PUU
Tahun 2024
111/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL.
Tanggal Putusan: 2025-12-08
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 17/2023, UU 36/2014, UU 17/2011, UU 35/2014, UU 23/2002
Majelis Hakim: Anggota Kolegium memiliki hak untuk berpartisipasi
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”; 3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”; 4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”; 5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”; 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 111/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP-RE.,
Sub.Sp EL
Pekerjaan
: Dokter/Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik
Universitas Airlangga
Alamat
: Jalan Kertajaya, Indah Tengah III/6 Blok I Nomor 213, RT/
RW: 003/010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan
Mulyorejo, Kota Surabaya
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Juli 2024, memberi kuasa kepada
Muhammad Joni, S.H., M.H., Zulhaina Tanamas, S.H., M.H., Paisal Lubis, S.H.,
M.H., M. Haikal Firzuni, dan S.H., M. Dziqirullah, S.H., yang tergabung dalam LAW
OFFICE JONI & TANAMAS beralamat kantor di Gedung Menara Cakrawala 12th
floor unit 05A, Jalan M.H. Thamrin Nomor 09, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan saksi dan ahli para pihak;
2
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr.
Jajang Edi Priyatno, Sp.B., MARS., dkk., Kolegium Akupunktur Medik dan Kolegium
Ilmu Bedah Saraf;
Membaca keterangan Pihak Terkait Ad Informandum Kolegium
Akupuntur, Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer dan Kolegium
Keperawatan;
Membaca dan mendengar keterangan Pemberi Keterangan Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia
(AFDOKGI), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Asosiasi
Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI);
Membaca keterangan Pemberi Keterangan Kolegium Obstetri dan
Ginekologi (POGI);
Membaca dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah;
Membaca keterangan Amicus Curae Majelis Guru Besar Kedokteran
Indonesia (MGBKI), Aliansi Ahli dan Pemerhati Hukum, Fakultas Kedokteran
Universitas Airlangga, Prof. Dr. David S. Perdanakusuma dan Dr. dr. Hardisiswo
Soedjana;
Membaca kesimpulan para pihak.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 30 Juli 2024, yang diterima di Mahkamah pada
tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
106/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan Nomor
111/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 10
September 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
1.
Bahwa perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili dan menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 dinyatakan tegas dalam Pasal 24 C ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
3
pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
2.
Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan kehakiman
secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan konstitusi tertulis diatas, maka Mahkamah
Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian
undang-undang (judicial review) baik pengujian formil maupun pengujian
materil terhadap UUD 1945 sebagai batu ujinya;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK RI”), dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1) (“UU Nomor 48 Tahun 2009”) yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
4
e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6.
Bahwa berdasaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“UU Nomor 13 Tahun 2022”) PASALl I yang
mengubah Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian suatu Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materil
undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan
atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945 [vide Pasal 2 ayat (1), (2), (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
undang];
8.
Bahwa obyek pengujian materil undang-undang yang dimohonkan termasuk
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengujian
Materil UU No. 17 Tahun 2023 yakni:
▪
Pasal 451 yang berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai
dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”;
▪
Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil
dan”;
▪
Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan
Konsil” ;
▪
Pasal 272 ayat (5) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah”;
▪
Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”,
terhadap UUD 1945 sebagai batu uji Permohonan Pengujian Materil UU No.
17 Tahun 2023;
5
9.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, termasuk pengujian materil undang-undang dengan
parameter UUD 1945. Bersamaan kewenangan Mahkamah Konstitusi itu
menguji undang-undang, melekat 5 (lima) fungsi Mahkamah Konstitusi yakni
sebagai Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution); Penafsir Akhir
Konstitusi (Final Interpreter of Constitution); Pengawal Demokrasi (Guardian of
Democracy); Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (Protector of
Citizen’s Constitutional Rights); Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of
Human Rights);
10. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
Pengujian Materil UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 451, Pasal 272 ayat (2)
sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan”, Pasal 1 angka 26
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”, Pasal 272 ayat (5),
apa? dan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin
profesi”, terhadap UUD 1945;
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, mohon berkenan kiranya Mahkamah
Konstitusi yang berwenang memeriksa, menyidangkan, mengadili, dan
memutuskan Permohonan Pengujian Materil UU No. 17 Tahun 2023 Pasal
451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), dan Pasal 421
ayat (2) huruf b a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan
oleh PEMOHON.
B.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
menyebutkan bahwa: Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
6
2.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
antara lain menyebutkan yang dimaksud ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945;
3.
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengatur
mengenai kewenangan konstitusional. Namun dengan menganalogikan
dengan definisi hak konstitusional maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kewenangan hak konstitusional adalah kewenangan yang
diatur dalam UUD 1945;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-undang, yakni terdiri dari
syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
c. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal standing
Pemohon akan diuraikan di bawah ini;
5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
7
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
6.
Bahwa PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) yang menjadi dasar
dan alasan mengajukan permohonan pengujian material Obyek Permohonan
UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo;
7.
Bahwa PEMOHON merupakan subyek hukum orang perorangan (in persoon)
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sesuai UUD 1945,
yang mempunyai hak konstitusional dan kepentingan serta kedudukan hukum
atas pemajuan ilmu dan kebenaran ilmiah atas ilmu kedokteran selaku ilmu
natural (natural science) dengan kualitas dan kedudukan PEMOHON antara
lain sebagai;
▪
Profesor/ Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Spesialias Bedah dan
Spesialis Bedah Plastik pada Universitas Airlangga, Surabaya;
▪
Profesor/ Guru Besar pertama ahli bedah plastik di Indonesia;
▪
Pengampu pendidikan kedokteran pada Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga (UNAIR), Surabaya;
▪
Mantan Ketua Departemen Bedah Plastik UNAIR;
▪
Pendiri dan pengembang bidang ilmu kedokteran bedah praktik di
Indonesia, sesuai Surat Keterangan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi
dan Estetik Indonesia (Indonesian College of Plastic Reconstructive and
Aesthetic Surgery) Nomor 102/Kol.BP-RE/PERAPI/VII/2024 tertanggal 4
Juli 024 [Bukti P-3], yang menerangkan PEMOHON:
✔ Ketua Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia tahun
1990 s.d 1998;
✔ Ketua Komisi Ujian Nasional Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan
Estetik Indonesia tahun 2014 s.d 2022;
✔ Dewan Penasihat/ Pertimbangan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi
dan Estetik Indonesia tahun 2023 s.d saat ini;
▪
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik
Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI) sejak tahun 1980 s.d
sekarang; sesuai Surat Keterangan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah
8
Plastik
Rekonstruksi
dan
Estetik
Indonesia
(PERAPI)
Nomor
037/SK/PERAPI/VII/2024, tertanggal 04 Juli 2024. [Bukti P-4];
▪
Mantan Ketua ASEAN Plastic Surgeon Assc;
▪
Pengajar Filsafat Ilmu dan Budaya Ilmiah pada Program Studi Doktor Ilmu
Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga [vide Surat
Keterangan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Airlangga
Nomor:
12325/B/UN3/FK/D.IK./2024, tertanggal 10 Juli 2024]. [Bukti P-5];
▪
Pengajar Filsafat Ilmu MKDU Spesialis I dan Sub Spesialis dengan topik
Pengantar Umum Filsafat Ilmu untuk perkuliah Spesialis I dan Makna dan
Peran Budaya Ilmiah dalam Pendalaman Ilmu untuk perkuliah
Subspesialis, pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga [vide Surat
Keterangan
Fakultas
Kedokteran
Universitas
Airlangga
Nomor:
94/UN3.1.1/DL.UKPP/2024, tertanggal 15 Juli 2024]. [Bukti P-6];
▪
Pengajar pada strata pendidikan Dokter Spesialis, Strata2 (S2), Stara 3
(S3);
▪
Penulis buku antara lain: “Tehnik Pembedahan Celah Bibir dan Langit-
Langit”; “Hidup Ini”, dan “Budaya Ilmiah dan Filsafat Ilmu edisi 1 tahun 2000
dan edisi 2 tahun 2018”;
Oleh karena itu PEMOHON mempunyai hak-hak konstitusional dalam kualitas
perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kapasitas antara lain Guru
Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik, ilmuwan
kedokteran dan praktisi kedokteran, pendiri dan pengembang bidang ilmu
kedokteran bedah praktik di Indonesia yang sampai menjabat Dewan
Penasihat/ Pertimbangan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Indonesia, dan ilmuwan kedokteran mengajarkan Filsafat Ilmu dan Budaya
Ilmiah, dan Filsafat Ilmu MKDU Spesilis I dan Subspoesialis pada Fakultas
Kedokteran Universitas Airlangga; yang karenanya PEMOHON selaku subyek
pengampu ilmu cq ilmu kedokteran yang tercabik-cabik, menimbulkan kerugian
atas ilmu kedokteran, kelembagaan dan fungsi Kolegium sehingga mempunyai
kepentingan konstitusional atas Obyek Permohonan Pengujian a quo dengan
melakukan
pengujian
materil
UU
Nomor
17 Tahun
2023
karena
diberlakukannya:
9
-
norma Kolegium [vide Pasal 451] yang tidak mengakui Kolegium yang ada
sehingga hilangnya legitimasi Kolegium berikut fungsi, tugas dan
wewenangnya sebagai pengampu cabang ilmu;
-
norma Kolegium [vide Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan”] yang merusak independensi Kolegium sebagai
lembaga ilmiah, termasuk atas norma Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa
“dan merupakan alat kelengkapan Konsil” ;
-
norma Kolegium yang tugas, fungsi, dan wewenang (sebagai prinsip dasar
dan “jantung” pemajuan ilmu) diatur pemerintah dengan Peraturan
Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5)], karena menihilkan independensi
Kolegium dan membahayakan otentisitas pengampuan kebenaran ilmiah
dengan mengatur apa tugas, fungsi dan wewenang Kolegium disusun
sebagai alat kelengkapan eksekutif atau sub ordinat pemerintah cq Menteri
Kesehatan;
-
norma Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi [vide Pasal 421 ayat (2) huruf b
sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”] tidak berdasar karena
etika dan disiplin profesi bukan hanya dan bukan urusan konkuren
Pemerintah dan Pemerintah Daerah namun domein dan hak konstitusional
profesi.
8. Bahwa PEMOHON adalah Guru Besar ilmu kedokteran bedah plastik yang
pertama di Indonesia dengan reputasi akademis sebagai ilmuwan kedokteran
dan praktisi kedokteran yang terbukti teruji dan tanpa catatan cela secara etika
dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) maupun nihil pelanggaran
disiplin dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI), dan tidak
pernah melakukan pelanggaran hukum perkara sengketa medis. PEMOHON
sebagai ilmuwan kedokteran maupun praktisi kedokteran bagian penting
keberadaan Kolegium cq Kolegium Kedokteran Bedah Plastik Rekonstruksi
dan Estetik Indonesia (1980) dalam kualitas pengampu ilmu kedokteran yang
memajukan ilmu (science), bukan hanya terafiliasi kelembagaan formal.
Dengan kualifikasi PEMOHON berkiprah mengampu cabang ilmu kedokteran
antara lain pendiri dan pengembang bidang ilmu kedokteran bedah praktik
rekonstruksi dan estetik di Indonesia. PEMOHON berkiprah bersama algoritme
perjalanan ilmu yang merupakan rangkaian estafet atau anak tangga ilmu
10
kedokteran sebagai ilmu natural (natural science) yang bekerja dengan Kaidah
Ilmiah yang baku dan bersifat universal;
9. Bahwa PEMOHON yang menjalankan tugas selaku ilmuwan kedokteran yang
mengampu ilmu kedokteran bedah plastik secara konsisten mengembangkan
ilmu kedokteran bedah plastik dengan menggunakan Kaidah Ilmiah yang
memiliki unsur-unsur (1) Rasional; (2) Kebenaran Ilmiah-Evidance Based
Medicine (EBM); (3) Mandiri, dan; (4) tanpa Conflict of Interest.
[Bukti P-7]
Unsur Kebenaran Ilmiah-EBM menggunakan bukti mutahir termasuk dalam
tata laksana pasien [Bukti P-8]. Dalam pengembangan ilmu kedokteran
sebagai ilmu natural, PEMOHON berpandangan bahwa: ”Ilmu kedokteran itu
mengenai benar dan salah. Bukan baik atau buruk”. ”Dalam ilmu, benar tidak
identik dengan baik. Dan salah tidak sama dengan jelek”. bahwa: “10 + 5 = 15.
Itu benar. Bukan baik. Tapi 10 – 3 = 9, itu salah. Bukan jelek”; [Bukti P-9];
Kebenaran ilmiah, itu dibuktikan adanya Evidence (bukti) yang mempunyai
hubungan sebab akibat dan bila diulang akan menghasilkan hasil yang sama
secara konsisten;
10. Bahwa PEMOHON mengampu ilmu kedokteran mengembangkan ilmu
kedokteran bedah plastik dalam kapasitas sebagai ilmuwan kedokteran dan
peneliti ilmu kedokteran (jalur ilmuwan) yang melakukan penelitian ilmu natural
dan sekaligus praktisi kedokteran dalam praktik kedokteran (jalur profesi).
PEMOHON memiliki hak konstitusional dan berkepentingan dalam menjaga
ilmu cq. ilmu kedokteran dengan kaidah dan tradisi ilmiahnya sebagai jati diri
dalam kedudukan dan fungsi Kolegium sebagai lembaga ilmiah atau academic
11
body. PEMOHON selaku ilmuwan kedokteran juga mendalilkan bahwa: “Pada
penelitian Ilmu Natural: Penelitian berbeda dengan pemakaiannya. Penelitian
natural science akan berjalan sesuai metoda ilmiah yang baku dan etika
penelitian yang sifatnya universal. Penelitian tidak dikontrol oleh budaya
masyarakat lokal, tetapi oleh kaidah ilmu yang universal”. [Djohansjah
Marzoeki, Budaya Ilmiah dan Filsafat Ilmu, Edisi 2, Kanisius Yogjakarta, tanpa
tahun, 2018 h.15]. [Bukti P-10]. Sedangkan tentang pemakaian ilmu, itu tidak
diatur oleh ilmu tetapi oleh mereka yang mau memakainya tanpa ada
pemaksaan;
11. Bahwa PEMOHON secara konsisten memajukan dan mengembangkan ilmu
kedokteran bedah plastik pada Fakultas Kedokteran UNAIR, maupun
Kolegium Ilmu Kedokteran Bedah Plastik maka PEMOHON memiliki hak
konstitusional sesuai UUD 1945 dan memiliki kepentingan konstitusional
berkiprah dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu kedokteran yang
diemban dan diampu Kolegium yang independen;
12. Bahwa PEMOHON sebagai ilmuwan kedokteran konsisten berkiprah dalam
membimbing penelitian anak didik yang menghantarkan penemuan dan
pengembangan ilmu kedokteran cq ilmu bedah plastik yang berbasis kepada
Kebenaran Ilmiah dari ilmu natural (natural science) mengikuti metode ilmiah
yang baku dan etika penelitian yang bersifat universal. PEMOHON sebagai
praktisi kedokteran menerapkan ilmu kedokteran bedah plastik dalam
menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu,
PEMOHON memiliki hak konstitusional atas kemajuan dan pemanfaatan ilmu
(vide Pasal 28C ayat (1) UUD 1945). PEMOHON memiliki kedudukan hukum
menjaga eksistensi ilmu kedokteran yang merepresentasikan hak hidup dan
tumbuh serta berkembang ilmu kedokteran sesuai Kaidah Ilmiah dan Tradisi
Ilmiah.
PEMOHON
bukan
sekadar
merepresentasikan
kepentingan
kelembagaan Kolegium namun lebih kepada kepentingan ilmu kedokteran dan
kaidah ilmiahnya untuk berfungsinya Kolegium dalam mengampu ilmu
kedokteran;
13. Bahwa PEMOHON turut dalam perjalanan mengampu ilmu kedokteran
sebagai ilmuwan kedokteran (dalam jalur keilmuan) yang meneliti, memajukan
dan mengembangkan ilmu bedah plastik dengan Kaidah Ilmiah pada wahana
Kolegium Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia sebagai
12
lembaga ilmiah atau academic body. Demikian pula PEMOHON turut
mengampu pendidikan ilmu kedokteran spesialis bedah plastik rekonstruksi
dan estetik pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR) yang
secara konsisten menggunakan Kaidah Ilmiah (rasional; Kebenaran Ilmiah-
EBM; mandiri, tanpa conflict of interest). Dalam kapasitas sebagai ilmuwan
kedokteran dan praktisi kedokteran, telah nyata kontribusi ilmiah PEMOHON
berwujud aktifitas ilmiah yang konsisten yang diapresiasi Fakultas Kedokteran
UNAIR sebagai sosok inspiratif dalam bidang ilmu kedokteran bedah plastik
rekonstruksi dan estetik dengan dianugerahi acara Tribute Lecture XVII (pada
tahun 2018). Oleh karena itu PEMOHON berkepentingan atas kemajuan ilmu
kedokteran, dan mengalami kerugian konstitusional atas terabik-cabiknya, dan
dirusaknya kaidah Ilmiah dengan kebenaran ilmiah yang diampu Kolegium
eksisting;
14. Bahwa patut dikemukakan alasan dan dalil bahwa PEMOHON memajukan,
mengembangkan, dan menerapkan ilmu kedokteran bedah pastik rekonstruksi
dan estetik, antara lain melakukan:
▪
program perintis yang membangun dan mengembangkan bedah plastik di
Surabaya dan Indonesia yang pada sekitar tahun 1970 bedah plastik di
Surabaya masih belum dikenal baik bidang keilmuan dan pelayanannya.
Pendidikan spesialis pun pada waktu itu hanya magang, tidak/ belum ada
katalog program studi dan tak ada ujian semester;
▪
pada tahun 1980 dibentuk PERAPI (Perhimpunan Ahli Bedah Plastik
Indonesia) dengan dr. Sidik Setiamihardja, Sp.BP., sebagai ketua selama
2 (dua) periode sampai tahun 1986, dan telah membuat katalog program
studi yang memuat kurikulum pendidikan. PERAPI terus berkembang
dalam ekistensi maupun pendidikan ilmu bedah plastik dengan ketua DR.
Dr. Djohansjah Marzoeki, Sp.B., Sp.BP(K) dalam 4 (empat) periode 1986
– 1998;
▪
Dalam periode kepemimpinan DR Dr Djohansjah pada tahun 1990
Program Studi Bedah Plastik disahkan Dirjen Pendidikan Tinggi dan
mulailah pendidikan spesialis dengan hanya satu tempat pendidikan di
Jakarta, dan PERAPI diakui sebagai organisasi dokter spesialis oleh IDI
dalam kongres di Yogyakarta dan diakui berdampingan dengan organisasi
13
spesialis kedokteran lainnya. Institusi pendidikan bedah plastik kedua di
Indonesia adalah Surabaya baru disahkan pada tahun 1998;
▪
dalam perjalanan mengampu pendidikan kedokteran Prof. Dr. Djohansjah
Marzoeki, dr., Sp.BP. (K)., menjadi Doktor pada tahun 1989 dengan
promotor Prof. dr. Basoeki Wirjowidjojo dan Prof. Huffstadt dan selanjutnya
dikukuhkan sebagai Guru Besar FK UNAIR pada tahun 1997;
▪
pada tahun 2002 keberadaan ilmu kedokteran bedah plastik, orthopedi,
urologi dan bedah syaraf di FK UNAIR Surabaya menjadi suatu
Bagian/Departemen berdiri sendiri yang independen dan lepas dari asuhan
dan ampuan Bagian/Departemen Bedah Umum sehingga menambah
kemandirian kemajuan ilmu dan pengembangan spesialis bedah plastik;
▪
Di Indonesia pada tahun 2024 dengan beberapa tambahan pusat program
studi baru, kini telah meluluskan 254 dokter spesialis Bedah Plastik
Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP.RE);
▪
Di tingkat nasional, PEMOHON membentuk Kolegium Ilmu Bedah Plastik
Indonesia yang bertugas mengurus pendidikan;
▪
Memperoleh kepercayaan menjadi ketua Asean Federation of Plastic
Surgery dan menjadi Co-Founder dari berdirinya Federation Of Asia
Pacific Craniofacial Surgery yang semula diketuai oleh Prof David J. David
dari Australia;
▪
Fakultas Kedokteran UNAIR menilai PEMOHON berkontribusi memajukan
pendidikan kedokteran dengan Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B.,
Sp.BP-RE(K)., Guru Besar bidang Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Fakultas
Kedokteran UNAIR sebagai sosok inspiratif dalam Tribute Lecture XVII.
(https://unair.ac.id/fk-unair-apresiasi-jasa-prof-djo-lewat-acara-tribute-
lecture/, diunduh 30 Juni 2024);
Dengan dedikasi dan kapasitas sedemikian, maka PEMOHON sebagai subyek
ilmuwan kedokteran dan praktisi dokter berkepentingan dalam mengawal
kebenaran ilmiah ilmu kedokteran, dan mengalami kerugian konstitusional
selaku ilmuan dan praktisi kedokteran atas hilangnya legitimasi Kolegium
eksisting sebagai academic body yang independen dalam mengampu ilmu
kedokteran. Bagi PEMOHON, ilmu kedokteran dengan kebenaran ilmiah
dalam natural science merupakan profesi, minat, vitalitas hidup, dan lapangan
pengabdian bernegara atau kebutuhan aktualisasi (need of actualization);
14
15. Bahwa PEMOHON memiliki hak konstitusional atas pemajuan dan
pengembangan ilmu kedokteran cq bedah plastik yang dijamin Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 dan bahkan Pembukaan UUD 1945 yang mengandung cita
hukum (rechts idee) melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. PEMOHON memiliki
hak konstitusional atas Kolegium sebagai lembaga ilmiah yang sudah ada dan
dibentuk sebagai pengampu ilmu kedokteran termasuk ilmu kedokteran bedah
plastik di Indonesia. PEMOHON mengampu pendidikan kedokteran bedah
plastik (sebagai ilmuan kedokteran) dan penerapannya dalam pelayanan
pasien bedah plastik (sebagai praktisi kedokteran), termasuk bedah celah bibir
dan langit-langit (bibir sumbing), operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetik
dan tercatat 40 (empat puluh) kali operasi transseksual untuk membantu
pasien yang benar-benar menderita dan terganggu kondisi psikososial,
dengan menegakkan diagnosa dan indikasi medis yang ketat, sesuai sumpah
dokter, dan etika dokter. Sejalan dengan kemajuan ilmu kedokteran bedah
plastik itu diakui dalam khazanah ilmu hukum yang dalam berbagai putusan
pengadilan Indonesia mengakui dan mengesahkan operasi ubah kelamin
penderita transseksual sehinga adanya pembentukan hukum (rechtvorming)
dan penemuan hukum (rechtvinding) yang mengacu dan menjawab kemajuan
ilmu kedokteran. Oleh karena itu, Pasal 451 a quo mengancam kemajuan ilmu
kedoktean dan bahkan penemuan hukum baru dalam khazanah ilmu hukum;
16. Bahwa PEMOHON berkepentingan dengan legitimasi Kolegium yang
independen sehingga keberadaan dan fungsinya mencerminkan Kaidah Ilmiah
dan Jatidiri ilmu kedokteran. Oleh karena itu PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) mempertahankan Kolegium sebagai professional and
scientific organization sebagai academic body sesuai pertimbangan hukum
dalam Putusan MK RI No.10/PUU-XV/2017. Kolegium sebagai academic body
yang bertugas mengampu ilmu kedokteran cq Kolegium Bedah Plastik yang
diampu PEMOHON bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif (executive
body). PEMOHON mengalami kerugian konstitusional bila Kolegium dikelola
dan dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah dalam tugas,
fungsi, wewenang Kolegium karena merusak kepentingannya atas kebenaran
ilmiah ilmu kedokteran sebagai natural science;
15
17. Bahwa PEMOHON mengalami kerugian konstitusional dengan Pasal 451 a
quo karena mengakibatkan tidak sah berlaku (illegitimate) Kolegium-Kolegium
eksisting yang legitimate dan diakui secara yuridis konstitusional sebagai
academic body sesuai Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017; Dengan Pasal
451 a quo maka tugas, fungsi dan peran Kolegium eksisting berikut Tradisi
Ilmiah yang dihidupkan, ditumbuhkan, dan dikembangkan menjadi mati dan
keberadaannya tidak diakui (illegitimate). Illegitimate adalah not authorized by
the law; not in accordance with accepted standars or rules. Dengan Pasal 451
a quo maka Kolegium yang legitimated menjadi illegitimated sehingga
merugikan hak konstitusional PEMOHON. Norma Pasal 451 a quo adalah
aturan yang represif, otoriterian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi
hukum mematikan Kolegium eksisting sebagai academic body dalam
menjalankan mandatory kontitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. PEMOHON
mengalami kerugian konstitusional bukan saja terhadap kelembagaan
Kolegium eksisting namun ancaman yang mematikan daya hidup kemajuan
ilmu kedokteran sesuai Kaidah Ilmiah dengan 4 unsur: Rasional, Kebenaran
Ilmiah-EBM, Mandiri, dan tanpa Conflict of Interest.
18. Bahwa PEMOHON berkepentingan dengan legitimasi Kolegium yang
independen sehingga keberadaan dan fungsinya mencerminkan Kaidah Ilmiah
dan Jatidiri ilmu kedokteran. Oleh karena itu PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing) mempertahankan Kolegium sebagai professional and
scientific organization sebagai academic body sesuai pertimbangan hukum
dalam Putusan MK RI No.10/PUU-XV/2017. Kolegium academic body bukan
lembaga pemerintahan atau eksekutif (executive body), maka tidak berdasar
Kolegium sebagai alat kelengkapan pemerintah cq Menteri Kesehatan.
PEMOHON mengalami kerugian konstitusional karena Kolegium dikendalikan
penguasa politik ataupun lembaga pemerintah dalam tugas, fungsi, wewenang
Kolegium karena mengganggu kepentingannya atas kebenaran ilmiah ilmu
kedokteran sebagai natural science;
19. Bahwa PEMOHON mengalami kerugian konstitusional dengan diberlakukan
Pasal 421 ayat (2) huruf b yang memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi yang
merupakan domein profesi. Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo bukan hanya tidak
berdasar karena bukan urusan konkuren Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
16
namun mengakibatkan simpangsiur, kekacauan, dan beban berlebihan, serta
ketidakpastian
hukum
yang
merugikan
profesi
karena
menambah
bertumpuknya pihak yang melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi.
Padahal eksekutif cq. Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar
yuridis-formal maupun mandat yuridis konstitusional melakukan pengawasan
etika dan disiplin profesi. Etika profesi cq. etika dokter dibuat untuk panduan
(guidance) bagi profesi dokter agar benar-benar bermartabat, sebagai
penjabaran dari sumpah dokter. Dengan demikian merupakan domein profesi,
bukan urusan Pemerintah apalagi Pemerintah Daerah. Penegakan etika
profesi bukan urusan pemerintahan dan bukan wewenang Pemerintah apalagi
didelegasikan sampai jauh kepada Pemerintah Daerah;
20. Bahwa PEMOHON kerugian konstitusional atas Pasal 28C ayat (1) yuncto
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena:
▪
tidak mengakui Kolegium eksisting adalah ancaman kematian kemajuan
ilmu kedokteran yang diampu PEMOHON;
▪
membahayakan otentisitas ilmu kedokteran dengan keberlakuan, fungsi
dan kemurnian Kolegium bersifat independen dan bukan badan
pemerintahan;
▪
Kolegium tidak independen karena dalam kontrol wewenang penguasa cq.
Menteri Kesehatan;
▪
tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium diatur Pemeritah dengan
Peraturan
Pemerintah
membahayakan
“jantung”
Kolegium
yang
memanfaatkan kekuasaan dalam pemajuan ilmu. Terbukti dengan Pasal
707 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang
memberi wewenang Menteri Kesehatan mengontrol dan mengubah hasil
kerja Kolegium;
▪
pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap etika
dan disiplin profesi dengan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa
“serta etika dan disiplin profesi” menimbulkan kekacauan, ketidakpastian,
simpangsiurnya institusi yang berwenang melakukan pengawasan etika
dan disiplin profesi;
21. Bahwa akibat diberlakukan Pasal 451 a quo bukan menimbulkan kerugian hak
konstitusional PEMOHON sebagai pihak yang terdampak langsung dan
mempunyai kepentingan konstitusional atas Kolegium Kedokteran Bedah
17
Plastik Rekonstruksi dan Estetik, serta merugikan otentisitas ilmu kedokteran.
Namun kerugian konstitusional 38 (tiga puluh delapan) Kolegium kedokteran,
bahkan seluruh Kolegium yang dibentuk organisasi profesi, termasuk Majelis
Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKGI), dan Kolegium Dokter Gigi
Indonesia (KDGI), dan kolegium lain. Oleh karena itu Pasal 451 a quo
merupakan
hukum
represif
untuk
menghimpun
kekuasaan
yang
menyingkirkan kepentingan konstitusional PEMOHON dan karenanya
bertentangan dengan hak konstitusional atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), hak
konstitusional atas pemanfatan ilmu dan teknologi (vide Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945), serta bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis
(democratisch rechstaat) dan negara demokrasi konstitusional (contitutional
democracy) (vide Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945), dan Putusan MK
RI Nomor 10/PUU-XV/2017. Ketentuan Pasal 451 a quo bahkan bertentangan
dengan
cita-cita
bernegara
memajukan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
22. Bahwa diberlakukan Obyek Pengujian Materil UU No. 17 Tahun 2023 a quo
menjadi serangan pasal-pasal “jantung” yang mematikan legitimasi Kolegium
eksisting. Dengan tidak diakui legitimasi Kolegium sehingga mencabut
eksistensi legal Kolegium eksisting, juga fungsi dan peran Kolegium dalam
pengampu ilmu cq. ilmu kedokteran yang merupakan organ “jantung” ilmu
kedokteran, pendidikan kedokteran, pelayanan kedokteran dan profesi
kedokteran. Ilmu kedokteran bagi profesi kedokteran seperti nafas bagi hidup
manusia yang dibutuhkan sepanjang hayat sehingga tidak stagnan. Ilmu
kedokteran berbasis kepada body of knowledge terus menerus meningkatkan
kompetensi ilmu medis/ klinis, skills, dan attitute. Dengan tidak diakuinya
Kolegium eksisting, dan selanjutnya dibentuknya kolegium yang tidak
independen menimbulkan kerugian konstitusional masyarakat luas, pasien dan
negara. Kolegium mengembangkan ilmu kedokteran dengan kebenaran ilmiah
berbasis Evidance Based Medicine (EBM), termasuk mematuhi tahapan-
tahapan mulai Uji Klinis fase I, II, III sebelum diaplikasikan sebagai pengobatan
pada manusia. Dalam ilmu kedokteran, kepatuhan pada kebenaran ilmiah-
EBM menolak penerapan Testimony Based Medicine, seperti secara kontras
adanya pengakuan testimonial misalnya ala klinik ‘Tong fang’, ataupun
18
testimonial pengobatan ala batu akik Ponari. Kebenaran ilmiah-EBM juga tidak
mengakui validitas Penelitian Berbasis Pelayanan. Kebenaran ilmiah-EBM
dalam pengembangan obat termasuk tenologi pengobatan dan vaksin terikat
dengan regulasi paling ketat di dunia karena menyangkut nyawa manusia.
Penggunaan Heparin bukan merupakan zat yang bekerja melarutkan bekuan
darah yang sudah terbentuk, apalagi yang sudah lama [Machfoed M. Et.al.,
2019; BAOJ Neorology; 13, dalam Prof. Zainal Muttaqin MD., Ph.D., Bahaya
Pelanggatan Etika Praktik Kedokteran Tanpa Bukti Sains (EBM)].
Ilmu (science) yang independen penting dalam menjaga otentisitas dan
validitas ilmu dari anasir pelaku misconduct seperti. fabrikasi data, fallacy, dan
plagiatisme. Dalam kasus peneliti Wang Woo-suk, dokter hewan yang Guru
Besar bio teknologi di South Korea University melakukan fabrikasi data
beberapa seri penelitian tentang stemcell, masuk dalam high profile journal,
dan sempat diberi gelar ‘Kebangsaan Korea’, namun setelah diketahui
melakukan misconduct dicopot dari universitas, demikian pula gelar
kebanggaan Korea dan bahkan dituntut dan dijatuhi pengadilan hukuman
penjara 2 tahun. Otoritas Korea Selatan mendakwa Hwang Woo-suk, setelah
dewan ahli di universitasnya menuduhnya merekayasa data penting dalam
penelitian yang melanggar undang-undang bio-ethika [vide Korea Selatan
Mendakwa Peneliti Sel Pangkal, Hwang Woo-suk, dalam voaindonesia.com,
12 Mei 2006].
Kolegium yang tidak independen dengan adanya campur tangan dan bahkan
pemaksaan dari lembaga eksekutif adalah ancaman yang nyata bagi EBM
yang berkomitmen melindungi kesehatan dan nyawa manusia. Dalam hal
adanya intervensi mengenai tata laksana ilmu kedokteran maka hal itu bukan
hanya merugikan ilmu kedokteran namun membahayakan kesehatan dan
nyawa manusia. Kausal intervensi dan campur tangan terhadap Kolegium
telah terbukti nyata dengan wewenang Menteri Kesehatan mengubah atau
mengutak atik hasil kerja pengembangan ilmu yang dilakukan Kolegium
dengan Pasal 707 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 yang berbunyi: “Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai dengan
ayat (5) harus berkordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin
kesesuaian denan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”. Selanjutnya,
19
wewenang represif dan otoriterian Menteri Kesehatan melakukan intervensi
Kolegium tertera dalam Pasal 707 ayat (2) berbunyi: “Dalam hal pelaksanaan
tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang”.
Dengan mengambil contoh tubuh manusia, Kolegium sebagai lembaga
otonom dianalogikan seperti sistem syarat otonom yang mengatur gerakan
jantung dan pembuluh darah, gerakan usus dan alat pencernaan, hormonal,
yang jika dirusak atau sakit maka kehidupan terganggu dan mengancam
kematian. Sistem syaraf otonom itu kedudukannya sebagai sistem yang
terpisah, bukan bagian sistem yang menuruti kehendak manusianya. Tetapi
hanya tunduk pada kaidah dalam sistemnya sendiri.
Dalam hal Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 yang memberi
wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan etika
dan disiplin profesi menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum,
karena etika dan disiplin profesi merupakan domein profesi, bukan domein
eksekutif dan bukan urusan eksekutif. Dengan demikian menimbulkan
kerugian
konstitusional
PEMOHON
akibat
penggunaan
kekuasaan
(machstaat) atau “tangan besi" dengan adanya norma yang represif, otoriterian
dan memiliki cacat bawaan norma sehingga melanggar prinsip negara hukum
yang demokratis (democratische rechtstaat);
23. Bahwa sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 negara bertanggungjawab atas
pengembangan ilmu cq ilmu kedokteran berbasiskan Kaidah Ilmiah dan Tradisi
Ilmiah yang diselenggarakan Kolegium sebagai academic body. Negara wajib
menghormati (to respect), menjamin (to ensure), melindungi (to protect),
termasuk memajukan Kolegium yang independen dan tanpa intervensi guna
mewujudkan cita hukum dalam bernegara sesuai Pembukaan UUD 1945
dalam memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dengan demikian beralasan PEMOHON memohonkan jaminan,
perlindungan dan pemenuhan tanggungjawab negara (state responsibility)
menghormati (to respect), menjamin (to ensure), melindungi (to protect), dan
memajukan (to promote) Kolegium yang independen dengan fasilitasi negara
yang bebas intervensi dan benturan kepentingan (conflict of interest). Kolegium
sebagai komponen strategis bangsa diakui eksistensinya sebagai pengampu
20
cabang ilmu yang valid dan terbukti terus menerus berkiprah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu
Kolegium eksisting sebagai academic body mengemban mandatory konstitusi
yang beralasan difasilitasi negara dengan tanpa intervensi kekuasaan dan
benturan kepentingan;
24. Bahwa adanya kausalitas antara Obyek Pengujian Materil a quo dengan
kerugian konstitusional PEMOHON oleh karena:
▪
norma Pasal 451 a quo menjadi kausalitas hilangnya legitimasi Kolegium
eksisting dan runtuhnya Kebenaran Ilmiah-EBM, tradisi ilmiah yang
dibangun Kolegium eksisting. Bahkan mematikan hak hidup, tumbuh dan
berkembangnya cabang ilmu cq. ilmu kedokteran yang dijamin Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945. Kerugian konstitusional PEMOHON itu tidak terjadi,
dapat dicegah dan dipulihkan apabila Pasal 451 a quo dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
▪
Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil
dan”, yuncto Pasal 1 angka 26 a quo sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” yang menjadi kausalitas kolegium tidak independen
karena menjadi alat kelengkapan atau subordinat Konsil sehingga
merugikan eksistensi Kolegium yang mengampu ilmu yang bersifat
rasional, kebenaran ilmiah-EBM, mandiri dan tanpa conflict of interest.
Kerugian itu telah nyata dengan wewenang represif dan otoriteran Menteri
Kesehatan mengubah hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil dengan
melakukan koordinasi kesesuaian kebijakan Konsil dengan kebijakan
Menteri Kesehatan [vide PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 696 ayat (1)].
Terlebih lagi Menteri Kesehatan dapat aktif menggunakan wewenang
mengintervensi Kolegium guna menyesuaikan kebijakan Konsil yang tidak
sesuai dengan kebijakan Menteri [vide PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal
696 ayat (2)]. Keadaan sedemikian bisa mengulangi preseden seperti
penelitian Uji Klinis II Vaksin Nusantara yang sudah ditolak dan dinyatakan
belum layak [vide Kontroversi Vaksin Nusantara: Ditolak BPOM, Didukung
Politisi, dalam kabar24.bisnis.com, 17 April 2021]. Keberadaan Kolegium
perlu dipulihkan legitimasinya menjadi lembaga ilmiah yang independen;
▪
Norma Pasal 272 ayat (5) a quo menjadi kausalitas Kolegium yang tidak
independen karena pemerintah mengintervensi aturan “jantung” Kolegium
21
yakni tugas, fungsi, dan wewenang. Terbukti dengan Pasal 707 ayat (1)
dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan wewenanag Menteri
Kesehatan engendalikan Kolegium. Dengan dibatalkan atau tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat Pasal 272 ayat (5) a quo, maka
dipulihkannya hak konstitusinal PEMOHON;
▪
Norma Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin
profesi”, menjadi kausalitas kekacauan dan ketidakpastian hukum
pengawasan etika dan disiplin profesi karena keterlibatan dan wewenang
pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional;
25. Bahwa berdasarkan alasan dan -dalil tersebut, PEMOHON memohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan
memutuskan Permohonan Pengujian Materil atas Obyek Pengujian UU No. 17
Tahun 2023 a quo yang amarnya menyatakan:
▪
Pasal 451 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
▪
Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil”,
yuncto Pasal 1 Angka 26 sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
▪
Pasal 272 ayat (5), dan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta
etika dan disiplin profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
▪
Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuasan hukum
mengikat;
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIL UU NO. 17
TAHUN 2023 PASAL 451, PASAL 272 AYAT (2) SEPANJANG FRASA
“MERUPAKAN ALAT KELENGKAPAN KONSIL DAN”, PASAL 1 ANGKA 26
SEPANJANG
FRASA “DAN MERUPAKAN ALAT KELENGKAPAN
KONSIL”, PASAL 272 AYAT (5), PASAL 421 AYAT (2) HURUF B
SEPANJANG
FRASA
“SERTA
ETIKA
DAN
DISIPLIN
PROFESI”
TERHADAP UUD 1945.
22
A.
Perihal Cacat Konstitusional Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 karena
kekuasaan sewenang-wenang dan melawan hak mencabut legitimasi dan
atau hak hidup Kolegium selaku lembaga ilmiah sebagai pengampu
cabang ilmu sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
1.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung cita hukum (rechts idee) dalam
bernegara yang mulia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya setiap
orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
2.
Bahwa UUD 1945 menjamin hak konstitusional atas layanan kesehatan dan hak
konstitusional atas jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sesuai dengan
ketentuan:
▪
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
▪
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
3.
Bahwa Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Pada saat Undang-
Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi
tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”, diberlakukan
tidak berdasar, tanpa alasan yang sah, merupakan aturan yang represif dan
otoriterian sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
4.
Bahwa alasan dan dalil pada bagian Kedudukan Hukum dan Kerugian
Konstitusional yang dipaparkan di bagian awal permohonan ini menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dan mohon berkenan diambil alih secara
mutatis mutandis sebagai butir alasan-alasan Permohonan Pengujian Materil
Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 a quo;
23
5.
Bahwa ketentuan Pasal 451 a quo secara a contrario bermakna tidak mengakui
(unrecognized; invalid; illegitimated) semua Kolegium yang dibentuk setiap
organisasi profesi atau Kolegium eksisting. Padahal Kolegium eksisting valid
secara yuridis-formal dan yuridis-konstitusional serta telah berfungsi memajukan
ilmu cq. ilmu kedokteran. Bahkan jauh sebelum UU No.17 Tahun 2023. Kolegium
eksisting nyata-nyata berfungsi, hidup, tumbuh dan berkembang, sehingga
memiliki legitimasi (legitimated). Kolegium eksisting valid sebagai academic
body sesuai pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2015.
Pertimbangan hukum dan amar putusan MK RI satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Bahkan tidak ada dasar dan alasan menyatakan tidak sah-berlaku
atau illegitimate Kolegium eksisting. Norma Pasal 451 a quo adalah kekuasaan
represif, otoriterian, sewenang-wenang dan “main hakim sendiri” tanpa ratio
decidendi dalam pembuatan norma sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
6.
Bahwa ketentuan Pasal 451 a quo dimaknai secara a contrario sehingga
Kolegium eksisting tidak diakui (unrecognized; ilegal; invalid) dasar legalitas
formalnya, bahkan tanpa alasan dan pertimbangan atau rasio legis. Norma
Pasal 451 a quo menjadi causal verbant diberangusnya hak hidup Kolegium
eksisting yang konstitusional sebagai academic body. Hal itu menciderai negara
hukum demokratis (democratische rechtstaat) dan demokrasi konstitusional
(constitutional democracy) yang tidak mentolerir penghilangan paksa legitimasi
status legal dan hak hidup, tumbuh dan berkembang Kolegium;
7.
Bahwa Pasal 451 a quo mengakibatkan Kolegium eksisting tidak diakui dan
menimbulkan kerugian konstitusional, karena:
(a) mencabut legitimasi Kolegium eksisting;
(b) tidak sah berlaku (illegitimated) 38 (tiga puluh delapan) Kolegium
kedokteran di Indonesia yang memajukan ilmu kedokteran spesialis;
(c) delegitimasi Kolegium eksisting memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai komponen strategis
bangsa dari keluarga besar negara Indonesia yang dijamin konstitusi;
(d) melanggar prinsip
negara hukum
demokratis (democratisch
rechstaat) dan demokrasi konstitusional (constitutional democracy)
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
(e) bertentangan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang
mengakui legitimasi Kolegium sebagai academic body;
24
(f) kemunduran dan serangan mematikan perkembangan cabang-
cabang ilmu kedokteran spesialis;
(g) terganggu estafet perjalanan ilmu, dan “genocide” hak hidup
Kolegium eksising, merusak Kaidah Ilmiah yang baku dengan unsur
Rasional, Kebenaran Ilmiah-EBM, Mandiri, dan tanpa Conflict of
Interest;
(h) pemerintah membentuk kolegium baru yang tidak valid karena di
bawah kontrol kuasa Menteri Kesehatan sehingga mengancam
kebenaran ilmiah yang baku dan universal.
5.
Bahwa Kolegium sebagai academic body adalah pengampu cabang ilmu
kedokteran spesialis terikat dengan Kaidah Ilmiah. Kolegium bukan
lembaga sosial-politik, bukan lembaga pemerintahan atau eksekutif.
Kolegium mengelola dan memberi pendidikan yang hasilnya akan berada
dalam profesi dokter spesialis dan memberi pelayanan kedokteran.
[vide Bukti P-7]
6.
Bahwa Kolegium bukan dibentuk pemerintah atau kekuasaan politik dan
karenanya bukan lembaga pemerintah (executif body) namun lembaga
ilmiah (academic body; medical college; scientific institution) yang
mengampu ilmu kedokteran yang selalu tunduk kepada Kaidah Ilmiah
yang mengandung 4 (empat) unsur: Rasional, Kebenaran Ilmiah-EBM
(Evidance Base Medicine), Mandiri, tanpa Conflict of Interest. Kaidah
Ilmiah adalah Jatidiri ilmu kedokteran. Karena sifat inilah Kolegium
sebagai pengampu ilmu kedokteran spesialis harus pula bersifat
25
independen dan otonom tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan
pemerintah. Bahkan Kolegium dalam mengampu ilmu kedokteran tidak
diintervensi organisasi profesi kedokteran cq. IDI selaku pengurus
(eksekutif) organisasi, karena Kolegium harus dan hanya mentaati Kaidah
Ilmiah termasuk Kebenaran Ilmiah-Evidance Based Medicine (EBM).
PEMOHON berkepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa. Studi
mengenai Evidence Based Medicine dari Steven Tenny; Matthew
Varacallo menyebutkan Evidence-Based Medicine (EBM) adalah “uses
the scientific method to organize and apply current data to improve
healthcare decisions”. (https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK470182/,
didownload, 29 Juni 2024).
Dengan Pasal 451 a quo mencabut keberlakukan Kolegium eksisting dan
pemerintah membentuk dan mengambil alih fungsi Kolegium sebagai alat
kelengkapan atau subordinat Konsil sehingga tidak independen. Hal ini
terbukti adanya wewenang Menteri Kesehatan melakukan intervensi
dengan mengubah hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang
Kolegium dengan Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024.
Hal
itu
merugikan
pemajuan
Kebenaran
Ilmiah-EBM.
Bahkan
Kementerian Kesehatan menggunakan penelitian berbasis pelayanan
yang tidak menerapkan EBM akan tetapi memakai basis pelayanan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi logika, segi etika, dan segi
metodologi [vide paparan Rianto Setiabudy, Penelitan Berbasis
Pelayanan, dalam Seminar Etik MKEK IDI, Jakarta, 2 Maret 2024, [Bukti
P-11]. Menurut Prof Rianto Setiabudy, bahwa:
▪
dari segi logika: mana yang lebih dapat diterima, gunakan dulu suatu
obat/ metode terapi baru dalam pelayanan untuk mengobati orang
banyak, nanti baru diteliti apakah aman dan efektif atau sebaliknya?
Analogi serupa: pengembangan pesawat, ventilator, inkubutor bayi,
dll.?
▪
dari segi etika: (1) apakah etis kalau kita menarik biaya untuk suatu
obat (atau metode pengobatan apapun) yang belum dibuktikan
manfaat dan keamanannya?; (2) apakah etis kalau kita melakukan
penelitian yang biayanya dibebankan kepada subjek penelitian
berbasis konsep Penelitian Berbasis Pelayanan?
26
▪
Dari segi metodologi: apakah studi observasional dapat memberikan
data yang valid untuk pembuktian efektifitas dan keamanan suatu obat
baru?
Pengobatan kepada pasien yang belum berbasis bukti ilmiah tidak
dibenarkan karena tidak menerapkan kebenaran ilmiah-EBM sebagai
prinsip universal. Menurut Deklarasi Helsinki (butir 37) yang menentukan:
(1) Tidak ada pernyataan yang membolehkan praktik Penelitian Berbasis
Pelayanan; (2) Yang ada ialah boleh memberikan obat yang belum
berbasis EBM tapi dengan syarat: (a) hanya untuk kondisi tidak ada
obatnya; (b) konsultasi dengan sesama pakar; (c) informed consent; (d)
bila hasilnya baik, harus dilanjutkan dengan penelitian yang baku (tidak
otomatis jadi layanan rutin) [vide Bukti P-11]. Pengambilalihan peran
Kolegium menjadi di bawah pemerintah cq Menteri Kesehatan yang harus
berkoordinasi atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium
sebagai academic body agar sesuai kebijakan Menteri Kesehatan dan
bahkan Menteri Kesehatan berwenang mengubah/ menyesuaikan hasil
tugas Kolegium adalah kekeliruan yang besar dan substantif;
7.
Bahwa Kolegium eksisting mematuhi kaidah ilmiah dan tradisi ilmiah
kedokteran, tidak dapat diintervensi dalam menyumbang kemajuan,
kemanfaatan, dan pengembangan cabang ilmu, mengampu pendidikan.
Menurut PEMOHON, ilmu kedokteran diselenggarakan berbasis mindset
yang rasional untuk memastikan benar atau salah (true or false); valid
atau invalid. Apabila benar (valid) baru bisa dilanjutkan apakah itu
berguna atau tidak berguna (effective or ineffective), dan penting atau
tidak penting (important or unimportant). Tetapi apabila sudah diketahui
salah (false) maka langsung dibuang tidak perlu dibahas. Kolegium yang
sudah lama ada dalam mengampu cabang ilmu telah bekerja sesuai
tradisi dan kaidah ilmiah. Tidak ada rasio legis, tidak adil, dan hukum yang
represif dan otoriterian memberlakukan Pasal 451 a quo;
8.
Bahwa dengan noma Pasal 451 a quo yang tidak mengakui Kolegium
eksisting merupakan kausal penghilangan eksistensi Kolegium dalam
mengembangkan algoritma ilmu cq ilmu kedokteran spesialis yang
kiprahnya diakui secara yuridis-formal maupun yuridis konstitusional serta
established secara historis faktual menjalankan mandatory konstitusi
27
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dengan mengembangkan khazanah ilmu
kedokteran, tata laksana tindakan medis, kompendium, kurikulum,
panduan standar pelayanan, standar operasional, menilai dan menguji
pencapaian pendidikan profesi dokter spesialis. Kiprah Kolegium sebagai
academic body telah nyata dan berfungsinya 38 (tiga puluh delapan)
Kolegium ilmu kedokteran [Bukti P-12]. Kolegium berkiprah secara
mandiri dan otentik bahkan dengan gotong royong membiayai sendiri
dengan kemajuan ilmu kedokteran dan pendidikan profesi kedokteran.
Negara patut berterima kasih atas inisiatif para ilmuwan secara, sukarela
berbakti tanpa pamrih untuk mencerdaskan bangsa. Namun bukan
penghargaan yang diterimanya dari negara tetapi secara sewenang-
wenang, represif, otoriterian dan bertentangan UUD 1945
9.
Bahwa Pasal 451 a quo yang berwenang membentuk Kolegium baru
adalah melanggar hak konstitusional PEMOHON, oleh karena syarat
konstitusional Kolegium dibentuk untuk mengampu cabang ilmu
kedokteran spesialis sebagai lembaga ilmiah (body lof knowledge;
medical college; scientific institution), bukan sebagai lembaga pemerintah
(eksekutif). Kolegium eksisting tidak beralasan dicabut legitimasinya
karena berkiprah mengampu ilmu kedokteran tanpa adanya fasilitasi
pemerintah, namun mandiri mengampu dan membiayai kegiatan ilmiah.
Kontribusi Kolegium tidak bertepi dan tanpa pamrih dalam pemajuan dan
pengembangan ilmu cq ilmu kedokteran yang merupakan dedikasi serta
tanggungjawab ilmuwan memajukan peradaban ilmu kedokteran di
28
Indonesia. Oleh karena itu tak berlebihan menyebut negara berutang
moral kepada Kolegium dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara, etika konstitusional dan yuridis konstitusional kepada para
ilmuwan pengampu cabang ilmu yang berdedikasi pada ilmu kedokteran/
kesehatan melalui Kolegium-Kolegium yang sudah ada. Selayaknya
negara menjamin, menghormati, melindungi, mengakui, dan menfasilitasi
Kolegium eksisting sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam
memajukan ilmu dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mempertahankan legitimasi Kolegium, bersesuian dengan kaidah hukum
dari pertimbangan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 dalam
perkara judicial review UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan [Pasal 90 dan Pasal 94] dengan amar putusan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Pasal
90 dan Pasal 94 yang menghapuskan legalitas Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI). Dengan Putusan MK RI a quo, maka MK RI menganulir
KKI dari pembubaran. Dalam Pertimbangan Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 Angka [3.11] butir ke-1 yang berbunyi: “Pembangunan
bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimis untuk mwujudkan
derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan
sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945”.
Merujuk pertimbangan dan amar Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015, beralasan dipakai membatalkan Pasal 451 a quo yang
mencabut legitimasi dan legalitas Kolegium. Karena itu beralasan
mengajukan Putusan MK RI a quo sebagai batu uji untuk
mempertahankan Kolegium eksisting yang konstitusional sebagai
academic body [vide Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017]. Dalam
Pertimbangan MK RI a quo Angka [3.13], Mahkamah berpendapat bahwa:
“Konsil Kedokteran Indonesia sebagai wadah profesi dokter dan dokter
gigi telah diamanahkan oleh negara untuk menjaga mutu praktik
kedokteran, membina disiplin profesi kedokteran, dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat”.
29
10. Bahwa norma Pasal 451 a quo melanggar hak konstitusional atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena mencabut hak hidup
Kolegium sebagai komponen strategis bangsa yang berdedikasi dan
efektif memajukan ilmu cq ilmu kedokteran. Kolegium eksisting bukan
organisasi yang dilarang atau terlarang, serta tidak ada melakukan
pelanggaran hukum, bahkan memiliki hak hidup sebagai komponen
bangsa, berkiprah dalam memajukan ilmu sebagai mandatory konstitusi
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa norma Pasal 451 a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena
adanya (i) cacat bawaan norma yang tidak mengakui Kolegium eksisting;
(ii) kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) membuat norma; (iii)
membentuk Kolegium baru yang dikontrol Menteri Kesehatan; (iv)
institusionalisasi pemusataan kekuasan, hukum represif dan otoriterian
yang beranjak dari motif kekuasaan yang menafikan supremasi konstitusi
dengan pernyataan Menteri Kesehatan “Let the Goverment to Govern”.
Menafikan konstitusi dan Putusan MK RI bukan hanya persoalan
kepatuhan hukum namun menghianati prinsip negara hukum demokratis
(democratische rechstaat). Ucapan Let the government to Govern tidak
bisa diterapkan pada ilmu kedokteran dan lembaga ilmu kedokteran
karena bertentangan dengan kaidah dan tradisi kedokteran, yang bersifat
mandiri dan internasional tanpa intervensi kekuasaan; (v) pencabutan hak
hidup Kolegium eksisting secara semberono dan tidak akurat karena tidak
menggunakan metode Regulatory Impact Assement (RIA) sebagai
prasyarat pembentukan perundang-undangan; (vi) pelanggaran kaidah
hukum konstitusi Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang mengakui
konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body; (vii) merujuk
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang membatalkan pembubaran
KKI, dan memulihkan eksistensi dan legalitas KKI, esensi norma
konstitusional itu menjadi dasar yang valid mencabut Pasal 415 yang
menghapuskan legitimasi dan legalitas Kolegium eksisting;
12. Bahwa norma Pasal 451 yang mencabut legitimasi Kolegium eksisting
merupakan “ketidakadilan yang benar-benar parah” atau “ketidakadilan
yang beku” (congealed justice) dengan meminjam istilah Howard Zein
[vide Philippe Nonet, Philip Selznick, Hukum Respinsif, (Nusa Media,
30
Bandung, 2015), h.35-37). Prinsip konstitusionalisme jelas menentang
kekuasaan yang sewenang-wenang (The principle of constitutionalism
rest on this idea of restraining the government in its exercise of power.
Constitutionalism therefore, is to be set in contradiction to arbitrary power)
[Michael Allon dan Brian Thomson, Cases and Materials on Constitutional
& Administrative Law, (2002:14), dalam I Dewa Gede Atmadja, Hukum
Konstitusi, hal.17]. Kesewenang-wenangan kekuasaan pembuatan
undang-undang bertaut dengan ketidakadilan. “...adalah benar bahwa
tanpa demokrasi dan rule of the law suatu bangsa sudah pasti tidak
menikmati keadilan” [vide Majalah Konstitusi, No. 97, Maret 2015, hal. 26].
13. Bahwa kerugian konstitusional yang timbul dengan diberlakukannya
Pasal 451 a quo telah mematikan hak hidup Kolegium eksisting sebagai
academic body, namun berdampak luas karena:
▪
serangan yang merusak hak konstitusional atas pemanfaatan
kemajuan ilmu yang dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
▪
serangan massif yang membahayakan kemajuan ilmu dan khazanah
peradaban ilmu karena kolegium baru seakan lembaga ilmiah, namun
tidak otentik atau palsu karena dibentuk dan dikendalikan kekuasaan
pemerintah dengan meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan
Konsil yang secara organisatoris terdiri atas unsur pemerintah. Analog
seperti mobil kantor dijalankan oleh mekanisme kerja mesinnya,
namun arah dan rute mobil ditentukan supir dan supir sebagai
subordinasi atau alat kelengkapan dikendalikan sang tuan/ boss yang
memerintah dari kantor, persis seperti wewenang Menteri Kesehatan
dalam Pasal 707 PP Nomor 48 Tahun 2024;
▪
merusak konsep dan jatidiri Kolegium dari semua profesi kedokteran
spesialis yang menyumbang berbagai kegiatan ilmiah atau kegiatan
akademik.
▪
kerugian nyata masyarakat atas kemajuan ilmu, kehidupan, dan
kemanusiaan (morbility, mortability, quality of life) yang berdampak
langsung layanan kesehatan;
14. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil tersebut di atas maka
ketentuan Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Pada saat
UU ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi
31
profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan UU ini”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
B.
Perihal Cacat Konstitusional Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa
“merupakan alat kelengkapan Konsil dan”, yuncto Pasal 1 angka 26
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dan Pasal 272
ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.
1.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung cita hukum (rechts idee)
bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kedidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan UUD 1945 menjamin setiap
orang mengembangkan diri, berhak mendapatkan pendidikan an
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai Pasal
28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”;
2.
Bahwa norma konstitusi UUD 1945 menjamin hak konstitusional atas
layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan perlindungan
hukum yang adil sesuai dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
3.
Bahwa alasan dan dalil dalam bagian Kedudukan Hukum dan Kerugian
Konstitusional dari permohonan pengujian materil a quo menjadi satu
kesatuan tidak terpisahkan, dan berkenan kiranya secara mutatis
mutandis alasan-alasan Permohonan Pengujian Materil Pasal 272 ayat
(2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” a quo;
4.
Bahwa Kolegium sebagai pengampu ilmu cq ilmu kedokteran cq ilmu
kedokteran bedah plastik yang merupakan keahliah PEMOHON
merupakan kemustian dalam mengembangkan dan pemanfaatan ilmu
sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu Kolegium yang
32
independen, mandiri dan tidak ada conflict of interest mutlak guna
pengembangan ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran sebagai natural science
dengan Kebenaran Ilmiah-EBM tidak terpisahkan dari pelayanan
kedokteran. Kolegium mutlak diperlukan untuk mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan setiap kelompok ahli di tiap disiplin
ilmu kedokteran/ kesehatan;
5.
Bahwa berkenan mengambil alih secara mutatis mutandis alasan dan dalil
pada bagian awal Permohonan Pengujian Materil UU No. 17 Tahun 2023
aquo sebagai alasan dan dalil dalam pengujian materil Pasal 272 ayat (2)
huruf b yuncto Pasal 1 angka 26, dan Pasal 272 ayat (5) UU No. 17 Tahun
2023;
B.1. Kolegium sebagai academic body yang independen namun dinormakan
alat kelengkapan Konsil (yang dikendalikan Menteri dan tidak
independen) sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
6.
Bahwa Kolegium adalah lembaga ilmiah bukan peralatan pemerintahan.
Sejarah dan konsep awal mula pembentukan Kolegium kedokteran
dilakukan kelompok spesialis bedah yang membentuk Majelis Penilai
Pendidikan Ahli Bedah pada 1976 pada Muktamar Ahli Bedah Indonesia
(MABI), 1976 di Semarang, dan selanjutnya pada MABI tahun 1978 di
Medan Majelis Penilai Pendidikan Ahli Bedah berganti nama menjadi
Kolegium. Kolegium adalah digagas ilmuwan dan dilahirkan serta
dikembangkan pengampu ilmu kedokteran sebagai Lembaga ilmiah,
bukan bentukan pemerintah dan maksud asli (original intens) nya bukan
lembaga pemerintah (eksekutif);
7.
Bahwa Kolegium mentaati Kaidah Ilmiah maka tidak valid berada dalam
intervensi penguasa dan politik. Kolegium sebagai academic body yang
mengampu ilmu, secara mutlak dan menyeluruh hanya taat pada
Kebenaran Ilmiah-EBM yang berlaku universal sejagat raya sebagai pola
kerjanya. Kolegium independen dari kekuasaan politik dan dependen
pada Kebenaran Ilmiah-EBM. Kolegium dalam kendali kekuasaan politik
menjadi tidak independen dan bukan lembaga ilmiah lagi. Lembaga ilmiah
harus berada di luar lembaga kekuasaan atau lembaga pemerintahan
untuk menjamin otentisitas dan validitas ilmu sebagai Kebenaran Ilmiah-
EBM. Namun ilmu sebagai ilmu harus dibedakan dengan pemakaian ilmu.
33
Kolegium mengampu ilmu, sedangkan pemakaian ilmu merupakan
domein perhimpunan kedokteran. Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi
Estetik, berbeda urusan dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah
Plastik Rekonstruksi Estetik. Sebab itu pemakaian ilmu untuk
kemaslahatan masyarakat menjadikannya anasir yang diperlukan
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum, sehingga dalam
aras pemakaian ilmu maka pemerintah beralasan bekerjasama dengan
lembaga ilmiah melakukan partnership tanpa intervensi dan conflict of
interest. Kolegium sebagai lembaga ilmiah yang independen menjamin
kemajuan dan pemanfatan ilmu dan teknologi secara benar menurut
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pemakaian dan penerapan ilmu cq ilmu
kedokteran ke dalam pelayanan kedokteran dalam rangka pemenuhan
hak konstitusional layanan kesehatan menurut Pasal 28H ayat (1) UUD
1945;
8.
Bahwa jatidiri dan maksud asli (original intens) Kolegium bersifat
independen dan merupakan academic body sesuai pertimbangan
Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017, maka tidak logis (illogic) dan
tidak berdasar (invalid) bahkan tidak konstitusional norma Kolegium
menjadi alat kelengkapan lembaga lain cq Konsil sebagaimana Pasal 272
ayat (2) yuncto Pasal 1 angka 26 a quo. Dengan metafora Kolegium
adalah ilmu cq. ilmu kedokteran yang mematuhi Kaidah Ilmiah yang
inheren dengan unsur Rasional, Kebenaran Ilmiah-EBM, Mandiri, tanpa
Conflict of Interest. Tanpa Kebenaran Ilmiah-EBM ilmu kedokteran bias
bahkan keliru sebagai ilmu. Bias dan kekeliruan itu disebabkan intervensi
anasir non kebenaran ilmiah misalnya kebohongan, fabrikasi, fallacy,
misconduct, bahkan intervensi dan paksaan kekuasaan. Oleh karena itu,
Kolegium yang independen menjadi pengampu ilmu bahkan pengawal
Kebenaran Ilmiah-EBM itu sendiri. Kolegium yang tidak independen
bukan lagi pengampu dan pengawal ilmu. Dengan demikian norma
Kolegium Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” adalah bertentangan dengan UUD 1945;
9.
Bahwa oleh karena Konsil dalam UU No. 17 Tahun 2023 merupakan
lembaga tersendiri yang secara formal-redaksional dilabelkan dengan
sifat independen, namun Konsil yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah
34
Pusat; profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Kolegium; dan
masyarakat (vide Pasal 270 UU No. 17 Tahun 2023). Namun secara
institusional keliru dan kontradiksi menempatkan kedudukan institusi
Kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil. Tidak logis (illogic) dan tidak
absah (invalid) Kolegium sebagai lembaga ilmiah yang independen justru
diletakkan
sebagai
alat
kelengkapan
Konsil
karena
konsep
kelembagaannya
dirancang
bisa
dipengaruhi
pemerintah
dan
kebijakannya hasil resultan berbagai unsur yang bukan lembaga ilmiah.
Keberadaan unsur Kolegium dalam Konsil dapat dipahami manfaat dan
konstitusionalitasnya menjaga aspek Kebenaran Ilmiah dari Konsil,
namun
menjadikan
Kolegium
secara
institusional
sebagai
alat
kelengkapan Konsil adalah beresiko karena terbuka lebar kemungkinan
unsur-unsur Konsil dan Konsil itu sendiri meniadakan sifat independensi
Kolegium sebagai lembaga ilmiah. Kolegium sebagai academic body
yang bersifat independen dan bukan alat kelengkapan lembaga lain cq
Konsil adalah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK RI Nomor
10/PUU-XV/2017;
10. Bahwa dengan kenyataan hukum Konsil tidak independen karena
dikendalikan oleh wewenang intervensionis Menteri Kesehatan, maka
Pasal 272 ayat (2) a quo yang menormakan Kolegium sebagai alat
kelengkapan Konsil menjadi fakta berlipat gandanya alasan bahwa tidak
sahih (invalid) Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil. Norma tersebut
bukan hanya menjadikan Kolegium subordinat Konsil yang merupakan
kelengkapan Menteri Kesehatan. Bahkan Kolegium tidak independen
absolut karena dirancang mudah diintervensi Menteri Kesehatan dengan
wewenang melakukan koordinasi atas hasil kerja Kolegium dan bahkan
wewenang mengubah hasil kerja Kolegium apabia tidak sesuai dengan
kebijakan Menteri Kesehatan. Kolegium tidak independen dan bahkan
berada dalam sandera penguasa karena harus berkoordinasi dengan
Menteri Kesehatan dalam menjamin kesesuaian kebijakan yang
ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam hal hasil kerja Kolegium sebagai
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang apabila tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan, maka Menteri Kesehatan
berwenang mengubah (menyesuaikan) pelaksanaan tugas, fungsi dan
35
wewenanag Kolegium. [vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 24
Tahun 2024] [Bukti P-13]. Sehingga yang terjadi bukan lagi intervensi
Kolegium namun sengaja dirancang menyandera Kolegium mematuhi
kebijakan Menteri Kesehatan. Dalam dunia ilmiah kedokteran dikenal
prinsip No Authority in Science, tidak boleh ada peran kekuasaan dalam
keilmuan. Keadaan ini adalah pendudukan atau pencaplokan Kolegium
ke
dalam
kekuasaan
karena
Menteri
Kesehatan
berwenang
mengendalikan bahkan menganulir hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang Kolegium, sehingga merusak upaya mencerdaskan bangsa
karena ilmu menjadi tidak baku, penuh dengan bias dan kesalahan
dengan Kolegium yang tidak independen;
11. Bahwa Konsil yang terdiri atas unsur-unsur termasuk Kolegium [vide
dalam Pasal 270 UU No. 17 Tahun 2023], sedangkan Kolegium
dinormakan alat kelengkapan Konsil, maka adanya kekacauan mendasar
dalam relasi antara Kolegium dengan Konsil yang menimbulkan
ambiguitas, keragu-raguan kedudukan Kolegium sebagai salah satu
unsur Konsil dan sebagai alat kelengkapan Konsil. Ambiguitas atau
keragu-raguan substansi hukum menunjukkan konstruksi hukum yang
lemah. Oleh karenanya menimbulkan kekacauan hukum, ketidakpastian
hukum, dan menghilangkan sifat independen Kolegium sehingga
menimbulkan kerugian konstitusional PEMOHON;
12. Bahwa Kolegium yang dilabelkan independen namun menjadi alat
kelengkapan Konsil, maka Kolegium subordinasi dari kekuasaan Konsil.
Terlebih lagi Konsil tidak independen hanya alat kelengkapan pemerintah
cq Menteri Kesehatan (vide Pasal 260 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023).
Dengan melabelisasi Konsil bersifat independen adalah tidak valid
(invalid), contradictio in terminis dan merupakan independensi palsu.
Konsil yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri
Kesehatan maka Konsil adalah perkakas eksekutif, bukan lembaga
negara tambahan (state auxiliary body) yang independen menjalankan
peran ganda protecting the peoples dan guiding the profession.
Konsil dibawah kekuasaan eksekutif dan bertindak atas nama Menteri cq
Menteri Kesehatan dalam penerbitan STR, maka Konsil tidak independen
dan bertentangan dengan pertimbangan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
36
XIII/2015, Angka [3.13] berbunyi “Konsil Kedokteran Indonesia harus
berdiri, mandiri, dan independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia”. Penting menggunakan Putusan MK RI Nomor
82/PUU-XIII/2015 yang dalam amarnya membatalkan dan menyatakan
tidak berlaku penghapusan kelembagaan KKI yang independen. KKI yang
independen sesuai UU Praktik Kedokteran, namun hendak dihilangkan
dengan Pasal 90 dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan (bukan UU Praktik
Kedokteran). Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 pasal
yang hendak membubarkan KKI, telah dicabut dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Relevan menggunakan Putusan
MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang menggagalkan dibubarkannya KKI
sebagai nalar hukum menguji Kolegium yang dinormakan alat
kelengkapan Konsil --yang justru terbukti tidak independen. Demikian pula
dalam menguji Kolegium eksisting yang dicabut legitimasinya atau
dibubarkan;
13. Bahwa mendudukkan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, maka
Kolegium terikat dan terjebak secara struktural dengan kebijakan internal
dan standardisasi yang dibuat Konsil yang bermakna mengekang
otentisitas Kolegium dalam menjalankan ilmu kedokteran spesialis sesuai
Kaidah Ilmiah dan Tradisi Ilmiah. Sehingga dengan penalaran yang wajar
Kolegium tersandera dalam subkultur birokrasi yang kental intervensi
kekuasaan eksekutif pada ilmu kedokteran. Menurut PEMOHON, ilmu
kedokteran sebagai natural science berlaku universal, bahwa “kebenaran
Ilmu kedokteran bersifat universal”. Suatu fenomena yang benar di
Indonesia harus benar pula di Amerika atau di mana-mana. Tidak ada
versi kebenaran kedokteran karena berdasarkan Evidance Base Medicine
(EBM). Begitu pula semua penelitian mengacu kepada metode penelitian
yang baku;
14. Bahwa quod non Kolegium sebagai unsur dari Konsil justru tidak berguna
secara substantisial dan institusional karena peran Konsil telah turun
derajat (down grade) hanya bersifat teknis yakni merumuskan kebijakan
internal dan standardisasi yang tidak otentik sebagaimana maksud asli
(original intens) Konsil sebagaimana pada waktu KKI berdasarkan UU
Praktik Kedokteran (yang dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023),
37
berwenang menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dan atas
nama KKI. Berbeda mendasar dengan Konsil menurut UU No. 17 Tahun
2023 menerbitkan STR atas nama Menteri cq. Menteri Kesehatan (vide
Pasal 260 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023). Hal ini membuktikan Konsil
versi UU No. 17 Tahun 2023 tidak independen, bertindak atas nama
Menteri Kesehatan, dan tidak otentik dalam menjalankan tugas ganda
protecting the peoples dan guiding the profession;
15. Bahwa oleh karena itu keberlakuan Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa
“merupakan alat kelengkapan Konsil dan”, dan Pasal 1 angka 26
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”, menimbulkan
kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap Kolegium
sebagai lembaga ilmiah yang independen dalam mengampu cabang ilmu
cq. ilmu kedokteran; dan tidak menjamin melindungi hak konstitusional
PEMOHON dalam memajukan ilmu secara independen, mandiri, otonom
sesuai Kaidah Ilmiah dan Tradisi Ilmiah;
16. Bahwa Pasal 272 sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil
dan”, dan Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil”, yang disambungkan dengan frasa “menjalankan
perannya bersifat independen” [vide Pasal 272 ayat (2)] ataupun frasa
“menjalankan tugas dan fungsinya secara independen” [vide Pasal 1
angka 26], terang benderang adanya inkonsistensi atau kerancuan dalam
perumusan norma. Perkenankan PEMOHON menurunkan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi RI bahwa: “Mahkamah tidak akan
membiarkan adanya norma dalam Undang-undang yang tidak konsisten
dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional..” [vide,
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 1/PUU-
VIII/2010, hal. 153];
B.2. Kolegium menjalankan mandatory konstitusi yang nyata berkiprah
sebagai komponen strategis bangsa sehingga beralasan secara yuridis
konstitusional Kolegium difasilitasi negara tanpa intervensi dan
benturan kepentingan sesuai UUD 1945.
17. Bahwa keberadaan dan fungsi Kolegium yang ada sebagai lembaga
ilmiah atau academic body yang independen sehingga Kolegium bukan
38
lembaga
pemerintah
(executive
body)
sehingga
dalam
dasar
pembentukannya dilakuan oleh pengampu cabang ilmu cq. ilmu
kedokteran spesialis dan tidak berdasar dan tidak benar (invalid) Kolegium
dibentuk pemerintah cq Menteri Kesehatan dan dikendalikan pelaksanaan
tugasnya sesuai kebijakan Menteri Kesehatan. Dalam hal tugas, fungsi,
dan wewenang Kolegium adalah dalam kerangka pengampu ilmu dan
pengembangan ilmu, sehingga hanya dari kalangan Kolegium selaku
pengampu ilmu yang memiliki otoritas keilmuan menentukan tugas,
fungsi, dan wewenang sesuai dengan lingkup cabang ilmu yang diampu
Kolegium, bukan ditentukan dan diatur pemerintah dengan Peraturan
Pemerintah.
Sama halnya dengan pengangkatan pimpinan dan pengurus Kolegium
sebagai pengampu ilmu diuji, dinilai, direview, ditentukan dan diangkat
oleh para pengampu ilmu yang menguasai kompetensi bidang ilmu yang
diampu Kolegium. Sehingga yang mengisi Kolegium sudah teruji, dinilai,
direview kompetensinya secara keilmuan oleh kalangan kolega/ sejawat
bidang ilmu tersebut. Pengangkatan Kolegium bukan berdasarkan jabatan
struktural di pemerintahan (karena Kolegium bukan jabatan struktural),
ataupun usulan dari pemerintah (karena Kolegium bukan lembaga
pemerintah, tidak dibentuk pemerintah, dan bukan alat kelengkapan
pemerintah), bahkan Kolegium bukan berdasarkan usia biologik (karena
Kolegium lembaga ilmiah yang mengampu ilmu dengan kompetensi ilmu
dan totalitas dalam perjalanan ilmu sebagai rangkaian estafet atau anak
tangga ilmu sebagai suatu algoritma. Oleh karena itu tidak berdasar, dan
tidak benar serta tidak konstitusional anggota Kolegium disahkan Menteri
Kesehatan yang inheren mengendalikan proses seleksi, dan keterpilihan,
bahkan
adanya
wewenang
Menteri
Kesehatan
mengendalikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium agar sesuai
kebijakan Menteri Kesehatan [vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor
28 Tahun 2024];
18. Bahwa quod non, Kolegium eksisting berkiprah sebagai pengampu ilmu
merupakan komponen strategis bangsa dan bagian keluarga besar
bangsa Indonesia yang mengampu cabang ilmu. Kiprah yang dilakukan
Kolegium eksisting bukan hanya pekerjaan profesi biasa, namun
39
bermakna substantif dan strategis dalam rangka memajukan dan
mengembangkan ilmu cq ilmu kedokteran spesialis yang merupakan
mandatory konstitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Bakti dan dedikasi itu
dilakukan dengan suka rela gotong royong, swadaya dari stakeholder
Kolegium-Kolegium, tanpa fasilitasi negara, maupun pembiayaan negara
dengan anggaran negara. Oleh karena itu fasilitasi negara kepada
Kolegium dalam pemajuan ilmu adalah absah guna memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
dan
mengemban amanat pemajuan ilmu menurut Pasal 28C ayat (1) UUD
1945.
Penjelasan
pentingnya
memajuan
ilmu
kedokteran
bagi
kemaslahan masyakat, bangsa dan negara dan sekaligus mandatory
konstitusi terasa dalam pengalaman berperang melawan Pendemi
COVID-19, yang menjadi valiabel merumuskan kebijakan berbasis
kebenaran ilmiah, bahkan penemuan obat, alat kesehatan, bahkan
teknologi kedokteran maju yang bukan hanya bermanfaat penanganan
medis namun bernilai ekonomis, kemandirian dalam sediaan farmasi dan
alat
kesehatan,
sehingga
efisiensi
pembiayaan
dan
efektifitas
penanganan pendemi bagi kepentingan kesehatan masyarakat dan
nyawa rakyat misalnya pengembangan vaksin, obat, alat dan teknologi
kedokteran yang beranjak dengan memajukan ilmu dan teknologi sesuai
mandatory konstitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
19. Bahwa keberadaan, fungsi, dan kiprah Kolegium eksisting adalah lebih
dari dedikasi dan kontribusi namun merupakan partisipasi yang
berkelanjutan dalam pemenuhan tanggungjawab konstitusional negara
(constitutional reponsibility of the state) [vide Pasal 28 I ayat (4) UUD
1945];
20. Bahwa Kolegium eksisting yang telah berkiprah dalam memajukan ilmu,
pendidikan, dan pelayanan kedokteran/ kesehatan sebagai wujud
dedikasi dan kontribusi nyata serta partisipasi berkelanjutan yang terus
menerus diselenggarakan dengan swakarsa dan gotong royong. Kiprah
sedemikian bukan hanya menjalankan sumpah dokter, etika profesi, dan
mematuhi disiplin untuk terus menerus meningkatkan ilmu kedokteran,
keahlian (skills), dan menjaga watak (attitude) sebagai komitmen
“pembelajaran
seumur
hidup”
dengan
Continuing
Profesional
40
Development (CPD), namun sekaligus wujud jiwa dan semangat Boedi
Oetomo memupuk nilai-nilai profesionalisme, integritas etik dan moral,
pengabdian, independen, dan dengan kesejawatan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyaralatyang sehat,
cerdas, dan sejahtera. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, perihal
kiprah, dedikasi, dan kontribusi Kolegium eksisting sebagai komponen
strategis bangsa merupakan partisipasi berkelanjutan dalam pemajuan
dan pemanfaatan ilmu dan teknologi sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD 1945,
dan pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian maka berdasar jika Kolegium-Kolegium dimaknai menjalankan
peranan komponen strategis bangsa yang menjaankan mandatory
konstitusi.
Hal itu bersesuaian dengan kaidah hukum konstitusi yang diperoleh dari
berbagai pokok pertimbangan Putusan-Putusan MK RI, antara lain:
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 1/PUU-XIX/2021:
mengenai disain atas pengakuan dan penghormatan atas keberadaan
masyarakat adat beserta hak ulayatnya yang secara deklaratif termuat
dalam Paal 18B ayat (2) serta Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945;
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
mengenai
kedokteran
merupakan
profesi
yang
dilaksanakan
berdasarkan keilmuan dan kompetensi yang diperoleh melalui
penddikan akademik yang berjenjang. Sebagai bagian dari tenaga
medis, profesi dokter mempunyai peran sentral dalam pembangunan
kesehatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) dalam pembentukannya mempunyai sejarah yang
panjang. Dilandasi dengan tanggungjawab sebagai Warga Negara
Indonesia yang mempunyai tanggungjawab tidak hanya terbatas pada
bidang kesehatan, tetapi lebih dari itu dokter Indonesia sebagai warga
negara yang sejak awal ikut aktif dalam gerakan perjuangan
kemerdekaan bertekat memberkan darma baktinya untuk mewujudkan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan keprofesian
sebagai dokter.
41
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 122/PUU-XII/2014:
pendidikan kedokteran merupakan salah satu unsur perwujudan
tujuan negara yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya “untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui sistem pendidikan nasional
yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 35/PUU-X/2012:
rakyat yang terdiri atas berbagai golongan dan etnis dengan berbagain
ragam agama, adat, dan kebiasaan yang telah ada sejak sebelum
terbentuknya NKRI;
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 001/PUU-IV/2006:
tugas dari suatu pemerintah yang dibentuk rakyat, menurut UUD 1945
adalah melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia dalam suatu negara Republik
Indonesia yang berdasar hukum yang berkedaulatan rakyat dan
didasarkan Pancasila;
▪
pokok pertimbangan hukum Putusan MK RI Nomor 2-3/PUU-V/2007:
dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia mengakui
HAM yang dikuatkan dengan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 1 Piagam HAM
memuat ketentuan hak untuk hidup.
[vide Jimly Assiddiqie, Anna Triningsih, Achmad Edi Subiyanto, Pancasila
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Rajawali Pers, Depok, 2023), h.
52-80];
21. Bahwa dalam disiplin perumusan norma undang-undang, lazim
melekatkan negara sebagai subyek penyandang hak dan kewajiban atas
suatu tanggungjawab dan/ atau kewajiban hukum dalam lingkup
pengaturan tertentu. Tertib disiplin perumusan norma undang-undang
sedemikian ditemukan misalnya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara yang dalam Pasal 24 ayat (1) berbunyi
“Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap Personel Intelijen
Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen”.
Demikian pula Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
42
yang melekatkan kewajiban dan tanggungjawab negara, bukan hanya
melekatkannya pada Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24. Misalnya Pasal
22 yang berbunyi “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana,
prasarana,
dan
ketersediaan
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
22. Bahwa secara yuridis konstitusional beralasan jika Kolegium sebagai
academic body yang mengampu cabang ilmu sebagau komponen
strategis bangsa maka beralasan difasilitasi negara tanpa intervensi dan
benturan kepentingan (conflict of interest);
23. Bahwa dengan demikian beralasan apabila norma Kolegium Pasal 272
ayat (2) yuncto Pasal 1 angka 26 UU No. 17 Tahun 2023 secara yuridis
konstitusional memaknai Kolegium sebagai kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kedokteran spesialis yang mengampu cabang ilmu yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dengan difasilitasi
negara
tanpa
intervensi
dan
benturan
kepentingan.
Perluasan
pemaknaan norma yang menambahkan tafsir norma Kolegium yang
mengampu ilmu cq ilmu kedokteran adalah tidak berlebihan dan tanpa
dasar karena Kolegium sebagai academic body berkontribusi, berkiprah
dan berhidmat secara mandiri menjalankan mandatory konstitusi negara
atas hak konstitusional atas pemanfataan ilmu dan teknologi sesuai Pasal
28C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu beralasan dan patut memaknai
Kolegium dengan sebagai lembaga ilmiah yang konstitusional bersyarat
jika difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan;
B.3. Kolegium sebagai lembaga independen bukan alat kelengkapan
pemerintah (eksekutif) sehingga tidak knstitusional mengatur tugas,
fungsi dan wewenang Kolegium ditentukan dan dikendalikan pemerintah
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana Pasal 272 ayat (5) UU No. 17
Tahun 2023.
24. Bahwa kedudukan Kolegium sebagai lembaga independen tidak berdasar
jika diatur tugas, fungsi dan wewenangnya dengan Peraturan Pemerintah,
oleh karena Kolegium (demikian pula hanya dulu KKI sebagai lembaga
negara tambahan atau state auxiliary) dibentuk karena kebutuhan dalam
43
praktik
bernegara
yang
bergerak
dinamis
mengikuti
dinamika
kompleksitas persoalan yang menghendaki hadirnya institusi baru.
Kehadiran komisi negara bagian dari mempercepat proses demokratisasi
[vide Saldi Isra, dalam Menata (Komisi) Negara, dalam Zainal Arifin
Mochtar, Lembaga Negara Independen, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h.
viii]. UU No. 17 Tahun 2023 yang downgrade pada status KKI menjadi
Konsil yang seakan independen namun subordinat kekuasaan eksekutif.
Kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil, maka norma Pasal 272 ayat
(2) a quo merupakan kemunduran demokrasi konstitusional karena
adanya penumpukan kekuasaan Menteri Kesehatan dengan pernyataan
Menteri Kesehatan “Let the Goverment to Govern” sehingga adanya
upaya mempersulit pergerakan roda demokratisasi.
Kedudukan Kolegium yang merupakan alat kelengkapan Konsil dan
Konsil alat kelengkapan pemerintah maka hal itu tidak sesuai rujukan
standar universal dan mekanisme internasional dari Prinsip-prinsip Paris
(Paris Principles) dan Deklarasi dan Progam Aksi Wina (1993) sehingga
Konsil dan Kolegium yang dibawah kendali eksekutif yang dibentuk dan
dijadikan alat kelengkapan eksekutif sehingga tidak independen dan tidak
kompatibel dengan prinsip-prinsip universal. Akibatnya bukan hanya
down grade kelembagaan namun menjadi public distrust dan bahkan
international distrust;
25. Bahwa bersesuaian dengan lembaga negara independen Komisi Nasiona
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menjadi rujukan dalam hal
komisi-komisi negara yang independen. Dalam pengaturan tata cara
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang serta kegiatannya yang
diberikan
dengan
Undang-undang
HAM
namun
dengan
tegas
menentukan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan
wewenang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM, bukan
dengan Peraturan Pemerintah. Maksud aslinya adalah mencegah
intervensi. Analog lembaga/ komisi negara independen maka tugas,
fungsi, dan wewenang Kolegium yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah (Pasal 272 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023) tidak sesuai
menurut Prinsip Paris mengenai karakter lembaga negara independen
dan Deklarasi dan Program Aksi Wina (1993).
44
Agar lembaga negara independen seperti haknya Kolegium yang
independen tidak berada dalam kendali eksekutif agar tidak mengikuti
keinginan Presiden cq eksekutif. Konstitusi dan konstitusionalisme tidak
menghendaki kemunduran demokrasi konstitusional yang disebabkan
penumpukan kekuasaan pada pemerintah cq Menteri. Keadaan itu
menihilkan mekanisme kontrol atau check and balances dalam kekuasaan
eksekutif khususnya bidang kesehatan yang berkaitan erat dengan hak
konstiusional;
26. Bahwa dengan demikian maka norma Kolegium Pasal 272 ayat (5) UU
No. 17 Tahun 2023 tidak konstitusional dengan pengaturan Kolegium
mengenai tugas, fungsi dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
27. Bahwa pengaturan tugas, fungsi dan peran Kolegium telah dituangkan ke
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(“PP Nomor 28 Tahun 2024”) Pasal 707 ayat (1) dan (2) yang terbukti
memberikan wewenang Menteri Kesehatan melakukan intervensi
mengontrol bahkan mengubah hasil kerja Kolegium. Hal itu menjadi
kenyataan hukum bahwa Kolegium menjadi perlengkapan pemerintah cq
Menteri Kesehatan dengan adanya keharusan Kolegium melakukan
koordinasi dengan Menteri Kesehatan agar menjamin kesesuaian dengan
kebijakan Menteri Kesehatan, dan mengatur keharusan Kolegium
menjalankan tugas, fungsi dan peran jika tidak sesuai kebijakan Menteri
Kesehatan maka Menteri Kesehatan mengubah hasil pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang Kolegium [vide Pasal 707 PP Nomor 28 Tahun
2024]. Sehingga yang terjadi bukan lagi intervensi Kolegium namun
pendudukan paksa dan pengendalian tugas, fungi dan wewenang
Kolegium dengan represif dan otoriterian.
Dengan demikian beralasan memohon Mahkamah Konstitusi sebagai
Pengawal Demokrasi (Guardian of Democracy); Pelindung Hak
Konstitusional Warga Negara (Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of Human Rights) menyatakan
aturan pelaksanaan Kolegium dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk mencegah kemunduran
45
demokrasi konstitusonal dan kekuasaan sewenang-wenang Menteri
Kesehatan;
28. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil di atas maka ketentuan Pasal 272
ayat (5) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium,
termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
C.
Perihal Cacat Konstitusional Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa
“serta etika dan disiplin profesi”, karena Pemerintah dan Pemerintah
Daerah selaku lembaga pemerintahan melakukan pengawasan etika dan
disiplin profesi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
1.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita bernegara yang
mulia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejaheraan umum, mencerdaskan
kedidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya
sesuai
dengan
ketentuan
konstitusi
menjamin
setiap
orang
mengembangkan diri, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai Pasal 28C ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia”.
2.
Bahwa sesuai dengan konstitusi UUD 1945 menjamin hak konstitusional
atas layanan kesehatan dan hak konstitusional atas jaminan, dan
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan Pasal 28 H ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.
Bahwa ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika
dan disiplin profesi”, yang selengkapnya berbunyi:
b. Ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi.
Adalah ketentuan yang berasal dari ketentuan pasal 421 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 17 Tahun 2023 yang menormakan wewenang Pemerintah dan
46
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan setiap Penyelenggaraan
Kesehatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal 421 ayat (1) berbunyi
“Pemerintah Pusat dan Pemerinah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan”;
Pasal 421 ayat (2) berbunyi:
“Lingkup pengawasan sebgimana dimaksud pada ayat (1) meluputi:
a. ......
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi”.
6.
Bahwa Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin
profesi” adalah bertentangan dengan UUD 1945 oleh karena Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah tidak merupakan organisasi profesi dan
bukan pula lembaga yang mengawasi profesi tenaga medis/ kesehatan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah badan eksekutif (executive
body), sehingga tidak memiliki wewenang dalam hal pengawasan etika
dan disiplin profesi tenaga medis/ kesehatan;
7.
Bahwa etika dokter itu terkait atau merupakan penjabaran dari Sumpah
Dokter setelah menuntaskan pendidikan dokter. Sebagai dokter
diharuskan menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
doker. Etika dokter itu hanya mengikat untuk dokter dan diawasi oleh
organisasi profesi dokter dengan majelis etika kedokteran, bukan dengan
atau oleh pemerintah cq. Menteri Kesehatan. Etika dokter itu untuk dokter
bukan untuk Menteri atau pejabat negara. Sesuai dengan sumpah dokter
yang menyatakan akan memelihara, dengan sekuat tenaga martabat dan
tradisi luhur jabatan kedokteran. Sumpah dokter ini dipelihara oleh etika
dokter, bukan oleh kekuasaan pemerintah atau negara akan tetapi oleh
profesi kedokteran itu sendiri. Dengan demikian norma Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan etika dan
disiplin profesi cq tenaga medis cq dokter adalah bertentangan dengan
konstitusi dan lagi pula bukan urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
8.
Bahwa pengawasan etika profesi bukan domein wewenang Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai kekuasaan eksekutif, namun
47
domein profesi dengan mekanisme pengawasan oleh peer group yang
terkait dengan norma etika, kode etik kedokteran Indonesia, dan dengan
mekanisme pengaduan dan pemeriksaan melalui Majelis Kehormatan
Etika Kedokteran (MKEK). Adalah musykil dan tidak sesuai dengan
standar universal apabila pengawasan etika profesi dokter dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepatuhan kepada etika
profesi cq etika dokter berasal dari sumpah dokter yang pengawasan,
penjagaan, dan kepatuhannya berada pada dan dilakukan profesi, bukan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 421
ayat (2) huruf b a quo;
9.
Bahwa pemerintah (eksekutif) tidak memiliki kapasitas dan wewenang
menguji kepatuhan penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi
maupun disiplin tenaga kesehatan lain, akan tetapi pemerintah hanya
memiliki kewenangan administrasi pemerintahan. Dalam sejarah kode
etik profesi, bidang profesi yang pertama kali sistem etika positif adalah
dunia kedokteran (medical ethics). Muslim al-Ruhawi dan al Razi
(Rhazes) pada awal abad pertengahan menerbitkan buku medical ethics
berjudul the Conduct of Phisician (Adab al-Tabib) karya al-Ruhawi pada
abad ke 9H. Pada akhir abad ke 18 seorang Phisician Inggris bernama
Thomas
Percival
merancang
code
of
medical
ethics,
yang
memperkenalkan istilah medical ethics dan medical jurisprudence. Baru
pada tahun 1846 American Medical Association (AMA) didirikan dan untuk
pertama kali disusun kode etik organisasi [vide Prof., Dr., Jimly
Asshiddiqqie, S.H., Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, hal. 98-99].
Karena itu secara historis, tiori ilmu hukum, dan yuridis bahwa profesi
tenaga medis semenjak lama mengembangkan norma disiplin dan
mempunyai tradisi kuat mematuhi norma disiplin. Absah dan beralasan
jika terhadap tenaga medis diberlakukan peradilan disiplin, bukan dengan
pengawasan pemerintah (eksekutif). Tidak berdasar, a historis, tidak
berwenang eksekutif melakukan pengawasan etika profesi dokter;
10. Bahwa pengawasan terhadap etika profesi seperti halnya profesi advokat,
profesi hakim, profesi jaksa maupun profesi polisi, memiliki posisi dan
kedudukan serta pengaturan sendiri sesuai profesi. Pengawasan etika
komisioner Komisi Pemiliah Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
48
(BAWASLU) dengan mekanisme pengawasan dan pengaduan serta
pemeriksaan dan diadili sendiri melalui DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu). Demikian pula Hakim Konstitusi, anggota DPR
RI, profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), guru,
Aparatur Sipil Negara, bahkan Intelijen Negara tidak dalam pengawasan
dan pemeriksaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun
organisasi profesi atau lembaga masing-masing;
No
PROFESI & ORGANISASI /
BADAN
PENGAWAS
1.
Advokat
Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI)
Dewan Pengawas
Dewan Kehormatan PERADI
2.
Notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Majelis Pengawas Pusat
Notaris dan
Majelis Kehormatan Pusat
Notaris
3.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK)
4.
Anggota DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI
Mahkamah Kehormatan
Dewan
5.
Komisioner KPK
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas KPK
6.
Anggota POLRI
Kepolisian RI
Divisi Propam (Profesi dan
Pengamanan.
7.
Anggota KPU
Komisi Pemilihan Umum
(KPU)
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP)
8.
Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU)
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP)
9.
Perhimpunan Periset
Indonesia (PPI)
Pengawas Perhimpunan
Periset Indonesia
10.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara
11.
Guru
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI)
Dewan Kehormatan Guru
Indonesia
12.
Intelijen Negara
Dewan Kehormatan Intelijen
Negara
[Diolah dari berbagai sumber UU]
11. Bahwa PEMOHON sebagai tenaga medis dokter yang bertugas
menjalankan praktik kedokteran terikat dengan sumpah dokter, etika
kedokteran dalam kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI), sehingga
pengawasan dan pemeriksannya merupakan domein profesi bukan
49
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkanp disiplin tenaga
medis cq dokter sebagai profesi maka pengawasan itu adalah domein dan
lingkup urusan disiplin profesi yang pengaduan dan pemeriksaannya
termasuk pengawasannya pada majelis kehormatan disiplin kedokteran
yang saat ini sebagai MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran)
[vide Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015], Angka [3.13]. Dengan
demikian pengawasan disiplin profesi bukan pada domein dan wewenang
eksekutif cq Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lagi pula, tidak
ada wewenang, kompetensi, maupun kapasitas teknis disiplin medis pada
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga keberlakuan Pasal
421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”
adalah keliru, tumpang tindih, berlebihan, menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga merugikan hak konstitusional tenaga medis cq
PEMOHON;
12. Bahwa perihal pengawasan dan kepatuhan terhadap disiplin profesi cq
profesi dokter merupakan domein profesi, bukan domein dan wewenang
Pemerintah dan Pemerintah Pusat. Dalam prinsipnya tenaga medis cq
dokter terikat dengan 4 (empat) norma yakni: norma ilmiah kedokteran,
norma etika, norma disiplin, dan norma hukum. Dalam hal norma disiplin,
kepatuhan serta pemeriksaan dan pengaduan bahkan secara esensial
pengawasan disiplin berada pada majelis kehormatan disiplin cq. MKDKI
(Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), yang merupakan
quasi peradilan yang terkait dengan disiplin profesi dokter bukan domein
dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Bahwa Pasal 421 ayat (1) a quo yang menormakan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan meliputi: etika
dan disiplin profesi merupakan kekacauan hukum karena menganggap
pengawasan etika dan disiplin profesi adalah urusan konkuren
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jika merujuk UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), tidak ada urusan
Pemerintah Pusat apalagi Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan
etika dan disiplin profesi [vide Lampiran Huruf B Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan UU Pemda]. Bahkan tidak ada frasa
“pengawasan” untuk etika dan disiplin profesi dalam UU Pemda.
50
Sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo pengaturan berlebihan,
kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) dan bertentangan
dengan UU Pemda sehingga menimbulkan kekacauan hukum dan
ketidakpastian hukum lingkup urusan pemerintahan pada Pemerintah
Daerah. Apabila mengacu Pasal 407 UU Pemda, maka Pasal 421 ayat (2)
huruf b a quo secara hukum maupun praktik tidak dapat dijalankan
Pemerintah Daerah sehingga menjadi norma hukum tidak efektif
(uneffectiveness of the law). Mengacu Pasal 407 UU Pemda yang
menegaskan prinsip semua perundang-undangan termasuk yang
memberikan urusan dan wewenang kepada Pemerintah Daerah wajib
menyesuaikan dengan UU Pemda. Pengawasan etika dan disiplin profesi
yang bukan urusan konkuren Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mengacaukan urusan Pemerintah Daerah dan bertentangan dengan UU
Pemda. Oleh karena itu ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang
frasa “serta etika dan disiplin profesi” menimbulkan kekacauan dan
ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
14. Bahwa diberlakukan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta
etika dan disiplin profesi”, menimbulkan kekeliruan dalam mekanisme
pengawasan, tumpang tindih dan berlebihan. Pengawasan dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil. Aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
tidak memiliki kapasitas, kapabilitas dan kompetensi secara teknis-medis
menilai kepatuhan etika dan disiplin profesi sebagai disiplin ilmu sehingga
aturan itu tidak mampu laksana. Pemberian wewenang yang tidak
berdasar (invalid) dan tanpa kapasitas, kapabilitas dan kompetensi
menjadi instrumen perusak (malware) yang mengacaukan tertib tata
laksana pelayanan praktik kedokteran pada masyarakat yang dijamin
sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
15. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut berkenan Majelis Hakim
Konstiusi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan
Pengujian Materil a quo yang dalam amarnya menyatakan Pasal 421 ayat
(2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
51
sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b berubah menjadi berbunyi sebagai
berikut:
c. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional;
III.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pengujian Materil atas
UU No. 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 menjatuhkan Putusan dengan
Amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan
benturan kepentingan”, sehingga Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat independen
dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan difasilitasi negara tanpa intervensi
dan benturan kepentingan”, sehingga Pasal 1 angka 26 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli
dari setiap disiplin ilmu kesehatan atau kedokteran spesialis yang
52
mengampu cabang ilmu tersebut yang menjakankan tugas dan fungsi
secara independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan
kepentingan”;
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
6. Menyatakan Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 17 Tahun 2023
menjadi berbunyi “b. ketaatan terhadap standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional”.
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-28 sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang disahkan tanggal 8 Agusus 2023 dan
diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dalam Lembaran
Negara RI Tahun 2023 Nomor 105 (selanjutnya disebut “UU No.
17 Tahun 2023”):
-
Pasal 451;
53
-
Pasal 272 ayat (2);
-
Pasal 1 angka 26, dan;
Pasal 421 ayat (2) huruf b;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Surat
Keterangan
Kolegium
Bedah
Plastik
Rekonstruksi
dan
Estetik
Nomor
102/Kol.BP-
RE/PERAPI/VII/2024, yang pada pokoknya menerangkan,
bahwa PEMOHON:
Ketua Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Indonesia tahun 1990 s.d 1998;
Ketua Komisi Ujian Nasional Kolegium Bedah Plastik
Rekonstruksi dan Estetik Indonesia tahun 2014 s.d 2022;
Dewan Penasihat/Pertimbangan Kolegium Bedah Plastik
Rekonstruksi dan Estetik Indonesia tahun 2023 s.d saat ini;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keterangan diterbitkan Perhimpunan Dokter
Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Nomor
037/SK/PERAPI/VII/2024, tertanggal 04 Juli 2024, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa PEMOHON, adalah:
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Spesialis
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI)
sejak tahun 1980 s.d sekarang;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keterangan Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga Nomor: 12325/B/UN3/FK/D.IK./2024, tertanggal 10
Juli 2024;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keterangan Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga Nomor: 94/UN3.1.1/DL.UKPP/2024, tertanggal 15
Juli 2024;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Naskah
Perjalanan
Ilmu
Kedokteran
dan
Pemakaiannya, created by Djohansjah Marzoeki, Lecturer and
Author of Philosophy of Science and Culture Scuence;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Materi PPT dari Prof. Sudigno Sastroasmoro, terjudul:
Evidance-Based Medicine (“Bringing research evidence into
practice”);
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Berita online berjudul “Rebutan Ahli Bedah Plastik,
Beda 10+5 Dan 10-3 untuk cantik”;
54
10. Bukti P-10 : Fotokopi Bagian dari Buku berjudul Budaya Ilmiah dan Filsafat
Ilmu, yang berbunyi: Penelitian Ilmu Natural: Penelitian berbeda
dengan pemakaiannya. Penelitian natural science akan
berjalan sesuai metoda ilmiah yang baku dan etika penelitian
yang sifatnya universal. Penelitian tidak dikontrol oleh budaya
masyarakat lokal, tetapi oleh kaidah ilmu yang universal”.
[Djohansjah Marzoeki, Budaya Ilmiah dan Filsafat Ilmu, Edisi 2,
Kanisius Yogjakarta, tanpa tahun;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Paparan Rianto Setiabudy, “Penelitian Berbasis
Pelayanan”, Seminar Etik MKEK IDI, Jakarta, 2 Maret 2024;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Buku Tata Kelola (Kompendium) Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia, IDI., 2016, h. 9-10.
Mulai dari Kolegium yang paling tua yaitu: (1) Kolegium Ilmu
Bedah Indonesia (1955); (5) Kolegium Imu Penyakit jantung dan
Pembuluh Daearah Indonesia (1978); (6) Kolegium Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (1980); .....; (38)
Kolegium Ilmu Kdokteran Emergensi Indonesia (2016);
13. Bukti P-13 : Fotokopi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
-
Pasal
704
ayat
(3)
yang
berbunyi:
“Kolegium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri”;
-
Pasal 707 ayat (1) berbunyi: “Kolegium dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3)
sampai dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan
Menteri dalam rangka menjamin kesesuaian dalam
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”;
-
Pasal 707 ayat (2) berbunyi “Dalam hal pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat melakukan
55
penyesuaian
pelaksanaan
tugas,
fungsi,
dan
wewenang”;
-
Pasal 710 ayat (1) yang berbunyi “Menteri melakukan
seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
dengan
melibatkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan untuk penetapan Kolegium Kesehatan
Indonesia”;
-
Pasal 710 ayat (2) berbunyi “Keanggotaan Kolegium
Kesehatan
Indonesia
diangkat
dan
diberhentikan
Menteri”;
14. Bukti P-14 : Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
HK.01.07/Menkes/1579/2024 bertanggal 23 September 2024
tentang Panitia Seleksi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan
Indonesia Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia dan Anggota Majelis Disiplin Profesi;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Kementerian Hukum dan HAM
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-
AH.01-252 bertanggal 30 Oktober 2024;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Pengurus Besar IDI perihal Klarifikasi dan
Penjelasan Mengenai Dualisme Organisasi Kolegium Nomor:
7308/PB/E.9/11/2024 bertanggal 1 November 2024;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Keterangan Tambahan dari Pemohon Prof. Dr.
Djohansjah Marzoeki, dr. Sp.B., Sp.BP-RE., Sub.Sp.EL;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: KP.01.05/ A/ 1053/ 2025 tentang Mutasi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kesehatan tertanggal
26 Maret 2025;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat dr. Piprim Basarah Yunarso Perihal Keberatan
atas Mutasi yang Tidak Sesuai Prosedur tertanggal 14 Mei 2025
kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomor: KP.02.03/D/46372/2024 tentang Mutasi Pegawai
56
Negeri Sipil Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan tertanggal 4 Desember 2024;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat RSUP H. Adam Malik kepada dr. Rizky
Adriansyah. M.Ked (Ped). Sp.A (K) Nomor: KP.05.06/
D.XXVIII.2.2.1/ 2321/ 2025 perihal Pemberitahuan Pengakhiran
Kerjasama tertanggal 30 April 2025;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat dr. Rizky Adriansyah. M.Ked (Ped). Sp.A (K)
kepada RSUP H. Adam Malik perihal Keberatan atas
Pengakhiran Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 Mei 2025;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan Diretur Jenderal Tenaga Kesehatan
Nomor: HK.02.02/F/4064/2024 tentang Pencabutan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: 02.02/
F/ 1475/ 2024 Tentang Kolegium Ilmu Kesehatan Anak
Indonesia Sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Bidang
Kesehatan tertanggal 30 Desember 2024;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Pernyataan Resmi Guru Besar Fakultas Kedokteran
Universitas
Indonesia
(FKUI)
tentang
Situasi
Terkini
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan di
Indonesia;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat Keprihatinan Bulaksumur/ Surat Dewan Guru
Besar Universitas Gajah Mada tertanggal 07 Mei 2025;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat RSUP Dokter Kariadi kepada Prof. dr. Zainal
Muttaqin, PhD, Sp.BS(K) Nomor KP.02.03/I.II/3700/2023
perihal Pemberhentian Dokter Mitra tertanggal 5 April 2023;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat RSUP Dokter Kariadi kepada Prof. dr. Zainal
Muttaqin, PhD, Sp.BS(K) Nomor: HK.02.03/ I.II/ 251/ 2021
Perihal Perjanjian Kerja Dokter Mitra tertanggal 16 Maret 2021;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Kolegium Kesehatan Anak qq Kemeterian
Kesehatan kepada dr. Syarif Husin, M.S. Dekan Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Nomor: 47/KKA/I/2025 perihal
Pemberitahuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Februari
2025 tertanggal 19 Januari 2025.
[2.2.1] Selain itu, untuk membuktikan permohonannya, Pemohon telah
menghadirkan 2 (dua) ahli yakni Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp. P(K)., dan Prof. Dr.
57
dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K). FACC., dan 2 (dua) saksi yakni Prof.Dr. Zainal
Muttaqin, PhD., Sp.BS., dan dr. Piprim Basarah Yunarso, Sp. A(K), dalam
persidangan pada tanggal 11 Desember 2024, 24 April 2025 dan 15 Mei 2025 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K)
Bahwa pada tahun 1500-an, regulasi tentang praktik kedokteran di negeri
Inggris amat buruk. Banyak orang tanpa pengetahuan dan pendidikan formal
melakukan praktik kedokteran. Sehingga dikatakan sebanyak yang sembuh
dan sebanyak itu pula yang meninggal dunia, tetapi tidak jelas siapa yang
melakukan kendali pengawasan dan sebagainya. Maka pada awal abad ke-
16, banyak dokter terkemuka yang gelisah dan menginginkan ada kekuatan
atau badan yang memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi pada mereka
yang benar-benar dokter untuk memenuhi kualifikasi untuk melakukan praktik
kedokteran, serta menghukum mereka, dokter juga, yang tidak bekerja dengan
baik, serta para dukun atau pengobat yang bukan dokter karena bertendensi
mengalami kejadian-kejadian malpraktik.
Bahwa selanjutnya, Thomas Linecre yang memimpin sekelompok kecil dokter
menyampaikan petisi kepada Raja, saat itu adalah Henry ke-VIII, untuk
membentuk College of Physician, begitu mereka menamakan badan itu. Maka
pada tanggal 23 September tahun 1518, Raja Henry ke-VIII membentuk Royal
College of Physician untuk melakukan regulasi praktik kedokteran di Kota
London dan wilayah dengan jarak lingkar 7 mil sekitarnya. Gambar yang ada
ini menunjukkan Thomas Linecre, Raja Henry ke-VIII, serta charter yang
dipakai, yang dikeluarkan oleh Raja untuk membentuk College of Physician,
serta inilah lambang dari Royal College of Physician sebagai asal-muasal dari
college-college berikutnya.
Bahwa pada tahun 1960 sampai 1970, bertumbuhanlah berbagai spesialisasi
dalam bidang kedokteran, dan itu diikuti dengan tumbuhnya pula college,
sebagai contoh dimulai dengan College of Surgeon, juga College of
Pediatrician, College of Ophthalmology, College of Neurology, dan
sebagainya.
Bahwa college dicatat di situ sebagai tumbuh dan berkembang dari profesi.
Mereka adalah kelompok yang berisikan ahli dan penggiat keilmuan, serta
58
pendidikan, kedokteran maksudnya. Ini adalah sebuah body of knowledge atau
badan keilmuan yang bersifat otonom dan independent. Otonom yang
dimaksud adalah memiliki sistem sendiri tentang bagaimana menilai sebuah
keilmuan, lalu mengembangkan kompetensi untuk mencapai agar keilmuan itu
dikuasai dengan cara yang baik dan benar karena kita ketahui bahwa di dalam
keilmuan ada dua hal yang mendasar, yaitu ilmu dasar dan ilmu terapan. Ilmu
dasar adalah sebenar-benar ilmu yang hakiki, sedangkan ilmu terapan adalah
pengembangannya untuk digunakan pada orang lain atau juga barangkali
beberapa keilmuan yang digabungkan agar bisa dipakai atau diterapkan pada
orang.
Bahwa pengertian dari Independensi adalah mandiri dalam membuat
keputusan dan kebijakan. Karena kolegium bertumbuh seperti tadi
disampaikan mengikuti pertumbuhan spesialisasi, sehingga hanya spesialisasi
tertentu yang tahu apa sebetulnya kebijakan yang harus ada dan terjaga di
dalam bidang cabang ilmu tersebut. Tidak mungkin cabang ilmu yang lain ikut
mengatasi, menguasai atau memberikan aturan dan kebijakan pada cabang
ilmu yang lain. College tidak di bawah atau di dalam pemerintahan karena di
dalam pemerintahan tentu akan terkait dengan di bawah politik pemerintahan,
sedangkan kolegium itu adalah pengampu keilmuan yang tidak sama sekali
berkait dengan politik atau pemerintahan. Dan tugas college adalah satu,
menentukan standar kompetensi dari sebuah cabang ilmu kedokteran. Yang
kedua, menentukan standar pendidikan tentang bagaimana mencapai
kompetensi tadi. Yang ketiga adalah menetapkan capaian kompetensi
seseorang sehingga seseorang itu layak dianggap kompeten, tidak lagi
kompeten, atau bahkan tidak berkompeten sama sekali. Yang keempat adalah
melakukan pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan,
sehingga kompetensi seseorang harus terus terjaga karena dalam kedokteran
yang dilakukan adalah sesuatu yang langsung intervensi pada jiwa dan raga
manusia, sehingga penjagaannya harus sangat kuat.
Bahwa bagaimana penguasa negara atas ilmu pengetahuan (kedokteran)
karena ilmu yang tadinya adalah ilmu dasar, tetapi menyangkut banyak hal
yang dapat dikembangkan ke segala arah dan ketika dia berada di dalam
penguasaan politik, maka tentu ilmu ini bisa jadi menjadi ilmu terapan yang
tidak sesuai sebetulnya di dalam penggunaan kemanusiaan sendiri.
59
Bahwa kita melihat ini adalah kasus yang sangat besar, dua slide akan
menggambarkan dua negara besar, Jerman dan Amerika, yang kalau di
kedokteran barangkali sebagai pusat dari pengembangan kedokteran, tetapi
telah pernah mengalami hal yang buruk. Misalnya Jerman, di dalam
Nuremberg Trials yang kita kenal itu ada empat negara, Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, dan saat itu Uni Soviet yang mengadili negara sebesar
Jerman yang kuat dalam ilmu kedokteran karena kesalahan dalam
penggunaan ilmu kedokteran di dalam terapan, sehingga mematikan dan
merugikan begitu banyak orang, bicara ini adalah di dalam masa Nazi. Tetapi
dalam masa siapa pun, ketika ilmu dasar itu digunakan dalam terapan untuk
hal yang keliru, maka memang akibatnya bisa sebesar ini, sehingga bahkan
sebuah negara pun diadili oleh negara lain.
Bahwa The Tuskegee Study, ini adalah Amerika, ketika 600 orang laki-laki Afro
Amerika, yang 399 di antaranya positif mengalami sifilis, itu dibiarkan tanpa
pengobatan. Penelitian ini mencoba untuk melihat apa yang terjadi pada orang
dengan sifilis tanpa pengobatan dan pada setiap gen yang berbeda itu apa
yang terjadi pada prognosis masa depan hidupnya. Secara ilmu dasar, itu
adalah sesuatu keilmuan. Tetapi secara ilmu terapan, ini telah diterapkan
dengan salah. Bahkan penelitian ini dilakukan oleh kementerian kesehatan
beserta sebuah badan yang sangat terhormat, Centre for Disease Control atau
CDC yang kita kenal itu. Pada subjek yang diteliti, yang ditelaah, yang diikuti,
mereka tidak diberikan obat dan mereka hanya dikatakan sedang diawasi
untuk penyakit mereka, yaitu bad blood atau darah kotor yang terkait di
dalamnya bisa sifilis, bisa anemi, bisa kelelahan kronik, begitulah disampaikan.
Dan subjek dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, kemudian diberikan
makan siang gratis, dan jaminan pemakaman tanpa pernah diobati. Pada
tahun 1940, penisilin ditemukan, bahkan juga tidak diberikan, padahal penisilin
bekerja sangat baik untuk sifilis.
Bahwa pasa tahun 1972 adalah dunia pers, Associated Press yang
mengangkat kasus ini, yang mengatakannya sebagai ethically unjustified
research dan kemudian riset ini dihentikan, dibentuk panel untuk melihat,
mempelajari, serta akhirnya menganjurkan agar kementerian kesehatan dan
layanan kemanusiaan menghentikan penelitian ini.
60
Bahwa pada tahun 1975, para istri, para janda, dan anak-anak dari subjek
dilibatkan dalam program ini untuk mendapatkan bantuan dan apabila kita lihat
selanjutnya adalah bahwa subjek riset terakhir yang meninggal adalah pada
tahun 2004, begitu panjang perjalanan ini, itu adalah janda terakhir penerima
bantuan akibat penelitian yang tidak diawasi dengan baik ini. Sepuluh orang
anak dari para subjek masih terus dalam pengawasan dan tuntutan berupa
class action pada akhir tahun 1973 menghasilkan kompensasi sebesar US
$10.000.000, tapi masih berlanjut.
Bahwa pada tahun 1997, tepatnya 16 Mei atau 24 tahun kemudian, Presiden
Bill Clinton resmi menyampaikan permintaan maaf pemerintah yang disebut
sebagai The Official Presidential Apology. Ini adalah contoh ketika negara
masuk ke dalam ilmu dasar dan menggunakannya sebagai ilmu terapan, tetapi
tidak dalam kebebasan independensi dari profesi tadi untuk memahami dan
menguasai ilmu tadi dengan cara yang baik dan benar.
Bahwa ini menunjukkan bagaimana tumbuh kembang kolegium di Indonesia.
Sebelum tahun 1978, Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia masih berjalan
sendiri-sendiri.
Walaupun
dengan
segala
permohonan
maaf,
ahli
sampaikanlah bahwa waktu itu misalnya untuk dunia bedah, ada kutub Jakarta
dan ada kutub Surabaya. Dua-duanya berbasiskan hospital based dan dua-
duanya mengembangkan teknik-teknik sendiri yang mereka rahasiakan
sendiri, sehingga ada yang bilang teknik Jakarta lebih baik, ada yang bilang
teknik Surabaya lebih baik, dan dua-duanya dipimpin oleh orang-orang yang
sebetulnya terkemuka untuk itu. Tetapi ini disadari justru oleh para ahli bedah
sendiri, sehingga mereka dalam Muktamar Ahli Bedah Indonesia pada tahun
1997 mencoba mengubah nama Majelis Penilai Pendidikan Ahli Bedah
menjadi Kolegium dan disahkan di dalam muktamar tadi.
Bahwa pada tahun 1978, dibentuklah Tim Pengembangan Pendidikan Dokter
Spesialis atau Tim PPDS yang beranggotakan dari pakar-pakar dari bidang
kebidanan, penyakit kandungan, ilmu kesehatan anak, ilmu penyakit dalam,
dan ilmu bedah untuk mencoba menelaah, mengkaji agar tidak boleh lagi ada
perbedaan berdasarkan perbedaan rumah sakit, tapi harus ada sistem satu
yang dipegang agar masyarakat dapat bersandar secara baik kepada sistem
yang dipegang secara menyatu tadi.
61
Bahwa pada tahun 1980, Konsorsium Ilmu Kesehatan bersama Tim PPDS tadi
melakukan kerja sama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Mengapa?
Karena pendidikan kedokteran di dunia dipahami sebagai pendidikan
akademik profesi. Ada muatan akademik, ada muatan profesi yang keduanya
harus dipelajari dengan kuat dan baik. Dan di dalam pendidikan akademik ada
ilmu dasar, ada ilmu terapan yang harus sangat dimengerti oleh seluruh
peserta didik, dan itu hanya bisa dikuasai dengan baik jika itu berada dalam
satu sistem. Maka pengembangan pendidikan dokter spesialis Indonesia telah
berjalan menjadi satu sistem juga dalam bentuk katalog yang dimulai
digunakan oleh 16 pendidikan profesi dan sekarang sudah 38, bahkan akan
bertambah. Maka disepakati di Indonesia juga seperti di Inggris pada tahun
1500-an bahwa kolegium adalah badan otonom dan independen yang
mengelola pendidikan dan kompetensi salah satu cabang ilmu kedokteran
spesialistik.
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang
telah menerakan hal-hal seperti yang terjadi secara universal, contohnya
adalah Pasal 1 angka 26 juncto Pasal 1 Angka 44 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024.
Bahwa kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Itu sudah sama. Yang menjalan
itugas dan fungsi secara independen, juga sama. Tetapi kalimat dan
merupakan alat kelengkapan konsil sebetulnya membuat rancu pengertian
independensi.
Bahwa Pasal 220 ayat (5), “Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan
program spesialis atau subspesialis yang lulus uji kompetensi pada akhir masa
pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium.”
Itu sudah sama secara universal. Pasal 272 juncto Pasal 704 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan, “Untuk mengembangkan
setiap disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk
kolegium.” Jadi, yang membentuk kolegium adalah kelompok ahli dalam setiap
cabang ilmu.
Bahwa sebuah keilmuan haruslah dihormati kaidah dan kemandiriannya. Di
situlah berkembang terus dan kemudian di situlah dikaji mana yang dapat
62
dilanjutkan pada ilmu terapan dan mana yang tidak dan itu harus dilakukan
oleh betul-betul panel yang memang orang ahli di bidang itu tersebut dan kalau
kita bicara kolegium adalah di bidang spesialisasi yang sangat khusus.
Bahwa secara universal disepakati ada badan yang otonom dan independen
sebagai pengampu ilmu dalam kedokteran, college dalam bahasa Inggris,
medical board dalam Amerika Serikat, atau kolegium dalam Bahasa Indonesia.
Badan inilah yang menetapkan standar kompetensi, standar pendidikan,
termasuk artinya standar kurikulum yang sifatnya tunggal. Tidak boleh
berbeda-beda, apalagi kalau berbeda-beda di antara tempat pelaksanaan ilmu
terapan.
Bahwa guna menjaga independensi keilmuan dari pengaruh politik pemerintah
adalah sebuah keharusan karena kedokteran adalah sebuah keilmuan yang
dapat menjadi terapan yang mengintervensi langsung jiwa dan raga manusia.
Mencegah penyalahgunaan penggunaan ilmu kedokteran menjadi mutlak dan
itu harus difasilitasi, bahkan oleh negara karena dengan begitu seperti Raja
Henry ke-8, negara memberikan penjaminan bahwa keilmuan tersebut kalau
dia berkembang menjadi terapan akan tidak berbahaya bagi masyarakat.
Bahwa pada slide terakhir, ahli selalu mengingat Henry Ernst Sigerist, seorang
Swiss. Beliau adalah sejarawan medis yang selalu mengingatkan saya dan
kami semua bahwa sejarah kedokteran itu akan mengajarkan dari mana kita
berasal, di mana kita saat ini, dan ke arah mana kita melangkah. Sejarah
kedokteran ini akan mengingatkan, menjadi pedoman bagi kita untuk masa
depan, dan jika semuanya dijalankan dengan sangat baik, maka sebetulnya
kita memerlukan tuntunan dari kesejarahan itu, sehingga kita tidak lari, kita
tidak keluar, bahkan kita tidak perlu mengalami hal yang tidak baik dan tidak
perlu yang mengakibatkan jatuhnya korban di kalangan masyarakat sebagai
umat manusia.
Bahwa kolegium di seluruh dunia secara universal dibentuk di dalam profesi
masing-masing karena perdefinisi kolegium adalah badan keilmuan dari setiap
cabang ilmu kedokteran, maka tidak bisa mengatasi seluruhnya, tapi spesifik.
Misalnya kolegium mata, kolegium paru, kolegium jantung, dan sebagainya.
Ilmu jantung, ilmu paru, dan sebagainya yang bersifat untuk melakukan kajian-
kajian dan melakukan langkah-langkah lanjut dari ilmu dasar yang terjadi di
dalam kedokteran tadi. Sebagai l contoh misalnya, apakah bisa menggunakan
63
gas untuk membantu kehidupan seseorang? Bisa, namanya gas oksigen.
Maka itu nanti secara ilmu dasar dicoba dicari kaitannya bagaimana
menggunakannya secara ilmu terapan. Apakah bisa menggunakan gas untuk
mematikan orang? Bisa, ada beberapa gas yang diketahui secara keilmu
dasar, biomedik itu dapat mematikan orang. Maka itu harus dijaga agar tidak
masuk ke dalam ilmu terapan.
Bahwa pada ilmu terapan itu dapat berlaku pengaturan-pengaturan. Baik
melakukan undang-undang, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri
sampai ke keputusan-keputusan. Sampai ke standar prosedur operasional,
standar layanan medik, dan sebagainya. Tetapi pada ilmu dasar yang
kebenaran yang keluar, yang kebenaran yang hakiki, yang tidak ada konflik
kepentingan di sana, karena itu adalah keilmuan dan yang menjaga keilmuan
itu di tingkat kehidupannya di manusia adalah kolegium, yang akan membatasi
sampai batas mana kompetensi itu harus dicapai dan dapat dicapai, dan untuk
menjaganya agar tidak semuanya menjadi ilmu terapan. Di situlah fungsi
kolegium, maka di situ melihat bahwa kolegium itu lahir memang dari profesi
sendiri tentang ilmu paru, tentang ilmu mata misalnya dan dari ilmu paru tidak
bisa berbicara tentang ilmu dasar di mata. Sebaliknya karena ilmunya
terlampau luas, terlampau dalam, terlampau spesifik.
