PUU
Tahun 2015
112/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12]
Pemohon: Pungki Harmoko
Tanggal Registrasi: 2015-09-09
Tanggal Putusan: 2016-07-14T10:50:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 23/1959, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 112/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
:
Pungki Harmoko
Tempat Tanggal Lahir :
Jakarta, 9 Oktober 1979
Alamat
: Jalan Pramuka Gg. Santosa RT.014/02
Nomor 18 Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan permohonan bertanggal 29 Juli 2015, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 238/PAN.MK/2015 pada tanggal 20
Agustus 2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 9 September 2015 dengan Nomor 112/PUU-XIII/2015, yang telah
diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Oktober 2015,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
I.
PENDAHULUAN
Puji syukur kepada Tuhan YME, karena berkat rahmatNya, bangsa Indonesia
telah terbebas dari penjajahan. Dan saat ini kta sebagai generasi penerus,
tengah mengisi kemerdekaan demi meneruskan cita-cita para pendiri bangsa
ini.
Terlepas dari apa yang terjadi di era reformasi ini, kita semua tentunya yakin
akan terwujudnya cita-cita Indonesia merdeka, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur. Keyakinan ini tentunya harus terus ada dan berkobar dalam sanubari
seluruh rakyat Indonesia.
Jika saat ini diibaratkan sebuah grafik, apa yang kita alami sekarang sebagai
sebuah bangsa sedang berada pada titik kritis. Betapa tidak. Reformasi yang
diharapkan mampu mengantarkan bangsa menuju cita-cita proklamasi, dan
keluar dari belenggu otoriter Orde Baru, malah membawa bangsa ini jauh dari
tujuan semula. Bagaikan kereta yang salah arah. Jika dipaksakan untuk terus
berjalan hanya akan berujung pada kesia-siaan. Bahkan yang paling tragis
pada kehancuran.
Kita sebenarnya paham. Salah satu faktor yang menyebabkan keterpurukan
bangsa ini adalah korupsi. Namun sepertinya, semakin diperangi, kasus
korupsi semakin menjadi-jadi. Bahkan terakhir, kasus yang menerpa OC
Kaligis dan koleganya. Jika indikasi ini benar, sudah barang tentu hukum di
Indonesia ternodai oleh para penegak hukumnya itu sendiri. Sungguh sangat
ironis.
Apa penyebabnya? Dan apa solusinya?
Dengan ditulisnya uji materi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi, diharapkan
sebagai
titik
balik
krisis
berkepanjangan.
Insya
Allah,
jika
Tuhan
menghendaki. Dan jika seluruh komponen bangsa ini berkemauan kuat
untuk menjalankannya, Indonesia makmur bukan lagi sekedar mimpi dan
angan-angan kosong. Indonesia makmur akan segera menjadi wujud dan
nyata.
Allah SWT, Tuhan YME telah berkenan menghantarkan bangsa Indonesia
menuju kemerdekaan. Maka secara pasti, Ia pun berkenan akan terwujudnya
Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji
adalah:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenang lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa oleh karena objek permohonan adalah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai ketentuan di
atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan ini.
III. KEDUDUKAN DAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan para pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan /
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang –
undang, yaitu Perorangan warga negara Indonesia; Kesatuan
masyarakat
hukum
adat
sepanjang
masih
hidup
dan
sesuai
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; Badan hukum publik atau
privat, atau; Lembaga Negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
2. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional”
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu :
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi.
4. Hak konstitusional pemohon sebagaimana terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4, dimana terkandung tujuan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…
Bahwa pemohon menganggap yang dimaksud dengan "keadaan tertentu"
dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak
pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
penanggulangan keadaan bahaya penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak
selaras dengan cita – cita dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia juga tidak mampu mewujudkan apa yang telah dicita – citakan di
dalamnya. Sehingga merugikan secara khusus terhadap pemohon yakni
hilangnya hak dan harapan pemohon akan terwujudnya cita-cita
berdirinya NKRI, yaitu negara yang makmur dan sejahtera,
sebagaimana yang terkandung dalam pembukaan alinea ke-4 UUD
1945.
