita menjadi
tertutup.
v.
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. (Perludem), pada pokoknya
menerangkan :
1. Sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan
menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih
sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu
calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.
Hal tersebut merupakan perwujudan keinginan rakyat memilih
wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dan pemilu sesuai
dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud. Harapan agar
wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan
kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat
pemilih
2. Dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi 55/PUU-XVII/2020 terkait penentuan model pemiluan
serentak, Mahkamah mensyaratkan beberapa hal, yaitu dalam
memutuskan pilihan model atas keserentakan penyelenggaran
pemilu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan
beberapa hal, antara lain, pemilihan model yang berimplikasi
terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi
semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaran
pemilu. Dengan demikian, menentukan sistem pemilu haruslah
dalam waktu yang cukup dan evaluasi yang menyeluruh terhadap
sistem pemilu yang digunakan, sehingga tidak serta-merta diubah
atau diganti tanpa memenuhi kelima prasyarat yang telah diberikan
Mahkamah.
3. Beberapa peraturan KPU yang dipastikan akan berdampak pada
perubahan sistem pemilu misalnya, peraturan KPU tentang
pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi, serta DPRD
kabupaten/kota, khusus untuk peraturan KPU tentang pencalonan
anggota legislatif saat ini sedang berlangsung implementasi
peraturan tersebut, dimana saat ini sedang berlangsung
pendaftaran calon anggota legislatif. Peraturan KPU lain yang juga
621
berdampak langsung dari berubahnya sistem pemilu adalah
peraturan KPU tentang kampanye, peraturan KPU tentang
pemungutan dan penghitungan suara, peraturan KPU tentang
rekapitulasi suara dan peraturan KPU tentang penetapan calon
terpilih.
4. Mengingat sistem pemilu merupakan penentu mekanisme
bekerjanya seluruh tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan beserta turunannya, maka perubahan
terhadap sistem pemilu merupakan sesuatu yang fundamental.
Jika ini yang terjadi, maka bukan tidak mungkin penyelenggapan
pemilu akan terganggu, apalagi pada saat Ahli menyampaikan
keterangan dalam sidang Mahkamah yang mulia ini, tahapan
pemilu sudah memasuki salah satu tahapan paling krusial, yaitu
pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, yang menurut tahapan, akan diumumkan oleh
KPU pencalonan anggota legislatif tersebut mulai dari tanggal 1
sampai dengan 14 Mei nanti.
5. Apabila perubahan sistem pemilu dilakukan dalam hal tahapan
telah dimulai, maka dalam konteks pembentukan peraturan
perundang-undangan
sudah
dapat
dipastikan
sulit
untuk
dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Perubahan sistem pemilu terutama akibat dari Permohonan a quo
selanjutnya tidaklah dapat dilakukan melalui forum pengujian
undang-undang karena mengesampingkan partisipasi publik yang
lebih luas, bahkan tidak sejalan dengan pesan putusan Mahkamah
yang menghindaki perubahan sistem pemilu melalui proses
legislasi dan melibatkan partisipasi publik yang cukup luas.
Padahal kesiapan dari penyelenggaraan pemilu merupakan hal
yang
fundamental dalam
pelaksanaan
pemilu dan akan
berimplikasi pada perubahan peraturan perundang-undangan
kepemiluan, tahapan pemilu, persiapan teknis pemilu, dan juga
pada pemenuhan hak konstitusional warga negara, baik hak untuk
dipilih maupun memilih.
622
vi.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Garuda), pada pokoknya
menerangkan:
1. Bahwa keberadaan pemilu dalam negara demokrasi merupakan
manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Pemilu juga terkait dengan
prinsip negara hukum, antara kebutuhan hukum dan kebutuhan
rakyat adalah saudara kembar yang melahirkan pemilu yang
demokratis. Melalui pemilu, hak asasi rakyat dapat disalurkan.
Demikian juga halnya dengan hak untuk perlakuan yang sama di
depan hukum dan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan dua
kutub sistem pemilu, yakni sistem pemilu proporsional terbuka
versus sistem proporsional tertutup, maka menurut Ahli,
penilaiannya
menunjuk
pada
sejauh
mana
konsistensi
mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat tersebut. Semakin sistem
tersebut memberikan ruang yang lebih banyak dan luas bagi rakyat
untuk menentukan sendiri pilihannya, maka sistem tersebut akan
menjadi lebih mendekati hakikat kedaulatan rakyat.
2. Demikian pula sebaliknya, semakin sistem tersebut mempersempit
ruang bagi rakyat untuk menentukan pilihannya, maka sistem
tersebut akan semakin menjauh dari hakikat kedaulatan rakyat
sebagaimana yang dikandung dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945. Dalam perspektif ajaran negara berdasarkan
konstitusi, ditegaskan adanya jaminan-jaminan hukum akan hak-
hak yang melekat secara alamiah, baik sipil maupun hak pribadi,
hak-hak politik, dan lain sebagainya. Hak-hak yang melekat secara
alamiah tersebut, khususnya hak-hak di bidang politik sejalan
dengan
keadilan
natural
sebagaimana
disampaikan
oleh
Aristoteles.
3. Keadilan natural, sesuai dengan namanya tentu bersifat tetap,
statis, sehingga cocok untuk diterapkan kepada semua lapisan
masyarakat. Adapun keadilan konvensional ditetapkan sesuai
dengan komunitas tertentu untuk memenuhi kebutuhan mereka,
sehingga keberlakuannya dinamis, dapat berubah sesuai dengan
konteks dan tujuannya.
623
4. Kedudukan keadilan konvensional berada di bawah keadilan
natural. Apabila diformulasikan dalam proses pemilu, maka hak
memilih calon anggota legislatif adalah termasuk keadilan natural.
Adapun hak seleksi pencalonan terhadap calon legislatif dengan
nomor urut sebagaimana yang ditetapkan oleh partai politik, maka
itu merupakan wujud dari keadilan konvensional. Terkait dengan
hal ini, almarhum yang amat terpelajar, Atmosudirjo mengatakan
bahwa terkait dengan keadilan distributif, bahwa ketidakadilan
akan timbul jika mereka yang sederajat diperlakukan secara tidak
sederajat. Dikatakan selanjutnya, jikalau orang-orang yang tidak
sederajat diperlakukan secara sama atau seolah-olah sederajat,
maka akan timbul ketidakadilan. Dengan bahasa yang sama,
bahwa ketidakadilan dapat terjadi dalam hal menyamakan dua hal
yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama, atau
menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama dengan tidak adilnya
dengan membedakan yang sama.
5. Memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD secara langsung
merupakan dua hal yang sama dan oleh karena itu harus
diperlakukan secara sama. Ketika calon anggota DPR melalui
sistem proporsional tertutup, keterpilihannya ditentukan oleh partai
politik. Di sisi lain, calon anggota DPD dipilih secara langsung oleh
rakyat, maka demikian itu menjadikan calon anggota DPR tidak
diperlakukan secara sama atau tidak sederajat.
6. Hal ini telah ditegaskan pula oleh Makamah Konstitusi melalui
putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Dan dengan Putusan
tersebut,
Makamah
Konstitusi
telah
meneguhkan
sistem
proporsional terbuka. Dengan ini, penerapan sistem proporsional
terbuka dimaksudkan guna mengembalikan kedaulatan rakyat
untuk memilih secara langsung.
7. Senada dengan Aristoteles, Thomas Aquinas juga menyebutkan
keadilan distributif. Keadaan distributif memberikan proporsi yang
sama sesuai dengan kedudukannya dalam lapangan hukum publik
secara umum.
624
8. Pertimbangan menurut teori keadilan Aristoteles, menunjuk
kepada suatu kondisi dimana kesamaan hak itu haruslah sama di
antara orang-orang yang sama. Menjadi jelas bahwa kesamaan
hak menunjuk pada masing-masing keadilan anggota legislatif
yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Calon terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak dari pemilih adalah
sejalan dengan keadilan distributif, yang berpangkal pada
pemberian hak sesuai dengan besar/kecilnya jasa atau prestasi.
Sehingga dalam hal ini, keadilan didasarkan pada porsinya
masing-masing, proporsional.
9. Demikian pula dalam syariat Islam. Dalam kaidah Fikih disebutkan,
“Keadilan
adalah
menempatkan
sesuatu
sesuai
dengan
tempatnya.” Di sini penentuannya adalah proporsionalnya. Unsur
yang sangat berpengaruh untuk menentukan keadilan itu sendiri.
10. Dalam keadilan rakyat, setidaknya ada empat prinsip, yaitu
pertama kebebasan. Kedua, kesamaan atau kesetaraan. Ketiga,
suara mayoritas. Dan keempat, pertanggungjawaban. Dua prinsip
pertama, lebih sebagai esensi kedaulatan rakyat disebut dengan
prinsip esensial. Sedangkan dua prinsip kedua, merupakan
prosedur dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang disebut dengan
prinsip prosedural.
11. Terkait dengan sistem proporsional terbuka, maka suara mayoritas
merupakan konsekuensi logis dari prinsip kebebasan, dan
kesamaan, atau kesetaraan. Prinsip suara mayoritas akan
mengaktualisasikan prinsip kebebasan dan kesetaraan. Dalam hal
ini, Kelsen mengatakan bahwa karena kebebasan politik berarti
kesesuaian antara hak individu dengan terhadap kelompok, maka
dinyatakan dalam sosial, prinsip mayoritaslah yang menjamin
derajat kebebasan politik tertinggi yang mungkin diperoleh di
tengah masyarakat. Prinsip mayoritas sebangun dengan keadilan
distributif, sebagaimana telah diuraikan di muka yang menekankan
pada pemberian hak sesuai dengan prestasinya secara
proporsional.
625
12. Berdasarkan teori Von Buri, conditio sine qua non, maka peranan
partai politik dan rakyat selaku pemilih dalam proses pemilu
terdapat hubungan kausalitas, terdapat hubungan timbal balik yang
signifikan. Dengan demikian, keberadaan rakyat, baik selaku
pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif tidak dapat
dinegasikan.
13. Dalam pemilu kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan
mutlak berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang kemudian
menunjuk kepada kedaulatan hukum, maka rakyat memiliki
peranan yang demikian penting guna mewujudkan aspirasi
kehendak rakyat. Sistem proporsional terbuka identik dengan
prinsip suara mayoritas sebagaimana yang telah disampaikan.
14. Prinsip suara mayoritas merupakan konsekuensi logis dari adanya
kebebasan dan kesamaan seperti yang dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian itu merupakan satu
kesatuan yang utuh dengan kepastian hukum yang adil dan
menjadi aksiologi hukum dalam konstitusi.
15. Keadilan dan kepastian tidak dapat dipisahkan walaupun dapat
dibedakan. Demikian itu menjadi aksiologi hukum yang kita anut
dan harus kita berpegang teguh dengan kedua prinsip itu. Maka
secara linier, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menganut
prinsip esensial demokrasi juga menganut prinsip suara terbanyak
dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip yang dimaksudkan
dalam konstitusi. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa norma
dalam sejumlah pasal yang diujikan dalam persidangan ini tidak
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan kata lain, sistem
proporsional terbuka meneguhkan kedaulatan rakyat dan sejalan
dengan aksiologi hukum konstitusi.
vii.
I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si. (Nasdem), pada pokoknya
menerangkan :
1. Pertama, saya mencoba mengelaborasi perspektif filosofis yuridis
persoalan yang kita sidangkan ini, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dengan tegas memberi amanat bahwa kita
626
membentuk pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan keturunan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara
itulah, maka Pasal 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dibentuk
Pemerintah Negara Indonesia berupa negara kesatuan yang
berbentuk republik dengan kedaulatan sepenuhnya berada di
tangan rakyat yang dijalankan menurut Undang-Undang Dasar dan
berdasarkan hukum.
2. Penjelasan ini juga memberi gambaran bahwa dalam konteks
pemilu presiden dan wakil presiden, bangsa kita menjalankan
kedaulatan yang berada di tangan rakyat dengan memberi hak
penuh kepada rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil
presidennya, tidak lagi melalui MPR. Dengan logika berpikir yang
sama seperti pemilu presiden, wakil presiden, pemilihan anggota
DPD RI, pemilihan gubernur, bupati, walikota, maka pemilihan
umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan walikota dengan sistem
proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, mendapatkan legitimasi konstitusionalnya.
3. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup bermakna menyerahkan
kedaulatan yang berada di tangan rakyat kepada partai politik
untuk menentukan para wakil rakyat karena sejatinya rakyat hanya
akan
memilih
partai
politik,
bukan
wakil
rakyat
yang
dikehendakinya. Dalam kerangka penyelarasan 2 pasal inilah,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seakan memberi
penegasan bahwa konteks pemilu anggota DPR, DPRD, provinsi,
dan kabupaten/kota, partai politik diberi amanat menyeleksi dan
menjaringjaring calon terbaik di tiap dapil, lalu dengan kendaraan
partai politik diantarkan ke KPU di semua tingkatan, siapa yang
dikendaki rakyat menurut Pasal 1 diserahkan sepenuhnya kepada
kedaulatan rakyat.
627
4. Pemahaman dan persepsi yang berkembang saat ini dalam
merespon dinamika persoalan ini di ruang publik adalah seakan-
akan di masa lalu pada 2008, Makamah Konstitusi membuat
putusan mengubah sistem tertutup menjadi sistem proporsional
terbuka. Ketika itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang
menjadi dasar pelaksanaan pemilu 2009 dengan tegas Pasal 5
ayat (1), saya ulangi, dengan tegas Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang No. 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pemilihan
umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Provinsi, dan
Kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
tetapi subsistemnya ketika kemudian siapa yang terpilih tidak jelas
antara tertutup dan terbuka.
5. Inkonsistensi implementasi sistem proporsional terbuka itu juga
tampak dari penggantian calon terpilih dan seterusnya, Mahkamah
memberi penegasan bahwa sistem proporsional terbuka adalah
sistem pemilu yang konstitusional menurut Undang-Undang Dasar
1945, Karena ini akan melegitimasi bahwa seluruh hasil pemilu,
kalau keputusan hari ini berubah menjadi tertutup, seolah-olah
melegitimasi bahwa seluruh hasil pemilu 2009, 2014, dan 2019
yang menggunakan sistem proporsional terbuka menjadi seolah-
olah tidak konstitusional dan seluruh produk hukum parlemen di
semua tingkatan seolah-olah menjadi tidak inkonstitusional juga
menurut Undang-Undang Dasar.
6. Sejauh ini luput dari perbincangan di ruang sidang ini, sistem
proporsional terbuka telah menghadirkan wajah Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika di ruang parlemen pusat dan lokal. Tapi
begitu sistem proporsional terbuka, mereka menghimpun kekuatan
politik, sehingga ada 1-2 orang, orang Bali yang jadi anggota DPRD
provinsi, ada orang Dayak yang juga bisa menjadi di Maluku Utara,
dan seterusnya.
7. Para kepala desa yang amanah dan berprestasi dalam melayani
rakyat, banyak yang kemudian dinominasikan jadi calon anggota
DPR dan terpilih. Proses kaderisasi kepemimpinan lokal ini yang
628
tidak terbaca di ruang sidang ini, baru dia hadir dengan sistem
proporsional terbuka, sehingga orang baik bisa jadi pemimpin.
8. Hampir semua 6 orang dari Bali yang dari PDI Perjuangan itu
bukan orang yang kemudian jadi pengusaha segala macam, tetapi
dia dipercaya oleh rakyat Bali karena rekam jejaknya sebagai
aktivis pergerakan dan pelayanannya kepada rakyat, dan mereka
berkarier dari bawah. Sistem proporsional terbuka ini sangat
dinikmati oleh PDI Perjuangan, karena dia punya basis massa
yang sangat kuat di bawah, dan branding, kemudian partai yang
sangat kuat sehingga saya juga heran kenapa PDI Perjuangan
menolak sistem proporsional terbuka.
9. Idealnya kalau saya boleh bersaran, perkara ini bisa diputus
sebelum tanggal 26 Juni karena kalau misalnya putusannya, saya
berandai-andai, mudah-mudahan tidak, putusannya proporsional
tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat
dalam, karena ada orang yang dapat nomor-nomor bawah, tapi
massanya besar akan cabut.
10. Sampai hari ini saya tidak melihat ada progress report yang luar
biasa dan saya salah satu anak bangsa yang sangat
mengkhawatirkan kejadian 2019 di 2024 akan terulang, maka
solusinya adalah pembuat undang-undang seharusnya memberi
landasan hukum kepada penyelenggara pemilu untuk dapat
memanfaatkan kemampuan teknologi digital dalam mempercepat
proses. sehingga isu soal ongkos politik yang mahal, politik uang,
dan sejenisnya adalah efek dari perlaksanaan sistem yang tidak
dikontrol secara efektif oleh pemangku kepentingan.
11. Kata kuncinya sudah jelas bahwa secara filosofis dan seterusnya,
tugas kita sebagai bangsa memikirkan dan mencari solusi agar
sistem proporsional terbuka bisa dieksekusi di lapangan dengan
mengurangi residu politik uang dan biaya kampanye yang mahal.
Sama halnya dengan pengaturan aturan dalam sistem kampanye
tidak boleh melakukan politik uang, namun karena aturan yang
sumir dan penegakan hukum yang longgar, pelanggaran-
pelanggaran cenderung dibiarkan oleh pemangku kepentingan.
629
12. Kesimpulan bahwa pertama, sistem proporsional terbuka dan
tertutup sama-sama konstitusional, namun sistem proporsional
terbuka memiliki bobot konstitusionalitas yang jauh lebih tinggi.
Kedua, secara teknis penyelenggaraan, perubahan sistem pemilih
yang harus diadopsi pada Pemilu 2024 berpotensi akan
memunculkan gejolak politik di internal partai politik dan gangguan
teknis verifikasi administrasi pencalonan dan pengadaan logistik
oleh KPU, kecuali sebelum tanggal 26 Juni 2023. Ketiga, sistem
proporsional terbuka terbukti membangun tatanan proses
kaderisasi politik yang mendorong lahirnya pemimpin lokal yang
memiliki hubungan amat dekat dengan rakyat dan kemampuan
melayani aspirasi rakyat. Keempat, kedua sistem ini memiliki
excess munculnya politik uang dan biaya kampanye yang mahal
apabila regulasi tidak mengatur secara ketat dan penegakkan
hukum tidak dijalankan secara tegas.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis sebagaimana diuraikan di atas, maka
ditarik KESIMPULAN sebagai berikut:
1. Secara formil, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
memutus permohonan pengujian Undang-Undang a quo. Namun demikian,
karena materi muatan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang keberlakuan sistem
pemilu dengan proporsional terbuka merupakan kebijakan politik terbuka
pembentuk undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi menjadi tidak
berwenang mengadilinya.
2. Terbukti bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing untuk mengajukan Permohonan a quo, dan tidak pula
menderita kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terbukti bahwa permohonan
mengandung cacat formil yang mengakibatkan tidak sah atau batal demi
hukum, sehingga terdapat dasar hukum yang kuat bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
630
3. Pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
V.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan didukung dengan
bukti-bukti yang telah diajukan, maka Pihak Terkait memohonkan kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
putusan dengan amar:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan.
3. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Pasal 168
ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2)
huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai kebijakan
politik hukum terbuka Pembentuk Undang-Undang.
4. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.39]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Perludem yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya
tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah, menurut Pemohon, karena
perkara ini adalah perkara Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia
631
terhadap UUD NRI 1945, sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi, UU
Kekuasaan Kehakiman, dan UUD NRI 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh
Pemohon. Adapun perkara yang diajukan Pemohon adalah Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c
dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
1945. Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan tersebut, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini.
B. Kedudukan Hukum Pihak Terkait
Terkait kedudukan hukum Pihak Terkait, kami menyimpulkan beberap hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang
secara swadaya, yang didirikan atas dasar kepedulian untuk mewujudkan
Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Dalam aktivitasnya,
Pihak Terkait berperan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana
untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini
sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian
Pihak Terkait;
2. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pihak Terkait dalam mengajukan
Permohonan Pihak Terkait Pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan
dengan Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3
Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi) No. 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem
menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
3. Bahwa berkaitan dengan objek permohonan, Pihak Terkait memiliki perhatian
yang serius, serta melakukan berbagai aktivitas yang spesifik berkaitan
632
dengan tata Kelola pemilu, termasuk sistem pemilu. Beberapa aktivitas
Pemohon yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi; Asia-Pacific Journal of Election
and Democracy; buku-buku dengan beragam topik yang tentang sistem
pemilu, hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, manajemen pemilu, dan
aktor pada pemilu;
b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, berkapasitas, dan
akuntabilitas;
d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
berkeadilan, non-diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
Pemilu 2014 dan 2019;
e. Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu yag transparan dan
akuntabel;
f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah;
g. Mendorong terbentuknya lembaga penegakan hukum, khususnya
lembaga yang berada dalam kerangka sistem keadilan pemilu, untuk
mewujudkan keadilan pemilu.
4. Bahwa aktivitas Pihak Terkait diatas, dilakukan atas dasar mandat organisasi
yang tertuang di dalam Anggaran Dasar Pihak Terkait, ditujukan untuk
memperbaiki tata Kelola pemilu yang ideal, termasuk sistem pemilu, lembaga
penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum. Oleh karenanya, permohonan
Pemohon dalam perkara ini, berpotensi merugikan Pihak Terkait, sebagai
organisasi yang senantiasa berusaha mewujudkan tata Kelola, termasuk
proses penentuan sistem pemilu yang ideal dan sesuai dengan bangunan
ketatanegaraan dan sistem politik di Indonesia;
5. Bahwa permohonan Pemohon berpotensi menghasilkan kerugian bagi Pihak
Terkait dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan Pemohon
meminta Mahkamah untuk menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka
adalah inkonstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai satu-satunya
sistem pemilu yang konstitusional. Hal ini jelas akan merusak ketatanegaraan
dan sistem politik di Indonesia, dimana sistem pemilu yang ditentukan hanya
633
dalam proses persidangan pengujian undang-undang, akan menutup ruang
partisipasi dan evaluasi yang reflektif terhadap sistem kepemiluan;
6. Bahwa permohonan pemohon yang akan berdampak serius terhadap sistem
pemilu, juga akan berimplikasi pada aspek lainnya seperti sistem pencalonan,
mekanisme pemberian suara, dan sistem penentuan calon terpilih. Beberapa
aspek tersebut merupakan fokus-fokus advokasi Pihak Terkait yang akan
terdampak secara negatif oleh Permohonan a quo. Terlebih lagi, Permohonan
a quo juga akan berpotensi merusak tatanan dan jadwal pemilu, karena
berkeinginan mengubah sistem pemilu di tengah berjalannya tahapan;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan pengujian undang-undang
terhadap keberlakuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf
b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2),
dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 berpotensi merusak
ketatanegaraan dan sistem politik di Indonesia, khususnya terkait dengan
penentuan pilihan sistem pemilu. Hal ini juga berdampak negatif pada kualitas
penyelengaraan pemilu yang tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum di
tengah proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini jelas menimbulkan kerugian
langsung maupun tidak langsung kepada Pihak Terkait, karena hal tersebut
telah bertentangan dengan tujuan organisasi serta membuat aktivitas-aktivitas
yang sudah dilakukan oleh Pihak Terkait, untuk mencapai tujuan organisasi
menjadi sia-sia. Oleh karenanya, Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum
(legal standing) di dalam mengajukan permohonan menjadi pihak terkait ini;
C. Pokok Permohonan dan Argumentasi Pihak Terkait
1. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan pengujian undang-undang
terhadap Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386
ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal
22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bahwa
dalam
Permohonannya,
Pemohon
mempersoalkan
sistem
proporsional terbuka yang diatur dalam beberapa Pasal yang dimohonkan
dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam
argumentasinya, Pemohon melihat ragam persoalan yang diakibatkan oleh
634
sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif seperti memarjinalisasi
peran partai politik dalam pemilu, memberikan keuntungan hanya kepada
caleg-caleg popular, dan menghasilkan caleg-caleg yang tidak loyal kepada
partai serta hanya memikirkan kepentingan sendiri, bukan partainya;
3. Bahwa terkait dengan persoalan yang dibawa oleh Pemohon, Pihak terkait
melihat terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, pentingnya
membahas sistem pemilu dalam sebuah proses legislasi. Kedua, sejauh
mana peran partai politik dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Ketiga,
batasan konstitusional kewenangan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam
diskursus sistem pemilu. Keempat, sistem pemilu proporsional terbuka dan
demokrasi internal partai politik di Indonesia;
4. Bahwa dalam aspek pertama, Pihak Terkait ingin menekankan pentingnya
membahas pilihan sistem pemilu dalam proses legislasi di DPR yang
menjamin meaningful participation atau partisipasi bermakna. Hal ini penting
sebab sistem pemilu adalah aspek paling mendasar yang menentukan tata
Kelola penyelenggaraan dan kelembagaan pemilu. Sistem pemilu dapat
berdampak pada dua esensi utama demokrasi yakni partisipasi dan
representasi, sebab tugas sistem pemilu secara umum berkaitan dengan tiga
hal penting seperti sistem pencalonan anggota legislatif, metode pemberian
suara, dan sistem penentuan calon terpilih;
5. Bahwa perubahan sistem pemilu harus mempertimbangkan setidaknya tiga
hal seperti kegagalan dari sistem sebelumnya (systemic failure), krisis yang
menimbulkan urgensi perubahan (catalytic crisis), dan perubahan dipercaya
akan memberikan sistem yang ideal (incumbent preference) (Hicken, 2019).
