PUU
Tahun 2015
113/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Iwan Jaya, S.H., M.M.
Kuasa Pemohon:
Heriyanto Citra Buana, S.H. dan Boy Tidarmawan Putra, S.H., yaitu Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”Heriy Tjitrabuana & Associates”
Tanggal Registrasi: 2015-09-09
Tanggal Putusan: 2016-09-29T10:37:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2006, UU 10/1995, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 10/2004, UU 28/1999, UU 8/2011, UU 17/2003
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 113/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diajukan oleh:
Nama
: Iwan Jaya, S.H., M.M.
Tempat Tanggal Lahir : Ngawi, 29 Juli 1975
Alamat
: Jalan Amalia Nomor 62, RT/RW 003/006,
Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung,
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Agustus 2015
memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Heriyanto Citra Buana, S.H. dan
Boy Tidarmawan Putra, S.H., yaitu Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum ”Heriy Tjitrabuana & Associates” yang beralamat di Jalan Tebet Timur
Dalam I Nomor 32A, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan ahli Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Agustus 2015 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 239/PAN.MK/2015 yang dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 113/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 9 September 2015, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
20 Agustus 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 September
2015, dan permohonan bertanggal 12 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 12 Oktober 2015, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
diatur dalam: a) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; b) Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; c) Pasal
29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman; dan d) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Uundang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-III/2005, serta sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
Penjelasan Undang-undang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan satu
kesatuan dengan undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk mengadili dan memutus Permohonan ini;
6. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, MK berwenang untuk
melakukan pengujian penjelasan pasal dalam undang-undang terhadap UUD
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/
2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia (vide bukti P-14) yang
melaksanakan tugas negara sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai
pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi. Kalimantan Barat periode September
2008 s.d. Maret 2011, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor 48/BC/UP.9/2008 tanggal 16 Juli 2008, yang
kemudian merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan ditafsirkannya
secara subjektif oleh penegak hukum terkait Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
4. Bahwa bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
“Untuk Pelaksanaan dan Pengawasan pemenuhan kewajiban pabean,
ditetapkan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos pengawas pabean”.
Dengan penjelasan:
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor
pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean. (vide
bukti P-2)
5. Bahwa selanjutnya bunyi Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan “Penetapan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos
pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri”.
Dengan Penjelasan: Cukup jelas. (vide bukti P-2).
6. Bahwa kemudian sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, “Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
7. Bahwa bunyi Pasal 23A UUD 1945, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
8. Bahwa bunyi Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”.
9. Bahwa Pemohon selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC
Entikong
periode
September
2008
sampai
Maret
2011
disangka/didakwa/dituntut/ diputuskan oleh aparat penegak hukum telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pelayanan terhadap
kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai
kawasan pabean oleh Menteri Keuangan.
-
Bahwa Pemohon bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 1996 sampai sekarang; (vide bukti
P-15).
-
Bahwa pada periode September 2008 sampai Maret 2011 berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditugaskan selaku
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
-
Bahwa tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan pelayanan terhadap
kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong sebagaimana diatur dalam
peraturan Menteri Keuangan;
-
Bahwa pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong sudah
dijalankan oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong
sejak tahun 1995 sampai sekarang meskipun PPLB Entikong belum
ditetapkan sebagai kawasan pabean oleh Menteri Keuangan pelayanan
terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong dilakukan bersama-sama
pejabat KPPBC Entikong yang lain dan diketahui oleh Kepala KPPBC
Entikong;
-
Bahwa kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong menghasilkan penerimaan
Negara berupa Bea Masuk (BM), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor); dan aparat Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan sudah melakukan Audit Compliance (vide bukti
P-13) terhadap KPPBC Entikong tanggal 8 sampai 22 Desember 2010
dengan hasil tidak ada penyimpangan.
10. Bahwa sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) “Untuk keperluan
pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar
muat barang, serta pengamanan keuangan negara, undang-undang ini
menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor
pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Bahwa ketika dalam penjelasan tersebut diatas ada klausa “dan menetapkan
kantor pabean” maka dapat juga diartikan bahwa Untuk keperluan pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat
barang, serta pengamanan keuangan negara dapat dilakukan di kantor
pabean.
10. Bahwa ketika dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan tidak dimaknai secara hati-hati maka akan muncul
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
pemaknaan dan/atau penafsiran sepenggal demi sepenggal atas penjelasan
Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
11. Bahwa pemaknaan dan/atau penafsiran yang tidak hati-hati dapat dilihat ketika
aparat penegak hukum (Kepolisian, kejaksaan, dan Hakim) di wilayah hukum
Pontianak
menjerat
pemohon
dalam
perkara
tindak
pidana
korupsi
sebagaimana terdapat dalam perkara Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/
Pn.Ptk, dimana para aparat penegak hukum memahami Penjelasan Pasal 5
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan hanya sebatas
pada “Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang
dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, dengan mengesampingkan
klausa “dan menetapkan kantor pabean”.
12. Bahwa dengan pemaknaan dan/atau penafsiran yang tidak sempurna atas
Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
yang kemudian hanya berpegang pada kalimat “Untuk keperluan pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat
barang, serta pengamanan keuangan negara, undang-undang ini menetapkan
adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai”, maka hal ini kemudian menjadi dasar untuk menjerat Pemohon dalam
perkara tindak pidana korupsi.
13. Bahwa Pemohon bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sejak tahun 1996 sampai permohonan ini kami sampaikan,
yang kemudian pada periode September 2008 sampai Maret 2011 berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditugaskan selaku Kepala
Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong.
14. Bahwa berdasarkan pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
1995 tentang Kepabeanan didukung dengan peraturan-peraturan di bawahnya,
menjelaskan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong adalah “Kantor Pabean” sebagaimana terdapat
pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216a/KMK.01/1983 tanggal 8 Maret
1983 sebagai Kantor Cabang Tk. II pada Kanwil Pontianak;
15. Bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong adalah berada dalam
Wilayah Pengawasan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong Kab. Sanggau Prop. Kalbar (Kantor Pabean),
hal ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan antara lain:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 (vide bukti P-9.2)
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 (vide bukti P-9.3)
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 (vide bukti
Tambahan P-18)
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 (vide bukti P-9.4)
Yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas dengan tegas
menetapkan KPPBC Entikong meliputi PPLB Entikong.
16. Bahwa fakta di lapangan PPLB Entikong berada di bawah Wilayah
Pengawasan KPPBC Entikong sudah sejak tahun 1995 melaksanakan kegiatan
ekspor - impor, hal ini dapat dilihat pada peraturan dibawah ini:
-
Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36/KP/III/95
tanggal 13 Maret 1995 tentang Perdagangan Lintas Batas Melalui Pos
Pemeriksaan Lintas Batas Entikong di Propinsi Kalimantan Barat; (vide bukti
P-3)
-
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Lintas
Batas Antar Negara; (vide bukti P-4)
-
Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Perdagangan dan Menteri
Keuangan tembusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Nomor 135.4/2141/SJ tanggal 28 April 2015 hal Penyelesaian Masalah
PPLB Entikong; (vide bukti P-5)
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan
Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat
Penimbunan Sementara; (vide bukti P-6)
-
Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Wilayah Bea
dan Cukai (KWBC) Kalimantan Bagian Barat tembusan Direktur Teknis
Kepabeanan, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Perencanaan
dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), dan Kepala Pusat
Kepatuhan Internal (PUSKI) Nomor S-70/BC/2014 tanggal 30 Januari 2014
hal Keberadaan Kawasan Pabean Terkait Pemenuhan Kewajiban Pabean;
(vide bukti P-7)
-
Angka 2, angka 5, dan angka 6 Surat Plh. Direktur PPKC kepada Kakanwil
DJBC Kalimantan Bagian Barat tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor S-441/BC.8/2015 tanggal 21 Mei 2015 hal Penegasan Kewajiban
Pabean di Perbatasan Darat Kalimantan Bagian Barat; (vide bukti P-8).
17. Bahwa
berdasarkan
peraturan-peraturan
dibawah
Undang-undang
sebagaimana tersebut diatas sangat jelas bahwa Untuk keperluan pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat
barang, serta pengamanan keuangan negara, tidak hanya bisa dilakukan
dikawasan pabean, tetapi juga bisa dilakukan di kantor pabean. Hal ini sejalan
dengan bunyi Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, “Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas
barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan
negara, undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan
laut, bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean”.
18. Bahwa ketika Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan
sudah
tegas
menjelaskan
Untuk
keperluan
pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat
barang, serta pengamanan keuangan negara, undang-undang ini menetapkan
adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean, maka kemudian ketika aparat
penegak hukum menjerat Pemohon dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
dengan dasar Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
yang berbunyi “Penetapan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos
pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri” tanpa pemaknaan dan atau
penafsiran yang sempurna maka hal ini yang kemudian merugikan Pemohon.
19. Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan yang berbunyi, “Untuk keperluan pelayanan, pengawasan,
kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta
pengamanan keuangan negara, undang-undang ini menetapkan adanya
kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan menetapkan adanya kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor
pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean”. Ketika
mengkaji frasa “Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu
lintas barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan
keuangan negara, undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan
adanya kantor pabean”, seakan-akan kantor pabean tidak mempunyai fungsi
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan Negara
dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tersebut tidak menjelaskan
secara detil terkait fungsi dan tugas kantor pabean.
20. Bahwa ketika dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak menjelaskan secara detil
terkait fungsi dan tugas kantor pabean dimana seharusnya kantor pabean juga
berfungsi Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas
barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan
negara, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
21. Bahwa pada faktanya ketika fungsi kantor Pabean adalah sebagai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean yang termasuk termasuk sebagai pengamanan
keuangan Negara, dimana KPPBC Entikong meliputi PPLB Entikong sejak
tahun 1995 sudah melaksanakan ekspor impor yang kegiatan tersebut
menghasilkan Bea Masuk (BM), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan
PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), kemudian disetorkan ke Negara Republik
Indonesia,
dan
menghasilkan
APBN
(Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara)/APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)-(Perubahan) yang
peruntukannya untuk membiayai belanja pegawai dan belanja pembangunan di
seluruh Indonesia, namun dikarenakan tidak ada penjelasan yang detil atas
kantor pabean, maka yang muncul adalah pemaknaan dan atau penafsiran
yang berhak melakukan ekpor impor hanyalah kawasan pabean. Hal ini yang
kemudian merugikan Pemohon secara konstitusional, dimana PPLB entikong
dibawah KPPBC Entikong (Kantor Pabean) juga berhak untuk melakukan
kegiatan pelayanan impor dengan menggunakan dokumen PIB sepanjang
belum ditetapkannya kawasan pabean ditempat tersebut, namun ternyata
penegak hukum dilapangan menafsirkan penjelasan pada pasal 5 ayat (3) dan
ayat (4) dengan tafsiran hanya kawasan pabean yang sudah ditetapkan lah
yang berhak untuk melakukan kegiatan impor dengan menggunakan dokumen
PIB. Dengan demikian tentu Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) menjadi
multi tafsir dan merugikan hak konstitusional pemohon yang saat ini sedang
berjuang untuk mencari keadilan dalam jeratan perkara tindak pidana korupsi.
