PUU
Tahun 2024
113/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Usep Syaefulloh, S.H., M.H. (Pemohon I), dr. Ninik Setya Hastuti (Pemohon II), Maya Sri Megawati (Pemohon III), dan Rina Risnawati (Pemohon (IV)
Tanggal Putusan: 2024-10-07
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 17/2017, UU 12/2003, UU 10/2008, UU 8/2012, UU 23/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 113/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: H. Usep Syaefulloh, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Anggota DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024
Alamat
: Kp. Cemplang RT 022 RW 006 Desa Cemplang,
Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Defa Asyafa Saefullah
Pekerjaan
: Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Alamat
: Kp. Cemplang RT 022 RW 006 Desa Cemplang,
Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
2
tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
91/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 113/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20
Agustus 2024, yang telah diperbaiki dengan dua versi perbaikan permohonan
masing-masing bertanggal 17 September 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 18 September 2024 dan telah dibacakan dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan perkara a quo serta perbaikan
permohonan yang diterima melalui email pada tanggal 21 September 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
menyatakan
bahwa:
Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”)
menyatakan : Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa sejatinya objek yang menjadi objectum litis Mahkamah Konstitusi baik
uji materiil dan uji formil berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”) : “Objek Permohonan
PUU adalah undang-undang dan Perppu”. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat
(4) PMK 2/2021 menyatakan: “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
4
undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau sebaliknya
tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
8. Bahwa PARA PEMOHON mengajukan pengujian ketentuan sebagai berikut:
1) Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109), yang berbunyi:
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua
puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.”
2) Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109), yang berbunyi:
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta)
orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi “terhadap Pasal 1
ayat (2), 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 , maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
10. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Para Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
5
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator progesifisme ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana
undang–undang berperan sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial sehingga sistem check and balances dapat berjalan efektif.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi ditempatkan sebagai the guardian of
constitutions dalam menjaga seluruh hak konstitusional warga negara, MK
sebagai lembaga yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai
hak konstitusional secara utuh. Dengan kesadaran ini, para pemohon
kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 191
ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945.
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
(1) Perorangan Warga Negara Indonesia.
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang.
(3) Badan hukum publik dan privat, atau
(4) Lembaga Negara.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip egara Kesaruan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
6
c. badan hukum publik atau badan hukum privat atau
d. lembaga Negara
5. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
a. Bahwa berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
harus memenuhi syarat:
i. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ii. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
iii. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
iv. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang- undang yang dimohonkan untuk diuji;
v. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian
Undang-Undang,
menyatakan
bahwa:
“Hak
dan/
atau
kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
i.
ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
ii.
hak dan / atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
iii.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
7
dapat dipastikan akan terjadi;
iv.
ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
v.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
II. 1. PEMOHON I ADALAH PERSEORANGAN WARGA NEGARA YANG
BERSTATUS SEBAGAI CALON LEGISLATIF
1. Bahwa PEMOHON I adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P-1) yang memiliki kapasitas
sebagai berikut:
1)
Bahwa Pemohon I terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 17 Tahun 2017 :
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”.
Sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU
berkaitan dengan Pemilu.
2)
Bahwa Pemohon I ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota
DPRD Kabupaten Bogor 2024 s/d 2029 dari Partai Amanat Nasional
sesuai Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 3 November 2023 dan Lampirannya
(Bukti P-2). Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Kabupaten/Kota
Dari
Kecamatan
dalam
Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model D.HASIL
KABUPATEN/KOTA-DPRD), KPU Kabupaten Bogor (Bukti P-3).
3)
Bahwa jumlah suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah
Pemilihan 4 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bogor periode 2024-2029 berdasarkan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. (Model
8
D.HASIL KABUPATEN/KOTA-DPRD), KPU Kabupaten Bogor Daerah
Pemilihan 4, Perolehan suara peringkat 1 sampai dengan peringkat 8,
sebagai berikut:
Tabel 1:
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pada Pemilu
Tahun 2024
Daerah Pemilihan Bogor 4
Peringkat 1 sampai dengan Peringkat 8
No.
NAMA CALEG
PARTAI
PEROLEHAN
SUARA
1
Ridwan Muhibi
GOLKAR
49.758 suara
2
Heri Gunawan
GERINDRA
48.696 suara
3
Ruhiyat Sujana
DEMOKRAT
45.076 suara
4
Lukmanudin Ar Rasyid
PKB
40.416 suara
5
Wasto
PKS
40.117 suara
6
M. Hasani
PPP
37.197 suara
7
Azwar Anas
NASDEM
31.269 suara
8
Usep Syaefulloh
PAN
22.885 suara
4)
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti P-4) menetapkan bahwa Daerah Pemilihan 4
Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi sejumlah 7 Kursi. Padahal
Pemilu tahun 2019, alokasi kursinya mencapai 9 Kursi.
5)
Bahwa berdasarkan PKPU di atas, terdapat kesenjangan alokasi kursi
antar daerah pemilihan di Kabupaten Bogor dengan Tabel di bawah
berikut:
Tabel 2:
Kesenjangan Alokasi Kursi Antar Dapil di Kabupaten Bogor
No.
Daerah Pemilihan
Jumlah Kursi
1.
Daerah Pemilihan 1
9 Kursi
9
2.
Daerah Pemilihan 2
10 Kursi
3.
Daerah Pemilihan 3
10 Kursi
4.
Daerah Pemilihan 4
7 Kursi
5.
Daerah Pemilihan 5
10 Kursi
6.
Daerah Pemilihan 6
9 Kursi
6)
Bahwa Pemohon I memperoleh suara terbanyak di internal Partai
Amanat Nasional Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Bogor, yaitu sebesar
11.581 suara.
7)
Bahwa berdasarkan Tabel 1 di atas, Pemohon I menempati Kursi ke- 8
dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah
Pemilihan 4 pada Pemilu 2024.
8)
Bahwa berdasarkan Tabel 1, Pemohon I tidak dapat ditetapkan menjadi
anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 4 untuk
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
periode 2024-2029. Padahal suara Partai Amanat Nasional Daerah
Pemilihan 4 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Bogor periode 2024-2029 mencapai 22.885
suara, jumlah suara yang sangat besar untuk dapat terakumulasi
menjadi kursi di DPRD Kabupaten Bogor, apabila dibandingkan secara
proporsional dengan harga kursi di daerah-daerah lain, khususnya
Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Bogor seperti di DPRD
Kabupaten Tangerang, DPRD Kota Tangerang, DPRD Kota Depok,
DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.
9)
Bahwa ihwal tidak terakomodasinya jumlah suara Pemohon I menjadi
kursi di DPRD Kabupaten Bogor adalah akibat pemberlakuan pasal a
quo, yang menyatakan penentuan jumlah kursi untuk setiap
Kabupaten/Kota paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak
55 (lima puluh lima) kursi, dan ketentuan yang menyatakan
Kabupaten/Kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga
juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
10) Bahwa pada saat yang sama untuk jumlah kursi DPRD Provinsi
dinyatakan bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
10
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi.
11) Bahwa pemberlakuan pasal a quo, tidak mempertimbangkan bahwa di
Indonesia juga terdapat Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk
lebih dari 5 juta seperti di Kabupaten Bogor jumlah penduduknya
mencapai 5,5 juta.
12) Bahwa penentuan jumlah maksimal kursi DPRD Kabupaten/Kota
seharusnya mendasarkan pada prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada
sistem pemilu proporsional dan prinsip proporsionalitas.
13) Bahwa prinsip kesetaraan nilai suara dapat dimaknai untuk memperoleh
kursi di setiap daerah pemilihan memiliki harga kursi yang setara sesuai
dengan prinsip one person, one vote, one value, idealnya harga satu
kursi adalah setara terutama antar daerah yang memiliki karakteristik
dan kohesivitas serupa.
14) Bahwa prinsip ketaatan pada sistem pemilu proporsional dapat
dimaknai dalam penentuan jumlah kursi haruslah memperhatikan
kesetaraan atau keberimbangan antara jumlah kursi dengan jumlah
penduduk, jika dalam suatu kabupaten/kota memiliki jumlah penduduk
20.000 maka jumlah alokasi kursi yang diperoleh haruslah setara
dengan jumlah penduduk tersebut;
15) Bahwa prinsip proporsionalitas dapat dimaknai dalam mengalokasikan
jumlah kursi harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi dengan
jumlah suara, sehingga akan terwujud prinsip kesetaraan nilai suara
atau harga satu kursi antar kabupaten/kota;
16) Bahwa prinsip kohesivitas dalam menentukan jumlah kursi juga penting
memperhatikan kesetaraan antar daerah yang memiliki karakteristik
serupa, baik dari aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan
kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi mayoritas
penduduk dari kelompok sosial budaya atau adat tertentu yang memiliki
karakter sosial budaya atau adat istiadat yang sama, maka penting
untuk menjamin adanya keterwakilan dari karakter sosial budaya atau
adat istiadat tersebut;
17) Bahwa ketentuan Pasal a quo, tidak mendasarkan pada prinsip- prinsip
kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu proporsional dan prinsip
proporsionalitas, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional
11
secara langsung terhadap Pemohon I;
18) Bahwa adapun hak konstitusional Pemohon I yang dilanggar, antara
lain hak konstitusional yang diatur pada ketentuan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
19) Bahwa selain hak konstitusional seperti diterangkan di atas, juga
melanggar hak konstitusional Pemohon I sebagaimana dijamin dalam
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:“Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”. Oleh karena ketentuan a quo menyebabkan
terjadinya ketidakadilan pemilu khususnya bagi Pemohon I;
20) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah terpenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon I yang diberikan oleh UUD
1945.
