PUU
Tahun 2025
110/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Terence Cameron, B.Sc., S.H. (Pemohon I), Geszi Muhammad Nesta (Pemohon II), Adnisa Prettya (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 32/2004, UU 12/2008
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 110/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Terence Cameron, B.Sc., S.H.
Pekerjaan
: Aktivis Hukum
Alamat
: Jalan Dn. Mahalona DI/32, Kelurahan Bendungan Hilir,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI
Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Geszi Muhammad Nesta
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Depati Bahrin, Dusun 01, Desa Kimak, Kecamatan
Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka
Belitung;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Adnisa Prettya
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Kutilang I Nomor 21, Kelurahan Taman Bunga,
Kecamatan
Gerunggang,
Kota
Pangkalpinang,
Kepulauan Bangka Belitung;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon III
2
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai-----------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Juli 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Juli 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 115/PUU/PAN.MK/
AP3/07/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 4 Juli 2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk
selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut UU
PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6.
Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), lembaga penafsir tunggal dan
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution), lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of the constitutional rights of the citizens), dan lembaga
penyeimbang sistem demokrasi (the balancer of democratic system).
Oleh karena itu, jika dalam proses pembuatan undang-undang terdapat
hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi dan bahkan sampai
melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah
4
Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat
Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
tersebut
tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah
undang-undang dan Perppu.”
8.
Bahwa dalam Permohonan ini, Objek Permohonan Pengujian Undang-
Undang yang dimohonkan oleh Para Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota terpilih.”
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”
9.
Bahwa selanjutnya ketentuan dari Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas dianggap
bertentanggan dengan beberapa Pasal dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut:
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.”
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
5
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang sama,
sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional
dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada,
demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan Pengujian Undang-
Undang yang dimohonkan oleh Para Pemohon masuk dalam ruang
lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat
(1) UU PPP, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021, dan oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A.
Dasar Hukum
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
6
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c.
Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3.
Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah
Konstitusi dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan
mengenai kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagimana
Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007,
sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh
suatu Undang-Undang yang diuji;
c.
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional
pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
dikabulkannya
permohonan
maka
kerugian
dan/atau
kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
7
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
5.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat
kedudukan hukum (legal standing) yang harus dipenuhi untuk dapat
bertindak sebagai pihak dalam pengajuan permohonan pengujian
undang-undang, yaitu: pertama, harus memiliki kualifikasi sebagai
Pemohon, dan kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon dengan
berlakunya suatu undang-undang.
B.
Kualifikasi Pemohon I Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
1.
Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Terence Cameron (Bukti P-3);
2.
Bahwa Pemohon I merupakan seorang Aktivis Hukum yang senantiasa
berjuang untuk mengupayakan agar Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah di Indonesia dapat terselenggara secara adil dan
demokratis, yaitu salah satunya dengan cara melakukan Pengujian
Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa
semua Undang-Undang yang berlaku pada Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak menyimpang dari prinsip-
prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum;
3.
Bahwa Pemohon I sudah pernah menjadi Pemohon dan Kuasa Hukum
dalam beberapa Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi,
antara lain dalam Perkara Nomor 61/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor
126/PUU-XXII/2024;
4.
Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan adanya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada sebagai
salah satu landasan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada
sebagai salah satu landasan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur di Indonesia, karena Pasal a quo berpotensi menyimpang
8
dari prinsip kepastian hukum, serta berpotensi menyebabkan calon
terpilih adalah calon yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas
pemilih, yang tentunya dapat menyebabkan Pilkada tidak terselenggara
secara adil dan demokratis (yang akan dijelaskan lebih lanjut);
5.
Bahwa selain itu, Pemohon I juga merupakan pemilih di Provinsi DKI
Jakarta yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data
pemilih atas nama Terence Cameron dari situs cekdptonline.kpu.go.id
(Bukti P-4), dan Pemohon I berpandangan bahwa pelaksanaan Pilkada
di Provinsi DKI Jakarta adalah yang paling adil dan demokratis, serta
berkepastian hukum di Indonesia karena adanya ketentuan syarat
perolehan suara lebih dari 50% untuk ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih, serta ketentuan putaran kedua jika pada putaran pertama tidak
ada pasangan calon yang berhasil meraih suara lebih dari 50%;
6.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
C.
Kualifikasi Pemohon II Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
1.
Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Geszi Muhammad Nesta (Bukti P-5).
2.
Bahwa Pemohon II memiliki hak pilih di Kabupaten Bangka, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung yang dibuktikan berdasarkan tangkapan
layar pencarian data pemilih atas nama Geszi Muhammad Nesta dari
situs cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-6), dan akan menggunakan hak
pilihnya pada tanggal 27 Agustus 2025 untuk memilih Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada Ulang Tahun 2025.
3.
Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan adanya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada sebagai
salah satu landasan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bangka, serta Pasal 109 ayat (1) sebagai salah satu landasan
melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, karena Pasal a quo berpotensi menyimpang
dari prinsip kepastian hukum, serta berpotensi menyebabkan calon
terpilih adalah calon yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas
9
pemilih, yang tentunya dapat menyebabkan Pilkada tidak terselenggara
secara adil dan demokratis (yang akan dijelaskan lebih lanjut).
4.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
D.
Kualifikasi Pemohon III Sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia
1.
Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Adnisa Prettya (Bukti P-7).
2.
Bahwa Pemohon III memiliki hak pilih di Kota Pangkalpinang, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung yang dibuktikan berdasarkan tangkapan
layar pencarian data pemilih atas nama Adnisa Prettya dari situs
cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-8), dan akan menggunakan hak pilihnya
pada tanggal 27 Agustus 2025 untuk memilih Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang Tahun 2025.
3.
Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan adanya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada sebagai
salah satu landasan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang, serta Pasal 109 ayat (1) sebagai salah
satu landasan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena Pasal a quo berpotensi
menyimpang
dari
prinsip
kepastian
hukum,
serta
berpotensi
menyebabkan calon terpilih adalah calon yang sebenarnya tidak
dikehendaki oleh mayoritas pemilih, yang tentunya dapat menyebabkan
Pilkada tidak terselenggara secara adil dan demokratis (yang akan
dijelaskan lebih lanjut).
4.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara
Indonesia yang telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
E.
Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1.
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap
10
UUD NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka
perlu diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah diatur dalam
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
perkara a quo, yakni:
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.”
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang sama,
sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional
dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada,
demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian.
Bahwa terdapat ketentuan Pasal a quo dalam UU Pilkada yang
telah merugikan Para Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia, yaitu sebagai berikut
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
11
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang berbunyi:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur
yang
memperoleh
suara
terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.”
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan
ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% jumlah
kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah DPRD, menjadi
6,5% hingga 10% perolehan suara sah DPRD, tergantung
pada besaran penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap.
Bahwa sebelum adanya Putusan MK ini, berdasarkan ambang
batas pencalonan kepala daerah, yaitu 20% jumlah kursi
DPRD atau 25% perolehan suara sah DPRD, secara teoretis
partai politik atau gabungan partai politik di suatu daerah hanya
mungkin untuk mengusung paling banyak 5 (lima) pasangan
calon, namun karena besaran komposisi kursi DPRD, pada
praktik umumnya hanya akan tercipta paling banyak 2 (dua), 3
(tiga), hingga 4 (empat) pasangan calon.
Bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini sangat baik
karena membuka peluang diusungnya lebih banyak pasangan
calon, di mana secara teoretis membuka peluang untuk
diusungnya 10 (sepuluh) pasangan calon bahkan hingga 15
(lima belas) pasangan calon, yang dapat memberikan lebih
banyak alternatif pilihan bagi pemilih.
Namun dalam kondisi banyaknya pasangan calon kepala
daerah berpotensi untuk memecah suara pemilih dan
menghasilkan pasangan calon terpilih yang hanya memiliki
persentase perolehan suara yang rendah.
Bahwa jika dalam kondisi terdapat 2 (dua) pasangan calon,
maka pasangan calon pemenang pasti mendapat suara lebih
besar dari 50%, sementara dalam kondisi terdapat 3 (tiga)
pasangan calon, pasangan calon pemenang pasti mendapat
suara minimal 33,34%, dan dalam kondisi 4 (empat) pasangan
12
calon, pasangan calon pemenang pasti mendapat suara
minimal 25,01%%, namun dalam kondisi terdapat 10 (sepuluh)
pasangan calon, secara teoritis dan matematis dimungkinkan
bagi pasangan calon pemenang untuk hanya mendapatkan
suara 10,01% jika pilkada berlangsung kompetitif, dan dalam
kondisi terdapat 15 (lima belas) pasangan calon, secara
teoritis dan matematis dimungkinkan bagi pasangan calon
pemenang untuk hanya mendapatkan suara 6,67% jika pilkada
berlangsung kompetitif.
