PUU
Tahun 2022
111/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon: Gunawan A. Tauda (Pemohon I) dan Abdul Kadir Bubu (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2023-04-04
UU Diuji: UU 14/2005, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2002, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 5/2014, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 111/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Gunawan A. Tauda, S.H., LL.M.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (PNS
Kemendikbudristek)
Alamat
: Jalan Kedondong I Nomor 36, RT/RW. 011/006,
Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Kota Ternate
Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Abdul Kadir Bubu, S.H., M.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (PNS
Kemendikbudristek)
Alamat
: Jalan A.M. Kamruddin RT/RW. 003/002, Kelurahan
Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate,
Provinsi Maluku Utara
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Mendengar keterangan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 3 November 2022, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 104/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 November 2022
dengan Nomor 111/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 29 November 2022 dan diterima Mahkamah pada tanggal
2 Desember 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar...”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …”;
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir
3
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ...”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” UU Guru dan Dosen terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
6. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian materiil
undang-undang in casu UU Guru dan Dosen terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Tata Beracara PUU)
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yaitu:
4
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau;
d. lembaga negara”.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: ”Yang
dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor
006/PUUIII/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, serta
merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK Tata Beracara PUU, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagaimanana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Tata Beracara PUU yang memiliki hak
5
konstitusional yang mana hak-hak tersebut terlanggar atau berpotensi untuk
terlanggar dengan keberadaan Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” Undang-Undang Guru dan Dosen,
hak tersebut berupa hak atas kepastian hukum serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
4. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil
Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan:
“Dari praktik Mahkamah Konstitusi (2003—2009), perorangan WNI,
terutama pembayar pajak, berbagai asosiasi, dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu undang-undang demi kepentingan publik, badan hukum,
Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.” Hal ini, secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi
diterapkan, salah satunya melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam
Perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD
1945;
5. Bahwa para Pemohon adalah WNI [vide bukti P-03], yang berprofesi
sebagai Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun [vide bukti P-04],
sekaligus Dosen pegawai pelajar yang diberi tugas belajar [vide bukti P-05
& bukti P-16] untuk melanjutkan studi pada jenjang doktoral (S3) yang
concern terhadap UU Guru dan Dosen, di mana hak-hak konstitusionalnya
terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan keberadaan Pasal 51 ayat (1)
sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” terhadap
UUD 1945;
6. Bahwa para Pemohon sebagai Dosen pegawai pelajar yang diberi tugas
belajar untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 merasa mengalami
kerugian hak konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian hak
6
konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas berlakunya Pasal 51 ayat (1) sepanjang
frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Hal ini dikarenakan
pemberlakuan kebijakan penghentian sementara pembayaran Tunjangan
Profesi Dosen (Sertifikasi Dosen) didasarkan pada suatu penafsiran
“obscure” terhadap frasa dimaksud yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
sehingga menyebabkan para Pemohon sebagai Dosen pegawai pelajar
yang diberi tugas belajar untuk melanjutkan studi ilmu hukum pada jenjang
S3, dan berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada, dan
Universitas Islam Indonesia [vide bukti P-09], tidak mendapatkan tunjangan
profesi yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pembiayaan
studi doktoral secara mandiri ataupun parsial;
7. Bahwa menurut para Pemohon, tunjangan profesi dosen merupakan
penghasilan yang seharusnya menjadi hak Dosen, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, dan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen,
sehingga tidak dapat dihentikan sementara pembayarannya hanya karena
kebijakan yang didasarkan pada penafsiran semata, tanpa disertai adanya
pengaturan yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih,
dosen bersangkutan sedang menempuh studi doktoral yang jelas
membutuhkan biaya yang relatif besar. Penafsiran dimaksud setidaknya
dapat ditemukan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009,
perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas
Belajar dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen [vide bukti P-06]. Dalam
angka 2 huruf b surat dimaksud ditegaskan bahwa:
“Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14
Tahun 2005 ditegaskan bahwa
dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas hidup
minimum dan jaminan sosial yang meliputi “…tunjangan profesi…”.
Frasa “melaksanakan tugas keprofesionalan dalam kalimat pada
ketentuan ini bermakna sebagai aktif sepenuhnya melaksanakan
tugas jabatan (akademik/fungsional) sebagai dosen.” Dengan
demikian apabila seorang dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan telah memperoleh tunjangan profesi pendidik, kemudian
melanjutkan pendidikan ke program doktor (S3) dengan tugas belajar,
maka selama melaksanakan tugas belajar tersebut tunjangan
7
profesinya dihentikan pembayarannya sementara sebagaimana
halnya dengan tunjangan jabatan fungsional”;
8. Bahwa sejak pemberlakuan kebijakan penghentian sementara pembayaran
tunjangan profesi dimaksud di tahun 2009 lalu, hingga saat ini di tahun 2022
tidak terhitung jumlahnya dosen pegawai pelajar yang telah kehilangan hak
keuangannya
berupa
tunjangan
sertifikasi
dosen
dan
dirugikan
kepentingannya saat sedang menempuh studi lanjut di sejumlah perguruan
tinggi di nusantara dan di luar negeri, hanya karena penafsiran semata yang
tidak didasarkan pada kepentingan terbaik dosen yang diberi tugas belajar.
Padahal, realitasnya, dosen pegawai pelajar telah menjalankan kewajiban
keprofesionalannya untuk melaksanakan “tugas belajar” yang telah
diberikan;
9. Bahwa para Pemohon sebagai dosen pegawai pelajar yang diberi tugas
belajar berpendapat bahwa secara materiil, status quo pemaknaan Pasal 51
ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”
merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan para Pemohon. Pada
konteks ini, para Pemohon dengan mengatasnamakan kepentingan publik,
terutama terhadap para dosen yang sedang atau akan menempuh studi
lanjut dengan biaya sendiri, parsial, ataupun beasiswa demi menunjang
kelancaran dan proses penyelesaian studi, mengharapkan terealisasinya
pemaknaan Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”
yang
berkepastian
hukum,
berkemanfaatan,
dan
berkeadilan. Para Pemohon berpendapat, selama hal ini belum terlaksana,
maka pemenuhan hak keuangan dosen pegawai pelajar yang diberi tugas
belajar terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar. Pada konteks ini, para
Pemohon mengajukan permohonan a quo, sebagai salah satu bentuk
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian kepada
Masyarakat, dengan bepedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, terutama Pasal 20 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Khairun. Di samping itu, para Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo, memaknai hal ini sebagai bentuk
keterlibatan dalam upaya memajukan diri dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini sebagaimana diamanahkan Pasal
8
28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, Pasal
51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
khususnya terhadap Pasal 28D ayat (1) sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum;
11. Bahwa menurut para Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka kerugian konstitusional atau kepentingan yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi, serta terpenuhinya aspek kepastian hukum
terkait pengaturan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”;
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut para Pemohon, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan hubungan hukum
(causal verband) untuk mengajukan permohonan a quo.
C. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa alasan permohonan adalah ketentuan Pasal 51 ayat (1) sepanjang
frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen;
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan pasal a quo bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan sebagai
berikut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
3. Bahwa perlu para Pemohon kemukakan kepada Mahkamah, pada mulanya
para Pemohon merencanakan untuk mengajukan uji materi (judicial review)
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang terkait
dengan penghentian sementara tunjangan profesi dosen terhadap Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Namun,
setelah
dilakukan
penelusuran
yang
cukup
komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, tidak ditemukan peraturan (regeling) apapun dalam bentuk
peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan kementerian
9
terkait yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian sementara
pembayaran tunjangan profesi dosen yang sedang menempuh tugas
belajar, ataupun keputusan pejabat tata usaha negara (beschikking) pada
kementerian terkait untuk dipertimbangkan digugat pada Pengadilan Tata
Usaha Negara. Justru yang ditemukan adalah Surat Kepala Biro
Kepegawaian
Departemen
Pendidikan
Nasional
Nomor:
23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari
Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya
dengan Sertifikasi Dosen [vide bukti P-06]. Surat kedinasan ini, juga tidak
dapat
diklasifikasikan
sebagai
peraturan
kebijakan
(beleidsregel),
melainkan surat kedinasan biasa, namun telah dijadikan dasar pengambilan
kebijakan, sehingga tidak dapat dijadikan obyek perkara permohonan
judicial review di Mahkamah Agung. Karena itu, setelah melakukan
pendalaman terhadap surat dimaksud yang berisi penafsiran terhadap
Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, para Pemohon memberanikan diri
untuk mengajukan constitutional review Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan
Dosen sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,”
kepada Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa menurut para Pemohon terdapat keterkaitan langsung antara
ketentuan Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” UU Guru dan Dosen dengan kerugian atau potensi
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, paling tidak
dikarenakan penfasiran terhadap pasal a quo dijadikan dasar
pengambilan kebijakan penghentian sementara pembayaran tunjangan
profesi dosen. Dasar pengambilan kebijakan dimaksud, sebagaimana
diuraikan sebelumnya, setidaknya dapat ditemukan pada Surat Kepala Biro
Kepegawaian
Departemen
Pendidikan
Nasional
Nomor:
23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari
Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya
dengan Sertifikasi Dosen [vide bukti P-06]. Dalam angka 2 huruf b Surat
dimaksud ditentukan bahwa:
“Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (1) UU
Nomor 14 Tahun 2005 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas hidup
minimum dan jaminan sosial yang meliputi “… tunjangan profesi…”.
10
Frasa “melaksanakan tugas keprofesionalan dalam kalimat pada
ketentuan ini bermakna sebagai aktif sepenuhnya melaksanakan
tugas jabatan (akademik/fungsional) sebagai dosen.” Dengan
demikian apabila seorang dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan telah memperoleh tunjangan profesi pendidik, kemudian
melanjutkan pendidikan ke program doktor (S3) dengan tugas belajar,
maka selama melaksanakan tugas belajar tersebut tunjangan
profesinya dihentikan pembayarannya sementara sebagaimana
halnya dengan tunjangan jabatan fungsional”;
5. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
5.1. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo tidak sesuai dengan
sejumlah ketentuan berikut ini.
5.1.1. Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menentukan:
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan
dan/atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan oleh masyarakat.” Berdasarkan pengaturan
ini, menurut para Pemohon, seharusnya tunjangan profesi
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak
dapat dinegasikan keberadaannya sepanjang pegawai negeri
sipil (PNS) yang bersangkutan secara administratif status
kepegawaiannya masih tetap “Dosen”, mengacu kepada
keberlakuan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dengan Jabatan Dosen [vide bukti P-04], yang tetap
mengikat keberlakuannya meskipun Dosen PNS yang
bersangkutan diberikan tugas belajar [vide bukti P-05].
5.1.2. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen yang menentukan: “Tunjangan profesi
diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor
registrasi dosen oleh Departemen; b. melaksanakan tridharma
perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam
11
belas) SKS pada setiap semester…”. Berdasarkan pengaturan
ini, menurut para Pemohon yang telah lulus sertifikasi dosen
[vide bukti P-10 & bukti P-15], seharusnya tunjangan profesi
kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak
dapat
dinegasikan
keberadaannya,
mengingat
Dosen
Pegawai Pelajar disemua perguruan tinggi negeri tetap
dibebankan kewajiban untuk melakukan pengisian Beban
Kerja Dosen (BKD), yang dalam konteks para Pemohon pada
http://sister.unkhair.ac.id/,
sehingga
sepanjang
Dosen
Pegawai Pelajar yang bersangkutan tetap melakukan
penginputan BKD pada aplikasi Sister Kemendikbudristek
dengan ekuivalensi nilai 12 SKS dan dinyatakan “Memenuhi
ketentuan perundang-undang beban kerja dosen” [vide bukti
P-07], maka seharusnya dapat tetap diberikan Tunjangan
Sertifikasi Dosen. Hal ini, juga sejalan dengan ketentuan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja
Dosen [vide bukti P-13], khususnya Bab II Huruf E, yang
berbunyi:
…Dosen
dengan
tugas
belajar
diwajibkan
melaporkan kemajuan studinya. Laporan kemajuan studi
dihargai setara 12 sks”.
5.1.3. Pasal 18 ayat (3) huruf b Permendikbudristek Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek 27/2022), yang
mengatur mengenai hak Pegawai Pelajar, di antaranya
mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja, yang dalam
konteks Dosen dapat dipersamakan (meskipun tidak serupa)
dengan tunjangan profesi yang penilaiannya dibuktikan
melalui 12 - 16 SKS Beban Kerja/Kinerja Dosen (BKD). Karena
itu, menurut para Pemohon, sepanjang dosen pegawai pelajar
yang bersangkutan tetap melakukan penginputan BKD pada
aplikasi Sister Kemendikbudristek dengan ekuivalensi nilai 12
12
SKS, maka seharusnya dapat tetap diberikan tunjangan
sertifikasi dosen.
5.1.4. Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Ristek dan Teknologi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi
Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, yang mengatur
bahwa tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan sementara
apabila menduduki jabatan struktural di luar perguruan tinggi,
diangkat sebagai pejabat negara, dan/atau tidak memenuhi
persyaratan khusus (publikasi jurnal ilmiah internasional).
Dalam regulasi ini, sama sekali tidak terdapat ketentuan untuk
memberhentikan sementara pembayaran sertifikasi dosen
terhadap Dosen yang sedang melanjutkan studi (Tugas
Belajar/Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri), namun pada
praktiknya, pada konteks perkara a quo tunjangan profesi
dosen dihentikan sementara. Sebagai catatan, saat ini,
dengan berlakunya Permendikbudristek 27/2022 dan Surat
Edaran Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui
Jalur Pendidikan, nomenklatur Izin Belajar, di mana hak-hak
keuangan dosen pegawai pelajar sepenuhnya dibayarkan,
tidak lagi dikenal, melainkan terdiri atas: 1. Tugas Belajar
(Pembiayaan APBN/ABPD); dan 2. Tugas Belajar Biaya
Mandiri. Konsekuensinya, baik Tugas Belajar dan Tugas
Belajar Biaya Mandiri, sebagian hak-hak keuangan Dosen
PNS dihentikan sementara, termasuk tunjangan profesi
dosen.
5.1.5. Angka 10 huruf a Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 28
Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi
Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, yang
menentukan: “PNS yang menjalani tugas belajar diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.” Berdasarkan beleidsregel yang berlaku di lintas
kementerian/lembaga ini, seharusnya Dosen pegawai pelajar
tetap memperoleh
tunjangan
profesinya,
sebagaimana
13
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) UU
Guru dan Dosen.
5.2. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo yang diwujudkan dengan
penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen
menujukkan
bahwa
pemangku
kebijakan,
dalam
hal
ini
Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan tidak berorientasi
atau tidak berpihak terhadap kepentingan terbaik dosen pegawai
pelajar, terutama dalam konteks menunjang kelancaran dan proses
penyelesaian studi dosen. Justru dampak yang terjadi sebaliknya,
dosen pegawai pelajar mengalami permasalahan finansial yang
signifikan. Padahal, pada dasarnya, Dosen berperan penting dalam
mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu; “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Hal ini relevan disampaikan, mengingat sejumlah
hal berikut.
5.2.1. Keterbatasan kuota Beasiswa S3 yang disediakan oleh
Pemerintah. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP) dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
menyediakan beasiswa S3 dengan sejumlah mekanisme dan
ketentuan yang kurang proporsional, misalnya ketentuan
defer-study (tunda studi) pada tahun anggaran berikutnya
yang berlaku pada LPDP, dan penghapusan ketersediaan
beasiswa on-going bagi mahasiswa yang telah terdaftar studi
pada tahun anggaran sebelumnya yang dialami oleh para
Pemohon, serta pembatasan program studi tujuan dalam
negeri bagi pelamar beasiswa LPDP dan BPI. Sebagai contoh,
bagi
dosen
berlatar
belakang
ilmu
hukum
dibatasi
eligibilitasnya hanya pada sejumlah perguruan tinggi unggulan
dalam negeri (PTUDN) dengan kouta tertentu, di antaranya
Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas
Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Islam
Indonesia, dan Universitas Andalas. Hal ini berarti, dosen ilmu
hukum yang menempuh studi doktoral di perguruan tinggi
lainnya seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya,
dan Universitas Airlangga tidak memiliki kesempatan untuk
14
memperoleh beasiswa dari Pemerintah. Pada konteks ini,
akan lebih memungkinkan bagi pegawai pelajar untuk
membiayai sendiri studi doktoralnya bila masih tetap
memperoleh tunjangan profesi. Di Universitas Khairun sendiri
yang menjadi unit kerja para Pemohon, per September 2022
lalu, tercatat sejumlah 52 dosen yang sedang menempuh studi
pada program doktoral dengan pembiayaan mandiri [vide bukti
P-08], termasuk di dalamnya para Pemohon. Hemat para
Pemohon, faktor pembiayaan inilah yang menjadi salah satu
penghambat peningkatan kompetensi sumber daya dosen
bergelar doktor di Indonesia. Realitasnya, dosen akan berpikir
seribu kali untuk melanjutkan studi karena belum tentu akan
mendapatkan
beasiswa
penuh
(full-scholarship)
dari
kementerian/lembaga, dan adanya prospek penghentian
pembayaran profesi (sertifikasi dosen).
5.2.2. Disparitas perlakukan fiskal yang tidak berimbang kepada
Dosen dibandingkan Tenaga Kependidikan (Tendik), paling
tidak di lingkungan Kemendikbudristek. Terdapat dua hal
relevan yang dapat dikemukakan, yaitu: a. Dosen tidak
memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya jauh
lebih besar dibandingkan tunjangan profesi (satu kali gaji
pokok), padahal berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, semua
PNS berhak menerima tunjangan kinerja. Di sejumlah PTN,
take home pay Kepala Biro (Eselon 2) bahkan jauh melebihi
rektor sebagai pimpinan PTN; dan b. Tendik yang sedang studi
lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, masih berhak menerima 60% dari jumlah
tunjangan kinerja yang diperoleh sesuai kelas jabatan yang
didudukinya. Di kementerian lainnya, misalnya Kementerian
PAN-RB, pegawai pelajar masih dapat memperoleh 75% atau
15
100% tunjangan kinerjanya. Bandingkan dengan dosen PNS
yang tidak memperoleh tunjangan kinerja dan dihentikan
sementara pembayaran tunjangan profesinya saat diberikan
tugas belajar. Hal ini jelas diskriminatif, mengingat dosen dan
tendik memiliki keadaan yang sama dalam statusnya sebagai
PNS, namun diperlakukan secara berbeda di internal
Kemendikbudristek. Hal demikian tentu saja potensial
menyimpangi prinsip equality before the law.
5.2.3. Keharusan konversi ke dalam nomenklatur anggaran yang
berbeda.
Menurut
para
Pemohon,
bila
kementerian-
kementerian terkait mendahulukan kepentingan terbaik dosen
pegawai pelajar, seharusnya tunjangan profesi ini dikonversi
menjadi tunjangan pendidikan atau tunjangan tugas belajar
yang jumlahnya sepadan, sehingga tidak merugikan hak
keuangan
pegawai
pelajar,
sebagaimana
perubahan
nomenklatur anggaran tunjangan fungsional dosen (asisten
ahli, dan lektor) menjadi tunjangan fungsional umum dalam
jumlah yang sama yang selama ini tetap dibayarkan, bukan
dihentikan sementara pembayarannya untuk mengurangi
beban fiskal negara di APBN. Padahal Kemendikbudristek
memiliki
portofolio
fiskal
terbesar
dari
seluruh
kementerian/lembaga, yaitu 20% dari APBN tahun anggaran
berjalan. Bahkan, kendatipun dosen pegawai pelajar telah
memperoleh beasiswa dari kementerian/lembaga, seharusnya
tunjangan profesi dosen tetap dibayarkan. Hal ini relevan
disampaikan, mengingat tunjangan profesi dosen kurang lebih
merupakan 45% dari penghasilan bulanan dosen (take home
pay). Selengkapnya, dideskripsikan simulasi pendapatan
bulanan Dosen PNS non tugas tambahan, Lektor III/d Penata
Tingkat I dengan masa kerja 8 (delapan) tahun di sebagian
besar PTN, pada tabel berikut ini:
Pra Tugas Belajar
Tugas Belajar
No.
Komponen
Besaran (Rp)
No.
Komponen
Besaran (Rp)
Penghasilan
Penghasilan
1
Gaji Pokok
3.306.500
1
Gaji Pokok
3.306.500
2
Tunj. Istri/Suami
330.650
2
Tunj. Istri/Suami
330.650
16
3
Tunj. Anak
132.260
3
Tunj. Anak
132.260
4
Tunj.
Fungsional
700.000
4
Tunj.
Fungsional
700.000
5
Tunj. Beras
289.680
5
Tunj. Beras
289.680
6
Uang Makan
700.000
6
Uang Makan
-
7
Sertifikasi
Dosen
3.306.500
7
Sertifikasi
Dosen
-
8
Tunj. Kinerja
-
8
Tunj. Kinerja
-
Iuran Potongan
Iuran Potongan
9
IWP
-301.552
9
IWP
-301.552
10
BPJS
-75.443
10
BPJS
-75.443
Total
8.388.600
Total
4.382.100
5.3. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo yang diwujudkan dengan
penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen
menujukkan bahwa pemangku kebijakan, menurut para Pemohon,
keliru memaknai terminology Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
ditafsirkan secara sempit, hanya pada saat melaksanakan tugas
pokoknya berupa melangsungkan perkuliahan (berdiri di depan kelas
atau duduk di depan laptop). Dosen pegawai pelajar dalam penalaran
yang wajar dan dalam perspektif apapun tetap dapat “aktif
sepenuhnya” melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, sehingga tetap dapat secara optimal ikut serta
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sesuai bidang keahlian
yang dimiliki, meskipun sedang menempuh studi doktoralnya.
Sederhananya, status “ilmuwan” yang dimiliki dosen tidak serta merta
hilang ketika dosen yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas
belajar, sebaliknya justru akan memperkuat status tersebut. Bahkan,
bila dibandingkan dengan pelaksanaan unsur ABCDE (pendidikan dan
pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penunjang
tugas dosen, dan kewajiban khusus), jelas penyelesaian studi doktoral
lebih menantang, dan membutuhkan energi (fokus, waktu, dan biaya)
yang jauh lebih besar.
5.4. Bahwa dampak kerusakan finansial yang ditimbulkan terhadap dosen
pegawai pelajar sangat signifikan, baik terhadap dosen pegawai
pelajar dengan pembiayaan beasiswa penuh, parsial, ataupun mandiri,
mengingat tunjangan profesi kurang lebih merupakan 45% dari
penghasilan bulanan dosen. Kebijakan irrasional ini yang didasarkan
pada penafsiran [vide bukti P-06] terhadap Pasal 51 ayat (1) huruf a
17
dan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen, menyebabkan dosen
pegawai pelajar, berdasarkan 174 Data Responden yang para
Pemohon
peroleh
melalui
Google
Form:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdWA0tpueL9fNyqsJ4Ga
GlX80_l-O6zggDYwAobZhHOixW5fg/viewform, per 25 November
2022 [vide bukti P-11], diperlakukan tidak adil dan mengalami kesulitan
finansial dalam kehidupan personalnya, bahkan bagi mereka yang
memiliki beasiswa penuh (full-scholarship). Sebagai sampel komentar
dukungan terhadap permohonan a quo, berikut disampaikan 35 (tiga
puluh lima) petisi dukungan yang nama respondennya disamarkan
untuk kerahasiaan data pribadi, berikut ini:
No.
Inisial
Nama
Program
Studi
Tujuan
Pembiayaan
Studi
Komentar
(kutipan langsung tanpa editing)
Vide
Bukti
P-11
1
AR
Universitas
Negeri
Semarang
Beasiswa
Penuh
“Studi S3 membutuhkan banyak biaya.
Penelitian, publikasi, konferensi, dan
membeli buku-buku referensi termutakhir
menjadi beberapa kegiatan yang tidak
bisa dihindari bagi kami mahasiswa s3
serta membutuhkan banyak uang.
Dengan tidak adanya tunjangan profesi
saat kami studi s3, membuat kami harus
pandai-pandai menghemat pengeluaran
yang tidak perlu. Jangan sampai, tidak
diberikanya tunjangan profesi pada dosen
saat studi lanjut justru menurunkan
kualitas akademiknya. Menurut saya,
pemberian tunjangan profesi justru akan
menambah semangat mahasiswa
sehingga dapat menambah kualitas
akademik”.
Hlm. 5.
2
MR
Universitas
Gadjah
Mada
Beasiswa
Penuh
“Sangat membantu sekali kalau
permohonan tersebut di terima
Mahkamah Konstitusi.”
Hlm. 7
3
ERA
Universitas
Indonesia
Beasiswa
Penuh
“Semoga sukses demi keadilan dan
kebaikan semua”.
