PUU
Tahun 2023
113/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Alvin Lim
Tanggal Putusan: 2023-11-06
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 19/2016, UU 11/2008, UU 8/1981, UU 8/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 113/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Alvin Lim
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Raya Binong Kav. 9, RT.001/RW.001,
Kelurahan
Binong,
Kecamatan
Curug,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
022/SKK-JR/LQI-ELQ/VIII/2023
bertanggal 18 Agustus 2023 telah memberi kuasa kepada Pestauli Saragih, S.H.,
M.H., Rizki Indra Permana, S.H., M.H., La Ode Surya Alirman, S.H., Adi Gunawan,
S.H., M.H., Ali Amsar Lubis, S.H., M.H., Arwinsyah P. Napitu, S.H., dan Rustina
Haryati, S.H., advokat pada kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di
Karawaci Office Park, Ruko Excelis Nomor 26A, Lippo Karawaci, Tangerang, baik
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
30 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Agustus 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 111/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 113/PUU-XXI/2023 pada tanggal 6 September 2023, yang telah diperbaiki
dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Tahun 5076) (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) yang mengatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
4. Bahwa merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut
“UU MK”) (Bukti P-4) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
5. Bahwa merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang sebagaimana
telah diubah dengan perubahan terakhir yaitu Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4
2022, Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) (selanjutnya disebut “UU P3”) yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan rujukan peraturan-peraturan tersebut di atas, maka
dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
melakukan pengujian peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini
adalah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
7. Bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Sehingga apabila
terdapat
undang-undang
yang
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik
itu dalam hal materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
udang termasuk keseluruhannya;
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution),
Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal dalam undang-undang agar sesuai
dengan nilai-nilai konstitusi. Adapun tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas dalam suatu pasal/materi di dalam undang-undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan judicial review atas
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 Terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mana hal ini selaras dengan dasar tujuan
pembentukan Mahkamah Konstitusi, peran Mahkamah Konstitusi dan juga
5
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan baik itu oleh Undang-
Undang Dasar NRI 1945 maupun Undang-Undang yang berlaku.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON, KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON DAN TIDAK NEBIS IN IDEM
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pemohon merupakan selaku Advokat berdasarkan Surat Kuasa
Nomor 008/SKK-LQI/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019 (BUKTI P-7).
Pemohon sebagai Advokat sedang melakukan pembelaan di luar
pengadilan terhadap kliennya atas nama Sdri. Phioruci Pangkaraya;
2. Bahwa dalam upaya yang dilakukan oleh Pemohon tersebut,
selanjutnya Pemohon dijadikan sebagai Tersangka berdasarkan
Nomor: S.Tap/56/XI/2022/Dittipidsiber tertanggal 08 November 2022
(BUKTI
P-8)
atas
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/0536/IX/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI
tertanggal
19
September 2022 dengan nama Pelapor Sru Astuti, S.H., terkait dugaan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau mengeluarkan
pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan
atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2)
dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP;
3. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka ketika menjelaskan
duduk perkara yang menimpa Kliennya dalam video podcast di kanal
Youtube Quotient TV dengan judul: “SERIAL KEJAKSAAN SARANG
MAFIA OKNUM JAKSA # OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING
MODUS PINJAM PAKAI”, terkait kendaraan 1 (satu) unit mobil Mazda
Biante milik kliennya yang telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, selanjutnya klien dapat informasi dari Sdr. Hadi (pihak
leasing), yakni dapat melakukan sistem pinjam pakai atas mobil
tersebut dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Pemohon
dalam
menguraikan
fakta-faktanya
disertai
dengan
6
menampilkan bukti keterangan Sdr. Hadi (pihak leasing) yang direkam
oleh Pemohon (Bukti P-9), bukti percakapan via Whatsapp dengan
Sdr. Hadi (pihak leasing) (Bukti P-10), bukti transfer (Bukti P-11), serta
bukti surat aduan masyarakat dan permohonan klarifikasi kepada
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan nomor surat:
001/ATS/IX/2019 tertanggal 06 September 2019 (Bukti P-12);
4. Bahwa terkait kanal Youtube Quotient TV tersebut bukan merupakan
milik pribadi, melainkan merupakan bagian dari produk jurnalistik,
berupa portal berita video streaming news dari wartahukum.com atau
PT. Kabar Intermedia Indonesia (Bukti P-13);
5. Bahwa terdapat perkara serupa dengan yang dialami oleh Pemohon,
yakni kasus atas nama Kamaruddin Simanjuntak yang berprofesi
sebagai advokat, yang mana dalam hal ini sedang menjalani tugas di
luar persidangannya dengan cara menyampaikan duduk perkara yang
dialami oleh kliennya melalui video podcast di salah satu media
youtube, yang kemudian dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen
ANS Kosasih atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Laporan Polisi nomor:
LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya;
6. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
perlu dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK yang mana menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
7
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Bahwa merujuk pada Penjelasan dari Pasal 51 ayat (1) UU MK
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) beserta dengan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka dapat disimpulkan terdapat
2 (dua) syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-
undang pada Mahkamah Konstitusi, yaitu:
2.1. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan
2.2. Adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
8. Bahwa sehubungan syarat kedudukan hukum Pemohon juga diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
“PMK
2/2021”)
yang
menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang undang atau
perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
9. Bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007
menerangkan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Permohonan sebagai
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
8
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
10. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan di atas,
maka Pemohon akan menjelaskan apakah Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang ini, ada pun penjelasannya adalah sebagai:
a. Pertama, Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang
mana dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik
Pemohon (Bukti P-5). Oleh karena itu, Pemohon telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam Permohonan ini sesuai
dengan ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021;
b. Kedua, Permohonan ini diajukan oleh Pemohon dengan atas dasar
bahwa Pemohon merasa atau menganggap bahwa:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku;
(2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya;
(3) Adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus)
dan actual;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya; dan
(5) Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya
Permohonan
Pemohon
maka
kerugian
9
konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon diharapkan
tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Atas dasar tersebut maka, Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
11. Berdasarkan dalil-dalil di atas maka dapat disimpulkan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang atas Pasal 16
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2003
Tentang
Advokat
Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 Terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena dalam hal ini Pemohon telah
memenuhi ketentuan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon telah
memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
Oleh karena itu Pemohon akan menguraikan hal tersebut untuk
memperjelas kerugian yang dialami oleh Pemohon berdasarkan ketentuan
a quo, maka berikut uraian dari Pemohon:
1. Bahwa dasar pengajuan Permohonan ini adalah untuk menguji Pasal
16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013
yang mana dirasa telah merugikan Hak Konstitusional Pemohon
berdasarkan pada Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa merujuk pada Pasal 16 UU Advokat, yang mana kemudian telah
ditetapkan penafsiran lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
10
kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang
pengadilan"
3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
PERADIN Nomor Kep.08.062-VII.2016 tanggal 27 Juli 2016 (Bukti P-
6), Kartu Anggota Advokat milik Pemohon dan Berita Acara Sumpah
milik
Pemohon
yang
dikeluarkan
oleh
Pengadilan
Tinggi
Tanjungkarang.
4. Bahwa sebagai Advokat, maka Pemohon telah diberikan hak imunitas
dalam
menjalankan
tugasnya
berdasarkan
itikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan klien sebagaimana yang diatur di dalam Pasal
16 UU Advokat Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013;
5. Bahwa Pemohon dalam menjalankan profesi sebagai Advokat
berpotensi berbenturan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti
Kepolisian maupun Kejaksaan, sehingga dapat terjadi kemungkinan
kriminalisasi
yang
dapat
menimbulkan
penuntutan
di
dalam
persidangan baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan
tugasnya meskipun dengan itikad baik;
6. Bahwa Pemohon saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh
Kepolisian Republik Indonesia dengan Laporan Polisi Nomor
LP/B/0536/IX/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI
tertanggal
19
September 2022 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
dan/atau fitnah dan/atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar
yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap
berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal
311 KUHP;
7. Bahwa Pemohon sebagai Advokat telah menjalankan profesinya
dengan itikad baik dalam hal membela, mewakili, mendampingi, dan
11
memberikan bantuan hukum di luar pengadilan demi kepentingan klien
Pemohon oleh karena itu selanjutnya Pemohon menyampaikan fakta
melalui media agar mendapatkan atensi dari pemerintah serta
Masyarakat. Adapun yang dimaksud menyampaikan fakta melalui
media tersebut adalah ketika Pemohon melakukan video podcast pada
salah satu kanal media dan membongkar suatu fakta yang menimpa
klien Pemohon;
8. Bahwa meskipun demikian, Pemohon tetap ditetapkan sebagai
Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka
Nomor: S.Tap/56/XI/2022/Dittipidsiber tertanggal 08 November 2022;
9. Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka, maka hal
tersebut telah merugikan kehormatan Pemohon sebagai Advokat yang
tentu saja berdampak buruk kepada citra Pemohon yang sedang
menjalani profesinya. Lebih lanjut, dengan ditetapkan Pemohon
sebagai Tersangka, maka hal tersebut menimbulkan:
a. Telah mencoreng kehormatan Profesi Advokat (Officium Nobile);
b. Telah merenggut hak imunitas yang dimiliki Pemohon sebagai
Advokat;
c. Telah mengakibatkan Pemohon mengalami ketidakpastian hukum
terhadap mekanisme hak imunitas yang melindungi advokat dalam
menjalankan fungsi profesinya, dimana advokat tetap dapat
dituntut secara pidana saat menjalankan profesinya.
