PUU
Tahun 2025
111/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon: Liga Mahasiswa untuk Demokrasi diwakili oleh Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif (Pemohon I), Sri Rahmawati (Pemohon II), Sentia Dewi (Pemohon III), Danang Putra Nuryana (Pemohon IV), Naufal Aksa Al Anra (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-08-05
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 11/2005, UU 20/2023, UU 12/2012
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 111/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), dalam hal ini
diwakili oleh Tegar Afriansyah, Selaku Ketua Umum dan Syamsul
Arif, selaku Sekretaris, berkedudukan di Jalan Cumi-Cumi,
Rawamangun, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Sri Rahmawati
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:
Kp. Sukapura, RT 001/RW 002, Kelurahan
Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Utara, DKI Jakarta
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
:
Sentia Dewi
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Pancoran Buntu II, RT 006/RW 002,
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
:
Danang Putra Nuryana
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta
Timur, DKI Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV
2
5.
Nama
:
Naufal Aksa Al Anra
Pekerjaan
:
Pelajar
Alamat
:
Desa Banjar Negeri RT 001/RW 004,
Kecamatan
Gunung
Alip,
Tanggamus,
Lampung
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon V
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK-GSP/2025/VI bertanggal 25 Juni
2025, memberikan Kuasa kepada Girindra Sandino, S.Sos., S.H., dan Brahma
Aryana, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor
Hukum Girindra Sandino and Partners, beralamat di Jalan Gading Kirana Timur, A-
11/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
-------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juli 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 3 Juli 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
116/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 10
Juli 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 4 Agustus 2025 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji
Undang-Undang Terhadap UUD 1945. Hal ini sebagaimana diatur dalam
ketentuan-ketentuan Pasal 24A ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 (selanjutnya disebut “UU MK”, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
“UU Kekuasaan Kehakiman”), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, (“Selanjutnya disebut UU PPP”), yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 24A ayat (2) UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.”
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(selanjutnya disebut UU MK):
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar
Negara Republik indonesia Tahun 1945.”
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU
Kekuasaan Kehakiman):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan (selanjutnya disebut UU
PPP):
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi."
2. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”),
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang ("Perppu”)
terhadap UUD 1945 kembali lagi ditegaskan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 PMK 2/2021 a quo, dimana pengujian materiil
undang-undang atau Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang atau Perppu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang sah
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun” terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1, 3, dan 4) UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Bahwa terhadap syarat kedudukan juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK
2/2021, yang menyatakan:
5
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakukan undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
4.
Bahwa para Pemohon adalah badan hukum privat dan perseorangan yang
sesuai dengan ketentuan di atas dan dapat menjadi Pemohon dalam
perkara a quo.
A. Pemohon Badan Hukum Privat
5.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Akta Pendirian Perkumpulan Ligga
Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Ketua bersama-sama
dengan salah seorang pengurus lainnya, berwenang bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili Perkumpulan. Oleh karenanya dalam
hal ini, Pemohon I dalam hal ini diwakili Tegar Afriansyah, selaku Ketua
6
Umum dan Syamsul Arif, selaku Sekretaris Jenderal (Bukti P-3 s.d P-5)
merupakan
badan
hukum
yang
berbentuk
Perkumpulan,
yang
berkedudukan di Jakarta Timur dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Akta
Pendirian Nomor 140 bertanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dihadapan
Notaris H. Rudi Taufan, S.H., M.Kn (Bukti P-6) dan telah disahkan melalui
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
000003.AH.01.07.TAHUN 2025 (Bukti P-7), sehingga LMID adalah sah
sebagai lembaga masyarakat sipil yang berbadan hukum. Kelengkapan
berkas yang membuktikan hak untuk mewakili LMID telah dipastikan dan
disertakan secara lengkap dan akurat.
6.
Bahwa kegiatan LMID sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta
Pendirian menegaskan LMID menjalankan kegiatan dalam mengadvokasi
hak-hak rakyat dalam hal akses Pendidikan, Kesehatan, lingkungan, dan
keadilan sosial.
7.
Bahwa dalam Pasal 6 Anggaran Dasar LMID (Bukti P-8) menegaskan
bahwa organisasi ini memiliki tujuan untuk “mendidik dan menciptakan
mahasiswa dan pemuda sebagai tenaga cadangan serta sebagai pembantu
rakyat Indonesia yang dapat dipercaya dalam perjuangan revolusioner
dengan belajar, mengorganisir, bersatu dan berjuang mencapai demokrasi
rakyat untuk saat ini dan tingkat selanjutnya di kemudian hari.”
Tujuan ini tidak hanya menegaskan peran strategis mahasiswa dalam
proses transformasi sosial, tetapi juga menempatkan pendidikan sebagai
alat pembebasan dan penguatan kesadaran politik rakyat. Dalam kerangka
inilah, LMID melihat bahwa sistem pendidikan nasional harus menjamin hak
seluruh rakyat untuk memperoleh pendidikan secara adil, merata, dan tanpa
diskriminasi.
8.
Bahwa adapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon I yang
berkaitan dengan objek permohonan termasuk namun tidak terbatas pada
hal sebagai berikut:
a. Melakukan Advokasi kerakyatan yang berhubungan dengan dunia
kampus dan melibatkan unsur-unsur mahasiswa. Di antaranya,
melakukan kajian kebijakan publik yang berhubungan dengan
kesejahteraan rakyat, khususnya mahasiswa. Hal ini dituangkan oleh
Pemohon I dalam Buku Panduan Advokasi Pendidikan Tinggi. Buku
7
tersebut dibuat melalui proses-proses dan kajian berdasarkan
pengalaman advokasi LMID. (Bukti P-9)
b. Melakukan advokasi dengan membuat Legal Opinion dalam bentuk
Amici Curiae pada permohonan uji materi Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024
tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Bukti P-10)
9.
Bahwa dengan adanya tujuan, kegiatan, dan beragam usaha untuk
mewujudkan nilai yang diperjuangkan tersebut, Pemohon I dengan nyata
telah mengalami kerugian konstitusinal dengan berlakunya Pasal 11 ayat
(2) UU Sisdiknas.
10. HAK KONSTITUSIONAL YANG DIRUGIKAN.
Bahwa Pemohon I memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan hak atas pendidikan
sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak-hak
ini dirugikan dalam konteks upaya organisasi untuk memperjuangkan akses
pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
SIFAT KERUGIAN (AKTUAL).
Bahwa keberlakuan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menjamin
pendanaan pendidikan pada jenjang dasar secara aktual menghambat
LMID dalam mencapai tujuannya. Pembatasan ini berarti warga negara
yang sedang dan/atau akan menempuh pendidikan pada jenjang menengah
dan tinggi tidak mendapatkan jaminan hukum terhadap pendanaan
pendidikan.
Kondisi ini menciptakan "penghalang sistemik" yang membuat tujuan
advokasi LMID, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasarnya,
menjadi sangat sulit dicapai. Organisasi ini menjadi saksi bisu, bahkan
korban, dari sistem yang mengesampingkan potensi anak-anak bangsa
yang tidak mampu bersuara.
Lebih jauh, ketiadaan jaminan pendanaan negara untuk jenjang menengah
dan tinggi berarti LMID harus mengalokasikan lebih banyak sumber daya
8
(waktu, tenaga, finansial) untuk advokasi, kajian, dan upaya bantuan bagi
mahasiswa yang terhambat biaya, yang seharusnya menjadi tanggung
jawab negara. Hal ini mengalihkan fokus dan membatasi kapasitas
organisasi dalam mencapai tujuan lain yang lebih luas.
HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara langsung membatasi
tanggung jawab negara dalam pendanaan pendidikan, yang berakibat pada
tingginya biaya pendidikan di jenjang menengah dan tinggi. Kondisi ini
secara langsung menghambat upaya advokasi dan misi LMID untuk
mewujudkan akses pendidikan yang adil dan merata, karena organisasi
harus berjuang melawan struktur hukum yang membatasi hak konstitusional
warga negara menurut permohonan awal. Pembatasan ini secara nyata
menciderai hak konstitusional Pemohon I untuk mendapatkan kepastian
hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, keberadaan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara spesifik
membatasi jaminan ketersediaan dana oleh pemerintah dan pemerintah
daerah untuk penyelenggaraan pendidikan hanya bagi warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Rentang usia ini secara
umum diidentikkan dengan jenjang pendidikan dasar. Pembatasan
pendanaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai cakupan hak
atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
secara tegas menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan," tanpa menyebutkan batasan usia yang diasosiasikan dalam
jenjang Pendidikan dasar. Ketentuan konstitusional ini menyiratkan hak
yang bersifat universal dan tidak terbatas.
Pembatasan jaminan pendanaan pemerintah hanya untuk pendidikan dasar
berpotensi menghambat akses warga negara terhadap jenjang pendidikan
di atasnya, seperti pendidikan menengah dan tinggi, atau bentuk pendidikan
non formal dan informal yang relevan di luar usia wajib belajar. Apabila
pendanaan pemerintah hanya dijamin untuk pendidikan dasar, akses
finansial terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau pendidikan
sepanjang hayat menjadi terhambat, khususnya bagi masyarakat yang
kurang mampu. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pemenuhan hak atas
pendidikan yang lebih luas sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
9
Pembatasan
pendanaan
semacam
ini
berpotensi
menciptakan
ketidaksetaraan akses pendidikan, yang pada gilirannya dapat menghambat
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh dan
berkeadilan sosial, serta menjadi hambatan dalam pengembangan sumber
daya manusia nasional secara komprehensif.
Eksistensi Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 turut diperkuat oleh Pasal 28C
ayat
(1)
UUD
1945,
yang
menyatakan:
"Setiap
orang
berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia". Pasal ini menempatkan hak atas pendidikan
dalam konteks hak asasi manusia untuk pengembangan diri secara
menyeluruh. Dalam hal ini, hak atas pendidikan bukan hanya tentang
transfer pengetahuan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan. Ini menunjukkan bahwa hak atas pendidikan adalah hak
fundamental yang integral dengan hak pengembangan diri, yang secara
inheren bersifat berkelanjutan dan tidak terbatas pada usia tertentu.
Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, keberadaan frasa a
quo turut berimplikasi pada visi, misi, tujuan, kegiatan, dan usaha Pemohon
I dalam mengadvokasi pemerataan akses Pendidikan bagi warga negara.
11. KEMUNGKINAN TERHINDARNYA KERUGIAN
Apabila frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" dalam
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat, dengan pemaknaan bahwa pemerintah wajib menjamin
pendanaan pendidikan pada seluruh jenjang secara bertahap, maka
hambatan finansial yang merugikan akan berkurang secara signifikan. Hal
ini akan mempermudah upaya LMID dalam memperjuangkan hak-hak
mahasiswa dan terciptanya akses pendidikan yang setara, sehingga
kerugian konstitusional yang dialami organisasi tidak lagi terjadi.
12. Bahwa Penting untuk dipahami bahwa dengan membingkai kerugian
konstitusional LMID tidak hanya sebagai pelanggaran hak yang bersifat
abstrak, tetapi sebagai hambatan yang langsung dan dapat dibuktikan
terhadap aktivitas dan misi organisasi yang diamanatkan (sebagaimana
10
dibuktikan oleh dokumen pendirian dan upaya advokasinya), permohonan
ini memperkuat sifat "spesifik dan aktual" dari kerugian tersebut.
Hal ini membawa argumen melampaui klaim kepentingan publik umum
menuju dampak operasional yang konkret. Ketika suatu ketentuan hukum
secara langsung merusak kemampuan entitas yang sah secara hukum
untuk
memenuhi
mandat
konstitusional
dan
statuter
(misalnya,
mengadvokasi akses pendidikan yang adil), maka kerugian tersebut
menjadi nyata dan spesifik bagi organisasi itu sendiri, bukan hanya kerugian
sosial yang bersifat umum. Hal ini membuat sifat "aktual" dari kerugian
konstitusional menjadi lebih meyakinkan menurut Risalah Sidang
Mahkamah Konstitusi (2025).
13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
B. Pemohon Perseorangan (PEMOHON II)
14. PEMOHON II:
Bahwa Pemohon II adalah seorang Ibu yang berstatus wiraswasta (Bukti
P-11 dan P-12), Pemohon II memiliki hak konstitusional mendapatkan
pendidikan bagi anak-anaknya, termasuk pendidikan tinggi, sebagai esensi
dari pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 31 ayat (1 dan 3) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Disamping itu, Pemohon II sebagai Ibu kandung yang mengharapkan anak
anaknya memiliki masa depan dan kehidupan yang layak serta sejahtera
melalui proses pendidikan formal pada semua jenjang.
SIFAT KERUGIAN (AKTUAL DAN POTENSIAL)
Bahwa keberadaan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara aktual telah
menjadi kendala bagi Pemohon II untuk melanjutkan pendidikan anak-
anaknya ke jenjang yang lebih tinggi menurut permohonan awal.
Pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan oleh negara yang hanya pada
jenjang usia 7-15 tahun (pendidikan dasar) secara langsung menimbulkan
beban finansial yang signifikan bagi Pemohon II sebagai ibu untuk
membiayai pendidikan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi menurut
permohonan awal. Hal ini secara aktual memindahkan beban tanggung
jawab
negara
kepada
individu
dan
keluarga,
yang
berpotensi
"melanggengkan lingkaran kemiskinan antar-generasi" bagi keluarga
11
Pemohon II.
Kerugian ini juga bersifat potensial dikarenakan beban biaya pendidikan
yang mahal, seperti tercermin dari data Angka Partisipasi Kasar (APK)
Perguruan Tinggi yang rendah (hanya 32,00% nasional pada tahun 2024
dan 18,23% untuk kuintil pengeluaran terendah pada tahun 2024), secara
nyata menghambat akses dan kesempatan anak-anaknya Pemohon II untuk
meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas sosial melalui pendidikan tinggi.
(Bukti-P-13). Hal tersebut secara nyata menghambat akses dan
kesempatan anak-anaknya Pemohon II untuk meningkatkan kualitas hidup
dan mobilitas sosial melalui pendidikan tinggi. Hal ini adalah kerugian
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
jika anak-anaknya ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan
Pemohon II tidak mampu menanggung biayanya.
HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara langsung membatasi tanggung
jawab negara dalam pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar.
Akibatnya, biaya pendidikan di jenjang menengah dan tinggi menjadi beban
penuh bagi keluarga, termasuk Pemohon II. Kondisi ini secara langsung
mengancam kemampuan Pemohon II untuk memberikan akses pendidikan
yang layak bagi anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, dan berpotensi
menghambat mobilitas sosial mereka.
Oleh karenanya Pasal 31 ayat (1, 3 dan 4) UUD NRI 1945 tidak membatasi
hak memperoleh Pendidikan oleh negara pada jenjang atau usia tertentu.
Hal ini mengindikasikan bahwa hak tersebut bersifat universal dan
sepanjang hayat. Apabila pendidikan adalah hak asasi manusia universal
dan sepanjang hayat, maka pembatasan usia atau jenjang dalam
pemenuhan hak tersebut oleh negara, khususnya dalam hal pendanaan,
secara inheren akan bertentangan dengan prinsip universalitas dan
keberlanjutan ini. Konsep ini menegaskan bahwa setiap warga negara,
tanpa memandang usia atau status, memiliki hak untuk mengakses dan
meningkatkan pendidikannya. Ini menempatkan kewajiban negara untuk
memfasilitasi pendidikan bukan hanya sebagai pemenuhan wajib belajar,
tetapi sebagai dukungan berkelanjutan untuk pengembangan individu dan
kemajuan peradaban, sehingga hak konstitusional Pemohon II untuk
12
mengikhtiarkan hak meningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan melalui
Pendidikan (Pasal 28C (1) UUD NRI 1945) bagi anak-anaknya menjadi
terhambat.
KEMUNGKINAN TERHINDARNYA KERUGIAN.
Apabila frasa yang diuji dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,
dengan pemaknaan bahwa pemerintah wajib menjamin pendanaan
pendidikan pada seluruh jenjang secara bertahap, maka beban finansial
yang ditanggung Pemohon II akan berkurang atau bahkan hilang. Hal ini
akan membuka kesempatan lebih luas bagi anak-anak Pemohon II untuk
mengakses pendidikan tinggi, sehingga kerugian konstitusional yang
bersifat aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Argumen untuk Pemohon II secara inheren menghubungkan ketentuan
hukum dengan realitas hidup seorang orang tua dari latar belakang ekonomi
tertentu (wiraswasta), menunjukkan bagaimana batasan hukum yang
tampaknya abstrak berwujud menjadi beban finansial konkret dan potensi
pelanggengan kemiskinan antargenerasi. Hal ini memberikan dimensi
kemanusiaan pada kerugian konstitusional dan mendasarkannya pada
realitas sosial-ekonomi.