22. Bahwa ketika dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak menjelaskan secara detil
terkait fungsi dan tugas kantor pabean dimana seharusnya kantor pabean juga
berfungsi Untuk keperluan pelayanan pemenuhan kewajiban pabean maka hal
ini bertentangan dengan bunyi Pasal 23A UUD 1945 “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang”. Hal ini dapat dilihat ketika Kantor Pabean yang sebenarnya
mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan dan pengamanan keuangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Negara yang kemudian telah dijalankan KPPBC Entikong meliputi PPLB
Entikong sejak tahun 1995 sampai sekarang untuk melakukan kegiatan ekspor
impor dan memungut Bea Masuk (BM), PNBP (Penerimaan Negara Bukan
Pajak) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor), yang tujuannya adalah untuk
memenuhi terbayarnya pajak dan pungutan untuk keperluan Negara, namun
hal ini menjadi melanggar hukum, ketika PPLB Entikong di bawah KPPBC
Entikong tidak sah untuk melakukan kegiatan impor dengan menggunakan
dokumen PIB. Hal ini yang kemudian merugikan Pemohon secara
konstitusional, dimana PPLB entikong dibawah KPPBC Entikong tidak sah
untuk melakukan kegiatan impor dengan menggunakan dokumen PIB, namun
ternyata hanya kawasan pabean yang sah untuk melakukan kegiatan impor
dengan menggunakan dokumen PIB.
23. Bahwa ketika dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak menjelaskan secara detil
terkait fungsi dan tugas kantor pabean maka hal ini bertentangan dengan bunyi
Pasal 23A UUD 1945. Bahwa bunyi Pasal 28D ayat (2) “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”. Hal ini dapat dikaji ketika tidak dijelaskan secara detil
tentang kantor pabean, maka pada saat pemohon menjalan tugas dan fungsi
sebagai kepala sie Kepabeanan dan cukai di KKPB Entikong meliputi PPLB
entikong, yang melakukan kegiatan ekspor impor dalam rangka memungut Bea
Masuk (BM), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan PDRI (Pajak
Dalam Rangka Impor), kemudian disetorkan ke Negara Republik Indonesia,
dan menghasilkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)/APBN-P
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)-(Perubahan) dan ternyata dinayatakan
melanggar hukum, maka hal ini yang kemudian merugikan Hak Konstitusional
Pemohon, dimana Kantor Pabean dianggap tidak berhak melakukan kegiatan
impor dengan menggunakan dokumen PIB, hanya kawasan pabean yang
berhak untuk melakukan kegiatan impor tersebut.
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat
Kerugian Hak Konstitusional Pemohon dimana tidak terdapat penjelasan yang
detil terkait kantor pabean, yang mengakibatkan pemaknaan dan/atau
penafsiran kurang sempurna atas kawasan pabean dan kantor pabean
sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan demikian Pemohon memenuhi syarat dalam kedudukan hukumnya (Legal
Standing) untuk mengajukan Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Pasal 23
ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
III. Alasan Permohonan
Bahwa adapun dasar-dasar Permohonan Pemohon adalah sebagai berikut :
1. Bahwa rumusan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari Pengelolaan
Keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”; rumusan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”; dan rumusan Pasal 28D
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”; (vide bukti P-1)
2. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan
adalah salah satu institusi pemerintah yang mempunyai peran sangat penting
dalam pengumpulan penerimaan negara (revenue collection) untuk membiayai
belanja pegawai dan pembangunan nasional berupa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), yaitu berupa: Bea Masuk (BM), Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), terdiri dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor,
Cukai, dan Bea Keluar (BK). Setiap tahunnya target APBN terhadap DJBC
dibagi-bagi kepada setiap Kantor Wilayah-Kantor Wilayah DJBC dan KPPBC-
KPPBC di seluruh Indonesia berdasarkan kegiatan yang dilakukan, termasuk
KPPBC Entikong yang mendapatkan target penerimaan BM dari Kantor Pusat
DJBC dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
3. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan:
- (3) “Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan
Direktorat Jendral Bea dan Cukai.”
- (4) “Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.”
- (5) “Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat
bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
impor dan ekspor.”
- (6) “Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang
wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.”
4. Bahwa bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
“Untuk Pelaksanaan dan Pengawasan pemenuhan kewajiban pabean,
ditetapkan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos pengawas pabean”.
Dengan penjelasan:
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari
kantor pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
(vide bukti P-2)
5. Bahwa selanjutnya bunyi Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Kepabeanan “Penetapan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos
pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri”.
Dengan Penjelasan: Cukup jelas. (vide bukti P-2).
6. Bahwa frasa yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengenai pelayanan,
pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat
barang, serta pengamanan keuangan negara, undang-undang ini menetapkan
adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean, yang kemudian dalam
penjelasan tersebut tidak secara tegas tentang fungsi kantor pabean sehingga
berpotensi menimbulkan norma baru, dan bahkan bertentangan, atau
semacam sebuah perubahan yang terselubung dari norma yang terkandung di
dalam substansi dan pokok isi Pasal 5 ayat (3) UU Kepabeanan yang
dijelaskan;
7. Bahwa sebagaimana termuat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 dinyatakan bahwa:
“sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan
perundang-undangan, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan
berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan
tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama
sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Lagi pula kebiasaan ini
ternyata telah pula dituangkan dengan jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44
ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 (kini UU Nomor 12 Tahun 2011,
Pemohon) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang antara
lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang
diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma di
bagian penjelasan;
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
8. Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, bukan dan tidak berfungsi sebagai penjelasan yang
memberikan tambahan pengertian atau keterangan dari Pasal 5 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, melainkan
berubah menjadi ketentuan normatif baru yang tidak selaras dan sesuai
dengan maksud dan arti dari substansi pokok ketentuan normatif yang diatur di
dalam pasal yang dijelaskannya;
9. Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian
Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mengamankan kebijaksanaan
pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean dan pemungutan BM dan Cukai serta pungutan negara
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat yang meliputi
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong sudah melaksanakan
kegiatan Ekspor - Impor sejak tahun 1995, sejak Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan lahir.
11. Bahwa hingga saat Permohonan ini diajukan Pemohon kehadapan majelis
sidang konstitusi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat
yang meliputi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong MASIH TETAP
melaksanakan kegiatan/kewajiban pabean dengan melaksanakan kegiatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Ekspor – Import dengan menggunakan dokumen PIB terhadap komuditas
terbatas/selektif; bahwa kegiatan importasi listrik oleh PLN dari Serawak masih
terus berjalan hingga kini dan kegiatan eksportasi hingga bulan Juli – Tahun
2015 telah mencapai Nomor 130. (vide bukti tambahan P-20)
12. Bahwa Iwan Jaya, SH, MM. (Pemohon), sebagai warga negara Indonesia yang
telah bekerja di DJBC sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-305/SJ.2.3/UP.1/1996 tanggal
9 Februari 1996 kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dengan Surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
126/BC/UP.2/1997 tanggal 24 Maret 1997 (vide bukti tambahan P-19.1) dan
menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong
periode September 2008 s.d. Maret 2011 dengan wilayah kerja meliputi Pos
Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong:
a) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
91/BC/UP.9/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Mutasi Para Pejabat
Eselon IV di Lingkungan DJBC sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan
Cukai KPPBC Tipe Madya Entikong (vide bukti tambahan P-19.2) dan
Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
Nomor
48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon
IV di Lingkungan DJBC sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai
KPPBC Tipe Madya Entikong; (vide bukti tambahan P-19.3)
b) Bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c) Melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan impor dengan
menggunakan PIB di PPLB Entikong secara prosedural bersama-sama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
dengan Pejabat KPPBC Entikong yang lain berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Tata Laksana Impor untuk
Dipakai;
d) Atas kegiatan impor dengan menggunakan PIB KPPBC Entikong, telah
dilakukan pemungutan untuk penerimaan negara dalam bentuk APBN
berupa Bea Masuk (BM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang menjadi penerimaan DJBC, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),
yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh)
Impor yang menjadi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
e) Telah dilakukan Audit Compliance terhadap KPPBC Entikong oleh
Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tanggal 8 s.d.
22 Desember 2010 dengan hasil audit menyimpulkan, bahwa secara
umum pelaksanaan tugas dan fungsi KPPBC Tipe A3 Entikong telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemui adanya
penyimpangan yang berarti;
13. Bahwa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang masih
berlaku sampai dengan saat ini yang telah memperbolehkan dilakukannya
impor dengan menggunakan dokumen PIB di PPLB Entikong sejak tahun 1995
adalah sebagai berikut:
A. Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
menyatakan:
Ayat (1)
: Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean
atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean
dengan menggunakan pemberitahuan pabean
Ayat (2)
: Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea
dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang
disamakan dengan kantor pabean
Ayat (3)
: Untuk
pelaksanaan
dan
pengawasan
pemenuhan
kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor
pabean dan pos pengawasan pabean
Penjelasan : Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
lintas barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta
pengamanan
keuangan
negara,
undang-undang
ini
menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara atau tempat lain yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan menetapkan adanya kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk
tempat pejabat bead an cukai melakukan pengawasan.
Pos tersebut merupakan bagian dari kantor pabean dan
ditempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Ayat (4)
: Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos
pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri
Penjelasan: Cukup Jelas
B. Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36/KP/III/95
tanggal 13 Maret 1995 tentang Perdagangan Lintas Batas Melalui Pos
Pemeriksaan Lintas Batas Entikong di Propinsi Kalimantan Barat
menyatakan:
Pasal 1
: Perdagangan lintas batas melalui PPLB Entikong dapat
meliputi perdagangan lintas batas tradisional dan atau
perdagangan luar negeri
Pasal 3
: Terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau
jasa melalui PPLB Entikong di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan umum dan tata
niaga di bidang ekspor dan impor
C. Surat
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian
Perdagangan Nomor 1104/Daglu/SD/12/2014 tanggal 22 Desember 2014
menyatakan “Di perbatasan darat dapat dilakukan kegiatan perdagangan
lintas batas maupun perdagangan internasional sesuai dengan ketentuan
yang berlaku”
D. Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas
Antar Negara menyatakan:
Ayat (1)
: Di setiap tempat keluar/masuk wilayah negara dibangun Pos
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Lintas Batas Tradisional dan atau Pos Lintas Internasional
Ayat (4)
: Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas
Internasional paling sedikit terdapat unsur Bea dan Cukai,
Imigrasi, Karantina, dan Keamanan
E. Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Perdagangan dan Menteri
Keuangan tembusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Nomor 135.4/2141/SJ tanggal 28 April 2015 hal Penyelesaian Masalah
PPLB Entikong menyatakan:
Berkenaan dengan berhentinya kegiatan kepabeanan di PPLB Entikong,
menyebabkan arus lalu lintas barang di wilayah perbatasan pada
khususnya dan propinsi Kalimantan Barat pada umumnya mengalami
penurunan dan kelesuan ekonomi
Untuk mengatasi hal itu, kita bersama perlu untuk memikirkan
pembukaan
kembali
kegiatan
kepabeanan
dimaksud,
agar
pembangunan kawasan perbatasan dapat dilakukan percepatan. Dalam
hal terdapat kendala regulasi, perlu segera dicari jalan keluarnya agar
PPLB
Entikong
dapat
segera
kembali
melaksanakan
kegiatan
kepabeanan, agar kawasan perbatasan dapat menjadi beranda depan
Indonesia yang maju dan sejahtera. Pembenahan regulasi dan
infrastruktur yang ada di kawasan pabean dapat dilakukan secara
bersama-sama sesuai batas kewenangan masing-masing”
F. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan
Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat
Penimbunan Sementara menyatakan:
Pasal 2
: Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan
Pasal
3
Ayat (1)
: Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean,
Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara atau Tempat Lain
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
G. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Wilayah Bea
dan Cukai (KWBC) Kalimantan Bagian Barat tembusan Direktur Teknis
Kepabeanan, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Perencanaan
dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), dan Kepala Pusat
Kepatuhan Internal (PUSKI) Nomor S-70/BC/2014 tanggal 30 Januari 2014
hal Keberadaan Kawasan Pabean Terkait Pemenuhan Kewajiban Pabean
menyatakan:
a. “Berdasarkan
ketentuan
tersebut
di
atas
disimpulkan
bahwa:
pemenuhan kewajiban pabean dianggap sah apabila:
i. dilakukan di kantor pabean;
ii. kantor pabean tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
iii. penerimaan atas pungutan negara disetorkan ke kas negara
b. keberadaan Kawasan Pabean dimaksudkan untuk memudahkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pelayanan
dan pengawasan kepabeanan, sehingga sahnya pemenuhan kewajiban
pabean tidak tergantung adanya kawasan pabean”.
H. Angka 2, angka 5, dan angka 6 Surat Plh. Direktur PPKC kepada Kakanwil
DJBC Kalimantan Bagian Barat tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor S-441/BC.8/2015 tanggal 21 Mei 2015 hal Penegasan Kewajiban
Pabean di Perbatasan Darat Kalimantan Bagian Barat menyatakan:
Angka 2
: Kawasan perbatasan darat antar negara yang menjadi pusat
pertumbuhan
ekonomi
merupakan
simpul
utama
transportasi/perdagangan
wilayah
(domestik)
dan
internasional, termasuk kegiatan perdagangan impor dan
ekspor yang di dalamnya terdapat kewajiban pabean
Angka 5
: Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam angka 2
adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib
dilakukan
untuk
memenuhi
ketentuan
dalam
UU
Kepabeanan,
termasuk
di
antaranya
pengajuan
pemberitahuan pabean, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan
fisik barang, pembongkaran, penimbunan, dan pemungutan
fiskal
Angka 6
: Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Kantor Pabean merupakan tempat pemenuhan
kewajiban pabean atas lalu lintas barang yang masuk atau
keluar daerah pabean baik melalui pelabuhan laut, Bandar
udara termasuk pos lintas batas Negara;
14. Bahwa pada sekira bulan Agustus 2014 Pemohon dikejutkan dengan
dikenakannya Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya, yang
selanjutnya diketahui bahwa dasar persangkaan Tindak Pidana Korupsi a quo
adalah adanya kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong dengan menggunakan
dokumen PIB, yang menurut penafsiran aparat Penegak Hukum (POLRI dhi.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan dhi. Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat) bahwa Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang berada
dibawah Wilayah Pengawasan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Entikong tidak berhak melakukan kegiatan ekspor-impor,
dikarenakan para aparat penegak hukum memahami Penjelasan Pasal 5 ayat
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan hanya sebatas pada
“Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, dengan mengesampingkan
frasa “dan menetapkan kantor pabean”.
15. Bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong
Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat adalah Kantor yang berada
dibawah Direktorat Jenderal dan Bea Cukai yang bertugas untuk terpenuhinya
dan/atau dilaksanakannya semua kegiatan dibidang kepabeanan dan dikenal
dengan sebutan “Kantor Pabean” sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
16. Bahwa wilayah kerja “Kantor Pabean” Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai (KPPBC) Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat
meliputi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong yang sejak tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
1995 sudah melakukan kegiatan importasi dengan menggunakan dokumen
PIB.
17. Bahwa ketika para aparat Penegak Hukum tidak hati-hati dalam melakukan
penafsiran atas penjelasan dalam pasal suatu Undang-undang, dikarenakan
Penjelasan pasal suatu Undang-Undang memang tidak begitu detil, yang
berakibat terampasnya kemerdekaan seseorang, maka hal demikian ini
merugikan hak konstitusional Pemohon serta mengakibatkan terlanggarnya
Asas Kepastian Hukum.
18. Bahwa berdasar pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi: (vide bukti
tambahan P-21)
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas
Bahwa berdasar Penjelasan Pasal 3 Angka 1 tentang Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, yang dimaksud dengan "Asas Kepastian
Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Negara.
Bahwa dengan ini Pemohon merasa dirugikan ketika dalam Penjelasan Pasal
5 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak mengatur secara tegas
terkait kawasan pabean dan kantor pabean sehingga menimbulkan
pemaknaan dan atau penafsiran, khususnya oleh para aparat penegak hukum
dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang dialami oleh Pemohon.
19. Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/
2015/Pn.Ptk para aparat penegak hukum mengadili Pemohon telah melakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
perbuatan tindak pidana korupsi berdasar pada Penafsiran Subjektif atas suatu
penjelasan pasal dalam undang-undang, tanpa mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan yang ada maka Asas Kepastian Hukum pun
seakan telah MATI.
20. Bahwa aparat penegak hukum seakan-akan mengabaikan fakta bahwa PPLB
Entikong adalah masuk dalam wilayah kerja KPPBC Entikong, dimana KPPBC
Entikong adalah Kantor Pabean yang sejak lahirnya Undang-Undang No.10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah melakukan kegiatan Importasi dengan
menggunakan dokumen PIB.
21. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, “Untuk Pelaksanaan dan Pengawasan pemenuhan kewajiban
pabean, ditetapkan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos pengawas
pabean”.
Penjelasan:
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari
kantor pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
22. Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan terkait Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu
lintas barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan
keuangan negara, undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan
adanya kantor pabean, tidak secara tegas menjelaskan tugas dan fungsi
kantor pabean, sehingga mengakibatkan akan banyaknya pemaknaan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
atau penafsiran terkait kawasan pabean atau kantor pabean yang berhak
untuk kemudian melakukan kegiatan ekspor impor.
23. Bahwa ketika tidak ada batasan dan atau pengertian yang tegas kawasan
pabean atau kantor pabean yang berhak melakukan kegiatan ekspor impor
sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, hal ini kemudian sangat merugikan hak konstitusional
Pemohon yang bertugas selaku Kepala Sie kepabeanan dan Cukai KPPBC
Entikong yang meliputi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
24. Bahwa pada faktanya KKPBC Entikong (kantor pabean) meliputi PPLB
entikong sudah sejak tahun 1995 sejak Undang-Undang Nomor 10 tentang
Kepabeanan
lahir
sudah
melaksanakan
kegiatan
importasi
dengan
menggunakan dokumen PIB, dalam artian sebenarnya Kantor Pabean juga
sah untuk melakukan kegiatan impor dengan menggunakan PIB.
25. Bahwa kemudian pada faktanya juga aparat penegak hukum berpendapat
yang berhak melakukan kegiatan ekspor impor hanyalah kawasan pabean
dengan dasar pengertian “Untuk keperluan pelayanan, pengawasan,
kelancaran lalu lintas barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta
pengamanan keuangan negara, undang-undang ini menetapkan adanya
kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”
26. Bahwa kerugian Konsitusional pemohon jelas muncul ketika dalam Penjelasan
Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ”Untuk
keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean”, tidak dimaknai sebagai satu kesatuan klausa, dimana yang
berhak melakukan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang serta pengamanan keuangan Negara
hanyalah kawasan pabean, dimana ada frasa kantor pabean dalam kalimat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
terakhir yang seharusnya dimaknai juga Kantor Pabean juga mempunyai tugas
dan fungsi untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas
barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan
Negara.
27. Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan ini dirasakan kurang detil dan menimbulkan multitafsir sehingga
kemudian menjadikannya bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan Pasal
23A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang”, karena sangat merugikan Pemohon, dimana Pemohon sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan
Cukai KPPBC Entikong periode September 2008 sampai Maret 2011 memiliki
kewajiban melakukan pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB
Entikong untuk dapat dilakukannya pemungutan Bea Masuk (BM), PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)
dari kegiatan ekspor-impor yang terjadi di PPLB Entikong guna memenuhi
APBN untuk membiayai belanja pegawai dan belanja pembangunan di seluruh
Indonesia, namun dikarenakan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak secara detil
menegaskan terkait dimanakah sah nya untuk melakukan kegiatan ekpor
impor tersebut, sehingga tugas dan fungsi Pemohon di kantor pabean dalam
melakukan kegiatan ekpor impor juga dianggap tidak sah dan atau melanggar
hukum.
28. Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan ini kemudian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”, hal ini dapat dilihat ketika Bahwa Pemohon selaku Kepala
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong periode September 2008
sampai Maret 2011 yang telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya untuk melakukan pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di
PPLB Entikong guna dilakukannya pemungutan BM, PNBP, dan PDRI untuk
memenuhi APBN, seyogianya mendapatkan perlakuan yang adil dan layak,
namun hal ini kemudian menjadi bertolak belakang dimana yang didapat
pemohon adalah penghukuman terhadap dirinya, dikarenakan tugas dan
fungsi yang telah dilakukan Pemohon sebagai kepala sie kepabeanan dan
cukai di KPPC Entikong meliputi PPLB Entikong dianggap melanggar hukum,
dikarenakan tidak ada penegasan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
29. Bahwa ketika Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan tidak dimaknai dengan sempurna, maka mengakibatkan ketika
menerapkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
“Penetapan kawasan pabean, Kantor Pabean, dan pos pengawasan pabean
dilakukan oleh Menteri” juga menjadi tidak lengkap.
30. Bahwa hal perkara tindak pidana korupsi yang dikenakan pada Pemohon
berdasar pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 Tentang
Kepabeanan, dimana aparat penegak hukum mendasarkan bahwa PPLB
entikong di bawah KPPBC Entikong adalah kawasa pabean, namun
dikarenakan belum ada penetapan dari menteri keuangan, maka segala
kegiatan ekpor impor yang dilakukan oleh PPLB Entikong dibawah KPPBC
Entikong menjadi tidak sah.
31. Bahwa ketika kembali lagi mengkaji Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketika memang tiak dimaknai
secara mendalam yang akan muncul adalah hanya kawasan pabean yang
berhak Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang
dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
padahal dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tersebut juga terdapat frasa “dan
menetapkan kantor pabean”, dengan demikian sebenarnya kantor pabean juga
bertugas untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas
barang dan ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan
Negara. Namun dikarenakan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tersebut tidak
secara tegas menjelaskan dimanakah kegiatan ekspor impor dapat dilakukan,
dikawasan pabean atau di kantor pabean, maka hal ini yang kemudian
menjadikan munculnya berbagai pemaknaan dan/atau penafsiran (multitafsir)
atas Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
32. Bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Perkara Tindak Perkara Korupsi
Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/Pn.Ptk pun telah dihadirkan ahli terkait
legalitas PPLB Entikong dibawah KPPBC Entikong bisa melakukan kegiatan
ekspor - impor, adapun keterangan ahli adalah sebagai berikut:
- Dwiyono Widodo (Kasi Impor DJBC), menerangkan bahwa bisa dilakukan
impor di PPLB Entikong, dasarnya Pasal 1 Permendag Nomor 36 tahun
1995, yaitu (perdagangan lintas batas tradisional dan luar negeri),
penetapan Menkeu untuk Kantor KPPBC Entikong, penugasan Pegawai
Skep Menkeu untuk Kepala Kantor dan Skep Dirjen Bea dan Cukai untuk
Pejabat yang lain, job description/tupoksi pegawai sesuai PMK Nomor 87
Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Kemenkeu, dan ada
penerimaan negara yang masuk ke Kas Negara, impor barang di Entikong
ada 3, yaitu barang penumpang, lintas batas dan cargo umum, syarat-
syarat sebagai importir SIUP, TDP, NPWP dan NIK, kriteria importasi
dinyatakan sah, yaitu diajukan ke kantor Bea dan Cukai dasar pasal 5 ayat
1 UU Kepabeanan, tidak ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) bisa
dilakukan importasi, alasannya TPS untuk menimbun, kalau di Entikong
tidak ada penimbunan untuk apa ada TPS, ada dokumen (PIB, CD, dan
KILB) dan dibayar BM, penetapan BM dasarnya adalah Buku Tarif
Kepabeanan Indonesia (BTKI), penerimaan negara BM, PPN, dan PPh, di
KPPBC Entikong ada PIB dengan jalur hijau (contoh impor listrik oleh PT.
PLN), selain KPPBC Entikong ada kantor lain yang bisa dilakukan impor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
meskipun belum ada penetapan kawasan pabean, pabean Entikong berarti
kawasan pabean Entikong, surat tugas dari Direktur Teknis Kepabeanan,
JPU Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UUK “untuk ... kawasan pabean dan pos
pengawasan pabean (tanpa kantor pabean)”, Penjelasan Pasal 5 ayat (1)
UUK di KPPBC Entikong sudah sesuai karena barang sudah diajukan PIB,
ditunjukkan contoh PIB (importir, pembayaran SSPCP ke loket, petugas
siapa aja, SSPCP tanggal sama dengan PIB tanggal 24 Nop 2010 diterima
Kasi Perbendaharaan Bonny Yulianto, penyetoran tidak ada masalah, yang
penting pembayaran), di UU Kepabeanan tidak dikenal broker atau
ekspedisi
- Chatibul Umam (Kasi TPS DJBC), menerangkan bahwa bisa dilakukan
impor di PPLB Entikong, bisa dilakukan proses importasi tanpa TPS karena
TPS diperlukan apabila barang tidak langsung dikeluarkan, kalau langsung
keluar berarti tidak diperlukan TPS, perbedaan Entikong dengan tempat lain
(kalau pelabuhan besar perlu proses lebih lanjut), selain KPPBC Entikong
ada 10 lebih Kantor BC yang bisa dilakukan impor meskipun belum ada
penetapan kawasan pabean Atapupu, Jambi, Cilacap, dan Purwokerto,
PMK dan Perdirjen tentang Penetapan Kawasan Pabean oleh Kakanwil
berdasarkan permohonan Pengelola PPLB lebih dahulu, BC tidak bisa
menetapkan kawasan pabean tanpa ada permohonan, persyaratan surat ijin
usaha, bukti penguasaan lahan, NPWP, penunujukan sebagai lalu lintas
barang dan denah lokasi
- Prof. Zudan Arif Fakhrulloh (Staf Ahli Mendagri dan Ahli Hukum
Administrasi), menerangkan bahwa diatur di Permendagri Nomor 18/2007
yaitu tradisional/PLB di bawah Bupati untuk Pas dan internasional/PPLB di
bawah Gubernur untuk Pas/Paspor dan Ekspor-Impor, sampai saat ini tidak
ada larangan dari Gubernur dimana UU Nomor 10/1995 ada BC yang
menerima pemberitahuan pabean dan pungutan BM, tetapi yang
mempunyai kewenangan satuan adalah instansinya, peran serta BNPP
memfasilitasi CIQS: pembangunan besar-besaran sehingga lalu lintas
ekspor-impor tidak terganggu karena diyakini ekspor-impor sudah berjalan,
permohonan Pengelola PPLB/Gubernur belum ada sampai sekarang
(sebagai
Kantor
sudah
diberi
kewenangan
atributif
sudah
bisa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
melaksanakan kewenangannya), pejabat yang bertindak dengan ada skep,
tupoksi, prosedur impor dijalankan, out put BM/PDRI ada dan sudah
dilakukan
pemeriksaan
instansi
vertikal
dengan
hasil
tidak
ada
penyimpangan berarti tindakannya dilindungi oleh UU. Semua kantor BC
diberikan target (pengakuan institusi untuk mendapat pungutan), negara
menggarong berarti mengembalikan pembayarannya dan dokumennya
dianggap batal, hasil inspektorat dilihat sebagai referensi, Pasal 15-21 UU
Nomor 30/2014 kewenangan/prosedur/substansi benar dilindungi hukum
(aparat yang jujur), Kantor Pabean unsur sentral di lintas batas sesuai
konvensi internasional dan PPLB memberi manfaat dan dampak ekonomi
buat masyarakat sekitar;
33. Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/Pn.Ptk juga menghadirkan saksi fakta
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. M. Tomi (Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Entikong periode
September 2008 s.d. Juli 2009), menerangkan bahwa kegiatan ekspor-
impor bisa lewat PPLB Entikong, dasarnya pasal 2 dan 5 UU Kepabeanan,
tupoksi berdasarkan permenkeu, ada kegiatan penyidikan pelanggaran
kepabeanan dan cukai dengan hasil P-21, dibenarkan melakukan
penyidikan dan tidak ada larangan, semua importir sudah mempunyai ijin,
yaitu SRP dari Bea dan Cukai, API dari Perdagangan, NPWP dari Pajak,
tidak mengenal broker, mengetahui bukti PIB Nomor 50 tgl 8 Apr 2009,
Abang Mulyadi pengawas pemeriksa, sudah ditandatangani dan stempel
importir, PIB Nomor 52 tgl 13 Apr 2009, Dikki pengawas pemeriksa,
pengajuan PIB sudah ditandatangani importir, mengetahui sosialisasi
Permendag Nomor 56 tahun 2008 dengan hasil pembatasan barang impor
tertentu dan untuk KILB tidak berlaku, tidak ada pemberitahuan dari importir
kalau perusahaan dipinjam, ada laporan penegahan berupa 15 harian ke
kanwil dan kantor pusat.
b. Wahid Ali Graha (Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Entikong
periode Agustus 2009 s.d. Oktober 2010), menerangkan bahwa kegiatan
ekspor-impor bisa melewati PPLB Entikong, dasarnya Pasal 2 dan Pasal 5
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
tentang Kepabeanan, tupoksi berdasarkan permenkeu, ada kegiatan
penyidikan pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan hasil P-21,
dibenarkan melakukan penyidikan dan tidak ada larangan, semua importir
sudah mempunyai ijin, yaitu SRP dari Bea dan Cukai, API dari
Perdagangan, NPWP dari Pajak, tidak mengenal broker, mengetahui bukti
PIB tanggal 8 Sep 2009 PT. SGB, tanggal PIB dan tanggal tanda tangan
importir sama, ditandatangani dan stempel importir, bukan lartas, tidak ada
laporan petugas di lapangan kalau ada barang lartas, pengajuan PIB sudah
ditandatangani importir, tidak ada pemberitahuan dari importir kalau
perusahaan dipinjam, ada penegahan sabu-sabu Mei 2010 dengan info
untuk atensi WNI wanita dengan paspor dari luar Kalbar, ada laporan
penegahan berupa 15 harian ke kanwil dan kantor pusat.
34. Kliping berita media massa tentang PPLB Entikong sebagai transaksi ekspor -
impor:
a. Kalbarsatu.com tanggal 6 Desember 2014 dengan judul “PLB Entikong bisa
transaksi Ekspor - Impor” intinya Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kemendag RI, Partogi Pangaribuan mengatakan berdasarkan SK
Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 1995, perdagangan lintas batas di
PLB Entikong dan Badau bisa melakukan transaksi ekspor-impor.
35. Bahwa Kapolda Kalimantan Barat menyatakan di surat kabar Pontianak Post
tanggal 8 Mei 2015 pada artikel dengan judul "Lindungi Masyarakat dari
Barang Selundupan" bahwa “Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong
sejatinya bukan sebagai jalur lalu lintas barang ekspor-impor. Jika selama ini
masyarakat
menganggap
Permendag
Nomor
36/KP/III/95
tentang
Perdagangan Lintas Batas Melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong di
Propinsi Kalimantan Barat sebagai peraturan yang mengatur perdagangan
ekspor-impor, maka anggapan tersebut dinilai salah”;
36. Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah kalau terdapat perbedaan
penafsiran yang sangat tajam terhadap Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal
5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dikarenakan
dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak secara tegas menjelaskan fungsi
pokok kantor pabean secara rinci dan ketiadaan Penjelasan pada Pasal 5 ayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
(4) tentang penetapan kawasan pabean, kantor pabean dan pos pengawasan
pabean.
37. Bahwa dikarenakan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan tidak secara jelas menegaskan terkait batasan fungsi dan
tugas kantor pabean, maka hak ini juga berdampak penafsiran yang beragam
atas Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
38. Bahwa potensi Kerugian Konstitusional yang lebih besar lagi akan dialami oleh
Direktorat Jenderal Bea - Cukai dan Kementerian Keuangan pada khususnya
serta Negara Republik Indonesia pada umumnya apabila ketentuan Pasal 5
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
ditafsirkan menjadi Kawasan Pabean mutlak untuk lalu lintas ekspor-impor,
sehingga karena sampai saat ini PPLB Entikong belum ada penetapan
sebagai Kawasan Pabean oleh Menteri Keuangan maka di PPLB Entikong
tidak boleh ada kegiatan impor dengan menggunakan PIB sama sekali, yaitu :
1. ada lebih dari 10 (sepuluh) KPPBC di seluruh Indonesia, antara lain
KPPBC Atapupu, Jambi, Cilacap, dan Purwokerto dengan situasi dan
kondisi yang sama persis seperti KPPBC Entikong (belum ada penetapan
sebagai Kawasan Pabean dari Menteri Keuangan tetapi sudah dilakukan
kegiatan impor dengan menggunakan dokumen PIB) yang berakibat
kegiatan impor dengan PIB yang selama ini sudah berjalan dengan baik
disana, menjadi tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Dokumen-dokumen PIB yang telah didaftarkan di KPPBC Entikong periode
Pemohon (Iwan Jaya, SH., MM), bertugas, yaitu September 2008 s.d.