Bahwa pembatasan-pembatasan setiap cabang ilmu tadi, membuat kolegium
di dalam keilmuan tertentu tadi, cabang ilmu tertentu tadi untuk membatasi
sampai mana sebetulnya kompetensi itu wajib atau bahkan pantas untuk
dicapai dan mana yang tidak usah. Sehingga yang harus dicapai adalah dalam
standar kompetensi yang kemudian dibantu dengan lalu bagaimana standar
pendidikan untuk mencapainya.
Bahwa yang mengisi kolegium adalah orang-orang yang memang menekuni
itu. Dan di situ para guru besar, para ketua program studi duduk di dalamnya
karena merekalah yang bertanggung jawab tentang pencapaian standar
kompetensi dan pelaksanaan standar pendidikan. Sepanjang yang ahli tahu
sampai saat ini, dengan segala maaf, dengan segala macam perjalanan
kehidupan ahli di dalam profesi kedokteran ini, maka memang anggota
kolegium atau pengurus kolegium itu tidak ada yang berbayar. Mereka betul-
betul adalah orang yang murni untuk mendalami keilmuan itu dan mengetahui
yang mana yang mesti dibuat sebagai standar dan sebagainya. Sedangkan
64
ilmu terapan adalah berbeda adalah bagaimana tadi setelah seorang
mencapai kompetensinya, maka dapat diterapkan kepada manusia. Di situ
yang lain bisa berlaku.
Bahwa kolegium yang berdiri pada ilmu dasar, mestinya tidak masuk ke dalam
ranah aplikasi atau terapan. Kolegium tidak masuk di sana. Kolegium justru
menjaga agar keilmuan itu hati-hati dan tidak semuanya masuk ke dalam
terapan yang dapat dilakukan keseharian.
Bahwa sebuah medical council, konsil itu turun dari undang-undang langsung.
Di dunia ada dua undang-undang yang melahirkan konsil atau Undang-
Undang Praktik Kedokteran, medical practice act seperti yang terjadi di
Indonesia atau medical act Undang-Undang Kedokteran. Atas dasar itu pula,
konsil kedokteran Indonesia dulu diterima sebagai anggota dari International
Association of Medical Regulatory Authorities, badan konsil dunia. Karena di
sana anggotanya hanyalah konsil yang memang berdiri secara otonom,
independen, lahir langsung dari undang-undang, sehingga pengambilan
keputusan hak dan kewajibannya adalah sebagaimana turunan dari undang-
undang dan bukan di bawahnya. Di situlah sebetulnya konsil tadi bertanggung
jawab untuk melakukan tiga hal seperti mensertifikasi. Apakah seseorang itu
berhak untuk melakukan praktik kedokteran di sebuah negara? Dan kemudian,
melakukan pencatatan pada negara? Dan kemudian, melakukan pengawasan
terhadap perjalanan ini tadi? Dasarnya adalah to protect the people, menjaga
keselamatan masyarakat. To guide the profession, dengan cara membimbing,
membina profesi. Dalam hal itu, kolegium bukanlah bawahan dari konsil.
Kolegium diakui apa definisinyai di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran,
tapi kolegium bukan perangkat dari konsil karena kolegium berdiri sendiri
secara otonom dan independen di dalam profesinya.
Bahwa jika dibutuhkan sesuatu yang tumpang tindih, di situlah konsil nanti
dapat melakukan pertemuan, musyawarah tentang bagaimana yang dikenal
dalam kedokteran dengan shared kompetensi. Kompetensi berbagi agar
disepakati secara bersama. Tetapi konsil tidak punya hak untuk mencampuri
apa yang harus dilakukan sebagai tugas dan fungsi dari kolegium di cabang
ilmunya masing-masing.
Bahwa dengan dihilangkannya kolegium yang dibesarkan, dilahirkan, diakui,
dan dipilih oleh profesi sendiri, maka sebetulnya sama dengan menghilangkan
65
nilai keprofesian itu sendiri. Sehingga berarti apa yang dilakukan oleh sebuah
profesi dapat diatur oleh sebuah kekuatan yang lain yang mungkin lebih besar,
mungkin lebih kuat, tapi yang pasti tidak menguasai tentang spesifikasi dari
cabang ilmu tersebut.
Bahwa kolegium betul-betul sangat spesifik pada cabang ilmu tertentu yang
dapat membatasi para pelakunya dalam hal ini dokter tentang apa yang pantas
untuk dilakukan dengan semua pengetahuan yang dimilikinya.
Bahwa secara keilmuan ahli belajar tetapi jika itu tidak ada pengawasan dari
kolegium, maka tentu ahli dapat menggunakannya kapan saja sepanjang
dasarnya adalah untuk pelayanan kesehatan. Padahal sebetulnya harus ada
hal-hal yang hakiki sekali yang menentukan bahwa yang titik yang ini ahli tidak
boleh menggunakannya sebagai ilmu terapan dan itu ada pada kolegium.
Bahwa pembentukan kolegium yang tidak dilakukan oleh profesinya sendiri
pasti mengaburkan tentang apa-apa ilmu dasar di dalam keilmuan itu sendiri,
yang sebetulnya akan dapat dipakai untuk mengintervensi jiwa dan raga
manusia dan ini titik bahayanya.
Bahwa konsil adalah badan yang seharusnya independen. Dia bukan di bawah
siapa-siapa karena dia langsung pertanggungjawabannya kepada kepala
negara. Selain itu, kolegium adalah independen di dalam profesi itu supaya dia
tidak tercampur aduk dan bukan merupakan alat kelengkapan dari konsil yang
berarti ada bodi di atasnya lagi.
Bahwa konsil itu adalah bagian dari negara yang bertujuan untuk
menyelamatkan masyarakat, terutama khususnya pasien dan membina profesi
itu sendiri. Maka, anggotanya harusnya terdiri dari badan-badan yang betul-
betul memang aplikasinya pada hal-hal tadi.
Bahwa apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, maka
anggota konsil itu berasal dari usulan Kementerian Pendidikan unsur
pendidikan, kementerian kesehatan unsur pelayanan, tapi juga ada dari profesi
yang menggambarkan profesi tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh, di dalamnya juga ada unsur dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan,
Asosiasi Fakultas Kedokteran, itulah anggota konsil, sehingga kemudian yang
dilakukan adalah pengesahan oleh negara bahwa mereka-mereka ini diakui
sebagai usulan atau mewakili dari badan-badan yang memang bertanggung
jawab dari mulai pendidikan sampai pada pelayanan. Lengkap semuanya,
66
tergabung semuanya dalam suatu permusyawaratan. Sedangkan Kolegium
sendiri kembali lagi anggotanya dipilih sendiri oleh anggota profesi cabang ilmu
yang bersangkutan karena sangat memahami tentang ilmu-ilmu yang
berkembang di situ.
Bahwa pemerintah wajib untuk memenuhi semua hal agar kesehatan
masyarakat terurus, akan tetapi itu adalah pada bidang terapan, bukan pada
bidang ilmu dasar. Sementara kolegium itu adalah pada bidang ilmunya,
keilmuannya, bukan pada penggunaannya. Di dalam penggunaannya,
pemerintah punya hak penuh untuk melakukan pengaturan. Distribusi
misalnya, standar misalnya, rasio misalnya, itu hak murni dari pemerintah.
Tetapi dalam keilmuan, tidak. Keilmuan itu di mana pun di seluruh dunia hakiki
berdiri sendiri, tidak dikuasai oleh siapa pun.
Bahwa ahli memberikan contoh pemerintah dari negara Jerman dan Amerika
yang sebetulnya kiblatnya ilmu kedokteran, itu salah menempatkan ilmu itu di
bawah
penguasaan
politik.
Sehingga
akhirnya
diperintahkan
untuk
dikembangkan untuk sesuatu yang terapannya jadi tidak baik. Padahal kalau
saja yang diatur oleh Pemerintah adalah bidang terapannya, maka dia pasti
akan baik, pasti akan baik, seperti yang selama ini sudah berjalan.
Bahwa kolegium memang dipilih oleh profesinya sendiri, sehingga tidak
menggambarkan sebuah profesi dengan kemandirian keilmuannya ketika
kolegium dibentuk oleh pihak yang lain. Kolegium itu betul-betul tentang
penjagaan keilmuan. Ilmu terapan adalah tentang bagaimana peran
pemerintah sepenuhnya. Sementara ilmu dasar adalah bagaimana keilmuan
itu bertumbuh di dalam sebuah profesi dan itu bisa bertumbuh seperti apa pun
dia sebagaimana universalitas di dunia.
2. Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K)., FACC.
Bahwa kolegium merupakan lembaga ilmiah yang menjaga independensi
dalam penetapan standar pendidikan dan kompetensi pendidikan dokter yang
bersifat otonom. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 29 Tahun 2024
Pasal 1 butir 13, kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi
untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang
ilmu tersebut, dan anggota kolegium berdasarkan undang-undang tersebut
adalah guru besar ketua program studi para ahli dalam bidang pendidikan
67
kedokteran dan terdapat 38 kolegium di bidang spesialisasi kedokteran dan 9
spesialisasi gigi.
Bahwa di tiap negara, terminologi kolegium berbeda-beda. Australia itu
namanya Royal Australian College of Physicians, di Amerika namanya
American Board of Medical Specialties, dan Malaysia College of Physicians,
dan Singapura Singapore Medical College. Dan semua badan ilmiah tersebut
tidak ada yang dibentuk oleh Pemerintah.
Bahwa dalam Undang-Undang 29 Tahun 2004 disebutkan kolegium adalah
badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang
disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut. Dalam Undang-
Undang 17 Tahun 2023, kolegium merupakan kumpulan ahli dari setiap ilmu
kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas
dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil (Pasal
272 ayat (1).
Bahwa dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengalihkan kendali
kolegium kepada Kementerian Kesehatan karena di sana disebutkan bahwa
pengangkatan dan pemberhentian merupakan wewenang Menteri Kesehatan
dan ini menghapus independensi lembaga ilmiah kolegium yang tersebut
dalam Pasal 707, 708, dan 710 PP 28 Tahun 2024.
Bahwa kolegium ini adalah sebagai badan academic body yang dibentuk oleh
pengampu ilmu. Penyimpangan sebagaimana diatur Pasal 272 dan 451
Undang-Undang Kesehatan mengubah filosofi independensi kolegium
menjadi
alat
kebijakan
pemerintah
yang
berakibat
mengancam
profesionalisme medis, bertentangan dengan amanah konstitusi yang
mengharuskan negara melindungi hak rakyat atas pendidikan dan Kesehatan.
Bahwa kolegium dihapuskan oleh Pasal 451 dalam Undang-Undang 17/2023.
Ini berarti bahwa mematikan kaidah ilmiah yang dijamin oleh Pasal 28C ayat
(1) Undang-Undang Dasar 45 bahwa hak setiap orang untuk berkembang
melalui pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan terancam karena kolegium
kehilangan objektivitas dalam menetapkan standar pendidikan kedokteran,
menghilangkan hak perlindungan hukum dan kepastian hukum yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian menjadikan
golegium tidak otonom yang seakan-akan independen karena alat
68
kelengkapan konsil bertanggung jawab pada presiden melalui menteri
kesehatan, sehingga berpotensi terjadi intervensi.
Bahwa intervensi dan akuisi kolegium ini terlihat pada keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK0107/Menkes/1581/2024 tentang Kolegium Kedokteran
yang berada di bawah Kolegium Kesehatan Indonesia. Hal ini tidak sejalan
dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2015 dalam Uji
Materiil Undang-Undang 36 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Konsil
Kedokteran
yang
beranggotakan
kolegium
kedokteran
tidak
dapat
dimasukkan dalam Konsil Tenaga Kesehatan, seperti dalam Undang-Undang
36 Tahun 2014. Pada waktu itu, pertimbangan Hakim Konstitusi bahwa dokter
dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang pertimbangan maupun
keputusannya salah satu jadi didasarkan pada kepentingan pasien dan
kepentingan publik.
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah mengambil alih atau
mengakuisisi peran kolegium dalam bidang ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi yang berarti pemerintah mengambil alih peran dan tugas pokok kolegium
berlaku secara universal di seluruh dunia, yang berlaku secara universal.
Dengan demikian, terjadi intervensi Pemerintah yang mematikan kaidah ilmiah
yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian,
kembali ke eksistensi fungsi dan peran kolegium kedokteran seperti dalam
Undang-Undang 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran, walaupun
undang-undang tersebut telah dicabut. Untuk itu, sebaiknya Pemerintah dan
DPR melakukan Revisi Undang-Undang 17/2003 tentang Kesehatan terkait
eksistensi kolegium pendidikan kedokteran kesehatan. Kemudian, peninjauan
kembali keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota kolegium oleh
Menteri Kesehatan yang menghapus independensi kolegium sebagai
lembaga ilmiah yang independen, Pasal 707, 708, dan 710 dalam PP 28
Tahun 2024 yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan.
Kemudian, Pemerintah mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581
Tahun 2024 setelah dihapuskannya kolegium kedokteran, Pasal 451 Undang-
Undang Kesehatan, dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (1) dan bertentangan dengan
Undang-Undang Kesehatan itu sendiri yang tidak mengamanatkan menteri
untuk membentuk kolegium Kesehatan.
69
Bahwa selama ahli menjadi dokter, ahli belum menemukan apa saja yang
menjadi kesalahan kolegium. Bahkan kolegium yang telah terbentuk sejak
tahun 1978, itu telah menghasilkan standar kompetensi, standar pendidikan
yang menghasilkan lebih dari 45.000 dokter spesialis.
Kemudian independensi kalau kolegium ini adalah alat kelengkapan konsil.
Jelas bahwa konsil kedokteran ini bertanggung jawab pada Menteri
Kesehatan dan tentu independensinya sangat terganggu apabila menjadi alat
kelengkapan konsil yang sebelumnya tidak pernah, karena kolegium ini
adalah badan ilmiah.
Bahwa konsil kedokteran itu adalah konsil kedokteran atau konsil kesehatan
itu adalah lembaga negara. Lembaga negara bukan lembaga pemerintah.
Jadi, terkait dengan pengawasan tentang etika dan disiplin lebih banyak
kepada organisasi profesi.
Bahwa majelis etik kedokteran itu sudah ada, disiplin juga sebetulnya itu
adalah tanggung jawab dari Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia dan itu ada
di konsil dan Pemerintah memang ikut mengawasi. Jadi, pengawasan ini
sebetulnya harusnya bersama-sama.
Bahwa mengenai Pasal 28 bahwa independensi dalam pelayanan kesehatan,
menurut ahli pelayanan kesehatan itu memang sebetulnya yang mengatur dua
hal yaitu pengaturan dalam segi administratif oleh Pemerintah sedangkan
dalam keilmuan tanggung jawab dari kolegium. Jadi, apa yang dilakukan oleh
seorang dokter itu sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi yang
dilakukan. Sehingga dalam pengaturan ini, harusnya memang dalam bidang
pelayanan sendiri, itu adalah struktur pemerintahan. Jadi, kolegium ini sebagai
bagian dari lembaga negara, waktu itu ada di konsil kedokteran dan kolegium
ini harus betul-betul menghasilkan suatu standar kompetensi yang sesuai
dengan kaidah-kaidah ilmiah dan betul-betul tidak bisa diintervensi oleh
Pemerintah.
Bahwa mengenai bagaimana etik dan disiplin, harus dibedakan antara etika
dan disiplin. Etika itu lebih banyak pada masalah moral dan disiplin adalah
masalah pelaksanaan tindakan-tindakan dari seorang dokter sesuai dengan
standar atau tidak.
Bahwa organisasi profesi ini kalau mau membentuk kolegium harus bersama-
sama. Itu tidak ada masalah karena ilmu kedokteran itu, satu kolegium
70
kedokteran itu harusnya satu dalam satu negara. Walaupun organisasi profesi
ini berbeda-bedah.
Bahwa kolegium di negara lain memang seakan-akan dari Pemerintah, tetapi
sebetulnya negara. Sebagai contoh Thailand itu negara kerajaan, bukan
perdana menterinya. Jadi, antara kerajaan dengan pemerintah, kepala
pemerintahan di Indonesia kebetulan satu yakni Presiden itu adalah
sebetulnya kepala negara dan kepala pemerintahan. Jadi, beda dengan
kepala negara. Kepala negara ini lebih banyak masalah kesejahteraan
rakyatnya. Di Inggris, Ada Royal College itu juga kerajaan sebetulnya.
Sebetulnya mereka bukan membentuk, tapi mereka bersama-sama dalam hal
menyusun kolegium ini. Jadi, tidak satu arah dari pemerintah. Di Inggris itu
Royal College itu adalah kerajaan, di bawah kerajaan bukan di bawah perdana
menteri.
Bahwa kolegium kesehatan yang dibentuk dalam Undang-Undang 17 Tahun
2023 itu konsep kolegium itu adalah pengembangan keilmuan sehingga tidak
bisa diatur oleh pemerintah.
Bahwa kolegium harus independen karena menjalankan kaidah-kaidah
keilmuan. Keilmuan ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun sebetulnya.
karena ini berlaku secara universal sejak zaman dulu, ilmu kedokteran itu
sejak zaman Hipokrates itu semuanya diatur oleh per groupnya sendiri,
kelompok keilmuannya sendiri, sehingga apabila diatur oleh pemerintah, tentu
akan terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, kebijakan-
kebijakan politik, bisa saja.
Bahwa kolegium ini adalah mitra pemerintah, baik itu Kementerian Pendidikan
maupun Kementerian Kesehatan. Kolegium harus memberikan masukan
kepada pemerintah, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan tingkat
keilmuan, diberikan masukan kepada pemerintah, Jadi justru selama ini yang
memberikan masukan dalam pembuatan standar pendidikan, standar
kompetensi, sehingga itu disahkan.
Bahwa tidak independen, dibuat SK Pemerintah, ini tidak sama dengan
independensi keilmiahannya sendiri karena Pemerintah itu kan jabatan
menteri misalnya, itu adalah jabatan politik.
71
Saksi Pemohon
1. Prof. Dr. Zainal Muttaqin, PhD., Sp.BS.
Bahwa upaya profesi untuk standardisasi dan meningkatkan kualitas
pendidikan terus dilakukan berdasarkan atas best practice di banyak negara
maju. Pembentukan berbagai kolegium bidang ilmu dimulai pada awal tahun
1980-an oleh IKABI, PAPDI, Perhimpunan Anak, dan diikuti oleh perhimpunan
lain, termasuk Perdoski tahun 1996.
Bahwa pada Muktamar IDI Tahun 2000 di Malang, dibentuklah Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai induk dari semua kolegium bidang
ilmu dan ini merupakan badan otonom dalam kepengurusan PB IDI. Dalam
MKKI inilah dilakukan harmonisasi kompetensi banyak bidang spesialisasi
yang saling beririsan. Keberadaan kolegium dan MKKI ini telah dikukuhkan
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017.
Bahwa ada yang namanya kolegium yang dibentuk oleh kelompok ahli setiap
disiplin ilmu berdasarkan UU 17, akan tetapi ada keterangan lain, yaitu
kolegium kesehatan Indonesia dibentuk oleh Menteri Kesehatan berdasarkan
PP 28/2024 Pasal 708. Kemudian ada lagi keterangan tentang sertifikat
kompetensi diterbitkan oleh kolegium, bukan oleh kolegium kesehatan
Indonesia, ini ada pada Pasal 220.
Bahwa terkait Kolegium Kesehatan Indonesia bentukan Menteri Kesehatan.
Pertama, tidak mengacu pada kaidah dan budaya ilmiah, tetapi tunduk dan
mengikuti atau mengacu pada keinginan dan kepentingan Menteri Kesehatan.
Bahwa ketentuan-ketentuan standar-standar tentang kompetensi sudah
ditetapkan sebelumnya oleh setiap kolegium bidang ilmu. Kemudian, Menteri
Kesehatan punya program, punya proyek, ya, misalkan setelah adanya
pengadaan USG sebanyak 10.000 unit yang disebar ke semua puskesmas.
Kemudian, persoalan muncul bahwa tenaga kesehatan yang ada di
Puskesmas tidak memiliki kompetensi untuk mengoperasikan itu. Kemudian,
Menteri Kesehatan datang ke kolegium obstetri, oleh kolegium obstetri
diberikan modul pelatihan untuk pencapaian kompetensi penggunaan USG
dengan syarat dan ketentuan yang ditegaskan di situ, banyak ketentuannya.
Dalam praktiknya, modul ini tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang
pembuat modul tersebut. Akibatnya adalah bahwa di salah satu provinsi yang
memberikan laporan yakni Provinsi Lampung bahwa hasil bacaan atau hasil
72
pemeriksaan yang dilakukan oleh para dokter dengan alat USG tadi, itu 60%
tidak tepat atau salah.
Bahwa ada dualisme kewenangan antara kolegium dan Kolegium Kesehatan
Indonesia. Kolegium sesuai Pasal 272, kelompok ahli tiap disiplin ilmu bersifat
independen dan berwenang menyusun standar kompetensi secara kolegium.
Kemudian ada kolegium kesehatan Indonesia yang dibentuk oleh menteri
berdasarkan PP, yang tidak diamanahkan dalam undang-undang, namun
mengambil peran koordinatif dan pengawasan terhadap kolegium. Jadi, ini ada
menciptakan konflik normatif dan kekacauan struktur otoritas sehingga dalam
praktiknya, dari berbagai disiplin ilmu yang ada, karena setiap tahun mereka 2
sampai 4 kali menyelenggarakan ujian nasional untuk calon spesialis baru.
Dimana kedua, baik kolegium yang ada milik profesi dengan kolegium
bentukan
menteri
berkonflik
soal
siapa
yang
punya
kewenangan
menyelenggarakan ujian nasional.
Bahwa saksi mewakili kolegium ada di bedah syaraf, kolegium bedah,
kolegium penyakit dalam, kolegium anak, dimana semuanya mengalami konflik
dalam penyelenggaraan ujian. Pertama karena kolegium bentukan Menteri
Kesehatan tidak punya dan tidak memiliki sama sekali sumber daya untuk
penyelenggaraan ujian nasional. Tidak punya bank soal, tidak punya penguji
yang nasional untuk penyelenggaraan ujian tersebut. Sehingga akibatnya
adalah penyelenggaraan ujian menjadi tertunda dan korbannya adalah peserta
didik yang harus menunggu dan layanan kesehatan tentunya karena mereka
menanti dokter-dokter spesialis baru. Selain itu, terkait masalah biaya
penyelenggaraan ujian, selama ini kolegium yang dimiliki oleh profesi itu
sebagai lembaga yang mandiri, bukan tangan pemerintah, itu menarik iuran
bagi peserta didik yang akan mengikuti ujian berdasar kesepakatan.
Bahwa pada saat kolegium diambil alih oleh Kementerian Kesehatan menjadi
bagian dari negara seharusnya biaya akan disediakan oleh negara melalui
APBN. Tetapi dalam praktiknya, mereka menyelenggarakan ujian nasional
dengan memungut biaya kepada peserta didik. Padahal itu sebagai
kepanjangan tangan negara. Pungutan biaya yang dibebankan, untuk bedah
dipungut Rp4.500.000,00 per peserta dengan 80 peserta setiap setahun 4 kali.
Untuk ikatan dokter anak dipungut Rp12.500.000,00 dengan 100 peserta ujian
dan setahun ada 2 kali ujian.
73
Bahwa hal tersebut bukti seharusnya sebagai lembaga negara memungut
uang dari masyarakat itu harus berdasarkan ketentuan dari Kementerian
Keuangan, uang itu nanti masuk ke PNBP dan sebagainya ketentuannya akan
tetapi tanpa dasar itu, di pungut.
Bahwa pada tahun 2024-25, Menkes membuat program pengadaan Cathlab
untuk 514 RSUD kabupaten/kota. Ternyata jumlah dokter jantung subspesialis
intervensi tidak bisa terpenuhi untuk waktu yang pendek. Perlu pendidikan 1
sampai 2 tahun dengan jumlah dan variasi kasus yang memenuhi standar. Itu
ketentuan standarnya kolegium. Supaya tidak jadi temuan KPK akibat alat
yang mangkrak, Menteri Kesehatan datang ke kolegium jantung memohon izin
agar waktu pelatihan bisa diperpendek saja jadi 6 bulan. Selanjutnya, untuk
penanggulangan stroke akibat pecah aneurisma otak, Menteri bersama RS
PON mengadakan workshop dan pelatihan operasi clipping aneurisma otak
selama 2 hari dengan 20 peserta SPBS baru dari daerah, demi menaikkan
status RS di daerah menjadi RS paripurna dalam pelayanan stroke, dimana
dokter bedah sarafnya harus mampu clipping, Menkes meminta kolegium
bedah saraf agar kepada 20 orang peserta workshop yang hanya 2 hari bisa
diberikan kompetensi untuk melakukan clipping.
Bahwa sejak awal proses penyusunan undang-undang, saksi banyak menulis
di media cetak Kompas, Media Indonesia, dan media online, ya, ada Check
and Recheck, ada Kumparan, terkait masalah rencana undang-undang
tersebut, yang kemudian, pada akhir 2022 hingga awal 2023 yakni pada
tangga 27 Maret 2023, saksi dipanggil oleh Dirut RS Kariadi, disampaikan
pesan dari Menteri Kesehatan bahwa Menteri Kesehatan tersinggung atas
tulisan-tulisan saksi dan saksi diminta untuk cooling down.
Bahwa pada tanggal 1 April, Dirjen Yankes datang ke Rumah Sakit Kariadi,
dimana di situ bicara di depan seluruh ASN Kemenkes hanya boleh
memberikan masukan positif dan hanya lewat jalur partisipasi sehatnya
Kementerian Kesehatan.
Bahwa apa yang saksi lakukan selama ini menulis lewat media di luar jalur
Kemenkes, itu sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Bahwa pada tanggal 4 April ada sidang etik. Sidang etik ini seharusnya
membahas terkait urusan saksi dengan pasien, misalkan saksi dikomplain
pelayanan terhadap pasien. Tapi kali ini sidang etik membahas tulisan-tulisan
74
saksi di media publik, khususnya tulisan yang terbit tanggal 2 April, yaitu
Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran. Dibahas di situ dan hasil sidang
etik ada dua keputusan. Ini tidak tertulis dilaporkan ke direktur, tidak ada
pelanggaran etik maupun pelanggaran medik. saksi diminta dari pihak sidang
etik itu agar semua tulisan yang ditulis dilewatkan lewat sensor Komite Etiknya
Rumah Sakit Kariadi.
Bahwa saat itu saksi tolak dan menyampaikan bahwa yang bisa menilai tulisan
saksi kalaupun ada kesalahan adalah Undang-Undang ITE.
Bahwa pada tanggal 5 April, saksi dipanggil oleh dirut lagi dan diberikan surat
pemberhentian sebagai mitra dan direktur menyampaikan dengan menangis
bahwa dia hanya bawahan dan apa yang dia lakukan itu atas perintah Menkes
sebagai suatu bentuk diminta cooling down.
Bahwa saksi sebagai dokter pendidik klinis di Rumah Sakit Kariadi sejak 1995,
jadi 28 tahun. Perjanjian kerja samanya ada, diperbarui setiap 3 tahun, dan
perjanjian kerja sama terakhir masih berlaku sampai 15 Maret 2024. Jadi
setahun sebelum itu berakhir, saksi diberhentikan.
Bahwa di RS Kariadi ada sesuatu yang istimewa yang hanya dimiliki oleh
Kariadi. Juli 1999 saya memulai bedah epilepsi pertama di Indonesia, waktu
itu kita bisa lihat berita hari itu di Radio Netherlands bahkan, di Kompas dan
sebagainya. Selanjutnya pada tahun 1999 sampai 2005, saksi membangun tim
bedah epilepsi multidisiplin, terdiri atas dokter saraf, dokter saraf anak, dokter
radiologi, dokter psikiatri, dokter psikolog, dan dari bedah saraf sendiri. Saksi
kebetulan sebagai pembantu dekan di FK punya hak, ada kesempatan
mengirim setiap tahun lima orang selama tiga bulan di luar untuk belajar dan
itu saya lakukan semuanya untuk pengembangan epilepsi. Sehingga hanya
RS Kariadi yang punya epilepsi monitoring unit dengan program bedah epilepsi
terstruktur dan RSCM baru mulai tahun 2020 dan RS Utomo baru akan punya
program ini tahun ini, jadi Kariadi satu-satunya. Selama 2007-2022 jumlah
pasien epilepsi kebal obat yang dirujuk untuk bedah epilepsi di Semarang
berasal dari seluruh Indonesia berjumlah 60 sampai 80 pasien setiap tahun
dan ini menjadi sarana belajar bagi para calon spesialis maupun subspesialis.
Bahwa dalam dua tahun terakhir, saksi evaluasi sejak 2023 sampai 2024 tanpa
kehadiran saksi, jumlah pasien yang di operasi di Kariadi untuk bedah epilepsi
6 sampai 7 orang, jadi turun drastis, tinggal 10 persennya.
75
Bahwa terkait distribusi 10.000 alat USG ke semua puskesmas, timbul
masalah terkait kompetensi dokter puskesmas. Kemudian, Kolegium POGI
memberikan modul pelatihan USG untuk PPDS dengan syarat dan ketentuan,
macam-macam. Sedangkan Kemenkes tidak melaksanakan modul pelatihan
ini sesuai syarat dan ketentuan, sehingga kemudian pasien ibu hamil, dalam
hal ini yang diperiksa USG di puskesmas, yang diduga ada masalah, dirujuk
ke spesialis kandungan. Lalu, dari POGI Lampung melaporkan bahwa dari
pemeriksaan USG oleh para dokter puskesmas tersebut, 60% hasilnya salah.
Informasi ini saksi dapatkan langsung dari Ketua IDI wilayah Lampung, Dr. Josi
Harnos, pada bulan November 2004 pada saat ada event di Lampung.
Kesalahan ini bukan pada para dokter umumnya, tetapi pada proses pelatihan
pemberian kompetensi itu yang salah.
Bahwa terkait soal pemilihan ketua kolegium. Kita lihat bahwa sebelumnya
sudah ada sosialisasi lewat media sosial, akan ada penyampaian visi, misi,
kemudian akan ada voting. Di sebelah kanan atas itu ada Grup WA Asosiasi
Direktur Rumah Sakit Vertikal. Di situ bisa terlihat pembicaraan yang terjadi
antara Dirjen Yankes dengan para direktur rumah sakit vertikal, itu suatu
bentuk intervensi, dimana direktur diperintahkan untuk memonitor dan
mengajukan siapa yang layak diajukan sebagai ketua kolegium untuk rumah
sakit.
Bahwa calon ketua kolegium menurut Undang-Undang 17/2023 itu dipilih oleh
kelompok ahli, akan tetapi faktanya yang memilih itu bukan kelompok ahli
tetapi yang memilih anggota profesi, anggota perhimpunan profesi. Setelah
sebelumnya dipilih oleh para pengelola program studi dan ketua departemen
yang punya program studi dari para guru besar. Jadi, faktanya hanya syaratnya
sebagai spesialis 10 tahun tidak harus dari rumah sakit pendidikan, tidak perlu
pengalaman mendidik, tidak harus guru besar dan sebagainya.
Bahwa Pasal 272 disebutkan kelompok ahli setiap disiplin ilmu. Faktanya di
bedah syaraf, pemilihnya ada 234 dari 570 anggota. Ini lumayan karena
jumlahnya sedikit. Sementara anak-anak itu jumlahnya 5.600 yang ikut memilih
120 orang dan setelah di cek semua ternyata pemilihnya enggak sampai 2,5%.
Selain itu, ketua bedah syaraf yang dipilih bukan yang terbanyak, tetapi yang
urutan keempat kebetulan. Sebagai contoh, Dr. Ivan Sini, yang tidak pernah
mencalonkan diri, tidak ikut pemilihan dan juga bukan pengelola program
76
sendiri, tidak pernah punya pengalaman mendidik, namun pengusaha bisnis
rumah sakit, pemilik Rumah Sakit Bunda. Beliau ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan jadi Ketua Kolegium Obstetri. Selain itu, ketua koligium bedah
sekarang jadi Direktur RSCM, beliau bawaan langsung Menteri sehingga tidak
mungkin independensinya dapat terjaga.
Bahwa dalam proses pemilihan faktanya bukan suara terbanyak dan yang milih
bukan anggota kolegium, akan tetapi anggota organisasi profesi dengan tanpa
ada verifikasi dengan voting model Indonesian Idol.
Bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk Menteri Kesehatan
berdasarkan Pasal 708 PP 28 dan Pasal 17 Permenkes Nomor 12. Dibentuk
untuk menjadi kepanjangan tangan kekuasaan Menteri Kesehatan, padahal
pembentukannya tidak diamanahkan dalam Undang-Undang 17/2023
Kolegium Kesehatan. Namun mengambil peran koordinatif dan pengawasan
terhadap kolegium. Sedangkan MKKI itu dipilih dari dan oleh para ketua
kolegium profesi dan bukan ditunjuk atau dipilih oleh ketua pengurus IDI.
Perannya koordinatif terhadap kolegium dan penyelesaian tumpang tindih, ada
irisan kompetensi dari beberapa kolegium dan beberapa bidang ilmu.
Bahwa MKKI itu salah satu dari empat badan otonom yang kedudukannya
sejajar, yaitu ketua PBID, MKEK, ketua MPPK, dan MKKI dimana tanggung
jawabnya bukan kepada Ketua IDI, tetapi kepada Muktamar.
Bahwa untuk konsil, saat ini Undang-Undang 17/2023, PP 28, sampai PMK
12/2024, dimana konsil itu dipilih oleh Menteri, akan tetapi pada undang-
undang sebelumnya, konsil itu diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan yakni Ada Asosiasi
Rumah Sakit Pendidikan, Asosiasi dari Institusi Pendidikan, dan dari
Perhimpunan Profesi. Saat ini klausul itu hilang sehingga betul-betul hanya
pilihan Menteri Kesehatan yang diusulkan ke Presiden.
Bahwa terkait kolegium, berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025,
Menteri dapat menentukan bentuk kesalahan yang tidak tersebut di atas, yang
daftar di atas kesalahan pada disiplin profesi. Hal tersebut jelas berada di
bawah kekuasaan satu orang, yaitu Menteri Kesehatan sehingga dapat
diintervensi. Hal tersebut dapat menyebabkan abuse of power dan itu terjadi
pada teman sejawat saksi di Semarang yang juga Ketua Program Studi
Anestesi.
77
2. dr. Piprim Basarah Yunarso, Sp. A(K),
Bahwa pada saat saksi sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia,
saksi mengadakan Kongres Nasional Oktober lalu di Semarang dan pada saat
itu bersamaan dengan dibentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia dimana
hari pelaksanaan kongres sama dengan Pemilihan Ketua Kolegium Ilmu
Kesehatan Anak Indonesia. Dalam IDAI itu ada Kolegium Ilmu Kesehatan Anak
Indonesia dan ada pengurus pusat. Saksi kebetulan sebagai Ketua pengurus
pusat. Menurut saksi, pemilihan Ketua Ilmu Kesehatan Kolegium telah lebih
dahulu dilakukan dan terpilih Prof. Aryono Hendarto.
Bahwa beberapa jam kemudian dari Kementerian Kesehatan harus
memasukkan calon-calon untuk kolegium Kesehatan dan pada saat kongres
itu dalam sidang organisasi diputuskan IDAI tetap mempertahankan kolegium
itu berada dalam IDAI, sehingga IDAI tidak memutuskan untuk mengirim.
Namun, ada yang tetap mengirim atas nama pribadi dan bukan organisasi
yang sekarang jadi Ketua Kolegium Anak dimana dirinya ditunjuk sebagai
Ketua Kolegium Anak. Hal tersebut pada akhirnya menimbulkan konflik oleh
karena adanya dua kepengurusan kolegium.
Bahwa terkait IDAI ini unik karena organisasi profesi lain tidak sedang
mengadakan kongres pada saat itu, sedangkan IDAI sedang berkongres
sehingga dualisme organisasi ini terus berlanjut. Menurut definisi UU 17/2023,
kolegium terdiri dari kelompok ahli disiplin ilmu. Sementara di SK Kolegium
Ilmu Kesehatan Anak Indonesia yang di IDAI, itu lengkap ada kelompok ahli
disiplin ilmu dari 14 subspesialis.
Bahwa oleh karena IDAI ini solid, maka IDAI juga merasa sah karena hasil dari
sidang organisasi dan kelengkapan ahli disiplin ilmu juga lengkap sampai ke
bawah. Sedangkan kolegium versi pemerintah penunjukannya berdasarkan
laporan yang diterima saksi hanya lewat telepon saja. Dimana yang nelpon
adalah ketua kolegium versi pemerintah yang menelepon beberapa dokter ahli
anak yang meminta untuk dimasukan dalam kepengurusan.
Bahwa menurut saksi, beberapa dokter anak sudah menolak untuk dimasukan
dalam kepengurusan namun tetap ada dan tercatat dalam SK kepengurusan.
Bahwa akibat adanya konflik tersebut dan tidak adanya koordinasi dengan
kolegium yang dari IDAI maka terjadilah perseteruan dimana apabila ada
dokter yang sangat keras menentang maka konsekuenasinya dimutasi.
78
Diantaranya yang dimutasi yakni dr. Fitri (Ketua IDAI Jawa Tengah) yang
dimutasi dari Semarang ke Yogyakarta. Selain itu, banyak dokter anak lain
yang juga dimutasi, seperti Sekjen IDAI yakni dr. Hikari dari Rumah Sakit Cipto
ke Harapan Kita.
Bahwa menurut saksi, dirinya pernah dipanggil oleh salah satu guru besar
senior di RSCM yakni Prof. Rinawati yang menginfokan bahwa saksi akan
dimutasi karena tidak kooperatif dengan kolegium yang dibentuk oleh menkes.
Saat itu saksi menyampaikan bahwa saksi hanya melaksanakan amanah
kongres dan terkait dengan kerja sama, dipersilakan dengan Ketua Kolegium
Ilmu Kesehatan Anak yang terpilih.
Bahwa saksi tetap dimutasi dari RSCM ke Fatmawati. Saksi mengetahui
adanya kabar kabar mutasi dari selebaran capture-an yang beredar dan saksi
tidak pernah dipanggil. Selebaran tersebut beredar pada tanggal 28 April dan
saksi baru dipanggil Direktur SDM dan diberikan SK resmi pada tanggal 9 Mei.
Bahwa menurut saksi cara mutasi yang dilakukan telah melanggara prosedur
oleh karena penugas saksi di RSCM selain sebagai dosen layanan klinis, saksi
juga dosen pendidik klinis yang memiliki NIDK. Saksi mengajar mahasiswa S1
calon dokter, mengajar mahasiswa SP1 calon dokter anak, dan juga mengajar
mahasiswa SP2 calon dokter anak konsultan jantung anak. Sehingga pada
saat saksi dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati dengan cara-cara yang
melanggar prosedur.
Bahwa menurut saksi untuk mencetak konsultan ahli jantung anak itu susah,
pendidikannya panjang, dan saat ini hanya ada 70 konsultan se-Indonesia
sedangkan tenaga pengajarnya yang ada cuma empat. Saksi mendidik dokter
jantung anak bukan seperti ngasih kuliah-kuliah, namun benar-benar
mendampingi untuk melakukan intervensi. Oleh karena itu, akan sangat
terganggu untuk kapasitas belajar mengajar mereka, dan ini sangat
mengganggu pada akhirnya untuk memenuhi kebutuhan konsultan jantung
anak di seluruh Indonesia.
Bahwa setelah saksi dimutasi kemudian saksi membuat video dan dianggap
melanggar prosedur. Atas hal tersebut, ada satu Ketua Ikatan Dokter Anak
Indonesia cabang Sumatera Utara yang kebetulan ketua subspesialis jantung
anak, membela saksi dan menuliskan testimoni lalu lalu kemudian di-PHK dari
Rumah Sakit Adam Malik.
79
Bahwa menurut saksi akibat konflik tersebut telah anyak memakan korban dan
banyak ancaman kepada para dokter dan apabila menolak akan mutasi, STR
akan dibekukan, dan SIP akan di-freeze. Menurut saksi, STR itu adalah
nyawanya dokter dan apabila STR dibekukan, itu sama dengan ijazah dokter
dibakar semua dan itu sangat menghantui para dokter.
Bahwa apa dampak terbentuknya kolegium bentukan Kemkes dari sisi fungsi,
tugas, dan fungsi, dan wewenang. Dengan Merujuk kepada fungsi, misalnya
menyusun standar pendidikan, standar kompetensi, dan kurikulum.
Bahwa Kolegium IDAI sesuai dengan Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak
pada tanggal 28 September 2024, pada AD/ART IDAI 2024, kolegium itu
menilai dan menyempurnakan kurikulum pendidikan, termasuk standar
kompetensi, dokter spesialis ilmu kesehatan anak, SPA, dan pendidikan dokter
subspesialis ilmu kesehatan anak atau SPAK. Kemudian ikut berperan dan
memberi masukan dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan, termasuk
standar kompetensi dokter dalam bidang ilmu kesehatan anak, dan ikut
berperan dalam memberikan masukan dalam menyempurnakan kurikulum
pendidikan, termasuk standar kompetensi bidang lain yang memerlukan ilmu
kesehatan anak.
Bahwa fungsi kolegium bentukan Kementerian Kesehatan sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yakni menyusun
standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan menyusun
standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Adapun
dampak sejak terbentuknya kolegium Kemenkes, yakni sampai saat ini belum
ada standar pendidikan, standar kompetensi, dan kurikulum dari kolegium
bentukan Kementerian Kesehatan dan masih menggunakan standar
pendidikan dari Kolegium IDAI.
Bahwa standar pendidikan dari Kolegium IDAI sudah mempunyai sejarah
panjang yang sudah mengalami revisi sesuai dengan perkembangan IPTEK-
DOC. Evaluasi, telaah, dan revisi dilakukan oleh kelompok disiplin ilmu dari
seluruh pusat pendidikan ilmu kesehatan anak di Indonesia yang berada di
bawah naungan IDAI. Selain itu, kelompok disiplin ilmu yang berpengalaman
ini tidak dimiliki oleh kolegium bentukan Kemkes yang jumlahnya terbatas. Hal
tersebut dapat dilihat nanti di SK yang sudah saksi serahkan.
80
Bahwa apabila standar pendidikan, atau kompetensi, atau kurikulum yang
disusun secara tergesa-gesa oleh tim yang belum berpengalaman, akan
menyebabkan kualitas standar pendidikan atau kurikulum yang berdampak
pada kualitas pendidikan dan lulusan dokter spesialis atau fellow atau
subspesialis, sehingga dapat membahayakan keselamatan pasien.
Bahwa terkait dengan uji kompetensi. Pada AD/ART IDAI 2024, tugasnya
adalah menyusun, mengoordinasikan, mengembangkan, dan melaksanakan
ujian evaluasi nasional dalam pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak
dan pendidikan dokter subspesialis ilmu kesehatan anak. Dalam standar
pendidikan yang disusun oleh Kolegium IDAI telah tercantum standar
kompetensi yang harus dicapai oleh lulusan. Kolegium IDAI juga sudah
mempunyai panduan uji evaluasi nasional yang telah baku, monitoring dan
evaluasi dilakukan secara berkala, standar pendidikan tersebut sudah memiliki
HaKI dan telah diundangkan. Selain itu, panduan ujian juga sudah memiliki
HaKI. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17/2023 tidak disebutkan di
undang-undang sebagai penyelenggara utama, namun dikerjakan oleh
kolegium bentukan Kemkes. Masalahnya, proses penjaminan mutu dari hasil
uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kolegium bentukan Kemkes, tidak
dapat dilakukan dengan baik, karena standar kompetensi tidak tersedia. Hal ini
dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan membahayakan
keselamatan pasien.
Bahwa terkait masalah biaya evaluasi atau uji kompetensi. Dulu tahun 2024,
Kolegium IDAI menggratiskan biaya evaluasi nasional. Namun setelah
diluluskan oleh Kolegium IDAI, STR para peserta didik tertunda dua bulan
karena masalah peralihan kolegium ini. Sekarang uji kompetensi yang
dilakukan oleh kolegium bentukan Menkes itu ditarik biaya Rp12.500.000,00.
Menurut pemahaman saksi, kalau kolegium itu adalah alat kelengkapan konsil,
tetapi katanya dinaikkan derajatnya menjadi di bawah negara harusnya ada
dalam APBN, harusnya ada pembiayaan dari Kementerian Keuangan. Namun
ternyata ini masih menarik biaya peserta didik sebesar Rp12.500.000,00 juta
per orang.
Bahwa yang mengalami mutasi yaitu, pertama adalah Dr. dr. Fitri Hartanto,
Sp.A (K)., Ketua IDAI Cabang Jawa Tengah pada saat kongres itu
berlangsung. Beliau melakukan kritik yang sangat tajam kepada yang
81
sekarang menjadi Ketua Kolegium Anak versi Menkes, dan diamini oleh dr.
Hikari Ambara Sjakti selaku sekretaris umum, yang kemudian dimutasi
mendadak. Namun alasan yang disebutkan tentang mutasi itu adalah
pemerataan pelayanan kesehatan. Masalahnya dr. Fitri adalah satu-satunya
konsultan tumbuh kembang di Kariadi, dipindahkan ke Sarjito yang sudah
punya tiga konsultan.
Bahwa dua bulan sebelum saksi dimutasi, sudah ada informasi bahwa saksi
akan dimutasi apabila tidak mau kooperatif membantu kolegium buatan
Kementerian Kesehatan dan yang lebih tragis adalah dr. Rizky Adriansyah,
karena mengomentari dengan tulisan, apa kerugian kalau saya dipindahkan ke
rumah sakit lain terkait dengan pendidikan calon subspesialis jantung, beliau
malah di PHK. Ini kasusnya mirip dengan Prof. Zainal karena beliau itu ASN
Kemendiknas dan di PHK dari rumah sakit vertikal.
Bahwa dampak kerugiannya tentu saja pelayanan pada pasien-pasien jantung
anak di Rumah Sakit Adam Malik yang beliau membentuk tim layanan
intervensi jantung dari awal yakni sekitar 10 tahun, pasien-pasiennya
kemudian tidak bisa beliau layani lagi, padahal pasien-pasien tersebut adalah
pasien BPJS.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 5
November 2024 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa dalam kehidupan bernegara, negara memiliki kewenangan dalam
mengeluarkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan. Negara harus hadir
dalam segala aspek kehidupan masyarakat, mengingat mandat pembentukkan
pemerintah Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mahkamah Konstitusi
terkait dengan penguasaan negara menyampaikan peran-peran yang harus diisi
oleh negara, sebagaimana dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor
111/PUU-VIII/2015 menyatakan.
82
Bahwa pola tata kelola sistem kesehatan di tiap negara dapat bervariasi
dipengaruhi antara lain oleh struktur pemerintahan negara (tersentralisasi federal
atau desentralisasi). Tiga aspek inti dalam tata kelola sistem kesehatan adalah
kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan regulasi. Bentuk pemberian
pelayanan kesehatan di sistem kesehatan negara mana pun perlu memastikan
adanya pelayanan kesehatan primer untuk semua warganya. Upaya preventif,
promotif, peningkatan literasi kesehatan dan kemampuan untuk menjaga
kesehatan secara mandiri perlu diintegrasikan pada seluruh bentuk pelayanan.
Secara paralel, pelayanan kesehatan spesialistik pada fasilitas kesehatan
sekunder dan tersier juga perlu diadakan dan dapat diakses. Agar tercapai hasil
yang optimal, diperlukan keberadaan pelayanan kesehatan primer yang dekat
dengan masyarakat, diberikan oleh sumber daya yang terlatih dengan komposisi
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan negara, serta terhubung
dengan jejaring fasilitas kesehatan lainnya.
Bahwa kehadiran negara juga harusnya ada dalam penataan sistem kesehatan
nasional. Hal ini ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional
masyarakat atas pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya dan memastikan
pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut.
Bahwa terdapat berbagai solusi terhadap permasalahan di bidang kesehatan
yang ditransformasikan dalam undang-undang a quo, diantaranya adalah
penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan
penyelenggaran pendidikan spesialis/sub-spesialis, transparansi dalam proses
registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga
medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia, lulusan luar negeri melalui
uji kompetensi yang transparan, dan koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan di
bidang kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan
sistem kesehatan.
Bahwa oleh karenanya, dalam penataan dan pengembangan sistem kesehatan
nasional diperlukan adanya kehadiran negara untuk menjamin proses
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan
rencana pembangunan. Di samping itu, pengembangan sistem kesehatan
nasional tidak lepas dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kesehatan yang berkaitan erat dengan banyak unsur yang ada dalam
masyarakat.
83
Bahwa agar kebijakan dalam upaya pengembangan sistem kesehatan nasional
ini dapat memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat luas di tengah
ancaman kesehatan, maka dukungan ilmu pengetahuan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, khususnya di bidang kesehatan, menjadi hal yang sangat esensial
dan perlu dilakukan penataan.
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 451 Undang-Undang 17/2023 cacat
konstitusional karena kekuasaan sewenang-wenang dan melawan hak mencabut
legitimasi dan/atau hak hidup kolegium selaku lembaga ilmiah sebagai pengampu
cabang ilmu academic body tanpa ratio disensi[sic!] dalam pembuatan norma,
sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pasal 272 ayat (2) Undang-
Undang 17/2023 sepanjang frasa merupakan alat kelengkapan konsil dan telah
merusak independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah termasuk atas norma
Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa dan merupakan alat kelengkapan konsil.
Pemohon juga beranggapan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang 17/2023 telah
menihilkan independensi kolegium dan membahayakan potensitas pengampuan
kebenaran ilmiah dengan mengatur apa tugas, fungsi, dan wewenang kolegium
disusun sebagai alat kelengkapan eksekutif atau subordinat pemerintah cq
Menteri Kesehatan.
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut.
Bahwa dalam naskah akademik rancangan Undang-Undang Kesehatan telah
tertuang dan dikaji mengenai kondisi kolegium berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa perubahan tatanan kolegium
yang ada tidak menghilangkan fungsi kolegium, melainkan adanya penguatan
kolegium dan penempatan kolegium pada posisi strategis dalam pelaksanaan
pendidikan tinggi bidang kesehatan. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa
perubahan pengaturan terkait kolegium mengancam perkembangan ilmu
kedokteran yang sesuai dengan kaidah ilmiah merupakan dalil yang tidak benar.
Bahwa penataan kurikulum pendidikan kedokteran dan pencetakan dokter
nasional melibatkan kolegium dalam pengembangan kualitas dan kompetensi
dokter Indonesia merupakan perubahan dan penguatan terhadap kolegium. Di
samping itu, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan termasuk
ilmu kedokteran haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.
Apabila pengembangan ilmu pengetahuan tersebut tidak sesuai dengan
84
kaidahnya, maka hal ini tidak akan mendatangkan kemanfaatan dan justru
menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Bahwa pengaturan baru terkait kolegium dalam Undang-Undang 17 Tahun 2023
menentukan kolegium dibentuk oleh perhimpunan praktik layanan profesi yang
berperan sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan tenaga
medis
atau
tenaga
kesehatan.
Kolegium
berwenang
menyusun
dan
mengembangkan standar pendidikan dan standar kompetensi cabang disipin ilmu
yang disahkan oleh konsil, membuat kebijakan dan menyelenggarakan ujian
kompetensi profesi, menerbitkan sertifikat kompetensi profesi, melakukan
pembinaan,
pemantauan,
penyelenggaraan
pendidikan,
merekomendasi
pembukaan program studi baru kepada konsil, dan mengevaluasi pelaksanaan
pendidikan di institusi pendidikan.
Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait kolegium melalui Undang-Undang
17 Tahun 2023, bukan berarti menghilangkan adanya kolegium, namun
mengubah pengaturan atas kolegium yang sudah ada. Apabila diperhatikan
kembali, Undang-Undang 17 Tahun 2023 justru memberikan ruang yang lebih
luas bagi pembentukan dan pengembangan kolegium. Beberapa poin penting
terkait pembentukan kolegium dalam undang-undang tersebut adalah:
1. Otonomi kolegium. Kolegium diberikan otonomi yang lebih besar dalam
mengatur organisasi dan kegiatannya.
2. Partisipasi anggota. Anggota kolegium memiliki hak untuk berpartisipasi
aktif dalam pengambilan keputusan di dalam kolegium.
3. Akuntabilitas. Kolegium wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
4. Kolaborasi. Kolegium diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah,
perguruan tinggi, dan organisasi profesi lainnya dalam meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan.
Bahwa perubahan pengaturan terkait kolegium tersebut tidak seperti yang
dikhawatirkan oleh Pemohon, melainkan untuk lebih meningkatkan peran
kolegium itu sendiri dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang lebih baik
dengan adanya dukungan pemerintah dan masyarakat. Beberapa hal yang
menjadi dasar perubahan pengaturan terkait kolegium, di antaranya:
1. Kurangnya kesadaran akan pentingnya kolegium. Tidak semua tenaga
kesehatan memahami pentingnya berorganisasi dalam kolegium.
85
2. Sumber daya yang terbatas. Beberapa kolegium mungkin mengalami
kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang cukup untuk menjalankan
kegiatannya.
3. Koordinasi antar kolegium. Perlu adanya koordinasi yang baik antara
kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
Bahwa dalil Pemohon tidaklah berdasar apabila Pemohon beranggapan
perubahan ketentuan terkait kolegium tersebut merupakan bentuk
kesewenang-wenangan pemegang kekuasaan dan tanpa ada dasar
pemikiran mendalam atas sistem kesehatan yang ada dan harapan atas
perbaikan sistem kesehatan tersebut ke depannya. Hasil evaluasi terhadap
penataan
kolegium
yang
ada,
peran,
serta
kontribusinya
dalam
pengembangan
ilmu
kesehatan
dan
layanan
kesehatan,
telah
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang.
Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait kolegium tidak berarti mencabik
kaidah ilmiah dengan kebenaran ilmiah yang diampu kolegium existing,
sehingga menimbulkan kerugian atas ilmu kedokteran, kelembagaan, dan
fungsi kolegium. Fungsi kolegium akan lebih dioptimalkan dengan adanya
perubahan pengaturan terkait kolegium. Apa yang disampaikan oleh
Pemohon terkait dengan potensi-potensi permasalahan yang timbul apabila
pengaturan terkait kolegium dalam Undang-Undang tentang Kesehatan
diubah, jelas menunjukkan bahwa Pemohon kurang memahami rancang
bangun baru kesehatan yang terdapat dalam Undang-Undang 17/2023
tersebut, dan belum mampu melihat secara positif pengaturan dalam
Undang-Undang 17 Tahun 2023, serta peran negara yang selama ini kurang
dioptimalkan dalam pengembangan ilmu dan layanan kesehatan nasional.
Adanya penyebaran virus Covid-19 dan permasalahan gangguan kesehatan
akibat perkembangan teknologi, pola konsumsi masyarakat, dan perubahan
iklim global menjadi tantangan tersendiri bagi kedokteran dan layanan
kesehatan nasional. Pola-pola koordinasi dan kerja yang ada perlu diubah
dan dikembangkan agar mampu mengimbangi perubahan-perubahan kondisi
serta ancaman-ancaman baru terhadap sistem layanan kesehatan secara
nasional.
Bahwa adanya pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan,
khususnya di bidang kedokteran tentu tidak boleh lepas dari pengawasan
86
pemerintah, mengingat dampak apa pun yang timbul dari pengembangan
ilmu pengetahuan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara.
Pelaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan tentu tidak berdiri dan berjalan sendiri karena harus tunduk pada
ketentuan mengenai pendidikan tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengingat kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dilaksanakan di
perguruan tinggi dan tunduk pula pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, yang mengatur tentang pola hubungan yang membentuk
keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan
antara unsur kelembagaan dan sumber daya, sehingga terbangun jaringan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
mendukung penyelenggaran ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan
nasional. Dengan demikian, penempatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional khususnya dalam bidang
kesehatan merupakan perubahan pola penetapan kebijakan nasional yang
tentunya menjadikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
ada harus mampu, sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada dan
kebutuhan untuk menunjang kebijakan nasional. Pelaksanaan pembangunan
di bidang kesehatan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di
bidang kesehatan antar kementerian/lembaga, dan Pihak Terkait untuk
penguatan sistem kesehatan. Dalil Pemohon tentu menjadi suatu
kekhawatiran yang berlebihan, dimana sebenarnya Pemohon dapat ikut
berkontribusi di dalamnya untuk mendukung dan memastikan agar
pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan
memenuhi harapan serta tujuan yang diharapkan.
Bahwa peran-peran strategis Konsil Kedokteran Indonesia maupun Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia telah dikaji dalam naskah akademik tersebut.
Dalam rangka perbaikan kualitas layanan kesehatan Indonesia, sistem
kesehatan termasuk sistem pengelolaan sumber daya manusia. Kesehatan
pun harus turut dibenahi. Pembenahan dan penataan lembaga-lembaga
87
yang ada tentunya tidak dilakukan secara parsial, melainkan secara
menyeluruh. Mengingat sebagai sebuah atau suatu sistem, setiap
komponennya akan terhubung satu sama lain dan saling memengaruhi.
Bahwa konsil merupakan lembaga nonstruktural, tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tetapi dalam
dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan, terdapat tugas dan
fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk
lembaga independen. Pemberian wewenang kepada dokter dan dokter gigi
dalam menjalankan praktik kedokteran, pada prinsipnya merupakan
wewenang pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan
sebagai kewenangan mengatur urusan pemerintahan yang menjadi bidang
tugas.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa Konsil Kedokteran Indonesia
bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini dapat dimaknai bahwa KKI
merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Undang-Undang tentang Praktik
Kedokteran) yang mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan,
serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Namun demikian,
independensi tersebut tidak dapat dimaknai ‘tidak tak terbatas dan tidak
terkoordinasi’ karena fungsi tersebut dilakukan untuk mempercepat
pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah. Dalam hal ini, membantu dan
menunjang tugas dan fungsi kementerian untuk mewujudkan peningkatan
mutu pelayanan kesehatan. Melihat pada kedudukan Konsil Kedokteran
Indonesia sebagai lembaga independent, pada dasarnya merupakan state
auxiliary atau derivative organ (lembaga penunjang kekuasaan eksekutif),
maka seyogianya Konsil Kedokteran Indonesia tetap bertanggung jawab
kepada presiden.
Bahwa dalam ketentuan peralihan undang-undang a quo, Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia dan Konsil Kedokteran Indonesia harus dibentuk paling
lama 2 tahun, terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Dalam hal
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Konsil Kedokteran Indonesia belum
terbentuk, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Konsil Kedokteran
88
Indonesia yang sudah terbentuk sebelum undang-undang ini berlaku, tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya anggota
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Konsil Kedokteran Indonesia
berdasarkan undang-undang ini.
Bahwa kolegium yang sebelumnya berada di bawah naungan organisasi
profesi, kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia.
Perubahan ini jelas bukanlah suatu kekeliruan, sebagaimana yang didalilkan
Pemohon. Sebagai pengampu disiplin ilmu, kolegium memiliki dasar hukum
yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya dalam standarisasi kompetensi
serta
pelatihan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan.
Untuk
mengoordinasikan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium, Menteri
Kesehatan menetapkan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan
perwakilan dari setiap kolegium tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pemilihan calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan secara
terbuka melalui mekanisme voting dari seluruh tenaga medis, dan tenaga
kesehatan, serta melibatkan panitia seleksi dari berbagai unsur. Kandidat
yang terpilih secara otomatis akan menjabat sebagai ketua kolegium tiap
disiplin ilmu kedokteran. Voting kolegium tersebut telah ditutup pada tanggal
28 September 2024. Informasi terkait pelaksanaan voting tersebut dapat
diakses melalui website votingcollegiumcampcase.go.id/blog/informasi.
Hal tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan pelibatan seluruh tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam pembentukan kolegium baru.
Bahwa terkait independensi kolegium, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
Bahwa konstitusi memposisikan presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif pada presiden yang harus memegang dan menjalankan kekuasaan
eksekutif atau pemerintahan. Lembaga negara dapat diartikan sebagai
sebuah organisasi atau badan kenegaraan, sebuah perwujudan kelengkapan
negara yang bertujuan untuk menjalankan kekuasaan dan mewujudkan cita-
cita negara. Sementara itu, lembaga negara independen dapat diartikan
sebagai sebuah lembaga yang terbentuk dari pemerintah yang menyerahkan
kewenangannya untuk menetapkan membentuk badan itu sendiri. Jadi,
lembaga negara independen ini dapat diartikan sebagai kehendak negara
untuk membuat lembaga baru yang anggotanya diambil dari unsur non-
89
negara dan diberi otoritas negara dan dibiaya oleh negara tanpa harus
menjadi pegawai negara.
Bahwa pembentukan lembaga negara independen ini dibentuk sebagai
fungsi pembantuan, bukan sebagai fungsi utama. Pembentukan lembaga
tersebut dikarenakan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai dalam sebuah
negara yang dinilai tidak dapat dicapai jika hanya melalui lembaga utama
saja. Sehingga dibentuklah lembaga negara pembantu, salah satu sifat state
auxiliary organ, yaitu independen atau biasa disebut dengan lembaga negara
independen.
Bahwa adanya lembaga negara tersebut di atas bertujuan untuk
melaksanakan tujuan negara karena demi mewujudkan tujuan negara
tersebut, negara memerlukan alat-alat perlengkapan negara, yaitu lembaga
negara untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. Sementara itu, menurut
Hendra Nurcahyo, tujuan adanya lembaga negara independen yaitu karena
adanya tugas-tugas kenegaraan yang semakin banyak dan kompleks
sehingga memerlukan adanya independensi yang cukup operasionalnya,
serta diharapkan adanya upaya empowerment terhadap tugas lembaga
negara yang sudah ada melalui cara membentuk lembaga yang baru lebih
spesifik.
Bahwa dengan demikian, terkait dengan independensi kolegium, hal tersebut
tidak
dapat
dipahami
sebagai
dalil
Pemohon
dalam
perbaikan
permohonannya. Independensi bukan berarti ketiadaan kontrol eksternal.
Tapi merujuk kepada kemampuan menjalankan tugas tanpa intervensi politik.
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang 17 Tahun
2023 sepanjang frasa serta etika dan disipin profesi tidak berdasar karena etika dan
disiplin profesi bukan hanya urusan konkuren pemerintah dan pemerintah daerah,
namun domain dan hak konstitusional profesi. Terhadap dalil tersebut, DPR RI
menerangkan.
a. Bahwa pada situasi tertentu, dibutuhkan intervensi pusat ke daerah dalam
desentralisasi
untuk
menyelesaikan
masalah
kronis
pembangunan
kesehatan dan kedaruratan kesehatan. Pembangunan kesehatan juga
mendapatkan tantangan baru saat Pandemi Covid-19, yaitu perlunya
ketahanan
kesehatan.
Kerentanan
dalam
sistem
kesehatan
akan
menegasikan pembangunan kesehatan. Ancaman kesehatan yang bersifat
90
global, termasuk pandemi, antimikrobial resistance, poor security, dan
perubahan iklim berdampak pada perubahan pola penyakit. WHO
menyarankan agar setiap negara melakukan penyesuaian sistem kesehatan,
sehingga sistem tersebut menjadi tangguh, ketahanan kesehatan perlu
dimasukkan ke dalam salah satu tujuan sistem kesehatan nasional. Dalam
pembahasan sistem kesehatan, tentu tidak lepas dari pelayanan kesehatan
primer.
b. Bahwa berbagai dokumen global menyatakan bahwa pelayanan kesehatan
primer merupakan pelayanan kesehatan terdekat dari masyarakat dan
merupakan jantung dari sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan
primer merupakan aspirasi baik yang belum diterjemahkan dengan baik
dalam sistem kesehatan nasional saat ini. Oleh karena itu, penguatan
pelayanan kesehatan primer di Indonesia perlu tertuang secara eksplisit
dalam sistem ketahanan nasional.
c. Bahwa dalam penataan SDM kesehatan, kualitas, termasuk di dalamnya
empati dan responsivitas tenaga kesehatan juga harus dipenuhi. Khususnya
bagaimana sikap dan attitude tenaga kesehatan dan responsivitas pada hak
dasar setiap individu untuk dilayani secara manusiawi dan terhormat atau
dignity. Dalam hal ini, sistem pendidikan, insentif, kondisi kerja, dan
pengelolaan tenaga kesehatan menjadi faktor yang mempengaruhi
kompetensi, motivasi, dan empati tenaga kesehatan dalam melaksanakan
pelayanan atau dalam melakukan pelayanan kesehatan. Sistem kesehatan
harus menjamin pemenuhan tenaga kesehatan berkualitas secara merata,
termasuk interaksi dengan sistem pendidikan untuk menjamin produksi
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, dan
sistem aparatur untuk menjamin pendayagunaan tenaga kesehatan yang
tepat sasaran. Maka penyelenggaraan produksi sumber daya manusia
kesehatan juga harus mengedepankan penanaman etika profesi.
d. Bahwa profesi kedokteran dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang
secara langsung terlibat dalam pelayanan kesehatan dan upaya membangun
sistem kesehatan nasional yang baru, yang diharapkan lebih mampu untuk
menghadapi berbagai tantangan di bidang kesehatan ke depannya. Hal ini
tentunya menjadi salah satu hal yang harus menjadi perhatian negara dalam
segala aspeknya. Dengan demikian, permasalahan pembinaan profesi bukan
91
hanya urusan organisasi profesi, tetapi lebih pada urusan negara, mengingat
tanggung jawab negara terhadap seluruh warga negaranya.
e. Bahwa dalam Positanya, Pemohon banyak mengaitkan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal
ini menjadikan Posita Pemohon tidak jelas, apakah inti permasalahan
Pemohon tak ada dalam undang-undang a quo atau dalam peraturan
pemerintah tersebut.
f.
Bahwa apabila ternyata permasalahan disampaikan oleh Pemohon
sebenarnya merupakan permasalahan pengaturan dalam PP 28 Tahun 2024,
maka hal tersebut jelas bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutuskan. Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan
kedudukan konsil yang tidak berada dalam pengaturan pasal-pasal a quo
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
apakah permohonan Pemohon ini sudah tetap atau sebenarnya telah terjadi
kesalahan objek permohonan atau error in objecto. Dengan demikian,
permohonan yang disampaikan oleh Pemohon ini dapat dikategorikan
sebagai permohonan yang kabur.
Petitum:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau Legal
Standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima.
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat
(5), dan Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
92
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan pada tanggal 21 Oktober
2024 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis pada tanggal 17 Oktober 2024
serta menyerahkan keterangan tertulis tambahan pada tanggal 14 Mei 2025 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara Indonesia, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Menindaklanjuti tujuan tersebut,
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
merupakan salah satu hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara
untuk menjaminnya. Guna memenuhi hak dasar tersebut, dalam ketentuan Pasal 34
ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu
hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi dan
menjaminnya. Dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas umum yang layak. Sebagai tanggung jawab negara dalam memenuhi dan
menjamin hak atas Kesehatan tersebut, dibentuk UU 17/2023.
Dalam UU 17/2023 penyelenggaraan kesehatan bertujuan: a. meningkatkan
perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang
efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f.
menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan
berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan
pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan; dan h.
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pasien, Sumber Daya Manusia
Kesehatan, dan masyarakat.
93
Bahwa peningkatan pengelolaan sumber daya manusia, yang salah satunya
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) yang efektif dan efisien
merupakan bagian penting dari sumber daya manusia Indonesia yang perlu
ditingkatkan agar lebih berkualitas dan produktif agar dapat mengurangi
kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan ketahanan
kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan
seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan
pembangunan nasional. SDM Kesehatan merupakan seseorang yang bekerja
secara aktif di bidang kesehatan, yang terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan,
dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Bahwa guna menghasilkan dan meningkatkan SDM Kesehatan yang
berkualitas, pendidikan bagi SDM Kesehatan sudah selayaknya dikelola dengan
sangat serius bukan hanya untuk kepentingan profesi SDM Kesehatan itu sendiri
tetapi juga untuk masyarakat luas. Oleh karena itu pendidikan SDM Kesehatan
dalam segala tingkatannya, baik basic education, post graduate education,
continuing professional development harus dapat meneguhkan profesi SDM
Kesehatan sebagai profesi yang mulia (officium nobile) yang diarahkan untuk
menyejahterakan bangsa. Di dalam profesi SDM Kesehatan terkandung tanggung
jawab sosial yang mulia sehingga nilai dan kualitas yang terbangun haruslah nilai
dan kualitas yang sama-sama diinginkan baik oleh profesi SDM Kesehatan maupun
masyarakat luas. Keseriusan dan profesionalisme dalam pengelolaan segala hal
yang berkaitan dengan pendidikan SDM Kesehatan, merupakan salah satu
kewenangan dari Kolegium.
Bahwa di dalam UU 17/2023, mengenai konsep Kolegium tidak lagi sama
dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(selanjutnya UU 29/2004) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (selanjutnya UU 36/2014), dimana sebelumnya Kolegium
merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing
cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut,
sedangkan dalam UU 17/2023 Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin
ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Bahwa mengenai konsep Kolegium dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 lebih pada
mengedepankan peran organisasi profesi sebagai pembentuk Kolegium, sehingga
94
Kolegium berada sebagai bagian dari organisasi profesi. Organisasi profesi idealnya
fokus dan bertindak sebagai organisasi yang berjuang untuk kesejahteraan anggota
dan kepentingan anggota dalam proses pemberian pelayanan kesehatan. Di lain
pihak, Kolegium juga harus fokus dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan.
Penyatuan Kolegium dan organisasi profesi berpotensi dapat menimbulkan
monopoli dan kekuasaan pada suatu badan. Di sisi lain, penyatuan Kolegium
dengan organisasi profesi membuat ranah keilmuan tenaga medis dan tenaga
kesehatan dapat menjadi stagnan dan tidak berkembang karena hakikat Kolegium
sebagai pusat riset dan pengembangan keilmuan tenaga medis dan tenaga
kesehatan berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang bersifat lebih praktis.
Hal tersebut yang secara logis menjadi dasar perlunya pemisahan Kolegium dan
organisasi profesi. Bahwa terhadap pemisahan Kolegium dan organisasi profesi,
Pemerintah telah melakukan benchmarking di beberapa negara yang pada
prinsipnya Kolegium terpisah dari organisasi profesi, sebagai berikut:
1. Di negara Singapura, yang menjalankan peran Kolegium adalah Specialists
Accreditation Board (SAB), yang memiliki fungsi akreditasi dan sertifikasi
tenaga medis spesialis dan menyusun standar pendidikan/pelatihan
spesialis, terpisah dengan organisasi profesi Singapore Medical Association
(SMA) yang menaungi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2. Di negara Malaysia, yang menjalankan peran Kolegium adalah Midwifery
Board dan Nursing Board, yang memiliki fungsi meregistrasi dan mengatur
praktik keperawatan/kebidanan, terpisah dengan organisasi profesi
Malaysian Nurses Association (MNA) dan National Midwife Society
Malaysia (NMSM).
3. Di negara Thailand, yang menjalankan peran Kolegium adalah Royal
Colleges, yang memiliki fungsi sertifikasi dan mengembangkan standar
pendidikan/pelatihan dokter spesialis, terpisah dengan organisasi profesi
Medical Association of Thailand yang menaungi tenaga medis.
4. Di negara Inggris, yang menjalankan peran Kolegium adalah The Academy
of Medical Royal Colleges (AoMRC), yang memiliki fungsi sertifikasi tenaga
medis
dan
penyusunan
standar
pendidikan/pelatihan/continuing
professional development, terpisah dengan organisasi profesi British
Medical Association (BMA).
95
5. Di negara Jepang, yang menjalankan peran Kolegium adalah Japanese
Medical Specialty Board (JMSB), yang memiliki fungsi sertifikasi tenaga
spesialis dan menyusun standar pendidikan/pelatihan, terpisah dengan
organisasi profesi Japan Medical Association (JMA).
6. Di negara Amerika, yang menjalankan peran Kolegium adalah American
Board of Medical Specialties (ABMS), yang memiliki fungsi sertifikasi tenaga
medis
dan
penyusunan
standar
pendidikan/pelatihan/continuing
professional development, terpisah dengan organisasi profesi American
Medical Association (AMA).
Bahwa sejalan dengan Benchmarking di atas, mengenai konsep Kolegium
dalam UU 17/2023 lebih pada pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi,
melainkan Kolegium dapat dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru
besar dan ahli bidang ilmu kesehatan. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan
Konsil. Sebagai alat kelengkapan Konsil, kedudukan Kolegium tidak dimaknai
berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural di bawah Konsil (bukan
subordinat Konsil). Hubungan antara Kolegium dan Konsil, berkaitan dengan
dukungan Kolegium terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil (vide Pasal 695
ayat (3) PP 28/2024), yaitu:
1. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
2. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dan tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan
dan Kolegium;
3. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun
oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
4. pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama
dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
96
5. pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru,
bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri.
Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kolegium harus berkoordinasi
dengan Menteri Kesehatan dalam rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan sesuai dengan UU 17/2023 jo. UU No 39/2009
tentang Kementerian Negara jo. Perpres No 18/2021 tentang Kementerian
Kesehatan. Selain koordinasi yang dilakukan dengan Menteri Kesehatan, Kolegium
juga melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya.
Bahwa kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil memiliki peran: a. menyusun
standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan b. menyusun standar
kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam menjalankan peran
Kolegium bersifat independen. Kolegium memiliki tugas mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam
melaksanakan tugas, Kolegium menjalankan fungsi:
a. penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan;
b. terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dilaksanakan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
d. penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk ditetapkan oleh
Menteri;
e. bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi;
f. penyusunan kajian jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan
bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri;
g. penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. penyusunan kajian penambahan kompetensi;
i. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri serta tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama Menteri,
97
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan Konsil; dan
j.
pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit
pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kolegium memiliki wewenang
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
Selanjutnya
terhadap
dalil-dalil
Pemohon,
Pemerintah
menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon, norma Kolegium dalam ketentuan Pasal 451 UU
17/2023 yang tidak mengakui Kolegium yang ada (eksisting) telah menghilangkan
legitimasi dan atau hak hidup Kolegium berikut fungsi, tugas dan wewenangnya
sebagai lembaga pengampu cabang ilmu telah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 10/PUU-XV/2017.
Terhadap dalil tersebut, pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 451 UU 17/2023, menyatakan:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap
organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang ini.
Bahwa terkait dengan dalil kerugian Pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal 451
UU 17/2023 yang menganggap tidak lagi mengakui Kolegium yang ada (eksisting),
dan bertentangan dengan UUD 1945, menurut pemerintah dalil Pemohon tersebut
merupakan dalil yang keliru.
Bahwa ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
pada pokoknya mengamanatkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas
kesehatan, sehingga berdasarkan amanat tersebut pembentuk undang-undang
menindaklanjutinya dengan membentuk UU 17/2023.
Bahwa ketentuan Pasal 451 merupakan ketentuan yang terdapat dalam Bab XIX
mengenai Ketentuan Peralihan UU 17/2023. Sesuai Lampiran II angka 127
(mengenai ketentuan peralihan) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), ketentuan peralihan
memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
98
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap
peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak (Kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi) yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Bahwa ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 sama sekali tidak menghilangkan
Kolegium yang ada, justru diaturnya ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Kolegium yang ada
(eksisting) dalam suatu ketentuan peralihan dalam UU 17/2023. Kepastian hukum
dan perlindungan hukum dimaksud agar Kolegium yang ada (eksisting) yang
dibentuk oleh organisasi profesi dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai
dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana ketentuan Pasal 272 UU 17/2023.
Ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 menjamin pelaksanaan transisi Kolegium
eksisting yang dibentuk oleh organisasi profesi menjadi Kolegium sebagaimana
ketentuan Pasal 272 UU 17/2023.
Bahwa pemerintah tidak memiliki kompetensi atau kewenangan untuk
mengintervensi Kolegium yang ada, Kolegium tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu
tersebut yang menjadi wewenang Kolegium itu sendiri. Pemerintah hanya berperan
dalam administrasi kebijakan. Adanya kecurigaan Pemohon bahwa pemerintah
akan mengintervensi independensi Kolegium adalah dalil tidak berdasar.
Bahwa diaturnya keberadaan Kolegium dalam UU 17/2023 memang berbeda
dengan Kolegium yang diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014. Kolegium dalam
UU 17/2023 lebih pada pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas
dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Kolegium
tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan Kolegium dapat dibentuk oleh
setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan.
99
Sedangkan Kolegium dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 lebih pada
mengedepankan peran organisasi profesi sebagai pembentuk Kolegium. Organisasi
profesi idealnya fokus dan bertindak sebagai organisasi profesi yang berjuang untuk
kesejahteraan anggotanya, dan berkaitan dengan sisi pelayanan para profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi anggotanya di tengah
masyarakat. Di lain pihak, Kolegium juga harus fokus dalam pengembangan
keilmuan dan pendidikan. Penyatuan Kolegium dan organisasi profesi berpotensi
dapat menimbulkan monopoli dan kekuasaan pada suatu badan. Di sisi lain,
penyatuan Kolegium dengan organisasi profesi membuat ranah keilmuan tenaga
medis dan tenaga kesehatan dapat menjadi stagnan dan tidak berkembang karena
hakikat Kolegium sebagai pusat riset dan pengembangan keilmuan tenaga medis
dan tenaga kesehatan berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang bersifat
lebih praktis. Hal tersebut yang secara logis menjadi dasar pemisahan Kolegium dan
organisasi profesi,
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka tidak terdapat persoalan
konstitusional terhadap berlakunya ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 sebagaimana
didalilkan Pemohon, justru apabila tidak ada pengaturan Pasal 451 UU 17/2023
maka terhadap Kolegium yang ada (eksisting) menjadi tidak jelas kedudukan, tugas
dan fungsi setelah berlakunya UU 17/2023 karena tidak menyesuaikan dengan
berlakunya UU 17/2023.
Bahwa berkaitan dengan diaturnya Kolegium menurut UU 17/2023
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang
dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945. Oleh karena itu dengan
mempersoalkan model/bentuk Kolegium sesuai keinginan dalam permohonan
Pemohon, hal itu bukanlah persoalan konstitusional norma dan tidak terdapat
kerugian yang diderita oleh Pemohon dengan berlakunya ketentuan yang a quo.
Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, ketentuan Pasal 451 UU 17/2023
juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 10/PUU-
XV/2017, menurut pemerintah dalil Pemohon tersebut merupakan dalil yang keliru.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017
menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 12, Pasal 1 angka 13, Pasal 14
ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, Pasal 38 ayat (1) huruf c UU 29/2004 dan
Pasal 1 angka 20, Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat
(1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU 20/2013
100
tentang Pendidikan Kedokteran, yang oleh Mahkamah Konstitusi dikelompokan
menjadi 3 (tiga) persoalan yaitu (1) Sertifikat Kompetensi; (2) kewenangan
Organisasi Profesi; dan (3) rangkap jabatan anggota KKI yang berasal dari IDI, hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 pada point [3.12] halaman 295-298, yang
menyatakan sebagai berikut: “Menurut Mahkamah secara garis besar meliputi tiga
persoalan yaitu, (1) Sertifikat Kompetensi; (2) kewenangan Organisasi Profesi; dan
(3) rangkap jabatan anggota KKI yang berasal dari IDI”. Terhadap ketiga persoalan
tersebut tentunya tidak ada keterkaitan dengan ketentuan peralihan dalam Pasal
451 UU 17/2023, sehingga dengan mengkaitkan antara ketentuan Peralihan dalam
Pasal 451 UU 17/2023 yang diuji dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
serta menyatakan bahwa tentang ketentuan Peralihan dalam Pasal 451 UU 17/2023
bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 menjadi tidak
relevan dan tidak berdasar.
Bahwa terkait konsep Kolegium dalam UU 17/2023 sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya di atas pada dasarnya berbeda dengan konsep Kolegium
sebagaimana diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014. Sehingga dengan adanya
perbedaan tersebut, tidak serta merta terkait pengaturan Kolegium dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014 dapat menjadi dasar/alasan menyamakan dengan
pengaturan Kolegium dalam UU 17/2023, terlebih lagi terkait Kolegium dalam
pertimbangan hukum dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 menguji
ketentuan dalam UU 29/2004 dan UU 20/2013 yang telah dinyatakan tidak berlaku
lagi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 UU 17/2023.
Bahwa menurut Pemohon, norma Kolegium dalam ketentuan Pasal 272 ayat
(2) sepanjang frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan'' termasuk atas norma
Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil” telah
merusak independensi Kolegium sebagai lembaga ilmiah, Kolegium dalam kendali
kekuasaan politik menjadi tidak independen dan bukan lembaga ilmiah lagi.
Lembaga ilmiah harus berada di luar lembaga kekuasaan atau lembaga
pemerintahan untuk menjamin otentisitas dan validitas ilmu sebagai kebenaran
llmiah-Evidence Based Medicine (EBM) dianggap bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 26, menyatakan:
101
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Bahwa ketentuan Pasal 272 ayat (2), menyatakan:
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan Konsil
dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Bahwa Konsil merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya
bersifat independen. Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri. Ketentuan Pasal 269 UU 17/2023 menyatakan, Konsil
memiliki peran: a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan
tugas Konsil; b. melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan c.
melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam menjalankan peran, Konsil mempunyai tugas melaksanakan dukungan
peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Konsil menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data STR;
b. penetapan kompetensi yang beririsan;
c. penetapan percabangan disiplin ilmu;
d. pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin;
e. perumusan dan penetapan kebijakan internal;
f.
penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
g. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendidikan dan Kolegium;
h. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun
oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
i.
pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
j.
pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan
baru, bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri.
102
Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, Konsil memiliki wewenang untuk
menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan, Konsil
didukung oleh Kolegium. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas
dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Sebagai
alat kelengkapan konsil, kedudukan Kolegium tidak dimaknai berada dan/atau
bertanggungjawab secara struktural dibawah konsil (bukan subordinat Konsil).
Hubungan antara Kolegium dan Konsil berkaitan dengan dukungan Kolegium
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil, yaitu:
a. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
b. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dan tenaga medis dan
tenaga Kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendidikan dan Kolegium;
c. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun
oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
d. pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan
baru, bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri.
Bahwa dalam melaksanakan sebagian dari fungsi Konsil tersebut, Kolegium
memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan; dan b. menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Dalam menjalankan peran Kolegium bersifat independen. Kolegium
memiliki tugas mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Kolegium menjalankan
fungsi:
a. penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan;
b. terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
103
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
d. penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk ditetapkan
oleh Menteri;
e. bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis
dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi;
f. penyusunan kajian jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri;
g. penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. penyusunan kajian penambahan kompetensi;
i. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri serta tenaga medis dan
tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama
Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, dan Konsil; dan
j.
pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit
pendidikan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kolegium memiliki
wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
Bahwa kedudukan Kolegium dalam mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Konsil bukanlah dalam struktur di bawah Konsil namun memiliki kedudukan
sejajar dalam pelaksanaan setiap tugas dan fungsi masing-masing.
Bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil pada prinsipnya didukung
dengan keberadaan Kolegium, sebagai contoh dalam pelaksanaan evaluasi
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan
luar negeri dan Warga Negara Asing lulusan luar negeri melibatkan Kolegium,
dimana hal ini perlu dilakukan karena Kolegium sebagai pengampu cabang disiplin
ilmu akan berperan dalam penerbitan sertifikat kompetensi. Selanjutnya dalam
pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru kepada
Menteri, Konsil juga perlu melakukan hal tersebut bersama dengan Kolegium,
karena dalam proses penetapan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga
kesehatan baru harus berdasarkan kajian pengembangan ilmu pengetahuan dan
104
teknologi bidang kesehatan dan Kolegiumlah yang memiliki peran dalam
pengembangan keilmuan.
Bahwa berkaitan dengan apakah berlakunya ketentuan Pasal 272 ayat (2)
dan Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 yang mengatur kedudukan Kolegium sebagai
"alat kelengkapan Konsil” telah merusak independensi Kolegium sebagai lembaga
ilmiah. Menurut pemerintah dalil Pemohon tersebut merupakan dalil yang keliru.
Bahwa sebagaimana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 26
dan ketentuan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 Kolegium dalam menjalankan tugas,
fungsi dan perannya bersifat independen. Independensi Kolegium ada pada dan
ditentukan oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya secara
independen. Bersifat independen tersebut dimaksudkan agar Kolegium yang
beranggotakan guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan dalam menjalankan
tugas, fungsi dan perannya dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan dilakukan secara profesional dan berintegritas. Secara
konseptual prinsip independensi adalah masalah trust yang dibangun diatasnya
dalam rangka melaksanakan rule of law yang bertanggung jawab dan bebas dari
intervensi.
Bahwa kedudukan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, tidak dimaknai
berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural dibawah Konsil. Hubungan
antara Kolegium dan Konsil berkaitan dengan dukungan Kolegium terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Konsil, karena dalam menjalankan
peran Kolegium bersifat independen. Bentuk dukungan Kolegium terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Konsil tersebut, yaitu diaturnya
kedudukan Kolegium dalam organisasi Konsil yang merupakan unsur Pimpinan
Konsil. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 694 ayat (3) PP 28/2024, Konsil selanjutnya
disebut Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pimpinan KKI terdiri atas unsur
Pemerintah Pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kolegium, dan
masyarakat.
Fungsi KKI yang terkait dengan Kolegium, antara lain:
a. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
b. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dan tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama Kolegium,
105
c. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh
Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
d. pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama
dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru,
bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri.
Dari fungsi tersebut, Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil selanjutnya
melaksanakan peran, tugas dan fungsinya secara independen.
Bahwa Kolegium dalam melaksanakan perannya, harus berkoordinasi
dengan Menteri Kesehatan dalam rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dilakukannya koordinasi antara Kolegium
dan pemerintah dilakukan agar terciptanya kesesuaian pelaksanaan tugas fungsi
Kolegium dengan kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, diaturnya ketentuan Pasal 272 ayat (2)
dan Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 yang mengatur kedudukan Kolegium sebagai
"alat kelengkapan Konsil” sama sekali tidak merusak independensi Kolegium
sebagai lembaga ilmiah. Kolegium tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas dan fungsi secara
independen. Dengan demikian, ketentuan Pasal 272 ayat (2) dan Pasal 1 angka 26
UU 17/2023 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa menurut Pemohon, norma Kolegium dalam ketentuan Pasal 272 ayat
(5) yang tugas, fungsi, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah (PP 28/2024), selain telah menihilkan independensi Kolegium juga
menjadikan Kolegium sebagai alat kelengkapan eksekutif atau sub ordinat
pemerintah cq Menteri Kesehatan. Sehingga yang terjadi bukan lagi intervensi
Kolegium namun pendudukan paksa dan pengendalian tugas, fungsi dan wewenang
Kolegium dengan represif dan otoriterian dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 menyatakan “Ketentuan
lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur
dengan Peraturan Pemerintah”.
106
Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 mengenai
tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium yang diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah merupakan pengaturan mengenai pendelegasian wewenang yang
sudah semestinya diatur dalam UU 17/2023. Berkaitan dengan dasar kewenangan
pengaturan mengenai pendelegasian, telah diatur dalam Lampiran II angka 198 dan
angka 203 UU 12/2011, yang selengkapnya berbunyi:
Lampiran II angka 198:
“Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah.”
Lampiran II angka 203:
“Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya
di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan dan materi muatan
itu harus diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan
tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan mengenai …diatur dengan … .”.
Selain itu diatur pula dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945:
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, diaturnya ketentuan Pasal 272 ayat (5)
UU 17/2023 mengenai pendelegasian wewenang pengaturan mengenai tugas,
fungsi, dan wewenang Kolegium yang diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah telah sesuai dengan UU 12/2011 dan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak terdapat persoalan konstitusional
terhadap berlakunya ketentuan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 sebagaimana
didalilkan Pemohon, justru apabila tidak diatur pengaturan Pasal 272 ayat (5) UU
17/2023 maka lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan
wewenang menjadi tidak jelas, dan justru tidak memberikan kepastian hukum.
Berkaitan dengan apakah berlakunya ketentuan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023
telah menihilkan independensi Kolegium juga menjadikan Kolegium sebagai alat
kelengkapan eksekutif atau subordinat pemerintah cq Menteri Kesehatan, menurut
pemerintah dalil Pemohon tersebut merupakan dalil yang keliru.
Bahwa sebagaimana tanggapan pemerintah dalam point 2 di atas, berkaitan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 272 ayat (2) dan Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
sama sekali tidak merusak independensi Kolegium maka terhadap tanggapan
terhadap dalil Pemohon berkaitan dengan independensi Kolegium telah pemerintah
tanggapi sesuai tanggapan point 2 tersebut.
107
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, diaturnya ketentuan Pasal 272 ayat (5)
UU 17/2023 sama sekali tidak dalam rangka menihilkan independensi Kolegium.
Diaturnya ketentuan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 adalah untuk memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap materi muatan mengenai tugas, fungsi,
dan wewenang Kolegium untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Kolegium dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya tetap bersifat independen
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26 dan ketentuan Pasal 272 ayat (2) UU
17/2023. Sedangkan terkait dengan hubungan Kolegium dengan Konsil adalah
saling melengkapi dan mendukung peran, tugas dan fungsinya masing-masing
secara independent. Berkaitan hubungan Kolegium dengan Menteri bukan sebagai
subordinat Menteri melainkan dalam rangka kewajiban Kolegium melaksanakan
koordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri agar tercapai tujuan negara yaitu pembangunan
kesehatan.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang
frasa "serta etika dan disiplin profesi” adalah bertentangan dengan UUD 1945 oleh
karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang dalam
hal pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
karena bukan merupakan organisasi profesi, dengan mekanisme pengawasan oleh
peer group yang terkait dengan norma etika, kode etik kedokteran Indonesia, dan
dengan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan melalui Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran (MKEK) dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 menyatakan bahwa
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. ketaatan
terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta
etika dan disiplin profesi;
Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 adalah
mengenai lingkup pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang meliputi antara lain
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi.
108
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, negara memiliki
tanggung jawab untuk memenuhi dan menjamin hak warga negara untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan ketentuan
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu sebagai tanggung jawab negara dalam
memenuhi dan menjamin hak atas kesehatan tersebut dibentuk UU 17/2023.
Bahwa dalam UU 17/2023 pada BAB III mengatur mengenai tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain:
a. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
bertanggung
jawab
merencanakan,
mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya
Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat.
b. Ketentuan Pasal 7 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya
kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan.
c. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya
kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
d. Ketentuan Pasal 11 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap fasilitas
pelayanan kesehatan serta informasi dan edukasi kesehatan.
e. Ketentuan Pasal 12 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab terhadap:
1) pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta
peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
tersebut, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium.
2) perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan tenaga medis dan
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan
109
4) pelindungan kepada pasien dan sumber daya manusia kesehatan.
f.
Ketentuan Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung
jawab
terhadap
perencanaan,
pemenuhan,
pendayagunaan,
dan
kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
g. Ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
h. Ketentuan Pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan
wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
i.
Ketentuan Pasal 16 menyatakan bahwa dalam rangka mendukung
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/atau
Kolegium.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, namun juga berkaitan dengan “pengawasan”
penyelenggaraan upaya kesehatan yaitu pengawasan terhadap penyelenggaraan
upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat dan pengawasan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
a. Pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam
bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Upaya Kesehatan ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan
110
perseorangan merupakan upaya kesehatan yang bersifat promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya
kepada individu, dan upaya kesehatan masyarakat merupakan upaya
kesehatan yang bersifat promotif, preventit, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung
jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan, serta
penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial,
nilai sosial budaya, moral, dan etika. Penyelenggaraan upaya
kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
merencanakan,
mengatur,
menyelenggarakan,
membina,
dan
mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman,
efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
Bahwa untuk menyelenggarakan upaya kesehatan didukung oleh
sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan adalah segala
sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat. Sumber daya kesehatan meliputi: a. fasilitas pelayanan
kesehatan; b. sumber daya manusia kesehatan; c. perbekalan
kesehatan; d. sistem informasi kesehatan; e. teknologi kesehatan; f.
pendanaan kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan.
Sumber
daya
kesehatan
dimanfaatkan
untuk
mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan
yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Untuk menjamin
ketersediaan sumber daya kesehatan tersebut, Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan tersebut
diselenggarakan pengelolaan kesehatan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara
terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat
111
kesehatan yang setinggi-tingginya. Pengelolaan kesehatan dilakukan
secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan
nasional.
Bahwa upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan
kesehatan merupakan satu kesatuan penyelenggaraan kesehatan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023
yang menyatakan penyelenggaraan kesehatan terdiri atas: a. upaya
kesehatan, b. sumber daya kesehatan, dan c. pengelolaan kesehatan.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah
bertanggung
jawab
dalam
merencanakan,
mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat.
Bahwa ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 adalah
ketentuan mengenai pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan
kesehatan, termasuk di dalamnya upaya kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Pengawasan terhadap kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
kesehatan yang di dalamnya juga termasuk sumber daya kesehatan.
Berkaitan dengan sumber daya kesehatan salah satunya adalah
sumber daya manusia kesehatan maka terhadap pengaturan,
pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan lingkup pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan,
meliputi:
1) ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
112
2) ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
3) dampak pelayanan kesehatan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan;
4) evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
5) akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan upaya kesehatan dan
sumber daya kesehatan; dan
6) objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap ketaatan terhadap “etika dan
disiplin profesi” tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut,
merupakan bagian kewenangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 23
ayat (2) UU 17/2023, menyatakan “Penyelenggaraan upaya kesehatan
harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan
etika”.
Bahwa Etika/kode etik, disiplin profesi, maupun norma hukum pada
dasarnya adalah sebuah kaidah atau tata nilai yang memberikan arahan
bagi manusia untuk berperilaku baik dalam hubungannya dengan
sesama manusia dan lingkungan sekitarnya. Salah satu perbedaan
antara etika dan norma hukum adalah pada kekuatan mengikat dan
sanksinya. Kekuatan mengikat etika terhadap manusia relatif lemah
bahkan dapat dikatakan mengandalkan sifat sukarela. Hal ini berkaitan
dengan jenis sanksi dari etika yang relatif sulit untuk dipaksakan
penerapannya. Adapun norma hukum memiliki daya ikat yang lebih kuat
bagi manusia karena norma hukum memiliki mekanisme untuk
memaksakan sanksi bagi pelanggarnya dengan menggunakan
kekuatan negara.
Etika atau etika profesi dibentuk/disusun oleh suatu kelompok atau
komunitas profesi tertentu atas dasar kesepakatan, dalam konteks UU
17/2023 adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh tenaga medis dan
tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Etika profesi merupakan seperangkat prinsip dan norma
yang mengikat profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik
kepada pasien.
113
Bahwa
tujuan
utama
ilmu
pengetahuan,
termasuk
di
dalamnya adalah ilmu pengetahuan kedokteran dan tenaga kesehatan,
adalah memuliakan kehidupan manusia. Posisi ilmu pengetahuan
tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi istimewa, setidaknya di
hadapan hukum, karena ilmu pengetahuan tenaga medis dan tenaga
kesehatan dan praktiknya memiliki kaitan yang signifikan dengan
kesehatan bahkan kehidupan/keselamatan manusia. Oleh karena
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang
istimewa dalam hubungannya dengan nyawa manusia, maka sudah
sewajarnya tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika profesi yang
dibentuk/disusun oleh organisasi profesi.
Adapun berkaitan dengan disiplin profesi, pada dasarnya merupakan
etika yang khusus berlaku bagi orang atau kelompok orang tertentu
yang melakukan praktik profesi tertentu, namun dengan bentuk dan
kekuatan sanksi yang lebih tegas dibanding sanksi etika pada
umumnya, meskipun tetap lebih “lunak” dibandingkan sanksi hukum.
Sanksi yang diancamkan oleh suatu disiplin profesi relatif lebih keras
dibandingkan sanksi etika pada umumnya, karena sanksi disiplin
berkaitan dengan dapat atau tidaknya pemegang profesi tertentu untuk
terus memegang atau menjalankan profesinya.
Disiplin profesi ini berkaitan dengan ketaatan terhadap aturan-aturan
dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan dilarang melakukan pelanggaran disiplin
profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengaturan disiplin
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
dan
c. menjaga kehormatan profesi.
Bahwa terhadap profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan
perlu diterapkan penegakan disiplin profesi sebagai bagian dari
114
peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 304 UU 17/2023, berkaitan dengan
penegakan disiplin profesi, Menteri membentuk Majelis Disiplin Profesi
yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi untuk menentukan
ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis
dan tenaga kesehatan. Majelis Disiplin Profesi bertanggung jawab
kepada Menteri. Majelis Disiplin Profesi dibentuk untuk mendukung
tugas dan fungsi KKI dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas dan fungsi Majelis Disiplin Profesi diatur dengan
Peraturan Pemerintah (vide PP 28/2024).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan
sesuai dengan etika profesi dan bertanggung jawab secara moral untuk
bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi. Tenaga medis
dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya
terbaik sesuai dengan norma, standar pelayanan, dan standar profesi
serta kebutuhan kesehatan pasien. Oleh karena itu, terhadap standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika
dan disiplin profesi harus ditaati dan dilaksanakan oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan.
Bahwa agar standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi tersebut ditaati dan
dilaksanakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, perlu dilakukan
pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan bertujuan
untuk:
a. mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar
berjalan efektif dan efisien; dan
b. memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
115
kesehatan oleh setiap penyelenggara kegiatan dan masyarakat
terkait penyelenggaraan kesehatan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dilaksanakan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pemeriksaan;
c. reviu atau audit; dan
d. bentuk pengawasan lainnya.
Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kesehatan, Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dapat dibantu tenaga pengawas
bidang kesehatan. Tenaga pengawas adalah aparatur sipil negara dan
memiliki kompetensi pengawasan di bidang kesehatan yang diperoleh
melalui pelatihan serta diangkat dan ditugaskan untuk melakukan
pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga pengawas
bidang kesehatan diangkat oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali
Kota. Pengawasan dapat melibatkan Konsil, Kolegium, majelis disiplin
profesi,
organisasi
profesi,
organisasi
kemasyarakatan
terkait,
akademisi, dan/atau pakar, serta dapat mengikutsertakan masyarakat.
Berkaitan dengan pengawasan ketaatan terhadap pelaksanaan standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika
dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sesuai
ketentuan Pasal 16 UU 17/2023 Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil
dan/atau Kolegium. Kedudukan Konsil dalam membantu Pemerintah
Pusat dalam pengawasan berkaitan dengan kewenangan Konsil dalam
menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR tenaga medis dan
tenaga kesehatan, sedangkan kedudukan Kolegium dalam membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan berkaitan dengan kewenangan
Kolegium dalam menerbitkan sertifikat kompetensi.
Berdasarkan
seluruh
uraian
tersebut,
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
memiliki
kewenangan
berkaitan
dengan
pengawasan penyelenggaraan kesehatan yang menjadi tanggung
jawabnya sebagaimana diamatkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan
ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, pengawasan tersebut juga
116
meliputi ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, agar
standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta
etika dan disiplin profesi tersebut ditaati dan dilaksanakan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan: a. memberikan
perlindungan
kepada
masyarakat,
b.
mempertahankan
dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; dan c. menjaga kehormatan
profesi, sehingga menurut Pemerintah terhadap dalil Pemohon yang
menyatakan ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa "serta
etika dan disiplin profesi” adalah bertentangan dengan UUD 1945 oleh
karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak memiliki
wewenang dalam hal pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan karena merupakan kewenangan
organisasi profesi, merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon dalam petitum yang
memohon agar Mahkamah memaknai ketentuan Pasal 421 ayat (2)
huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa "serta etika dan disiplin profesi"
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sehingga ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023
"b. ketaatan terhadap standar profesi, standar menjadi berbunyi
pelayanan, standar prosedur operasional", menurut Pemerintah
merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar, justru akan
menghilangkan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan
kesehatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelindungan
bagi masyarakat, sehingga tujuan penyelenggaraan kesehatan yang
dilaksanakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan menjaga kehormatan profesi,
tidak tercapai.
PETITUM
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
117
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 421 ayat (2) huruf b dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
Kolegium dan Konsil
A. Desain Kolegium
Bahwa berkaitan dengan desain Kolegium, pemerintah sudah
menguraikan dalam Keterangan Presiden yang dibacakan tanggal 21
Oktober 2024 pada halaman 9 s.d 12 dan Romawi I Keterangan Tambahan
Presiden terkait Gambaran Posisi Kolegium dan Konsil Kesehatan
Indonesia (KKI) Sebelum dan Setelah Berlakunya UU 17/2023, yang pada
pokoknya di dalam UU 17/2023 konsep Kolegium tidak lagi sama dengan
UU 29/2004 dan UU 36/2014, dimana sebelumnya Kolegium merupakan
badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang
disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
berada di bawah serta bertanggung jawab kepada organisasi profesi,
sedangkan dalam UU 17/2023 Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat
kelengkapan Konsil.
Pembentukan kelembagaan
Kolegium dalam sistem hukum
kesehatan Indonesia mengalami transformasi mendasar pasca berlakunya
UU 17/2023. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma kelembagaan
yang sebelumnya melekat pada organisasi profesi, menjadi bagian integral
dari sistem Konsil Kesehatan Indonesia sebagai lembaga yang memiliki
fungsi strategis dalam pengembangan mutu tenaga medis dan tenaga
kesehatan nasional.
Sebelum diberlakukannya UU 17/2023, pembentukan kolegium
mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (UU 29/2004) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
118
tentang Tenaga Kesehatan (UU 36/2014). Dalam konteks ini, Kolegium
dibentuk oleh organisasi profesi menjadi bagian dari organisasi profesi, dan
oleh karenanya kewenangan pembentukannya serta keanggotaannya
sepenuhnya berada dalam ranah internal organisasi profesi. Struktur ini
menciptakan eksklusivitas sekaligus menempatkan pengaturan kolegium
dalam ruang privat organisasi tanpa keterkaitan langsung dengan sistem
hukum negara secara formal. Kolegium diatur oleh dan untuk kalangan
profesi sendiri, dengan daya ikat dan pengawasan yang melekat secara
internal.
Transformasi kelembagaan terjadi secara fundamental melalui
pengaturan dalam UU 17/2023, pembentukan Kolegium lebih bersifat
independen karena setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu dapat membentuk
Kolegium. Dengan demikian, kolegium tidak lagi merupakan instrumen
organisasi profesi, melainkan merupakan entitas yang menjalankan peran
strategis dalam bidang akademik dan keprofesian, dengan tetap menjaga
independensinya dalam aspek keilmuan.
119
B. Perbedaan Kolegium dan Konsil sebelum dan setelah berlakunya UU 17/2023
1. Kolegium
Kolegium
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
yang membentuk
Organisasi Profesi
setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan
kedudukan
sebagai bagian dari organisasi profesi
sebagai alat kelengkapan Konsil
sifat
tidak diatur
otonom di dalam
organisasi profesi
independen
tugas dan fungsi
- mengampu cabang
disiplin ilmu;
- bersama
Konsil
Kedokteran
Indonesia
menetapkan
standar pendidikan
profesi kedokteran
dan
kedokteran
gigi
yang
telah
disahkan
oleh
Konsil Kedokteran
Indonesia;
- menyusun standar
pendidikan profesi
dokter
spesialis
dan
dokter
gigi
spesialis
- mengampu
dan
meningkatkan mutu
pendidikan
cabang
disiplin ilmu
- mengembangkan
cabang disiplin ilmu;
- mengembangkan
standar pendidikan
tenaga medis dan
tenaga kesehatan;
- menyusun
standar
kompetensi
dan
standar
kurikulum
pelatihan;
- terlibat
dalam
penyusunan standar
nasional Pendidikan
tinggi
pada
Pendidikan
tinggi
tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
yang
dilaksanakan
oleh
kementerian
yang
120
Kolegium
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang Pendidikan;
- menyusun kurikulum
pendidikan
tinggi
tenaga medis dan
tenaga
Kesehatan
bersama
penyelenggara
pendidikan;
- menyusun
standar
profesi
bersama
dengan Konsil untuk
ditetapkan
oleh
Menteri;
- bekerja
sama
dengan
penyelenggara
pendidikan
tinggi
tenaga medis dan
tenaga
Kesehatan
untuk melaksanakan
uji kompetensi;
- menyusun
kajian
teknis dan kelompok
tenaga medis dan
tenaga
Kesehatan
121
Kolegium
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
bersama
dengan
Konsil
untuk
ditetapkan Menteri;
- menyusun
kompetensi
yang
beririsan;
- menyusun
kajian
penambahan
kompetensi;
- melaksanakan
evaluasi kompetensi
tenaga medis dan
tenaga
Kesehatan
WNI
lulusan
luar
negeri serta tenaga
medis dan tenaga
kesehatan
WNA
lulusan luar negeri
bersama
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan,
dan Konsil;
- memberikan
dukungan
penyusunan
122
Kolegium
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
persyaratan
dan
standar rumah sakit
pendidikan.
kewenangan
menerbitkan sertifikat
kompetensi
menerbitkan
sertifikat
kompetensi
menerbitkan sertifikat
kompetensi
menerbitkan
sertifikat
kompetensi
2. Konsil
Konsil
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
nomenklatur
Konsil Kedokteran
Indonesia
Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia
Konsil Kesehatan Indonesia
pertanggungjawaban
kepada Presiden
kepada Presiden
melalui Menteri
Kesehatan
kepada Presiden melalui Menteri
Kesehatan
sifat
independen
independen
independen
tugas
-
melakukan registrasi
dokter
dan
dokter
gigi;
-
mengesahkan
standar
pendidikan
profesi
dokter
dan
dokter gigi;
-
melakukan
pembinaan terhadap
penyelenggaraan
praktik
kedokteran
- melakukan
registrasi
tenaga
kesehatan;
- melakukan
pembinaan tenaga
kesehatan
dalam
menjalankan
praktik
tenaga
kesehatan;
- menyusun standar
nasional
melaksanakan
dukungan peningkatan
mutu
praktik
dan
kompetensi
teknis
keprofesian
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
serta
memberikan
pelindungan
dan
kepastian
hukum
kepada masyarakat.
123
Konsil
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
yang
dilaksanakan
bersama
lembaga
terkait sesuai dengan
fungsi
masing-
masing.
pendidikan tenaga
kesehatan;
- menyusun standar
praktik dan standar
kompetensi tenaga
kesehatan;
- menegakkan
disiplin
praktik
tenaga kesehatan.
fungsi
pengaturan,
pengesahan, penetapan,
serta pembinaan dokter
dan dokter gigi yang
menjalankan
praktik
kedokteran,
dalam
rangka
meningkatkan
mutu pelayanan medis.
pengaturan,
penetapan
dan
pembinaan
tenaga
kesehatan
dalam
menjalankan praktik
tenaga
kesehatan
untuk meningkatkan
mutu
pelayanan
kesehatan.
- pelaksanaan
Registrasi
dan
pengelolaan
data
STR;
- penetapan
kompetensi
yang
beririsan;
- penetapan
percabangan
disiplin ilmu;
- pelaksanaan
keputusan
pemberian
sanksi
disiplin;
- perumusan
dan
penetapan
kebijakan internal;
- penetapan standar
kurikulum pelatihan
124
Konsil
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
yang disusun oleh
Kolegium;
- pelaksanaan
evaluasi
kompetensi Tenaga
Medis dan Tenaga
Kesehatan
Warga
Negara
Indonesia
Lulusan Luar Negeri
dan Tenaga Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
Warga
Negara
Asing
Lulusan Luar Negeri
bersama
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintah
di
bidang
pendidikan
dan
Kolegium;
- pelaksanaan
validasi
dan
pengusulan standar
kompetensi
yang
disusun
oleh
Kolegium
untuk
125
Konsil
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
ditetapkan
oleh
Menteri;
- pengusulan standar
profesi
Tenaga
Medis dan Tenaga
Kesehatan bersama
dengan
Kolegium
yang
ditetapkan
oleh Menteri; dan
- pengusulan
jenis
dan
kelompok
Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan
baru,
bersama
dengan
Kolegium
untuk
ditetapkan
Menteri.
wewenang
- menyetujui
dan
menolak permohonan
registrasi dokter dan
dokter gigi;
- menerbitkan
dan
mencabut surat tanda
registrasi dokter dan
dokter gigi;
- mengesahkan
standar
kompetensi
- menyetujui
atau
menolak
permohonan
registrasi
tenaga
kesehatan;
- menerbitkan
atau
mencabut STR;
- menyelidiki
dan
menangani
masalah
yang
berkaitan
dengan
menerbitkan,
menonaktifkan,
dan
mencabut STR tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
126
Konsil
Sebelum
Sekarang
UU 29/2004
UU 36/2014
UU 17/2023
PP 28/2024
dokter
dan
dokter
gigi;
- melakukan pengujian
terhadap persyaratan
registrasi dokter dan
dokter gigi;
- mengesahkan
penerapan
cabang
ilmu kedokteran dan
kedokteran gigi;
- melakukan
pembinaan bersama
terhadap dokter dan
dokter gigi mengenai
pelaksanaan
etika
profesi
yang
ditetapkan
oleh
organisasi profesi;
- melakukan
pencatatan terhadap
dokter dan dokter gigi
yang
dikenakan
sanksi
oleh
organisasi
profesi
atau
perangkatnya
karena
melanggar
ketentuan
etika
profesi.
pelanggaran
disiplin
profesi
tenaga kesehatan;
- menetapkan
dan
memberikan sanksi
disiplin
profesi
tenaga kesehatan;
- memberikan
pertimbangan
pendirian
atau
penutupan institusi
pendidikan tenaga
kesehatan.
C. Urgensi dan Justifikasi Perubahan Kolegium
Transformasi kebijakan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan
(SDM Kesehatan) memerlukan perubahan tatanan kelembagaan organ-
organ yang berperan penting dalam pengelolaan SDM Kesehatan, yang
meliputi perencanaan, pengadaan melalui penyelenggaraan pendidikan
tinggi bidang kesehatan, pendayagunaan, penyelenggaraan praktik, serta
pembinaan dan pengawasan.
Salah satu tujuan utama dari penataan pengelolaan SDM Kesehatan
adalah untuk peningkatan mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga
medis dan tenaga kesehatan, yang di dalamnya mencakup aspek
kompetensi termasuk pengembangan keilmuan, peningkatan mutu
pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Untuk itu 3 (tiga) unsur kelembagaan yang terkait dengan aspek
tersebut yaitu Konsil, Kolegium, dan lembaga penegak disiplin perlu
dilakukan penataan ulang agar lebih terkoordinir dan tidak berjalan sendiri-
sendiri.
UU 17/2023 menempatkan 3 (tiga) lembaga yang berperan untuk
peningkatan mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis dan
tenaga kesehatan dalam suatu rumah besar yang menjalankan fungsi
masing-masing secara independen. Rumah besar tersebut terdiri dari Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin
Profesi. Konsil berperan dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis
keprofesian, Kolegium berperan dalam pengembangan disiplin keilmuan,
sedangkan Majelis Disiplin Profesi berperan dalam penegakan disiplin untuk
menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan masuknya Kolegium dalam rumah besar tersebut diharapkan
Kolegium akan lebih fokus dalam ranah pengembangan keilmuan dan
pendidikan yang akan mendukung pemerintah sebagai pengambil
kebijakan. Kolegium sebelumnya merupakan badan yang dibentuk oleh
organisasi profesi, sehingga berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi
dan sarat dengan konflik kepentingan organisasi profesi. Hal ini
menimbulkan beberapa permasalahan, mulai dari dualisme Kolegium
(adanya 2 Kolegium pengampu dalam satu cabang disiplin ilmu yang sama)
128
yang berdampak pada terhambatnya penerbitan sertifikat kompetensi
sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sampai dengan
permasalahan akses tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk
peningkatan
kompetensi.
Hal
ini
menjadi
salah
satu
alasan
mendasar/urgensi
perubahan
konsep
Kolegium.
Dengan
adanya
transformasi kelembagaan Kolegium diharapkan ranah keilmuan masing-
masing cabang disiplin ilmu semakin berkembang dan mendukung serta
bersinergi dengan pemerintah dalam setiap pengelolaan SDM Kesehatan.
D. Pengesahan Kolegium oleh Menteri Kesehatan
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan Menteri
Kesehatan untuk menetapkan kebijakan dan menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan didasarkan pada konstruksi hukum
ketatanegaraan yang bersumber dari Pasal 17 ayat (1) dan (3) UUD 1945,
yang menyatakan bahwa:
(1) “Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.”
(3) “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.”
Penegasan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan menteri
dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang menyebutkan
bahwa:
“Menteri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Dengan merujuk ketentuan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang penuh
menyelenggarakan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan,
termasuk
melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu
dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah
diamanatkan oleh Pasal 12 huruf a jo. Pasal 16 UU 17/2023. Dalam sistem
kelembagaan yang baru, Kolegium merupakan alat kelengkapan dari Konsil,
yang secara struktural bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 26 UU Nomor 17 Tahun
2023, yang mendefinisikan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
129
Kesehatan Indonesia, serta Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023, yang
menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menjamin legalitas dan kesesuaian
dari Kolegium tiap disiplin ilmu maka Menteri Kesehatan perlu melakukan
pengesahan Kolegium agar tidak terdapat dualisme Kolegium.
Kewenangan Menteri untuk mengesahkan keanggotaan Kolegium
tiap disiplin ilmu juga merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam
rangka pembentukan dan penguatan kelembagaan Konsil Kesehatan
Indonesia, sebagai alat Pemerintah Pusat dalam pengembangan standar
kompetensi dan pendidikan profesi kesehatan. Dengan demikian,
pengesahan Kolegium yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan merupakan
bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional dalam bidang
kesehatan, yang secara normatif telah sesuai dengan struktur pembagian
kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Pengesahan Kolegium sebagai bentuk pengakuan pemerintah,
dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini sejalan dengan
kewenangan
Menteri
Kesehatan
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, yang salah satunya adalah pengelolaan
SDM Kesehatan. Dalam pengelolaan SDM Kesehatan mencakup aspek
perencanaan, pengadaan melalui pendidikan tinggi, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan. Sebagai lembaga pengampu cabang disiplin
ilmu, peran Kolegium tidak hanya terkait aspek pendidikan seperti
keterlibatan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
penyusunan kurikulum, namun juga mencakup seluruh aspek dalam
pengelolaan SDM Kesehatan karena dalam pengampuan disiplin ilmu juga
banyak beririsan dengan ranah pelayanan, seperti penyusunan standar
kompetensi, penyusunan standar profesi, dan pelaksanaan evaluasi
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang akan berpraktik
di Indonesia.
130
II. Dampak/Kelemahan Apabila Etika dan Disiplin Profesi Tidak Menjadi
Bagian dari Pengawasan Pemerintah
Bahwa berkaitan dengan dampak/kelemahan apabila etika dan disiplin
profesi tidak menjadi bagian dari pengawasan Pemerintah, pada dasarnya telah
Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Presiden tanggal 21 Oktober 2024
pada halaman 25 sampai dengan halaman 35.
Bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menjamin
hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana
amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, sehingga dalam
rangka pemenuhan dan penjaminan hak tersebut diperlukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU
17/2023. Penyelenggaraan kesehatan mencakup seluruh aspek yang
berhubungan dengan setiap penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan memperhatikan seluruh
prinsip dalam pemberian pelayanan, termasuk didalamnya etika dan disiplin
profesi.
Bahwa standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional,
serta etika dan disiplin profesi wajib ditaati dan dilaksanakan oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 274 huruf a UU
17/2023 yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan
etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Oleh karena itu dalam
pelaksanaan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilakukan
pengawasan yang bertujuan untuk:
a.
mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berjalan efektif
dan efisien; dan
b. memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh setiap
penyelenggara
kegiatan
dan
masyarakat
terkait
penyelenggaraan
kesehatan.
Bahwa apabila standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi tidak menjadi bagian dari
131
pengawasan Pemerintah, justru akan menghilangkan tanggung jawab negara
terhadap penyelenggaraan kesehatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan pelindungan bagi masyarakat, sehingga tujuan penyelenggaraan kesehatan
yang dilaksanakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat, mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan menjadi tidak tercapai.
Pemerintah dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium bersinergi dalam
rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan
mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 UU
17/2023, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan yang meliputi:
1. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat;
2. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi;
3. dampak pelayanan kesehatan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan;
4. evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
5. akuntabilitas
dan
kelayakan
penyelenggaraan upaya
kesehatan dan sumber daya kesehatan; dan
6. objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan
pengawasan terhadap profesi, dilakukan pula pada profesi notaris sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang
mana pengawasan terhadap etik notaris dilakukan oleh pemerintah dengan
membentuk Majelis Pengawas Notaris yang salah satu kewenangannya adalah
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode
Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.
132
III. Latar Belakang dan Rumusan Pembahasan Pasal 451, Termasuk
Kaitannya dengan Pasal 272 UU 17/2023
Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait Kolegium melalui UU
17/2023 bukan berarti menghilangkan adanya Kolegium, namun mengubah
pengaturan atas Kolegium yang sudah ada. Apabila diperhatikan kembali, UU
17/2023 justru memberikan ruang yang lebih luas bagi pembentukan dan
pengembangan Kolegium. Beberapa poin penting terkait pembentukan
Kolegium dalam UU tersebut adalah:
a. Otonomi Kolegium: Kolegium diberikan otonomi yang lebih besar dalam
mengatur organisasi dan kegiatannya.
b. Partisipasi Anggota: Anggota Kolegium memiliki hak untuk berpartisipasi
aktif dalam pengambilan keputusan di dalam Kolegium.
c. Akuntabilitas: Kolegium wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
d. Kolaborasi: Kolegium diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah,
perguruan tinggi, dan organisasi profesi lainnya dalam meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan.
Perubahan pengaturan terkait Kolegium tersebut tidak seperti yang
dihawatirkan oleh Pemohon melainkan untuk lebih meningkatkan peran
Kolegium itu sendiri dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang lebih baik
dengan adanya dukungan pemerintah dan masyarakat. Beberapa hal yang
menjadi dasar perubahan pengaturan terkait Kolegium diantaranya:
a. Kurangnya kesadaran akan pentingnya Kolegium: tidak semua tenaga
medis dan tenaga kesehatan memahami pentingnya berorganisasi dalam
Kolegium dan pentingnya peran Kolegium dalam pengembangan disiplin
ilmu kesehatan.
b. Sumber daya yang terbatas: beberapa Kolegium mungkin mengalami
kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang cukup untuk menjalankan
kegiatannya.
c. Koordinasi antar Kolegium: perlu adanya koordinasi yang baik antar
Kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
Bahwa ketentuan Pasal 451 merupakan ketentuan yang terdapat dalam
Bab XIX mengenai Ketentuan Peralihan UU 17/2023. Sesuai Lampiran II angka
127 (mengenai ketentuan peralihan) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
133
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), ketentuan
peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan
hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama
terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini
Kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Bahwa ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 sama sekali tidak
menghilangkan Kolegium yang ada, justru diaturnya ketentuan Pasal 451 UU
17/2023 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi
Kolegium yang ada (eksisting) dalam suatu ketentuan peralihan dalam UU
17/2023. Kepastian hukum dan perlindungan hukum dimaksud agar Kolegium
yang ada (eksisting) yang dibentuk oleh organisasi profesi dapat tetap
melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya Kolegium
sebagaimana ketentuan Pasal 272 UU 17/2023. Ketentuan Pasal 451 UU
17/2023 menjamin pelaksanaan transisi Kolegium eksisting yang dibentuk oleh
organisasi profesi menjadi Kolegium sebagaimana ketentuan Pasal 272 UU
17/2023.
Bahwa tujuan perumusan Pasal 451 UU 17/2023 juga untuk
mengantisipasi terjadinya dualisme kedudukan Kolegium sebagai lembaga yang
mengampu cabang disiplin ilmu kesehatan dan mengembangkan standar
pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini penting mengingat
sebelumnya pernah terjadi kasus dualisme kedudukan Kolegium pada disiplin
ilmu radiologi, dimana terjadi perselisihan antara pengurus Perhimpunan Dokter
Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) dan Kolegium Radiologi Indonesia (KRI)
dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dan
Kolegium Radiologi Klinik Indonesia (KRKI). Perselisihan antara pengurus
Kolegium tersebut menyebabkan adanya permasalahan tentang siapa yang
paling berhak menerbitkan sertifikat kompetensi atau memberikan rekomendasi
untuk dasar penerbitan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Perselisihan
tersebut berujung pada Konsil Kedokteran Indonesia pada saat itu hanya
134
mengakui sertifikat kompetensi dan menerbitkan STR bagi dokter spesialis
Radiologi yang berasal dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik
Indonesia (PDSRKI) bersama Kolegium Radiologi Klinik Indonesia (KRKI),
sehingga merugikan dokter spesialis Radiologi lainnya yang bernaung di bawah
Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) dan Kolegium
Radiologi Indonesia (KRI).
Berdasarkan hal tersebut, dalam ketentuan peralihan ditegaskan bahwa
ketika sudah terbentuk Kolegium dengan desain UU 17/2023 maka kolegium
yang lama sudah tidak diakui lagi dan dapat bertransisi menjadi Kolegium
sebagaimana diatur dalam UU 17/2023, dengan memenuhi semua ketentuan
yang diatur dalam PP 28/2024. Dengan sudah terbentuknya kolegium sesuai
UU 17/2023 diharapkan dalam implementasi di lapangan tidak ada lagi kolegium
lama (yang dibentuk organisasi profesi), sehingga tidak menimbulkan
kebingungan (dualisme) dalam ranah pengembangan disiplin ilmu kesehatan.
Pelaksanaan ketentuan Pasal 272 dan Pasal 451 UU 17/2023 telah jelas
dan clear dengan diterbitkan peraturan pelaksanaannya yaitu PP 28/2024, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan:
a. Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan
Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia,
dan Majelis Disiplin Profesi (Permenkes 12/2024) (vide Bukti PK-1).