10. Bahwa sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021
tentang ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, adapun hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon sekaligus yang menjadi dasar pengujian undang-undang
dalam Permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
12
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
11. Bahwa sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 2/2021
tentang adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya, yang mana dalam hal ini adalah sebagai berikut:
a. Bahwa baik pada Pasal 16 maupun pada Penjelasan Pasal 16 UU
Advokat serta Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, tidak mengatur dengan
jelas tentang batasan-batasan atau dalam ruang lingkup seperti
apa seorang Advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad
baik tidak dapat dituntut.
b. Bahwa dikarenakan di dalam Pasal 16 maupun Penjelasan Pasal
16 UU Advokat serta Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, tidak mengatur
sejauh mana atau dalam ruang lingkup seperti apa hak imunitas
seorang Advokat, oleh karena itu hak imunitas Advokat sering
dilanggar sehingga tidak adanya kepastian hukum. Maka dengan
tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon atas hal tersebut,
sehingga dapat dikatakan Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana
Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan
Nomor 26/PUU-XI/2013 telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang mana telah dijamin oleh UUD NRI 1945 pada Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
12. Bahwa sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 2/2021
tentang adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus)
13
dan aktual, adapun yang dimaksud dalam hal ini adalah meskipun
Pemohon memiliki hak imunitas sebagaimana yang dijelaskan pada
Pasal 16 UU Advokat Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, namun pada faktanya saat ini
Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Laporan Polisi a
quo. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam
Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013,
sehingga menimbulkan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
13. Bahwa sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021
tentang adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,
dalam hal ini Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai
Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013
hanya memberikan hak imunitas kepada Advokat namun tidak dapat
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sehingga hal
ini pula yang menyebabkan Pemohon sebagai seorang Advokat
mendapatkan tindakan kriminalisasi dengan telah dijadikan sebagai
Tersangka pada Laporan Polisi a quo meskipun Pemohon menjalankan
profesinya dengan itikad baik. Maka tentu dengan adanya tindakan
kriminalisasi yang Pemohon alami, hal ini merupakan pelanggaran
terhadap hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana
yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945;
14. Bahwa sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021
tentang Pemohon menganggap bahwa adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya Permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional
seperti yang dialami oleh Pemohon diharapkan tidak akan terjadi lagi di
masa yang akan datang. Sehingga jelas yang maksud dalam hal ini
adalah apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan
Pemohon, maka di masa yang akan datang diharapkan tidak akan
terjadi lagi kerugian konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon
14
baik itu untuk diri Pemohon itu sendiri maupun untuk teman sejawat
Advokat lainnya.
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, maka dapat
disimpulkan Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang jelas
untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang atas Pasal
16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 Terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena dalam hal ini Pemohon telah
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
C. PERMOHONAN DAPAT DIUJI KEMBALI / TIDAK NEBIS IN IDEM
Nebis In Idem adalah asas yang diterapkan dalam sebuah perkara yang
mana apabila obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama,
diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik
mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua
kalinya. Oleh karena itu perlu Pemohon jelaskan bahwa dalam hal ini
Permohonan Pemohon dapat diuji kembali/tidak Nebis In Idem, adapun
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk pada Pasal 60 UU MK yang mana menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
2. Bahwa merujuk pada Pasal 78 PMK 2/2021 yang mana menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimajukan kembali.
15
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
3. Bahwa dari ketentuan-ketentuan di atas maka syarat suatu materi
muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-Undang dapat diuji
adalah apabila:
a. Jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda; atau
b. Jika terdapat alasan permohonan yang berbeda
4. Bahwa Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai
Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013 sebelumnya sudah pernah diajukan pengujian kepada
Mahkamah Konstitusi dan sudah pernah diputus melalui putusan
sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVI/2018;
5. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti putusan-putusan tersebut di atas,
maka dapat diketahui secara pasti dan jelas yang mana Permohonan
Pemohon tidak dapat kualifikasikan sebagai Nebis In Idem karena
memiliki perbedaan, adapun perbedaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
Nomor Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Dasar Pengujian
(Batu Uji)
Petitum
52/PUU-XVI/2018
Pasal 16 UU Advokat
terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28 D ayat
(1), Pasal 28 G ayat
(1) UUD NRI 1945
Menyatakan 16 UU
18/2003
bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat sepanjang
16
tidak dipenuhi syarat
bahwa frasa “tidak
dapat dituntut secara
perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan
tugas
profesinya
dengan
itikad
baik”
tidak
dimaknai “Pengajuan
Permohonan
Gugatan
Perdata
ataupun
Proses
Pemanggilan
dan
permintaan
keterangan
sehubungan dengan
adanya
dugaan
tindak pidana kepada
Advokat yang sedang
menjalankan
tugas
profesinya
hanya
dapat
dilakukan
setelah mendapatkan
Keputusan
hasil
pemeriksaan
dari
Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat”
17
56/PUU-XVI/2018
Pasal 16 UU Advokat
terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28 D ayat
(1), Pasal 28 G ayat
(1) dan Pasal 28 G
ayat (2) UUD NRI
1945
Menyatakan Pasal 16
UU
18/2003
bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28G ayat
(2) UUD 1945
sepanjang
tidak
dipenuhi
syarat
“iktikad baik”, tidak
dimaknai
Advokat
tidak dapat dituntut
baik secara perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan
tugas
profesinya
dengan iktikad baik
untuk
kepentingan
pembelaan klien di
dalam maupun di luar
sidang
pengadilan,
dengan
terlebih
dahulu
dilakukan
pemeriksaan
oleh
Dewan Kehormatan
Organisasi
Advokat
untuk
mendapatkan
penilaian
dan
keputusan
18
6. Bahwa dasar pengujian yang diajukan oleh Pemohon ada Pasal 16 UU
Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 terhadap Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
dan alasan pengajuan Permohonan ini adalah untuk mendapatkan
kepastian hukum atas hak imunitas Advokat dengan memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penambahan frasa pada
Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013
demi kejelasan tentang batasan-batasan maupun ruang lingkup dari
hak imunitas yang dimiliki oleh Advokat dalam menjalankan profesinya
dengan itikad baik, selain itu Pemohon juga melalui permohonan ini
hendak mohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
penafsiran lebih lanjut terhadap Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana
Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan
Nomor 26/PUU-XI/2013 untuk lebih menerangkan lebih lanjut apabila
terjadi penuntutan terhadap Advokat baik itu secara pidana maupun
perdata baik di dalam maupun di luar persidangan;
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka
Pemohon beranggapan Permohonan ini tidak dapat dikategorikan
Nebis in idem karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu
uji, alasan pengujian dan kerugian konstitusional yang diajukan
oleh Pemohon. Oleh karena itu Pemohon telah memenuhi ketentuan
yang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU MK Jo. Pasal 78 PMK
2/2021
III. ALASAN – ALASAN PERMOHONAN
A. Pasal 16 UU ADVOKAT Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah
Konstitusi
Melalui
Putusan
Nomor
26/PUU-XI/2013
Bertentangan Dengan Pasal 28C Ayat (2) Dan Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945 yang Menjamin Hak Konstitusional Pemohon Untuk Memajukan
Diri Dalam Memperjuangkan Hak Secara Kolektif dan Hak Untuk
Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Adil Dihadapan Hukum
19
Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat Sebagaimana Yang Telah
Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013 berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Pasal di atas bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat
(1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional pemohon untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif, hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil di dalam penerapan hukum.
Dengan demikian, UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa dalam Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah
Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013 tidak mengatur terkait tidak dilakukannya penyidikan. Oleh
karena
itu,
kekosongan
hukum
dalam
mengatasi
adanya
kesewenangan dari pihak-pihak aparat penegak hukum yang tidak
bertanggung jawab ataupun adanya kelalaian atau kealpaan dari
aparat penegak hukum diperlukan adanya penambahan frasa “tidak
dapat diproses hukum pidana dalam tahap penyidikan”, untuk
memperoleh keadilan dan harapan warga negara Indonesia
khususnya para pencari keadilan yang menginginkan kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Hak Konstitusional dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana amanah UUD 1945. Maraknya pemberitaan
dan kejadian adanya dugaan kesewenangan pihak-pihak aparat
penegak hukum yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat
khususnya para pencari keadilan, menimbulkan urgent need atau
kebutuhan mendesak untuk melakukan Judicial Review sebagai
Check and Balance System untuk mencegah dan menghindari
ketidakpastian hukum.
2.
Bahwa Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 secara jelas menentukan
bahwa: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
20
masyarakat, bangsa dan negaranya”. Dengan tidak dicantumkannya
frasa “tidak dapat diproses hukum pidana dalam tahap
penyidikan” dalam Pasal 16 UU ADVOKAT Sebagaimana Yang
Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor
26/PUU-XI/2013 dalam wewenang penyidik, maka Pemohon tersebut
sudah kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan haknya
dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Terlebih lagi
dikaitkan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang secara jelas
menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
3.
Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dimana
Pasal 16 UU ADVOKAT Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tidak
memiliki “clarity and surety” atas larangan dilakukan penyidikan oleh
penyidik karena tidak adanya frasa “tidak dapat diproses hukum
pidana dalam tahap penyidikan” sehingga selayaknya penyidik
tidak menyidik seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya
dalam melakukan pembelaan dengan itikad baik kepada kliennya agar
tidak ada keraguan dan interpretasi berbeda dari penyidik untuk
menjaga kepastian hukum yang adil bagi warga negara Indonesia
termasuk Pemohon.
4.
Bahwa dengan ditambahkannya frasa “tidak dapat diproses hukum
pidana dalam tahap penyidikan” dalam Pasal 16 UU ADVOKAT
Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi
Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 akan memberikan kepastian
hukum yang adil sebagaimana tertera dalam Pasal 28C Ayat (2) Dan
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Yang Menjamin Hak Konstitusional
Pemohon Untuk Memajukan Diri Dalam Memperjuangkan Hak
Secara Kolektif dan Hak Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum
Yang Adil Dihadapan Hukum. Kata kepastian hukum yang Adil di
hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini penting ketika
adanya penambahan frasa “tidak dapat diproses hukum pidana
dalam tahap penyidikan” untuk menghindari penyalahgunaan
21
wewenang oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,
sehingga hal tersebut dapat di minimalisir atau dicegah sebagai salah
satu mekanisme kontrol untuk kepentingan pengawasan secara
horizontal terhadap kepastian hukum dan hak konstitusional kepada
pemohon untuk memperoleh keadilan.
5.
Bahwa kekosongan hukum yang terjadi dengan tidak adanya frasa
“tidak dapat diproses hukum pidana dalam tahap penyidikan”
selain yang dialami Pemohon, juga banyak terjadi di Masyarakat,
seperti
Pihak
kepolisian
yang
melakukan
penyidikan
dan
menggunakan upaya paksa, tangkap, tahan dan penetapan tersangka
sehingga menjadi daya tekan pihak kepolisian untuk menghalangi dan
mengintervensi advokat yang sedang bertugas dalam pembelaan
kliennya. Dengan dilakukan upaya paksa seperti ditangkap, ditahan
dan dijadikan tersangka menimbulkan persepsi dan pandangan
masyarakat terhadap advokat telah rusak dan mencoreng kehormatan
profesi advokat;
6.
Bahwa advokat sebagai Officium Nobile seharusnya menjadi profesi
terhormat dan dihargai oleh aparat penegak hukum lain, namun
klausal yang ada saat ini di Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang
Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor
26/PUU-XI/2013 hanya menyebutkan tidak dapat dituntut, yang berarti
secara harfiah tidak adanya proses penuntutan oleh Jaksa di
pengadilan. Hal ini perlu ditegaskan dan diperjelas bahwa bukan
hanya tidak boleh dituntut melainkan tidak boleh dilakukan penyidikan
pula sehingga advokat tidak bisa dikriminalisasi meskipun dalam
membela kliennya baik di dalam maupun di luar sidang sudah
dilakukan itikad baik;
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana Yang Telah
Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013, terdapat frasa “tidak dapat dituntut” yang sering kali
diartikan oleh aparat penegak hukum tidak berlaku dalam lingkup
kepolisian, melainkan berlaku dalam sidang pengadilan. Sehingga
pihak kepolisian beranggapan diperbolehkan oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan dan upaya paksa, seperti menangkap,
22
menahan, menyita dan menetapkan advokat sebagai tersangka yang
menjalankan fungsi profesinya khususnya melakukan pembelaan
kepada kliennya.
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), menyatakan:
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.”
9.
Bahwa dalam hal ini diperjelas kembali dalam Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) yang menyatakan:
“Penuntutan
adalah
tindakan
penuntut
umum
untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”
10. Bahwa terdapat beberapa pengertian penuntutan menurut para ahli,
yakni:
a. Sudarto
Penuntutan dapat diartikan penyerahan berkas perkara atas
tersangka kepada hakim agar diproses oleh Pengadilan Negeri.
Pada dasarnya setiap perkara harus diserahkan kepada hakim
sehingga dapat memperoleh suatu putusan yang inkrah.
b. Martiman Prodjohamidjaya
Penuntutan memiliki arti luas yaitu sebagai tindakan yang
dilakukan oleh jaksa selaku Penuntut Umum dalam menjalankan
tugasnya sejak pelimpahan berkas oleh penyidik dan akhirnya
dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri. Berkas yang telah
dikumpulkan oleh penyidik dari hasil penyidikan akan diserahkan
ke jaksa untuk ditindaklanjuti ke pengadilan.
c. Atang Ranoemihardja
23
Penuntutan dapat diartikan sebagai penyerahan berkas perkara
kepada Pengadilan Negeri oleh Penuntut Umum agar berkas
perkara tersebut dapat diajukan ke sidang Pengadilan.
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, wewenang penuntutan dipegang
oleh Penuntut Umum sebagai monopoli, artinya tiada badan lain yang
boleh melakukan wewenang tersebut. Hal ini disebut dominus litis di
tangan Penuntut Umum atau Jaksa. Hakim dalam hal ini tidak dapat
meminta agar deliknya diajukan kepadanya dikarenakan hakim hanya
bersifat memutuskan dari hasil penuntutan oleh penuntut umum;
12. Bahwa dalam hal penuntutan, dikenal asas yang disebut asas legalitas
dan oportunitas (legaliteits en het opportuniteits beginsel), yakni
diuraikan sebagai berikut:
a. Menurut asas legalitas, Penuntut Umum wajib menuntut suatu
tindak pidana. Artinya, Jaksa harus melanjutkan penuntutan
perkara yang cukup bukti. Asas ini adalah suatu perwujudan dari
asas Equality before the law;
b. Menurut asas oportunitas, Jaksa berwenang menuntut dan tidak
menuntut suatu perkara ke pengadilan, baik dengan syarat
maupun tanpa syarat. Sehingga dalam hal ini, Penuntut Umum
tidak wajib menuntut seseorang melakukan tindak pidana jika
menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum.
Jadi demi kepentingan umum seseorang yang melakukan tindak
pidana, tidak dituntut.
A.Z. Abidin memberi perumusan tentang asas oportunitas sebagai:
“Asas hukum yang memberikan wewenang kepada Penuntut Umum
untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat
seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi
kepentingan umum.”
13. Bahwa pemaknaan pada frasa “tidak dapat dituntut” yang telah
diuraikan oleh beberapa Ahli, menyebabkan terjadinya ketidakjelasan
dan ketidakpastian hukum mengenai hak imunitas Advokat dalam
menjalankan tugas profesinya. Advokat dalam menjalankan tugas
24
profesinya tidak hanya terbatas pada saat sidang pengadilan dalam
perkara pidana maupun perkara perdata atau kasus lainnya. Pemohon
selaku Advokat tidak jarang menjalankan tugas profesinya untuk
melindungi hak klien dengan melakukan tindakan di luar sidang
pengadilan berdasarkan surat kuasa dari klien, salah satunya adalah
dalam hal melakukan penyiaran pada media sosial. Padahal jika
merujuk pasal a quo saat ini, Pemohon hanya tidak dapat dituntut oleh
Penuntut Umum atau Jaksa. Karenanya, timbul potensi Pemohon
diproses dalam lingkup kepolisian, salah satunya dijadikan sebagai
Tersangka pada tingkat penyidikan oleh kepolisian. Oleh karenanya
harus adanya penambahan frasa agar terdapat penegasan secara
jelas pada pasal 16;
14. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak untuk
diakui, dijamin dan dilindungi serta mendapatkan kepastian hukum
dan persamaan dihadapan hukum oleh negara.
Bahwa Pemohon sebagai Advokat yang menjalankan profesinya tidak
hanya di dalam sidang Pengadilan sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU
Advokat, hak Pemohon berdasarkan surat kuasa untuk membela
Kliennya di luar sidang pengadilan secara profesional dan beritikad
baik melakukan penyiaran dalam kanal youtube terkait oknum Jaksa
yang diduga melakukan “Pemerasan” terhadap Klien Pemohon dan
akibat tindakan Pemohon tersebut, Pemohon dilaporkan oleh oknum
Jaksa dan PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) dengan
Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311
KUHP yang saat ini Pemohon sudah ditetapkan sebagai Tersangka,
sehingga menyebabkan Pemohon terganggu dan berujung kepada
ketidakmaksimalan Pemohon untuk membela Klien.
Hal ini nyatalah kerugian secara faktual karena tidak adanya kejelasan
terkait hak imunitas Advokat membuat hak konstitusional Pemohon
dirugikan karena tidak mendapatkan haknya secara kolektif dan tidak
25
mendapat pengakuan sebagaimana Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1).
15. Bahwa perlu bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan dan
memperjelas dengan frasa “tidak dapat diproses hukum pidana
dalam tahap penyidikan” untuk melarang adanya penyidikan
terhadap advokat yang menjalankan profesinya sehingga hak imunitas
dapat melindungi advokat secara menyeluruh dan efektif. Karena jika
seorang advokat sudah dilakukan upaya paksa dalam penyidikan,
walaupun lepas di pengadilan dari tuntutan, namun kerugian faktual
sudah dialami dan penegakan hukum sudah tercederai dan martabat
seorang advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum sudah
direndahkan dan hal ini perlu tindakan Mahkamah Konstitusi untuk
memperjelasnya dengan permohonan yang pemohon ajukan;
16. Bahwa sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan
permohonan perkara nomor: 26/PUU-XI/2013 terhadap pengujian
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
yang dikenal memiliki hak imunitas advokat yang diajukan oleh
sejumlah advokat dengan menambahkan klausul di luar sidang
pengadilan, sehingga imunitas advokat bukan hanya berlaku dalam
persidangan maupun di luar persidangan. Namun, berkembangnya
zaman dan maraknya pihak-pihak aparat penegak hukum yang tidak
bertanggung jawab maka dibutuhkan perluasan dan memperjelas
lingkupan imunitas advokat sehingga tidak menjadi celah dan
kelemahan dalam upaya membengkokan hukum;
17. Bahwa dalam hal ini Kuasa Hukum Pemohon telah membuat surat
Aduan Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Anggota Kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana
Siber atas Laporan Polisi a quo, yang mana pihak kepolisian tersebut
tetap melaksanakan penyidikan dan menetapkan Tersangka terhadap
Pemohon yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Advokat, sebagaimana dituangkan dalam surat aduan nomor:
080/ADU/LQI-ELQ/VIII/2023 tertanggal 09 Agustus 2023 (Bukti P-
14);
26
18. Bahwa Pemohon juga telah menghubungi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri) terkait penetapan tersangka Pemohon dan
kemudian
Kapolri
menyatakan:
“Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia tidak bisa menolak Laporan Polisi dan tetap menjalankan
proses penyidikan karena adanya Laporan Polisi sehingga sampai
pada penetapan tersangka.” maka atas hal tersebut proses hukum
dalam tahap penyidikan yang dijalankan oleh Pemohon tetap
dilakukan meskipun melanggar Pasal 16 UU Advokat Sebagaimana
Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan
Nomor 26/PUU-XI/2013. Dimana dalam proses penyidikan, Penyidik
dapat melakukan upaya paksa seperti penahanan, penangkapan,
penyitaan, dll yang akan menghambat dan menghalangi Advokat
untuk menjalankan tugasnya sehingga hak imunitas yang dimiliki
Advokat tidak lagi melindungi. (Bukti P-15);
19. Bahwa dengan dapat dilakukannya upaya paksa yang dilakukan oleh
Penyidik dalam tahap penyidikan, maka hal ini akan menghalangi,
menghambat dan mencegah upaya pembelaan Advokat kepada
kliennya sehingga hak imunitas tidak dapat mencegah terjadinya
penghalangan terhadap pembelaan yang dilakukan Advokat dengan
adanya upaya paksa sehingga berdampak upaya pembelaan yang
dilakukan oleh Advokat dapat terhenti.
B. Terhadap Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang Menjamin Hak
Konstitusional Pemohon atas Rasa Aman dan Perlindungan dari
Ancaman Ketakutan Untuk Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu
1.
Bahwa advokat sebagai seseorang yang berprofesi memberi jasa
hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi
persyaratan
berdasarkan
ketentuan
undang-undang
sekaligus
merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam
menegakkan hukum, sehingga seorang Advokat harus merasakan
kebebasan dalam pekerjaannya, tidak merasa takut ataupun merasa
terkait terhadap suatu kekuasaan yang mengintervensi hak
kebebasan tersebut, oleh sebab itu hak imunitas melekat pada profesi
advokat;
27
2.
Bahwa peran advokat sebagai pemberi jasa konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
klien baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan sangat
membantu masyarakat yang membutuhkan serta dapat memberikan
sumbangan berarti bagi pembaharuan hukum secara nasional. Oleh
karena itu advokat mendapat perlindungan hukum, yang mana diatur
dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain:
● Pasal 14: “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang
pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”;
● Pasal 15: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya
untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-
undangan”;
● Pasal 16 Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013: “Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan
tugas
profesinya
dengan
itikad
baik
untuk
kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan”.
● Pasal 17: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan
tersebut
yang
diperlukan
untuk
pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”;
● Pasal 19 ayat (2): “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan
Klien,
termasuk
perlindungan
atas
berkas
dan
dokumennya
terhadap
penyitaan
atau
pemeriksaan
dan
perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
Advokat”;
28
3.
Bahwa atas uraian tersebut sejatinya Advokat tidak dapat dituntut
secara perdata maupun pidana saat sedang bertugas berdasarkan
kuasa dan bertindak demi kepentingan klien baik dalam sidang
pengadilan maupun di luar pengadilan, namun tetap dibatasi dengan
“itikad baik” yang melekat pada tindakannya. Dalam menjalankan
profesinya seorang Advokat berada dibawah perlindungan hukum baik
itu undang-undang dan kode etik dengan berlandaskan kepada
kehormatan dan kepribadian Advokat. Namun yang menjadi masalah
adalah ketidakjelasan terkait frasa itikad baik yang nantinya akan
menjadi ketegasan bagi Advokat dalam menjalankan profesinya yang
sesuai dengan ketentuan kode etik advokat Indonesia;
4.
Pada praktiknya Advokat bersinggungan langsung dengan “itikad
baik” dalam menjalankan tugas profesinya, terlepas dari tindakan
perbuatan melawan hukumnya apakah terbukti dalam tataran
peradilan umum secara materiil, penegakan hukum formil dengan
pemeriksaan “itikad baik” oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat
agar selaras dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah
Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013;
5.
Bahwa dalam kamus bahasa Indonesia, Itikad Baik mempunyai 2
unsur kata yaitu “Itikad” dan “Baik”. “Itikad” mempunyai arti keyakinan
atau kepercayaan. Sedangkan “Baik” yang mempunyai arti patut atau
benar (K.L. Suhrawardi, Etika Profesi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika,
halaman 1)). Implikasi dari pengertian itikad baik dapat mengakibatkan
timbulnya kekosongan norma hukum karena tidak memberikan
penjelasan secara rinci dan jelas sehingga saat ini sulit menilai
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sudah memenuhi unsur-
unsur itikad baik dan tidak memenuhi unsur-unsur itikad baik untuk
dituntut baik secara perdata maupun pidana terkait imunitas atau
kekebalan hukum seorang Advokat dalam menjalankan profesinya;
6.
Bahwa ketidakjelasan pengertian “itikad baik” mengakibatkan
pembatasan
bagi
Advokat
terhadap
akses
keadilan
untuk
mendapatkan bantuan hukum dan memberikan pembelaan terhadap
klien dengan penegak hukum lainnya. Kode etik advokat dijadikan
29
pedoman atau aturan profesi advokat yang dalam pelaksanaannya
mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa sebagaimana
pemikiran dari Lawrence Friedman yang mengatakan bahwa peranan
advokat dan hakim dalam penegakkan hukum memegang peranan
yang sangat penting, karena di tangan hakim dan advokat, sifat dan
warna hukum banyak ditentukan. (Lawrence Friedman, American
Law, WW. Norton & Company, (New York-London, 1984), halaman 7).
Maka, sudah sepatut dan sewajarnya apabila Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien di dalam sidang
pengadilan maupun di luar sidang pengadilan, dan jika terdapat
pelanggaran hukum oleh Advokat yang dilakukan dengan itikad tidak
baik maka harus diperiksa melalui Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat;
7.
Bahwa profesi Advokat sebagai officium nobile atau profesi mulai
memiliki peran yang luas, tidak hanya dalam bidang litigasi atau
beracara di pengadilan, tetapi berperan dalam segala sektor
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kemudian hak
imunitas sesungguhnya lebih diperlukan pada saat Advokat
memberikan bantuan jasa hukum diluar pengadilan yang mana dalam
Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Sebagaimana
Yang Telah Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan
Nomor 26/PUU-XI/2013 sehubungan dengan frasa “di luar sidang
pengadilan” belum ada diatur dalam penjelasannya, sehingga
perlunya ditambahkan dalam penjelasan pasal terkait cakupan
perlindungannya;
8.
Bahwa dengan ketiadaan penjelasan dari frasa “di luar persidangan”,
akan menghilangkan unsur keseimbangan dalam pemeriksaan
perkara oleh Para Advokat untuk membela kepentingan klien, yang
mana hal ini akan menutup semua saluran atau sarana bagi advokat
untuk bersuara menyampaikan kritik, saran, masukan, dan/atau
pendapat untuk dan atas nama kepentingan klien, khususnya dalam
lingkup penyiaran. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan
memunculkan tekanan, ancaman, paksaan terhadap Advokat yang
30
kritis dan vokal menyuarakan persoalan hukum yang dihadapi klien.
Apabila praktik-praktik yang demikian tetap dipertahankan dengan
kekaburan norma hukum pada penjelasan Pasal 16 UU Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai
Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013
tersebut, maka hal ini sama saja dengan penentangan terhadap
prinsip demokrasi dan hak konstitusional seluruh Advokat yang berada
di bawah naungan Organisasi Advokat;
9.
Bahwa tindakan hukum di luar pengadilan yang dilakukan oleh
Advokat dalam rangka membela, mempertahankan dan melindungi
hak klien justru lebih rentan dijerat dengan pasal-pasal pidana maupun
gugatan perdata “perbuatan melawan hukum”, yang mana tindakan
tersebut dapat berupa melayangkan somasi, upaya mediasi ataupun
pernyataan pers. Sebagaimana saat ini sudah lazim advokat
memberikan pernyataan kepada media demi kepentingan klien dan
biasanya dilakukan karena bentuk salah satu upaya yang harus
dijalankan, seperti menyampaikan segala bentuk kerugian yang
dialami saat sedang melakukan upaya hukum, yang mana hal tersebut
berpengaruh terhadap perkembangan kemajuan kasus klien yang
bersangkutan;
10. Bahwa dengan kekaburan dan ketiadaan Penjelasan Pasal a quo
dapat mengakibatkan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang
menjalankan tugasnya dan terjadi pembatasan terhadap akses
keadilan dari klien untuk mendapatkan bantuan hukum dari Advokat
yang bersangkutan. Hal ini tentunya akan menjadi masalah yang sama
bagi anggota organisasi advokat yang lain untuk memberikan
pembelaan terhadap klien sehubungan dengan interaksinya terhadap
penegak hukum lainnya;
11. Bahwa dari uraian tersebut diatas, maka terhadap Penjelasan Pasal
16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat seharusnya diberikan
suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif yang pada
pokoknya menyatakan bahwa penuntutan perdata maupun pidana
terhadap Advokat tidak dapat dilakukan, baik dalam sidang pengadilan
maupun di luar sidang pengadilan, yang mana mencakup tindakan-
31
tindakan hukum yang dimaknai dalam penjelasan pasal untuk
menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan, serta rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan menguji Permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “tidak dapat dituntut” pada Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Sebagaimana Yang Telah
Dimaknai Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-
XI/2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak
dimaknai bahwa Penuntutan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa dalam
sidang di pengadilan bukan dalam lingkup kepolisian;
3. Menyatakan selengkapnya ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat Sebagaimana Yang Telah Dimaknai Oleh
Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 menjadi
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata dan/atau tidak dapat
diproses hukum pidana pada tahap penyidikan dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam
maupun di luar sidang pengadilan”;
4. Menyatakan penjelasan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
32
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan
hukum diluar pengadilan seperti melayangkan somasi, melakukan mediasi,
memberikan pernyataan pers (pers release) baik di media cetak, elektronik
maupun media online;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15.1 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 16 Oktober 2023, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor:
022/SKK-JR/LQI-
ELQ/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
2.
Bukti P-2
:
Undang-Undang Advokat;
3.
Bukti P-3
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2011
tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5266), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bukti P-5
:
Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK: 3275031001770033;
6.
Bukti P-6
:
Surat keputusan dewan pimpinan pusat PERADIN
Nomor: Kep.08.062-VII.2016 tanggal 27 Juli 2016 yang
telah
disumpah
di
Wilayah
Pengadilan
Tinggi
Tanjungkarang pada hari Selasa, 23 Agustus 2016;
33
7.
Bukti P-7
:
Surat Kuasa nomor 008/SKK-LQI/III/2019 tertanggal 11
Maret 2019;
8.
Bukti P-8
:
Surat
Penetapan
Tersangka
Nomor:
S.Tap/56/XI/2022/Dittipidsiber tertanggal 08 November
2022
atas
Laporan
Polisi
Nomor:
LP/B/0536/IX/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI
tertanggal 19 September 2022 dengan nama Pelapor Sru
Astuti, S.H;
9.
Bukti P-8.1
:
Surat Permintaan Salinan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/0536/IX/2022/SPKT/BARESKRIM
POLRI
tertanggal 19 September 2022, dengan nomor surat:
108/ASK-PID/LQI-ELQ/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus
2023 kepada Bareskrim Polri;
10.
Bukti P-9
:
Rekaman keterangan Sdr. Hadi Effendi (pihak leasing)
dengan Alvin Lim (Pemohon;
11.
Bukti P-10
:
Tangkapan layar terkait Percakapan via Whatsapp antara
Pemohon dan kliennya dengan Sdr. Hadi (pihak leasing);
12.
Bukti P-10.1
:
Surat Permohonan Konfirmasi nomor: 109/ASK/LQI-
ELQ/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 kepada PT XL
Axiata, Tbk;
13.
Bukti P-11
:
Bukti Transfer;
14.
Bukti P-12
:
Surat aduan masyarakat dan permohonan klarifikasi
kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan
nomor surat: 001/ATS/IX/2019 tertanggal 06 September
2019;
15.
Bukti P-13
:
Surat Keterangan Warta Hukum, tertanggal 03 Januari
2022;
16.
Bukti P-14
:
Surat Aduan Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran
Kode Etik Nomor: 080/ADU/LQI-ELQ/VIII/2023 tertanggal
09 Agustus 2023;
17.
Bukti P-15
:
Tangkapan layar terkait Percakapan via Whatsapp antara
Istri Pemohon dengan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
34
18.
Bukti P-15.1
:
Surat Permohonan Konfirmasi Nomor: 107/ASK/LQI-
ELQ/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 kepada PT
Telekomunikasi Selular.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut
UU 18/2003) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
35
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
“Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya. Yang dimaksud dengan ‘sidang pengadilan’ adalah sidang
pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-5]
yang berprofesi sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat PERADIN Nomor Kep.08.062-VII.2016 bertanggal 27 Juli 2016
[vide bukti P-6] dan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian
37
Republik Indonesia (Polri) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
dan/atau fitnah dan/atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau
kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap berdasarkan Pasal 45 ayat (3)
juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 310
dan/atau Pasal 311 KUHP.
3. Bahwa menurut Pemohon, advokat telah diberikan hak imunitas dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
serta
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
serta hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa baik Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, maupun
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, tidak mengatur dengan jelas tentang
batasan atau ruang lingkup seorang advokat yang menjalankan profesinya
dengan iktikad baik tidak dapat dituntut sehingga menyebabkan hak
imunitas advokat sering dilanggar, in casu, Pemohon yang telah ditetapkan
sebagai Tersangka oleh Polri.
b. Bahwa
adanya
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan
Pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon
diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Sehingga di
38
masa yang akan datang diharapkan tidak akan terjadi lagi kerugian
konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon, baik itu untuk diri
Pemohon itu sendiri, maupun untuk teman sejawat advokat lainnya.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yakni frasa “tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual karena Pemohon sebagai advokat
yang sedang menjalankan profesinya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polri atau setidak-tidaknya potensial dapat terjadi karena tidak terdapat jaminan
hak imunitas bagi profesi advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang
pengadilan.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan atau
tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma frasa
“tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh
39
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tidak
mengatur terkait tidak dilakukannya penyidikan, sehingga untuk mengatasi
kekosongan hukum tersebut perlu adanya penambahan frasa “tidak dapat
diproses hukum pidana dalam tahap penyidikan”. Dengan demikian, penyidik
tidak dapat melakukan proses penyidikan terhadap seorang advokat yang
sedang menjalankan tugasnya dalam melakukan pembelaan dengan iktikad
baik kepada kliennya serta tidak terdapat keraguan dan interpretasi berbeda
dari penyidik.
2. Bahwa menurut Pemohon, advokat sebagai officium nobile seharusnya menjadi
profesi terhormat dan dihargai oleh aparat penegak hukum lain, namun norma
Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 hanya menyebutkan “tidak dapat
dituntut”, yang secara harfiah berarti tidak adanya proses penuntutan oleh Jaksa
di pengadilan. Hal ini perlu ditegaskan dan diperjelas bahwa bukan hanya tidak
boleh dituntut melainkan tidak boleh pula dilakukan penyidikan sehingga
advokat tidak dapat dikriminalisasi pada saat sedang membela kliennya, baik di
dalam maupun di luar sidang, yang sudah dilakukan dengan iktikad baik;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketidakjelasan pengertian “iktikad baik” dalam
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 telah mengakibatkan pembatasan bagi
advokat terhadap akses keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum dan
memberikan pembelaan terhadap klien. Oleh karena itu, apabila terdapat
pelanggaran hukum oleh advokat yang dilakukan dengan iktikad tidak baik,
harus diperiksa melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA);
4. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan penjelasan dari frasa “di luar
persidangan”, dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 akan menghilangkan
unsur keseimbangan dalam pemeriksaan perkara oleh para advokat untuk
membela kepentingan klien, yang mana hal ini akan menutup semua saluran
atau sarana bagi advokat untuk bersuara menyampaikan kritik, saran, masukan,
40
dan/atau pendapat untuk dan atas nama kepentingan klien, khususnya dalam
lingkup penyiaran serta tidak menutup kemungkinan akan memunculkan
tekanan, ancaman, paksaan terhadap advokat yang kritis dan vokal
menyuarakan persoalan hukum yang dihadapi klien;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, dalam petitum permohonannya, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk memberikan putusan sebagai berikut:
5.1. Menyatakan bahwa frasa “tidak dapat dituntut” pada Pasal 16 UU 18/2003
sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bertentangan dengan UUD 1945 apabila
tidak dimaknai bahwa Penuntutan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa
dalam sidang di pengadilan bukan dalam lingkup kepolisian;
5.2. Menyatakan selengkapnya ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 sebagaimana
yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
26/PUU-XI/2013 menjadi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata dan/atau tidak dapat diproses hukum pidana pada tahap
penyidikan dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan”;
5.3. Menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala
tindakan hukum diluar pengadilan seperti melayangkan somasi,
melakukan mediasi, memberikan pernyataan pers (pers release) baik di
media cetak, elektronik maupun media online.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
41
sampai dengan bukti P-15.1 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
ruang lingkup imunitas yang dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugas
profesinya berdasarkan Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tidak mencakup
proses penyidikan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.
Namun berkenaan dengan hal itu, Mahkamah ternyata telah pernah memutus
perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 16 UU 18/2003 yaitu dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2014 yang amarnya mengabulkan
permohonan dan menyatakan Pasal 16 UU 18/2003 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Selanjutnya, norma Pasal 16 UU
18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
26/PUU-XI/2013
a
quo
juga
kembali
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 27 Februari 2019 dengan amar putusan menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Mahkamah ternyata juga telah pernah
memutus perkara pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2023.
Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
42
pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
apakah permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan Pemohon, ternyata terdapat dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 belum
pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus
oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, terdapat
perbedaan alasan permohonan Pemohon dengan permohonan sebelumnya karena
dalam permohonan a quo, Pemohon lebih menitikberatkan pada ruang lingkup
imunitas yang dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan
demikian menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian sekaligus
alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah
diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU
MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga permohonan a quo dapat
diajukan kembali;
43
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan apakah
imunitas yang dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugas profesinya
berdasarkan Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tidak mencakup proses
penyidikan
sehingga
bertentangan
dengan
UUD
1945.
Terhadap
isu
konstitusionalitas tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
kerangka konstitusionalitas imunitas advokat dalam menjalankan profesinya
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa sejak awal pembentukan negara Indonesia merdeka, gagasan
tentang konstitusionalisme dan negara hukum telah disepakati sebagai pondasi
kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termuat dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “… maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
...”. Kalimat tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia akan dijalankan
berdasarkan Undang-Undang Dasar (konstitusi) sebagai aturan hukum tertinggi.
Selanjutnya, gagasan tersebut dirumuskan menjadi ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang menyatakan dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Sebagai
negara hukum maka segala aktivitas negara, baik penyelenggaraan negara maupun
aktivitas warga negaranya, harus sesuai dengan aturan hukum yang secara
konstitusional bersumber dari UUD 1945 dan berakar dari ideologi Pancasila.
Secara doktriner, negara hukum Indonesia diwarnai baik oleh doktrin rechtsstaat
maupun the rule of law, baik negara hukum formal maupun negara hukum material,
yang selanjutnya diberi nilai keindonesiaan sebagai nilai spesifik sehingga menjadi
negara hukum Pancasila yang lebih memastikan bekerjanya sistem hukum sesuai
dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia yang terkandung
dalam Pancasila sebagai dasar filsafat dan idelogi negara.
[3.12.2] Bahwa dalam perspektif the rule of law, salah satu prinsip yang harus ada
dalam sebuah negara hukum adalah prinsip persamaan di hadapan hukum (equality
before the law). Prinsip demikian juga telah dirumuskan dalam konstitusi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
44
kecualinya”. Ketentuan tersebut kemudian juga diletakkan sebagai bagian dari hak
konstitusional warga negara di mana menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara
untuk memenuhi dan melindunginya sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Pada dasarnya, persamaan di hadapan hukum
berarti setiap individu, tanpa memandang status sosial, kekayaan, ras, jenis kelamin,
atau karakteristik lainnya, tunduk pada hukum yang telah ditetapkan oleh negara
dan memiliki hak serta perlindungan hukum yang sama. Tidak ada yang berada di
atas hukum, dan tidak seorang pun seharusnya didiskriminasi atau diberikan
perlakuan istimewa dalam hukum. Akan tetapi, Tom Bingham, seorang mantan
Ketua Mahkamah Agung Inggris dan Wales dalam bukunya The Rule of Law (2010)
memberikan pemaknaan lebih luas terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum
sebagai “The laws of the land should apply equally to all, save to the extent that
objective differences justify differentiation.” Artinya, walaupun pada dasarnya hukum
harus berlaku sama bagi setiap orang, akan tetapi dimungkinkan adanya perbedaan
perlakuan di hadapan hukum asalkan perbedaan tersebut secara objektif
dibenarkan oleh hukum. Gagasan ini menegaskan adanya pergeseran pemaknaan
equality before the law dari “perspektif perlakuan” ke arah “perspektif perlindungan”.
Dalam “perspektif perlakuan”, maka prinsip persamaan lebih ditafsirkan kepada
perintah kepada negara/pemerintah untuk sama sekali tidak membedakan
perlakuan dalam hukum antara warganya, tanpa memandang kondisi sosiologis dan
antropologis warga negaranya. Berbeda halnya dengan “perspektif perlakuan” yang
lebih memandang prinsip persamaan sebagai perintah kepada negara/pemerintah
untuk memberi perlindungan hukum yang sama adilnya (fairness) kepada warganya.
Sehingga dalam sebuah negara dengan masyarakat yang majemuk atau bersifat
multi-kultural seperti Indonesia, mengandung makna perlindungan terhadap
kelompok minoritas (terhadap kemungkinan ketidakadilan dari kelompok mayoritas),
atau juga perlindungan dalam bentuk memberikan hak istimewa/eksklusif bagi
sebagian kelompok orang dalam lingkup fungsi, profesi, hak dan kewenangannya,
in casu advokat, sepanjang diatur dalam hukum positif. Dalam konteks demikian,
adanya pembedaan perlakuan kepada profesi advokat, in casu pemberian hak
imunitas, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif yang mengacu pada ketentuan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
45
yang menyatakan “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya.
dan aspek kehidupan lainnya”. Karena dalam konteks ini, diskriminasi yang dilarang
adalah pembedaan perlakuan yang dapat merugikan kelompok masyarakat lain.
[3.12.3] Bahwa penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam negara
hukum sangat berkaitan erat dengan kesempatan/akses untuk mendapatkan
keadilan (access to justice) bagi setiap warga negara. United Nations and
Development Programme (UNDP) memberikan definisi akses terhadap keadilan
sebagai
kemampuan
seseorang
(atau
masyarakat)
untuk
mencari
dan
mendapatkan solusi melalui lembaga negara formal atau informal, dan selaras
dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Pengertian demikian membuat ruang
lingkup akses terhadap keadilan menjadi luas, apalagi kemudian dikaitkan dengan
nilai-nilai HAM. Secara sederhana, khusus dalam proses penegakan hukum, ruang
lingkup akses terhadap keadilan paling tidak meliputi beberapa hal, seperti akses
untuk mendapatkan pendampingan dan/atau bantuan hukum, khususnya kepada
mereka yang dalam posisi kurang diuntungkan; akses mendapatkan informasi yang
transparan, jujur, dan adil; serta akses mendapatkan proses peradilan yang adil (fair
trial). Terkait dengan bantuan hukum, berbagai instrumen peraturan perundang-
undangan mulai dari Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), UU 18/2003, hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (UU 16/2011) sebenarnya telah memberikan dasar pengaturan
yang sangat memadai bagi setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat
dengan kondisi kurang diuntungkan, untuk mendapatkan bantuan hukum berupa
konsultasi,
pendampingan,
hingga
pembelaan
pada
saat
menghadapi
permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
[3.12.4] Bahwa Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 telah menentukan yang dimaksud
dengan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Lebih lanjut terkait dengan
46
siapakah subjek pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud UU 16/2011
a quo, Mahkamah perlu merujuk pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf
[3.11.9] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Desember
2013 sebagai berikut:
“Terhadap dalil permohonan tersebut, menurut Mahkamah, yang menjadi
subjek yang mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan hak
imunitas dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dalam UU
Bantuan Hukum ditujukan kepada baik pemberi bantuan hukum yang
berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat (lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan
hukum). Hal demikian adalah wajar agar baik advokat maupun bukan
advokat dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dapat
dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan di atas, maka yang
dimaksud dengan subjek pemberi bantuan hukum adalah advokat maupun lembaga
bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
bantuan hukum. Selanjutnya, Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menentukan, “Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
ini”. Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 menyatakan, “Jasa Hukum adalah
jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum klien”. Berdasarkan pengertian tersebut maka
advokat didefinisikan sebagai seorang professional yang memberikan jasa hukum
berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum klien tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, budaya, bahkan
ideologi dari klien. Bahkan Universal Declaration On The Independence Of Justice
(Montreall Declaration, 1983) menentukan tanggung jawab advokat untuk mendidik
anggota masyarakat tentang prinsip-prinsip supremasi hukum, pentingnya
kesadaran hukum, independensi peradilan dan profesi hukum serta untuk
memberikan pemahaman kepada warga negara tentang hak dan kewajiban serta
upaya hukum yang relevan dan tersedia. Dengan selalu berpegang pada prinsip
kemanusiaan itulah yang kemudian menjadikan advokat sebagai sebuah profesi
terhormat (officum nobile). Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memiliki
47
peran penting karena diletakkan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang
mewakili kepentingan masyarakat [vide Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003]. Pada posisi
demikian, profesi advokat memiliki tugas untuk menjaga keseimbangan antara
kepentingan negara (polisi, jaksa, dan hakim) dengan masyarakat serta mengawasi
bekerjanya sistem peradilan pidana sesuai dengan prinsip due process of law.
Dengan pengertian, tugas, dan tanggung jawab profesi advokat demikianlah,
keberadaan hak imunitas yang diberikan kepada advokat dalam menjalankan
profesinya memiliki dasar rasionalitas dan takaran konstitusionalitas yang
dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai ruang lingkup atas hak imunitas yang diberikan kepada advokat dalam
menjalankan profesinya sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa pengaturan mengenai hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16
UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Pasal 11 UU 11/2011, serta Pasal 31
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang masing-masing selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Pasal 11 UU 11/2011
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan
sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
Pasal 31 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika
perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
48
Selain itu, setidaknya terdapat 2 (dua) instrumen hukum internasional
yang mengharuskan adanya imunitas bagi advokat yang sedang menjalankan tugas
profesinya, yaitu sebagaimana ditentukan dalam Article 16 Basic Principles On The
Role of Lawyers (1990) serta Butir 8 dan Butir 11 International Bar Association (IBA)
Standards for Independence of Legal Profession (1990) yang pada pokoknya
menentukan pemerintah wajib menjadikan advokat dalam menjalankan tugas
profesinya bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi, termasuk tuntutan
secara hukum serta tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan
perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, intimidasi, dan lain sebagainya dalam
melaksanakan tugas profesinya dalam membela dan memberi nasihat hukum
kepada kliennya secara sah.
[3.13.2] Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai hak imunitas advokat dalam
menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2013 menggunakan frasa “tidak dapat dituntut” yang kemudian oleh Pemohon
dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena tidak
mencakup juga proses hukum pidana pada tahap penyidikan oleh Polri. Terhadap
hal tersebut, Mahkamah berpendapat, hak imunitas yang diberikan oleh Pasal 16
UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 adalah termasuk dalam alasan pembenar dalam
doktrin hukum pidana yang menghapuskan sifat melawan hukum atas suatu
perbuatan karena melaksanakan undang-undang (te uitvoering van een wettelijke
voorschrift), in casu UU 18/2003 juncto UU 11/2011. Dalam kerangka demikian,
meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan delik, akan tetapi oleh karena
sifat melawan hukumnya perbuatan dihapuskan, maka si pembuat tidak dapat
dimintakan pertanggujawaban pidana. Artinya, dengan adanya alasan pembenar
maka suatu perbuatan dilarang dianggap sebagai suatu perbuatan yang dapat
dibenarkan sehingga tidak dapat dipidana, misalnya perbuatan tersebut dilakukan
untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 KUHP. Dengan demikian, menurut Mahkamah, setiap langkah
dan tindakan yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan tugas profesinya
untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan
adalah dapat dibenarkan secara hukum sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.
49
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan ruang lingkup frasa “tidak dapat
dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah berpendapat,
oleh karena setiap tindakan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk
kepentingan klien di dalam maupun di luar persidangan yang dilakukan dengan
iktikad baik adalah merupakan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan maka tidak
dapat dikenakan pidana. Artinya, pengertian frasa “tidak dapat dituntut” dalam pasal
a quo mencakup seluruh tahapan dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan pada semua
tingkatan, hingga pelaksanaan putusan. Apabila terdapat perbuatan yang dianggap
memenuhi unsur sebagai sebuah perbuatan yang dilarang, maka terlebih dahulu
akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan perbuatan tersebut adalah tindak
pidana atau bukan. Dengan adanya hak imunitas advokat maka setiap tindakan atau
perbuatan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di
dalam maupun di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik adalah
merupakan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan secara hukum dan bukan
merupakan tindak pidana. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, apabila
terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan
profesinya dengan iktikad baik maka seharusnya diberhentikan pada tahapan
penyelidikan karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana dan tidak boleh
dilanjutkan ke tingkat penyidikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan frasa “tidak dapat dituntut” dalam
ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 karena tidak mencakup tahap penyidikan adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan ketidakjelasan
pengertian “iktikad baik” dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 telah
mengakibatkan pembatasan bagi advokat terhadap akses keadilan untuk
mendapatkan bantuan hukum dan memberikan pembelaan terhadap klien, sehingga
apabila terdapat pelanggaran hukum oleh advokat yang dilakukan dengan iktikad
tidak baik, maka harus diperiksa melalui DKOA. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
50
[3.14.1] Bahwa terkait dengan kewenangan DKOA untuk melakukan pemeriksaan
etik terlebih dahulu terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh advokat,
Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf
[3.13.3] dan Sub-paragraf [3.13.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
XVI/2018, sebagai berikut:
[3.13.3] … Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral yang melekat pada
suatu profesi yang disusun secara sistematis. Kode Etik Advokat pada
dasarnya merupakan sebuah etika atau norma-norma dasar yang menjadi
acuan bagi seorang Advokat untuk bertindak dalam menjalankan tugas dalam
kesehariannya. Sehingga iktikad baik yang dimaksud dalam kode etik
advokat adalah berkaitan dengan niat baik yang dilakukan oleh Advokat
ketika melakukan tugas profesinya. Sebagai contoh, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 19 UU 18/2003 dan Pasal 4 huruf h Kode Etik Profesi Advokat
dimana seorang Advokat tidak boleh menggunakan rahasia kliennya untuk
kepentingan pribadinya atau kepentingan pihak ketiga, dan jika diketahui
terdapat Advokat yang melanggar kode etik Advokat tersebut, maka
berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU 18/2003 merupakan kewenangan DKOA
untuk melakukan pengawasan, dan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU
18/2003 DKOA berhak memeriksa serta mengadili pelanggaran terhadap
kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara DKOA. Selanjutnya, dalam
ketentuan Pasal 26 ayat (6) UU 18/2003 dinyatakan, “Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab
pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung
unsur pidana”. Dengan demikian telah jelas bahwa kewenangan DKOA
hanya berkait dengan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi Advokat
(Kode Etik Profesi Advokat), sehingga untuk menilai iktikad baik yang
berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Advokat
tentunya bukan lagi menjadi wilayah kewenangan DKOA tetapi menjadi
kewenangan penegak hukum dalam kasus konkret yang dihadapi oleh
seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata. Jika ketentuan
Pasal 16 UU 18/2003 diubah seperti rumusan petitum permohonan para
Pemohon maka akan terjadi pertentangan dengan Pasal 26 UU 18/2003.
[3.13.4] … Berkaitan dengan dalil para Pemohon terkait hal tersebut,
Mahkamah perlu membandingkan dengan profesi Jaksa ketika diduga
melakukan tindak pelanggaran pidana maupun perbuatan melawan hukum
perdata. Jaksa merupakan komponen kekuasaan eksekutif di bidang
penegak hukum dan dalam menjalankan profesinya memiliki kode etik profesi
yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan Kode Perilaku Jaksa (vide
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku
Jaksa, selanjutnya disebut Kode Perilaku Jaksa). Dalam Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut UU Kejaksaan) dinyatakan:
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan
terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya yang bersangkutan
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor
51
8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Pasal 15 UU Kejaksaan tersebut telah menjelaskan bahwa ketika
seorang Jaksa diduga telah melakukan tindak pidana atau perbuatan
melawan hukum secara perdata maka dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Jaksa Agung. Dalam hal ini bukanlah berarti proses hukum
terhadap Jaksa tersebut terhenti dan menunggu izin dari Jaksa Agung
sebagaimana disebutkan dalam permohonan para Pemohon. Lebih lanjut
Pasal 12 Kode Perilaku Jaksa menyatakan, “Tindakan administratif tidak
mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin berdasarkan
peraturan disiplin pegawai negeri sipil apabila atas perbuatan tersebut
terdapat ketentuan yang dilanggar”, yang artinya proses hukum dapat
berjalan secara bersamaan dengan proses pemeriksaan etik di Kejaksaan.
Hal tersebut dikarenakan pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana atau
perdata dari seorang Jaksa merupakan dua hal yang berbeda untuk dinilai
dan tidak harus menunggu salah satu proses pemeriksaan dari keduanya
selesai lebih dulu.
Menurut Mahkamah, dalam konteks demikian, dalam posisi sebagai
sesama penegak hukum, maka penanganan pelanggaran kode etik yang
berlaku terhadap Jaksa seharusnya tidak berbeda dengan penanganan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat. Artinya, jika seorang
Advokat dalam menjalankan profesinya diduga melakukan pelanggaran
pidana atau perbuatan melawan hukum maka proses penegakan etik yang
sedang berlangsung yang dilakukan oleh DKOA tidak menghentikan proses
pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum karena pemeriksaan yang
dilakukan oleh DKOA tersebut merupakan proses penegakan etik yang
berkait dengan pelaksanaan profesi. Adapun proses hukum yang dilakukan
oleh penegak hukum adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana
yang diduga dilakukan oleh seorang advokat yang tetap harus dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula
dalam hal adanya dugaan perbuatan advokat yang merugikan secara
keperdataan pihak lain termasuk dalam hal ini prinsipal (klien), maka
penilaian iktikad baik menjadi kewenangan hakim perdata yang mengadili
perkara yang bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, yang juga telah
dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2023,
jelas bahwa pendirian Mahkamah terkait dengan proses penegakan etik yang
sedang berlangsung yang dilakukan oleh DKOA tidak menghentikan proses
pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum dan tetap harus dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, antara
proses penegakan etik dan penegakan hukum terkait dengan adanya dugaan tindak
pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh advokat dapat berjalan
secara simultan maupun terpisah tidak dalam waktu yang bersamaan. Apapun
proses penegakan yang berlangsung, semuanya tunduk pada asas praduga tidak
52
bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang menyatakan, “Setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan
wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maka, kewenangan
DKOA adalah terkait dengan penegakan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi
advokat (Kode Etik Profesi Advokat), sehingga dalam konteks memberikan penilaian
terhadap “iktikad baik” yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan
oleh advokat (pidana maupun perdata) bukanlah merupakan kewenangan DKOA,
akan tetapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain (polisi, jaksa, dan
hakim).
[3.14.2] Bahwa dalam konteks demikian, menurut Mahkamah, pemenuhan atas
hak imunitas bagi advokat tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh adanya
“iktikad baik” yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 sebagai
menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
membela kepentingan klien. Hal demikian untuk menghindari postulat “impunitas
continuum affectum tribuuit delinquendi” yang berarti imunitas yang dimiliki
seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk sewenang-
wenang dan melakukan kejahatan. Pandangan Mahkamah demikian menegaskan
kembali pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Februari 2018 yang menyatakan, “Kata kunci dari rumusan hak imunitas
dalam ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan
pada “itikad baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya
gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi.” Oleh karena itu, terdapat
2 (dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak imunitas advokat, yaitu
yang bersifat subjektif dan objektif. Iktikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini
adalah sebuah tindakan yang harus berpedoman pada norma hukum positif dan
sosiologis atau pada apa yang dianggap patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam
perspektif subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap batin seorang
advokat pada saat melakukan tugasnya sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
Advokat adalah sebuah profesi mulia (officium nobile) sehingga dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya membutuhkan sebuah profesionalisme dan
komitmen tinggi terhadap penegakan hukum. Profesi pada umumnya mengatur hak-
53
hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku
atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang sebagaimana telah
dirumuskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang juga menimbulkan kewajiban
yang dibebankan pada dirinya sendiri (self-imposed). Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, dengan adanya hak imunitas yang diberikan kepada advokat maka
timbul tanggung jawab besar yang harus diemban oleh advokat sebagai salah satu
aparat penegak hukum sekaligus untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai
officium nobile. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai ketidakjelasan
pengertian “iktikad baik” dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 telah
mengakibatkan pembatasan bagi advokat terhadap akses keadilan untuk
mendapatkan bantuan hukum dan memberikan pembelaan terhadap klien, sehingga
apabila terdapat pelanggaran hukum oleh advokat yang dilakukan dengan iktikad
tidak baik, harus diperiksa melalui DKOA adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan ketiadaan penjelasan dari
frasa “di luar persidangan”, dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 akan
menghilangkan unsur keseimbangan dalam pemeriksaan perkara oleh para advokat
untuk membela kepentingan klien, yang mana hal ini akan menutup semua saluran
atau sarana bagi advokat untuk bersuara menyampaikan kritik, saran, masukan,
dan/atau pendapat untuk dan atas nama kepentingan klien, khususnya dalam
lingkup penyiaran serta tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tekanan,
ancaman, paksaan terhadap advokat yang kritis dan vokal menyuarakan persoalan
hukum yang dihadapi klien. Terhadap dalil Pemohon demikian, Mahkamah
berpendapat, apabila Mahkamah mengikuti alur berpikir dari Pemohon, justru malah
akan mempersempit makna “di luar persidangan” yang secara umum diartikan
sebagai proses penyelesaian non litigasi, yaitu penyelesaian sengketa yang
dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan
lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Secara doktriner, cara penyelesaian non
litigasi ini dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni arbitrase dan alternative dispute
resolution (ADR) yang terbagi menjadi konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
Selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa titik sentral dari
hak imunitas advokat ini adalah bertumpu pada adanya iktikad baik dari advokat
pada saat menjalankan tugas profesinya. Artinya, segala tindakan hukum di luar
pengadilan seperti menyampaikan kritik, saran, masukan, dan/atau pendapat untuk
dan atas nama kepentingan klien, khususnya dalam lingkup penyiaran juga harus
54
dilakukan berdasarkan pada iktikad baik dari advokat sebagai bagian dari aparat
penegak hukum. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat norma frasa “tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU
18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 telah ternyata tidak
bertentangan dengan pemenuhan
hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
55
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny
Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 12.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasa hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
56
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut
UU 18/2003) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
35
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
“Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya. Yang dimaksud dengan ‘sidang pengadilan’ adalah sidang
pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-5]
yang berprofesi sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat PERADIN Nomor Kep.08.062-VII.2016 bertanggal 27 Juli 2016
[vide bukti P-6] dan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian
37
Republik Indonesia (Polri) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
dan/atau fitnah dan/atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau
kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap berdasarkan Pasal 45 ayat (3)
juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 310
dan/atau Pasal 311 KUHP.
3. Bahwa menurut Pemohon, advokat telah diberikan hak imunitas dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
serta
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
serta hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa baik Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, maupun
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, tidak mengatur dengan jelas tentang
batasan atau ruang lingkup seorang advokat yang menjalankan profesinya
dengan iktikad baik tidak dapat dituntut sehingga menyebabkan hak
imunitas advokat sering dilanggar, in casu, Pemohon yang telah ditetapkan
sebagai Tersangka oleh Polri.
b. Bahwa
adanya
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan
Pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon
diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Sehingga di
38
masa yang akan datang diharapkan tidak akan terjadi lagi kerugian
konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon, baik itu untuk diri
Pemohon itu sendiri, maupun untuk teman sejawat advokat lainnya.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berl