Maret 2011 tembusan ke Kanwil DJBC Kalbagbar dan Kantor Pusat DJBC,
kemudian lembar ke-2 PIB tersebut dikirim ke Biro Pusat Statistik (BPS)
untuk data statistik impor dan lembar ke-3 PIB tersebut dikirim ke Bank
Indonesia (BI) untuk data devisa impor ke Indonesia menjadi tidak sah;
3. Pejabat-pejabat KPPBC Entikong lainnya periode Pemohon (Iwan Jaya,
SH., MM), bertugas, yaitu September 2008 s.d. Maret 2011, yang telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
melakukan pelayanan, pengawasan dan pemungutan BM/PDRI/PNBP
terhadap importasi dengan menggunakan PIB di PPLB Entikong (karena
keputusan Pemohon (Iwan Jaya, SH., MM), sebagai Kepala Seksi
Kepabeanan dan Cukai diambil secara prosedural bersama-sama dengan
pejabat KPPBC Entikong yang lain berdasarkan arahan Kepala KPPBC
Entikong sesuai proses pelayanan/pengawasan barang impor), menjadi
bersalah juga;
4. Pihak-pihak Importir periode Pemohon (Iwan Jaya, SH., MM) bertugas,
yaitu September 2008 s.d. Maret 2011 yang telah melakukan kegiatan
importasi dengan menggunakan dokumen PIB melalui PPLB Entikong
menjadi bersalah juga;
5. Hasil pungutan kegiatan importasi dengan menggunakan dokumen PIB
yang telah didaftarkan ke KPPBC Entikong periode Pemohon (Iwan Jaya,
S.H, MM) bertugas, yaitu September 2008 s.d. Maret 2011, berupa BM
dan PNBP yang menjadi penerimaan DJBC dan PDRI berupa PPN Impor
dan PPh Impor yang menjadi penerimaan DJP, harus dikembalikan oleh
Negara kepada importir-importir yang telah membayarnya;
6. Pejabat Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang pada tanggal
8 s.d. 22 Desember 2010 telah melakukan audit compliance terhadap
KPPBC Entikong termasuk dokumen importasi dengan menggunakan
dokumen PIB, dengan hasil tidak ada penyimpangan di KPPBC Entikong,
menjadi bersalah juga;
7. Pejabat-pejabat DJBC dan Kemenkeu yang tidak pernah melarang dan
malahan yang ada mengharuskan untuk dilakukannya kegiatan importasi
dengan menggunakan dokumen PIB di PPLB Entikong oleh KPPBC
Entikong periode Pemohon (Iwan Jaya, SH., MM) bertugas, yaitu
September 2008 s.d. Maret 2011, menjadi bersalah juga;
Bahwa dasar permohonan Pemohon untuk mengajukan uji Undang-Undang untuk
Menegaskan Penafsiran atas penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah Pemohon uraikan tersebut di atas adalah berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (1), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
IV. Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, berkenan untuk memeriksa Permohonan Pemohon dan
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan mengandung multitafsir dan bertentangan dengan
Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945.
3. Menyatakan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan,
dengan
menyatakan:
Konstitusional Bersyarat (conditionally constitutional) pada masing-masing
penjelasan ayatnya:
Penjelasan Pasal 5 ayat (3) menjadi berbunyi:
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat-tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban pabean.
Penunjukkan pos pengawasan pabean diperlukan untuk membantu pejabat
bea dan cukai melakukan pengawasan pabean.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
Penjelasan Pasal 5 ayat (4) menjadi berbunyi:
Penetapan
kawasan
pabean
dimaksudkan
untuk
memudahkan
pengawasan pabean sambil menunggu penyelesaian pabeannya. Prosedur
penyelesaian kewajiban pabean dapat dilakukan ditempat-tempat yang
belum ditetapkan sebagai kawasan pabean atau ditempat lain asalkan
ditempat tersebut dapat dilakukan pengawasan pabean.
Penetapan kantor pabean bertujuan untuk pelaksanaan pemenuhan
kewajiban pabean.
Penetapan pos pengawasan pabean diperlukan sebagai tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan dan pos tersebut merupakan bagian dari
kantor pabean.
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-15, dan Bukti P-18 sampai Bukti P-21 sebagai berikut:
1)
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2)
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan;
3)
Bukti P-3
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Perdagangan
Nomor
36/KP/III/95 tanggal 13 Maret 1995 tentang Perdagangan
Lintas Batas Melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong
di Provinsi Kalimantan Barat;
4)
Bukti P-4
: Fotokopi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana, Prasarana dan
Pelayanan Lintas Batas Antar Negara;
5)
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri
Perdagangan dan Menteri Keuangan tembusan Presiden
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
dan Wakil Presiden Nomor 135.4/2141/SJ tanggal 28 April
2015 hal Penyelesaian Masalah PPLB Entikong;
6)
Bukti P-6.1
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat
Penimbunan Sementara;
7)
Bukti P-6.2
: Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor P-
20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
8)
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat tembusan
Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Penindakan dan
Penyidikan, Direktur PPKC, dan Kepala PUSKI Nomor S-
70/BC/2014 tanggal 30 Januari 2014 hal Keberadaan
Kawasan Pabean Terkait Pemenuhan Kewajiban Pabean;
9)
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Plh. Direktur PPKC kepada Kakanwil DJBC
Kalimantan Bagian Barat tembusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor S-441/BC.8/2015 tanggal 21 Mei 2015 hal
Penegasan
Kewajiban
Pabean
di
Perbatasan
Darat
Kalimantan Bagian Barat;
10) Bukti P-9.1
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagai KPPBC Tipe A4 Entikong;
11) Bukti P-9.2
: Fotokopi
Peraturan
Menterti
Keuangan
Nomor
74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagai KPPBC Tipe A3 Entikong;
12) Bukti P-9.3
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
131/PMK.01/2011
tanggal
18
Agustus
2011
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan
Menteri
Nomor
74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Keputusan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
Dirjen BC Nomor Kep-106/BC/2011 tanggal 15 September
2011 sebagai KPPBC TMP C Entikong;
13) Bukti P-10
: Fotokopi Importir-importir yang telah dilakukan pelayanan
dan pengawasan oleh KPPBC Entikong serta sudah
mempunyai persyaratan dari berbagai instansi terkait untuk
bisa melaksanakan impor dengan menggunakan PIB di
PPLB Entikong (Barang Bukti di Berkas Perkara Iwan Jaya,
SH, MM, Nomor 166-171 CV. Rigo Mandiri, CV. Raga Jaya,
dan PT. SGB);
14) Bukti P-11
: Fotokopi Modul Penerimaan Online dari Direktorat PPKC,
DJBC ada target penerimaan Bea Masuk KPPBC Entikong
setiap tahun untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) (Barang Bukti di
Berkas Perkara Iwan Jaya, SH, MM Pledoi Penasehat
Hukum, yaitu Bukti PH V-2 s.d. V-5);
15) Bukti P-12
: Fotokopi Laporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah
TA 2009 KPPBC Tipe A3 Entikong yang ditandatangani
pada tanggal 1 Februari 2010 oleh H. Langen Projo selaku
oleh Kepala Kantor (Barang Bukti di Berkas Perkara Iwan
Jaya, SH, MM, Pledoi Penasehat Hukum, yaitu Bukti PH V-
1);
16) Bukti P-13
: Fotokopi Laporan Hasil Audit Compliance oleh Inspektorat II,
Inspektorat Jenderal, Kemenkeu pada KPPBC Tipe A3
Entikong (Barang Bukti di Berkas Perkara Iwan Jaya, SH,
MM, Pledoi Penasehat Hukum, yaitu Bukti PH VI-2);
17) Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a/n. Iwan Jaya (Pemohon
Prinsipal) (Nomor KTP. 3175062907750018
18) Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai,
Kementerian
Keuangan
a/n.
Iwan
Jaya
(NIP.
197507291996021002).
19) Bukti P-18
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
134/PMK.01/2010
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
74/PMK.01/2009
tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Bea Dan Cukai.
20) Bukti P-19.1
: Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor KEP-126/BC/UP.2/1997 tanggal 24 Maret 1997 dan
menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai
KPPBC Entikong;
21) Bukti P-19.2
: Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor 91/BC/UP.9/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang
Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan DJBC sebagai
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Tipe Madya
Entikong;
22) Bukti P-19.3
: Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor 48/BC/UP.9/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang
Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan DJBC sebagai
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Tipe Madya
Entikong;
23) Bukti P-20
: Fotokopi Surat Penyelesaian PIB (Pemberitahuan Impor
Barang) PT. PLN Persero;
24) Bukti P-21
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Pemohon mengajukan dua orang ahli yang menyampaikan
keterangan secara lisan dan tertulis pada sidang tanggal 9 November 2015, yang
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.
Ahli adalah pengajar pada Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Tindakan menetapkan (beschikken) terhadap kawasan pabean, kantor
pabean, dan pos pengawasan pabean dituangkan dalam bentuk keputusan
tata usaha negara (beschikking) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang
dimaksud Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) adalah tempat yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan
menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh
pelintas batas.
Keberadaan PPLB ditetapkan berdasarkan kesepakatan RI dengan negara
tetangga. PPLB paling sedikit terdapat unsur bea dan cukai, imigrasi,
karantina, dan keamanan, yang menyelenggarakan pelayanan di bidang
keimigrasian,
kepabeanan,
karantina,
keamanan,
dan
administrasi
pengelolaan, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Salah satu PPLB adalah PPLB Entikong yang secara struktural atau
kelembagaan merupakan unit pelaksana atau bagian dari Kantor Pabean
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. PPLB Entikong adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari Kantor Pabean Kabupaten Sanggau,
Provinsi Kalimantan Barat.
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang-
Undang kepada organ pemerintahan. Dalam atribusi penerima wewenang
dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang
sudah ada, dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan
wewenang yang diatribusikan itu sepenuhnya berada pada penerima
wewenang (atributaris).
Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ
pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Pada delegasi tidak ada
penciptaan wewenang, melainkan hanya ada pelimpahan wewenang.
Tanggaung jawab yuridis dalam hal ini berada pada penerima delegasi
(delegataris) dan bukan pada pemberi delegasi (delegans).
Mandat terjadi ketiga organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya
dijalankan oleh organ lain atas namanya. Dalam hal ini tanggung jawab
tetap berada di tangan pemberi mandat (mandans) dan bukan pada
penerima mandat (mandataris).
PPLB adalah mandataris yang bertindak untuk dan atas nama pemberi
mandat (mandans), sehingga tanggung jawab akhir keputusan yang diambil
mandataris tetap berada pada mandans.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
Secara kelembagaan PPLB memiliki kedudukan sebagai unit kerja dari
kantor pabean, maka keberadaannya tidak memerlukan penetapan Menteri
Keuangan. Penetapan demikian diperlukan oleh kantor pabean.
Anggapan bahwa PPLB memerlukan penetapan menteri keuangan adalah
anggapan uang menyalahi kaidah dalam UU dan menyalahi norma hukum
administrasi, karena UU jelas mengatur bahwa yang membutuhkan
penetapan (beschikken) dari menteri yang dituangkan dalam bentuk
keputusan TUN yakni kawasan pabean, kantor pabean, dan pos
pengawasan pabean.
Masalah muncul ketika Pasal 5 ayat (3) UU Kepabeanan memiliki
penjelasan.
Menurut UU 12/2011 penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi, sehingga
penjelasan hanya memuat uraian mengenai frasa, kata, kalimat, atau
padanan kata atau istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh. Penjelasan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai
dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Kalimat “dan menetapkan adanya kantor pabean” dalam penjelasan Pasal 5
ayat (3) merupakan norma yang memberikan kewenangan kepada Menteri
Keuangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam
bentuk keputusan (beschikken) yaitu keputusan tentang penetapan
kawasan pabean atau kantor pabean. Hal demikian secara keilmuan salah
karena fungsi penjelasan bukan menetapkan norma.
Rumusan Pasal 5 ayat (3) telah jelas dan tegas serta tidak mengandung
norma samar (vague norm), sehingga tidak memerlukan adanya
penjelasan.
Penjelasan itu tidak boleh menyimpangi ketentuan dalam batang tubuh.
Dengan demikian penjelasan Pasal 5 ayat (3) akan menimbulkan
ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak bisa membedakan mana
yang bisa dijadikan dasar hukum, apakah batang tubuh atau keseluruhan
bunyi peraturan tersebut. Hal demikian bertentangan dengan asas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
kepastian hukum (rechtszakerheid beginsel) yang dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) sudah jelas, hal yang menjadi
masalah adalah penjelasannya. Penjelasan Pasal 5 ayat (3) sesungguhnya
tidak diperlukan karena mengandung masalah-masalah hukum.
Jika penjelasan suatu UU nyata-nyata mengandung masalah, maka sudah
dengan sendirinya penjelasan tersebut tidak berlaku.
Kekeliruan penegak hukum bukan pada pemahaman apakah PPLB
Entikong membutuhkan penetapan menteri, melainkan karena tidak
memahami mekanisme pelimpahan wewenang atau pelaksanaan tugas di
dalam lingkup pemerintahan, yaitu tentang atribusi, delegasi, dan mandat.
Jika penegak hukum menafsirkan bahwa PPLB harus mendapatkan
pengesahan Menteri Keuangan, maka konsekuensi hukumnya adalah
semua kegiatan yang telah dan sedang berlangsung di setiap PPLB harus
dianggap tidak memiliki keabsahan (onrechtmatig) dan perolehan negara
dari sektor ini (pungutan bea masuk, PNPB, PDRI, dsb) harus pula
dianggap illegal (onwetmatig).
Untuk memahami delegasi atau mandat harus terlebih dahulu memahami
struktur organisasi pemerintahan. Kekeliruan dalam memahami struktur
organisasi akan menyebabkan kekeliruan dalam menerapkan apakah suatu
tindakan merupakan delegasi atau mandat.
Perlu ada ketentuan bahwa kawasan pabean lebih merujuk pada sifat fisik,
sementara kantor adalah untuk administrasi.
2. Drs. Ahmad Dimyati, M.M.
Ahli adalah PNS Widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, Kementerian Keuangan.
Fungsi kawasan pabean dan kantor pabean telah dijelaskan dalam Pasal 1
butir 3 dan butir 4 UU 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 tidak berdiri sendiri,
akan tetapi merupakan satu kesatuan dengan pasal-pasal lain. Kawasan
pabean ditetapkan untuk keperluan pelayanan, kelancaran lalu lintas
barang, dan pengawasan. Kawasan pabean merupakan sarana untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
memudahkan penyelesaian kewajiban pabean, barang dibongkar di
kawasan pabean sambil menunggu penyelesaian impornya. Hal ini dapat
memudahkan
penyelesaian
kewajiban
pabean.
Namun
demikian
keberadaan kawasan pabean tidak mutlak. Pembongkaran dan penimbunan
barang dapat juga dilakukan di tempat lain dengan izin pabean.
Pasal 10A ayat (1) mengatur bahwa barang impor yang diangkut sarana
pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib
dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah
mendapat izin kepala kantor pabean.
Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) tidak secara tegas menjelaskan dimana
pemenuhan kewajiban pabean dapat dilakukan, apakah di kawasan pabean
atau di kantor pabean. Hal demikian memunculkan berbagai pemaknaan
(multitafsir) atas Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 17/2006. Dalam penjelasan
Pasal 5 ayat (3) dijelaskan tujuan penetapan kawasan pabean, yaitu “Untuk
keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
undang-undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean”. Namun penetapan kantor pabean tidak dijelaskan
tujuannya, sehingga dapat ditafsirkan tujuan penetapan kawasan pabean
sama dengan tujuan penetapan kantor pabean.
Pasal 5 ayat (4) UU 17/2006 mengatur bahwa penetapan kawasan pabean,
kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh menteri.
Penjelasan Pasal 5 ayat (4) hanya menyatakan cukup jelas. Tidak adanya
penjelasan dapat menimbulkan penafsiran bahwa jika kawasan pabean
belum ditetapkan oleh menteri, maka kegiatan impor atau ekspor adalah
tidak sah.
Penjelasan Pasal 5 ayat (4) diperlukan untuk menghindari penafsiran yang
berbeda-beda yang dapat merugikan aparat pabean dalam menjalankan
tugasnya. Penetapan kawasan pabean bertujuan untuk memudahkan
pengawasan
pabean
sambil
menunggu
penyelesaian
kewajiban
pabeannya. Prosedur penyelesaian kewajiban pabean dapat dilakukan di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
tempat-tempat yang belum ditetapkan sebagai kawasan pabean atau di
tempat lain asalkan di tempat tersebut dapat dilakukan pengawasan
pabean.
Ahli menyimpulkan bahwa:
a. Pemenuhan kewajiban pabean dianggap sah apabila dilakukan di kantor
pabean, yang mana kantor pabean tersebut ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
b. Keberadaan kawasan pabean dimaksudkan untuk memudahkan Dirjen
Bea dan Cukai dalam melakukan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan, sehingga sahnya pemenuhan kewajiban pabean tidak
tergantung adanya kawasan pabean.
c. Kurang jelasnya penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan tidak adanya
penjelasan Pasal 5 ayat (4) dapat menimbulkan penafsiran yang
berbeda, sehingga pelaksanaan tugas-tugas yang dilakukan aparat
pabean berdasarkan Undang-Undang menjadi ilegal dan pungutan yang
dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang dilakukan di tempat-
tempat yang belum ditetapkan sebagai kawasan pabean menjadi tidak
sah.
Dalam kasus kawasan lintas batas Entikong, semua barang dari luar negeri,
dalam hal ini dari Malaysia, masuknya lewat KLB Entikong agar tidak lewat
sembarang tempat. Menurut Undang-Undang walaupun belum ditetapkan,
namun tetap sah pengajuan PIB dan pembayaran biaya masuknya untuk
kepentingan negara.
Perlu menetapkan apa fungsi kantor pabean agar tidak terjadi salah
pengertian dengan fungsi dari kawasan pabean. Kantor pabean adalah
tempat menyelesaikan kewajiban pabean, sedangkan kawasan pabean
adalah sarana saja, yaitu tempat lalu lintas keluar masuk barang impor dan
ekspor.
Menurut UU Kepabeanan semua barang yang masuk kawasan pabean
dianggap
sebagai
barang
impor
yang
harus
disertai
dokumen
pemberitahuan impor barang (PIB) dan terutang biaya masuk.
Kawasan pabean gunanya adalah untuk lalu lintas barang. Karena barang
dari luar daerah pabean masuk ke dalam daerah pabean, maka tidak boleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
di sembarang tempat untuk melakukan pembongkaran. Jika dilakukan
pembongkaran
di
sembarang
tempat
akan
dikenai
pasal
pidana
penyelundupan.
PPLB Entikong belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai kawasan
pabean, namun hal demikian tidak menjadikan tidak sah pungutan biaya
masuk penyelesaian kewajiban pabean.
Di luar Jawa banyak PPLB terutama di muara-muara sungai. Di tempat
dimaksud tidak ada kegiatan ekspor-impor namun dalam rangka
pengawasan, Bea dan Cukai mendirikan pos di sana.
Semua kantor pabean maupun pos pengawasan pabean sudah ditetapkan
oleh Menteri. Kawasan pabean belum semua ditetapkan oleh Menteri
karena persyaratan untuk menetapkan kawasan pabean tersebut harus ada
usulan dari pengelola tempat tersebut, dalam hal ini misalnya pos lalu lintas
di lintas batas Entikong.
Bongkar muat barang harus dilakukan di kawasan pabean. Penetapan
kawasan pabean ini dilakukan oleh menteri. Barang tidak boleh dikeluarkan
dari kawasan pabean sebelum ada ijin dari pihak Bea dan Cukai.
Bisa saja ada kawasan yang belum ditetapkan oleh Menkeu sebagai
kawasan pabean, namun tetap boleh dilakukan kegiatan pabean, misalnya
tempat khusus untuk bongkar muat impor sapi karena hal demikian tidak
dapat dilakukan di pelabuhan pada umumnya.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 28 Oktober
2015, serta menyampaikan keterangan tertulis masing-masing tanpa tanggal,
bulan Oktober 2015 yang diterima ddalam Persidangan Mahkamah tanggal 28
Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat:
Bahwa Pemerintah perlu menyampaikan keterkaitan kepentingan Pemohon
dengan keberlakuan norma dari ketentuan a quo, karena menurut Pemerintah atas
permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon sejatinya bukanlah permasalahan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
konstitusionalitas norma hukum atau constitutional review melainkan masalah
penerapan norma hukum yang sesungguhnya apa yang tejadi dalam perkara yang
dihadapi oleh Pemohon adalah murni dari kewenangan Penegak Hukum yang
mendasari dakwaannya bukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
a quo namun didasarkan dari pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang
didakwakan.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah perlu mempertanyakan kepentingan
Pemohon, apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangannya dirugikan atas keberlakuan Penjelasan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang a quo. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Oleh karena itu,
Pemerintah berpendapat, Pemohon dalam permohonan inf tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing),
sehingga adalah tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
Sebelum Pemerintah memberikan keterangannya atas materi pokok
permohonan Pemohon yang diuji, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman,
tertib, sejahtera, dan berkeadilan.
Bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya
peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan
perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan
efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah
pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia,
serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu
pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan.
Perkembangan yang cepat dalam dunia perdagangan terutama dalam bidang
perdagangan interasional menuntut suatu negara untuk membuat suatu peraturan
yang mengatur mengenai perdagangan internasional khususnya dalam bidang
Kepabeanan. Seperti halnya pengaturan mengenai bea masuk anti dumping,
pengendalian impor atau ekspor barang yang sangat dibutuhkan agar kegiatan lalu
lintas barang dalam suatu negara dapat berjalan dengan balk sehingga tidak akan
mengganggu perekonomian negara tersebut. Atas dasar hal tersebut maka
peraturan mengenai bidang Kepabeanan sangat diperlukan oleh suatu Negara
dalam menjaga sistem perekonomian nasional dan kegiatan perdagangan
intemasionalnya. Selain hal-hal tersebut di atas, peraturan mengenai kepabeanan
juga sangat diperlukan untuk mengamankan pendapatan keuangan negara,
mengingat pendapatan negara yang berasal dari. bidang kepabeanan memberikan
sumbangan yang cukup besar terhadap penerimaan negara.
Bahwa untuk mencapai dari tujuan berbangsa dan bemegara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan alinea IV UUD 1945 Negara telah membentuk
Pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Pemerintah dalam menjalankan salah satu kekuasaannya tersebut telah menunjuk
Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Pengelolaan keuangan Negara yang dibentuk
secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagai amanat dari Pasal 23C UUD 1945 mengatur mengenai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
terwujudnya
good
governance
dalam
penyelenggaraan
Negara
yang
diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan selaku kuasa Bendahara Umum Negara melakukan
pengelolaan keuangan Negara di bidang lalu lintas barang masuk dan keluar
wilayah Republik Indonesia dengan menunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan dalam bidang
Kepabeanan dan Cukai. Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya terhadap
pengamanan hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan
terhadap barang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU Kepabeanan.
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi dan misi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kepabeanan yaitu sebagai:
1. Trade Facilitator atau pemberian fasilitas perdagangan dimana tujuan yang
diharapkan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu menjamin
kelancaran arus barang, menekan biaya tinggi berkaitan dengan proses
penyelesaian barang ekspor dan impor, dan sekaligus mampu menciptakan
iklim
perdagangan
intemasional
yang
kondusif
guna
mendukung
perekonomian nasional;
2. Industrial Assistance atau dukungan terhadap industri dalam negeri, dimana
tujuan yang ingin dicapai agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu
mendukung industri dalam negeri melalui pemberian berbagai fasilitas dan
kemudahan
kepabeanan,
memberikan
perlindungan
dan
membantu
peningkatan daya saing industri melalui pencegahan masuknya barang-barang
illega/trade, serta membantu peningkatan daya saing produksi dalam negeri.