Hlm. 9
4
MS
Universitas
Brawijaya
Biaya
Mandiri
“Sangat Setuju, terlebih lagi bagi yang
hanya pembiayaan mandiri”.
Hlm. 12
5
K
Universitas
Diponegoro
Biaya
Mandiri
“Saya dosen PTS di Institut Sains dan
Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang, saat ini
saya baru ambil S3 Doktor Sistem
Informasi Undip dengan biaya sendiri &
tidak yayasan kami tidak membantu
sedikitpun biaya studi lanjut S3 saya.
Dengan adanya surat edaran tugas
belajar baru khusus dosen PTN, besar
Hlm. 17
18
harap saya dosen PTS dilingkup
Kemendikbud serdos tidak dihentikan.
Setelah SK tugas belajar saya keluar dari
LLDIKTI II Palembang, serdos saya
dihentikan, tidak ada bantuan dari
beasiswa dari kampus saya & tidak
mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
Saya dukung bpk2 yang menggugat ke
MK terkait tugas belajar biaya sendiri
serdos dihentikan. Karena peraturan yang
lama tidak relevan, jika ambil S3 jarak
lebih 60 km serdos dihentikan. Kita kan
ambil S3nya di dalam negeri, sementara
di provinsi kepulauan kampus yang
sesuai dengan jurusan Doktor Sistem
Informasi ditempatkan saya tidak ada,
mau dak mau ya harus kuliah di luar
provinsi kepulauan. Kecuali saya ambil
S3nya di luar negeri serdos mau
dihentikan dak masalah, baik yang biaya
sendiri maupun yang beasiswa dari
pemerintah.”
6
AN
Universitas
Negeri
Jakarta
Biaya
Mandiri
“Bantuan dana bagi kami yang sedang
kuliah S3 dan kami terdiskriminasi oleh
kebijakan beasiswa yang tidak jelas.”
Hlm. 18
7
A
Universitas
Negeri
Malang
Biaya
Mandiri
“Tunjangan sertifikasi dosen semestinya
tetap diberikan kepada dosen yg sedang
melanjutkan studi S3, upaya lanjut studi
adalah bagian pengembangan SDM
indonesia karena tugas dosen jelas dalam
UU. Pemerintah mengadakan program
beasiswa tujuannya pengembangan SDM
yg kuotanya terbatas, sebaiknya dosen
sudah sertifikasi dan tidak mendapatkan
beasiswa, serdosnya tetap dibayarkan.
Kami mendukung dan akan bersama
dalam menempuh langkah ini. Salam
perjuangan untuk Dosen Indonesia.”
Hlm. 19
8
J
Universitas
Hasanuddin
Biaya
Mandiri
“Diharapkan kepada pemerintah untuk,
memperhatikan lagi bagi kami yg di
daerah terpencil yg masih kekurangan
SDM khusnya S3 kesehatan, seperti
program pemerintah yg mau penyerataan
pendidikan di INDONESIA. Dengan tidak
lolosnya kami kemarin karna tes
wawancara yg menurut sy penilainya
tidak transparan, kami mengaharapka ada
solusi dari pemerintah pusat, supaya kami
tidak mengambil cuti/berhenti karna
pertimbangan biaya. Terimakasih.”
Hlm. 27
9
DSD
Universitas
Negeri
Semarang
Biaya
Mandiri
“Studi lanjut dengan biaya sendiri adalah
bentuk pertanggungjawaban terhadap
profesi dosen dan membutuhkan biaya
yang cukup besar. Sementara itu, banyak
dosen yang menggantungkan biaya
tersebut dari tunjangan sertifikasi krn
adanya kebutuhan hidup lain yaitu
Hlm. 29
19
membiayai keluarga. Sedangkan
beasiswa yang diberikan pemerintah tidak
dapat menjangkau semua kalangan
misalnya Mahasiswa on going Dan kriteria
lain yang tidak memenuhi syarat
administrasi. Maka, mohon kebijakan dari
pemerintah until tidak menghapuskan
tunjangan sertifikasi ketika dosen sedang
studi lanjut terutama dengan biaya
sendiri.”
10
ZII
Universitas
Diponegoro
Beasiswa
Penuh
“Sungguh naif regulasi yang
menghentikan serdos dikala dosen ingin
mengenyam pendidikan yang lebih tinggi
dengan biaya mandiri tidak bisa berharap
banyak pada beasiswa yang jumlahnya
dibatasi. Kualitas pendidikan di Indonesia
ingin ditingkatkan sementara begitu
banyak para akademisi menginginkan
studi lebih lanjut mengharapkan agar
serdosnya tetap jalan dikala mereka
memutuskan biaya secara mandiri.
Mengenyam pendidikan yang lebih tinggi
tentunya tidak membutuhkan biaya yang
sedikit, sehingga para akademisi putus
harapan akibat dari penghentian serdos
dengan kualifikasi izin belajar. Banyak
para akademisi berharap agar serdos
tetap jalan selama para dosen
menyelenggarakan kegiatan tridarma,
apalah daya berharap banyak pada
beasiswa yang terbatas. Jika bertanya
keseluruh dosen-dosen mereka berharap
kepada beasiswa namun para pemerintah
hanya membatasinya. Mana mungkin kita
mau berharap pada beasiswa yang
kepastianya hanya sebatas angan-angan
belaka. Kami berharap agar pemerintah
dapat memahaminya sebagai bentuk
peningktan kualitas pendidikan di
Indonesia.”
Hlm. 35
11
SNI
Universitas
Gadjah
Mada
Biaya
Mandiri
“Setuju. Tugas belajar dengan biaya
mandiri harus didukung melalui tidak
diputuskan pembayaran tunjangan
sertifikasi dosen, dll nya karena program
doktor membutuhkan dana besar dan
dosen wajib sesuai dengan amanat UU
untuk meningkatkan kompetensi dirinya”
Hlm. 37
12
Z
Universitas
Andalas
Biaya
Mandiri
“Tugas belajar bagi dosen merupakan
bagian dari kinerja seorang dosen. Dalam
tugas belajar ,seorang dosen pun tetap
melaksanakan tridharma dengan cara
meningkatkan pendidikannya guna untuk
kepentingan mahasiswa nantinya,
meneliti selama menempuh S3 dan
mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat seperti bakti sosial kesehatan
bagi saya yang dokter ini. Tugas belajar
S3 bagi seorang dosen merupakan tugas
Hlm. 40
20
suci yang harus dipandang sebagai
sebuah kinerja utama yang merupakan
bagian dari keprofesian seorang dosen.”
13
MTI
Universitas
Andalas
Beasiswa
Penuh
“Tidak semua dosen mendapatkan
beasiswa, sehingga adanya tunjangan
serdos amat sangat membantu finansial
dosen yang sedang sekolah S3”
Hlm. 48
14
NAR
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Pengajuan permohonan ini sangat
membantu bagi yg kuliah dengan biaya
mandiri. Dan bila disetujui, saya yakin
akan jauh memudahkan dosen2 dalam
pengembangan diri, khususnya lanjut
studi.”
Hlm. 50
15
ZA
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Dengan ini memohon kepada pengambil
kebijakan, agar tunjangan kinerja dosen
(Sertifikasi Dosen) tidak dihentikan karena
dosen Studi Lanjut. Ini sangat
bertentangan dengan prinsip keadilan
bagi civitas akademik. Justru dengan
tunjangan tersebut, dosen melakukan
kinerjanya (Tri Dharma) dalam bentuk
Pendidikan dan Pengajaran dan
meningkatkan kapasitas keilmuannya
untuk SDM Universitas. Mohon
ditindaklanjuti. Terima kasih”.
Hlm. 51
16
Y
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Butuh biaya besar untuk menyelesaikan
program doktoral, gaji pokok dosen yg
saya terima cukup untuk biaya hidup
sehari"sehingga saya harus berhutang
untuk bayar biaya pendidikan.. besar
harapan saya agar pemerintah memberi
kebijakan bagi dosen yg sedang studi
dengan biaya mandiri agar tunjangannya
tetap diterima.”
Hlm. 56
17
SR
Universitas
Gadjah
Mada
Beasiswa
Penuh
“Mohon tidak dihapus tunjangan serdos
utk dpt jg membiayai sekolah anak krn hal
tsb kami lakukan jg pd saat sebelum S3”.
Hlm. 59
18
YEA
Universitas
Gadjah
Mada
Beasiswa
parsial (co-
funding)
“Setuju mendukung”
Hlm. 62
19
WYM
Universitas
Hasanuddin
Biaya
Mandiri
“Sy sangat mengharapkan pengaktifan
kembali tunjangan serdos yg dihentikan
selama kuliah doktoral, padahal tugas
belajar walaupun menggunakan dana
pribadi merupakan bagian dari
pengembangan diri dosen dan institusi
pen didikan serta itupun merypakan
tuntutan pendidikan tinggi”
Hlm. 66
20
AFS
Universitas
Gadjah
Mada
Beasiswa
Penuh
“Sangat layak diperjuangkan karena
meoanjutkan studi bagi fosen merupakan
suatu keharusan dan selama ini tugas
belajar dianggao setara dengan beban
kerja 12 Sks, artinya kalau dianggap
Hlm. 72
21
sekolah itu sebagai beban kerja maka
wajar masih mendapatkan tunjangan
profesi atau serdosnya. kalau pun
dianggap beasiswa sebagai pengganti
serdos, maka mekanisme harus dirubah,
pemerintah wajib memberikan nilai
beasiswa kepada seluruh dosen tanoa
afanya seleksi atau kompetisi lagi..
selama ini serung terdengar bahwa yang
sekolah S3 di dalam negeri pas pulang
kuliah sering nombok dan mulai lagi
kehidupannya dari minus karena jumlah
pendpatan seoama kiliah semakin
berkurang sedangkan kebutuhan trtus
meningkat”
21
SPS
Universitas
Pendidikan
Indonesia
Biaya
Mandiri
“Semoga permohonan ini dapat diterima.
Sehingga Dosen yang sedang menempuh
studi doktoral dan menggunakan biaya
mandiri masih dapat diberikan tunjangan
profesi. Karena saya pribadi juga seperti
ini, keterbatasan syarat ketika mendaftar
BPI karena status ongoing semester 3
dan BU karena bukan untuk Dosen.
Namun tunjangan serdos saya tidak
diberikan lagi, padahal saya pribadi masih
mengerjakan tri darma perguruan tinggi
dengan baik. Masih mengajar 14 SKS,
membimbing mahasiswa skripsi,
melakukan pengabdian, melakukan
penelitian, menerbitkan sekurang2nya
dua artikel dalam satu semester dan
masih membantu prodi mengurus
borang.”
Hlm. 77
22
IMP
Institut
Pertanian
Bogor
Beasiswa
Penuh
“Tugas Belajar sesungguhnya juga
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,
tidak pas jika dosen yang menjalani tugas
belajar tidak dianggap sedang
melaksanakan tugas dan tidak berhak
mendapat tunjangan keprofesionalan
berupa tunjangan fungsional dan
tunjangan sertifikasi.”
Hlm. 80
23
ZE
Institut
Teknologi
Sepuluh
Nopember
Beasiswa
Penuh
“Dosen yang tugas belajar itu adalah
bentuk penugasan belajar tanpa
meninggalkan kegiatan Penelitian
ataupun Pengabdian secara Mandiri
dalam menunjang kelulusan /
keprofesionalan Dosen. Sepatutnya perlu
kajian ulang terkait kebijakan penghentian
sementara sertifikasi Dosen karena
sertifikasi Dosen tsb merupakan hak
Dosen sbg salah Satu unsur penunjang
apresiasi dalam penugasan belajar untuk
Dana penunjang/pendukung publikasi
ilmiah dan Penelitian. Walaupun
berbeasiswa Dan ada pengusulan Dana
Penelitian dari beasiswa tsb, tapi ada
batasan Dana yang tidak tersupport oleh
Dana tersebut, sehingga perlu Dana
Hlm. 85
22
tambahan lain yg bisa didukung dari biaya
serdos tersebut. Menurut Saya, selama
Dosen itu Masih menjalankan tugas nya
dalam menjalankan Tri dharma Dan
keprofesionalan dalam menunjang
peningkatan Kompetensinya, Maka hak
sertifikasi Dosen tetap berjalan.”
24
KRJ
Universitas
Brawijaya
Beasiswa
Penuh
“Salam. Saya sebagai mahasiswa
program studi doktoral, mengalami
banyak kesulitan terhadap biaya hidup
apalagi
mengikutsertakan keluarga, saya tidak
bisa merinci secara detail kebutuhan saya
secara spesifik di komentar ini, namun
saya menyampaikan inti bahwa dana
beasiswa untuk tunjangan hidup bagi
kami tidaklah mencukupi buat saya,
bukan tidak mensyukuri namun saya
berusaha untuk meminimalisir biaya
pengeluaran, namun tetap saja tidak
mencukupi. Uang yg saya dapatkan lebih
besar saya gunakan untuk transportasi
(gojek) dan makan, belum untuk prin
dokumen, pulsa WiFi, dan lain
sebagainya. Mohon dengan sangat agar
tunjangan kami di aktifkan selagi kami
dalam masa studi. Terimakasih.”
Hlm. 87
25
AK
Universitas
Lambung
Mangkurat
Biaya
Mandiri
“Antara tugas belajar dan izin belajar
seharusnya diberikan bantuan. Karena
selain mengajar juga harus membayar
sekolah secara mandiri, dimana hal ini
Akan memberatkan keuangan pelaku izin
maupun tugas belajar. Jangan
diskriminasi, pejabat yang sekolah
diberikan tunjangan macam2, dosen yang
sekolah malah dibikin kere.”
Hlm. 97
26
I
Universitas
Syiah
Kuala
Beasiswa
Penuh
“Saya sangat setuju apabila dosen yang
dalam tugas belajar tetap diberikan
Tunjangan Sertifikasi Dosen, dengan
alasan, 1. Saya memaknai ini adalah hak
dosen, karena meskipun dalam tugas
belajar, dosen yang bersangkutan tetap
wajib mengisi BKD dan tetap bisa
melaksanakan BKD, 2. negara tentu tidak
dirugikan dengan pemberian tunjangan
sertifikasi dosen ini, dan dosen yang
bersangkutan tidak perlu berpikir dari
mana sumber dana-dana lainnya untuk
memenuhi biaya penelitian, publikasi,
biaya hidup dan perjalanan. 3. akan
semakin banyak dosen yang termotivasi
dan bersemangat untuk melanjutkan s3
krn sumber penghasilan, biaya hidup
didukung dengan adanya Tunjangan
Sertifikasi Dosen. saya sedang dan sudah
merasakan bagaimana kehidupan s3
dengan hanya mengandalkan gaji pokok,
dan beasiswa saja, jika tidak ada
Hlm.
103
23
tabungan dan sumber biaya lain, tentu itu
tidak terpenuhi. semoga bapak/ibu
dipemerintahan ikut memikirkan dan
memberi solusi bagi para pendidik dan
pejuang pendidikan di indonesia ini. jika
gaji anggota dewan bisa tinggi dengan
berbagai tunjangannya,,, saya berharap
dosen sebagai pejuang pendidikan
bangsa juga mendapatkan penghasilan
tinggi sesuai dengan tututan dan
kebutuhan di jaman sekarang ini.
terimakasih.”
27
RMA
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Sangat setuju sekali, karena tujuan studi
lanjut sebagai bagian dari Tugas
Keprofesionalan bermuara pada
peningkatan program studi, fakyltas dan
institusi kami. Penetapan untuk "Tidak
Memberhentikan" tunjangan sertifikasi
dosen akan menambah jumlah dosen
dalam penguatan dan pengembangan
profesi untuk studi lanjut tanpa
meninggalkan tugas dan kewajiban
sebagai ASN. Kebijakan pemberlakuan
"tidak menghentikan serdos" sangat
memberikan pencerahan pada dosen-
dosen di seluruh Indonesia. Dan semoga
dapat dipertimbangkan dan
diperjuangkan”
Hlm.
108
28
WOD
Universitas
Pendidikan
Indonesia
Biaya
Mandiri
“Setuju dengan permohonan ini, sy juga
merasakan ketidakadilan pemerintah
(Dikti)”.
Hlm.
115
29
NA
Universitas
Negeri
Semarang
Biaya
Mandiri
“Mohon untuk ditinjau kembali peraturan
penghentian dana sertifikasi dosen saat
dosen melanjutkan studi S3 dengan
status Tugas Belajar karena lokasi studi
jauh dari institusi tempat asal mengajar,
terutama yang tidak memperoleh
beasiswa. Apalagi karena status lanjut
pendidikan menyebabkan dosen
kehilangan kesempatan untuk
memperoleh penghasilan yang sama
sebelum melaksanakan studi lanjut.
Sehingga sumber penghasilan menipis.
Padahal kenyataannya dosen tersebut
sangatlah membutuhkan dana yang tidak
sedikit selama studi S3. Sementara itu
pula, peraturan untuk memperoleh
beasiswapun seperti dipersulit dan
dibatasi untuk bisa dengan mudah
memperoleh hak bantuan studi bagi
dosen yang mau mengembangkan
kualitas ilmu pendidikan sebagai tenaga
pendidik. Mohon kebijakan para pembuat
peraturan yang mana hak dan nasib para
dosen yang sedang studi sangatlah
tergantung di tangannya. Terimakasih.”
Hlm.
123
30
BIW
Institut Seni
Biaya
“Saya saat ini sudah semester 3, masuk
Hlm.
24
Indonesia
Mandiri
kuliah S3 pada semester ganjil 2021/2022
dengan biaya mandiri, kampus saya di
Universitas Negeri Makassar sementara
kuliah S3 di ISI Yogyakarta. Pada
pelaksanannya masih berlangsung secara
daring sehingga pengajaran masih saya
lakukan sementara tunjangan sertifikasi
dosen dan remunerasi dosen sudah
dihentikan hingga saat ini. Saya sdh 3 kali
mengajukan permohonan beasiswa
antara lain beasiswa unggulan 2021, BPI
2022, dan beasiswa unggulan 2022.
Kesemuanya tidak lulus karena faktor
administrasi. Beasiswa Unggulan 2021
dan 2022 tidak diperuntukkan untuk
dosen. Sementara itu BPI 2022 tidak
menerima ongoing semester 3. Untuk itu
saya sudah dipertengahan studi
mengharapkan bantuan dana studi demi
kelancaran proses studi. Terima kasih
atas bantuannya. Salamakki.
124
31
SS
UGM
Beasiswa
Penuh
“Saya saat ini sudah semester 3, masuk
kuliah S3 pada semester ganjil 2021/2022
dengan biaya mandiri, kampus saya di
Universitas Timor sementara kuliah S3 di
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Saya telah mengajukan permohonan
beasiswa BPI 2022 batch 1. Namun tidak
lulus karena faktor administrasi. Beasiswa
Unggulan 2022 tidak diperuntukkan untuk
dosen. Sementara itu BPI 2022 tidak
menerima ongoing semester 3. Untuk itu
saya sudah dipertengahan studi
mengharapkan bantuan dana studi demi
kelancaran proses studi. Terima kasih
atas bantuannya.”
Hlm.
130
32
SH
Universitas
Pendidikan
Indonesia
Beasiswa
Penuh
“Saya sedang studi lanjut s3 di
Universitas Pendidikan Indonesia. Saat
pertama kali mempunyai keinginan lanjut
studi saya sangat menginginkan beasiswa
penuh, namun masalah regulasi yg
membuat saya tdk bisa menerima
beasiswa. Saat awal tahun 2021 saya
mendaftar masuk UPI krn UPI kampus
penerima beasiswa, beasiswa buka lebih
dulu dr hasil seleksi penerima beasiswa.
Saat pengumuman kelulusan, saya lulus,
beasiswa sdh tutup. Saya mencoba daftar
walau ada satu syarat tdk ada, tp tdk
lulus. Kemudian saya mencoba masuk
beasiswa unggulan tahun 2021, kemudian
ada regulasi baru bahwa beasiswa BU
bukan untuk dosen. Selanjutnya saya
berharap beasiswa on-going, lagi dan lagi
say kena diregulasi bahwa on-going ganjil
tidak diakomodir. Perjalanan kuliah ini
sudah setengah jalan. Saat kuliah masih
pandemi sehingga bisa daring, namun
saat ini sdh offline. Besar harapan kami,
Hlm.
137
25
meski tdk menerima beasiswa dana
serdos tetap cair lrn sangat membantu
keberlangsingan studi kami. Semoga
diperkenankan. Terimakasih.”
33
MSS
Universitas
Hasanuddin
Biaya
Mandiri
“Saya saat ini sudah semester 3, masuk
kuliah S3 pada semester ganjil 2021/2022
dengan biaya mandiri, kampus saya di
Universitas Nusa Nipa-ntt sementara
kuliah S3 ilmu Ekonomi universitas
hasanuddin. Pada pelaksanannya masih
berlangsung secara daring sehingga
pengajaran masih saya lakukan
sementara tunjangan sertifikasi dosen
sudah dihentikan sejak saya lanjut studi
s3 hingga sampai ini Saya sdh 3 kali
mengajukan permohonan beasiswa
antara lain beasiswa unggulan 2021, BPI
2022, dan beasiswa unggulan 2022.
Kesemuanya tidak lulus karena faktor
administrasi. Beasiswa Unggulan 2021
dan 2022 tidak diperuntukkan untuk
dosen. Sementara itu BPI 2022 tidak
menerima ongoing semester 3. Untuk itu
saya sudah dipertengahan studi
mengharapkan bantuan dana studi demi
kelancaran proses studi. Terima kasih
atas bantuannya. GBU”
Hlm.
139
34
FM
Universitas
Gadjah
Mada
Beasiswa
Parsial
“Saat ini saya juga sedang menjalani
tugas belajar, tanpa beasiswa. Saya
hanya mendapat bantuan dari fakultas,
namun untuk membayar UKT saja belum
cukup. Seharusnya tunjangan profesi
tetap diberikan secara penuh kepada
peserta tugas belajar, sehingga dapat
meringankan beban ekonomi bagi peserta
tugas belajar, karena sekolah ini masih
dalam rangka melaksanakan tugas.
Semoga MK mengabulkan gugatan
pemohon.”
Hlm.
140
35
ML
Universitas
Hasanuddin
Biaya
Mandiri
“Saya telah menempuh pendidikan S3
dan sekarang semester 3. Pada saat
2021 saya tidak dapat mendaftar
beasiswa karena saat itu persyaratan
umur beasiswa 40 tahun dan umur saya
sudah lebih 40 tahun sehingga saya
pembiayaan mandiri. Karena masih
suasana pandemi covid sehingga rektor
Unhas mengeluarkan SK pembelajaran
daring. Saya melaksanakan perkuliahan 2
semester secara daring dan
melaksanakan tri Dharma perguruan
tinggi, membuat BKD dan tetap berada di
daerah kampus domisili (Gorontalo).
Semester 3 saya mengurus berkas dan
mendaftar beasiswa BPI on going tetapi
tidak lulus berkas karena alasan ongoing
maksimal masuk semester 2. Saya
mencoba lagi BPI batch 2 dan berkas
Hlm.
147
26
saya ditolak lagi dengan alasan yang
sama. Serdos dihentikan tetapi saya tetap
melaksanakan tri Dharma perguruan
tinggi karena saya tetap berada di
kampus domisil. Berharap ada jalur
beasiswa untuk saya dan teman-teman
seangkatan saya yang mengalami hal
yang sama. Kami menempuh pendidikan
S3 tidak mudah, bukan untuk diri sendiri
tetapi untuk Indonesia.”
5.5. Bahwa di kementerian lainnya, terutama pada Kementerian Agama,
‘dosen di bawah naungan Perguruan Tinggi Keagaman Islam (PTKI)
memperoleh tunjangan kinerja sebagaimana ditentukan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6551 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaraan Tunjangan
Kinerja Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi
Keagaamaan Islam Negeri, bertanggal 23 November 2018 [vide bukti
P-14], dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
dari sejumlah kolega dosen yang diberi tugas belajar pada PTKI,
selama melangsungkan tugas belajar, dosen PTKI tetap memperoleh
tunjangan profesinya (sertifikasi dosen) yang diterima secara penuh
tanpa adanya pengurangan. Kendatipun dalam keputusan dimaksud
tunjangan kinerja Dosen PNS yang mendapatkan tunjangan profesi
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya [vide bukti P-14, hlm. 8],
namun kebijakan-kebijakan dimaksud, menurut para Pemohon,
merupakan kebijakan yang rasional dan berorientasi kepada
kesejahteraan dosen dan kepentingan terbaik dosen pegawai pelajar
di lingkungan PTKI Kemenag. Bandingkan dengan dosen di bawah
naungan Kemendikbudristek yang bertolak belakang orientasi
kebijakannya terkait kesejahteraan dosen, dan dosen pegawai pelajar.
