PUU
Tahun 2024
112/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: Aniek Trisilowati (Pemohon I), Indri Marini Akbar (Pemohon II), Donny (Pemohon III), dan Ida Achira Handajanti (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-05-19
UU Diuji: UU 37/2004, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 20/2016, UU 37/2024, UU 8/2011, UU 1/1998
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 112/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Aniek Trisilowati;
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga;
Alamat
: Kemanggisan Ilir III Nomor 20 RT/RW
006/013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan
Palmerah,
Jakarta
Barat,
Provinsi
DKI
Jakarta;
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Indri Marini Akbar;
Pekerjaan
: Karyawan Swasta;
Alamat
: Komp. Bappenas Nomor 36 RT/RW 001/006
Kelurahan Pejanten Barat, Kecamatan Pasar
Minggu,
Jakarta
Selatan,
Provinsi
DKI
Jakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Donny;
Pekerjaan
: Karyawan Swasta;
Alamat
Teluk Gong, Jalan B Nomor 30, RT/RW
009/017, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Ida Achira Handajanti;
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga;
Alamat
: Perum Citra 2 Blok A-2, RT/RW 001/109
Pegadungan,
Kalideres,
Jakarta
Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon IV;
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
053/SKK/HD/2024,
Nomor
056/SKK/HD/2024, Nomor 063/SKK/HD/2024, dan Nomor 026/SKK/HD/2024
memberi kuasa kepada Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., Zein Munajat, S.H.,
M.H, Heriyanto, S.H., M.H., Kirmansyah, S.H., M.H., Andreas Ari Wiyadi, S.H., M.H.,
Budi Gunawan, S.H., Ainul Ghurri, S.H., dan Yudha Rahmadani, S.H., Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor HALIM & PARTNERS Law Firm yang beralamat
kantor di Komplek Duta Bandara Permai Blok ZU.8 Nomor 17, Kelurahan Jatimulya,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar Keterangan Pihak Terkait Asosiasi Kurator dan
Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan
Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI);
Membaca dan mendengar Keterangan Mahkamah Agung;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Asosiasi
Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus
Indonesia (HKPI).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
3
tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
103/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan Nomor
112/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 17
September 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 September 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74
ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dipertegas dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi) [BUKTI P-3], yang menyatakan:
4
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;...”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”….;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3) [BUKTI P-4], yang berbunyi: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi";
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021)
[BUKTI P-5], menjelaskan bahwa:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi”;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(The Guardian of Constitution), apabila terdapat undang-undang yang
5
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (Inconstitutional), maka
Mahkamah
Konstitusi
dapat
menganulirnya
dengan
membatalkan
keberadaan
undang-undang
tersebut
secara
menyeluruh
ataupun
perpasalnya; (Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekjen dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006).
9. Bahwa sebagai penegak dan pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi
juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan yang
terdapat dalam ayat, pasal, atau bagian undang-undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi yang hidup di dalam kehidupan masyarakat (the
living
of
constitution).
Tafsir
Mahkamah
Konstitusi
terhadap
konstitusionalitas yang terdapat dalam ayat, pasal, atau bagian undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap ketentuan
dalam ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada Mahkamah Konstitusi; (Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan
Konsolidasi
Lembaga
Negara
Pasca
Reformasi,
Sekjen
dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006).
10. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan dalam
perkara a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, menyatakan: “PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia;...” Selanjutnya di
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dikatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur di dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 2 Tahun
2021, yang menyatakan “PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,
6
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;...”;
3. Bahwa berkaitan dengan permohonan ini, PARA PEMOHON menegaskan
bahwa PARA PEMOHON memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam
UUD NRI 1945, yang di mana segala tindakan dan perbuatan dalam hidup
berbangsa dan bernegara harus berdasarkan peraturan, tidak terkecuali
dalam kaitannya dalam hal perniagaan, hal tersebut merupakan
konsekuensi logis atas dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945, dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
4. Bahwa PARA PEMOHON beranggapan hak-hak konstitusional PARA
PEMOHON yang diatur di dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diuraikan
dalam angka 3 di atas, telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 74 ayat (1),
Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Bunyi
selengkapnya dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi: “
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga) bulan.”
Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi:
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”.
5. Bahwa PARA PEMOHON secara langsung telah terkena dampak atas
upaya hukum pihak lain yang mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT. Crown Porcelain sebagai
Termohon I PKPU dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera sebagai Termohon
PKPU II, yang mana PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi
Sejahtera merupakan developer yang menjual apartemen point 8 yang
7
terletak di Jalan Daan Mogot Km.14, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI
Jakarta, dan telah diputus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst [BUKTI P-6];
6. Bahwa pada saat mengajukan permohonan a quo, status kedudukan
PEMOHON I yang merupakan warga negara Indonesia [BUKTI P-7] adalah
sebagai kreditur konkuren dari debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor
pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang di mana PEMOHON I sebagai
kreditur konkuren bermula dari keinginannya untuk memiliki tempat tinggal
yang layak, yang kemudian PEMOHON I melakukan pembelian atas 2 (dua)
unit Ruko dan 1 (satu) unit Apartemen Point 8 kepada develover PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT. Crown Porcelain. Dalam
proses pembelian Ruko dan Apartemen a quo, PEMOHON I telah
melunasinya dengan uraian sebagai berikut:
a. Pembelian atas unit Ruko Blok D, Nomor 06, Tipe 3 (tiga) lantai, Luas
Tanah 4,5 x 15 M2 (empat koma lima kali lima belas meter persegi) atau
sama dengan lebih kurang 67,5 M2 (enam puluh tujuh koma lima meter
persegi) dengan Surat Pesanan Nomor SP1210-0034 tertanggal 26
Oktober 2012 [BUKTI P-8]. Pembelian tersebut juga diikat dengan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Terrace Walk Point 8 Nomor
PPJB/191016/RTW POINT 8/D/06 [BUKTI P-9], dengan total harga
tagihan Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta
rupiah), yang telah PEMOHON I lunasi pertanggal 21 April 2016 [BUKTI
P-10];
b. Pembelian atas unit Ruko Blok D, Nomor 07, Tipe 3 (tiga) Lantai, Luas
Tanah 4,5 x 15 M2 (empat koma lima kali lima belas meter persegi) atau
sama dengan lebih kurang 67,5 M2 (enam puluh tujuh koma lima meter
persegi) dengan Surat Pesanan Nomor SP1210-0033 tertanggal 26
Oktober 2012 [BUKTI P-11]. Pembelian tersebut juga diikat dengan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Terrace Walk Point 8 Nomor
PPJB/191016/RTW POINT 8/D/07 [BUKTI P-12], dengan total harga
tagihan Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta
rupiah), yang telah PEMOHON I lunasi pertanggal 15 April 2016 [BUKTI
P-13];
8
c.
Pembelian atas unit Apartemen Menara D, Lantai 12, Nomor Unit 10,
Tipe 2BR, Luas Semi Gross kurang lebih 46 M2 (empat puluh enam
meter persegi). Pembelian tersebut diikat dengan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Apartemen Point 8 Nomor PPJB/191016/APT POINT
8/D/12/10 [BUKTI P-14], dengan total harga tagihan Rp. 507.702.996,-
(lima ratus tujuh juta tujuh ratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh
enam rupiah), yang telah PEMOHON I lunasi tertanggal 3 November
2016 [BUKTI P-15];
d. Bahwa atas pembelian a quo seharusnya PEMOHON I sudah diberikan
serah terima unit-unit a quo dan PEMOHON I juga telah beberapa kali
meminta untuk dibuatkan Akta Jual Beli akan tetapi pihak developer
hanya memberikan janji-janjinya tanpa terlaksana, namun berdasarkan
penelusuran PEMOHON I ternyata unit-unit tersebut mengalami kendala
pembangunan hingga adanya Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst
tanggal
17
Maret
2020,
yang
menyatakan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT.
Crown Porcelain awalnya diputus PKPU namun PKPU berakhir dan
sekarang telah berstatus menjadi pailit dengan segala akibat
hukumnya;
e. Bahwa PEMOHON I telah mengikuti berbagai rapat kreditor pasca
putusan PKPU dari awal hingga verifikasi tagihan utang sebagai kreditor
konkuren yang dilakukan berkali-kali sampai tahun 2021 disahkan oleh
kurator. Tetapi hingga saat ini PEMOHON I belum memperoleh kembali
hak-haknya tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir
penyelesaian pemberesan harta pailit.
7. Bahwa PEMOHON II yang merupakan warga negara Indonesia [BUKTI P-
16] juga merupakan kreditur konkuren dari debitor pailit PT. Crown Porcelain
dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang bermula sebagai
pembeli atas 2 (dua) unit Apartemen Point 8 dengan develover PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT. Crown Porcelain. Atas
pembelian unit-unit tersebut, yang di mana PEMOHON II dalam melakukan
pembelian menggunakan fasilitas kredit melalui Bank, yang mana uraian
sebagai berikut:
9
a. Pembelian atas unit Apartemen Menara D, Lantai 22, Nomor Unit 18,
Tipe Studio, Luas Semi Gross lebih kurang 28,5 M2 (dua puluh delapan
koma lima meter persegi) dengan Surat Pemesan Nomor SP1209-
0004 tertanggal 17 September 2012 [BUKTI P-17]. Pembelian tersebut
diikat juga dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8
Nomor PPJB/110713/APT POINT 8/D/22/18 [BUKTI P-18], dengan
total harga tagihan Rp. 250.800.000,- (dua ratus lima puluh juta
delapan ratus ribu rupiah) yang telah PEMOHON II lunasi;
b. Pembelian atas unit Apartemen Menara D, Lantai 23, Nomor Unit 18,
Tipe Studio, Luas Semi Gross lebih kurang 28,5 M2 (dua puluh delapan
koma lima meter persegi) dengan Surat Pesanan Nomor SP1209-0005
tertanggal 17 September 2012. Pembelian tersebut juga diikat dengan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8 Nomor
PPJB/110713/APT POINT 8/D/23/18 [BUKTI P-19], dengan total harga
tagihan Rp. 250.800.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu
rupiah) yang telah PEMOHON II lunasi;
c.
Bahwa PEMOHON II telah melakukan pembayaran beserta bunga
dengan total tagihan atas 2 (dua) unit apartemen tersebut sebesar Rp.
695.732.829,- (enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah), dalam
pembayarkan tagihan a quo dengan rincian sebagai berikut: 1)
Sebesar Rp. 160.480.000,- (seratus enam puluh juta empat ratus
delapan puluh ribu rupiah), yang dibayarkan bertahap sebanyak 4
kali sebagai uang muka untuk pemesanan 2 (dua) unit apartemen tipe
Studio [BUKTI P-20]; 2) Sisanya sebesar Rp. 341.120.000,- (tiga
ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh ribu Rupiah),
dengan gabungan yang dibayarkan melalui Kredit Kepemilikan Rumah
(KPR) Bank BII (sekarang Maybank Indonesia);
d. Bahwa
dalam
menggunakan
fasilitas
kredit
dari
bank
BII,
menggunakan atas nama suami PEMOHON II yaitu dengan nama
DONNY
NURIAWAN
MBA
yang
kemudian
sepakat
dan
menandatangani atas pembelian:
1) Unit Apartemen Menara D, Lantai 22, Nomor Unit 18, Tipe Studio,
Luas Semi Gross lebih kurang 28,5 M2 (dua puluh delapan koma
10
lima meter persegi). Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
Fasilitas Kredit Rumah No. 073/SKU/NL/VII/2013 pada tanggal 11
Juli 2013 atas nama [BUKTI P-21] dan Akad Kredit No.
070/PK/HL/VII/2013 pada tanggal 11 Juli 2013, dan Perjanjian
Pengoperan
Hak
dan
Kuasa
untuk
Menjual
No.
047/PHKJ/HL/VII/2013 pada tanggal 11 Juli 2013;
2) Unit Apartemen Menara D, Lantai 23, Nomor Unit 18, Tipe Studio,
Luas Semi Gross lebih kurang 28,5 M2 (dua puluh delapan koma
lima meter persegi). Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
Fasilitas Kredit Rumah No. 074/SKU/NL/VII/2023 pada tanggal 11
Juli 2013 [BUKTI P-22], Akad Kredit No. 071/PK/HL/VII/2013 pada
tanggal 11 Juli 2013, dan Perjanjian Pengoperan Hak dan Kuasa
untuk Menjual No. 048/PHKJ/HL/VII/2013 pada tanggal 11 Juli
2013;
e. Bahwa berdasarkan Memorandum Bank BII (sekarang Maybank
Indonesia) tertanggal 12 Juli 2013 perihal pencairan kredit dengan total
nilai Rp. 341.120.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta seratus dua
puluh ribu Rupiah) dengan surat penegasan kredit [BUKTI P-23],
dikirimkan melalui rekening PT Cakrawala Bumi Sejahtera;
f.
Bahwa Pihak Developer mengalami keterlambatan penyerahan unit
(seharusnya di Desember 2014, dengan tolenrasi keterlambatan
selama 90 hari) dengan memberikan diskon cash back sebesar Rp.
11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu pupiah) per unit, oleh
karenanya PEMOHON II menerima cash back dengan total sebesar
Rp. 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah),
sehingga total tagihan yang telah dibayarkan atas 2 (dua) unit
apartemen tersebut adalah sebesar Rp. 695.732.829,- (enam ratus
sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus
dua puluh sembilan rupiah);
g. Bahwa meskipun develover PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik
tanah PT. Crown Porcelain telah dinyatakan pailit dengan segala akibat
hukumnya, PEMOHON II tetap melakukan pembayaran atas semua
cicilan tagihan beserta bunga kepada Pihak Maybank Indonesia
hingga lunas di bulan Juni 2023. Adapun bunga yang dibayarkan
11
oleh PEMOHON II sebesar total Rp. 216.932.829,- (dua ratus enam
belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua
puluh Sembilan Rupiah);
h. Bahwa pembayaran a quo PEMOHON II lakukan karena PEMOHON II
tidak ingin nama baik PEMOHON II hancur yaitu kol 5 dengan status
MACET di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang
kemudian mengakibatkan PEMOHON II tidak dapat mengajukan kredit
lagi, oleh karena itu PEMOHON II tetap melakukan pembayaran atas
tagihan 2 (dua) unit apartemen tersebut sebagaimana perjanjian kredit
kepada pihak bank;
f.
Bahwa atas pembelian a quo seharusnya PEMOHON II sudah
diberikan serah terima unit-unit a quo dan PEMOHON II juga telah
beberapa kali meminta untuk dibuatkan Akta Jual Beli akan tetapi pihak
developer hanya memberikan janji-janjinya tanpa terlaksana, namun
berdasarkan penelusuran PEMOHON II ternyata unit-unit tersebut
mengalami kendala pembangunan hingga adanya Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst
tanggal
17
Maret
2020,
yang
menyatakan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT.
Crown Porcelain awalnya diputus PKPU namun PKPU berakhir dan
sekarang telah berstatus menjadi pailit dengan segala akibat
hukumnya;
g. Bahwa PEMOHON II telah mengikuti berbagai rapat kreditor pasca
putusan PKPU dari awal hingga verifikasi tagihan utang sebagai
kreditor konkuren yang dilakukan berkali-kali sampai tahun 2021.
Tetapi hingga saat ini PEMOHON II belum memperoleh kembali hak-
haknya tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir penyelesaian
pemberesan harta pailit oleh kurator.
8. Bahwa PEMOHON III yang merupakan warga negara Indonesia [BUKTI P-
24] juga merupakan kreditur konkuren dari debitor pailit PT. Crown Porcelain
dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang juga bermula sebagai
pembeli atas 1 (satu) unit Apartemen Point 8 dengan develover PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT. Crown Porcelain. Atas
pembelian unit tersebut, yang di mana PEMOHON III dalam melakukan
12
pembayaran melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara dengan uraian
sebagai berikut:
a. Pembelian atas unit Apartemen Tower E, Lantai 06, Nomor Unit 11,
Tipe 2BR, luas kurang lebih 46 M2 (empat puluh enam meter persegi)
dengan Surat Pesanan Nomor SP1305-0010 tertanggal 14 Mei 2013
[BUKTI P-25]. Pembelian tersebut juga diikat dengan Addendum
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8 Nomor ADD-
PPJB/77/RTW POINT 8/E/06/11 [BUKTI P-26], dengan total harga
tagihan Rp. 474.506.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta lima
ratus enam ribu rupiah);
b. Bahwa atas pembelian unit apartemen tersebut PEMOHON III telah
melakukan penyetoran sebagai booking fee (BF-1) sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk uang cash
dan melakukan DP-1 dan DP-2 sebesar Rp. 42.753.000,- (empat puluh
dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), kedua pembayaran
tersebut tercatat dalam Kwitansi Nomor KW1305-0153 [BUKTI P-27];
c.
Bahwa PEMOHON III mendapatkan Surat Penegasan Persetujuan
Penyediaan
Kredit
(SP3K)
Nomor
e0078/00121/SP3K/V/2013
tertanggal 14 Mei 2013 [BUKTI P-28], selanjutnya dibuatlah Perjanjian
Kredit Antara Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan
PEMOHON III Nomor 0012120130511000002 tertanggal 23 Juli 2013
[BUKTI P-29], kemudian dibuat Akta Perjanjian Indent Apartemen
Terrace Mansion Point 8 Nomor 77 yang dibuat di hadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat tertanggal 23 Juli
2013 [BUKTI P-30];
d. Bahwa atas Perjanjian Kredit a quo nilai jumlah pokok kredit
PEMOHON III senilai Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh
sembilan juta rupiah) dengan jangka waktu kredit 180 (seratus delapan
puluh) bulan yang angsuran perbulannya senilai Rp. 3.575.800,- (tiga
juta lima ratus tujuh puluh lima delapan ratus rupiah). Oleh karenanya,
pada tahap awal PEMOHON III melakukan pembayaran yang
dikenakan sebesar Rp. 16.232.290,- (enam belas juta dua ratus tiga
puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) untuk pembayaran
sebagaimana
dirincikan
dalam
Surat
Penegasan
Persetujuan
13
Penyediaan
Kredit
(SP3K)
Nomor
e0078/00121/SP3K/V/2013
tertanggal 14 Mei 2013;
e. Bahwa seharusnya pada bulan Oktober 2016 sudah dapat dilakukan
serah terima atas unit apartemen PEMOHON III, namun pembangunan
Apartemen a quo menurut developer mengalami kendala sehingga
serah terima tersebut tidak dapat dilakukan, selain itu PEMOHON III
juga dijanjikan akan dilakukan serah terima paling lambat tanggal 31
Desember 2017, namun sampai saat ini serah terima tersebut tidak
dilakukan;
f.
Bahwa pembangunan apartemen a quo terhenti dan belum ada progres
sejak tahun 2016 sampai adanya proses PKPU terhadap PT. Crown
Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, maka PEMOHON III
terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk pada bulan April 2019. Penghentian tersebut pada
dasarnya bukan semata-mata keinginan PEMOHON III, namun
dikarenakan akibat ketidakjelasan pembangunan apartemen a quo dan
adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst;
g. Bahwa meskipun dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Nomor
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst
yang
menyatakan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah yaitu PT.
Crown Porcelain pailit dengan segala akibat hukumnya, PEMOHON III
sangat menderita karena tidak kunjung menerima hak kembali yang di
mana selain itu PEMOHON III juga mengalami hidup yang tidak tenang
karena PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus-menerus
menagih PEMOHON III dengan bunga yang sangat besar, sehingga
denda atas sisa angsuran PEMOHON III per akhir bulan Mei 2024
sudah senilai Rp. 438.206.405,- (empat ratus tiga puluh delapan juta
dua ratus enam ribu empat ratus lima rupiah);
h. Bahwa implikasi PEMOHON III menghentikan cicilan kepada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) atas pemberian fasilitas kredit dalam
pembelian apartemen a quo nama baik PEMOHON III telah hancur
yaitu kol 5 dengan status MACET di Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) OJK [BUKTI P-31], yang kemudian mengakibatkan
14
PEMOHON III tidak dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk
apapun;
i.
Bahwa berdasarkan penelusuran PEMOHON III ternyata unit-unit
tersebut mengalami kendala pembangunan hingga adanya Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 17 Maret 2020,
yang menyatakan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT.
Crown Porcelain awalnya diputus PKPU namun PKPU berakhir dan
sekarang telah berstatus menjadi pailit dengan segala akibat
hukumnya;
j.
Bahwa PEMOHON III telah mengikuti berbagai rapat kreditor pasca
putusan PKPU dari awal hingga verifikasi tagihan utang sebagai
kreditor konkuren yang dilakukan berkali-kali sampai tahun 2021 dan
telah terverifikasi jumlah tagihan sebagai kreditur konkuren. Tetapi
hingga saat ini PEMOHON III belum memperoleh kembali hak-haknya
tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir penyelesaian
pemberesan harta pailit oleh kurator PT. Cakrawala Bumi Sejahtera
dan pemilik tanah yaitu PT. Crown Porcelain pailit.
9. Bahwa PEMOHON IV yang merupakan Warga Negara Indonesia [BUKTI P-
32] juga merupakan kreditur konkuren dari debitor pailit PT. Crown Porcelain
dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang juga bermula sebagai
pembeli atas 1 (satu) unit Apartemen Point 8 dengan develover PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT. Crown Porcelain dengan
menggunakan fasilitas kredit PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk. Atas
pembelian unit tersebut, yang di mana PEMOHON IV telah pembayaran
dengan uraian sebagai berikut:
a. Pembelian atas unit Apartemen Tower D, Lantai 16, Nomor Unit 23,
Tipe Studio, Luas Semi Gross lebih kurang 28,5 M2 (dua puluh delapan
koma lima meter persegi). Pembelian tersebut diikat dengan Addendum
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8 Nomor ADD-
PPJB/46/APT POINT 8/D/19/23 [BUKTI P-33], dengan total harga
tagihan Rp. 271.705.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus
lima ribu rupiah);
15
b. Bahwa atas pembelian unit apartemen tersebut PEMOHON IV telah
melakukan pembayaran DP sebanyak 5x sebesar dengan total Rp.
86.706.000,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam ribu), kelima
DP tersebut tercatat dalam Kwitansi Nomor KW1211-0040 (DP-1),
Nomor KW1212-0038 (DP-2), Nomor KW1301-0024 (DP-3), Nomor
KW1302-0005 (DP-4), dan Nomor KW1303-0130 [BUKTI P-34];
c.
Bahwa selanjutnya dibuatlah Perjanjian Kredit Antara Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk selaku pemberi fasililitas kredit dengan
PEMOHON IV Nomor 0012120130207000010 tertanggal 19 Februari
2013 [BUKTI P-35], kemudian dibuat Akta Perjanjian Nomor 46 yang
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat tertanggal 25 Maret 2013 2013;
d. Bahwa atas Perjanjian Kredit a quo nilai jumlah pokok kredit
PEMOHON IV senilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima
juta rupiah) dengan jangka waktu kredit 180 (seratus delapan puluh)
bulan yang angsuran perbulannya senilai Rp. 1.828.800,- (satu juta
delapan ratus dua puluh derlapan ribu delapan ratus rupiah), sehingga
PEMOHON IV mulai melakukan pembayaran cicilan sejak bulan Maret
2013;
e. Bahwa PEMOHON IV mencermati selama 2 (dua) tahun tidak ada
progres pembangunan yang dilakukan, sehingga tidak ada serah
terima atas unit apartemen a quo, kemudian pembangunan Apartemen
a quo menurut developer mengalami kendala, selain itu PEMOHON IV
juga dijanjikan akan dilakukan serah terima;
f.
Bahwa pembangunan apartemen a quo terhenti dan belum ada progres
sejak tahun 2013 sampai dengan adanya proses PKPU terhadap PT.
Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, maka PEMOHON
IV terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. Penghentian tersebut pada dasarnya bukan semata-
mata
keinginan
PEMOHON
IV,
namun
dikarenakan
akibat
ketidakjelasan pembangunan pembangunan apartemen a quo yang
tidak kunjung usai dan tidak ada serah terima unit kepada PEMOHON
IV;
16
k.
Bahwa implikasi PEMOHON IV menghentikan cicilan kepada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) atas pemberian fasilitas kredit dalam
pembelian apartemen a quo nama baik PEMOHON IV telah hancur
yaitu kol 5 dengan status MACET di Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) OJK yang kemudian mengakibatkan PEMOHON IV
tidak dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun;
l.
Bahwa berdasarkan penelusuran PEMOHON IV ternyata unit-unit
tersebut mengalami kendala pembangunan hingga adanya Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 17 Maret 2020,
yang menyatakan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah PT.
Crown Porcelain awalnya diputus PKPU namun PKPU berakhir dan
sekarang telah berstatus menjadi pailit dengan segala akibat
hukumnya;
m. Bahwa PEMOHON IV telah mengikuti berbagai rapat kreditor pasca
putusan PKPU dari awal hingga verifikasi tagihan utang sebagai
kreditor konkuren yang dilakukan berkali-kali sampai tahun 2021 dan
sekarang utang telah terverifikasi. Tetapi hingga saat ini PEMOHON IV
belum memperoleh kembali hak-haknya tanpa kepastian hukum yang
jelas kapan akhir penyelesaian pemberesan harta pailit oleh tim kurator
PT. Cakrawala Bumi Sejahtera dan pemilik tanah yaitu PT. Crown
Porcelain pailit.
10. Bahwa sebelum berakhirnya PKPU dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, saat proses PKPU berlangsung rencana
perdamaian yang diajukan oleh Termohon I PKPU PT. Crown Porcelain dan
Termohon PKPU II PT. Cakrawala Bumi Sejahtera sebagian besar kreditur
menolak rencana perdamaian a quo, sehingga limitasi waktu yang diberikan
dalam Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst, yaitu
selama 44 (empat puluh empat hari) berakhir, oleh karenanya secara mutatis
mutandis Para Termohon PKPU pailit dengan segala akibat hukumnya, hal
tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan a quo
yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa oleh karena pemberian Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang diajukan oleh Kreditur ini dapat berakibat
Pailit jika Debitor pada akhirnya tidak mau mengajukan Rencana
17
Perdamaian atau Rencana Perdamaian yang diajukan tidak disetujui
oleh Para Kreditur, maka untuk dapat mengabulkan permohonan
PKPU, Pengadilan selain mengacu pada ketentuan pasal 222 ayat (3)
Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, juga harus mengacu pada ketentuan
pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
yaitu: “apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana bahwa debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih.”
11. Bahwa dalam putusan nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst a
quo juga menunjuk kurator dalam hal PKPU dinyatakan pailit, sebagaimana
dalam amar putusan angka 4 yang menyatakan:
Menunjuk dan mengangkat:
a. Sdr. Rudi Marshal Barimbing, S.T.,S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-191 AH.04.03-2017 beralamat di Otto Bismark Simanjuntak &
Associates, Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 10 F, Menteng, Jakarta
Pusat;
b. Sdr. Jimmy Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
271 AH.04.03-2018 beralamat di Kantor Hukum J Siregar 7 Associates,
Jalan Taman Griya Pratama Blok 9.A. Nomor 7, Pengangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara;
c.
Sdr. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA, Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Nomor AHU-253 AH.04.03-2018 beralamat di Steven Wiratno &
Partners, Jalan Gading Kirana I Blok C-2, Nomor 6. RT. 13. RW. 08,
Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
d. Sdr. Lindung Sihombing, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
324 AH. 04.03-2019 beralamat di Jalan Setia 1/Gg. Mayor Nomor 48,
Jatiwaringin. Pondok Gede;
18
Sebagai Tim Pengurus dalam perkara a quo, dan untuk selanjutnya
sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR
dinyatakan Pailit
12. Bahwa selanjutnya berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Nomor
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Maret 2020, kurator
mengundang debitor dan para kreditur melalui panggilan koran, yang mana
pada pokoknya terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Rapat Kreditur Pertama dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal/Waktu
: Jumat, 27 Maret 2020, pukul 18.00 WIB.
Tempat
: Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di Jalan Bungur besar Raya
Nomor 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
Batas Akhir Pengajuan tagihan Para Kreditur pada:
Hari/Tanggal/Waktu
: Rabu, 08 April 2020, pukul 10.00 WIB.
Tempat
: Kantor Tim Pengurus, 32nd Floor, SOHO
Capital-Central Park, Jalan Letjen S. Parman,
Kav. 28, Jakarta, 11460.
Rapat Verifikasi atau Pencocokan Piutang pada:
Hari/Tanggal/Waktu
: Jumat, 17 April 2020, pukul 10.00 WIB.
Tempat
: Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di Jalan Bungur besar Raya
Nomor 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada:
Hari/Tanggal/Waktu
: Jumat, 24 April 2020, Pukul 10.00 WIB.
Tempat
: Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di Jalan Bungur besar Raya
Nomor. 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
13. Bahwa berdasarkan undangan a quo, PARA PEMOHON selalu mengikuti
rapat-rapat berikutnya yang diselenggarakan oleh Tim Pengurus, hingga
rapat yang diselenggarakan oleh Kurator yaitu rapat Pra Pencocokan
Piutang yang dilaksanakan:
Hari/Tanggal/Waktu
: Jumat, 19 Februari 2021
Waktu
: 10.00 WIB-Selesai
19
Tempat
: Kantor Tim Kurator, d/a Genesius Anugerah Law
Office, 32nd Floor, SOHO Capital-Central Park,
Jalan Letjen S. Parman, Kav. 28, Jakarta, 11460.
14. Bahwa sampai dengan pencocokan piutang selesai PARA PEMOHON tetap
mengikuti rapat hingga tagihan PARA PEMOHON kepada para debitur pailit
yaitu debitur pailit PT. Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala
Bumi Sejahtera dan kemudian telah terverifikasi oleh Tim Kurator kurang
lebih sekitar tahun 2021 yang sah utangnya dan menjadi KREDITUR
KONKUREN;
15. Bahwa sejak tagihan PARA PEMOHON sebagai kreditur yang telah
terverifikasi oleh Kurator SEBAGAI KREDITUR KONKUREN [BUKTI P-
40] yang dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh Hakim Pengawas,
PARA PEMOHON seringkali mencari informasi mengenai perkembangan
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya oleh tim kurator debitur pailit
PT. Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
16. Bahwa maksud PARA PEMOHON mencari informasi berkaitan dengan
pemberesan harta pailit milik debitur pailit PT. Crown Porcelain dan debitur
pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera adalah karena PARA PEMOHON
sangat mengharapkan dapat segera kurator segera menyelesaikan,
sehingga hak PARA PEMOHON sebagai kreditur kongkuren, dapat kembali
seutuhnya atau paling tidak dikembalikan dengan prinsip pari passu pro rata
parte dan paritas creditorium;
17. Bahwa selain PARA PEMOHON, ratusan korban lainnya yang juga gagal
mendapatkan ruko atau apartemen yang telah dibeli melalui pemesanan
terlebih dahulu sebagaimana juga telah dibuatkan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Apartemen Point 8 yang juga mengikuti proses verifikasi
pencocokan utang dari awal sampai akhir yang kemudian korban-korban a
quo sehingga berstatus sebagai kreditur konkuren juga mengalami keadaan
yang sama dengan PARA PEMOHON;
18. Bahwa sampai saat ini, PARA PEMOHON telah melakukan berbagai upaya
untuk mengetahui kepastian hukum waktu penyelesaian harta pailit, terlebih
lagi berdasarkan keterangan teman-teman korban yang juga sebagai
kreditur konkuren, sering menanyakan langsung kepada Tim Kurator debitur
pailit PT. Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera
20
mengenai kepastian hukum penyelesaian pemberesan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya untuk dibagi-bagikan, namun jawaban Kurator selalu
tidak memberikan kepastian hukum mengenai waktu pemberesan harta pailit
kepada PARA PEMOHON beserta kreditur lainya untuk mendapatkan hak-
haknya;
19. Bahwa dengan tidak adanya informasi yang jelas dan konkrit mengenai
batasan waktu penyelesaian seluruh pemberesan harta oleh kurator, jelas
PARA
PEMOHON
mengalami
kerugian
hak
konstitusional
untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas
pelaksanaan
penyelesaian
pemberesan
harta
pailit
oleh
kurator,
sebagaimana kurator memiliki kewenangan yang sangat luas dalam
melaksanakan tugasnya;
20. Bahwa beberapa kali PARA PEMOHON meminta kepastian hukum
mengenai penyelesaian pemberesan harta pailit kepada Tim Kurator debitur
pailit PT. Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera
akan tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tidak memberikan kepastian
hukum kepada PARA PEMOHON, sehingga PARA PEMOHON merasa
seolah-olah Kurator tidak memiliki beban tanggung jawab untuk segera
menyelesaikan tugas-tugasnya dan terkesan sangat lambat serta tidak
mengupayakan secara cepat atas penyelesaian pemberesan harta pailit;
21. Bahwa dengan tindakan kurator yang terlihat tidak mengupayakan secara
cepat atas penyelesaian pemberesan harta pailit serta tidak dapat
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
rupa-rupanya
tindakannya
didasarkan atas berlakunya ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang mengatur tentang “Kurator harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”, dengan berlakunya norma a quo maka
kewajiban kurator dalam melaksanakan tugasnya hanya dibebankan untuk
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya, sedangkan keharusan kurator dalam menyelesaikan
seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tidak diberikan
batasan jangka waktu yang jelas, sehingga dengan tidak adanya batasan a
quo menimbulkan kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON untuk
mendapatkan kepastian hukum;
21
22. Bahwa kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON a quo juga semakin
tampak lebih jelas dengan berlakunya Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, yang mana keharusan kurator
dalam menyampaikan laporan mengenai keadaan harta pailit serta
pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulanya
sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dapat
diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa batasan waktu yang jelas pula,
sehingga semakin tidak memberikan jaminan kepastian hukum;
23. Bahwa Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang hanya mengatur
keharusan kurator laporan mengenai keadaan harta pailit serta pelaksanaan
tugasnya kepada hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulannya, sedangkan
batasan waktu penyelesaian seluruh pelaksanaan tugasnya oleh kurator
tidak diberikan kepastian hukum yang jelas, terlebih lagi Pasal 74 ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU hakim pengawas dalam memperpanjang mengenai
laporan tidak diberikan kepastian hukum jangka waktu paling lama, sehingga
upaya proses pemberesan harta pailit dan pelaksanaan tugas oleh kurator
baik mengenai laporan setiap 3 (tiga) bulan dan tiadanya batasan
penyelesaian seluruh pelaksanaan tugasnya adalah jelas-jelas tidak
memberikan kepastian hukum, sehingga norma a quo jelas-jelas merugikan
hak konstitusional PARA PEMOHON;
24. Bahwa keharusan kurator dalam menyampaikan laporan setiap 3 (tiga)
bulan berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, hakim
pengawas dapat memperpanjang tanpa batasan yang jelas, sehingga dapat
PARA PEMOHON tafsirkan yang di mana hakim pengawas dapat
memperpanjang sampai 1 (satu) atau 2 (dua) tahun bahkan bisa lebih,
sehingga hal tersebut mengakibatkan kurator dan hakim pengawas dalam
melaksanakan tugasnya sangat berpotensi melakukan tindakan sewenang-
wenang dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum;
25. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang hanya menentukan keharusan perihal waktu laporan kepada
hakim pengawas saja, sedangkan batasan waktu kurator dalam
menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tidak
diharuskan, sehingga kurator hanya dengan laporan setiap 3 (tiga) bulan
22
berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU hakim pengawas
dapat memperpanjang tanpa batasan waktu yang jelas. Tanpa adanya
batasan waktu kurator dalam menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit
dan pelaksanaan tugasnya Tim Kurator debitur pailit PT. Crown Porcelain
dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera tidak akan pernah dapat
memberikan kepastian hukum kepada PARA PEMOHON mengenai kapan
pemberesan harta pailit seluruhnya dapat diselesaikan, terlebih lagi terdapat
kasus yang sama hingga 7 (tujuh) tahun pemberesan harta pailit belum
selesai, padahal jika ditentukan batasan akhir bukankah akan menjadi acuan
kurator agar lebih cepat dan tepat serta efektif kinerja seorang kurator dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dan dapat mencegah tindakan sewenang-
wenang?;
26. Bahwa selain itu tindakan kurator yang tidak dapat memberikan kepastian
hukum mengenai penyelesaian keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya juga dikarenakan mengacu pada Pasal yang penuh penafsiran
subyektif yaitu berlakunya Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang
mengatur bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”;
27. Bahwa ketentuan Pasal 185 ayat (3) UU a quo memberikan kewenangan
mutlak kepada kurator mengartikan “keadaan benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan” maka kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan, memberikan peluang kepada kurator untuk
untuk menafsirkan sesuai kehendak subyektif dan bebas, oleh karenanya
Kurator dapat mengartikan secara subyektif pada frasa “tidak segera” adalah
7 (tujuh) tahun atau bahkan bisa lebih, serta menentukan “sama sekali tidak
dapat dibereskan” dengan keadaan waktu yang sangat lama juga,
berdasarkan Pasal 185 ayat (3) UU a quo tidak memberikan jaminan
kepastian hukum kapankah kurator harus memutuskan tindakan terhadap
benda a quo, karena berlakunya Pasal a quo memiliki penafsiran sangat bias
sehingga sangat berpotensi kurator melakukan tindakan sewenang-wenang
dan sangat tidak memberikan jaminan kepastian hukum kepada PARA
PEMOHON, padahal untuk mengetahui waktu kapan semua benda yang
tidak segera dan sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang
23
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut adalah
hal yang sangat fundamental untuk mendapatkan hak konstitusional
kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh
konstitusi kepada PARA PEMOHON;
28. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan
PKPU berimplikasi terhadap tindakan kurator yang sewenang-wenang
dalam menafsirkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,
karena kurator hanya diwajibkan untuk memberikan laporan saja mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tanpa batasan yang dapat
diperpanjang terus menerus dan tidak memberikan kepastian hukum kurator
dalam batasan akhir pelaksanaan tugasnya, sehingga maksud pasal 185
ayat (3) juga tidak memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana
dijamin konstitusi mengenai kapankah benda pailit dinyatakan tidak segera
dan tidak dapat dibereskan sama sekali?, apabila Pasal 74 ayat (1) UU a
quo memberikan kepastian hukum terhadap batasan bagi kurator dalam
pemberesan harta pailit dan seluruh pelaksanaan tugasnya, maka kurator
dalam menafsirkan Pasal 185 ayat (3) pasti akan dilaksanakan sebelum
berakhirnya masa pemberesan harta pailit dan seluruh pelaksanaan
tugasnya;
29. Bahwa walaupun demikian, tidak ada jawaban dan upaya penyelesaian
jangka waktu yang jelas oleh kurator dan kurator memiliki kewenangan untuk
menentukan waktu secara subyektif berdasarkan pasal-pasal sebagaimana
diterangkan di atas, sejak verifikasi utang selesai tahun 2021 hingga 2024
yaitu kurang lebih 4 tahun tidak ada kepastian hukum sama sekali atas
penyelesaian harta pailit ini, maka dengan demikian jelas telah merugikan
hak-hak konstitusional PARA PEMOHON untuk jaminan, perlindungan serta
jaminan kepastian hukum atas proses pelaksanaan tugas Kurator. Oleh
karena itu, PARA PEMOHON memohonkan pengujian Pasal 74 ayat (1),
Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini
dipandang
perlu
untuk
menghindari
sifat
multitafsir
yang
dapat
mengakibatkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dari kaidah yang
dikandung oleh Pasal-Pasal dimaksud;
30. Bahwa kerugian konstitusional seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya
bukan saja telah terjadi pada PARA PEMOHON, tetapi mungkin pula telah
24
merugikan begitu banyak orang yang selama ini terpaksa harus menunggu
kepastian hukum atas hak-haknya untuk kembali, betapa banyak keadaan
kreditur konkuren yang hanya bisa menunggu dan bersabar atas
ketidakpastian jangka waktu penyelesaian harta pailit, bisa 10 (sepuluh)
tahun atau 15 (lima belas) tahun, mengingat dalam pasal-pasal
sebagaimana disebutkan sebelumnya membahas mengenai laporan kepada
hakim pengawas atas keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya dan
dapat diperpanjang terus menerus, serta tidak adanya penafsiran yang
eksplisit kapan waktu benda yang tidak segera dan sama sekali tidak dapat
dibereskan, sehingga kurator harus menentukan sikap yang tegas untuk
memberikan kepastian hukum kepada para kreditur?;
31. Bahwa misalnya Kurator setelah selesai pencocokan utang dan semua telah
diverifikasi kemudian kurator tidak melakukan upaya tindakan apapun
bahkan mengabaikan tugasnya dalam melaksanakan kewajibanya sebagai
kurator untuk mengupayakan pemberesan harta pailit, akan tetapi Kurator
tetap setiap per 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan kepada hakim
pengawas, maka jelas kurator tetap tidak dapat dipermasalahkan, karena
yang penting adalah adanya suatu laporanya, bukan akhir dari pada
penyelesaian pemberesan harta pailit, tentu hal tersebut tidak ada tekanan
sama sekali bagi Kurator dalam melaksanakan tugasnya, sehingga sangat
berpotensi dalam pemberesan harta pailit tidak ada ujungnya yang
mereduksi hak konstitusional yaitu kepastian hukum yang dijamin konstitusi,
yang terpenting adanya laporan kepada hakim pengawas terus berjalan
sampai kapanpun tanpa memberikan kepastian hukum;
32. Bahwa selain itu Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU memberikan
peluang bagi Kurator untuk mempermainkan hukum dalam menyelesaikan
pemberesan harta pailit dengan melanggar hak-hak konstitusional para
kreditur, yang berakibat orang-orang yang sangat mengharapkan kepastian
hukum haknya untuk dikembalikan dan mengetahui batas kepastian hukum
atas waktu pengembalian, apalagi jika mereka memiliki keterbatasan
finansial dan pengetahuan serta terkena akibat yang lain seperti PEMOHON
III dan PEMOHON IV yang terkena kol 5 di SLIK OJK, data hancur tidak bisa
menggunakan dan memanfaatkan fasilitas kredit lagi oleh lembaga
pembiayaan, yang hanya bisa dilakukan adalah terpaksa harus sabar
25
menunggu dan penuh harapan yang secara jelas tidak tahu ujungnya kapan
diselesaikan. Keadaan seperti ini sungguh telah merampas hak
konstitusional kepastian hukum dan perilndungan hukum yang dijamin
konstitusi bagi kreditur, yang mana hal tersebut sangat mengerikan dapat
terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia ini, terlebih lagi pembagian
harta pailit a quo sangat diharapkan dan harta pailit a quo adalah satu-
satunya harta untuk dapat mempertahankan keberlangsungan hidup yang
layak bagi dirinya, tetapi justru Negara memberikan pengaturan yang tidak
memberikan jaminan kepastian hukum;
33. Bahwa terhadap kerugian konstitusional PARA PEMOHON, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 006/PUU-II/2005,
perkara Nomor 011/PUU-V/2007, dan Putusan-Putusan Mahkamah
Konstitusi berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian
dan batasan kerugian yang muncul karena berlakunya suatu undang-
undang, hal mana terdapat 5 (lima) syarat terhadap kerugian konstitusional
PARA PEMOHON, yang kemudian termuat secara lex scripta dan lex certa
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, yang menyatakan:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
34. Bahwa kelima syarat mutlak sebagaimana dirumuskan dalam putusan di
atas, maka yang harus dipenuhi dalam menguji undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 yakni telah terpenuhi dengan selengkap-lengkapnya unsur-
unsur tersebut, adapun PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:
26
a. Syarat pertama, adalah kualifikasi PEMOHON sebagai warga negara
Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai PEMOHON sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Sebagai Warga Negara,
PARA PEMOHON mempunyai hak-hak konstitusional yang dijamin
dalam UUD 1945;
b. Syarat kedua, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
PEMOHON dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini dengan berlakunya Pasal 74
ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU telah merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON secara nyata dan terang benderang
serta menurut penalaran yang wajar sangat mungkin terjadi yaitu tidak
adanya kepastian hukum sampai kapan pemberesan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya diselesaikan seluruhnya oleh kurator karena
dalam norma a quo hanya mengatur keharusan kurator untuk
menyampaikan laporan dan dapat diperpanjang oleh hakim pengawas
tanpa kepastian hukum yang jelas mengenai berapa lama dapat
diperpanjang dan tidak adanya kepastian hukum mengenai jangka
waktu kurator dalam menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya,
padahal PARA PEMOHON sebagai warga negara yang berstatus
sebagai kreditor konkuren memiliki hak konstitusional kepastian
hukum, hak konstitusional tersebut nyata-nyata telah direduksi oleh
pasal a quo sebagaimana PARA PEMOHON hanya bisa menunggu
sampai bertahun-tahun lagi serta kurator dalam mengartikan “benda
yang tidak segera atau tidak dapat dibereskan sama sekali”
sebagaimana Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU akan
ditafsirkan tanpa mencerminkan kepastian hukum sehingga jelas
mereduksi hak konstitusional;
c.
Syarat Ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik yaitu
Kurator dapat sewenang-wenang karena tidak memberikan kepastian
hukum dalam menjawab klarifikasi PARA PEMOHON berkaitan
dengan pemberesan harta pailit dan meminta untuk sabar tanpa ada
kepastian hukum yang jelas terkait kapan ujung daripada pemberesan
harta pailit a quo hal tersebut nyata-nyata melanggar hak kosntitusional
PARA PEMOHON. Terbukti tidak adanya kepastian hukum dalam
27
pemberesan harta pailit sampai sekarang yang sudah berjalan 4
(empat) tahun dari 2021 PARA PEMOHON berstatus sebagai kreditur
konkuren, hingga sekarang belum ada kepastian hukum kapan
pemberesan harta pailit dapat diselesaikan seluruhnya dan belum ada
tindakan yang harus dilakukan oleh kurator mengenai benda yang tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali adalah hal yang
spesifik merugikan PARA PEMOHON;
d. Syarat Keempat, kerugian tersebut timbul akibat berlakunya undang-
undang yang dimohon. Jelas kiranya bahwa akibat berlakunya
ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU, Kurator dalam pemberesan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya bertindak sewenang-wenang selama bertahun-
tahun tanpa memberikan jaminan kepastian hukum sedikitpun kepada
PARA PEMOHON mengenai kapan selesainya pemberesan harta
pailit bisa dilaksanan seluruhnya, kemudian tanpa sedikitpun Kurator
merasa adanya beban tanggung jawab untuk segera bertindak
terhadap pemberesan harta pailit menimbulkan kerugian konstitusional
PARA PEMOHON yang dijamin oleh konstitusi;
e. Syarat Kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi
kalau permohonan ini dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan
ini, maka Tim Kurator debitur pailit PT. Crown Porcelain dan debitur
pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera akan melaksanakan tugasnya
dengan memegang prinsip kepastian hukum dengan cepat dan tepat
sesuai dengan limitasi waktu yang di tentukan dalam menyelesaikan
pelaksanaan tugasnya yaitu agar pelaksanaan pemberesan harta pailit
yang kemudian dibagikan kepada PARA PEMOHON dapat berjalan
secara efesien dan efektif serta menjamin kepastian hukum, dan
mengetahui kepastian hukum atas tindakan Kurator untuk segera
bertindak terhadap benda yang tidak segera dan/atau tidak dapat
dibereskan sama sekali, meskipun persoalan PARA PEMOHON telah
terjadi sejak tahun 2020 yang kemudian saat ini pemberesan harta pailit
sedang dalam pengurusan oleh Tim Kurator debitur pailit PT. Crown
Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, PARA
PEMOHON mendapatkan hak konstitusional atas kepastian hukum
28
mengenai jangka waktu pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugasnya oleh kurator;
35. Bahwa
uraian
di
atas
membuktikan
bahwa
PARA
PEMOHON
(perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai PARA PEMOHON dalam permohonan
pengujian undang-undang ini. Oleh karenanya, PARA PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kiranya dalam
putusannya nanti menyatakan bahwa PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam memohon pengujian undang-
undang dalam perkara ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON
1. Bahwa dalam permohonan ini, PARA PEMOHON sangat dirugikan hak
konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal
74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Bahwa Negara Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah “negara hukum”. Para Penyusun UUD
1945 yang biasa disebut sebagai “the founding fathers” bangsa ini
menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), Julius Sthal menyebutkan bahwa ada tiga ciri rechtsstaat itu
yakni: (a) perlindungan hak asasi manusia; (b) pembagian kekuasaan; dan
(c) pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. Selain itu Scheltema,
merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara
Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut
diantaranya 1) Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi
Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human
dignity). 2) Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk
bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas
yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat
bersifat ‘predictable’; [B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang
29
Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II,
November 2004, hal.124-125]
3. Bahwa dasar dari sebuah negara hukum adalah Rule by law not Rule by
man, hal tersebut memberikan implikasi atas segala tindakan dan perbuatan
pemerintah berserta setiap warganya harus berlandaskan hukum bukan
berdasarkan kehendak perseorangan atau kelompok tertentu. Negara
hukum juga menekankan karakteristik dan manfaat dari aturan, di mana
Undang-Undang dianggap sebagai jenis aturan dan tujuan aturan yang
dianggap membimbing prilaku manusia, yaitu prilaku dari penguasa dan
rakyatnya, di mana konsep negara hukum digunakan sebagai pembatas dari
tindakan bebas dari pemegang kewenangan yang tujuannya adalah agar
pemegang kewenangan tidak melaksanakan kekuasaannya secara
sewenang-wenangan
serta
pembatas
dari
prilaku
dan
tindakan
masyarakatnya agar terciptanya suatu ketertiban dan keamanan;
4. Bahwa pembentukan UU Kepailitan dan PKPU didasarkan pada beberapa
asas sebagaimana dalam penjelasan umum, yang salah satunya adalah
Asas Integrasi, yang mana asas integrasi dalam Undang-Undang a quo
mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya
merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum
acara perdata nasional. Undang-Undang baru tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mempunyai cakupan yang lebih
luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses
penyelesaian utang-piutang. Cakupan yang lebih luas tersebut diperlukan,
karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sedangkan ketentuan yang selama ini berlaku belum memadai sebagai
sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil,
cepat, terbuka, dan efektif. Beberapa pokok materi baru dalam Undang-
Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
ini antara lain: Pertama, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam
Undang-Undang ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas.
Demikian juga pengertian jatuh waktu. Kedua, mengenai syarat-syarat dan
prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka
30
waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang [Vide Penjelasan Umum UU
Kepailitan dan PKPU];
5. Bahwa dengan penjelasan yang demikian, UU Kepailitan dan PKPU
diharapakan dapat dijadikan problem solving yang sebelumnya pengaturan
dalam menyelesaikan masalah utang-piutang tidak dapat memberikan
pelaksanaan yang adil, cepat, terbuka, dan efektif, dengan tujuan yang
demikan selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh Dr. M, Hadi
Shubhan, S.H., M.H., C.N., dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Kepailitan” yang menyatakan Lembaga Kepailitan diharapkan berfungsi
sebagai lembaga alternatif untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban debitor
terhadap para kreditor secara lebih efektif, effesien dan proporsional [BUKTI
P-36];
6. Bahwa selain itu, dalam penjelasan umum a quo dinyatakan secara eksplisit
adanya materi baru dalam UU Kepailitan dan PKPU adalah mengenai
prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka
waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang, pemberian waktu secara pasti
merupakan hal yang sangat fundamental terhadap proses kepailitan dan
PKPU, penekanan a quo merupakan salah satu ciri-ciri dalam
penyelenggaraan negara hukum yang membawa konsekuensi dalam
proses pelaksanaan seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan adil,
cepat, terbuka, dan efektif, sebagaimana dikatakan oleh “H.L.A. Hart yang
mengatakan hukum yang pasti adalah hukum yang tersusun dalam suatu
sistem, selanjutnya Austin menyatakan hukum yang pasti itu dapat dicapai
jika hukum itu memiliki penjelasan dan akibat yang kuat” [E. Fernando M.
Manullang, Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum, Edisi Kedua,
Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016, hlm. 18];
7. Bahwa dengan demikian penekanan terhadap kerangka waktu secara
pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang memiliki konsekuensi logis bahwa tindakan-
tindakan penyelenggara pemberesan harta pailit harus didasarkan pada
hukum yang mengatur prosedur untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
31
hukum untuk memenuhi syarat-syarat keadilan. Norma-norma hukum
prosedur dalam penyelenggaraan pemberesan harta pailit itu haruslah
bersifat fair. Ketentuan-ketentuan tentang prosedur tidak boleh memberikan
peluang sedikitpun terhadap pelaksana melakukan tindakan sewenang-
dalam pemberesan harta pailit;
8. Bahwa penekanan terhadap kerangka waktu secara pasti bagi
pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang dalam UU Kepailitan dan PKPU kemudian di
implementasikan dalam Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan Putusan
Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
didaftarkan, jika terdapat upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 13 ayat
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung;
9. Bahwa jika ditelaah secara komprehensif dalam UU Kepailitan dan PKPU
mengenai kerangka waktu secara pasti a quo ternyata tidak hanya
terbatas pada saat proses pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang saja, akan tetapi sejak setelah
putusan pernyataan pailit di ucapkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Hakim
Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor
pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan dan dalam ayat
selanjutnya Pasal 86 ayat (3) menyatakan “Dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator
dan Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan
rapat Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang
dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian;
10. Bahwa jika dilihat secara umum dari seluruh proses tahapan pengurusan
harta pailit dalam UU Kepailitan dan PKPU yang di mana gambaran
tahapannya sebagai berikut:
a. Balai Harta Peninggalan menerima salinan Putusan Pailit dari
Pengadilan Niaga;
32
b. Putusan Pengadilan Niaga Balai Harta Peninggalan Mengumumkan
adanya kepailitan tersebut dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian dan Berita
Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisi
pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas
akhir pengajuan tagihan kreditur/pajak kepada kurator, waktu dan
tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat (4), jo. Pasal 14);
c.
Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan
menyimpan semua surat-surat dokumen, uang, perhiasan dan surat
berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98),
sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset
[Pasal 100 ayat (1)];
d. Memanggil para kreditur dan pajak untuk mendaftarkan tagihannya
pada kurator [Pasal 90 ayat (4)];
e. Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang
harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang
masing-masing kreditur (Pasal 102);
f.
Melakukan penagihan piutang debitur pailit;
g. Mengadakan rapat-rapat kreditur, dan rapat verifikasi yang dipimpin
oleh hakim pengawas;
h. Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah
piutang masing-masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang
diakui dan disahkan pada rapat verifikasi;
i.
Membuat laporan per triwulan kepada Hakim Pengawas;
j.
Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari
debitur pailit jika para pihak menghendaki adanya perdamaian;
k.
Mengikuti sidang Perdamaian, jika perdamaian dikabulkan;
l.
Membuat laporan pertanggungjawaban berakhirnya kepailitan karena
perdamaian.
11. Bahwa Gambaran secara komprehensif mengenai pemberesan harta pailit
dan pelaksanaan tugas oleh kurator dan hakim pengawas melaksanakan
tugasnya, lebih lanjut diatur pada Buku II Proses Penyelesaian Perkara
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Setelah
Putusan
Pernyataan
Pailit
Dan
Putusan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung
33
Republik Indonesia Nomor 109 /KMA/SK/IV /2020 Tentang Pemberlakuan
Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, sebagaimana diantaranya adalah sebagai
berikut: [BUKTI P-41]
A. SETELAH PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS:
1.) MEMASTIKAN TERPENUHINYA ASAS PUBLISITAS.
1.1.
Memanggil Kurator dan memerintahkan Kurator untuk segera
melaksanakan pengumuman paling lambat 5 (lima) hari
setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim
Pengawas (Pasal 15 ayat (4) UUK PKPU);
1.2.
Menetapkan pengumuman di Berita Negara dan paling sedikit
2 (dua) surat kabar harian dengan mempertimbangkan faktor
efektivitas dan efisiensi (Pasal 15 ayat (4) UUK PKPU);
1.3.
Menentukan hari, waktu, tempat, tanggal Rapat Kreditor
Pertama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan
pernyataan pailit diucapkan (Pasal 86 ayat (1) UUK PKPU);
1.4.
Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan verifikasi
pajak (Pasal 113 ayat (1) UUK PKPU).
5.) Rapat Pencocokan Piutang Verifikasi:
5.1.
Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan
pernyataan
pailit
diucapkan,
Hakim
Pengawas
harus
menentukan batas akhir pengajuan tagihan (Pasal 113 ayat (1)
huruf a UUK PKPU);
5.2.
Batas akhir pengajuan tagihan ditentukan sesuai dengan
kondisi, jumlah dan domisili Kreditor;
5.3.
Pelaksanaan verifikasi pajak paling singkat 14 (empat belas)
hari setelah batas akhir pengajuan tagihan (Pasal 113 ayat (2)
UUK PKPU);
12. Bahwa selanjutnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku
Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, juga mengatur mengenai penjualan harta pailit dan
prosedur pembagianya, yaitu dengan tahapan sebagai berikut:
34
17.2. Penjualan Harta Pailit.
17.2.1. Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan
tata cara yang ditentukan dalam peraturan perUndang-
Undangan (Pasal 185 ayat 1 UUK PKPU);
17.2.2. Panitera
Pengganti
menginput
dan
mengunggah
pengumuman benda yang akan dijual ke dalam Sistem
lnformasi Pengadilan;
17.2.3. Sebelum menjual harta pailit, perlu dilakukan penaksiran
harga oleh juru taksir (appraiser) yang telah bersertifikat,
yang diusulkan oleh Kurator dan ditetapkan oleh Hakim
Pengawas sesuai dengan aturan lelang (Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) dan/atau
peraturan yang berlaku;
17.2.4. Harta pailit dijual oleh Kreditor Separatis (Kreditor
Pemegang Hak Jaminan) dalam waktu 2 (dua) bulan
setelah dinyatakan insolvensi;
17.2.5. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan Kreditor
Separatis tidak dapat menjual sendiri harta jaminannya,
maka harta jaminan tersebut harus diserahkan kepada
Kurator untuk dijual dimuka umum (Pasal 59 ayat (1) UUK
PKPU);
17.2.6. Harta pailit lainnya (benda bergerak dan benda tidak
bergerak) dijual di depan umum oleh Kurator;
17.2.7. Dalam hal penjualan di depan umum/lelang tidak tercapai,
maka penjualan di bawah tangan dilakukan oleh Kurator
dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK
PKPU) setelah dilakukan penjualan di depan umum minimal
2 (dua) kali, dibuktikan dengan risalah lelang;
17.2.8. Penjualan harta pailit di bawah tangan dilakukan
berdasarkan penilaian oleh Juru Taksir bersertifikat diambil
harga tertinggi antara harga pasar dan harga likuidasi;
17.2.9. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan, maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang akan dilakukan terhadap benda tersebut
35
dengan izin Hakim Pengawas, sepanjang tidak merugikan
harta pailit (Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU);
17.2.10. Hakim Pengawas harus menetapkan nilai jual di bawah
tangan tidak boleh di bawah harga likuidasi;
17.2.11. Dalam hal penjualan di bawah tangan belum laku, maka
setelah 12 (dua belas) bulan harta pailit dapat dinilai
kembali oleh Juru Taksir (appraiser) yang ditetapkan oleh
Hakim Pengawas (Peraturan Menteri Keuangan tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang) dan/atau peraturan lainnya
yang berlaku;
17.2.12. Penetapan lzin Penjualan di Bawah Tangan harus
ditandatangani oleh Hakim Pengawas; Nomor Penetapan
lzin Penjualan di Bawah Tangan mengacu kepada Nomor
Perkara lnduk Kepailitan (Nomor. . ./Pdt.Sus-Pailit-
lzinPenjualan/20./PN.Niaga .. ).
17.3. Daftar Pembagian Harta Pailit.
17.3.1. Apabila tersedia uang tunai yang cukup, Hakim Pengawas
wajib memerintahkan Kurator untuk membuat Daftar
Pembagian Harta Pailit secara pro rata (Pasal 188 jo Pasal
176 huruf c UUK PKPU);
17.3.2. Daftar Pembagian Harta Pailit yang telah disetujui oleh
Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Niaga
dan diinput serta diunggah ke dalam Sistem lnformasi
Pengadilan, agar dapat dilihat oleh Kreditor selama
tenggang waktu yang ditentukan oleh Hakim Pengawas
(Pasal 192 ayat (1) UUK PKPU);
17.3.3. Penyediaan Daftar Pembagian Harta Pailit dan tenggang
waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas diumumkan
oleh Kurator dalam 2 (dua) surat kabar harian yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4) UUK
PKPU);
17.3.4. Selama tenggang waktu yang ditentukan oleh Hakim
Pengawas, Kreditor dapat mengajukan keberatan atas
36
Daftar Pembagian Harta Pailit dengan memberikan alasan
dan bukti-bukti (Pasal 193 ayat (1) UUK PKPU);
17.3.5. Surat
Keberatan
tersebut
dilampirkan
pada
Daftar
Pembagian Harta Pailit;
17.3.6. Persidangan terhadap Keberatan atas Daftar Pembagian
Harta Pailit dilakukan oleh Majelis Pemutus pada hari
sidang yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas (Pasal
194 ayat (1) UUK PKPU);
17.3.7. Surat Penetapan Hari Sidang dibuat oleh Hakim Pengawas
disediakan di Kepaniteraan agar dapat dilihat oleh setiap
orang dengan cuma-cuma (Pasal 194 ayat (2) UUK PKPU);
17.3.8. Juru Sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai
tersedianya Penetapan Hari Sidang di Kepaniteraan
kepada Pelawan dan Kurator (Pasal 194 ayat (3) UUK
PKPU);
17.3.9. Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya
tenggang
waktu
pengumuman
Daftar
Pembagian Harta Pailit yang ditetapkan oleh Hakim
Pengawas (Pasal 194 ayat (4) UUK PKPU);
17.3.10. Dalam sidang Keberatan terhadap Daftar Pembagian Harta
Pailit. Hakim Pengawas memberikan laporan tertulis.
Sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau Kuasanya
dapat mendukung atau membantah Daftar Pembagian
Harta Pailit tersebut dengan mengemukakan alasannya
(Pasal 194 ayat (5) UUK PKPU);
17.3.11. Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari
kemudian, Pengadilan wajib memberikan Putusan yang
disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup (Pasal
194 ayat (6) UUK PKPU);
17.3.12. Nomor Perkara Keberatan terhadap Daftar Pembagian
Harta Pailit mengacu kepada Nomor Perkara lnduk
Kepailitan (Nomor . . . /Pdt.Sus-Pailit-Keberatan Daftar
Pembagian/20 .. ./PN.Niaga ... );
17.3.13. Dst…
37
13. Bahwa proses tahapan sebagaimana diuraikan di atas seolah-olah memiliki
dimensi kerangka waktu secara pasti yang memberikan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum dalam proses pemberesan harta pailit
dan pelaksanaan tugasnya oleh tim kurator, yang mana sejak permohonan
pailit diajukan kemudian putusan pernyataan pailit serta seluruh rangkaian
jangka waktu upaya mendata kreditur dan penjualan dan pembagian hasil
penjualan asset pailit oleh kurator kepada para kreditur yang diawasi oleh
hakim pengawas;
14. Bahwa
namun
demikian,
menurut
PARA
PEMOHON,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang kaidah konstitusionalnya diatur di
dalam Pasal 28D ayat (1), telah direduksi dengan adanya Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang mana hanya mengatur
keharusan kurator dalam menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan dan Hakim Pengawas dapat memperpanjang dengan jangka waktu
yang tidak jelas dan tidak adanya pengaturan mengenai limitasi waktu
pelaksanaan tugasnya sejak pernyataan putusan pailit diucapkan dalam
Pasal a quo.
15. Bahwa selain itu pengaturan terhadap “semua benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan” maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas sebagaimana dalam Pasal 185 (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak
mencerminkan nilai kepastian hukum karena tidak ada batasan sampai
kapan maksud “semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan” Kurator harus melakukan tindakan terhadap semua
benda a quo.
16. Bahwa keberlakuan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
(3) UU Kepailitan dan PKPU a quo secara expressis verbis telah mereduksi
kerangka waktu secara pasti yang di tekankan dalam UU Kepailitan dan
PKPU a quo, mengingat akan menjadi sia-sia dan tidak berguna
memberikan waktu yang sangat singkat atas proses permohonan pailit,
batas waktu yang singkat dan ketat terhadap rapat kreditur serta pengaturan
waktu yang singkat dan ketat terhadap verifikasi utang, akan tetapi di sisi
lain dalam melaksanakan tugasnya Tim Kurator diberikan keleluasaan yang
38
selonggar-longgarnya yaitu hanya dibebankan laporan kepada hakim
pengawas per 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang terus menerus tanpa
batasan yang jelas serta tidak diberikan limitasi waktu dalam pemberesan
harta paili serta pelaksanaan tugasnya, hal tersebut jelas-jelas merampas
hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mendapatkan hak kepastian
hukum, yang mana selain itu juga berimplikasi atas terbukanya peluang
yang selebar-lebarnya bagi Kurator dan Hakim Pengawas untuk bertindak
sewenang-wenang yang tidak memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum atas proses penyelesaian pemberesan harta pailit;
17. Bahwa selanjutnya, kaidah yang terkandung di dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 menegaskan keberadaan kepastian hukum yang adil.
Apakah dengan tindakan yang dilakukan oleh Kurator yang hanya
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, kemudian atas hal
tersebut Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktunya sampai
bertahun-tahun boleh melakukan perpanjangan tanpa batas berapa lama
dan tanpa batasan akhir bagi Kurator dalam menyelesaikan seluruh
pelaksanaan tugasnya yang berimplikasi terhadap kesewenang-wenangan
terhadap penerapan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
sebagaimana kurator harus menentukan sikap dan tindakan terhadap
“benda yang tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”
dengan penafsirannya sendiri, akan menjamin dan memberi perlindungan
dan kepastian hukum? PARA PEMOHON menegaskan kepastian hukum
hanya terwujud jika Kurator dalam melaksanakan tugasnya diberikan waktu
yang tegas kapan harus menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya dan
berapa lama hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu laporan
serta jangka waktu paling lama bagi kurator harus bertindak terhadap
“benda yang tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”,
sehingga PARA PEMOHON mendapatkan kepastian hukum mengenai
jangka waktu PARA PEMOHON sebagai kreditur konkuren mendapatkan
kepastian hukum mengenai pemberesan harta debitor pailit PT. Crown
Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
18. Bahwa direduksinya prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 nyata-nyata terlihat dalam proses pemberesan harta pailit
39
oleh TIM KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera, yang mana hingga detik ini PARA PEMOHON
tidak mengetahui kepastian hukum batas akhir pelaksanaan tugas TIM
KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit PT.
Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga
sampai detik ini tidak ada upaya apapun yang bisa PARA PEMOHON
lakukan, kecuali hanya menahan penderitaan dengan rasa penuh harapan,
dan kekecewaan serta trauma, atas ketidakpastian hukum menunggu ada
atau tiadanya titik terangnya atas penyelesaian pemberesan harta pailit,
satu-satunya yang jelas dan pasti dalam proses pemberesan harta pailit
oleh TIM KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit PT.
Cakrawala Bumi Sejahtera adalah menunggu adanya informasi atas adanya
laporan Kurator kepada hakim pengawas yang dapat diperpanjang secara
terus menerus;
19. Bahwa dengan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 (3) UU
Kepailitan dan PKPU memberikan legitimasi yang sangat leluasa bagi
kurator dan juga hakim pengawas atas pemberesan harta pailit tanpa
adanya batasan waktu dalam melaksanakan tugasnya yang terpenting ada
laporan dan dapat diperpanjang tanpa kepastian hukum atas jangka waktu
paling lama, hal tersebut jelas-jelas tidak memberikan batasan yang konkrit
yang mereduksi prinsip kepastian hukum, yang berimplikasi terjadinya
menurunya nilai asset harta boedel pailit yang kemudian mengakibatkan
kerugian bagi PARA PEMOHON sebagai kreditur konkuren dan kreditur
lainya, anggapan dan kekhawatiran PARA PEMOHON yang mengalami
bahwa tindakan pemberesan Kurator yang tidak memberikan sebuah
kepastian hukum, sebenarnya ketidakpastian hukum a quo juga telah
dirasakan dan dialami oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) sebagai pembentuk undang-undang itu sendiri,
sebagaimana dalam audiensi yang mengemuka antara Wakil Ketua
Komisi VI DPR RI Martin Manurung dengan Ketua Umum Asosiasi
Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak saat Rapat
Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan
terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang
Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, tanggal 13 Juni 2022,
40
yang di mana Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung
mengatakan “Sebagaimana diketahui, saat ini banyak BUMN yang
sedang dalam masa kepailitan bahkan mau dijual. Nah kalau yang saya
lihat kendala itu adalah juga dari sisi waktu. Jadi kurator ini sering
beralasan
tidak
segera
menyelesaikan
dengan
target
untuk
memaksimalkan penerimaan negara. Karena semakin lama waktu
tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset apalagi jika terkait dengan
mesin. Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator diberikan
limitasi waktu? [BUKTI P-37];
20. Bahwa berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin
Manurung
yang
mempertanyakan
mengenai
jangka
waktu
yang
menyatakan “Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator
diberikan limitasi waktu?”, berdasarkan pernyataan a quo pembatasan
limitasi waktu terhadap pelaksanaan tugas merupakan hal yang sangat
fundamental, karena dengan tidak adanya pembatasan waktu maka kurator
akan selalu memberikan ratusan alasan, yang pada pokoknya hal tersebut
dapat memberikan suatu pemahaman, apapun yang dijadikan alasan oleh
kurator adalah tidak ada masalah dan dianggap tindakanya benar
seutuhnya serta harus diterima begitu saja? Apakah tindakan a quo bukan
merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum
dan berimplikasi terjadinya tindakan sewenang-wenang? Apakah alasan
Kurator harus dimaklumi sampai bertahun-tahun hingga puluhan tahun
meskipun mereduksi hak konstitusional warga negara yaitu kepastian
hukum bagi setiap warga negaranya yang menjadi kreditur, harus juga
diabaikan? Jika pemberesan harta pailit Perusahaan milik Negara (BUMN)
yang di mana uang masuk ke kas Negara saja, DPR resah dan dirugikan
akibat ketidakjelasan kurator dalam menyelesaikan pemberesan harta pailit,
lantas bagaimana dengan hak PARA PEMOHON dan hak warga negara
lainnya yang secara eksplisit memiliki hak konstitusional dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 yang harus dipenuhi dan dilindungi?, Karena
berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang
terpenting Kurator telah memberikan laporan dan kemudian minta
diperpanjang terus menerus sampai kapanpun tanpa kepastian hukum yang
jelas serta tanpa adanya kepastian hukum bagi Kurator harus
41
menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya, serta semua “benda yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan” tidak diberikan jangka
waktu paling lama berdasarkan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas jangka waktu kapan
Kurator segera memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda
dapat diselesaikan;
21. Bahwa jika ditelaah secara filosofis, keberadaan kurator memiliki kewajiban
fiduciary duties atau fiduciary obligations adalah karena kurator memiliki
fiduciary relationship, fiduciary duties kurator adalah terhadap (1)
Pengadilan, dalam UU Kepalitan Indonesia diwakili oleh hakim pengawas,
(2) Debitor Pailit, (3) Para Kreditor dan (4) Para Pemegang Saham, dengan
kata lain, Kurator mengemban kepercayaan dari pengadilan, debitor,
para kreditor dan para pemegang saham untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan pihak-pihak
tersebut. Dalam hubunganya dengan para kreditor, kurator menurut Keay
bukan bertanggungjawab kepada para kreditor secara individual, tetapi
kepada para kreditor seluruhnya dalam kesatuan (the body of creditors),
selain itu Keay juga sependapat bahwasanya Kurator adalah perwakilan
pengadilan dan dipercayai dengan mempertaruhkan reputasi pengadilan
untuk melaksanakan kewajibanya dengan tidak memihak [BUKTI P-38];
22. Bahwa kerugian hak konstitusional atas tidak ada pembatasan waktu dalam
menyelesaikan pemberesan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya oleh
kurator a quo pada hakikatnya tidak hanya dialami oleh para kreditur saja,
akan tetapi juga kerugian konstitusional tersebut juga dialami oleh debitur
pailit, karena setelah pernyataan pailit diputuskan, ada beberapa tindakan
hukum yang dapat dikenakan bagi debitur pailit, antara lain sebagai berikut
a. Penahanan Debitur Pailit
Setiap saat setelah pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawasan atau
atas permintaan kurator atau salah satu kreditor, pengadilan dapat
memerintahkan penahanan debitur pailit (termasuk direktur badan hukum
yang dinyatakan pailit) baik di penjara maupun di rumah debitur sendiri di
bawah pengawasan pejabat dari kekuasaan umum, Perintah ini
dikelurkan setelah pernyataan pailit dan dilaksanakan oleh jaksa.
Penahanan dilakukan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan setelah
42
itu dapat diperpanjang untuk tiap-tiap kali dengan cara yag sama untuk
selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari. Memorie van Toelichting
mengemukakan bahwa perintah penahanan sementara merupakan alat
paksaan yang membawa kewajiban bagi debitur, apabila ia dengan
sengaja menghindarkan diri atau apabila ia menolak memenuhi
kewajiban yang diletakkan padanya untuk kepentingan para kreditor,
Pada pokoknya maksud penahanan sementara merupakan alat paksaan
dengan alasan bahwa si pailit dengan sengaja tanpa sesuatu alasan yang
sah, tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya
dalam Pasal 88, 101, dan 112 Undang-Undang Kepailitan. Peraturan
perundang-undangan tersebut mengatur kemungkinan terhadap debitur
pailit dilakukan penahan setelah putusan pernyataan pailit dari hakim;
[Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam
Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, hal. 55]
b. Tetap Berada di Tempat Tinggalnya
Larangan ini merupakan tindakan untuk mempermudah proses
penyelesaian pengurusan dan pemberesan harta pailit, yaitu manakalah
debitur dibutuhkan untuk menghadap di hadapan hakim pengawas,
kurator atau panitia kreditor untuk memberi keterangan, maka proses
pemanggilan untuk menghadirkan debitur, maka akan menemui kesulitan.
Selama kepailitan, si pailit tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya
tanpa persetujuan hakim pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini
bisa berakibat pengenaan paksa badan kepada si pailit. Selama
kepailitan debitur tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari
hakim pengawas. Mengenai tindakan dalam hubungan harta pailit setelah
putusan pailit diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU; [Imran Nating,
Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan
Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,
hal. 56]
c. Tidak mendapatkan kemerdekaan seutuhnya dalam jangka waktu
yang lama
Semakin lama debitur berstatus sebagai debitur pailit maka akan semakin
lama keterbatasan tindakan hukum dibatasi, mengingat pernyataan pailit
43
tidak kunjung dicabut, kedudukan debitur pailit tidak dapat melakukan
yang bebas selayaknya mendapatkan hak asasi manusia seutuhnya,
karena dalam proses masa pailit dia tidak memiliki kewenangan untuk
menguasai hak miliknya, karena sepanjang debitur pailit menerima harta
benda secara mutatis mutandis menjadi harta pailit;
23. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jelas, tidak adanya pembatasan yang
jelas bagi kurator dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tidak
diberikan limitasi waktu dalam menyelesaikan seluruh pelaksanaan
tugasnya, jelas-jelas tidak hanya merugikan hak konstitusional kreditur,
akan tetapi juga merugikan hak konstitusioanl debitur pailit, bahwasanya
debitor pailit sangat berpotensi dilakukan penahanan secara terus menerus
dan menjadi tahanan rumah serta tidak kunjung mendapatkan kemerdekaan
seutuhnya atas proses pelaksanaan pemberesan harta pailit oleh kurator
yang merupakan hak asasi manusia, karena semakin lama pemberesan
harta pailit, secara esensial juga menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman
yang tidak memberikan jaminan kepastian hukum, sampai kapan proses
kepailitan ini berakhir;
24. Bahwa dengan kepercayaan yang sangat besar dari berbagai pihak a quo,
khususnya kepercayaan dari kreditor kepada kurator untuk menyelesaikan
pemberesan harta pailit, maka sejatinya harapan yang dirasakan oleh para
kreditor sepenuhnya seharusnya dirasakan oleh kurator, yang mana
harapan dari kreditor adalah utang-utang debitor dapat diselesaikan dan
dibayarkan dengan keseluruhan dan/atau dibagikan dengan prinsip pari
passu pro rata parte dan paritas creditorium dengan secepat-cepatnya,
mengingat biaya biaya telah dikeluarkan oleh kreditor sekecil apapun sangat
penting untuk keberlangsungan hidup;
25. Bahwa pembatasan jangka waktu yang tegas terhadap kurator dalam
menyelesaikan pembersan harta pailit, secara esensial yang paling
diuntungkan adalah kreditur preferen dan kreditur sparatis, karena mereka
bagaimanapun harus didahulukan, sedangkan kreditur kongkuren memiliki
kedudukan bagian terakhir, artinya dengan pemberian jangka waktu yang
tegas merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak, dan
mewujdukan keadilan bagi seluruh pihak tanpa merugikan pihak kreditur
sparatis, kreditir preferen, kreditur kongkuren dan debitur pailit;
44
26. Bahwa dengan adanya legitimasi bersumber dari Pasal 74 ayat (1) dan ayat
(3) UU Kepailitan dan PKPU yang terpenting Kurator telah memberikan
laporan dan kemudian minta diperpanjang terus menerus sampai kapanpun
oleh hakim pengawas dan tiadanya batasan akhir dalam menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya, yang kemudian
berimplikasi terjadinya keleluasaan bagi kurator dalam menafsirkan
keadaan “benda tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”
sebagaimana Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, akhirnya sampai
detik ini PARA PEMOHON tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum dalam proses pemberesan harta pailit oleh Kurator,
bahkan hanya sekedar untuk mengetahui kepastian hukum kapan dapat
diselesaikan
oleh
Kurator
saja,
PARA
PEMOHON
tidak
dapat
mengetahuinya, lantas bagaimana PARA PEMOHON bisa berharap
mendapatkan hak-hak dari pemberesan harta pailit milik debitor pailit PT.
Crown Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi. Padahal kaidah
“berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil” tegas-tegas diatur dalam frasa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Adapun kreditur yang berusaha untuk mendapatkan informasi dan/atau
mengetahui serta segera untuk mendapatkan haknya atas pemberesan
harta pailit, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti dari Kurator mengenai
penyelesaianya, namun kurator dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjawab dengan konkrit kapan kepastian hukum proses penyelesaian
pailit dapat diselesaikan, sehingga hak-hak konstitusional atas perlindungan
dan kepastian hukum para kreditor seketika hilang, selain itu dengan tidak
adanya limitasi waktu a quo memberikan implikasi Kurator tetap tenang dan
akan selalu menjawab dengan berbagai alasan yang memberikan
ketidakpastian hukum terus menerus;
27. Bahwa kaidah “negara hukum” dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
mana Negara hukum memiliki unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum
yaitu salah satunya adalah Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan
Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat
manusia (human dignity). Sebagaimana terdapat dalam Universal
Declaration of Human Right yang diumumkan pada tahun 1948, yang
45
dikonkritkan dalam suatu perjanjian tahun 1966 dan diratifikasi pada tahun
1977 yang isinya:
a. Manusia mempunyai hak-hak kebebasan politik, dan tiap-tiap pribadi
harus dilindungi terhadap penyelewengan dari pihak pcmerintah;
b. Manusia mempunyai hak-hak sosial seperti sandang, pangan, perawatan
kesehatan dan pendidikan;
c. Manusia mempunyai hak-hak sipil dan politik dalam menentukan
pemerintah clan policy pemerintahan tersebut. [Theo Huijbers, Filsafat
Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hal. 104.]
28. Bahwa sebagaimana dalam UN Convenant 1966 di atas menambahkan
hak-hak asasi manusia itu meliputi masalah "Economic, Sosal and Cultural
Right”, Hak-hak asasi manusia tidak saja dalam hal hak untuk berkumpul,
berserikat dan berbicara (Civil and Political Right) tetapi juga hak-hak
ekonomi sosial dan kebudayaan, lebih lanjut lagi Pembangunan bertujuan
pula membangun manusia Indonesia seutuhnya, untuk membangun
manusia seseorang memerlukan makanan dan kebebasan berpendapat,
untuk kepeperluan hidup dan perkembangan jiwa keduanya merupakan
suatu kebutuhan yang paling mendasar dan absolut, dengan demikian
bahwa semua hak-hak asasi manusia adalah saling mengikat yang tidak
dapat dipisahkan, maka penegakan hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial
serta kebudayaan harus didorong dengan invensitas yang sama; [Faridatul
Fauziah, Hakasasi Manusia Dalam Pembangunan ekonomi (Kajian
Tentang
Dampak
Globalisasi
Pasar
Bebas
Terhadap
Dunia
Berkembang), Journal AL-QALAM., Vol. XVIII No.90-91, hlm. 146-147]
29. Bahwa berdasarkan demikian pemberesan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya oleh kurator sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU yang terpenting Kurator telah memberikan laporan
dan kemudian minta diperpanjang terus menerus sampai kapanpun oleh
hakim pengawas dan tiadanya batasan akhir dalam menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya, yang kemudian
berimplikasi terjadinya keleluasaan bagi kurator dalam menafsirkan
keadaan “benda tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”
sebagaimana Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, adalah jelas
bertentangan dengan konsep negara hukum, yang mana prinsip
46
fundamental negara hukum adalah adanya pengakuan, penghormatan, dan
perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas
martabat manusia, yang mana salah satu Hak Asasi manusia yang harus
dijamin adalah hak ekonomi, apabila kurator dalam pemberasan harta pailit
tidak dengan cepat dan tepat serta efektif hingga berlarut-larut bertahun-
tahun, jelaslah kiranya sangat merugikan hak asasi manusia mengenai hak
ekonomi warga negara yang terlibat sebagai pihak kepailitan, oleh
karenanya hal tersebut Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU nyata-nyata bertentangan dengan negara
hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945;
30. Bahwa selanjutnya “jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 nyata-nyata dilanggar oleh norma undang-undang dalam Pasal
74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
yang memberikan ketidakpastian hukum atas batas waktu terhadap kurator
dalam
menjalankan
tugas
pelaksanaanya
untuk
menyelesaikan
pemberesan harta pailit, dengan tidak ada kepastian hukum atas kejelasan
waktu menimbulkan akibat yang sangat serius terhadap pemberesan harta
pailit itu sendiri. Kepastian hukum atas kejelasan waktu memiliki peran yang
sangat fundamental dalam menentukan integritas, keadilan, dan efisiensi
proses kepailitan oleh Kurator. Kehadiran kepastian hukum atas batasan
waktu yang tepat menjadi landasan untuk menjamin hak konstitusional
bahwa penyelesaian kepailitan dapat berlangsung dengan adil dan efisien,
sementara ketidakpastian hukum dalam hal waktu dapat membuka celah
bagi
potensi
penyalahgunaan
dan
mengganggu
keadilan
dalam
penanganan kepailitan. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi dan
memahami bagaimana seharusnya kepastian hukum atas kejelasan waktu
diimplementasikan dalam konteks pemberesan boedel pailit;
31. Bahwa menurut PARA PEMOHON kejelasan waktu dalam pemberesan
boedel pailit seharusnya dimulai dengan penetapan batasan waktu yang
spesifik untuk setiap tahap proses kepailitan. Pengadilan dan peraturan
hukum yang berlaku harus menetapkan batasan waktu yang jelas untuk
langkah-langkah kunci, seperti pengajuan klaim, peninjauan klaim, dan
penentuan prioritas pembayaran. Batasan waktu yang tegas ini akan
47
menghindarkan penafsiran yang ambigu dan memberikan panduan yang
jelas bagi semua pihak yang terlibat;
32. Bahwa dengan tindakan kurator yang hanya memberikan laporan kepada
hakim pengawas dan dapat diperpanjang secara terus menerus
berdasarkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU maka secara tidak langsung memberikan
ketidakjelasan batasan waktu dalam pemberesan boedel pailit sampai
kapan harus selesai untuk seluruhnya, sehingga dapat memberikan dampak
serius terhadap efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa
kepailitan. Dalam konteks hukum kepailitan, pemberesan boedel pailit
menjadi tahapan kritis yang menentukan bagaimana aset-aset debitur akan
dikelola dan dibagi di antara kreditur. Keberhasilan pemberesan ini sangat
bergantung
pada penetapan
batasan
waktu
yang jelas,
namun
ketidakpastian atau kelalaian dalam hal ini dapat menciptakan sejumlah
konsekuensi yang merugikan hak konstitusional yang dijamin konstitusi;
33. Bahwa dengan tindakan kurator yang hanya memberikan laporan kepada
hakim pengawas dan dapat diperpanjang secara terus menerus tanpa
batasan akhir penyelesaian pelaksanaan tugasnya berdasarkan Pasal 74
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU maka
secara tidak langsung memberikan ketidakpastian hukum yaitu dengan
ketidakjelasan batasan waktu dalam pemberesan boedel pailit sampai
kapan harus selesai untuk seluruhnya, berdasarkan hasil penelitian ilmiah
yang ditulis oleh Fadila Ilaina Rokhma dan Made Warka sebagaimana
dimuat dalam jurnal “Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and
Social-Political Governance” menyatakan bahwa dampak terbesar dari
ketidakjelasan batasan waktu adalah terkait dengan efisiensi dalam proses
pemberesan boedel pailit. Tanpa adanya ketetapan waktu yang tegas,
proses pemberesan dapat berlangsung tanpa batas waktu yang jelas,
mengakibatkan potensi kelambatan dan kebuntuan. Para pihak yang
terlibat, termasuk kurator, kreditur, dan debitur, mungkin menghadapi
ketidakpastian yang signifikan mengenai kapan proses tersebut akan
selesai. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, dan bahkan
memperpanjang tekanan finansial yang mungkin dihadapi oleh debitur,
terutama jika ada aset yang tertunda untuk dijual atau dibagi, lebih lanjut lagi
48
dinyatakan ketidakjelasan batasan waktu dalam konteks kepailitan dapat
memiliki dampak serius terhadap integritas dan keadilan proses
pemberesan boedel pailit. Salah satu dampak yang signifikan adalah
menciptakan celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak
yang tidak bermaksud baik. Dalam keadaan di mana batasan waktu tidak
ditentukan dengan jelas, muncul risiko bahwa pihak tertentu akan berusaha
memperlambat proses atau bahkan memanfaatkan kekosongan waktu
untuk memajukan kepentingan pribadi mereka. Keberadaan celah hukum ini
menciptakan ketidaksetaraan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberesan boedel pailit. Pihak yang memiliki pengetahuan dan
akses yang lebih baik terhadap celah hukum yang ada dapat mengambil
keuntungan untuk memperlambat proses pemberesan. Hal ini dapat
merugikan pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan yang lebih
mendesak, seperti kreditur yang membutuhkan pembagian aset lebih cepat
untuk memenuhi klaim mereka. Ketidaksetaraan ini merugikan integritas
proses hukum dan dapat menciptakan ketidakadilan dalam penyelesaian
kepailitan. Pihak yang bermaksud tidak baik dapat mencoba memanfaatkan
kekosongan waktu yang diakibatkan oleh ketidakjelasan batasan waktu
untuk mengambil langkah-langkah yang dapat menguntungkan mereka
sendiri. Mereka mungkin menggunakan taktik hukum yang tidak etis atau
bahkan mencoba memanipulasi proses kepailitan demi keuntungan pribadi
[BUKTI P-39];
34. Bahwa dengan berlakunya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU maka secara tidak langsung tidak
memberikan kepastian hukum yaitu ketidakjelasan batasan waktu dalam
pemberesan boedel pailit sampai kapan harus selesai untuk seluruhnya,
oleh karenanya sangat diperlukan menetapkan batasan waktu yang jelas
dapat meminimalkan risiko celah hukum dan memastikan bahwa proses
pemberesan berjalan secara adil dan efisien. Batasan waktu yang tegas
dapat mencegah pihak-pihak yang tidak bermaksud baik untuk mengambil
keuntungan dari ketidakpastian hukum, sehingga memastikan bahwa
kepentingan semua pihak dihormati dan proses kepailitan berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kepastian
hukum atas kejelasan batasan waktu tidak hanya menjadi alat administratif
49
tetapi juga merupakan langkah penting dalam mencegah potensi
penyalahgunaan dan menjaga keadilan dalam konteks pemberesan boedel
pailit. Efisiensi yang terpengaruh secara langsung oleh ketidakjelasan
batasan waktu juga dapat menciptakan beban administratif yang tidak perlu.
Kurator, sebagai pengelola utama pemberesan boedel pailit, mungkin
menghadapi kesulitan dalam merencanakan dan mengelola sumber daya
mereka secara efektif tanpa panduan batasan waktu yang jelas. Ini dapat
memperlambat proses pengumpulan, penilaian, dan pembagian aset,
sehingga menghambat kemampuan kurator untuk memastikan efisiensi dan
ketertiban dalam pemberesan. Selain itu, beban administratif yang
meningkat juga dapat mengarah pada biaya tambahan, yang kemudian
dapat memburden kreditur dan debitur;
35. Bahwa dampak lain yang signifikan atas kurator yang hanya memberikan
laporan kepada hakim pengawas dan dapat diperpanjang secara terus
menerus serta tanpa adanya kepastian hukum terhadap Kuartor dalam
menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya berdasarkan Pasal 74 ayat
(1) dan ayat (3) yang kemiudian berimplikasi keleluasaan bagi kurator dalam
menafsirkan “keadaan benda tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan
sama sekali” sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU ratio legis memberikan ketidakpastian hukum atas ketidakjelasan
batasan waktu dalam pemberesan boedel pailit sampai kapan harus selesai
untuk seluruhnya, yang di mana dari ketidakjelasan batasan waktu adalah
terkait dengan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan keadilan.
Keadilan dalam konteks ini melibatkan perlakuan yang adil terhadap semua
pihak yang terlibat dalam kepailitan. Tanpa kepastian hukum atas batasan
waktu yang jelas, kesempatan untuk melaksanakan tindakan hukum
menjadi tidak terbatas, dan ini dapat menciptakan tantangan dalam menjaga
keadilan dan kesetaraan peluang di antara pihak-pihak yang terlibat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
36. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
memberikan kewajiban tugas kepada Kurator yang harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, atas hal tersebut Hakim
50
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu namun tidak ada kejelasan
limitatif waktu penyelesaiannya yang berimplikasi keleluasaan bagi kurator
dalam menafsirkan untuk menentukan sikap terhadap keadaan benda tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali sebagaimana dalam
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, norma tersebut
telah membuka peluang yang selebar-lebarnya bagi Kurator dan Hakim
Pengawas untuk bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar hak
asasi dan melanggar hak-hak konstitusional PARA PEMOHON yang
diberikan oleh UUD NRI 1945. Tindakan sewenang-wenang tersebut secara
nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah“negara hukum” atau
“rechtsstaat. Bahkan apabila ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU tetap diberlakukan maka dapat membawa negara
Republik Indonesia menjadi “negara kekuasaan belaka” atau “machtsstaat;
37. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU nyata-nyata telah menghilangkan hak
konstitusional warga negara, dalam hal ini PARA PEMOHON untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945. Tanpa batas jangka waktu penyelesaian pemberesan harta pailit,
pada hakikatnya adalah sama dengan mempermainkan sikologis PARA
PEMOHON yang di mana PARA PEMOHON mengalami hidup yang tidak
tenang, sehingga apabila ketentuan a quo tetap diberlakukan maka
penyelesaian pemberesan harta pailit dapat saja diperpanjang sampai
seumur hidup bahkan sampai PARA PEMOHON kembali kepada
Penciptanya (meninggal) sehingga sampai beralih kepada ahli waris PARA
PEMOHON. Hal demikian jelaslah tidak memberikan kepastian hukum yang
adil kepada PARA PEMOHON sebagaimana layaknya seorang warga
negara yang memiliki hak-hak konstitusional yang diakui oleh UUD NRI
1945, selaras dengan hal tersebut Menurut Sudikno Mertukusumo,
kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum tersebut dapat
dijalankan dengan baik. Sudah tentu kepastian hukum sudah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum
tertulis. Karena kepastian hukum sendiri hakikatnya merupakan tujuan
51
utama dari hukum. kepastian hukum ini menjadi keteraturan masyarakat
berkaitan erat dengan kepastian hukum itu sendiri karena esensi dari
keteraturan akan menyebabkan seseorag hidup secara berkepastian dalam
melakukan kegiatan yang diperlukan dalam melakukan aktivitas kehidupan
masyarakat itu sendiri;
38. Bahwa apabila kepastian hukum sudah tidak ada atas berlakunya ketentuan
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU, maka dengan sendirinya tidak akan ada jaminan dan perlindungan
atas kepastian hukum itu. Yang di mana menurut Salmond menjelaskan
mengenai pelindungan hukum adalah merupakan hukum bertujuan
mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam
masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan
terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara
membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. Kepentingan hukum adalah
mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas
tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu diatur dan
dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan
hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang
diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan
masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan prilaku antara anggota-
anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang
dianggap mewakili kepentingan masyarakat (Satjipto Raharjo, Ilmu
Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 53.);
39. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah kiranya bahwa norma
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam berlakunya ketentuan Pasal 74
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU adalah
bertentangan dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945. Kaidah-kaidah undang-undang itu juga
bertentangan dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
52
40. Bahwa menghadapi kenyataan di atas, sesuai dengan isi permohonan ini,
maka semestinya Mahkamah Konsitusi yang dikenal sebagai “the guardian
and the final interpreter of constitution” untuk menyatakan bahwa kaidah
kaidah undang-undang yang diatur dalam 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal
185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU adalah bertentangan dengan kaidah
konstitusi yang berkaitan dengan asas negara hukum dan asas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan di
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945. Namun menurut hemat PARA PEMOHON, apabila
kaidah-kaidah undang-undang itu dibatalkan, maka akan terjadi kevakuman
hukum, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban bagi kurator untuk
laporan kepada hakim pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, yang
juga sangat penting kedudukannya dalam penyelesaian pemberesan harta
pailit;
41. Bahwa kewenangan untuk mengisi kevakuman itu, menurut mekanisme
konstitusi kita, sesungguhnya adalah kewenangan pembuat Undang-
Undang, dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
(Pasal 5 juncto Pasal 20 UUD NRI 1945). Namun mengingat proses itu akan
sangat tergantung pada ada atau tidaknya keinginan pembuat Undang-
Undang untuk mengisinya, yang tentunya akan memakan waktu yang relatif
lama,
maka
dengan
merujuk
pada
Putusan
Mahkamah
Nomor
49/PUUVIII/2010 dan putusan-putusan sebelumnya, maka Mahkamah
dapat mengisi kevakuman itu dengan cara memberikan penafsiran untuk
memaknai suatu kaidah undang-undang sebagai hukum positif yang
berlaku, agar terjadi kontitusionalitas dengan kaidah konstitusi. Dalam hal
ini, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memaknai kaidah Undang-
Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU agar menjadi konstitusional
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
42. Bahwa selain itu merujuk pada Putusan mahkamah Konstitusi Nomor
144/PUU-XXI/2023, Mahkamah juga berwenang untuk memberikan
penafsiran pembatasan dan/atau menambahkan terhadap jangka waktu
dalam penafsiran norma, sebagaimana putusan a quo dapat dijadikan
53
sebagai preseden, yang mana secara tegas Mahkamah Konstitusi dalam
amar putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan:
“Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5
(lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan
ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama
5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
43. Bahwa dengan demikian jelas Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk menafsirkan suatu norma, bahkan menafsirkan norma untuk
memperpanjang dan/atau melakukan pembatasan terhadap jangka waktu
tertentu, yang secara expressis verbis Mahkamah memiliki kewenangan
untuk pemaknaan suatu norma;
44. Bahwa pemaknaan yang PARA PEMOHON maksudkan ialah sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU, dibiarkan begitu saja, maka kaidah undang-undang
yang diatur dalam pasal-pasal itu secara kondisional tetap inkonstitusional
(conditionally unconstitutional), yakni bertentangan dengan kaidah-kaidah
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945. Di dalam sebuah negara hukum, para penyelenggara
negara, apalagi yang memiliki kewenangan yang relevan dengan proses
pembuatan Undang-Undang, tidak boleh membiarkan adanya kaidah
hukum positif yang berlaku, yang bersifat conditionally unconstitusional
seperti itu;
45. Bahwa untuk menjadikan kaidah undang-undang yang mengatur kewajiban
kurator
dalam
melaksanakan
tugasnya
hanya
dibebankan
untuk
54
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan
tugasnya,
sedangkan
keharusan
kurator
dalam
menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
tidak diberikan batasan jangka waktu yang jelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi conditionally
constitutional, maka Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyatakan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan” harus pula dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta
pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling
lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”;
46. Bahwa terhadap keharusan kurator dalam menyampaikan laporan
mengenai keadaan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya kepada hakim
pengawas setiap 3 (tiga) bulannya sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1)
UU Kepailitan dan PKPU, dapat diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa
batasan waktu yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan “Hakim Pengawas dapat
memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” harus
dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan”;
47. Bahwa selanjutnya Kurator harus segera mengambil tindakan berdasarkan
pasal 185 ayat (3) agar tidak menjadi penafsiran yang subyektif dan
memberikan kepastian hukum yang jelas maka “harta benda yang tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”, sebagaimana maksud
dalam Pasal 185 ayat (3) yang menyatakan “Semua benda yang tidak
segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas.” harus pula dimaknai “Semua benda yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”.
55
48. Bahwa pembatasan terhadap pemberesan hareta pailit dan seluruh
pelakanaan
tugas
oleh
kurator
sebagaimana
sebelumnya
PARA
PEMOHON minta batasan 3 (tiga) tahun dalam Pasal 74 ayat (1), maka
sangat rasional sebelum habis masa 3 (tiga) tahun, kurator harus melakukan
tindakan terhadap benda yang tidak segera dan sama sekali tidak dapat
dibereskan dengan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun berdasarkan
pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tersebut, kurator masih memiliki
waktu 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya;
49. Bahwa penafsiran dengan cara pemaknaan seperti ini, menurut hemat
PARA
PEMOHON
akan membuat
kaidah-kaidah
Undang-Undang
sebagaimana termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU itu secara kondisional adalah
konstitusional (conditionally constitution) terhadap kaidah konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945;
50. Bahwa PARA PEMOHON meminta Kurator harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka
waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan dan
meminta kurator harus segera bertindak terhadap harta pailit dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun bukanlah tanpa alasan yang jelas dan bukan berarti
tidak perduli dengan hambatan yang dialami oleh Kurator dalam proses
membereskan harta pailit;
51. Bahwa mengenai dengan adanya permasalahan yang menjadi salah satu
hambatan atas proses pelaksanaan pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugasnya oleh kurator atas adanya upaya hukum gugatan lain-
lain, yaitu diantaranya:
a. Gugatan Actio Pauliana
b. Gugatan Perlawanan terhadap Daftar Harta Pailit
c. Bantahan Terhadap Daftar Piutang
d. Bantahan Terhadap Daftar Pembagian
52. Bahwa jika ditelaah terhadap bantahan terhadap daftar piutang berdasarkan
Pasal 124 ayat (3), Pasal 127 ayat (4), Pasal 128 ayat (5) dan Pasal 132
ayat (1) UUK PKPU dan bantahan terdadap daftar pembagian, mengenai
56
waktu dan upayanya sudah secara eksplisit diatur dalam UU kepailitan dan
PKPU, dan sangat terbatas berapa hari setealah pendaat daftar pembagian;
53. Bahwa terhadap gugatan acto pauliana dan Gugatan Perlawanan terhadap
daftar harta pailit memang secara yuridis tidak diatur mengenai jangka
waktu tersebut, akan tetapi jika dilihat dari seluruh upaya proses sejak
Hakim Pengawas Sebelum Rapat Verifikasi sebagai berikut yaitu memberi
izin kepada Kurator untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan
(Pasal 28 dan Pasal 69 ayat (5) UUK PKPU) dan memerintahkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan pencoretan sita
(roya) (Pasal 31 UUK PKPU), maka sebenarnya sejak awal sudah
teidentifikasi apabila adanya keberatan terhadap harta-harta pailit, dan
kurator sudah dapat mengetahui harta debitor pailit yang ada dalam
pengausaan orang lain untuk ditindak lanjuti, sehingga sangat tidak rasional
bertahun-tahun baru digugat, sehingga berdasarkan hukum kepailitan agar
menjamin kepastian hukum maka perlu dengan tegas serta harus teliti sejak
awal oleh para pihak yang bersangkutan untuk sesegera mungkin
melakukan upaya hukum, bahwa selain itu dalam upaya hukum Peninjauan
Kembali atas putusan pailit berdasarkan Pasal 296 UU Kepailitan dan
PKPU, yang menyatakan:
1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan
dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
54. Bahwa dengan adanya limitasi waktu Peninjauan Kembali paling lama 180
hari atau 6 bulan, maka secara rasional, seharusnya upaya guagatan lain-
lain yang diajukan ke Pengadilan Niaga sudah tidak ada, kecuali keadaan
hal tertentu yang menguntungkan harta pailit, oleh karenanya meskipun ada
upaya hukum lain-lain seharusnya secara secara substansial tidak
57
mempengaruhi upaya proses pemberesan harta pailit, jika ini dijadikan
alasan maka sampai kapanpun tidak akan selesai, jadi perlu ketegasan
kurator dalam menyelesaikan seluruh pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugasnya, kalau dibiarkan maka akan menjadi kekacauan
secara hukum, maka demi kepastian hukum haruslah diberikan limitasi
waktu;
55. Bahwa selain itu, jika kita bandingkan dengan Negara lainya, dalam hal ini
Negara Belanda yang sama-sama menganut system civil law, Berdasarkan
Dutch Bankruptcy Act yang saat ini digunakan Belanda sebagai aturan
hukum dalam penyelesaiaan masalah kepailitan, Prinsip debt forgiveness
telah dinormakan pada Dutch Bankruptcy Act yang dapat dilihat dalam
ketentuan Title III Debt Repayment Scheme for Natural Persons (Bab III
Skema Pembayaran Hutang untuk Orang). Pasal 349a ayat (1) dan ayat (2)
menentukan bahwa: [BUKTI P-42]
1) The application of the Debt Repayment Scheme will last for a period of
three years, to be calculated as of the day on which the judgment
ordering the application of the Debt Repayment Scheme was rendered,
including that day. In derogation from the preceding sentence, the court
may set the before meant period to at the most five years if for the entire
period also a nominal amount is fixed as meant in Article 295, paragraph
3.
2) Upon the request of the administrator, the debtor or one or more
creditors or of his own motion (ex officio), the magistrate ('rechter-
commissaris'') may, by written order, change the period referred to in
paragraph 1. The period shall at the most be five years. The
administrator shall, without delay, give notice of the changed period to
the creditors. The magistrate ('rechter-commissaris'') must grant the
debtor the opportunity to be heard before a decision on the extension of
the period is taken.
Yang dalam terjemah Indonesia dapat diartikan:
1) Berlakunya Skema Pembayaran Utang berlangsung selama tiga tahun,
dihitung sejak hari putusan yang memerintahkan berlakunya Skema
Pembayaran Utang itu diucapkan, termasuk hari itu. Menyimpang dari
kalimat sebelumnya, pengadilan dapat menetapkan jangka waktu yang
58
dimaksud di atas paling lama lima tahun, apabila untuk seluruh jangka
waktu itu ditetapkan pula jumlah nominal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 295 ayat (3).
2) Atas permintaan pengurus, debitur atau satu atau lebih kreditor atau atas
inisiatifnya sendiri (ex officio), hakim pengadilan negeri ('rechter-
commissaris'') dapat mengubah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat
(1) dengan perintah tertulis. Jangka waktu tersebut paling lama lima
tahun. Pengurus harus segera memberitahukan perubahan jangka waktu
itu
kepada
para kreditor. Hakim
pengadilan
negeri
('rechter-
commissaris'') harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk
didengar sebelum putusan perpanjangan jangka waktu diambil.)
56. Bahwa dengan demikain Negara Belanda memberikan jangka waktu
selama 3 (tiga) tahun dalam pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugasnya sejak putusan untuk memerintahkan penerapan
skema pelunasan hutang diberikan, namun dapat diperpanjang hingga 5
(lima) tahun untuk keseluruhan proses pelunasan hutang. Apabila
dalam waktu 5 (lima) tahun tersebut masih menyisakan sisa hutang, maka
proses pembayaran dapat dihentikan berdasarkan putusan pengadilan;
57. Bahwa selanjutnya Negara Perancis yang sama-sama menganut system
hukum civil law, Berdasarkan Commercial Code Title III The Reorganization
Procedure, Chapter I Commencement and conduct of the reorganization
procedure (Bagian III Prosedur Reorganisasi, Bab I Permulaan dan
pelaksanaan prosedur reorganisasi) Pasal L631-8 yang diterjemahkan
kedalam bahasa Inggis oleh Louis VOGEL, Professor University of Paris II
dijelaskan: [BUKTI P-43]
“The court shall determine the date of the cessation of payments. If a date
is not being determined, the date of the cessation of payments shall be
deemed to be that of the issuance of the order recognizing it.
The date of the cessation of payments may be moved once or more times,
without however going back more than eighteen months before the date
of issuance of the order recognizing the cessation of payments. Except in
cases of fraud, it may not be moved to a date prior to the final decision
endorsing an amicable agreement in compliance with Article L611-8 (II).
59
An action may be filed with the court by the administrator, the court
nominee or the Public prosecutor to that effect. The court shall judge the
case after hearing or duly summoning the debtor.
The petition for modifying this date must be filed with the court within a
year following the issuance of the commencement order.”
Yang dalam terjemah Indonesia dapat diartikan:
“Pengadilan akan menentukan tanggal penghentian pembayaran. Jika
tanggal tidak ditentukan, tanggal penghentian pembayaran akan
dianggap sebagai tanggal dikeluarkannya perintah yang mengakuinya.
Tanggal penghentian pembayaran dapat dipindahkan satu kali atau lebih,
namun tidak boleh lebih dari delapan belas bulan sebelum tanggal
dikeluarkannya perintah yang mengakui penghentian pembayaran.
Kecuali dalam kasus penipuan, tanggal tersebut tidak dapat dipindahkan
ke tanggal sebelum keputusan akhir yang mengesahkan perjanjian damai
sesuai dengan Pasal L611-8 (II).
Suatu tindakan dapat diajukan ke pengadilan oleh administrator, pihak
yang ditunjuk oleh pengadilan atau jaksa penuntut umum untuk itu.
Pengadilan akan memutuskan perkara tersebut setelah mendengar atau
memanggil debitur sebagaimana mestinya.
Permohonan untuk mengubah tanggal ini harus diajukan ke pengadilan
dalam waktu satu tahun setelah dikeluarkannya perintah dimulainya.”
58. Bahwa berdasarkan uraian demikian Pasal L631-8 ini, Putusan pengadilan
yang nantinya akan menentukan tanggal di mana pihak yang pailit secara
pasti menjadi tidak mampu membayar utang-utangnya pada saat jatuh
tempo. Tanggal pemberhentian pembayaran utang pailit ini dapat
dipindahkan lebih dari 1x (satu kali), tetapi tidak lebih dari 18 bulan, oleh
karenanya Negara Perancis menetapkan paling lama 18 bulan;
59. Bahwa selanjutnya di United Kingdom (dalam hal ini adalah Negara
Inggris, Negara Skotlandia, Negara Wales, dan Irlandia Utara)
Berdasarkan Insolvency Act 1986 yang merupakan aturan hukum dalam
penyelesaiaan masalah kepailitan di United Kingdom (Inggris, Skotlandia,
Wales, dan Irlandia Utara), dijelaskan dalam Part IX Bankruptcy, Chapter IA
Commencement and duration of bankruptcy (Bagian IX Kepailitan, Bab IA
60
Permulaan dan Jangka Waktu Kepailitan) Pasal 279 menentukan bahwa:
[BUKTI P-44]
1) A bankrupt is discharged from bankruptcy at the end of the period of one
year beginning with the date on which the bankruptcy commences.”
(Yang dalam terjemah Indonesia dapat diartikan:
1) Seseorang yang pailit diberhentikan dari kepailitan pada akhir jangka
waktu satu tahun terhitung sejak tanggal dimulainya kepailitan.”)
60. Bahwa Berdasarkan hal tersebut di United Kingdom (dalam hal ini adalah
Negara Inggris, Negara Skotlandia, Negara Wales, dan Irlandia Utara) Pasal
279 (1) ini, kepailitan akan secara otomatis diberhentikan 12 bulan setelah
pembuatan perintah pailit;
61. Bahwa berdasarkan uraian beberapa Negara maju di atas dalam
menyelesaikan pemberesan harta pailit dibandingan dengan Negara
Indonesia, dapat dilihat tabel berikut ini:
No
NEGARA
JANGKA WAKTU PEMBERESAN HARTA
PAILIT DAN PELAKSANAAN TUGAS
SELURUHNYA OLEH KURATOR/TRUSTEE
1
Indonesia
Tidak Ada Batasan Jangka Waktu Yang
Jelas
2
Belanda
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun
3
Perancis
Paling lama 18 (delapan belas) bulan
4
United Kingdom
(Inggris,
Skotlandia, Wales
dan Irlandia Utara)
Paling lama 12 (dua belas) bulan
62. Bahwa dengan demikian jelas Negara-negara maju tersebut di atas
memberikan limitasi waktu yang tegas terhadap kurator dalam melakukan
upaya pemberesan harta pailit dan seluruh pelaksanaan tugasnya, dan
beberapa negara yang lainya juga hampir rata-rata memberikan limitasi
waktu, sedangkan di Negara Indonesia yang berdasarkan Negara Hukum
dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tidak memberikan Batasan
yang tegas terhadap kurator dalam menyelesaikan seluruh pelaksanaan
tugasnya atas pemberesan pailit, sebagaimana tercermin dalam ketentuan
Pasal Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan
dan PKPU;
61
63. Bahwa selanjutnya, jika dibandingkan dengan Pemegang jaminan ketika
terjadinya kepailitan, maka pemegang jaminan harus bisa melaksanakan
haknya dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan harus bisa
melaksanakan, apabila tidak bisa melaksanakan, maka di ambil oleh kurator
sebagaimana Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan
untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut
atas hasil penjualan agunan tersebut.
64. Bahwa dengan adanya pengaturan jangka waktu yang tegas terhadap
kreditor pemegang hak jaminan harus dapat melaksanakan hak jaminan
tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan apabila gagal melaksanakan
kurator mengambil alih jaminan a quo, apakah menjadi hal yang sangat tidak
memberikan kepastian hukum dan adil ketika kurator dalam melaksanakan
pemberesan harta pailit tanpa diberikan batasan waktu yang jelas dan pasti
sehingga berimplikasi kurator dalam membereskan harta pailit berlarut-larut,
sehingga esensi daripada pembatasan waktu yang ketat terhadap
pemberesan harta pailit hilang, padahal jika dibandingkan dengan kreditur
pemegang jaminan yang tidak pernah mengenyam Pendidikan mengenai
pemberesan asset dipaksa jangka waktu dua (2) bulan harus dapat
melaksanakan pemberesan a quo, sedangkan untuk kurator yang telah
secara profesonal melalui Pendidikan dan ujian-ujian tertentu untuk meraih
profesinya justru tidak dibatasi dalam membereskan harta pailit, hal tersebut
jelaslah tidak sebanding, sehingga kurator harus diberikan limitasi waktu
dalam melaksanakan tugasnya;
65. Bahwa selain itu apabila terjadi hambatan yang dialami oleh kurator dalam
melaksanakan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan
62
tugasnya, dapat menambah kurator, sebagaimana berdasarkan Pasal 71
UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:
“Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator,
setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain
dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
a. permohonan Kurator sendiri;
b. permohonan Kurator lainnya, jika ada;
c. usul Hakim Pengawas; atau
d. permintaan Debitor Pailit.”
66. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo pada dasarnya tidak ada alasan
bagi kurator dalam menyelesaikan pembersan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya berlarut-larut dan tidak efektif yang kemudian merugikan hak
konstitusional setiap warga negara yang berstatus sebagai debitur pailit dan
setiap para kreditur untuk mendapatkan kepastian hukum, karena ketika ada
hambatan pelik yang dialami oleh kurator, kurator dapat mengajukan
penambahan kurator lainya yang berpengalaman dan profesional untuk
masuk dalam TIM dalam menyelesaikan pemberesan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya agar dapat dilaksanakan secara tepat dan efektif
serta memberikan jaminan kepastian hukum;
67. Bahwa berdasarkan seluruh uraian argumentasi di atas, PARA PEMOHON
menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang dimohonkan di dalam
permohonan ini adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945;
68. Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil yang PARA PEMOHON kemukakan di
atas, dalam pemeriksaan perkara ini, PARA PEMOHON selain mengajukan
bukti-bukti surat, juga akan menghadirkan saksi-saksi serta ahli-ahli untuk
memperkuat dalil-dalil PARA PEMOHON.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, serta
keterangan para saksi dan ahli yang akan didengar dalam pemeriksaan perkara,
dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
63
2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga) bulan” adalah Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan
pailit diucapkan”;
3. Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)” adalah Bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas
hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan”;
4. Menyatakan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
adalah Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama
64
sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-44, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 September 2024 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam satu naskah;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
dengan
perkara
Nomor
43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst;
65
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I Aniek Trisilowati
Nomor Induk Kependudukan: 3173074210490001;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Pesanan Nomor SP1210-0034 tertanggal 26
Oktober 2012 yang dibuat oleh PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Terrace Walk
Point 8 Nomor PPJB/191016/RTW POINT 8/D/06;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran dari Pemohon I melalui Indriati
Soewongso dan diterima oleh pihak PT. Cakrawala Bumi
Sejahtera tahun 2012 hingga 2016 dalam pembelian Ruko Blok
D, Nomor 06;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pesanan Nomor SP1210-0033 tertanggal 26
Oktober 2012 yang dibuat oleh PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Terrace Walk
Point 8 Nomor PPJB/191016/RTW POINT 8/D/07;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran dari Pemohon I melalui Indriati
Soewongso dan diterima oleh pihak PT. Cakrawala Bumi
Sejahtera tahun 2012 hingga 2016 dalam pembelian Ruko Blok
D, Nomor 07;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8
Nomor PPJB/191016/APT POINT 8/D/12/10;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran dari Pemohon I langsung dan
diterima oleh pihak PT. Cakrawala Bumi Sejahtera tahun 2012
hingga 2016 dalam pembelian Apartemen Menara D, Lantai 12,
Nomor Unit 10;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II Indri Marini Akbar
Nomor Induk Kependudukan: 3174044103730004;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pesanan Nomor SP1209-0004 tertanggal 17
September 2012 yang dibuat oleh PT. Cakrawala Bumi
Sejahtera;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8
Nomor PPJB/110713/APT POINT 8/D/22/18 antara PEMOHON
II dengan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
66
19. Bukti P-19 : Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Point 8
Nomor PPJB/110713/APT POINT 8/D/23/18 antara Pemohon II
dengan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran DP 1 sampai DP 3 atas
pembelian apartemen Unit D 22 dan D 23 dari Pemohon I
langsung dan diterima oleh pihak PT. Cakrawala Bumi
Sejahtera;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas
Kredit Rumah Nomor 073/SKU/HL/VII/2013;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas
Kredit Rumah Nomor 074/SKU/HL/VII/2013;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Penegasan Kredit Nomor 213/206-HL3-002390-
13 dari PT. Bank Internasional Indonesia Tbk;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk PEMOHON III DONNY
Nomor Induk Kependudukan: 3172011804860004;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat Pesanan Nomor SP1305-0010 tertanggal 14
Mei 2013 yang dibuat oleh PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
Point 8 Nomor ADD-PPJB/77/RTW POINT 8/E/06/11;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Kwitansi Nomor KW1305-0153 penyetoran sebagai
booking fee (BF-1), DP-1 dan DP-2 kepada PT. Cakrawala
Bumi Sejahtera;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit
(SP3K) Nomor e0078/00121/SP3K/V/2013 tertanggal 14 Mei
2013;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Perjanjian Kredit Antara Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan Donny Nomor 0012120130511000002
tertanggal 23 Juli 2013;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Akta Perjanjian Indent Apartemen Terrace Mansion
Point 8 Nomor 77 antara Pemohon III dengan PT. Cakrawala
Bumi Sejahtera;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Ideb Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi
Keuangan
Kode
Ref.
Pengguna
KR5/2024/06/03/
15402000772 Nomor Laporan 135885/IDEB/OJK/2024 Posisi
67
Data Terakhir 02 Juni 2024 Tanggal Permintaan 03 Juni 2024
15:41:57;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV Ida Achira
Handajanti
Nomor Induk Kependudukan: 3175064706730005;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen
Point 8 Nomor ADD-PPJB/46/APT POINT 8/D/19/23 antara
PEMOHON IV dengan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran Nomor KW1211-0040 (DP-1),
Nomor KW1212-0038 (DP-2), Nomor KW1301-0024 (DP-3),
Nomor KW1302-0005 (DP-4), dan Nomor KW1303-0130 dari
PEMOHON IV kepada PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Perjanjian Kredit Antara Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan Pemohon IV Nomor 0012120130207000010
tertanggal 19 Februari 2013;
36. Bukti P-36 : Fotokopi M. HADI SHUBHAN, Dengan Judul Buku Hukum
Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan, Edisi
Pertama, Penerbit Kencana Prenadamedia Group, Jakarta,
Tahun 2019;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Berita dari Media Resmi DPR RI, dengan judul berita
Legislator Nilai Limitasi Waktu Kurator BUMN Sah Secara
Hukum, dengan website Parlementaria Terkini - Dewan
Perwakilan Rakyat (dpr.go.id);
38. Bukti P-38 : Fotokopi Sutan Remy Sjahdeini, Dengan Judul Buku Hukum
Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan, PT. Utama Grafity, Jakarta, 2012;
39. Bukti P-39 : Fotokopi Fadila Ilaina Rokhma dan Made Warka, dengan
penelitian yang berjudul “KEWENANGAN KURATOR DALAM
PEMBERESAN BOEDEL PAILIT DEBITUR YANG MASIH
DALAM SENGKETA”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal
of Law and Social-Political Governance, p-ISSN: 2797-9598 | e-
ISSN: 2777-0621 Vol.3 No.3 September - Desember 2023;
68
40. Bukti P-40 : Fotokopi Surat Pemohonan Verifikasi dari PARA PEMOHON
Kepada Tim Kurator Debitor Pailit PT. Crown Porcelain dan
debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Nomor
109
/KMA/SK/IV/2020
Tentang
Pemberlakuan
Buku
Pedoman
Penyelesaian
Perkara
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
42. Bukti P-42 : Fotokopi Bankruptcy Act TITLE III DEBT REPAYMENT
SCHEME
FOR
NATURAL
PERSONS,
di
download
berdasarkan website resmi
http://www.dutchcivillaw.com/legislation/bankruptcyact0666.ht
m;
43. Bukti P-43 : Fotokopi Commercial Code Title III The Reorganization
Procedure, Chapter I Commencement and conduct of the
reorganization procedure (Bagian III Prosedur Reorganisasi,
Bab I Permulaan dan pelaksanaan prosedur reorganisasi)
Pasal L631-8 yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggis oleh
Louis VOGEL, Professor University of Paris II
Didwonload
berdasarkan
website
resmi
https://wipolex-
res.wipo.int/edocs/lexdocs/laws/en/fr/fr199en.pdf;
44. Bukti P-44 : Fotokopi Insolvency Act 1986 yang merupakan aturan hukum
dalam penyelesaiaan masalah kepailitan di United Kingdom
(Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara), dijelaskan
dalam Part IX Bankruptcy, Chapter IA Commencement and
duration of bankruptcy (Bagian IX Kepailitan, Bab IA Permulaan
dan Jangka Waktu Kepailitan)
Didwonload dari laman resmi
https://www.legislation.gov. uk/ukpga/1986/45/contents;
Selain itu, para Pemohon dalam persidangan tanggal 17 Desember 2024
mengajukan seorang ahli yakni Dr. Ismail, S.H., M.H. yang menyampaikan
keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
69
Dr. Ismail, S.H., M.H.
1.
Pasal Yang Diuji
a. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Kurator harus
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”.
b. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Hakim Pengawas
dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)”.
c. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Semua benda yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas”.
2. Ketentuan Norma sebagai Batu Uji
a. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
3. Prespektif Filosofis
Lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 131) adalah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, oleh sebab itu diperlukan perangkat hukum
untuk menyelesaikan masalah hutang piutang, secara adil, cepat, terbuka dan
efektif. Namun pada kenyataannya keberlakuan ini justru menimbulkan hal
yang berbeda denga apa yang diharapkan. Hal tersebut terlihat dari:
70
a. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang,
yang
menyatakan bahwa “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan”.
b. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
yang
menyakatan bahwa “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sedbagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
c. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menyatakan bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
Dengan ketentuan ketiga pasal tersebut justru menimbulkan ketidakadilan
bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa hutang piutangnya karena
tidak ada kepastian hukum jangka waktu yang diberikan secara atribusi,
oleh karena itu ketiga pasal tersebut harus diubah sehingga apa yang
diharapkan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dapat terwujud.
4. Prespektif Teoritis
Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut sudah termaktub dalam
konstitusi yaitu Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menormakan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Dalam prespektif Teori Negara Hukum, setidaknya terdapat
perlindungan hukum terhadap setiap warga negara, hukum harus memberikan
perlindungan setiap warga negaranya dalam melaksanakan hak asasi tersebut.
Salah satu Norma Hak Asasi Manusia terdapat dalam ketentuan Pasal
28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Ketentuan Norma tersebut sangat relevan dengan dengan
identifikasi Indonesia sebagai Negara Hukum. Oleh karena itu hukum positif
yang berlaku di Indonesia harus bersendikan nilai nilai perlindungan hukum
71
terhadap warga negara Indonesia. Begitu juga seharusnya Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang bersendikan nilai nilai perlindungan hukum terhadap setiap
warga
negara
Indonesia.
Muatan
Undang-Undang
tersebut
harus
mencerminkan nilai-nilai yang termaktub dalam ketentuan norma Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan
prespektif
Negara
Hukum
khususnya
aspek
Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Warga Negara Indonesia, ketentuan
pasal:
a. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menyatakan bahwa “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan”.
b. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
yang
menyakatan bahwa “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sedbagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
c. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menyatakan bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
Ketiga pasal
tersebut
tidak
mengatur batasan
waktu untuk
menyelesaikannya, sehinga tidak ada kepastian hukum, dengan demikian
perlindungan hukum terhadap para pihak belum terwujud. Dengan tidak ada
perlindungan hukum tersebut tentu saja bertentangan dengan:
a. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
72
Dalam prespektif Teori Sistem Hukum, Sistem Hukum terdiri dari
Struktur hukum, Subtansi hukum dan Budaya hukum, dalam pembentukan
hukum positif di Indonesia harus memperhatikan 3 aspek tersebut.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harus mencerminkan Struktur
hukum, Subtansi hukum dan Budaya hukum terkait Kepailitan daman
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, secara ideal. Berdasarkan
ketentuan:
1. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang,
yang
menyatakan bahwa “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan”.
2. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
yang
menyakatan bahwa “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sedbagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
3. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menyatakan bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
Dari ketiga pasal tersebut belum mengatur batasan waktu untuk
penyelesaian, jika ditilik dari struktur hukum dan subtansi hukum, tentu saja
pengaturan ini belum ideal, dengan pengaturan yang belum ideal tersebut
akan mempengaruhi budaya hukum dalam penegakan hukum penyelesaian
sengketa yang timbul, sehingga terdapat pihak yang dirugikan, oleh sebab
itu ketiga pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum terhadap
warga
negara
Indonesia,
dengan
demikian
ketiga
pasal
tersebut
bertentangan dengan norma hukum dalam konstitusi yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
73
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Dalam prespektif Teori Tujuan Hukum, hukum dibentuk dengan tujuan
untuk mewujudkan kepastian hukum, untuk mewujudkan keadilan dan untuk
mewjudkan kemanfatan. Ketentuan norma hukum dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, harus mencerminkan nilai nilai kepastian hukum, nilai nilai
keadilan dan nilai nilai kemanfatan. Berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyatakan bahwa
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”.
b. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menyakatan bahwa
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sedbagaimana
dimaksud pada ayat (1)”.
c. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
yang
menyatakan bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
Dari ketiga pasal tersebut belum mengatur batasan waktu untuk
penyelesaian, sehingga belum mencerminkan kepastian hukum, dengan tidak
ada kepastian hukum tentu saja tidak terdapat perlindungan hukum terhadap
para pihak yang bersengketa. Dengan tidak ada perlindungan hukum tentu saja
nilai keadilan dan nilai kemnfaatan sebagai tujuan hukum belum terwujud. Oleh
sebab ketentuan ketiga pasal tersebut bertentangan dengan norma dalam
konstitusi yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
74
Dalam prespektif Teori PerUndang-Undangan, norma hukum di bawah
tidak boleh bertentengan dengan norma hukum di atasnya. Ketentuan Norma
hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak boleh bertentangan dengan
Norma Hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang,
yang
menyatakan bahwa “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan”.
b. Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
yang
menyakatan bahwa “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sedbagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
c. Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
menyatakan bahwa “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”
Dari ketiga pasal tersebut belum mengatur batasan waktu untuk
penyelesaian, sehingga belum mencerminkan kepastian hukum, dengan tidak
ada kepastian hukum tentu saja tidak ada perlindungan hukum terhadap para
pihak yang bersengketa. Padahal Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi
terhadap Warga Negara Indonesia sudah diatur dalam Konstitusi yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Dengan demikian ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya
75
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Prespektif Sosiologis
Pembentukan Undang-Undang di Indonesia harus memperhatikan
aspek sosiologis, dengan tujuan agar Undang-Undang yang diterbitkan dapat
memenuhi tujuan dibentuknya Undang-Undang
tersebut,
begitu juga
pembentukan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, harus mencerminkan hal tersebut.
Berdasarkan data empiris (Ref. Pemohon Perkara Pengujian Undang-Undang
Nomor. 112/Puu XXII/2024) terdapat Warga Negara Indonesia yang
diperlakukan tidak adil dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
khususnya ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang tidak mengatur batasan
waktu. Oleh karena itu ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan
Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 harus diperbaiki
dengan menambah norma batasan waktu penyelesaian sehingga tidak ada
warga negara Indonesia yang diperlakukan tidak adil.
6. Kesimpulan
Setelah menarasikan dari prespektif filosofis, prespektis teoritis (Teori
Negara Hukum, Teori System Hukum, Teori Tujuan Hukum dan Teori
PerUndang-Undangan) dan prespektif sosiologis, terkait dengan ketentuan:
-
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Kurator harus
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”.
-
Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Hakim Pengawas
dapat memperpanjang jangka waktu sedbagaimana dimaksud pada ayat
(1)”.
-
Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
76
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131). “Semua benda yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas”.
Ahli berpendapat bahwa ketiga pasal tersebut:
a. Bertentangan dengan norma dasar yang diatur dalam ketentuan Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”.
b. Untuk mewujudkan kepastian hukum perlu ditambah dalam pasal
tersebut,
norma tentang batasan waktu terhadap Kurator dalam
menyelesaikan kewajibannya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 12
November 2024 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 November 2024,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I. KETENTUAN
UU
KEPAILITAN
DAN
PKPU
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengemukakan bahwa Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3),
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
77
Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal-pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Para Pemohon menyatakan pada intinya bahwa Pasal 74 ayat (1), Pasal 74
ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan
kerangka waktu yang jelas dan pasti dalam pengambilan putusan pernyataan
pailit dan/atau PKPU beserta penyelesaian pemberesan harta pailitnya. Para
Pemohon selaku kreditor konkuren tidak mendapatkan kepastian hukum dalam
memperoleh kembali haknya dari pemberesan harta pailit karena Pasal 74 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan batasan jangka waktu yang jelas
bagi kurator untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya, terlebih Pasal
74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan kepada hakim
pengawas untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kurator tanpa batasan
waktu yang jelas. Selain itu Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
memberikan kewenangan mutlak kepada kurator dan memberikan peluang
kepada kurator untuk menafsirkan ketentuan tersebut secara bebas dan sesuai
kehendak subjektif kurator sehingga kurator sangat berpotensi melakukan
tindakan sewenang-wenang dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum
kepada Para Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hlm. 19-21).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Kurator harus
78
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan
harus
menyelesaikan
pemberesan
harta
pailit
serta
seluruh
pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”;
3. Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Hakim
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat
memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) bulan”;
4. Menyatakan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Semua benda
yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator
yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas” adalah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”;
5. Memberikan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
79
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Materiil UU Kepailitan dan PKPU
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a) Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak
memberikan hak dan/atau kewenangan konstitusional kepada Para
Pemohon melainkan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum.
Ketentuan
tersebut
bersifat
fundamental
bahwa
penyelenggaraan negara Indonesia harus selalu berlandaskan
80
hukum, termasuk dalam hal penyelesaian permasalahan utang
piutang yang timbul di masyarakat. Untuk kepentingan dunia usaha
dalam menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat,
terbuka, dan efektif, masyarakat membutuhkan perangkat hukum
yang mendukungnya sehingga menjamin kepastian, ketertiban,
penegakan, dan perlindungan hukum. Dengan latar belakang
tersebut maka UU Kepailitan dan PKPU dibentuk dan mengatur
antara lain mengenai tugas kurator dan pemberesan harta pailit
dalam Pasal-pasal a quo. Berdasarkan hal tersebut maka amanat
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah terpenuhi dengan
adanya dasar hukum dalam pelaksanaan tugas kurator dan
pemberesan harta pailit. Selain itu ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 tidak dapat dijadikan batu uji dalam Permohonan
a quo karena tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon.
b) Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit,
kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas
secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU. Laporan ini merupakan salah satu bentuk
transparansi kinerja kurator kepada publik maupun terhadap
pengadilan melalui hakim pengawas. Pengaturan Pasal a quo
merupakan bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kurator yang memiliki
kewenangan luas dalam mengurus dan memberesi harta pailit.
Dengan demikian Pasal a quo tidak mengurangi hak konstitusional
Para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
c) Bahwa dalam permohonannya Para Pemohon menguraikan
mengenai kasus konkret atas dinyatakannya pailit PT Crown
Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera sebagai developer
penjual unit ruko dan apartemen yang dibeli oleh Para Pemohon,
padahal Para Pemohon telah melunasi pembayaran dan belum
menerima objek jual beli. Sejak tahun 2016 developer mengundur
81
waktu serah terima unit hingga dinyatakan pailit pada tahun 2020.
Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang dihadapi
para Pemohon adalah permasalahan konkret yang tidak bersumber
dari konstitusionalitas norma Pasal a quo. Selain itu kerugian yang
didalilkan oleh Para Pemohon bukanlah kerugian konstitusional
melainkan kerugian finansial akibat dari kasus konkret tersebut.
Dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Para
Pemohon terhadap keberlakuan Pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection),
Mahkamah Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
82
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian UU Kepailitan dan PKPU
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa berdasarkan Black’s Law Dictionary, kepailitan adalah prosedur
hukum yang memungkinkan debitor untuk mendapatkan keringanan
keuangan dan mengatur ulang atau melikuidasi aset mereka untuk
kepentingan kreditor mereka. Istilah “pailit” mengacu pada orang atau
badan yang tidak mampu membayar utang mereka saat jatuh tempo.
Kemudian Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU mendefinisikan
Kepailitan sebagai “sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang.” Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat
komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang dialami
seorang debitor karena debitor sudah tidak mempunyai kemampuan lagi
untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditor.
2. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan
bahwa “terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan,
maka debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurusi kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit”. Dengan
hilangnya hak menguasai atas kekayaannya, maka debitor tidak dapat
lagi melakukan tindakan apapun terhadap hartanya, karena sebagai
konsekuensi hukum terhadap pernyataan pailit adalah jatuh sita umum
terhadap seluruh harta debitor baik yang ada saat pailit maupun yang
diperoleh selama berada dalam kepailitan.
3. Dengan adanya sita umum terhadap harta pailit tersebut, maka
pengurusan terhadap harta debitor dilakukan oleh seorang atau lebih
kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang diangkat secara
bersamaan oleh Pengadilan Niaga pada saat putusan pernyataan pailit
debitor. Demikian halnya dalam pemberesan harta pailit untuk
83
menyelesaikan utang-utang debitor terhadap kreditor atau para kreditor,
akan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU yang menyebutkan bahwa “tugas kurator adalah melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”. Dengan demikian dapat
diketahui bahwa kurator merupakan salah satu pihak yang cukup
memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit.
4. Dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dijumpai
beberapa hal berkaitan dengan daftar pembagian yang diusulkan oleh
kurator kepada Hakim Pengawas, yang kemudian akan dilakukan
pembayaran kepada para kreditor sesuai dengan pemeringkatannya.
Kedudukan para kreditor dalam kepailitan adalah sama sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata juncto Pasal 1132 KUH
Perdata mengenai prinsip pari passu pro rata parte dan paritas
creditorium, oleh karena itu mereka mempunyai hak yang sama atas
hasil eksekusi harta pailit sesuai dengan besarnya tagihan mereka
masing-masing.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa UU Kepailitan dan PKPU dibentuk dengan tujuan memberikan
kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya dalam hal
penyelesaian utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Adapun
kepastian hukum dalam UU Kepailitan dan PKPU dapat dilihat dari
asas-asas UU tersebut, yaitu asas pari passu pro rata parte, asas
paritas creditorium, dan asas structured prorata.
• Asas pari passu pro rata parte bermakna bahwa pembagian harta
debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara
lebih berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya dan
bukan dengan cara sama rata.
• Asas paritas creditorium bermakna memberikan keadilan kepada
semua kreditor tanpa membedakan kondisinya terhadap harta
kekayaan debitor kendatipun harta kekayaan debitor tersebut tidak
berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukannya.
• Asas structured prorata atau disebut juga dengan istilah structured
creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan
84
yang memberikan jalan keluar/keadilan di antara para kreditor,
yaitu kreditor preferen, kreditor separatis, dan kreditor konkuren.
2. Bahwa terdapat tiga jenis kreditor pada perkara kepailitan, yaitu kreditor
preferen/prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. [Tiga Jenis
Kreditor
dalam
Perkara
Kepailitan,
https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-kreditor-dalam-
perkara-kepailitan-lt62e895eda0096/, diakses 20 Oktober 2024]
• Kreditor preferen/prioritas adalah kreditor yang mempunyai
keistimewaan (Pasal 1134 KUHPerdata) atau hak prioritas
mendahului dari jenis yang lain seperti tagihan kas negara. Namun
terdapat Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 yang mengutamakan
pembayaran upah buruh di atas semua jenis kreditor.
• Kreditor separatis adalah kreditor yang mempunyai kepentingan
jaminan kebendaan (gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang,
dan hipotek) atas utang yang dimiliki kreditor.
• Kreditor konkuren/kreditor biasa adalah kreditor yang sama sekali
tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak
memperoleh hak yang diistimewakan dari undang-undang.
Dalam hal ini Para Pemohon dalam Permohonan a quo termasuk dalam
kualifikasi kreditor konkuren. Berdasarkan asas pari passu pro rata
parte, maka kurator akan berhitung secara proporsional dari seluruh
harta debitor dalam pelunasan utang ke semua kualifikasi kreditor
termasuk kreditor konkuren sesuai dengan proporsinya.
3. Dalam menjalankan tugasnya, kurator memiliki kewenangan luas yang
diberikan oleh UU Kepailitan dan PKPU. Meskipun tidak diatur secara
eksplisit, terdapat tiga jenis kewenangan kurator berdasarkan
pengaturan tentang tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit,
yaitu kewenangan administratif, kewenangan representatif, dan
kewenangan autoritatif teknis praktis. [Elyta Ras Ginting, Hukum
Kepailitan Buku Ketiga Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar
Grafika, Jakarta: 2019, hlm. 96]
• Kewenangan administratif adalah kewenangan yang berkaitan
dengan formalitas dilakukannya tindakan atau kebijakan yang
diambil oleh kurator agar sah dan mengikat harta pailit, antara lain
85
mengumumkan kepailitan debitor, pembatalan maupun berakhirnya
kepailitan debitor, dan menyelenggarakan rapat-rapat kreditor.
• Kewenangan representatif merupakan kewenangan kurator untuk
mewakili kepentingan kreditor dalam mengurus dan membereskan
harta pailit untuk pembayaran piutang kreditor dan mewakili
kepentingan debitor untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
• Kewenangan autoritatif teknis praktis adalah kewenangan penuh
dari kurator yang tidak membutuhkan izin atau persetujuan dari pihak
debitor atau panitia kreditor. Namun demikian untuk perbuatan-
perbuatan tertentu kurator harus mendapatkan izin atau persetujuan
dari hakim pengawas atau mendengar pendapat dari panitia kreditor
sebelum melaksanakan rencananya.
4. Bahwa terhadap harta pailit kurator harus terus mengupayakan
pencarian, pencatatan, penghitungan, dan pembagiannya hingga
kurator memiliki keyakinan bahwa sudah tidak ada lagi boedel pailit
yang dapat dicari, dicatat, dihitung, dan dibagi kepada para kreditor.