Bahwa Pemohon menganggap Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu"
dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak
pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
penanggulangan keadaan bahaya penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak
selaras dengan Pasal 28H (1) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada hakikatnya, sanksi dan hukuman yang terdapat dalam undang-
undang mampu menimbulkan efek jera. Tidak hanya membuat jera bagi
yang melanggar hukum. Namun juga memberi efek jera bagi masyarakat
umum. Dengan begitu akan tercipta kenyamanan, ketertiban dan
sebagainya, sesuai dengan tujuan diadakannya hukum. Oleh karena
hukuman dan sanksi bagi tindak pidana korupsi tidak memberikan efek
jera bagi khalayak umum, maka hukum yang bersifat fleksibel sesuai
situasi dan kondisi, haruslah diperberat. Sehingga, berdampak kepada
terciptanya keamanan, kenyamanan, yang berujung kepada kesejahteraan
rakyat.
Kesejahteraan lahir dan batin yang seharusnya didapatkan oleh
pemohon khususnya (sebesar Rp 10 juta/bulan) dan rakyat Indonesia
pada umumnya, seperti yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945 dan Pasal 28H (1) UUD 1945, telah dirampas karena secara
tidak langsung oleh penjelasan pada Pasal 2 ayat (2), yang terlalu sempit
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
ruang geraknya hingga menyebabkan kemandulan hukum dan hanya
dapat dijadikan dasar sebagai pemberatan sanksi tindak pidana korupsi
terhadap dana-dana yang khusus diperuntukkan dalam penanggulangan
bahaya saja.
Berbeda dengan penjelasan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana
korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 ini sangat dimungkinkan untuk memberlakukan hukuman mati
bagi pelaku tindak pidana korupsi, mengingat negara saat ini sedang
dalam keadaan bahaya akibat korupsi yang sangat mengancam
perikehidupan berbangsa dan bernegara.
Begitu juga dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi. Secara fakta, sanksi-sanksi dalam pasal-pasal tersebut
tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Jika dihubungkan dengan alat bukti P.6, trend pemberantasan korupsi
tahun 2014, kerugian negara mencapai Rp 5,29 trilyun. Rentang waktu
dari 2015 s/d 2001 adalah 14 tahun. Apabila korupsi dianggap stabil
pertahunnya, maka kerugian negara adalah Rp 74,06 trilyun. Jika dibagi
dengan 250 juta rakyat Indonesia, maka kerugian per orang adalah Rp
296.240,-. Kerugian ini masih belum terlalu signifikan untuk bisa dijadikan
dasar pemberatan tindak pidana korupsi.
Adapun berdasar temuan kasus korupsi kehutanan pada alat bukti P.6
(ICW dan HRW), kerugian negara mencapai Rp 20 trilyun per tahun
(2009). Jika dihitung dengan perhitungan yang sama, selama 14 tahun,
dan dibagi 250 juta rakyat Indonesia, maka kerugian yang diterima adalah
Rp 1.120.000,- per orang.
Jika didasarkan pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud
MD, kerugian rakyat per individu per bulan, mencapai Rp 10 juta.
Korupsi Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun yang secara fakta tidak bisa
dituntaskan, apalagi korupsi SKK Migas yang mencapai Rp 7200 trilyun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Berdasarkan pada pendirian MK bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, salah satunya adalah pada poin c yang berbunyi:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak – tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka
pemohon menganggap kerugian yang dideritanya adalah Rp 10
juta/bulan. Oleh karena, meskipun belum terbukti secara hukum, hal
tersebut sangatlah potensial terjadi.
Bahwa hukum berlaku fleksibel sesuai dengan zamannya. Dengan begitu,
ketika suatu masyarakat di suatu tempat telah memiliki kesadaran hukum
yang tinggi, dimungkinkan untuk memberi sanksi yang ringan apabila
terjadi pelanggaran. Sebab, hukuman dan sanksi yang ringan tidak terlalu
berefek dalam masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi. Namun jika
hal ini diterapkan pada masyarakat yang berkesadaran hukum rendah,
tidak akan membuat efek jera kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dengan dasar ketidakjeraan masyarakat terhadap sanksi
tindak pidana korupsi, maka sanksi tindak pidana korupsi perlu diperberat
dengan seberat-beratnya. Hingga menimbulkan efek jera dan menjaga
keselamatan bangsa dan negara ini.