▪ Bahwa Pemohon I sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bogor dari Partai Amanat Nasional memiliki hak konstitusional
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
▪ Bahwa selain itu sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor
juga memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya Pemilu yang
dilaksanakan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945.
2) Hak konstitusional Pemohon I dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
▪ Bahwa Pemohon I dirugikan hak konstitusional-nya secara
langsung karena ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), yang
menyatakan: Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan
paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima
puluh lima) kursi dan ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h
12
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109),
menyatakan: “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih
dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima
puluh lima) kursi”.
▪ Bahwa keberlakuan Pasal a quo, membatasi jumlah DPRD
Kabupaten hanya 55 kursi untuk Kabupaten/Kota dengan
penduduk lebih dari 3 juta orang, menyebabkan ketidakadilan
Pemilu bagi Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari
5 juta orang, seperti Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah
penduduk sebanyak 5.682.410 orang.
▪ Padahal pada saat yang sama ketentuan Pasal 188 Ayat (2)
huruf d menyatakan, provinsi dengan jumlah Penduduk lebih
dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000
(tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima)
kursi;
e. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
▪ Bahwa keberlakuan pasal a quo, menyatakan jumlah penduduk
lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima
puluh lima) kursi, menyebabkan kerugian konstitusional secara
langsung bagi Pemohon I, karena Kabupaten Bogor memiliki jumlah
penduduk 5.682.410 orang, namun dipaksa harus mendapatkan 55
kursi di DPRD Kabupaten Bogor, bila dibandingkan dengan jumlah
kursi DPRD Provinsi, sebagaimana ketentuan Pasal 188 Ayat (2)
huruf d menyatakan, provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta)
orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
▪ Bahwa pembatasan yang dilakukan pasal a quo menyebabkan
harga kursi di DPRD Kabupaten Bogor in casu Daerah Pemilihan 4
Kabupaten Bogor tidak proporsional dengan jumlah penduduk,
13
selain itu harga kursi di Kabupaten Bogor menjadi sangat mahal bila
dibandingkan dengan harga kursi di Kabupaten lain, dan suara
pemilih terbuang jumlahnya sangat banyak. Padahal Pemohon I
mewakili karakteristik pemilih tertentu, yaitu masyarakat petani,
sehingga dengan tidak terpilihnya Pemohon I yang merupakan
representasi masyarakat yang memiliki profesi petani, karena
jumlah kursi dibatasi hanya 55 kursi, menyebabkan kerugian
konstitusional Pemohon I secara faktual (nyata).
f. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
▪ Bahwa kerugian konstitusional secara spesifik dan faktual yang
dialami Pemohon I, yaitu pembatasan jumlah kursi hanya 55 kursi
untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 3 juta, padahal
jumlah penduduk Kabupaten Bogor berjumlah 5.682.410 orang,
menyebabkan hak konstitusional Pemohon I dirugikan akibat
berlakukannya pasal a quo.
g. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
▪ Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I secara penalaran yang
wajar tidak akan terjadi bila ketentuan sebagai berikut:
➢ Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109), yang berbunyi:“Jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan
paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.”
Ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah yaitu:
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20
(dua puluh) kursi dan paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi.
➢ Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
14
Indonesia Nomor 6109), yang berbunyi :
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000
(tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi“
Ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah yaitu:
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000
(tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang
memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi dan lebih dari
5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh
lima) kursi”.
II. 2. PEMOHON II ADALAH PERSEORANGAN WARGA NEGARA YANG BERSTATUS
SEBAGAI KONSTITUEN DI KABUPATEN BOGOR
1. Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P-5) yang memiliki kapasitas
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon II terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 34 UU Nomor 17 Tahun 2017:
“Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”. Sehingga
memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU berkaitan dengan
Pemilu.
2. Bahwa Pemohon II adalah pemilih (konstituen) yang tinggal di Daerah
Pemilihan 4 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bogor periode 2024-2029 yang telah memberikan hak suara-nya
kepada Pemohon I pada saat pencoblosan.
3. Bahwa Pemohon II merupakan anggota Partai Amanat Nasional yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Partai Amanat Nasional (Bukti P-6)
dan memiliki kemungkinan untuk mencalonkan diri menjadi Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bogor di Pemilihan Umum mendatang.
4. Bahwa Pemohon II juga merupakan mahasiswa aktif Hukum Tata Negara UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta yang dibuktikan dengan kepunyaan kartu tanda
mahasiswa (KTM) (Bukti P-7).
5. Bahwa Pemohon II tergabung dalam organisasi Internal Universitas yakni
Moot Court Community UIN Jakarta yang mengkaji berbagai persoalan
15
hukum tata negara di Indonesia, Pemohon II juga aktif mengadvokasi isu-isu
politik dan ketatanegaraan yang merupakan objek kajian keilmuan, baik
dalam dunia media sosial maupun kepenulisan, salah satunya. Salah satu
karyanya sebagai bagian penulis dari buku “Critica Ratio: Dialektika Syariah
dan Hukum Post Modern” dan sedang mengerjakan buku dengan judul “Ius
Constituendum sistem E-Voting dalam pemilihan umum di Indonesia”.
6. Bahwa sebagai mahasiswa dan bagian dari warga negara Indonesia yang
berdomisili di Kabupaten Bogor, hak suara pemohon menjadi sangat penting
disalurkan sebagaimana amanat pasal 1 ayat (2) yang menciptakan
kemuliaan atas suara rakyat dan pasal 22D ayat (1) atas jaminan hukum
yang berkepastian dan berkeadilan atas penyelenggaraan pemilihan umum
yang telah dilaksanakan.
7. Bahwa hak Pemohon II dirugikan karena suara yang diberikan bersama
22.885 suara konstituen yang lain, agar terakomodasi suaranya kepada kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024-2029
supaya aspirasi-nya dapat tersalurkan, tidak dapat terealisasi, akibat
pemberlakuan Pasal a quo, yang menyatakan penentuan jumlah kursi untuk
setiap Kabupaten/Kota paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak
55 (lima puluh lima) kursi, dan ketentuan yang menyatakan Kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
8. Bahwa pada saat yang sama untuk jumlah kursi DPRD Provinsi dinyatakan
bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta)
orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65
(enam puluh lima) kursi.
9. Bahwa pemberlakuan pasal a quo, tidak mempertimbangkan bahwa jumlah
bahwa di Indonesia juga terdapat Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk
lebih dari 5 Juta seperti di Kabupaten Bogor jumlah penduduk-nya mencapai
5.682.410 orang.
10. Bahwa
penentuan
jumlah
maksimal
kursi
DPRD
Kabupaten/Kota
seharusnya mendasarkan pada prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada
sistem pemilu proporsional dan prinsip proporsionalitas.
11. Bahwa prinsip kesetaraan nilai suara dapat dimaknai untuk memperoleh
kursi di setiap daerah pemilihan memiliki harga kursi yang setara sesuai
16
dengan prinsip one person, one vote, one value, idealnya harga satu kursi
adalah setara terutama antar daerah yang memiliki karakteristik dan
kohesivitas serupa.
12. Bahwa prinsip ketaatan pada sistem pemilu proporsional dapat dimaknai
dalam penentuan jumlah kursi haruslah memperhatikan kesetaraan atau
keberimbangan antara jumlah kursi dengan jumlah penduduk, jika dalam
suatu kabupaten/kota memiliki jumlah penduduk 20.000 maka jumlah alokasi
kursi yang diperoleh haruslah setara dengan jumlah penduduk tersebut;
13. Bahwa prinsip proporsionalitas dapat dimaknai dalam mengalokasikan
jumlah kursi harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi dengan
jumlah suara, sehingga akan terwujud prinsip kesetaraan nilai suara atau
harga satu kursi antar kabupaten/kota;
14. Bahwa prinsip kohesivitas adalah dalam menentukan jumlah kursi juga
penting memperhatikan kesetaraan antar daerah yang memiliki karakteristik
serupa, baik dari aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan
kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi mayoritas penduduk dari
kelompok sosial budaya atau adat tertentu yang memiliki karakter sosial
budaya atau adat istiadat yang sama, maka penting untuk menjamin adanya
keterwakilan dari karakter sosial budaya atau adat istiadat tersebut;
15. Bahwa ketentuan Pasal a quo, tidak mendasarkan pada prinsip-prinsip
kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu proporsional dan prinsip
proporsionalitas, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional secara
langsung terhadap Pemohon II;
16. Bahwa adapun hak konstitusional Pemohon II yang dilanggar, antara lain hak
konstitusional yang diatur pada ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Oleh karena
ketentuan a quo menyebabkan terjadinya ketidakadilan pemilu khususnya
bagi Pemohon II;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah terpenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon II yang diberikan oleh UUD 1945.
▪ Bahwa Pemohon II adalah konstituen terdaftar sebagai pemilih di
Daerah Pemilihan 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
17
Bogor periode 2024-2029
▪ Bahwa Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk terwujudnya
Pemilu yang dilaksanakan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945.
2) Hak konstitusional Pemohon II dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian.
▪ Bahwa Pemohon II dirugikan hak konstitusional-nya secara langsung
karena ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109), yang menyatakan: Jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan
paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi dan ketentuan Pasal 191 ayat
(2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109),
menyatakan: “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari'
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima)
kursi”.
▪ Bahwa keberlakuan Pasal a quo, membatasi jumlah DPRD Kabupaten
hanya 55 kursi untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 3
juta, menyebabkan ketidakadilan Pemilu bagi Kabupaten yang memiliki
jumlah penduduk lebih dari 5 juta suara, seperti Kabupaten Bogor yang
memiliki jumlah penduduk lebih dari 5,5 juta.