3. Revenue Collector atau pemungutan penerimaan Negara, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai harus mampu mengoptimalkan segala upaya untuk
memberikan kontribusi penerimaan Negara dan melakukan upaya-upaya
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran penerimaan negara,
terutama yang berkaitan dengan penerimaan dari pajak lalu lintas barang;
4. Community Protector atau perlindungan masyarakat, pelaksanaan fungsi ini
bertujuan supaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu mencegah dan
mengawasi masuknya barang-barang yang dapat merusak mental, moral dan
kesehatan masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
48
Bahwa UU Kepabeanan mengatur mengenai pemenuhan kewajiban pabean
termasuk di dalamnya kewajiban atas pajak lalu lintas barang masuk dan keluar
sesuai dengan amanat dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan
undang-undang,
oleh
karenanya
dibentuklah
Undang-Undang
Kepabeanan sebagai salah satu bagian dari sistem pengelolaan keuangan Negara
di Indonesia.
Bahwa seiring dengan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan
untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam bidang kepabeanan, peraturan
kepabeanan yang telah ada semenjak diberlakukannya Indische Tarief Wet
(Undang-Undang Tarif Indonesia) Staatsblad 1873 Nomor 35, diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan adanya Undang-Undang
Kepabeanan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam
dunia usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berfungsi
sebagai fasilitator perdagangan harus dapat membuat suatu aturan hukum yang
mampu mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat guna memberikan
pelayanan dan pengawasan yang lebih balk dan lebih cepat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-
Undang tersebut di atas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki instansi
vertikal yang salah satunya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Entikong yang merupakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Tipe Madya Pabean C di bawah Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat
yang terletak di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Bagian Barat. Kantor
Entikong tersebut telah melakukan pelayanan Kepabeanan kepada pengguna jasa
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Hal ini diperkuat dengan adanya
Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 tentang perjanjian perdagangan lintas
batas antara Indonesia-Malaysia yang menyatakan rnasyarakat sekitar Lintas
Batas bisa berbelanja ke Malaysia maksimal 600 ringgit per orang/per bulan
dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Pelaksanaan pelayanan
Kepabeanan juga didukung dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 1995 yang menyatakan pada intinya di Entikong terdapat dua
jalur perdagangan, yaitu jalur perdagangan tradisional menggunakan Kartu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
49
Identitas Lintas Batas (KILB) dan jalur perdagangan modern menggunakan tata
niaga impor dan ekspor yang berlaku.
Pemerintah perlu menyampaikan keterkaitan kepentingan Pemohon dengan
keberlakuan norma dari ketentuan a quo, karena menurut Pemerintah atas
permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon sejatinya bukanlah permasalahan
konstitusionalitas norma hukum atau constitusional review melainkan masalah
penerapan norma hukum yang sesungguhnya apa yang tejadi dalam perkara yang
dihadapi oleh Pemohon adalah murni dari kewenangan Penegak Hukum yang
mendasari dakwaannya bukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
a quo namun didasarkan dari pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang
didakwakan.
Berdasarkah uraian di atas, Pemerinlah perlu mempertanyakan kepentingan
Pemohon, apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangannya dirugikan atas keberlakuan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat
(4) Undang-Undang a quo. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Oleh Karena itu,
Pemerintah berpendapat, Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing),
sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelljk verklaard).
Namun demikian Pemerihtah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak dalam permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Sehubungan dengan materi permohonan yang diajukan untuk diuji,
perkenankanlah Pemerintah menyampaikan keterangannya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
50
Bahwa pengertian dari kawasan pabean berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 3 adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan
pengertian Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 adalah
kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajibah
pabean.
Selanjutnya
pengertian
Pos
Pengawasan
Pabean
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 adalah tempat yang digunakan oleh
pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
impor dan ekspor.
Bahwa
terkait
dengan
pengertian
“pemenuhan
kewajiban
pabean”
berdasarkan PasaI 1 angka 6 didefinisikan sebagai semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-
undang kepabeanan. Kewajiban pabean tersebut dibagi dalam dua besaran yaitu
kewajiban bersifat administratif dan kewajiban bersifat fisik.
Dasar pemenuhan kewajiban bersifat administrasi adalah sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean adalah kewajiban dalam bentuk administrasi,
sebagaimana Pasal 1 angka 7 UU Kepabeanan “Pemberitahuan pabean
adalah pernyataan yang dlbuat oleh orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-
undang ini (Kepabeanan)”;
b. Pelayanan atas kewajiban bersifat administrasi berupa penyampaian
pemberitahuan pabean, dilakukan di kantor pabean, sesuai Pasal 5A ayat (2)
UU
Kepabeanan
yang
menyatakan
bahwa
“Pemberitahuan
pabean
disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain
yang disamakan dengan kantor pabean”.
Dasar pemenuhan kewajiban bersifat fisik adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU Kepabeanan, “barang impor yang
diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1)
wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah
mendapat izin kepala kantor pabean.”
Bahwa keberadaan kawasan pabean dalam pemenuhan kewajiban pabean
tidak mutlak ada sebagaimana disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) tersebut yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
51
memuat frasa “tempat lain”, yang mengandung arti terdapat tempat lain untuk
dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
Undang-Undang Kepabeanan juga mengatur tentang jenis pemeriksaan
pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen (administrasi) dan pemeriksaan fisik
sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU Kepabeanan “Pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik barang.” Dengan demikian berdasarkan sifaf pemenuhan
kewajiban pabean, fungsi kantor pabean adalah dalam rangka pemenuhan
kewajiban bersifat administratif, sedangkan fungsi kawasan pabean atau tempat
lain adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban bersifat fisik.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kepabeanan yang menyatakan,
“Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang
disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.”
Adapun berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU Kepabeanan menyatakan:
“Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu-lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara, undang-
undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean. Penunjukan pos
pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bead an cukai melakukan
pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari kantor pabean dan di tempat
tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.”
Berdasarkan ketentuan di atas pemenuhan kewajiban pabean ada di kantor
pabean. Oleh karena itu dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean tersebut,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan adanya Kantor Pabean (dhi.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai). Sedangkan keberadaan
Kawasan Pabean atau tempat lain, dan Pos Pengawasan Pabean merupakan
pendukung dalam proses pemenuhan kewajiban pabean.
Dengan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan a quo
jelas tidak multitafsir karena baik dari substansi maupun penjelasannya sudah
menunjukkan secara tegas bahwa pemenuhan kewajiban pabean di Kantor
Pabean. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas disimpulkan bahwa dalam
proses impor dan ekspor, syarat utama dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
52
adalah Kantor Pabean. Sedangkan Kawasan Pabean merapakan kelengkapan
dalam memudahkan pelayanan dan pengawasan yang tidak mutlak ada dalam
pemenuhan kewajiban pabean.
Sehubungan dengan petitum Pemohon yang menyatakan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) Undang-Undang a quo tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang a quo dengan menyatakan konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) pada masing-masing penjelasan ayatnya, Pemerintah
berpendapat bahwa:
1. Berdasarkan teknik penyusunan dalam Lampiran II butir 176 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-Undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. OIeh Karena
itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud, selanjutnya dalam Lampiran II butir 177 Undang-Undang Namor 12
Tahun 2011 yang menyatakan penjelasan tidak dapat digunakan sebagai
dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
2. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 46/PUU-XII/2014 yang berpendapat sebagai berikut:
“dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, penjelasan
pasal seharusnya tidak memuat norma, karena penjelasan berfungsi sebagai
tafsir resmi Pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh.”
Dengan demikian berdasarkan ketentuan di atas, terhadap petitum pemohon
menurut Pemerintah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
dapat mengubah penjelasan dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang a quo sesuai yang permintaan Pemohon. Hal ini didasarkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
53
kepada persyaratan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan:
“(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau baglan undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
3. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan justru
sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal
23A, dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, oleh karena itu Pemerintah tidak
sependapat dengan Pemohon untuk merubah atau menambahkan penjelasan
Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan, karena penjelasan pasal
tersebut sudah jelas. Sedangkan masalah yang dihadapi oleh Pemohon
sejatinya bukanlah permasalahan konstitusional norma hukum, melainkan
masalah implementasi norma hukum (permasalahan hukum pidana) yang
dialami Pemohon.
Tanggapan/Jawaban Pemerintah Terhadap Keterangan Ahli Pemohon Dan
Hakim Mahkamah Konstitusi
Dengan memperhatikan secara cermat keterangan para ahli pemohon dan
pertanyaan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
A. Bahwa terhadap keterangan ahli pemohon yang menyatakan ketentuan
Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan ketentuan
Pasal-Pasal yang ada dalam UUD 1945, Pemerintah berpendapat:
1) Berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
penjelasan
hanya
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentukan Peraturan perundang-
undangan atas norma tertentu sehingga penjelasan tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Selanjutnya penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat sebuah norma baru.
2) Bahwa penjelasan ketentuan a quo sudah sejalan dengan norma batang
tubuh yang mengatur pemenuhan kewajiban pabean yang terdapat dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean ditetapkan
oleh Menteri.
B. Bahwa terhadap pertanyaan Hakim Patrialis Akbar, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
Mengenai Pos Pengawasan, memang ada perbedaan terminologi antara Pos
Pengawasan dengan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang ada di
Entikong ini, bahwa pengertian Pos Pengawasan Pabean sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 5 Undang-Undang a quo. Biasanya Pos Pengawasan
ada di muara-muara yang kecil-kecil, sehingga fungsinya hanya untuk
mengawasi berbeda dengan terminologi Pos Pemeriksaan Lintas Batas
(PPLB) yang terminologinya dibuat oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil
perjanjian Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah Malaysia didukung dengan adanya Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 1995. Oleh karena itu, berdasarkan
Permen tersebut Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong merupakan bagian
dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
mempunyai struktur organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui
Surat keputusannya akan menetapkan struktur organisasi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang terdiri dari Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah
Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diikuti dengan kedudukan, tugas,
dan fungsi dari masing-masing kantor tersebut. Dalam penetapan kantor-
kantor pabean tersebut Kementerian Keuangan selalu melakukan koordinasi
dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, dalam penempatan pegawai bea dan cukai selalu merujuk pada
kantor bea dan cukai tujuan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan atau
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penugasan pegawai yang
antara lain mencantumkan identitas pegawai, jabatan, kantor tempat bertugas.
Penetapan dalam rangka penugasan pegawai dalam jabatan tersebut dengan
mempertimbangkan pemenuhan kualifikasi teknis dan administrasi pegawai
yang bersangkutan. Sehingga tidak mungkin ada pegawai bea dan cukai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
ditempatkan yang tidak ada kantornya seperti yang tertuang dalam surat
keputusan mutasi bagi setiap pegawai Bea Cukai selalu diberikan keterangan
tempat dan jabatannya di dalam Surat Keputusan tersebut. Sehingga dengan
penunjukan pegawai di tempat tersebut sudah sesuai dengan kewenangan
Undang-Undang Kepabeanan.
Kesimpulan Terhadap Materi/Muatan Permohonan Pemohon Yang Diuji
Berdasarkan keterangan dan argumen di atas, pemerintah berkesimpulan
bahwa sesungguhnya pendapat para ahli pemohon lebih mencerminkan adanya
usu|an untuk mengubah penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
a quo sesuai dengan yang diinginkan oleh Pemohon, sehingga usulan untuk
mengubah penjelasan tersebut bukanlah sebagai kewenangan Mahkamah
Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang dengan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jikapun penjelasan pasal a quo
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ketentuan a quo tidak
mengubah makna atau menghilangkan sama sekali substansi dari ketentuan
norma batang tubuhnya.