Bahwa dalam kondisi Pemilihan diikuti oleh banyak pasangan
calon yang berlangsung secara kompetitif, dan tanpa adanya
ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50%
(lima puluh persen), Para Pemohon akan dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal a quo.
Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU PIlkada
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta dengan
berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
dalam
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih.
Bahwa dalam prinsip kepastian hukum, suatu hukum
seharusnya konsisten dan tidak mudah untuk berubah, dan
bahwa sejak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung pada tahun 2004, ketentuan terkait syarat perolehan
suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih telah
beberapa kali berubah tanpa adanya parameter yang jelas
(yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian posita).
13
Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil terkait syarat perolehan suara
untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yang
tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai Aktivis Hukum,
serta Pemohon II dan III sebagai Pemilih kehilangan hak untuk
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil yang diberikan
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada
juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak adil dan
demokratis, serta dengan berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU
Pilkada juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang tidak adil dan demokratis.
Bahwa tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara
mayoritas lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam Pilkada
berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang hanya
memiliki persentase perolehan suara yang rendah, di mana
dalam kondisi terdapat 10 (sepuluh) pasangan calon, secara
teoritis dan matematis dimungkinkan bagi pasangan calon
pemenang untuk hanya mendapatkan suara 10,01%, bahkan
dalam kondisi terdapat 15 (lima belas) pasangan calon, secara
teoritis dan matematis dimungkinkan bagi pasangan calon
pemenang untuk hanya mendapatkan suara 6,67%.
Bahwa kondisi di atas berpotensi menghasilkan pasangan
calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh
mayoritas pemilih dan juga bukan pasangan calon yang
terbaik, yang tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai
Aktivis Hukum, Pemohon II sebagai Pemilih di Kabupaten
Bangka, dan Pemohon III sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada
yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 serta kehilangan hak untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis
yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
14
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Bahwa Para Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia yang merupakan seorang Aktivis Hukum (Pemohon I),
Pemilih di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Pemohon II), dan Pemilih di Kota Pangkalpinang,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemohon III) mengalami
kerugian secara potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, yaitu:
Bahwa pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, terdapat 2
(dua) daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, yaitu
Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 126/PUU-
XXII/2024, Pilkada harus diulang dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak hari pemungutan suara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Ulang Tahun Tahun 2025 (Bukti P-9), Pilkada Ulang Tahun
2025 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025.
Bahwa pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan Kota
Pangkalpinang Tahun 2025, pendaftaran pasangan calon
telah dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025 hingga 28 Juni
2025.
Bahwa setelah dilakukan pembukaan pendaftaran pasangan
calon, terdapat 5 (lima) pasang calon yang mendaftar untuk
Pilkada Kabupaten Bangka, sebagaimana dibuktikan dengan
pemberitaan
pada
https://regional.kompas.com/read/2025/06/29/205643378/pilk
ada-ulang-kabupaten-bangka-5-paslon-resmi-mendaftar-di-
kpu serta terdapat 4 (empat) pasang calon yang mendaftar
untuk Pilkada Kota Pangkalpinang, sebagaimana dibuktikan
15
dengan
pemberitaan
pada
https://regional.kompas.com/read/2025/06/29/193706878/pilk
ada-ulang-pangkalpinang-4-paslon-resmi-mendaftar-di-kpu.
Bahwa dalam kondisi Pemilihan diikuti oleh banyak pasangan
calon yang berlangsung secara kompetitif, dan tanpa adanya
ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50%
(lima puluh persen), Para Pemohon akan dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal a quo.
Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat
(1) UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU PIlkada
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta dengan
berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
dalam
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih.
Bahwa dalam prinsip kepastian hukum, suatu hukum
seharusnya konsisten dan tidak mudah untuk berubah, dan
bahwa sejak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung pada tahun 2004, ketentuan terkait syarat perolehan
suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih telah
beberapa kali berubah tanpa adanya parameter yang jelas
(yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian posita).
Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil terkait syarat perolehan suara
untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yang
tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai Aktivis Hukum,
Pemohon II sebagai Pemilih di Kabupaten Bangka, dan
Pemohon III sebagai Pemilih di Kota Pangkalpinang
kehilangan hak untuk untuk mendapatkan kepastian hukum
16
yang adil yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada
juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak adil dan
demokratis, serta dengan berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU
Pilkada juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang tidak adil dan demokratis.
Bahwa tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara
mayoritas lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam Pilkada
berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang hanya
memiliki persentase perolehan suara yang rendah, dimana
dalam kondisi terdapat 5 (lima) pasangan calon seperti di
Kabupaten Bangka, maka secara teoritis dan matematis
dimungkinkan bagi pasangan calon pemenang untuk hanya
mendapatkan suara 20,01%, serta dalam kondisi terdapat 4
(empat) pasangan calon seperti di Kota Pangkalpinang, maka
secara teoritis dan matmatis dimungkinkan bagi pasangan
calon pemenang untuk hanya mendapatkan suara 25,01%.
Bahwa kondisi di atas berpotensi menghasilkan pasangan
calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh
mayoritas pemilih dan juga bukan pasangan calon yang
terbaik, yang tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai
Aktivis Hukum, Pemohon II sebagai Pemilih di Kabupaten
Bangka, dan Pemohon III sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada
yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 serta kehilangan hak untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis
yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan bahwa dengan berlakunya ketentuan pasal a quo,
jelas telah mengakibatkan Para Pemohon mengalami kerugian
17
konstitusional secara potensial, dan jelas terdapat hubungan
sebab-akibat antara berlakunya ketentuan pasal a quo dan
kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, yaitu:
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU PIlkada
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta dengan
berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada berpotensi
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
adil
dalam
penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih.
Bahwa dalam prinsip kepastian hukum, suatu hukum
seharusnya konsisten dan tidak mudah untuk berubah, dan
bahwa sejak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara
langsung pada tahun 2004, ketentuan terkait syarat perolehan
suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih telah
beberapa kali berubah tanpa adanya parameter yang jelas
(yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian posita).
Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil terkait syarat perolehan suara
untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yang
tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai Aktivis Hukum,
Pemohon II sebagai Pemilih di Kabupaten Bangka, dan
Pemohon III sebagai Pemilih di Kota Pangkalpinang
kehilangan hak untuk untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada
juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak adil dan
demokratis, serta dengan berlakunya Pasal 109 ayat (1) UU
Pilkada juga berpotensi menghasilkan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang tidak adil dan demokratis.
18
Bahwa tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara
mayoritas lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam Pilkada
berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang hanya
memiliki persentase perolehan suara yang rendah, dimana
dalam kondisi terdapat 5 (lima) pasangan calon seperti di
Kabupaten Bangka, maka secara teoritis dan matematis
dimungkinkan bagi pasangan calon pemenang untuk hanya
mendapatkan suara 20,01%, serta dalam kondisi terdapat 4
(empat) pasangan calon seperti di Kota Pangkalpinang, maka
secara teoritis dan matematis dimungkinkan bagi pasangan
calon pemenang untuk hanya mendapatkan suara 25,01%.
Bahwa kondisi di atas berpotensi menghasilkan pasangan
calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh
mayoritas pemilih dan juga bukan pasangan calon yang
terbaik, yang tentunya mengakibatkan Pemohon I sebagai
Aktivis Hukum, Pemohon II sebagai Pemilih di Kabupaten
Bangka, dan Pemohon III sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada
yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI 1945 serta kehilangan hak untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis
yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai Aktivis Hukum
yang senantiasa berjuang untuk mengupayakan Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dapat terselenggara
secara adil dan demokratis (Pemohon I), dan sebagai Pemilih di
Kabupaten Bangka (Pemohon II), dan sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang (Pemohon III), yang dengan adanya ketentuan
Pasal a quo berpotensi akan mendapatkan Pemilihan Kepala
Daerah, yaitu yang terdekat Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan
19
Kota Pangkalpinang Tahun 2025 tidak terlaksana secara adil dan
demokratis serta tidak berkepastian hukum, tidak akan terjadi
karena Mahkamah dapat memaknai ketentuan Pasal 107 ayat (1)
dan 109 ayat (1) UU Pilkada untuik mengharuskan pasangan
calon memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% (lima puluh
persen) dalam Pilkada untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih.