▪ Padahal saat yang sama ketentuan Pasal 188 Ayat (2) huruf d
menyatakan, provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
h. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
▪ Bahwa keberlakuan Pasal a quo, menyatakan jumlah penduduk lebih
dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima)
18
kursi, menyebabkan kerugian konstitusional secara langsung bagi
Pemohon II, karena Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk lebih
dari 5,5 juta, namun dipaksa harus mendapatkan 55 kursi di DPRD
Kabupaten Bogor, bila dibandingkan dengan jumlah kursi DPRD
Provinsi, sebagaimana ketentuan Pasal 188 Ayat (2) huruf d
menyatakan, provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
▪ Bahwa pembatasan yang dilakukan pasal a quo, in casu, menyebabkan
harga kursi di DPRD Kabupaten Bogor in casu Daerah Pemilihan 4
Kabupaten Bogor tidak proporsional dengan jumlah penduduk, selain
itu harga kursi di Kabupaten Bogor menjadi sangat mahal bila
dibandingkan dengan harga kursi di Kabupaten lain, dan suara pemilih
terbuang jumlahnya sangat banyak termasuk suara Pemohon II
menyebabkan Pemohon II tidak memiliki wakil yang duduk di DPRD
Kabupaten Bogor Tahun 2024 s/d 2029.
i. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
▪ Bahwa kerugian konstitusional secara spesifik dan faktual yang dialami
Pemohon II, yaitu pembatasan jumlah kursi hanya 55 kursi untuk
Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 3 juta, padahal jumlah
pendudukan Kabupaten Bogor berjumlah 5,5 juta, menyebabkan hak
konstitusional Pemohon II dirugikan akibat berlakunya Pasal a quo.
j. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
▪ Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II secara penalaran yang
wajar tidak akan terjadi bila ketentuan sebagai berikut:
➢ Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109), yang berbunyi: “Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota
ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55
(lima puluh lima) kursi.“
19
Ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah yaitu:
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20
(dua puluh) kursi dan paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi.
➢ Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109), yang berbunyi:
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari'
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh
lima) kursi “
Ditafsirkan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah yaitu:
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi dan lebih dari 5.000.000 (lima juta)
orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi atau setidak-
tidaknya 60 (enam puluh) kursi.
III. ALASAN PERMOHONAN
I. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1. Bahwa permohonan ini mengajukan konstitusionalitas beberapa Pasal 191
ayat (1) Jo. Pasal 191 ayat (2) huruf h, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Bukti P- 8) yakni:
1) Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua
puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. “
2) Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang
berbunyi:
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga
juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi”
Yang keduanya memuat batas atas alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten
yang ditetapkan paling banyak sejumlah 55 (lima puluh lima) kursi dan
pertimbangannya dengan jumlah penduduk dalam Kabupaten tersebut.
20
II. DASAR KONSTITUSIONAL SEBAGAI BATU UJI
2. Bahwa dasar konstitusional yang menjadi batu uji adalah ketentuan
konstitusi sebagai berikut (Bukti P-9);
1) Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
3) Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,
Ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
III. ARGUMENTASI PERMOHONAN
➢ PEMBATASAN JUMLAH KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA PALING
BANYAK 55 KURSI UNTUK JUMLAH PENDUDUK DIATAS 3 JUTA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
3. Bahwa pemilihan umum adalah sarana untuk mengejawantahkan prinsip
kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945;
4. Bahwa keseluruhan aspek dan proses penyelenggaraan pemilihan umum,
mesti
menjamin
terwujudnya
prinsip
kedaulatan
rakyat,
prinsip
penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan
adil, serta memenuhi prinsip kepastian hukum sesuai amanat UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal
353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf
d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu sistem Pemilu legislatif yang
kita anut adalah proporsional dengan daftar calon terbuka;
6. Bahwa para ahli baik politik maupun pemilu telah memberikan pengertian
tentang apa yang dimaksud sistem pemilu proporsional?
7. Bahwa Arend Lijpart dalam studinya yang berjudul berjudul Degrees of
21
Proportionality of Proportional Representation Formulas tahun 2003,
endefinisikan derajat proporsionalitas pemilu ke dalam dua elemen dasar
yakni: (1) The degree to which the seat percentages of the different parties
correspond to their vote percentages (derajat di mana persentase perolehan
kursi setimpal dengan persentase perolehan suara); (2) The degree to which
large and small parties are treated equally (derajat dimana partai besar dan
kecil diperlakukan secara setara) (Lijpart 2003; 170-171);
8. Bahwa dalam tulisan lainnya yang berjudul Proportionality by Non-PR
Methods Ethnic Representation in Belgium, Cyprus, Lebanon, New Zealand,
West Germany, and Zimbabwe tahun 2003, Lijpart mengatakan bahwa The
principle aim of proportional representation (PR) is exactly what its name
implies: the allocation of seats in representation bodies according to the
number of votes received by political parties or by individual candidates
(Prinsip yang dituju dari sistem pemilu perwakilan berimbang (proporsional)
adalah sesuai dengan yang tersirat pada namanya: alokasi kursi di lembaga
perwakilan selaras dengan jumlah suara yang didapatkan oleh partai politik
atau oleh kandidat;
9. Bahwa selain Lijpart, definisi pemilu proporsional juga dapat dilihat di dalam
studi yang berjudul International Encyclopedia of Election (Richard Rose
(ed). Di dalam studi tersebut dijelaskan bahwa menjelaskan proporsionalitas
hasil pemilu sebagai a principle according to which parties receive more or
less the same share of the seat they win of the votes; if party wins 20
percent of the votes, then under a proportional representation system, it should
receive close to 20 percent of the seats. Indeed in a completely proportional
outcome, every party wins exactly its “fair share” of the seats, a situation referred to
as full proportionality”. (sebuah prinsip yang berkaitan dengan partai politik
mendapatkan lebih atau kurang perolehan kursi yang sama dari jumlah suara yang
dimenangkan; jika partai politik memenangkan 20 persen suara di bawah sistem
pemilu perwakilan berimbang (proporsional), maka harus menerima mendekati 20
persen kursi. Hasilnya harus sepenuhnya proporsional (berimbang), setiap partai
persis memenangkan “pembagian yang adil” dari kursi, sebagai situasi yang
merujuk pada proporsionalitas secara penuh);
10. Bahwa selain itu, terdapat pula tulisan Andrew Reynolds dkk pada tahun
2005 yang berjudul Electoral System Design: The New International IDEA
22
Handbook. Di dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa “Alasan yang
mendasari semua sistem PR adalah untuk dengan sadar mengurangi
disparitas antara porsi perolehan suara nasional sebuah partai dan porsinya
dalam kursi parlementer; jika sebuah partai besar memperoleh 40 persen
suara, mestinya ia meraih kurang lebih 40 persen kursi, dan sebuah partai
kecil dengan 10 persen suara harusnya juga mendapat 10 persen kursi
legislatif”. Selain itu dalam penjelasannya lebih jauh salah satu kelebihan dari
sistem pemilu proporsional ialah “Hanya menghasilkan sangat sedikit suara
terbuang. Ketika ambang batas rendah, hampir semua suara yang diberikan
dalam pemilihan- pemilihan PR masuk ke kandidat yang dipilih. Ini
meningkatkan persepsi pemilih bahwa tidak sia-sia pergi ke tempat
pemungutan suara saat pemilihan, sebab mereka bisa merasa lebih yakin
bahwa suara mereka akan membuat perbedaan dalam hasil pemilihan,
betapa pun kecilnya”.
11. Bahwa dari beberapa pengertian di atas, dapat ambil kesimpulan mengenai
unsur utama dalam menyelenggarakan pemilu proporsional, yaitu:
Pertama, sebuah negara yang mengatakan menyelenggarakan pemilu
legislatifnya dengan sistem proporsional, mesti memperhatikan dan
mendesain sistem pemilunya, agar jumlah atau persentase suara yang
didapat oleh partai politik, selaras dengan jumlah kursi atau persentase kursi
yang diraihnya di parlemen. Misalnya, jika partai politik peserta pemilu
mendapatkan suara sebesar 10%, ketika suara itu dikonversikan menjadi
kursi legislatif, partai politik tersebut mesti pula mendapatkan 10% kursi
legislatif di parlemen. Jika partai politik tersebut mendapatkan 5% suara
pemilih, partai politik tersebut mesti mendapatkan 5% dari total kursi lembaga
perwakilan. Kondisi inilah yang disebut dengan pemilu proporsional, di mana
hasil pemilunya juga proporsional.
Kedua, salah satu kelebihan pemilu proporsional adalah meminimalisir suara
yang terbuang, sehingga menimbulkan persepsi yang positif bagi pemilih,
kedatangan mereka ke TPS tidak sia-sia.