Apabila dirinci tugas pokok seorang kurator kepailitan yaitu [Tugas
Kurator
dan
Hakim
Pengawas
dalam
Kepailitan,
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tugas-kurator-dan-hakim-
pengawas-dalam-kepailitan-cl738/, diakses 20 Oktober 2024]:
• melakukan tugas administrasi, yaitu melakukan pengumuman,
mengundang rapat-rapat kreditor, mengamankan harta kekayaan
debitor pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat
laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam tugas ini, kurator
berwenang untuk melakukan penyegelan apabila perlu untuk
mengamankan harta pailit;
• mengurus harta pailit. Sejak putusan pailit diucapkan semua
wewenang debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit
termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan,
rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan
beralih kepada kurator;
• melakukan penjualan dan pemberesan.
86
5. Bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU Kepailitan dan PKPU
tersebut menimbulkan suatu konsekuensi hukum bagi kurator untuk
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan bertanggung jawab atas
semua tindakan yang dilakukannya sehubungan dengan pengurusan
dan pemberesan harta pailit. Standar Profesi Kurator (SPI) juga menjadi
dasar bagi Kurator agar bertanggung jawab dalam menjalankan
profesinya. Seorang kurator harus memastikan dengan benar dan tepat
mengenai data dan informasi yang sahih terkait semua klasifikasi
kreditor, baik kreditor preferen, kreditor separatis, maupun kreditor
konkuren. Penelitian dan pemeriksaan terhadap harta pailit, daftar
utang, dan klasifikasi kreditor membutuhkan waktu agar terdapat
kepastian hukum dan tercipta berkeadilan terkait pengurusan utang
piutang dapat selesai dengan baik.
6. Namun secara faktual tugas dan tanggung jawab seorang Kurator
Kepailitan tidaklah mudah atau dapat berjalan dengan mulus seperti
yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Persoalan yang dihadapi
oleh kurator seringkali menghambat proses kinerja kurator yang
semestinya, baik secara struktur, substansi, maupun budaya hukum.
Bahwa dalam praktik kurator seringkali menghadapi berbagai
permasalahan, antara lain:
• debitor pailit tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan
laporan harta atau boedel pailit dan cenderung menyembunyikan
harta/boedel pailit bahkan berusaha mengalihkan harta pailit (actio
pauliana);
• debitor tetap menguasai dan mengurus harta atau boedel pailit
seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan menghalangi kurator dalam
melakukan pengurusan harta atau boedel pailit;
• debitor tidak memberi akses data dan informasi atas asetnya yang
dinyatakan pailit;
• debitor sulit untuk memberikan penggantian spesimen tanda tangan
untuk segala transaksi keuangan yang berkenaan dengan harta
pailit/boedel pailit;
• debitor menggunakan bodyguard atau preman untuk menghalangi
kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit;
87
• debitor menggugat kurator ke Pengadilan Negeri hanya untuk
menghalangi dan mengulur waktu kurator dalam melakukan
pengurusan dan pemberesan harta pailit yang pada akhirnya
merugikan debitor sendiri dan para kreditor; atau
• debitor melaporkan kurator ke pihak kepolisian berkenaan dengan
pelaksanaan tugas kurator, yang belum tentu laporan polisi tersebut
dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
7. Bahwa kemudian persoalan lain yang menghambat kurator dalam
melaksanakan tugasnya adalah ada peristiwa hukum lainnya yang
didahulukan diproses dibandingkan kepailitan, misalnya perkara pidana
sehubungan dengan debitor dilaporkan ke kepolisian di tengah proses
administrasi kepailitan yang sedang dilakukan oleh kurator. Penyidikan
yang dilakukan kepolisian terhadap perkara pidana tersebut tidak
mempunyai batas waktu dan selalu didahulukan penyelesaian perkara
pidana dibandingkan proses kepailitan. Begitu juga apabila terdapat
gugatan perdata yang berimplikasi terhadap harta pailit debitor,
sehingga kurator membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengurus
dan membereskan harta pailit.
8. Tugas kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit berakhir
ketika kepailitan berakhir. Adapun berakhirnya kepailitan dapat
disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
• kepailitan dibatalkan, yaitu keadaan pailit dapat berakhir karena
putusan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
atau peninjauan kembali;
• kepailitan dicabut, yaitu berdasarkan permohonan hakim pengawas,
pengadilan niaga dapat mencabut putusan pailitnya karena ternyata
harga pailit sedemikian minimnya dan bahkan diperkirakan tidak
mencukupi untuk membayar biaya kepailitan;
• perdamaian, yaitu pengadilan niaga mengesahkan proposal
perdamaian yang diajukan oleh debitor dan telah diterima oleh para
kreditor;
• pemberesan harta pailit, yaitu kepailitan yang berakhir dikarenakan
telah dilakukan pembayaran kepada kreditor, baik secara penuh
88
maupun tidak penuh dengan mengikatnya daftar pembagian
penutup.
Tugas kurator kemudian belum berakhir jika debitor merupakan
perseroan
terbatas
karena
keadaan
insolven
demi
hukum
mengakibatkan perseroan bubar yang wajib diikuti dengan proses
likuidasi dan kurator bertindak sebagai likuidator. Dengan demikian
maka saat berakhirnya pelaksanaan tugas kurator berbeda untuk tiap
kondisi sehingga tidak dapat dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
9. Bahwa dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta
pailit, kurator memiliki visi utama, yaitu mengambil keputusan yang
terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit. Berhubung tugas
pengurusan dan pemberesan harta pailit berada di tangan kurator,
dengan sendirinya kurator mempunyai tanggung jawab penuh dalam
melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU. Kurator bertanggung
jawab atas kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU
Kepailitan dan PKPU. Selain itu kurator juga dapat digugat secara
perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu karena
salahnya telah menimbulkan kerugian pada pihak lain. Dengan adanya
pengaturan yang demikian maka sudah tentu tugas kurator
dilaksanakan semaksimal mungkin untuk memberikan kualitas
pekerjaan yang sesuai dengan pengaturan UU Kepailitan dan PKPU,
sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan
berlakunya Pasal a quo akan menyebabkan Kurator bertindak
sewenang-wenang karena tidak adanya jangka waktu adalah tidak
berdasar mengingat rumit dan kompleksnya tugas kurator sebagaimana
telah diuraikan di atas.
10. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
sebenarnya merupakan salah satu kewenangan dari hakim pengawas
untuk mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan harta pailit
yang dilakukan oleh kurator. Berdasarkan pengaturan mulai dari Pasal
89
65 sampai dengan Pasal 68 UU Kepailitan dan PKPU, posisi hakim
pengawas bersifat pasif namun dalam kondisi tertentu tugas
pengawasan dapat bersifat proaktif dan responsif. Kewenangan hakim
pengawas yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
laporan oleh kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugas kurator merupakan tugas yang bersifat proaktif dan responsif.
Hakim pengawas merupakan hakim pengadilan niaga dalam lingkungan
peradilan umum yang ditunjuk berdasarkan spesialisasi keilmuannya.
Kewenangan
hakim
pengawas
untuk
menjalankan
tugas
pengawasannya merupakan ranah peradilan umum yang berada di
bawah Mahkamah Agung.
11. Bahwa pengaturan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU diatur
dengan pertimbangan yang sama dengan alasan kenapa tidak diatur
jangka waktu pada Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan
dan PKPU. Segala tindakan kurator atas semua benda yang tidak
segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan tersebut dilakukan
dengan izin hakim pengawas, mengingat kurator juga telah menjalankan
kewajibannya memberikan laporan secara berkala mengenai progres
pemberesan harta pailit debitor. Pengaturan ini tentu memberikan
keadilan dan kepastian hukum bagi kreditor dalam hal pemenuhan
haknya dari harta pailit debitor.
12. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang meminta pasal-pasal a quo
mengatur mengenai batas waktu, DPR RI berpandangan bahwa hal
tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan bagi para kreditor dalam menerima pembayaran
piutangnya dari keseluruhan harta pailit debitor. Selain itu pembatasan
jangka waktu tersebut akan semakin memberatkan tugas kurator karena
dari gambaran persoalan yang dialami kurator di atas, seorang kurator
membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan data para
kreditor yang tidak bisa dibatasi penyelesaiannya. Pembatasan jangka
waktu dalam Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU juga akan
membatasi kewenangan Hakim Pengawas dalam menilai pelaksanaan
tugas kurator. Apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat
(1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
90
maka
dikhawatirkan
terjadi
ketidakpastian
hukum
dan
ketidakadilan dalam penyelesaian utang piutang kreditor debitor
kepailitan ketika batas waktu sudah habis dan perpanjangan waktu
yang diberikan hakim pengawas juga sudah habis namun
pekerjaan kurator belum selesai mengingat sangat beratnya tugas
kurator.
13. Bahwa jangka waktu yang disebutkan para Pemohon dalam petitumnya
tidak realistis dan akan sangat sulit dipenuhi oleh kurator dalam
melaksanakan tugasnya. Pemberlakuan pasal-pasal a quo dengan
pemaknaan yang diinginkan para Pemohon tidak hanya berlaku
terhadap kasus konkret yang dialami oleh Para Pemohon melainkan
juga berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang akan terjadi yang
berpotensi memiliki kompleksitas lebih tinggi dan membutuhkan waktu
yang lebih lama. Terlebih pengaturan mengenai batas waktu merupakan
kebijakan hukum terbuka karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur
atau tidak memberikan batasan jelas mengenai jangka waktu
penyelesaian tugas kurator yang harus diatur oleh undang-undang.
14. Bahwa telah terdapat rencana perubahan terhadap UU Kepailitan dan
PKPU sebagaimana terdapat dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024
dengan nomor urut 218 dan menjadi usul Pemerintah berdasarkan
Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. Dalam Naskah
Akademik yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada
tahun 2018, salah satu isu krusial yang diusulkan untuk diubah dalam
RUU Perubahan Atas UU Kepailitan dan PKPU adalah Pasal 74 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU. Bahwa laporan yang disampaikan oleh
kurator kepada hakim pengawas perlu dipublikasikan sehingga perlu
diatur tata cara mengenai pelaporan elektronik baik kepada hakim
pengawas maupun Pemerintah, agar dapat dengan mudah diakses oleh
setiap orang dan dapat dilihat secara cuma-cuma. Selain itu, perlu diatur
dalam perubahan Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU mengenai sanksi
administratif jika kurator tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana
91
dimaksud dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU. Sanksi administratif
dapat berupa teguran yang dilaksanakan oleh organisasi profesi atau
otoritas yang berwenang berupa teguran, pemanggilan/meminta
penjelasan,
dan
penggantian
kurator
oleh
hakim
pengawas.
Berdasarkan uraian tersebut maka tata cara pelaporan dan pengaturan
mengenai sanksi lebih krusial untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas atas pelaksanaan tugas kurator.
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa terhadap pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi mengenai pemberian
batasan waktu dalam undang-undang terkait pelaksanaan pekerjaan kurator
sepanjang dinyatakan juga ketentuan pengecualian apabila ditemukan adanya
gugatan hukum lain (baik pidana maupun perdata) setelah putusan pailit
dinyatakan, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1. Kerumitan dan kompleksitas pelaksanaan tugas kurator dalam pemberesan
harta pailit timbul dikarenakan kurator harus mampu memaksimalkan nilai
harta pailit untuk dibagikan kepada kreditor pada saat terdapat banyak
permasalahan yang dihadapi, di antaranya: upaya menghalang-halangi oleh
debitor yang masih ingin menguasai harta pailitnya, penjualan aset debitor
pailit yang memerlukan waktu, actio pauliana yang dilakukan debitor, dan
adanya perkara pidana atau perdata yang penyelesaiannya juga tidak dapat
diprediksi lama waktunya dan harus didahulukan sebelum dilakukan
pemberesan harta palit.
2. Kerumitan dan kompleksitas tersebut dapat menjadi halangan bagi kurator
untuk membereskan perhitungan nilai harta pailit untuk dibagikan kepada
seluruh kreditor dengan adil sesuai porsinya. Hal inilah yang menjadi
pertimbangan pembentukan pasal a quo yang memberikan kewajiban bagi
kurator untuk terus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kurator dan dapat diberikan
perpanjangan waktu oleh hakim pengawas.
3. Dalam konteks tersebut harus dimaknai juga bahwa apabila diberikan
pembatasan waktu pemberesan harta pailit oleh Kurator dalam UU Kepailitan
dan PKPU justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi kreditor karena
dimungkinkan tidak terselesaikannya perkara hukum lain di luar perkara
kepailitan yang sedang dihadapi pada saat jangka waktu berakhir dan
92
berdampak pada perhitungan nilai akhir harta pailit yang akan dibagikan
kepada kreditor menjadi tidak maksimal dan berpotensi terpaut dengan
perkara pidana atau perdata yang masih berjalan.
4. Terhadap norma pengecualian batasan waktu pemberesan harta pailit oleh
Kurator yang ditanyakan oleh Majelis Hakim MK, DPR RI berpandangan
bahwa hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baru dalam memaknai
norma pengecualian tersebut, antara lain kondisi apa yang dikecualikan,
kapan pengecualian tersebut diterapkan, dan siapa yang menentukan kondisi
yang dikecualikan telah terpenuhi. Perbedaan pemaknaan tersebut dapat
memberikan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tugas kurator dan
rentan bagi kurator untuk terkena permasalahan hukum seperti digugat
maupun dilaporkan kepada kepolisian.
IV. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 8 November 2024 yang
diterima di Mahkamah pada tanggal 11 November 2024 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 12 November 2024, serta keterangan tertulis
93
tambahan bertanggal 2 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Mei
2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan beberapa Pasal pada UU Kepailitan dan
PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1):
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.”
Pasal 74 ayat (3):
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1.)”
Pasal 185 ayat (3):
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka
Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda
tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang kaidah konstitusionalnya diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 telah direduksi dengan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU yang mana hanya mengatur keharusan kurator dalam
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan Hakim Pengawas
dapat memperpanjang dengan jangka waktu yang tidak jelas dan tidak
adanya pengaturan mengenai limitasi waktu pelaksanaan tugasnya sejak
pertenyataan putusan pailit diucapkan dalam pasal a quo.
2. Bahwa selain itu pengaturan terhadap "semua benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan" maka Kurator yang memutuskan
94
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas sebagaimana dalam Pasal 185 (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak
mencerminkan nilai kepastian hukum karena tidak ada batasan sampai kapan
maksud "semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan" Kurator harus melakukan tindakan terhadap semua benda a quo.
3. Bahwa keberlakuan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU a quo secara expressis verbis telah
mereduksi kerangka waktu secara pasti yang di tekankan dalam UU
Kepailitan dan PKPU a quo, mengingat akan menjadi sia-sia dan tidak
berguna memberikan waktu yang sangat singkat atas proses permohonan
pailit, batas waktu yang singkat dan ketat terhadap rapat kreditur serta
pengaturan waktu yang singkat dan ketat terhadap verifikasi utang, akan
tetapi disisi lain dalam melaksanakan tugasnya Tim Kurator diberikan
keleluasaan yang se-longgar-longgarnya yaitu hanya dibebankan laporan
kepada hakim pengawas per 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang terus
menerus tanpa batasan yang jelas serta tidak diberikan limitasi waktu dalam
pemberesan harta paili serta pelaksanaan tugasnya, hal tersebut jelas-jelas
merampas hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan hak
kepastian hukum, yang mana selain itu juga berimplikasi atas terbukanya
peluang yang selebar-lebarnya bagi Kurator dan Hakim Pengawas untuk
bertindak sewenang-wenang yang tidak memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum atas proses penyelesaian pemberesan harta pailit;
4. Bahwa direduksinya prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 nyata-nyata terlihat dalam proses pemberesan harta pailit oleh TIM
KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala
Bumi Sejahtera, yang mana hingga detik ini para Pemohon tidak mengetahui
kepastian hukum batas akhir pelaksanaan tugas TIM KURATOR debitor pailit
PT. Crown Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi dalam melakukan
pemberesan harta pailit, sehingga sampai detik ini tidak ada upaya apapun
yang bisa PARA PEMOHON lakukan, kecuali hanya menahan penderitaan
dengan rasa penuh harapan, dan kekecewaan serta trauma, atas
ketidakpastian hukum menunggu ada atau tiadanya titik terangnya atas
penyelesaian pemberesan harta pailit, satu-satunya yang jelas dan pasti
dalam proses pemberesan harta pailit oleh TIM KURATOR debitor pailit PT.
95
Crown Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera adalah
menunggu adanya informasi atas adanya laporan Kurator kepada hakim
pengawas yang dapat diperpanjang secara terus menerus;
5. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
memberikan kewajiban tugas kepada Kurator yang harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, atas hal tersebut Hakim
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu namun tidak ada kejelasan
limitatif waktu penyelesaiannya yang berimplikasi keleluasaan bagi kurator
dalam menafsirkan untuk menentukan sikap terhadap keadaan benda tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali sebagaimana dalam
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, norma tersebut
telah membuka peluang yang selebar-lebarnya bagi Kurator dan Hakim
Pengawas untuk bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar hak asasi
dan melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945. Tindakan sewenang-wenang tersebut secara nyata
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah "negara hukum" atau
"rechtsstaat”. Bahkan apabila ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU tetap diberlakukan maka dapat membawa negara
Republik Indonesia menjadi "negara kekuasaan belaka" atau "machtsstaat”;
6. Bahwa untuk menjadikan kaidah undang-undang yang mengatur kewajiban
kurator
dalam
melaksanakan
tugasnya
hanya
dibebankan
untuk
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya, sedangkan keharusan kurator dalam menyelesaikan seluruh
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tidak diberikan batasan
jangka waktu yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU menjadi conditionally constitutional, maka Pasal 74 ayat
(1)
UU
Kepailitan
dan
PKPU yang
menyatakan "Kurator
harus
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan" harus pula dimaknai
"Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tuganya setiap 3 (tiga) bulan dan harus
menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya”
96
dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit
diucapkan.
7. Bahwa terhadap keharusan kurator dalam menyampaikan laporan mengenai
keadaan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas
setiap 3 (tiga) bulanya sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU, dapat diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa batasan waktu
yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan "Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" harus dimaknai "Hakim
Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana
dimaksu. pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan";
8. Bahwa selanjutnya Kurator harus segera mengambil tindakan berdasarkan
pasal 185 ayat (3) agar tidak menjadi penafsiran yang subyektif dan
memberikan kepastian hukum yang jelas maka "harta benda yang tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali", sebagaimana maksud
dalam pasal 185 ayat (3) yang menyatakan "Semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas." harus pula dimaknai "Semua benda yang tidak segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
9. Bahwa pembatasan terhadap pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugas oleh kurator sebagaimana sebelumnya para Pemohon
minta batasan 3 (tiga) tahun dalam Pasal 74 ayat (1), maka sangat rasional
sebelum habis masa 3 (tiga) tahun, kurator harus melakukan tindakan
terhadap benda yang tidak segera dan sama sekali tidak dapat dibereskan
dengan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 185
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tersebut, kurator masih memiliki waktu 1
(satu) tahun untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
97
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor
2 Tahun 2021), menyatakan bahwa para Pemohon adalah perorangan WNI
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya,
serta Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 Mahkamah Konstitusi telah
secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif perihal kerugian
konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Para Pemohon secara langsung telah terkena dampak atas upaya hukum
pihak lain yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang kepada PT. Crown Porcelain sebagai Termohon |
PKPU dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera sebagai Termohon PKPU Il,
yang mana PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera
merupakan developer yang menjual apartemen point 8 yang terletak di
98
Jalan Daan Mogot Km.14, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan
telah diputus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst;
b. Bahwa sampai dengan pencocokan piutang selesai para Pemohon tetap
mengikuti rapat hingga tagihan para Pemohon kepada para debitur pailit
yaitu debitur pailit PT. Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala
Bumi Sejahtera dan kemudian telah terverifikasi oleh Tim Kurator kurang
lebih sekitar tahun 2021 yang sah utangnya dan menjadi Kreditur
Konkuren;
c. Bahwa beberapa kali para Pemohon meminta kepastian hukum mengenai
penyelesaian pemberesan harta pailit kepada Tim Kurator debitur pailit PT.
Crown Porcelain dan debitur pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera akan
tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tidak memberikan kepastian
hukum kepada para Pemohon, sehingga para Pemohon merasa seolah-
olah Kurator tidak memiliki beban tanggung jawab untuk segera
menyelesaikan tugas-tugasnya dan terkesan sangat lambat serta tidak
mengupayakan secara cepat atas penyelesaian pemberesan harta pailit;
4. Dalil Kerugian para Pemohon:
a. Bahwa dengan tindakan kurator yang terlihat tidak mengupayakan secara
cepat atas penyelesaian pemberesan harta pailit serta tidak dapat
memberikan jaminan kepastian hukum rupa-rupanya tindakannya
didasarkan atas berlakunya ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang mengatur tentang "Kurator harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan", dengan berlakunya norma a quo maka
kewajiban kurator dalam melaksanakan tugasnya hanya dibebankan untuk
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan
tugasnya,
sedangkan
keharusan
kurator
dalam
menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
tidak diberikan batasan jangka waktu yang jelas, sehingga dengan tidak
adanya Batasan a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum.
99
b. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon a quo juga semakin
tampak lebih jelas dengan berlakunya Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan "Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" yang mana keharusan
kurator dalam menyampaikan laporan mengenai keadaan harta pailit serta
pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulanya
sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dapat
diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa batasan waktu yang jelas pula,
sehingga semakin tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
c. Bahwa dengan tindakan kurator yang terlihat tidak mengupayakan secara
cepat atas penyelesaian pemberesan harta pailit serta tidak dapat
memberikan jaminan kepastian hukum rupa-rupanya tindakannya
didasarkan atas berlakunya ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan
PKPU yang mengatur tentang "Kurator harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan", dengan berlakunya norma a quo maka
kewajiban kurator dalam melaksanakan tugasnya hanya dibebankan untuk
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan
tugasnya,
sedangkan
keharusan
kurator
dalam
menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
tidak diberikan batasan jangka waktu yang jelas, sehingga dengan tidak
adanya batasan a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum.
d. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon a quo juga semakin
tampak lebih jelas dengan berlakunya Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan "Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" yang mana keharusan
kurator dalam menyampaikan laporan mengenai keadaan harta pailit serta
pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulanya
sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dapat
diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa batasan waktu yang jelas pula,
sehingga semakin tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
5. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon di atas,
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
100
1) Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian
konstitusionalitas
yang
dapat
dipertentangkan
dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bukan merupakan
batu uji yang mengatur hak konstitusional para Pemohon karena
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Adanya UU Kepailitan dan
PKPU sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia merupakan negara
hukum dengan memberikan pengaturan untuk menyelesaikan
masalah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
-
Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji telah memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum kepada Debitor dan Kreditor (dalam
permohonan ini para Pemohon adalah Kreditor) sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 karena dalam
pasal-pasal a quo:
a. mengatur secara tegas mengenai hak, kewajiban, serta
kewenangan Kurator dalam melaksanakan tugas untuk mengurus
dan/atau membereskan harta pailit; dan
b. merupakan
bentuk
penerapan
prinsip
akuntabilitas
dan
transparansi Kurator dalam melakukan pekerjaan pengurusan
dan pemberesan kepailitan yaitu menyampaikan laporan setiap 3
(tiga) bulan kepada Hakim Pengawas yang mana laporan tersebut
terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang secara
cuma-cuma.
2) Bahwa terhadap dalil para Pemohon atas ketentuan Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU terkait tugas Kurator untuk
menyampaikan laporan kepada hakim pengawas setiap 3 bulan
mengenai keadaan harta pailit dan perpanjangan jangka waktu
penyampaian laporan kepada hakim pengawas, adalah tidak beralasan
menurut hukum karena sesungguhnya yang dirugikan atau berpotensi
101
dirugikan atas berlakunya pasal a quo adalah Kurator. Sehingga terhadap
dalil tersebut, para Pemohon tidak memiliki legal standing.
3) Terhadap
dalil
para
Pemohon
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya dengan ketentuan a quo juga menurut pemerintah
berkeyakinan bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa
kerugiannya disebabkan ketentuan a quo melainkan constitutional
complain atau permasalahan implementasi norma dalam penegakan
hukum.
Bahwa
Kurator
dalam
melaksanakan
tugas
dan
tanggungjawabnya harus menyampaikan laporan kepada hakim
pengawas. Terhadap kewenangan melekat yang diberikan UU Kepailitan
dan PKPU, kurator tidak begitu saja terbebas dari keharusan melaporkan
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaan dan profesi
Kurator dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Sehingga
apabila dalam implementasinya, menimbulkan kesalahan atau kelalaian
yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial terhadap harta
pailit, Kurator yang akan bertanggung jawab sebagaimana tercantum
dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan lebih jauh dapat dituntut
secara hukum melalui lembaga peradilan yang ada. Bahwa terhadap
permasalahan hukum yang dialami para Pemohon sebenarnya dapat
diupayakan dengan cara upaya hukum yang termuat dalam UU
Kepailitan dan PKPU (vide putusan perkara MK Nomor 144/PUU-
VII/2009):
“dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang atas harta
pailit yang dilakukan oleh kurator telah tersedia upaya hukum yang
dimuat dalam UU Kepailitan yaitu pemohon dapat mengajukan
keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kurator baik melalui
penggantian kurator maupun permintaan pertanggungjawaban
secara perdata kepada pengadilan. Dalam hal kepailitan, baik pihak
debitor, kreditor maupun kurator memiliki potensi untuk melakukan
penyalahgunaan kewenangannya atau bertindak dengan itikad
buruk. Oleh karena itu, untuk menghindarkan atau meminimalkan hal
tersebut tersedia upaya-upaya hukum dalam UU Kepailitan yang
dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.”
Berdasarkan tanggapan atas kerugian konstitusional yang didalilkan para
Pemohon telah jelas para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian
konstitusional sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta
102
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Berdasarkan hal
tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
1. Penjelasan Umum Terhadap Pokok Materi Permohonan
Dalam kepailitan Kurator tidak sepenuhnya bebas dalam melakukan
pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator senantiasa berada di
bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tugas Hakim Pengawas adalah
mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang menjadi tugas
Kurator (yang dilakukan oleh Kurator). Hakim Pengawas menilai sejauh
manakah pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang
dilaksanakan oleh Kurator dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur dan
kreditur. Akibat yang terpenting dari pernyataan pailit adalah bahwa Debitur
demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta
kekayaannya, begitu pula hak untuk mengurusnya. Ia tidak boleh lagi
melakukan pengeluaran uang dengan sekehendaknya sendiri dan perbuatan-
perbuatan yang dilakukan dengan itikad buruk untuk merugikan para Kreditur.
UU Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan tertentu pada kurator
dalam menjalankan tugasnya. Adapun kewenangan yang diberikan oleh UU
Kepailitan dan PKPU antara lain:
1. Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit
diucapkan. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
menyatakan bahwa dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat
kurator dan seorang hakim pengawas.
2. Kurator dapat mengambil alih perkara dan meminta pengadilan untuk
membatalkan segala perbuatan hukum debitur pailit. Suatu tuntutan
hukum yang diajukan oleh debitur dan proses hukum tersebut sedang
berjalan selama kepailitan berlangsung, maka atas permohonan tergugat,
perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan bagi kurator
mengambil alih perkara (vide Pasal 28 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).
103
Sedangkan tujuan dari hukum kepailitan adalah:
1. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditur
sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta
kekayaan debitur kepada para kreditur Konkuren atau unsecured creditors
berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditur
tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal
1132 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di
antara kreditur terhadap harta debitur berkenaan dengan asas jaminan
tersebut. Tanpa adanya undang-undang Kepailitan, akan terjadi kreditur
yang lebih kuat akan mendapat bagian yang lebih banyak dari kreditur
yang lemah.
2. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditur
sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta
kekayaan debitur kepada para kreditur Konkuren atau unsecured creditors
berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditur
tersebut. Di dalam hukum Indonesia asas pari passu dijamin dalam Pasal
1132 KUH Perdata.
3. Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan kepentingan para kreditur. Dengan dinyatakan seorang debitur
pailit, debitur menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan
memindah tangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu
status hukum dari harta kekayaan debitur menjadi harta pailit.
Kurator yang ditetapkan dalam putusan pailit segera bertugas untuk
melakukan pengurusan dan penguasaan harta pailit. Ada beberapa tahapan
dalam pengurusan harta pailit, yaitu:
1. Pembentukan Panitia Kreditur dan Rapat Kreditur Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 80 UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan setelah
pencocokan utang selesai dilakukan hakim pengawas wajib menawarkan
kepada kreditur untuk membentuk panitia kreditur tetap. Setelah
ditetapkannya panitia kreditur tetap, selanjutnya dilakukan rapat kreditur.
Ada 2 (dua) jenis rapat kreditur yaitu rapat kreditur yang wajib
diselenggarakan dan rapat kreditur yang diselenggarakan setiap saat,
jika memang diperlukan. Dalam rapat kreditur, hakim pengawas bertindak
sebagai ketua dan kurator wajib hadir dalam setiap rapat kreditur (Pasal
104
85 UU Kepailitan dan PKPU). Pasal 86 UU Kepailitan dan PKPU
menyatakan bahwa hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu
dan tempat rapat kreditur pertama yang harus diselenggarakan paling
lambat dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal putusan pailit
diucapkan. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah
putusan pailit diterima oleh hakim pengawas dan kurator, hakim
pengawas wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat kreditur
kepada kreditur yang dikenal dengan surat tercatat melalui kurir, dan
dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian (Pasal 86
UU Kepailitan dan PKPU).
2. Penahanan Debitur Pailit Pengadilan dapat memerintahkan supaya
debitur pailit ditahan baik itu ditempatkan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) maupun di rumahnya sendiri dibawah pengawasan jaksa yang
ditunjuk oleh hakim pengawas atas usulan dari hakim pengawas,
permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditur atau lebih.
Permintaan untuk menahan debitur pailit harus dikabulkan, apabila
permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa debitur pailit dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98, Pasal 110, dan Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepailitan dan
PKPU. Berkaitan dengan harta pailit, apabila diperlukan maka debitur
pailit dapat diambil dari tempat tahanan untuk dibawa ketempat tersebut.
Perintah untuk ini dilaksanakan oleh kejaksaan. Selama kepailitan,
debitur tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggalnya tanpa izin
dari hakim pengawas (Pasal 97 UU Kepailitan dan PKPU).
3. Penyegelan Harta Pailit Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit
kepada pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit,
melalui hakim pengawas. Penyelenggaraan dilakukan oleh juru sita di
tempat harta tersebut berada dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang salah
satu diantaranya adalah wakil pemerintah daerah setempat (Pasal 99 UU
Kepailitan dan PKPU). yang dimaksud dengan wakil dari pemerintah
daerah adalah lurah atau kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain.
4. Pencatatan/Pendaftaran Harta Pailit Pencatatan dapat dilakukan di
bawah tangan oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas anggota
105
panitia kreditur sementara dapat mengnhadiri pencatatan tersebut (Pasal
100 UU Kepailitan dan PKPU). Informasi pertama yang akan diperoleh
tentang harta kekayaan debitur adalah dari putusan pengadilan niaga,
karena dalam pertimbangan hukumnya pengadilan niaga akan
menyebutkan baik harta kekayaan maupun utang debitur dan siapa-siapa
yng menjadi krediturnya.
5. Melanjutkan Usaha Debitur Melanjutkan usaha debitur pailit atas
persetujuan panitia kreditur sementara walaupun ada kasasi atau
peninjauan kembali. Bila tidak ada panitia kreditur sementara maka
diperlukan izin hakim pengawas (Pasal 104 UU Kepailitan dan PKPU).
6. Membuka surat-surat dan telegram debitur pailit Kurator berwenang
untuk membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur
pailit. surat atau telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit harus
segera di sampaikan kepada debitur pailit. semua surat pengaduan dan
keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada kreditur
(Pasal 105 UU Kepailitan dan PKPU).
7. Mengalihkan harta pailit
Pengalihan dapat dilakukan sepanjang itu diperlukan intuk menutup biaya
kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian
kapada harta pailit meskipun ada kasasi dan peninjauan kembali.
8. Melakukan Penyimpanan Uang, perhiasan, efek dan surat berharga
lainnya wajib disimpan oleh kurator, kecuali ditentukan oleh hakim
pengawas. Uang tunai wajib disimpan di bank (Pasal 108 UU Kepailitan
dan PKPU).
9. Mengadakan Perdamaian Mengadakan perdamaian guna mengakhiri
suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu
perkara (Pasal 109 UU Kepailitan dan PKPU) yang dimaksud dengan
perdamaian perkara adalah perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
10.Melakukan pemanggilan kepada kreditur Pemanggilan kepada kreditur ini
diperlukan untuk memasukkan bukti-bukti tagihan kepada kurator.
Pemanggilan tersebut dapat dilakukan dengan surat dan pengiklanan
dalam surat kabar umum sebagai maksud dalam Pasal 15 ayat (4) UU
Kepailitan dan PKPU.
106
11. Mendaftarkan tagihan para kreditur Tagihan-tagihan yang disetujui akan
dimasukan kedalam sebuah daftar yang disebut dengan “Daftar Piutang
Yang Sementara Diakui” sedangkan tagihan yang dibantah oleh kurator
akan dimasukan ke dalam sebuah daftar tersendiri beserta alasan-
alasannya. Dalam cacatan tersebut disebutkan pula cacat apakah
termasuk piutang yang diistimewakan atau yang di jamin dengan gadai,
fidusia, hak tanggungan, hipotek hak agunan atas kebendaan lainnya
atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat
dilaksanakan.
12. Rapat Pencocokan
Jawal rapat pencocokan ditetapkan oleh hakim pengawas. Hakim
pengawas hadir dalam rapat pencocokan dan bertindak sebagai
pemimpin rapat yang dihadiri oleh kurator, para kreditur dan oleh debitur.
Hakim pengawas membacakan “Daftar Piutang Yang Diakui Sementara”
dan “Daftar Tagihan Yang Dibantah”. Sedangkan kurator akan
memberikan keteranganketerangan tentang status dari para kreditur,
apakah sebagai kreditur separatis, kreditur preferen, ataupun kreditur
konkuren. Namun, apabila dalam rapat pencocokan tidak ditawarkan
rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak di terima atau
pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah
memperoleh hukum tetap maka demi hukum harta pailit dalam keadaan
insolvensi.
13. Memberitahukan hasil rapat pencocokan piutang kepada Kreditur
Laporan mengenai harta pailit serta berita acara rapat pencocokan
piutang wajib disediakan di kepaniteraan dan kantor kurator agar dapat
diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Disamping tugas-tugas dalam tahapan pengurusan, Kurator juga memiliki
tugas pada tahap pemberesan (yaitu setelah Debitor dinyatakan insolven)
antara lain:
1. Menjual semua benda Debitor pailit di muka umum atau di bawah tangan
dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 UU Kepailitan dan PKPU);
2. Menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan Hakim
Pengawas dan mengumumkan daftar pembagian tersebut dalam surat
kabar (Pasal 189 jo. Pasal 192 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU);
107
3. Melaksanakan pembagian sesuai daftar pembagian yaitu dengan
melakukan pembayaran sesuai daftar pembagian, setelah tenggang
waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 atau setelah diajukan
perlawanan dan ada keputusan untuk itu (Pasal 201 UU Kepailitan dan
PKPU);
4. Setelah dilakukan pembayaran maka Kurator melakukan pengumuman
berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat
kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) jo. Pasal 202 ayat
(2);
5. Memberikan
pertanggung
jawaban
mengenai
pengurusan
dan
pemberesan harta pailit yang telah dilakukannya kepada Hakim
Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan
(Pasal 202 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU).
Terhadap rangkaian tugas-tugas tersebut Kurator dibebankan tanggung
jawab besar dan diharuskan menyampaikan laporan pekerjaannya setiap 3
(tiga) bulan kepada Hakim Pengawas yang mana laporan tersebut juga
terbuka untuk umum dan dapat dilihat secara cuma-cuma sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU. Bahkan Kurator pun wajib
memberikan semua keterangan yang diminta panitia kreditor dan
memperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan
kepada Panitia Kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Kepailitan
dan PKPU.
2. Tanggapan Pemerintah Terhadap Dalil Permohonan para Pemohon
Berdasarkan dalil pokok permohonan para Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan dan keterangan sebagai berikut:
A. Penjelasan terhadap Ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU
1. Bahwa UU Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan kepada
Kurator sebagai pelaksana putusan kepailitan dan PKPU dalam
melakukan seluruh proses pengurusan dan pemberesan harta debitor
pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Hal tersebut tentunya
membawa konsekuensi tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
guna memastikan segala tindakan Kurator transparan dan akuntabel
serta benar-benar memaksimalkan harta debitor pailit untuk
penyelesaian utang kepada para kreditor. Pasal 74 UU Kepailitan dan
108
PKPU merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip transparansi
dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan.
Kurator diharuskan untuk menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan dan laporan tersebut terbuka secara cuma-cuma
di Pengadilan Niaga.
2. Terkait
dengan
pelaporan
kurator,
Mahkamah
Agung
juga
menegaskan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan
PKPU di Pengadilan bahwa: (Bukti PK-1)
“Untuk menjamin transparansi pemberesan budel pailit, Hakim
Pengawas berwenang meminta informasi mengenai status dan
perkembangan pemberesan kepada Kurator, baik untuk keperluan
Hakim Pengawas maupun berdasarkan permintaan kreditor. Jika
setelah dua kali Kurator tidak menyediakan informasi yang
diperlukan, maka Hakim Pengawas berwenang untuk:
a. Memanggil dan meminta penjelasan kurator;
b. Memberikan teguran tertulis kepada Kurator dengan tembusan
organisasi kurator dan Menteri Hukum dan HAM;
c. Mengusulkan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim Niaga.
Hal yang sama terkait pelaporan kurator juga diatur dalam Pasal 16
ayat (2) Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan
Pengurus, di mana disebutkan bahwa Laporan 3 (tiga) bulanan
Kurator dan Pengurus yang disampaikan kepada Hakim Pengawas
juga ditembuskan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (Bukti
PK-2).
3. Bahwa ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU akan dilakukan
perubahan dalam RUU Kepailitan dan PKPU yang telah tercantum
dalam Prolegnas 2020-2024 nomor 218 (Bukti PK-3). Adapun
ketentuan Pasal 74 dan usulan perubahannya sebagai berikut:
PASAL 74
USULAN PERUBAHAN
PASAL 74 (RUU)
(1) Kurator
harus
menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit
dan pelaksanaan tugasnya setiap
3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat terbuka
(1) Kurator
wajib
menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas
dan ditembuskan Menteri mengenai
keadaan
harta
pailit
dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan.
109
untuk umum dan dapat dilihat oleh
setiap orang dengan cuma-cuma.
(3) Hakim
Pengawas
dapat
memperpanjang
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui
sistem informasi Pengadilan.
(3) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) bersifat terbuka untuk
umum dan dapat dilihat oleh setiap
orang dengan cuma-cuma.
(4) Dalam
hal
Kurator
tidak
menyampaikan
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Hakim
Pengawas
wajib
memanggil Kurator untuk diberikan
teguran lisan.
(5) Dalam
hal
setelah
dilakukan
pemanggilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Kurator
tetap tidak menyampaikan laporan
dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari, Hakim Pengawas dapat
menjatuhkan
sanksi
administratif
berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. usulan
penggantian
Kurator
kepada
Majelis
Hakim
pengadilan niaga.
Perubahan Pasal 74 dilakukan dalam rangka menyempurnakan
pengaturan
tanggung
jawab
kurator
menyampaikan
laporan
pekerjaan atas kewenangan yang diberikan oleh UU Kepailitan dan
PKPU untuk mengurus serta membereskan harta pailit, di mana hal
tersebut perlu diseimbangkan dengan tanggung jawab serta
kewajiban profesi Kurator.
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas sebelum
mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan
harta pailit. Hakim Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Kurator
yaitu dalam hal pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit,
sedangkan Kurator berkewajiban untuk memberikan laporan kepada
Hakim Pengawas setiap 3 (tiga) bulan. Laporan yang disampaikan
oleh Kurator kepada Hakim Pengawas perlu dipublikasikan
memanfaatkan teknologi informasi sehingga perubahan Pasal 74 UU
Kepailitan dan PKPU ini juga mengatur tata cara mengenai pelaporan
elektronik baik kepada Hakim pengawas maupun Pemerintah, agar
110
dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang dan dapat dilihat
secara cuma-cuma.
Debitor berhak memperoleh informasi sewaktu-waktu (tidak terbatas
dengan laporan setiap 3 (tiga) bulan, untuk mengetahui bagaimana
harta kekayaannya dilakukan pengurusan dan/atau pemberesan oleh
Kurator). Selain Debitor, Kreditor juga berhak untuk memperoleh
informasi
secara
transparan
terhadap
Pengurusan
dan/atau
pemberesan yang dilakukan oleh Kurator. Hal ini sangatlah penting
untuk menjaga kepercayaan secara transparan bagaimana Kurator
bekerja untuk mewakili kepentingan seluruh pihak, baik Debitor
maupun Kreditor. Oleh karena itu, Kreditor juga berhak memperoleh
informasi sewaktu-waktu (tidak terbatas dengan laporan setiap 3 (tiga)
bulan) untuk mengetahui bagaimana Kurator melakukan pengurusan
dan/atau
pemberesan
harta
kekayaan
debitor
pailit
serta
perkembangannya sebagaimana Hakim Pengawas yang berwenang
untuk meminta informasi tersebut.
Perubahan Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU juga akan mengatur
mengenai
sanksi
administratif
terhadap
Kurator
yang
tidak
melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UU
Kepailitan dan PKPU. Mengenai kewajiban memberikan informasi
sebagai langkah transparansi serta menjamin terlindunginya hak-hak
Kreditor dan Debitor dan pihak lainnya yang dapat diakses dalam
proses pemberesan harta kepailitan. Vide Naskah Akademik RUU
Kepailitan dan PKPU (Bukti PK-4).
4. Bahwa para Pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 74
ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menegaskan bahwa
tugas kurator hanya dibebankan untuk menyampaikan laporan saja
tanpa ada keharusan dan jangka waktu untuk menyelesaikan
kepailitan. Bahwa tugas kurator sebagaimana telah dijabarkan
sebelumnya di atas maupun yang sudah dijabarkan oleh Pemohon
dalam permohonannya menggambarkan rangkaian pekerjaan mulai
dari tahap pengurusan, pemberesan hingga pengakhiran secara
keseluruhan diatur dalam pasal-pasal lainnya yang saling terkait
dalam UU Kepailitan dan PKPU ini sehingga tidak diatur dalam Pasal
111
a quo. Pasal a quo justru memberikan pengaturan terhadap tanggung
jawab kurator dalam menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan
kurator sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kurator.
5. Bahwa Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang dipersoalkan
oleh Pemohon merupakan ruang pertimbangan Hakim Pengawas
yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menentukan berapa lama
kesempatan perpanjangan waktu bagi kurator untuk menyampaikan
laporan rutin 3 (tiga) bulanannya. Hakim Pengawas tentunya
mempertimbangkan dengan matang alasan memperpanjang masa
pelaporan tersebut misalnya karena kompleksitas yang dihadapi
Kurator dalam menyiapkan laporan tersebut. Perpanjangan waktu
pelaporan tersebut adalah satu hal sementara kelangsungan
tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan proses pengurusan
dan pemberesan kepailitan yang sedang dikerjakannya merupakan
hal lain yang harus terus dilaksanakan kurator. Sehingga persoalan
Hakim Pengawas memberikan pertimbangan perpanjangan waktu
menyampaikan laporan 3 (tiga) bulanan kurator tidaklah menghambat
proses pemenuhan kewajiban tugas pengurusan dan pemberesan
yang tengah dilakukan oleh Kurator.
6. Sebagai perbandingan, Belanda misalnya mengatur mengenai
pelaporan kurator ini dalam Dutch Bankruptcy Act Tittle I Bankruptcy
Chapter III Administration of the Liquidation Estate (Pengurusan
Likuidasi Aset). Pasal 73a ayat (1) dan (2) menyebutkan sebagai
berikut: (Bukti PK-5)
1) Each time, at the end of each three-month period, the liquidator
('curator') must issue a report about the state of affairs of the
liquidation estate. The liquidator ('curator') must lodge his report
with the clerk of the District Court where it shall be available for
public inspection free of charge. There is no charge for the lodging
of the liquidator’s report.
2) The period referred to in the preceding paragraph may be
extended by the magistrate ('rechter-commissaris').
Yang dalam terjemahannya sebagai berikut:
112
1) Setiap kali, pada akhir setiap periode tiga bulan, likuidator
('kurator') harus mengeluarkan laporan tentang keadaan harta
pailit. Likuidator ('kurator') harus menyerahkan laporannya kepada
panitera Pengadilan Negeri di mana laporan tersebut akan
tersedia untuk publik secara gratis. Tidak ada biaya untuk
penyerahan laporan likuidator.
2) Periode yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dapat
diperpanjang oleh hakim pengawas ('rechter-commissaris').
Dalam hal pelaporan ini, Belanda pun memberikan ruang kepada
Hakim
Pengawas
untuk
menentukan
perpanjangan
waktu
menyampaikan laporan bagi Kurator dan Pasal tersebut juga tidak
mengatur
waktu
atau
batas
akhir
seorang
kurator
harus
menyelesaikan kepailitan.
7. Penentuan waktu menjadi kewenangan hakim atau pengadilan juga
dapat dilihat di United Kingdom (Inggris, Skotlandia, Wales, dan
Irlandia Utara) Insolvency Act 1986 Part III Receivership Chapter I
Receivers and Managers (England and Wales) Article 48 Report by
Administrative Receivers (Bukti PK-6)
(1) Where an administrative receiver is appointed, he shall, within 3
months (or such longer period as the court may allow) after his
appointment, send to the registrar of companies, to any trustees
for secured creditors of the company and (so far as he is aware of
their addresses) to all such creditors a report as to the following
matters, namely
(a) the events leading up to his appointment, so far as he is aware
of them;
(b) the disposal of proposed disposal by him of any property of
the company and the carrying on or proposed carrying on by him
of any business of the company;
(c) the amounts of principal and interest payable to the debenture
holders by whom or on whose behalf he was appointed and the
amounts payable to preferential creditors; and
(d) the amount (if any) likely to be available for the payment of
other creditors.
113
Penggunaan frasa “or such longer period as the court may allow”
yang artinya “atau periode lebih lama yang dapat diberikan/diizinkan
pengadilan” harus dimaknai sebagai ruang bagi hakim atau
pengadilan berdasarkan pertimbangannya menentukan berapa lama
waktu yang dianggap layak diberikan.
8. Sekali lagi Pemerintah menegaskan bahwa tidak diaturnya batasan
waktu berapa lama kepailitan harus dibereskan tidak dapat dimaknai
pembuat undang-undang memberikan ruang bagi Kurator atau bagi
Hakim Pengawas untuk sewenang-wenang memperlama proses
khususnya dalam pemberesan harta pailit. Sebagaiman juga sudah
diketahui
dan
dijabarkan
Pemohon
bahwa
Undang-Undang
memberikan serangkaian tugas yang harus dikerjakan oleh Kurator
yang utamanya adalah memaksimalkan pemberesan harta debitor
pailit untuk menyelesaikan utangnya kepada para Kreditor sesuai
dengan peringkatnya. Hal tersebut dalam Undang-Undang juga
dilengkapi dengan ketentuan rambu-rambu bagi Kurator dalam
menjalankan tugasnya dari satu tahapan ke tahapan lainnya, dan
setiap apapun yang dilakukan Kurator tersebut harus dipertanggung
jawabkan kepada Hakim Pengawas, Debitor, maupun Kreditor antara
lain dengan menyampaikan laporan 3 (tiga) bulanan sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU, bahkan juga
disediakan berbagai mekanisme dan forum bagi pihak yang keberatan
atas suatu tindakan Kurator dalam pengurusan dan pemberesan
kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
9. Sehingga Pemerintah meyakini bahwa Pasal 74 UU Kepailitan dan
PKPU sangat jelas ruang lingkupnya merupakan ketentuan yang
prinsip bagi Kurator dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi
tugasnya melalui pelaporan secara berkala kepada Hakim Pengawas
yang mana laporan tersebut dapat diakses oleh publik secara cuma-
cuma.
B. Penjelasan terhadap Ketentuan Pasal 185 Ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU
Bahwa Pemohon mempersoalkan tidak ada batas waktu bagi kurator
untuk menyelesaikan pengurusan dan pemberesan kepailitan khususnya
114
dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU di mana
memberikan kewenangan mutlak kepada kurator mengartikan “keadaan
benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan” maka
kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan,
memberikan peluang kepada kurator untuk menafsirkan sesuai kehendak
subyektif dan bebas, oleh karenanya kurator dapat mengartikan secara
subyektif pada frasa “tidak segera”.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemerintah dapat menjelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa penafsiran sesuai kehendak subyektif dan bebas oleh kurator
pada frasa “tidak segera” merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum. Dalam pelaksanaan tugas Kurator dalam Pasal 185 ayat (3)
tersebut bukan secara sepihak menjadi kewenangan Kurator,
melainkan dengan izin Hakim Pengawas. Terhadap tindakan kurator
tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada Debitor dan Kreditor
yang dituangkan dalam setiap laporan 3 (tiga) bulanan Kurator dan
Pengurus.
b. Bahwa tidak diaturnya pembatasan waktu bagi kurator untuk
menyelesaikan pengurusan dan pemberesan kepailitan dikarenakan
proses pengurusan dan pemberesan kepailitan khususnya terkait
penjualan aset pailit bukanlah perkara mudah. Kurator sering
menghadapi hal-hal antara lain:
1) Penjualan aset selama proses kepailitan dapat dipengaruhi oleh
kondisi pasar yang dapat memperlambat proses jika aset sulit
untuk dijual atau jika terdapat sedikit minat dari pembeli atau jika
ada pembeli tetapi nilainya dibawah nilai likuidasi.
2) Kompleksitas aset pailit. Beberapa aset mungkin memerlukan
penanganan atau pengurusan yang komprehensif sebelum dapat
dijual, misalnya adanya gugatan atas aset yang akan dijual, yang
dapat memperpanjang waktu yang dibutuhkan.
3) Dalam beberapa kasus, terutama pada kepailitan grup
perusahaan yang kompleks, mungkin terdapat banyak kreditor,
pemangku kepentingan, atau pihak terkait yang terlibat, dan
koordinasi penjualan dapat memakan waktu lebih lama.
115
c. Bahwa terkait pembatasan waktu dalam pemberesan khususnya
penjualan aset pailit, tidak ada ketentuan baku yang mengharuskan
pengaturan tersebut. Beberapa negara mengambil pendekatan yang
berbeda namun tetap penekanannya pada transparansi dan
akuntabilitas Kurator dalam menyajikan laporan perkembangan
secara berkala. Sebagai contoh di Belanda dalam Dutch Bankruptcy
Act Tittle I Bankruptcy Chapter 7 Winding-up of the Liquidation Estate
(penjualan aset pailit) memberikan pengaturan sebagai berikut:
Article 176
1)
The assets of the liquidation estate shall be sold either
by public sale or, with the consent of the magistrate ('rechter-
commissaris'), by private sale.
2)
The liquidator ('curator') shall dispose of assets which
cannot be wound-up quickly or which are not suitable to be
wound-up at all; the way in which the liquidator ('curator') may
dispose of such assets, must be approved by the magistrate
('rechter-commissaris').
yang dalam terjemahannya sebagai berikut:
Pasal 176
1) Aset-aset dari harta pailit akan dijual baik melalui lelang
dimuka umum atau, dengan persetujuan dari hakim
pengawas ('rechter-commissaris'), melalui penjualan pribadi.
2) Likuidator ('kurator') akan mengalihkan aset yang tidak dapat
dilikuidasi dengan cepat atau yang tidak cocok untuk
dilikuidasi sama sekali; cara di mana likuidator ('kurator')
dapat mengalihkan aset tersebut, harus disetujui oleh hakim
pengawas ('rechter-commissaris').
Ayat 2) tersebut di atas menunjukkan bahwa Undang-Undang
tidak memberikan batasan waktu berapa lama kepada kurator
untuk menentukan tindakan atas aset pailit dimaksud.
Adapun ketentuan di Belanda yang dirujuk oleh Pemohon yaitu
Dutch Bankruptcy Act Tittle III Debt Repayment Scheme for
Natural Persons Pasal 349a ayat (1) dan ayat (2) berbeda
konteks dengan konsepsi Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
116
Pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme lain yang
dalam bahasa Belanda disebut Wet schuldsanering natuurlijke
personen
sebuah
alternatif
penyelesaian
utang
untuk
perseorangan yang mana mekanisme ini berbeda dengan
kepailitan perusahaan di mana Belanda juga tidak mengatur limit
waktu berapa lama kepailitan perusahaan itu harus dilakukan.
Pemohon kembali tidak tepat menarik referensi dalam ketentuan
kepailitan Inggris The Insolvency Act 1986 yaitu dengan
mengutip Chapter IX Bankruptcy (Bagian Kedua dari The
Insolvency Act 1986) di mana diatur mengenai permulaan dan
jangka waktu kepailitan perorangan. Istilah bankruptcy di inggris
adalah konteksnya “personal bankruptcy” atau dengan kata lain
kebangkrutan atau kepailitan perorangan berbeda konteksnya
dengan
kepailitan
perusahaan
atau
dikenal
Company
Insolvency/Company Winding Up yang diatur pada BAB-BAB
tersendiri dalam Bagian Pertama dari The Insolvency Act 1986.
Bagian Pertama dari The Insolvency Act 1986 Company
Insolvency/Company Winding Up atau kepailitan perusahaan
tidak mengatur adanya tenggat waktu hukum yang tetap bagi
likuidator (kurator) untuk menjual aset atau berapa lama waktu
kepailitan harus diselesaikan. Namun, likuidator diharapkan
untuk bertindak dengan cepat dan efisien.
d. Sekali lagi Pemerintah menegaskan bahwa beberapa negara yang
dicontohkan di atas yang tidak menerapkan pembatasan waktu akhir
bagi kurator untuk menentukan keadaan atau menjual suatu aset
dalam kepailitan perusahaan, tidak dapat dimaknai bahwa rezim
hukum kepailitan yang demikian adalah buruk dan tidak memberikan
kepastian dan rasa keadilan kepada Kreditor ataupun Debitor.
Tentunya tingkat kompleksitas kepailitan perusahaan sudah menjadi
pertimbangan umum bagi pembuat undang-undang dari berbagai
yurisdiksi tersebut. Sehingga walaupun tidak diatur penentuan batas
akhir penentuan tindakan atas suatu aset pailit sebagaimana dalam
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, undang-undang
memfasilitasi dengan memperkuat infrastruktur hukum dengan
117
ketentuan-ketentuan lainnya yang memberikan rambu-rambu bagi
kurator dan pengurus dalam bekerja secara efektif, efisien, akuntabel
dan transparan di bawah izin dan pengawasan Hakim Pengawas
serta mampu mempertanggung jawabkan pekerjaannya antara lain
melalui laporan berkala kepada Hakim Pengawas yang terbuka untuk
umum secara cuma-cuma bagi Debitor dan para Kreditor.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan
ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap ketentuan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal
185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan
dengan ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan (Bertanggal 2 Mei 2025)
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Ridwan Mansyur:
“… saya minta data yang kalau ada, maupun juga mungkin dari Dewan
Perwakilan Rakyat, data mengenai sebenarnya persoalan pada titik mana
di antara batas waktu yang cukup panjang ini, ya, bahkan sampai 7
tahun, bahkan lebih baru belum selesai itu? Apakah memang semata-
118
mata karena waktu yang terlalu singkat atau bahkan mungkin di
kuratornya itu sendiri tidak rutin melakukan pelaporan, sehingga sulit
untuk melakukan evaluasi dan sebagainya, seandainya memang terjadi
kelambatan? Karena semakin panjang waktunya ini semakin sedikit,
semakin kecil nilai dari harta boedel pailit itu dalam praktiknya. Seperti
juga tadi mungkin di beberapa negara yang lain yang dekat dengan kita itu,
sepertinya taruhlah tadi UK memang Kingdom sudah sangat baik. Tetapi,
negara-negara yang dekat dengan kita itu lancar-lancar saja mereka di dalam
praktiknya. Jadi, kita kurator itu ada yang bahkan dipidana dan sebagainya.
Nah, mungkin saya minta data itu saja untuk beberapa tahun misalnya
selama data itu karena memang undang-undang ini sudah tua sekali, tahun
2016, saya tidak minta naskah akademiknya, tapi mungkin data-data saja.
Ya, 2004.”
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani:
“Ini kan memang sebetulnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 itu di
periode yang lalu dalam prolegnas lima tahunan, 2020-2024, yang Bapak
juga sebutkan di sini itu oleh Pemerintah diajukan untuk diubah. Tadi Bapak
walaupun tidak dibacakan kutipannya, antara lain menyebut Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) yang kebetulan dimohonkan dalam Permohonan ini, ya. Nah,
meskipun statusnya kalau saya lihat di website DPR, statusnya ini masih
status terdaftar, belum penyusunan. Tetapi, kalau melihat yang disampaikan
Bapak tadi karena Bapak sudah mengutip rencana perubahan atas pasal di
antaranya 74, itu kan berarti ini sudah disusun naskah akademik dan RUU-
nya. Nah, kalau boleh, Pak, supaya kami di Mahkamah Konstitusi ini juga
bisa melihat kira-kira soal kepailitan dan PKPU, meskipun ini bukan
penggantian kalau yang saya pahami, ya, tapi perubahan, ya, ini nanti, ya, ini
sebagai ius constituendum-nya itu akan seperti apa? Ya. Nah, kalau bisa
mohon dilengkapi, ya, dengan naskah akademik dan naskah RUU
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024. Barangkali kami
nanti bisa juga ketika memeriksa, memutus, melihat juga kira-kira rencana ke
depan pembentuk undang-undang itu seperti apa, khususnya terkait dengan
sejumlah pasal yang dimohonkan.”
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Apakah tidak ada escape close untuk jalan keluar, gitu, maksudnya,
supaya ada kepastian tidak hanya untuk kreditur, tapi juga untuk
debitur, seperti Pemohon ini, Para Pemohon. Karena teman-teman kurator
yang ada di himpunan atau asosiasi ini kan hampir semua kan advokat juga
ini. Kadang-kadang juga mewakili kepentingan kreditur, kadang juga
mementingi kepentingan advokat, kepentingan debitur juga, kadang-kadang
berposisi sebagai kurator juga. Nah, itu yang ketika sedang berposisi
mewakili kepentingan kreditur, pasti pengin cepat ada pemberesan. Kalau
debitur, memang kadang penginnya, ya, “mepet” terus sama kurator, ya,
supaya ada win-win solution, tapi kan kurator biasanya integritasnya kan
dipertaruhkan di situ.”
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
119
1. Penjelasan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Ridwan Mansyur:
Terkait data mengenai berapa lama Kurator melakukan pemberesan dalam
perkara kepailitan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum bukan dalam
kapasitas instansi yang menyimpan data-data tersebut.
Terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU, dapat kami
sampaikan bahwa Pasal ini justru merupakan salah satu bentuk penerapan
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan
kepailitan. Kurator diharuskan untuk menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga) bulan dan laporan tersebut terbuka secara cuma-cuma di Pengadilan
Niaga. Penyampaian laporan kepada Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam Pasal 74 ini adalah bentuk mekanisme pengawasan secara berkala (per
3 bulan) dari Hakim Pengawas terhadap Kurator. Jika kurator tidak dapat
memberikan laporan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya kepada
Hakim Pengawas, maka Hakim Pengawas harus proaktif untuk mengawasi
bertanya kepada Kurator.
Ketentuan 3 (tiga) bulan itu bisa fleksibel untuk ditentukan oleh Hakim
Pengawas secara discretional, melihat case by case terhadap kepailitan
tersebut, misalnya jumlah kreditur, jumlah/banyaknya harta pailit yang harus
dilakukan pengurusan dan pemberesan. Dengan adanya ketentuan ini, maka
Kurator mendapat pengawasan yang ketat oleh Hakim Pengawas dalam
melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit,
Disamping itu, dalam Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU juga diatur
bahwa setiap Kurator dibatasi hanya boleh menangani paling banyak 3 (tiga)
perkara kepailitan sekaligus. Dengan demikian ada mekanisme kontrol juga
yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap Kurator.
Terkait pertanyaan jika semakin panjang waktu yang diperlukan untuk
pemberesan akan semakin sedikit/semakin kecil nilai dari harta boedel pailit,
Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU justru merupakan jalan keluar dari
kebutuhan dalam praktik pemberesan boedel pailit yang menyatakan bahwa
semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka
Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda
tersebut dengan izin Hakim Pengawas
120
2. Penjelasan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani:
Dokumen naskah akademik dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang khususnya terkait perubahan Pasal 74 sudah pernah
disampaikan sebagai dokumen bukti (Bukti P-4) pada saat menyampaikan
Keterangan Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024. Menindaklanjuti
pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani, bersama ini kami sampaikan kembali
naskah akademik dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
3. Penjelasan atas pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo:
Dalam tataran regulasi, UU Kepailitan dan PKPU saat ini justru memberikan
perlindungan kepada Debitur maupun Kreditur, di mana dalam UU Kepailitan
dan PKPU sudah terdapat pengaturan yang mengakomodir perihal pengurusan
dan pemberesan kepailitan yang berlarut-larut oleh Kurator, diantaranya yaitu
jika Kurator dirasa merugikan atau terlalu lama melakukan pengurusan dan
pemberesan kepailitan dapat dilaporkan kepada Hakim Pengawas bahkan
dapat diajukan penggantian Kurator sesuai dengan mekanisme yang telah diatur
dalam Undang-Undang.
Mengutip apa yang telah disampaikan oleh ahli presiden (Prof. Dr. M. Hadi
Shubhan, S.H., M.H., C.N.), berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, tugas
Kurator adalah sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan, yaitu putusan
pailit dari pengadilan Niaga. Sebagai pelaksana eksekusi, tidak pernah ada
pembatasan kapan eksekusi tersebut harus diakhiri. Seandainya dibatasi waktu
pengakhiran kepailitan, maka konsekuensinya dengan lewatnya waktu
pembatasan dan belum selesai pemberesan harta pailit itu menjadi ditutup
kepailitannya yang mana hal tersebut malah akan menimbulkan kerugian bagi
Debitur dan Kreditur. Dengan demikian, dengan tidak dibatasinya jangka waktu
disini justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas penyelesaian
kepailitannya kepada para pihak baik Debitur maupun Kreditur itu sendiri.
Demikian
keterangan
tambahan
Presiden
disampaikan
dalam
permohonan uji materiil Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk
121
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para
Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena pasal-pasal a quo
tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-6, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1 : Fotokopi SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan
Dan PKPU Di Pengadilan;
2.
Bukti PK-2 : Fotokopi Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan
Kurator dan Pengurus;
3.
Bukti PK-3 : Fotokopi Keputusan DPR Nomor 14/DPR RI/I/2023-2024
tentang Program Legislasi Nasional Randangan Undang-
Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan
Keenam Tahun 2020-2024;
4.
Bukti PK-4 : Fotokopi Naskah Akademik RUU Kepailitan dan PKPU;
5.
Bukti PK-5 : Fotokopi Dutch Bankruptcy Act Tittle I Bankruptcy Chapter III
Administration of the Liquidation Estate (Pengurusan Likuidasi
Aset);
6.
Bukti PK-6 : Fotokopi Insolvency Act 1986 Part III Receivership Chapter I
Receivers and Managers (England and Wales) Article 48 Report
by Administrative Receivers.
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 23 April 2025
mengajukan seorang ahli yakni Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan dilengkapi keterangan
tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 20 April 2025, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Isu Hukum
122
I. Apakah diperlukan pembatasan waktu maksimal untuk tugas Kurator dalam
membuat laporan pengurusan kepailitan kepada hakim pengawas?
II. Apakah diperlukan pembatasan waktu maksimal untuk tugas Kurator dalam
menyelesaikan tugas penjualan/pemberesan harta pailit?
B. Tujuan Kepailitan
1. Instrumen hukum kepailitan pada dasarnya digunakan untuk melaksanakan
prinsip hukum paritas creditorium serta paripassu prorate parte. Prinsip
paritas creditorium berarti bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa
barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang
sekarang telah dipunyai debitor dan barang-barang dikemudian hari akan
dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor. Sedangkan
prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut
merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus
dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para
kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam
menerima pembayaran tagihannya.
2. Prinsip paritas creditoriu dianut didalam sistem hukum perdata di Indonesia.
Hal itu termuat dalam pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa
segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian
hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.
Sedangkan Prinsip pari passu pro rata parte termuat dalam Pasal 1132
KUHPerdata yang menyatakan bahwa Kebendaan tersebut menjadi
jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya;
pendapatan
penjualan
benda-benda
itu
dibagi-bagi
menurut
keseimbangannya, yaitu, menurut besar kecilnya piutang masing-masing,
kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah
untuk didahulukan.
3. Ratio legis bahwa kepailitan merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari
ketentuan yang ada dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata serta prinsip
hukum paritas creditorium serta paripassu prorate parte adalah karena
dengan status pailit terhadap debitor, maka demi hukum berakibat seluruh
harta kekayaan debitor dalam status sita umum. Dengan status sita umum
tersebut, maka harta tersebut tidak dapat ditransaksikan secara bebas, agar
123
untuk memastikan harta tersebut akan dibagikan secara kolektif sesuai
dengan ketentuan.
4. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya dapat disingkat UU
Kepailitan), bahwa kepailitan selain berakibat utama sita umum terhadap
seluruh harta kekayaan debitor, juga mengatur akibat hukum lain secara
detail. Sehingga dalam setiap putusan pailit, tidak memerinci amar yang
Harus dilakukan oleh eksekutor (kurator), seperti dalam putusan perdata
umum, melainkan amar putusan pailit secara konstitutif menyatakan debitor
pailit dengan segala akibat hukumnya. Algra (1974, 425) menyatakan fungsi
kepailitan adalah “Faillissement een gerechtelijk beslag op het gehele
vermogen van een schuldenaar ten behoeve van zijn gezamenlijke
schuldeiser.” (kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta
kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya
kepada kreditor (si berpiutang).
5. Tujuan kepailitan tersebut adalah untuk membereskan semua harta
kekayaan debitor baik yang pada saat putusan pailit itu ada maupun
nantinya yang akan ada di kemudian hari, sehingga tidak terbatas pada
yang ada pada saat putusan pailit tersebut, yang dengan demikian tidak
terdapat urgensi untuk segera mengakhiri dengan batasan jangka waktu
tertentu.
6. Bahkan dalam pengurusan kepailitan pun, dapat tidak langsung dilakukan
pemberesan asset, serta tidak secara otomatis debitor itu bubar atau
menghentikan kegiatan usahanya, malah bisa terjadi sebaliknya, yakni
perseroan harus terus dijalankan usahanya (going concern) untuk lebih
menjamin pelunasan-utang-utang kreditor, dikarenakan perseroan tersebut
kemampuan mendapatkan income masih tinggi hanya karena likuiditasnya
terbatas untuk sementara saja maka ia pailit. Jerry Hoff menyatakan bahwa:
“Bankruptcy is a general statutory attachment encompassing all the assets
of the debtor. The bankruptcy only covers the asets. The personal status of
an individual will not be affected by the bankruptcy; he is not placed under
guardianship. A company also continues to exist after he declaration of
bankruptcy. During the bankruptcy proceedings, actwith regard to the
bankruptcy estate can onlu be performed by the receiver, but other acts
124
remain part of the domain of the debtor’s corporate organs” (Hoff, 1999, p.
11).
7. Dalam melakukan going concern tersebut, tidak dapat dibatasi jangka waktu
tertentu. Hal ini karena dalam melakukan going concern tersebut, dilakukan
secara kasuistis, yang antar satu kasus dengan kasus yang lain berbeda-
beda perlakuannya, dan bahkan dalam kasus tertentu dapat terjadi justru
akan meningkatkan jumlah bodel pailit dan bahkan dapat membayar seluruh
utang-utang debitor pailit. Hal ini sebagaimana terjadi dalam kepailitan PT.
X
yang
dinyatakan
pailit
dengan
putusan
Nomor
399/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Jkt.Pst, yang dinyatakan pailit pada tahun 2021 dan sampai
saat ini masih going concern serta telah mampu membayar sekitar kurang
lebih 85 %, tanpa menjual/membereskan harta pailit, sehingga Ketika utang
debitor telah lunas dari hasil going concern, maka baru kepailitan tersebut
diakhir.
8. Disamping itu juga, kepailitan dapat diakhiri dengan akur (akkkoord)
perdamaian antara debitor pailit dengan para kreditornya, tanpa harus
dilakukan pemberesan. Akur telah diatur secara detail dalam UU Kepailitan,
antara lain Pasal 144 – 177 UU Kepailitan.
C. Fungsi Kurator Kepailitan
9. Sebagaimana putusan pengadilan pada umumnya, maka setiap putusan
pengadilan terdapat pihak yang akan mengeksekusi putusan tersebut,
seperti putusan pidana akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor, putusan
perdata umum akan dieksekusi oleh pengadilan melalui juru sita, demikian
pula dalam putusan kepailitan, maka pihak yang mengeksekusi adalah
kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
10. Kurator merupakan lembaga yang diadakan oleh undang-undang untuk
melakukan pemberesan terhadap harta pailit. Vollmar (1948, p. 157)
menyatakan bahwa “De kurator is belast, aldus de wet, met het beheer en
de vereffening van de failliete boedel.” (kurator adalah bertugas, menurut
undang-undang, mengurus dan membereskan harta pailit). Dalam setiap
putusan pailit oleh pengadilan, maka didalamnya terdapat pengangkatan
kurator yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan pengalihan harta
pailit dibawah pengawasan hakim pengawas.
125
11. Dengan demikian, maka kurator merupakan pihak yang bertugas
mengeksekusi putusan pailit. Sebagai pihak yang mengeksekusi putusan
pailit tersebut, kurator memperoleh kewenangan secara atributif dari UU
Kepailitan. Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan ditentukan bahwa
“Kurator
berwenang
melaksanakan
tugas
pengurusan
dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
Kembali”, serta Pasal 69 UU Kepailitan menyatakan bahwa “Tugas Kurator
adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit”.
12. Apa ratio legis, perlunya penunjukan kurator dalam setiap kepailitan
tersebut? Pertama, dengan status pailitnya debitor, maka harta
kekayaannya dalam status sita umum karena telah menjadi boedel pailit,
sehingga debitor tidak dapat melakukan pengurusan atas harta yang dalam
sitaan, sehingga perlu pihak yang ditunjukan pengadilan untuk melakukan
pengurusan. Kedua, kepailitan merupakan collective proceeding tool,
sehingga diperlukan pihak ketiga (kurator) untuk mengurus harta pailit dan
membagikan pada para kreditor agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Ketiga, pelaksanaan pengurusan dan pemberesan merupakan eksekusi
dari putusan pengadilan, sehingga diperlukan pihak yang diluar pihak
tereksekusi yang akan ditunjuk oleh pengadilan tersebut.
13. Tugas kurator yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta
pailit, dapat dirinci sebagai berikut:
a. Tugas Administratif, antara lain namun tidak terbatas, melakukan
pengumuman kepailitan, mengundang rapat-rapat kreditor, dan
membuat laporan kepada hakim pengawas setiap 3 bulan;
b. Tugas pengurusan, antara lain namun tidak terbatas, membuat daftar
harta pailit, membuat daftar piutang, dan mengamankan harta pailit;
c. Tugas pemberesan, antara lain namun tidak terbatas, menjual harta
pailit, membuat daftar pembagian, dan melakukan pembagian
berdasarkan daftar pembagian.
14. Dalam sebuah sistem pelaksanaan atau eksekusi suatu putusan
pengadilan, maka tidak pernah ditentukan daluarsa dari putusan pengadilan
tersebut. Misal terpidana koruptor yang menghilang dan tidak dapat
dieksekusi Jaksa eksekutor, maka jaksa eksekutor tersebut tidak diberi
126
batasan waktu. Demikian pula putusan perdata, maka juga tidak ada
Batasan jangka waktu tertentu mengatur mengenai daluarsa eksekusi
putusan perdata tersebut. Demikian pula hanya dalam putusan kepailitan,
maka tentu kurator tidak dapat dibatasi jangka waktu tertentu untuk
mengakhiri kepailitannya tersebut.
15. Pembatasan jangka waktu penyelesaian kepailitan, akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, khususnya ketidakpastian mengenai kelanjutan
kepailitan setalah lewatnya jangka waktu tersebut.
D. Beberapa Ketentuan Batasan Waktu Dalam Pengurusan Kepailitan
16. Sebagaimana tersebut di atas bahwa tugas kurator adalah melakukan
pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam melakukan pengurusan
harta pailit, lazim ditentukan beberapa pembatasan waktu, seperti kapan
kurator harus paling lambat membuat daftar harta pailit, kapan kurator harus
paling lambat mengumumkan kepailitan dalam Berita Negara dan Koran,
dan kapan kurator harus paling lambat melakukan pelaporan kepada hakim
pengawas.
17. Apa ratio legis dalam UU Kepailitan tersebut dimungkinkan ketentuan
pembatasan waktu bagi kurator dalam beberapa tahapan pengurusan harta
pailit dfdan bukan pada pengakhiran pemberesan kepailitan tersebut? Hal
ini dimungkinkan karena karena tugas-tugas tersebut hanya berorientasi
pada kurator saja dan tidak digantungkan pada kondisi eksternal atau pihak
eksternal atau pihak ketiga. Seperti, dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator
dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesiadan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas [Pasal 15 ayat (4)[, Kurator harus
membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah
menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator (Pasal 100 ayat
(1)), dan Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan [Pasal 74 ayat (1)].
18. Sedangkan dalam melakukan penjualan harta pailit dan pengakhiran
kepailitan itu tidak dapat dilakukan pembatasan akhir kapan kurator harus
melaksanakan hal tersebut. Hal ini karena penjualan harta pailit juga sangat
127
tergantung dengan ada atau tidak adanya pembeli harta pailit tersebut.
Bagaimana mungkin kurator harus menjual boedel pailit sementara
pembelinya belum ada dan Ketika pembeli belum ada kepailitan harus
diakhiri.
19. Dalam UU Kepailitan telah secara sistematis mengatur agar penjualan harta
pailit tersebut agar dapat terlaksana dengan segera. Ketentuan tersebut
adalah antara lain sebagai berikut:
a. Sebelum masa insolvensi, Kurator dapat menjual harta pailit, jika hal itu
diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau untuk mencegah
kerugian harta pailit. Pasal 107 ayat (1) UU Kepailitan
“Atas persetujuan Hakim pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta
pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila
penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit,
meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan
Kembali”
b. Dalam melakukan penjualan boedel pailit, kurator bisa melakukan
penjualan dibawah tangan, apabila telah dilakukan pelelangan dan tidak
ada pembelinya. Pasal 185 ayat (2) UU Kepailitan menyatakan
“Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan
dengan izin Hakim Pengawas”
c. Adanya ketentuan stay (masa tunggu) bagi kreditor separatis untuk
mengeksekusi jaminan kebendaan yang paling lama 90 hari. Hal ini
berarti bahwa setelah masa stay tersebut berakhir, maka separatis
dapat langsung mengeksekusi benda jaminan tersebut. Dalam Pasal 56
ayat (1) menyatakan:
“Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam
penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan”
d. Adanya ketentuan bahwa kreditor separatis diberi waktu 2 bulan untuk
mengeksekusi jaminan kebendaan, dan jika lewat 2 bulan maka yang
akan mengeksekusi itu Kurator. Pasal 59 ayat (1) menyatakan:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)”
128
20. Di Hukum kepailitan Belanda, pembatasan waktu itu untuk Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU/surseance van betaling), Di mana
ditentukan bahwa PKPU sementara adalah selama 18 bulan dan PKPU
tetap adalah 18 bulan. PKPU ini adalah jangka waktu yang diberikan oleh
pengadilan agar debitor dengan para kreditornya itu melakukan
musyawarah terkait dengan rencana perdamaian untuk melakukan
restrukturisasi utang. Akan tetapi di Belanda, sama sekali tidak diatur
Batasan kapan kepailitan itu harus diakhiri. Di dalam UU Kepailitan
Indonesia juga sudah diatur jangka waktu PKPU tersebut, Di mana PKPU
sementara itu maksimal 45 hari, sedangkan PKPU tetap itu maksimal 270
hari. Berbeda dengan tujuan dari pailit yakni melakukan pemberesan
terhadap harta kekayaan debitor untuk melunasi utang-utangnya, maka
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (suspention of payment,
surseance
van betaling,
disingkat
PKPU)
tidak
bertujuan
untuk
membereskan harta kekayaan debitor, akan tetapi debitor tetap dituntut
untuk melunasi utang-utangnya pada kreditor dengan tetap diberi
kesempatan untuk melanjutkan kegiatan usahanya yang didampingi oleh
pengurus. Dengan kata lain, PKPU adalah sarana untuk menghindarkan diri
dari kepailitan, setidak-tidaknya untuk sementara waktu yang telah
ditentukan.
21. Proses pengurusan harta pailit tersebut, pengaturan dalam UU Kepailitan
tersebut sudah cukup memadahi mengatur mengenai Batasan waktu
tersebut, Di mana dengan pembatasan waktu pengurusan tersebut
bertujuan untuk segera dilakukannya pemberesan harta pailit yang berupa
tindakan penjualan harta pailit, tindakan pembagian hasil penjualan harta
pailit untuk membayar pada para kreditor, serta tindakan pengakhiran
kepailitan.
22. Sehingga Upaya pembatasan jangka waktu penjualan atau jangka waktu
pemberesan harta pailit oleh Kurator itu tidak logis diatur karena beberapa
hal. Pertama, pemberesan harta pailit merupakan bagian dari eksekusi
putusan pengadilan, sehingga tidak dapat suatu eksekusi putusan
pengadilan tersebut itu dilakukan pembatasan. Kedua, apabila dilakukan
pembatasan, maka jika melampaui jangka waktu pembatasan tersebut,
putusan tersebut menjadi daluarsa. Ketiga, pemberesan buka satu-satunya
129
cara untuk memperoleh uang yang digunakan dalam membayar utang
kreditor, maliankan terdapat cara lain, seperti going concern dan bahkan
akur (akkoord) dalam kepailitan.
E. Mekanisme checks and balances terhadap pelaksanaan tugas kurator
agar tidak melakukan maladministrasi Kapan Seharusnya Kepailitan
itu diakhiri
23. Terdapat banyak mekanisme untuk melakukan Upaya hukum preventif
maupun Upaya hukum represif yang sudah diatur dalam UU Kepailitan,
apabila Kurator melakukan maladministrasi atau perbuatan melanggar
hukum
(onrechtmatidedaad)
dalam
menjalankan
tugasnya
dalam
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
24. Upaya preventif tersebut antara lain adalah pengawasan oleh hakim
pengawas:
a. melalui kewajiban pelaporan oleh kurator terhadap hakim pengawas
[vide Pasal 74 ayat (1)].
b. hakim pengawas dapat mengeluarkan surat perintah agar Kurator
melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang
sudah direncanakan atas permintaan Kreditor, panitia kreditor, dan
Debitor Pailit [vide Pasal 77 ayat (1)].
25. Sedangkan Upaya hukum represif tersebut antara lain adalah
a. penggantian atau penambahan kurator oleh pengadilan atas usulan
hakim poengawas, debitor pailit, atau kreditor konkuren. (vide Pasal 71)
b. permintaan tanggung jawab kurator dengan menggugat Kurator ke
pengadilan (Pasal 72).
c. Melaporkan pengurus PKPU atau Kurator pailit secara pidana (Pasal
234 ayat (1)
d. Melaporkan pelanggaran etika profesi kepada organisasi profesi
kurator.
F. Permohonan a quo itu error in objecto
26. Permohonan a quo terhadap Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal
185 ayat (3) UU Kepailitan merupakan permohonan yang salah objek (error
in objecto) karena tidak sinkron apa yang dikehendaki dengan napa yang
diuji.
130
27. Pemohon
menghendaki
pembatasan
waktu
bagi
Kurator
untuk
menyelesaikan pemberesan, sementara yang diuji adalah ketentuan
mengenai pelaporan rutin kurator pada hakim pengawas sebagaimana
diature dalam Pasal 74 tersebut. Pelaporan ini sama sekali tidak berkaitan
dengan pemberesan. Pelaporan telah dimulai pada bagian awal dari tugas
pengurusan kurator, sedang pemberesan merupakan bagian akhir dari
tugas kurator, sehingga tidak mungkin dinormakan dalam satu pasal di
bagian pelaporan.
28. Demikian pula Ketentuan Pasal 185 ayat (3) sebenarnya tidak bisa
dipisahkan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2). Pasal 185 ini merupakan
metode kurator dalam melakukan penjualan harta pailit, Di mana terdapat 3
metode yang harus dilakukan secara berurutan.
-
Metode pertama [Pasal 185 ayat (1)], adalah penjualan melalui Lelang
umum. Dengan melalui penjualan melalui Lelang umum, diharapkan
akan terdapat banyak peminat untuk membeli harta pailit tersebut, serta
ditemukan harga yang paling tinggi karena dilakukan kompetisi melalui
Lelang.
-
Metode kedua [Pasal 185 ayat (2)], melalui penjualan dibawah tangan,
yang merupakan lanjutan dari penjualan melalui Lelang, dilakukan
apabila dalam pelelangan tidak ada pembeli atau Penawar sesuai nilai
limit yang telah ditentukan. Pelelangan umum dilakukan minimal 2 kali,
baru jika tidak terlaksana tersebut, dapat dijual dibawah tangan dengan
persetujuan hakim pengawas.
-
Metode ketiga [Pasal 185 ayat (3)], jika melalui Lelang tidak
memungkinkan, misalnya harta pailit tersebut cepat rusak atau
membusuk, atau ada kepemilikan bersama dengan pihak ketiga, atau
yang sejenisnya, maka Kurator memiliki kewenangan secara
discretional untuk melakukan pemberesan harta pailit tersebut.
Ketiga metode tersebut, justru bertujuan untuk mempercepat penjualan
harta pailit. Sehingga tidak ada hubungannya pada metode ketiga [(Pasal
185 ayat (3)] itu dilakukan pengujian untuk diberikan pembatasan. Yang
terjadi dalam praktik justru penjualan harta pailit adalah melalui metode
pertama dan kedua. Sehingga pengujian terhadap Pasal 185 ayat (3) ini
salah sasaran.
131
G. Kesimpulan
1. Permohonan a quo merupakan permohonan yang tidak sinkron antara
maksud pemohon dengan objek permohonan.
2. Telah ada mekanisme untuk mengontrol kurator yang dalam melakukan
tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit itu berlarut-larut, baik
mekanisme secara preventif maupun mekanisme secara represif.
3. Pembatasan jangka waktu penyelesaian kepailitan, akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, khususnya ketidakpastian mengenai kelanjutan
kepailitan setalah lewatnya jangka waktu tersebut.
4. Dalam banyak system hukum kepailitan di berbagai negara, tidak ditentukan
jangka waktu kapan kepailitan harus berakhir.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 29 November 2024 yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 29 November 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
PENDAHULUAN
1. Bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (selanjutnya akan kami singkat dengan “UUK”), karenanya,
pihak yang dinyatakan pailit, tidak memiliki kekuasaan lagi untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat (1)
UUK);
2. Bahwa Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor
Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 5 UUK), yang
berwenang melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 ayat (1) UUK), hal mana dipertegas
lagi dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa Tugas Kurator adalah untuk melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit;
132
3. Bahwa putusan pernyataan pailit mengubah status hukum Debitor pailit menjadi
tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus
harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan;
4. Bahwa Kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta
pailit, harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan (Pasal 74
ayat (1) UUK), di mana Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu
tersebut (Pasal 74 ayat (3) UUK);
5. Bahwa dalam proses pemberesan harta pailit, semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas (Pasal 185 ayat (3) UUK);
6. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal
185 ayat (3) UUK, dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Pemohon karena dianggap melanggar hak konstitusional
pemohon yang dijamin dalam dan karenanya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ((selanjutnya akan kami singkat dengan “UUD 1945”).
TENTANG PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa dalam surat permohonannya, Para Pemohon mengajukan Permohonan
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pengujian Materiil Pasal 74
ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) Undang- Undang Nomor 73 Tahun
2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Bahwa Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar
berkenan memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
"Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga) bulan" adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "Kurator harus
133
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus
menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan
tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pernyataan putusan pailit diucapkan";
-
Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
"Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)" adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally
constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "Hakim Pengawas
hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan";
-
Menyatakan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan
"Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas"
adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally
constitutional),
yaitu
konstitusional sepanjang dimaknai "Semua benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas".
TANGGAPAN AKPI ATAS PERMOHONAN PARA PEMOHON
I.
Tanggapan Atas Permohonan Pemohon Terkait Pengujian Materiil Pasal
74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK.
1. Yang Mulia Majelis Hakim Konsitusi, dalam kesempatan ini perkenankan
AKPI sebagai Pihak Terkait menyampaikan tanggapan atas Permohonan
134
Pemohon pengujian Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK yang pada
pokoknya meminta:
a. Proses pemberesan Kepailitan harus diselesaikan dalam kurun
waktu 3 Tahun; dan
b. Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang laporan triwulan
untuk paling lama 1 bulan.
2. Terkait 2 (dua) pokok permasalahan tersebut di atas, AKPI hendak
menyampaikan pandangan dari sisi pelaksanaan tugas pemberesan di
mana dalam melakukan tugas dan pemberesan, Kurator dituntut untuk
melakukannya dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi karena
dalam hal terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian atas harta pailit
maka Kurator harus bertanggung jawab secara pribadi (Ref. Pasal 72 UUK);
3. Bahwa sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut, Kami perlu
menyampaikan garis besar tugas dan tanggung jawab serta yang menjadi
wewenang Kurator dalam mengurus harta debitor pailit adalah sebagai
berikut:
a. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, Kurator wajib
melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) dan sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4) UUK);
b. Melaksanakan rapat kreditor (Pasal 86 ayat (3) UUK s.d Pasal 87 UUK
dan Pasal 90 UUK);
c. Mengamankan harta debitor pailit (Pasal 98 UUK dan Pasal 99 UUK);
d. Menerima pencatatan tagihan/piutang yang diajukan oleh kreditor (Pasal
115 UUK);
e. Menyusun dan mengumumkan Daftar Piutang (Pasal 102 UUK, Pasal
117 UUK, dan Pasal 118 UUK);
f. Melakukan pencocokan tagihan/piutang (Pasal 120 UUK);
g. Melakukan pencatatan terhadap harta pailit (Pasal 100 UUK); dan
h. Memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit kepada Hakim
Pengawas dan kreditor (Pasal 74 UUK dan Pasal 143 UUK).
4. Kemudian, tugas dan tanggung jawab serta yang menjadi wewenang
Kurator dalam membereskan harta dari debitor pailit adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan harta pailit secara lelang (Pasal 185 ayat (1) UUK);
135
b. Melakukan penjualan harta pailit secara di bawah tangan dengan izin
Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK);
c. Melakukan pemberesan harta pailit yang tidak dapat segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan (Pasal 185 ayat (3) UUK);
d. Menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada
Hakim Pengawas (Pasal 189 UUK);
e. Mengumumkan daftar pembagian melalui Kepaniteraan Pengadilan, 2
(dua) surat kabar dan Berita Negara (Pasal 192 UUK);
f. Membayar pembagian yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas atau
setelah putusan perlawanan terhadap pembagian diucapkan (Pasal 201
UU UUK); dan
g. Mengumumkan pengakhiran kepailitan melalui 2 (dua) surat kabar dan
berita negara apabila piutang kreditor telah dibayarkan dalam jumlah
penuh (Pasal 202 ayat (2) UUK).
5. Bahwa dalam setiap tahapan tersebut telah merujuk pada UUK. Namun,
dalam setiap tahapan tidak tertutup kemungkinan adanya upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh Debitor, Kreditor, bahkan oleh pihak ketiga yang
merasa dirugikan dan tidak menerima tindakan atau keputusan yang
dilakukan oleh Kurator;
6. Bahwa kemudian dalam tugas-tugas pemberesan, Kurator juga kerap
memiliki kendala dalam penanganannya di lapangan, sebagaimana telah
disampaikan dalam keterangannya oleh perwakilan DPR dan juga
Pemerintah. Kurator sering mendapatkan tantangan baik dari pihak Debitor
dan pihak-pihak lainnya maupun problematika yang timbul dari kondisi
pasar;
7. Dalam praktiknya, Kurator menjalankan tugasnya sering kali berhadapan
dengan kompleksitas kondisi yang tidak semudah dibayangkan sehingga
sering kali menyebabkan penanganan serta penyelesaian suatu perkara
Kepailitan dapat memakan waktu yang cukup lama.
Sebagai suatu ilustrasi dapat kami sampaikan beberapa perkara Kepailitan
berikut:
a. Perkara Kepailitan PT Saripari Pertiwi Abadi (Dalam Pailit)
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2015/
136
PN.Jkt.Pst juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 759 K/
Pdt.Sus-Pailit/2015 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Nomor 135 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Bahwa Perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan baru
terselesaikan pada tahun 2024 atau artinya proses penanganan Perkara
ini ialah kurang lebih selama 10 (sepuluh) tahun.
Lamanya waktu penanganan Perkara Kepailitan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor yang kompleks antara lain:
i. Debitur Pailit Mengajukan Perlawanan
Setelah Putusan Pailit (in casu Pembatalan Perdamaian) atas
Perkara ini diucapkan, Debitor Pailit mengajukan permohonan Kasasi
sebagai upaya perlawanannya. Tidak hanya pada tingkat Kasasi,
bahwa kemudian Debitor juga mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali atas Putusan Kasasi tersebut.
Meskipun Putusan Pailit bersifat berlaku serta merta sekalipun
adanya upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (Ref. Pasal 16
UUK) namun dengan memperhatikan prinsip dasar kehati-hatian di
mana Hakim Pengawas kemudian merekomendasikan untuk
menunda pelaksanaan lelang dalam rangka pemberesan sampai
dengan seluruh upaya hukum oleh Debitor Pailit selesai.
Proses ini berlanjut dengan adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan
oleh Debitur Pailit atas Permohonan Lelang sehingga kondisi ini ikut
menyumbang lamanya jangka waktu pemberesan yang kurang lebih
memakan waktu 3 (tiga) tahun sejak Putusan berkekuatan hukum
tetap.
ii. Aset-Aset Berada dalam Lokasi “Remote Area”
Kendala Kurator dalam penanganan Kepailitan juga dipengaruhi
dengan aset Harta Pailit (Boedel) yang termasuk sebagai “Remote
Area” atau daerah terpencil.
Dalam melakukan invetaris Harta Pailit Kurator mencatat di mana
aset Debitor Pailit berada di luar tanah Jawa yang untuk
menjangkaunya diperlukan waktu yang cukup lama serta medan yang
tidak mudah, antara lain:
137
- Aset bergerak di Kabupaten Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
yang memerlukan kurang lebih selama 6 (enam) jam perjalanan
jalur darat dan 1 (satu) jam selanjutnya melalui jalur laut dengan
speedboat kecil;
- Aset bergerak terletak di pedalaman Mogoi, Kabupaten Teluk
Bentuni, Papua Barat serta pada daerah Timur Indonesia,
Sumatera dan Kepulauan Riau.
iii. Aset Rendah Nilai Ekonomi dan Daya Tarik Pembeli
Selain berada di daerah terpencil, aset Harta Pailit dalam Perkara ini
juga tidak memiliki nilai ekonomi yang baik dikarenakan aset berupa
Rig telah rusak dan usang sehingga tidak dapat lagi digunakan.
Kondisi ini kemudian mempengaruhi rendahnya minat dan daya tarik
bagi masyarakat untuk membelinya.
Belum lagi ada stigma pembelian aset dari barang pailit yang rentan
akan sengketa dan/atau gugatan dikemudian hari dari pemilik aset
yang mengurangi ketertarikan pasar.
iv. Debitor Pailit Tidak Transparan atas Data Aset
Faktor lamanya jangka waktu pemberesan aset dalam Perkara ini
juga dipengaruhi oleh sikap Debitor Pailit yang tidak transparan dan
tidak memberikan akses atas data serta dokumen terkait Harta Pailit
dalam inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator sehingga Kurator
harus melakukan riset dan penelusuran yang tidak cepat untuk
mendapatkan informasi aset.
v. Kondisi Pandemi yang Mempengaruhi Ekonomi dan Kemampuan
Daya Beli Secara Global
Perkara ini berlangsung pada tahun 2020 dan diputus pernyataan
Pailit pada awal tahun 2021 di mana pada periode ini terjadi Pandemi
Covid-19 yang secara global melanda dunia.
Pandemi Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung
berpengaruh pada kondisi ekonomi di Indonesia dan secara nyata
menurunkan daya beli masyarakat atas suatu barang, khususnya
aset Harta Pailit yang bernilai besar.
Masyarakat sebagai calon pembeli tidak banyak memiliki akses cash
maupun tidak mampu mendapatkan pembiayaan dari lembaga
138
keuangan untuk mengambil alih aset Harta Pailit. Kondisi ini tentunya
mempengaruhi proses pemberesan yang sampai dengan saat ini
kurang lebih selama 4 (empat) tahun.
b. Perkara Kepailitan PT Interkon Kebon Jeruk No. 27/Pailit/
2006/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.
021/K/N/2006 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
No.
019/PK/N/2006
juncto
Putusan
No.
03/Pembatalan
Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Ratibulava, Perlindungan Hukum
Debitor Pailit atas Berlarut-larut Pengurusan dan Pemberesan Harta
Pailit Oleh Kurator (Universitas Airlangga: Jurist-Diction Volume 3 No. 5,
September 2020), hlm 1893 s.d 1897)
Proses pemberesan harta pailit PT Interkon Kebon Jeruk memasuki
tahun ke-13 tidak kunjung berakhir dan berlarut-larut dengan adanya
gugatan-gugatan dari pihak di luar kasus yang merasa tanahnya
disangkut pautkan dengan aset debitor palit.
c. Perkara Kepailitan UD. Harapan Kita (dalam Pailit) No. 12/Pailit/
2012/PN.Niaga.Sby (Ratibulava, loc.cit., hlm 1898)
Hingga tahun 2019, kasus pailit UD. Harapan Kita belum terselesaikan,
alasan yang mendasari karena para kreditor tidak kunjung mengambil
haknya sebagaimana yang telah ditetapkan. Kreditor beralasan bahwa
jumlah yang didapatkan pada kreditor tidak sesuai dengan jumlah
tagihan yang diakui.
8. Beberapa faktor penentu yang dimaksud sepatutnya tidak dapat diukur
secara pasti karena tingginya dinamika kondisi pada proses pemberesan
sehingga pembatasan atau limitasi waktu dalam permohonan Pemohon
yang pada pokoknya meminta penyelesaian pemberesan Harta Pailit dan
seluruh tugas Kurator diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pernyataan Putusan Pailit justru bertentangan dengan
tujuan dari Kepailitan itu sendiri yaitu pemberesan;
9. Apabila dalam jangka waktu dimaksud aset Harta Pailit tidak terjual maka
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagaimana kemudian status dari
aset Harta Pailit dan pemenuhan hak-hak para Kreditor yang sepatutnya
dapat terjamin dari hasil pemberesan oleh Kurator;
139
10. Pemaknaan atas Pasal ini sepatutnya tidak dapat berdiri sendiri dan
melepaskan ketentuan lain yang berkaitan dalam UUK;
11. Bahwa untuk selanjutnya, AKPI juga telah mencermati adanya rencana
Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap UUK
terkhusus Pasal 74 perihal Laporan Penanganan Perkara yang dilakukan
oleh Kurator dengan mengedepankan transparansi; akuntabilitas dan
menggunakan Informasi Teknologi yang menjadikan proses pemberesan
kepailitan lebih pasti dan terukur;
12. Hal-hal tersebut yang pada akhirnya dapat menyimpulkan di mana
pembatasan pemberesan kepailitan untuk jangka waktu 3 tahun
sebagaimana diajukan oleh para Pemohon adalah hal yang tidak relevan
untuk dilakukan mempertimbangkan kompleksitas pemberesan kepailitan
yang tidak mudah dan beresiko tinggi.
II.
Tanggapan Atas Pengujian Pasal 185 ayat (3)
1. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dalam Permohonan Pemohon
memohonkan pengujian terhadap Pasal 185 ayat (3) UUK yang pada
pokoknya meminta Kurator memutuskan tindakan atas pemberesan aset
pailit dengan izin Hakim Pengawas paling lama 2 (dua) tahun;
2. Perlu kami sampaikan bahwa segala perbuatan dan tindakan yang
dilakukan oleh Kurator dalam pengurusan dan pemberesan aset pailit
bersesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya UUK dan
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 serta atas izin
Hakim Pengawas, sebagai berikut:
- Kreditur dengan pemegang hak jaminan diberikan hak untuk menjual
aset yang dijaminkan secara sendiri dalam kurun waktu 2 (dua) bulan;
- Melakukan penjualan aset pailit di muka umum atau lelang minimal
sebanyak 2 (dua) kali; dan
- Melakukan penjualan aset pailit di bawah tangan berdasarkan hasil
penilaian oleh appraisal dengan izin Hakim Pengawas.
3. Tahap-tahap sebagaimana disebut di atas merupakan suatu rangkaian
proses yang dilakukan oleh Kurator dalam melakukan pengurusan dan
pemberesan Harta Pailit. Proses tersebut bukanlah suatu proses yang dapat
dipermudah sedemikian rupa justru setiap prosesnya diawasi oleh Hakim
140
Pengawas sehingga bukanlah merupakan penilaian subjektif Kurator dalam
memutuskan dapat atau tidaknya aset Harta Pailit untuk dibereskan;
4. Bahkan kewenangan Kurator untuk memutuskan tindakan yang harus
dilakukan
dalam
pemberesan
Harta
Pailit
sejatinya
memberikan
perlindungan terhadap Kreditor atas pemenuhan hak pembayaran serta
terhadap Debitor atas pemberesan aset-aset yang ada;
5. Namun, apabila terdapat limitasi waktu dalam pemberesan aset pailit hal ini
justru bertentangan dengan tugas Kurator dalam melakukan pengurusan
dan pemberesan aset pailit untuk memaksimalkan penjualan Harta Pailit
guna penyelesaian utang-utang kepada para Kreditor;
6. Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa limitasi waktu
dalam pengurusan dan pemberesan aset pailit tidak diperlukan karena pada
dasarnya seluruh tindakan yang dilakukan oleh Kurator atas izin Hakim
Pengawas dan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan penentuan
benda dapat atau tidak dapatnya dibereskan ialah dinilai secara objektif dari
berbagai faktor dan kendala baik yang timbul dari aset Harta Pailit itu sendiri
maupun eksternal.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TELAH MENERBITKAN SURAT
EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2016 TENTANG PENINGKATAN
EFISIENSI DAN TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI PENGADILAN
1.
Sebagai informasi kepada Majelis Hakim Konstitusi yang kami hormati, bahwa
dalam hal kepastian pelaksanaan kepailitan, Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA RI) telah menerbitkan Surat Edaran MA RI Nomor 2 tahun 2016
tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara
Kepailitan dan PKPU di Pengadilan (SEMA RI No. 2/2016);
2.
Tanpa bermaksud untuk mendahului keterangan MA RI terkait Permohonan a
quo pada sidang Mahkamah Konstitusi ini, mohon izin AKPI menguraikan
maksud dari SEMA RI No. 2/2016 berdasarkan penjelasan yang termaktub
dalam SEMA RI tersebut:
a. SEMA RI No. 2/2016 memberikan arahan kepada aparatur peradilan untuk
memastikan tercapainya pemenuhan jangka waktu yang ada serta
memanfaatkan waktu yang tersedia seoptimal mungkin sehingga
141
penanganan perkara kepailitan dapat diselesaikan sebelum jangka waktu
yang ditentukan.
b. Melalui SEMA RI No. 2/2016, Mahkamah Agung RI mengambil kebijakan
efisiensi proses penanganan perkara, efisiensi serta efektivitas boedel
pailit, Hakim Pengawas berwenang memerintahkan kurator untuk
menyampaikan jadwal kerja pada rapat kreditor.
c. Dalam hal terjadi kondisi proses pemberesan boedel pailit yang berlarut-
larut dan tidak sesuai dengan jadwal kerja yang disampaikan pada rapat
kreditor, Hakim Pengawas berwenang untuk: 1) memanggil dan meminta
penjelasan kurator; 2) memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan
tembusan kepada organisasi kurator dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
d. Mengusulkan penggantian kurator kepada Majelis Hakim Niaga.
e. Untuk menjamin transparansi pemberesan boedel pailit, Hakim Pengawas
berwenang informasi mengenai status dan perkembangan pemberesan
kepada kurator, baik untuk keperluan Hakim Pengawas maupun
berdasarkan permintaan kreditor.
3.
Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya SEMA RI No. 2/2016 diharapkan
dapat membantu Para Pemohon selaku kreditor serta kreditor-kreditor lain
dalam proses kepailitan untuk mendapatkan kepastian penanganan kepailitan
dari Kurator.
FORUM PENYELESAIAN YANG TEPAT BAGI PEMOHON
1. Bahwa sebelumnya kami memohon maaf kepada persidangan ini, kami tidak
bermaksud untuk masuk jauh ke akar permasalahan yang melahirkan
permohonan ini, juga tidak bermaksud untuk menilai, tapi apa yang akan kami
sampaikan di bawah ini, adalah jalan penyelesaian yang seharusnya ditempuh
oleh Para Pemohon selaku Kreditor;
2. Bahwa sekali lagi, dari membaca dan memahami akar permasalahan
permohonan a quo, dapat kami simpulkan bahwa semua didasari atas dugaan
tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional Kurator dalam melaksanakan
tugasnya terkhusus dalam melakukan membuat laporan rutin 3 bulan;
3. Bahwa berangkat dari uraian di atas, hendaknya jalur penyelesaian yang
ditempuh
oleh
pemohon
selaku
Debitor
pailit
untuk
meminta
pertanggungjawaban Kurator, adalah sebagai berikut:
142
a. Mengajukan keberatan ke Hakim Pengawas atas tindakan Kurator; dan
b. Melaporkan Kurator ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator untuk
diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik (jika Kurator tidak Kooperatif);
4. Bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta
pailit yang menyebabkan kerugian terhadap pailit (vide Pasal 72 UUK);
5. Bahwa dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kreditor atau pihak-
pihak terkait lainnya dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana terhadap perbuatan kurator yang menyebabkan kerugian terhadap harta
pailit. Kurator bertanggung jawab secara profesi dan pribadi atas pengurusan
dan pemberesan harta pailit;
6. Bahwa dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan
Kurator, Kreditor diberikan hak untuk mengajukan surat keberatan kepada Hakim
Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon
kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator
melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah
direncanakan (vide Pasal 77 ayat (1) UUK). Hakim Pengawas harus memberikan
penetapan terhadap surat keberatan tersebut (vide Pasal 77 ayat (3) UUK);
7. Bahwa berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UUK memiliki hak untuk mendengarkan
cara pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh Kurator dalam rapat kreditor
yang diadakan oleh Hakim Pengawas;
8. Dengan demikian, permasalahan Para Pemohon dalam Permohonan a quo
dapat diselesaikan melalui ketentuan yang telah diatur dalam UUK. Namun,
sebagaimana dijelaskan dalam dalil atau posita Permohonan dari Para
Pemohon, upaya tersebut belum dilakukan oleh Para Pemohon;
9. Bahwa AKPI, sebagai organisasi Kurator pertama dan terbesar di Indonesia,
memiliki dewan kehormatan yang bertugas untuk menindak dengan tegas setiap
anggotanya yang terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan. Sanksi Pemecatan dan
Skorsing telah dijatuhkan kepada kurator anggota AKPI;
10. Bahwa tindakan Kurator AKPI yang tidak sesuai dengan Kode Etik Profesi AKPI,
akan mendapatkan sanksi berupa teguran, peringatan biasa, peringatan keras,
pemberhentian sementara dari anggota selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan,
hingga pemberhentian dari anggota;
143
11. Dengan demikian, terhadap tindakan-tindakan sewenang-wenang Kurator yang
didalilkan oleh para Pemohon dalam Permohonan a quo dapat ditindaklanjuti
dengan memberikan laporan kepada Dewan Kehormatan profesi Kurator dan
Pengurus;
12. Bahwa dengan demikian, UUK telah menyiapkan berbagai jalan yang dapat
ditempuh oleh Debitor pailit jika merasa dirugikan atau diperlakukan sewenang-
wenang oleh Kurator;
13. Bahwa dengan demikian, Pemohon jika merasa dirugikan oleh Kurator dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, harusnya
menempuh jalan penyelesaian yang telah disediakan oleh UUK, bukan ke
Mahkamah Konstitusi.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap permohoan a quo, Asosiasi Kurator
dan Pengurus Indonesia, menyimpulkan:
1. Bahwa tidak ada hak konstitusional Para Pemohon yang dilanggar dalam
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto
Pasal 185 ayat (3) UUK;
2. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) UUK,
telah sejalan dengan roh dan maksud kekhususan UUK, sehingga pembatasan
atas proses Pemberesan dalam Kepailitan justru akan berdampak kerugian
kepada Kreditor dan juga Debitor;
3. Bahwa terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari
Kurator yang menjadi akar permasalahan permohonan a quo, oleh UUK telah
disiapkan jalan penyelesaiannya, yaitu dengan (1) meminta kepada Hakim
Pengawas untuk memerintahkan Kurator melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, (2) meminta pertanggungjawaban Kurator secara perdata atau pidana,
dan atau (3) mengadukan Kurator ke Dewan Kehormatan organisasi asal
Kurator tersebut.
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia,
tidak melihat adanya kerugian pemohon dikarenakan berlakunya Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) huruf a UUK, apalagi sampai melanggar hak-
hak konstitusional para Pemohon, melainkan lebih pada dugaan adanya tindakan
sewenang-wenang dan tidak profesional Kurator dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
144
Bahwa untuk itu, permohonan pemohon a quo haruslah ditolak, atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I. KETENTUAN UMUM
1. Bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK PKPU). Karenanya, pihak yang
dinyatakan pailit tidak memiliki kekuasaan lagi untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sebagaimana diatur pada Pasal
24 ayat (1) UUK PKPU;
2. Bahwa Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang-perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor
Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana Pasal 1 angka 5
UUKPKPU),
yang
berwenang
melaksanakan
pengurusan
dan/atau
pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali
sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) UUK PKPU;
3. Bahwa Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit sebagaimana Pasal 72 UUK
PKPU;
4. Bahwa Kurator dalam menjalankan tugasnya harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat (1) UUK
PKPU;
145
5. Bahwa apabila dalam pelaporan terdapat hambatan, maka Hakim Pengawas
dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan Kurator sebagaimana diatur
pada Pasal 74 ayat (3) UUK PKPU;
6. Bahwa Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit harus melalui
penjualan di muka umum sebagaimana diatur pada Pasal 185 ayat (1) UUK
PKPU;
7. Bahwa apabila Kurator tidak berhasil melakukan penjualan harta pailit di muka
umum maka Kurator dapat melakukan penjualan harta pailit di bawah tangan
dengan seizin Hakim Pengawas sebagaimana diatur pada Pasal 185 ayat (2)
UUK PKPU;
8. Bahwa terhadap harta pailit yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dilakukan pemberesan, maka Kurator yang menentukan dan memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan seizin Hakim
Pengawas sebagaimana diatur pada Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU;
9. Bahwa dalam perkara a quo, ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3),
Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU yang dimohonkan untuk dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Pemohon karena dianggap
melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam dan karenanya
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945).
II. PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
PASAL 74 AYAT (1), AYAT (3), DAN PASAL 185 AYAT (3) TERHADAP PASAL
1 AYAT (3) DAN PASAL 28 D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
10. Bahwa Para Pemohon pada Permohonannya menyatakan bahwa Pasal 74
ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UUK PKPU
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3
(tiga) bulan.”
Pasal 74 ayat (3) UUK PKPU
146
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1).”
Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
11. Bahwa para Pemohon menyatakan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan
Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Bahwa dalam permohonan para Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa
Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU tidak memberikan jangka waktu yang jelas dan pasti dalam hal
penyelesaian pemberesan harta pailitnya. Para Pemohon selaku kreditor
konkuren tidak mendapatkan kepastian hukum dalam memperoleh kembali
haknya dari pemberesan harta pailit karena Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan
dan PKPU tidak memberikan batasan jangka waktu yang jelas bagi kurator
untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya, terlebih Pasal 74 ayat
(3) UU Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan kepada hakim
pengawas untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kurator tanpa batasan
waktu yang jelas. Selain itu Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
memberikan kewenangan mutlak kepada kurator dan memberikan peluang
kepada kurator untuk menafsirkan ketentuan tersebut secara bebas dan
sesuai kehendak subjektif kurator sehingga kurator sangat berpotensi
melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak memberikan jaminan
kepastian hukum kepada Para Pemohon (vide Perbaikan Permohonan hlm.
19-21), kemudian dalam petitumnya Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
147
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang
menyatakan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus
menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan
tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pernyataan putusan pailit diucapkan”;
3. Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang
menyatakan “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” adalah bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim
Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan”;
4. Menyatakan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang
menyatakan “Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
148
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas”;
5. Memberikan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
III. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK TERKAIT (HKPI)
12. Bahwa Kedudukan hukum Pihak Terkait adalah orang perorangan warga
negara indonesia yang berkelompok dan mempunyai kepentingan yang
sama yaitu berprofesi sebagai Kurator dan pengurus yang tergabung dalam
suatu Badan Hukum Perkumpulan Profesi Kurator dan pengurus bernama
HIMPUNAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (HKPI), yang
dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Nomor 40 tertanggal 27-07-2011
dibuat oleh Notaris Martina, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-142.AH.01.06 Tahun 2011 yang
terakhir diubah dengan Akta Nomor 14 tertanggal 31-07-2019 dibuat oleh
Notaris Hj. Rora Roikhani ER, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok dan telah
mendapatkan Persetujuan dan Pengesahan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0000947.AH.01.08.Tahun 2019 dan merupakan
Anggota dari Komite Bersama berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.06.06 tanggal 25
Juli 2016. HKPI berperan dan berpraktek langsung terhadap proses
pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berpedoman pada Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang sebagai Lex Specialis, serta memiliki kepentingan yang
sama dalam mempertahankan, menjaga, dan mengamalkan Pancasila dan
149
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
falsafah dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu :
(a) Perorangan warga Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
(b) Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
(c) Badan hukum publik atau privat;
(d) Lembaga Negara”
14. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, telah membuka ruang kepada pihak yang kewenangannya
terpengaruh, baik secara langsung atau tidak langsung terhadap Pokok
Permohonan, atau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Permohonan
terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),
sehingga menurut hukum Pihak Terkait ( HKPI) memiliki dasar sebagai Pihak
Terkait dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah
Konstitusi;
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pihak Terkait ( HKPI)
mempunyai kedudukan hukum sebagai pihak sebagaimana ketentuan Pasal
14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
16. Bahwa Pihak Terkait ( HKPI) menilai Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan
Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU tersebut konstitusional dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945, baik secara formil pembentukannya maupun secara
materiil substansi, isi, dan norma hukum yang tersirat maupun tersurat di
dalam Undang-Undang a quo dan apabila dinyatakan Pasal 74 ayat (1), Pasal
150
74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU secara hukum bertentangan
dengan UUD 1945, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
ketidaksesuaian dengan praktek dan tidak mempertimbangkan tingkat
kesulitan dalam tugas kepengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh
Kurator;
17. Bahwa Pihak Terkait ( HKPI) berpendapat, secara filosofis, sosiologis, yuridis,
dan historis maupun asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan
(rechtzekerheid), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah dibentuk dan diundangkan
secara benar, sah, dan konstitusional;
18. Bahwa dengan demikian, penting bagi HKPI menjadi Pihak Terkait dalam
pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo yang telah diperiksa dan
disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
IV. DALAM EKSEPSI
A. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON TIDAK TERBUKTI
19. Bahwa Hak konstitusional merupakan hak dasar warga negara yang dijamin
oleh UUD 1945. Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 batasan secara kumulatif mengenai kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya Undang-Undang,
yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. Bahwa hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji;
151
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya Permohonan maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
20. Bahwa para Pemohon tidak menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional
atas berlakunya Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3)
UUK PKPU dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pada konsepnya, negara hukum
merupakan negara yang menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan
oleh hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Pembentukan UUK PKPU
diawali
dengan
Undang-Undang
tentang
Kepailitan
(Faillisements
verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang sudah
dianggap tidak sesuai, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 telah
dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan,
yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1998, lalu oleh karena perubahan tersebut belum
juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, maka
dilakukan perubahan kembali dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (selanjutnya disebut UUK PKPU) sebagai upaya untuk memenuhi
kebutuhan dunia usaha terhadap perangkat hukum dalam menyelesaikan
permasalahan
utang
piutang
berdasarkan
asas
keseimbangan,
kelangsungan usaha, keadilan dan integrasi demi memenuhi kebutuhan
hukum di Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini;
21. Bahwa ketentuan dalam UUK PKPU telah menguraikan tugas dari Kurator
adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, yang
dipertanggungjawabkan dalam laporan 3 (tiga) bulanan Kurator kepada
Hakim Pengawas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
sebagaimana Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta
Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus, juga Hakim Pengawas dapat
memperpanjang jangka waktu laporan tersebut. Unsur Pasal a quo
seyogyanya telah mengatur mengenai bentuk transparansi dan akuntabilitas
atas tugas yang telah dan/atau sedang dilakukan oleh Kurator, justru unsur-
152
unsur dalam Pasal a quo memberikan kemudahan bagi Kreditor untuk
membantu mengawasi dan menilai kinerja dari Kurator, sehingga tidak ada
unsur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (3) UUK PKPU yang
merugikan hak konstitusional dari para Pemohon;
22. Bahwa ketentuan UUK PKPU pun telah mensyaratkan untuk semua benda
(harta pailit) harus dijual di muka umum (Pasal 185 ayat (1) UUK PKPU),
namun apabila penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di
bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat
(2) UUK PKPU). Kemudian adanya ketentuan Pasal 185 ayat (3)
dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk mengakomodir
kepentingan kreditor agar mendapatkan haknya atas pemberesan harta pailit;
23. Bahwa adanya ketentuan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU dimaksudkan agar
terhadap harta pailit yang telah dilakukan pemberesan dengan cara
sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) namun belum
laku terjual, maka Kurator lah yang mengambil sikap agar segera melakukan
pemberesan dengan cara lainnya yang disetujui oleh Hakim Pengawas, atau
terhadap suatu harta pailit yang tidak bisa dilakukan pemberesan dengan
cara sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) maka
Kurator meminta persetujuan Hakim Pengawas agar terhadap harta pailit
tersebut dapat segera dilakukan pemberesan, seraya Kurator juga
melakukan pemberesan terhadap harta pailit lainnya sebagaimana tata cara
yang diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2), hal ini
merupakan bentuk perlindungan UUK PKPU kepada warga negara sebagai
pihak kreditor yang berperkara dalam proses kepailitan untuk segera
mendapatkan haknya secara adil sebagaimana Pasal 28D UUD 1945.
Dengan demikian, terhadap dalil adanya kerugian hak konstitusional dari
Para Pemohon tidak berdasar secara hukum;
24. Bahwa Para Pemohon merupakan Kreditor konkuren pada kepailitan PT
Crown Porcelain dan PT Cakrawala Bumi Sejahtera. Proses pemberesan
harta pailit pada perkara tersebut telah berlangsung kurang lebih 4 (empat)
tahun, Para Pemohon menduga Kurator tidak mengupayakan secara cepat
atas penyelesaian pemberesan harta pailit serta tidak dapat memberikan
jaminan kepastian hukum dalam pemberesan harta pailit. Pihak Terkait
(HKPI) berpendapat jika kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon
153
BELUM ADA oleh karena proses pemberesan dalam perkara a quo masih
berlangsung dan harta pailit perkara a quo belum laku terjual, sebagai kreditor
konkuren, Para Pemohon haruslah menunggu harta pailit laku terjual baru
dapat menerima pembagian secara pari passu prorata parte atas penjualan
harta pailit dalam perkara a quo. Dengan demikian, terhadap dalil adanya
kerugian hak konstitusional dari Para Pemohon tidak berdasar secara hukum;
25. Bahwa sebagaimana yang telah dijabarkan, Pihak Terkait (HKPI)
berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan tidak adanya kerugian hak konstitusional dari Para Pemohon.
B. PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN
2004 YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMOHON OBSCUUR LIBEL
26. Bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon tidak jelas (obscuur
libel) karena antara dalil permohonan Pemohon dengan petitum yang diminta
saling bertentangan dan tidak adanya hubungan/korelasi antara Pasal 74
ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
27. Bahwa perlu Pihak Terkait jelaskan mengenai ketentuan Pasal 74 dalam
UUK PKPU, oleh Pembentuk Undang-Undang, pasal ini merupakan salah
satu ketentuan pada Bagian Ketiga mengenai Pengurusan Harta Pailit
di Paragraf II Tentang Kurator, sedangkan mengutip angka 2 pada petitum
permohonan Para Pemohon yang pada intinya:
“2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang
menyatakan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan
154
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan
pailit diucapkan”
Para Pemohon meminta agar Kurator harus menyelesaikan pemberesan
harta pailit dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan
putusan pailit diucapkan, sedangkan ketentuan Pasal 74, baik ayat (1) dan
ayat (3) mengatur tentang tugas pengurusan kurator, mengenai penyampaian
laporan kurator kepada Hakim Pengawas sebagai wujud pertanggung
jawaban atas kinerja kurator;
28. Bahwa Pihak Terkait (HKPI) juga menegaskan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal
74 ayat (3) UUK PKPU, mengatur mengenai bentuk transparansi dan
akuntabilitas atas tugas yang telah dan/atau sedang dilakukan oleh Kurator
yang dibuat dalam suatu bentuk laporan kepada Hakim Pengawas, bukan
hanya dihitung dalam hal pemberesan saja, melainkan laporan kurator per 3
(tiga) bulan/triwulan terhitung sejak pengangkatannya yaitu dimulai dari tugas
pengurusan hingga perkara kepailitan berakhir, justru unsur-unsur dalam
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK PKPU memberikan akses
kemudahan bagi Kreditor untuk membantu mengamati, mengawasi, dan
menilai kinerja dari Kurator dalam melaksanakan tugasnya dari proses
pengurusan hingga kepailitan tersebut berakhir, sehingga permohonan Para
Pemohon menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel);
29. Bahwa Pihak Terkait ( HKPI) menjelaskan ketentuan Pasal 185 ayat (3) UUK
PKPU, mengatur mengenai sikap Kurator agar terhadap harta pailit yang
telah dilakukan pemberesan dengan cara sebagaimana ketentuan Pasal 185
ayat (1) dan/atau ayat (2) namun belum laku terjual, maka segera dilakukan
pemberesan dengan cara lainnya yang disetujui oleh Hakim Pengawas, atau
terhadap suatu harta pailit yang tidak bisa dilakukan pemberesan dengan
cara sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) maka
Kurator meminta persetujuan Hakim Pengawas agar terhadap harta pailit
tersebut dapat segera dilakukan pemberesan, seraya Kurator juga
melakukan pemberesan terhadap harta pailit lainnya sebagaimana tata cara
yang diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2).
Sedangkan dalil Para Pemohon menyangkut Pasal 185 ayat (3), utamanya
didasarkan atas uraian dalil mengenai Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat
(3) UUK PKPU, tetapi petitum yang dimohonkan terkait Pasal 185 ayat (3)
155
UUK PKPU yang meminta agar dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas, menjadi kabur/tidak jelas
(obscuur libel);
30. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait menyatakan para Pemohon
telah keliru dalam memahami ketentuan pasal-pasal yang ada di UUK PKPU,
sehingga menyebabkan permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon
kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
31. Bahwa Pihak Terkait mohon agar segala hal yang telah diuraikan Dalam
Eksepsi merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Tanggapan Pihak Terkait.
V. TANGGAPAN PIHAK TERKAIT
32. Bahwa pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas yang selanjutnya atas hasil penjualan
harta pailit debitor tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit
secara proporsional (pari passu prorata parte) dan sesuai dengan struktur
Kreditor (paritas creditorium);
33. Bahwa perlu Pihak Terkait jelaskan mengenai tugas dan wewenang Kurator
adalah tugas pengurusan dan pemberesan, yang kami uraikan sebagai
berikut:
a. Tugas pengurusan pada prinsipnya meliputi proses pengumuman
kepailitan Debitor di koran serta Berita Negara, penerimaan tagihan dari
para kreditor hingga proses pencocokan piutang (verifikasi) tagihan,
pencatatan harta pailit, pengamanan harta pailit, seiring dengan
pelaksanaan tugas pengurusan, kurator menjalankan tugas pemberesan
harta pailit;
b. Tugas Pemberesan dilakukan pada saat harta pailit telah dinyatakan
berada dalam keadaan insolven, kurator melakukan pemberesan dengan
menjual semua harta pailit dan pembagian/pembayaran tagihan kepada
para Kreditor.
Selama melaksanakan tugasnya, Kurator wajib membuat laporan setiap 3
(tiga) bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kerja yang telah
dan/atau sedang dilakukan sehingga akuntabel dan transparan. Laporan
tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang
156
secara cuma-cuma di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 74 ayat (2) UUK
PKPU);
34. Bahwa merujuk pada dalil Permohonan Para Pemohon khususnya halaman
20 angka 23, Pihak Terkait menanggapi dalil tersebut sangatlah tidak
berdasar secara hukum, dikarenakan laporan 3 (tiga) bulanan adalah sebagai
bentuk pertanggungjawaban hasil kerja yang telah dan/atau sedang
dilakukan sehingga akuntabel dan transparan, dengan adanya laporan 3
(tiga) bulanan ini justru memberikan kepastian hukum kepada kreditor dan
merupakan pengaturan bagi kurator dalam menjalankan tugas pengurusan;
35. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (3) UUK PKPU, Hakim
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu, hal ini bukan dimaksudkan
kepada jangka waktu pemberesan harta pailit seperti yang didalilkan Para
Pemohon, namun hanya terbatas pada perpanjangan waktu laporan tugas
Kurator. Dengan demikian, adanya ketidakpastian hukum yang Para
Pemohon dalilkan tidak berdasar secara hukum;
36. Bahwa perlu Pihak Terkait ( HKPI) juga sampaikan sebagaimana ketentuan
Pasal 72 UUK PKPU, Kurator bertanggung jawab secara pribadi pada
kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit,
Kurator dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara
hati-hati. Dengan demikian, dalil Para Pemohon sangat tidak beralasan dan
tidak mempertimbangkan sebab akibat pada proses pemberesan harta pailit;
37. Bahwa pada dasarnya laporan 3 (tiga) bulanan berisi mengenai hal-hal apa
saja yang telah dan saat ini dilakukan Kurator juga hambatan-hambatan yang
dialami oleh Kurator. Hakim Pengawas akan melihat dan menilai laporan 3
(tiga) bulanan tersebut. Apabila tidak adanya laporan 3 (tiga) bulanan, atau
laporan 3 (tiga) bulan tidak relevan, tidak ada kemajuan dan hal-hal lain yang
dipandang merugikan nilai harta pailit dan/atau para kreditor, maka
sebagaimana ketentuan Pasal 71 UUK PKPU, Hakim Pengawas dan/atau
kreditor (Para Pemohon) memiliki hak untuk mengusulkan penggantian
Kurator;
38. Bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU menyatakan bahwa
Kurator yang diangkat dalam suatu perkara kepailitan tidak sedang
menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU yang berbunyi
sebagai berikut:
157
“Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus
independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor
atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.”
39. Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh Profesi Kurator dalam
perkara kepailitan maupun Profesi Pengurus dalam perkara PKPU
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU dilatarbelakangi
alasan penanganan kepailitan tidak mudah dan memerlukan waktu yang
panjang karena melibatkan urusan yang sangat banyak (vide keterangan Ahli
dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-VII/2009 halaman 16 dan pertimbangan
Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-VII/2009 halaman 32);
40. Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh Profesi Kurator dalam
perkara kepailitan maupun Profesi Pengurus dalam perkara PKPU dalam
menangani tidak lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan maupun PKPU dalam
waktu yang bersamaan, merupakan suatu hal yang rasional dan logis,
mengingat bobot atau tingkat kesulitan perkara dan kepentingan para kreditor
yang tidak sedikit jumlahnya yang harus dibereskan dengan penuh tanggung
jawab dan dengan cara yang adil (vide pertimbangan Majelis Hakim dalam
Putusan MK Nomor 19/PUU-VII/2009 halaman 34);
41. Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait (HKPI) berpendapat terkait dengan
limitasi waktu pada proses pengurusan dan pemberesan perkara kepailitan
secara implisit telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU
yang secara eksplisit menyatakan Kurator tidak boleh menangani lebih dari 3
(tiga) perkara kepailitan maupun PKPU;
42. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pemohon merupakan suatu hal yang
sebenarnya telah ada penyelesaiannya, kerugian yang didalilkan oleh Para
Pemohon dikarenakan Para Pemohon tidak memahami proses kepailitan
secara tepat, UUK PKPU justru telah memberikan cara kepada Para
Pemohon untuk melakukan upaya-upaya dalam mempertahankan haknya
sebagai Kreditor sebagaimana diuraikan pada angka 37 dalam tanggapan
Pihak Terkait di atas, namun Para Pemohon tidak menggunakan haknya
pada proses kepailitan tersebut;
43. Bahwa Pemberlakuan pasal-pasal a quo dengan pemaknaan yang diinginkan
Para Pemohon tidak hanya berlaku terhadap kasus konkret yang dialami oleh
Para Pemohon melainkan juga berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang
akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih rumit dan
158
membutuhkan waktu lebih lama dalam prosesnya, dimulai sejak proses
pengurusan hingga proses pemberesan sehingga berpotensi merugikan
pihak-pihak dalam proses kepailitan. Sementara itu, para Pemohon tidak
menjelaskan dan/atau memberikan solusi terhadap akibat hukum yang terjadi
dengan adanya limitasi waktu tersebut, yang akan menimbulkan
ketidakpastian dan kekosongan hukum terhadap proses pemberesan harta
pailit, diantaranya sebagai berikut:
a. Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi dalam hal akibat hukum jika kepailitan tidak dapat diselesaikan
setelah melewati jangka waktu;
b. Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi terhadap jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk masa kerja
Kurator yang dianggap selsai atau proses kepailitan juga dianggap
berakhir;
c.
Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi dalam hal telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang
diminta petitum permohonan, apakah mengakibatkan utang-utang
kepada para Kreditor juga dianggap lunas;
d. Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi dalam hal telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang
diminta petitum permohonan, bagaimana imbalan jasa Kurator yang
belum dibayarkan dan biaya kepailitan yang sudah dikeluarkan oleh
Kurator;
e. Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi terhadap hal adanya aset yang baru diketahui setelah melewati
jangka waktu, siapa yang akan melakukan pemberesan atas aset
tersebut;
f.
Para Pemohon tidak menjelaskan, menguraikan dan/atau memberikan
solusi terhadap fakta/bukti atas tagihan yang telah dimasukkan dalam
daftar piutang tetap oleh Kurator, namun setelah jangka waktu berakhir
sesuai yang dimohonkan oleh Para Pemohon, kemudian diketahui
terhadap tagihan tersebut fiktif atau keliru, baik mengenai nilai tagihan
maupun sifat dan jenis tagihan kreditor tersebut.
159
44. Bahwa Para Pemohon tidak mempertimbangkan tugas-tugas yang dijalankan
oleh Kurator. Kurator banyak menghadapi hambatan dalam melaksanakan
tugasnya, baik proses pengurusan maupun pemberesan, antara lain
mengenai sengketa hubungan hukum atau peristiwa hukum yang terjadi
karena perkara kepailitan antara pihak debitor dengan kreditor, pihak debitor
dengan kurator, atau pihak debitor dengan pihak ketiga lainnya. UUK PKPU
memberikan peluang penyelesaian atas munculnya sengketa hubungan
hukum atau peristiwa hukum yang terjadi karena perkara kepailitan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUK PKPU yang berbunyi:
“Putusan atas Permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan
dan/atau diatur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur”
Yang dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) mengenai “hal-
hal lain” sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana,
perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana Debitor,
Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara
yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap
Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya
atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara
yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata
yang berlaku bagi perkara Permohonan pernyataan pailit termasuk
mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.”
45. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan, sebagai Kurator, setiap waktu akan
menghadapi gugatan “hal-hal lain”, baik itu ikut sebagai pihak yang
bersengketa maupun diikutsertakan sebagai pihak terkait dalam sengketa,
hal ini secara langsung atau tidak langsung dapat menunda proses
pemberesan di dalam penanganan perkara kepailitan. Terhadap putusan
gugatan lain-lain, dapat berakibat terhadap penjualan atau pemberesan harta
pailit terhambat atau bahkan mengakibatkan aset pailit tersebut dikeluarkan
dari daftar harta pailit yang mengakibatkan Kurator tidak dapat melakukan
eksekusi terhadap harta pailit tersebut. Dalam gugatan lain-lain, tidak
mengenal asas nebis in idem, sehingga seringkali terjadi terhadap objek
perkara/objek harta pailit yang sama, Kurator menghadapi gugatan lain-lain
dari Penggugat lebih dari satu perkara dan proses beracara di Pengadilan
Niaga memakan waktu yang cukup lama, dari tingkat pertama di Pengadilan
Niaga kemudian adanya upaya hukum hingga berkekuatan hukum tetap,
160
Kurator menghadapi proses gugatan tersebut dalam kurun waktu kurang
lebih 2 (dua) tahun;
46. Bahwa Pihak Terkait juga menjelaskan pada kondisi faktualnya, Kurator yang
menangani perkara kepailitan, akan menemui hambatan-hambatan lainnya,
yang
dapat
menyebabkan
proses
penanganan
perkara
kepailitan
berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun bahkan masih dalam proses hingga saat
ini, termasuk namun tidak terbatas, antara lain:
(1) Dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Register Perkara Nomor 26/PAILIT/2009/PN.JKT.PST
tahun 2009, adanya sita pidana terhadap harta pailit (sita umum) berupa
objek sebuah bangunan pusat perbelanjaan di kota Tangerang, proses
penanganan kepailitan dimulai sejak tahun 2009 dan masih belum dapat
diselesaikan oleh Kurator hingga saat ini dikarenakan adanya 2 (dua)
putusan yang saling kontradiktif, dalam perkara kepailitan, melalui
putusan gugatan lain-lain yang telah berkekuatan hukum tetap pada
tingkat Peninjauan Kembali dinyatakan objek tersebut merupakan harta
pailit
dan
merupakan
kewenangan
Kurator
untuk
melakukan
pemberesan atas objek harta pailit tersebut, namun di sisi lain, dalam
perkara pidana, melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap pada tingkat Kasasi dinyatakan objek tersebut harus dibagikan
kepada kreditor sebuah lembaga sekuritas melalui Lembaga Penjamin
Simpanan, hal inilah yang menjadi hambatan bagi Kurator untuk dapat
melakukan pemberesan, status perkara a quo masih berjalan hingga saat
ini;
(2) Dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Register Perkara Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.SBY
tahun 2017, adanya tumpang tindih hak kepemilikan atas harta pailit,
dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.SBY, terdapat suatu harta
pailit berupa objek suatu tanah dan bangunan yang didirikan pada alas
Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), ketika
Kurator akan melakukan pemberesan melalui mekanisme penjualan di
muka umum/lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) meminta kepada Kurator agar melengkapi syarat surat
161
keterangan dari pemilik Hak Pengelolaan, namun setelah segala upaya
Kurator lakukan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut,
pemegang Hak Pengelolaan tidak memberikan surat keterangan apapun
dan menyerahkan proses penjualan atas harta pailit kepada Kurator, di
sisi lain, tanpa adanya surat keterangan tersebut pihak KPKNL pun tidak
mau melakukan lelang dan menyatakan permohonan lelang yang
diajukan Kurator gugur karena tidak memenuhi syarat, status perkara a
quo telah selesai dan berakhir pada tahun 2022;
(3) Dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
Register
Perkara
Nomor
311/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tahun 2021, adanya harta pailit yang
dibangun di atas persilangan lebih dari 1 (satu) alas hak, hal ini dimaknai
suatu bangunan rumah yang berdiri di atas beririsan antara Sertifikat Hak
Guna Bangunan dan surat Girik, atau suatu bangunan rumah yang berdiri
di atas beririsan antara lebih dari 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan
yang berbeda yang belum dilakukan proses pengukuran ulang dan
penerbitan alas hak atas bangunan rumah tersebut, status perkara a quo
masih berjalan hingga saat ini;
(4) Dalam beberapa perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu antara lain Register Perkara
Nomor
408K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Jo.
Nomor
27/Pdt.sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jo.
Nomor
04/Pdt.Sus-
Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tahun 2015, Register Perkara Nomor
480/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tahun 2021, dan Register
Perkara Nomor 01/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga.
Jkt. Pst. Jo Nomor 114/ Pdt. Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. Jkt. Pst. tahun
2019, adanya alas hak atas harta pailit, contohnya berupa Hak Milik atau
Hak Guna Bangunan yang akan/sudah habis masa berlakunya pada saat
proses perkara kepailitan, Kurator kesulitan untuk dapat melakukan
pemberesan harta-harta pailit tersebut, dikarenakan beberapa faktor
eksternal, antara lain keberadaan sertifikat asli tidak dalam penguasaan
kurator melainkan berada dalam penguasaan pihak pemegang jaminan
hak kebendaan atau bahkan tidak diketahui keberadaan sertifikat
aslinya, serta hal ini juga menyangkut urusan dengan beberapa
162
pemangku kepentingan lainnya, antara lain lembaga perbankan dan
kantor badan pertanahan, status perkara-perkara a quo masih berjalan
hingga saat ini;
(5) Dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Register Perkara Nomor Nomor Nomor 408K/Pdt.Sus-
Pailit/2015 Jo. Nomor 27/Pdt.sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo.
Nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tahun 2015, adanya
fakta/bukti atas tagihan yang bernilai signifikan yaitu senilai Rp.
427.289.914.959,- yang telah dimasukkan dalam daftar piutang tetap
oleh Kurator, baru diketahui kemudian setelah adanya pergantian kurator
dalam kurun waktu lebih dari 8 (delapan) tahun, tagihan tersebut ternyata
fiktif atau keliru mengenai nilai tagihan, sampai saat ini, Kurator telah
melakukan segala upaya hukum atas seizin Hakim Pengawas untuk
melindungi kepentingan kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
proses gugatan lain-lain dan/atau rapat kreditor khusus untuk meminta
keterangan dari pihak kreditor bersangkutan, status perkara a quo masih
berjalan hingga saat ini;
Selain itu, di dalam perkara kepailitan yang sama, juga terdapat tagihan
yang bernilai signifikan, yaitu senilai Rp. 120.64.335.003,-, baru diketahui
kemudian setelah adanya pergantian kurator dalam kurun waktu lebih
dari 8 (delapan) tahun, tagihan tersebut ternyata keliru karena tidak ada
satupun dokumen yang mendukung tagihannya, terhadap tagihan
tersebut, pihak kreditor mencabut sendiri tagihannya melalui surat serta
dikuatkan dengan pernyataan di hadapan Notaris, dan menyatakan
bukan sebagai kreditor dari debitor pailit;
(6) Pada penaksiran nilai harga pasar dan harga likuidasi atas suatu harta
pailit oleh jasa penilai independen (KJPP/appraiser) memiliki masa waktu
kurang lebih 6 (bulan) hingga 12 (dua belas) bulan, yang mana wajib
diperbaharui apabila telah habis masa berlakunya, ketika akan dilakukan
penilaian ulang (reappraise), satu sisi, Kurator menunggu adanya
penawaran minat dari para calon peminat/pembeli (buyer) yang
waktunya tidak dapat dipastikan secara tepat dan cepat, selain itu, nilai
jual suatu objek harta pailit pun fluktuatif terpengaruh faktor eksternal,
termasuk namun tidak terbatas pada, kondisi perekonomian nasional,
163
daya beli masyarakat, dan/atau kondisi eksternal lainnya, sedangkan di
sisi lain, pihak KJPP/appraiser tidak bersedia untuk melakukan penilaian
ulang dengan nilai yang berbeda jauh dari penilaian awal.