Dalam Permenkes 12/2024, Menteri Kesehatan mengatur mekanisme
seleksi, tata cara pengangakan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin
Profesi. Dalam melakukan proses seleksi anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia tersebut, Menteri Kesehatan melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
Dalam tata kerja, Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki tugas melakukan
koordinasi pelaksanaan peran, tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium
tiap disiplin ilmu kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri.
b. Pembentukan
Kolegium
dengan
menerbitkan
KMK
Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024 tanggal 20 September 2024 tentang
135
Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (vide Bukti
PK-2).
KMK ini mengesahkan 50 (lima puluh) Kolegium Tenaga Medis dan 31 (tiga
puluh satu) Kolegium Tenaga Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Kolegium Tenaga Medis
a)
Kolegium Akupuntur
b)
Kolegium Andrologi
c)
Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif
d)
Kolegium Bedah
e)
Kolegium Bedah Anak
f)
Kolegium Bedah Plastik dan Rekonstruksi Estetik
g)
Kolegium Bedah Saraf
h)
Kolegium Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular
i)
Kolegium Bedah Onkologi
j)
Kolegium Dermatologi, Venereologi, dan Estetika
k)
Kolegium Kedokteran Emergensi
l)
Kolegium Farmakologi Klinik
m)
Kolegium Kedokteran Forensik dan Medikolegal
n)
Kolegium Gizi Klinik
o)
Kolegium Kesehatan Anak
p)
Kolegium Penyakit Dalam
q)
Kolegium Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
r)
Kolegium Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala
dan Leher
s)
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
t)
Kolegium kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
u)
Kolegium Kedokteran Olahraga
v)
Kolegium Kedokteran Okupasi
w)
Kolegium Kesehatan Mata
x)
Kolegium Mikrobiologi Klinik
y)
Kolegium Neurologi
z)
Kolegium Obstetri dan Ginekologi
aa) Kolegium Onkologi Radiasi
bb) Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi
136
cc) Kolegium Parasitologi Klinik
dd) Kolegium Patologi Anatomik
ee) Kolegium Patologi Klinik
ff)
Kolegium Psikiatri
gg) Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
hh) Kolegium Radiologi
ii)
Kolegium Urologi
jj)
Kolegium Kedokteran Penerbangan
kk) Kolegium Kedokteran Kelautan
ll)
Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer
mm) Kolegium Dokter
nn) Kolegium Dokter Gigi
oo) Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial
pp) Kolegium Kedokteran Gigi Anak
qq) Kolegium Konservasi Gigi
rr)
Kolegium Ortodonti
ss) Kolegium Penyakit Mulut
tt)
Kolegium Periodonsia
uu) Kolegium Prostodonsia
vv) Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi
ww) Kolegium Odontologi Forensik
xx) Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial
2) Kolegium Tenaga Kesehatan
a)
Kolegium Keperawatan
b)
Kolegium Kebidanan
c)
Kolegium Farmasi
d)
Kolegium Gizi
e)
Kolegium Elektromedis
f)
Kolegium Teknologi Laboratorium Medik
g)
Kolegium Fisikawan Medik
h)
Kolegium ortotis Prostetis
i)
Kolegium Radiografer
j)
Kolegium Okupasi Terapis
k)
Kolegium Fisioterapi
137
l)
Kolegium Terapis Wicara
m)
Kolegium Akupuntur Terapis
n)
Kolegium Entomolog Kesehatan
o)
Kolegium Kesehatan Lingkungan
p)
Kolegium Epidemologi Kesehatan
q)
Kolegium Promosi Kesehatan
r)
Kolegium Kesehatan dan Keselamatan Kerja
s)
Kolegium Kesehatan Masyarakat
t)
Kolegium Penata Anestesi
u)
Kolegium Optometris
v)
Kolegium Terapis Gigi dan Mulut
w)
Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
x)
Kolegium Audiologis
y)
Kolegium Teknisi Pelayanan Darah
z)
Kolegium Teknisi Gigi
aa) Kolegium Teknisi Kardiovaskuler
bb) Kolegium Psikologi Klinis
cc) Kolegium Kesehatan Tradisional Ramuan dan Jamu
dd) Kolegium Pengobatan Tradisional
ee) Kolegium Pengobatan Tradisional Interkontinental
c. Pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia dengan menerbitkan KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tanggal 30 September 2024 tentang
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024 – 2028
(vide Bukti PK-3).
Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk dalam rangka mengoordinasikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium setiap disiplin ilmu,
yang susunannya terdiri atas:
1) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
2) 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
3) 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai anggota.
Pelaksanaan tugas Kolegium Kesehatan Indonesia tersebut diperlukan
dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dari
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sebagai pengampu cabang disiplin
138
ilmu yang mendukung tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan
pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan.
d. Menteri menerbitkan KMK Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan berdasarkan usulan dari Kolegium tiap disiplin ilmu,
yang saat ini ada 78 KMK Pengesahan, antara lain:
1) KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1949/2024 tentang Pengesahan
Susunan Organisasi Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Periode
Tahun 2024-2028 (vide Bukti PK-4).
KMK pengesahan ini diterbitkan berdasarkan Surat Ketua Kolegium
Jantung
dan
Pembuluh
Darah
Nomor
002/Kolegium-
JPD/Org.Chart.KMK.1581/XI/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Usulan Susunan Organisasi Koelgium Jantung dan Pembuluh Darah
(vide Bukti PK-5).
2) KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1838/2024 tentang Pengesahan
Susunan Organisasi Kolegium Bedah Saraf Periode Tahun 2024-2028
(vide Bukti PK-6).
KMK pengesahan ini diterbitkan berdasarkan Surat Ketua Kolegium
Bedah Saraf Nomor 03.001/KBS/XI/2024 tanggal 8 November 2024
perihal Usulan Susunan Organisasi Kolegium Bedah Saraf (vide Bukti
PK-7).
3) KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1867/2024 tentang Pengesahan
Susunan Organisasi Kolegium Akupuntur Periode Tahun 2024-2028
(vide Bukti PK-8).
KMK pengesahan ini diterbitkan berdasarkan Surat Ketua Kolegium
Akupuntur
Nomor
A.0004/K.A/KKI-KEMKES/XI/2024
tanggal
18
November 2024 perihal Usulan Struktur Pengurus Kolegium Akupuntur
(vide Bukti PK-9).
IV. Pemilihan frasa ”alat kelengkapan Konsil” dan sifat Independensi
Kolegium
Bahwa berkaitan dengan frasa “alat kelengkapan Konsil” dan
“Independensi Kolegium”, pada dasarnya telah Pemerintah sampaikan dalam
139
Keterangan Presiden tanggal 21 Oktober 2024. Mengenai “alat kelengkapan
Konsil” “independensi Kolegium” telah tertuang pada halaman 17 s.d 22.
Bahwa berkaitan dengan “alat kelengkapan Konsil” pada pokoknya
kedudukan Kolegium tidak dimaknai berada dan/atau bertanggungjawab secara
struktural di bawah Konsil. Hubungan antara Kolegium dan Konsil berkaitan
dengan dukungan Kolegium terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Konsil, karena dalam menjalankan peran Kolegium bersifat
independen. Kedudukan Kolegium sebagai "alat kelengkapan Konsil” sama
sekali tidak merusak independensi Kolegium sebagai lembaga ilmiah. Kolegium
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengampu cabang disiplin ilmu
tersebut dan menjalankan tugas dan fungsi secara independen.
Hubungan antara Kolegium dan Konsil berkaitan dengan dukungan
Kolegium terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil, yaitu:
a. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
b. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan Warga Negara Asing lulusan luar negeri bersama Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan
dan Kolegium; pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi
yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
c. pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama
dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
d. pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru,
bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri.
Bahwa Konsil dan Kolegium dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga
mendukung pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan,
serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 17/2023. Kolegium ada untuk
melengkapi pelaksanaan tugas, fungsi dari Konsil sehingga frasa yang
digunakan adalah “alat kelengkapan Konsil”. Makna “alat kelengkapan Konsil”
bukan merupakan subordinat dari Konsil. Apabila kolegium merupakan
140
subordinat Konsil maka frasa yang digunakan adalah “di bawah dan
bertanggung jawab kepada …”
UU 17/2023 telah secara jelas mengatur bahwa Kolegium merupakan
bagian integral yang menjadi alat kelengkapan dari Konsil. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa
“…, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium.”, serta diperkuat oleh Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang
menyatakan bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil dan dalam
menjalankan perannya bersifat independen. Dengan demikian, Kolegium
memiliki 2 karakteristik utama dalam sistem kelembagaan Konsil: Pertama,
kolegium tetap memiliki independensi dalam menjalankan perannya; Kedua,
kolegium tetap berada dalam sistem yang terkoordinasi dalam kerangka
kelembagaan Konsil.
Dalam sistem kelembagaan yang baru, Kolegium merupakan alat
kelengkapan dari Konsil, yang secara struktural bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 26
UU 17/2023, yang mendefinisikan Kolegium merupakan kumpulan ahli dari
setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat
kelengkapan Konsil, serta Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023, yang menegaskan
bahwa Konsil Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 26 UU 17/2023, Kolegium
merupakan alat kelengkapan Konsil, yang bertugas dalam pembinaan teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selanjutnya, Pasal 272 ayat
(2) UU 17/2023 menyatakan bahwa Kolegium menjalankan tugas dan fungsinya
secara independen, tetapi tetap berkolaborasi dengan Konsil. Hal ini
menunjukkan bahwa meskipun Kolegium memiliki independensi dalam
pelaksanaan tugasnya tetapi tetap selaras dan bersinergi dengan regulasi atau
kebijakan pemerintah.
Dalam teori kelembagaan, independensi suatu badan atau lembaga
bukanlah konsep yang absolut, melainkan memiliki derajat otonomi yang
berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti sumber pendanaan, jenis
141
tugas yang diemban, serta tingkat pengawasan dari pemerintah atau lembaga
lain. Yves Mény dan Andrew Knapp dalam kajiannya mengenai organisasi publik
menyatakan bahwa:
“Derajat otonomi atau independensi yang dimiliki oleh berbagai badan, lembaga,
dan lembaga non-pemerintah semi-otonom ini sangat bervariasi, mulai dari
ketundukan melalui pengawasan ketat hingga hampir sepenuhnya independen.
Variasi tersebut bergantung pada kondisi saat organisasi tersebut dibentuk
seperti apa, sumber pendanaannya dari mana, jenis tugas yang harus
dilaksanakan apa saja, serta sejauh mana kemampuan para pengelolanya
dalam melepaskan diri dari pengawasan pihak lain (the degree of autonomy
possessed by all these agencies, establishments, and quangos varies
considerably, ranging from subjection through strict supervision to almost total
independence. It depends upon the conditions in which the organization was
created, the source of its funding, the type of tasks it is supposed to carry out,
and the ability of its managers to shake off supervision from other quarters).”
Dalam konteks ini, Konsil dan Kolegium dalam sistem UU 17/2023 merupakan
contoh
lembaga
dengan
karakter
quasi-independent,
yaitu
memiliki
independensi dalam tugasnya tetapi tetap berada dalam ranah eksekutif dan
tunduk pada regulasi pemerintah. Pengelolaan Konsil serta Kolegium berada
dalam sistem regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan pembentukan
dan fungsi yang diatur dalam UU 17/2023 dan didelegasikan lebih lanjut dalam
PP 28/2024.
Sebagaimana
juga
ditegaskan
oleh
Jimly
Asshidiqie
dalam
"Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi" (2006,
hlm. 7-11), lembaga independen dapat memiliki karakter quasi-independent,
yang berarti tetap berada dalam struktur pemerintahan, tetapi memiliki ruang
otonomi dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam kasus Konsil dan Kolegium,
meskipun Kolegium memiliki independensi dalam menjalankan tugas akademik
dan profesi, pengaturan kelembagaannya tetap berada dalam regulasi yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang merupakan bagian dari struktur
eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Bahwa terkait ketentuan Kolegium harus berkoordinasi dengan Menteri
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang tidak berarti menjadikan
142
Kolegium kehilangan independensi. Justru, hal tersebut dimaksudkan untuk
memastikan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium seperti
penyusunan standar kompetensi dan kurikulum selaras dengan kebijakan
kesehatan nasional, sehingga diperlukan adanya koordinasi dengan Menteri
Kesehatan sebagai pemangku kepentingan dalam sektor kesehatan. Hal ini
bertujuan untuk menciptakan harmonisasi pembangunan kesehatan nasional.
Bahwa mengenai koordinasi tidak hanya ditemui pada kelembagaan
Kolegium semata namun juga dapat ditilik contohnya pada lembaga Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Prof. Wihana Kirana Jaya, MsocSc., PhD, dalam
Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014 tanggal 4 Agustus 2015, halalam 181.
menyatakan bahwa terminologi independen tidak bisa hanya dipahami secara
monolitik, tapi perlu menyertakan konteks yang melingkupinya. Independen
dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
OJK tidak menegasikan fungsi komunikasi dan koordinasi karena sektor jasa
keuangan memiliki relasi dan keterkaitan kuat dengan otoritas lain seperti
otoriitas fiskal dan moneter.
Bahwa hal yang sama mengenai independensi kelembagaan Kolegium
dapat pula dilihat pada kelembagaan Bank Indonesia. Bahwa Dr. Zulfi Diane
Zaini, S.H., M.H. dalam bukunya “Independensi Bank Indonesia dan
Penyelesaian Bank Bermasalah” menerangkan bahwa Bank Indonesia
mempunyai independensi kelembagaan secara penuh, namun dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia sangat memerlukan
hubungan dengan Pemerintah, karena Bank Indonesia sebagai otoritas moneter
bertugas mengatur kebijakan moneter dan Pemerintah mengatur kebijakan
fiskal, kedua tugas tersebut saling berkaitan dalam pencapaian sasaran
nasional berupa pertumbuhan ekonomi. Hubungan kerja yang baik tersebut
sangat penting untuk mencapai sinergi yang optimal (Zaini, 2013: 320).
Bahwa salah satu wujud independensi lainnya terlihat dalam tata kelola
sistem penyiaran di Indonesia. Pemerintah yang sebelumnya memiliki hak
eksklusif dalam pengelolaan penyiaran telah memberikan kewenangannya
kepada lembaga independen, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (selanjutnya
disebut “KPI”). Keberadaan KPI bertujuan untuk menghindari sentralisasi serta
monopoli informasi.
143
Laurensius Arliman S dalam bukunya “Lembaga-Lembaga Negara
Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945)” menjelaskan KPI dalam rangka menjalankan fungsinya memiliki
kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang
menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari
tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam
melakukan kesemua ini, KPI tetap berkoordinasi dengan pemerintahan dan
lembaga negara lainnya. Tujuan dari koordinasi tersebut ialah terwujudnya
sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat (Arliman,
2019: 159).
Sejatinya, koordinasi dengan Menteri Kesehatan bukanlah bentuk
intervensi yang menghilangkan independensi Kolegium, melainkan suatu
mekanisme checks and balances yang memastikan bahwa standar yang
ditetapkan oleh Kolegium tetap relevan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Kolegium tetap berfungsi
sebagai badan independen yang memiliki otoritas dalam menyusun standar
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta dalam menyusun standar
kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Sejak mengucapkan sumpah pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai
dengan saat ini, Kolegium yang dibentuk berdasarkan UU 17/2023 telah
menjalankan beberapa kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangannya dalam pengembangan disiplin ilmunya, antara lain:
1. Pelaksanaan uji kompetensi
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2024:
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
1.
Kedokteran Gigi
2-3 November 2024; dan
7-8 Desember 2024
2.
Kesehatan Anak
8-10 November 2024
3.
Kedokteran Penerbangan
30 November 2024
4.
Anestesiologi dan Terapi Intensif
30 November 2024
5.
Onkologi Radiasi
5-7 Desember 2024
144
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
6.
Radiologi Kedokteran Gigi
5-7 Desember 2024
7.
Kedokteran Gigi Anak
7 Desember 2024
8.
Bedah Mulut dan Maksilofasial
7-8 Desember 2024
9.
Orthopaedi dan Traumatologi
13 Desember 2024
10. Bedah saraf
13 Desember 2024
11. Radiologi
13-14 Desember 2024
12. Urologi
14 Desember 2024
13. Dermatologi Venereologi dan
Estetika
14-15 Desember 2024
14. Prostodonsia
14-15 Desember 2024
15. Konservasi Gigi
16-17 Desember 2024
16. Kedokteran Forensik dan
Medikolegal
16-17 Desember 2024
17. Perawat (retaker)
21-22 Desember 2024
18. Neurologi
22 Desember 2024; dan
28-29 Desember 2024
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2025:
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
1.
Kolegium Obstetri dan Ginekologi
10 Januari 2025
2.
Audiologis
19 Januari 2025
3.
Patologi Klinik
25 Januari 2025
4.
Kolegium
Bedah
Mulut
dan
maksilofasial
5-7 Februari 2025
5.
Bedah
Toraks
Kardiak
dan
Vaskular
7-8 Februari 2025
6.
Mikrobiologi Klinik
7-8 Februari 2025
7.
Anestesiologi dan Terapi Intensif
18 Februari 2025
8.
Fisioterapi
15 Maret 2025
9.
Kolegium Neurologi
22-23 Maret 2025
10. Kolegium Teknisi Gigi
Maret 2025
11. Kolegium Radiografer
April 2025
12. Kolegium Dokter (Dokter adaptan
dan resertifikasi)
27 April 2025
13. Kolegium Teknisi Pelayanan Darah 3 Mei 2025
145
2. Peran kolegium dalam penyelenggaraan program fellowship
Program fellowship diselenggarakan melalui kerja sama antara
Rumah Sakit Pendidikan dengan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Program fellowship diperlukan untuk pemerataan dan peningkatan akses
pelayanan kesehatan subspesialistik yang saat ini masih terbatas. Dengan
peran
kolegium
yang
optimal,
jumlah
program
fellowship
yang
diselenggarakan meningkat menjadi 22 rumah sakit penyelenggara program
fellowship dalam negeri dan 23 rumah sakit penyelenggara program
fellowship di luar negeri.
Dalam upaya pemenuhan tenaga medis subspesialistik prioritas
pelayanan Kanker Jantung Stroke Uronefrologi, Kolegium berkolaborasi
dengan rumah sakit penyelenggara program fellowship baik di dalam negeri
dan luar negeri dalam menentukan kurikulum yang terstandar sesuai
kebutuhan.
Saat ini telah terdapat 34 jenis program fellowship untuk prioritas
pelayanan Kanker Jantung Stroke dan Uronefrologi. Penambahan jenis
program tersebut signifikan dari program fellowship sebelumnya yaitu
sejumlah 19 jenis program. Hal tersebut tidak terlepas dari peran kolegium
untuk menentukan jenis program fellowship yang menjadi prioritas sekaligus
mengawal sampai terbitnya sertifikat kompetensi.
3. Penyusunan Standar Kompetensi
Saat ini Kolegium Kesehatan Indonesia sedang merumuskan
pedoman penyusunan standar kompetensi yang akan dijadikan sebagai
acuan dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar kompetensi untuk tiap
disiplin ilmu kesehatan, yaitu sebagai berikut:
No
Standar Kompetensi
1
Kolegium Kebidanan
2
Kolegium Teknisi Pelayanan darah
3
Kolegium Penata Anestesi
4
Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi
5
Kolegium Prostodonsia
6
Kolegium Keperawatan
7
Kolegium Epidemiologi Kesehatan
146
No
Standar Kompetensi
8
Kolegium Kesehatan Masyarakat
9
Kolegium Odontologi Forensik
10 Kolegium Akupuntur Medik
11 Kolegium Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
12 Kolegium Pengobatan Tradisional
13 Kolegium Teknologi Laboratorium Medik
14 Kolegium Entomolog Kesehatan
15 Kolegium Promosi Kesehatan
16 Kolegium Audiologis
17 Kolegium Terapis Wicara
18 Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer
19 Kolegium Konservasi Gigi
20 Kolegium Urologi
21 Kolegium Andrologi
22 Kolegium Penyakit Mulut
23 Kolegium Kesehatan Anak
24 Kolegium Bedah Anak
25 Kolegium Terapis Gigi dan Mulut
26 Kolegium Psikiatri
27 Kolegium Emergensi
28 Kolegium Periodonsia
29 Kolegium Obstetri Ginekologi
30 Kolegium Psikologi klinis
31 Kolegium Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan
Leher
32 Kolegium Kedokteran Gigi Anak
33 Kolegium Radiografer
34 Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi
35 Kolegium Kedokterana Forensik dan Medikolegal
36 Kolegium Elektromedis
37 Kolegium Bedah Toraks, Kardiaks dan Vaskuler
38 Kolegium Onkologi Radiasi
39 Kolegium Radiologi
40 Kolegium Farmakologi Klinik
41 Kolegium Mikrobiologi Klinik
42 Kolegium Farmasi
43 Kolegium Gizi
147
No
Standar Kompetensi
44 Kolegium Parasitologi Klinik
45 Kolegium Teknisi Gigi
46 Kolegium Ortodonti
47 Kolegium Bedah Syaraf
48 Kolegium Kedokteran Okupasi
49 Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif
50 Kolegium Patologi Anatomik
51 Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial
52 Kolegium Kesehatan Lingkungan
54 Kolegium Dokter
55 Kolegium Kedokteran Kelautan
4. Penyusunan Standar Profesi
Untuk melaksanakan fungsi kolegium dalam penyusunan standar
profesi bersama dengan Konsil sebagaimana diatur dalam Pasal 705 ayat
(4) PP 28/2024, beberapa kolegium tiap disiplin ilmu telah merumuskan
standar profesi yaitu:
No
Standar Profesi
Konsil
1
Dokter Gigi
Dokter Gigi
2
Psikolog Klinis
Tenaga Psikologi
Klinis
3
Perawat
Tenaga Keperawatan
4
Bidan
Tenaga Kebidanan
5
Apoteker
Tenaga Kefarmasian
6
Tenaga Vokasi Farmasi
7
Nutrisionis
Tenaga Gizi
8
Dietisien
9
Elektromedis
Tenaga Teknik
Biomedika
10
Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
11
Fisikawan Medik
12
Ortotis Prostetis
13
Radiografer
14
Okupasi Terapis
Tenaga Keterapian
Fisik
15
Fisioterapis
16
Terapis Wicara
17
Akupunktur Terapis
18
Entomolog Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Lingkungan
19
Tenaga SanitasiLingkungan
20
Epidemiolog Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Masyarakat
21
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu
Perilaku
148
No
Standar Profesi
Konsil
22
Pembimbing Kesehatan Kerja
23
Tenaga Kesehatan Masyarakat
24
Penata Anestesi
Tenaga Keteknisian
Medis
25
Teknisi Gigi
26
Terapis Gigi dan Mulut
27
Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan
28
Audiologis
29
Teknisi Pelayanan Darah
30
Optometris
31
Teknisi Kardiovaskuler
32
Nakestrad Jamu
Tenaga Kesehatan
Tradisional
33
Nakestrad Batra
34
Nakestrad Interkontinental
5. Koordinasi kompetensi antar kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Kolegium Kesehatan Indonesia melakukan koordinasi terkait dengan
kompetensi yang beririsan (shared competency), ditujukan untuk
meningkatkan aksesibilitas pelayanan untuk masyarakat. Sebagai contoh:
a. jumlah dokter spesialis bedah syaraf yang memiliki kompetensi
penanganan pembedahan perdarahan dalam otak masih terbatas.
Dengan adanya kompetensi tambahan (sharing competency), dokter
spesialis bedah umum yang telah diberikan kegiatan peningkatan
kompetensi dapat turut menangani kasus yang sebelumnya hanya
dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf. Hal ini merupakan hasil
kerjasama kolegium bedah syaraf dan kolegium bedah umum yang
dikoordinasikan oleh Kolegium Kesehatan Indonesia.
b. Pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil dan untuk skrining
kanker dapat dilakukan oleh dokter umum di puskesmas yang telah
mendapatkan
pelatihan.
Kolegium
Kesehatan
Indonesia
mengoordinasikan kolegium radiologi, kolegium obstetri dan ginekologi,
dan kolegium dokter. Saat ini sedang dibahas pemanfaatan USG untuk
skrining/diagnosis penyakit yang dapat dilakukan di puskesmas/layanan
primer.
149
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-29, sebagai berikut.
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun
2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan
Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis
Disiplin Profesi;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024 tanggal 20 September 2024
tentang Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024 tanggal 30 September 2024
tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
Periode Tahun 2024 – 2028;
4.
Bukti PK-4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Bukti PK-4
membuktikan
bahwa
HK.01.07/MENKES/1949/2024
tanggal 11 Desember 2024 tentang Pengesahan Susunan
Organisasi Kolegium Jantung dan Pembuluh;
Darah Periode Tahun 2024-2028
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi Surat Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh
Darah
Nomor
002/Kolegium-JPD/Org.Chart.KMK.
1581/X1/2024 tanggal 26 November susunan 2024 perihal
Usulan Susunan Organisasi Koelgium Jantung dan
Pembuluh Darah;
6.
Bukti PK-6
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1838/2024 tanggal 28 November 2024
tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Bedah
Saraf Periode Tahun 2024-2028;
7.
Bukti PK-7
:
Fotokopi Surat Ketua Kolegium Bedah Saraf Nomor
03.001/KBS/XI/2024 tanggal 8 November 2024 perihal
Usulan Susunan Organisasi Kolegium Bedah Saraf;
150
8.
Bukti PK-8
:
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1867/2024 tanggal 29 November 2024
tentang Pengesahan Susunan Organisasi;
Kolegium Akupuntur Periode Tahun 2024-2028
9.
Bukti PK-9
:
Fotokopi
Surat
Ketua
Kolegium
Akupuntur
Nomor
A.0004/K.A/KKI- KEMKES/XI/2024 tanggal 18 November
2024
perihal
Usulan
Struktur
Pengurus
Kolegium
Akupuntur;
10. Bukti PK-10 :
Fotokopi Surat Ketua Kolegium Kesehatan Anak Nomor
4/KKA/XI/2024 tanggal 1 November 2024 hal Usulan
Susunan Organisasi Kolegium Kesehatan Anak;
11. Bukti PK-11 :
Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/1835/2024
tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Kesehatan
Anak Periode Tahun 2024-2028;
12. Bukti PK-12 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1548/2025 tanggal 19 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada para Guru
Besar;
13. Bukti PK-13 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1607/2025 tanggal 20 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada para Guru
Besar;
14. Bukti PK-14 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1550/2025 tanggal 19 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Dekan
Fakultas Kedokteran dengan Program Pendidikan Dokter
Spesialis/ Subspesialis seluruh Indonesia;
15. Bukti PK-15 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1604/2025 tanggal 20 Mei
151
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Dekan
Fakultas Kedokteran dengan Program Pendidikan Dokter
Spesialis/ Subspesialis seluruh Indonesia;
16. Bukti PK-16 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1653/2025 tanggal 25 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Ketua DPP
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI);
17. Bukti PK-17 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1544/2025 tanggal 19 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Pengurus
Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);
18. Bukti PK-18 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1606/2025 tanggal 20 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Pengurus
Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);
19. Bukti PK-19 :
Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Kesehatan Nomor UM.02.04/A/1646/2025 tanggal 23 Mei
2025, hal Undangan Diskusi Strategis Pembangunan
Kesehatan Nasional, yang ditujukan kepada Ketua Umum
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
20. Bukti PK-20 :
Fotokopi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 61
Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter
Spesialis Ilmu Kesehatan Anak;
21. Bukti PK-21 :
Fotokopi Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 62
Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter
Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak;
22. Bukti PK-22 :
Fotokopi Surat Pengunduran Diri Ketua Kolegium Obstetri
dan Ginekologi, karena Dr. dr. Brahmana Askandar
152
Tjokroprawiro, Sp.OG, Subsp. Onk tertanggal 28 Oktober
2024;
23. Bukti PK-23 :
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1815/2024 tanggal 15 November 2024
tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
Pengganti Antarwaktu Masa Bakti Tahun 2024-2028;
24. Bukti PK-24 :
Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1910/2024 tanggal 9 Desember 2024
tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium
Obstetri Ginekologi Periode Tahun 2024-2028;
25. Bukti PK-25 :
Fotokopi Sertifikat Fellow of the College pada The Royal
Australian and New Zealand College of Obstetricians &
Gynocolovists atas nama Ivan Sini;
26. Bukti PK-26 :
Fotokopi Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor
Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dekan
Fakultas Kedokteran Institut Pertanian Bogor Periode
Tahun 2024-2029;
27. Bukti PK-27 :
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
51
P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2025, terkait Uji Formil dan
Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun
2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan
lndonesia, Kolegium Kesehatan lndonesia, dan Majelis
Disiplin Profesi;
28. Bukti PK-28 :
Fotokopi Berita pada media online Kompas.com dengan
judul “Tak Pernah Gratis, Kolegium Kemenkes Bantah Uji
Kompetensi
Dokter
Anak
Kini
Ditarik
Biaya”
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/23/13375261/ta
k-pernah-gratis-kolegium-kemenkes-bantah-uji-
kompetensi-dokter-anak-kini;
29. Bukti PK-29 :
Fotokopi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor
HK.02.02/A/146/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Direktif oleh Pimpinan bagi
153
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan
Kementerian
Kesehatan.
[2.5.1] Selain mengajukan bukti tertulis, Presiden menghadirkan ahli Dr. dr.
Anwar Santoso, Sp. JP(K), Dr. Ahmad Redi, SH., MH. dan saksi Dr. dr. Renan
Sukmawan, Dr. Roro Vera Yuwantari., yang dihadirkan dalam persidangan pada
tanggal 15 Mei dan 22 Mei 2025 yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Dr. dr. Anwar Santoso, SpJP, SubSpPRKv(K), FIHA, FAsCC
I.
SEJARAH KOLEGIUM DAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Kolegium adalah kumpulan para ahli dari setiap disiplin Ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan
fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. Batasan ini
ditetapkan dalam pasal-1 angka: 26 UU-Kesehatan 2023. Sebagai “alat
kelengkapan Konsil”, kedudukan Kolegium tidak dimaknai dibawah dan
bertanggung jawab secara struktural di bawah Konsil Kesehatan Indonesia
(selanjutnya disebut Konsil). Hubungan antara Kolegium dan Konsil bersifat
kolaboratif dan koordinatif seperti dalam pelaksanaan selama ini. Hal ini
berhubungan dukungan Kolegium terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
Konsil dalam meningkatkan “mutu praktik dan kompetensi teknis” keprofesian
tenaga medis dan Tenaga Kesehatan serta yang paling utama adalah
“memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat”.
Keberadaan Kolegium Kedokteran di Indonesia itu sejatinya baru
ditetapkan sejak tahun 2004 dalam UU Praktik Kedokteran no: 29/2004
(selanjutnya disebut UU-Pradok 2004). Konsep Kolegium dalam UU ini lebih
mengutamakan peran OP sebagai pembentuk Kolegium; dalam hal ini Kolegium
berada sebagai bagian dari OP. Organisasi ini bertindak sebagai organisasi
yang utamanya berjuang untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota dalam
pelayanan Kesehatan. Sehingga, tujuan akhirnya berbeda dengan Kolegium
yang dibentuk oleh UU-Kesehatan 2023, yaitu utamanya demi kepentingan
publik untuk “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa”.
Sejak kapan Pendidikan Kedokteran di Indonesia sebenarnya dimulai?
Pendidikan Kedokteran sejak zaman Kolonial di Indonesia dimulai oleh karena
kebutuhan akan “juru cacar” (vaccinateur). Pada tanggal 9-11 Oktober 1847, Dr.
154
W Bosch sebagai Kepala Jawatan Kesehatan Hindia-Belanda (Chef
Geneeskundige Dienst) mengusulkan kepada Pemerintah untuk mendidik
pemuda-pemuda Jawa yang mampu membaca dan menulis Bahasa Jawa dan
Melayu untuk menjadi dokter praktik (practische geneesheren) di rumah-sakit
militer di Jawa. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pemerintah (gouvernements-
besluit) no: 22 tanggal 2 Januari 1849. Secara historis sejak waktu itulah di
Hindia-Belanda
dimulai
Pendidikan
Kedokteran.
Pendidikan
saat
itu
berbasiskan Rumah Sakit (hospital based-training), karena memang belum ada
Kolegium dan Fakultas Kedokteran. Fakta historis ini ditulis oleh Radiopoetro
dari Bagian Anatomi, Embyologi dan Anthropologi FK Universitas Gadjah Mada,
dalam “Berkala Ilmu Kedokteran” Desember tahun 1976, dibawah ini (gambar-
1).
Gambar-1: Sejarah Pendidikan Kedokteran di Indonesia
Pasca Kemerdekaan sampai tahun 2004, dalam Pendidikan Kedokteran
sebenarnya Kolegium juga belum dikenal. Pendidikan profesi dokter/dokter
spesialis belum punya sistem yang jelas pada kurun waktu tersebut. Sejak UU-
Pradok 2004, maka barulah Kolegium ditetapkan dan OP diberi kewenangan
sebagai regulator sistem Kesehatan dalam sumber daya Kesehatan dan dalam
praktik Kedokteran. Undang-undang ini mengakibatkan Pemerintah tidak
berperan penuh dalam regulasi Pendidikan Profesi dokter. Pendulum ideologis
bergeser bahwa masyarakat berperan lebih dominan dalam regulasi Pendidikan
Profesi Kedokteran (jadi Pemerintah under-regulated) (gambar-2). Kolegium
yang dibentuk OP ternyata berlawanan dengan “best practice” di dunia
Pendidikan Kedokteran global. Pendidikan Profesi Kedokteran, secara global
bersifat
“apprenticeship”
yaitu:
sistem
pelatihan
kerja/magang
yang
memungkinkan seseorang untuk memperoleh ketrampilan-profesi dan
155
pengetahuan praktis dalam suatu profesi tertentu dibawah bimbingan mentor
yang beretika dan berpengalaman.
Pendidikan profesi Kedokteran yang berpandangan bahwa dokter
residen sebagai mahasiswa dan harus membayar tuition fee (uang sekolah)
berakibat akses terhadap Pendidikan Profesi dokter/dokter spesialis hanya
terbatas pada orang-orang kaya yang mampu membayar uang kuliah dan uang
muka yang mahal pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Pemerintah
kesulitan memberikan bantuan Pendidikan. Keadilan sosial dan hak serta akses
untuk mendapatkan Pendidikan bagi masyarakat miskin yang pandai menjadi
amat terbatas. Hak setiap orang untuk mendapatkan Pendidikan dan
memperoleh manfaat dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi demi meningkatkan
kualitas hidup warga negara menjadi amat terbatas.
Gambar-2: Pendulum ideologis dalam pembentukan Undang-Undang
OP secara ideal harus fokus dan berjuang untuk kesejahteraan anggota-
anggotanya dalam pelayanan Kesehatan. Di lain pihak, Kolegium juga harus
berkonsentrasi dalam pengembangan keilmuan dan Pendidikan. Sehingga ada
pembagian tugas dan peran yang jelas. Upaya benchmarking yang dilakukan di
beberapa negara terdapat fakta-fakta sebagai berikut (lihat gambar-3) (best
practice):
1. Di Amerika, yang menjalankan peran Kolegium adalah American Board of
Medical Specialties (ABMS), yang berwenang dan memiliki fungsi sertifikasi
tenaga medis dan penyusunan standar Pendidikan dan Pelatihan
156
(Continuing Professional Development). Sedangkan OP, yaitu American
Medical Association berperan besar dalam kesejahteraan anggotanya.
2. Di Jepang, yang menjalankan peran Kolegium adalah Japanese Medical
Specialty Board (JMSB), juga memiliki fungsi sertifikasi tenaga medis dan
menyusun standar Pendidikan dan Pelatihan, terpisah dengan peran OP
yaitu Japan Medical Association.
3. Di Inggris, yang berperan besar sebagai Kolegium adalah The Academy of
Medical Royal Colleges (AoMRC) berwenang memberikan sertifikasi tenaga
medis dan penyusunan standar Pendidikan dan Pelatihan; fungsi dan
tanggung jawab badan ini jelas terpisah dengan British Medical Association
sebagai OP yang memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
4. Di Singapura, peran dan tanggung jawab Kolegium dijalankan oleh
Specialists Accreditation Board (SAB) memiliki fungsi akreditasi dan
sertifikasi tenaga medis spesialis dan menyusun standar Pendidikan dan
Pelatihan yang terpisah dengan Singapore Medical Association (SMA) yang
menaungi profesi tenaga medis.
5. Di Thailand, sekali lagi peran dan tanggung jawab Kolegium dipegang oleh
Royal Colleges, memiliki fungsi sertifikasi dan mengembangkan standar
Pendidikan dan Pelatihan tenaga medis. Jadi OP jelas terpisah yang
diperankan oleh Medical Association of Thailand.
Gambar-3: Matriks hubungan antara Kolegium dan OP serta Pemerintah
Demikianlah beberapa best practice dalam hal peran dan fungsi
Kolegium dalam Pendidikan dan Pelatihan Profesi dokter di beberapa negara
ASEAN dan Eropah serta Amerika. Semua peran dan tanggung jawab Kolegium
di beberapa negara tersebut dilaksanakan secara independen dan Pemerintah
negara-negara tersebut tak bisa mengintervensi peran dan tanggung jawab
157
spesifik Kolegium tersebut, sebaliknya Pemerinah “hadir” dan bertanggung
jawab dalam kebijakan administrasi sektor Kesehatan dan pengadaan tenaga
medisnya.
Sejalan dengan benchmarking di dunia, maka konsep Kolegium dalam
UU-Kesehatan 2023 berperan lebih besar pada pengembangan Ilmu-Teknologi
dan Pendidikan serta Pelatihan tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Kolegium
tidak lagi dibentuk dan bertanggung jawab kepada OP, melainkan Kolegium
dapat dibentuk oleh setiap ahli dan guru besar setiap cabang/disiplin Ilmu
Kesehatan-Kedokteran. Kolegium adalah Kumpulan para ahli dan guru besar
yang mengampu setiap cabang dan disiplin Ilmu yang menjalankan fungsi dan
perannya secara independen serta merupakan alat kelengkapan Konsil.
Keberadaan Kolegium di Inggris yaitu “Royal College of Physician”
(RCP), ditetapkan dalam regulasi berupa Royal Charter sejak tahun 1518 serta
kemudian dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang yaitu “Act of Parliament”
tahun 1523. Walaupun ditetapkan oleh Negara, RCP diberikan kebebasan dan
independensi dalam peran dan fungsinya untuk sertifikasi dan penyusunan
standar kompetensi Pendidikan dan Pelatihan tenaga medis. Bahkan RCP
dibenarkan secara legal untuk menerima dukungan finansial dari Pemerintah
Inggris (lihat gambar-4), demi kebutuhan “the Medical Training Initiative” (MTI)
dan “the NHS Long Term Workforce Plan” (perencanaan dan pengembangan
tenaga medis) serta “General Advocacy and Policy” (advokasi terhadap
kebijakan publik).
Gambar-4:
Gambar-4: Dukungan finansial terhadap RCP dari Pemerintah Inggris.
158
II. ARGUMENTASI LEGALITAS KOLEGIUM
Mencermati permohonan Pemohon tentang rumusan pasal-1 angka 26
UU-Kesehatan 2023 yang mendalilkan bahwa Kolegium sebagai bagian
kelengkapan Konsil membuka peluang bagi pengaruh eksternal yang
bertentangan dengan independensi ilmiah yang selama ini dijaga oleh
Kolegium. Kekhawatiran Pemohon sebenarnya tidak beralasan dengan
argumentasi:
1. Konsil tidak memiliki jalur struktural dan komando terhadap kebebasan
ilmiah Kolegium karena substansi dan konsep keilmuan hanya dikuasai oleh
Kolegium itu sendiri.
2. Praktik Konsil Kedokteran Indonesia (selanjutnya disebut KKI) (selama
periode UU-Pradok 2004), membuktikan justru Konsil membutuhkan
rekomendasi Kolegium untuk menetapkan standar Kompetensi dan
Pendidikan dokter/dokter spesialis, serta menerbitkan Surat Tanda
Registrasi (STR) (lihat gambar-5)
3. Dengan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, justru diharapkan
independensi Kolegium akan lebih terjamin, karena Konsil tidak memiliki
kepentingan organisasi yang menghambat kebebasan ilmiah, dan Kolegium
dapat mendukung peran Konsil dalam meningkatkan mutu dan kompetensi
tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Oleh karena itu, asumsi bahwa Konsil
akan mengekang kebebasan Kolegium sama sekali tidak berdasar.
4. Di seluruh dunia dan sesuai dengan perspektif historis di atas, Kolegium
sudah berdiri sejak abad-15 sedangkan OP baru berdiri pada abad-20. Hal
ini menunjukkan eksistensi Kolegium telah ada tanpa di bawah OP.
Gambar-5. Standar Pendidikan Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah
disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Konsil
159
Permohonan Pemohon terhadap pengujian pasal: 272 UU-Kesehatan
2023, yaitu memberikan kewenangan Pemerintah untuk mengatur tugas dan
fungsi Kolegium, dikhawatirkan dapat mengurangi independensi Kolegium.
Permohonan ini sama sekali tak berdasar juga, karena:
1. Negara harus hadir dalam program Pendidikan dan Pelatihan tenaga medis
dan tenaga Kesehatan sesuai dengan preambule UUD-1945 untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP) yang
disusun
sebagai
pelaksanaan
UU-Kesehatan
2023
bukan
untuk
mencampuri substansi ilmiah, tetapi justru untuk mendukung eksistensi
Kolegium sebagai badan independen. Ini untuk memastikan tidak ada
konflik kepentingan dengan OP.
3. Pengaturan Kolegium dalam PP tidak dimaksudkan untuk mengintervensi
atau mengurangi kebebasan akademik Kolegium. Pemerintah tidak
mempunyai kompetensi untuk mengatur substansi ilmiah karena area
tersebut hanya dikuasai oleh Kolegium itu sendiri.
4. Suatu elemen keilmuan tidak boleh dimonopoli oleh Kolegium tertentu saja;
karena dalam pelayanan Kesehatan diperlukan “kompetensi bersama”
(shared competency). Konflik antar Kolegium tentang kompetensi klinis
dapat teratasi dengan kehadiran negara sebagai regulator.
5. Dengan demikian, justru PP menjaga independensi dan integritas Kolegium
bukan untuk mengendalikan atau mempengaruhi peran ilmiahnya
Permohonan pengujian berikutnya adalah terhadap pasal 421 UU-
Kesehatan 2023, yaitu: “pengawasan oleh Pemerintah terhadap etika dan disiplin
profesi dinilai melampaui kewenangan karena domein dan hak konstitusional
profesi”, Ahli berpandangan sebagai berikut:
1. Pengawasan yang dilakukan atas dasar pasal 421 adalah untuk
memastikan kepatuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap
standar dan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan praktik
termasuk kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai etika
profesi, dimana hal ini tertuang dalam Pasal 274 huruf a UU-Kesehatan
2023 yang selengkapnya berbunyi:
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik
wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar
160
profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan
etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.”
2. Pengawasan yang harus dilakukan atas mandat pasal 421 ini bertujuan
untuk mewujudkan profesionalisme tenaga medis dan tenaga Kesehatan
dan mencegah terjadinya konflik kepentingan antar profesi.
Permohonan terakhir Pemohon terhadap pasal 451, UU-Kesehatan
2023, yaitu: tentang “pengakuan terhadap Kolegium yang dibentuk oleh OP
hanya sementara” hingga Kolegium baru terbentuk. Hal ini dikhawatirkan akan
merusak legitimasi. Argumentasi yang dikemukakan jelas tidak mempunyai
landasan yang kuat pula, karena:
1. Pengakuan terhadap Kolegium yang dibentuk OP merupakan bentuk
transisi hukum yang sah untuk memastikan keberlanjutan operasional
hingga terbentuknya Kolegium baru, berdasarkan UU. Ini amat penting
untuk menghindari “kekosongan hukum” dan menjamin “kepastian hukum”.
2. Selama masa transisi, Pemerintah tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk mengintervensi substansi ilmiah yang menjadi
kompetensi dan kewenangan Kolegium itu sendiri. Kecurigaan bahwa
Pemerintah akan mengintervensi independensi ilmiah juga sama sekali tidak
berdasar, mengingat Pemerintah hanya berperan dalam kebijakan
administrasi.
3. PP justru dibuat untuk mendukung eksistensi Kolegium yang independen
dan menghindari konflik kepentingan seperti yang terjadi ketika Kolegium
berada dibawah OP. Karena itu, justru memperkuat bukan merusak
independensi Kolegium.
4. PP untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjamin kepastian
hukum, supaya menghindari adanya konflik kepentingan antar Kolegium
dan potensial menghambat pelayanan medis tertentu.
III. INDEPENDENSI DAN EKSISTENSI KOLEGIUM
Mencermati aspek sejarah keberadaan Kolegium dan Pendidikan
Kedokteran di dunia dan Indonesia, dan argumentasi-argumentasi diatas, maka
eksistensi dan independensi Kolegium dapat disimpulkan amat jelas dan kuat
serta berfungsi demi kepentingan publik (masyarakat), seperti dijelaskan dari
beberapa perspektif dibawah ini:
161
1. Perspektif filosofis: Pemerintah (dan Negara) mempunyai kewajiban
dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, setiap orang berhak
mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan
teknologi
untuk
meningkatkan
kualitas
hidupnya
dan
demi
kesejahteraan manusia. Sehingga secara filosofis, negara harus “hadir”
dalam sektor Kesehatan dan Pendidikan, dan menjamin eksistensi
Kolegium demi kepentingan publik.
2. Perspektif sosiologis dan historis: Pelaksanaan Pendidikan dan
Pelatihan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di beberapa belahan dunia,
dilaksanakan oleh Kolegium yang fungsi dan perannya terpisah dengan OP;
keberadaan Kolegium di Inggris sejak abad ke-15. Sedangkan terbentuknya
Kolegium di Indonesia seperti yang ditetapkan UU-Pradok 2004 baru pada
abad ke-20. Tetapi keberadaan Kolegium di Indonesia pada kurun waktu
tersebut berlawanan dengan benchmarking di dunia internasional, yaitu
Kolegium berada di dalam OP. Sehingga jika terjadi konflik kepentingan
antar Kolegium maka akan menghambat pelayanan Kesehatan bagi
masyarakat, pada gilirannya masyarakat akan dirugikan.
3. Perspektif legal: Eksistensi Kolegium sudah ditetapkan dalam UU, bahwa
Kolegium
adalah
kumpulan
ahli
dari
setiap
disiplin
ilmu
kedokteran/Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu dan
menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Sedangkan peran
Kolegium adalah menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan dan menyusun standar kurikulum pelatihan dan pendidikan
tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Untuk lebih menguatkan eksistensi
dan perannya, maka Kolegium merupakan kelengkapan Konsil dan
menjalankan peran serta fungsinya bersifat independen.
KETERANGAN TAMBAHAN
1. Bagaimana peran pemerintah/negara dalam memastikan bahwa pelayanan
kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi dan standar
profesinya?
-
Standar kompetensi dan standar profesi merupakan kemampuan minimal
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan praktik keprofesian
162
yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap, di mana hal ini
harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa pelayanan
kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi, maka “standar
kompetensi” tenaga medis/tenaga kesehatan disusun oleh Kolegium dan ini
merupakan “ranah independen” dari Kolegium, sesuai peran dan fungsinya,
dan kemudian ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Pasal 200 ayat (2) UU
Kesehatan.
-
Standar profesi setiap tenaga medis/tenaga kesehatan disusun oleh Konsil
serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Pasal 291 ayat
(1) dan ayat (2) UU Kesehatan. Norma dalam UU ini merupakan norma yang
amat penting dalam suatu “Health System” supaya kepentingan publik dan
keselamatan pasien serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam
pelayanan kesehatan dan pada akhirnya kompetensi tenaga medis/tenaga
kesehatan sesuai dengan standar professional yang juga disusun oleh
Kolegium secara independen. Di sini tanggung jawab pemerintah
memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar
kompetensi dan standar profesi dilakukan dengan mengoptimalkan peran
dalam pengaturan (regulasi), pembinaan dan pengawasan dengan
melibatkan seluruh pihak termasuk Kolegium.
-
Kolaborasi
pemerintah
dan
Kolegium
dalam
memastikan
tenaga
medis/tenaga kesehatan memenuhi standar kompetensi dan standar profesi
dapat dilakukan melalui upaya pengendalian mutu pelayanan kesehatan
seperti dalam proses akreditasi yang akan memastikan standar pelayanan
dipenuhi oleh setiap fasyankes.
2. Apakah pendulum ideologis sudah bergeser bahwa pemerintah sangat
menentukan?
-
Dalam pembentukan UU Kesehatan memang bergeser dan menempatkan
porsi yang seharusnya pada peranan pemerintah, yakni governance to
govern. Sementara peran civil society tidak sama sekali ditiadakan.
Masyarakat termasuk OP tetap diberikan peran melalui pembinaan dan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan dalam rangka:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap
sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan. Ini sesuai dengan norma
163
dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta kemampuan tenaga
medis dan tenaga kesehatan;
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan;
e. mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berjalan
efektif dan efisien; dan
f.
memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh
setiap
penyelenggara
kegiatan
dan
masyarakat
terkait
penyelenggaraan kesehatan.
-
Masyarakat termasuk OP tetap diberikan peran untuk melakukan
pengawasan. Contoh kolaborasi yang sudah dilakukan selama ini antara
pemerintah dan OP adalah pelaksanaan program pengampuan Pelayanan
Kesehatan, yaitu Pelayanan Kesehatan Jantung (KJSU), di sini
Perhimpunan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Indonesia
(PERKI) ikut memberikan masukan terhadap standar profesi maupun
standar pelayanan kepada pemerintah.
3. NU, Muhammadiyah, Taman Siswa dan Taman Pendidikan Kayu Tanam di
Sumatera Barat didirikan sebelum Indonesia Merdeka sampai sekarang
tidak pernah dibubarkan dengan konstitusi, apalagi UU. Mohon tanggapan
ahli!
-
Pembubaran suatu ormas merujuk pada peraturan perundang-undangan
terkait, UU Kesehatan tidak pernah sama sekali mengatur soal pembubaran
ormas. Jadi kita tidak bisa mengambil analogi apple to apple menyamakan
Kolegium dengan NU-Muhammadiyah karena tusinya berbeda, pengaturan
dalam UU berbeda. Selain itu, NU-Muhammadiyah konteksnya bukan dalam
membantu tugas negara seperti halnya Kolegium. Jadi, menganalogikan NU
dan Muhammadiyah dengan Kolegium, bisa terjebak dalam “logical fallacy”
yaitu false analogy.
-
Kenapa Kolegium harus koordinasi dengan pemerintah? karena kehadiran
pemerintah diperlukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan yang
164
dapat berdampak kepada masyarakat. Kita bisa melihat fakta konflik
beberapa waktu yang lalu, ada 2 OP Radiologi terjadi konflik kepentingan
sehingga para dokter residen dan PPDS tidak bisa ikut ujian nasional,
akhirnya masyarakat dirugikan untuk mendapatkan akses pelayanan
kesehatan dan para dokter residen terhambat dalam karier dan
pendidikannya.
-
UU Kesehatan tidak pernah membubarkan Kolegium, namun posisi
Kolegium dipindahkan dan lebih diperkuat sehingga diberikan pada tempat
atau maqam yang lebih terhormat. Kolegium ditarik oleh pemerintah sebagai
alat kelengkapan Konsil dengan tujuan menjaga akuntabilitas publik dan
menghindari conflict of interest.
4. Filosofi mengapa dahulu Konsil bertanggungjawab kepada Presiden
namun sekarang kepada Menteri? Jika dikembalikan seperti dahulu, apa
dampak yang signifikan dibandingkan dengan tetap bertanggung jawab
kepada Menteri?
-
Sejatinya, Konsil tetap bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Hal ini mengingat dalam sistem pemerintahan, Presiden dibantu oleh para
menteri dan setiap urusan pemerintahan sudah terbagi habis kepada
menteri, sehingga untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan menjadi
tanggung jawab Menteri Kesehatan. Konsil merupakan Lembaga Non
Struktural (LNS) yang merupakan mitra pemerintah, bukan merupakan
oposisi pemerintah, sehingga pertanggungjawaban tidak langsung kepada
presiden, namun melalui Menteri Kesehatan dalam konteks kebijakan
administrasi.
-
Sejak UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, kedudukan Konsil
juga sudah dinyatakan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri
Kesehatan. Kolegium dan Konsil memiliki hubungan secara institusional dan
kolaboratif yang saling terkait, karena saling membutuhkan dalam
pelaksanaan peran dan tugasnya masing-masing. Dari aspek tugas dan
fungsi antara Kolegium dan Konsil, memilih keterkaitan bidang tugas
sehingga dengan mengedepankan efektivitas dan optimalisasi dalam
peningkatan kualitas dan kompetensi, maka keduanya berkolaborasi dan
lebih bersinergi untuk menyatukan langkah sebagai suatu ekosistem yang
utuh. Contohnya, penyusunan standar kompetensi oleh Kolegium dan
165
diverifikasi oleh Konsil untuk diterapkan oleh Menteri. Apabila Kolegium
tidak menjadi alat kelengkapan Konsil, maka dimungkinkan akan terjadi
beberapa hambatan karena terdapat jarak yang cukup jauh untuk
berkorelasi dan tidak saling berintegrasi.
5. Apakah pada waktu pembahasan UU ini sudah bisa dibayangkan bahwa
kondisi ini akan terjadi?
-
Pembahasan undang-undang berkenaan dengan kebutuhan menjalankan
transformasi kesehatan yang memetakan semua permasalahan dan
tantangan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan seperti akses,
kualitas layanan, hingga pemerataan SDM Kesehatan. Substansi mengenai
Kolegium dan Konsil sudah jelas dituangkan dalam UU Kesehatan dan
peraturan-peraturan turunannya, di mana prosesnya sudah melewati uji
publik
(meaningful
participation),
sehingga
UU
Kesehatan
harus
dilaksanakan.
-
UU Kesehatan sudah dilakukan uji formil yang mana putusannya bahwa
penyusunan UU Kesehatan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga sebagai warga negara yang baik,
harus mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, bukan hanya menjadi
subordinat Konsil yang merupakan kelengkapan Menteri Kesehatan.
Menurut Ahli, apakah Kolegium Kesehatan Indonesia bukan “kolegium
tandingan”?
-
Kolegium dan Konsil harus saling berkoordinasi karena memiliki peran yang
arahnya sama dalam meningkatkan mutu keprofesian tenaga medis/tenaga
kesehatan.
-
Kolegium tiap disiplin ilmu berbeda dengan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia diperlukan dalam rangka
efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dari Kolegium tiap
disiplin ilmu yang akan mendukung tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis/tenaga kesehatan.
-
Kolegium Kesehatan Indonesia merupakan wadah untuk mengoordinasikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium, dan bukan sebagai
166
badan yang mengambil alih kewenangan dan independensi dari Kolegium
tiap disiplin ilmu, namun semata-mata merupakan instrumen koordinatif
yang bertujuan untuk memastikan keselarasan diantara Kolegium-Kolegium
yang berbeda berdasarkan tiap disiplin ilmu kesehatan. Dengan demikian
regulasi kelembagaan profesi tenaga medis/tenaga kesehatan dapat
berjalan secara terpadu.
2. Dr. Ahmad Redi, SH., MH., M.Si
A. Konsep Open Legal Policy Dikaitkan dengan Hak Hidup Kolegium
Perkenankan saya, dalam kapasitas sebagai Ahli yang dihadirkan oleh
Presiden Republik Indonesia, menyampaikan pandangan dan analisis akademik
terhadap permohonan pengujian materiil Pasal 451 UU Kesehatan yang diajukan
oleh Pemohon.
Pada pokoknya, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 451 Undang-
Undang a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena dianggap
menghilangkan atau mendelegitimasi keberadaan Kolegium yang telah eksis dan
berperan sebagai badan akademik dalam profesi kedokteran. Pemohon menilai
bahwa norma tersebut telah “mematikan” fungsi ilmiah, tradisi keilmuan, dan
otonomi profesi medis yang selama ini dijalankan oleh Kolegium.
Menanggapi dalil tersebut, Ahli perlu menjelaskan bahwa secara teori dan
praktik hukum ketatanegaraan, norma peralihan atau transisi kelembagaan seperti
yang diatur dalam Pasal 451 UU Kesehatan bukanlah bentuk penghapusan
substansi kelembagaan, melainkan merupakan upaya penyesuaian hukum
terhadap struktur baru yang dibentuk oleh undang-undang, agar tetap sejalan
dengan politik hukum pembentukan UU Kesehatan dalam melaksanakan Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945.
Ketentuan Pasal 451 UU Kesehatan yang masuk ke dalam Bab Ketentuan
Peralihan UU Kesehatan, secara fungsi telah sesuai dan berdasar dengan arahan
hukum dalam rezim pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13
Tahun 2022 (UU PPUU). Sebagaimana tertuang dalam angka 127 Lampiran II UU
PPUU, dinyatakan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang
167
baru.
Ketentuan Pasal 451 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi
profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”, secara
jelas telah sesuai dengan arahan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal angka 127 Lampiran II UU PPUU, yaitu dalam rangka:
1. menghindari terjadinya kekosongan hukum, dengan diberlakukannya UU
Kesehatan yang mengatur kelembagaan dan kewenangan Kolegium yang lebih
baru dan kuat;
2. menjamin kepastian hukum atas keberadaan Kolegium sebelum dan sesudah
diundangkannya UU Kesehatan;
3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan baru, yaitu UU Kesehatan; dan
4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara sebagai
akibat dibentuknya UU Kesehatan.
Dalam Ketentuan Peralihan ini, Kolegium sebagai entitas yang berfungsi
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan profesi, tidaklah
dihilangkan oleh UU Kesehatan. Sebaliknya, ketentuan Pasal 451 UU Kesehatan
membuka ruang bagi Kolegium untuk tetap menjalankan fungsi akademik dan
profesinya dengan segala independensinya, namun dalam kerangka hukum dan
kelembagaan yang lebih transparan, akuntabel, serta berada dalam satu sistem
nasional yang integral, sebagaimana tertuang dalam berbagai ketentuan yang
mengatur kelembagaan dan kewenangan Kolegium sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 272 UU Kesehatan. Ini penting agar tidak terjadi kekuasaan profesi
yang eksklusif, tertutup, dan tanpa akuntabilitas publik. Sistem kesehatan yang baik
menuntut bukan hanya keunggulan ilmiah, tetapi juga legitimasi publik dalam
bingkai negara hukum Indonesia.
Dalam konteks hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam ketentuan
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, tidak terdapat norma dalam Pasal 451 UU Kesehatan
yang menghalangi setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan profesi. Penataan kelembagaan justru ditujukan untuk
menjamin bahwa pengembangan tersebut berlangsung dalam suasana yang
objektif, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan. Norma ini bukanlah
168
pembatasan hak konstitusional, melainkan merupakan bentuk legislasi dan regulasi
kelembagaan dalam sistem hukum yang demokratis. Perlu juga ditegaskan bahwa
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengakui kewenangan
pembentuk undang-undang untuk menentukan kebijakan hukum (open legal
policy), selama tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dan prinsip-prinsip
konstitusi. Dalam hal ini, pengaturan ulang posisi dan bentuk Kolegium merupakan
bagian dari kebijakan hukum yang sah dan rasional dalam sistem kesehatan
nasional yang baru.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, dalil Pemohon yang menyatakan
Kolegium menjadi “illegitimate” adalah bentuk kekeliruan dalam memahami makna
hukum dari norma peralihan kelembagaan. Justru, Kolegium tetap memiliki tempat
yang sah dan strategis dalam sistem baru, dengan legitimasi hukum yang diperbarui
dan lebih kuat.
B. Konsep Lembaga Negara Independen Dikaitkan dengan Pelembagaan
Kolegium Pasca UU Kesehatan
Dalil pemohon dalam fundamentum petendinya yang menyebutkan bahwa
Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) telah meniadakan sifat independensi Kolegium
menurut ahli bukan hanya tidak beralasan menurut hukum, namun menunjukkan
kerancuan pemahaman terhadap konsepsi dasar lembaga negara independen. Hal
ini didasari pada 3 (tiga) alasan pokok, yaitu:
Pertama, Konsep lembaga negara independen di Indonesia sejatinya terbagi
menjadi 2 (dua) model, yaitu: kesatu, lembaga negara yang bersifat independen;
dan kedua, lembaga negara yang fungsinya independen [Vide Zainal Arifin Mochtar,
Lembaga Negara Independen dalam Politik Ketatanegaraan Indonesia, (Prosiding
Simopsium Nasional bertajuk “Quo Vadis Lembaga Negara Independen”,
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, April 2022), hlm. 14]. Dengan kata lain, konsepsi lembaga negara
independen di Indonesia membedakan antara Independent Regulatory Agencies
dan Independent Agencies.
Perbedaan paling mendasar dari kedua lembaga negara independen
tersebut, jika lembaga negara independen model pertama (independent regulatory
agencies) dibentuk secara khusus untuk bersifat mandiri dan tidak berada di bawah
cabang kekuasaan manapun, lembaga negara independen model kedua
169
(independent agencies) secara struktural berada di bawah suatu cabang kekuasaan
tertentu, namun dalam menjalankan fungsinya diberikan independensi atau
kemandirian. Sehingga, untuk lembaga negara independen model pertama memiliki
independensi penuh baik dari sisi personalia maupun institusional di samping
independensi fungsional, sementara untuk lembaga negara independen model
kedua hanya memiliki independensi fungsional.
Dalam kaitannya dengan Kolegium, Kolegium bukan merupakan lembaga
negara independen model pertama (independent regulatory agencies) melainkan
merupakan lembaga negara independen model kedua (independent agencies). Hal
ini dikarenakan Kolegium tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang
lembaga atau komisi yang bersangkutan yang dibuat oleh Pembentuk Undang-
Undang sebagai syarat dikategorikannya lembaga negara independen model
pertama (independent regulatory agencies) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Yudisial (KY), dan beberapa lembaga lainnya untuk menunjukkan
adanya independensi institusional. Bahkan, sejarah pelembagaan Kolegium tidak
berdasarkan UU tersendiri seperti lembaga-lembaga negara independen model
pertama (independent regulatory agencies) tersebut yang memang sedari awal
menunjukkan adanya independensi institusional secara hukum. Sehingga, derajat
independensi Kolegium tidak bisa tidak bisa disamakan dengan dengan lembaga-
lembaga negara independen model pertama (independent regulatory agencies).
Oleh karena Kolegium merupakan lembaga negara independen model
kedua (independent agencies), maka secara hukum sangat wajar meletakkan
Kolegium sebagai bagian dari alat kelengkapan Konsil. Secara institusional,
Kolegium merupakan bagian dari Konsil yang prosedur pertanggung jawabannya
mengikuti Konsil. Namun, secara fungsional Kolegium merupakan lembaga
independen yang mandiri dalam perumusan kebijakan maupun pengambilan
keputusan dan terbebas dari intervensi pihak lain. Dalam kata lain, frasa “alat
kelengkapan” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272
ayat (2) UU Kesehatan hanya menjelaskan relasi institusional antara Konsil dengan
Kolegium bukan relasi fungsional.
Dengan demikian, perlu Ahli tegaskan bahwa alasan pertama ini telah
mematahkan argumentasi Pemohon yang secara eksplisit menyebutkan dalam
fundamentum petendinya bahwa Pasal 272 UU Kesehatan sepanjang frasa
“merupakan alat kelengkapan Konsil dan”, dan Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa
170
“dan merupakan alat kelengkapan Konsil”, yang disambungkan dengan frasa
“menjalankan perannya bersifat independen” dalam Pasal 272 ayat (2) UU
Kesehatan ataupun frasa “menjalankan tugas dan fungsinya secara independen”
dalam Pasal 1 angka 26 terang benderang adanya kerancuan dalam perumusan
norma. Sehingga, dalil Pemohon yang mendasari hal tersebut pada pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tidak lagi relevan
untuk dipertimbangkan dengan melihat pada konstruksi teoritis perbedaan antara
lembaga negara independen model independent regulatory agencies dan lembaga
negara independen model independent agencies. Prinsipnya, lembaga negara
independen model independent agencies hanya memiliki independensi fungsional.
Tapi, perihal kedudukan lembaga negara independen model independent agencies
tersebut sifatnya inferior dengan lembaga lain.
Kedua, independent agencies tidak dapat dimaknai sebagai executive
agencies. Terhadap dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 26
dan Pasal 272 ayat (2) yang mengatur Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
menjadikan Kolegium tidak independen karena mudah diintervensi oleh institusi
politik, in casu Menteri Kesehatan perlu ahli tegaskan bahwa dalil tersebut sangat
tidak berdasar secara teori dan tidak beralasan secara hukum. Prinsipnya,
independent agencies tidak dapat dipersamakan dengan executive agencies yang
harus tunduk pada instruksi maupun intervensi institusi politik di atasnya.
Secara teoritik, independent agencies pada dasarnya tidak termasuk dalam
struktur kekuasaan politik, in casu kekuasaan eksekutif seperti kementerian.
Independent agencies hanyalah lembaga yang secara struktural berada di bawah
suatu cabang kekuasaan tertentu namun dalam menjalankan fungsinya bersifat
independen. Jadi, perbedaannya sangat jelas bahwa apabila executive agencies
dalam menjalankan fungsinya terutama dalam ihwal pengambilan keputusan selalu
diwarnai dengan instruksi kekuasaan politik di atasnya, independent agencies
dalam pengambilan keputusan bersifat otonom sesuai dengan kehendak dan
kesepakatan internal.
Guna mempermudah perbedaan antara independent agencies dengan
executive agencies tersebut, perlu kiranya ahli mendeskripsikan sedikit contoh
independent agencies dan executive agencies berdasarkan studi yang telah ahli
lakukan. Konsep independent agencies dapat kiranya dipahami dari pelembagaan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang bertanggung jawab untuk menangani
171
pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, konsep executive agencies dapat kiranya dipahami dari
pelembagaan institusi kementerian seperti salah satunya adalah kementerian
kesehatan yang dalam menjalankan fungsinya selalu diwarnai dengan instruksi
kekuasaan politik di atasnya, in casu Presiden. Misalnya saja, pengambilan
keputusan oleh Kementerian Kesehatan yang kemudian dinormatifkan ke dalam
bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), maka Permenkes maupun SE
Menkes tersebut tidak boleh menyimpangi instruksi Presiden, baik instruksi
presiden secara tertulis maupun instruksi presiden secara lisan.
Oleh karena itu, menjustifikasi Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
menjadikan Kolegium tidak independen karena mudah diintervensi oleh institusi
politik, in casu Menteri Kesehatan menurut Ahli sangatlah tidak berdasar. Frasa
“alat kelengkapan” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal
272 ayat (2) haruslah dimaknai sebagai relasi struktural dan/atau institusional
antara Konsil dengan Kolegium bukan relasi fungsional. Terlebih, telah disebutkan
secara eksplisit dalam kedua Pasal tersebut bahwa dalam menjalankan peranan,
tugas dan fungsinya Kolegium bersifat independen.
Lagi pula, terlalu berlebihan membangun konklusi bahwa meletakkan
Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil menjadikan Kolegium tidak independen
karena Konsil merupakan bagian atau perkakas kekuasaan eksekutif. Secara
yuridis-normatif dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015,
Konsil merupakan bagian dari lembaga negara Independen bukan bagian dari
kekuasaan eksekutif. Bahkan, dalam studi literatur yang dilakukan oleh Ahli, hanya
ditemukan bahwa Konsil merupakan lembaga negara independen [Vide
Muhammad Rosyid Ridho dan Hudayat C. Putra, Lembaga Negara Independen
Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati,
Bandung, 2022, hlm. 11]. Sehingga, membangun konklusi Konsil sebagai bagian
dari kekuasaan eksekutif karena Konsil bertindak atas nama Menteri c.q Menteri
Kesehatan dalam penerbitan STR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 260 ayat
(2), tidak beralasan secara hukum dalam Pengujian Pasal 1 angka 26 dan Pasal
272 ayat (2) ini. Meminjam logika dalam ilmu hukum bahwa dalam
menginterpretasikan sesuatu maka interpretasi tersebut harus didasarkan pada
mula-mula apa yang tertulis.
Jika Pemohon hendak mempersoalkan independensi Konsil dalam kaitannya
172
dengan penerbitan STR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 260 ayat (2), maka
salah sasaran tentunya menguraikan dan mempersoalkan independensi Konsil
dalam Pengujian Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) ini. Prinsipnya,
mempersoalkan independensi Konsil dalam kaitannya dengan penerbitan STR
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 260 ayat (2), maka pengujian yang
seharusnya dilakukan adalah Pengujian terhadap Pasal 260 ayat (2) UU
Kesehatan.
Selanjutnya, dari berbagai studi perbandingan, Ahli berpendapat bahwa ada
3 (tiga) model Kolegium di dunia, yaitu: model kendali penuh pemerintah, model
kolaboratif/hybrid, dan model independen profesional. Berikut perbandingannya:
MODEL PERBANDINGAN KELEMBAGAAN KOLEGIUM
MODEL
CIRI UTAMA
KELEBIHAN
TANTANGAN
NEGARA
Full Government
Control
/Komando
Kolegium
beroperasi
sebagai
badan
pemerintah atau di bawah kementerian
kesehatan, dengan pengangkatan pejabat
oleh pemerintah dan pendanaan penuh
dari anggaran negara.
Koordinasi
kebijakan
kesehatan
yang
lebih
terintegrasi, standardisasi
nasional
yang
lebih
konsisten,
dan
kemampuan
untuk
menerapkan
reformasi
secara menyeluruh.
Risiko
intervensi
politik
dalam
keputusan
profesional,
kurangnya otonomi
profesional,
dan
potensi
resistensi
dari
komunitas
medis
terhadap
kendali birokratis.
Tiongkok,
Rusia,
Kuba
Hybrid/ Kolaboratif
●
Pembagian
kewenangan
antara
pemerintah dan profesi medis dalam
mengelola Kolegium, dengan struktur
tata
kelola
yang
mencerminkan
kepentingan kedua belah pihak.
●
Pemerintah menetapkan kerangka
regulasi dan pengawasan, sementara
profesi
medis
memiliki
otonomi
substantif dalam menentukan standar
pendidikan dan praktik.
●
Pendanaan berasal dari kombinasi
baik
dari
anggaran
pemerintah
maupun
iuran/pungutan
anggota/lembaga,
mencerminkan
sifat hybrid dari tata kelola lembaga.
●
Sistem check and balances yang
memastikan
kepentingan
publik
terlindungi
sambil
menghormati
otonomi
profesional
melalui
mekanisme akuntabilitas bersama.
Model
ini
mencoba
menyeimbangkan
kebutuhan
akan
pengawasan
publik
dengan
nilai
otonomi
profesional. Pendekatan
ini
mengakui
bahwa
regulasi profesi kesehatan
memiliki dimensi publik
yang
penting,
sambil
mengakui bahwa keahlian
dan penilaian profesional
adalah inti dari praktik
medis yang efektif.
Kolegium
harus
responsif terhadap
prioritas kesehatan
nasional
yang
ditetapkan
pemerintah.
Model
ini
telah
terbukti
efektif
dalam memastikan
standar kesehatan
yang tinggi,
Francis,
Singapura
,
Korea
Selatan,
Kanada
Independen
Profesional
●
Kolegium
profesional
beroperasi
sebagai
badan
independen yang dikelola oleh
organisasi
profesi,
dengan
Kerangka hukum umum
menetapkan batas-batas
yang luas, tetapi Kolegium
menikmati
otonomi
Sebagian
besar
atau
seluruhnya
didanai oleh iuran
anggota
dan
Inggris,
Amerika
Serikat,
dan
173
MODEL
CIRI UTAMA
KELEBIHAN
TANTANGAN
NEGARA
intervensi pemerintah minimal
dalam
urusan
internal
dan
standar profesional.
●
Berakar pada tradisi panjang
pengaturan
mandiri
dalam
profesi
medis,
sering
kali
didirikan
jauh
sebelum
keterlibatan pemerintah modern
dalam pengaturan kesehatan.
substansial
dalam
menentukan
standar
pendidikan, pelatihan, dan
praktik.
pendapatan
yang
dihasilkan
dari
aktivitas pendidikan
atau akreditasi.
Australia
Di Indonesia, pasca dibentuknya UU Kesehatan, menurut Ahli yang
diterapkan yaitu model Kolaboratif/Hybrid. Kolegium memiliki otonomi substantif
dalam menjalankan fungsinya, namun Ia tetap memiliki relasi kuasa secara
institusional dengan Konsil dan Pemerintah sebagai badan regulasi dan
pengawasan. Artinya, Kolegium independen secara fungsi, namun memiliki relasi
institusional dengan Konsil dan Pemerintah.
Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Pasal 18H ayat (1) UUD NRI 1945
bahwa
terkait
hak
setiap
orang
untuk
memperoleh
pelayanan
kesehatan. Pemenuhan hak ini, dilihat dari bingkai UUD NRI 1945 merupakan
tanggung jawab penyelenggara negara, salah satunya yaitu Presiden sebagaimana
diatur 4 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Presiden dibantu oleh oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Secara
konstitusional, urusan di bidang kesehatan merupakan urusan Menteri Kesehatan,
selain pula bahwa melalui undang-undang, Pembentuk Undang-Undang
membentuk pula legal entity di bidang Kesehatan, seperti Konsil Kesehatan dengan
alat kelengkapan Kolegium, sebagai bagian dari open legal policy.
Selain itu, apabila memaknai independensi kelembagaan Kolegium
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon maka tentu hal demikian bertentangan
dengan ketentuan Pasal 18H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait
“hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan tanggung jawab
negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak”. Pemberian
fasilitas pelayanan kesehatan dalam UUD NRI 194, mestilah dimaknai dengan
adanya upaya pemenuhan hak berupa ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan
kesetaraan dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kepada
174
masyarakat.
Ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan kesetaraan ini, meliputi fasilitas
berupa sarana, prasarana, termasuk sumber daya kesehatannya. Khusus untuk
dimensi kualitas sumber daya kesehatan maka sangatlah ditentukan oleh
kelembagaan dan kewenangan negara dalam mengembangkan cabang disiplin
ilmu dan standar pendidikan profesi medis dan kesehatan, yang menjadi tugas
Kolegium, dan secara konstitusional menjadi urusan penyelengaraan negara oleh
organ-organ penyelengara negara. Bukan selain itu, misalnya organisasi profesi
yang hanya merupakan kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian
tertentu, berbadan hukum, dan bersifat nonkomersial.
Hal ini selaras dengan konsep bernegara hukum Indonesia yang tidak
menganut konsep negara sebagai penjaga malam (night-watchman state) yang
mana negara hanya memiliki peran terbatas, yaitu berfungsi sebagai penegak
hukum dan menjaga keamanan internal dan eksternal semata. Negara hukum
Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang aktif
berperan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, yang dalam hal ini bidang
kesejahteraan rakyat dengan memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
C. Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Ranah Etika dan
Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pernyataan Pemohon yang menyebut bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah tidak memiliki kewenangan dalam ranah etika dan disiplin profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan merupakan pandangan yang tidak tepat apabila
dianalisis dari perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan
prinsip-prinsip negara hukum modern. Dalam konstruksi negara hukum yang
menganut asas welfare state, sebagaimana dianut Indonesia, negara tidak hanya
berfungsi sebagai penjaga ketertiban hukum semata, melainkan juga memikul
tanggung jawab aktif dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak
konstitusional warga negara, termasuk hak atas kesehatan.
Prinsip tersebut secara eksplisit tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) dan
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan bahwa negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, pengawasan
terhadap praktik keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk aspek
175
etika dan disiplin profesi, tidak dapat dipisahkan dari peran negara. Dalam rangka
memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, negara melalui pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus tetap memiliki ruang kewenangan yang proporsional
untuk memastikan bahwa praktik profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan
berlangsung secara akuntabel, etis, dan berpihak pada keselamatan serta
kepentingan masyarakat.
Sebagai bagian integral pelaksanaan fungsi pengawasan, Pemerintah dan
pemerintah daerah diberikan kewenangan administratif dalam perizinan praktik
keprofesian kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis, yaitu penerbitan STR
oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan dan SIP oleh pemerintah daerah. Secara
administratif berlakulah pula asas contrarius actus dalam hukum administrasi
negara, yang dalam konteks ini maka Pemerintah dan pemerintah daerah yang
menerbitkan perizinan praktik keprofesian kepada tenaga kesehatan dan tenaga
medis juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan
termasuk pengawasan aspek etika dan disiplin profesi. Hal ini sejalan pula dengan
Putusan Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang dalam Pertimbangannya, Mahkamah
menyatakan bahwa dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai
kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara
mandiri mereka dapat melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah
tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan lainnya. Putusan ini
secara tidak langsung memperkuat posisi dan kekhususan profesi dokter. Menurut
Ahli, aspek pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan sebagai bentuk terlibatnya negara dalam kedudukan khusus profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait dengan tubuh dan nyawa manusia,
sebagai profesi mulia. Dengan demikian, negara melalui Pemerintah dan
pemerintah daerah hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara terhadap
potensi baik penyalahgunaan wewenang, kelalaian profesi, penyimpangan ertika,
maupun pelanggaran standar.
Kewenangan administratif tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan
merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan terpadu terhadap
pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan
terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak semata-mata bersifat internal
misal dari organisasi profesi, tetapi juga berada dalam pengawasan eksternal oleh
otoritas negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki “palu” berupa
176
pengenaan sanksi atas berbagai pelanggaran etik. Apabila terjadi pelanggaran etik
yang berdampak pada mutu pelayanan atau bahkan membahayakan pasien, maka
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi, berdasarkan hasil
pengawasannya.
Dalam praktiknya, kolaborasi antara Pemerintah dan pemerintah daerah
menjadi penting dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang
komprehensif. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan sering kali menjadi
pihak yang pertama kali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan
pelanggaran etik. Oleh karena itu, respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah
menjadi krusial dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sebagai
penerima layanan kesehatan. Tindakan administratif yang diambil oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah juga menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam
menjamin hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan manusiawi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H dan Pasal 34
UUD 1945.
Dengan posisi tersebut, dapat ditegaskan bahwa peran Pemerintah dan
pemerintah daerah dalam pengawasan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
bukanlah berada di luar ranah kewenangan, melainkan merupakan bagian integral
dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang tidak
hanya legal secara normatif, tetapi juga etis, berintegritas, dan menjunjung tinggi
martabat manusia.
D. Penutup
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menegaskan
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak,
merupakan moral-transedental bangsa Indonesia yang diadopsi dari nilai-nilai
spritual bangsa. Islam memandang bawah pelayanan kesehatan adalah kebutuhan
dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan
tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berkualitas yang dalam konstruksi UU
Kesehatan berada di tangan penyelenggara negara, termasuk Konsil dan Kolegium.
Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan
kepentingan rakyatnya. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Imam
(penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang
dia urus”. (HR al-Bukhari). Menyerahkan urusan pelayanan kesehatan, kepada
177
bukan selain penyelenggara negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap
Konstitusi.
Saksi Pemerintah:
1. Dr. dr. Renan Sukmawan, ST, SpJP(K), MARS, FIHA, FACC
1. Kolegium untuk masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan
Ketika dahulu menjadi ketua kolegium di bawah organisasi profesi (OP), maka
tugas utama saya adalah melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) pada aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi
kolegium. Ketika saya dipilih sebagai ketua kolegium oleh peserta kongres yang
mewakili anggota OP maka saya bertanggung jawab kepada anggota OP, yang
pertanggung jawabannya pada kongres PERKI 3 tahun sekali. Terpatri di benak
saya bahwa tanggung jawab utama kolegium adalah melayani kepentingan
anggota dan serta agenda OP kami. Keputusan-keputusan yang dibuat harus
mempertimbangkan kebutuhan anggota OP dan menjaga kepentingan OP kami.
Ketika kemudian ditetapkan sebagai ketua kolegium JPD sebagai alat
kelengkapan Konsil, maka orientasi kolegium menjadi bergeser bahwa kolegium
adalah lembaga publik yang harus mendahulukan kepentingan masyarakat,
karena tidak lagi bertanggungjawab kepada OP. Kolegium tetap hadir untuk
melayani keperluan dokter spesialis bidang terkait yang merupakan anggota OP,
misalnya untuk verifikasi perolehan SKP guna keperluan perpanjangan surat ijin
praktik (SIP). Hal-hal yang menjadi perhatian anggota OP tetap bisa menjadi
perhatian di dalam kolegium, karena pada dasarnya semua anggota kolegium
kami saat ini adalah juga anggota OP.
2. Peran Kolegium dalam perluasan pendidikan
Kolegium dokter spesialis di Indonesia sesuai ketentuan sangat berperan dalam
memperluas lahan pendidikan dan jumlah lulusannya. Kolegium berperan
mengidentifikasi
perguruan
tinggi
atau
rumah
sakit
yang
dapat
menyelenggarakan program PPDS bidang tertentu. Kemudian kolegium akan
melakukan visitasi ke institusi penyelenggara pendidikan baik fakultas kedokteran
atau rumah sakit (RSPPU) yang layak menyelenggarakan pendidikan dokter
spesialis. Bila dirasa kecukupan kasus di RS pendidikan utama dan SDM
pengajar yang memadai, selanjutnya kolegium akan merekomendasikan
pendirian program studi (Prodi) spesialis di institusi tersebut kepada Kementerian
yang mengeluarkan izin. Jika kolegium spesialis tidak mau memperluas tempat
178
penyelenggaraan pendidikan maka rasio jumlah dokter spesialis terhadap jumlah
penduduk tidak akan menjadi lebih baik. Beberapa senior sejawat di OP nkami
pernah menyatakan keberatannya bila kolegium terus perbanyak lulusan karena
membuat persaingan antara anggota OP yang makin tidak sehat. Sebagai
catatan, untuk rasio dokter SpJP di negara maju berkisar 1: 10. 000 penduduk,
sementara di Indonesia saat ini sekitar 1: 120.000. Secara jumlah maupun
distribusi jelas kekurangan dokter spesialis di tanah air. Apabila komponen di
dalam OP mempengaruhi kolegium untuk tidak ingin lebih banyak lagi produksi
dokter spesialis di bidangnya, maka penambahan jumlah dokter spesialis maupun
lahan pendidikannya tidak akan menjadi lebih cepat. Akibat dari hal tersebut maka
dokter spesialis yang melayani akan tetap terbatas, sehingga hak masyarakat
atas pelayanan yang bermutu dan merata akan sulit tercapai. Oleh karena itu
keberadaan kolegium yang menjadi independen terhadap OP makin memperkuat
kolegium untuk mengambil langkah mengatasi ketersediaan berbagai jenis dokter
spesialis di seluruh kabupaten/kota bekerjasama dengan berbagai pemangku
kepentingan.
Ketika program dokter spesialis berbasis RS (RSPPU) yang akan memperbanyak
lulusan dokter SpJP dari jalur afirmasi diluncurkan sesua UU no. 17 / 2023,
sejumlah sejawat di profesi kami secara terbuka menyatakan berkeberatan
kepada kolegium terhadap program ini karena akan menjadi kompetitor program
studi university based yang sudah ada. Tim kolegium tetap membantu pembuatan
Kurikulum program ini, karena program ini akan meningkatkan kesempatan
menjadi peserta program PPDS bagi sejawat dokter umum dengan biaya murah.
Pesrta PPDS hospital based tidak perlu membayar uang sekolah (UKT) seperti
pada program university based. Bahkan mereka diberi honorarium karena
membantu pelayanan di RS. Kolegium harus bisa mengayomi kedua program
baik university based yang sudah ada, maupun hospital based. Banyak dokter-
dokter muda Indonesia yang ingin bersekolah spesialis dan siap ditempatkan di
kabupaten di luar jawa yang belum ada dokter jantungnya. Terbukti saat
pembukaan batch 1 program PPDS SpJP tahun 2024 jumlah pendaftar mencapai
lebih dari 500 orang dengan jumlah yang diterima hanya 10 orang. Dengan
kolegium saat ini independen terhadap OP dan menjadi alat kelengkapan konsil,
memperkuat tupoksi kolegium secara kelembagaan, sehingga lebih leluasa
179
dalam memperluas pendidikan spesialisasi dan pada akhirnya meningkatkan
akses layanan di seluruh pelosok tanah air.
Dokter spesialis dengan keahlian khusus di atas kompetensi seorang dokter
spesialis juga sangat diperlukan di seluruh RS kabupaten/kota di seluruh pelosok
tanah air. Sebagai contoh diperlukan lebih banyak lagi lebih banyak dokter
spesialis jantung dengan keahlian pasang ring jantung yang akan menolong
masyarakat yang serangan jantung. Diperlukan lebih banyak dokter spesialis
penyakit dalam yang bisa melakukan cuci darah (hemodialisis) untuk mencegah
kematian. Diperlukan juga lebih banyak lagi dokter spesialis saraf atau bedah
saraf untuk menangani pasien stroke, dll. Salah satu program yang cepat
dilaksanakan dengan masa pelatihan lebih pendek daripada pendidikan
subspesialisasi dikenal sebagai program fellowship, seperti halnya di banyak
negara. Pendidikan fellowship memerlukan waktu biasanya hanya 6 bulan - 1
tahun dilaksanakan di RS yang memenuhi syarat. Sementara program
spesialisasi di Indonesia saat ini hanya ada berbasis universitas, walaupun lahan
pendidikan nya tetap adalah RS dengan lama pendidikan 2-3 tahun. Karena
durasi yang pendek program fellowship banyak diminati oleh para dokter
spesialis.
Pertumbuhan program fellowship menjadi lebih cepat setelah kolegium menjadi
alat kelengkapan Konsil sesuai UU no 17 / 2023. Berbagai program fellowship
telah dibuka oleh banyak kolegium. Pengiriman dokter spesialis bidang masing-
masing ke luar negeri untuk perluasan layanan juga meningkat drastis. Di
kolegium JPD kapasitas fellowship bidang kardiologi intervensi meningkat dari
hanya sebelumnya sekitar 40 tempat per tahun, menjadi 60 tempat di dalam
negeri dan lebih dari 100 tempat di luar negeri di tahun 2025. Di kolegium Bedah
Syaraf telah dibuka fellowship berbasis RS dengan jumlah dan tempat yang lebih
banyak di tahun 2025. Program fellowship sebelumnya hanya 1 bidang
peminatan atau keahlian menjadi 10 bidang. Peserta program fellowship
meningkat dua kali lipat. Di kolegium Penyakit Dalam, sejak awal tahun 2025 telah
berjalan program fellowship tata laksana penyakit ginjal tahap akhir dengan
durasi 6 bulan dengan kapasitas 100 tempat per tahun di beberapa RS rujukan.
Hal tersebut akan makin memperluas layanan cuci darah (hemodialisis) di seluruh
kabupaten/kota. Percepatan fellowship setelah terbentuknya kolegium sebagai
kelengkapan Konsil ini jelas akan memperluas akses dan kebutuhan masyarakat
180
di tanah air. Hal ini juga akan mengurangi rujukan yang memberatkan pasien dan
keluarganya dari sisi biaya transport dan biaya hidup, serta lamanya antrian
tindakan. Pada akhirnya hal tersebut akan meningkatkan harapan hidup, serta
derajat kesehatan masyarakat pada umumnya.
3. Peran
Kolegium
sebagai
penjamin
kualitas
calon
dokter
spesialis/subspesialis
Kolegium bertugas menyelenggarakan uji kompetensi dokter spesialis yang
sejatinya sebagai quality control terhadap lulusan program PPDS spesialis,
subspesialis maupun fellowship di bidangnya. Apabila tidak dilakukan dengan
baik dan akuntable, maka kolegium berpotensi menyatakan dokter yang tidak
kompeten
menjadi
kompeten
yang
selanjutnya
akan
membahayakan
keselamatan
pasien.
Kolegium
juga
berwenang
menerbitkan
sertifikat
kompetensi di bidangnya. Kewenangan menerbitkan Sertifikat kompetensi inilah
yang sebenarnya menjadikan kolegium institusi yang sangat penting. Ketika saya
pertama kali terlibat di kolegium beberapa tahun lalu, ujian kompetensi akhir yang
ada adalah ujian tulis open book dan wawancara kasus. Padahal uji kompetensi
di banyak negara benar-benar harus memastikan kompetensi benar-benar teruji
dengan instrumen yang sesua. Bidang spesialisasi JPD memiliki banyak
kompetensi psikomotor, selain kognitif dan afektif yang harus dicapai. Maka
mulailah kami melakukan ujian tulis (CBT) tertutup dan ketrampilan (OSCE).
Tidak sedikit hambatan dan tantangan yang dihadapi. Ada beberapa kolega
senior ketika itu mempertanyakan mengapa Kolegium tidak percaya kepada hasil
didikan program studi sehingga harus melakukan ujian yang ketat seperti di
negara lain. Ada juga berbagai kontak yang masuk dari sejawat yang anak
didiknya atau anak kolega yang akan ikut ujian untuk mempermudah kelulusan,
dsb. Dengan keberadaan kolegium saat ini sebagai alat kelengkapan konsil akan
menjadi penguat akuntabilitas uji kompetensi kolegium. Dengan demikian
sertifikat kompetensi yang dihasilkan akan menjamin dokter spesialis yang
kompeten melayani masyarakat, demi menjaga keselamatan pasien.
Kolegium juga memiliki kewenangan dalam mengevaluasi dokter spesialis
lulusan luar negeri yang pulang untuk berpraktik di tanah air. Di masa lalu banyak
dokter diaspora WNI yang melakukan pendidikan spesialisasi di luar negeri
kesulitan untuk bisa berpraktik karena lama dan bervariasinya proses di kolegium.
Proses evaluasi sepenuhnya kewenangan kolegium sesuai penilaian internal
181
yang dilakukan. Kolegium akan menetapkan apakah dokter diaspora ini
kompeten, tidak kompeten, kemudian apakah perlu adaptasi atau pendidikan
tambahan di dalam negeri atau tidak. Akuntabilitas dan transparansi proses itu
lebih bisa dijamin dengan kolegium saat ini sebagai kelengkapan konsil.
4. Independensi kolegium terhadap keanggotaan OP
Dengan lahirnya UU Kesehatan no 17/ 2023, maka tidak ada lagi keharusan
seorang dokter lulusan program spesialis menjadi anggota OP tertentu, karena
tidak adanya peraturan perundangan tentang organisasi profesi tunggal.
Sebelumnya pernah ada seorang lulusan program PPDS SpJP yang menyatakan
diri bukan anggota IDI tetapi berafiliasi dengan organisasi profesi lain. Karena
PERKI berada di bawah naungan IDI, maka yang bersangkutan juga menyatakan
dirinya bukan anggota PERKI. Keadaan ini menjadi sulit bagi Kolegium kami
karena masih berada di bawah OP, yang tugas pokoknya melayani kepentingan
anggotanya sesuai AD/ART. Dengan kolegium baru tidak di bawah OP, ketika
ada lulusan dokter spesialis dengan preferensi seperti itu kolegium JPD tetap
harus melayani hak-haknya, seperti : mengikuti ujian kompetensi, pembuatan
Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh Kolegium JPD, serta verifikasi SKP
pendidikan berkelanjutan sebagai syarat pembuatan surat ijin praktek (SIP) 5
tahunan. Keberadaan kolegium sebagai kelengkapan konsil yang diakui negara
adalah solusi. Sehingga ketika ada dokter SpJP dengan afiliasi OP yang berbeda,
Kolegium tetap independen terhadap OP manapun dan tetap melayani seluruh
dokter spesialis jantung dan pembuluh darah apapun keanggotaan OP nya.
SItuasi menjadi terbukti lebih sulit lagi ketika terdapat lebih dari satu OP untuk
bidang spesialisasi yang sama, yang kemudian masing-masing memiliki
Kolegium sendiri. Hal tersebut pernah terjadi di bidang spesialisasi Radiologi
sebelum berlakunya UU 17 / 2023. Ketika itu terdapat 2 OP bidang radiologi.
Masing-masing OP memiliki kolegium yang memiliki uji kompetensi nasional,
penerbitan sertifikat kompetensi, dan tata kelola sendiri. Dapat dibayangkan
bahwa dokter spesialis radiologi yang satu mungkin akan punya kompetensi yang
berbeda dengan dokter spesialis radiologi yang lain. Masyarakat sebagai pasien
jadi akan sangat dirugikan. Keselamatan pasien menjadi terancam. Ketika itu
lulusan PPDS yang mengikuti uji kompetensi dari kolegium OP yang satu bisa
dapat STR dari KKI, sementara kolegium dari OP yang satu lagi tidak dapat.
Akibatnya sejumlah lulusan Prodi spesialis Radiologi yang telah mengikuti uji
182
kompetensi di kolegium salah satu OP tidak bisa berpraktik. Setelah berlakunya
UU 17/2023 dan terbentuknya satu kolegium radiologi sebagai alat kelengkapan
Konsil, melalui proses yang transparan melibatkan voting seluruh anggota
spesialisasi untuk penjaringannya, maka persoalan dualisme kolegium tersebut
terselesaikan. Hanya dalam waktu beberapa minggu setelah dilantiknya KKI
dengan satu kolegium disiplin ilmu Radiologi, maka kedua OP juga melebur
menjadi satu kembali. Masyarakat kembali mendapatkan haknya untuk
pelayanan dokter spesialis radiologi yang sama. Para peserta PPDS Radiologi
juga menjadi memiliki kejelasan alur dan masa depan, serta haknya untuk
melayani masyarakat sebagai dokter spesialis radiologi di masa datang.
5. Hubungan Kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan selama ini, Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
tetap independen. Konsil tidak memiliki otoritas keilmuan untuk masuk ke bisnis
proses pokok suatu kolegium disipilin ilmu, seperti: pembuatan standar
kompetensi, pembuatan standar pendidikan, ujian kompetensi nasional,
penerbitan Serkom, pembuatan standar kompetensi, dll. Pada masa sebelum
berlakunya UU 17/2023, sejak 4 periode keberadaan, Konsil, Kolegium telah
memiliki hubungan kerja langsung dengan Konsil. Produk kolegium seperti
Standar Kompetensi, Standar Profesi, dan Standar Pendidikan setiap bidang ilmu
dikirimkan dan dirapatkan di Konsil untuk kemudian diterbitkan sebagai Peraturan
Konsil (Perkonsil) dan Keputusan (Kepkonsil). Setelah menjadi produk peraturan
perundangan KKI baru lah bisa diimplementasikan di masyarakat.
Keberadaan kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil akan membuat
kemudahan bagi Kolegium melaksanakkan tupoksi nya untuk masyarakat. Justru
kolegium dan konsil saling menguatkan tupoksi masing-masing dengan tetap
independen satu sama lain.
6. Praktik baik (Best practice) di berbagai negara
Di banyak negara seperti Singapura, Inggris, Amerika Serikat, Australia,
Malaysia, Thailand dan lain-lain, jelas lembaga yang melaksanakan fungsi seperti
kolegiumnya independen terhadap organisasi profesi. Di Singapura organisasi
profesi dokter jantung dan pembuluh darah bernama Singapore Cardiac Society,
yang kegiatannya melakukan advokasi keperluan anggota profesinya nya serta
menyelenggarakan acara-acara ilmiah saling berbagi pengetahuan secara
terbuka.
Sedangkan
fungsi
kolegiumnya
dilaksanakan
oleh
Specialist
183
Accrediation Board (SAB) sebuah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
ujian kompetensi untuk bisa diregistrasi di konsil setempat. Di Amerika Serikat
bahkan organisasi profesi nya yang besar ada 2 yaitu: American Heart
Asscoiation (AHA) dan American College of Cardiology. Organisasi ini terbuka
untuk dokter jantung, dokter umum, perawat, scientist dan siapapun yang
berminat pada pengembangan iptek jantung dan pembuluh darah. Adapun fungsi
kolegium jantung hanya pada satu lembaga yaitu di bawah American Board of
Medical Specialist (ABMS).
7. Akuntabilitas
Tata kelola Kolegium spesialis di bawah OP sebelum implementasi UU 17/ 2023
beragam. Ada yang menjadi badan khusus di dalam OP nya dan hanya
bertanggung jawab saat kongres. Ada yang keanggotaannya hanya diisi para
pengelola program studi, ada juga yang menyertakan anggota dari luar program
studi. Ada yang ketuanya dipilih dari anggota kolegium saja, ada pula yang
melalui pemungutan suara perwakilan saat kongres. Pengelolaan keuangan juga
beragam, ada yang mensyaratkan pembayaran dana uji kompetensi PPDS ke
rekening milik OP, ke rekening kolegium, bahkan ada pula yang ke rekening ketua
kolegiumnya. Mekanisme pengawasan sangat beragam pula. Akuntabilitas
pengelolaan ini dapat berakibat pada akuntabilitas produk kolegium termasuk uji
kompetensi dan penerbitan Serkom. Keberadaan kolegium saat ini di bawah
Konsil tentu akan lebih akuntable. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan
rekening kolegium yang rencananya akan menjalani audit oleh akuntan publik.
Semua luaran atau produk kolegium harus dapat dipertanggungjawabkan dan
terdokumentasi sebagai lembaga publik.
8. Hubungan kelembagaan
Ketika masih berada di bawah OP tidak selalu mudah bagi kolegium untuk
berinteraksi dengan lembaga lain di luar OP untuk misalnya menginisiasi
pembukaan program spesialis atau fellowship. Karena kolegium bukanlah
lembaga formal yang memiliki kemudahan akses antar lembaga. Dengan
keberadaan kolegium saat ini sebagai kelengkapan Konsil lebih mudah secara
formal berinteraksi dengan RS, penyelenggara pendidikan, lembaga pelatihan,dll.
Bahkan fasilitasi yang besar diterima kolegium JPD dari pemerintah saat mencari
rumah sakit di luar negeri untuk perluasan program fellowship. Saat ini lebih dari
50 dokter SpJP muda sedang mengikuti fellowship di berbagai negara dengan
184
fasilitasi Kemenkes dan, LPDP bekerjasama dengan kolegium JPD. Mereka akan
nantinya ditempatkan RS dengan fasilitas layanan jantung di seluruh
kabupaten/kota di tanah air, yang belum tersedia layanannya.
9. Kompetensi beririsan antar bidang spesialisasi
Salah satu masalah pelik yang harus diselesaikan antar kolegium adalah
menyelesaikan kompetensi beririsan (shared competency). Bagaimana kolegium
dengan kompetensi tertentu yang sama dapat bekerja bersama di lapangan antar
spesialisasi. Misalnya dokter spesialis radiologi dengan dokter spesialis anak
subspesialis radiologi, perlu tata kerja di RS supaya tidak terjadi konflik yang
merugikan masyarakat dalam praktik sehari-hari. Saat berada di OP masing-
masing kolegium cenderung mempertahankan lahan spesialisasinya atau
setidaknya berusaha lebih dominan satu sama lain. Rapat-rapat pembahasan
shared competency ini yang biasanya dilakukan di KKI, banyak berakhir tanpa
kesepakatan. Sulit ada keputusan teknis spesifik yang disepakati kolegium yang
terlibat untuk bisa mengatur praktik di lapangan. Dengan kolegium disiplin ilmu
saat ini tergabung di Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai kelengkapan Konsil
, jelas akan lebih mudah mencapai konsensus karena independensi terhadap OP
tersebut.
10. Pelaksanaan Tugas Pembuatan Standar Kompetensi
Kekhawatiran bahwa kolegium yang terbentuk saat ini tidak dapat membuat
standar kompetensi atau standar pendidikan karena kolegium diisi anggota yang
tidak seluruhnya dipandang paling ahli tidaklah beralasan. Kolegium dokter
spesialis saat ini tentu juga beranggotakan guru besar atau dokter yang ahli pada
bidangnya sesuai Undang undang. Standar kompetensi yang dibuat seperti
selama ini disusun dengan cara membuat standar yang baru, atau mengevaluasi
yang sudah berlaku dan kemudian merevisi dari berbagai sumber dan referensi.
Kolegium JPD biasanya mengadop standar kompetensi dan standar pendidikan
dari Eropa dan Amerika yang mudah didapat di jurnal-jurnal internasional. Bidang
terkait di kolegium bisa dibantu tim ad hoc yang melibatkan banyak sejawat dari
luar anggota kolegium, bahkan dari luar bidang spesialisasi kami. Kemudian
hasilnya akan divalidasi dengan melibatkan para ketua program studi spesialis.
Jadi kolegium bisa melibatkan berbagai komponen untuk membuat standar,
bahkan di luar bidangnya serta komponen masyarakat untuk mendapat masukan
185
seluas-luasnya sebelum suatu standar dijadikan peraturan atau keputusan di
Konsil.
11. Hubungan dan Kerjasama dengan organisasi profesi
Ketika masih memimpin Kolegium di bawah OP, dirasakan bahwa kepentingan,
kesejahteraan dan pembelaan anggota menjadi agenda pokok OP, sehingga
menjalankan pula sebagian fungsi sebagai serikat pekerja profesi. Sementara
Kolegium bekerja mengedepankan kepentingan masyarakat, keselamatan
pasien dan pengembangan cabang keilmuan. Anggota OP dan Kolegium sama
sama juga memiliki pemangku kepentingan dokter pada bidang spesialisasi yang
sama. Dengan demikian seharusnya OP dan kolegium masing-masing
seharusnya tetap bekerja sinergi dan beriringan tetapi independen satu sama
lain.
Untuk itulah dengan mempertimbangkan best practice asosiasi profesi dan
kolegium bidang JPD di banyak negara dengan sistem yang lebih mapan, serta
harmoni di dalam profesi dokter SpJP di seluruh tanah air, maka pada tanggal 1
Mei 2025 diadakan Kongres Luar Biasa PERKI di Medan, untuk menetapkan
posisi kolegium di dalam organisasi PERKI. Telah diputuskan dengan
persetujuan lebih dari 80% suara perwakilan PERKI cabang yang hadir, bahwa
lembaga “kolegium” dihapus dari Anggaran Dasar PERKI. Hal tersebut sesuai
dengan standar global serta mengikuti amanat Undang Undang no 17 tahun
2023. Hal ini juga memberi kemudahan PERKI sebagai OP dan kolegium JPD
fokus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing secara independen.
Kolegium JPD dan PERKI akan terus bersinergi untuk masyarakat dan bangsa,
serta melayani keperluan lebih dari 2000 dokter SpJP di tanah air.
Demikian kesaksian ini kami buat. Keberadaan kolegium sesuai UU 17 tahun 2023
justru makin memperkuat independensi, tupoksi dan berbagai kemudahan dalam
melaksanakan kegiatan dan programnya. Pada akhirnya peran kolegium dalam
pendidikan dan pengembangan profesi seperti layaknya kolegium di banyak negara
yang sudah lebih mapan sistemnya, secara langsung atau tidak akan menjaga
keselamatan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Percepatan
pemenuhan akses layanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air akan semakin
baik dan merata. Sesuai dengan amanat pembukaan Undang Undang Dasar Tahun
1945 bahwa negara bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya menjaga keselamatan masyarakat
186
yang menjadi pasien. Aksesibilitas dan pemerataan layanan kesehatan adalah
upaya yang harus dilakukan negara untuk amanat meningkatkan kesehateraan
umum. Semoga Indonesia yang adil sejahtera dengan masyarakat yang lebih sehat
terus semakin terwujud, dengan upaya kita semua seluruh komponen bangsa
Indonesia sesuai peran masing-masing.
2. Dr. Rr. Vera Yuwantari Susilastuti., SIP., MSi
1. Pembahasan Terkait Kelembagaan Konsil dan Kolegium serta Pemilihan
Frasa “Alat Kelengkapan Konsil” dan Independensi Kolegium
Pada saat pembahasan RUU Kesehatan yang merupakan Prakarsa DPR,
pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM), dimana dalam
pembahasan DIM, Kemenpan RB memberikan pandangan karena salah satu
wakil pemerintah yang ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam pembahasan
dengan DPR adalah Kemenpan RB.
Berdasarkan pandangan dari Kemenpan RB, berkenaan dengan kelembagaan
yang diatur dalam Rancangan Undang-undang mendasarkan prerogatif
Presiden dan keberadaan organisasi yang selaras dengan strategi
pemerintahan, sehingga pengaturan kelembagaan tidak diatur terlalu rigid.
Dengan demikian, pengaturan substansi dalam RUU tentang Kesehatan lebih
mengambarkan penguatan secara integratif dan holistik yang selaras dengan
akselerasi transformasi kesehatan yang mengakomodasikan upaya/langkah
skema transformasi kesehatan secara komprehensif.
Transformasi kesehatan mencakup tranformasi di bidang Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) yang diarahkan untuk peningkatan
kualitas dan kompetensi SDM Kesehatan, khususnya tenaga medis dan
tenaga keseahatan. dalam mendukung pengelolaan kualitas dan kompetensi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak bisa dilaksanakan secara parsial
menjadi tanggung jawab satu organisasi tertentu, karena tugas tersebut
bersifat lintas sektor. Tidak saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
namun juga ada keterlibatan dari pihak lain, antara lain Konsil dan Kolegium.
Pengaturan Konsil dan Kolegium dengan karakteristik berbeda baik tugas
fungsi maupun perannya, masing-masing didesain sebagai entitas mandiri dan
memiliki independensi dalam pelaksanaan tugas fungsinya. Namun, dari
aspek tugas fungsinya, antara Kolegium dan Konsil memiliki keterkaitan
bidang tugas sehingga dengan mengedepankan efektivitas dan optimalisasi
187
dalam peningkatan kualitas dan kompetensi maka keduanya berkolaborasi
dan bersinergi untuk menyatukan langkah sebagai satu ekosistem yang utuh
bersama dengan pemerintah pusat. Kolaborasi dan sinergisitas antara Konsil
dan
Kolegium
tidak
mempengaruhi
independensi,
keduanya
dalam
melaksanakan
tugas
fungsinya
tidak
saling
mempengaruhi
namun
melaksanakannya secara profesional. Independensi dari kedua Lembaga
tersebut diatur secara eksplisit dalam substansi undang-undang yang menjadi
dasar landasan kuat dalam pelaksanaan tugas fungsi dan perannya masing-
masing.
Selanjutnya, agar Konsil maupun Kolegium memiliki satu tujuan dan untuk
menyamakan langkah sehingga tidak berjalan masing-masing (bertolak
belakang), digunakan kalimat “Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil”.
Kalimat tersebut tidak dimaknai bahwa Kolegium berada dalam pengaruh dan
dibawah langsung Konsil sehingga menghilangkan independensinya, namun
lebih menggarisbawahi bahwa Konsil dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu dan didukung secara sinergis oleh Kolegium. Diperlukannya
penekanan makna tersebut, karena peran penting Kolegium yang memahami
karakteristik masing-masing jenis dan kelompok disiplin ilmu akan sangat
membantu Konsil dalam melakukan pembinaan teknis keprofesian maupun
dalam proses registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tanpa
adanya bantuan dan dukungan dari Kolegium berpotensi proses resgitrasi dan
pembinaan teknis keprofesian tidak tepat sasaran dan tidak obyektif sesuai
karakteristik jenis keahliannya.
Berkenaan dengan independensi Kolegium, secara eksplisit diamanatkan
bahwa Kolegium bersifat independen. Eksplisit dalam pengaturan undang-
undang menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kolegium dalam pelaksanaan
perannya. Cabang disiplin ilmu dalam dunia Kesehatan bersifat dinamis,
sehingga disahkannya Kolegium oleh Menteri Kesehatan merupakan strategi
menapis/memfilter cabang disiplin ilmu baru yang disusun Kolegium agar
dapat implementatif sebagai kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan untuk dilakukan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu
dan kompetensi yang menjadi bagian dari tugas Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian cabang disiplin ilmu yang telah dilakukan penapisan tersebut
dapat selaras dan didukung dengan strategi dan program dari Kementerian
188
Kesehatan sebagai bentuk kolaborasi dan sinergisitas di bidang peningkatan
mutu dan kompetensi SDM Kesehatan.
2. Pembahasan terkait Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan
Pada saat pembahasan, Kemenpan RB berpendapat bahwa untuk
menentukan ketepatan dalam ranah koordinasi antara satu organisasi dengan
organisasi tertentu didasarkan pada seberapa besar cakupan bidang tugas
yang dilaksanakan oleh satu organisasi memiliki keterkaitan dengan organisasi
tertentu dimaksud dalam operasional sehari-hari. Dalam pengelolaan SDM
Kesehatan yang mencakup pengadaan, perencanaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dalam pemerintahan menjadi tugas dan fungsi yang
diamanatkan untuk dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, Kolegium yang dikonstruksikan sebagai kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu yang berperan menyusun standar kompetensi dan standar
kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan akan lebih banyak
memiliki keterkaitan dengan Kementerian Kesehatan dalam hal pengelolaan
SDM Kesehatan terutama pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan.
Tanpa standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang disusun
Kolegium akan mempengaruhi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam
menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang SDM Kesehatan sehingga
kualitas dan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan akan tidak optimal.
Pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas layanan Kesehatan bagi
Masyarakat.
Sedangkan, keterkaitan Kolegium dengan Kementerian yang menangani
bidang Pendidikan Tinggi hanya terkait dengan pembinaan Pendidikan Tinggi
khususnya terkait standar kompetensi sebagai acuan standar nasional
pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, sementara peran
Kolegium tidak hanya terkait dengan penyusunan standar kompetensi, namun
juga mendukung pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan yang tergambar di beberapa perumusan pasal-pasal lainnya dalam
UU Kesehatan.
[2.5.2] Selain mengajukan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan,
Presiden juga telah menyampaikan keterangan saksi secara tertulis yakni dr.
Muhammad Dimas Haryoko, Dr. Marcelius Patria Prabaniswara, Mitra Kadarsih
189
dan dr. Fatima Safira Alatas PhD, SpA(K), yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
3. dr. Muhammad Dimas Haryoko
Perkenalkan saya adalah dr. Muhammad Dimas Haryoko, dokter umum dengan jabatan
saat ini sebagai Analis Kebijakan Teknik pada Laboratorium Kesehatan Kerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Saya menempuh pendidikan dokter umum di Universitas Lambung Mangkurat
(ULM) dan lulus tahun 2013. Kemudian pada tahun 2019, saya mencoba
mendaftar sebagai Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan
Ginekologi Universitas Lambung Mangkurat. Saat itu saya masih menjabat
sebagai dokter umum PNS pada RSUD dr. Achmad Diponegoro kota Putussibau,
Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sebelum mendaftar tentunya saya sudah melakukan riset mengenai rincian biaya
pendidikan yang tertera pada halaman informasi pendaftaran mahasiswa baru
PPDS Obgyn periode September 2019 dengan alamat ppds.fk.ulm.ac.id, dengan
rincian sebagai berikut :
Yang mana menurut hemat saya dan keluarga, biaya di atas masih terjangkau
dan sesuai dengan kemampuan finansial dan tabungan yang saya kumpulkan
selama 4 tahun menjadi dokter PTT Kementerian Kesehatan.
Saya menjalani rangkaian proses pendaftaran, tes kesehatan serta tes
pengetahuan dan praktik. Namun satu hari sebelum dilakukan tes akhir yaitu
wawancara, kami para peserta diberi pengarahan oleh Kepala Program Studi
Obgyn FK ULM. Pada pengarahan itu kami diberitahu tentang adanya biaya-
biaya tambahan yang tidak tercantum pada website informasi mahasiswa baru
PPDS Obgyn ULM Periode September 2019, yaitu :
SPP (per semester)
DPB (per semester)
SPIP
Rp. 5.000.000
Rp. 7.500.000
Rp. 25.000.000
Sumbangan
Deposit Pelatihan dan Workshop selama
pendidikan
Tidak ada batas maksimal
(jumlah berbeda-beda
tergantung keputusan dan
kemampuan peserta)
Rp. 150.000.000
(peserta yang diterima membuat buku
tabungan dan menyetorkan Rp.
150.000.000, kemudian buku tabungan
dipegang oleh Program Studi Obgyn FK
ULM)
190
Kedua biaya tambahan ini tentunya membuat saya cukup terkejut, namun saya
tetap berusaha menyanggupi karena kuatnya cita-cita menjadi dokter spesialis
kandungan untuk kembali mengabdi pada kabupaten saya yang masih
kekurangan dokter spesialis kandungan.
Pada saat tes wawancara berlangsung saya menyanggupi biaya deposit
pelatihan sebesar Rp. 150.000.000, dan saya juga menyatakan sanggup
membayar biaya sumbangan sebesar Rp. 50.000.000.
Selesai tes wawancara, saya dipanggil oleh sekretaris Prodi Obgyn FK ULM
untuk menghadap Kepala Program Studi Obgyn. Saat menghadap saya diminta
untuk meningkatkan jumlah uang sumbangan saya menjadi minimal 100 juta
rupiah untuk bisa diterima. Karena menurut beliau saat itu, untuk mendaftar
menjadi dokter umum saja diperlukan sumbangan dengan jumlah kurang lebih
sama. Setelah itu saya berdiskusi dengan keluarga dan memutuskan sanggup
akan membayar uang sumbangan sejumlah Rp. 100.000.000.
Pengumuman kelulusan diterbitkan dengan nomor B 2046/UN8.1.17/SP/2019
pada tanggal 2 Agustus 2019 dan saya dinyatakan lulus sebagai PPDS Obgyn
FK ULM beserta 1 orang rekan saya untuk periode September 2019.
Menurut jadwal penerimaan mahasiswa baru PPDS FK ULM periode September
2019, disebutkan bahwa kegiatan orientasi pendidikan baru dilaksanakan tanggal
29 – 31 Agustus 2019. Waktu sekitar 1 bulan seharusnya digunakan untuk
pendaftaran ulang, membuka rekening Bank Kalsel dan membayar biaya masuk.
Kemudian pada Program Studi lain FK ULM (seperti prodi Anestesi dan Bedah),
waktu kosong ini bisa digunakan peserta untuk kembali ke kampung halaman
untuk berkumpul dengan keluarga sambil mempersiapkan diri.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada Program Studi Obgyn. Tanggal 2 Agustus
2019 sekitar pukul 11.00 WITA, kami mendapat notifikasi untuk segera
menghadap para senior di Rumah Sakit Pendidikan Ulin Banjarmasin. Kami
diwajibkan mengikuti kegiatan “orientasi” bayangan selama 1 bulan sejak hari itu.
Kegiatan “orientasi” bayangan tidak didukung dengan adanya surat edaran atau
pengumuman yang mengizinkan kegiatan ini, sehingga untuk masalah
legalitasnya tidak perlu dipertanyakan karena sudah pasti tidak legal.
Selama “orientasi” bayangan kami dijelaskan aturan dalam interaksi junior
kepada senior yang saat itu berjumlah 14 orang. Kami juga diwajibkan:
191
- Kami berdua selalu siaga 24 jam untuk membantu keperluan senior. Termasuk
keperluan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi manusia yang sudah
dewasa seperti makan minum dan snack.
- Kami berdua selalu siaga 24 jam untuk menanggung keperluan rekreasi senior
seperti sewa lapangan futsal, sewa lapangan badminton serta basket, antar
jemput dll.
Kami berdua dituntut membantu penyediaan barang seperti stempel dalam
jumlah banyak, print dan jilid dokumen berjumlah ratusan lembar setiap harinya.
- Kami berdua masing-masing diwajibkan menyediakan “TAS DORAEMON” yang
berisikan alat kesehatan, obat-obatan serta Bahan Medis Habis Pakai yang harus
selalu kami pastikan persediaannya setiap hari jika sudah terpakai.
Kegiatan “orientasi” bayangan ini harus kami Jalani di RS Ulin dengan catatan
tidak boleh terlihat oleh para dosen. Kegiatan ini sangat menguras tabungan saya
sejak tanggal 2 Agustus 2019, dengan jumlah sekitar 1.5 – 2 juta Rupiah per
harinya. Ditambah perlakuan yang kurang manusiawi dari senior yang menurut
hemat saya sangat tidak sesuai dengan semangat juang Universitas Lambung
Mangkurat. Hinaan dan cacian kami alami setiap hari.
Pada tanggal 9 Agustus 2019, saya sedang menyiapkan uang SPP, deposit dan
sumbangan untuk saya setorkan. Jika saya bayarkan maka akan menyisakan
sedikit tabungan untuk saya bertahan hidup menjalani pendidikan. Pada hari itu
saya juga berkewajiban melunasi iuran Paguyuban Residen Obgyn ULM untuk
setahun ke depan yang mana menurut saya sangat tidak mendesak untuk segera
dibayarkan. Saya pun mencoba berkompromi dengan salah satu senior dengan
harapan mendapat keringanan.
192
Kurang lebihnya, percakapan ini yang membuat saya yakin untuk mengakhiri
semua proses ini. Saya sadar bahwa saya tidak pantas. Saya sadar bahwa saya
tidak cukup mampu untuk menjalani proses pendidikan yang menuntut
kemampuan finansial tinggi. Saya hanya akan menjadi beban bagi sesama junior
dan akan terus mengecewakan ekspektasi senior-senior saya. Tabungan saya
hampir habis hanya untuk menjalani kegiatan “orientasi” bayangan saja. Dunia
PPDS obgyn ternyata bukan untuk saya. Arena pertarungan saya selalu tentang
kecerdasan dan tekad, bukan tentang uang.
Sebenarnya jika dipaksakan, saya menilai masih bisa untuk bertahan dan
melanjutkan. Mungkin dengan cara pinjaman ke Bank dan lainnya. Beberapa
sahabat dan guru menyarankan agar saya bertahan, sampai tiba saatnya saya
naik tingkat menjadi senior dan mendapatkan junior.
JUNIOR YANG BISA SAYA PERAS DAN MENFAATKAN UNTUK BERTAHAN
HIDUP KARENA TABUNGAN SAYA SUDAH HABIS DAN BANYAK HUTANG
JUNIOR YANG HANYA BISA BILANG IYA DAN SIAP APAPUN PERINTAH
SAYA. BERSABAR DENGAN SETIAP PERMINTAAN SAYA SAMPAI TIBA LAGI
SAATNYA MEREKA MENDAPAT JUNIOR.
193
DAN LINGKARAN SETAN KEBENCIAN INI TIDAK AKAN PERNAH BERAKHIR.
Namun saya tidak bisa melakukan itu semua. Saya terbiasa hidup mandiri.
Memakan dan menikmati apa yang saya usahakan sendiri. Kalimat meminta
suatu barang atau jamuan tidak akan pernah keluar dari mulut saya. Karena saya
sadar bahwa tidak semua junior memiliki latar belakang keluarga dan
kemampuan finansial yang baik.
PENDIDIKAN ITU MENEMPA HATI. BUKAN MENGHILANGKANNYA. SAYA
TIDAK INGIN DI MASA DEPAN BERUBAH MENJADI ORANG TIDAK PUNYA
HATI.
Sejauh saya bisa mengingat, saya selalu percaya bahwa pendidikan itu hak untuk
semua orang. Pendidikan adalah sesuatu yang bisa diakses oleh semua putra
putri bangsa. Anak pemilik warung penjual bensin eceran di bawah jembatan
layang seharusnya memiliki akses yang sama dengan anak dari orang tua yang
mapan. Dan saringan atau filter yang menjadi penentu adalah kecerdasan,
kemampuan, sikap yang baik serta kesehatan jasmani dan mental.
Namun ternyata saya keliru. Dunia pendidikan dokter spesialis bukan untuk orang
seperti saya, namun untuk dokter-dokter yang memiliki kemampuan finansial
serta support system yang baik sehingga tidak masalah dengan sistem seperti ini
serta mampu menjalaninya dengan baik. Bahkan sistem seperti ini secara
langsung akan menjaring dokter-dokter miskin untuk menjauh. Dan dunia
pendidikan dokter spesialis secara tidak resmi merupakan wilayah eksklusif milik
dokter-dokter umum yang mapan.
Saya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum saya menyetorkan biaya
masuk, biaya deposit dan sumbangan. Karena menurut saya akan sangat sulit
untuk menarik uang-uang tersebut kembali jika saya sudah terlanjur
menyetorkannya dan menyerahkan buku tabungan saya kepada program studi
Obgyn.
Pada tanggal 13 Agustus 2019, saya menghadap Kepala Program Studi dan
Kepala Departemen Obgyn FK ULM untuk mengundurkan diri, serta
menceritakan beberapa kejadian yang saya alami.
Respon Kepala Program Studi saat itu adalah bahwa dosen atau tenaga pengajar
Obgyn FK ULM TIDAK BISA MENGINTERVENSI terhadap kejadian yang terjadi
pada interaksi sesama residen obgyn.
194
Respon Kepala Departemen saat itu adalah bahwa apa yang kami alami saat itu
merupakan SESUATU YANG LUMRAH saat menjalani PPDS Obgyn.
Kemudian saya memutuskan kembali ke tempat tugas asal saya di Kabupaten
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Posisi saya sebagai PPDS digantikan oleh
sejawat lain yang sebelumnya tidak dinyatakan lulus tes masuk.
Saya sangat berharap adanya transparansi terhadap semua rincian biaya selama
Pendidikan PPDS Obgyn, termasuk biaya-biaya kebutuhan hidup senior,
kebutuhan rekreasi senior, biaya kebutuhan logistik, biaya sumbangan dan
deposit, biaya penyediaan obat-obatan serta bahan medis habis pakai, yang
dicantumkan pada website resmi program studi Obgyn FK ULM.
SEHINGGA RAKYAT BISA MENILAI, APAKAH PENDIDIKAN DOKTER
SPESIALIS OBGYN TERJANGKAU UNTUK SEMUA ORANG? DAN APAKAH
BIAYA-BIAYA INI WAJAR DIBEBANKAN KEPADA PESERTA DIDIK?
Dengan adanya RINCIAN SELURUH BIAYA SECARA TRANSPARAN, secara
langsung juga akan membuat dokter-dokter umum dari kalangan menengah ke
bawah untuk enggan mendaftar. Sehingga Program Studi Obgyn FK ULM
mendapat jaminan bahwa peserta tes masuk hanya berasal dari golongan yang
mampu secara finansial.
Saya berharap pendidikan dokter spesialis di Indonesia dapat dirombak total,
dihancurkan untuk kemudian ditata ulang.
Saya berharap adanya mekanisme pengawasan yang ketat, terhadap proses
penerimaan PPDS, terhadap proses pendidikan PPDS. Karena menurut saya,
sampai tahun 2019 tidak ada pihak yang peduli apalagi menghukum praktik-
praktik pemerasan dan penindasan seperti ini. Sistem usang seperti ini harus
berubah.
