PUU
Tahun 2023
111/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Meidiantoni
Tanggal Putusan: 2023-10-16
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 111/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 28 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M.
beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya
III, Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor
98/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023,
bertanggal
21
Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4
September
2023
dengan
Nomor
111/PUU-XXI/2023
mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
111/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 111.111/
PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 111/PUU-
XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
111.111/PUU/TAP.MK/HS/09/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
111/PUU-XXI/2023,
bertanggal
4
September 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan pada hari Rabu tanggal 27
September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023,
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari
Pemohon bertanggal 27 September 2023 melalui email
perihal penarikan/pencabutan permohonan Perkara Nomor
111/PUU-XXI/2023;
e. bahwa
untuk
menindaklanjuti
perihal
surat
penarikan/pencabutan perkara a quo, Mahkamah telah
menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda
konfirmasi penarikan permohonan pada hari Senin, tanggal 2
Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut, Majelis Panel
telah mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan
Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
3
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
4 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 111/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan
Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.54 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