Persyaratan yang "spesifik dan aktual atau potensial" terpenuhi dengan
menunjukkan bagaimana situasi Pemohon II sebagai wiraswasta
menyiratkan pendapatan yang berfluktuasi atau terbatas, membuat beban
finansial ke jenjang yang lebih tinggi menjadi sangat berat.
Permohonan a quo secara efektif berargumen bahwa undang-undang yang
berlaku secara aktif mengalihkan beban finansial dari negara kepada
individu dan keluarga, secara langsung menghubungkan ketentuan undang-
undang dengan kesulitan finansial aktual dan potensial yang dihadapi oleh
orang tua seperti Sri Pemohon II. Hubungan sebab-akibat yang langsung
ini, ditambah dengan implikasi "kemiskinan antargenerasi”, membuat
kedudukan hukumnya sangat meyakinkan.
15. PEMOHON III & IV:
Sebagai seorang mahasiswa (Bukti P-14 s.d P-17), Pemohon III & IV
secara langsung merasakan dampak dari tingginya biaya pendidikan tinggi.
Tantangan finansial, khususnya terkait dengan sistem Uang Kuliah Tunggal
(UKT), merupakan hambatan serius yang menjadi kekhawatiran Pemohon
13
III & IV untuk tetap melanjutkan kuliah.
Kerugian ini bersifat potensial, di mana beban finansial yang tidak terjamin
oleh negara pada jenjang pendidikan tinggi mengancam keberlanjutan
studinya Pemohon III & IV.
Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon III & IV terhambat untuk
mendapatkan kepastian hukum dalam mengembangkan dirinya dan tetap
melanjutkan pendidikan sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28C (1), dan
28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1 dan 3).
HAK KONSTITUSIONAL YANG DIRUGIKAN
Bahwa Pemohon III dan IV memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam mengembangkan diri dan tetap melanjutkan
pendidikan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, serta hak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh
Pasal 31 ayat (1) dan (3) UUD 1945.
SIFAT KERUGIAN (POTENSIAL)
Bahwa beban finansial yang tidak terjamin oleh negara pada jenjang
pendidikan tinggi mengancam keberlanjutan studi Pemohon III & IV menurut
permohonan awal. Kerugian ini bersifat potensial, di mana kekhawatiran
akan ketidakmampuan membayar UKT dapat menyebabkan mereka putus
kuliah. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa ketiadaan jaminan
pendanaan pada jenjang pendidikan tinggi mengakibatkan anggaran
pendidikan tinggi sangat mudah diotak-atik oleh pemerintah, menciptakan
ketidakpastian yang merugikan mahasiswa.
HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dengan membatasi jaminan
pendanaan negara hanya pada pendidikan dasar, secara langsung
menciptakan kondisi di mana biaya pendidikan tinggi menjadi beban
mahasiswa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran finansial yang
mengancam keberlanjutan studi Pemohon III & IV, sehingga menghambat
hak konstitusional mereka untuk mengembangkan diri dan melanjutkan
pendidikan.
KEMUNGKINAN TERHINDARNYA KERUGIAN
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan dan adanya jaminan
pendanaan pendidikan secara bertahap oleh negara pada seluruh jenjang,
14
beban finansial terkait UKT akan berkurang atau hilang. Hal ini akan
memastikan Pemohon III & IV dapat melanjutkan studi mereka tanpa
ancaman putus kuliah, sehingga kerugian konstitusional potensial ini tidak
akan terjadi.
Kasus mahasiswa aktif (Pemohon III & IV) menyoroti sifat kerugian potensial
yang sedang berlangsung dan mendekati. Pengalaman langsung mereka
dengan beban finansial UKT adalah manifestasi nyata dari dampak undang-
undang, yang membuat argumen "potensial" menjadi sangat konkret dan
relevan dengan perjuangan sehari-hari yang dihadapi oleh sebagian besar
populasi mahasiswa.
Meskipun kerugian bagi mahasiswa aktif dikategorikan sebagai "potensial"
(ancaman putus kuliah), hal itu berakar pada beban finansial yang "aktual"
dan "mendekati" (UKT yang tinggi) yang secara langsung disebabkan oleh
tidak adanya jaminan pendanaan negara di luar pendidikan dasar. Hal ini
bukan masalah hipotetis di masa depan, melainkan perjuangan saat ini yang
dapat menyebabkan hilangnya hak di kemudian hari.
Hal ini memperkuat kriteria "potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi" karena data empiris mengenai mahasiswa
yang putus kuliah karena alasan finansial menggarisbawahi kemungkinan
besar terwujudnya kerugian potensial ini.
16. PEMOHON V:
Bahwa PEMOHON V adalah seorang lulusan pendidikan menengah (Bukti
P-18), Pemohon V yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi
memiliki kerugian konstitusional yang potensial. Pembatasan jaminan
pembiayaan pendidikan oleh negara hanya pada jenjang pendidikan dasar,
sebagaimana diatur dalam Pasal a quo, menimbulkan kekhawatiran yang
wajar bahwa Pemohon V akan menghadapi hambatan finansial yang
signifikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
HAK KONSTITUSIONAL YANG DIRUGIKAN
Bahwa Pemohon V memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan
sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1) dan (3) UUD 1945, hak untuk
mengembangkan diri sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,
hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin
15
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
SIFAT KERUGIAN (POTENSIAL)
Bahwa pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan oleh negara hanya
pada jenjang pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(2) UU Sisdiknas, menimbulkan kekhawatiran yang wajar bahwa Pemohon
V akan menghadapi hambatan finansial yang signifikan untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat data menunjukkan adanya
penurunan partisipasi pendidikan yang tajam setelah jenjang pendidikan
dasar yang pembiayaannya dijamin negara, yang membuktikan bahwa
biaya Adalah faktor penghalang utama. Kondisi ini secara nyata melanggar
hak Pemohon V untuk mendapatkan pendidikan dan menghambat haknya
untuk merencanakan masa depan pendidikan yang komprehensif dan
bebas dari beban finansial yang berlebihan, serta membatasi potensi
pengembangannya.
Pembatasan ini menciptakan fragmentasi tanggung jawab negara. Negara
bertanggung jawab penuh secara finansial untuk pendidikan dasar, tetapi
tanggung jawab finansialnya menjadi ambigu atau bahkan ditiadakan untuk
jenjang pendidikan di atasnya. Ini secara efektif menggeser beban finansial
ke individu atau masyarakat untuk jenjang yang lebih tinggi, meskipun
haknya dijamin konstitusi. Fragmentasi ini bertentangan dengan semangat
konstitusi yang holistik dan komprehensif dalam menjamin hak pendidikan.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan
di jenjang menengah dan tinggi, memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi,
dan menghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional secara
menyeluruh, khususnya bagi Pemohon bagi Pemohon V.
Lebih lanjut, pembatasan pendanaan oleh negara untuk jenjang pendidikan
di atas dasar, meskipun haknya dijamin, secara de facto dapat menghalangi
individu untuk mengakses pendidikan tersebut jika mereka tidak memiliki
kemampuan finansial. Ini berarti hak tersebut tidak dapat dinikmati secara
penuh. Apabila hak asasi manusia tidak dapat dipenuhi karena kendala
finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, maka ini
merupakan bentuk pelanggaran hak. Argumentasi uji materiil harus
16
menekankan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara tidak langsung
melanggar hak asasi manusia atas pendidikan yang dijamin UUD 1945
dengan menciptakan hambatan finansial yang diskriminatif.
HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara langsung menciptakan
"struktur kesempatan yang berbeda-beda" dan perlakuan yang tidak adil
serta diskriminatif bagi Pemohon V. Dengan tidak adanya jaminan
pendanaan negara di jenjang pendidikan tinggi, Pemohon V terancam
menghadapi hambatan finansial yang menghalangi haknya untuk
mendapatkan pendidikan dan mengembangkan diri, serta membatasi
potensi pengembangannya sesuai dengan amanat Pasal 28C ayat (1) UUD
1945. Kondisi ini secara de facto mengecualikan individu dari latar belakang
ekonomi kurang mampu dari pendidikan tinggi, sehingga melanggengkan
"struktur kesempatan yang berbeda-beda" dan membiakkan "kultur
kebisuan" di tengah masyarakat.
KEMUNGKINAN TERHINDARNYA KERUGIAN.
Bahwa apabila permohonan dikabulkan, dan jaminan pendanaan
pendidikan secara bertahap oleh negara mencakup seluruh jenjang,
hambatan finansial yang potensial akan berkurang atau hilang. Hal ini akan
memungkinkan Pemohon V untuk merencanakan masa depan pendidikan
yang komprehensif dan bebas daribeban finansial yang berlebihan,
sehingga kerugian konstitusional potensial tidak akan terjadi.
Pencantuman Pemohon V (seorang calon mahasiswa) memungkinkan
permohonan untuk mengemukakan kerugian konstitusional yang bersifat
preventif. Hal ini menekankan bahwa undang-undang yang berlaku secara
preemptif membatasi kesempatan bagi seluruh angkatan mahasiswa di
masa depan, sehingga melanggengkan ketidaksetaraan sistemik bahkan
sebelum hal itu terwujud sebagai beban finansial langsung. Hal ini
memperluas cakupan kerugian konstitusional untuk mencakup generasi
mendatang dan hambatan struktural yang mereka hadapi.
Penekanan kerugian yang "spesifik dan aktual atau potensial" terpenuhi
dengan menunjukkan bagaimana kerugian potensial bagi Pemohon V
tidaklah spekulatif, melainkan "wajar" dan sangat mungkin terjadi. Hal ini
didukung oleh data empiris (APK rendah, tingkat putus sekolah yang tinggi
17
karena biaya menurut permohonan awal) yang mengindikasikan bahwa
hambatan finansial adalah masalah sistemik, bukan hanya masalah
individual.
Argumen bahwa undang-undang itu sendiri menciptakan "struktur
kesempatan yang berbeda-beda" menurut permohonan awal bagi
mahasiswa di masa depan, berdasarkan latar belakang ekonomi,
memperkuat klaim bahwa kerugian konstitusional bersifat struktural dan
meluas, memengaruhi tidak hanya mereka yang saat ini berada di
pendidikan tinggi tetapi juga mereka yang bercita-cita untuk itu.
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi,
sebagai esensi dari pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (2) , Pasal 31 ayat (1, dan 3) UUD 1945. Hak ini
merupakan pondasi bagi kemajuan individu dan kolektif, memungkinkan
setiap warga negara untuk mencapai potensi maksimalnya.
a. Ketentuan-ketentuan dalam UU Sisdiknas yang membebankan biaya
penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara
langsung merongrong hak konstitusional tersebut. Bagi para Pemohon
dan ribuan individu lain yang serupa, kondisi ini nyata-nyata menjadi
tembok tebal yang menghalangi gerbang pendidikan tinggi, atau
memaksa mereka terbebani utang yang menjerat. Hal ini secara de
facto mengecualikan individu dari latar belakang ekonomi kurang
mampu dari pendidikan tinggi, sehingga melanggengkan "struktur
kesempatan yang berbeda beda", sebagaimana gagasan yang
diperkenalkan oleh Robert K. Merton dalam Social Theory and Social
Structure, (Merton, 1949). Kondisi ini menciptakan kesenjangan akses
yang nyata, di mana kelompok ekonomi bawah memiliki kemungkinan
hampir tiga kali lipat lebih kecil untuk mengakses pendidikan tinggi
dibandingkan kelompok teratas.
Lebih lanjut, bagi mereka yang termarjinalkan oleh struktur dan
reproduksi sosial, beban finansial dapat menciptakan "kultur kebisuan",
sebuah konsep krusial yang diuraikan oleh Paulo Freire dalam
Pedagogy of the Oppressed, (Freire, 1970). Dalam kondisi demikian,
18
individu dari latar belakang ekonomi kurang mampu secara de facto
dikecualikan dari pendidikan tinggi, dan kemampuan mereka untuk
menyuarakan aspirasi pun terhalang, yang berujung pada kerugian
kolektif yang merusak mobilitas sosial.
Akhirnya, kondisi tersebut juga dapat dianalisis melalui kerangka teori
reproduksi sosial Pierre Bourdieu dalam Reproduction in Education,
Society and Culture, (Bourdieu, 1977). Bourdieu berpendapat bahwa
sistem pendidikan, alih-alih menjadi arena meritokrasi, justru
mereproduksi
ketidaksetaraan
sosial yang telah
ada
dengan
mensyaratkan
dan
menghargai
"modal
kultural"
pengetahuan,
keterampilan,
dan
nilai-nilai
yang
lebih
dimiliki
oleh
kelas
dominansehingga mereka yang tidak memiliki modal ekonomi akan
kesulitan memperoleh modal kultural tersebut, melanggengkan
stratifikasi sosial.
Ketiga teori ini secara kolektif menegaskan bahwa masalah pembiayaan
pendidikan tinggi yang tidak dijamin negara bukanlah sekadar isu
ekonomi, melainkan mekanisme struktural yang melanggengkan
ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa. Dalam konteks
Indonesia, Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara implisit menciptakan
pembatasan ini.
18. Bahwa Secara empiris, sebagaimana mengutip data Badan Pusat Statistik,
Tahun 2024 dalam Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT)
Menurut Jenis Kelamin, menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK)
Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai
32,00% menjadikannya salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Kesenjangan akses ini sangat mencolok berdasarkan strata ekonomi.
Data menunjukkan APK Perguruan Tinggi pada tahun 2024 untuk kuintil
pengeluaran terendah (Kuintil 1) hanya mencapai 18,23%, sementara untuk
kuintil pengeluaran tertinggi (Kuintil 5) mencapai 54,25%. Hal ini berarti
individu dari kelompok ekonomi bawah memiliki kemungkinan hampir tiga
kali lipat lebih kecil untuk mengakses pendidikan tinggi dibandingkan
kelompok teratas. (Bukti P-19)
19
Untuk menggambarkan kesenjangan yang signifikan ini, berikut adalah tabel
Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Menurut Kuintil
Pengeluaran pada tahun 2024:
Tabel 1: Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Menurut
Kuintil Pengeluaran, 2024
Kuintil
Pengeluaran
Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan
Tinggi (PT)
Kuintil 1
18,23
Kuintil 2
22,47
Kuintil 3
27,12
Kuintil 4
36,92
Kuintil 5
54,25
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024
Tabel ini secara jelas menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi
di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Individu dari
kelompok pengeluaran terendah (Kuintil 1) memiliki peluang yang jauh lebih
kecil untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dibandingkan dengan mereka
yang berada di kelompok pengeluaran tertinggi (Kuintil 5). Kesenjangan
yang mencolok ini merupakan cerminan nyata dari "struktur kesempatan
yang berbeda-beda" yang diakibatkan oleh pembebanan biaya pendidikan.
Lebih lanjut, tingginya biaya pendidikan tinggi telah menyebabkan ratusan
ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial. Data
Kementerian Pendidikan Tinggi Saintek mencatat lebih dari 350 ribu
mahasiswa berhenti kuliah pada tahun 2023, sebagian besar dari perguruan
tinggi swasta. Tantangan finansial, khususnya terkait dengan sistem Uang
Kuliah Tunggal (UKT), merupakan hambatan serius yang memaksa
sebagian mahasiswa untuk tidak melanjutkan kuliah.
Pola yang konsisten ini menggambarkan adanya perangkap kemiskinan
antargenerasi. Data ini dengan jelas menunjukkan disparitas signifikan
dalam partisipasi pendidikan tinggi berdasarkan kuintil ekonomi. Kondisi ini
diperparah dengan terus meningkatnya biaya pendidikan. Rata-rata biaya
pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran
20
2023/2024, dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik
sekitar 50% selama periode 2014-2023. (Bukti P-20)
Kesenjangan yang terus-menerus ini menunjukkan siklus sistemik yang
mendalam di mana hambatan finansial terhadap pendidikan tinggi secara
aktif
berkontribusi
pada
dan
melanggengkan
kemiskinan
dan
ketidaksetaraan antargenerasi. Akses terhadap pendidikan tinggi diakui
secara luas sebagai jalur krusial menuju mobilitas sosial, untuk
mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih baik, dan meningkatkan
status sosial ekonomi.
Dengan membuat pendidikan tinggi tidak dapat diakses secara finansial
oleh sebagian besar populasi yang kurang beruntung secara ekonomi,
sistem yang berlaku saat ini secara tidak sengaja mereproduksi dan
memperkuat stratifikasi sosial yang ada, alih-alih berfungsi sebagai
mekanisme untuk menguranginya.
