PUU
Tahun 2025
113/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pemohon: Veri Senovel (Pemohon I) dan Yanuar Samson (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-08-14
UU Diuji: UU 2/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/1999, UU 02/2017, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 113/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Veri Senovel
Jabatan
:
Ketua Umum AKSI (Asosiasi Kontraktor Seluruh
Indonesia)
Alamat
:
Jalan H. Agus Salim Gg Kardina Nomor 3 RT/RW
001/007,
Kelurahan
Sukaraman,
Kecamatan
Pekanbaru, Kota Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Yanuar Samson
Jabatan
:
Direktur Eksekutif PATI (Perhimpunan Ahli Teknik
Indonesia)
Alamat
:
Jalan Mawar Merah VI Nomor 116 RT/RW 001/007
Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai---------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 Juni 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 18 Juni 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
107/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 113/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 10
Juli 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
4 Agustus 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
Amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan
Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh Mahkamah
Konstitusi".
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum".
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
3
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (1) Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum".
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-
Undang
menyebutkan:
1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
4
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang- undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan segala uraian yang dikemukakan, maka Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan absolute untuk
melakukan pengujian materiil maupun formil, sebuah produk undang-undang
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut "UU MK") beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: Pertama, terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
5
pemohon dan Kedua adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau
frasa dalam Undang- Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;.
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon I merupakan ketua Umum organisasi atau asosiasi
perusahaan sedangkan Pemohon II pengurus organisasi atau asosiasi
profesi yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi.
Pemohon I dari Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) sesuai dengan
AD/ART Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan:
“Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
dalam peraturan asosiasi.”
6
Berdasarkan AD/ART Pasal 31 ayat (2) telah dilakukan rapat pengurus pada
Kamis 31 Juli 2025 dan telah diberi Kuasa untuk mewakili Asosiasi Kontraktor
Seluruh Indonesia(AKSI) sebagai Pemohon dalam Permohonoan Uji Materi
(Judicial Review) atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi di Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum, Sekertaris Jenderal,
dan Bendahara Umum.
Pemohon II dari asosiasi Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia sesuai dengan
AD/ART pasal 41 Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan:
“Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam anggaran
rumah tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.”
Berdasarkan AD/ART Pasal 41 Pengurus Pusat PATI telah melakukan Rapat
Pengurus Pusat pada hari Rabu 30 Juli 2025 dan mengeluarkan Surat Kuasa
kepada Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson untuk mewakili asosiasi
PATI dalam melaksanakan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi untuk menggantikan Undang-Undang Nomor
18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dimana UU Nomor 18 tahun 1999
yang menyatakan LPJK bersifat INDEPENDEN DAN MANDIRI, sehingga
memajukan masyarakat Jasa Konstruksi.
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak bersifat Independen dan
Mandiri sehingga sangat merugikan masyarakat Jasa Konstruksi.
Dikarenakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Induk
Asosiasi tidak dibentuk oleh Masyarakat Jasa Konstruksi tetapi
dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
8. Bahwa oleh Karena itu Para Pemohon memiliki kepentingan Konstitusional
atas keberadaan Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7),
Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9)
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
7
Adapun kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai berikut:
8.1 BAB III TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Pasal 5 ayat 1 (c) (d) (e) UU Nomor 2 Tahun 2017:
Bahwa Pasal 5 ayat 1 (c) (d) (e) menyatakan:
Ayat (1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
Ayat 1 (c) menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi
Ayat 1 (d) menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa
Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi
Ayat 1 (e) menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang
melaksanakan sertifikasi badan usaha.
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo, Pemerintah telah mengambil alih
hak konstitusional AKSI dalam melakukan registrasi, akreditasi, dan lisensi
badan usaha. Hal ini mengakibatkan berkurangnya anggota AKSI, dan
kehilangan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi badan usaha yang
sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah
dilaksanakan pada anggota AKSI berjumlah 3.000 anggota di seluruh
Indonesia, terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mati surinya
organisasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang
Dasar 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena
itu, Norma yang memberikan kewenangan sepihak kepada Menteri
melanggar Hak konstitusional warga negara dan membuka celah bagi
kesewenang wenangan.