III.
POSITA/POKOK PERMOHONAN
Tentang Permohonan Pemohon Bukan Ne Bis In Idem dan Dapat
Diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa dalam mengajukan permohonan ini, Pemohon menyadari bahwa
permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan di dalam
Undang-Undang Pilkada bukanlah yang pertama diajukan kepada
Mahkamah.
2.
Bahwa jika melacak pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi,
secara khusus belum pernah terdapat permohonan yang mencoba untuk
menguji ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
Undang-Undang Pilkada.
3.
Bahwa terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon,
karena belum pernah diuji sebelumnya, maka permohonan yang diajukan
oleh Para Pemohon tidak termasuk perkara ne bis in idem, dan oleh
karenanya dapat diperiksa oleh Mahkamah, serta beralasan menurut
hukum.
Tentang Ketentuan Syarat Perolehan Suara untuk ditetapkan Sebagai
Pasangan Calon Terpilih yang Tidak Konsisten dan Telah Beberapa kali
Berubah dalam Undang-Undang yang Mengatur tentang Pemilihan
Kepala Daerah
4.
Bahwa sejak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung
pada tahun 2004, ketentuan terkait syarat perolehan suara untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih telah beberapa kali berubah
tanpa adanya parameter yang jelas.
20
5.
Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) (Bukti P-10), dinyatakan bahwa:
“Pasal 107
(1)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya
terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua
yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.”
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, prinsipnya seorang pasangan calon kepala daerah harus
memperoleh suara lebih besar dari 50% untuk dapat ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih, namun jika tidak terpenuhi, jika terdapat
pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25%, maka pasangan
calon tersebut dapat dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Jika
tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25%
maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
7.
Bahwa pada tahun 2008, dilakukan perubahan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) (Bukti P-11), dinyatakan
bahwa:
“Pasal 107
21
(1)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya
terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang
diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.”
8.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, prinsipnya masih sama bahwa seorang pasangan calon
kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 50% untuk dapat
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, namun jika tidak terpenuhi,
jika terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%,
maka pasangan calon tersebut dapat dinyatakan sebagai pasangan
calon terpilih. Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara
lebih dari 30% maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
9.
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2014, Presiden Republik Indonesia
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245) yang
kemudian telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 2 Februari 2015
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) (Bukti P-
12), dinyatakan bahwa:
“Pasal 107
22
(1)
Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai
Calon Bupati terpilih dan Calon Walikota terpilih.
(2)
Dalam hal tidak ada Calon Bupati dan Calon Walikota yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota putaran kedua yang diikuti
oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
(3)
Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari
50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada putaran kedua
ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan Walikota terpilih.”
“Pasal 109
(1)
Calon Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Gubernur terpilih.
(2)
Dalam hal tidak ada Calon Gubernur yang memperoleh suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan
Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3)
Calon Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah suara sah pada putaran kedua ditetapkan
sebagai Gubernur terpilih.”
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 dan Pasal 109 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, calon kepala daerah harus memperoleh suara lebih
besar dari 30% untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,
dan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari
30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama.
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015, dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dimana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678) (Bukti P-13) dinyatakan bahwa:
“Pasal 107
(1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.
23
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan
Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di
kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.”
“Pasal 109
(1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang
memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya
di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sudah tidak ada lagi ketentuan
besaran syarat perolehan suara minimal untuk ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih, dan pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak terlepas dari besaran perolehan suaranya otomatis akan
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
13. Bahwa ketentuan perubahan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dirubah tanpa
adanya parameter yang jelas merupakan bentuk ketidakpastian hukum
yang adil, dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
14. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, pembentuk Undang-Undang Kembali
merubah Undang Nomor 1 Tahun 2015, dimana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) (Bukti P-
1) dinyatakan bahwa:
“Pasal 107
(1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon
24
Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan
Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di
kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.”
(3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
“Pasal 109
(1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2)
Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang
memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya
di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”
15. Bahwa secara umum tidak terdapat perubahan pada pada Pasal 107 ayat
(1) dan (2) serta Pasal 109 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
sebelumnya, hanya terdapat penambahan ayat (3) terkait ketentuan
Pilkada untuk calon tunggal.
16. Bahwa kondisi sebagaimana telah dijelaskan di atas tentu saja berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terkait syarat perolehan
suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yang tentunya
mengakibatkan Pemohon I sebagai Aktivis Hukum, Pemohon II sebagai
Pemilih di Kabupaten Bangka, dan Pemohon III sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang kehilangan hak untuk untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Tentang
Banyaknya
Jumlah
Pasangan
Calon
yang
Berpotensi
Menghasilkan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih yang Hanya
Didukung oleh Sedikit Pemilih
25
17. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan ambang batas
pencalonan kepala daerah dari 20% jumlah kursi DPRD atau 25%
perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5% hingga 10% perolehan suara
sah DPRD, tergantung pada besar penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap.
18. Bahwa sebelum Putusan MK ini, berdasarkan ambang batas pencalonan
kepala daerah, yaitu 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara
sah DPRD, secara teoretis partai politik atau gabungan partai politik di
suatu daerah hanya mungkin untuk mengusung paling banyak 5 (lima)
pasangan calon, namun pada praktik umumnya hanya akan tercipta
paling banyak 2 (dua), 3 (tiga), hingga 4 (empat) pasangan calon.
19. Bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini sangat baik karena
membuka peluang diusungnya lebih banyak pasangan calon, dimana
secara teoretis membuka peluang untuk diusungnya 10 (sepuluh)
pasangan calon bahkan hingga 15 (lima belas) pasangan calon, yang
dapat memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi pemilih.
20. Namun dalam kondisi banyaknya pasangan calon kepala daerah
berpotensi untuk memecah suara pemilih dan menghasilkan pasangan
calon terpilih yang hanya memiliki persentase perolehan suara yang
rendah.
21. Bahwa jika dalam kondisi terdapat 2 (dua) pasangan calon, maka
pasangan calon pemenang pasti mendapat suara lebih besar dari 50%,
sementara dalam kondisi terdapat 3 (tiga) pasangan calon, pasangan
calon pemenang pasti mendapat suara minimal 33,34%, dan dalam
kondisi 4 (empat) pasangan calon, pasangan calon pemenang pasti
mendapat suara minimal 25,01%%, namun dalam kondisi terdapat 10
(sepuluh) pasangan calon, secara teoritis dan matematis dimungkinkan
bagi pasangan calon pemenang untuk hanya mendapatkan suara
10,01% jika pilkada berlangsung kompetitif, dan dalam kondisi terdapat
15 (lima belas) pasangan calon, secara teoritis dan matematis
dimungkinkan
bagi
pasangan
calon
pemenang
untuk
hanya
mendapatkan suara 6,67% jika pilkada berlangsung kompetitif.
26
22. Bahwa tabel di bawah ini merangkum simulasi perolehan suara minimal
pasangan calon terpilih yang dimungkinkan secara teoritis dan matematis
dalam kondisi jumlah pasangan calon tertentu:
23. Bahwa dalam kondisi Pemilihan diikuti oleh banyak pasangan calon yang
berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus
memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% (lima puluh persen),
berpotensi menyebabkan terpilihnya pasangan calon dengan perolehan
suara 6,67% yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup,
dan juga berpotensi menghasilkan pasangan calon terpilih yang
sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan
pasangan calon yang terbaik.
24. Bahwa kondisi di atas tentu saja berpotensi menyebabkan Pilkada tidak
terselenggara secara adil dan demokratis, yang tentunya mengakibatkan
Pemohon I sebagai Aktivis Hukum, Pemohon II sebagai Pemilih di
Kabupaten Bangka, dan Pemohon III sebagai Pemilih di Kota
Pangkalpinang kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang
dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945 serta kehilangan hak untuk mendapatkan kepala daerah yang
dipilih secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
1945.