12. Bahwa tujuan dari pemilu dengan sistem proporsional adalah agar lembaga
perwakilan rakyat benar-benar representatif; atau agar setiap suara yang
diberikan oleh pemilih terwakili di lembaga perwakilan in casu Dewan
Perwakilan Rakyat/Daerah. Ketika di dalam sebuah pemilu dengan sistem
23
proporsional, tetapi justru banyak suara pemilih yang terbuang, atau tidak
terepresentasi melalui lembaga perwakilan, maka berarti ada kesalahan fatal
di dalam penerapan sistem proporsional;
13. Bahwa salah satu penyebab terjadinya kesalahan fatal di dalam mewujudkan
sistem pemilu proporsional karena banyaknya suara yang terbuang itu
disebabkan oleh pembatasan jumlah kursi yang tidak proporsional dengan
jumlah penduduk. Akibatnya tentu saja membuat inkonsistensi dan
ketidakpastian hukum, sehingga menyebabkan hasil pemilu yang tidak
proporsional;
14. Bahwa ketika pemilu di Indonesia menegaskan bahwa sistem pemilu
legislatifnya menggunakan sistem proporsional, tetapi hasil pemilunya
menunjukkan hasil yang tidak proporsional, karena persentase suara yang
diperoleh partai politik, tidak selaras dengan persentase jumlah kursi di
parlemen, artinya ada persoalan mendasar yang mesti dituntaskan di dalam
sistem pemilu proporsional di Indonesia;
15. Bahwa persoalan tersebut tentu saja berkaitan langsung dengan daulat
rakyat sebagai fondasi utama dari penyelenggaraan pemilu, serta
pemenuhan asas pemilu yang jujur dan adil di dalam Pasal 22E ayat (1), dan
tentang adanya kepastian hukum yang adil di dalam sebuah regulasi
penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
➢ PERBEDAAN DENGAN PERKARA NO. 48 TAHUN 2024 YANG BERKAITAN
DENGAN SIFAT KETERWAKILAN DPD DAN DPRD
16. Bahwa hadirnya putusan MK No.48 Tahun 2024 menegaskan bahwa
terdapat perbedaan yang mendasar antara lembaga DPR dan DPD. DPD
sebagai representasi teritorial atau regional (regional representation) yang
mengakomodasi kepentingan-kepentingan daerah untuk diikutsertakan pada
kebijakan tingkat nasional serta memperkuat pilihan atas bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. DPD berasal dari perorangan yang dipilih
langsung oleh rakyat sehingga anggota DPD hanya murni menyuarakan
kepentingan-kepentingan daerahnya, yaitu seluruh aspek yang terkait
dengan daerah yang diwakilinya. Berbeda dengan keterwakilan DPR yang
mencakup dua kepentingan sekaligus, yaitu kepentingan partai politik serta
24
rakyat daerah yang diwakilinya, keterpilihan anggota DPR juga ditautkan
kepada daerah-daerah pemilihan dari seluruh Indonesia. Maka, DPR dan
DPRD yang merupakan bagian utuh dari cabang kekuasaan legislative
menunjukkan garis tebal kedua lembaga tersebut sangat berbeda dengan
DPD.
17. Bahwa model keterwakilan DPD yang didasarkan kepada wilayah atau
ruang, bukan didasarkan kepada jumlah total penduduk atau pemilih, karena
keterwakilannya meliputi wilayah atau ruang, maka setiap wilayah atau ruang
ditetapkan kursi yang sama sebagaimana pernah dijelaskan dalam Paragraf
[3.17] angka 6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang
mempertimbangkan bahwa jumlah wakil yang sama dari setiap provinsi
mengandung maksud setiap provinsi di Indonesia diperlakukan sama
menurut UUD NRI Tahun 1945, sekecil apapun daerah provinsi tersebut. Hal
ini berbeda dengan keterwakilan DPRD yang tolak ukurnya bukanlah ruang
atau wilayah melainkan jumlah penduduk atau pemilih, sehingga penetapan
jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor mesti dipertimbangkan kembali karena
kekhususan jumlah penduduk yang amat besar di Dapil Kabupaten Bogor.
➢
PENJELASAN KRONOLOGIS KETIDAKADILAN ALOKASI JUMLAH
KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA DAN URGENSI MAHKAMAH
KONSTITUSI DALAM MENAFSIRKAN PASAL A QUO
18. Bahwa hadirnya pasal a quo yang menciptakan batas atas yang tidak
rasional dan tidak berdasarkan jumlah penduduk menimbulkan kerugian
konstitusional yang nyata bagi para pemohon yang tidak sesuai dengan
amanat Pasal 28D ayat (1) berkenaan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, begitu juga hak suara pemohon yang setara dengan suara Tuhan
(vox populi vox dei) dalam konteks ini mesti diagungkan selaras dengan
amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Bahwa ketidakadilan ini bukanlah pertama kali yang dialami oleh para
pemohon yang berdomisili di Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten yang
memiliki
jumlah
penduduk
terbanyak
di
Indonesia.
Sebelumnya,
ketidakadilan tersebut telah dirasakan pada Pemilihan Umum pada Tahun
2004, Tahun 2009, Tahun 2014, Tahun 2019, dan Tahun 2024 yang
25
menetapkan jumlah maksimal kursi yang sangat timpang dengan jumlah
penduduk di Kabupaten Bogor. Untuk memperkuat argumentasi kami, kami
mencantumkan tabel akumulasi ketimpangan jumlah maksimal kursi yang
ditetapkan dengan jumlah penduduk yang sebenarnya. Hal tersebut dapat
dilihat dari tabel di bawah ini:
Tabel 3:
Ketidakadilan Antara Penetapan Jumlah Maksimal Alokasi Kursi DPRD
Dengan Jumlah Penduduk di Kabupaten Bogor Dari Pemilihan Umum 2004
hingga 2024
1.
Pemilihan
Umum
Tahun
2004
Pasal
50
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih
500.000 (lima ratus
ribu)
jiwa
berhak
memperoleh
45
kursi
3.438.055 (Tiga
juta empat ratus
tiga
puluh
delapan
ribu
lima puluh lima
jiwa) jiwa
2.
Pemilihan
Umum
Tahun
2009
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih
1.000.000 (satu juta)
jiwa
berhak
memperoleh
50
kursi
4.477.344
(Empat
juta
empat
ratus
tujuh puluh tujuh
ribu tiga ratus
empat
puluh
empat) jiwa
3.. Pemilihan
Umum
Tahun
2014
Pasal
26
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih
1.000.000 (satu juta)
jiwa
berhak
memperoleh
55
5.331.149 (Lima
juta tiga ratus
tiga puluh satu
ribu
seratus
empat
puluh
sembilan) jiwa
26
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kursi
4.
Pemilihan
Umum
Tahun
2019
Pasal
191
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih
3.000.000 (tiga juta)
jiwa
berhak
memperoleh
50
kursi
5.965.410 (Lima
juta
sembilan
ratus
enam
puluh lima ribu
empat
ratus
sepuluh) jiwa
5.
Pemilihan
Umum
Tahun
2024
Pasal
191
ayat
(2)
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
dengan
jumlah
penduduk
lebih
3.000.000 (tiga juta)
jiwa
berhak
memperoleh
55
kursi
5.682.410 (Lima
juta enam ratus
delapan
puluh
dua ribu empat
ratus
sepuluh)
jiwa
19. Bahwa ketidakadilan tersebut timbul dikarenakan pertambahan jumlah
penduduk di Kabupaten Bogor yang terkunci oleh hukum positif yang
dibentuk oleh DPR selaku pembentuk undang-undang. Penetapan jumlah
kursi maksimal tidak berbanding lurus dengan pertambahan jumlah
penduduk Kabupaten Bogor yang sangat signifikan, berdasarkan data di
atas, kami cantumkan tabel perhitungannya:
Tabel 4:
Perbandingan Persentase Pertambahan Jumlah Penduduk Kabupaten Bogor
Dengan Pertambahan Jumlah Maksimal Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota
Perhitungan Pertambahan Jumlah Penduduk Kabupaten Bogor
dari tahun 2004 – 2024
Persentase Perubahan Total =
5.682.410−3.438.055
X 100%
3.438.055
Persentase Perubahan Total =
2.244.355
X 100%
3.438.055
27
Persentase Perubahan Total
= 65,4%
Perhitungan Penambahan Jumlah Kursi Maksimal DPRD
dari tahun 2004 – 2024
Persentase Perubahan =
55 − 45
X 100%
45
Persentase Perubahan =
10
X 100%
45
Persentase Perubahan =
(0.2222)
X 100 %
Persentase Perubahan
= 22.22%
20. Bahwa Pertambahan Jumlah Penduduk di Kabupaten Bogor mencapai
65,4% sedangkan pertambahan Jumlah Kursi Maksimal hanya berkisar
22.22%.
21. Bahwa setelah diteliti secara mendalam, ketidakadilan tersebut juga timbul
akibat tidak adanya tata cara penghitungan dan pertimbangan jumlah kursi
maksimal yakni 55 (lima puluh lima) kursi baik dalam naskah akademik
maupun risalah rapat pembahasan di DPR pada pembentukan pasal a quo
pada Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum maka perlu dilakukan ijtihad (penemuan
hukum) dengan cara membandingkan secara apple to apple penghitungan
jumlah kursi maksimal dengan DPRD Provinsi.
22. Bahwa ketiadaan keadilan yang dialami oleh pemohon selaku calon anggota
DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029, menempatkan Mahkamah Konstitusi
berkewajiban meluruskan kesalahan pasal a quo sebagai the guardian of
human right dan penegakan dari amanat UUD 2) Pasal 22E ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
llima tahun sekali”; serta pasal Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
28
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
23. Bahwa perlu diuraikan juga tidak dapat ditetapkannya Pemohon I menjadi
anggota DPRD Kabupaten Bogor diakibatkan jumlah kursi di dapil 4
(Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya) Kabupaten
Bogor yang di duduki pemohon 1 dikurangi, yang tadinya 9 kursi menjadi 7
kursi karena adanya surat dari KPU RI terkait adanya potensi pemekaran
daerah Bogor Timur dan Bogor Barat. Hal ini menegaskan bahwa Kabupaten
Bogor merupakan yang khusus dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk
karena memenuhi syarat yang tercantum pada Pasal 34 ayat (2) UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi: a. luas wilayah minimal; b. jumlah penduduk minimal; c. batas
wilayah; d. Cakupan Wilayah; dan e. batas usia minimal Daerah provinsi,
Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.”