Sayangnya, pertimbangan ini gagal dijawab dan dihadirkan Pemohon dalam
proses persidangan. Oleh karenanya, selain akan merusak tahapan
penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan, pembahasan perubahan
sistem pemilu tidak akan komprehensif dan mendalam bila mengikuti
permohonan Pemohon. Sistem pemilu yang sangat fundamental harus
dibahas dalam proses legislasi yang dapat melibatkan semua pihak.
Karenanya, argumen pemohon yang ingin membawa wacana perubahan
sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tidak beralasan menurut hukum;
6. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon,
kami sebagai Pihak Terkait hendak menyampaikan agar Mahkamah untuk
635
memeriksa dan menailai keaslian tanda tangan kuasa hukum pemohon,
sebagaimana sudah kami sampaikan dalam surat kepada Mahkamah
tertanggal 22 Mei 2023 prihal Permohonan Klarifikasi Keaslian Tanda Tangan
Kuasa Hukum Pemohon di Hadapan Persidangan;
7. Bahwa kami setelah melakukan pencermatan kembali terhadap dua
dokumen permohonan yang diajukan oleh pemohon, yakni Permohonan
bertanggal 1 November 2022 dan Permohonan bertanggal 6 Desember 202,
terdapat perbedaan goresan dan tarikan tanda tangan kuasa hukum
pemohon atas nama Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan;
8. Bahwa klarifikasi dan memastikan tanda tangan dari kuasa hukum para
Pemohon di dokumen permohonan ini menjadi sangat penting, mengingat
keterangan para pihak adalah salah satu alat bukti di dalam perkara
pengujian undang-undang;
9. Bahwa jika alat bukti ditanda tangani oleh pihak yang tidak berhak, akan
berakibat batalnya dokumen permohonan. Oleh sebab itu, kami meminta
kepada Mahkamah mempertimbangkan hal ini terlebih dahulu sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
10. Bahwa dalam aspek kedua tentang peran partai politik dalam pencalonan
legislatif, Pemohon mengajukan dalil bahwa sistem proporsional terbuka
telah mendistorsi peran partai dalam pencalonan anggota legislatif dan fungsi
koordinatif partai politik pasca pemilu terhadap para anggota legislatif;
11. Bahwa terkait dalil-dalil permohonan, partai politik pada rezim sistem
proporsional terbuka, tetap memegang tiga peran, yakni pencalonan anggota
legislatif, mengelola jalannya kinerja anggota legislatif, dan melakukan
Pergantian Antar Waktu (PAW). Peran yang sedemikian besar, telah secara
mutatis mutandis membantah argumentasi Pemohon yang berasumsi bahwa
telah terjadi marjinalisasi peran partai politik dalam sistem proporsional
terbuka;
12. Bahwa asumsi Pemohon dalam dalil tersebut tidak sepenuhnya benar,
pasalnya Partai Politik sangat berperan dalam menentukan calon anggota
legislatif yang kemudian didaftarkan kepada KPU. Otoritas penuh partai politik
juga tidak terbatas pada masa pencalonan semata, melainkan ketika para
kandidat telah terpilih. Partai politik memiliki mekanisme PAW yang sewaktu-
waktu dapat melakukan penggantian terhadap anggota legislatif, sehingga
636
anggota legislatif tetap dituntut untuk loyal terhadap partai politiknya. Oleh
karenanya, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum;
13. Bahwa dalam aspek ketiga tentang batasan konstitusional MK dalam diskursus
sistem pemilu, berkaitan dengan maksud Pemohon untuk membawa
perubahan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan maksud
ingin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat merubah sistem pemilu
melalui mekanisme judicial review;
14. Bahwa putusan yang didalilkan tersebut berbicara tentang standar ganda pada
Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 untuk menentukan keterpilihan calon
anggota legislatif. UU a quo tetap menggunakan nomor urut kecil, disamping
telah menggunakan perolehan suara masing-masing kandidat. Dalam putusan
tersebut, Mahkamah bermaksud untuk memurnikan sistem proporsional
terbuka dan menjamin kepastian hukum karena bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, Putusan
tersebut bukan merupakan bentuk keterlibatan MK dalam menentukan sistem
pemilu;
15. Bahwa dalam Permohonan a quo, tidak terlihat isu konstitusionalitas yang
dihadirkan dalam upaya merubah sistem proporsional terbuka menjadi
tertutup. Dalam Petitum Permohonan a quo, Pemohon justru langsung
meminta agar Mahkamah secara langsung merubah sistem proporsional yang
sebetulnya telah diterapkan pada beberapa Pemilu sebelumnya. Padahal,
dalam penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009, 2014, dan
2019, tidak terdapat isu konstitusionalitas dan permasalahan ketidakpastian
hukum seperti yang didalilkan oleh Pemohon;
16. Bahwa ketidakpastian hukum justru akan muncul akibat Permohonan a quo,
sebab pasal yang diuji mengenai sistem pemilu, merupakan jantung dari UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut I Dewa Gede Palguna (2018), bila
pasal yang diujikan merupakan jantung dari undang-undang dan terkoneksi
dengan sebagian besar pasal dalam undang-undang tersebut, maka akan
berimplikasi pada pembatalan undang-undang. Hal ini akan berdampak pada
hilangnya kerangka hukum pemilu di tengah proses tahapan pemilu;
17. Bahwa melalui Permohonan a quo, Pemohon justru menarik Mahkamah dalam
penentuan sistem pemilu yang sebetulnya di luar wilayah kewenangan
637
Mahkamah Konstitusi. Logika tersebut tentu akan merusak bangunan
ketatanegaraan dan sistem politik di Indonesia, sebab penentuan sistem
pemilu yang berada di luar wilayah isu konstitusional akan menghilangkan
kesempatan seluruh masyarakat melalui wakil-wakilnya di DPR untuk
mengevaluasi, memperbaiki, dan membenahi bangunan sistem pemilu;
18. Bahwa terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan
dengan desain sistem pemilu, salah satu tergambar pada Putusan MK No.
55/PUU-XVII/2019. Dalam putusan a quo, Pemohon mengajukan dalil tentang
penataan dan integrasi jadwal Pemilu serentak Nasional-Daerah. Namun, MK
menolak permohonan tersebut karena MK menyatakan pembahasan tersebut
berada pada ranah pembentuk undang-undang sebagai pilihan politik.
Kebijaksanaan MK dalam putusan ini terlihat ketika MK hanya memberikan
rambu-rambu tertentu untuk menentukan sistem keserentakan pemilu seperti
memperhatikan beban kerja, orientasi pada penguatan sistem presidensil, dan
lainnya;
19. Bahwa bila sistem pemilu proporsional tertutup diputuskan oleh MK, secara
mutatis mutandis juga dapat ditafsirkan bahwa sistem proporsional tertutup
sebagai satu-satunya sistem pemilu yang konstitusional dan sistem pemilu
lainnya adalah inkonstitusional di Indonesia. Hal ini tentu bertentangan dengan
UUD 1945 yang sama sekali tidak menentukan jenis sistem pemilu tertentu
yang harus digunakan dalam Pemillu Legislatif. Artinya, kesempatan untuk
mengevaluasi dan membenahi sistem pemilu, termasuk peluang penerapan
jenis sistem pemilu lainnya diluar keluarga sistem pemilu proporsional, juga
akan tertutup. Oleh karenanya, Permohonan a quo bertentangan menurut
hukum;
20. Bahwa dalam aspek keempat tentang sistem Proporsional terbuka dan
demokrasi internal partai, desain sistem pemilu, baik tertutup maupun terbuka,
belum menyentuh diskursus tentang bagaimana demokrasi di internal partai
politik. Teori tentang demokrasi internal partai dalam kasus ini, dapat dilihat
dalam konteks bagaimana mekanisme rekrutmen dan pencalonan anggota
legislatif oleh partai politik. Pelibatan publik dalam kerangka partisipasi
bermakna juga didorong dalam diskursus ini, sehingga penting untuk
mempertimbangkan demokrasi internal partai dalam menentukan sistem
pemilu;
638
21. Bahwa demokrasi internal partai di Indonesia, masih memiliki catatan buruk
terlepas dari penggunaan proporsional terbuka maupun tertutup. Salah satu
catatan adalah praktik politik uang dalam bentuk jual-beli suara dan kandidasi.
Di tengah catatan buruk demokrasi internal partai, sistem proporsional tertutup
juga masih berpotensi menghadirkan persaingan uang di internal partai dalam
bentuk jual-beli kandidasi dan nomor urut (nomination buying);
22. Bahwa dalam situasi demokrasi yang masih jauh dari ideal, sistem
proporsional tertutup juga akan memperkuat kekuasaan elite. Hal ini akan
mengakibatkan pejabat-pejabat politik, termasuk anggota legislatif yang
berasal dari suatu partai akan terjebak pada arahan-arahan elite partai semata,
sehingga fokus kerja-kerja politik tidak lagi terarah kepada konstituen. Di
samping itu, situasi tersebut juga akan menurunkan derajat keterwakilan yang
tentu bertentangan dengan orientasi sistem proporsional secara umum;
23. Bahwa meskipun terdapat banyak catatan dalam konteks demokrasi internal
partai, sistem proporsional terbuka masih memungkinkan pemilih untuk
menentukan sendiri calon anggota legislatifnya. Karenanya, perbaikan serta
evaluasi sistem pemilu penting untuk dilakukan dalam proses legislasi,
sehingga Indonesia bisa mendaptakan sistem pemilu yang betul-betul relevan
dengan konfigurasi politik di masyarakat, situasi internal partai politik, dan
menjamin derajat keterwakilan.
D. Petitum
Berdasarkan uraian argumentasi dan kesimpulan yang telah disampaikan,
Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk memutus Permohonan ini
sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1.
Menerima dan mengabulkan Pemohon Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menolak Permohonan Pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3.
Menyatakan Pasal 342 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
639
4.
Menyatakan Pasal 353 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 194 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5.
Menyatakan Pasal 386 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan Pasal 420 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
7.
Meyatakan Pasal 420 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
8.
Menyatakan Pasal 422 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
9.
Menyatakan Pasal 424 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 426 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
11. Memerintahkan putusan ini dimuat di dalam berita negara Republik Indonesia.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.40]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Jansen Sitindaon yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2023 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya. Selengkapnya sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
640
diubah dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), juga Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Pengujian Undang-Undang menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”,
memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik dan Memutus
Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum;
2. Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor: 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman, Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-undang
Nomor: 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;.
3. Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengikutkan Pemohon menjadi
pihak terkait dalam permohonan perkara Nomor: 114/PUU/XX/2022 pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
II. ALASAN PERMOHONAN MENJADI PIHAK TERKAIT
1. Bahwa, pada tanggal 1 Nopember 2022 diajukan permohonan pengujian
Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang oleh
Mahkamah Konstitusi diregistrasi pada tanggal 16 Nopember 2022 dengan
register perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022;
2. Bahwa,
Pemohon
I,
Demas
Brian
Wicaksono,
Nomor
KTP.
3509190312880003, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir
Situbondo, 03 Desember 1988, Umur 35 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat Jalan Perum Tiara Brawijaya Blok Anggrek Nomor. 5,
Lingkungan Gaplek, RT. 004, RW. 003, Bakungan, Glagah, Kabupaten
641
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Pemohon II, Yuwono Pitandi Nomor
KTP. 1771021310670002, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir
Palembang, 13 Oktober 1967, Umur 55 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia,
Alamat Jalan Kapuas IV Komp. Dolog Nomor. 40 BKI, RT. 004, RW. 002,
Kelurahan/Desa Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota
Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pemohon III, Fahrudrrazi, Nomor KTP.
1771081809690001, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir Curup,
18 September 1969, Umur 54 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat
Jalan Irian, RT. 002, RW. 001, Tanjung Agung, Sungai Serut, Kota Bengkulu,
Provinsi Bengkulu. Pemohon IV, Ibnu Racman Jaya, Nomor KTP.
3174092106730004, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir Jakarta,
21 Juni 1973, Umur 50 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kp.
Kalibata, RT. 001, RW. 006, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Pemohon V, Riyanto Nomor KTP.
332610171175004,
Jenis
Kelamin
Laki-laki,
Tempat/Tanggal
Lahir
Pekalongan, 17 November 1975, Umur 47 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat Dukuh Pesantren, RT. 002, RW. 011, Desa Sragi,
Kecamatan Sragi, Kbaupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Pemohon
VI, Nono Marijono Nomor KTP. 3603170305730011, Jenis Kelamin Laki-
laki, Tempat/Tanggal Lahir Jombang, 03 Mei 1973, Umur 50 Tahun,
Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Bomar 4 Residence, Blok F 1, RT. 003,
RW. 006, Kelurahan Kalibaru, kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat;
3. Bahwa, Pemohon di dalam permohonannya menguji Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b,
Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang No
7 Tahun 2017;
4. Bahwa, Pihak Terkait, berkepentingan terhadap permohonan Pengujian
Undang-undang Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Karena Pemohon
sebagai Pihak Terkait saat ini sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat,
selain itu materi permohonan Pasal yang diuji/dimohonkan oleh para
Pemohon dalam perkara a quo berkaitan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 19
642
Desember 2008 yang dikabulkan sebagaian oleh Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
5. Bahwa, jika merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan. “dalam keadaan tertentu Mahkamah dapat
meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait’;
6. Bahwa dalam Pasal Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan; Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
yaitu, perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan yang
sama;
7. Bahwa, dikarenakan Pihak Terkait berkepentingan terhadap permohonan
Pemohon dengan nomor: 114/PUU-XX/2022, sebab jika permohonan a quo
dikabulkan oleh Makhkamah Konstitusi, itu berarti putusan a quo sama
halnya
membatalkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
pernah
dimohonkan oleh: (1) Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3)
Septi Notariana, SH. M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada tahun 2008
dengan Putusan Perkara Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 Tertanggal 23
Desember 2008;
8. Bahwa, akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-
VI/2008, Tertanggal 19 Desember 2008 Pemilu Legislatif tahun 2014 dan
Pemilu Legislatif tahun 2019 menggunakan system proporsional terbuka,
baik caleg dan pemilu senang dengan berjalannya system proporsional
terbuka;
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
643
2. Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor: 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat
(1) UU MK, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi;
4. Bahwa, Pihak Terkait adalah Warga Negara Indonesia yang berkantor di
Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi Nomor: 41, Jakarta Pusat Provinsi
DKI Jakarta, Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, dengan Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 1271110509830009;
5. Bahwa, Putusan Perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Perkara
Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008 dikabulkan
sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Yang awalnya pada waktu itu pemilu
menggunakan sistem nomor urut berubah menjadi suara terbanyak
(proporsional terbuka);
6. Bahwa, sekarang ini di Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa
permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017
khsusunya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal
426 ayat (3). Dengan nomor perkara: 114/PUU-XX/2022;
644
7. Bahwa, menurut Pihak Terkait, jika dibaca dengan seksama, pasal-pasal
yang dimohonkan dalam permohonan pengujian undang-undang Perkara
Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang sekarang diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi khususnya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat
(1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal
422, Pasal 426 ayat (3) UU pemilu berkaitan dengan perkara yang pernah
dimohonkan oleh antara lain: (1) Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH.
M.Kn; (3) Septi Notariana, SH. M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada
tahun 2008 dengan nomor perkara: 22-24/PUU-VI/2008, tertanggal 23
Desember 2008;
8. Bahwa, diberlakukannya ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c,
huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilihan Umum adalah
implementasi dari putusan nomor perkara; 22-24/UU-VI/2008, Tertanggal 23
Desember 2008 yang diajukan dan/atau dimohonkan oleh antara lain: (1)
Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi Notariana, SH.
M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, waktu itu;
9. Bahwa, perjuangan pemberlakukan sistem proporsional terbuka dalam
pemilu legislatif adalah perjuangan panjang. Bertahun tahun masyarakat
menginginkan dalam pemilu legislatif agar kedaulatan rakyat benar-benar
bisa terwujud, rakyat tidak sekedar dimanfaatkan setiap 5 tahun sekali
datang ke TPS untuk mencoblos gambar partai politik. Saat itu rakyat tidak
bisa menentukan wakil rakyat yang dikehendaki, rakyat hanya disuruh
pasrah kepada partai politik tentang siapa-siapa yang harus duduk di
parlemen;
10 Bahwa, perjuangan panjang itu akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Perkara Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tertanggal 23
Desember 2008 oleh karenanya sejak pemilu 2009 mulailah diberlakukan
sistem proporsional terbuka, rakyat senang karena bisa menentukan sendiri
para wakilnya. Para caleg juga senang, sebab nomor urut buncit peluangnya
sama dengan nomor urut satu, yang terpenting adalah kerja dan kerja
mendekati warga agar bisa mendapatkan suara terbanyak saat pemilihan
umum;
645
11 Bahwa dari berbagai argumentasi di atas, Pihak Terkait berpendapat bahwa
Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak
dalam permohonan pengujian nomor perkara: 114/PUU-XX/2022 khususnya
Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386
ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3)
UU Pemilu terhadap UUD 1945;
IV. POKOK PERMOHONAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 168 ayat (2) berbunyi:
1. Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
2. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
3. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
Pasal 342 berbunyi:
1. Surat suara suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341l ayat (1) huruf
b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar
partai politik dan/atau tanda gambar gabungan Partai Politik pengusul
Pasangan Calon;
2. Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (I) huruf b untuk
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat
tanda gambar Partai Politik, nomor urut Partai Politik, nomor urut dan nama
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk
setiap daerah pemilihan;
3. Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk
calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota
DPD untuk setiap daerah pemilihan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran warna, dan spesifikasi
teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU
Pasal 353 berbunyi:
1. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
646
a. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda
gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,
dan/atau
nama
calon
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota; dan).
c. Mencoblos satu kali pada nomor, warna, atau foto calon untuk Pemilu
anggota DPD.
Pasal 386 ayat (2) huruf b berbunyi:
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon,
tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai
politik dalam surat suara.
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
berada pada kolom yang di sediakan.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan -
b. Tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan KPU.
Pasal 420 huruf c berbunyi:
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a) Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah
pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
647
b) Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c) Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan
berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d) Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ke tiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Pasal 422 berbunyi:
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari P artai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di satu Daerah Pemilihan
yang tercantum pada surat suara;
Pasal 426 berbunyi:
1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a) meninggal dunia;
b) mengundurkan diri;
c) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
2. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi; dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota, Keputusan Penetapan yang bersangkutan batal demi
hukum;
3. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya;
648
4. Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti
dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikuttnya;
5. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon
terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
V. ARGUMENTASI KONSTITUSIONAL PIHAK TERKAIT SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan
bahwa para penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di
Jerman di masa itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya
ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan
haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”. Sementara para
penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa negara Republik Indonesia
tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang
dalam Bahasa Jerman mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata
berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan atas hukum;
2. Bahwa, dalam permohonan Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 halaman 12
angka 32–46, para Pemohon antara lain menyampaikan ketidaksetujuannya
penerapan sistem proporsional terbuka antara lain, Sistem Proporsional
Terbuka Menyebabkan Politik Uang (Money Politics) dan Mendorong
Terjadinya Tindak Pidana Korupsi;
3. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih
berdasarkan jumlah nilai suara terbanyak, telah menjadikan Pemilu legislatif
sebagai "perang terbuka" antar caleg antar partai politik dan bahkan antar
caleg antar partai politik. Sistem ini telah menjadikan pemilu sebagai "pasar
bebas" kompetisi politik yang sangat rentan terhadap konflik sosial, masifnya
politik uang, secara individualis bersaing untuk memenangkan kontestasi
649
politik dengan berbagai cara dan intrik, termasuk melakukan praktik politik
uang (money politics);
4. Bahwa, para Pemohon menuduh, jika sistem proporsional terbuka
menjadikan perang terbuka antar caleg, pemilu menjadi pasar bebas, masif
money politik, caleg individualis. Bahwa, perang terbuka antar caleg apakah
itu salah? Apakah itu melanggar UUD 1945? Perang terbuka menurut Pihak
Terkait adalah sesuatu yang baik, agar masing-masing para caleg berlomba-
lomba mencari simpati pemilih, pemilu menjadi pasar bebas, juga tidak ada
yang salah dalam sebuah kompetisi. Bukankah dalam UU pemilu sudah
diatur tidak boleh melakukan black campaign, tidak boleh melakukan fitnah,
tidak boleh merusak atribut partai lain dll. Ibarat permainan sepak bola, pasar
bebas
dalam
pemilu,
setiap
caleg
dipersilahkan
berlomba-lomba
menggunakan strategi masing-masing dalam mencari simpati warga, jika
ada pelanggaran, ada Bawaslu yang menjadi wasit untuk memberikan
sanksi. Bahwa, terkait money politik, bukahkah sudah ada ancaman
pidananya dan caleg bisa digugurkan jika terbukti menggunakan uang untuk
mendapatkan suara;
5. Bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi
menemukan bahwa praktik politik uang di Indonesia sangat besar. Terdapat
sebanyak 33% responden yang terpilih dalam post-election survey pasca
Pemilu Legislatif 2014, mengakui pernah ditawari uang atau barang sebagai
ganti suara. Angka ini sangat besar, yakni 33% dari 108 juta jumlah pemilih
(62 juta orang) dari yang terdaftar pada tahun 2014. Fakta yang demikian
tersebut menempatkan Indonesia sebagai Negara peringkat ketiga terbesar
politik uang di dunia. Fenomena vote buying atau pembelian suara dengan
membayar sejumlah uang tunai sebelum pencoblosan atau serangan fajar
ini justru menjadi menjadi kegiatan utama dari Pemilu di Indonesia (Edward
Aspinall dan Ward Berenschot, 2019);
6. Bahwa, para Pemohon ini tidak relevan dengan menampilkan hasil riset
Burhanudin Muhtadi terkait 33% dalam post-election. Dan Indonesia
menurut para Pemohon Indonesia menjadi Negara terbesar ke tiga dalam
soal politik uang. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak menampilkan
peringkat korupsi para pejabat publik dan elit politik. Para Pemohon, tutup
mata jika money politik dalam pemilu disebabkan prilaku korupsi pejabat
650
publik dan elit politik yang masif akhirnya ditiru oleh masyarakat dengan
meminta imbalan uang dalam memilih calon anggota legislatif;
7. Bahwa sistem pemilu proporsional terbuka berbasis penentuan berdasarkan
suara terbanyak ini telah menciptakan model kompetisi antar caleg dalam
pemilu yang tak sehat. Itulah sebabnya orientasi meraih suara terbanyak
telah mendorong Caleg melakukan kecurangan, seperti pembagian uang
(money politics) ke pemilih agar dipilih dalam pemungutan suara. Hal ini
menyebabkan pemilih bersifat pragmatis dan materialistis dalam memilih
caleg. Politik uang ini juga termasuk pemberian uang ke panitia
penyelenggara pemilihan, hal ini misalnya untuk memindahkan suara partai
ke suara perseorangan (nomor urut atau nama orang) dalam tahap
rekapitulasi suara. Apabila ketentuan pasal a quo dibatalkan maka akan
mereduksi praktik politik uang dan menjadikan Pemilu lebih bersih, jujur, dan
adil;
8. Bahwa, tuduhan sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan
kompetisi tidak sehat, sungguh mengada-ada. Justru sistem proporsional
terbuka menjadikan pemilu menjadi sehat, sebab para caleg jauh sebelum
pemilu berlangsung sudah mendekati warga. Berbeda dengan sistem
proporsional tertutup, para caleg tidak akan melakukan kerja kerja politik
mendekati warga, sehingga tidak ada kompetisi, tidak ada para caleg
menyampaikan gagasan maupun program, tidak ada para caleg mencari
simpati warga;
9. Bahwa, money politik masif itu menjadi tugas partai politik, tugas KPU, tugas
Bawaslu agar membuat sosialisasi kepada pemilih, agar pemilih tidak
memilih karena uang, agar pemilih tidak memilih politisi busuk, agar pemilih
tidak memilih caleg karbitan yang hanya muncul sok baik menjelang pemilu;
10. Bahwa dalam sebuah artikel Jurnal Integritas KPK yang ditulis oleh Almas
Ghaliya Putri Sjafrina (Indonesia Corruption Watch/ICW) disimpulkan bahwa
Pemilu di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar terkait politik
uang. Politik uang dalam Pemilu ini semakin banyak terjadi pada pemilu
dengan sistem proporsional terbuka, termasuk pemilu 2019. Politik uang
tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga berdampak panjang pada
lahirnya korupsi politik. Sedikitnya terdapat 13 (tiga belas) kasus korupsi
651
politik yang ditangani KPK beririsan dengan biaya pemenangan pemilu,
seperti jual beli tiket pencalonan dan jual beli suara;
11. Bahwa dari aspek biaya yang harus dikeluarkan oleh caleg, pemilu dengan
sistem proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak akan membuat
caleg mengeluarkan biaya tinggi. Sebab, sistem proporsional terbuka
berbasis suara terbanyak menitikberatkan pada individu (candidate-
centered campaign), sehingga setiap caleg berlomba-lomba untuk
mengerahkan segala sumber daya supaya dapat terpilih (meraih suara
terbanyak). Hal ini menyebabkan pemilu berbiaya mahal bagi caleg. Ada
banyak kebutuhan biaya yang harus ditanggung oleh caleg, antara lain:
biaya alat peraga kampanye atau media, tim kampanye, konsultan politik,
branding politik, survei elektabilitas, posko pemenangan, bantuan kebutuhan
masyarakat dapil untuk mendapatkan suara di masa kampanye, biaya saksi
pada saat hari pemilihan pada masing-masing TPS;
12. Bahwa, para Pemohon menyederhanakan persoalan sistem proporsional
terbuka yang menyebabkan biaya politik tinggi, seakan jika ingin terpilih
menjadi anggota dewan harus kaya raya. Ini jelas tidak benar, fakta
menunjukkan banyak caleg yang bukan bermodal besar tapi bisa berhasil
lolos ke parlemen, misalnya caleg PDIP Johan Budi (mantan komisioner
KPK) bisa mengalahkan incumbent. Prof. Jimly Assidqie (mantan ketua MK)
bisa terpilih menjadi senator DPD dari Provinsi Jakarta. Ini menunjukkan
uang bukan segalanya dalam pemilu yang penting adalah kerja politik
mendekati warga;
13. Menurut riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas
Indonesia (LPEM UI) pada 2014, rentang ongkos yang dibutuhkan seorang
Caleg DPRD berkisar Rp. 250. 000.000 s/d Rp. 500.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah sampai dengan lima ratus juta rupiah) juta dan untuk caleg
DPR mencapai angka Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Angka
tersebut disinyalir masih relatif kecil dibandingkan nilai modal yang
sebenarnya dikeluarkan oleh para caleg. Pramono Anung dalam
Disertasinya di Universitas Padjajaran mengkonfirmasi mahalnya biaya
pemilu. Menurut Pramono, ada tingkatan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh
calon legislator pada saat kampanye Dana standar antara 600 juta hingga 1
652
miliar rupiah. Kemudian, ada yang mengeluarkan biaya diatas 1 miliar rupiah
sampai 2,5 miliar rupiah, bahkan ada yang mencapai angka 6 miliar rupiah;
14. Bahwa Pemilu yang berbiaya mahal tersebut sangat rentan menimbulkan
korupsi. Modal yang sangat besar yang dikeluarkan oleh para caleg dalam
kontestasi pemilu mendorong lahirnya tindakan koruptif ketika caleg tersebut
menjabat. Tindakan koruptif itu dilakukan untuk mengembalikan modal biaya
pemilu dan menyiapkan modal baru untuk kontestasi pada pemilu berikutnya
yang juga akan membutuhkan biaya besar;
15. Bahwa, para Pemohon berdalih, pemilu berbiaya mahal menyebabkan
anggota dewan yang terpilih melakukan korupsi. bukankah ini soal prilaku
koruptif elit politik kita, dan itu tidak ada kaitannya dengan sistem pemilu
proporsional terbuka. Terbukti jabatan Menteri yang tidak diperebutkan
dalam pemilu, Direktur BUMN dan Camat yang tidak mengeluarkan uang
untuk menjadi Menteri, Direktur BUMN dan Camat tetap saja melakukan
korupsi. Sekali lagi, soal perilaku korupsi ini adalah musuh bangsa yang
tidak ada kaitannya dengan pemilu;
16. Oleh karena itu pemborosan biaya ini seharusnya dapat diminimalisir jika
pemilihan hanya cukup diwakili partai politik. Setiap partai akan mengatur
dana kampanye yang diperlukan secara rasional dan tertata serta tidak
berlebihan. KPU sendiri akan lebih mudah mengontrol keuangan partai
politik sebagaimana amanah Pasal 329 sampai dengan (s/d) Pasal 331 UU
Pemilu. Hal ini akan menghadirkan kadar demokrasi yang sehat dan
akuntabel;
17. Bahwa, jika sistem proporsional terbuka dianggap sebagai pemborosan
anggaran negara. Sekali lagi, ini menunjukkkan jika para Pemohon tidak
memahami, bahwa demokrasi memang harus berbiaya mahal. Tapi dengan
biaya mahal bertujuan mendapatkan perwakilan yang akuntabel dan
demokratis. Ada tanggung jawab anggota dewan kepada pemilihnya,
anggota dewan akan selalu mewarat daerah pemilihannya, sebab jika tidak
dia tidak akan dipilih kembali. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup
yang menyebabkan tidak ada hubungan psikologis antara angota dewan
dengan pemilihnya;
18. Bahwa pelembagaan partai politik adalah proses pemantapan partai politik
baik secara struktural dalam rangka mempolakan perilaku maupun secara
653
kultural dalam mempolakan sikap dan budaya (the process by which the
party become established in terms of both integrated patterns on behaviour
and of attitude and culture) (Vicky Randal dan Lars Svasand, Randall,
(2002). Bentuk pelemahan pelembagaan partai politik dalam sistem
proporsional terbuka antara lain caleg yang terpilih dalam Pemilu tidak
berperilaku dan bersikap terpola untuk menghormati lembaga partai politik,
karena merasa yang menentukan terpilihnya bukan melalui kampanye yang
diorganisir oleh partai politik, melainkan karena mengkampanyekan dirinya
sendiri;
19. Bahwa para Pemohon menuduh sistem proposional terbuka menjadi caleg
yang terpilih tidak menghormati partai, karena merasa terpilih bukan dari
kerja partai tapi hasil keringatnya sendiri. Argumentasi ini jelas tidak benar.
Bukankah dalam UU pemilu partai diberikan kewenangan pergantian antar
waktu (PAW). Sudah banyak anggota dewan yang di PAW karena dianggap
tidak sejalan dengan garis partai;
20. Bahwa hal tersebut menyebabkan rendahnya loyalitas caleg pada partai
politik dan akan berdampak pada krisis kewibawaan lembaga partai politik.
Hal ini terjadi karena caleg merasa Parpol hanya kendaraan dan yang
menentukan keterpilihannya adalah pemilih bukan lembaga partai politik.
Melemahkan partisipasi masyarakat untuk menjadi pengurus partai politik.
Akibatnya partai politik tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang
bersifat ideologis dan organ pengkaderan calon pemimpin politik. Hal
tersebut menyebabkan partai politik tak memiliki akar yang stabil dalam
masyarakat. Jika partai politik mengakar kuat di masyarakat, maka
pergeseran atau perpindahan dukungan dari pemilu ke pemilu akan terjadi
secara terbatas karena partai mendapat dukungan stabil dari basis massa
pendukungnya;
21. Bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan identitas kepartaian (Party
Identity/Party-ID) Ini adalah mengenai identitas yang bisa menguatkan
demokrasi. Identifikasi diri dengan partai adalah perasaan seseorang bahwa
partai tertentu adalah identitas politiknya. Survei nasional yang dilakukan
oleh Indikator Politik Indonesia pada bulan Februari 2021, menunjukkan
bahwa party identity masyarakat Indonesia rendah. Hal ini melahirkan
fenomena anti partai politik atau deparpolisasi (party dealignment).
654
Deparpolisasi membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap partai
(Roberto Biorcio dan Renato Mannheimer, 1995;
22. Bahwa fenomena anti partai politik atau deparpolisasi berdampak buruk
pada Pemilu, yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-
centered
politics).
Sehingga
pemilih
dalam
memilih
lebih
mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang bukan
pada kesamaan party-ID (Ramlan Surbakti dalam Hasyim Asy'ari, 2019). Hal
tersebut berdampak pada partai politik yang tak lebih hanya menjadi sarana
non-ideologis untuk meraih kekuasaan. Padahal Partai Politik adalah
organisasi demokratis bertujuan untuk memperjuangkan nilai atau ideologi
tertentu melalui penguasaan struktur kekuasaan dan diperoleh melalui
keikutsertaannya di dalam Pemilu sebagaimana perintah konstitusi;
Apakah Sistem Proporsional Terbuka Menimbulkan Masalah Multidimensi
1.
Bahwa sistem proposional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
menimbulkan
beberapa
persoalan
yang
kompleks.
Sistem
ini
memunculkan "gambling atau perjudian yang mengakibatkan ekspektasi
para calon anggota legislatif berlebihan dan terlalu merasa percaya diri
akan terpilih pada pemilihan umum. Hal ini mengakibatkan calon legislatif
yang
gagal
mengalami
depresi
hingga
gangguan
jiwa
(https://www.bbc.com. 28 Mei 2019). Hal ini tentu menjadi kontradiktif
dengan tujuan Pemilu yang bertujuan mencari pemimpin yang berjuang
dan mampu berpikir untuk masyarakat;
2.
Bahwa ekses dari Pemilu juga melahirkan caleg yang tidak terpilih justru
jadi terlilit hutang, mengemis di pinggir jalan bahkan hendak jual ginjal di
luar
nalar
seorang
yang
seharusnya
berpikir
rasional
(https://medan.tribunnews.com, 20 April 2019). Terdapat pula calon
legislatif yang gagal terpilih melakukan bunuh diri, yang terjadi di
Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (detikcom, 19 Februari 2019);
3.
Bahwa sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, telah
memicu konflik di internal antar calon anggota legislatif Partai Politik.
Konflik tersebut, dikarenakan adanya persaingan yang keras antar Calon
Legislatif di Internal Partai Politik, demi memenangkan kontestasi Pemilu
Legislatif. Konflik tersebut juga terjadi secara fisik kearah kriminal seperti
yang terjadi dalam kasus Penganiayaan terhadap sesama calon legislatif
655
di Surabaya-Sidoarjo berkaitan dengan perebutan perolehan suara.
(https://news.detik.com, tanggal 29 April 2019). Pidana penganiayaan
akibat
Pemilu
ini
juga
terjadi
di
Kabupaten
Tanah
Bumbu.
(hukumparan.com, 18 Mei 2019);
4.
Bahwa, para Pemohon mendalilkan jika sistem proporsional terbuka
menjadi konflik internal partai meningkat. Yang menjadi pertanyaan
apakah sistem proporsional tertutup tidak berdampak konflik internal?
Bahwa, menurut Pihak Terkait, sistem proporsional tertutup juga
berpotensi konflik internal, bukankah para kader berebut mendapat nomor
urut satu? Karena nomor urut satu prioritas terpilih dari pada nomor urut
dua dan seterusnya. Artinya, jika pikirannya adalah konflik internal yang
tidak sehat, maka dalam sistem apapun konflik internal partai selalu ada.
Yang terpenting adalah bagaimana Undang-undang dan partai politik
berperan meminimalisir konflik antar kader partai masing masing;
5.
Bahwa, menurut Pihak Terkait, sistem proporsional terbuka lebih baik dan
berkeadilan dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
a. Sistem ini mendekatkan caleg kepada pemilih, karena jauh sebelum
pemilu berlangsung semua caleg dari nomor urut satu hingga terakhir
berlomba-loma mencari simpati kepada pemilih.
b. Setelah pemilu selesai, caleg yang terpilih selalu menyapa pemilih,
karena kuatir dalam pemilu ke depan agar tetap dipilih.
c. Dengan sistem proporsional terbuka kedaulatan rakyat benar-benar
terwujud, sebab rakyat bisa memilih caleg yang terbaik, meskipun ada
caleg nomor urut satu, tapi jika tidak dekat dengan pemilih dia tidak
dipilih oleh pemilih.
d. Sistem ini menjadikan pemilih tidak memilih kucing dalam karung,
rakyat bisa melihat rekam jejak caleg, jika ada caleg yang mendekati
pemilih hanya menjelang pemilu untuk mencari simpati rakyat dia akan
kalah dengan caleg yang sudah lama membangun hubungan dengan
pemilih di dapilnya
e. Ada yang mengatakan sistem proporsional terbuka menjadikan
persaingan antar caleg tidak sehat. Menurut Pihak Terkait, sistem ini
justru menguji para caleg untuk bersaing secara sehat, jika ada
anggapan yang tidak sehat, itu karena caleg tidak terbiasa
656
mendekatkan diri kepada warga, mereka terbiasa hidup elitis dan takut
kalah bersaing dengan caleg lainnya.
f.
Bahwa, ada yang menuduh sistem proporsional terbuka menyebabkan
money politik masiff terjadi dimana-mana. Menurut Pihak Terkait, hal
itu bukanlah sebuah alasan untuk merubah menjadi system
proporsional tertutup. Soal money politik adalah mental koruptif yang
terjadi di hampir semua lapisan masyarakat, tentu ini menjadi musuh
bersama yang harus dihilangkan. Bukankah, perilaku koruptif elit politik
yang akhirnya ditiru oleh masyarakat di dalam pemilu saat memilih
caleg?
6.
Bahwa, fakta membuktikan dalam Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 banyak
caleg yang bermodal duit besar kalah dengan caleg yang tidak bermodal
uang tapi dia rajin mendatangi pemilih. Ini adalah sebuah jawaban, bahwa
uang bukan segalanya dalam pemilu;
7.
Bahwa,
menurut
Pihak
Terkait,
sistem
proporsional
terbuka
menguntungkan semua partai politik dan semua caleg, sebab masing
masing partai calegnya bekerja keras mendapatkan suara, jika suara caleg
tinggi yang untung juga partai politiknya. Berbeda dengan system
proporsional tertutup yang kerja keras hanya caleg nomor urut satu, caleg
lainnya tidur karena menganggap kerja keras hanya menguntungkan caleg
nomor urut satu;
8.
Bahwa, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Bahwa, langsung, dan bebas dan adil bukanlah
sebuah slogan dalam pemilu. Tapi ini adalah asas pemilu yang menjadi
dasar sebuah keberlangsungan pemilu yang demokratis;
9.
Bahwa, langsung mempunyai makna, rakyat memiih wakilnya sendiri,
dalam system pemilu hak rakyat tidak boleh diwakilkan kepada partai
politik. Faktanya tidak ada ketentuan apapun yang menyatakan rakyat
memberikan mandat kepada partai untuk mendudukkan wakilnya. Tugas
partai adalah memberikan pilihan kader-kader terbaik untuk dicantumkan
dalam kertas surat suara, soal siapa yang terpilih menjadi hak rakyat yang
menentukan dalam pilihannya;
657
10.
Bahwa, bebas dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD bermakna, rakyat
bebas menentukan siapa-siapa yang berhak duduk diparlemen, rakyat
bebas menilai caleg mana yang selama ini benar benar memperjuangkan
aspirasi rakyat. Rakyat bebas menilai caleg mana yang hanya melakukan
pencitraan mendekati pemilu, bebas menilai a quo ditentukan saat
mencoblos dalam pemilu;
11.
Bahwa, makna adil dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD adalah,
bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama menyampaikan program kerja ke rakyat.
Adil bermakna bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor
urut terakhir mempunyai peluang yang sama untuk bisa duduk diparlemen,
tanpa ada diskriminasi nomor terkait nomor urut, semuanya dikembalikan
kepada rakyat untuk memilih caleg yang terbaik;
12.
Bahwa, dari ketentuan di atas, jelas sekali jika sistem proporsional terbuka
bukan sebuah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal
policy), tapi memang sudah ditegaskan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 bahwa semua caleg baik nomor urut satu sampai nomor urut terakhir
mempunyai peluang yang sama untuk terpilih, tidak boleh partai politik
memangkas hak rakyat menjadi hak partai politik di dalam menentukan
kemenagan calon anggota legislatif;
13.
Bahwa, pada tanggal 8 Januari 2022, 8 Pimpinan Partai Politik antara lain:
Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai PAN, Partai PPP,
Partai PKS, PKB minus Partai Gerindra tidak bisa hadir. Semua pimpinan
Partai Politik ini sepakat dan mendukung system proporsional terbuka. Ini
menunjukkan mayoritas partai politik sebagai peserta pemilu saja
menghendaki system proporsional terbuka, sehingga tidak ada alasan
apapun untuk mengubah dari system proporsional terbuka menjadi
proporsional tertutup;
14.
Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan,
berdasarkan Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu Tanggal 20 Juli 2017,
ternyata pembahasan norma tentang sistem proporsional terbuka,
terdapat dalam satu paket pembahasan tentang ambang batas
pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil dan
metode konversi suara. Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna
658
halaman 11 disebutkan, bahwa isu-isu krusial telah diputuskan oleh
Pansus untuk diformulasikan dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang
kemudian diserahkan pengambilan keputusannya di tingkat Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada
Tanggal 20 Juli 2017. Adapun paket opsi tersebut adalah sebagai berikut:
Paket A: Ambang batas presiden 20% atau 25% ambang batas parlemen
4% sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3
sampai dengan 10 dan metode konversi suara Sainte Lague Murni;
Paket B: Ambang batas presiden 0% ambang batas parlemen 4%, sistem
pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil 3 sampai 10
dan metode konversi suara Kuota Hare;
Paket C: Ambang batas Presiden 10% atau 15%, ambang batas parlemen
4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil
3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota Hare;
Paket D: Ambang batas presiden 10% atau 15% ambang batas parlemen
5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil
3 sampai 8 dan metode konversi suara Sainte Lague Murni;
Paket E: Ambang batas Presiden 20% atau 25%, ambang batas parlemen
3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per Dapil
3 sampai dengan 10 dan metode konversi suara Kuota Hare;
15.
Bahwa, para Pemohon tidak pernah membaca secara seksama dalil-dalil
kenapa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 mengabulkan sebagian
permohonan atas nama Pemohon I dan Pemohon II atas nama: (1)
Muhammad Sholeh, SH; (2) Sutjipto, SH. M.Kn; (3) Septi Notariana, SH.
M.Kn; (4) Jose Dima Satria, SH. M.Kn, pada tahun 2008 dengan Perkara
Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008. Bahwa,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor:
22-24/PUU-VI/2008, Tertanggal 23 Desember 2008 pada halaman 104-
105 tersebut diatas, pada pokoknya menyatakan:
1. Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka, dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-
wakilnya yang diajukan oleh Partai Politik dalam Pemilu, sesuai
dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar
659
wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan
kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat
pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas
memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka
akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak
terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat
paling banyak;
2. Bahwa dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk
memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara terbanyak,
di samping
memberikan
kemudahan
kepada
pemilih
dalam
menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota
DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat dalam menggunakan hak
pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai
politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota
partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon
untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta
Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat
yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan demikian, konflik
internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas kepada
masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan prinsip-
prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab;
3. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih
adalah calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari
BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang
memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang
menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30% (tiga
puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang
diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu adalah inkonstitusional.
4. Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif
kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan dikualifisir
bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut merupakan pelanggaran
660
atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari
pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif
akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada
dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara
ekstrim terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh
calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil
nomor urutnya lebih kecil;
5. Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada
saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga menjadi adil pula jika
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang tanpa
mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon
anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua
tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara
masing-masing;
6. Hal tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan
rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika
yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan cara
seperti itu;
7. Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk
menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka
penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon
anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan,
dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar
ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-
masing Caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak
kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak
suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan
mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan
jumlah suara terbanyak;
661
16.
Bahwa menurut Pihak Terkait pilihan sistem proporsional terbuka,
merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk undang-
undang,
sehingga
tidak
pada
tempatnya
untuk
dilakukan
uji
konstitusionalitas.
Pihak
Terkait
mengutip
pertimbangan
hukum
Mahkamah Konstitusi angka (3.17) dalam Putusan Perkara Nomor: 51-52-
59/PUU-VI/2008: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya
sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-
undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk undang-undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-
undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya,
sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau
produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable”;
17.
Bahwa, jika dicermati dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi,
soal sistem proporsional tertutup dan terbuka jelas bukan soal pilihan
kebijakan pembentuk Undang-Undang, tetapi ini soal kedaulatan rakyat.
Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan
rakyat. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika
kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan
dalam penetapan anggota legislatif akan benar-benar melanggar
kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang
mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrim terpaksa calon
yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara
kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil;
18.
Bahwa, oleh karena itu menurut Pihak Terkait bahwa system proporsional
terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf
d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945;
19.
Bahwa, justru sistem proporsional tertutup sebagaimana didalilkan oleh
para Pemohon bertentangan dengan hakekat kedaulatan rakyat
662
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945;
20.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 168 ayat (2),
Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2), huruf b,
Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 tidak merugikan hak hak konstitusional para
Pemohon dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 1
ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
TENTANG BUKTI SURAT YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TERKAIT DALAM
PERKARA A QUO DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1. PT = 1
Adalah Identitas Pihak Terkait Atas Nama: Jansen Sitindaon., SH. MH.; N.I.K:
1271110509830009; Tempat/Tanggal Lahir: Silumboyah, 05 September 1982
Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Jabatan: Wakil
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Masa
Bakti 2020-2025; Alamat Tempat Tinggal: Apartemen Graha Cempaka Mas,
TWR. A2 LT. 6, No. 7, RT. 002, RW. 008, Kelurahan Sumur batu, Kecamatan
Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat; Kantor: Wisma Proklamasi 41,
Jalan Proklamasi Nomor: 41, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kodepos
10320, Telp. 021-31907999, Fax. 021-31908999.
2. PT = 2
Adalah
Putusan
Pengujian
Undang-Undang
Nomor: 35/PUU-XII/2014,
tertanggal 26 Mei 2015.
KETERANGAN: Bukti ini menerangkan tentang Putusan Pengujian Undang-
undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Amar Putusan:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. PT = 3
Adalah Putusan Pengujian Undang-undang Nomor: 22-24/PUU-VI/2008,
tertanggal 23 Desember 2008;
KETERANGAN: Bukti ini menerangkan tentang Putusan Pengujian Undang-
undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Amar Putusan: (1).
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; (2).
Menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-
663
undang Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4836), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); (3).
Menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-
undang Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4836), bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); (4).
Menolak permohonan Pemohon I dan pemohon II untuk selain dan selebihnya;
(5). Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. PT = 4
Adalah Identitas Pihak Terkait Atas Nama: Jansen Sitindaon., SH. MH.; N.I.K:
1271110509830009; Tempat/Tanggal Lahir: Silumboyah, 05 September 1982
Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Jabatan: Wakil
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Masa
Bakti 2020-2025; Alamat Tempat Tinggal: Apartemen Graha Cempaka Mas,
TWR. A2 LT. 6, No. 7, RT. 002, RW. 008, Kelurahan Sumur batu, Kecamatan
Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengajukan kepada Ketua Umum
DPP Partai Demokrat untuk dapat dicalonkan sebagai Anggota DPR RI pada
Dapil DKI Jakarta I.
KETERANGAN: Bukti ini menerangkan tentang Pihak Terkait mengajukan surat
kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk dapat dicalonkan sebagai
Anggota DPR RI pada Dapil DKI Jakarta I, Tertanggal 20 Januari 2023;
5. PT = 5
Adalah Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR RI Atas Nama Jansen
Sitindaon., SH. MH.; N.I.K: 1271110509830009; Tempat/Tanggal Lahir:
Silumboyah, 05 September 1982 Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan:
Indonesia; Jabatan: Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat (DPP PD) Masa Bakti 2020-2025; Alamat Tempat Tinggal: Apartemen
Graha Cempaka Mas, TWR. A2 LT. 6, No. 7, RT. 002, RW. 008, Kelurahan
664
Sumur batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Menyatakan: Bersedia tidak ditetapkan sebagai legislative terpilih jika terbukti
melakukan
pelanggaran
kampanye
sesuai
yang
diatur
dalam
PO/03/DPP.PD/V/2021 tentang Penjaringan, Pelatihan dan Kampanye Calon
Anggota Legislatif. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa
ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun dan tidak dapat dicabut
Kembali secara sepihak. Tertanggal 20 Januari 2023.
KETERANGAN: Bukti ini menerangkan tentang Pihak Terkait membuat dan
Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR RI Atas Nama Jansen Sitindaon.,
SH. MH.; N.I.K: 1271110509830009; Tempat/Tanggal Lahir: Silumboyah, 05
September 1982 Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia;
Jabatan: Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
(DPP PD) Masa Bakti 2020-2025; Alamat Tempat Tinggal: Apartemen Graha
Cempaka Mas, TWR. A2 LT. 6, No. 7, RT. 002, RW. 008, Kelurahan Sumur
batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat; Menyatakan: Bersedia tidak
ditetapkan sebagai legislatif terpilih jika terbukti melakukan pelanggaran
kampanye
sesuai
yang
diatur
dalam
PO/03/DPP.PD/V/2021
tentang
Penjaringan, Pelatihan dan Kampanye Calon Anggota Legislatif. Surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan maupun
paksaan dari pihak manapun dan tidak dapat dicabut Kembali secara sepihak.
Tertanggal 20 Januari 2023.
Pihak Terkait pada tanggal 22 Mei 2023 telah mengajukan klarifikasi atas
persandingan tanda tangan kuasa yang berbeda tarikan garisnya dalam
Dokumen Permohonan dan Perbaikan Permohonan pada Perkara Pengujian
UU Pemilu No. 114/PUU-XX/2022. Adapun isi surat Kami sebagai berikut:
1. Bahwa dengan mencermati Dokumen Permohonan Perkara Nomor: 114/PUU-
XX/2022 tertanggal 1 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi tanggal 14 November 2022, serta mencermati Dokumen
Perbaikan Permohonan tertanggal 6 Desember 2022 yang didaftarkan di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal yang sama, khususnya pada
Dokumen halaman terakhir atau halaman pembubuhan tanda tangan, Pihak
Terkait mendapati adanya tarikan garis tanda tangan yang menurut kacamata
Pihak Terkait nampak berbeda antara Permohonan awal dengan Perbaikan
Permohonan;
665
2. Perbedaan tersebut terdapat pada tarikan garis tanda tangan Kuasa Hukum
atas nama Iwan Maftukhan, S.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H. sebagaimana
persandingan berikut (terlampir): Tarikan pada Permohonan Awal:Tarikan pada
Perbaikan Permohonan:
3. Bahwa perbedaan tersebut akan lebih nampak dengan di-zoom 300% dengan
hasil perbandingan sebagai berikut:
a. Tarikan tanda tangan pada Permohonan Awal tertanggal 1 November 2022
b. Tarikan tanda tangan pada Perbaikan Permohonan tertanggal 6 Desember
2022;
4. Bahwa mengingat tentang otentifikasi pembubuhan tanda tangan merupakan
hal yang esensial untuk berperkara di persidangan Mahkamah Konstitusi, yang
dalam beberapa pemeriksaan perkara lain bahkan diklarifikasi langsung di
dalam persidangan, sebagaimana preseden sebelumnya dalam pengajuan
permohonan pengujian UU IKN Register Perkara Nomor: 66/PUU-XX/2022,
yang dari hasil konfirmasi di persidangan, diakui oleh Pemohon, demikian pula
dalam pengujuan UU Minerba Register Perkara Nomor: 80/PUU-XVIII/2020
yang diakui oleh Pemohon yang telah menandatangankan Pemohon lainnya;
5. Maka, dengan perbedaan yang nampak dari persandingan tersebut,
perkenankan kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi kiranya berkenan mengijinkan untuk dilakukan klarifikasi
kepada Pemohon atas dokumen pemberian kuasa berikut dan surat kuasanya,
guna melihat dan membandingkan tarikan tanda tangan yang terdapat dalam
dokumen pemberian kuasa dengan dokumen lain yang dimiliki yang
bersangkutan (KTP atau SIM);
Bahwa oleh karena itu Pihak Terkait mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara a quo berkenan untuk menolak
Permohonan para Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard);
PETITUM
Berdasarkan seluruh penjelasan, uraian-uraian dan argumentasi hukum tersebut
atas, Pihak Terkait mohon agar yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan yang amarnya putusannya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pihak Terkait seluruhnya;
666
2. Menyatakan: Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2), huruf b, Pasal 420 huruf c, huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat
(3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Mahkamah pemeriksa perkara
aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequio et bono);
[2.41]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
667
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
668
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168 ayat (2):
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Pasal 342 ayat (2):
“Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda
gambar partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.”
Pasal 353 ayat (1) huruf b:
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. …
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Pasal 386 ayat (2) huruf b:
“Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila:
a. …
669
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada
kolom yang disediakan.”
Pasal 420 huruf c dan huruf d:
“Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
…
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.”
Pasal 422:
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara.”
Pasal 426 ayat (3):
“Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan suara calon
terbanyak berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara yang aktif sebagai pemilih dalam
pemilihan umum dan memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang
benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II pernah aktif dalam aktivitas kepartaian
yang partainya dinyatakan tidak dapat ikut dalam pemilihan umum. Pemohon III
saat ini aktif dalam dunia pendidikan dan pengabdian masyarakat. Pemohon IV
bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Pemohon
V aktif dalam kegiatan partai politik dan Pemohon VI pernah mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD namun tidak terpilih;
4. Bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal
386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426
ayat (3) UU 7/2017 mengatur begitu besarnya peranan individu dalam pemilihan
670
umum padahal mereka menggunakan mesin partai politik dalam prosesnya.
Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon, dan calon terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan
dalam proses pemilihan umum yang dianggap merugikan para Pemohon;
5. Bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional dengan daftar
terbuka
yang
mengarusutamakan
perolehan
suara
terbanyak
secara
perseorangan/individu dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD
menyimpangi maksud dari norma-norma yang ditentukan konstitusi. Hak para
Pemohon sebagai warga negara berpotensi dilanggar karena sistem
proporsional dengan daftar terbuka menimbulkan persaingan tidak sehat yang
menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses
pemilihan umum;
6. Bahwa bagi para Pemohon berlakunya ketentuan pasal a quo berupa sistem
pemilihan umum proporsional berbasis suara terbanyak telah dibajak oleh calon
anggota DPR/DPRD pragmatis yang hanya bermodal “populer dan menjual diri”
tanpa adanya ikatan ideologi dan struktur partai politik, tidak memiliki
pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis
sosial politik. Sebagai kader partai politik, berlakunya norma dalam pasal a quo
juga telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena telah
menimbulkan individualisme para politisi, menyebabkan konflik internal, dan
kanibalisme di internal partai politik sendiri;
7. Bahwa para Pemohon dirugikan hak konstitusionalitasnya dengan berlakunya
pasal a quo karena melihat hilangnya peranan partai politik dalam menjelaskan
pendidikan politik ke masyarakat. Penentuan calon anggota DPR/DPRD
berdasarkan suara terbanyak dalam pemilihan umum 2009, 2014, dan 2019
melahirkan kompetisi semu (pseudo competition) antar partai politik dan
melebih-lebihkan peranan individu;
8. Bahwa menurut para Pemohon dengan dibatalkannya ketentuan sistem
pemilihan umum proporsional berbasis suara terbanyak, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak terjadi karena kelak dalam pemilihan umum
tidak lagi terjadi kompetisi antar individu di internal partai namun kompetisi antar
partai politik dan partai politiklah yang menentukan siapa saja yang seharusnya
duduk di parlemen.
671
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah menguraikan potensi kerugian hak konstitusional
yang dialami berupa hak atas kepastian hukum yang adil karena berlakunya norma-
norma yang diuji para Pemohon berkenaan dengan sistem proporsional dengan
daftar terbuka, nomor urut, nama calon, dan calon terpilih berdasarkan perolehan
suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan dalam proses pemilihan
umum yang dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon, di antaranya
menyebabkan konflik internal. Dengan demikian, para Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak akan
terjadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil permohonan para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi para Pemohon yang meminta untuk mendahulukan proses pemeriksaan dan
memutus permohonan a quo agar kiranya ada kepastian hukum dan manfaat dari
permohonan yang diajukan para Pemohon. Karena, menurut para Pemohon pada
tanggal 24 April 2023 sudah dimulai pendaftaran anggota DPR dan DPRD.
Bahwa terhadap permohonan provisi para Pemohon di atas, Mahkamah
telah selesai memeriksa permohonan a quo sampai dengan penyerahan kesimpulan
pada tanggal 31 Mei 2023. Sementara itu, berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi
672
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota saat ini sedang dalam kegiatan
“Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon” yang telah dimulai dari
tanggal 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 dan akan
dilanjutkan dengan kegiatan “Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon” yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli
2023. Sehingga, terlepas dari dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan
a quo dan ada atau tidak adanya permohonan provisi dari para Pemohon Mahkamah
telah dengan sendirinya menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo sebelum
selesainya tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian,
permohonan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,
oleh karenanya tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 168 ayat
(2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal
420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, sistem proporsional dengan daftar terbuka
dapat membahayakan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, karena sistem
pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka dianggap membuka
ruang bagi seseorang untuk berusaha menjadi populer, menimbulkan
kebebasan tanpa batas, dan merusak ideologi bernegara;
2. Bahwa menurut para Pemohon, meskipun Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19
ayat (1) UUD 1945 tidak disebutkan apakah pemilihan umum dilaksanakan
dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka atau tertutup, namun
sejarah pemilihan umum dari tahun 1955 sampai 2004 pemilihan umum
dilakukan dengan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Pemilihan
umum saat itu berjalan dengan baik dan menghasilkan proses demokrasi
673
yang lebih mengutamakan kepentingan kebersamaan masyarakat melalui
saluran partai politik.
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 telah
mengkerdilkan atau membonsai organisasi dan pengurus partai politik. Oleh
karena itu, pasal-pasal tersebut harus dibatalkan untuk mengembalikan
perintah konstitusi bahwa peserta pemilihan umum calon anggota DPR dan
DPRD adalah partai politik, menegaskan calon anggota DPR/DPRD adalah
utusan partai politik, dan meningkatkan semangat untuk menjadi pengurus
partai politik.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menempatkan pemilihan umum anggota DPR
dan DPRD dengan peranan partai politik sebagai pesertanya, sehingga
masuk dalam sistem representasi kepartaian bukan dengan mengarahkan
pada mandat bebas, yakni wakil dapat bertindak tanpa tergantung dari
instruksi yang diwakilinya.
5. Bahwa menurut para Pemohon, model penetapan calon anggota DPR dan
DPRD menurut Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 menganut model sistem
proporsional dengan daftar terbuka, sebagai konsekuensi logisnya lahirlah
Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426
ayat (3) UU 7/2017. Sistem ini telah menggeser makna peserta pemilihan
umum dari partai politik menjadi perseorangan. Sebab, dalam penentuan
calon terpilih, partai politik telah kehilangan kedaulatan. Sistem “proporsional
terbuka/suara terbanyak perseorangan” pada pokoknya telah menempatkan
individu sebagai “peserta pemilihan umum sebenarnya”. Oleh karenanya
sudah tidak ada bedanya pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dengan
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pesertanya
adalah calon perseorangan atau wakil dari provinsi. Dengan demikian,
menurut para Pemohon, sistem pemilihan umum proporsional berbasis suara
terbanyak telah dibajak oleh calon anggota DPR/DPRD pragmatis yang
hanya bermodalkan “populer dan menjual diri” tanpa ikatan dengan ideologi
674
dan struktur partai politik, serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola
organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
6. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional terhadap “kepastian
hukum yang adil” menekankan pada konsistennya struktur-struktur
ketatanegaraan agar konstitusi dijalankan. Sementara itu, Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 menekankan pada partai politik sebagai peserta pemilihan umum
anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian, bangunan ketatanegaraan
menghendaki sistem proporsional dengan daftar tertutup yang memberikan
keleluasaan kepada partai politik. Sedangkan, sistem proporsional dengan
daftar
terbuka
telah
mendistorsi
peran
partai
politik,
dan
telah
mengenyampingkan peranan partai politik di dalam sebuah proses
penyelenggaraan pemilihan umum.
7. Bahwa menurut para Pemohon, sistem proporsional dengan daftar terbuka
menyebabkan:
a. kerumitan dalam pelaksanaan pemilihan umum, bukan hanya kepada
pemilih namun juga bagi penyelenggara pemilihan umum;
b. peningkatan penggunaan anggaran negara yang sangat besar namun
tidak berkorelasi dengan kualitas anggota DPR dan DPRD yang terpilih;
c. politik uang (money politics) dan mendorong terjadinya tindak pidana
korupsi. Penentuan caleg terpilih berdasarkan jumlah nilai suara
terbanyak, telah menjadikan pemilihan umum anggota DPR/DPRD
sebagai “perang terbuka” antarcalon dan antarpartai politik serta bahkan
antarcalon intra partai politik, sehingga menjadikan pemilihan umum
sebagai “pasar bebas” kompetisi politik yang sangat rentan terhadap
konflik sosial dan masifnya politik uang;
d. pelemahan pelembagaan partai politik karena yang menentukan
terpilihnya bukan melalui kampanye yang diorganisir oleh partai politik
melainkan karena mengkampanyekan diri sendiri;
e. masalah multidimensi, seperti masalah psikologi calon anggota
DPR/DPRD yang gagal dan timbulnya konflik internal antar anggota partai
politik.
8. Bahwa menurut para Pemohon, sistem proporsional dengan daftar terbuka
juga menyebabkan calon anggota legislatif perempuan kurang mendapatkan
675
kursi, karena kuota 30% (tiga puluh per seratus) perempuan dalam daftar
calon tetap di surat suara dan setiap tiga daftar calon terdapat satu calon
anggota legislatif perempuan (zipper system) tidak berguna, sebab calon
anggota legislatif dipilih berdasarkan suara terbanyak, dan bukan dengan
nomor urut.
9. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan ini memiliki kaitan erat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang selama ini
telah digunakan sebagai acuan sistem pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR dan DPRD. Apabila dikaitkan dengan perspektif living
constitution maka hal tersebut tentunya dapat saja diubah guna
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Karena, sistem pemilihan umum harus adaptif dan responsif terhadap hal-hal
baru sejalan dengan pengalaman bangsa yang terus berkembang.
10. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 168 ayat (2) khususnya kata “terbuka”
dan tindak lanjut operasionalnya yaitu pada frasa “jumlah nilai terbanyak”
dalam Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3), serta
penempatan nama calon legislatif pada Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat
(1) huruf b, dan Pasal 386 ayat (2) huruf b UU 7/2017 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (3)
UUD 1945 yang tidak pernah menyebutkan pemilihan umum anggota DPR
dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan:
i.
kata “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
ii.
kata “proporsional” pada Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sistem proporsional tertutup”;
iii.
frasa “nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan” pada Pasal 342
ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 342 ayat (2) UU
676
7/2017 berbunyi, “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341
ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik”;
iv.
frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota” pada Pasal 353 ayat (1) huruf b UU 7/2017 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga Pasal 353 ayat (1) huruf b UU 7/2017 berbunyi, “Pemberian
suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik”;
v.
frasa “dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan” pada Pasal 386
ayat (2) huruf b UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 386 ayat (2) huruf
b UU 7/2017 berbunyi, “Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: tanda coblos
pada nomor atau tanda gambar partai politik”;
vi.
frasa “jumlah nilai terbanyak” pada Pasal 420 huruf c UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hasil pembagian
sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut”;
vii.
Pasal 420 huruf d UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
viii.
frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” pada Pasal
422 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 422 UU 7/2017 berbunyi,
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan”;
677
ix.
frasa “berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya” pada
Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 426 ayat (3) UU
7/2017 berbunyi, “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar
calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan
tersebut”;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa terhadap keterangan DPR yang di dalamnya terdapat pandangan
berbeda yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(F-PDIP), Mahkamah mempertimbangkan pemberi keterangan dalam perkara
pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang adalah lembaga negara.
DPR merupakan salah satu lembaga negara, dalam hal ini sebagai lembaga
perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah, DPR secara kelembagaan dapat
diminta oleh Mahkamah untuk memberi keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Mahkamah. Dengan
demikian, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan
lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan
pandangan fraksi. Karena, pada dasarnya materi keterangan DPR berkaitan dengan
kesepakatan DPR pada waktu membentuk suatu undang-undang termasuk di
dalamnya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
ternyata di kemudian hari diajukan pengujiannya ke Mahkamah, sehingga sudah
sepantasnya tidak ada perbedaan pandangan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang
perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan
persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangkan
adalah keterangan DPR secara kelembagaan.
678
[3.9.2] Bahwa terhadap adanya keberatan dari beberapa Pihak Terkait mengenai
indikasi perbedaan tanda tangan pada permohonan dan perbaikan permohonan
para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya keberatan tersebut
disampaikan sejak awal dalam keterangan Pihak Terkait karena hal tersebut
merupakan bagian dari permohonan yang dapat ditanggapi oleh Pihak Terkait.
Namun demikian, faktanya beberapa Pihak Terkait mengajukan keberatan setelah
menyampaikan keterangannya, sehingga menurut Mahkamah tidak relevan lagi
untuk mempermasalahkan hal tersebut ke Mahkamah. Hal tersebut bukan berarti
Mahkamah memperbolehkan adanya perbedaan tanda tangan permohonan dan
perbaikan
permohonan,
namun
menurut
Mahkamah
kesempatan
untuk
mempersoalkannya seharusnya digunakan bersama-sama dengan pemberian
keterangan terhadap permohonan para Pemohon. Sehingga, oleh karena tidak
disampaikan bersamaan dengan keterangan terhadap permohonan para Pemohon
maka persoalan tersebut menurut Mahkamah lebih tepat diselesaikan oleh
organisasi advokat kuasa hukum para Pemohon. Terlebih, berdasarkan
pencermatan Mahkamah, tidak terdapat adanya bukti yang dapat meyakinkan
Mahkamah terkait dengan perbedaan tanda tangan dimaksud. Berdasarkan hal
tersebut, keberatan terhadap perbedaan tanda tangan dalam permohonan dan
perbaikan permohonan para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-28 dan mengajukan 4 (empat) orang ahli bernama Fritz
Edward Siregar dan Agus Riwanto yang menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 29 Maret 2023 dan telah didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 April 2023 serta Hafid Abbas dan
Mada Sukmajati yang menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 10 April 2023 dan telah didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 12 April 2023. Para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Mei 2023
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
679
[3.11]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Januari 2023 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
Januari 2023 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023. DPR juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2023, namun tidak
dipertimbangkan karena telah melewati batas waktu penyampaian kesimpulan yakni
pada tanggal 31 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Januari 2023 dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Januari 2023. Presiden juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei
2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 17 Januari 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
M. Fathurrahman JS, Reza Pahlevi, Ade, dan Shandy Julian Pratama telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Februari
2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
9 Februari 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Sarlotha Febiola Mramra, Amrin, Rose Meilandabisay, Didimus Bemei, Yulyanus
Sita, Yusup Hamo, Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth
Urumban, Nimbrot Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim, Oktovianus Bitara, Habel
Auri, Theo Hirwa, Amos Masita, dan Simon Petrus Auri telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Januari 2023 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Februari
2023. Pihak Terkait Sarlotha Febiola Mramra, Amirin, Rose Meilandabisay, Didimus
680
Bemei, Yusup Hamo, Yohanis Nikson Kwano, Abihut Yeimo, Usman Harahap, Loth
Urumban, Martinus Sidai, Nimbrot Yamle, Yusuf Urumban, Yahya Winim,
Oktovianus Bitara, Habel Auri, Theo Hirwa, Amos Masita, dan Simon Petrus Auri
juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
31 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
M Asnawi, Iqbal Fajar, Muhi Sanusi, Suherman Umar Isu, dan Randy Firdaus
Sihombing telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 8 Februari 2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Januari 2023 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Februari 2023.
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak Terkait Partai Garuda telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-18 dan 1 (satu) orang ahli yang bernama Abdul Chair Ramadhan yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2023 dan keterangannya
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2023. Pihak
Terkait Partai Garuda juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino telah menyerahkan keterangan
tertulis masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 16 Februari 2023 dan
masing-masing didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 16 Februari 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak
Terkait Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino masing-masing telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-3 dan secara bersama-sama mengajukan 1 (satu) orang ahli yang bernama
681
I Gusti Putu Artha yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei
2023 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 23 Mei
2023. Pihak Terkait Hermawi Taslim dan Pihak Terkait Wibi Andrino juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei
2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.19]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2023 dan didengarkan keterangannya
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023. Selain itu, untuk
membuktikan keterangannya Pihak Terkait PKS telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-6 Pihak Terkait
PKS juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 30 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, August Hamonangan,
dan William Aditya Sarana telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2023 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023. Selain itu, untuk
membuktikan keterangannya Pihak Terkait PSI, Anthony Winza Probowo, August
Hamonangan, dan William Aditya Sarana telah mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti PT-01a sampai dengan bukti PT-34. Pihak Terkait PSI,
Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana juga
telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 31
Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Muhammad Sholeh telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 10 Januari 2023 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023. Selain itu, untuk
membuktikan keterangannya Pihak Terkait Muhammad Sholeh telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 dan bukti PT-2 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
682
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 7 Maret 2023 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Maret 2023. Selain itu, untuk membuktikan
keterangannya Pihak Terkait PBB telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-9 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.23]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Maret
2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
8 Maret 2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak Terkait Derek
Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-4 dan 3 (tiga) orang ahli yang bernama Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan
Zainal Arifin Mochtar yang keterangannya didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 15 Mei 2023. Pihak Terkait Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan
Martinus Anthon Werimon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.24]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Januari 2023 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Maret
2023. Selain itu, untuk membuktikan keterangannya Pihak Terkait Perludem telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 dan 2 (dua) orang
ahli yang bernama Firman Noor dan Charles Simabura yang keterangannya
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Mei 2023. Pihak Terkait
Perludem juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 31 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
683
[3.25]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Jansen Sitindaon telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Maret 2023 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 Maret 2023. Selain itu, untuk membuktikan
keterangannya Pihak Terkait Jansen Sitindaon telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-5. Pihak Terkait
Jansen Sitindaon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.26]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan dan ahli,
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden dan
kesimpulan yang diajukan, keterangan masing-masing Pihak Terkait beserta alat-
alat bukti surat/tulisan dan ahli serta kesimpulan yang diajukan sebagaimana
tersebut di atas, menurut Mahkamah, meskipun inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan para Pemohon meliputi delapan norma sebagaimana termaktub dalam
Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat
(2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, serta Pasal 426 ayat (3) UU
7/2017, namun kesemua norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut bertumpu
pada norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 khususnya pada kata “terbuka”. Artinya,
norma-norma lain yang dimohonkan pengujian merupakan konsekuensi logis dan
penjabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017.
Oleh karena itu, dengan menilai dan mempertimbangkan konstitusionalitas norma
Pasal 168 ayat (2) a quo, baik secara langsung maupun tidak langsung, Mahkamah
sekaligus akan menilai dan mempertimbangkan norma Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal
422, serta Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 yang dimohonkan oleh para Pemohon;
[3.27]
Menimbang bahwa norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 intinya
menyatakan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif, in casu
memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan
dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem
proporsional
dengan
daftar
terbuka
dimaksud,
para
Pemohon
dalam
684
permohonannya pada intinya mendalilkan pilihan pembentuk undang-undang
terhadap sistem proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan UUD
1945. Bagi para Pemohon, sistem pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar
tertutup;
[3.28] Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan dalil-dalil para
Pemohon,
Mahkamah
akan
menguraikan
terlebih dahulu perkembangan
pengaturan pemilihan umum dalam semua Konstitusi Indonesia sejak awal
kemerdekaan
hingga
perubahan
UUD
1945
yang
dilakukan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI pada tahun 1999 hingga 2002 sebagai berikut:
[3.28.1] Bahwa sebagai hukum dasar pertama setelah proklamasi kemerdekaan
Indonesia, UUD 1945 sama sekali tidak memuat istilah “pemilihan umum” dalam
pengisian anggota legislatif maupun untuk mengisi jabatan presiden dan wakil
presiden. Meski demikian, ketika mempersiapkan kemerdekaan, para pendiri
negara telah merancang Indonesia menjadi sebuah republik yang mendasarkan
pada daulat rakyat, yaitu berupa keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan
pemerintahan melalui lembaga perwakilan. Misalnya, saat pembahasan dasar
Indonesia merdeka di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)
pada tanggal 29 Mei 1945, salah seorang pendiri negara, Muhammad Yamin
mengemukakan kemerdekaan ditujukan untuk kemanusiaan yang didasarkan atas
kedaulatan rakyat. Ihwal pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut, Yamin
menambahkan, pengangkatan dan pengambilan keputusan urusan negara
dilakukan dengan dasar musyawarah dan pemilihan (vide AB Kusuma, 2004, hlm.
98).
Bahwa sekalipun tidak terdapat pembahasan mengenai pemilihan umum
dan sistem pemilihan umum, dalam perkembangannya, keinginan untuk
melaksanakan pemilihan umum telah muncul selang beberapa waktu setelah
Indonesia merdeka. Keinginan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan manifesto
politik pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 1945 sebagai tindak
lanjut Maklumat Wakil Presiden Nomor X tertanggal 16 Oktober 1945 yang antara
lain menyatakan perihal penyelenggaraan pemilihan umum sebagai bukti cita-cita
685
dan dasar kerakyatan (vide Yusril Ihza Mahendra, 1998, hlm. 5). Bahkan, berselang
dua hari, yaitu tanggal 3 November 1945, Pemerintah mengeluarkan maklumat
kepada seluruh rakyat agar mendirikan partai politik dan sekaligus menegaskan
waktu penyelenggaraan pemilihan umum pada bulan Januari 1946. Dalam batas
penalaran yang wajar, maklumat mendirikan partai politik merupakan salah satu
elemen penting yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kontestasi berupa
pemilihan umum. Namun, agenda pemilihan umum tersebut tidak dapat diwujudkan
karena pilihan mempertahankan kemerdekaan dari segala macam bentuk ancaman
jauh lebih penting.
[3.28.2] Bahwa salah satu perkembangan penting pada masa revolusi
kemerdekaan adalah tercapainya kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar yang
diikuti dengan berlakunya Konstitusi RIS 1949. Secara konstitusional, Pasal 35
Konstitusi RIS 1949 menyatakan, “Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan
penguasa; kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang
dilakukan menurut hak-pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan
pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin
kebebasan mengeluarkan suara”. Selain itu, ihwal pemilihan anggota DPR, Pasal
57 Konstitusi RIS 1949 menyatakan, “Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi
syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang”.
Sehubungan dengan Konstitusi RIS 1949 tidak berumur panjang, hanya berlaku
sejak tanggal 19 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, pemilihan umum
tidak pernah terlaksana.
[3.28.3] Bahwa sebagai pengganti Konstitusi RIS 1949, pada tanggal 17 Agustus
1950 mulai berlaku UUD Sementara (UUDS) 1950. Sebagai sebuah konstitusi
dalam bingkai negara kesatuan, UUDS 1950 juga mengatur pemilihan umum. Dalam
hal ini, Pasal 57 UUDS 1950 menyatakan, “Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang
memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang”.
Selain
memilih
anggota
DPR,
pemilihan
umum
juga
diselenggarakan untuk memilih anggota Konstituante.
Bahwa berdasarkan mandat konstitusional untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tersebut, Kabinet Natsir (1950-1951) menempatkan pemilihan
686
umum sebagai program pertama agenda pemerintahannya. Ketika agenda
pemilihan umum belum dapat dilaksanakan, Kabinet Natsir digantikan oleh Kabinet
Wilopo (1952-1953). Meskipun kabinet berganti, pemilihan umum tetap menjadi
agenda utama. Buktinya, Kabinet Wilopo mengajukan rancangan undang-undang
berkenaan pemilihan umum ke parlemen dan pada tanggal 1 April 1953 rancangan
tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan
Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (UU 7/1953).
Selanjutnya, UU 7/1953 mulai diberlakukan pada tanggal 4 April 1953. Meskipun
mampu melakukan langkah yang lebih konkret menuju penyelenggaraan pemilihan
umum, agenda pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan pada masa Kabinet
Wilopo. Karena iklim politik yang tidak stabil sehingga kabinet jatuh-bangun, pada
Juli 1953 Kabinet Wilopo digantikan oleh pemerintahan baru, yaitu Kabinet
Burhanuddin Harahap. Akhirnya, setelah direncanakan sejak awal kemerdekaan,
pemilihan umum pertama kali setelah Indonesia merdeka baru dapat terlaksana
pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Tak hanya sekali,
pemilihan umum dilaksanakan dua kali untuk memilih dua lembaga yang berbeda,
yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15
Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
[3.28.4] Bahwa perubahan besar dan mendasar kembali terjadi dalam pelaksanaan
pemerintahan, baik langsung maupun tidak langsung, yang berpengaruh terhadap
agenda pemilihan umum. Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum 1955, melalui
Dekrit 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan
berlaku kembali UUD 1945. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, berarti berlaku
kembali Konstitusi yang tidak mengatur mengenai pemilihan umum. Merujuk fakta
empirik sejak kembali kepada UUD 1945 hingga berakhirnya masa pemerintahan
Presiden Soekarno (Orde Lama), pemilihan umum sebagai salah satu wujud
pelaksanaan daulat rakyat tidak terlaksana.
Bahwa di bawah UUD 1945, pemilihan umum dilaksanakan pada tahun
1971 dan kemudian diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun dimulai sejak
tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan kecuali pada 1999. Secara normatif,
selama rezim Orde Baru, pemilihan umum tahun 1971 hingga 1997 awalnya
dilaksanakan berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum (Tap MPRS XI/MPRS/1966), yang
687
intinya menentukan pelaksanaan asas kedaulatan rakyat diperlukan lembaga-
lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang dibentuk dengan pemilihan
umum dan untuk kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, serta lembaga-lembaga perwakilan perlu dibentuk melalui pemilihan
umum. Menindaklanjuti Tap MPRS XI/MPRS/1966 diundangkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (UU 15/1969). Dengan demikian, merujuk
pada bentangan empirik selama Orde Baru, penyelenggaraan pemilihan umum
dilaksanakan dengan cara menyesuaikan dengan UU 15/1969 tersebut.
[3.28.5] Bahwa lebih lanjut, belum genap 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan
Pemilihan Umum 1997, gerakan reformasi yang berdampak pada suksesi
kepemimpinan pada tanggal 21 Mei 1998. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi
pertanda awal era reformasi. Kuatnya desakan untuk melakukan transisi kekuasaan
dan sekaligus menghantarkan peralihan kekuasaan secara demokratis melalui
pemilihan umum, kurang empat bulan setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai
presiden, tanggal 16 September 1998 Presiden BJ Habibie segera mempersiapkan
penyelenggaraan pemilihan umum dengan cara mengajukan rancangan undang-
undang pemilihan umum sebagai bagian dari salah satu paket undang-undang
bidang politik yang diajukan ke DPR. Komitmen untuk mempercepat demokratisasi,
dalam pelaksanaan Sidang Umum MPR Tahun 1998 disahkan Ketetapan MPR
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum (Tap
MPR XIV/MPR/1998). Pada intinya, Tap MPR XIV/MPR/1998 mengatur pokok
penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, dengan prinsip pemilihan
umum harus diselenggarakan sesegera mungkin; dilaksanakan secara demokratis,
jujur dan adil; kepesertaan pemilihan umum tidak boleh dibatasi hanya dua partai
politik dan golongan karya; dan penyelenggara merupakan badan yang bebas dan
mandiri. Akhirnya, Pemilihan Umum 1999 terlaksana dan diikuti oleh 48 (empat
puluh delapan) partai politik peserta pemilihan umum.
[3.28.6] Bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, berhasil diisi DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus pengisian anggota DPR
bermuara pada pengisian anggota MPR RI. Setelah pengisian anggota MPR,
pemenuhan agenda reformasi terus berjalan, termasuk perubahan atas UUD 1945
688
(constitutional reform). Terkait dengan permohonan a quo, salah satu agenda
reformasi konstitusi adalah membuat rancang-bangun konstitusi (constitutional
design) ihwal pemilihan anggota lembaga perwakilan, in casu anggota DPR, DPD,
dan DPRD. Selain itu, juga dilakukan perubahan pengaturan perihal pemilihan
presiden dan wakil presiden dari model pemilihan oleh lembaga perwakilan (MPR)
menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tidak hanya itu, UUD 1945 hasil
perubahan juga mengatur ihwal pemilihan gubernur dan bupati/walikota. Apabila
dibaca secara menyeluruh, UUD 1945 hasil perubahan telah mencantumkan secara
eksplisit frasa “pemilihan umum” dan mengatur lebih detail terutama berkenaan
dengan asas-asas pemilihan umum, pemilihan anggota DPR, DPD, dan pemilihan
presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPRD. Selain itu, UUD 1945
juga mengatur lembaga yang menjadi penyelenggara pemilihan umum.
Bahwa apabila dibaca secara saksama, pengaturan pemilihan umum
dalam UUD 1945 dapat ditemukan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar
di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undang- undang.
Pasal 18 ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
689
Pasal 19 ayat (1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil
presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang,
Selain ketentuan tersebut, frasa “pemilihan umum” masih dapat dibaca dalam Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang antara lain menyatakan, “… pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya”, dan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang antara lain menyatakan,
“… memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Artinya, secara
substansial dalam UUD 1945 setelah perubahan, hal-ihwal yang berkenaan dengan
pemilihan umum diatur lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan Konstitusi
RIS 1949 dan UUDS 1950 yang juga mengatur secara eksplisit mengenai pemilihan
umum.
[3.29]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan-
ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus
berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum
untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan
jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Bahkan,
dikaitkan dengan permohonan a quo, sebagaimana telah diuraikan pada Sub-
paragraf [3.28.6] di atas, UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini,
misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui
690
pemilihan umum. Contoh lain, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyatakan peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai
politik. Berkenaan dengan fakta tersebut, perlu dikemukakan beberapa hal berikut:
[3.29.1] Bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam konteks pemilihan umum
untuk memilih anggota legislatif, sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode
untuk mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilihan umum menjadi
perolehan kursi di parlemen. Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdapat
4 (empat) elemen utama yang dapat dikatakan menjadi kunci dalam sistem
pemilihan umum, yaitu pilihan atas jenis sistem pemilihan umum itu sendiri, struktur
pemberian suara (electoral balloting structure), penentuan daerah pemilihan (district
magnitude), dan formula penghitungan suara (electoral formula) [vide Risalah
Sidang tanggal 15 Mei 2023, hlm. 3]. Ihwal sistem pemilihan umum, sekalipun
terdapat beragam varian sistem pemilihan umum, secara umum terdapat 2 (dua)
model utama, yaitu plurality/majority system (sistem pluralitas/mayoritas), kerap
disebut dengan sistem distrik, dan proportional system (sistem proporsional). Selain
kedua model itu, dikenal pula sistem campuran, yang merupakan perpaduan antara
plurality/majority system dan proportional system. Berkenaan dengan sistem
proporsional, dikenal 2 (dua) model, yaitu sistem proporsional dengan daftar terbuka
dan sistem proporsional dengan daftar tertutup.
[3.29.2] Bahwa sebagai suatu sistem, baik sistem proporsional dengan daftar
terbuka
maupun
sistem
proporsional
dengan
daftar
tertutup
memiliki
keunggulan/kelebihan dan kekurangan/kelemahan masing-masing. Ihwal kelebihan
dan kekurangan kedua sistem tersebut, tiap-tiap varian atau sistem berhubungan
erat dengan implikasi dalam penerapannya.
Bahwa berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka,
terdapat beberapa kelebihan, antara lain, sistem ini mendorong kandidat untuk
bersaing dalam memperoleh suara. Dalam sistem proporsional dengan daftar
terbuka, kandidat atau calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara
sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini
mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas
kampanye serta program kerja mereka. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan
adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Dalam sistem ini, pemilih
memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka
691
anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan
hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih, karena pemilih
memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di
lembaga perwakilan. Selain itu, sistem proporsional dengan daftar terbuka
memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung. Pemilih
memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada
urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut. Hal ini memberikan
fleksibilitas kepada pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling
kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka, tanpa harus terikat pada daftar
calon yang sudah ditentukan. Kelebihan lainnya adalah pemilih dapat berpartisipasi
langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan. Dalam sistem ini,
pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap
tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk
meningkatkan partisipasi pemilih. Terakhir, sistem proporsional dengan daftar
terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik
didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga
memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan
dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik,
mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi
pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.
Bahwa sebaliknya, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga
memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain, sistem ini
memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics). Dalam sistem
proporsional dengan daftar terbuka, terdapat risiko tinggi terjadinya praktik politik
uang. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat
memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih. Selanjutnya, sistem proporsional
dengan daftar terbuka mengharuskan modal politik yang besar untuk proses
pencalonan. Dalam sistem ini, kandidat perlu mengeluarkan biaya yang signifikan
untuk mencalonkan diri dan melakukan kampanye politik. Mereka harus memikirkan
biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya. Keberadaan modal politik
yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber
daya finansial yang cukup, sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar
belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi secara adil dalam proses
692
politik. Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai
politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif
dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon. Kelemahan lainnya
adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik
cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik
kepada pemilih. Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan
informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.
Bahwa demikian halnya dengan sistem proporsional dengan daftar
tertutup yang juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari
sistem proporsional dengan daftar tertutup, antara lain, partai politik lebih mudah
mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan. Partai politik dapat dengan lebih
mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan serta sikap para anggotanya di
lembaga perwakilan. Hal ini dapat memungkinkan partai politik untuk memastikan
bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan kehendak partai politik dan
kepentingan kolektif yang mereka wakili. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan
partai politik untuk dapat mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.
Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, partai politik memiliki
kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota
legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan
kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih. Selanjutnya, sistem ini juga
dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik.
Dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader, partai politik dapat
memastikan bahwa anggotanya memiliki pemahaman yang baik tentang isu-isu
politik, serta memiliki kualitas kepemimpinan yang diperlukan dalam menjalankan
tugas-tugas mereka di lembaga perwakilan. Selain itu, sistem ini juga berpotensi
meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Dengan mekanisme seleksi
internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak
terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan tidak terlibat dalam
kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Bahwa di sisi lain, sistem proporsional dengan daftar tertutup juga
memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain, pemilih memiliki
ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak
memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih. Hal
693
ini dapat mengurangi partisipasi pemilih dalam menentukan perwakilan politik
mereka dan dapat mengurangi rasa keterlibatan mereka dalam proses pemilihan.
Selanjutnya, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai
politik, di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari
keluarga atau lingkaran terdekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan
kompetensi calon secara objektif. Praktik nepotisme ini dapat merusak prinsip
demokrasi dan dapat menurunkan kualitas anggota legislatif. Kelemahan lain yaitu
anggota DPR/DPRD memiliki kedekatan yang terbatas dengan rakyat, hal ini dapat
mengurangi kedekatan antara anggota DPR/DPRD dengan konstituen mereka
karena mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, potensi oligarki partai
politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki sistem rekrutmen dan
kandidasi yang transparan. Calon yang diusung atau dipilih oleh partai politik dapat
terkonsentrasi pada kelompok-kelompok kepentingan yang ada di dalam partai
tanpa memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas.
Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka
celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik
terhadap partai politik dan proses politik secara umum.
Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka
maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah. Bahkan, kelebihan
dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu
berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan
pemilihan umum. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan
kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya.
[3.29.3] Bahwa sebagai sebuah model yang diturunkan dari konstitusi, terutama
pasal-pasal sebagaimana dikutip pada Sub-paragraf [3.28.6] di atas, dalam konteks
permohonan a quo, untuk mengetahui original intent, dalam pengertian yang lebih
longgar, yaitu sekitar ide-ide yang dikemukakan dan berkembang selama
perubahan UUD 1945, Mahkamah merasa perlu melacak risalah perdebatan dalam
pembahasan perubahan UUD 1945, terutama perdebatan sekitar pemilihan umum
anggota DPR/DPRD sebagaimana tertuang dalam “Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
694
dan Hasil Pembahasan, 1999-2002”, Buku V Pemilihan Umum, Penerbit: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010)”.
Bahwa setelah menelusuri kembali secara saksama risalah perubahan
UUD 1945, ide-ide yang dikemukakan dan berkembang selama pembahasan,
Mahkamah menemukan fakta sebagai berikut:
Pertama, F-PDIP melalui juru bicaranya Aberson Marle Sihaloho dalam
Rapat BP MPR ke-2 dengan agenda sidang Pemandangan Umum Fraksi tentang
Materi Sidang Umum MPR pada 6 Oktober 1999 menyatakan:
… karena anggota DPR ini orang, bukan partai politik, maka juga harus
orang yang dipilih. Terserah, sistemnya apakah proporsional, apakah
distrik, tapi yang menjadi masalah prinsip adalah harus memilih orang,
karena yang mewakili rakyat itu orang bukan partai politik seperti yang
berlaku selama ini [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945,
Buku V, hlm. 42].
Berbeda dengan pendapat Aberson Marle Sihaloho, dalam forum sidang yang
sama, Gregorius Seto Harianto (F-PDKB) mengusulkan:
“… untuk memilih anggota DPR/DPRD I/DPRD II, sementara masih dapat
diselenggarakan dengan sistem proporsional yang mencoblos gambar
partai politik [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V,
hlm. 55].
Kedua, dalam rapat PAH I BP MPR ke-11, 4 Februari 2000, anggota PAH
I BP MPR melaporkan kunjungan mereka ke sejumlah daerah yang dilakukan guna
menyerap aspirasi masyarakat mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan
dalam perubahan UUD 1945. Hatta Mustafa (F-PG), ketika melaporkan hasil
kunjungan ke Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, melaporkan berkembangnya
aspirasi untuk mengubah sistem pemilihan umum menjadi sistem distrik dan seluruh
anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat [vide Risalah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 64]. Selanjutnya, Jakob Tobing (F-PDIP)
melaporkan aspirasi dari Maluku dan Sulawesi Selatan yang pada intinya
menghendaki pemilihan umum dimasukkan dalam UUD dan perubahan sistem
pemilihan umum dari proportional representation menuju simple majority, simple
constituency pada sistem distrik [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945,
Buku V, hlm. 65]. Kemudian, dalam Rapat PAH I BP MPR ke-30, pada 5 April 2000,
Soetjipno (F-PDIP) melaporkan aspirasi atas kunjungan ke Jambi dan Bengkulu
695
yang menghendaki pemilihan umum dilaksanakan dengan sistem distrik murni [vide
Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 75]. Menindaklanjuti
rapat-rapat sebelumnya, dalam Rapat Tim Perumus PAH I BP MPR, 6 Mei 2000,
Yusuf Muhammad (F-KB) menegaskan usul partainya bahwa untuk memilih anggota
DPR menggunakan sistem distrik [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD
1945, Buku V, hlm. 77]. Pada Rapat PAH I BP MPR ke-33, pada 22 Mei 2000, Valina
Singka Subekti (F-UD) juga menyinggung soal sistem pemilihan umum, apakah
akan mengubah dari sistem proporsional, atau apakah mengubah ke sistem distrik
[vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 82]. Menegaskan
pendapat tersebut, dalam Rapat PAH I BP MPR ke-37, pada tanggal 30 Mei 2000,
Valina mengemukakan untuk memberdayakan DPR, pertama-tama yang harus
dilakukan adalah memperbaiki sistem pemilihan umum, yaitu sistem pemilihan
umum proporsional harus diubah menjadi distrik. Lebih jauh Valina menambahkan:
Selain itu juga yang ketiga juga akan dengan sendirinya memberdayakan
partai-partai politik karena tidak ada pilihan lain bagi partai kalau dengan
distrik sistem maka partai itu harus mulai menata dirinya. Mulai dari soal
recruitment, kaderisasi sampai soal perbaikan dari struktur kepartaiannya,
mulai dari tingkat Pusat sampai ke bawah. Oleh karena dengan distrik
nanti maka distrik-distrik itulah yang harus betul-betul siap untuk
mempersiapkan calon-calonnya, walaupun tidak membuka kemungkinan
calon-calon muncul tidak dari distrik-distrik yang bersangkutan. Nanti
akan diatur dalam mengenai Undang-Undang Pemilu dan Kepartaian…
[vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 87].
Ketiga, berbeda dengan Valina, Ali Hardi Kiaidemak (F-PPP)
berpandangan mungkin lebih cocok memilih anggota DPR menggunakan sistem
pemilihan umum proporsional. Namun Ali Hardi mengusulkan agar sistem pemilihan
umum tidak dicantumkan atau diatur dalam UUD [vide Risalah Komprehensif
Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 93]. Sejalan dengan Ali Hardi, Katin Subyantoro
(F-PDIP) menilai sistem pemilihan umum proporsional lebih tepat diterapkan di
Indonesia. Lebih lanjut wakil fraksi PDI-P ini menyampaikan:
“Yang pertama, masalah yang timbul yaitu tentang sistem pemilihan
apakah distrik, atau proporsional dan sebagainya. Menurut pandangan
PDIP, sistem pemilu tetap pada sistem proporsional. Karena kami
menganggap bahwa harga atau hak rakyat yang tertinggi adalah ketika
pemilu itu. Suara rakyat dari segala lapisan sama harganya, kalau itu kita
menganut sistem pemilihan distrik maka akan terjadi penghilangan
beberapa suara rakyat, kalau jagonya itu tidak memenuhi jumlah suara
yang diperlukan. Dengan demikian maka suara rakyat yang sangat
berharga itu akan menjadi hilang. Untuk itu Fraksi PDIP tetap
696
menyarankan
atau
mengusulkan
sistem
pemilu
adalah
sistem
proporsional” [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku V,
hlm. 98-99].
Selanjutnya, dalam Rapat PAH I BP MPR ke-33 yang berlangsung pada
tanggal 20 September 2001, Andi Najmi Fuady (F-KB) intinya berpandangan sistem
proporsional menjadi baik ketika diterapkan dalam menjaring anggota DPR dan
DPRD karena akan ter-cover seluruh perwakilan wilayah Indonesia dan semua
suara akan bisa dibagi secara habis. Namun negatifnya hubungan antara rakyat dan
wakil rakyat menjadi tidak harmonis karena rakyat tidak mengenal secara langsung
calon-calon yang dipasang partai politik [vide Risalah Komprehensif Perubahan
UUD 1945, Buku V, hlm. 581]. Bahkan, pada Rapat Paripurna ke-5 ST MPR 2001
pada tanggal 4 November 2001 yang dipimpin Ketua MPR, M. Amien Rais,
pembahasan mengenai sistem pemilihan umum bergulir kembali. Misalnya, S.
Massardy Kaphat (F-KKI) menyampaikan pandangan fraksinya ihwal wakil rakyat
dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem distrik atau proporsional daftar terbuka
atau proporsional open list [vide Risalah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku
V, hlm. 599-600].
[3.30]
Menimbang bahwa setelah uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.28] dan Paragraf [3.29] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan sistem pemilihan umum dalam undang-undang yang
melaksanakan UUD 1945 ihwal pengaturan sistem pemilihan umum, in casu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU 12/2003), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008), dan UU 7/2017. Selain itu, akan diuraikan
pertimbangan hukum Mahkamah perihal sistem pemilihan umum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008.
[3.30.1] Bahwa setelah perubahan UUD 1945, kontestasi pemilihan umum
pertama dilaksanakan pada tahun 2004. Karena perubahan UUD 1945, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum diganti dengan UU 12/2003 menjadi
697
dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR/DPRD pada
Pemilihan Umum 2004. Berkenaan dengan pemilihan anggota DPR/DPRD, norma
Pasal 6 ayat (1) UU 12/2003 menyatakan, “Pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka”. Selanjutnya, penentuan calon terpilih
diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU 12/2003 yang menyatakan, “Penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik
Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu Daerah Pemilihan, dengan ketentuan: a. nama calon yang mencapai angka
Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) ditetapkan sebagai calon terpilih; b. nama calon
yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan
nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan”.
Sebagaimana
dikemukakan
beberapa
ahli
dalam
persidangan,
pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 untuk pertama kalinya dipraktikkan sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka, terutama jika membaca frasa
“dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka”. Namun
demikian, setelah membaca konstruksi normatif dalam menentukan calon terpilih
menurut Pasal 107 ayat (2) UU 12/2003, penerapan sistem proporsional dengan
daftar terbuka lebih tepat disebut dengan sistem proporsional daftar terbuka yang
relatif tertutup (relatively closed open list system). Namun, disebabkan sulitnya
memenuhi angka BPP, dalam Pemilihan Umum 2004, lebih dari 99% calon terpilih
ditentukan berdasar “nomor urut calon jadi” yang diusung partai politik. Daftar
“nomor urut calon jadi” akan kehilangan relevansinya jikalau terdapat calon yang
mampu meraih suara mencapai atau melebihi angka BPP. Oleh karena itu, banyak
pihak tetap menyebut sistem proporsional dengan daftar terbuka dalam Pemilihan
Umum 2004 sebagai sistem proporsional dengan daftar tertutup.
[3.30.2] Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009, UU 12/2003
diganti dengan UU 10/2008. Berkenaan dengan pemilihan anggota DPR/DPRD,
norma Pasal 5 ayat (1) UU 10/2008 menyatakan, “Pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan
sistem proporsional terbuka”. Selanjutnya, penentuan calon terpilih diatur dalam
Pasal 214 UU 10/2008 yang menyatakan, “Penetapan calon terpilih anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilihan
698
umum didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di
suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih
banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta
pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut
lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan
huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon
terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di
antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara
100% (seratus perseratus) dari BPP;
d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang
dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka
kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor
urut;
e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih
ditetapkan berdasarkan nomor urut.
[3.30.3] Bahwa sekalipun secara normatif sudah diatur bagaimana penentuan
calon terpilih, ketentuan penentuan calon terpilih diatur dalam Pasal 214 UU 10/2008
tidak sempat dilaksanakan. Penyebabnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Mahkamah membatalkan norma dalam Pasal 214 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008. Pertimbangan hukum
Mahkamah antara lain menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e UU 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dengan
alasan sebagai berikut:
“…ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU
10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang
mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau menempati
nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30% (tiga puluh
per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika
yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah
kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu
adalah inkonstitusional. 105 Inkonstitusional karena bertentangan dengan
makna substantif kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas
dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut merupakan
pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar
dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif
699
akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada
dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara
ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh
calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil
nomor urutnya lebih kecil;
Bahwa dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada
saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga menjadi adil pula jika
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi
hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat
menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan
perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing;
Hal tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan
rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika
yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai
pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan cara seperti itu;
Bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan
pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon
terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang
mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar
nomor urut terkecil yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap
pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan
nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan
ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan
nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai
dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih
berdasarkan jumlah suara terbanyak;”
Bahwa setelah membaca pertimbangan hukum tersebut, pilihan
proporsional dengan daftar terbuka merupakan pilihan pembentuk undang-undang,
dan tidak semata-mata didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan
kata lain, dalam putusan tersebut, pilihan menggunakan sistem proporsional dengan
daftar terbuka bukan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini,
Mahkamah hanya sebatas menegaskan ketika memilih sistem proporsional terbuka,
cara penentuan calon terpilih yang dinilai lebih sejalan dengan prinsip prosedural
demokrasi adalah dengan mendasarkannya pada perolehan suara terbanyak.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penyelenggara
pemilihan umum menyesuaikan regulasi dalam penerapan sistem proporsional
dengan daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak pada Pemilihan Umum 2009.
700
[3.30.4] Bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 8/2012) sebagai dasar hukum pemilihan
anggota DPR/DPRD dalam Pemilihan Umum 2014 menyatakan, “Pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan
dengan sistem proporsional terbuka”. Berikutnya, pada Pemilihan Umum 2019,
dasar hukum sistem pemilihan umum ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2)
UU 7/2017 yang menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilihan anggota DPR/DPRD dalam Pemilihan
Umum 2014 dan Pemilihan Umum 2019 sama-sama menggunakan sistem
proporsional dengan daftar terbuka dan penentuan peraih kursi anggota DPR/DPRD
dengan suara terbanyak;
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Mahkamah hanya memperkuat dan
mempertegas pilihan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka
yakni dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih.
Sehingga, penentuan calon terpilih tidak lagi menggunakan standar ganda yaitu
menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing calon, namun hanya
berdasarkan suara terbanyak. Artinya, Mahkamah belum menilai konstitusionalitas
sistem pemilihan umum yang diatur dalam undang-undang terhadap UUD 1945,
termasuk sistem pemilihan umum yang diatur dalam UU 7/2017.
[3.31]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal mendasar terkait dengan
pemilihan umum dan sistem pemilihan umum sebagaimana telah diuraikan dalam
Paragraf [3.28], Paragraf [3.29], dan Paragraf [3.30] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangan dalil-dalil pokok para Pemohon yang pada intinya menilai
sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan
UUD
1945.
Terhadap
dalil-dalil
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.31.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan pilihan
sistem proporsional dengan daftar terbuka telah membahayakan Negara Kesatuan
701
Republik Indonesia (NKRI) dan merusak ideologi negara Pancasila. Terhadap dalil
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa NKRI adalah bentuk susunan pemerintahan yang menjadi cita
negara dan sekaligus cita-cita yang disepakati oleh para pendiri negara sejak
perumusan ide dan rencana Indonesia merdeka. Bahkan jikalau ditelusuri jejak
sejarah menuju Indonesia merdeka, gagasan untuk berada dalam bingkai negara
kesatuan, misalnya secara eksplisit telah dikonkretkan dalam hasil pertemuan
pemuda Indonesia yang kemudian dikenal dengan “Sumpah Pemuda” pada tanggal
28 Oktober 1928. Keinginan ini tidak pernah padam dan menjadi salah satu
substansi mendasar ketika merumuskan kemerdekaan pada akhir kekuasaan
Jepang di Indonesia tahun 1945. Hal ini terbukti ketika merumuskan hukum dasar
menuju Indonesia merdeka masalah “kesatuan” dan “negara kesatuan” menjadi
bagian penting dalam perumusan dasar negara, yaitu ketika merumuskan sila-sila
Pancasila. Tidak hanya itu, secara konstitusional, Alinea Kedua Pembukaan UUD
1945 menyatakan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Selanjutnya, lebih dipertegas lagi
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Bahkan, ketika UUD 1945 dilakukan
serangkaian perubahan (1999-2002), posisi NKRI semakin diperkuat dan dijadikan
sebagai norma atau pasal dalam UUD 1945 yang tidak bisa diubah (unamendable
article). Dalam hal ini, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan kedaulatan yang sepenuhnya
berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
maka sistem pemilihan umum menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
terbentuknya pemerintahan yang demokratis. Atas dasar pemikiran tersebut, sistem
pemilihan umum harus dirancang sedemikian rupa untuk membangun kehidupan
demokrasi yang lebih baik. Dalam kaitan ini, sistem pemilihan umum sepanjang
dipagari dengan prinsip-prinsip yang dapat membatasi pelaku atau aktor politik tidak
merusak ideologi negara, in casu ideologi Pancasila, maka sistem pemilihan umum
demikian tidak perlu dikhawatirkan akan membahayakan keberadaan sekaligus
702
keberlangsungan ideologi negara. Berkenaan dengan hal tersebut, secara normatif,
sejumlah undang-undang telah mengantisipasi agar pelaku atau aktor politik, tidak
mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi negara. Misalnya,
larangan partai politik untuk menganut asas yang bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 [vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (UU 2/2008)]. Selain itu, untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD
dipersyaratkan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal
Ika [vide Pasal 241 ayat (1) huruf f UU 7/2017]. Apabila terdapat partai politik yang
menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham
komunisme/Marxisme-Leninisme, bahkan melakukan kegiatan dan akibat yang
ditimbulkan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika, dapat dijadikan sebagai alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan
permohonan pembubaran partai politik ke Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 40 ayat
(5) dan Pasal 48 ayat (7) UU 2/2008]. Tidak hanya itu, dalam hal aktor politik, in casu
calon anggota dan anggota DPR/DPRD terlibat dalam hal-hal yang membahayakan
ideologi negara dan eksistensi NKRI, partai politik dapat mengambil langkah tegas
dengan membatalkan pencalonan atau menarik mereka dari keanggotaan lembaga
perwakilan.
Bahwa berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon tersebut, apabila
dilacak risalah perubahan UUD 1945, tidak terdapat pandangan dan kekhawatiran
para pengubah UUD 1945 ihwal upaya memperbaiki sistem pemilihan umum dapat
berujung pada ancaman terhadap ideologi negara dan NKRI. Bahkan, keinginan
untuk memperbaiki sistem pemilihan umum dalam perubahan UUD 1945 kerap
dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat NKRI dan sekaligus memperkuat
ideologi negara, sehingga makin mengukuhkan negara bangsa (nation state).
Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan
umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi
segala
kemungkinan
yang
dapat
mengancam
keberadaan
sekaligus
keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI. Artinya, apapun pilihan sistem
pemilihan umumnya, seluruh partai politik diharuskan memiliki ideologi yang sejalan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
703
[3.31.2]
Bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum
yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi
peran partai politik. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Bahwa partai politik dikonstruksikan sebagai organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 [vide Pasal 1 angka 1 UU
2/2008]. Dalam konteks itu, partai politik memiliki peran sentral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara termasuk dalam kehidupan berdemokrasi, sehingga
eksistensinya harus dipertahankan.
Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil para Pemohon yang pada intinya
menyatakan pemilihan umum yang diselenggarakan dengan sistem proporsional
dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik, dalil tersebut hendak
menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019
partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang
menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD,
dalam batas penalaran yang wajar dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan.
Karena, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang
memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk
penentuan nomor urut calon anggota legislatif [vide Pasal 241, Pasal 243, dan Pasal
246 UU 7/2017]. Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilihan
umum setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu
masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai
calon anggota DPR/DPRD.
Bahwa selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga
dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.
Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan
evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme
pergantian antar waktu (PAW) atau recall [vide Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 356
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
704
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU MD3)]. Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut maka
para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen
terhadap garis kebijakan partai politiknya. Bahkan, jika diletakkan dalam konteks
sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, tatkala terjadi PAW
maka para pemilih sudah akan langsung mengetahui siapa pengganti anggota
DPR/DPRD setelahnya karena penggantinya tetap didasarkan pada suara
terbanyak berikutnya yang ditentukan atas pilihan rakyat [vide Pasal 242 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3]. Sekalipun PAW tetap
berdasarkan suara terbanyak, proses PAW tidak akan pernah terjadi tanpa adanya
peran partai politik. Tidak hanya dalam proses PAW, peran sentral partai politik juga
diperkuat dengan adanya pembentukan fraksi masing-masing partai politik yang
memiliki kursi di DPR [vide Pasal 82 ayat (3) UU MD3] dan fraksi di DPRD sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, peran partai politik
sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik
dalam kehidupan demokrasi.
Bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota
DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekalipun menggunakan sistem pemilihan umum
proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan
calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang dapat dimaknai
sebagai “nomor urut calon jadi” yang diajukan partai politik. Misalnya, dalam
Pemilihan Umum 2009, terdapat 79,1% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan
nomor urut 2, Pemilihan Umum 2014, terdapat 84,3% calon terpilih berasal dari
nomor urut 1 dan nomor urut 2, dan Pemilihan Umum 2019, terdapat 82,44% calon
terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2 [vide data Riset Pusat Kajian dan
Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)]. Artinya, sistem proporsional dengan
daftar terbuka tetap memberikan peluang yang lebih besar kepada calon nomor urut
1 dan calon nomor urut 2 yang penentuannya nomor urut tersebut merupakan
wewenang sepenuhnya partai politik. Berdasarkan data tersebut, ruang yang murni
untuk dapat dikatakan diperebutkan oleh calon yang menggunakan hakikat sistem
705
proporsional dengan daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak hanya pada
kisaran 20% (dua puluh per seratus) atau dengan persentase yang lebih kecil.
Bahwa dalam hal terdapat partai politik yang dinilai kehilangan peran
sentralnya sebagai partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 1
UU 2/2008 di atas, partai politik tersebut seharusnya berupaya memperkuat fungsi
kelembagaannya terutama guna menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat
termasuk melakukan pendidikan politik, sistem pengkaderan, penguatan kohesivitas
internal partai politik, dan rekrutmen anggota partai politik yang berkualitas. Melalui
langkah tersebut, partai politik pada akhirnya akan mampu menghasilkan kader-
kader partai politik, calon anggota DPR/DPRD, dan calon pemimpin yang mumpuni
serta memperkuat kelembagaan partai politik. Dengan melakukan hal tersebut,
partai politik akan memperoleh pengakuan dan apresiasi dari masyarakat. Artinya,
penyelenggaraan pemilihan umum dengan menggunakan sistem apapun, tanpa
adanya upaya maksimal untuk melakukan hal-hal tersebut, eksistensi partai politik
tetap akan dipertanyakan. Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-
mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum.
[3.31.3]
Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan
pemilihan umum dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah
memunculkan para calon anggota DPR/DPRD yang pragmatis dan tidak mewakili
partai politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik. Terhadap dalil tersebut
Mahkamah berpendapat sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum
Sub-paragraf [3.31.2] di atas, partai politik tetap memiliki peran sentral dalam
menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat
mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang
bersangkutan. Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPR/DPRD yang dinilai
pragmatis sehingga tidak mampu menerjemahkan ideologi, visi-misi, dan cita-cita
partai politik, yang dalam batas penalaran yang wajar dapat mengancam upaya
mencapai kesamaan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan
partai politik, anggota, masyarakat, bangsa dan negara, seyogyanya partai politik
tidak mengajukan yang bersangkutan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD.
Bahkan jika telah terlanjur diajukan sebagai bakal calon, partai politik dapat
meninjau atau mempertimbangkan kembali pencalonannya sebelum ditetapkan
dalam daftar calon tetap.
706
Bahwa berkenaan dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang
pragmatis dan tidak mewakili partai politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik,
sekiranya partai politik memiliki komitmen untuk mempertahankan kepentingan,
ideologi, visi-misi dan cita-citanya, karena pintu masuk untuk menjadi calon anggota
DPR/DPRD satu-satunya hanya melalui partai politik sebagaimana diuraikan di atas,
harusnya partai politik mampu untuk menentukan bakal calon anggota DPR/DPRD
yang akan diajukan sebagai calon ke komisi pemilihan umum. Dalam konteks ini,
selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan,
ideologi, visi-misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk mengatakan
calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili partai
politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik [vide Pasal 241 ayat (1) UU
7/2017].
Bahwa ancaman jebakan pragmatisme dan tidak mewakili partai politik,
dan bahkan terancam merusak konsolidasi partai politik, sebagaimana telah
dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.29.2] ihwal kelebihan dan kekurangan masing-
masing varian dalam sistem proporsional, sebetulnya partai politik dapat mencegah
dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak (track
record) yang mampu memahami ideologi, visi-misi dan cita-cita partai politik.
Bentangan empirik selama ini menunjukkan, banyak partai politik terjebak pada
pertimbangan elektabilitas figur dalam menentukan calon untuk meraih suara
pemilih dibandingkan dengan mempertimbangkan pemahaman calon terhadap
ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik yang bersangkutan. Artinya, sikap
pragmatisme sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, tidak hanya merupakan
pragmatisme calon tetapi juga dipicu oleh sikap pragmatisme sebagian partai politik.
Dalam posisi demikian, sistem pemilihan umum apapun yang dipakai, selama partai
politik tidak memiliki komitmen untuk memillih calon berdasarkan pemahaman calon
terhadap ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik yang bersangkutan, ancaman
pragmatisme calon anggota sulit dicegah.
Bahwa perihal ancaman pragmatisme tersebut, partai politik seharusnya
memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal
calon anggota DPR/DPRD yakni menggunakan mekanisme pemilihan pendahuluan
(prelimanary election) atau mekanisme lain yang dilakukan secara transparan dan
akuntabel untuk dapat menilai bakal calon terhadap pemahaman ideologi, visi-misi,
707
dan cita-cita partai politik bersangkutan. Pemilihan pendahuluan atau mekanisme
lain dapat juga digunakan untuk menentukan nomor urut calon dalam daftar calon.
Selain itu, mereka yang dapat diajukan sebagai bakal calon anggota DPR adalah
mereka yang telah memiliki pengalaman menjadi pengurus partai politik atau telah
terdaftar dan aktif sebagai kader untuk waktu tertentu, misalnya 3 (tiga) tahun
sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Sementara, untuk
dapat diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD, telah terdaftar dan aktif sebagai
kader untuk waktu tertentu, misalnya 2 (dua) tahun sebelum dimulainya tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum. Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya
didasarkan kepada kesadaran partai politik, namun apabila suatu waktu ke depan
pembentuk undang-undang mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan
tersebut dimasukan dalam salah satu materi perubahan.
[3.31.4]
Bahwa selain dalil-dalil di atas, para Pemohon juga mendalilkan dengan
diselenggarakannya pemilihan umum dengan sistem proporsional daftar terbuka
telah memperluas terjadinya praktik politik uang (money politics) dan tindak pidana
korupsi. Berkenaan dengan dalil a quo Mahkamah berpendapat, pilihan terhadap
sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik
uang (money politics). Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup,
praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para
calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor
urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihannya semakin besar. Dengan kata lain,
pembelian nomor urut calon anggota DPR/DPRD atau jual-beli kandidasi dan nomor
urut (nomination buying) juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang
potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sementara itu,
dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, sebagaimana telah diuraikan
pada Sub-paragraf [3.29.2] di atas juga memiliki peluang terjadinya politik uang
(money politics). Dalam hal ini, bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya
finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
Bahwa karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem
pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir
terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya
dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan. Pertama, partai politik dan para
calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk
708
menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik
politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Kedua, penegakan
hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan
umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa
membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta
pemilihan umum. Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam
praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, untuk efek
jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang
dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan
pembubaran partai politik yang bersangkutan. Ketiga, masyarakat perlu diberikan
kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik
money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang
demokratis. Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab
pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga
tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap inipun
sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak
dapat dibenarkan sama sekali.
Bahwa selanjutnya, bagi para calon anggota legislatif yang telah terpilih
maka partai politik harus turut berperan dalam menjaga dan mengawal mereka agar
sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi. Manakala terdapat anggota
legislatif yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hal tersebut
tidaklah serta merta disebabkan pilihan sistem pemilihan umum termasuk sistem
proporsional dengan daftar terbuka, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat
integritas masing-masing anggota legislatif.
Bahwa dengan demikian masalah politik uang dan tindak pidana korupsi
sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar
disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan. Artinya, praktik
politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan tindak pidana korupsi
tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem
pemilihan umum tertentu.
[3.31.5] Bahwa para Pemohon mendalilkan sistem proporsional dengan daftar
terbuka telah mempersulit keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam lembaga
709
legislatif. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat kebijakan mengenai 30%
(tiga puluh per seratus) kuota perempuan di bidang politik merupakan satu kebijakan
affirmative action yang sifatnya sementara dengan menerapkan adanya kewajiban
bagi partai politik untuk menyertakan calon anggota legislatif bagi perempuan. Hal
ini sebagai wujud tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di
Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi [Undang-Undang
Nomor 68 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Hak Sipil dan Politik, Hasil Sidang Umum Convention
on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW)].
Bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh per seratus)
memang merupakan syarat mutlak bagi partai politik yang memenuhi syarat menjadi
peserta pemilihan umum untuk mencalonkan kadernya dan sekaligus bertujuan
menjaga peluang keterpilihan perempuan berperan di lembaga perwakilan [vide
Pasal 245 UU 7/2017]. Sejauh ini, ambang batas kuota 30% (tiga puluh per seratus)
bagi perempuan dinilai cukup memadai sebagai langkah awal untuk memberi
peluang kepada perempuan agar terpilih menjadi anggota DPR/DPRD. Dalam hal
ini, dalil para Pemohon mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka
menyebabkan calon anggota legislatif perempuan kurang mendapatkan kursi tidak
sesuai dengan fakta hasil pemilihan umum dalam beberapa pemilihan umum yang
dilaksanakan setelah perubahan UUD 1945. Meskipun belum mencapai kuota
minimal 30% (tiga puluh per seratus), setidak-tidaknya sejak pemilihan umum
menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka anggota DPR dari
perempuan cenderung meningkat. Secara statistik, sejak era proporsional dengan
daftar terbuka pada Pemilihan Umum 2009 tercatat 101 perempuan (18%),
Pemilihan Umum 2014 tercatat 97 perempuan (17,3%), dan Pemilihan Umum 2019
tercatat 120 perempuan (20,8%) [vide Risalah Sidang tanggal 23 Mei 2023, hlm.
13]. Jika ada pendapat yang menyatakan dengan menggunakan sistem pemilihan
umum proporsional dengan daftar tertutup akan lebih mudah mencapai kuota
perempuan minimal 30% (tiga puluh per seratus), pendapat tersebut belum dapat
dinilai kebenarannya dan belum konklusif. Namun demikian, berkenaan dengan
persentase tersebut, Mahkamah menyadari, sistem pemilihan umum proporsional
dengan daftar terbuka atau daftar tertutup bukan menjadi satu-satunya faktor yang
menentukan keterpilihan perempuan, namun juga dipengaruhi faktor lain, misalnya,
710
pola rekrutmen di internal partai politik, kesadaran partai politik terhadap pentingnya
keterwakilan perempuan, dan pendidikan politik.
[3.31.6]
Bahwa selain dalil-dalil di atas, para Pemohon juga mendalilkan sistem
proporsional dengan daftar terbuka menimbulkan kerumitan bagi penyelenggara
dan pemilih. Terhadap dalil tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hal-hal yang
bersifat teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang masih dapat
diperbaiki dan disempurnakan sudah seharusnya tidak dapat mengenyampingkan
hal-hal yang bersifat substantif dan mendasar dalam pemenuhan prinsip-prinsip
pemilihan umum yang demokratis, terutama dalam pemenuhan prinsip kedaulatan
rakyat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sementara berkenaan
dengan peningkatan penggunaan anggaran negara yang sangat besar namun tidak
berkorelasi dengan kualitas anggota DPR/DPRD yang terpilih. Secara faktual,
Mahkamah menyadari benar terjadi peningkatan anggaran, namun hal tersebut
tidak semata-mata disebabkan pilihan terhadap sistem pemilihan umum. Salah satu
catatan penting yang perlu menjadi perhatian bagaimana “mengelola” jumlah partai
politik peserta pemilihan umum dan upaya efisiensi anggaran penyelenggaraan
pemilihan umum. Selain itu, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan
cara pemungutan atau pemberian suara yang sesuai dengan perkembangan
teknologi. Misalnya, dengan cara e-voting karena cara pemungutan atau pemberian
suara melalui kertas suara yang dianggap kurang praktis dan membutuhkan waktu
penghitungan yang lama dan anggaran yang cenderung meningkat. Namun,
berkenaan dengan peningkatan anggaran berkorelasi dengan kualitas anggota
terpilih, Mahkamah menilai pandangan ini sulit untuk diterima kebenarannya.
[3.32]
Menimbang bahwa dalil-dalil para Pemohon di atas berkaitan dengan
implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilihan umum yang menurut
Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan secara lengkap dalam Paragraf
[3.31] tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umumnya.
Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat
diperbaki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah,
perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat
dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik,
kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta
mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai
711
politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh
partai politik.
[3.33]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
berkenaan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”, yang acapkali
dimaknai bahwa sistem pemilihan umum yang sesuai dengan maksud norma a quo
adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sehingga, pemilihan anggota
DPR dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dan pemilihan anggota DPRD dalam Pasal
18 ayat (3) UUD 1945 juga dimaknai sebagai pemilihan umum dengan sistem
proporsional daftar tertutup. Ihwal pemaknaan tersebut, menurut Mahkamah, untuk
dapat memahami secara tepat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak cukup hanya
dengan membaca teks norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 a quo.