Padahal, sumber rujukan kebijakan-kebijakan dimaksud sama-sama
mengacu pada UU Guru dan Dosen dan UU ASN. Pada titik ini,
terdapat perbedaan perlakuan kebijakan antara kementerian-
kementerian dimaksud, yang sangat mungkin disebabkan perbedaan
penafsiran
terhadap
frasa:
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan” dalam Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Padahal status dan kedudukannya sama, sumber pembiayaannya
27
sama-sama berasal dari APBN, sama-sama dosen PNS, dan sama-
sama berstatus sebagai dosen pegawai pelajar. Secara substantial,
menurut para Pemohon, penafsiran yang digunakan oleh Kemenag
lebih tepat dan rasional, dikarenakan dosen yang sementara tugas
belajar, pada prinsipnya melaksanakan kewajiban keprofesionalannya
untuk meningkatkan kompetensi personal, yang pada akhirnya dosen
yang bersangkutan dapat secara optimal ikut serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negara sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
6. Bahwa terkait Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, para Pemohon
memaknai frasa “kepastian hukum yang adil” salah satunya sebagai sebuah
keadaan dimana terwujud kesesuaian atau konsistensi pengaturan norma
dengan pelaksanaan norma pada peristiwa hukum konkrit, sehingga
keadilan sebagai sebuah cita hukum dapat terpenuhi. Kepastian hukum
yang adil tidak sekedar kepastian formal (legal certainty) semata, tetapi juga
substansial (material certainty). Sedangkan frasa “perlakuan yang sama di
hadapan hukum” berarti setiap warga negara harus diperlakukan secara
berimbang terhadap pemenuhan hak dan kewajibannya oleh pemerintah
yang terikat secara konstitusional untuk mewujudkan keadilan. Berdasarkan
pemahaman di atas dan alasan-alasan permohonan yang telah diuraikan,
menurut para Pemohon, Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang
frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terutama karena frasa
dimaksud tidak jelas, tidak pasti, dan tidak tertentu pemaknaannya,
sehingga dapat menyebabkan perbedaan penafsiran (multi-tafsir) tentang
makna tugas keprofesionalan dosen oleh pemangku kebijakan, sehingga
perlu diperluas atau dipastikan pemaknaannya oleh Mahkamah, dalam hal
ini, mencakup pula dosen yang diberi tugas belajar. Realitasnya,
ketidakjelasan frasa dimaksud menyebabkan sejak tahun 2009 lalu,
pemangku kebijakan, terutama Kemendikbudristek dan Kemenkeu
mengambil langkah penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi
dosen yang didasarkan pada penafsiran semata terhadap Pasal 51 ayat (1)
UU Guru dan Dosen, tanpa disertai adanya dasar pengaturan yang eksplisit
28
dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, realitasnya, dosen
pegawai pelajar telah menjalankan kewajiban keprofesionalannya untuk
melaksanakan “tugas belajar” yang telah diberikan. Kebijakan yang
irrasional tersebut telah sekian lama berlangsung sehingga dianggap
sebagai sesuatu yang normal dan benar secara hukum, dan tidak pernah
dipersoalkan secara signifikan oleh dosen yang diberi tugas belajar karena
berbagai pertimbangan, kecuali oleh para Pemohon yang memiliki habitat
keilmuan hukum tata negara, di-challenge di Mahkamah Konstitusi.
Sederhanya, menurut para Pemohon, frasa “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” tidak mencerminkan kepastian hukum yang adil, dan
potensial menyebabkan ketiadaan perlakuan yang sama di hadapan hukum
terhadap para Pemohon dan dosen-dosen yang sedang atau akan
menempuh studi doktoral baik di PTN Nusantara maupun di universitas luar
negeri. Di samping itu, dengan diajukannya permohonan ini, diharapkan
dapat menjadi momentum perubahan dan perbaikan perlakuan fiskal
kepada Dosen se-Indonesia, khususnya di lingkungan Kemendikbudristek.
7. Berdasarkan hal-hal di atas, dan dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik dosen pegawai pelajar, menurut para Pemohon, cukup beralasan
untuk menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen menimbulkan
ketidakpastian hukum atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,
dan
menyebabkan
atau
berpotensil
menyebabkan
ketidaksamaan
perlakuan di depan hukum bagi dosen pegawai pelajar.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut
para Pemohon Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, demi pemenuhan
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
29
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4586)
sepanjang
frasa:
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, pemaknaannya mencakup Dosen yang diberi tugas
belajar”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP para Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Pengangkatan para Pemohon sebagai
Dosen Pegawai Negeri Sipil;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Tugas Belajar Pemohon I;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional Nomor 23327/A4.5/KP/2009 bertanggal
14 Mei 2009 perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian
tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan
Sertifikasi Dosen;
30
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Penilaian
Semester Genap Tahun 2021/2022 Pemohon I;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Surat
Rektor
Universitas
Khairun
Nomor
1455/UN44/KP/2022 bertanggal 13 September 2022 perihal
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Tugas Belajar dengan
Biaya Mandiri;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Sertifikat Pendidik Pemohon I;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Petisi Dukungan 174 Data Responden yang para
Pemohon
peroleh
melalui
Google
Form:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdWA0tpueL9fN
yqsJ4GaGlX80_l-O6zggDYwAobZhHOixW5fg/viewform per
25 November 2022;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai
Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban
Kerja Dosen;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor
6551
Tahun
2018
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Pembayaraan
Tunjangan
Kinerja
Dosen
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagaamaan
Islam Negeri;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Sertifikat Pendidik Pemohon II;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Keputusan Tugas Belajar Pemohon II.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membacakan keterangan DPR dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2023, dan kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Februari
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
31
I.
KETENTUAN UU GURU DAN DOSEN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD 1945
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian
materiil terhadap Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber
belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Guru dan Dosen dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang
pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Para Pemohon berdalil bahwa sejak pemberlakuan kebijakan penghentian
sementara pembayaran tunjangan profesi, tidak terhitung jumlahnya dosen
pegawai pelajar yang telah kehilangan hak keuangannya berupa tunjangan
sertifikasi dosen dan dirugikan kepentingannya saat sedang menempuh studi
lanjut hanya karena penafsiran semata yang tidak didasarkan pada
kepentingan terbaik dosen yang diberi tugas belajar. Padahal, realitasnya,
dosen pegawai pelajar telah menjalankan kewajiban keprofesionalannya
32
untuk melaksanakan tugas belajar yang telah diberikan (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 6 poin 8);
b. Para Pemohon berdalil bahwa terdapat keterkaitan langsung antara
ketentuan Pasal UU a quo sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”, dengan kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon, paling tidak dikarenakan penafsiran terhadap pasal
UU a quo dijadikan dasar pengambilan kebijakan penghentian sementara
pembayaran tunjangan profesi dosen (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9
poin 4);
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak
dimaknai
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan,
pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
33
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. PANDANGAN UMUM
a. Bahwa salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai
dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang
sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang
bermutu;
b. Bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
34
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab;
c. Bahwa untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan
dosen, kedudukan guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan
pemberian
sertifikat
pendidik.
Sertifikat
tersebut
merupakan
pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga
memiliki
kesempatan
untuk
meningkatkan
kemampuan
profesionalnya;
d. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional
yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pendidikan,
kepiawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Sehubungan
dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang
tentang Guru dan Dosen.
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
a. Bahwa ketentuan pasal UU a quo dibentuk oleh pembentuk Undang-
Undang untuk memberikan hak kepada dosen, hal ini karena dosen
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis
dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga
dibutuhkan ketentuan yang mengatur mengenai hak-hak yang
diberikan kepada dosen. Pasal UU a quo sudah memberikan
kepastian hukum kepada dosen, yaitu dengan memberikan hak-hak
kepada dosen yang telah melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Sedangkan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai bagaimana cara
memberikan ataupun kualifikasi untuk mendapatkan hak-hak
tersebut
secara
teknis
oleh
pembentuk
undang-undang
didelegasikan kepada peraturan pemerintah, yaitu Peraturan
35
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru
dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (PP 41/2009);
b. Bahwa tunjangan profesi diberikan kepada dosen pegawai negeri
sipil yang menduduki jabatan fungsional dosen dan diberikan pula
kepada dosen bukan pegawai negeri sipil [vide Pasal 3 ayat (2) PP
41/2009]. Oleh karena para Pemohon merupakan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), maka terhadapnya juga berlaku ketentuan teknis lainnya
terkait dengan manajemen PNS, lebih khususnya lagi mengenai
pembinaan jabatan fungsional PNS;
c. Bahwa ketentuan mengenai manajemen PNS diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PP Manajemen PNS) yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan
pegawai PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang meliputi antara lain penggajian dan tunjangan serta
pemberhentian dari PNS. Ketentuan Pasal 94 ayat (1) PP
Manajemen PNS mengatur PNS diberhentikan dari jabatan
fungsional apabila menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam bulan);
d. Bahwa telah terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur lebih lanjut secara teknis mengenai tugas belajar
yang berlaku bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, antara
lain:
1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas
Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
(Permendikbudristek
27/2022);
36
2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kredit (Permenpan RB 17/2013).
Bahwa terkait dengan pengaturan mengenai besaran tunjangan yang
berlaku bagi profesi dosen telah diatur di dalam Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017
tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan
Profesor (Permendikbudristek 20/2017);
e. Ketentuan Pasal 30 Permenpan RB 17/2013 juga mengatur bahwa
dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila salah satunya
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Bahwa Tugas
Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat
Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui
pendidikan formal (vide Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek
27/2022). Bahwa Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan
pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Namun,
pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dapat
diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan
kemampuan pegawai pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan
[vide Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek 27/2022];
f. Bahwa terkait dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon,
DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut bukan merupakan
permasalahan yang disebabkan oleh konstitusionalitas norma pasal
UU a quo yang diujikan, sebab pasal UU a quo telah jelas mengatur
mengenai hak dosen dalam menjalankan tugas keprofesionalannya,
dimana ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen tersebut
diamanatkan melalui peraturan teknis di bawahnya. Selain itu, dalam
perumusan norma pasal UU a quo sama sekali tidak mengatur
mengenai penghentian tunjangan profesi dosen. Secara normatif
pasal UU a quo justru memberikan dasar hukum untuk menjamin
para dosen agar tetap memperoleh haknya, salah satunya yaitu
mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
37
g. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan penafsiran
sepanjang frasa “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”
menjadi dasar pengambilan kebijakan penghentian sementara
tunjangan profesi dosen, DPR RI berpendapat bahwa dalil para
Pemohon hanya merupakan asumsi dan tidak berdasar karena tidak
ada dasar dan bukti yang kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan
bahwa frasa tersebut ditafsirkan demikian. Dasar pengambilan
kebijakan
penghentian
sementara
tunjangan
profesi
dosen
merupakan ketentuan teknis yang tidak diatur di dalam ketentuan
pasal a quo dan tidak relevan untuk diajukan pengujiannya di
Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu pengujian perkara a quo
merupakan pengujian yang salah sasaran (error in objecto) dan
sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk menolak
permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
38
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 6 Februari 2023
dan keterangan tertulis bertanggal 6 Februari 2023 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa “dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”:
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak
atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran,
serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
f. memiliki
kebebasan
dalam
memberikan
penilaian
dan
menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki
kebebasan
untuk
berserikat
dalam
organisasi
profesi/organisasi profesi keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon sebagai Dosen pegawai pelajar yang diberi tugas belajar
untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 merasa mengalami kerugian hak
konstitusional atau berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional berupa
hak atas kepastian hukum yang adil atas berlakunya Pasal 51 ayat (1)
39
sepanjang frasa: "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan". Hal ini
dikarenakan pemberlakuan kebijakan penghentian sementara pembayaran
Tunjangan Profesi Dosen (Sertifikasi Dosen) didasarkan pada suatu penafsiran
"obscure" terhadap frasa dimaksud yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penafsiran
dimaksud setidaknya dapat ditemukan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009 tertanggal 14
Mei 2009 perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang
Tugas Belajar dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen, sehingga menyebabkan
para Pemohon sebagai Dosen pegawai pelajar yang diberi tugas belajar untuk
melanjutkan studi ilmu hukum pada jenjang S3, dan berstatus sebagai
mahasiswa di Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia, tidak
mendapatkan tunjangan profesi yang seharusnya dapat digunakan untuk
menunjang pembiayaan studi doktoral secara mandiri ataupun parsial.
Berdasarkan hal itu, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Guru
dan
Dosen
sepanjang
frasa:
"Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan" bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat khususnya
terhadap Pasal 28D ayat (1) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan
dengan
kedudukan
hukum
para
Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
40
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
41
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat
sebagai
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan tidak jelas/kabur (obscuur libel)
Dalil para Pemohon yang pada pokoknya mengkaitkan adanya
penafsiran terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
dengan adanya Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan
Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009 tertanggal 14 Mei 2009, perihal
Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar
dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen, yang kemudian mengakibatkan
para
Pemohon
tidak
mendapatkan
tunjangan
profesi
karena
melaksanakan tugas belajar. Yang menjadi pertanyaan atas dalil para
Pemohon tersebut adalah apakah kerugian para Pemohon yang tidak
mendapatkan tunjangan profesi adalah akibat berlakunya surat kepala
biro a quo atau akibat berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen?
Berlakunya ketentuan Pasal 51 UU Guru dan Dosen pada dasarnya
telah memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak
dosen sebagai tenaga profesional. Hak-hak Dosen tidak hanya hak untuk
memperoleh penghasilan/tunjangan namun hak-hak lainnya juga dijamin
42
dan dilindungi oleh Pasal 51 UU Guru dan Dosen. Persoalan kenapa
para
Pemohon
tidak
mendapatkan
tunjangan
profesi
karena
melaksanakan tugas belajar, tentunya hal itu terjadi bukan karena sebab
berlakunya norma yang diuji, melainkan persoalan implementasi norma
peraturan perundang-undangan yang melaksanakan ketentuan suatu
undang-undang yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji hal tersebut.
b. Bahwa tidak diberikannya tunjangan profesi dosen karena merujuk pada
Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai
Negeri Sipil jo. Pasal 30 huruf d PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang pada
pokoknya menyatakan bahwa dosen dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam perkara a quo, para Pemohon melaksanakan tugas belajar
melebihi dari 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal a quo
sehingga terhadap tunjangan profesi para Pemohon dihentikan
sementara.
c. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
d. Bahwa para Pemohon telah salah/keliru memaknai ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Guru dan Dosen dengan menafsirkan frasa “dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” dimaknai mencakup dosen yang
diberi tugas belajar, jika demikian maka para Pemohon secara sempit
memaknai ketentuan Pasal 51 a quo.
e. Bahwa tidak jelas dalil para Pemohon (vide halaman 9 angka 5.1
Permohonan) yang menyatakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru
dan Dosen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan
Dosen, Pasal 8 ayat (1) PP 37/2009 tentang Dosen, Pasal 18 ayat (3)
huruf b Permendikbudrisktek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman
43
Tugas
Belajar
bagi
PNS
Kemendikbudristek
dan
Pasal
5
Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor serta
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021 tentang
Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan.
f. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak dapat diuji
terhadap ketentuan pasal dalam undang-undang maupun peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945, bukan menguji undang-undang terhadap undang-undang, maupun
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Dengan demikian jika para Pemohon beranggapan bahwa ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen diuji dengan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, maka hal tersebut bukanlah
kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, para Pemohon tidak
memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Guru dan Dosen, dan oleh karenanya para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing), sehingga tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Dalam kesempatan ini, Pemerintah menyampaikan keterangan terkait dengan
apa yang dimaksud dengan frasa “tugas keprofesionalan” dalam UU Guru dan
Dosen, khususnya Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen dapat dijelaskan
sebagai berikut:
44
A. Tugas Keprofesionalan Dosen
1. UU Guru dan Dosen tidak mengatur definisi dari “tugas keprofesionalan”
secara eksplisit. Kendati demikian, terdapat beberapa dasar hukum
yang menjelaskan maksud dari “tugas keprofesionalan” seorang dosen.
2. Pertama, makna dari tugas keprofesionalan dapat disarikan dengan
membaca hak-hak dosen dalam Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
secara sistematis. Berikut adalah kutipan dari Pasal 51 ayat (1) UU Guru
dan Dosen:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki
kebebasan
untuk
berserikat
dalam
organisasi
profesi/organisasi profesi keilmuan.”
3. Dengan membaca hak-hak dosen di atas, maka tugas keprofesionalan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen merujuk pada tugas-tugas
yang dijalankan oleh dosen yang sepenuhnya aktif menjalankan tugas
melaksanakan fungsi dosen secara langsung dalam penyelenggaraan
pembelajaran pada pendidikan tinggi. Secara leksikal, “tugas
keprofesionalan” bermakna tugas yang dilakukan seseorang dalam
kualifikasi profesinya. Dalam konteks dosen, “tugas keprofesionalan”
bermakna sebagai tugas yang dilakukan seorang dosen dalam
kualifikasinya sebagai dosen.
4. Hak-hak dosen tersebut di atas didesain untuk dosen yang aktif
menjalankan fungsinya dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan
terhadap dosen yang dibebaskan dari fungsinya karena alasan tertentu
45
seperti penugasan pada jabatan struktural tertentu atau tugas belajar,
dengan penjelasan berikut ini:
a. Hak dosen untuk mendapatkan promosi dan penghargaan hanya
dapat diberikan jika dosen yang bersangkutan melaksanakan tugas
sehingga mendapatkan prestasi kerja;
b. Hak dosen untuk memperoleh perlindungan hanya diberikan jika ia
melaksanakan tugas-tugasnya;
c. Hak untuk memperoleh sarana dan prasarana pembelajaran hanya
dapat diberikan apabila dosen yang bersangkutan terlibat dalam
kegiatan belajar mengajar dengan mahasiswa;
d. Hak untuk memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan hanya diberikan jika dosen melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi;
e. Hak untuk memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
peserta didik hanya diberikan jika dosen yang bersangkutan terlibat
dalam kegiatan belajar mengajar dari suatu mata kuliah pada tahun
akademik yang sedang berjalan.
5. Berdasarkan uraian di atas, maka tugas keprofesionalan dalam Pasal 51
ayat (1) UU Guru dan Dosen hanya bisa diberikan kepada dosen yang
sedang menjalankan jabatannya secara aktif, dan karenanya “tugas
keprofesionalan” dosen haruslah dimaknai sebagai tugas yang
dijalankan oleh dosen yang aktif menjabat dan menjalankan tugasnya
dalam program studi yang bersangkutan.
6. Kedua, makna “tugas keprofesionalan” dosen dapat dipahami dengan
merujuk pada definisi dosen berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Guru dan
Dosen, yakni:
“Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.”
7. Dalam definisi tersebut, tugas utama dari seorang dosen adalah
“mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni”, yang dilaksanakan melalui
46
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau
Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa seorang
dosen hanya bisa melaksanakan tugasnya melalui pengamalan
Tridharma Perguruan Tinggi.
8. Ketiga, makna dari tugas keprofesionalan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Guru dan Dosen juga dapat ditemukan melalui penafsiran secara
sistematis terhadap tugas-tugas dosen dalam UU Guru dan Dosen serta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 12 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi:
“Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas
mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang
dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana
belajar
dan
pembelajaran
sehingga
Mahasiswa
aktif
mengembangkan potensinya.”
Pasal 12 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi:
“Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu
cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran
dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.”
9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka terdapat 2 (dua)
tugas utama dari dosen, yaitu:
a. Pertama, adalah “mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan
suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif
mengembangkan potensinya.”
Tugas dosen tersebut menekankan pada peran dosen dalam
kegiatan
belajar-mengajar
dengan
mahasiswanya.
Proses
pembelajaran yang dilaksanakan oleh setiap dosen juga harus sesuai
dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (“Permendikbud SN Dikti”). Pasal 13 ayat (1)
Permendikbud SN Dikti mewajibkan adanya interaksi antara dosen
dengan mahasiswa secara langsung, yang dikutip berikut ini:
“Pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara
Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar
tertentu.”
47
Penting untuk diperhatikan, tugas dosen di atas menekankan agar
dosen menggunakan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang
sudah dikuasainya. Artinya, dosen tidak mentransformasikan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi yang masih sedang dipelajarinya
termasuk ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang diperolehnya
selama menjalankan tugas belajar.
b. Kedua, adalah “mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta
menyebarluaskannya.”
Tugas dosen yang kedua menekankan peran dosen dalam kegiatan
penelitian
ilmiah
dan
kemudian
menyebarluaskannya.
Penyebarluasan dari penelitian ilmiah dosen ditujukan untuk
diketahui oleh khalayak umum, termasuk rekan sejawat dosen dan
juga masyarakat luas.
Secara khusus, dosen diharapkan untuk menerapkan hasil
penelitiannya
untuk
dapat dimanfaatkan
bagi
kepentingan
masyarakat luas sebagai bentuk pengabdiannya pada masyarakat.
10. Berdasarkan ketiga penjelasan di atas, maka “tugas keprofesionalan”
dari seorang dosen adalah untuk melaksanakan Tridharma Perguruan
Tinggi, utamanya melalui kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan
standar nasional untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni kepada mahasiswa. Dengan kata lain, tugas
seorang dosen sebagai sivitas akademika dan ilmuwan bukanlah
berorientasi pada dirinya, tetapi berorientasi pada mahasiswa, rekan
sejawat, dan masyarakat luas sehingga tugas-tugas dosen selain dari
pada menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi bukanlah tugas
keprofesionalan.
B. Tugas Belajar Merupakan Salah Satu Bentuk Pengembangan
Kompetensi Dosen
1. Bahwa “tugas belajar” bukanlah istilah yang diatur secara khusus dalam
UU Guru dan Dosen.
48
2. Nomenklatur “Tugas belajar” diatur sebagai salah satu hak dari PNS
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP Manajemen PNS”),
yang dikutip berikut ini.
Pasal 21 huruf e UU ASN:
“PNS berhak memperoleh:
...
e. pengembangan kompetensi.”
Pasal 70 ayat (1) UU ASN:
“Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk
mengembangkan kompetensi.”
Pasal 70 ayat (2) UU ASN:
“Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain melalui pendidikan dan pelatihan,
seminar, kursus, dan penataran.”
Pasal 210 ayat (2) huruf a PP Manajemen PNS:
“Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam
bentuk:
a. pendidikan; dan/atau”
Pasal 211 ayat (1) PP Manajemen PNS:
“Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf a
dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian
PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 211 ayat (2) PP Manajemen PNS:
“Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pemberian tugas belajar.”
3. Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan
“tugas belajar” termasuk bagian dari pengembangan kompetensi dalam
bentuk pendidikan formal kepada setiap PNS, baik PNS dengan jabatan
administrasi, struktural, maupun fungsional, termasuk PNS yang
menjabat dosen (PNS Dosen). Namun demikian, ragam bentuk
pengembangan kompetensi setiap PNS, tidak hanya berupa tugas
belajar dalam pendidikan formal untuk peningkatan kualifikasi akademik
49
S1, S2, dan S3 tetapi juga dalam bentuk pendidikan non formal seperti
diklat kepemimpinan dan pelatihan lainnya untuk pengembangan
kompetensi setiap jabatan fungsional lainnya.
4. Dalam konteks PNS, dosen adalah jabatan fungsional keahlian
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46
Tahun 2013 (“Permen PANRB Jabatan Fungsional Dosen Dosen”).
5. Berdasarkan uraian di atas, dikaitkan dengan perkara a quo, maka
“Tugas Belajar” kepada dosen adalah salah satu bentuk pengembangan
kompetensi dalam bentuk pendidikan formal kepada seorang PNS
Dosen.
C. Akibat Hukum Tugas Belajar bagi PNS Dosen
1. Tugas
Belajar
bagi
dosen
merupakan
salah
satu
aktifitas
pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal yang
diberikan kepada seorang PNS Dosen. Artinya, akibat hukum dari tugas
belajar kepada PNS juga akan berlaku bagi PNS Dosen.
2. Bahwa dalam kaitan dengan dosen PNS, maka dengan merujuk pada
peraturan perundang-undangan, PNS yang sedang melaksanakan
“tugas belajar” akan dibebas tugaskan/diberhentikan dari jabatan
fungsionalnya. Berikut adalah ketentuan yang relevan:
Pasal 94 ayat (1) huruf d PP Manajemen PNS:
“PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila:
...
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.”