Jumlah
Pasangan
Calon
Persentase Perolehan Suara
Minimal Pasangan Calon Terpilih
Yang Mungkin Terjadi
2
50,01%
3
33,34%
4
25,01%
5
20,01%
6
16,67%
7
14,29%
8
12,51%
9
11,12%
10
10,01%
11
9,10%
12
8,34%
13
7,70%
14
7,15%
15
6,67%
27
Tentang Ketentuan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI
Jakarta sebagai Role Model bagi Pemilihan Kepala Daerah lainnya di
Indonesia
25. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Provinsi DKI Jakarta dinilai sebagai
Pilkada yang paling adil dan demokratis, serta berkepastian hukum
karena adanya ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) (Bukti P-
14) yang berbunyi:
“Pasal 11
(1)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua
yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.”
26. Bahwa ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dan pemilihan putaran kedua merupakan ketentuan yang paling
adil dan demokratis, serta berkepastian hukum yang adil karena
memastikan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang
dikehendaki oleh mayoritas pemilih.
27. Bahwa dalam sejarah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, pernah terjadi 2 (dua) kali Pemilihan yang
berlanjut hingga 2 (dua) putaran, yaitu pada tahun 2012 dan 2017.
28. Secara spesifik, pada Pemilihan tahun 2017, pada putaran pertama
pasangan Ahok-Djarot unggul dengan perolehan suara 42,99% disusul
pasangan Anies-Sandi dengan perolehan suara 39,95%, dan disusul
pasangan Agus-Sylvi dengan perolehan suara 17,06%.
29. Bahwa jika tidak ada ketentuan syarat perolehan suara lebih besar dari
50% (lima puluh persen) maka pasangan Ahok-Djarot akan langsung
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
30. Bahwa dengan adanya ketentuan syarat perolehan suara besar dari 50%
(lima puluh persen), maka pemilih yang sebelumnya memilih pasangan
28
Agus-Sylvi dihargai suaranya dan diberikan kesempatan untuk
menentukan pilihannya kepada pasangan Ahok-Djarot atau Anies-Sandi
di putaran kedua, dan pada putaran kedua akhirnya menghasilkan
pasangan calon Anies-Sandi yang mendapatkan suara mayoritas lebih
besar dari 50% (lima puluh persen).
31. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6913) (Bukti P-15) yang akan mulai berlaku pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara, ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dan pemilihan putaran kedua tetap dipertahankan,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 yang berbunyi:
“Pasal 10
(1)
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu
orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih
secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
(2)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua
yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.”
32. Bahwa walaupun Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau yang
akan berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan
Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus yang dapat membuat
ketentuan yang khusus, namun ketentuan mengenai syarat perolehan
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dan pemilihan putaran kedua
bukanlah suatu ketentuan khusus yang hanya dapat diterapkan untuk
Jakarta, melainkan ketentuan yang paling adil dan demokratis serta
berkepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan Pilkada, dan sudah
seharusnya menjadi role model dan juga digunakan di daerah lain di
Indonesia.
29
Tentang Penghapusan Ambang Batas Penetapan Calon Terpilih pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang Tidak Melibatkan Partisipasi
Publik dan hanya didasarkan pada Kenaikan Ambang Batas Pencalonan
Kepala Daerah
33. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Komisi II DPR RI / Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 yang dilaksanakan tertutup pada tanggal 13 Februari 2025
(Bukti P-16) diketahui bahwa alasan utama Pembentuk Undang-Undang
menghapus ambang batas penetapan calon terpilih adalah karena
ambang batas pencalonan kepala daerah telah dinaikkan,
34. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan partai politik
atau gabungan partai politik adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara
sah pemilu DPRD.
35. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2a) dan (2b)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ketentuan ambang batas
pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
perseorangan adalah mendapat dukungan 3% (tiga persen) hingga 6,5%
(enam koma lima persen) pemilih tergantung dari jumlah penduduk
daerah yang bersangkutan.
36. Bahwa berdasarkan Risalah Rapat tersebut, diketahui bahwa dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015, Pembentuk Undang-Undang telah sepakat untuk
menaikkan ambang batas pencalonan pasangan calon yang diusung
partai politik menjadi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD
atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
pemilu DPRD, dan menaikkan ambang batas pencalonan pasangan
calon perseorangan menjadi dukungan minimal 6,5% (enam setengah
persen) hingga 10% (sepuluh persen) pemilih tergantung dari jumlah
penduduk daerah yang bersangkutan.
37. Bahwa dalam halaman 18 Risalah Rapat tersebut, Pihak Pemerintah
awalnya memaparkan bahwa pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
30
2008, ambang batas penetapan calon terpilih dinaikkan menjadi 30%
(tiga puluh persen) demi legitimasi dan mengharapkan ada dukungan
yang lebih tinggi dari masyarakat karena semakin tahun dukungan dan
keikutsertaan pemilihan semakin menurun.
38. Bahwa Pihak Pemerintah juga menyatakan tetap ingin konsisten di angka
30% (tiga puluh persen), karena jika turun justru bertentangan dengan
prinsip-prinsip legitimasi.
39. Bahwa juga ada pandangan lain dari Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) sebagaimana tertera pada halaman 19 Risalah Rapat
tersebut, di mana DPD RI berpendapat bahwa ambang batas
kemenangan seharusnya 50% (lima puluh persen) untuk memperkuat
legitimasi pemerintah.
40. Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman 20 Risalah Rapat
tersebut, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Saan Mustofa
berpendapat bahwa dengan adanya kenaikan ambang batas pencalonan
menjadi 20% (dua puluh persen) kursi DPRD maka secara logika jumlah
calon tidak akan terlalu banyak, dan pada praktiknya hanya akan terdapat
paling banyak 3 (tiga) hingga 4 (empat) pasangan calon, sehingga hampir
pasti akan ada yang mendapat perolehan suara di atas 30% (tiga puluh
persen) dan pemilihan akan selesai dalam 1 (satu) putaran.
41. Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman 35 Risalah Rapat
tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diwakili Abdul Malik
Haramain berpendapat bahwa menghapus ambang batas penetapan
calon terpilih karena ambang batas pencalonan telah dinaikkan dari 15%
(lima belas persen) menjadi 20% (dua puluh persen), sehingga sudah ada
angka legitimasi disitu dan tidak perlu ada ambang batas penetapan
calon terpilih lagi.
42. Bahwa sebagaimana dinyatakan pada halaman 38 Risalah Rapat
tersebut, pada akhirnya Keputusan yang diambil dalam Rapat Panja
tersebut adalah mengikuti pendapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
menghapuskan ambang batas penetepan calon terpilih 30% (tiga puluh
persen) dan hanya menetapkan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak.
31
43. Bahwa menurut Pemohon, keputusan penghapusan ambang batas
penetapan calon terpilih tersebut tidak ideal, dan juga tidak melibatkan
partisipasi publik di dalamnya, dan hanya diputuskan dalam Rapat Panja
satu malam.
44. Bahwa lebih lanjut, dalam perkembangan Pemilihan Kepala Daerah di
Indonesia, pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan ambang batas
pencalonan kepala daerah dari 20% jumlah kursi DPRD atau 25%
perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5% hingga 10% perolehan suara
sah DPRD, tergantung pada besaran penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap.
45. Bahwa sebelum adanya Putusan MK ini, berdasarkan ambang batas
pencalonan kepala daerah, yaitu 20% jumlah kursi DPRD atau 25%
perolehan suara sah DPRD, pada umumnya partai politik atau gabungan
partai politik di suatu daerah hanya mungkin untuk mengusung 2 (dua), 3
(tiga), hingga 4 (empat) pasangan calon.
46. Bahwa pertimbangan besaran ambang batas pencalonan kepala daerah
tersebut juga yang menjadi pertimbangan Pembentuk Undang-Undang
sebelumnya menghapus ambang batas penetapan calon terpilih.
47. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi sudah menurunkan ambang
batas pencalonan kepada daerah, maka sudah sewajarnya Mahkamah
Konstitusi mengembalikan ambang batas penetapan calon terpilih untuk
memastikan calon terpilih memiliki legitimasi yang cukup.
Tentang Pemilihan Dua Putaran Dapat Mengakomodir Hak Konstitusional
Suara Pemilih dan Merupakan Bentuk Pemilihan yang Paling Adil dan
Demokratis
48. Bahwa dalam kondisi tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) perlu dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak
pertama
dan
kedua
pada
putaran
pertama
untuk
mengakomodir hak konstitusional suara pemilih.
49. Bahwa tanpa adanya ketentuan syarat perolehan suara lebih besar dari
50% (lima puluh persen) dan ketentuan pemilihan putaran kedua, maka
suara pemilih yang memilih pasangan calon peringkat kedua dan
32
seterusnya akan hangus begitu saja, walaupun secara besaran, total
suara pemilih tersebut lebih besar daripada suara pemilih yang memilih
pasangan calon peringkat pertama.
50. Bahwa pemilihan putaran kedua juga dapat memberikan kesempatan
bagi pemilih untuk menentukan kembali pilihan yang terbaik di antara
pasangan calon peringkat pertama dan kedua.
51. Bahwa dalam rumpun cabang kekuasaan eksekutif, model pemilihan dua
putaran juga digunakan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di
Indonesia.
52. Bahwa walaupun ketentuan syarat perolehan suara minimal 50% (lima
puluh persen) dan ketentuan pemilihan putaran kedua memang
tercantum secara spesifik di UUD NRI 1945, namun jauh sebelum adanya
amandemen UUD NRI 1945, Pemilihan Presiden yang dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan rakyat
sudah menggunakan ketentuan syarat perolehan suara minimal 50%
(lima puluh persen) dan ketentuan pemilihan putaran selanjutnya
sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang
Tata-Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia (Bukti P-17), dimana dinyatakan bahwa:
Pasal 13
(1)
Apabila calon yang diajukan lebih dari satu orang, maka pemilihan
dilakukan dengan pemungutan suara secara rahasia.
(2)
Apabila calon yang diusulkan ternyata hanya satu orang, maka
calon tersebut disahkan oleh Rapat Paripurna Majelis menjadi
Presiden.
Pasal 14
Dalam hal dilakukan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Ayat (1) Ketetapan ini, maka Calon Presiden yang memperoleh
suara sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah Anggota Majelis
yang hadir, ditetapkan sebagai Presiden terpilih.
Pasal 15
Dalam hal penghitungan suara ternyata tidak ada calon yang
memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Ketetapan ini, maka terhadap tiga calon yang memperoleh
suara lebih banyak dari calon-calon yang lain, diadakan pemungutan
suara ulang secara rahasia.
33
Pasal 16
Dalam hal penghitungan suara ternyata tidak ada calon yang
memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Ketetapan ini, maka terhadap dua calon yang memperoleh
suara lebih banyak dari calon yang lain, diadakan pemungutan suara
ulang secara rahasia.
Pasal 23
Tata-Cara Pencalonan dan Pemilihan Wakil Presiden sama dengan Tata-
Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden.”
53. Bahwa terlepas dari bentuk pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui
lembaga perwakilan rakyat, model pemilihan dengan syarat perolehan
suara lebih besar dari 50% (lima puluh persen) dan ketentuan putaran
kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih besar
dari 50% (lima puluh persen) pada putaran pertama merupakan bentuk
pemilihan yang paling demokratis untuk diterapkan dalam Pemilihan
Kepala Daerah di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18
ayat (4) UUD NRI 1945.
54. Bahwa selain itu, dalam hal pembentuk Undang-Undang telah memilih
model pemilihan umum langsung dari rakyat untuk memilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka model pemilihan umum kepala
daerah dengan syarat perolehan suara lebih besar dari 50% (lima puluh
persen) dan ketentuan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang
memperoleh suara lebih besar dari 50% (lima puluh persen) pada putaran
pertama merupakan bentuk pemilihan umum yang paling adil
sebagaimana diamatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Tentang Putusan dari Perkara Permohonan ini Dapat Langsung
Diberlakukan untuk Pilkada Ulang Tahun 2025
55. Bahwa Permohonan a quo mengenai perubahan ketentuan Pasal 107
ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, dapat langsung diberlakukan
untuk Pilkada Ulang Tahun 2025 selama pemungutan suara belum
dilaksanakan, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2025, dan selama
pasangan calon terpilih belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah.
56. Bahwa selain itu, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan pada tanggal 26 Juni 2025, Mahkamah
Konstitusi telah membuat Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal terpisah
34
mulai tahun 2029, dimana pada tahun 2029 akan dilaksanakan Pemihan
Umum Nasional (Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPD, serta
Presiden dan Wakil Presiden) dan pada akhir tahun 2031 atau awal tahun
2032 akan dilaksanakan Pemihan Umum Daerah atau Lokal (Pemilihan
Umum Anggota DPRD serta Kepala Daerah).
57. Bahwa jika Permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan
langsung diberlakukan untuk Pilkada Ulang Tahun 2025, maka jika pada
Pilkada Ulang Tahun 2025 terlaksana dalam 2 (dua) putaran, maka
walaupun pemilihan putaran kedua baru dilaksanakan pada tahun 2026,
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka serta Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang tetap dapat menjabat selama 5 (lima) tahun
penuh, karena Pilkada Serentak selanjutnya baru akan dilaksanakan
pada akhir tahun 2031 atau awal tahun 2032, sehingga tidak akan
merugikan pihak manapun.
58. Bahwa selain itu, Pilkada Ulang Tahun 2025 merupakan Pemilihan yang
dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kekalahan pasangan calon
tunggal di Pilkada Serentak 2024, dan berdasarkan ketentuan Pasal 54D
ayat (3) UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor
126/PUU-XXII/2024,
dinyatakan
bahwa
“Pemilihan
berikutnya
dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari
pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih
berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa
jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil
pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5
(lima) tahun sejak pelantikan”.
59. Bahwa frasa “Pemilihan berikutnya” menunjukkan bahwa Pilkada Ulang
Tahun 2025 merupakan bagian yang terpisahkan dari Pilkada Serentak
Tahun 2024.
60. Bahwa Pilkada Ulang Tahun 2025 yang akan dilaksanakan di Kabupaten
Bangka dan Kota Pangkalpinang merupakan Pilkada baru yang
mengulang seluruh tahapan dari awal, termasuk membuka pendaftaran
calon baru, dan terpisah dari Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
61. Bahwa dalam sejarah, pernah juga terjadi Pemilihan Walikota Makassar
Tahun 2020 yang merupakan Pemilihan baru yang dilaksakan sebagai
35
tindak lanjut dari kekalahan pasangan calon tunggal pada Pemilihan
Walikota Makassar Tahun 2018.
62. Bahwa Pemilihan Walikota Makassar 2020 mengulang seluruh tahapan
dari awal, termasuk membuka pendaftaran calon baru, dan terpisah dari
Pelaksanaan Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2018.
63. Bahwa penggunaan Frasa “Pemilihan Ulang” atau “Pilkada Ulang” baru
digunakan dan dipopulerkan sejak diterbitkannya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Ulang Tahun 2025, dan berbeda dengan penggunaan Frasa
“Pemungutan Suara Ulang”.
64. Bahwa Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang
berbeda dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 di Provinsi Papua, Kabupaten
Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.
65. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada
tanggal 6 Agustus 2025 merupakan tindak lanjut dari Putusan PHPU
Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon tertentu, dan
memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
66. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten
Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara hanya mengganti calon yang
terdiskualifikasi dan tidak mengulang semua tahapan pencalonan dari
awal, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pilkada
Serentak Tahun 2024.
67. Bahwa untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang masih menjadi
bagian dari Pilkada Serentak 2024 harus tetap mengikuti ketentuan
penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Pilkada Serentak Tahun 2024, namun untuk Pemilihan
Ulang Tahun 2025 yang merupakan Pilkada baru yang benar-benar
terpisahkan dari Pilkada Serentak 2024, dapat diberlakukan ketentuan
penetapan pasangan calon terpilih yang baru sebagaimana yang
dimohonkan dalam Permohonan a quo.
36
Tentang Permintaan Percepatan Penanganan Permohonan Untuk
Mencegah Kerugian Konstitusional Para
Pemohon serta untuk
Menciptakan Kepastian Hukum dan Pemilihan yang Adil dan Demokratis
68. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan Pasal 107
ayat (1) dan 109 ayat (1) UU Pilkada berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil terkait syarat perolehan suara untuk
ditetapkan
sebagai
pasangan
calon
terpilih,
serta
berpotensi
menyebabkan Pilkada tidak terselenggara secara adil dan demokratis.
69. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang ini adalah untuk mendapatkan ketentuan pengaturan
Pemilihan Kepala Daerah yang adil, demokratis, serta berkepastian
hukum, agar memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah yang
terpilih adalah pasangan calon yang dikehendaki oleh mayoritas pemilih
dan memiliki legitimasi untuk memimpin daerah tersebut.