Praktik pemerasan ini dianggap sesuatu hal yang wajar, sesuatu yang menjadi
budaya. Peserta PPDS dianggap memiliki mental baja jika sanggup menjalani
budaya seperti ini. Peserta PPDS yang tidak mampu secara finansial ketika
diperas tabungannya dianggap bermental lemah. Budaya usang seperti ini harus
berubah.
Perlu ditegakkannya aturan dan hukuman berat bagi para pelaku. Pelaku yang
menciptakan budaya ini, serta pelaku yang melestarikan budaya ini. Untuk
menciptakan efek jera bagi calon-calon pelaku di masa depan, dan untuk
mencegah korban-korban baru di masa depan.
195
Mekanisme pengawasan yang ketat serta pemberian hukuman bagi para pelaku,
tidak pernah terwujud pada sistem lama. Saya tidak melihat peran organisasi
profesi dan kolegium untuk secara aktif menuntaskan praktik-praktik pemerasan
ini.
Jika organisasi profesi dan kolegium tidak tahu adanya praktik-praktik seperti ini,
lalu dimana manfaat dan fungsi organisasi profesi serta kolegium?
Jika organisasi profesi dan kolegium tahu adanya praktik-praktik seperti ini namun
tidak berbuat apa-apa, lalu dimana manfaat dan fungsi organisasi profesi serta
kolegium?
Saya tidak menyatakan bahwa praktik pemerasan terjadi pada seluruh Pusat
Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia. Namun pemerasan saat PPDS adalah
benar saya alami pada pusat pendidikan tempat saya menjadi peserta didik.
4. Dr. Marcelius Patria Prabaniswara
Saya pernah menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Orthopaedi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2019 hingga 2021. Namun,
saya gagal menyelesaikan pendidikan tersebut karena menjadi korban kekerasan
fisik, verbal, dan sistemik yang dilakukan oleh senior-senior dalam program
tersebut.
Saya dipukul, ditendang, dilempar botol, bahkan dikeroyok secara kolektif dalam
ruangan PPDS. Kekerasan verbal pun menjadi makanan harian: saya disebut
binatang, direndahkan martabatnya, dan terus-menerus diintimidasi. Saya
dipaksa melakukan hukuman fisik seperti push-up dan sit-up, bukan sebagai
bagian dari pendidikan medis, tapi sebagai bentuk dominasi kekuasaan.
Selain kekerasan, saya juga menjadi korban praktik tidak transparan dan
pungutan liar dalam proses pendaftaran PPDS, seperti:
● Kewajiban membayar untuk memperoleh nomor kolegium dari Perkumpulan
Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI),
● Kewajiban membayar surat rekomendasi dari IDI daerah tanpa dasar hukum
yang jelas.
Ketika saya akhirnya melaporkan kekerasan ini—bukan atas inisiatif saya,
melainkan karena senior melaporkan saya lebih dulu—tidak ada kanal aduan
yang tersedia dari IDI maupun institusi. Alih-alih dilindungi, saya justru dihukum
dengan SP1, dipaksa menjalani pemeriksaan psikiatri dan psikologi atas biaya
196
sendiri, dan pelaku hanya mendapat hukuman ringan berupa skorsing satu
semester. Perlindungan terhadap korban nyaris tidak ada.
Saya masih menyimpan bukti berupa foto lebam, percakapan chat yang
mengancam dan melecehkan, serta data pungutan kolegium yang tercatat di situs
resmi organisasi.
Akibat dari pengalaman ini, saya mengalami trauma berat. Saya tidak lagi mampu
menjalani profesi sebagai dokter. Saya merasa takut, cemas, dan secara
psikologis tidak sanggup berada di lingkungan medis. Karier saya hancur. Saya
berpindah haluan ke dunia investasi dan keuangan. Saya dijelekkan di lingkungan
dokter dan kehilangan identitas profesional saya.
Sistem lama yang memberikan kekuasaan mutlak kepada organisasi profesi
seperti IDI dan kolegium di bawahnya, gagal melindungi peserta didik. Tidak ada
check and balance. Organisasi yang seharusnya mengayomi justru menjadi alat
represi dan menutupi kekerasan di dalam tubuhnya sendiri.
Saya mendukung sepenuhnya UU 17 Tahun 2023 karena:
1. Negara harus hadir sebagai pengawas etika dan penyelenggara sistem
pendidikan kedokteran, agar tidak lagi dikuasai secara tertutup oleh organisasi
profesi tunggal yang "superpower";
2. Pemisahan antara organisasi profesi dan kolegium mencegah monopoli
kekuasaan dan membuka jalan bagi reformasi yang akuntabel dan adil;
3. Kewenangan pengawasan yang melibatkan negara membuka ruang
perlindungan terhadap korban dan memastikan keadilan sistemik;
4. Pungutan liar dan praktik tidak transparan dapat dicegah dengan sistem yang
jelas, diawasi, dan terbuka.
UU ini bukan hanya soal struktur kelembagaan. Ini adalah bentuk keberpihakan
negara pada korban, keberanian memutus rantai kekuasaan yang menyimpang,
dan peluang membangun pendidikan kedokteran yang manusiawi dan adil.
Saya berdiri di sini bukan hanya untuk menyuarakan pengalaman pribadi, tetapi
demi mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya dalam sistem yang terlalu
lama tidak berpihak pada yang lemah.
5. Mitra Kadarsih, M.Keb
Perkenalkan saya adalah Mitra Kadarsih, sorang bidan praktisi, pendidik, dan
spesialis sistem kesehatan. Saat ini saya adalah bidan praktisi dan pemilik klinik
bidan mandiri, konsultan program kebidanan di United Nation Population Fund
197
(UNFPA) yang merupakan bagian dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), serta
anggota bidang 3 kolegium kebidanan.
Saya menempuh pendidikan bidan diploma III di Poltekes Kemenkes Jakarta III,
dilanjutkan diploma IV kebidanan di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung,
dan pendidikan terakhir S2 Kebidanan di UNPAD Bandung lulusan 2018.
Sepanjang menjadi bidan, saya aktif sebagai anggota dan pengurus organisasi
profesi yaitu Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dan saya juga
merupakan tim inti dalam penyusunan draft Undang Undang Kebidanan yang
menjadi UU No. 4 tentang Kebidanan tahun 2019. Dalam penyusunan UU
Kebidanan, saya berpengalaman untuk melakukan kajian untuk memperkuat
pasal terkait kedudukan konsil dan kolegium kebidanan.
Bersama ini saya tuangkan kesaksian berdasarkan pengalaman dan
pengetahuan yang selama ini saya alami dan rasakan terkait segala hal yang
berhubungan dengan kolegium. Adapun kesaksian yang saya sampaikan ini
untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat, khususnya perempuan, remaja
perempuan dan anak Indonesia.
1. Perjalanan menegakan konsil dan kolegium kebidanan melalui Undang-
Undang No. 4 tentang Kebidanan Tahun 2019
Dalam melakukan kajian untuk pasal terkait peran konsil dan kolegium,
ditemukan bahwa sistem keprofesian kesehatan di Indonesia masih bersentral
di organisasi profesi. Hal ini termasuk anomali, karena organisasi profesi
merupakan bagian masyarakat sipil dan bukan regulator. Banyak peran dan
fungsi dari organisasi profesi yang melebihi posisinya sebagai lembaga
masyarakat sipil. Dalam kajian ditemukan juga bahwa setiap pedoman dan
aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan harus mendapatkan
rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini menempatkan posisi organisasi
profesi lebih tinggi dari pada pemerintah sebagai regulator.
Dalam dinamika keprofesian dan sistem kesehatan, kondisi saat itu merupakan
kerugian karena pemerintah tidak dapat berfungsi maksimal sebagai penentu
kebijakan. Oleh sebab itu, dalam UU Kebidanan ditetapkan bahwa konsil dan
kolegium merupakan badan independent yang mendapatkan jaminan dari
negara untuk menjalankan peran dan fungsinya.
2. Pasca Pengesahan UU No. 4 tahun 2019
Kolegium Kebidanan berada didalam organisasi profesi
198
Pasca pengesahan UU No. 4 Tahun 2019, pemerintah baru membentuk KTKI
(Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia), yang salah satunya adalah konsil
kebidanan. Sedangkan kolegium kebidanan berposisi di dalam organisasi
profesi, dalam hal ini adalah Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI).
Peran kolegium selama berada di bawah OP tidak berjalan dengan maksimal
dan sangat eksklusif. Pemilihan tim kolegium tidak terbuka, dan ketua umum
menentukan langsung nama-nama pengurus kolegium kebidanan. Selain itu,
dalam menjalankan perannya, kolegium kebidanan perlu selalu mendapatkan
persetujuan dari ketua umum. Hal ini tentunya menghambat implementasi
program-program kerja kolegium kebidanan. Selain itu, kolegium kebidanan
menjadi tidak independent seperti yang sudah dimandatkan dalam UU
Kebidanan. Saya pribadi, tidak merasakan dan melihat adanya gerakan dan
program yang jelas dari kolegium kebidanan pada saat itu.
3. Pengalaman mempelajari kedudukan, peran, fungsi konsil dan kolegium
dari beberapa negara yaitu:
-
Australia (Pembelajaran saat live in di Darwin, Australia bersama tim
Charles Darwin University)
Saya pada tahun 2017 berkesempatan untuk hadir
dalam rangkaian kegiatan conference dan study
banding kebidanan yang diselenggarakan oleh tim
Bidan Australian College of Midwives Conference
bekerjasama dengan Charles Darwin University,
Australia. Pada saat yang bersamaan, saya
mendapatkan undangan dari Menteri Kesehatan
Northern Territory yaitu Nastasha Fyles MLA.
Pada saat itu saya menanyakan terkait kedudukan
konsil dan kolegium di Australia khususnya area
kerja beliau. Beliau mengatakan bahwa konsil
merupakan
badan
independen
yang
fokus
mengatur profesi kesehatan. Begitu juga dengan
kolegium yaitu Australian College of Midwives.
Beliau menambahkan bahwa sebagai Menteri
Kesehatan, mengikuti aturan yang sudah dibuat dan disepakati oleh konsil.
Selain itu beliau mendengarkan masukan-masukan dari kolegium (Australian
199
College of Midwives) dalam hal menyusun regulasi yang berhubungan
dengan kompetensi kewenangan profesi serta keilmuan.
-
Nepal (Pembelajaran saat visitasi untuk memahami sistem kesehatan
ibu, anak, dan Kesehatan Reproduksi)
Pada tahun 2023 saya berkesempatan ke Nepal untuk study banding
mempelajari sistem kesehatan disana. Pada saat itu, dijelaskan juga terkait
peran konsil dan kolegium kesehatan. Konsil kesehatan merupakan badan
independen yang mengatur keprofesian kesehatan, begitu juga dengan
kolegium kesehatannya.
Kolegium merupakan Kumpulan para ahli yang memberikan rekomendasi
terkait keprofesian maupuan keilmuan kepada konsil maupun Kementerian
Kesehatan dan atau Kementerian terkait.
-
Inggris (United Kingdom) – Pembelajaran melalui diskusi dengan
International Confederation of Midwives (ICM) 2025
Menurut ICM, konsil merupakan badan independent yang mengatur profesi
kesehatan. Belajar dari Inggris, konsil merupakan badan independent yang
bertanggungjawab langsung ke parlemen. Selain itu, kolegium juga
merupakan badan independen namun tidak diatur secara detail terkait
kedudukan dan koodinasinya dengan konsil maupun pemerintah. Namun,
kolegium tidak berada dibawah organisasi profesi karena sifatnya
independent.
Independent Body bukan Superpower Body
Belajar dari 3 negara tersebut, bahwa perlu ada ketegasan garis-garis
koordinasi antara konsil, kolegium, pemerintah/parlemen. Hal ini dibutuhkan
untuk memastikan akuntabilitas kerja dari konsil dan kolegium kesehatan. Baik
konsil maupun kolegium perlu mempertanggungjawabkan kerja-kerja mereka
dengan mekanisme yang jelas.
Kehadiran pemerintah merupakan bentuk tanggungjawab negara dalam rangka
melindungi seluruh masyarakat, dengan memastikan kualitas dari tenaga
kesehatan dan tenaga medis. Oleh sebab itu, dukungan pemerintah di konsil
dan kolegium menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konsil
dan kolegium, tanpa membebankan tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Adapun untuk menjaga independesi kolegium, dukungan pemerintah sifatnya
terfokus pada SDM inti dan infrastruktur. Selain dari itu, kolegium dapat
200
menerima dukungan pihak lain yang bersifat non-profit. Seluruh implementasi
program
dan
implementasi
anggaran
akan
dilakukan
audit
dan
dipertanggungjawabkan
kepada
pemerintah
(Presiden
melalui
Menteri
Kesehatan)
4. Kolegium Kebidanan pasca UU Kesehatan
Bekerja secara Independen
Berbeda dengan kolegium dibawah organisasi profesi, saat ini kolegium
kebidanan bekerja sangat harmonis dan independent. Kolegium Kebidanan
dapat menyusun program secara independent tanpa adanya intervensi atau
pelarangan dari pihak manapun selama sejalan dengan peraturan dan
perundangan di Indonesia. Namun tentunya sistem managemen dan audit tetap
ada sebagai bentuk akuntabilitas kerja kolegium kebidanan.
Bukti menjaga independensi kolegium, dalam menjalankan programnya,
kolegium dapat menerima pendanaan lain yang tidak mengikat. Selain itu,
dengan adanya badan penddiikan dan pelatihan kolegium, memungkinkan
sumber dana tambahan dan tetap bersifat non-profit. Kebebasan untuk
mendapatkan sumber dana lain tanpa profit, menjamin kolegium agar tidak
bergantung penuh kepada pemerintah. Sehingga kontrol utama tetap ada di
kolegium.
Inklusif dan Heterogen
Selama berada di kolegium kebidanan, saya merasakan kerja-kerja yang
inklusif. Pada kolegium kebidanan saat ini, kami dapat mengundang berbagai
pihak seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Asosiasi Pendidikan Bidan (APKESI
dan AIPKIND), tentunya dapat melibatkan organisasi lainnya, termasuk
organisasi perempuan/pasien, serta pemerintah. Kolegium kebidanan saat ini
dapat melibatkan lebih banyak pihak sehingga lebih inklusif. Hal ini memperkaya
dalam diskusi untuk memastikan standar-standar yang disusun oleh Kolegium
dapat merepresentasikan kebutuhan penguatan profesi bidan dan masyarakat.
Kolaborasi Kolegium Kebidanan dan organisasi profesi yang sudah berjalan
sejak September 2024 mempertegas pembagian peran yang dinamis dan
harmonis untuk saling mendukung memperkuat profesi bidan demi layanan
kesehatan yang berkualitas bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Kesetaraan
201
Kolegium yang ada saat ini, mengedepankan kesetaraan. Kami merasakan
kolaborasi setara dengan kolegium profesi lain. Hal ini berbeda dengan
pengalaman saya saat kolegium masih dibawah organisasi profesi. Terutama
saat diskusi tentang pembagian peran dalam peraturan teknis, lebih banyak
diwakilkan
oleh
anggota
organisasi
profesi
dibandingkan
perwakilan
kolegiumnya. Dan saat kolegium hadir, pendapat dan Keputusan akan mengikuti
kebutuhan organisasi profesi. Dinamika ini menciptakan ketidaksetaraan antar
profesi.
Kejelasan Peran Kolegium terhadap Konsil
Dengan sistem yang dibangun pasca UU Kesehatan, mempertegas peran
kolegium kebidanan terhadap konsil. Dalam pelaksanaan posisi kami setara dan
sama-sama independent. Mandat UU bahwa kolegium merupakan alat
kelengkapan konsil, menjadi privilege tersendiri bagi kolegium di Indonesia. Hal
ini memberikan mandat baik bagi konsil maupun kolegium untuk saling
berkomunikasi dan berkolaborasi.
Dalam praktiknya sehari-hari, terbangun komunikasi dua arah dari konsil dan
kolegium. Sering kali, konsil berdiskusi dengan kolegium kebidanan untuk
mendapatkan perspektif atau pun rekomendasi, agar arah kebijakan konsil
dapat sejalan dengan semangat kemajuan profesi bidan.
Dinamika yang ada saat ini, memungkinkan percepatan dan perkembangan
profesi bidan dan keilmuan kebidanan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan
transformasi kesehatan di Indonesia.
6. dr. Fatima Safira Alatas PhD, SpA(K) (Ketua Kolegium Kesehatan Anak)
1. Biaya Uji Kompetensi Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Kesehatan,
Khususnya Untuk Dokter Spesialis Anak
Dalam menjaga kualitas dokter spesialis anak di Indonesia sebelum melakukan
pelayanan secara mandiri di masyarakat, seorang peserta didik program
pendidikan dokter spesialis dan subspesialis anak yang telah selesai
melaksanakan pendidikannya di institusi pendidikan spesialis anak dan
dinyatakan lulus harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini merupakan
licensing exam untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium yang
merupakan prasyarat dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi oleh Konsil
Kesehatan Indonesia dan Surat Izin Praktik oleh Dinas Kesehatan setempat. Uji
kompetensi terdiri dari ujian pengetahuan, ketrampilan, perilaku dan
202
profesionalisme yang merupakan kerja sama antara Kolegium dan seluruh
institusi pendidikan dokter spesialis. Penyelenggaraan Uji Kompetensi
diperlukan biaya yang sangat besar yang dibayarkan secara mandiri oleh
peserta ujian sesuai dengan yang berlaku di berbagai negara lain.
Pembiayaan uji kompetensi dokter spesialis anak sejak lebih dari 10 tahun lalu
(sebelum berlakunya undang-undang kesehatan No. 17 Tahun 2023)
dibebankan oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia Ikatan Dokter Anak
Indonesia (KIKAI-IDAI) pada peserta uji kompetensi, dengan rincian sebelum
tahun 2013 sebesar Rp. 7.500.000,- per peserta ujian, lalu meningkat pada
tahun 2014-2019 Rp. 10.000.000,- per peserta ujian, dan meningkat kembali
pada tahun 2019-2024 Rp. 12.500.000,- per peserta ujian. Biaya sebesar Rp.
12.500.000,- per peserta ujian tersebut masih diberlakukan oleh KIKAI IDAI
sampai terbentuknya kolegium baru yang disahkan oleh Kementerian
Kesehatan pada bulan Oktober 2024. Total pemasukan KIKAI IDAI dari hasil Uji
Kompetensi pada tahun 2013-2017 (kepengurusan Prof. DR. dr Aryono
Hendarto SpA(K), SH, MH) yaitu sebesar Rp. 11.133.545.334,- (dengan
frekuensi uji kompetensi 4 kali/tahun), dan pada tahun 2017-2021
(kepengurusan Prof. DR. dr Aryono Hendarto SpA(K), SH, MH) yaitu sebesar
Rp. 11.924.038.077,- (dengan frekuensi uji kompetensi 4 kali/tahun).
Sedangkan total pemasukan KIKAI IDAI dari hasil Uji Kompetensi pada tahun
2021-2024 (kepengurusan dr Fatima Safira Alatas, PhD, SpA(K) yaitu sebesar
Rp. 12.480.500.000,- (dengan frekuensi uji kompetensi 4 kali/tahun). Pada saat
masa peralihan Kolegium lama (KIKAI IDAI) ke Kolegium baru (Kolegium
Kesehatan Anak (KKA)) yaitu bulan Oktober – Desember 2024, terdapat 1 kali
Uji Kompetensi yang sudah terjadwal di bulan November 2024 (pelaksanaan
dilakukan pada tanggal 13-15 Desember 2024) yang tidak dilakukan
pemungutan biaya oleh karena KKA belum mempunyai rekening untuk
penerimaan biaya uji kompetensi sedangkan KIKAI IDAI sudah tidak lagi sah
untuk melaksanakan ujian secara mandiri, namun tetap ingin melaksanakan
secara mandiri tanpa bekerja sama dengan KKA sesuai surat edaran Menteri
Kesehatan pada masa peralihan. KIKAI IDAI melaksanakan uji kompetensi
dengan metode full daring tanpa ujian praktik luring seperti yang biasanya
dilakukan sehingga biaya dapat ditekan, dan pelaksanaan memakai sisa uang
yang ada pada rekening KIKAI (sisa saldo kepengurusan kolegium 2021-2024).
203
2. Standar
Pendidikan,
Standar
Kompetensi
Dan
Kurikulum
Untuk
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Spesialis Anak sejak sebelum Undang-
undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 berlaku sampai saat ini mengacu pada
Perkonsil No. 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter
Spesialis Ilmu Kesehatan Anak dan Perkonsil No. 62 Tahun 2019 tentang
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak. Kedua
standar Pendidikan tersebut berisikan standar kompetensi minimal yang harus
dicapai oleh lulusan spesialis anak dan lulusan subspesialis anak dari seluruh
institusi Pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang ada di Indonesia.
Untuk Juknis pelaksanaannya kolegium Kesehatan anak mengacu pada
Standar Prosedur Operasional yang dibuat secara mandiri oleh Kolegium
Kesehatan Anak. Sedangkan kurikulum Program Pendidikan Dokter Spesialis
dan Subspesialis Anak dibuat oleh tiap-tiap penyelenggara pendidikan sebagai
acuan pembelajaran serta evaluasi yang akan dilakukan di masing-masing
institusi pendidikan dalam mencapai kompetensi minimal yang harus dicapai
peserta didik sesuai standar kompetensi yang ada pada standar Pendidikan
sesuai Perkonsil No. 61 Tahun 2019 dan Perkonsil No. 62 Tahun 2019.
Perkonsil ini masih cukup relevan dengan perkembangan ilmu Kedokteran di
bidang spesialis anak saat ini sehingga belum dilakukan revisi. Kedua Perkonsil
tersebut adalah produk negara yang sudah menjadi pemilikan publik dan
seyogyanya tidak di HAKI kan oleh siapa pun yang berkontribusi dalam
pembuatannya. Namun pada tahun 2025 KIKAI-IDAI mengajukan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atas kedua Perkonsil tersebut yang mana
sebelumnya sudah menjadi milik negara.
Sejak terbentuknya Kolegium Kesehatan Anak (KKA) pada bulan Oktober 2024,
KKA telah menyelesaikan 7 (tujuh) standar kompetensi dan logbook untuk
mendukung program pengampuan Kementerian Kesehatan dalam bidang
Kesehatan Ibu Anak, Diabetes Melitus, Kanker, Uronefro, Jantung yaitu:
a. Standar Kompetensi Fellowship Tata Laksana Neonatologi Dasar
b. Standar Kompetensi Fellowship Tata Laksana Kegawatdaruratan Respirasi,
Hemodinamik, dan Sepsis Anak di Rumah Sakit Madya-Utama
c.
Standar Kompetensi Fellowship Pencitraan Anak Dasar
d. Standar Kompetensi Fellowship Diabetes Melitus Anak dan Remaja
204
e. Standar Kompetensi Fellowship Leukemia dan Onkologi Dasar Pada Anak
f.
Standar Kompetensi Fellowship Tata Laksana Gangguan Ginjal Anak
dengan Dialisis Tahap Dasar
g. Standar Kompetensi Fellowship Ekokardiografi Pediatrik.
Bahwa penyusunan standar kompetensi ini dilakukan secara independen antara
Kolegium spesialis anak bidang kurikulum dengan beberapa pakar yang berasal
dari institusi pendidikan dokter spesialis anak tanpa intervensi dari kementerian
kesehatan.
[2.6]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah telah pula
menetapkan Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B.,
MARS., dkk., Kolegium Akupunktur Medik dan Kolegium Ilmu Bedah Saraf
yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 5
November 2025 dan 25 November 2025 yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B., MARS., dkk.
I. DALAM EKSEPSI
I.2. PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (Legal standing)
Bahwa Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 Tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 6 dan
Pasal 26 PMK No. 2 Tahun 2021 serta jurisprudensi-jurisprudensi Mahkamah
Konstitusi yang telah menjadi rujukan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
205
d. lembaga negara.”
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah Konstitusi
telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Bahwa di dalam “Permohonan, ataupun Perbaikan Permohonan a quo,” tidak
menguraikan “apa kerugian yang diderita atau kerugian potensial yang akan diderita.
Pemohon juga tidak menjelaskan dimana “kerugian konstitusionalnya, atau potensi
kerugian konstitusionalnya” dikaitkan dengan pasal demi pasal dalam UUD 1945
terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Tidak ada penjelasan rinci dan berkolerasi antara pasal-pasal yang diuji dengan
konstitusi.
Untuk menjelaskan “kerugian konstitusionalnya,” Pemohon tidak mengajukan
Permohonan pengujian undang-undang untuk dan atas nama “Organisasi Kolegium
yang mana” dengan didasarkan pada mandat yang diberikan secara sah oleh
“organisasi Kolegium tersebut”.
Dengan demikian, PIHAK TERKAIT membuktikan bahwa “Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang a
quo disebabkan tidak adanya kerugian konstitusional dari Pemohon”. Oleh karena
206
itu, beralasan menurut hukum untuk Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
Permohoan a quo atau Permohonan a quo tidak dapat diterima.
I.2. PERMOHONAN KABUR (Obscuur)
Permohonan a quo ini kabur atau obscure, karena ketidakjelasan dari Pemohon
apakah hendak menguji norma undang-undang [Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023],
atau norma peraturan dibawah undang-undang [Pasal 707 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemohon mengutip ketentuan Pasal 272 ayat
(5) UU 17/2023, yaitu:
“Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan
wewenang
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.”
Bahwa dengan adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, maka secara keliru Pemohon berkesimpulan
bahwa Kolegium menjadi tidak independent lagi jadinya. Pendapat Pemohon
tersebut mengabaikan ketentuan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023, bahwa: “Kolegium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan Konsil dalam
menjalankan perannya bersifat independent.”
Sementara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hanya
disebutkan masalah koordinasi dengan Menteri Kesehatan saja. Sehingga secara
esensial “Kolegium tetap indepenpen dalam menjalankan perannya” sebagaimana
diatur dalam Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 tetap menjadi independensi. Oleh
karena itu, sikap Pemohon tidak jelas apakah mau menguji “norma Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024”, atau “norma Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
yang menjamin independensi Kolegium tersebut. Sesunguhnya kata “koordinasi”
dalam PP No. 28 Tahun 2024 hanya bersifat koordinasi administrasi saja dengan
Kementerian Kesehatan, bukan menjadi hilang independensi Kolegium.
Contoh lain dari “ketidakjelasan Permohonan, atau obscure” adalah demikian
banyak dan mengulang-ulang saja ketakutan Pemohon yang di masa depan tidak
dapat lagi mengembangkan ilmu dan kebebasan beraktualisasi hanya karena
adanya UU 17/2023. Sikap Pemohon yang demikian itu berlebihan dan
membingungkan.
Dengan uraian tersebut, secara nyata Permohonan a quo adalah kabur atau
obscure. Oleh karena itu, beralasan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan
207
menolak Permohonan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan a quo
tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERMOHONAN: KOLEGIUM TETAP INDEPENDEN
PIHAK TERKAIT memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap
Keterangan PIHAK TERKAIT dalam bagian “DALAM EKSEPSI” sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterangan PIHAK TERKAIT dalam bagian
“DALAM POKOK PERMOHONAN” a quo. Berikut ini keterangan rinci dari PIHAK
TERKAIT.
II.1. Bahwa adanya UU 17/2023 dapat dipastikan sekalipun pemerintah bertindak
menjalankan kendali administratif terhadap pengembangan ilmu pengetahuan,
Kolegium tetap berfungsi secara independent. Pemerintah, yaitu dalam hal ini
Kementerian Kesehatan, tidak membatasi atau mengintervensi aktivitas ilmuwan
dan akademisi sebagai pengampu ilmu kedokteran dalam mengembangkan dan
memajukan ilmu kedokteran. Kolegium sebagai institusi berfungsi secara
independen dan bertanggung jawab penuh atas tugas-tugas spesifik untuk
pengembangan ilmu kedokteran,
Kolegium memiliki kewenangan secara substansial untuk menyusun standar
kompetensi dan kurikulum pelatihan, menerbitkan sertifikat, serta mengampu bidang
pendidikan tenaga medis secara independen. Dengan demikian, struktur ini
menciptakan ruang bagi ilmuwan dan akademisi untuk bebas mengembangkan
penelitian, pendidikan, dan praktik profesional dalam ilmu kedokteran.
II.2. Bahwa sebagaimana yang dinyatakan oleh pemohon tentang pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 yang menyatakan bahwa “Kolegium sebagaimana merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”.
Bahwa Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin Ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut, yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil [Pasal 1 angka 26 UU
17/2023].
Bahwa Kolegium berperan sebagai pelengkap Konsil, namun tidak dianggap
sebagai bagian struktural atau subordinat dari Konsil. Hubungan antara keduanya
bersifat kemitraan, dengan Kolegium berfungsi mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang Konsil, sesuai dengan Pasal 695 ayat (3) PP 28 Tahun 2024 yaitu:
a). Penerapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium.
208
b). Pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik
Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri maupun warga negara asing lulusan
luar negeri, bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendidikan.
c). Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh
kolegium untuk ditetapkan oleh menteri.
d). Pengusulan standar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama
kolegium yang ditetapkan oleh menteri.
e). Pengusulan jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan baru
bersama kolegium untuk ditetapkan oleh menteri.
II.3. Bahwa Kolegium dalam konsep baru merupakan kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang berperan sebagai alat kelengkapan Konsil. Dibentuk
secara independen dan menjadi bagian dari Konsil, Kolegium ini berfokus pada
pengembangan keilmuan, riset, dan pendidikan tanpa keterikatan langsung dengan
organisasi profesi.
Dapat dipastikan bahwa Kolegium tidak berada di bawah organisasi profesi, karena
Kolegium dipisahkan dari organisasi profesi, sehingga fokusnya tetap pada
pengembangan disiplin ilmu secara independen. Pemisahan ini bertujuan untuk
mengurangi potensi monopoli kekuasaan oleh organisasi profesi dan memberikan
ruang bagi pengembangan ilmu tanpa hambatan.
Kolegium beroperasi sejajar dengan Konsil, tetapi berfungsi secara independent
sebagai pelengkap Konsil dalam bidang-bidang khusus. Kolegium bertanggung
jawab dalam pengembangan kurikulum, standar profesi, standar kompetensi, dan
penerbitan sertifikat kompetensi. Tugas-tugas terkait pendidikan, seperti penetapan
standar kompetensi dan pengembangan kurikulum, menjadi tanggung jawab
kolegium. Sedangkan Konsil berada di bawah Kementerian Kesehatan berdasarkan
Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023.
209
Bahwa berdasarkan Pasal 270 UU 17/2023 menyatakan bahwa Konsil memilliki
unsur unsur, yang terdiri dari pemerintah, profesi tenaga medis dan nakes, kolegium
dan Masyarakat. Jika Kolegium yang merupakan unsur dari konsil dianggap
diragukan independensinya, lalu bagaimanakah sifat independensi dari Masyarakat
dan Pemerintah yang merupakan unsur Konsil itu sendiri. Apakah mungkin
pemerintah dapat diatur oleh Konsil?
Jadi dapat disimpulkan bahwa Kolegium selain bertugas membantu Konsil karena
merupakan unsur Konsil bersama dengan pemerintah dan unsur lainnya, Koligium
juga memiliki tugasnya sendiri sesuai dengan UU 17/2023, yaitu untuk
melaksanakan dan mengembangkan entitas kolegiumnya.
II.4. Bahwa PIHAK TERKAIT membantah dalil pada angka 17 halaman 11
Permadanya ohonan, di mana Pemohon menyatakan “Pemohon mengalami
kerugian konstitusional dengan Pasal 451 a quo, karena mengakibatkan tidak
berlaku Kolegium eksisting yang legitimate dan diakui secara yuridis konstitusional
sebagai academic body”.
Bahwa UU 17/2023 dirancang sebagaimana amanat dari Undang-Undang 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu khususnya
Ketentuan Peralihan Pasal 451 sebagai Bagian dari BAB XIX UU 17/2023.
Berdasarkan Lampiran II angka 127 dari UU 12/2011, ketentuan peralihan ini
dirancang untuk mengatur penyesuaian tindakan atau hubungan hukum yang
sebelumnya diatur oleh peraturan lama, agar selaras dengan ketentuan baru. Hal
itu untuk mencapai tujuan, yaitu untuk:
a). Mencegah kekosongan hukum,
b). Menjamin kepastian hukum,
c). Memberikan perlindungan hukum bagi kolegium yang dibentuk oleh organisasi
profesi yang terdampak perubahan, dan
d). Mengatur hal-hal bersifat sementara atau transisional.
Bahwa Pasal 451 UU 17/2023 tidak menghapus keberadaan Kolegium yang sudah
ada. Sebaliknya, Pasal 451 a quo diadakan untuk memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi Kolegium tersebut. Adanya Jaminan kepastian dan
perlindungan hukum tersebut memungkinkan Kolegium existing untuk tetap
menjalankan tugasnya hingga dibentuknya Kolegium baru sesuai Pasal 272 UU
17/2023.
210
Pengaturan Kolegium dalam UU 17/2023 berbeda dari pengaturan dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014. Kolegium dalam UU 17/2023 difokuskan pada
pengembangan ilmu dan pendidikan tenaga kesehatan secara mandiri sebagai alat
kelengkapan konsil. Kolegium berdasarkan UU 17/2023 bukan dibentuk oleh
organisasi profesi, tetapi dibentuk oleh kelompok ahli di bidangnya, dengan
keanggotaan terdiri dari guru besar dan ahli.
Bahwa harus dihindari penyatuan Kolegium dengan organisasi profesi, karena hal
itu berpotensi menimbulkan monopoli dan bisa menyebabkan stagnasi di ranah
keilmuan medis. Pemisahkan itu perlu dilakukan, karena Kolegium sebagai pusat
riset dan pengembangan, yang berbeda dari organisasi profesi.
II.5. Bahwa PIHAK TERKAIT membatah dalil Pemohon atas asumsi bahwa Pasal
451 UU 17/2023 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
10/PUU-XV/2017. Putusan Mahkamah tersebut menguji ketentuan terkait sertifikasi
kompetensi, kewenangan organisasi profesi, dan rangkap jabatan di KKI, yang tidak
berkaitan langsung dengan ketentuan peralihan Pasal 451 UU 17/2023. Oleh karena
itu, tidak relevan menghubungkan Putusan Mahkamah a quo dengan ketentuan
Pasal 451 UU 17/2023.
II.6. Bahwa PIHAK TERKAIT membantah dalil Pemohon pada angka 11 halaman 34
Permohonan. TIDAK BENAR ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 bertentangan
dengan UUD 1945, karena kekeliruan asumsi Pemohon tentang adanya pemusatan
kekuasaan disebabkan adanya Pasal 451 UU 17/2023.
Pasal 451 UU 17/2023 mengatur akan dibentuknya sebuah Peraturan Pemerintah
sebagai peraturan pelaksana UU 17/2023 dengan tujuan untuk memastikan
koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional. Menteri
Kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan kesehatan
nasional berperan sebagai pengendali utama dalam menjalankan amanat untuk
melindungi kesehatan masyarakat. Adanya kewenangan Menteri Kesehatan
tersebut bukan berarti menjadi sebuah kesewenang-wenangan, tetapi diperlukan
dalam rangka untuk tercipta kesinambungan kebijakan, pengawasan yang efektif,
dan tanggung jawab yang terpusat dalam menghadapi situasi yang memerlukan
keputusan cepat seperti dalam krisis kesehatan. Dengan demikian, Pasal 451 tidak
melanggar UUD 1945. melainkan memperkuat tanggung jawab pemerintah dalam
menjaga kesehatan publik.
211
II.7. Bahwa PIHAK TERKAIT menilai Pemohon telah keliru memahami ketentuan
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 sebagaimana dimuat dalam Permohonan pada
angka 14 halaman 24.
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 mengatur: “Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 [vide Pasal 706 dan
707]. Bahwa Pemohon salah memahami bahwa kehadiran Pasal 272 ayat (5) UU
17/2023 menjadikan faktor kausalitas yang menjadikan Kolegium tidak independent.
SALAH BESAR asumsi Pemohon tersebut.
Bahwa pasal 272 ayat (5) a quo hanya merupakan perintah untuk diadakannya
peraturan lebih lanjut atau pelaksana atas ketentuan aquo, sehingga oleh karenanya
tidak melanggar hak konstitusional Pemohon. Peraturan Pemerintah adalah
Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya sebagaimana diatur oleh UU No. 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
III. PETITUM
Berdasarkan segenap keterangan tersebut di atas, PIHAK TERKAIT memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian, dapat memberikan putusan dengan amar Putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2.
Menerima Eksepsi Pihak Terkait;
3.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
4.
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya
menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
5.
Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
ATAU,
Bila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (et
aquo et bono).
2. Kolegium Akupunktur Medik
212
Kata kolegium berasal dari kata collegium (Romawi) yang merupakan sekelompok
orang yang bergabung bersama karena memiliki kesamaaan fungsi. Kolegium ilmu
kedokteran adalah sekelompok orang yang mengelola salah satu ilmu atau cabang
ilmu kedokteran. Oleh karena itu nama suatu kolegium selalu mengacu kepada
bidang ilmu yang dikelolanya. Sesuai dengan UU Praktik Kedokteran Pasal 1 butir
13, Kolegium Kedokteran Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi
Profesi untuk masing- masing cabang ilmu yang bertugas mengampu cabang
disiplin ilmu tersebut.
Tugas dan Fungsi Kolegium
Kolegium Ilmu Kedokteran mempunyai tugas untuk menjaga baku mutu pendidikan
profesi kedokteran di Indonesia serta mengelola pendidikan profesi kedokteran
dalam hal ini pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Untuk
melaksanakan tugas tersebut Kolegium mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
yang kemudian
2. akan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Penyelenggaraan ujian kompetensi nasional
4. Penerbitan sertifikat kompetensi profesi nasional (sertifikasi).
5. Penerbitan sertifikat kualifikasi tambahan. (dijelaskan dalam 7.17)
6. Memfasilitasi Akreditasi Pendidikan Profesi Kedokteran oleh LAM P T KES
yang dipersiapkan oleh IPDS.
7. Pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di institusi
pendidikan.
8. Menyusun Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan yang kemudian
akan disahkan oleh Konsil Kedokteran
9. Merekomendasi dan mengevaluasi pembukaan institusi pendidikan baru
10. Menilai kelayakan program studi baru. (Berdasarkan Perkonsil No.15 tahun
2013)
Kedudukan Kolegium dan Organisasi Profesi
Kolegium adalah badan otonom dilingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
dikoordinasikan oleh MKKI. Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) mempunyai dua
badan yang berdiri sejajar, bekerja secara otonom, dan bertanggung jawab
(sekurang-kurangnya berwujud laporan kegiatan dan keuangan) pada kongres
perhimpunan. Badan tersebut adalah:
213
1. Pengurus Pusat dengan Cabang-Cabangnya
2. Kolegium dengan Program Studinya
Sedangkan untuk perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP), kedudukan
Kolegium Dokter Indonesia bekerja secara otonom dan bertanggung jawab pada
sidang khusus yang diselenggarakan oleh ketua MKKI dengan menghadirkan ketua
PB IDI dan perwakilan institusi pendidikan.
Struktur Organisasi
Untuk menjalankan tugasnya tiap kolegium mempunyai pengurus harian yang
sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Ketua,
2 . Sekretaris,
3. Ketua-ketua komisi
Komisi pada tiap-tiap kolegium sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Komisi kurikulum,
2 . Komisi ujian nasional,
3. Komisi akreditasi dan sertifikasi.
Kepengurusan setiap Kolegium Ilmu Kedokteran (Spesialis) terdiri atas:
1. Guru Besar
2. Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Dalam keadaan
tidak tercapai mufakat, maka pemilihan dapat dilakukan dengan pemungutan
suara. Ketua kolegium terpilih jika didukung oleh 50%+1 peserta sidang yang
hadir.
3. Ketetapan sidang dimuat dalam berita acara pemilihan dan ditanda tangani
oleh pimpinan sidang
4. Dalam situasi tertentu, Ketua MKKI dapat menunjuk langsung Ketua
Kolegium selama memenuhi kriteria ketua kolegium.
5. Situasi tertentu sebagaimana poin no.6 di atas disepakati dalam Rapat
Koordinasi MKKI, PB IDI, dan Ketua Perhimpunan.
Perbandingan dengan Dunia Internasional
Beberapa negara sebagai contoh:
a. Amerika
214
American Board of Medical Specialities (ABMS) menetapkan gold standard untuk
sertifikasi spesialis medis. Sertifikasi ABMS dilakukan agar dokter memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan, mendorong para dokter untuk
terus belajar dan meningkatkan praktik perawatan kesehatan.
b. Singapura
Semua dokter yang ingin berpraktik sebagai spesialis harus:
• Diakreditasi oleh badan akreditasi spesialis (SAB: Specialist Accreditation Board)
• Terdaftar dibawah spesialisasi terkait oleh dewan medis Singapura (SMC:
Singapore Medical Council).
Dapat disimpulkan bahwa dokter yang akan berpraktik sebagai dokter spesialis
harus mempunyai sertifikat spesialis/akreditasi yang dilakukan oleh badan yang
bersifat otonom, mandiri tanpa dipengaruhi/dibawah pengaruh siapapun.
Alasan Membantu
1. Kolegium merupakan badan otonom, di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
yang dikoordinasikan oleh MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia), tidak di
bawah kekuasaan manapun.
2 . Kolegium Kedokteran Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi
profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang
disiplin ilmu tersebut. Jadi kolegium dan organisasi profesi sangat berhubungan erat
tidak dapat dipisahkan begitu saja. Dokter-dokter spesialis dalam bidang ilmu yang
sama akan bergabung dalam organisasi profesi tersebut, sama-sama berjuang
untuk kemajuan ilmu, dimana hanya dokter-dokter yang berkecimpung dalam dunia
pendidikan yang akan menjadi tumpuan untuk kemajuan ilmu yang dapat dipilih
menjadi ketua dan anggota kolegium.
Manfaat bagi Bangsa dan Negara
Bila kolegium dipertahankan sebagai badan otonom yang mempunyai tugas untuk
menjaga baku mutu pendidikan profesi kedokteran di Indonesia serta mengelola
pendidikan profesi kedokteran, dalam hal ini pendidikan dokter, dokter spesialis dan
dokter subspesialis.
Tentunya kolegium sebagai badan otonom bekerja mandiri tanpa ada tekanan atau
pengaruh dari manapun dapat bekerja maksimal untuk mendidik dokter-dokter,
dokter spesialis, dokter subspesialis yang handal, berintegritas tinggi untuk
meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia.
215
3. Kolegium Ilmu Bedah Saraf
A. ASPEK HISTORIS KOLEGIUM DI INDONESIA
Sejarah dibentuknya Kolegium di Indonesia dimulai dengan dibentuknya Majelis
Penilai Pendidikan Ahli Bedah. Majelis ini dibentuk dalam Muktamar Ahli Bedah
Indonesia
(MABI) di Semarang tahun 1967. Majelis ini berubah nama menjadi Kolegium,
disahkan dalam Muktamar Ahli Bedah Indonesia di Medan Tahun 1978. Sejak tahun
1978, nama KOLEGIUM diperkenalkan kepada semua perhimpunan profesi dokter
spesialis melalui muktamar mereka.
Sadar akan pentingnya Ilmu Bedah Saraf sebagai salah satu alat untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia dan untuk ikut serta
mempertinggi martabat bangsa Indonesia, serta perlunya kerjasama yang erat
antara para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia, maupun pentingnya hubungan
kerjasama antara para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia dan di Luar Negeri, maka
para Spesialis Bedah Saraf di Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Dr. SK. Handoyo
pada tanggal 17 November 1980 mengadakan sebuah pertemuan bertempat di
Jalan Progo No. 3, Kota Bandung dan bersepakat untuk membentuk suatu
perkumpulan bernama Ikatan Ahli Bedah Saraf Indonesia ( yang kini berganti nama
menjadi Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia / PERSPEBSI ) sekaligus
Kolegium Ilmu Bedah Saraf yang dipimpin oleh Prof. dr. KGRH. Padmo Santjojo
Sp.BS(K)
B. ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG KOLEGIUM ILMU BEDAH SARAF
Kolegium Ilmu Bedah Saraf merupakan badan khusus Perhimpunan Spesialis
Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga
BAB III tentang Badan- badan khusus, pasal 11 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1. Badan-badan khusus ada dua, yaitu Kolegium Ilmu Bedah Saraf dan Komisi
Kehormatan Etik dan Hukum.
2. Tugas dan wewenang badan-badan khusus yang dibentuk tersebut harus
sesuai Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI
Selanjutnya pada pasal 12, 13, dan 14 tentang Kolegium Ilmu Bedah Saraf
disebutkan:
Pasal 12
Kolegium Ilmu Bedah Saraf (KIBS)
216
1. Sekretariat Kolegium Ilmu Bedah Saraf (KIBS) berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia bersamaan dengan kedudukan Majelis Kolegium
Kedokteran Indonesia; dan sesuai dengan struktur organisasi Ikatan Dokter
Indonesia (IDI)
2. Anggota KIBS adalah semua guru besar, semua kepala bagian yang ada
program studi bedah saraf, semua KPS bedah saraf, semua SPS bedah
saraf, ketua umum perspebsi dan anggota yang ditunjuk oleh perspebsi.
3. Dalam bidang pedidikan bedah saraf, KIBS bersifat sebagai instansi
pelaksana kebijakan yang otonom.
4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Muktamar.
5. KIBS hanya ada di tingkat pusat.
6. Jumlah personil Pengurus KIBS disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
7. Masa jabatan kepengurusan KIBS adalah empat tahun.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang KIBS :
1. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua
keputusan yang ditetapkan Muktamar.
2. Mempunyai kewenangan menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sistem pendidikan profesi
bidang bedah saraf.
3. Mengkoordinasi kegiatan Kolegium Ilmu Bedah Saraf.
4. Mewakili PERSPEBSI dalam pendidikan profesi Ilmu Bedah Saraf.
5. Melaksanakan uji kompetensi
6. Mengembangkan sistem informasi pendidikan profesi bedah saraf
7. Bertanggung jawab terhadap pemberian bobot CPD
Pasal 14
Tata Cara Pengelolaan KIBS
1. Pengurus KIBS dipilih dalam sidang khusus KIBS pada setiap Muktamar dan
dikukuhkan dalam sidang pleno Muktamar dan dilaporkan pada MKKI untuk
mendapatkan pengesahan
2. KIBS segera menjalankan tugas-tugasnya setelah selesai Muktamar.
3. Untuk menyelenggarakan kegiatannya, pengurus KIBS mengadakan rapat
harian, rapat pleno, musyawarah kerja, dan rapat lain yang dianggap perlu.
217
4. Dalam melaksanakan kebijakan operasionalnya, struktur organisasi KIBS
minimal mewadahi fungsi dan akreditasinya, pengembangan kurikulum, dan
pengembangan sistem evaluasi nasional.
Sesuai dengan AD/ART PERSPEBSI dan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ), Kolegium
Ilmu Bedah Saraf yang terbentuk melalui Muktamar PERSPEBSI ke tahun 2021
disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.
4166/PB/A.4/12/2021.
Dalam melaksanakan tugasnya Kolegium Ilmu Bedah Saraf juga memiliki pedoman
kerja yang diatur oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia ( MKKI ) melalui
Kompendium MKKI.
Secara garis besar Kolegium memiliki tugas utama mengampu kualitas bidang ilmu
Bedah Saraf Indonesia, selain itu menjaga dan meningkatkan kompetensi Dokter
Spesialis Bedah Saraf, dan menjaga mutu Program Pendidikan Spesialis Bedah
Saraf yang saat ini dijalankan di 8 Program Studi Bedah Saraf.
Dalam menjaga mutu spesialis Kolegium Bedah Saraf senantiasa berkontribusi aktif
dalam
mengevaluasi
berbagai
kegiatan
pendidikan
berkelanjutan
yang
diselenggarakan dan dikoordinasi oleh PERSPEBSI maupun institusi pendidikan
lain dalam bentuk evaluasi jenis kegiatan, materi, pemateri dan diwujudkan dalam
bentuk rekomendasi kegiatan dan pemateri/ pembicara kepada Konsil Kedokteran
Indonesia dan rekomendasi Satuan Kredit Profesi terhadap kegiatan ke Komisi
P2KB Ikatan Dokter Indonesia.
Dalam rangka mengampu kualitas Program Pendidikan Dokter Spesialis, Berbagai
Standar yang dibuat dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia diataranya:
- Standar Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia
- Standar Fellowsip Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia
- Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Saraf Indonesia.
STANDAR-STANDAR TERSEBUT DIRANCANG DAN DISUSUN OLEH PARA
GURU BESAR, KETUA DEPARTEMEN, KETUA PROGRAM STUDI, KETUA
PERHIMPUNAN DAN NARA SUMBER YANG MENDALAMI BIDANG ILMU BEDAH
SARAF, yang merupakan anggota Kolegium Ilmu Bedah Saraf, dievaluasi
berkelanjutan dengan mengikuti perkembangan ilmu bedah saraf ditingkat
internasional dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasional.
Penjagaan mutu Program studi juga dilaksanakan bersama masing-masing
Program Studi Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis, melalui
218
pendampingan proses Akreditasi oleh LAM PT Kes, saat ini 8 Prodi terakreditasi, 6
terakreditasi Unggul (tertinggi), 2 terakreditasi Baik.
Sampai saat ini Kolegium Ilmu Bedah Saraf telah berkontribusi menghasilkan dan
menjaga mutu 567 Spesialis Bedah Saraf pada tahun 2024 yang mengisi dan
melayani masyarakat Indonesia di 33 Propinsi dari Aceh sampai Papua. Perlu kami
sampaikan pada tahun 1980 jumlah Spsialis Bedah Saraf Indonesia hanya 10
Dokter Spesialis Bedah Saraf.
Saat ini juga sedang dididik di 8 Program Studi Ilmu Bedah Saraf sebanyak 279
peserta didik.
C. TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG
KESEHATAN.
Dengan terbitnya Undang-undang No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan,
khususnya PASAL 451, PASAL 272 AYAT (2), PASAL 1 ANGKA 26, PASAL 272
AYAT (5), dengan aturan turunan berupa PP No.28 tahun 2024 dan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 12 tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menghilangkan badan khusus PERSPEBSI yaitu Kolegium Ilmu Bedah Saraf,
diambil alih oleh Kementerian Kesehatan, melalui sistim Seleksi, Penetapan, dan
Pengesahan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadikan Kolegium sebagai organ
Kelengkapan Konsil Kedokteran Indonesia.
Tugas Kolegium dalam menjaga dan mengembangkan Keilmuan Bedah Saraf serta
mengampu mutu dokter spesialis bedah saraf demi menjaga kesehatan masyarakat
melalui suatu kolaborasi yang positif dengan Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Pendidikan dihilangkan dengan menghilangkan independensi
tersebut.
Selama ini Independensi Kolegium tetap terjaga dengan prinsip kemandirian
dan otonom tanpa pembiayaan oleh Negara.
[2.6.1] Selain itu Mahkamah telah pula menetapkan Pihak Terkait dengan
keterangan ad informandum yaitu Kolegium Akupuntur yang dalam hal ini diwakili
oleh dr. Hj. Ekky Sri Rejeki, M.H (Kes), C.Med., Sp. Ak., Subsp Ak-AA (K) sebagai
Ketua, Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang dalam hal ini
diwakili oleh Dr dr Dhanasari Vidiawati MSc.CM-FM,Sp.KKLP,SubSp.COPC
sebagai Ketua, Kolegium Keperawatan yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr.
Nursalam, BSN., M. Nurs (Hons) sebagai Ketua, yang telah menyampaikan
219
permohonan dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah masing-masing pada
tanggal 11 dan 12 November 2024, pada pokoknya menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Kolegium Akupuntur
Bahwa Kolegium Akupuntur bermaksud mengajukan diri sebagai pihak terkait
dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXll/2024 karena kami adalah sebagai salah
satu pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok permohonan tersebut
di atas dengan alasan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dalam ketentuan Pasal
451 disebutkan bahwa Kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi
tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium berdasarkan Undang-
Undang 17 Tahun 2023;
b. Pemerintah cq. Kementerian Kesehatan telah melakukan proses seleksi untuk
Kolegium berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi;
c. Kolegium Akupuntur merupakan Kolegium yang sah dan diakui sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pernerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan
Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi, dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nornor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tanggal 30 September 2 0 2 4 tentang
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024- 2028;
d. Dengan dibentuknya Kolegium sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tanggal 30 September 2024 tentang
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024 - 2028,
maka Kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 saat ini sudah tidak diakui lagi;
e. Apabila penempatan Kolegium tetap di bawah organisasi profesi, maka akan
berpotensi menyebabkan adanya dualisme Kolegium dalam satu disiplin ilmu
sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara umum
220
dan dokter spesialis akupunktur medik secara khusus. Hal ini kami sampaikan
karena sejak bulan Juli tahun 2021 terdapat dualisme Kolegium Akupuntur yang
terjadi karena adanya pihak-pihak yang tidak menghormati dan mematuhi hasil
Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik (KONAS
PDAI) Tahun 2021 di Jakarta. Adapun dampak dari hal tersebut di atas bagi
anggota Kolegium Akupuntur, antara lain sebagai berikut:
1) Terharnbatnya pelaksanaan program kerja Kolegium Akupuntur yang
rnenirnbulkan kerugian moril dan materil bagi anggota Kolegium;
2) Terhambatnya perluasan program pendidikan studi spesialis Akupunktur
Medik berdampak pada jumlah lulusan dokter spesialis akupunktur medik di
Indonesia. Hal ini rnenyebabkan banyak provinsi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak memiliki dokter spesialis akupunktur medik,
kemudian berdampak pada penyebaran pe!ayanan akupunktur medik oleh
dokter spesialis akupunktur medik yang tidak merata di Indonesia;
3) Dualisme Kolegium Akupuntur yang terjadi sejak tahun 2021 sebagaimana
dijelaskan di atas, menimbulkan kebingungan dan kerancuan di antara
para dokter lulusan program pendidikan spesialis akupunktur medik yang
akan menjalani ujian nasional kompetensi spesialis akupunktur yang
dilaksanakan oleh Kolegium Akupuntur.
4) Dari uraian di atas, kami selaku Kolegium Akupuntur yang sah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dipandang perlu untuk menjadi
pihak terkait dan mempertahankan ketentuan pasal yang dimohonkan
pengujian di Mahkamah Konstitusi.
2. Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Sehubungan dengan adanya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Djohansjah
Marzoeki, dr., Sp.BP-RE., Sub.Sp EL, dengan kuasa hukumnya Muhammad Joni, SH.,
MH., dkk yang tergabung pada LAW OFFICE JONI & TANAMAS, dalam Register
Perkara Nomor 111/PUU-XXll/2024, bersama ini kami yang mewakili Kolegium
Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Kolegium KKLP) mengajukan diri sebagai Pihak
Terkait. Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang dibentuk
berdasarkan Pasal 272 UU 17/2023 berkepentingan langsung dengan pokok
permohonan Uji Materi dalam Perkara No.111/PUU-XXll/2024 yang akan
menguji
1. Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
221
2. Pasal 451 UU 17/2023
3. Pasal 272 ayat 2 dan ayat 5 UU 17/2023
4. Pasal 421 ayat 2 huruf b UU 17/2023
Perlu kami tambahkan bahwa Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan
Primer (Kolegium KKLP) merupakan Kolegium yang sah dan diakui sesuai
dengan ketentuan UU 17/2023 dan PP 28/2024 yang dibentuk dan disahkan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024
TENTANG
PENGESAHAN
KOLEGIUM
TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN tertanggal 20 September 2024.
Dengan
dibentuknya
Kolegium
sesuai
dengan
KMK
Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024 tersebut. maka kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi sebelum berlakunya UU 17/2023 saat ini sudah tidak diakui
lagi, dengan demikian jelaslah kami mempunyai kepentingan langsung dan
mempunyai legal standing untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam
perkara a quo.
3. Kolegium Keperawatan
Kolegium Keperawatan bermaksud mengajukan diri sebagai pihak terkait
dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXll/2024 karena kami adalah pihak yang
berkepentingan langsung dengan pokok permohonan, dengan uraian
sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023, Kolegium yang dibentuk
oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 UU No. 17 Tahun
2023.
b. Kolegium Keperawatan merupakan Kolegium yang sah dan diakui sesuai
ketentuan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 24 Tahun 2024, yang dibentuk
dan
disahkan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
KesehatanNomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024
tanggal
22
September
2024
tentang
Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
c. Dengan dibentuknya Kolegium sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/1560/2024 maka Kolegium dibentuk oleh organisasi
profesi sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 sudah tidak diakui lagi.
d. Berdasarkan hal tersebut, kami selaku Kolegium yang sah mempunyai
kepentingan untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dan mendukung
222
berlakunya pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang dimohonkan
pengujian di Mahkamah Konstitusi.
[2.6.2] Untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait dr. Jajang, dkk., juga
telah menyampaikan keterangan tertulis ahli yakni dr. Hendrik Sulo, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Juni 2025 yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. dr. Hendrik Sulo, M. Kes, Sp.Rad(K) RI
Dengan terbitnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang
merupakan serangkaian proses pengaturan terkait dengan bidang Kesehatan
Nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa UU 17 tahun 2023 disusun oleh DPR-
RI sebagai wakil rakyat seluruh bangsa Indonesia dan kemudian pemerintah
menyambut dengan baik, sehingga terbitlah UU 17 pada 11 Juli 2023. Saya
sebagai praktisi kedokteran (spesialis radiologi) merasakan begitu banyak
manfaat dalam mempermudah dan memfasilitasi saya sebagai seorang praktisi
dalam praktek dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Adapun hal hal
yang saya rasakan yaitu sebagai berikut:
1. Link satu sehat http://satusehat.kemkes.go.id/sdmk memberikan kepastian
terjaganya validitas data daftar.
2. Perijinan praktek selama ini sebelum ada UU 17, cukup Panjang, lama dan
membutuhkan biaya yang besar. Yang bisa menyebabkan berimplikasi kepada
pelayanan kepada Masyarakat.
3. STR cukup diurus 1x seumur hidup sehingga mempermudah dalam praktek.
4. Untuk mendapatkan SIP 5 tahun yaitu terpenuhinya SKP (Satuan Kredit
Profesi) sehingga dalam situasi saat ini sangat memudahkan karena 1 pintu
dengan biaya yang sangat murah.
5. SKP dapat dikeluarkan oleh Lembaga – lembaga yang sudah terakreditasi.
6. Dengan UU 17 ini semua bersifat transparan yang dapat diakses di manapun
dan dapat dibuktikan baik keaslian ijazah, pencapaian kecukupan SKP.
7. Tidak ada organisasi atau Lembaga yang bisa mempersulit dokter yang praktek
di suatu tempat jika memang dibutuhkan.
8. Hilangnya iuran untuk organisasi profesi, sebagai kewajiban untuk
mendapatkan hak – hak dokter sebagai praktisi untuk berpraktek.
223
[2.7]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah telah pula meminta
keterangan dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI),
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Fakultas Kedokteran
Gigi Indonesia (AFDOKGI), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi,
Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30 September 2025 dan
14 Oktober 2025 dan keterangan tertulis Pemberi Keterangan Kolegium Obstetri dan
Ginekologi Indonesia bertanggal 14 Oktober 2025 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 16 Oktober 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Keterangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia
(AIPKI)
Pada kesempatan ini, AIPKI hadir memenuhi undangan dari Mahkamah
Konstitusi dengan surat nomor 712.111/PUU/PAN.MK/PS/09/2025 tanggal 16
September 2025 guna hadir dan memberikan keterangan dari AIPKI terhadap
Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengawali paparan, berikut sejarah singkat berdirinya AIPKI, dan perjalanan
pendidikan kedokteran di Indonesia, termasuk pendidikan Dokter Spesialis. Seperti
barangkali sudah beberapa kali dipaparkan di sidang, slide pertama ini menunjukkan
proses panjang awal mula muncul kolegium dari Organisasi Profesi di era 1970an.
AIPKI berdiri pada 29 Maret 2001 oleh 17 Dekan FK. Sejak saat itu, AIPKI
menggalang kerjasama erat dengan Organisasi Profesi, yang direpresentasikan
oleh Kolegium. Lebih-lebih setelah terbit UU Sistem Pendidikan Nasional nomor
20/2003 dan UU Praktek Kedokteran 29/2004.
224
Bentuk kerjasama tersebut, semakin rinci dengan terbitnya UU Dikti nomor
12/2012 dan UU Dikdok 20/2013. Seperti dalam slide berikut, posisi AIPKI
(sebagai Asosiasi Dekan-dekan Fakultas Kedokteran yang membawahkan Prodi-
prodi Profesi Dokter dan Spesialis), menjadi subyek sekaligus simpul kerjasama
menjembatani kepentingan para pihak: Kemendikti, Kemenkes, Kementerian lain,
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maupun Organisasi Profesi. Lingkup
kerjasama meliputi Penetapan Standar Kompetensi, Penetapan Kualifikasi
Lulusan, Penyusunan kurikulum, Penggunaan sumber belajar dan Uji kompetensi.
Dinamika dan pasang surut terjadi, tapi hubungan kerjasama ini telah berjalan
sekian lama. Setidaknya dalam sekitar 24 tahun terakhir, sistem kerjasama
tersebut telah berjalan dengan positif bagi AIPKI.
Sebagai contoh bentuk kerjasama yang terbangun selama ini sesuai amanah
UU PK 29/2004 adalah dalam penyusunan Standar Kompetensi dan Standar
225
Pendidikan Profesi oleh AIPKI berkoodinasi dan bekerjasama dengan Kolegium, OP,
ARSPI, Kemendikti dan Kemenkes.
Selama ini, Kolegium dibentuk oleh OP atas amanah UU PK 29/2004.
Kedudukannya adalah sebagai Badan Otonom dalam wadah IDI. Sesuai Tata Kelola
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium masing-masing bidang
beranggotakan:
1. Guru Besar bidang terkait
2. Kepala Departemen/Bagian bidang terkait
3. Kepala Program Studi bidang terkait
4. Ketua Perhimpunan bidang terkait
5. Anggota lain yang diangkat oleh Ketua Kolegium
Semua Kepala Departemen, Kepala Bagian, KPS termasuk dalam susunan
Kolegium disamping Para Guru Besar dan Ahli bidang terkait. Dengan komposisi ini,
maka tugas-tugas dari Prodi dalam jalinan kerjasama tersebut, menjadi menyatu dan
melebur dalam Kolegium. Kerjasama tersebut mendukung efisiensi dan efektivitas.
Termasuk dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Sejak dimulainya UKMPPD bagi profesi dokter, sampai terakhir periode
Agustus 2025 kemarin, telah diluluskan lebih dari 120 ribu dokter. Sedangkan untuk
dokter spesialis, terus meningkat dari waktu ke waktu, mencapai rata-rata 2.700 per
tahun, dan terakhir berhasil mencapai 3.600 per tahun.
226
Pada 8 Agustus 2023, terbit UU nomor 17/2023. Terjadi perubahan dan
dinamika regulasi. UU PK 29/2004 dan UU Dikdok 20/2013 dicabut. Sedangkan UU
Sisdiknas 20/2003 dan UU Dikti12/2012 masih tetap berlaku. Disusul kemudian
terbit PP 28/2024 pada 26 Juli 2024.
Sepanjang terkait Pendidikan Tinggi, khususnya untuk Named dan Nakes,
UU Kesehatan 17/2023 tetap menegaskan bahwa mengacu pada Ketentuan
Perundang-undangan terkait Pendidikan Tinggi. Dalam hal ini berarti juga
mengacu pada UU Dikti 12/2012.
Klausul baru terkait pendidikan tinggi pada UU Kesehatan 17/2023
mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada:
1. Perubahan posisi dan komposisidari Kolegium;
227
2. Dibuka ruang bahwa selain diselenggarakan di perguruan tinggi, maka
Pendidikan Spesialis dan Subspesialis juga dapat diselenggarakan dengan
model RSPPU;
3. Pasal 207: Penyelenggaraan Prodi di RSPPU tetap mengacu pada UU Dikti.
Selanjutnya, sepanjang terkait pendidikan tinggi, UU Kesehatan 17/2023
mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dengan PP 28/2024. Pengaturan lebih
lanjut ini yang menimbulkan beberapa masalah.
Setelah UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024, ada beberapa perubahan
signifikan:
a. Pasal 272 UU Kesehatan 17/2023 menyatakan bahwa setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
b. Pada pasal 704 PP 28/2024 ada tambahan klausul bahwa Kolegium yang
dibentuk tersebut, disahkan oleh Menteri Kesehatan.
c. Pada pelaksanaan pembentukan Kolegium dilakukan dengan sistem informasi
dari Kemenkes melalui polling daring, kemudian diseleksi dan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
d. Pada pasal 705 Tugas dan Fungsi Kolegium Kesehatan tidak seperti Kolegium
yang dibentuk OP sebelum terbitnya UU 17/2023. Struktur Kolegium Kesehatan
meliputi 5 bidang yang melampaui tugas, fungsi dan kewenangan pada pasal
705 PP 28/2024.
228
e. Pada pasal 707 PP 28/2024 disebutkan bahwa Kolegium harus menyesuaikan
dengan kebijakan Menkes. Bila terjadi ketidak sesuaian, maka Menkes dapat
menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kolegium.
Dengan perubahan komposisi tersebut, menjadikan proses kerjasama erat Prodi
dengan para pihak, menjadi terhambat. Situasi menjadi tidak kondusif. Yang
demikian tentu menghambat kelancaran proses pendidikan bagi Dokter dan Dokter
Spesialis.
229
Yang juga sangat terasa adalah kecenderungan Kolegium untuk mendominasi
dan menarik kewenangan penyelenggara pendidikan untuk ditarik sebagai
kewenangan Kolegium, sehingga melampui tugas, fungsi dan kewenangan yang
disebutkan dalam Pasal 704-706 PP 28/2024.
230
Selanjutnya sesuai amanah UU Dikti 12/2012 dan turunannya, AIPKI
mengaktifkan Koordinasi diantara Para Penyelenggara Prodi khususnya
Pendidikan Spesialis agar tugas, fungsi dan kewenangan sebagai penyelenggara
pendidikan dapat terpenuhi. Hal tersebut agar dapat kembali terjalin kerjasama
harmonis dan kondusif dengan Prodi sebagai subyek dan simpul dalam kerjasama
dengan para pihak terkait, salah satunya dengan Kolegium.
Akhirnya, apa yang menjadi harapan AIPKI adalah:
1. Mengembalikan
pembentukan,
posisi,
komposisi,
tugas,
fungsi
dan
kewenangan Kolegium sebagaimana sebelum UU 17/2023;
231
2. Kembali terjalin kerjasama harmonis dan kondusif tanpa dualisme dan
kecenderungan mendominasi oleh satu sisi;
3. Antara AIPKI, ARSPI dan Kolegium terbangun Kerjasama dalam Kesejawatan
dengan payung harmonis antara Kemendikti dan Kemenkes.
Demikian, semoga Yang Mulia Para Hakim Mahkamah Konstitusi ini dapat
memahami dan memaknai apa yang sampaikan sesuai dengan yang kami
harapkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan memberikan
pandangan dalam sidang yang mulia ini, semata demi harapan yang terbaik bagi
pendidikan kedokteran di Indonesia dan tentu saja bagi kemaslahatan masyarakat
Indonesia.
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Terkait organisasi profesi tunggal, memang dari perspektif kami pada dasarnya
pendidikan dokter dan dokter spesialis itu tidak hanya diperankan oleh fakultas
kedokteran sebagai tenaga pendidikan, tapi ada tiga pilar utama yang berperan
dalam proses pendidikan ini. Pertama, fakultas dokteran sebagai penyelenggara
pendidikannya. Kemudian yang kedua, kolegium, yang dulu merupakan
representasi kepada organisasi profesi, sebagai pembuat resepnya, apa yang
diharapkan, output-nya apa dari seorang dokter atau spesialis. Kemudian yang
ketiga, tentunya rumah sakit sebagai wahana pendidikannya, tempat
pendidikannya. Jadi, saya berpikir, kalau itu bukan organisasi tunggal, tentu
sangat membingungkan atau berbahaya dari perspektif pendidikan. Kolegium
232
yang dulu memang organisasi profesi, itu menetapkan standar profesi, standar
kompetensi, dan juga standar kualifikasi apa yang diharapkan. Ini pasal sangat
penting sekali bagi kami, sebagaimana pendidikan. Kami sebagai pendidik itu
memiliki standar pendidikan, ada standar masukan, proses, dan luaran. Ini
sangat terkait dengan standar luaran yang akan kami hasilkan. Sehingga kami
harus tahu, profil lulusan itu seperti apa, ompetensi bagaimana, yang nanti akan
kami implementasikan dalam standar pendidikan yang kami lakukan. Kalau nanti
standarnya banyak, organisasi banyak, tentu akan ada lulusan dengan profesi
seperti ini, seperti ini, tentu saya kira berbahaya sekali. Itu dari perspektif
pendidikan, sehingga organisasi tunggal itu sangat mutlak. Belum lagi terkait
dengan standar etika dan profesi. Karena memang pendidikan dokter atau
profesi ini sangat berkaitan dengan manusia. Jadi, kita tidak bisa bermain-main
dengan keselamatan manusia, harus ada standar yang jelas, etika, dan
profesinya.
• Terkait hospital-based dan university-based, pada dasarnya, kami bisa
memahami mengapa ada program hospital-based yang nama lainnya adalah
Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Karena
memang Pemerintah melihat, khususnya Kemenkes, kebutuhan dokter
spesialisasi belum terpenuhi, sehingga diperlukan upaya yang cepat untuk
pengadaan dokter dengan memperbanyak pusat pendidikan yang tidak hanya
berdasarkan universitas, tapi juga pendidikan rumah sakit. Tetapi perlu diketahui
bahwa kami sebagai penyelenggara pendidikan juga harus mengawal mutu
pendidikan. Kita tidak hanya menghasilkan seorang dokter spesialis yang seperti
tukang, tapi seorang akademisi. Ada unsur-unsur kualitas yang harus dipenuhi.
Jadi, ada standar dosennya, standar tempatnya, kurikulum, sistem, dan
sebagainya, itu harus diperhatikan. Sehingga memang tidak mudah untuk
hospital-based, karena harus mengikuti standar pendidikan yang ditetapkan oleh
Kemendikti. Jadi, karena ini terkait kualitas lulusan nanti. Kemudian yang kedua
juga, yang perlu diperhatikan adalah di mana hospital-based ini dilakukan.
Banyak hal yang dilakukan, yang telah terjadi di lapangan, hospital-based
dilakukan di tempat-tempat rumah sakit yang sudah ada university based-nya.
Contoh di tempat kami, saya dari Rumah Sakit Saiful Anwar, saya Dekan
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Kami sudah punya university-based
untuk program studi radiologi. Kemudian, tiba-tiba mau dibuat hospital-based
233
prodi radiologi di rumah sakit yang sama. Di tingkat pembuat keputusan, itu
mungkin bukan hal yang tidak masalah, tapi kami di lapangan itu sangat bingung,
bagaimana pembagian dosennya. Padahal selama ini, kami sudah bersama-
sama dosen dari rumah sakit dan dosen dari FK itu sudah guyup, bersatu,
menjalankan pendidikan untuk prodi radiologi. Kalau ada dua prodi yang sama
di satu rumah sakit, itu akan membingungkan. Ini nanti siapa yang mengajar, ini
pasiennya untuk siapa, karena kami juga butuh pasien, sehingga nanti pasiennya
akan dibagi dua, satu untuk hospital based, satu untuk university based.
Sehingga saya kira sangat harus hati-hati sekali dalam menentukan hospital
based. Jadi ada rambu-rambu yang harus diikuti. Selama ini kami melihat teman-
teman mungkin dari Kementerian Kesehatan itu menentukan hospital based di
rumah sakit yang sudah berjalan universitas based-nya. Karena saya kira cukup
masuk akal, sudah siap dosennya, sistemnya sudah baik, penjaminan mutu
sudah baik, mestinya dilakukan pada rumah sakit yang masih belum ada
universitas based-nya. Silakan, kita akan membantu mengawal nanti dalam
proses penjaminan mutu pendidikannya.
• Terkait beberapa keluhan, kenapa para dekan-dekan kalau diundang dari
Kemkes tidak hadir. Karena kami melihat beberapa kali kami diundang, namun
sudah ada putusan, kita diundang untuk memasukkan, tapi ternyata sudah ada
yang diputuskan, jadi apa gunanya kami datang. Sehingga kadang-kadang jadi
ada keinginan kami, untuk datang secara formalitas dan pantas-pantasan saja
kalau kata orang Jawa.
• Berikutnya bagaimana bentuk keterlibatan Kemendikti pada rumah sakit
pendidikan, karena kami memang berada di bawah Kemendikti, saya kira dari
Kemendikti tentunya bertanggung jawab dalam penyiapan standar untuk sistem
pendidikannya, kemudian sistem standar dosen yang akan bekerja di rumah
sakit pendidikan. Jadi walaupun rumah sakit pendidikan itu misalnya milik
Pemprov atau milik Kemenkes, kami bertanggung jawab terhadap proses
bagaimana dosen ini disiapkan. Mereka harus punya kemampuan Pedagogik,
kemampuan untuk mengajar dan sebagainya. Ada pelatihan-pelatihan yang
harus dilakukan.
• Berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di mana terkait insentif PPDS,
jadi memang sebenarnya PPDS itu wajib mendapatkan insentif, saya lupa ada
di Permenkes Rumah Sakit Pendidikan. Ini yang kadang-kadang sering
234
digembor-gemborkan bahwa hospital based tidak bayar, university based itu
bayar. Pada faktanya sebenarnya dua-duanya tetap berbayar, hanya yang
hospital based itu mendapatkan pendanaan dari LPDP. Itu fakta yang ada di
lapangan. Sehingga akhirnya mereka tidak bayar karena dapat beasiswa.
Sedangkan university based memang ada yang mendapatkan beasiswa, ada
yang tidak. Sehingga memang sekarang kami sedang mengusulkan bagaimana
PPDS yang university based juga yang memang itu lebih besar jumlahnya bisa
mendapatkan beasiswa juga.
• Terkait dengan pemilihan ketua kolegium, kalau kolegium yang dulu sebelum
undang-undang ini, itu dipilih oleh dari anggota-anggota perhimpunan. Jadi
contoh seperti saya kebetulan sebagai seorang dokter anak. Kami ada Kongres
Nasional Ilmu Kesehatan Anak setiap tiga tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
dokter anak se-Indonesia. Dalam konika kongres ini, ada pemilihan untuk ketua
perhimpunan, ketua IDAI dan ketua kolegium. Kami berhak untuk memilih. Jadi
di dalam satu forum yang memang resmi dihadiri seluruh anggota itu dilakukan
pemilihan. Dan yang kedua komposisi dari kolegium ini yang dulu itu adalah
ketua program studi yang notabene adalah kepala sekolahnya pendidikan
spesialis di masing-masing universitas. Kemudian ada ketua departemen atau
ketua bagian yang dua-duanya KPS dan Kadep ini merupakan bagian dari
fakultas kedokteran. Sehingga pada waktu kolegium yang dulu, posisi
penyelenggara pendidikan itu sudah melebur dalam kolegium. Jadi, memang
akhirnya dalam penyusunan standar dan sebagainya, itu sudah kita tidak ada
masalah karena memang semua sudah terwakili di situ. Berbeda dengan
kolegium yang sekarang, kolegium yang sekarang ini dipilih, jadi dilakukan model
seperti pooling, secara daring, model idle. Siapa yang mengajukan, siapa yang
tidak. Dulu kalau tidak salah di kolegium anak yang sekarang, itu yang tingkat
partisipasinya mungkin cuma dalam hitungan ratusan, dua ratus atau berapa,
padahal kami anggota dokter anak itu ada 4.000 orang. Jadi, saya kira sangat
tidak representatif. Kemudian itu ditetapkan berapa calon, kemudian ditetapkan
oleh Kemenkes, dan anggotanya itu tidak otomatis terassociate ketua program
studi. Jadi memang ketua program studi atau yang pendidikan tidak terwadahi di
dalam struktur kolegium yang baru saat ini.
• Terkait mendominasi, ada beberapa hal yang tampak sekali, misalnya pada
ujian-ujian kompetensi yang mestinya di dalam UU 17/2023 ujian kompetensi
235
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan kolegium
karena memang kolegium nanti akan mengeluarkan sertifikat kompetensi, dan
seharusnya, kolegium ini mengawal, apakah ujian dilakukan itu sudah standar
atau tidak. Tapi berapa kali kami melakukan ujian di kolegium, teman-teman dari
kolegium sangat ingin mendominasi, mulai membuat soal, membuatkan sistem,
dan sebagainya. Padahal itu kan notabene sebenarnya fungsi dari
penyelenggara pendidikan. Kami kan mendidik sampai menguji, tapi mengapa
itu sampai diambil alih seperti itu. Kalau kita lihat di dalam SK, SK Kemenkes
terkait Kepengurusan Kolegium, itu ada lima divisi, yakni divisi evaluasi dan ujian,
divisi kurikulum, divisi pengembangan kompetensi, divisi mutu dan akreditasi,
divisi keanggotaan dan kerjasama. Memang ini tidak ada di dalam PP, di PP-nya
tidak mengarahkan seperti itu, tapi di dalam SK kolegium itu ada. Sehingga kalau
kita lihat di sini, kewenangannya sangat melampaui undang-undang atau PP
yang ada.
[2.7.2] Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)
Kami dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, sebelumnya saya
sampaikan bahwa Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia berkoordinasi
terhadap semua rumah sakit yang melakukan, melaksanakan pendidikan di
Indonesia dimana dalam rumah sakit itu ada rumah sakit swasta, rumah sakit
pemerintah pusat, rumah sakit pemerintah daerah, dan rumah sakit keagamaan. Di
situ semua berkecimpung dalam Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.
Izin saya memperkenalkan sedikit bahwa Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan Indonesia (ARSPI) mempunyai visi menjadikan ARSPI sebagai pusat
jaringan dan unggulan referensi dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan
menjadi jaringan rumah sakit pendidikan, yang mana mempunyai misi membina
peningkatan kemampuan pelayanan pendidikan dan pelatihan anggota sesuai
dengan potensi masing-masing untuk menjadi rumah sakit pendidikan dengan
unggulan, baik dalam bidang pelayanan, pendidikan, atau penelitian. Selain itu,
meningkatkan kerja sama antar-anggota, mendorong anggota agar menjadi rumah
sakit rujukan atau rumah sakit jejaring dengan rumah sakit wilayah lainnya di seluruh
Indonesia,
dan
memfasilitasi
anggota
untuk
menjalin
kerja
sama
nasional/internasional dalam bidang pelayanan pendidikan dan penelitian, bidang
kedokteran, dan kesehatan.
236
Fungsi ARSPI sebagai wadah rumah sakit yang menjadi wahana
pembelajaran klinik peserta didik, baik itu dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter
gigi spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya. Berperan sebagai organisasi yang
memiliki kewenangan, menjaga mutu pendidikan klinik peserta didik di rumah sakit
pendidikan, melakukan pembinaan pada anggota, memfasilitasi proses kolaborasi
kerja sama secara nasional dan internasional.
Strategi ARSPI yaitu merumuskan dan merekomendasikan usulan
kebijakan-kebijakan peraturan tentang perumahsakitan pendidikan, melakukan
kemitraan dengan pemerintah-pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk
upaya pengembangan rumah sakit pendidikan, mengoptimalisasikan fungsi
komponen-komponen yang ada di pengurusan ARSPI, kerja sama dengan lembaga
pendidikan dan penelitian nasional dan internasional, kerja sama dengan jaringan
rumah sakit pendidikan internasional, serta melakukan kolaborasi dengan institusi
dan organisasi terkait.
Hubungannya ARSPI dengan Undang-Undang 17/2023, yakni pada Pasal
184 ayat (3) disebutkan bahwa selain menyelenggarakan pelayanan perseorangan,
rumah sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan, dan penelitian, di bidang
kesehatan. Lalu di Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa rumah sakit
dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit pendidikan
merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pendidikan pembelajaran secara multi
profesi. Pada Pasal 209 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pendidikan profesi
bidang kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi, diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
dan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dengan melibatkan kolegium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ayat
(2), “Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana disebut pada ayat
(1), pendidikan profesi bidang kesehatan untuk program spesialis dan subspesialis
juga dapat diselenggarakan oleh rumah sakit sebagai penyelenggara utama dan
bekerja sama dengan perguruan tinggi kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
dan
kementerian
yang
237
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan
kolegium.”
Pada Pasal 187 juga disampaikan bahwa rumah sakit pendidikan bekerja
sama dengan perguruan tinggi dan menyelenggarakan peran pendidikan,
sebagaimana program vokasi, termasuk program spesialis dan subspesialis. Rumah
sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program pendidikan spesialis dan
subspesialis dapat menyelenggarakan dengan tetap kebersamaan dalam perguruan
tinggi. Ketiga, yaitu dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagaimana disebut
pada ayat (2) dan (4), rumah sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan.
Pada PP 28/2024, definisi rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit
pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat
pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta pendidikan berkelanjutan dan
multiprofesi. Jadi dalam hal ini, ARSPI selama ini penetapannya adalah kalau kita
lihat di ayat terakhir bahwa pada penyelenggaraan proses penetapan rumah sakit
pendidikan sebagaimana disampaikan oleh Ketua AIPKI tadi bahwa AIPKI bersama
ARSPI dan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam menetapkan rumah
sakit pendidikan.
Persyaratan sebagai rumah sakit pendidikan, tentunya ada beberapa persyaratan
yang kita lihat, yaitu jumlah dan variasi kasus, perizinan berusaha terakreditasi
perjanjian kerjasama, SDM yang memenuhi kualifikasi dosen, lalu teknologi bidang
kesehatan, proses penelitian, lalu pernyataan kesediaan pemilik memenuhi standar
238
rumah sakit pendidikan dalam penetapan standar rumah sakit pendidikan yang
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, itu yang kami lakukan bersama Tim dari
AIPKI dan Kementerian Kesehatan, dan selama ini berjalan cukup baik, cukup bisa
menjamin kualitas sebagai rumah sakit pendidikan.
Fungsi Rs Pendidikan diantaranya adalah untuk menyelenggarakan
pendidikan dan penelitian sebagimana dimaksud dalam Pasal 867 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Turunan UU 17/2023 tentang
Kesehatan. Sementara kewajiban RS Pendidikan diatur dalam Pasal 871 PP
28/2024.
Adapun peranan ARSPI dalam penetapan RS Pendidikan adalah sebagai
berikut:
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Dalam koordinasi profesi ini, baik Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia,
Asosiasi Institut Pendidikan, dan Asosiasi Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit
Pendidikan, dalam penetapan Rumah Sakit Pendidikan itu kami terlibat dalam
unsur ini. Jadi, kita tahu bahwa penetapan Rumah Sakit Pendidikan itu sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan 16/2023. Di situ ada lima standar, di mana
standar 1 dan 2 itu dipegang oleh Kementerian Kesehatan, standar 3 dan 4
dipegang oleh ARSPI, dan standar 5 dipegang oleh Institut Pendidikan. Jadi,
kami pasti selalu berkoordinasi setiap penetapan Rumah Sakit Pendidikan
karena itu sudah ditetapkan seperti itu.
239
• Apabila nampaknya Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan yang hampir tidak
bermasalah karena undang-undang sebelumnya dengan undang-undang yang
saat ini, dapat kami sampaikan bahwa terkait Rumah Sakit Pendidikan itu tidak
banyak masalah. Jadi, kalau saya analogkan, bahwa kalau Rumah Sakit
Pendidikan itu tempat memasaknya, tetapi yang masak siapa itu sama saja. Jadi,
kita tahu selama ini bahwa pendidikan kedokteran, kalau kedokteran S1, dokter,
ada pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan profesi yang
memerlukan Rumah Sakit Pendidikan. Kalau yang sebelum koas itu akademik
tentunya di kampus. Tapi kalau pendidikan spesialis atau subspesialis, 98% itu
ada di Rumah Sakit Pendidikan, yang di UU sebelumnya juga begitu, dan di UU
17/2023 saat ini juga seperti itu. Lalu, yang menentukan bagaimana proses
pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan adalah dosen/pendidik klinis di rumah
sakit pendidikan yang ditentukan oleh perguruan tinggi. Rumah Sakit Pendidikan
mengusulkan nama-nama yang layak menjadi dosen klinis. Lalu, Fakultas
Kedokteran, dalam hal ini menetapkan dosen tersebut direkomendasikan.
Setelah dapat rekomendasi dari perguruan tinggi, baru direktur rumah sakit
mengangkat di rumah sakit selain mendidik, melayani juga, melakukan
penelitian, jadi hampir sama. Jadi, kelihatannya memang undang-undang yang
lalu dengan sekarang dalam kacamata asosiasi Rumah Sakit Pendidikan hampir
sama.
• Lalu, tentang hospital based dan university based. Ini tadi saya sampaikan
bahwa ini khususnya untuk pendidikan spesialis dan subspesialis. Di mana
hospital based dan university based proses pendidikannya 98% ada di rumah
sakit pendidikan. Bedanya adalah ketika university based ketika dulu yang ada
sekarang itu menerima melalui Fakultas Kedokteran, lalu setelah diterima,
masuk ke rumah sakit pendidikan. Kalau hospital based mungkin rumah sakit
ikut menerima, tetapi yang menggodok di dalam mutu pendidikan, kurikulum
semua itu sama, yaitu adalah dari kolegium dan dari perguruan tinggi.
• Beasiswa bagi peserta pendidikanyang berbasis hospitan ini adalah seperti
insenti. Dalam Undang-Undang 20/2013 yang lalu, itu sebenarnya sudah
tercantum bahwa peserta pendidikan spesialis PPDS dalam hal ini bisa diberikan
insentif. Tetapi saat itu tidak semua rumah sakit dan tidak merata, karena hanya
sebagian rumah sakit yang memang rumah sakit yang mampu, dan punya
alokasi anggaran, yang memberikan insentif. Hal ini disebabkan karena pada
240
saat itu kita belum menghitung dengan pasti, bagaimana unit cost peserta didik
yang di rumah sakit pendidikan. Mungkin saat ini sudah diterapkan adanya
pemberian insentif dan sudah diatur bagaimana pemberiannya oleh Kementerian
Kesehatan.
• Perihal keterlibatan pendidikan tinggi dalam penetapan rumah sakit pendidikan,
seperti yang sudah disampaikan, bahwa ARSPI memiliki keterlibatan langsung
karena dosen-dosen itu ditetapkan oleh perguruan tinggi.
• Berkenaan dengan cara minimalisir ego-sektoral pada pelayanan. Dalam rumah
sakit pendidikan kita sudah terbiasa adalah satu tim. Dimana tim itu memang
leadernya adalah dokter spesialis yang memegang pasien itu. Tetapi dalam tim
itu ada perawat, ada bidan, ada farmasi, semua ada. Kita biasakan bekerja
dalam tim di rumah sakit. Sehingga ego-sektoral di rumah sakit itu tidak begitu
terasa.
• Terkait SIP, sampai saat ini apabila ada dokter yang memang ada pelanggaran,
ada masalah, itu ada pencabutan, karena sepanjang sepengetahuan saya,
laporan ke ARSPI, itu sampai saat ini tidak terlalu bermasalah karena itulebih
kepada bagaimana perlakuan terhadap dokter-dokter di rumah sakit dan rata-
rata di rumah sakit itu bagian SDM-nya sudah melihat bagaimana SIP itu berlaku,
sehingga mencegah supaya SIP dokter-dokter itu tidak terputus. Karena
tentunya kami sangat takut kalau ada dokter spesialis misalnya yang pasiennya
cukup banyak sampai terputus, tentunya mengganggu pelayanan di rumah sakit.
• Berkenaan dengan kecukupan jumlah dokter spesialis, di mana sebenarnya
bukan kekurangan, tetapi lebih kepada maldistribusi. Sebagai contoh bahwa
saya sebagai dokter anestesi, dokter anestesi itu sangat diperlukan di semua
daerah, tetapi 40% dari 3.000-an dokter anestesi itu ada di ibu kota provinsi, ada
di Jakarta, di Surabaya, dan tidak mau menyebar ke daerah-daerah terpencil.
Sebenarnya dulu ada upaya kira-kira 3-4 tahun yang lalu disebut program wajib
kerja dokter spesialis, itu sangat menolong karena begitu tamat langsung
didistribusikan, tetapi karena ada masalah, ada yang protes, sehingga dicabut
lagi, sehingga sekarang menjadi pendayagunaan dokter spesialis, sehingga
begitu selesai, kita sudah motivasi dari awal bahwa kalau tamat dokter anestesi
ini harus ke daerah, tetapi karena pendayagunaan dan dia begitu tamat ditawari
rumah sakit-rumah sakit swasta mungkin lebih tergiur rumah sakit swasta yang
di ibu kota-ibu kota provinsi. Jadi saya kira ini lebih kepada maldistribusi. Apabila
241
kita memang berada selalu dalam satu tim, sekali lagi bahwa penetapan rumah
sakit pendidikan itu timnya terdiri dari kementerian dalam hal ini Kementerian
Kesehatan, Kementerian Diktisaintek oleh AIPKI, dan dari Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan.
• Jadi rumah sakit pendidikan sudah dibuatkan standar yang melibatkan
unsurunsur dari Dikti, dari AIPKI, lalu ditetapkan melalui keputusan Menteri
Kesehatan. Penetapan rumah sakit pendidikan kami dari ARSPI rumah sakit
pendidikan meyakini, menjamin bahwa rumah sakit itu punya sarana prasarana
yang cukup, punya kasus yang cukup untuk dipelajari, tetapi penentuan dosen
itu dari Dikti.
• Dalam rumah sakit pendidikan sebenarnya sudah terjadi Tridharma Perguruan
Tinggi. Di mana kami melakukan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat. Karen itu yang kita selalu anut di rumah sakit
pendidikan.
[2.7.3] Keterangan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
1. Klaster Penghapusan Organisasi Profesi Tenaga Medis dalam Wadah Tunggal
dengan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Bertentangan dengan
UUD 1945;
Organisasi Profesi Tenaga Medis sebagai wadah dokter/dokter gigi yang
mengemban profesi mulia yang harus tunduk pada kode etik profesi, standar
profesi. Idealnya adalah tunggal agar tidak terdapat multi standar yang
berakibat dokter atau dokter gigi tidak taat pada kode etik sebagai penjaga
marwah profesi. Organisasi Profesi yang lebih dari satu, karena masing-masing
berdiri sendiri-sendiri memungkinkan adanya AD/ART dan Kode etik profesi,
yang berbeda-beda. Namun demikian bila standar profesi dan kode etik profesi
sudah dibakukan menjadi kesepakatan nasional dalam bentuk regulasi tidak
menutup kemungkinan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu tanpa ada
kekhawatiran terjadinya degradasi profesi mulia akibat ketidakpatuhan anggota.
2. Klaster Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia dengan Menggabungkan
Konsil untuk Tenaga Medis dan Konsil Tenaga Kesehatan menjadi Konsil
Kesehatan Indonesia, serta penumpukkan wewenang berada dalam satu
tangan menteri kesehatan untuk mengendalikan fungsi konsil sangat merugikan
hak konstitusional para pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945;
242
AFDOKGI berpandangan bahwa keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang
berada dibawah/menjadi bagian lembaga eksekutif akan menjadi tidak
independen dalam pelaksanaan fungsi, dan bisa menjadi alat eksekutif untuk
tujuan tertentu, agar lembaga yang berhubungan dengan konsil bisa diatur atau
dipaksakan melalui regulasi yang dibuat. Oleh karena itu seyogyanya Konsil
berdiri secara mandiri sebagai lembaga non struktural bertanggungjawab
secara langsung kepada presiden seperti halnya konsil kedokteran Indonesia.
Begitu juga halnya unsur keanggotaan konsil sepanjang frasa “Profesi tenaga
medis dan profesi tenaga kesehatan” memberikan makna yang luas karena bisa
dimaknai identik dengan semua anggotanya yang jumlahnya puluhan ribu akan
lebih tepat unsur dari Ikatan Profesi tenaga medis dan Ikatan profesi tenaga
kesehatan. Begitu juga untuk unsur kolegium adalah kolegium yang independen
dan dipilih secara demokratis mewakili bidang keilmuaannya. Kenyataan yang
terjadi dalam pemilihan kolegium kedokteran gigi Indonesia (KDGI) adalah
bukan calon dengan suara mayoritas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
3. Klaster Penghapusan kolegium sebagai academic body organisasi profesi yang
diakui konstitusionalitasnya, dan mengambil alih menjadikan kolegium sebagai
alat kelengkapan konsil sehingga merugikan hak konstitusional para pemohon
dan bertentangan dengan UUD 1945;
AFDOKGI berpandangan bahwa tidak independennya kolegium karena
sebagai bagian kelengkapan Konsil akan menjadikan fungsi kolegium bisa
bergeser dari academic body menjadi alat eksekutif untuk menekan keberadaan
lembaga atau mitra yang berkaitan dengan kolegium. Sebagai contoh dalam
AFDOKGI terkait dengan pelaksanaan ujian kompetensi yang bekerjasama
dengan kolegium, dimana didalam ketentuannya institusi bekerjasama dengan
kolegium, dengan ketentuan tersebut akan berakibat standar ujian nasional
menjadi tidak terstandarisasi karena masing-masing bekerjasama secara
mandiri dan keberadaan kerjasama secara individual masing masing institusi
akan mudah tiimbul intimidasi kolegium terhadap institusi. AFDOKGI sepakat
semua anggota menyerahkan surat pernyataan dekan/kaprodi terkait dengan
uji kompetensi dokter gigi Indonesia sepenuhnya kewenangannya kepada
AFDOKGI
untuk
mewakili
bekerjasama
dengan
kolegium.
Sehingga
pelaksanaan uji kompetensi untuk dokter gigi hingga saat ini bisa
243
terstandarisasi secara nasional, akuntabel, tertib dan tidak ada permasalahan
dalam hal penerbitan sertifikat kompetensi.
4. Klaster Pengambil Alihan Pelatihan dan kompetensi tenaga medis dari urusan
organisasi profesi tenaga medis menjadi pemerintah dan/atau lembaga
pelatihan bertentangan dengan UUD 1945;
AFDOKGI berpandangan bahwa tujuan dari pada sentralisasi oleh pemerintah
adalah dalam rangka standarisasi, asas keterbukaan dan kepentingan
ekonomi. Dalam system yang baru semua kurikulum yang digunakan untuk
kepentingan pelatihan harus diunggah dalam web plataran sehat KEMENKES
yang bisa diakses oleh siapapun secara terbuka, kurikulum tersebut harus
mendapatkan pengesahan oleh kolegium yang dengan kata lain telah dilakukan
analisis secara mendalam sebelum di setujui untuk diupload hal ini tentu untuk
menjaga kualitas dan standar agar berlaku secara nasional bagi siapapun yang
ikut sebagai peserta atau penyelenggaranya. Sisi ekonomi menjadikan
Kemenkes melalui KKI dan kolegium bisa mendapatkan biaya pendaftaran
terkait kegiatan tersebut, terakhir ada surat Keputusan KKI tahun 2025 tentang
Tata
Kelola
Administrasi
Pengelolaan
keungan
Kolegium
nomor
KE.03.02/KKI/2525/2025 diantaranya ada penetapan biaya uji kompetensi
kolegium tenaga medis dan tenaga kesehatan.
5. Klaster Penghapusan rekomendasi organisasi profesi dan pengelolaan
kecukupan SKP;
AFDOKGI berpandangan bahwa dengan dihapusnya rekomendasi dari Ikatan
profesi untuk pengurusan ijin Praktik menimbulkan dampak kerugiaan bagi
anggota, karena tidak adanya komunikasi anggota baru dengan pengurus
cabang dimana dokter atau dokter gigi akan berpraktik anggota baru tidak
mendapatkan arahan dan informasi terkait dengan kode etik maupun aktifitas-
aktifitas terkait dengan pengembangan diri sebagai dokter atau dokter gigi
dalam wadah Ikatan profesinya. Bagi Ikatan profesi tidak mengetahui adanya
anggota baru yang ada diwilayahnya sehingga sulit dalam mengontrol
pelaksanaan kode etik untuk menjaga martabat profesi sebagai profesi mulia
yang tunduk pada kode etik kedokteran/kedokteran gigi. Begitu juga untuk
pengelolaan Satuan Kredit Profesi mestinya tidak dilakukan oleh menteri tetapi
oleh kolegium dan/atau Ikatan profesi.
244
6. Klaster standarisasi profesi tenaga medis disusun dan ditetapkan oleh
organisasi profesi;
AFDOKGI berpendapat terkait penetapan standar profesi disusun oleh konsil
serta kolegium dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan pasal 291 ayat (2)
memberikan gambaran bahwa standar profesi yang dibuat tidak independen
dan bisa jadi tidak sesuai dengan komunitas yang memiliki profesi itu sendiri.
Dalam penyusunan standar profesi mestinya melibatkan Ikatan profesi sebagai
wadah komunitas profesi, Asosiasi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
Menjadi sangat tidak fair bila penentuan itu hanya sepihak dari sisi pemerintah,
mengingat kolegium, KKI yang ada saat ini menjadi bagian dari lembaga
eksekutif yaitu KEMENKES.
7. Klaster Kekeliruan menentukan Sanksi pidana atas perbuatan mempekerjakan
Tenaga medis yang tidak mempunyai surat ijin Praktik;
AFDOKGI Berpendapat dalam rangka penegakkan disiplin dan kepatuhan
terhadap undang-undang maka Sanksi Pidana perlu ada, agar orang menjadi
patuh terhadap peraturan, namun demikian dalam pengaturan lama hukuman
kurungan atau besaran pidana denda perlu dikaji lebih mendalam agar aspek
keadilan dan kebermanfaatn bisa terpenuhi.
8. Klaster Pencabutan atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 29
tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;
AFDOKGI berpandangan bahwa pemerintah bersama DPR tentu memiliki
pertimbangan yang masak terkait dengan pencabutan UU 29 tahun 2004
dengan berlakunya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, timbulnya gejolak
dari masyarakat adalah hal yang wajar karena di hadapkan pada permasalahan
baru yang menganggu zona nyaman yang telah terbentuk lama, hal serupa juga
menimpa AFDOKGI dalam kaitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku undang
undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran akibat
pemberlakuan UU 17 tahun 2023, namun AFDOKGI berusaha untuk selalu
beradaptasi terhadap peraturan baru sehingga AFDOKGI tidak terganggu
dalam proses penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi, walaupun harus
dengan kerja keras untuk penyesuaian sedemikian rupa agar Mahasiswa tidak
dirugikan.
Selain itu, Pemberi Keterangan juga menambahkan keterangan dalam
persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
245
• Bentuk kerjasama antara institusi pendidikan dengan RSGM menggunakan
MoU, sehngga selalu berbasis naskah kerjasama antara kami sebagai
penyelenggara pendidikan (fakultas) dengan rumah sakit pendidikan itu sendiri.
• Berkenaan dengan hospital based, pada prinsipnya AFDOKGI sendiri karena
selalu punya pemikiran bahwa perubahan itu adalah peluang, sehingga bagi
kami bukanlah suatu kompetitor. Karena apa yang telah kami lakukan di
Universitas Gadjah Mada misalnya, kami mencoba yang spesialis itu didouble
degree-kan dengan master atau magister. Dengan harapan, itu sebagai nilai plus
yang berbeda dengan hospital based ataupun yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kesehatan. Kekhawatiran yang muncul adalah apabila di dalam
satu rumah sakit pendidikan itu ada 2 kelompok, yakni yang satu adalah residen
dari hospital based, yang satu adalah residen dari university based. Maka yang
terjadi adalah kecemburuan sosial, karena yang satu itu mendapatkan insentif,
tidak membayar UKT, sementara yang dari university based harus membayar
UKT, bahkan tesis. Dan kami pun selaku institusi pendidikan harus membayar
pada rumah sakit yang diajak untuk kerjasama. Sebagai contoh kalau untuk
pendidikan dokter gigi, kami menyumbangkan 35% dari UKT untuk rumah sakit
pendidikan gigi dan mulut tadi. Tapi ini tidak secara nasional, sehingga tidak jadi
sama, dan tergantung rumah sakit itu dikelola siapa, apakah yayasan, pemda,
atau, perguruan tinggi seperti di UGM.
• Kemudian terkait dengan biaya uji kompetensi sebelum-sesudah UU 17/2023.
Perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebelum UU 17/2023,
semua berbasis pada SK Kemendikti. Jadi siapa yang jadi panitia itu sudah ter-
state oleh SK Kemendikti. Termasuk juga di dalamnya ada pengelola keuangan,
yang mana kalau boleh saya sampaikan, yaitu kalau yang sebelumnya pernah
dikelola oleh Wakil Rektor di Universitas Udayana, kalau yang sekarang adalah
di UNPAD. Ini juga diaudit, jadi publik juga mengetahui terkait dengan
pengelolaan keuangan. Sedangkan untuk yang akan datang, jika melihat
kemarin peraturan yang dikeluarkan oleh KKI, nampaknya akan bergeser ke
Kemenkes, karena KKI mengeluarkan tata kelola keuangan yang berhubungan
dengan uji kompetensi tadi, yaitu terkait dengan pembiayaan dan seterusnya.
• Setiap kebijakan yang muncul dari Kementerian Kesehatan itu, menjadikan zona
nyaman daripada para guru besar terganggu, karena kemungkinan tidak ada
koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu terkait dengan itu. Juga seringkali ada
246
isu-isu yang sifatnya menjelekkan institusi penyelenggara pendidikan di media
sosial. Bagi kami kalangan pendidik juga merasa terganggu juga dengan isu-isu
seperti itu. Sehingga begitu ada isu terkait dengan itu, saya lakukan evaluasi
internal terhadap institusi yang kami pimpin dan saya selalu mengcounter apa
yang menjadi medsosnya Pak Menteri Kesehatan.
• Terkait dengan kepatuhan disiplin profesi, dulunya ada di bawah Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang kala itu juga bagian dari KKI
yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga menjadi bagian daripada orang-orang
kepercayaan presiden. Pengusulannya dari organisasi yang mewakili komposisi
itu, ada tokoh masyarakat, ahli hukumnya, dan juga ada profesi yang terkait.
• Terkait dengan kolegium, kalau saya amati di dunia tempat kami walaupun kami
harmonis, itu saya harus profesional, walaupun ketua kolegiumnya adalah besan
saya sendiri. Kolegium saat ini tidak independen kalau menurut saya, karena di
bawah intervensi daripada konsil maupun Kementerian Kesehatan, serta di
dalam proses pemilihan tidak demokratis, dan tidak selalu yang suara terbanyak
terpilih menjadi ketua kolegiumnya. Sehingga kalau memang mau dikembalikan
pada posisi yang independen, saya pikir akan lebih bagus sebagaimana yang
terjadi sebelumnya. Hanya saja diperlukan juga, organ yang ada di atasnya untuk
mengawasi agar arogansi daripada kolegium itu dapat dibatasi, sebagai contoh
di fakultas kedokteran gigi, kalau kita mau mendirikan prodi baru, begitu ketua
kolegiumnya tidak merekomendasi, maka tidak dapat dilakukan. Sehingga, saat
ini kami sendiri belum punya pendidikan spesialis dua, dan untuk kasus-kasus
seperti ini cenderung tidak berkembang. Padahal, syarat untuk mendirikan
pendidikan SP1, dosennya harus berasal dari pendidikan SP2. Sehingga, kami
juga sebenarnya memohon supaya hal-hal seperti itu juga diselesaikan secara
nasional.
• Kemudian terkait dengan istilah fungsi yang berbeda dari itu semua. Jadi, salah
satu di antaranya adalah untuk mengakuisisi, misalnya uji kompetensi
mahasiswa program profesi kedokteran gigi, dengan dalil menggunakan untuk
uji kompetensi itu adalah kerja sama antara kolegium dengan masing-masing
institusi pendidikan. Sebagai contoh, konsil mengeluarkan tarif untuk uji
kompetensi dokter gigi, padahal pemahaman saya sebagai dekan institusi
pendidikan, mestinya untuk meluluskan dan tidak meluluskan seseorang itu
247
ranahnya ada pada Kementerian Pendidikan, bukan pada Kementerian
Kesehatan. Sehingga, saya sangat berharap bahwa uji kompetensi untuk
mahasiswa program profesi, itu PIC-nya tetap di Kementerian Pendidikan, bukan
pada Kementerian Kesehatan.
• Terkait dengan model sertifikasi yang dulu terkait dengan pengembangan
keterampilan, itu sama-sama berbiaya. Kalau dulu ada di ikatan profesi atau
organisasi profesi, kalau untuk kami ada di PDGI. Tapi kalau sekarang, nada-
nadanya karena sudah keluar tata kelola, maka biayanya akan masuk di
Kementerian Kesehatan.
• Berkenaan dengan perubahan peraturan yang berdampak langsung, tadi tentu
adanya kecemburuan sosial antar residen, yang satu berbasis university, yang
satu berbasis hospital. Kalau saya selaku Ketua AFDOKGI, tidak menganggap
itu sebagai satu kompetitor, tapi komplementer karena kami juga selama
perubahan-perubahan yang membawa ke arah kebaikan, maka kami harus
keluar dari zona nyaman dengan ide kreatif dan inovatif dari institusi tentunya.
• Kemudian, terkait dengan persoalan data kelola berhubungan dengan pelayanan
kesehatan secara nasional. Kalau boleh saya berpendapat, Undang-Undang 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan itu juga tidak holistik. Padahal tujuannya sebagai
Omnibus Law yang mencabut kurang lebih 11 undang-undang yang existing.
Satu yang pernah saya diskusikan sama Menteri Kesehatan juga bahwa
pelayanan kesehatan itu juga tidak terlepas dengan masalah pembiayaan.
Karena undang-undang yang terkait dengan masalah pembiayaan kesehatan,
dalam hal ini jaminan sosial kesehatan, itu tidak juga dicabut, dan dijadikan satu
di dalam pengelolaannya. Terkait dengan ini, sudah saya berikan masukan kala
itu sebelum UU 17/2023 ditetapkan. Tapi nampaknya juga tidak ada keberanian
untuk mencabut UU tersebut, sehingga pelayanan kesehatan tetap akan menjadi
masalah kalau tidak menjadi satu kesatuan di dalam masalah pembiayaan
kesehatan itu sendiri.
• Kemudian, terkait dengan organisasi profesi bila tidak tunggal, bagaimana
strateginya, ini tentu tadi sebagaimana saya sampaikan, dalam hal masalah
penegakan etik itu ada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Indonesia
yang ada di dalam kepengurusan PBBDGI, karena pada prinsipnya kode etik
kedokteran gigi itu mengikat ke dalam untuk anggotanya. Terkait dengan
penegakan disiplin, sebelum terlahir UU 17/2023, ada di bawah Majelis
248
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang merupakan bagian daripada
KKI yang independen. Di mana di dalamnya itu juga ada perwakilan dari ahli
hukum, tokoh masyarakat, dan juga di dalamnya ada perwakilan dari organisasi
profesi atau kolegium terkait.
• Berkenaan dengan mediasi, dulu saya juga yang bertanya dan menyampaikan
bahwa hukum pidana di Indonesia itu tidak adil di dalam proses penegakannya.
Karena tidak pernah memperhatikan korban. Oleh karena itu, saya berusaha
untuk bagaimana restorative justice itu bisa dikembangkan di tempat kita. Korban
itu juga harus kita perhatikan. Selama ini kalau seseorang jadi pelaku misalnya
tadi pidana malapraktik dan terbukti terus divonis, sementara bagi korban itu juga
tidak pernah diperhatikan oleh sistem keadilan kita, tindakan anarki juga seperti
itu dan seterusnya. Oleh karena itu, ini sebenarnya juga mengusulkan supaya ke
depannya restorative justice itu juga menjadi bagian yang perlu kita pikirkan
bersama, sehingga ada keadilan bagi korban juga.
• Terkait dengan exit exam, saya sangat berharap sekali karena yang diuji adalah
mahasiswa, maka PIC-nya mestinya ada di Kementerian Pendidikan Tinggi,
bukan di Kementerian Kesehatan. Akan menjadi sangat tidak lazim ketika kita
mendidik sementara kita tidak bisa meluluskan secara independen karena orang
lain atau institusi lain dalam hal ini kementerian lain yang menentukan lulus dan
tidakya, sehingga saya sangat berharap agar kolegium ke depannya tetap
menghargai proses itu. Di mana exit exam atau ujian UKMP2DG di tempat kami,
itu PICnya tetap ada di Kemendiktim kalau kami ada sebagai perwakilan dari
Kemendikti, AFDOKGI juga dilibatkan, seperti itu.
• Berkenaan dengan pelayanan dokter dan pelanggaran, dalam Majelis Disiplin
Kedokteran Indonesia itu juga ada perwakilan dari ahli hukumnya. Walaupun
sebenarnya MKDKI kala itu bukan mengadili soal masalah pidana ataupun
keperdataannya. Tapi terkait dengan masalah tadi, ada tidaknya pelanggaran
disiplin. Terkait dengan hal-hal yang sifatnya terjadi, misalnya seperti kejahatan,
kebetulan saya sendiri juga pernah menjadi Ketua BPPA di PDGI, jadi beberapa
kali mendampingi kasus-kasus yang berhubungan dengan dugaan malpratik
yang dilaporkan kepada Polda atau Polres. Kalau di Yogyakarta juga pernah
mendampingi mahasiswa koas itu dilaporkan praktik kedokteran tanpa surat izin
praktik. Jelas yang namanya mahasiswa tidak punya surat izin praktik, tapi itu
tetap diproses oleh Polda dengan dalih penegak hukum harus menindaklanjuti
249
laporan. Lima mahasiswa yang kami dampingi itu kasihan juga, di BAP dalam
proses penyidikan, stress dan lain sebagainya. Makanya tadi saya ingin
memperjuangkan terkait hal-hal yang untuk keadilan tenaga medis dan namanya
tenaga kesehatan. Contoh lain yang pernah terjadi di Bali, seorang Sarjana
Kedokteran Gigi itu melakukan praktik aborsi ilegal. Itu kami pun waktu itu juga
sebagai BAP tentu tidak jadi melakukan pendampingan karena itu kejahatan. Itu
langsung diproses oleh kepolisian dan seterusnya. Tapi yang selama ini terjadi
mayoritas hanya miskomunikasi saja, sehingga saya sangat berharap ke
depannya keadilan itu juga bisa ditegakkan sejak mulai dari proses dari
pendidikan sampai dengan tentu terselesainya kasus itu. Selama ini kan masih
proses penyidikan saja tenaga kesehatan, tenaga medis sudah dirugikan yang
sangat luar biasa.
• Terkait dengan kode etik, sebelum UU 17/2023 kode etik itu ada di bawah
pengurus besar PDGI. Karena seperti kita ketahui bahwa yang namanya kode
etik itu kan mengikat ke dalam, bukan ke luar, yang harus ditaati oleh semua
anggota yang menjadi bagian daripada komunitas itu. Kalau ada pelanggaran di
dalam organisasi profesi itu ada yang namanya Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran Gigi Indonesia, yang sifatnya mengikat ke internal. Kalau yang
disiplin tadi di dalam penerapan keilmuan kedokteran, di mana yang
menegakkan adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang
ada di lingkup KKI, yang ada di bawah presiden.
• Terkait dengan standar profesi yang ditetapkan tidak independen, saya melihat
di dalam peraturan Menteri Kesehatan yang sudah keluar, di situ ada yang
namanya standar profesi. Di mana di dalam standar profesi, di dalamnya saya
melihat ada yang namanya kode etik profesi. Hal yang menarik, kode etik profesi
yang ada di dalam permenkes itu berbeda dengan kode etik profesi yang ada di
dalam ikatan profesi itu sendiri. Dengan kata lain, kemungkinan di dalam
penetapan penyusunan Permenkes itu tidak melibatkan juga organisasi profesi
terkait. Sehingga bisa organisasinya lebih dari satu asal, kode etiknya itu juga
berlaku secara nasional menjadi suatu regulasi. Sehingga kalau ada dokter yang
melanggar etik itu tidak dengan santai-santai, “Ah nanti saya pindah di ikatan
profesi yang lain dan seterusnya.” Karena ditegakkan melalui peraturan.
250
[2.7.4] Keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Merujuk
pada
Surat
Mahkamah
Konstitusi
No.
788.111/PUU/PAN.MK/PS/10/2025
tanggal
7
Oktober
2025,
No.
789.182/PUU/PAN.MK/PS/10/2025
tanggal
7
Oktober
2025,
dan
790.156/PUU/PAN.MK/PS/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang meminta Menteri,
Pendidikan, Sains, dan Teknologi (“Mendiktisaintek”) untuk hadir dan memberikan
keterangan atau pandangan terhadap pokok perkara dalam permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU
Kesehatan”) pada Perkara No. 111, 156, dan 182/PUU-XXII/2024, bersama ini kami
sampaikan Keterangan dalam kapasitas Mendiktisaintek berdasarkan kewenangan,
tugas, dan fungsi kementerian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan:
A. Ruang Lingkup Keterangan dan Pandangan
Untuk memastikan agar keterangan ini kontekstual dan relevan bagi Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa konstitusionalitas dari norma-norma yang
dimohonkan pengujiannya, keterangan ini dibatasi pada ketentuan-ketentuan
yang bersinggungan langsung dengan sistem pendidikan tinggi, tata kelola
akademik, serta mekanisme pengembangan keilmuan dan kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan dalam konteks sistem pendidikan nasional,
khususnya jenis pendidikan profesi. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Selanjutnya disebut “Kemdiktisaintek”) tidak
memberikan keterangan terhadap pokok-pokok permohonan yang tidak memiliki
relevansi langsung dengan tugas dan fungsi Kemdiktisaintek.
Adapun, hal-hal yang dimohonkan oleh Para Pemohon yang dalam masing-
masing permohonannya memohonkan agar Mahkamah Konstitusi:
Dalam Perkara No. 111/PUU-XXII/2024:
1.
Menyatakan
mengabulkan
permohonan
PEMOHON
untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
251
3.
Menyatakan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887) sepanjang frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan
kepentingan”, sehingga Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan perannya bersifat
independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan
kepentingan”;
4.
Menyatakan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887) sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”,
sehingga Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
menjadi berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan atau kedokteran spesialis yang mengampu
cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan
kepentingan”;
5.
Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut
mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur
dengan Peraturan Pemerintah” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
252
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) sepanjang frasa “serta etika dan
disiplin profesi” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 421 ayat (2)
huruf b Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “b.
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional”.
7.
Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Dalam Perkara No. 156/PUU-XXII/2024:
1.
Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 308 Ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 304”, Pasal 308 Ayat (2) sepanjang frasa “terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 304”, Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6),
Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Dalam Perkara No. 182/PUU-XXII/2024:
1.
Menyatakan
mengabulkan
permohonan
PEMOHON
untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dapat membentuk organisasi profesi” sepanjang kata “dapat”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; dan sepanjang frasa “membentuk
253
organisasi profesi” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan
organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia”;
Sehingga Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk organisasi
profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi
profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi
Indonesia.”
3.
Menyatakan Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk meningkatkan mutu dan
kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat, dibentuk Konsil”, sepanjang kata “Konsil”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga
Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk Tenaga
Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia”;
sehingga Pasal 268 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk
Tenaga Medis dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk
Tenaga Kesehatan dibentuk Konsil Kesehatan Indonesia.”
4.
Menyatakan Pasal 270 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi:
254
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari
unsur:
a. …..;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. ……”
Sepanjang frasa “profesi Tenaga Medis” bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi Tenaga Medis”; dan
kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Kolegium organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 270 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Keanggotaan Konsil sepanjang untuk Tenaga Medis berasal dari
unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. organisasi profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium organisasi profesi; dan
d. masyarakat.”
5.
Menyatakan Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat
membentuk
Kolegium”
sepanjang
frasa
“kelompok
ahli”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “kelompok ahli
organisasi profesi”, dan sepanjang frasa “ilmu Kesehatan”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ilmu
kedokteran”, serta sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
255
sepanjang tidak dimaknai “Kolegium yang dibentuk organisasi
profesi”;
Sehingga Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok
ahli organisasi profesi tiap disiplin ilmu kedokteran dapat
membentuk Kolegium yang dibentuk organisasi profesi.”
6.
Menyatakan Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi:
“Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan.”
Sepanjang kata “Kolegium” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Kolegium untuk Tenaga Medis”, dan sepanjang kata
“pelatihan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“pelatihan berkelanjutan”;
Sehingga Pasal 272 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Kolegium untuk Tenaga Medis memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan berkelanjutan Tenaga
Medis dilakukan oleh organisasi profesi.”
7.
Menyatakan Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
256
pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat”, sepanjang
kalimat “Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Pemerintah Pusat” bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “organisasi profesi dan/atau lembaga
pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 258 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Pelatihan
dan/atau
kegiatan
peningkatan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi
oleh organisasi profesi.”
8.
Menyatakan Pasal 264 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Untuk mendapatkan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik”
Sepanjang frasa “tempat praktik” bertentangan dengan UUD NRI
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “tempat praktik dengan rekomendasi organisasi
profesi sepanjang untuk Tenaga Medis”;
Sehingga Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus
memiliki:
a. STR; dan
b. tempat praktik dengan rekomendasi organisasi profesi
sepanjang untuk Tenaga Medis.”
9.
Menyatakan Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
257
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Pengelolaan pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilakukan oleh Menteri” sepanjang kata “Menteri” bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk Tenaga Medis dilakukan
oleh organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh
organisasi profesi.”
10. Menyatakan Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Standar profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan
ditetapkan oleh Menteri” sepanjang kalimat “oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri” bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang untuk Tenaga Medis tidak dimaknai “dan ditetapkan
organisasi profesi”;
Sehingga Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun dan ditetapkan
organisasi profesi.”
11. Menyatakan Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan
Kesehatan”,
sepanjang
frasa
“penyelenggaraan
Kesehatan”
258
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“penyelenggaraan Kesehatan untuk Tenaga Medis dilakukan
bersama organisasi profesi Tenaga Medis”;
Sehingga Pasal 421 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya
menjadi berbunyi:
“Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan untuk
Tenaga Medis dilakukan bersama organisasi profesi Tenaga
Medis.”
12. Menyatakan Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi “Setiap orang yang mempekerjakan
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai
SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sanksi
administratif atau denda administratif”;
Sehingga Pasal 442 UU Nomor 17 Tahun 2023 selanjutnya menjadi
berbunyi:
“Setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dikenakan sanksi administratif
atau denda administratif.”
13. Menyatakan Pasal 454 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887) yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ...;
b. ...;
259
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431)”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, serta memberlakukan kembali Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
serta mencabut seluruh peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun
2023 yang terkait Tenaga Medis, seluruh Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri, dan surat-surat edaran.
14. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Setelah mempelajari hal-hal yang disampaikan oleh Para Pemohon berikut dalil-
dalinya pada masing-masing Perkara, dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh
ketentuan-ketentuan dalam UU Kesehatan yang diuji dalam ketiga perkara
bersinggungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab Mendiktisaintek.
Di sisi lain, Mendiktisaintek memandang penting untuk menjelaskan hal-hal yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan
Perkara
Nomor
182/PUU-XXII/2024,
sejauh
berkaitan
dengan
aspek
kelembagaan pembentukan Kolegium oleh kelompok ahli di bidang ilmu
Kesehatan yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 UU Kesehatan.
Hal ini disebabkan sebagaimana dijelaskan oleh masing-masing pihak dalam
kedua perkara, terdapat irisan antara Kolegium dengan pendidikan tinggi bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam desain normatif UU Kesehatan.
Selain itu, oleh karena pendidikan profesi relevan dengan organisasi profesi, juga
akan disampaikan keterangan perihal organisasi profesi. Dengan pembatasan
ruang lingkup ini, Kemdiktisaintek berharap keterangan ini dapat memberikan
pemahaman yang jelas terhadap hubungan antara Kolegium dengan tata kelola
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keterangan Mendiktisaintek ini disusun bukan untuk menilai atau memberikan
pendapat terhadap konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
260
melainkan untuk menjelaskan secara terbatas aspek pendidikan tinggi dan
pengembangan sumber daya manusia yang beririsan dengan norma-norma
yang dipersoalkan oleh Para Pemohon.
B. Pendidikan Tinggi sebagai Bagian dari Manajemen Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan
Tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai
keterkaitan dengan berbagai dimensi pada berbagai bidang, salah satunya
dalam memastikan pemenuhan hak atas kesehatan. Untuk itu pendidikan dan
kesehatan mempunyai kaitan dalam beberapa aspek, diantaranya proses
pendidikan tinggi yang berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di
bidang ilmu kesehatan baik melalui pendidikan, penelitian hingga pengabdian
masyarakat.
Pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan nasional sekaligus upaya
mencerdasakan kehidupan bangsa. Kebijakan dan norma hukum yang mengatur
penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk
ketentuan-ketentuan yang konstitusionalitasnya tengah diperiksa dalam Perkara
Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024, juga harus
dibaca sebagai bagian integral dari tanggung jawab konstitusional negara dalam
menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari sisi konstitusional, tanggung jawab negara dalam penyediaan pendidikan
tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pengejawantahan dari
hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terutama hak atas pendidikan dan hak atas
kesehatan.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa;
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
261
Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 kemudian menjelaskan bahwa:
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menyeluruh tidak hanya
bergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, dan pembiayaan, melainkan
juga pada keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ahli, kompeten,
dan berkarakter. Pentingnya aspek sumber daya manusia dalam penyediaan
pelayanan kesehatan menuntut Negara untuk membangun suatu sistem yang
holistik. Dalam konteks UU Kesehatan, sistem tersebut diatur dalam Bab VII
tentang “Sumber Daya Manusia Kesehatan” yang meliputi pelbagai aspek
mulai dari Pengelompokan Sumber Daya Kesehatan sampai dengan Larangan.
Dalam hal ini, pendidikan tinggi merupakan bagian dari “Pengadaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan”.
Pasal 207 ayat (2) UU Kesehatan mengatur:
Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui
pendidikan tinggi dengan memperhatikan:
a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan/atau
program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pada setiap wilayah;
b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan
di luar negeri;
c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan
Dengan kata lain, pendidikan tinggi merupakan bagian awal dari pengelolaan
sumber daya manusia yang akan berperan penting dalam penyediaan pelayanan
kesehatan di Indonesia.
Pendidikan tinggi dalam jenis pendidikan profesi yang menghasilkan tenaga
medis dan tenaga kesehatan berfungsi sebagai mekanisme strategis negara
262
dalam menyiapkan sumber daya manusia dengan kompetensi dan karakter
profesional yang siap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dalam
konteks ini, pendidikan tinggi menjadi bagian dari instrumen kebijakan publik
yang secara langsung mendukung penyelenggaraan fungsi negara dalam
penyediaan layanan kesehatan secara nasional. Ia menjadi instrumen utama
untuk memastikan keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan nasional yang
membangun kapasitas keilmuan dan kompetensi profesional tenaga medis dan
tenaga kesehatan untuk menghadapi tantangan dan permasalahan yang terus
semakin kompleks, seperti perubahan pola penyakit, kemajuan teknologi
pelayanan kesehatan, serta tuntutan etika pelayanan kesehatan yang
berkembang.
Pentingnya tenaga medis dan tenaga kesehatan ini menuntut keterpaduan
antara dimensi akademik dan profesional dalam pendidikan tinggi. Karenanya,
pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan didesain untuk
menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara ilmiah tetapi juga
profesional dalam praktik, serta memiliki tanggung jawab sosial terhadap
kebutuhan masyarakat dan bangsa. Proses pendidikan tinggi yang ditempuh
harus memastikan bahwa mahasiswa dan peserta didik memperoleh
pemahaman komprehensif mengenai aspek keilmuan, keterampilan praktis, dan
etika profesi secara lengkap.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak
dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak
atas kesehatan. Dalam konteks pembangunan nasional, tanggung jawab
konstitusional ini diwujudkan melalui integrasi antara fungsi pendidikan,
penelitian, dan pelayanan masyarakat (tridharma perguruan tinggi) yang
berorientasi pada peningkatan kualitas hidup rakyat Indonesia. Oleh karena itu,
pengaturan tentang pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
termasuk pembentukan Kolegium dan pengembangan kurikulum, harus sebagai
bagian dari sistem yang dirancang untuk mewujudkan tujuan negara
sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
C. Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis sebagai bagian dari
Pendidikan Tinggi
263
UU Kesehatan secara expressis verbis mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi untuk mengatur pendidikan
tinggi bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dalam Pasal 207 ayat (3) UU
Kesehatan, yang mengatur:
Pendidikan
tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pendidikan tinggi yang diatur dalam UU Kesehatan mengacu pada
jenis-jenis pendidikan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”).
Pertama, pendidikan Tenaga Medis diselenggarakan melalui program sarjana
Tenaga Medis dan pendidikan profesi, sebagaimana diatur dalam ketentuan-
ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan:
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi
yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pasal 211 ayat (1) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program sarjana Tenaga
Medis mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 211 ayat (2) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah lulus
pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Kedua, pendidikan Tenaga Kesehatan diselenggarakan melalui program
diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan, serta pendidikan profesi
sebagaimana tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
264
Pasal 212 ayat (1) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan
mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan:
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan
program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan
diberi sertifikat profesi.
Ketiga, pendidikan lanjutan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui
program spesialis dan subspesialis sebagaimana diatur dalam ketentuan-
ketentuan berikut ini:
Pasal 217 ayat (1) UU Kesehatan:
Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat
melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
Pasal 217 ayat (2) UU Kesehatan:
Tenaga
Medis
yang
telah
menyelesaikan
program
spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke
program subspesialis.
Pasal 218 ayat (1) UU Kesehatan:
Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
Kualifikasi-kualifikasi dari subjek-subjek dalam UU Kesehatan, baik secara
umum sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan, ataupun secara khusus
sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, masih dibangun berdasarkan
sistem pendidikan tinggi di Indonesia dalam UU Pendidikan Tinggi.
Dalam hal ini, program sarjana yang dimaksud Pasal 211 ayat (1) dan Pasal 212
ayat (1) UU Kesehatan merupakan bagian dari pendidikan akademik yang diatur
dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi
Pasal 15 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana
dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan
pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
265
Sedangkan, program diploma tiga dan program sarjana terapan yang diatur
dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) UU Pendidikan Tinggi
Pasal 16 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang
menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu sampai program sarjana terapan.
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi
lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan
keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi.
(2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan
Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai
dengan bidang keahliannya.
(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga; dan
d. diploma empat atau sarjana terapan.
Selanjutnya, pendidikan profesi yang dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2) dan
Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan serta program spesialis/subspesialis merujuk
pada pendidikan profesi yang diatur dalam Pasal 17 UU Pendidikan Tinggi dan
program spesialis yang diatur dalam Pasal 25 UU Pendidikan Tinggi:
Pasal 17 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program
sarjana
yang
menyiapkan
Mahasiswa
dalam
pekerjaan
yang
memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 25 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat
bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah
berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan
kemampuannya menjadi spesialis.
Artinya, baik Tenaga Medis ataupun Tenaga Kesehatan wajib menempuh
pendidikan formal hingga jenjang pendidikan tinggi, baik akademik, vokasi, atau
266
profesi yang jenis-jenis pendidikan tinggi yang diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal
17 UU Pendidikan Tinggi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan profesi tenaga medis di
Indonesia dirancang secara terintegrasi dengan pendidikan tinggi, agar proses
pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik tetapi juga berbasis praktik
klinis dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan
tenaga medis di Indonesia merupakan suatu rantai berkelanjutan yang dimulai
dari pendidikan akademik atau vokasi dilanjutkan dengan pendidikan profesi,
dan terakhir pendidikan spesialis/ subspesialis. Hal ini menunjukkan adanya
kesatuan sistemik antara dimensi akademik dan profesi dalam pembentukan
tenaga kesehatan yang berkualitas.
Kendati demikian, terdapat kekhususan dari pendidikan tinggi di bidang
kesehatan yang membedakannya dari penyelenggaraan pendidikan tinggi
secara umum khususnya terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara umum UU Pendidikan Tinggi telah mengatur kewajiban bagi Pemerintah
untuk menyusun suatu Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang berfungsi
sebagai acuan dalam pembentukan kurikulum.
Pasal 52 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi:
Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam UU Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimaksudkan
sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum (Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36),
kriteria dalam akreditasi (Pasal 55 ayat (1)), dan penyusunan standar pendidikan
tinggi yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi (Pasal 54 ayat (2)),
parameter pemenuhan akuntabilitas perguruan tinggi (Pasal 78 ayat (2)).
Dalam hal ini, UU Kesehatan mengatur secara khusus standar nasional untuk
pendidikan tinggi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a, (3), dan (4) UU Kesehatan sebagai
berikut:
Pasal 208 ayat (2) huruf a UU Kesehatan:
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup:
267
a. penyusunan standar nasional pendidikan terkait Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
Pasal 208 ayat (3) UU Kesehatan:
Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan.
Pasal 208 ayat (4) UU Kesehatan:
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Ketentuan-ketentuan di atas menunjukkan adanya kehendak yang nyata dari
Pembentuk Undang-Undang untuk mengatur secara khusus penyusunan
Standar Nasional Pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan pelibatan “Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan”
Dengan konteks pengaturan yang demikian dalam UU Kesehatan, maka kami
memahami bahwa kolegium relevan, erat, dan berada pada wilayah layanan
pendidikan.
Hal ini sebagaimana pendefinisian kolegium pada Pasal 1 angka 26 UU
Kesehatan:
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan
fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Berangkat dari paradigma tujuan negara untuk menyediakan layanan kesehatan,
pendidikan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang turut diatur
dalam UU Pendidikan Tinggi.
D. Kolaborasi dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada
hakikatnya merupakan suatu proses multidisipliner yang melibatkan berbagai
bidang keilmuan, pemangku kepentingan, serta institusi yang saling
berhubungan. Kompleksitas keilmuan dan profesi dalam bidang kesehatan
menuntut adanya keterpaduan antara dimensi akademik, profesional, dan
pelayanan publik oleh profesi. Oleh karena itu, penyusunan standar pendidikan,
kurikulum, kompetensi, dan sistem evaluasi mutu tidak dapat dilaksanakan
secara tunggal oleh satu lembaga, melainkan harus dikerjakan melalui suatu
268
proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak secara proporsional dan
terkoordinasi.
Kolaborasi lintas lembaga menjadi cara untuk memastikan bahwa standar
pendidikan dan kompetensi profesional yang dihasilkan selalu relevan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Kolaborasi ini juga menjamin bahwa setiap kebijakan dalam bidang
pendidikan yang dirumuskan memiliki legitimasi keilmuan, akuntabilitas
profesional, dan landasan etik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan
publik.
Kemdiktisaintek,
sebagai
instansi
yang
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan,
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program studi dan
kegiatan akademik di bidang kesehatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip
penjaminan mutu, kebebasan akademik, serta relevansi dengan kebutuhan
masyarakat. Melalui pembinaan perguruan tinggi, penguatan kurikulum, serta
pengawasan mutu, Kemendiktisaintek ini memastikan agar lulusan tenaga medis
dan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang diakui baik secara akademik
maupun profesional.
Kementerian Kesehatan memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai
pengampu kebijakan publik di bidang pelayanan kesehatan dan perencanaan
tenaga kesehatan nasional. Kementerian ini bertanggung jawab untuk menyusun
kebijakan yang memastikan keseimbangan antara jumlah lulusan tenaga
kesehatan dan kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat. Kolaborasi antara
Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan menjadi niscaya, sebab pendidikan
tenaga kesehatan bukan hanya urusan akademik semata, tetapi juga
menyangkut kepentingan sistem kesehatan nasional yang menyeluruh.
Selain kementerian, organisasi profesi juga memiliki posisi penting dalam
ekosistem kolaborasi ini. Organisasi profesi berfungsi sebagai penjaga etika,
kehormatan, dan disiplin profesi yang menjadi bagian dari integritas pelayanan
kesehatan. Melalui keterlibatannya dalam proses penyusunan standar etik dan
praktik profesional, organisasi profesi membantu memastikan bahwa lulusan
tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi
juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan kemanusiaan. Organisasi profesi juga
turut terlibat dalam pembentukan lembaga akreditasi mandiri yang bertugas
269
untuk menjalankan akreditasi program studi sehingga memperkuat sistem
pengawasan eksternal terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan untuk
akuntabilitas publik.
Kolegium sebagai wadah keilmuan berfungsi untuk merumuskan standar
kompetensi, mengembangkan kurikulum berbasis bukti, serta memberikan
rekomendasi
akademik
yang
menjamin
kesesuaian
antara
capaian
pembelajaran dan kebutuhan lapangan kerja profesional. Sementara itu, konsil
memiliki tanggung jawab dalam menetapkan dan mengawasi standar praktik
profesi, termasuk registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan. Hubungan antara
Kolegium dan konsil bersifat komplementer, di mana Kolegium memastikan
kualitas keilmuan dan akademik, sedangkan konsil menjamin kelayakan
profesional di tingkat praktik.
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan
merupakan simpul utama yang mengintegrasikan seluruh kebijakan dan
masukan dari para pemangku kepentingan tersebut. Perguruan tinggi menjadi
tempat berjalannya tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat—yang berorientasi pada peningkatan kualitas
sumber daya manusia di bidang kesehatan. Melalui pembentukan kurikulum
secara kolaboratif, perguruan tinggi memastikan agar setiap lulusan memiliki
kemampuan berpikir kritis, berempati terhadap pasien, dan mampu beradaptasi
dengan perkembangan teknologi serta tantangan kesehatan global.
Secara substantif, kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan
memberikan manfaat langsung bagi efektivitas penyelenggaraan pendidikan
tinggi di bidang kesehatan. Melalui kerja sama yang baik, negara dapat
memastikan kesesuaian antara kebutuhan tenaga kesehatan dan kapasitas
pendidikan, menghindari ketimpangan antara permintaan dan ketersediaan
tenaga di lapangan, serta meningkatkan efisiensi pembiayaan publik di sektor
kesehatan. Di sisi lain, kolaborasi juga memperkuat posisi perguruan tinggi
sebagai lembaga akademik yang berfungsi menghasilkan sumber daya manusia
unggul sekaligus mitra pemerintah dalam mengembangkan kebijakan berbasis
riset dan bukti ilmiah.
Dengan memperhatikan keseluruhan konteks tersebut, kolaborasi dalam
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan suatu
prasyarat bagi terwujudnya sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berdaya
270
saing. Kolaborasi ini menjembatani kepentingan akademik dan kepentingan
publik, memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak terlepas dari kebutuhan
masyarakat, serta menegaskan bahwa pembangunan manusia di bidang
kesehatan adalah hasil kerja bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan,
organisasi profesi, dan masyarakat ilmiah.
E. Kedudukan dan Fungsi Kolegium dalam Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan
Kolegium menempati posisi yang strategis sebagai forum keilmuan yang
menjembatani antara dunia akademik dan dunia profesi. Kolegium memastikan
bahwa pendidikan tinggi di bidang kesehatan tidak terlepas dari dinamika
perkembangan ilmu pengetahuan dan praktik pelayanan kesehatan yang
berlangsung di masyarakat. Keberadaan Kolegium menjadi forum intelektual
yang menghubungkan pendidikan akademis dan ilmiah dengan praktik
keprofesian berdasarkan standar keilmuan yang objektif dan berbasis bukti.
Fungsi ini menjadi penting memastikan kesesuaian capaian pembelajaran pada
pendidikan tinggi dengan profesi dan standar layanan profesi yang terus
berkembang
Dalam kerangka kelembagaan sistem kesehatan nasional, Kolegium tidak
diposisikan sebagai entitas politik, asosiasi kepentingan, atau lembaga profesi
yang bersifat representatif, melainkan sebagai otoritas keilmuan yang memiliki
tanggung jawab akademik terhadap mutu kompetensi dan kualitas pendidikan
tenaga kesehatan di Indonesia. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
tenaga medis dan tenaga kesehatan, fungsi Kolegium meliputi beberapa ranah
utama yang saling berhubungan.
Pertama, Kolegium berperan dalam pengembangan standar nasional pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU
Kesehatan yang dikutip berikut ini:
“Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan.”
Melalui proses konsultatif dan ilmiah yang melibatkan pakar-pakar di bidangnya,
Kolegium memastikan bahwa setiap program pendidikan profesi memiliki
standar capaian pembelajaran yang sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, kebutuhan sistem pelayanan kesehatan nasional, serta nilai-nilai
271
etik profesi. Standar ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun
kurikulum, menentukan beban studi, serta menilai kompetensi lulusan.
Kedua, Kolegium berperan dalam penyusunan persyaratan dan standar rumah
sakit pendidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan sebagai
berikut:
“Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan melibatkan Kolegium.”
Rumusan norma ini secara eksplisit menegaskan bahwa Kolegium memiliki
fungsi partisipatif dan konsultatif dalam penyusunan standar rumah sakit
pendidikan. Dari perspektif tata kelola pendidikan tinggi tenaga kesehatan,
keterlibatan Kolegium dalam pasal ini menegaskan prinsip bahwa rumah sakit
pendidikan adalah wahana akademik sekaligus praktik profesional, sehingga
penentuan standar dan persyaratannya harus memadukan dua perspektif
utama: perspektif akademik yang dikoordinasikan oleh Kemdiktisaintek, dan
perspektif pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan Kementerian
Kesehatan.
Ketiga, Kolegium turut bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam
pelaksanaan uji kompetensi bagi calon tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal
ini diatur dalam Pasal 213 ayat (3) UU Kesehatan berikut ini:
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium
Uji kompetensi merupakan tahapan penting dalam menjamin bahwa lulusan
pendidikan profesi telah mencapai standar kemampuan yang ditetapkan secara
nasional.
Kolegium
berperan
dalam
merancang
instrumen
penilaian,
menentukan indikator keberhasilan, serta memberikan rekomendasi terhadap
sistem penjaminan mutu hasil uji tersebut. Dengan keterlibatan Kolegium, proses
uji kompetensi memiliki landasan akademik yang kuat, sekaligus menjamin
kesetaraan antar lulusan dari berbagai institusi pendidikan di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut
“PP 28/2024”), Kolegium berperan dalam penyusunan dan pembaruan kurikulum
272
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur
dalam ketentuan berikut ini:
Pasal 581 ayat (6) PP 28/2024:
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
bersama Kolegium.
Pasal 706 ayat (4) huruf c PP 28/2024:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kolegium menjalankan fungsi:
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan profesi, dengan memperhatikan keseimbangan
antara aspek akademik, keterampilan klinis, dan nilai etik. Kurikulum yang
disusun dengan melibatkan Kolegium diharapkan mampu mengintegrasikan
pendekatan ilmiah dan praktik profesional, sehingga lulusan tidak hanya memiliki
kemampuan konseptual, tetapi juga keterampilan terapan yang sesuai dengan
kebutuhan lapangan. Kolegium turut memberikan masukan terhadap arah
kebijakan akademik agar setiap program pendidikan profesi tetap adaptif
terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta kesehatan
masyarakat.
Pada akhirnya, kedudukan Kolegium dalam sistem pendidikan tinggi tenaga
medis dan tenaga kesehatan merupakan cerminan dari komitmen negara untuk
menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar utama dalam pembentukan
sumber daya manusia kesehatan. Kolegium hadir sebagai instrumen akademik
yang menjamin agar setiap kebijakan pendidikan profesi tetap berpijak pada
prinsip ilmiah, objektivitas, dan kepentingan publik. Dengan peran tersebut,
Kolegium tidak hanya menjadi bagian dari struktur kelembagaan pendidikan,
tetapi juga simbol dari tanggung jawab kolektif bangsa dalam menjaga kualitas
dan integritas profesi kesehatan di Indonesia.
F. Independensi dan Kompetensi Kolegium
Uraian keterangan yang telah kami sampaikan pada bagian huruf E telah
menunjukkan pentingnya Kolegium dalam kerangka pendidikan tinggi bagi
273
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Merujuk pada definisi dalam Pasal 1
angka 26 UU Kesehatan, terdapat dua karakteristik penting dari Kolegium.
Pertama, adalah independensi. Independensi menjadi kriteria penting pertama.
Independensi menjadi kriteria mendasar bagi Kolegium karena melaksanakan
fungsi bersifat ilmiah dan akademik, bukan representasional. Sebagai entitas
yang mengemban otoritas keilmuan berbasis pada berbagai keahlian, Kolegium
harus memiliki kebebasan berpikir dan bertindak dalam menentukan standar
kompetensi dan capaian pembelajaran tanpa tekanan dari dari pihak mana pun.
Dalam konteks pendidikan tinggi yang demikian berhubungan dengan otonomi
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan
menegaskan bahwa Kolegium bersifat independen, yang berarti memiliki
otonomi untuk menetapkan pandangan keilmuannya berdasarkan metodologi
yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dengan berbasis integritas
akademik.
Independensi ini juga tercermin dari pembentukan Kolegium dalam UU
Kesehatan yang bersifat bottom-up, di mana kelompok ahli tiap disiplin ilmu
Kesehatan diberikan hak untuk membentuk Kolegiumnya masing-masing.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Kolegium lahir dari inisiatif komunitas ilmiah,
bukan
hasil
penetapan
birokratis
dari
kementerian.
Mekanisme
ini
mencerminkan
demokratisasi
keilmuan,
di
mana
otoritas
akademik
didistribusikan kepada para ahli sesuai dengan bidang kompetensinya, sehingga
arah pengembangan ilmu dan profesi tidak didikte oleh struktur administratif,
melainkan tumbuh dari dinamika keilmuan itu sendiri.
Pendekatan bottom-up tersebut sekaligus menjadi jaminan bahwa Kolegium
tetap berada dalam orbit ilmu pengetahuan, bukan dalam hierarki pemerintahan.
Dengan demikian, Kolegium memiliki ruang untuk menumbuhkan otonomi
keilmuan dan menjaga integritas akademik tanpa harus tunduk pada pola
hubungan komando. Prinsip ini sangat penting dalam sistem pendidikan tinggi,
karena kebebasan ilmiah hanya dapat berkembang apabila keputusan akademik
dibuat oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidangnya, bukan oleh struktur
birokrasi. Melalui model pembentukan seperti ini, negara menunjukkan
pengakuan terhadap karakteristik self-governing dari komunitas ilmiah dan
profesional, sekaligus memperkuat fondasi independensi yang menjadi ciri khas
Kolegium dalam sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
274
Dalam konteks pendidikan tinggi, independensi ini sejalan dengan prinsip
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana diatur dalam UU
Pendidikan Tinggi, yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai entitas bebas
dari intervensi eksternal. Kolegium dengan demikian harus berdiri sejajar dengan
perguruan tinggi sebagai mitra ilmiah yang saling mengoreksi dan memperkaya
dalam menjaga mutu akademik dan profesional. Hubungan ini berbasis
penghormatan terhadap kebenaran ilmiah, integritas profesi, dan akuntabilitas
publik.
Dengan demikian, independensi Kolegium menjadi prasyarat bagi keberlanjutan
sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tanpa kebebasan
ilmiah dan otonomi keilmuan, Kolegium akan kehilangan kapasitasnya untuk
menjalankan fungsi penjaga mutu akademik dan penjamin integritas profesional
yang menjadi inti dari mandat pendidikan tinggi itu sendiri.
Kedua, adalah kompetensi. Kompetensi menjadi landasan utama bagi
keberadaan Kolegium karena seluruh fungsi dan kewenangannya bersumber
dari kemampuan ilmiah serta keahlian profesional di bidangnya. Kolegium tidak
dibentuk sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai forum keilmuan yang
menghimpun para pakar dan pendidik profesi yang memiliki penguasaan
mendalam terhadap disiplin ilmu kesehatan tertentu. Oleh karena itu, setiap
kebijakan, rekomendasi, maupun standar yang dihasilkan oleh Kolegium harus
didasarkan pada pertimbangan akademik yang sahih, metodologi yang dapat
dipertanggungjawabkan, dan pengalaman praktik yang relevan dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
Prinsip kompetensi ini menjamin bahwa Kolegium memiliki legitimasi substansial
dalam menetapkan standar pendidikan dan uji kompetensi profesi. Dalam
konteks pendidikan tinggi, kompetensi yang dimiliki Kolegium menjadi jaminan
bahwa kurikulum dan capaian pembelajaran yang dihasilkan benar-benar sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Perguruan tinggi mengandalkan Kolegium sebagai rujukan keilmuan dalam
memastikan relevansi dan mutu pendidikan profesi, terutama di bidang-bidang
spesialis dan subspesialis.
Apabila prinsip kompetensi ini diabaikan, maka Kolegium akan kehilangan
otoritas moral dan akademiknya, karena kebijakan yang ditetapkan tidak lagi
mencerminkan keunggulan keilmuan. Dalam sistem pendidikan tinggi bidang
275
kesehatan, kompetensi bukan sekadar atribut individu, tetapi merupakan
karakter institusional yang melekat pada Kolegium sebagai lembaga keilmuan.
Oleh sebab itu, menjaga standar kompetensi Kolegium berarti menjaga kualitas
pendidikan tinggi, menjaga profesionalisme tenaga medis dan tenaga
kesehatan, serta memastikan bahwa setiap keputusan di bidang pendidikan dan
profesi selalu berlandaskan pada pengetahuan yang benar, pengalaman yang
luas, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Secara konstitusional, prinsip independensi dan kompetensi yang melekat pada
Kolegium merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bebas dari intervensi
kepentingan dan berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kemandirian Kolegium dalam menentukan arah dan
standar pendidikan profesi mencerminkan pelaksanaan kebebasan akademik
yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam konteks ini,
negara tidak mengendalikan proses akademik secara langsung, melainkan
menjamin agar lembaga keilmuan seperti Kolegium memiliki ruang otonom untuk
mengembangkan dan menegakkan standar ilmiah demi kepentingan masyarakat
luas. Independensi tersebut dengan demikian bukan pelepasan tanggung jawab
negara,
melainkan
cara
negara
melaksanakan
tanggung
jawab
konstitusionalnya melalui penghormatan terhadap otonomi keilmuan.
Lebih lanjut, karakter kompetensi yang melekat pada Kolegium merupakan
bentuk konkret dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan
kesehatan yang berkualitas, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI 1945. Negara tidak mungkin menjamin mutu pelayanan kesehatan tanpa
terlebih dahulu memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dididik
melalui sistem pendidikan yang berbasis kompetensi dan ilmu pengetahuan.
Dengan menempatkan Kolegium sebagai otoritas keilmuan yang kompeten,
negara menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin ketersediaan
sumber daya manusia kesehatan yang andal, profesional, dan beretika. Dengan
demikian, prinsip independensi dan kompetensi Kolegium merupakan dua sisi
dari pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara yang satu menjaga
kebebasan akademik sebagai syarat kemajuan ilmu, dan yang lain menjamin
276
mutu pendidikan profesi sebagai dasar pemenuhan hak atas kesehatan seluruh
rakyat Indonesia.
G. Mengenai Organisasi Profesi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Bahwa dalam konteks UU Pendidikan Tinggi, entitas organisasi profesi diakui dan
diatur berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan profesi dan kurikulum serta
standar nasional pendidikan (Pasal 17, Pasal 35 dan Pasal 36 UU Dikti). Bahwa
siapa yang dimaksud dengan organisasi profesi ini, yaitu apakah tunggal atau multi
organisasi pada profesi, kami ingin menyampaikan bahwa esensi keberadaan
organisasi profesi adalah relevansinya dengan standar profesi dan standar layanan
profesi. Karena itu suatu profesi pada dasarnya mempunyai satu standar profesi dan
standar layanan. Bahwa mengenai apakah satu standar profesi dan layanan ini
ditentukan oleh satu organisasi atau tidak, kami memandang hal ini merupakan
ranah publik, yaitu ranah pada seseorang yang berstatus pada profesi sebagai
bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin konstitusi. Adapun
penentuan kompetensi profesi merupakan ranah bersama sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 UU Pendidikan Tinggi.
Namun demikian dalam konteks profesi dan relasinya dengan pendidikan tinggi,
kami perlu menyampaikan ragam secara yuridis terdapat beberapa pengaturan
dalam undang-undang yang telah eksis. Dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang
Keinsyinyuran, dalam kaitan dengan pendidikan tinggi, penjelasan Pasal 6 huruf c
menyatakan: “standar Program Profesi Insinyur” adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan program profesi Insinyur yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan
tinggi.” Dalam kaitan dengan organisasi prefesi, UU a quo mengatur, Persatuan
Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah
berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di
Indonesia (Pasal 1 angka 13 j.o Pasal 36).
Selain itu, dalam UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Layanan Psikologi,
Pasal 46 mengatur:
Pasal 46
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien,
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan
277
berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan
hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Dalam Penjelasan Pasal 46 ayat (2) dinyatakan bahwa “Nama induk organisasi
profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni
Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai
perkumpulan
berbadan
hukum
yang
terdaftar
di
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”
Demikian keterangan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam mendukung
terselenggaranya sistem pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang bermutu, berintegritas, dan berlandaskan ilmu pengetahuan. Semoga
keterangan yang disampaikan ini dapat memberikan perspektif yang konstruktif
serta menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan konstitusional dan memastikan
keseimbangan antara kebijakan pendidikan, profesi, dan pelayanan kesehatan demi
sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat Indonesia.
KETERANGAN TAMBAHAN
Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (“Kemdiktisaintek”) dengan ini
menyampaikan Keterangan Tambahan dalam Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dalam Perkara Nomor
111, 156, dan 182/PUU-XXII/2024 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi yang terhormat dalam sidang tanggal 14 Oktober
2025, yang lengkapnya diuraikan berikut ini.
1.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berikut ini:
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Baik, terima kasih, Pak Dirjen dan Bu Julita. Saya menambahkan saja nih, Pak
Dirjen, ya, memang beberapa waktu yang lalu kami sudah membahas juga dalam
Persidangan Pleno ini, menyangkut rumah sakit pendidikan. Ini kan nomenklaturnya
278
itu sebetulnya, mohon dapat diberikan keterangan tambahan nanti, Pak Dirjen,
nomenklatur mengenai RSPPU itu sebetulnya hakikatnya apa itu? Rumah sakit
pendidikan penyelenggara utama, begitu, ya.“
1.1. UU Kesehatan mengatur 2 (dua) jenis Rumah Sakit yang terlibat dalam
pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yakni:
a.
Rumah Sakit pendidikan (“RSP”), yakni rumah sakit yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan dan bekerja sama dengan perguruan tinggi
dalam menyelenggarakan pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan,
termasuk
program
spesialis
dan
subspesialis,
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) UU Kesehatan,
dikutip berikut ini:
“Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja
sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan
program akademik, program vokasi, dan program profesi, termasuk
program spesialis/subspesialis.”
Dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis tersebut,
RSP bertindak sebagai mitra klinik dari perguruan tinggi
penyelenggara utama, dan pelaksanaan programnya dilakukan
berdasarkan kerja sama serta tetap tunduk pada struktur akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dengan kata lain, RSP pada posisi ini bersifat university-based,
yaitu rumah sakit yang mendukung pelaksanaan pendidikan
spesialis
yang
diselenggarakan
oleh
perguruan
tinggi.
Penyelenggaraan program studi tetap dilakukan atas nama
perguruan tinggi, dan RSP berperan sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan tinggi kedokteran.
b.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (“RSPPU”), yakni
rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan spesialis dan
subspesialis dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan,
dikutip berikut ini:
279
“Rumah
Sakit
pendidikan
dapat
menyelenggarakan
program
spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan
tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.”
Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan, juga mengatur RSPPU sebagai
pilihan penyelenggara pendidikan spesialis/subspesialis:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk
program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan
oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama
dan bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.”
Istilah RSPPU diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”).
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 9 PP 28/2024 mendefinisikan RSPPU
sebagai:
“...rumah sakit pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara utama
pendidikan spesialis dan subspesialis.”
Sesuai Pasal 187 ayat (4) dan (8) UU Kesehatan serta Pasal 873
PP 28/2024, penetapan sebagai RSPPU hanya dilakukan oleh
Menteri Kesehatan setelah suatu RSP memenuhi persyaratan dan
standar tertentu yang disusun bersama Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi dengan melibatkan kolegium (vide Pasal 187
ayat (6) UU Kesehatan).
Setelah ditetapkan sebagai RSPPU, RSP tersebut dapat
menyelenggarakan program pendidikan spesialis/subspesialis
sebagai penyelenggara utama, dengan tetap berkewajiban bekerja
sama dengan perguruan tinggi. RSPPU sebagai penyelenggara
program studi pendidikan spesialis/subspesialis wajib memperoleh
280
izin dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal ini
diatur pada Pasal 579 ayat (1) PP 28/2024, yang mengutip:
“Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 ayat (1) dan
ayat
(3)
wajib
memperoleh
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.”
1.2. Dengan demikian, perbedaan utama antara Rumah Sakit Pendidikan
(RSP) dan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU)
terletak pada fungsi dan tingkat kemandiriannya dalam penyelenggaraan
pendidikan spesialis dan subspesialis (melalui penyelenggaraan program
studi). RSP berperan sebagai rumah sakit mitra perguruan tinggi yang
melaksanakan pendidikan spesialis/subspesialis Sementara itu, RSPPU
merupakan rumah sakit yang yang berwenang menjadi penyelenggara
utama pendidikan (dapat menyelenggarakan program studi), dengan
tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Penyelenggaraan pendidikan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan
RSP dan RSPPU bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mengacu
pada standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga
medis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan
Teknologi, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum.
Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 581 UU Kesehatan, sebagai
berikut:
(1) Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus
memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
(5) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum.
281
(6) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
bersama Kolegium.
Saat ini standar nasional untuk pendidikan tinggi tenaga medis masih
mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran.
2.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih berikut ini:
Angka 35, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Ini untuk Kemdiktisaintek ya, barangkali mohon ditambahkan keterangan yang kami
perlukan. Pertama, setelah diindrok .. diintroduksinya pendidikan profesi spesialis
berbasis rumah sakit ya, apa kemudian peran Kemdiktisaintek ya, dalam pendidikan
profesi atau spesialis yang berbasis rumah sakit tersebut? Itu yang pertama.”
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Kemudian, ini mendorong kemudian, Pak Dirjen, adanya penyelenggaraan
pendidikan spesialis dan subspesialis, seperti ada dua kaki, Pak, ada yang university
based, ada yang hospital based seperti itu. Ini sebetulnya bagaimana pola untuk
penyelenggaraan mekanisme kurikulumnya, kemudian bagaimana peran prodinya,
kemudian siapa yang sesungguhnya diutamakan di sini? Apakah ini rumah sakit
yang … apa … pendidikan PPU tadi, penyelenggara utama atau sebenarnya
university based yang harus diutamakan di sini? Bagaimana kemudian pola
kolaborasinya? Yang dikhawatirkan nanti standardisasinya itu kan bisa berbeda itu,
Pak. Lah, apa kemudian peran dari Kemenristekdikti di sini untuk menjembatani
supaya ini bisa mencapai tujuan mulia yang ingin dicapai tadi, tapi tetap kemudian
bisa menjaga standardisasi yang diinginkan. Itu apa yang sudah dilakukan?”
2.1. Dalam kerangka pengaturan hukum yang berlaku, peran Kemdiktisaintek
dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis
pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (“RSPPU”) dapat
dipahami melalui tiga fungsi utama, yaitu: (1) pemberian izin pembukaan
program studi, (2) penyusunan dan penetapan standar nasional
pendidikan tinggi kedokteran, serta (3) pelaksanaan pengawasan dan
penjaminan mutu.
282
2.2. Ketiga
fungsi
tersebut
dijalankan
secara
seragam
terhadap
penyelenggara pendidikan dokter spesialis, baik yang berbasis fakultas
kedokteran (university-based) melalui RSP maupun yang berbasis rumah
sakit (hospital-based) melalui RSPPU.
2.3. Pertama, adalah Izin Pembukaan Program Studi
2.4. Penyelenggaraan pendidikan spesialis dan subspesialis oleh RSPPU
dengan kerja sama dengan perguruan tinggi tetap diwajibkan untuk
mendapatkan perizinan dari Kemdiktisaintek, sebagaimana diatur dalam
ketentuan ini:
a.
Pasal 187 ayat (8) UU Kesehatan mengatur:
“Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar
Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”
b.
Pasal 576 ayat (3) PP 28/2024:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan tinggi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan program spesialis dan subspesialis juga dapat
diselenggarakan oleh RSPPU bekerja sama dengan perguruan
tinggi.”
c.
Pasal 579 ayat (1) PP 28/2024:
“Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 ayat (1) dan
ayat
(3)
wajib
memperoleh
izin
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.”
d.
Pasal 579 ayat (7) PP 28/2024:
“Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
izin
dan
persyaratan
penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
283
Kesehatan
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
setelah berkoordinasi dengan Menteri.”
e.
Pasal 874 ayat (1) PP 28/2024:
“RSPPU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 873 ayat (1) dapat mengajukan izin
penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579.”
2.5. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan program
pendidikan spesialis dan subspesialis oleh RSPPU dengan kerja sama
dengan perguruan tinggi tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan
tinggi nasional yang berada di bawah kewenangan Kemdiktisaintek.
2.6. Dengan demikian, meskipun penetapan RSPPU dilakukan oleh Menteri
Kesehatan, pelaksanaan kegiatan akademik tetap memerlukan izin
penyelenggaraan program dari Kemdiktisaintek. Hal ini menegaskan
prinsip sinkronisasi antar-kementerian, di mana penilaian kelayakan
kelembagaan dan fasilitas dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,
sedangkan
pengesahan
program
pendidikan
dilakukan
oleh
Kemdiktisaintek sebagai otoritas di bidang pendidikan tinggi.
2.7. Kedua, adalah Penyusunan dan Penetapan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi Kedokteran.
2.8. Penyusunan dan penetapan standar nasional pendidikan tinggi
merupakan fungsi normatif utama Kemdiktisaintek dalam pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
2.9. Sebagaimana diatur dalam Pasal 208 dan Pasal 223 UU Kesehatan,
disebutkan bahwa:
a.
Pasal 208 ayat (2) UU Kesehatan:
“Koordinasi… paling sedikit mencakup penyusunan standar
nasional pendidikan terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
284
serta sumber daya manusia pendidik Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.”
b.
Pasal 208 ayat (4) UU Kesehatan:
“Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.”
c.
Pasal 223 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penyelenggara
pendidikan
tinggi
dan
fasilitas
pelayanan
kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai
dengan standar nasional pendidikan dan standar pelayanan
kesehatan.”
2.10. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 581 ayat (1) dan (3) PP
28/2024, yang menyatakan bahwa:
Pasal 581 ayat (1) PP 28/2024:
“Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus
memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Pasal 581 ayat (3) PP 28/2024:
“Standar nasional pendidikan tinggi… disusun oleh kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan dengan melibatkan kementerian di bidang kesehatan
dan Kolegium setiap disiplin ilmu.”
2.11. Standar nasional yang disusun oleh Kemdiktisaintek menjadi acuan
utama dalam penyusunan kurikulum di tingkat penyelenggara, baik
fakultas kedokteran maupun RSPPU dengan kerja sama dengan
perguruan tinggi.
2.12. Dalam hal ini Pasal 581 ayat (5) PP 28/2024 mengatur:
“Standar nasional pendidikan tinggi… merupakan acuan dalam
penyusunan kurikulum.”
285
2.13. Kurikulum disusun secara kolaboratif oleh penyelenggara pendidikan
bersama Kolegium, sehingga mutu pendidikan tetap mengacu pada
standar nasional yang telah ditetapkan, tetapi dengan penyesuaian
terhadap karakteristik masing-masing institusi dan kebutuhan pelayanan
kesehatan.
2.14. Ketiga, adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis.
2.15. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan oleh RSP dan pendidikan spesialis dan subspesialis oleh
RSPPU dengan kerja sama dengan perguruan tinggi diatur secara
terpadu antara Kementerian Kesehatan dan Kemdiktisaintek.
2.16. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 187 ayat (9) UU Kesehatan, yang
menyatakan:
“Penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit pendidikan dilaksanakan
oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan lembaga
akreditasi terkait.”
2.17. Selanjutnya, Pasal 588 ayat (1) dan ayat (3) PP 28/2024 menegaskan
bahwa:
Pasal 588 ayat (1) PP 28/2024:
“Penjaminan mutu pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dilaksanakan melalui sistem penjaminan mutu yang
terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan
mutu eksternal.”
Pasal 588 ayat (3) PP 28/2024:
“Sistem penjaminan mutu eksternal meliputi akreditasi oleh
lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi.”
2.18. Berdasarkan keseluruhan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa
sistem penjaminan mutu eksternal untuk pendidikan spesialis dan
subspesialis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bidang
pendidikan tinggi.
286
2.19. Artinya, pelaksanaan akreditasi tunduk pada ketentuan dari UU
Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksananya, di mana Kemdiktisaintek
memiliki peran penting dalam penyelenggaraan akreditasi khususnya
akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri, antara lain:
a.
Pengaturan persyaratan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri;
b.
Persetujuan untuk pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri;
c.
Pengaturan penyusunan dan penetapan Instrumen Akreditasi
Program Studi yang digunakan Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
d.
Pengawasan kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri.
2.20. Dengan demikian, akreditasi sebagai penjaminan mutu eksternal menjadi
mekanisme dalam UU Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Kemdiktisaintek,
dengan
melibatkan
Badan Akreditasi
Nasional
Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri sebagai bagian dari
sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
2.21. Dari keseluruhan kerangka pengaturan tersebut dapat dipahami bahwa
peran Kemdiktisaintek dalam penyelenggaraan pendidikan dokter
spesialis dan subspesialis bersifat normatif dan koordinatif dalam
kerangka sistem pendidikan tinggi nasional. Kemdiktisaintek memastikan
agar
setiap
penyelenggara
program
pendidikan
spesialis
dan
subspesialis, baik yang berada di fakultas kedokteran maupun yang
berstatus RSPPU, melaksanakan kegiatan akademik
3.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra berikut ini:
Angka 42, Halaman 26-27 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Saya sedikit ya, kepada Kemdiktisaintek. Kalau bisa kami, kalau bisa dijawab
sekarang, dulu ketika undang-undang ini dibahas, Kemendikti dilibatkan Kemenkes
enggak, Bu? Atau Pak Dirjen? Ada, ya? Nah, kalau begitu, tolong kami nanti
ditambahkan bahan ketika membahas soal rumah sakit yang .. apa .. hospital based
dengan university based itu, itu apa dulu position paper-nya dari Kementerian Dikti?
Jadi, karena ini kan soal bagaimana mencarikan titik temu antara Kementerian
Pendidikan dan Kementerian Kesehatan soal pendidikan, terutama prinsip hospital
based dengan university based itu. Nah, tolong kami disampaikan seberapa ini
didiskusikan dulu sehingga sekarang muncul istilah Rumah Sakit Penyelenggara
Pendidikan .. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, tapi di rumusan
287
normanya ada kata dapat, dapat itu kan boleh ya, boleh tidak. Ketika ada kata dapat,
tapi di ujungnya disebut sebagai penyelenggara utama. Nanti tolong disimak
normanya oleh Kementerian. Nah, ini dulu bagaimana ini dirumuskan, orang
diwadahi dengan kata yang tidak wajib, tapi tiba-tiba disebut sebagai penyelenggara
utama. Nah kalau bisa .. jangan-jangan itu memang idenya dari Kementerian Dikti
Posisi Kemdiktisaintek sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan
spesialis dan subspesialis secara hospital-based yang diatur dalam UU
Kesehatan adalah sebagai berikut.
3.1. Kemdiktisaintek merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 95/PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya
menghendaki agar pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang menurut Kemdiktisaintek berlaku dalam pendidikan profesi,
spesialis, dan subspesialis bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
3.2. Berangkat dari posisi tersebut, Kemdiktisaintek telah memberikan
masukan kepada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan
(“RUU Kesehatan”) dalam Daftar Inventaris Masalah, sebagai berikut:
a.
Kemdiktisaintek mengusulkan penghapusan terhadap Pasal 204
ayat (2) RUU Kesehatan yang pada pokoknya memungkinkan
pendidikan profesi bidang kesehatan untuk dilaksanakan oleh
rumah sakit tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi, sebagai
berikut:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang kesehatan juga
dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan, yang bekerja
sama
dengan
perguruan
tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan serta kolegium, dan/atau pihak lain yang terkait
sesuai dengan kebutuhan.”
Kemdiktisaintek
berpendapat
bahwa
rumusan
tersebut
memungkinkan Rumah Sakit pendidikan untuk menyelenggarakan
pendidikan profesi hanya dengan kerja sama dengan Kementerian
Kesehatan, Kemdiktisaintek, kolegium, atau pihak lainnya—yang
288
mana menghilangkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara
utama pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.
b.
Posisi Kemdiktisaintek ditegaskan lebih lanjut dalam usulan untuk
mengubah Pasal 213 RUU Kesehatan yang bermaksud mengubah
ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi, sebagai berikut:
Tabel 1
Rumusan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan
Pasal
UU
Pendidikan
Tinggi
RUU Kesehatan
Pasal 8a
Tidak ada
Institusi Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu adalah rumah
sakit pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan
profesi
spesialis dan yang lebih
tinggi.
Pasal
24
ayat
(2a)
Tidak ada
Selain diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),
penyelenggaraan
program profesi dapat
diselenggarakan
oleh
Institusi Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu
dan
dapat
bekerja sama dengan
Perguruan
Tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan,
Kementerian, dan/atau
pihak
lain
sesuai
dengan kebutuhan
Pasal
25
ayat
(2a)
Tidak ada
Selain diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2),
penyelenggaraan
program
spesialis
dapat diselenggarakan
oleh
Institusi
Penyelenggara
Pendidikan
Profesi
Tertentu
dan
dapat
bekerja sama dengan
289
Perguruan
Tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan,
Kementerian, dan/atau
pihak
lain
sesuai
dengan kebutuhan
Dalam hal ini, Kemdiktisaintek memandang bahwa rumusan-
rumusan
dalam
RUU
Kesehatan
yang
memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi perlu
direformulasi sehingga diusulkan rumusan terhadap Pasal 25 ayat
(2a) sebagai berikut:
“Dalam hal program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan program spesialis kedokteran, program spesialis dapat
diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan dan harus bekerja
sama dengan perguruan tinggi.”
Rumusan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas bahwa
penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan spesialis
dan subspesialis, wajib diselenggarakan dengan melibatkan
perguruan tinggi.
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa penyelenggara
pendidikan tinggi adalah satuan pendidikan (Perguruan Tinggi).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan RUU Kesehatan
dengan UU Pendidikan Tinggi dengan satu sistem pendidikan
(tinggi), yang berimplikasi pada: (i) penerbitan sertifikat profesi; (ii)
pemberian gelar profesi; (iii) perizinan program studi, dan (iv)
standar nasional pendidikan; (v) dan lainnya.
3.3. Bahwa pandangan dan catatan Kemdiktisaintek dalam koridor satu
sistem pendidikan (tinggi) sebagaimana tertuang dalam pembahasan
RUU Kesehatan pada akhirnya telah terakomodasi dalam rumusan akhir
undang-undang, khususnya melalui penyisipan frasa “dengan tetap
290
bekerja sama dengan perguruan tinggi” sebagaimana tercantum dalam
Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan.
3.4. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun Rumah Sakit
pendidikan dapat ditetapkan sebagai penyelenggara utama pendidikan
spesialis dan subspesialis, pelaksanaannya tetap harus dilakukan melalui
kerja sama dengan perguruan tinggi. Pasal 187 ayat (4) menyatakan:
“Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program
spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan
dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.”
3.5. Sementara Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan menegaskan prinsip yang
sama dalam konteks pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang kesehatan untuk
program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan
oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan
bekerja sama dengan perguruan tinggi, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.”
3.6. Dengan demikian, rumusan akhir UU Kesehatan telah menegaskan
keharusan
adanya
keterlibatan
perguruan
tinggi
dalam
setiap
penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
termasuk pendidikan spesialis dan subspesialis. Hal ini menunjukkan
bahwa prinsip dasar yang menjadi perhatian Kemdiktisaintek—yakni
bahwa pendidikan tinggi, termasuk segala jenis pendidikan profesi
(mencakup pula spesialis dan subspesialis), tetap berada dalam
kerangka sistem pendidikan tinggi nasional—telah diakomodasi dalam
norma UU Kesehatan.
3.7. Karenanya, penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 187 ayat (4) UU
Kesehatan bukanlah bentuk kebolehan atau pilihan bebas sebagaimana
lazim dipahami dalam hukum administratif, melainkan merupakan
291
indikasi pengkategorian normatif terhadap dua jenis keterlibatan rumah
sakit dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yaitu RSP
dan RSPPU.
3.8. Penjelasan ini penting karena frasa tersebut tidak berdiri sendiri,
melainkan harus dibaca dalam keseluruhan struktur norma dan
sistematika pengaturan UU Kesehatan. Secara lengkap, Pasal 187 ayat
(4) UU Kesehatan menyatakan:
“Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program
spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan
dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.”
3.9. Dari rumusan tersebut, penting untuk ditegaskan bahwa frasa “dapat”
bukan menunjuk pada kebolehan untuk menyelenggarakan pendidikan
secara otonom tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi, melainkan
menunjuk pada kualifikasi terbatas bagi rumah sakit pendidikan yang
telah memenuhi syarat tertentu untuk menjalankan fungsi sebagai
penyelenggara utama.
3.10. Dengan demikian, peran sebagai “penyelenggara utama” tidak
menghapus keharusan kerja sama institusional dalam kerangka
pendidikan tinggi dan meninggalkan bagian dari sistem pendidikan, tetapi
mengakui rumah sakit tertentu (misalnya RSPPU) yang secara kualitas
dan kelembagaan telah memenuhi standar untuk menyelenggarakan
proses pendidikan, tanpa mengabaikan peran strategis perguruan tinggi
yang tunduk dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
3.11. Lebih lanjut, Pasal 209 ayat (2) memperkuat logika ini:
“Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk
program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan
oleh Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama…”
3.12. Konstruksi ini sekali lagi menunjukkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan oleh rumah sakit adalah bentuk kekhususan, bukan pengganti
dari model perguruan tinggi. Rumah sakit tidak secara otomatis
menjalankan fungsi penyelenggara utama. Fungsi ini hanya dapat
292
dijalankan oleh RSP yang telah ditetapkan dan memperoleh izin dari
menteri pendidikan, setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 187 ayat (7) dan ayat (8).
3.13. Dengan demikian, frasa “dapat” dalam Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209
ayat (2) perlu dimaknai sebagai norma “kualifikatif”, yang menunjukkan
bahwa hanya RSP tertentu yang telah memperoleh penetapan dan
memenuhi
standar
yang
dapat
menjalankan
fungsi
sebagai
penyelenggara utama pendidikan. Ia bukan norma permisif yang
membuka peluang bagi penyelenggaraan pendidikan tanpa kerja sama
dengan perguruan tinggi.
3.14. Penafsiran ini menjaga konsistensi sistem pendidikan kedokteran dalam
kerangka pendidikan tinggi nasional, serta mencerminkan kehati-hatian
regulatif dalam menyerahkan fungsi penyelenggaraan pendidikan
spesialis/subspesialis hanya kepada institusi yang terverifikasi secara
standar dan akreditasi.
4.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih berikut ini:
Angka 37, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Ya, sebenarnya sudah disampaikan oleh Pak … Yang Mulia Pak Arsul. Begini, ada
sementara pihak yang menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan dengan undang-
undang ini terlalu banyak melakukan intervensi terhadap pendidikan kedokteran,
khususnya pendidikan dokter spesialis, sehingga ada beberapa hal dampak
negatifnya. Kalau pendapat dari Kementerian Pendidikan, karena gini kan, tenaga
spesialis, dokter spesialis, itu kurang banyak, sehingga dibutuhkan percepatan
Pendidikan spesialis. Dengan percepatan yang ”diintervensi”, dalam tanda kutip,
Menteri Kesehatan itu apakah berdampak buruk atau berdampak positif? Atau
bagaimana? Apakah ini betul-betul bisa berdasarkan paradigma memajukan
pendidikan kedokteran? Atau malah sebaliknya, hanya mengejar target untuk
menambah jumlah dokter spesialis saja? Ini yang saya baca di banyak … apa …
amicus curiae yang sebetulnya … apa betul ini yang dirasakan oleh Kementerian
Pendidikan? Terima kasih.”
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
293
“Ini kalau didengar kemarin salah satu tujuan adanya kemudian penyelenggaraan
untuk Pendidikan spesialis, subspesialis itu adalah untuk memperbanyak jumlah,
yang kemarin saya minta datanya, Pak Sekjen, ya, sebetulnya data yang dibutuhkan
terkait dengan kebutuhan rumah sakit seluruh Indonesia ini ya, artinya kebutuhan
akan dokter spesialis itu seberapa banyak sih, sebetulnya?”
4.1. Kebijakan
percepatan
pemenuhan
kebutuhan
dokter
spesialis
sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan tidak dapat dipandang secara
parsial sebagai bentuk intervensi semata. Kebijakan ini merupakan upaya
sistemik dan komprehensif yang lahir dari kebutuhan objektif untuk
memperkuat tata kelola pendidikan kedokteran, sistem kesehatan
nasional, dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah
Indonesia.
4.2. Kemdiktisaintek memandang bahwa kekurangan tenaga dokter spesialis
merupakan permasalahan multidimensi yang bersumber dari beberapa
faktor, antara lain keterbatasan daya tampung program pendidikan,
ketimpangan distribusi geografis, tingginya biaya pendidikan, serta
keterbatasan rumah sakit pendidikan dan tenaga dosen klinis.
4.3. Hingga saat ini, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis masih
menghadapi kesenjangan antara sisi demand (kebutuhan nasional akan
dokter spesialis) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan, dan
sisi supply (penyediaan tenaga dan sistem pendidikan) yang menjadi
tanggung
jawab
Kemdiktisaintek.
Mekanisme
integratif
yang
menghubungkan keduanya masih memerlukan penguatan kelembagaan,
pembiayaan, dan perencanaan bersama yang berkelanjutan.
4.4. Kesenjangan tersebut mendorong diterapkannya kebijakan percepatan
pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui pendekatan dua jalur
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Kesehatan, yakni:
a.
pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; dan
b.
pendidikan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan
sebagai penyelenggara utama (hospital-based education).
4.5. Kebijakan ini memperluas kapasitas pendidikan dengan tetap menjamin
keterlibatan perguruan tinggi dan Kolegium sebagai penjaga standar
akademik dan profesi.
294
4.6. Upaya percepatan ini telah dimulai sejak terbitnya Surat Keputusan
Bersama (SKB) Kemendikbudristek–Kemenkes Nomor 02/KB/2022 dan
Nomor HK.01.08/MENKES/1269/2022 tentang Peningkatan Kuota
Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter
Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui
Sistem Kesehatan Akademik.
4.7. SKB tersebut mengamanatkan pendekatan berbasis kewilayahan dalam
pemerataan, pemenuhan kebutuhan, dan penjaminan kualitas dokter
umum serta dokter spesialis prioritas. Pendekatan ini memperkuat sinergi
kedua kementerian dalam meningkatkan kapasitas fakultas kedokteran
sekaligus memperluas jejaring rumah sakit pendidikan.
4.8. Dalam implementasinya, SKB ini menugaskan perguruan tinggi untuk
membuka program studi dokter spesialis prioritas serta mendorong
pemanfaatan 2.500 rumah sakit non-pendidikan, baik milik pemerintah
maupun swasta, sebagai bagian dari jejaring pendidikan dokter dan
dokter spesialis. Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya “kendaraan
sistemik” berupa Sistem Kesehatan Akademik (SKA) atau Academic
Health System (AHS) sebagai platform integrasi antara pendidikan,
pelayanan, dan penelitian, termasuk pelibatan berbagai unsur dalam
rumpun ilmu kesehatan seperti farmasi, keperawatan, dan kesehatan
masyarakat
4.9. Pelaksanaan SKA telah menunjukkan dampak konkret terhadap
peningkatan kapasitas pendidikan kedokteran. Berdasarkan data
Kemdiktisaintek dan Kemenkes tahun 2024, lebih dari 95 fakultas
kedokteran dan ±400 rumah sakit pendidikan telah terlibat dalam sistem
ini. Kuota mahasiswa program dokter meningkat sebesar 18,7%, dan
kuota program spesialis meningkat sebesar 22,3% dalam dua tahun
terakhir.
4.10. Pemerintah juga mencatat peningkatan signifikan dalam kapasitas
kelembagaan: penambahan 28 fakultas kedokteran baru dan lebih dari
100 program studi spesialis baru dalam periode 2022–2024. Jumlah
lulusan dokter spesialis meningkat lebih dari 30%, dari sekitar 3.100
orang pada 2022 menjadi ±4.500 orang pada 2024, dengan kuota
mahasiswa spesialis meningkat 34%, dari ±3.500 menjadi ±5.300 orang.
295
4.11. Untuk memperkuat keberlanjutan sistem, pemerintah telah menyusun
proyeksi pendirian program studi baru subspesialis dan penambahan
kuota mahasiswa subspesialis, sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel
berikut (sumber: Buku Diktsaintek Berdampak, tahun 2025, halaman 48-
49):
Tabel 2
Proyeksi Penambahan Kuota Mahasiswa Subspesialis
4.12. Sebagai catatan, 168 lulusan prodi subspesialis yang mulai dihasilkan
tahun 2028 akan dapat dilibatkan sebagai pendidik prodi spesialis,
sehingga berpotensi menambah kapasitas pendidikan sebesar 840 kuota
mahasiswa spesialis tambahan (168 × 5 mahasiswa). Model ini
menciptakan siklus regenerasi akademik yang berkelanjutan untuk
memperluas kapasitas pendidikan spesialis nasional.
4.13. Sementara itu, proyeksi peningkatan kuota mahasiswa dan jumlah
lulusan program spesialis melalui model kemitraan strategis SKA
digambarkan dalam Tabel 2, yang memperlihatkan peningkatan kuota
mahasiswa dari 3.686 pada 2025 menjadi 10.205 pada 2030, atau
meningkat 277% dalam lima tahun. Dalam periode yang sama, jumlah
296
lulusan program spesialis meningkat 159%, dengan estimasi ±5.869
lulusan per tahun pada 2030.
4.14. Kenaikan kapasitas ini bersumber dari pembukaan program studi baru,
penambahan jejaring rumah sakit pendidikan, dan optimalisasi peran
lulusan
subspesialis
sebagai
pendidik
baru.
Proyeksi
tersebut
menunjukkan bahwa peningkatan jumlah lulusan spesialis dan
subspesialis akan mampu memenuhi kebutuhan nasional dengan
estimasi rata-rata ±13.760 lulusan dokter umum dan spesialis per tahun
pada 2030.
4.15. Kebijakan ini menegaskan bahwa percepatan tidak hanya diarahkan
pada peningkatan jumlah tenaga medis, tetapi juga pada kualitas,
relevansi wilayah, dan ketersediaan pendidik klinik. Dengan dukungan
sistemik dari SKA, integrasi fungsi akademik dan pelayanan kesehatan
diharapkan menciptakan tata kelola kolaboratif yang adaptif dan
berdampak nyata, terutama dalam memastikan pemerataan tenaga
medis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
4.16. SKA/AHS berfungsi sebagai model sinergi tiga komponen utama, yakni
fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan (termasuk RSPPU), dan
kolegium, dalam mendukung peningkatan mutu dan kapasitas tenaga
medis secara terencana. Integrasi ini memungkinkan resource sharing,
penetapan kuota berbasis kebutuhan wilayah, serta standardisasi mutu
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4.17. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan Kementerian Kesehatan tidak
dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi pendidikan, melainkan
memperluas kapasitas kelembagaan melalui penetapan rumah sakit
pendidikan, penyediaan pembiayaan, serta penempatan lulusan sesuai
kebutuhan wilayah. Sementara Kemdiktisaintek tetap berperan dalam
penetapan izin pembukaan program studi, akreditasi, dan penyusunan
standar nasional pendidikan tinggi kedokteran.
4.18. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2023, Indonesia baru
memiliki 51.949 dokter spesialis, sementara kebutuhan ideal berdasarkan
proyeksi Bappenas adalah sekitar 77.681 dokter spesialis, atau
kekurangan sekitar 25.732 orang, untuk mencapai rasio ideal 0,28 dokter
spesialis per 1.000 penduduk (28 per 100.000).
297
4.19. Sebagai
langkah
pemenuhan
kebutuhan
tersebut,
Pemerintah
merencanakan pembukaan 148 program studi spesialis dan subspesialis
baru di 57 fakultas kedokteran pada tahun 2025, yang terdiri dari 125
program spesialis dan 23 program subspesialis, serta penambahan 25
program studi kedokteran umum dan kedokteran gigi. Perluasan
kapasitas ini dilaksanakan melalui skema kerja sama antara fakultas
kedokteran dan rumah sakit pendidikan, baik yang bersifat university-
based maupun hospital-based.
4.20. Dengan demikian, kebijakan penguatan RSPPU tidak berdiri sendiri,
melainkan menjadi bagian dari reformasi ekosistem SKA/AHS yang
menempatkan pendidikan kedokteran sebagai fungsi strategis dalam
sistem kesehatan nasional. Melalui pendekatan ini, peningkatan jumlah
dokter spesialis dilakukan bersamaan dengan penguatan mutu
pendidikan, pemerataan distribusi tenaga medis, serta peningkatan
kapasitas pelayanan kesehatan.
4.21. Pendekatan SKA/AHS diharapkan dapat mengatasi hambatan kolaborasi
antarpemangku kepentingan—antara perguruan tinggi, rumah sakit, dan
lembaga profesi—yang selama ini menjadi salah satu kendala utama
dalam pengembangan tenaga medis di Indonesia. Integrasi sistem
pendidikan dan pelayanan kesehatan juga diharapkan mampu
mempercepat pemerataan tenaga medis serta memperkuat jejaring riset
klinik di tingkat nasional.
4.22. Setiap fakultas kedokteran pada dasarnya wajib memiliki akses terhadap
rumah sakit pendidikan, baik melalui kepemilikan langsung maupun
melalui kerja sama formal. Dalam konteks ini, Kemdiktisaintek tidak
hanya mendorong penguatan kerja sama antara fakultas kedokteran dan
rumah sakit pendidikan, tetapi juga menginisiasi pembangunan Rumah
Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) sebagai sarana pelengkap untuk
memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan, terutama di
daerah dengan kapasitas terbatas.
4.23. Dengan demikian, kebijakan percepatan pemenuhan dokter spesialis
dalam UU Kesehatan dan kebijakan turunannya merupakan bentuk
sinergi antarsektor yang menyeimbangkan fungsi pendidikan, profesi,
dan pelayanan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk memisahkan
298
fungsi kelembagaan, melainkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
seluruh sumber daya yang tersedia bagi peningkatan kapasitas dan mutu
tenaga medis di Indonesia.
5.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani berikut ini:
Angka 35, Halaman 23 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Yang kedua, ini terkait dengan kolegium, ya. Kalau kita lihat, kan baik sebelum
rezim UU Kesehatan maupun sesudah, tetap melekat adagium, saya sebut saja
begitu, tentang independensi. Meskipun yang dirasakan degree of independence-
nya itu berbeda, paling tidak itu yang dirasakan oleh Pemohon, kan itu.
Nah, saya atau kami, saya kira perlu juga meminta keterangan tambahan ya, dari
Kemdiktisaintek. Itu relasi antara Kemdiktisaintek ya, dengan kolegium ya, sebelum
rezim UU Kesehatan itu. Itu, Bu, karena Pak Dirjen lagi ke toilet. Barangkali itu yang
kami mohon untuk bisa ditambahkan keterangan dari Kemdiktisaintek.”
5.1. Sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan Kemdiktisaintek
tertanggal 14 Oktober 2025, terdapat perubahan kelembagaan Kolegium
yang sebelumnya diatur Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) (ii) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”); (iii) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“UU 38/2014”)
a.
Pasal 1 angka 13 UU 29/2004:
“Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi
Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut.”
b.
Pasal 1 angka 17 UU 36/2014:
“Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang
dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu
kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu
pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.”
c.
Pasal 1 angka 16 UU 38/2014:
“Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh
Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu
Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu
pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.”
299
5.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Kolegium merupakan badan
yang dibentuk masing-masing oleh Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan
Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan
organisasi profesi yang mewadahi setiap profesi tenaga kesehatan.
5.3. Perubahan tersebut diafirmasi dalam Pasal 451 UU Kesehatan, yang
mengatur bahwa ditetapkannya Kolegium yang dibentuk berdasarkan UU
Kesehatan menyebabkan tidak akan lagi diakuinya Kolegium yang
dibentuk oleh organisasi profesi, sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan
ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.”
5.4. Konsekuensi dari perubahan ini adalah perubahan instrumen untuk
menetapkan subjek yang dianggap sebagai Kolegium dalam kerangka
UU Kesehatan.
5.5. UU Kesehatan tidak mengatur secara spesifik instrumen untuk
menetapkan subjek yang dianggap sebagai Kolegium. Sebaliknya, UU
Kesehatan hanya mengatur unsur Kolegium, sebagai berikut:
a.
Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan:
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat
kelengkapan Konsil.”
b.
Pasal 272 ayat (1) UU Kesehatan:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok
ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.”
5.6. Instrumen untuk menetapkan Kolegium baru diatur dalam Pasal 704 ayat
(1) jo. ayat (3) PP 28/2024, sebagai berikut:
a.
Pasal 704 ayat (1) PP 28/2024:
“Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok
ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.”
b.
Pasal 704 ayat (3) PP 28/2024:
300
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri.”
5.7. Perubahan tersebut berdampak pada subjek yang berkoordinasi dengan
Kemdiktisaintek dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi dalam UU
Kesehatan, yakni:
a.
pengembangan standar nasional pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan (Pasal 280 ayat (3) UU Kesehatan)
b.
penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan
(Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan),
sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Kemdiktisaintek tanggal 14
Oktober 2025
5.8. Perbandingan antara pengaturan Kolegium sebelum dan sesudah
berlakunya UU Kesehatan menunjukkan adanya pergeseran mendasar
dalam subjek pembentuk, relasi kelembagaan, dan makna independensi.
5.9. Sebelum berlakunya UU Kesehatan, Kolegium dibentuk oleh organisasi
profesi, yang memberikan kedekatan substantif dengan kebutuhan
praktik profesi. Keunggulannya terletak pada pemahaman langsung
terhadap dinamika keilmuan dan etika profesi. Namun, model ini juga
memiliki
potensi
konflik
kepentingan,
karena
Kolegium
kerap
dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan organisasi profesi, bukan
entitas ilmiah yang sepenuhnya independen.
5.10. Sebaliknya, dalam rezim UU Kesehatan dan PP 28/2024, Kolegium
dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu dan disahkan oleh Menteri.
Pendekatan ini memperkuat legitimasi administratif, namun sekaligus
menimbulkan kekhawatiran bahwa keterkaitannya dengan birokrasi
dapat memengaruhi otonomi fungsionalnya.
5.11. Kedua model tersebut memiliki rasio legis dan kelebihan masing-masing.
Model berbasis organisasi profesi menekankan representasi keilmuan
dan nilai etik, sementara model berbasis pengesahan Menteri
menekankan tata kelola dan akuntabilitas administratif. Oleh karena itu,
independensi Kolegium tidak dapat ditentukan secara formalistik semata,
melainkan harus dipahami secara fungsional dan substantif, yakni
kebebasan ilmiah untuk merumuskan standar keilmuan, kurikulum, dan
301
kompetensi tanpa intervensi eksternal yang tidak berdasar pada prinsip
akademik.
5.12. Independensi
fungsional
Kolegium
merupakan
manifestasi
dari
kebebasan ilmiah (academic freedom) yang menjadi prinsip dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Prinsip ini menjamin hak
sivitas akademika untuk mencari, menemukan, mengembangkan, dan
mengajarkan ilmu pengetahuan secara bebas dari tekanan politik,
ekonomi, maupun birokratik, sepanjang tetap berada dalam koridor
tanggung jawab akademik dan etika profesi.
5.13. Kebebasan ini telah dijamin bagi Kolegium dalam ketentuan-ketentuan
berikut ini:
a.
Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan:
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.”
b.
Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024:
“Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kolegium bersifat independen.”
5.14. Meskipun
demikian,
desain
kelembagaan
pasca-UU
Kesehatan
menempatkan Kolegium dalam konteks koordinasi baru melalui Kolegium
Kesehatan Indonesia (KKI) yang diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. KKI berfungsi melakukan koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kolegium.
5.15. Di satu sisi, keberadaan KKI dapat memperkuat harmonisasi lintas
disiplin dan mendorong konsistensi mutu nasional. Namun di sisi lain,
mekanisme evaluatifnya harus dijaga agar tidak menimbulkan bentuk
baru intervensi terhadap kebebasan ilmiah. Evaluasi kebijakan publik
tidak boleh meluas hingga mengatur isi atau arah kebijakan akademik
yang menjadi ranah otonom komunitas ilmiah dan profesi.
5.16. Selain itu, independensi Kolegium juga berpotensi tereduksi oleh peran
Kementerian Kesehatan terhadap tugas dan fungsi Kolegium yang
dimungkinkan Pasal 707 PP 28/2024 yang berbunyi:
Pasal 707 ayat (1) PP 28/2024:
302
“Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai dengan
ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka
menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri.”
Pasal 707 ayat (2) PP 28/2024:
“Dalam
hal
pelaksanaan
tugas,
fungsi,
dan
wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang.”
5.17. Ketentuan ini, secara normatif, dimaksudkan untuk memastikan adanya
keselarasan antara kebijakan teknis pemerintah dan pelaksanaan fungsi
akademik Kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Namun secara
konseptual, frasa “penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang” membuka ruang interpretasi yang luas terhadap campur
tangan administratif dalam domain keilmuan, yang secara prinsip
seharusnya dijamin otonom berdasarkan asas kebebasan ilmiah.
5.18. Dalam konteks pendidikan tinggi, koordinasi antarlembaga mestinya
bersifat koordinatif, heterarkis, dan konsultatif, bukan subordinatif dan
instruktif. Penegasan ini penting agar kebijakan pelaksanaan oleh
Menteri Kesehatan tidak ditafsirkan sebagai wewenang untuk mengubah
substansi keilmuan, kurikulum, atau standar kompetensi yang merupakan
hasil penalaran akademik komunitas ilmiah. Oleh karena itu, harmonisasi
kebijakan publik yang diatur dalam Pasal 707 perlu dijalankan dengan
memperhatikan prinsip academic freedom dan functional independence
sebagai roh utama sistem pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
5.19. Dengan
mempertimbangkan
keseluruhan
perubahan
tersebut,
Kemdiktisaintek berpandangan bahwa derajat independensi Kolegium
harus dijamin melalui kebebasan ilmiah (academic freedom) yang diakui
sebagai prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kolegium harus beroperasi dalam kerangka koordinasi lintas kementerian
secara setara, di mana Kementerian Kesehatan menjalankan fungsi
pembinaan teknis dan Kemdiktisaintek memastikan pemenuhan standar
akademik dan mutu pendidikan tinggi.
303
5.20. Dengan demikian, keseimbangan antara functional independence dan
institutional accountability menjadi kunci agar Kolegium dapat berperan
sebagai penjaga mutu pendidikan profesi yang otonom, kredibel, dan
berorientasi pada kepentingan publik.
6.
Berikut adalah tanggapan Kemdiktisaintek untuk menanggapi pertanyaan yang
diajukan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berikut ini:
Angka 39, Halaman 24 Risalah Sidang 14 Oktober 2025:
“Karena kemudian dibaca di dalam keterangan tadi, ini kan disebutkan,
“Penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sebagaimana
dimaksud ayat (5) Pasal 187 itu dilakukan oleh menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan
kologium.”
Nah, ini seperti apa sebetulnya mekanisme yang sudah dilakukan untuk
mengejawantahkan Pasal 187 ayat (6) tersebut? Itu juga mohon dapat dijelaskan
nanti, Pak Dirjen.”
6.1. Dalam pelaksanaannya, Persyaratan dan Standar bagi RSPPU diatur
dalam PP 28/2024, yaitu:
a.
Pasal 873 ayat (2):
“Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki surat keputusan sebagai Rumah Sakit
pendidikan dari Menteri;
b.
memiliki surat permohonan menjadi RSPPU program
spesialis/subspesialis
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan Rumah Sakit;
c.
memiliki
persetujuan
menjadi
RSPPU
program
spesialis/subspesialis dari pemilik Rumah Sakit; dan
d.
memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan
perguruan tinggi.”
b.
Pasal 873 ayat (3):
“Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
standar manajemen dan administrasi pendidikan;
b.
standar sumber daya manusia;
c.
standar sarana penunjang pendidikan; dan
d.
standar perancangan dan pelaksanaan program
pendidikan klinik yang berkualitas.”
304
6.2. Ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan mengatur bahwa
penyusunan persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan dilakukan
oleh Menteri Kesehatan dan Mendiktisaintek dengan melibatkan
Kolegium.
6.3. Berdasarkan uraian di atas, Kemdiktisaintek berpandangan bahwa
penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan
Penyelenggara
Utama
(RSPPU)
idealnya
dilaksanakan
melalui
mekanisme
bersama
antara
Kementerian
Kesehatan
dan
Kemdiktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (6) UU
Kesehatan,
dengan
melibatkan
Kolegium
sebagai
representasi
komunitas keilmuan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi
formal dan berkelanjutan dalam bentuk komite bersama atau forum
konsultatif
lintas-kementerian
yang
berfungsi
menetapkan,
mengevaluasi, dan memperbarui standar RSPPU secara terpadu.
6.4. Dengan demikian, implementasi Pasal 187 ayat (6) UU Kesehatan harus
ditafsirkan sebagai model pengaturan bersama antara dua kementerian,
bukan sebagai delegasi tunggal kepada Kementerian Kesehatan. Model
ini mencerminkan prinsip keseimbangan dalam tata kelola pendidikan
profesi, menjamin akuntabilitas publik sekaligus melindungi otonomi
perguruan tinggi yang merupakan fondasi utama sistem pendidikan tinggi
di Indonesia.
[2.7.5] Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI)
Pada kesempatan ini, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia hadir memenuhi surat undangan dari Mahkamah tertanggal 7 Oktober
2025, guna hadir dan memberikan Keterangan dari Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan
Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI). Kami mengawali paparan ini dengan
menjelaskan secara singkat berdirinya ARSGMPI dan perjalanan Rumah Sakit Gigi
dan Mulut Pendidikan bagi calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis di Indonesia
yang dimulai sejak Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625 Tahun 2005 tentang
Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang membentuk
Rumah Sakit Gigi dan Mulut di fakultas kedokteran gigi yang ada pada saat itu yang
awalnya berjumlah 13 FKG dan 13 RSGM. Selanjutnya, dikuatkan dengan
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
305
Kedokteran yang menyebutkan bahwa pendidikan profesi dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan yang memenuhi standar. Saat ini, jumlah anggota ARSGMPI
ada 36 rumah sakit gigi dan mulut pendidikan dan 32 RSGM, di antaranya
merupakan rumah sakit pendidikan utama milik perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta. Sementara 4 RSGM lainnya merupakan milik pemerintah
daerah dan TNI yang bukan merupakan rumah sakit pendidikan.
Rerata Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan memiliki 108 dental unit atau
kursi gigi untuk menunjang fungsi pendidikan profesi dokter gigi. Bagian besar
Rumah Sakit Gigi dan Mulut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan fakultas
kedokteran gigi dan operasionalnya di bawah universitas dan Kementerian
Pendidikan Tinggi. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021
tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Pasal 4 huruf k yang
menyatakan bahwa pembentukan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki rumah sakit pendidikan atau
rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana
pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sejak
awal Rumah Sakit Gigi Mulut ini memang dilahirkan untuk menjadi rumah sakit
pendidikan bagi calon dokter gigi dan dokter gigi spesialis di perguruan tinggi.
Setelah terbitnya UndangUndang 17 Tahun 2023, terjadi perubahan dan
dinamika regulasi yang menguncang RSGM. Dalam Pasal 54 Undang-Undang
Kesehatan Nomor 17/2023 menyatakan bahwa dengan keluarnya Undang-Undang
Kesehatan, maka beberapa undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di antaranya yang berkaitan erat dengan Rumah Sakit Gigi dan Mulut adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur peran
rumah sakit sebagai tempat pendidikan dan pelatihan profesional.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa rumah sakit pendidikan
adalah tempat utama untuk mencapai kompetisi profesional medis. Dalam Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan,
rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan
kemampuan rumah sakit. Selanjutnya, dalam ayat (3) disebutkan, “Klasifikasi rumah
306
sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas rumah sakit khusus
kelas A, rumah sakit khusus kelas B, dan rumah sakit khusus kelas C.” Dalam
Undang-Undang 17 Tahun 2023 Pasal 184 ayat (1) disebutkan, “Rumah sakit
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk spesialistik dan
subspesialistik.” Dalam ayat (2), “Selain pelayanan kesehatan perorangan dalam
bentuk spesialistik dan subspesialistik, rumah sakit dapat memberikan pelayanan
kesehatan dasar.” Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 maupun dalam
peraturan turunannya, PP Nomor 28 Tahun 2024 sama sekali tidak menyebutkan
terminologi rumah sakit khusus.
Hal ini membawa dampak yang sangat signifikan bagi rumah sakit gigi
dan mulut karena rumah sakit gigi dan mulut akan sulit jika harus bertransformasi
menjadi rumah sakit umum dengan jenis pelayanan yang lebih lengkap. Tidak hanya
berfokus pada pelayanan gigi dan mulut yang selama ini kami jalankan untuk
pemenuhan fungsi pendidikan, pelayanan, dan peneliti. Mayoritas pelayanan di
rumah sakit gigi dan mulut adalah pelayanan rawat jalan sesuai dengan karakteristik
penyakit gigi dan mulut, sehingga kami tidak membutuhkan jumlah tempat tidur yang
banyak.
Dalam Pasal 1168 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,
penyelenggaraan rumah sakit harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan
pemerintah ini dalam waktu paling lama satu tahun sejak peraturan pemerintah ini
diundangkan. Namun, saat ini rumah sakit gigi dan mulut masih menggunakan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang
Perumahsakitan
sampai
ditetapkannya
peraturan
pelaksanaan
mengenai
penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan peraturan pemerintah ini, Pasal 1168
UndangUndang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 17, ketersediaan tempat tidur rawat inap dan dental
unit bagi rumah sakit khusus dan rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi rumah sakit paling sedikit 14 tempat tidur rawat
inap dan 75 dental unit. Rumah sakit kelas B, paling sedikit 12 tempat tidur rawat
inap dan 50 dental unit, dan rumah sakit kelas C paling sedikit 10 tempat tidur rawat
inap dan 25 dental unit.
Data saat ini menunjukkan rerata dental unit yang dimiliki oleh masing-
masing rumah sakit gigi dan mulut adalah 108 dental unit untuk mendukung proses
pendidikan dokter gigi di RSGM. Dari data tersebut, kami berharap agar turunan
307
regulasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat mengakomodir
beradaan Rumah Sakit Gigi dan Mulut karena kami sangat dibutuhkan untuk
mendidik dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
Selanjutnya, Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut akan memberikan
pandangan terhadap perkara yang dikirimkan kepada kami. Yang pertama, terkait
dengan perkara Nomor 111. Hubungan kolegium dengan rumah sakit Pendidikan,
memiliki hubungan fungsional yang sangat melengkapi untuk penjaminan mutu
akademik dan mutu pelayanan klinik. Kolegium berwenang menetapkan standar
kompetensi yang akan diturunkan dalam kurikulum pendidikan profesi dan spesialis
dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan klinik di rumah sakit
pendidikan agar tercapai kompetensinya. Dengan diundangkannya Undang-Undang
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keberadaan kolegium mengalami pergeseran,
yaitu yang sebelumnya berada di bawah ikatan profesi PDGI (Persatuan Dokter Gigi
Indonesia) bergeser menjadi bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia yang berada
di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut pandangan Asosiasi Rumah Sakit
(audio terputus) Pendidikan Indonesia, kolegium idealnya adalah sebagai lembaga
yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan, sehingga ada kebebasan
akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan terbebas dari intimidasi
tekanan politik. Karena kolegium merupakan badan profesi akademik dan bukan
lembaga pemerintah. Fungsi kolegium adalah menjaga mutu keilmuan, standar
kompetensi, dan etika profesi. Hal-hal yang seharusnya memang bebas dari
intervensi politik atau birokrasi pemerintah. Prinsip ini sejalan dengan standar global
dan praktik di negara lain dimana kolegium bersifat professional self-regulation. Jika
kolegium di bawah Kementerian Kesehatan, dikhawatirkan fokusnya banyak
bergeser ke pelayanan, bukan ke pendidikan, sehingga fungsi rumah sakit gigi dan
mulut dapat melemah dan sulit mengikuti perkembangan akademik secara global.
Yang kedua, penjaminan mutu pendidikan klinik bisa mengikuti kebijakan secara
umum, bukan untuk kebutuhan pendidikan spesialis. Dalam hal ini, ARSGMPI
sepakat dengan pernyataan Pemohon terkait keberadaan kolegium yang saat ini
tidak independen.
Mengenai pokok Perkara Nomor 156, perkara uji materiil Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 308 ayat (1)
sepanjang frasa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sepanjang frasa terlebih dahulu
308
harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
304 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9). Dalam Pasal
301 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2023 menyebutkan, “Dalam hal tenaga
medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan pelanggaran disiplin, sebelum
diberikan sanksi administrasi harus dimintakan rekomendasi Majelis Disiplin
Profesi.” RSGMPI memaknai regulasi ini tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi
administratif, baik oleh rumah sakit, kementerian, ataupun pihak yang lain tanpa
melakukan mekanisme profesional di Majelis Disiplin Profesi. Majelis Disiplin Profesi
ini akan berfungsi sebagai filter profesional dan etik untuk memastikan kasus yang
muncul memang pelanggaran disiplin, bukan sekadar kesalahan administrasi atau
konflik internal. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk
menuntut pidana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melanggar
hukum dan praktik pelayan. Kami dari Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan
Indonesia berpendapat bahwa pasal yang meminta rekomendasi dari Majelis
Disiplin Profesi ini sebelum proses hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan
dengan tujuan profesionalisme. Karakteristik rumah sakit pendidikan yang sangat
rentan pada potensi pelanggaran disiplin atau etik oleh peserta didik, oleh tenaga
medis, tenaga kesehatan, maupun pembimbing klinik membutuhkan second opinion
dari Majelis Disiplin Profesi sebelum diproses lebih lanjut. Pasal 308 ayat (1) ini pun
memberikan perlindungan hukum yang pertama bagi tenaga medis, tenaga
kesehatan, dan juga staf pendidikan di rumah sakit pendidikan. Tenaga medis di
rumah sakit pendidikan berhak mendapatkan proses etik profesional yang adil dan
mencegah keputusan sepihak dari pihak eksternal tanpa mempertimbangkan
profesional. Dan yang ketiga, rumah sakit pendidikan juga dapat terhindar dari
konflik internal gugatan hukum karena proses penjatuhan sanksi sudah melalui
mekanisme resmi dari Majelis Disiplin Profesi. Oleh karena itu, peran Majelis Disiplin
Profesi dalam UndangUndang Nomor 17/2023 sangat penting sebagai penguat
mekanisme pengawasan kontrol dan juga pengawasan profesional bagi tenaga
medis atau tenaga kesehatan. Bagi rumah sakit, keterlibatan Majelis Disiplin Profesi
mendukung peningkatan standar pelayanan medis, pengelolaan risiko malpraktik,
perlindungan institusional, dan akuntabilitas, serta reputasi rumah sakit dan
kepercayaan publik. Secara ringkas, Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan
Indonesia menyetujui Pasal 308 ayat (1) frasa terlebih dahulu harus dimintakan
309
rekomendasi dari Majelis, sebagaimana dalam Pasal 304 ayat (2), sepanjang frasa
terlebih dahulu harus disertakan rekomendasi dari Majelis. Karena memberikan
payung hukum dan legitimasi profesional bagi rumah sakit pendidikan untuk
melindungi tenaga medis dan peserta didik dari kebutuhan sepihak. Menjaga
profesionalisme dan mutu pendidikan klinik akan akuntabilitas pelayanan dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kedokteran dan
kedokteran gigi yang berlangsung di rumah sakit.
Untuk menanggapi Perkara Nomor 182 UndangUndang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, salah satunya terkait dengan pasal 313 sampai 316 yang
memperkenalkan konsep baru. Dimana organisasi profesi tidak harus tunggal
secara hukum, tetapi Pemerintah dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi
agar diakui untuk fungsi pembinaan sertifikasi atau rekomendasi. Menurut
pandangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia, praktik
pelayanan rumah sakit, sistem yang berbasis satu organisasi profesi seperti PDGI
(Persatuan Dokter Gigi Indonesia) selama ini memberikan kejelasan otoritas,
keseragaman standar, penguatan mutu layanan, dan kejelasan dalam koordinasi
etika dan pembinaan tenaga medis di rumah sakit. Sehingga hal ini mendukung
kinerja rumah sakit secara tidak langsung. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi,
rumah sakit harus menyesuaikan dengan berbagai organisasi yang mungkin
mempunyai panduan etika, standar operasional prosedur, dan standar yang
mungkin berbeda. Selain itu juga berpotensi untuk menimbulkan konflik standar dan
multitafsir etika antar organisasi profesi, sehingga rumah sakit sulit menentukan
rujukan yang sesuai. Namun, di sisi lain, organisasi profesi tunggal tetap harus
terbuka, inklusif, dan transparan, agar tidak menjadi lembaga monopoli profesi yang
akan menghambat kemajuan. Demikian pandangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi
Mulut Pendidikan Indonesia terkait uji materiil Perkara Nomor 111, 156 dan 182.
[2.7.6] Keterangan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia
Hakikat Kolegium Kedokteran dalam perspektif epistomologi keilmuan
adalah Kolegium pada hakikatnya merupakan institusi epistemik yang berfungsi
menjaga integritas keilmuan:
1. Fungsi epistemik: Menyusun standar kompetensi, kurikulum, monitoring proses
pencapaian kompetensi dan ujian profesi.
2. Basis legitimasi: bersumber dari otoritas keilmuan (guru besar, para ketua
program studi, pakar, dan praktisi senior) yang memiliki epistemic authority.
310
Dalam filsafat ilmu, legitimasi keilmuan tidak dapat sepenuhnya berasal dari
kekuasaan politik (political authority), melainkan dari otoritas pengetahuan. Maka,
Kolegium seharusnya lahir dari komunitas keilmuan (scientific community), bukan
semata-mata keputusan administratif pemerintah.
Ontologi Kolegium: Lembaga Ilmu atau Alat Negara?
Pertanyaan fundamentalnya: “Apakah Kolegium adalah organ ilmu atau organ
negara?”
• Jika dianggap organ negara, maka ia tunduk penuh pada pemerintah → lahirlah
Kolegium versi saat ini sesuai PP 28/2024 & PMK 12/2025.
• Jika dianggap organ ilmu, maka ia harus independen, dibentuk oleh komunitas
profesi → lahirlah Kolegium versi organisasi profesi.
• Ontologi keilmuan (Aristoteles & Popper) menekankan bahwa kebenaran ilmiah
tidak bisa diproduksi secara birokratis, melainkan melalui self-regulation of
science.
• Secara ontologis, Kolegium lebih dekat pada “epistemic institution” ketimbang
“administrative institution”.
Perkembangan ilmu berjalan melalui paradigma yang dikembangkan komunitas
ilmiah. Kolegium sebagai “paradigma keeper” tidak bisa tunduk pada logika
kekuasaan, sebab standar ilmu harus lahir dari peer review, bukan perintah menteri.
Karl Popper menekankan falsifikasi: ilmu harus terbuka pada kritik ilmiah. Jika
Kolegium tunduk pada birokrasi, maka ia akan kehilangan ruang kritik dan
independensi. Dalam epistemologi ilmu, otoritas ilmiah bersifat bottom-up (dari
komunitas keilmuan), bukan top-down dari negara. Dengan demikian, pembentukan
Kolegium idealnya berbasis komunitas epistemik profesi, bukan semata regulasi
administratif.
Dualisme Kolegium, yang ada pada saat ini:
1. Kolegium Kemenkes (versi PP 28/2024 & PMK 12/2025)
-
Kelebihan: memiliki legitimasi hukum formal & dukungan administratif.
-
Kelemahan:
o Kolegium Kesehatan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Kolegium
yang dimaksud pada UU No 17 tahun 2023. Kolegium sesuai UU No
17 tahun 2023 seharusnya merupakan organisasi mandiri yang terdiri
dari para Guru besar dan para Ahli dan kemudian perwakilannya
ditetapkan oleh Menkes sebagai anggota KKI. Kolegium Kesehatan
311
saat ini diawali dengan penetapan ketuanya oleh Menkes untuk
menjadi anggota KKI, dan ketua memilih sendiri anggotanya yang
kemudian struktur organisasi ini di SK kan oleh Menkes, sehingga
tidak dapat dikatakan sebagai organisasi yang mandiri.
o berpotensi menjadi alat birokrasi, kehilangan otonomi ilmiah, dan
bertentangan dengan prinsip self-regulation profesi.
2. Kolegium Profesi (versi organisasi profesi)
-
Kelebihan: lahir dari komunitas epistemik, memiliki otoritas keilmuan yang
sah.
-
Kelemahan: rawan konflik kepentingan, fragmentasi antarprofesi, dan
dianggap tidak memiliki legitimasi hukum formal.
Mengapa Pemerintah (Kemenkes) ingin menguasai Kolegium?
Dalam pusaran perubahan kebijakan dan gelombang industrialisasi sektor
kesehatan, nama kolegium tiba-tiba menjadi kata kunci yang diperebutkan, karena
sebagai pintu masuk strategis untuk mengendalikan masa depan profesi dan ilmu
kedokteran itu sendiri.
Kolegium Profesi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Kolegium POGI) adalah
benteng etik, akademik, dan keilmuan yang menjaga kemurnian profesi medis dari
intervensi kekuasaan dan kepentingan bisnis. Di dalamnya tersimpan legitimasi
keilmuan yang tak bisa dibeli dengan kekuasaan maupun dana asing. Inilah
sebabnya, dalam logika kekuasaan yang kian oportunistik, keberadaan kolegium
sebagai entitas independen menjadi ancaman. Kedaulatan profesi dipandang
sebagai hambatan bagi proyek besar deregulasi dan komersialisasi layanan
kesehatan yang dibungkus jargon transformasi mengembalikan kesadaran publik
akan pentingnya menjaga kolegium tetap bebas dari cengkeraman kuasa. Karena
ketika kolegium runtuh, bukan hanya profesi yang terancam, tapi juga hak rakyat
atas layanan medis yang bermutu, manusiawi, dan berkeadilan.
Kolegium Profesi Kedokteran adalah suatu organisasi profesi yang bertanggung
jawab untuk mengembangkan, menetapkan, dan memelihara standar pendidikan
kedokteran dan kompetensi dokter di bidang spesialisasi tertentu.
Peran Kolegium Kedokteran:
1. Menjaga Standarisasi Kompetensi
Menetapkan dan memelihara standar kompetensi dokter dan dokter spesialis
sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran global.
312
2. Melakukan Pengembangan Kurikulum
Merancang dan memperbarui kurikulum pendidikan kedokteran yang relevan
dengan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.
3. Melakukan Penjaminan Mutu
Melakukan evaluasi dan akreditasi program pendidikan kedokteran untuk
memastikan kualitas lulusan.
4. Melaksanakan Sertifikasi Profesi
Menyelenggarakan ujian kompetensi dan memberikan sertifikasi bagi dokter
spesialis yang telah memenuhi standar.
Kesimpulan
1. Kolegium Kedokteran merupakan lembaga dalam organisasi profesi yang harus
indipenden tidak dipengaruhi oleh administratif kekuasaan
2. Kolegium Kedokteran memiliki peran strategis dalam percepatan produksi dokter
dan dokter spesialis di Indonesia melalui:
• Inovasi kurikulum dan metode pembelajaran;
• Pemanfaatan teknologi pendidikan;
• Reformasi sistem pendidikan spesialis;
• Kolaborasi efektif dengan pembuat kebijakan;
3. Dengan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, Kolegium Profesi Kedokteran
berupaya untuk membantu target pemerintah dalam peningkatan jumlah
produksi dokter spesialis maupun subspesialis dan pemerataan distribusi dokter
spesialis/Subspesialis
tanpa
mengorbankan
kualitas
lulusan,
sehingga
mendukung peningkatan sistem pelayanan kesehatan nasional secara
menyeluruh.
Selain itu, Mahkamah telah pula menghadirkan ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah yakni Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED,
SP.OK., dan Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MMedEd, Ph.D., yang telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal14 Oktober 2025 yang
pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED, SP.OK.
Pandangan Tentang Berbagai Aspek Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan
1) Kolegium
313
• Pasal 451: Kolegium dibentuk oleh Pemerintah dan kolegium yang ada
sebelumnya tidak berlaku.
• Saat ini Pemerintah telah membentuk kolegium berbagai disiplin
keilmuan.
• Kolegium: lembaga ilmiah yang memiliki peran penting menjaga dan
mengembangkan standar pendidikan kedokteran, kompetensi profesi,
serta integritas keilmuan di bidang medis.
• Peran krusial: pengampu ilmu pengetahuan (custodian of knowledge),
yaitu memastikan dokter dan tenaga medis menjalani pendidikan,
pelatihan, dan ujian berdasarkan standar akademik dan etika yang tinggi.
• Peran: menyusun kurikulum dokter, menentukan standar kompetensi
nasional, menjamin lulusan memiliki standar kompetensi yang relevan,
sehingga dapat melakukan praktik medis secara aman dan professional.
Ini penting agar pasien sehat dan selamat.
• Dengan fungsi esensial tersebut:
o Kolegium mestinya berdiri independen / independensi
o akademik
o Tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik
o Dapat memelihara marwah keilmuan dan profesi
o Benteng keselamatan pasien.
o Menjaga standar akademik dan keilmuan
•
Kementerian Kesehatan mendirikan kolegium baru dengan struktur yang
ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan menghapus kolegium lama
yang telah puluhan tahun menjadin custodian of knowledge.
•
Kolegium Kementerian Kesehatan bukan hanya tidak tepat secara
struktur, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius:
o Standar pendidikan dan kompetensi dapat diatur/diturunkan demi
program dan target politik. Contoh: usulan dokter umum bisa pasang
cincin jantung dan klip otak.
o Konflik struktural: Kementerian Kesehatan berperan ganda sebagai
regulator sekaligus penyedia layanan Kesehatan. Hasilnya adalah
keputusan-keputusan sepihak yang berlandaskan kebutuhan politik
dan birokrasi.
•
Praktik diberbagai negara:
314
o Inggris: Royal Colleges (misalnya Royal College of Physicians dan
Royal College of Surgeons). Lembaga ini berdiri independen dari
pemerintah. Advisory Board ditentukan oleh anggota.
o Amerika: ABMS adalah payung dari 24 member boards seperti
American Board of Internal Medicine dan American Board of Surgery.
Lembaga ini juga independen dari pemerintah.
o Kanada: Royal Colleges of Pysician and Surgeouns berdiri
independen.
2) Pemerintah Pengawas Etik Profesi
•
Pasal 421 (2): Pemerintah berwenang melakukan pengawasan etika dan
disiplin profesi.
•
Terkait keterlibatan pemerintah, perbedaan hakikat Regulasi vs Etika
Profesi
o Pemerintah berwenang mengatur kebijakan publik, perizinan, serta
standar pelayanan kesehatan karena menyangkut kepentingan
umum. Wewenang ini bersifat administratif dan legal formal.
o Etika dan disiplin profesi bersumber dari nilai-nilai moral, sumpah
profesi, dan kaidah keilmuan. Ia merupakan norma internal profesi
yang hanya dapat dinilai oleh sejawat yang memahami konteks
praktik medis, dilema klinis, dan standar profesi.
•
Secara ilmiah, pengawasan etika dan disiplin profesi tidak bisa dilakukan
oleh birokrat atau pejabat administratif yang tidak memiliki kompetensi
klinis maupun etis.
o Potensi konflik kepentingan. Pemerintah adalah penyusun kebijakan
dan penyedia layanan. Mengawasi etika secara bersamaan,
menimbulkan sikap tidak obyektif dan melindungi citra pemerintah
o Profesi medis bersifat self-regulated; memiliki otoritas otonom
mengatur dirinya, termasuk etika dan disiplin.
•
Praktik internasional: Hampir di semua negara, pengawasan etika dan
disiplin kedokteran tidak dilakukan oleh pemerintah secara langsung,
melainkan oleh lembaga profesi atau konsil independen. Misalnya GMC
di Inggris, College of Physician and Surgeon di Kanada, Medical Board
of Australia di Australia.
315
3) Organisasi Profesi: Uni Vs Multibar?
• Pasal 311: tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk
organisasi profesi. Memunculkan issu: uni atau multibar organisasi
profesi. Saat ini sudah ada organisasi lain selain IDI.
• Peran OP: regulator moral (penjaga standar profesi dan etik) dan advokat
kesejahteraan anggota.
o Mode Tunggal: keseragaman standar profesi dan etik, kekuatan
politik profesi lebih solid, kemudahan koordinasi ketika terjadi krisis,
seperti pandemi Covid-19. Namun rentan monopoli kekuasaan dan
memungkinkan ada yang merasa tak terwakili.
o Model Multiple: pluralism dan representasi lebih luas, mendorong
check and balance dan inovasi kebijakan dan pemikiran. Namun
terjadi fragmentasi suara profesi dalam hal standar profesi dan etika.
Contoh adalah kasus seorang dokter yang dipecat IDI.
• Kebutuhan Indonesia saat ini:
o Indonesia masih berada pada tahap di mana keseragaman standar
etik dan kompetensi perlu dijaga ketat. Namun, dalam jangka
panjang, bisa bergerak menuju model dual.
o Model tunggal masih relevan untuk menjaga kohesi dan kualitas
profesi di masa transisi, namun perlu reformasi internal yang kuat
agar tidak berubah menjadi monopoli.
4) Konsil
•
Pasal 268: untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian,
dibentuk konsil, yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yang
mencakup seluruh profesi di bidang Kesehatan.
•
Sebelum UU Kesehatan 17/2023, sistem Konsil di Indonesia bersifat
terpisah dan fungsional. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertugas
mengatur profesi dokter dan dokter gigi; sementara itu, Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia (KTKI) mengatur profesi non-dokter.
•
Penyatuan untuk penyederhanaan tata-kelola, namun bermasalah dari
subtansi profesi dan etika kedokteran.
•
Profesi kedokteran: karakteristik yang sui generis—unik dan tidak dapat
disamakan dengan profesi kesehatan lain. Dokter memikul tanggung
jawab etik, hukum, dan klinis yang sangat tinggi karena setiap
316
keputusannya berimplikasi langsung terhadap hidup dan mati seseorang.
Oleh sebab itu, sejak lama di seluruh dunia, regulasi profesi dokter
ditempatkan pada medical council tersendiri yang independen dan
terpisah dari konsil profesi kesehatan lain.
•
Penyatuan Konsil seperti KTKI saat ini adalah terpinggirkannya suara
profesi kedokteran di tengah banyaknya profesi lain yang tergabung
dalam satu wadah. Struktur yang terlalu luas dan birokratis berpotensi
mengaburkan tanggung jawab etik dan klinis yang spesifik bagi profesi
dokter.
o Jika melihat praktik di berbagai negara, hampir semua sistem regulasi
profesi yang matang memisahkan konsil kedokteran dari konsil
tenaga kesehatan lainnya.
o Inggris memiliki General Medical Council (GMC) yang khusus
mengatur dokter dan dokter gigi, sementara Health and Care
Professions Council (HCPC) mengatur profesi kesehatan lainnya.
o Australia menggunakan sistem semi-terpadu: semua profesi berada
di bawah Australian Health Practitioner Regulation Agency (AHPRA)
sebagai payung administratif nasional, tetapi masing-masing
profesi— seperti Medical Board of Australia, Nursing and Midwifery
Board, dan lain-lain—memiliki otonomi substantif dalam hal etika,
registrasi, dan disiplin.
o Singapura memiliki Singapore Medical Council (SMC) yang berdiri
sendiri untuk dokter, di samping Nursing Board dan Pharmacy
Council untuk profesi perawat dan apoteker.
o Kanada menganut sistem desentralisasi di mana setiap provinsi
memiliki College of Physicians and Surgeons tersendiri untuk
mengatur profesi kedokteran.
5) Surat Ijin Praktek (SIP)
• Pasal 264: untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP), tenaga medis
harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik; tanpa
lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi.
• Dokter senang; pemerintah senang; apakah rakyat aman?
• Rekomendasi
organisasi
profesi
bukanlah
sekadar
dokumen
administratif,
317
• melainkan sebuah instrumen moral dan profesional yang memiliki fungsi
• penting dalam menjaga standar etik, kompetensi, dan integritas tenaga
medis.
• Dalam sistem lama, rekomendasi dari organisasi profesi seperti Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
menjadi mekanisme kontrol sejawat (peer review) untuk memastikan
bahwa dokter yang akan berpraktik memang layak secara moral, etis, dan
profesional.
o Menjamin etika dan integritas profesi.
o Menjalankan prinsip self-regulation dan peer review.
o Mencegah dokter bermasalah berpraktik di daerah lain.
• Penghapusan surat rekomendasi dijanjikan menyederhanakan proses
administratif. Faktanya lebih complicated dan juga mengorbankan
prinsip- prinsip fundamental profesi medis yang telah diakui secara
global: integritas, self-regulation, dan akuntabilitas sejawat.
• Sistem perizinan yang baik seharusnya tidak hanya cepat dan efisien,
tetapi juga mampu menjamin keselamatan pasien dan moralitas profesi.
6) Standar Kecukupan Profesi (SKP)
• Pasal 264 UU 17/2023: pengelolaan kecukupan Satuan Kredit Profesi
(SKP) dilakukan oleh Menteri.
• Kelemahan
o SKP: domain keilmuan dan profesi, bukan administrasi negara.
Esensi SKP terletak pada penilaian terhadap mutu ilmiah dan
relevansi kegiatan profesional, seperti seminar, pelatihan klinis,
publikasi ilmiah, penelitian, dan supervisi akademik. Kegiatan ini
bersifat keilmuan dan etik- profesional, sehingga hanya dapat dinilai
oleh pihak yang memahami konteks keprofesian tersebut—yakni
kolegium dan organisasi profesi.
o Peran Menteri semestinya bersifat kebijakan dan supervisi, bukan
operasional teknis. Dalam sistem tata kelola kesehatan yang ideal,
Menteri Kesehatan berfungsi sebagai regulator kebijakan nasional,
bukan sebagai pengelola teknis kegiatan ilmiah profesi.
318
o Risiko nyata: birokratisasi berlebihan, potensi politisasi keputusan
ilmiah, menurunnya tanggung jawab profesi, menurunnya fleksibilitas
ilmiah
o Model ideal: Keterlibatan Menteri Kesehatan (dalam kebijakan
umum, standar minimal kecukupan SKP), Konsil (verifikasi formal
dan registrasi kompetensi profesi), Kolegium dan Organisasi Profesi
(menyusun sistem penilaian SKP, menentukan kegiatan ilmiah yang
diakui, serta melakukan evaluasi dan penjaminan mutu professional)
7) Majelis Disiplin Profesi
• Pasal 708 ayat (1), yang menyatakan bahwa tenaga medis yang diduga
melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi pidana setelah
terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.
• Majelis Disiplin Profesi (MDP) berperan sebagai lembaga teknis yang
menilai apakah suatu tindakan medis:
o Sudah sesuai dengan standard of care,
o Merupakan komplikasi medis yan tidak dapat dihindari, atau
Merupakan bentuk kelalaian yang melampaui batas profesi.
• Dalam profesi khusus, bukan hal baru dan tidak mengurangi kesetaraan
hukum
o Militer: peradilan militer
o Advokat: Dewan Kehormatan Advokat
• Kendala teknis: batas 14 hari, keterbatasan geografis, kompoisis anggota
MDP.
• Potensi penyalahgunaan konflik dan kepentingan.
• Penyesuaian
dengan
kendala:
Keputusan
adalah
rekomendasi
professional, retrukturisasi MDP, desentralisasi, penyesuaian waktu
proses.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Di sini dipertanyakan sebenarnya model bagaimana yang paling baik,
karena di satu sisi kolegium itu ada di bawah organisasi profesi, kemudian
yang lain itu di sisi lain adalah di bawah Menteri Kesehatan. Saya kira
statement ini perlu kita sedikit justify dulu. Jadi, sebenarnya kolegium itu
319
tidak pernah sama sekali berada di bawah organisasi profesi. Walaupun
secara administrasi, secara struktural, secara form, secara letterlijk, itu
memang yang menandatangani itu adalah organisasi profesi. Tetapi
kolegium sendiri itu merupakan sebuah institusi yang berdiri sendiri secara
independen, dan di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, organisasi
profesi tidak pernah terlibat dalam keputusan yang diambil oleh kolegium.
Akan sangat banyak contoh yang bisa kita berikan bagaimana sebenarnya
kolegium itu tidak betul-betul terkait dengan organisasi profesi. Mungkin
nanti secara detail kita jelaskan. Tetapi intinya di sini, saya menyampaikan
bahwa sebenarnya walaupun secara letterlijk itu di bawah organisasi
profesi, tetapi tidak ada satupun kegiatannya itu yang dipengaruhi oleh
organisasi profesi. Kalau misalnya ini dibawa oleh Kementerian Kesehatan,
ini jelas merupakan deviasi, anomali. Karena di dunia ini tidak ada satu pun
negara dimana kolegium itu berada di bawah pemerintah.
• Apa yang kita takutkan kalau kolegium itu berada di bawah pemerintah,
yakni adanya justifikasi program. Jadi, pemerintah itu bisa menggunakan
kolegium ini sebagai senjata untuk memuluskan program mereka. Saya
berikan contoh tadi, saya gambarkan bagaimana beberapa waktu yang lalu
muncul narasi yang dikemukakan oleh Menteri Kesehatan. Jadi, narasi itu
diangkat, kemudian beliau mencoba mendekati Kolegium Jantung
Kardiofaskuner karena menganggap bahwa di Indonesia ini jumlah dokter
jantung kurang dan mereka membutuhkan tindakan intervensi, maka
muncul narasi dari Menteri Kesehatan bahwa dokter umum yang dididik
selama beberapa bulan menjalani tindakan intervensi itu nanti bisa diberikan
kompetensi melakukan tindakan pemasangan ring jantung. Ini tentu
merupakan hal yang sangat berbahaya, karena untuk sampai pada level
bisa melakukan tindakan intervensi, seorang dokter itu harus menjadi
kardiolog dulu selama 4 sampai 5 tahun. Setelah itu, dia harus melanjutkan
interventionist program lagi selama sekitar 2 tahun. Jadi, practically
dibutuhkan 7 tahun sebelum dikatakan bahwa dia itu kompeten untuk
melakukan tindakan intervensi atau pemasangan cincin jantung. Bahkan
kalaupun sudah menjadi interventionist, itu membutuhkan jam terbang yang
cukup tinggi sebelum dapat dikatakan ahli. Kalau tiba-tiba ada program yang
kemudian membolehkan dokter umum yang dilatih beberapa bulan
320
melakukan tindakan pemasangan ring jantung, ini bukan hanya tidak
profesional, tetapi sangat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan
pasien. Kira-kira bisa dibayangkan, bagaimana kalau ada keluarga kita yang
mengalami blok jantung, katakanlah blok jantung pada tiga area, terus tiba-
tiba yang akan menangani pemasangan cincin jantungnya itu adalah dokter
yang dilatih beberapa bulan. Kita tentu tidak bisa menerima hal ini karena
ini memang di luar nalar kita dan itu tidak ada satu pun di dunia yang
membolehkan kompetensi berdasar pelatihan selama beberapa bulan ini.
Ini merupakan salah satu contoh bagaimana betapa risikonya apabila
kolegium ini di bawah Kementerian Kesehatan. Dan kalau ini terjadi,
berbagai program-program yang memudahkan atau menurunkan standar
kompetensi itu bisa terjadi.
• Idealnya kolegium itu sebenarnya memang harus sangat independen,
sangat independen, berdiri sendiri. Bahkan kalau perlu Presiden sendiri
yang mengeluarkan surat penunjukan dari anggota-anggota kolegium
tersebut berdasar masukan dari para anggota kolegium. Jadi, sama sekali
tidak ada yang membawahi, sehingga betul-betul merupakan the custodian
of knowledge, pengampu dari ilmu kedokteran tersebut.
• Tadi ditanyakan bahwa kita sebenarnya ini merupakan sebuah pendulum
yang bergerak dari ekstrem kiri ke ekstrem kanan pengawasannya itu
berdasarkan self-regulation. Jadi, sebenarnya begini, saya mencoba
melihat contoh di berbagai negara maju dari mereka memberi advisory
board. Jadi, advisory board itu memang dipilih oleh kolegium tersebut,
dimana yang terpilih ini betul-betul orang yang sangat mumpuni, karena
mereka tahu. Jadi, di dalam sebuah kolegium, dalam sebuah profesi itu
mereka tahu, siapa sebenarnya orang-orang yang paling mumpuni, yang
memiliki etika paling tinggi, yang tidak pernah melakukan tindakan tercela,
tidak pernah melanggar etika, mereka itu tahu, dan mereka inilah yang
dipilih sebagai advisory board. Jadi, semacam badan pengawas yang
mengawasi institusi ini. Itu beda dengan kalau misalnya penunjukan yang
dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
• Beberapa waktu yang lalu, penunjukan anggota kolegium itu dilakukan
melalui voting idol. Jadi, Menteri Kesehatan itu membuka online voting,
dimana semua orang bisa memilih siapa yang dia inginkan. Jadi, di sini akan
321
terlihat bahwa betapa kita bisa secara scapter memilih orang lain yang kita
tidak tahu. Kita tidak kenal orang tersebut, tapi kita masukkan namanya. Apa
yang terjadi, boleh jadi yang muncul sebagai suara tertinggi adalah orang
yang terpopuler, tapi belum tentu yang memiliki integritas yang tinggi. Itu
beda dengan misalnya kalau yang menentukan advisory board itu adalah
orang-orang yang memang berkecimpung puluhan tahun di bidang tersebut.
Jadi, katakanlah misalnya kita kasih bidang bedah toraks, tentu orang yang
berkecimpung di bidang bedah toraks itu selama puluhan tahun tahu siapa
sebenarnya orang yang paling berdedikasi di bidang tersebut. Mereka itu
tahu dan itu yang mereka tunjuk sebagai advisory board. Jadi, bukan secara
scapter kita memilih berdasar anjuran dari a atau berdasar desakan dari b.
Tidak. Tetapi mereka tahu bahwa di dalam bidang ini, inilah orang-orang
yang paling mumpuni. Dan itu yang mereka pilih sebagai advisory board. Itu
adalah contoh yang ada di Inggris dan di Amerika.
• Tadi telah disebutkan bahwa kita sebenarnya bergerak seperti pendulum.
Dari pendulum kiri yang sangat ekstrem kepada pendulum kanan yang
sangat ekstrem. Saya sepakat bahwa sebenarnya memang semua tujuan
kita bernegara itu adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan
memperbaiki kesehatan masyarakat. Tetapi di dalam berproses seperti ini,
kita perlu rasional dan perlu lebih wise. Jadi, maksud saya begini, selama
ini Indonesia ini dibangun oleh institusi-institusi yang akan dibubarkan ini.
Jadi, kolegium ini telah puluhan tahun ada di Indonesia dan telah
berkontribusi untuk menghasilkan lebih 60.000 dokter spesialis. Itu tiba-tiba
mau dibubarkan, kemudian mau dibentuk kolegium yang baru. Pertanyaan
saya, apa kendalanya, apa masalahnya, apa yang menjadi weakness-nya,
kalaupun ada weakness tersebut, mungkin baiknya weakness-nya itu kita
perbaiki. Jadi, ibaratnya kita punya sebuah rumah yang mungkin gentingnya
bocor atau jendelanya itu rusak. Janganlah kemudian rumah ini kita
rubuhkan. Kita perbaiki, jendelanya kita ganti, atapnya kita tambal. Kalau
kita rubuhkan, itu akan memberikan risiko yang jauh lebih besar. Sekarang
kita bisa bayangkan bagaimana kolegium yang telah ada puluhan tahun di
berbagai disiplin ilmu yang telah menghasilkan lebih 60.000 dokter spesialis,
tiba-tiba diganti oleh kolegium bentukan Kementerian Kesehatan. Dengan
322
segala risikonya. Itu kira-kira bagaimana ke depannya dunia kedokteran
kita.
• Ini juga terkait kalau saya sarankan di sini, kalau memang kita ingin
membuat negeri ini lebih bagus, kalau kita ingin melakukan perbaikan,
janganlah kita melakukan perbaikan itu secara revolusioner tanpa kita tahu
bahwa apa yang kita lakukan ini memiliki evidence based. Ini kan semua
yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan ini hanya berdasar asumsi,
berdasar pendapat, berdasar perkiraan. Dia enggak punya sama sekali
evidence based bahwa kolegium di bawah Kementerian Kesehatan itu lebih
bagus daripada kolegium yang dibentuk oleh mereka sendiri. Itu tidak ada
buktinya. Termasuk dengan hospital based misalnya. Apakah ada bukti
bahwa hospital based itu lebih bagus daripada university base? Itu tidak
ada. Jadi, semua yang dilakukan ini hanya berdasar intuisi-intuisi, berdasar
self-perspective tanpa ada bukti yang jelas.
• Termasuk misalnya di dalam hal ini misalnya bentukan konsil. Kita tahu
bahwa konsil di seluruh dunia itu menganut prinsip yang sama. Ada yang
namanya konsil bidang kedokteran, medical council, dan ada konsil tenaga
kesehatan. Kenapa tiba-tiba ujuk-ujuk ini semua disatukan, apa kendala
yang ada selama ini, apakah memang selama ini katakanlah misalnya
dengan konsil kedokteran itu ada korupsi besar-besaran di sana, atau
adakah fraud, atau adakah hal yang bisa secara morality memang sangat
berbahaya, atau hanya keinginan dari Menteri Kesehatan ingin membuat
legion, ingin membuat bahwa dia membangun sebuah paradigma baru, atau
dia ingin membentuk katakanlah bahwa saya ini berhasil meningkatkan
sebuah legasi. Saya kira legasi tidak akan memberikan apa-apa kalau apa
yang kita inovasikan itu tidak memiliki bukti yang jelas.
• Jadi jangan kita mengambil prinsip all or none, jangan kita mengambil
prinsip menghancurkan yang ada kemudian membangun yang baru yang
kita sendiri tidak tahu. Sebenarnya Kementerian Kesehatan di sini bisa lebih
wise dengan mengajak semua institusi atau stakeholder yang ada untuk
bekerja sama untuk duduk bersama membicarakan hal ini, dimana mereka
semua bisa menjadi win-win solution. Jadi jangan ada kemudian di satu sisi
dianggap bahwa organisasi profesi merupakan superpower, tetapi
kemudian ketika dia mengganti dogma itu, justru yang menjadi superpower
323
adalah Menteri Kesehatan. Sebenarnya marilah Menteri Kesehatan itu
duduk bersama dengan organisasi profesi dan stakeholder yang lain untuk
membicarakan semua ini. Jangan karena saya Menteri Kesehatan berarti
bahwa saya memiliki hak untuk govern everything. Itu yang barangkali kita
perlu diskusikan secara lebih bijak.
• Akhir-akhir ini berkembang wacana tentang hospital based. Jadi selama ini
memang spesialis pendidikan dokter spesialis itu dilaksanakan oleh
universitas, kemudian Menteri Kesehatan berargumentasi bahwa jumlah
dokter di Indonesia itu sangat kurang. Yang pertama, kalau kita
mengandalkan pada asumsi ini, bukan hanya di Indonesia, semua dokter di
negara-negara maju itu kurang. Di Amerika, jumlah dokter itu sangat kurang
dan karena itu mereka mengimpor dokter-dokter luar negeri, dari Eropa, dari
Filipina, dari India, itu kurang, sangat total, apalagi di daerah-daerah. Di
Australia begitu, sangat kurang. Di Inggris pun begitu, sangat kurang. Tidak
ada satu pun negara di dunia saat ini yang memiliki kecukupan jumlah
dokter spesialis. Kekurangan ini tentu saja bisa kita perbaiki. Tetapi dengan
jalan yang rasional dan masuk akal. Kalau memang jumlah dokter spesialis
itu kurang, kenapa bukan jumlah dokter spesialis, alokasi jumlah spesialis,
kota jumlah dokter spesialis itu yang kita tambah. Kenapa kita justru
membuat hospital based yang sebenarnya hospital based sendiri itu belum
memiliki evidence based yang jelas di dalam peningkatan kuantitas dan
kualitas pelayanan kesehatan. Itu yang pertama.
• Kemudian yang kedua, resources yang akan digunakan itu sama, jadi rumah
sakit pendidikan yang selama ini digunakan university based, jadi dosen-
dosennya, dokter-dokternya yang ada di sana, itu kemudian juga yang akan
digunakan hospital based itu. Jadi, hospital based itu sebenarnya esensinya
itu bahwa yang mendidik dan mengeluarkan ijazah spesialisnya itu adalah
rumah sakit, bukan universitas
• Alasannya karena universitas selama ini gagal memproduksi jumlah dokter
spesialis yang cukup. Pertanyaan yang berikutnya sebenarnya bukan hanya
terkait universitasnya, tetapi bagaimana rasio antara anak didik dengan
dosen didik. Sekarang universitas sendiri menggunakan rumah sakit
pendidikan itu. Kemudian, datang hospital based juga menggunakan rumah
sakit pendidikan, tidak ada peningkatan jumlah tenaga pengajar, tidak ada
324
peningkatan jumlah alat, tidak ada peningkatan jumlah sarana. Maka yang
terjadi ini adalah penumpukan anak-anak didik, sementara sarana tenaga
pengajar itu jumlahnya terbatas. Jadi apa bedanya, nanti akan kita lihat
bahwa ada satu pasien yang akan menjalani operasi tiroid misalnya, itu akan
dikerubuti oleh begitu banyak adik-adik yang sementara mengikuti
pendidikan spesialis.
• Kita tidak akan bisa memperbaiki distribusi jumlah dokter spesialis di
Indonesia kalau kita tidak meningkatkan kapasitas pelatihnya, dokter yang
akan mencoach-nya, sarananya. Itu tidak bisa. Dengan hospital based ini
mereka tidak memperbaiki apa-apa. Mereka hanya mengubah venue dari
university based itu ke hospital based dengan harapan bahwa rumah sakit
bisa mengeluarkan sertifikat. Pertanyaannya sekarang, untuk apa kita
menganut hospital based kalau yang di university based itu bisa kita
perbaiki. Katakanlah misalnya kuota university based itu kurang, maka
tambahlah kuotanya, tanpa perlu mengubah menjadi university based.
Kalau misalnya katakanlah residence itu tidak dibayar, maka bayarlah.
Karena undang-undang sejak beberapa puluh tahun yang lalu memang
sudah memandatkan bahwa dokter yang menjalani residensi itu harus
dibayar. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga sekarang itu
yang kita perbaiki.
• Maksud saya, kita tidak usah merombak sesuatu hal itu secara frontal. Mari
kita gunakan apa yang ada, kita perbaiki apa yang ada. Segala hal-hal yang
tercederai pada waktu sebelumnya itu kita perbaiki. Agar supaya kita tidak
menuju dari satu spektrum ke spektrum lainnya. Kita sendiri tidak tahu
bagaimana ke depannya, tidak ada yang bisa meramal atau memberikan
asumsi apa yang terjadi dengan kolegium kalau kolegium ini di bawah
Kemenkes, bahkan mungkin akan lebih banyak efek negatifnya. Atau
misalnya hospital based, siapa yang bisa menyebutkan bahwa hospital
based itu lebih bagus dari university based.
• Setiap negara di dunia ini memiliki sistem yang berbeda dan mereka
menggunakan sistem university atau hospital based yang berbeda. Apa
yang terjadi di Inggris belum tentu compatible dengan terjadi dengan kita di
Indonesia. Selalu disebutkan bahwa kita mau mencontoh Amerika, kita mau
mencontoh Inggris, dan sebagainya. Pertanyaan saya, apakah kita berani
325
mencontoh penggajian mereka, apakah kita berani menggaji dokter ratusan
juta per bulan. Jadi, kita jangan mencontoh yang sifatnya hanya parsial. Kita
mencontoh secara holistik. Karena kalau kita mencontoh secara imparsial,
hasilnya tidak akan efektif. Kita mau mencontoh katakan hospital based di
Inggris, tetapi kita tidak memberikan penggajian yang relevan kepada
PPDS. Saya dulu di Inggris, tahun 2003, per jam itu dokter spesialis
residensi itu mendapat 12 pound per jam. Per jam mereka bekerja. Jadi,
kalau 31 dikali 8 jam per hari, mereka sudah dapat hampir ratusan pound
per hari. Di Indonesia, apakah ini ada. Lantas kita mencontoh hospital
based, tetapi kita tidak menyiapkan pembayaran bagi mereka. Ini yang saya
sebut kerancuan. Dan kalau ini terjadi terus-menerus, ini menimbulkan
bahaya yang sangat signifikan dan bagi dunia kesehatan Indonesia ke
depan.
2. Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MMedEd, Ph.D.
Saya hadir di sini atas undangan dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menyampaikan keterangan terkait tiga perkara yang
disidangkan pada siang hari ini. Mengingat latar belakang keilmuan saya adalah
pendidikan kedokteran dan kesehatan, maka saya akan meninjau tiga perkara
ini dari perspektif pendidikan kedokteran dan kesehatan, karena tiga hal ini akan
memberikan konteks yang sangat penting dan sangat serius terhadap tiga
perkara yang disidangkan hari ini, maka setelah tiga hal tersebut baru kemudian
saya akan berusaha meninjau perkara yang disidangkan sebagai berikut:
1) Dokter Sebagai Profesi,
• Andaikan kita pernah atau kita mempunyai saudara, atau tetangga, atau
kenalan kita yang sedang sakit, entah sakit akut atau kronik, entah yang
sangat parah atau tidak, entah yang emergensi ataupun sebenarnya tidak
emergensi. Maka kalau kita tanya dokter dan tenaga kesehatan seperti
apa yang diharapkan oleh pasien, saya cukup yakin jawabannya adalah
minimal pasien dan keluarga akan berharap untuk ditemani, ditolong,
dikelola oleh dokter dan tenaga kesehatan yang pintar, terampil, beretika,
komunikasinya baik, responsif, mudah dihubungi, teliti, dapat dipercaya
326
menghargai nilai dan value pasien, serta melibatkan pasien dan keluarga
dalam penanganan kasus tersebut.
• Dokter sebagai profesi mempunyai atribut yang harus dimiliki, yaitu atribut
sebagai seorang profesional (core attributes of professionalism), yang
sebenarnya diharapkan oleh pasien tadi, antara lain competence,
commitment, mampu menjaga confidentiality, autonomy, altruist, integrity,
honesty, morality, dan ethical conduct, trustworthiness, responsibility to
the profession, selfregulation, responsibility to society, dan teamwork.
• Salah satu yang menjadi sentral diskusi kita hari ini adalah tentang
autonomy, self-regulation. Autonomy dan self-regulation seorang dokter
dan tenaga kesehatan adalah bukanlan autonomy dan self-regulation
yang semau-maunya, karena dokter mengucap sumpah sampai
sekarang.
• Sumpah ini ada berbagai macam, namun ada dua yang akan saya baca.
Pertama, seorang dokter bersumpah membaktikan hidupnya untuk
perikemanusiaan dan yang kedua dengan pengetahuan yang dimiliki, dia
tidak akan menggunakan pengetahuan itu untuk melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan perikemanusiaan. Jadi walaupun tadi ada
autonomy dan self-regulation, tidak berarti kemudian tidak ada batas.
Tidak berarti bahwa kemudian itu semau-maunya karena dia harus
berfokus pada perikemanusiaan, bahkan ketika diancam.
• Saya memakai kata ironi, maka saya pisahkan grafik dibawah ini. Dokter
yang disumpah untuk mengutamakan perikemanusiaan, dia harus bekerja
dalam satu sistem kesehatan, yang mana komponen-komponen untuk
mendukung sistem tersebut, semuanya ada di warna yang oranye dan
327
coklat. Dari fasilitas diagnostik, obat-obatan, fasilitas intervensi, fasilitas
penanganan, pelayanan, rumah sakitnya, semua adalah economic driven.
• Bisa dibayangkan, perikemanusiaan dan economic driven. Dalam satu
sistem kesehatan suatu negara, itu ada konteks lagi, apakah akan
berfokus kepada health care atau health industry, atau apakah akan
kedua-duanya, and when. Bila kedua-duanya. Dengan konteks seperti itu,
kemudian kita bertanya, seperti apa pendidikannya agar menghasilkan
profesi-profesi yang mampu menjalankan harapan tadi.
2) Pendidikan Dokter
• Di dunia ini, apabila dibagi, maka secara umum akan ada minimal 6 rute,
pathway seseorang menjadi dokter spesialis/subspesialis. Ini 6 route yang
secara generik. Kalau kita lihat lebih detail, ada list negara, kemudian ada
list seberapa lama pendidikan itu ditempuh dari sarjana kedokteran,
spesialis, dan subspesialis. Baris paling atas adalah tahun. Dari sekian
jumlah negara yang ada di sana, negara maju maupun negara
berkembang, tidak ada pendidikan dokter yang instan. Semua
membutuhkan waktu yang panjang untuk mendidik sesuai dengan ciri-ciri
profesional.
328
• Pertanyaannya, mengapa harus panjang, padahal membutuhkan biaya
yang luar biasa banyak, membutuhkan sumber daya yang tidak terkira. Ini
adalah cara mendianosis yang kebetulan metode ini dikembangkan oleh
salah satu dokter senior, klinisi senior, dan saya sedikit membantu. Bila
seorang pasien datang dengan keluhan nyeri di lutut dan kaku lututnya,
mungkin orang awam akan dengan mudah, paling artritis, paling rematik.
Padahal, keluhan, nyeri, dan kaku di kedua sendi, ada banyak posibility.
Bagaimana kemudian menyingkirkan posibility-posibility itu. Itu adalah
diagramnya, yakni dari mengumpulkan data-data keluhan yang lain, dari
mengumpulkan tanda-tanda yang lain, dari kemudian melakukan
berbagai pemeriksaan dan menyingkirkan, sampai kemudian bisa ke
diagnosis yang lebih tepat. Mungkin bisa membedakan, itu rematik artritis,
saya menggunakan istilah kedokteran, gout, pseudogout, LSE, mungkin
tumor, mungkin metastase di tulang. Harus dibedakan untuk didianosis
dan memberikan penanganan yang tepat. Ini hanya untuk satu keluhan,
nyeri di lutut, sementara keluhan yang harus ditangani apalagi seorang
spesialis dan subspesialis bisa ratusan atau ribuan, maka tidak mungkin
dari segi knowledge pendidikannya akan menjadi pendidikan singkat.
329
• Ini baru segi knowledge, belum dari segi keterampilan melakukan skill
acquisition. Ini ada tahapanya, tahap yang paling mudah adalah fase
kognitif, what. Tahap kedua, how. Tahap ketiga sampai otomatisasi. Untuk
sampai tahap otomatisasi ini satu skill perlu di-drill berulangulang dan
mungkin mahal. Karena bisa jadi suatu keterampilan-keterampilan
apapun, baik kedokteran maupun tidak, biasanya membutuhkan media
untuk drilling.
• Itu adalah salah satu contoh gambar-gambarnya. Maka di mana-mana
sekarang karena tidak boleh langsung ke pasien, maka ada simulation
center dari yang sederhana sampai yang canggih. Harapannya apa?
330
Harapannya ada otomatisasi, sehingga kalau dipanggil jam 2 malam, jam
3 malam, jam 5 dini hari, Sabtu, Minggu, sedang sakit, sedang
kondangan, dia bisa memberikan konsultasi. Dia bisa datang dan
melakukan tindakan itu. Maka itu butuh proses yang lama.
• Knowledge, skill, dan ini paling sulit attitude. Bila attitude yang diharapkan
dari seorang dokter adalah hanya level terbawah paling kiri, yaitu
knowledge. Saya tahu saya tidak boleh aborsi, saya tahu saya tidak boleh
tidak menghormati pasien, maka itu mudah sekali. Tapi yang diharapkan
adalah sampai ujung ke atas yaitu characterization. Sehari-hari dia
menghargai koleganya, sehari-hari komunikasinya baik, sehari-hari dia
memperhatikan dalam praktiknya value dari pasien dan seterusnya.
Profesionalisme ini ada dua cara, diajarkan atau diperoleh melalui
interaksi sosial sehari-hari, yang disebut role modeling. Role modeling
yang baik sudah banyak ditelaah dan mempunyai berbagai ciri, maka
menjadi pendidik tidak bisa sepintas, harus disiapkan.
• Dengan konteks tadi, maka sebenarnya ada guidelines. Lalu apa yang
harus dilakukan, dalam guidelines ini sudah dibedakan antara yang dulu
dan sekarang. Mulai dari proses awal seleksi sampai dengan lulus, dan
dari konten-konten yang dipilih.
331
• Namun saya akan mendetailkan satu per satu yang saya anggap penting
dan relevan dengan perkara ini. Pertama adalah kejelasan outcome.
Kalau lulus bisa apa, itu menjadi penting. Maka kalau kita membicarakan
tentang kolegium, kita sedang membicarakan di sini, standar kompetensi
nasional harus jelas. Dokter harapannya adalah nanti kalau lulus, doing
the right thing. So, what are the right things. Pasti akan ada list sekian
lembar. Selanjutnya, doing the thing right, maka harus skillful. Maka ada
ratusan list skill yang dia harus kuasai. Terakhir, the right person doing it.
Sehingga seorang dokter harus punya attitude yang baik. Ini jelas dan
harus ditentukan di awal. Penting sekali karena akan dirujuk secara
nasional.
332
• Yang kedua adalah seleksi calon mahasiswa. Kalau dilihat pathway-nya
tadi cukup panjang, mungkin kita sebagai orang tua akan berpikir ulang.
Andaikan anak saya ingin jadi dokter, lebih baik saya tantang duluan,
benar atau tidak ingin menjadi dokter, atau lebih baik memilih profesi lain.
Mengingat pathway-nya panjang dan responsibility yang ada di
pundaknya cukup panjang, sehingga seleksi mestinya tidak main-main,
tidak hanya fase 1 yakni aspek kognitif (cognitive/academic performance),
namun juga aspek non-kognitif (non-cognitive performance) seperti
komunikasi, kerjasam, kerja volunteer, agility, literasi manusia, literasi
data dan teknologi, kesehatan mental, dsb, dengan memakai instrumen
yang tepat untuk mengukur.
• Setelah outcome jelas, seleksi mahasiswa jelas, selanjutnya seleksi dan
pengembangan staf. Karena tadi bisa jadi role modelling, sehingga harus
di-training sebanyak rupa, ini juga harus dilakukan dengan terstruktur,
berkesinambungan. Karena pendidik akan memainkan peran-peran yang
saya sebutkan di situ, tidak hanya mencontohkan saja suatu keterampilan,
tapi memerankan berbagai peran itu, dan itu tidak mungkin tidak disiapkan
dengan baik. Tidak mungkin kemudian tanpa pertimbangan, sehingga
siapa pun asal sudah dokter spesialis bisa mendidik
• Selanjutnya kurikulum, setelah tadi ada standar yang bersifat nasional,
maka di penyelenggara pendidikan harus mengolah kurikulum itu agar
memenuhi beberapa kaidah kurikulum, misalnya standarnya jelas,
responsif, interprofesional education ada, ada culture atau budaya critical
333
inquiry, kritis, dan kemudian akan lebih baik adalah personalized learning.
Ini adalah salah satu alasan, mengapa pendidikan dokter tidak pernah
menjadi pendidikan yang massal. Kalaupun di Benua Eropa pernah ada
di tahun-tahun awal cukup massal, maka itu akan berguguran karena
memang sengaja seperti itu, karena tadi harus mempertimbangkan
beberapa hal yang saya sebutkan di depan.
• Kemudian pembelajaran diperkuat dengan teknologi, dengan berbagai
macam. Maka kalau dulu tiga dekade dulu, empat dekade, lalu praktik
boleh, langsung ke pasien. Karena kita belum sadar bahwa itu tidak boleh,
sekarang dengan teknologi banyak sekali yang bisa dilakukan untuk
memastikan sebelum ke pasien nyata memang sudah siap, sehingga
kemudian mengurangi bias-bias dampak yang tidak diinginkan ke pasien.
334
• Berikutnya adalah AI, yang ini mungkin akan membantu di berbagai sisi
yang bisa dimanfaatkan.
• Tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan hasil pendidikan itu
kemudian siap untuk kita lepas, maka assesment-nya harus betul. Kalau
dulu kala mendidik, menguji, seperti saya angkatan tahun 1990, diuji
sekali 30 menit dapat A, atau B, atau A per B, sekarang tidak. Asessment
tidak hanya off learning, tapi for learning and as learning. Sehingga di
sana, dosen harus memberikan umpan balik yang kuat, harus kemudian
berbagai metode dikembangkan dan itu sudah banyak sekali, sehingga
training-training terkait asessment juga diperlukan.
• Saya kira, kita paham sekali bahwa kita berharap lingkungan pendidikan
menjadi lingkungan yang baik untuk berkembang, dan lingkungan
pendidikan di sini ada lingkungan yang bersifat hubungan antar orang,
335
hubungan sosial, fisik virtual maupun organisasional. Ini yang harus
disiapkan oleh penyelenggara pendidikan. Tentu pendidikan tidak boleh
jalan sendiri. Harus berbarengan dengan pengembangan sains dan
inovasi yang ini kemudian dibutuhkan berbagai sumber daya manusia
yang juga handal di sana.
336
• Sementara ini, potret kondisi pendidikan kedokteran pada akhir tahun lalu.
Berapa jumlah yang ada di Indonesia, jumlah prodi sarjana, spesialis,
subspesialis, berapa kelulusan yang dihasilkan dan seterusnya.
3) Continuing Professional Development (CPD).
• Berikutnya saya akan sedikit membahas dengan satu slide tentang
continuing professional development. Kalau tadi lulus itu minimal kalau
spesialis itu adalah dalam tahap consciously competent, sadar saya bisa.
Tapi akan banyak hal, keterampilan yang harusnya sampai unconsciously
competent. Anytime diminta datang ke rumah sakit untuk emergency,
anytime bisa dilakukan. Unconsciously competent, dan untuk menjaga
consciously competent menuju ke unconsciously competent dan menjaga
unconsciously competent ini tetap, maka harus belajar. Karena pada saat
tidak belajar akan bisa jatuh pada unconsciously incompetent.
337
• Maka dari itu pendidikan kedokteran kesehatan selalu, bahkan setelah
lulus, ada banyak berbagai pelatihan workshop untuk hal-hal baru,
penguasaan teknologi baru karena bahkan obat yang direkomendasikan
5 tahun lalu mungkin tahun ini sudah tidak boleh dilakukan. Tindakannya
dulu menjadi best option mungkin sekarang sudah tidak boleh.
• Sekarang kita lihat sebenarnya siapa aktor kunci dari tahapan-tahapan
tadi. Saya ingin menyampaikan bahwa sebelum ada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023, bila saya membagi pra pendidikan, fase
pendidikan, pasca pendidikan.
Pra pendidikan tadi harus ada standarnya, standar ini oleh kolegium,
independen di bawah rumah besar organisasi profesi.
• Fase pendidikan, pelaksanaan pendidikannya itu ada penyelenggaranya
FK, tempatnya bisa di rumah sakit dan FK. FK di bawah Kementerian
Pendidikan, rumah sakit di bawah Kemenkes, mungkin ada juga
pemerintah daerah, kemudian juga rumah sakit PTN ada di bawah
Kementerian Pendidikan. Penerbitan sertifikat kompetensi oleh kolegium,
yang ini independen di bawah organisasi profesi, penerbitan sertifikat
profesi atau dulu ijazah, ijazah dan sertifikat profesi itu berfungsi sama,
juga seumur hidup, ini perguruan tinggi, perguruan tinggi di bawah
Kementerian Pendidikan.
• Pasca pendidikan perlu registrasi, sehingga negara ini tahu siapa
sebenarnya list-list orang-orang yang boleh praktik, yang berhak
mempunyai kewenangan itu, dan KKI yang tadi menjaga tentang profesi,
338
standar profesi ini bertanggung jawab langsung ke Presiden, SIP Dinas
Kesehatan dengan rekomendasi dari organisasi profesi Dinas Kesehatan
ini ada dengan Kemenkes, CPD (Continuing Professional Development)
tadi, organisasi profesi, penegakan etik dan disiplin profesi, di dalam
organisasi profesi ada organ yang menangani etik dan disiplin profesi.
• Sebelum adanya UU 17/2023 ini kita lihat bahwa ini ada beberapa aktor
penting yang bersama-sama untuk menjalankan dan menjaga kualitas
yang tadi saya sebutkan.
• Sesudah UU 17/2023 kita lihat standar kompetensi oleh kolegium,
disebutkan
independen,
merupakan
kelengkapan
konsil,
konsil
bertanggung jawab kemudian melalui Menteri Kesehatan.
• Pelaksanaan pendidikan dokter spesialis, penyelenggara fakultas
kedokteran dan rumah sakit, kalau tadi fakultas kedokteran. Tempat
pendidikannya rumah sakit bisa, fakultas kedokteran bisa. Sehingga di
sana fakultas kedokteran di bawah Kementerian Pendidikan, rumah sakit
di bawah Kemenkes, tempat pendidikannya tadi ada di bawah Kemenkes,
pemda,
maupun
Kementerian
Pendidikan,
penerbitan
sertifikat
kompetensi oleh kolegium, sekali lagi kolegium ini bagian dari konsil dan
itu pertanggungjawaban konsil ke Presiden melalui Menteri Kesehatan.
• Penerbitan sertifikat profesi perguruan tinggi, kalau dalam undang-
undang penyelenggara pendidikan juga boleh, maka ada possibility
bahwa penerbitan sertifikat profesi ini kalau dulu hanya Kementerian
339
Pendidikan, mungkin oleh undang-undang ini menjadi ada kementerian
yang lain.
• Registrasi konsil yang bertanggung jawab ke Presiden melalui Menteri
Kesehatan, SIP, pemda kabupaten/kota, dan dalam kondisi tertentu
menteri dapat menerbitkan SIP, ini di bawah Pemda Kemenkes, CPD
pemerintah pusat dan lembaga pelatihan terakreditasi oleh pemerintah
pusat di bawah Kemenkes, penegakan etik dan disiplin profesi, menteri
membentuk majelis di bidang Disiplin Profesi Kemenkes.
• Kita lihat dari hulu ke hilir ada pergeseran yang luar biasa besar. Dari hulu
ke hilir, berbeda dengan yang sebelumnya.
• Walaupun tadi pembicaraan sebelumnya setelah menyampaikan dengan
detail, apakah kolegium di berbagai negara berada di bawah Ministry of
Health, umumnya tidak. Saya mengambil contoh dari berbagai negara,
tadi sudah disampaikan juga, mengapa tidak, karena ada potensi bahaya
bila kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan.
• Bahaya tersebut antara lain, konflik kepentingan dan politisasi standar,
turunnya independensi ilmiah, mengikis prinsip self-regulation, due
process, dan keadilan disiplin melemah, kepercayaan publik dan rekognisi
internasional bisa menurun, inovasi dan respons kurikulum bisa
terhambat, risiko monokultur kebijakan, hilangnya check and balance.
• Dengan dua sistem pendidikan dokter tadi, ada yang mengatakan its good
because it’s multi-entry, but menurut saya tidak. Mengingat ada bahaya
fragmentasi standar dan kualitas, ada tumpang tindih kewenangan yang
tidak perlu. Ada kebingungan publik, pengakuan dan mobilitas
internasional mungkin terganggu, bisa terjadi duplikasi biaya dan SDM
unnecessary, dan sulit menyelaraskan pendidikan pelayanan riset,
agenda riset, dan guideline terbelah. Dan yang cukup menyedihkan di
grassroot terjadi kompetisi, padahal seharusnya produksi yang
dibutuhkan adalah untuk negara, bukan untuk suatu kepentingan aktor.
• Dari konteks pemaparan dari perspektif pendidikan kedokteran dan
kesehatan tadi, saya akan menyampaikan pandangan terkait tiga perkara
di siang hari ini. Di mana Perkara yang pertama intinya adalah terkait
kolegium dan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan.
340
Perkara kedua terkait dengan penegakan disiplin tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Sedangkan perkara ketiga terkait dengan terkait
dengan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pengelolaan
kecukupan SKP, rekomendasi SIP, keanggotaan konsil, kolegium,
standarisasi profesi tenaga medis, pidana bagi yang mempekerjakan
nakes tanpa SIP, dan pecabutan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran.
4) Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
• Kolegium Idealnya independen, bebas dari intervensi, tekanan intimidasi
politik dan kekuasaan, melakukan perannya berbasis pada bukti ilmiah.
Di Undang-Undang 17/2023, kolegium merupakan kelengkapan konsil,
sementara konsil kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan. Hal ini
rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Pasal 451 Undang-
Undang 17 Tahun 2023 telah meniadakan kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi tanpa evaluasi yang sistematis, menisbikan peran
besar yang telah dilakukan kolegium selama ini. Hal ini dapat
341
menimbulkan risiko strategis terhadap mutu pendidikan dan pelayanan
saat ini dan ke depan
5) Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024
• Seperti paparan saya tadi dalam menjalankan tugasnya, dokter dipandu
oleh sumpah. Membaktikan hidup demi kepentingan kemanusiaan dan
tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk sesuatu yang
bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
• Ilmu kedokteran sering berhubungan dengan probabilitas, bukan
kepastian. Sementara setiap pasien ini, setiap kita yang ada di ruangan
ini sangat unik, sangat tidak sama, tubuh kita bisa memberikan respons
yang berbeda-beda terhadap treatment yang sama berdasarkan
diagnosis yang sama.
• Sangat tidak tepat dan tidak adil bila dalam proses pelaksanaan profesi
memberikan hasil yang tidak sesuai harapan pasien, kemudian
dilaporkan sebagai tindak pidana malapraktik.
• Sehingga review dari peer group sesama dokter untuk memastikan
apakah ada pelanggaran etika, standar profesi, standar pelayanan atau
standar prosedur operasional harus dilakukan sebelum dikenai, baik
perdata dan/atau pidana.
6) Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024
• Dalam hal pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta
pengelolaan kecukupan SKP. Seperti yang saya sampaikan, CPD adalah
342
keniscayaan. CPD wajib dilakukan oleh semua dokter. Pengambilalihan
latihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dari organisasi atau ikatan profesi ke pemerintah pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah pusat
seperti diatur dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 menurut kami tidak tepat.
• Organisasi profesi atau ikatan profesi sebagai union justru berkewajiban
untuk menjaga welfare membernya. Salah satu welfare itu adalah
memfasilitasi peningkatan kompetensi anggotanya melalui berbagai
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
• Namun ada catatan, yang perlu ditingkatkan sebenarnya adalah
aksesibilitas untuk tenaga medis dari Sabang sampai Merauke, urban dan
rural, standardisasi pelaksanaan CPD, kualitas isi dan metode
pembelajaran terutama yang berfokus pada kemampuan hard skill,
keterbukaan pengelolaan dana dan keterbukaan pemberian SKP.
• Terkait dengan rekomendasi SIP. Sepemahaman saya, kepengurusan
organisasi profesi telah mapan mulai dari tingkat pusat sampai daerah,
pengorganisasiannya. Tentu ada sisi positif, pemberian rekomendasi SIP
oleh organisasi profesi. Karena mempunyai pengurusan sampai tingkat
yang kecil, tidak hanya di pusat. Misalnya, ada kesejawatan yang terjalin
dengan anggota baru, dengan mengetahui ada anggota baru di daerah
tersebut, organisasi profesi atau ikatan profesi dapat melakukan
pembinaan pelaksanaan kode etik dan standar profesi. Yang perlu
dicegah adalah penyalahgunaan.
• Keanggotaan konsil dan kolegium-kolegium sudah saya sebutkan.
Sehingga
saya
akan
memfokuskan
pada
keanggotaan
konsil.
Keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang berada di bawah
kementerian dapat menjadi tidak independen dalam pelaksanaan fungsi
dan tugasnya. Mungkin dapat menjadi alat untuk tujuan yang tidak sejalan
dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan ketahanan kesehatan
Indonesia. Konsil berdiri secara mandiri sebagai lembaga nonstruktural,
bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, seperti halnya
Konsil Kedokteran Indonesia.
343
• Keanggotaan konsil mungkin lebih tepat mewakili unsur dari ikatan atau
organisasi profesi tenaga medis dan profesi tenaga kesehatan bukan
individual. Karena akan menjadi lebih representatif dan lebih akuntabel
karena anggotanya bisa mempertanyakan apa yang telah diperjuangkan
dan dilakukan di sana.
• Standardisasi profesi tenaga medis berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU
17/2023, “Standar profesi disusun oleh konsil serta kolegium dan
ditetapkan oleh menteri.” Bila penyusunan standar profesi menjadi tidak
independen, sepihak, tidak sesuai dengan best practice yang berbasis
bukti, dan tidak sesuai dengan profesi itu sendiri, maka akan mencederai
dari apa yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemandirian profesi
itu. Penyusunan standar profesi seharusnya melibatkan berbagai pihak
secara bermakna.
• Pidana bagi yang mempekerjakan nakes dan named tanpa SIP, sanksi
pidana dapat mendorong orang menjadi patuh terhadap peraturan sesuai
dengan teori behaviorisme, dan untuk mencegah orang yang tidak berhak
tidak mempunyai kewenangan berpraktik atau melakukan praktik. Namun
perlu dilakukan sosialisasi yang menyeluruh dan terus-menerus, dan
bahkan dibuat sistem reminder, warning, berulang yang mudah diakses
setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan institusi yang
mempekerjakan, sehingga dapat dicegah untuk yang semua praktik
mempunyai SIP dan diurus sebelum SIP habis untuk menghindari pidana
tersebut yang tidak perlu.
• Saya meyakini kita semua ada di ruangan ini dalam rangka dengan peran
kita masing-masing kita ingin berkontribusi sesedikit apapun untuk
mewujudkan apa yang ditulis dan diamanahkan di Pasal 28H UUD NRI
Tahun 1945 bahwa hak hidup sejahtera lahir-batin bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan, ini menjadi hak kita.
• Dokter berasal dari kata docere, to teach, future of good medical practice
depend on good teaching now and in the future. Siapa yang harus
menjaga profesi kedokteran kesehatan dan kita semua. Bila kita salah
untuk mengambil langkah bisa jadi kita akan menjadi bagian yang terkena
dampak negatif pada saat kita sakit, pada saat orang-orang yang kita
344
cintai sakit, dan saat dampak itu ada, maka tentu menjadi tidak mudah
untuk membalikkan.
• Terima kasih semoga bermanfaat bagi Yang Mulia dan yang terhormat
Para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang bijak
yang kita harapkan bersama.
Selain itu, Ahli juga menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
• Berkenaan dengan siapa yang mengawasi kolegium, karena tugas utama
kolegium ini adalah penjaga keilmuan, kolegium-kolegium di dunia ini saling
berinteraksi, saling belajar dan pasti kemudian tidak ada yang ingin
tertinggal atau menggunakan pendekatan-pendekatan absolut yang di
tempat lain sudah tidak ada. Ini seperti learning organization, tapi terkoneksi
dan koneksinya ini meliputi berbagai aspek. Dari kompetensinya apa, “Oh
di sana diajarkan begini, ini begini, ini begini,” tidak. Approach
pendidikannya sampai bagaimana me-assess. Saat ini konferensi-
konferensi pertemuan ilmiah di tingkat internasional telah ada yang khusus
hanya membicarakan aspek education dari residency program, dan di sana
itu saling belajar, itulah kontrol oleh peer secara keilmuan. Mereka saling
belajar. Ternyata kalau metode assessment saya tidak menggunakan
workplace-based assessment, maka itu sudah jadul, maka akan berubah.
Saya mencontohkan sekian tahun yang lalu jauh sebelum Covid saya
mendampingi salah satu kolegium ortopedi, bagaimana mendesain ujian
kompetensi, membuat benchmark dengan Australia. Kemudian kita kritisi
bersama-sama. Australia memakai seperti ini, kalau diterapkan di Indonesia,
menurut saya dengan yang saya pelajari, maka gunakanlah long case, tapi
beberapa station. Maka validitas reliabilitasnya seperti ini. Sekarang muncul
di tempat lain adanya metode yang baru, mari kita kritisi and then how can
we apply in Indonesian context. Tapi apa pegangannya, kalau assessment
misalnya validitas reliabilitas, itu yang kita pegang. Strateginya kemudian
kita sesuaikan. Jadi, kontrol secara konten ini dilakukan oleh peer antar
berbagai negara yang itu terjadi dalam berbagai pertemuan, publikasi, dan
seterusnya.
345
• Berkenaan dengan apakah dengan kolegium di bawah organisasi profesi
juga bisa independen, sepemahaman saya, organisasi profesi ini rumah
besar. Rumah besar itu mempunyai berbagai ruangan. Ruangan yang
cukup luas. Setiap ruangan itu ada function masing-masing. Khusus untuk
kolegium spesialis, tidak ada saya lihat pengurus IDI kemudian
“mengintervensi” karena sangat spesifik. Kolegiumnya macam-macam, di
situ ahli-ahli yang memang mempelajari, yang tahu what are their strengths,
what are their weaknesses, dan ada best practice di antara praktik di
berbagai belahan dunia, maka tidak akan intervensi untuk masalah
akademik.
• Kemudian yang berikutnya, betul sekali bahwa politik negara harusnya
sesuai
pembukaan
Undang-Undang
Dasar
1945,
memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya kira itu
harus menjadi panduan siapa pun pemimpin negeri ini.
• Perihal bagaimana yang dulu kolegium yang fully independent dan nearly
fully government regulated. Keluhan masyarakat banyak terkait devisa
tertarik keluar negeri banyak sekali. Ada konsep yang disebut health care,
pelayanan kesehatan. Health care ini biasanya fungsinya, fokusnya adalah
bagaimana meningkatkan derajat kesehatan penduduknya. Kesetaraan
bahwa akses pelayanan kesehatan bisa dinikmati oleh sebagian besar
penduduk Indonesia yang sangat heterogen sosial, ekonomi, latar belakang,
geografis, dan seterusnya.
• Maka kita tahu dengan pendekatan itu ada BPJS yang dengan segala
kekurangannya sudah sangat menolong masyarakat yang tidak mampu
karena ini adalah fokus health care.
• Di samping itu, ada health industry, bagaimana kemudian memproduksi,
“menjual” produk dan jasa kesehatan. Mulai dari farmasi, biologi, vaksin, alat
diagnostik, alat-alat kesehatan yang lain. Kemudian, kita mempunyai sekali
kekayaan genomi kita, misalnya, dan seterusnya. Itu semua menjadi sumber
devisa, maka fokusnya adalah bagaimana meningkatkan produksi peralatan
tersebut, bagaimana kemudian industri obat menjadi maju, dan seterusnya,
• Next question is then, dengan limitasi anggaran yang dipunyai negara, what
would be the priority. Saya kira kita semua di ruangan ini pernah ke daerah-
daerah terpencil. September lalu saya ke suatu daerah yang sangat
346
terpencil, 6 jam dari Palembang, dan saya memahami betapa fokus
keberpihakan pemerintah terhadap sebagian populasi kita yang rentan dan
terpinggirkan itu mestinya menjadi salah satu yang utama dalam short and
medium period.
• In the long run, maka kita juga perlu mempersiapkan untuk menuju ke health
industry dan kemudian bagaimana keduanya itu bisa kita kelola. Sehingga
pada saat kemudian ada yang komplain, mengapa semua devisa lari ke
sana, then we have to understand what is happening in our country. Priority
apa yang harus kita fokuskan.
• Menurut saya, dalam periode ini, tahun-tahun ini, prevensi, peningkatan
prevensi itu masih sangat-sangat relevan. Anak-anak kita yang SD, SMP, di
sini ada beberapa klinisi senior yang tahu persis bagaimana penyakit
sederhana, diabetes melitus. Sekian tahun lalu jarang sekali kita jumpai
anak-anak kita. Sekarang anak-anak SD terdiagnosis. What does it mean?
Prevensinya apa? Makanan kita yang kacau, dan itu kemudian perlu
diregulasi, fokus ke sana.
• Sekarang kita baru gembira di mana-mana, remaja sudah senang dan
menjadi lifestyle olahraga. Itu yang kemudian juga kita genjot dan kita
lanjutkan dari spektrum anak kecil sampai orang dewasa. Nah, ini
sebenarnya mestinya menjadi pertanyaan perihal politik yang mana yang
akan kita pakai. Next 3 years, 5 years, 10 years, and in the long run, dan itu
fungsinya berkesinambungan, walaupun pemerintahnya berganti.
• Ini yang saya kira tidak hanya berhubungan apakah kolegiumnya fully
independent atau nearly fully government regulated, tapi ada konsep besar,
konteks besar yang sama-sama harus ditentukan dulu.
• Saya beberapa kali dalam pertemuan dan tidak akan bosan menyampaikan.
Kalau kita terus-menerus mengatakan kekurangan, the first question adalah
seberapa dream kita untuk mempunyai jumlah dokter dalam level dokter
apa? Dokter umum, spesialis, subspesialis, and where, serta bagaimana
menghitungnya, itu harus terbuka. Apakah secara rasio tenaga medis dan
kesehatan dengan populasi dan dihitung bagaimana kematian populasi itu
dalam sekian kemudian dihitung, bergabung dengan epidemiologi atau
mungkin dengan cara lain.
347
• Tapi harus terbuka penghitungan ini, biarkan dikritisi penghitungan ini.
Karena kita mempunyai banyak ahli-ahli untuk bisa mengkritisi itu. Setelah
sepakat, publish secara transparan. Misalnya, ternyata di Yogya sudah
overload semua spesialisasi. Maka kalau ada orang tua di Yogya yang
anaknya pengen menjadi dokter, they will discuss. Kamu nanti kalau akan
jadi dokter, tidak bisa kerja di Yogya. Karena 30 tahun lagi prediksinya
sudah tidak di situ, misalnya seperti itu.
• Saat dipublikasi secara transparan dengan perhitungan yang dikritisi
sebelumnya, fakultas kedokteran akan bisa merespons, saya bisa nambah
itu satu tahun sekian, tapi dengan fasilitasi ini, ini, dan seterusnya.
• Sedangkan yang terjadi sekarang adalah perebutan. Pertanyaannya,
mengapa harus berebut demikian, ini untuk siapa, sebenarnya tidak untuk
Kementerian Kesehatan, untuk Kementerian Pendidikan, untuk kolegium,
untuk konsil, ini untuk Indonesia.
• Sebelum UU 17/2023 ini, yang terjadi adalah penyelenggara pendidikan ada
pada fakultas kedokteran. Tetapi yang namanya spesialis, subspesialis,
tentu juga dokter, dokter gigi, perawat, tidak akan pernah tidak
menggunakan hospital. Karena itu adalah wahana utamanya. Maka selama
ini,
hospital-hospital
di
bawah
Kementerian
Kesehatan,
maupun
Kementerian Pendidikan, pemda, mungkin yayasan, itu bekerja sama
menjadi lahan.
• Fakultas kedokteran sebagai penyelenggara mengurusi, seleksinya,
menyiapkan SDM-nya, kurikulumnya, metode yang bagus dilatih lagi,
metode assessment yang bagus dilatihkan lagi, memastikan kualitasnya
terkontrol, dan memastikan sebelum lulus menguasai itu, dan kemudian
mengeluarkan ijazah atau sertifikat profesi. Rumah sakit mendukung itu
semua sebagai wahana. Tentu saja, akan ada variasi rumah sakit, rumah
sakit yang mungkin kalau stase di rumah sakit itu sudah lumayan
mencukupi, tapi ada rumah sakit pendidikan yang enggak bisa stase di
rumah sakit, harus beberapa rumah sakit karena case ini banyak di sana
dan setelahitu terjadi dalam suatu ikatan kerjasama.
• Sedangkan yang terjadi saat ini semacam terdapat “2 atasan”, maka
seakan-akan who should i serve, karena keduanya bersaing. Padahal yang
348
diperebutkan ini adalah yang sebenarnya bisa dipakai bersama-sama asal
dengan penghitungan yang jelas.
• Piloting yang dilakukan di 6 rumah sakit itu sebenarnya itu adalah rumah
sakit pendidikan, bukan rumah sakit baru yang kemudian dicoba mungkin di
site working dengan konsep ini. Tidak, itu adalah rumah sakit yang sudah
lama bekerja sama. Sehingga titik tengahnya seperti apa, yakni who should
lead in which sector.
• Pendidikan spesialis dan subspesialis adalah termasuk pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi, leading sector-nya mestinya adalah Kementerian
Pendidikan Tinggi. Di mana mestinya Kementerian Pendidikan Tinggi
membuat regulasi-regulasi dari masuk sampai keluar dan itu mestinya diikuti
oleh kementerian lain.
• Kalau kewenangan ini kemudian menjadi overlapping, pertanyaan
mendasar adalah untuk siapa kita melakukan itu, dan mestinya balik lagi
untuk Indonesia, bukan untuk satu sektor tertentu. Maka di sana kerjasama
dan kolaborasi sesuai tugas pokok wewenangnya masing-masing, itulah
sebenarnya yang menurut saya harus diperbaiki, supaya kalau selama ini di
berbagai tempat, di berbagai sektor kita mengeluh, “Wah, tambang kita
habis, sumber daya kita habis.” Jangan sampai sumber daya manusia kita
juga akan habis dieksploitasi karena kita salah memanajemen dan
bekerjasama.
[2.8]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Mahkamah juga telah
menerima keterangan dari amicus curiae dari Majelis Guru Besar Kedokteran
Indonesia, Aliansi Ahli dan Pemerhati Hukum, Prof. Dr. David S.
Perdanakusuma dan Dr. dr. Hardisiswo Soedjana, yang masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 2 September 2025, 10 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2025
sebagai berikut:
1. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI)
Kami, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), yang terdiri atas para
profesor (guru besar) kedokteran dari berbagai universitas d i Indonesia, hadir
sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara ini.
Kehadiran kami bukan untuk membela kepentingan institusi tertentu, melainkan
untuk mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan
349
arah sejarah Pendidikan kedokteran, mutu profesi dokter, serta keselamatan
pasien pada masa depan.
Hakikat Kolegium dalam Pendidikan dan Profesi Kedokteran
1) Kolegium adalah wadah profesi akademik yang bertanggung jawab menjaga
standar pendidikan, kompetensi, dan etik profesi.
2) Sejak awal berdiri, kolegium adalah organ profesi yang independen, bukan
bagian birokrasi pemerintah.
3) Independensi ini merupakan syarat mutlak agar standar kompetensi dokter
ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan etika profesi, bukan oleh kepentingan
politik atau ekonomi jangka pendek. Independensi ini tidak akan tercapai jika
berada di bawah kekuasaan pemerintah karena ilmu pengetahuan, khususnya
ilmu kedokteran, bersifat universal.
III. Amanat Kemerdekaan Ilmu
• Pasal 28C UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh
pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan menyatakan
pendapat, termasuk dalam bentuk organisasi profesi.
Maka, kedudukan kolegium sebagai organ profesi yang mandiri adalah
perwujudan kemerdekaan akademik yang dijamin konstitusi dan sifatnya yang
mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan secara universal.
Mengapa Kolegium Tidak Boleh Menjadi Bawahan Pemerintah
1) Konflik Kepentingan: Jika kolegium tunduk pada birokrasi pemerintahan, maka
penentuan standar profesi bisa berubah mengikuti kepentingan politik sesaat,
bukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan etik.
2) Mutu Pendidikan: Negara kita sedang menghadapi banjir izin Fakultas
Kedokteran dan Rumah Sakit baru. Tanpa kolegium yang independen, standar
mutu lulusan akan berpotensi merosot karena pengaruh tidak bebas
kepentingan kebijakan politis.
3) Keselamatan Pasien: Kualitas dokter menyangkut nyawa. Keputusan tentang
standar profesi harus ditentukan oleh keilmuan, bukan semata oleh regulasi
administratif.
4) Preseden Global: Di seluruh dunia, kolegium profesi kedokteran berdiri
independen, walaupun bekerja sama erat dengan pemerintah. Beberapa
350
rujukan di dunia internasional meliputi independensi kolegium tanpa campur
tangan kekuasan pemerintah
a ) Royal Colleges di United Kingdom
b) American Board o f Medical Specialties d i Amerika Serikat
c) Medical Colleges di Australia
Harapan Kami kepada Mahkamah Konstitusi
Kami memohon Mahkamah Konstitusi dengan segala kewibawaan dan
keberanian moralnya untuk:
1) Menegaskan bahwa kolegium kedokteran adalah lembaga independen yang
bekerja berdasarkan mandat konstitusi, ilmu pengetahuan, dan profesi.
2) Menyatakan bahwa kedudukan kolegium di bawah kementerian akan
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan akademik, profesionalisme, dan
kepentingan masyarakat.
3) Memberikan putusan yang berpihak pada masa depan: mutu Pendidikan
dokter yang tinggi, pelayanan kesehatan yang adil, dan keselamatan pasien.
Pengembalian seluruh tata kelola pendidikan kedokteran kepada institusi
pendidikan agar dapat dilakukan penataan sesuai dengan standar-standar
pendidikan kedokteran yang universal.
Penutup
Sebagai sahabat pengadilan, kami percaya Mahkamah Konstitusi akan
menempatkan kepentingan masyarakat dan bangsa di atas segalanya.
Keberanian hakim-hakim agung untuk menjaga kemandirian profesi kedokteran
hari ini akan menjadi warisan sejarah bagi generasi mendatang.
Merdeka di bidang kesehatan hanya akan tercapai jika profesi dokter berdaulat
secara keilmuan, bermartabat secara profesi, dan independen secara
kelembagaan.
2. Aliansi Ahli dan Pemerhati Hukum
Terkait Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan dalam Perkara
Nomor 111/PUU-XXll/2024 (bersama dengan Perkara Nomor 156/PUU-
XXll/2024 dan 182/PUU-XXll/2024), Aliansi Ahli dan Pemerhati Hukum
menyampaikan pandangan tentang Status dan lndependensi Kolegium
Kedokteran yang dibangun oleh organisasi profesi sebagaimana tertera berikut
ini.
351
Pendahuluan
Kehadiran kami sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara
ini untuk mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan
menentukan arah sejarah pendidikan kedokteran, mutu profesi dokter, serta
keselamatan pasien yang merupakan bagian bersama kita sebagai
masyarakat pada masa depan.
Hakikat Kolegium dalam Pendidikan dan Profesi Kedokteran
1. Kolegium adalah wadah profesi akademik yang unik dalam dunia
kedokteran yang bertanggungjawab menjaga standar pendidikan,
kompetensi, dan etik profesi.
2. Sejak awal berdiri, kolegium adalah organ profesi yang independen,
bukan bagian birokrasi pemerintah. Peran kolegium ini telah
berlangsung sejak organisasi-organisasi profesi kedokteran muncul dan
berkembang di negeri kita. Perkembangan ini sejalan dengan benchmark
yang juga terjadi di dunia internasional.
3. lndependensi kelogium merupakan syarat mutlak agar standar
kompetensi dokter ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan etika profesi,
bukan oleh kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.
lndependensi ini tidak akan tercapai jika keberadaan kolegium berada di
bawah kekuasaan pemerintah karena ilmu kedokteran, sebagaimana
ilmu pengetahuan pada umumnya, bersifat universal.
Amanat Kemerdekaan llmu
•
Pasal 28C UUD 1945 menjamin hakwarga negara untuk memperoleh
pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
•
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan
menyatakan pendapat, termasuk dalam bentuk organisasi profesi.
Dengan demikian kedudukan kolegium sebagai organ profesi kedokteran
yang mandiri adalah perwujudan kemerdekaan akademik yang dijamin
konstitusi dan sifatnya yang mengacu pada perkembangan ilmu
pengetahuan secara universal, sebagaimana sudah dicanangkan oleh para
pendiri bangsa.
Mengapa Kolegium Harus Mandiri (Tidak Boleh Menjadi Bawahan
Pemerintah)
1) Konflik Kepentingan: Jika kolegium tunduk pada birokrasi pemerintahan,
352
maka penentuan standar profesi bisa berubah mengikuti kepentingan
politik sesaat, bukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan etik.
2) Mutu Pendidikan: Negara kita sedang menghadapi banjir izin Fakultas
Kedokteran dan Rumah Sakit baru. Tanpa kolegium yang independen,
standar mutu lulusan akan berpotensi merosot karena pengaruh tidak
bebas kepentingan kebijakan politis dan kekuasaan pemerintah.
3) Keselamatan Pasien: Kualitas dokter menyangkut nyawa. Keputusan
tentang standar profesi harus ditentukan oleh keilmuan dan best
practice profesi, bukan semata-mata oleh regulasi administratif.
4) Preseden global: Di seluruh dunia, kolegium profesi kedokteran berdiri
independen, walaupun bekerja sama erat dengan pemerintah namun
tidak berada di bawahnya (underbow). Beberapa rujukan di dunia
internasional meliputi independensi kolegium tanpa campurtangan
kekuasan pemerintah meliputi a.l.
a) Royal Colleges di lnggris
b) American Board of Medical Specialties di Amerika Serikat
c) Medical Colleges di Australia
Untuk itu, kami memohon Mahkamah Konstitusi dengan segala kewibawaan
dan keberanian moralnya untuk:
1. Menegaskan
bahwa
kolegium
kedokteran
yang
dibentuk
dan
berkembang bersama organisasi profesi adalah lembaga independen
yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi, ilmu pengetahuan, dan
profesi.
2. Menyatakan bahwa kedudukan kolegium di bawah kementerian akan
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan akademik, profesionalisme,
dan kepentingan masyarakat.
3. Memberikan putusan yang berpihak pada masa depan: mutu pendidikan
dokter yang tinggi, pelayanan kesehatan yang adil, dan keselamatan
pasien.
Penutup
Sebagai sahabat pengadilan, kami percaya lembaga Mahkamah Konstitusi
akan menempatkan kepentingan masyarakat dan bangsa di atas segalanya.
Keberanian Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menjaga kemandirian profesi
kedokteran hari ini akan menjadi warisan sejarah bagi generasi mendatang.
353
Pengembalian seluruh tata kelola pendidikan kedokteran kepada institusi
pendidikan sangat diharapkan oleh komunitas kedokteran negeri ini melalui
penataan sesuai dengan standar-standar pendidikan kedokteran yang
universal.
3. Prof. Dr. David S. Perdanakusuma dan Dr. dr. Hardisiswo Soedjana.
ISU SITUASI
Isu Konstitusi adalah : Apakah Peran Kolegium pada Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 telah sesuai sebagai pengampu keilmuan yang independen
dan otonom?
lsu konstitusional :
1. Pasal 1 angka 26 berbunyi:
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil
2. Pasal 272 ayat (2)
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.
3. Pasal 272 ayat (5) yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi,
dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah
ARGUMEN
llmu Kedokteran adalah ilmu Natural, yang bekerja berdasarkan kaidah
ilmiah.
llmu Kedokteran dianut oleh semua dokter diseluruh dunia dan kebenarannya
berlaku universal. llmu kedokteran adalah dalam ranah ilmuwan dan pakar
kedokteran.
Kaidah llmiah menjadi dasar suatu ilmu kedokteran. Ada 4 syarat, yaitu :
1. Rasional dan Obyektif
2. Harus benar, berdasarkan bukti
3. Harus independen dan otonom. Dalam setiap keputusan intelektual
berdasarkan kaidah ilmiah
4. Tidak ada konflik kepentingan yang terkait kepentingan
orang pribadi maupun kelompok.
354
Keempat kaidah ilmiah ini harus terpenuhi semua. Apabila satu saja tidak ada,
maka itu bukan ilmu natural.
Kolegium Kedokteran membantu negara/pemerintah secara independen
dan otonom dalam memastikan standar keilmuan, kurikulum, dan pendidikan
kedokteran tetap objektif agar dapat menghasilkan lulusan yang bermutu, serta
terbebas dari kepentingan politik dan birokrasi maupun industri. Negara dapat
membantu dan memperkuat Kolegium namun tidak menjadi bagian struktur
negara yang dapat mengganggu independensi dan otonominya.
Karena ilmu bersifat universal tidak dapat negara/pemerintah membuat
sekat atau membatasinya. Sehingga keberadaan Kolegium sebagai
pengampu ilmu mestinya tidak berada dalam kendali negara untuk
mengontrol dan membatasi gerak independensi dan otonomi dalam mengawal
keilmuannya.
ANALISIS SITUASI
Penempatan Kolegium Kedokteran dibawah Konsil dan Menteri
bertentangan dengan prinsip independensi dan otonomi dalam keilmuan.
Dalam posisi ini Kolegium harus tunduk pada birokrasi dan pasar,
menghilangkan objektivitas dan independensi serta otonominya dalam
mengawal keilmuan karena sangat dimungkinkan diintervensi dan dibatasi
dalam setiap aktivitasnya. Sangat berbeda mengelola kolegium oleh
penguasa/pemerintah dengan yang dikelola oleh para pakar/ilmuwan yang
senantiasa terjaga dalam kaidah ilmiah dan jauh dari berbagai kepentingan
diluar kaidah ilmiah.
llmu Kedokteran bukan ranah negara. llmu bersifat universal dan berlaku
untuk semua negara tidak terbatas dalam satu wilayah negara. Dengan
demikian negara tidak perlu harus mengelola dan meletakkan Kolegium
berada di dalam struktur pemerintahan dan ikut mengelolanya, namun sesuai
perintah UUD, pemerintah wajib memfasilitasi, baik pengakuan maupun
material dalam rangka mencerdaskan bangsa. Kolegium hendaknya
dikembalikan pengelolaannya kepada para pakar ilmu terkait, tidak menjadi
bagian dari pemerintah. lsu situasi dan konstitusional yang terdapat pada
beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kolegium
menunjukan adanya pengaruh yang kuat dari pemerintah yang sangat jelas
berdampak pada independensi dan otonomi dari Kolegium Kedokteran.
355
REKOMENDASI KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mengembalikan Kolegium kepada para pakar dan ilmuwan untuk
dikelola secara independen dan otonom.
2. Kolegium tidak dibawah Menteri melalui Konsil yang berpotensi
diintervensi dan dikendalikan di luar ranah keilmuan
3. Negara/pemerintah dapat membantu dan memperkuat peran Kolegium,
namun tidak sebagai bawahan yang dapat dikendalikan berdasarkan
kepentingan politis dan birokrasi.
4. Para pakar ilmu membentuk kerjasama, berbagi peran yang harmonis
dan profesional sesuai wewenang masing-masing.
PENUTUP
Amicus Curiae ini kami sampaikan untuk dapat membantu Mahkamah
Konstitusi. Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan menempatkan
pandangan kami sebagai pelaku aktif dalam Pendidikan Dokter Spesialis dan
Mantan Pimpinan Kolegium sebagai pertimbangan, untuk dapat menjaga
Kolegium Kedokteran tetap independen dan otonom dalam menjaga
keilmuannya sebagai pengampu keilmuan.
[2.9]
Menimbang bahwa Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait telah
menyerahkan kesimpulan yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 3
Juni 2025, 10 dan 23 Oktober 2025, yang pada pokoknya para pihak tetap dengan
pendiriannya, sebagai berikut:
[2.9.1] Kesimpulan Pemohon
Pemohon mengajukan Kesimpulan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU No. 17 Tahun 2023”) sebagai berikut:
▪
Pasal 451 yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang ini”.
▪
Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan”,
yang selengkapnya berbunyi:
356
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”;
▪
Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”
yang selengkapnya berbunyi:
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil”;
▪
Pasal 272 ayat (5) yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan
wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
▪
Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”, yang
selengkapnya berbunyi:
b.ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, serta etika dan disiplin profesi.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”) Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1).
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON.
A.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
1.
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili dan menguji undang-
undang terhadap UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
2.
Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan kehakiman
secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan berdasarkan Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
357
3.
Bahwa berdasarkan konstitusi tertulis, Mahkamah Konstitusi berwenang
menurut UUD 1945 melakukan pengujian undang-undang (judicial review) baik
pengujian formil maupun pengujian materil terhadap UUD 1945;
4.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK RI”) Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1) (“UU Nomor 48 Tahun 2009”) yang
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
6.
Bahwa berdasaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“UU Nomor 13 Tahun 2022”) PASALl I yang
mengubah Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
7.
Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian suatu Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian formil dan materiil.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materil
undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan
atau bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945 [vide Pasal 2 ayat (1), (2), (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
358
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
undang];
8.
Bahwa obyek pengujian materil undang-undang yang dimohonkan termasuk
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengujian
Materil UU No. 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945;
9.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, mohon berkenan kiranya Mahkamah
Konstitusi menyatakan berwenang memeriksa, menyidangkan, mengadili, dan
memutuskan Permohonan Pengujian Materil UU No. 17 Tahun 2023 Pasal
451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), dan Pasal 421
ayat (2) huruf b a quo terhadap UUD 1945;
B.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON.
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan: Pemohon adalah
pihak yang mendalilkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang- undang, yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
antara lain menyebutkan yang dimaksud ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengatur
kewenangan
konstitusional.
Namun
menganalogikan
definisi
hak
konstitusional maka yang dimaksud kewenangan hak konstitusional adalah
kewenangan dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat menguji
apakah pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
Pengujian Undang-undang, yakni terdiri dari syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
359
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan
dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
c. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal standing
Pemohon akan diuraikan di bawah ini;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
6.
Bahwa PEMOHON mempunyai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) yang menjadi dasar
dan alasan mengajukan permohonan pengujian material Obyek Permohonan
UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo;
7.
Bahwa PEMOHON merupakan subyek hukum orang perorangan (in persoon)
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sesuai UUD 1945,
yang mempunyai hak konstitusional dan kepentingan serta kedudukan hukum
atas pemajuan ilmu dan kebenaran ilmiah atas ilmu kedokteran selaku ilmu
natural (natural science) dengan kualitas dan kedudukan PEMOHON;
PEMOHON mempunyai hak-hak konstitusional sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) sehingga mempunyai kepentingan konstitusional atas
360
Obyek Permohonan Pengujian a quo dalam pengujian materil UU Nomor 17
Tahun 2023 karena diberlakukannya:
-
norma Kolegium [vide Pasal 451] yang tidak mengakui Kolegium yang ada
sehingga hilangnya legitimasi Kolegium berikut fungsi, tugas dan
wewenangnya sebagai pengampu cabang ilmu;
-
norma Kolegium [vide Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan”] merusak bahkan menihilkan sifat independensi
Kolegium sebagai lembaga ilmiah, termasuk atas norma Pasal 1 angka 26
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” ;
-
norma Kolegium yang tugas, fungsi, dan wewenang (sebagai prinsip dasar
dan “jantung” pemajuan ilmu) diatur pemerintah dengan Peraturan
Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5)], karena merusak dan menihilkan
independensi Kolegium dan membahayakan otentisitas pengampuan
kebenaran ilmiah dengan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium disusun
sebagai alat kelengkapan eksekutif atau sub ordinat pemerintah cq Menteri
Kesehatan;
-
norma Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi [vide Pasal 421 ayat (2) huruf b
sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi”] tidak berdasar karena
etika dan disiplin profesi bukan hanya dan bukan urusan konkuren
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8. Bahwa PEMOHON dalam kualitas pengampu ilmu kedokteran yang
memajukan ilmu (science) selaku ilmuwan kedokteran bedah plastik
menggunakan Kaidah Ilmiah yang memiliki unsur-unsur (1) Rasional; (2)
Kebenaran Ilmiah-Evidance Based Medicine (EBM); (3) Mandiri, dan; (4) tanpa
Conflict of Interest.
361
[Bukti P-7]
9.
Bahwa PEMOHON sebagai ilmuwan kedokteran memiliki hak konstitusional
atas kemajuan dan pemanfaatan ilmu (vide Pasal 28C ayat (1) UUD 1945)
bukan sekadar kepentingan kelembagaan Kolegium namun kepentingan ilmu
kedokteran dan kaidah ilmiahnya mengampu ilmu kedokteran. PEMOHON
mengalami kerugian konstitusional atas dirusaknya kaidah Ilmiah dengan
kebenaran ilmiah yang diampu Kolegium eksisting sebagai academic body
yang independen. Bagi PEMOHON ilmu kedokteran merupakan profesi, minat,
vitalitas hidup, dan lapangan pengabdian bernegara atau kebutuhan
aktualisasi (need of actualization);
10. Bahwa PEMOHON berkepentingan dengan Kolegium sebagai academic body
yang bersifat independen sesuai Putusan MK RI No.10/PUU-XV/2017.
PEMOHON mengalami kerugian konstitusional apabila Kolegium dikendalikan
lembaga pemerintah atau politik karena merusak kebenaran ilmiah ilmu
kedokteran sebagai natural science; sesuai Kaidah Ilmiah dengan 4 unsur:
Rasional, Kebenaran Ilmiah-EBM, Mandiri, dan tanpa Conflict of Interest.
11. Bahwa PEMOHON mengalami kerugian konstitusional dengan diberlakukan
Pasal 421 ayat (2) huruf b yang memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi yang
bukan urusan eksekutif namun merupakan domein profesi;
III.
KESIMPULAN PENGUJIAN MATERIL UU NO. 17 TAHUN 2023 PASAL
451, PASAL 272 AYAT (2) SEPANJANG FRASA “MERUPAKAN ALAT
KELENGKAPAN KONSIL DAN”, PASAL 1 ANGKA 26 SEPANJANG
FRASA “DAN MERUPAKAN ALAT KELENGKAPAN KONSIL”, PASAL
272 AYAT (5), PASAL 421 AYAT (2) HURUF B SEPANJANG FRASA
“SERTA ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI” TERHADAP UUD 1945.
A. Terbukti Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD
1945 dana Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
1.
Bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung cita hukum (rechts idee)
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, maka negara menjamin setiap orang berhak
mengembangkan diri, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai Pasal 28C ayat (1). UUD
1945 menjamin hak konstitusional atas layanan kesehatan dan jaminan, dan
362
perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
yuncto Pasal 28 H ayat (1);
2.
Bahwa Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 yang berbunyi: “Pada saat Undang-
Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi
tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”,
diberlakukantanpa alasan yang sah karena terbukti TANPA RATIONAL
GROUND seperti halnya putusan tanpa pertimbangan hukum adalah tidak
berdasar. Tidak berdasar membangun norma yang mencabut “nyawa” hak
hidup Kolegium tanpa adanya alasan sama sekali, dan bertumpu pada
argumentasi yang goyah dan usang, kecuali sebagai penyamaran kepentingan
dan tindak otoriterian, dan represif dalam pembuatan undang-undang.
Pembentukan norma mencabut “nyawa” legalitas dan legitimasi Kolegium
sedemikian merupakan pembuatan aturan dengan kekuasaan otoriterian
dan bentuk nyata penyamaran hukum represif (represive law) disebalik
maksud pengambil-alihan paksa Kolegium (38 kolegium kedokteran dan
9 kolegium kedokteran gigi, [vide Bukti P-12]), yang terbukti kemudian
diubah dan direndahkan menjadi kolegium buatan Menteri Kesehatan
yang tidak independen karena kebijakannya dikendalikan Menteri
Kesehatan [Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, vide
Bukti P-13], dan bahkan berada dalam penguasaan total pemerintah
karena dalam pembinaan dan pengawasan Meteri Kesehatan [vide Pasal
48 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024], sehingga
terang benderang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) bertentangan
dengan UUD 1945;
3.
Bahwa Pasal 451 a quo mencabut hak hidup kelembagaan Kolegium yang
dibentuk organisasi profesi (“Kolegium eksisting”) yang terbukti:
(a)
konsep dan kelahiran serta pertumbuhan dan pekembangannya
Kolegium eksisting sejak 1955 bersama dengan organisasi profesi
(OP) kedokteran yang terbukti berdiri, hidup, berfungsi, tumbuh dan
berkembang menjadi sampai 38 (tiga puluh delapan) Kolegium
kedokteran. Terbukti dalam sejarahnya Kolegium (College) tumbug
dan berkembang dari profesi, sebagai body of knowledge yang
otonom dan independen berada di luar pemerintah atau bukan
363
eksekutif [vide Keterangan Ahli Pemohon Prof. Dr. dr. Menaldi
Rasmin, Sp. P].
Di Indonesia tumbuh dan berkembangnya Kolegium bersama
organisasi profesi. Majelis Ahli Bedah Indonesia dibentuk di
Semarang tahun 1967 dan berubah menjadi Kolegium Ilmu Bedah
tahun 1976 [vide Keterangan Ahli Pemohon Prof. Dr. dr. Menaldi
Rasmin], dan tumbuh dan berkembang sampai 38 Kolegium [vide
Bukti P-12].
Tak terbantahkan konsepsi, istilah, asal mula bahkan historis dan
geneologis Kolegium eksisting adalah lembaga ilmiah organisasi
profesi kedokteran yang mengampu pemajuan ilmu kedokteran,
bukan lembaga buatan pemerintah.
Konsep universal, maupun perkembangan Kolegium di Indonesia
mempunyai maksud asli terbentuknya kolegium kedokteran di
Indonesia adalah lembaga limiah organisasi profesi, bukan lembaga
pemerintah dan tidak di bawah kendali pemerintah cq Menteri
Kesehatan karena telah permanen menjadi lembaga ilmiah
(academic body) yang otonom dan indepeden yang mengampu ilmu
kedokteran yang bersifat universal dalam menjaga kebenaran
ilmiah-Evidence Based Medicine (EBM). Kebenaran ilmiah rusak
dan menjadi tidak benar lagi ketika dirumuskan dari hasil kompromi,
intervensi pemerintah, ataupun kepentingan bisnis bahkan insentif
politik yang terjadi dengan Kolegium bentukan pemerintah yang
mengurangi bahkan menihilkan sifat independen Kolegium;
(b)
terbukti Kolegium eksisting diakui dan diserap ke dalam UU Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik
Kedokteran”), sehingga tidak benar Kolegium kedokteran diberikan
dari UU Praktik Kedokteran, namun menerima, mengakui dan
pembenaran atas konsep hukum Kolegium yang independen dan
berlaku universal, sehingga bukan dihilanhkan, dicabut atau dirusak
dengan mengubah sifat aseli Kolegium yang independen;
(c)
terbukti Kolegium eksisting memiliki legitimasi (legitimated) secara
yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2015. Pertimbangan hukum dan amar putusan MK RI satu
364
kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan dengan Putusan MK RI
Nomor 13/PUU-XXIII2025 yang dalam pertimbangan hukum
mengambil alih pertimbangan perihal Kolegium sebagai academic
body organisasi profesi dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017 sehingga beralasan menjadi Landmark Decition;
(d)
terbukti Kolegium yang independen dalam organiasi profesi diakui
secara universal. Semua badan ilmiah Kolegium kedokteran secara
institusi tidak yang dibentuk dan dalam kendali fungsi Pemerintah
(vide Keterangan Ahli Prof. Dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A).
Kolegium bukan organ pemerintah (eksekutif) dan tidak beralasan
dicabut hak hidup atas legalitas,legitimasi, maupun fungsi Kolegium
bersama dengan organisasi profesi;
4.
Bahwa ketentuan Pasal 451 a quo yang mencabut legalitas dan legitimasi
Kolegium eksisting tanpa adanya dasar dan alasan sah oleh karena:
(a) tidak mempunyai RATIONALE GROUND dibuat dan disahkannya norma
Pasal 451 a quo sehingga terbukti pembuatannya dari kekuasaan
otoriterian sebagai hukum represif (represive law), dan kekuasaan
sewenang-wenang, serta tanpa adanya ratio decidendi sehingga Pasal 451
a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bukan hanya
mencabut legalitas dan legitimasi Kolegium eksisting, bahkan mengubah
secara salah konsep hukum Kolegium menjadi dibawah pemerintah dan
menjadi “alat kelengkapan Konsil”, namun untuk mengubah konsep hukum
kolegium justru tanpa mengandalkan alasan, tidak ada ratio legis yang
konstitusional dan nihilnya kajian mendalam pembentukan norma Pasal
451 a quo dengan metode Regulatory Impact Assesment, sehingga
bertentagan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahkan menciderai
prinsip demokrasi konstitusioal dan negara hukum demokratis sesuai Pasal
1 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Bersandar pada prinsip hermeunetika
konstitusional [vide James Farr, dalam Gregory Leyh, Hermeneutika
Hukum, 2015], bahwa “tidak semestinya membangun argumen dengan
landasan yang goyah” yang dapat dipahami landasan itu adalah sebagai
RATIONAL GROUND, maka tidak berdasar membangun norma yang
mencabut “nyawa” hak hidup Kolegium tanpa adanya alasan sama sekali,
dan bertumpu pada argumentasi yang goyah dan usang, kecuali sebagai
penyamaran kepentingan dan tindak otoriterian, dan represif dalam
pembuatan undang-undang;
365
(b) terbukti norma Pasal 451 a quo menjadi causal verbant diberangusnya hak
hidup Kolegium eksisting yang konstitusional tanpa RATIONAL GROUND.
Padahal sebelum Proklamasi Negara Republik Indonesia dan UUD 1945
telah ada dan berkiprah organisasi/ lembaga seperti Muhammadiyah,
Nahdatul Ulama, perguruan pendidikan Taman Siswa, Kayu Tanam,
Jamaiyah Mahmudiyah Li Thalabil Khairiah tidak dicabut legalitas dan
legitimasinya dengan disahkannya UUD 1945, sehingga Pasal 451 a quo
yang mencabut legitimasi Kolegium eksisting telah nyata-nyata tindakan
otoriterian, represif, dan melampaui konstitusi yang menjadi acuan dalam
konsep Negara Hukum.
Seperti halnya organisasi keagamaan maupun pendidikan yang
berkiprah mencerdaskan bangsa begitu pula halnya masyarakat
adat dan hak uayatnya, demikian pula Kolegium kedokteran diakui
dan terbukti sebagai komponen strategis bangsa yang dalam
khazanah kaidah hukum konstitusi diakui eksistensi, fungsi dan
perannya dalam pertimbangan berbagai Putusan MK RI sehingga
terbukti dan diakui keberadaan dan kiprah komponen strategis
bangsa merupakan The Constitutional Legacy bangsa Indonesia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya pengakuan
dan penghormatan atas masyarakat adat dan hak ulayatnya [vide
Putusan MK RI Nomor 1/PUU-XIX/2021], pengakuan atas rakyat
dalam keragaman golongan dan etnis dengan beragam dalm hal
agama, adat, dan kebiasaan yang telah ada sejak sebelum
terbentuknya NKRI [vide Putusan MK RI Nomor 35/PUU-X/2012];
tugas pemerintah yang dibentuk rakyat untuk melindungi rakyat,
memajukan kesejahteraan umum [vide Putusan MK RI Nomor
001/PUU-IV/2006],
mencerdaskan
kehiduoan
bangsakolegium
kedokteran [Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017] sehingga
beralasan dan patut menjadi rujukan sebagai Landmark Decition
[vide Jimly Assiddiqie, Anna Triningsih, Achmad Edi Subiyanto,
Pancasila Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Rajawali Pers,
Depok, 2023), h. 52-80].
Oleh karena itu keberlakuan Pasal 451 a quo menciderai mencabut
hak hidup bahkan penghilangan paksa Kolegium eksisting
melanggar Pasal 28D ayat (1) yuncto Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
366
yang karenanya Pasal 451 a quo kausal pelanggaran prinsip negara
hukum demokratis (democratische rechtstaat) dan demokrasi
konstitusional (constitutional democracy) sesuai Pasal 1 ayat (2)
dan (3) UUD 1945. Bahkan Pasal 451 a quo menghilangkan The
Constitutional Legacy dalam berbangsa dan bernegara, tanpa
alasan dan landasan;
(c)
bertentangan dengan prinsip jaminan pelindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dengan tidak mematuhi Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
yang mengakui legitimasi Kolegium sebagai academic body yang
merupakan Landmark Decition yang menegaskan kaidah hukum
mengenai Kolegium yang otentik dan konstitusional;
(d)
dalam hal Keterangan Pemerintah yang berdalih Pasal 451 a quo adalah
aturan peralihan adalah tidak berdasar karena permohonan pengujian
materil a quo bukan pengujian formil namun pengujian materil. Lagi pula
pada saat dibentknya UU Noor 17 Tahun 2023 sama sekali tidak ada
alasan yuridis konstitusional secara ekspilisit sebagai RATIONAL
GROUND dibentuknya Pasal 451 a quo yang mencabut “hak hidup”
Kolegium eksisting yang bersifat indepeden;
5. Bahwa terbukti norma Pasal 451 a quo bukan hanya mencabut hak hidup
Kolegium eksisting namun mengancam perkembangan cabang-cabang
ilmu kedokteran spesialis yang mengampu ilmu kedokteran berbasiskan
Kaidah Ilmiah dengan 4 (empat) unsurnya yakni Rasional, Kebenaran
Ilmiah-EBM (Evidence Based Medicine), Mandiri, dan tanpa conflict of
interest.
Karena Pasal 451 a quo mencabut legitmasi Kolegium eksisting yang
diubah dan diganti dengan kolegium buatan pemerintah dengan
kedudukan sebagai alat kelengkapan Konsil yang karenanya konsep
kolegium sengaja dirancang tidak independen dan dalam kendali
pemerintah. Terlebih kolegium buatan pemerintah dirancang tidak
independen secara absolut karena berada di bawah kendali Menteri
Kesehatan (vide Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024;
Bukti P-13) sehingga mengancam kebenaran ilmiah-EBM yang baku dan
universal.
367
Kenyataan ini bersesuaian dengan Keterangan Saksi Pemerintah, Roro
Vera Yuwantari yang menegaskan bahwa benar pembahasan kolegium
berada di bawah Menteri Kesehatan [vide Risalah Sidang tanggal 15 Mei
2025, halaman 45], dan menurut Keterangan Saksi Pemerintah, Roro
Vera Yuwantari, “bahwa intervensi itu tadi dilakukan dalam kerangka
keselarasan dan sinergitas” sehingga terbukti benar dilakukan koordinasi
dan supervisi dalam perumusan kebijakan [vide Risalah Sidang tanggal
22 Mei 2025].
Bahkan terbukti maksud asli dalam merancang kolegium tidak
independen dan berada dalam kendali Menteri Kesehatan, termasuk
Konsil dan Majelis Disiplin Profesi yang terbukti dengan dikendalikan
absolut dengan wewenang Menteri Kesehatan melakukan pembinaan
dan pengawasan pelaksanaan tugas Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (vide Pasal 48
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024).
Pada kenyataannya terbukti pembentukan UU Kesehatan paralel dengan
saat pembahasan peraturan pelaksanannya yang kemudian menjadi PP
Nomor 28 Tahun 2024 bahkan sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan
sehingga Kolegium sengaja dirancang berada dalam kendali Menteri
Kesehatan;
6. Bahwa terbukti noma Pasal 451 a quo adalah kausal dicabutnya legalitas
dan legitimasi Kolegium eksisting, termasuk 38 (tiga puluh delapan)
Kolegium ilmu kedokteran [Bukti P-12] yang menjadi dampak langsung
adanya kerugian konstitusional dan kerugian nyata atas terbitnya Pasal
451 a quo.
Padahal Kolegium eksisting bersifat mandiri dan indepeden bahkan
terhadap organisasi profesi itu sendiri yang terbukti dari hubungan
kelembagaan antara Kolegium dengan Organisasi Profesi cq IDI; Oleh
karena adanya kerugian konstitusional dan kerugian nyata sebagai akibat
langsung atau causal verbant dari keberlakuan norma Pasal 451 a quo
maka Pasal 451 a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai keuatan hukum mengikat;
7. Bahwa terbukti kontribusi Kolegium eksisting dalam pemajuan dan
pengembangan ilmu cq ilmu kedokteran yang merupakan dedikasi serta
368
tanggungjawab ilmuwan memajukan peradaban ilmu kedokteran di
Indonesia tanpa fasilitasi negara, padahal Kolegium merupakan kmponen
strategis
bangsa
dalam
memajukan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu dalam hal pembuat undan-undang bermaksud mematuhi
konstitusi dan Landmark Decition MK RI perihal Kolegium maka
sehausnya membuat norma Kolegium sebagai academic body yang
dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara
tanpa intervensi dan benturan kepentingan, sebagaimana Petitum ketiga
yang diajukan PEMOHON;
8. Bahwa terbukti Pasal 451 a quo dibuat dan disahkan tanpa Rational
Ground, padahal Kolegium eksisting berkiprah memajukan ilmu sebagai
mandatory konstitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak
beralasan mencabut hak hidup atas legalitas dan legitimasi Kolegium;
9. Bahwa terbukti norma Pasal 451 a quo memiliki cacat bawaan karena
tanpa telaah mendalam dengan Regulatory Impact Assement (RIA), dan
nyata-nyata Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 sehingga tidak
berdasar mengadili pencabutan hak hidup Kolegium tanpa adanya
kesalahan yang nyata dan tanpa pertimbangan yang sah dan
meyakinkan untuk sampai kepada keputusan menerbitkan Pasal 451 a
quo;
10. Bahwa terbukti keberlakuan norma Pasal 451 aquo yang mencabut
legitimasi Kolegium eksisting tanpa adanya RATIONAL GRUND, tanpa
ratio
decidendi,
menjatuhkan
keputusan
tanpa
kesalahan
dan
pertimbangan yang sah dan meyakinkan merupakan “ketidakadilan yang
benar-benar parah” atau “ketidakadilan yang beku” (congealed justice)
yang
mengabaikan
prinsip
konstitusionalisme
yang
menentang
kekuasaan
sewenang-wenang.
Kesewenang-wenangan
kekuasaan
pembuatan undang-undang kausal awal ketidakadilan. “...adalah benar
bahwa tanpa demokrasi dan rule of the law suatu bangsa sudah pasti tidak
menikmati keadilan” [vide Majalah Konstitusi, No. 97, Maret 2015, hal. 26].
11. Bahwa diberlakukannya Pasal 451 a quo mematikan hak hidup Kolegium
eksisting yang berdampak luas merusak hak konstitusional atas
pemanfaatan kemajuan ilmu yang dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
369
serangan massif yang membahayakan kemajuan ilmu dan khazanah
peradaban ilmu apalagi diganti dengan kolegium buata pemerintah yang
dikendalikan Menteri Kesehatan (vide Pasal 707 PP Nomor 28 Tahun
2024).
Terbukti kolegium ilmu kedokteran anak yang dibentuk Menteri Kesehatan
yang mencabut dan mematikan institusi dan fungsi Kolegium ilmu
kedokteran anak pada IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), yang terbukti
pula tindakan otoriter dan represif Menteri Kesehatan terhadap pengurus
IDAI diantaranya melakukan mutasi tugas dan pengakhiran kerjasama
dokter mitra [vide Bukti P-18, P-19, P-20, P-21, P-22]. Kenyataan adanya
penggunaan kekuasaan otoriteraian dan hukum represif dalam
pembentukan UU Kesehatan diakui dengan Keterangan Saksi Prof. Dr.
dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS taggal 22 Mei 2025 dan Bukti P-26, dan P-27;
12. Bahwa terhadap Keterangan Pemerintah tanggal 21 Oktober 2025 yang
dalam halaman 15 menerangkan antara lain “...diaturnya Kolegium
menurut UU 17/2023 merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk undang-undang dalam rangka melaksanakan amanat
UUD 1945. Oleh karena itu dengan mempersoalkan model/ bentuk
Kolegium sesuai keinginan dalam permohonan pemohon, hal itu bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma ....”. Keterangan yang sedemikian
keliru, karena:
(a) Norma
Kolegium
sebagai
academic
body
sudah
diuji
konstitusionalitasnya dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XV/2017, sehingga terbantah sebagai open legal policy;
(b) norma Kolegium sebagai academic body yang berada dalam
organisasi profesi dalam Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
diikuti dan dipertahankan dengan Putusan MK RI Nomor 13/PUU-
XXIII/2025
sehingga
menjadi
Landmark
Decition
perihal
konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body organisasi
profesi;
13. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dalam Sidang tanggal 21 Oktober
2025 [halaman 16] yang menerangkan antara lain “...terkait konsep
Kolegium dalam UU 17/2023 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di
atas pada dasarnya berbeda dengan konsep Kolegium sebagaimana
370
diatur dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014.”, yang menegaskan Kolegium
baru berbeda dengan Kolegium eksisting adalah tidak konsisten satu
degan lainnya, yakni dengan:
(a) Pendapat Pemerintah sendiri yang dalam persidangan menerangkan
Pasal 451 a quo adalah pengaturan aturan peralihan atau transisional
yang tentunya dari Kolegium eksisting ke kolegium baru bentukan
Menteri Kesehatan sehingga mendalilkan peralihan oegum eksisting
kepada kolegium baru buatan pemerintah;
(b) Pendapat Ahli Pemerintah Sdr. Ahmad Redi yang menerangkan
“....[kolegium] merupakan upaya penyesuaian hukum terhadap
struktur baru yang dibentuk oleh undang-undang..” [Risalah Sidang
tanggal 15 Mei 2025, halaman 9]
14. Bahwa dengan demikian konsep hukum Kolegium yang dirancang dalam
UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak jelas ratio legis dan tanpa rumusan
konsep hukum yang jelas karena tidak adanya Regulatory Impact
Assesment, namun dengan gegabah memetik dan tanpa dasar
menggunakan diksi/ konsep hukum Kolegium yang sudah ajeg, otentik
dan teruji secara yuridis konstitusional sebagai academic body dalam
organisasi profesi kedokteran. Karena itu tebukti norma Kolegium dalam
Pasal 451 a quo dibuat tidak disiplin, jalan pintas hanya modal kekuasaan
otoriteria, represif, dan tanpa Rational Ground.
Demikian pula kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil yang dibentuk
dan dalam kendali Menteri Kesehatan sebagaimana Pasal 272 yuncto
Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 [vide Bukti P-13]
telah menimbulkan kekacauan hukum dan sekaligus membuktikan
Kolegium buatan Menteri Kesehatan tidak independen dan sub ordinat
Konsil sebagaimana Keterangan Saksi Pemohon Dr. Piprim Basarah
Yanuarso, Sp.A (K) yang menerangkan adanya intimidasi terhadap
pengurus IDAI, dan meneranahkan fakta kekacauan pengangkatan
kolegium buatan Menteri Kesehatan yang antara lain melalui mekanisme
“kolegium idol”, rangkap jabatan pada posisi eksekutif dalam jabatan
Kementerian Kesehatan, atau Direksi Rumah Sakit Vertikal dan sekaligus
menjabat pengurus kolegium, bahan terbukti tidak mendaftar namun
diangkat menjadi Ketua Kolegium (antara lain: Ketua Kolegium Obgyn
371
yang semula ikut pemilihan, adalah pemilik/ Komisaris Indepedenden RS
Bunda Jakarta; Kolegium Bedah adalah Dirut RS Cipto Mangunkusumo
Jakarta, bawahan langsung Menteri Kesehatan) [vide Keterangan Saksi
Pemohon Prof. DR. dr. Zainal Muttaqin, Sp. BS].
Dari penelurusan data diperoleh fakta rangkap jabatan Kolegium buatan
Menteri Kesehatan, antara lain:
dr. Supriyanto, Sp. B. FINAC, M.Kes, menjabat Direktur Utama RS
Cipto Mangunkusumo, merangkap Ketua Kolegium Bedah Indonesia
dan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia;
dr. Renan Sukmawan, ST.Sp.JP (K), Ph.D., MARS, menjabat Direktur
Medik dan Keperawatan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)
merangkap Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah;
Prof. Dr. dr. Farhat, M.Ked. (ORL-HNS), Sp. T.H.T.B.K.L., Supsp. Onk.
(K) menjabat Asisten I Penasehat Khusus Presiden RI, merangkap
Kolegium Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan
Leher);
Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp. S(K), menjabat Direktur Utama Rumah sakit
PON merangkap Kolegium Nourologi)
[vide Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024
tentang
Keanggotaan
Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode 2024-2028, tertanggal 30 September 2024,
ditandatangani Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin].
Adanya fakta keanggotaan kolegium buatan Menteri Kesehatan yang
tidak memenuhi syarat yang bersifat wajib dan limitatif yakni berasal dari
guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan [vide Pasal 272 ayat (4) UU
Nomor 17 Tahun 2023], namun diubah dan berbeda sehingga dikacaukan
secara sewenang-wenang dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
12 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf f –yang tidak mensyaratkan guru besar
dan ahli bidang ilmu kesehatan-- namun hanya pernah praktik keprofesian
minimal 10 tahun.
Demikian pula Keterangan Saksi Pemohon Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin,
Sp.BS yang antara lain menerangkan adanya laporan terkait distribusi
10.000 alat USG di Puskesmas yang mempunai masalah pada
kompetensi dokter Puskesmas, yang menurut laporan Perhimpunan
372
Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PODI) Propinsi Lampung akibat dari
pemeriksaan USG atas ibu hamil pada Puskesmas yang hasilnya 60%
salah karena pelathan yang salah;
15. Bahwa dalam kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir
konstitusi yang tekah menggunakan dan mengambil alih kaidah hukum
perihal Kolegium sebagai adademic body organisasi profesi dalam
pertimbangan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017. Dengan demikian
apapun alasan dan dalil bakan tiori yang diturunkan oleh Ahli Pemerintah
(Dr. Anwar Santoso dan Dr. Ahmad Redi) sebagai Keterangan Ahli yang
disampaikan pada sidang tanggal 15 Mei 2025 hanya pembenaran yang
naif yang diusahakan bagaikan “menegakkan benang basah” dengan
menggunakan perkakas argumentasi dan tiori mengenai makna
independensi sebagai alasan post pactum setelah terbitnya Pasal 451 a
quo.
Apalagi telah nyata-nyata keberadaan Kolegium eksisting diakui secara
yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
yang diikuti dan dipertahankan dengan Putusan MK RI Nomor 13/PUU-
XXIII/2025 tertanggal 14 Mei 2025 sehingga menjadi Landmark Decition
perihal konstitusionalitas Kolegium sebagai academic body organisasi
profesi.
Padahal, dengan menggunakan ilmu hukum paling dasar dan logika
sederhana, dapat dimengerti keberadaan Kolegium sebagai alat
kelengkapan Konsil dan dibentuk Menteri Kesehatan serta kedudukannya
dikendalikan Menteri Kesehatan dengan wewenang Pasal 707 ayat (1)
dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 [vide Bukti P-13], jelas terang
benderang kolegium buatan Menteri Kesehatan tidak independen.
Sehingga beralasan menolak seluruh alasan dan dalil dalam Keterangan
Ahli Pemerintah (Dr. Anwar Santoso dan Dr. Ahmad Redi).
Argumentasi hukum yang dapat diajukan pada prinsipnya “tidak ada
keputusan mengubah atau mengganti atau membuat norma hukum baru
tanpa adanya alasan atau ratio legis” yang analog dengan keharusan
adanya prinsip Ratinal Ground atas penguranga ataupun penghilangan
hak konstitusional PEMOHON. Termasuk pula, tidak ada lembaga
independen pada lembaga yang tidak independen;
373
16. Bahwa dalam hal keterangan yang disampaikan Ahli Dr Ahmad Redi yang
memberikan keterangan sebagai Ahli, pada kenyataannya Ahli Dr. Ahmad
Redi adalah terafiliasi sebagai atasan dan bawahan atau subordinat
Menteri Kesehatan karena dipilih oleh Menteri Kesehatan sebagai Wakil
Ketua Majelis Disiplin Profesi, yang digaji oleh Kementerian Kesehatan
dan terlebih lagi MDP berada dalam kendali Menteri Kesehatan dengan
wewenang Pasal PP Nomor 28 Tahun 2024, dan MDP terafiliasi dan
berada dalam pembinaan dan pengawasan Menteri Kesehatan [vide
Pasal 48 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 48].
Dengan demikian patut dan beralasan meragukan obyektifitas keterangan
ahli dari Dr. Ahmad Redi walaupun telah mengangkat sumpah untuk
memberikan keterangan ahli.
Hal itu dapat diidentifikasi dengan kegagapan Dr Ahmad Redi dalam
menjawab pertanyaan mengenai berbedanya syarat keanggotaan
Kolegium yang diamanatkan Pasal 272 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2023
yang jauh berbeda dengan syarat keanggotaan kolegium dalam Pasal 19
Huruf f Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, padahal
perbedaan tersebut sesungguhnya secara nyata dapat dijawab dengan
lugas dan obyektif sesuai ilmu pengetahuan hukum namun tidak lugas
memberikan pendapatnya.
Oleh
karena
itu,
PEMOHON
memohon
berkenan
agar
tidak
menggunakan keterangan ahli Dr. Ahmad Redi karena berada dalam
subordinat dan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
kepentingan Menteri Kesehatan;
17. Bahwa oleh karena itu terbukti Pasal 451 UU No. 17 Tahun 2023 yang
berbunyi: “Pada saat UU ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk
berdasarkan UU ini” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
B. Terbukti Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan
Konsil dan”, yuncto Pasal 1 angka 26 sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dan Pasal 272 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2023
374
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
1. Bahwa terbukti norma Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “merupakan
alat kelengkapan Konsil” menjadikan kolegium justru tidak independen
secara otentik dan sekaligus adanya frasa “alat kelengkapan Konsil”
dalam Pasal 272 ayat (2) a quo menegasikan atau menghablurkan frasa
“bersifat independen” dalam Pasal 272 ayat (2) a quo. Setidaknya adanya
kekacauan konsep hukum dalam ratio legis norma Pasal 272 ayat (2) a
quo. Akan tetapi, norma Pasal 272 ayat (2) a quo yang melekatkan
konsep hukum kolegium dengan frasa “alat kelengkapan Konsil” sebagai
frasa yang merupakan unsur substansi norma Pasal 272 ayat (2) a quo,
terbukti bertentangan dengan UUD 1945 oleh karena alasan dan dalil
yang disimpulkan:
(a) Adanya inkonsistensi dan paradoks norma yang menciptakan
kontradisi norma yang fatal dalam satu rumusan norma Pasal 272
ayat (2) a quo sehingga menimbulkan kecauan norma, keraguan
dalam landasan dan konstruksi hukum serta ketidakpastian hukum
yang adil dalam norma Pasal 272 ayat (2) a quo;
(b) Frasa “alat kelengkapan Konsil” yang signifikan sebagai unsur
substansi norma Pasal 272 ayat (2) a quo merupakan faktor penting
pembentuk norma yang substansinya bertolak belakang dan saling
meniadakan serta tidak menjadi konstruksi hukum yang tersistem
utuh (a whole system). Oleh karena itu frasa “alat kelengapan Konsil”
terbukti menihilkan, setidaknya dekonstruksi, dan delegitimasi frasa
“bersifat indepeden” Pasal 272 ayat (2) a quo;
(c) kekacauan hukum karena keraguan normatif bahkan terbukti
menihilkan frasa “bersifat independen” dalam arti secara frontal telah
meniadakan independen Kolegium. Adanya konflik dan inkonsistensi
norma dalam satu pasal tersebut tidak tersembunyikan dan tidak bisa
diabaikan, sehingga meruntuhan validitas norma (validity of norm)
bahkan legitimasi norma (legitimacy of norm) Pasal 272 ayat (2) a
quo. Konsep subnorma dalam frasa “alat kelengkapan Konsil” adalah
berkonflik dan paradoks dengan konsep hukum dari frasa “bersifat
independen” yang berada dalam suatu Pasal 272 ayat (2) a quo
375
sehingga bertentangan dengan hak konstitusional atas perlindungan
hukum dan kepastian hukum yang adil.
Perkenankan
menurunkan
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Konstitusi RI bahwa: “Mahkamah tidak akan membiarkan adanya
norma dalam Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai
dengan amanat perlindungan konstitusional..” [vide, pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.
153];
Dengan demikian sebenarnya maksud asli pengambilan paksa dan
dilanjutkan dengan pembentukan kolegium bentukan Menteri Kesehatan
adalah dimaknai secara sengaja menjadikan kolegium berada dibawah
kendali dan subordinat Menteri Kesehatan oleh karena Konsil yang
dibentuk tidak lagi independen. Argumentasi dan dalil hukum tersebut
terbukti dengan terkuaknya maksud sesungguhnya pembuat undang-
undang cq Menteri Kesehatan menjadikan kolegium dibawah kendali
Menteri Kesehatan yang terbukti dengan wewenang absolut Menteri
Kesehatan mengendalikan kemandirian kolegium dengan Pasal 707 ayat
(1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 [vide Bukti P-13], dan terbukti pula
tindakan kolegium kesehatan berada dalam pembinaan dan pengawasan
Menteri Kesehatan [vide Pasal 48 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
12 Tahun 2024].
Kolegium yang tidak independen sengaja dirancang karena pada
kenyataannya proses pembuatan UU Nomor 17 Tahun 2023 terbukti
bersamaan atau paralel dengan pembahasan rancangan peratural
pemerintah yang kemudian menjadi PP Nomor 28 Tahun 2024, yang
dalalam Pasal 707 ayat (1) dan (2) memberikan wewenang intervensi dan
pengendalian Kolegium oleh Menteri Kesehatan. Karenanya terbukti
kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil tidak independen dan
mengandung benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga
menyalahi kaidah ilmiah dan kebenaran ilmiah sebagai prinsip bekerjanya
Kolegium kedokteran;
2. Bahwa terbukti Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil (yang
dikendalikan Menteri dan tidak independen) bertentangan dengan Pasal
28 D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, karena kolegium sebagai
376
academic body hanya taat pada Kebenaran Ilmiah-EBM yang berlaku
universal dan bersifat independen, bebas dari kekuasaan eksekutif
maupun intervensi politik sehingga konsep hukum kolegium yang
universal yang diterima, diakui dan teruji secara yuridis konstitusional
yakni kolegium yang hanya takluk pada Kebenaran Ilmiah-EBM sebagai
wujud hak kostitusional atas pemajuan ilmu cq ilmu kedokteran sebagai
natural science sesusia Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
Keberadaan kolegium sebagai academic body yang indepeden yang
telah diakui, diterima dan teruji secara yuridis konstitusional dengan
Putusan
MK
RI
Nomor
10/PUU-XV/2017
yang
dipertahankan
konstitusionalitasnya dengan Putusan MK RI Nomor 13/PUU-XXIII/2025
sehingga beralasan menjadi Landmark Decition atau Yurisprudensi Tetap
MK RI yang harus dipertahankan.
Dengan demikian norma Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa “alat
kelengkapan Konsil” bertentangan dengan hak konstitusional atas
jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil menurut
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa dengan logika dan nalar hukum bahwa tidak mungkin
mengharapkan ada independensi jika menjadi alat kelengkapan dari
lembaga yang tidak independen [Gregory Leyh, Hermeneutika Hukum,
2015, hlm. 143] yang terbukti Kolegium yang diklaim bersifat independen
namun menjadi hilang sifat independensinya atau dinihilkan dengan
adanya unsur norma dengan frasa “alat kelegkapan Konsil” dalam Pasal
272 ayat (2) a quo.
Menurut prinsip Hermenetika Konstitusional, bahwa konstruksi hukum
harus sesuai dengan substansi norma. Substansi norma yang tidak
konsisten maka tidak memiliki konstruksi hukum sama sekali. Norma
hukum yang kabur menandakan konstruksi hukum yang lemah. Oleh
karena substansi norma Pasal 272 ayat (2) a quo yang berisi unsur
substansi dengan frasa “alat kelengkaan Konsil” yang menihilkan sifat
independensi Kolegium maka terabaikan bahkan mustahil ada atau
tumbuh bersama dalam satu konstruksi hukum yang menghendaki
kolegium yang independen dalam Pasal 272 ayat (2) a quo;
377
Selain itu tidak ada rasional hukum dan tidak berdasar Kolegium
dimasukkan menjadi alat kelengkapan lembaga lain cq Konsil
sebagaimana Pasal 272 ayat (2) yuncto Pasal 1 angka 26 a quo karena
Konsil justru dalam kendali Menteri Kesehatan, dan berada dalam
pembinaan dan pengawasan Menteri Kesehatan [vide Pasal 707 PP
Nomor 28 tahun 2024 dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 48].
Mustahil lembaga independen menjadi independen pada lembaga yang
tidak independen.
Dengan demikian adanya ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum
serta bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017
yuncto Putusan MKRI Nomor 13/PUU-XXIII/2025 sebagai Landmark
Decition mengenai Kolegium sebagai academic body organisasi profesi
yang bersifat independen. Oleh karena itu Kolegium Pasal 272 ayat (2)
sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” adalah
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Bahwa tidak logis dan tidak absah Kolegium bersifat independen justru
diletakkan sebagai alat kelengkapan Konsil yang tidak independen
karena dibentuk dan dalam kendali Menteri Kesehatan bahkan bukan lagi
intervensi kolegium namun sengaja dirancang menyandera Kolegium.
Terbukti Menteri Kesehatan bertindak seakan sebagai kolegium dan
berwenang
mengendalikan
dan
menyesuaikan
(koreksi;
revisi;
mengubah) kebijakan Kolegium [vide Pasal 707 PP Nomor 28 Tahun
2024] dan bertindak mengabaikan fungsi Kolegium dalam membuat
kebijakan pengadaan alat USG [vide bahan PPT dalam Keterangan Saksi
Pemohon Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS]. Padahal dalam dunia
ilmiah kedokteran dikenal prinsip No Authority in Science, tidak boleh ada
peran kekuasaan dalam keilmuan, demikian pula pengaruh kepentingan
industri dan tekanan politik.
5. Bahwa kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil dan sekaligus unsur
Konsil [vide dalam Pasal 270 UU No. 17 Tahun 2023] sehingga adanya
anomali dalam relasi Kolegium dengan Konsil yang menimbulkan
kekacauan hukum, ketidakpastian hukum, dan menghilangkan sifat
independen Kolegium. Kolegium yang diklaim independen justru tidak
378
independen berada dalam sub ordinat Konsil yang tidak independen (vide
Pasal 260 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023). Atau keadaan ini adalah
Konsil dengan independensi palsu yang terbukti Konsil menerbitkan
Surat Tanda Registrasi (STR) bukan atas nama Konsil namun atas nama
Menteri Kesehatan. Konsil yang tidak independen bertentangan dengan
Putusan MK RI Nomor 82/PUU-XIII/2015, sesuai pertimbangan hukum
Angka [3.13] yang berbunyi “Konsil Kedokteran Indonesia harus berdiri,
mandiri, dan independen, yang berbeda dengan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia”.
6. Bahwa terbukti Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil yang secara
yuridis-normatif maupun secara struktural dan faktual mengekang
otentisitas Kolegium sebagai academic body sehingga tersandera dalam
subkultur birokrasi yang kental intervensi kekuasaan eksekutif pada ilmu
kedokteran [vide Bukti P-13].
7. Bahwa Kolegium sebaga alat kelengkapan Konsil terbukti telah
menurunkan derajat (down grade) menjadi lembaga teknis dalam
merumuskan kebijakan internal dan standardisasi yang malah tidak valid
dan tidak otentik sebagaimana maksud asli (original intens) Konsil yang
dalam konsep norma UU Praktik Kedokteran semula diposisikan
menjalankan tugas ganda protecting the peoples dan guiding the
profession;
8. Bahwa terbukti keberlakuan Pasal 272 ayat (2) sepanjang frasa
“merupakan alat kelengkapan Konsil dan”, yuncto Pasal 1 angka 26
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil”, menimbulkan
kerugian konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945;
9. Bahwa terbukti Kolegium eksisting berkiprah sebagai pengampu ilmu
merupakan komponen strategis bangsa dan bagian keluarga besar
bangsa Indonesia yang mengampu cabang ilmu yang merupakan
mandatory konstitusi Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Bahkan terbukti
Kolegium eksisting tetap eksis, berfungsi dan bertumbuh dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa fasiltasi biaya dari negara cq
APBN,
yang
merupakan
partisipasi
yang
berkelanjutan
dalam
pemenuhan
tanggungjawab
konstitusional
negara
(constitutional
reponsibility of the state) [vide Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945];
379
10. Bahwa terbukti Kolegium eksisting berperan dalam konteks berbangsa
dan bernegara sebagai komponen strategis bangsa yang diakui dan
menjadi dasar pertimbangan pokok dari berbagai Putusan-Putusan MK
RI [vide Jimly Assiddiqie, Anna Triningsih, Achmad Edi Subiyanto,
Pancasila Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Rajawali Pers, Depok,
2023), h. 52-80], sehingga mengabaikan eksistensi Kolegium dengan
menihilkan independensi Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil.
Dalam berbagai garis kebijakan hukum pembuatan undang-undang
terhadap lembaga-lembaga bersifat independen seperti Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Kejaksaan, Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) sama sekali tidak dinormakan dengan/
sebagai alat kelengkapan lembaga/ badan lain. Komisi Kejaksaan bukan
alat Kelegkapan Jaksa Agung, Komnas HAM, KPAI, KPU bukan alat
kelengkapan Presiden, Kompolnas bukan alat kelengkapan Kepolisian.
Oleh karena itu, adanya unsur norma dengan penggunaan frasa “alat
kelengkapan Konsil” dalam Pasal 272 ayat (2) a quo tidak valid, anomali,
dan tidak pernah ada preseden hukumnya dalam gatis kebijakan
pembuatan undang-undang. Sehingga adanya unsur substansi norma
dengan frasa “alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 272 ayat (2)
a quo saling berkonflik dengan frasa “bersifat independen” sehingga tidak
adanya kepastian hukum yang adil dan karenanya bertantangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Bahwa terbukti dalam disiplin perumusan norma undang-undang, lazim
melekatkan negara sebagai subyek penyandang hak dan kewajiban atas
suatu tanggungjawab dan/ atau kewajiban hukum dalam lingkup
pengaturan tertentu. Karena itu beralasan apabila Kolegium sebagai
komponen strategis bangsa yang mengampu cabang ilmu dalam
menjalankan tugas dan fungsi secara independen difasilitasi negara
tanpa intervensi dan benturan kepentingan.
12. Bahwa kedudukan Kolegium sebagai lembaga independen tidak berdasar
jika diatur tugas, fungsi dan wewenangnya dengan Peraturan
Pemerintah, oleh karena Kolegium dalam fungsinya sebagai academic
body tanpa batas pengaturan regulasi namun tinduk pada kebenaran
380
ilmiah saja. Oleh karena itu norma Kolegium Pasal 272 ayat (5) UU No.
17 Tahun 2023 tidak konstitusional dengan pengaturan Kolegium
mengenai tugas, fungsi dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
13. Bahwa terbukti Kolegium bera dalam kendali Menteri Kesehatan [vide
Pasal 707 ayat (1) dan (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, vide Bukti P-13]
memberikan wewenang Menteri Kesehatan melakukan intervensi
mengontrol bahkan mengubah hasil kerja Kolegium;
14. Bahwa terbukti keliru dan usang alasan Pemerintah yang menuding
kolegium pada organisasi profesi adalah monopoli maupun alasan telah
melakukan benchmarking konsep kolegium karena kedua alasan itu
hanya perulangan alasan dan daur ulang menjadi dalil yang basi dan
keliru karena alasan sedemikian sudah diuji, dipertimbangkan dan
diputuskan dengan Putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 yang
mengukuhkan konstiusionalitas Kolegium sebagai academic body
organisasi profesi sebagaimana berbunyi “...Mahkamah berpendapat
bahwa Kolegium kedokteran/ Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia
merupakan unsur yang terdapat dalam IDI dan bukan merupakan
organisasi yang terpisah dari IDI. Sebagai rumah besar dokter Indonesia,
IDI mewadahi profesi kedokteran dari berbagai disiplin ilmu”.
Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi perihal Kolegium berada dalam
rumah besar dokter Indonesia diambil alih dalam Putusan MK RI Nomor
13/PUU-XXII/2025 sehingga merupakan Landmark Decition perihal
kaidah hukum Kolegium kedokteran;
15. Bahwa terbukti pendapat Saksi Pemerintah Roro Vera Yuwantari bahwa
Kolegium dirancang dibawah menteri Kesehatan, “...pembahasan
kolegium dibawah Kementerian Kesehatan bukan dibawah Kementerian
Dikti Saintek paa saat pembahasan” [vide Risalah Sidang tanggal 15 Mei
2025 halaman 45], sehingga terbukti kolegium di bawah Menteri
Kesehatan tidak independen sejak dari perancangannya dan bahkan
kemudian kolegium tidak independen karena berada dalam kendali
Menteri Kesehatan sesuai Pasal 707 PP Noor 28 Tahun 2024 [vide Bukti
P-13];
381
16. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil di atas maka ketentuan Pasal 272
ayat (5) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium,
termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
C. Terbukti Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin
profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunai kekuatan
hukum mengikat.
1. Bahwa ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan
disiplin profesi”, yang selengkapnya berbunyi:
b. Ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi.
Adalah ketentuan yang berasal dari ketentuan pasal 421 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 17 Tahun 2023 yang menormakan wewenang Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan setiap Penyelenggaraan
Kesehatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal 421 ayat (1) berbunyi
“Pemerintah Pusat dan Pemerinah Daerah melakukan pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan”;
Pasal 421 ayat (2) berbunyi:
“Lingkup pengawasan sebgimana dimaksud pada ayat (1) meluputi:
a. ......
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi”.
6. Bahwa konstruksi yang dibangun dalam Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang
frasa “serta etika dan disiplin profesi” adalah menjadikan urusan pengawasan
etika dan disiplin profesi sebagai urusan Pemerintah Pusat an Pemerintah
Daerah merupakan kekacauan dalam ratio hukum, karena etika dan disiplin
profesi bukan urusan pemerintah selaku badan eksekutif.
(a) Urusan etika dan disiplin profesi hanya diawasi dan diuji serta diberikan
respon tindakan bukan dengan perbuatan pemerintahan dan peraturan
hukum positif (norma hukum), namun mengacu kepada norma etika
profesi dan kode etik profesi. Sebab lembaga eksekutif hanya terikat
dengan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan
382
yang berlaku sebagai instrumen yang mengikat pemerintah selaku
eksekutif, dan tidak memperoleh wewenang dari organisasi profesi
maupun majelis disiplin profesi;
(b) Dalam menjalankan tindakan lembaga eksekutif baik Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah mengacu kepada wewenang dan urusan konkuren
yang diberikan termasuk dan terutama dalam UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (“UU Pemda”), namun tidak ada urusan
konkuren pengawasan etika dan disiplin profesi tertera dalam UU Pemda,
sehingga tidak ada dasar rujukan melakukan pengawasan etika dan
disiplin profesi sebagaimana Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo;
(c) Terbukti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah badan
eksekutif dan bukan organisasi profesi dan bukan lembaga mengawasi
profesi tenaga medis/ kesehatan karena tidak memiliki wewenang terikat,
kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang terakreditasi melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(d) Quod non, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
etika dan disiplin profesi tidak efektif dan tidak mampu laksana karena
tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetansi, dan kendala serius
dalam hal rentang kendali pengawasan atas etika dan disiplin profesi baik
Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan yang tersebar di seluruh
Indonesia. Sehingga bukan hanya tidak terlaksana namun secara
normatif menambah beban urusan bagi lembaga eksekutif maupun
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan karenanya merupakan
ketidakpastian hukum yang adil.
7. Bahwa dalam hal norma etika dokter terkait atau merupakan penjabaran dari
Sumpah Dokter yang memgikat sebagai norma etika setelah seorag dokter
menuntaskan pendidikan dokter. Dalam etika dokter sebagai dokter antara lain
diharuskan menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah doker.
Dengan demikian etika dokter itu hanya mengikat untuk dokter dan diawasi
oleh organisasi profesi dokter dengan majelis etika kedokteran, bukan dengan
atau oleh pemerintah cq. Menteri Kesehatan. Sebagaimana halnya etika hakim
diterapkan untuk hakim, maka etika dokter diterapkan untuk dokter bukan untuk
Menteri atau pejabat negara. Sesuai dengan sumpah dokter yang menyatakan
383
akan memelihara, dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan
kedokteran, yang diberlakukan untuk dokter bukan jabatan yang lain.
Oleh karena sumpah dokter berlaku untuk dokter maka dipelihara dengan etika
dokter, bukan oleh norma hukum yang ditentukan oleh pemerintah (eksekutif)
akan tetapi oleh profesi kedokteran itu sendiri. Dengan demikian norma
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
berwenang
melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi cq tenaga medis cq dokter adalah
bertentangan dengan konstitusi dan lagi pula bukan urusan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah;
8. Bahwa pengawasan etika profesi bukan domein wewenang Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sebagai kekuasaan eksekutif, namun domein profesi
dengan mekanisme pengawasan oleh peer group yang terkait dengan norma
etika, kode etik kedokteran Indonesia, dan dengan mekanisme pengaduan dan
pemeriksaan melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Adalah
musykil dan tidak sesuai dengan standar universal apabila pengawasan etika
profesi dokter dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepatuhan kepada etika profesi cq etika dokter berasal dari sumpah dokter
yang pengawasan, penjagaan, dan kepatuhannya berada pada dan dilakukan
profesi, bukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan
Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo;
9. Bahwa etika profesi yang dikembangkan dalam organisasi profesi bermula
pada walnya dari sejarah kode etik profesi kedokteran (medical ethics). Pada
akhir abad ke 18 seorang Phisician Inggris bernama Thomas Percival
merancang code of medical ethics dan memperkenalkan istilah medical ethics
dan medical jurisprudence, dan baru pada tahun 1846 American Medical
Association (AMA) didirikan dan untuk pertama kali disusun kode etik
organisasi [vide Prof.Dr.Jimly Asshiddiqqie, S.H., Peradilan Etik dan Etika
Konstitusi, hal. 98-99]. Oleh karena itu sejarah dan perkembangan etika profesi
dokter mempunyai tradisi kuat mematuhi etika profesi sebagai domein profesi,
bukan domein pemerintah (eksekutif) dan tidak beralasan etika profesi
diletakkan sebagai wewenang pengawasan pemerintah;
10. Bahwa garis kebijakan hukum dati pembuat undang-undang justru secara
seragam menganit prinsip yang umum bahwa pegawasan profesi termasuk
atas etika dan disiplin profesi (seperti advokat, hakim, jaksa maupun polisi)
384
memiliki pengawasan sendiri ataupun lembaga yang diventuk sendiri, bukan
diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terbukti dengan
norma pengawasan etika terhadap komisioner Komisi Pemiliah Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dengan mekanisme pengawasan dan
pengaduan serta pemeriksaan dan diadili sendiri melalui DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Demikian pula Hakim Konstitusi, anggota
DPR RI, profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), guru,
Aparatur Sipil Negara, bahkan Intelijen Negara tidak dalam pengawasan dan
pemeriksaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun organisasi
profesi atau lembaga masing-masing;
11. Bahwa dokter terikat dengan sumpah dokter, etika kedokteran dalam kode etik
kedokteran Indonesia (KODEKI) sehingga pengawasan dan pemeriksannya
merupakan domein profesi bukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Prof. DR. Djohansjah Marzoeki, Sp.B., Sp.BP-RE (naskah terlampir),
bahwa Etika dan sumpah dokter berfungsi menjaga ilmu kedokteran agar tidak
disalah gunakan secara tidak bermartabat. Jadi ilmu kedokteran dan sumpah
dan etika dokteran itu satu paket. Yang mengawasi etika dokter harus mengerti
ilmu kedokteran harus dokter. Pasal 421 UU 17/23 yang menetapkan
pengawasan etika, dokter oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
adalah tidak mempunyai dasar filosofis dan kacau.
Dalam hal disiplin dokter sebagai profesi maka pengawasan pada majelis
kehormatan disiplin kedokteran yang saat ini sebagai MKDKI (Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran) [vide Putusan MK RI Nomor 82/PUU-
XIII/2015], Angka [3.13], sehingga diperoleh kaidah bahwa disiplin profesi
bukan wewenang eksekutif cq Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lagi
pula eksekutf tidak memiliki kompetensi maupun kapasitas teknis pengawasan
disiplin medis sehingga keberlakuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa
“serta etika dan disiplin profesi” adalah keliru, tumpang tindih, berlebihan,
menimbulkan ketidakpastian hukum;
12. Bahwa terbukti Tenaga Medis cq dokter terikat dengan 4 (empat) norma yakni:
norma ilmiah kedokteran, norma etika, norma disiplin, dan norma hukum.
Dalam hal norma disiplin, kepatuhan serta pemeriksaan dan pengaduan
bahkan secara esensial pengawasan disiplin berada pada majelis kehormatan
disiplin cq. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), yang
385
merupakan quasi peradilan yang terkait dengan disiplin profesi dokter bukan
domein dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Quod non, adanya pengaturan majelis Displin Profesi dalam UU Nomor 17
tahun 2023 menjadi bukti urusan pengawasan disiplin profesi bahkan
penanganan pengaduannya dilakukan Majelis Disiplin Profesi, bukan
Pemerintah dan Pemerintan Daerah selaku lembaga pemerintah (eksekutif);
13. Bahwa dalam hal Pasal 421 ayat (2) a quo memberikan wewenang kepada
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk pengawasan dan disiplin
profesi, merupakan kekacauan hukum memasukkan urusan yang bukan
urusan konkuren Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”). Terbukti tidak ada
urusan Pemerintah Pusat apalagi Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan
etika dan disiplin profesi [vide Lampiran Huruf B Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kesehatan UU Pemda].
Bahkan tidak ada frasa “pengawasan” untuk etika dan disiplin profesi dalam
UU Pemda. Karena itu Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo pengaturan berlebihan,
kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) dan bertentangan dengan UU
Pemda sehingga menimbulkan kekacauan hukum dan ketidakpastian hukum
lingkup urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah. Apabila mengacu
Pasal 407 UU Pemda, maka Pasal 421 ayat (2) huruf b a quo secara hukum
maupun praktik tidak dapat dijalankan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu
ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan disiplin
profesi” menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
14. Bahwa diberlakukan Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika
dan disiplin profesi”, menimbulkan kekeliruan dalam mekanisme pengawasan
yang tidak berdasar (invalid) dan tanpa kapasitas, kapabilitas dan kompetensi
menjadi instrumen perusak (malware) yang mengacaukan tertib tata laksana
pelayanan praktik kedokteran pada masyarakat yang dijamin sesuai Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945;
15. Bahwa norma Pasal 421 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “serta etika dan
disiplin profesi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b berubah
menjadi berbunyi sebagai berikut:
386
c. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional;
III.
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pengujian Materil atas UU
No. 17 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 menjatuhkan Putusan dengan Amar
yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan
kepentingan”, sehingga Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 menjadi berbunyi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara
tanpa intervensi dan benturan kepentingan”;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan
benturan kepentingan”, sehingga Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan atau kedokteran spesialis yang mengampu cabang
ilmu tersebut yang menjakankan tugas dan fungsi secara independen dan
difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”;
387
5. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
sepanjang frasa “serta etika dan disiplin profesi” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 421
ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 menjadi berbunyi “b.
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional”.
7. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.9.2] Kesimpulan Presiden
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atas permohonan pengujian Pasal 1 angka 26, Pasal 272
ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 UU 17/2023
terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1)
ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
karena Pemohon dalam permohonan a quo bertindak sebagai subjek hukum
orang perorangan (in Persoon) yang tidak memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat
(2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b dan Pasal 451 UU 17/2023 mengenai
Kolegium. Walaupun dalam permohonan a quo Pemohon mendalilkan sebagai
seorang guru besar dan pernah memiliki pengalaman menduduki jabatan
sebagai Ketua Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia,
namun oleh karena Pemohon tidak bertindak dan/atau mewakili Kolegium maka
tidak serta merta menjadi dasar Pemohon memiliki kerugian konstitusional. Dalil-
388
dalil kerugian Pemohon sebagai subjek hukum orang perorangan (in Persoon)
tidak saling berhubungan dengan berlakunya norma yang diuji mengenai
Kolegium. Dalil Pemohon lebih pada keluhan/keberatan (complaint) terhadap
berlakunya norma dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, sehingga
menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan a quo dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam masa persidangan terhadap permohonan a quo, Pemerintah
telah menyampaikan Keterangan Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli
Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan pada tanggal 21
Oktober 2024.
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2024 terdapat beberapa
pertanyaan kepada Pemerintah dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh, Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo dan dalam persidangan tanggal 25
November 2024 juga terdapat beberapa pertanyaan dari Yang Mulia Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih, Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan
Yang Mulia Ridwan Mansyur. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut,
Pemerintah telah menyampaikan tanggapan dalam Keterangan Tambahan
Presiden tertanggal 8 Mei 2025 dan telah disampaikan kepada
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 9 Mei 2025, yang mana
Pemerintah menyampaikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan Majelis
Hakim Konstitusi dalam 4 (empat) kluster sebagai berikut:
a. Kolegium dan Konsil (desain/gambaran transformasi Kolegium,
perbedaan Kolegium dan Konsil sebelum dan sesudah berlakunya UU
17/2023, urgensi dan justifikasi perubahan Kolegium, pengesahan
Kolegium oleh Menteri Kesehatan)
b. Dampak/Kelemahan Apabila Etika dan Disiplin Profesi Tidak Menjadi
Bagian dari Pengawasan Pemerintah
c. Latar Belakang dan Rumusan Pembahasan Pasal 451, Termasuk
Kaitannya dengan Pasal 272 UU 17/2023
389
d. Pemilihan Frasa “Alat Kelengkapan Konsil” dan Sifat Independensi
Kolegium
3. Pemerintah juga telah menyampaikan alat bukti sebanyak 9 (sembilan)
dokumen (vide Bukti PK-1 s.d PK-9) pada tanggal 9 Mei 2025 dan alat bukti
tambahan sebanyak 15 (lima belas) dokumen (vide Bukti PK-10 s.d PK-29)
yang diserahkan bersamaan dengan Kesimpulan Presiden.
4. Bahwa dalam persidangan, Pemohon menghadirkan 2 orang ahli, yaitu Prof.
Dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K) pada tanggal 11 Desember 2024 dan Prof. Dr.
dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) FACC pada tanggal 24 April 2025. Adapun
point keterangan ahli dan tanggapan Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Prof. Dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K)
Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Gambaran sejarah pendidikan dan praktik kedokteran.
-
Kolegium tidak berada di bawah atau di dalam pemerintahan karena
Kolegium adalah pengampu keilmuan yang sama sekali tidak
berkaitan dengan politik atau pemerintahan
-
Tugas college adalah:
1) menentukan standar kompetensi dari sebuah cabang ilmu
kedokteran;
2) menentukan standar pendidikan tentang bagaimana mencapai
kompetensi;
3) menetapkan
capaian
kompetensi
seseorang
sehingga
seseorang itu dianggap kompeten/tidak lagi kompeten;
4) melakukan pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan, sehingga kompetensi seseorang harus terus
terjaga karena dalam kedokteran yang dilakukan adalah
intervensi pada jiwa dan raga manusia, sehingga penjagaannya
harus sangat kuat.
-
Sebuah keilmuan haruslah dihormati kaidah dan kemandiriannya.
Secara universal disepakati ada badan yang otonom dan
independen sebagai pengampu ilmu dalam kedokteran, college di
Inggris, medical board di Amerika Serikat, atau kolegium di
Indonesia. Badan inilah yang menetapkan standar kompetensi,
standar pendidikan, termasuk standar kurikulum yang sifatnya
390
tunggal, tidak boleh berbeda-beda. Menjaga independensi keilmuan
dari pengaruh politik pemerintah adalah sebuah keharusan karena
kedokteran adalah sebuah keilmuan yang dapat menjadi terapan
yang mengintervensi langsung jiwa dan raga manusia. Mencegah
penyalahgunaan penggunaan ilmu kedokteran menjadi mutlak dan
itu harus difasilitasi oleh negara.
Terhadap Keterangan Ahli, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut :
-
Dalam sistem kelembagaan berdasarkan UU 17/2023, Kolegium
merupakan alat kelengkapan dari Konsil, yang secara struktural
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 26 UU 17/2023, yang
mendefinisikan Kolegium merupakan kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu
tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil, serta Pasal 268 ayat (2)
UU 17/2023, yang menegaskan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri Kesehatan.
-
Bahwa pengaturan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
dalam UU 17/2023 justru memperkuat kedudukan Kolegium dengan
menariknya di dalam sistem pemerintahan. Kolegium dalam sistem
regulasi yang baru bukan lagi berada di bawah organisasi profesi,
tetapi merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang lebih luas,
yang ditetapkan oleh negara untuk memperkuat pengembangan
keilmuan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menjamin
pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa terkait ketentuan Kolegium harus berkoordinasi dengan
Menteri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang tidak
berarti menjadikan Kolegium kehilangan independensi. Justru, hal
tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Kolegium seperti penyusunan standar
kompetensi dan standar kurikulum selaras dengan kebijakan
391
kesehatan nasional, sehingga diperlukan adanya koordinasi dengan
Menteri Kesehatan sebagai pemangku kepentingan dalam sektor
kesehatan.
-
Penempatan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil merupakan
wujud pengintegrasian fungsi keilmuan ke dalam sistem pengaturan
profesi kesehatan. Konsil sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 268 ayat (2) UU 17/2023, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Oleh karena itu,
secara logika kelembagaan, seluruh kelembagaan yang terkait
dengan tugas fungsi konsil termasuk Kolegium, secara sistemik
berada dalam jalur koordinasi yang sama, dan bukan dalam posisi
otonomi institusional yang bebas dari mekanisme pembinaan
administratif negara
-
Independensi Kolegium, sebagaimana dimaksud oleh pembentuk
undang-undang, adalah independensi dalam fungsi keilmuan dan
substansi teknis keprofesian, terutama dalam penyusunan standar
kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Dalam ranah inilah Kolegium memiliki ruang otonomi
untuk menentukan arah dan konten keilmuan tanpa intervensi dari
otoritas administratif. Namun, setelah standar tersebut disusun,
penetapan dan pemberlakuannya tetap dilakukan oleh Menteri
Kesehatan, hal ini bukan sebagai bentuk campur tangan dalam
keilmuan, melainkan untuk menjamin bahwa standar tersebut
berlaku efektif dalam sistem hukum dan sistem pelayanan nasional
yang menjadi tanggung jawab negara berdasarkan Pasal 34 ayat
(3) UUD 1945.
-
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu
dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya
menjadi tugas pemerintah pusat tetapi diperlukan peran Konsil
dan/atau Kolegium sebagaimana amanat Pasal 16 UU 17/2023.
Amanat tersebut secara kelembagaan bermakna bahwa pemerintah
pusat, Konsil, dan Kolegium merupakan entitas kelembagaan yang
berdiri
sendiri
yang
memiliki
keterkaitan
peran
yang
392
menggambarkan sebagai sebuah ekosistem dalam peningkatan
mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Sebagai entitas kelembagaan yang berdiri sendiri, maka baik
Pemerintah Pusat, Konsil, maupun Kolegium memiliki “kemandirian”
dalam pelaksanaan tugas fungsi, peran, dan tata kelola
organisasinya masing-masing. Hal tersebut terlihat dari penuangan
amanat dalam UU 17/2023:
1) pola pengaturan tidak menjadi satu tetapi dipisahkan masing-
masing dalam bagian tersendiri, termasuk mengenai tugas,
fungsi, peran, keanggotaan, dan pengaturan teknisnya; dan
2) amanat
sifat
independen
dalam
pelaksanaan
tugas
fungsi/peran secara eksplisit.
-
Amanat “independen” dimaknai bahwa dalam pelaksanaan tugas
fungsi/peran memiliki aspek kemandirian dan objektivitas tanpa
pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Adanya independensi
tersebut, maka akan meningkatkan kepercayaan publik, efektivitas,
maupun akuntabilitas bagi Pemerintah Pusat, Konsil, dan Kolegium
dalam pelaksanaan tugas fungsi maupun peran. Dengan demikian,
Konsil
dalam
melaksanakan
tugas
fungsinya
tidak
dapat
dipengaruhi oleh Pemerintah Pusat maupun Kolegium. Sementara,
Kolegium dalam melaksanakan perannya tidak dapat dipengaruhi
oleh Konsil dan Pemerintah Pusat. Demikian pula, Pemerintah
Pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruhi dan
dipengaruhi oleh Kolegium ataupun Konsil. Oleh karena itu, amanat
“alat kelengkapan” Konsil tidak mempengaruhi independensi
Kolegium.
-
Bahwa terkait Kolegium berada di dalam pemerintahan, hal ini juga
sejalan dengan ahli pemerintah, yaitu Dr. dr. Anwar Santoso,
Sp.JP(K),
FIHA,
FASCC,
yang
dalam
keterangannya
menyampaikan:
1) Beberapa best practice dalam hal peran dan fungsi Kolegium
dalam pendidikan dan pelatihan profesi dokter di beberapa
negara ASEAN dan Eropah serta Amerika. Semua peran dan
tanggung jawab Kolegium di beberapa negara tersebut
393
dilaksanakan secara independen dan pemerintah negara-
negara tersebut tak bisa mengintervensi peran dan tanggung
jawab spesifik Kolegium tersebut, sebaliknya pemerintah “hadir”
dan bertanggung jawab dalam kebijakan administrasi sektor
Kesehatan dan pengadaan tenaga medisnya.
2) Sejalan dengan benchmarking di dunia, maka konsep Kolegium
dalam UU 17/2023 berperan lebih besar pada pengembangan
ilmu teknologi dan pendidikan serta pelatihan tenaga medis dan
tenaga
kesehatan.
Kolegium
tidak
lagi
dibentuk
dan
bertanggung jawab kepada organisasi profesi, melainkan
Kolegium dapat dibentuk oleh setiap ahli dan guru besar setiap
cabang/disiplin ilmu kesehatan. Kolegium adalah kumpulan
para ahli dan guru besar yang mengampu setiap cabang disiplin
ilmu yang menjalankan fungsi dan perannya secara independen
serta merupakan alat kelengkapan Konsil.
3) Permohonan Pemohon terhadap pengujian Pasal 272 UU
17/2023, yaitu memberikan kewenangan pemerintah untuk
mengatur tugas dan fungsi Kolegium, dikhawatirkan dapat
mengurangi independensi Kolegium. Permohonan ini sama
sekali tak berdasar juga, karena:
a) Negara harus hadir dalam program pendidikan dan
pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai
dengan
preambule
UUD
1945
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum
dan mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
b) PP 28/2024 yang disusun sebagai pelaksanaan UU
17/2023 bukan untuk mencampuri substansi ilmiah, tetapi
justru untuk mendukung eksistensi Kolegium sebagai
badan independen dan memastikan tidak ada konflik
kepentingan dengan organisasi.
c) Pengaturan
Kolegium
dalam
PP
28/2024
tidak
dimaksudkan untuk mengintervensi atau mengurangi
kebebasan
akademik
Kolegium.
Pemerintah
tidak
mempunyai kompetensi untuk mengatur substansi ilmiah
394
karena area tersebut hanya dikuasai oleh Kolegium itu
sendiri.
d) Suatu elemen keilmuan tidak boleh dimonopoli oleh
Kolegium tertentu saja karena dalam pelayanan kesehatan
diperlukan “kompetensi bersama” (shared competency).
Konflik antar Kolegium tentang kompetensi klinis dapat
teratasi dengan kehadiran negara sebagai regulator.
-
Bahwa terkait Kolegium berada di dalam pemerintahan, hal ini juga
sejalan dengan ahli pemerintah, yaitu Dr. Ahmad Redi, SH, MH
yang dalam keterangannya menyampaikan:
1) Konsep lembaga negara independen di Indonesia terbagi
menjadi 2 (dua) model, yaitu lembaga negara yang bersifat
independen (Independent Regulatory Agencies) dan lembaga
negara yang fungsinya independen (Independent Agencies).
Perbedaan paling mendasar dari kedua lembaga negara
independen tersebut, jika independent regulatory agencies
dibentuk secara khusus untuk bersifat mandiri dan tidak berada
di
bawah
cabang
kekuasaan
manapun,
sedangkan
independent agencies secara struktural berada di bawah suatu
cabang kekuasaan tertentu, namun dalam menjalankan
fungsinya diberikan independensi atau kemandirian.
2) Dalam hal ini, Kolegium termasuk dalam konsep independent
agencies yang memiliki independensi dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagaimana dituangkan dalam UU
17/2023. Oleh karena Kolegium merupakan model independent
agencies maka secara hukum sangat wajar meletakkan
Kolegium sebagai bagian dari alat kelengkapan Konsil. Secara
institusional, Kolegium merupakan bagian dari Konsil yang
prosedur pertanggungjawabannya mengikuti Konsil. Namun,
secara fungsional Kolegium merupakan lembaga independen
yang
mandiri
dalam
perumusan
kebijakan
maupun
pengambilan keputusan dan terbebas dari intervensi pihak lain.
Dalam kata lain, frasa “alat kelengkapan” sebagaimana yang
termuat dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU
395
17/2023 hanya menjelaskan relasi institusional antara Konsil
dengan Kolegium bukan relasi fungsional.
b. Prof Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) FACC
Ahli menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
-
Bahwa UU 17/2023 telah mengambil alih atau mengakuisisi peran
kolegium dalam bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang
berarti pemerintah mengambil alih peran dan tugas pokok kolegium
di seluruh dunia, yang berlaku secara universal. Ada intervensi
pemerintah yang mematikan kaidah ilmiah yang dijamin oleh Pasal
28C ayat (1) UUD 1945.
-
Sebaiknya Pemerintah dan DPR melakukan Revisi UU 17/2003
terkait eksistensi kolegium pendidikan kedokteran kesehatan dan
kembali ke eksistensi fungsi dan peran Kolegium dalam UU 29/2004
tentang Praktik Kedokteran.
-
Perlu ditinjau kembali keputusan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Kolegium oleh Menteri Kesehatan yang menghapus
independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah yang independen,
Pasal 707, 708, dan 710 dalam PP 28/2024 yang merupakan
turunan UU 17/2023.
-
Pemerintah mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1581
Tahun 2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
Tahun 2024 – 2028 setelah dihapuskannya kolegium kedokteran
berdasarkan Pasal 451 UU
17/2023. UU 17/2023
tidak
mengamanatkan Menteri Kesehatan untuk membentuk Kolegium
Kesehatan Indonesia.
Terhadap Keterangan Ahli, Pemerintah menanggapi sebagai berikut :
-
Bahwa terkait pemerintah mengambilalih peran dan tugas pokok
Kolegium, tanggapan pemerintah mengacu pada tanggapan
pemerintah terhadap ahli Pemohon Prof. Dr. Menaldi Rasmin,
Sp.P(K) sebagaimana tersebut di atas.