Dari uraian fakta-fakta hambatan yang dihadapi oleh Kurator di atas, hal-hal
inilah yang tidak dipertimbangkan oleh para Pemohon dalam dalil
permohonannya, bukan serta merta lamanya proses pemberesan kepailitan
dikarenakan Kurator tidak melaksanakan tugasnya, namun terdapat hal-hal
lain di luar kuasa dari Kurator yang nyata-nyata terjadi walaupun Kurator telah
melakukan segala upaya untuk dapat segera menyelesaikan proses
penanganan kepailitan yang ditanganinya;
47. Bahwa pada buku Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta
Pailit, Elyta Ras Ginting menjelaskan sifat atau kondisi dari harta pailit yang
tidak dapat dibereskan atau sama sekali tidak dapat dilakukan
pemberesannya yaitu harta pailit tersebut masih berstatus disengketakan dan
belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ada catatan
bahwa suatu benda tercatat sebagai harta pailit, namun tidak diketahui
keberadaannya, harta pailit masih berstatus sebagai sita pidana, harta pailit
berada dalam penguasaan pihak ketiga, Kurator tidak dapat mengakses
harta pailit karena lokasi bangunan dikuasai oleh pihak pekerja berkaitan
dengan sengketa hubungan industrial dan sebagainya;
48. Bahwa Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU tidak serta merta memberikan
kebebasan kepada Kurator untuk melakukan tindakan apa saja dan bebas
menganggap bahwa aset pailit merupakan “benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan”, namun ada syarat-syarat atau kondisi
yang harus terpenuhi, dan Kurator tetap harus meminta izin kepada Hakim
Pengawas melalui pengajuan suatu Permohonan disertai bukti dan alasan-
alasan yang logis. Hakim Pengawas akan mempertimbangkan Permohonan
dari Kurator tersebut, apabila Hakim Pengawas menganggap alasan Kurator
tepat, demi kepentingan kreditor, maka barulah Hakim Pengawas mau
mengeluarkan penetapan;
49. Bahwa selain itu, Pihak Terkait (HKPI) juga menjelaskan mengenai ketentuan
Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU dimaksudkan agar:
(1) Terhadap harta pailit yang telah dilakukan pemberesan dengan cara
sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) namun
164
belum laku terjual, maka Kurator yang mengambil sikap agar segera
melakukan pemberesan dengan cara lainnya yang disetujui oleh Hakim
Pengawas; atau
(2) Terhadap suatu harta pailit yang tidak bisa dilakukan pemberesan dengan
cara sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) maka
Kurator meminta persetujuan Hakim Pengawas agar terhadap harta pailit
tersebut dapat segera dilakukan pemberesan, seraya Kurator juga
melakukan pemberesan terhadap harta pailit lainnya sebagaimana tata
cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2).
Dengan demikian ketentuan Pasal 185 mengatur mengenai tata cara
pemberesan atas harta pailit yang tidak ada hubungannya dengan petitum
permohonan Para Pemohon mengenai jangka waktu dalam pemberesan dan
tidak adanya pertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
50. Bahwa Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU merupakan salah satu bentuk
perlindungan yang memberikan kepastian hukum kepada kreditor
dalam hal pemberesan harta pailit, sehingga kreditor dapat segera
mendapatkan hak-haknya kembali dan bentuk pengaturan kepada Kurator
dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberesan harta pailit. Kurator
dituntut untuk teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena
Kurator bertanggung jawab secara pribadi terhadap kesalahan atau
kelalaiannya
apabila
menyebabkan
kerugian
terhadap
harta
pailit
sebagaimana Pasal 72 UUK PKPU;
51. Bahwa merujuk pada dalil Permohonan para Pemohon khususnya halaman
50 s/d halaman 53 poin 55 s/d poin 61, Pihak Terkait menanggapi Para
Pemohon telah keliru menafsirkan perbandingan aturan mengenai
penyelesaian masalah kepailitan di beberapa negara yang dijadikan contoh,
hal-hal yang dijelaskan oleh para Pemohon merupakan limitasi jangka
waktu pembayaran kepada kreditor atas proses pemberesan harta pailit,
yang kita kenal dalam ketentuan UUK PKPU yang berlaku di negara
Indonesia adalah waktu pembagian kepada para kreditor setelah
ditetapkan daftar pembagian oleh Hakim Pengawas, namun hal ini
bukan merupakan limitasi jangka waktu pemberesan perkara kepailitan,
karena bagaimanapun proses pemberesan dapat dinyatakan berakhir
165
dengan cara seluruh harta pailit telah habis terjual oleh Kurator dan
dilakukan pembagian kepada para kreditor dalam proses kepailitan, ini
merupakan dua hal yang berbeda;
52. Bahwa Pihak Terkait (HKPI) juga berpendapat jangka waktu yang disebutkan
para Pemohon dalam petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit
dipenuhi oleh kurator dalam melaksanakan tugasnya. Pemberlakuan Pasal-
Pasal a quo dengan pemaknaan yang diinginkan para Pemohon tidak hanya
berlaku terhadap kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon melainkan
juga berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang sedang berjalan maupun
yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih rumit dan
membutuhkan waktu lebih lama dalam prosesnya, dimulai sejak proses
pengurusan hingga proses pemberesan, terlebih ketentuan mengenai
batas waktu merupakan kebijakan hukum terbuka karena UUD NRI
Tahun 1945 tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas
mengenai jangka waktu penyelesaian tugas kurator yang harus diatur
oleh undang-undang diartikan sebagai suatu kebebasan pembentuk
undang-undang untuk mengambil kebijakan hukum (open legal policy),
Oleh sebab itu, dalil-dalil permohonan Pemohon yang menyatakan ketentuan
dalam Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 TIDAK BERDASAR
dan permohonan Para Pemohon haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima;
53. Dengan demikian, Pihak Terkait ( HKPI) berpendapat jika Pasal 74 ayat (1),
74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, justru adanya pasal a quo
merupakan bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
VI.
PETITUM PIHAK TERKAIT (HKPI)
Berdasarkan uraian seluruh dalil-dalil Pihak Terkait di atas, maka dengan ini Pihak
Terkait memohon agar Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi cq
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
166
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
tidak memiliki kerugian hak konstitusional sehingga bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi;
3. Menyatakan Permohonan para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 74 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk seluruhnya; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) telah menyerahkan
keterangan tertulis bertanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi: “Bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, dan selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”;
2. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian Undang-
167
Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan menurut ketentuan pada
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi: “Bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; dst ……….” Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Peradilan Umum yang berbunyi: “Bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk antara lain menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia” Jo. Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang berbunyi: “Bahwa dalam suatu Undang-Undang
bertentangan diduga dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa objek Pokok Permohonan Register Perkara Nomor 112/PUU-
XXII/2024 tanggal 26 Juli 2024 Tentang Pengujian Materiil Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat
(3), dan Pasal 185 ayat (3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Nomor 1945.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hukum
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus Permohonan Register Nomor 112/PUU-XXII/2024 tanggal 26 Juli
2024 Tentang Pengujian Materiil Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan
Pasal 185 ayat (3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Nomor 1945 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Nomor 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PIHAK TERKAIT
1. Kedudukan Hukum PIHAK TERKAIT adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia yang membentuk perkumpulan Organisasi yang mewakili profesi
Kurator dan Pengurus yang bertujuan menjaga kualitas jasa pelayanan
168
kepada masyarakat dan menegakkan kode etik dan profesionalitas Kurator
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Kurator.
2. Bahwa kewajiban IKAPI sebagai wadah perkumpulan organisasi Ikatan
Kurator dan Pengurus yaitu sebagai berikut:
-
Melakukan kegiatan dalam rangka mendukung dan memajukan
pelaksanaan kepailitan dan penundaan pembayaran sesuai dengan
ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia dengan
memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terkait.
-
Menampung dan membantu memberikan solusi hukum dari pengaduan
dari Anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai Kurator dan
Pengurus, mengenai permasalahan yang dihadapinya berkaitan dengan
tindakan yang diambil oleh pihak ketiga.
-
Menumbuhkan dan mensosialisasikan profesi Kurator dan Pengurus.
-
Mengayomi dan membina Anggota agar menjunjung tinggi Kode Etik
Profesi, bertindak profesional dan bertanggung jawab dengan selalu
menjaga martabat, wibawa dan kehormatan Ikatan sesuai dengan Kode
Etik Profesi sebagai Kurator maupun Pengurus.
-
Mengembangkan kualitas pengetahuan dan keahlian profesional
Anggota melalui program riset dan pengembangan profesi yang
dielenggarakan oleh Perkumpulan.
-
Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang perlu dan
bermanfaat bagi Ikatan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan
Profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada
penyelenggaraan
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang hukum
kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
beserta segala aspek penting yang berkaitan dengan profesi Kurator dan
Pengurus.
3. Bahwa PIHAK TERKAIT memiliki kedudukan hukum dan kepentingan atas
permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana
ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 1945
169
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 1945,
yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Kurator dalam
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut: “Bahwa Pemohon
adalah
pihak
yang
mengganggap
hak
dan
atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, telah membuka ruang kepada pihak yang kewenangannya
terpengaruh baik secara langsung atau tidak langsung terhadap Pokok
Permohonan, atau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Permohonan
terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),
sehingga menurut hukum Pihak Terkait memiliki dasar sebagai Pihak dalam
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PIHAK TERKAIT
mempunyai kedudukan hukum sebagaimana Pasal 14 ayat (1), Pasal 14
ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
7. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut
KONSTITUSIONAL DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, baik
secara formil pembentukannya maupun secara materiil subtansi, isi dan
norma hukum yang tersirat maupun tersurat didalam Undang-Undang a quo,
170
dan apabila Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 74
ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) secara hukum
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan wajib dirubah frasanya, maka dikhawatirkan akan
menimbulkan ketidaktertiban hukum dan ketidakpastian hukum di tengah-
tengah masyarakat, lembaga peradilan, serta Para Praktisi Hukum, maupun
Kurator.
8. Bahwa oleh karena itu sangat penting apabila IKAPI sebagai organisasi dan
perkumpulan Para Kurator dan Pengurus Indonesia dalam memberikan
keterangan sebagai PIHAK TERKAIT atas pengujian Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat
(3), dan Pasal 185 ayat (3) yang telah diperiksa dan sidangkan di Mahkamah
Konstitusi, agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memiliki
kewenangan dalam memeriksa dan mengambil putusan : berkenan
menyatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjamin Hak Asasi Manusia.
III. PEMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING (KEPENTINGAN HUKUM)
DALAM MELAKUKAN UJI JUDICIAL REVIEW PASAL 74 AYAT (1), PASAL
74 AYAT (3), DAN PASAL 185 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37
TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
A. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon menguji ketentuan beberapa Pasal pada UU Kepailitan dan
PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1):
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.”
Pasal 74 ayat (3):
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1.)”
Pasal 185 ayat (3):
171
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Adapun pokok-pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang kaidah konstitusionalnya diatur di dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 telah direduksi dengan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat
(3) UU Kepailitan dan PKPU yang mana hanya mengatur keharusan
kurator dalam menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan dan Hakim Pengawas dapat memperpanjang dengan jangka waktu
yang tidak jelas dan tidak adanya pengaturan mengenai limitasi waktu
pelaksanaan tugasnya sejak pernyataan putusan pailit diucapkan dalam
Pasal a quo.
2. Bahwa selain itu pengaturan terhadap "semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan" maka Kurator yang
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU tidak mencerminkan nilai kepastian hukum karena
tidak ada batasan sampai kapan maksud "semua benda yang tidak
segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan" Kurator harus
melakukan tindakan terhadap semua benda a quo.
3. Bahwa keberlakuan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo
secara expressis verbis telah mereduksi kerangka waktu secara pasti
yang di tekankan dalam UU Kepailitan dan PKPU a quo, mengingat akan
menjadi sia-sia dan tidak berguna memberikan waktu yang sangat
singkat atas proses permohonan pailit, batas waktu yang singkat dan
172
ketat terhadap rapat kreditur serta pengaturan waktu yang singkat dan
ketat terhadap verifikasi utang, akan tetapi disisi lain dalam
melaksanakan tugasnya Tim Kurator diberikan keleluasaan yang se-
longgar-longgarnya yaitu hanya dibebankan laporan kepada hakim
pengawas per 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang terus menerus tanpa
batasan yang jelas serta tidak diberikan limitasi waktu dalam
pemberesan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya, hal tersebut jelas-
jelas merampas hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
hak kepastian hukum, yang mana selain itu juga berimplikasi atas
terbukanya peluang yang selebar-lebarnya bagi Kurator dan Hakim
Pengawas untuk bertindak sewenangwenang yang tidak memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum atas proses penyelesaian
pemberesan harta pailit;
4. Bahwa direduksinya prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 nyata-nyata terlihat dalam proses pemberesan harta pailit
oleh TIM KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit
PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang mana hingga detik ini PARA
PEMOHON tidak mengetahui kepastian hukum batas akhir pelaksanaan
tugas TIM KURATOR debitor pailit PT. Crown Porcelain dan debitor pailit
PT. Cakrawala Bumi dalam melakukan pemberesan harta pailit,
sehingga sampai detik ini tidak ada upaya apapun yang bisa PARA
PEMOHON lakukan, kecuali hanya menahan penderitaan dengan rasa
penuh harapan, dan kekecewaan serta trauma, atas ketidakpastian
hukum menunggu ada atau tiadanya titik terangnya atas penyelesaian
pemberesan harta pailit, satu-satunya yang jelas dan pasti dalam proses
pemberesan harta pailit oleh TIM KURATOR debitor pailit PT. Crown
Porcelain dan debitor pailit PT. Cakrawala Bumi Sejahtera adalah
menunggu adanya informasi atas adanya laporan Kurator kepada hakim
pengawas yang dapat diperpanjang secara terus menerus;
5. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
memberikan kewajiban tugas kepada Kurator yang harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, atas hal tersebut Hakim
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu namun tidak ada
173
kejelasan limitatif waktu penyelesaiannya yang berimplikasi keleluasaan
bagi kurator dalam menafsirkan untuk menentukan sikap terhadap
keadaan benda tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama
sekali sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU.
Oleh karena itu, norma tersebut telah membuka peluang yang
selebarlebarnya bagi Kurator dan Hakim Pengawas untuk bertindak
sewenang-wenang, bahkan melanggar hak asasi dan melanggar hak-
hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
Tindakan sewenang-wenang tersebut secara nyata bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan
bahwa negara Republik Indonesia adalah "negara hukum" atau
"rechtsstaat”. Bahkan apabila ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU tetap diberlakukan maka dapat membawa
negara Republik Indonesia menjadi "negara kekuasaan belaka" atau
"machtsstaat”;
6. Bahwa untuk menjadikan kaidah undang-undang yang mengatur
kewajiban kurator dalam melaksanakan tugasnya hanya dibebankan
untuk menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan
tugasnya,
sedangkan
keharusan
kurator
dalam
menyelesaikan seluruh keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
tidak diberikan batasan jangka waktu yang jelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi conditionally
constitutional, maka Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyatakan "Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim
Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan" harus pula dimaknai "Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya” dengan
jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit
diucapkan.
7. Bahwa terhadap keharusan kurator dalam menyampaikan laporan
mengenai keadaan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya kepada
hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulannya sebagaimana dalam Pasal 74
174
ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dapat diperpanjang oleh hakim
pengawas tanpa batasan waktu yang jelas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan
"Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)" harus dimaknai "Hakim Pengawas hanya dapat
memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksu. pada ayat
(1) paling lama 1 (satu) bulan";
8. Bahwa selanjutnya Kurator harus segera mengambil tindakan
berdasarkan Pasal 185 ayat (3) agar tidak menjadi penafsiran yang
subyektif dan memberikan kepastian hukum yang jelas maka "harta
benda yang tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali",
sebagaimana maksud dalam Pasal 185 ayat (3) yang menyatakan
"Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas." harus
pula dimaknai "Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka
Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
9. Bahwa pembatasan terhadap pemberesan harta pailit dan seluruh
pelaksanaan tugas oleh kurator sebagaimana sebelumnya PARA
PEMOHON minta batasan 3 (tiga) tahun dalam Pasal 74 ayat (1), maka
sangat rasional sebelum habis masa 3 (tiga) tahun, kurator harus
melakukan tindakan terhadap benda yang tidak segera dan sama sekali
tidak dapat dibereskan dengan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun
berdasarkan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tersebut,
kurator masih memiliki waktu 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan seluruh
pelaksanaan tugasnya.
B. KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING PARA PEMOHON
10. Bahwa dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena
setelah melihat dalil-dalil Para Pemohon yang diuji adalah ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
175
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 74 ayat
(1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74 ayat (1):
“Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan.”
Pasal 74 ayat (3):
“Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1.)”
Pasal 185 ayat (3):
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.”
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
11. Bahwa Para Pemohon TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING dalam
mengajukan Permohonan Uji Judicial Review terkait dengan ketentuan
UU Kepailitan dan PKPU Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal
185 ayat (3), karena terkait dengan ketentuan hukum yang dimaksud
merupakan tugas dan tanggung jawab Kurator, sehingga hak
konstitusional bagi setiap orang berhak terkait dengan landasan hukum
terkait dengan tanggung jawab kurator dan kewenangannya hanya
berlaku terhadap Kurator atau Organisasi/Perkumpulan Kurator yang
dirugikan atas Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
12. Bahwa PIHAK TERKAIT menyatakan bahwa ketentuan UU Kepailitan
dan PKPU Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3)
TIDAK BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Dasar Republik
176
Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
13. Menurut UU Kepailitan dan PKPU, pemberesan utang kepailitan
dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas yang
ditunjuk oleh pengadilan niaga. Hakim pengawas merupakan hakim yang
ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang untuk mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit. Pengadilan wajib mendengar pendapat hakim
pengawas sebelum memutuskan pengurusan atau pemberesan harta
pailit.
14. Hakim pengawas bertugas mengawasi kegiatan kurator, dalam
mengurus dan/atau membereskan harta pailit. Sejalan dengan
pengawasan tersebut, Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
menyatakan kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim
pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan. Namun, pada prakteknya pengawasan oleh hakim
pengawas justru hanya mempersulit proses kepailitan yang ada.
15. Dalam menjalankan tugasnya, kurator diawasi dan dalam melakukan
beberapa tindakan, kurator membutuhkan persetujuan dari hakim
pengawas. Izin tersebut antara lain diatur di dalam UU Kepailitan dan
PKPU sebagai berikut:
•
Pasal 40 untuk tidak menerima suatu warisan, kurator memerlukan
izin dari hakim pengawas. Pasal 69 ayat (3) menyatakan apabila
dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga kurator perlu
membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka
pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan
hakim pengawas.
•
Pasal 104 ayat (1) mengatur “Berdasarkan persetujuan panitia
kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang
dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit
tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”. Selanjutnya
dalam pasal 104 ayat (2) dinyatakan “apabila dalam kepailitan tidak
177
diangkat panitia kreditor, kurator memerlukan izin hakim pengawas
untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
•
Pasal 107, atas persetujuan hakim pengawas, kurator dapat
mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya
kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian
pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi
atau peninjauan kembali.
•
Pasal 108 ayat (2), uang tunai yang tidak diperlukan untuk
pengurusan harta pailit, wajib disimpan oleh kurator di bank untuk
kepentingan harta pailit setelah mendapat izin hakim pengawas. UU
Kepailitan Dan PKPU memberikan kewenangan yang diberikan
kepada hakim pengawas terlalu besar dan banyak. Namun, kondisi
ideal peran yang dimiliki oleh hakim pengawas berdasarkan UU
Kepailitan Dan PKPU, tidak sejalan dengan penerapan prakteknya.
Hakim pengawas juga ada pada banyak tahap dalam proses perkara
kepailitan tidak mencerminkan peradilan yang singkat dan cepat
yang dianut oleh pengadilan niaga. Selain itu, hakim pengawas itu
sendiri tidak memiliki persyaratan khusus yang menjamin bahwa ia
memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup di bidang hukum
kepailitan.
Rotasi yang dilakukan pada hakim di Pengadilan Niaga dapat
menyebabkan perubahan orang-orang yang menjadi hakim pengawas di
dalam kasus kepailitan/PKPU, sehingga karena hal tersebut dapat
meninggalkan hakim pengawas tanpa pemahaman yang dalam atas
kasus kepailitan tersebut.
Hakim pengawas dalam prakteknya sangat sulit mengawasi kurator,
seperti misalnya dalam mengawasi jumlah perkara yang ditangani oleh
kurator (kurator hanya boleh mengawasi maksimal 3 kasus saja dalam
waktu bersamaan), sedangkan kasus yang harus diawasi oleh hakim
pengawas ada banyak. Selain itu, posisi kurator dan hakim pengawas
juga bisa berbeda tempat. Saat ini hanya terdapat 5 Pengadilan Niaga di
Indonesia yaitu di Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung
Pandang) dan Medan berdasarkan pembagian wilayah. Dengan adanya
178
perbedaan lokasi tentunya akan menghambat pengawasan yang
dilakukan oleh hakim pengawas kepada kurator.
16. Permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan UU Kepailitan Dan
PKPU terkait dengan profesi kurator, adalah:
a. Kedudukan tugas dan profesi Kurator merupakan orang
perseroangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan
membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim
pengawas. Kurator dalam bekerja didasarkan atas penetapan
pengadilan (kurator diangkat oleh hakim pengadilan). Berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan Dan PKPU dinyatakan “dalam
putusan pernyataan pailit, harus diangkat kurator dan seorang
hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.” Terkait
profesi kurator, umumnya diberbagai negara tidak diatur secara
jelas dan rinci mengenai pengangkatan profesi kurator. Melainkan,
hanya dijelaskan bagaimana pengangkatan atau penunjukan
kurator pada saat terjadi kasus-kasus saja, yang umumnya
pengangkatan dilakukan oleh pengadilan. Idealnya, mengingat
profesi kurator sangat penting dalam kepailitan untuk mengurus
harta kekayaan debitor agar dapat memberikan kepastian hukum.
Mengenai profesi kurator, seharusnya profesi ini diatur di dalam
UU Kepailitan Dan PKPU dan mengenai pengangkatan kurator
sebagai profesi sebaiknya diangkat oleh pemerintah. Saat ini,
kurator hanya diangkat oleh organisasi kurator seperti Asosiasi
Kurator Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus
Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia
(HKPI).
b. Menurut UU Kepailitan Dan PKPU, pemberesan utang kepailitan
dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas yang
ditunjuk oleh pengadilan niaga. Hakim pengawas merupakan
hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau
putusan
penundaan
kewajiban
pembayaran
utang
untuk
mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pengadilan
wajib
mendengar
pendapat
hakim
pengawas
sebelum
memutuskan pengurusan atau pemberesan harta pailit.
179
17. Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka hak uji konstitusional yang
diajukan oleh Pemohon sebagaimana uji judicial review Pasal 74 ayat
(1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan Dan PKPU
sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagai
berikut:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.”
Bahwa sitaan umum atas semua kekayaan debitor tidak dapat
diberikan jangka waktu dan Kurator melaksanakan tanggung jawab di
bawah pengawasan Hakim.
18. Ketentuan
dalam
pasal
12
UUK
mengatur
bahwa
karena
pengangkatannya, Kurator demi hukum berwenang melaksanakan tugas
pengurusan dan pemberesan harta pailit. Yang dimaksud dengan harta
pailit adalah seluruh kekayaan Debitor Pailit yang diperoleh selama
kepailitan tersebut, selain bagian kekayaan Debitor Pailit sebagaimana
termaktub dalam Pasal 20 UU Kepailitan Dan PKPU. Akibat dari
kepailitan tersebut berdasarkan Pasal 22 UU Kepailitan Dan PKPU,
Debitor Pailit demi hukum kehilangan kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit dan hak untuk menguasai, mengurus dan mengalihkan
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit dan hak untuk
menguasai, mengurus dan membereskan harta pailit tersebut beralih ke
Kurator.
19. Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah harta pailit dalam
keadaan tidak mampu membayar dan usaha debitur dihentikan. Kurator
memutuskan cara pemberesan harta pailit dengan selalu memerhatikan
nilai terbaik pada waktu pemberesan. Pemberesan dapat dilakukan
sebagai satu atau lebih kesatuan usaha (going concern) atau atas
masing-masing harta pailit. Kurator melakukan pemberesan dengan
penjualan dimuka umum atau apabila di bawah tangan, dengan
persetujuan hakim pengawas.
20. Menurut ketentuan Pasal 168 ayat ayat (1) FV, bila dalam rapat
pencocokan utang (verifikasi) tidak ditawarkan perdamaian, atau bila
perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, atau bila pengesahan
180
perdamaian tersebut oleh Pengadilan dengan pasti telah ditolak, maka
demi hukum harta pailit itu berada dalam keadaan tidak mampu
membayar.
21. Ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Kepailitan Dan PKPU menjelaskan,
dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), kurator harus
memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit (setelah dilakukan
pencocokan piutang) tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan
debitor apabila:
a. Usul untuk mengurus perusahaan debitor tidak diajukan dalam 12
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak,
atau
b. Pengurusan terhadap perusahaan debitor dihentikan.
Selain ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Kepailitan Dan PKPU tersebut,
perlu pula diperhatikan Pasal 69 ayat (2) UU Kepailitan Dan PKPU
menentukan, dalam melaksanakan tugasnya, kurator:
a. Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ
debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau
pemberitahuan demikian dipersyaratkan.
b. Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka
(dengan tujuan) meningkatkan nilai harta pailit
22. Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah harta pailit dalam
keadaan tidak mampu membayar dan usaha debitur dihentikan. Ia
memutuskan cara pemberesan harta pailit dengan selalu memerhatikan
nilai terbaik pada waktu pemberesan. Pemberesan dapat dilakukan
sebagai satu atau lebih kesatuan usaha (going concern) atau atas
masing-masing harta pailit. Kurator melakukan pemberesan dengan
penjualan dimuka umum atau apabila di bawah tangan, dengan
persetujuan Hakim Pengawas. Dalam melaksanakan penjualan harta
debitur pailit, kurator harus memerhatikan hal sebagai berikut:
a. Harus menjual untuk harga paling tinggi.
181
b. Harus memutuskan apakah harta tertentu harus dijual segera dan
harta yang lain harus disimpan terlebih dahulu karena nilainya
akan meningkat di kemudian hari.
c. Harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi atas harta pailit.
Kurator dalam melaksanakan pemberesan harta pailit memiliki tugas
dan kewenangan sebagai berikut.
a. Setelah kepailitan dinyatakan dibuka kembali, kurator harus
seketika memulai pemberesan harta pailit.
b. Memulai pemberesan dan menjual harta pailit tanpa perlu
memperoleh persetujuan atau bantuan kreditur.
c. Memutuskan tindakan apa yang dilakukan terhadap benda yang
tidak lekas atau sama sekali tidak dapat dibereskan.
d. Menggunakan jasa bantuan debitur pailit guna keperluan
pemberesan harta pailit, dengan memberikan upah. Kurator
membagikan hasil pemberesan harta pailit kepada kreditor sesuai
dengan daftar pembagian.
Pasal 174 UUK mengatur bahwa pada setiap waktu, bila menurut
pendapat
Hakim
Pengawas
tersedia
cukup
uang
tunai,
ia
memerintahkan suatu pembagian kepada para kreditor yang
piutangnya telah mendapatkan pencocokan. Kurator tidak perlu
menunggu sampai harta pailit telah habis dijual. Dalam hal ini kurator
harus bijaksana dalam penentuan cukup tidaknya uang tunai yang
tersedia karena sesuai ketentuan dalam Pasal 173 UUK, jika diangap
perlu, maka masih tetap dapat dilaksanakan pencocokan utang piutang,
walaupun tenggang waktu pencocokan utang piutang sesuai Pasal 10
ayat (1) UUK telah berakhir.
Terhadap
dalil
para
Pemohon
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya dengan ketentuan a quo juga menurut pemerintah
berkeyakinan bahwa tidak terbukti secara jelas dan fakta bahwa
kerugiannya disebabkan ketentuan a quo melainkan constitutional
complain atau permasalahan implementasi norma dalam penegakan
hukum.
Bahwa bagi Pihak Ketiga atau Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan
eksekusi Undang-Undang dapat dilakukan upaya hukum melalui
182
Gugatan Lain-Lain sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Berdasarkan SK Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 109 Tahun 2020 Prosedur pelaksanaan yaitu sebagai berikut:
- Gugatan lain-lain meliputi antara lain: actio pauliana, perlawanan
pihak ketiga terhadap penyitaan budel pailit atau perkara di mana
Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak;
- Kurator dapat mengajukan gugatan lain-lain atau menjadi pihak
dalam gugatan perlawanan pihak ketiga dengan terlebih dahulu
mendapat ijin dari Hakim Pengawas [Pasal 69 ayat (5) UUK PKPU];
Bahwa terhadap permasalahan hukum yang dialami para Pemohon
sebenarnya dapat diupayakan dengan cara upaya hukum yang termuat
dalam UU Kepailitan dan PKPU (vide putusan perkara MK Nomor
144/PUU-VII/2009):
“dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang atas harta
pailit yang dilakukan oleh kurator telah tersedia upaya hukum yang
dimuat dalam UU Kepailitan yaitu pemohon dapat mengajukan
keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kurator baik melalui
penggantian kurator maupun permintaan pertanggungjawaban
secara perdata kepada pengadilan. Dalam hal kepailitan, baik
pihak debitor, kreditor maupun kurator memiliki potensi untuk
melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau bertindak
dengan itikad buruk. Oleh karena itu, untuk menghindarkan atau
meminimalkan hal tersebut tersedia upaya-upaya hukum dalam
UU Kepailitan yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, PIHAK TERKAIT berkeyakinan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
IV. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Berdasarkan dalil pokok permohonan para Pemohon, PIHAK TERKAIT
memberikan pandangan dan keterangan sebagai berikut:
A. Penjelasan terhadap Ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU
183
1. Bahwa Ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan Dan PKPU telah memiliki
kepastian hukum bagi Kurator dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab sebagai Kurator.
2. Bahwa penjelasan Pasal 74 UU Kepailitan Dan PKPU merupakan suatu
kewajiban bagi Kurator untuk membuat informasi terkait dengan
perkembangan harta pailit dan sudah memiliki Kepastian hukum dalam
memberikan informasi kepada masyarakat karena terbuka untuk umum.
3. Bahwa saat ini sudah diatur di dalam SK KMA 363/2022 adalah
kewajiban kepada kurator untuk membuat jadwal kerja sebelum
melakukan
pengurusan
dan
membuat
laporan
perkembangan
pengurusan setiap tiga bulan dan/atau setiap saat apabila diminta oleh
Hakim Pengawas dan/atau Kreditor. Kedua dokumen ini harus diunggah
oleh Kurator ke SIPP yang juga langsung diawasi oleh Pengadilan.
4. Bahwa Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan PKPU bertujuan memberikan kesempatan
Kurator dapat menyampaikan laporan triwulan/3 (tiga) bulanan keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya kepada Hakim Pengawas.
5. Bahwa jika Kurator tetap tidak memberikan Laporan keadaan harta pailit
dan pelaksanaan tugasnya kepada Hakim Pengawas, maka Hakim
Pengawas harus pro aktif untuk mengawasi, bertanya kepada Kurator.
Laporan kurator harus terbuka setiap saat diakses oleh Hakim Pengawas
bahkan semua orang yg berkepentingan. Hakim pengawas harus
meneliti, mempelajari dan mempunyai sikap sendiri atas perkembangan
setiap hari atas pengelolaan boedel pailit.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Tanggal
25 April 2016 menyatakan untuk menjamin transparansi pemberesan
boedel pailit, Hakim Pengawas berwenang meminta informasi mengenai
status dan perkembangan pemberesan kepada Kurator, baik untuk
keperluan Hakim Pengawas maupun berdasarkan permintaan kreditur.
Jika setelah dua kali kurator tidak menyediakan informasi yang
diperlukan, maka Hakim Pengawas berwenang untuk:
a. Memanggil dan meminta penjelasan Kurator;
184
b. Memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan tembusan
kepada organisasi Kurator dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
c. Mengusulkan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim Niaga.
7. Bahwa Permohonan Para Pemohon terhadap Pasal 74 ayat (3)
menyatakan Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka
waktu laporan paling lama 1 (satu) bulan sangat tidak relevan karena
Hakim pengawas tidak sekedar memberikan perpanjangan waktu untuk
mendapatkan laporan dalam waktu 1 bulan. Sepanjang pengelolaan
boedel pailit masih berlangsung perpanjangan 1 bulan utk sekedar
laporan formal menjadi tidak relevan, logis dan ideal.
8. Bahwa Pemohon melakukan Uji Judicial Review terhadap ketentuan
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) U UU Kepailitan Dan PKPU dan
merubah frasanya menjadi “Kurator harus menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugas setiap 3 (tiga) bulan dan harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan pailit
diucapkan”.
9. Bahwa jika alasan Pemohon yang melakukan Judicial Review tersebut
terlaksana akan mengalami kekacauan hukum serta ketidakpastian
hukum dan bahkan membatasi kewenangan Kurator dalam
melakukan semua kepengurusan dan pemberesan harta pailit.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan Dan
PKPU dikaitkan dengan akibat hukum Kepailitan terkait semua harta
pailit yang dimiliki oleh debitor dan juga telah bertentangan dengan
prinsip asas jaminan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUH
Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
mengatur bahwa seluruh harta kekayaan debitur, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak, menjadi jaminan atas perikatan
perorangan debitur. Hal ini berarti bahwa semua harta kekayaan
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan atas utang yang telah dibuat.
185
Pasal 1131 KUHPerdata merupakan salah satu asas dalam hukum
perdata yang disebut asas kesamaan. Asas ini berarti bahwa semua
piutang, baik yang terjadi lebih dulu maupun yang terjadi kemudian,
memiliki kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur.
b. Pasal 1131 KUHPerdata merupakan salah satu asas yang menjadi
penjabaran dari lembaga hukum perdata berupa kepailitan. Dalam
kepailitan, seluruh harta kekayaan debitur akan dijual lelang di muka
umum atas dasar putusan hakim. Hasil penjualan tersebut kemudian
dibagikan secara seimbang kepada para kreditor.
6. Bahwa selain itu asas-asas Hukum Kepailitan yang melekat di dalam
Pasal 74 UU Kepailitan Dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut: a.
a. Asas Keseimbangan
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan
perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata
dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak,
terdapat
ketentuan
yang
dapat
mencegah
terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang
tidak beritikad baik.
Bahwa jika frasa Pasal 74 UU Kepailitan dan PKPU dirubah
sebagaimana judicial review yang diajukan oleh Pemohon maka
akan menimbulkan pertentangan dengan asas keseimbangan
kepailitan serta dapat terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga Kepailitan terhadap Debitor yang tidak Jujur dan
Kreditor yang beritikad tidak baik.
b. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan
perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
Asas ini berlaku universal dan digunakan serta dipakai di negara-
negara yang menerapkan hukum Kepailitan, adapun terhadap Harta
Pailit yang mana Debitor masih memiliki prospek maka Kurator
mempunyai kewenangan untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha
debitor meskipun dalam keadaan harta pailit. Dengan demikian maka
Frasa yang dipakai oleh Pemohon sebagaimana Ketentuan Pasal 74
186
ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 Jelas tidak dapat
diterapkan karena sudah bertentangan dengan Asas Kelangsungan
Usaha yang mana Kurator akan memberikan laporan terhadap
perkembangan terkait apabila Debitor masih memiliki prospek dapat
dilakukan Going Concern dalam Hukum Kepailitan.
b. Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa
ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi
para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah
terjadinya
kesewenangwenangan
pihak
penagih
yang
mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap
Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
Asas ini sangat penting dalam proses pemberesan pailit yang
dilakukan oleh Kurator. Kurator memiliki kepentingan dalam
mengamankan aset harta pailit bahkan terhadap aset yang dikuasai
oleh pihak lain, maka kurator dapat berwenang untuk mengambil aset
tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 31 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa:
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan
pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan
Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan
seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat
dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor.
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004:
“Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua
upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat,
dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan
memberikan tanda terima.”
Pasal 99 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004:
“Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan,
berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim
Pengawas.”
Bahwa untuk melakukan tugas dan tanggung jawab kurator baik
dalam menyita aset harta pailit yang dikuasai oleh pihak lain atau
187
disita oleh kepolisian, mengamankan harta pailit, kemudian
menerima laporan polisi serta gugatan hukum atas pengamanan
harta pailit sehingga tidak mudah bagi kurator untuk diberikan
waktu selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pernyataan pailit
diucapkan untuk menjual harta pailit. Konsekuensinya akan juga
menimbulkan pertentangan hukum dengan asas keadilan apabila
harta
pailit
ditentukan
batas
waktu
bagi
kurator
untuk
menyelesaikannya. Sehingga frasa Pasal 74 yang dirubah di dalam
dasar permohonan Pemohon akan menimbulkan ketidakadilan
hukum.
e. Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian
bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara
perdata nasional. Undang-Undang baru tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mempunyai cakupan
yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun
proses penyelesaian utang-piutang. Cakupan yang lebih luas
tersebut diperlukan, karena adanya perkembangan dan kebutuhan
hukum dalam masyarakat sedangkan ketentuan yang selama ini
berlaku
belum
memadai
sebagai
sarana
hukum
untuk
menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka,
dan efektif. Beberapa pokok materi baru dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ini
antara lain: Pertama, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran
dalam Undang-Undang ini pengertian utang diberikan batasan
secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu. Kedua,
mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit
dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk
di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi
pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Bahwa jika Frasa Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU berubah maka JELAS dan NYATA akan menimbulkan
188
penafsiran hukum sebagaimana asas jaminan yang diatur di dalam
KUH Perdata sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Asas asas pari passu pro rata parte dalam
hukum jaminan kebendaan.
B. Penjelasan terhadap Ketentuan Pasal 185 Ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU
7. Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan perubahan frasa yang
diatur di dalam Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyatakan yakni sebagai berikut:
“Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka
Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin hak pengawas.”
8. Bahwa Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan PKPU sesungguhnya merupakan hal yang
berbeda dengan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (2) tersebut.
Pasal 185 ayat (3) ini merupakan jalan keluar dari kebuntuan dalam
praktek pemberesan boedel pailit.
Frasa “tidak segera” dan frasa “tidak sama sekali dapat dibereskan”
dalam Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan PKPU tidak dapat dimaknai sebagai tindakan
sewenang-wenang Kurator untuk menafsirkan sesuai kehendak secara
subjektif dan bebas sehingga tidak memberikan jaminan kepastian
hukum kapankah Kurator harus memutuskan tindakan terhadap benda
a quo.
9. Bahwa frasa tersebut merujuk kepada suatu kondisi dari boedel pailit
yang tidak dapat atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka kurator
dengan ijin Hakim Pengawas harus dengan segera memutuskan
tindakan yang harus diambil agar boedel pailit tidak rusak, hilang dan
atau merosot nilainya yang nantinya akan menyebabkan kerugian bagi
Para Kreditur.
10. Pembuat Undang-Undang tidak memberikan petunjuk sama sekali
terkait dengan kriteria boedel pailit yang disebutkan dalam Pasal 185
ayat (3) di atas. Proses pengurusan boedel pailit dalam praktek terus
189
berlangsung. Boedel pailit adalah semua harta debitur pailit yang
dikuasai oleh debitur pailit pada saat dinyatakan pailit dan akan
ditemukan kemudian oleh Kurator. Pengurusan boedel pailit termasuk
mencari dan memperjuangkan boedel pailit yang berada di tangan pihak
ketiga dalam berbagai alasan dan kasus. Cukup beragam alasan
sehingga boedel pailit dikuasai pihak lain. Kerja keras kurator diharapkan
untuk mempertahan dan memaksimalkan boedel pailit seperti ini.
Pemberesan boedel pailit memiliki prosedur baku yakni pasal 185 ayat
(1) dan ayat (2). Semua boedel pailit harus dibereskan secara terbuka
melalui lembaga lelang terbuka dan sekalipun dijual tanpa memakai jasa
lelang harus tetap juga terbuka.
11. Berbagai contoh boedel pailit antara lain, barang barang yang segera
membusuk, saham perusahaan yg terikat dengan proses jual beli saham
dalam anggaran dasar dan UU PT, tanah dan bangunan yang belum
memiliki dokumen yang lengkap, benda yang sangat spesifik serta benda
tak bertubuh (intengible) yang belum sesuai dengan lembaga pelelangan
kita termasuk juga dalam prosedur penjualan melalui lelang dan jangka
waktu yang sudah diatur (vide Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang).
12. Bahwa Kurator memiliki kesulitan dalam melakukan likuidasi boedel
pailit, hal tersebut berkaitan erat dengan jenis boedel pailit, Lokasi, faktor
pertumbungan ekonomi, faktor keamanan, faktor iklim investasi,
menurunnya daya beli dan masa krisis ekonomi saat ini. Kesulitan
Kurator menjual boedel pailit termasuk juga boedel pailit yang masih
dalam objek perkara, sitaan pengadilan, pajak, barang bukti dan
jaminan pihak ketiga. Hal tersebut menyebabkan Kurator memerlukan
waktu untuk melakukan pemberesan kepailitan tersebut.
13. Bahwa Keputusan kurator dalam menggunakan Pasal 185 ayat (3) harus
dilihat sebagai tindakan terbaik untuk memaksimalkan boedel pailit.
Tanpa tindakan ini para stake holder sudah pasti akan dirugikan.
Memang diperlukan sikap tegas dan segera dari kurator untuk
memutuskan sebab jika tidak cepat akan merugikan para pihak dan juga
kurator itu sendiri.
190
14. Bahwa kami mencoba memberikan salah satu contoh nyata dalam
implementasi Pasal 185 ayat (3) dari sekian banyak proses Kepailitan
yakni dalam kepailitan PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Dalam Pailit),
sebagai berikut:
-
PT. Pelita Propertindo Sejahtera dinyatakan Pailit berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perkara No.
73/Pailit/2009/PN.NIaga.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2010.
-
Setelah mempelajari dan mencermati fakta-fakta yang berhubungan
dengan boedel pailit PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Dalam Pailit),
Kurator memutuskan boedel pailit tidak dapat dilakukan pemberesan
atau penjualan di muka umum dengan segera, bahkan sebagaian
sama sekali tidak bisa dibereskan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a. Unit-unit apartemen dan fasilitas lainnya merupakan harta
Bersama apartemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan
b. Bangunan Apartemen sebanyak 5 (lima) tower belum selesai
dan progresnya sangat bervariasi antara 20% sampai 70%.
c. Sebagian unit apartemen yang sudah selesai, saat ini telah
dihuni oleh pembeli unit sebanyak kurang lebih 200 unit, dst
-
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan boedel pailit dan
memaksimalkan pengembalian kepada para kreditor, Kurator
mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas untuk dapat
dilakukan pemberesan dengan cara going concern (dilanjutkan
usaha debitur) berdasarkan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
-
Atas
permohonan
tersebut,
Hakim
Pengawas
menyetujui
permohonan
Kurator
dan
dikeluarkan
Penetapan
Nomor
73/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 08 Maret 2011.
-
Pelaksanaan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan PKPU oleh Kurator berhasil
melanjutkan pembangunan dan nilai jual dari apartemen saat ini jauh
lebih tinggi jika dilakukan likuidasi pada saat itu.
191
15. Bahwa kemudian, UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur tahapan-
tahapan yang harus dilakukan oleh kurator dalam mengurus harta pailit.
Tahapan itu diawali dengan mengumumkan putusan pailit dalam berita
negara; penangguhan eksekusi bagi kreditur separatis (stay); stay
berakhir sehingga putusan pailit dapat dilaksanakan untuk semua harta
debitor; mulai dilakukan tindakan verifikasi (pencocokan utang); apabila
dicapai
perdamaian
(akkoord)
maka
pengadilan
mengesahkan
perdamaian (homologasi); namun apabila perdamaian tidak tercapai
maka debitor jatuh pada keadaan tidak mampu membayar utang
(insolvensi); kurator kemudian melakukan pemberesan termasuk
penyusunan daftar piutang, penjualan dan pembagian harta pailit.
Sesudah seluruh harta debitor habis terbagi maka kepailitan berakhir dan
dilakukan rehabilitasi terhadap debitor.
16. Bahwa tahapan penjualan harta pailit sangat penting dalam kepailitan
karena menentukan berapa dan kapan pelunasan utang yang akan
diterima oleh para kreditor. Menurut UU Kepailitan dan PKPU, proses
penjualan haruslah dilakukan di muka umum melalui lelang sehingga
salah satu tujuan dari kepailitan dapat terwujud yaitu untuk menghindari
terjadinya kecurangankecurangan yang dilakukan oleh debitor maupun
kreditor. Kecurangan tersebut seperti debitor berusaha untuk memberi
keuntungan hanya kepada seorang atau beberapa orang kreditor
sehingga merugikan kreditor lainnya. Namun UU Kepailitan dan PKPU
tidak menutup kemungkinan harta pailit dijual di bawah tangan apabila
proses penjualan di muka umum tidak tercapai.
17. Bahwa Penjualan harta pailit bukanlah sesuatu yang mudah, contoh lain
seperti pada penjualan aset pailit maskapai Batavia, kurator
membutuhkan waktu selama kurang lebih 4 tahun untuk menjual aset
namun proses penjualan pun berakhir tragis karena terjadi penyusutan
harta pailit yang sangat besar. Pada awalnya ditaksir sebesar Rp. 500
miliar menjadi Rp. 60 milyar. Bahkan pada akhirnya ada harta pailit yang
harus dimusnahkan. Kurator pun harus menghadapi tuntutan di
pengadilan terkait penjualan aset pailit.
18. Berbagai modus yang dilakukan oleh mafia kepailitan telah berdampak
pada proses penjualan harta pailit. Tingginya harga lelang, terbatasnya
192
kemampuan appraisal dalam melakukan penaksiran, kurangnya
kemampuan debitor dalam melakukan penjualan telah membuat aset
pailit tidak laku terjual. Meski begitu tidak lakunya harta pailit juga tidak
semata-mata karena perbuatan dari mafia kepailitan akan tetapi juga
dapat dipengaruhi oleh kondisi aset tersebut yang membuat kurang
diminati seperti mesin-mesin tua yang kemampuannya sudah terbatas,
aset yang terdapat pada daerah rawan bencana, posisi aset yang tidak
strategis bahkan sentimen terhadap harta pailit dapat juga menyebabkan
harta pailit sulit terjual.
19. Beberapa aset yang tidak laku terjual dapat berakhir dengan kondisi
terlantar di mana penelantaran ini dapat disebabkan oleh tingginya biaya
pengurusan, selain itu bisa juga dikarenakan surat-surat yang tidak jelas
dari aset tersebut yang mengakibatkan kurator sulit melakukan
penjualan. Kondisi ini diakibatkan, debitor pailit terkadang sangat sulit
diajak bekerja sama dalam pengurusan harta pailit. Aset terlantar kerap
berakhir dengan pemusnahan karena apabila dibiarkan malah akan
menimbulkan permasalahan baru, seperti pada kasus pailit maskapai
Batavia. Pada kasus Batavia, PT Angkasa Pura II keberatan dengan
keberadaan rongsokan pesawat di bandara Soekarno-Hatta karena
dianggap menggangu operasional dan merusak estetika bandara.
Keterlibatan mafia kepailitan dalam proses penjualan harta pailit juga
dapat berakhir dengan penurunan nilai aset yang begitu drastis atau
terjual dengan sangat murah.
Kondisi ini membuat tujuan kepailitan tidak dapat tercapai karena pada
akhirnya debitor tidak dapat melunasi utangnya secara maksimal dan
kreditorpun menjadi tidak puas akan pembagian aset pailit. Kondisi ini
biasanya berakhir dengan penuntutan terhadap kurator. Seperti terjadi
pada kasus pailit TAS di Semarang, di mana kurator telah melakukan
penjualan budel pailit secara dibawah tangan dengan harga sangat
rendah yaitu di bawah harga likuidasi dan setengah dari harga NJOP
PBB.57 Kreditor pun akhirnya melaporkan kurator TAS ke Ditreskrimsus
Polda Jawa Tengah.
20. Bahwa peranan appraisal tidak diatur sama sekali dalam UU Kepailitan
akan tetapi dalam praktek penjualan harta pailit, appraisal sangatlah
193
berperan. Dalam proses penjualan dimuka umum peran appraisal diatur
dalam peraturan lelang. Sedangkan pada proses penjualan harta pailit di
bawah tangan, kurator tetap menggunakan jasa appraisal. Tujuan
kurator menggunakan jasa appraisal meski tidak dipersyaratkan dalam
UU Kepailitan adalah untuk memudahkan pertanggung jawaban
terhadap pihak-pihak yang kurang puas dengan hasil penjualan. Oleh
karena itu peran appraisal dalam proses penjualan di bawah tangan
perlu diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU selain dengan peningkatan
peran hakim pengawas dan appraisal, peran pembinaan dan
pengawasan oleh organisasi profesi juga perlu diatur dalam UU
Kepailitan dan PKPU. Menurut Shidarta peran organisasi profesi
sangatlah penting sebagai wadah pengembangan profesi, tempat
bertukar fikiran dan informasi, membantu penyelesaian masalah profesi
dan membela hak-hak anggota.
Berdasarkan hal-hal tesebut di atas, izinkan kami menyampaikan konklusi dari apa
yang telah kami sampaikan sebagai pendapat atau keterangan PIHAK TERKAIT
sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu tiga tahun untuk membereskan boedel pailit dan bahkan
waktu yang lebih cepat merupakan keinginan kita Bersama karena ada suatu
pepatah “Lebih cepat lebih baik”. Namun dalam praktek pembatasan itu akan
berdampak negatif yang belum bisa terukur. Keinginan untuk melindungi dan
memberikan kepastian hukum, justru akan berakibat sebaliknya dan
menimbulkan masalah baru.
2. Bahwa Perangkat normatif tentang akibat lewatnya waktu 3 tahun bagi Kurator
belum terbayangkan sama sekali. Kemungkinan akan selalu terjadi mengingat
proses pemberesan ini sangat tergantung kepada institusi lain, persoalan yang
harus diselesaikan dan kondisi perekonomian dan kondisi pasar sangat
mempengaruhi.
3. Bahwa persoalan terhadap Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang No.
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini mempunyai persamaan yang
menginginkan adanya transparansi dalam pengurusan dan pemberesan boedel
pailit. Namun dalam praktek keduanya berada dalam rezim yang berbeda.
194
4. Bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU kita wujudkan sebagai norma yang mendorong transparansi Kurator dan
sikap proaktif pengadilan. Laporan yang setiap saat bisa diakses oleh publik
tanpa dibatasi waktu 3 bulan dan perpanjangan 1 bulan. Sesungguhnya yang
kita butuhkan bukan hanya laporan yang terbuka dan taat azas, akan tetap lebih
dari itu yakni keseriusan dan tanggung jawab kurator dan pengadilan untuk
menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
5. Bahwa Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan PKPU saat ini merupakan solusi sementara yang memerlukan
kreativitas Kurator dan pengadilan sambil mencari cara baru untuk
membereskan boedel pailit yang kemudian menguntungkan semua pihak.
Pembatasan 3 tahun akan menyulitkan Kurator dan mungkin akan mengambil
langkah pintas untuk mengejar waktu yang mematikan itu. Bukan berarti jika
tidak dibatasi maka Kurator dan Pengadilan akan sesuka hati untuk mengelola
boedel pailit. Waktu yang cukup lama akan merugikan Kurator dan pihak lain.
Mungkin ada beberapa Kurator dengan berbagai alasan tidak mampu atau tidak
mau, dengan sengaja mengulur waktu, itu menjadi perhatian kita semua agar
kita semakin imajinatif dalam merumuskan hukum ke depan. Namun saat ini
belum cukup alasan bagi kita untk memberikan batasan dengan alasan di atas.
Mudaratnya pasti lebih besar dari manfaatnya.
V. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pihak Terkait dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan PIHAK TERKAIT secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa PARA PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
195
3. Menolak permohonan pengujian PARA PEMOHON untuk seluruhnya atau
setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185
ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan
ketentuan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Mahkamah Agung telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 16 Desember
2024 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024 dan telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diatur bahwa "Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi".
2. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peran penting dalam
sistem peradilan nasional, termasuk dalam penanganan perkara kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Undang-
Undang tersebut memberikan dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengadili,
mengawasi dan mengarahkan perkara yang terkait dengan kepaililan dan PKPU
melalui Pengadilan Niaga.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tenlang Kepaililan dan PKPU
memberikan pedoman penyelesaian perkara kepaililan dan PKPU di Pengadilan
Niaga yang diatur secara kelal dan harus diselesaikan dalam jangka waklu
tertentu. Limitasi waktu dalam proses pemeriksaan permohonan pailit dan PKPU
196
di Pengadilan Niaga mencerminkan komitmen unluk menciptakan sistem
peradilan yang responsif, adil, cepat dan efektif, yang memberikan kepastian
hukum bagi debiltor, kreditor, serta pihak-pihak lain yang terkait.
4. Bahwa pengaturan soal limitasi waktu dalam perkara permohonan pailit diatur
dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan bahwa "Pulusan Pengadilan
atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan".
Sedangkan dalam perkara permohonan PKPU sementara harus diputus dalam
waktu 20 hari bagi perkara yang diajukan kreditor sedangkan 3 (tiga) hari bagi
yang diajukan debitor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 225 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU.
5. Bahwa limitasi waklu dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU juga dapat diketahui melalui upaya hukum kasasi tanpa
melewati banding sebagaimana maksud ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang
menentukan bahwa "Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung". Dengan
waktu penyelesaian ditingkat kasasi paling lambat 60 hari sebagaimana
dimaksud Pasal 13 ayat (3).
6. Bahwa pada tahap selanjutnya dalam ketentuan Pasal 74 ayal (1) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 lenlang Kepailitan dan PKPU diatur bahwa
"Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan". Kemudian
pada Pasal 74 ayat (3) diatur bahwa Hakim Pengawas dapat memperpanjang
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
7. Bahwa lebih lanjut Mahkamah Agung mengatur dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Bahwa "Sewaktu-waktu atas permintaan Hakim
Pengawas, Debitor atau Kreditor, Kurator wajib memberikan laporan
perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit".
8. Bahwa ketentuan Pasal 185 ayat (3) memberikan kontrol dan pengawasan
terhadap tindakan yang diambil oleh kurator dalam situasi di mana ada aset yang
197
tidak dapat segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan. Kurator diberi
kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam mengelola
aset tersebut, tetapi keputusan tersebut harus seizin Hakim Pengawas.
9. Bahwa ketentuan laporan setiap 3 (tiga) bulan dan perpanjangan jangka waktu,
laporan sewaktu-waktu termasuk tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud
dalam poin 6 (enam), 7 (tujuh) dan 8 (delapan) tidak memiliki limitasi waktu
sehingga Mahkamah Agung berpendapat ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan (3)
termasuk Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU berpotensi menyebabkan tidak adanya kepastian hukum
mengenai akhir keadaan harta pailit.
10. Bahwa keadaan tersebut tidak sejalan dengan semangat penyelesaian perkara
yang cepat dan efektif sebagaimana diuraikan dalam penjelasan umum Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang pada
pokoknya menentukan "cakupan yang lebih luas dalam undang-undang tersebut
diperlukan, karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam
masyarakat sedangkan ketentuan yang selama ini berlaku belum memadai
sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil,
cepat, terbuka, dan efektif'.
11. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak
memenuhi asas litis finiri oportet yang artinya setiap perkara harus ada akhirnya
dan asas peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang- Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
12. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bagi dunia usaha, kepastian waktu
dalam proses pemberesan harta pailit adalah faktor yang sangat penting.
Ketidakpastian dalam penyelesaian kepailitan dapat berdampak negatif pada
kepentingan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semakin
lama proses pemberesan berlangsung, semakin besar biaya yang harus
dikeluarkan, dan risiko munculnya sentimen negatif terhadap aset atau entitas
yang bersangkutan juga semakin meningkat. Hal ini juga nantinya berdampak
langsung terhadap penilaian iklim berusaha di Indonesia sebagaimana indikator
Business Ready (B-Ready) yang digunakan World Bank sebagai parameter
penilaian iklim investasi dan iklim berusaha di suatu negara.
198
13. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat limitasi waktu yang diajukan Pemohon
terhadap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan usulan
yang
rasional
untuk
dipertimbangkan
setelah
memperhatikan
kemungkinan
pelaksanaannya dan komparasi pengaturannya pada beberapa negara lain.
Limitasi waktu harus mencerminkan dan mempertimbangkan prinsip hukum,
efisiensi, kepastian, dan perlindungan hak semua pihak . Beberapa negara telah
menerapkan pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang beragam.
Penentuan pembatasan waktu ini juga harus dipertimbangkan dengan
memperhatikan faktor-faktor terkait. Masih sulitnya praktik penelusuran aset
(asset tracing), pengajuan upaya hukum yang dilakukan seperti actio pauliana
atau gugatan renvoi prosedur. Oleh sebab itu, jangka waktu 3 (tiga) tahun
dengan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) tahun merupakan tenggang waktu
yang ideal bagi kurator dalam melaksanakan tugasnya.
14. Bahwa Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini.
[2.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 29 April 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 April
2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
KETERANGAN AHLI
1. Keterangan Ahli Dr. Ismail, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara)
Adapun ahli Dr. Ismail, S.H., M.H. telah memberikan keterangan di bawah
sumpah di muka persidangan adalah sebagai berikut:
- Ahli berpendapat dalam perspektif filosofis, lahirnya Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131)
adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Oleh sebab itu, diperlukan perangkat hukum untuk menyelesaikan
masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
- Bahwa Namun pada kenyataan, keberlakuan ini justru menimbulkan hal
yang berbeda dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut terlihat dari
199
ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan
bahwa kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan.
- Yang kedua, terlihat dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang menyatakan bahwa hakim pengawas dapat memperpanjang
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dan yang ketiga adalah terlihat dari ketentuan Pasal 185 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa semua hak benda
yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan, maka kurator
yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin hakim pengawas.
- Dengan ketentuan ketiga pasal tersebut, justru menimbulkan ketidakadilan
bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa utang piutang karena
tidak ada kepastian hukum jangka waktu yang diberikan secara atribusi.
- Oleh karena itu, ketiga pasal tersebut harus diubah, sehingga apa yang
diharapkan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dapat terwujud.
- Berikutnya dalam perspektif teoretis. Indonesia adalah negara hukum, hal
tersebut sudah termaktub dalam konstitusi, yaitu Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menormakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam perspektif teori
negara hukum, setidaknya terdapat perlindungan hukum terhadap setiap
warga negaranya. Hukum harus memberikan perlindungan setiap warga
negaranya dalam melaksanakan hak asasi tersebut.
- Salah satu norma hak asasi manusia terdapat dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
- Oleh karena itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia harus bersendikan
nilai-nilai perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Begitu juga,
seharusnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
200
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Utang
bersendikan
nilai-nilai
perlindungan hukum terhadap setiap warga negara Indonesia. Muatan
undang-undang tersebut harus mencerminkan nilai-nilai yang termaktub
dalam ketentuan norma Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan perspektif negara hukum, khususnya aspek perlindungan
hukum terhadap hak asasi warga negara Indonesia, ketentuan Pasal 74
ayat (1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa kurator harus
menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan. Pasal 74 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa hakim pengawas
dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Serta ketentuan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
menyatakan bahwa semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak
dapat dibereskan, maka kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin hakim pengawas.
- Ketiga
pasal
tersebut
tidak
mengatur
batasan
waktu
untuk
menyelesaikannya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Dengan demikian,
perlindungan hukum terhadap para pihak belum terwujud. Dengan tidak ada
perlindungan hukum tersebut, tentu saja bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Serta tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Berikutnya dalam perspektif
teori sistem hukum. Kita tahu bersama bahwa sistem hukum terdiri dari
struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dalam pembentukan
hukum positif di Indonesia harus memperhatikan tiga aspek tersebut.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus mencerminkan
201
struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum terkait dengan
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang secara ideal.
- Dari ketiga pasal tersebut belum mengatur batasan waktu untuk
penyelesaian. Jika ditilik dari struktur hukum dan subtansi hukum, tentu saja
pengaturan ini belum ideal. Dengan pengaturan yang belum ideal tersebut
akan mempengaruhi budaya hukum dalam penegakan hukum penyelesaian
sengketa yang timbul, sehingga terdapat pihak yang dirugikan. Oleh sebab
itu, ketiga pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum terhadap
warga negara Indonesia.
- Dari berbagai perspektif, perspektif filosofis, perspektif teoretis, baik teori
negara hukum, teori sistem hukum, teori tujuan hukum, teori perundang-
undangan, serta perspektif sosiologis, Ahli berpendapat bahwa Ketentuan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Ketentuan Pasal
74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Ketentuan Pasal 185
ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Ahli berpendapat bahwa
ketiga pasal tersebut bertentangan dengan norma dasar yang diatur dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, norma Negara Indonesia adalah negara hukum, dan
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Yang kedua adalah untuk mewujudkan kepastian hukum ketiga pasal
tersebut perlu ditambah norma tentang batasan waktu, sehingga kurator
dalam menyelesaikan kewajiban dapat terpenuhi kepastian hukumnya.
2. Keterangan Ahli Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. (Ahli Hukum
Kepailitan)
Bahwa dalam persidangan a quo, Pemerintah juga menghadirkan Ahli, Adapun
ahli Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. yang dihadirkan oleh Presidan
telah memberikan keterangan dibawah sumpah dimuka persidangan adalah
sebagai berikut:
- Yang pertama, yang perlu kita ketahui bahwa kepailitan merupakan putusan
pengadilan. Karena putusan pengadilan, maka perlu ada lembaga yang
akan mengeksekusi. Yang akan mengeksekusi ini namanya kurator, kurator
202
kepailitan. Jadi kurator pada hakikatnya tugasnya adalah melakukan
eksekusi terhadap putusan pengadilan. Seperti juga jaksa eksekutor yang
akan mengeksekusi putusan pidana, pengadilan, atau juru sita di pengadilan
negeri akan mengeksekusi perdata dan seterusnya. Apa yang ingin saya
sampaikan? Bahwa selaku eksekutor baik di sistem hukum pidana, perdata
umum, PHI termasuk kepailitan tidak pernah ada satu batasan waktu kapan
eksekusi itu harus selesai. Jadi di dalam sistem peradilan kita pun tidak
pernah dikenal, misalnya ada seorang koruptor yang sudah lari 20 tahun
kemudian baru ketemu, “Oh ini sudah lewat waktunya, enggak usah
dieksekusi.” Atau yang perdata karena asetnya belum ada kemudian baru
ada, “Oh ini sudah lewat waktunya.” Demikian juga kurator, jadi kurator ini
adalah eksekutor terhadap putusan pengadilan.
- Kemudian yang kedua, bagaimana dengan sistem di negara lain? Di negara
lain, saya melakukan riset secara mendalam, belum menemukan satu
sistem hukum kepailitan yang membatasi eksekusi putusan perdata. Di
Belanda tidak ada satu pun ketentuan yang membatasi kurator harus
menyelesaikan. Yang di dalil Permohonan mengatakan 3 tahun itu bukan
eksekusi kurator, tetapi adalah jangka waktu PKPU (Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang) surseance van betaling, yang di kita malah lebih
pendek, yaitu maksimal 270 hari atau 9 bulan, itu kalau PKPU tetap begitu.
Dengan demikian, kita pun sudah ada pembatasan PKPU tersebut, tapi
PKPU itu bukan eksekusi, tapi itu adalah mekanisme untuk bermusyawarah,
begitu.
- Kemudian di Inggris, ada discharge 1 tahun setelah pailit, itu bukan
pemberesan kurator 1 tahun tersebut, tapi di common law itu ada bagi para
debitur-debitur pailit, “Kamu dibebaskan dari utang-utangmu setelah pailit ini
selesai.” Di Amerika dikenal dengan prinsip ‘fresh starting’, kamu boleh
memulai usaha baru meskipun asetmu enggak cukup untuk bayar, kamu
tidak akan dibebani dengan utang-utangmu yang belum kebayar. Itu bukan
pembatasan, tetapi adalah discharge atau fresh starting di Amerika, begitu.
- Di undang-undang kita, Undang-Undang Kepailitan, ada beberapa
pembatasan, itu adalah pembatasan pengurusan. Jadi kenapa dibatasi?
Karena tindakan-tindakan pengurusan itu sifatnya sepihak atau di dalam
bahasa Belanda disebut eenzijdig. Kurator harus mengumumkan waktu
203
pengumuman 5 hari, itu kan kurator sepihak, begitu. Tidak digantungkan
pada pihak lain. Kemudian dia harus membuat laporan 3 bulan, itu sepihak,
tidak digantungkan pada pihak lain. Harus melakukan rapat kreditor, itu
sepihak. Tetapi pemberesan adalah terutama pemberesan penjualan aset
itu adalah tweezijdig, perbuatan dua pihak, di mana kurator akan menjual
dan ada pembelinya. Bagaimana mungkin tweezijdig ini akan dibatasi? Ya
kalau ada pembeli, kalau tidak ada pembeli, setelah misalnya dibatasi 5
tahun, kemudian Yang Mulia membatasi 5 tahun sudah selesai. Kalau tidak
selesai, loh ini asetnya masih ada. Bahkan kepailitan itu, harta-harta yang
akan ada itu juga bisa dieksekusi, itu yang pertama.
- Kepailitan itu tidak harus berakhir dengan pemberesan penjualan aset. Ada
dua cara lain yang bisa mengakhiri kepailitan, antara lain adalah yang
pertama namanya going concern. Orang pailit ini kemudian usahanya masih
dijalankan. Saya menemukan satu case tadi di mana ada kepailitan,
kemudian dilakukan going concern. Sampai mau lunas, jadi kreditornya
pada lunas, asetnya masih utuh, perusahaannya masih jalan. Bukankah ini
tidak harus berakhir dengan pemberesan.
- Kemudian yang kedua bisa berakhir dengan akur (akkkoord) adalah
perdamaian antara kepailitan … antara debitor pailit dengan para
kreditornya, tidak harus dengan apa … dengan melakukan pemberesan
tersebut.
Itu
poin
saya
yang
kedua.
Kemudian
yang
jadi
pembatasanpembatasan itu ada di dalam Undang-Undang Kepailitan.
- Kemudian poin yang ketiga, di Undang-Undang Kepailitan kita, seperti juga
yang disitir oleh Pemohon dalam buku hasil riset saya, itu efektif, efisien,
dan proporsional. Ada norma-norma yang memang mempercepat proses
kepailitan, baik waktu permohonannya maupun waktu pengurusannya,
begitu. Itu karena tindakan-tindakan yang tadi saya sebut adalah sebagai
tindakan sepihak. Tidak digantungkan pada pihak lain.
- Kemudian yang berikutnya, bagaimana kalau ada kurator sampai berlama-
lama tidak menyelesaikan kepailitan. Ada mekanisme checks and balance
terhadap kurator. Yang pertama, kurator harus senantiasa melaporkan 3
bulan kepada si hakim pengawas. Yang kedua, kalau kamu tidak proper
kamu akan diganti. Bahkan Pasal 71 mengatakan sewaktuwaktu pengadilan
bisa mengganti kurator atas permohonan hakim pengawas, kemudian
204
debitor, dan juga bisa kreditor konkuren. Jadi, tidak usah menunggu 5 tahun,
sewaktu-waktu itu bisa diganti. Ada kurator yang kemudian melakukan
tindak pidana, ya langsung diganti karena pasti tidak akan itu. Ada kurator
yang tidak proper melaksanakan itu, ya bisa diganti. Jadi, mekanisme apa
… represifnya ada, preventifnya yang tadi saya sampaikan pelaporan,
kemudian bahkan hakim pengawas bisa memerintahkan sesuatu kepada si
kurator ini. Jadi, di undang- undang kita ada preventif, ada represif untuk
mengontrol kinerja kurator.
- Kemudian yang keempat, permohonan terhadap Pasal 74 ayat (1), ayat (3),
dan 185 ayat (3) itu tidak sinkron antara yang dimaksud dengan yang
dimohon. Ketidaksinkronannya bagaimana? 1 … 74 itu mengatakan, hei
kurator kamu harus mengumumkan pengumuman kurator, dan seterusnya,
termasuk kamu harus lapor ke hakim pengawas. Bagaimana mungkin apa
… norma yang baru memulai pengurusan kemudian langsung dicantolkan.
Hei kamu harus selesai pemberesan, misalnya 3 tahun atau 5 tahun. Itu soal
norma pelaporan, tapi kemudian ditambah itu, itu kan enggak nyambung.
Kemudian 185 ayat (3) itu metode cara pemberesan. Jadi, cara pemberesan
ini ada 3 Yang Mulia. Yang pertama, hei kurator kamu harus lelang. Kalau
kamu lelang enggak laku, untuk mempercepat, kamu bisa jual di bawah
tangan. Jadi ini ayat (2) nya ini sudah mempercepat karena kalau lelang
terus itu enggak laku-laku, di bawah tangan saja supaya untuk
mempercepat. Itu metode yang pertama. Jadi lelang, urutan ya, lelang
enggak laku kemudian di bawah tangan. Tapi ada harta pailit yang sulit
dibereskan melalui lelang atau di bawah tangan tersebut. Nah, itu cara yang
ditentukan oleh kurator.
- Jadi sebenarnya 185 ini adalah exit clause terhadap 81. Saya melakukan
riset, sangat jarang sekali kurator melakukan pemberesan dengan metode
185 ayat (3). Saya pernah menemukan kasus pabrik kertas di Semarang
namanya Blabak, begitu, itu ada pulp yang harus segera dijual kalau enggak
bau, begitu, maka kurator langsung menjual tanpa melelang dulu, tanpa di
bawah tangan dulu. Ada satu kepailitan asetnya atas nama dua orang,
misalnya Hadi dengan Budi. Hadinya pailit, Budinya enggak pailit, kurator
enggak bisa melelang karena ini milik berdua, maka pakai 185 ayat (3). Dan
ini jarang sekali. Tapi kemudian ini dimohon supaya dibatasi. Orang yang
205
jarang kok malah minta dibatasi dan ini tidak ada kaitannya dengan apa …
pembatasan waktu tersebut. Jadi 174 dan 185 itu tidak … tidak nyambung
kalau kemudian ada pembatasan tersebut.
- Satu adalah Permohonan a quo tidak sinkron antara maksud pasal dengan
yang dimohon. Kemudian yang kedua, komparasinya ke negara lain juga
misleading. Di Belanda sama sekali tidak mengatur pembatasan. Itu tiga
tahun itu mengatur PKPU. Di kita juga tiga tahun dulu waktu berlakunya
Faillissement Verordening yang sekarang di Belanda itu kita sudah ganti,
tapi di sana masih berlaku dengan beberapa amandemen itu. Kemudian di
sistem common law ada discharge fresh starting itu bukan pembatasan dari
kurator. Kemudian ada mekanisme kontrol kalau kurator melakukan mal
administrasi. Kemudian yang terakhir, kalau ada pembatasan waktu, ini
akan menimbulkan justru ketidakpastian hukum. Setelah diakhiri asetnya
masih ada, atau mungkin ada, atau masih ada gugatan lain-lain. Izin, Yang
Mulia. Bahwa di pengurusan pemberesan itu sering terjadi sengketa. Itu
namanya ada gugatan lain-lain, actio pauliana, kemudian renvoi prosedur,
perlawanan, dan seterusnya. Bagaimana kalau kemudian ini belum pada
selesai, tapi kemudian itu diakhiri kepailitannya.
- Di IODB yang salah satu analisisnya adalah tentang resolving insolvency,
yang dulu sebelum diganti be ready tersebut. Itu ada dipaparkan di situ, gitu.
Kemudian keluar SEMA tentang efektivitas penyelesaian kepailitan itu
karena ada rekomendasi dari itu. Tetapi itu pun World Bank itu tidak pernah
merekomendasikan harus berakhir 5,5 tahun begitu.
- Misalnya ini analogi mungkin enggak pas, tetapi bisa membikin sesuatu
yang mungkin agak terang. Bagaimana mungkin misalnya Warga Negara
Indonesia paling lama menikah adalah usia 30 tahun. Lho, kalau belum laku
kawin itu suruh tunggu 30 tahun menikah, terus setelah 30 tahun mau
diapain si bujang lapuk ini? Misalnya begitu.
- Dalam kepailitan kalau dibatasi, terus ini bagaimana? Saya melakukan riset
di dalam buku yang saya published, ya, di lampiran CV tersebut. Dulu ada
namanya PT Arafat. Itu 40 tahun pada 1998 itu belum selesai. Kalau
sekarang ditambah 27 tahun berarti 67 itu berarti belum selesai dan itu tidak
boleh diakhiri. Karena begitu diakhiri, kalau kemudian dia masih punya aset,
bagaimana? Kalau kemudian dia ada aset berikutnya, itu bagaimana, ya?
206
Jadi, tujuan dari kepailitan itu bukan harus selesai pada periode tertentu, ya.
Tetapi di Undang-Undang Kepailitan tadi sudah memang mempercepat
banyak pengurusan itu, itu pun tindakan yang sepihak, ya, yang sepihak itu,
bahasa Belandanya eenzijdige itu tadi, pengumuman, pelaporan,
mengorganisir. Tetapi kalau pemberesan ini, problemnya adalah kalau
dibatasi itu ada akibat hukum tidak pasti, ya. Terus kalau tidak dibatasi,
apakah ada mekanisme yang mengontrol kurator? Kurator itu dibatasi tiga
perkara untuk menangani dalam satu periode. Jadi, kalau dia berlama-lama,
dia rugi kuotanya itu enggak kosong-kosong. Jadi, sebenarnya ini juga pasal
motivasi bagi si kurator untuk itu.
- Yang kedua, berarti ini adalah sebenarnya problem pada orangnya, bukan
pada pengakhiran lembaga kepailitannya. Kalau kurator melakukan
maladministrasi, bisa ditegur hakim pengawas, bisa diganti sewaktu-waktu.
Jadi, Pasal 71 itu mengatakan secara tegas, ”Pengadilan setiap waktu dapat
mengabulkan usulan penggantian kurator.” Setiap waktu, enggak usah
nunggu 5 tahun. Jadi, ini adalah problem implementasi, bukan problem pada
konstitusional terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut.
- Tadi tipikor jangka waktu pengganti. Saya ndak menguasai tipikor. Tapi tadi
saya men ... mendengar uang pengganti 1 bulan, kemudian kalau enggak
dieksekusi. Nah, eksekusinya itu enggak dibatasi, baik di tipikor maupun
apa. Yang dibatasi tadi kalau kamu enggak bayar ganti, ya, dieksekusi. Nah,
eksekusinya itu, ya, enggak pernah ada pembatasan. Dan di negara lain
saya enggak pernah menemukan riset adanya pengakhiran kepailitan
dengan pembatasan setelah selesai, ya, sudah selesai, ya. Tetapi ini adalah
mekanisme untuk penggantian kurator. Jadi, orangnya bukan pada lembaga
pengakhiran kepailitannya tersebut.
- Nah, ini juga tidak tepat ada kaitannya pembatasan dengan pencabutan.
Jadi, Pasal 18 ini kuraotr ... kepailitan ini bisa dicabut. Maksudnya begini,
kalau ternyata setelah diumumkan pailit, ”Lho, kok hartanya enggak ada,
untuk biaya kepailitan saja enggak ada, cabutan, karena diterus-teruskan
juga enggak bisa.” Jadi, lebih pada enggak ada apa-apanya untuk biaya
kepailitan saja, lho, enggak ada. Jadi, Pasal 18 itu tegas, kurator dapat
mengajukan pencabutan apabila har ... biaya kepailitan saja tidak didapat
itu. Dan beberapa kasus, ya, riset yang saya publikasikan juga ada yang
207
dicabut, memang enggak ada apa-apanya. Ya, enggak ada apa-apanya.
Tapi biasanya kalau kepailitan enggak ada apa-apanya itu diserahkan pada
BHP. Ya, karena, ya, enggak ada apa-apanya itu, biar pemerintah yang ...
apa ... ongkosi, begitu.
- Yang keempat itu 185 ayat (3) sebagai exit, kapan dilaksanakan? Nah,
Pasal 77 itu ada kewenangan hawas (hakim pengawas) untuk
memerintahkan, ”Kurator, kamu segera jual. Kurator, kamu ...” nah, kalau
pembagian mungkin bisa di ... dibatasi. Artinya apa? Sudah ada duit yang
cukup, maka dalam 1 bulan harus dibagi. Kalau itu enggak usah dibagi saja,
kurator pasti cepat sekali membaginya karena dia juga akan dapat imbalan
dari pembagian tersebut. Artinya, enggak usah dibatasi, sudah membatasi
kepentingannya dirinya sendiri.
- Apabila proses terlalu lama, maka kerugian debitor dan debitor, izin, Yang
Mulia. Jadi saya juga membaca sebuah riset di Bank Dunia dan ada riset
lain, recovery rate kepailitan kita memang rendah, Yang Mulia. Kreditor
konkuren ada yang meneliti 20%, separatis yang memegang jaminan 49%,
tapi angka ini tidak definitive karena sangat fluktuatif. Ya, memang kalau
orang pailit itu memang rugi, rugi semua. Debitor rugi, kreditor rugi,
pemerintah juga rugi karena pajaknya kayak Sritex tutup dan lain
sebagainya. Mungkin yang untung agak untung ya mungkin teman-teman
kurator. Tetapi ini ingin mengatakan bahwa kalau kepailitan itu memang
recovery rate-nya rendah, bukan karena kurator tidak cepat-cepat menjual
aset.
- Saya ada satu riset di Surabaya, asetnya di Malang, namanya PT Sido
Bangun, kurator menjual lelang 16 kali baru laku. Artinya apa? Sekali
enggak laku, cari pembeli terbaik lagi dua kali, sampai 16 kali baru laku.
Senilai kira-kira Rp100 miliar untuk daerah itu, uang Rp100 miliar tentu tidak
mudah untuk mendapatkan itu. Kalau dia dibatasi, bisa saja nanti jualnya
Rp10 miliar, pokoknya lima tahun segera selesai, Rp10 miliar enggak apa-
apalah. Yang penting saya mengejar tenggang waktu tersebut, begitu.
- Faktor lain yang sering dihadapi kurator adanya gugatan lain-lain di dalam
proses pengurusan dan pemeriksaan. Saya menemukan satu riset kurator,
itu 12 kali digugat di pengadilan niaga, Pengadilan PTUN karena lelang,
kode etik, pidana dilaporkan, dan seterusnya sampai 12 kali lebih. Ini juga
208
faktornya tidak ada di kurator seperti juga ada di penjualan tersebut. Jadi ini
holistik masalahnya. Loh terus kalau dibatasin lima tahun, masih ada
gugatan lain-lain di Mahkamah Agung, masih belum final, itu bagaimana?
Padahal
gugatan
lain-lain
mirip
kayak
perdata,
biasanya
saya
mengobservasi itu 2-4 tahun baru selesai gugatan lain-lain sampai di
Mahkamah Agung, itu baru satu aspek gugatan lain-lain, padahal kepailitan
ini menyangkut banyak aspek,
- Kemudian dari Yang Mulia Prof. Guntur, tadi sudah saya sampaikan juga
bahwa kalau ada pembatasan itu, maka akan berakibat pada ada harta yang
tidak bertuan terhadap aset-aset yang belum dibereskan. Kembali kepada
Undang-Undang PT itu ada kewajiban membubarkan PT yang kepailitannya
sudah diakhiri. Berarti nasibnya para utang-utangnya kreditor bagaimana?
Itu segera diakhiri. Padahal tadi juga bisa going concern,
- Sekarang masih going concern, kalau di dekat Unair itu namanya Hotel X,
enggak usah saya sebut, tetapi dia bisa me-recovery dari pembayarannya
itu dari hasil going concern tersebut, tidak menjual hotelnya tersebut. Begitu,
ya. Nah, problemnya kalau kemudian enggak selesai-selesai? Berarti ini
problem di orang. Tadi saya sebutkan ada mekanisme penggantian kurator,
ada mekanisme etika di teman-teman organisasi profesi, ini kok enggak
kamu jual-jual, masuk ke kode etik itu namanya misconduct, tidak
professional, kemudian juga ada Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan,
kurator bertanggung jawab atas kerugian karena kesalahannya yang
merugikan harta pailit. Jadi kalau para kreditor itu mengatakan ini rugi
hartanya. Tadi Yang Mulia Prof. Enny menyatakan nilainya turun, kurator
bisa digugat. Ada beberapa putusan yang mengatakan kurator PMH, kamu
telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merugikan orang lain karena
menyebabkan hartanya itu … Itu juga sudah ada mekanisme kontrolnya
terhadap kurator, ada PMH tadi dan seterusnya, gitu.
- Problematika Pasal 74? Problematikanya adalah pelaporan kurator tidak
transparan. Debitur maupun kreditor tidak pernah ditunjukkan laporannya itu
apa. Mau lihat di kepaniteraan sulit, mau tanya ke hakim pengawas apa lagi.
Di situ kan dikatakan harus diumumkan di dalam papan kepaniteraan, pasti
kosong papan kepaniteraan, maksudnya ya di panitera tersebut. Jadi
problemnya adalah di transparansi, bukan di pembatasan itu. Ini gimana sih,
209
sampai di mana? Kalau going concern hasilnya berapa, kalau penjualan
sudah sampai mana? Dan untuk menutup tadi kerugian kreditor maupun
debitur, itu di Pasal 107 itu ada pembagian sementara. Jadi, Yang Mulia,
pembagian itu tidak harus menunggu akhir, tetapi di dalam proses-proses
pengurusan itu pembagian tahap satu. Ada uang Rp1 miliar, bagi saja Rp1
miliar, ada uang Rp2 miliar, bagi Rp2 miliar. Itu tidak harus menunggu lima
tahun kemudian harus dibagi, tetapi pembagian-pembagian itu sudah bisa
sejak awal kalau sudah tercukup uang yang tersedia.
KETERANGAN PARA PIHAK
1. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak DPR RI telah memberikan keterangan,
yang pada pokoknya menyampaikan:
- Bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dibentuk dengan tujuan
memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya dalam hal
penyelesaian utang-piutang untuk meneruskan kegiatannya. Adapun
kepastian hukum dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dapat dilihat
dari asasasas undang-undang tersebut, yaitu asas pari passu pro rata parte,
asas paritas creditorium, dan asas structured prorata. Asas pari passu pro
rata parte bermakna bahwa pembagian harta debitur untuk melunasi utang-
utangnya terhadap kreditur secara lebih berkeadilan dengan cara sesuai
dengan proposinya dan bukan dengan cara sama rata. Asas paritas
creditorium bermakna memberikan keadilan kepada semua kreditur tanpa
membedakan kondisinya terhadap harta kekayaan debitur. Kendatipun
harta kekayaan debitur tersebut tidak berkaitan langsung dengan transaksi
yang dilakukannya. Asas structured prorata atau disebut juga dengan istilah
structured creditors merupakan salah satu prinsip di dalam hukum kepailitan
yang memberikan jalan keluar atau keadilan di antara para kreditur, yaitu
kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren.
- Bahwa terdapat tiga jenis kreditur pada perkara kepailitan, yaitu kreditur
preferen atau prioritas, kreditur separatis, dan kreditur konkuren, di mana
kreditur preferen atau prioritas adalah kreditur yang mempunyai
keistimewaan. Pasal 1134 KUH Perdata atau hak prioritas mendahului dari
jenis yang lain, seperti tagihan khas negara. Namun terdapat Putusan MK
Nomor 67/PUU-XI/2013 yang mengutamakan pembayaran upah buruh di
210
atas semua jenis kreditur. Kreditur separatis adalah kreditur yang
mempunyai kepentingan atau jaminan kebendaan gadai, hak tanggungan,
fidusia, resi gudang, dan hipotek atas undang … atas utang yang dimiliki
kreditur. Kreditur konkuren atau kreditur adalah kreditur yang sama sekali
tidak memegang jaminan khusus atas piutang … piutangnya dan tidak
memperoleh hak yang diistimewakan dari undang-undang. Dalam hal ini,
Para Pemohon dalam Permohonan a quo, termasuk dalam kualifikasi
kreditur konkuren. Berdasarkan asas paripasuprorata partai, maka kurator
akan berhitung secara proporsional dari seluruh harta debitur dalam
pelunasan utang ke semua kualifikasi kreditur, termasuk kreditur konkuren
sesuai dengan proporsinya.
- Dalam menjalankan tugasnya, kurator memiliki kewenangan luas yang
diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Meskipun tidak diatur
secara eksplisit, terdapat tiga jenis kewenangan kurator berdasarkan
pengaturan tentang tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, yaitu
kewenangan administratif, kewenangan representatif, dan kewenangan
autoratif teknis praktis. Kewenangan administratif adalah kewenangan yang
berkaitan dengan formalitas dilakukannya tindakan atau kebijakan yang
diambil oleh kurator agar sah dan mengikat harta pailit. Antara lain,
mengumumkan kepailitan debitur, pembatalan, maupun berakhirnya
kepailitan
debitur,
dan
menyelenggarakan
rapat-rapat
kreditur.
Kewenangan representatif merupakan kewenangan kurator untuk mewakili
kepentingan kreditur dalam mengurus dan membereskan harta pailit, untuk
pembayaran piutang kreditur, dan mewakili kepentingan debitur untuk
melakukan tindakan hukum dalam rangka pengurusan dan pemberesan
harta pailit. Kewenangan otoratif teknis praktis adalah kewenangan penuh
dari kurator yang tidak membutuhkan izin atau persetujuan dari pihak debitur
atau panitia kreditur. Namun demikian, untuk perbuatan-perbuatan tertentu,
kurator harus mendapatkan izin atau persetujuan dari hakim pengawas atau
mendengar pendapat dari panitia kreditur sebelum melaksanakan
rencananya.
- Bahwa terhadap harta pailit, kurator harus terus mengupayakan pencarian,
pencatatan, penghitungan, dan pembagiannya hingga kurator memiliki
keyakinan bahwa tidak ada lagi boedel pailit yang dapat dicari, dicatat,
211
dihitung, dan dibagi kepada para kreditur. Apabila dirinci tugas pokok
seorang kurator kepailitan, yaitu:
1) Melakukan
tugas
administrasi,
yaitu
melakukan
pengumuman,
mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan
debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan
rutin kepada hakim pengawas. Dalam tugas ini, kurator berwenang untuk
melakukan penyegelan apabila perlu untuk mengamankan harta pailit.
2) Mengurus harta pailit, sejak putusan pailit diucapkan, semua wewenang
debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk
memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan rekening bank,
dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada
kurator yang melakukan penjualan dan pemberesan.
- Bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU tersebut menimbulkan suatu konsekuensi hukum bagi kurator untuk
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawab atas semua
tindakan yang dilakukannya sehubungan dengan pengurusan dan
pemberesan harta pailit. Standar profesi kurator juga menjadi dasar bagi
kurator agar bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Seorang
kurator harus memastikan dengan benar dan tepat mengenai data dan
informasi yang sahih terkait semua klarifikasi kreditur, baik kreditur preferen,
kreditur separatis, maupun kreditur konkuren. Penelitian dan pemeriksaan
terhadap harta pailit, daftar utang, dan klasifikasi kreditur membutuhkan
waktu agar terdapat kepastian hukum dan tercipta berkeadilan terkait
pengurusan utang-utang dapat selesai dengan baik.
- Dengan … namun secara faktual, tugas dan tanggung jawab seorang
kurator kepailitan tidaklah mudah atau dapat berjalan dengan mulus seperti
yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Persoalan yang
dihadapi oleh kurator seringkali menghambat proses kinerja kurator yang
semestinya, baik secara struktur, substansi, maupun budaya hukum. Bahwa
dalam praktik kurator sering menghadapi berbagai permasalahan. Antara
lain, debitur pailit tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan laporan
harta atau boedel pailit dan cenderung menyembunyikan harta atau boedel
pailit, bahkan berusaha mengalihkan harta pailit (aksio pauliana). Debitur
tetap menguasai dan mengurus harta atau boedel pailit seolah-olah tidak
212
terjadi kepailitan dan menghalangi kurator dalam melakukan pengurusan
harta atau boedel pailit. Debitur tidak memberikan akses data dan informasi
atas asetnya yang dinyatakan pailit. Debitur sulit untuk memberikan
penggantian spesimen tanda tangan untuk segala transaksi keuangan yang
berkenaan dengan harta pailit atau boedel pailit. Debitur menggunakan
bodyguard atau preman untuk menghalangi kurator dalam melakukan
pengurusan dan pemberesan harta pailit. Debitur menggugat kurator ke
pengadilan negeri hanya untuk menghalangi dan mengulur waktu kurator
dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit yang pada
akhirnya merugikan debitur sendiri dan para kreditur. Atau debitur
melaporkan kurator ke pihak kepolisian berkenaan dengan pelaksanaan
tugas kurator yang belum tentu laporan polisi tersebut dapat ditindaklanjuti
oleh kepolisian.
- Bahwa kemudian persoalan lain yang … yang menghambat kurator dalam
melaksanakan tugasnya adalah ada peristiwa hukum lain yang didahulukan
diproses dibandingkan kepailitan. Misalnya, perkara pidana, sehubungan
dengan debitur dilaporkan kepolisian di tengah proses administrasi
kepailitan yang sedang dilakukan oleh kurator. Penyidikan yang dilakukan
kepolisian terhadap perkara pidana tersebut tidak mempunyai batas waktu
dan selalu didahulukan penyelesaian perkara pidana dibandingkan proses
kepailitan. Begitu juga apabila terdapat gugatan perdata yang berimplikasi
terhadap harta pailit debitur, sehingga kurator membutuhkan lebih banyak
waktu untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
- Tugas kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit berakhir ketika
kepailitan berakhir. Adapun berakhirnya kepailitan dapat disebabkan oleh
beberapa hal, yaitu kepailitan dibatalkan, yaitu keadaan pailit dapat berakhir
karena putusan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi
atau peninjauan kembali. Kepailitan dicabut, yaitu berdasarkan permohonan
hakim pengawas. Pengadilan niaga dapat mencabut putusan pailitnya
karena ternyata harta pailit sedemikian minimnya dan bahkan diperkirakan
tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan. Perdamaian, yaitu
pengadilan niaga mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan oleh
debitur dan telah diterima oleh para krediturnya. Pemberesan harta pailit,
yaitu kepailitan yang berakhir dikarenakan telah dilakukan pembayaran
213
kepada kreditur, baik secara penuh maupun tidak penuh dengan
mengikatnya daftar pembagian penutup. Tugas kurator kemudian belum
berakhir jika debitur (ucapan tidak terdengar jelas) perseroan terbatas
karena keadaan insolvensi demi hukum mengakibatkan perseroan bubar
yang wajib diikuti dengan proses likuidasi dan kurator bertindak sebagai
likuidator. Dengan demikian, maka saat berakhirnya pelaksanaan tugas
kurator berbeda untuk tiap kondisi, sehingga tidak dapat dibatasi oleh jangka
waktu tertentu.
- Bahwa dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit,
kurator memiliki visi utama, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk
memaksimalkan nilai harta pailit. Berhubung tugas pengurusan dan
pemberesan harta pailit berada di tangan kurator dengan sendirinya kurator
mempunyai tanggung jawab penuh dalam melaksanakan pengurusan dan
pemberesan harta pailit sebagaimana diatur di dalam Pasal 74 Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU. Kurator bertanggung jawab atas kesalahan
dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit,
sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Selain itu, kurator juga dapat digugat secara perdata berdasarkan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 KUH Perdata, yaitu karena salahnya telah menimbulkan kerugian
pada pihak lain. Dengan adanya pengaturan demikian, maka sudah tentu
tugas kurator dilaksanakan semaksimal mungkin untuk memberikan kualitas
pekerjaan yang sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU. Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa dengan
berlakunya pasal a quo akan menyebabkan kurator bertindak sewenang-
wenang karena tidak adanya jangka waktu adalah tidak berdasar mengingat
rumit dan kompleksnya tugas kurator, sebagaimana telah diuraikan di atas.
- Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
sebagaimana merupakan salah satu kewenangan dari hakim pengawas
untuk mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan harta pailit yang
dilakukan oleh kurator. Berdasarkan pengaturan mulai dari Pasal 65 sampai
dengan Pasal 68 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, posisi hakim
pengawas bersifat pasif, namun dalam kondisi tertentu tugas pengawasan
214
dapat bersifat proaktif dan responsif. Kewenangan hakim pengawas yang
dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian laporan oleh kurator
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas kurator merupakan
tugas yang bersifat proaktif dan responsif. Hakim pengawas merupakan
hakim pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum yang ditunjuk
berdasarkan spesialisasi keilmuannya. Kewenangan hakim pengawas
untuk menjalankan tugas pengawasan merupakan ranah peradilan umum
yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Bahwa pengaturan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU diatur dengan pertimbangan yang sama dengan alasan kenapa tidak
diatur jangka waktu pada Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU. Segala tindakan kurator atas sebuah benda
yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan tersebut
dilakukan dengan izin hakim pengawas. Mengingat kurator juga telah
menjalankan kewajibannya memberikan laporan secara berkala mengenai
proses pemberesan harta pailit. Pengaturan ini tentu memberikan keadilan
dan kepastian hukum bagi kreditur dalam hal pemenuhan haknya dari harta
pailit debitur.
- Pemohon yang meminta pasal-pasal a quo mengatur mengenai batas
waktu, DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut justru dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para kreditur dalam menerima
pembayaran piutangnya dari keseluruhan harta pailit debitur. Selain itu,
pembatasan jangka waktu tersebut akan semakin memberatkan tugas
kurator karena jangka waktu tersebut akan semakin … karena dari
gambaran persoalan yang dialami kurator di atas. Seorang kurator
membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan informasi dan data para
kreditur yang tidak bisa dibatasi penyelesaiannya. Pembatasan jangka
waktu dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Kepahilitan dan PKPU juga
akan membatasi kewenangan hakim pengawas dalam menilai pelaksanaan
tugas kurator. Apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat (1),
Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU, maka dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
dalam penyelesaian utang-piutang kreditur … debitur kepailitan ketika batas
waktu sudah habis dan perpanjangan waktu yang diberikan hakim
215
pengawas juga sudah habis, namun pekerjaan kurator belum selesai,
mengingat sangat beratnya tugas kurator.
- Bahwa jangka waktu yang disebutkan Para Pemohon dalam Petitumnya
tidak realistis dan tidak … dan akan sangat sulit dipenuhi oleh kurator dalam
melaksanakan tugasnya. Pemberlakuan pasal-pasal a quo dengan
pemaknaan yang diinginkan Para Pemohon tidak hanya berlaku terhadap
kasus konkret yang dialami oleh Para Pemohon, melainkan juga berlaku
untuk seluruh kasus kepailitan yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki
kompleksitas lebih tinggi dan membutuhkan yang waktu lebih lama …
diulangi, membutuhkan jangka waktu lebih lama. Terlebih, pengaturan
mengenai batas waktu merupakan kebijakan hukum terbuka dalam Undang-
Undang NKRI Tahun 1945 … Undang-Undang Dasar, mohon maaf, NKRI
Tahun 1945 tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai
jangka waktu penyelesaian tugas kurator yang harus diatur oleh Undang-
Undang.
- Bahwa terdapat … telah terdapat rencana perubahan terhadap Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU sebagaimana terdapat dalam draft Prolegnas
Tahun 2020-2024 dengan nomor urut 2018 dan menjadi usul pemerintah
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/1/2003-2024 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua
Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Perubahan Keenam Tahun 2020- 2024 dalam naskah akademik
yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2018
salah satu isu krusial yang diusulkan untuk dirubah dalam Undang-Undang
Kepahilitan dan PKPU bahwa laporan … mohon diulangi, Yang Mulia, salah
satu isu krusial yang diusulkan diubah dalam RUU Perubahan atas Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU adalah Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang
Kepahilitan dan PKPU. Bahwa laporan yang disampaikan oleh kurator
kepada hakim pengawas perlu dipublikasikan, sehingga perlu diatur tata
cara mengenai pelaporan elektronik, baik kepada hakim pengawas maupun
Pemerintah agar dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang dan dapat
dilihat secara cuma-cuma. Selain itu, perlu diatur dalam perubahan Pasal
74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengenai sanksi administratif,
jika kurator tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
216
Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sanksi administratif dapat
berupa teguran yang dilaksanakan oleh organisasi profesi atau otoritas yang
berwenang berupa teguran, pemanggilan, meminta penjelasan dan
pergantian kurator oleh hakim pengawas. Berdasarkan uraian tersebut,
maka tata cara perlaporan dan pengaturan mengenai … mohon izin, sanksi
lebih krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan
tugas kurator.
2. Keterangan Presiden/Pemerintah
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak Presiden/Pemerintah telah
memberikan keterangan, yang pada pokoknya menyampaikan:
- Bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU memberikan kewenangan
kepada kurator sebagai pelaksana putusan kepailitan dan PKPU dalam
melakukan seluruh proses pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit
di bawah pengawasan hakim pengawas. Hal tersebut tentunya membawa
konsekuensi, tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, guna memastikan
segala tindakan kurator … kantor ... kurator transparan, dan akuntabel, serta
benar-benar memaksimalkan harta debitur pailit untuk menyelesaikan utang
kepada para kreditur. Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan. Kurator
diharuskan untuk menyampaikan laporan kepada hakim pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya selama setiap
tiga bulan dan laporan tersebut terbuka secara cuma-cuma di pengadilan
niaga.
- Terkait dengan pelaporan kurator, Mahkamah Agung juga menegaskan
dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan
Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di pengadilan.
Bahwa … Bukti P-1, untuk menjamin transparansi pemberesan boedel pailit,
hakim pengawas berwenang meminta informasi mengenai status dan
perkembangan pemeriksaasn kepada kurator, baik untuk keperluan hakim
pengawas, maupun berdasarkan pemerintahan kreditur. Jika setelah dua
kali kurator tidak menyediakan informasi yang diperlukan, maka hakim
pengawas berwenang untuk:
a. Memanggil dan meminta penjelasan kurator.
217
b. Memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan tembusan organisasi
kurator dan Menteri Hukum dan HAM.
c. Mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.
Hal yang sama terkait pelaporan kurator juga diatur dalam Pasal 16 ayat (2)
Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran, serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus, di mana
disebutkan bahwa laporan tiga bulanan kurator dan pengurus yang
disampaikan pada hakim pengawas, juga ditembuskan kepada Dirjen
Administrasi Hukum Umum.
- Bahwa ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU akan
dilakukan perubahan dalam RUU Kepailitan dan PKPU yang telah dicantum
dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 2018. Adapun ketentuan Pasal 74 dan
usulan perubahannya sebagai berikut. Perubahan Pasal 74 dilakukan dalam
rangka
menyempurnakan
pengaturan
tanggung
jawab
kurator,
menyampaikan laporan pekerjaan atas kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang
Kepailitan
dan
PKPU,
untuk
mengurus
serta
membereskan harta pailit, di mana hal tersebut perlu diseimbangkan
dengan tanggung jawab serta kewajiban profesi kurator. Pengadilan wajib
mendengar pendapat hakim pengawas sebelum mengambil suatu putusan
mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit. Hakim pengawas
bertugas mengawasi kegiatan kurator, yaitu dalam hal pengurusan dan/atau
pemberesan
harta
pailit.
Sedangkan
kurator
berkewajiban
untuk
memberikan laporan kepada hakim pengawas setiap tiga bulan. Laporan
yang
disampaikan
oleh
kurator
kepada
hakim
pengawas
perlu
dipublikasikan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga perubahan
Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, ini juga mengatur tata cara
mengenai pelaporan elektronik, baik kepada hakim pengawas maupun
pemerintah, agar dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang dan dapat
dilihat secara cuma-cuma. Debitur berhak memperoleh informasi sewaktu-
waktu, tidak terbatas dengan laporan tiga bulan untuk mengetahui
bagaimana harta kekayaan yang dilakukan pengurusan dan/atau
pemberesan oleh kurator. Selain debitur, kreditur juga berhak untuk
memperoleh informasi secara transparan terhadap pengurusan dan/atau
pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Hal ini sangatlah penting untuk
218
menjaga kepercayaan secara transparan, bagaimana kurator bekerja untuk
mewakili kepentingan seluruh pihak, baik debitur maupun kreditur. Oleh
karena itu, kreditur juga berhak memperoleh informasi sewaktu-waktu, tidak
terbatas dengan laporan tiga bulanan untuk mengetahui bagaimana kurator
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta kekayaan debitur pailit,
serta perkembangannya bagaimana hakim pengawas yang berwenang
untuk meminta informasi tersebut. Perubahan Pasal 74 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU juga akan mengatur mengenai sanksi administatif
terhadap kurator yang tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana
dimaksud Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Mengenai
kewajiban memberikan informasi sebagai langkah transparansi serta
menjamin terlindunginya hak-hak kreditur dan debitur dan pihak lainnya
yang dapat diakses dalam proses pemberesan harta kepailitan (vide Naskah
Akademik RUU Kepailitan dan PKPU).
- Bahwa Para Pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 74 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menegaskan bahwa
tugas kurator hanya dibebankan untuk menyampaikan laporan saja tanpa
ada keharusan dan jangka waktu untuk menyelesaikan kepailitan. Bahwa
tugas kurator sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya maupun yang
sudah dijabarkan oleh Pemohon dalam Permohonannya menggambarkan
rangkaian pekerjaan mulai dari tahap pengurusan, pemberesan, hingga
pengakhiran secara keseluruhan diatur dalam pasal-pasal lainnya yang
saling terkait dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ini, sehingga
tidak diatur dalam pasal a quo, pasal a quo justru memberikan pengaturan
terhadap
tanggung
jawab
kurator
dalam
menyampaikan
laporan
pelaksanaan pekerjaan
kurator sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas kurator.
- Bahwa Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang
dipersoalkan oleh Pemohon merupakan ruang pertimbangan hakim
pengawas yang diberikan oleh undang-undang untuk menentukan berapa
lama kesempatan perpanjangan waktu bagi kurator untuk menyampaikan
laporan rutin tiga bulannya. Hakim pengawas tentunya mempertimbangkan
dengan matang alasan memperpanjang masa pelaporan tersebut, misalnya
karena kompleksitas yang dihadapi kurator dalam menyiapkan laporan
219
tersebut. Perpanjangan waktu pelaporan tersebut adalah satu hal
sementara kelangsungan tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan
proses pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dikerjakannya
merupakan hal lain yang harus terus dilakukan oleh kurator. Sehingga,
persoalan hakim pengawas memberikan pertimbangan perpanjangan waktu
menyampaikan laporan tiga bulanan kurator tidaklah menghambat proses
pemenuhan kewajiban tugas pengurusan dan pemberesan yang tengah
dilakukan oleh kurator.
- Sebagai perbandingan, Belanda misalnya mengatur mengenai pelaporan
kurator ini dalam Dutch Bankruptcy Title I, Bankruptcy Chapter III,
Administration of the Liquidation Estate Pasal 73A ayat (1) dan ayat (2)
menyebutkan, dan seterusnya. Satu, setiap kali pada akhir setiap periode
tiga bulan, likuidator atau kurator harus mengeluarkan laporan tentang
keadaan harta pailit. Likuidator atau kurator harus menyerahkan laporannya
kepada panitera pengadilan negeri di mana laporan tersebut akan tersedia
untuk publik secara gratis, tidak ada biaya untuk penyerahan laporan
likuidator. Dua, periode yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dapat
diperpanjang oleh hakim pengawas atau rechter commisaris. Dalam hal
pelaporan ini, Belanda pun memberikan ruang kepada hakim pengawas
untuk menentukan perpanjangan waktu, menyampaikan laporan bagi
kurator, dan pasal tersebut juga tidak mengatur waktu atau batas akhir
seorang kurator harus menyelesaikan kepailitan.
- Penentuan waktu menjadi kewenangan hakim atau pengadilan juga dapat
dilihat di United Kingdom England, Scotlandia, Wales, Irlandia Utara, dan
seterusnya. Penggunaan frasa or such longer period as the court may allow,
yang artinya atau periode lebih lama yang dapat diberikan atau diizinkan
pengadilan harus dimaknai sebagai ruang bagi hakim atau pengadilan
berdasarkan pertimbangannya menentukan beberapa … berapa lama
waktu yang tidak … yang dianggap layak diberikan.
- Sekali lagi, Pemerintah menegaskan bahwa tidak diaturnya batasan waktu
berapa lama kepailitan harus diberikan, tidak dapat dimaknai pembuat
undang-undang memberikan ruang bagi kurator atau bagi hakim pengawas
untuk
sewenang-wenang
memperlama
proses,
khususnya
dalam
pemberesan harta pailit. Sebagaimana juga sudah diketahui bahwa dan
220
dijabarkan Pemohon bahwa undang-undang memberikan serangkaian
tugas yang harus dikerjakan oleh kurator, yang utamanya adalah
memaksimalkan pemberesan harta debitur pailit untuk menyelesaikan
utangnya kepada para kreditur sesuai dengan peringkatnya. Hal tersebut
dalam undang-undang juga dilengkapi dengan ketentuan rambu-rambu bagi
kurator dalam menjalankan tugasnya dari satu tahapan ke tahapan lainnya
dan
setiap
apa
pun
yang
dilakukan
kurator
tersebut
harus
dipertanggungjawabkan kepada hakim pengawas, debitur, maupun kreditur
untuk
antara
lain
dengan
menyampaikan
laporan
tiga
bulanan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Bahkan juga disediakan berbagai mekanisme dan forum bagi pihak yang
keberatan atas suatu tindakan kurator dalam pengurusan dan pemberesan
kepailitan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
- Sehingga pemerintah meyakini bahwa Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU sangat jelas ruang lingkupnya, merupakan ketentuan yang
prinsip bagi kurator dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi
tugasnya melalui pelaporan secara berkala kepada hakim pengawas, yang
mana laporan tersebut dapat diakses oleh publik secara cuma-cuma.
- Bahwa Pemohon mempersoalkan tidak ada batas waktu bagi kurator untuk
menyelesaikan pengurusan dan pemberesan kepailitan, khususnya
dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,
di mana memberikan kewenangan mutlak kepada kurator mengartikan
keadaan benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan,
maka kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan memberikan
peluang kepada kurator untuk menafsirkan sesuai kehendak subjek dan
bebas. Oleh karenanya kurator dapat mengartikan secara subjektif pada
frasa tidak segera. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah dapat
menjelaskan sebagai berikut.
a. Bahwa penafsiran sesuai kehendak subjek dan bebas atau oleh kurator
pada frasa tidak segera merupakan dalil yang tidak beralasan hukum.
Dalam pelaksanaan tugas kurator dalam Pasal 185 ayat (3) tersebut
bukan secara sepihak menjadi kewenangan curator, melainkan dengan
izin hakim pengawas. Terhadap tindakan kurator tersebut akan
221
dipertanggungjawabkan kepada debitur dan kreditur yang dituangkan
dalam setiap laporan tiga bulanan kurator dan pengurus.
b. Bahwa tidak diaturnya pembatasan waktu bagi kurator untuk
menyelesaikan pengurusan dan pemberesan kepailitan dikarenakan
proses pengurusan dan pembebasan kepailitan, khususnya terkait
penjualan aset pailit bukanlah perkara mudah, kurator sering menghadapi
hal-hal antara lain:
1) Penjualan aset selama proses kepailitan dapat dipengaruhi oleh
kondisi pasar yang dapat memperlambat proses jika aset sulit untuk
dijual atau jika terdapat sedikit minat dari pembeli atau jika ada
pembeli, tetapi nilainya di bawah nilai likuidasi.
2) Kompleksitas aset pailit. Beberapa aset mungkin memerlukan
penanganan atau pengurusan yang komprehensif sebelum dapat
dijual, misalnya adanya gugatan aset yang akan dijual, yang dapat
memperpanjang waktu yang dibutuhkan.
3) Dalam beberapa kasus, terutama pada pailitan grup perusahaan yang
kompleks, mungkin terdapat banyak kreditur, pemangku kepentingan,
atau pihak terkait yang terlibat dan koordinasi penjualan dapat
memakan waktu lebih lama.
c. Bahwa terkait pembatasan waktu dalam pemberesan khususnya
penjualan aset pailit, tidak ada ketentuan baku yang mengharuskan
pengaturan tersebut. Beberapa negara mengambil pendekatan yang
berbeda,
namun
tetap
penekanannya
pada
transparansi
dan
akuntabilitas kurator dalam menyajikan laporan pengembangan secara
berkala. Sebagai contoh, di Belanda dalam Dutch Bankruptcy Act Title I,
yaitu penjualan aset pailit memberikan pengaturan sebagai berikut, yang
dalam terjemahan sebagai berikut. Pasal 174:
1) Aset-aset dari harta pailit akan dijual, baik melalui lelang di muka
umum atau dengan persetujuan dari hakim pengawas melalui
penjualan pribadi.
2) Likuidator akan mengalihkan aset yang tidak dapat dilikuidasi dengan
cepat atau yang tidak cocok untuk dilikuidasi sama sekali. Cara di
mana likuidator dapat mengalihkan aset tersebut harus disetujui oleh
hakim pengawas.
222
Ayat (2) tersebut di atas menunjukkan bahwa undang-undang tidak
memberikan batasan waktu berapa lama kepada kurator untuk
menentukan tindakan atas aset pailit dimaksud. Adapun ketentuan di
Belanda yang dirujuk oleh Pemohon, yaitu Dutch Bankruptcy Act Title III,
ayat (1) dan ayat (2) berbeda konteks dengan konsepsi kepahitan dan
PKPU di Indonesia. Pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme
lain yang dalam bahasa Belanda disebut wet schuldsanering natuurlijke
personen, sebuah alternatif penyelesaian utang untuk perseorangan
yang mana mekanisme ini berbeda dengan kepailitan perusahaan di
mana Belanda juga tidak mengatur limit waktu berapa lama kepailitan
perusahaan itu harus dilakukan. Pemohon kembali tidak dapat menarik
referensi dalam ketentuan kepailitan Inggris, The Insolvency Act 1986
yaitu dengan mengutip Capture IX Bankruptcy bagian kedua dari The
Insolvency Act 1986 di mana diatur mengenai permulaan dan jangka
waktu kepailitan perorangan. Istilah bankruptcy di Inggris adalah
konteksnya personal bankruptcy atau dengan kata lain kebangkrutan
atau kepailitan perorangan berbeda konteksnya dengan kepailitan
perusahaan atau dikenal company insolvency atau company winding up
yang diatur pada bab-bab tersendiri dalam bagian pertama dari The
Insolvency Act 1986, bagian pertama The Insolvency Act 1986.
- Sekali lagi, Pemerintah menegaskan bahwa beberapa negara yang
dicontohkan di atas yang tidak menerapkan pembatasan waktu akhir bagi
kurator untuk menentukan keadaan atau menjual suatu aset dalam
kepailitan perusahaan, tidak dapat dimaknai bahwa rezim hukum kepailitan
yang demikian adalah buruk dan tidak memberikan kepastian dan rasa
keadilan kepada kreditur maupun debitur. Tentunya tingkat kompleksitas
kepailitan perusahaan sudah menjadi pertimbangan umum bagi pembuat
Undang-Undang dari berbagai yuridiksi tersebut, sehingga walaupun tidak
diatur penentuan batas akhir penentuan tindakan atas suatu aset kepailitan
sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU, undang-undang memfasilitasi dengan memperkuat infrastruktur
hukum dengan keterangan-keterangan lainnya yang memberikan rambu-
rambu bagi kurator dan pengurus dalam bekerja secara efektif, efisien,
akuntabel, dan transparan di bawah izin dan penguasa hakim pengawas,
223
serta mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya, antara lain melalui
laporan berkala kepada hakim pengawas yang terbuka untuk umum secara
cuma-cuma bagi debitur dan para kreditur.
3. Keterangan Mahkamah Agung
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak Mahkamah Agung telah memberikan
keterangan, yang pada pokoknya menyampaikan:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peran penting dalam
sistem peradilan nasional, termasuk dalam penanganan perkara kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU. Undang-undang tersebut, 4 memberikan dasar bagi Mahkamah
Agung untuk mengadili, mengawasi, dan mengarahkan perkara yang terkait
dengan kepailitan dan PKPU melalui pengadilan niaga.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU memberikan pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan PKPU di
pengadilan niaga yang diatur secara ketat dan harus diselesaikan dalam
jangka waktu tertentu. Limitasi waktu dalam proses pemeriksaan kepailitan
dan PKPU di pengadilan niaga mencerminkan komitmen untuk menciptakan
sistem peradilan yang responsif, adil, cepat, dan efektif, yang memberikan
kepastian hukum bagi debitur, kreditor, serta pihak-pihak yang terkait.
- Bahwa pengaturan soal limitasi waktu dalam perkara kepailitan … dalam
perkara permohonan kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang
menentukan bahwa putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit
harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan
pernyataan pailit didaftarkan. Sedangkan perkara permohonan PKPU
sementara, harus diputus dalam waktu 20 hari bagi perkara yang diajukan
kreditor, sedangkan 3 hari bagi yang diajukan oleh debitur, sebagaimana
224
dimaksud dalam ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
- Bahwa limitasi waktu dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU juga dapat diketahui melalui upaya hukum kasasi,
tanpa melewati banding, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang
menentukan bahwa upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan
atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung
dengan waktu penyelesaian di tingkat kasasi paling lambat 60 hari,
sebagaimana maksud Pasal 13 ayat (3).
- Bahwa pada tahap selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diatur bahwa
kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan. Kemudian
pada ayat … kemudian pada Pasal 74 ayat (3) diatur bahwa hakim
pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
- Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Agung mengatur dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa sewaktu-waktu atas
permintaan hakim pengawas, debitur atau kreditur, kurator wajib
memberikan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta
pailit.
- Bahwa ketentuan Pasal 185 ayat (3) memberikan kontrol dan pengawasan
terhadap tindakan yang diambil oleh kurator dalam situasi di mana ada aset
yang tidak dapat segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan. Kurator
diberikan … diberi kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang
tepat dalam mengelola aset tersebut, tetapi keputusan tersebut harus seizin
hakim pengawas.
- Bahwa ketentuan laporan setiap 3 bulan dan perpanjangan waktu … laporan
sewaktu-waktu, termasuk tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud
pada poin 6, poin 7, dan poin 8 tidak memiliki limitasi waktu sehingga
Mahkamah Agung berpendapat Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), termasuk
Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
225
Kepailitan dan PKPU berpotensi menyebabkan tidak adanya kepastian
hukum mengenai akhir keadaan harta pailit.
- Bahwa keadaan tersebut tidak sejalan dengan semangat penyelesaian
perkara yang cepat dan efektif sebagaimana diuraikan dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang
pada pokoknya menentukan cakupan yang lebih luas dalam undang-
undang tersebut diperlukan karena adanya perkembangan dan kebutuhan
hukum dalam masyarakat, sedangkan ketentuan yang selama ini berlaku
belum memadai sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan masalah
utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 185
ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU tidak memenuhi asas litis fineri oportet yang artinya setiap perkara
harus ada akhir dan asas peradilan yang dilakukan secara sederhana,
cepat, dan biaya ringan sebagaimana maksud Pasal 2 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bagi dunia usaha, kepastian waktu
dalam proses pemberesan harta pailit adalah faktor yang sangat penting.
Ketidakpastian dalam penyelesaian kepailitan dapat berdampak negatif
kepada kepentingan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semakin lama proses pemberesan berlangsung, semakin besar biaya yang
harus dikeluarkan dan risiko munculnya sentimen negatif terhadap aset atau
entitas yang bersangkutan juga semakin meningkat. Hal ini juga nantinya
berdampak langsung terhadap penilaian iklim berusaha di Indonesia
sebagaimana indikator business ready atau be ready yang digunakan World
Bank sebagai parameter penilaian iklim investasi dan iklim berusaha di
suatu negara
- Bahwa Mahkamah Agung berpendapat limitasi waktu yang diajukan
Pemohon terhadap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 185 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
merupakan
usulan
yang
rasional
untuk
dipertimbangkan
setelah
memperhatikan
kemungkinan
pelaksanaannya
dan
komparasi
pengaturannya pada beberapa negara lain. Limitasi waktu harus
mencerminkan dan mempertimbangkan prinsip hukum, efisiensi, kepastian,
226
dan pelindungan hak semua pihak. Beberapa negara telah menerapkan
pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang beragam.
Penentuan pembatasan waktu juga harus dipertimbangkan dengan
memperhatikan faktor-faktor terkait. Masih sulitnya praktik penurusan aset,
aset tracking, pengajuan upaya hukum yang dilakukan seperti actio pauliana
atau renvoi prosedur. Oleh sebab itu, jangka waktu 3 tahun dengan dapat
diperpanjang 2 tahun merupakan tenggang waktu yang ideal bagi kurator
untuk melaksanakan tugasnya.
4. Keterangan Pihak Terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
(AKPI)
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus
Indonesia (AKPI) telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya
menyampaikan:
- Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, kurator wajib melakukan
pengumuman dalam berita negara dan sekurang-kurangnya dua surat
kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas. b. Melaksanakan rapat
kreditur. c. Mengamankan harta debitur pailit. d. Menerima pencatatan
tagihan atau piutang yang diajukan oleh kreditur. e. Menyusun dan
mengumumkan daftar piutang. f. Melakukan pencocokan tagihan piutang. g.
Melakukan pencatatan terhadap harta pailit. Dan, h. Memberikan laporan
mengenai keadaan harta pailit kepada hakim pengawas dan kreditur.
- Kemudian tugas dan tanggung jawab, serta menjadi kewenangan kurator
dalam membereskan harta dari debitur pailit adalah sebagai berikut. a.
Melakukan penjualan harta pailit secara lelang. b. Melakukan penjualan
harta pailit secara di bawah tangan dengan izin dari hakim pengawas. c.
Melakukan pemberesan harta pailit yang tidak dapat segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan. d. Menyusun daftar pembagian untuk
dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas. e. Mengumumkan daftar
pembagian melalui kepaniteraan pengadilan. f. Membayarkan pembagian
yang telah ditapkan oleh hakim pengawas atau setelah putusan perlawanan
terhadap pembagian diucapkan.
- Bahwa dalam setiap tahapan tersebut telah merujuk kepada Undang-
Undang
Kepailitan,
namun dalam
setiap tahapan
tidak
tertutup
kemungkinan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur,
227
kreditur, atau bahkan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dan tidak
menerima tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh kurator.
- Bahwa kemudian dalam tugas-tugas pemberesan, kurator juga kerap
memiliki kendala dalam penanganannya di lapangan, sebagaimana telah
disampaikan dalam Keterangan oleh perwakilan DPR dan juga Pemerintah.
Kurator sering mendapatkan tantangan, baik dari pihak debitur dan pihak-
pihak lainnya, maupun problematika yang timbul dalam kondisi pasar.
Dalam praktiknya, kurator menjalankan tugasnya sering sekali berhadapan
dengan kompleksitas kondisi yang tidak semudah dibayangkan, sehingga
sering sekali menyebabkan penanganan serta penyelesaian suatu perkara
kepalitan dapat memakan waktu yang cukup lama. Sebagai ilustrasi,
Mahkamah Yang Mulia, kami sampaikan beberapa contoh perkara yang
menyebabkan kompleksitas penanganan menjadi lama.
- Perkara kepalitan PT Saripari Pertiwi Abadi. Dalam perkara ini, berlangsung
selama … sejak tahun 2015 baru selesai tahun 2024. Artinya,
penanganannya lebih dari 10 tahun. Lamanya penanganan perkara
kepalitan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 1. Debitur pailit
mengajukan perlawanan. 2. Aset-aset berada dalam lokasi yang remote
(remote area), ter … apa … ada di berbagai wilayah Indonesia, seperti di
Kabupaten Tarakan dan kemudian di pedalaman Mogoi, Kabupaten Teluk
Bentuni, Papua Barat. 3. Aset rendah nilai ekonomi dan tidak adanya daya
tarik dari pembeli. 4. Debitur pailit tidak transparan atas data aset. 5. Kondisi
pandemi yang mempengaruhi ekonomi dan kemampuan daya beli secara
umum.
- Contoh perkara lain adalah perkara kepalitan PT Intercon Kebun Jeruk di
mana banyak gugatan-gugatan yang masuk dari pihak luar perkara yang
merasa tanahnya disangkut-pautkan dengan aset debitur pailit.
- Lalu contoh perkara ketiga. Perkara kepailitan UD Harapan Kita, yang di
mana para kreditur tidak mau menerima haknya karena merasa perhitungan
yang dilakukan tidak sesuai. Jadi itu tadi contoh-contoh perkara, di mana
menyebabkan lamanya penanganan kepailitan.
- Beberapa faktor penentu yang dimaksud sepatutnya tidak dapat diukur
secara pasti karena tingginya dinamika kondisi pada proses pemberesan.
Sehingga pembatasan atau limitasi waktu dalam permohonan pemohonan
228
… Permohonan Pemohon yang pada pokoknya meminta penyelesaian
pemberesan harta pailit dan seluruh tugas kurator diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit, justru
bertentangan dengan tujuan dari kepailitan itu sendiri, yaitu pemberesan.
Hal-hal tersebut yang pada akhirnya dapat menyimpulkan di mana
pembatasan pemberesan kepailitan untuk jangka waktu 3 tahun
sebagaimana diajukan oleh Para Pemohon adalah hal yang tidak relevan
untuk dilakukan mempertimbangkan kompleksitas pemberesan pailit yang
tidak mudah dan berisiko tinggi.
- Yang kedua adalah tanggapan atas pengujian Pasal 185 ayat (3). Perlu
kami sampaikan bahwa segala perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh
kurator dalam pengurusan dan pemberesan aset pailit bersesuaian dengan
ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kepailitan dan
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109. Kreditur dengan pemegang hak
jaminan diberikan hak untuk menjual aset yang dijaminkan secara sendiri
dalam kurun waktu 2 bulan, melakukan penjualan aset di muka umum atau
lelang minimal sebanyak 2 kali, melakukan penjualan aset di bawah tangan
berdasarkan hasil penilaian oleh appraisal dengan izin hakim pengawas.
- Tahap-tahap sebagaimana disebut di atas merupakan suatu rangkaian
proses yang dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit. Proses tersebut bukanlah suatu proses yang dapat
dipermudah sedemikian rupa, justru setiap prosesnya diawasi oleh hakim
pengawas. Sehingga bukanlah merupakan penilaian subjektif dari kurator
dalam memutuskan dapat atau tidaknya aset pailit untuk dibereskan.
- Bahkan kewenangan kurator untuk memutuskan tindakan yang harus
dilakukan
dalam
pemberesan
harta
pailit,
sejatinya
memberikan
perlindungan kepada kreditur atas pemenuhan hak pembayaran serta
terhadap debitur atas pemberesan aset-aset yang ada. Namun, apabila
terdapat limitasi waktu dalam pemberesan aset pailit, hal ini justru
bertentangan dengan tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan
pemberesan aset pailit untuk memaksimalkan penjualan harta pailit guna
penyelesaian utang-utang kepada para kreditur.
- Poin berikutnya adalah forum penyelesaian yang tepat bagi Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, hendaknya jalur penyelesaian yang
229
ditempuh
oleh
Pemohon
selaku
debitur
pailit
untuk
meminta
pertanggungjawaban kurator adalah sebagai berikut. a. Mengajukan
keberatan ke hakim pengawas atas tindakan kurator. b. Melaporkan kurator
ke dewan kehormatan organisasi asal kurator untuk diperiksa secara
pelanggaran kode etik.
- Bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian yang
dilakukannya
dalam
melaksanakan
tugas
pengurusan
dan/atau
pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Bahwa dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kreditur atau
pihak-pihak terkait lainnya dapat mengajukan upaya hukum, baik perdata
maupun pidana terhadap perbuatan kurator yang menyebabkan kerugian
terhadap harta pailit. Kurator bertanggung jawab secara profesi dan pribadi
atas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Bahwa AKPI sebagai
organisasi kurator pertama dan terbesar Indonesia, memiliki dewan
kehormatan yang bertugas untuk menindak dengan tegas setiap
anggotanya yang terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesaan. Sak ... sanksi
pemecatan dan skorsing telah pernah dijatuhkan kepada kurator anggota
AKPI. Bahwa dengan demikian, Undang-Undang Kepailitan telah
menyiapkan berbagai jalan yang dapat ditempuh oleh debitur pailit jika
merasa dirugikan atau diperlakukan sewenang-wenang oleh kurator.
Kesimpulan. Bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap Permohonan a
quo, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia menyimpulkan: Satu. Bahwa
tidak ada hak konstitusional Para Pemohon yang dilanggar dalam ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 185
ayat (3) Undang-Undang Kepailitan. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan
ayat (3) juncto Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan telah sejalan
dengan ruh dan maksud kekhususan Undang-Undang Kepailitan, sehingga
pembatasan atas proses pemberesan dalam kepailitan justru akan
berdampak kerugian kepada kreditur dan juga debitur. Bahwa terhadap
dugaan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari kurator yang
menjadi akar permasalahan Permohonan a quo, oleh Undang-Undang
Kepailitan telah disiapkan jalan penyelesaian, yaitu dengan: 1) Meminta
kepada hakim pengawas untuk memerintahkan kurator melakukan atau
230
tidak melakukan sesuatu. 2) Meminta pertanggungjawaban kurator secara
perdata atau pidana. Dan/atau, 3) Mengadukan kurator ke dewan
kehormatan organisasi asal kurator tersebut.
5. Keterangan Pihak Terkait Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia
(HKPI)
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak terkait Himpunan Kurator dan
Pengurus Indonesia (HKPI) telah memberikan keterangan, yang pada
pokoknya menyampaikan:
- Selama melaksanakan tugasnya, kurator wajib membuat laporan setiap 3
bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kerja yang telah
dan/atau sedang dilakukan, sehingga akuntabel dan transparan. Laporan
tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang
secara cuma-cuma di kepaniteraan pengadilan niaga (vide Pasal 74 ayat (2)
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU).
- Bahwa merujuk pada dalil Permohonan Para Pemohon, khususnya
halaman 20, angka 23, Pihak Terkait menanggapi dalil tersebut sangatlah
tidak berdasar secara hukum dikarenakan laporan 3 bulanan adalah
sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil kerja yang telah dan/atau sedang
dilakukan, sehingga akuntabel dan transparan. Dengan adanya laporan 3
bulanan ini justru memberikan kepastian hukum kepada kreditur dan
merupakan pengaturan bagi kurator dalam menjalankan tugas pengurusan.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang
Kepailitan PKPU, hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu.
Hal ini bukanlah dimaksudkan kepada jangka waktu pemberesan harta
pailit, seperti yang didalilkan Para Pemohon, namun hanya terbatas pada
perpanjangan waktu laporan tugas kurator. Dengan demikian, adanya
ketidakpastian hukum yang Para Pemohon dalilkan tidak berdasar secara
hukum.
- Bahwa perlu Pihak Terkait HKPI juga sampaikan sebagaimana ketentuan
Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan PKPU, kurator bertanggung jawab
secara pribadi pada kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian
terhadap harta pailit. Kurator dituntut untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara hati-hati. Dengan demikian, dalil Para Pemohon
231
sangat tidak beralasan dan tidak mempertimbangkan sebab-akibat pada
proses pemberesan harta pailit.
- Bahwa pada dasarnya, laporan 3 bulanan berisi mengenai hal-hal apa saja
yang telah dan saat ini dilakukan kurator, juga hambatanhambatan yang
dialami oleh kurator. Hakim pengawas akan melihat dan menilai laporan 3
bulanan tersebut. Apabila tidak adanya laporan 3 bulanan atau laporan 3
bulanan tidak relevan, tidak ada kemajuan, dan hal-hal lain yang dipandang
merugikan nilai harta pailit dan/atau para kreditur, maka sebagaimana
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Kepailitan PKPU, hakim pengawas
dan/atau kreditur dalam hal ini Para Pemohon memiliki hak untuk
mengusulkan penggantian kurator.
- Bahwa sebagaimana Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan PKPU
menyatakan bahwa kurator yang diangkat dalam suatu perkara tidak sedang
menangani lebih dari 3 perkara kepailitan yang berbunyi, mohon dianggap
dibacakan.
- Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh profesi kurator dan perkara
kepailitan maupun profesi pengurus dalam perkara PKPU sebagaimana
diatur Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan PKPU dilatarbelakangi
alasan penanganan kepailitan tidak mudah dan memerlukan waktu yang
panjang karena melibatkan urusan yang sangat banyak (vide Keterangan
Ahli dalam Putusan MK Nomor 19/PUUVII/2009 halaman 16 dan
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor 19/PUU dan
seterusnya, halaman 32).
- Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh profesi kurator dalam
perkara kepailitan maupun profesi pengurus dalam perkara PKPU dalam
menangani tidak lebih dari 3 perkara kepailitan maupun PKPU dalam waktu
yang bersamaan, merupakan suatu hal yang rasional dan logis, mengingat
bobot atau tingkat kesulitan perkara dan kepentingan para kreditur yang
tidak sedikit jumlanya yang harus dibereskan dengan penuh tanggung jawab
dengan cara yang adil (vide Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan
MK Nomor 19 dan seterusnya, halaman 34).
- Bahwa dengan demikian, Pihak Terkait berpendapat, terkait dengan limitasi
waktu pada proses pengurusan dan pemberesan perkara kepailitan secara
implisit telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang
232
Kepailitan PKPU yang secara tegas atau eksplisit menyatakan kurator tidak
boleh menangani lebih dari 3 perkara kepailitan maupun PKPU.
- Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pemohon merupakan suatu hal yang
sebenarnya telah ada penyelesaiannya. Kerugian yang didalilkan oleh Para
Pemohon dikarenakan Para Pemohon tidak memahami proses kepailitan
secara tepat. Undang-Undang Kepailitan PKPU justru telah memberikan
cara kepada Para Pemohon untuk melakukan upaya-upaya dalam
mempertahankan haknya sebagai kreditur sebagaimana diuraikan pada
angka 37 dalam tanggapan Pihak Terkait di atas, namun Para Pemohon
tidak menggunakan haknya pada proses kepailitan tersebut.
- Bahwa pemberlakuan pasal-pasal a quo dengan pemaknaan yang
diinginkan Para Pemohon tidak hanya berlaku terhadap kasus konkret yang
dialami oleh Para Pemohon, melainkan juga berlaku untuk seluruh kasus
kepailitan yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih
rumit dan membutuhkan waktu lebih lama dalam prosesnya, dimulai sejak
pengurusan hingga proses pemberesan, sehingga berpotensi merugikan
pihak-pihak dalam proses kepailitan. Sementara itu, Para Pemohon tidak
menjelaskan dan/atau memberikan solusi terhadap akibat hukum yang
terjadi dengan adanya limitasi waktu tersebut, yang akan menimbulkan
ketidakpastian dan kekosongan hukum terhadap proses pemberesan harta
pailit, di antaranya sebagai berikut.
- Bahwa Para Pemohon tidak mempertimbangkan tugas-tugas yang
dijalankan oleh kurator. Kurator banyak menghadapi hambatan dalam
melaksanakan tugasnya, baik proses pengurusan maupun pemberesan,
antara lain mengenai sengketa hubungan hukum atau peristiwa hukum yang
terjadi karena kepailitan antara pihak debitur dengan kreditur, pihak debitur
dengan kurator, atau pihak debitur dengan pihak ketiga lainnya. Undang-
Undang Kepailitan PKPU Pasal 3 mengatur tentang masalah sengketa
tersebut, mohon dianggap dibacakan, maupun Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
mohon dianggap dibacakan.
- Bahwa Pihak Terkait menjelaskan sebagai kurator setiap waktu akan
menghadapi gugatan hal-hal lain, baik itu sebagai pihak yang bersengketa
maupun diikutsertakan sebagai pihak terkait dalam sengketa. Hal ini secara
langsung atau tidak langsung dapat menunda proses pemberesan di dalam
233
penanganan perkara kepailitan. Terhadap putusan gugatan lain-lain dapat
berakibat terhadap penjualan atau pemberesan harta pailit terhambat atau
bahkan mengakibatkan aset pailit tersebut dikeluarkan dari daftar harta pailit
yang mengakibatkan kurator tidak dapat melakukan eksekusi terhadap
harta pailit tersebut.
- Dalam gugatan lain-lain, tidak mengenal asas nebis in idem, sehingga
seringkali terhadap objek perkara atau objek harta pailit yang sama, kurator
menghadapi gugatan lain-lain dari penggugat lebih dari satu perkara dan
proses beracara di pengadilan niaga memakan waktu yang cukup lama. Dari
tingkat pertama di pengadilan niaga, kemudian adanya upaya hukum hingga
berkekuatan hukum tetap, kurator menghadapi proses gugatan tersebut
dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun.
- Bahwa Pihak Terkait juga menjelaskan pada kondisi faktualnya, kurator
yang menangani perkara kepailitan akan menemui hambatanhambatan
lainnya yang dapat menyebabkan proses penanganan perkara kepailitan
berlangsung lebih dari 2 tahun, bahkan masih dalam proses hingga saat ini,
termasuk moment tidak terbatas, antara lain.
- dalam perkara kepailitan di PN Niaga PN Jakarta Pusat, Register Perkara
Nomor 26/Pailit/2009/PN.JKT.PST/2009. Adanya sita pidana terhadap harta
pailit atau sita umum, berupa objek sebuah bangunan berpusat
perbelanjaan di Kota Tangerang. Proses penanganan kepailitan dimulai
sejak tahun 2009 dan masih belum dapat diselesaikan oleh kurator hingga
saat ini dikarenakan adanya dua putusan yang saling kontradiktif dalam
perkara kepailitan. Melalui putusan gugatan lain-lain yang telah berkekuatan
hukum tetap pada tingkat peninjuan kembali, dinyatakan objek tersebut
merupakan harta pailit dan merupakan kewenangan kurator untuk
melakukan pemberesan atas objek harta pailit tersebut.
- Bahwa Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan PKPU merupakan
salah satu bentuk perlindungan yang memberikan kepastian hukum pada
kreditur dalam hal pemberesan harta pailit, sehingga kreditur dapat segera
mendapatkan hak-haknya kembali dan bentuk pengaturan kepada kurator
dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberesan harta pailit. Kurator
dituntut untuk teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena
kurator bertanggung jawab secara pribadi terhadap kesalahan atau
234
kelalaiannya apabila menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
sebagaimana Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan PKPU.
- Bahwa merujuk dalil Permohonan Para Pemohon, khususnya halaman 50
sampai dengan halaman 53, poin 55 sampai dengan poin 61, Pihak Terkait
menanggapi Para Pemohon telah keliru menafsirkan perbandingan aturan
mengenai penyelesaian masalah kepailitan di beberapa negara yang
dijadikan contoh. Hal-hal yang dijelaskan oleh Para Pemohon merupakan
limitasi jangka waktu pembayaran kepada kreditur atas proses pemberesan
harta pailit, yang kita kenal dalam ketentuan Undang-Undang Kepailitan
PKPU yang dilakukan di negara kita, Indonesia, adalah waktu pembagian
kepada para kreditur setelah ditetapkan daftar pembagian oleh hakim
pengawas. Namun, hal ini bukan merupakan limitasi jangka waktu
pemberesan perkara kepailitan. Karena bagaimanapun proses pemberesan
dapat dinyatakan berakhir dengan cara seluruh harta pailit telah habis terjual
oleh kurator dan dilakukan pembagian kepada para kreditur dalam proses
kepailitan. Ini merupakan dua hal yang berbeda.
- Bahwa Pihak Terkait HKPI juga berpendapat jangka waktu yang disebutkan
Para Pemohon dalam Petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit
dipenuhi oleh kurator dalam melaksanakan tugasnya. Pemberlakuan pasal-
pasal a quo dengan pemaknaan yang diinginkan Para Pemohon tidak hanya
berlaku terhadap kasus konkret yang dialami oleh Para Pemohon,
melainkan juga berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang sedang berjalan
maupun yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih
rumit dan membutuhkan waktu lebih lama dalam prosesnya, dimulai sejak
pengurusan hingga proses pemberesan. Terlebih ketentuan mengenai
batas waktu merupakan kebijakan hukum terbuka karena Undang-Undang
NRI Tahun 1945 tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas
mengenai jangka waktu penyelesaian tugas kurator yang harus diatur oleh
undang-undang. Diartikan sebagai suatu kebebasan pembentuk undang-
undang untuk mengambil kebijakan hukum (open legal policy).
6. Keterangan Pihak Terkait Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI)
Bahwa dalam persidangan a quo, pihak terkait Ikatan Kurator & Pengurus
Indonesia (IKAPI) telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya
menyampaikan:
235
- Penjelasan terhadap ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Kepahilitan dan
PKPU. Bahwa ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Kepahilitan dan PKPU
telah memiliki kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab sebagai kurator. Bahwa Penjelasan Pasal 74 Undang-
Undang Kepailitan dan PKPU merupakan suatu kewajiban bagi kurator
untuk membuat informasi terkait dengan perkembangan harta pailit dan
sudah memiliki kepastian hukum dalam memberikan informasi kepada
masyarakat karena terbuka untuk umum.
- Bahwa saat ini sudah diatur di dalam SK KMA 363 Tahun 2022 bahwa
kewajiban kepada kurator untuk membuat jadwal kerja sebelum melakukan
pengurusan dan membuat laporan perkembangan pengurusan setiap 3
bulan dan/atau setiap saat apabila diminta oleh pengawas dan/atau kreditur.
Kedua dokumen ini harus diunggah oleh kurator ke ISPP dan juga langsung
diawasi oleh pengadilan.
- Bahwa Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU bertujuan memberikan kesempatan kurator untuk
dapat menyampaikan laporan triwulan atau 3 bulanan keadaan harta pahilit
dan pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas.
- Bahwa jika kurator tidak dapat memberikan laporan keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas, maka hakim pengawas
harus proaktif untuk mengawasi bertanya kepada kurator. Laporan kurator
harus terbuka setiap saat diakses oleh hakim pengawas, bahkan semua
orang yang berkepentingan. Hakim pengawas harus meneliti dan
mempelajari dan mempunyai sikap sendiri atas perkembangan setiap hari
atas pengelolaan boedel pailit.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di
pengadilan … di pengadilan tanggal 25 April 2016 menyatakan, “Untuk
menjamin transparansi pemberesan boedel pailit, hakim pengawas
berwenang untuk meminta informasi mengenai status dan perkembangan
pemberesan kepada kurator, baik untuk keperluan hakim pengawas
maupun berdasarkan permintaan kreditur.
- Jika setelah dua kali kurator tidak menyediakan informasi yang diperlukan,
maka hakim pengawas berwenang untuk memanggil dan meminta
236
penjelasan kurator, memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan
tembusan kepada organisasi kurator dan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia, mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.”
- Bahwa Permohonan Para Pemohon terhadap Pasal 74 ayat (3)
menyatakan, “Hakim pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu
laporan paling lama satu bulan, sangat tidak relevan karena hakim
pengawas tidak sekadar memberikan perpanjangan waktu untuk
mendapatkan laporan dalam waktu satu bulan. Sepanjang pengelolaan
boedel pailit masih berlangsung, perpanjangan satu bulan untuk sekadar
laporan formal menjadi tidak relevan, logis, dan ideal.”
- Bahwa Pemohon melakukan uji judicial review terhadap ketentuan Pasal 74
ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan
mengubah
frasanya
menjadi
kurator
…
menjadi
kurator
harus
menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan tugas setiap 3 bulan dan harus menyelesaikan
pemberesan harta pailit, serta seluruh pelaksanaan tugasnya dalam jangka
waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan.
- Bahwa jika alasan Pemohon yang melakukan judicial review tersebut
terlaksana, akan mengalami kekacauan hukum, serta ketidakpastian
hukum, dan bahkan membatasi kewenangan kurator dalam melakukan
semua kepengurusan dan pemberesan harta pailit.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU dikaitkan dengan akibat hukum kepailitan terkait semua harta
pailit yang dimiliki oleh debitur dan juga telah bertentangan dengan prinsip
asas jaminan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata.
Mohon dianggap dibacakan.
- Bahwa selain itu, asas-asas hukum kepailitan yang melekat di dalam Pasal
74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut.
Asas keseimbangan, undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan
yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak
terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
peranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur. Di lain pihak,
terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan
peranata dan lembaga kepailitan oleh kreditur yang tidak bertikat baik.
237
- Bahwa jika frasa Pasal 74 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU diubah
sebagaimana judicial review yang diajukan oleh Pemohon, maka akan
menimbulkan pertentangan dengan asas keseimbangan kepailitan, serta
dapat terjadinya penyalahgunaan peranata dan lembaga kepailitan
terhadap debitur yang tidak jujur … debitur yang tidak jujur dan kreditur yang
tidak beriktikad baik.
- Asas kelangsungan usaha. Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan
yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif dan tetap
dilangsungkan. Asas ini berlaku universal dan digunakan serta dipakai di
negara-negara yang menerapkan hukum kepailitan. Ada pun harta pailit
yang mana debitur masih memiliki prospek, maka kurator mempunyai
kewenangan untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha debitur meskipun
dalam keadaan harta pailit.
- Dengan demikian, frasa yang dipakai oleh Pemohon jelas tidak dapat
diterapkan karena sudah bertentangan dengan asas kelangsungan usaha
yang mana kurator akan memberikan laporan terhadap perkembangan
terkait apabila debitur masih memiliki prospek dapat dilakukan going
concern dalam hukum kepailitan.
- Penjelasan terhadap ketentuan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang
Kepailitan. Bahwa Pemohon dalam Petitumnya menyatakan perubahan
frasa yang diatur dalam Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU menyatakan, yakni sebagai berikut. Bahwa benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat
2 tahun, maka kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan
terhadap benda tersebut dengan izin hakim pengawas.
- Bahwa Pasal 185 ayat (3) tentang kepailitan dan PKPU sesungguhnya
merupakan hal yang berbeda dengan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 185 ayat
(2). Pasal 185 ayat (3) ini merupakan jalan keluar dari kebutuhan dalam
praktik pemberesan boedel pailit. Frasa tidak segera dan frasa tidak sama
sekali dapat dibereskan dalam Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU tidak dapat dimaknai sebagai tindakan sewenang-
wenang kurator untuk menafsirkan semua kehendak secara subjektif dan
bebas, sehingga tidak memberikan jaminan kepastian kapankah kurator
harus memutuskan tindakan terhadap benda a quo.
238
- Bahwa frasa tersebut merujuk kepada suatu kondisi dari boedel pailit yang
tidak dapat atau sama sekali tidak dapat dibereskan, maka kurator dengan
izin hakim pengawas harus dengan segera memutuskan tindakan yang
harus diambil agar boedel pailit tidak rusak, hilang, atau merosot nilainya
yang nantinya akan menyebabkan kerugian bagi para kreditur
- Pembuat undang-undang tidak memberikan petunjuk sama sekali terkait
dengan kriteria boedel pailit yang disebutkan dalam Pasal 185 ayat (3).
Proses pengurusan boedel pailit dalam praktik harus terus berlangsung.
Budel pailit adalah semua harta debitur pailit yang dikuasai oleh debitur pailit
pada saat dinyatakan pailit dan akan ditemukan kemudian oleh kurator.
- Pengurusan boedel pailit termasuk mencari dan memperjuangkan boedel
pailit yang berada di tangan pihak ketiga dalam berbagai alasan dan kasus.
Cukup beragam alasan, sehingga boedel pailit dikuasai oleh orang lain.
Kerja
keras
kurator
diharapkan
untuk
mempertahankan
dan
memaksimalkan boedel pailit seperti ini. Pemberesan boedel pailit memiliki
prosedur baku, yakni Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2). Semua boedel pailit
harus dibereskan secara terbuka melalui lembaga lelang terbuka dan
sekalipun dijual tanpa memakai jasa lelang, harus tetap juga terbuka.
Sebagai contoh boedel pailit antara lain, barang-barang yang segera
membusuk, saham perusahaan yang terikat dengan proses jualbeli saham
dalam anggaran dasar dan Undang-Undang PT, tanah dan bangunan yang
belum memiliki dokumen lengkap, benda-benda yang spesifik serta benda
tidak bertabuh yang belum sesuai dengan lembaga pelelangan, kita juga
termasuk juga dalam prosedur penjualan melalui lelang dan jangka waktu
yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 122 Tahun 2023.
- Bahwa … selanjutnya. Bahwa kurator memiliki kesulitan dalam melakukan
likuidasi boedel pailit. Hal tersebut berkaitan dengan erat … berkaitan erat
dengan jenis boedel pailit. Lokasi, faktor pertumbuhan ekonomi, faktor
keamanan, faktor iklim investasi, menurunnya daya beli dan masa krisis
ekonomi saat ini. Kesulitan kurator menjual boedel pailit, termasuk juga
model pailit yang masih dalam objek perkara, sitaan pengadilan, pajak,
barang bukti, dan jaminan pihak ketiga. Hal tersebut menyebabkan kurator
memerlukan waktu untuk melakukan pemberesan kepailitan tersebut.
239
- Bahwa keputusan kurator dalam menggunakan Pasal 185 ayat (3) harus
dilihat sebagai tindakan terbaik untuk memaksimalkan boedel pailit. Tanpa
tindakan ini para stakeholder sudah pasti akan dirugikan. Memang
diperlukan sikap tegas dan segera dari kurator untuk memutuskan, sebab
jika tidak cepat akan merugikan para pihak dan juga kreditur itu sendiri.
- Bahwa kami akan memberikan contoh, salah satu contoh nyata dalam
implementasi Pasal 185 ayat (3) dari sekian banyak proses kepailitan, yakni
dalam kepailitan PT Pelita Propertindo Sejahtera dalam pailit. Bahwa PT
Pelita … bahwa PT Pelita Propertindo Sejahtera dinyatakan pailit
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 73 Pailit
2009. Setelah mempelajari dan mencermati fakta-fakta yang berhubungan
dengan boedel PT … boedel pailit PT Pelita Propertindo Sejahtera, kurator
memutuskan boedel pailit tidak dapat dilakukan pemberesan atau penjualan
di muka umum dengan segera. Karena sebagian sama sekali tidak bisa
dibereskan dengan pertimbangan sebagai berikut. Unit-unit apartemen dan
fasilitas lainnya merupakan harta bersama. Apartemen yang merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Bangunan apartemen
sebanyak 5 tower belum selesai dan progresnya sangat bervariasi antara
20% sampai 70%. Sebagian unit apartemen yang sudah selesai saat ini
telah dihuni oleh pembeli unit sebanyak kurang lebih dari 200 unit dan
seterusnya.
- Dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan boedel pailit dan
memaksimalkan pengembalian kepada para kreditur, kurator mengajukan
permohonan kepada hakim pengawas untuk dapat dilakukan pemberesan
dengan cara going concern berdasarkan Pasal 185 ayat (3). Atas
permohonan tersebut, hakim pengawas menyetujui permohonan kurator
dan dikeluarkan Penetapan Nomor 73, tanggal 8 Maret 2011. Pelaksanaan
Pasal 185 ayat (3) tentang Kepailitan dan PKPU oleh kurator berhasil
melanjutkan pembangunan dan nilai jual dari apartemen saat ini jauh lebih
tinggi jika dilakukan likudiasi daripada saat itu.
- Bahwa kemudian Undang-Undang Kepailitan PKPU telah mengatur
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh kurator dalam mengurus harta
pailit. Tahapan ini dengan mengumumkan putusan pailit dalam berita
negara, penangguhan eksekusi, dan seterusnya. Bahwa tahapan penjualan
240
harta pailit sangat penting dalam kepailitan, karena menentukan beberapa
… berapa dan kapan pelunasan utang yang akan diterima oleh para
kreditur. Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, proses penjualan
haruslah dilakukan di muka umum melalui lelang. Sehingga salah satu
tujuan dari kepailitan dapat terwujud, yaitu untuk menghindari terjadinya
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh debitur maupun kreditur.
Selanjutnya mohon dianggap dibacakan.
- Pembatasan waktu 3 tahun untuk membereskan boedel pailit atau bahkan
waktu yang lebih cepat, merupakan keinginan kita bersama. Karena itu
adalah suatu pepatah lebih cepat, lebih baik. Namun dalam praktik,
pembatasan ini akan berdapak negatif yang belum bisa terukur. Keinginan
untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum, justru akan berakibat
sebaliknya dan menimbulkan masalah baru.
- Bahwa perangkat normatif tentang akibat lewatnya waktu 3 tahun bagi
kurator belum terbayangkan sama sekali. Kemungkinan akan selalu terjadi,
mengingat proses pemberesan ini sangat tergantung kepada institusi lain.
Persoalan yang harus diselesaikan, dan kondisi perekonomian, dan kondisi
pasar sangat memengaruhi.
- Bahwa persoalan terhadap Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) Undang-
Undang
Kepailitan
dan
PKPU
ini
mempunyai
persamaan
yang
menginginkan adanya transparansi dalam pengurusan dan pemberesan
boedel pailit. Namun dalam praktiknya, keduanya berada di rezim yang
berbeda.
- Bahwa Pasal 74 undang ... Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Undang-Undang Kapailitan … tentang Kepailitan dan PKPU, kita wujudkan
sebagai norma yang mendorong transparansi kurator dan sikap proaktif
pengadilan. Laporan yang setiap saat bisa diakses oleh publik, tanpa
dibatasi waktu 3 bulan dan perpanjangan 1 bulan. Sesungguhnya yang kita
butuhkan bukan hanya laporan yang terbuka dan taat asas, akan tetapi lebih
dari itu, yakni keses … keseriusan dan tanggung jawab kurator dan
pengadilan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
- Bahwa Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU saat ini
merupakan solusi sementara yang memerlukan kreativitas kurator dan
pengadilan sambil mencari cara baru untuk membereskan boedel pailit yang
241
kemudian menguntungkan semua pihak. Pembatasan 3 tahun akan
menyulitkan kurator dan mungkin akan mengambil langkah pintas untuk
mengejar waktu yang mematikan itu. Bukan berarti jika tidak dibatasi, maka
kurator dan pengadilan akan sesuka hati untuk mengelola boedel pailit.
Waktu yang cukup lama akan merugikan kurator dan pihak lain. Mungkin
ada beberapa kurator dengan berbagai alasan tidak mampu atau tidak mau
dengan sengaja mengulur waktu, itu menjadi perhatian kita semua agar kita
semakin imajinatif dalam merumuskan hukum ke depan. Namun, saat ini
belum cukup alasan bagi kita untuk memberikan batasan dengan alasan di
atas. Mudaratnya pasti lebih besar dari manfaatnya.
B. POKOK-POKOK KESIMPULAN
Bahwa sebagaiaman uraian-uraian di atas, maka telah sampailah PARA
PEMOHON pada Analisa Kesimpulan Perkara a quo, yang dapat PARA
PEMOHON uraikan berdasarkan bukti surat yang diajukan PARA PEMOHON,
keterangan ahli, keterangan para pihak dan keterangan para pihak terkait dengan
penjabaran sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Permohonan atas uji materi Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3)
dan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PARA PEMOHON
telah terbukti dan terpenuhi secara meyakinkan sehingga patut apabila
majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo untuk
seluruhnya;
2. Bahwa dalam penjelasan umum terdapat materi baru dalam UU Kepailitan
dan PKPU adalah mengenai prosedur permohonan pernyataan pailit dan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya
pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan
pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang,
pemberian waktu secara pasti merupakan hal yang sangat fundamental
terhadap proses kepailitan dan PKPU, penekanan a quo merupakan salah
satu ciri-ciri dalam penyelenggaraan negara hukum yang membawa
konsekuensi dalam proses pelaksanaan seluruh tahapan dapat dilaksanakan
dengan adil, cepat, terbuka, dan efektif;
242
3. Bahwa dengan demikian penekanan terhadap kerangka waktu secara pasti
bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang memiliki konsekuensi logis bahwa tindakan-tindakan
penyelenggara pemberesan harta pailit harus didasarkan pada hukum yang
mengatur prosedur untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum untuk
memenuhi syarat-syarat keadilan. Norma-norma hukum prosedur dalam
penyelenggaraan pemberesan harta pailit itu haruslah bersifat fair.
Ketentuan-ketentuan tentang prosedur tidak boleh memberikan peluang
sedikitpun terhadap pelaksana melakukan tindakan sewenang-dalam
pemberesan harta pailit;
4. Bahwa penekanan terhadap kerangka waktu secara pasti bagi
pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang dalam UU Kepailitan dan PKPU kemudian di
implementasikan dalam Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan Putusan
Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
didaftarkan, jika terdapat upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 13 ayat (3)
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung;
5. Bahwa jika ditelaah secara komprehensif dalam UU Kepailitan dan PKPU
mengenai kerangka waktu secara pasti a quo ternyata tidak hanya terbatas
pada saat proses pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang saja, akan tetapi sejak setelah
putusan pernyataan pailit di ucapkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Hakim
Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor
pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan dan dalam ayat
selanjutnya Pasal 86 ayat (3) menyatakan “Dalam jangka waktu paling lambat
5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan
Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat
Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal
dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam
2 (dua) surat kabar harian;
243
6. Bahwa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang kaidah
konstitusionalnya diatur di dalam Pasal 28D ayat (1), telah direduksi dengan
adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang mana
hanya mengatur keharusan kurator dalam menyampaikan laporan kepada
Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
setiap 3 (tiga) bulan dan Hakim Pengawas dapat memperpanjang dengan
jangka waktu yang tidak jelas dan tidak adanya pengaturan mengenai limitasi
waktu pelaksanaan tugasnya sejak pernyataan putusan pailit diucapkan
dalam Pasal a quo.
7. Bahwa selain itu pengaturan terhadap “semua benda yang tidak segera atau
sama sekali tidak dapat dibereskan” maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas sebagaimana dalam Pasal 185 (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak
mencerminkan nilai kepastian hukum karena tidak ada batasan sampai kapan
maksud “semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan” Kurator harus melakukan tindakan terhadap semua benda a quo.
8. Bahwa keberlakuan adanya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 (3)
UU Kepailitan dan PKPU a quo secara expressis verbis telah mereduksi
kerangka waktu secara pasti yang di tekankan dalam UU Kepailitan dan
PKPU a quo, mengingat akan menjadi sia-sia dan tidak berguna memberikan
waktu yang sangat singkat atas proses permohonan pailit, batas waktu yang
singkat dan ketat terhadap rapat kreditur serta pengaturan waktu yang singkat
dan ketat terhadap verifikasi utang, akan tetapi disisi lain dalam
melaksanakan tugasnya Tim Kurator diberikan keleluasaan yang se-longgar-
longgarnya yaitu hanya dibebankan laporan kepada hakim pengawas per 3
(tiga) bulan dan dapat diperpanjang terus menerus tanpa batasan yang jelas
serta tidak diberikan limitasi waktu dalam pemberesan harta paili serta
pelaksanaan tugasnya, hal tersebut jelas-jelas merampas hak konstitusional
PARA PEMOHON untuk mendapatkan hak kepastian hukum, yang mana
selain itu juga berimplikasi atas terbukanya peluang yang selebar-lebarnya
bagi Kurator dan Hakim Pengawas untuk bertindak sewenang-wenang yang
tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas proses
penyelesaian pemberesan harta pailit;
244
9. Bahwa hal tersebut selaras dengan keterangan Mahkamah Agung yang
menyatakan “Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU tidak memenuhi asas litis fineri oportet yang
artinya setiap perkara harus ada akhir dan asas peradilan yang
dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana
maksud Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman”;
10. Bahwa keberadaan asas a quo juga selaras dengan pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstutusi nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa
“Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri
oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya”, sedangkan pengaturan
dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit tidak memberikan batasan akhir
oleh karenanya penyelesaian kepailitan potensi tidak ada akhirnya;
11. Bahwa ketiadaan batas akhir atas penyelesaian kepailitan a quo terbukti
sangat gamblang dan terang benderang dengan adanya keterangan Pihak
Terkait Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) yang
menyatakan “dalam perkara kepailitan di PN Niaga PN Jakarta Pusat,
Register Perkara Nomor 26/Pailit/2009/PN.JKT.PST/2009. Adanya sita
pidana terhadap harta pailit atau sita umum, berupa objek sebuah
bangunan
berpusat
perbelanjaan
di
Kota
Tangerang.
Proses
penanganan kepailitan dimulai sejak tahun 2009 dan masih belum dapat
diselesaikan oleh kurator hingga saat ini” dan keterangan dari Ikatan
Ikatan Kurator & Pengurus Indonesia (IKAPI) yang menyatakan “bahwa
PT Pelita Propertindo Sejahtera dinyatakan pailit berdasarkan Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 73 Pailit 2009. Setelah mempelajari
dan mencermati fakta-fakta yang berhubungan dengan boedel PT … boedel
pailit PT Pelita Propertindo Sejahtera, kurator memutuskan boedel pailit tidak
dapat dilakukan pemberesan atau penjualan di muka umum dengan segera”;
12. Bahwa jangka waktu 16 (enam belas) tahun dalam pemberesan harta pailit
yang belum selesai sebagaimana yang contohkan oleh pihak terkait HKPI dan
IKAPI a quo, merupakan sebagaian kecil dari puluhan bahkan ratusan
perkara dalam pemberesan harta pailit yang belum selesai hingga 10
(sepuluh) tahun lebih, sehingga ada ribuan kreditur dan puluhan debitur pailit
245
yang proses hukumnya digantungkan dan tidak memiliki kepastian hokum,
kapankah usai pelaksanaan pemberesan harta pailit;
13. Bahwa lamanya pemberesan harta pailit ada yang mencapai 50 (lima puluh)
tahun lebih, sebagaimana contoh yang diberikan oleh keterangan ahli M.
Hadi Shubhan yang menyatakan “Dulu ada namanya PT Arafat. Itu 40
tahun pada 1998 itu belum selesai. Kalau sekarang ditambah 27 tahun
berarti 67 tahun itu berarti belum selesai.”
14. Bahwa lamanya pemberesan harta pailit hingga mencapai 67 tahun a quo
sangat tidak memberikan jaminan kepastian hukum, bagaimana mungkin
orang harus menunggu mendapatkan hak-haknya sampai 67 tahun, dengan
jangka waktu yang lama a quo, jelas kreditur, debitur, hakim pengawas dan
kurator sudah beregenerasi dan berganti, bahkan sudah ada yang meninggal
dan diwariskan kepada anak cucu;
15. Bahwa seseorang mengajukan permohonan pailit karena selain debitur
memiliki kewajiban membayar utang, juga karena kreditur sangat terdesak
membutuhkan hak-nya yang ada pada debitur, merasa banyak kesulitan-
kesulitan ekonomi yang dialaminya, dengan mengajukan kepailitan justru
tertimpa penyelesaian yang tidak memberikan jaminan kepastian hukum,
perlindungan dan keadilan;
16. Bahwa dengan adanya pengaturan demikian longgarnya yang diberikan
kepada kurator dalam membereskan harta pailit yaitu tanpa batasan jangka
waktu yang jelas, maka dalam praktik pelaksanaanya, masyrakat mengalami
dan merasakan seperti hidup bukan di Negara Hukum, bagaimana mungkin
hidup di Negara yang katanya Negara Hukum tapi dalam pelaksanaanya
seperti tiada aturan hokum yang memaksa? Jelas hal tersebut merugikan hak
konstitusional PARA PEMOHON dan secara umum dirasakan oleh seluruh
warga Negara;
17. Bahwa adapun keterangan pihak DPR RI, Presiden, Pihak Terkait (AKPI,
HKPI dan IKAPI) dan keterangan ahli M. Hadi Shubhan dengan penuh
kepercayaan logikanya yang menyatakan bahwa penyelesaian persoalan
jangka waktu sudah terdapat mekanismenya dalam UU Kepailitan dan PKPU
adalah bualan yang sangat teramat manis, yang mana seolah-olah dengan
mekanisme yang sudah ada dapat menyelesaikan persoalan untuk
mempercepat pemberesan harta pailit, dapat dilaksanakan dengan maksimal
246
dan mekanisme yang sudah ada merupakan mekanisme yang sangat ideal,
sebagaimana mekanisme yang dijelaskan oleh pihak-pihak a quo adalah
kreditur dapat melakukan upaya hukum berupa:
a. Mengajukan keberatan ke hakim pengawas atas tindakan kurator.
b. Melaporkan kurator ke dewan kehormatan organisasi asal kurator untuk
diperiksa secara pelanggaran kode etik.
c. kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian yang
dilakukannya
dalam
melaksanakan
tugas
pengurusan
dan/atau
pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
d. kreditur atau pihak-pihak terkait lainnya dapat mengajukan upaya hukum,
baik perdata maupun pidana terhadap perbuatan kurator yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
e. Kurator bertanggung jawab secara profesi dan pribadi atas pengurusan
dan pemberesan harta pailit.
18. Bahwa logika hukum dalam keterangan pihak DPR RI, Presiden, Pihak
Terkait (AKPI, HKPI dan IKAPI) dan keterangan ahli M. Hadi Shubhan a quo,
merupakan logika yang cacat secara hukum, bagaimana mungkin PARA
PEMOHON dalam hal ini kreditur dapat melakukan upaya hukum
mengajukan keberatan kepada hakim pengawas, melaporkan kode etik
kurator kepada organisasi kurator hingga mengajukan penggantian kurator
bahkan mengajukan upaya hukum baik perdata dan pidana, jika aturan
kongkrit yang kreditur personalkan tidak diatur secara jelas dan terang, toh
misalkan apabila kita melaporkan kurator maka sudah pasti jawaban atas
laporan PARA PEMOHON terhadap tim kurtor, kurator akan menjawabnya
dengan mudah, dengan ribuan alasan dan berlindung pada alasan tidak ada
batasan waktu dalam pemberesan harta pailit oleh kurator, maka
lamanya pemberesan harta pailit bukanlah perbuatan yang melanggar
hukum, bukan pula pelanggaran kode etik, bukan pelanggaran perdata
apalagi pelanggaran hukum pidana, sehingga penjatuhan sanksi terhadap
kurator a quo sudah hal yang pasti dinyatakan tidak bersalah secara hukum,
mengingat tidak adanya kewajiban harus menyelesaikan pemberesan harta
pailit dengan jangka waktu tertentu;
19. Bahwa oleh karenanya, meskipun PARA PEMOHON dapat menempuh
upaya hukum sebagaimana yang diterangkan oleh para pihak dalam
247
keteranganya a quo, akan tetapi perlu PARA PEMOHON tegaskan dengan
setegas-tegasnya, kita hidup di Negara yang berlandaskan hukum, di Negara
yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, bagaimana mungkin kurator
dapat dipersoalkan atas lamanya pembersan harta pailit, dan bagaimana
mungkin kurator dapat dihukum atas lamanya pemberesan harta pailit, jika
aturan jangka waktu bagi kurator dalam seluruh pelaksanaan tugas
pemberesan harta pailit adalah perbuatan yang sesuai berdasarkan UU
Kepailitan dan PKPU?, mengingat lamanya pemberesan harta pailit adalah
sesuai bahkan mendapatkan legitimasi dari UU Kepailitan dan PKPU a quo;
20. Bahwa dengan tidak adanya pembatasan waktu bagi kurator dalam
melaksanakan seluruh pelaksanaan tugasnya dalam membereskan harta
pailit, maka dalam praktiknya akan dilaksanakan dengan serampangan nan
sewenang-wenang;
21. Bahwa selanjutnya alasan tidak dapat diberikan jangka waktu bagi kurator
dalam menjalankan seluruh pelaksanaan tugasnya adalah dengan alasan
berdasakan keterangan para pihak (DPR RI, Presiden, AKPI, HKPI dan IKAPI
serta ahli pemerintah adalah:
1. Sulitnya menjual asset;
2. Adanya gugatan lain-lain;
3. Permasalahan atas asset jika dikemudian hari baru diketahui setelah
pengakhiran kepailitan;
4. Adanya ketetapan on going concern
22. Bahwa mengenai penjualan asset pada dasarnya sudah terdapat
penyelesaian sebagaimana keterangan ahli pemerintah yang menyatakan
“sebenarnya 185 ini adalah exit clause terhadap 81. Saya melakukan
riset, sangat jarang sekali kurator melakukan pemberesan dengan
metode 185 ayat (3)”, kurator jarang melakukan tindakan berdasarkan Pasal
185 ayat (3) a quo jelas sumber permasalahanya adalah tidak adanya
kewajiban menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya, sehingga kurator
dalam menjalankan kewajibanya terkesan santai dan tidak terlalu perduli,
padahal jika mencermati Pasal 185 ayat (3) a quo, merupakan bentuk
legitimasi untuk segera bertindak, baik melalui penjualan dibawah tangan
atau bagaimana agar pemberesan harta pailit segera usai, bukan se-enaknya
sendiri;
248
23. mengenai dengan adanya permasalahan yang menjadi salah satu hambatan
atas proses pelaksanaan pemberesan harta pailit dan seluruh pelaksanaan
tugasnya oleh kurator atas adanya upaya hukum gugatan lain-lain, yaitu
diantaranya:
a. Gugatan Actio Pauliana
b. Gugatan Perlawanan terhadap Daftar Harta Pailit
c. Bantahan Terhadap Daftar Piutang
d. Bantahan Terhadap Daftar Pembagian
24. Bahwa jika ditelaah terhadap bantahan terhadap daftar piutang berdasarkan
Pasal 124 ayat (3), Pasal 127 ayat (4), Pasal 128 ayat (5) dan Pasal 132 ayat
(1) UUK PKPU dan bantahan terdadap daftar pembagian, mengenai waktu
dan upayanya sudah secara eksplisit diatur dalam UU kepailitan dan PKPU,
dan sangat terbatas berapa hari setealah pendaat daftar pembagian;
25. Bahwa terhadap gugatan acto pauliana dan Gugatan Perlawanan terhadap
daftar harta pailit memang secara yuridis tidak diatur mengenai jangka waktu
tersebut, akan tetapi jika dilihat dari seluruh upaya proses sejak Hakim
Pengawas Sebelum Rapat Verifikasi sebagai berikut yaitu Memberi izin
kepada Kurator untuk mengambil alih perkara yang sedang berjalan (Pasal
28 dan Pasal 69 ayat (5) UUK PKPU) dan Memerintahkan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan pencoretan sita (roya) (Pasal 31
UUK PKPU), maka sebenarnya sejak awal sudah teidentifikasi apabila
adanya keberatan terhadap harta-harta pailit, dan kurator sudah dapat
mengetahui harta debitor pailit yang ada dalam pengausaan orang lain untuk
ditindak lanjuti, sehingga sangat tidak rasional bertahun-tahun baru digugat,
sehingga berdasarkan hukum kepailitan agar menjamin kepastian hukum
maka perlu dengan tegas serta harus teliti sejak awal oleh para pihak yang
bersangkutan untuk sesegera mungkin melakukan upaya hukum, bahwa
selain itu dalam upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan pailit
berdasarkan pasal 296 UU Kepailian dan PKPU, yang menyatakan:
1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan
dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
249
2) Pengajuan
permohonan
peninjauan
kembali
berdasarkan
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
26. Bahwa dengan adanya limitasi waktu Peninjauan Kembali paling lama 180
hari atau 6 bulan, maka secara rasional, seharusnya upaya guagatan lain-
lain yang diajukan ke Pengadilan Niaga sudah tidak masuk secara
substansial, kecual keadaan hal tertentu yang menguntungkan harta pailit,
oleh karenanya meskipun ada upaya hukum lain-lain seharusnya secara
secara substansial tidak mempengaruhi upaya proses pemberesan harta
pailit, jika ini dijadikan alasan maka sampai kapanpun tidak akan selesai, jadi
perlu ketegasan kurator dalam menyelesaikan seluruh pemberesan harta
pailit dan seluruh pelaksanaan tugasnya, kalua dibiarkan maka akan menjadi
kekacauan secara hukum, maka demi kepastian hukum haruslah diberikan
limitasi waktu;
27. Bahwa terhadap Permasalahan di atas sebagaimana yang diuraikan oleh
AHLI PEMERINTAH yaitu apabila asset dikemudian hari baru diketahui
dan/atau ditemukan setelah pengakhiran status kepailitan, keadaan
tersebut terdapat 2 (dua) alternatif penyelesaian yang sudah diatur secara
eksplisit dalam UU Kepailitan dan PKPU, yaitu:
Pasal 19 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU:
Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan diajukan
lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib
membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.
Pasal 203 UU Kepailitan dan PKPU:
Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang
tadinya dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh
kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat bagian harta
pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas perintah
Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar
pembagian yang dahulu.
28. Bahwa dengan demikian, persoalan yang dikhawatirkan oleh para pihak
dalam hal ini Pihak DPR RI, Presiden dan Pihak Terkait (AKPI, HKPI dan
250
IKAPI) serta keterangan ahli Pemerintah mengenai “Permasalahan atas
asset jika dikemudian hari baru diketahui setelah pengakhiran
kepailitan” dari Pemerintah tidaklah beralasan secara hukum, mengingat
cukup jelas jalan keluar yang telah disediakan dalam UU Kepailitan dan
PKPU, yaitu bias langsung dilaksanakan apabila ternyata masih terdapat
bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka
atas perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya
berdasarkan daftar pembagian yang dahulu, sehingga pembatasan jangka
waktu dalam pemberesan harta pailit adalah konstitusional dan tidak
merugikan semua pihak;
29. Bahwa mengenai persoalan atas adanya keputusan perdamaian agar
usahanya dilanjutkan atau going concern sebagaimana yang menjadi
keberatan oleh Para Pihak terkait dan keterangan ahli dari pemerintah
adanya on going concern, sebegaimana keterangan ahli pemerintah yang
menyatakan Ada dua cara lain yang bisa mengakhiri kepailitan, antara lain
adalah “yang pertama namanya going concern. Orang pailit ini kemudian
usahanya masih dijalankan. Saya menemukan satu case tadi di mana ada
kepailitan, kemudian dilakukan going concern. Sampai mau lunas, jadi
kreditornya pada lunas, asetnya masih utuh, perusahaannya masih jalan.
Bukankah ini tidak harus berakhir dengan pemberesan.”
30. Bahwa meskipun demikian going concern seharusnya sudah dapat
teridentifikasi dalam jangka wakti 1 tahun, sehingga apabila setelah putusan
pernyataan putusan pailit kemudian pada saat rapat kreditur ditentukan
perdamaian yang mana kurator harus melanjutkan usahanya, maka
sebenarnya dalam jangka waktu 1 tahun sudah dapat ditentukan atas
keberlangsungan usaha a quo, apakah going concern a quo menguntungkan
apa justru merugikan, sebagaimana jangka waktu mengidentifikasi tersebut
berdasarkan kesepakatan para ahli yang menyatakan “Para ahli pada
umumnya sependapat bahwa keadaan going concern dalam praktik
bisnis digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan
suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka
waktu tertentu, biasanya 1 tahun ke depan” (Elyta Ras Ginting. Hukum
Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.hal. 184-185);
251
31. Bahwa dengan adanya keputusan kuratorr untuk dilanjutkan usahanya
berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyatakan:
Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat
melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan
pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dan Pasal 179 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan:
“Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian
atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau
Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan
Debitor Pailit dilanjutkan.:
32. Bahwa dengan demikian ketika para kreditur mengajukan going concern yang
kemudian ditetapkan on going concern keberhasilanya akan nampak dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun, setelah 1 (satu) tahun seharusnya sudah dapat
diidentifikasi 2 tahun setelahnya dapat selesai atas pemberesan pailit, apabila
on going concern tidak berkembang dan potensi harta turun setelah 1 (satu)
tahun seharusnya kurator langsung menghentikan dan harta pailit dilakukan
penjualan segera, tidak memberikan jaminan kepastian hukum meskipun on
going concern tapi tidak diberikan Batasan yang jelas sampai kapan, hal
tersebut bias menjadi harapan yang semu;
33. Bahwa selanjutnya kerugian hak konstitusional atas tidak ada pembatasan
waktu dalam menyelesaikan pemberesan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya oleh kurator a quo pada hakikatnya tidak hanya dialami oleh para
kreditur saja, akan tetapi juga kerugian konstitusional tersebut juga dialami
oleh debitur pailit, karena setelah pernyataan pailit diputuskan, ada beberapa
tindakan hukum yang dapat dikenakan bagi debitur pailit, antara lain sebagai
berikut
a. Penahanan Debitur Pailit
Setiap saat setelah pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawasan atau
atas permintaan kurator atau salah satu kreditor, pengadilan dapat
memerintahkan penahanan debitur pailit (termasuk direktur badan hukum
yang dinyatakan pailit) baik dipenjara maupun di rumah debitur sendiri di
bawah pengawasan pejabat dari kekuasaan umum, Perintah ini dikelurkan
setelah pernyataan pailit dan dilaksanakan oleh jaksa. Penahanan
252
dilakukan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari dan setelah itu dapat
diperpanjang untuk tiap-tiap kali dengan cara yag sama untuk selama-
lamanya 30 (tiga puluh) hari. Memorie van Toelichting mengemukakan
bahwa perintah penahanan sementara merupakan alat paksaan yang
membawa
kewajiban
bagi
debitur,
apabila
ia
dengan
sengaja
menghindarkan diri atau apabila ia menolak memenuhi kewajiban yang
diletakkan padanya untuk kepentingan para kreditor, Pada pokoknya
maksud penahanan sementara merupakan alat paksaan dengan alasan
bahwa si pailit dengan sengaja tanpa sesuatu alasan yang sah, tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya dalam Pasal
88, 101, dan 112 Undang-Undang Kepailitan. Peraturan perundang-
undangan tersebut mengatur kemungkinan terhadap debitur pailit
dilakukan penahan setelah putusan pernyataan pailit dari hakim; [Imran
Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan
dan Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,
hal. 55]
b. Tetap Berada di Tempat Tinggalnya
Larangan
ini
merupakan
tindakan
untuk
mempermudah
proses
penyelesaian pengurusan dan pemberesan harta pailit, yaitu manakalah
debitur dibutuhkan untuk menghadap di hadapan hakim pengawas, kurator
atau panitia kreditor untuk memberi keterangan, maka proses pemanggilan
untuk menghadirkan debitur, maka akan menemui kesulitan. Selama
kepailitan, si pailit tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya tanpa
persetujuan hakim pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa
berakibat pengenaan paksa badan kepada si pailit. Selama kepailitan
debitur tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim
pengawas. Mengenai tindakan dalam hubungan harta pailit setelah
putusan pailit diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU; [Imran Nating,
Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan
Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal.
56]
c. Tidak mendapatkan kemerdekaan seutuhnya dalam jangka waktu
yang lama
253
Semakin lama debitur berstatus sebagai debitur pailit maka akan semakin
lama keterbatasan tindakan hukum dibatasi, mengingat pernyataan pailit
tidak kunjung dicabut, kedudukan debitur pailit tidak dapat melakukan yang
bebas selayaknya mendapatkan hak asasi manusia seutuhnya, karena
dalam proses masa pailit dia tidak memiliki kewenangan untuk menguasai
hak miliknya, karena sepanjang debitur pailit menerima harta benda secara
mutatis mutandis menjadi harta pailit;
34. Bahwa kerugian yang dilamai oleh kreditur dan debitur diperkuat oleh adanya
keterangan ahli pemerintah yang menyatakan “Ya, memang kalau orang
pailit itu memang rugi, rugi semua. Debitor rugi, kreditor rugi,
pemerintah juga rugi karena pajaknya kayak Sritex tutup dan lain
sebagainya. Mungkin yang untung agak untung ya mungkin teman-
teman kurator.”
35. Bahwa dengan pernyataan ahli pemerintah a quo secara expressis verbis
menyatakan pihak yang paling diuntungkan dalam proses kepailitan adalah
kurator, mengingat setiap tindakan yang dilakukan atas nama pelaksanaan
pemberesan harta pailit kurator memiliki hak untuk mengambil biaya dari
harta pailit, meskipun curator memiliki Batasan 3 perkara dalam menangani
kepailitan dalam waktu bersamaan, jika debitor pailit memiliki asset banyak
maka potensi tidak akan dilepaskan begitu saja dan percepat, ada niat untuk
menguasai terlebih dahulu, terlebih perkara kepailitan tidak sebanyak perkara
pada umumnya, sehingga budaya hukum yang tercipta akan sangat buruk
karena timbul subyektif dalam melaksanakan pemberesan harta pailit oleh
curator, dimanfaatkan terlebih dahulu;
36. Bahwa hal tersebut selaras dengan pendapat ahli dari pemohon yang
menyatakan “Kita tahu bersama bahwa sistem hukum terdiri dari struktur
hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dalam pembentukan hukum
positif di Indonesia harus memperhatikan tiga aspek tersebut. Pembentukan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang harus mencerminkan struktur hukum,
substansi hukum, dan budaya hukum terkait dengan kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang secara ideal. Dari ketiga pasal
tersebut belum mengatur batasan waktu untuk penyelesaian. Jika ditilik dari
struktur hukum dan subtansi hukum, tentu saja pengaturan ini belum ideal.
254
Dengan pengaturan yang belum ideal tersebut akan mempengaruhi budaya
hukum dalam penegakan hukum penyelesaian sengketa yang timbul,
sehingga terdapat pihak yang dirugikan. Oleh sebab itu, ketiga pasal tersebut
tidak memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia.”
37. Bahwa hal tersebut selaras dengan teori yang dikemukakan oleh M.Friedman
yaitu komponen sistem hukum sesuai Teori Legal System Lawrence
M.Friedman sebagai berikut “Struktur Hukum (legal structure) yaitu pranata
hukum yang menopang tegaknya sistem hukum. Bagian ini berkaitan dengan
tatanan hukum, lembaga-lembaga hukum, aparat penegak hukum dan
wewenangnya, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka dalam
melaksanakan dan menegakkan hukum. menyebutkan struktur hukum yang
tidak dapat menggerakkan sistem hukum akan menimbulkan ketidakpatuhan
terhadap hukum. Hal ini memberi pengaruh pada budaya hukum masyarakat,
Substansi hukum (legal substance) yaitu keseluruhan aturan hukum baik
tertulis maupun tidak tertulis, termasuk asas dan norma hukum serta putusan
pengadilan yang dijadikan pegangan oleh masyarakat dan pemerintah yang
dihasilkan dari sistem hokum, dan Budaya hukum (legal culture) Budaya
hukum yaitu ide, nilai-nilai, pemikiran, pendapat, dan perilaku anggota
masyarakat dalam penerapan hukum. Hal ini terkait dengan kesadaran,
pemahaman,
dan
penerimaan
masyarakat
terhadap
hukum
yang
diberlakukan pada mereka.”
38. Bahwa selain itu terdapat teori kepentingan yang dikemukakan oleh Roscoe
Pound yang menyatakan “hukum dapat dianggap sebagai perlindungan
terhadap kepentingan tertentu yang diakui oleh masyarakat.” Selain itu
Roscoe Pound menyatakan teori Social Engineering “merupakan upaya
untuk menjembatani kesenjangan antara hukum dalam teori dan praktik.
Pound menginginkan hukum yang dapat beradaptasi dengan perkembangan
masyarakat dan mencapai keseimbangan antara aspirasi sosial dan
kebutuhan nyata.”
39. Bahwa serlain itu berdasarkan pendapat Gustav Radbruch terdapat tiga nilai
dasar hukum yang meliputi, keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis),
dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis), dari aspek keadilan
penyelesaian pemberesan harta pailit yang begitu lama tidak dapat
memberikan keadilan apapun bagi para pihak, baik terhadap debitur dan para
255
kreditu pailit, jika dilihat dari aspek kepastian hokum, jelas tidak memberikan
keapstian hokum, karena tidak mengetahui sampai kapanpun pemberesan
harta pailit bahkan sudah meninggal pun belum mendapatkan kepastian
hukum, berdasarkan kemanfaatan, apa manfaatnya kalua mengajukan
kepailitan tapi tidak tau kapan akhirnya, justru kepailitan dimanfaatkan oleh
kurator, apabila diberikan jangka waktu yang tegas maka memberikan
manfaat yang jelas terhadap proses pemberesan harta pailit, dan setelah
pernyataan pemberesan harta pailit dicabut toh bias diajukan pailit lagi dan
hartanya masih bias dibagikan, vide (Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 203 UU
Kepailitan dan PKPU;
40. Bahwa
dengan
demikian,
jelaslah
kiranya
pembatasan
terhadap
penyelesaian pemberesan pailit perlu dipertegas dalam Pasal 74 ayat (1) dan
ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU agar budaya hukum
dalam pemberesan kepailitan dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif;
41. Bahwa terhadap keterangan ahli yang menyatakan bahwa dinegara manapun
tidak ada pembatasan dalam pelaksanaan pemberesan harta pailit adalah
keterangan yang tidak berlandaskan atas hokum, sebagaimana uraikan
dalam permohonan adalah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan
sudah banyak beberapa jurnal yang membahas pembatasan a quo,
sebagaimana data PARA PEMOHON adalah jelas adanya pembatasan
dalam pemberesan harta pailit, yaitu:
42. Bahwa berdasarkan uraian beberapa Negara maju dalam menyelesaikan
pemberesan harta pailit dibandingan dengan Negara Indonesia, dapat dilihat
table berikut ini:
No
NEGARA
JANGKA WAKTU PEMBERESAN HARTA
PAILIT DAN PELAKSANAAN TUGAS
SELURUHNYA OLEH KURATOR/TRUSTEE
1
Indonesia
Tidak Ada Batasan Jangka Waktu Yang
Jelas
2
Belanda
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun
256
3
Perancis
Paling lama 18 (delapan belas) bulan
4
United Kingdom
(Inggris,
Skotlandia, Wales
dan Irlandia Utara)
Paling lama 12 (dua belas) bulan
43. Bahwa kewenangan untuk mengisi kevakuman itu, menurut mekanisme
konstitusi kita, sesungguhnya adalah kewenangan pembuat Undang-
Undang, dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal
5 juncto Pasal 20 UUD NRI 1945). Namun mengingat proses itu akan sangat
tergantung pada ada atau tidaknya keinginan pembuat Undang-Undang
untuk mengisinya, yang tentunya akan memakan waktu yang relatif lama,
maka dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 49/PUUVIII/2010
dan putusan-putusan sebelumnya, maka Mahkamah dapat mengisi
kevakuman itu dengan cara memberikan penafsiran untuk memaknai suatu
kaidah undang-undang sebagai hukum positif yang berlaku, agar terjadi
kontitusionalitas dengan kaidah konstitusi. Dalam hal ini, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memaknai kaidah Undang-Undang sebagaimana
tertuang dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU agar menjadi konstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
44. Bahwa selain itu merujuk pada Putusan mahkamah Konstitusi Nomor
144/PUU-XXI/2023, Mahkamah juga berwenang untuk memberikan
penafsiran pembatasan dan/atau menambahkan terhadap jangka waktu
dalam penafsiran norma, sebagaimana putusan a quo dapat dijadikan
sebagai preseden, yang mana secara tegas Mahkamah Konstitusi dalam
amar putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan:
“Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5
(lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5
257
(lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
45. Bahwa dengan demikian jelas Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk menafsirkan suatu norma, bahkan menafsirkan norma untuk
memperpanjang dan/atau melakukan pembatasan terhadap jangka waktu
tertentu, yang secara expressis verbis Mahkamah memiliki kewenangan
untuk pemaknaan suatu norma;
46. Bahwa pemaknaan yang PARA PEMOHON maksudkan ialah sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU, dibiarkan begitu saja, maka kaidah undang-undang
yang diatur dalam pasal-pasal itu secara kondisional tetap inkonstitusional
(conditionally unconstitutional), yakni bertentangan dengan kaidah-kaidah
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945. Di dalam sebuah negara hukum, para penyelenggara negara,
apalagi yang memiliki kewenangan yang relevan dengan proses pembuatan
Undang-Undang, tidak boleh membiarkan adanya kaidah hukum positif yang
berlaku, yang bersifat conditionally unconstitusional seperti itu;
47. Bahwa untuk menjadikan kaidah undang-undang yang mengatur kewajiban
kurator
dalam
melaksanakan
tugasnya
hanya
dibebankan
untuk
menyampaikan laporan saja mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya, sedangkan keharusan kurator dalam menyelesaikan seluruh
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya tidak diberikan batasan
jangka waktu yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU menjadi conditionally constitutional, maka Pasal 74 ayat
(1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan “Kurator harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” harus pula dimaknai “Kurator
harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus
menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya
dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit
diucapkan”;
48. Bahwa terhadap keharusan kurator dalam menyampaikan laporan mengenai
keadaan harta pailit serta pelaksanaan tugasnya kepada hakim pengawas
setiap 3 (tiga) bulanya sebagaimana dalam Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan
258
dan PKPU, dapat diperpanjang oleh hakim pengawas tanpa batasan waktu
yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU yang menyatakan “Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” harus dimaknai “Hakim
Pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan”;
49. Bahwa selanjutnya Kurator harus segera mengambil tindakan berdasarkan
pasal 185 ayat (3) agar tidak menjadi penafsiran yang subyektif dan
memberikan kepastian hukum yang jelas maka “harta benda yang tidak
segera dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”, sebagaimana maksud
dalam pasal 185 ayat (3) yang menyatakan “Semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan
tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim
Pengawas.” harus pula dimaknai “Semua benda yang tidak segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas”.
50. Bahwa pembatasan terhadap pemberesan hareta pailit dan seluruh
pelakanaan tugas oleh kurator sebagaimana sebelumnya PARA PEMOHON
minta batasan 3 (tiga) tahun dalam Pasal 74 ayat (1), maka sangat rasional
sebelum habis masa 3 (tiga) tahun, kurator harus melakukan tindakan
terhadap benda yang tidak segera dan sama sekali tidak dapat dibereskan
dengan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun berdasarkan pasal 185 ayat
(3) UU Kepailitan dan PKPU tersebut, kurator masih memiliki waktu 1 (satu)
tahun untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan tugasnya;
51. Bahwa penafsiran dengan cara pemaknaan seperti ini, menurut hemat PARA
PEMOHON akan membuat kaidah-kaidah Undang-Undang sebagaimana
termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU itu secara kondisional adalah konstitusional
(conditionally constitution) terhadap kaidah konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
52. Bahwa
PARA
PEMOHON
meminta
Kurator
harus
menyelesaikan
pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya dengan jangka
waktu paling lambat 3 tahun sejak pernyataan putusan pailit diucapkan dan
259
meminta kurator harus segera bertindak terhadap harta pailit dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun bukanlah tanpa alasan yang jelas dan bukan berarti tidak
perduli dengan hambatan yang dialami oleh Kurator dalam proses
membereskan harta pailit;
53. Bahwa frasa “harta benda yang tidak segera dan/atau tidak dapat dibereskan
sama sekali” dalam Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU jika tidak
diberikan jangka waktu maka jelas, esensi daripada makna segera tersebut
akan hilang, karena dapat dilaksanakan 10 tahun;
54. Bahwa dengan berlakunya Pasal 74 ayat (1) dan (3) dan Pasal 185 ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU maka secara tidak langsung tidak memberikan
kepastian hukum yaitu ketidakjelasan batasan waktu dalam pemberesan
boedel pailit sampai kapan harus selesai untuk seluruhnya, oleh karenanya
sangat
diperlukan
menetapkan
batasan
waktu
yang
jelas
dapat
meminimalkan risiko celah hukum dan memastikan bahwa proses
pemberesan berjalan secara adil dan efisien. Batasan waktu yang tegas
dapat mencegah pihak-pihak yang tidak bermaksud baik untuk mengambil
keuntungan dari ketidakpastian hukum, sehingga memastikan bahwa
kepentingan semua pihak dihormati dan proses kepailitan berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kepastian
hukum atas kejelasan batasan waktu tidak hanya menjadi alat administratif
tetapi juga merupakan langkah penting dalam mencegah potensi
penyalahgunaan dan menjaga keadilan dalam konteks pemberesan boedel
pailit. Efisiensi yang terpengaruh secara langsung oleh ketidakjelasan
batasan waktu juga dapat menciptakan beban administratif yang tidak perlu.
Kurator, sebagai pengelola utama pemberesan boedel pailit, mungkin
menghadapi kesulitan dalam merencanakan dan mengelola sumber daya
mereka secara efektif tanpa panduan batasan waktu yang jelas. Ini dapat
memperlambat proses pengumpulan, penilaian, dan pembagian aset,
sehingga menghambat kemampuan kurator untuk memastikan efisiensi dan
ketertiban dalam pemberesan. Selain itu, beban administratif yang meningkat
juga dapat mengarah pada biaya tambahan, yang kemudian dapat
memburden kreditur dan debitur;
55. Bahwa selain itu MAHKAMAH AGUNG sebagai badan yang berwenang
mengawasi proses kepailitan menyatakan mendukung bahwa proses
260
pembersen harta pailit harus diberikan Batasan waktu yang jelas,
sebagaimana keterangan MAHKAMAH AGUNG yang menyatakan “Bahwa
Mahkamah Agung berpendapat bagi dunia usaha, kepastian waktu dalam
proses pemberesan harta pailit adalah faktor yang sangat penting.
Ketidakpastian dalam penyelesaian kepailitan dapat berdampak negatif
kepada kepentingan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semakin lama proses pemberesan berlangsung, semakin besar biaya yang
harus dikeluarkan dan risiko munculnya sentimen negatif terhadap aset atau
entitas yang bersangkutan juga semakin meningkat. Hal ini juga nantinya
berdampak langsung terhadap penilaian iklim berusaha di Indonesia
sebagaimana indikator business ready atau be ready yang digunakan World
Bank sebagai parameter penilaian iklim investasi dan iklim berusaha di suatu
negara;
56. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat limitasi waktu yang diajukan
Pemohon terhadap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 185 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
merupakan
usulan
yang
rasional
untuk
dipertimbangkan
setelah
memperhatikan
kemungkinan
pelaksanaannya
dan
komparasi
pengaturannya pada beberapa negara lain. Limitasi waktu harus
mencerminkan dan mempertimbangkan prinsip hukum, efisiensi, kepastian,
dan pelindungan hak semua pihak. Beberapa negara telah menerapkan
pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang beragam;
57. Bahwa dengan demikian jelas kiranya permohonan pemohon beralasan
secara hukum untuk dikabulkan seluruhnya, selain itu juga dapat dijadikan
parameter adalah keterangan ahli pemerintah yang menyatakan “yang dulu
sebelum diganti be ready tersebut. Itu ada dipaparkan di situ, gitu. Kemudian
keluar SEMA tentang efektivitas penyelesaian kepailitan itu karena ada
rekomendasi dari itu. Tetapi itu pun World Bank itu tidak pernah
merekomendasikan harus berakhir 5,5 tahun begitu.” Bahwa dengan
demikian jika tidak ada Batasan, maka surat edaran Mahkamah Agung
tersebut sudah pasti tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan, dengan
rata-rata penyelesaian 5,5 tahun setengah, sebenarnya jangka waktu
tersebut sudah cukup untuk selesai secara keseluruhan dalam pelaksanaan
pemberesan harta pailit;
261
58. Bahwa apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan
pembatasan jangka waktu pemberesan harta pailit, maka budaya hukum
yang lama atas pemberesan harta pailit akan terus seperti ini sampai
kapanpun, tidak akan pernah berubah, terlebih lagi aturan yang sudah jelas
saja sering diabaikan oleh pelaksana undang-undang, apalagi tidak ada
aturan, justru menjadi celah bagi curator untuk memanfaatkan keadaan yang
demikian oleh karenanya apabila ditolak maka akan menjadi presedn buruk
yang akan terus menerus dilakukan oleh pihak kurator;
59. Bahwa PARA PEMOHON meminta sungguh-sungguh berdasarkan konstitusi
yang memberikan hak kepada seluruh warga negara dan Mahkamah
Konstitusi sebagai satu-satunya pelindung konstitusi dan penegak konstitusi,
maka hanya di Mahkamah Konstitusi-lah yang bisa menegakkan hukum
bahwasanya tiada pembatasan dalam penyelesaian pemberesan harta pailit
adalah nyata-nyata melanggar hak konstitusional;
60. Bahwa seperti yang diketahui PEMERINTAH dan DPR RI serta KURATOR
tidak akan pernah merasakan apa yang dirasakan pelanggaran hak
konstitusional atas lamanya pemberesan harta pailit, terlebih lagi, yang
mewakili DPR RI adalah orang yang memiliki profesi kurator, sehingga tidak
tau apakah yang dungkapkan merupakan pendapat orisinal DPR RI atau
pendapat subyektif;
61. Bahwa PARA PEMOHON sudah membayangkan apabila permohonan a quo
ternyata ditolak oleh Mahkamah, PARA PEMOHON tidak tau kapan
pemberesan harta pailit akan usai, apakah akan bernasib sama seperti yang
ahli pemerintah berikan contoh yaitu 67 tahun, apakah seperti yang diberikan
contoh kurator yaitu 16 tahun, berapa tahun lagi PARA PEMOHON akan
mendapatkan hak kepastian hukum?, apakah PARA PEMOHON yang sudah
berumur 50 tahun ini harus meninggal dunia terlebih dahulu baru selesai
pemberesan harta pailit;
62. Bahwa jika demikian, PARA PEMOHON MERASA BUKAN TINGGAL DI
NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN ATAS HUKUM, tapi tinggal di
Negara
yang
pelaksanaan
undangn-undang
atas
dasar
subyektif
sebagaimana yang dijalankan dengan serampangan oleh kurator, niat upaya
hukum mengajukan kepailitan justru ketidakpastian hukum yang didapatkan;
262
63. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pokok-pokok kesimpulan di atas, PARA
PEMOHON menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat
(3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang dimohonkan di
dalam permohonan ini adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945;
C. PERMOHONAN (PETITUM)
Bahwa dari seluruh pokok-pokok kesimpulan yang diuraikan berdasarkan bukti-
bukti serta keterangan para ahli dan keterangan para pihak yang telah didenga
dalam pemeriksaan perkara, dengan ini PARA PEMOHON mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Kurator harus
menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan” adalah
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh
pelaksanaan tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pernyataan putusan pailit diucapkan”;
3. Menyatakan Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Hakim Pengawas dapat
memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
adalah Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang
263
jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1
(satu) bulan”;
4. Menyatakan Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443) yang menyatakan “Semua benda
yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator
yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda
tersebut dengan izin Hakim Pengawas” adalah Bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua
benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang
memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut
dengan izin Hakim Pengawas”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil
adilnya (ex aequo et bono).
[2.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 2 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
menggambarkan secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional yang
spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
264
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitsui Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
Bahwa
dalam
kesimpulannya
Pemerintah
tetap
berkeyakinan
secara
konstitusional ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3)
UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Hal ini
diperkuat atau didukung dengan keterangan ahli presiden (Prof. Dr. M. HADI
SHUBHAN, S.H., M.H., C.N.). Pemerintah sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Upaya pembatasan jangka waktu pemberesan harta pailit oleh Kurator
(dengan jangka waktu 3 tahun) hal yang tidak relevan dan menimbulkan
ketidakpastian hukum karena:
a. pemberesan harta pailit merupakan bagian dari eksekusi putusan
pengadilan, sehingga tidak dapat suatu eksekusi putusan pengadilan
tersebut itu dilakukan pembatasan;
b. apabila dilakukan pembatasan, maka jika melampaui jangka waktu
pembatasan tersebut, putusan tersebut menjadi daluarsa; dan
c. pemberesan bukan satu-satunya cara untuk memperoleh uang yang
digunakan dalam membayar utang kreditor, melainkan terdapat cara lain,
seperti going concern dan bahkan akur (akkoord) dalam kepailitan.
2. Perlu menjadi pertimbangan sebagai kondisi di lapangan yang dihadapi oleh
kurator sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait dari
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan
Pengurus Indonesia (HKPI), dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia
(IKAPI) pada persidangan tanggal 2 Desember 2024 pada pokoknya
menyatakan bahwa:
a. Terdapat kompleksitas pemberesan pailit yang tidak mudah dan berisiko
tinggi serta bertentangan dengan tugas kurator dalam melakukan
pengurusan dan pemberesan asset pailit untuk memaksimalkan penjualan
harta pailit guna penyelesaian utang-utang kepada para kreditur; dan
b. Sebagai kurator setiap waktu akan menghadapi gugatan hal-hal lain, baik
itu sebagai pihak yang bersengketa maupun diikutsertakan sebagai pihak
terkait dalam sengketa. Hal ini secara langsung atau tidak langsung dapat
265
menunda proses pemberesan di dalam penanganan perkara kepailitan.
Terhadap putusan gugatan lain-lain dapat berakibat terhadap penjualan
atau pemberesan harta pailit terhambat atau bahkan mengakibatkan aset
pailit tersebut dikeluarkan dari daftar harta pailit yang mengakibatkan
kurator tidak dapat melakukan eksekusi terhadap harta pailit tersebut.
Dalam gugatan lain-lain, tidak mengenal asas nebis in idem, sehingga
seringkali terhadap objek perkara atau objek harta pailit yang sama,
kurator menghadapi gugatan lain-lain dari penggugat lebih dari satu
perkara dan proses beracara di pengadilan niaga memakan waktu yang
cukup lama. Dari tingkat pertama di pengadilan niaga, kemudian adanya
upaya hukum hingga berkekuatan hukum tetap, kurator menghadapi
proses gugatan tersebut dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun. Pada
kondisi faktualnya, kurator yang menangani perkara kepailitan akan
menemui hambatan-hambatan lainnya yang dapat menyebabkan proses
penanganan perkara kepailitan berlangsung lebih dari 2 tahun, bahkan
masih dalam proses hingga saat ini.
3. Terhadap penjelasan yang disampaikan oleh para pihak terkait (AKPI, HKPI,
IKAPI) dan ahli presiden, Pemerintah menilai memiliki persamaan bahwa
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945, yang pada pokoknya
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU merupakan
ketentuan yang prinsip bagi kurator dalam memastikan akuntabilitas dan
transparansi tugasnya melalui pelaporan secara berkala (triwulan atau 3
bulanan) atas keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya kepada
hakim pengawas. Laporan kurator yang disampaikan kepada hakim
pengawas tersebut harus bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat
oleh setiap orang secara cuma-cuma. Apabila kurator tidak dapat
memberikan laporan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya
kepada hakim pengawas, maka hakim pengawas harus proaktif untuk
mengingatkan kurator terkait kewajiban tersebut. Hakim pengawas harus
meneliti, mempelajari, dan mempunyai sikap sendiri atas perkembangan
pengelolaan boedel pailit. Hal ini merupakan bentuk implementasi
pengawasan pelaksanaan pengurusan dan pemberesan kepailitan oleh
266
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1
UU Kepailitan dan PKPU. Bentuk pengawasan pelaksaan kewajiban
kurator untuk menyampaikan laporan pengurusan dan pemberesan harta
pailit kepada hakim pengawas semakin dipertegas dalam RUU tentang
Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang
telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 218 yang kemudian
dilanjutkan dalam Prolegnas 2025-2029, yaitu ketentuan Pasal 74. Dalam
usulan perubahan ketentuan Pasal 74 tersebut, Hakim Pengawas
diberikan kewenangan untuk memberikan teguran lisan, yang kemudian
dapat ditingkatkan menjadi teguran tertulis, hingga dapat mengajukan
usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan niaga
apabila Kurator tidak melaksanakan kewajiban dalam penyampaian
laporan dimaksud.
Selain itu, Para Pemohon menghendaki pembatasan waktu bagi Kurator
untuk menyelesaikan pemberesan, sementara yang diuji adalah ketentuan
mengenai pelaporan rutin kurator pada hakim pengawas sebagaimana
diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,
sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan a quo dimaksud error in
objecto. Hal ini juga telah ditegaskan dalam keterangan ahli presiden oleh
Prof. Dr. M. HADI SHUBHAN, S.H.,M.H.,C.N. dalam persidangan pada
tanggal 23 April 2025. Pelaporan ini bukan hanya terbatas pada tahap
pemberesan. Pelaporan merupakan kewajiban yang telah dimulai sejak
tahap pengurusan hingga tahap pemberesan kepailitan, sehingga sangat
tidak tepat dan tidak mungkin dinormakan kewajiban kurator dalam
memberikan laporan dan batasan waktu penyelesaian pemberesan dalam
satu pasal di bagian pelaporan.
b. Bahwa Pasal 185 ayat (3) merupakan jalan keluar dari kebutuhan dalam
praktik pemberesan boedel pailit. Frasa “tidak segera dan frasa tidak sama
sekali dapat dibereskan” dalam Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan
PKPU tidak dapat dimaknai sebagai tindakan sewenang-wenang kurator
untuk menafsirkan semua kehendak secara subjektif dan bebas, sehingga
tidak memberikan jaminan kepastian kapankah kurator harus memutuskan
tindakan terhadap benda a quo. Bahwa frasa tersebut merujuk kepada
suatu kondisi dari boedel pailit yang tidak dapat atau sama sekali tidak
267
dapat dibereskan, maka kurator dengan izin hakim pengawas harus
dengan segera memutuskan tindakan yang harus diambil agar boedel pailit
tidak rusak, hilang, atau merosot nilainya yang nantinya akan
menyebabkan kerugian bagi para kreditur. Proses pengurusan boedel
pailit dalam praktik harus terus berlangsung. Pengurusan boedel pailit
termasuk mencari dan memperjuangkan boedel pailit yang berada di
tangan pihak ketiga dalam berbagai alasan dan kasus. Cukup beragam
alasan, sehingga boedel pailit dikuasai oleh orang lain. Kerja keras kurator
diharapkan untuk mempertahankan dan memaksimalkan boedel pailit
seperti ini. Bahwa kurator memiliki kesulitan dalam melakukan likuidasi
boedel pailit. Hal tersebut berkaitan erat dengan jenis boedel pailit. Lokasi,
faktor pertumbuhan ekonomi, faktor keamanan, faktor iklim investasi,
menurunnya daya beli dan masa krisis ekonomi saat ini. Kesulitan kurator
menjual boedel pailit, termasuk juga model pailit yang masih dalam objek
perkara, sitaan pengadilan, pajak, barang bukti, dan jaminan pihak ketiga.
Hal tersebut menyebabkan kurator memerlukan waktu untuk melakukan
pemberesan kepailitan tersebut. Selain itu, ketentuan Pasal 185 ayat (3)
sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 185 ini merupakan metode kurator dalam melakukan penjualan harta
pailit, di mana terdapat 3 (tiga) metode yang harus dilakukan secara
berurutan. Urutan pelaksanaan metode ini juga telah dimuat dalam
pengaturan mengenai penjualan harta pailit yang terdapat dalam
Keputusan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Nomor
109/KMA/SK/IV/2020
tentang
Pemberlakuan
Buku
Pedoman
Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang. Adapun 3 (tiga) metode dalam melakukan penjualan harta pailit
adalah sebagai berikut:
1) Metode pertama (Pasal 185 ayat (1)), penjualan melalui lelang umum.
Dengan melalui penjualan melalui Lelang umum, diharapkan akan
terdapat banyak peminat untuk membeli harta pailit tersebut, serta
ditemukan harga yang paling tinggi karena dilakukan kompetisi melalui
lelang;
2) Metode kedua (Pasal 185 ayat (2)), melalui penjualan dibawah tangan,
yang merupakan lanjutan dari penjualan melalui lelang, dilakukan
268
apabila dalam pelelangan tidak ada pembeli atau penawar sesuai nilai
limit yang telah ditentukan. Pelelangan umum dilakukan minimal 2 kali,
baru jika tidak terlaksana tersebut, dapat dijual dibawah tangan dengan
persetujuan hakim pengawas; dan
3) Metode ketiga (Pasal 185 ayat (3)), jika melalui lelang tidak
memungkinkan, misalnya harta pailit tersebut cepat rusak atau
membusuk, atau ada kepemilikan bersama dengan pihak ketiga, atau
yang sejenisnya, maka Kurator memiliki kewenangan secara
discretional untuk melakukan pemberesan harta pailit tersebut melalui
izin dari hakim pengawas.
Ketiga metode tersebut, justru bertujuan untuk mempercepat penjualan
harta pailit. Sehingga tidak ada hubungannya pada metode ketiga (Pasal
185 ayat (3)) itu dilakukan pengujian untuk diberikan pembatasan. Yang
terjadi dalam praktik justru penjualan harta pailit adalah melalui metode
pertama dan kedua. Sehingga pengujian terhadap Pasal 185 ayat (3) ini
salah sasaran.
4. Bahwa terhadap keterangan ahli Pemohon (Ismail) dan keterangan
Mahkamah Agung pada pokoknya:
a. Ahli Pemohon (Ismail) menyatakan bahwa pasal-pasal a quo yang diuji,
justru
menimbulkan
ketidakadilan
bagi
masyarakat
yang
ingin
menyelesaikan sengketa utang piutang karena tidak ada kepastian hukum
jangka waktu yang diberikan secara atribusi.
b. Mahkamah Agung menyatakan bahwa limitasi waktu yang diajukan
Pemohon merupakan usulan yang rasional untuk dipertimbangkan setelah
memperhatikan
kemungkinan
pelaksanaannya
dan
komparasi
pengaturannya pada beberapa negara lain. Limitasi waktu harus
mencerminkan
dan
mempertimbangkan
prinsip
hukum,
efisiensi,
kepastian, dan pelindungan hak semua pihak. Beberapa negara telah
menerapkan pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang
beragam. Penentuan pembatasan waktu juga harus dipertimbangkan
dengan memperhatikan faktor-faktor terkait. Masih sulitnya praktik
pengurusan aset, aset tracking, pengajuan upaya hukum yang dilakukan
seperti actio pauliana atau renvoi prosedur. Oleh sebab itu, jangka waktu
269
3 tahun dengan dapat diperpanjang 2 tahun merupakan tenggang waktu
yang ideal bagi kurator untuk melaksanakan tugasnya.
5. Terhadap keterangan yang disampaikan oleh ahli Pemohon (Ismail) dan
keterangan Mahkamah Agung pada poin 4, serta pertanyaan majelis hakim
M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih, ahli presiden memberikan
penjelasan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Upaya pembatasan jangka waktu pemberesan harta pailit oleh Kurator
merupakan hal yang tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian
hukum, khususnya ketidakpastian mengenai kelanjutan kepailitan setelah
lewatnya jangka waktu tersebut sebagaimana yang telah disebutkan
dalam poin 1. Dalil Permohonan yang menyatakan waktu 3 tahun itu
bukan merupakan eksekusi kurator, tetapi merupakan jangka waktu
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)/surseance van
betaling. Di dalam UU Kepailitan dan PKPU yang sekarang berlaku di
Indonesia, jangka waktu PKPU sementara maksimal 45 hari, sedangkan
jangka waktu PKPU tetap maksimal 270 hari. Berbeda dengan tujuan dari
pailit yakni melakukan pemberesan terhadap harta kekayaan debitor
untuk melunasi utang-utangnya, maka dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang (suspention of payment, surseance van betaling,
disingkat PKPU) tidak bertujuan untuk membereskan harta kekayaan
debitor, akan tetapi debitor tetap dituntut untuk melunasi utang-utangnya
pada kreditor dengan tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan kegiatan
usahanya yang didampingi oleh pengurus. Dengan kata lain, PKPU
adalah sarana untuk menghindarkan diri dari kepailitan, setidak-tidaknya
untuk sementara waktu yang telah ditentukan. Lalu bagaimana
mekanisme checks and balances terhadap pelaksanaan tugas kurator
agar tidak melakukan maladministrasi serta kapan seharusnya kepailitan
itu diakhiri?
Terdapat banyak mekanisme untuk melakukan upaya hukum preventif
maupun upaya hukum represif yang sudah diatur dalam UU Kepailitan,
apabila Kurator melakukan maladministrasi atau perbuatan melanggar
hukum (onrechtmatidedaad) dalam menjalankan tugasnya dalam
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, maka dilakukan upaya
sebagai berikut:
270
1) Upaya preventif berupa pengawasan oleh hakim pengawas:
-
melalui kewajiban pelaporan oleh kurator terhadap hakim
pengawas (vide Pasal 74 ayat (1)); dan
-
hakim pengawas dapat mengeluarkan surat perintah agar Kurator
melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan
yang sudah direncanakan atas permintaan Kreditor, panitia
kreditor, dan Debitor Pailit (vide Pasal 77 ayat (1)).
2) Upaya hukum represif berupa:
-
penggantian atau penambahan kurator oleh pengadilan atas
usulan hakim pengawas, debitor pailit, atau kreditor konkuren
(vide Pasal 71);
-
permintaan tanggung jawab kurator dengan menggugat Kurator
ke pengadilan (vide Pasal 72);
-
melaporkan pengurus PKPU atau Kurator pailit secara pidana
(vide Pasal 234 ayat (1)); dan
-
melaporkan pelanggaran etika profesi kepada organisasi profesi
kurator.
UU kepailitan telah memberikan pengaturan yang memungkinkan adanya
perubahan kurator bahkan mengganti kurator melalui hakim pengawas
apabila kurator dianggap tidak professional dalam menjalankan tugasnya
sewaktu waktu.
b. Dalam banyak sistem hukum kepailitan di berbagai negara, tidak
ditemukan adanya batasan ditentukan jangka waktu kapan kepailitan
harus berakhir. Di Hukum kepailitan Belanda, pembatasan mengenai
jangka waktu itu berlaku untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU/surseance van betaling), di mana ditentukan bahwa PKPU
sementara adalah selama 18 bulan dan PKPU tetap adalah 18 bulan.
PKPU ini adalah jangka waktu yang diberikan oleh pengadilan agar
debitor dengan para kreditornya itu melakukan musyawarah terkait
dengan rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi utang. Ahli
juga menerangkan bahwa di berbagai dunia tidak ditemukan adanya
pembatasan jangka waktu eksekusi atas harta pailit. Berdasarkan riset
dari World Bank yang tertuang dalam laporan EODB (Ease of Doing
Business) yang saat ini telah diubah menjadi B-Ready, yang merupakan
271
yaitu sebuah indikator yang digunakan untuk menilai kemudahan
berusaha di suatu negara khususnya untuk indikator resolving insolvency
bahwa
penyelesaian
dan
pengakhiran
kepailitan
di
Indonesia
membutuhkan waktu rata-rata adalah 5,5 tahun. Hal ini juga telah
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan. Namun, terkait
hal ini World Bank sendiri tidak pernah merekomendasikan bahwa
penyelesaian dan pengakhiran kepailitan harus dibatasai dan berakhir
dalam waktu 5,5 tahun.
c. Problematika yang terjadi dalam implementasi Pasal 74 ayat (1) dan ayat
(3) UU Kepailitan dan PKPU saat ini adalah pelaksanaan ketentuan yang
belum berjalan secara baik oleh Kurator. Apabila kewajiban pelaporan
tersebut tidak dilaksanakan, tidak perlu menunggu hingga 5 (lima) tahun,
setiap kreditor, panitia kreditor, dan debitor pailit dapat mengajukan surat
keberatan kepada hakim pengawas untuk dapat mengeluarkan surat
perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu, termasuk kewajiban
memberikan laporan atas keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas
kurator. Sehingga masalah yang terjadi bukanlah adanya kerugian
konstitusional dengan berlakunya pasal tersebut, namun implementasi
ketentuan pasal tersebut yang belum berjalan dengan baik (constitutional
complaint).
d. Mengenai persoalan jangka waktu penyelesaian kepailitan dengan
penyusutan nilai aset yang dapat terjadi, maka hal ini sudah dijembatani
dengan adanya ketentuan Pasal 185 ayat (1), ayat (2), hingga (3). Apabila
asset pailit merupakan aset yang mudah rusak, maka kurator berdasarkan
ketentuan Pasal 185 ayat (3) dapat melakukan tindakan menyelamatkan
barang tersebut dengan menjual obyek lebih cepat atas seizin hakim
pengawas. Apabila obyeknya berupa tanah, apabila penjualannya tidak
dapat dilakukan seketika, maka nilai obyeknya akan semakin tinggi seiring
bertambahnya durasi pemberesan kepailitan.
III. PETITUM
272
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) bertanggal 30 April 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
Kesimpulan AKPI terhadap Permohonan Pemohon terkait Pengujian
Materiil Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK
1. Sebagaimana Keterangan AKPI tanggal 2 Desember 2024, garis besar
tugas dan tanggung jawab serta yang menjadi wewenang Kurator dalam
mengurus harta Debitor Pailit adalah sebagai berikut:
a. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, Kurator wajib
melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) dan sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang
ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 15 ayat (4) UUK);
b. Melaksanakan rapat kreditor (Pasal 86 ayat (3) UUK s.d Pasal 87 UUK
dan Pasal 90 UUK);
273
c. Mengamankan harta Debitor Pailit (Pasal 98 UUK dan Pasal 99 UUK);
d. Menerima pencatatan tagihan/piutang yang diajukan oleh kreditor
(Pasal 115 UUK);
e. Menyusun dan mengumumkan Daftar Piutang (Pasal 102 UUK, Pasal
117 UUK, dan Pasal 118 UUK);
f. Melakukan pencocokan tagihan/piutang (Pasal 120 UUK);
g. Melakukan pencatatan terhadap harta pailit (Pasal 100 UUK); dan
h. Memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit kepada Hakim
Pengawas dan kreditor (Pasal 74 UUK dan Pasal 143 UUK).
2. Kemudian, tugas dan tanggung jawab serta yang menjadi wewenang
Kurator dalam membereskan harta dari Debitor Pailit adalah sebagai
berikut:
a. Melakukan penjualan harta pailit secara lelang (Pasal 185 ayat (1)
UUK);
b. Melakukan penjualan harta pailit secara di bawah tangan dengan izin
Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK);
c. Melakukan pemberesan harta pailit yang tidak dapat segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan (Pasal 185 ayat (3) UUK);
d. Menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada
Hakim Pengawas (Pasal 189 UUK);
e. Mengumumkan daftar pembagian melalui Kepaniteraan Pengadilan, 2
(dua) surat kabar dan Berita Negara (Pasal 192 UUK);
f. Membayar pembagian yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas
atau setelah putusan perlawanan terhadap pembagian diucapkan
(Pasal 201 UU UUK); dan
g. Mengumumkan pengakhiran kepailitan melalui 2 (dua) surat kabar dan
berita negara apabila piutang kreditor telah dibayarkan dalam jumlah
penuh (Pasal 202 ayat (2) UUK).
3. Hal-hal di atas telah diatur sedemikian rupa dalam UUK dengan alasan
Kurator dituntut untuk melakukan pemberesan harta pailit dengan tingkat
kehati-hatian yang sangat tinggi karena dalam hal terjadi kesalahan yang
menimbulkan kerugian atas harta pailit maka Kurator harus bertanggung
jawab secara pribadi (Ref. Pasal 72 UUK).
274
4. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Permohonan pengujian Pasal 74 ayat
(1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK yang diajukan oleh Para Pemohon pada
pokoknya meminta:
a. Proses pemberesan Kepailitan harus diselesaikan dalam kurun waktu 3
Tahun; dan
b. Hakim Pengawas hanya dapat memperpanjang laporan triwulan untuk
paling lama 1 bulan.
5. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam Keterangan AKPI tanggal 2
Desember 2024, pembatasan waktu dari pemberesan kepailitan dalam
jangka waktu 3 tahun sebagaimana diajukan oleh Para Pemohon adalah
hal yang tidak relevan untuk dilakukan karena pembatasan tersebut akan
mengabaikan kompleksitas pemberesan kepailitan yang tidak mudah dan
berisiko tinggi.
6. Kompleksitas pemberesan kepailitan yang dimaksud pada intinya berupa
hal-hal sebagai berikut:
a. Upaya hukum berupa perlawanan dari Debitor Pailit dalam bentuk upaya
kasasi terhadap putusan pailit yang membutuhkan waktu pemeriksaan
yang cukup lama;
b. Upaya hukum gugatan lain-lain dan gugatan perdata yang diajukan oleh
Debitor Pailit, Kreditor, dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan;
c. Lokasi objek harta pailit cenderung sulit diakses menyebabkan
hambatan dalam proses pencatatan harta pailit, seperti objek bergerak
dan tidak bergerak yang terletak di area terpencil;
d. Objek harta pailit bernilai ekonomi rendah dan kurang memiliki daya tarik
terhadap pembeli;
e. Iktikad tidak baik Debitor Pailit, seperti tidak transparan kepada Tim
Kurator mengenai informasi yang dibutuhkan atas objek harta pailit
untuk membantu Tim Kurator dalam mengurus dan membereskan harta
pailit; dan
f. Ketergantungan proses pemberesan harta pailit terhadap keadaan
ekonomi dan daya beli masyarakat saat proses kepailitan sementara
berlangsung.
7. Beberapa faktor penentu yang dimaksud tidak dapat diukur secara pasti
karena tingginya dinamika kondisi pada proses pemberesan sehingga
275
pembatasan atau limitasi waktu dalam permohonan Pemohon yang pada
pokoknya meminta penyelesaian pemberesan Harta Pailit dan seluruh
tugas Kurator diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak
pernyataan Putusan Pailit justru bertentangan dengan tujuan dari Kepailitan
itu sendiri yaitu pemberesan.
8. Hal ini juga selaras dengan keterangan yang diberikan oleh Prof. Dr. M.
Hadi Shubhan, S.H., M..H., C.N. selaku Ahli yang dihadirkan oleh Pihak
Pemerintah dalam Persidangan Perkara a quo tertanggal 23 April 2025,
yang pada intinya menjelaskan bahwa faktor yang menjadikan Kurator sulit
untuk membereskan harta pailit diantaranya adalah Objek Harta Pailit
cenderung berupa aset-aset besar yang memiliki nilai jual yang terlampau
tinggi dan terdapat upaya gugatan lain-lain oleh pihak-pihak yang berkaitan
dalam proses pemberesan harta pailit.
9. Sekalipun dalam setiap tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit
telah merujuk pada UUK, di sisi lain, Debitor, Kreditor, bahkan pihak ketiga
memiliki hak-hak untuk melakukan upaya hukum terhadap tugas dan
wewenang Kurator apabila pihak-pihak tersebut merasa dirugikan dan tidak
menerima tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh Kurator;
10. Apabila terdapat pembatasan jangka waktu seperti yang dimohonkan oleh
Pemohon, aset Harta Pailit tidak terjual, maka akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, sedangkan pemberesan Harta Pailit tersebut
merupakan kepastian atas pemenuhan hak-hak para Kreditor yang
sepatutnya dapat terjamin.
11. Dalam hal kepastian hukum tersebut, Ahli juga telah menjelaskan yang
pada pokoknya apabila terdapat pembatasan jangka waktu pemberesan
harta pailit, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Harta
Pailit yang belum dibereskan setelah jangka waktu tersebut telah berakhir.
12. Terlebih lagi, AKPI juga telah mencermati adanya rencana Pemerintah
Republik Indonesia untuk melakukan perubahan terhadap UUK terkhusus
Pasal 74 perihal Laporan Penanganan Perkara yang dilakukan oleh Kurator
dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan menggunakan
Informasi Teknologi, sehingga menjadikan proses pemberesan kepailitan
lebih pasti dan terukur.
276
13. Dengan demikian, berdasarkan uraian yang telah AKPI sampaikan di atas,
dapat disimpulkan bahwa pembatasan pemberesan kepailitan untuk jangka
waktu 3 tahun sebagaimana Permohonan Pemohon berupa pengujian
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (3) UUK telah jelas merupakan hal yang
tidak
relevan
untuk
dilakukan
karena
tidak
mempertimbangkan
kompleksitas setiap perkara kepailitan serta berpotensi akan memberikan
ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak kreditor.
II. Kesimpulan AKPI Atas Permohonan Pemohon Terkait Pengujian Materiil
Pasal 185 ayat (3) UUK
1. Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, dalam Permohonan Pemohon
memohonkan pengujian terhadap Pasal 185 ayat (3) UUK yang pada
pokoknya meminta Kurator memutuskan tindakan atas pemberesan aset
pailit dengan izin Hakim Pengawas paling lama 2 (dua) tahun.
2. Sebagaimana yang telah AKPI sampaikan dalam Keterangannya, limitasi
waktu dalam pemberesan aset pailit seperti yang dimohonkan oleh
Pemohon akan bertentangan dengan tugas Kurator dalam melakukan
pengurusan dan pemberesan aset pailit dalam hal memaksimalkan
penjualan Harta Pailit untuk penyelesaian utang-utang para Kreditor.
3. Perlu kembali AKPI sampaikan pada Kesimpulan ini bahwa segala
perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Kurator dalam pengurusan
dan pemberesan aset pailit telah bersesuaian dengan ketentuan hukum
yang berlaku khususnya UUK dan Keputusan Mahkamah Agung No.
109/KMA/SK/IV/2020 serta atas izin Hakim Pengawas, yang pada intinya
adalah sebagai berikut:
a. Kreditur dengan pemegang hak jaminan diberikan hak untuk menjual
aset yang dijaminkan secara sendiri dalam kurun waktu 2 (dua) bulan;
b. Melakukan penjualan aset pailit di muka umum atau lelang minimal
sebanyak 2 (dua) kali; dan
c. Melakukan penjualan aset pailit di bawah tangan berdasarkan hasil
penilaian oleh appraisal dengan izin Hakim Pengawas.
4. Tahapan-tahapan di atas merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh
Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan Harta Pailit.
Proses tersebut tidak dapat dipermudah sedemikian rupa.
277
5. Tetapi, pelaksanaan setiap proses pemberesan aset pailit dapat terjamin
karena telah diawasi oleh Hakim Pengawas, sehingga keputusan untuk
dapat atau tidaknya pemberesan Harta Pailit dilakukan bukanlah
merupakan penilaian subjektif Kurator.
6. Limitasi waktu dalam pemberesan aset pailit hal ini justru bertentangan
dengan tugas Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan aset
pailit karena dapat menghambat penjualan Harta Pailit yang maksimal guna
penyelesaian utang-utang kepada para Kreditor.
7. Uraian AKPI di atas telah dipertegas juga dengan pendapat Ahli dalam
Permohonan a quo, yang pada intinya pembatasan waktu pemberesan
harta pailit akan tidak masuk akal karena adanya pihak pembeli merupakan
faktor penting, mengingat pemberesan Harta Pailit melibatkan dua pihak,
yaitu Kurator dan pembeli yang berminat.
8. Dengan demikian, berdasarkan penjabaran AKPI dalam keterangan yang
telah disampaikan serta uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
limitasi waktu dalam pengurusan dan pemberesan aset pailit sebagaimana
Permohonan Pemohon terhadap Pengujian Materiil Pasal 185 ayat (3) UUK
tidak diperlukan karena pada dasarnya seluruh tindakan yang dilakukan
oleh Kurator telah mendapatkan izin dari Hakim Pengawas dan tidak
bertentangan dengan undang-undang, serta penentuan benda dapat atau
tidak dapatnya dibereskan ialah dinilai secara objektif dari berbagai faktor
dan kendala baik yang timbul dari aset Harta Pailit itu sendiri maupun dari
faktor eksternal.
KEPASTIAN PENANGANAN KEPAILITAN DARI KURATOR TELAH JELAS
KARENA TELAH DIATUR DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO.
2 TAHUN 2016 TENTANG PENINGKATAN EFISIENSI DAN TRANSPARANSI
PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG DI PENGADILAN
1. Majelis Hakim Konstitusi yang kami hormati, Surat Edaran MA RI Nomor 2 tahun
2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara
Kepailitan dan PKPU di Pengadilan (SEMA RI No. 2/2016) telah memberikan
kepastian penanganan kepailitan bagi para kreditor.
278
2. Sebagaimana yang telah AKPI sampaikan dalam Keterangan, maksud dari
SEMA RI No. 2/2016 berdasarkan penjelasan yang termaktub dalam SEMA RI
tersebut pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Memberikan arahan kepada aparatur peradilan untuk memastikan
tercapainya pemenuhan jangka waktu yang ada serta memanfaatkan waktu
yang tersedia seoptimal mungkin sehingga penanganan perkara kepailitan
dapat diselesaikan sebelum jangka waktu yang ditentukan;
b. Hakim Pengawas berwenang memerintahkan kurator untuk menyampaikan
jadwal kerja pada rapat kreditor;
c. Hakim Pengawas berwenang untuk: 1) memanggil dan meminta penjelasan
kurator; 2) memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan tembusan
kepada organisasi kurator dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
apabila pemberesan boedel pailit berlarut-larut dan melampaui jadwal kerja
yang telah disampaikan Kurator;
d. Mengusulkan penggantian kurator kepada Majelis Hakim Niaga; dan
e. Untuk menjamin transparansi pemberesan boedel pailit, Hakim Pengawas
berwenang meminta informasi mengenai status dan perkembangan
pemberesan kepada kurator, baik untuk keperluan Hakim Pengawas maupun
berdasarkan permintaan kreditor.
3. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan dengan adanya SEMA RI
No. 2/2016 diharapkan dapat membantu Para Pemohon selaku kreditor serta
kreditor-kreditor lain dalam proses kepailitan untuk mendapatkan kepastian
penanganan kepailitan dari Kurator.
TELAH JELAS BAHWA TERDAPAT FORUM PENYELESAIAN YANG TEPAT
BAGI PEMOHON SEHINGGA LIMITASI JANGKA WAKTU KEPAILITAN DAN
PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG DIMOHONKAN PEMOHON TIDAK
RELEVAN
1. Sebagaimana yang telah AKPI jabarkan dalam Keterangannya, terdapat
beberapa upaya yang dapat ditempuh oleh Pemohon selaku Debitor Pailit untuk
meminta pertanggungjawaban Kurator, yaitu:
a. Mengajukan keberatan ke Hakim Pengawas atas tindakan Kurator; dan
b. Melaporkan Kurator ke Dewan Kehormatan Organisasi asal Kurator untuk
diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik (jika Kurator tidak Kooperatif);
279
2. Perlu AKPI sampaikan kembali, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan
atau kelalaian yang dilakukan dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap pailit (vide Pasal
72 UUK).
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kreditor atau
pihak-pihak terkait lainnya dapat mengajukan upaya hukum baik perdata
maupun pidana terhadap perbuatan kurator yang menyebabkan kerugian
terhadap harta pailit karena Kurator bertanggung jawab secara profesi dan
pribadi atas pengurusan dan pemberesan harta pailit.
4. Selain itu, Kreditor diberikan hak untuk mengajukan surat keberatan kepada
Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau
memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar
Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang
sudah direncanakan (vide Pasal 77 ayat (1) UUK). Kemudian, Hakim Pengawas
harus memberikan penetapan terhadap surat keberatan tersebut (vide Pasal 77
ayat (3) UUK).
5. Bahwa berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UUK, kreditor juga berhak untuk
mendengarkan cara pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh Kurator dalam
rapat kreditor yang diadakan oleh Hakim Pengawas.
6. Dalam hal tindakan yang dilakukan oleh AKPI selaku organisasi Kurator dan
Pengurus terhadap Kurator AKPI yang tidak sesuai dengan Kode Etik Profesi,
AKPI dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan biasa, peringatan
keras, pemberhentian sementara dari anggota selama 3 (tiga) sampai 6 (enam)
bulan, hingga pemberhentian dari anggota.
7. Dengan demikian, telah dijabarkan dengan jelas bahwa permasalahan Para
Pemohon dalam Permohonan a quo dapat diselesaikan melalui upaya-upaya
yang telah disediakan oleh UUK dan organisasi Kurator dan Pengurus apabila
Debitor pailit merasa dirugikan atau diperlakukan sewenang-wenang oleh
Kurator, sehingga Pemohon harusnya menempuh jalan penyelesaian yang telah
disediakan oleh UUK.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap Permohoan a quo, AKPI,
menyimpulkan:
280
1. Bahwa tidak ada hak konstitusional Para Pemohon yang dilanggar dalam
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 185
ayat (3) UUK;
2. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (3) UUK, telah
sejalan dengan roh dan maksud kekhususan UUK, sehingga pembatasan atas
proses Pemberesan dalam Kepailitan justru akan berdampak kerugian kepada
Kreditor dan juga Debitor;
3. Bahwa terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari
Kurator yang menjadi akar permasalahan permohonan a quo, oleh UUK telah
disiapkan jalan penyelesaiannya, yaitu dengan (1) meminta kepada Hakim
Pengawas untuk memerintahkan Kurator melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, (2) meminta pertanggungjawaban Kurator secara perdata atau pidana,
dan atau (3) menyampaikan pengaduan Kurator ke Dewan Kehormatan
organisasi asal Kurator tersebut.
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia,
tidak melihat adanya kerugian pemohon dikarenakan berlakunya Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) Juncto Pasal 185 ayat (3) huruf a UUK, apalagi sampai melanggar hak-
hak konstitusional Para Pemohon, melainkan lebih pada dugaan adanya tindakan
sewenang-wenang dan tidak profesional Kurator dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Bahwa untuk itu, Permohonan Pemohon a quo haruslah ditolak, atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) bertanggal 29 April 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 April 2025 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Bahwa Pihak Terkait (HKPI) menilai Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3),
dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU tersebut konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, baik secara formil pembentukannya maupun
secara materiil substansi, isi, dan norma hukum yang tersirat maupun tersurat
di dalam Undang-Undang a quo dan apabila dinyatakan Pasal 74 ayat (1), Pasal
74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU secara hukum bertentangan
dengan UUD 1945, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
281
ketidaksesuaian dengan praktek dan tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan
dalam tugas kepengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh Kurator,
sehingga Pihak Terkait (HKPI) berkesimpulan, secara filosofis, sosiologis,
yuridis, dan historis maupun asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan
(rechtzekerheid), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah dibentuk dan diundangkan
secara benar, sah, dan konstitusional;
2. Bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator terhitung sejak
tanggal putusan pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas, meskipun
terhadap putusan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali;
3. Bahwa Kurator yang memiliki kewenangan dan tugas pengurusan maupun
pemberesan bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya apabila
dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit;
4. Bahwa selama Kurator menjalankan kewenangannya harus menyampaikan
laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan;
5. Bahwa kemudian untuk melakukan pemberesan harta pailit, Kurator harus
melalui penjualan di muka umum, namun apabila Kurator tidak berhasil
melakukan penjualan harta pailit di muka umum maka Kurator dapat melakukan
penjualan harta pailit di bawah tangan dengan seizin Hakim Pengawas,
sedangkan secara kasuistis pada hal-hal tertentu, terhadap harta pailit yang
tidak segera atau sama sekali tidak dapat dilakukan pemberesan, maka Kurator
yang menentukan dan memutuskan cara pemberesannya demi kepentingan
kreditor;
6. Bahwa Para Pemohon tidak menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional
atas berlakunya Pasal 74 ayat (1), 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK
PKPU;
7. Bahwa ketentuan dalam UUK PKPU telah menguraikan tugas dari Kurator
adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, yang
dipertanggungjawabkan dalam laporan 3 (tiga) bulanan Kurator kepada Hakim
Pengawas dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, juga Hakim
Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu laporan tersebut. Unsur Pasal
282
a quo seyogyanya telah mengatur mengenai bentuk transparansi dan
akuntabilitas atas tugas yang telah dan/atau sedang dilakukan oleh Kurator,
justru unsur-unsur dalam Pasal a quo memberikan kemudahan bagi Kreditor
untuk membantu mengawasi dan menilai kinerja dari Kurator, sehingga tidak
ada unsur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (3) UUK PKPU yang
merugikan hak konstitusional dari Para Pemohon;
8. Bahwa ketentuan UUK PKPU pun telah mensyaratkan untuk semua benda
(harta pailit) harus dijual di muka umum (Pasal 185 ayat (1) UUK PKPU), namun
apabila penjualan di muka umum tidak tercapai, maka penjualan di bawah
tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) UUK
PKPU). Kemudian adanya ketentuan Pasal 185 ayat (3) dimaksudkan oleh
pembentuk undang-undang untuk mengakomodir kepentingan kreditor agar
mendapatkan haknya atas pemberesan harta pailit;
9. Bahwa adanya ketentuan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU dimaksudkan agar
terhadap harta pailit yang telah dilakukan pemberesan dengan cara
sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2) namun belum laku
terjual, maka Kurator lah yang mengambil sikap agar segera melakukan
pemberesan dengan cara lainnya yang disetujui oleh Hakim Pengawas, atau
terhadap suatu harta pailit yang tidak bisa dilakukan pemberesan dengan cara
sebagaimana ketentuan Pasal 185 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) maka Kurator
meminta persetujuan Hakim Pengawas agar terhadap harta pailit tersebut dapat
segera dilakukan pemberesan, seraya Kurator juga melakukan pemberesan
terhadap harta pailit lainnya sebagaimana tata cara yang diatur dalam ketentuan
Pasal 185 ayat (1) dan/atau ayat (2), hal ini merupakan bentuk perlindungan
UUK PKPU kepada warga negara sebagai pihak kreditor yang berperkara
dalam proses kepailitan untuk segera mendapatkan haknya secara adil
sebagaimana Pasal 28D UUD 1945. Dengan demikian, terhadap dalil adanya
kerugian hak konstitusional dari Para Pemohon tidak berdasar secara hukum;
10. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon tidak jelas (obscuur
libel) karena antara dalil permohonan Pemohon dengan petitum yang diminta
saling bertentangan dan tidak adanya hubungan/korelasi antara Pasal 74 ayat
(1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
283
11. Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh Profesi Kurator dalam perkara
kepailitan maupun Profesi Pengurus dalam perkara PKPU sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU dilatarbelakangi alasan penanganan
kepailitan tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang karena melibatkan
urusan yang sangat banyak (vide keterangan Ahli dalam Putusan MK Nomor
19/PUU-VII/2009 halaman 16 dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan
MK Nomor 19/PUU-VII/2009 halaman 32);
12. Bahwa pembatasan perkara yang ditangani oleh Profesi Kurator dalam perkara
kepailitan maupun Profesi Pengurus dalam perkara PKPU dalam menangani
tidak lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan maupun PKPU dalam waktu yang
bersamaan, merupakan suatu hal yang rasional dan logis, mengingat bobot atau
tingkat kesulitan perkara dan kepentingan para kreditor yang tidak sedikit
jumlahnya yang harus dibereskan dengan penuh tanggung jawab dan dengan
cara yang adil (vide pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor
19/PUU-VII/2009 halaman 34);
13. Bahwa Para Pemohon tidak mempertimbangkan tugas-tugas yang dijalankan
oleh Kurator. Kurator banyak menghadapi hambatan dalam melaksanakan
tugasnya, baik proses pengurusan maupun pemberesan, antara lain mengenai
sengketa hubungan hukum atau peristiwa hukum yang terjadi karena perkara
kepailitan antara pihak debitor dengan kreditor, pihak debitor dengan kurator,
atau pihak debitor dengan pihak ketiga lainnya;
14. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan, sebagai Kurator, setiap waktu akan
menghadapi gugatan “hal-hal lain”, baik itu ikut sebagai pihak yang bersengketa
maupun diikutsertakan sebagai pihak terkait dalam sengketa, hal ini secara
langsung atau tidak langsung dapat menunda proses pemberesan di dalam
penanganan perkara kepailitan;
15. Bahwa terdapat hal yang tidak dipertimbangkan oleh Para Pemohon dalam dalil
permohonannya, bukan serta merta lamanya proses pemberesan kepailitan
dikarenakan Kurator tidak melaksanakan tugasnya, namun terdapat hal-hal lain
di luar kuasa dari Kurator yang nyata-nyata terjadi walaupun Kurator telah
melakukan segala upaya untuk dapat segera menyelesaikan proses
penanganan kepailitan yang ditanganinya;
16. Bahwa Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU merupakan salah satu bentuk
perlindungan yang memberikan kepastian hukum kepada kreditor dalam
284
hal pemberesan harta pailit, sehingga kreditor dapat segera mendapatkan
hak-haknya kembali dan bentuk pengaturan kepada Kurator dalam
melaksanakan tugasnya dalam pemberesan harta pailit. Kurator dituntut untuk
teliti dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena Kurator bertanggung
jawab secara pribadi terhadap kesalahan atau kelalaiannya apabila
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit sebagaimana Pasal 72 UUK
PKPU;
17. Bahwa Pihak Terkait (HKPI) juga berpendapat jangka waktu yang disebutkan
Para Pemohon dalam petitumnya tidak realistis dan akan sangat sulit dipenuhi
oleh kurator dalam melaksanakan tugasnya. Pemberlakuan pasal-pasal a quo
dengan pemaknaan yang diinginkan Para Pemohon tidak hanya berlaku
terhadap kasus konkret yang dialami oleh Para Pemohon melainkan juga
berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang sedang berjalan maupun yang akan
terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih rumit dan membutuhkan
waktu lebih lama dalam prosesnya, dimulai sejak proses pengurusan hingga
proses pemberesan, terlebih ketentuan mengenai batas waktu merupakan
kebijakan hukum terbuka karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur atau
tidak memberikan batasan jelas mengenai jangka waktu penyelesaian
tugas kurator yang harus diatur oleh undang-undang diartikan sebagai
suatu kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengambil kebijakan
hukum (open legal policy), Oleh sebab itu, dalil-dalil permohonan Pemohon
yang menyatakan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), Pasal
185 ayat (3) UUK PKPU bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 TIDAK
BERDASAR dan permohonan Para Pemohon haruslah DITOLAK atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima;
18. Dengan demikian, Pihak Terkait (HKPI) berkesimpulan jika Pasal 74 ayat (1),
74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UUK PKPU tidak bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, justru adanya pasal a quo
merupakan bentuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan uraian dalil-dalil kesimpulan Pihak Terkait di atas, maka dengan ini
Pihak Terkait memohon agar Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
285
cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dan tidak memiliki kerugian hak konstitusional sehingga bukan wewenang
Mahkamah Konstitusi;
3. Menyatakan Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menerima keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2.
Menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Pasal 74 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) terhadap Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk seluruhnya, atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.14]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
286
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
287
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004:
288
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004:
Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004:
Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terkena dampak atas upaya hukum pihak lain yang
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada
Debitor pailit yaitu PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang
telah diputus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.
Jkt.Pst;
4. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara lunas 2 (dua) unit ruko dan 1 (satu) unit
apartemen dari debitor pailit namun hingga kini belum memperoleh kembali hak-
haknya tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir penyelesaian
pemberesan harta pailit;
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit dengan menggunakan nama suami
Pemohon II, atas 2 (dua) unit apartemen dari debitor pailit namun tetap
melakukan pembayaran atas semua cicilan tagihan beserta bunga kepada Pihak
Maybank Indonesia hingga lunas di bulan Juni 2023 meskipun Debitor telah
dinyatakan pailit;
6. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk pada bulan April 2019 sehingga dikenakan denda dan saat ini tidak
289
dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun karena berstatus sebagai
Kreditor macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
7. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan saat ini tidak dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk
apapun karena berstatus sebagai Kreditor macet di SLIK OJK;
8. Bahwa sampai saat ini para Pemohon telah melakukan berbagai upaya untuk
mendapatkan hak-hak para Pemohon untuk dikembalikan, namun jawaban
Kurator selalu tidak memberikan kepastian mengenai waktu pemberesan harta
pailit kepada para Pemohon beserta kreditor lainya untuk mendapatkan hak-
haknya;
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai perseorangan
warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menjelaskan pula adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV tersebut dengan berlakunya norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud bersifat aktual karena Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV selaku kreditor konkuren yang belum memperoleh kembali hak-hak atas
apartemen dan/atau ruko karena belum beresnya pengurusan harta pailit oleh
kurator karena berlakunya ketentuan norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta
Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam antara
lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila permohonan
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
290
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 74 ayat (1) dan ayat
(3) serta Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
185 ayat (3) UU 37/2004 telah mereduksi hak atas jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004 hanya mengatur keharusan kurator
dalam menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan hakim
pengawas dapat memperpanjang dengan jangka waktu yang tidak jelas dan
tidak adanya pengaturan mengenai limitasi waktu pelaksanaan tugasnya
sejak pernyataan putusan pailit diucapkan dalam pasal a quo;
b. Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 yang mengatur kurator memutuskan tindakan
yang harus dilakukan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali
tidak dapat dibereskan, tidak mencerminkan nilai kepastian hukum karena
tidak ada batasan sampai kapan kurator harus melakukan tindakan terhadap
semua benda a quo;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal
185 ayat (3) UU 37/2004 secara expressis verbis telah mereduksi kerangka
waktu secara pasti yang ditekankan dalam UU 37/2004, yang berimplikasi
terbukanya peluang bagi kurator dan hakim pengawas untuk bertindak
sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan
hukum atas proses penyelesaian pemberesan harta pailit;
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
185 ayat (3) UU 37/2004 memberikan legitimasi yang sangat leluasa bagi kurator
291
dan juga hakim pengawas atas pemberesan harta pailit tanpa adanya batasan
waktu dalam melaksanakan tugasnya, yang berimplikasi terjadinya menurunnya
nilai aset harta budel pailit yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi para
Pemohon sebagai kreditor konkuren dan kreditor lainnya;
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
185 ayat (3) UU 37/2004 memberi anggapan yang terpenting kurator telah
memberi laporan yang dapat diperpanjang sampai kapanpun yang berimplikasi
terjadi keleluasaan kurator dalam menafsirkan keadaan “benda tidak segera
dan/atau tidak dapat dibereskan sama sekali”, bertentangan dengan konsep
negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yaitu pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak ekonomi warga negara
yang terlibat sebagai pihak kepailitan;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
6. Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kurator
harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan dan harus
menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan tugasnya
dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan putusan
pailit diucapkan”;
7. Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim
pengawas hanya dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan”;
8. Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua
benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka Kurator yang memutuskan tindakan
yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin hakim pengawas”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
292
P-44, dan seorang ahli bernama Dr. Ismail, S.H., M.H., yang telah didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024.
Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 29 April
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 April 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember
2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 November
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 11 November 2024 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 12 November 2024. Untuk mendukung dan membuktikan
dalilnya, Presiden telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
PK-1 sampai dengan Bukti PK-6 serta mengajukan seorang ahli bernama Prof. Dr.
M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 23 April 2025. Selain itu, Presiden juga telah
menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 2 Mei 2025 dan kesimpulan
bertanggal 2 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2025. Namun,
oleh karena Keterangan Tambahan dan Kesimpulan yang diterima Mahkamah
melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan, yakni pada
tanggal 2 Mei 2025 maka Keterangan Tambahan dan Kesimpulan Presiden tersebut
tidak dipertimbangkan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) pada tanggal 29 November
2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024. Selain itu, Pihak Terkait AKPI juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal
30 April 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) pada tanggal 2
Desember 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2
293
Desember 2024. Selain itu, Pihak Terkait HKPI juga telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 29 April 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 29 April 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) pada tanggal 2 Desember
2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Pemberi Keterangan Mahkamah Agung pada tanggal 17 Desember 2024 dan telah
didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.15]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat bukti surat/tulisan, ahli serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden beserta alat bukti
surat/tulisan, dan ahli, keterangan Pihak Terkait AKPI beserta kesimpulan,
keterangan Pihak Terkait HKPI beserta kesimpulan, keterangan Pihak Terkait IKAPI,
keterangan Pemberi Keterangan Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh
Mahkamah yaitu apakah ketentuan norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
185 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.16]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah
menjawab
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan seperti
yang diatur dalam UU 37/2004. Sebagai produk hukum nasional yang menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum, UU 37/2004 bertujuan
untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang dalam masyarakat secara adil,
cepat, terbuka, dan efektif. Pembentukan UU 37/2004 mempunyai cakupan yang
lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun proses penyesuaian
294
utang piutang dibandingkan undang-undang tentang kepailitan sebelumnya.
Adapun materi baru dalam UU 37/2004 antara lain: Pertama, agar tidak
menimbulkan berbagai penafsiran pengertian utang maka diberikan batasan secara
tegas, termasuk pengertian jatuh waktu. Kedua, mengenai syarat-syarat dan
prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti
bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban
pemmbayaran utang [vide Penjelasan Umum UU 37/2004]
[3.16.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 37/2004, dijelaskan
bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, sejak
tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitor pailit kehilangan hak
untuk menguasai dan mengurusi kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit
[vide Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004]. Oleh karena itu, secara filosofis kepailitan
dianggap suatu jalan keluar dari persoalan utang piutang yang dialami seorang
debitor yang sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-
utangnya kepada para kreditor. Sebab, akibat dari debitor dinyatakan pailit, maka
debitor pailit tidak memiliki kekuasaan lagi untuk menguasai dan mengurus
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Bahwa lebih lanjut, dengan telah dinyatakannya pailit maka seluruh harta
pailit masuk dalam sita umum yang pengurusannya terhadap harta debitor pailit
akan dilakukan oleh seorang atau lebih kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas yang diangkat secara bersamaan oleh pengadilan niaga pada saat
putusan pernyataan pailit dijatuhkan. Demikian halnya berkenaan dengan
pemberesan harta pailit untuk menyelesaikan utang-utang debitor terhadap kreditor
atau para kreditor, akan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas [vide Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004].
[3.16.3] Bahwa dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dijumpai
beberapa hal berkaitan dengan daftar pembagian yang diusulkan oleh kurator
kepada hakim pengawas, yang kemudian akan dilakukan pembayaran kepada para
kreditor sesuai dengan peringkat/statusnya. Dalam kaitan ini, terdapat 3 (tiga)
kategori kreditor yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren.
Lebih lanjut, pengertian kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan
295
kebendaan seperti gadai, fidusia dan hak tanggungan. Sifat kreditor separatis
diberikan kesempatan oleh UU 37/2004 untuk mengeksekusi sendiri jaminan
seolah-olah tidak terjadi kepailitan hanya saja jangka waktunya terbatas.
Selanjutnya, kreditor preferen adalah kreditor yang mempunyai hak untuk
didahulukan karena sifat piutangnya yang oleh undang-undang diberikan
kedudukan istimewa seperti biaya perkara, upah buruh terhutang, dan tagihan pajak.
Sedangkan kreditor konkuren adalah kreditor biasa yang tidak memegang jaminan
kebendaan maupun memiliki kedudukan istimewa oleh karena itu kreditor konkuren
akan mendapat bagian pembayaran utang setelah pembayaran utang untuk kreditor
separatis dan kreditor preferen.
Bahwa berkenaan dengan kedudukan hak tagih para kreditor dalam
kepailitan, Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
menyatakan bahwa, “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian
hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”. Selanjutnya,
ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata, menyatakan “Kebendaan tersebut menjadi
jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya;
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangannya,
yaitu, menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Oleh karena itu,
berkaitan dengan kedudukan hak tagih di antara para kreditor tersebut berlaku
prinsip “pari passu pro rata parte dan paritas creditorium”, yang artinya harta
kekayaan debitor pailit merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan
hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara
para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan. Sementara
itu, paritas creditorium artinya semua kreditor memiliki hak yang sama atas harta
kekayaan debitor dalam hal debitor tidak mampu membayar utang. Dengan
demikian, mengacu pada prinsip-prinsip di atas, maka para kreditor mempunyai hak
yang sama atas hasil eksekusi harta pailit sesuai dengan besaran tagihan masing-
masing.
[3.16.4] Bahwa salah satu fungsi UU 37/2004 adalah untuk melindungi
kepentingan hukum debitor maupun kreditor yang bersifat seimbang, tidak
merugikan debitor dan tidak memberikan perlakuan yang berlebihan kepada
296
kreditor. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesimbangan kepentingan hukum
kreditor dan debitor tersebut, maka pengadilan niaga menunjuk kurator bersama-
sama pada saat putusan pailit dijatuhkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5
UU 37/2004, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas. Oleh karena itu, keberadaan kurator dapat
menjadi subjek hukum atau lembaga yang memiliki fungsi melaksanakan tindakan-
tindakan hukum terhadap harta debitor pailit sehingga tidak terjadi perebutan harta
debitor pailit apabila dalam waktu yang bersamaan dalam kepailitan terdapat
beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor yang dinyatakan pailit.
Tindakan hukum kurator tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya kreditor
pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual
barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor
lainnya, dan untuk menghindari pula adanya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor itu sendiri. Misalnya, debitor
berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang kreditor
tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari
debitor untuk melarikan semua/sebagian harta kekayaannya dengan maksud untuk
melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar hutang-hutangnya dari tagihan
para kreditor [vide Penjelasan UU 37/2004].
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, kurator memiliki tugas melakukan
pengurusan/pemberesan harta pailit guna menyelesaikan hak dan kewajiban debitor
maupun kreditor. Oleh karena kurator harus selalu menyeimbangkan kepentingan
debitor dan kreditor, maka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
kurator harus independen serta bebas dari benturan kepentingan [vide Pasal 15 ayat
(3) UU 37/2004]. Oleh karena itu, sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya
kurator diwajibkan menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan hal-hal yang telah dilakukan berkenaan dengan
pelaksanaan kepengurusan/pemberesan terhadap harta pailit dimaksud setiap 3
(tiga) bulan dan oleh hakim pengawas laporan berkala tersebut dapat diperpanjang
jangka waktunya [vide Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004]. Dengan
demikian, kewenangan dan tanggung jawab kurator memiliki posisi sentral dan
menjadi penting dalam rangka menjaga kepentingan secara seimbang atas semua
pihak yang terkait dengan harta pailit, baik debitor, kreditor, maupun pihak ketiga
297
lainnya yang mengharuskan semua tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
[3.16.5] Bahwa berkenaan dengan penyampaian laporan tugas dan tanggung
jawab kurator, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri,
sebagai pelaksanaan lebih lanjut UU 37/2004 telah diterbitkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus (Permenkumham
37/2018) yang menentukan tata cara penyusunan laporan tugas Kurator. Dalam
Pasal 16 Permenkumham 37/2018 ditentukan sebagai berikut.
(1) Dalam hal menjalankan tugas, Kurator dan Pengurus wajib menyampaikan
laporan pekerjaan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sampai berakhirnya
penangan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada hakim
pengawas dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Laporan sebagimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. hal-hal yang terjadi selama periode pelaporan termasuk tindakan hukum
yang dilakukan;
b. jumlah pembayaran yang dilakukan kepada para kreditur; dan
c. sisa hutang yang belum terlunasi baik pokok maupun bunganya.
(4) Hal-hal yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling
sedikit meliputi:
a. hasil rapat kreditur pertama;
b. rapat verifikasi piutang;
c. lelang; atau
d. pemberesan
Selanjutnya, berkenaan dengan kepastian penanganan kepailitan, sekali
lagi tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparasi Penanganan
Perkara Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
(SEMA 2/2016), telah ditentukan bahwa untuk menjamin transparansi pemberesan
budel pailit, hakim pengawas berwenang meminta informasi mengenai status dan
perkembangan pengurusan dan pemberesan kepada kurator, baik untuk keperluan
hakim pengawas maupun berdasarkan permintaan kreditor. Jika setelah dua kali
kurator tidak menyampaikan laporan/informasi yang diperlukan, maka hakim
pengawas berwenang untuk:
d. Memanggil dan meminta penjelasan kurator;
298
e. Memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan tembusan organisasi
kurator dan Menteri Hukum dan HAM (sekarang Menteri Hukum);
f. Mengusulkan penggantian kurator kepada majelis hakim niaga.
Sementara itu, dalam Permenkumham 37/2018 juga telah diatur sanksi
administratif terhadap kurator yang tidak menyampaikan laporan sebanyak 2 (dua)
kali berturut-turut yaitu Menteri Hukum dapat menghapus sementara kurator dari
daftar kurator. Berkenaan dengan penghapusan sementara tersebut dilakukan
melalui tahapan teguran lisan dan teguran tertulis, hingga akhirnya dilakukan
penghapusan sementara berdasarkan rekomendasi dari komite bersama. Adapun
jangka waktu penghapusan sementara dari daftar kurator adalah paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penghapusan sementara ditetapkan
dan terhadapnya kurator dapat mendaftar kembali sebagai kurator dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum [vide Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22 Permenkumham 37/2018]. Dengan demikian, dari beberapa
ketentuan di atas, menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya kurator selalu dibatasi dengan regulasi yang rigid dan ketat, di mana hal
tersebut untuk menghindari agar kurator tidak mudah melakukan kesalahan atau
kelalaian
dalam
melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya
untuk
menyelesaikan/membereskan harta pailit, sehingga tidak merugikan kepentingan
hukum debitor, kreditor, dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan.
[3.17]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004 yang menurut
para Pemohon inkonstitusional akibat tidak adanya pengaturan mengenai limitasi
waktu pelaksanaan tugas kurator sejak pernyataan putusan pailit. Berkenaan
dengan dalil inkonstitusionalitas norma para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.17.1] Bahwa tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
para Pemohon, persoalan konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 yang didalilkan para Pemohon, pada pokoknya
bermuara pada belum diperolehnya hak-hak para Pemohon atas apartemen/ruko
yang telah dibeli karena masih dalam tahap penyelesaian pemberesan harta pailit
oleh kurator setelah pengembang (developer) dan pemilik tanah dinyatakan pailit
299
oleh Putusan Pengadilan Niaga. Terjadinya hal ini menurut para Pemohon karena
terdapat ketidakpastian hukum tentang batasan waktu penyelesaian seluruh
pemberesan harta oleh kurator dalam norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU
37/2004. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar norma Pasal 74 ayat (1)
UU 37/2004 a quo dimaknai “kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim
pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan dan harus menyelesaikan pemberesan harta pailit serta seluruh pelaksanaan
tugasnya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pernyataan
putusan pailit diucapkan” dan ayat (3) pasal a quo dimaknai “hakim pengawas hanya
dapat memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) bulan”.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah
menegaskan kembali pengertian kurator adalah balai harta peninggalan atau orang
perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Oleh karena itu, kurator
sebagai pihak yang melaksanakan putusan pailit memiliki peran sentral karena
melekat kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan seluruh harta
pailit milik debitor pailit terhadap kewajiban-kewajibannya kepada para kreditor dan
termasuk pihak ketiga lainnya, sehingga hal tersebut secara yuridis memberi
konsekuensi tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya untuk memastikan segala
tindakan kurator harus transparan dan akuntabel. Prinsip transparan dan akuntabel
demikian diperlukan karena pada kurator terletak semua data/informasi yang harus
disusun dalam suatu daftar agar diketahui oleh kreditor atau para kreditor dan juga
umum, tentang tagihan piutangnya, baik piutang sementara maupun piutang yang
dibantah yang akan menjadi salah satu dasar penyelesaian atau pemberesannya,
sejak dilakukan rapat bersama maupun pada waktu pelaksanaan riilnya. Berkaitan
dengan hal tersebut, ketentuan norma Pasal 74 UU 37/2004 merupakan dasar
hukum yang menjadi salah satu bentuk penerapan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah
dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap 3 (tiga)
bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Di samping
itu, kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat
terbuka untuk umum tersebut harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan
diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui oleh setiap orang
300
secara cuma-cuma [vide Pasal 74 UU 37/2004]. Artinya, dengan laporan yang
diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga tersebut, maka baik debitor maupun
kreditor secara bersama-sama termasuk pihak ketiga lainnya telah mendapatkan
kepastian hukum mengenai pengurusan dan pemberesan yang sedang dan/atau
telah dilakukan oleh kurator dengan memantau berdasarkan laporan yang dibuat
oleh kurator.
Sementara itu, ketentuan norma Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004 yang
menyatakan hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
laporan kurator tidak dimaksudkan pada jangka waktu pemberesan harta pailit
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, melainkan hanya terbatas pada
perpanjangan waktu laporan tugas kurator. Dalam konteks ini, perpanjangan waktu
penyampaian laporan 3 (tiga) bulanan kurator tersebut tidak ada kaitannya secara
langsung dengan terhambatnya proses pemenuhan kewajiban kurator dalam tugas
pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karenanya, para Pemohon telah
keliru menafsirkan waktu penyusunan pelaporan yang merupakan bagian dari
pengurusan dan pemberesan yang dilakukan kurator secara periodik yang
disamakan dengan waktu pengurusan dan pemberesan sebagai bagian terakhir
rangkaian tugas kurator secara keseluruhan.
[3.17.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan tidak
adanya pengaturan mengenai limitasi waktu pelaksanaan tugas kurator sejak
pernyataan putusan pailit diucapkan, para Pemohon merasa jaminan atas hak
kepastian hukumnya tereduksi. Berkaitan dengan dalil para Pemohon tersebut dan
sekali lagi, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan tahap
pengurusan dan pemberesan pengurusan harta pailit oleh kurator, sebagai berikut.
[3.17.2.1] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004 tugas
kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Tahap
pengurusan harta debitor pailit dimulai oleh kurator sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan di mana kurator wajib melakukan pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar
harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak
tanggal putusan [vide Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004]. Selanjutnya, dalam jangka
waktu 5 (lima) hari setelah pernyataan pailit, kurator juga wajib memberitahukan
301
penyelenggaraan rapat kreditor dan melaksanakannya bersama semua kreditor
[vide Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 UU 37/2004]. Sementara
itu, sejak pengangkatannya kurator bertugas mengamankan dan menginventarisir
harta debitor pailit dan menyampaikan semua surat, dokumen, uang, perhiasan,
efek, dan surat berharga lainnya termasuk meminta penyegelan harta pailit kepada
pengadilan untuk menjadi sita umum [vide Pasal 98 dan Pasal 99 UU 37/2004].
Selanjutnya, terhadap tagihan/piutang yang diserahkan oleh kreditor atau para
kreditor, kurator melakukan pencatatan atas tagihan/piutang kreditor tersebut paling
lambat 2 (dua) hari setelah diangkat untuk kemudian dilakukan penyusunan dan
pengumuman daftar piutang [vide Pasal 100, Pasal 102, Pasal 117, Pasal 118 UU
37/2004].
Kemudian,
kurator
berkewajiban
melakukan
pencocokan
atas
tagihan/piutang kreditor atau para kreditor tersebut [vide Pasal 120 UU 37/2004].
Selain itu, kurator juga berkewajiban memberikan laporan atas pengurusan yang
telah dilakukan serta laporan mengenai keadaan harta pailit [vide Pasal 74 dan
Pasal 143 UU 37/2004]. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan wewenang
kurator dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit dimulai sejak pernyataan
putusan pailit diucapkan termasuk di dalamnya meliputi pembuatan laporan secara
periodik serta hal-hal lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam pengurusan
dan pemberesan harta pailit.
[3.17.2.2] Bahwa selanjutnya pada tahap pemberesan harta debitor pailit, kurator
melakukan penjualan harta pailit secara lelang ataupun dengan izin hakim
pengawas melakukan penjualan harta pailit di bawah tangan dan penjualan
terhadap harta pailit yang tidak dapat segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan [vide Pasal 185 UU 37/2004]. Pada tahap pemberesan ini, kurator juga
berkewajiban menyusun daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada
hakim pengawas [vide Pasal 189 UU 37/2004]. Berkenaan dengan susunan daftar
pembagian tersebut, kurator juga bertugas mengumumkan daftar pembagian
melalui kepaniteraan pengadilan niaga, 2 (dua) surat kabar [vide Pasal 192 UU
37/2004]. Selanjutnya, pada tahap akhir kurator wajib membayar pembagian yang
telah ditetapkan oleh hakim pengawas atau setelah putusan perlawanan terhadap
pembagian diucapkan [vide Pasal 201 UU 37/2004]. Namun demikian, pada tahap
pemberesan tidak secara sederhana dapat dipahami seolah-olah pelaksanaan
pemberesan tersebut mudah dan lancar. Sebab, secara faktual dalam pelaksanaan
pemberesan harta pailit pada setiap tahapan tersebut, tidak tertutup kemungkinan
302
adanya upaya hukum yang dilakukan oleh debitor, kreditor, atau bahkan pihak ketiga
yang merasa dirugikan dan tidak menerima tindakan atau keputusan yang dilakukan
oleh kurator. Terlebih lagi, kurator acap kali menemukan kendala dalam
penanganan pengurusan dan pemberesan serta adanya upaya hukum yang
kondisinya sangat kompleks yang dapat menyebabkan penanganan serta
penyelesaian suatu perkara kepailitan dapat memakan waktu yang cukup lama.
Oleh karenanya, ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 telah memberikan batasan
perkara kepailitan yang ditangani oleh kurator yakni tidak lebih dari 3 (tiga) perkara
kepailitian dan PKPU sekaligus, agar pelaksanaan tanggung jawab kurator dapat
dilakukan secara fokus dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, menurut
Mahkamah adanya pembatasan atau limitasi waktu dalam penyelesaian
pemberesan harta pailit oleh kurator sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum karena justru akan
bertentangan dengan tujuan dari hakikat akhir dari tujuan pengurusan dan
pemberesan harta pailit yang merupakan bagian dari eksekusi dalam putusan
kepailitan. Di samping itu, proses penyelesaian putusan kepailitian sendiri
mencakup pemberesan semua harta kekayaan debitor pailit baik yang pada saat
putusan pailit telah ada maupun yang akan timbul di kemudian hari.
[3.17.3] Bahwa berkenaan batasan kewajiban pelaporan kurator dan persoalan
batasan pelaporan oleh kurator kepada hakim pengawas dalam perkara kepailitan
sebagaimana yang dipermasalahkan oleh para Pemohon tersebut, berdasarkan
keterangan Pemerintah yang menyatakan terdapat rencana perubahan mengenai
UU 37/2004 sebagaimana dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor Urut 218, termasuk
di dalamnya usulan perubahan Pasal 74 UU 37/2004 sebagai berikut.
(1) Kurator wajib menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dan
ditembuskan Menteri mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem
informasi Pengadilan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum
dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(4) Dalam hal Kurator tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Hakim Pengawas wajib memanggil Kurator untuk diberikan
teguran lisan.
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Kurator tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) Hari, Hakim Pengawas dapat menjatuhkan sanksi
administratif berupa:
303
a. teguran tertulis; dan/atau
b. usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan niaga.
Dalam kaitan ini, rancangan rumusan baru perubahan Pasal 74 UU
37/2004 telah mengakomodir transparansi dari hasil laporan yang dibuat oleh
kurator serta sanksi administrasi terhadap kurator yang lalai dalam hal pelaporan
atas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dengan adanya rencana perubahan
atas norma a quo, diharapkan pelaksanaan tugas kurator dapat dilaksanakan
dengan maksimal untuk memberikan kualitas pekerjaan sesuai dengan pengaturan
dalam UU 37/2004 dengan tetap harus berada di bawah pengawasan ketat hakim
pengawas dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh
kurator. Namun demikian, terlepas hal itu masih merupakan rancangan perubahan
UU 37/2004, berkenaan dengan batasan waktu penyelesaian penanganan putusan
kepailitan yang mencakup pengurusan dan pemberesan harta pailit milik debitor
pailit sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah
untuk menegaskan agar ke depan pembentuk undang-undang dalam merumuskan
norma yang terkait dengan pemberesan harta pailit, juga harus mempertimbangkan
kepastian hukum yang adil, efisiensi, dan perlindungan kepada semua pihak yang
berkepentingan dalam pemberesan kepailitan. Menurut Mahkamah, dengan tidak
diaturnya batasan waktu berapa lama penyelesaian putusan kepailitan harus
dituntaskan dapat dimaknai bahwa undang-undang dimaksud memberikan ruang
bagi debitor, kreditor, dan kurator serta hakim pengawas dan juga pihak ketiga
lainnya yang beritikad tidak baik untuk menggunakan kesempatan dengan cara
mengulur-ulur waktu dan menjadikan modus untuk mendapatkan keuntungan,
mengingat kompleksitas permasalahan dan besarnya nilai harta debitor pailit,
padahal sebagian dari kreditor secara faktual telah selesai pengurusannya dan
tinggal menunggu pemberesannya. Sebab secara faktual, hingga saat ini banyak
penyelesaian perkara kepailitan yang terkatung-katung (mangkrak) hingga selama
puluhan tahun yang tidak dapat terselesaikan. Namun di sisi lain, Mahkamah juga
memahami jika penyelesaian putusan kepailitan a quo dibatasi maka akan berpotensi
penyelesaian putusan kepailitan akan meninggalkan/menyisakan persoalan hukum
baru terhadap pengurusan dan pemberesan yang belum dapat diselesaikan oleh
kurator akibat adanya upaya hukum dan hal-hal lain yang datang dari para pihak
yang berkepentingan. Terlebih, terhadap putusan perkara kepailitan yang
mengandung dimensi permasalahan cukup banyak dan nilai harta pailit yang
304
dibereskan kurator cukup besar. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang dalam
perubahan UU 37/2004 harus memberikan perlindungan kepada semua pihak
secara berimbang dan kiranya dapat diaktualisasikan ke dalam rumusan norma
undang-undang kepailitan yang akan dilakukan perubahan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat
(3) UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon juga mendalilkan norma
Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 inkonstitusional apabila tidak dimaknai “Semua
benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun maka kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin hakim pengawas”. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih
dahulu norma Pasal 185 UU 37/2004 yang menyatakan.
(1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan
dengan izin Hakim Pengawas.
(3) Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus
dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak
untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan
menguntungkan harta pailit.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal pemberesan budel pailit,
kurator memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan harta pailit dengan
cara penjualan di muka umum/lelang maupun penjualan di bawah tangan dengan
izin hakim pengawas. Selain penjualan di bawah tangan, izin hakim pengawas juga
diperlukan dalam hal kurator melakukan pemberesan harta pailit yang tidak dapat
segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan. Tahapan penjualan harta pailit dan
prosedur pembagiannya sesungguhnya telah diatur lebih lanjut sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berkenaan dengan hal
ini, para Pemohon mendalilkan pengaturan dalam norma Pasal 185 ayat (3) UU
305
37/2004 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batasan sampai
kapan kurator harus melakukan tindakan terhadap semua benda yang tidak segera
atau sama sekali tidak dapat dibereskan. Sebab, terhadap harta pailit yang belum
laku terjual, maka kurator yang harus mengambil sikap atau tindakan agar segera
melakukan pemberesan dengan cara lainnya yang disetujui oleh hakim pengawas.
Bahwa dalam konteks penjualan atas benda yang tidak segera atau sama
sekali tidak dapat dibereskan, kurator tidak berwenang untuk melakukan penjualan
secara sepihak melainkan harus dengan izin hakim pengawas. Penjualan dimaksud
merupakan sebuah tindakan yang diambil oleh kurator dalam hal agar budel pailit
tidak rusak, hilang dan/atau merosot nilainya yang akan menyebabkan kerugian bagi
para kreditor. Dalam melakukan penjualan, kurator harus terlebih dahulu memenuhi
syarat-syarat atau kondisi yang harus dipenuhi untuk kemudian mengajukan
pemohonan disertai bukti dan alasan-alasan yang logis. Terhadap permohonan
kurator tersebut hakim pengawas akan mempertimbangkan, apabila hakim
pengawas menilai alasan kurator tepat dan demi kepentingan kreditor dan debitor,
maka hakim pengawas baru akan memberikan persetujuan dengan mengeluarkan
penetapan. Setelah adanya penetapan dimaksud, kurator dapat segera menentukan
langkah dalam melakukan pemberesan sehingga diharapkan para kreditor dapat
segera mendapatkan hak-haknya.
Selanjutnya, tugas hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit yang menjadi tugas kurator. Hakim pengawas menilai
sejauh manakah pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit yang
dilaksanakan oleh kurator dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor dan
kreditor. Oleh karena itu, hakim pengawas juga dapat mengusulkan penggantian
kurator dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator tambahan jika
dirasa kurator dalam melaksanakan tugasnya tidak bersikap independen atau
terdapat benturan kepentingan [vide Pasal 71 ayat (1) UU 37/2004]. Selain itu,
sesungguhnya UU 37/2004 telah mengatur dan memberikan regulasi yang nyata
dan jelas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kurator. Dalam proses
pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan kurator, kreditor diberikan
hak untuk mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas terhadap
perbuatan yang dilakukan oleh kurator atau memohon kepada hakim pengawas
untuk mengeluarkan surat perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu atau
tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan [vide Pasal 77 ayat (1) UU
306
37/2004]. Terhadap keberatan kreditor tersebut, hakim pengawas harus
memberikan penetapan terhadap surat keberatan dimaksud [vide Pasal 77 ayat (4)
UU 37/2004].
Lebih jauh, berkenaan dengan aspek tanggung jawab kurator, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2011, telah mempertimbangkan
antara lain yang pada pokoknya sebagai berikut.
[3.19] Menimbang bahwa pada prinsipnya tugas kurator adalah melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit sejak adanya
putusan pailit Pengadilan Niaga sebagai konsekuensi dari sifat serta merta
(uitvoorbaar bij voorraad) putusan pernyataan pailit [vide Pasal 8 ayat (7)
Undang-Undang a quo]. Namun demikian tidak berarti kurator secara
sewenang-wenang dapat melaksanakan kewenanganya karena harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut; i) apakah kurator berwenang
melakukannya?; ii) apakah saat pengurusan dan/atau pemberesan tersebut
merupakan waktu yang tepat terutama dari segi ekonomi dan bisnis untuk
melakukannya?; iii) apakah dalam rangka pengurusan dan/atau pemberesan
kurator terlebih dahulu memerlukan persetujuan/izin/keikutsertaan dari pihak-
pihak tertentu, seperti dari hakim pengawas, pengadilan niaga, panitia
kreditor, debitor dan sebagainya?; iv) apakah pengurusan dan/atau
pemberesan tersebut kurator memerlukan prosedur tertentu, seperti melalui
sidang yang dihadiri/dipimpin oleh hakim pengawas?; v) bagaimana cara
yang layak dari segi hukum, kebiasaan, dan sosial bagi kurator dalam
menjalankan kewenangannya?;
[3.20] Menimbang bahwa kewenangan yang melekat pada kurator tidak
bebas dari pertanggungjawaban hukum perdata jika akibat kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap harta pailit. Bahkan tidak hanya debitor, namun kreditor juga dapat
menggugat secara perdata terhadap kurator (vide Pasal 72 UU Kepailitan).
Selain itu terdapat upaya perlawanan kepada hakim pengawas jika keberatan
terhadap kegiatan yang dilakukan kurator [vide Pasal 77 ayat (1) UU
Kepailitan], bahkan keberatan terhadap ketetapan hakim pengawas dapat
naik banding ke pengadilan niaga [vide Pasal 68 ayat (1) UU Kepailitan].
[3.21] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal a
quo melanggar prinsip perlakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian
hukum yang adil serta diperkuat oleh pendapat ahli (Kurnia Thoha) yang
berpendapat bahwa Pasal a quo lebih menekankan perlindungan kepada
kreditor karena begitu luasnya kewenangan dari kurator. Mahkamah
berpendapat, Pasal a quo justru bertujuan untuk memberikan keseimbangan,
keadilan, dan kepastian hukum dalam pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit baik terhadap debitor maupun kreditor. Keberadaan Pasal a quo
tidak menutup hak debitor untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK,
sebaliknya tidak pula menutup hak kreditor untuk mendapatkan pemenuhan
piutangnya. Bahwa dengan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka
status hukum debitor tidak cakap melakukan perbuatan hukum, seperti
307
menguasai dan mengurusi harta sehingga sejak adanya putusan pailit dari
Pengadilan Niaga secara serta merta hak menguasai dan mengurusi
hartanya dialihkan dan/atau dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan
hakim pengawas. Bahwa dengan keberadaan Pasal a quo dengan demikian
diharapkan dapat mencegah tindakan debitor yang beritikad buruk untuk
mengalihkan atau memindahtangankan hartanya atau melakukan perbuatan
hukum yang dapat mengurangi nilai hartanya, sebaliknya harta tersebut
dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil,
merata, dan berimbang kepada kreditor.
Berdasarkan uraian dan kutipan pertimbangan hukum di atas, jika kendala
yang timbul atas lamanya pemberesan budel pailit berasal dari tindakan kurator
yang dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional, maka
terdapat mekanisme upaya hukum yakni (i) meminta kepada hakim pengawas untuk
memerintahkan kurator melakukan/tidak melakukan sesuatu dan (ii) meminta
pertanggungjawaban kurator secara perdata atau pidana. Bahkan, dapat pula
mengadukan kurator ke Dewan Kehormatan organisasi asal kurator dimaksud.
Sementara itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang meminta agar dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun kurator yang memutuskan tindakan yang
harus dilakukan terhadap benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan,
hal
tersebut
tidak
memiliki
keterkaitan
dengan
persoalan
konstitusionalitas norma sebab hanya akan berlaku terhadap kasus konkret yang
dialami oleh para Pemohon selaku kreditor konkuren. Artinya, petitum dimaksud
tidak dapat berlaku untuk seluruh kasus kepailitan yang sedang berjalan maupun
yang akan terjadi, yang berpotensi memiliki kompleksitas lebih rumit dan
membutuhkan waktu yang lebih lama dari prosesnya serta keterkaitan dengan
kreditor lain yang belum selesai dengan pemberesan harta budel pailitnya. Terlebih,
ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian tugas kurator sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk
merumuskan secara berimbang, yang harus memberikan perlindungan hukum yang
adil bagi semua pihak, khususnya dalam rencana perubahan undang-undang
tentang kepailitan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 185 ayat (3) UU
37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 telah
308
ternyata memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, sehingga dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
309
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, dan para Pihak Terkait/Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
310
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
286
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
287
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004:
288
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004:
Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004:
Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terkena dampak atas upaya hukum pihak lain yang
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada
Debitor pailit yaitu PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang
telah diputus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.
Jkt.Pst;
4. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara lunas 2 (dua) unit ruko dan 1 (satu) unit
apartemen dari debitor pailit namun hingga kini belum memperoleh kembali hak-
haknya tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir penyelesaian
pemberesan harta pailit;
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit dengan menggunakan nama suami
Pemohon II, atas 2 (dua) unit apartemen dari debitor pailit namun tetap
melakukan pembayaran atas semua cicilan tagihan beserta bunga kepada Pihak
Maybank Indonesia hingga lunas di bulan Juni 2023 meskipun Debitor telah
dinyatakan pailit;
6. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk pada bulan April 2019 sehingga dikenakan denda dan saat ini tidak
289
dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun karena berstatus sebagai
Kreditor macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
7. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan saat ini tidak dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk
apapun karena berstatus sebagai Kreditor macet di SLIK OJK;
8. Bahwa sampai saat ini para Pemohon telah melakukan berbagai upaya untuk
mendapatkan hak-hak para Pemohon untuk dikembalikan, namun jawaban
Kurator selalu tidak memberikan kepastian mengenai waktu pemberesan harta
pailit kepada para Pemohon beserta kreditor lainya untuk mendapatkan hak-
haknya;
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai perseorangan
warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menjelaskan pula adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV tersebut dengan berlakunya norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud ber