70. Bahwa secara khusus, akan dilaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bangka dan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang pada tanggal 27 Agustus 2025.
71. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah
dan memutus perkara ini sebelum hari pemungutan suara Pilkada Ulang
Tahun 2025 pada tanggal 27 Agustus 2025 agar kerugian konstitusional
Para Pemohon yang berpotensi mendapatkan Pemilihan yang tidak
terlaksana secara adil dan demokratis serta tidak berkepastian hukum,
tidak akan terjadi karena Mahkamah dapat memaknai ketentuan Pasal
107 ayat (1) dan 109 ayat (1) UU Pilkada untuk mengharuskan pasangan
calon memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% (lima puluh persen)
dalam Pilkada untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji
Permohonan Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
37
Dalam Permohonan Provisi
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon dalam provisi untuk
seluruhnya;
2.
Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan memutus
perkara a quo sebelum hari pemungutan suara Pemilihan Ulang Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka dan Pemilihan Ulang Walikota dan
Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2025 pada tanggal 27
Agustus 2025.
3.
Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi ini langsung diberlakukan
untuk Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka serta
Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Dalam Pokok Permohonan
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang berbunyi:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota terpilih.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon
38
Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen), diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama.”
3.
Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang berbunyi
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan
sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-17, sebagai berikut:
39
1.
Bukti P-1
:
Salinan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5898);
2.
Bukti P-2
:
Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I atas
nama Terence Cameron;
4.
Bukti P-4
:
Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pemohon I
atas
nama
Terence
Cameron
dari
situs
cekdptonline.kpu.go.id;
5.
Bukti P-5
:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II atas
nama Geszi Muhammad Nesta;
6.
Bukti P-6
:
Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pemohon II
atas nama Geszi Muhammad Nesta dari situs
cekdptonline.kpu.go.id;
7.
Bukti P-7
:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III atas
nama Adnisa Prettya;
8.
Bukti P-8
:
Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pemohon III
atas
nama
Adnisa
Prettya
dari
situs
cekdptonline.kpu.go.id;
9.
Bukti P-9
:
Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Ulang Tahun 2025;
10.
Bukti P-10
:
Salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
40
11.
Bukti P-11
:
Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
12.
Bukti P-12
:
Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656);
13.
Bukti P-13
:
Salinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
14.
Bukti P-14
:
Salinan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744);
15.
Bukti P-15
:
Salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913);
16.
Bukti P-16
:
Salinan Risalah Rapat Panitia Kerja RUU Perubahan UU
Nomor 1 Tahun 2015 tertanggal 13 Februari 2015;
41
17.
Bukti P-17
:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang
Tata-Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
42
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 107 ayat (1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
44
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3.
Bahwa Pemohon I adalah seorang warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Terence Cameron [Bukti
P-3] dan merupakan seorang aktivis hukum yang aktif memperjuangkan
penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi kepastian hukum
melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, seperti yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXII/2024 dan 126/PUU-
XXII/2024. Bahwa Pemohon I juga merupakan pemilih yang terdaftar di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta [Bukti P-4]. Pemohon I beranggapan memiliki
hak konstitusional terhadap berlakunya ketentuan norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang bertentangan dengan prinsip
keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk atas nama Geszi Muhammad Nesta [Bukti P-5] yang
terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
sebagaimana
dibuktikan
dengan
tangkapan
layar
situs
cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-6] dan akan menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada Ulang
Tahun 2025 pada tanggal 27 Agustus 2025;
5.
Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atas nama Adnisa Prettya [Bukti P-7] yang terdaftar sebagai
pemilih di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang
dibuktikan melalui tangkapan layar situs cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-8],
serta akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang Tahun 2025 pada tanggal
27 Agustus 2025;
6.
Bahwa tidak adanya ketentuan yang mewajibkan pasangan calon kepala
daerah terpilih memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% suara pemilih,
berpotensi memberikan legitimasi yang sangat rendah. Secara teoritis dan
matematis, dalam kondisi terdapat 5 (lima) pasangan calon kepala daerah
45
sebagaimana terjadi di Kabupaten Bangka, pasangan calon kepala daerah
dapat ditetapkan sebagai pemenang hanya dengan memperoleh suara minimal
sebesar 20,01%. Demikian pula dalam kondisi terdapat 4 (empat) pasangan
calon kepala daerah seperti di Kota Pangkalpinang, pasangan calon pemenang
dimungkinkan hanya memperoleh suara minimal sebesar 25,01%;
7.
Bahwa anggapan kondisi demikian berpotensi mengakibatkan terpilihnya
pasangan calon kepala daerah yang tidak mewakili kehendak mayoritas dan
bukan pilihan terbaik rakyat. Akibatnya, Pemohon I selaku aktivis hukum, dan
Pemohon II sebagai pemilih di Kabupaten Bangka, serta Pemohon III sebagai
pemilih di Kota Pangkalpinang, mengalami kerugian konstitusional berupa
hilangnya hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
8.
Bahwa
Pemohon
I
sebagai
aktivis
hukum
yang
berjuang
untuk
penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil dan demokratis, serta Pemohon
II dan Pemohon III sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya
dalam pilkada ulang Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III tidak lagi berpotensi mengalami
kerugian konstitusional apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para
Pemohon a quo dengan ketentuan yang mengatur pasangan calon kepala
daerah terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara pemilih dari total suara
sah.
Berdasarkan uraian Pemohon I dalam menjelaskan kedudukan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon I merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang juga merupakan pemilih dalam Pilkada Daerah Khusus
Jakarta Tahun 2024. Dalam hal ini, sebagai pemilih, Pemohon I tidak dapat
menjelaskan anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
UU 10/2016. Berkenaan dengan hal tersebut, telah terang dan nyata bahwa kedua
norma yang dimohonkan pengujian adalah norma yang mengatur penentuan
pemenang
Pilkada
untuk
daerah-daerah
yang
tidak
diberikan
status
khusus/istimewa. Sebab, penentuan pemenang Pilkada Daerah Khusus Jakarta
diatur dengan undang-undang tersendiri dengan persentase khusus, di mana
46
pemenang Pilkada Daerah Khusus Jakarta adalah pasangan calon yang meraih
suara minimal 50% + 1 suara. Terlebih, norma Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 yang
juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon I menjadi tidak
relevan karena Walikota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta tidak dipilih oleh rakyat.
Dengan demikian, dalam kapasitas sebagai pemilih dalam Pilkada Daerah Khusus
Jakarta memiliki karakter khusus yang pemilihan gubernurnya diatur dalam undang-
undang tersendiri, in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta yang tidak dilakukan pengujian oleh Pemohon I. Sehingga,
Pemohon I tidak memiliki anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU
10/2016. Oleh karena itu, Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, Pemohon II dan Pemohon III dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, sebagai perorangan warga negara Indonesia
dan juga sebagai pemilih dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan Kota
Pangkalpinang Tahun 2025 telah dapat menguraikan anggapan kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 dengan berlakunya norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian atau setidak-tidaknya
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III dimaksud,
disebabkan karena norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
berpotensi menghasilkan calon kepala daerah terpilih yang sesungguhnya tidak
dikehendaki oleh mayoritas pemilih. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon II dan Pemohon III tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi.
Dengan demikian, Pemohon II dan Pemohon III telah dapat menerangkan adanya
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian atau setidak-tidaknya
potensi kerugian hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III yang terjadi atau
akan terjadi dengan berlakunya norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1)
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal dalil Pemohon II dan
Pemohon III perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya
terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berpendapat Pemohon II dan Pemohon
III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
47
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016 a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan
provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dengan menerapkan prinsip speedy
trial, serta menyatakan Putusan Mahkamah a quo berlaku erga omnes dan memiliki
kekuatan hukum mengikat serta diberlakukan dalam Pilkada Ulang Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bangka dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang
Tahun 2025 yang dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2025. Terhadap
permohonan provisi tersebut, oleh karena permohonan a quo diputus tanpa
mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK,
sehingga terhadap permohonan a quo akan segara mendapat kepastian hukum.
Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan provisi para Pemohon a quo. Dengan demikian, permohonan
provisi para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 yang menyatakan penetapan pasangan calon kepala
daerah terpilih didasarkan pada jumlah perolehan suara terbanyak yang diraih
tanpa disertai ketentuan yang mengatur pasangan calon kepala daerah terpilih
48
harus memperoleh suara lebih dari 50% pemilih dari total suara sah sehingga
memiliki legitimasi kuat;
b. Bahwa menurut para Pemohon, penurunan ambang batas pencalonan kepala
daerah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
berdampak pada meningkatnya jumlah pasangan calon kepala daerah yang
mencalonkan diri, maka secara teori hal ini berpotensi menghasilkan pasangan
calon kepala daerah terpilih dengan perolehan jumlah suara sangat rendah,
bahkan jika pasangan calon kepala daerah mencapai 15 pasangan calon,
dimungkinkan pasangan calon kepala daerah yang memperoleh sebesar 6,67%
suara dari total suara sah akan menjadi pasangan calon kepala daerah terpilih;
c. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan mengenai pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menerapkan sistem 2
(dua) putaran dengan syarat perolehan lebih dari 50% suara pemilih dari total
suara sah, telah terbukti memberikan jaminan terhadap legitimasi hasil pilkada
secara demokratis. Oleh karena itu, ketentuan tersebut sudah sepatutnya tidak
hanya dipandang sebagai suatu kekhususan (lex specialis) yang berlaku
terbatas di Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja, akan tetapi dapat dijadikan
sebagai landasan atau role model sistem pilkada di seluruh Indonesia;
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, dalam pokok
permohonan, para Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon agar
Mahkamah menyatakan:
1. Ketentuan di dalam Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,
dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama.”
49
2. Ketentuan di dalam Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang
diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua pada putaran pertama.”
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 28
Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
para Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
yang didalilkan para Pemohon di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih
dahulu berkaitan dengan norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU
10/2016 yang sebelumnya pernah diajukan pengujian ke Mahkamah, dikaitkan
dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga dapat dinilai apakah terhadap norma Pasal a quo dapat
dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
50
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undangundang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang sudah pernah
diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
125/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 November 2024 dengan amar “Menyatakan permohonan para Pemohon
sepanjang pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta (UU 2/2024) tidak dapat diterima”. Demikian pula dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024 dengan amar
“Menyatakan Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya”;
Berkenaan dengan perkara tersebut di atas, setelah Mahkamah
membaca secara saksama, telah ternyata dalam Perkara Nomor 125/PUU-
XXII/2024, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109
ayat (1) UU 10/2016 dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan ketentuan yang
mencampuradukkan antara “blank vote” dengan suara tidak sah dapat menjadi
pemicu tingginya tingkat apatisme pemilu di Indonesia, karena proses kandidasi
dipersamakan sebagai suara tidak sah. Sedangkan, dalam Perkara Nomor
145/PUU-XXII/2024 para Pemohon menguji norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan para Pemohon
menghendaki agar perolehan suara kolom kosong atau suara kosong diakui
keberadaannya dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan
calon. Adapun permohonan para Pemohon a quo menguji norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dengan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan bahwa
51
calon kepala daerah terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara sah pemilih
agar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat serta benar-benar mencerminkan
kepala daerah terpilih merupakan kepala daerah yang dikehendaki oleh rakyat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, terhadap norma Pasal 107 ayat
(1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, sekalipun terdapat dasar pengujian yang
saling beririsan dalam perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor
145/PUU-XXII/2024 serta perkara a quo, namun telah ternyata terdapat perbedaan
alasan pengujian konstitusionalitas (posita) permohonan pada kedua perkara
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah dengan perkara a quo. Terlebih,
dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 Mahkamah belum menilai dalil pokok
permohonan para Pemohon karena posita dan petitum para Pemohon tidak jelas.
Dengan demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak,
karena adanya alasan konstitusionalitas yang berbeda, telah cukup bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan Pemohon untuk menguji norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan secara formal permohonan a quo dapat diajukan
kembali.
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 berkenaan dengan norma Pasal 107
ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dapat diajukan kembali, Mahkamah
akan mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo lebih lanjut.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dan komprehensif
dalil-dalil para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah,
persoalan utama dalam menilai inkonstitusionalitas norma Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, para Pemohon tidak memperoleh hak atas
kepastian hukum disebabkan norma pasal-pasal a quo tidak mensyaratkan
pasangan calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai pemenang harus
memperoleh minimal 50% + 1 suara dari total suara sah. Akibatnya, kepala daerah
terpilih tidak mendapatkan legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, menurut para
Pemohon, norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 a quo
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
52
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa untuk mempertimbangkan ihwal inkonstitusionalitas norma Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang didalilkan para Pemohon
tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUUXX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 29 September 2022, serta putusan-putusan setelahnya, Mahkamah
secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat
perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E
UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu
anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada. Tidak hanya itu,
norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami dan sekaligus
dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu sebagaimana dimaktubkan oleh Pasal
22E UUD NRI Tahun 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan penegasan tersebut di atas, sebelumnya, sejak
Tahun 2004, Pilkada diselenggarakan dengan model pemilihan secara langsung
oleh rakyat yang diatur oleh undang-undang dengan pola simetris, yaitu pengaturan
yang sama untuk semua daerah. Namun demikian, sebagai wujud dari negara
kesatuan yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa [vide Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945], pengisian jabatan kepala daerah dimungkinkan untuk diatur atau
diselenggarakan secara berbeda, baik menyangkut pemenuhan syarat untuk
menjadi kepala daerah maupun proses pengisian kepala daerah. Kemungkinan
pengaturan berbeda tersebut lebih dikenal dengan pilkada asimetris. Model pilkada
asimetris dimaksud dilaksanakan di Aceh, Jakarta, Yogyakarta, dan Papua.
Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada Aceh, terdapat pengaturan yang
berbeda dengan pengaturan pilkada yang berlaku secara umum. Misalnya,
penyelenggaraan pilkada Aceh diikuti oleh partai politik lokal [vide Pasal 67 Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]. Selain itu, nomenklatur
penyelenggara, tidak dinamai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan
53
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk tingkat Provinsi dan KIP
Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Sementara itu, pilkada Daerah
Khusus Jakarta paling tidak, terdapat dua aspek pemilihan yang berbeda dengan
daerah lainnya. Pertama, pemilihan hanya untuk memilih gubernur dan wakil
gubernur dan syarat perolehan suara untuk terpilih berbeda dengan daerah lain.
Kedua, terbuka kemungkinan pemilihan dengan dua putaran, apabila pada putaran
pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih 50% dari total
suara sah dilaksanakan putaran kedua yang diikuti pasangan calon peraih suara
terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama [vide Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta]. Berbeda
dari Aceh dan Jakarta, Yogyakarta syarat untuk menjadi gubernur dan wakil
gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta
sebagai Adipati Paku Alam. Dalam hal ini, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati
Paku Alam yang bertakhta secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur
tanpa pemilihan, baik oleh rakyat Yogyakarta maupun DPRD [vide Pasal 18
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta].. Sedangkan Papua, penyelenggaraan pilkada juga memiliki
karakteristik tersendiri dibandingkan dengan daerah lain, termasuk berbeda dengan
daerah lain yang menyandang sifat khusus atau sifat istimewa. Dalam hal ini,
misalnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Papua dan provinsi
Papua Barat harus memenuhi syarat orang Papua asli [vide Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua].
[3.13.2] Bahwa jika dalam pengaturan pilkada pada daerah-daerah dengan status
asismetris tersebut di atas memberi ruang untuk diatur tidak secara seragam, pada
daerah dengan model simetris semuanya diupayakan untuk diatur secara seragam.
Di antara yang diatur secara seragam dimaksud adalah penentuan pasangan calon
yang dinyatakan sebagai calon terpilih. Sebagaimana dikemukakan dalam alasan-
alasan permohonan para Pemohon (hlm. 19-24) hal-hal posita para Pemohon, sejak
pilkada dilaksanakan tahun 2004, pengaturan ihwal persyaratan perolehan suara
sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih telah beberapa kali diubah
oleh pembentuk undang-undang. Pertama, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) pada pokoknya mengatur
pasangan calon kepala daerah harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah
54
untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Jika batasan lebih dari 50 persen
suara sah tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara lebih
dari 25% suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Seandainya tidak
terdapat pasangan calon yang memperoleh lebih dari 25% suara sah akan dilakukan
pemilihan putaran kedua. Kedua, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 diatur pasangan calon kepala daerah
harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk ditetapkan sebagai calon terpilih.