8.2 BAB V USAHA JASA KONTRUKSI
Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7) UU No 2 Tahun 2017
Bahwa Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7) UU No 2 Tahun 2017 menyatakan:
Ayat (2) Sertifikat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
Ayat (4) Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha sebagaimana pada
ayat (1), badan usaha jasa konstruksi mengajukan permohonan kepada
8
Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh
asosiasi badan usaha terakreditasi.
Ayat (5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh
Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan:
a. Jumlah dan sebaran anggota;
b. Pemberdayaan kepada anggota;
c. Pemilihan pengurus secara demokratis;
d. Sarana dan prasarana ditingkat pusat dan daerah; dan
e. Pelaksanaan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan
Ayat (6) Setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo, Menteri telah mengambil alih hak
konstitusional AKSI dalam melakukan sertifikasi, registrasi dan akreditasi
badan usaha. Hal ini mengakibatkan berkurangnya anggota AKSI, dan
kehilangan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi badan usaha yang
sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah
dilaksanakan pada anggota AKSI berjumlah 3.000 orang di seluruh
Indonesia, terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mati surinya
organisasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang
Dasar 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena
itu, Norma yang memberikan kewenangan sepihak kepada Menteri
melanggar Hak konstitusional warga negara dan membuka celah bagi
kesewenang wenangan.
8.3 Pasal 70 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2017
Bahwa Pasal 70 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan:
9
Ayat (4) Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diregistrasi oleh Menteri.
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo, Menteri telah mengambil alih hak
konstitusional PATI dalam melakukan sertifikasi kompetensi kerja. Hal ini
mengakibatkan berkurangnya anggota PATI, kehilangan kewenangan
untuk mengeluarkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja terampil dan ahli
yang sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah
dilaksanakan pada anggota berjumlah 250.000 orang di seluruh Indonesia,
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mati surinya organisasi. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang
menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena itu, Norma yang
memberikan kewenangan sepihak kepada Menteri melanggar Hak
konstitusional warga negara dan membuka celah bagi kesewenang
wenangan.
8.4. Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6) UU Nomor 2 Tahun 2017
Bahwa Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6) UU Nomor 2 Tahun 2017
menyatakan:
Ayat (2) Akreditasi terhadap asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada asosiasi Profesi yang
memenuhi syarat:
a. Jumlah dan sebaran anggota;
b. Pemberdayaan kepada anggota;
c. Pemilihan pengurus secara demokratis;
d. Sarana dan prasarana ditingkat pusat dan daerah; dan
e. Pelaksanaan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan
Ayat (3) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud ayat (1)
diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah mendapat rekomendasi dari Menteri
10
Ayat (4) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan
sertifikasi Kompetensi kerja
Ayat (5) Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri
Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi asosiasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Menteri
melakukan sertifikasi Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam peraturan Menteri.
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo, Menteri telah mengambil alih hak
konstitusional PATI dalam melakukan akreditasi, lisensi lembaga sertifikasi
asosiasi profesi. Hal ini mengakibatkan berkurangnya anggota PATI,
kehilangan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi kompetensi tenaga
kerja terampil dan ahli yang sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 2
Tahun 2017 telah dilaksanakan pada anggota berjumlah 250.000 orang di
seluruh Indonesia, terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mati
surinya organisasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang
Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena
itu, Norma yang memberikan kewenangan sepihak kepada Menteri
melanggar Hak konstitusional warga negara dan membuka celah bagi
kesewenang wenangan.
8.5 BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) UU No 2 Tahun 2017
Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) UU No 2 Tahun 2017 menyatakan:
Ayat (2) Keikutsertaan masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui suatu lembaga yang dibentuk oleh Menteri
Ayat (5) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
perwakilan Rakyat ayat (6) Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi
persyaratan:
11
a. Jumlah dan sebaran anggota;
b. Pemberdayaan kepada anggota;
c. Pemilihan pengurus secara demokratis;
d. Sarana dan prasarana ditingkat pusat dan daerah; dan
e. Pelaksanaan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Ayat (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan
pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bahwa dengan adanya ketentuan a quo, Menteri telah mengambil alih hak
konstitusional masyarakat jasa konstruksi (AKSI dan PATI) membentuk
lembaga, pengurus lembaga, akreditasi asosiasi. Hal ini mengakibatkan
berkurangnya anggota AKSI dan PATI, kehilangan kewenangan untuk
mengeluarkan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi tenaga
kerja terampil dan ahli yang sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 2
Tahun 2017 telah dilaksanakan pada anggota AKSI berjumlah 3.000 Orang
dan anggota PATI berjumlah 250.000 Orang di seluruh Indonesia,
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mati surinya organisasi. Hal
ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang
menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Oleh karena itu, Norma yang
memberikan kewenangan sepihak kepada Menteri melanggar Hak
konstitusional warga negara dan membuka celah bagi kesewenang
wenangan.
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Pasal-pasal yang diuji Materi (judicial review) dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 berjumlah 5 Pasal sangat merugikan Masyarakat Jasa
Konstruksi karena pemerintah, menteri mengambil alih pelaksanaan
Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, asosiasi Badan Usaha dan
asosiasi Profesi. Hal tersebut mengakibatkan:
12
a. Banyaknya Asosiasi Badan Usaha yang tutup tidak lagi berjalan sebagai
layaknya organisasi baik ditingkat pusat, ditingkat propinsi maupun
ditingkat Kabupaten/kota.
b. Banyaknya Asosiasi Profesi yang tutup tidak lagi berjalan sebagai
layaknya organisasi baik ditingkat pusat, ditingkat propinsi maupun
ditingkat Kabupaten/kota.
c. Tutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Propinsi (LPJKP) di
34 (tiga puluh empat) Propinsi.
d. Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan usaha Jasa
Konstruksi disebabkan sulitnya mendapatkan Sertifikat Badan Usaha,
Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan.
e. Banyaknya masyarakat Jasa Konstruksi yang kehilangan pekerjaan baik
ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.
f. Akibat dari point (a) sampai (e) mengakibatkan terjadinya pengangguran
besar-besaran masyarakat Jasa Konstruksi.
2. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal
84 ayat (2) dan penjelasannya yang menyatakan Bahwa Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibentuk oleh Menteri Pekerjaan
Umum (PU). Pengurus LPJK secara struktur organisasi bertanggung jawab
dan berada dibawah Menteri Pekerjaan Umum (PU) sehingga tidak
Independen dan Mandiri. Sedangkan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya adalah bersifat Independen dan Mandiri,
yang dibentuk dari Masyarakat Jasa Konstruksi dari kelompok unsur yang
terdiri atas:
a. Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi;
b. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi;
c. Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi;
d. Perguruan Tinggi;
e. Pakar; dan
13
f. Instansi Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Perhubungan,
Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian
Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.
Dari kelompok unsur Instansi Pemerintah diatas melibatkan Kementerian
Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan,
Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM.
Hal ini menjelaskan bahwa pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) tidak hanya melibatkan kementerian PUPR tetapi lintas
kementerian. Proses seleksi calon Pengurus LPJK dipilih melalui tahapan
seleksi yang diselenggarakan oleh Kelompok Unsur dari Masyarakat Jasa
Konstruksi yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan
Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Dalam hal ini pengurus LPJK
dalam tugas dan fungsinya adalah Independen dan Mandiri serta
bertanggung jawab kepada Masyarakat Jasa Konstruksi dengan
Pembinaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR).
3. Berkurangnya masyarakat pengusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi karena
sulitnya mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang
mengakibatkan:
-
Turunnya kualitas dan kuantitas pembangunan dibidang konstruksi.
-
Turunnya daya saing pengusaha Jasa Konstruksi ditingkat Nasional dan
Regional.
4. Perbandingan Layanan Sertifikasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18
Tahun 1999 dan UU Nomor 2 Tahun 2017.