Penjelasan Pasal 94 ayat (1) huruf d PP Manajemen PNS:
“Pemberhentian karena menjalani tugas belajar adalah
pemberhentian pejabat fungsional yang ditugaskan untuk
menjalani
pendidikan
dengan
sama
sekali
tidak
melaksanakan tugas fungsionalnya lebih dari 6 (enam)
bulan secara terus menerus.”
50
Pasal 30 huruf d Permen PANRB Jabatan Fungsional Dosen:
“Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: ...
...
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.”
Pasal 42 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian
Jabatan Fungsional (“Peraturan BKN Pembinaan JF”):
“Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya, apabila:
...
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.”
Pasal 42 ayat (6) Peraturan BKN Pembinaan JF:
“Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu tugas
kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti
pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri,
dengan meninggalkan tugas.”
3. Berdasarkan
ketentuan
di
atas,
ketika
PNS
Dosen
sedang
melaksanakan tugas belajarnya, maka ia tidak sedang menyandang
jabatan fungsionalnya. Untuk dapat kembali menjabat sebagai dosen,
maka PNS yang bersangkutan harus kembali diangkat sebagai dosen
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam
ketentuan berikut ini:
Pasal 94 ayat (2) PP Manajemen PNS:
“PNS
yang
diberhentikan
dari
JF
karena
alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan.”
Pasal 44 ayat (5) Peraturan BKN Pembinaan JF:
“Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai
menjalani tugas belajar.”
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Permendikbudristek Tugas
51
Belajar”):
“Pegawai Pelajar yang telah selesai, diberhentikan, atau
dibatalkan dalam melaksanakan Tugas Belajar diaktifkan
kembali dalam jabatan.”
4. Berangkat dari penjelasan di atas maka pemberian tugas belajar secara
hukum berakibat pemberhentian seorang PNS Dosen dari jabatan
fungsionalnya. PNS Dosen yang diberikan tugas belajar tidak akan lagi
menjabat sebagai dosen selama melakukan tugas belajar.
5. Meski demikian, ada pengecualian terhadap pemberhentian dari
jabatan fungsional bagi seorang PNS Dosen yang sedang menjalankan
tugas
belajarnya,
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
11
Permendikbudristek Tugas Belajar yang dikutip berikut ini:
“Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan
dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.”
6. Pengecualian
tersebut
berlaku
manakala
PNS
Dosen
yang
bersangkutan tetap menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan
Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan (“SE
Menteri PANRB Nomor 28/2021”), yang menyebutkan:
“PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak
diberhentikan dari jabatan dalam hal:
1) memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
2) memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan
yang dijalani.”
7. Berdasarkan ketentuan di atas, akibat hukum bagi PNS Dosen yang
menjalankan tugas belajar adalah pemberhentiannya dari jabatan
fungsional sebagai dosen, kecuali jika ia tetap melaksanakan tugasnya.
D. Dampak Tugas Belajar pada Tunjangan Dosen
1. Dalam dalilnya, para Pemohon telah secara keliru memaknai status
kepegawaiannya sebagaimana tercermin dalam Angka 5.1.1, hlm. 10
permohonan yang dikutip berikut ini.
“Berdasarkan pengaturan ini [Pasal 53 ayat (1) UU Guru
dan Dosen]*, menurut Para Pemohon, seharusnya
tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki
52
sertifikat pendidik tidak dapat dinegasikan keberadaannya
sepanjang pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan
secara administratif status kepegawaiannya masih tetap
“Dosen”, mengacu kepada keberlakuan Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Dosen
[Vide Bukti P04], yang tetap mengikat keberlakuannya
meskipun Dosen PNS yang bersangkutan diberikan tugas
belajar [Vide Bukti P-05].”
*tambahan dari Pemerintah
2. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, PNS Dosen yang diberikan tugas
belajar akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Berikut adalah
kutipan dari Pasal 94 ayat (1) huruf d PP Manajemen PNS:
“PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila: ...
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
3. Karena telah diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, maka
konsekuensinya PNS yang bersangkutan tidak lagi menjalankan
kewajibannya sebagai dosen dan karenanya tidak pula mendapatkan
haknya sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.
4. Akibat hukum yang demikian, bukan merupakan bentuk pengurangan
atau pengebirian hak-hak dari PNS Dosen yang menjalankan tugas
belajar, tetapi merupakan akibat hukum di bidang kepegawaian negara
yang berlaku bagi PNS-PNS lainnya yang diberhentikan dari
jabatannya.
5. Akibat hukum ini penting untuk dimengerti dan dipahami oleh para PNS
Dosen yang akan merencanakan tugas belajar. Seyogianya para
Pemohon mengetahui bahwa dengan menjalankan tugas belajar, para
Pemohon telah berhenti dari jabatannya sebagai dosen.
6. Selain karena tidak lagi dikualifikasi memiliki jabatan fungsional dosen
karena tugas belajar, PNS Dosen yang diberhentikan dari jabatan
fungsionalnya juga tidak akan dapat memenuhi syarat-syarat untuk
memperoleh tunjangan-tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan
Dosen, yaitu: (i) tunjangan profesi; (ii) tunjangan fungsional; (iii)
tunjangan khusus; maupun (iv) tunjangan kehormatan, dengan
penjelasan berikut ini.
53
a. Pertama, Dosen PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya
tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi.
Pasal 1 angka 6 PP Manajemen PNS mengatur bahwa jabatan
menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Artinya,
tanpa adanya jabatan, maka seorang ASN (termasuk PNS) tidak
memiliki fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam
satuan organisasinya.
Dengan demikian, pemberhentian Dosen PNS dari jabatan
fungsionalnya secara otomatis “mencopot” fungsi, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak yang sebelumnya dimiliki oleh Dosen
PNS sewaktu masih menjabat sebagai dosen, termasuk terkait
dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hilangnya fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dari
Dosen PNS tersebut menyebabkan Dosen PNS tidak memenuhi
syarat untuk memperoleh tunjangan profesi yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP
Dosen”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (“PP Tunjangan Guru
dan Dosen”) jo. Peraturan Menteri, Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi
Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (“Permenristekdikti
Tunjangan Profesi Dosen”).
Wujud konkret dari Tridharma Perguruan Tinggi yang dijalankan oleh
dosen dapat merujuk kepada Pasal 7 Permen PANRB Jabatan
Fungsional Dosen, yang mengatur angka kredit yang diperoleh PNS
Dosen sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Pendidikan
a. Melaksanakan
perkuliahan/tutorial
dan
membimbing,
menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium,
praktik keguruan bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi
54
pengajaran dan praktik lapangan;
b. Membimbing seminar;
c. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek
kerja lapangan;
d. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan
disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
e. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
f. Membina kegiatan mahasiswa;
g. Mengembangkan program kuliah;
h. Mengembangkan bahan kuliah;
i. Menyampaikan orasi ilmiah;
j. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
k. Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya;
dan
l. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan
jabatan Akademik Dosen.
2) Pelaksanaan penelitian, meliputi:
a. Menyusun karya ilmiah;
b. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
c. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
d. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
e. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan
karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
3) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
a. Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;
b. Melaksanakan
pengembangan
hasil
pendidikan
dan
penelitian;
55
c. Memberi
latihan/penyuluhan/penataran/ceramah
pada
masyarakat;
d. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain
yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan
pembangunan; dan
e. Membuat/menulis karya pengabdian.
4) Berdasarkan Pasal 7 Permen PANRB Jabatan Fungsional
Dosen, tugas belajar tidak termasuk sebagai bagian dari
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
5) Selain berangkat dari angka kredit yang dapat diperoleh PNS
Dosen, dasar perhitungan beban kerja dosen juga diuraikan
dalam Pasal 30 ayat (1) Permendikbud SN Dikti yang dikutip
berikut ini:
“Penghitungan beban kerja Dosen didasarkan pada:
a. kegiatan pokok Dosen mencakup:
1. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
proses Pembelajaran;
2. pelaksanaan evaluasi hasil Pembelajaran;
3. pembimbingan dan pelatihan;
4. Penelitian; dan
5. Pengabdian kepada Masyarakat.
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
dan
c. kegiatan penunjang.”
6) Dalam hal ini, tugas tambahan merujuk pada penugasan dosen
sebagai pimpinan perguruan tinggi [vide Pasal 8 ayat (3) dan
Pasal 10 PP Dosen]. Sedangkan tugas penunjang mencakup:
1. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan
tinggi;
2. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3. menjadi anggota organisasi profesi;
4. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam
panitia antar lembaga;
5. menjadi
anggota
delegasi
nasional
ke
pertemuan
internasional;
6. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7. mendapat tanda jasa/penghargaan;
56
8. menulis buku pelajaran yang diterbitkan dan diedarkan
secara nasional;
9. mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
10. keanggotaan dalam tim layanan pendidikan tinggi seperti tim
beban kerja dosen, tim penilaian angka kredit, tim sertifikasi
dosen, dan lainnya yang setara/kegiatan lainnya dari
kementerian.
7) Berdasarkan pada penghitungan beban kerja dosen dalam Pasal
30 Permendikbud SN Dikti, maka tugas belajar tidak termasuk
sebagai beban kerja dosen dalam melaksanakan Tridharma
Perguruan Tinggi.
8) Kendati tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,
tugas belajar telah diperhitungkan sebagai bagian dari beban
kerja dosen dalam komponen pendidikan (vide Pedoman
Operasional Beban Kerja Dosen yang ditetapkan dalam
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pendidikan
Tinggi
Nomor
12/E/KPT/2021). Penerapan perhitungan tugas belajar sebagai
bagian dari beban kerja sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, dilaksanakan dalam hal
dosen yang melaksanakan tugas belajar tidak dicabut jabatannya
sebagai dosen dan tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana
SE Menteri PAN RB Nomor 28/2021.
b. Kedua, PNS Dosen yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya
sebagai dosen tidak memiliki jabatan fungsional yang aktif dan hanya
berstatus sebagai PNS, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai
dosen yang diangkat oleh pemerintah dan karenanya tidak
memperoleh tunjangan fungsional berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU
Guru dan Dosen.
c. Ketiga, PNS Dosen yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya
sebagai dosen tidak diberikan tugas apa pun pada perguruan tinggi
mana pun, termasuk tugas di daerah khusus sehingga tidak
memperoleh tunjangan khusus berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP
Dosen dan Pasal 10 ayat (2) PP Tunjangan Guru dan Dosen.
d. Keempat, PNS Dosen yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya
sebagai dosen secara otomatis tidak sedang dalam jabatan
57
akademik apa pun, termasuk jabatan akademik profesor sehingga
tidak
mungkin
memperoleh
tunjangan
kehormatan
profesor
berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP Dosen, dan Pasal 14 PP
Tunjangan Guru dan Dosen.
7. Kendati tidak memperoleh tunjangan-tunjangan di atas, PNS Dosen
yang menjalankan tugas belajar memperoleh pendapatan lain, yaitu
tunjangan tugas belajar berdasarkan ketentuan berikut ini:
a. Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang
Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada
Perguruan Tinggi yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan pada
Fakultas Pasca Sarjana:
“Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat tenaga pengajar
biasa pada Perguruan Tinggi yang ditugaskan mengikuti
pendidikan untuk mencapai Stratum 2 (S2) dan/atau Stratum
3 (S3) pada Fakultas Pasca Sarjana di Universitas/Institut
Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,
diberikan Tunjangan Tugas Belajar.”
b. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
tentang Pemberian Tugas Belajar (“Perpres Tugas Belajar”)
“Selama masa tugas belajar, pegawai pelajar mendapat
tunjangan belajar dan kepada keluarganya yang ditinggalkan
diberikan uang bantuan menurut peraturan yang ditetapkan
oleh Menteri Pertama setelah mendengar Menteri Keuangan.”
8. Selain memperoleh tunjangan tugas belajar, PNS Dosen juga berhak
memperoleh fasilitas lain untuk mendukung pelaksanaan tugas
belajarnya berupa biaya tugas belajar dan biaya-biaya lainnya, yang
diatur berikut ini:
a. Pasal 18 ayat (3) Permendikbudristek Tugas Belajar:
“Hak para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
...
b. hak Pegawai Pelajar, paling sedikit meliputi:
...
3. mendapatkan biaya Tugas Belajar;”
b. Pasal 13 Perpres Tugas Belajar:
“Pemberian tugas belajar itu disertai pemberian:
1. biaya perjalanan pergi/pulang,
2. biaya perlengkapan,
58
3. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar, baik
kepada pegawai, pelajar, maupun kepada keluarganya
yang ditinggalkan,
4. biaya pembelian buku dan alat-alat pelajaran,
5. biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian
dan uang "study tour" yang wajib.”
9. Berdasarkan penjelasan di atas, kendati tidak memperoleh tunjangan
yang melekat pada jabatan dosennya, PNS Dosen yang menjalankan
tugas belajar tetap difasilitasi dengan tunjangan dan pemenuhan biaya
yang relevan.
10. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Dosen PNS yang
menjalankan tugas belajar tidak memperoleh tunjangan-tunjangan
dalam UU Guru dan Dosen bukan karena pemaknaan dari Pasal 51 ayat
(1) UU Guru dan Dosen, tetapi karena Dosen PNS diberhentikan dari
jabatan fungsionalnya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas terhadap dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah dalil yang tidak
beralasan hukum dan tidak mendasar. Justru apabila permohonan Pemohon
agar ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen dimaknai “dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup Dosen yang
diberi tugas belajar”, maka pemaknaan tersebut tidak sesuai dengan tugas
keprofesionalan dosen untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Hal
tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dosen dalam
menjalankan tugas keprofesionalan. Sehingga adalah tepat jika yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para
Pemohon.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1) Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
59
3) Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden juga telah memberikan keterangan tambahan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2023, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Saldi Isra
1. Gambarkan melalui tabel berapa besar pendapatan yang diterima seorang
dosen yang tugas belajar setelah dikurangi tunjangan sertifikasi sebagai
dosen dengan uang yang kemudian diterima karena ada tunjangan belajar.
Tanggapan Pemerintah:
Simulasi pendapatan per bulan yang diterima seorang PNS dengan jabatan
fungsional dosen yang tidak sedang menjalani tugas belajar dan yang
sedang melaksanakan tugas belajar sebagai berikut:
Tabel. 1
Simulasi Pendapatan PNS Dosen dengan Jenjang Jabatan Lektor,
Golongan Ruang III/c,
masa kerja 16 Tahun dan masa kerja 8 Tahun
Pendapatan PNS Dosen dengan
jenjang Jabatan Fungsional Lektor,
Gol Ruang III/c, Masa Kerja 16
Tahun
Pendapatan PNS Dosen dengan
jenjang Jabatan Fungsional Lektor,
Gol Ruang III/c, Masa Kerja 8
Tahun
Gaji Pokok
Rp. 3.591.200
Gaji Pokok
Rp. 3.172.300
Tunjangan istri
Rp. 359.120
Tunjangan istri
Rp. 317.230
Tunjangan anak
Rp. 71.824
Tunjangan anak
Rp. 63.446
Tunjangan Lektor
Rp. 700.000
Tunjangan
Lektor
Rp. 700.000
Tunjangan beras
Rp. 217.260 Tunjangan beras
Rp. 217.260
60
Jumlah Kotor
Rp. 4.939.404
Jumlah Kotor
Rp. 4.470.236
Potongan BPJS
Rp. 80.443
Potongan BPJS
Rp. 71.060
Iuran
wajib
pegawai
Rp. 321.772
Iuran wajib
pegawai
Rp. 284.238
Jumlah Potongan
Rp. 402.214
Jumlah
Potongan
Rp. 355.298
Gaji Bersih
Rp. 4.537.190
Rp. 4.114.938
Sertifikasi
Dosen
Rp. 3.591.200
Sertifikasi
Dosen
Rp. 3.172.300
Total
Pendapatan
Rp. 8.128.390
Total
Pendapatan
Rp.7.287.238
Sumber: Biro Sumber Daya Manusia, Kemendikbudristek
Keterangan:
Sertifikasi Dosen = 1 x Gaji Pokok
Tabel. 2
Simulasi Pendapatan PNS Dosen Tugas Belajar dengan Beasiswa LPDP
Dalam Negeri dengan Jenjang Jabatan Lektor Kepala, Golongan Ruang
III/c,
(Setiap Bulan Dalam Rupiah)
Pendapatan PNS Dosen Tugas
Belajar dengan Beasiswa LPDP
Dalam Negeri Jenjang Jabatan
Lektor, Golongan Ruang III/c, Masa
Kerja 16 Tahun
(Jakarta, Bandung, Makassar,
Surabaya)
Pendapatan PNS Dosen Tugas
Belajar dengan Beasiswa LPDP
Luar Negeri, Jenjang Jabatan
Lektor, Golongan Ruang III/c, Masa
Kerja 16 Tahun
(Belanda)
Gaji Pokok
Rp. 3.591.200 Gaji Pokok
Rp. 3.591.200
Tunjangan istri
Rp. 359.120 Tunjangan istri
Rp. 359.120
Tunjangan anak
Rp. 71.824 Tunjangan anak
Rp. 71.824
Tunjangan
Tugas Belajar
Rp. 700.000 Tunjangan
Tugas Belajar
Rp. 700.000
Tunjangan beras
Rp. 217.260 Tunjangan
Rp. 217.260
61
beras
Jumlah Kotor
Rp. 4.939.404
Jumlah Kotor
Rp. 4.939.404
Potongan BPJS
Rp. 80.443 Potongan BPJS
Rp. 80.443
Iuran
wajib
pegawai
Rp. 321.772 Iuran
wajib
pegawai
Rp. 321.772
Jumlah Potongan
Rp. 402.214
Jumlah
Potongan
Rp. 402.214
Gaji Bersih
Rp. 4.537.190 Gaji Bersih
Rp. 4.537.190
Tunjangan
Biaya
Pendidikan:
SPP
Pendaftaran
Tunjangan Buku
Disertasi
(penelitian
dan
ujian)
Seminar
Internasional
Publikasi
Jurnal
Internasional
At cost
Tunjangan
Biaya
Pendidikan:
Regustrasion
Tution Fee
Book Allowance
Dissertation
International
Seminar
Internastional
Jurnal
Publication
At Cost
At Cost
IDR
10.000.000
per year
up to IDR
150.000.000
up to IDR
150.000.000
up to IDR
25.000.000
Tunjangan
Biaya
Non
Pendidikan:
Tunjangan
Hidup
Rp. 4.700.000
Tunjangan
Biaya
Non
Pendidikan
Living
Allowance
EUR 1.200 per
month
62
Transportasi
Asuransi
Kesehatan
Kedatangan
Transportation
Health
Insurance
Visa
Settlement
Allowance
Family
Allowance
= Rp. 19.416.000
At Cost
Up to IDR
29.000.000 per
year
At Cost
EUR 2.400
25% of living
allowance for
each family
dependent (max
2 family member)
25% x
19.416.000
= 4.854.000
Pendapatan
Rp. 9.237.190 Pendapatan
Rp. 28.807.190
Sumber: Biro Sumber Daya Manusia, Kemendikbudristek
Keterangan:
Tunjangan Tugas Belajar besarnya sama dengan Tunjangan Fungsional
Dosen.
1 EUR = Rp. 16.180
Pendapatan = Gaji Bersih + Tunjangan Hidup
PNS Dosen yang melaksanakan tugas belajar, tunjangan fungsionalnya
tetap dibayarkan sampai bulan keenam, kemudian memasuki bulan ketujuh
digantikan dengan tunjangan tugas belajar yang jumlah nilainya sama
dengan tunjangan fungsional dosennya.
Selain mendapatkan tunjangan tugas belajar dan tunjangan beasiswa
(tunjangan pendidikan dan tunjangan non pendidikan), manfaat lain yang di
dapat oleh PNS Dosen yang melaksanakan tugas belajar yaitu
mendapatkan pengalaman dan kesempatan yang lebih luas untuk
63
mengembangkan kompetensi yang nilainya tidak dapat digantikan dengan
materi.
2. Berikan gambaran berapa banyak dana yang diperlukan apabila dosen
tugas belajar tidak dipotong tunjangan sertifikasinya.
Tanggapan Pemerintah:
Simulasi perkiraan dana dalam satu tahun yang dikeluarkan apabila PNS
Dosen yang melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan sertifikasinya
disampaikan tabel sebagai berikut:
Tabel 3
Simulasi Perkiraan Dana yang dikeluarkan apabila PNS Dosen
Melaksanakan Tugas Belajar Doktoral Masa Kerja 10 Tahun Diberikan
Sertifikasi Dosen
Dosen
Yang
Melaksanakan
Tugas Belajar
Jumlah Sertifikasi
Dosen
Yang
Diterima
Per
Bulan
Jumlah
(723 X Serdos)
Total
(Sertifikasi
Dosen
Dikali
12
Bulan)
Asisten Ahli
(Golongan
Ruang III/B)
723
Rp. 3.139.400
Rp. 2.269.786.200
Rp. 27.237.434.400
Lektor
(Golongan
Ruang III/D)
723
Rp. 3.410.600
Rp. 2.465.863.800
Rp. 29.590.365.600
Lektor Kepala
(Golongan
Ruang IV/A)
723
Rp. 3.554.900
Rp. 2.570.192.700
Rp. 30.842.312.400
Total
Rp. 7.305.842.700
Rp. 62.670.112.400
Sumber: Biro Hukum Kemendikbudristek
Keterangan: Perkiraan dosen yang tugas belajar pada tahun 2022 sebesar
2.169
2.169 : 3 = 723
3. Bagaimana apabila seorang dosen tugas belajar, tetapi tugas belajarnya
dilaksanakan di lingkungan kampusnya sendiri dan dosen tersebut tetap
melaksanakan tugas keprofesionalan, apakah tetap diputuskan jabatan
fungsionalnya?
64
Tanggapan Pemerintah:
Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar diberhentikan
sementara dari jabatan fungsionalnya sesuai dengan Pasal 60 s.d 63 PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PermenpanRB Nomor
13 Tahun 2019.
4. Perlu penjelasan terkait perbedaan tugas belajar dan izin belajar.
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa terkait tugas belajar pada saat ini diatur dalam ketentuan
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam Permendikbudristek Nomor 27
Tahun 2022 tidak ada lagi pemberian izin belajar atas biaya sendiri.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 37 huruf d Permendikbudristek Nomor 27
Tahun 2022 menyatakan:
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku:
1) Pegawai pelajar yang telah mendapatkan surat keputusan tugas belajar;
2) Pegawai pelajar yang sedang melaksanakan tugas belajar;
3) Pegawai pelajar yang mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar
selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
4) PNS yang diberikan izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebelum
Peraturan Menteri ini diundangkan,
tetap melaksanakan tugas belajar atau izin untuk belajar atas biaya sendiri
sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
5. Apakah hanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
saja yang tidak memberikan tunjangan sertifikasi dosen pada saat tugas
belajar sedangkan Kementerian Agama tetap memberikan tunjangan
sertifikasi kepada dosen tugas belajar?
Tanggapan Pemerintah:
Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru Dosen telah
sesuai dengan UUD 1945. Terkait dengan pemberian hak kepada dosen,
65
implementasinya telah didelegasikan dalam PP, Perpres, dan peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
Implementasi kebijakan mengenai pemberian hak dosen baik di bawah
pembinaan Kemendikbudristek maupun Kemenag telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan masing-masing kementerian.
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim M. Guntur Hamzah
1. Dalam hal dosen sedang melaksanakan tugas belajar namun dosen
tersebut tetap menjalankan tugas pengajaran secara daring. Bagaimana
perlakuan untuk dosen tersebut?
Tanggapan Pemerintah:
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim M. Guntur
Hamzah mengenai dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar tetapi
tetap melaksanakan pengajaran pada pokoknya kami sampaikan sama
dengan tanggapan yang kami sampaikan atas pertanyaan Yang Mulia Saldi
Isra.
2. Perlu dibuatkan matrik tunjangan apa saja yang diberikan terhadap dosen.
Tanggapan Pemerintah:
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim M. Guntur
Hamzah mengenai matrik tunjangan yang diberikan kepada dosen pada
pokoknya kami sampaikan sama dengan tanggapan yang kami sampaikan
atas pertanyaan Yang Mulia Saldi Isra.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
1. Apa ada standardisasi terkait Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen?
Tanggapan Pemerintah:
Terkait implementasi Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen lebih lanjut telah
diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang antara lain
mengatur mengenai:
a. pemberian tunjangan bagi dosen.
b. promosi dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
c. pelindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual.
66
d. peningkatan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
e. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan.
f. pemberian penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa.
g. kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
2. Apa ukuran dan parameter dari Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Guru dan
Dosen yang menyatakan ‘Dosen melaksanakan tugas keprofesionalan,
dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial?