Jika tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 30% suara sah
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Seandainya pun tidak terdapat calon
yang memperoleh lebih dari 30% suara sah dilaksanakan pemilihan putaran kedua.
Ketiga, Pasal 107 dan Pasal 109 UU 1/2015 menentukan pada pokoknya pasangan
calon kepala daerah harus memperoleh lebih dari 30% suara sah untuk ditetapkan
sebagai calon terpilih. Jikalau tidak terdapat calon yang memperoleh lebih dari 30%
suara sah dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Keempat,
Pasal 107 dan Pasal 109 UU 8/2015 menghapus syarat minimum perolehan suara
sehingga pasangan calon yang mampu memperoleh suara sah terbanyak
ditetapkan sebagai calon terpilih. Kelima, sama halnya dengan UU 8/2015, Pasal
107 dan Pasal 109 UU 10/2016 pun tidak mengatur persyaratan minimum perolehan
suara, sehingga pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai calon terpilih. Namun demikian, berbeda dari UU 8/2015, dalam UU 10/2016
ditambahkan syarat minimum dalam menentukan keterpilihan calon tunggal, yaitu
memperoleh lebih dari 50% suara sah [vide Pasal 107 ayat (3) dan Pasal 109 ayat
(3) UU 10/2016].
Bahwa setelah mencermati secara saksama perubahan atau pergeseran
norma yang mengatur perihal angka persentase penentuan pasangan calon terpilih
tersebut di atas, menurut Mahkamah hal tersebut terjadi karena pembentuk undang-
undang berupaya menemukan batasan yang dinilai ideal sesuai dengan kondisi
sosiopolitik dan sekaligus mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisiensi proses
pilkada. Dalam hal ini, pada tahap awal dengan UU 32/2004 dan UU 12/2008, dapat
dibaca sebagai upaya pembentuk undang-undang menggunakan kombinasi model
absolute majority system dan two-round system. Selanjutnya, UU 1/2015 memilih
model simple majority 30% dan two-round system. Setelahnya pembentuk undang-
undang menggunakan model plurality system/first-past-the-post, yaitu peraih suara
55
terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih. Menurut Mahkamah, perubahan dalam
proses pencarian model yang sesuai dimaksud tidak dapat dinilai sebagai sesuatu
yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Terlebih, perubahan norma
yang berkenaan dengan penentuan pasangan calon terpilih, dalam batas penalaran
yang wajar telah diketahui oleh kontestan sebelum tahapan pilkada dimulai.
[3.13.3] Bahwa dalam alasan Permohonan, para Pemohon pun memperhadapkan
norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dengan kemungkinan
banyaknya pasangan calon kepala daerah terpilih yang didukung pemilih dengan
jumlah suara minimum. Kemungkinan tersebut diteguhkan para Pemohon dengan
adanya konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024.
Dalam hal ini, putusan dimaksud pada pokoknya telah menurunkan ambang batas
pencalonan kepala daerah. Bahkan, secara ekstrim, para Pemohon membuat tabel
perihal terbuka kemungkinan jumlah pasangan calon kepala daerah mencapai 15
pasangan calon dengan kemungkinan perolehan suara terbanyak pasangan calon
terpilih hanya sebanyak 6,67% dari total suara sah [vide Permohonan hlm. 24-26].
Bahwa berkenaan dengan dalil tersebut di atas, Mahkamah tidak dapat
menegasikan kemungkinan tersebut. Namun kemungkinan tersebut hanya terbuka
atau terjadi bilamana proses politik pengusulan pasangan calon kepala daerah sama
sekali tidak memperhitungkan kemungkinan adanya gabungan partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon. Sejauh ini, banyak bentangan empirik membuktikan
partai politik peserta pemilu lebih menunjukkan penggabungan beberapa partai
politik dalam pengajuan pasangan calon. Dalam hal ini, hanya kondisi khusus saja
yang menyebabkan partai politik mengajukan pasangan calon tanpa bergabung
dengan partai politik lain. Bahkan, hal penting yang tidak diperhitungkan oleh para
Pemohon adalah konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-
XXII/2024. Dalam batas penalaran yang wajar, putusan dimaksud akan
mempengaruhi jumlah partai politik peserta pemilu karena dengan sendirinya akan
terbangun kondisi untuk memberlakukan dan menilai persyaratan partai politik
peserta pemilu dengan lebih ketat. Namun demikian, seandainya pun terdapat
jumlah calon sebagaimana yang dikalkulasikan oleh para Pemohon, kondisi
demikian tidaklah dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan
sebelumnya, pelaksanaan pilkada tetap konstitusional sepanjang memenuhi asas-
56
asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keterpenuhan asas-
asas dimaksud sekaligus menjadi penilaian demokratis tidaknya penyelenggaraan
pilkada.
[3.13.4] Bahwa selain dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
dengan memosisikan persentase penentuan pasangan calon terpilih gubernur/wakil
gubernur Jakarta sebagai model ideal. Penilaian ideal tersebut diperkuat oleh para
Pemohon dengan mengambil contoh penentuan pasangan calon terpilih presiden
dan wakil presiden sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil tersebut, dengan tidak lagi dilakukan
perubahan atas substansi Pasal 107 dan Pasal 109 sejak berlakunya UU 8/2015
dan UU 10/2016, dapat dimaknai plurality system/first-past-the-post sebagai pilihan
model yang telah dianggap sesuai oleh pembentuk undang-undang dengan
kebutuhan untuk penentuan pasangan calon kepala daerah terpilih bagi daerah
yang menganut pola simetris. Selain itu, menempatkan model penentuan pasangan
calon terpilih pilkada Jakarta sebagai sesuatu yang ideal hanya mungkin dapat
diterima kebenarannya jika Mahkamah mengabaikan segala bentuk kritik atau
keberatan terhadap model penentuan pasangan calon terplih pilkada Jakarta. Tidak
hanya itu, memberlakukan “model Jakarta” menjadi model pilkada daerah lain yang
simetris dapat dinilai menggerus model asimetris yang diberlakukan secara khusus
bagi Jakarta. Terlebih, menggunakan konstruksi penentuan pasangan calon kepala
daerah dengan merujuk Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah sesuatu
yang tidak dapat disebandingkan (incomparable).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan
di atas, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, ketentuan norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU
10/2016 telah ternyata tidak melanggar prinsip pemilihan kepala daerah yang
demokratis, prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,
tidak pula menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan oleh
para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
57
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan provisi Pemohon II dan Pemohon III adalah tidak beralasan
menurut hukum;
[4.5]
Pokok Permohonan Pemohon II dan Pemohon III adalah tidak beralasan
menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
58
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.41 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa
dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
59
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
42
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 107 ayat (1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
44
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3.
Bahwa Pemohon I adalah seorang warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Terence Cameron [Bukti
P-3] dan merupakan seorang aktivis hukum yang aktif memperjuangkan
penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi kepastian hukum
melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, seperti yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXII/2024 dan 126/PUU-
XXII/2024. Bahwa Pemohon I juga merupakan pemilih yang terdaftar di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta [Bukti P-4]. Pemohon I beranggapan memiliki
hak konstitusional terhadap berlakunya ketentuan norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang bertentangan dengan prinsip
keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk atas nama Geszi Muhammad Nesta [Bukti P-5] yang
terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
sebagaimana
dibuktikan
dengan
tangkapan
layar
situs
cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-6] dan akan menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada Ulang
Tahun 2025 pada tanggal 27 Agustus 2025;
5.
Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atas nama Adnisa Prettya [Bukti P-7] yang terdaftar sebagai
pemilih di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang
dibuktikan melalui tangkapan layar situs cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-8],
serta akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang Tahun 2025 pada tanggal
27 Agustus 2025;
6.
Bahwa tidak adanya ketentuan yang mewajibkan pasangan calon kepala
daerah terpilih memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% suara pemilih,
berpotensi memberikan legitimasi yang sangat rendah. Secara teoritis dan
matematis, dalam kondisi terdapat 5 (lima) pasangan calon kepala daerah
45
sebagaimana terjadi di Kabupaten Bangka, pasangan calon kepala daerah
dapat ditetapkan sebagai pemenang hanya dengan memperoleh suara minimal
sebesar 20,01%. Demikian pula dalam kondisi terdapat 4 (empat) pasangan