Sehingga dengan begitu pemohon merasa dirugikan secara hak
konstitusi oleh berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi penjelasan Pasal 2 ayat (2) sepanjang frasa yang
dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan
yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya. Begitu juga
dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
5. Bahwa seperti yang telah ditentukan di atas, maka terdapat dua syarat
yang harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki legal
standing (dikualifikasi sebagai pemohon) dalam permohonan pengujian
Undang-Undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
bertindak sebagai pemohon sebagaimana telah diatur dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya
kerugian pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009).
6. Bahwa Pemohon adalah Perorangan warga Negara Indonesia.
IV. FAKTA HUKUM
1. Korupsi yang semakin menggurita
2. Adanya keinginan dari rakyat yang terwakili oleh Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah agar para koruptor mendapat HUKUMAN MATI.
V. ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
1. Bahwa keberadaan hukum harus mampu menjaga setiap warga negara
dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.
Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang taat dan sadar hukum
dan hidup dalam tentram dan damai. Kaitannya dengan hukum tindak
pidana korupsi adalah kebalikannya, perbuatan korupsi telah merugikan
negara hampir ± 30 s/d 40% dari APBN per tahunnya.
2. Bahwa berkenaan dengan tujuan hukum untuk memajukan kesejahteraan
umum, tentunya hal ini bertolak belakang. Sudah berapa banyak uang
Negara
yang
dikorupsi
oleh
oknum-oknum
yang
mementingkan
kepentingan diri dan golongannya. Sehingga, uang yang seharusnya dapat
dipakai untuk mensejahterakan rakyat banyak, malahan masuk ke
rekening-rekening milik pribadi.
3. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekitar
Rp132 triliun uang negara terindikasi dikorupsi. Selain itu, sangat banyak
laporan berbagai lembaga yang dinilai tidak wajar.
4. Jika dalam satu tahun uang negara dikorupsi 132 Trilyun, maka dalam 10
tahun uang negara yang dikorupsi adalah: 132 Trilyun x 10 = 1320 Trilyun.
Rata-rata biaya investasi jalan tol di Indonesia paling tidak Rp100 miliar
per kilometer. 1.320.000 Milyar : 100 Milyar = 13.200 km.
5. Dengan jarak dari Sabang sampai Merauke 5236 km, berarti dalam 10
tahun, uang korupsi dapat membangun 2½ kali jalan dari sabang sampai
merauke.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
6. Jika biaya pembangunan sebuah sekolah tahan gempa menghabiskan
dana Rp 400 juta. Maka dengan uang sebanyak 1320 trilyun akan dapat
dibangun: 1.320.000 Milyar : 0,4 Milyar = 3.300.000 sekolah tahan gempa.
7. Jika Rp 1,5 miliar untuk biaya membangun sebuah Puskesmas PONED
(Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar). Maka 1.320.000 milyar :
1,5 milyar = 8.800.000 (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar).
8. Jika sebuah rumah sakit untuk kalangan buruh biaya pembangunanannya
senilai Rp150 miliar. Maka: 1.320.000 milyar : 150 milyar = 8800 Rumah
Sakit
9. Bahwa Keberadaan hukum harus mampu menjaga setiap warga negara
dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya.
Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang taat dan sadar hukum
dan hidup dalam tentram dan damai. Kaitannya dengan hukum tindak
pidana korupsi adalah kebalikannya. Terbukti dengan dikenakannya
hukuman kurungan dan denda, angka pelanggaran semakin meningkat
setiap
tahunnya.
Bahkan
yang
paling
menyedihkan,
kita
telah
mendapatkan predikat sebagai Negara terkorup se-Asia Pasifik. Sebab
korupsi telah menggurita dari elit kelas atas hingga lapisan masyarakat
kelas bawah. Ini berarti sanksi hukum tindak pidana korupsi yang
dijatuhkan kepada koruptor tidak mampu melindungi warga negaranya dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
10. Bahwa Berkenaan dengan tujuan hukum untuk memajukan kesejahteraan
umum, tentunya hal ini bertolak belakang. Sudah berapa banyak uang
Negara
yang
dikorupsi
oleh
oknum-oknum
yang
mementingkan
kepentingan diri dan golongannya. Sehingga, uang yang seharusnya dapat
dipakai untuk mensejahterakan rakyat banyak, malahan masuk ke
rekening-rekening milik pribadi. Ini berarti sanksi hukum tindak pidana
korupsi yang dijatuhkan kepada koruptor tidak mampu memajukan
kesejahteraan umum.
11. Bahwa fungsi hukum dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang paham bahwasanya keberadaan
hukum adalah untuk menciptakan ketentraman dan kedamaian. Bentuk
nyata dari pemahaman adalah suatu kesadaran dan ketaatan akan hukum
itu sendiri. Yaitu dengan menjadikannya panglima dengan tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
melanggarnya sebagai batasan. Namun kenyataannya adalah semakin
cerdasnya bangsa ini berkorupsi. Semakin cerdasnya bangsa ini menipu
dirinya sendiri. Dan parahnya, kecerdasan berkorupsi itu telah merambah
ke dunia pendidikan. Ini berarti sanksi hukum tindak pidana korupsi yang
dijatuhkan kepada koruptor tidak mampu mencerdaskan kehidupan
bangsa.
12. Bahwa lemahnya kemampuan negara untuk memberantas korupsi,
dengan makin tingginya angka korupsi, mengakibatkan menurunnya
tingkat kepercayaan rakyat akan negara dan aparaturnya. Efeknya adalah
dengan amat mudahnya rakyat terpancing oleh hal-hal sepele. Karena
ketiadaan panutan dan teladan dari para pemimpinnya. Bentrok antar
massa terjadi di mana-mana. Ini berarti hukum tindak pidana korupsi yang
dijatuhkan kepada koruptor tidak mampu melaksanakan ketertiban dunia.
13. Bahwa substansi makna dari Pancasila adalah nilai-nilai ajaran ilahi, jelas
bahwa hukum tindak pidana korupsi yang telah dibuat tidak mampu
merefleksikannya dalam peri kehidupan rakyat Indonesia. Sehingga nilai
ketuhanan telah hilang. Mengapa? Karena hukum tindak pidana korupsi
tersebut telah membuat keberadaan Tuhan menjadi tidak ada, saat ia /
mereka melakukan korupsi. Mereka (para koruptor) lebih takut jika nama
baiknya tercemar dan tidak takut akan sanksi hukum yang diberikan dalam
Undang-Undang. Hingga saat kasus merebak dan para penegak hukum
hendak mengadilinya, mereka berusaha sekuat tenaga berkelit dengan
alasan sakit, dan sebagainya.
14. Bahwa ketika nilai ketuhanan telah ternoda dan tercemar, maka sudah
dapat dipastikan akan lahir manusia – manusia yang berperadaban rendah
dan curang. Sehingga sanksi hukum tindak pidana korupsi yang telah
dibuat tidak selaras dengan nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.
15. Bahwa nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia dimaknai
atau diartikan bergotong-royong, bersatu dalam melakukan korupsi.
Sehingga sanksi hukum tindak pidana korupsi yang telah dibuat tidak
selaras dengan nilai Persatuan Indonesia.
16. Bahwa nilai yang terkandung dalam sila ke empat, telah dimaknai
bermusyawarah agar korupsi yang dilakukan sukses, dan dana yang
dikorupsi bisa selamat ke tujuan dan dapat dinikmati sampai anak cucu.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Kesimpulannya bahwa sanksi hukum tindak pidana korupsi yang telah
dibuat tidak selaras dengan nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
17. Bahwa mewujudkan suatu keadilan harus menjadi suatu gerakan
kemanusiaan yang serius, dan sungguh-sungguh dilakukan oleh rakyat,
tujuan mulia ini malah berbalik menjadi kontradiktif yakni menjadi gerakan
pemerkosaan
terhadap
nilai-nilai
keadilan
dan
kemanusiaan.
Kesimpulannya bahwa sanksi hukum tindak pidana korupsi yang telah
dibuat tidak selaras dengan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
18. Bahwa dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka
diperlukan solusi. Di bawah ini merupakan solusi yang dalam hal ini
diajukan sebagai bahan pertimbangan atas permohonan uji materiil,
sebagai berikut:
A. HUKUMAN TEGAS AKAN MENINGGIKAN DERAJAT MANUSIA
Fitrah manusia saat ia dilahirkan ke muka bumi adalah suci, bersih dari
noda dan dosa. Dengan adanya hukum, maka fitrahnya yang suci dan
bersih akan terjaga hingga akhir hayatnya.
Kaitannya dengan korupsi (mencuri), Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Esa telah memberikan standar hukuman. Yaitu ; potong tangan.
Ketegasan hukum dan penegakannya yang tidak pandang bulu
melahirkan masyarakat yang memiliki peradaban yang tinggi.
Sebuah analogi berikut akan diberikan sebagai perbandingan.
Seorang atlet lompat tinggi, berlatih untuk memecahkan rekor dunia.
Maka ia akan memasang target yang sama dengan rekor dunia
bahkan lebih. Sehingga akhirnya ia mampu melampaui rekor lompat
tinggi dunia. Bagaimana mungkin ia mampu melampaui rekor dunia,
jika ia merasa cukup dan puas untuk memasang target rekor nasional
untuk lompat tinggi yang ternyata di bawah rekor dunia.
NKRI sebagai sebuah negara yang merdeka memiliki tujuan yang
mulia, mampu mengantarkan rakyatnya kepada keadilan dan
kesejahteraan. Sebuah cita-cita yang luar biasa yang hanya dapat
diwujudkan apabila:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
1. Memiliki standar hukum yang tegas (untuk kasus korupsi adalah =
standard hukum Tuhan yakni potong tangan atau lebih, yaitu
hukuman mati).
2. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Wajar saja Indonesia masih belum mampu mengantarkan rakyatnya
kepada keadilan dan kesejahteraan. Hal itu disebabkan produk
hukumnya masih di bawah standar yang telah Tuhan tetapkan dan
penegakan hukuman yang masih pandang bulu.
Indonesia bukanlah negara yang berlandaskan agama. Sehingga,
apabila di kemudian hari ditetapkan hukuman potong tangan untuk
kasus korupsi, akan tercipta rasa ketidakadilan akan penganut agama
yang lain. Meskipun itu sebenarnya suatu hal yang lumrah dan wajar.
Mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim.
Jika hendak mengambil hukuman mati bagi para pelaku korupsi,
apakah itu melanggar HAM? (seperti apa yang telah dikatakan Benny
K Harman, Mantan Ketua Komisi III DPR RI). Sebenarnya tidak.
Karena negara tetap menjamin hak hidup seseorang selama ia tidak
melakukan korupsi.
Korupsi hakekatnya juga setara dengan narkoba yang merusak
bangsa. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, ini
(hukuman mati) bukan menyangkut kita menghukum warga negara
Brasil, warga negara Belanda dan apapun, tetapi ini bagaimana kita
melindungi negara yang sudah darurat narkoba untuk memberikan
efek jera.
Selanjutnya, perlukah kita khawatir terhadap aset korupsi yang
dilarikan keluar negeri tidak akan dikembalikan? Hakikatnya Indonesia
adalah negara yang kaya. Jika diolah dengan benar, maka aset
korupsi yang telah menguap tersebut tidaklah berarti apa-apa. Dan
hanya dengan hukuman yang tegas (hukuman mati) bagi pelaku
korupsi, akan dapat menutup kebocoran-kebocoran aliran dana
negara. Sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk sebesar –
besar kemakmuran rakyat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
B. HUKUMAN MATI ADALAH BUDAYA BANGSA
Bahwa hukuman mati bagi pencuri telah menjadi bagian tak
terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia. Bangsa yang baik adalah
bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Pada abad ke-7 Kerajaan
Kalingga yang terletak di Jawa Tengah, telah menetapkan hukuman
mati sebagai sanksi bagi para pencuri pada saat pemerintahan Ratu
Shima.
