Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

111/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: dr. Sterren Silas Samberi
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Suhartoyo (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan