Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

110/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Terence Cameron, B.Sc., S.H. (Pemohon I), Geszi Muhammad Nesta (Pemohon II), Adnisa Prettya (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 32/2004, UU 12/2008
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)