Petitum
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvantkelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
[2.4]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 November 2015, yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Seksi
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,
periode September 2008 sampai dengan Maret 2011. Pemohon mendalilkan
bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya Penjelasan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) UU 17/2006. Adanya Penjelasan ketentuan a quo mengakibatkan
Pemohon disangka/didakwa/dituntut/diputus oleh aparat penegak hukum telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pelayanan terhadap
kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan
pabean oleh Menteri Keuangan.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
perseorangan warga negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong, telah dibuktikan dengan
identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi Kartu Pegawai
Negeri Sipil Bea dan Cukai, serta fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
(vide bukti P-14, bukti P-15, bukti P-19.1, bukti P-19.2, dan bukti P-19.3).
Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, menurut Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa timbulnya kerugian
konstitusional bagi Pemohon, yaitu Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan
melawan hukum karena tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan
ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan pabean
dan/atau kantor pabean oleh Menteri Keuangan.
Kerugian konstitusional demikian memiliki kemungkinan untuk tidak lagi
terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yaitu
menyatakan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak ditafsirkan sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon (vide
petitum pada permohonan).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon menyatakan mengalami
kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 5 ayat (4) UU 17/2006.
Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan melawan hukum karena
tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB
Entikong, yang mana PPLB Entikong bukan merupakan kawasan pabean dan/atau
kantor pabean, serta belum ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Pemohon, PPLB Entikong sejak tahun 1995 hingga saat
Pemohon bertugas di sana, telah dipergunakan untuk melakukan pemenuhan
kewajiban pabean. Tindakan Kepolisian dan Kejaksaan yang menafsirkan bahwa
di PPLB Entikong tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean telah
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
60
[3.10]
Menimbang bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon hanya Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006, namun
menurut Mahkamah penjelasan kedua ayat tersebut terkait dengan keseluruhan
konstruksi/rumusan ketentuan Pasal 5 dan Penjelasan sebagai berikut:
“(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain
yang
disamakan
dengan
kantor
pabean
dengan
menggunakan
pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean,
ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean
dilakukan oleh Menteri.”
Adapun Penjelasan Pasal 5 UU 17/2006 mengatur bahwa:
“Ayat (1)
Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas
dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan
pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua
barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean
memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan
bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor
pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di
kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat
di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini.
Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk
memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean
atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean
yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.
Pemenuhan kewajiban pabean di tempat selain di kantor pabean dapat
diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu yang akan ditetapkan oleh
Menteri, sesuai dengan kepentingan perdagangan dan perekonomian, atau
apabila dengan cara tersebut kewajiban pabean dapat dipenuhi dengan lebih
mudah, aman, dan murah.
Pemberian kemudahan berupa pemenuhan kewajiban pabean di tempat
selain di kantor pabean tersebut bersifat sementara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang dan
ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara,
Undang-Undang ini menetapkan adanya kawasan pabean di pelabuhan laut,
bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya
kantor pabean.
Penunjukan pos pengawasan pabean dimaksudkan untuk tempat pejabat bea
dan cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari
kantor pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean.
Ayat (4)
Cukup Jelas.”
Bahwa setelah mencermati Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 17/2006
dimaksud,
dalam
kaitannya
dengan
permohonan
Pemohon,
Mahkamah
berpendapat bahwa inti permasalahan yang dialami Pemohon adalah adanya
penjelasan yang menyatakan bahwa di pos pengawasan pabean tidak dapat
dipenuhi kewajiban pabean [vide Penjelasan ayat (3)]. Pokok permasalahan
demikian menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya yang diatur
dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
[3.11]
Menimbang bahwa teknik penyusunan Penjelasan Undang-Undang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan khususnya pada Lampiran II angka 176, 177, dan
178. Ketentuan tersebut mengatur sebagai berikut:
“176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.”
Dari ketentuan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa bagian
penjelasan suatu Undang-Undang muncul dalam konteks bahwa ketentuan dalam
batang tubuh Undang-Undang dimaksud tidak cukup mudah dipahami, bahkan
memiliki kemungkinan menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan yang
dikehendaki oleh batang tubuh Undang-Undang. Penjelasan suatu Undang-
Undang harus dibaca setelah membaca batang tubuh Undang-Undang dimaksud.
Artinya setelah batang tubuh suatu Undang-Undang dibaca namun tidak
ditemukan kejelasan makna atau arti, maka pembacaan dapat diteruskan pada
bagian penjelasan Undang-Undang. Dengan demikian, seandainya suatu norma
dalam batang tubuh Undang-Undang telah memiliki kejelasan makna/arti maka
bagian penjelasan Undang-Undang tidak lagi cukup signifikan untuk dibaca.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon terutama mengenai
penafsiran atas istilah “pos pengawasan pabean”, dalam kaitannya dengan
pemenuhan kewajiban pabean, Mahkamah menilai ketentuan atau pengaturan pos
pengawasan pabean pada Pasal 5 telah cukup jelas, terutama mengenai
kewenangan pelayanan pabean. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo telah
jelas menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor
pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.
Rumusan Pasal 5 ayat (1) demikian telah jelas menyatakan bahwa
pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di dua jenis tempat, yaitu a)
kantor pabean; dan b) tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. Dari
ketentuan demikian dapat dikatakan bahwa di tempat-tempat selain kantor pabean
tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean sepanjang tempat lain
tersebut tidak secara hukum dinyatakan disamakan dengan kantor pabean.
Pos pengawasan pabean menurut Pasal 5 ayat (3) tidak sama dengan
kantor pabean. Jika pos pengawasan pabean oleh pembentuk Undang-Undang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
disamakan dengan kantor pabean, maka rumusan Pasal 5 ayat (3) tentu tidak
akan memerinci atau membedakan adanya tiga entitas berupa kawasan pabean,
kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.
Pasal 5 ayat (3) menegaskan keberadaan pos pengawasan pabean
dengan menyatakan bahwa “Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan
kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos
pengawasan
pabean”.
Ayat
(3)
tersebut
mengatur
mengenai
dan/atau
membedakan antara organ yang melakukan “pelaksanaan” dan organ yang
melakukan “pengawasan” pemenuhan kewajiban pabean. Jika Pasal 5 ayat (3)
dihubungkan dengan ayat (1) Mahkamah menemukan dua kelompok organ, yaitu
a) organ pelaksana pemenuhan kewajiban pabean, yang terdiri dari “kantor
pabean” dan “tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean”; kemudian b)
organ yang melakukan “pengawasan” yaitu “pos pengawasan pabean”.
Dari ketentuan tersebut telah jelas bagi Mahkamah bahwa pos
pengawasan pabean adalah tempat untuk mengawasi pemenuhan kewajiban
pabean, dan bukan merupakan tempat untuk melaksanakan pemenuhan
kewajiban pabean, kecuali jika pos pengawasan pabean tersebut secara hukum
telah disamakan dengan kantor pabean.
[3.13]
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan Penjelasan Pasal 5 ayat
(3), Mahkamah justru menemukan bahwa penjelasan dimaksud semakin
menguatkan maksud norma Pasal 5 ayat (3) juncto ayat (1), yaitu pada pos
pengawasan pabean tidak dapat dipenuhi kewajiban pabean. Mahkamah tidak
menemukan adanya ketidakjelasan makna pada bagian penjelasan jika bagian
penjelasan dimaksud dibaca setelah membaca Pasal 5 secara keseluruhan.
[3.14]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah mengalami perlakuan
berbeda, yaitu dianggap melakukan tindakan/perbuatan pidana karena telah
melaksanakan pelayanan pemenuhan kewajiban pabean di Pos Pemeriksaan
Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,
sementara menurut Pemohon praktik yang sama telah dilakukan sejak lama oleh
para pejabat pendahulu, dengan landasan berbagai peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang, namun tidak pernah dipermasalahkan oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
penegak hukum. Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan
permasalahan konstitusionalitas norma Undang-Undang, melainkan merupakan
permasalahan implementasi atau penerapan norma suatu Undang-Undang, dan
karenanya Mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya.
[3.15]
Menimbang bahwa pengujian konstitusionalitas membutuhkan adanya
dasar pengujian untuk menilai norma suatu Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Dasar pengujian tersebut berupa norma hukum yang terkandung di
dalam UUD 1945. Dasar pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon dalam
perkara ini adalah Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
sebagai landasan untuk mendalilkan hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh
ketentuan yang dimohonkan pengujian.
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal
23A UUD 1945 pada pokoknya mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) serta mengatur mengenai hak negara untuk memungut
pajak atau pungutan lainnya. Adapun Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 melindungi
hak konstitusional warga negara untuk bekerja, mendapat imbalan, serta
memperoleh perlakuan adil dan layak, dalam hubungan kerja.
Ketentuan-ketentuan UUD 1945 yang diajukan oleh Pemohon sebagai
dasar pengujian tersebut, menurut Mahkamah tidak tepat dipergunakan untuk
menilai konstitusionalitas Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Penjelasan Pasal 5 UU 17/2006 yang
dipermasalahkan oleh Pemohon adalah terbatas/spesifik mengenai keberadaan
pos pengawasan pabean atau tempat lain yang dapat dipergunakan untuk
memenuhi kewajiban pabean. Hal demikian menurut Mahkamah jelas tidak
memiliki korelasi dengan hak konstitusional Pemohon untuk bekerja, karena
kedudukan Pemohon sebagai PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah
membuktikan bahwa Pemohon tidak terhambat untuk memiliki pekerjaan.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai pertentangan antara Penjelasan
Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A,
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna,
Aswanto, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei tahun
dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan
September, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
sembilan, bulan September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan
pada pukul 10.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams,
I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Manahan MP Sitompul, Patrialis Akbar, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Presiden atau yang
mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri
Pemohon/Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Seksi
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,
periode September 2008 sampai dengan Maret 2011. Pemohon mendalilkan
bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya Penjelasan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) UU 17/2006. Adanya Penjelasan ketentuan a quo mengakibatkan
Pemohon disangka/didakwa/dituntut/diputus oleh aparat penegak hukum telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pelayanan terhadap
kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan
pabean oleh Menteri Keuangan.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
perseorangan warga negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong, telah dibuktikan dengan
identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi Kartu Pegawai
Negeri Sipil Bea dan Cukai, serta fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
(vide bukti P-14, bukti P-15, bukti P-19.1, bukti P-19.2, dan bukti P-19.3).
Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, menurut Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa timbulnya kerugian
konstitusional bagi Pemohon, yaitu Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan
melawan hukum karena tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan
ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan pabean
dan/atau kantor pabean oleh Menteri Keuangan.
Kerugian konstitusional demikian memiliki kemungkinan untuk tidak lagi
terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yaitu
menyatakan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak ditafsirkan sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon (vide
petitum pada permohonan).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon menyatakan mengalami
kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 5 ayat (4) UU 17/2006.
Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan melawan hukum karena
tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB
Entikong, yang mana PPLB Entikong bukan merupakan kawasan pabean dan/atau
kantor pabean, serta belum ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Pemohon, PPLB Entikong sejak tahun 1995 hingga saat
Pemohon bertugas di sana, telah dipergunakan untuk melakukan pemenuhan
kewajiban pabean. Tindakan Kepolisian dan Kejaksaan yang menafsirkan bahwa
di PPLB Entikong tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean telah
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkam
