PUU
Tahun 2022
113/PUU-XX/2022
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Hj. Merry, S. Ag.
Tanggal Putusan: 2022-12-20
UU Diuji: UU 23/2002, UU 35/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 113/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 14 November 2022, yang diajukan oleh Hj. Merry,
S. Ag. yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10
November 2022 memberi kuasa kepada Gunawan, S.H. dan
Fachrorrozi,
S.H.,
M.H.
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2022 berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
107/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
16 November 2022 dengan Nomor 113/PUU-XX/2022
mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
SALINAN
2
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
113/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor 113.113/PUU/TAP.MK/Panel/11/2022 tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 113/PUU-XX/2022, bertanggal 16 November
2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
113.113/PUU/TAP.MK/HS/11/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 113/PUU-XX/2022, bertanggal 16
November 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada 23 November 2022,
namun dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 7
Desember 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan,
Pemohon
prinsipal
bersama
dua
kuasa
hukumnya
menyatakan mencabut atau menarik permohonan a quo
dengan alasan akan menunggu terlebih dahulu Putusan
Kasasi dari Mahkamah Agung atas nama Pemohon Prinsipal
sebagai terdakwa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
atas putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Kotabumi
[vide Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
113/PUU-XX/2022, bertanggal 7 Desember 2022];
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
3
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
13 Desember 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor
113/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf e
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 113/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian
Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 113/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Desember,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan
Desember, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.28 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Manahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 113/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 113/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 11.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Saldi Isra ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