PERBANDINGAN
JUMLAH SERTIFIKAT SBU DAN SKK
UU NO. 18/1999
UU NO. 2/2017
SBU
SKK
SBU
SKK
443.107
972.288
271.655
477.128
14
5. Perbandingan Jumlah Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999
dan UU Nomor 2 Tahun 2017.
PERBANDINGAN
ASOSIASI BADAN USAHA DAN ASOSIASI PROFESI
UU NO. 18 / 1999
UU NO. 2 / 2017
TERAKREDITASI
BADAN USAHA
PROFESI
BADAN USAHA
PROFESI
39
58
20
19
BELUM TERAKREDITASI (TERCATAT/TERDAFTAR)
BADAN USAHA
PROFESI
BADAN USAHA
PROFESI
44
26
63
51
6. Bahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya
yang dibuat oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam
bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan yang dibuat
oleh LPJK mengakibatkan sulitnya Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi mendapatkan Akreditasi sehingga
banyaknya anggota asosiasi berhenti (mati suri) yang tidak bisa
mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompentensi
Kerja (SKK). Sebagai contoh Asosiasi AKSI pada Undang Undang Nomor 18
Tahun 1999 Jumlah anggotanya 3.000 anggota setelah berlakunya Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tinggal 200 anggota. Dalam pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 terjadi praktek Monopoli oleh asosiasi
tertentu dalam melaksanakan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi
kompetensi kerja, hal ini akibat dari peranan Masyarakat Jasa Konstruksi
yang hilang dan tidak ada lagi. Terbukti Norma yang diberikan kewenangan
sepihak kepada Menteri membuka celah bagi terjadinya kesewenang
wenangan.
7. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dan peraturan turunannya yang
dibuat oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan yang dibuat oleh
15
LPJK mengakibatkan tidak lagi berasaskan kejujuran, keadilan, kesetaraan,
keseimbangan, kemandirian, profesionalitas, keterbukaan dan kemitraan
serta terjadinya Monopoli oleh Asosiasi tertentu.
8. Bahwa Studi perbandingan dengan berbagai negara maju dan negara Asia
menunjukkan bahwa pelibatan aktif asosiasi profesi dalam sertifikasi keahlian
tetap menjadi praktik umum dan dinilai efektif dalam meningkatkan mutu,
kecepatan, dan relevansi sertifikasi terhadap kebutuhan Jasa Konstruksi.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengakibatkan terjadinya:
1. Sentralisasi penuh ke pemerintah memperlambat alur sertifikasi dan
mengurangi fleksibilitas pengembangan skema kompetensi spesifik
industri.
2. Asosiasi profesi kehilangan fungsi pengakuan kompetensi, meskipun
mereka yang paling dekat dengan dinamika teknis dan kebutuhan riil
pasar kerja.
3. Sertifikat keahlian menjadi administratif, bukan indikator nilai profesional
atau keunggulan kompetitif di pasar tenaga kerja.
Pelajaran dari Negara lain:
Negara
Model Sertifikasi
Peran Asosiasi Profesi
Amerika
Serikat
Sertifikasi berbasis pasar
(voluntary), diakui oleh industri
Asosiasi menerbitkan sertifikat
(mis. AGC, CMAA)
Inggris
Chartered system (legal
recognition)
Asosiasi seperti ICE/CIOB
punya otoritas hukum
Australia
Co-regulation, pengakuan
negara & asosiasi
Engineers Australia berwenang
mengakreditasi dan sertifikasi
Kanada
Sertifikasi industri diakui
pemerintah dan proyek
CCA kelola Gold Seal
Certification
Malaysia
/Korea
Pemerintah kuat, asosiasi aktif
dalam uji dan pelatihan
Asosiasi tetap jalankan fungsi
pengujian dan evaluasi
Jepang
Hybrid – pengaturan negara,
eksekusi oleh asosiasi
JCEA jalankan uji kompetensi
profesi teknis
16
Perbandingan Regulasi Jasa Konstruksi di Indonesia dan dibeberapa Negara
Aspek
Indonesia
(UU No 2
Tahun 2017)
AS 🇺🇸
Inggris 🇬🇧
Australia 🇦🇺
Kanada 🇨🇦
Jerman 🇩🇪
Otoritas
regulator
utama
Kementerian
PUPR / LPJK
Tidak ada
regulator
tunggal
Construction
Leadership
Council
Australian
Government
(State-level)
Federal &
Provincial
Governments
Kementerian
Ekonomi &
Kamar
Dagang
Peran
asosiasi
profesi
Terbatas (tidak
bisa
menerbitkan
sertifikasi)
Sangat aktif
(AGC, CMAA,
NAHB)
Sangat kuat
(ICE, CIOB,
RICS)
Sangat aktif
(Engineers
Australia)
Aktif (CCA,
provincial
bodies)
Dominan
(HWK, ZDH,
dan KfW)
Penerbit
sertifikasi
Pemerintah
pusat
Asosiasi
profesi
Chartered
institutions
Engineers
Australia,
asosiasi lain
CCA/Gold
Seal
Certification
Kamar
Dagang dan
asosiasi teknis
Basis hukum
sertifikasi
Regulasi
nasional
terpusat
Voluntary-
based, market-
driven
Chartered
status via
Parliament
State law +
Professional
Acts
Federal/
provincial
competency
law
Diatur melalui
Handwerk-
sordnung
Pengawasan
negara
Ketat, satu
pintu di
pemerintah
Minimal,
hanya
keselamatan
kerja
Standar dan
pengakuan
Pemerintah
akui asosiasi
Registrasi
proyek diawasi
pemerintah
Pemerintah
awasi kamar
dagang
Kemandirian
asosiasi
Rendah
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Tinggi
Sangat tinggi
Lisensi
profesi
LPJK dan
Balai
Konstruksi
Tidak wajib
nasional
Chartered
Engineer/
Builder status
PE dan
CPEng oleh
asosiasi
PE via
asosiasi
Meisterbrief
(oleh kamar
dagang)
Pengakuan
internasional
Tidak diakui
Diakui lewat
sertifikasi
profesi
Sangat tinggi
(RICS, CIOB)
Sangat tinggi
(Engineers
Australia)
CCA Gold
Seal diakui
industri global
Jerman diakui
melalui dual
system
9. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mewakili Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang mengalami kerugian
Konstitusional. Pemohon I sebagai Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Seluruh
Indonesia (AKSI) yang mempunyai anggota sebanyak lebih dari 3.000 (tiga
ribu) sebelum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 berlaku, sekarang
anggota tinggal 200 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun
2017, Pemohon II sebagai Direktur Eksekutif Perhimpunan Ahli Teknik
Indonesia (PATI) yang mempunyai Anggota sebanyak 250.000 (Dua ratus
lima puluh ribu) sebelum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 berlaku,
17
sekarang anggotanya tinggal 100 (seratus) anggota setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017.
10. Bahwa Dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017
mengakibatkan banyaknya Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan
Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang tidak bisa mendapatkan Akreditasi
sehingga banyaknya asosiasi yang sudah tutup dan terjadinya pengangguran
pemutusan hubungan kerja (PHK).
11. Dampak dari berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017
mengakibatkan Jurusan Teknik pada Perguruan Tinggi bukan lagi menjadi
pilihan bagi generasi muda. Hal ini dibuktikan sepinya peminat Jurusan
Teknik di Perguruan Tinggi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil yang diuraikan dan bukti-bukti terlampir, dengan ini
PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
2.1. Pasal 5 ayat 1 (c) (d) (e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
2.2. Pasal 30 ayat (2), (4), (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi menyatakan:
Pasal 30 ayat (2):
“Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “pelaksanaan registrasi dan
sertifikasi Sertifikat Badan Usaha dilaksanakan oleh Lembaga yang
Independen dan Mandiri.”
18
Pasal 30 ayat (4):
“Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk
oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.” bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “pengajuan permohonan Sertifikat Badan Usaha dilaksanakan
oleh Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
Pasal 30 ayat (5):
“Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan: a. jumlah
dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. Pemilihan
pengurus secara demokratis;d. sarana dan prasarana di tingkat pusat
dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“pelaksanaan akreditasi Sertifikat Badan Usaha dilaksanakan oleh
Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
Pasal 30 ayat (6):
“setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Setiap asosiasi Badan Usaha
terakreditasi wajib menjalankan peraturan Lembaga yang Independen
dan Mandiri.”
Pasal 30 ayat (7):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Menteri.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
19
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi dan registrasi Badan Usaha diatur dalam peraturan
Lembaga) yang Independen dan Mandiri.”
2.3. Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi menyatakan “sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.” bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “pelaksanaan registrasi sertifikat Kompetensi Kerja
dilaksanakan oleh Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
2.4. Pasal 71 ayat (2), (3), (4), (5), (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi menyatakan:
Pasal 71 ayat (2):
“Akreditasi terhadap asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada asosiasi profesi yang
memenuhi
persyaratan:
a.
jumlah
dan
sebaran
anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota; c. pemilihan pengurus secara
demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“akreditasi asosiasi profesi diberikan oleh Lembaga yang Independen
dan Mandiri.”
Pasal 71 ayat (3):
“Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “pemberian rekomendasi lisensi Lembaga
sertifikasi profesi diberi oleh Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
20
Pasal 71 ayat (4):
“Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat
melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja.” bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga yang
Independen dan Mandiri.”
Pasal 71 ayat (5):
“Setiap
asosiasi
profesi
yang
mendapatkan
akreditasi
wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri.”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “asosiasi profesi yang terakreditasi
wajib menjalankan peraturan Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
Pasal 71 ayat (6):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi asosiasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Menteri melakukan
sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tata
cara akreditasi asosiasi profesi dan tata cara sertifikasi kompetensi kerja
diatur oleh Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
2.5. Pasal 84 ayat (2), (5), (6), (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi menyatakan:
Pasal 84 ayat (2):
“Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh
Menteri.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Satu Lembaga yang
Independen dan Mandiri yang dibentuk oleh kelompok unsur a. Asosiasi
21
Perusahaan Jasa Konstruksi; b. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi; c.
Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi; d.
Perguruan Tinggi; e. Pakar; dan f. Instansi Pemerintah.”
Pasal 84 ayat (5):
“Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “pengurus Lembaga
ditetapkan oleh Lembaga yang Independen dan Mandiri.”
Pasal 84 ayat (6):
“Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi persyaratan: a. jumlah
dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. Pemilihan
pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat
dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.” bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“pelaksanaan akreditasi asosiasi dilaksanakan oleh Lembaga yang
Independen dan Mandiri.”
Pasal 84 ayat (9):
“Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi
dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.” bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “pembentukan lembaga diatur dalam peraturan Lembaga yang
Independen dan Mandiri.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah
22
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025
serta bukti tambahan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon.
Bukti Tambahan
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi AD/ART Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
(AKSI);
4. Bukti P-4
: Fotokopi KTP Ketua, Sekertaris Jenderal, Bendahara Umum.
dan Surat Kuasa Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
(AKSI);
5. Bukti P-5
: Fotokopi AD/ART Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI);
6. Bukti P-6
: Fotokopi KTP Ketua, Sekertaris Jenderal, Bendahara Umum
dan Surat Kuasa Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
23
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018, selanjutnya disebut UU 2/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
24
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
memeriksa perbaikan permohonan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
dan alasan-alasan permohonan. Sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon juga telah menguraikan perihal identitas para Pemohon. Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021,
permohonan para Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa pasal atau norma UU 2/2017 yang dimohonkan para Pemohon
untuk dilakukan pengujian konstitusionalitasnya berjumlah 5 (lima) pasal yang terdiri
dari 16 ayat dan 3 (tiga) huruf yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e; Pasal
30 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); dan Pasal 84 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (9)
UU 2/2017. Setelah dicermati secara saksama permohonan para Pemohon, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya para Pemohon telah ternyata tidak menguraikan
dasar hukum yang menjadi hak para Pemohon untuk dapat mewakili kepentingan
25
organisasi, yaitu untuk Pemohon I mewakili Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
(AKSI), sedangkan Pemohon II mewakili kepentingan Perhimpunan Ahli Teknik
Indonesia (PATI). Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon I hanya mengaitkan
dengan ketentuan Pasal 31 AD/ART AKSI, sedangkan Pemohon II hanya
mengaitkan dengan ketentuan Pasal 41 AD/ART PATI, tanpa para Pemohon dapat
menunjukkan bukti adanya peraturan asosiasi, keputusan rapat pimpinan dan
penetapan pengurus pusat, yang memberikan hak kepada para Pemohon untuk
dapat bertindak mewakili kepentingan organisasi di pengadilan in casu di Mahkamah
Konstitusi.
Lebih lanjut, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, dari
semua pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan
permohonan telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan masing-masing norma dan/atau ayat tersebut dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Hal demikian,
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti pertentangan
semua pasal atau norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab, uraian
adanya alasan pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan
syarat fundamental yang menjadi dasar dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah. Berkenaan dengan hal ini, para Pemohon lebih menguraikan kasus
konkret yang dialami sebagai dampak dari berlakunya UU 2/2017 terhadap aktivitas
asosiasi para Pemohon bernaung. Padahal, masalah utama yang seharusnya
diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengapa norma
yang dilakukan pengujian konstitusionalitasnya sebagaimana dalam petitum
permohonan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 2/2017 dengan pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas;
26
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai
dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
memahami apa sesungguhnya yang dimaksudkan para Pemohon, dan karenanya
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
27
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
28
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018, selanjutnya disebut UU 2/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
24
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
memeriksa perbaikan permohonan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
dan alasan-alasan permohonan. Sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon juga telah menguraikan perihal identitas para Pemohon. Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021,
permohonan para Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa pasal atau norma UU 2/2017 yang dimohonkan para Pemohon
untuk dilakukan pengujian konstitusionalitasnya berjumlah 5 (lima) pasal yang terdiri
dari 16 ayat dan 3 (tiga) huruf yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e; Pasal
30 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); dan Pasal 84 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (9)
UU 2/2017. Setelah dicermati secara saksama permohonan para Pemohon, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya para Pemohon telah ternyata tidak menguraikan
dasar hukum yang menjadi hak para Pemohon untuk dapat mewakili kepentingan
25
organisasi, yaitu untuk Pemohon I mewakili Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
(AKSI), sedangkan Pemohon II mewakili kepentingan Perhimpunan Ahli Teknik
Indonesia (PATI). Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon I hanya mengaitkan
dengan ketentuan Pasal 31 AD/ART AKSI, sedangkan Pemohon II hanya
mengaitkan dengan ketentuan Pasal 41 AD/ART PATI, tanpa para Pemohon dapat
menunjukkan bukti adanya peraturan asosiasi, keputusan rapat pimpinan dan
penetapan pengurus pusat, yang memberikan hak kepada para Pemohon untuk
dapat bertindak mewakili kepentingan organisasi di pengadilan in casu di Mahkamah
Konstitusi.
Lebih lanjut, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, dari
semua pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan
permohonan telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan masing-masing norma dan/atau ayat tersebut dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Hal demikian,
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti pertentangan
semua pasal atau norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab, uraian
adanya alasan pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan
syarat fundamental yang menjadi dasar dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah. Berkenaan dengan hal ini, para Pemohon lebih menguraikan kasus
konkret yang dialami sebagai dampak dari berlakunya UU 2/2017 terhadap aktivitas
asosiasi para Pemohon bernaung. Padahal, masalah utama yang seharusnya
diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengapa norma
yang dilakukan pengujian konstitusionalitasnya sebagaimana dalam petitum
permohonan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 2/2017 dengan pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas;
26
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai
dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
memahami apa sesungguhnya yang dimaksudkan para Pemohon, dan karenanya
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