Tanggapan Pemerintah:
Tugas keprofesionalan seorang dosen adalah untuk melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi, utamanya melalui kegiatan pembelajaran yang
sesuai
dengan
standar
nasional
untuk
mentransformasikan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni kepada mahasiswa. Dengan kata lain,
tugas seorang dosen sebagai sivitas akademika dan ilmuwan bukanlah
berorientasi pada dirinya, tetapi berorientasi pada mahasiswa, rekan
sejawat, dan masyarakat luas sehingga tugas-tugas dosen selain dari pada
menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi bukanlah tugas keprofesionalan.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
PK-5, sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, Nomor: 90767/A3/KP.04.00/2021 tentang
Pemberian Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, Nomor: 30425/A3/KP.04.00/2022 tentang
Pemberian Tugas Belajar Kepada Pegawai Negeri Sipil di
67
Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan
Nasional,
Nomor:
23327/A4.5/KP/2009,
bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari aspek
kepegawaian tentang dosen yang tugas belajar dan kaitannya
dengan sertifikasi dosen;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri
Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Nomor: 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban
Kerja Dosen;
Untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu) orang
ahli yakni Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc., Ph.D (Hon), IPU, Asean Eng., yang
memberikan keterangan tertulis bertanggal 16 Februari dan 20 Februari 2023, yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2023 dan didengarkan dalam sidang
tanggal 20 Februari 2023, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
Pemahaman tentang Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan yang melaksanakan pendidikan
tinggi. Kegiatan pendidikan tinggi merupakan kegiatan sangat penting karena
akan menentukan keberlanjutan kehidupan masyarakat, bangsa, bahkan
kemanusiaan. Oleh karena itu harus mampu menjawab setiap tantangan jaman
ke depan. Persoalan pendidikan termasuk pendidikan tinggi merupakan
tantangan tersendiri yang akan kita hadapi terus menerus baik dari sisi jumlah
maupun dari sisi derajat tantangan yang selalu akan meningkat sejalan dengan
kemajuan jaman. Hal ini dapat difahami mengingat jumlah penduduk dunia yang
akan terus meningkat, sementara bumi kita sebagai sumber kehidupan
merupakan benda statik yang tidak akan bertambah (Santoso, 2014).
Jati diri perguruan tinggi di negara kita masih menjadi bahan diskursus. Sering
direpresentasikan sebagai jawatan pemerintah? Perusahaan? LSM? Bahkan
Organisasi sosial dll. Kenyataannya perguruan tinggi mempunyai tugas untuk
68
menghasilkan produk-produk penting, yang berupa ilmu pengetahuan baru,
modal insani, budaya baru dan industri baru (Santoso 2014) (Gambar 1).
Gambar 1. Peran Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai UU 12 Tahun 2012
(Santoso, 2014)
SDM profesional atau modal insani sering menjadi sorotan utama, padahal
hanya karena sering dimaknai untuk memenuhi tenaga kerja pada saat
sekarang. Patut difahami bahwa lulusan perguruan tinggi harus mampu
senantiasa beradaptasi dengan perubahan/kemajuan jaman. Mereka adalah
pembelajar sepanjang hayat. Ibaratnya, kalau lulusan kursus mengemudi mobil
hanya mampu mengemudikan mobil namun lulusan perguruan tinggi memiliki
kompetensi mulai dari mengemudikan mobil hingga mengemudikan semua
wahana kendaraan apapun jenisnya, bahkan hingga pesawat luar angkasa.
Mereka sangat adaptif dan inovatif sesuai masa ke depan yang akan
ditempuhnya. Oleh karena itu dibutuhkan dosen yang memiliki sikap wawasan
masa depan yang memadai. Tugas para lulusannya menjawab tantangan masa
depan yaitu keberlanjutan alam, karena alam “tidak” membutuhkan manusia
namun kita membutuhkan alam. Melalui pendidikan tinggi di perguruan tinggi
akan dihasilkan Iptek dan modal insani dengan budaya yang dapat menjaga
keberlanjutan alam atau lingkungan kita (Gambar 2).
69
Gambar 2. Dosen yang berpendidikan paripurna (Doktor) dengan sikat
wawasan masa depan berperan penting untuk menghasilkan para sarjana untuk
keberlanjutan alam dan manusia.
Kecenderungan pada masa kini perguruan tinggi dimaknai sebagai institusi
yang menghasilkan SDM berbudaya dan baik untuk keprofesiannya (Gasset,
1966). Dari sudut yang lain juga menghasilkan SDM mendukung masyarakat
industri (Miller & Dunn, 1996). Lalu, bagaimanakah untuk masa depan? Kita bisa
maknai
sebagai
penghasil
Iptek
untuk
keberlanjutan
kemanusiaan
(surviveability?)
dan
penghasil
sumberdaya
insani
untuk
lingkungan
(surviveability?). Sebagaimana Gambar 1, peran dosen diperlukan yaitu dosen
dengan pendidikan yang paripurna (doktor/S3). Pemahaman ini sangat penting,
karena semestinya dosen telah tuntas pendidikan formalnya.
II. Pemahaman tentang Dosen
Pemahaman tentang dosen, dapat kita mulai dengan memperhatikan definisi
dosen. Menurut Cambridge Dictionary (2023), mengartikan dosen sama dengan
pemandu. Pada beberapa universitas dan perguruan tinggi di AS dan Eropa,
dosen didefinisikan sebagai seorang guru yang berkedudukan lebih rendah dari
profesor. Terminologi “dosen” juga digunakan di beberapa universitas (terutama
Jerman) secara umum untuk orang yang berhak mengajar. Istilah ini berasal dari
kata Latin docēns, yang merupakan “present active participle” dari docēre
(mengajar). Persyaratannya sangat tinggi, memerlukan tingkat habilitasi atau
doktor
sains,
yaitu
kualifikasi
akademik
yang
menunjukkan
bahwa
70
pemegangnya memenuhi syarat untuk dipekerjakan pada tingkat associate atau
profesor penuh. Dosen merupakan kedudukan akademik tertinggi di beberapa
negara (Eropa), dengan kriteria kualifikasi hasil penelitian yang kira-kira setara
dengan 3-5 disertasi doktoral, bimbingan mahasiswa doktor, dan pengalaman
mengajar
di
tingkat
sarjana
dan
pascasarjana
(https://en.wikipedia.org/wiki/Docent).
Secara umum dosen artinya “guru” yang berasal dari bahasa Sansekerta yang
artinya “berat” atau berbobot, yaitu seorang pengajar suatu ilmu. Guru artinya
pengajar atau pemimpin yang diawalnya terkait dengan pengertian kesucian
(luhur) dan terkait dengan keagamaan, sehingga memberikan kebijakan dan
pedoman (https://id.wikipedia.org/wiki/Guru). Di Indonesia dosen digunakan
untuk sebutan guru atau pendidik pada tingkat perguruan tinggi.
Peran dosen di perguruan tinggi secara umum di dunia maupun di Indonesia
diakui sangat penting. Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, menggambarkan peran dosen perguruan tinggi dapat dilihat pada
Gambar 1. Dosen merupakan roh dan organ vital dari suatu perguruan tinggi.
Sehingga dibutuhkan kapasitas yang mumpuni. Bahkan dosen didefinisikan
sangat tinggi sbb: Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat (Undang-Undang 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dan Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012). Kedudukan sebagai
ilmuwan pada
kalimat
ini
menunjukkan
gambaran
pendidikan
yang
bersangkutan telah paripurna (S3).
III. Struktur Karir Akademik Dosen dan syarat latar belakang pendidikannya
Persyaratan maupun struktur karir akademik dosen di berbagai perguruan tinggi
di dunia berbeda antara negara yang satu dengan lainnya. Meskipun berbeda
kesetaraannya tetap dapat dimengerti. Dalam tulisan ini, contoh-contoh yang
ada yaitu dari Amerika Serikat, Inggris, dan Australia digunakan sebagai
pembanding untuk kondisi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melihat syarat
pendidikan dari calon dosen dalam kaitan tugas atau kewajiban profesionalnya.
71
Tulisan ini membahas terutama tentang persyaratan latar belakang pendidikan
dosen yang dapat mengakibatkan konsekuensi terhadap kegiatan “tugas
belajar” dan kaitannya dengan renumerasi dosen tersebut.
Struktur Karir Akademik di Amerika Serikat, syarat, proses rekrutmen, dan
promosi
Pada Struktur Akademik di Amerika Serikat yang dapat menuju jenjang jabatan
akademik profesor dapat dilihat pada Gambar 3.
Gambar 3. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Amerika Serikat
diperlukan derajat Doktor untuk menduduki posisi Associate Professor sebagai
dosen tetap.
Di Amerika Serikat untuk seseorang yang berkarir di bidang akademik di
perguruan tinggi harus dimulai dengan kepemilikan derajat pendidikan doktor.
Dengan demikian yang bersangkutan akan memulai dengan menjadi instruktur
yang biasanya dilakukan pada saat melakukan riset doktor, maupun dan setelah
lulus doktor, yaitu bekerja sebagai Postdoktoral. Posisi-posisi akademik yang
bersangkutan belum merupakan pegawai tetap atau “dosen tetap”. Kemudian
yang bersangkutan dapat melamar untuk naik ke jabatan “Assistant Professor”
jika ada posisi yang lowong. Meskipun posisi kosong ini dapat pula terbuka
untuk pelamar dari luar perguruan tinggi tersebut. Jabatan “Assistant Professor”
juga merupakan posisi belum berstatus sebagai dosen tetap.
Jabatan yang lebih tinggi yaitu “Associate Professor” merupakan jabatan dosen
yang menjadikan “dosen sebagai dosen tetap atau pegawai tetap” dan disebut
72
“tenur”. Data menunjukkan bahwa 50% dari Assistant Professor dapat yang
memperoleh
“tenur”
menjadi
Associate
Professor.
Pada
posisi
ini
memungkinkan seseorang menduduki jabatan akademik Profesor (“Full
Professor”), yang juga dilakukan secara kompetisi. Cara rekrutmen secara garis
besar dapat dilihat pada Gambar 2, syarat yang ditetapkan tersebut tentu terkait
dengan
kewajiban
atau
tugas
profesionalnya,
sehingga
antara
lain
berpendidikan doktor.
Struktur Karir Akademik di Inggris, syarat, proses rekrutmen, dan promosi
Meskipun sebutan atau terminologi jabatan akademik dosen di perguruan tinggi
di Inggris berbeda dengan di Amerika Serikat (Gambar 4), namun
kesetaraannya dapat dikaji. Untuk jenjang yang dinyatakan sebagai dosen tetap
di perguruan tinggi harus memiliki pendidikan doktor (Lecturer A). Oleh karena
itu untuk yang belum memilikinya, mereka bekerja sebagai PhD. Candidate,
Postdoc/Research Assistant, dan Research Fellow.
Gambar 4. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Inggris diperlukan
derajat Doktor untuk menduduki posisi Lecturer A sebagai dosen tetap.
Pada posisi-posisi tersebut yang berangkutan belum berkarir sebagai pegawai
tetap atau dosen tetap. Jika yang bersangkutan tetap ingin berkarir akademik
sebagai dosen tetap, maka sistem berikutnya berlaku seperti di Amerika Serikat,
meskipun dengan terminologi yang berbeda (lihat Gambar 3). Dalam jabatan
Lecture A maupun yang lebih tinggi, yang bersangkutan sudah berstatus
sebagai dosen tetap dan tentu mensyaratkan pendidikan doktor.
73
Sebagaimana sistem karir akademik dosen di Amerikat Serikat, maka di Inggris
tidak dikenal kegiatan tugas belajar untuk dosen tetap karena yang
bersangkutan telah berpendidikan doktor (S3). Sehingga bagi yang belum
berpendidikan doktor, karena berstatus dosen tidak tetap, menjadi tidak terikat
untuk bersekolah lagi.
Sebagai catatan, pertimbangan lain untuk mengangkat dosen dan profesor di
Inggris sama dengan di Amerika Serikat, yaitu ketersediaan anggarannya.
Struktur Karir Akademik di Australia, syarat, proses rekrutmen, dan
promosi
Sistem yang berlaku di Australia mirip seperti halnya di Amerika Serikat maupun
Inggeris, namun dengan terminologi yang berbeda. Jenjang karir akademik
dosen di Australia dapat dilihat pada Gambar 5.
Gambar 5. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Australia, diperlukan
syarat berpendidikan doktor untuk menjadi dosen tetap dengan posisi Senior
Lecturer Level C.
Terdapat banyak kesamaan antara sistem yang dikembangkan di Amerika
Serikat, Inggris, maupun Australia. Kedudukan dosen dengan sebutan Level A
yang terdiri dari Resarch Officcer, Tutor/Senior Tutor, Associate/Asisstant
Lecturer, merupakan kelompok pegawai tidak tetap. Kemudian dilanjutkan
dengan Lecturer (Level B), Senior Lecturer (Level C), Associate Professor (Level
D), dan Professor (Level E). Derajat Doktor dibutuhkan untuk yang akan
74
menduduki Lecturer Level C. Promosi kepada jabatan yang lebih tinggi bersifat
kompetisi dari dalam maupun pelamar dari luar perguruan tinggi.
Sebagaimana sistem karir akademik dosen di Amerikat Serikat, maka di Inggris
tidak dikenal kegiatan tugas belajar untuk dosen tetap karena yang
bersangkutan telah berpendidikan doktor (S3). Oleh karena itu untuk dosen
tetap tidak dikenal kegiatan “tugas belajar”, mereka telah menuntaskan kegiatan
pendidikannya tanpa terikat dengan institusi tertentu.
Sebagai catatan, pertimbangan lain untuk mengangkat dosen dan profesor di
Inggeris sama dengan di Amerika Serikat, yaitu ketersediaan anggaran.
Struktur Karir Akademik di Indonesia, syarat, proses rekrutmen, dan
promosi
Sistem untuk jenjang karir akademik dosen di Indonesia merupakan sistem yang
“paling lunak” jika dibandingkan dari sistem di beberapa negara yang telah
dibahas. Meskipun telah terbit PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, namun
sampai dengan tulisan ini disusun kita masih mengacu kepada PermenpanRB
Nomor 17 jo. Nomor 46 Tahun 2013, Permendikbud 92 Tahun 2014
sebagaimana dijelaskan pada Gambar 5.
Gambar 4. Struktur Karir Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia diperlukan,
sejak Asisten Ahli (AA) meskipun dengan derajat Magister (MS), telah berstatus
sebagai dosen tetap (tenure), sehingga ada kegiatan “tugas belajar”.
Untuk berkarir akademik dosen di Indonesia, seseorang cukup telah memiliki
pendidikan pada derajat Magister atau S2. Meskipun masih berpendidikan
75
Magister atau S2, yang bersangkutan dapat memperoleh kedudukan sebagai
dosen hingga jabatan Lektor Kepala (setara dengan Associate Profesor).
Bahkan yang menunjukkan lebih lunak lagi yang bersangkutan juga menjadi
berstatus sebagai dosen tetap. Dengan status yang bersangkutan ini, maka kira-
kira kedudukannya setara sebagai posisi “Tenure”. Konsekuensi pengaturan
semacam ini menyebabkan seseorang harus menempuh pendidikan yang lebih
tinggi
[Doktor
(S3)],
untuk
mencapai
jabatan
akademik
Profesor.
Konsekuensinya, di Indonesia “terpaksa” ada kegiatan “tugas belajar” yang
sebenarnya bukan merupakan kewajiban keprofesionalan dosen, karena tugas
dosen adalah melaksanakan Tridharma, bukan menempuh pendidikan pada
jenjang tertentu (S3). Dalam kaitan ini sebenarnya menjadi tidak relevan apabila
renumerasi diberikan dalam kerangka kegiatan bukan merupakan tugas atau
kewajibannya.
IV. Pembahasan
antara
pelaksanaan
kewajiban
dosen
dan
renumerasi/tunjangan
Dengan mengacu kepada substansi uraian pada butir III dari kajian tentang
dosen tetap yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi, jelaslah bahwa dosen
sewajarnya memiliki pendidikan tinggi yang telah tuntas. Dosen memiliki
kewajiban mendidik pada perguruan tinggi, maka tingkat pendidikannya
sebaiknya yang tertinggi (doctor/S3) agar dapat mendidik secara profesional.
Bahkan yang bersangkutan juga harus menjalankan tugasnya sebagai ilmuwan.
Dengan pola fikir tersebut, dosen tetap (“tenure”) yang diangkat oleh perguruan
tinggi di beberapa negara contoh dipersyaratkan berpendidikan doktor.
Konsekuensinya secara umum karena sudah berpendidikan tertinggi “tidak
dikenal kegiatan tugas balajar”.
Di sisi yang lain, jika statusnya bukan sebagai dosen tetap (“tenure”), maka jika
ia melakukan kegiatan belajar yang lebih tinggi (karena belum doktor), ia
otomatis mengundurkan diri dari posisinya (“Asisstant Professor” atau lebih
rendah) dan melaksanakannya tanpa ikatan dari perguruan tinggi tempat yang
bersangkutan bekerja.
Dari kajian yang kita lakukan, jelaslah bahwa pada perguruan tinggi yang sudah
mapan di negara-negara “maju” dosen tetap adalah pada posisi tenur dan harus
berpendidikan doktor. Dengan demikian pengertian “keprofesionalan” untuk
76
kewajiban dosen bukan untuk meningkatkan kompetensinya dengan pendidikan
formal (S3), namun melaksanakan tugas dosen. Tugas/kewajiban dosen secara
universal ialah melaksanakan pendidikan dan penelitian atau di Indonesia
menjadi
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat
(Tridharma). Oleh karena itu adalah wajar jika sewaktu ”tugas belajar” yang
bersangkutan tidak memperoleh tunjangan dari tugas dosen.
Sebagai catatan, biasanya dosen yang melakukan tugas belajar, mereka
memperoleh beasiswa. Berdasarkan data yang ada jumlah yang diterimanya
bisa cukup kompetitif jika dibandingkan dengan tunjangan jabatannya (Tabel 1).
Tabel 1. Contoh nominal beasiswa yang diperoleh para mahasiswa
pascasarjana di dalam dan luar negeri (Kedubes Jepang (2023), LPDP (2023)
dan (Univ. New England, 2023).
Dapat pula selama menempuh pendidikan doktor ybs bekerja sebagai asisten,
research associate, grader, tutor, atau sejenisnya dan sejenisnya, sehingga
mendapat penghasilan tambahan. Sebagai catatan jika melihat nilai nominal
yang diperolehnya, maka telah melampaui tunjangan jabatan dosen yang
diperolehnya.
V. Penutup
• Perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan tinggi merupakan bagian
penting dari keberlanjutan lingkungan alam dan kemanusiaan.
• Dosen memiliki peran sangat vital di perguruan tinggi karena merupakan “roh”
dari perguruan tinggi, dimana ybs. adalah pendidik profesional dan ilmuwan,
sehingga dosen sewajarnya memiliki pendidikan yang telah tuntas (S3).
• Dosen setelah melaksanakan keprofesionalannya yaitu melaksanakan
Tridharma layak untuk memperoleh hak renumerasinya termasuk seluruh
tunjangan-tunjangannya.
77
• Tinjauan secara substyabtif [sic!] universal menunjukkan bahwa “tugas
belajar” bukanlah bagian dari pelaksanaan keprofesionalan dosen, karena
kewajiban dosen melaksanakan Tridharma.
• Adalah wajar jika renumerasi hanya diberikan kepada dosen yang
melaksanakan kewajiban keprofesionannya, yaitu Tridharma perguruan
tinggi.
Daftar Pustaka
• Cambridge
Dictionary
(2023),
https://dictionary.cambridge.org/
dictionary/
english/professor.
• European University Institute, (2023), https://www.eui.eu.
• Gasset, J., 1964, Mission of the University.
• Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, 2023, Beasiswa Monbukagakusho.
• LPDP, 2022, Dana Hidup Bulanan LPDP.
• Miller, M.M. dan Dun, S.L., 1996, From Industrial to the Virtual University, Future
research Quarterly, v.12, n.4, p. 71-84.
• Undang-undang 14 Tahun 2014 Tentang Guru dan Dosen.
• Undang-undang 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
• University of New England, 2023, Distination Australia Scolarship 2023.
• Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PerrmenpanRB) No. 17 (2013) Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka
Kreditnya.
• Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PerrmenpanRB) No. 46 (2013) Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya.
• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 92 Tahun 2014, Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
• Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
• Santoso, D (2014), Menata Ulang Pendidikan Tinggi Indonesia, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi.
78
Lampiran:
Slide Presentasi
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
[2.6]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 13
Maret 2023 dan 15 Maret 2023, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
1. Kesimpulan para Pemohon bertanggal 9 Maret 2023
A. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
Bahwa dengan telah diperiksanya pokok perkara a quo oleh Majelis Hakim
Yang Mulia, menurut para Pemohon, para Pemohon dengan sendirinya
telah memiliki atau telah diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
B. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa alasan permohonan adalah ketentuan Pasal 51 ayat (1)
sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” UU
Guru dan Dosen.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan pasal a quo bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
89
3. Bahwa menurut para Pemohon terdapat keterkaitan langsung antara
ketentuan Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen dengan kerugian atau
potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, paling
tidak dikarenakan penafasiran terhadap pasal a quo dijadikan salah
satu
dasar
pengambilan
kebijakan
penghentian
sementara
pembayaran tunjangan profesi dosen. Dasar pengambilan kebijakan
dimaksud, sebagaimana diuraikan sebelumnya, setidaknya dapat
ditemukan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei
2009, perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang
Tugas Belajar dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen [vide bukti P-06].
Dalam angka 2 huruf b surat dimaksud ditentukan bahwa:
“Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor
14 Tahun 2005 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas
hidup minimum dan jaminan sosial yang meliputi “…tunjangan
profesi…”. Frasa “melaksanakan tugas keprofesionalan dalam
kalimat pada ketentuan ini bermakna sebagai aktif sepenuhnya
melaksanakan tugas jabatan (akademik/fungsional) sebagai
dosen.” Dengan demikian apabila seorang dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik dan telah memperoleh tunjangan
profesi pendidik, kemudian melanjutkan pendidikan ke program
doktor (S3) dengan tugas belajar, maka selama melaksanakan
tugas
belajar
tersebut
tunjangan
profesinya
dihentikan
pembayarannya
sementara
sebagaimana
halnya
dengan
tunjangan jabatan fungsional.”
Penafsiran di atas, tidak selayaknya dilakukan oleh Kepala Biro
Kepegawaian Depdiknas, karena 2 (dua) hal utama berikut, pertama,
hal ini menyangkut hak keuangan Dosen Pelajar, sehingga perlu
dipertimbangkan secara seksama dengan berpedoman pada asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas
kepentingan umum, asas keadilan dan kewajaran, dan asas
kebijaksanaan dalam kerangka Asas-asas Umun Pemerintahan yang
Baik (AUPB) sebagaimana saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan sumber
daya terbaik dalam bidang hukum yang dimiliki Depdiknas, dan hingga
saat ini Kemendikbudristek, sebenarnya tidak diperlukan kepekaan
90
metodologis yang tinggi atau tidak sulit untuk menalar bahwa kebijakan
penghentian tunjangan profesi ini akan membawa begitu banyak paint
and sufferings bagi Dosen Pelajar dan keluarganya. Kedua, bukan
kapasitas atau tugas dan fungsi Depdiknas untuk menafsirkan isi/materi
muatan/substansi dari frasa/ayat/pasal dalam undang-undang, karena
hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung. Seharusnya, Depdiknas terlebih
dahulu meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, agar terpenuhi aspek
kepastian hukum dari kewenangan pengambilan kebijakan dimaksud.
Bukan dengan secara serampangan mengambil tindakan yang
merugikan banyak orang, tanpa didasari adanya pengaturan yang
eksplisit dalam peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van
bestuur). Terlebih, pengaturan mengenai tunjangan profesi merupakan
hak dosen yang dijamin oleh Pasal 51 dan Pasal 52 UU Guru dan
Dosen. Bahkan, bila dipelajari lebih lanjut, tindakan tanpa dasar
kewenangan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai Tindak Sewenang-
wenang oleh Pejabat Pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad). Hal
ini cukup beralasan, mengingat berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan, ditentukan bahwa Pejabat Pemerintahan
dilarang menyalahgunakan wewenang, salah satunya larangan
bertindak sewenang-wenang. Pejabat Pemerintahan dikategorikan
bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang
dilakukan: tanpa dasar kewenangan; dan/atau bertentangan dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Bahwa menurut para Pemohon pasal a quo bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
4.1. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo tidak sesuai dengan
sejumlah ketentuan berikut ini.