Gambaran ini menciptakan lingkaran setan di mana individu secara
sistematis dikecualikan dari kesempatan yang dapat mengangkat mereka,
sehingga mengukuhkan disparitas ekonomi yang awalnya membatasi akses
mereka. Realitas empiris ini memberikan makna konkret pada konsep
filosofis "struktur kesempatan yang berbeda-beda" (Merton) dan “kultur
kebisuan"
(Freire)
teori
hingga
menjadi
pencetus
sebagaimana
digambarkan konsep reproduksi sosial Pierre Bourdieu dan menunjukkan
manifestasi langsungnya dalam masyarakat Indonesia.
Hal ini adalah kerugian yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi selama pasal-pasal tersebut tetap berlaku. Kerugian
konstitusional ini bersifat aktual dan potensial, sebab biaya pendidikan tinggi
yang mahal secara terus-menerus membatasi akses Para Pemohon dan
masyarakat luas terhadap jenjang pendidikan yang fundamental bagi
kemajuan personal dan nasional.
III. PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 11 AYAT (2) UU SISDIKNAS DAPAT
KEMBALI DIMOHONKAN PENGUJIAN
1.
Bahwa sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan penting bagi para
Pemohon untuk menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU
21
Sisdiknas telah dimohonkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 11-14-
21-126 dan 136/PUU-VII/2009.
2.
Bahwa Pasal 78 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa:
"(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda."
3.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 11-14-21-126 dan 136/PUU-
VII/2009,
terdapat
satu
permohonan
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas, yakni dalam perkara
Nomor 11/PUU-VII/2009. Kendatipun demikian, Pasal a quo tidak turut
dipertimbangkan dalam Putusan a quo (Vide paragraf [3.26] Putusan
Mahkmah Konstitusi 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009];
4.
Bahwa Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan pengujian oleh para Pemohon
dalam perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 adalah keseluruhan Pasal 11 ayat
(2) UU Sisdiknas dengan dalil bahwa secara umum Pasal a quo mengatur
pembatasan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pendidikan
secara
keseluruhan.
Sehingga
menimbulkan
pertentangan
konstitusionalitas dengan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang
mengharuskan pemerintah menyediakan dana pendidikan untuk satu
sistem pendidikan, termasuk dalam pendidikan menengah dan tinggi;
5.
Bahwa hal tersebut berbeda dengan permohonan a quo yang hanya
menguji sebagian frasa dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Terlebih,
batu uji dan alasan permohonan yang digunakan para Pemohon dalam
permohonan a quo dengan Perkara Nomor 11/PUU-VII/2009 adalah
berbeda;
6.
PERBEDAAN DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA
Bahwa meskipun Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas pernah diuji dalam Perkara
Nomor 11/PUU-VII/2009, permohonan yang diajukan saat ini memiliki
perbedaan fundamental yang memenuhi pengecualian nebis in idem
tersebut.
22
ASPEK
PEMBEDA
PERMOHONAN
SEBELUMNYA
(PERKARA NO.
11/PUU-VII/2009)
PERMOHONAN SAAT INI
(PERKARA NO. 111/PUU
XXIII/2025)
Objek
Pengujian
Keseluruhan
norma
Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas.
Frasa spesifik: " yang berusia
tujuh sampai dengan lima
belas tahun" dalam Pasal 11
ayat (2) UU Sisdiknas.
Dasar Hukum
Pengujian
(Batu Uji)
Pasal 31 ayat (3) dan
(4) UUD NRI Tahun
1945.
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
serta Pasal 31 ayat (1), (3),
dan (4) UUD NRI Tahun 1945.
Alasan
Permohonan
Mempersoalkan
tanggung
jawab
pemerintah
secara
umum
dalam
membiayai satu sistem
pendidikan
secara
keseluruhan, termasuk
pendidikan menengah
dan tinggi.
Mempersoalkan pembatasan
jaminan
dana
pendidikan
hanya pada jenjang dasar
yang
secara
langsung
menciptakan
diskriminasi,
ketidakpastian hukum, dan
melanggar
hak
atas
pendidikan
di
jenjang
menengah dan tinggi.
Kerugian
Konstitusional
Umum, terkait dengan
kewajiban pemerintah
secara keseluruhan.
Sangat
spesifik
dan
aktual/potensial,
dengan
menyertakan
data
empiris
dan pengalaman konkret dari
LMID legal standing) yang
terhambat misinya.
Orang tua yang terbebani
biaya pendidikan tinggi.
Mahasiswa yang terancam
putus
kuliah
karena
ketidakstabilan
dalam
penentuan UKT.
Calon mahasiswa yang
menghadapi
hambatan
finansial
untuk
melanjutkan studi.
Argumentasi
Tambahan
Tidak
disebutkan
adanya
penggunaan
teori
sosiologi
atau
studi komparatif.
Diperkuat
dengan
teori
sosiologi (Robert K. Merton
dan Pierre Bourdieu) dan
pedagogi kritis (Paulo Freire),
serta
studi
komparatif
kebijakan pendidikan tinggi di
berbagai negara.
Tabel ini secara jelas menunjukkan bahwa permohonan a quo
menghadirkan pertanyaan konstitusional yang berbeda dan lebih
mendalam dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Perbedaan-
perbedaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan evolusi
23
argumen hukum yang substansial, yang memerlukan pemeriksaan baru
oleh Mahkamah Konstitusi.
7.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VII/2009, objek
pengujian adalah keseluruhan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Permohonan
tersebut secara umum mempersoalkan konstitusionalitas pasal tersebut
dalam bentuknya yang utuh. Sebaliknya, permohonan a quo dalam Perkara
Nomor 111/PUU-XXIII/2025 secara spesifik hanya menguji frasa "yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" dalam Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas. Para Pemohon tidak memohon pembatalan keseluruhan pasal,
melainkan memohon agar frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat. Artinya, frasa tersebut tetap konstitusional jika dan hanya jika
dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.
8.
Bahwa pergeseran fokus dari pengujian keseluruhan Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas menjadi pengujian frasa spesifik "yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun" secara fundamental mengubah pertanyaan
hukum yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan
sebelumnya mungkin bertujuan untuk membatalkan seluruh ketentuan,
sedangkan permohonan saat ini mencari putusan inkonstitusionalitas
bersyarat.
Putusan inkonstitusionalitas bersyarat adalah bentuk putusan yang lebih
bernuansa, yang memungkinkan suatu ketentuan undang-undang tetap
berlaku dengan makna tertentu yang sesuai konstitusi, bukan pembatalan
mutlak. Perbedaan dalam cakupan pengujian dan hasil yang diinginkan ini
merupakan perbedaan yang substantif dan signifikan, yang menunjukkan
bahwa Mahkamah dihadapkan pada isu konstitusional yang baru dan lebih
terperinci.
9.
Bahwa alasan permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-VII/2009 bersifat umum, mendalilkan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas secara umum membatasi tanggung jawab pemerintah untuk
membiayai pendidikan secara keseluruhan, sehingga bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mensyaratkan pemerintah
24
menyediakan dana untuk satu sistem pendidikan, termasuk pendidikan
menengah dan tinggi.
Sebaliknya, permohonan a quo menyajikan alasan permohonan yang
sangat rinci, spesifik, dan didukung oleh data empiris serta kerangka teori
sosial ekonomi yang komprehensif. Kerugian konstitusional yang dialami
oleh Para Pemohon diuraikan secara konkret:
Pemohon I (Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi/LMID):
Mengalami kerugian aktual karena terhambatnya misi advokasi
organisasi untuk akses pendidikan yang adil dan merata, yang
menciptakan "penghalang sistemik" dan mengalihkan sumber daya.
Pemohon II (Sri Rahmawati): Mengalami beban finansial yang aktual
dan
potensial
sebagai
ibu
wiraswasta,
yang
berpotensi
"melanggengkan
lingkaran
kemiskinan
antargenerasi"
dan
menghambat akses anak anaknya ke pendidikan tinggi.
Pemohon III & IV (Sentia Dewi & Danang Putra Nuryana): Mengalami
kerugian potensial sebagai mahasiswa aktif yang terancam putus kuliah
akibat tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan ketidakpastian
pendanaan negara pada jenjang pendidikan tinggi.
Pemohon V (Naufal Aksa Al Anra): Mengalami kerugian potensial
sebagai pelajar yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi,
menghadapi hambatan finansial signifikan yang melanggar hak atas
pendidikan, pengembangan diri, dan perlakuan non-diskriminatif, serta
menciptakan "struktur kesempatan yang berbeda-beda".
10. Bahwa Permohonan ini juga mengintegrasikan kerangka teori yang kuat,
seperti gagasan "struktur kesempatan yang berbeda-beda" oleh Robert K.
Merton, "kultur kebisuan" oleh Paulo Freire, dan teori "reproduksi sosial"
oleh Pierre Bourdieu, untuk menjelaskan dampak sistemik dari pembatasan
pendanaan pendidikan terhadap mobilitas sosial dan kesetaraan.
Selain itu, permohonan didukung oleh data empiris yang relevan, seperti
Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi yang rendah (32,00%
nasional, 18,23% untuk kuintil pengeluaran terendah pada tahun 2024),
tingginya jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena masalah finansial
(375.134 pada tahun 2022), dan kenaikan biaya pendidikan tinggi yang
signifikan. Tingkat spesifisitas dan kekayaan data serta teori ini merupakan
25
"perbedaan alasan permohonan" yang jelas sesuai Pasal 78 Ayat (2) PMK
2/2021.
11. Bahwa arahan Majelis Hakim untuk menguraikan perbedaan ini secara jelas
menunjukkan bahwa Mahkamah aktif mendorong Pemohon untuk
menunjukkan
bagaimana
argumen-argumen
baru
para
Pemohon
berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi konstitusional yang terus
berkembang, daripada hanya mengulang kembali masalah yang sudah
diputuskan. Hal ini menandakan peran Mahkamah dalam mengembangkan
hukum konstitusi dan keterbukaannya terhadap argumen-argumen
bernuansa yang mencerminkan tantangan sosial kontemporer.
Lebih lanjut, permintaan Majelis Hakim untuk mencari "original intent" dari
Pasal 31 UUD 1945, khususnya mengenai sejauh mana kewajiban negara
untuk membiayai pendidikan di luar jenjang dasar, mengindikasikan adanya
penyelidikan yudisial yang lebih mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar
Konstitusi.
Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah terbuka untuk mengevaluasi
kembali interpretasi-interpretasi sebelumnya jika ada argumen historis atau
filosofis baru yang memberikan alasan kuat untuk evolusi konstitusional. Hal
ini melampaui interpretasi undang-undang semata, menuju diskursus
konstitusional yang lebih mendalam. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
juga menunjukkan bahwa perbedaan alasan permohonan dapat menjadi
faktor penentu dalam mengatasi keberlakuan nebis in idem, seperti yang
terlihat dalam perbandingan antara Perkara Nomor 24/PUU-X/2012 dan
34/PUU-XI/2013.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan ini tidak tergolong nebis in
idem karena memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam Pasal 78
ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021. Perbedaan pada ruang lingkup objek
pengujian, batu uji yang digunakan, serta alasan permohonan yang
diperkuat dengan data empiris dan kerugian konstitusional yang spesifik,
menjadikannya permohonan yang baru dan layak untuk diperiksa, diadili,
dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
IV. POSITA / ALASAN PERMOHONAN
1.
Permohonan uji materiil Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 diajukan
terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
26
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Norma yang diuji ini secara
spesifik membatasi jaminan pendanaan pendidikan oleh pemerintah hanya
pada warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun. Para Pemohon
berargumen bahwa frasa pembatasan usia tersebut bertentangan secara
bersyarat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) UUD
NRI Tahun 1945.
Inti permohonan ini adalah bahwa pembatasan jaminan pendanaan
pendidikan pada jenjang dasar telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi para Pemohon, termasuk terhambatnya hak untuk mengembangkan
diri, ketidakpastian hukum, perlakuan diskriminatif, dan beban finansial yang
signifikan bagi warga negara yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang
menengah maupun pendidikan tinggi.
2.
Bahwa Pasal Pasal 11 ayat (2) UU No. 20 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menyatakan:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana
guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun".
PERTENTANGAN DENGAN PASAL 28C AYAT (1) UUD 1945 (HAK
MENGEMBANGKAN DIRI)
3.
Bahwa Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyatakan:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya,
demi
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan umat manusia."
4.
Bahwa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
merupakan jenjang pendidikan formal sebagaimana tercantum dalam Pasal
14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), yang menyatakan:
“Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”
5.
Bahwa Pendidikan Dasar yang dimaksud adalah sebagaimana di dalam
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
27
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni: Pendidikan dasar berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
6.
Bahwa pendidikan menengah yang dimaksud sebagaimana di dalam Pasal
18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), terdiri atas Pendidikan menengah umum Pendidikan
menengah kejuruan berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
7.
Bahwa pendidikan tinggi yang dimaksud sebagaimana di dalam Pasal 19
ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan: Diploma, Sarjana,
Magister, Spesialis, dan Doktor.
8.
Bahwa hak-hak yang tersirat dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tersebut
merupakan pondasi esensial bagi kemajuan individu dan kolektif suatu
bangsa. Pengembangan diri tidak berhenti pada pendidikan dasar,
melainkan merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan akses
terhadap berbagai jenjang pendidikan, termasuk menengah dan tinggi,
untuk mencapai potensi maksimal seseorang.
Konsep ini sangat terkait dengan Teori Hierarki Kebutuhan Maslow
(Maslow's Hierarchy of Needs), di mana pengembangan diri atau aktualisasi
diri merupakan kebutuhan tertinggi yang hanya dapat dicapai setelah
kebutuhan dasar terpenuhi. Pendidikan, terutama pendidikan tinggi, adalah
sarana krusial untuk mencapai aktualisasi diri ini.
9.
Bahwa pembatasan jaminan pendanaan pendidikan hanya pada jenjang
dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, secara
langsung menghambat akses warga negara untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang menengah dan tinggi. Padahal, jenjang-jenjang ini sangat
esensial untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup di era
modern. Data empiris menunjukkan bahwa tingginya biaya pendidikan tinggi
dan terbatasnya kemampuan finansial menjadi kendala aktual yang
menyebabkan banyak mahasiswa putus kuliah. Biaya pendidikan tinggi
28
yang mahal, dengan rata-rata mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun
ajaran 2023/2024, dan ketiadaan jaminan pendanaan negara di jenjang ini
secara langsung menghalangi individu, terutama dari latar belakang
ekonomi kurang mampu, untuk mengakses pendidikan yang esensial bagi
pengembangan diri mereka. Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan
Tinggi untuk kuintil pengeluaran terendah yang hanya 18,23% dibandingkan
dengan 54,25% untuk kuintil tertinggi pada tahun 2024, menunjukkan
bahwa hambatan finansial sangat memengaruhi akses.
Kondisi tersebut berkorelasi dengan data terbaru dari Survei Angkatan Kerja
Nasional (Sakernas) Februari 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik
(BPS), terdapat korelasi positif antara tingkat pendidikan dan rata-rata gaji
yang diterima oleh buruh atau karyawan/pegawai.
Secara nasional, rata-rata gaji pekerja Indonesia tercatat sebesar Rp3,09
juta per bulan. Namun, angka ini bervariasi secara signifikan ketika dilihat
berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkan. Dari angka
tersebut, terlihat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan,
semakin besar pula rata-rata upah yang diterima. Pekerja dengan latar
belakang pendidikan tinggi (Diploma IV/S1/S2/S3) memperoleh rata-rata
gaji tertinggi yaitu Rp4,35 juta per bulan. Sementara itu, mereka yang hanya
menamatkan pendidikan SD ke bawah menerima gaji terendah, yakni
Rp2,07 juta per bulan. Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma
IV,S1,S2,S3 menerima upah sekitar dua kali lipat dibandingkan buruh
berpendidikan SD ke bawah.
Hal ini semakin menegaskan bahwa hak Hak atas pendidikan bukan hanya
tentang transfer pengetahuan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan. Ini menunjukkan bahwa hak atas pendidikan
adalah hak fundamental yang integral dengan hak pengembangan diri, yang
secara inheren bersifat berkelanjutan dan tidak terbatas pada usia tertentu.
Lebih dari itu, mengembangkan diri melalui Pendidikan dapat dijadikan tolak
ukur untuk peningkatan kesejahteraan para Pemohon. Dengan tidak
dijaminnya pendanaan Pendidikan pada seluruh jenjang, padahal
merupakan bagian yang integral, maka akan menmbatasi dan menghalangi
Para Pemohon untuk memperoleh hak fundamental sebagaimana yang
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1).
29
10. Pengembangan diri yang optimal, terutama dalam konteks era globalisasi
dan revolusi industri 4.0, sangat bergantung pada akses ke pendidikan
tinggi. Pendidikan tinggi adalah jenjang krusial untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Tanpa akses yang memadai ke
jenjang ini, kemampuan individu untuk mengembangkan diri secara
maksimal, terutama dalam bidang-bidang spesifik dan profesional, akan
terhambat.
Di era globalisasi dan ekonomi berbasis pengetahuan, pengembangan diri
yang optimal seringkali memerlukan akses ke pendidikan menengah dan
tinggi. Pembatasan pendanaan pada jenjang dasar secara de facto
membatasi potensi pengembangan diri bagi sebagian besar warga negara,
terutama mereka dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Hal ini
menciptakan "tangga" yang terputus dalam pemenuhan hak, di mana hak
untuk mengembangkan diri tidak dapat terealisasi sepenuhnya tanpa akses
pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pembatasan dalam Pasal
11 ayat (2) UU Sisdiknas secara langsung berimplikasi pada pelanggaran
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Argumen ini didukung oleh Teori Modal Manusia (Human Capital Theory),
yang menyatakan bahwa investasi dalam pendidikan meningkatkan
produktivitas dan potensi pendapatan individu, yang pada gilirannya
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Pembatasan akses pendidikan
tinggi berarti membatasi akumulasi modal manusia.
PERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945 (KEPASTIAN
HUKUM)
11. Bahwa uraian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Konsep kepastian hukum bertujuan untuk mewujudkan prinsip persamaan
di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Kepastian hukum erat kaitannya
dengan asas kebenaran dan mengharapkan hukum dibuat secara pasti
dalam bentuk tertulis, menjadi pedoman bagi setiap orang untuk bertingkah
laku dalam masyarakat, dan pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan yang bersifat subjektif.
30
Tanpa adanya kepastian hukum, masyarakat tidak akan mengetahui apa
yang harus diperbuat dan akhirnya akan timbul ketidakpastian (uncertainty)
yang dapat berujung pada kekacauan (chaos). Konsep ini berakar pada
Doktrin Positivisme Hukum (Legal Positivism), yang menekankan bahwa
hukum harus jelas, tertulis, dan dapat diprediksi, sehingga memberikan
kepastian bagi subjek hukum.
12. Bahwa Ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di
jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.1 Pembatasan jaminan pembiayaan pendidikan
oleh negara yang hanya pada usia 7-15 tahun (jenjang pendidikan dasar)
menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi kelanjutan pendidikan
anak-anak dan mahasiswa.
Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan, tetapi juga kejelasan
dan prediktabilitas penerapannya. Ketika negara hanya menjamin
pendanaan untuk pendidikan dasar, hal ini menciptakan ketidakpastian bagi
keluarga dan individu mengenai kemampuan mereka untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ketidakpastian ini bukan hanya
masalah finansial, tetapi juga masalah perencanaan hidup dan akses
terhadap hak. Ini menjadi hambatan struktural yang menghalangi warga
negara untuk
merencanakan
dan
mengakses
pendidikan
secara
berkelanjutan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
yang adil. Argumen ini juga dapat dikaitkan dengan Doktrin Hak
Konstitusional (Constitutional Rights Doctrine), yang menyatakan bahwa
hak-hak yang dijamin dalam konstitusi harus memiliki kepastian dalam
pelaksanaannya dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang oleh
undang-undang di bawahnya.
13. Bahwa pembatasan jaminan finansial pendidikan hanya pada jenjang dasar
menciptakan
diskriminasi
berdasarkan
jenjang
pendidikan,
yang
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang
diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidaksetaraan ini
diperburuk bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di luar jenjang
dasar karena menghadapi hambatan finansial signifikan yang tidak
diberlakukan pada mereka yang menempuh pendidikan dasar. Perlakuan
31
yang berbeda ini, tanpa dasar konstitusional yang jelas dan dapat
dibenarkan, merupakan diskriminasi berdasarkan aspirasi pendidikan atau
status sosial ekonomi, yang secara langsung melanggar prinsip keadilan
dan perlakuan yang sama yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
PERTENTANGAN DENGAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945 (NON-
DISKRIMINASI)
14. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa "setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu".
15. Bahwa prinsip non-diskriminasi merupakan asas fundamental dalam
perlindungan dan pemajuan semua jenis hak asasi manusia, dan menjadi
kewajiban negara. Asas ini melarang adanya diskriminasi langsung (direct
discrimination) maupun tidak langsung (indirect discrimination). Diskriminasi
tidak langsung didefinisikan sebagai kebiasaan, aturan, atau kondisi yang
secara lahiriah tampak netral tetapi memiliki dampak yang tidak
proporsional terhadap kelompok tertentu tanpa adanya pembenaran yang
sah.
Konsep diskriminasi tidak langsung ini dikembangkan dalam Hukum Hak
Asasi Manusia Internasional (International Human Rights Law), khususnya
dalam interpretasi komite-komite perjanjian HAM PBB, seperti Komite Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) dalam General Comment No. 20
(2009) tentang Non diskriminasi dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
16. Bahwa pembatasan jaminan pendanaan pendidikan hanya pada usia 7-15
tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,
menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi warga negara yang menempuh
pendidikan menengah dan tinggi. Pembatasan ini secara faktual
melanggengkan lingkaran kemiskinan antargenerasi dan menghambat
akses bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk meningkatkan
kualitas hidup mereka melalui pendidikan.
Meskipun Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas tidak secara eksplisit
membedakan berdasarkan status ekonomi, dampaknya adalah diskriminasi
tidak langsung. Dengan hanya membiayai pendidikan dasar, negara secara
32
implisit menyerahkan pembiayaan pendidikan menengah dan tinggi kepada
individu atau keluarga. Hal ini secara tidak proporsional membebani
kelompok berpenghasilan rendah, yang kemudian kesulitan mengakses
jenjang pendidikan lebih tinggi, padahal pendidikan adalah hak semua
warga negara tanpa diskriminasi.
Kondisi ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU
XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar gratis juga harus
berlaku di sekolah swasta untuk menghindari diskriminasi. Jika diskriminasi
dalam pendidikan dasar sudah diakui, maka diskriminasi pada jenjang yang
lebih tinggi akibat pembatasan pendanaan juga harus diakui sebagai bentuk
diskriminasi tidak langsung yang bertentangan dengan konstitusi. Argumen
ini diperkuat oleh Doktrin Strict Scrutiny yang dianut Mahkamah Konstitusi
dalam kasus kasus diskriminasi, terutama jika pembedaan didasarkan pada
status sosial atau ekonomi, yang dianggap sebagai kategori yang rentan
terhadap diskriminasi.
17. Pasal 31 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
PEMBATASAN PENDANAAN PENDIDIKAN MENCEDERAI PRINSIP NEGARA
HUKUM YANG MENJAMIN HAK WARGA NEGARA.
18. Bahwa pembatasan jaminan pendanaan pendidikan oleh pemerintah hanya
pada usia 7-15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas, dapat diartikan sebagai kegagalan negara untuk secara aktif
menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang lebih luas. Padahal,
33
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara umum dan universal mengamanatkan
bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Jika Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 memberikan hak universal atas
pendidikan, namun Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, sebagai turunan
konstitusi, membatasi jaminan pendanaan hanya pada jenjang dasar, maka
terjadi inkoherensi dalam sistem hukum. Inkoherensi ini menciptakan
ketidakpastian dan potensi pelanggaran hak bagi warga negara yang ingin
melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi, yang seharusnya
dijamin oleh prinsip negara hukum.
Pembatasan ini dapat dianggap mencederai prinsip negara hukum yang
seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak dasar secara komprehensif,
bukan membatasinya secara diskriminatif berdasarkan jenjang pendidikan
di luar pendidikan dasar. Argumen ini mengacu pada Doktrin Koherensi
Hukum (Legal Coherence Doctrine), yang menyatakan bahwa sistem
hukum harus konsisten dan tidak boleh mengandung kontradiksi internal.
Ketika ada norma yang lebih rendah (UU Sisdiknas) bertentangan dengan
norma yang lebih tinggi (UUD 1945), maka norma yang lebih rendah harus
disesuaikan untuk mencapai koherensi sistem hukum.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon bersifat
aktual dan potensial, sebab biaya pendidikan tinggi yang mahal secara
terus-menerus membatasi akses mereka dan masyarakat luas terhadap
jenjang pendidikan yang fundamental bagi kemajuan personal dan nasional.
Hal ini diperkuat dengan data Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan
Tinggi (PT) di Indonesia pada tahun 2024 yang hanya mencapai 32,00%,
menjadikannya salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Kesenjangan akses ini sangat mencolok berdasarkan strata ekonomi, di
mana APK Perguruan Tinggi pada tahun 2024 untuk kuintil pengeluaran
terendah (Kuintil 1) hanya mencapai 18,23%, sementara untuk kuintil
pengeluaran tertinggi (Kuintil 5) mencapai 54,25%. Ini berarti individu dari
kelompok ekonomi bawah memiliki kemungkinan hampir tiga kali lipat lebih
kecil untuk mengakses pendidikan tinggi dibandingkan kelompok teratas.
Penurunan drastis ini menjadi bukti empiris yang kuat bahwa hambatan
finansial, yang diperparah oleh ketiadaan jaminan pendanaan negara di luar
pendidikan dasar, merupakan faktor utama pembatas akses. yang secara
34
nyata melanggar hak atas pendidikan setiap warga negara sebagaimana
dijamin Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
PENAFSIRAN KONSTITUSIONAL DAN ORIGINAL INTENT PASAL 31 UUD 1945
19. Bahwa sebelum Sebelum amandemen, Pasal 31 UUD 1945 memiliki
rumusan yang berbeda, yaitu: "(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".
Perubahan UUD 1945, khususnya amandemen keempat yang disahkan
pada Sidang Tahunan MPR 2002, merupakan momentum penting dalam
sejarah konstitusi Indonesia. Perubahan ini adalah manifestasi dari
kehendak
kolektif
bangsa
dalam
mewujudkan
konstitusi
yang
memungkinkan terlaksananya penyelenggaraan negara yang demokratis,
modern, sejahtera, dan bermartabat.
Perubahan ini secara langsung mendukung argumentasi tentang maksud
asli untuk memperluas cakupan hak pendidikan. Misalnya, penambahan
ayat (2) tentang wajib belajar pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah,
dan ayat (4) tentang prioritas anggaran 20%, menunjukkan komitmen
negara yang lebih kuat dan spesifik, namun tidak mengurangi makna
universal ayat (1).
Kebutuhan akan perubahan ini muncul dari kesadaran bahwa pilar-pilar
utama bangsa belum sepenuhnya terwujud dalam kehidupan nyata, adanya
tantangan kesenjangan ekonomi, serta perlunya perumusan arah kebijakan
pembangunan karakter bangsa dan pembangunan nasional yang
terencana, terukur, dan berkesinambungan. Perubahan Pasal 31 secara
spesifik bertujuan untuk meningkatkan kesempatan warga negara Indonesia
untuk mengenyam pendidikan.
Lebih spesifik, kita dapat menoleh ke belakang dan mencermati perumusan
perubahan Pasal 31 UUD NRI 1945, khususnya yang mendapat perhatian
serius adalah ketika memperdebatkan rumusan alternatif ayat (3) dalam
pasal 31 UUD NRI 1945. Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP
menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebagaimana diungkapkan
berikut ini:
…Kami ingin menanggapi tentang usulan perlunya Ayat (3) ini, ditambah
tidak hanya pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan, tapi juga masyarakat. Menurut saya, itu tidak perlu
35
karena memang sistem pendidikan nasional itu menjadi kewajiban
pemerintah bukan masyarakat. Akan halnya yang menyelenggarakan itu
masyarakat terlibat di dalamnya, iya. Tapi kewajiban dalam hal
mengusahakan dan menyelenggarakan itu yang pertama-tama adalah
Pemerintah, dan Konstitusi itu memberikan amanat terhadap itu. Jadi,
amanat itu tidak dipikul oleh masyarakat, tapi yang utamanya adalah
Pemerintah..
Terlebih dalam momen tersebut, setelah menyimak berbagai pendapat
sebelumnya terdapat pandangan Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB
yang juga menyampaikan pandangannya mengenai esensi “mencerdaskan
keidupan bangsa” yang relevansinya dengan Pasal 31 UUD NRI 1945:
..mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya selalu mendengar seolah-olah itu
diartikan mencerdaskan bangsa. Padahal, yang diharapkan dalam
Pembukaan itu adalah kehidupan bangsa yang cerdas bukan sekedar
bangsa yang cerdas. Nah, tentu kita harus bersepakat apa yang di maksud
dengan kehidupan bangsa yang cerdas itu. Dan menurut saya kehidupan
bangsa yang cerdas memerlukan manusia-manusia yang cerdas, itu betul.
Jadi, pengertiannya memang sangat luas. Mencerdaskan kehidupan
bangsa, kehidupan bangsa yang cerdas itu tentu kehidupan yang sangat
antisipatif, yang modern, dan seterusnya itu kehidupan. Tetapi bahwa
karena itu diperlukan pendidikan supaya orang-orangnya cerdas sehingga
kehidupannya nanti cerdas.
Tapi tentu kalau kita bicara kehidupan bangsa yang cerdas tidak cukup tadi
dikatakan rasionya saja cerdas. Saya sepakat saja bahwa memang untuk
menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas tidak hanya rasio di dalam
huruf Jawa juga kita kenal ada caraka, cipta, rasa, dan karsa. Jadi, manusia
memang tidak hanya rasio. Persoalannya sekarang kalau kita mengatakan
menyelenggarakan satu sistem pokok nasional, dalam rangka ini menurut
hemat saya lebih menunjuk kepada visi daripada sistem pendidikan
nasional bukan tujuan..
Pandangan ini secara langsung menekankan bahwa terdapat urgensi
fundamental dalam mengimplementasikan “mencerdaskan keidupan
bangsa”. Oleh karenanya, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" tidak membatasi hak
ini pada jenjang atau usia tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa hak
tersebut bersifat universal dan sepanjang hayat. Apabila pendidikan adalah
hak asasi manusia universal dan sepanjang hayat, maka pembatasan usia
atau jenjang dalam pemenuhan hak tersebut oleh negara, khususnya
dalam hal pendanaan, secara inheren akan bertentangan dengan prinsip
universalitas dan keberlanjutan ini. Konsep ini menegaskan bahwa setiap
warga negara, tanpa memandang usia atau status, memiliki hak untuk
mengakses dan meningkatkan pendidikannya. Ini menempatkan kewajiban
36
negara untuk memfasilitasi pendidikan bukan hanya sebagai pemenuhan
wajib belajar, tetapi sebagai dukungan berkelanjutan untuk pengembangan
individu dan kemajuan peradaban. Pembatasan pendanaan hanya pada
jenjang dasar akan secara fundamental merusak prinsip ini.
20. Bahwa Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan "mencerdaskan
kehidupan bangsa" sebagai salah satu tujuan fundamental negara. Amanat
ini dipertegas dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan
pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Penafsiran
konstitusi, termasuk Pasal 31 UUD 1945, harus mengacu pada "original
intent" agar konstitusi tetap menjadi "living constitution" yang berkembang
dalam masyarakat dengan tetap terjaga makna, maksud, dan tujuan setiap
pasal dan ayatnya.
Meskipun risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) tidak secara eksplisit merinci pembiayaan pendidikan
tinggi, semangat "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang menjadi original
intent Pasal 31 UUD 1945 tidak dapat dibatasi hanya pada pendidikan
dasar. Pada masa perumusan UUD 1945, prioritas utama mungkin adalah
memberantas buta huruf dan menyediakan pendidikan dasar bagi semua,
mengingat kondisi pasca kemerdekaan. Namun demikian, tujuan
"mencerdaskan kehidupan bangsa" tidak pernah dimaksudkan sebagai
tujuan statis yang hanya terbatas pada tingkat dasar.
Seiring perkembangan zaman, "kecerdasan bangsa" tidak lagi cukup hanya
dengan pendidikan dasar. Negara yang maju dan kompetitif membutuhkan
sumber daya manusia yang dididik hingga jenjang tinggi, yang mampu
menghasilkan inovasi, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
bersaing di kancah global. Oleh karena itu, original intent Pasal 31 UUD
1945, khususnya frasa "mencerdaskan kehidupan bangsa", harus
ditafsirkan secara dinamis dan progresif, mencakup kewajiban negara untuk
memfasilitasi dan membiayai pendidikan di seluruh jenjang, termasuk
pendidikan tinggi, sebagai prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan nasional
tersebut. Pembatasan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas tidak sejalan
dengan semangat dan tujuan konstitusi yang lebih besar ini.
37
KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MEMBIAYAI PENDIDIKAN HINGGA JENJANG
TINGGI BERDASARKAN ORIGINAL INTENT
21. Bahwa meskipun Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit hanya
menyebutkan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, ayat
(1), (3), dan (4) memberikan landasan konstitusional yang lebih luas untuk
kewajiban pembiayaan hingga jenjang tinggi. Kewajiban negara untuk
membiayai pendidikan tidak berhenti hanya pada jenjang pendidikan dasar,
melainkan harus diperluas seiring dengan kemampuan keuangan negara.
22. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2018 telah
menafsirkan bahwa frasa "minimal pada jenjang pendidikan dasar" dalam
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak dapat diartikan bahwa pemerintah
hanya bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan sebatas
jenjang pendidikan dasar. Interpretasi progresif terhadap UUD 1945, yang
didukung oleh Putusan MK sebelumnya, menegaskan bahwa kewajiban
negara untuk membiayai pendidikan tidak berhenti pada pendidikan dasar.
Hal ini adalah cerminan dari prinsip "living constitution" yang memungkinkan
konstitusi beradaptasi dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan bangsa.
Jika tujuan "mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah tujuan yang progresif
dan komprehensif, maka kewajiban negara untuk membiayai pendidikan
harus mengikuti tujuan tersebut. Pembatasan pada undang-undang (Pasal
11 ayat (2) UU Sisdiknas) adalah inkonstitusional secara bersyarat jika tidak
dimaknai secara progresif. Argumentasi ini menggeser fokus dari
interpretasi tekstual yang sempit ("hanya pendidikan dasar") ke interpretasi
teleologis dan sistematis yang lebih luas, selaras dengan original intent UUD
1945 sebagai konstitusi yang hidup. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban
negara untuk membiayai pendidikan tinggi bukan merupakan tambahan
atau pilihan, melainkan keniscayaan konstitusional yang harus dipenuhi
secara bertahap seiring dengan kapasitas negara.
REINTERPRETASI DAN HARMONISASI PASAL 31 UUD 1945 (HAK DAN
KEWAJIBAN PENDIDIKAN)
23. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 secara jelas menegaskan "Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan". Frasa ini mengindikasikan hak yang
bersifat universal dan tidak membatasi jenjang pendidikan tertentu. Hak atas
pendidikan, sebagai bagian dari positive rights, membebankan kewajiban
38
kepada negara untuk membuat kebijakan umum yang secara progresif
mendekatkan pemenuhan atau penikmatan maksimum hak tersebut bagi
setiap warga negara.
Penafsiran ini sejalan dengan Doktrin Hak Asasi Manusia sebagai Positive
Rights, yang mengharuskan negara untuk mengambil tindakan afirmatif dan
menyediakan sumber daya untuk memenuhi hak-hak tersebut, bukan hanya
menahan diri dari pelanggaran. Dengan ini berarti negara tidak hanya
dilarang menghalangi akses pendidikan, tetapi juga diwajibkan untuk
mengambil tindakan aktif guna memastikan ketersediaan dan aksesibilitas
pendidikan bagi seluruh warga negara.
24. Bahwa pertanyaan bagaimana argumentasi Para Pemohon bahwa
pendidikan harus gratis di semua jenjang, mengingat Pasal 31 ayat (2) UUD
1945 secara eksplisit menyatakan "Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Frasa ini menunjukkan original intent pembentuk undang-undang yang
membatasi kewajiban pembiayaan wajib pada pendidikan dasar. Namun
begitu, konstitusi, sebagai living constitution, harus mampu beradaptasi
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi
secara evolutif-dinamis, terutama jika terjadi pergeseran pandangan dalam
masyarakat atau untuk mengisi kekosongan hukum. Konstitusi harus dibaca
sebagai keseluruhan (harmonious construction), di mana setiap pasal saling
melengkapi dan tidak boleh diinterpretasikan secara terpisah sehingga
menimbulkan disharmoni.
Argumen ini mengandalkan Doktrin Penafsiran Konstitusi Dinamis/Evolutif
(Dynamic/Evolutionary Constitutional Interpretation), yang memungkinkan
konstitusi diinterpretasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa semua pasal konstitusi
dibaca secara koheren dan saling mendukung.
25. Bahwa penafsiran sempit Pasal 31 ayat (2) akan menciptakan disharmoni
dengan hak-hak konstitusional lainnya yang bersifat universal dan progresif.
Pada saat UUD 1945 dirumuskan dan diamandemen, pendidikan dasar
mungkin dianggap sebagai tingkat minimum yang wajib dibiayai. Namun,
seiring dengan tuntutan globalisasi, perkembangan teknologi, dan
39
kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, pendidikan
menengah dan tinggi menjadi semakin esensial untuk kemajuan individu
dan bangsa.
Oleh karena itu, penafsiran Pasal 31 ayat (2) harus dilakukan secara
harmonis dengan Pasal 31 ayat (1) dan hak-hak konstitusional lainnya, serta
prinsip realisasi progresif hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB),
untuk memungkinkan perluasan jaminan pendanaan seiring dengan
kemampuan negara dan kebutuhan masyarakat.
26. Bahwa tantangan finansial, khususnya terkait dengan sistem Uang Kuliah
Tunggal (UKT), merupakan hambatan serius yang memaksa mahasiswa
untuk tidak melanjutkan kuliah. Merujuk dokumen “Statistik Pendidikan
Tinggi 2022” yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) pada April 2023 lalu, tercatat ada sebanyak
375.134 mahasiswa dari semua jenjang pendidikan tinggi yang mengalami
putus kuliah.
Gambaran
tersebut
menunjukkan
adanya
perangkap
kemiskinan
antargenerasi dan melanggengkan "struktur kesempatan yang berbeda-
beda" di tengah masyarakat.
Akses terhadap pendidikan tinggi diakui secara luas sebagai jalur krusial
menuju mobilitas sosial, untuk mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan
yang lebih layak, dan meningkatkan status sosial ekonomi. Dengan
membuat pendidikan tinggi tidak dapat diakses secara finansial oleh
sebagian besar populasi yang kurang beruntung secara ekonomi, sistem
yang berlaku saat ini secara tidak sengaja mereproduksi dan memperkuat
stratifikasi sosial yang ada. sehingga menghambat upaya negara untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pasal 31 ayat (3) UUD
1945.
27. Bahwa secara empiris, terdapat korelasi kuat antara pembatasan jaminan
finansial pendidikan oleh negara hanya sampai jenjang dasar dengan
penurunan angka partisipasi pada jenjang menengah dan tinggi, serta
tingginya biaya yang harus ditanggung warga negara. Rata-rata biaya
pendidikan per tahun terus meningkat secara signifikan seiring dengan
kenaikan jenjang pendidikan (misalnya, pendidikan tinggi mencapai
40
Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024), dan rata-rata biaya
kuliah di Indonesia naik sekitar 50% selama periode 2014-2023. Inflasi biaya
pendidikan juga menjadi tantangan signifikan, membuat perencanaan
keuangan untuk pendidikan jangka panjang semakin sulit.
28. Bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran
pendidikan sebesar Rp. 608,3 triliun pada Rencana Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023, yang memenuhi amanat
konstitusional 20% dari APBN untuk pendidikan, sebagian besar anggaran
dialokasikan untuk non-direk atau kementerian lain yang tidak secara
langsung terlibat dalam pendidikan dasar, sehingga efektivitas pembiayaan
pendidikan dasar secara menyeluruh masih dipertanyakan. Hal ini
menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan dana, melainkan
pada prioritas dan alokasi anggaran. Dengan demikian menunjukkan bahwa
amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai prioritas anggaran
pendidikan belum sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak atas
pendidikan di seluruh jenjang.
FLEKSIBILITAS DAN PRIORITAS ANGGARAN PENDIDIKAN 20% (PASAL 31
AYAT 4) UNTUK MENDUKUNG SELURUH JENJANG PENDIDIKAN
29. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lantas apakah 20% anggaran ini
diarahkan hanya untuk yang wajib (pendidikan dasar).
Alokasi 20% adalah minimum yang diamanatkan konstitusi, bukan
maksimum. Konstitusi tidak secara eksplisit membatasi alokasi 20% hanya
untuk pendidikan dasar. Fleksibilitas alokasi ini harus memungkinkan
pemerintah untuk memprioritaskan pendanaan pada jenjang yang lebih
tinggi seiring dengan kebutuhan dan kemampuan negara. Masalahnya
bukan ketiadaan dana, melainkan pada prioritas dan alokasi anggaran.
Anggaran 20% yang diamanatkan konstitusi adalah komitmen besar. Jika
sebagian besar anggaran tersebut saat ini difokuskan pada pendidikan
dasar, dan ada kebutuhan mendesak untuk pendidikan menengah dan
tinggi, maka pemerintah memiliki ruang untuk melakukan re-prioritisasi
dalam kerangka 20% tersebut. Ini bukan tentang menambah anggaran,
41
tetapi mengoptimalkan alokasi yang sudah ada untuk memenuhi hak
pendidikan secara lebih komprehensif di semua jenjang, sejalan dengan
prinsip realisasi progresif. Argumen ini didukung oleh Teori Anggaran
Publik, yang membahas bagaimana keputusan alokasi anggaran
mencerminkan prioritas politik dan sosial suatu negara. Fleksibilitas
anggaran 20% memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan prioritas
seiring waktu.
REALISASI PROGRESIF HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA (EKOSOB)
DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN, (KEWAJIBAN NEGARA
INDONESIA PASCA RATIFIKASI ICESCR)
30. Bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005. Ratifikasi ini mengikat Indonesia pada kewajiban untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak EKOSOB, termasuk hak
atas pendidikan.
Ratifikasi ICESCR mengikat Indonesia pada Doktrin Pacta Sunt Servanda
dalam hukum internasional, yang berarti perjanjian yang telah diratifikasi
harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal ini juga mengacu pada Doktrin
Monisme dalam hubungan hukum internasional dan nasional, di mana
hukum internasional yang diratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional.
ICESCR Pasal 13 secara khusus menekankan esensi hak atas pendidikan
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah sebagai suatu kondisi tertentu
yang harus diciptakan oleh negara peratifikasi. Hal ini mencakup aspek
substansi pendidikan dan manajerial penyelenggaraan pendidikan, serta
ketersediaan dan kemudahan sarana dan prasarana pendidikan. Kewajiban
ini sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan salah satu
tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia adalah "untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa".
31. Bahwa ICESCR mengakui bahwa realisasi penuh hak EKOSOB tidak selalu
dapat segera dicapai dan dapat dilakukan secara bertahap (progressive
realization), terutama bagi negara dengan sumber daya terbatas. Namun
begitu, prinsip realisasi progresif ini tidak boleh disalahartikan sebagai
pembenaran untuk tidak bertindak atau menunda pemenuhan hak.
Sebaliknya, negara memiliki kewajiban segera (immediate obligation) untuk
42
mengambil langkah-langkah yang tepat guna memastikan peningkatan
berkelanjutan dalam penikmatan hak-hak ini dari waktu ke waktu.
Prinsip ini adalah inti dari Prinsip Realisasi Progresif (Progressive
Realization Principle) dalam ICESCR (General Comment No. 3, 1990 oleh
Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), yang menyeimbangkan antara
idealisme hak asasi manusia dan realitas keterbatasan sumber daya
negara. Kewajiban segera ini mencakup beberapa aspek penting:
1. Tingkat Esensial Minimum: Negara diwajibkan, dengan efek segera,
untuk memastikan penikmatan tingkat esensial minimum dari setiap
hak.
2. Larangan Retrogresi: Kewajiban untuk memenuhi hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya secara progresif menyiratkan larangan terhadap
tindakan yang akan mengurangi penikmatan hak saat ini.
3. Larangan Diskriminasi: Ini mencakup hukum, kebijakan, dan praktik
yang bersifat diskriminatif, baik langsung maupun tidak langsung.
Menghormati prinsip non-diskriminasi memerlukan langkah-langkah
spesifik untuk memastikan perlindungan hak-hak kelompok marginal
sebagai prioritas.
4. Penggunaan Sumber Daya Maksimal: Negara memiliki kewajiban
untuk menggunakan sumber daya yang tersedia semaksimal mungkin
untuk realisasi progresif hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Bahkan
jika suatu negara memiliki sumber daya yang tidak memadai, negara
tetap harus memperkenalkan program-program berbiaya rendah dan
terarah untuk membantu mereka yang paling membutuhkan.
32. Bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya
saing global, pendidikan tinggi bukan lagi kemewahan, melainkan
kebutuhan esensial. Memenuhi hak atas pendidikan tinggi secara progresif
akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas,
mendorong inovasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan sosial
dan ekonomi bangsa. Ini adalah investasi jangka panjang yang sejalan
dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas hidup.
Argumen ini didukung oleh Teori Pembangunan Berkelanjutan, yang
menekankan bahwa investasi dalam pendidikan, termasuk pendidikan
43
tinggi, adalah kunci untuk mencapai pembangunan ekonomi dan sosial yang
berkelanjutan. Dengan demikian, membatasi jaminan pendanaan hanya
pada pendidikan dasar akan menghambat pencapaian tujuan konstitusional
yang lebih luas dan menghambat kemajuan bangsa dalam skala global.
33. Bahwa untuk itu pembatasan pendanaan pendidikan tinggi oleh Pasal 11
ayat (2) UU Sisdiknas dapat diinterpretasikan sebagai bentuk stagnasi atau
bahkan retrogresi dalam konteks hak pengembangan diri dan non-
diskriminasi, terutama jika tidak ada langkah-langkah yang memadai untuk
memperluas akses secara bertahap. Argumentasi harus menunjukkan
bahwa "bertahap" bukan berarti "tidak ada tindakan" atau "hanya pendidikan
dasar," melainkan "langkah-langkah yang jelas dan terukur menuju
pemenuhan penuh di semua jenjang."
34. Bahwa studi komparatif kebijakan pendidikan tinggi gratis di berbagai
negara menunjukkan bahwa konsep pendidikan tinggi gratis adalah model
yang layak dan dapat diimplementasikan. Banyak negara yang berhasil
menerapkan
pendidikan
tinggi
gratis,
bahkan
untuk
mahasiswa
internasional dalam beberapa kasus, secara langsung menyanggah
argumen tentang ketidakmungkinan fiskal di Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa hambatan utamanya adalah masalah pilihan kebijakan dan prioritas.
STUDI KOMPARATIF: PENDIDIKAN TINGGI TERJANGKAU ADALAH PILIHAN
KEBIJAKAN YANG REALISTIS
35. MODEL PENDANAAN PENDIDIKAN TINGGI GRATIS/TERJANGKAU DI
NEGARA MAJU (MISALNYA, JERMAN, NORWEGIA).
Bahwa Majelis Hakim mengkritik perbandingan dengan negara maju yang
tidak selevel. Namun demikian, model-model ini tetap relevan sebagai
inspirasi untuk menunjukkan komitmen negara terhadap pendidikan sebagai
hak, meskipun adaptasi model diperlukan untuk konteks Indonesia. Jerman
dan Norwegia, misalnya, dikenal dengan kebijakan kuliah gratis untuk
semua
mahasiswa,
termasuk
internasional,
meskipun
ada
biaya
administrasi atau biaya hidup yang harus ditanggung mahasiswa. Hal ini
membuktikan bahwa pendidikan tinggi gratis bukan utopia dan dapat
diimplementasikan dengan dukungan pendanaan publik yang kuat.
36. MODEL PENDANAAN DAN TANTANGAN DI NEGARA BERKEMBANG
DENGAN KONDISI SERUPA.
44
Bahwa studi komparatif dengan negara-negara berkembang yang memiliki
kondisi serupa dengan Indonesia menunjukkan spektrum kebijakan
pendanaan pendidikan tinggi.
Brazil: Sistem pendidikan tinggi di Brazil didominasi oleh institusi
swasta (sekitar 80% dari total pendaftar). Namun, universitas federal di
Brazil menawarkan pendidikan gratis (menyumbang sekitar 13% dari
total pendaftar) dan menerapkan kebijakan kuota afirmasi untuk
mengatasi
ketidaksetaraan
sosial.
Pemerintah
Brazil
juga
menggunakan program seperti "University for All" (ProUni) yang
memberikan keringanan pajak kepada institusi swasta sebagai imbalan
untuk beasiswa mahasiswa, serta program pinjaman mahasiswa yang
lunak (FIES) yang pada puncaknya menanggung biaya kuliah sekitar
40% mahasiswa swasta. Tantangan utama di Brazil adalah anggaran
publik yang didominasi oleh gaji dan tunjangan pensiun staf universitas,
serta krisis ekonomi yang menyebabkan pemotongan program
pinjaman mahasiswa.
India: India memiliki skema beasiswa berbasis prestasi dan kebutuhan
(misalnya, Pradhan Mantri Uchchatar Shiksha Protsahan Yojana/PM-
USP, Central Sector Interest Subsidy Scheme/CSIS) dan pembebasan
biaya untuk kelompok rentan di institusi publik. Namun, ada kebutuhan
untuk diversifikasi sumber pendanaan, termasuk dari kampus, alumni,
filantropi, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Malaysia: Malaysia mengalokasikan anggaran signifikan untuk
Pendidikan tinggi (RM18 miliar pada 2025), termasuk beasiswa dan
pinjaman melalui National Higher Education Fund Corporation (PTPTN),
dengan fokus pada bidang STEM dan AI. Sektor swasta memainkan
peran penting dan seringkali bergantung pada pinjaman PTPTN untuk
merekrut mahasiswa. Ada juga rekomendasi untuk melakukan merger
dan akuisisi institusi swasta guna meningkatkan efisiensi.
Filipina: Filipina telah mengimplementasikan Universal Access to
Quality Tertiary Education Act (RA 10931) yang menyediakan kuliah
gratis di universitas dan perguruan tinggi negeri, serta program subsidi
dan pinjaman mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi
ketidaksetaraan akses pendidikan tinggi.
45
Afrika Selatan: Sejak gerakan #FeesMustFall pada tahun 2016,
pemerintah Afrika Selatan telah berkomitmen untuk mensubsidi
pendidikan tinggi gratis bagi 90% mahasiswa yang memenuhi syarat
akademik. Meskipun berhasil meningkatkan akses pendidikan,
kebijakan ini menghadapi tantangan besar terkait biaya yang sangat
besar (diperkirakan R2.88 triliun), adanya trade off dengan kualitas
pendidikan (kelas penuh, sumber daya kurang), dampak negatif pada
ekonomi (potensi kenaikan pajak), dan pengalihan dana dari pendidikan
dasar dan menengah.
Thailand: Thailand menyediakan 12 tahun pendidikan dasar gratis.
Namun, universitas swasta di Thailand umumnya tidak menerima
pendanaan tahunan dari pemerintah. Fokus kebijakan di Thailand saat
ini adalah pada peningkatan kualitas universitas publik dan relevansinya
dengan kebutuhan industri.
Meksiko: Pendidikan tinggi publik di Meksiko cenderung regresif, lebih
banyak menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi di perkotaan.
Hal ini menunjukkan tantangan dalam pemerataan akses meskipun ada
pendidikan tinggi publik. Namun, ada upaya untuk meningkatkan
transparansi pendanaan universitas publik melalui National Agreement
for Accountability and Transparency in Public Universities. Berbagai
program beasiswa juga tersedia untuk mendukung pendidikan
internasional. Kasus Meksiko menyoroti bahwa "gratis" saja tidak cukup;
mekanisme alokasi dana harus progresif dan ditargetkan untuk
mengatasi ketidaksetaraan.
Vietnam: Vietnam baru-baru ini menggratiskan pendidikan publik dari
prasekolah hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai September
2025. Meskipun pendidikan tinggi belum sepenuhnya gratis, ada
dorongan untuk meningkatkan investasi pemerintah dalam pendidikan
tinggi dari 0,27% PDB menjadi 0,8-1,0% PDB pada tahun 2030.
Vietnam menunjukkan tren progresif dalam pembiayaan pendidikan,
dimulai dari jenjang dasar dan menengah, dengan visi untuk
meningkatkan investasi di pendidikan tinggi. Ini mendukung argumen
"pemenuhan bertahap" dan menunjukkan bahwa negara-negara selevel
Indonesia sedang bergerak ke arah akses pendidikan yang lebih luas.
46
Argentina: Universitas publik di Argentina secara tradisional gratis,
namun menghadapi tantangan serius akibat kebijakan penghematan
pemerintah, menyebabkan protes massal dan pemotongan dana
penelitian. Presiden Javier Milei bahkan memveto undang-undang yang
akan menjamin peningkatan dana untuk universitas publik, dengan
alasan ancaman terhadap keseimbangan fiskal. Argentina menyajikan
contoh bahwa model pendidikan tinggi gratis yang sudah mapan pun
dapat menghadapi tekanan fiskal. Hal ini memperkuat argumen bahwa
"gratis secara bertahap" adalah pendekatan yang lebih realistis dan
berkelanjutan, memungkinkan negara untuk menyesuaikan diri dengan
kemampuan fiskal tanpa mengorbankan hak fundamental.
Kuba: Kuba memiliki sistem pendidikan yang sepenuhnya gratis dari
taman kanak-kanak hingga universitas.1 Negara ini mengalokasikan
porsi anggaran pendidikan yang sangat besar, yaitu 14.24% dari
anggaran nasional. Kuba menunjukkan bahwa pendidikan tinggi yang
sepenuhnya gratis adalah mungkin bahkan untuk negara berkembang,
asalkan ada komitmen politik yang kuat dan alokasi anggaran yang
signifikan. Ini berfungsi sebagai bukti konsep bahwa negara dapat
memikul beban penuh pembiayaan pendidikan.
37. PEMBELAJARAN DAN RELEVANSI MODEL-MODEL TERSEBUT BAGI
INDONESIA
Bahwa studi komparatif ini menunjukkan spektrum kebijakan pendanaan
pendidikan
tinggi
di
negara
berkembang.
Beberapa
telah
mengimplementasikan model gratis terbatas (Filipina, Brazil untuk federal),
sementara yang lain fokus pada beasiswa dan pinjaman (India, Malaysia)
atau menarik investasi asing (Vietnam). Kasus Afrika Selatan menjadi
peringatan penting tentang unintended consequences dari kebijakan gratis
yang terlalu ambisius tanpa perencanaan fiskal dan kualitas yang memadai.
Pembelajaran dari negara-negara ini adalah bahwa perluasan jaminan
pendanaan pendidikan tinggi adalah realistis dan telah diupayakan di
berbagai konteks, namun dengan berbagai model dan tantangan. Ini
memperkuat argumentasi Pemohon untuk "secara bertahap" dan "sesuai
kemampuan negara," namun tetap mendorong perluasan jaminan.
Keberhasilan atau upaya negara-negara ini dalam menyediakan pendidikan
47
tinggi yang terjangkau atau gratis, meskipun dengan tantangan (misalnya
Argentina), secara langsung membantah klaim bahwa Indonesia tidak
mampu secara fiskal. Pelajaran utamanya adalah bahwa ini adalah masalah
pilihan kebijakan dan prioritas anggaran. Indonesia, dengan amanat
konstitusional yang kuat, memiliki landasan untuk membuat pilihan serupa.
Model "gratis secara bertahap" dapat memprioritaskan pembebasan biaya
kuliah (tuition fees) terlebih dahulu, yang akan menghilangkan hambatan
finansial terbesar yang menghalangi ribuan calon mahasiswa setiap
tahunnya. Untuk biaya hidup, skema dukungan bertarget seperti beasiswa
berbasis
kebutuhan
atau
pinjaman
lunak
dapat
dikembangkan,
sebagaimana praktik di banyak negara lain. Dengan menganalisis negara-
negara "selevel", argumen menjadi lebih kuat dan relevan, menunjukkan
bahwa Indonesia tidak perlu meniru model negara maju dengan populasi
kecil dan APBN tinggi, tetapi bisa belajar dari negara-negara dengan
tantangan serupa. Pendekatan "bertahap"dengan membebaskan biaya
kuliah terlebih dahulu adalah strategi yang realistis dan dapat
dipertanggungjawabkan secara fiskal, yang juga diterapkan atau
dipertimbangkan di negara-negara komparatif.
Studi komparatif ini menggunakan pendekatan Model Pendidikan
Komparatif, yang memungkinkan pembelajaran dari pengalaman negara
lain
untuk
menginformasikan
kebijakan
domestik,
dengan
mempertimbangkan konteks sosio-ekonomi dan budaya yang berbeda.
ANALISIS KAPASITAS FISKAL DAN PRIORITAS ANGGARAN
38. DATA
ANGGARAN
PENDIDIKAN
APBN
2025
DAN
POTENSI
PENINGKATAN.
Bahwa Anggaran Pendidikan pada APBN 2025 telah mencapai Rp724,3
triliun, yang merupakan alokasi terbesar dalam postur APBN. Alokasi 20%
dari APBN untuk pendidikan merupakan kewajiban konstitusional yang telah
dijalankan sejak tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi anggaran
pendidikan terus mengalami peningkatan selama satu dekade terakhir,
terutama pada pos belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah (TKD),
meskipun rasio realisasi terhadap total belanja masih di bawah 20% dalam
tiga tahun terakhir. Anggaran pendidikan didistribusikan melalui Belanja
48
Pemerintah Pusat (Rp297,2 triliun), Transfer ke Daerah (Rp347,1 triliun),
dan Pembiayaan (Rp80 triliun).
Program-program utama yang didanai meliputi Program Indonesia Pintar
(PIP) untuk siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa,
Tunjangan Profesi Guru (TPG), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk revitalisasi sarana pendidikan.
39. STRATEGI
EFISIENSI
DAN
RE-PRIORITISASI
ANGGARAN
PENDIDIKAN.
Bahwa dengan anggaran pendidikan yang sudah mencapai Rp724,3 triliun
pada APBN 2025, argumentasi tidak lagi harus berfokus pada "kurangnya
dana," melainkan pada "bagaimana dana yang ada dapat dialokasikan dan
dikelola secara lebih efisien dan tepat sasaran untuk seluruh jenjang
pendidikan, termasuk pendidikan tinggi." Ini sejalan dengan arahan
pemerintah untuk efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas.
Strategi efisiensi anggaran pendidikan meliputi prioritasi kebutuhan,
pengawasan dan transparansi, penggunaan teknologi, kolaborasi dengan
pihak swasta, dan evaluasi berbasis kinerja.
Konsep ini sejalan dengan Teori Pilihan Publik, yang menekankan
pentingnya efisiensi dalam alokasi sumber daya publik dan bagaimana
keputusan politik memengaruhi distribusi anggaran. Selain itu, Teori
Anggaran Berbasis Kinerja, mendukung alokasi dana berdasarkan
pencapaian hasil belajar dan efektivitas program. Potensi dana filantropi di
Indonesia yang mencapai Rp 346 triliun, namun baru sekitar Rp 50 triliun
yang dikelola, juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban APBN dan
memperluas jangkauan dukungan finansial.
40. MANFAAT
EKONOMI
JANGKA
PANJANG
DARI
INVESTASI
KOMPREHENSIF DI PENDIDIKAN (TERMASUK PENDIDIKAN TINGGI).
Bahwa Pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia yang
terbukti dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas, dan
pendapatan individu, serta membangun tenaga kerja berkualitas.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi
masyarakat dan negara.
Meskipun beberapa studi menunjukkan bahwa nilai balik sosial pendidikan
dasar rata-rata lebih besar (27%) dibandingkan pendidikan menengah
49
(15%) dan pendidikan tinggi (13%) di Asia, investasi di pendidikan tinggi
tetap krusial untuk menciptakan ekonomi yang inovatif dan berdaya saing.
Dengan meningkatkan akses ke pendidikan tinggi, negara tidak hanya
memenuhi hak konstitusional tetapi juga berinvestasi pada peningkatan
produktivitas nasional, inovasi, dan pengurangan kesenjangan sosial
ekonomi.
Hal ini adalah argumentasi kuat untuk membenarkan realokasi atau
peningkatan prioritas anggaran untuk jenjang yang lebih tinggi, karena
dampaknya akan terasa pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan
berkelanjutan. Argumen ini didukung oleh Teori Modal Manusia, yang
memandang pendidikan sebagai investasi yang meningkatkan produktivitas
individu dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tabel 2: Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN 2025:
Komponen Anggaran
Alokasi (Triliun
Rupiah)
Keterangan
Total Anggaran
Pendidikan APBN
2025
724,3
Alokasi terbesar dalam postur
APBN
Persentase dari Total
Belanja Negara
20%
Kewajiban
konstitusional
(mandatory spending)
Distribusi Anggaran:
Belanja Pemerintah
Pusat
297,2
Digunakan
untuk berbagai
program pendidikan nasional
Transfer ke Daerah
(TKD)
347,1
Untuk mendukung pendidikan
di tingkat daerah
Pembiayaan
80,0
Disalurkan melalui berbagai
skema pembiayaan
Program Pendidikan
Utama (contoh):
Program Indonesia
Pintar (PIP)
Untuk 20,4 juta siswa
Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Kuliah
Untuk 1,1 juta mahasiswa
Tunjangan Profesi
Guru (TPG) non-PNS
Untuk 477.700 guru
Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)
Untuk 43,4 juta siswa
TPG untuk guru PNSD
dan PPPK
Untuk 1,5 juta guru
Dana Alokasi Khusus
(DAK) fisik
Untuk
revitalisasi
14.690
sarana pendidikan dan 21 unit
perpustakaan daerah
50
Tabel ini memberikan bukti empiris yang konkret mengenai kemampuan
fiskal negara dalam membiayai pendidikan. Ini secara langsung merespons
pertanyaan
Hakim
tentang
kecukupan
anggaran.
Dengan
memvisualisasikan besarnya alokasi dan distribusinya, tabel ini mendukung
argumentasi bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan dana, melainkan
pada prioritas dan efisiensi alokasi. Ini memungkinkan Pemohon untuk
berargumen tentang potensi re-alokasi atau optimalisasi dana yang sudah
ada untuk memperluas jaminan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
41. Bahwa mengingat kondisi fiskal dan realitas sosial-ekonomi, gagasan
pendidikan tinggi "gratis" tidak harus berarti pembiayaan penuh untuk
semua jenis pengeluaran. Konsep "gratis secara bertahap" adalah
pendekatan yang realistis dan bertanggung jawab secara fiskal. Pemerintah
dapat memprioritaskan pembebasan biaya kuliah (tuition fees) terlebih
dahulu, yang akan menghilangkan hambatan finansial terbesar yang
menghalangi ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya. Untuk biaya hidup,
skema dukungan bertarget seperti beasiswa berbasis kebutuhan atau
pinjaman lunak dapat dikembangkan, sebagaimana praktik di banyak
negara lain. Implementasi bertahap ini juga harus mempertimbangkan
disparitas regional, dengan mekanisme dukungan yang ditargetkan untuk
daerah-daerah dengan tingkat partisipasi rendah demi memastikan akses
yang adil di seluruh nusantara.
Pendekatan "bertahap" dengan memprioritaskan pembebasan biaya kuliah
(tuition fees) terlebih dahulu adalah langkah awal yang realistis dan dapat
dihitung. Hal ini mengakui realitas keterbatasan fiskal dan menghindari
tuntutan yang tidak realistis untuk pembiayaan penuh secara seketika.
Biaya hidup dapat ditangani melalui skema bantuan bertarget yang sudah
ada, seperti KIP Kuliah dan beasiswa lainnya, yang dapat diperluas
cakupannya. Pendekatan ini adalah solusi konstitusional yang menawarkan
jalan keluar dari dilema fiskal, sejalan dengan prinsip realisasi progresif dan
memungkinkan negara untuk secara bertahap menutup kesenjangan akses
pendidikan tinggi tanpa menimbulkan guncangan fiskal yang besar.
42. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang diuji. Apabila frasa "yang berusia tujuh
51
sampai dengan lima belas tahun" dalam pasal tersebut dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat, maka hambatan finansial yang merugikan
tersebut akan lenyap atau setidaknya berkurang secara signifikan, sehingga
hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan pendidikan pada
seluruh jenjang pendidikan dapat terjamin secara bertahap seperti yang
telah dipaparkan di atas.
Pandangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU
Sisdiknas, yang saat ini membatasi jaminan pendanaan pendidikan oleh
pemerintah hanya untuk warga negara berusia tujuh sampai lima belas
tahun, akan tetap konstitusional jika dan hanya jika ditafsirkan dan
diterapkan untuk mencakup jaminan pendanaan pendidikan secara
bertahap untuk semua jenjang pendidikan (dasar, menengah, dan tinggi).
Pendekatan
"secara
bertahap"
ini
memungkinkan
negara
untuk
menyesuaikan implementasi dengan kemampuan fiskal yang terus
berkembang, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam putusan sebelumnya.
43. Tuntutan untuk mendeklarasikan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan
bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara
bertahap", adalah langkah progresif yang harus diambil oleh Mahkamah
Konstitusi.
44. Bahwa akses pendidikan di seluruh jenjang bagi setiap warga negara
disamping merupakan hak konstitusinal, namun yang utama juga
merupakan sebuah keniscayaan masa depan bangsa Indonesia yang kelak
akan terwujud seperti yang diamanatkan dalam Alinea keempat pembukaan
UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, adalah
sebuah ironi jika pendidikan di seluruh jenjang bagi warga negara tersebut
tidak diberikan pondasi oleh negara. Karena sejatinya Indonesia sebagai
negara modern di masa depan akan menuju seperti negara-negara lain
yang telah menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan.
Dalam konteks tersebut, melalui ikhtiar permohonan a quo dan seterusnya,
Para Pemohon akan terus mengawal hal ini dan tidak akan selangkahpun
52
mundur
hingga
lahirnya
kebijakan
yang
memanifestasi
hak-hak
konstitusional rakyat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan
tersebut.
45. Sebagai penutup, Para Pemohon memahami secara mendalam bahwa
permohonan a quo berpotensi menimbulkan perombakan APBN jika
permohonan Para Pemohon dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi.
Namun, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumna, Para Pemohon
berpandangan bahwa tidak ada cara, jalan, langkah lainnya yang dapat
Para Pemohon ikhtiarkan selain memohon kebijaksanaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi demi terwujudnya cita-cita mulia “Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa” yang sekaligus menjadi suatu blueprint bagi system
pendidikan nasional, sehingga dengan batas penalaran yang wajar, bukan
saja menghilangkan kerugian konstitusional Para Pemohon, lebih luas dari
itu, yakni memperluas akses pendidikan bagi seluruh warga negara dan
membuka kesempatan bagi warga negara untuk menjemput kesejahteraan
dengan pijakan jaminan pendanaan bagi setiap jenjang Pendidikan secara
bertahap. Dengan demikian, kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi
merupakan bentuk dari ikhtiar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045
secara nyata dan tidak lagi dipandang sebagai kemustahilan, melainkan
suatu keniscayaan
V. PETITUM:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menjamin
tersedianya
dana
guna
terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun” tidak dimaknai “pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya
pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara
bertahap”.
53
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-21 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Amanden;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Delegasi Perwakilan Liga Mahasiswa
Indonesia
Untuk
Demokrasi
Nomor
0132/B/EN-
LMID/VI/2025;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tegar Afriansyah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Syamsul Arif;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Notaris Akta Pendirian Perkumpulan Ligga
Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi Nomor 140
bertanggal 23 Desember 2024;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-
000003.AH.01.07.TAHUN 2025 tanggal 8 Januari 2025;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Anggaran Dasar Liga Mahasiswa Indonesia Untuk
Demokrasi;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Panduan Advokasi Pendidikan Perguruan Tinggi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Cover Amici Curiae pada pemohonan uji materi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2 tahun 2024;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sri Rahmawati;
12. Bukti P-12
: Fotokopi ID Card Karyawan PT. Amos Indah Indonesia atas
nama Sri Rahmawati;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Data Badan Pusat Statistik, “Angka Partisipasi
Kasar (APK) Pergururan Tinggi (PT) Menurut Jenis
Kelamin”, diperbarui 2 Desember 2024;
54
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sentia Dewi;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Sentia Dewi;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Danang Putra Nuryana;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Danang Putra Nuryana;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Naufal Aksa Al Anra;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Keterangan Lulus Naufal Aksa Al Anra No.
422/122/V.01/SMAN1TLP/2025;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Data Angka Partisipasi kasar (APK) Perguruan
Tinggi (PT) menurut Kuintil Pengeluaran, Badan Pusat
Statistik, 2024;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Berita CNBC Indonesia, “Bikin Kaget! Biaya
Pendidikan Termahal di RI Ternyata Bukan di Jakarta”, 2
Juni 2025;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
55
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
56
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11
ayat (2), UU 20/2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai adan hukum privat, yaitu Liga
Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), yang dalam hal ini diwakili oleh
Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif. Badan hukum tersebut berbentuk
Perkumpulan, yang berkedudukan di Jakarta Timur. Kegiatan Pemohon I
sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta Pendirian menegaskan LMID
menjalankan kegiatan dalam mengadvokasi hak-hak rakyat dalam hal akses
Pendidikan, Kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
4. Bahwa menurut Pemohon I, keberlakuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang
hanya menjamin pendanaan pendidikan pada jenjang dasar secara aktual
57
menghambat LMID dalam mencapai tujuannya. Pembatasan ini berarti warga
negara yang sedang dan/atau akan menempuh pendidikan pada jenjang
menengah dan tinggi tidak mendapatkan jaminan hukum terhadap pendanaan
pendidikan. Menurut Pemohon, kondisi ini menciptakan "penghalang sistemik"
yang membuat tujuan advokasi LMID, sebagaimana diamanatkan dalam
Anggaran Dasarnya, menjadi sulit dicapai. Organisasi ini menjadi saksi bisu,
bahkan korban, dari sistem yang mengesampingkan potensi anak-anak bangsa
yang tidak mampu bersuara. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, keberadaan frasa a quo berimplikasi pada visi, misi, tujuan, kegiatan, dan
usaha Pemohon I dalam mengadvokasi pemerataan akses Pendidikan bagi
warga negara.
5. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus ibu rumah tangga yang secara aktual terkendala untuk melanjutkan
pendidikan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Adanya pembatasan
jaminan pembiayaan pendidikan oleh negara yang hanya pada jenjang usia 7-
15 tahun (pendidikan dasar) secara langsung menimbulkan beban finansial bagi
Pemohon II sebagai ibu untuk membiayai pendidikan anak-anaknya ke jenjang
yang lebih tinggi. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 telah memindahkan
beban tanggung jawab negara kepada individu dan keluarga, yang berpotensi
“melanggengkan lingkaran kemiskinan antar-generasi” bagi keluarga Pemohon
II.
6. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV, merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [Bukti P-14 s.d P-17], yang
merasakan dampak tingginya biaya pendidikan tinggi. Tantangan finansial,
khususnya terkait dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan
hambatan serius yang menjadi kekhawatiran Pemohon III dan Pemohon IV untuk
tetap melanjutkan kuliah. Bahwa beban finansial yang tidak dijamin oleh negara
pada jenjang pendidikan tinggi mengancam keberlanjutan studi Pemohon III dan
Pemohon IV. Kerugian ini bersifat potensial karena dikhawatirkan dapat
menyebabkan mereka putus kuliah karena UKT yang tinggi. Hal ini diperparah
dengan fakta bahwa ketiadaan jaminan pendanaan pada jenjang pendidikan
tinggi mengakibatkan anggaran pendidikan tinggi sangat mudah diotak-atik oleh
pemerintah, menciptakan ketidakpastian yang merugikan mahasiswa.
58
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, lulusan
pendidikan menengah [Bukti P-18], yang akan melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi yang potensial memiliki kerugian hak konstitusional karena
adanya pembatasan pembiayaan pendidikan oleh negara hanya pada jenjang
pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003.
Pemohon V mengkhawatirkan akan menghadapi hambatan finansial yang
signifikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi,
sebagai esensi dari pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat
(2) , Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut
merupakan pondasi bagi kemajuan individu dan kolektif, memungkinkan setiap
warga negara untuk mencapai potensi maksimalnya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
sampai dengan Pemohon V dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-
bukti yang diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat
membuktikan berkenaan dengan syarat kualifikasinya sebagai Pemohon, baik
Pemohon I selaku Badan Hukum Privat, maupun Pemohon II sampai dengan
Pemohon V selaku perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I sampai dengan
Pemohon V telah dapat menguraikan adanya potensi kerugian berkaitan dengan
norma Pasal yang mengatur mengenai kewajiban Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana diatur oleh UU
20/2003. Dalam konteks permohonan a quo, menurut Pemohon I sampai dengan
Pemohon V, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 berpotensi
merugikan hak konstitusionalnya karena norma a quo berimplikasi pada tingginya
biaya pendidikan yang tidak dijamin oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sehingga Pemohon I sampai dengan Pemohon V merasa terhalangi pemenuhan
haknya. Oleh karena itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan potensial dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, jika permohonan a quo
dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I
59
sampai dengan Pemohon V tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti
atau tidaknya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para
Pemohon) berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 11 ayat
(2) UU 20/2003, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan jaminan pendanaan pendidikan
hanya pada jenjang dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003, secara langsung menghambat akses warga negara untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi. Padahal, jenjang tersebut sangat
esensial untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup di era
modern. Pemohon beranggapan bahwa hak atas pendidikan bukan hanya
tentang transfer pengetahuan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup
dan kesejahteraan. Oleh karena itu, menurut para Pemohon hak atas
pendidikan
merupakan
hak
fundamental
yang
integral
dengan
hak
pengembangan diri, yang secara inheren bersifat berkelanjutan dan tidak
terbatas pada usia tertentu. Dengan tidak dijaminnya pendanaan Pendidikan
pada seluruh jenjang, padahal merupakan bagian yang integral, maka akan
membatasi dan menghalangi para Pemohon untuk memperoleh hak
fundamental sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
60
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para
Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketika negara hanya menjamin
pendanaan untuk pendidikan dasar, maka hal tersebut menciptakan
ketidakpastian bagi keluarga dan individu untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Ketidakpastian ini bukan hanya masalah finansial,
tetapi juga masalah perencanaan hidup dan akses terhadap hak.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan jaminan pendanaan pendidikan
hanya pada usia 7-15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003, menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi warga negara yang
menempuh pendidikan menengah dan tinggi. Pembatasan ini secara faktual
melanggengkan lingkaran kemiskinan antargenerasi dan menghambat akses
bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk meningkatkan kualitas hidup
mereka melalui pendidikan. Di mana, dapat diartikan sebagai kegagalan negara
untuk secara aktif menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang lebih luas.
Padahal, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara umum dan universal
mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
4. Bahwa menurut para Pemohon, original intent Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 tidak membatasi hak untuk mendapat pendidikan pada jenjang atau usia
tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa hak tersebut bersifat universal dan
sepanjang hayat. Selain itu, jika tujuan "mencerdaskan kehidupan bangsa"
adalah tujuan yang progresif dan komprehensif, maka kewajiban negara untuk
membiayai pendidikan harus mengikuti tujuan tersebut. Pembatasan pada
undang-undang adalah inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai
secara progresif. Menurut para Pemohon, Mahkamah dapat menafsirkan
konstitusi secara evolutif-dinamis, terutama jika terjadi pergeseran pandangan
dalam masyarakat atau untuk mengisi kekosongan hukum. Oleh karena itu,
penafsiran Pasal 31 ayat (2) harus dilakukan secara harmonis dengan Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak-hak konstitusional lainnya, serta prinsip
realisasi progresif hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB), untuk
memungkinkan perluasan jaminan pendanaan seiring dengan kemampuan
negara dan kebutuhan masyarakat.
61
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003 yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” tidak
dimaknai “pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya dana guna
terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang
pendidikan secara bertahap”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-21 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan/atau Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
62
Pasal 78 PMK 2/2021:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata Pasal 11 ayat
(2) UU 20/2003 sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah
melalui Perkara 11/PUU-VII/2009 yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret 2010. Pada Perkara Nomor
11/PUU-VII/2009, Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 dimohonkan untuk diuji dengan
dasar pengujian Pasal 31 UUD 1945 dan dengan alasan bahwa pemerintah dan
pemerintah daerah hanya wajib menjamin dana pada pendidikan dasar dalam
rentang usia tujuh hingga lima belas tahun, merupakan bentuk pelepasan tanggung
jawab untuk pendidikan menengah dan tinggi. Sementara, dalam permohonan
perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 11 ayat
(2) UU 20/2003 dengan dasar pengujian Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 dan dengan alasan yang pada pokoknya bahwa pembatasan jaminan
pendanaan pendidikan hanya pada jenjang dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal
11 ayat (2) UU 20/2003, secara langsung menghambat akses warga negara untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun permohonan pengujian Pasal
11 ayat (2) UU 20/2003 telah pernah diajukan dan diputus Mahkamah, namun oleh
karena dasar pengujian yang digunakan berbeda dan terdapat alasan permohonan
yang berbeda pula. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon a quo, terlepas
secara substansial dapat dibuktikan atau tidak, namun secara formal permohonan
a quo dapat diajukan kembali, tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal
78
PMK
2/2021.
Dengan
demikian,
selanjutnya
Mahkamah
akan
63
mempertimbangkan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003
mengandung pembatasan yang mengakibatkan pemerintah dan pemerintah daerah
hanya menjamin terselenggaranya pendidikan untuk jenjang usia tujuh sampai
dengan lima belas tahun sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
diskriminasi, dan melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri serta
bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal
31 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas yang
diajukan oleh para Pemohon yang bermuara pada tanggungjawab negara dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Mahkamah perlu menguraikan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa
sebagai
salah
satu
upaya
memenuhi
tujuan
negara
mencerdaskan kehidupan bangsa, UUD NRI tahun 1945 telah mengamanatkan
prinsip yang menjadi landasan sistem pendidikan nasional dalam Pasal 31 UUD NRI
Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan bahwa: (1) Setiap warga negara
memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, tanpa memandang latar belakang atau
status sosial; (2) Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah
wajib membiayainya; (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional yang berkualitas, termasuk meningkatkan keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa; (4)
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran
pendapatan belanja negara dan daerah; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa. Bertolak dari uraian tersebut, UUD NRI Tahun 1945 telah secara
tegas menyatakan ihwal yang menjadi hak bagi warga negara berkenaan dengan
pendidikan dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak tersebut. Bahkan,
dengan merujuk pada proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah disepakati
pergeseran paradigma khusus pendidikan dasar, tidak hanya sebagai hak
64
konstitusional, namun juga sekaligus menjadi kewajiban bagi warga negara untuk
mengikuti pendidikan dasar. Sehingga, negara berkewajiban untuk membiayainya.
Pergeseran ini dilatarbelakangi kesadaran semua pihak yang terlibat dalam proses
perubahan bahwa pendidikan sangat penting dalam memastikan terwujudnya tujuan
negara, dan salah satu penyebab tertinggalnya bangsa terjadi karena kurangnya
kesadaran warga negara dalam mengikuti pendidikan, yang dimulai dan didasari
dari jenjang pendidikan dasar.
[3.12.2]
Bahwa untuk menindaklanjuti amanat UUD NRI Tahun 1945, pembentuk
undang-undang kemudian membentuk dan mengesahkan UU 20/2003 sebagai
dasar penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Selain melalui UU 20/2003,
prinsip konstitusional pendidikan nasional juga dilaksanakan melalui sejumlah
undang-undang
lainnya,
di
antaranya
undang-undang
tentang
anggaran
pendapatan belanja negara yang menerapkan alokasi anggaran pendidikan
berdasarkan amanat konstitusi, dan undang-undang yang mengatur mengenai
pendidikan tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi. Dengan demikian, setiap undang-undang dan kebijakan negara yang
berkaitan dengan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional haruslah
menerapkan prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi, sebagaimana dinyatakan
oleh Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, Pasal 3 UU 20/2003
menyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Terhadap keberlakuan UU 20/2003 telah dilakukan beberapa kali pengujian
ke Mahkamah dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-
136/PUU-VII/2009, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutus mengenai
konstitusionalitas norma berkaitan dengan tanggungjawab pembiayaan pendidikan
nasional.
Dalam
putusan
tersebut,
Mahkamah
di
antaranya
telah
mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (2) UU 20/2003 yang
menyatakan antara lain:
Menurut Mahkamah, UUD 1945 telah menempatkan pendidikan sebagai
salah satu hak asasi manusia, dan sebagai hak asasi maka negara
65
terutama pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhannya. Dalam rangka itu, berdasarkan Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini
berarti anggaran pendidikan menduduki prioritas utama dari negara yang
setiap peningkatannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara, sehingga dalil Pemohon tersebut hanya akan tepat manakala
keuangan negara sudah mencapai tahap yang memungkinkan untuk
menanggung seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Seperti halnya menyangkut hak hidup, meskipun negara melindungi hak
hidup warga negaranya akan tetapi setiap warga negara juga memikul
tanggung awab terhadap dirinya sendiri untuk hidup dan kehidupannya
melalui cara-cara hidup yang sehat, pengutamaan keselamatan diri
maupun orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya supaya hak
hidup itu tidak dirampas oleh orang lain dan tidak pula hilang oleh
ketiadaan tanggung jawab dirinya akan hak hidupnya sendiri. Begitu pula
dengan pendidikan, bahwa benar pemerintah bertanggung jawab
terhadap pendidikan warga negaranya, akan tetapi demi kualitas dirinya
maka tiap warga negara juga harus ikut memikul tanggung jawab
terhadap dirinya untuk mencapai kualitas yang diinginkannya.