➢ PEMBUKTIAN
TERJADINYA
KETIDAK
PROPORSIONAL-AN
PEMBATASAN JUMLAH KURSI DPRD KABUPATEN/KOTA DENGAN
JUMLAH PENDUDUK.
24. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor
merupakan lembaga negara perwakilan rakyat daerah, memainkan peran
yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam dunia
demokrasi, perlu adanya representasi politik bagi warga Daerah untuk
mewakili kepentingannya di dalam pemerintahan, sehingga menjadi relevan
anggota DPRD Kabupaten Bogor berfungsi sebagai wakil-wakil yang dipilih
oleh rakyat untuk mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi mereka dalam
proses pengambilan keputusan. Sesuai dengan Pasal 22C ayat (1) UUD
1945, DPRD Kabupaten Bogor memiliki tiga fungsi utama: legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi DPRD untuk membuat undang-
undang atau peraturan daerah yang mencerminkan harapan masyarakat
Kabupaten Bogor.
Fungsi
anggaran
memungkinkan
DPRD
untuk
mengalokasikan sumber daya secara efisien sesuai dengan prioritas
masyarakat. Sementara itu, fungsi pengawasan memungkinkan DPRD untuk
mengawasi kebijakan dan tindakan eksekutif agar sesuai dengan
kepentingan publik. Melalui pelaksanaan tiga fungsi ini, DPRD Kabupaten
29
Bogor dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dengan
mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
25. Mengingat kedudukan DPRD Kabupaten Bogor sebagai representasi
langsung dari kehendak dan kepentingan masyarakat, maka adalah suatu hal
yang wajar jika struktur anggotanya mencerminkan proporsi yang sesuai
dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor. Prinsip ini sejalan dengan
semangat demokrasi yang diamanatkan dalam Bab VI mengenai Pemerintah
dalam UUD 1945. Dengan mengikuti prinsip ini, DPRD Kabupaten Bogor
dapat menjadi cermin yang akurat dari keragaman dan dinamika
masyarakatnya, memastikan bahwa suara setiap warga didengar dan
diperjuangkan dengan proporsionalitas yang tepat;
26. Sejatinya,
prinsip
kedaulatan
rakyat
seharusnya
tercermin
dalam
keterwakilan politik yang proporsional, di mana jumlah penduduk di
Kabupaten Bogor seharusnya seimbang dengan jumlah kursi yang diberikan
di DPRD. Namun, amanah Pasal 1 ayat (2) tersebut saat ini tidak mencapai
titik optimal, karena masih terdapat kesenjangan antara jumlah penduduk
dan jumlah kursi. Jika ditinjau lebih lanjut, bahwa konstituen, yang secara
esensial merupakan "tuhan" dalam sistem demokrasi, telah menggunakan
kedaulatannya untuk memberikan mandat kepada para pemohon sebagai
wakil mereka dalam pemerintahan. Namun, keterwakilan ini terhambat oleh
kesalahan perhitungan dalam menetapkan batasan maksimal kursi anggota
DPRD Kabupaten/Kota, yang tidak relevan dengan laju pertumbuhan
penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, ada suatu kerugian yang
dialami oleh konstituen yang telah memberikan mandat kepada para
pemohon, karena representasi politik yang diharapkan menjadi terhambat
oleh ketidakproporsionalan dalam distribusi kursi;
27. Bahwa ketidakproporsionalan jumlah anggota DPRD KAB BOGOR sesuai
dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh)
kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. “
Dan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang
berbunyi:
30
“Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta)
orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi “
Sementara jumlah penduduk Kabupaten Bogor Existing adalah 5.627.021
Jiwa.
28. Bahwa Ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat menimbulkan
kerugian yang signifikan bagi pemohon. serta bertentangan dengan UUD
1945 karena: (a). Melanggar prinsip rasionalitas dan keadilan; (b).
Menimbulkan problematika kelembagaan bagi DPRD Kabupaten Bogor
a. Bahwa prinsip rasionalitas dan keadilan merupakan tiang-tiang yang
kokoh dalam konstruksi hukum yang adil dan beradab. Dengan melanggar
prinsip-
prinsip
ini,
ketentuan
tersebut
dapat
menimbulkan
ketidakseimbangan yang merugikan bagi pemohon dan masyarakat pada
umumnya. Keadilan harus selalu dijaga dan ditegakkan sebagai fondasi
dari setiap kebijakan hukum.
b. Bahwa ketentuan tersebut juga dapat menimbulkan problematika
kelembagaan bagi DPRD Kabupaten Bogor karena menjadi lembaga
yang mewakili suara rakyat, DPRD memegang peranan vital dalam
memastikan representasi yang adil dan efektif. Namun, jika ketentuan
hukum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan
rasionalitas, hal ini dapat mengganggu keseimbangan dan fungsi
lembaga tersebut.
29. Bahwa pokok permasalahan a quo bisa diperbandingkan kepada Pasal 188
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang berbunyi: “provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi”
Sehingga bilamana mengikuti logika ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
mengatur alokasi kursi DPRD di tingkat Provinsi berdasarkan jumlah
penduduk, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk pengaturan
alokasi kursi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota yakni DPRD Kabupaten Bogor.
30. Dalam konteks Indonesia, Kabupaten Bogor menonjol sebagai sebuah
31
entitas administratif yang memiliki kekhususan yang luar biasa dari segi luas
wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan. Dengan jumlah penduduk
mencapai 5.627.021 jiwa dan luas wilayah mencapai 2.992 km², serta
didukung dengan keberadaan 40 kecamatan, Kabupaten Bogor menjadi
salah satu kabupaten terbesar dan paling padat di Indonesia. Hal ini
tercermin dalam struktur politiknya, di mana Kabupaten Bogor merupakan
satu-satunya daerah pemilihan DPR RI di Jawa Barat yang berdiri sendiri
tanpa penggabungan dengan daerah kota atau kabupaten lain. Fenomena ini
menandakan tingginya potensi masyarakat Kabupaten Bogor dalam
memengaruhi
dinamika
politik
nasional.
Dengan
demikian,
tidak
mengherankan jika alokasi kursi di Kabupaten Bogor harus disesuaikan
secara proporsional dengan jumlah penduduk yang signifikan, sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi dan representasi yang adil.
31. Bahwa secara jelas Kabupaten Bogor Data Badan Pusat Statistik tahun 2023
memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.627.021 Jiwa (Bukti P-10) dan
merupakan Kabupaten yang memiliki Jumlah Penduduk paling banyak di
Indonesia, namun hal tersebut di sama ratakan menurut UU Pemilu aquo
dalam menetapkan
jumlah
kursi
DPRD
Kabupaten/Kota.
Padahal
ketimpangan yang terjadi antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten lain
sangatlah signifikan. Hal tersebut dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Tabel 5:
Perbandingan Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi Kabupaten Bogor
dengan Kabupaten Lain
Provinsi
Kabupaten/Kota
Jumlah
Penduduk
Jumlah Kursi
Jawa Barat
Kabupaten Bogor
5.627.021
55 Kursi
Jawa Barat
Kabupaten Bandung
3.655.878
55 Kursi
Banten
Kabupaten
Tangerang
3.216.465
55 Kursi
Jawa Timur
Kota Surabaya
2.972.801
50 Kursi
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi
2.733.402
50 Kursi
32
Jawa Barat
Kabupaten Garut
2.675.547
50 Kursi
Jawa Barat
Kota Bekasi
2.470.972
50 Kursi
Data tabel di atas menunjukkan, bahwa Alokasi Kursi Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tangerang sama–sama mendapatkan
55 Kursi, padahal ketimpangan jumlah penduduk antara Kabupaten Bogor
dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tangerang mencapai lebih dari
2 Juta Jiwa. Lalu ketimpangan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten
lain terlihat jelas, bahkan Kota Bekasi yang Jumlah Penduduknya 2.470.972
jiwa, mendapatkan 50 Kursi namun Kabupaten Bogor dengan Jumlah
Penduduk 5.627.021 hanya mendapatkan 55 kursi saja.
32. Bahwa ketimpangan yang signifikan antara Kabupaten Bogor dengan
Kabupaten yang lain dapat terlihat dari Bilangan Pembagi Penduduk atau
BPPd. BPPd merupakan bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian
jumlah penduduk suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan jumlah kursi
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan, untuk
menentukan jumlah alokasi kursi anggota DPRD pada Daerah Induk dan
Pemekaran sehingga BPPd dapat diartikan harga 1 kursi di dalam suatu
dapil. Perbandingan BPPd Kabupaten Bogor dengan Kabupaten lain dapat
dilihat di tabel berikut:
Tabel 6:
Perbandingan BPPd Kabupaten Bogor dengan Kabupaten lain
Kabupaten/Kota
Jumlah
Penduduk
Jumlah Kursi
BPPd
Kabupaten Bogor
5.627.021
55 Kursi
102.309
Kabupaten Bandung
3.655.878
55 Kursi
66.470
Kabupaten Tangerang
3.216.465
55 Kursi
58.481
Kota Surabaya
2.972.801
50 Kursi
59.456
Kabupaten Sukabumi
2.733.402
50 Kursi
54.668
33
Kabupaten Garut
2.675.547
50 Kursi
53.510
Kota Bekasi
2.470.972
50 Kursi
49.419
Dari data di atas, terdapat ketimpangan yang amat signifikan antara
Kabupaten Bogor dengan 6 Kabupaten lain yang penduduknya sama banyak.