Pada abad ke-14 dalam piagam Bendasari (pada zaman Hayam
Wuruk) dan piagam Trawulan (1358 Masehi) tercatat Kitab Undang-
Undang Kutara Menawa yang terdiri dari 275 pasal. Di salah satu
pasal tertulis bahwa hukum mencuri (Astacorah), pasal 55, bahwa jika
pencuri tertangkap dalam pencurian dikenakan pidana hukuman mati,
anak istrinya miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang
berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki atau
perempuan, hamba itu tidak diambil-alih oleh raja, tetapi dibebaskan
dari segala hutangnya dari pencuri yang bersangkutan.
Wajar saja jika Majapahit menjadi negara yang makmur dan sejahtera
serta mampu menguasai seluruh Nusantara. Karena landasan
hukumnya yang kuat dan tegas.
Di abad ke-21, dengan teknologi yang modern dan super canggih saat
ini, nyatanya bangsa Indonesia telah mengalami kemerosotan moral.
Adakah kita mau mengambil pelajaran dari kebudayaan masa lampau
bangsa sendiri? Ataukah kita tetap bersikeras dengan mengatakan
hukuman tersebut telah kuno/usang dan tidak up to date lagi dan
melakukan studi banding hukum ke luar negeri untuk menghambur-
hamburkan uang negara?
Tinjauan sosiologis hukum yang hakekatnya berada di tengah dan
tidak berat sebelah, pada prakteknya adalah upaya untuk melemahkan
dan
secara
perlahan
menghapuskan
hukuman
mati
karena
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Padahal, atas nama hak
asasi manusia, negara-negara pendekar HAM malah berperilaku tidak
berperikemanusiaan.
Hilangnya hak hidup akibat hukuman mati merupakan alasan utama
dari para penggiat HAM dan orang yang pro Hak Asasi Manusia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Selain itu, hukuman mati tidak dapat mengembalikan kehidupan
seseorang jika ternyata pelaku terbukti tidak bersalah di kemudian
hari. Pemohon menganggap bahwa pengadilan manusia di dunia
bersifat relatif. Pengadilan Tuhan-lah yang bersifat absolut. Dengan
demikian, tidak perlu khawatir jika ada kemungkinan berlaku salah
dalam memutus hukuman mati. Pengadilan Tuhan di hari akhir akan
mengungkap kebenaran yang hakiki. Sebab, manusia memiliki
keterbatasan. Tuhan Maha Mengetahui mana yang terbaik untuk
hamba-Nya.
Adapun tinjauan teologis hukum. Sudah sepatutnya agama-agama
yang ada di Indonesia mencari kesamaan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika. Dengan tidak menjadikan mayoritas pemeluknya sebagai
pemenang sehingga berhak menetapkan hukum agamanya sebagai
pilihan utama. Untuk itu, adalah tepat jika bingkai kesamaan tersebut
berdasar pada hukum yang mengacu pada akar budaya bangsa.
C. TENTANG NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA
Adapun negara dalam keadaan darurat korupsi disebabkan alasan-
alasan sebagai berikut:
a. Korupsi kehutanan Rp 20 trilyun/tahun sejak 2009.
b. Jika saja korupsi migas tidak terjadi dan birokrasi dibenahi, maka
setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan Rp 10 juta per
bulan dari keuntungan sektor migas, dan lain-lain.
c. Bahwa jika pemerintahan yang diisi oleh pejabat yang korup, amat
rentan dan sangat berbahaya. Aset-aset negara ini akan mudah
dikuasai oleh negara lain. Dengan begitu, kemerdekaan bangsa
yang diraih hanyalah kemerdekaan yang semu. Hal ini bertentangan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama.
Bahwa kebenaran yang saat ini dijadikan dasar adalah berupa data
dan fakta yang ada. Namun perlu juga disadari, data dan fakta juga
dapat terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga, hal
yang seharusnya menjadi pijakan dalam mengambil sebuah kebijakan,
dikarenakan data yang disajikan dibuat untuk kepentingan tertentu,
kebijakan yang diambil menjadi tidak tepat sasaran.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Adalah mata hati atau nurani yang bersih yang mampu dijadikan
landasan. Mengalahkan data dan fakta yang ada. Kejujuran bertahta di
dalam nurani yang bersih.
Di dalam nurani yang bersih, paham-paham Tuhan Yang Maha Esa
berkuasa atas manusia. Mengantarkan manusia belaku adil dan
berperadaban tinggi, seperti yang tertuang dalam sila ke-2. Pemohon
yakin, di dalam hati nurani para hakim konstitusi menginginkan agar
korupsi dapat dibasmi di negeri ini. Bersama-sama bersatu untuk
memberantas korupsi dalam bingkai Persatuan Indonesia.
Pemberlakuan hukuman mati tentunya tidak dapat dilakukan secara
spontan. Korupsi telah membudaya dan tersistematis. Untuk
menghentikannya diperlukan cara yang tepat. Menurut Pemohon, yang
diusulkan oleh Marzuki Alie: diampuninya koruptor, merupakan
langkah pertama yang harus ditempuh. Dengan diampuninya para
koruptor, tidak ada ketakutan dalam diri orang yang telah melakukan
korupsi. Dalam keadaan “nol”, negara telah dikalibrasi. Memudahkan
berlakunya hukuman mati untuk pelaku tipikor setelah tenggang waktu
diampuninya koruptor berakhir. Selanjutnya, memberikan berapa
banyak batasan jumlah uang yang dikorupsi oleh koruptor hingga
pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan cara seperti ini, tidak ada
yang dirugikan sedikitpun.
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Penjelasan Umum
Nomor 1, berbunyi, Jika suatu negara terancam oleh bahaya atau
kehidupannya berada dalam bahaya, maka perhatiannya harus
dipusatkan pada kedudukannya sendiri, oleh karena bagaimanapun
juga, negara tersebut tidak akan dapat mencapai tujuan-tujuannya,
apabila negara itu sendiri roboh kelak.
Berhubung
dengan
itu,
maka
adakalanya
terpaksa
diadakan
perobahan dalam susunan, pembagian dan sifat kekuasaan Negara
serta dalam kedudukan Negara terhadap penduduk negeri, agar dapat
bertindak terhadap bahaya yang dihadapinya dengan kekuasaan-
kekuasaan yang istimewa. Ini berarti, bahwa kemungkinan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
menyimpang dari hukum obyektif harus diadakan, karena perangkaian
kaidah yang ada, menjadi amat rendah kedudukannya sebagai unsur
dari keputusan untuk mengambil suatu tindakan terhadap unsur
kenyataan-kenyataan yang mengancam Negara, bahkan harus
diterima pula, bahwa ada kalanya tindakan pemerintah hanya untuk
mengatasi keadaan bahaya itu semata- mata atas dasar kaidah
darurat.
Visi Mahkamah Konstitusi adalah mewujudkan cita negara hukum dan
demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
bermartabat. Salah satu misinya adalah membangun konstitusionalitas
Indonesia dan sadar berkonstitusi. Disebabkan oleh korupsi yang
menggurita, cita negara hukum menjadi rapuh dan kehidupan bangsa
serta negara tidak lagi bermartabat. Sebuah adagium ”Salus Populis
Supreme Lex” (keselamatan rakyat berada di atas Undang-Undang
Dasar) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dalam
penjelasan umum di atas.
Dengan demikian, amat mungkin dalam keadaan negara dalam
kondisi bahaya akibat korupsi seperti saat ini, Mahkamah Konstitusi
selaku Negative Legislator berperan juga sebagai Positive Legislator.
Menyelamatkan kondisi bangsa dan negara. Seperti halnya putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bahwa pilpres boleh
menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau Paspor. Begitu
juga dengan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang hak pilih
mantan terpidana yang menyebabkan pemohon sebagai warga negara
Indonesia, seumur hidup tidak memungkinkan dirinya menjadi anggota
DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mahkamah
Konstitusi
telah
menangguhkan
“tidak
mempunyai
kekuatan hukum yang mengikatnya suatu pasal Undang-Undang yang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
1945”,
sampai
pembentuk
Undang-Undang
memperbaiki
rumusan
atau
menggantinya sebagaimana substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa norma hukum tidak dapat dilepaskan dari moralitas yang
mendasarinya, yaitu keadilan. Terobosan hukum atau revolusi hukum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya
hukum yaitu : hukum yang membuat bahagia.
Pada prinsipnya, dalam menjalankan kewenangannya, terutama
menguji UU, MK tidak boleh hanya bersandarkan pada semangat
legalitas formal peraturan-peraturan tertulis, melainkan harus mampu
menggali dan menghadirkan nilai keadilan subtantif bagi masyarakat
pencari keadilan (Mahfud MD, 2009). Keadilan substantif merupakan
wujud keadilan hakiki adalah keadilan yang dirasakan masyarakat
sebagai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan substansial bukan
hanya milik mayoritas, melainkan juga mencerminkan perlindungan
minoritas (MKRI, 2009).
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
sepanjang frasa Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan
ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi
pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan
terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan
bahaya, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12 tidak sesuai dan selaras dengan tujuan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke 4 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Juga
tidak selaras dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Oleh
karena itu, mohon Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
sebagaimana Pemohon uraikan dalam petitum
VII. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan hak uji ini sebagai
berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
2. Menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sepanjang frasa Yang dimaksud dengan
"keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bertentangan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4.
3. Menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sepanjang frasa Yang dimaksud dengan
"keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Pasal 2 ayat (2) sepanjang frasa Yang dimaksud dalam keadaan
tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi
pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang
berlaku, berlaku kembali dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan bahwa negara dalam kedaan darurat korupsi. Dengan dasar
itu, Mahkamah Konstitusi mengambil tindakan di luar dari kaidah hukum
yang berlaku (dengan menjadi Positive Legislator) demi menyelamatkan
negara.
6. Menyatakan bahwa Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
7. Menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati
dalam jumlah nominal yang disepakati oleh Mahkamah Konstitusi.
8. Menyatakan bahwa seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan sebelum
putusan ini dibuat, diampuni dengan syarat mengembalikan sisa uang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
yang telah dikorupsinya. Kemudian, bagi pelaku tindak pidana korupsi
yang sudah dijatuhi hukuman, akan dibebaskan.
9. Memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD,
Presiden dan Mahkamah Agung.
10. Memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kisah Ratu Shima
5. Bukti P-5
: Fotokopi Konstitusi Majapahit Raya;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Diagram dan artikel korupsi;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU 20/2001) terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 UU 20/2001 dengan alasan bertentangan dengan UUD
1945. Pemohon merasa dirugikan karena Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001
tidak selaras dengan cita-cita dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, juga tidak mampu mewujudkan apa yang telah dicita-citakan di
dalamnya, sehingga merugikan secara khusus terhadap Pemohon yakni hilangnya
hak dan harapan Pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI, yaitu
negara yang makmur dan sejahtera.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya
memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan
kerugian tersebut bersifat spesifik atau setidaknya potensial akibat berlakunya
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 UU 20/2001 dan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan
tidak dipertimbangkan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Patrialis
Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Oktober,
tahun dua ribu lima belas, dan hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juni,
tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan
Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.50 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Patrialis
Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna, masing-
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Maria Farida Indrati
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU 20/2001) terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 UU 20/2001 dengan alasan bertentangan dengan UUD
1945. Pemohon merasa dirugikan karena Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001
tidak selaras dengan cita-cita dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, juga tidak mampu mewujudkan apa yang telah dicita-citakan di
dalamnya, sehingga merugikan secara khusus terhadap Pemohon yakni hilangnya
hak dan harapan Pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI, yaitu
negara yang makmur dan sejahtera.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya
memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan
kerugian tersebut bersifat spesifik atau setidaknya potensial akibat berlakunya
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 UU 20/2001 dan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan
tidak dipertimbangkan;
4.