Oleh karena kualitas setiap warga negara akan sangat menentukan
kualitas bangsa, maka negara tidak boleh berpangku tangan dengan
menyerahkan sepenuhnya pengembangan kualitas diri atau kecerdasan
kehidupan warganya kepada setiap warga negaranya, sebab kalau hal
ini
terjadi
maka
tiap-tiap
warga
negara
akan
menggunakan
kebebasannya memilih untuk menempuh pendidikan atau sebaliknya
tidak menempuh pendidikan sama sekali. Di sinilah peran dan tanggung
jawab pemerintah dan warga negara menjadi sangat penting. Artinya,
negara memiliki tanggung jawab utama sedangkan masyarakat juga ikut
serta dalam memikul tanggung jawab itu [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, halaman 377]
Selanjutnya, dalam Putusan a quo, Mahkamah dalam Amar Putusannya,
memutus antara lain:
-
Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301) sepanjang frasa, “... bertanggung
jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai,
“... ikut bertanggung jawab”;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar putusan
tersebut, Mahkamah telah berpendirian bahwa kewajiban bagi warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar,
namun demikian negara tidak dapat melepaskan tanggungjawab terhadap
66
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, sehingga norma Pasal 6 ayat (2)
UU 20/2003 sejak Putusan tersebut diucapkan, harus dimaknai “Setiap warga
negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.” Perlu dipahami bahwa Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003 menekankan
kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar, dan Pasal 6 ayat (2)
UU 20/2003 menekankan tanggungjawab keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan secara umum, tanpa secara spesifik menyebutkan pendidikan dasar.
Berkenaan dengan hal ini pula, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XVI/2018, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 27
Februari 2019, pada pokoknya telah mempertimbangkan dan memutus perihal
konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 terkait dengan frasa “minimal
pada
jenjang
pendidikan
dasar”.
Dalam
putusan
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
Terkait dengan rumusan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang
dimohonkan pengujiannya yang menggunakan kata “minimal”, maka jika
merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah
“sedikit-dikitnya”; “sekurang-kurangnya”. Artinya, meskipun menurut
Pasal 17 ayat (2) UU 20/2003 jenjang pendidikan dasar meliputi sekolah
dasar atau bentuk lainnya yang sederajat serta sekolah menengah
pertama atau bentuk lainnya yang sederajat, frasa “minimal pada jenjang
pendidikan dasar” tidak dapat diartikan bahwa pemerintah hanya
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan hanya sebatas
jenjang pendidikan dasar. Semangat Konstitusi sesuai dengan tujuan
bernegara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesungguhnya
adalah memberikan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara
semaksimal mungkin. Artinya, jika di kemudian hari kondisi kemampuan
keuangan negara memungkinkan untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan bagi warga negaranya sampai ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi, tidak hanya sampai pada jenjang pendidikan menengah
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon melainkan lebih dari
itu, hal itulah yang sesungguhnya dicita-citakan oleh UUD 1945. Namun,
sepanjang menyangkut jenjang pendidikan dasar, dalam keadaan
apapun negara wajib memenuhinya. Dengan demikian, tanggung jawab
negara untuk membiayai pendidikan tidak berhenti hanya pada jenjang
pendidikan dasar. Oleh karena itu, dari waktu ke waktu negara harus
berupaya keras untuk memenuhi hak atas pendidikan kepada warga
negaranya lebih baik dan lebih tinggi dari sekadar jenjang pendidikan
dasar [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 97/PUU-
XVI/2018, halaman.38]
Berkenaan dengan hal itu pula, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 27 Mei 2025 telah mempertimbangkan dan memutus
67
mengenai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang juga berkaitan erat
dengan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
[3.24.2] Bahwa berkenaan dengan frasa “wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat
(2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi
sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan
dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah
swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian
negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa
tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan
dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan
dasar. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo
memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik
yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah
di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang
SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara
sekolah swasta menampung 173.265 siswa [vide Kemendikbudristek,
Pusat Data dan Teknologi Informasi, Statistik Sekolah Dasar 2023/2024].
Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977
siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa [vide
Kemendikbudristek, Pusat data dan Teknologi Informasi, Statistik SMP
2023/2024]. Data tersebut menunjukkan bahwa, meskipun negara telah
berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan
yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan yang
menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah
negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.
Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik
yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada
satuan
pendidikan
yang
tidak
diselenggarakan
negara
(sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya
untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut, sehingga terjadi fakta yang
tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI
Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena
norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi
mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma
konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar
dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya
dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik
yang diselenggarakan
oleh
pemerintah (negeri)
maupun
yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, halaman 272-273].
Selanjutnya, dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan pada
pokoknya bahwa Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI
68
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat”. Terkait dengan hal ini, Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam
menyelenggarakan
sistem
pendidikan
nasional,
selain
negara
harus
mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN
dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada
penyelenggaraan pendidikan dasar. Sebab, kewajiban warga negara untuk
mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal
ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-XXII/2024.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagai
berikut.
[3.13.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan pembatasan jaminan pendanaan
pendidikan hanya pada jenjang pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal
11 ayat (2) UU 20/2003, secara langsung menghambat akses warga negara untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi. Menurut para Pemohon,
dengan tidak dijaminnya pendanaan pendidikan pada seluruh jenjang, padahal
merupakan bagian yang integral, maka akan membatasi dan menghalangi para
Pemohon untuk memperoleh hak fundamental sebagaimana yang dijamin oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
apabila dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003 yang menyatakan, “Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.” Pendidikan dasar dimaksud berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat
[vide Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003]. Selanjutnya, penegasan mengenai
69
jenjang pendidikan ditentukan dalam Pasal 14 UU 20/2003 yang menyatakan bahwa
jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi, di mana UU 20/2003 juga telah menentukan mengenai apa saja
yang termasuk dalam pendidikan menengah dan pendidikan tinggi [vide Pasal 18,
Pasal 19 dan Pasal 20 UU 20/2003]. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat
dikatakan yang dimaksud oleh para Pemohon dalam permohonannya sebagai
“seluruh jenjang pendidikan” adalah mencakup pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi, artinya tidak terbatas pada jenjang pendidikan
yang diikuti warga negara usia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
bahwa norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon, esensinya merupakan norma yang mengatur mengenai
kewajiban negara untuk memastikan adanya anggaran guna terselenggaranya
pendidikan dasar. Secara konstitusional, norma Pasal a quo merupakan esensi
yang sama dengan amanat konstitusional yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (2)
dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan
dasar, dan adanya alokasi minimal anggaran tersebut dari APBN. Sebagaimana
telah Mahkamah uraikan pada pertimbangan di atas, Konstitusi memberikan
tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan
lainnya. Kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit
dinyatakan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga penekanan
khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat
diartikan lain. Oleh karena itu, menurut Mahkamah adalah tidak tepat
mengkonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/
anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11
ayat (2) UU 20/2003. Meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang
menjadi tanggungjawab negara dalam sistem pendidikan nasional, namun
pemaknaan yang dimintakan oleh Pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban
negara untuk mengutamakan pendidikan dasar. Sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,
pada pokoknya Mahkamah telah berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan
diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak
memungut biaya. Oleh karena itu, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon telah ternyata norma a quo
70
berkesesuaian atau koheren dengan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 terhadap Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 sehingga dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 karena
menurut para Pemohon melanggar hak yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yaitu hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah telah pertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, bahwa
pemenuhan hak atas pendidikan merupakan salah satu hak ekonomi, sosial dan
budaya (Ekosob). Sifat dari pemenuhan hak Ekosob tersebut, meskipun tetap
merupakan tanggung jawab negara, namun pemenuhannya dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara. Sebab, pemenuhan hak
Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber
daya, dan anggaran. Tidak terdapatnya norma yang menekankan kewajiban negara
dalam memenuhi kebutuhan dana bagi terselenggaranya pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi tidak dapat diartikan serta merta mengakibatkan negara lepas
tangan dari jaminan atas penyelenggaran pendidikan pada jenjang tersebut. Negara
tetap bertanggungjawab mengupayakan ekosistem pendidikan dalam bentuk
serangkaian aturan untuk mempermudah warga negara mendapatkan pendidikan di
setiap jenjang, meskipun demikian tanggungjawab ini tidak tepat jika dirumuskan
dengan memaknai Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon. Terlebih, dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya telah
ditegaskan kewajiban negara dimaksud sama sekali tidak menghilangkan peran
serta masyarakat untuk ikut/turut berpartisipasi dalam pendidikan. Dengan
demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
71
[3.13.3] Bahwa selain itu, para Pemohon juga mendalilkan ketiadaan jaminan
hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak
konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, karena norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan
berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah para Pemohon dapat
mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan
tinggi. Justru Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan
kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi
salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya. Dapat
atau tidaknya para Pemohon mengikuti pendidikan menengah dan/atau pendidikan
tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan
biaya untuk seluruh jenjang pendidikan. Walakin, Mahkamah perlu menekankan,
agar kekhawatiran para Pemohon dimaksud tidak terjadi, pemerintah berkewajiban
menjaga
proporsionalitas
pembiayaan
pendidikan
dengan mengutamakan
anggaran dengan berbasis pada jumlah peserta didik pada jalur pendidikan
(umum/non kedinasan) dan anggaran pada jalur pendidikan kedinasan.
Terkait dengan hal tersebut di atas, sepanjang negara menyediakan dan
menjaga ekosistem pendidikan nasional yang mendukung tersedianya pendidikan
menengah dan/atau pendidikan tinggi serta tidak menerapkan aturan pelaksana
yang bersifat menghalangi kesempatan warga negara untuk mengikuti pendidikan
menengah dan/atau pendidikan tinggi, maka ketidakpastian hukum sebagaimana
didalilkan para Pemohon tidak ditimbulkan karena adanya permasalahan norma, in
casu, norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003. Tanggung jawab negara dalam hal ini
telah ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 yang menyatakan,
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi”. Oleh karena itu, pemenuhan secara bertahap atas hak
warga negara untuk ekosistem yang memadai bagi tersedianya pendidikan di setiap
jenjang telah menjadi kewajiban negara tanpa perlu pemaknaan norma Pasal 11
ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
72
11 ayat (2) UU 20/2003 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.4] Bahwa selain itu, terhadap dalil para Pemohon mengenai Pasal 11 ayat
(2) UU 20/2003 dianggap telah menimbulkan diskriminasi karena menyebabkan
terhalangnya warga negara untuk mengikuti pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi, Mahkamah berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 merupakan penegasan terhadap kewajiban negara
atas pendidikan dasar. Hal ini adalah penjabaran langsung dari amanat Pasal 31
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar serta mewajibkan negara untuk membiayainya. Dengan perkataan
lain, norma a quo tidak dapat dinilai menimbulkan praktik diskriminatif, karena
pembedaan fokus antara pendidikan dasar dengan pendidikan pada jenjang lainnya
telah dinyatakan secara eksplisit oleh konstitusi, dan ditegaskan oleh Mahkamah
melalui putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, penegasan mengenai peran
negara dalam memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak atas pendidikan
telah diatur dalam UU 20/2003, di antaranya pada Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003.
Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal
11 ayat (2) UU 20/2003 yang mewajibkan tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun atau dalam jenjang pendidikan dasar, tidak dapat serta merta diartikan
sebagai pengabaian terhadap pemenuhan hak warga negara atas pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Terpenuhinya hak atas pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi berkaitan erat dengan terbukanya akses atas pendidikan tersebut
bagi seluruh warga negara, tanpa terhalangi persoalan teknis, yaitu tidak adanya
biaya atau kurangnya kemampuan ekonomi warga negara. Dalam hal ini,
terpenuhinya kesempatan untuk dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh
jenjang pendidikan, dapat menentukan tingkat kesejahteraan dan kesinambungan
hidup seorang warga negara sehingga warga negara tersebut dapat secara efektif
berperan mendukung negara dalam upaya mewujudkan tujuan negara, salah
satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus
secara bertahap mengupayakan program-program yang dapat meringankan beban
warga negara dalam mengikuti pendidikan di setiap jenjang pendidikan, termasuk
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dan memastikan bahwa program
tersebut dijalankan dengan efektif dan efisien.
73
Terlebih, berkenaan dengan pengertian diskriminasi, Mahkamah telah
berpendirian dalam beberapa putusan, di antaranya pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 19/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 13 November 2007 dan ditegaskan kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025 yang menjelaskan
bahwa tindakan diskriminatif, yaitu setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis
kelamin,
bahasa,
keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan
lainnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, norma Pasal 11 ayat (2) UU
20/2003 yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin
tersedianya dana/anggaran guna terselenggaranya pendidikan dasar tidak
menimbulkan perlakuan diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 ternyata telah
memberikan perlindungan hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas
perlindungan atas perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada
relevansinya.
74
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal lima, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
75
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
55
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
56
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11
ayat (2), UU 20/2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai adan hukum privat, yaitu Liga
Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), yang dalam hal ini diwakili oleh
Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif. Badan hukum tersebut berbentuk
Perkumpulan, yang berkedudukan di Jakarta Timur. Kegiatan Pemohon I
sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta Pendirian menegaskan LMID
menjalankan kegiatan dalam mengadvokasi hak-hak rakyat dalam hal akses
Pendidikan, Kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
4. Bahwa menurut Pemohon I, keberlakuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang
hanya menjamin pendanaan pendidikan pada jenjang dasar secara aktual
57
menghambat LMID dalam mencapai tujuannya. Pembatasan ini berarti warga
negara yang sedang dan/atau akan menempuh pendidikan pada jenjang
menengah dan tinggi tidak mendapatkan jaminan hukum terhadap pendanaan
pendidikan. Menurut Pemohon, kondisi ini menciptakan "penghalang sistemik"
yang membuat tujuan advokasi LMID, sebagaimana diamanatkan dalam
Anggaran Dasarnya, menjadi sulit dicapai. Organisasi ini menjadi saksi bisu,
bahkan korban, dari sistem yang mengesampingkan potensi anak-anak bangsa
yang tidak mampu bersuara. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, keberadaan frasa a quo berimplikasi pada visi, misi, tujuan, kegiatan, dan
usaha Pemohon I dalam mengadvokasi pemerataan akses Pendidikan bagi
warga negara.
5. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus ibu rumah tangga yang secara aktual terkendala untuk melanjutkan
pendidikan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Adanya pembatasan
jaminan pembiayaan pendidikan oleh negara yang hanya pada jenjang usia 7-
15 tahun (pendidikan dasar) secara langsung menimbulkan beban finansial bagi
Pemohon II sebagai ibu untuk membiayai pendidikan anak-anaknya ke jenjang
yang lebih tinggi. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 telah memindahkan
beban tanggung jawab negara kepada individu dan keluarga, yang berpotensi
“melanggengkan lingkaran kemiskinan antar-generasi” bagi keluarga Pemohon
II.
6. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV, merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [Bukti P-14 s.d P-17], yang
merasakan dampak tingginya biaya pendidikan tinggi. Tantangan finansial,
khususnya terkait dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan
hambatan serius yang menjadi kekhawatiran Pemohon III dan Pemohon IV untuk
tetap melanjutkan kuliah. Bahwa beban finansial yang tidak dijamin oleh negara
pada jenjang pendidikan tinggi mengancam keberlanjutan studi Pemohon III dan
Pemohon IV. Kerugian ini bersifat potensial karena dikhawatirkan dapat
menyebabkan mereka putus kuliah karena UKT yang tinggi. Hal ini diperparah
dengan fakta bahwa ketiadaan jaminan pendanaan pada jenjang pendidikan
tinggi mengakibatkan anggaran pendidikan tinggi sangat mudah diotak-atik oleh
pemerintah, menciptakan ketidakpastian yang merugikan mahasiswa.
58
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, lulusan
pendidikan menengah [Bukti P-18], yang akan melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi yang potensial memiliki kerugian hak konstitusional karena
adanya pembatasan pembiayaan pendidikan oleh negara hanya pada jenjang
pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003.
Pemohon V mengkhawatirkan akan menghadapi hambatan finansial yang
signifikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pendidikan, term