-
Konsep Kolegium dalam UU 17/2023 tidak lagi sama dengan UU
29/2004 dan UU 36/2014, dimana sebelumnya Kolegium
merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu
396
cabang disiplin ilmu tersebut yang berada di bawah serta
bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Pada saat Kolegium
dibentuk oleh organisasi profesi dan menjadi bagian dari organisasi
profesi
menciptakan
eksklusivitas
sekaligus
menempatkan
pengaturan kolegium dalam ruang privat organisasi tanpa
keterkaitan langsung dengan sistem hukum negara secara formal.
Kolegium diatur oleh dan untuk kalangan profesi sendiri, dengan
daya ikat dan pengawasan yang melekat secara internal.
-
Pembentukan kelembagaan Kolegium dalam sistem hukum
kesehatan Indonesia mengalami transformasi mendasar pasca
berlakunya UU 17/2023. Perubahan ini menandai pergeseran
paradigma
kelembagaan
yang
sebelumnya
melekat
pada
organisasi profesi, menjadi bagian integral dari sistem Konsil
Kesehatan Indonesia sebagai lembaga yang memiliki fungsi
strategis dalam pengembangan mutu tenaga medis dan tenaga
kesehatan nasional.
-
Pembentukan Kolegium dalam UU 17/2023 lebih bersifat
independen karena setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu dapat
membentuk Kolegium. Dengan demikian, kolegium tidak lagi
merupakan instrumen organisasi profesi, melainkan merupakan
entitas yang menjalankan peran strategis dalam bidang akademik
dan keprofesian, dengan tetap menjaga independensinya dalam
aspek keilmuan.
-
Independensi keilmuan bukan berati menjadi imunitas tanpa
akuntabilitas. Ini juga menjadi pertimbangan dibalik adanya
wewenang negara terhadap Kolegium di dalam UU 17/2023.
Adanya mekanisme saling kontrol dan seimbang atau “checks and
balances” diperlukan dalam tata kelola Kolegium untuk mencegah
dan mengoreksi pengaruh atau intervensi perusahaan farmasi dan
alat kesehatan terhadap Kolegium.
-
Kolegium dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap harus
berkoordinasi dengan pemerintah karena keluaran (output) dari
pelaksanaan tugas dan fungsi Kolegium akan berkaitan dengan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang
397
menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah di bidang
kesehatan.
-
Dalam penyusunan standar kompetensi yang dilakukan Kolegium
akan berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan karena standar kompetensi menentukan
pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan. Standar kompetensi yang dibuat semakin
spesialistik dapat membuat masyarakat khususnya di daerah
terpencil
kesulitan
mendapatkan
layanan
kesehatan
yang
dibutuhkan, karena keterbatasan tenaga medis spesialis dan
subspesialis. Oleh karena itu, penyusunan standar kompetensi
harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan bebas dari
konflik kepentingan kelompok profesi tertentu, dengan tujuan
memastikan akses yang merata sekaligus menjaga mutu pelayanan
kesehatan. Hal ini yang secara logis menjadi dasar bahwa Kolegium
dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya harus berkoordinasi
dengan Menteri Kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
-
Koordinasi dengan Menteri Kesehatan bukanlah bentuk intervensi
yang menghilangkan independensi Kolegium, melainkan suatu
mekanisme checks and balances yang memastikan bahwa standar
yang ditetapkan oleh Kolegium tetap relevan dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa
Kolegium tetap berfungsi sebagai badan independen yang memiliki
otoritas dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta dalam menyusun standar kurikulum
pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Pendapat ahli yang mempermasalahkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1581 Tahun 2024 tentang Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Tahun 2024 – 2028 tidak relevan
dengan pemeriksaan perkara a quo yang merupakan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
-
Bahwa terkait adanya intervensi pemerintah terhadap Kolegium, hal
ini perlu memperhatikan keterangan ahli pemerintah, yaitu Dr. dr.
398
Anwar Santoso, Sp.JP(K), FIHA, FASCC, yang pada pokoknya
menyampaikan:
•
Pengaturan Kolegium tidak dimaksudkan untuk mengintervensi
atau mengurangi kebebasan akademik Kolegium. Pemerintah
tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur substansi ilmiah
karena area tersebut hanya dikuasai oleh Kolegium itu sendiri.
•
Suatu elemen keilmuan tidak boleh dimonopoli oleh Kolegium
tertentu saja karena dalam pelayanan kesehatan diperlukan
“kompetensi bersama” (shared competency). Konflik antar
Kolegium tentang kompetensi klinis dapat teratasi dengan
kehadiran negara sebagai regulator.
•
Eksistensi dan independensi Kolegium dijelaskan dari beberapa
perspektif:
a. Perspektif filosofis: Pemerintah (dan negara) mempunyai
kewajiban dasar untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Selain itu, setiap orang berhak
mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
Sehingga secara filosofis, negara harus “hadir” dalam
sektor Kesehatan dan Pendidikan, dan menjamin eksistensi
Kolegium demi kepentingan publik.
b. Perspektif sosiologis dan historis: pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan di
beberapa belahan dunia, dilaksanakan oleh Kolegium yang
fungsi dan perannya terpisah dengan organisasi profesi;
keberadaan Kolegium di Inggris sejak abad ke-15.
Sedangkan terbentuknya Kolegium di Indonesia seperti
yang ditetapkan UU 29/2004 baru pada abad ke-20. Tetapi
keberadaan Kolegium di Indonesia pada kurun waktu
tersebut berlawanan dengan benchmarking di dunia
internasional, yaitu Kolegium berada di dalam organisasi
399
profesi. Sehingga jika terjadi konflik kepentingan antar
Kolegium maka akan menghambat pelayanan kesehatan
bagi masyarakat, pada gilirannya masyarakat akan
dirugikan.
c. Perspektif legal: Eksistensi Kolegium sudah ditetapkan
dalam UU, bahwa Kolegium adalah kumpulan ahli dari
setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang
disiplin ilmu dan menjalankan tugas dan fungsi secara
independen. Sedangkan peran Kolegium adalah menyusun
standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dan menyusun standar kurikulum pelatihan dan pendidikan
tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Untuk lebih
menguatkan eksistensi dan perannya, maka Kolegium
merupakan kelengkapan Konsil dan menjalankan peran
serta fungsinya bersifat independen.
5. Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Mei 2025 Pemohon menghadirkan 2
(dua) orang saksi dan kemudian dihadirkan kembali atas permintaan Majelis
Hakim Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2025, yaitu Prof. Dr. dr. Zainal
Muttaqin, Ph.D., Sp. BS dan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Adapun
poin keterangan saksi dan tanggapan Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp. BS
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Ada dualisme kewenangan antara Kolegium dan Kolegium
Kesehatan Indonesia. Kolegium sesuai Pasal 272, kelompok ahli tiap
disiplin ilmu bersifat independen dan berwenang menyusun standar
kompetensi secara kolegium. Kemudian ada Kolegium Kesehatan
Indonesia yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan PP, yang tidak
diamanahkan dalam undang-undang, namun mengambil peran
koordinatif dan pengawasan terhadap Kolegium.
- Hal tersebut menciptakan konflik normatif dan kekacauan struktur
otoritas. Jadi, di dalam praktiknya, dari berbagai disiplin ilmu yang
ada, karena setiap tahun mereka 2 sampai 4 kali menyelenggarakan
ujian nasional untuk calon spesialis baru. Dimana kedua, baik
Kolegium yang ada milik profesi dengan Kolegium bentukan Menteri
400
berkonflik soal siapa yang punya kewenangan menyelenggarakan
ujian nasional.
- Proses pemberhentian Saksi dan dampak terhadap pelayanan
setelah pemberhentian Saksi.
- Terkait soal pemilihan ketua Kolegium, bisa terlihat suatu bentuk
intervensi, di mana direktur diperintahkan untuk memonitor dan
mengajukan siapa yang layak diajukan sebagai ketua Kolegium.
Calon ketua Kolegium menurut UU 17/2003 dipilih oleh kelompok
ahli, tapi faktanya yang memilih itu bukan kelompok ahli, yang
memilih anggota profesi, anggota perhimpunan profesi.
- Perbedaan positioning Kolegium Kesehatan Indonesia dengan MKKI.
Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk Menteri Kesehatan,
kepanjangan tangan kekuasaan Menteri Kesehatan, padahal
pembentukannya tidak diamanahkan dalam UU 17/2023 namun
mengambil peran koordinatif dan pengawasan terhadap kolegium.
MKKI itu dipilih dari dan oleh para ketua Kolegium profesi, bukan
ditunjuk atau dipilih oleh Ketua Pengurus IDI. Perannya koordinatif
terhadap Kolegium dan penyelesaian tumpang tindih, irisan
kompetensi dari beberapa bidang ilmu.
- Dr. dr. Ivan Rizal Sini, GDRM, MMIS, FRANZCOG, SpOG dari Obgyn
tidak pernah mencalonkan diri dan ikut pemilihan dalam Kolegium.
Yang bersangkutan juga bukan pengelola program sendiri dan tidak
mempunyai pengalaman mendidik, tetapi yang bersangkutan adalah
pengusaha bisnis rumah sakit, pemilik Rumah Sakit Bunda. Yang
bersangkutan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan menjadi Ketua
Kolegium Obstetri.
Terhadap Keterangan Saksi, Pemerintah menanggapi sebagai berikut :
-
Bahwa sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai Kolegium, dalam
PP 28/2024 diatur pembentukan kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan
dan Kolegium Kesehatan Indonesia, dengan tugas, fungsi dan
kewenangan yang berbeda. Penyusunan standar kompetensi dan
standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
tetap menjadi tugas fungsi dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan,
sedangkan tugas fungsi Kolegium Kesehatan Indonesia adalah
401
mengoordinasikan
pelaksanaan
peran,
tugas,
fungsi,
dan
kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
-
Pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia diperlukan dalam
rangka efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dari
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sebagai pengampu cabang
disiplin ilmu yang mendukung tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Keberadaan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai wadah untuk
mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Kolegium, sebagaimana diatur dalam Pasal 708 PP 28/2024
merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip koordinasi tersebut.
Kolegium Kesehatan Indonesia bukanlah badan yang mengambil alih
kewenangan dan independensi Kolegium dari masing-masing disiplin
ilmu, tetapi semata-mata merupakan instrumen koordinatif yang
bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan tugas dan fungsi di
antara Kolegium-Kolegium yang berbeda berdasarkan tiap disiplin
ilmu kesehatan, sehingga regulasi kelembagaan profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan dapat berjalan secara efektif dan
terpadu.
-
Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait Kolegium melalui UU
17/2023 dan PP 28/2024 justru memberikan ruang yang lebih luas
bagi pembentukan dan pengembangan Kolegium. Perubahan
pengaturan tersebut untuk lebih meningkatkan peran Kolegium itu
sendiri dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang lebih baik
dengan adanya dukungan pemerintah dan masyarakat.
-
Bahwa berkenaan dengan dualisme Kolegium, ketentuan peralihan
dalam UU 17/2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum dan menjamin pelaksanaan transisi Kolegium eksisting yang
dibentuk oleh organisasi profesi menjadi Kolegium sebagaimana
ketentuan Pasal 272 UU 17/2023. Dengan demikian, ketentuan
peralihan dalam UU 17/2023 dimaksudkan untuk mengantisipasi
terjadinya dualisme kedudukan Kolegium sebagai lembaga yang
402
mengampu cabang disiplin ilmu kesehatan dan mengembangkan
standar pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
-
Dalam ketentuan peralihan ditegaskan bahwa ketika sudah terbentuk
Kolegium dengan desain UU 17/2023 maka kolegium yang lama
sudah tidak diakui lagi dan dapat bertransisi menjadi Kolegium
sebagaimana diatur dalam UU 17/2023, dengan memenuhi semua
ketentuan yang diatur dalam PP 28/2024. Dengan sudah
terbentuknya kolegium sesuai UU 17/2023 diharapkan dalam
implementasi di lapangan tidak ada lagi kolegium lama (yang
dibentuk
organisasi
profesi),
sehingga
tidak
menimbulkan
kebingungan (dualisme) dalam ranah pengembangan disiplin ilmu
kesehatan.
- Bahwa pengaturan mengenai seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia
telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12
Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
(selanjutnya disebut Permenkes 12/2024).
- Bahwa proses seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan dengan melibatkan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi, secara terbuka yang bisa diikuti oleh
setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria
guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan. Proses seleksi ini telah
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PP 28/2024 dan
Permenkes 12/2024.
- Bahwa terkait pelaksanaan mekanisme seleksi tersebut sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana hal ini
telah diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung atas Hak Uji
Permenkes 12/2024, Register Perkara Nomor 51P/HUM/2025, yang
diputus tanggal 19 Maret 2025 dengan amar putusan “menolak
permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon” (vide
Bukti PK-27). Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Majelis
Hakim dalam putusan tersebut, antara lain:
403
a. Pengujian Formil
Bahwa dalam pembentukan Permenkes 12/2024 telah dilakukan
sosialisasi baik yang dilakukan secara tatap muka langsung
maupun secara daring sehingga menurut Majelis Hakim
pembentukan Permenkes 12/2024 tidak melanggar asas
kepatutan dan kepantasan sebagaimana didalilkan oleh Para
Pemohon, dan oleh karenanya pembentukan Permenkes
12/2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
b. Pengujian Materiil
1) Pengujian Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Majelis Hakim berpendapat dalil Para Pemohon yang
menyatakan
bahwa
Menteri
hanya
dalam
posisi
mengesahkan, bukan melakukan seleksi tidak beralasan
hukum, karena berdasarkan Pasal 710 ayat (1) PP 28/2024
justru Menteri harus melakukan seleksi untuk menetapkan
keanggotaan Kolegium Kesehatan lndonesia.
2) Pengujian Pasal 20 ayat (7) dan ayat (9), serta Pasal 22
ayat (1)
Dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 20 ayat (7) dan
ayat (9) serta Pasal 22 ayat (1) Permenkes 12/2024
bertentangan dengan Pasal 17 UU 30/2014 karena Menteri
telah melampaui kewenangan dengan turut serta dalam
proses pemilihan dan menetapkan ketua, wakil ketua, serta
anggota Kolegium Kesehatan lndonesia, menurut Majelis
Hakim merupakan dalil yang tidak berdasar sebab
pengaturan mengenai perbuatan melampaui wewenang
dalam UU 30/2014 berkaitan dengan larangan terhadap
badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan
untuk
menyalahgunakan wewenang dalam menyelenggarakan
administrasi pemerintahan yang merupakan tata laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan (Pasal 1 angka 1 UU
404
30/2014). Produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan
oleh pejabat atau badan ini yaitu keputusan dan/atau
tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, bukan
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Permenkes
12/2024.
Dengan demikian menurut Majelis Hakim, Permenkes
12/2024 merupakan mandat dan tindak lanjut pelaksanaan
secara teknis dari PP 28/2024, sehingga tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 704 ayat (3) PP 28/2024 dan Pasal
17 UU 30/2014.
3) Pengujian objek hak uji materiil a quo dengan batu uji
Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024
Bahwa Menteri melakukan seleksi terhadap keanggotaan
Kolegium Kesehatan lndonesia, yang dibentuk dalam rangka
mengoordinasikan
pelaksanaan
tugas
fungsi,
dan
kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. Adapun
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dalam menjalankan
peran
serta
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya bersifat independen sebagaimana telah
dijelaskan dalam Pasal 705 ayat (2) PP 28/2024 sedangkan
Kolegium tiap disiplin ilmu tetap dibentuk oleh setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu yang bersangkutan yang
beranggotakan para guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan, sedangkan Menteri hanya berperan untuk
mengesahkan. Namun untuk memberikan perwakilannya
dalam
keanggotaan
Kolegium
Kesehatan
lndonesia
diperlukan seleksi dan penetapan oleh Menteri sesuai
amanat Pasal 710 ayat (1) PP 28/2024.
Bahwa jelas terdapat perbedaan antara tugas dan fungsi dari
Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan dengan tugas dan
fungsi Kolegium Kesehatan lndonesia, dimana Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya
tetap
bersifat
independen.
Namun
untuk
menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah diperlukan
405
Kolegium Kesehatan lndonesia untuk melakukan koordinasi,
evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, Permenkes
12/2024 merupakan mandat dari PP 28/2024, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 705 ayal (2) PP
28/2024.
- Bahwa terkait dengan proses seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia,
hal tersebut seperti yang disampaikan oleh saksi dari Pemerintah, Dr.
dr. Renan Sukmawan, ST, SpJP(K), MARS, FIHA, FACC, yang
pada pokoknya menyampaikan :
1) Sebelum proses seleksi terbuka ketua Kolegium tiap disiplin ilmu,
Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Konsil Kesehatan
Indonesia (KKI) menyampaikan sosialisasi melalui zoom dan
youtube, dan bahkan Kementerian Kesehatan mengundang dan
memfasilitasi kedatangan seluruh ketua kolegium lama secara
luring.
2) Pada saat pendaftaran, semua tenaga medis dan tenaga
kesehatan bisa mendaftar online dengan melampirkan dokumen
CV, visi misi, dan lain-lain dengan prioritas pada mereka yang
mendaftar dari kolegium lama. Setelah itu para calon ketua tiap
disiplin ilmu mempresentasikan visi dan misi terbuka via zoom
kepada seluruh tenaga medis/tenaga kesehatan di bidangnya
sehingga mereka mengetahui siapa yang akan menjadi calon
ketua kolegiumnya. Selanjutnya dilakukan voting terbuka secara
online dan dapat diikuti secara real time perkembangan suaranya
di setiap disiplin ilmunya. Akhirnya terpilih 3 - 5 calon yang
kemudian akan melakukan tanya jawab via zoom dengan panitia
seleksi yang terdiri dari pakar baik dari Kementerian Kesehatan
maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
pada saat itu.
3) Pada saat itu saksi tidak mendapat suara terbanyak, tetapi panitia
seleksi memilih saksi tentu dengan melihat track record, dan lain-
lain. Saksi kemudian mengajak semua sejawat untuk bergabung
406
menjadi anggota Kolegium baru. Semua proses telah dilakukan
terbuka dan akuntable. Jadi jelas bahwa Menteri Kesehatan
menetapkan ketua Kolegium dari nominasi yang diajukan para
tenaga medis dan tenaga kesehatan dari tiap disiplin ilmu pada
saat itu, serta dibantu panitia seleksi saat penetapan akhirnya.
- Terkait dengan pernyataan saksi yang mempermasalahkan Dr. dr.
Ivan Rizal Sini, GDRM, MMIS, FRANZCOG, SpOG sebagai Ketua
Kolegium Obstetri, pemerintah tanggapi sebagai berikut:
1) Dr. dr. Ivan Rizal Sini, GDRM, MMIS, FRANZCOG, SpOG sesuai
dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1815/2024 tanggal 15 November 2024
tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti
Antarwaktu Masa Bakti Tahun 2024-2028 (vide Bukti PK-23)
diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
pengganti antarwaktu Masa Bakti Tahun 2024-2028 dari
Kolegium Obstetri dan Ginekologi karena Dr. dr. Brahmana
Askandar Tjokroprawiro, Sp.OG, Subsp. Onk mengundurkan diri
dari posisinya sebagai anggota Kolegium Kesehatan lndonesia
sekaligus Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi lndonesia
(vide Bukti PK-22).
2) Selanjutnya Menteri Kesehatan mengesahkan kepengurusan
Kolegium Obstetri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1910/2024 tanggal 9 Desember 2024
tentang Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Obstetri
Ginekologi Periode Tahun 2024-2028 (vide Bukti PK-24), dengan
Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi lndonesia yaitu Dr. dr.
Ivan Rizal Sini, GDRM, MMIS, FRANZCOG, SpOG.
3) Dr. dr. Ivan Rizal Sini, GDRM, MMIS, FRANZCOG, SpOG
sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia Pengganti Antar
Waktu yang merupakan seorang yang memiliki latar belakang
sama yaitu dokter spesialis obstetric dan ginekolog (vide Bukti
PK-25) dan juga seorang Dekan pada Fakultas Kedokteran
Institut Pertanian Bogor Tahun 2024-2029 (vide Bukti PK-26).
407
4) Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk mengangkat
anggota pengganti antarwaktu anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia dari unsur yang sama sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan (4) Permenkes 12/2024 sebagai
berikut:
•
Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan Konsil
Kesehatan Indonesia, anggota
Konsil masing-masing
kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan anggota Majelis Disiplin
Profesi berhenti atau diberhentikan salah satunya adalah
karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
•
Pasal 43 ayat (2) “Untuk mengisi kekosongan anggota Konsil
masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, atau
anggota Majelis Disiplin Profesi, yang diberhentikan karena
alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, Menteri dapat
mengangkat anggota pengganti antarwaktu.”
•
Pasal 43 ayat (4) “Calon pimpinan atau anggota pengganti
antarwaktu harus berasal dari unsur yang sama dengan
pimpinan atau anggota yang digantikan.”
5) Berdasarkan hal tersebut, jika di dalam peraturan perundang-
undangan memungkinkan dan jelas diatur untuk dilakukan
pengangkatan antar waktu oleh Menteri dengan beberapa alasan
tertentu yang mana pihak yang diangkat disesuaikan dengan
klasifikasi latar belakang keilmuannya maka tidak ada yang salah
dengan hal tersebut, tidak ada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dilanggar.
b. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)
Saksi menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Ikatan Dokter Anak Indonesia mengadakan Kongres Nasional
Oktober lalu di Semarang dan pada saat itu bersamaan dengan
dibentuknya Kolegium Kesehatan Indonesia. Pada saat kongres
tersebut,
dalam
sidang
organisasi
diputuskan
IDAI
tetap
408
mempertahankan Kolegium itu berada dalam IDAI, sehingga kami
tidak memutuskan untuk mengirim kandidat. Namun ada yang tetap
mengirim atas nama pribadi yang kemudian yang bersangkutan
ditunjuk sebagai Ketua Kolegium Anak. Konflik ini dimulai dari situ.
- Ada beberapa dari IDAI yang sangat keras menentang hal tersebut,
yaitu dr. Fitri (Ketua IDAI Jawa Tengah) dan ga lama kemudian
dimutasi dari Semarang ke Yogyakarta. Saksi karena ga kooperatif
dengan Kolegium baru bentukan Menkes kemudian dimutasi dari
RSCM ke RS Fatmawati. Selain itu, IDAI Cabang Sumatera Utara
yang kebetulan juga Ketua Subspesialis Jantung Anak membela
saksi kemudian di-PHK dari Rumah Sakit Adam Malik.
- Dampak sejak terbentuknya Kolegium Kemenkes, sampai saat ini
belum ada standar pendidikan, standar kompetensi, dan kurikulum
dari Kolegium bentukan Kemenkes dan masih menggunakan standar
pendidikan dari Kolegium IDAI.
- Proses penjaminan mutu dari hasil uji kompetensi yang dilaksanakan
oleh Kolegium bentukan Kemenkes tidak dapat dilakukan dengan
baik karena belum memiliki standar kompetensi. Hal ini dapat
menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan membahayakan
keselamatan pasien.
- Dalam Kolegium versi pemerintah tidak ada unsur kelompok ahli
disiplin ilmu.
- Masalah biaya evaluasi atau uji kompetensi, dulu tahun 2024
Kolegium IDAI menggratiskan biaya evaluasi nasional, namun
setelah diluluskan oleh Kolegium IDAI, STR para peserta didik
tertunda 2 bulan karena masalah peralihan kolegium ini. Sekarang uji
kompetensi yang dilakukan oleh Kolegium bentukan Menteri
Kesehatan itu ditarik biaya Rp12.500.000,00. Menurut pemahaman
kami, kalau Kolegium itu adalah alat kelengkapan konsil itu dinaikkan
derajatnya menjadi di bawah negara, harusnya ada dalam APBN dan
ada pembiayaan dari Kementerian Keuangan. Namun ternyata ini
masih menarik biaya peserta didik sebesar Rp12.500.000,00 per
orang.
409
Terhadap Keterangan Saksi, Pemerintah menanggapi sebagai
berikut :
- Bahwa terkait dengan proses seleksi Kolegium pada pokoknya
tanggapan pemerintah sesuai dengan tanggapan terhadap Saksi
Pemohon, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp. BS, yang diperkuat
dengan pernyataan saksi pemerintah Dr. dr. Renan Sukmawan, ST,
SpJP(K), MARS, FIHA, FACC sebagaimana di atas.
- Bahwa berkaitan dengan proses mutasi saksi, pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
•
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aaratur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap
ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
•
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN 5/2019)
disebutkan:
1) Mutasi PNS dilakukan atas dasar kesesuaian antara
kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi
jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi.
2) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip
larangan konflik kepentingan.
3) Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang untuk
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
•
Dalam Perka BKN 5/2019 juga disebutkan:
1) Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu)
Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. Dalam hal Tim Penilai
Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Tim
Baperjakat. (tidak diperlukan Persetujuan teknis BKN)
410
2) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
3) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi
PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan
pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
•
Selain itu, sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor
HK.02.02/A/146/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Direktif oleh Pimpinan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (vide Bukti PK-29),
ditentukan bahwa dalam rangka akselerasi penataan dan
pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai
bagian dari transformasi internal, diterapkan kebijakan mutasi
direktif oleh pimpinan bagi PNS di lingkungan Kementerian
Kesehatan. Seluruh pimpinan unit/satuan kerja di lingkungan
Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan mutasi direktif
terhadap PNS di unit/satuan kerjanya masing-masing sesuai
dengan ketentuan dalam Surat Edaran. Adapun pola mutasi
terhadap yang bersangkutan adalah mutasi direktif eksternal unit
pelaksana teknis, yaitu mutasi PNS antar unit pelaksana teknis
yang diperuntukkan bagi PNS dengan masa kerja paling sedikit
2 (dua) tahun pada unit kerja terakhir. Mutasi yang bersangkutan
dari RSCM ke RSUP Fatmawati dalam unit utama yang sama
(Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan). Pelaksanaan mutasi
PNS dilakukan setiap tahun dengan ketentuan jumlah PNS yang
dimutasi paling sedikit 10% dari jumlah PNS pada unit pelaksana
teknis.
- Pemindahan dr. Piprim Basarah Yanuarso selaku PNS Kementerian
Kesehatan dari RSCM ke RSUP Fatmawati merupakan bagian dari
pengembangan
rumah
sakit
milik
Kementerian
Kesehatan.
Pemindahan tersebut sudah dipertimbangkan terkait kebutuhan
dokter spesialis, di mana RSCM memiliki 5 (lima) orang dokter
spesialis anak kardiologi yang masih aktif yang 4 (empat) diantaranya
juga sebagai dokter pendidik klinis, sementara di RSUP Fatmawati
hanya memiliki 1 (satu) orang dokter spesialis anak kardiologi yang
411
sekaligus sebagai pendidik klinis. Selain itu RSUP Fatmawati
merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran
UIN dan menjadi bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia dan RSUP Fatmawati akan
dikembangkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara
Utama (RSPPU), sehingga pemindahan tersebut untuk memperkuat
dan mengembangkan layanan kardiologi anak di RSUP Fatmawati
yang membutuhkan ketersediaan dokter pendidik klinis. Pelayanan
dan pendidikan spesialistik jantung anak di RSCM pada prinsipnya
tidak terganggu dengan pemindahan saksi.
- Bahwa terkait standar pendidikan, standar kompetensi, dan
kurikulum yang digunakan oleh Kolegium Kesehatan Anak yang
dibentuk berdasarkan UU 17/2023, untuk melaksanakan uji
kompetensi menggunakan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter
Spesialis Ilmu Kesehatan Anak (vide Bukti PK-20) dan Peraturan
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar
Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak (vide
Bukt PK-21). Kedua peraturan tersebut berisikan standar kompetensi
minimal yang harus dicapai oleh lulusan spesialis anak dan lulusan
subspesialis anak dari seluruh institusi pendidikan dokter spesialis
dan subspesialis yang ada di Indonesia. Perkonsil ini masih cukup
relevan dengan perkembangan ilmu kedokteran di bidang spesialis
anak saat ini sehingga belum dilakukan revisi. Oleh karena itu, OP
IDAI tidak bisa mengklaim bahwa standar tersebut sebagai milik IDAI.
- Terkait pernyataan saksi bahwa dalam Kolegium Anak versi
pemerintah tidak ada unsur kelompok ahli disiplin ilmu, hal ini adalah
tidak benar. Kolegium Kesehatan Anak disahkan oleh Menteri
Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/1835/2024
tentang
Pengesahan
Susunan Organisasi Kolegium Kesehatan Anak Periode Tahun 2024-
2028 (vide Bukti PK-11), yang mana susunan keanggotaannya ada
10 (sepuluh) orang guru besar dan ada 47 (empat puluh tujuh) orang
ahli.
412
- Bahwa selama kepengurusan Kolegium lama (sebelum UU 17/2023),
uji kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 tahun dan selalu
dikenakan biaya sebesar Rp. 12.500.000,00 per kandidat. Dana ini
diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan alat
penunjang praktik, pembayaran penguji dan panitia, serta biaya
tempat dan teknologi informasi. Biaya tersebut juga disesuaikan dari
waktu ke waktu, dimana sebelum tahun 2013, biaya uji kompetensi
ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000,00 per kandidat, kemudian
meningkat menjadi Rp. 10.000.000,00 pada tahun 2014 dan akhirnya
menjadi Rp. 12.500.000,00 sejak tahun 2019 (vide Bukti PK- 28).
- Bahwa sejak terbentuknya Kolegium berdasarkan UU 17/2023,
Kolegium telah menjalankan beberapa kegiatan yang mendukung
pengembangan disiplin ilmunya, antara lain pelaksanaan uji
kompetensi, penyelenggaraan program fellowship, penyusunan
standar kompetensi, penyusunan standar profesi, dan koordinasi
kompetensi antar kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan. Hal ini secara
rinci telah pemerintah tuangkan dalam Keterangan Tambahan
Presiden yang disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi tanggal 9 Mei 2025.
6. Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Mei 2025 Pemerintah menghadirkan
2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K), FIHA, FASCC dan
Dr. Ahmad Redi, SH, MH, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dr. Roro Vera
Yuwantari Susilastuti SIP, Ms dan Dr. dr. Renan Sukmawan, ST, SpJP(K),
MARS, FIHA, FACC, yang kemudian para ahli dan saksi dihadirkan kembali
atas permintaan Majelis Hakim Konstitusi pada tanggal 22 Mei 2025.
7. Bahwa terhadap Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden
pada pokoknya sama atau sependapat dengan:
a. Pendapat Ahli Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP(K), FIHA, FASCC, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
-
Organisasi profesi secara ideal harus fokus dan berjuang untuk
kesejahteraan anggota-anggotanya dalam pelayanan kesehatan. Di
lain
pihak,
Kolegium
juga
harus
berkonsentrasi
dalam
pengembangan keilmuan dan pendidikan, sehingga ada pembagian
tugas dan peran yang jelas.
413
-
Best practice sebagai benchmarking yaitu di negara Amerika,
Jepang, Inggris, Singapura, dan Thailand. Semua peran dan
tanggung
jawab
Kolegium
di
beberapa
negara
tersebut
dilaksanakan secara independen dan pemerintah negara-negara
tersebut tak bisa mengintervensi peran dan tanggung jawab spesifik
Kolegium tersebut, sebaliknya pemerinah “hadir” dan bertanggung
jawab dalam kebijakan administrasi sektor kesehatan dan
pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatannya.
-
Kekhawatiran Pemohon bahwa Kolegium sebagai alat kelengkapan
Konsil akan membuka peluang bagi pengaruh eksternal yang
bertentangan dengan independensi ilmiah yang selama ini dijaga
oleh Kolegium tidak beralasan karena:
1) Konsil tidak memiliki jalur struktural dan komando terhadap
kebebasan ilmiah Kolegium karena substansi dan konsep
keilmuan hanya dikuasai oleh Kolegium itu sendiri.
2) Praktik Konsil Kedokteran Indonesia selama periode UU
29/2004 membuktikan justru Konsil membutuhkan rekomendasi
Kolegium
untuk
menetapkan
standar
kompetensi
dan
pendidikan dokter/dokter spesialis, serta menerbitkan dalam
menerbitkan STR.
3) Dengan Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, justru
diharapkan independensi Kolegium akan lebih terjamin karena
Konsil tidak memiliki kepentingan organisasi yang menghambat
kebebasan ilmiah, dan Kolegium dapat mendukung peran
Konsil dalam meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis
dan tenaga kesehatan.
4) Di seluruh dunia dan sesuai dengan perspektif historis,
Kolegium sudah berdiri sejak abad ke-15 sedangkan organisasi
profesi baru berdiri pada abad ke-20. Hal ini menunjukkan
eksistensi Kolegium telah ada tanpa di bawah organisasi
profesi.
-
Peran pemerintah/negara dalam memastikan bahwa pelayanan
kesehatan sudah sesuai dengan standar kompetensi dan standar
profesinya:
414
1) Standar profesi setiap tenaga medis/tenaga kesehatan disusun
oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2023. Norma ini
merupakan norma yang amat penting dalam suatu “Health
System” supaya kepentingan publik dan keselamatan pasien
serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam pelayanan
kesehatan dan pada akhirnya kompetensi tenaga medis/tenaga
kesehatan sesuai dengan standar professional yang juga
disusun oleh Kolegium secara independen. Di sini tanggung
jawab pemerintah memastikan pelayanan kesehatan yang
diberikan sesuai dengan standar kompetensi dan standar
profesi dilakukan dengan mengoptimalkan peran dalam
pengaturan (regulasi), pembinaan dan pengawasan dengan
melibatkan seluruh pihak, termasuk Kolegium.
2) Kolaborasi pemerintah dan Kolegium dalam memastikan
tenaga medis/tenaga kesehatan memenuhi standar kompetensi
dan
standar
profesi
dapat
dilakukan
melalui
upaya
pengendalian mutu pelayanan kesehatan seperti dalam proses
akreditasi yang akan memastikan standar pelayanan dipenuhi
oleh setiap fasyankes.
-
Terkait pendulum ideologis yang sudah bergeser bahwa pemerintah
sangat menentukan, dalam UU 17/2023 memang menempatkan
porsi yang seharusnya pada peranan pemerintah, yakni governance
to govern. Sementara peran civil society tidak sama sekali
ditiadakan. Masyarakat termasuk organiasi profesi tetap diberikan
peran melalui pembinaan dan pengawasan terhadap setiap
penyelenggaraan kesehatan dalam rangka:
1) meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan setiap orang
terhadap sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan sesuai
dengan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan;
2) menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan upaya
kesehatan;
415
3) meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta kemampuan
tenaga medis dan tenaga kesehatan;
4) melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang
dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan;
5) mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar
berjalan efektif dan efisien; dan
6) memastikan penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan
oleh
setiap
penyelenggara
kegiatan
dan
masyarakat.
-
Masyarakat termasuk organisasi profesi tetap diberikan peran untuk
melakukan pengawasan. Contoh kolaborasi yang sudah dilakukan
selama ini antara pemerintah dan organisasi profesi adalah
pelaksanaan program pengampuan Pelayanan Kesehatan, yaitu
pelayanan kesehatan Jantung Kanker, Jantung dan Pembuluh
Darah, Stroke, Uronefrologi (KJSU). Di sini Perhimpunan Dokter
Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) ikut memberikan
masukan terhadap standar profesi maupun standar pelayanan
kepada pemerintah.
b. Pendapat Ahli Dr. Ahmad Redi, SH, MH, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
Konsep Open Legal Policy Dikaitkan dengan Hak Hidup Kolegium
-
Bahwa secara teori dan praktik hukum ketatanegaraan, norma
peralihan atau transisi kelembagaan seperti yang diatur dalam
Pasal 451 UU 17/2023 bukanlah bentuk penghapusan substansi
kelembagaan, melainkan merupakan upaya penyesuaian hukum
terhadap struktur baru yang dibentuk oleh undang-undang, agar
tetap sejalan dengan politik hukum pembentukan UU 17/2023
dalam melaksanakan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD
1945.
-
Ketentuan peralihan Pasal 451 UU 17/2023 secara jelas telah
sesuai dengan arahan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal angka 127 Lampiran II UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu dalam rangka:
416
1) menghindari
terjadinya
kekosongan
hukum,
dengan
diberlakukannya UU 17/2023 yang mengatur kelembagaan dan
kewenangan Kolegium yang lebih baru dan kuat;
2) menjamin kepastian hukum atas keberadaan Kolegium
sebelum dan sesudah diundangkannya UU 17/2023;
3) memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan
baru, yaitu UU 17/2023; dan
4) mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara sebagai akibat dibentuknya UU 17/2023.
-
Kolegium yang dibentuk berdasarkan Pasal 451 UU 17/2023 adalah
Koelgium yang memperkuat. Artinya dia bukan menegasikan, bukan
membubarkan,
bukan
kemudia
meniadakan,
menderogasi
keberadaan Kolegium yang lama, tetapi kemudian memperkuat
Kolegium yang secara reposisi, posisinya berubah. Kolegium yang
sebelumnya berada di bawah organisasi profesi oleh Pasal 451
ditransformasi menjadi Kolegium yang langsung di bawah negara
karena merupakan alat kelengkapan Konsil.
Konsep
Lembaga
Negara
Independen
Dikaitkan
dengan
Pelembagaan Kolegium Pasca UU 17/2023
-
Konsep lembaga negara independen di Indonesia terbagi menjadi 2
(dua) model, yaitu lembaga negara yang bersifat independen
(Independent Regulatory Agencies) dan lembaga negara yang
fungsinya independen (Independent Agencies). Perbedaan paling
mendasar dari kedua lembaga negara independen tersebut, jika
independent regulatory agencies dibentuk secara khusus untuk
bersifat mandiri dan tidak berada di bawah cabang kekuasaan
manapun, sedangkan independent agencies secara struktural
berada di bawah suatu cabang kekuasaan tertentu, namun dalam
menjalankan fungsinya diberikan independensi atau kemandirian.
-
Dalam hal ini, Kolegium termasuk dalam konsep independent
agencies yang memiliki independensi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagaimana dituangkan dalam UU 17/2023. Oleh
karena Kolegium merupakan model independent agencies maka
417
secara hukum sangat wajar meletakkan Kolegium sebagai bagian
dari alat kelengkapan Konsil. Secara institusional, Kolegium
merupakan
bagian
dari
Konsil
yang
prosedur
pertanggungjawabannya
mengikuti
Konsil.
Namun,
secara
fungsional Kolegium merupakan lembaga independen yang mandiri
dalam perumusan kebijakan maupun pengambilan keputusan dan
terbebas dari intervensi pihak lain. Dalam kata lain, frasa “alat
kelengkapan” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 angka 26
dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 hanya menjelaskan relasi
institusional antara Konsil dengan Kolegium bukan relasi fungsional.
-
Dalam konteks administratif, seluruh lembaga-lembaga negara,
baik lembaga yang indepeden maupun independent regulatory
agencies itu akan selalu ikut pada rezim administrasi negara, yang
dalam konteks ini ada kehadiran pemerintah.
-
Seluruh lembaga-lembaga, baik yang full independen, kuasi
independent, maupun independent regulatory agency akan terikat
dengan pemerintah, tetapi dalam konteks ini yang membedakan
adalah fungsinya. Kolegium secara normatif disebutkan sebagai
lembaga independen dan hal ini tidak bisa dimaknai lain. Artinya,
Kolegium lembaga yang menjalankan fungsi sebagaimana diatur
dalam
undang-undang
sifatnya
independen,
tidak
boleh
diintervensi, kemudian ada cawe-cawe, tidak ada unsur pemaksaan
kehendak dari pemerintah karena sifatnya independen. Dari
berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, makna “independen”
sudah jelas, clear and clean bahwa secara fungsi melakukan tugas
itu secara mandiri, tidak diintervensi oleh lembaga apapun.
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Ranah
Etika dan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
-
Dalam konstruksi negara hukum yang menganut asas welfare state,
sebagaimana dianut Indonesia, negara tidak hanya berfungsi
sebagai penjaga ketertiban hukum semata, melainkan juga memikul
tanggung
jawab
aktif
dalam
menjamin
perlindungan
dan
pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak
atas kesehatan.
418
-
Prinsip tersebut secara eksplisit tercermin dalam Pasal 28H ayat (1)
dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
yang layak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk aspek
etika dan disiplin profesi, tidak dapat dipisahkan dari peran negara.
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, negara
melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus tetap
memiliki ruang kewenangan yang proporsional untuk memastikan
bahwa praktik profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan
berlangsung
secara
akuntabel,
etis,
dan
berpihak
pada
keselamatan serta kepentingan masyarakat.
-
Aspek pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan sebagai bentuk terlibatnya negara dalam
kedudukan khusus profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan
terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sebagai profesi mulia.
Dengan demikian, negara melalui pemerintah dan pemerintah
daerah hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara terhadap
potensi baik penyalahgunaan wewenang, kelalaian profesi,
penyimpangan ertika, maupun pelanggaran standar.
-
Kewenangan administratif tersebut bukan sekadar pelengkap,
melainkan
merupakan
instrumen
penting
dalam
sistem
pengawasan terpadu terhadap pelayanan kesehatan. Hal ini
menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tenaga
medis dan tenaga kesehatan tidak semata-mata bersifat internal
misal dari organisasi profesi, tetapi juga berada dalam pengawasan
eksternal oleh otoritas negara, baik di tingkat pusat maupun daerah,
yang memiliki “palu” berupa pengenaan sanksi atas berbagai
pelanggaran etik. Apabila terjadi pelanggaran etik yang berdampak
pada mutu pelayanan atau bahkan membahayakan pasien, maka
pemerintah dan pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi,
berdasarkan hasil pengawasannya.
419
-
Dalam praktiknya, kolaborasi antara pemerintah dan pemerintah
daerah menjadi penting dalam membangun sistem pembinaan dan
pengawasan yang komprehensif. Pemerintah daerah melalui dinas
kesehatan sering kali menjadi pihak yang pertama kali menerima
laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Oleh
karena itu, respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah menjadi
krusial dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sebagai
penerima layanan kesehatan. Tindakan administratif yang diambil
oleh pemerintah dan pemerintah daerah juga menjadi bentuk nyata
tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga
atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H dan Pasal 34 UUD
1945.
-
Dengan posisi tersebut, dapat ditegaskan bahwa peran pemerintah
dan pemerintah daerah dalam pengawasan profesi tenaga medis
dan tenaga kesehatan bukanlah berada di luar ranah kewenangan,
melainkan merupakan bagian integral dari tanggung jawab negara
dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya legal
secara normatif, tetapi juga etis, berintegritas, dan menjunjung tinggi
martabat manusia.
-
Terkait pengawasan etika, secara politik hukum dalam PP 28/2024
telah diatur jelas bahwa pemerintah melibatka juga organisasi
profesi dalam rangka pengawasan. Artinya pemerintah juga
mengakui bahwa pengawasan ini harus dilakukan oleh 2 (dua)
pintu, yaitu internal autonomy organisasi dan external resilience
oleh pemerintah. Tenaga medis adalah istimewa, sehingga negara
harus hadir melalui pemerintah karena hal ini menyangkut
kepentingan pemulihan, kepentingan nyawa orang, sehingga
pelayanan publik harus dilindungi pleh pemerintah.
Kondisi yang Terjadi Pasca UU 17/2023:
-
Bahwa terkait kondisi yang akan terjadi pasca diundangkannya UU
17/2023 sudah bisa diprediksi pada saat pembahasan. Paling tidak
2 (dua) tahun awal lahirnya UU 17/2023 akan terjadi berbagai
420
macam aksi yang kemudian men-downgrade undang-undang ini
karena reformasinya sangat struktural.
-
UU 29/2004 sudah 20 tahun yang lalu, yang mana sudah tidak bisa
lagi implementatif dan perlu dievaluasi. Reformasi struktural yang
dilakukan UU 17/2023 sudah cukup sangat baik. Sistem yang sudah
mapan 20 tahun kemudian muncul erubahan yang fundamental
maka bisa jadi “tsunami” dari berbagai macam kelompok dan bisa
dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangannya.
-
Pengujian formil terhadap pembentukan UU 17/2023 di Mahkamah
Konstitusi sudah dilakukan dan telah diputus bahwa metode
omnibus dalam pembentukan UU 17/2023 secara formil telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sekarang
dimohonkan pengujian pasal per pasal secara materi.
-
Dalam UU 17/2023, aksesibilitas, affordability/keterjangkauan,
kemudian availability/ketersediaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang berkualitas, kemudian kualitas dari sarana dan
prasarana, termasuk akuntabilitas ini muncul di UU 17/2023.
8. Bahwa terkait dengan kelembagaan Konsil dan Kolegium serta pemilihan
frasa “alat kelengkapan Konsil” serta independensi Kolegium juga telah
diperkuat dengan Keterangan Saksi Pemerintah, Dr. Roro Vera Yuwantari
Susilastuti SIP, Ms selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana
Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang turut terlibat aktif dalam
pembahasan
RUU
Kesehatan.
Adapun
pada
pokoknya
saksi
menyampaikan:
a. Pembahasan Terkait Kelembagaan Konsil dan Kolegium serta
Pemilihan Frasa “Alat Kelengkapan Konsil” dan Independensi
Kolegium
-
Pada saat pembahasan RUU Kesehatan yang merupakan
Prakarsa DPR, pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi
masalah (DIM). Dalam pembahasan DIM, Kemenpan RB sebagai
salah satu wakil pemerintah yang ditunjuk untuk mewakili Presiden
dalam pembahasan dengan DPR memberikan pandangan bahwa
berkenaan dengan kelembagaan yang diatur dalam RUU
421
mendasarkan prerogatif Presiden dan keberadaan organisasi yang
selaras dengan strategi pemerintahan, sehingga pengaturan
kelembagaan tidak diatur terlalu rigid. Dengan demikian,
pengaturan substansi dalam RUU Kesehatan lebih mengambarkan
penguatan secara integratif dan holistik yang selaras dengan
akselerasi transformasi kesehatan yang mengakomodasikan
upaya/langkah
skema
transformasi
kesehatan
secara
komprehensif.
-
Transformasi kesehatan mencakup tranformasi di bidang SDM
Kesehatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas dan
kompetensi SDM Kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
Dalam
mendukung
pengelolaan
kualitas
dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa
dilaksanakan secara parsial menjadi tanggung jawab satu
organisasi tertentu karena tugas tersebut bersifat lintas sektor.
Tidak saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat namun juga
ada keterlibatan dari pihak lain, antara lain Konsil dan Kolegium.
-
Pengaturan Konsil dan Kolegium dengan karakteristik berbeda baik
tugas fungsi maupun perannya, masing-masing didesain sebagai
entitas mandiri dan memiliki independensi dalam pelaksanaan
tugas fungsinya. Namun, dari aspek tugas fungsinya, antara
Kolegium dan Konsil memiliki keterkaitan bidang tugas sehingga
dengan mengedepankan efektivitas dan optimalisasi dalam
peningkatan
kualitas
dan
kompetensi
maka
keduanya
berkolaborasi dan bersinergi untuk menyatukan langkah sebagai
satu ekosistem yang utuh bersama dengan pemerintah pusat.
Kolaborasi dan sinergisitas antara Konsil dan Kolegium tidak
mempengaruhi independensi, keduanya dalam melaksanakan
tugas
fungsinya
tidak
saling
mempengaruhi
namun
melaksanakannya secara profesional. Independensi dari kedua
lembaga tersebut diatur secara eksplisit dalam substansi undang-
undang yang menjadi dasar landasan kuat dalam pelaksanaan
tugas fungsi dan perannya masing-masing.
422
-
Selanjutnya, agar Konsil maupun Kolegium memiliki satu tujuan
dan untuk menyamakan langkah sehingga tidak berjalan masing-
masing (bertolak belakang), digunakan kalimat “Kolegium sebagai
alat kelengkapan Konsil”. Kalimat tersebut tidak dimaknai bahwa
Kolegium berada dalam pengaruh dan di bawah langsung Konsil
sehingga
menghilangkan
independensinya,
namun
lebih
menggarisbawahi bahwa Konsil dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu dan didukung secara sinergis oleh Kolegium.
Diperlukannya penekanan makna tersebut, karena peran penting
Kolegium yang memahami karakteristik masing-masing jenis dan
kelompok disiplin ilmu akan sangat membantu Konsil dalam
melakukan pembinaan teknis keprofesian maupun dalam proses
registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tanpa adanya
bantuan dan dukungan dari Kolegium berpotensi proses resgitrasi
dan pembinaan teknis keprofesian tidak tepat sasaran dan tidak
obyektif sesuai karakteristik jenis keahliannya.
-
Berkenaan dengan independensi Kolegium, secara eksplisit
diamanatkan bahwa Kolegium bersifat independen. Eksplisit dalam
pengaturan undang-undang menjadi landasan hukum yang kuat
bagi Kolegium dalam pelaksanaan perannya. Cabang disiplin ilmu
dalam dunia ksehatan bersifat dinamis, sehingga disahkannya
Kolegium
oleh
Menteri
Kesehatan
merupakan
strategi
menapis/memfilter cabang disiplin ilmu baru yang disusun
Kolegium agar dapat implementatif sebagai kompetensi bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk dilakukan pembinaan,
pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi yang
menjadi bagian dari tugas Kementerian Kesehatan. Dengan
demikian cabang disiplin ilmu yang telah dilakukan penapisan
tersebut dapat selaras dan didukung dengan strategi dan program
dari Kementerian Kesehatan sebagai bentuk kolaborasi dan
sinergisitas di bidang peningkatan mutu dan kompetensi SDM
Kesehatan.
423
b. Pembahasan terkait Kolegium di Bawah Kementerian Kesehatan
-
Pada saat pembahasan, Kemenpan RB berpendapat bahwa untuk
menentukan ketepatan dalam ranah koordinasi antara satu
organisasi dengan organisasi tertentu didasarkan pada seberapa
besar cakupan bidang tugas yang dilaksanakan oleh satu organisasi
memiliki keterkaitan dengan organisasi tertentu dimaksud dalam
operasional sehari-hari. Dalam pengelolaan SDM Kesehatan yang
mencakup pengadaan, perencanaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam pemerintahan menjadi
tugas dan fungsi yang diamanatkan untuk dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan.
-
Kolegium yang dikonstruksikan sebagai kumpulan ahli dari setiap
disiplin ilmu yang berperan menyusun standar kompetensi dan
standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
akan lebih banyak memiliki keterkaitan dengan Kementerian
Kesehatan dalam hal pengelolaan SDM Kesehatan terutama
pengadaan, pendayagunaan, dan pembinaan. Tanpa standar
kompetensi dan standar kurikulum pelatihan yang disusun Kolegium
akan mempengaruhi tanggung jawab Kementerian Kesehatan
dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang SDM
Kesehatan sehingga kualitas dan mutu tenaga medis dan tenaga
kesehatan akan tidak optimal. Pada akhirnya akan mempengaruhi
kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
-
Bahwa keterkaitan Kolegium dengan Kementerian yang menangani
bidang pendidikan tinggi hanya terkait dengan pembinaan
pendidikan tinggi, khususnya terkait standar kompetensi sebagai
acuan standar nasional pendidikan yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi, sementara peran Kolegium tidak hanya terkait
dengan penyusunan standar kompetensi, namun juga mendukung
pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang tergambar di beberapa perumusan pasal-pasal lainnya dalam
UU Kesehatan.
424
9. Bahwa terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium sebelum dan
setelah berlakunya UU 17/2023, telah diperkuat dengan Keterangan Saksi
Pemerintah, Dr. dr. Renan Sukmawan, ST, SpJP(K), MARS, FIHA, FACC
selaku Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah periode sebelum
berlakunya UU 17/2023 (dibentuk oleh organisasi profesi) dan saat ini pasca
berlakunya UU 17/2023 sebagai Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh
Darah. Adapun pada pokoknya saksi menyampaikan:
-
Pada saat menjadi Ketua Kolegium di bawah organisasi profesi dan
dipilih dalam Kongres maka Ketua Kolegium bertanggung jawab kepada
organisasi profesi, yang pertanggungjawabannya pada Kongres PERKI
setiap 3 tahun sekali. Dalam hal ini, tanggung jawab Kolegium adalah
melayani kepentingan anggota dan agenda organisasi profesi.
Keputusan yang dibuat harus mempertimbangkan kebutuhan anggota
dan agenda organisasi profesi.
-
Ketika terpilih menjadi Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
berdasarkan UU 17/2023 dan dalam hal ini Kolegium merupakan alat
kelengkapan Konsil maka orientasi Kolegium menjadi bergeser bahwa
kolegium
adalah
lembaga
publik
yang
harus
mendahulukan
kepentingan masyarakat, karena tidak lagi bertanggungjawab kepada
organisasi profesi. Kolegium tetap hadir untuk melayani keperluan
dokter spesialis bidang terkait yang merupakan anggota organisasi
profesi, misalnya untuk verifikasi perolehan SKP guna keperluan
perpanjangan SIP. Hal-hal yang menjadi perhatian anggota organisasi
profesi tetap bisa menjadi perhatian Kolegium karena pada dasarnya
semua anggota Kolegium (jantung dan pembuluh darah) saat ini juga
merupakan anggota organisasi profesi.
-
Dalam melaksanakan kegiatan, Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
tetap independen. Meskipun Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil
tetapi Konsil tidak memiliki otoritas keilmuan untuk masuk ke dalam
bisnis proses pokok suatu Kolegium disipilin ilmu, seperti: pembuatan
standar kompetensi, pembuatan standar pendidikan, ujian kompetensi
nasional, penerbitan serkom, pembuatan standar kompetensi, dan lain-
lain.
425
-
Dari sisi akuntabilitas, tata kelola Kolegium sebelum UU 17/ 2023
beragam, ada yang menjadi badan khusus di dalam organisasi profesi
dan hanya bertanggung jawab saat kongres, ada yang keanggotaannya
hanya diisi para pengelola program studi, dan ada juga yang
menyertakan anggota dari luar program studi. Ada yang ketuanya dipilih
dari anggota Kolegium saja, ada pula yang melalui pemungutan suara
perwakilan saat kongres. Pengelolaan keuangan juga beragam, ada
yang mensyaratkan pembayaran dana uji kompetensi Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ke rekening milik organisasi
profesi, ke rekening Kolegium, bahkan ada pula yang ke rekening Ketua
Kolegium. Akuntabilitas pengelolaan ini dapat berakibat pada
akuntabilitas produk Kolegium, termasuk uji kompetensi dan penerbitan
serkom. Sedangkan pasca UU 17/2023, pengelolaan keuangan lebih
terstruktur dan akuntable di tiap kolegium disiplin ilmu. Ada rekening
atas nama Kolegium tiap disiplin ilmu. Pemerintah melalui Kolegium
Kesehatan Indonesia juga telah mempersiapkan sarana, prasarana,
sistem dan pendanaan dari APBN untuk kegiatan Kolegium. Untuk
kegiatan seperti uji kompetensi, tetap dapat dilakukan penarikan biaya
ujian dari peserta tetapi dengan besaran yang sedang distandarisasi
dan direncanakan ada audit keuangan independen secara periodik di
tiap kolegium disiplin ilmu oleh kantor akuntan publik.
-
Terkait dengan proses seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia yang
pada akhirnya saksi terpilih sebagai anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia prosesnya adalah sebagai berikut:
a. Sebelum proses seleksi terbuka ketua Kolegium tiap disiplin ilmu,
Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Konsil Kesehatan
Indonesia (KKI) menyampaikan sosialisasi melalui zoom dan
youtube, dan bahkan Kementerian Kesehatan mengundang dan
memfasilitasi kedatangan seluruh ketua kolegium lama secara
luring.
b. Pada saat pendaftaran, semua tenaga medis dan tenaga kesehatan
bisa mendaftar online dengan melampirkan dokumen CV, visi misi,
dan lain-lain dengan prioritas pada mereka yang mendaftar dari
kolegium lama. Setelah itu para calon ketua tiap disiplin ilmu
426
mempresentasikan visi dan misi terbuka via zoom kepada seluruh
tenaga medis/tenaga kesehatan di bidangnya sehingga mereka
mengetahui siapa yang akan menjadi calon ketua kolegiumnya.
Selanjutnya dilakukan voting terbuka secara online dan dapat diikuti
secara real time perkembangan suaranya di setiap disiplin ilmunya.
Akhirnya terpilih 3 - 5 calon yang kemudian akan melakukan tanya
jawab via zoom dengan panitia seleksi yang terdiri dari pakar baik
dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan
Tinggi, Riset dan Teknologi pada saat itu.
c. Pada saat itu saksi tidak mendapat suara terbanyak, tetapi panitia
seleksi memilih saksi tentu dengan melihat track record, dan lain-
lain. Saksi kemudian mengajak semua sejawat untuk bergabung
menjadi anggota Kolegium baru. Semua proses telah dilakukan
terbuka dan akuntable. Jadi jelas bahwa Menteri Kesehatan
menetapkan ketua Kolegium dari nominasi yang diajukan para
tenaga medis dan tenaga kesehatan dari tiap disiplin ilmu pada saat
itu, serta dibantu panitia seleksi saat penetapan akhirnya.
-
Terkait cara/konstruksi Kolegium Kesehatan Indonesia memberikan
rekomendasi keilmuan kepada Kolegium-Kolegium yang berbasis
kelompok ahli tiap disiplin ilmu, menurut saksi Kolegium Kesehatan
Indonesia yang merupakan kumpulan Para Ketua Kolegium tiap disiplin
ilmu sangat penting untuk bisa mengoordinasikan antar bidang. Ilmu
kedokteran, apalagi spesialistik banyak beririsan satu sama lain dan
sulit mendapatkan keputusan/standarisasi (deadlock) untuk sebuah
kompetensi yang dilakukan oleh bidang yang berbeda. Sebagai contoh,
mengatur penanganan pembuluh darah perifer (pembuluh darah yang
non jantung) yang dilakukan oleh dokter jantung, spesialis jantung
pembuluh darah, spesialis bedah vaskuler, bedah pembuluh darah, dan
satu lagi spesialis bedah jantung subspesialis vaskuler. Itu spesialisnya
berbeda-beda dan bagaimana caranya bisa mempunyai standar yang
sama. Dengan kelembagaan yang sekarang, dengan situasi tersebut
tadi kemudian bisa membuat standarisasi yang sama.
-
Terkait win-win untuk kondisi kolegium yang sudah terlanjur
menimbulkan kegelisahan di kalangan dokter, saksi menyampaikan
427
bahwa sekarang praktis ada 78 Kolegium yang sudah berjalan sejak
bulan Oktober 2024, tidak ada dualisme dan semua sudah melakukan
fungsinya masing-masing dan sudah bertransformasi. Penting sekali
bagi semua untuk bisa mangkategorikan bahwa hanya ada 1 (satu)
Kolegium. Jika dilihat dari best practice untuk jantung, di Amerika ada 2
(dua) organisasi profesi tetapi hanya ada 1 (satu) Kolegium yang
terpisah dari organisasi profesi. Spirit dari UU 17/2023 ini adalah untuk
mengikuti best practice di luar negeri, bahkan di Singapura fungsi
Kolegium betul-betul dijalankan di bawah pemerintah.
-
Dari Kolegium yang terbentuk berdasarkan UU 17/2023, 40% ketuanya
sama dengan Kolegium yang lama sebelum UU 17/2023, termasuk
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah. Wakil Ketua di Kolegium lama
juga menjadi wakil ketua di Kolegium yang baru berdasarkan UU
17/2023, termasuk kepengurusannya. Jadi jika dilihat bahwa saat ini
semua sudah bertransformasi dan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Saat ini memang masih ada masalah-masalah dengan organisasi
profesi masing-masing, maka upaya penyelesaian yang saksi usulkan
adalah komunikasi, bertemu antara Kolegium dan organisasi profesi.
10. Pemerintah juga menyampaikan 4 (empat) keterangan saksi secara tertulis,
yaitu sebagai berikut:
a. dr. Muhammad Dimas Haryoko
-
Saksi adalah dokter umum dengan jabatan saat ini sebagai Analis
Kebijakan Teknik pada Laboratorium Kesehatan Kerja Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
-
Saksi pada saat itu dinyatakan lulus sebagai PPDS Obgyn, namun
pada akhirnya gagal karena terhambat oleh finansial dan sistem
yang eksklusif. Pada saat menjalani “orientasi bayangan” yang
dilakukan oleh para senior tanpa legalitas yang jelas, saksi diminta
mencukupi kebutuhan para senior sekitar 1,5 – 2 juta per hari.
Pembiayaan PPDS tidak transparan dan terkait hal ini tidak ada
pengawasan, tidak ada peran organisasi profesi dan Kolegium pada
saat itu yang secara aktif menuntaskan praktik-praktik pemerasan
kepada PPDS.
-
428
b. dr. Marcellius Patria Prabaniswara
-
Saksi menyampaikan keterangan tertulis sebagai bagian dari upaya
mencari keadilan dan memperkuat posisi negara dalam reformasi
sistem pendidikan kedokteran melalui UU 17/2023.
-
Saksi pernah menjadi peserta PPDS Orthopaedi di UGM tahun
2019 – 2021, tetapi gagal karena menjadi korban kekerasan fisik,
verbal, dan sistemik yang dilakukan oleh senior-senior dalam
program tersebut. Selain itu juga menjadi korban praktik tidak
transparan dan pungutan liar dalam proses pendafatran PPDS,
seperti:
1) Kewajiban membayar untuk memperoleh nomor kolegium dari
Perkumpulan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
Indonesia (PABOI).
2) Kewajiban membayar surat rekomendasi dari IDI daerah tanpa
dasar hukum yang jelas.
-
Sistem lama yang memberikan kekuasaan mutlak kepada
organisasi profesi seperti IDI dan kolegium di bawahnya, gagal
melindungi peserta didik. Tidak ada checks and balances.
Organisasi yang seharusnya mengayomi justru menjadi alat represi
dan menutupi kekerasan di dalam tubuhnya sendiri.
-
Saksi mendukung sepenuhnya UU 17/2023 karena:
1) Negara harus hadir sebagai pengawas etika dan penyelenggara
sistem pendidikan kedokteran, agar tidak lagi dikuasai secara
tertutup oleh organisasi profesi tunggal yang "superpower";
2) Pemisahan antara organisasi profesi dan kolegium mencegah
monopoli kekuasaan dan membuka jalan bagi reformasi yang
akuntabel dan adil;
3) Kewenangan pengawasan yang melibatkan negara membuka
ruang perlindungan terhadap korban dan memastikan keadilan
sistemik;
4) Pungutan liar dan praktik tidak transparan dapat dicegah
dengan sistem yang jelas, diawasi, dan terbuka.
-
UU 17/2023 bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi adalah
bentuk keberpihakan negara pada korban, keberanian memutus
429
rantai kekuasaan yang menyimpang, dan peluang membangun
pendidikan kedokteran yang manusiawi dan adil.
c. Mitra Kadarsih, M.Keb
-
Saksi adalah seorang bidan praktisi, pendidik, dan spesialis sistem
kesehatan. Saksi juga bidan praktisi dan pemilik klinik bidan mandiri,
konsultan program kebidanan di United Nation Population Fund
(UNFPA) yang merupakan bagian dari Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB), serta anggota Bidang 3 Kolegium Kebidanan.
-
Saksi terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kebidanan, dan pada saat itu melakukan kajian untuk
memperkuat pasal terkait Konsil dan Kolegium Kebidanan, yang
mana hasil kajiannya bahwa sistem keprofesian kesehatan di
Indonesia masih bersentral di organisasi profesi. Hal ini termasuk
anomali, karena organisasi profesi merupakan bagian masyarakat
sipil dan bukan regulator. Banyak peran dan fungsi dari organisasi
profesi yang melebihi posisinya sebagai lembaga masyarakat sipil.
Dalam kajian ditemukan juga bahwa setiap pedoman dan aturan
yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan harus mendapatkan
rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini menempatkan posisi
organisasi profesi lebih tinggi dari pada pemerintah sebagai
regulator.
-
Ketika Kolegium berada di bawah organisasi profesi, peran
Kolegium tidak berjalan maksimal dan sangat eksklusif. Pemilihan
tim Kolegium tidak terbuka dan ketua umum menentukan langsung
nama-nama pengurus Kolegium Kebidanan. Selain itu, dalam
menjalankan
perannya,
Kolegium
Kebidanan
perlu
selalu
mendapatkan persetujuan dari ketua umum. Hal ini tentunya
menghambat implementasi program-program kerja kolegium
kebidanan.
Selain
itu,
kolegium
kebidanan
menjadi
tidak
independen seperti yang sudah dimandatkan dalam UU Kebidanan.
-
Kolegium Kebidanan pasca UU 17/2023, ada perbedaan signifikan
dengan Kolegium Kebidanan sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
1) Bekerja secara Independen
430
-
Berbeda dengan Kolegium di bawah organisasi profesi, saat
ini Kolegium Kebidanan dapat menyusun program secara
independen tanpa adanya intervensi atau pelarangan dari
pihak
manapun
selama
sejalan
dengan
peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Namun tentunya sistem
managemen dan audit tetap ada sebagai bentuk
akuntabilitas kerja Kolegium Kebidanan.
-
Bukti independensi, dalam menjalankan programnya,
Kolegium dapat menerima pendanaan lain yang tidak
mengikat. Selain itu, dengan adanya badan pendidikan dan
pelatihan Kolegium memungkinkan sumber dana tambahan
dan tetap bersifat non-profit yang menjamin Kolegium agar
tidak bergantung penuh kepada pemerintah, sehingga
kontrol utama tetap ada di Kolegium.
2) Inklusif dan Heterogen
-
Kolegium kebidanan saat ini dapat mengundang berbagai
pihak seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Asosiasi
Pendidikan Bidan (APKESI dan AIPKIND), tentunya dapat
melibatkan
organisasi
lainnya,
termasuk
organisasi
perempuan/pasien, serta pemerintah. Kolegium kebidanan
saat ini dapat melibatkan lebih banyak pihak sehingga lebih
inklusif dan memperkaya dalam diskusi untuk memastikan
standar-standar yang disusun oleh Kolegium dapat
merepresentasikan kebutuhan penguatan profesi bidan dan
masyarakat.
-
Kolaborasi Kolegium Kebidanan dan organisasi profesi
yang sudah berjalan sejak September 2024 mempertegas
pembagian peran yang dinamis dan harmonis untuk saling
mendukung memperkuat profesi bidan demi layanan
kesehatan yang berkualitas bagi perempuan dan anak di
Indonesia.
3) Kesetaraan
Kolegium yang ada saat ini, mengedepankan kesetaraan, yang
mana ada kolaborasi setara dengan kolegium profesi lain. Hal
431
ini berbeda dengan pengalaman pada saat Kolegium masih di
bawah organisasi profesi, terutama saat diskusi tentang
pembagian peran dalam peraturan teknis, lebih banyak
diwakilkan oleh anggota organisasi profesi dibandingkan
perwakilan kolegiumnya. Pada saat Kolegium hadir, pendapat
dan keputusan akan mengikuti kebutuhan organisasi profesi.
Dinamika ini menciptakan ketidaksetaraan antar profesi.
4) Kejelasan Peran Kolegium terhadap Konsil
Dengan sistem yang dibangun pasca UU 17/2023 mempertegas
peran Kolegium Kebidanan terhadap Konsil. Mandat undang-
undang bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil,
menjadi privilege tersendiri bagi Kolegium di Indonesia. Hal ini
memberikan mandat baik bagi Konsil maupun Kolegium untuk
saling berkomunikasi dan berkolaborasi. Dinamika yang ada
saat ini, memungkinkan percepatan dan perkembangan profesi
bidan dan keilmuan kebidanan di Indonesia. Hal ini sejalan
dengan transformasi kesehatan di Indonesia.
d. dr. Fatima Safira Alatas PhD, SpA(K) (Ketua Kolegium Kesehatan
Anak)
-
Pembiayaan uji kompetensi dokter spesialis anak sejak lebih dari 10
tahun lalu (sebelum berlakunya UU 17/2023) dibebankan oleh
Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia Ikatan Dokter Anak
Indonesia (KIKAI-IDAI) pada peserta uji kompetensi, dengan rincian
sebelum tahun 2013 sebesar Rp. 7.500.000,- per peserta ujian, lalu
meningkat pada tahun 2014-2019 Rp. 10.000.000,- per peserta
ujian, dan meningkat kembali pada tahun 2019-2024 Rp.
12.500.000,- per peserta ujian. Biaya sebesar Rp. 12.500.000,- per
peserta ujian tersebut masih diberlakukan oleh KIKAI IDAI sampai
terbentuknya kolegium baru yang disahkan oleh Kementerian
Kesehatan pada bulan Oktober 2024. Total pemasukan KIKAI IDAI
dari hasil Uji Kompetensi pada tahun 2013-2017 (kepengurusan
Prof. DR. dr Aryono Hendarto SpA(K), SH, MH) yaitu sebesar Rp.
11.133.545.334,- (dengan frekuensi uji kompetensi 4 kali/tahun),
dan pada tahun 2017-2021 (kepengurusan Prof. DR. dr Aryono
432
Hendarto SpA(K), SH, MH) yaitu sebesar Rp. 11.924.038.077,-
(dengan frekuensi uji kompetensi 4 kali/tahun). Sedangkan total
pemasukan KIKAI IDAI dari hasil Uji Kompetensi pada tahun 2021-
2024 (kepengurusan dr Fatima Safira Alatas, PhD, SpA(K) yaitu
sebesar Rp. 12.480.500.000,- (dengan frekuensi uji kompetensi 4
kali/tahun).
-
Pada saat masa peralihan Kolegium lama (KIKAI IDAI) ke Kolegium
baru (Kolegium Kesehatan Anak (KKA)) yaitu bulan Oktober –
Desember 2024, terdapat 1 kali Uji Kompetensi yang sudah
terjadwal di bulan November 2024 (pelaksanaan dilakukan pada
tanggal 13-15 Desember 2024) yang tidak dilakukan pemungutan
biaya oleh karena KKA belum mempunyai rekening untuk
penerimaan biaya uji kompetensi sedangkan KIKAI IDAI sudah tidak
lagi sah untuk melaksanakan ujian secara mandiri, namun tetap
ingin melaksanakan secara mandiri tanpa bekerja sama dengan
KKA sesuai surat edaran Menteri Kesehatan pada masa peralihan.
KIKAI IDAI melaksanakan uji kompetensi dengan metode full daring
tanpa ujian praktik luring seperti yang biasanya dilakukan sehingga
biaya dapat ditekan, dan pelaksanaan memakai sisa uang yang ada
pada rekening KIKAI (sisa saldo kepengurusan kolegium 2021-
2024).
-
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Spesialis Anak sejak sebelum
Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 berlaku sampai saat
ini mengacu pada Perkonsil No. 61 Tahun 2019 tentang Standar
Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak dan
Perkonsil No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi
Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak. Kedua standar
Pendidikan tersebut berisikan standar kompetensi minimal yang
harus dicapai oleh lulusan spesialis anak dan lulusan subspesialis
anak dari seluruh institusi Pendidikan dokter spesialis dan
subspesialis yang ada di Indonesia. Untuk Juknis pelaksanaannya
kolegium Kesehatan anak mengacu pada Standar Prosedur
Operasional yang dibuat secara mandiri oleh Kolegium Kesehatan
Anak. Sedangkan kurikulum Program Pendidikan Dokter Spesialis
433
dan Subspesialis Anak dibuat oleh tiap-tiap penyelenggara
pendidikan sebagai acuan pembelajaran serta evaluasi yang akan
dilakukan di masing-masing institusi pendidikan dalam mencapai
kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik sesuai standar
kompetensi yang ada pada standar Pendidikan sesuai Perkonsil No.
61 Tahun 2019 dan Perkonsil No. 62 Tahun 2019. Perkonsil ini
masih cukup relevan dengan perkembangan ilmu Kedokteran di
bidang spesialis anak saat ini sehingga belum dilakukan revisi.
11. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pihak Terkait:
-
Bahwa
terkait
keikutsertaan
Pihak
Terkait,
pemerintah
akan
menanggapi legal standing dari Kolegium Akupuntur Medik (Dr. dr.
Adiningsih Srilestari) dan Kolegium Ilmu Bedah Saraf (Dr. dr. Setyo Widi
Nugroho).
-
Kolegium Akupuntur Medik (Dr. dr. Adiningsih Srilestari)
1) PB IDI mengganti ketua kolegium terpilih hasil Kongres Nasional
(selanjutnya disebut KONAS) ke-7 Perhimpunan Dokter Spesialis
Akupuntur Medik Indonesia (selanjutnya disebut PDAI) tahun
2021, dengan memperpanjang kepengurusan kolegium yang lama
dan mengesampingkan hasil KONAS PDAI;
2) Organisasi Profesi mengintervensi dalam urusan kepengurusan
Kolegium Akupuntur Indonesia yang mana seharusnya Kolegium
Akupuntur Indonesia bersifat Otonom seperti yang tertuang dalam
Anggaran Rumah Tangga PDAI tahun 2021 Pasal 8 butir a yang
menyatakan: “KAI adalah badan otonom PDAI, pengampu bidang
ilmu Akupuntur Medik”. Salah satu contoh intervensi yang dilakukan
yaitu:
Bahwa berdasarkan berita acara KONAS ke-7 PDAI tahun 2021,
telah dilakukan verifikasi Ketua Kolegium Akupuntur Indonesia oleh
Presidium Sidang KONAS dan sudah memenuhi kriteria Calon
Ketua Kolegium Akupuntur Indonesia yang tercantum dalam
Anggaran Dasar (selanjutnya disebut AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (selanjutnya disebut ART) PDAI dan telah disahkan sebagai
Ketua Kolegium Akupuntur Indonesia periode 2021 – 2024 adalah
dr. Hj. Ekky Sri Rejeki, M.H.(Kes), C.Med., Sp.Ak., Subsp.Ak-AA(K)
434
kemudian dituangkan dalam berita acara (konsideran) dan sudah
dilegalisasi dengan No. 09/LEG/HP/XI/2021. Kemudian PB IDI
memberikan Surat Keputusan (SK) Ketua Kolegium Akupuntur
kepada Dr. dr. Adiningsih Srilestari, M.Epid., M.Kes., Sp.Ak.,Sub
Sp. Ak-G(K) tanpa melalui mekanisme KONAS PDAI sehingga
terjadi dualisme kepemimpinan Ketua Kolegium Akupuntur. Sesuai
dengan AD dan ART PDAI, seharusnya yang bersangkutan sudah
tidak bisa dipilih kembali karena sudah pernah menjabat sebagai
Ketua Kolegium Akupuntur Indonesia selama 2 (dua) periode.
Tetapi, PB IDI mengeluarkan SK PB IDI No.4542/PB/A.4/03/2022
tentang Perpanjangan Masa Bakti Pengurus Kolegium Akupuntur
Indonesia (KAI) yang di tetapkan tanggal 18 Maret 2022 yang mana
hal tersebut tidak sesuai/melanggar ART PDAI pada Pasal 8 butir g
yang menyatakan : “Ketua KAI maksimal menjabat 2 (dua) kali
periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali”.
3) Bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 451 UU 17/2023,
pihak terkait (Kolegium Akupuntur Medik) sudah tidak diakui karena
saat ini telah terbentuk Kolegium baru sesuai UU 17/2023 yang
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024 tanggal 20 September 2024 tentang
Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
dengan nama “Kolegium Akupuntur”.
4) Selanjutnya untuk pengesahan kepengurusan Kolegium Akupuntur,
telah
terbit
Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
Nomor
HK.01.07/Menkes/1867/2024 tanggal 29 November 2024 tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Akupuntur Periode
Tahun 2024-2028, yang mana Ketua Kolegium yang sah adalah dr.
Ekky Sri Rejeki, MH.Kes, C.Med, Sp.Ak, SubspAK-AA (K).
5) Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak terkait (Kolegium Akupuntur
Medik) sudah tidak mempunyai legal standing untuk menjadi pihak
terkait dalam perkara a quo.
-
Kolegium Ilmu Bedah Saraf (Dr. dr. Setyo Widi Nugroho)
1) Bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 451 UU 17/2023,
pihak terkait (Kolegium Ilmu Bedah Saraf) sudah tidak diakui karena
435
saat ini telah terbentuk Kolegium baru sesuai UU 17/2023 yang
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024 tanggal 20 September 2024 tentang
Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
dengan nama “Kolegium Bedah Saraf”.
2) Selanjutnya untuk pengesahan kepengurusan Kolegium Akupuntur,
telah
terbit
Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
Nomor
HK.01.07/Menkes/1838/2024 tanggal 28 November 2024 tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Bedah Saraf Periode
Tahun 2024-2028, yang mana Ketua Kolegium yang sah adalah Dr.
dr. Asra Al Fauzi, Sp.BS, Subsp.N-Vas, SE, MM, FICS, FACS,
IFAANS.
3) Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak terkait (Kolegium Bedah
Saraf) sudah tidak mempunyai legal standing untuk menjadi pihak
terkait dalam perkara a quo.
12. Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Arsul Sani, yang pada pokoknya
menanyakan terkait dengan ketentuan Pasal 19 Permenkes 12/2024 yang
tidak mencantumkan syarat guru besar untuk dapat diangkat menjadi
anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, dapat Pemerintah tanggapi
sebagai berikut:
-
Bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia dalam PP 28/2024 dan
Permenkes 12/2024 berbeda dengan Kolegium tiap disiplin ilmu yang
dimaksud dalam UU 17/2023. Kolegium Kesehatan Indonesia dibentuk
untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Kolegium setiap disiplin ilmu kesehatan.
-
Bahwa
Permenkes
12/2024
dibentuk
salah
satunya
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 711 PP 28/2024 yang menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme
seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata
kerja Kolegium Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan demikian Permenkes 12/2024 lebih mengatur persyaratan dan
mekanisme seleksi bagi anggota Kolegium Kesehatan Indonesia,
sementara kriteria untuk keanggotaan kolegium tiap disiplin ilmu
Kesehatan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 272 ayat (3) UU
436
17/2023 dan Pasal 704 ayat (2) PP 28/2024, yang mengatur bahwa
Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang
ilmu Kesehatan.
-
Ketentuan
Pasal
19
Permenkes
12/2024
yang
menguraikan
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia pada prinsipnya sama persis dengan ketentuan
yang termuat dalam Pasal 709 PP 28/2024, di mana PP 28/2024 tidak
sama sekali meniadakan kriteria guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan sebagaimana termuat dalam Pasal 704 ayat (2). Sementara
tidak dituliskannya kembali ketentuan Pasal 704 ayat (2) tersebut dalam
Permenkes 12/2024 karena dalam struktur pengaturan Permenkes,
beberapa Bab menguraikan 3 entitas yang diminta untuk diatur yakni
Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan
Majelis Disiplin Profesi. Bab III mengenai Kolegium Kesehatan
Indonesia dalam Permenkes 12/2024 dimulai dari pengaturan mengenai
susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, sehingga norma
yang ditulis kembali dalam Permenkes 12/2024 hanya yang berkaitan
dengan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai pengantar (anloop)
untuk merumuskan norma ketentuan lebih lanjut.
-
Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim
dalam Putusan Mahkamah Agung atas Hak Uji Materiil Permenkes
12/2024, Register Perkara Nomor 51P/HUM/2025 (vide Bukti PK-27),
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Lampiran ll butir 215 dan 216 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan Butir 215,
peraturan perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak
mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam peraturan
perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal
tersebut memang tidak dapat dihindari dan Butir 216, di dalam
peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma atau
ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
437
lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat
dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut
diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma
atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau
ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (4) UU 17/2023 dan Pasal 704
ayat (2) PP 28/2024, telah diatur bahwa keanggotaan Kolegium
berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan,
sehingga pengaturannya sudah jelas dan tidak perlu diulang
kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
sesuai dengan ketentuan Lampiran ll butir 215 dan 216 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
-
Bahwa dalam keanggotaan Kolegium tiap disiplin ilmu yang dibentuk
berdasarkan UU 17/2023, ada unsur guru besar dan ahli. Adapun
beberapa contoh keanggotaan Kolegium adalah sebagai berikut:
a. Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Periode Tahun 2024-
2028 (vide Bukti PK-4):
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1.
Prof. Dr. dr. Wayan Witha,
SpJP(K), FIHA
2.
Prof. Dr. dr. Haris Hasan,
SpJP(K), FIHA
3.
Prof. Dr. dr. Bambang
Budi Siswanto, SpJP(K),
FIHA
4.
Prof. Dr. dr. Djanggan
Sargowo, SpJP(K), SpPD,
FIHA
5.
Prof. Dr. dr. Yudi Her
Oktaviono, SpJP(K), FIHA
6.
Prof.
Dr.
dr.
Trisulo
Wasyanto, SpJP(K), FIHA
1.
dr. Renan Sukmawan, ST,
SpJP(K), PhD, MARS, FIHA
2.
dr.
Oktavia
Lilyasari,
SpJP(K), M.Kes, FIHA
3.
dr.
BRM
Ario
Soeryo
Kuncoro, SpJP(K), FIHA
4.
dr. Irmalita, SpJP(K), FIHA
5.
Dr. dr. I Made Junior Rina
Artha, SpJP(K), FIHA
6.
dr. Mefri Yanni, SpJP(K),
FIHA
7.
dr. Dian Yaniarti Hasanah,
SpJP(K), FIHA
8.
dr. Wella Karolina, SpJP(K),
FIHA
9.
dr. Prima Almazini, SpJP(K),
FIHA
10. dr.
Irnizarifka,
SpJP(K),
FIHA
438
Nama Guru Besar
Nama Ahli
11. dr. Siska Suridanda Danny,
SpJP(K), FIHA
12. Dr.
dr.
Achmad
Lefi,
SpJP(K), FIHA
13. Dr. dr. Abdul Hakim Alkatiri,
SpJP(K), FIHA
14. dr. Alexander Edo Tondas,
SpJP(K), FIHA
15. dr.
Vireza
Pratama,
SpJP(K), FIHA
16. dr.
Setyasih
Anjarwani,
SpJP(K), FIHA
17. dr. I Made Putra Swi Antara,
SpJP(K), FIHA
18. dr.
Celly
A.
Atmadikoesoemah,
SpJP(K), FIHA
19. dr. Yovi Kurniawati, SpJP
(K), FIHA
20. dr. taofan, SpJP(K), FIHA
21. dr. I Nyoman Wiryawan,
SpJP(K), FIHA
22. Dr. dr. Andrianto, SpJP(K),
FIHA
23. dr.
Heru
Sulastomo,
SpJP(K), FIHA
24. Dr. dr. Yanna Indrayana,
SpJP (K), FIHA
25. dr.
Made
Satria
Yudha
Dewangga, SpJP(K), FIHA
26. dr. Bahrudin, PhD, SpJP(K),
FIHA
27. dr. Andria Priyana, SpJP(K),
FIHA
28. Dr. dr. M. Rizki Akbar,
SpJP(K), FIHA
29. Dr.
dr.
Basuni
Radi,
SpJP(K), FIHA
30. Dr. dr. Dafsah Arifa Juzar,
SpJP(K), FIHA
31. dr.
Suko
Adiarto,
PhD,
SpJP(K), FIHA
32. dr. Arief Wibisono, SpJP(K),
FIHA
33. dr. Kino, SpJP(K), FIHA
34. dr. Hananto Andriantoro,
SpJP (K), FIHA
35. dr.
Paskariadne
Dewi
Probo, SpJP(K), FIHA
439
Nama Guru Besar
Nama Ahli
36. dr. Faisal Habib, SpJP(K),
FIHA
37. Dr.
dr.
Dwi
Laksono
Adiputro, SpJP(K), FIHA
38. dr. Bambang Widyantoro,
PhD, SpJP(K), FIHA
39. dr. Budi Satrijo, SpJP(K),
FIHA
40. dr.
Adi
Purnawarman,
SpJP(K), FIHA
41. dr.
Dewi
Utari
Djafar,
SpJP(K), FIHA
42. dr.
Jagaddhito
Probokusumo,
SpJP(K),
FIHA
43. Dr. dr. Anwar Santoso,
SpJP(K), FIHA
44. Mayjen
Dr.
dr.
Prihati
Pujowaskito,
SpJP(K),
FIHA, MMRS
b. Kolegium Bedah Saraf Periode Tahun 2024-2028 (vide Bukti
PK-6):
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1. Prof. dr. Muhamad Thohar
Arifin, PhD, PA, SpBS,
Subsp. N-Vas
2. Prof. Dr. dr. Sri Muliawan,
SpBS,
Subsp.
N-Ped,
FICS
3. Prof. dr. Ahmad Faried,
SpBS,
Subsp.
N-Onk,
Phd, FICS
4. Prof. Dr. dr. Tjokorda Gde
Bagus Mahadewa, S.Ked,
M.Kes, SpBS, Subsp.TB,
FICS, FINSS
5. Prof. Dr. dr. Julius July,
SpBS, Subsp. N-Onk
1. Dr. dr. Asra Al Fauzi, Sp.BS,
Subsp. N-Vas, SE, MM,
FICS, FACS, IFAANS
2. Dr.
dr.
Achmad
Adam,
Sp.BS, M.Sc, Subsp. N-Vas
3. Dr.
dr.
Tedy
Apriawan,
SpBS, Subsp. N-Onk, FICS
4. dr.
Adiguno
Suryo
Wicaksono, M.Sc, SpBS
5. Dr. dr. I Wayan Niryana,
M.Kes, SpBS, Subsp. N-Vas
6. dr. Roland Sidabutar, SpBS,
Subsp. N-Onk, M.Kes
7. Dr. dr. Dewa Putu Wisnu
Wardhana,
SpBS,
Subsp.TB, FINSS, FICS
8. dr. Muhammad Ari Irsyad,
M.Ked(Neurosurg), SpBS
9. dr. Ajid Risdianto, SpBS,
Subsp.TB, FINPS
10. dr. Mirna Sobana, SpBS,
Subsp. N-Ped, M.Kes
11. dr. Yuriz Bachtiar, PhD,
SpBS, Subsp.NF, FINPS
440
Nama Guru Besar
Nama Ahli
12. dr.
Affan
Priyambodo
Permana, SpBS, Subsp. N-
Vas
13. Dr. dr. Nur Setiawan Suroto,
SpBS,
Subsp.
N-Vas,
IFAANS
14. Dr. dr. Renindra Ananta
Aman, SpBS, Subsp. N-Onk
15. Dr. dr. Rahadian Indarto
Susilo, SpBS, Subsp. N-Onk
16. Dr.
dr.
Rohadi,
SpBS,
Subsp.
N-Onk,
FICS,
FINPS, MH.Kes, CMS
17. Dr. dr. Djoko Widodo, SpBS,
Subsp. N-Onk
18. dr. I Gusti Made Aswin
Rahmadi
Ranuh,
SpBS,
M.Kes.Klin
19. dr. abrar Arham, SpBS,
Subsp. N-Vas
20. dr.
Tondi
Maspian
Tjili,
SpBS, Subsp. N-Vas
21. dr. Zainy Hamzah, SpBS
c. Kolegium Obstetri Ginekologi Periode Tahun 2024-2028 (vide
Bukti PK-24)
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1. Prof.
Dr.
dr.
Hendy
Hendarto,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R
2. Prof. Dr. dr. Eighty Mardian
Kurniawati,
Sp.O.G,
Subsp.Urogin Re
3. Prof. Dr. dr. Wiryawan
Permadi,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R
4. Prof. Dr. dr. Sofie Rifayani
Krisnadi,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm.
5. Prof. Dr. dr. John J.E.
Wantania,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm
6. Prof. Dr. dr. Muhammad
Rusda,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R
(Ketua
Bidang 4)
7. Prof. Dr. dr. Syahrul Rauf,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
8. Prof. Dr. dr. Budi Santoso,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
1. Dr. dr. Ivan Rizal Sini,
GDRM,
MMIS,
FRANZCOG, SpOG
2. Prof.
Dr.
dr.
Andon
Hestiantoro,
Sp.O.G,
Subsp.K.F.M, MPH
3. Dr. dr. Brahmana Askandar
Tjokroprawiro,
Sp.O.G,
Subsp.Onk
4. Dr. dr. Kanadi Sumapraja,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R, M.Sc
5. dr. Kartiwa Hadi Nuryanto,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
6. Dr.
dr.
Tyas
Priyatini,
Sp.O.G, Subsp.Urogin Re.
7. Dr.
dr.
Rima
Irwinda,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm.
8. dr. Mila Maidarti, Sp.O.G,
Subsp.F.E.R, Ph.D
9. Dr. dr. Muhammad Ilham
Aldika
Akbar,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm
441
Nama Guru Besar
Nama Ahli
9. Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis
Siregar,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R
10. Prof. Dr. dr. Rajuddin,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R
11. Prof.
Dr.
dr.
Sri
Sulistyowati,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm
Prof.
Dr.
dr.
Hariyono
Winarto,
Sp.O.G,
Subsp.Onk
10. dr.
Putri
Sekar
Wiyati,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos
11. Dr. dr. Deviana Soraya Riu,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm.
12. dr. Puja Agung Antonius,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
13. Dr. dr. Dodi Suardi, Sp.O.G,
Subsp.Onk.
14. dr.
Ali
Budi
Harsono,
Sp.O.G, Subsp.Onk
15. Dr.
dr.
Muhammad
Adrianes Bachnas, Sp.O.G,
Subsp.K.Fm
16. Dr. dr. Fitriyadi Kusuma,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
17. Dr. dr. Tofan Widya Utami,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
18. Dr. dr. Ernawati, Sp.O.G,
Subsp.K.Fm.
19. Dr. dr. R. Soerjo Hadijono,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos
20. Dr.
dr.
Budi
Prasetyo,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos
21. dr. Artha Falentin Putri
Susilo,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R.
22. Dr. dr. Hartanto Bayuaji,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
23. Dr.
dr.
Achmad
Kemal
Harzif,
Sp.O.G,
Subsp.F.E.R.
24. dr.
Mohammad
Haekal,
Sp.O.G, FMIGS
25. Dr. dr. Syamel Muhammad,
Sp.O.G, Subsp.Onk
26. Dr.
dr.
Dovy
Djanas,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm,
MARS
27. dr. Kade Yudi Saspriyana,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
28. dr.
Pandu
Hanindito
Habibie, Sp.O.G
29. dr.
Manggala
Pasca
Wardhana,
Sp.O.G,
Subsp.K.Fm
30. dr.
Muhammad
Yusuf,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos
31. dr. Tri Hastono Setyo Hadi,
Sp.O.G
442
Nama Guru Besar
Nama Ahli
32. Dr. dr. Herbert Situmorang,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
33. Dr. dr. R. Aditya Kusuma,
Sp.O.G, M.Sc
34. Dr. dr. Fernandi Moegni,
Sp.O.G, Subsp.Urogin Re
35. dr. Rizal Sanif, Sp.O.G,
Subsp.Onk., MARS, Ph.D.
36. Dr. dr. T. Mirza Iskandar,
Sp.O.G, Subsp.Onk.
37. Dr.
dr.
Nasrudin
Andi
Mappaware, Sp.OG.Subsp.
Obginsos, MARS, M.Sc,
FISQua, AIFO-K
38. Dr. dr. Dewi Setiawaty,
Sp.O.G, M.Kes
39. Dr. dr. M. Alamsyah Aziz,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm, KIC,
M.Kes
40. Dr.
dr.
Batara
Imanuel
Sirait, Sp.O.G, Subsp.F.E.R
41. dr. Khoirunnisa Novitasari,
Sp.O.G, M.Ked.Klin
42. dr. Rozi Aditya Aryananda,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm
43. dr. Putu Doster Mahayasa,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
44. dr. Riyan Hari Kurniawan,
Sp.O.G, Subsp.F.E.R.
45. Dr. dr. R.M. Sonny Sasotya,
Sp.O.G, Subsp.Urogin Re.
46. Dr. dr. Didi Danukusumo,
Sp.O.G, Subsp.K.Fm, MPH
47. dr. Benediktus Arifin, MPH,
Sp.O.G, Subsp.Obginsos,
FICS
48. Dr.
dr.
Unedo
Hence
Markus
Sihombing,
Sp.O.G, Subsp.Onk
d. Kolegium Kesehatan Anak Periode Tahun 2024-2028 (vide
Bukti PK-11)
Nama Guru Besar
Nama Ahli
1. Prof.
DR.
Dr.
Meita
Dhamayanti,
Sp.A(K),
M.Kes
2. Prof. Dr. Ayodhia Pitaloka
Pasaribu,
M.Ked(Ped),
Sp.A(K), Ph.D(Clin. Trop.
Med)
1. Dr. Fatima Safira Alatas,
Sp.A(K), Ph.D
2. DR.
Dr.
RA.
Setyo
Handryastuti, Sp.A(K)
3. DR. Dr. Ketut Dewi Kumara
Wati, Sp.A(K)
443
Nama Guru Besar
Nama Ahli
3. Prof. DR. Dr. Edi Hartoyo,
Sp.A(K)
4. Prof. Dr. Madarina Julia,
MPH, Ph.D, Sp.A(K)
5. Prof. DR. Dr. Max Frans
Josef Mantik, Sp.A(K)
6. Prof.
DR.
Dr.
Herlina
Dimiati, Sp.A(K)
7. Prof. DR. Dr. Antonius
Hocky Pudjiadi, Sp.A(K)
(Ketua Bidang 5)
8. Prof. DR. Dr. Aman B
Pulungan, FAAP, FRCPI
(Hon.)
9. Prof.
DR.
Dr.
Dany
Hilmanto, Sp.A(K)
10. Prof.
DR.
Dr.
Susi
Susanah, Sp.A(K), M.Kes
4. Dr.
Saptadi
Yuliarto,
Sp.A(K), M.Kes
5. DR. Dr. Satrio Wibowo,
M.Si.Med, Sp.A(K)
6. Dr. Yetty Movieta Nency,
Sp.A(K), IBCLC
7. DR.
Dr.
Hari
Wahyu
Nugroho, Sp.A(K), M.Kes
8. Dr. Indrayady, Sp.A(K)
9. DR.
Dr.
Moh.
Syarofil
Anam, M.Si.Med, Sp.A
10. Dr. Anisa Rahmadhany,
Sp.A(K)
11. DR.
Dr.
Ariani
Dewi
Widodo, Sp.A(K)
12. DR. Dr. Fadhilah Tia Nur,
Sp.A(K), M.Kes
13. Dr.
Tisnasari
Hafsah,
Sp.A(K)
14. Dr.
Aditiawati
Sp.A(K)
(Ketua Bidang 2)
15. Dr. Sri Martuti, Sp.A(K),
M.Kes
16. DR. Dr. Jeanette I. Ch.
Manoppo, Sp.A(K)
17. Dr.
Haryanti
Fauzia
Wulandari, Sp.A(K), M. M.
Imaging
18. Dr.
Mahendra
Tri
Arif
Sampurna, Sp.A(K), Ph.D
19. DR. Dr. I Gusti Lanang
Sidiartha, Sp.A(K)
20. Dr. R. Anna Tjandrajani
Sp.A(K), MPH
21. Dr. Diah Asri Wulandari,
Sp.A(K)
22. Dr. Bagus Artiko, Sp.A(K)
23. Dr. Wulandewi Marhaeni,
Sp.A(K)
24. Dr.
Endah
Citraresmi,
Sp.A(K), MARS
25. Dr. Astrid Kristina Kardani,
M.Biomed, Sp.A(K)
26. DR.
Dr.
RA.
Setyo
Handryastuti, Sp.A(K)
27. Dr.
Ludi
Dhyani
Rahmartani, Sp.A(K)
28. DR.
Dr.
Tetty
Yuniati,
Sp.A(K), M.Kes
444
Nama Guru Besar
Nama Ahli
29. Dr. Msy Rita Dewi Mustika
Susilawaty, Sp.A(K), MARS
30. DR. Dr. Agustini Utari,
M.Si.Med, Sp.A(K)
31. DR. Dr. Aidah Juliaty A.
Baso,Sp.A(K)., Sp.GK.
32. DR.
Dr.
Nora
Sovira,
M.Ked(Ped), Sp.A(K)
33. Dr. Ratno J. M. Sidauruk,
Sp.A(K)
34. Dr.
Putri
Amelia,
M.Ked(Ped), Sp.A(K)
35. Dr. Gusti Ayu Putu Nilawati,
Sp.A(K), MARS
36. Dr. Eva Devita Harmoniati,
Sp.A(K)
37. DR. Dr. Jufitriani Ismy,
M.Kes,
M.Ked(Ped),
Sp.A(K)
38. Dr. Eko Sulistijono, Sp.A(K)
39. DR. Dr. Finny Fitry Yani,
Sp.A(K)
40. Dr.
Mahrani
Lubis,
M.Ked(Ped), Sp.A(K)
41. Dr. Olga Rasiyanti Siregar,
M.Ked(Ped), Sp.A(K), MH,
CPM
42. DR. Dr. Irene Ratridewi,
Sp.A(K), M.Kes
43. Dr. dr. Tunjung Wibowo,
MPH., M.Kes., SpA(K).
44. Dr.
Urfianty,
M.Kes,
Sp.A(K)
45. Dr. Naela Fadhila, Sp.A(K)
46. DR. Dr. H. Sulaiman Yusuf,
Sp.A(K)
47. DR. Dr. Ariani, M.Kes,
Sp.A(K)
13. Bahwa pemerintah cq. Kementerian Kesehatan berupaya untuk menjalin
dialog, komunikasi, dan bersinergi dengan mengundang para pamangku
kepentingan di bidang pendidikan, antara lain para guru besar (vide Bukti
PK-12 dan PK-13), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
serta Dekan Fakultas Kedokteran dengan Program Pendidikan Dokter
Spesialis/Subspesialis seluruh Indonesia (vide Bukti PK-14 dan PK-15).
Selain itu Kementerian Kesehatan juga mengundang beberapa organisasi
profesi untuk berdiskusi/membahas isu strategis pembangunan kesehatan
445
nasional dan percepatan transformasi kesehatan, seperti Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) [vide Bukti PK-16], Persatuan Dokter
Gigi Indonesia (PDGI) [vide Bukti PK-17 dan PK-18], dan Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) [vide Bukti PK-19]. Adapun poin pertemuan Kementerian
Kesehatan dengan organisasi profesi adalah sebagai berikut:
a. PPNI
Menteri Kesehatan mengadakan pertemuan dengan pengurus pusat
PPNI pada hari Senin, 26 Mei 2025 untuk membahas langkah-langkah
strategis dalam penguatan perawat dalam percepatan transformasi
kesehatan dan isu-isu lainnya, seperti pendidikan dan peningkatan
kesejahteraan perawat di Indonesia, kebutuhan tenaga perawat di
dalam negeri dan global, program pengampuan, kualitas layanan yang
merupakan kewenangan perawat, dan lain-lain. Menteri Kesehatan juga
meminta agar dilakukan pertemuan rutin dengan PPNI setiap 3 (tiga)
bulan sekali untuk menjaga kesinambungan komunikasi dan kolaborasi.
b. PDGI
-
Menteri Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Pengurus
Besar PDGI, Konsil Kesehatan Indonesia, dan perwakilan Kolegium
tiap disiplin ilmu kedokteran gigi pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam pertemuan ini yang menjadi isu utama adalah tingginya
indeks Decayed, Missing, and Filled Tooth (DMFT) di Indonesia
yang sangat tinggi dan hal ini menjadi indicator buruknya status
kesehatan gigi masyarakat Indonesia secara umum. Selain itu,
dalam pertemuan juga membahas isu terkait keterbatasan akses
terhadap pelayanan gigi, terutama di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) karena minimnya jumlah dokter gigi dan kurangnya
sarana prasarana penunjang layanan; kompetensi tindakan; dan
peluang fellowship di bidang kedokteran gigi.
-
Menindaklanjuti isu-isu tersebut, Menteri Kesehatan menyampaikan
3 (tiga) arahan strategis. Pertama, Kementerian Kesehatan akan
berkoordinasi dengan PDGI dan Kolegium tiap disiplin ilmu
kedokteran gigi untuk merumuskan opsi pengadaan alat yang
sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kedua, perlu kolaborasi
antara
Konsil
Kesehatan
Indonesia,
Kolegium
Kesehatan
446
Indonesia, Kolegium Kedokteran Gigi, dan PDGI untuk melakukan
pemetaan masalah kesehatan gigi yang paling sering muncul di
masyarakat dan mencocokkan dengan kompetensi dokter gigi
umum. Ketiga, perlunya menindaklanjuti prosedur-prosedur tanpa
penyulit yang bisa dilakukan oleh kompetensi dokter gigi umum di
FKTP namun belum tercakup dalam sistem BPJS, yang mana
upaya ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan gigi di
tingkat primer, meningkatkan akses dan kualitas pelayaann
kesehatan gigi bagi seluruh lapisan masyarakat.
c. IDI
-
Menteri Kesehatan telah mengadakan pertemuan dengan Pengurus
Besar IDI pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Pertemuan ini membahas
11 (sebelas) poin usulan IDI yang merupakan aspirasi para dokter
di Indonesia, antara lain terkait kebijakan, etika, pendidikan, dan
regulasi profesi. Menteri Kesehatan menanggapi dengan prinsip
keterbukaan terhadap sinergi dan kolaborasi yang konstruktif antara
Kementerian Kesehatan dan IDI guna mendukung program
transformasi kesehatan nasional.
-
Menteri Kesehatan secara prinsip menyetujui beberapa hal penting
usulan IDI, antara lain terkait keterlibatan IDI dalam menjaga etika
profesi, pelibatan IDI dalam proses penyusunan regulasi kesehatan,
serta keterlibatan IDI dalam pembinaan dan pengawasan praktik
kedokteran sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Menteri Kesehatan menekankan bahwa penyelesaian polemik di
kalangan dokter menjadi penting agar seluruh program kesehatan
dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat, sehingga perlu
komunikasi yang terbuka dan sinergis antara Kementerian
Kesehatan dan IDI agar memberikan hasil yang positif bagi
percepatan sistem kesehatan nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,
terbukti bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma atau
pertentangan norma atas berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272
ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diuji dengan ketentuan Pasal 1
447
ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) ketentuan Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, menurut Pemerintah sudah
sepatutnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan Menolak Permohonan Pemohon.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan
ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 UU Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) ketentuan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
KESIMPULAN TAMBAHAN PRESIDEN
I.
KESIMPULAN PEMERINTAH DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN
PIHAK PEMBERI KETERANGAN DAN KETERANGAN AHLI YANG
DIHADIRKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
A. PERKARA NOMOR 111/PUU-XXII/2024
1. Keterangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia
(AIPKI) yang pada pokoknya menyatakan:
448
a. Kolegium sebelumnya dibentuk oleh organisasi profesi atas
amanah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (selanjutnya disebut “UU 29/2004”) sebagai badan
otonom dalam wadah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
beranggotakan guru besar, kepala departemen dari Fakultas
Kedokteran, ketua program studi dari Fakultas Kedokteran, ketua
perhimpunan ataupun anggota lain yang diangkat oleh ketua
Kolegium. Dengan komposisi ini, maka tugas-tugas dari program
studi dalam jalinan kerja sama tersebut menjadi menyatu dan
melebur dalam Kolegium. Kerja sama tersebut mendukung efisiensi
dan efektifitas dalam pembelajaran atau pendidikan dokter spesialis
termasuk dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
b. Setelah terbitnya UU 17/2023 terjadi perubahan dan dinamika
regulasi. UU 29/2004 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Kedokteran (selanjutnya disebut “UU 20/2013”)
dicabut, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut “UU 20/2003”) dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(selanjutnya disebut “UU 12/2012”) masih tetap berlaku, kemudian
disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut “PP 28/2024”).
Dengan demikian, maka terjadi perubahan posisi dan komposisi dari
Kolegium dan ada dibuka ruang bahwa selain diselenggarakan oleh
perguruan tinggi, maka pendidikan spesialis dan subspesialis juga
dapat diselenggarakan dengan model rumah sakit pendidikan
sebagai penyelenggara utama (selanjutnya disebut “RSPPU”).
Namun penyelenggaraan prodi di RSPPU tetap mengacu pada UU
12/2012.
c. Sepanjang terkait pendidikan tinggi, UU 17/2023 mengamanahkan
pengaturan lebih lanjut dengan PP 28/2024 yang menimbulkan
beberapa masalah. Ada beberapa perubahan yang menjadi
permasalahan setelah munculnya UU 17/2023 khususnya dalam
bidang pendidikan. Pada Pasal 272 UU 17/2023 menyatakan bahwa
449
setiap kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu dapat membentuk
Kolegium. Pasal 704 PP 28/2024, ada tambahan klausul bahwa
Kolegium yang dibentuk tersebut disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada pelaksanaannya, Kolegium dibentuk dengan sistem polling
secara daring, kemudian dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan.
d. Implikasi perubahan posisi dan komposisi Kolegium kesehatan
pasca UU 17/2023 dan PP 28/2024:
-
kerjasama menjadi tidak harmonis seperti dalam pelaksanaan
uji kompetensi.
-
peran program studi dalam penyelenggaraan pendidikan
spesialis yang selama ini sebagai subjek dan simple menjadi
kabur dan tidak terwadahi.
-
ada dualisme antara kebijakan pendidikan tinggi dengan
kebijakan Kemenkes melalui Kolegium Kesehatan khususnya
terkait uji kompetensi ataupun rumah sakit pendidikan sebagai
penyelenggara utama.
-
kecenderungan Kolegium untuk mendominasi dan menarik
kewenangan penyelenggara pendidikan untuk diraih sebagai
kewenangan Kolegium, sehingga melampaui tugas dan fungsi
kewenangan yang disebutkan dalam Pasal 704 sampai Pasal
706 PP 28/2024.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Asosiasi Institusi
Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI):
a. Kolegium bertugas dalam pengembangan keilmuan yang akan
berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sehingga
harus terbebas dari potensi konflik kepentingan profesi dan
perusahaan tertentu dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
layanan kesehatan masyarakat secara luas dan merata. Prinsip
independensi ini yang ditekankan dalam UU 17/2023 dengan
memposisikan Kolegium di luar struktur organisasi profesi, yaitu
menjadi alat kelengkapan Konsil.
Ketika Kolegium berada di dalam struktur organisasi profesi,
pelaksanaan tugas fungsi terkait pengembangan keilmuan seperti
450
penentuan standar kompetensi menjadi alat untuk kepentingan
profesi sendiri dan bukan berdasarkan kepentingan masyarakat.
Penyusunan standar kompetensi seharusnya berorientasi kepada
kebutuhan masyarakat luas dan bebas dari konflik kepentingan
kelompok profesi tertentu yang ingin agar tindakan-tindakan atau
kompetensi tertentu hanya dilakukan oleh profesi tertentu. Dengan
demikian, posisi kolegium sebagai alat kelengkapan konsil
merupakan hal yang tepat karena menjadi penyeimbang antara
kebutuhan profesi sebagai pemilik keilmuan dan kebutuhan
masyarakat sebagai penerima layanan.
b. Keanggotaan Kolegium dalam UU 17/2023 berasal dari para guru
besar dan ahli bidang ilmu kesehatan. Berdasarkan ketentuan ini,
pada prinsipnya komposisi keanggotaan Kolegium dapat diisi
dengan unsur yang sama seperti ketentuan sebelumnya, antara lain
guru besar, kepala departemen dan ketua program studi dari
institusi pendidikan, serta ketua perhimpunan. Komposisi Kolegium
tidak harus dibatasi hanya guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan dari organisasi profesi, namun juga tenaga ahli non-guru
besar di bidang ilmu kesehatan yang memiliki pengalaman
internasional dan menguasai akses ke teknologi kesehatan terbaru.
Dengan demikian, pengembangan cabang disiplin ilmu dapat lebih
optimal dengan menampung berbagai ide progresif dari seluruh ahli
bidang ilmu kesehatan.
c. Pandangan AIPKI mengenai RSPPU tidak relevan dengan perkara
a quo yang merupakan pengujian materiil Pasal 1 angka 26, Pasal
272 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451
UU 17/2023, sedangkan pengaturan tentang penyelenggaraan
pendidikan dokter spesialis/subspesialis oleh Rumah Sakit
pendidikan sebagai penyelenggara utama diatur dalam Pasal 187
dan Pasal 209 UU 17/2023. Selain itu, pengaturan terkait komposisi
dan independensi Kolegium dalam UU 17/2023 tidak berhubungan
dengan
adanya
konsep
penyelenggaraan
pendidikan
spesialis/subspesialis oleh RSPPU. Peran dan fungsi kolegium
dalam proses pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU tidak
451
berbeda dengan peran kolegium dalam proses pendidikan di
Perguruan Tinggi. Konsep RSPPU lebih menekankan pada
penyelenggara pendidikannya dengan mekanisme khusus pada
proses seleksi peserta didik yang mengutamakan lokasi-lokasi
terpencil yang belum memiliki spesialis tertentu, dan bebas dari
unsur ras, agama, dan keturunan/asal keluarga, serta penempatan
pasca pendidikan. Namun penyelenggaraan pendidikannya tetap
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Hal ini
dibutuhkan dalam rangka mengatasi kekurangan produksi dan
maldistribusi dokter spesialis/subspesialis.
d. Pandangan AIPKI lebih kepada mempermasalahkan Pasal 704 PP
28/2024 yang merupakan aturan turunan dari UU 17/2023 sehingga
tidak relevan dengan alasan inkonstitusionalitas Pasal 272 UU
17/2023. Selain itu, Pasal 704 PP 28/2024 perihal pengesahan
Kolegium, pada pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan
ketentuan dimana Menteri Kesehatan mengesahkan Kolegium.
Adapun terkait dengan seleksi kolegium, hal tersebut dilakukan
secara terbuka dan akuntabel yang dapat diikuti oleh seluruh tenaga
medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan kelompok disiplin
ilmunya, bebas dari kepentingan kelompok-kelompok elit tertentu,
sehingga pilihan ada pada masing-masing kelompok ahli disiplin
ilmu yang bersangkutan. Pengesahan oleh Menteri Kesehatan
hanya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap entitas yang
akan menjalankan fungsi penting membantu negara dalam proses
pengembangan disiplin keilmuan bidang kesehatan, sehingga
kolegium sah secara hukum dan dapat menjalankan fungsinya
berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
e. Terkait implikasi perubahan Kolegium yang dianggap menimbulkan
ketegangan dan kegelisahan bagi penyelenggara pendidikan yaitu
fakultas kedokteran, maupun calon dokter dan calon dokter
spesialis, menurut Pemerintah merupakan pandangan yang keliru
karena faktanya sejak dibentuknya Kolegium sesuai dengan UU
17/2023, penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis maupun
tenaga kesehatan secara keseluruhan justru berjalan dengan lebih
452
tertata, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat
dari pada kepentingan profesi. Kolegium memiliki peran dan fungsi
menyusun standar kompetensi, terlibat dalam penyusunan standar
nasional
pendidikan
tinggi,
menyusun
kurikulum
bersama
penyelenggara
pendidikan,
serta
bekerja
sama
dengan
penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan uji kompetensi.
Dengan demikian, saat ini Kolegium lebih fokus dalam ranah
pengembangan keilmuan dan pendidikan.
f.
Pelaksanaan uji kompetensi sudah berjalan dengan baik, dengan
dikeluarkannya beberapa kebijakan kolaborasi antara Kementerian
Kesehatan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi. Berdasarkan Pasal 591 ayat (3) PP 28/2024 dinyatakan
bahwa uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan
tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sama dengan
kolegium. Kemudian pada ayat (4) dinyatakan bahwa uji kompetensi
dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional yang
ditetapkan bersama Menteri Kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pada masa transisi sebelum ditetapkannya standar prosedur
operasional telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan
Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 tentang Pelaksanaan Uji
Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Kebijakan Transisi Uji Kompetensi Nasional. Surat Edaran tersebut
pada pokoknya menyatakan bahwa uji kompetensi dilaksanakan
sesuai dengan pola uji kompetensi nasional tahun 2024 dengan
melibatkan kolegium setiap disiplin ilmu yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan sampai dengan standar prosedur operasional uji
kompetensi ditetapkan dan dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan
serangkaian diskusi, pada tanggal 7 Oktober 2025 telah diterbitkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Nomor 4/M/KB/2025 dan
Nomor HK.01.08/Menkes/948/2025 tentang Standar Prosedur
453
Operasional Uji Kompetensi Secara Nasional bagi Peserta Didik
pada Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi, dan Uji
Kompetensi Berstandar Nasional bagi Peserta Didik pada
Pendidikan Profesi Program Spesialis/Subspesialis Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan.
Dalam SKB telah ditegaskan bahwa uji kompetensi dilaksanakan
oleh penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan bekerja sama dengan kolegium sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing. Penyelenggara pendidikan tinggi
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
sedangkan kolegium merupakan kolegium yang disahkan oleh
Menteri Kesehatan untuk ditetapkan oleh Ketua Konsil Kesehatan
Indonesia.
Dalam
rangka
pelaksanaan
uji
kompetensi,
penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium membentuk tim yang
memiliki tugas: a. menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan uji
kompetensi; b. menetapkan besaran biaya uji kompetensi; c.
menyusun soal uji kompetensi; d. melaksanakan kegiatan uji
kompetensi; dan e. melaksanakan kegiatan dan/atau hal lain yang
perlu disepakati atau dibutuhkan dalam penyelenggaraan uji
kompetensi. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan uji
kompetensi dilaksanakan bersama oleh Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, dan Konsil
Kesehatan
Indonesia,
sesuai
dengan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangan masing-masing.
Dengan demikian tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan uji
kompetensi, dan arah kebijakan Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah sesuai
dengan ketentuan UU 17/2023 dan PP 28/2024 yang menyatakan
kolegium yang disahkan Menteri Kesehatan sebagai entitas sah
yang mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)
yang pada pokoknya menyatakan:
454
a. ARSPI sebagai wadah rumah sakit yang menjadi wahana
pembelajaran klinik peserta didik, berperan sebagai organisasi yang
memiliki kewenangan menjaga mutu pendidikan klinik peserta didik
di rumah sakit pendidikan, melakukan pembinaan pada anggota,
memfasilitasi proses kolaborasi kerja sama secara nasional dan
internasional.
b. AIPKI bersama ARSPI dan Kementerian Kesehatan bertanggung
jawab dalam menetapkan rumah sakit pendidikan.
c. selama ini kerja sama AIPKI, ARSPI, dan Kementerian Kesehatan
berjalan cukup baik, cukup bisa menjamin kualitas sebagai rumah
sakit pendidikan.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Asosiasi Rumah
Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI):
Dikarenakan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) tidak
memberikan pandangan atas permohonan a quo sehingga Pemerintah
tidak menanggapi keterangan dari ARSPI sepanjang mengenai
permohonan a quo. Namun demikian, Pemerintah sependapat dengan
keterangan ARSPI yang pada pokoknya menyatakan bahwa selama ini
kerja sama antara AIPKI, ARSPI, dan Kementerian Kesehatan berjalan
baik, dan dapat menjamin kualitas rumah sakit pendidikan.
3. Keterangan
Asosiasi
Fakultas
Kedokteran
Gigi
Indonesia
(AFDOKGI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Kolegium idealnya adalah sebagai lembaga independen yang
terbebas dari intervensi kekuasaan, sehingga ada kebebasan
akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang terbebas
dari intimidasi, tekanan politik, ataupun tujuan penguasa.
b. Mendasarkan pada Pasal 272 ayat (2), Kolegium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan konsil dan
dalam menjalankan perannya bersifat independen. Sementara
Konsil Kesehatan yang ada saat ini berada di bawah Kementerian
Kesehatan, bukan menjadi lembaga independen yang terbebas dari
unsur eksekutif yang berbeda dengan keberadaan Konsil
sebelumnya yaitu Konsil Kedokteran Indonesia yang langsung
bertanggung jawab kepada Presiden.
455
c. Secara keseluruhan, AFDOKGI sependapat dengan pernyataan
Pemohon terkait keberadaan Kolegium saat ini yang tidak
independen, sehingga rawan digunakan untuk kepentingan
kekuasaan eksekutif. AFDOKGI juga sependapat dengan Pemohon
terkait pemberlakuan Pasal 451 UU 17/2023 adalah aturan yang
represif dan otoriterian karena tanpa ada dasar dan alasan yang
menyatakan tidak sah berlaku dari Kolegium existing yang dibentuk
oleh ikatan profesi.
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Asosiasi Fakultas
Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI):
a. Pandangan AFDOKGI bahwa Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang
mengatur Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil menyebabkan
Kolegium tidak independen, merupakan pandangan yang keliru
karena justru independensi Kolegium lebih dijamin dalam UU
17/2023 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal
272 ayat (2). Pencantuman independensi Kolegium justru sama
sekali tidak pernah disebut dalam peraturan sebelumnya yaitu UU
29/2004 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (selanjutnya disebut “UU 36/2014”).
b. Posisi kolegium sebagai alat kelengkapan konsil justru menjaga
independensi
kolegium
dari
kepentingan
profesi
dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat.
c. Kedudukan Konsil dalam UU 17/2023 maupun dalam UU 29/2004
dan UU 36/2014 tidak mengalami perubahan karena Konsil tetap
berada di bawah Presiden. Pertanggungjawaban kepada Presiden
melalui Menteri dalam rangka tata kelola pemerintahan dan sistem
birokrasi negara yang terstruktur sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya
disebut
“UU
39/2008”)
yang
menyatakan
bahwa
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan.
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 25 jo. Pasal 268 ayat (2) UU
17/2023
dinyatakan
bahwa
Konsil
adalah
lembaga
yang
melaksanakan tugas secara independen. Secara struktural Konsil
456
berada dalam sistem pemerintahan atau mendukung pemerintah
agar dalam upaya meningkatkan mutu praktik dan pembinaan teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap berada
dalam koridor regulasi, dan mengedepankan pelindungan kepada
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,
di mana hal tersebut sejalan dengan tanggung jawab pemerintah
untuk menjamin hak kesehatan warga negaranya.
d. Ketentuan Pasal 451 UU 17/2023 menegaskan bahwa keberadaan
Kolegium lama tetap diakui hanya dalam masa transisi sampai
dengan Kolegium baru terbentuk berdasarkan UU 17/2023 dalam
rangka memberikan kepastian hukum sehingga tidak terjadi
dualisme Kolegium akibat dibentuknya Kolegium baru berdasarkan
UU 17/2023.
Ketika UU 17/2023 telah secara tegas mencabut UU 29/2004 dan
UU 36/2014 sebagai dasar hukum Kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi, maka segala bentuk norma turunan, struktur
kelembagaan, maupun praktik administratif yang bersandar pada
undang-undang yang dicabut tersebut, secara otomatis kehilangan
legitimasinya. Dalam terminologi normatif, Kolegium lama berada
dalam posisi inkonstitusional secara materil karena berdiri di atas
norma hukum yang sudah tidak berlaku, sehingga dibutuhkan
norma transisi sebagaimana Pasal 451 UU 17/2023.
4. Keterangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
yang pada pokoknya menyatakan:
a. Pendidikan tinggi yang diatur dalam UU 17/2023 mengacu pada
jenis-jenis pendidikan yang telah diatur dalam UU 12/2012.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan profesi tenaga
medis di Indonesia dirancang secara terintegrasi dengan
pendidikan
tinggi
agar
proses
pembelajaran
tidak
hanya
berorientasi akademik, tetapi juga berbasis praktik klinis dan
kebutuhan pelayanan masyarakat.
b. Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Kementerian Kesehatan menjadi niscaya sebab
pendidikan tenaga kesehatan bukan hanya urusan akademik
457
semata, tetapi juga menyangkut kepentingan sistem kesehatan
nasional yang menyeluruh.
c. Dua karakteristik penting dari Kolegium yaitu independensi dan
kompetensi. Independensi menjadi kriteria mendasar bagi Kolegium
karena melaksanakan fungsi bersifat ilmiah dan akademik, bukan
representasional.
Independensi
ini
sejalan
dengan
prinsip
kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana diatur
dalam UU 12/2012 yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai
entitas bebas dari intervensi eksternal.
d. Esensi keberadaan organisasi profesi berelevansi dengan standar
profesi dan standar layanan profesi. Karena itu, suatu profesi pada
dasarnya mempunyai satu standar profesi dan standar layanan.
Dalam konteks profesi dan relasinya dengan pendidikan tinggi,
secara yuridis terdapat beberapa pengaturan dalam undang-
undang yang telah eksis yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2014 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2022 tentang Pendidikan Layanan Psikologi. Kedua undang-
undang tersebut mengatur organisasi profesi sebagai satu wadah
untuk berhimpun.
Tanggapan
Pemerintah
terhadap
Keterangan
Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi:
a. UU 17/2023 sejalan dengan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 UU
12/2012 bahwa sistem pendidikan profesi tenaga medis di
Indonesia dirancang secara terintegrasi dengan pendidikan tinggi
agar proses pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik, tetapi
juga berbasis praktik klinis. Pengaturan tersebut menunjukkan
adanya kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan dalam pendidikan
tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan tetap memperhatikan
sistem kesehatan nasional yang menyeluruh.
b. Berkenaan dengan independensi Kolegium, pada prinsipnya UU
17/2023 telah menempatkan posisi Kolegium sejalan dengan
prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, karena telah
458
ditegaskan bahwa Kolegium dalam menjalankan tugas dan
fungsinya bersifat independen.
c. Berkenaan dengan pengaturan organisasi profesi dalam UU
17/2023 merupakan bentuk pengakuan konstitusional atas hak
berserikat dan berkumpul dalam ranah keprofesian. Oleh karena itu,
pengaturan tersebut menghindari pendekatan yang menempatkan
organisasi profesi sebagai wadah tunggal yang wajib diikuti yang
akan berdampak pada dominasi kelembagaan, menghalangi
keberagaman pandangan, mengabaikan ketidakpuasan anggota,
serta bias representasi dari setiap profesi. Pendekatan organisasi
profesi yang tidak tunggal bukan berarti menimbulkan standar yang
beragam, karena standar profesi tidak dibuat oleh masing-masing
organisasi profesi namun ditetapkan menjadi regulasi tunggal dan
bersifat nasional setelah disusun oleh Konsil dan Kolegium dalam
menjamin mutu pelayanan kesehatan.
5. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. ARSGMPI
sepakat
dengan
pernyataan
Pemohon
terkait
keberadaan kolegium yang saat ini tidak independen. Kolegium
idealnya adalah sebagai lembaga yang independen dan terbebas
dari intervensi kekuasaan, sehingga ada kebebasan akademik
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan terbebas dari
intimidasi tekanan politik karena kolegium merupakan badan profesi
akademik dan bukan lembaga pemerintah.
b. Jika kolegium di bawah Kementerian Kesehatan, dikhawatirkan
fokusnya banyak bergeser ke pelayanan, bukan ke pendidikan,
sehingga fungsi rumah sakit gigi dan mulut dapat melemah dan sulit
mengikuti perkembangan akademik secara global.
Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan ARSGMPI:
Pandangan bahwa Kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan,
merupakan pandangan yang keliru karena sebagaimana telah
disampaikan bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil yang
tetap berada di bawah Presiden, dan tidak berada di bawah
Kementerian Kesehatan.
459
6. Keterangan
Ahli
IQBAL
MOCHTAR
yang
pada
pokoknya
menyatakan:
a. Kolegium kesehatan yang dibentuk Menkes bukan hanya tidak tepat
secara struktur, tetapi berpotensi menimbulkan dampak serius,
diantaranya adalah standar pendidikan dan kompetensi dapat diatur
atau diturunkan demi program dan target politik. Kementerian
Kesehatan jika terlibat di dalam Kolegium, artinya mereka berperan
ganda sebagai regulator dan juga penyedia layanan kesehatan.
Hasilnya adalah keputusan-keputusan sepihak yang berlandaskan
kebutuhan politik dan birokrasi.
b. Beberapa waktu yang lalu muncul narasi yang dikemukakan oleh
Menteri Kesehatan bahwa beliau mencoba mendekati Kolegium
Jantung Kardiovaskuler karena menganggap bahwa di Indonesia ini
jumlah dokter jantung kurang dan mereka membutuhkan tindakan
intervensi, maka muncul narasi dari Menteri Kesehatan bahwa
dokter umum yang dididik selama beberapa bulan menjalani
tindakan intervensi itu nanti bisa diberikan kompetensi melakukan
tindakan pemasangan ring jantung.
c. Pemerintah memang berwenang mengatur kebijakan publik,
perizinan,
serta
standar
pelayanan
kesehatan
karena
ini
menyangkut kepentingan umum. Namun etika dan disiplin profesi
itu hal yang lain, karena dia bersumber dari nilai-nilai moral, sumpah
profesi, dan kaidah keilmuan. Ia merupakan normal internal profesi
yang hanya dapat dinilai oleh sejawat yang memahami konteks
praktik medis, termasuk standar profesi. Sehingga secara ilmiah,
pengawasan etika dan disiplin profesi tidak bisa dilakukan oleh
birokrat atau pejabat administratif yang tidak memiliki kompetensi
klinis maupun etis. Kalau ini terjadi, akan timbul potensi konflik
kepentingan.
Tanggapan
Pemerintah
terhadap
keterangan
Ahli
IQBAL
MOCHTAR:
a. Terkait Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah
menyampaikan keberatan karena Ahli adalah bagian dari organisasi
profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Ketua Departemen
460
Luar Negeri Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
sehingga keterangan yang disampaikan oleh Ahli tidak objektif dan
tidak imparsial, karena jelas berpihak kepada Pemohon yang
merupakan unsur yang sama.
b. Terkait pendapat Ahli bahwa Kolegium yang dibentuk Menteri
Kesehatan menimbulkan dampak serius karena standar pendidikan
dan kompetensi dapat diatur atau diturunkan demi program dan
target politik, Pemerintah menanggapi bahwa Ahli telah keliru serta
menyampaikan pendapat hanya berdasarkan asumsinya semata
karena penyusunan standar kompetensi dan standar pendidikan
merupakan ranah kebebasan ilmiah dari Kolegium yang tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain, termasuk demi kepentingan politik,
profesi, dan perusahaan tertentu. Penyusunan standar tersebut
tetap mempertimbangkan aspek kebutuhan pelayanan, sehingga
walaupun secara independen ranah keilmuan tidak diintervensi
namun kolegium berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga
substansi dari standar sejalan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab dari
pemerintah.
c. Pernyataan Ahli yang menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan
mengeluarkan narasi dokter umum yang dididik atau diberikan
pelatihan selama beberapa bulan menjalani tindakan intervensi
nanti bisa diberikan kompetensi melakukan tindakan pemasangan
ring jantung, merupakan pernyataan yang tidak benar (informasi
HOAX). Menteri Kesehatan tidak pernah mengeluarkan pernyataan
baik lisan maupun tertulis bahwa dokter umum diberikan
kompetensi memasang ring jantung hanya dengan pelatihan
beberapa bulan.
Berdasarkan UU 17/2023 kompetensi setiap tenaga medis dan
tenaga Kesehatan dituangkan dalam standar kompetensi, demikian
halnya
dengan
tindakan
pemasangan
ring
jantung
harus
berdasarkan standar kompetensi dokter spesialis jantung, termasuk
kriteria pendidikan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
kompetensi tersebut.
461
d. Sejak mengucapkan sumpah pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai
dengan saat ini, hal-hal yang telah dilakukan oleh Kolegium yang
dibentuk berdasarkan UU 17/2023 dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi antara lain:
1) Pelaksanaan uji kompetensi
Uji
kompetensi
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan
dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan Kolegium dalam rangka menilai pencapaian standar
kompetensi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Hal tersebut
sangat penting untuk menjamin kualitas pelayanan yang
diberikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan kepada
masyarakat.
2) Penyelenggaraan program fellowship
Program fellowship diselenggarakan melalui kerja sama antara
Rumah Sakit Pendidikan dengan kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan. Program fellowship diperlukan untuk pemerataan
dan peningkatan akses pelayanan kesehatan subspesialistik
yang saat ini masih terbatas. Dengan peran kolegium yang
optimal, jumlah penyelenggara fellowship dokter spesialis yang
diselenggarakan meningkat menjadi 28 (dua puluh delapan)
rumah sakit penyelenggara dalam negeri dan 48 (empat puluh
delapan) rumah sakit penyelenggara di luar negeri.
Dalam upaya pemenuhan layanan prioritas pelayanan Kanker
Jantung Stroke Uronefrologi hingga kabupaten/kota melalui
penempatan tenaga medis spesialis yang memiliki kualifikasi
tambahan fellowship, Kolegium berkolaborasi dengan rumah
sakit penyelenggara program fellowship baik di dalam negeri
dan luar negeri dalam menentukan kurikulum yang terstandar
sesuai kebutuhan.
Saat ini telah ditetapkan 36 (tiga puluh enam) jenis program
fellowship untuk prioritas pelayanan Kanker Jantung Stroke dan
Uronefrologi. Penambahan jenis program tersebut signifikan
dari program fellowship sebelumnya yaitu sejumlah 19
(sembilan belas) jenis program. Hal tersebut tidak terlepas dari
462
peran Kolegium untuk menentukan jenis program fellowship
yang menjadi prioritas sekaligus mengawal sampai terbitnya
sertifikat kompetensi.
3) Penyusunan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan
Saat ini sedang dilaksanakan penyusunan 81 (delapan puluh
satu)
standar
kompetensi
masing-masing
disiplin
ilmu
kesehatan oleh Kolegium dan divalidasi oleh Konsil untuk
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
4) Penyusunan standar profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan
Saat ini sedang dilaksanakan penyusunan 35 (tiga puluh lima)
standar profesi bersama Konsil untuk ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
5) Koordinasi Kompetensi antar kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan.
Kolegium Kesehatan Indonesia melakukan koordinasi terkait
dengan kompetensi yang beririsan (shared competency),
ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan untuk
masyarakat, contohnya:
a) jumlah dokter spesialis bedah syaraf yang memiliki
kompetensi penanganan pembedahan perdarahan dalam
otak masih terbatas. Dengan adanya kompetensi tambahan
(sharing competency), dokter spesialis bedah umum yang
telah diberikan peningkatan kompetensi dapat turut
menangani kasus yang sebelumnya hanya dilakukan oleh
dokter spesialis bedah syaraf. Hal ini merupakan hasil
kerjasama Kolegium Bedah Syaraf dan Kolegium Bedah
Umum yang dikoordinasikan oleh Kolegium Kesehatan
Indonesia.
b) Pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil dan untuk
skrining kanker dapat dilakukan oleh dokter umum di
puskesmas yang telah mendapatkan pelatihan. Kolegium
Kesehatan
Indonesia
mengoordinasikan
Kolegium
463
Radiologi, Kolegium Obstetri dan Ginekologi, dan Kolegium
Dokter.
Beberapa kegiatan di atas menunjukkan bentuk kolaborasi yang
dilakukan oleh kolegium dalam menjalankan tugas dan fungsinya
secara independen, Kolaborasi dan koordinasi dilaksanakan
dengan semua pihak, yaitu pemerintah (Kementerian Kesehatan
dan Kementerian Pendidikan Tinggi) konsil, institusi pendidikan,
fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
e. Terkait dengan pengawasan etika dan disiplin profesi, negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menjamin hak warga
negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana
amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945,
sehingga dalam rangka pemenuhan dan penjaminan hak tersebut
diperlukan
pengawasan
terhadap
setiap
penyelenggaraan
kesehatan yang mencakup seluruh aspek yang berhubungan
dengan setiap penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan memperhatikan
seluruh prinsip dalam pemberian pelayanan, termasuk didalamnya
etika dan disiplin profesi.
f.
Dalam pelaksanaan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan
perlu dilakukan pengawasan yang bertujuan untuk mengendalikan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berjalan efektif, mutu
pelayanan
terjamin,
harga
terjangkau,
serta
memastikan
penyelenggaraan
kesehatan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, praktik
yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan
pasien, sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan.
g. Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
kesehatan
adalah
manifestasi dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak
konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau. Dalam sistem hukum yang demokratis,
fungsi pengawasan bukan sekadar administratif, melainkan bagian
464
dari mekanisme checks and balances untuk memastikan bahwa
setiap komponen dalam sistem kesehatan berjalan dalam koridor
hukum
dan
melayani
kepentingan
masyarakat.
Untuk
itu
pengawasan etika profesi juga tidak dapat sepenuhnya diserahkan
kepada organisasi profesi itu sendiri, namun memerlukan unsur lain
yang menjaga keseimbangan antara otonomi profesi dan
kepentingan publik, sehingga tidak hanya menyentuh kepentingan
profesi itu sendiri tetapi juga menyentuh hak masyarakat terhadap
jaminan pelindungan kesehatan.
7. Keterangan Ahli Prof. GANDES RETNO RAHAYU yang pada
pokoknya menyatakan:
Kolegium idealnya independen, bebas dari intervensi, tekanan
intimidasi politik dan kekuasaan, melakukan perannya berbasis pada
bukti ilmiah. Di Undang-Undang 17/2023, Kolegium merupakan
kelengkapan
Konsil,
sementara
Konsil
Kesehatan
di
bawah
Kementerian Kesehatan, hal ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan
kekuasaan. Pasal 451 Undang-Undang 17 Tahun 2023 telah
meniadakan kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi tanpa
evaluasi yang sistematis, menisbikan peran besar yang telah dilakukan
kolegium selama ini. Hal ini dapat menimbulkan risiko strategis terhadap
mutu pendidikan dan pelayanan saat ini dan ke depan.
Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Prof. Gandes Retno
Rahayu:
Pemerintah menegaskan kembali bahwa Kolegium bersifat independen
baik dari kepentingan politik, profesi, maupun perusahaan tertentu, dan
sejalan dengan prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan,
serta tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan. Keberadaan
Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Konsil, tidak dimaknai berada dan/atau
bertanggungjawab secara struktural di bawah Konsil. Sedangkan
mengenai Pasal 451 merupakan ketentuan peralihan yang memberikan
kesempatan bagi kolegium sebelumnya untuk beralih menjadi kolegium
dengan tatanan norma baru sesuai UU 17/2023. Peran kolegium yang
telah ada tidak digantikan karena pada hakikatnya kolegium tetap
465
sebagai organisasi pengembang keilmuan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 bahwa untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat
membentuk Kolegium.
8. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi ENNY
NURBANINGSIH:
a. Bagaimana kondisi jumlah dokter spesialis yang ada di Indonesia
saat ini? apakah ini berakibat kemudian pada persoalan yang terkait
di dalam pelayanan kesehatan?
b. Apa saja perubahan pengaturan dalam UU 17/2023 yang
berdampak langsung pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang dapat dirasakan, baik bagi pasien, atau para spesialis rumah
sakit, atau mahasiswa kedokteran yang sedang menempuh
pendidikan dokter spesialis?
c. Bagaimana mekanisme Peninjauan Kembali atas putusan MDP?
Apakah bertahap dari mulai ada putusan Majelis dulu, baru
kemudian keluar rekomendasi dari Majelis untuk proses hukumnya?
Tanggapan Pemerintah:
a. Indonesia sangat kekurangan dokter spesialis, dan akan mengalami
kekurangan hampir 70.000 dokter spesialis pada tahun 2032.
Dengan laju produksi dokter spesialis saat ini, yaitu 2.700 hingga
3.100 dokter spesialis/tahun, maka butuh waktu lebih dari 20 tahun
untuk memenuhi kekurangan tersebut. Perhitungan ini dilakukan
oleh Kementerian Kesehatan bersama Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan, dengan berlandaskan beban penyakit, pertambahan
jumlah penduduk, dan beban kerja dokter spesialis pada setiap
wilayah.
Distribusi yang tidak merata menyebabkan kekosongan layanan
spesialis bagi puluhan juta masyarakat di daerah-daerah luar Pulau
Jawa. Sebagai contoh, spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular
(Sp.BTKV) dibutuhkan sekitar 1.300 orang untuk memenuhi
kebutuhan nasional. Namun, jumlah Sp.BTKV hanya 275 orang di
seluruh Indonesia, dan 142 orang (70%) di antaranya bekerja di
466
Pulau Jawa. Sebelum intervensi program pengampuan Kemenkes
di tahun 2022, hal ini telah menyebabkan 96 juta masyarakat di 25
provinsi tidak memiliki akses layanan bedah jantung (by pass).
Padahal operasi bedah jantung by pass sangat vital untuk
menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami penyakit jantung
yang parah jika ditangani dengan cepat. Artinya, dahulu pasien yang
mengalami serangan jantung di Ambon, harus dirujuk terbang ke
Surabaya untuk mengantri operasi, karena tidak ada dokter
spesialis BTKV di Ambon.
Saat ini Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa
hanya mampu memproduksi + 2.700 dokter spesialis per tahun
melalui sistem berbasis universitas, di 26 fakultas kedokteran.
Berbeda dengan negara-negara maju yang menggunakan sistem
berbasis rumah sakit, seperti Korea Selatan dengan populasi + 52
juta jiwa (seperlima populasi Indonesia) mampu memproduksi +
3.000 dokter spesialis per tahun (lebih besar dari kapasitas
Indonesia) di 102 rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan.
Inggris dengan populasi + 68 juta jiwa (seperempat populasi
Indonesia) mampu memproduksi + 12.000 dokter spesialis per
tahun (4 kali lipat kapasitas Indonesia) di 704 rumah sakit sebagai
penyelenggara pendidikan. Sedangkan, Amerika Serikat (USA)
dengan populasi + 341 juta jiwa (populasi besar seperti Indonesia),
memproduksi + 51.130 dokter spesialis per tahun (19 kali lipat
kapasitas Indonesia) di 905 rumah sakit sebagai penyelenggara
pendidikan.
b. UU 17/2023 merupakan penyempurnaan regulasi untuk menjawab
berbagai permasalahan di bidang kesehatan dalam rangka
mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan secara
menyeluruh. Beberapa perubahan yang dirasakan manfaatnya
antara lain:
1)
Bagi masyarakat, mempermudah akses layanan kesehatan
dengan ditegaskannya tanggung jawab pemerintah untuk
melengkapi sarana, prasarana, peralatan kesehatan, dan SDM
Kesehatan di 514 kabupaten/kota.
467
2)
Bagi dokter spesialis dan dokter umum, melalui pengaturan
pelayanan yang berbasis kompetensi memungkinkan adanya
sharing kompetensi dan peningkatan kolaborasi antar tenaga
medis dan tenaga kesehatan, sehingga akses pelayanan
kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih luas.
3)
Bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran, melalui reformasi
pengaturan pendidikan dokter spesialis yang memberikan
kemudahan dalam mengakses pendidikan dokter spesialis.
Beberapa penguatan tersebut merupakan wujud dari tanggung
jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh
pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, baik kualitasnya, dan
terjangkau biayanya.
c. Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan terhadap Putusan
MDP
atas
pengaduan
pelanggaran
disiplin
profesi
yang
disampaikan oleh pasien atau keluarga sebagaimana dimaksud
Pasal 307 UU 17/2023. Sedangkan rekomendasi diterbitkan atas
permintaan dari penyidik Polri atau PPNS (pidana) atau tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan atau kuasanya (perdata).
Terkait dengan rekomendasi yang diatur dalam Pasal 308 UU
17/2023, berupa dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan
karena praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis dan tenaga
kesehatan sudah sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan dan standar prosedur operasional, pada
dasarnya rekomendasi tersebut terkait penilaian disiplin profesi
tenaga medis dan tenaga kesehatan yang beririsan dengan hukum
yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam
melaksanakan tugas dan funginya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rekomendasi menjadi bahan yang
membantu aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau
tenaga kesehatan telah memenuhi standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional. Oleh karena itu,
rekomendasi MDP tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU 17/2023.
468
B. PERKARA NOMOR 156/PUU-XXII/2024
1. Keterangan
Asosiasi
Fakultas
Kedokteran
Gigi
Indonesia
(AFDOKGI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Pasal 308 UU 17/2023 merupakan pembaharuan aturan hukum
yang dapat memberikan rasa keadilan bagi tenaga medis dan
tenaga kesehatan sebagai salah satu bentuk pelindungan negara
dalam melindungi hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam menjalankan profesinya.
b. Ketentuan Pasal 308 UU 17/2023 tidak melarang pasien atau
tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk berkonsultasi dengan
perkumpulan hukum medis dan/atau advokat.
c. UU 17/2023 mengatur bahwa yang wajib dimintakan rekomendasi
adalah dugaan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan
pelaksanaan profesinya, bukan terhadap semua tindak pidana yang
dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, dan batu uji
yang digunakan adalah standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
2. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Indonesia
(ARSGMI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Majelis Disiplin Profesi berfungsi sebagai filter profesional dan etik
untuk memastikan kasus yang muncul memang pelanggaran
disiplin, bukan sekadar kesalahan administrasi atau konflik internal.
b. Pasal yang meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi
sebelum proses hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan
dengan
tujuan
profesionalisme.
Karakteristik
rumah
sakit
pendidikan yang sangat rentan pada potensi pelanggaran disiplin
atau etik oleh peserta didik, oleh tenaga medis, tenaga kesehatan,
maupun pembimbing klinik membutuhkan second opinion dari
Majelis Disiplin Profesi sebelum diproses lebih lanjut.
c. ARSGMPI menyetujui Pasal 308 ayat (1) UU 17/2023 frasa terlebih
dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis, sebagaimana
dalam Pasal 304 ayat (2) UU 17/2023, sepanjang frasa terlebih
dahulu harus disertakan rekomendasi dari Majelis karena
memberikan payung hukum dan legitimasi profesional bagi rumah
469
sakit pendidikan untuk melindungi tenaga medis, tenaga kesehatan
dan peserta didik dari kebutuhan sepihak.
3. Keterangan
Ahli
IQBAL
MOCHTAR
yang
pada
pokoknya
menyatakan:
a. Majelis Disiplin Profesi berperan sebagai lembaga teknis yang
menilai apakah suatu tindakan medis sudah sesuai dengan standar
of care atau tidak, apakah merupakan komplikasi medis atau tidak,
apakah merupakan bentuk kelalaian atau tidak. Ketiga domain ini,
sulit dinilai selain institusi yang termasuk di dalam medis. Dengan
adanya Majelis Disiplin Profesi bukan berarti tidak menghormati
kesetaraan hukum.
b. Namun, di dalam Majelis Disiplin Profesi ini ada kendala teknis,
diantaranya:
-
keputusan harus dikeluarkan dalam batas 14 hari. Ini tentu saja
sulit. Bagaimana bisa sebuah keputusan medis tentang
malapraktik atau tidak itu harus dikeluarkan dalam waktu 14
hari.
-
keterbatasan geografis karena Majelis Disiplin Profesi hanya
berada dan berlokasi di Jakarta. Sementara di Indonesia ini
tersebar puluhan ribu pulau dengan jumlah rumah sakit yang
ribuan. Kalau setiap rumah sakit punya satu persoalan saja
setiap bulan, maka ada ribuan persoalan yang harus di-cover
oleh Majelis Disiplin Profesi.
-
komposisi anggota Majelis Disiplin Profesi saat ini tidak
menggambarkan komposisi yang tepat. Banyak di antara
mereka yang sebenarnya bukan praktisi murni yang pernah
atau tahu memahami bagaimana praktik kedokteran. Banyak di
antara mereka yang memang memiliki keahlian hukum, tetapi
tidak pernah bersentuhan secara langsung dengan praktik
klinis. Sehingga ketika mereka mengambil kesimpulan patut
diduga bahwa kesimpulan tidak berdasarkan senses keklinisan.
c. Majelis Disiplin Profesi bila tidak ditangani dengan baik bisa terjadi
potensi penyalahgunaan konflik dan kepentingan. Karena itu
kalaupun misalnya ini tetap harus ada perlu penyesuaian dengan
470
kendala yang ada. Misalnya keputusan mereka itu harus sifatnya
rekomendasi dan bukan sesuatu yang sifatnya tetap. Kemudian,
perlu
dilakukan
restrukturisasi
MDP,
desentralisasi,
dan
penyesuaian waktu proses.
4. Keterangan Ahli Prof. GANDES RETNO RAHAYU yang pada
pokoknya menyatakan:
Sangat tidak tepat dan tidak adil bila dalam proses pelaksanaan profesi
memberikan hasil yang tidak sesuai harapan pasien, kemudian
dilaporkan sebagai tindak pidana malapraktik. Sehingga review dari
peer group sesama dokter untuk memastikan apakah ada pelanggaran
terhadap standar profesi, standar pelayanan atau standar prosedur
operasional harus dilakukan sebelum dikenai, baik perdata dan/atau
pidana.
Terhadap keterangan di atas, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1. Pemerintah sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh
AFDOKGI, ARSGMI, dan Ahli Prof. Gandes Retno Rahayu yang secara
umum mendukung berlakunya Pasal 308 UU 17/2023.
2. Terkait dengan pendapat Ahli IQBAL MOCHTAR, Pemerintah
menanggapi:
a. MDP dalam menerima permohonan rekomendasi melakukan
pemeriksaan terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, pasien,
saksi, dan ahli, dan/atau barang bukti termasuk rekam medis.
Pemeriksaan tersebut diuji berdasarkan pada standar profesi,
standar pelayanan dan standar prosedur operasional, yang sudah
jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kejelasan batu uji maka cukup waktu untuk menerbitkan
rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja. Pemberian waktu 14 hari
kerja juga dimaksudkan agar dapat memberikan kepastian hukum
dan tidak menghampat proses penegakan hukum sesuai dengan
prinsip akuntabilitas, dan pelayanan publik.
b. Anggota MDP terdiri dari 9 orang yang berasal dari unsur perwakilan
Kementerian Kesehatan, profesi, perwakilan dari fasilitas pelayanan
kesehatan, ahli hukum, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas
471
MDP yang terkait dengan kasus pelanggaran disiplin profesi di
seluruh wilayah Republik Indonesia, pada praktiknya membutuhkan
dukungan dari setiap provinsi, sehingga berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,
dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi (selanjutnya disebut
“Permenkes
12/2024”),
diatur
mengenai
keberadaan
tim
pemeriksa yang berasal dari setiap provinsi. Berdasarkan ketentuan
Pasal 32 ayat (1) Permenkes 12/2024, disebutkan bahwa dalam
rangka
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
memeriksa
dan
memutuskan setiap pengaduan pelanggaran disiplin profesi tenaga
medis dan tenaga kesehatan, Ketua MDP atas nama Menteri
menetapkan tim pemeriksa yang bersifat ad hoc. Dengan demikian,
keberadaan MDP walaupun hanya beranggotakan 9 orang tetapi
tetap efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
dibantu oleh tim pemeriksa yang bersifat ad hoc.
c. Dalam Pasal 308 UU 17/2023 tidak ada ketentuan bahwa
rekomendasi MDP bersifat mengikat. Rekomendasi MDP sebagai
pendukung teknis dalam penentuan aspek pelanggaran disiplin
profesi yang beririsan dengan aspek hukum dan sebagai
pertimbangan hukum oleh APH atau majelis hakim dalam
melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3. Terkait dengan beberapa pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menanyakan apakah
majelis profesi ini bisa menilai kasus dari kaidah-kaidah yuridisnya
ataukah hanya semata-mata dari aspek medisnya? Apakah ada unsur
dari ahli pidananya dalam MDP terkait bisa atau tidaknya rekomendasi
itu diteruskan kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan,
Pemerintah menanggapi:
Sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, MDP dalam menerima permohonan rekomendasi
472
melakukan pemeriksaan terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan,
pasien, saksi dan ahli, dan/atau dokumen termasuk rekam medis.
Berdasarkan Pasal 714 ayat (1) UU 17/2023, salah satu unsur anggota
MDP berasal dari ahli hukum.
MDP tidak melakukan penilaian aspek pidana, namun melakukan
penilaian atas profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan
dengan mengacu pada standar profesi, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional. Aparat Penegak Hukum yang berwenang menilai
apakah rekomendasi MDP terkait adanya pelanggaran standar profesi,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional memenuhi unsur
adanya pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
C. PERKARA NOMOR 182/PUU-XXII/2024
1. Keterangan
Asosiasi
Fakultas
Kedokteran
Gigi
Indonesia
(AFDOKGI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Organisasi profesi yang lebih dari satu karena masing-masing
berdiri sendiri memungkinkan adanya anggaran dasar rumah
tangga kode etik profesi yang berbeda-beda. Namun demikian, bila
standar profesi kode etik profesi sudah dibakukan menjadi
kesepakatan nasional dalam bentuk regulasi, tidak menutup
kemungkinan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu tanpa
ada kekhawatiran terjadinya degradasi profesi mulia akibat
ketidakpatuhan anggota terhadap kode etik.
b. Unsur keanggotaan konsil sepanjang frasa profesi tenaga medis
dan profesi tenaga kesehatan memberikan makna yang luas karena
bisa dimaknai identik dengan semua anggota yang jumlahnya
puluhan ribu, akan lebih tepat unsur dari ikatan profesi tenaga medis
dan ikatan profesi tenaga kesehatan. Begitu juga untuk unsur
kolegium adalah kolegium yang independen dan dipilih secara
demokratis mewakili bidang keilmuannya. Kenyataan yang terjadi
dalam pemilihan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah bukan
calon dengan suara mayoritas yang ditetapkan oleh Menkes.
c. Dengan dihapusnya rekomendasi dari ikatan profesi untuk
pengurusan izin praktik menimbulkan dampak kerugian bagi
anggota karena tidak adanya komunikasi anggota baru dengan
473
pengurus cabang di mana dokter atau dokter gigi akan berpraktik.
Anggota baru tidak mendapatkan arahan dan informasi terkait
dengan kode etik maupun aktivitas-aktivitas terkait dengan
pengembangan diri sebagai dokter atau dokter gigi dalam wadah
ikatan profesinya. Bagi ikatan profesi, tidak mengetahui adanya
anggota baru yang ada di wilayahnya, sehingga sulit dalam
mengontrol pelaksanaan kode etik untuk menjaga martabat profesi
sebagai profesi mulia yang tunduk pada kode etik kedokteran gigi.
Begitu juga untuk pengelolaan satuan kredit profesi mestinya tidak
dilakukan oleh menteri, tetapi oleh Kolegium atau ikatan profesi.
d. Terkait penetapan standar profesi disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan Pasal 291 ayat
(2) memberikan gambaran bahwa standar profesi yang dibuat tidak
independen dan bisa jadi tidak sesuai dengan komunitas yang
memiliki profesi itu sendiri. Dalam penyusunan standar profesi
mestinya melibatkan ikatan profesi sebagai wadah komunitas
profesi, asosiasi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
e. Dalam rangka menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap
undang-undang, maka sanksi pidana perlu ada agar orang menjadi
patuh terhadap peraturan. Namun demikian, dalam pengaturan
lama hukuman kurungan atau besaran pidana denda perlu dikaji
lebih mendalam agar aspek keadilan dan kebermanfaatan bisa
terpenuhi.
f.
Pemerintah bersama DPR tentu memiliki pertimbangan yang masak
terkait dengan pencabutan UU 29/2004 dengan berlakunya UU
17/2023. AFDOKGI berusaha untuk selalu beradaptasi terhadap
peraturan baru, sehingga AFDOKGI tidak terganggu dalam proses
penyelenggaraan pendidikan Kedokteran Gigi walaupun harus
dengan kerja keras untuk penyesuaian sedemikian rupa agar
mahasiswa tidak dirugikan.
2. Keterangan Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia (ARSGMPI) yang pada pokoknya menyatakan:
a. Praktik pelayanan rumah sakit, sistem yang berbasis satu
organisasi profesi seperti PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
474
selama ini memberikan kejelasan otoritas, keseragaman standar,
penguatan mutu layanan, dan kejelasan dalam koordinasi etika dan
pembinaan tenaga medis di rumah sakit sehingga hal ini
mendukung kinerja rumah sakit secara tidak langsung.
b. Jika ada lebih dari satu organisasi profesi, rumah sakit harus
menyesuaikan
dengan
berbagai
organisasi
yang
mungkin
mempunyai panduan etika, standar operasional prosedur, dan
standar yang mungkin berbeda. Selain itu juga berpotensi untuk
menimbulkan konflik standar dan multitafsir etika antar organisasi
profesi, sehingga rumah sakit sulit menentukan rujukan yang
sesuai.
c. Organisasi profesi tunggal tetap harus terbuka, inklusif, dan
transparan, agar tidak menjadi lembaga monopoli profesi yang akan
menghambat kemajuan.
3. Keterangan
Ahli
IQBAL
MOCHTAR
yang
pada
pokoknya
menyatakan:
a. Apabila ada dua atau lebih organisasi profesi, kemungkinan untuk
terjadinya conflict of interest, konflik dalam hal etika dan prinsip
moral. Organisasi profesi model tunggal masih relevan untuk
menjaga kohesi dan kualitas profesi di masa transisi, namun perlu
reformasi internal yang kuat agar tidak berubah menjadi monopoli.
b. Penyatuan Konsil bermasalah dari substansi profesi dan etika
kedokteran. Profesi kedokteran merupakan karakteristik yang sui
generis, merupakan sebuah domain yang unik dan tidak dapat
disamakan dengan profesi lain.
c. Rekomendasi
organisasi
profesi
bukan
sekadar
dokumen
administratif, tetapi menjadi mekanisme kontrol sejawat atau kita
sebut sebagai peer review untuk memastikan bahwa dokter yang
akan berpraktik memang layak secara moral, etis, dan profesional.
Penghapusan
surat
rekomendasi
dijanjikan
akan
menyederhanakan proses administratif, tetapi fakta yang kita dapat
sekarang itu lebih complicated.
d. Satuan Kredit Profesi merupakan domain keilmuan dan profesi,
bukan administrasi negara. Esensi SKP terletak pada penilaian-
475
penilaian terhadap unsur ilmiah dan relevansi kegiatan profesional.
Kegiatan ini bersifat keilmuwan dan etik profesional, sehingga
hanya dapat dinilai oleh pihak yang memahami konteks profesi
tersebut.
4. Keterangan Ahli Prof. GANDES RETNO RAHAYU yang pada
pokoknya menyatakan:
a. Pengambilalihan latihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan dari organisasi atau ikatan
profesi ke pemerintah pusat dan/atau lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh pemerintah pusat seperti diatur dalam Pasal 258
ayat (2) UU 17/2023 menurut kami tidak tepat. Organisasi profesi
atau ikatan profesi sebagai union justru berkewajiban untuk
menjaga welfare membernya. Salah satu welfare itu adalah
memfasilitasi peningkatan kompetensi anggotanya melalui berbagai
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan.
b. Pemberian rekomendasi SIP oleh organisasi profesi ada sisi positif
karena mempunyai pengurusan sampai tingkat yang kecil, tidak
hanya di pusat. Misalnya, ada kesejawatan yang terjalin dengan
anggota baru, dengan mengetahui ada anggota baru di daerah
tersebut, organisasi profesi atau ikatan profesi dapat melakukan
pembinaan pelaksanaan kode etik dan standar profesi. Yang perlu
dicegah adalah penyalahgunaan.
c. Keberadaan Konsil Kesehatan Indonesia yang berada di bawah
kementerian dapat menjadi tidak independen dalam pelaksanaan
fungsi dan tugasnya. Mungkin dapat menjadi alat untuk tujuan yang
tidak sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan
ketahanan kesehatan Indonesia. Konsil berdiri secara mandiri
sebagai lembaga nonstruktural, bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden, seperti halnya Konsil Kedokteran
Indonesia. Keanggotaan Konsil lebih tepat diwakili unsur dari ikatan
atau organisasi profesi bukan individual, karena akan menjadi lebih
representatif dan lebih akuntabel.
d. Bila penyusunan standar profesi menjadi tidak independen,
sepihak, tidak sesuai dengan best practice yang berbasis bukti, dan
476
tidak sesuai dengan profesi itu sendiri, maka akan mencederai dari
apa yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemandirian profesi
itu. Penyusunan standar profesi seharusnya melibatkan berbagai
pihak secara bermakna.
e. Pidana bagi yang mempekerjakan nakes dan named tanpa SIP,
sanksi pidana dapat mendorong orang menjadi patuh terhadap
peraturan sesuai dengan teori behaviorisme, dan untuk mencegah
orang yang tidak berhak tidak mempunyai kewenangan berpraktik
atau melakukan praktik. Namun perlu dilakukan sosialisasi yang
menyeluruh dan terus-menerus, dan bahkan dibuat sistem
reminder, warning, berulang yang mudah diakses setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan, dan institusi yang mempekerjakan.
Terhadap keterangan di atas, Pemerintah memberikan tanggapan
sebagai berikut:
a. Terkait
organisasi
profesi
jamak,
UU
17/2023
mengakui
konstitusional atas hak berserikat dalam ranah keprofesian, yang
dilandaskan pada prinsip otonomi serta kebebasan individu dalam
membentuk dan memilih wadah keilmuan secara terbuka.
Organisasi profesi tunggal yang terjadi sebelum adanya UU 17/2023
banyak menimbulkan permasalahan, antara lain rawan biaya tinggi
atau praktik suap, rawan like/dislike dalam tata kelola, dan
pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi untuk melayani
organisasi profesi daripada melayani masyarakat.
b. Terkait penyatuan Konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan,
dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dapat saling
terkait seperti dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan
berupa interprofessional collaborative practice, di mana dalam
melakukan suatu tindakan profesi diperlukan kerja sama antara
tenaga medis dengan tenaga kesehatan. Pemisahan konsil tenaga
medis dan konsil tenaga kesehatan berisiko memperkuat ego
sektoral, menghambat kolaborasi/teamwork antar profesi dalam
melayani pasien, dan mempertegas kesan superioritas profesi
tertentu. Hal ini menciptakan layanan kesehatan yang “silo” bukan
477
“teamwork”; layanan kesehatan yang “profession centric” bukan
“patient centric”. Penyatuan konsil justru menciptakan ruang
koordinasi dan komunikasi lebih efektif antar profesi, mengikis
sekat-sekat hierarkis dan mewujudkan kesetaraan peran dalam
pelayanan kesehatan berbasis tim, seperti praktik terbaik (best
practices) di negara-negara maju.
c. Terkait unsur keanggotaan Konsil dari profesi tenaga medis atau
tenaga kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan atas
dasar prinsip representasi partisipatif. Keanggotaan Konsil juga
harus mencerminkan kepentingan publik, bukan kepentingan
organisasi profesi semata, sehingga kebijakan yang diambil lebih
akuntabel dan berpihak kepada kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat.
d. Proses seleksi kolegium melalui pilihan sendiri dari seluruh tenaga
medis atau tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok ahli
masing-masing bidang ilmu kesehatan, sehingga anggota yang
masuk dalam kolegium tersebut sudah merepresentasikan
kelompok ahli di bidangnya.
e. Penghapusan rekomendasi organisasi profesi merupakan upaya
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Potensi dampak
negatif wewenang pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi,
dapat menghalangi keputusan pemerintah daerah (kabupaten/kota)
untuk menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, sehingga dalam
praktiknya,
peran
rekomendasi
organisasi
profesi
sangat
menentukan dan mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum
tertentu. Hal ini dapat menghambat distribusi tenaga medis sesuai
dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. Bahkan
wewenang rekomendasi oleh organisasi profesi ini cenderung
dimanfaatkan oleh oknum dokter untuk menghambat praktik
sejawatnya. Hilangnya rekomendasi organisasi profesi tidak berarti
menghalangi fungsi organisasi profesi dalam melakukan pembinaan
terhadap anggota. Komunikasi dan pengawasan organisasi profesi
atas anggotanya tetap dapat dilakukan dan merupakan ruang
478
terbuka yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi dalam rangka
pembinaan dan mencapai tujuan kesejahteraan anggota.
f.
Terkait penyelenggaraan pelatihan, UU 17/2023 tidak melarang
organisasi profesi untuk menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan tetapi memperluas ruang
partisipasi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan di luar
organisasi profesi, termasuk perguruan tinggi dan lembaga
pelatihan swasta. Penyelenggaraan pelatihan oleh pemerintah tidak
menghilangkan peran keilmuan dan profesi, karena substansi
pelatihan tetap dirancang oleh pihak-pihak yang kompeten. Dengan
kata lain, substansi keilmuan tetap berasal dari kelompok ahli
masing-masing cabang disiplin ilmu, sementara pemerintah
berfungsi sebagai fasilitator dalam menjamin terselenggaranya
sistem pelatihan yang setara dan tidak diskriminatif.
g. Terkait pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh Menteri, tidak
dapat dimaknai sebagai intervensi atas substansi pelatihan atau
konten ilmiah dari pengembangan profesi, melainkan menunjuk
pada tugas koordinasi dan integrasi administratif untuk memastikan
bahwa proses pemenuhan SKP berjalan terukur, terdokumentasi,
dan terstandar untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan
secara nasional. Pengelolaan SKP oleh Menteri bertujuan untuk
menjamin terjaganya kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang objektif, transparan, dan berkeadilan, serta
menghindari potensi komersialisasi dalam pemenuhan SKP yang
bersifat eksklusif dan tidak terstandar.
h. Pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan
salah satu persyaratan dalam perpanjangan SIP bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang bertujuan untuk memelihara dan
meningkatkan kemampuan profesional sesuai standar kompetensi.
Pengumpulan SKP dalam perpanjangan SIP tetap diberlakukan
sebagai mekanisme untuk menjamin mutu dan keberlanjutan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pengelolaan
infrastruktur sistem SKP yang sebelumnya berada di organisasi
profesi, kini telah dialihkan kepada Kemenkes melalui platform
479
terpusat SKP Platform pada SatuSehat SDMK. SKP Platform ini
menjadi pusat integrasi pencatatan dan pelaporan aktivitas
pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kemudahan pengelolaan SKP melalui platform terpusat SatuSehat
SKP yang digunakan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan
lintas disiplin dan kolegium. Sistem ini transparan, akuntabel, tanpa
rekomendasi organisasi profesi, serta terintegrasi dengan LMS
untuk SKP pembelajaran, Rekam Medis Elektronik (RME) ke depan
untuk SKP pelayanan, serta memudahkan unggah bukti SKP
pengabdian.
Meskipun infrastruktur sistem dikelola Pemerintah, substansi SKP
tetap menjadi tanggung jawab penuh Kolegium masing-masing
disiplin ilmu, mulai dari penyusunan pedoman, proses verifikasi,
hingga persetujuan SKP, semuanya dilakukan oleh Kolegium
secara independen. Proses perolehan SKP menjadi lebih objektif,
berbasis bukti kegiatan yang terverifikasi secara digital.
Pemerintah mendorong agar tenaga medis dan tenaga kesehatan
menunjukkan profesionalisme tidak hanya dalam hal administratif,
tetapi juga dalam upaya nyata untuk terus mengembangkan diri.
Oleh karena itu, pengumpulan SKP sekarang bukan lagi dianggap
sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian
penting dari sistem yang menjamin mutu dan keberlanjutan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
i.
Terkait standar profesi ditetapkan oleh Menteri, menurut Pemerintah
penetapan standar profesi oleh Menteri merupakan bentuk legalitas
dari suatu standar yang telah melalui proses penyusunan oleh
Kolegium dan telah diverifikasi oleh Konsil. Menteri tidak berwenang
untuk menyusun standar profesi. Penyusunan standar profesi tetap
dilakukan oleh Konsil dan Kolegium. Penetapan oleh Menteri
bukanlah bentuk intervensi, melainkan mekanisme formal dalam
sistem negara untuk menjamin bahwa standar yang dimaksud dapat
diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan.
j.
Terkait pengenaan sanksi pidana sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 442 UU 17/2023 bukanlah bentuk kriminalisasi administratif,
480
melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam membentuk
sistem hukum yang dapat mengatur dan mengawasi praktik
keprofesian di bidang yang menyangkut keselamatan terhadap
tubuh dan nyawa manusia. Ketentuan ini justru menegakkan
kepastian hukum, baik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu
sendiri, maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan,
karena seseorang yang secara sadar menempatkan tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan yang belum memiliki izin praktik dalam
memberikan pelayanan kesehatan harus memikul tanggung jawab
hukum. Sanksi pidana ini juga proporsional karena diberlakukan
hanya kepada subjek hukum yang mempekerjakan secara tidak
sah, bukan kepada semua pelaku hubungan kerja.
k. Bahwa pencabutan UU 29/2004 secara prinsip tidak menghilangkan
fungsi substantifnya, tetapi menghilangkan duplikasi sistem dan
dominasi struktural oleh kelompok profesi tertentu yang sebelumnya
turut diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Substansi dari
UU 29/2004 yang dianggap relevan tidak dihapuskan begitu saja,
melainkan diadopsi ke dalam norma-norma dalam UU 17/2023. UU
17/2023 disusun bukan hanya untuk memperbaharui substansi,
melainkan untuk menyusun ulang tata bangun kelembagaan dalam
sistem kesehatan, termasuk kedudukan profesi dan relasi
keilmuannya dengan negara. Jika Pasal 454 huruf c UU 17/2023
dibatalkan maka akan ada dualisme pengaturan mengenai objek
dan subjek hukum yang sama, tetapi dengan kerangka
kelembagaan dan filosofi pengaturan yang bertentangan secara
fundamental.
Pemerintah berharap Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian ketiga perkara di atas mempertimbangkan juga
pandangan berbagai pihak yang mendukung pembaharuan Undang-Undang
bidang kesehatan melalui UU 17/2023, dimana undang-undang dimaksud
dibutuhkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan
dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Berbagai substansi
perubahan undang-undang, termasuk pasal-pasal yang dimohonkan pengujian,
481
telah melewati tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang
mendengar seluruh aspirasi masyarakat (termasuk masyarakat profesi)
terhadap hambatan regulasi, serta berdasarkan hasil kajian dan perbandingan
pengaturan di banyak negara maju. Dengan demikian terhadap pasal-pasal
yang dipermasalahkan pemohon pada prinsipnya merupakan upaya perbaikan
demi kepentingan masyarakat.
Bersama Kesimpulan Tambahan ini Pemerintah juga menyertakan beberapa
lampiran berupa keterangan tertulis dan testimoni masyarakat mengenai UU
17/2023.
II. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitututional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
A. PERKARA NOMOR 111/PUU-XXII/2024:
1. Menerima Kesimpulan Tambahan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan ayat
(5), Pasal 421 ayat (2) huruf b dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. PERKARA NOMOR 156/PUU-XXII/2024:
1. Menerima Kesimpulan Tambahan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
482
4. Menyatakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. PERKARA NOMOR 182/PUU-XXII/2024:
1. Menerima Kesimpulan Tambahan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal
270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal
264 ayat (1) huruf b, Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421
ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 27, Pasal 28C ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.9.3] Kesimpulan Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno,
Sp.B., MARS., dkk.
I. DALAM EKSEPSI:
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, termasuk Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, maka persyaratan untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya secara spesifik, aktual dan langsung dirugikan oleh
keberlakuan norma yang diuji.
Dalam perkara a quo, Pihak Terkait menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
483
undang undang dasar. Pemohon hanya bertindak sebagai perseorangan dan tidak
secara formil mewakili Kolegium, organisasi profesi, atau lembaga resmi yang dapat
menunjukkan kerugian langsung atas norma-norma yang dimohonkan pengujian.
Sebagaimana ditegaskan dalam Keterangan Presiden, pengalaman Pemohon
sebagai guru besar dan mantan Ketua Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan
Estetik Indonesia tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim kerugian
konstitusional saat ini, karena tidak terdapat hubungan hukum formal antara
Pemohon dan lembaga yang dimaksud.
Dalam permohonannya, Pemohon juga tidak menjelaskan dan membuktikan
adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan potensial sebagai akibat
langsung dari pemberlakuan Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan (5), Pasal
421 ayat (2) huruf b, serta Pasal 451 UU Kesehatan. Bahkan dalil-dalil Pemohon
lebih merefleksikan keberatan pribadi terhadap perubahan sistem kelembagaan
Kolegium, bukan permasalahan konstitusional norma. Dengan kata lain,
permohonan a quo lebih merupakan keluhan administratif atau kebijakan, bukan
ujian terhadap konstitusionalitas norma sebagaimana yurisdiksi Mahkamah.
Oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian norma undang-undang a quo, maka beralasan
hukum Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan permohonan
a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. DALAM POKOK PERMOHONAN
Pihak Terkait memohon agar Keterangan Pihak Terkait a quo yang telah
disampaikan kepada Mahkamah agar dianggap sebagai satu kesatuan dengan
Kesimpulan Pihak Terkait.
Bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan pengujian norma undang-undang a quo, maka
beralasan
hukum
Pihak
Terkait
memohon
agar
Mahkamah
tidak
lagi
memperimbangkan dalil-dalil dalam ”Permohonan” dan ”Perbaikan Permohonan” a
quo.
III. PETITUM
Berdasarkan segenap argumentasi yuridis dan fakta-fakta hukum a quo, maka Pihak
Terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan
Putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
484
DALAM EKSEPSI:
1., Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Terkait;
2., Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
3., Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
ATAU,
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (et aequo et bono).
Tambahan Kesimpulan Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi
Priyatno, Sp.B., MARS., dkk.
Bahwa Mahkamah telah memanggil pihak-pihak untuk diminta keterangan dalam
Persidangan pada tanggal 30 September 2025, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 wib
dan 14 Oktober 2025 pukul 13.30 Wib, sebagai berikut:
Dalam Persidang Hari Selasa, 30 September 2025
1. Profesor Dr. Wisnu Barlianto,Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran,
Asosiasi (AIPKI)
2. Andi Wahyuningsih Attas Ketua Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia
(ARSPI), dan
3. Prof. drg. Suryono Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
(AFDOKGI).
Dalam Persidangan hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 wib
1. Prof. Khairul Munadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi:
2. Dr. drg. Julita Hendrartini Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Indonesia:
Dalam Persidangan hari Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.30 wib
1. Dr. dr. Iqbal Mochtar.
2. Prof. Dr.Gandes Retno Rahayu
Bahwa atas keterangan tersebut Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1.
Bahwa Pihak Terkait menghormati pandangan Prof. Dr. Wisnu Barlianto selaku
Ketua AIPKI yang menyoroti hubungan kelembagaan antara pendidikan
kedokteran dan Kementerian Kesehatan. Namun, Pihak Terkait perlu
memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat pengambilalihan fungsi akademik oleh Kementerian
Kesehatan. Ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
485
dengan tegas menyebut bahwa kolegium bersifat independen, dan tidak ada
norma yang memindahkan fungsi akademik ke dalam kewenangan
Kementerian Kesehatan. Penempatan kolegium dalam koordinasi Konsil
Kesehatan Indonesia merupakan penguatan tata kelola nasional untuk
menjamin keseragaman standar profesi, bukan bentuk subordinasi birokratik.
Bahwa Kolegium tetap memiliki otonomi dalam substansi akademik dan
penjaminan mutu. Sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait
Perkara 111 dan 182/PUU-XXII/2024, kolegium tetap berwenang menyusun
standar kompetensi dan kurikulum profesi. Koordinasi dengan Kementerian
Kesehatan hanya dalam ranah administrasi dan registrasi tenaga medis,
sehingga tidak mengganggu kebebasan akademik.
Bahwa pengintegrasian sistem pendidikan dan layanan kesehatan adalah
kebijakan konstitusional. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
menugaskan negara untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan
pendidikan profesi tenaga kesehatan secara nasional. Dengan demikian,
sinergi antara kementerian adalah bentuk pelaksanaan tanggung jawab
konstitusional negara untuk melindungi hak publik atas pelayanan kesehatan
berkualitas.
Bahwa penataan kelembagaan bersifat kebijakan legislatif. Pembentukan
Konsil Kesehatan Indonesia adalah keputusan kebijakan pembentuk undang-
undang (DPR dan Pemerintah) untuk menciptakan sistem pengawasan tenaga
kesehatan
yang
efisien
dan
terintegrasi.
Kebijakan
semacam
ini
merupakan diskresi legislatif yang sah dan konstitusional, sebagaimana
ditegaskan dalam Keterangan Pihak Terkait Perkara 182/PUU-XXII/2024.
2.
Bahwa berdasarkan keterangan Dr. Andi Wahyuningsih Attas selaku Ketua
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September 2025, terbukti bahwa
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak
menimbulkan pelanggaran terhadap independensi akademik, kebebasan
profesi, maupun fungsi pendidikan kedokteran.
Bahwa Keterangan ARSPI menegaskan bahwa integrasi kelembagaan antara
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi berjalan baik dan fungsional. Rumah sakit pendidikan tetap
486
beroperasi sebagai wahana akademik dan pelayanan, tanpa gangguan
terhadap sistem pendidikan klinik.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon dalam Perkara Nomor 111 dan
182/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa UU Kesehatan menghilangkan
otonomi pendidikan dan mengintervensi akademik tidak terbukti secara faktual
maupun normatif. Sebaliknya, norma-norma dalam UU No. 17 Tahun
2023 memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan kualitas
pelayanan pendidikan profesi kedokteran.
3.
Bahwa terhadap pandangan Prof. drg. Suryono yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 30 September 2025 mengenai organisasi profesi,
kolegium, dan rumah sakit pendidikan, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa
interpretasi yang bersangkutan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan tidak tepat secara normatif maupun empiris.
Pertama, terkait organisasi profesi, pandangan Prof. Suryono yang menolak
konsep pluralitas organisasi profesi tidak sejalan dengan prinsip konstitusional
kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD
1945. Pembukaan ruang bagi lebih dari satu organisasi profesi bukanlah
bentuk fragmentasi profesi, melainkan penerapan hak dasar setiap warga
negara untuk memilih wadah asosiasinya. Norma tersebut tetap menjaga
kesatuan standar etik dan kompetensi melalui mekanisme Konsil Kesehatan
Indonesia (KKI), sehingga seluruh organisasi profesi tetap tunduk pada standar
etik nasional yang sama. Dengan demikian, pluralitas organisasi profesi justru
memperluas partisipasi profesional, memperkuat akuntabilitas publik, dan
mencegah monopoli kekuasaan organisasi tunggal yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, mengenai kolegium, pandangan Prof. Suryono yang menyatakan
bahwa kolegium kehilangan independensi akibat penataan kelembagaan
dalam UU 17/2023 adalah keliru. Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan secara
eksplisit
menegaskan
bahwa “kolegium
bersifat
independen
dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.” Penempatan kolegium dalam koordinasi
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bukan bentuk subordinasi administratif,
melainkan mekanisme koordinasi nasional untuk memastikan keseragaman
standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah tidak mengintervensi substansi akademik atau keilmuan kolegium;
487
koordinasi yang dimaksud hanya bersifat administratif agar sistem pendidikan
profesi, sertifikasi, dan registrasi tenaga kesehatan dapat berjalan terintegrasi,
transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, independensi akademik
kolegium tetap terjamin, bahkan diperkuat melalui sistem tata kelola yang lebih
terbuka.
Ketiga, Bahwa terhadap pandangan Prof. drg. Suryono yang menilai
penghapusan kewajiban rekomendasi organisasi profesi—seperti Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)—dalam proses penerbitan izin praktik sebagai bentuk
pelemahan peran organisasi profesi, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa
pendapat tersebut tidak tepat secara hukum maupun prinsip tata kelola profesi
modern.
Bahwa penghapusan rekomendasi organisasi profesi dalam proses penerbitan
izin praktik bukanlah bentuk pengurangan peran organisasi profesi, melainkan
penataan agar mekanisme pemberian izin praktik tenaga medis dan tenaga
kesehatan menjadi lebih objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik
kepentingan. Dalam sistem sebelumnya, organisasi profesi berperan ganda—
sebagai lembaga etik sekaligus sebagai pihak yang memberikan rekomendasi
administratif—yang berpotensi menimbulkan benturan fungsi (conflict of
interest). Melalui UU Nomor 17 Tahun 2023, fungsi administratif terkait
penerbitan izin praktik dikembalikan kepada otoritas negara, sementara fungsi
etik, pembinaan moral, dan pengembangan profesi tetap menjadi kewenangan
penuh organisasi profesi.
4.
Bahwa terhadap pandangan Prof. Khairul Munadi yang disampaikan dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi, Pihak Terkait menghormati pandangan tersebut sebagai bentuk
perhatian terhadap kesinambungan sistem pendidikan tinggi dan profesi
kedokteran. Namun, Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa interpretasi beliau
mengenai posisi kolegium dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak sepenuhnya tepat baik dari sisi norma hukum maupun
desain tata kelola kelembagaan yang diatur undang-undang tersebut.
Pertama, mengenai kolegium, pandangan Prof. Khairul Munadi yang menilai
bahwa penataan kelembagaan kolegium di bawah koordinasi Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) dapat mengganggu otonomi akademik, perlu
diluruskan. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit
488
menyatakan bahwa “Kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.” Artinya, koordinasi dengan KKI tidak dimaksudkan sebagai
bentuk subordinasi administratif, melainkan sebagai mekanisme integratif
untuk menjamin keseragaman standar kompetensi dan kualitas pendidikan
profesi di seluruh Indonesia. Pemerintah tidak mengintervensi substansi
akademik atau kurikulum profesi, melainkan mengatur tata kelola sistem agar
tercipta mutual accountability antara pendidikan tinggi, kolegium, dan lembaga
profesi. Dengan demikian, keberadaan KKI justru menjadi forum penyelarasan
dan bukan instrumen pengendalian.
Kedua, dari perspektif konstitusional, penataan ulang relasi antara organisasi
profesi, kolegium, dan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 17/2023
merupakan kebijakan hukum (constitutional policy) yang sah. Negara
berkewajiban menjamin mutu pelayanan kesehatan melalui sistem yang
terintegrasi antara pendidikan, sertifikasi, dan praktik profesi. Keterlibatan
pemerintah dalam kerangka koordinatif bukanlah bentuk intervensi, melainkan
pelaksanaan tanggung jawab konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal
28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 untuk menjamin pelayanan
kesehatan yang aman dan bermutu.
Bahwa pandangan Prof. Khairul Munadi yang menilai perlunya meninjau ulang
posisi organisasi profesi dan kolegium agar lebih independen dari struktur
pemerintah tidak sejalan dengan konstruksi hukum dan tujuan UU
17/2023. Sebaliknya, ketentuan dalam UU Kesehatan justru menata ulang
sistem keprofesian secara lebih transparan, menjamin akuntabilitas publik,
serta memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, lembaga profesi, dan
pemerintah dalam kerangka peningkatan mutu tenaga kesehatan nasional.
5.
Bahwa terhadap pandangan Dr. drg. Julita Hendrartini yang menyatakan
bahwa pengaturan kolegium dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan berpotensi melemahkan peran akademik, mengaburkan
otonomi ilmiah, dan mengurangi posisi kolegium sebagai lembaga keilmuan
independen dalam pendidikan profesi kedokteran gigi, Pihak Terkait perlu
menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak tepat baik secara normatif,
sistemik, maupun empiris.
Pertama, pengaturan kolegium dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 justru
memperkuat posisi kelembagaan kolegium sebagai lembaga akademik yang
489
independen. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 272 ayat (2) yang
menyatakan bahwa “kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.” Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-
undang memberikan jaminan hukum terhadap kebebasan ilmiah dan otonomi
akademik kolegium dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu menetapkan
standar kompetensi, menyusun kurikulum, dan mengembangkan pendidikan
berkelanjutan. Dengan demikian, pandangan yang menyatakan bahwa
kolegium menjadi bagian subordinat dari pemerintah tidak beralasan secara
normatif.
Kedua, hubungan antara kolegium dan Konsil Kesehatan Indonesia
(KKI) sebagaimana diatur dalam UU 17/2023 bersifat koordinatif dan integratif,
bukan hierarkis atau subordinatif. Kolegium tetap berperan sebagai lembaga
akademik, sementara KKI berfungsi sebagai wadah koordinasi nasional untuk
menyinergikan standar kompetensi, etika, dan registrasi tenaga kesehatan.
Penempatan koordinasi ini justru menghindarkan tumpang tindih antara
lembaga akademik, organisasi profesi, dan pemerintah, serta memastikan
bahwa kebijakan peningkatan mutu tenaga kesehatan memiliki satu sistem
rujukan nasional yang akuntabel dan transparan.
Bahwa pandangan Dr. drg. Julita Hendrartini yang menilai pengaturan
kolegium dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 berpotensi mengurangi
independensi dan peran akademik tidak beralasan.
6.
Bahwa terhadap pandangan Dr. dr. Iqbal Mochtar yang menilai Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam eksistensi
organisasi profesi tunggal, menurunkan independensi kolegium karena
dijadikan alat kelengkapan Konsil, serta melemahkan kontrol etika profesi
dengan dihapusnya kewajiban rekomendasi organisasi profesi dalam
penerbitan izin praktik, Pihak Terkait perlu memberikan klarifikasi bahwa
pandangan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi hukum, filosofi
pengaturan, dan praktik tata kelola profesi kesehatan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
Pertama, terkait organisasi profesi tunggal, pandangan Dr. Iqbal yang menolak
pluralitas organisasi profesi dan menganggap hanya satu organisasi yang sah
bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat,
490
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, pembentukan lebih
dari satu organisasi profesi tidak dapat dipandang sebagai ancaman bagi
kesatuan profesi, melainkan sebagai perwujudan hak konstitusional yang
demokratis. Pengaturan dalam UU Kesehatan tidak meniadakan peran
organisasi profesi yang telah ada (seperti IDI dan PDGI), tetapi membuka
ruang partisipasi yang lebih luas agar profesi medis tidak dimonopoli oleh satu
lembaga. Negara tetap menjamin bahwa standar etik dan kompetensi nasional
diatur secara terpusat melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga
pluralitas organisasi tidak mengganggu keseragaman mutu profesi.
Kedua, terkait
kolegium,
pandangan
bahwa
kolegium
menjadi
“alat
kelengkapan Konsil” yang kehilangan independensi tidak tepat secara
normatif. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan
bahwa “Kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.” Penempatan kolegium dalam koordinasi KKI bukanlah bentuk
subordinasi, melainkan mekanisme penyelarasan dan integrasi fungsi agar
standar kompetensi, kurikulum, dan sertifikasi profesi dapat berjalan seragam
di seluruh Indonesia. Kolegium tetap memiliki otonomi akademik penuh dalam
menetapkan standar keilmuan, sementara KKI berfungsi sebagai simpul
koordinatif yang menghubungkan profesi, dunia pendidikan, dan kebijakan
publik dalam satu sistem tata kelola yang transparan. Dengan demikian,
kolegium tidak kehilangan independensi, tetapi memperoleh legitimasi dan
keterhubungan kelembagaan yang lebih kuat.
Ketiga, mengenai penerbitan surat izin praktik (SIP) tanpa rekomendasi
organisasi profesi, pandangan Dr. Iqbal Mochtar yang menilai hal ini
menghapus fungsi kontrol profesi juga keliru. UU 17/2023 tidak menghapus
pengawasan etik dan kompetensi profesi, melainkan memisahkan antara
fungsi etik dan fungsi administratif. Penerbitan izin praktik merupakan
tanggung jawab negara sebagai pelaksana kewajiban konstitusional untuk
menjamin kepastian hukum dan keselamatan pasien. Namun, pengawasan
etik dan pelaksanaan Continuing Professional Development (CPD) tetap
berada dalam ranah organisasi profesi dan kolegium. Dengan demikian, fungsi
kontrol profesi tetap dijalankan oleh lembaga etik, sementara fungsi
administratif dijalankan oleh pemerintah, sehingga menghindari konflik
kepentingan dan memperkuat akuntabilitas publik.
491
Bahwa pandangan Dr. dr. Iqbal Mochtar yang mempertahankan konsep
organisasi profesi tunggal, menolak integrasi kolegium dalam sistem KKI, dan
menolak penerbitan izin praktik tanpa rekomendasi organisasi profesi tidak
beralasan secara hukum
7.
Bahwa terhadap pandangan Prof. Dr. Gandes Retno Rahayu, Ph.D. yang
menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah
mengancam independensi kolegium, melemahkan peran organisasi profesi
dalam pelatihan dan rekomendasi izin praktik, serta menjadikan Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) tidak independen karena berada di bawah
kementerian, Pihak Terkait perlu memberikan tanggapan dan penegasan
sebagai berikut:
Pertama, mengenai kolegium, pandangan bahwa kolegium kehilangan
independensi karena menjadi alat kelengkapan Konsil tidak beralasan secara
normatif. Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas
menyatakan bahwa “kolegium bersifat independen dalam menjalankan tugas
dan fungsinya.” Artinya, keberadaan kolegium sebagai bagian dari sistem
keprofesian tidak berarti subordinasi di bawah pemerintah, melainkan bagian
dari mekanisme koordinatif nasional yang menjamin keseragaman standar
kompetensi
dan
mutu
pendidikan
kedokteran.
Pemerintah
tidak
mengintervensi substansi akademik atau penetapan standar keilmuan, tetapi
menata tata kelola kelembagaan agar standar profesi terintegrasi dengan
sistem pelayanan Kesehatan.
Kedua,
terkait pelatihan
dan
kegiatan
peningkatan
kompetensi
(CPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 258 ayat (2), pandangan bahwa
pengambilalihan CPD dari organisasi profesi ke lembaga pelatihan
terakreditasi pemerintah akan menghilangkan peran profesi tidak berdasar. UU
Kesehatan tidak menghapus peran organisasi profesi, melainkan memperluas
ekosistem penyelenggara CPD agar lebih terstandar, terbuka, dan mudah
diakses oleh tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah rural
dan terpencil. CPD tetap dapat diselenggarakan oleh organisasi profesi
sepanjang memenuhi standar akreditasi nasional. Dengan demikian, fungsi
pembinaan dan peningkatan kompetensi tetap melekat pada organisasi
profesi, sementara pemerintah hanya menjamin kesetaraan mutu dan
akuntabilitas sistem pelatihan.
492
Ketiga, mengenai rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pandangan bahwa
kewajiban rekomendasi organisasi profesi perlu dipertahankan tidak sejalan
dengan semangat reformasi tata kelola profesi. Penghapusan rekomendasi
organisasi
profesi
bukan
berarti
meniadakan
pengawasan
etik,
melainkan memisahkan fungsi etik dari fungsi administratif agar tidak terjadi
konflik kepentingan. Rekomendasi organisasi profesi bersifat etik dan
pembinaan moral, sedangkan penerbitan izin praktik merupakan kewenangan
negara untuk menjamin kepastian hukum dan pelayanan kesehatan yang
aman. Organisasi profesi tetap dapat melakukan pembinaan anggota baru di
daerah melalui mekanisme internalnya tanpa harus mengikatkan secara
administratif
rekomendasi
dalam
izin
praktik.
Sistem
baru
ini
menyeimbangkan hak konstitusional tenaga medis untuk bekerja (Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945) dengan tanggung jawab etik profesi.
Keempat, terhadap pandangan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) akan
kehilangan independensi karena berada di bawah Kementerian Kesehatan, hal
tersebut
tidak
berdasar.
Secara
hukum, KKI
merupakan
lembaga
nonstruktural yang bersifat mandiri dalam melaksanakan fungsi registrasi,
sertifikasi, dan pembinaan profesi tenaga medis serta tenaga kesehatan.
Keberadaan KKI di bawah koordinasi Kemenkes bertujuan untuk memperkuat
sistem kesehatan nasional dan memastikan kebijakan konsil sejalan dengan
kebijakan publik dalam bidang kesehatan.
Kelima, terkait penyusunan standar profesi sebagaimana diatur dalam Pasal
291 ayat (2) yang menyebut bahwa “standar profesi disusun oleh konsil serta
kolegium
dan
ditetapkan
oleh
menteri”,
ketentuan
tersebut
justru
mencerminkan model kolaboratif antara profesi, lembaga akademik, dan
pemerintah. Kolegium tetap berperan sentral dalam menyusun standar
berbasis
bukti
ilmiah
(evidence-based
standard),
sementara
konsil
memastikan keseragaman antarprofesi, dan penetapan oleh menteri
merupakan bentuk legal endorsement agar standar tersebut berlaku nasional.
Model ini menjamin transparansi, akuntabilitas publik, dan legitimasi hukum
terhadap standar profesi yang dihasilkan, tanpa mengurangi independensi
akademik profesi.
Bahwa pandangan Prof. Dr. Gandes Retno Rahayu yang menilai UU 17/2023
melemahkan independensi kolegium, menghapus peran organisasi profesi,
493
menghilangkan fungsi rekomendasi SIP, dan menurunkan otonomi CPD tidak
beralasan secara normatif maupun empiris. Sebaliknya, ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi sistem
kesehatan nasional yang memperkuat tata kelola profesi melalui mekanisme
kolaboratif, memastikan transparansi dan akuntabilitas, memperluas akses
pendidikan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan
profesi dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan
menjamin mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
[2.10]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta
494
etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal
451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
495
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma
Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam
norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal 451 UU 17/2023, yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.”
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5) UU 17/2023
(1)
…
(2)
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.
(3)
…
(4)
…
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi,
dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
496
Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023
(1)
…
(2)
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. …;
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
c. …;
d. …;
e. …; dan
f. ….
(3)
….
Pasal 451 UU 17/2023
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, Guru Besar
Emeritus Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah dan Spesialis Bedah Plastik pada
Universitas Airlangga, juga pendiri dan pengembang bidang ilmu kedokteran
bedah plastik di Indonesia, sesuai dengan Surat Keterangan Kolegium Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Indonesian College of Plastic
Reconstructive and Aesthetic Surgery) [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-6].
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai peneliti ilmu kedokteran yang meneliti ilmu natural
dan
sekaligus
praktisi
kedokteran
memiliki
hak
konstitusional
dan
berkepentingan dalam menjaga ilmu kedokteran merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa “dan merupakan alat kelengkapan
Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan
Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); dan norma Pasal 451
UU 17/2023 disebabkan norma-norma tersebut merusak dan menihilkan
independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah (academic body). Begitu pula
dengan keberlakuan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal
421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 menurut Pemohon membahayakan otentisitas
pengampuan kebenaran ilmiah karena memberikan wewenang pada
pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi.
5. Bahwa frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 1 angka 26
UU 17/2023 jo frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam Pasal 272
497
ayat (2) UU 17/2023 menyebabkan kolegium tidak independen karena menjadi
alat kelengkapan atau subordinat konsil sehingga merugikan eksistensi
kolegium yang seharusnya mandiri tanpa conflict of interest. Demikian juga
halnya dengan norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 menyebabkan kolegium
menjadi tidak independen karena dengan peraturan pemerintah (PP), Menteri
Kesehatan diberi kesempatan mengatur “jantung” kolegium, yakni menentukan
tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium. Pengaturan tersebut memberi ruang
bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengintervensi kolegium. Selain itu,
frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b
UU 17/2023, juga telah menyebabkan kekacauan dan ketidakpastian hukum
terhadap pengawasan etika dan disiplin profesi karena adanya keterlibatan dan
wewenang pengawasan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga
menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai ilmuwan
kedokteran yang melakukan penelitian, penemuan dan pengembangan ilmu
kedokteran c.q. ilmu bedah plastik yang berbasis kebenaran ilmiah-evidance
based medicine (EBM) dari ilmu natural (natural science) yang mengikuti
metode ilmiah yang baku dan etika penelitian yang bersifat universal.
6. Bahwa norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 yang memberi wewenang
kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan etika
dan disiplin profesi yang seharusnya merupakan domein profesi mengakibatkan
kekacauan dan beban berlebihan, serta ketidakpastian hukum yang merugikan
Pemohon dalam menjalankan profesinya karena menambah bertumpuknya
pihak yang melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi.
7. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional sebagaimana dijamin
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
diakuinya kolegium exsisting sehingga mengancam kemajuan ilmu kedokteran,
membahayakan otentisitas ilmu kedokteran yang seharusnya fungsi kolegium
bersifat independen, bukan merupakan badan pemerintahan. Selain itu, norma
Pasal 451 UU 17/2023 memiliki kausalitas dengan hilangnya legitimasi
kolegium existing dan runtuhnya kebenaran ilmiah sebagai tradisi ilmiah yang
dibangun kolegium existing sebagai academic body di mana kedudukannya
bukan menjadi bagian lembaga pemerintahan atau eksekutif (executive body).
Oleh karena itu, tidak berdasar apabila kolegium dijadikan sebagai alat
kelengkapan pemerintah, in casu Menteri Kesehatan karena akan dikendalikan
498
oleh pemerintah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium
sehingga akan mengganggu kepentingan kolegium atas kebenaran ilmiah ilmu
kedokteran sebagai natural science. Pengaturan itu akan mematikan hak hidup,
tumbuh dan berkembangnya cabang ilmu kedokteran sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah, telah dapat menjelaskan
perihal hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan, yaitu hak untuk
mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi; untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia; untuk
mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; untuk mendapatkan lingkungan yang
baik dan sehat; serta hak memperoleh pelayanan kesehatan. Anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud terjadi karena berlakunya frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), norma Pasal 272 ayat
(5), dan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf
b, serta norma Pasal 451 UU 17/2023 yang dimohonkan pengujian. Uraian
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang dalam batas penalaran yang dapat dipastikan
akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jika permohonan a
quo dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi
terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena berwenang mengadili permohonan a quo
dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
499
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan perihal inkonstitusionalitas frasa
“dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa
“merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), norma
Pasal 272 ayat (5), dan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal
421 ayat (2) huruf b, serta norma Pasal 451 UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, memosisikan kolegium sebagai alat kelengkapan
konsil menjadikan kolegium terikat dan terjebak secara struktural dengan
kebijakan internal dan standar yang dibuat konsil akan mengekang otentisitas
kolegium dalam menjalankan ilmu kedokteran sebagai ilmu yang spesialis
sesuai dengan kaidah ilmiah dan tradisi ilmiah. Oleh karena itu, berlakunya frasa
“dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 dan
frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat
(2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap kolegium
sebagai lembaga ilmiah yang independen dalam mengampu cabang ilmu
kedokteran serta tidak dapat melindungi hak konstitusional Pemohon dalam
memajukan ilmu secara independen sesuai dengan kaidah dan tradisi ilmiah.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 dan norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 yang menempatkan kolegium sebagai alat
kelengkapan
konsil
merupakan
kemunduran
disebabkan
terjadinya
penumpukan kekuasaan pada Menteri Kesehatan untuk mengatur lebih lanjut
tugas, fungsi dan wewenang kolegium diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan demikian tidak sesuai dengan rujukan standar universal dan
mekanisme internasional sebagaimana diatur oleh Paris Principles serta
Deklarasi dan Progam Aksi Wina Tahun 1993. Akibatnya, bukan hanya
menyebabkan penurunan (down grade) kelembagaan kolegium, namun juga
menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat (public distrust). Bahkan, lebih jauh
lagi dapat menimbulkan international distrust.
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma
Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
500
1945 karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif
(executive body), tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi etika dan disiplin
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal tersebut disebabkan etika
dokter merupakan penjabaran dari sumpah dokter setelah menuntaskan
pendidikan dokter yang harus dijunjung tinggi, dihayati dan diamalkan. Oleh
karenanya, etika dokter hanya mengikat dokter dan hanya dapat diawasi oleh
organisasi profesi dokter, in casu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK)
dan bukan oleh pemerintah, in casu Menteri Kesehatan. Hal tersebut sesuai
dengan sumpah dokter yang menyatakan akan memelihara dengan sekuat
tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran, sehingga musykil dan
tidak sesuai dengan standar universal apabila pengawasan etika profesi dokter
justru dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana
ketentuan Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 a quo, karena akan
menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 451 UU 17/2023 secara a contrario
bermakna tidak mengakui (unrecognized; invalid; illegitimated) terhadap semua
kolegium yang telah dibentuk oleh organisasi profesi atau kolegium existing.
Padahal keberadaan kolegium tersebut, valid secara yuridis-formal dan yuridis-
konstitusional serta telah berfungsi untuk memajukan ilmu kedokteran, jauh
sebelum berlakunya UU 17/2023. Selain itu, kolegium existing juga telah
berfungsi, hidup, tumbuh dan berkembang serta memiliki legitimasi dan valid
sebagai academic body sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2015. Namun, dengan
berlakunya norma Pasal 451 UU 17/2023 a quo, terjadi tindakan represif,
otoritarian, sewenang-wenang dan “main hakim sendiri” tanpa alasan yang jelas,
sehingga norma a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terlebih lagi, dengan berlakunya norma Pasal 451 UU 17/2023 telah
mengakibatkan 38 (tiga puluh delapan) kolegium existing [vide Bukti P-12], tidak
diakui dan tidak sah berlaku yang pada akhirnya menyebabkan kemunduran dan
mematikan perkembangan cabang-cabang ilmu kedokteran spesialis, serta
merusak dan mengancam kebenaran ilmiah yang telah baku dan universal.
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan merujuk pada pertimbangan hukum dan
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 menjadi
501
beralasan untuk membatalkan Pasal 451 UU 17/2023 yang telah mencabut
legitimasi dan legalitas kolegium existing. Selain itu, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017, Mahkamah dalam pertimbangan hukum
pada Paragraf [3.13] juga menyatakan bahwa “Konsil Kedokteran Indonesia
sebagai wadah profesi dokter dan dokter gigi telah diamanahkan oleh negara
untuk menjaga mutu praktik kedokteran, membina disiplin profesi kedokteran,
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat”. Oleh karenanya cukup
beralasan apabila norma Pasal 451 UU 17/2023 dinyatakan melanggar hak atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil karena mencabut kolegium
existing sebagai komponen strategis bangsa yang telah berdedikasi dan efektif
memajukan ilmu kedokteran. Terlebih, kolegium existing bukan organisasi yang
dilarang atau terlarang, serta tidak melakukan pelanggaran hukum, dan bahkan
telah berkiprah dalam memajukan ilmu seperti dijamin dalam Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, norma Pasal 451 UU 17/2023 juga
membahayakan kemajuan ilmu dan khazanah peradaban ilmu karena kolegium
baru yang dibentuk oleh UU 17/2023, seakan-akan sebagai lembaga ilmiah,
namun tidak otentik karena dibentuk dan dikendalikan kekuasaan pemerintah
dengan meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil yang secara
organisatoris terdiri atas unsur pemerintah yang telah diatur lebih lanjut dalam
Pasal 707 PP 48/2024.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 451 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 sepanjang frasa “merupakan alat kelengkapan
Konsil dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “difasilitasi
negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”, sehingga Pasal 272 ayat
(2) UU 17/2023 menjadi “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam menjalankan perannya bersifat independen dan difasilitasi negara
tanpa intervensi dan benturan kepentingan”;
3. Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 sepanjang frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan
502
difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”, sehingga
Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 menjadi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari
setiap disiplin ilmu kesehatan atau kedokteran spesialis yang mengampu
cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan difasilitasi negara tanpa intervensi dan benturan kepentingan”;
4. Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut
mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan
Peraturan Pemerintah” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 sepanjang frasa “serta etika dan
disiplin profesi” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 421 ayat (2) huruf b
UU 17/2023 menjadi “b. ketaatan terhadap standar profesi, standar
pelayanan, standar prosedur operasional”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam permohonannnya,
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-28 dan 2 (dua) ahli, yakni Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K) dan
Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K). FACC., dan 2 (dua) saksi, yakni Prof.
Dr. Zainal Muttaqin, PhD., Sp.BS., dan dr. Piprim Basarah Yunarso, Sp. A(K), yang
dihadirkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, 24 April
2025, dan 15 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat telah telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 5 November 2024 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
meyampaikan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024, keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2024 serta keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Mei 2025. Untuk memperkuat keterangannya, Presiden
telah mengajukan alat Bukti PK-1 s.d. Bukti PK-29 dan 2 (dua) ahli, yakni Dr. dr.
503
Anwar Santoso, Sp. JP(K), Dr. Ahmad Redi, SH., MH., dan 2 (dua) saksi, yakni Dr.
dr. Renan Sukmawan, Dr. Roro Vera Yuwantari., yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 15 dan tanggal 22 Mei 2025. Selain
mengajukan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Presiden juga telah
menyampaikan keterangan 4 (empat) saksi secara tertulis, yakni dr. Muhammad
Dimas Haryoko, Dr. Marcelius Patria Prabaniswara, Mitra Kadarsih dan dr. Fatima
Safira Alatas PhD, SpA(K) (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah pula
mendengar keterangan Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno,
Sp.B., MARS., dkk., Kolegium Akupunktur Medik dan Kolegium Ilmu Bedah Saraf
yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 5
November 2025 dan tanggal 25 November 2025. Selain itu, Mahkamah telah pula
menetapkan Pihak Terkait dengan keterangan ad informandum, yaitu Kolegium
Akupuntur, Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer, Kolegium Keperawatan
Indonesia, yang telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 11 dan 12 November 2024. Untuk membuktikan keterangannya, Pihak
Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B., MARS., dkk., juga telah
menyampaikan keterangan tertulis ahli yakni dr. Hendrik Sulo, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo Mahkamah
menilai diperlukan pendalaman dalam pemeriksaaan persidangan lanjutan
berkenaan dengan beberapa substansi norma dalam UU 17/2023 yang dimohonkan
dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024, Permohonan Nomor 156/PUU-
XXII/2024, dan Permohonan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Dalam hal ini,
pelaksanaan
pemeriksaaan
persidangan
lanjutan
dimaksud
dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PMK 7/2025. Di mana dalam keadaan
tertentu, setelah batas waktu penyampaian kesimpulan berakhir dan permohonan
belum diputus, Mahkamah dapat membuka kembali pemeriksaan persidangan yang
sebelumnya telah dinyatakan ditutup untuk menghadirkan pihak-pihak yang
diperlukan untuk mendalami lebih lanjut substansi tertentu. Kebutuhan Mahkamah
tersebut disampaikan kepada para pihak dalam persidangan Mahkamah dengan
agenda
pemeriksaan
lanjutan
Permohonan
Nomor
111/PUU-XXII/2024,
504
Permohonan Nomor 156/PUU-XXII/2024, dan Permohonan Nomor 182/PUU-
XXII/2024 tanggal 8 Agustus 2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Agustus 2025
hlm. 3-4]. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah telah membaca dan mendengarkan
keterangan Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh Mahkamah yakni Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit
Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia
(AFDOKGI), yang telah menyerahkan keterangan masing-masing pada tanggal 26
September 2025, 29 September 2025, dan 30 September 2025 yang keterangannya
telah didengarkan dalam persidangan pada tanggal 30 September 2025.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan
Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI) yang telah
menyerahkan keterangan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada
tanggal 14 Oktober 2025, dan telah didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 14 Oktober 2025, serta keterangan tambahan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang telah diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2025; serta Kolegium Obstetri dan Ginekologi
Indonesia yang telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 Oktober 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2025. Selain itu, Mahkamah
menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yakni Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, MmedEd.,
Ph.D. dan Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DIPLCARD, DOCCMED, SP.OK yang
telah menyerahkan keterangan tertulis masing-masing pada tanggal 14 Oktober
2025, serta telah didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 14
Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama pokok permohonan Pemohon beserta bukti-bukti, keterangan DPR RI,
keterangan Presiden beserta bukti-bukti, keterangan para Pihak Terkait, keterangan
para Pemberi Keterangan dan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, kesimpulan,
serta kesimpulan tambahan Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya yaitu.
1.
Apakah frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1
angka 26, frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal
272 ayat (2), dan norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, mengancam
independensi kolegium serta menimbulkan kekacauan atau ketidakpastian
hukum, termasuk dengan adanya pengaturan lebih lanjut kolegium dengan
505
peraturan pemerintah sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2.
Apakah norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 yang memberi
kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah sebagai badan
eksekutif melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga
kesehatan dan tenaga medis menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
3.
Apakah norma Pasal 451 UU 17/2023 yang meniadakan kolegium yang telah
terbentuk (existing) menimbulkan kemunduran pengembangan cabang-
cabang ilmu kedokteran spesialis dan mengancam kebenaran ilmiah sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia di mana setiap
orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan
dengan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Berkaitan dengan hak atas kesehatan tersebut Pasal 25 Paragraf (1) Universal
Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Pasal
12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) yang pada pokoknya
menyatakan bahwa negara-negara anggota Kovenan mengakui hak setiap orang
untuk menikmati standar kesehatan jasmani dan rohani tertinggi dalam tataran wajar
dengan berbagai langkah yang harus diambil negara anggota untuk mencapai
pewujudan penuh hak dimaksud. Pengaturan tersebut sejalan dengan esensi Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Sebagai
bagian dari upaya untuk mewujudkan hak memperoleh layanan kesehatan
dimaksud, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga memberikan tanggung
jawab kepada negara untuk menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang layak.
Oleh karena itu, di antara upaya konkret mewujudkan amanat UUD NRI Tahun 1945
506
perlu dilakukan penguatan kapasitas dan kualitas profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan agar dapat menjalankan profesinya sesuai dengan standar yang disusun
oleh lembaga yang diberi kewenangan secara independen. Dalam UU 17/2023,
lembaga yang dimaksud adalah konsil dan kolegium [vide Pasal 1 angka 25 dan
angka 26 UU 17/2023]. Dalam kaitan ini, UU 17/2023 tidak menjelaskan pengertian
independen dimaksud. Namun demikian, merujuk ketentuan yang pernah digunakan
pada saat mengatur Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU
29/2004), pada pokoknya dijelaskan maksud independen dalam menjalankan
tugasnya adalah tidak terpengaruh oleh siapa pun atau lembaga lainnya [vide Pasal
55 ayat (3) UU 29/2004]. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam konteks pengisian
kolegium setidaknya terdapat 4 (empat) parameter yang dapat digunakan untuk
mengukur suatu lembaga dikatakan independen, yakni: pertama, pembentukan
lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang dibentuk dan diatur dalam undang-
undang secara khusus untuk menjamin tidak ada hubungan organik dengan
lembaga lainnya. Kedua, dalam pengangkatan anggota, dilakukan secara objektif
melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh tim
seleksi yang juga kredibel dan independen. Ketiga, anggota lembaga memiliki masa
jabatan yang tetap dan pasti. Keempat, lembaga diberikan kewenangan oleh
undang-undang membuat peraturan internal sepanjang menyangkut aspek teknis
tugas dan/atau wewenang.
Berkenaan dengan independensi profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan pada prinsipnya diakui secara universal karena profesi tersebut
mempunyai ciri-ciri antara lain, mempunyai body of knowledge atau tingkat keilmuan
yang dapat diukur dan dapat dikembangkan secara berjenjang mulai dari dokter,
dokter spesialis dan sub-spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan sub-
spesialis, sampai dengan spesialis konsultan, termasuk hal ihwal pengembangan
dalam jenjang akademik. Untuk menjamin kemandirian profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan diperlukan adanya code of conduct sebagai standar dari perilaku
profesi. Ihwal ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesi
meletakkan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi sebagaimana tercakup
dalam etika dan disiplin profesi. Dengan demikian, profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan memperoleh otonomi untuk menjalankan tugas dan wewenang.
Pentingnya kemandirian berkaitan dengan kepercayaan pada profesi (professional
507
trust) untuk melakukan tindakan pada tubuh manusia yang didasarkan pada
keilmuan yang kokoh guna menjamin kemaslahatan serta keselamatan pasien. Nilai
keprofesian tersebut berlandaskan pada kebenaran ilmu dan keselamatan pasien
sehingga sudah seharusnya tidak memberi ruang untuk diintervensi oleh
kepentingan apa pun. Sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Desember 2016, penegasan demikian
penting dilakukan untuk menjadi landasan utama bagi tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam melakukan tindakan medis terhadap orang lain berdasarkan ilmu
pengetahuan, teknologi, serta kompetensi yang dimiliki dan yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan. Oleh karenanya, pengetahuan yang dimiliki oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan harus terus menerus ditingkatkan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam kaitan ini, Kolegium perlu
dipastikan kedudukannya agar dapat bekerja secara optimal untuk meningkatkan
mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan sehingga mampu memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dalam mewujudkan hak memperoleh pelayanan kesehatan.
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan perihal dalil yang mempersoalkan
konstitusionalitas frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1
angka 26 dan frasa “merupakan alat kelengkapan konsil dan” dalam norma Pasal
272 ayat (2), serta Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, yang menurut Pemohon
pengaturan dimaksud mengancam independensi kolegium serta menimbulkan
kekacauan atau ketidakpastian hukum karena pengaturan lebih lanjut tugas, fungsi,
dan wewenang kolegium diatur dengan peraturan pemerintah, sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.15.1] Bahwa pengaturan perihal kolegium yang dipersoalkan independensinya
oleh Pemohon, telah diatur sebelumnya dalam UU 29/2004 dan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU 36/2014), yakni kolegium
sebagai lembaga yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu. Hanya saja dalam
508
UU 36/2014, selain sebagai lembaga pengampu cabang disiplin ilmu, kolegium juga
bertugas untuk meningkatkan mutu pendidikan cabang ilmu tersebut, yang tidak
jauh berbeda dengan pengaturan dalam UU 17/2023 [vide Pasal 1 angka 17 UU
36/2014]. Pembedaan pengaturan dalam ketiga undang-undang tersebut, dalam UU
17/2023 kolegium dibentuk oleh kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu dan
diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sementara dalam UU
29/2004 dan UU 36/2014 kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dan
diperuntukkan terpisah masing-masing tenaga medis dan tenaga kesehatan, yakni
bagi tenaga medis dokter adalah Kolegium Kedokteran Indonesia dan bagi tenaga
medis dokter gigi adalah Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia [vide Pasal 1 angka
13 UU 29/2004], serta kolegium masing-masing tenaga kesehatan yang dibentuk
oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan [vide Pasal 1
angka 17 UU 36/2014].
Dengan dibentuknya UU 17/2023 yang mengintegrasikan berbagai
undang-undang bidang kesehatan melalui metode omnibus dilakukan penataan
kelembagaan dalam sistem kesehatan yang dimaksudkan untuk memperkuat
profesi penyelenggara layanan kesehatan yang sebelumnya diatur secara sektoral
dan terfragmentasi dalam beberapa undang-undang yang terpisah. Pengintegrasian
pengaturan profesi tersebut salah satunya bertujuan agar terdapat harmonisasi
antar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang pada praktiknya harus
bekerja secara kolaboratif dalam upaya meningkatkan kualitas hak atas pelayanan
kesehatan bagi masyarakat. Dalam kaitan ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan
diatur dalam satu undang-undang yang sama di mana hal tersebut dimungkinkan
sepanjang pengaturan substansi masing-masing profesi tetap disusun sesuai
dengan otonomi tugas dan fungsinya masing-masing.
Berkenaan dengan pembentukan kolegium, UU 17/2023 menentukan
bahwa kolegium dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang
mencakup semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan, untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan,
yang keanggotaannya berasal dari para guru besar dan ahli di bidang ilmu
kesehatan [vide Pasal 1 angka 26 jo. Pasal 272 ayat (4) UU 17/2023]. Pengaturan
kolegium demikian dimaksudkan agar kolegium dapat mengembangkan cabang
disiplin ilmu dan standar pendidikan yang membutuhkan kolaborasi lintas ilmu. Oleh
karena itu, sudah seharusnya kolegium diisi oleh kelompok ahli atau guru besar
509
pada tiap-tiap disiplin ilmu. Hal demikian dilakukan sebagai upaya negara
menegaskan bahwa setiap kelompok ahli dalam tiap cabang disiplin ilmu kesehatan
memiliki kedudukan yang setara secara keilmuan tanpa melihat latar belakang
organisasinya. Oleh karena itu, sepanjang memenuhi syarat keahlian, terbuka ruang
bagi setiap kelompok ahli pada tiap disiplin ilmu kesehatan untuk berpartisipasi
secara adil dan seimbang dalam pembentukan kolegium. Oleh sebab itu,
kewenangan pembentukan kolegium dalam UU 17/2023, tidak lagi dilakukan oleh
organisasi profesi sebagaimana pengaturan kolegium dalam UU 29/2004 dan UU
36/2014 yang dinilai telah menciptakan eksklusivitas serta menempatkan kolegium
seolah-olah berada dalam ruang privat organisasi profesi. Dengan kata lain,
pengaturan dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 lebih mengedepankan peran
organisasi profesi sebagai pembentuk kolegium sehingga kolegium menjadi bagian
dari organisasi profesi, di mana dalam praktik hal tersebut menimbulkan “monopoli”
organisasi profesi, yang berakibat pada tidak optimalnya pengembangan ranah
keilmuan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Padahal, hakikat kolegium adalah
pusat riset dan pengembangan keilmuan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam hal ini, dengan dominannya peran dari organisasi profesi, keberadaan
kolegium kerap berhimpitan dengan fungsi dan kepentingan organisasi profesi.
[3.15.2] Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, Pemohon mendalilkan
berlakunya frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1
angka 26 dan frasa “merupakan alat kelengkapan konsil dan” dalam norma Pasal
272 ayat (2) UU 17/2023 yang menimbulkan ancaman terhadap independensi
kolegium serta menimbulkan kekacauan atau ketidakpastian hukum. Terhadap dalil
Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mengutip secara utuh substansi norma
yang dipersoalkan tersebut. Dalam hal ini, secara sistematis, Pasal 1 angka 26 UU
17/2023 yang merupakan bagian dari ketentuan umum mengatur ihwal definisi
kolegium yang dijabarkan lebih lanjut dalam rumusan pasal-pasal UU 17/2023 dan
peraturan pelaksananya sepanjang materinya tidak bertentangan dengan UU
17/2023. Secara lengkap norma Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 menyatakan,
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil”. Terkait dengan definisi kolegium tersebut
setidaknya terdapat 3 (tiga) unsur penting, yakni: 1) kumpulan ahli tiap disiplin ilmu
kesehatan; 2) independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan 3) alat
510
kelengkapan konsil. Ketiga unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 272
UU 17/2023, sebagai satu-satunya pasal dalam UU 17/2023, yang mengatur ihwal
kolegium. Dalam kaitan ini Pasal 272 ayat (2) UU a quo menyatakan bahwa,
“Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan
Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama keseluruhan norma terkait
dengan kolegium dimaksud, ketentuan mengenai independen dalam norma Pasal 1
angka 26 UU 17/2023 disebutkan dalam kaitan dengan menjalankan tugas dan
fungsi kolegium. Namun, dalam Pasal 272 ayat (2) UU a quo, independen dimaksud
dalam kaitan dengan menjalankan peran kolegium. Pengaturan yang demikian
menunjukkan ketidaksinkronan yang bermuara pada ketidakjelasan maksud status
independen bagi kolegium. Sebab, UU 17/2023 hanya mengatur peran kolegium,
yaitu: 1) menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan; dan
2) menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, terkait dengan tugas, fungsi, termasuk wewenang kolegium tidak
diatur dalam UU a quo, melainkan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
[vide Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5) UU 17/2023]. Dalam kaitan ini, kata atau istilah
“peran” yang digunakan dalam Pasal 272 UU a quo, berbeda dengan yang diatur
sebelumnya (dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014) yang menegaskan kolegium
untuk tenaga medis memiliki tugas untuk menyusun standar pendidikan profesi
dokter spesialis dan standar pendidikan profesi dokter gigi spesialis yang
dikoordinasikan dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan
Nasional, dan Departemen Kesehatan yang selanjutnya disahkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia [vide Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 26 ayat (4) UU
29/2004]. Sedangkan, terkait dengan tenaga kesehatan, tugas kolegium melakukan
pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan yang
bertanggungjawab kepada organisasi profesi [vide Pasal 55 UU 36/2014].
Pengaturan dalam UU 29/2004 dan UU 36/2014 menegaskan kolegium sebagai
lembaga yang otonom atau independen, di mana pengaturan ihwal tugas, fungsi,
dan wewenang kolegium ditentukan secara komprehensif dalam kedua undang-
undang tersebut. Dengan diatur secara komprehensif dalam undang-undang,
pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana hanya dimaksudkan untuk hal-
hal yang bersifat teknis.
511
Disebabkan pengaturan yang sangat minim dalam UU 17/2023 dimaksud,
hal-hal mendasar yang berkenaan dengan kolegium, misalnya tugas, fungsi,
termasuk wewenang kolegium diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, in casu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (PP 28/2024), secara lebih khusus diatur dalam Pasal 705 PP 28/2024.
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai perihal legalitas PP 28/2024, tugas kolegium
dalam menjalankan perannya adalah mengembangkan cabang disiplin ilmu dan
standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide Pasal 705 ayat (3) PP
28/2024]. Sementara itu, untuk melaksanakan tugas tersebut, kolegium
menjalankan fungsi, yaitu: a) penyusunan standar kompetensi dan standar
kurikulum pelatihan; b) terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan
tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan; c) penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis
dan
tenaga
kesehatan
bersama
penyelenggara
pendidikan;
d) penyusunan standar profesi bersama dengan konsil untuk ditetapkan oleh
menteri; e) bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis
dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi; f) penyusunan kajian
jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama dengan konsil
untuk ditetapkan menteri; g) penyusunan kompetensi yang beririsan; h) penyusunan
kajian penambahan kompetensi; i) pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis
dan tenaga kesehatan warga negara indonesia lulusan luar negeri serta tenaga
medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri bersama
menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, dan konsil; dan j) pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan
standar rumah sakit pendidikan [vide Pasal 705 ayat (4) PP 28/2024].
Dalam kaitan dengan tugas dan fungsi tersebut, Pasal 1 angka 26 UU
17/2023 secara jelas menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara
independen. Masalahnya, pengaturan tugas dan fungsi tersebut tidak diletakkan
dalam undang-undang sebagaimana UU 29/2004 dan UU 36/2014, tetapi diatur
dengan peraturan pemerintah. Dengan merujuk pada UUD NRI Tahun 1945 secara
tegas menyatakan bahwa peraturan pemerintah ditetapkan presiden untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 5 ayat (2) UUD
512
NRI Tahun 1945]. Artinya, sebagai peraturan pelaksana, peraturan pemerintah tidak
diperbolehkan bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan
pembentukannya baik langsung maupun tidak langsung. Berkenaan dengan hal
tersebut, Pasal 707 ayat (1) PP 28/2024 mengenai tugas dan fungsi kolegium yang
independen menyatakan, “Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
wewenang harus berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin kesesuaian
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”. Lebih lanjut, Pasal 707 ayat (2) PP
28/2024 menyatakan, “Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
tersebut, tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang”. Apabila
diletakkan dalam
posisi kolegium sebagai
lembaga independen, dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menjalankan peran sebagaimana dimaksud Pasal
272 ayat (2) UU 17/2023, jaminan independensi kolegium menjadi tidak jelas atau
kabur dengan adanya frasa “tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri” dan frasa “Menteri dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang” dimaksud. Padahal, jaminan independensi kolegium
tersebut penting dipastikan karena tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah
profesi mandiri yang pertimbangan maupun keputusannya salah satunya
didasarkan kepada kepentingan pasien dan kepentingan public health. Dalam hal
ini, bilamana pertimbangan atau keputusan medik yang diambil oleh tenaga medis
dan tenaga kesehatan bercampur dengan pertimbangan lain, termasuk yang
bersifat non-medis, yang terkait dengan wewenangnya maka hal tersebut potensial
melanggar etik. Oleh karena itu, adanya pengaturan yang menegaskan kemandirian
atau independensi kolegium baik dalam menjalankan tugas, fungsi (wewenang)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU 17/2023, termasuk menjalankan
peran kolegium sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
merupakan hal yang mendasar yang harus ditegakkan sebagai fondasi dalam
menjamin profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Independensi atau
kemandirian tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan
tidaklah berbeda dengan kemandirian seorang hakim dalam memutus permohonan
atau perkara. Keduanya menjunjung tinggi hati nurani sebagai instrumen penting
dalam mengambil keputusan. Artinya, tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan
perangkat keilmuan yang dimiliki mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya
ini terlihat dari pembenaran yang diberikan hukum, yaitu diperkenankan melakukan
513
tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan.
Dengan melihat secara saksama peran penting kolegium dalam
menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
pada akhirnya akan menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi
oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Di mana, hal tersebut
menunjukkan pengakuan kemampuan dan kesiapan tenaga medis dan tenaga
kesehatan untuk melakukan tindakan medis yang hanya diberikan kepada mereka
yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang profesional. Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai
lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain
merupakan suatu keniscayaan. Terkait dengan persoalan di atas, berkenaan
dengan penempatan kolegium yang “merupakan alat kelengkapan Konsil”
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023,
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa konsil yang dimaksud merupakan
lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan
mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
masyarakat [vide Pasal 1 angka 25 UU 17/2023]. Sementara itu, konsil dinyatakan
sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya yang
bertanggung jawab langsung kepada presiden [vide Pasal 4 ayat (2) UU 29/2004].
Sehingga, untuk menjaga independensi kolegium menjadi tidak tepat meletakkan
kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat
kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus
membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil. Terlebih, penempatan kolegium
sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU
17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan
konsil. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada presiden dalam kedudukan
presiden sebagai kepala negara melalui konsil.
Di samping itu, dengan berlakunya UU 17/2023 telah banyak memberikan
delegasi (delegating provision) pada peraturan pelaksana, hal ini akan berdampak
pada degradasi independensi dimaksud sehingga berimplikasi pada standar
514
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang disusun oleh kolegium,
sehingga dengan pengaturan seperti ini memberikan peluang menguatnya peran
pemerintah. Artinya, pada satu sisi terdapat upaya mengurangi peran yang sangat
dominan dari organisasi profesi, sementara di sisi lain pendelegasian dalam Pasal
272 ayat (5) UU 17/2023 berpotensi memberikan peran besar kepada pemerintah,
in casu menteri kesehatan, sehingga dapat mengancam independensi kolegium.
Sebab, pendelegasian dalam peraturan yang lebih rendah, seharusnya
dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 karena dianggap dapat mengancam independensi
kolegium sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di mana pengaturan lebih
lanjut tugas, fungsi dan wewenang kolegium diatur dengan peraturan pemerintah
sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih
dahulu, bahwa pembentukan peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, adalah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, dikaitkan
dengan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, materi muatan peraturan pemerintah harus
berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal
12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011)]. Artinya, maksud sesungguhnya dari
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya adalah penetapan peraturan
pemerintah untuk melaksanakan perintah suatu undang-undang atau untuk
menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari
materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan [vide Penjelasan
Pasal 12 UU 12/2011]. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum
yang adil maka norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 yang menyatakan, “Ketentuan
lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur
dengan Peraturan Pemerintah,” menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang materi muatan atau substansi
peraturan pemerintah dimaksud tidak memberikan jaminan independensi bagi
kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang serta perannya,
sebagaimana amar Putusan a quo. Demikian pula halnya dengan norma Pasal 1
515
angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur ihwal kolegium sebagai
alat kelengkapan konsil yang pengaturan terkait dengan tugas, fungsi, dan
wewenang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, menurut Mahkamah, hal
tersebut potensial menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan
terganggunya independensi kolegium sehingga pada akhirnya tidak sejalan dengan
upaya untuk mewujudkan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah kolegium harus diletakkan sebagai unsur atau
bagian konsil yang merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan wewenang serta perannya, sebagaimana selengkapnya dinyatakan
dalam amar putusan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon ihwal frasa “dan
merupakan alat kelengkapan konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang dapat dibenarkan.
Konsekuensinya, berkenaan dengan dalil Pemohon sepanjang frasa “dan
merupakan alat kelengkapan konsil” dalam Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 juga dalil yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, semua ketentuan dalam UU 17/2023 yang berkaitan dengan
independensi kolegium termasuk ketentuan yang mendapat delegasi dari UU
17/2023
demi
menjaga
independensi
kolegium
keberlakuannya
harus
menyesuaikan dengan putusan a quo. Sehingga, norma Pasal 1 angka 26, Pasal
272 ayat (2) dan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 harus dimaknai sebagaimana dalam
amar putusan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2)
dan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 adalah dalil yang berdasar, namun oleh karena
pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU
17/2023 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin
profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis sehingga menimbulkan kekacauan dan
ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
516
Tahun
1945.
Berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 merupakan norma yang
tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 421 ayat (1) yang pada pokoknya
mengatur perihal pengawasan penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Norma Pasal 421 ayat (2) UU 17/2023
menyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan dimaksud meliputi: a) ketaatan
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
ketaatan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat; b) ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi; c) dampak pelayanan
kesehatan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan; d) evaluasi penilaian
kepuasan masyarakat; e) akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan upaya
kesehatan dan sumber daya kesehatan; dan f) objek pengawasan lain sesuai
dengan kebutuhan. Adapun pengawasan dimaksud dapat mengikutsertakan
masyarakat [vide Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023].
Pengaturan pengawasan tersebut merupakan perubahan dari ketentuan
sebelumnya (UU 29/2004) yang meletakkan mekanisme pembinaan dan
pengawasan praktik kedokteran diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan; melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga medis; dan
memberikan kepastian hukum, kepada pemerintah pusat, Konsil Kedokteran
Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi sesuai dengan tugas masing-
masing [vide Pasal 71 dan Pasal 72 UU 29/2004]. Demikian halnya dengan
pengaturan dalam UU 36/2014. Namun demikian, objek dari pembinaan dan
pengawasan dalam UU 36/2014 adalah tenaga kesehatan [vide Pasal 80 UU
36/2014]. Sementara itu, cakupan pengawasan dalam norma Pasal 421 UU
17/2023, sangat luas karena meliputi seluruh aspek penyelenggaraan kesehatan,
yakni upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan, serta pengelolaan kesehatan,
tentunya dengan memperhatikan seluruh prinsip dalam pemberian pelayanan,
termasuk di dalamnya etika dan disiplin profesi. Pengawasan penyelenggaraan
kesehatan yang diserahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
Pasal 421 UU 17/2023, merupakan bentuk penegasan peran pemerintah dalam
melindungi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta sebagai
517
bentuk dari tanggung jawab negara atas jaminan hak memperoleh layanan
kesehatan dan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas layanan kesehatan
yang layak sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon mempersoalkan kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif yang seharusnya
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan
disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini, mekanisme
pengawasan yang tepat dalam ruang lingkup ketaatan terhadap etika profesi
dimaksud adalah dilakukan oleh peer group profesi, sedangkan untuk disiplin
profesi, khususnya bagi tenaga medis adalah majelis disiplin profesi. Oleh karena
itu, Pemohon memohon agar ketaatan terhadap etika dan disiplin profesi tidak
menjadi ruang lingkup pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa
ketaatan terhadap etika dan disiplin profesi dalam ruang lingkup pengawasan
terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan pada prinsipnya tidak dapat dilepaskan
dari kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk mematuhi seluruh standar yang
telah ditetapkan, yaitu standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional. Standar profesi dimaksud disusun oleh konsil serta kolegium,
sedangkan standar pelayanan diatur dengan peraturan menteri dan standar
prosedur operasional yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini, pengawasan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 421 UU 17/2023
merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya ketidaktaatan terhadap
standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 adalah terhadap
setiap penyelenggaraan kesehatan, yang berarti meliputi pengawasan terhadap
upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan [vide Pasal
17 ayat (1) UU 17/2023]. Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
421 ayat (2) UU 17/2023, sesungguhnya merupakan penjabaran dari pengawasan
pada masing-masing bagian dari penyelenggaraan kesehatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 ayat (1) UU 17/2023. Berkenaan dengan hal ini, standar etika dan
standar profesi yang diawasi tingkat ketaatannya terhadap tenaga medis dan tenaga
518
kesehatan, disusun oleh konsil dan/atau kolegium, bukan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap
etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah tetapi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil
Kesehatan Indonesia yang dalam pembentukannya melibatkan kolegium, majelis
disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi,
dan/atau pakar. Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni
melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan [vide
Pasal 269 huruf c UU 17/2023]. Dengan adanya penegasan berkenaan dengan
unsur-unsur yang dilibatkan dalam pembentukan organ khusus sepanjang
berkenaan dengan pengawasan etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud
dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara yuridis hal tersebut
berdampak pula pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023. Sehingga, norma
Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023 harus dimaknai sebagaimana dalam amar putusan
a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam
norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 451 UU 17/2023 yang meniadakan kolegium yang telah terbentuk
(existing) yang menurut Pemohon menimbulkan kemunduran pengembangan
cabang-cabang ilmu kedokteran spesialis dan mengancam kebenaran ilmiah
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut penting bagi Mahkamah
mengutip kembali norma Pasal 451 UU 17/2023 yang menyatakan, “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi
profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.” Norma pasal
a quo merupakan bagian dari Bab XIX yang mengatur Ketentuan Peralihan yang
secara garis besar menentukan hal-hal yang bersifat transisi (transitional provision)
519
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 127 UU 12/2011, dengan tujuan
untuk menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami para
addresat karena berlakunya undang-undang baru. Dalam kaitan ini, Pemohon
mempersoalkan norma Pasal 451 UU 17/2023 yang telah mencabut kolegium
existing yang dianggap telah berkiprah mengampu ilmu kedokteran tanpa adanya
fasilitas dari Pemerintah. Sebagai suatu norma transisi, berlakunya norma Pasal
451 UU 17/2023 tidak serta merta menghapus kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi yang telah ada. Terlebih, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
kasus konkret yang dialami Pemohon, secara faktual Pemohon merupakan bagian
dari Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia yang telah dibentuk
sejak tahun 1980, yang merupakan bagian dari 38 (tiga puluh delapan) Kolegium
Ilmu Kedokteran yang ada sebagaimana tercantum dalam Daftar Tata Kelola
(Kompendium) Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia [vide Bukti P-12]. Kolegium
dimaksud sampai saat ini masih tetap eksis. Hal ini diperkuat dengan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1560/2024 tanggal 20
September 2024 tentang Pengesahan Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan [vide Bukti PK-2]. Berdasarkan KMK tersebut telah disahkan 50 (lima
puluh) kolegium tenaga medis dan 31 (tiga puluh satu) kolegium tenaga kesehatan,
salah satunya adalah Kolegium Bedah Plastik dan Rekonstruksi Estetik, terlepas
dari siapa yang menjadi pengurusnya. Artinya, tidak terdapat bukti yang meyakinkan
Mahkamah bahwa kolegium yang dipersoalkan Pemohon telah dicabut dengan
berlakunya UU 17/2023.
Dalam hal ini, ketentuan peralihan UU 17/2023 telah mengatur perihal
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan
perundang-undangan yang baru. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari
terjadinya
kekosongan hukum, menjamin
kepastian hukum,
memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional
atau bersifat sementara. Dengan perkataan lain, norma Pasal 451 UU 17/2023 tidak
menghilangkan kolegium yang ada, norma pasal a quo justru bertujuan untuk
menjamin dan memberikan kepastian hukum serta tetap memberikan perlindungan
hukum bagi kolegium yang sudah ada yang telah ada berdasarkan UU 29/2004 dan
UU 36/2014. Berkenaan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon,
520
andaipun benar adanya, quod non, menurut Mahkamah hal tersebut bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 451 UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, frasa “dan merupakan alat kelengkapan
Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil
dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), Pasal 272 ayat (5), dan frasa “serta etika dan
disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 telah ternyata
tidak menjamin hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, hak atas kepastian
hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon maka dalil
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 451 UU 17/2023 ternyata
telah menjamin hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, hak atas kepastian
hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian,
dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 451 UU 17/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.19] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
521
[4.3]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa “merupakan
alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), Pasal 272
ayat (5), frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421
ayat (2) huruf b, dan Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023 beralasan menurut
hukum;
[4.4]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 451 UU 17/2023
adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU MK), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal
1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah
kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin
522
ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan unsur keanggotaan Konsil”;
3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal
272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6887)
selengkapnya
berbunyi,
“Kolegium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan
dalam menjalankan perannya bersifat independen.”;
4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan
wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya
menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi
Kolegium”;
5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
523
kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin
profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi,
dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin
profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi,
dan/atau pakar.”;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) Hakim
Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian beberapa norma UU 17/2023 yang
terdapat dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024
kami hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, hakim konstitusi Anwar Usman dan hakim
konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah
menolak kedua permohonan a quo untuk seluruhnya (wordt ongegrond verklaard)
antara lain terkait isu independensi kolegium dan konsil. Adapun argumentasi
tersebut, kami uraikan lebih lanjut dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
yang menegaskan “untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium”;
2. Menurut para Pemohon, norma Pasal a quo sepanjang kata “kolegium” telah
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), sebab kolegium yang
dibentuk berdasarkan pasal a quo seolah-olah bersifat independen namun
524
sejatinya menjadi sub ordinat Konsil [vide Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023].
Terlebih, tugas dan fungsi serta wewenang Kolegium diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023];
3. Menurut para Pemohon ketentuan norma a quo juga berpotensi menyebabkan
pemerintah in casu Menteri Kesehatan dapat mengubah pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang kolegium apabila hasil kerja kolegium dianggap tidak
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam kaitan ini,
menurut para Pemohon, UU 17/2023 dan aturan pelaksana cq Peraturan
Pemerintah dan Peraturan turunannnya dengan sengaja dirancang menyandera
kolegium dalam kontrol dan harus mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan;
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon tersebut, terlebih dahulu kami
menegaskan bahwa Kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan. Ihwal ini, kolegium memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan
memiliki kualifikasi, kapasitas keahlian, dan standar etik yang selaras dengan
perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Peran kolegium bersifat sangat strategis karena kualitas layanan
kesehatan secara langsung ditentukan oleh konsistensi dan kredibilitas standar
profesional yang ditetapkan oleh otoritas keilmuan. Oleh karena itu, keberadaan
kolegium tidak hanya relevan bagi pengembangan profesi kesehatan, tetapi juga
menjadi elemen penting dalam menjamin keselamatan pasien dan melindungi
kepentingan publik secara luas;
5. Bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini,
pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi
tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan
kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memerhatikan setiap elemen yang
menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi
masyarakat;
525
6. Bahwa apabila dicermati secara saksama, kami tidak menemukan adanya
ketidakpastian hukum dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dalam konteks ini, penggunaan
istilah “kolegium” dalam norma pasal a quo telah dirumuskan secara jelas dan
tegas (lex certa), sehingga tidak menimbulkan ambiguitas makna maupun
keraguan dalam penerapannya. Norma tersebut sudah secara eksplisit
menunjuk pada entitas kelembagaan tertentu dengan fungsi dan kedudukan
yang dapat dipahami secara objektif, baik oleh subjek hukum maupun oleh
penyelenggara pemerintahan. Terlebih lagi, Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
sudah secara terang dan tegas (clara et clara) menyatakan bahwa kolegium
dalam menjalankan perannya bersifat “independen”. Ketentuan ini tidak hanya
sekedar bunyi pasal an sich, melainkan jaminan normatif yang jelas bahwa
keberadaan kolegium sejak awal memang di desain oleh pembentuk undang-
undang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara mandiri dan
independen, khususnya dalam ranah keilmuan dan profesional. Dengan adanya
penegasan tersebut, tidak terdapat ruang penafsiran yang meragukan mengenai
independensi kolegium dalam melaksanakan tugasnya. Dalam konteks yang
lebih luas, rumusan norma tersebut telah menegaskan dua hal sekaligus, yaitu
(1) kedudukan kelembagaan kolegium sebagai bagian dari struktur Konsil dan
(2) jaminan independensi dalam pelaksanaan fungsi dan perannya. Formulasi ini
tidak mungkin menimbulkan ambiguitas normatif karena aspek struktural dan
aspek fungsional diatur secara jelas dan tidak saling menegasikan;
7. Adapun “Independensi” sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 tersebut, apabila dibaca secara sistematis merujuk pada kebebasan
kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuan dan profesionalnya, bukan pada
keterpisahan institusional dari konsil. Terlebih, dalam kontruksi hubungan konsil
dengan kolegium, di mana kolegium merupakan alat kelengkapan konsil juga
secara tegas dinyatakan bahwa kedua lembaga ini bersifat independen dalam
menjalankan tugas dan fungsinya [vide Pasal 1 angka 25 dan angka 26 UU
17/2023]. Sehingga, sekali lagi, tidak terdapat kontradiksi (contradictio) antara
status kolegium sebagai alat kelengkapan konsil dan sifat independen dalam
menjalankan tugasnya. Norma ini justru memberikan kepastian hukum (legal
certainty) karena secara eksplisit membatasi ruang intervensi terhadap
kewenangan substantif kolegium. Andaipun dalam praktik ternyata ditemukan
526
adanya tindakan yang mencerminkan tidak berjalannya independensi kolegium,
--non utique, Persoalan demikian berada pada ranah implementasi norma, bukan
pada kejelasan atau konstitusionalitas norma itu sendiri;
8. Bahwa berkenaan dengan anggapan para Pemohon bahwa pengaturan lebih
lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya dimaksudkan
untuk menyandera kolegium dalam mekanisme kontrol sehingga harus tunduk
dan mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, anggapan tersebut menurut kami adalah
anggapan yang tidak benar atau keliru (fallacy). Ihwal ini, pendelegasian
pengaturan kepada peraturan pelaksana in casu peraturan pemerintah
merupakan teknik pembentukan peraturan perundang undangan yang lazim dan
konstitusional untuk menjabarkan norma undang undang agar dapat
diimplementasikan secara efektif dan operasional. Delegasi tersebut tidak serta
merta menghilangkan independensi kolegium, sepanjang ruang lingkup
pengaturan tetap berada dalam batas administrasi dan tata kelola, serta tidak
mencampuri kewenangan substantif dan keilmuan yang menjadi ranah otonom
kolegium;
9. Bahwa menurut hemat kami, secara keseluruhan ketentuan Pasal 272 UU
17/2023 telah sejalan dan konsisten dengan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 karena tetap menjamin
peran strategis dan kewenangan kolegium dalam penyusunan standar
kompetensi, standar pendidikan profesi, dan standar pelayanan profesi. Putusan
10/PUU-XV/2017 secara tegas menempatkan kolegium sebagai institusi
keilmuan yang memiliki otoritas akademik dalam merumuskan standar
kompetensi dan pendidikan profesi. Dalam kaitan ini, Norma Pasal 272 ayat (1)
UU 17/2023 sama sekali tidak mengurangi kewenangan tersebut, melainkan
justru mempertegas posisi kolegium sebagai organ untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Pengaturan ini memastikan keberlanjutan peran epistemik kolegium
serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam struktur kelembagaan.
Dengan legitimasi kelembagaan yang diperkuat, pada gilirannya, kolegium akan
memiliki otoritas yang lebih kokoh untuk menetapkan standar keilmuan di bidang
kesehatan termasuk kedokteran yang mengikat seluruh tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, pembentuk undang-
527
undang dalam membentuk UU 17/2023 tidak menyimpangi prinsip yang telah
ditetapkan Mahkamah, tetapi justru mengukuhkan kolegium sebagai pilar
akademik dalam sistem kesehatan nasional;
10. Bahwa menurut hemat kami, pembentuk undang-undang telah membentuk UU
17/2023 dengan mempertimbangkan praktik terbaik (best practices) yang
berkembang di berbagai negara maju, khususnya dalam hal penataan
kelembagaan, standar profesi, dan sistem tata kelola kesehatan yang modern
dan akuntabel. Orientasi pembentuk undang undang tersebut menunjukkan
kehendak untuk mendorong pengelolaan kesehatan di Indonesia agar berjalan
secara lebih profesional, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan ilmu
pengetahuan serta kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, penilaian
terhadap konstitusionalitas UU 17/2023 tidak sepatutnya dilakukan secara
tergesa gesa hanya berdasarkan kekhawatiran hipotetis (potensial) dan anasir-
anasir yang dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan
terjadi. Sepanjang norma-norma yang diatur telah dirumuskan secara jelas,
rasional, dan memberikan jaminan terhadap prinsip independensi serta
kepastian
hukum,
maka
pengujian
konstitusional
seharusnya
mempertimbangkan
terlebih
dahulu
bagaimana
norma
tersebut
diimplementasikan. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaan baik secara faktual maupun potensial yang dalam batas penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, persoalan tersebut lebih tepat dinilai
sebagai
masalah
implementasi
kebijakan,
bukan
sebagai
cacat
konstitusionalitas norma undang undang;
11. Kami memandang UU 17/2023 a quo sebagai rancang bangun sistem kesehatan
nasional Indonesia. UU a quo tidak sekadar mengatur aspek teknis pelayanan,
tetapi membangun ekosistem dan membentuk arsitektur menyeluruh yang
mengintegrasikan pembiayaan, sumber daya manusia, fasilitas, teknologi, dan
tata kelola, di mana negara merumuskan satu kerangka besar agar seluruh
subsistem kesehatan bergerak dalam arah yang sama menuju sistem kesehatan
nasional berorientasi pada kepentingan pasien dan masyarakat. Sebagai
rancang bangun, UU 17/2023 disusun dengan logika sistematis dimana setiap
norma saling terkait satu sama lain untuk saling menopang. Pendekatan ini
penting untuk mengakhiri pola regulasi sektoral yang selama ini menimbulkan
tumpang tindih dan inefisiensi. UU 17/2023 juga menjadi instrumen strategis
528
untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dengan
fokus pada pemerataan akses, peningkatan mutu layanan, dan penguatan daya
saing sistem kesehatan nasional, sekaligus dalam rangka mewujudkan tata
kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance). Dengan demikian, UU
17/2023 a quo yang sejatinya telah mengadopsi standar dan kaidah layanan
kesehatan modern dan global berfungsi sebagai peta jalan (road map)
pembangunan kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, mengutak-atik norma
yang telah ajeg dalam UU 17/2023 a quo secara parsial atau pada norma tertentu
sama artinya dengan mendegradasi rancang bangun sistem kesehatan nasional
dan berpotensi mengganggu keseimbangan antar subsistem yang telah
dirancang secara terpadu. Hal ini justru berisiko menghambat tujuan
konstitusional negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga
negara;
12. Terakhir,
kolegium
seharusnya
tetap
menjaga
dan
menjalankan
independensinya secara konsisten sampai dengan tahapan implemenasi sesuai
dengan amanat pasal Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023. Andaipun terdapat
anggapan bahwa tindak lanjut Pasal a quo dalam peraturan pemerintah belum
secara jelas dan komprehensif mengatur jaminan independensi kolegium, --quod
non, ataupun apabila terdapat kekhawatiran di kemudian hari muncul persoalan
yang berkaitan dengan terganggu atau tergerusnya independensi kolegium,
maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, sehingga sejauh
ini, menurut hemat kami tidak terdapat alasan yang mendasar/kuat dan
komprehensif untuk mengabulkan permohonan para Pemohon meskipun
sebagian. Idealnya, oleh karena tidak terdapat persoalan konstitusional dengan
berlakunya norma dalam UU 17/2023, hendaknya Mahkamah memberikan
kesempatan untuk menjadikan UU a quo sebagai payung hukum yang utuh dan
road-map dalam mengawal dan mewujudkan pembangunan sistem kesehatan
nasional.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut kami,
sepanjang pengujian Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 dalam isu perkara
sepanjang mengenai independensi kolegium pun adalah tidak beralasan
menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo
(wordt ongegrond verklaard).
529
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin, tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili serta Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B.,
MARS., dkk. dan Pihak Terkait Kolegium Akupunktur Medik.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
530
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta
494
etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal
451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
495
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma
Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam
norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal 451 UU 17/2023, yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.”
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5) UU 17/2023
(1)
…
(2)
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.
(3)
…
(4)
…
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi,
dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
496
Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023
(1)
…
(2)
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. …;
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
c. …;
d. …;
e. …; dan
f. ….
(3)
….
Pasal 451 UU 17/2023
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, Guru Besar
Emeritus Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah dan Spesialis Bedah Plastik pada
Universitas Airlangga, juga pendiri dan pengembang bidang ilmu kedokteran
bedah plastik di Indonesia, sesuai dengan Surat Keterangan Kolegium Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Indonesian College of Plastic
Reconstructive and Aesthetic Surgery) [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-6].
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai peneliti ilmu kedokteran yang meneliti ilmu natural
dan
sekaligus
praktisi
kedokteran
memiliki
hak
konstitusional
dan
berkepentingan dalam menjaga ilmu kedokteran merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa “dan merupakan alat kelengkapan
Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan
Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); dan norma Pasal 451
UU 17/2023 disebabkan norma-norma tersebut merusak dan menihilkan
independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah (academic body). Begitu pula
dengan keberlakuan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal
421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 menurut Pemohon membahayakan otentisitas
pengampuan kebenaran ilmiah karena memberikan wewenang pada
pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi.
5. Bahwa frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 1 angka 26
UU 17/2023 jo frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam Pasal 272
497
ayat (2) UU 17/2023 menyebabkan kolegium tidak independen karena menjadi
alat kelengkapan atau subordinat konsil sehingga merugikan eksistensi
kolegium yang seharusnya mandiri tanpa conflict of interest. Demikian juga
halnya dengan norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 menyebabkan kolegium
menjadi tidak independen karena dengan peraturan pemerintah (PP), Menteri
Kesehatan diberi kesempatan mengatur “jantung” kolegium, yakni menentukan
tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium. Pengaturan tersebut memberi ruang