Bahwa karena norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak secara eksplisit
menyebut sistem pemilihan umum yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan
anggota DPRD, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca tafsir
otentik, yaitu penjelasan terhadap pasal dimaksud. Namun, karena UUD 1945 tidak
lagi memiliki Penjelasan, makna yang terkandung dalam Pasal 22E ayat (3) UUD
1945 harus dilacak dalam risalah pembahasan sebagai original intent. Sebagaimana
telah diuraikan risalah pembahasan pemilihan umum dan sistem pemilihan umum
dalam Sub-paragraf [3.29.3] di atas, original intent dalam perumusan Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945 pada intinya sebagai berikut:
Pertama, adanya keinginan mayoritas pengubah UUD 1945 untuk mengubah
sistem pemilihan umum dari sistem proporsional dengan daftar tertutup yang
dipraktikkan dalam memilih anggota DPR/DPRD sebelum dilakukannya
perubahan UUD 1945, termasuk dalam Pemilihan Umum 1955 dan Pemilihan
Umum 1999.
Kedua, sistem pemilihan umum yang sering ditawarkan para pengubah UUD
1945 adalah sistem yang dinilai mampu menempatkan rakyat/pemilih memilih
langsung calon anggota DPR/DPRD. Setelah membaca perdebatan dan
pembahasan perubahan UUD 1945, tawaran atas sistem yang sering
dikemukakan oleh sebagian pengubah UUD 1945 adalah sistem distrik atau
plurality/majority system (sistem pluralitas/mayoritas). Jikalau tetap harus
712
bertahan dengan sistem proporsional, mayoritas pengubah UUD 1945
menghendaki sistem proporsional dengan daftar terbuka. Sekalipun muncul
ide atau pendapat untuk tetap menggunakan sistem proporsional dengan
daftar tertutup, hanya muncul satu kali dan itupun dimaksud untuk sementara.
Ketiga, meskipun berulang-ulang mengusulkan perubahan sistem pemilihan
umum, terutama usulan menggunakan sistem distrik dan sistem proporsional
dengan daftar terbuka, para pengubah UUD 1945 pada umumnya bersepakat
bahwa sistem pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan anggota
DPR dan DPRD, tidak dinyatakan atau diatur secara eksplisit dalam UUD
1945.
Bahwa selain menggunakan original intent, memahami Pasal 22E ayat
(3) UUD 1945 juga dapat dilakukan dengan menggunakan penafsiran sistematis.
Dalam hal ini, norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara
tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945.
Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus dikaitkan dengan
norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Sikap Mahkamah mengaitkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dengan Pasal
1 ayat (2) UUD 1945 harus didekati secara sistematis karena dalam pembahasan
pemilihan umum dan sistem pemilihan umum ketika perubahan UUD 1945, prinsip
kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan
pemilihan umum. Artinya, bila memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dalam
menentukan sistem pemilihan umum menutup ruang bagi pemilih untuk dapat
menentukan pilihannya sehingga keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh
partai politik, hal demikian akan mengingkari makna kedaulatan rakyat dalam Pasal
1 ayat (2) UUD 1945. Sebaliknya, bila keterpilihan calon ditentukan sepenuhnya oleh
pemilih, hal tersebut akan mengingkari peran partai politik sebagai peserta pemilihan
umum yang berwenang mengusulkan calon anggota DPR dan DPRD.
[3.34]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah sampai pada kesimpulan,
meskipun dengan menggunakan original intent dan penafsiran sistematis terhadap
Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sistem pemilihan umum
proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang
diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem
713
pemilihan umum apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem
proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem
distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh
karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan
untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan
umum. Dalam hal ini, jika ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang
berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa
hal, antara lain, yaitu: (1) tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga dapat
diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum;
(2) kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam
rangka menyempurnakan sistem pemilihan umum yang sedang berlaku terutama
untuk menutup kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan
umum; (3) kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup
untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan; (4)
kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan
antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD
1945 dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945; dan (5) apabila dilakukan perubahan tetap melibatkan semua kalangan
yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan
menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
[3.35]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan
impelementasi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka serta
original intent dan penafsiran konstitusi terhadap pemilihan umum dan sistem
pemilihan umum sebagaimana telah diuraikan secara lengkap di atas maka dalil-
dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan
daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.36]
Menimbang bahwa oleh karena konstitusionalitas norma Pasal 168 ayat
(2) UU 7/2017 telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.35] di atas, maka terhadap
konstitusionalitas norma-norma dalam Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf
714
b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426
ayat (3) UU 7/2017 yang merupakan konsekuensi logis dan penjabaran lebih lanjut
dari norma yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017, dengan sendirinya telah
terjawab sehingga menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.37]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
715
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief
Hidayat
menyampaikan
Pendapat
Berbeda
(dissenting
opinion)
dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap beberapa
Pasal dalam UU 7/2017 (disingkat UU Pemilu) sebagai berikut:
Pasal 168 ayat (2)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pasal 342 ayat (2)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 353 ayat (1) huruf b
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 386 ayat (2) huruf b
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila: b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik
716
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
berada pada kolom yang disediakan.
Pasal 420 huruf c dan d
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah suara terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada
surat suara.
Pasal 426 ayat (3)
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu
yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan suara calon terbanyak
berikutnya.
Menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo dinilai bertentangan dengan UUD1945.
[6.2]
Menimbang bahwa secara umum, isu hukum utama dalam
permohonan Pemohon terkait dengan konstitusionalitas sistem proporsional
terbuka sebagaimana termuat di dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal
422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Dalam menjawab isu hukum utama permohonan Pemohon dimaksud, kita harus
melihat betul dari perspektif ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis mengenai
717
sistem demokrasi yang kita anut, yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila
keempat yang menyatakan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Perspektif Ideologis-Filosofis
Bahwa secara ideologis-filosofis, karakter demokrasi yang kita anut saat ini
tidak bisa dilepaskan dari perspektif historis dan nuansa kebatinan yang
mengemuka dalam sidang BPUPK maupun PPKI terkait konsep demokrasi yang
diwariskan pada pendiri negara (the founding fathers/members) di masa lalu.
Termasuk pula suasana kebatinan yang terjadi saat perubahan UUD 1945 yang
terjadi pada kurun waktu 1999-2002.
Pada rapat BPUPK, 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan karakter demokrasi
yang kita anut berdasarkan pada sila keempat. Menurutnya, yang dimaksud
demokrasi yang kita anut bukan lah demokrasi model barat, tetapi politiek-
economische democratie, yaitu politieke-economische democratie dengan sociale
rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan dan paham gotong royong.
Menurut Soekarno, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi menghasilkan
demokrasi sosial. Berikut pandangan Soekarno,
“Karena itu ternyatalah bahwa untuk membuat sejahteranya rakyat jelata,
politieke democratie atau parlementaire democratie sahaja belum cukup. Masih
perlu lagi ditambah dengan demokrasi di lapangan lain, kerakyatan dilapangan
lain, kerakyatan di lapangan lain, kesama rasa sama rataan di lapangan lain.
Lapangan lain ini ialah langan rezeki, lapangan ekonomi. Demokrasi politik
sahaja belum cukup- yang mencukupi ialah demokrasi politik plus demokrasi
ekonomi.”
Mohammad Hatta juga memiliki pandangan yang tak jauh berbeda dengan
Soekarno. Berikut pendapatnya.
“…Kedaulatan rakyat ciptaan Indonesia harus berakar dalam pergaulan hidup
sendiri yang bercorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula
perkembangan daripada demokrasi Indonesia asli. Semangat kebangsaan yang
tumbuh sebagai aksi terhadap imperialism dan kapitalisme barat, memperkuat
pula keinginan untuk mencari sendi-sendi bagi negara nasional yang akan
dibangun ke dalam masyarakat sendiri. Demokrasi barat apriori ditolak”.
Lebih lanjut, Muhammad Hatta juga menyampaikan,
“…Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau
tidak, manusia belum merdeka. Persamaan dan persaudaraan belum ada.
718
Sebab itu, cita-cita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, meliputi seluruh
lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan yang
terbanyak di muka dijadikan program untuk dilaksanakan di dalam praktik hidup
nasional di kemudian hari.”
Agus Salim, dalam pidato di hadapan BPUPK, pada 11 Juli 1945 menyampaikan
sebagai berikut.
“Kebetulan cara permufakatan yang kita cari berlainan sekali daripada yang
terpakai
dalam
demokrasi
barat
itu.
Maka
jikalau
ternyata
dalam
permusyawaratan, bahwa disitu ada satu bagian besar yang dengan kekerasan
keyakinan, hendak menyampaikan sesuatu maksud dengan kerelaan penuh
untuk menyumbangkan tenaga dan usahanya untuk mencapai maksud itu,
jikalau tidak nyata-nyata maksud itu diterapkan akan membawa bahaya atau
bencana besar, maka bagian yang lain dalam permusyawaratan itu tidak boleh
berkeras menyangkal, melainkan membulatkan kata sepakat supaya boleh
dicoba untuk ikhlas menjalankan keputusan bersama itu…”
Dari beberapa pandangan para pendiri bangsa mengenai sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, nampak
jelas semuanya menolak konsep demokrasi liberal dan paham individualisme
yang dalam ekonomi akan melahirkan kapitalisme dan dalam lapangan politik
melahirkan kolonialisme. Artinya, demokrasi atas dasar permusyawaratan-
perwakilan merupakan alternatif dari demokrasi liberal. Dalam Bahasa David Miller
dan Nuffield College, oxford disebut juga sebagai “deliberative democracy” sebagai
padanan dari demokrasi perwakilan. Menurut David Miller dan Nuffield College,
gagasan deliberative democracy menyebutkan,
”The deliberative ideal also starts from the premise that political preferences will
conflict and the purpose of democratic institutions must be to resolve this
conflict. But, it envisages this occurring through an open and uncoerced
discussion of the issue at stake which the aim of arriving at an agreed
judgement. The Process of reaching a decision will also be a process where by
initial preferences are transformed to take account of the view of others”.
(”Cita-cita deliberatif juga dimulai dari premis bahwa preferensi politik akan
berkonflik dan tujuan lembaga demokrasi harus menyelesaikan konflik ini.
Namun, membayangkan hal ini terjadi melalui diskusi terbuka dan tanpa
paksaan tentang penyelesaian suatu masalah yang bertujuan untuk mencapai
keputusan yang disepakati. Proses mencapai keputusan juga akan menjadi
proses di mana preferensi awal diubah untuk mempertimbangkan pandangan
orang lain”.)
Di sisi lain, menurut Bung Karno, demokrasi permusyawaratan-perwakilan
itu memiliki fungsi ganda, yakni menjadi sarana untuk mengadu ide, gagasan
dan aspirasi golongan yang ada di dalam masyarakat dalam suatu badan
719
perwakilan. Namun di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan, justru
akan menguatkan negara persatuan. Permusyawaratan diharapkan dapat
dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah kebijaksanaan
agar menjadi sintesis yang bermutu bagi kebaikan.
Dalam kerangka itu pula lah sistem Pemilu itu harus diletakan. Dalam
konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih para wakilnya melalui
kendaraan “partai politik” untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat
(parlemen). Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara
hukum demokratis (democratics constitutional state), partai politik memiliki fungsi
penting dan strategis, diantaranya yakni:
1. Sarana Komunikasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik berperan menampung
aspirasi dan informasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah.
Juga sebaliknya menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat
berupa rencana, program dan kebijakan pemerintah. Komunikasi politik dalam
suatu negara demokrasi mestilah seimbang dan bersifat dua arah baik antara
pemerintah kepada rakyat maupun dari rakyat kepada pemerintah melalui jalur
partai politik.
2. Sarana Sosialisasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik memberikan kesadaran
kepada masyarakat dalam memahami norma-norma, nilai-nilai, dan aturan
perilaku politik.
3. Sarana Rekrutmen Politik. Pada fungsi ini, partai politik melakukan fungsi yang
strategis dalam melakukan seleksi dalam pengisian para wakil rakyat yang
direkrut melalui jalur partai politik maupun dalam menyiapkan calon-calon
pemimpin negara.
4. Sarana Mengelola Konflik. Pada fungsi ini, partai politik dituntut untuk menjadi
mediator dan katalisator konflik dalam masyarakat, baik konflik akibat suku,
agama, ras, dan antar golongan maupun konflik lainnya yang membutuhkan
peran partai politik dalam menyelesaikannya. Partai politik harus membangun
suasana kondusif dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Terutama jelang
konstestasi Pemilu yang berpotensi besar menaikan suhu dan tensi politik.
5. Sarana Melakukan Kontrol Politik. Pada fungsi ini, partai politik harus menjadi
pengontrol dan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintahan negara agar
720
kebijakan-kebijakan pemerintah yang dibuat benar-benar bertujuan mencapai
tujuan negara yang adil dan makmur sebagaimana visi dan tujuan negara yang
termaktub pada pembukaan alinea ke-4 UUD 1945, yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam
memelihara ketertiban dunia sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur.
6. Sarana Partisipasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik memiliki peranan
strategis dalam memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah. Sebab, partai
politik
merupakan
wadah
dalam
menampung
aspirasi
rakyat
dalam
melaksanakan pembangunan nasional di semua bidang. Partisipasi rakyat perlu
didengarkan. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi
telah merumuskan kriteria apa yang dimaksud dengan partisipasi yang
bermakna (meaningful participation), yakni hak masyarakat untuk didengarkan
pendapatnya (right to hear), hak masyarakat untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be consider), dan hak masyarakat untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to have
explanation). Oleh karena itu, penting bagi partai politik untuk betul-betul
mendengar aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.
Dari beberapa fungsi partai politik yang telah diuraikan di atas, menjadi jelas
bahwa partai politik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam suatu
negara hukum yang demokratis dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama suatu
bangsa. Dalam kerangka itu pula, peserta dalam Pemilu untuk memilih para wakil
rakyat di lembaga perwakilan rakyat adalah partai politik. Hal ini dinyatakan dengan
tegas dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,” Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Bahkan apabila ditelusuri lebih jauh
Risalah Perubahan UUD 1945 yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002, terdapat
wacana untuk memasukan aturan mengenai Partai Politik di dalam konstitusi.
Adalah Valina Singka Subekti dari Fraksi Utusan Golongan (F-UG) yang
menyinggung pentingnya aturan Partai Politik dimuat di dalam konstitusi. Meskipun
pada akhirnya tidak ada kesepakatan lebih lanjut mengenai hal ini. Berikut
pendapatnya (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
721
Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan
1999-2002, hal.515).
“Sejak awal kami berpendapat bahwa memang pemilihan umum itu mesti masuk
di dalam konstitusi, tidak hanya pemilihan umum menurut fraksi kami, tetapi juga
partai politik pun harus secara eksplisit diatur di dalam, disebutkan dan diatur di
dalam konstitusi kita. Oleh karena kita tahu bahwa partai politik itu adalah
tiangnya demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistim demokrasi
Konstitusional maupun perwakilan maka memang partai politik itu menjadi alat
yang fundamental di dalam melaksanakan perwakilan rakyat itu.
Jadi tidak akan ada dewan perwakilan dan tidak akan ada pemilihan umum bila
kita tidak punya partai politik. Dan kalau kita mempelajari Konstitusi-Konstitusi
negara lain pun juga memang partai politik itu disebutkan secara eksplisit di
dalam Konstitusi dengan tujuan untuk memberikan pengakuan pada hak-hak
politik rakyat dan dengan tujuan untuk memberikan kemungkinan untuk
didirikannya partai politik yang dapat menjamin kehidupan politik yang
demokratis”.
Oleh
karena
itu,
dalam
Pemilu
anggota
DPR
dan
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota pesertanya adalah partai politik dan bukan perseorangan
calon anggota DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini menyirat
makna bahwa pada dasarnya sistem Pemilu di negara kita menganut sistem
proporsional. Sebab, yang dipilih dalam Pemilu untuk menentukan anggota
DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah partai politik sebagai peserta
Pemilu. Sementara itu, dalam Pemilu anggota DPD, sistem yang dipakai adalah
sistem distrik, karena peserta Pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah
perseorangan.
Dalam Risalah Rapat Perubahan UUD 1945, wacana terkait sistem Pemilu
sempat beberapa kali disinggung. Pada Rapat Panitia Ad Hoc (PAH) I BP MPR ke-
39, 6 Juni 2000, Jacob Tobing menyampaikan ringkasan pandangan fraksi-fraksi,
salah satunya terkait dengan sistem Pemilu. Berikut pendapatnya (Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, hal.528).
“…Ada hal yang lain lagi yaitu ada yang menghendaki supaya pada Undang-
Undang Dasar ini secara jelas disebutkan apabila itu Dewan Perwakilan Rakyat.
Jadi, rakyat yang diwakili maka prinsipnya adalah one man one vote. Ada yang
menghendaki distrik. Apabila ini yang menyangkut Dewan Perwakilan Daerah
maka ada yang menghendaki prinsip equal representation for every province
karena nilai wilayahnya sama.
Untuk yang kedua tadi, tidak ada yang mempermasalahkan tapi untuk yang
pertama, untuk perwakilan rakyat, ada yang menghendaki karena rakyat hak
722
politiknya sama maka one man one vote, tapia da yang menghendaki supaya
itu distrik”.
Di sisi lain, Valina Singka Subekti dari F-UG menyampaikan pendapatnya terkait
sistem Pemilu yang tak perlu dimasukan di dalam konstitusi dengan maksud
memberikan peluang bagi kita untuk mencari sistem pemilu yang lebih baik dari
masa ke masa. Berikut pendapatnya (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan 1999-2002, hal.538).
“…kalau mengenai sistem Pemilu, karena kan memang kadang-kadang kita
melihat kalau di Konstitusi itu kan artinya apa Namanya berubah gitu ya? Kalau
kita melihat pengalaman negara-negara lain. Jadi memang akan lebih baik kalau
tidak masuk di dalam konstitusi tapi cukup dalam undang-undang. Jadi prinsip-
prinsipnya saja yang mengatur, gitu kan. Kita mungkin nanti 10 tahun lagi atau
20 tahun lagi mungkin kita melihat ada sistem lain yang lebih baik”.
Sementara itu, Andi Najmi Fuady dari F-KB menyampaikan pendapatnya terkait
sistem Pemilu sebagai berikut (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil
Pembahasan 1999-2002, hal.580-581).
“Dalam konteks Pemilu barangkali memang semangat menggabungkan sistem
distrik dan proporsional itu menjadi semangat yang lebih baik ke depan. Secara
teknis akan diatur di dalam ayat (6) tadi, akan ada undang-undang lebih
lanjutnya. Misalkan sistem distrik ini sesuatu yang lebih pas apabila diterapkan
dalam memilih Dewan Perwakilan Daerah. Karena apa? Karena rakyat dapat
mengenal langsung wakilnya yang akan duduk di DPD. Kemudian jumlah partai
politik menjadi lenih rasional akan disini nanti aka nada suatu kerja sama aliansi
antar partai politik dalam rangka mengunggulkan calonnya akan duduk di DPD.
Namun ada sisi negatifnya bahwa distrik ini akan menjadi semakin banyak
suara-suara yang terbuang dan sia-sia. Sistem proporsional menjadi baik ketika
ini diterapkan dalam menjaring Anggota DPR dan DPR daerah, dari sistem ini
akan ter-cover seluruh perwakilan wilayah yang ada di Indonesia dan semua
suara akan dibagi secara habis. Negatifnya ini akan menjadi adanya hubungan
yang bisa jadi tidak harmonis antara wakil dengan rakyatnya karena rakyat tidak
mengenal secara langsung calon-calon yang dipasang oleh partai politiknya.
Kemudian juga adanya kepentingan real daerah yang mungkin tidak
terakomodir”.
Dari sudut pandang original intent perubahan UUD 1945 yang tercermin dalam
diskusi dan perdebatan yang terjadi pada saat perubahan UUD 1945 dan dimuat di
dalam Risalah Rapat PAH I BP MPR, nampak jelas bahwa dalam
perkembangannya,
sistem
Pemilu
yang
dikehendaki
adalah
sistem
723
proporsional untuk memilih anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
dan sistem distrik untuk memilih anggota DPD.
[6.3]
Menimbang bahwa permasalahan selanjutnya adalah berkaitan dengan
sistem proporsional mana yang akan diterapkan di dalam sistem pemilu di
Indonesia, apakah sistem proporsional tertutup, sistem proporsional terbuka,
ataukah sistem proporsional campuran (hybrid system). Untuk menentukan
sistem proporsional mana yang tepat untuk bangsa dan negara kita, maka dalam
pertimbangan hukum berikutnya akan disampaikan lebih dahulu pembahasan
sistem Pemilu dari perspektif sosiologis-yuridis.
Perspektif sosiologis-yuridis
Menimbang bahwa dalam perspektif sosiologis-yuridis dengan melihat
pada praktik pelaksanaan Pemilu sejak 1999-2019 maka dapat diuraikan sebagai
pada tabel berikut.
Tabel 1. Perbandingan Sistem Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pada Pemilu
1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
1
Sistem Pemilu
Proporsional Daftar
Calon Tertutup
(Proporsional
berdasarkan stelsel
daftar), Paal 1 ayat
(7) UU No. 3/1999
Proporsional Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
dengan daftar calon
terbuka), Pasal 6
ayat (1) UU No.
12/2003
Proporsional Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
terbuka), Pasal 5
ayat (1) UU No.
10/2008
Proporsional Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
terbuka), Pasal 5
ayat (1) UU No.
8/2012
Proporsional Daftar
CalonTerbuka
(proporsional
terbuka), Pasal 168
ayat (2) UU No.
7/2017
2
Daerah
Pemilihan
(Dapil)
4) Dapil DPR :
Daerah Tingkat I
(provinsi atau
bagian-bagian
provinsi)
5) Dapil DPRD
Provinsi/DPRD 1:
satu Dapil
(kabupaten/kota
atau gabungan
kabupaten/kota)
6) Dapil DPRD
Kabupaten/Kota /
DPRD II: satu
Dapil (kecamatan
atau gabungan
kecamatan)
Pasal 3 ayat (2) UU
No. 3/1999
4) Dapil DPR :
provinsi atau
bagian-bagian
provinsi
5) Dapil DPRD
Provinsi :
kabupaten/kota
atau gabungan
kabupaten/kota
6) Dapil DPRD
Kabupaten/Kota:
kecamatan atau
gabungan
kecamatan
Pasal 46 ayat (1)
UU No. 12/2003
4) Dapil DPR :
provinsi atau
bagian provinsi
5) Dapil DPRD
Provinsi :
kabupaten/kota
atau gabungan
kabupaten/kota
6) Dapil DPRD
Kabupaten/Kot:
kecamatan atau
gabungan
kecamatan
Pasal 22 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1),
dan Pasal 27 ayat
(1) UU No. 10/2008
4) Dapil DPR :
provinsi,
kabupaten/kota,
atau gabungan
kabupaten/kota
5) Dapil DPRD
Provinsi:
kabupaten/kota
atau gabungan
kabupaten/kota
6) Dapil DPRD
Kabupaten/Kot:
kecamatan atau
gabungan
kecamatan
Pasal 22 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1),
4) Dapil DPR :
provinsi,
kabupaten/kota,
atau gabungan
kabupaten/kota
5) Dapil DPRD
Provinsi :
kabupaten/kota
atau gabungan
kabupaten/kota
6) Dapil DPRD
Kabupaten/Kot:
kecamatan atau
gabungan
kecamatan
Pasal 187 ayat (1),
Pasal 189 ayat (1),
dan Pasal 192 ayat
(1) UU No. 7/2017
724
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
dan Pasal 27 ayat
(1) UU No. 8/2012
3
Metode
Pencalonan
Partai politik sesuai
tingkatannya
mengajukan calon
anggota DPR
dan DPRD kepada
penyelenggara
pemilu sebanyak-
banyaknya dua kali
dari jumlah kursi
yang ditetapkan di
setiap daerah
pemilihan, Pasal 41
UU No. 3/1999
Setiap partai politik
peserta pemilu
dapat mengajukan
calon paling banyak
120% dari jumlah
kursi yang
ditetapkan pada
setiap Dapil dan
untuk setiap Dapil
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30%, Pasal 65 UU
No. 12/2003
Setiap partai politik
peserta pemilu
dapat mengajukan
calon paling banyak
120% dari jumlah
kursi yang
ditetapkan pada
setiap Dapil dan
untuk setiap Dapil
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30%, Pasal 53 dan
Pasal 54 UU No.
10/2008
Setiap partai politik
peserta pemilu
dapat mengajukan
calon paling banyak
100% dari jumlah
kursi yang
ditetapkan pada
setiap Dapil dan
untuk setiap Dapil
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30%, Pasal 54 dan
Pasal 55 UU No.
8/2012
Setiap partai politik
peserta pemilu
dapat mengajukan
calon paling banyak
100% dari jumlah
kursi yang
ditetapkan pada
setiap Dapil dan
untuk setiap Dapil
memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30%, Pasal 244 dan
Pasal 245 UU No.
7/2017
4
Metode
Pemberian
Suara
Mencoblos nomor,
nama dan tanda
gambar partai
politik, Peraturan
KPU No. 24/1999.
Mencoblos salah
satu tanda gambar
Partai Politik
Peserta Pemilu dan
mencoblos satu
calon dibawah tanda
gambar Partai
Politik Peserta
Pemilu dalam surat
suara, Pasal 84 ayat
(1) UU No. 12/2003
Memberikan tanda
satu kali pada surat
suara, Pasal 153
ayat (1) UU No.
10/2008
Mencoblos satu kali
pada nomor atau
tanda gambar partai
politik dan/atau
nama calon pada
surat suara, Pasal
154 UU No. 8/2012
Mencoblos satu kali
pada nomor atau
tanda gambar partai
politik, dan/atau
nama calon anggota
DPR, DPRD
provinsi, DPRD
kabupaten/kota
untuk Pemilu
anggota DPR,
DPRD provinsi, dan
DPRD
kabupaten/kota,
Pasal 353 ayat (1)
huruf b UU No.
7/2017
5
Metode
Penghitungan
Suara
4) Hasil di TPS
5) Rekapitulasi
suara di PPS,
PPK, KPU
Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi
dan KPU.
6) Penggabungan
suara beberapa
parpol yang
suaranya kurang
/ kecil untuk
mendapatkan 1
kursi).
3) Hasil di TPS
4) Rekapitulasi
suara di PPS,
PPK, KPU
Kabupaten/Kota
, KPU Provinsi
dan KPU.
4) Hasil di TPS
5) Rekapitulasi di
PPK, KPU
Kabupaten/Kota
, KPU Provinsi
dan KPU
6) Penerapan
2,5%
Parliamentary
Threshold
(ambang batas
perolehan suara
partai politik
untuk diikutkan
dalam
pembagian
kursi) DPR
4) Hasil di TPS
5) Rekapitulasi di
PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi
dan KPU.
6) Penerapan 3,5%
Parliamentary
Threshold
(ambang batas
perolehan suara
partai politik
untuk diikutkan
dalam
pembagian kursi
DPR
4) Hasil di TPS
5) Rekapitulasi di
PPK, KPU
Kabupaten/Kota
, KPU Provinsi
dan KPU
6) Penerapan 4%
Parliamentary
Threshold
(ambang batas
perolehan suara
partai politik
untuk diikutkan
dalam
pembagian
kursi) DPR
6
Metode
Penetapan
Calon Terpiih
5) Penentuan calon
terpilih Anggota
DPRD II,
berdasarkan
pengajuan
Pimpinan Partai
Politik Daerah
Tingkat II dengan
mengacu kepada
3) nama calon yang
mencapai angka
BPP ditetapkan
sebagai calon
terpilih.
4) nama calon yang
tidak mencapai
angka BPP,
penetapan calon
Memenuhi 30%
BPP atau nomor
urut (Setelah
Putusan MK nomor
22-24/PUU-VI/2008
berdasarkan suara
terbanyak)
4) ditetapkan
berdasarkan
calon yang
memperoleh
suara terbanyak.
5) Dalam hal
jumlah suara
calon sama
ditetapkan
1) ditetapkan
berdasarkan
calon yang
memperoleh
suara terbanyak.
2) Dalam hal jumlah
suara calon
sama ditetapkan
725
No
Aspek
Pemilu 1999
Pemilu 2004
Pemilu 2009
Pemilu 2014
Pemilu 2019
suara terbanyak/
terbesar yang
diperoleh Partai
Politik tersebut di
Wilayah
Kecamatan.
6) Penentuan calon
terpilih Anggota
DPRD I
berdasarkan
pengajuan
Pimpinan Partai
Politik Daerah
Tingkat I dengan
mengacu kepada
suara
terbanyak/terbes
ar yang diperoleh
Partai Politik
tersebut di
Daerah Tingkat
II.
7) Penentuan calon
terpilh Anggota
DPR
berdasarkan
pengajuan
Pimpinan Partai
PoIitik Tingkat
Pusat dengan
mengacu kepada
suara
terbanyak/terbes
ar yang diperoleh
Partai Politik
tersebut di
Daerah Tingkat
II.
8) penggabungan
suara beberapa
parpol yang
suaranya kurang
/ kecil untuk
mendapatkan 1
kursi).
Pasal 68 dan Pasal
69 UU No. 3/1999
terpilih ditetapkan
berdasarkan
nomor urut pada
daftar calon di
daerah pemilihan
yang
bersangkutan.
Pasal 107 ayat (2)
UU No. 12/2003
berdasarkan
persebaran
perolehan suara
calon pada
daerah
pemilihan
dengan
mempertimbang
kan keterwakilan
perempuan.
6) Jika caleg
terpilih
jumlahnya
kurang dari kursi
yang diperoleh
partai, kursi diisi
oleh caleg yang
memperoleh
suara terbanyak
berikutnya.
Pasal 215 UU No.
8/2012
berdasarkan
persebaran
perolehan suara
calon pada
daerah pemilihan
dengan
mempertimbangk
an keterwakilan
perempuan.
3) Jika caleg terpilih
jumlahnya
kurang dari kursi
yang diperoleh
partai, kursi diisi
oleh caleg yang
memperoleh
suara terbanyak
berikutnya.
Pasal 422 UU No.
7/2017
Sumber: diolah dari UU tentang Pemilu dan Putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008
Berdasarkan tabel di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa di dalam
praktik penyelenggaraan Pemilu sejak 1999-2019, praktis hanya satu kali, yakni
pada 1999 kita menyelenggarakan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dan
pada 2004-2019 kita menyelenggarakan Pemilu dengan sistem proporsional
terbuka. Pertanyaan selanjutnya, apakah sistem proporsional terbuka sebagaimana
diterapkan saat ini memang sudah tepat dan ideal bagi penyelenggaraan Pemilu di
negara kita. Untuk menjawab pertanyaan tersebut beberapa hal yang perlu
726
disandingkan terkait perbedaan, kelebihan, dan kekurangan antara sistem
proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, sebagaimana tabel berikut.
Tabel 2
Perbandingan Sistem Proporsional Tertutup dan Sistem Proporsional
Terbuka
Sistem Proporsional Tertutup
Sistem Proporsional Terbuka
Mekanisme
Pendaftaran
Partai politik mengajukan daftar
calon yang disusun berdasarkan
nomor urut yang ditentukan oleh
partai politik.
Partai politik mengajukan daftar
nama calon anggota legislatif
tanpa nomor urut maupun
nomor di depannya.
Mekanisme
Pemberian Suara
Pemilih memilih tanda gambar
partai politik.
Pemilih dapat memilih tanda
gambar partai politik atau pun
nama calon anggota legislative.
Mekanisme
Penetapan Calon
Terpilih
Penetapan calon anggota
legislative terpilih didasarkan
pada nomor urut yang
ditentukan partai politik.
Penetapan calon anggota
legislatif terpilih didasarkan
pada suara terbanyak yang
diperoleh oleh masing-masing
calon.
Aspek
Keterwakilan dan
Hubungan
Emosional dengan
Pemilih
- Pemilih tidak dapat langsung
memilih calon anggota
legislatif serta tidak adanya
hubungan emosional antara
pemilih dengan wakilnya
karena semua ditentukan oleh
partai politik. (seperti membeli
kucing dalam karung).
- Memudahkan pemenuhan
unsur dan kuota perempuan
maupun kelompok etnis
minoritas.
- Pemilih dapat langsung
memilih wakilnya yang akan
duduk di DPR dan DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota
dan adanya hubungan
emosional antara pemilih
dan calon anggota legislatif.
- Kandidat calon anggota
legislatif aktif di dalam
memobilisasi massa untuk
keterpilihannya sebagai
anggota legislative.
Tingkat Potensi
Korupsi
- Proporsional tertutup
membuka ruang korupsi dan
politik transaksional (money
politics) di tingkat elite partai
politik.
- Proporsional terbuka
membuka ruang korupsi dan
politik transaksional (money
politics) di tataran
masyarakat.
Efisiensi dan
Pelaksanaan
- Biaya operasional dapat
ditekan, karena surat suara
dibuat lebih sederhana.
- Membutuhkan dana dan
modal politik yang cukup
besar.
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
727
Dari uraian tabel di atas, jelas nampak adanya perbedaan, kelebihan dan
kekurangan dalam penerapan sistem proporsional tertutup dan terbuka. Terutama
peran partai politik dalam menentukan calon anggota lembaga perwakilan terpilih,
aspek keterwakilan dan hubungan emosional dengan pemilih, dan efektivitas serta
efisiensi pelaksanaan Pemilu. Sekilas nampak banyak kelebihan jika kita
menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota DPR dan
DPRD Provinsi/Kabupaten/kota. Sebab, penentuan calon anggota dimaksud
didasarkan pada mekanisme suara terbanyak. Hal ini lah yang dimuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
Putusan Mahkamah ini meniadakan standar ganda dalam penetapan calon
anggota lembaga perwakilan terpilih yang semula didasarkan pada nomor urut dan
suara terbanyak, menjadi hanya berdasarkan pada suara terbanyak saja. Putusan
ini jelas telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat sebab usaha setiap calon
anggota legislatif berbanding lurus dengan apa yang diperolehnya kemudian.
Berbeda dengan sistem nomor urut yang penetapan calon terpilihnya didasarkan
pada urutan yang telah ditentukan oleh partai politik.
Namun demikian, di sisi lain, penetapan calon anggota lembaga perwakilan
berdasarkan pada suara terbanyak, disadari atau tidak telah membangun ikatan
emosional antara pemilih dengan wakilnya di Parlemen secara personal. Hal ini lah
yang memicu kekhawatiran akan mengendurnya kepercayaan masyarakat kepada
peran partai politik. Bahkan memicu semakin melemahnya peran partai politik.
Sebab, narasi yang seolah dibangun adalah mengikat hubungan emosional antara
calon anggota lembaga perwakilan dengan pemilihnya, bukan membangun
hubungan emosional antara partai politik dengan pemilihnya. Hal ini merupakan
salah satu efek negatif pemilihan dengan sistem proporsional terbuka. Oleh
karena itu, N.W. Barber dalam tulisannya berjudul, “Populist Leaders and Political
Parties” yang dipublikasikan di dalam German Law Journal (2019), 20. pp.129-140.,
menyoroti melemahnya peran partai politik karena popularitas, dalam hal ini tentu
saja popularitas calon anggota legislatif. Menurut N.W. Barber,”The absence of a
well-functioning party system might contribute to the rise of populism, whilst a
decaying party system may become vulnerable to its temptations”. (Ketiadaan
sistem partai yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi kebangkitan
728
populisme, sementara sistem partai yang membusuk mungkin menjadi rentan
terhadap godaannya).
Menurut hasil survey yang dirilis Indikator Politik Indonesia pada 4 Maret
2022, dari 12 (dua belas) institusi demokrasi, partai politik berada di posisi terbawah
dengan tingkat kepercayaan publik hanya 54% (lima puluh empat persen). Bahkan
menurut Burhanudin Muhtadi sebagaimana dikutip oleh kompas.com, partai politik
memiliki tingkat kepercayaan paling rendah. (https://nasional.kompas.com/read/
2022/04/03/19371471/survei-indikator-kepercayaan-publik-terhadap-partai-politik-
rendah?page=all).
Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mengapa tingkat
kepercayaan publik kepada partai politik mengalami penurunan, yakni:
1. Korupsi. Hingga saat ini korupsi masih menjadi permasalahan yang sering
dikaitkan dengan partai politik. Korupsi yang acapkali kali dilakukan oleh pejabat
pemerintah atau politisi telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap partai politik.
2. Janji tidak terpenuhi. Salah satu yang ditawarkan oleh partai politik pada saat
kampanye adalah program kerja dan janji politiknya. Oleh karena itu, tatkala
partai politik tidak mampu atau tidak mau memenuhi janji-janji kampanye
mereka setelah terpilih, hal ini dapat menyebabkan kekecewaan dan
menurunkan kepercayaan publik.
3. Kegagalan dalam menyelesaikan masalah. Partai politik sebagai sarana
demokrasi dituntut untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang
dihadapi
oleh
masyarakat,
seperti
pengangguran,
kemiskinan,
atau
ketidakadilan sosial, maka kepercayaan terhadap partai tersebut bisa menurun.
4. Konflik kepentingan. Hal yang acapkali ditunjukan oleh partai politik kepada
publik, yakni seringkali partai politik terlihat lebih peduli terhadap kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat secara
keseluruhan. Hal ini tentu saja berpotensi merusak kepercayaan publik dan
dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tujuan partai politik.
5. Kurangnya prinsip demokrasi dan transparansi. Ketika partai politik tidak
menerapkan prinsip demokrasi dalam pengelolaan partai dan kurang
transparan dalam pengambilan keputusan, pendanaan kampanye, atau
729
tindakan politik lainnya, hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak
kepercayaan masyarakat.
6. Skandal dan perilaku buruk politisi. Perilaku buruk, termasuk skandal pribadi,
penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan tidak etis oleh politisi, bisa
mengurangi kepercayaan terhadap partai politik yang mereka wakili.
7. Perbedaan ideologi dan kepentingan. Masyarakat yang memiliki beragam
pandangan politik dan kepentingan mungkin merasa bahwa partai politik tidak
mewakili atau tidak memperhatikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara
memadai.
Padahal peran partai politik dalam negara demokrasi bersifat penting dan
strategis karena berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi
politik, sarana rekrutmen politik, sarana mengelola konflik, sarana melakukan
kontrol politik, dan sarana partisipasi politik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Sementara itu, mengusung sistem pemilu ke arah proporsional tertutup
bukan lah merupakan solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing
dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara
calon anggota legislatif dengan partai politik pengusung.
[6.4]
Menimbang bahwa gagasan yang ditawarkan untuk memperbaiki sistem
Pemilu ke depan adalah mengusung sistem proporsional terbuka terbatas, yakni
dengan memperbaiki berbagai kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem
proporsional terbuka dan mengambil kelebihan-kelebihannya dan mengambil
kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem proporsional tertutup.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Isu hukum mengenai sistem Pemilu merupakan Kebijakan Hukum Terbuka
(Opened Legal Policy), namun tidak berarti hal tersebut menghalangi Mahkamah
untuk menilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy) dapat dinilai konstitusionalitasnya apabila bertentangan
dengan moralitas, bertentangan dengan rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan
yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement de
pouvoir), dilakukan dengan sewenang-wenang dan bertentangan dengan UUD
1945.
730
Setelah 5 (lima) kali menyelenggarakan Pemilu, diperlukan evaluasi,
perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4
(empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem
proporsional terbuka terbatas diperlukan. Sebab, dari perspektif filosofis dan
sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini eksis
ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Karena para calon anggota
legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih
masyarakat, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda
pilihan, terutama diantara masing-masing calon anggota legislatif dan tim
suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antar calon anggota
legislatif dalam satu partai harus berakhir di Mahkamah Konstitusi karena tidak
dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal. Berdasarkan berita
yang dirilis Fadli Ramadhanil, Perludem, pada 2019 ada 14 partai yang mengajukan
sengketa internal dengan rincian 94 perkara merupakan sengketa internal dari 261
permohonan keseluruhan. Artinya, sebanyak 36% perkara didominasi sengketa
internal
(https://news.detik.com/berita/d-4624748/perludem-14-parpol-gugat-
konflik-internal-ke-mk-gerindra-terbanyak). Hal ini menjadi penanda banyaknya
caleg yang tidak siap kalah dan hanya siap menang. Hal yang ironis dalam
pelaksanaan kontestasi pemilu legislatif. Padahal seharusnya Pemilu harus
dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang merupakan
ciri khas dan karakter demokrasi kita, yakni demokrasi Pancasila.
Dalam hal ini Mahkamah sependapat dengan ahli Mada Sukmajati yang
mendasarkan peralihan sistem pemilu dari proporsional terbuka perlu dilakukan
karena beberapa hal, yaitu, pertama, sistem proporsional daftar terbuka telah
mendorong fenomena pilihan personal (personal vote) dari para pemilih yang bisa
jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih
adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik. Kedua, dari sisi
efisiensi anggaran, waktu dan tenaga, sistem pemilu tersebut juga lebih sesuai. Hal
ini sebagaimana telah dijelaskan oleh keterangan tertulis pihak terkait, yaitu KPU.
Namun demikian, perubahan harus lah menggabungkan hal-hal yang baik
yang ada di dalam sistem proporsional terbuka dan hal-hal yang baik yang ada
pada sistem proporsional tertutup dengan konsepsi prismatis, sehingga diperoleh
731
sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Gagasan yang ditawarkan adalah melalui sistem Pemilu proporsional terbuka
terbatas.
Sementara itu, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih
berdasarkan sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas, yakni:
1. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif
pada surat suara. Namun, penentuan dan penetapan calon terpilih didasarkan
pada daulat partai dengan sistem nomor urut, khusus bagi penentuan kuota
30% perempuan dan berdasarkan pada suara terbanyak bagi calon anggota
legislatif lainnya. Sehingga calon anggota legislatif perempuan ditempatkan di
nomor urut kecil. Dengan begitu, partai politik memiliki peranan yang penting
dan menentukan dalam memilih calon anggota legislatif berkualitas dan
masyarakatpun tetap dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas calon
anggota legislatif.
2. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif
pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun penentuan calon terpilih
didasarkan pada nomor urut yang disusun berdasarkan hasil seleksi yang
objektif, partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memerhatikan pada nilai
potensi, jiwa kepemimpinan, integritas, kerjasama, komunikasi, komitmen
kualitas dan perekat bangsa.
3. Mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif
pada surat suara berdasarkan nomor urut. Namun mekanisme yang digunakan
seperti pola penentuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2004, yakni nama
calon yang mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ditetapkan
sebagai calon terpilih. Sementara itu, nama calon yang tidak mencapai angka
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), penetapan calon terpilih ditetapkan
berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang
bersangkutan. Dengan begitu, pola ini tetap memberi ruang bagi masyarakat
dalam menentukan wakilnya sepanjang mencapai angka BPP, dan tetap
memberikan ruang bagi partai politik menentukan calonnya apabila tidak
memenuhi angka BPP.
Selain ketiga varian di atas, ada pula varian lainnya, yakni penerapan sistem
proporsional tertutup dapat diberlakukan hanya untuk memilih calon anggota DPR
732
RI, sedangkan calon anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dipilih berdasarkan
sistem proporsional terbuka.
Tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif di atas merupakan opsi bagi
penentuan calon anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional terbuka
terbatas. Sementara varian keempat penetapan sistem proporsional tertutup dan
terbuka secara bersamaan, namun level penerapannya dibedakan. Opsi-opsi yang
nantinya dipilih diserahkan kepada legal policy pembentuk undang-undang. Selain
itu, untuk menghindari kesan adanya oligarki dan politik transaksional dalam
penentuan calon anggota legislatif oleh partai politik diperlukan beberapa hal, yakni:
1. Perlunya demokratisasi di dalam struktur partai politik, sehingga pola
rekrutmen
dan
seleksi
para
calon
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara yang objektif, partisipatif,
akuntabel, dan transparan.
2. Diperlukan pula penguatan kaderisasi partai politik melalui pendidikan kader
yang berjenjang selama minimal 3 (tiga) tahun untuk calon anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan 5 (lima) tahun untuk calon anggota DPR RI
sehingga calon anggota legislatif yang terpilih betul-betul diusulkan dari
proses kaderisasi yang matang. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari
adanya fenomena “kutu loncat” dalam setiap pencalonan anggota
DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga kader-kader partai politik
dapat menyerap ideologi partai dengan baik. Dengan demikian nantinya akan
terpilih anggota legislatif yang benar-benar berasal dari kader-kader terbaik
yang dapat memenuhi ekspektasi masyarakat secara umum dan dapat
menjalankan tugas sebagai legislator yang handal.
Berkaitan dengan perubahan posisi dan standing Mahkamah dari Putusan
Nomor 22-24/PUU-VI/2008, meskipun perkara a quo hanya berkaitan dengan
suatu hal yang bersifat parsial dalam UU Pemilu, khususnya hanya berkaitan
dengan penetapan calon anggota legislatif terpilih, namun menurut saya, penting
untuk menjelaskan perubahan posisi dan standing Mahkamah dalam beberapa
kasus terdahulu, yaitu:
1. Dalam perkara Pemilu Serentak (Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang
menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
dilakukan secara serentak telah mengubah posisi dan pendirian Mahkamah
733
dalam
Putusan
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
yang
menyatakan
pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang dilakukan secara
terpisah merupakan konvensi ketatanegaraan oleh karenanya dinilai
konstitusional).
2. Dalam perkara verifikasi Partai Politik (Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020
yang menyatakan bahwa Partai Politik yang lolos Parliementary Threeshold
dan memiliki perwakilan di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi faktual telah
mengubah posisi dan pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017 yang menyatakan semua partai politik harus dilakukan verifikasi
administrasi dan faktual).
3. Dalam perkara penghitungan hitung cepat (quick count) (Putusan Nomor
24/PUU-XVII/2019 yang menilai bahwa ketentuan pidana bagi pihak yang
mengumumkan hasil quick count pada masa tenang tidak bertentangan
dengan UUD 1945 telah mengubah posisi dan pendirian Mahkamah dalam
Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 yang membatalkan pasal mengenai
ketentuan pidana bagi siapa saja yang mengumumkan hasil quick count pada
masa tenang).
Perubahan pendirian dan posisi Mahkamah bukan lah menunjukan
inkonsistensi Mahkamah terhadap putusannya sendiri. Namun, perubahan
dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi
kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang
hidup (the living constitution) yang adaptif dan peka terhadap perkembangan
zaman dan perubahan masyarakat. Apalagi Indonesia bukan lah negara yang
menganut tradisi hukum common law yang tunduk pada doktrin stare decicis atau
the binding force presedent. Meskipun di negara-negara yang menganut doktrin
stare decicis seperti Amerika dan Inggris tidak pula menerapkan secara mutlak
doktrin ini. Misal, Mahkamah Agung Amerika Serikat yang semula berpendapat
bahwa pemisahan sekolah yang didasarkan atas warna kulit tidaklah bertentangan
dengan Konstitusi sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip separate but equal
(terpisah tetapi sama), sebagaimana diputus dalam kasus Plessy v. Fergusson
(1896), kemudian berubah dengan menyatakan bahwa pemisahan sekolah yang
didasarkan atas dasar warna kulit adalah bertentangan dengan Konstitusi,
sebagaimana dituangkan dalam putusannya pada kasus Brown v. Board of
Education (1954). Demikian pula ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat
735
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta para Pihak
Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
667
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
668
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168 ayat (2):
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Pasal 342 ayat (2):
“Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda
gambar partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.”
Pasal 353 ayat (1) huruf b:
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. …
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Pasal 386 ayat (2) huruf b:
“Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila:
a. …
669
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada
kolom yang disediakan.”
Pasal 420 huruf c dan huruf d:
“Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
…
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.”
Pasal 422:
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara.”
Pasal 426 ayat (3):
“Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan suara calon
terbanyak berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara yang aktif sebagai pemilih dalam
pemilihan umum dan memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang
benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II pernah aktif dalam aktivitas kepartaian
yang partainya dinyatakan tidak dapat ikut dalam pemilihan umum. Pemohon III
saat ini aktif dalam dunia pendidikan dan pengabdian masyarakat. Pemohon IV
bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Pemohon
V aktif dalam kegiatan partai politik dan Pemohon VI pernah mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD namun tidak terpilih;
4. Bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal
386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426
ayat (3) UU 7/2017 mengatur begitu besarnya peranan individu dalam pemilihan
670
umum padahal mereka menggunakan mesin partai politik dalam prosesnya.
Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon, dan calon terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan
dalam proses pemilihan umum yang dianggap merugikan para Pemohon;
5. Bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional dengan daftar
terbuka
yang
mengarusutamakan
perolehan
suara
terbanyak
secara