Ketimpangan yang signifikan inilah yang maksud kami sejatinya dapat
mengikis esensi kedaulatan rakyat dalam representasi politik oleh anggota
DPRD.
➢ PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT RETROAKTIF
DAN PROGRESIF DEMI MEMULIHKAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
33. Bahwa setelah diteliti lebih mendalam, Mahkamah sejatinya pernah
memutuskan putusan yang bersifat retroaktif pada kepemimpinan Prof.
Mahfud MD pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.110-111-112-113/PUU-
VII/200. Hal tersebut didasarkan semata-mata untuk memulihkan kerugian
konstitusional pemohon yang bersifat faktual.
34. Bahwa ketentuan Pasal 58 UU MK menyebutkan 'Undang-Undang yang diuji
oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD
1945'. Dan ketentuan Pasal 39 PMK No. 6 Tahun 2005 berbunyi 'Putusan
Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum' yang mengatur sifat putusan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat prospektif atau berlaku ke depan, namun
Mahkamah Konstitusi mesti menelisik dengan hati nurani karena hakim
bukanlah corong undang-undang melainkan corong keadilan bahwa betul
terjadinya kerugian konstitusional oleh Para Pemohon sehingga keberlakuan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes ini, berlaku
mengesampingkan keputusan KPU yang mengacu kepada Undang-Undang
untuk menetapkan Jumlah Maksimal Kursi DPRD menjadi 65 (enam puluh
lima) kursi atau setidak-tidaknya 60 (enam puluh) kursi.
35. Bahwa bilamana Majelis Hakim beranggapan sebaliknya, pertambahan
alokasi jumlah maksimal kursi DPRD Kabupaten/Kota mesti tetap dilakukan
34
baik untuk Pemilihan Umum 2029 maupun seterusnya, permohonan ini di
buat semata-mata untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak masyarakat
di Kabupaten Bogor.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang frasa
“paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi” bertentangan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “paling banyak 65 (enam puluh
lima) kursi.”;
3.
Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang
frasa “memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi” bertentangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Kabupaten/kota dengan
jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima)
kursi dan lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 65
(enam puluh lima) kursi.”;
4.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
atau setidak-tidaknya untuk pemilihan umum 2029 dan seterusnya.
5.
Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau
35
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-10, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18 September
2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas
nama Usep Syaefulloh;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilu Tahun
2024, tanggal 3 November 2023 dan Lampirannya;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Model D.HASIL KABUPATEN/KOTA-DPRD,
KPU Kabupaten Bogor;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II atas
nama Defa Asyafa Saefullah;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat
Nasional Pemohon II atas nama Defa Asyafa Saefullah;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi UUD NRI 1945;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Data Badan Pusat Statistik Tahun 2023
memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.627.021 jiwa.
36
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 191 ayat
(1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
38
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 191 ayat (1) dan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 191 ayat (1) UU 7/2014
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh)
kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.”
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan ketentuan:
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.”
terhadap Pasal 1 ayat (2), 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1 dan bukti P-5]
39
dan Pemohon I telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD
Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor 4 sesuai Keputusan KPU
Kabupaten Bogor Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 3 November 2023 [vide bukti P-2]. Adapun Pemohon II
berstatus sebagai pemilih/konstituen yang tinggal di Dapil Bogor 4 yang telah
memberikan suaranya kepada Pemohon I pada saat pencoblosan;
3. Bahwa Pemohon I memperoleh suara terbanyak di internal Partai Amanat
Nasional Dapil Bogor 4, yakni sebesar 11.581 suara dan merupakan peringkat
kedelapan dalam perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
kabupaten pada dapil tersebut. Berdasarkan formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota untuk pengisian DPRD Kabupaten Bogor pada Dapil Bogor 4,
jumlah suara sah Partai Amanat Nasional dan Calon mencapai 22.885 suara
[vide Bukti P-3]. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan
bahwa Kabupaten Bogor untuk Dapil Bogor 4 memperoleh alokasi sejumlah 7
(tujuh) kursi, yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampea, Kecamatan
Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Dramaga dan Kecamatan
Tenjolaya [vide Bukti P-4], padahal pada Pemilu 2019 alokasi kursi Dapil Bogor
4 mencapai 9 (sembilan) kursi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 191 ayat (1) UU
7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPRD untuk setiap
kabupaten/kota, yakni paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi serta ketentuan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan bahwa kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi telah merugikan hak konstitusional Pemohon I
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 serta hak konstitusional Pemohon II sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena Pemohon I sebagai
peringkat kedelapan dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota
berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRD sebagaimana
dimaksud pada angka 3, tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD
40
kabupaten terpilih. Sehingga, Pemohon I tidak mendapat pengakuan, jaminan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
serta tidak terwujudnya Pemilu yang adil bagi para Pemohon. Adapun Pemohon
II dirugikan karena suara dan aspirasi yang diberikan bersama dengan 22.885
pemilih lain, akibat berlakunya norma pasal a quo, menjadi tidak terakomodasi.
Selain itu pasal-pasal a quo tidak mendasarkan pada prinsip kesetaraan nilai,
ketaatan pada sistem pemilu proporsional dan prinsip proporsionalitas, sehingga
menyebabkan kerugian konstitusional secara langsung terhadap para Pemohon;
5. Bahwa keberlakuan norma pasal a quo, yang membatasi jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota hanya 55 (lima puluh lima) kursi untuk kabupaten/kota dengan
penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta), telah menyebabkan ketidakadilan bagi
kabupaten yang memiliki penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta), seperti
Kabupaten Bogor yang memiliki penduduk lebih dari 5,5 juta penduduk. Pada
saat yang sama, ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf d UU 7/2017 menyatakan
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai
dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima)
kursi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1 dan Bukti P-5]. Dalam hal ini,
Pemohon I merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil Bogor 4
berasal dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu Tahun 2024 menduduki peringkat
kedelapan
[vide
Bukti
P-3].
Sementara
itu,
Pemohon
II
merupakan
pemilih/konstituen yang tinggal di Dapil Bogor 4 [vide Bukti P-5] yang telah
memberikan suaranya kepada Pemohon I pada saat pencoblosan. Para Pemohon
telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual perihal kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Kerugian
dimaksud secara konkret dialami Pemohon I sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Bogor peserta Pemilu Tahun 2024 yang menduduki peringkat kedelapan
dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor, serta Pemohon II
merupakan pemilih yang memilih Pemohon I pada Dapil Bogor 4 tersebut. Dengan
adanya pembatasan jumlah kursi anggota DPRD untuk setiap kabupaten/kota, yakni
paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi sebagaimana diatur dalam norma Pasal
191 ayat (1) UU 7/2017 dan pembatasan terkait alokasi 55 (lima puluh lima) kursi
41
bagi DPRD kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 telah menimbulkan
kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon. Sebagaimana diuraikan para
Pemohon, jumlah paling banyak hanya 55 (lima puluh lima) kursi tersebut telah
menyebabkan Pemohon I tidak mendapat pengakuan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta tidak
terwujudnya Pemilu yang adil bagi para Pemohon. Terhadap hal tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017
yang dimohonkan pengujian. Kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual
dan tidak terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian
norma Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat
(2) huruf h UU 7/2017, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 (dalil selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara), para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai entitas administratif, Kabupaten Bogor
adalah salah satu kabupaten terbesar dan paling padat penduduknya di
Indonesia. Dalam hal ini, Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk
42
5.627.021 orang, luas wilayah mencapai 2.992 km², dan 40 kecamatan [vide
permohonan hlm 41]. Menurut para Pemohon, alokasi kursi DPRD Kabupaten
Bogor harus disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduk, sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi dan representasi yang adil. Menyamaratakan
jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor dengan kabupaten/kota lain di Indonesia
menyebabkan ketimpangan yang sangat signifikan. Selain itu, terdapat pula
ketimpangan dalam Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yang amat signifikan
antara Kabupaten Bogor dengan kabupaten/kota lain, misalnya Kabupaten
Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Surabaya, Kabupaten Garut, Kabupaten
Sukabumi, dan Kota Bekasi. Ketimpangan tersebut dapat mengikis esensi
kedaulatan rakyat dalam menentukan representasi politik sebagaimana
tercermin dalam penentuan jumlah anggota DPRD. Menurut para Pemohon,
penetapan jumlah kursi maksimal tidak berbanding lurus dengan pertambahan
jumlah penduduk Kabupaten Bogor, karena pertambahan jumlah penduduk di
Kabupaten Bogor mencapai 65,4 persen sedangkan pertambahan jumlah kursi
hanya berkisar 22,22 persen;
b. Bahwa menurut para Pemohon, norma pasal-pasal a quo yang memuat batas
atas alokasi jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan paling banyak
sejumlah 55 (lima puluh lima) kursi dengan jumlah penduduk dalam kabupaten
tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang tidak
sesuai dengan amanat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
berkenaan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta amanat dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil
sehingga tidak selaras dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
ihwal kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, prinsip kedaulatan rakyat tercermin
dalam jumlah keterwakilan politik yang proporsional, in casu jumlah penduduk
di Kabupaten Bogor seharusnya seimbang dengan jumlah kursi anggota DPRD
Kabupaten Bogor. Bagi para Pemohon, ketidakproporsionalan jumlah anggota
DPRD Kabupaten Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan Pasal
191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
karena melanggar prinsip rasionalitas, keadilan dan menimbulkan problematika
kelembagaan bagi DPRD Kabupaten Bogor;
43
c. Bahwa menurut para Pemohon tidak ditetapkannya Pemohon I menjadi
anggota DPRD Kabupaten Bogor akibat berkurangnya jumlah kursi Dapil Bogor
4 yang sebelumnya 9 (sembilan) kursi menjadi 7 (tujuh) kursi karena adanya
kemungkinan pemekaran daerah Bogor Timur dan Bogor Barat, sehingga
menunjukkan kekhususan dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk di
Kabupaten Bogor karena memenuhi syarat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Bahwa menurut para Pemohon, dengan merujuk jumlah penduduk Kabupaten
Bogor, dibandingkan dengan ketentuan dalam norma Pasal 188 ayat (2) huruf
d UU 7/2017 terkait alokasi kursi DPRD provinsi, yang menyatakan provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan
7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi,
dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang, seharusnya
jumlah alokasi 65 (enam puluh lima) kursi tersebut juga berlaku bagi pengaturan
alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota termasuk untuk DPRD Kabupaten
Bogor.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, pada pokoknya para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 191 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang frasa “paling banyak 55 (lima puluh
lima) kursi” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “paling banyak 65 (enam puluh lima)
kursi”.
2. Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 sepanjang frasa “memperoleh alokasi 55
(lima puluh lima) kursi” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “kabupaten/kota dengan
jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima
juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi dan lebih dari
5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi”.
3. Putusan ini dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 atau setidak-tidaknya
untuk Pemilihan Umum 2029 dan seterusnya.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
44
sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 September 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 191
ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang oleh para Pemohon
dianggap bertentangan dengan kedaulatan rakyat, Pemilu yang jujur dan adil serta
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum [Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945] karena melanggar prinsip rasionalitas dan keadilan
serta menimbulkan problematika kelembagaan bagi DPRD Kabupaten Bogor
karena norma pasal-pasal a quo membatasi jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi untuk kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang.
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permasalahan yang didalilkan oleh para
Pemohon di atas, sebelum mempertimbangkan dalil pokok permohonan para
Pemohon lebih lanjut, terkait penyusunan dan penentuan daerah pemilihan serta
alokasi kursi tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Desember 2022, sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa …. Menurut Mahkamah, semua rangkaian kontestasi pemilihan
umum harus tunduk pada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam hal
ini, norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017 menentukan tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum;
b. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi peserta pemilihan umum;
d. penetapan peserta pemilihan umum;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.
pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa kampanye pemilihan umum;
h. masa tenang;
45
i.
pemungutan dan penghitungan suara;
j.
penetapan hasil pemilihan umum; dan
k. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bahwa sesuai dengan norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017, penetapan jumlah
kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu dari 11 (sebelas)
tahapan pemilihan umum. Secara konseptual, penetapan daerah pemilihan
merupakan salah satu unsur yang membangun sistem pemilihan umum. Dengan
demikian, penetapan daerah pemilihan merupakan bagian dari proses kontestasi
pemilihan umum. Sebab, posisi daerah pemilihan merupakan bagian dari
kompetisi bagi seluruh kontestan pemilihan umum untuk meraih suara pemilih dan
penentuan perolehan jumlah kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Sebagai area kompetisi, penentuan daerah pemilihan dan alokasi
kursi harus rasional dan memenuhi prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan
dan alokasi kursi. Demi menjaga rasionalitas dan pemenuhan prinsip-prinsip
dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi harus dilakukan dalam
kerangka penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22E UUD 1945. Selain itu, data kependudukan yang dinamis harus pula dijadikan
sebagai basis utama penentuan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari suatu kontestasi pemilihan umum ke kontestasi
periode berikutnya.
[3.15.3] …kepastian hukum sebuah norma juga harus didukung oleh tingkat
keajegan suatu keadaan yang diatur oleh norma dimaksud. Dalam konteks ini,
keajegan
hal-hal
dalam
menentukan
suatu
daerah
pemilihan
sangat
mempengaruhi kepastian pengaturan daerah pemilihan. Faktor utama yang
mempengaruhi eksistensi sebuah daerah pemilihan adalah eksistensi daerah
otonom dan jumlah penduduk. Ketika terjadi perubahan daerah otonom provinsi
atau kabupaten/kota melalui kebijakan pemekaran atau penggabungan daerah,
akan berdampak pada penentuan daerah pemilihan. Selain itu, perubahan
komposisi jumlah penduduk, baik karena migrasi, penambahan atau pengurangan
jumlah penduduk juga akan mempengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Hal yang menyebabkan dinamisnya faktor-faktor yang memengaruhi penetapan
daerah pemilihan, membuat atau menempatkan pencantuman daerah pemilihan
dalam lampiran suatu undang-undang akan menyebabkan penentuan daerah
pemilihan untuk menyesuaikan dengan perubahan keadaan baik disebabkan
adanya perubahan daerah otonom maupun karena adanya perubahan jumlah
penduduk sehingga menjadi tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan
terhadap undang-undang dimaksud. Artinya, pemuatan daerah pemilihan dalam
lampiran undang-undang justru akan menimbukan ketidakpastian dalam
memenuhi prinsip-prinsip penyusunan atau penentuan daerah pemilihan.
Ketidakpastian tersebut semakin terasa bilamana terdapat fakta perihal politik
legislasi undang-undang pemilihan umum justru menuju pada titik tidak dilakukan
perubahan setiap periode pemilihan umum, melainkan digunakan atau
diberlakukan untuk beberapa periode pemilihan umum. Oleh karena itu, demi
menjaga kepastian hukum dalam penentuan atau penyesuaian daerah pemilihan,
pencantuman dalam lampiran undang-undang pemilihan umum jelas memiliki
masalah konstitusional yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat, kepastian
hukum, dan asas-asas pemilihan umum yang diatur dalam UUD 1945.
Bahwa merujuk pengaturan tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum
sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017,
penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu dari 11 (sebelas) tahapan
46
pemilihan umum yang dijalankan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sejalan dengan itu, secara normatif, UU 7/2017 mengatur penyelenggaraan
seluruh tahapan pemilihan umum merupakan tugas KPU. Pengaturan demikian
merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Berkaitan dengan hal ini, ketentuan Pasal 12 huruf d UU 7/2017 menyatakan,
“KPU bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan
memantau semua tahapan pemilihan umum”. Jika ketentuan Pasal 167 ayat (4)
dan Pasal 12 UU 7/2017 dibaca dalam hubungan sistematis, konstruksi normanya
secara sederhana dipahami “pelaksanaan tahapan pemilihan umum berupa
penetapan daerah pemilihan merupakan tugas dari KPU sebagai penyelenggara
pemilihan umum”. Bilamana daerah pemilihan ditetapkan sebagai bagian dari
undang-undang, berarti pembentuk undang-undang telah mengambil peran dalam
penetapan daerah pemilihan. Padahal, penetapan daerah pemilihan merupakan
suatu tahapan dari penyelenggaraan pemilihan umum yang berada dalam lingkup
tugas KPU. Dengan demikian, selama penetapan daerah pemilihan menjadi
bagian dari Lampiran undang-undang, KPU akan kehilangan peran secara
signifikan dalam penentuan daerah pemilihan. Bagaimanapun dengan diaturnya
daerah pemilihan dalam lampiran undang-undang, penetapan daerah pemilihan
tidak lagi menjadi bagian dari tugas KPU. Realitas demikian menunjukkan terdapat
contradictio in terminis antara norma yang mengatur tentang penetapan daerah
pemilihan dan wewenang KPU untuk menetapkan daerah pemilihan dengan
ketentuan yang mengatur tentang daerah pemilihan dan pencantuman daerah
pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi. Kondisi ini tentunya tidak sejalan
dengan mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menuntut adanya jaminan
kepastian hukum terhadap hal-hal yang diadopsi dalam undang-undang.
[3.15.4] ….Dalam hal ini, Undang-Undang Pemilihan Umum cukup mengatur
prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan, jumlah kursi minimal dan maksimal
setiap daerah pemilihan, serta total jumlah kursi DPR dan DPRD. Sementara itu,
rincian berkenaan dengan pembagiannya diserahkan kepada KPU untuk diatur
dengan Peraturan KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU 7/2017
yang intinya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum diatur dengan Peraturan KPU. Dengan
mengembalikan tugas ini kepada KPU maka perubahan jumlah penduduk yang
menjadi basis penetapan daerah akan lebih mudah dan cepat dilakukan dan
disesuaikan tanpa harus mengubah undang-undang. Pilihan ini lebih tepat untuk
menghindari atau mengatasi soal ketidakpastian hukum akibat pencantuman
rincian daerah pemilihan dalam lampiran undang-undang. Namun demikian, hal
terpenting yang harus dilakukan, dalam menyusun peraturan dimaksud, KPU tetap
berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah [vide Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 10 Juli 2017].
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah telah menegaskan bahwa: (1) Undang-Undang Pemilihan Umum
cukup mengatur prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan, jumlah kursi minimal
dan maksimal setiap daerah pemilihan, serta total jumlah kursi DPR dan DPRD; (2)
penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi harus rasional dan memenuhi prinsip-
prinsip
penyusunan
daerah
pemilihan;
(3)
rincian
mengenai
tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum diserahkan kepada KPU untuk diatur dengan
47
Peraturan KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU 7/2017; (4) dalam
menyusun peraturan KPU dimaksud, KPU tetap berkonsultasi dengan DPR dan
pemerintah [vide Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 92/PUU-XIV/2016].