4.1.1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen, Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
91
masyarakat. Berdasarkan pemahaman ini, terbuka ruang
secara konsepstual untuk menyimpulkan bahwa dosen
mempunyai tugas lainnya di luar tugas utamanya
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah
satunya adalah meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademiknya. Hal ini secara expressis verbis
diatur dalam Pasal 60 huruf a dan huruf c UU Guru dan
Dosen yang menentukan: “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, Dosen berkewajiban: melaksanakan
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat;
...meningkatkan
dan
mengembangkan
kualifikasi akademik…”. Dengan demikian, berdasarkan
konstruksi norma tersebut, tidak sulit untuk dipahami
bahwa
peristiwa
atau
upaya
meningkatkan
dan
mengembangkan kualifikasi akademik dosen melalui
tugas belajar untuk studi lanjut ke jenjang doktoral
terkategori sebagai bagian dari tugas keprofesionalan
dosen yang setara dengan pelaksanaan Tri Dharma
Perguruan Tinggi. Selanjutnya, bila dikaitkan dengan
ajaran tentang kausalitas dalam ilmu hukum (causal
verband), lazimnya dipahami bahwa hak dan kewajiban
dimaknai
sebagai
hubungan
timbal
balik.
Artinya
seseorang yang telah mendapatkan haknya berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya, ataupun sebaliknya
seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya
berhak untuk mendapatkan haknya. Karena Dosen Pelajar
telah melaksanakan kewajiban keprofesionalannya untuk
meningkatkan
kualifikasi
akademik,
berdasarkan
penalaran yang wajar terhadap hubungan antara hak dan
kewajiban dimaksud, sepantasnyalah Dosen Pelajar
berhak untuk tetap memperoleh tunjangan profesinya.
4.1.2. Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menentukan:
“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang
92
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat.”
Berdasarkan pengaturan ini, menurut para Pemohon,
seharusnya tunjangan profesi kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik tidak dapat dinegasikan
keberadaannya sepanjang pegawai negeri sipil (PNS)
yang
bersangkutan
secara
administratif
status
kepegawaiannya masih tetap “Dosen” kendatipun “tidak
aktif”, mengacu kepada keberlakuan Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan
Dosen
[vide
bukti
P-04],
yang
tetap
mengikat
keberlakuannya meskipun Dosen PNS yang bersangkutan
diberikan tugas belajar [vide bukti P-05]. Hal ini juga
terverifikasi secara sosiologis, mengingat dosen yang
telah diangkat sebagai pejabat negara pada lembaga
tinggi negara atau pada K/L, tetap diperlakukan sebagai
dosen oleh masyarakat dan instansi asalnya.
4.1.3. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2009 tentang Dosen yang menentukan: “Tunjangan
profesi
diberikan
kepada
dosen
yang
memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik
yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan
beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas)
SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap
semester…”. Berdasarkan pengaturan ini, menurut para
Pemohon yang telah lulus sertifikasi dosen [vide bukti
P-10 & Bukti P-15], seharusnya tunjangan profesi kepada
dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak dapat
dinegasikan keberadaannya, mengingat Dosen Pelajar di
semua
perguruan
tinggi
negeri
tetap
dibebankan
kewajiban untuk melakukan pengisian Beban Kerja Dosen
(BKD), yang dalam konteks para Pemohon pada
93
http://sister.unkhair.ac.id/, sehingga sepanjang Dosen
Pelajar yang bersangkutan tetap melakukan penginputan
BKD pada aplikasi Sister Kemendikbudristek dengan
ekuivalensi nilai 12 SKS dan dinyatakan “Memenuhi
ketentuan perundang-undang beban kerja dosen” [vide
bukti P-07], maka seharusnya dapat tetap diberikan
tunjangan sertifikasi dosen. Hal ini, juga sejalan dengan
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi
Nomor
12/E/KPT/2021
tentang
Pedoman
Operasional Beban Kerja Dosen [vide bukti P-13],
khususnya Bab II Huruf E, yang berbunyi: …Dosen
dengan tugas belajar diwajibkan melaporkan kemajuan
studinya. Laporan kemajuan studi dihargai setara 12 sks.”
4.1.4. Pasal 18 ayat (3) huruf b Permendikbudristek Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek
27/2022), yang mengatur mengenai hak pegawai pelajar,
di antaranya mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja,
yang
dalam
konteks
dosen
dapat
dipersamakan
(meskipun tidak serupa) dengan tunjangan profesi yang
penilaiannya dibuktikan melalui 12—16 SKS Beban
Kerja/Kinerja Dosen (BKD). Karena itu, menurut para
Pemohon, sepanjang Dosen Pelajar yang bersangkutan
tetap melakukan penginputan BKD pada aplikasi Sister
Kemendikbudristek dengan ekuivalensi nilai 12 SKS,
maka seharusnya dapat tetap diberikan tunjangan
sertifikasi dosen.
4.1.5. Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Ristek dan
Teknologi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan
Profesor, yang mengatur bahwa tunjangan profesi bagi
dosen dihentikan sementara apabila menduduki jabatan
struktural di luar perguruan tinggi, diangkat sebagai
94
pejabat negara, dan/atau tidak memenuhi persyaratan
khusus (publikasi jurnal ilmiah internasional). Dalam
regulasi ini, sama sekali tidak terdapat ketentuan untuk
memberhentikan sementara pembayaran sertifikasi dosen
terhadap dosen yang sedang melanjutkan studi (Tugas
Belajar/Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri), namun pada
praktiknya, pada konteks perkara a quo tunjangan profesi
dosen dihentikan sementara. Sebagai catatan, saat ini,
dengan berlakunya Permendikbudristek 27/2022 dan
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri
Sipil melalui Jalur Pendidikan, nomenklatur izin belajar, di
mana hak-hak keuangan Dosen Pelajar sepenuhnya
dibayarkan, tidak lagi dikenal, melainkan terdiri atas: 1.
Tugas Belajar (Pembiayaan APBN/ABPD); dan 2. Tugas
Belajar Biaya Mandiri. Konsekuensinya, baik tugas belajar
dan tugas belajar biaya mandiri, sebagian hak-hak
keuangan Dosen PNS dihentikan sementara, termasuk
tunjangan profesi dosen.
4.2. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo yang diwujudkan
dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi
dosen menujukkan bahwa pemangku kebijakan, dalam hal ini
Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan tidak berorientasi
atau tidak berpihak terhadap kepentingan terbaik Dosen Pelajar,
terutama dalam konteks menunjang kelancaran dan proses
penyelesaian studi dosen. Justru dampak yang terjadi sebaliknya,
Dosen Pelajar mengalami permasalahan finansial yang signifikan,
baik terhadap Dosen Pelajar PNS, terlebih terhadap Dosen Pelajar
yang
berasal
dari
perguruan
tinggi
swasta
(non-PNS).
Seharusnya, pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil
Negara,
dan
peraturan
pelaksanaannya tidak mengikat keberlakuannya terhadap Dosen
Pelajar non-PNS, namun faktanya, berdasarkan data yang
dihimpun [vide bukti P-11], Kemendikbudristek juga menerapkan
95
kebijakan absurd ini kepada Dosen Pelajar non-PNS. Sebagai
catatan, berdasarkan data yang dihimpun dari dataindonesia.id,
tercatat total dosen di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak
311.642 orang. Menurut status kepegawaian, dosen non-PNS
mendominasi, yakni 182.844 orang atau 67,36%. Sementara,
sisanya sebanyak 82.608 dosen berstatus PNS. Kebijakan
tersebut kontra produktif, mengangat pada dasarnya, dosen
berperan strategis dalam mewujudkan salah satu tujuan negara,
yaitu; “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini relevan
disampaikan, mengingat sejumlah hal berikut.
4.2.1. Keterbatasan kuota beasiswa S3 yang disediakan oleh
Pemerintah. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola
Dana Pendidikan (LPDP) dan Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) menyediakan beasiswa S3 dengan
sejumlah mekanisme dan ketentuan yang kurang
proporsional, misalnya ketentuan defer-study (tunda studi)
pada tahun anggaran berikutnya yang berlaku pada LPDP,
dan penghapusan ketersediaan beasiswa on-going bagi
mahasiswa yang telah terdaftar studi pada tahun anggaran
sebelumnya yang dialami oleh para Pemohon, serta
pembatasan program studi tujuan dalam negeri bagi
pelamar beasiswa LPDP dan BPI. Sebagai contoh, bagi
dosen
berlatar
belakang
ilmu
hukum
dibatasi
eligibilitasnya hanya pada sejumlah perguruan tinggi
unggulan dalam negeri (PTUDN) dengan kouta tertentu, di
antaranya
Universitas
Gadjah
Mada,
Universitas
Indonesia,
Universitas
Padjadjaran,
Universitas
Diponegoro, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas
Andalas. Hal ini berarti, dosen ilmu hukum yang
menempuh studi doktoral di perguruan tinggi lainnya
seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya,
dan Universitas Airlangga tidak memiliki kesempatan
untuk memperoleh beasiswa dari Pemerintah. Pada
konteks ini, akan lebih memungkinkan bagi pegawai
96
pelajar untuk membiayai sendiri studi doktoralnya bila
masih tetap memperoleh tunjangan profesi. Di Universitas
Khairun sendiri yang menjadi unit kerja para Pemohon, per
September 2022 lalu, tercatat sejumlah 52 dosen yang
sedang menempuh studi pada program doktoral dengan
pembiayaan mandiri [vide bukti P-08], termasuk di
dalamnya para Pemohon. Hemat para Pemohon, faktor
pembiayaan inilah yang menjadi salah satu penghambat
peningkatan kompetensi sumber daya dosen bergelar
doktor di Indonesia. Mirisnya, jumlah dosen bergelar
doktor masih sangat minim, bahkan Indonesia mengalami
krisis dosen bergelar doktor. Berdasarkan data PDDikti,
tercatat dosen bergelar doktor (S3) hanya berjumlah
42.825 orang, dosen bergelar magister (S2) berjumlah
207.586
orang,
sementara
bergelar
sarjana
(S1)
berjumlah 30.612 orang. Realitasnya, dosen akan berpikir
seribu kali untuk melanjutkan studi karena belum tentu
akan mendapatkan beasiswa penuh (full-scholarship) dari
kementerian/lembaga
(K/L),
dan
adanya
prospek
penghentian pembayaran profesi (setifikasi dosen) dan
hak keuangan lainnya.
4.2.2. Disparitas perlakukan fiskal yang tidak berimbang
kepada
dosen
dibandingkan
tenaga
kependidikan
(Tendik), paling tidak di lingkungan Kemendikbudristek.
Terdapat dua hal relevan yang dapat dikemukakan, yaitu:
a. Dosen tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang
jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan tunjangan
profesi (satu kali gaji pokok), padahal berdasarkan Pasal
80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, semua PNS berhak menerima
tunjangan kinerja. Di sejumlah PTN, take home pay
Kepala Biro (Eselon 2) bahkan jauh melebihi Rektor
sebagai pimpinan PTN, dan gaji Tendik jauh melebihi
dosen. Hal ini tentu saja tidak rasional, mengingat dosen
97
merupakan ruh bagi perguruan tinggi, bukan Tendik yang
fungsinya hanya bersifat penunjang; dan b. Tendik yang
sedang studi lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih berhak
menerima 60% dari jumlah tunjangan kinerja yang
diperoleh sesuai kelas jabatan yang didudukinya. Di
kementerian lainnya, misalnya Kementerian PAN-RB,
pegawai pelajar masih dapat memperoleh 75% atau 100%
tunjangan kinerjanya. Bandingkan dengan dosen PNS
yang tidak memperoleh tunjangan kinerja dan dihentikan
sementara
pembayaran
tunjangan
profesinya
saat
diberikan tugas belajar. Hal ini jelas diskriminatif,
mengingat dosen dan Tendik memiliki keadaan yang sama
dalam statusnya sebagai PNS, namun diperlakukan
secara berbeda di internal Kemendikbudristek. Hal
demikian tentu saja merupakan unequal-treatment, unfair,
dan potensial menyimpangi prinsip equality before the law.
4.2.3. Keharusan konversi ke dalam nomenklatur anggaran
yang berbeda. Menurut para Pemohon, bila kementerian-
kementerian terkait mendahulukan kepentingan terbaik
Dosen Pelajar, seharusnya tunjangan profesi ini dikonversi
menjadi tunjangan pendidikan atau tunjangan tugas
belajar atau nomenklatur lainnya yang jumlahnya
sepadan, sehingga tidak merugikan hak keuangan
pegawai pelajar, sebagaimana perubahan nomenklatur
anggaran tunjangan fungsional dosen (asisten ahli, lektor,
dan lektor kepala) menjadi tunjangan fungsional umum
dalam jumlah yang sama yang selama ini tetap
dibayarkan, bukan dihentikan sementara pembayarannya
untuk mengurangi beban fiskal negara di APBN. Padahal
Kemendikbudristek memiliki portofolio fiskal terbesar dari
98
seluruh kementerian/lembaga, yaitu 20% dari APBN tahun
anggaran berjalan. Bahkan, kendatipun Dosen Pelajar
telah memperoleh beasiswa dari kementerian/lembaga,
seharusnya tunjangan profesi dosen tetap dibayarkan. Hal
ini relevan disampaikan, mengingat tunjangan profesi
dosen kurang lebih merupakan 45% dari penghasilan
bulanan dosen (take home pay). Singkatnya, dengan
pemangkasan tunjangan profesi dimaksud dan lainnya,
sejatinya kementerian terkait tidak memberikan bantuan
fiskal apapun per bulannya kepada Dosen Pelajar, kecuali
pembayaran biaya SPP/UKT per semester dan Bantuan
Penelitian Disertasi pada konteks studi di PTUDN.
Selengkapnya,
dideskripsikan
simulasi
pendapatan
bulanan Dosen PNS non tugas tambahan, Lektor III/d
Penata Tingkat I dengan masa kerja 8 (delapan) tahun di
sebagian besar PTN, pada tabel berikut ini:
Pra Tugas Belajar
Tugas Belajar
No.
Komponen
Besaran
(Rp)
No.
Komponen
Besaran
(Rp)
Penghasilan
Penghasilan
1
Gaji Pokok
3.306.500
1
Gaji Pokok
3.306.500
2
Tunj.
Istri/Suami
330.650
2
Tunj.
Istri/Suami
330.650
3
Tunj. Anak
132.260
3
Tunj. Anak
132.260
4
Tunj.
Fungsional
700.000
4
Tunj.
Fungsional
700.000
5
Tunj. Beras
289.680
5
Tunj. Beras
289.680
6
Uang Makan
700.000
6
Uang Makan
-
7
Sertifikasi
Dosen
3.306.500
7
Sertifikasi
Dosen
-
8
Tunj. Kinerja
-
8
Tunj. Kinerja
-
Iuran Potongan
Iuran Potongan
9
IWP
-301.552
9
IWP
-301.552
10
BPJS
-75.443
10
BPJS
-75.443
Total
8.388.600
Total
4.382.100
4.3. Bahwa status quo pemaknaan pasal a quo yang diwujudkan
dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi
dosen menujukkan bahwa pemangku kebijakan, menurut para
Pemohon, keliru memaknai terminologi Tri Dharma Perguruan
99
Tinggi yang ditafsirkan secara sempit, hanya pada saat
melaksanakan salah satu tugas pokoknya berupa melangsungkan
perkuliahan (berdiri di depan kelas atau duduk di depan laptop).
Singkatnya, dosen nampaknya dipersamakan dengan guru,
sehingga apabila dosen tidak melaksanakan perkuliahan, maka
tidak dianggap melaksanakan tugas pokoknya. Padahal, sebagai
ilmuwan, dosen juga memiliki tugas pokok mempublikasikan hasil
pemikirannya melalui publikasi karya ilmiah. Dosen Pelajar dalam
penalaran yang wajar dan dalam perspektif apapun tetap dapat
“aktif sepenuhnya” melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
berupa pendidikan (meningkatkan kualifikasi akademik) dan
pengajaran (perkuliahan, pembimbingan, dan lain sebagainya),
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terlebih di era
digitalisasi (teknologi dan komunikasi) seperti saat ini, sehingga
tetap dapat secara optimal ikut serta membangun masyarakat,
bangsa, dan negara sesuai bidang keahlian yang dimiliki,
meskipun sedang menempuh studi doktoralnya. Sederhananya,
status “ilmuwan” yang dimiliki dosen tidak serta merta hilang ketika
dosen yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas belajar,
sebaliknya justru akan memperkuat status tersebut. Bahkan, bila
dibandingkan dengan pelaksanaan unsur ABCDE (pendidikan dan
pengajaran,
penelitian,
pengabdian
kepada
masyarakat,
penunjang
tugas
dosen,
dan
kewajiban
khusus),
jelas
penyelesaian studi doktoral lebih menantang, dan membutuhkan
energi (fokus, waktu, dan biaya) yang jauh lebih besar.
4.4. Bahwa dampak kerusakan finansial yang ditimbulkan terhadap
Dosen Pelajar sangat signifikan, baik terhadap Dosen Pelajar
PNS dan non-PNS dengan pembiayaan beasiswa penuh, parsial,
ataupun mandiri, mengingat tunjangan profesi kurang lebih
merupakan 45% dari penghasilan bulanan dosen. Kebijakan
irrasional ini yang salah satunya didasarkan pada penafsiran [vide
bukti P-06] terhadap Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat
(1) UU Guru dan Dosen, menyebabkan Dosen Pelajar,
berdasarkan 174 data responden yang para Pemohon peroleh
100
melalui
Google
Form:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdWA0tpueL9fNyqsJ
4GaGlX80_l-O6zggDYwAobZhHOixW5fg/viewform,
per
25
November 2022 [vide bukti P-11], diperlakukan tidak adil dan
mengalami kesulitan finansial dalam kehidupan personalnya,
bahkan bagi mereka yang memiliki beasiswa penuh (full-
scholarship). Sebagai sampel komentar dukungan terhadap
permohonan a quo, berikut disampaikan 15 (lima belas) petisi
dukungan
yang
nama
respondennya
disamarkan
untuk
kerahasiaan data pribadi, berikut ini:
No.
Inisial
Nama
Program
Studi Tujuan
Pembiayaan
Studi
Komentar
(kutipan langsung tanpa editing)
Vide
Bukti
P-11
1
AR
Universitas
Negeri
Semarang
Beasiswa
Penuh
“Studi s3 membutuhkan banyak biaya.
Penelitian,
publikasi,
konferensi,
dan
membeli buku-buku referensi termutakhir
menjadi beberapa kegiatan yang tidak bisa
dihindari bagi kami mahasiswa s3 serta
membutuhkan banyak uang. Dengan tidak
adanya tunjangan profesi saat kami studi
s3, membuat kami harus pandai-pandai
menghemat pengeluaran yang tidak perlu.
Jangan
sampai,
tidak
diberikanya
tunjangan profesi pada dosen saat studi
lanjut
justru
menurunkan
kualitas
akademiknya. Menurut saya, pemberian
tunjangan profesi justru akan menambah
semangat mahasiswa sehingga dapat
menambah kualitas akademik”.
Hlm. 5.
2
K
Universitas
Diponegoro
Biaya
Mandiri
“Saya dosen PTS di Institut Sains dan
Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang, saat ini
saya baru ambil S3 Doktor Sistem
Informasi Undip dengan biaya sendiri &
tidak yayasan kami tidak membantu
sedikitpun biaya studi lanjut S3 saya.
Dengan adanya surat edaran tugas belajar
baru khusus dosen PTN, besar harap saya
dosen PTS dilingkup Kemendikbud serdos
tidak dihentikan. Setelah SK tugas belajar
saya keluar dari LLDIKTI II Palembang,
serdos saya dihentikan, tidak ada bantuan
dari beasiswa dari kampus saya & tidak
mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
Saya dukung bpk2 yang menggugat ke MK
terkait tugas belajar biaya sendiri serdos
dihentikan. Karena peraturan yang lama
tidak relevan, jika ambil S3 jarak lebih 60
km serdos dihentikan. Kita kan ambil
S3nya di dalam negeri, sementara di
provinsi kepulauan kampus yang sesuai
dengan jurusan Doktor Sistem Informasi
ditempatkan saya tidak ada, mau dak mau
ya harus kuliah di luar provinsi kepulauan.
Hlm. 17
101
Kecuali saya ambil S3nya di luar negeri
serdos mau dihentikan dak masalah, baik
yang biaya sendiri maupun yang beasiswa
dari pemerintah.”
3
A
Universitas
Negeri
Malang
Biaya
Mandiri
“Tunjangan sertifikasi dosen semestinya
tetap diberikan kepada dosen yg sedang
melanjutkan studi S3, upaya lanjut studi
adalah
bagian
pengembangan
SDM
indonesia karena tugas dosen jelas dalam
UU. Pemerintah mengadakan program
beasiswa tujuannya pengembangan SDM
yg kuotanya terbatas, sebaiknya dosen
sudah sertifikasi dan tidak mendapatkan
beasiswa, serdosnya tetap dibayarkan.
Kami mendukung dan akan bersama
dalam menempuh langkah ini. Salam
perjuangan untuk Dosen Indonesia.”
Hlm. 19
4
DSD
Universitas
Negeri
Semarang
Biaya
Mandiri
“Studi lanjut dengan biaya sendiri adalah
bentuk
pertanggungjawaban
terhadap
profesi dosen dan membutuhkan biaya
yang cukup besar. Sementara itu, banyak
dosen
yang
menggantungkan
biaya
tersebut dari tunjangan sertifikasi krn
adanya
kebutuhan
hidup
lain
yaitu
membiayai
keluarga.
Sedangkan
beasiswa yang diberikan pemerintah tidak
dapat
menjangkau
semua
kalangan
misalnya Mahasiswa on going Dan kriteria
lain
yang
tidak
memenuhi
syarat
administrasi. Maka, mohon kebijakan dari
pemerintah until tidak menghapuskan
tunjangan sertifikasi ketika dosen sedang
studi
lanjut
terutama
dengan
biaya
sendiri.”
Hlm. 29
5
ZII
Universitas
Diponegoro
Beasiswa
Penuh
“Sungguh naif regulasi yang menghentikan
serdos dikala dosen ingin mengenyam
pendidikan yang lebih tinggi dengan biaya
mandiri tidak bisa berharap banyak pada
beasiswa
yang
jumlahnya
dibatasi.
Kualitas pendidikan di Indonesia ingin
ditingkatkan sementara begitu banyak
para akademisi menginginkan studi lebih
lanjut mengharapkan agar serdosnya tetap
jalan dikala mereka memutuskan biaya
secara mandiri. Mengenyam pendidikan
yang
lebih
tinggi
tentunya
tidak
membutuhkan
biaya
yang
sedikit,
sehingga para akademisi putus harapan
akibat dari penghentian serdos dengan
kualifikasi
izin
belajar.
Banyak
para
akademisi berharap agar serdos tetap
jalan
selama
para
dosen
menyelenggarakan
kegiatan
tridarma,
apalah daya berharap banyak pada
beasiswa yang terbatas. Jika bertanya
keseluruh dosen-dosen mereka berharap
kepada beasiswa namun para pemerintah
hanya membatasinya. Mana mungkin kita
mau berharap pada beasiswa yang
kepastianya hanya sebatas angan-angan
belaka. Kami berharap agar pemerintah
Hlm. 35
102
dapat memahaminya sebagai bentuk
peningktan
kualitas
pendidikan
di
Indonesia.”
6
Z
Universitas
Andalas
Biaya
Mandiri
“Tugas belajar bagi dosen merupakan
bagian dari kinerja seorang dosen. Dalam
tugas belajar ,seorang dosen pun tetap
melaksanakan tridharma dengan cara
meningkatkan pendidikannya guna untuk
kepentingan mahasiswa nantinya, meneliti
selama menempuh S3 dan mengikuti
kegiatan pengabdian masyarakat seperti
bakti sosial kesehatan bagi saya yang
dokter ini. Tugas belajar S3 bagi seorang
dosen merupakan tugas suci yang harus
dipandang sebagai sebuah kinerja utama
yang merupakan bagian dari keprofesian
seorang dosen.”
Hlm. 40
7
ZA
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Dengan ini memohon kepada pengambil
kebijakan, agar tunjangan kinerja dosen
(Sertifikasi Dosen) tidak dihentikan karena
dosen
Studi
Lanjut.
Ini
sangat
bertentangan dengan prinsip keadilan bagi
civitas akademik. Justru dengan tunjangan
tersebut, dosen melakukan kinerjanya (Tri
Dharma) dalam bentuk Pendidikan dan
Pengajaran dan meningkatkan kapasitas
keilmuannya
untuk
SDM
Universitas.
Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih”.
Hlm. 51
8
Y
Universitas
Negeri
Makassar
Biaya
Mandiri
“Butuh biaya besar untuk menyelesaikan
program doktoral, gaji pokok dosen yg
saya terima cukup untuk biaya hidup
sehari"sehingga saya harus berhutang
untuk bayar biaya pendidikan.. besar
harapan saya agar pemerintah memberi
kebijakan bagi dosen yg sedang studi
dengan biaya mandiri agar tunjangannya
tetap diterima.”
Hlm. 56
9
SR
Universitas
Gadjah Mada
Beasiswa
Penuh
“Mohon tidak dihapus tunjangan serdos
utk dpt jg membiayai sekolah anak krn hal
tsb kami lakukan jg pd saat sebelum S3”.
Hlm. 59
10
ZE
Institut
Teknologi
Sepuluh
Nopember
Beasiswa
Penuh
“Dosen yang tugas belajar itu adalah
bentuk
penugasan
belajar
tanpa
meninggalkan kegiatan Penelitian ataupun
Pengabdian
secara
Mandiri
dalam
menunjang kelulusan / keprofesionalan
Dosen. Sepatutnya perlu kajian ulang
terkait kebijakan penghentian sementara
sertifikasi Dosen karena sertifikasi Dosen
tsb merupakan hak Dosen sbg salah Satu
unsur
penunjang
apresiasi
dalam
penugasan
belajar
untuk
Dana
penunjang/pendukung publikasi ilmiah dan
Penelitian. Walaupun berbeasiswa Dan
ada pengusulan Dana Penelitian dari
beasiswa tsb, tapi ada batasan Dana yang
tidak tersupport oleh Dana tersebut,
sehingga perlu Dana tambahan lain yg
bisa didukung dari biaya serdos tersebut.
Menurut Saya, selama Dosen itu Masih
menjalankan
tugas
nya
dalam
menjalankan
Tri
dharma
Dan
Hlm. 85
103
keprofesionalan
dalam
menunjang
peningkatan Kompetensinya, Maka hak
sertifikasi Dosen tetap berjalan.”
11
KRJ
Universitas
Brawijaya
Beasiswa
Penuh
“Salam.
Saya
sebagai
mahasiswa
program studi doktoral, mengalami banyak
kesulitan terhadap biaya hidup apalagi
mengikutsertakan keluarga, saya tidak
bisa merinci secara detail kebutuhan saya
secara spesifik di komentar ini, namun
saya menyampaikan inti bahwa dana
beasiswa untuk tunjangan hidup bagi kami
tidaklah mencukupi buat saya, bukan tidak
mensyukuri namun saya berusaha untuk
meminimalisir biaya pengeluaran, namun
tetap saja tidak mencukupi. Uang yg saya
dapatkan lebih besar saya gunakan untuk
transportasi (gojek) dan makan, belum
untuk prin dokumen, pulsa WiFi, dan lain
sebagainya. Mohon dengan sangat agar
tunjangan kami di aktifkan selagi kami
dalam masa studi. Terimakasih.”
Hlm. 87
12
AK
Universitas
Lambung
Mangkurat
Biaya
Mandiri
“Antara tugas belajar dan izin belajar
seharusnya diberikan bantuan. Karena
selain mengajar juga harus membayar
sekolah secara mandiri, dimana hal ini
Akan memberatkan keuangan pelaku izin
maupun
tugas
belajar.
Jangan
diskriminasi,
pejabat
yang
sekolah
diberikan tunjangan macam2, dosen yang
sekolah malah dibikin kere.”
Hlm. 97
13
NA
Universitas
Negeri
Semarang
Biaya
Mandiri
“Mohon untuk ditinjau kembali peraturan
penghentian dana sertifikasi dosen saat
dosen melanjutkan studi S3 dengan status
Tugas Belajar karena lokasi studi jauh dari
institusi tempat asal mengajar, terutama
yang tidak memperoleh beasiswa. Apalagi
karena
status
lanjut
pendidikan
menyebabkan
dosen
kehilangan
kesempatan
untuk
memperoleh
penghasilan
yang
sama
sebelum
melaksanakan
studi
lanjut.
Sehingga
sumber penghasilan menipis. Padahal
kenyataannya dosen tersebut sangatlah
membutuhkan dana yang tidak sedikit
selama studi S3. Sementara itu pula,
peraturan untuk memperoleh beasiswapun
seperti dipersulit dan dibatasi untuk bisa
dengan mudah memperoleh hak bantuan
studi
bagi
dosen
yang
mau
mengembangkan kualitas ilmu pendidikan
sebagai tenaga pendidik. Mohon kebijakan
para pembuat peraturan yang mana hak
dan nasib para dosen yang sedang studi
sangatlah
tergantung
di
tangannya.
Terimakasih.”
Hlm.
123
14
FM
Universitas
Gadjah Mada
Beasiswa
Parsial
“Saat ini saya juga sedang menjalani tugas
belajar, tanpa beasiswa. Saya hanya
mendapat bantuan dari fakultas, namun
untuk membayar UKT saja belum cukup.
Seharusnya
tunjangan
profesi
tetap
diberikan secara penuh kepada peserta
Hlm.
140
104
tugas
belajar,
sehingga
dapat
meringankan beban ekonomi bagi peserta
tugas belajar, karena sekolah ini masih
dalam
rangka
melaksanakan
tugas.
Semoga
MK
mengabulkan
gugatan
pemohon.”
15
ML
Universitas
Hasanuddin
Biaya
Mandiri
“Saya telah menempuh pendidikan S3 dan
sekarang semester 3. Pada saat 2021
saya tidak dapat mendaftar beasiswa
karena
saat
itu
persyaratan
umur
beasiswa 40 tahun dan umur saya sudah
lebih 40 tahun sehingga saya pembiayaan
mandiri. Karena masih suasana pandemi
covid
sehingga
rektor
Unhas
mengeluarkan SK pembelajaran daring.
Saya
melaksanakan
perkuliahan
2
semester
secara
daring
dan
melaksanakan
tri
Dharma
perguruan
tinggi, membuat BKD dan tetap berada di
daerah
kampus
domisili
(Gorontalo).
Semester 3 saya mengurus berkas dan
mendaftar beasiswa BPI on going tetapi
tidak lulus berkas karena alasan ongoing
maksimal
masuk
semester
2.
Saya
mencoba lagi BPI batch 2 dan berkas saya
ditolak lagi dengan alasan yang sama.
Serdos dihentikan tetapi saya tetap
melaksanakan tri Dharma perguruan tinggi
karena saya tetap berada di kampus
domisil. Berharap ada jalur beasiswa untuk
saya dan teman-teman seangkatan saya
yang mengalami hal yang sama. Kami
menempuh pendidikan S3 tidak mudah,
bukan untuk diri sendiri tetapi untuk
Indonesia.”
Hlm.
147
4.5. Bahwa di kementerian lainnya, terutama pada Kementerian
Agama, Dosen Pelajar di bawah naungan Perguruan Tinggi
Keagaman
Islam
(PTKI)
memperoleh
tunjangan
kinerja
sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6551 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaraan Tunjangan Kinerja Dosen
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam
Negeri, bertanggal 23 November 2018 [vide bukti P-14], dan
berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
sejumlah kolega dosen yang diberi tugas belajar pada PTKI,
selama melangsungkan tugas belajar, Dosen PTKI tetap
memperoleh tunjangan profesinya (sertifikasi dosen) yang diterima
secara penuh tanpa adanya pengurangan. Kendatipun dalam
keputusan dimaksud tunjangan kinerja Dosen PNS yang
mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara
105
tunjangan kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya [vide bukti P-14, hlm. 8], namun kebijakan-kebijakan
dimaksud, menurut para Pemohon, merupakan kebijakan yang
rasional dan berorientasi kepada kesejahteraan dosen dan
kepentingan terbaik Dosen Pelajar di lingkungan PTKI Kemenag.
Bandingkan dengan dosen di bawah naungan Kemendikbudristek
yang
bertolak
belakang
orientasi
kebijakannya
terkait
kesejahteraan dosen, dan Dosen Pelajar. Padahal, sumber
rujukan kebijakan-kebijakan dimaksud sama-sama mengacu pada
UU Guru dan Dosen dan UU ASN. Pada titik ini, terdapat
perbedaan perlakuan kebijakan antara kementerian-kementerian
dimaksud,
yang
sangat
mungkin
disebabkan
perbedaan
penafsiran
terhadap
frasa:
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan” dalam Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Padahal status dan kedudukannya sama, sumber pembiayaannya
sama-sama berasal dari APBN, sama-sama dosen PNS, dan
sama-sama berstatus sebagai Dosen Pelajar. Secara substantial,
menurut para Pemohon, penafsiran yang digunakan oleh
Kemenag lebih tepat dan rasional, dikarenakan dosen yang
sementara diberi tugas belajar, pada prinsipnya melaksanakan
kewajiban keprofesionalannya untuk meningkatkan kompetensi
personal, yang pada akhirnya dosen yang bersangkutan dapat
secara optimal ikut serta membangun masyarakat, bangsa, dan
negara sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa dalam perkara a quo, hanya terdapat satu agenda sidang
pemeriksaan pokok perkara berupa Mendengarkan Keterangan Ahli
Presiden yang dilangsungkan pada hari Senin, 20 Februari 2023, yaitu
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, Msc.
2. Bahwa dalam pemaparan ahli, melalui bahan tayang dengan judul: “Hak
dan Kewajiban Dosen (Tinjauan Substansif)”, pada pokoknya ahli
menyimpulkan di antaranya dua hal penting, yaitu; a. Dosen merupakan
ruh bagi perguruan tinggi; dan b. secara substantif tugas belajar merujuk
pengalaman sejumlah negara bukanlah tugas keprofesionalan dosen,
106
sehingga konsekuensinya tunjangannya tidak diberikan.
3. Bahwa terhadap kesimpulan pertama para Pemohon sependapat
sepenuhnya, namun pada kesimpulan kedua, para Pemohon
berkeberatan terhadap kesimpulan tersebut, disebabkan sejumlah hal
berikut:
3.1. Keterangan ahli terkesan bias, subjektif, dan terlalu abstrak dalam
penyampaiannya, sehingga mengenyampingkan aspek konkrit
permasalahan-permasalahan substansial yang dihadapi oleh
Dosen Pelajar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pada
konteks ini, ahli cenderung berupaya untuk menjustifikasi
kebijakan penghentian sementara tunjangan profesi Dosen
Pelajar, di mana ahli sendiri, berdasarkan fakta persidangan,
pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 lalu.
3.2. Sebagaimana telah para Pemohon jelaskan pada bagian B.4.1.1.
konstruksi norma pada Pasal 60 huruf a, dan huruf c UU Guru dan
Dosen
yang
menentukan:
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan, Dosen berkewajiban: melaksanakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; ...meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik…”. Dengan demikian,
berdasarkan konstruksi norma tersebut, mudah dipahami bahwa
tugas belajar studi doktoral wajib dimaknai sebagai bagian dari
pemaknaan frasa “meningkatkan kualifikasi akademik” dalam
konteks tugas keprofesionalan dosen yang setara dengan
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal demikian juga
telah para Pemohon konfirmasikan kepada ahli, yang kemudian
dijawab:
“meningkatkan
kualifikasi
akademik
itu
adalah
konsekuensi dari kedosenan dia…”.
3.3. Dalam
keterangannya,
ahli
terlalu
berfokus
atau
terlalu
berorientasi pada contoh pengaturan hak dan kewajiban dosen di
negara-negara lain, dan dengan tidak sama sekali menjelaskan
aspek normatif pengaturan hak dan kewajiban dosen berdasarkan
Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjadi objectum litis
107
perkara a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon agar Majelis Hakim
mengenyampingkan keterangan-keterangan ahli yang tidak sesuai
dengan dalil-dali permohonan para Pemohon.
D. KONKLUSI
1. Bahwa terkait Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, para
Pemohon memaknai frasa “kepastian hukum yang adil” salah satunya
sebagai sebuah keadaan dimana terwujud kesesuaian atau konsistensi
pengaturan norma dengan pelaksanaan norma pada peristiwa hukum
konkrit, sehingga keadilan sebagai sebuah cita hukum dapat terpenuhi.
Kepastian hukum yang adil tidak sekedar kepastian formal (legal
certainty) semata, tetapi juga substansial (material certainty).
Sedangkan frasa “perlakuan yang sama di hadapan hukum” berarti
setiap warga negara harus diperlakukan secara berimbang terhadap
pemenuhan hak dan kewajibannya oleh pemerintah yang terikat secara
konstitusional untuk mewujudkan keadilan. Berdasarkan pemahaman di
atas dan alasan-alasan permohonan yang telah diuraikan, menurut para
Pemohon, Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terutama karena frasa
dimaksud tidak jelas, tidak pasti, dan tidak tertentu pemaknaannya,
sehingga dapat menyebabkan perbedaan penafsiran (multi-tafsir)
tentang makna tugas keprofesionalan dosen oleh pemangku kebijakan,
sehingga perlu diperluas atau dipastikan pemaknaannya oleh
Mahkamah, dalam hal ini, mencakup pula dosen yang diberi tugas
belajar. Realitasnya, ketidakjelasan frasa dimaksud menyebabkan sejak
tahun 2009 lalu, pemangku kebijakan, terutama Kemendikbudristek dan
Kemenkeu mengambil langkah penghentian sementara pembayaran
tunjangan profesi dosen yang didasarkan pada penafsiran semata
terhadap Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, tanpa disertai adanya
dasar pengaturan atau dasar kewenangan yang eksplisit dalam
peraturan perundang-undangan, dan bahkan dapat dikualifikasikan
108
sebagai onrechmatige overheidsdaad. Padahal, realitasnya, Dosen
Pelajar telah menjalankan kewajiban keprofesionalannya untuk
melaksanakan mandat “tugas belajar” yang telah diberikan. Kebijakan
yang irrasional dan desktruktif terhadap Dosen Pelajar dan keluarganya
tersebut telah sekian lama berlangsung sehingga dianggap sebagai
sesuatu yang normal dan benar secara hukum, dan tidak pernah
dipersoalkan secara signifikan oleh dosen yang diberi tugas belajar
karena berbagai pertimbangan, kecuali oleh para Pemohon yang
memiliki habitat keilmuan hukum tata negara (HTN) dan hukum
administrasi negara (HAN), di-challenge di Mahkamah Konstitusi.
Sederhanya, menurut para Pemohon, frasa “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” tidak mencerminkan kepastian hukum yang adil,
dan potensial menyebabkan ketiadaan perlakuan yang sama di
hadapan hukum terhadap para Pemohon dan dosen-dosen yang
sedang atau akan menempuh studi doktoral baik di PTN Nusantara
maupun di universitas luar negeri. Di samping itu, dengan diajukannya
permohonan ini, diharapkan dapat menjadi momentum perubahan dan
perbaikan perlakuan fiskal kepada dosen se-Indonesia, khususnya di
lingkungan Kemendikbudristek.
2. Bahwa terkait dengan momentum perubahan dan perbaikan perlakuan
fiskal kepada dosen, khususnya di lingkungan Kemendikbudristek,
secara konkrit, para Pemohon melalui permohonan a quo, sebagai
tindak lajnut aspirasi sebagai besar kolega dosen di nusantara,
mengharapkan agar Mendikbudristek, dan kementerian terkait lainnya
untuk mempertimbangkan hal-hal berikut:
2.1. Karena
Dosen
Pelajar
telah
melaksanakan
kewajiban
keprofesionalannya untuk meningkatkan kualifikasi akademik,
berdasarkan penalaran yang wajar terhadap hubungan antara hak
dan kewajiban, sepantasnyalah Dosen Pelajar berhak untuk tetap
memperoleh
tunjangan
profesi.
Karena
itu,
selain
tetap
menyediakan tunjangan profesi, mohon untuk mempertimbangkan
pula pembayaran secara rapel tunjangan profesi yang telah
dihentikan bagi dosen yang belum menyelesaikan tugas belajar,
termasuk pula terhadap Dosen Pelajar yang memperoleh
109
Beasiswa K/L.
2.2. Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi krisis dosen bergelar
doktor di Indonesia, mohon untuk mempertimbangkan affirmative
action
berupa
fasilitas
Bantuan
Pembiayaan
Pendidikan
(SPP/UKT) per semester bagi Dosen Pelajar di perguruan tinggi
unggulan dalam negeri (PTUDN) yang berstatus tugas belajar
biaya mandiri, dan terutama Bantuan Biaya Penelitian Disertasi
satu kali selama studi.
2.3. Sebagai bentuk penghargaan terhadap keprofesionalan dosen,
dan guna pemenuhan fairness dan equal-treatment terhadap hak
PNS
untuk
memperoleh
tunjangan
kinerja
sebagaimana
ditentukan dalam UU Aparatur Sipil Negara, mohon agar
Kemendikbudristek juga berkenan memberikan tunjangan kinerja
bagi Dosen PNS, sebagaimana kementerian lainnya, dengan
sejumlah penyesuaian, seperti penyetaraan 12 sks BKD per
semester yang ekuivalen dengan ketentuan jam kerja pegawai
tenaga kependidikan.
2.4. Karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal nasional
terakreditasi, dan jurnal internasional bereputasi tidak saja
membutuhkan kompetensi ekstra, namun juga membutuhkan
waktu penerbitan yang sangat lama dan berbiaya tinggi. Karena
itu, untuk mempercepat kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen
ke lektor kepala, dan guru besar yang jumlahnya masih sangat
minim, mohon Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi merekognisi karya ilmiah yang dipublikasikan selama
masa studi untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan
persyaratan khusus dalam PO PAK Dosen.
3. Bahwa izinkan Pemohon I menguraikan satu hal yang tidak terkait
secara langsung dengan permohonan ini, dengan harapan dapat
meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia, akan arti penting permohonan
a quo, yaitu mengenai kedekatan Pemohon I dengan salah satu mantan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dengan nama (Alm.)
Muslich Bambang Luqmono. Almarhum merupakan hakim ketua majelis
110
yang menangani kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah di
tahun 2009 lalu, dan diapresiasi karena terobosan hukumnya dalam
memutus perkara yang dianggap sebagai putusan yang monumental
saat itu. Singkatnya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bulan
Desember 2009 lalu, almarhum sempat memberikan hadiah berupa 1
(satu) bundel uang Rp. 2.000 senilai Rp. 200.000,- kepada Pemohon I
agar digunakan sebagai tambahan biaya operasional untuk kembali ke
daerah asal, setelah menyelesaikan perkuliahan strata-1 di almamater
Fakultas Hukum UGM. Pemohon I telah dianggap sebagai putra sendiri
oleh almarhum, salah satunya karena bersahabat baik dengan putra
tertuanya yang juga satu almamater. Uang tersebut telah habis
digunakan, kecuali beberapa lembar yang digunakan sebagai pembatas
buku
teks,
salah
satunya
buku
dengan
judul
Konstitusi
&
Konstitusionalisme Indonesia, yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie
(2006), dengan maksud sebagai cenderamata dan pengingat bahwa
lembaga peradilan merupakan benteng terakhir keadilan di negeri ini.
Beberapa waktu lalu, saat menyusun Perbaikan Permohonan,
Pemohon I tanpa sengaja membaca buku teks dimaksud, dan
menemukan uang tersebut. Rasa haru pun merasuk, dengan harapan
yang sama bahwa Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari 9 (sembilan)
orang Hakim Negarawan dan Begawan Ilmu Hukum dapat memberikan
keadilan dan kemanfaatan, bukan saja terhadap para Pemohon, namun
kepada sejumlah besar dosen yang sedang atau akan melaksanakan
kewajiban
keprofesionalannya
untuk
meningkatkan
dan
mengembangkan kualifikasi akademik, baik di nusantara maupun di luar
negeri.
4. Berdasarkan hal-hal di atas, dan dengan mempertimbangkan
kepentingan terbaik Dosen Pelajar, menurut para Pemohon, cukup
beralasan untuk menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” UU Guru dan Dosen
menimbulkan ketidakpastian hukum atau berpotensi menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
dan
menyebabkan
atau
berpotensi
menyebabkan ketidaksamaan perlakuan di depan hukum bagi Dosen
Pelajar.
111
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas,
menurut para Pemohon Pasal 51 ayat (1) sepanjang frasa: “Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan”
UU
Guru
dan
Dosen
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, demi pemenuhan
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4586)
sepanjang
frasa:
“Dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, pemaknaannya mencakup Dosen yang diberi tugas
belajar”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
2. Kesimpulan Presiden bertanggal 15 Maret 2023
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud
baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
112
Hal ini karena hal yang diajukan dalam perkara a quo adalah persoalan
implementasi norma peraturan perundang-undangan yang melaksanakan
ketentuan suatu undang-undang yaitu Surat Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009, tertanggal
14 Mei 2009, perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen
yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen, yang bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji hal tersebut.
(vide bukti PK-1, bukti PK-2, dan bukti PK-3).
2. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah terdapat kerugian
konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
3. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan tidak jelas/kabur (obscuur libel)
Dalil para Pemohon yang pada pokoknya mengkaitkan adanya
penafsiran terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
dengan adanya Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional Nomor: 23327/A4.5/KP/2009, tertanggal 14 Mei
2009, perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen
yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan Sertifikasi Dosen, yang
kemudian mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan
tunjangan profesi karena melaksanakan tugas belajar. Yang menjadi
pertanyaan atas dalil para Pemohon tersebut adalah apakah
kerugian para Pemohon yang tidak mendapatkan tunjangan profesi
adalah akibat berlakunya surat kepala biro a quo atau akibat
berlakunya Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen?. Berlakunya
ketentuan Pasal 51 UU Guru dan Dosen pada dasarnya telah
113
memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak
dosen sebagai tenaga profesional. Hak-hak dosen tidak hanya hak
untuk memperoleh penghasilan/tunjangan namun hak-hak lainnya
juga dijamin dan dilindungi oleh Pasal 51 UU Guru dan Dosen.
Persoalan kenapa para Pemohon tidak mendapatkan tunjangan
profesi karena melaksanakan tugas belajar, tentunya hal itu terjadi
bukan karena sebab berlakunya norma yang diuji, melainkan
persoalan implementasi norma peraturan perundang-undangan yang
melaksanakan ketentuan suatu undang-undang yang bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji hal
tersebut.
b. Bahwa tidak diberikannya tunjangan profesi dosen karena merujuk
pada Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen
Pegawai Negeri Sipil jo. Pasal 30 huruf d PermenpanRB Nomor 17
Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
yang pada pokoknya menyatakan bahwa dosen dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan. Dalam perkara a quo, para Pemohon melaksanakan
tugas belajar melebihi dari 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan
dalam pasal a quo sehingga terhadap tunjangan profesi para
Pemohon dihentikan sementara.
c. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
d. Bahwa para Pemohon telah salah/keliru memaknai ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU Guru dan Dosen dengan menafsirkan frasa “dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” dimaknai mencakup dosen
yang diberi tugas belajar, jika demikian maka para Pemohon secara
sempit memaknai ketentuan Pasal 51 a quo.
114
e. Bahwa tidak jelas dalil para Pemohon (vide halaman 9 angka 5.1
permohonan) yang menyatakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru
dan Dosen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Guru
dan Dosen, Pasal 8 ayat (1) PP 37/2009 tentang Dosen, Pasal 18
ayat (3) huruf b Permendikbudrisktek Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pedoman Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek dan Pasal 5
Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor serta
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan.
f. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak dapat diuji
terhadap ketentuan pasal dalam undang-undang maupun peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, bukan menguji undang-undang terhadap
undang-undang, maupun terhadap peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang. Dengan demikian jika para Pemohon
beranggapan bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
diuji dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, maka hal tersebut bukanlah kewenangan dari Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah para Pemohon
tidak memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU Guru dan Dosen, dan oleh karenanya para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tepat jika Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
115
II. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Keterangan Presiden (6 Februari 2023)
Bahwa Presiden pada tanggal 6 Februari 2023 telah menyampaikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Tugas keprofesionalan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
hanya bisa diberikan kepada dosen yang sedang menjalankan
jabatannya secara aktif, dan karenanya “tugas keprofesionalan”
dosen haruslah dimaknai sebagai tugas yang dijalankan oleh dosen
yang aktif menjabat dan menjalankan tugasnya dalam program studi
yang bersangkutan.
b. Bahwa makna “tugas keprofesionalan” dari seorang dosen adalah
untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, utamanya melalui
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional untuk
mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni kepada
mahasiswa. Dengan kata lain, tugas seorang dosen sebagai sivitas
akademika dan ilmuwan bukanlah berorientasi pada dirinya, tetapi
berorientasi pada mahasiswa, rekan sejawat, dan masyarakat luas
sehingga tugas-tugas dosen selain dari pada menjalankan Tridharma
Perguruan Tinggi bukanlah tugas keprofesionalan.
c. Tugas belajar bagi dosen merupakan salah satu aktifitas
pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal yang
diberikan kepada seorang PNS Dosen. Artinya, akibat hukum dari
tugas belajar kepada PNS juga akan berlaku bagi PNS Dosen.
Namun demikian, ragam bentuk pengembangan kompetensi setiap
PNS, tidak hanya berupa tugas belajar dalam pendidikan formal
untuk peningkatan kualifikasi akademik S1, S2, dan S3 tetapi juga
dalam bentuk pendidikan non formal seperti diklat kepemimpinan dan
pelatihan lainnya untuk pengembangan kompetensi setiap jabatan
fungsional lainnya (vide bukti PK-4).
d. Bahwa ketika PNS Dosen sedang melaksanakan tugas belajarnya,
maka ia tidak sedang menyandang jabatan fungsionalnya. Untuk
dapat kembali menjabat sebagai dosen, maka PNS yang
bersangkutan harus kembali diangkat sebagai dosen oleh pejabat
116
pembina kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut
ini:
Pasal 94 ayat (2) PP Manajemen PNS:
“PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir
apabila tersedia lowongan Jabatan.”
Pasal 44 ayat (5) Peraturan BKN Pembinaan JF:
“Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar.”
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Permendikbudristek Tugas
Belajar”):
“Pegawai Pelajar yang telah selesai, diberhentikan, atau
dibatalkan dalam melaksanakan Tugas Belajar diaktifkan
kembali dalam jabatan.”
e. Berangkat dari penjelasan di atas maka pemberian tugas belajar
secara hukum berakibat pemberhentian seorang PNS Dosen dari
jabatan fungsionalnya. PNS Dosen yang diberikan tugas belajar tidak
akan lagi menjabat sebagai dosen selama melakukan tugas belajar.
f. Meski demikian, ada pengecualian terhadap pemberhentian dari
jabatan fungsional bagi seorang PNS Dosen yang sedang
menjalankan tugas belajarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar
bagi PNS Kemendikbudritek, sebagaimana dikutip berikut ini:
“Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari
kewajiban melaksanakan tugas jabatan.”
g. Pengecualian tersebut berlaku manakala PNS Dosen yang
bersangkutan
tetap
menjalankan
tugas-tugasnya.
Hal
ini
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021
117
tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
melalui Jalur Pendidikan (“SE Menteri PANRB Nomor 28/2021”),
yang menyebutkan:
“PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
dengan
tetap
melaksanakan
tugasnya,
dapat
tidak
diberhentikan dari jabatan dalam hal:
1) memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
2) memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang
dijalani.”
Berdasarkan ketentuan di atas, akibat hukum bagi PNS Dosen yang
menjalankan Tugas Belajar adalah pemberhentiannya dari jabatan
fungsional sebagai dosen, kecuali jika ia tetap melaksanakan
tugasnya.
h. Bahwa karena telah diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, maka
konsekuensinya PNS yang bersangkutan tidak lagi menjalankan
kewajibannya sebagai dosen dan karenanya tidak pula mendapatkan
haknya sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.
i. Bahwa akibat hukum yang demikian, bukan merupakan bentuk
pengurangan atau pengebirian hak-hak dari PNS Dosen yang
menjalankan tugas belajar, tetapi merupakan akibat hukum di bidang
kepegawaian negara yang berlaku bagi PNS-PNS lainnya yang
diberhentikan dari jabatannya.
j. Bahwa akibat hukum ini penting untuk dimengerti dan dipahami oleh
para PNS Dosen yang akan merencanakan tugas belajar. Seyogianya
para Pemohon mengetahui bahwa dengan menjalankan tugas
belajar, para Pemohon telah berhenti dari jabatannya sebagai dosen.
2. Keterangan Tambahan Presiden
Bahwa Pemerintah telah menjelaskan beberapa hal terkait dengan
pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yaitu Yang Mulia Saldi Isra, Yang Mulia M. Guntur Hamzah, dan Yang
Mulia Enny Nurbaningsih sebagai berikut:
a. Bahwa dosen yang melaksanakan tugas belajar, tunjangan
fungsionalnya tetap dibayarkan sampai bulan ke enam, kemudian
memasuki bulan ketujuh digantikan dengan tunjangan tugas belajar
118
yang jumlah nilainya sama sehingga tidak terdapat pengurangan
pendapatan. Selain mendapat tunjangan tugas belajar juga
mendapatkan tunjangan biaya pendidikan dan tunjangan biaya
nonpendidikan.
b. Bahwa berdasarkan data simulasi perbandingan pendapatan PNS
Dosen aktif (tidak tugas belajar) dengan pendapatan PNS Dosen
tugas belajar dengan beasiswa LPDP dalam negeri dengan jenjang
jabatan lektor, golongan ruang III/c, masa kerja 16 tahun, maka dapat
diketahui bahwa pendapatan dosen yang sedang melaksanakan
tugas belajar lebih besar dibandingkan dengan pendapatan dosen
yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar (vide Data Simulasi
Pendapatan PNS Dosen dengan Jenjang Jabatan Lektor, Golongan
Ruang III/c, masa kerja 16 Tahun dalam Tabel 1 keterangan
tambahan Presiden dan Pendapatan PNS Dosen Tugas Belajar
dengan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Jenjang Jabatan Lektor,
Golongan Ruang III/c, Masa Kerja 16 Tahun dalam Tabel 2
keterangan tambahan Presiden).
c. Bahwa selain itu, keuntungan yang didapat oleh PNS Dosen yang
melaksanakan tugas belajar mendapatkan pengalaman, kesempatan
yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi yang nilainya
tidak dapat digantikan dengan materi.
d. Bahwa terkait tugas belajar pada saat ini diatur dalam ketentuan
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedangkan mengenai
izin belajar sudah tidak lagi diatur dalam peraturan.
e. Bahwa dosen yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan
sementara dari jabatan fungsionalnya sesuai dengan Pasal 60 s.d.
63 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan
PermenpanRB No. 13 Tahun 2019.
f. Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen
telah sesuai dengan UUD 1945. Terkait dengan pemberian hak
119
kepada dosen. Implementasinya telah didelegasikan dalam PP,
Perpres, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
g. Kebijakan mengenai pemberian tunjangan kinerja dilakukan oleh 2
(dua) kementerian sehingga apabila terdapat perbedaan dalam
implementasinya hal tersebut bukan merupakan ranah MK.
h. Terkait implementasi Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen telah
diimplementasikan dalam PP, Perpres, serta peraturan perundang-
undangan di bawahnya.
i. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
sertifikasi dosen hanya diberikan apabila dosen melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan ahli Presiden yaitu Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso,
M.Sc., Ph.D. (Hon), IPU, Asean Eng., yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan tinggi merupakan
bagian penting. Dosen memiliki peran sangat vital di perguruan tinggi
karena merupakan “roh” dari perguruan tinggi.
b. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, sehingga seorang
dosen dapat mendidik dengan baik dan juga seorang ilmuwan.
Kedudukan sebagai ilmuwan menunjukkan gambaran pendidikan
seorang dosen telah paripurna (S3).
c. Bahwa
tugas
belajar
bukanlah
bagian
dari
pelaksanaan
keprofesionalan dosen, karena kewajiban dosen melaksanakan
Tridharma sehingga pendidikannya harus paripurna (S3).
d. Konsekuensi tugas belajar bukan merupakan tugas dosen maka
tunjangan profesionalnya tidak diberikan karena tidak melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi.
e. Tugas belajar adalah salah satu kegiatan peningkatan kompetensi
dari setiap individu yang profesional, tidak hanya dosen. Peningkatan
kompetensi harus dilakukan oleh setiap individu agar mampu
bertahan
dalam
perkembangan
zaman.
Sehingga
menjadi
120
konsekuensi logis apabila seseorang bekerja sebagai dosen,
pendidikannya harus paripurna yaitu S3.
4. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
121
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
14/2005), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
122
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005, yang menyatakan:
123
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005:
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun [vide bukti P-4]. Para Pemohon
juga menerangkan sebagai dosen tugas belajar [vide bukti P-5 dan bukti P-6]
untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang doktoral (S3), yang menganggap
hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan
berlakunya frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005;
3. Bahwa para Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional atau
berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan
kebijakan penghentian sementara pembayaran Tunjangan Profesi Dosen
(Sertifikasi Dosen) didasarkan pada suatu penafsiran “obscure” terhadap frasa
dimaksud yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek), sehingga para Pemohon sebagai dosen
tugas belajar yang melanjutkan studi ilmu hukum jenjang S3 pada Universitas
Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia [vide bukti P-9] tidak
mendapatkan tunjangan profesi yang merupakan penghasilan yang seharusnya
menjadi hak dosen yang tidak dapat dihentikan sementara pembayarannya
hanya karena kebijakan yang didasarkan pada penafsiran semata [vide Surat
124
Kepala
Biro
Kepegawaian
Departemen
Pendidikan
Nasional
Nomor
23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari Aspek
Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan
Sertifikat Dosen (bukti P-6)];
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai dosen tugas
belajar, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon baik secara
aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian dimaksud
tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Sehingga, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat keterkaitan langsung antara ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 sepanjang frasa “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” dengan kerugian atau potensial kerugian konstitusional yang
dialami para Pemohon, dikarenakan penafsiran terhadap pasal a quo yang
dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan penghentian sementara
pembayaran tunjangan profesi dosen dalam Surat Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14
125
Mei 2009, perihal Penegasan dari Aspek Kepegawaian tentang Dosen yang
Tugas Belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen dalam angka 2 huruf b,
yang menyatakan:
“Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14
Tahun
2005
ditegaskan
bahwa
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas hidup
minimum dan jaminan sosial yang meliputi “… tunjangan profesi …”. Frasa
“melaksanakan tugas keprofesionalan dalam kalimat pada ketentuan ini
bermakna sebagai aktif sepenuhnya melaksanakan tugas jabatan
(akademik/fungsional) sebagai dosen.” Dengan demikian apabila seorang
dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memperoleh
tunjangan profesi pendidik, kemudian melanjutkan pendidikan ke program
doktor (S3) dengan tugas belajar, maka selama melaksanakan tugas
belajar tersebut tunjangan profesinya dihentikan pembayaran sementara
sebagaimana halnya dengan tunjangan jabatan fungsional” [vide bukti
P-6].
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo bertentangan secara
bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan bahwa
pemaknaan pasal a quo tidak sesuai dengan ketentuan norma Pasal 53 ayat (1)
UU 14/2005, yang menyatakan: “Pemerintah memberikan tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Menurut para Pemohon, seharusnya tunjangan profesi kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik tidak dapat dinegasikan keberadaannya sepanjang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan secara administratif status
kepegawaiannya masih tetap dosen meskipun diberikan tugas belajar [vide bukti
P-4 dan P-5];
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan” dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena frasa dimaksud
tidak jelas, tidak pasti, dan tidak tertentu pemaknaannya, dan tidak
mencerminkan kepastian hukum yang adil, serta potensial menyebabkan
ketiadaan perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap para Pemohon dan
dosen-dosen yang sedang atau akan menempuh studi doktoral baik di PTN
maupun di universitas luar negeri, sehingga dapat menyebabkan perbedaan
penafsiran (multi-tafsir) tentang makna tugas keprofesionalan dosen oleh
pemangku kebijakan, untuk itu perlu diperluas atau dipastikan pemaknaannya
126
oleh Mahkamah, termasuk mencakup dosen yang diberi tugas belajar;
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk “Menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 sepanjang frasa
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup Dosen yang diberi tugas
belajar”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-16. Selain itu, para Pemohon juga telah menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2023
[selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah membacakan
keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Februari 2023, dan
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 23 Februari 2023 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 Februari 2023 dan disampaikan dalam
persidangan pada tanggal 6 Februari 2023, yang kemudian dilengkapi dengan
keterangan tambahan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Februari
2023. Selain itu, untuk memperkuat keterangan tersebut, Presiden mengajukan alat
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-5.
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso,
M.Sc., Ph.D (Hon), IPU, Asean Eng. Ahli dimaksud telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2023 dan telah didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 20 Februari 2023. Selain itu,
Presiden juga telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 15 Maret 2023 [selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti dan kesimpulan yang
127
diajukan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan
Presiden, memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Presiden, keterangan ahli, dan
kesimpulan yang diajukan oleh Presiden, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa untuk melaksanakan amanat UUD 1945 khususnya dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan merupakan upaya paling efektif untuk
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan
tujuan dimaksud, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,
yang
diatur dengan
undang-undang”.
Mencerdaskan
kehidupan
bangsa
tidak
hanya
ditujukan
dalam
rangka
mengukuhkan sistem pendidikan nasional, namun lebih jauh dari itu, mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan bagian dari misi berbangsa dan bernegara
sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian,
pembangunan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan tujuan sistem pendidikan
nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Di samping itu, sistem pendidikan nasional juga diselenggarakan dengan
tujuan untuk memastikan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab [vide Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional], sehingga dibutuhkan
profesionalisme guru dan dosen dan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian,
khusus berkenaan dengan dosen, profesionalisme dosen merupakan syarat yang
harus dipenuhi (conditio sine qua non) bagi dosen sebagai tenaga pendidik yang
menjalankan tugas profesionalnya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan
Tinggi;
128
Keberadaan dosen sebagai tenaga pendidik merupakan salah satu
jaminan kualitas dan akuntabilitas pendidikan yang diharapkan mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peran penting tersebut membutuhkan pemberdayaan dan peningkatan mutu dosen
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional [vide Pasal 45 UU 14/2005].
Dalam kaitan dengan tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global yang semakin kompleks dibutuhkan pengejawantahan Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan
Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Seluruh aktivitas akademik
di kampus bertanggung jawab untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam hal ini, Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi “bintang pemandu” (Leitstern)
tidak hanya bagi civitas academica perguruan tinggi, tetapi juga menjadi pendorong
peran serta bagi seluruh stakeholders perguruan tinggi. Tri Dharma Perguruan
Tinggi harus dilaksanakan oleh dosen yang profesional. Seorang dosen yang
profesional akan dapat melaksanakan tugas akademiknya dengan baik sehingga
dapat memberikan dampak positif dan kontribusi yang konstruktif bagi kemajuan
peserta didik, perkembangan perguruan tinggi, dan kemaslahatan masyarakat.
Dosen sebagai pendidik profesional, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan berkewajiban: (a) melaksanakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran,
serta
menilai
dan
mengevaluasi
hasil
pembelajaran;
(c)
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi
peserta didik dalam pembelajaran; (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-
undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (f)
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa [vide Pasal 60 UU
14/2005];
129
[3.12.2] Bahwa
selanjutnya
berkenaan
dengan
tugas
keprofesionalan
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 29 Maret 2022 telah pula mempertimbangkan sebagai berikut:
“[3.13.1] Bahwa keberadaan UU 14/2005 tidak dapat dipisahkan dari Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
20/2003) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (UU 12/2012). Hal demikian sejalan dengan keberadaan dosen dalam
mengemban fungsi, peran, dan kedudukan strategis dalam pembangunan
nasional, khususnya bidang pendidikan. Peran strategis tersebut sejatinya
merupakan bagian dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, terutama tujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan
tinggi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan nasional, memiliki
peran yang sangat signifikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memerhatikan dan
menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa
Indonesia yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai luhur dalam Pancasila.
Selain itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dan tantangan global
yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan maka pendidikan tinggi
diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam memajukan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia [vide Penjelasan Umum UU
12/2012).
[3.13.2] Bahwa dalam menghadapi tantangan dimaksud, dituntut kehadiran
dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni melalui tridharma perguruan tinggi
(pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Pengakuan
dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Oleh
karena itu, dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain
yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempat dosen bertugas
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional [vide
Pasal 45 UU 14/2005].
[3.13]
Menimbang bahwa setelah memperhatikan secara saksama hal-hal di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa “Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 yang menurut
para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup dosen yang diberi
tugas belajar”. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
130
[3.13.1] Bahwa keberadaan dosen dalam sistem pendidikan nasional memegang
peranan yang sangat penting dan menjadi katalisator bagi bekerjanya institusi
perguruan tinggi serta segala aspek yang berkaitan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang menjadi produk perguruan tinggi. Dalam
kaitan ini, dosen seharusnya didorong untuk meningkatkan dan memajukan
kompetensi serta profesionalitasnya. Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat [vide Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi]. Sehubungan dengan hal tersebut, dosen
tidak saja wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, namun juga dituntut untuk memiliki kemampuan
personal untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
dosen dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang
terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya [vide Pasal 46 ayat (1) UU 14/2005];
[3.13.2] Bahwa dengan demikian, dalam kaitan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena frasa dimaksud tidak
jelas, tidak pasti, dan tidak tertentu pemaknaannya, dan tidak mencerminkan
kepastian hukum yang adil, serta potensial menyebabkan ketiadaan perlakuan yang
sama di hadapan hukum terhadap para Pemohon dan dosen-dosen yang sedang
atau akan menempuh studi lanjut, in casu studi doktoral, baik di perguruan tinggi
dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat menyebabkan perbedaan
penafsiran (multi-tafsir) tentang makna tugas keprofesionalan dosen oleh pemangku
kebijakan. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para
Pemohon dan menilai legalitas Surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional Nomor 23327/A4.5/KP/2009, terhadap seorang dosen yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memperoleh tunjangan profesi dosen,
kemudian melanjutkan pendidikan dengan status tugas belajar, maka selama
melaksanakan tugas belajar tersebut, tunjangan profesi dosen dihentikan
pembayarannya untuk sementara sebagaimana halnya dengan tunjangan jabatan
fungsional. Terlebih lagi, para Pemohon dalam menguraikan argumentasi
konstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005, hanya memahami norma
131
dimaksud secara parsial atau tidak membacanya secara utuh/komprehensif dalam
kaitan dengan norma lainnya dalam UU a quo. Untuk memahami norma Pasal 51
ayat (1) UU a quo tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan norma Pasal 52 UU
a quo. Dalam Pasal 52 ayat (1) UU a quo, yang dimaksud dengan penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU a quo meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Meskipun Pasal 52 ayat (1) UU 14/2005 ditujukan dalam kaitan dengan Pasal 51
ayat (1) huruf a UU a quo, yaitu terkait dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, namun permohonan para Pemohon
yang mempersoalkan frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” tidak
dapat dilepaskan dari isu tentang penghasilan bagi dosen yang melaksanakan tugas
belajar. Sehingga, pemaknaan Pasal 51 ayat (1) UU a quo berkaitan dengan
persoalan penghasilan bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana
dimaksud dalam UU a quo yang secara normatif telah mengakomodir berbagai jenis
penghasilan baik bagi dosen yang tidak tugas belajar maupun bagi dosen yang
melaksanakan tugas profesional dalam rangka tugas belajar;
Apabila
yang
dipersoalkan
oleh
para
Pemohon
adalah
tidak
dilanjutkannya pembayaran tunjangan profesi dosen yang sedang melaksanakan
tugas belajar, UU a quo telah mengatur mengenai hak dosen dalam menjalankan
tugas keprofesionalannya yaitu berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Di mana, ketentuan lebih lanjut
mengenai hak dosen tersebut diatur melalui peraturan teknis di bawahnya. Lebih
lanjut, dalam perumusan norma Pasal 51 ayat (1) UU a quo sama sekali tidak diatur
mengenai penghentian tunjangan profesi dosen, justru secara normatif pasal a quo
memberikan dasar hukum untuk menjamin para dosen tetap memperoleh hak
keuangannya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang pada
dasarnya telah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial. Lebih-lebih lagi, ternyata tunjangan fungsional dosen
tetap dibayarkan sehingga pemenuhan hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam UU a quo tetap terjamin serta diperlakukan sama dan berkeadilan. Terkait hal
ini, baik pembayaran tunjangan profesi dosen selama 6 (enam) bulan dan tunjangan
132
fungsional dosen bagi dosen tugas belajar, tetap dibayarkan. Bahkan bagi dosen
tugas belajar, mendapatkan tunjangan tugas belajar baik berupa beasiswa dari
kementerian/lembaga pemberi beasiswa ataupun beasiswa dari perguruan tinggi
masing-masing, yang dalam peraturan perundang-undangan disebut tunjangan
tugas belajar dan/atau biaya tugas belajar;
Secara konkret, tunjangan profesi yang dihentikan yang dialami oleh para
Pemohon, tidak serta merta dihentikan. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas Pasal 30 huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 466,
(Permenpan 17/2013), tunjangan profesi bagi dosen tugas belajar baru dihentikan
setelah dosen yang bersangkutan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
secara terus menerus. Dengan demikian, terhitung mulai bulan ketujuh tunjangan
profesi dihentikan. Tunjangan profesi dihentikan bukan karena tugas belajar semata
tetapi juga karena sebab lain seperti diberhentikan sementara dari PNS, ditugaskan
secara penuh di luar jabatan akademik dosen, menjalani cuti di luar tanggungan
negara [vide Pasal 30 Permenpan 17/2013]. Lebih lanjut, sebagaimana perintah UU
14/2005, pengaturan mengenai hak dosen khususnya terkait dengan hak keuangan
dosen dalam melaksanakan tugas belajar diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan teknis di bawah UU a quo. Selanjutnya, bagi dosen yang telah
menyelesaikan pendidikan dimaksud, tunjangan profesi dosen yang sebelumnya
hanya diberikan selama 6 (enam) bulan akan dibayar setelah diaktifkan kembali ke
dalam jabatan akademik dosen [vide Pasal 31 ayat (4) Permenpan 17/2013].
Dengan demikian, dosen yang telah menyelesaikan tugas belajar dan aktif kembali
menjalankan profesi akademisnya, dibayarkan kembali tunjangan profesi dosen
(sertifikasi dosen);
Berkenaan dengan persoalan pada tataran implementasi norma yang
dimohonkan pengujian, di mana terdapat perbedaan perlakuan antar perguruan
tinggi, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi,
Kementerian
Agama,
Kementerian
Dalam
Negeri,
dan
kementerian/lembaga lain yang memberikan atau memfasilitasi pendidikan lanjutan
berupa tugas belajar, menurut Mahkamah, seharusnya dilakukan secara
terkoordinasi dan sinkronisasi kebijakan, sehingga merata dan diperlakukan sama
di seluruh kementerian/lembaga terkait, dengan mengedepankan kelancaran dan
133
efektifitas tugas belajar dan kesejahteraan dosen tugas belajar sehingga dosen
yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikan lanjutan tepat waktu dengan
hasil yang optimal. Di samping itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi dengan
memanfaatkan platform atau sistem informasi terintegrasi yang dikelola dengan baik
dan benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya. Sistem informasi tersebut tidak
hanya selesai dibuat tetapi juga dijaga, diawasi, dan dijamin mutunya sehingga
menjadi instrumen dalam mendorong perlakuan yang sama dalam upaya
meningkatkan
profesionalisme
dosen.
Selain
itu,
untuk
mengoptimalkan
kemampuan tenaga akademik dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan
Tinggi, dosen tidak seharusnya dibebani tugas administrasi yang berlebihan,
sehingga dosen lebih fokus dalam mengembangkan kemampuan akademiknya
dengan optimal dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian,
berdasarkan uraian di atas, Mahkamah menyatakan, dalil para Pemohon
merupakan persoalan implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas
norma.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 51
ayat (1) UU 14/2005 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan
di hadapan hukum dan pemerintahan serta tidak menimbulkan diskriminasi hukum
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, permohonan para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
134
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
135
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
121
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
14/2005), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
122
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005, yang menyatakan:
123
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005:
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun [vide bukti P-4]. Para Pemohon
juga menerangkan sebagai dosen tugas belajar [vide bukti P-5 dan bukti P-6]
untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang doktoral (S3), yang menganggap
hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan
berlakunya frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005;
3. Bahwa para Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional atau
berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan
kebijakan penghentian sementara pembayaran Tunjangan Profesi Dosen
(Sertifikasi Dosen) didasarkan pada suatu penafsiran “obscure” terhadap frasa
dimaksud yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek), sehingga para Pemohon sebagai dosen
tugas belajar yang melanjutkan studi ilmu hukum jenjang S3 pada Universitas
Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia [vide bukti P-9] tidak
mendapatkan tunjangan profesi yang merupakan penghasilan yang seharusnya
menjadi hak dosen yang tidak dapat dihentikan sementara pembayarannya
hanya karena kebijakan yang didasarkan pada penafsiran semata [vide Surat
124
Kepala
Biro
Kepegawaian
Departemen
Pendidikan
Nasional
Nomor
23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari Aspek
Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan
Sertifikat Dosen (bukti P-6)];
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai dosen tugas
belajar, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon baik secara
aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian dimaksud
tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Sehingga, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada poko