Berkenaan dengan jumlah kursi di Dapil Bogor 4 untuk pengisian anggota
DPRD Kabupaten Bogor yang pada Pemilu sebelumnya berjumlah 9 (sembilan)
kursi menjadi 7 (tujuh) kursi pada Pemilu 2024 karena adanya potensi pemekaran
daerah Bogor Timur dan Bogor Barat yang menunjukkan kekhususan dari segi luas
wilayah dan jumlah penduduk di Kabupaten Bogor sebagaimana yang didalilkan
para Pemohon, merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 Sub-paragraf [3.15.3] di atas, Mahkamah telah
menegaskan undang-undang Pemilu hanya menentukan batasan-batasan yang
bersifat umum, sedangkan hal-hal yang lebih detail termasuk penentuan jumlah
kursi untuk setiap dapil adalah merupakan kewenangan penyelenggara pemilu
untuk menentukannya. Bahkan, pada penyelenggaraan Pemilu 2024, khusus dalam
penentuan jumlah kursi tiap dapil pada kabupaten/kota, KPU telah melakukan
penataan ulang jumlah kursi beberapa dapil termasuk dalam hal ini jumlah kursi
DPRD kabupaten pada Dapil Bogor 4.
[3.13] Menimbang bahwa secara sistematis, norma Pasal 191 ayat (1) dan Pasal
191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang diuji konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
berada dalam satu bab, yaitu Buku Ketiga Pelaksanaan Pemilu, Bab III tentang
“Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan”. Ketika menguraikan norma dalam Bab III,
pembentuk undang-undang memulai pengaturan norma dalam Bab a quo dengan
norma Pasal 185 UU 7/2017 serta penjelasannya yang menyatakan, “Penyusunan
daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan nilai suara (upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi)
yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya
dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai);
b. ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (ketaatan dalam
pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang
besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara
mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh);
48
c. proporsionalitas (kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar
daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah
pemilihan);
d. integralitas
wilayah
(memperhatikan
beberapa
provinsi,
beberapa
kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah
pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan
dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis,
sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi);
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama (penyusunan daerah pemilihan
anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian
kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah
pemilihan anggota DPR. Serta penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD
Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian
kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota
DPRD Provinsi);
f. kohesivitas (penyusunan daerah permilihan memperhatikan sejarah, kondisi
sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas); dan
g. kesinambungan (penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan
daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali
apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan
maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan
dengan keenam prinsip di atas).
Dengan mengacu kepada prinsip-prinsip tersebut, norma Pasal 191 ayat
(1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang mengatur mengenai alokasi
jumlah kursi anggota DRPD kabupaten/kota merupakan salah satu wujud kepastian
dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam batas
penalaran yang wajar, tanpa adanya pembatasan dalam norma pasal-pasal a quo
perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk
dalam hal ini penentuan jumlah kursi pada setiap kabupaten/kota, tidak akan
tercapai. Selain itu, terkait perubahan alokasi jumlah kursi DPRD kabupaten/kota,
baik jumlah kursi minimum maupun jumlah kursi maksimum sebagaimana
dimohonkan para Pemohon, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Perihal norma undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang, Mahkamah sejauh dan selama ini telah memosisikan
diri untuk tidak memberikan penilaian terhadap norma demikian, sepanjang
kebijakan hukum terbuka tersebut memenuhi syarat-syarat: tidak melanggar
moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak
melampaui
kewenangan
pembentuk
Undang-Undang;
bukan
merupakan
49
penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan
dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan
secara
sewenang-wenang
(willekeur);
serta
tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir). Sementara itu, terkait
dengan alokasi jumlah kursi untuk masing-masing daerah pemilihan diatur dalam
bentuk Peraturan KPU [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XX/2022 dan Pasal 192 ayat (4) UU 7/2017]. Sebagaimana pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, ihwal keterpenuhan prinsip
proporsionalitas jumlah kursi pada setiap dapil Mahkamah telah menyatakan
merupakan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menentukannya. Namun
demikian, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 185 UU 7/2017 terkait
prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan yang mencakup prinsip kesetaraan nilai
suara, ketaatan pada sistem pemilihan umum proporsional, proporsionalitas,
integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan
kesinambungan yang merupakan pedoman bagi penyusunan dapil, harus dipenuhi
oleh penyelenggara pemilu dalam menentukan dapil dan jumlah alokasi kursi pada
setiap dapil, termasuk dapil untuk pengisian anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam konteks perkara a quo, setelah Mahkamah mencermati terkait batas
atas alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan paling banyak
sejumlah 55 (lima puluh lima) kursi untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang, Mahkamah tidak menemukan bahwa norma
tersebut melanggar persyaratan kebijakan hukum terbuka, dan kebijakan hukum
demikian tidak pula menimbulkan problematika kelembagaan. Artinya, di samping
tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum
terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini ketentuan alokasi jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat
atau tidak mungkin dilaksanakan. Atau setidak-tidaknya Mahkamah tidak
menemukan adanya potensi yang kuat perihal ketentuan alokasi jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota mengakibatkan kebuntuan hukum (deadlock) serta menghambat
pelaksanaan tugas-tugas DPRD kabupaten/kota terutama dalam pelaksaan fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara itu, berkenaan dengan dalil para
Pemohon yang membandingkan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dengan
50
jumlah penduduk di atas 5.000.000 (lima juta) orang dengan kabupaten/kota yang
memiliki jumlah penduduk di atas 5.000.000 (lima juta) orang adalah perbandingan
yang tidak dapat dipersamakan karena dalam konteks jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota, seharusnya perbandingan dilakukan pula terhadap jumlah anggota
DPRD kabupaten/kota yang lain, bukan terhadap jumlah anggota DPRD provinsi.
Terlebih, dalam penentuan dapil kabupaten/kota selain mempertimbangkan faktor
agregat kependudukan, juga memperhatikan data wilayah dan peta wilayah pada
setiap kabupaten/kota. Bahkan, apabila diletakkan pada wilayah provinsi, secara
normatif dan faktual, provinsi memiliki kewenangan dan mencakup wilayah
kabupaten/kota.
[3.14] Menimbang bahwa selain dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah agar pemaknaan baru terhadap ketentuan norma
Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 diberlakukan terhadap
hasil Pemilu 2024. Berkenaan dengan permohonan pemberlakuan demikian, dalam
batas penalaran yang wajar, Mahkamah berpendapat hal demikian menjadi sesuatu
yang tidak mungkin dilakukan atau dipenuhi karena alokasi jumlah kursi masing-
masing dapil, termasuk Dapil Bogor 4 telah ditetapkan sebelum hasil Pemilu 2024
diketahui oleh peserta pemilu. Apabila Mahkamah memenuhi petitum dimaksud,
sama saja dengan Mahkamah telah menciptakan ketidakpastian tahapan dalam
penyelenggaraan pemilu, yang pada ujungnya akan menciptakan ketidakpastian
hukum pemilu dan sekaligus mengancam prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu
dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, sebelum hasil pemilu diketahui, para
Pemohon telah mengetahui secara pasti jumlah kursi DPRD kabupaten pada Dapil
Bogor 4. Artinya, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan untuk
diberlakukan terhadap hasil Pemilu 2024, secara keseluruhan dapat mengancam
kepastian hukum hasil Pemilu 2024 terutama hasil pemilu yang berkenaan dengan
alokasi kursi DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, jika diberlakukan pada Pemilu
2029 dan seterusnya, alokasi kursi setiap kabupaten/kota adalah merupakan
kebijakan hukum pembentuk undang-undang dan alokasi kursi untuk setiap dapil
adalah merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, in casu KPU.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
51
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata norma Pasal 191 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h UU
7/2017 yang mengatur mengenai alokasi jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, Pemilu yang jujur dan
adil, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(2), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
52
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.36 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
53
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 191 ayat
(1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
38
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 191 ayat (1) dan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 191 ayat (1) UU 7/2014
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh)
kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.”
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan ketentuan:
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.”
terhadap Pasal 1 ayat (2), 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1 dan bukti P-5]
39
dan Pemohon I telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD
Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor 4 sesuai Keputusan KPU
Kabupaten Bogor Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 3 November 2023 [vide bukti P-2]. Adapun Pemohon II
berstatus sebagai pemilih/konstituen yang tinggal di Dapil Bogor 4 yang telah
memberikan suaranya kepada Pemohon I pada saat pencoblosan;
3. Bahwa Pemohon I memperoleh suara terbanyak di internal Partai Amanat
Nasional Dapil Bogor 4, yakni sebesar 11.581 suara dan merupakan peringkat
kedelapan dalam perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
kabupaten pada dapil tersebut. Berdasarkan formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota untuk pengisian DPRD Kabupaten Bogor pada Dapil Bogor 4,
jumlah suara sah Partai Amanat Nasional dan Calon mencapai 22.885 suara
[vide Bukti P-3]. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan
bahwa Kabupaten Bogor untuk Dapil Bogor 4 memperoleh alokasi sejumlah 7
(tujuh) kursi, yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampea, Kecamatan
Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Dramaga dan Kecamatan
Tenjolaya [vide Bukti P-4], padahal pada Pemilu 2019 alokasi kursi Dapil Bogor
4 mencapai 9 (sembilan) kursi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 191 ayat (1) UU
7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPRD untuk setiap
kabupaten/kota, yakni paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi serta ketentuan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan bahwa kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi telah merugikan hak konstitusional Pemohon I
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 serta hak konstitusional Pemohon II sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena Pemohon I sebagai
peringkat kedelapan dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota
berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRD sebagaimana
dimaksud pada angka 3, tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD
40
kabupaten terpilih. Sehingga, Pemohon I tidak me
